Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 106-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 10/11/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-09-2025
👁 40 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 66-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/III/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 September 2025. Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti dengan meregistrasi Laporan Pelapor in casu Pengadu atas dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada Pemilihan Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 yang dilakukan oleh Calon Bupati Bulukumba atas nama Muchtar Ali Yusuf dengan uraian sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan diduga diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti dan tidak meregistrasi laporan Pelapor in casu Pengadu dengan Laporan Nomor 01/PL/TSM-PG/27.00/XII/2024 atas dugaan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada Pemilihan Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 yang dilakukan oleh Calon Bupati Bulukumba atas nama Muchtar Ali Yusuf (Vide Bukti P-3). Bahwa Pengadu melaporkan Muchtar Ali Yusuf selaku Calon Bupati Kabupaten Bulukumba Petahana pada Pilkada Tahun 2024, yang diduga melakukan pengerahan ASN, yakni Kepala Dinas, Camat, Lurah, PPPK, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa serta tertangkap tangan melakukan money politic di 8 (delapan) kecamatan pada Kabupaten Bulukumba secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) (Vide Bukti P-5).
Pasal DilanggarPasal 15 ayat (3); Pasal 16 ayat (4); Pasal 18; Pasal 19; Pasal 47 ayat (1); Pasal 52 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mardiana Rusli selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu II Abdul Malik, Teradu III Alamsyah, Teradu IV Andarias Duma’, Teradu V Saiful Jihad, Teradu VI Adnan Jamal dan Teradu VII Samsuar Saleh masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pela
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 106-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 66-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106-PKE- DKPP/III/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Akbar Nur Arfah Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat : Palattae, RT 002/RW 003, Desa Manjalling, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Mardiana Rusli Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jalan A.P. Pettarani Nomor 98, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Abdul Malik Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jalan A.P. Pettarani Nomor 98, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Alamsyah Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jalan A.P. Pettarani Nomor 98, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Andarias Duma’ Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jalan A.P. Pettarani Nomor 98, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Saiful Jihad Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jalan A.P. Pettarani Nomor 98, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Adnan Jamal Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jalan A.P. Pettarani Nomor 98, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Samsuar Saleh Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jalan A.P. Pettarani Nomor 98, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VII; Teradu I s.d. Teradu VII selanjutnya disebut sebagai ------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 66-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/III/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 September 2025. Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti dengan meregistrasi Laporan Pelapor in casu Pengadu atas dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada Pemilihan Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 yang dilakukan oleh Calon Bupati Bulukumba atas nama Muchtar Ali Yusuf dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024; 2. Bahwa pada tanggal 27 November 2024, Pelapor menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Selatan selaku Teradu melalui Bawaslu Kabupaten Bulukumba terhadap adanya dugaan pelanggaran Pelaksanaan Pemilukada yang dilakukan oleh Calon Bupati Bulukumba yakni Muchtar Ali Yusuf dengan pelanggaran Ter- struktur, Sistematis dan Masif (TSM). (Bukti P-1) 3. Bahwa terhadap laporan yang kami ajukan tersebut sudah kami jelaskan uraian secara jelas dan rinci berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terjadi di lapangan. Namun berdasarkan Surat Bawaslu Nomor 1074/PP.01.01/K.SN/11/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Pember- itahuan Perbaikan Kelengkapan Laporan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan selaku Teradu menyatakan bahwa laporan yang kami ajukan masih belum lengkap baik secara materil maupun formil sehingga harus memperbaiki laporan tersebut. (Bukti P-2) 4. Bahwa atas surat tersebut di atas, kami melakukan perbaikan laporan yang kami ajukan dan diterima dengan baik oleh perwakilan Teradu sebagaimana berdasarkan tanda bukti penyampaian perbaikan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 001/PL/TSM-PG/27.00/XII/2024 pada hari selasa, tanggal 3 Desember 2024 dengan mempedomani Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020. Adapun berkas yang dilampirkan oleh pelapor yakni 7 (tujuh) rangkap dimana 1 (satu) rangkap asli dan 6 (enam) rangkap adalah salinan yang dimana pada lampiran bukti berbentuk print out telah dileges serta 1 buah Flashdisk (FD) berisi bukti Video dan Audio, Laporan tentang peristiwa pelanggaran TSM serta tindakan langsung Paslon 02 Muchtar Ali Yusuf yang kemudian dikorelasikan dengan bukti bukti. (Bukti P-3) 5. Bahwa dalam laporan telah di uriakan dengan rinci terhadap 8 (delapan) kecamatan (lebih dari 50%) terhadap adanya dugaan pelanggaran Pilkada secara TSM di Kabupaten Bulukumba yang di lakukan oleh Paslon Petahana dimana adanya pengerahan ASN, yakni Kepala Dinas, Camat, Lurah, PPPK, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa serta tangkap tangan melakukan money politic di 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten Bulukumba secara TSM. (Bukti P-5) 6. Bahwa berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1085/PP.01.01/K.SN/12/2024 tertanggal 4 Desember 2024, Pihak Teradu menyatakan bahwa laporan yang kami ajukan tidak dapat diregistrasi dengan alasan “Tidak mendeskripsikan dengan jelas dan terperinci uraian peristiwa pelanggaran TSM serta tindakan/perbuatan secara langsung Ter- lapor dikorelasikan dengan bukti-bukti yang menunjukkan terjadinya pelang- garan secara TSM paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.”. (Bukti P-4) 7. Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Kami menganggap bahwa Teradu tidak professional dan keliru karna kami telah mendeskripsikan dengan jelas dan terperenci uraian perstiwa pelanggaran dengan bukti bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran secara TSM, dengan tambahan uraian beserta puluhan bukti bukti memperkuat dalil dalam laporan. Bukan hanya itu, permintaan Bawaslu untuk mengurai 50% (lima puluh persen) kecama- tan itu juga telah kami penuhi bahkan lebih, hal inilah yang patut diduga Para Teradu tidak menindaklanjuti dan memproses aduan kami secara baik berdasarkan peraturan perundang undangan. 8. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024, kami melayangkan surat kepada Ketua Bawaslu RI dalam bentuk Memori Keberatan atas Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak meregister aduan kami secara profesional. (Bukti P-6). 9. Bahwa pelapor telah mengurai secara rinci berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) yakni perbuatan calon berupa menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif. Ayat 2 yakni : a. Kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama sama; b. Pelanggaran yang direncanakan secara matang,tersusun bahkan sangat rapi; dan c. Dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebgaian sebagian. 10. Bahwa adapun tidak profesionalnya Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan Pelapor terhadap Calon Bupati Petahana Kabupaten Bulukumba Muchtar Ali Yusuf (Terlapor di Bawaslu), dilakukan dengan cara-cara se- bagai berikut: PARA TERADU TIDAK BERDASAR PADA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. - Bahwa berdasarkan surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1085/PP.01.01/K.SN/12/2024 tertanggal 04 Desember 2024, Pihak Te- radu menyatakan bahwa laporan yang kami ajukan tidak dapat diregis- trasi dengan alasan “ tidak Mendeskripsikan dengan jelas dan terperinci Uraian Peristiwa Pelanggaran TSM serta tindakan/perbuatan secara lang- sung Terlapor di korelasikan dengan bukti-bukti yang menunjukkan ter- jadinya pelanggaran secara TSM paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.” - Bahwa Keputusan BAWASLU tersebut di atas, diputus secara keliru oleh BAWASLU Provinsi Sulawesi Selatan, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa jika mencermati ketentuan Pasal 68 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum berisi “Bawaslu memutus Temuan atau Laporan dugaan Administratif Pemilu TSM dengan mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti.” Sebagaimana Pasal 23 ayat 2 berisi “Alat bukti dalam pembuktian sebagaimana dimaksudkan ayat (1) terdiri atas: a. Surat atau tulisan; b. Dokumen elektronik; c. Keterangan ahli; d. Keterangan saksi; e. Keterangan Pelapor/penemu dan Terlapor; dan/atau f. Pengetahuan majelis pemeriksa. - Bahwa berdasarkan perbawaslu No.9 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubenrnur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif pasal (15) ayat 1,2,3,4,5 dan 6 telah dipenuhi oleh pelapor hal ini dibuktikan pada lampiran bukti pelapor. - Bahwa Pelapor dalam Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM telah melampirkan setidaknya lebih dari 50% (lima puluh persen) keca- matan dalam 1 (satu) kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bu- pati, diantaranya Tempat Peristiwa: 1) Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba 2) Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba 3) Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba 4) Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba 5) Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba 6) Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba 7) Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba 8) Kecamatan UjungBulu, Kabupaten Bulukumba - Bahwa pelapor telah uraikan temuan tersebut disertai dengan bukti bukti yang lengkap pada perbaikan laporan pelapor tertanggal 03 desember 2024.dengan demikian pelapor telah menguraiakan pesebaran TSM di 8 kecamatan dari 10 kecamatan hal ini juga menunjukkan pelapor telah memenuhi bahkan melampaui batas pesebaran TSM yang diberitahukan bawaslu provinsi kepada pelapor. (Bukti P-5) MAKA SEHARUSNYA Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM PELAPOR kepada BAWASLU Provinsi Sulawesi Selatan semestinya telah memenuhi syarat formal dan materil dimana PELAPOR telah mendeskripsikan dengan jelas dan terperinci Uraian Peristiwa Pelanggaran TSM serta tindakan/per- buatan secara langsung Terlapor di korelasikan dengan bukti-bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran secara TSM paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten untuk Pemilihan Bu- pati dan Wakil Bupati. Untuk itu, laporan PELAPOR seharusnya dapat diregistrasi dengan mempertimbangkan sebagaimana uraian diatas. 11. Bahwa dalam waktu 1x24 jam, Bawaslu langsung memutuskan melalui su- rat tersebut bahwa laporan yang kami ajukan tidak memenuhi secara formil maupun materiil yang membuktikan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang seharusnya dapat kami buktikan pada saat persidangan. 12. Olehnya itu, kami menganggap bahwa Berdasarkan uraian dan dalil hukum serta fakta-fakta tersebut di atas, maka perbuatan atau tindakan TERLAPOR dalam mengambil Keputusan atas LAPORAN PELAPOR telah keliru dan tidak berdasar pada argumentasi hukum yang benar serta tidak berdasar pada ke- tentuan peraturan perudang-undangan, sehingga perbuatan PARA TERADU patut diduga melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf c dan huruf d, Pasal 11 huruf a, huruf c, huruf d, dan Pasal 19 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal hal sebagai berikut : 1. Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Para Teradu Terbukti Melanggar Kode Etik ; dan 3. Memberikan Sanksi Sesuai Tingkat Kesalahannya Kepada Para Teradu Atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-12 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 01/PL/TSM- PB/27.05/XI/2024, Tanggal 27 November 2024; P-2 Surat Bawaslu Nomor 1074/PP.01.01/K.SN/11/2024 Tanggal 29 November 2024 tentang Pemberitahuan Perbaikan Kelengkapan Laporan P-3 Tanda Bukti Penyampaian perbaikan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 001/PL/TSM-PG/27.00/XII/2024 pada tanggal 03 Desember 2024 KODE BUKTI KETERANGAN P-4 Surat Nomor: 1085/PP.01.01/K.SN/12/2024, Perihal Pemberitahuan Laporan Tidak Dapat Diregistrasi Tertanggal 04 Desember 2024; P-5 File Dokumen Uraian/dalil Laporan perbaikan di Bawaslu provinsi tertanggal 03 Desember 2024 P-6 Bukti Foto, Video dan Audio terkait Uraian Laporan perbaikan di Bawaslu provinsi tertanggal 03 Desember 2024 dalam Flashdisk (FD) P-1 sampai P-43 P-7 Print Out draft memori keberatan ke ketua bawaslu ri beserta tanda terimahnya. P-8 Surat Dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan P-9 Tanda Terima Penyampain Laporan P-10 Uraian laporan TSM pengadu dalam file Flashdisk (FD) P-11 Surat tanda terima perihal memori keberatan untuk ketua Bawaslu RI P-12 Foto perbaikan laporan di Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 30 September 2025 Para Teradu Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/III/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai Para Teradu tidak meregistrasi laporan Pengadu terhadap adanya dugaan pelanggaran Pelaksanaan Pemilukada yang dilakukan oleh Calon Bupati Bulukumba yakni Muchtar Ali Yusuf dengan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dan/atau perbuatan atau tindakan Para Teradu dalam mengambil Keputusan atas Laporan Pengadu telah keliru dan tidak berdasar pada argumentasi hukum yang benar serta tidak berdasar pada ketentuan peraturan perudang-undangan, sehingga Perbuatan Para Teradu patut diduga melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf c dan huruf d, Pasal 11 huruf a, huruf c, huruf d, dan Pasal 19 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, menurut Para Teradu sebagai berikut: A. TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN BAWASLU PROVINSI DALAM PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH Bahwa tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah diatur pada Undang-Undang No- mor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Un- dang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ten- tang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 28, yang berbunyi: (1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi: 1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pen- calonan Gubernur dan Wakil Gubernur; 3. proses penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gu- bernur; 4. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur; 5. pelaksanaan Kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghi- tungan suara hasil Pemilihan; 8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah ker- janya; 9. proses rekapitulasi suara dari seluruh Kabupaten/Kota yang dil- akukan oleh KPU Provinsi; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan b. proses penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi ber- dasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan Arsip Nasional Republik Indonesia; c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan pera- turan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditin- daklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk menge- luarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyeleng- garaan Pemilihan oleh Penyelenggara Pemilihan di tingkat Provinsi; g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pega- wai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat: a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran se- bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak. Pasal 29, yang berbunyi: Bawaslu Provinsi wajib: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-un- dangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di ting- kat Provinsi; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perun- dang-undangan. Pasal 31, yang berbunyi: Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bawaslu Provinsi berwenang: a. memberikan rekomendasi kepada KPU dan KPU Provinsi untuk men- onaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 huruf g dan Pasal 30 huruf g; b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemili- han. B. PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN SECARA TER- STRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF (TSM) OLEH BAWASLU PROVINSI Bahwa penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh Bawaslu Provinsi diatur pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang se- bagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Un- dang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 73, yang berbunyi: (1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau mem- berikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana di- maksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampa- nye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indo- nesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibat- kan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. (5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana di- maksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana. Pasal 135A, yang berbunyi; (1) Pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara ter- struktur, sistematis, dan masif. (2) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran ad- ministrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un- dangan. (4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi. (5) Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana di- maksud pada ayat (4) dapat berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon. (6) Pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi pembatalan se- bagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabu- paten/Kota ditetapkan. (7) Mahkamah Agung memutus upaya hukum pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung. (8) Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon. (9) Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran administrasi Pemili- han sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu. Penjelasan Pasal 135A ayat (1), yang berbunyi: Yang dimaksud dengan “terstruktur” adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Yang dimaksud dengan “sistematis” adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Yang dimaksud dengan “masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian- sebagian. 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 1 angka (8), yang berbunyi: 8. Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang selanjutnya disebut Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM adalah pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang dilakukan oleh calon dalam Pemilihan. Pasal 3, yang berbunyi: (1) Bawaslu Provinsi berwenang melakukan penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM. (2) Dalam melakukan penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dibantu oleh sekretariat Bawaslu Provinsi. Pasal 4, yang berbunyi: (1) Objek penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM se- bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan perbuatan calon berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. (2) Terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama; b. pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi; dan c. dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian. C. TATA CARA PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEM- ILIHAN SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF (TSM) OLEH BAWASLU PROVINSI Bahwa tata cara penanganan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh Bawaslu Provinsi, diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 2, yang berbunyi: Tata cara penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dilakukan dengan menerapkan prinsip cepat, sederhana, dan tidak memihak. Pasal 9, yang berbunyi: Pelapor dalam penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM terdiri atas: a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang terakreditasi di KPU Provinsi atau KPU Kabu- paten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; c. peserta Pemilihan; d. tim kampanye Peserta Pemilihan yang didaftarkan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; atau e. Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 10, yang berbunyi: Terlapor dalam penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM meliputi: a. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur; b. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati; c. Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota; d. Calon Gubernur; e. Calon Wakil Gubernur; f. Calon Bupati; g. Calon Wakil Bupati; h. Calon Wali Kota; atau i. Calon Wakil Wali Kota. Pasal 12, yang berbunyi: Dalam melaksanakan kewenangan penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM paling lama 14 (empat belas) Hari. Pasal 13, yang berbunyi: (1) Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dilakukan terhadap laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang disampaikan secara langsung oleh pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Bawaslu Provinsi. (2) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sejak tahapan penetapan Peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara. (3) Dalam hal terdapat laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM se- bagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan setelah hari pemungutan suara, laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM ditindaklanjuti pengawas Pemilihan dengan menggunakan mekanisme pe- nanganan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan pe- rundang-undangan. Pasal 14, yang berbunyi: (1) Jika laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana di- maksud dalam Pasal 13 ayat (1) disampaikan oleh penyampaian Laporan Bawaslu Kabupaten/Kota, Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dil- akukan berdasarkan hasil penanganan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan mekanisme dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan pelanggaran Pemilihan. (2) Hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penanganan terkait dengan dugaan perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih dan memiliki keterkaitan dengan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM. Pasal 15, yang berbunyi: (1) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam Pasal 14 disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memuat: a. syarat formal terdiri atas: 1. identitas pelapor; 2. identitas terlapor; dan 3. waktu penyampaian laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM tidak melebihi tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); dan b. syarat materiel terdiri atas: 1. uraian mengenai Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang dilaporkan; dan 2. petitum atau hal yang diminta oleh pelapor. (2) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-1. (3) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen berupa: a. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat atas nama pelapor; dan b. bukti yang memenuhi ketentuan: 1. untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat bukti yang menunjukan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau 2. untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terdapat bukti yang menunjukan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan kabupaten/kota. (4) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap terdiri atas 1 (satu) rangkap dokumen cetak asli dan 6 (enam) rangkap dokumen salinan serta dalam format digital. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap terdiri atas 1 (satu) rangkap asli yang telah dibubuhi materai serta dileges dan 6 (enam) rangkap salinan. (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana pada ayat (5), untuk dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c yang tidak berbentuk surat atau tulisan. (7) Dalam hal terdapat perbedaan materi antara dokumen cetak asli dan dokumen dalam format digital dalam laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen cetak asli men- jadi materi yang dilakukan pemeriksaan. Pasal 16, yang berbunyi: (1) Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan kelengkapan laporan Pelang- garan Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi membuat tanda bukti penyampaian laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-2 sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan: a. 1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada pelapor; dan b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi. (3) Bawaslu Provinsi memberikan keterangan laporan Pelanggaran Admin- istrasi Pemilihan TSM dinyatakan lengkap atau belum lengkap pada For- mulir Model TSM.GBW-2. (4) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimak- sud pada ayat (1) Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Ad- ministrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen belum lengkap, pelapor diberikan kesempatan untuk melengkapi laporan Pelanggaran Admin- istrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen paling lama 3 (tiga) Hari terhi- tung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dinyatakan belum lengkap. Pasal 17, yang berbunyi: (1) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimak- sud dalam Pasal 16 ayat (1) Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelang- garan Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen telah lengkap, laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM diberikan nomor registrasi sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-19 dan dicatatkan dalam buku register laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-6 serta dinyatakan diterima paling lama 1 (satu) Hari ter- hitung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dinyatakan lengkap. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dan tidak dapat dicabut oleh pelapor. Pasal 18, yang berbunyi: (1) Dalam hal pelapor tidak melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen sesuai dengan batas waktu se- bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM tidak dire- gister dan dinyatakan tidak dapat diterima. (2) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimak- sud pada ayat (1) tidak dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan. (3) Bawaslu Provinsi memberitahukan status laporan Pelanggaran Administrasi Pemili- han TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pela- por sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-4 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Ad- ministrasi Pemilihan TSM tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima. Pasal 19, yang berbunyi: (1) Dalam hal pelapor datang ke kantor Bawaslu Provinsi untuk melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan tetap tidak dapat melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen, Bawaslu Provinsi membuat tanda bukti penyampaian laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-2 sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan: a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi, dengan memberikan ket- erangan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dinyatakan tidak lengkap pada Formulir Model TSM.GBW-2. (2) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima serta tidak dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan. (3) Bawaslu Provinsi memberitahukan status laporan Pelanggaran Admin- istrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pela- por sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-4 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Ad- ministrasi Pemilihan TSM tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima. D. TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEM- ILIHAN SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF (TSM) MELALUI BAWASLU KABUPATEN/KOTA Bahwa tata cara penyampaian laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) melalui Bawaslu Kabupaten/Kota, diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 20, yang berbunyi: (1) Pelapor sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf d dapat menyampaikan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Bawaslu Provinsi melalui Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan penerimaan laporan Pelanggaran Administrasi Pemili- han TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi. (3) Setelah melakukan penerimaan laporan Pelanggaran Administrasi Pemili- han TSM dan dokumen, Bawaslu Kabupaten/Kota membuat tanda bukti penyampaian laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-3 sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan ke- tentuan: a. 1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada pelapor; b. 1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada Bawaslu Provinsi; dan c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 21, yang berbunyi: (1) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen se- bagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diteruskan kepada Bawaslu Provinsi dalam bentuk: a. digital paling lama 1 (satu) Hari; dan b. cetak asli paling lama 3 (tiga) Hari, terhitung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM diterima oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penerusan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan hasil pemindaian Formulir Model TSM.GBW-3 dan dikecualikan un- tuk bukti dalam bentuk surat atau tulisan. (3) Dalam melakukan penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bawaslu Kabupaten/Kota membuat dan menyampaikan surat pengan- tar penerusan sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-5 kepada Bawaslu Provinsi disertai dengan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen dalam bentuk cetak. Pasal 22, yang berbunyi: (1) Bawaslu Provinsi menerima dan melakukan pemeriksaan kelengkapan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak Bawaslu Provinsi menerima laporan dan dokumen Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dalam format digital se- bagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dari Bawaslu Kabu- paten/Kota. (2) Setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi membuat tanda bukti penyampaian laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-2 sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan: a. 1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada pelapor; dan b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi. (3) Bawaslu Provinsi memberikan keterangan laporan Pelanggaran Admin- istrasi Pemilihan TSM dinyatakan lengkap atau belum lengkap pada For- mulir Model TSM.GBW-2. (4) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Administrasi Pem- ilihan TSM belum lengkap, pelapor diberikan kesempatan untuk melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak laporan Pelanggaran Ad- ministrasi Pemilihan TSM dinyatakan belum lengkap. Pasal 23, yang berbunyi: Mekanisme pemeriksaan kelengkapan dan registrasi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis bagi mekanisme pemeriksaan kelengkapan dan registrasi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen yang berasal dari penerusan Bawaslu Kabupaten/Kota. E. PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN SECARA TER- STRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF (TSM) OLEH BAWASLU PROVINSI SU- LAWESI SELATAN BERDASARKAN PENYAMPAIAN LAPORAN PELANG- GARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF (TSM) MELALUI BAWASLU KABUPATEN BULUKUMBA 1. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024 Bawaslu Provinsi Su- lawesi Selatan menerima penerusan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dari Bawaslu Kabupaten Bulukumba. (vide BUKTI T-1) 2. Bahwa penerusan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dari Bawaslu Kabupaten Bulukumba merupakan laporan dari pelapor atas nama Akbar Nur Arfah atas dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh terlapor (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba, Nomor Urut 2 (dua) atas nama Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf) dengan uraian pelanggaran administrasi Pemilihan TSM (vide BUKTI T-1), sebagai berikut: a. Objek Pelanggaran 1) Waktu Peristiwa Waktu kejadian money Politik secara TSM diduga dilakukan pada bulan November 2024. 2) Tempat Peristiwa 1. Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. 2. Kecamatan Herlang, (Hero Lange-Lange), Kabupaten Bulukumba. 3. Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. 4. Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. 5. Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. 6. Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba. 7. Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. 3) Saksi – Saksi - Usman. - Yurdinawang. - Aandi Suardi Tahir. - Tajuddin Hs. - dan Masyarakat/warga lainnya. 4) Peristiwa Perbuatan yang dilakukan Bahwa Terlapor diduga melakukan money politik/Politik Uang, atau memberikan Materi Lainnya kepada mayoritas wajib pilih di kabupaten Bulukumba yang tersebar di 136 Desa/Kelurahan, 10 Kecamatan se-Kabupaten Bulukumba. 5) Pasal Yang Dilanggar Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 135A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota 2024. Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi: (1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana di- maksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasan- gan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pasal 135A ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi; (1) Pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud da- lam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. (2) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus pelang- garan administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. 3. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, yaitu hari Jumat, tanggal 29 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Pleno untuk menindaklanjuti penerusan laporan Pelanggaran Admin- istrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dari Bawaslu Kabupaten Bulukumba (vide BUKTI T-2) sebagaimana diatur pada Pasal 11 huruf (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Re- publik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno, yang ber- bunyi: Rapat Pleno Bawaslu Povinsi diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai: c. tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa; 4. Bahwa berdasarkan hasil keputusan Rapat Pleno tersebut diatas, menya- takan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Kabupaten Bulukumba yang diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Bulukumba, dengan pelapor atas nama Akbar Nur Arfah belum lengkap, dikarenakan pelapor tidak mendeskripsikan dengan jelas dan terperinci uraian peristiwa Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Kabupaten Bulukumba serta tindakan langsung terlapor (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba, Nomor Urut 2 (dua) atas nama Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf) dikorelasikan dengan bukti-bukti yang menunjukkan terjadinya Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) paling sedikit 50% (lima puluh persen) pada Kecamatan dalam 1 (satu) Kabupaten untuk Pemilihan Bu- pati dan Wakil Bupati (vide BUKTI T-3) sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (3) huruf (b) angka (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, yang berbunyi: (3) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimak- sud pada ayat (1) disertai dengan dokumen berupa: b. bukti yang memenuhi ketentuan: 2. untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terdapat bukti yang menunjukan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan kabupaten/kota. 5. Bahwa karena laporan pelapor atas nama Akbar Nur Arfah belum lengkap, sehingga pelapor diberikan kesempatan untuk melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistema- tis, dan Masif (TSM) dan/atau dokumen paling lambat 3 (tiga) hari terhi- tung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Ter- struktur, Sistematis, dan Masif dinyatakan belum lengkap (vide BUKTI T- 3) sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, yang ber- bunyi: (4) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana di- maksud pada ayat (1) Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelang- garan Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen belum lengkap, pelapor diberikan kesempatan untuk melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dinyatakan belum lengkap. 6. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 pelapor atas nama Ak- bar Nur Arfah menyampaikan secara langsung perbaikan laporan Pelang- garan Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen belum lengkap di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, dengan uraian pelang- garan administrasi Pemilihan TSM (vide BUKTI T-4) sebagai berikut: a. Objek Pelanggaran 1) Waktu Peristiwa Waktu kejadian money Politik secara TSM diduga dilakukan pada bulan April s/d bulan November 2024. 2) Tempat Peristiwa 1. Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba. 2. Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba. 3. Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. 4. Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. 5. Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. 6. Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba. 7. Kecamatan Herlang (Hero Lange-Lange), Kabupaten Bulukumba. 8. Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. 3) Saksi-Saksi - Usman. - Yurdinawang. - Andi Suardi Tahir. - Tajuddin Hs. - A. Ancu. - Armyudi Syam. - Ulla. - Sarman. - Hama. - Baso. - Anshar Baso. - Asyikin. - dan Masyarakat/warga lainnya. 4) Peristiwa Perbuatan yang dilakukan Bahwa Terlapor diduga melakukan Pelanggaran Terstruktur, sistematis dan Massif (TSM) money politik/Politik Uang, atau memberikan Materi Lainnya kepada wajib pilih di kabupaten Bulukumba yang tersebar di 136 Desa/Kelurahan, 10 Kecamatan se-Kabupaten Bulukumba. 5) Pasal Yang Dilanggar Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 135A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota 2024. Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi: (3) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. (4) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana di- maksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasan- gan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pasal 135A ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi; (5) Pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud da- lam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. (6) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus pelang- garan administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. 7. Bahwa kemudian pada hari yang sama, yaitu hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Pleno untuk menindaklanjuti perbaikan laporan Pelanggaran Admin- istrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen belum lengkap oleh pelapor atas nama Akbar Nur Arfah (vide BUKTI T-5) 8. Bahwa berdasarkan hasil keputusan Rapat Pleno tersebut diatas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan laporan Pelanggaran Ad- ministrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Kabupaten Bulukumba, dengan pelapor atas nama Akbar Nur Arfah dengan terlapor (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba, Nomor Urut 2 (dua) atas nama Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf) tidak lengkap/tidak dapat diterima serta tidak ditindaklanjuti ke tahapan pemeriksaan, dikarenakan pelapor pada perbaikan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen belum lengkap yang telah disampaikan tidak dapat mendeskripsikan dengan jelas dan terperinci uraian peristiwa Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Kabupaten Bulukumba serta tindakan langsung terlapor (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bu- pati Kabupaten Bulukumba, Nomor Urut 2 (dua) atas nama Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf) dikorelasikan dengan bukti-bukti yang menunjukkan terjadinya Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Ter- struktur, Sistematis, dan Masif (TSM) paling sedikit 50% (lima puluh per- sen) Kecamatan dalam 1 (satu) Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (vide BUKTI T-6) sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (3) huruf (b) angka (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelang- garan Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, yang berbunyi: (3) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimak- sud pada ayat (1) disertai dengan dokumen berupa: b. bukti yang memenuhi ketentuan: 2. untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terdapat bukti yang menunjukan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan kabupaten/kota. 9. Bahwa karena pelapor atas nama Akbar Nur Arfah tidak dapat melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen terkait, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima (vide BUKTI T-6) sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 18, yang berbunyi: (1) Dalam hal pelapor tidak melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen sesuai dengan batas waktu se- bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima. (2) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana di- maksud pada ayat (1) tidak dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan. (3) Bawaslu Provinsi memberitahukan status laporan Pelanggaran Admin- istrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pelapor sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-4 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima. Pasal 19, yang berbunyi: (1) Dalam hal pelapor datang ke kantor Bawaslu Provinsi untuk melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan tetap tidak dapat melengkapi laporan Pelang- garan Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen, Bawaslu Provinsi membuat tanda bukti penyampaian laporan Pelanggaran Ad- ministrasi Pemilihan TSM sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-2 sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan: a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi, dengan memberikan ket- erangan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dinya- takan tidak lengkap pada Formulir Model TSM.GBW-2. (2) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimak- sud pada ayat (1) tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima serta tidak dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan. (3) Bawaslu Provinsi memberitahukan status laporan Pelanggaran Admin- istrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pelapor sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-4 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelang- garan Administrasi Pemilihan TSM tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima. 10. Bahwa Para Teradu telah menerapkan prinsip cepat, sederhana dan tidak memihak dalam menangani dan/atau menindaklanjuti laporan pelapor atas nama Akbar Nur Arfah dengan terlapor (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba, Nomor Urut 2 (dua) atas nama Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf) atas dugaan Pelanggaran Admin- istrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Ka- bupaten Bulukumba, secara profesional, cermat, akuntabel dan berkepastian hukum sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban dan/atau tugas pokok, fungsi dan wewenang sebagai Pengawas Pemilihan antara lain, membahas laporan pelapor dalam Rapat Pleno dan menyam- paikan status laporan kepada Pelapor. 11. Bahwa sebagaimana doktrin (pendapat ahli hukum/sarjana hukum terkemuka) Aswanto (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanud- din/Hakim dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tahun 2014 s.d 2022) pada pokoknya tindak lanjut laporan di dalam un- dang-undang bukan berarti harus mengeluarkan rekomendasi. Tindak lanjut itu ketika ada laporan, Bawaslu melakukan rapat untuk membahas kasus atau laporan tersebut, dan kalau dalam pembahasan atau pengkajian Bawaslu ternyata itu tidak terbukti, maka pernyataan Bawaslu bahwa itu tidak terbukti itu adalah bagian dari tindak lanjut. (disampaikan pada sidang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIIII/2025 Perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024 dengan Acara Pemeriksaan Persidangan, hari Jumat, tanggal 7 Februari 2025). 12. Bahwa dengan demikian menurut Para Teradu terhadap dalil Pengadu mengenai Para Teradu tidak meregistrasi laporan Pengadu terhadap adanya dugaan pelanggaran Pelaksanaan Pemilukada yang dilakukan oleh Calon Bupati Bulukumba yakni Muchtar Ali Yusuf dengan pelang- garan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dan/atau perbuatan atau tindakan Para Teradu dalam mengambil Keputusan atas Laporan Pen- gadu telah keliru dan tidak berdasar pada argumentasi hukum yang benar serta tidak berdasar pada ketentuan peraturan perundang-un- dangan, sehingga Perbuatan Para Teradu patut diduga melanggar ke- tentuan Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf c dan huruf d, Pasal 11 huruf a, huruf c, huruf d, dan Pasal 19 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Ta- hun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu adalah dalil yang keliru, tidak sesuai dengan fakta, mengada-ada, tidak berdasar dan asumtif. F. INKONSISTENSI PENGADU DALAM MEMUAT PENJELASAN DAN PENEGA- SAN DASAR HUKUM (RECHTELIJKE GROND) YANG MENJADI DASAR HUB- UNGAN HUKUM (RECHTSBETREKKING) SERTA DASAR FAKTA ATAU PERI- STIWA YANG TERJADI (FEITELIJKE GROND) PADA POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa pada pokok pengaduan Pengadu, Pengadu tidak memuat penjela- san dan penegasan dasar hukum (rechtelijke grond) yang menjadi dasar hubungan hukum (rechtsbetrekking) serta dasar fakta atau peristiwa yang terjadi (feitelijke grond), dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada halaman 3 (tiga) angka 5.9 (lima titik sembilan) pen- gaduan Pengadu, Pengadu menyatakan: 5.9 Bahwa pelapor telah mengurai secara rinci berdasarkan perbawaslu no.9 tahun 2020 pasal (4) ayat 1 yakni perbuatan calon berupa menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif. Ayat 2 yakni: a. Kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama sama b. Pelanggaran yang direncanakan secara matang,tersusun bahkan sangat rapi; dan c. Dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebgaian sebagian. b. Bahwa pada halaman 4 (empat) paragraf 5 (lima) pengaduan Pengadu, Pengadu menyatakan: Bahwa Keputusan BAWASLU tersebut di atas, diputus secara keliru oleh BAWASLU Provinsi Sulawesi Selatan, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa jika mencermati ketentuan Pasal 68 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum berisi “Bawaslu memutus Temuan atau Laporan dugaan Administratif Pemilu TSM dengan mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti.” Sebagaimana Pasal 23 ayat 2 berisi “ Alat bukti dalam pembuktian sebagaimana dimaksudkan ayat (1) terdiri atas : a. Surat atau tulisan; b. Dokumen elektronik; c. Keterangan ahli; d. Keterangan saksi; e. Keterangan Pelapor/penemu dan Terlapor; dan/atau f. Pengetahuan majelis pemeriksa. c. Bahwa pada halaman 3 (tiga) angka Romawi VI (enam) sampai dengan halaman 4 (empat) pengaduan Pengadu, Pengadu menyatakan: VI. Uraian Peristiwa TSM yang diduga dilakukan oleh Para Teradu Perbawaslu yang mengatur tentang Tindakan Selektif dan Manipulatif (TSM) adalah Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Tata Laksana Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Anggota Badan Pengawas Pemilu. Pasal yang mengatur TSM dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2017 adalah: 1. Pasal 14: Pasal 14 mengatur tentang larangan melakukan tindakan selektif dan manipulatif. 2. Pasal 15: Pasal 15 mengatur tentang sanksi bagi anggota Bawaslu yang melakukan TSM. Isi Pasal 14 dan 15 Berikut adalah isi Pasal 14 dan 15 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2017: 1. Pasal 14: Anggota Bawaslu dilarang melakukan tindakan selektif dan manipulatif yang dapat merugikan kepentingan umum dan mempengaruhi keputusan Bawaslu. 2. Pasal 15: Anggota Bawaslu yang melakukan TSM sebagaimana di- maksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap dari jabatan sebagai anggota Bawaslu. Definisi TSM TSM adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau anggota Bawaslu yang memiliki tujuan untuk: 1. Menguntungkan diri sendiri: Tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu. 2. Menguntungkan pihak lain: Tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak lain, seperti partai politik atau calon pem- ilu. 3. Merugikan pihak lain: Tindakan yang dilakukan untuk merugikan pihak lain, seperti calon pemilu atau partai politik. Hal yang dilakukan oleh Para Teradu: 1. Menguntungkan diri sendiri: dengan tidak meregistrasi laporan pelapor, patut diduga hal ini untuk menghindari tanggung jawab sebagai penyelanggara pemilu. 2. Menguntungkan pihak lain: dengan tidak meregistrasi laporan pelapor ini sudah sangat jelas bahwa para teradu (bawaslu provinsi Sul-sel) telah dengan sengaja menguntungkan pihak lain yakni pe- tahana di pilkada Kab. Bulukumba. 4. Merugikan pihak lain: dengan tidak meregistrasi laporan pelapor maka para teradu (bawaslu provinsi Sul-Sel) dengan sengaja meru- gikan pihak lain, diantranya adalah warga masyarat bulukumba yang menginginkan demokrasi yang bersih serta pelapor yang ingin menguji sebuah dugaan pelanggaran kecurangan pemilu. Tidak meregistrasi laporan pelapor padahal laporannya lengkap hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) oleh Bawaslu. Hal ini karena Bawaslu memiliki kewajiban untuk memproses dan mendaftarkan laporan yang diterima, terutama jika laporan tersebut sudah lengkap. Dalam konteks TSM, pelanggaran ini dapat dianggap sebagai tindakan yang terstruktur dan sistematis, karena Bawaslu secara sengaja tidak memproses laporan yang lengkap. Selain itu, tindakan ini juga dapat dianggap sebagai pelanggaran yang masif, karena dapat mempengaruhi banyak pihak yang terkait dengan proses pemilu. (vide BUKTI T-6.1) 2. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sangat jelas inkonsistensi Pengadu dalam memuat penjelasan dan penegasan dasar hukum (rechtelijke grond) yang menjadi dasar hubungan hukum (rechtsbetrek- king) serta dasar fakta atau peristiwa yang terjadi (feitelijke grond) pada pokok pengaduan Pengadu, karena Pengadu menggunakan 2 (dua) dasar hukum yang berbeda dan/atau bertentangan, yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 ten- tang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gu- bernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No- mor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pem- ilihan Umum. 3. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Admin- istrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bu- pati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif merupakan ketentuan mengenai pelanggaran ad- ministrasi Pemilihan yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang selanjutnya disebut pelanggaran administrasi Pemilihan TSM adalah pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyeleng- gara Pemilihan dan/atau Pemilih yang dilakukan oleh calon dalam Pem- ilihan, sedangkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Admin- istratif Pemilihan Umum merupakan ketentuan mengenai pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang selanjutnya disebut Pelanggaran Administratif Pemilu TSM adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu da- lam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan/atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif. 4. Bahwa selain itu tidak terdapat Peraturan Badan Pengawas Pemilu Re- publik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Tata Laksana Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Anggota Badan Pengawas Pemilu. 5. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 mengatur tentang tata сara penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. 6. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia yang mengatur terkait Kode Etik Pengawas Pemilu dan/atau di lingkungan Ba- dan Pengawas Pemilihan Umum, diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai berikut: a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No- mor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungu- tan Suara; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No- mor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pem- ilihan Umum, dan c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum bagi Anggota dan Jajaran Sekretariat Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Pan- waslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. 7. Bahwa dengan demikian menurut Para Teradu, pokok pengaduan Pen- gadu tidak jelas (obscuur libel) dikarenakan tidak memuat penjelasan dan penegasan dasar hukum (rechtelijke grond) yang menjadi dasar hubungan hukum (rechtsbetrekking) serta dasar fakta atau peristiwa yang terjadi (feitelijke grond). G. RELEVANSI ANTARA POKOK PENGADUAN PENGADU DENGAN SEBAGIAN DALIL PADA POKOK PERMOHONAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEM- ILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2024 YANG DIAJUKAN OLEH PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BU- PATI KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR URUT 1 (SATU) KE MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA 1. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 Nomor Urut 1 (satu) atas nama Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto, telah menyampaikan dan/atau mengajukan permo- honan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang dimana sebagian dalil pada pokok permohonan relevan dan/atau serupa dengan pokok pengaduan Pengadu, yang dalilnya menyatakan: a. Fakta Petahana (incumbent) melakukan pelanggaran administrasi pemilihan TSM dengan memanfaatkan Jabatan Bupati Bulukumba melakukan mutasi ASN, yang mana tujuannya di duga untuk melakukan pencitraan telah membantu pemilih; b. Fakta Petahana (incumbent) dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan dirinya sendiri sebagai Petahana sekaligus pasangan calon Nomor Urut 02, dan c. Fakta Petahana (incumbent) melakukan operasi money politic melalui tim kampanye dan relawan, dan ditemukan di 8 (delapan) Kecamatan Kabupaten Bulukumba, yang di duga dilakukan dari April sampai dengan November 2024 (dapat dilihat pada halaman 10 (sepuluh) sam- pai dengan halaman 26 (dua puluh enam) pada Permohonan Perse- lisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 yang disampaikan dan/atau diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Ta- hun 2024, Nomor Urut 1 (satu) atas nama Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan registrasi Nomor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 3 Jan- uari 2025). (vide BUKTI T-7) 2. Bahwa kemudian Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan permohonan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabu- paten Bulukumba Tahun 2024 Nomor Urut 1 (satu) atas nama Jam- aluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto tidak dapat diterima, se- bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025, yang berbunyi: Mengadili: Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (vide BUKTI T-8) 3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025 (vide BUKTI T-8) telah mengukuhkan dan/atau membuktikan jika Para Teradu telah menindaklanjuti dan/atau menangani laporan pelapor atas nama Akbar Nur Arfah dengan terlapor (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ka- bupaten Bulukumba Nomor Urut 2 (dua) atas nama Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf) atas dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Kabupaten Bulukumba telah sesuai kewenangan dalam mengambil keputusan/kesimpulan (in- ferred authority) dan/atau telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Un- dang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Un- dang-Undang, dan b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No- mor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Admin- istrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Ter- struktur, Sistematis, dan Masif. H. PENGADU TIDAK MEMILIKI KEPENTINGAN HUKUM DALAM MENGAJUKAN PENGADUAN 1. Bahwa Pengadu telah menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 pada hari Rabu, 27 November 2024 pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Dusun Palat- tae, Kecamatan Ujung Loe, Kelurahan Manjalling, Kabupaten Bulukumba. (vide BUKTI T-9) 2. Bahwa Pengadu bukan merupakan bagian dari tim pemenangan dan kampanye serta admin dan/atau pengelola akun media sosial kampanye pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Nomor Urut 1 (satu) atas nama Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto ataupun pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabu- paten Bulukumba Nomor Urut 2 (dua) atas nama Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024. (vide BUKTI T-10) 3. Bahwa Pengadu juga bukan merupakan bagian dari Kuasa Hukum/Ad- vokat dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Nomor Urut 1 (satu) atas nama Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto ataupun dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bu- pati Kabupaten Bulukumba Nomor Urut 2 (dua) atas nama Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bu- pati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (vide BUKTI T-7) dan (vide BUKTI T-11) 4. Bahwa dengan demikian menurut Para Teradu dapat dipastikan Pengadu tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan pengaduan, sebab Pengadu sama sekali tidak memiliki hubungan hukum (no action without legal connection) dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabu- paten Bulukumba Nomor Urut 1 (satu) atas nama Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto ataupun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bu- pati Kabupaten Bulukumba Nomor Urut 2 (dua) atas nama Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ka- bupaten Bulukumba Tahun 2024, dan selain itu tidak ada kerugian kon- stitusional (constitusional injury) yang dialami oleh Pengadu yang diakibat dan/atau yang disebabkan dari laporan Pelanggaran Administrasi Pemili- han Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. 1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu 1 (satu) Mardiana Rusli tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 (satu) Mardiana Rusli selaku Ketua me- rangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; 5. Menyatakan Teradu 2 (dua) Abdul Malik tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu 2 (dua) Abdul Malik selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; 7. Menyatakan Teradu 3 (tiga) Alamsyah tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 8. Merehabilitasi nama baik Teradu 3 (tiga) Alamsyah selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; 9. Menyatakan Teradu 4 (empat) Andarias Duma’ tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 10. Merehabilitasi nama baik Teradu 4 (empat) Andarias Duma’ selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; 11. Menyatakan Teradu 5 (lima) Saiful Jihad tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 12. Merehabilitasi nama baik Teradu 5 (lima) Saiful Jihad selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; 13. Menyatakan Teradu 6 (enam) Adnan Jamal tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 14. Merehabilitasi nama baik Teradu 6 (enam) Adnan Jamal selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; 15. Menyatakan Teradu 7 (tujuh) Samsuar Saleh tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 16. Merehabilitasi nama baik Teradu 7 (tujuh) Samsuar Saleh selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, dan 17. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-11 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 1. Formulir Model TSM GBW-3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten Bulukumba) Nomor: 01/PL/TSM-PB/27.05/XI/2024 tertang- gal 27 November 2024. 2. Formulir Model TSM GBW-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu Provinsi Nomor: 01/PL/TSM- PB/27.05/XI/2024 tertanggal 29 November 2024. 3. Formulir Model TSM.GBW-1 Laporan Pelanggaran Admin- istrasi Pemilihan TSM tertanggal 27 November 2024 perihal Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang di- tujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan me- lalui Bawaslu Kabupaten Bulukumba dan bukti yang dapat dilihat pada tautan https://drive.google.com/drive/fold- ers/1ki_kHGp_-mvscTDKhC4zj2UGsAH038ti. T-2 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1073/KA.02/K.SN/11/2024 tertanggal 29 November 2024 dengan hal Pembahasan Penerusan pelanggaran Adminitrasi Pemilihan TMS yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. T-3 1. Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Jumat, tertanggal 29 November 2024. 2. Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1074/PP.01.01/K.SN/11/2024 tertanggal 29 November 2024 dengan hal Pemberitahuan Perbaikan Kelengkapan Laporan yang ditujukan kepada Akbar Nur Arfah, S.PD. T-4 Formulir Model TSM.GBW-2 Tanda Bukti Penyampaian Perbaikan Laporan di Bawaslu Provinsi (Provinsi Sulawesi Selatan) Nomor: 001/PL/TSM-PG/27.00/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024. T-5 Formulir Model TSM.GBW-1 Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM tertanggal 3 Desember 2024 perihal Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bawaslu Kabupaten Bulukumba dan bukti yang dapat dilihat pada tautan https://drive.google.com/drive/folders/1TEVArL9KicLyyygJ35s bEdp4osB0HcNE. T-6 1. Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Selasa, tertanggal 3 Desember 2024. 2. Formulir Model TSM.GBW-4 Nomor: 1085/PP.01.01/K.SN/12/2024 tertanggal 4 Desember 2024 Perihal pemberitahuan laporan tidak dapat diregister yang di- tujukan kepada Akbar Nur Arfah, S.Pd. T-6.A Formulir Pengaduan dan/atau Laporan (Form I-P/L DKPP) Form I-P/L DKPP dengan Pengadu/atau Pelapor atas Nama Akbar Nur Arfah, S.Pd. T-7 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia oleh Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto, S.IP (Pasangan Calon Nomor Urut 01) Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Nomor 1125 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 tanggal 04 Desember 2024. T-8 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 53/PHPU.BUP- XXIII/2025 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 tertanggal 4 Februari 2025. T-9 1. Daftar Hadir Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Model A Kabko Daftar Pemilih, Nomor TPS 002, Desa/Kelurahan Manjaling, Kecamatan/Distrik Ujung Loe, Kabupaten/Kota Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Nomor 274 atas nama Akbar Nur Arfah SPD. 2. Hasil Cek DPT Online pada atas nama Akbar Nur Arfah SPD pada tautan https://cekdptonline.kpu.go.id. T-10 1. Model-Tim Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota atas nama Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto, S.IP. 2. Model-Media Sosial Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota atas Nama Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto, S.IP. 3. Model-Tim Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota atas Nama Muchtar Ali Yusuf dan H. A. Edy Manaf, S.Sos. 4. Model-Media Sosial Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota atas Nama Muchtar Ali Yusuf dan H. A. Edy Manaf, S.Sos. T-11 Keterangan Pihak Terkait atas nama Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf tertanggal 17 Januari 2025 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Nomor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Setelah sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 30 September 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan jawaban sebagai berikut: Bahwa setelah mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait. Dalam hal ini Para Teradu memberi Kesimpulan, sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu telah menerapkan prinsip cepat, sederhana, tidak mem- ihak, profesional, cermat, akuntabel dan berkepastian hukum sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban serta sesuai dengan ketentuan yang diatur pada undang-undang (lex), aturan (lege) dan hukum (jure) dalam menangani dan/atau menindaklanjuti laporan Pengadu dengan terlapor (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba, Nomor Urut 2 (dua) atas nama Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf) atas dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Kabupaten Bulukumba. 2. Bahwa Para Teradu tetap teguh pada dalil-dalil, jawaban, keterangan, pendapat dan/atau sikap yang disampaikan baik secara tertulis maupun secara lisan/tidak tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan yang diajukan untuk dan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 di Ruang Sidang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Se- latan, Jalan A. P. Pettarani No. 102, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. 3. Bahwa Para Teradu menolak setiap dan/atau seluruh pernyataan, argumen, dalil dan klaim Pengadu, kecuali diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh Para Teradu. 4. Bahwa Para Teradu telah membuktikan dan menyampaikan hal-hal serta alasan-alasan yang mendukung dalil-dalil, jawaban, keterangan, pendapat dan/atau sikap Para Teradu. 5. Bahwa Para Teradu telah menjawab seluruh pertanyaan Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur pada un- dang-undang (lex), aturan (lege) dan hukum (jure) yang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan relevan. 6. Bahwa Pengadu tidak memuat penjelasan dan penegasan dasar hukum (rechtelijke grond) yang menjadi dasar hubungan hukum (rechtsbetrekking) serta dasar fakta atau peristiwa yang terjadi (feitelijke grond) pada pokok pengaduan Pengadu. 7. Bahwa Pengadu tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan pengaduan, sebab Pengadu sama sekali tidak memiliki hubungan hukum (no action without legal connection) dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Nomor Urut 1 (satu) atas nama Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto ataupun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Nomor Urut 2 (dua) atas nama Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024, dan selain itu tidak ada kerugian konstitusional (constitusional injury) yang dialami oleh Pengadu yang diakibat dan/atau yang disebabkan dari laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima dan/atau tidak ada perbuatan secara langsung maupun secara tidak langsung dari Para Teradu yang membuat dan/atau mengakibatkan Pengadu mengalami kerugian materil dan kerugian immateril. 8. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Pengadu terbukti tidak dapat menjawab pertanyaan dari Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik secara tegas, jelas dan pasti. 9. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang keliru, tidak sesuai dengan fakta, mengada-ada, tidak berdasar dan asumtif serta tidak jelas (obscuur libel). Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu 1 (satu) Mardiana Rusli tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 (satu) Mardiana Rusli selaku Ketua me- rangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; 5. Menyatakan Teradu 2 (dua) Abdul Malik tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu 2 (dua) Abdul Malik selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; 7. Menyatakan Teradu 3 (tiga) Alamsyah tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 8. Merehabilitasi nama baik Teradu 3 (tiga) Alamsyah selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; 9. Menyatakan Teradu 4 (empat) Andarias Duma’ tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 10. Merehabilitasi nama baik Teradu 4 (empat) Andarias Duma’ selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; 11. Menyatakan Teradu 5 (lima) Saiful Jihad tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 12. Merehabilitasi nama baik Teradu 5 (lima) Saiful Jihad selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; 13. Menyatakan Teradu 6 (enam) Adnan Jamal tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 14. Merehabilitasi nama baik Teradu 6 (enam) Adnan Jamal selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; 15. Menyatakan Teradu 7 (tujuh) Samsuar Saleh tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 16. Merehabilitasi nama baik Teradu 7 (tujuh) Samsuar Saleh selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, dan/atau Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 30 September 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.8.1] BAWASLU REPUBLIK INDONESIA Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Republik Indonesia menyampaikan keterangan yang pada pokoknya diminta untuk mengkonfirmasi memori keberatan atas surat pemberitahuan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait tidak diregistrasinya Laporan Pengadu, sebagaimana terlampir dalam Surat Panggilan Sidang Nomor 2.BE/PS.DKPP/SET-04/IX/2025 tanggal 24 September 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 135A ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peru- bahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 ten- tang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilihan”) yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran admin- istrasi Pemilihan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. 2. Bahwa pengaturan berkenaan dengan wewenang Bawaslu Provinsi dalam penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan ketentuan keberatan terhadap Putusan diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (Selanjutnya disebut “Perbawaslu 9/2020”) sebagai berikut: Pasal 3 (1) Bawaslu Provinsi berwenang melakukan penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM. (2) .... Pasal 47 (1) Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, dan memutus keberatan terhadap putusan atas laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3). (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan putusan yang menyatakan terlapor tidak terbukti melakukan Pelanggaran Ad- ministrasi Pemilihan TSM. Pasal 52 (1) Pelapor dapat menyampaikan keberatan sebagaimana dimaksud da- lam Pasal 47 ayat (2) kepada Bawaslu. (2) Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak putusan Bawaslu Provinsi dibacakan. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. salinan putusan Bawaslu Provinsi; b. surat kuasa khusus, jika pelapor didampingi atau diwakili oleh kuasa; dan c. memori keberatan yang memuat: 1. identitas pelapor terdiri atas nama dan alamat; 2. identitas kuasa terdiri atas nama dan alamat kantor kuasa, jika pelapor didampingi atau diwakili oleh kuasa; 3. kutipan amar putusan Bawaslu Provinsi yang menjadi keberatan; 4. tenggang waktu penyampaian keberatan; 5. alasan keberatan pelapor atas putusan Bawaslu Provinsi; dan 6. petitum atau hal yang dimintakan oleh pelapor. (4) Memori keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW12 dan ditandatangani oleh Pelapor atau kuasanya. (5) … (6) … (7) … 3. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 47 dan Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perbawaslu 9/2020, keberatan terhadap Putusan yang dapat diajukan ke Bawaslu berkenaan dengan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) adalah keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi atas laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang menyatakan terlapor tidak terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM. Lebih lanjut, ke- tentuan berkenaan dengan keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi atas laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM diatur dalam ke- tentuan BAB VI Pasal 47 sampai dengan Pasal 62 Perbawaslu 9/2020. 4. Bahwa berkenaan dengan konfirmasi terhadap Memori Keberatan atas surat pemberitahuan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait tidak di registrasinya laporan pengadu, Pihak Terkait menerima Surat Perihal Memori Keberatan Atas Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1085/PP.01.01/K.SN/12/2024 perihal Pemberitahuan Laporan Tidak Dapat Diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 4 Desember 2024 yang diterima tanggal 6 Desember 2024, yang pada pokoknya mengajukan keberatan atas penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran Administasi TSM yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Vide Bukti PT.1-1). Surat a quo bukanlah pengajuan keberatan terhadap Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana yang di- maksud dalam ketentuan Pasal 47 dan Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perbawaslu 9/2020, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan BAB VI Pasal 47 sampai dengan Pasal 62 Perbawaslu 9/2020. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT.1-1 Memori Keberatan atas Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1085/PP.01.01/K.SN/12/2024 perihal Pemberitahuan Laporan Tidak Dapat Diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 4 Desember 2024. [2.8.2] KPU PROVINSI SULAWESI SELATAN Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Pengaduan Nomor: 66-P/L-DKPP/1/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/111/2025, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dikarenakan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 terhadap pengaduan a quo Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menerima surat panggilan sidang dengan Nomor: 2531/PS.DKPP/SET- 04/1X/2025 tanggal 1 7 September 2025 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pada pokoknya meminta Pihak Terkait untuk menghadiri sidang pemeriksaan dengan agenda Mendengarkan Pokok Pengaduan dari pengadu, Jawaban Teradu, dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Saksi; 2. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Ketentuan Pasal 3 a quo secara lengkap sebagai berikut: "Bawaslu Provinsi berwenang melakukan penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM". 3. Bahwa Objek penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan perbuatan calon berupa menjanjikan danlatau memberikan uang atau materi lainnya untukmemengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. 4. Bahwa terhadap dalil dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Petahana Kabupaten Bulukumba, Pihak terkait tidak mengetahui perihal pelanggaran tersebut. Pihak terkait juga tidak pernah menerima tembusan/surat penyampaian terkait hal tersebut, lebih jauh Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kata dan Wakil Wali Kata yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif bukan merupakan ranah KPU; 5. Bahwa dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan telah mengatur kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara pemilu dan dalam perkara a quo kami selaku Pihak Terkait tidak memiliki kompetensi untuk menjelaskan secara substansial perkara a quo karena pada prinsipnya perkara awal adalah dugaan pelanggaran yang kewenangannya diselesaikan oleh Bawaslu. 6. Bahwa berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan No. 1085/PP.01.01/S.SN/12/2014 perihal pemberitahuan laporan tidak dapat diregistrasi tertanggal 4 Desember 2024, tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang wajib kami tindaklanjuti sebagai penyelenggara pemilu. [2.8.3] BAWASLU KABUPATEN BULUKUMBA Bahwa dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bulukumba memberi Keterangan sebagai Pihak Terkait terhadap Pengaduan Nomor 66-P/L-DKPP/I/2025 yang diregister dengan Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/III/2025, dengan uraian sebagai berikut: KETERANGAN PIHAK TERKAIT TERHADAP HASIL PENGAWASAN SELAMA TAHAPAN KAMPANYE CALON BUPATI BULUKUMBA TAHUN 2024 DAN APAKAH PERNAH MENANGANI DUGAAN PELANGGARAN TSM YANG DILAKUKAN OLEH CALON BUPATI PETAHANA KABUPATEN BULUKUMBA A. HASIL PENGAWASAN SELAMA TAHAPAN KAMPANYE CALON BUPATI BULUKUMBA TAHUN 2024 1. Pencegahan Pelanggaran selama Tahapan Kampanye pada Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 1.1. Bahwa dalam rangka memaksimalkan pengawasan penyelenggaraan tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah memben- tuk TIM Fasilitasi Pengawasan pada masa kampanye pada Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024, sebagaimana Su- rat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0394.a/PP.00.02/K.SN-04/09/2024 tertanggal 17 September 2024 Tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Ta- hun 2024. (vide Bukti PT-1) 1.2. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor: 0188/PM.00.02/K.SN-04/03/2024, tertanggal 22 Maret 2024 yang ditujukan kepada Bupati Bulukumba, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran pada Pemilihan serentak tahun 2024 (larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan). (vide Bukti PT-2) 1.3. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor: 0363/PM.00.02/K.SN-04/07/2024, tertanggal 29 Juli 2024 yang di- tujukan kepada Bupati Bulukumba, Perihal Imbauan larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (vide Bukti PT-3) 1.4. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor: 0418/PM.00.02/K.SN-04/08/2024, tertanggal 30 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Bupati Bulukumba, Perihal Imbauan larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (vide Bukti PT-4) 1.5. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor: 0162/HK.04.01/K.SN-04/11/2024, tertanggal 23 November 2024 yang ditujukan kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 2, Perihal Imbauan larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau me- rugikan salah satu pasangan calon. (vide Bukti PT-5) 1.6. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor: 0456/PM.00.02/K.SN-04/09/2024, tertanggal 24 September 2024 yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bulukumba, Perihal Penyampaian Pengawasan Tahapan Pelaksa- naan Kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 secara profe- sional sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku. (vide Bukti PT-6) 1.7. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor: 086/HK.04.01/K.SN/09/2024, tertanggal 23 September 2024 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (vide Bukti PT-7) 1.8. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor: 095/HK.04.01/K.SN/09/2024, tertanggal 23 September 2024 yang ditujukan kepada DPRD Bulukumba, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran pada Pelaksanaan Kampanye. (vide Bukti PT-8) 1.9. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor: 097/HK.04.01/K.SN/09/2024, tertanggal 26 September 2024 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran pada Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabu- paten Bulukumba Tahun 2024. (vide Bukti PT-9) 1.10. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor: 098/HK.04.01/K.SN/09/2024 tertanggal 27 September 2024 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (vide Bukti PT-10) 1.11. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor: 102/HK.04.01/K.SN-04/10/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Pejabat Sementara Bupati Bulukumba, Perihal Imbauan Netralitas ASN dan Kepala Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024. (vide Bukti PT- 11) 1.12. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor: 103/HK.04.01/K.SN/09/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 yang di- tujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (vide Bukti PT-12) 1.13. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor: 118/HK.04.01/K.SN-04/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Larangan Pelibatan anak da- lam Kegiatan Kampanye. (vide Bukti PT-13) 1.14. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor: 131/HK.04.01/K.SN-04/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Lurah se-Kab Bulukumba Perangkat Desa dan Kelurahan se-Kab Bulukumba. (vide Bukti PT- 14) 1.15. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor: 0155/HK.04.01/K.SN/11/2024 tertanggal 20 November 2024 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran pada Pelaksanaan Kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Bulukumba Tahun 2024. (vide Bukti PT-15) 1.16. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor: 0156/HK.04.01/K.SN/11/2024 tertanggal 20 November 2024 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran pada Pelaksanaan Kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Bulukumba Tahun 2024. (vide Bukti PT-16) 1.17. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor: 0160/HK.04.01/K.SN-04/09/2024 tertanggal 21 November 2024 yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Lurah Sekabupaten Bulukumba. (vide Bukti PT-17) 2. Pengawasan Penyelenggaraan selama Tahapan Kampanye pada Pem- ilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 berkaitan dengan dalil pengadu 2.1. Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2024 Panwaslu Kecamatan Bonto Bahari menerima informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan sekaitan dengan adanya Kepala Lingkungan di wilayah Kecamatan Bonto Bahari yang hadir dalam rapat pemenangan tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama A. Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf. (vide Bukti PT-18) Panwaslu Kecamatan Bonto Bahari telah melakukan penelusuran terhadap informasi awal sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 068/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 08 Ok- tober 2024, yang pada pokoknya hasil penelusuran tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan. (vide Bukti PT-19) 2.2. Bahwa Pada tanggal 09 Oktober 2024 Panwaslu Kecamatan Bonto Bahari menerima informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan terkait netralitas ASN yang diduga Kepala Samsat Kabupaten Bulukumba yang hadir dan terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye di Kecamatan Bontobahari. (vide Bukti PT-20) 2.3. Terhadap informasi awal tersebut, Panwaslu Kecamatan Bonto Ba- hari melakukan penelusuran sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 072/LHP/PM.01.02/ X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024. Hasil Penelusuran merupakan didugaan pelanggaran Pemilihan, sehingga ditetapkan temuan dugaan pelanggaran Pemilihan. (vide Bukti PT-21) Bahwa berdasarkan hasil Penanganan pelanggaran disimpulkan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya. (vide Bukti PT-22) 2.4. Panwaslu Kecamatan Bonto Bahari telah melakukan pengawasan terkait pembagian rumpon yang dibagikan kepada nelayan di wila- yah Dusun Liukang Loe oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 103/LHP/PM.01.02/11/2024 tertanggal 03 November 2024, yang pada pokoknya tidak terdapat tindakan/perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2024. (vide Bukti PT-23) 2.5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor: 0582/PM.00.02/K.SN-04/11/2024 tertanggal 28 November 2024, yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Herlang Perihal Penyampaian adanya dokumentasi rekaman video yang memuat percakapan seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang berdasarkan rekaman bernama Mali yang melakukan percakapan sekaitan dengan pembagian uang untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama A. Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf. (vide Bukti PT-24) Bahwa Panwaslu Kecamatan Herlang telah menindaklanjuti pen- yampaian Bawaslu Kabupaten Bulukumba dengan mencatat sebagai informasi awal dugaan pelanggaran, yang selanjutnya akan dil- akukan penelusuran atas kebenaran informasi awal yang dimaksud. (vide Bukti PT-25) Bahwa Panwaslu Kecamatan Herlang telah melakukan penelusuran yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 0141/LHP/PM.01.02/ 12/2024 tertanggal 10 Desember 2024, yang pada pokoknya disimpulkan sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, sehingga diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (vide Bukti PT-26) Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah menetapkan menjadi temuan dugaan pelanggaran dan berdasarkan hasil Penanganan pelanggaran disimpulkan tidak memenuhi unsurpelanggaran tin- dak pidana Pemilihan. (vide Bukti PT-27) 2.6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor: 0581/PM.00.02/K.SN-04/11/2024 tertanggal 28 November 2024, yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu Perihal Penyampaian adanya dokumentasi foto, tangkapan layar percakapan di media sosial Whatsapp dan media sosial Face- book yang memuat adanya beberapa orang yang memegang amplop putih sambil menggunakan simbol jari angka 2, yang diduga ber- pihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama A. Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf. (vide Bukti PT-28) 2.6.1. Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba tersebut, dengan mencatat dalam formulir informasi awal, tertanggal 30 November 2024. (vide Bukti PT-29) 2.6.2. Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 058/LHP/PM.01.02/ 12/2024 tertanggal 03 Desember 2024, yang pada pokoknya dinyatakan tidak dapat ditemukan kebenaran atas informasi awal tersebut. (vide Bukti PT-30) 2.7. Bahwa Panwaslu Kecamatan Bulukumpa telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan Jambore Bakti Husada, yang tertu- ang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 034/LHP/PM.01.02/ 09/2024 tertanggal 01 September 2024, yang pada pokoknya tidak ditemukan adanya bentuk kegiatan yang mengarah keber- pihakan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabu- paten Bulukumba tahun 2024 Nomor urut 2 atas nama A. Much- tar Ali Yusuf – A. Edy Manaf. (vide Bukti PT-31) 2.8. Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah melalukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Jambore PKK Bulukumba, pada tanggal 13 s/d 15 September 2024 bertempat di Pantai Merpati Bulukumba yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 126/LHP/PM.01.02/09/202 tertanggal 13 Sep- tember 2024, yang pada pokoknya tidak ditemukan adanya kegiatan/perbuatan yang menguntungkan/ merugikan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2024. (vide Bukti PT-32) 2.9. Bahwa Panwaslu Kecamatan Bontotiro telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Nomor Urut 2 atas nama A. Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 054/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 09 Oktober 2024, yang pada pokoknya seorang Kepala Desa Bontobarua, Kecamatan Bonto Tiro atas nama H. A. Kaharud- din Titi yang menghadiri kegiatan Kampanye Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Nomor urut 2 atas nama Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf di Lapangan Assamaturu, Desa Batang, Kecamatan Bontotiro, diduga merupakan tindak pidana Pemilihan, serta diduga pelanggaran terhadap Peraturan Perun- dang-Undangan lainnya, sehingga ditindaklanjuti sesuai dengan ke- tentuan peraturan yang berlaku. (vide Bukti PT-33) Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bulukumba menin- daklanjuti dengan meregister menjadi temuan dengan Nomor: 001/Reg/TM/PB/ Kab/27.05/X/2024 tertanggal 15 Oktober 2024, dan hasil penanganan pelanggaran disimpulkan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, namun merupakan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya, sehingga diteruskan kepada Pjs. Bupati Bulukumba untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un- dangan yang berlaku. (vide Bukti PT-34) 2.10. Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2024, Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah menerima informasi yang bersumber dari pemberitaan media online www.jejaksulsel.com, dan mencatat dalam formulir in- formasi awal yang pada pokoknya terdapat sebuah spanduk yang bertuliskan Nomor Urut 2, Harapan Baru, serta gambar/foto Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama Muchtar Ali Yusuf – H. A. Edy Manaf, yang terpasang di rumah pasangan suami istri yag merupakan seorang ASN atas nama Ferryawan Z Fahmi, S.STP., M.AP dan Aisyah Pan- dita. (vide Bukti PT-35) Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah melakukan pene- lusuran terhadap informasi awal yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 037/LHP/PM.01.02/010/2024 tertanggal 11 Oktober 2024, yang pada pokoknya diduga merupakan pelang- garan terhadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya sehingga diteruskan kepada instansi yang berwenang. (vide Bukti PT-36) 2.11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor: 0476/PM.00.02/K.SN-04/10/2024 tertanggal 05 Oktober 2024, yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu, Perihal Penyampaian adanya dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) atas nama Ahmad, SE yang menjabat sebagai Lurah Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu menghadiri kegiatan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2024 atas nama A. Edy Manaf. (vide Bukti PT- 37) 2.11.1. Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah mencatat da- lam formulir informasi awal yang pada pokoknya adanya dugaan pelanggaran pemilihan, yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) atas nama Ahmad, SE yang men- jabat sebagai Lurah Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu menghadiri kegiatan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2024 atas nama A. Edy Manaf. (vide Bukti PT-38) 2.11.2. Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 038/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 11 Oktober 2024, yang pada pokoknya, diduga merupakan pelanggaran ter- hadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya sehingga diteruskan kepada instansi yang berwenang. (vide Bukti PT- 39) 2.12. Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2024, Panwaslu Kecamatan Ujung Loe telah menerima informasi awal dari saudara Sukarta, dan men- uangkan dalam formulir informasi awal yang pada pokoknya adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Muh Darwis, yang mengunggah/memposting di media sosial Whatsapp berupa video kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabu- paten Bulukumba tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama A. Muchtar Ali Yusuf – H. A. Edy Manaf. (vide Bukti PT-40) Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Loe telah melakukan pene- lusuran terhadap informasi awal dimaksud yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 055/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 06 Oktober 2024, yang pada pokoknya, diduga merupa- kan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya, sehingga diteruskan kepada instansi yang berwenang. (vide Bukti PT-41) 2.13. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024, Panwaslu Kecamatan Bulukumpa menerima informasi awal yang bersumber dari pemberitaan media online PHINISICE SULSEL, dan menuangkan da- lam formulir informasi awal yang pada pokoknya terdapat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bulukumba atas nama Alamsyah Yunus, yang melakukan foto bersama Calon Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2024 atas nama A. Muchtar Ali Yusuf. (vide Bukti PT-42) Bahwa Panwaslu Kecamatan Bulukumpa telah melakukan pene- lusuran terhadap informasi awal dimaksud yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 059/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, yang pada pokoknya, diduga merupa- kan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya, sehingga diteruskan kepada instansi yang berwenang. (vide Bukti PT-43) 2.14. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor: 0474/PM.00.02/K.SN-04/10/2024 tertanggal 05 Oktober 2024, yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Rilau Ale Perihal Penyampaian adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Keca- matan Rilau Ale atas nama Sugiarto, yang mengunggah gambar dan video di media sosial Facebook diduga berpihak kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba ta- hun 2024. (vide Bukti PT-44) 2.14.1. Bahwa Panwaslu Kecamatan Rilau Ale telah mencatat se- bagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilihan, yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) atas nama Sugiarto, yang mengunggah gambar dan video di me- dia sosial Facebook diduga berpihak kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2024. (vide Bukti PT-45) 2.14.2. Bahwa Panwaslu Kecamatan Rilau Ale telah melakukan penelusuran terhadap informasi awal dimaksud yang tertu- ang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 046/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 12 Oktober 2024, yang pada pokoknya, diduga merupakan pelanggaran ter- hadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya, sehingga diteruskan kepada instansi yang berwenang. (vide Bukti PT- 46) 2.15. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu menerima informasi awal yang bersumber dari sosial media Fa- cebook dan mencatat dalam formulir informasi awal, yang pada pokoknya adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama A. M. Ikbal, S.Ap yang menjabat sebagai Lurah Kasimpureng, Kecama- tan Ujung Bulu yang menghadiri persiapan kegiatan kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024 atas nama Muhctar Ali Yusuf – A. Edy Manaf. (vide Bukti PT-47) Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah melakukan pene- lusuran terhadap informasi awal dimaksud yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 044/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 27 Oktober 2024, yang pada pokoknya, diduga merupa- kan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya, sehingga diteruskan kepada instansi yang berwenang. (vide Bukti PT-48) 2.16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor: 0495/PM.00.02/K.SN-04/10/2024 tertanggal 20 Oktober 2024, yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Rilau Ale Perihal Penyampaian adanya seoarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Rilau Ale atas nama Sugiarto, yang mengunggah gam- bar dan video di media sosial Facebook diduga berpihak kepada sa- lah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2024. (vide Bukti PT-49) 2.16.1. Bahwa Panwaslu Kecamatan Rilau Ale telah mencatat se- bagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) atas nama Sugiarto, yang mengunggah gambar dan video di me- dia sosial Facebook diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2024. (vide Bukti PT-50) 2.16.2. Bahwa Panwaslu Kecamatan Rilau Ale telah melakukan penelusuran terhadap informasi awal dimaksud yang tertu- ang dalam Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Rilau Ale Nomor: 055/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 22 Oktober 2024, yang pada pokoknya, diduga merupakan pelanggaran tindak pidana Pemilihan sebagaimana di- maksud pada Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan, serta diduga merupakan pelanggaran Peraturan Perun- dang-Undangan lainnya berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) huruf b, c dan d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. (vide Bukti PT-51) 2.16.3. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran yang dimaksud, Bawaslu Kabupaten Bulukumba menindaklanjuti dengan menjadikan temuan dengan register Nomor: 004/Reg/TM/PB/Kab/27.05/X/2024 tertanggal 25 Oktober 2024. (vide Bukti PT-52) 2.16.4. Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran merupa- kan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lainnya, sehingga diteruskan kepada kepada Kepolisian Re- sort Bulukumba dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. (vide Bukti PT-53) 2.16.5. Selanjutnya Kepolisian Resort Bulukumba menghentikan proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Polres Bulukumba Nomor: SP3/841/XI/RES.1.24/ 2024/Reskrim tertanggal 18 No- vember 2024. (vide Bukti PT-54) 2.17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor: 0507/PM.00.02/K.SN-04/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu, Perihal Penyampaian adanya beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kecamatan Ujung Bulu yang tergabung da- lam group Whatsaap *MA’72X*, diduga berpihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahuhn 2024 atas nama Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf. (vide Bukti PT-55) 2.17.1. Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah mencatat se- bagai informasi awal adanya beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kecamatan Ujung Bulu yang ter- gabung dalam group Whatsaap *MA’72X*, yang diduga ber- pihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2024 atas nama Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf. (vide Bukti PT-56) 2.17.2. Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah melakukan penelusuran terhadap informasi awal dimaksud yang tertu- ang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 047/LHP/PM.01.02/11/2024 tertanggal 05 November 2024, yang pada pokoknya, diduga merupakan dugaan pelang- garan tindak pidana Pemilihan, serta diduga pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya. (vide Bukti PT-57) 2.17.3. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran yang dimaksud, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah menindaklanjuti dengan menjadikan temuan dugaan pelanggaran Pemilhan dengan register Nomor: 005/Reg/TM/PB/Kab/27.05/XI/2024 tertanggal 09 Novem- ber 2024. (vide Bukti PT-58) 2.17.4. Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran merupa- kan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lainnya, sehingga diteruskan kepada kepada Kepolisian Re- sort Bulukumba dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. (vide Bukti PT-59) 2.17.5. Selanjutnya Kepolisian Resort Bulukumba menghentikan proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Polres Bulukumba Nomor: SPPP/917.a/XII/ RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 16 Desember 2024. (vide Bukti PT-60) B. APAKAH PERNAH MENANGANI DUGAAN PELANGGARAN TSM YANG DIL- AKUKAN OLEH CALON BUPATI PETAHANA KABUPATEN BULUKUMBA 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8, Pasal 3 ayat (1), Pasal 12, dan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur, sistematis, dan mas- sif. Pasal 1 angka 8 berbunyi: Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang selanjutnya disebut Pelanggaran Admin- istrasi Pemilihan TSM adalah pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk me- mengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang dilakukan oleh calon dalam Pemilihan. Pasal 3 ayat (1) berbunyi: Bawaslu Provinsi berwenang melakukan penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM. Pasal 12 berbunyi: Dalam melaksanakan kewenangan penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM paling lama 14 (empat belas) Hari. Pasal 21 ayat (1), berbunyi: Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diteruskan kepada Bawaslu Provinsi dalam bentuk: a. digital paling lama 1 (satu) Hari; dan b. cetak asli paling lama 3 (tiga) Hari, terhitung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM diterima oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Bulukumba tidak berwenang untuk melakukan penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan TSM, Bawaslu Kabupaten Bulukumba hanya berwenang menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan TSM. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Bawaslu No- mor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Admin- istrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bu- pati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur, sistematis, dan masif. Pasal 20 ayat (1), berbunyi: Pelapor sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf d dapat menyampaikan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Bawaslu Provinsi melalui Bawaslu Kabupaten/Kota. 2.1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024, Pelapor/Pengadu atas nama Akbar Nur Arfah, S.Pd menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan TSM sebagaimana yang tertuang dalam For- mulir Model TSM.GBW-1. (vide Bukti PT-61) Adapun uraian singkat Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor/Pen- gadu dalam laporannya yakni: Bahwa pada Tanggal 26 November sampai Dengan 27 November 2024 terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Muchtar Ali Yusuf – Andi Edy Manaf) Melalui tim melakukan Money Politik secara terstruktur, Sistematis dan massif (TSM) yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bulukumba. di antaranya; Kecamatan Bulukumpa, Rilau Ale, Herlang, Ujung Bulu, Ujung Loe, Bontotiro dan Bulukumpa, diduga untuk mempengaruhi Hak Pilih Warga dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tanggal 27 November 2024. 2.2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Ad- ministrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur, sistematis, dan masif. Pasal 20 ayat (3), berbunyi: Setelah melakukan penerimaan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen, Bawaslu Kabupaten/Kota membuat tanda bukti penyampaian laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-3 sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan ketentuan: a. 1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada pelapor; b. 1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada Bawaslu Provinsi; dan c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa terhadap Laporan Pelapor/ Pengadu tersebut, pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, Pukul. 23.00 Wita, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu Kabupaten Bulukumba dengan Nomor: 01/PL/TSM- PB/27.05/XI/2024 sebagaimana yang tertuang dalam Formulir MODEL TSM GBW -3 TANDA BUKTI PENYAMPAIAN LAPORAN DI BAWASLU KABUPATEN/KOTA. (vide Bukti PT-62) 3. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Pera- turan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang ter- jadi secara Terstruktur, sistematis, dan masif. Pasal 21 ayat (1), berbunyi: Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diteruskan kepada Bawaslu Provinsi dalam bentuk: a. digital paling lama 1 (satu) Hari; dan b. cetak asli paling lama 3 (tiga) Hari, terhitung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM diterima oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 21 ayat (3), berbunyi: Dalam melakukan penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bawaslu Kabupaten/Kota membuat dan menyampaikan surat pengantar penerusan sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-5 kepada Bawaslu Provinsi disertai dengan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen dalam bentuk cetak. 3.1. Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah meneruskan Laporan Pelapor/Pengadu dalam bentuk digital (Google Dive) sebagaimana surat Formulir Model TSM.GBW-5 PENERUSAN LAPORAN PELANGGARAN ADMIN- ISTRASI PEMILIHAN TSM dengan Nomor: 0803/PP.01.02/K.SN- 04/11/2024, Perihal Penerusan Laporan Pelanggaran Admin- istrasi Pemilihan TSM, dengan lampiran yakni Berkas Laporan Pelanggaran Admnistrasi Pemilihan TSM. (vide Bukti PT-63) 3.2. Pada tanggal 29 November 2024, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah menyampaikan/meneruskan Laporan Pela- por/Pengadu dalam bentuk hardcopy (cetak) kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana Tanda Bukti Penyam- paian Laporan di Bawaslu Provinsi (FORMULIR MODEL TSM GBW -2 TANDA BUKTI PENYAMPAIAN LAPORAN DI BAWASLU PROVINSI) dengan Nomor: 01/PL/TSM-PB/27.05/XI/2024. (vide Bukti PT-64) 4. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 12, dan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gu- bernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur, sistematis, dan massif. Pasal 3 ayat (1) berbunyi: Bawaslu Provinsi berwenang melakukan penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM. Pasal 12 berbunyi: Dalam melaksanakan kewenangan penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM paling lama 14 (empat belas) Hari. Pasal 21 ayat (1), berbunyi: Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diteruskan kepada Bawaslu Provinsi dalam bentuk: c. digital paling lama 1 (satu) Hari; dan d. cetak asli paling lama 3 (tiga) Hari, terhitung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM diterima oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran TSM dengan meneruskan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. RELEVANSI ANTARA POKOK PENGADUAN PENGADU DENGAN SALAH SATU DALIL PADA POKOK PERMOHONAN PERKARA PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN (POLITIK UANG) YANG TERJADI DI 1. KECAMATAN BONTOTIRO, 2. KECAMATAN UJUNGLOE, 3. KECAMATAN KAJANG, 4. KECAMATAN BULUKUMPA, 5. KECAMATAN RILAU ALE, 6. KECAMATAN BONTOBAHARI, 7. KECAMATAN HERLANG, 8. KECAMATAN UJUNG BULU. Berikut Pihak Terkait menjelaskan penanganan pelanggaran Pemilihan yang terjadi di beberapa Kecamatan Kabupaten Bulukumba pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024, sebagai berikut: 1. Kecamatan Bontotiro Bahwa Panwaslu Kecamatan Bontotiro menerima laporan Nomor: 002/PL/PB/ Kec.Bontotiro/27.05/XI/2024 tertanggal 29 November 2024, yang pada pokoknya terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan, yang diduga dilakukan oleh Musdalifah (tim Calon Bupati Bulukumba Tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama H. Muchtar Ali Yusuf dan H. A. Edy Manaf, S.Sos) dengan membagikan amplop yang berisikan uang kepada beberapa masyarakat yang telah didata sebelumnya. (vide Bukti PT-65) 1.1 Panwaslu Kecamatan Bontotiro menyusun kajian awal Nomor: 002/PL/PB/Kec.Bontotiro/27.05/XI/2024 tertanggal 29 November 2024, yang pada pokoknya bahwa laporan yang disampaikan oleh pela- por telah memenuhi syarat formal dan materiel dan terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, sehingga Panwaslu Kecamatan Bontotiro meneruskan kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba untuk ditin- daklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (vide Bukti PT-66) 1.2 Bahwa Panwaslu Kecamatan Bontotiro mengeluarkan surat Nomor: 009/PP.01.02/K.SN-04-02/11/2024 tertanggal 29 November 2024 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Perihal Per- mintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. (vide Bukti PT-67) 1.3 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melakukan pengambilalihan pe- nanganan tindak pidana pemilihan Panwaslu Kecamatan Bontotiro se- bagaimana dimaksud dengan melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Bulukumba, sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 072/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertang- gal 29 November 2024, terhadap laporan Nomor: 012/Reg/LP/PB/Kab/27.05/XI/2024, yang pada pokoknya diduga merupakan pelanggaran tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimak- sud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti PT-68) 1.4 Bahwa Sentra Gakkumdu Bulukumba melakukan pembahasan kedua, sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara No- mor: 081/SG/Kab.Bulukumba/12/2024 tertanggal 03 Desember 2024, terhadap laporan Nomor: 012/Reg/LP/PB/ Kab/27.05/XI/2024, yang pada pokoknya disimpulkan memenuhi unsur tindak pidana Pemili- han sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, sehingga ditingkatkan ketahap penyidikan. (vide Bukti PT-69) 1.5 Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 012/Reg/LP/PB/Kab/27.05/ XI/2024 tertanggal 03 Desember 2024, dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi- Saksi, Saksi Ahli serta dengan bukti yang ada, yang pada pokoknya bahwa laporan a quo memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan se- bagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 7 3 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti PT-70) 1.6 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor: 0891/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 03 Desember 2024, yang ditujukan kepada Kepolisan Resort Bulukmba Perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan. (vide Bukti PT-71) 1.7 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor: 0892/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 03 Desember 2024 yang ditujukan kepada pelapor Perihal Pemberitahuan Status Laporan, serta status laporan telah diumumkan pada Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bulukumba. (vide Bukti PT-72) 1.8 Bahwa pelapor atas nama Armayudi Syam telah menyampaikan laporan kepada pihak Kepolisian Resort Bulukumba, terhadap laporan kasus dugaan tindak pidana Pemilihan yang telah dinaikkan ketahap penyidi- kan, sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/675/XII/2024/SPKT/ POLRES BULUKUMBA/ POLDA SULA- WESI SELATAN Perihal Laporan Nomor: LP/B/675/XII/2024/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 05 Desember 2024, sekaitan dengan laporan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pemilihan Umum sebagaimana dimak- sud dalam Pasal 187A Juncto Pasal 73 ayat(4) Undang-Undang Pemili- han dengan terlapor atas nama Musdalifah. (vide Bukti PT-73) 1.9 Selanjutnya Kepolisian Resort Bulukumba menghentikan proses penyi- dikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Polres Bulukumba Nomor: SPPP/999.a/XII/RES.1.24/2024/ Reskrim tertang- gal 24 Desember 2024. (vide Bukti PT-74) 1.10 Bahwa Sentra Gakkumdu Bulukumba melakukan pembahasan ketiga, sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara No- mor: 098/SG/Kab.Bulukumba/12/2024 tertanggal 24 Desember 2024, terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/675/XII/2024/SPKT/POLRES BULUKUMBA/ POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 05 Desember 2024, yang pada pokoknya disimpulkan proses penyidikan dihentikan. (vide Bukti PT-75) 2. Kecamatan Ujung Loe Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Loe menerima laporan Nomor: 01/PL/PB/Kec-Ujung Loe/27.05/XI/2024 tertanggal 26 November 2024, yang pada pokoknya terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang diduga dilakukan oleh Ibu Jumaria (Tim Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 2) pada Tanggal 25 November 2024 di Rumah warga atas nama Rohani, Dusun Longki, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. (vide Bukti PT-76) 2.1 Panwaslu Kecamatan Ujung Loe menyusun kajian awal Nomor: 01/PL/PB/Kec-Ujung Loe/27.05/XI/2024 tertanggal 26 November 2024, yang pada pokoknya bahwa laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel dan terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, sehingga Panwaslu Kecamatan Ujung Loe meneruskan kepada Bawaslu Kabu- paten Bulukumba untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pera- turan Perundang-Undangan yang berlaku. (vide Bukti PT-77) 2.2 Panwaslu Kecamatan Ujung Loe telah mengeluarkan surat Nomor: 016/PP.01.02/K.SN-04.10/11/2024 tertanggal 27 November 2024, yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Perihal Per- mintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. (vide Bukti PT-78) 2.3 Bawaslu Kabupaten Bulukumba menindaklanjuti Surat Panwaslu Keca- matan Ujung Loe sebagaimana dimaksud tersebut diatas, dengan melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Bulukumba, se- bagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 065/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 27 November 2024 ter- hadap laporan Nomor: 009/Reg/LP/PB/Kab/ 27.05/XI/2024, yang pada pokoknya laporan a quo diduga merupakan pelanggaran tindak pi- dana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti PT-79) 2.4 Bahwa Sentra Gakkumdu Bulukumba melakukan pembahasan kedua, sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam berita acara No- mor: 078/SG/Kab. Bulukumba/12/2024 tertanggal 01 Desember 2024, terhadap laporan Nomor: 009/Reg/LP/PB/ Kab/27.05/XI/2024, yang pada pokoknya disimpulkan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, sehingga proses penanganannya dihentikan. (vide Bukti PT-80) 2.5 Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 009/Reg/LP/PB/Kab/27.05/ XI/2024 tertanggal 01 Desember 2024, dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Ter- lapor, Saksi-Saksi, yang disertai dengan bukti yang ada, yang pada pokoknya bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti PT-81) 2.6 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor: 0881/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 01 Desember 2024 yang ditujukan kepada pelapor, Perihal Pemberitahuan Status Laporan, serta status laporan diumumkan pada Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bulukumba. (vide Bukti PT-82) 3. Kecamatan Kajang Bahwa Panwaslu Kecamatan Kajang menerima laporan Nomor: 01/PL/PB/Kec-Kajang/27.05/XI/2024 tertanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang diduga dilakukan oleh atas nama Supriadi alias Upi, sebagai Kepala Dusun Tanetea, Desa Lembang Lohe, Kecamatan Kajang memberikan uang sebanyak Rp. 50.000-, (Lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Muh. Fardan Maulana untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada Pemilihan Tanggal 27 November 2024. (vide Bukti PT-83) 3.1 Panwaslu Kecamatan Kajang menyusun kajian awal Nomor: 01/PL/PB/Kec-Kajang/27.05/XI/2024 tertanggal 29 November 2024, yang pada pokoknya bahwa laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel dan terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti PT-84) 3.2 Panwaslu Kecamatan Kajang mengeluarkan surat Nomor: 016/PP.01.02/K.SN-04-08/11/2024 tertanggal 29 November 2024, yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Perihal Per- mintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. (vide Bukti PT-85) 3.3 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melakukan pengambilalihan pe- nanganan tindak pidana Pemilihan Panwaslu Kecamatan Kajang se- bagaimana dimaksud dengan melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Bulukumba yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 073/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 29 November 2024, ter- hadap laporan yang diregister dengan Nomor: 013/Reg/LP/PB/ Kab/27.05/XI/2024, yang pada pokoknya diduga merupakan pelang- garan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti PT-86) 3.4 Bahwa Sentra Gakkumdu Bulukumba melakukan pembahasan kedua, sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara No- mor: 082/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 03 Desember 2024, terhadap laporan Nomor: 013/Reg/LP/PB/ Kab/27.05/XI/2024 yang pada pokoknya disimpulkan bahwa, laporan a quo tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, sehingga proses penanganannya dihentikan. (vide Bukti PT-87) 3.5 Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 013/Reg/LP/PB/Kab/27.05/XI/2024 tertanggal 03 Desember 2024 dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Ter- lapor, Saksi-Saksi, Saksi Ahli, serta dengan bukti yang ada, yang pada pokoknya disimpulkan bahwa laporan a quo memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti PT-88) 3.6 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor: 0893/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 03 Desember 2024 yang ditujukan kepada pelapor Perihal Pemberitahuan Status Laporan, serta status laporan telah diumumkan pada Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bulukumba. (vide Bukti PT-89) 4. Kecamatan Bulukumpa Bahwa Panwaslu Kecamatan Bulukumpa menerima laporan Nomor: 04/PL/PB/Kec.Bulukumpa/27.05/XI/2024 tertanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang diduga dilakukan oleh atas nama Warda (Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 2) berupa 8 (Delapan) lembar amplop yang akan dibagikan kepada Warga Dusun Buhung Tellue yang sudah dicatat sebelumnya, agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada Pemilihan tanggal 27 November 2024. (vide Bukti PT-90) 4.1 Bahwa Panwaslu Kecamatan Bulukumpa menyusun kajian awal Nomor: 04/PL/PB/Kec.Bulukumpa/27.05/XI/2024 tertanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya bahwa laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel dan terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti PT-91) 4.2 Bahwa Panwaslu Kecamatan Bulukumpa mengeluarkan surat Nomor: 136/PP.01.02/K.SN-04-03/11/2024 tertanggal 27 November 2024 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Perihal Per- mintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. (vide Bukti PT-92) 4.3 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melakukan pengambilalihan pe- nanganan tindak pidana Pemilihan Panwaslu Kecamatan Bulukumpa sebagaimana dimaksud dengan melakukan pembahasan pertama Sen- tra Gakkumdu Bulukumba yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 066/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya terhadap laporan Nomor: 010/Reg/LP/PB/ Kab/27.05/XI/2024, diduga merupakan pelanggaran tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti PT-93) 4.4 Bahwa Sentra Gakkumdu Bulukumba melakukan pembahasan kedua, sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara No- mor: 079/SG/Kab.Bulukumba/12/2024 tertanggal 01 Desember 2024, terhadap laporan Nomor: 010/Reg/LP/PB/ Kab/27.05/XI/2024, yang pada pokoknya disimpulkan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, sehingga proses penanganannya dihentikan. (vide Bukti PT-94) 4.5 Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap laporan yang diregister dengan Nomor: 010/Reg/LP/PB/Kab/27.05/XI/2024 tertanggal 01 Desember 2024, dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi-Saksi yang disertai dengan bukti yang ada, yang pada pokoknya bahwa laporan a quo memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimak- sud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti PT-95) 4.6 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor: 0882/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 01 Desember 2024 yang ditujukan kepada pelapor Perihal Pemberitahuan Status Laporan, serta status laporan diumumkan pada Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bulukumba. (vide Bukti PT-96) 5. Kecamatan Rilau Ale Bahwa Panwaslu Kecamatan Rilau Ale menerima laporan Nomor: 01/PL/PB/27.05/Kec-RilauAle/XI/2024 tertanggal 26 November 2024, yang pada pokoknya terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang diduga dilakukan oleh atas nama Jannah pada tanggal 26 November 2024 Lingkungan Batupangka, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. (vide Bukti PT-97) 5.1 Panwaslu Kecamatan Rilau Ale menyusun kajian awal Nomor: 01/PL/PB/27.05/Kec-RilauAle/XI/2024 tertanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya bahwa laporan a quo memenuhi syarat formal dan materiel dan terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, se- bagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti PT-98) 5.2 Panwaslu Kecamatan Rilau Ale mengeluarkan surat Nomor: 016/PP.01.02/K.SN-04-08/11/2024 tertanggal 27 November 2024, yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Perihal Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. (vide Bukti PT-99) 5.3 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melakukan pengambilalihan pe- nanganan tindak pidana pemilihan Panwaslu Kecamatan Rilau Ale se- bagaimana dimaksud dengan melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Bulukumba yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 067/SG/ Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 27 November 2024, ter- hadap laporan Nomor: 011/Reg/LP/PB/ Kab/27.05/XI/2024, yang pada pokoknya diduga merupakan pelanggaran tindak pidana Pemili- han sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti PT-100) 5.4 Bahwa Sentra Gakkumdu Bulukumba melakukan pembahasan kedua, sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara No- mor: 080/SG/Kab.Bulukumba/12/2024 tertanggal 01 Desember 2024, terhadap laporan Nomor: 011/Reg/LP/PB/Kab/27.05/XI/2024 ter- tanggal 01 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan a quo disim- pulkan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, sehingga proses penanganannya dihentikan. (vide Bukti PT-101) 5.5 Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 011/Reg/LP/PB/Kab/27.05/ XI/2024 tertanggal 01 Desember 2024, dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi- Saksi serta dengan bukti yang ada, yang pada pokoknya bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti PT-102) 5.6 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor: 0883/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 01 Desember 2024 yang ditujukan kepada pelapor Perihal Pemberitahuan Status Laporan, serta status laporan diumumkan pada Papan Pengumuman Sektretariat Bawaslu Kabupaten Bulukumba. (vide Bukti PT-103) 6. Kecamatan Bontobahari Bahwa Pada tanggal 09 Oktober 2024 Panwaslu Kecamatan Bonto Bahari menerima informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan sekaitan dengan adanya seorang Aparatur Sipil Negara atas nama Rudy Ramlan, yang men- jabat sebagai Kepala Samsat Bulukumba yang hadir dan terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye di Kecamatan Bontobahari. (vide Bukti PT-20) Panwaslu Kecamatan Bonto Bahari telah melakukan penelusuran terhadap informasi awal sebagaimana dimaksud tersebut diatas, yang termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bonto Bahari Nomor: 072/LHP/PM.01.02/ X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024, yang pada pokok- nya dengan uraian hasil penelusuran adanya seorang Aparatur Sipil Negara atas nama Rudy Ramlan yang menjabat sebagi Kepala Samsat Bulukumba yang hadir dan terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye di Keca- matan Bontobahari diduga merupakan tindak pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lainnya. (vide Bukti PT-104) 6.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba menindaklanjuti hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Bontobahari dengan menjadikan temuan dengan register Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/27.05/X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024. (vide Bukti PT-105) 6.2 Bahwa Sentra Gakkumdu Bulukumba melakukan pembahasan per- tama, sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 018/SG/Kab.Bulukumba/10/2024 tertanggal 16 Oktober 2024, terhadap temuan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/27.05/X/2024 yang pada pokoknya dinyatakan diduga merupakan pelanggaran tindak pi- dana Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti PT-106) 6.3 Bahwa Sentra Gakkumdu Bulukumba melakukan pembahasan kedua, sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam berita acara No- mor: 029/SG/Kab.Bulukumba/10/2024 tertanggal 20 Oktober 2024. Terhadap temuan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/27.05/X/2024, yang pada pokoknya disimpulkan tidak memenuhi unsur pelanggaran tin- dak pidana Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, sehingga proses penanganan dihentikan. (vide Bukti PT-107) 6.4 Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/27.05/X/2024 tertanggal 20 Oktober 2024, dengan melakukan klarifikasi terhadap Penemu, Saksi- Saksi, Terlapor, Saksi Ahli, dan bukti lainnya, yang pokoknya bahwa temuan a quo dinyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang lainnya. (vide Bukti PT-108) 6.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengumumkan status temuan pada Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bulukumba pada tanggal 20 Oktober 2024. (vide Bukti PT-109) 7. Kecamatan Herlang Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor: 0582/PM.00.02/K.SN-04/11/2024 tertanggal 28 November 2024, yang di- tujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Herlang Perihal Penyampaian adanya dokumentasi rekaman video yang memuat percakapan seorang laki- laki dan seorang perempuan, yang berdasarkan rekaman bernama Mali yang melakukan percakapan sekaitan dengan pembagian uang untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama A. Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf. (vide Bukti PT-24) Bahwa Panwaslu Kecamatan Herlang telah menindaklanjuti penyampaian Bawaslu Kabupaten Bulukumba dengan mencatat sebagai informasi awal dugaan pelanggaran, yang selanjutnya akan dilakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal yang dimaksud. (vide Bukti PT-25) Bahwa Panwaslu Kecamatan Herlang telah melakukan penelusuran se- bagaimana dimaksud yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan No- mor: 0141/LHP/PM.01.02/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024, yang pada pokoknya disimpulkan sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, sehingga diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba un- tuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (vide Bukti PT-110) 7.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah menindaklanjuti laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Herlang yang terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, dengan menjadikan temuan dugaan pelanggaran Pemilhan dengan register Nomor: 007/Reg/TM/PB/Kab/27.05/XII/2024 tertanggal 09 November 2024. (vide Bukti PT-111) 7.2 Bahwa Sentra Gakkumdu Bulukumba melakukan pembahasan per- tama, sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 090/SG/Kab.Bulukumba/12/2024 tertanggal 12 Desember 2024, terhadap temuan Nomor: 007/Reg/TM/PB/Kab/27.05/XII/2024, yang pada pokoknya diduga merupakan pelanggaran tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti PT-112) 7.3 Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Bulukumba melakukan pemba- hasan, sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara pembahasan Nomor: 096/SG/Kab. Bulukumba/11/2024 tertang- gal 16 Desember 2024, terhadap temuan Nomor: 007/Reg/TM/PB/Kab/27.05/XII/2024, yang pada pokoknya disimpul- kan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana di- maksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, sehingga proses penanganannya dihentiikan. (vide Bukti PT-113) 7.4 Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 007/Reg/TM/PB/Kab/27.05/ XII/2024 tertanggal 16 Desember 2024, dengan melalukan klarifikasi terhadap Penemu, Ter- lapor, Saksi-Saksi, Saksi Ahli, dan bukti lainnya, yang pada pokoknya bahwa temuan a quo tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tin- dak pidana Pemilihan, sebagaimana di maksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pem- ilihan. (vide Bukti PT-114) 7.5 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengumumkan status temuan pada Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bulukumba tertanggal 16 Desember 2024. (vide Bukti PT-115) 8. Kecamatan Ujung Bulu Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor: 0581/PM.00.02/K.SN-04/11/2024 tertanggal 28 November 2024, yang di- tujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu Perihal Penyam- paian adanya dokumentasi foto, tangkapan layar percakapan di media sosial Whatsapp dan media sosial Facebook yang memuat adanya beberapa orang yang memegang amplop putih sambil menggunakan simbol jari angka 2, yang diduga berpihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama A. Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf. (vide Bukti PT-28) 8.1 Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba sebagaimana dimaksud dengan mencatat dalam formulir informasi awal, tertanggal 30 November 2024. (vide Bukti PT- 29) 8.2 Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah melakukan penelusuran terhadap informasi awal sebagaimana dimaksud yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 058/LHP/PM.01.02/12/2024 ter- tanggal 03 Desember 2024, yang pada pokoknya penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan terkait adanya dokumentasi foto, tangkapan layar percakapan di media sosial Whatsapp dan media sosial Facebook yang memuat adanya beberapa orang yang memegang amplop putih sambil menggunakan simbol jari angka 2, yang diduga berpihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama A. Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf, dinyatakan tidak dapat ditemukan kebenaran atas informasi awal tersebut. (vide Bukti PT-30) RELEVANSI ANTARA POKOK PENGADUAN PENGADU DENGAN SALAH SATU DALIL PADA POKOK PERMOHONAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2024 YANG DIAJUKAN OLEH PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR URUT 1 (SATU) KE MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA 1. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba No- mor Urut 1 (satu) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 atas nama Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto telah menyampaikan dan/atau mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dimana salahsatu dalil pada pokok permohonan relevan dan/atau serupa dengan pokok pengaduan Pengadu, yang dalilnya menyatakan “Fakta Petahana (incumbent) melakukan pelanggaran administrasi pemilihan TSM dengan memanfaatkan Jab- atan Bupati Bulukumba melakukan mutasi ASN, yang mana tujuannya di duga untuk melakukan pencitraan telah membantu Pemilih” (dapat dilihat pada halaman 13 (tiga belas) sampai dengan halaman 14 (empat belas) pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025), adapun Amar Pu- tusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 53/PHPU.BUP- XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025, berbunyi: Mengadili: Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berke- naan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (vide Bukti T- 116) 2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No- mor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025 yang juga ter- muat dan/atau terdapat Keterangan Bawaslu Kabupaten Bulukumba (dapat dilihat pada halaman 104 (seratus empat) sampai dengan halaman 161 (ser- atus enam puluh satu) pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indo- nesia Nomor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025), telah mengukuhkan dan/atau membuktikan jika Ketua dan Anggota Bawaslu Ka- bupaten Bulukumba telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada peraturan perundang-undangan (vide Bukti T-116). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT-1 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0394.a /PP.00.02/K.SN-04/09/2024 tertanggal 17 September 2024 Tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan KODE KETERANGAN BUKTI Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024. PT-2 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0188/PM.00.02/K.SN-04/03/2024, tertanggal 22 Maret 2024 yang ditujukan kepada Bupati Bulukumba, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran pada Pemilihan serentak tahun 2024 (larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan). PT-3 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0363/PM.00.02/K.SN-04/07/2024, tertanggal 29 Juli 2024 yang ditujukan kepada Bupati Bulukumba, Perihal Imbauan larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. PT-4 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0418/PM.00.02/K.SN-04/08/2024, tertanggal 30 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Bupati Bulukumba, Perihal Imbauan larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. PT-5 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0162/HK.04.01/K.SN-04/11/2024, tertanggal 23 November 2024 yang ditujukan kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 2, Perihal Imbauan larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. PT-6 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0456/PM.00.02/K.SN-04/09/2024, tertanggal 24 September 2024 yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Bulukumba, Perihal Penyampaian Pengawasan Tahapan Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku. PT-7 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 086/HK.04.01/K.SN/ 09/2024, tertanggal 23 September 2024 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. PT-8 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 095/HK.04.01/K.SN/ 09/2024, tertanggal 23 September 2024 yang ditujukan kepada DPRD Bulukumba, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran pada Pelaksanaan Kampanye. PT-9 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 097/HK.04.01/K.SN/ 09/2024, tertanggal 26 September 2024 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran pada Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024. KODE KETERANGAN BUKTI PT-10 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 098/HK.04.01/K.SN/ 09/2024 tertanggal 27 September 2024 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. PT-11 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 102/HK.04.01/K.SN-04/10/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Pejabat Sementara Bupati Bulukumba, Perihal Imbauan Netralitas ASN dan Kepala Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024. PT-12 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 103/HK.04.01/K.SN/ 09/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. PT-13 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 118/HK.04.01/K.SN-04/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Larangan Pelibatan anak dalam Kegiatan Kampanye. PT-14 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 131/HK.04.01/K.SN-04/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Lurah se-Kab Bulukumba Perangkat Desa dan Kelurahan se-Kab Bulukumba. PT-15 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0155/HK.04.01/K.SN/ 11/2024 tertanggal 20 November 2024 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran pada Pelaksanaan Kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Bulukumba Tahun 2024. PT-16 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0156/HK.04.01/K.SN/ 11/2024 tertanggal 20 November 2024 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran pada Pelaksanaan Kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Bulukumba Tahun 2024. PT-17 Surat Nomor: 0160/HK.04.01/K.SN-04/09/2024 tertanggal 21 November 2024 yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Lurah Sekabupaten Bulukumba. PT-18 Formulir Informasi Awal PT-19 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 068/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 08 Oktober 2024. PT-20 Formulir Informasi Awal. PT-21 • Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 072/LHP/PM.01.02/ X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024. KODE KETERANGAN BUKTI • Formulir Temuan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/27.05/X/2024. PT-22 Formulir Status Laporan/Temuan. PT-23 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 103/LHP/PM.01.02/11/2024 tertanggal 03 November 2024. PT-24 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0582/PM.00.02/K.SN-04/11/2024 tertanggal 28 November 2024 PT-25 Formulir Informasi awal PT-26 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Herlang Nomor: 0141/LHP/PM.01.02/ 12/2024 tertanggal 10 Desember 2024. PT-27 • Formulir Temuan Nomor: 007/Reg/TM/PL/27.05/XII/2024. • Status Laporan/Temuan. PT-28 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0581/PM.00.02/K.SN-04/11/2024 tertanggal 28 November 2024 PT-29 Formulir Informasi Awal. PT-30 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu Nomor: 058/LHP/PM.01.02/12/2024 tertanggal 03 Desember 2024. PT-31 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bulukumpa Nomor: 034/LHP/PM.01.02/ 09/2024 tertanggal 01 September 2024. PT-32 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu Nomor: 126/LHP/PM.01.02/09/202 tertanggal 13 September 2024. PT-33 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bontotiro Nomor: 054/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 09 Oktober 2024. PT-34 • Formulir Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/27.05/X/2024. • Status Laporan/Temuan. PT-35 Formulir Informasi Awal. PT-36 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu Nomor: 037/LHP/PM.01.02/010/2024 tertanggal 11 Oktober 2024. PT-37 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0476/PM.00.02/K.SN-04/10/2024 tertanggal 05 Oktober 2024. PT-38 Formulir Informasi Awal. PT-39 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu Nomor: 038/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 11 Oktober 2024. PT-40 Formulir Informasi Awal. PT-41 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Ujung Loe Nomor: 055/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 06 Oktober 2024. PT-42 Formulir Informasi Awal. KODE KETERANGAN BUKTI PT-43 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 059/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. PT-44 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0474/PM.00.02/K.SN-04/10/2024 tertanggal 05 Oktober 2024. PT-45 Formulir Informasi Awal. PT-46 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Rilau Ale Nomor: 046/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 12 Oktober 2024. PT-47 Formulir Informasi Awal. PT-48 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu Nomor: 044/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 27 Oktober 2024. PT-49 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0495/PM.00.02/K.SN-04/10/2024 tertanggal 20 Oktober 2024. PT-50 Formulir Informasi Awal. PT-51 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Rilau Ale Nomor: 055/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 22 Oktober 2024. PT-52 Formulir Temuan Nomor: 004/Reg/TM/PB/Kab/27.05/X/2024 tertanggal 25 Oktober 2024. PT-53 • Status Laporan/Temuan. • Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0586/PP.00.02/K.SN-04/10/2024, tanggal 29 Oktober 2024, perihal Penerusan tindak Pidana Pemilihan. • Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0588/ PP.00.02/K.SN-04/10/2024, tanggal 29 Oktober 2024, perihal Rekomendasi dugaan Pelanggaran Peraturan Pe- rundang-undangan lainnya. PT-54 Surat Kepolisian Resort Bulukumba, Perintah Penghentian Penyidikan Polres Bulukumba Nomor: SP3/841/XI/RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 18 November 2024. PT-55 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0507/PM.00.02/K.SN-04/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024. PT-56 Formulir Informasi Awal. PT-57 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu Nomor: 047/LHP/PM.01.02/11/2024 tertanggal 05 November 2024. PT-58 Formulir Temuan Nomor: 005/Reg/TM/PB/Kab/27.05/XI/2024 tertanggal 09 November 2024. PT-59 • Formulir Status Laporan/Temuan • Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0716/PP.00.02/K.SN-04/11/2024, tanggal 13 November 2024, Perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan. • Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0718/ PP.00.02/K.SN-04/11/2024, tanggal 13 November 2024, KODE KETERANGAN BUKTI Perihal Rekomendasi dugaan pelanggaran Peraturan Pe- rundang-undangan lainnya. PT-60 Surat Kepolisian Resort Bulukumba menghentikan proses penyidikan, Nomor: SPPP/917.a/XII/RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 16 Desember 2024. PT-61 Formulir Model TSM.GBW-1. PT-62 Formulir MODEL TSM GBW -3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Di Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan Nomor: 01/PL/TSM-PB/27.05/XI/ 2024. PT-63 Formulir Model TSM.GBW-5 PENERUSAN LAPORAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN TSM dengan Nomor: 0803/PP.01.02/K.SN-04/11/2024. PT-64 FORMULIR MODEL TSM GBW -2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Di Bawaslu Provinsi. PT-65 • Formulir Laporan dan • Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 002/PL/PB/ Kec.Bontotiro/27.05/XI/2024 tertanggal 29 November 2024. PT-66 Formulir Kajian Awal dugaan pelanggaran Nomor: 002/PL/PB/ Kec.Bontotiro/27.05/XI/2024 tertanggal 29 November 2024. PT-67 Surat Panwaslu Kecamatan Bontotiro Nomor: 009/PP.01.02/K.SN-04-02/11/2024 tertanggal 29 November 2024 PT-68 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor: 072/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 29 November 2024. PT-69 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor: 081/SG/Kab.Bulukumba/12/2024 tertanggal 03 Desember 2024. PT-70 Formulir Kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 012/Reg/LP/PB/ Kab/27.05/XI/2024 tertanggal 03 Desember 2024. PT-71 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0891/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 03 Desember 2024. PT-72 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0892/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 03 Desember 2024, dengan lampiran Status laporan/Temuan. PT-73 Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/675/XII/2024/SPKT/ POLRES BULUKUMBA/ POLDA SULAWESI SELATAN Perihal Laporan Nomor: LP/B/675/XII/2024/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 05 Desember 2024. PT-74 Surat Kepolisian Resort Bulukumba menghentikan proses penyidikan Nomor: SPPP/999.a/XII/RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 24 Desember 2024. PT-75 Berita Acara Pembahasan Ketiga Nomor: 098/SG/Kab.Bulukumba/ 12/2024 tertanggal 24 Desember 2024. KODE KETERANGAN BUKTI PT-76 • Formulir Laporan dan • Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kec-Ujung Loe/27.05/XI/2024 tertanggal 26 November 2024. PT-77 Formulir Kajian Awal dugaan pelanggaran Nomor: 01/PL/PB/Kec-Ujung Loe/27.05/XI/2024 tertanggal 26 November 2024. PT-78 Surat Panwaslu Kecamatan Ujung Loe Nomor: 016/PP.01.02/K.SN-04.10/11/2024 tertanggal 27 November 2024. PT-79 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor: 065/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 27 November 2024. PT-80 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor: 078/SG/Kab. Bulukumba/12/2024 tertanggal 01 Desember 2024. PT-81 Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 009/Reg/LP/PB/Kab/27.05/ XI/2024 tertanggal 01 Desember 2024. PT-82 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0881/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 01 Desember 2024, dengan lampiran Status laporan/temuan. PT-83 • Formulir Laporan dan • Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kec-Kajang/27.05/XI/2024 tertanggal 27 No- vember 2024. PT-84 Formulir Kajian Awal dugaan pelanggaran Nomor: 01/PL/PB/Kec-Kajang/27.05/XI/2024 tertanggal 29 November 2024. PT-85 Surat Panwaslu Kecamatan Kajang Nomor: 016/PP.01.02/K.SN-04-08/11/2024 tertanggal 29 November 2024. PT-86 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor: 073/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 29 November 2024. PT-87 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor: 082/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 03 Desember 2024. PT-88 Formulir Kajian dugaan pelanggaran Nomor: 013/Reg/LP/PB/Kab/27.05/ XI/2024 tertanggal 03 Desember 2024. PT-89 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0893/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 03 Desember 2024, dengan lampiran status laporan/temuan. PT-90 • Formulir Laporan dan • Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 04/PL/PB/ Kec.Bulukumpa/27.05/XI/2024 tertanggal 27 November 2024. PT-91 Formulir Kajian Awal dugaan pelanggaran Nomor: 04/PL/PB/ Kec.Bulukumpa/27.05/XI/2024 tertanggal 27 November 2024. KODE KETERANGAN BUKTI PT-92 Surat Panwaslu Kecamatan Bulukumpa Nomor: 136/PP.01.02/K.SN-04-03/11/2024 tertanggal 27 November 2024. PT-93 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor: 066/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 27 November 2024. PT-94 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor: 079/SG/Kab.Bulukumba/12/2024 tertanggal 01 Desember 2024. PT-95 Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 010/Reg/LP/PB/Kab/27.05/ XI/2024 tertanggal 01 Desember 2024. PT-96 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0882/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 01 Desember 2024, dengan lampiran status laporan/temuan. PT-97 • Formulir Laporan dan • Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 01/PL/PB/27.05/ Kec-RilauAle/XI/2024 tertanggal 26 No- vember 2024. PT-98 Formulir Kajian Awal dugaan pelanggaran Nomor: 01/PL/PB/27.05/Kec-RilauAle/XI/2024 tertanggal 27 November 2024. PT-99 Surat Panwaslu Kecamatan Rilau Ale Nomor: 016/PP.01.02/K.SN-04-08/11/2024 tertanggal 27 November 2024. PT-100 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor: 067/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 27 November 2024. PT-101 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor: 080/SG/Kab.Bulukumba/12/2024 tertanggal 01 Desember 2024. PT-102 Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 011/Reg/LP/PB/Kab/27.05/ XI/2024 tertanggal 01 Desember 2024 PT-103 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0883/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 01 Desember 2024, dengan lampiran status laporan/temuan. PT-104 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bonto Bahari Nomor: 072/LHP/PM.01.02/ X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024 PT-105 Formulir Temuan Nomor: 002/Reg/TM/PL/ Kab/27.05/X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024. PT-106 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor: 018/SG/Kab.Bulukumba/10/2024 tertanggal 16 Oktober 2024. PT-107 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor: 029/SG/Kab.Bulukumba/10/2024 tertanggal 20 Oktober 2024. PT-108 Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab /27.05/X/2024 tertanggal 20 Oktober 2024. KODE KETERANGAN BUKTI PT-109 Formulir Status Temuan Laporan. PT-110 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Herlang Nomor: 0141/LHP/PM.01.02/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024. PT-111 Formulir Temuan Nomor: 007/Reg/TM/PB/Kab/27.05/XII/2024 tertanggal 09 November 2024. PT-112 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor: 090/SG/Kab.Bulukumba/12/2024 tertanggal 12 Desember 2024. PT-113 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor: 096/SG/Kab. Bulukumba/11/2024 tertanggal 16 Desember 2024. PT-114 Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 007/Reg/TM/PB/Kab/ 27.05/ XII/2024 tertanggal 16 Desember 2024. PT-115 Formulir Status Temuan Laporan. PT-116 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 53/PHPU.BUP- XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025. [2.8.4] KPU KABUPATEN BULUKUMBA Bahwa berkenaan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/III/2025, Pengadu melalui uraian dalil kronologi kejadian, dan uraian peristiwa TSM yang diduga dilakukan oleh para Teradu yang dinilai telah diduga melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dimasa penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Bulukumba. Dalam perkara a quo KPU Kabupaten Bulukumba selaku Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Ta- hun 2024 diselenggarakan dengan serangkaian tahapan pemilihan dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. KPU Kabupaten Bulukumba selaku penyelenggara melaksanakan tahapan demi tahapan pemilihan wajib mengedepankan pelaksanaan Tugas, wewenang dan kewajiban yang telah diamanahkan oleh undang – undang, sehingga tak satupun tahapan pemili- han yang dilaksanakan tanpa didahului dengan pertimbangan secara yuridis. Termasuk tindaklanjut suatu bentuk putusan yang dikeluarkan oleh Lembaga penyelenggara pemilu, Lembaga peradilan yang berwenang dan Lembaga lainnya, yang serahi tugas oleh undang – undang dan terurai secara jelas melalui regulasi pemilihan untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan pemilihan secara demokratis. 2. Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024, KPU Kabupaten Bulukumba menetapkan Pasan- gan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba sebagai Peserta Pemilihan yang di tetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor 647 Tahun 2024, Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 (Bukti PT-1). 3. Berkenaan perkara a quo dalam kronologi kejadian, Pengadu telah menjab- arkan suatu runutan kejadian atas pengajuan laporan terhadap adanya dugaan pelanggaran Pelaksanaan Pemilukada yang dilakukan oleh Calon Bupati Bulukumba yakni Muchtar Ali Yusuf dengan pelanggaran Ter- struktur, Sistematis dan Masif, kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Berkenaan dengan hal pengajuan laporan terhadap dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh salah satu calon Bupati bulukumba tersebut, KPU Kabupaten Bulukumba tidak pernah mendapatkan informasi secara resmi dari Lembaga terkait. Dengan demikian diketahui bahwa Lembaga yang berwenang untuk menangani Pelanggaraan administrasi Pemilihan TSM adalah Bawaslu Provinsi, hal ini sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gu- bernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. 4. Bahwa berkenaan dengan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1085/PP.01.01/S.SN/12/2014 perihal pemberitahuan laporan tidak dapat diregistrasi tertanggal 4 Desember 2024, yang disebutkan dalam kronologi kejadian oleh Pengadu; kami sampaikan bahwa KPU Kabupaten Bulukumba tidak pernah menerima secara resmi informasi sekaitan dengan perihal surat Bawaslu dimaksud. 5. Berkenaan dengan uraian pada angka 1, 2, dan 3 di atas lebih jelasnya kami terangkan bahwa: a. Bahwa dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan telah mengatur kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara pemilu dan dalam perkara a quo kami selaku Pihak Terkait tidak memiliki kom- petensi untuk menjelaskan secara substansial perkara a quo karena pada prinsipnya perkara awal adalah dugaan pelanggaran yang kewenangannya diselesaikan oleh Bawaslu. b. Berdasarkan dalil pokok pengaduan perkara a quo adalah hal yang men- jadi kewenangan Lembaga pengawas pemilu untuk menangani pelang- garan TSM dimana KPU Kabupaten tidak berwenang dalam hal kebijakan maupun dalam hal teknis. KPU Kabupaten selaku penyelenggara pemilu yang menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam menyeleng- garakan pemilihan berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Bupati, Gu- bernur dan Walikota. c. Berdasarkan pokok pengaduan dalam perkara a quo, menurut Pengadu adalah dugaan pelanggaraan TSM yang pernah disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu RI sebelumnya. Dimana dalam prosesnya penanganannya adalah kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dan terkait hal tersebut hingga pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024, berakhir KPU Kabupaten Bulukumba tidak pernah menerima putusan atau rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bulukumba maupun Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berkenaan dengan dalil uraian kronologi yang disampaikan oleh Pelapor tersebut. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT.2-1 Keputusan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor 647 Tahun 2024, Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan diduga diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti dan tidak meregistrasi laporan Pelapor in casu Pengadu dengan Laporan Nomor 01/PL/TSM-PG/27.00/XII/2024 atas dugaan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada Pemilihan Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 yang dilakukan oleh Calon Bupati Bulukumba atas nama Muchtar Ali Yusuf (Vide Bukti P-3). Bahwa Pengadu melaporkan Muchtar Ali Yusuf selaku Calon Bupati Kabupaten Bulukumba Petahana pada Pilkada Tahun 2024, yang diduga melakukan pengerahan ASN, yakni Kepala Dinas, Camat, Lurah, PPPK, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa serta tertangkap tangan melakukan money politic di 8 (delapan) kecamatan pada Kabupaten Bulukumba secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) (Vide Bukti P-5). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh Bawaslu Provinsi diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan) ; dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2020); Bahwa pada tanggal 29 November 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan in casu Para Teradu menerima penerusan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dari Bawaslu Kabupaten Bulukumba (Vide Bukti T-1). Pada laporan a quo, Pelapor atas nama Akbar Nur Arfah in casu Pengadu melaporkan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Terlapor Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba, Nomor Urut 2 dengan melakukan uolitik uang / money politic di beberapa kecamatan di Kabupaten Bulukumba. Selanjutnya menindaklanjuti penerusan laporan a quo, pada tanggal yang sama yakni 29 November 2024 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno (Vide Bukti T- 2). Berdasarkan hasil keputusan Rapat Pleno, Para Teradu menyatakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) a quo diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Bulukumba, karena laporan belum lengkap. Pelapor tidak mendeskripsikan dengan jelas dan terperinci uraian peristiwa Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Kabupaten Bulukumba serta tindakan langsung Terlapor dikorelasikan dengan bukti-bukti yang menunjukkan terjadinya Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kecamatan dalam 1 (satu) Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (3) huruf (b) angka (2) Perbawaslu 9/2020 (Vide Bukti T-3). Selanjutnya sebagaimana Pasal 16 ayat (4) Perbawaslu 9/2020, Para Teradu memberi kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi laporannya dokumen paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dinyatakan belum lengkap. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Pengadu menyampaikan secara langsung perbaikan laporan TSM-nya di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya Para Teradu langsung menindaklanjuti perbaikan laporan a quo pada tanggal yang sama yakni 3 Desember 2024 (Vide Bukti T-5). Berdasarkan hasil keputusan Rapat Pleno, Para Teradu menyatakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) tidak lengkap/tidak dapat diterima serta tidak ditindaklanjuti ke tahapan pemeriksaan, dikarenakan Pelapor pada perbaikan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen belum lengkap yang telah disampaikan tidak dapat mendeskripsikan dengan jelas dan terperinci uraian peristiwa Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Kabupaten Bulukumba serta tindakan langsung Terlapor dikorelasikan dengan bukti-bukti yang menunjukkan terjadinya Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) paling sedikit 50% (lima puluh persen) Kecamatan dalam 1 (satu) Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (3) huruf (b) angka (2) Perbawaslu 9/2020. Bahwa karena Pengadu tidak dapat melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen terkait, maka Para Teradu menyatakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Perbawaslu 9/2020 (Vide Bukti T-6). Berdasarkan uraian Jawaban Para Teradu diatas, Para Teradu telah menerapkan prinsip cepat, sederhana dan tidak memihak dalam menangani dan/atau menindaklanjuti laporan Pelapor atas nama Akbar Nur Arfah in casu Pengadu dengan Terlapor Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Nomor Urut 2 atas dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Kabupaten Bulukumba, secara profesional, cermat, akuntabel dan berkepastian hukum sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban dan/atau tugas pokok, fungsi dan wewenang sebagai Pengawas Pemilihan antara lain, membahas laporan Pelapor dalam Rapat Pleno dan menyampaikan status laporan kepada Pelapor. Dengan demikian terhadap dalil Pengadu bahwa Para Teradu tidak meregistrasi laporan Pengadu terhadap adanya dugaan pelanggaran pada Pelaksanaan Pemilihan Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 yang dilakukan oleh Calon Bupati Bulukumba atas nama Muchtar Ali Yusuf dengan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dan/atau perbuatan atau tindakan Para Teradu dalam mengambil Keputusan atas Laporan Pengadu telah keliru dan tidak berdasar pada argumentasi hukum yang benar serta tidak berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dalil yang keliru, tidak sesuai dengan fakta, mengada-ada dan tidak berdasar serta asumtif. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 November 2024, Para Teradu menerima penerusan laporan dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bulukumba terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Terlapor a.n. Muchtar Ali Yusuf selaku calon Bupati Kabupaten Bulukumba Nomor Urut 02 pada Pilkada Tahun 2024. Bahwa penerusan laporan a quo dituangkan dalam Formulir Model TSM.GBW-5 dengan Nomor 0803/PP.01.02/K.SN-04/11/2024, Perihal Penerusan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara TSM (vide Bukti PT.2-63). Berkenaan dengan hal tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bulukumba membenarkan bahwa pada tanggal 27 November 2024, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bulukumba menerima laporan dari Pelapor a.n Akbar Nur Arfah in casu Pengadu. Kemudian Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bulukumba meneruskan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan in casu Para Teradu sebagaimana dituangkan dalam Formulir Model TSM.GBW-1 Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM (vide PT.2-61). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu 29 November 2024, Para Teradu menindaklanjuti penerusan laporan dengan melakukan rapat pleno yang pada pokonya menyatakan, laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara TSM tersebut dinyatakan belum lengkap (vide Bukti T-2), dengan alasan Pelapor in casu Pengadu tidak mendeskripsikan secara jelas dan terperinci uraian peristiwa pelanggaran administrasi pemilihan TSM dalam laporannya. Bahwa Pelapor juga tidak menguraikan tindakan secara langsung yang dilakukan oleh Terlapor dan pokok laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak sesuai dengan alat bukti yang diserahkan, yaitu terjadi pelanggaran TSM paling sedikit di 50% kecamatan dari jumlah kecamatan di Kabupaten Bulukumba. Bahwa Pengadu hanya menyampaikan 8 (delapan) kecamatan dari 10 (sepuluh) kecamatan di Kabupaten Bulukumba, terjadi pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Calon Bupati Nomor Urut 02 pada Pilkada Kabupaten Bulukumba Tahun 2024. Akan tetapi Pengadu tidak menguraikan secara rinci bentuk tindakan pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Terlapor. Sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (3) huruf (b) angka (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang Terjadi Secara Terstrukstur, Sistematis, dan Masif selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2020 (vide Bukti T-3). Selanjutnya Para Teradu menginformasikan status laporan kepada Pelapor dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak laporan pelanggaran TSM dinyatakan belum lengkap, yaitu sejak tanggal 29 November 2024. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Pelapor melakukan perbaikan dengan menyerahkan dokumen perbaikan secara langsung kepada Para Teradu melalui Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana dituangkan dalam Formulir Model TSM.GBW-2 Tanda Bukti Penyampaian Perbaikan Laporan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 001/PL/TSM-PG/27.00/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024 (vide Bukti T-4 dan Bukti T-5). Kemudian Para Teradu menindaklanjuti perbaikan laporan a quo pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 3 Desember 2024 dengan melakukan rapat pleno yang pada pokoknya menyatakan, laporan a quo tidak lengkap/tidak dapat diterima serta tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan. Bahwa alasan Para Teradu tidak menerima perbaikan laporan karena Pelapor tidak mendeskripsikan dengan jelas dan terperinci uraian peristiwa pelanggaran administrasi Pemilihan secara TSM yang dilakukan oleh Calon Bupati Nomor Urut 02 Kabupaten Bulukumba a.n Muchtar Ali Yusuf pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 sebagaiman diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Perbawaslu 9/2020 (vide Bukti T-6). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan status laporan kepada Pelapor sebagaimana dituangkan dalam Formulir Model TSM.GBW-4 Nomor 1085/PP.01.01/K.SN/12/2024 tertanggal 4 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Laporan tidak dapat diregistrasi (Vide Bukti T-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu merasa keberatan terhadap surat pemberitahuan Nomor 1085/PP.01.01/K.SN/12/2024 tertanggal 4 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Laporan tidak dapat diregistrasi. Sehingga Pengadu menyampaikan surat perihal memori keberatan atas Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1085/PP.01.01/K.SN/12/2024 kepada Pihak Terkait Bawaslu RI yang diterima pada tanggal 6 Desember 2024 (vide Bukti PT.1-1). Namun Pihak Terkait Ketua Bawaslu RI a.n. Rahmat Bagja menyatakan, bahwa surat a quo bukan pengajuan keberatan terhadap putusan pelanggaran Administrasi pemilihan TSM sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perbawaslu 9/2020, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 47 sampai dengan Pasal 62 Perbawaslu 9/2020. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Para Teradu dalam menindaklanjuti penerusan Laporan Nomor 001/PL/TSM-PG/27.00/XII/2024 dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bulukumba terkait dengan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM pada tahapan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Bulukumba, sudah sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaiaman ditentukan Perbawaslu 9/2020. Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti penerusan laporan a quo sudah melakukan serangkaian proses penanganan antara lain, Para Teradu menerima penerusan laporan, melakukan rapat pleno dan menginformasikan hasil rapat pleno kepada Pelapor, memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melakukan perbaikan, menerima perbaikan laporan, melakukan rapat pleno kedua dan menginformasikan hasil rapat pleno kepada Pelapor sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, angka 2, Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 dan Pasal 19 Perbawaslu 9/2020 yang menyatakan: Pasal 15 (1) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen berupa: a. … b. bukti yang memenuhi ketentuan: 1) … 2) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terdapat bukti yang menunjukan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan kabupaten/kota. Pasal 16 ayat (4) (1) … (2) … (3) … (4) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen belum lengkap, pelapor diberikan kesem- patan untuk melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak laporan Pelang- garan Administrasi Pemilihan TSM dinyatakan belum lengkap. Pasal 18: (1) Dalam hal pelapor tidak melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pem- ilihan TSM dan/atau dokumen sesuai dengan batas waktu sebagaimana di- maksud dalam Pasal 16 ayat (4), Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima. (2) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan. (3) Bawaslu Provinsi memberitahukan status laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pelapor sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-4 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Admin- istrasi Pemilihan TSM tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima. Pasal 19: (1) Dalam hal pelapor datang ke kantor Bawaslu Provinsi untuk melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan tetap tidak dapat melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen, Bawaslu Provinsi membuat tanda bukti penyam- paian laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sesuai dengan For- mulir Model TSM.GBW-2 sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan: a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi, dengan memberikan keterangan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dinyatakan tidak lengkap pada Formulir Model TSM.GBW-2. (2) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima serta tidak dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan. (3) Bawaslu Provinsi memberitahukan status laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pelapor sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-4 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, Para Teradu selaku penyelenggara Pemilu sudah bertindak profesional, cermat, akuntabel dan berkepastian hukum dalam menangani penerusan laporan Nomor 001/PL/TSM-PG/27.00/XII/2024. Sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Artinya Para Teradu sudah menerapkan asas kecermatan yang menghendaki agar setiap keputusan atau tindakan pejabat publik didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap dan akurat. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kerugian bagi warga negara dan memastikan keputusan dibuat dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan secara komprehensif, serta asas kepastian hukum yang menuntut Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa terkait dengan keberatan yang diajukan oleh Pengadu kepada Bawaslu RI, sesuai fakta persidangan, keberatan Pengadu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perbawaslu 9/2020 yang menyatakan: Pasal 47: (1) Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, dan memutus keberatan terhadap putusan atas laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3). (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan putusan yang menyatakan terlapor tidak terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM. Pasal 52 (1) Pelapor dapat menyampaikan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) kepada Bawaslu. (2) Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak putusan Bawaslu Provinsi dibacakan. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. salinan putusan Bawaslu Provinsi; b. surat kuasa khusus, jika pelapor didampingi atau diwakili oleh kuasa; dan c. memori keberatan yang memuat: 1. identitas pelapor terdiri atas nama dan alamat; 2. identitas kuasa terdiri atas nama dan alamat kantor kuasa, jika pelapor didampingi atau diwakili oleh kuasa; 3. kutipan amar putusan Bawaslu Provinsi yang menjadi keberatan; 4. tenggang waktu penyampaian keberatan; 5. alasan keberatan pelapor atas putusan Bawaslu Provinsi; dan 6. petitum atau hal yang dimintakan oleh pelapor. Dengan demikian, keputusan Bawaslu RI, in casu Pihak Terkait Ketua Bawaslu RI a.n. Rahmat Bagja merupakan tindakan yang dibanarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Sehingga dalil Pengadu a quo tidak terbukti. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mardiana Rusli selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu II Abdul Malik, Teradu III Alamsyah, Teradu IV Andarias Duma’, Teradu V Saiful Jihad, Teradu VI Adnan Jamal dan Teradu VII Samsuar Saleh masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota pada tanggal Enam Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Sepuluh bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo J. Kristiadi Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani