Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 321 Tahun 2024
Mardiana Rusli, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Theofilus Lias Limongan, Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2025
👁 25 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 392-P/L- DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 321-PKE-DKPP/XII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: A. Kronologi Kejadian Teradu I 1.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga tidak profesional dan akuntable serta tiddak jujur dalam menyampaikan informasi yang tidak benar dan tidak berdasarkan data kepada media berkenaan dengan identifikasi 801 pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih di Pilkada Kab. Tana Toraja tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 177B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu II Mardiana Rusli selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Theofilus Lias Limongan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 321-PKE-DKPP/XII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 392-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 321-PKE-DKPP/XII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Ruben Embatau Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Leatung, Sangalla Utara, Tana Toraja Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Theofilus Lias Limongan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Alamat : Jl. Tongkonan Ada’ No. 3 Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Mardiana Rusli Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A. P. Pettarani No. 98, Kota Makassar Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai --------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 392-P/L- DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 321-PKE-DKPP/XII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: A. Kronologi Kejadian Teradu I 1. Bahwa pada tanggal 10 Agustus KPU Tana Toraja melaksanakan Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS yang dihadiri oleh perwakilan dari forkopimda, kejari, Kepala Rutan, Disdukcapil Kab. Tana Toraja dan Bawaslu Kab. Tana Toraja, PerwakilanbTNI/Polri, dalam proses pleno tersebut KPU Tana Toraja menjalankan prosedur pleno sesuai yang tertuang dalam PKPU No.7 tahun 2024, juknis 799 & SE 27 tentang persiapan penyusunan DPS, dimana seluruh peserta Pleno termasuk Bawaslu di beri ruang untuk menyampaikan tanggapan hingga saat penetapan DPS oleh ketua KPU Tana Toraja semua peserta rapat termasuk Bawaslu tidak ada yang keberatan dan setuju dengan hasil Pleno DPS; 2. Bahwa tanggal 11 Agustus, Muncul pemberitaan di media onlline Kareba Toraja & beberapa media online lainnya dengan judul berita “Bawaslu Tana Toraja Identifikasi 801 Pemilih Berpotensi Kehilangan Hak pilih di pilkada 2024” (Vide Bukti P-1 & P-2). Saat itu pula Div Rendatin KPU Tana Toraja membuka komunikasi via chat ke Anggota Bawaslu yg berkomentar di media (Thefilus Lamongan) dan menanyakan kenapa tidak disampikan dalam Pleno namun jika benar berita tersebut mohon dikirimkan bukti autentiknya untuk dilakukan verifikasi dan jika memenuhi syarat maka akan di tambahkan sebagai pemilih baru; 3. Bahwa Tanggal 16 Agustus,dalam pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi Sulawesi selatan saat giliran KPU Tana Toraja membacakan hasil rekapitulasi DPS, KPU Tana Toraja meminta ke Bawaslu Tana Toraja bukti autentik dari 801 pemilih yang diklaim potensi kehilangan hak pilih dan jika pernyataan itu keliru agar pihak bawaslu Tana Toraja melakukan klarifikasi ke media agar tidak menimbulkan konflik dan menjadi isu Hoax, permintaan KPU Tana Toraja membuat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli tersulut emosi dan menggebrak meja (Vide Bukti P-9) & Bawaslu Tana Toraja hanya bisa memperlihatkan 4 data pemilih yang kemudian langsung di cek dan terbukti ke 4 sampel pemilih tersebut sudah terdaftar di mamasa,bittuang dan ada 1 yang NIK nya tidak terdaftar dalam database kependudukan; 4. Bahwa tanggal 18 Agustus,Divisi Rendatin langsung menindak lanjuti hasil risalah rapat pleno rekap DPS tk provinsi yang salah satu poinnya adalah KPU Tana Toraja Berkoordinasi dengan Bawaslu,karena kondisi pada saat itu Div Rendatin masih Dinas Luar di Makassar maka tindak lanjut awal adalah berkoordinasi lewat telpon ke Ketua Bawaslu Tana Toraja dan meminta agar mengirimkan data autentik/bukti dukung 801 pemilih untuk di cek/diverifikasi statusnya namun oleh Ketua Bawaslu Tana Toraja akan di bicarakan dengan theofilus limongan karena data tersebut cuma dia & stafnya baya yang tahu,beberapa kali KPU Tana Toraja berkoordinasi & meminta data lengkap 801 pemilih yang di maksud agar bisa dilakukan verifikasi dalam masa tahapan pengumuman DPS & Tanggapan Masyarakat yang berlangsung selama 10 hari yaitu dari tanggal 18 Agustus s/d 27 Agustus 2024; 5. Bahwa Tanggal 27 Agustus 2024 malam,Bawaslu Tana Toraja mengirim surat no. 168/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 perihal penyampaian dengan lampiran surat 804 Data tidak lengkap (Vide Bukti P-3); 6. Bahwa Tanggal 28 Agustus 2024, KPU Tana Toraja membalas surat penyampaian dari Bawaslu Tana Toraja dengan No surat 1025/PL.02.1-SD/7318/3/2024 perihal tanggapan atas penyampaian Bawaslu dengan menyampaikan bahwa KPU Tana Toraja tidak dapat menindak lanjuti pemilih TMS & MS yang dimaksud dalam lampiran surat penyampaian dikarenakan tidak dilengkapi dengan elemen data lengkap dan tidak disertai dengan dokumen pendukung (Vide Bukti P-4). Sekaitan dengan hal ini, pada tanggal 1 September 2024, KPU Kabupaten Tana Toraja kembali bersurat ke Bawaslu Kab. Tana Toraja nomor 1035/PL.02.1- SD/7318/3/2024 perihal permintaan elemen data pemilih penyampaian Bawaslu tentang data pemilih 804 orang yang termuat dalam lampiran surat Bawaslu Tana Toraja tanggal 27 Agustus 2024 yang merupakan hasil faktual Bawaslu Tana Toraja beserta jajarannya dan disertai bukti otentiknya untuk dapat disandingkan dengan DPS sehingga dihasilkan DPT Kabupaten Tana Toraja dengan tidak menghilangkan hak pilih WNI sesuai aturan yang berlaku (Vide Bukti P-5) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kab Tana Toraja melalui Surat Nomor 181/PM.01.02/K.SN-19.09/2024 tanggal 5 september 2024 perihal penyampaian tindak lanjut surat KPU Tana Toraja tanggal 1 september 2024; 7. Bahwa KPU Tana Toraja segera melakukan verifikasi lampiran surat penyampaian dari Bawaslu Tana Toraja dan dari hasil verifikasi ditemukan ada: 1. Data KTP el sebanyak 208; 2. Data KK sebanyak 30; 3. KTP el Luar domisili Tana Toraja sebanyak 12; 4. NIK tidak bisa dibaca sebanyak 216; 5. Tidak ada dokumen sebanyak 334; 6. Bukan KTP el (KTP lama) sebanyak 4. Dimana dari hasil verifikasi data tersebut maka pada tanggal 9 September 2024 KPU Tana Toraja kembali bersurat ke Bawaslu Tana Toraja dengan no surat 1067/PL.02.1-SD/7318/3/2024 perihal tindak lanjut atas penyampaian Bawaslu (Vide Bukti P-6), dimana isi surat tersebut meminta Bawaslu Tana Toraja agar segera menyampaikan 562 elemen lengkap data pemilih disertai bukti dukung autentik yang jelas dan dapat terbaca untuk dapat dilengkapi dalam DPT yang akan ditetapkan pada tanggal 21 September 2024, namun sampai penetapan DPT hingga sekarang surat tersebut tidak ditindak lanjuti. B. Kronologi Kejadian Teradu II 1. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran DKPP yang dilakukan oleh Mardiana Rusli ada hubungan nya dengan peristiwa theofilus karena masih sebatas rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kab Tana Toraja; 2. Bahwa berdasarkan berita online yang dirilis oleh https://zonakata.com/rapat- pleno-dps-sulsel-memanas-mardiana-gebrak-meja/ yang dalam berita tersebut menerangkan bahwa Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi pada Pilkada serentak Sulawesi Selatan 2024 memanas. Rapat yang digelar di Hotel Sheraton Makassar pada Jumat (16/8/2024) itu menjadi tegang ketika Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, meluapkan ketidaksenangannya terhadap klarifikasi terkait 801 pemilih di Tana Toraja yang dipublikasikan tanpa koordinasi dengan KPU (Vide Bukti P-8). 3. Bahwa Ketegangan ini dipicu oleh tindakan anggota Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, yang mengungkapkan data 801 pemilih yang diduga akan kehilangan hak pilihnya melalui media massa. Ironisnya, data tersebut diungkap tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU Tana Toraja. Padahal, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Tana Toraja yang dilaksanakan sehari sebelumnya, Bawaslu tidak memberikan tanggapan apapun terkait masalah ini meskipun telah diberikan kesempatan (Vide Bukti P-3); 4. Bahwa Ketegangan mencapai puncaknya saat Mardiana Rusli merasa keberatan ketika dimintai klarifikasi mengenai penyampaian data tersebut ke media. Dalam diskusi yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Sulsel dan Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romi Harminto, mempertanyakan alasan Bawaslu Tana Toraja membawa isu ini ke media tanpa lebih dulu berkoordinasi dengan KPU (Vide Bukti P-1, P-2, P-7, P-8 & P-9). 5. Bahwa kata-kata yang dilonytarkan perihal ketegangan diatas yakni “Tidak bisa begitu, jangan kau melarang kami untuk bicara ke media,” tegas Mardiana dengan nada ketus, menyela pernyataan Romi. Romi merespons dengan tegas, “Siapa yang melarang? Kita cek saja data 801 itu, mana buktinya?” Ketegangan semakin memuncak ketika anggota KPU Tana Toraja, Intan Parerungan, meminta klarifikasi terkait 801 pemilih yang diklaim akan kehilangan hak pilih. Mardiana kembali merespons dengan nada tinggi, “Ada larangan apa kalau kami bicara ke media?” ucapnya sambil menggebrak meja. Intan dengan tenang menanggapi, “Jangan hantam meja, Bu, yang sopan, Bu. Kami hanya butuh klarifikasi terkait data 801 tersebut karena isu ini meresahkan masyarakat.” (Vide Bukti P-9). 6. Bahwa setelah dilakukan verifikasi terhadap sampel data dari 801 pemilih yang dipersoalkan, tidak ditemukan bukti bahwa hak pilih mereka telah dihilangkan. Dari hasil penyandingan data, ditemukan bahwa pemilih tersebut sebenarnya telah terdaftar di Tana Toraja dan Mamasa. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan uraian di atas tersebut, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Hasil Tangkapan Layar yang diperoleh dari website https://kareba-toraja.com/bawaslu-tana-toraja-identifikasi- 801-pemilih-berpotensi-kehilangan-hak-pilih-di-pilkada- 2024/ yang memperlihatkan bahwa Theofilus keliru dalam menyampaikan informasi kepada publik setelah hal tersebut diuji dalam rekapitulasi DPS 2. P-2 Hasil Tangkapan Layar yang diperoleh dari website https://poinsembilan.com/bawaslu-tana-toraja-identifikasi- 801-pemilih-berpotensi-kehilangan-hak-pilih-di-pilkada- 2024/ yang memperlihatkan bahwa Theofilus keliru dalam menyampaikan informasi kepada publik setelah hal tersebut diuji dalam rekapitulasi DPS; 3. P-3 Hasil Tangkapan layar foto surat Bawaslu Kab Tana Toraja tanggal 27 Agustus 2024, no. 168/PM.00.02/K.SN- 19/08/2024 perihal penyampaian dengan lampiran surat 804 Data tidak lengkap; 4. P-4 Hasil Tangkapan layar foto surat KPU Kab Tana Toraja tanggal 28 Agustus 2024, no. 1025/PL.02.1-SD/7318/3/2024 perihal tanggapan atas penyampaian Bawaslu; 5. P-5 Hasil tangkapan layar foto surat urat KPU Tana Toraja tanggal 1 September 2024, no 1035/PL.02.1-SD/7318/3/2024 perihal permintaan elemen data pemilih penyampaian Bawaslu tentang data pemilih 804 orang yang termuat dalam lampiran surat Bawaslu Tana Toraja tanggal 27 Agustus 2024; 6. P-6 Hasil tangkapan layar foto surat urat KPU Tana Toraja tanggal 9 September 2024, No 1067/PL.02.1-SD/7318/3/2024 perihal tindak lanjut atas penyampaian Bawaslu; 7. P-7 Hasil Tangkapan Layar yang diperoleh dari website https://zonakata.com/rapat-pleno-dps-sulsel-memanas- mardiana-gebrak-meja/ yang memperlihatkan arogansi keras seorang ketua Bawaslu Sulsel yang tanpa data dan akurat menghardik KPU Sulsel dan KPU Tana Toraja serta menggeprak meja; 8. P-8 Hasil Tangkapan Layar yang diperoleh dari website https://makassar.tribunnews.com/2024/08/17/ditegur- anggota-kpu-tana-toraja-intan-parerungan-ketua-bawaslu- sulsel-mardiana-rusli-gebrak-meja yang memperlihatkan arogansi keras seorang ketua Bawaslu Sulsel yang tanpa data dan akurat menghardik KPU Sulsel dan KPU Tana Toraja serta menggeprak meja; 9. P-9 Rekaman Video berdurasi 2 menit 40 detik, yang memperlihatkan Mardiana Rusli menggeprak meja dan menghardik Komisioner KPU Sulsel dan KPU Tana Toraja (terlampir dalam email). [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 14 Maret 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut: [2.4.1] Mustari Tangitoga 1. Bahwa saksi menyatakan dirinya menjalankan tugas sebagai Anggota PPK di Kecamatan Rano seperti yang saksi alami bahwa setiap kegiatan rapat pleno mulai dari tingkat PPS saksi dan PPK lainnya selalu melibatkan PKD dan dalam rapat pleno kami juga selalu memberikan ruang kepada PKD untuk memberikan saran dan tanggapan. Begitupun juga di tingkat Kecamatan kami selalu mengutamakan atau mendahulukan saran dan tanggapan Panwas Kecamatan yang hadir pada saat rapat pleno tersebut; 2. Saksi menerangkan bahwa persoalan muncul di Kabupaten Tana Toraja ini ketika selesai melaksanan rapat pleno tentang jumlah DPS pada intinya bahwa ada data 801 (delapan ratus puluh satu) ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka di tingkat Kabupaten Tana Toraja; 3. Bahwa saksi menjelaskan terkait data 801 itu, saksi tidak pernah mendengar itu disampaikan oleh Teradu I karena saksi selalu hadir dalam rapat pleno dan membacakan draft hasil rapat pleno; [2.4.2] Andi Muhammad Alqadri 1. Bahwa saksi adalah mantan PPK pada Pemilu 2024; 2. Saksi menyatakan pada saat dilaksanakan rekapitulasi mulai dari jenjang PPS hingga KPU Kabupaten. Pada saat kami memonitoring di TPS kami itu, dari Pihak PKP maupun PPS menyelesaikan permasalahan adanya perbedaan pendapat untuk dilanjuktan ke tingkat kecamatan. Begitu juga dengan jika ada permasalahan di kecamatan di selesaikan di kecamatan agar tidak dilanjutkan ke tingkat Kabupaten Tana Toraja; 3. Bahwa setelah di kecamatan dan dilanjutkan ke Kabupaten, memang benar terdapat perbedaan pendapat dimana pihak Bawaslu Kabupaten Tana Toraja meminta data secara rinci terkait data yang di pending itu sendiri. Saksi selaku PPK saat itu jika ada data yang diminta oleh Bawaslu Kabupaten Tana Toraja saksi memberikannya. Kemudian suasana saat itu tidak ada masalah yang tidak terselesaikan pada saat dilaksanakan rapat pleno tingkat kabupaten. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU No 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Pasal 13 sampai dengan Pasal 17 tentang prosedur Pemutahiran Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja telah menyampaikan surat Imbauan sebagai langka awal mitigasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja No.137/PM.00.02/K.SN- 19/07/2024., tanggal 18 Juli 2024., Perihal: Imbauan Pencegan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan dan Jadwal Pemutahiran Data Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Tana Toraja; (Vide Bukti T.1-1); 2. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja juga telah menyampaikan surat Imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja, No.156/PM.00.02/K.SN-19/07/2024 tanggal 1 Agustus 2024., Perihal : Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Tingkat Kelurahan/Lembang (Desa) (Vide Bukti- T.1-2). 3. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kembali menyampaikan surat Imbauan Pencegahan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja Nomor 157/PM.00.02/K.SN-19/07/2024., tanggal 4 Agustus 2024., Perihal : Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Tingkat Kecamatan (Vide Bukti T.1-3). 4. Bahwa pada tanggal 5 dan 6 Agustus 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran Tingkat Kecamatan oleh PPK, dan oleh Panwascam ditemukan perbedaan data jumlah pemilih antara hasil rekapitulasi Tingkat PPS Kelurahan/Lembang dan hasil Rapat Pleno. Hal ini disebabkan karena adanya data yang diturunkan oleh KPU pada dini hari menjelang Rapat Pleno yang didasarkan pada hasil sinkronisasi data Aplikasi SIDALIH KPU dan data kependudukan pada Aplikasi SIAK sebagaimana dicatatkan pada Laporan Hasil Pengawasan Form. Model A dari masing-masing Panwascam (Vide Bukti T.1-4 sampai dengan Bukti T.1-26). 5. Bahwa pada tanggal 7-8 Agustus 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Teradu I selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja didampingi 1 (satu) orang Staf Pencegahan a.n. Nurbaya menggelar Rapat Koordinasi bersama dengan 19 (Sembilan belas) Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan se- Kabupaten Tana Toraja guna melakukan evaluasi sejumlah potensi masalah yang muncul atas hasil pengawasan terhada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran di tingkat Kecamatan (Vide Bukti T.1-27) 6. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut, sebagaimana yang telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Analisis Bawaslu Kabupaten Tana Toraja No. 048/PM.03.02/8/2024 Tanggal 9 Agustus 2024 (Vide Bukti T.1-28). Bawaslu Tana Toraja mengidentifikasi kurang-lebih 801 (delapan ratus satu) penduduk Kabupaten Tana Toraja yang masuk dalam kategori pemilih dengan status pending/ invalid/ pemilih sesuai, yang berpotensi kehilangan hak pilihnya karena adanya penyandingan Data oleh KPU melalui Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) milik Kementrian Dalam Negeri dan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) Milik KPU. Sedikitnya terdapat 4 (empat) karakter berdasarkan identifikasi masalah terhadap adanya calon pemilih yang dikategorikan pemilih baru dalam status pending, sebagai berikut : 1) Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinyatakan Tidak Aktif pada Aplikasi SIAK; 2) Data Kependudukan tidak ditemukan 3) Data Kependudukan berada ditempat lain; 4) Data Kependudukan masih menggunakan identitas Kependudukan Manual (Lama). 7. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut mengistruksikan dalam Rapat Koordinasi kepada Panwascam untuk dilakukan verifikasi faktual terhadap adanya pemilih yang dikategorikan sebagai status pemilih yang ditangguhkan (Vide Bukti T.1-29-sampai dengan Bukti T.1-45). 8. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2024 bertempat di Hotel Pantan Makale, Bawaslu Tana Toraja menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) (Vide Bukti T.1-46) foto kegiatan berdasarkan Undangan KPU No. 910/PL.02.1-Und/7318/3/2024., Tanggal 6 Agustus 2024., Perihal Undangan (Vide Bukti T.1-47). 9. Bahwa Pengadu bukanlah merupakan peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU berdasarkan SE KPU RI Nomor 27 TAHUN 2024 tentang Persiapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun 2024 pada Angka 3 huruf o menyebutkan bahwa peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) terdiri dari PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, FORKOPIMDA, Pemantau Pemilihan, dan/atau Tim Pasangan Calon Tingkat Kabupaten/Kota (Vide Bukti T.1-48)., sehingga menurut TERADU, Pengadu tidak mengetahui dinamika yang terjadi dalam Rapat Pleno tersebut. 10. Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut TERADU secara aktif memberikan masukan dan tanggapan terhadap dinamika Pemutahiran Data Pemilih yang dibacakan oleh PPK secara bergantian 2 Jam 30 Menit (Vide Bukti T.1-49) 11. Bahwa diakhir Rapat Pleno sebelum Penetapan Jumlah Pemilih Daftar Pemilih Sementara, TERADU membacakan Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten No. 158/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 (Vide Bukti T.1- 50) berisi beberapa catatan (Vide Bukti T.1-49 pada durasi ke 2.36 sampai dengan durasi 2.46.30) yakni : 1) Adanya indikasi kekeliruan dalam Prosedur Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat PPS dan PPK. (Vide Bukti T.1-6, Bukti T.1-11, Bukti T.1- dst) Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Pleno secara berjenjang mulai dari Rapat Pleno Tingkat PPS ditemukan indikasi kekeliruan Prosedur pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih ditingkat PPS dan PPK, yang berdampak terhadap adanya Perbedaan Data yang direkap oIeh PPS dan dibacakan oleh PPK. Bahwa adanya perbedaan Jumlah Data Pemilih antara PANTARLIH dan PPK pada Rekapitulasi berjenjang disebabkan oleh adanya metode “Sinkronisasi Data” yang dilakukan oleh KPU melalui Aplikasi SIDALIH dan Aplikasi SIAK. 2) Data Pemilih “Pending” / Ditangguhkan Bahwa Istilah data ditangguhkan (dipending/invalid/pemilih sesuai) sesungguhnya bukan bersumber dari BAWASLU Tana Toraja, akan tetapi merupakan Jawaban dari PPK yang muncul dalam Rekapitulasi secara berjenjang karena adanya sejumlah nama-nama pemilih dalam daftar Pemilih hasil coklit yang tidak terekam dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran, Bahwa terhadap Calon Pemilih “Status Pending” tersebut berpotensi untuk dinyatakan : 1. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap sepanjang data tersebut tidak Aktif; 2. Tidak Menggunakan Hak Pilihnya pada hari H Pemilihan. Bahwa Calon Pemilih tersebut tidak lagi dapat dikategorikan menjadi Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; karena sebelumnya Petugas Pantarli telah melakukan telah melakukan prosesdur pemutahiran sebagaimana telah diatur dalam PKPU 7 Pasal 13; Bahwa berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 27 Tahun 2024 tentang persiapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun 2024, huruf (k) tidak secara Implisit mengatur tentang penyandingan data Pemilih menggunakan aplikasi SIAK terutama perlakuan terhadap pemilih yang hari ini dinyatakan Statusnya Pending. Konsekuensi terhadap perlakuan adanya Status Pemilih Pending yang dikhawatirkan tidak dapat menggunakan hak Pilihnya pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 berimplikasi terhadap adanya potensi Pelanggaran Administratif dan Pelanggaran Pidana sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 178. Bahwa dalam Imbauan tersebut Bawaslu Tana Toraja menyampaikan kepada KPU Tana Toraja untuk: 1. Mempedomani Prinsip: a) Komprehensif, b). Inklusif, c).Akurat, d). Mutahir, e). terbuka, b). responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, dan aksesibel, 2. Bahwa dalam hal pemutahiran Data Pemilih KPU tata Memastikan PPS, PPK menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran berdasarkan hasil coklit yang disampaikan oleh Pantarlih kepada PPS; 3. Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Mengimbau kepada KPU Toraja, untuk melakukan koodinasi secara intensif dengan Dinas Kependudukan Tana Toraja, Pemerintah Setempat untuk memastikan Status Calon Pemilih yang dikategorikan Status pending tersebut. 12. Bahwa pada saat Pembacaan Imbauan oleh TERADU Anggota KPU Tana Toraja Divisi Data An. Intan Parerungan sedang tidak berada di dalam Ruang Rapat Pleno. 13. Bahwa Imbauan yang telah dibacakan oleh TERADU diserahkan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Tana Toraja dalam Forum Rapat Pleno Rekapitulasi DPS (Vide Bukti T.1- 51). 14. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2024, Bawaslu Tana Toraja melakukan Rilis Berita kepada beberapa Media Lokal sebagai bentuk pertanggungjawaban BAWASLU Kabupaten Tana Toraja kepada Publik dalam hal melakukan pengawasan terhadap pemutahiran data pemilih (Vide Bukti T.1-52). 15. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2024, Pukul 19.49., Kadiv. Data KPU Tana Toraja, a.n. Intan Parerungan mengirim pesan via WA kepada TERADU yang meminta penjelasan terhadap Rilis Berita tersebut, karena dianggap menimbulkan kegaduhan, (Vide Bukti T.1-53) 16. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2024, Pukul 22.24, TERADU membalas via WA kepada Kadiv. Data KPU Tana Toraja (Vide Bukti T.1-53) dengan menyampaikan: “Nanti datanya akan dikembalikan ke PKD untuk dilakukan pencermatan ulang pasca Pengumuman. Nanti hasilnya seperti periode sebelumnya akan diserahkan kepada teman-teman KPU untuk dilakukan analisis data.” “Apa yang disampaikan di Media adalah hasil pengawasan teman-teman di lapangan yang telah dibacakan secara akumulatif kemarin dalam Rapat Pleno.” “Metode penyampaian itu kami harus lakukan sebagai pertanggungjawaban kami kepublik tidak dalam rangka mengkerdilkan kerja teman-teman mulai dari Pantarlih hingga PPK, Apalagi KPU” 17. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi, dilakukan uji sample sebanyak 3 data dari 801 data Pending pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih pada Pilkada 2024, (Vide Bukti T.1- 54) kesemuanya berada di Kecamatan Bittuang. (Vide Bukti T.1-36) 18. Bahwa dari Uji Sample tersebut ditemukan data pending antara lain : 1) NIK 7318023004690001 Atas Nama YOHANIS BOROTODING telah terdaftar di Daftar Pemilih Sementara Lembang Balla’ Kecamatan Bittuang sedangkan yang bersangkutan berada dan berdomisili di Lembang Le’tek Kecamatan Bittuang. 2) NIK 7318021509870004 Atas Nama BARTHOLOMEUS tidak didaftarkan di Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Tana Toraja karena berdasarkan SIAK aktif di Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. 3) NIK 7318020107690240 Atas Nama YANCE TANGD(AN tidak terdaftar di SIAK atau Data Base Kependudukan. 19. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan NPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 No. 4184/PL.01.2-BA/73/2024 Tanggal 17 Agustus 2024 Huruf (h) menugaskan kepada KPU Tana Toraja untuk melakukan koordinasi langsung dengan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja untuk memastikan status dari pemilih tersebut. (Vide Bukti T.1-55). 20. Bahwa dari tanggal 18 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024, KPU Tana Toraja tidak menindaklanjuti risalah rapat pleno untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Vide Bukti T.1-56) 21. Bahwa tanggal 22 Agustus 2024 Teradu mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tana Toraja untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas DUKCAPIL TANA TORAJA, sekaligus menyerahkan daftar Potensi Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih Pending hasil verifikasi Faktual yang dilakukan oleh Panwascam dan Jajarannya, (Vide Bukti T.1-57) 22. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, Bawaslu Tana Toraja mengirim Surat ke KPU Tana Toraja No. 168/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 Perihal Penyampaian Hasil verifikasi faktual adanya pemilih yang ditangguhkan (Vide Bukti T.1-58) sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Bawaslu Kabupaten Tana Toraja atas hasil Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. 23. Bahwa pada tanggal, 28 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menerima surat dari KPU Tana Toraja, No. 1025/PL.02.1-SD/7318/3/2023., tanggal 28 Agustus 2024., Perihal tanggapan atas Penyampaian Bawaslu Tana Toraja., yang menyatakan bahwa KPU Tana Toraja tidak dapat menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Tana Toraja No. 168/PM.00.02/K.SN-19/08/2024., tanggal 27 Agustus 2024 (Vide Bukti T.1-59) 24. Bahwa pada tanggal 01 September 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kembali menerima surat dari KPU Tana Toraja, Nomor : 1035/PL.02.1-SD/7318/3/2024., tanggal 01 September 2024 yang berisi Permintaan Elemen Data Pemilih Penyampaian Bawaslu untuk disandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara. (Vide Bukti T.1-60) 25. Bahwa pada tanggal 5 September 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja membalas surat KPU Nomor 1035/PL.02.1-SD/7318/3/2024., tanggal 01 September 2024, yang berisi Elemen Data Pemilih sebanyak 804 (delapan ratus empat) pemilih pending Hasil Verifikasi Factual yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tana Toraja.(Vide Bukti T.1-61) 26. Bahwa pada tanggal 09 September 2024, Bawaslu Tana Toraja menerima Surat dari KPU Tana Toraja Nomor : 1067/PL.02.1-SD/7318/3/2024., tanggal 9 september 2024., Perihal Tindak Lanjut Atas Penyampaian Bawaslu, yang menyatakan bahwa dari 804 (delapan ratus empat) By Name data pemilih yang diserahkan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, KPU Tana Toraja hanya dapat menindak lanjuti 242 (dua ratus empat puluh dua) Pemilih (Vide Bukti T.1-62). Namun Surat tersebut tidak melampirkan daftar nama yang diyatakan telah diakomodir sebagai Pemilih, sehingga menyulitkan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja untuk mengetahui mana yang dinyatakan telah diakomodir atau belum diakomodir sebagai pemilih. 27. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang dilaksanakan oleh PPK pada tanggal 11 September 2024, terhadap adanya pemilih pending dapat dijelaskan sebagai berikut : (Vide Bukti-T.1-63 sampai dengan Bukti-T.1-80) JUMLAH NO KECAMATAN PEMILIH TELAH TIDAK KATEGO TERAKOMO TERAKOMO RI DIR DIR PENDIN G 1 Bonggakaradeng 27 24 3 2 Masanda 29 18 11 3 Malimbong Balepe’ 18 10 8 4 Sangalla’ 35 32 3 5 Kurra 2 1 1 6 Rano 69 52 17 7 Bittuang 66 41 25 8 Rembon 32 27 5 9 Mappak 97 79 18 10 Makale Utara 26 26 - 11 Sangalla’ Selatan 4 - 4 12 Rantetayo 34 32 2 13 Sangalla’ Utara 14 10 4 14 Saluputti 38 26 12 15 Makale Selatan 96 96 - 16 Simbuang 76 44 32 Gandangbatu 95 87 8 17 Sillanan 18 Mengkendek 81 54 27 JUMLAH 839 659 180 28. Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu dan Tim Fasilitasi Pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dalam Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan, telah melaksanakan pengawasan sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme sebagaimana yang diatur pada peraturan perundang-undangan: 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang. 2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. [2.5.2] Bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: I. Dalam Pokok Pengaduan Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai Teradu diduga melanggar 2 (dua) prinsip Penyelenggara Pemilu, yakni Prinsip Profesional Penyelenggara Pemilu dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dimana secara tidak langsung menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan intimidasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi pada Pilkada Serentak Sulawesi Selatan 2024 yang digelar di Hotel Sheraton Makassar pada Jumat (16/8/2024), serta melanggar Prinsip Kepentingan Umum Penyelenggara Pemilu dimana selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tidak menghargai dan menghormati sesama Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pemangku Kepentingan, menurut Teradu sebagai berikut: 1. Bahwa tugas pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi pada pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 22, yang berbunyi: Bawaslu Provinsi bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan hasil rekapitulasi dan penetapan DPS kepada KPU Provinsi untuk dilakukan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi Pasal 23, yang berbunyi: 1. Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi. 2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. rekapitulasi DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka; b. rekapitulasi DPS dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPS dan ditandatangani oleh KPU Provinsi; c. rekapitulasi DPS ditetapkan oleh KPU Provinsi sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPS; dan d. rekapitulasi DPS ditetapkan tepat waktu. 3. Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan: a. hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota; dan/atau b. hasil pengawasan Bawaslu Provinsi pada pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi. c. Dalam hal KPU Provinsi tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi merekomendasikan untuk dilakukan penundaan rekapitulasi DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi. d. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih, berita acara rapat pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Kabko kepada tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten/Kota; dan e. salinan DPS diberikan dalam bentuk salinan digital kepada tim pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 4. Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meneruskan salinan DPS kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan berbasis kelurahan/desa. 2. Bahwa berdasarkan Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, jadwal pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi, sebagai berikut: 1) Jadwal awal pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2024. 2) Jadwal akhir pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024. 3. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan dan menyampaikan imbauan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, yang pada pokoknya mengimbau KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk: 1. Melaksanakan rekapitulasi DPS dalam rapat pleno terbuka sesuai dan dengan jadwal yang telah ditetapkan undang-undang, peraturan dan hukum. 2. Melaksanakan rekapitulasi DPS dari tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih serta formulir Model A-Rekap Provinsi. 3. Menghadirkan peserta rapat pleno terbuka, yang terdiri atas: a. KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan; b. Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; c. Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Provinsi Sulawesi Selatan; d. Pemantau Pemilihan di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan; dan/atau e. tim Pasangan Calon tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. 4. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, yang kemudian dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. 5. Memastikan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan menandatangani dokumen hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, yang meliputi: a. Berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi; b. Formulir rekapitulasi perubahan Pemilih DPS tingkat provinsi (Model A- Rekap Provinsi Perubahan pemilih); c. Formulir rekapitulasi DPS tingkat provinsi (Model A-Rekap Provinsi); dan d. Formulir daftar perubahan Pemilih DPS tingkat provinsi (Model A-Daftar Perubahan Pemilih). 6. Menyampaikan dokumen disertai berita acara serah terima kepada KPU Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Provinsi Sulawesi Selatan, dan/atau tim Pasangan Calon tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, berupa berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi dalam bentuk salinan naskah asli, formulir Model A-Rekap Provinsi dalam bentuk salinan naskah asli, dan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih dalam bentuk salinan digital dengan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang- Undang yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi. 7. Menyebarluaskan informasi DPS melalui laman dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan. 8. Menindaklanjuti masukan, saran perbaikan, rekomendasi dan/atau putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan pada tahapan dan jadwal Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024. (vide Butki T.2-1) 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan, dimulai sejak hari Rabu sampai dengan hari Sabtu, tanggal 14 sampai dengan 17 Agustus 2024 yang bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jl. Andi Djemma No. 130, Kota Makassar. (vide Bukti T.2-1.1) 5. Bahwa dalam rangka menghadapi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan, maka Teradu bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (vide Bukti T.2-2) melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 yang bertempat di Ruang Sidang Nur Mutmainnah Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A. P. Pettarani No. 98, Kota Makassar. (vide Bukti T.2-3) 6. Bahwa hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih tersebut diatas, maka diperoleh informasi dan dokumentasi hasil pelaksanaan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten/Kota Pilkada Serentak Tahun 2024 se Provinsi Sulawesi Selatan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan. 7. Bahwa Teradu bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan sejak tanggal 16 sampai dengan 18 Agustus 2024. (vide Bukti T.2-4) 8. Bahwa tidak benar Teradu secara tidak langsung menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan intimidasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Kabupaten Tana Toraja pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan dan tidak menghargai dan menghormati sesama Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pemangku Kepentingan. 9. Bahwa pada saat pembacaan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Tana Toraja oleh KPU Kabupaten Tana Toraja, Teradu bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Theofilus Lias Limongan) mempertanyakan dan/atau menyampaikan terkait terdapat sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja yang telah dimutakhirkan melalui proses pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara faktual, namun tidak terakomodir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Tana Toraja dikarenakan sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja tidak ditemukan dalam penyandingan data melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja. (vide Bukti T.2-5) 10. Bahwa kemudian Ketua dan Anggota KPU Prov. Sulawesi Selatan serta Ketua dan Anggota KPU Kab. Tana Toraja, mendatangi Teradu dan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan serta Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Theofilus Lias Limongan) untuk berdiskusi terkait potensi kehilangan hak pilih sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kab Tana Toraja. (vide Bukti T.2-6) 11. Bahwa saat diskusi berlangsung, tiba-tiba Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja (Intan Parerungan) menyampaikan keberatan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Theofilus Lias Limongan), dikarenakan informasi terkait potensi kehilangan hak pilih sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja telah termuat di media. (vide Bukti T.2-6) dan (vide Bukti T.2-7) 12. Bahwa keberatan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja (Intan Parerungan), pada pokoknya meminta kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Theofilus Lias Limongan) berkoordinasi terlebih dahulu sebelum berkomentar dan tidak mengumbar permasalahan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Tana Toraja kepada media. (vide Bukti T.2-6) 13. Bahwa kemudian Teradu mempertanyakan dan/atau menyampaikan kepada Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja (Intan Parerungan), mengapa Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Theofilus Lias Limongan) dilarang untuk menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja pada Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Tana Toraja ke media. (vide Bukti T.2-6) 14. Bahwa saat Teradu mempertanyakan dan/atau menyampaikan kepada Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja (Intan Parerungan), kemudian tangan Teradu refleks (secara spontan) memukul meja, hal tersebut merupakan gerak refleks (secara spontan) dari Teradu sebagai bentuk pertahanan dari tubuh Teradu, dikarenakan kondisi saat itu Teradu dikelilingi oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, dan saat itu Teradu merasa terancam dan/atau terindimidasi. (vide Bukti T.2-6) 15. Bahwa kemudian secara bersama-sama Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta KPU Kabupaten Tana Toraja melakukan pengecekan secara sampling melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) terkait potensi kehilangan hak pilih sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja, maka berdasarkan hasil pengecekan tersebut ditemukan salahsatu pemilih atas nama Yance Tangdan tidak terdaftar pada SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) atau database kependudukan Kabupaten Tana Toraja. (vide Bukti T.2-8) 16. Bahwa Teradu juga telah mengingatkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta KPU Kabupaten Tana Toraja untuk mengedepankan prinsip komprehensif, valid dan mutakhir dalam melaksanakan pemutakhiran data dan daftar pemilih serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 177B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang- Undang, yang berbunyi: Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). 17. Bahwa penyampaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja pada Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Tana Toraja ke media, merupakan implementasi dari pertanggungjawaban terhadap tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kepada publik dan/atau masyarakat, khususnya di Kabupaten Tana Toraja. 18. Bahwa Teradu bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan, telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada peraturan perundang-undangan, khususnya yang diatur pada: 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang. 2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 19. Bahwa dengan demikian menurut Teradu terhadap dalil Pengadu mengenai Teradu secara tidak langsung menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan intimidasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Kabupaten Tana Toraja pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan dan tidak menghargai dan menghormati sesama Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pemangku Kepentingan adalah dalil yang tidak berdasar dan asumtif.
II. PENGADU TIDAK MEMILIKI KEPENTINGAN UNTUK MENYAMPAIKAN PENGADUAN
Bahwa menurut Teradu, Pengadu tidak memiliki kepentingan untuk menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia, dengan alasan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu bukan merupakan peserta pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana diatur pada lampiran 1 (satu) angka 2 (dua) Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 4033/PL.02-UND/73/3/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan perihal undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, yang berbunyi: 2. Peserta Rapat Pleno terbuka terdiri dari: 1. Ketua dan Anggota KPU beserta Sekretariat. 2. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi beserta Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih. 3. Kodam XIV Sultan Hasanuddin. 4. Polda Sulawesi Selatan. 5. Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Selatan. 6. DPRD Provinsi (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). 7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan. (vide Bukti T.2-1.1) 2. Bahwa karena Pengadu bukan merupakan peserta pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, maka dapat disimpulkan dan dipastikan Pengadu tidak menyaksikan dan/atau tidak mengetahui dinamika forum yang terjadi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan, sehingga menurut Teradu, Pengadu seolah-olah menjadi korban (playing victim) dari Teradu. 3. Bahwa selain itu hak memilih Pengadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tahun 2024 telah terpenuhi, Pengadu telah memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor: 001, Desa/Kelurahan Leatung, Kecamatan/Distrik Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan. (vide Bukti T.2-9) 4. Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, maka dengan demikian menurut Teradu, Pengadu tidak memiliki kepentingan untuk menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia, karena tidak ada perbuatan dari Teradu secara langsung maupun secara tidak langsung, yang membuat Pengadu mengalami kerugian materil dan kerugian immateril.
IV. DINAMIKA FORUM PADA RAPAT PLENO
1. Bahwa menurut Teradu terdapat perlakuan intimidasi lainnya yang diterima dan/atau rasakan secara langsung oleh Teradu bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai berikut: 1) Perdebatan antara Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Abdul Malik), yang kemudian Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Abdul Malik) meninggalkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 dikarenakan merasa terintimidasi, dan 2) Perdebatan antara Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan Teradu, yang kemudian Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) menyampaikan kepada Teradu agar tidak mengajari dirinya soal data pemilih. (vide Bukti T.2-10) 2. Bahwa perlakuan intimidasi tersebut tidak sama sekali menjadi alasan dan/atau dasar oleh Teradu dan/atau Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengadukan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia, karena menurut Teradu perlakuan intimidasi tersebut telah berpotensi melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Bahwa namun menurut Teradu peristiwa tersebut merupakan dinamika forum yang lumrah dan/atau biasa terjadi antara Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak-pihak terkait pada Rapat Pleno yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU [2.6.1] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pada dasarnya Teradu I berketetapan pada jawaban dalam pokok perkara yang telah diajukan dan telah dibuktikan dalil-dalil dalam jawaban dengan alat bukti yang telah disampaikan serta keterangan para saksi dari Teradu I. 2. Bahwa Teradu I telah melaksanakan tugas dan wewenang serta kewajiban sebagai Pengawas Pemilu pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Tana Toraja, sesuai dengan wilayah kerja dan bersifat hierarki berdasarkan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum), secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada Tanggal 14 Maret 2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan. 3. Bahwa T Teradu I tetap teguh pada dalil-dalil dan/atau jawaban yang telah disampaikan baik secara tertulis maupun tidak tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan yang diajukan dalam Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia, tanggal 14 Maret 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan. 4. Bahwa Teradu I menolak dan/ atau menyangkal setiap dan/atau seluruh pernyataan, argumen, dalil dan klaim Pengadu, kecuali diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh Teradu I. 5. Bahwa aduan Pengadu tidak berdasarkan pada fakta, serta tidak menyebabkan adanya kerugian materil maupun in-materil bagi Pengadu dari adanya dinamika yang terjadi dalam proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 secara berjenjang yang dilaksanakan sejak tanggal 10 Agustus 2024 di Hotel Pantan Makale dan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Provinsi tanggal, 16 Agustus 2024 di Hotel Four Points by Sheraton Makassar yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, maupun dalam pemberitaan di Media Sosial Lokal Toraja terhadap adanya 801 pemilih yang berpotensi kehilangan hak Pilih; 6. Bahwa hak konsitusional Pengadu sebagai Warga Negara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja pada Pemilihan Tahun 2024 telah disalurkan pada tanggal 27 November 2024 di TPS 1 Leatung No 401 dalam Daftar Hadir TPS 1 Leatung, Kecamatan Sangalla Utara (Vide Bukti T.1- 81). 7. Bahwa pernyataan/dalil Pengadu yang menyampaikan bahwa berita terkait adanya 801 pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilihnya di Kabupaten Tana Toraja pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 adalah hoax, menurut Teradu I tidak benar karena Pengadu tidak dapat menyajikan data yang dapat dijadikan pembanding. 8. Bahwa dalam hal Teradu I menyampaikan berita kepada publik melalui Media Lokal Tana Toraja terkait Identifikasi 801 pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 adalah bentuk tindakan menyampaikan informasi data dan/atau fakta kepada pihak publik merupakan bentuk pelaksanaan prinsip Jujur dan Tertib sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 9. Bahwa kedudukan Teradu I Sebagai Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan HUMAS, pada Bawaslu Kabupaten Tana Toraja sekaligus selaku PIC Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih, maka Teradu I memiliki kewenangan dalam menyampaikan informasi kepada Publik. 10. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang didapatkan adalah bersumber dari Media Sosial (termasuk-surat-menyurat antara Bawaslu Tana Toraja dan KPU Kabupaten Tana Toraja), (Vide Bukti P-3/ T.1-58, P-4/ T.1- 59, P-5/ T.1-60, P-6/ T.1-62), menurut Teradu I adalah dalil/ keterangan yang mengada-ada, serta bentuk rekayasa karena itu menurut Teradu I, Pengadu telah menyampaikan informasi yang tidak benar dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, menurut Teradu I dalam hal mendapatkan dokumen tersebut harus mengikuti mekanisme dan prosedur PPID (Pejabat Pengelola Infromasi dan Dokumentasi) yang berlaku pada KPU Kabupaten Tana Toraja; 11. Bahwa pesan singkat melalui WA (Whatshap), oleh pihak terkait KPU Kabupaten Tana Toraja an. Intan Parerungan, kepada Teradu I yang menjadi dalil oleh Pengadu dalam aduannya yang menyatakan bahwa pesan Whatshap tersebut didapatkan melalui Media Sosial menurut Teradu I adalah juga merupakan dalil yang tidak benar; 12. Bahwa sepengetahuan Teradu I, antara Pengadu dan Sdri. Intan Parerungan (Divisi Rendatin KPU Kabupaten Tana Toraja) tidak memiliki hubungan kekerabatan/kekeluargaan; 13. Bahwa dengan mencermati tanda tangan aduan Pengadu dalam Form Aduan Laporan DKPP (Vide Bukti T.1-82) jika dibandingkan dengan tanda tangan Pengadu saat masih aktif menjadi Panwascam Sangalla Utara Kabupaten Tana Toraja pada Pemilihan Umum Tahun 2022-2023 (Vide Bukti T.1-83), menurut Teradu I tidak sesuai, sehingga menurut Teradu I, terdapat Skenario yang tidak berdasarkan fakta, sengaja dibuat untuk merusak nama baik Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilu di wilayah Kab Tana Toraja (Vide Bukti T.1-82, T.1-83). 14. Bahwa keterangan Pihak terkait KPU Prov Sulawesi Selatan yang menyatakan hanya diberikan 3 (tiga) nama yang masuk dalam daftar nama kategori pemilih pending pada saat Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Prov adalah tidak benar, karena Teradu I didampingi oleh Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Prov Sulawesi Selatan, membawah sejumlah dokumen hasil verifikasi faktual Panwascam Se-Kabupaten Tana Toraja menuju meja Operator KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan pengujian (Vide Bukti T.1-54, T.1- 55, dan T.1-84) namun karena keterbatasan waktu diminta untuk menguji 3 (tiga) Sampling yang kesemuanya berasal dari Kec. Bittuang (Vide Bukti T.1-36- Tabel). 15. Bahwa keterangan Pihak terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Elis Bua Mangesa’, S.E) yang menyatakan tidak mengetahui persis apa isi dari pada Imbauan yang dibacakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Tana Toraja, tanggal 10 Agustus 2024, di Hotel Pantan Makale (Vide Bukti T.1-50) yang ditandatangani dan diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Elis Bua Mangesa’, S.E) kepada Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja (Berthy Paluangan, S.T.,M.S.P) (Vide Bukti T.1-51) Adalah Tidak Benar. Karena pada faktanya, saat pembacaan Imbauan tersebut (Vide Bukti T.1 49) (audio) oleh TERADU I didampingi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Vide Bukti T.1 46), sehingga keterangan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Elis Bua Mangesa’, S.E) merupakan pengakuan yang disertai dengan sangkalan; 16. Bahwa Imbauan yang diserahkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja disambut baik oleh Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja, dalam arahannya kepada PPK dan disaksikan langsung oleh Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tana Toraja. Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, Berty Palluangan, Natalianus Paembe Sarulallo dan Daniel Ta’dung Masing-masing anggota juga menyampaikan hal-hal penting dari imbauan tersebut kepada PPK untuk menjadi perhatian dalam proses pencermatan selanjutnya (Vide Bukti T.1- 49- Jam ke 2 Menit ke.34- Selesai). 17. Bahwa Keterangan Pihak terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dalam Keterangan yang dibacakan menyatakan: “Bahwa terhadap 801 Pemilih Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024, saya baru ketahui atau peroleh melalui pesan whatsapp dari Intan Parerungan selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Tana Toraja dan dari beberapa media online pada tanggal 11 Agustus 2024, pukul 19.05 WITA, yang pada pesan tersebut memuat pemberitaan yang diberi judul “Bawaslu Tana Toraja Identifikasi 801 Pemilih Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024”. Adalah Tidak Benar karena pada saat pembacaan Imbauan oleh TERADU I (Vide Bukti T. 49 dan T.1-50) pada akhir Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tanggal 10 Agustus 2024 di Hotel Pantan Makale, TERADU I didampingi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, (Vide Bukti T.1- 46). 18. Bahwa pada Rakor tanggal 7-8 Agustus Tahun 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, bersama Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Tana Toraja guna melakukan evaluasi sejumlah potensi masalah yang muncul atas hasil pengawasan terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran di tingkat Kecamatan turut pula hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Vide Bukti T.1-27). 19. Bahwa berdasarkan Surat KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor: 1067/PL.02.1- SD/7318/3/2024 Tanggal 9 September 2024, (sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan di Tingkat Kecamatan tanggal 11 September 2024), perihal Tindak Lanjut atas penyampaian Bawaslu Tana Toraja (Vide Bukti T.1-62) yang pada pokoknya menyatakan telah mengakomodir sebanyak 242 (dua ratus empat puluh dua) Pemilih Status Pending, hasil Verifikasi Faktual di lapangan oleh Bawaslu Kabupaten Tana Toraja bersama jajarannya, maka menurut Teradu I sesungguhnya KPU Kabupaten Tana Toraja telah mengakui adanya pemilih dengan status pending tersebut. 20. Bahwa dalam hal adanya Pemilih yang sebelumnya dinyatakan status di Pending/ ditangguhkan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran secara berjejang, karena alasan NIK dinyatakan tidak aktif pada Aplikasi SIAK (Vide Bukti T.1-04- T.1-26) yang pada akhirnya diakomodir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan tanggal 11 November 2024 meskipun NIK yang dimaksud belum aktif (Vide Bukti T.1-70, T.1-74, T.1-80), setelah sebelumnya Pemilih tersebut menandatangani Surat Pernyataan (Vide Bukti T1.-85, T.1-86) yang dibuat oleh KPU Kabupaten Tana Toraja. 21. Bahwa adanya Surat Pernyataan yang menyatakan Pemilih bersedia memilih di tempat tersebut setelah menandatangani Surat Pernyataan (Vide Bukti T.1-85) sama sekali tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024, tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 779 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persiapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Tahun 2024. 22. Bahwa keterangan yang diberikan dan/atau disampaikan oleh saksi Pengadu tidak bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu. 23. Bahwa seluruh keterangan disampaikan oleh Teradu I dan keterangan saksi Teradu I sebanyak 12 (Dua Belas) orang yang kesemuanya adalah Panwas Kecamatan Se- Kabupaten Tana Toraja pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 telah bersesuaian dengan dalil/jawaban Teradu I dan alat bukti Teradu I. [2.6.2] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu II menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu II telah melaksanakan Tugas dan Wewenang serta Kewajiban sebagai Pengawas Pemilu pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, secara terkoordinasi, bertanggung jawab, sesuai dengan wilayah kerja dan bersifat hierarki sesuai dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum); 2. Bahwa Teradu II tetap teguh pada dalil-dalil dan/atau keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun secara lisan/tidak tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan yang diajukan untuk dan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia; 3. Bahwa Teradu II menolak dan/atau menyangkal setiap dan/atau seluruh pernyataan, argumen, dalil dan klaim Pengadu, kecuali diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh Teradu; 4. Bahwa Teradu II telah membuktikan dan menyampaikan hal-hal serta alasan yang mendukung keterangan, pendapat dan sikap Teradu; 5. Bahwa Teradu telah menjawab seluruh pertanyaan Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum) yang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan relevan; 6. Bahwa Pengadu tidak mempunyai hak untuk menyampaikan Pengaduan (diskualifikasi in person) karena Pengadu bukan merupakan peserta pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga dapat dipastikan Pengadu tidak mendengar, melihat dan mengalami secara langsung dinamika yang terjadi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 7. Bahwa tidak ada perbuatan secara langsung maupun secara tidak langsung dari Teradu yang membuat dan/atau mengakibatkan Pengadu mengalami kerugian materil dan kerugian immaterial; 8. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Pengadu terbukti tidak dapat menjawab pertanyaan dari Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik secara tegas, jelas dan pasti; 9. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang keliru, tidak sesuai dengan fakta, mengada-ada, tidak berdasar dan asumtif; 10. Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu lemah, tidak jelas dan tidak relevan untuk mendukung dalil-dalil pengaduan Pengadu, serta patut diduga diperoleh secara tidak sah dan/atau bertentangan dengan hukum (unlawful legal evidence). 11. Bahwa keterangan yang diberikan dan/atau disampaikan oleh Saksi Pengadu tidak bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Teradu I memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : A. DALAM EKSEPSI 1. Menerima Eksepsi Teradu I 2. Menyatakan Aduan Pengadu tidak dapat diterima B. DALAM POKOK PERKARA 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kabupaten Tana Toraja; Atau 5. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang patut dan adil (ex aequoa et bono). [2.7.2] Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Teradu II memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; 5. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-86, sebagai berikut: KODE No. NAMA BUKTI BUKTI 1 T.1-1 Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Tana Toraja, Nomor: 137/PM.00.02/K.SN-19/07/2024 tanggal 18 Juli 2024; 2. T.1-2 Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Tingkat Kelurahan /Desa, Nomor : 156/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024; 3. T.1-3 Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Tingkat Kecamatan, Nomor: 157/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 tanggal 4 Agustus 2024; 4 T.1-4 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Bonggakaradeng, Nomor 110/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 02 Agustus 2024; 5. T.1-5 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Bonggakaradeng, Nomor 114/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024; 6. T.1-6 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Biituang, Nomor 404/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 5 Agustus 2024; 7. T.1-7 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Biituang, Nomor 405/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024; 8. T.1-8 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Malimbong Balepe’, Nomor 126/LHP/PM.01.03/08/2024 tanggal 5 Agustus 2024; 9. T.1-9 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Malimbong Balepe’, Nomor: 196/LHP/PM.01.03/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024; 10. T.1-10 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Sangalla’, Nomor 118/LHP/PM.01.03/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024; 11. T.1-11 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Nomor: 201/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024; 12. T.1-12 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Rano, Nomor 116/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024; 13. T.1-13 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Sangalla Utara, Nomor:232/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024; 14. T.1-14 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan SangallaUtara,Nomor:157/LHP/PM.01.02/0VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024; 15. T.1-15 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Masanda, Nomor:267/LHP/PM.01.02/0/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024; 16. T.1-16 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Rembon, Nomor:483/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024; 17. T.1-17 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Sangalla Selatan, Nomor:215/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024; 18. T.1-18 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Mengkendek ,Nomor:575/LHP/PM.01.02/K.SN- 19.12/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024; 19. T.1-19 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Mappak, Nomor:118/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024; 20. T.1-20 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Makale Selatan, Nomor:374/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 5 Agustus 2024; 21. T.1-21 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Rantetayo, Nomor:145/LHP/PM.01.02/K.SN-19.11/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024; 22. T.1-22 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Makale Utara, Nomor:173/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024; 23. T.1-23 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Kurra, Nomor:171/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024; 24. T.1-24 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Saluputti, Nomor:193/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024; 25. T.1-25 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Simbuang, Nomor178/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024; 26. T.1-26 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Makale, Nomor 532/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024; 27. T.1-27 Dokumentasi Rapat Konsolidasi bersama Ketua danAnggota Panwas Kecamatan Se Kabupaten Tana Toraja Pasca Rapat Pleno DPHP tingkat Kecamatan; 28. T.1-28 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja ,Nomor:048/LHP/PM.03.02/08/2024 tanggal 7- 8 Agustus 2024; 29. T.1-29 Bukti Data Pemilih Pending Kecamatan Masanda; 30. T.1-30 Rekap Verfak Data Pemilih Pending Kecamatan Bonggakaradeng; 31. T.1-31 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Makale Selatan, Nomor:1354/LHP/PM.03.02/06/2024 tanggal 13 - 17 Agustus 2024; 32. T.1-312 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Sangalla, Nomor:128/LHP/PM.01.03/08/2024 tanggal 11 Agustus 2024; 33. T.1-33 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Simbuang, Nomor:183/LHP/PM.01.03/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024; 34. T.1-34 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Kurra, Nomor:178/LHP/PM.01.02/K.S.N.19./2024 tanggal 10 Agustus 2024; 35. T.1-35 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Nomor:269/LHP/PM.01.02/08./2024 tanggal 14 Agustus 2024; 36. T.1-36 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Bittuang, Nomor:420/LHP/PM.01.02/08./2024 tanggal 11-15 Agustus 2024; 37. T.1-37 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Mengkendek, Nomor:144/LHP/PM.01.02/K.SN- 19.12/08./2024 tanggal 13 Agustus 2024. 38. T.1-38 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Makale Utara, Nomor:190/LHP/PM.00.02/08./2024 tanggal 15 Agustus 2024; 39. T.1-39 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Saluputti, Nomor:398/LHP/PM.01.02/08./2024 tanggal 17 Agustus 2024; 40. T.1-40 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Rembon, Nomor: 438/LHP/PM.01.02/09./2024 tanggal 23 Agustus 2024; 41. T.1-41 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Rantetayo, Nomor: 139/LHP/PM.01.02/SN-19.11/08./2024 tanggal 17 Agustus 2024; 42. T.1-42 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Mappak, Nomor: 151/LHP/PM.01.02/08./2024 tanggal 26 Agustus 2024; 43. T.1-43 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Malimbong Balepe’, Nomor: 213/LHP/PM.01.03/08./2024 tanggal 20 Agustus 2024; 44. T.1-44 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Rano, Nomor: 120/LHP/PM.01.02/08./2024 tanggal 19 Agustus 2024; 45. T.1-45 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Sangalla Utara, Nomor: 157/LHP/PM.01.02/VIII./2024 tanggal 15 Agustus 2024; 46. T.1-46 Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Tana Toraja. 47. T.1-47 Surat KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor 910/PL.02.1- Und/7318/3/2024 tanggal 6 Agustus 20204 Perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada PemilihanGUbernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; 48. T.1-48 Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2024 tentang persiapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun 2024; 49. T.1-49 Rekaman audio; 50. T.1-50 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten, Tanggal 10 Agustus 2024; 51. T.1-51 Penyerahan Imbauan pada Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Tana Toraja; 52. T.1-52 Rilis Berita online; 53. T.1-53 Screnshoot chat Whatshapp dengan Kadiv data KPU Kabupaten Tana Toraja Intan Parerungan; 54. T.1-54 Dokumentasi Uji Sampel data Pending Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Four Point by sheraton tgl 16 Agustus 2024; 55. T.1-55 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4184/PL.01.02-BA/73/2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 56. T.1-56 Buku Tamu Bawaslu Kabupaten Tana Toraja per Bulan Agustus Tahun 2024; 57. T.1-57 Penyerahan Dokumen hasil pengawasan verifikasi FaktualBawaslu Kabupaten Tana Toraja kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 58. T.1-58 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Nomor :168/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 perihal penyampaian Hasil Pengawasan Panwascam dan PKD pada Rapat Pleno Rekapitulasi daftar Pemilih hasil Pemutakhiran di Tingkat PPS dan PPK; 59. T.1-59 Surat Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor:1025/PL.02.1-SD/7318/3/2024 tanggal 28 Agustus 2024 perihal tanggapan atas penyampaian Bawaslu Kabupaten Tana Toraja; 60. T.1-60 Surat Ketua plh.KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor:1035/PL.02.1-SD/7318/3/2024, tanggal 1 September 2024 perihal permintaan elemen data pemilih penyampaian Bawaslu; 61. T.1-61 Surat Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Nomor: 181/PM.01.02/K.SN-19/09/2024, tanggal 5 September 2024 perihal penyampaian permintaan elemen data pemilih; 62. T.1-62 Surat Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor 1067/PL.02.1/SD/7318/3/202, tanggal 9 September 2024 perihal tindaklanjut atas penyampaian Bawaslu; 63. T.1-63 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Bonggakaradeng, Nomor: 257/LHP/PM.01.02/ 09./2024 tanggal 11 September 2024; 64. T.1-64 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Masanda, Nomor: 402/LHP/PM.01.02/09./2024 tanggal 11 September 2024; 65. T.1-65 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Malimbong Balepe’, Nomor: 228/LHP/PM.01.03/09./2024 tanggal 11 September 2024; 66. T.1-66 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Sangalla, Nomor: 159/LHP/PM.01.02/09./2024 tanggal 11 September 2024; 67. T.1-67 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Kurra, Nomor: 286/LHP/PM.01.02/K.SN.19.38/09./2024 tanggal 11 September 2024; 68. T.1-68 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Rano ,Nomor: 172/LHP/PM.00.02/09./2024 tanggal 11 September 2024. 69. T.1-69 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Bittuang ,Nomor: 699/LHP/PM.01.02/09./2024 tanggal 11 September 2024. 70. T.1-70 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Rembon,Nomor: 473/LHP/PM.01.02/09./2024 tanggal 11 September 2024. 71. T.1-71 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Mappak , Nomor : 170/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 11 September dan Nomor: 213/LHP/PM.01.02/09./2024 tanggal 30 September 2024. 72. T.1-72 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Makale Utara ,Nomor: 219/LHP/PM.00.02/09./2024 tanggal 11 September 2024. 73. T.1-73 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Sangalla Selatan,Nomor: 237/LHP/PM.01.02/09./2024 tanggal 11 September 2024. 74. T.1-74 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Rantetatyo, Nomor: 178/LHP/PM.01.02/K.SN-19.11/09./2024 tanggal 11 September 2024; 75. T.1-75 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Sangalla Utara, Nomor: 240/LHP/PM.01.02/09./2024 tanggal 11 September 2024; 76. T.1-76 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Saluputti, Nomor: 405/LHP/PM.01.02/09./2024 tanggal 11 September 2024; 77. T.1-77 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Makale Selatan, Nomor: 410/LHP/PM.01.02/09./2024 tanggal 11 September 2024; 78. T.1-78 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Simbuang, Nomor: 247/LHP/PM.00.02/09./2024 tanggal 11 September 2024; 79. T.1-79 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Gandangbatu Sillanan,Nomor: 308/LHP/PM.01.02/09./2024 tanggal 11 September 2024; 80. T.1-80 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Mengkendek, Nomor: 2034/LHP/PM.01.02/K.SN- 19.12/09./2024 tanggal 16 September 2024; 81. T.1-81 Daftar Hadir Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Tahun 2024, TPS 01, Kelurahan Leatung, Kecamatan Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja; 82. T.1-82 Specemen tanda tangan Atas nama Pengadu pada Form Aduan DKPP; 83. T.1-83 Spesimen Tanda tangan Pengadu pada saat masih aktif menjadi Panwas Kecamatan di Kabupaten Tana Toraja; 84. T.1-84 Foto dokementasi Uji Sampel pada Rapat Pleno DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 16 Agustus 2024 di Hotel Four Point By Seraton Makassar; 85. T.1-85 Contoh Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pemilih; 86. T.1-86 Video Bukti Pemilih yang menandatangani Surat Pernyataan yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja. [2.8.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-11, sebagai berikut: KODE No. NAMA BUKTI BUKTI 1 T.2-1 Imbauan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 335/HK.04.01/K.SN/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dengan hal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 2. T.2-1.1 1. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 4033/PL.02- UND/73/3/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan perihal undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 4159/PL.02- UND/73/3/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dengan perihal pemberitahuan penambahan waktu yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. 3. T.2-2 Keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 0051.A/HK.00.01/K.SN/05/2024 tentang Tim Fasilitasi Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024; 4 T.2-3 1. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 350/PM.03.01/K.SN/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan hal undangan peserta yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Dokumentasi Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 yang bertempat di Ruang Sidang Nur Mutmainnah Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A. P. Pettarani No. 98, Kota Makassar. 5. T.2-4 1. Surat Tugas Nomor: 1192/PM.00.01/SN/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024. 2. Surat Tugas Nomor: 1202/PM.00.01/SN/08/2024 tanggal 17 Agustus 2024. 6. T.2-5 1. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Nomor: 048/PM.03.02/8/2024 tanggal 9 Agustus 2024. 2. Imbauan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Nomor: 158/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 tanggal 10 Agustus 2024 dengan hal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten. 7. T.2-6 Video berdurasi 2 (dua) Menit 40 (empat puluh) Detik yang menampilkan kondisi dimana Teradu merasa terancam dan/atau terindimidasi pada Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024; 8. T.2-7 Cetakan berita pada Tribun-Timur.com dengan judul utama Keterbukaan Informasi Hasil Coklit Jadi Perdebatan di Rapat Bawaslu dan KPU Sulsel, yang diakses pada https://makassar.tribunnews.com/2024/08/17/diteg ur-anggota-kpu-tana-toraja-intan-parerungan-ketua- bawaslu-sulsel-mardiana-rusli-gebrak-meja. 9. T.2-8 1. Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Nomor: 4184/PL.01.2-BA/73/2024 tanggal 17 Agustus 2024. 2. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 001/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024. 3. Dokumentasi saat pengecekan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) melalui dan/atau oleh operator KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait terdapat sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi kehilangan hak pilih. 10. T.2-9 Daftar Hadir Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Tahun 2024 TPS Nomor: 001, Desa/Kelurahan Leatung, Kecamatan/Distrik Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, Nomor 401 atas nama Ruben Embatau pada Lembar 24 (dua puluh empat); 11. T.2-10 Cetakan berita pada Tribun-Timur.com dengan judul berita Pleno Rekap DPS Pilkada 2024, KPU Sulsel Kena 'Skakmat' Ketua Bawaslu Mardiana Rusli, yang diakses pada https://makassar.tribunnews.com/amp/2024/08/17/pleno -rekap-dps-pilkada-2024-kpu-sulsel-kena-skakmat-ketua- bawaslu-mardiana-rusli. 12. T.2-11 Sampling hasil pengecekan melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/ terkait sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja tidak ditemukan dalam penyandingan data melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih). [2.9] KETERANGAN SAKSI TERADU I Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 6 Februari 2025, Teradu I menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut: [2.9.1] Mustafah 1. Saksi adalah mantan Panwas Kecamatan Bonggakaradeng; 2. Saksi menerangkan bahwa pada saat melaksanakan monitoring di TPS dan saat itu teradapat selisih yang didapatkan pantarlih dan ada juga dibacakan oleh PPS; 3. Bahwa saat itu hasil yang dibacakan oleh PPS adalah hasil sinkronisasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja bukan hasil yang dilakukan oleh Pantarlih yang seharusnya pada saat itu data yang kita ambil data dari Pantarlih karena data tersebut data faktual tapi kenapa teman-teman PPS pada saat itu bahwa data sudah disimpulkan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja dan data itu dianggap data yang ditangguhkan. Hal tersebut sudah termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan kami. Selanjutnya sampai pada tingkat PPK, saksi menyampaikan selisih data yang dibacakan oleh PPS dan PPK. Setelah kami berdisukusi saat itu, PPK menyatakan bahwa data yang dibacakan adalah data dari KPU Kabupaten Tana Toraja berdasarkan hasil sinkronisasi; 4. Bahwa saksi juga menyatakan kami melaksanakan rapat koordinasi pada tanggal 7 Agustus 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Toraja; [2.9.2] Valentino Allo 1. Saksi menyatakan terkait data 801 pemilih yang ditangguhkan; 2. Bahwa kami melaksanakan rapat pleno tingkat kecamatan pada tanggal 6 Agustus 2024. Bahwa yang disampaikan oleh PPK saat itu adalah data yang dipending pada saat diberikan oleh Pantarlih tidak dapat di akomodir; [2.9.3] Mery Londong 1. Saksi adalah mantan Anggota Panwas Kecamatan Malimbong Balepe’; 2. Saksi menerangkan bahwa hasil yang disampaikan pada saat rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan pada tanggal 6 Agustus 2024 tersebut sesuai dengan penyampaian oleh teman-teman PPK bahwa jumlah data pending di Kecamatan Malimbong Balepe’ sebanyak delapan belas dengan alasan ada yang sudah pindah domisili; [2.9.4] Marinus Rotto 1. Saksi adalah mantan Anggota Panwas Kecamatan Rembon; 2. Saksi menerangkan berdasarkan hasil pengawasannya data pending ini muncul ketika rapat pleno dilaksanakan; [2.9.5] Sepriani Tanggulungan 1. Bahwa saksi adalah mantan Anggota Panwas Kecamatan Sangalla Utara; 2. Saksi menerangkan berkaitan hasil pengawasan kami pada saat rapat pleno bahwa pemilih yang ditangguhkan memang muncul saat rapat pleno. Bahwa di Kecamatan Sangalla Utara terdapat empat belas dan saksi mempertanyakan alasan hal tersebut muncul dari Aplikasi SIAK dan dengan alasan ada yang sudah berpindah domisili dengan tidak tercatat NIKnya; [2.9.6] Aris Palloan 1. Bahwa saksi adalah mantan Anggota Panwas Kecamatan Makale Utara; 2. Bahwa sesuai dengan hasil rekapitulasi pada tanggal 6 Agustus 2024 bahwa terdapat dua puluh enam data pemilih kategori pending. Bahwa data tersebut terpending karena sebagian ada yang sudah pindah domisil dan sebagian terdaftar ditempat lain sehingga saat itu kami melakukan verifikasi faktual terhadap dua puluh enam dan ditemukan ada beberapa yang tidak terdaftar NIKnya dan KTP lama yang belum diperbaharui, kemudian ada juga yang berdomisili diluar Tana Toraja tapi masih termasuk dalam KK di Kabupaten Tana Toraja; [2.9.7] Fareli Stevi Tandilangi 1. Bahwa saksi adalah mantan Anggota Panwas Kecamatan Mengkendek; 2. Bahwa di Kecamatan Mengkendek terdapat delapan puluh satu data yang dipending atau ditangguhkan. Dari delapan satu data pending sebanyak tujuh puluh empat data yang telah dilakukan verifikasi secara faktual di lapangan. [2.9.8] Yulfania Boryan Somalinggi 1. Bahwa saksi adalah mantan Anggota Panwas Kecamatan Makale Selatan; 2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan saksi selama bertugas. Bahwa terhadap munculnya delapan ratus satu tersebut kami dapatkan pada saat rapat pleno pada tanggal 6 Agustus 2024 dimana saksi mempertanyakan terhadap adanya pemilih yang ditangguhkan dan dari PPK sendiri menyatakan bahwa pemilih yang ditangguhkan itu sebanyakan sembilan enam yang ada di Makale Selatan; 3. Bahwa terhadap pemilih yang ditemukan tersebut merupakan pemilih NIKnya sudah tidak aktif, ada juga yang sudah berdomisili ditempat lain dan juga belum melakukan perekaman E-KTP. [2.9.9] Amnah 1. Bahwa saksi adalah mantan Anggota Panwas Kecamatan Kurra; 2. Bahwa tekrait data 801 memang didapatkan pada saat dilaksanakan rapat pleno DPHP; 3. Saksi menyampaikan bahwa ada seorang bernama Robby Masule yang dulunya pada pemilu 2024 yang bersangkutan sebagai Daftar Pemilih Tetap. Kemudian pada saat rapat pleno DPHP yang bersangkutan tidak termasuk karena datanya tidak valid jadi nama tersebut tidak di coklik karena tidak ada di data SIAK. Oleh sebab itu menjadi alasan saksi bahwa hal tersebut harus dikawal keberadaannya. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 14 Maret 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] KPU Provinsi Sulawesi Selatan 1. Bahwa Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, ayat (1) Tahapan penyusunan Daftar Pemilih meliputi penyusunan: a. bahan Daftar Pemilih; b. DPS; c. DPT; dan d. DPTb. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan: Pasal 21 (1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di desa/kelurahan atau nama lain. (2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di kecamatan atau nama lain. (3) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di kabupaten/kota (4) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di provinsi. 3. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi pada hari Jumat-Sabtu Tanggal 16-17 Agustus 2024 tempat Hotel Fourpoints By Sheraton Makassar dengan menghadirkan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 4. Bahwa KPU Tana Toraja dalam rapat pleno yang telah dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten tidak terdapat tanggapan dan masukan tekait identifikasi 801 Pemilih berpotensi kehilangan hak pilih di pilkada Tahun 2024, namun pada rapat pleno yang dilakukan di tingkat Provinsi identifikasi 801 Pemilih berpotensi kehilangan hak pilih di pilkada Tahun 2024 baru tersampaikan, 5. dengan saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja terkait pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilihnya telah dilakukan sampling, dari hasil yang ditemukan antara lain: - NIK 7318023004690001 Atas Nama Yohanes Borotoding telah terdaftar di Daftar Pemilih Sementara Desa Balla Kecamatan Bittuang - ΝΙΚ 7318021509870004 Atas Nama Bartolomeus tidak didaftarkan di Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Tana Toraja karena berdasarkan SIAK aktif di Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. - ΝΙΚ 7318020107690240 Atas Nama Yance Tangdan Tidak terdaftar pada SIAK atau database kependudukan. Informasi dari Disdukcapil Kabupaten Tana Toraja untuk dilakukan perlu perekaman ulang kembali terhadap pemilih tersebut. Dengan demikian Data Pemilih yang berjumlah 801 (Delapan Ratus Satu) yang berpotensi kehilangan hak Pilih di Pilkada Tanah Toraja Tahun 2024 tidak terbukti. 6. Bahwa Pada Tanggal17 Bulan Agustus 2024, bertempat di Hotel Four Points by Sheraton, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Serta Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1926 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 7. Bahwa berdasarkan uraian keterangan di atas, Pihak Terkait berpandangan dalam pelaksanaan menghadiri panggilan sidang atas Pengaduan dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Perkara Nomor: 321-PKE- DKPP/XII/2024, yang diajukan oleh Ruben Embatau telah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimanaketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian tindakan yang telah dilaksanakan oleh Pihak Terkait tidak melanggar kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.10.2] Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan 1. Bahwa tugas pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi pada pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 22, yang berbunyi: Bawaslu Provinsi bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan hasil rekapitulasi dan penetapan DPS kepada KPU Provinsi untuk dilakukan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi. Pasal 23, yang berbunyi: 1. Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi. 2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. rekapitulasi DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka; b. rekapitulasi DPS dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPS dan ditandatangani oleh KPU Provinsi; c. rekapitulasi DPS ditetapkan oleh KPU Provinsi sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPS; dan d. rekapitulasi DPS ditetapkan tepat waktu. 3. Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan: a. hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota; dan/atau b. hasil pengawasan Bawaslu Provinsi pada pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi. c. Dalam hal KPU Provinsi tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi merekomendasikan untuk dilakukan penundaan rekapitulasi DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi. d. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih, berita acara rapat pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Kabko kepada tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten/Kota; dan e. salinan DPS diberikan dalam bentuk salinan digital kepada tim pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 4. Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meneruskan salinan DPS kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan berbasis kelurahan/desa. 2. Bahwa berdasarkan Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, jadwal pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi, sebagai berikut: a. Jadwal awal pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2024. b. Jadwal akhir pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024. 3. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan dan menyampaikan imbauan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, yang pada pokoknya mengimbau KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk: 1. Melaksanakan rekapitulasi DPS dalam rapat pleno terbuka sesuai dan dengan jadwal yang telah ditetapkan undang-undang, peraturan dan hukum. 2. Melaksanakan rekapitulasi DPS dari tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih serta formulir Model A-Rekap Provinsi. 3. Menghadirkan peserta rapat pleno terbuka, yang terdiri atas: a. KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan; b. Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; c. Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Provinsi Sulawesi Selatan; d. Pemantau Pemilihan di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan; dan/atau e. tim Pasangan Calon tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. 4. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, yang kemudian dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. 5. Memastikan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan menandatangani dokumen hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, yang meliputi: a. Berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi; b. Formulir rekapitulasi perubahan Pemilih DPS tingkat provinsi (Model A- Rekap Provinsi Perubahan pemilih); c. Formulir rekapitulasi DPS tingkat provinsi (Model A-Rekap Provinsi); dan d. Formulir daftar perubahan Pemilih DPS tingkat provinsi (Model A-Daftar Perubahan Pemilih). 6. Menyampaikan dokumen disertai berita acara serah terima kepada KPU Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Provinsi Sulawesi Selatan, dan/atau tim Pasangan Calon tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, berupa berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi dalam bentuk salinan naskah asli, formulir Model A-Rekap Provinsi dalam bentuk salinan naskah asli, dan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih dalam bentuk salinan digital dengan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang- Undang yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi. 7. Menyebarluaskan informasi DPS melalui laman dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan. 8. Menindaklanjuti masukan, saran perbaikan, rekomendasi dan/atau putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan pada tahapan dan jadwal Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024. (vide Bukti PT.1-1) 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan, dimulai sejak hari Rabu sampai dengan hari Sabtu, tanggal 14 sampai dengan 17 Agustus 2024 yang bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jl. Andi Djemma No. 130, Kota Makassar (vide Bukti PT.1-2) 5. Bahwa dalam rangka menghadapi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan, maka Pihak Terkait dan/atau Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (vide Bukti PT.1-3) melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 yang bertempat di Ruang Sidang Nur Mutmainnah Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A. P. Pettarani No. 98, Kota Makassar (vide Bukti PT.1-4) 6. Bahwa hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih tersebut diatas, maka diperoleh informasi dan dokumentasi hasil pelaksanaan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten/Kota Pilkada Serentak Tahun 2024 se Provinsi Sulawesi Selatan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan. 7. Bahwa Pihak Terkait dan/atau Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan sejak tanggal 16 sampai dengan 18 Agustus 2024 (vide Bukti PT.1-5) 8. Bahwa pada saat pembacaan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Tana Toraja oleh KPU Kabupaten Tana Toraja, Pihak Terkait dan/atau Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Theofilus Lias Limongan/Teradu) mempertanyakan dan/atau menyampaikan terkait terdapat sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja yang telah dimutakhirkan melalui proses pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara faktual, namun tidak terakomodir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Tana Toraja dikarenakan sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja tidak ditemukan dalam penyandingan data melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti PT.1-6); 9. Bahwa kemudian Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, mendatangi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Mardiana Rusli/Teradu) Pihak Terkait dan/atau Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Mardiana Rusli/Teradu) serta Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Theofilus Lias Limongan/Teradu) untuk berdiskusi terkait potensi kehilangan hak pilih sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja. (vide Bukti PT.1-7); 10. Bahwa saat diskusi berlangsung, tiba-tiba Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja (Intan Parerungan) menyampaikan keberatan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Theofilus Lias Limongan/Teradu), dikarenakan informasi terkait potensi kehilangan hak pilih sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja telah termuat di media. (vide Bukti PT.1-7) dan (vide Bukti PT.1-8) 11. Bahwa keberatan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja (Intan Parerungan), pada pokoknya meminta kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja in casu Teradu I berkoordinasi terlebih dahulu sebelum berkomentar dan tidak mengumbar permasalahan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Tana Toraja kepada media. (vide Bukti PT.1-7) 12. Bahwa kemudian Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Mardiana Rusli/Teradu) mempertanyakan dan/atau menyampaikan kepada Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja (Intan Parerungan), mengapa Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Theofilus Lias Limongan) dilarang untuk menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja pada Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Tana Toraja ke media. (vide Bukti PT.1-7) 13. Bahwa saat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Mardiana Rusli/Teradu) mempertanyakan dan/atau menyampaikan kepada Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja (Intan Parerungan), kemudian tangan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Mardiana Rusli/Teradu) refleks (secara spontan) memukul meja, menurut Pihak Terkait peristiwa tersebut merupakan gerak refleks (secara spontan) dari Mardiana Rusli/Teradu) sebagai bentuk pertahanan dari tubuh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Mardiana Rusli/Teradu), dikarenakan kondisi saat itu Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Mardiana Rusli/Teradu) dikelilingi oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta Ketua dan Anggota KPU Kab Tana Toraja, dan saat itu Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Mardiana Rusli/Teradu) merasa terancam dan/atau terindimidasi (vide Bukti PT.1-7); 14. Bahwa menurut Pihak Terkait peristiwa tersebut merupakan dinamika forum yang lumrah dan/atau biasa terjadi antara Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak-pihak terkait pada Rapat Pleno yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 15. Bahwa kemudian secara bersama-sama Pihak Terkait dan/atau Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (Theofilus Lias Limongan/Teradu) dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta KPU Kabupaten Tana Toraja melakukan pengecekan secara sampling melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) terkait potensi kehilangan hak pilih sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja, maka berdasarkan hasil pengecekan tersebut ditemukan salahsatu pemilih atas nama Yance Tangdan tidak terdaftar pada SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) atau database kependudukan Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti PT.1-9) 16. Bahwa Pihak Terkait dan/atau Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se Sulawesi Selatan, telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada peraturan perundang-undangan, khususnya yang diatur pada: 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang. 2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. [2.10.3] KPU Kabupaten Tana Toraja 1. Bahwa benar KPU Kabupaten Tana Toraja pada tanggal 10 Agustus 2024 melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan terlebih dahulu melaksanakan Rapat Persiapan Pleno pada tanggal 9 Agustus 2024 di Villa Manggasa Makale Tana Toraja yang dihadiri PPK se Kabupaten Tana Toraja dan KPU Tana Toraja, turut pula mengundang Bawaslu Tana Toraja namun tidak dihadiri. (vide Bukti PT.2-1) 2. KPU Tana Toraja melakukan Rapat Pleno Terbuka penetapan DPS pada tanggal 10 Agustus 2024 di Hotel Pantan Makale yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pihak Teradu (Theofilus Limongan) sebagai anggota Bawaslu Tana Toraja. Agenda Rapat Pleno dilaksanakan dengan memberikan kesempatan kepada setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Tana Toraja untuk membacakan Berita Acara (BA) rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sesuai wilayah kecamatan dan setelahnya semua peserta pleno termasuk Bawaslu diberikan ruang untuk memberikan tanggapan yang disertai dengan bukti autentik dan dilakukan perbaikan (jika ada). Bawaslu Tana Toraja didampingi perwakilan 1 orang Panwas Kecamatan tiap kecamatan. Setelah penetapan DPS dan sebelum Rapat Pleno ditutup disampaikan bahwa setelah penetapan sudah tidak ada lagi tanggapan dan pada saat itu anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja an sdr Theofilus Limongan mengangkat tangan untuk meminta izin membacakan Surat Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Nomor: 158/ PM.00.02/K.SN-19.08/08/2024 tertanggal 10 Agustus 2024 Hal: Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Penyusunan DPS Tingkat Kabupaten Tana Toraja yang ditandantangani Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan di cap basah, yang memuat Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Tana Toraja Nomor: 048/PM.03.02/8/2024 Tanggal 9 Agustus 2024 ditemukan sedikitnya 801 (delapan ratus satu) Penduduk Tana Toraja yang statusnya BELUM JELAS/ BERPOTENSI KEHILANGAN HAK PILIHNYA" tetapi tidak dilampiri dengan data pendukung pada saat diserahkan ke KPU Kabupaten Tana Toraja pada akhir pelaksanaan pleno DPS Tingkat Kabupaten (vide Bukti PT.2-2); 3. Berdasarkan Surat himbauan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja pada angka 2 diatas dan berdasarkan pernyataan teradu Theofilus Limongan dalam media online Kareba Toraja yang menyatakan bahwa Bawaslu Tana Toraja identifikasi 801 pemilih berpotensi kehilangan hak pilih di Pilkada 2024, KPU Kabupaten Tana Toraja meminta agar Bawaslu Tana Toraja menyiapkan dokumen pendukung agar dapat di verifikasi dan di cek kebenaran dari status pemilih yang dimaksud namun sampai pelaksanaan Pleno Rekapitulasi DPS di KPU Provinsi Sulawesi Selatan dokumen pendukung belum diterima KPU Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti PT.2-3.a) 4. KPU Kabupaten Tana Toraja menghadiri undangan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk Rapat Pleno DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan tanggal 16 s/d17 Agustus 2024 di Four Point by Shreton Hotel Makassar, dan KPU Kabupaten Tana Toraja menyampaikan hasil pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Tana Toraja termasuk menyampaikan surat Imbauan dari Bawaslu Tana Toraja pada angka 2 diatas dengan penekanan bahwa sampai saat pelaksanaan Pleno DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan KPU Kabupaten Tana Toraja belum menerima dokumen pendukung yang dimaksud pada angka 3 (tiga) diatas termasuk proses koordinasi yang telah dilakukan KPU Kabupaten Tana Toraja dengan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja. Pada saat proses Pleno DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan melalui KPU Provinsi Sulsel meminta kepada Bawaslu Tana Toraja yang dihadiri anggota Bawaslu Tana Toraja an Theofilus Limongan yang didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperlihatkan dokumen pendukung atas data 801 pemilih yang" belum jelas/ berpotensi kehilangan hak pilihnya", dan melalui dinamika sesuai yang diadukan Pengadu dalam Peristiwa Yang diadukan dalam hal perbuatan yang dilakukan dan pasal yang dilanggar teradu, maka disepakati untuk mengambil sampling pemilih yang dimaksud dari bagian 801 pemilih yang belum jelas/berpotensi kehilangan hak pilihnya dalam sidang Pleno DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan disaksikan bersama KPU Kabupaten Tana Toraja, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil pengecekan sampling dicatatkan dalam notelun Pleno DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan termasuk tindak lanjut yang akan dilakukan KPU Kabupaten Tana Toraja dan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja; 5. Tindak lanjut pasca Pleno DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, KPU Tana Toraja menerima Surat penyampaian dari Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Nomor: 168/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 pada tanggal 27 Agustus 2024 perihal telah dilakukan verifikasi data yang ditangguhkan dan hanya menyampaikan daftar nama terlampir. KPU Kabupaten Tana Toraja (Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Divisi Rendatin) telah melakukan koordinasi dengan Ketua Bawaslu Tana Toraja via pesan WhatsApp terkait permintaan dokumen pendukung namun Ketua Bawaslu Tana Toraja meminta agar menunggu divisi Bawaslu Kabupaten Tana Toraja yang berwenang yang saat itu dalam posisi melaksanakan perjalanan dinas (vide Bukti PT.2-3.b) 6. KPU Kabupaten Tana Toraja mengirimkan Surat Dinas (balasan) Nomor: 1025/PL.02.1-SD/7318/3/2024 pertanggal 28 Agustus 2024 yang isinya bahwa KPU Tana Toraja tidak dapat menindaklanjuti surat penyampaian Bawaslu Kabupaten Tana Toraja pada angka 5 diatas, karena tidak dilengkapi dengan elemen data lengkap serta data pendukung berupa KTP el, KK, Biodata Penduduk, IKD dan/atau dokumen bukti autentik. (vide Bukti PT.2-4) 7. KPU Kabupaten Tana Toraja kembali mengirimkan Surat Dinas Nomor: 1035/PL.02.1- SD/7318/3/2024 pada tanggal 01 September 2024 terkait Permintaan Elemen Data Pemilih Penyampaian Bawaslu Tana Toraja dengan penekanan bahwa jadwal tahapan perbaikan dan olah data untuk penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh PPS maka diminta kepada Ketua Bawaslu Tana Toraja untuk SEGERA menyampaikan Elemen Lengkap Data Pemilih 804 yang termuat pada lampiran Surat Ketua Bawaslu Tana Toraja Nomor : 168/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dan ditanggapi Bawaslu Tana Toraja dengan mengutus staf untuk membawa dokumen pendukung untuk diserahkan ke KPU Kabupaten Tana Toraja dengan Surat Dinas Bawaslu Tana Toraja Nomor 181/PM.01.02/K.SN.19/09/2024 tanggal 5 September 2024 perihal Penyampaian (vide bukti PT.2-5) 8. KPU Tana Toraja segera melakukan Verifikasi terhadap data pendukung yang dibawa oleh Staf Bawaslu Tana Toraja dan telah disampaikan hasil verifikasi yang dimuat dalam surat KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor 1067/PL.02.1- SD/7318/3/2024 tanggal 09 September 2024 perihal Tindak Lanjut Atas Penyampaian Bawaslu kepada Ketua Bawaslu Tana Toraja. Berdasarkan sampel atas verifikasi yang dilakukan oleh KPU Tana Toraja bahwa dokumen pendukung yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tana Toraja ada pemilih yang menggunakan KTP lama, adapula yang terdaftar sebagai pemilih ganda dan ada pemilih yang sudah pindah domisi (vide bukti PT.2- 6); 9. Terhadap 562 (lima ratus enam puluh dua) data pemilih yang tidak dapat diverifikasi KPU Tana Toraja meminta Bawaslu Tana Toraja agar segera menyampaikan elemen data lengkap, namun sampai dengan pelaksanaan Pleno DPT di Tingkat Provinsi bahkan sampai sekarang KPU Kabupaten Tana Toraja tidak menerima elemen data lengkap tersebut. KPU Tana Toraja telah melakukan koordinasi dan meminta data kepada Bawaslu Tana Toraja dan teradu I (anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja) menanggapi dengan mengirimkan chat WhatsApp ke Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti PT.2-7) 10. KPU Kabupaten Tana Toraja telah melakukan Konperensi Pers pada tanggal 30 Agustus 2024 di ruang RPP KPU Kabupaten Tana Toraja yang menyampaikan informasi dan progres terkait data 801 pemilih yang belum jelas/ berpotensi kehilangan hak yang telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku (vide Bukti PT.2- 8;rekaman audio); 11. Data yang diperoleh Bawaslu bukan merupakan data hasil temuan mereka secara langsung tapi data dari hasil pengawasan PKD pada saat proses Coklit berdasarkan informasi koordinasi dengan Badan Adhoc KPU dan Bawaslu Tana Toraja tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Tana Toraja sebelum menyampaikan pernyataan ke media; 12. KPU Tana Toraja telah melaksanakan seluruh proses sesuai dengan ketentuan dan disimpulkan bahwa pemilih 801 yang potensi kehilangan hak pilih terbukti tidak kehilangan hak pilih dan terdaftar sebagai pemilih baru yang masuk dalam pemilih DPSHP serta KPU Kabupaten Tana Toraja dalam proses selalu berkoordinasi dengan pihak terkait dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. [2.10.4] Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja 1. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2024, saya Elis Bua' Mangesa' selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja/ Koordinator Divisi SDM dan Organisasi menghadiri pelaksanaan Pleno Rekapituslasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja di Hotel Pantan Makale, yang hadir bersama dengan Theofilus Lias Limongan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja juga sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas; 2. Bahwa saya mengikuti kegiatan tersebut dari pembukaan sampai ditutupnya kegiatan Pleno Rekapituslasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS); 3. Bahwa Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilakukan KPU Tana Toraja, dengan mempersilahkan secara bergiliran masing- masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 (Sembilan belas) Kecamatan, untuk memaparkan atau membacakan hasil pemutahiran data Pemilih Sementara, setelah itu KPU meminta tanggapan dari peserta Pleno termasuk kepada Bawaslu Kabupaten Tana Toraja; 4. Bahwa dalam hal terdapat perbedaan data hasil pemutahiran yang dilakukan oleh PPK dengan data hasil pengawasan pemutahiran data oleh Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), maka Anggota Bawaslu Tana Toraja dalam hal ini Theofilus Lias Limongan selaku Koordinator Divisi Penanggung Jawab pengawasan pemutahiran data pemilih memberikan saran perbaikan lisan dan terhadap saran perbaikan tersebut seketika itu dilakukan perbaikan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja; 5. Bahwa pada akhir pelaksanaan Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Bawaslu Tana Toraja tidak memberikan tanggapan atau keberatan, karena telah memberikan saran perbaikan terhadap perbedaan data selama proses pemaparan atau pembacaan hasil pemutahiran data Pemilih Sementara; 6. Bahwa terhadap 801 Pemilih Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024, saya baru ketahui atau peroleh melalui pesan whatsapp dari Intan Parerungan selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tana Toraja dan dari beberapa media online pada tanggal 11 Agustus 2024, pukul 19.05 WITA, yang pada pesan tersebut memuat pemberitaan yang diberj judul "Bawaslu Tana Toraja Identifikasi 801 Pemilih Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024"; [2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Imbauan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 335/HK.04.01/K.SN/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dengan hal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 2. PT.1-2 1. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 4033/PL.02- UND/73/3/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan perihal undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 4159/PL.02- UND/73/3/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dengan perihal pemberitahuan penambahan waktu yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. 3. PT.1-3 Keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 0051.A/HK.00.01/K.SN/05/2024 tentang Tim Fasilitasi Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024; 4. PT.1-4 1. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 350/PM.03.01/K.SN/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan hal undangan peserta yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Dokumentasi Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 yang bertempat di Ruang Sidang Nur Mutmainnah Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A. P. Pettarani No. 98, Kota Makassar. 5. PT.1-5 1. Surat Tugas Nomor: 1192/PM.00.01/SN/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024. 2. Surat Tugas Nomor: 1202/PM.00.01/SN/08/2024 tanggal 17 Agustus 2024. 6. PT.1-6 1. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Nomor: 048/PM.03.02/8/2024 tanggal 9 Agustus 2024. 2. Imbauan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Nomor: 158/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 tanggal 10 Agustus 2024 dengan hal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten. 7. PT.1-7 Video berdurasi 2 (dua) Menit 40 (empat puluh) Detik yang menampilkan kondisi pada Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Tana Toraja ke media; 8. PT.1-8 Cetakan berita pada Tribun-Timur.com dengan judul utama Keterbukaan Informasi Hasil Coklit Jadi Perdebatan di Rapat Bawaslu dan KPU Sulsel, yang diakses pada https://makassar.tribunnews.com/2024/08/17/ditegu r-anggota-kpu-tana-toraja-intan-parerungan-ketua-bawaslu- sulsel-mardiana-rusli-gebrak-meja; 9. PT.1-9 1. Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Nomor: 4184/PL.01.2-BA/73/2024 tanggal 17 Agustus 2024. 2. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 001/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024. 3. Dokumentasi saat pengecekan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) melalui dan/atau oleh operator KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait terdapat sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja yang berpotensi kehilangan hak pilih. [2.11.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Kabupaten Tana Toraja mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT.2-21, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Surat KPU Kabupaten Tana Toraja dengan Nomor: 907/PL.02.1- Und/7318/3/2024 tanggal 6 Agustus 2024; 2. PT.2-2 a. Surat KPU Tana Toraja Nomor: 910/PL.02.1- Und/7318/3/2024 tanggal 06 Agustus 2024 b. Surat Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Nomor: 158/PM.00.02/K.SN- 19/08/2024 tanggal 10 Agustus 2024 c. Notula Rapat Pleno Terbuka 3. PT.2-3 a. Berita media online KAREBA TORAJA b. Surat Penyampaian Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Nomor: 168/PM.00.02/K.SN- 19/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 4. PT.2-4 Surat KPU Tana Toraja Nomor: 1025/PL.02.1- SD/7318/3/2024 tanggal 28 Agustus 2024; 5. PT.2-5 a. Surat KPU Tana Toraja Nomor: 1035/PL.02.1- SD/7318/3/2024 tanggal 01 September 2024 b. SuratBawasluTanaToraja Nomor : 181/PM.01.02/K.SN- 19/09/2024 tanggal 5 September 2024 6. PT.2-6 Surat KPU Tana Toraja Nomor: 1067/PL.02.1- SD/7318/3/2024 tanggal 09 September 2024; 7. PT.2-7 Tangkapan Layar percakapan WhtasApp: 8. PT.2-8 Rekaman video. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga tidak profesional dan akuntable serta tiddak jujur dalam menyampaikan informasi yang tidak benar dan tidak berdasarkan data kepada media berkenaan dengan identifikasi 801 pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih di Pilkada Kab. Tana Toraja tahun 2024. Pengadu berdalih, Teradu I menyampaikan informasi tersebut yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara serta Teradu I tidak melakukan koordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Tana Toraja. [4.1.2] Bahwa Teradu II diduga tidak profesional karena secara tidak langsung menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua Bawaslu Sulsel melakukan tindakan intimidasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Tana Toraja dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi pada Pilkada serentak Sulawesi Selatan 2024 yang digelar di Hotel Sheraton Makassar pada Jumat tanggal 16 Agustus 2024. Menurut Pengadu, bahwa dalam diskusi Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi pada Pilkada serentak Sulawesi Selatan 2024, Teradu II keberatan ketika dimintai klarifikasi mengenai penyampaian data tersebut ke media. Dalam diskusi yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Sulsel dan Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulsel, Romi Harminto, mempertanyakan alasan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja membawa isu ini ke media tanpa lebih dulu berkoordinasi dengan KPU Kab. Tana Toraja. Bahwa kata-kata yang dilontarkan Teradu II pada saat itu adalah “Tidak bisa begitu, jangan kau melarang kami untuk bicara ke media,”. Pernyataan tersebut menyela pernyataan Romi selaku Anggota KPU Provinsi Sulsel. Romi merespons dengan tegas, “Siapa yang melarang? Kita cek saja data 801 itu, mana buktinya?”. Bahwa ketegangan semakin memuncak ketika anggota KPU Tana Toraja, Intan Parerungan, meminta klarifikasi terkait 801 pemilih yang diklaim akan kehilangan hak pilih. Teradu II kembali merespons dengan nada tinggi, “Ada larangan apa kalau kami bicara ke media?” ucapnya sambil menggebrak meja. Intan dengan tenang menanggapi, “Jangan hantam meja, Bu, yang sopan, Bu. Kami hanya butuh klarifikasi terkait data 801 tersebut karena isu ini meresahkan masyarakat.” (Vide Bukti P-9). [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I menjelaskan pada tanggal 18 Juli 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menyampaikan Surat kepada KPU Kabupaten Tana Toraja dengan Nomor: 137/PM.00.02/K.SN-19/07/2024 Perihal Imbauan Pencegan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan dan Jadwal Pemutahiran Data Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.1-1). Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Tana Toraja dengan Nomor 156/PM.00.02/K.SN-19/07/2024 Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Tingkat Kelurahan/Lembang (Desa) (vide Bukti- T.1-2). Pada tanggal 4 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kembali menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor 157/PM.00.02/K.SN-19/07/2024 Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Tingkat Kecamatan (vide Bukti T.1-3). Kemudian tanggal 4 s.d. 6 Agustus 2024 dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran tingkat kecamatan. Bahwa dalam pelaksanaan rapat pleno a quo, Panwascam menemukan perbedaan data jumlah pemilih antara hasil rekapitulasi tingkat PPS Kelurahan Lembang. Menurut Teradu I, hal tersebut disebabkan karena adanya data yang diturunkan oleh KPU pada dini hari menjelang rapat pleno yang didasarkan pada hasil sinkronisasi data Aplikasi SIDALIH KPU dan data kependudukan pada Aplikasi SIAK sebagaimana dicatatkan pada Laporan Hasil Pengawasan Form. Model A dari masing-masing Panwascam (vide Bukti T.1-4 s.d. Bukti T.1-26). Setelah itu, pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2024 Teradu I selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tana Toraja didampingi 1 (satu) orang Staf Pencegahan a.n. Nurbaya menggelar Rapat Koordinasi bersama dengan 19 (Sembilan belas) Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tana Toraja guna melakukan evaluasi sejumlah potensi masalah yang muncul atas hasil pengawasan terhada rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran di tingkat Kecamatan (vide Bukti T.1-27). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Analisis Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Nomor: 048/PM.03.02/8/2024 tanggal 9 Agustus 2024 (vide Bukti T.1-28) pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Tana Toraja mengidentifikasi kurang-lebih 801 (delapan ratus satu) penduduk Kabupaten Tana Toraja yang masuk dalam kategori pemilih dengan status pending/ invalid/ pemilih sesuai, yang berpotensi kehilangan hak pilihnya karena adanya penyandingan data oleh KPU melalui Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) milik Kementrian Dalam Negeri dan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) milik KPU. Bahwa menurut Teradu I terdapat 4 (empat) karakter berdasarkan identifikasi masalah terhadap adanya calon pemilih yang dikategorikan pemilih baru dalam status pending, sebagai berikut : 1) Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinyatakan tidak aktif pada Aplikasi SIAK; 2) Data Kependudukan tidak ditemukan; 3) Data Kependudukan berada ditempat lain; 4) Data Kependudukan masih menggunakan identitas Kependudukan Manual (lama). Bahwa setelah itu, Teradu I mengistruksikan dalam rapat koordinasi kepada Panwascam untuk dilakukan verifikasi faktual terhadap adanya pemilih yang dikategorikan sebagai status pemilih yang ditangguhkan (vide Bukti T.1-29 s.d. Bukti T.1-45). Selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2024 Teradu I menghadiri rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tana Toraja sebagaimana undangan Nomor 910/PL.02.1-Und/7318/3/2024 (vide Bukti T.1-46 dan Bukti T.1-47). Bahwa dalam rapat pleno a quo, Teradu I secara aktif memberikan masukan dan tanggapan terhadap dinamika Pemutakhiran Data Pemilih yang dibacakan oleh PPK secara bergantian (vide Bukti T.1-49). Bahwa diakhir rapat pleno sebelum penetapan jumlah Pemilih Daftar Pemilih Sementara, Teradu I membacakan Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Nomor: 158/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 (vide Bukti T.1-50) berisi beberapa catatan (Vide Bukti T.1-49 pada durasi ke 2.36 sampai dengan durasi 2.46.30). Bahwa pada saat pembacaan Imbauan oleh Teradu I, Intan Parerungan selaku Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Divisi Data sedang tidak berada di dalam ruang rapat pleno. Teradu I menyatakan Imbauan yang telah dibacakan diserahkan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Tana Toraja dalam forum rapat pleno rekapitulasi DPS (vide Bukti T.1-51). Selanjutnya pada tanggal 11 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Tana Toraja melakukan rilis berita kepada beberapa media lokal sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kepada Publik dalam hal melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih (vide Bukti T.1-52). Bahwa pada jam 19.49 Wita, Intan Parerungan mengirimkan pesan Whatsapp kepada Teradu I yang meminta penjelasan terhadap Rilis Berita tersebut, karena dianggap menimbulkan kegaduhan (vide Bukti T.1-53). Kemudian Teradu I menjawab pesan tersebut Pukul 22.24 Wita dengan menyampaikan “Nanti datanya akan dikembalikan ke PKD untuk dilakukan pencermatan ulang pasca Pengumuman. Nanti hasilnya seperti periode sebelumnya akan diserahkan kepada teman-teman KPU untuk dilakukan analisis data”. Kemudian “Apa yang disampaikan di Media adalah hasil pengawasan teman-teman di lapangan yang telah dibacakan secara akumulatif kemarin dalam Rapat Pleno”. Kemudian “Metode penyampaian itu kami harus lakukan sebagai pertanggungjawaban kami kepublik tidak dalam rangka mengkerdilkan kerja teman- teman mulai dari Pantarlih hingga PPK, Apalagi KPU” (vide Bukti T.1-53). Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2024 Teradu I menghadiri rapat pleno tentang Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam rapat pleno tersebut dilakukan uji sample sebanyak 3 data dari 801 (delapan ratus satu) data Pending pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih pada Pilkada 2024 (vide Bukti T.1-54), yang semuanya berada di Kecamatan Bittuang (Vide Bukti T.1-36). Bahwa dari uji sample tersebut ditemukan data pending antara lain : 1) NIK 7318023004690001 Atas Nama YOHANIS BOROTODING telah terdaftar di Daftar Pemilih Sementara Lembang Balla’ Kecamatan Bittuang sedangkan yang bersangkutan berada dan berdomisili di Lembang Le’tek Kecamatan Bittuang; 2) NIK 7318021509870004 Atas Nama BARTHOLOMEUS tidak didaftarkan di daftar Pemilih Sementara Kabupaten Tana Toraja karena berdasarkan SIAK aktif di Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat; 3) NIK 7318020107690240 Atas Nama YANCE TANGDAN tidak terdaftar di SIAK atau Data Base Kependudukan. Bahwa Berdasarkan Berita Acara rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 Nomor: 4184/PL.01.2-BA/73/2024 tanggal 17 Agustus 2024 huruf (h) pada pokoknya menugaskan kepada KPU Kabupaten Tana Toraja untuk melakukan koordinasi langsung dengan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja untuk memastikan status dari pemilih tersebut (vide Bukti T.1-55). Kemudian pada tanggal 18 s.d. 27 Agustus 2024 KPU Kabupaten Tana Toraja tidak menindaklanjuti risalah rapat pleno untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.1-56). Pada tanggal 22 Agustus 2024 Teradu I mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tana Toraja untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Dukcapil Tana Toraja, sekaligus menyerahkan daftar Potensi Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih Pending hasil verifikasi Faktual yang dilakukan oleh Panwascam dan Jajarannya (vide Bukti T.1-57). Setelah itu, pada tanggal 27 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Tana Toraja mengirim Surat kepada KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor: 168/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 Perihal Penyampaian Hasil verifikasi faktual adanya pemilih yang ditangguhkan (vide Bukti T.1-58) sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Bawaslu Kabupaten Tana Toraja atas hasil Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menerima surat dari KPU Kabupaten Tana Toraja dengan Nomor: 1025/PL.02.1-SD/7318/3/2023 Perihal tanggapan atas Penyampaian Bawaslu Tana Toraja yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Kabupaten Tana Toraja tidak dapat menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Nomor 168/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 (vide Bukti T.1-59). Kemudian pada tanggal 1 September 2024 Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kembali menerima surat dari KPU Kabupaten Tana Toraja dengan Nomor: 1035/PL.02.1-SD/7318/3/2024 yang pokoknya berisi Permintaan Elemen Data Pemilih Penyampaian Bawaslu Kabupaten Tana Toraja untuk disandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (vide Bukti T.1-60). Setelah itu, pada tanggal 5 September 2024 Bawaslu Kabupaten Tana Toraja membalas surat KPU dengan Nomor: 1035/PL.02.1-SD/7318/3/2024 yang berisi elemen Data Pemilih sebanyak 804 (delapan ratus empat) pemilih pending Hasil verifikasi factual yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.1-61). Setelah menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Tana Toraja, pada tanggal 9 September 2024, Bawaslu Tana Toraja kembali menerima surat dari KPU Tana Toraja Nomor: 1067/PL.02.1-SD/7318/3/2024 Perihal Tindak Lanjut Atas Penyampaian Bawaslu Kabupaten Tana Toraja yang menyatakan bahwa dari 804 (delapan ratus empat) By Name data pemilih yang diserahkan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, KPU Tana Toraja hanya dapat menindaklanjuti 242 (dua ratus empat puluh dua) Pemilih (vide Bukti T.1- 62), Namun surat tersebut tidak melampirkan daftar nama yang diyatakan telah diakomodir sebagai Pemilih, sehingga menyulitkan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja untuk mengetahui mana yang dinyatakan telah diakomodir atau belum diakomodir sebagai pemilih. Selanjutnya, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan dalam rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang dilaksanakan oleh PPK pada tanggal 11 September 2024, terhadap adanya pemilih pending telah dituangkan dalam table (vide Bukti-T.1-63 s.d. Bukti-T.1-80). [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu II menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024 Teradu II in casu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah menerbitkan serta menyampaikan imbauan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (vide Bukti T.2-1). Bahwa pada tanggal 14 s.d. 17 Agustus 2024 KPU Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi pada pilkada Serentak Tahun 2024 se-Sulawesi Selatan yang bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jl. Andi Djemma No. 130, Kota Makassar (vide Bukti T.1-1). Bahwa dalam rangka menghadapi Rapat pleno a quo, Teradu II bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (vide Bukti T.2-2) melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 yang bertempat di Ruang Sidang Nur Mutmainnah Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A. P. Pettarani No. 98, Kota Makassar (vide Bukti T.2-3). Hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih tersebut pada pokoknya diperoleh informasi dan dokumentasi hasil pelaksanaan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten/Kota Pilkada Serentak Tahun 2024 se-Provinsi Sulawesi Selatan. Bahwa Teradu II bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Selatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan sejak tanggal 16 s.d. 18 Agustus 2024 (vide Bukti T.2-4). Selanjutnya Teradu II menjelaskan bahwa tidak benar Teradu II secara tidak langsung menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan intimidasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Kabupaten Tana Toraja pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se-Sulawesi Selatan dan tidak menghargai dan menghormati sesama Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pemangku Kepentingan. Bahwa pada saat pembacaan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Tana Toraja oleh KPU Kabupaten Tana Toraja, Teradu II bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja in casu Teradu I mempertanyakan dan/atau menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja yang telah dimutakhirkan melalui proses pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara faktual, namun tidak terakomodir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Tana Toraja dikarenakan sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja tidak ditemukan dalam penyandingan data melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.2-5). Setelah itu, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, mendatangi Para Teradu untuk berdiskusi terkait potensi kehilangan hak pilih sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.2-6), bahwa saat diskusi berlangsung, tiba-tiba Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja (Intan Parerungan) menyampaikan keberatan kepada Teradu I, dikarenakan informasi terkait potensi kehilangan hak pilih sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja telah termuat di media (vide Bukti T.2-6 dan Bukti T.2-7). Bahwa keberatan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja (Intan Parerungan) pada pokoknya meminta kepada Teradu I berkoordinasi terlebih dahulu sebelum berkomentar dan tidak mengumbar permasalahan pada rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Tana Toraja kepada media. (vide Bukti T-6). Bahwa pada saat itu, Teradu II mempertanyakan dan/atau menyampaikan kepada Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja (Intan Parerungan), mengapa Teradu I dilarang untuk menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja pada rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024. Pada saat mempertanyakan dan/atau menyampaikan kepada Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja (Intan Parerungan), Teradu II secara spontan memukul meja, menurut Teradu II hal tersebut merupakan gerak refleks (secara spontan) dari dirinya sebagai bentuk pertahanan dari tubuh Teradu II, dikarenakan kondisi saat itu Teradu II dikelilingi oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, dan menurut Teradu II dirinya merasa terancam dan/atau terindimidasi. Bahwa perlakuan intimidasi tersebut tidak sama sekali menjadi alasan dan/atau dasar oleh Teradu II dan/atau Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengadukan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Romy Harminto) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia, karena menurut Teradu II perlakuan intimidasi tersebut telah berpotensi melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum. Selain itu, bahwa peristiwa tersebut merupakan dinamika forum yang lumrah dan/atau biasa terjadi antara Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak-pihak terkait pada Rapat Pleno yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Selanjutnya dalam dinamika rapat pleno tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta KPU Kabupaten Tana Toraja melakukan pengecekan secara sampling melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) terkait potensi kehilangan hak pilih sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja, maka berdasarkan hasil pengecekan tersebut ditemukan salah satu pemilih atas nama Yance Tangdan tidak terdaftar pada SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) atau database kependudukan Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.2-8). Setelah itu, Teradu II juga telah mengingatkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta KPU Kabupaten Tana Toraja untuk mengedepankan prinsip komprehensif, valid dan mutakhir dalam melaksanakan pemutakhiran data dan daftar pemilih serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 177B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang. [4.3] menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya menyatakan Teradu I diduga tidak jujur dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait identifikasi 801 pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih dalam pilkada Tana Toraja Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Tana Toraja telah menyampaikan surat Imbauan sebagai langkah awal mitigasi kepada KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor: 137/PM.00.02/K.SN-19/07/2024 perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan dan Jadwal Pemutahiran Data Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.1-1). Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja telah menyampaikan surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor: 156/PM.00.02/K.SN-19/07/2024 perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Tingkat Kelurahan/Lembang (Desa) (vide Bukti T.1-2). Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kembali menyampaikan surat Imbauan Pencegahan kepada KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor: 157/PM.00.02/K.SN- 19/07/2024 perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Tingkat Kecamatan (vide Bukti T.1-3). Bahwa pada tanggal 5 s.d. 6 Agustus 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran Tingkat Kecamatan oleh PPK dan oleh Panwaslu Kecamatan ditemukan perbedaan data jumlah pemilih antara hasil rekapitulasi Tingkat PPS Kelurahan/Lembang dan hasil Rapat Pleno. Hal ini disebabkan karena adanya data yang diturunkan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja yang didasarkan pada hasil sinkronisasi data Aplikasi SIDALIH KPU dan data kependudukan pada Aplikasi SIAK sebagaimana dicatatkan pada Laporan Hasil Pengawasan Form. Model A dari masing-masing Panwas Kecamatan wilayah Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.1-4 s.d. Bukti T.1-26). Bahwa pada tanggal 7 s.d. 8 Agustus Tahun 2024, Teradu I selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja didampingi 1 (satu) orang Staf Pencegahan a.n. Nurbaya menggelar Rapat Koordinasi bersama dengan 19 (Sembilan belas) Panwas Kecamatan se-Kabupaten Tana Toraja yang bertempat di Bawaslu Kabupaten Tana Toraja guna melakukan evaluasi sejumlah potensi masalah yang muncul atas hasil pengawasan terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran di tingkat Kecamatan (vide Bukti T.1-27). Bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut, pada tanggal 9 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja mengeluarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 048/PM.03.02/8/2024 tanggal 9 Agustus 2024 (vide Bukti T.1-28). Bahwa Bawaslu Kabupaten Tana Toraja mengidentifikasi kurang-lebih 801 (delapan ratus satu) penduduk Kabupaten Tana Toraja yang masuk dalam kategori pemilih dengan status pending/invalid/pemilih sesuai yang berpotensi kehilangan hak pilihnya karena adanya penyandingan Data oleh KPU melalui Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) milik Kementrian Dalam Negeri dan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) milik KPU. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut Teradu I mengintruksikan dalam Rapat a quo kepada Panwas Kecamatan untuk dilakukan verifikasi faktual terhadap adanya pemilih yang dikategorikan sebagai status pemilih yang ditangguhkan (vide Bukti T1-29 s.d. Bukti T.1-45). Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang bertempat di Hotel Pantan Makale berdasarkan Undangan KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor: 910/PL.02.1-Und/7318/3/2024 perihal Undangan (vide Bukti T.1- 46 s.d. Bukti T.1-47). Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut Teradu I secara aktif memberikan masukan dan tanggapan terhadap dinamika Pemutahiran Data Pemilih yang dibacakan oleh PPK secara bergantian (vide Bukti T.1-49). Bahwa diakhir Rapat Pleno sebelum Penetapan Jumlah Pemilih Daftar Pemilih Sementara, Teradu I membacakan Imbauan Nomor: 158/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 perihal Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten dan diserahkan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dalam Forum Rapat Pleno Rekapitulasi DPS (vide Bukti T.1-49 s.d. Bukti T.1-51). Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja melakukan Rilis Berita kepada beberapa Media Lokal sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kepada Publik dalam hal melakukan pengawasan terhadap pemutahiran data pemilih (vide Bukti T.1-52). Bahwa pada hari yang sama, Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, a.n. Intan Parerungan mengirim pesan via WA kepada Teradu I yang meminta penjelasan terhadap Rilis Berita tersebut karena dianggap menimbulkan kegaduhan. Selanjutnya Teradu I membalas via WA kepada Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, a.n. Intan Parerungan (vide Bukti T.1-53). Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dilakukan uji sample sebanyak 3 (tiga) data dari 801 (delapan ratus satu) data Pending pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih pada Pilkada 2024 yang kesemuanya berada di Kecamatan Bittuang (vide Bukti T.1-36 s.d. T.1-54). Bahwa dari Uji Sample tersebut ditemukan data pending antara lain : 1. NIK 7318023004690001 Atas Nama YOHANIS BOROTODING telah terdaftar di Daftar Pemilih Sementara Lembang Balla’ Kecamatan Bittuang sedangkan yang bersangkutan berada dan berdomisili di Lembang Le’tek Kecamatan Bittuang. 2. NIK 7318021509870004 Atas Nama BARTHOLOMEUS tidak didaftarkan di Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Tana Toraja karena berdasarkan SIAK aktif di Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. 3. NIK 7318020107690240 Atas Nama YANCE TANGDAN tidak terdaftar di SIAK atau Data Base Kependudukan. Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2024, Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 4184/PL.01.2-BA/73/2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan NPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang menugaskan kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Tana Toraja untuk melakukan koordinasi langsung dengan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tana Toraja untuk memastikan status dari pemilih tersebut (vide Bukti T.1-55). Bahwa pada tanggal 18 s.d. 27 Agustus 2024, Pihak Terkait KPU Kabupaten Tana Toraja tidak menindaklanjuti risalah rapat pleno untuk berkoordinasi dengan Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.1-56). Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2024, Teradu I mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tana Toraja untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tana Toraja sekaligus menyerahkan daftar Potensi Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih Pending hasil verifikasi Faktual yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan (vide Bukti T.1-57). Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja mengirimkan Surat kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor: 168/PM.00.02/K.SN-19/08/2024 perihal Penyampaian Hasil verifikasi faktual adanya pemilih yang ditangguhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Bawaslu Kabupaten Tana Toraja atas hasil Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (vide Bukti T.1-58). Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menerima surat dari Pihak Terkait KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor: 1025/PL.02.1- SD/7318/3/2023 perihal tanggapan atas Penyampaian Bawaslu Kabupaten Tana Toraja yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Tana Toraja tidak dapat menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.1-59). Bahwa pada tanggal 1 September 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kembali menerima surat dari KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor: 1035/PL.02.1-SD/7318/3/2024 perihal Permintaan Elemen Data Pemilih Penyampaian Bawaslu (vide Bukti T.1-60). Bahwa pada tanggal 5 September 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja mengirimkan surat balasan kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Tana Toraja Nomor: 181/PM.01.02/K.SN-19/09/2024 perihal Penyampaian Vide Bukti T.1-61). Bahwa pada tanggal 9 September 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menerima Surat dari KPU Kabupaten Tana Toraja dengan Nomor: 1067/PL.02.1-SD/7318/3/2024 perihal Tindak Lanjut Atas Penyampaian Bawaslu (vide Bukti T.1-62). Bahwa pada tanggal 11 September 2024, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang dilaksanakan oleh PPK terhadap adanya pemilih pending dapat dijelaskan sebagai berikut: (vide Bukti T.1-63 s.d. Bukti T.1-80) JUMLAH NO KECAMATAN PEMILIH TELAH TIDAK KATEGORI TERAKOMODIR TERAKOMODIR PENDING 1 Bonggakaradeng 27 24 3 2 Masanda 29 18 11 3 Malimbong Balepe’ 18 10 8 4 Sangalla’ 35 32 3 5 Kurra 2 1 1 6 Rano 69 52 17 7 Bittuang 66 41 25 8 Rembon 32 27 5 9 Mappak 97 79 18 10 Makale Utara 26 26 - 11 Sangalla’ Selatan 4 - 4 12 Rantetayo 34 32 2 13 Sangalla’ Utara 14 10 4 14 Saluputti 38 26 12 15 Makale Selatan 96 96 - 16 Simbuang 76 44 32 Gandangbatu 95 87 8 17 Sillanan 18 Mengkendek 81 54 27 JUMLAH 839 659 180 Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait identifikasi pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih dalam pilkada Tana Toraja Tahun 2024 telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Teradu I dalam memberikan informasi publik terkait dengan identifikasi pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih dalam pilkada Tana Toraja Tahun 2024 di dasarkan pada hasil pengawasan panwaslu kecamatan se-Kabupaten Tana Toraja pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara yang dapat dipertanggung jawabkan. Oleh karena itu, DKPP menilai tindakan Teradu I dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Teradu I telah bertindak profesional, akuntabel, cermat, dan teliti dalam menyajikan informasi publik dalam rangka memastikan perlindungan hak pilih masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Teradu I telah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya menyatakan Teradu II diduga tidak profesional karena menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang melakukan intimidasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Kabupaten Tana Toraja dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi pada Pilkada Serentak Sulawesi Selatan 2024. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Nomor 355/HK.04.01/K.SN/08/2024 perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (vide Bukti T.2-1). Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2024, Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengirimkan Surat Nomor 4033/PL.02-UND/73/3/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se-Sulawesi Selatan yang di laksanakan tanggal 14 s.d. 17 Agustus 2024 (vide Bukti T.2-1.1). Bahwa Teradu II bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan (vide Bukti T.2- 2 dan Bukti T.2-3). Bahwa hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih tersebut, maka diperoleh informasi dan dokumentasi hasil pelaksanaan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten/Kota Pilkada Serentak Tahun 2024 se-Sulawesi Selatan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Bahwa Teradu II bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Pilkada Serentak Tahun 2024 se-Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan sejak tanggal 16 s.d. 18 Agustus 2024 (vide Bukti T.2-4). Bahwa pada saat pembacaan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Tana Toraja oleh KPU Kabupaten Tana Toraja, Teradu II bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Tana Toraja yaitu Teradu I mempertanyakan terkait 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja yang telah dimutakhirkan melalui proses pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara faktual namun tidak terakomodir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Tana Toraja dikarenakan sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja tidak ditemukan dalam penyandingan data melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.2-5). Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta Pihak Terkait KPU Kabupaten Tana Toraja, mendatangi Teradu II dan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan serta Teradu I untuk berdiskusi terkait potensi kehilangan hak pilih sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.2-6). Bahwa saat diskusi berlangsung, Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan a.n. Romy Harminto dan Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja a.n. Intan Parerungan menyampaikan keberatan kepada Teradu I dikarenakan informasi terkait potensi kehilangan hak pilih sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja telah termuat di media (vide Bukti T.2-6 dan Bukti T.2-7). Bahwa keberatan a quo, pada pokoknya meminta kepada Teradu I berkoordinasi terlebih dahulu sebelum berkomentar dan tidak mengumbar permasalahan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Tana Toraja kepada media (vide Bukti T.2-6). Bahwa terhadap keberatan a quo, Teradu II menyampaikan kepada Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan a.n. Romy Harminto dan Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja a.n. Intan Parerungan mengapa Teradu I dilarang untuk menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja pada Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Tana Toraja kepada media (vide Bukti T.2-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat Teradu II menyampaikan hal tersebut, tangan Teradu II secara refleks memukul meja. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pertahanan dari Teradu II dikarenakan kondisi saat itu Teradu II dikelilingi oleh Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.2-6). Bahwa kemudian secara bersama-sama Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Pihak Terkait KPU Kabupaten Tana Toraja melakukan pengecekan secara sampling melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) terkait potensi kehilangan hak pilih sebanyak 801 (delapan ratus satu) Penduduk Kabupaten Tana Toraja dan berdasarkan hasil pengecekan tersebut ditemukan salah satu pemilih atas nama Yance Tangdan tidak terdaftar pada SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) atau database kependudukan Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti T.2-8). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu II telah melaksanakan tugas dan wewenang selaku Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada saat Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat Provinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Teradu II telah melaksanakan tugas pengawasan dengan memastikan 801 (delapan ratus satu) pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja akan dilakukan pengecekan dan perbaikan pada tahapan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Sehingga tindakan Teradu II dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Sedangkan terhadap tindakan Teradu II yang secara refleks memukul meja pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, DKPP menilai tidak menunjukan adanya tindakan intimidasi sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Sekalipun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu II agar menjaga sikap dalam melaksanakan tugas serta melakukan komunikasi yang baik antar sesama penyelenggara pemilu. Teradu II harus bertindak hati-hati karena dalam setiap tindakan Teradu II melekat jabatan sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu II Mardiana Rusli selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Theofilus Lias Limongan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani