Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 41 Tahun 2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Panwascam Bontoramba, Kelara, Turatea dan Arungkeke
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-02-2025
👁 34 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa Pengadu merupakan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Kabupaten Jeneponto Tahun 2024-2029 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor: 495 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dengan Nomor Urut 2 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor : 496 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 dengan perolehan suara terbanyak berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Nomor : 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024, tertanggal 08 Desember 2024, Pukul 01.36 Wita.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan diduga berpihak kepada Paslon Nomor Urut 3 pada Pilkada Jeneponto dengan mengintervensi Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan Panwaslu Kecamatan untuk mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tidak sesuai regulasi; [4.1.2] Bahwa Teradu III dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto diduga berpihak kepada Paslon Nomor Urut 3 pada Pilkada Jeneponto dengan mengintervensi dan meminta Panwaslu Kecamatan mengeluarkan rekomendasi Pemungutuan Suara Ulang (PSU) yang tidak sesuai regulasi serta tidak pernah melibatkan anggota Bawaslu Kabupaten yang menjadi penanggung jawab tahapan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi hasil pemungutan suara, dalam hal ini Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Jeneponto; dan [4.1.3] Bahwa Teradu V s.d.
Pasal DilanggarPasal 32; Pasal 112 ayat (2); Pasal 50 ayat (3); Pasal 17 Peraturan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Mardiana Rusli selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Teradu II Saiful Jihad selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama Baik Teradu III Muhammad Alwi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan Teradu IV Eric Fahtur Rahman selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama Baik Teradu V Nurbayanti selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecama
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 41-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 8-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 41-PKE-DKPP/I/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama H. Paris Yasir : Pekerjaan Wiraswasta : Alamat : Komp. Pasar Karisa, RT 000, RW 000, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Nama : Islam Iskandar Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Tolo, RT 000, RW 000, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. Memberi kuasa kepada: Nama : 1. Saiful 2. Muhammad Aljebra Aliksan Rauf 3. Nasrum 4. Tri Sasro Amsir 5. Arifuddin Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan H. M. Dg. Raja No. 20, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Mardiana Rusli Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A. P. Pettarani No.98, Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Saiful Jihad Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A. P. Pettarani No.98, Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Muhammad Alwi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto Alamat : Jalan Ishak Iskandar Dg Tumpu Taman Siswa, Kel. Empong, Kec. Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Eric Fhatur Rahman Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto Alamat : Jalan Ishak Iskandar Dg Tumpu Taman Siswa, Kel. Empong, Kec. Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Nurbayanti Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto Alamat : Jalan Poros Campagaya, Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Ahmad Ari Suhud Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto Alamat : Jalan Poros Campagaya, Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Rusli Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto Alamat : Jalan Poros Campagaya, Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Baktiar Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto Alamat : Jalan Pahlawan Mataere Tolo Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Syamsiah Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto Alamat : Jalan Pahlawan Mataere Tolo Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Muh. Iqbal Mutalib Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto Alamat : Jalan Pahlawan Mataere Tolo Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu X; 11. Nama : Muh. Alim Bahri Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto Alamat : Sungguareng, Bontomate’ne, Kabupaten Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu XI; 12. Nama : Irfan Hajir Suhair Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto Alamat : Sungguareng, Bontomate’ne, Kabupaten Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu XII; 13. Nama : Nurmi Assyurthy Djamal Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto Alamat : Sungguareng, Bontomate’ne, Kabupaten Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu XIII; 14. Nama : M. Hasan Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto Alamat : Pallengu, Desa Arungkeke, Kabupaten Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu XIV; 15. Nama : Ulfa Wahyuni Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto Alamat : Pallengu, Desa Arungkeke, Kabupaten Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu XV; 16. Nama : Saharuddin Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto Alamat : Pallengu, Desa Arungkeke, Kabupaten Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu XVI; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu XVI disebut sebagai --------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; membaca jawaban Para Teradu; mendengar dan memeriksa keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Pengadu merupakan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Kabupaten Jeneponto Tahun 2024-2029 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor: 495 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dengan Nomor Urut 2 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor : 496 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 dengan perolehan suara terbanyak berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Nomor : 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024, tertanggal 08 Desember 2024, Pukul 01.36 Wita. 2. Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Para Teradu dengan bertindak tidak netral serta mengeluarkan Rekomendasi kepada PPK untuk perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang menurut Pengadu telah bertentangan Pasal 16, Pasal 17, Pasal Peraturan BAWASLU 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 34 Peraturan BAWASLU No. 9 Tahun 2024 Perubahan Peraturan Bawaslu NO. 8 Tahun 2020, Pasal 112 ayat (2) huruf “d” dan huruf “e” UU Nomor 10 Tahun 2016 9UU Pemilihan), serta Pasal 50 ayat (3) huruf “d” dan huruf “e” Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta melanggar asas-asa dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah; 3. Serta Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 sebagai pedoman yang wajib dijalankan oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan dalam mengambil sebuah tindakan mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat dijelaskan sebagai berikut: Para Teradu dalam mengambil Keputusan bertindak tidak netral dalam mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kec. Arungkeke, Kec. Kelara, Kec. Bontoramba, dan Kec. Turatea, dimana terbitnya rekomendasi tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam Peraturan BAWASLU Nomor 6 Tahun 2024, Peraturan BAWASLU No. 8 Tahun 2020, Perbawaslu 9 Tahun 2024, Perbawaslu 16 Tahun 2024, serta tidak memperhatikan secara cermat ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf “d” dan huruf “e” UU Pemilihan jo. Pasal 50 ayat (3) huruf “d” dan huruf “e” Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, sebagai berikut: a. Teradu 1 dan Teradu 2 Bahwa berangkat dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyebutkan secara jelas dan tegas wewenang Bawaslu Provinsi dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 tidak ditemui kewenangan yang mengatur bahwa Bawaslu Provinsi dapat melakukan intervensi kepada Panwascam ataupun Bawaslu Kabupaten dalam Hal proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah; Lebih lanjut dalam Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, hal mana Bawaslu dalam menjalankan tugasnya berkaitan dengan rekapitulasi suara menegaskan bahwa Pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang kemudian yang dalam hal ini sudah terdapat pembagian urusan pada masing- masing kewenangan di antaranya Bawaslu Provinsi berkaitan dengan rekapitulasi pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, dan Kabupaten/Kota berkaitan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang telah di pertegas dalam Pasal 3 Perbawaslu Nomor 16 ahun 2024, bahwa Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing- masing menyelenggarakan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki; Bahwa dugaan pelanggaran Perbuatan Teradu 1 dan Teradu 2 berawal dari proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan berkaitan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, yakni: - Teradu 1 (Ketua Bawaslu Provinsi) selama 3 hari berada di Kabupaten Jeneponto dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto, mendatangi Kantor PPK serta bertemu dengan beberapa Panwaslu Kecamatan, yakni Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan, Bontoramba, Panwaslu Kecamatan Turatea, Panwaslu Kecamatan Arungkeke, dan Panwaslu Kecamatan lainnya. Teradu 1 di dampingi/dibantu oleh Teradu 3 (Muhammad Alwi, S.Ag. selaku Ketua Bawaslu Jeneponto) dan Teradu 4 (Eric Fathur Rahman selaku anggota Bawaslu Jeneponto) melakukan Tindakan meminta dan mengintervensi kewenangan dari Panwaslu Kecamatan serta bertindak secara aktif mendapatkan data-data dari kecamatan berupa Daftar Pemilih Khusus (DPK), meminta Daftar hadir di TPS dan agar dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) beberapa TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024. Selain itu Teradu 1 juga pada pelaksanaan rekapitulasi di Tingkat Provinsi memberikan perlakuan yang berbeda terhadap KPU Jeneponto dengan sangat ngotot mempertanyakan data- data pemilih DPK dan Daftar Hadir kepada KPU Jeneponto dan KPU Provinsi. (Vide Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11). - Teradu 2 (Saiful Jihad, M.Ag.,/Anggota Bawalu Provinsi), memberikan statement melalui Media yang memberikan teror psikologis kepada PPK Kelara dan KPU Kab. Jeneponto. Dalam statement Teradu 2 melalui media Tribunnews Makassar, bahwa Penolakan KPU untuk melaksanakan Rekomendasi PSU di beberapa TPS di Kecamatan Kelara adalah Pelanggaran Berat dan dapat dipidana. Statement Teradu 2 sangat tidak etis, karena keluarnya Rekomendasi PSU di Kec. Kelara tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perbawaslu dan dan juga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. (Vide Bukti P-12) Bahwa jelas dari setiap ketentuan Peraturan yang mengatur mengenai tata kerja Bawaslu baik Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten serta Panwaslu Kecamatan hanya terbatas pada dukungan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang tidak diartikan untuk melakukan intervensi pelaksanaan kewenangan melainkan dipertegas untuk dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tentu perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap norma yang telah diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. b. Teradu 3 dan Teradu 4 Bahwa Bawaslu Kabupaten memiliki kewenangan tentunya dalam hal Pengawasan proses rekapitulasi suara yang yang khususnya berkaitan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto secara normatif menerangkan bahwa Pasal 15 ayat (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyebutkan “Dalam hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilihan melakukan saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif; atau pencatatan sebagai Temuan dugaan pelanggaran”. Ayat (3) Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilihan; Bahwa pelaporan pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan ke Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi itu dilakukan secara berjenjang dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Hal ini dipertegas dalam Pasal 11 huruf “g” Perbawaslu Nomor 6 tahun 2024 yang dapat dimaknai bahwa jika terdapat terdapat hasil pengawasan tahapan pemilihan sebagai temuan yang berkaitan dengan pelanggaran pemilihan khususnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto maka harus dilakukan koordinasi dengan meneruskan laporan hasil pengawasan itu kepada Bawaslu Kabupaten Jeneponto melalui formulir model A; Bahwa dari hasil kajian dalam pelaksanaan Pengawasan yang dilakukan Oleh Panwaslu Kecamatan kemudian disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto tidak dilengkapi atau ditemukan dokumen yang berkaitan dengan dokumen formulir Temuan (A2), kajian dugaan pelanggaran, bukti-bukti serta Berita Acara Pleno; Bahwa laporan/aduan ini berawal dari adanya tindakan dari Teradu 3 dan Teradu 4 yang terlibat aktif meminta, mengintervensi serta memaksa Panwaslu Kecamatan menerbitkan Rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibeberapa Kecamatan, antara lain : Panwaslu Arungkeke yang meliputi TPS 002 Desa Borong Lamu; Kecamatan Bontoramba yang meliputi PSU TPS 002 Desa Tanammawang, TPS 005 Bulusibatang, TPS 003 dan TPS 004 Desa Karoloe; Panwaslu Kecamatan Kelara yang meliputi TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan dan TPS 005 Kelurahan Tolo Barat, Panwaslu Kecamatan Turatea meliputi TPS 001 Desa Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 004 Desa Bontomate’ne, TPS 007 Desa Bululoe; Bahwa adanya tindakan memaksakan terbitnya rekomendasi PSU tersebut yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Teradu 3 dan Teradu 4 diduga kuat untuk membantu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Nomor Urut 3 (tiga). Hal lainnya yang dilakukan oleh Teradu 3 dan Teradu 4 adalah laporan hasil pengawasan pada rekapitulasi di Tingkat kecamatan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan ke Kabupaten tidak pernah melibatkan anggota Bawaslu Jeneponto (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) sebagai PIC atau penanggungjawab Tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara sampai terbitnya rekomendasi PSU di Kec. Arungkeke, Rekomendasi PSU di Kec. Kelara, PSU di Kec. Bontoramba, serta Rekomendasi PSU di Kec. Turatea. Terbitnya rekomendasi yang tidak memenuhi syarat di beberapa kecamatan diputuskan oleh teradu 3 dan Teradu 4 bersama Panwaslu Kecamatan tanpa diketahui atau meminta pertimbangan kepada anggota BAWASLU Jeneponto (Sdr. Bustanil Nassa). Teradu 3 dan teradu 4 sangat aktif melakukan komunikasi ke Panwaslu Kecamatan untuk mendapatkan data-data pemilih di TPS yang berpotensi diterbitkan rekomendasi PSU (Vide Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-15). Bahwa kejadian sebagaimana di gambarkan di atas apabila di hubungkan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf “d” dan huruf “e” Undang-Undang Pemilihan (UU Nomor 10 Tahun 2016), dan ketentuan Pasal 50 ayat 3 huruf “d” dan “e” Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, maka Rekomendasi PSU yang diterbitkan oleh Panwascam dan Para Teradu ditemukan fakta kondisinya hanya terdapat satu kejadian/keadaan pada setiap TPS, atau tidak terpenuhi syaratnya namun Panwascam dengan intervensi Teradu 3 dan Teradu 4 yang tetap mengeluarkan rekomendasi PSU kepada PPK dan ini merupakan serangkaian perbuatan dari Teradu 3 dan Teradu 4 yang mengarahkan dan meminta Panwascam untuk bertindak aktif agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS, meskipun tidak sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf “d” dan huruf “e” UU Pemilihan maupun Pasal 50 ayat (3) huruf “d” huruf “e” Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, sebagai berikut : Pasal 112 ayat (2): “Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : Huruf d: “lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau Huruf e: “lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”. Pasal 50 ayat (3): “Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keadaan sebagai berikut: Huruf d: “lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau Huruf e: “lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”. Dengan demikian Tindakan Teradu 3 dan Teradu 4 yang bertindak secara aktif meminta dan mengintervensi Panwaslu Kecamatan mengeluarkan rekomendasi PSU yang tidak memenuhi syarat serta tidak melalui mekanisme hukum khususnya mekanisme penyelesaian atas Temuan dalam Pengawasan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu hal tersebut merupakan perbuatan yang tergolong bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dan lebih fatalnya lagi Teradu 3 dan Teradu 4 bersama-sama dengan Teradu 1 dan Teradu 2 diduga ikut mendorong pelanggaran yang dilakukan oleh Panwascam. Padahal jelas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tepatnya pada Pasal 17 terdapat pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan secara berjenjang, alih-alih menjalankan perintah Peraturan Bawaslu ini, malah sebaliknya Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, dan Teradu 4, ikut secara bersama-sama dalam permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh Peraturan DKPP. c. Teradu 5 s/d Teradu 16 Bahwa Aduan ini berawal dari adanya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba yang meliputi PSU TPS 002 Desa Tanammawang, TPS 005 Bulusibatang, TPS 003 dan TPS 004 Desa Karoloe; Panwaslu Kecamtan Kelara yang meliputi TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan dan TPS 005 Kelurahan Tolo Barat, Panwaslu Kecamatan Turatea meliputi TPS 001 Desa Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 004 Desa Bontomate’ne, TPS 007 Desa Bululoe Kecamatan Turatea; dan Panwaslu Arungkeke meliputi TPS 002 Desa Borong Lamu; (Vide Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P- 8). Bahwa perbuatan Teradu 5 s/d Teradu 16, Pengadu dapat uraikan sebagai berikut; Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 menerangkan Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dilakukan dengan cara: mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai dengan kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan dokumen yang menjadi lingkup Pengawasan pada masing-masing tahapan Pemilihan dengan cara melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran; melakukan Pencegahan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan; melakukan penanganan pelanggaran Pemilihan; dan melakukan penyelesaian sengketa Pemilihan; Bahwa Pengawas Pemilihan dalam melakukan Pengawasan setiap tahapan Pemilihan wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A; Bahwa dalam hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud di atas, terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilihan melakukan saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif; atau pencatatan sebagai Temuan dugaan pelanggaran. Saran perbaikan sebagaimana dimaksud harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilihan. Dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, Pengawas Pemilihan mencatat dugaan pelanggaran Pemilihan sebagai Temuan; Dalam hal berdasarkan hasil rapat pleno ditemukan unsur pelanggaran, rapat pleno memutuskan hasil Pengawasan sebagai Temuan. Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dituangkan dalam berita acara dan Pengawas Pemilihan menindaklanjuti hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan pelanggaran Pemilihan; Apabila di maknai dan dihubungkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, terdapat serangkaian Proses prosedural yang mengatur mengenai mekanisme tahapan dari BAB III Pasal 16 tentang Temuan s/d Pasal 21, kemudian bagian IV tentang Penanganan Pelanggaran Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, adalah norma yang mempertegas tata cara kerja Para Teradu dalam menjalankan tugas dan kewenangan Pengawas sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan; Bahwa Pasal 24 Perbawaslu 8 Tahun 2020 menegaskan Laporan dan/atau Temuan diregistrasi kemudian diteruskan kepada bagian atau petugas yang menangani atau mengkaji dugaan pelanggaran. Selanjutnya Pasal 25 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menegaskan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan dengan menggunakan sistematika kajian sebagai berikut: 1. Kasus Posisi; 2. Data; 3. Kajian; 4. Kesimpulan; dan 5. Rekomendasi. Namun, apabila di cermati rekomendasi Pemungutan suara ulang (PSU) yang diterbitkan oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba yang meliputi PSU TPS 002 Desa Tanammawang, TPS 005 Bulusibatang, TPS 003 dan TPS 004 Desa Kareloe; Panwaslu Kecamatan Kelara yang meliputi TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan dan TPS 005 Kelurahan Tolo Barat, dan Panwaslu Kecamatan Turatea meliputi TPS 001 Desa Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 004 Desa Bontomete’ne, TPS 007 Desa Bululoe Kecamatan Turatea, serta Panwaslu Arungkeke meliputi TPS 002 Desa Borong Lamu Yang ditujukan kepada masing- masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rekomendasi yang dimaksud tersebut diterbitkan oleh Teradu 5 s/d 16 tidak melalui mekanisme sebagaimana yang digariskan dalam ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 34 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, melainkan langsung mengeluarkan rekomendasi kepada masing-masing PPK tanpa disertai Formulir Model A2 (Temuan), Kajian dugaan pelanggaran dan bukti-bukti, sehingga tindakan tersebut merupakan perbuatan pembankangan terhadap norma yang telah diatur secara tegas dan terperinci dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Kepala Daerah, di tambah lagi Tindakan Para Terlapor 5 s/d 16 tidak memperhatikan secara detail ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU), baik yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU Pemilihan maupun yang ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, yakni: Pasal 112 ayat (2): “Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : Huruf d: “lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau Huruf e: “lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”. Pasal 50 ayat (3): “Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keadaan sebagai berikut: Huruf d: “lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau Huruf e: “lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”. Hal ini tentu merupakan perbuatan atau Tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang berlaku khususnya bagi penyelenggara pemilu yang dalam hal ini Para Terlapor/teradu. d. Rekomendasi PSU Teradu 14, Teradu 15 dan Teradu 16 tidak dilakukan secara cermat. (Vide Bukti P-2, P-3, dan P-4) Bahwa Panwaslu Kec. Arungkeke menerbitkan rekomendasi PSU pada TPS 2 Desa Boronglamu dilakukan secara tidak cermat dan tidak hati-hati. Panwaslu Kecamatan Arungkeke menerbitkan sampai 3 kali surat rekomendasi kepada PPK Kec. Arungkeke yaitu rekomendasi PSU melalui surat Nomor 079/PM.02.02/K.SN/11/2024, tertanggal 16 November 2024, surat Rekomendasi Nomor 079/PM.02.02/K.SN/11/2024 tertanggal 1 Desember 2024, dan surat Rekomendasi Nomor 079/PM.02.02/K.SN/11/2024, tertanggal 2 Desember 2024. Penerbitan surat rekomendasi yang sifatnya penting dan ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Arungkeke, terdapat kesalahan dalam penyusunannya dimana pelaksanaan Pemilihan pada tanggal 27 November 2024 namun uraian kejadiannya dalam persuratan tertanggal 16 November 2024, demikian pula rekomendasi yang diterbitkan tanggal 1 Desember dan tanggal 2 Desember 2024. Faktanya pula bahwa surat rekomendasi PSU yang diterbitkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke tertanggal 16 November 2024, dan surat rekomendasi tertanggal 1 Desember 2024 tidak melalui mekanisme pleno serta tidak diketahui oleh Teradu 14 dan teradu 16, melainkan dilakukan sendiri oleh Teradu 15 dengan diintervensi oleh Teradu 3 dan Teradu 4. Hal ini pula terkonfirmasi melalui KPU Jeneponto dan Ketua PPK Kec. Arungkeke, dan Ketua serta anggota Panwaslu Kec. Arungkeke (Teradu 14 dan Teradu 16); Dengan demikian sangat terang jelas dan terang bahwa Teradu 14, Teradu 15, dan Teradu 16 tidak memperhatikan proses secara seksama sehingga kesalahannya terlihat dari penyusunan rekomendasi yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Arungkeke adalah serangkaian perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan DKPP. e. Para Teradu dalam mengambil keputusan tidak memperhatikan Peraturan DKPP NO. 2 Tahun 2017. Bahwa dilihat dari serangkaian perbuatan sebagaimana disampaikan di atas dalam hal ini pengadu menilai jika perbuatan Para Teradu diduga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1), Ayat (2) huruf c dan d, Ayat (3) huruf a, b, c dan f. Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf c dan d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf c, f dan h. Pasal 16 huruf a dan Pasal 19 huruf c dan e. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 41-PKE-DKPP/I/2025, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: a. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; dan c. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu; Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 41-PKE- DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Nomor : 021/HK.01.01/K.SN-07/05/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kecamatan Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan nama-nama Terlapor dan/atau Teradu diantaranya: - Panwas Kecamatan Bontoramba: Nurbayanti, S.Pd, (Teradu 5), Ahmad Ari Suhud (Teradu 6), S.Pd. Rusli, S.Pd (Teradu 7); - Panwas Kelara: Baktiar, S.H. (Teradu 8), Syamsiah (Teradu 9), Muh. Iqbal Mutalib (Teradu 10); - Panwas Turatea: Muh. Alim Bahri (Teradu 11), Irfan Hajir Suhair, S.Sos (Teradu 12), Nurmi Assyurty Djamal, S.H. (Teradu 13); - Panwas Kecamatan Arungkeke: M. Hasan, S.Ag., M.AP (Teradu 14), Ulpa Wahyuni (Teradu 15), Saharuddin (Teradu 16); Bukti P-2 Surat Panwaslu Kecamatan Arungkeke Nomor : 079/PM.02.02/K.SN-07- 08/11/2024, tanggal 16 November 2024, perihal : rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 002 Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. Serta lampirannya. Bukti P-3 Surat Panwaslu Kecamatan Arungkeke Nomor : 079/PM.02.02/K.SN-07- 08/11/2024, tanggal 01 Desember 2024, perihal : rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 002 Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. Serta lampirannya. Bukti P-4 Surat Panwaslu Kecamatan Arungkeke Nomor : 080/PM.02.02/K.SN.07.09/11/2024, tanggal 02 Desember 2024, Perihal : rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 002 Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. Serta lampirannya. Bukti P-5 Surat Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor : 011/HK.01.00/K.SN- 22.10/12/2024, tanggal 3 Desember 2024, perihal :Rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 005, Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Serta lampirannya. Bukti P-6 Surat Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor : 012/HK.01.00/K.SN- 07.05/12/2024, tanggal 3 Desember 2024, perihal :Rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 001, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Serta lampirannya Bukti P-7 Surat Panwaslu Kecamatan Bontoramba Nomor : 020/PM.02.02/K.SN-07- 07/12/2024, tanggal 4 Desember 2024, perihal : Rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 002 Desa Tamamaung, TPS 005 Desa Bulusibatang, TPS 003 dan 004 Desa Kareloe Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Serta lampirannya. Bukti P-8 Surat Bawaslu Kecamatan Turatea Nomor : 005/PM.02.02/K.SN-07- 08/08/2024, tanggal 05 Desember 2024, perihal : rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 001 Desa Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Langkura, TPS 004 Desa Bontomatene, TPS 007 Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Serta lampirannya. Bukti P-9 Rekaman video perdebatan antara Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dengan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (ic. Teradu I) terkait dengan tidak ditindaklanjuti rekomendasi bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Kecamatan Kelara Bukti P-10 Rekaman video Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mempertanyakan terkait tidak dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 5 Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto. Sumber: https://youtu.be/Ajfj66KuI0A?si=9Rk7IoT6WTXmYZzL Bukti P-11 Rekaman video Ketua KPU Sulsel menjawab pertanyaan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait dengan informasi yang diduga tidak diberikan akses dan atau data kepada Bawaslu Provinsi Sulsel. Bukti P-12 Print Out Berita Media Online Tribun-tribun.com dengan judul PPK Kelara Jeneponto Bisa dipidana! Bawaslu Sulsel : Penolakan KPU Pelanggaran Berat. (sumber: https://makassar.tribunnews.com/2024 /12/05/ppk- kelara- jeneponto-bisa-dipidana-bawaslu-sulsel-penolakan- psu- pelanggaran-berat?jxrecoid=84074c5d-7316-4ee6-86df- a936d4712a9d~mix_tbn_internal&source= widgetArtikelRekomendasi&engine=JXA) Bukti P-13 Print out Berita Media Online makassarterkini.id dengan judul diduga labrak aturan, Panwascam Arungkeke dan Kelara Diadukan ke Bawaslu RI dan DKPP. Sumber : https://makassar.terkini.id/diduga-labrak-aturan- panwascam-arungkeke-dan-kelara-diadukan-ke-bawaslu-ri-dan-dkpp/ Bukti P-14 Print Out Berita Online sulselsatu.com dengan judul Panwascam Arungkeke Temukan Pelanggaran di TPS 2 Desa Boronglamu, PSU Pelanggaran di jadwalkan 5 Desember https://www.sulselsatu.com/2024/12/03/berita-utama/panwascam- arungkeke-temukan-pelanggaran-di-tps-2-desa-boronglamu-psu- dijadwalkan-5-desember.html Bukti P-15 Print Out Berita Online Indonesia Satu dengan judul Ketua Bawaslu Jeneponto Enggan Dikonfirmasi, Diduga Tak Libatkan Anggota dalam Mengambil Keputusan PSU. Sumber: https://jeneponto.indonesiasatu.co.id/ketua-bawaslu-jeneponto-enggan- dikonfirmasi-diduga-tak-libatkan-anggota-dalam-mengambil-keputusan- psu#google_vignette Bukti P-16 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bukti P-17 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perhitngan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bukti P-18 Peraturan Bawaslu Pemilihan Umum 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukti P-19 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bukti P-20 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bukti P-21 Print out berita online KABAR MAKASSAR dengan judul “Dituding Asal Komentar, Bawaslu Sulsel Paparkan Aturan PSU Tetap Dilaksanakan Di Jeneponto”. Sumber : https://www.kabarmakassar.com/ news/bawaslu-sulsel-segera- tindaklanjuti-data-pemilih- siluman-di-pilkada-jeneponto. Bukti P-22 Print Out berita online judul “Bawaslu Sulsel menindaklanjuti Data Pemilih Siluman di Pilkada Jeneponto”. Sumber : https://www.kabarmakassar.com/ news/bawaslu-sulsel-segera-tindaklanjuti-data-pemilih-siluman-di- pilkada-jeneponto [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 06 Februari 2025 yang pada pokoknya mengurakian hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I dan Teradu II 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai Teradu 1 (satu) mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto, mendatangi Kantor PPK serta bertemu dengan beberapa Panwaslu Kecamatan, yakni Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Panwaslu Kecamatan Turatea, Panwaslu Kecamatan Arungkeke dan Panwaslu Kecamatan lainnya dengan didampingi oleh Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) melakukan tindakan meminta dan mengintervensi kewenangan dari Panwaslu Kecamatan serta bertindak secara aktif mendapatkan data-data dari kecamatan berupa Daftar Pemilih Khusus (DPK), meminta daftar hadir di TPS dan agar dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) beberapa TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024, menurut Teradu 1 (satu) adalah sebagai berikut: 1) Bahwa kehadiran Teradu 1 (satu) di Kabupaten Jeneponto pada tanggal 1 sampai dengan 3 Desember 2024 dalam rangka supervisi pelaksanaan pengawasan Bawaslu Kabupaten Jeneponto terkait potensi pemungutan suara ulang pasca pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Jeneponto yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. (BUKTI T-1) 2) Bahwa pelaksanaan supervisi oleh Teradu 1 (satu) di Kabupaten Jeneponto merupakan implementasi kewajiban Bawaslu Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya 3) Bahwa pada saat melaksanakan supervisi di Kabupaten Jeneponto, Teradu 1 (satu) mengusulkan untuk menyelenggaran Rapat Pleno untuk pengambilan keputusan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait situasi pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang salahsatunya pada pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024. (BUKTI T-1-1) 4) Bahwa Teradu 1 (satu) tidak benar melakukan tindakan meminta dan mengintervensi kewenangan dari Panwaslu Kecamatan serta bertindak secara aktif mendapatkan data-data dari kecamatan berupa Daftar Pemilih Khusus (DPK), meminta daftar hadir di TPS dan agar dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) beberapa TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024. 5) Bahwa terdapat 13 (tiga belas) rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Jeneponto, yang terdiri dari 2 (dua) rekomendasi yang ditindaklanjuti dan 11 (sebelas) rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti (BUKTI T-2) 6) Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (BUKTI T-3) dan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 (BUKTI T-4). 7) Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea telah melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea. (BUKTI T-5) 8) Bahwa Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno 9) Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur dan telah melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea, tanpa intervensi dari Teradu 1 (satu). 10) Bahwa dengan demikian menurut Teradu 1 (satu) terhadap dalil Pengadu mengenai Teradu 1 (satu) mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto, mendatangi Kantor PPK serta bertemu dengan beberapa Panwaslu Kecamatan, yakni Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Panwaslu Kecamatan Turatea, Panwaslu Kecamatan Arungkeke dan Panwaslu Kecamatan lainnya dengan didampingi oleh Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) melakukan tindakan meminta dan mengintervensi kewenangan dari Panwaslu Kecamatan serta bertindak secara aktif mendapatkan data-data dari kecamatan berupa Daftar Pemilih Khusus (DPK), meminta daftar hadir di TPS dan agar dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) beberapa TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 adalah dalil yang tidak berdasar dan asumtif. 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai Teradu 1 (satu) pada pelaksanaan rekapitulasi di Tingkat Provinsi memberikan perlakuan yang berbeda terhadap KPU Jeneponto dengan sangat ngotot mempertanyakan data-data pemilih DPK dan Daftar Hadir kepada KPU Jeneponto dan KPU Provinsi, menurut Teradu 1 (satu) adalah sebagai berikut: 1) Bahwa tidak benar Teradu 1 (satu) memberikan perlakuan yang berbeda terhadap KPU Jeneponto saat pelaksanaan rekapitulasi di Tingkat Provinsi. 2) Bahwa sense of crisis Teradu 1 (satu) sebagai Pengawas Pemilu pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, bukan hanya pada saat sesi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto tapi juga pada sesi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota lainnya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. (BUKTI T-6) 3) Bahwa dengan demikian menurut Teradu 1 (satu) terhadap dalil Pengadu mengenai Teradu 1 (satu) memberikan perlakuan yang berbeda terhadap KPU Jeneponto dengan sangat ngotot mempertanyakan data- data pemilih DPK dan Daftar Hadir kepada KPU Jeneponto dan KPU Provinsi pada pelaksanaan rekapitulasi di Tingkat Provinsi adalah dalil yang tidak berdasar dan asumtif. 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai Teradu 2 (dua) memberikan statement melalui media yang memberikan teror psikologis kepada PPK Kelara dan KPU Kabupaten Jeneponto. Dalam statement Teradu 2 (dua) melalui media Tribunnews Makassar, bahwa penolakan KPU untuk melaksanakan rekomendasi PSU di beberapa TPS di Kecamatan Kelara adalah pelanggaran berat dan dapat dipidana. Statement Teradu 2 (dua) sangat tidak etis, karena keluarnya Rekomendasi PSU di Kecamatan Kelara tidak sesuai Prosedur sebagaimana diatur dalam Perbawaslu dan juga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, menurut Teradu 2 (dua) adalah sebagai berikut: 1) Bahwa statement (pernyataan) Teradu 2 (dua) bukan merupakan informasi bohong (hoax) akan tetapi merupakan fakta, yang dimana rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Panwaslu Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto di TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan dan di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat tidak ditindaklanjutinya oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto. 2) Bahwa selain itu, statement (pernyataan) Teradu 2 (dua) juga berdasarkan yang diatur pada Pasal-Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang. 3) Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara, telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada: • Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (Vide BUKTI T-3) • Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024. (Vide BUKTI T-4) 4. Bahwa dengan demikian menurut Teradu 2 (dua) terhadap dalil Pengadu mengenai Teradu 2 (dua) memberikan statement melalui media yang memberikan teror psikologis kepada PPK Kelara dan KPU Kabupaten Jeneponto. Dalam statement Teradu 2 (dua) melalui media Tribunnews Makassar, bahwa penolakan KPU untuk melaksanakan rekomendasi PSU di beberapa TPS di Kecamatan Kelara adalah pelanggaran berat dan dapat dipidana. Statement Teradu 2 (dua) sangat tidak etis, karena keluarnya Rekomendasi PSU di Kecamatan Kelara tidak sesuai Prosedur sebagaimana diatur dalam Perbawaslu dan juga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 adalah dalil yang tidak berdasar dan asumtif serta berlebihan. [2.4.2] Jawaban Teradu III dan Teradu IV 1. Bahwa terhadap dalil pengadu mengenai Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) yang terlibat aktif meminta, mengintervensi serta memaksa Panwaslu Kecamatan menerbitkan Rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibeberapa kecamatan, antara lain : Panwaslu Arungkeke yang meliputi TPS 002 Desa Boronglamu; Kecamatan Bontoramba yang meliputi PSU TPS 002 Desa Tanammawang, TPS 005 Bulusibatang, TPS 003 dan TPS 004 Desa Kareloe; Panwaslu Kecamatan Kelara yang meliputi TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan dan TPS 005 Kelurahan Tolo Barat, Panwaslu Kecamatan Turatea meliputi TPS 001 Desa Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 004 Desa Bontomate’ne, TPS 007 Desa Bululoe. Bahwa adanya tindakan memaksakan terbitnya rekomendasi PSU tersebut yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) diduga kuat untuk membantu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Nomor urut 3. Menurut Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) adalah sebagai berikut : 1) Bahwa Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) tidak pernah mengintervensi serta memaksa Panwaslu Kecamatan untuk menerbitkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada kecamatan yang dimaksud. 2) Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Panwaslu Kecamatan Turatea telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (BUKTI T-1) dan Surat Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 (BUKTI T-2). 3) Bahwa Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) hanya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkat dibawahnya. Bahwa sesuai Pasal 32 huruf (b) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang. 4) Bahwa dengan demikian menurut Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) terhadap dalil pengaduan Pengadu adalah dalil yang tidak berdasar dan asumtif. 2. Bahwa terhadap dalil pengadu mengenai Teradu 3 (Tiga) dan Teradu 4 (Empat) bahwa laporan hasil pengawasan pada rekapitulasi ditingkat kecamatan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan ke Kabupaten tidak pernah melibatkan Anggota Bawaslu Jeneponto (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) sebagai PIC atau penanggungjawab tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara sampai terbitnya rekomendasi PSU di Kecamatan Arungkeke, Rekomendasi PSU di Kecamatan Kelara, Rekomendasi PSU di Kecamatan Bontoramba serta Rekomendasi PSU di Kecamatan Turatea. Terbitnya rekomendasi yang tidak memenuhi syarat dibeberapa kecamatan diputuskan oleh Teradu 3 (Tiga) dan Teradu 4 (Empat) bersama Panwaslu Kecamatan tanpa diketahui atau meminta pertimbangan kepada Anggota Bawaslu Jeneponto (Sdr. Bustanil Nassa). Teradu 3 (Tiga) dan Teradu 4 (Empat) sangat aktif melakukan komunikasi ke Panwaslu Kecamatan untuk mendapatkan data-data pemilih di TPS yang berpotensi diterbitkan Rekomendasi PSU. Menurut Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) adalah sebagai berikut: 1) Bahwa pada point e dan f angka 4 Hal 4 lampiran surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 251/PM/K1/06/2024 tentang Pembagian tugas pengawasan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2025 berbunyi: 4. pengawasan pada Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang sebagai berikut : a. Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih oleh Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. b. Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan Penetapan Pasangan Calon oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. c. Tahapan Pelaksanaan Kampanye, Masa Tenang dan Pelaporan Dana Kampanye oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Serta Pengawasan Konten Internet (Siber), Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Lembaga Penyiaran oleh Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. d. Tahapan Pengadaan dan Pendistribusian Logistik/Perlengkapan Pemilihan oleh Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data, dan Informasi. e. Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS oleh Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. f. Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (BUKTI T-3). 2) Bahwa sesuai Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Jeneponto nomor: 027/HK.01.01/K.SN-07/10/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (BUKTI T-4). 3) Bahwa sesuai Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Jeneponto nomor: 028/HK.01.01/K.SN-07/10/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (BUKTI T-5). 4) Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jeneponto tidak pernah diminta pertimbangan terhadap rekomendasi PSU setiap kecamatan itu tidak benar, karena pada hari Senin Tanggal 2 Desember 2024 pukul 12.07 Wita, Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Sdr. Bustanil Nassa) melalui pesan via group Whatsapp (SAHABAT P3S BAWASLU JPT 2023-2028), menyampaikan kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jeneponto untuk datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto, adapun penyampaian sebagai berikut : “Tabe’ semua Kordiv P3S agar ke Bawaslu Jeneponto skr Terima Kasih” (Permisi, Semua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa agar ke Bawaslu Jeneponto sekarang, Terima Kasih), (BUKTI T 6). 5) Bahwa Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jeneponto melalui pesan via group Whatsapp (SAHABAT P3S BAWASLU JPT 2023-2028) (Sdr. Bustanil Nassa) menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jeneponto di Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto Pada Tanggal 2 Desember 2024 Pukul 16.07 Wita melaksanakan rapat kordinasi di ruangan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tanpa melibatkan dan/atau menginformasikan pertemuan tersebut kepada Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) (BUKTI T-7). 6) Bahwa dari hasil Rapat Koordinasi tersebut, Pada Tanggal 3 Desember 2024 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa meminta melalui pesan via group Whatsapp (SAHABAT P3S BAWASLU JPT 2023-2028) kepada Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jeneponto untuk mengisi daftar list kecamatan yang berpotensi mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, dan Panwaslu Kecamatan berkoordinasi ke Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada saat terdapat dugaan pelanggaran pemilihan (BUKTI T-8). 7) Bahwa dengan demikian menurut Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) terhadap dalil pengaduan Pengadu adalah dalil yang tidak berdasar dan asumtif. 3. Bahwa terhadap dalil pengadu mengenai Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) bersama-sama dengan Teradu 1 (satu) dan Teradu 2 (dua) diduga ikut mendorong pelanggaran yang dilakukan oleh Panwascam, malah sebaliknya Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) ikut secara bersama-sama dalam pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan DKPP. Menurut Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) adalah sebagai berikut : 1) Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (Vide BUKTI T-1) dan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 (Vide BUKTI T-2). 2) Bahwa Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur dan telah melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea, tanpa intervensi dari Teradu 3 (satu) dan Teradu 4 (empat). Bahwa dengan demikian menurut Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) terhadap dalil pengaduan Pengadu adalah dalil yang tidak berdasar dan asumtif serta berlebihan. [2.4.3] Jawaban Teradu V s.d. Teradu VII 1. Bahwa Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Bontorammba ke PPK Kec. Bontoramba di TPS 02 Desa Tanammawang, TPS 05 Desa Bulusibatang, TPS 03 dan TPS 04 Desa Kareloe Telah sesuai dengan Perbawaslu 8 tahun 2020 yang Telah di Ubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang berawal dari Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bontoramba Nomor 103/LHP/PM.01.02/12/2024 (BUKTI T-1) 2. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Bontoramba Pada Hari minggu Tanggal 01 Desember 2024 di Aula Kantor Camat Bontoramba telah di Lakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor: 013/BA.01.00/K.SN-07/12/2024 (BUKTI T-2) 3. Bahwa dari Hasil Rapat Pleno telah di lakukan pencatatan di Formulir Model A2 (Temuan ) dengan Nomor 01/Reg/TM/PB-PG/Kec. BTR/27.08/XII/2024 (BUKTI T-3) 4. 4) Bahwa Berdasarkan Formulir Model A2 (Temuan) telah di lakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Formulir Model A11 (Kajian Dugaan pelanggaran) dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB-PG/Kec. BTR/27.08/XII/2024" (BUKTI T-4) 5. Bahwa berdasarkan Formulir Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) telah di lakukan Rapat Pleno, dan Berkesimpulan Temuan terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dengan Berita Acara Pleno Nomor: 014/BA.01.00/K.SN-07/XII/2024" (BUKTI T-5) 6. Bahwa Berdasarkan Bukti- Bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5 telah di Keluarkan Rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU) Pada TPS 02 Desa Tananmawang, TPS 005 Desa Bulusibatang, TPS 03 dan TPS 04 Desa Kareloe dengan Nomor: 020/PM.02.02/K.SN/07/07/12/2024, (BUKTI T-6) 5. Bahwa Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bontoramba Kabupaten jeneponto Ke PPK Kecamatan Bontoramba merupakan Implementasi Kewenangan Terhadap Tugas Pengawasan sebagaimana diatur pada perundang-undangan sebaggai berikut: 6. Bahwa Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur berdasarkan pasal 112 Ayat 2 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut dengan UU Pemilihan, yang berbunyi: Pemungutan Suara di TPS dapat di ulang jika dari hasil penelitian dan Pemeriksan Panwas Kecamatan Terbukti Terdapat 1 atau Lebih Keadaan sebagai Berikut: a. Pembukaan Kotak Suara dan/atau Berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang di tetapkan dalam perungdang-undangan; dan 7. Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sebagai ketentuan: 1. Pemaknaan terhadap Ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e UU Pemilihan Berkenaan Dengan Pemungutan Suara Ulang 1.2. Bahwa keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf c UU Pemilihan terpenuhi sepanjang terdapat keadaan lebih dari satu surat suarayang sudah digunakan oleh Pemilih dirusak oleh petugas KPPS sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, sebagaimana sesuai dengan bunyi norma Pasal 112 ayat (2) huruf c UU Pemilihan. Hal tersebut berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan pemilihan yang harus mampu menjamin terjaganya kemurnian suara pemilih yang secara konstitusional dilindungi [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PHP.BUP- XIX/2021]. 1.3. Bahwa keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU Pemilihan terpenuhi sepanjang terdapat keadaan lebih dari seorang Pemilihmenggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPSyang berbeda, sebagaimana sesuai dengan bunyi norma Pasal 112 ayat (2)huruf d UU Pemilihan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PHP.BUP-XV/2017]. 1.4. Bahwa keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan terpenuhi sepanjang terdapat keadaan lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS, sebagaimana sesuai dengan bunyi norma Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PHP.BUP-XV/2017]. 1.6. Bahwa selain keadaan-keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud uraian angka 1.2., sampai dengan angka 1.4., terdapat keadaan lain yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagai berikut: b. Dalam hal terdapat keadaan 1 (satu) pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dapat dijadikan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suaraulang demi menjamin pelaksanaan Pemilihan yang jujur dan adil, sertamemastikan kemurnian suara pemilih. Hal demikian sesuai dengan pengaturan dalam Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "PKPU 25/2023) yang berbunyi, "Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berbunyi, pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda", halmana tidak ada lagi pembedaan antara rezim Pemilu dan rezim Pemilihan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022]; c. Dalam hal seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS dapat dijadikan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Hal demikian sesuai dengan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2)huruf d PKPU 25/2023 yang berbunyi, "Pemungutan suara di TPS wajibdiulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS", hal mana tidak ada lagi pembedaan antararezim Pemilu dan rezim Pemilihan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022]; 8. Bahwa Berdasarkan Rekomendasi yang di terbitkan Panwaslu Kecamatan Bontoramba pada Tanggal 04 Desember 2024, Nomor 20/PM.02.02/K.SN.07.07/12/2024, PPK Kecamatan Bontoramba Memberitahukan Ke Penwaslu Kecamatan Bontoramba Melalui Surat dengan Nomor. 039/P.02.2.SD/730407/2024 tertanggal 06 Desember 2024 yang pada pokoknya, bahwa KPU kabupaten Jeneponto terhadap Rekomendasi Panwaslu kecamatan Bontoramba belum di sampaikan Ke PPK kecamatan Bontoramba baik secara Tertulis atau lisan", (BUKTI T-7) 9. Bahwa KPU Kabupaten Jeneponto telah Menerbitkan Surat Penyampain Ke PPK kecamatan Bontoramba untuk Melakukan Telaah Hukum dengan Cara Rapat Pleno Keputusan yang pada Pokoknnya, bahwa PPK Kecamatan Bontoramba segera Menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bontoramba dengan Nomor: 1185/P1.02.2-SD/7304/2/2024' (BUKTI T-8) 10. Bahwa Berdasarkan tindak lanjut PPK kecamatan Bontoramba atas penyampaian KPU kabupaten Jeneponto untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu kecamatan Bontoramba, PPK kecamatan Bontoramba telah melakukan Rapat Pleno Keputusan dengan BA Pleno Nomor: 06/PL.02.06- BA.730407/2024 yang pada pokoknya, bahwa PPK kecamatan Bontoramba belum menerima Hasil tindak lanjut KPU kabupaten jeneponto atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan menegaskan Bahwa PPK kecamatan Bontoramba tidak Punya kewenanngan untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan PSU (BUKTI T-9) 11. Bahwa menurut Teradu 5 (lima), Teradu 6 (enam) dan Teradu 7 (tujuh) mengenai rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan telah sesuai tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang diatur dan telah melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno. 12. Bahwa Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno 13. Bahwa dengan demikian menurut Teradu 5 (lima), Teradu 6 (enam) dan Teradu 7 (tujuh), terhadap dalil Pengadu mengenai Rekomendasi yang di terbitkan di teruskan Ke PPK Kecamatan Bontorarnba tidak melalui mekanisme sebagaimana yang di gariskan dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 24, pasal 25 dan pasal 34 perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah di ubah dengan perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Melainkan langsung mengeluarkan Rekomendasi kepada PPK tanpa disertai Formulir Model A2 (Temuan ). Kajian Dugaan Pelanggaran dan Bukti- bukti, menurut Teradu tidak berdasar dan asumtif. [2.4.4] Jawaban Teradu VIII s.d. Teradu X 1) Bahwa mengenai penertiban Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh teradu Panwaslu Kecamatan Kelara kepada PPK Kelara, Adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Langsung pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Kelara dengan Kecamatan Kelara Nomor:084/LHP/PM.01.02/11/2024, pada hari Jumat tanggal 29 November tahun 2024, ditemukan pemilih DPK Nomor Urut 7 di TPS 005 Tolo Barat, Kecamatan Kelara, atas Nama Sulaeman dengan Nomor NIK. 7304050507940002 terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto dengan Nomor NIK. 7304050507940002 setelah kami cek di DPT Online. Telah di temukan fakta saudara Sulaeman dengan Nomor NIK. 7304050507940002 dengan Nomor DPT. 501, hadir memilih di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea berdasarkan daftar hadir Pemilih Tetap. Adapun pemilih tersebut sebagai berikut: 1. Saudara Sulaeman memilih dua (2) kali di TPS yang berbeda Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Langsung pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Kelara dengan Kecamatan Kelara Nomor:085/LHP/PM.01.02/12/2024. pada hari Selasa tanggal 03 Desember tahun 2024, ditemukan pemilih DPK Nomor Urut 8 di TPS 001 Tolo Selatan, Kecamatan Kelara,atas Nama Aspar dengan Nomor NIK. 7304050707950004. Bahwa setelah PPK Kecamatan Kelara berkoordinasi dengan Kecamatan Arungkeke. Telah di temukan fakta bahwa saudara Aspar dengan Nomor NIK. 7304050707950004 dengan Nomor DPT. 23, hadir memilih di TPS 003 Desa Kampala Kecamatan Arungkeke berdasarkan daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 003 Desa Kampala Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto. Adapun pemilih tersebut sebagai berikut: 2. Saudara Aspar memilih dua (2) kali di TPS yang berbeda 1. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor: 084/LHP/PM.01.02/11/2024 pada hari Jumat tanggal 29 November tahun 2024, Laporan Hasil Pengawasan Langsung pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Kelara dengan Kecamatan Kelara Nomor:085/LHP/PM.01.02/12/2024. pada hari Selasa tanggal 03 Desember tahun 2024. (BUKTI T-1) 2. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara dalam Rapat Pleno dijadikan sebagai Temuan dengan Nomor: 012/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 dan Nomor: 013/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 oleh Ketua (Baktiar, S.H) dan (Syamsiah dan Muh. Iqbal Mutalib) Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara. (BUKTI T-2) 3. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam Form. Model A.2 Formulir (Temuan) dengan Nomor: 001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor: 002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024. (BUKTI T-3) 4. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam Form. Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) dengan Nomor:001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor: 002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024. (BUKTI T-4). 5. Ketua (Baktiar, S.H) dan (Syamsiah dan Muh. Iqbal Mutalib) Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara telah melakukan Rapat Pleno Rekomendasi dengan Nomor: 016/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 dan Nomor: 016/KP.01.00/K.SN- 07.07/12/2024. (BUKTI T-5) 6. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menerbitkan Rekomendasi dengan Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 (TPS 005 Kelurahan Tolo Barat) dan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 (TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara (BUKTI T-6). 7. Bahwa berdasarkan Bukti-Bukti T-1, T-2,T-3,T-4,T-5 telah di terbitkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara pada TPS 005 Kelurahan Tolo Barat dan TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan (T-6). 8. Bahwa adapun tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 dan surat kedua dengan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024, maka PPK Kelara memberikan jawaban Surat Rekomendasi Nomor: 076/PL.02.6/730405/2024 tanggal 04 Desember 2024, yang diterima pada tanggal 04 Desember 2024 menerangkan bahwa: “Setelah kami membaca dan menelaah Surat Rekomendasi tersebut, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara belum bisa menindaklanjuti terkait permintaan Pemungutan Suara Ulang karena menganggap bukti-bukti yang dilayangkan lebih kepada delik pidana dan kami menyarankan agar panwascam Kecamatan Kelara melakukan tindakan penanganan pelanggaran lainnya”. “Surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara yang pertama dengan Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 dan surat kedua dengan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 atas Rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwascam Kelara Tidak Menenenuhi Syarat sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA MENJADI UNDANG-UNDANG, PKPU 17 Tahun 2024 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA, Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 1774 Tahun 2024 TENTANG PEDOMA TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA” (BUKTI T-7). 2) Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara telah melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Kelara. 3) Bahwa Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno 4) Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau aturan-aturan yang berlaku, khususnya yang diatur pada; • Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. • Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (Satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 5) Bahwa menurut Teradu 8 (delapan), Teradu 9 (sembilan) dan Teradu 10 (sepuluh) mengenai rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur dan telah melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Kelara. 6) Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur dan telah melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Kelara. 7) Bahwa dengan demikian menurut Teradu 8 (delapan), Teradu 9 (sembilan) dan Teradu 10 (sepuluh) terhadap dalil Pengadu mengenai Rekomendasi yang diterbitkan/diteruskan ke PPK Kecamatan Kelara tidak melalui mekanisme sebagaimana yang digariskan dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 24, pasal 25, dan pasal 34 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Melainkan langsung mengeluarkan Rekomendasi kepada PPK tanpa disertai Formulir Model A.2 (Formulir Temuan). Kajian Dugaan Pelanggaran dan Bukti-bukti, menurut teradu tidak berdasar dan asumtif. [2.4.5] Jawaban Teradu XI s.d. Teradu XIII Bahwa mengenai penerbitan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas) kepada PPK Turatea, adalah sebagai berikut: 1) Bahwa Panwaslu Kecamatan Turatea menerbitkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Nomor 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 05 Desember 2024 kepada PPK Turatea berdasarkan pada dugaan Pelanggaran yang telah ditemukan Panwaslu Kecamatan Turatea saat Proses Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat PPK Turatea yang telah dituangkan kedalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor : 090/LHP/PM. 01.02/11/2024 tanggal 29 November 2024 ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang ke TPS 002 Desa Langkura untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea namun tetap datang memilih ke TPS menggunakan KTP elektronik yang NIK nya tidak terdata di DPT Online Kecamatan Turatea, adapun pemilih tersebut sebagai berikut: • Ilmiawansa Mappa menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2018 dan terdata di DPT online TPS 002 009 Empoang Selatan Kec. Binamu. • Risal menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2019 dan terdata di DPT online TPS 003 Tarowang Kec. Tarowang. 2) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 092/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 01 Desember 2024 ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang ke TPS 001 Desa Mangepong untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea, adapun pemilih tersebut sebagai berikut: • Yalusu menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2013 dan terdata di DPT online Kelurahan Pantan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja. • Sartika.B Yalusu menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2022 dan terdata di DPT online Kelurahan Bontosunggu Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto. 3) Bahwa ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang ke TPS 005 Desa Mangepong untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea, adapun pemilih tersebut sebagai berikut: • Asriani.S menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2021 dan terdata di DPT online Kelurahan Kassi Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto. • Riska menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2013 dan terdata di DPT online TPS 014 Belian Kel. Belian Kec. Batam Kota Kab. Kota Batam. • Mantasia menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2022 dan terdata di DPT online TPS 020 Wosi Kel. Wosi Kec. Manokwari Barat Kab. Manokwari. • Norma menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2020 dan terdata di DPT online TPS 007 Romang Lompoa Kel. Romang Lompoa Kec. Bontorannu Kab. Gowa. 4) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor : 093/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang ke TPS 007 Desa Bululoe untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea,, adapun pemilih tersebut sebagai berikut: • Irwansyah Dahlan menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2023 dan terdata di DPT online TPS 002 Limbaui Kec. Kota Selatan Gorontalo. • Kasmawati menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2018 dan terdata di DPT online TPS 002 Tarowang Kel. Tarowang Kab. Jeneponto. • Rappe menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2013 dan terdata di DPT online TPS 007 Baraya Kota Makassar. 5) Bahwa ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang ke TPS 004 Desa Bontomatene untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea, adapun pemilih tersebut sebagai berikut: • Sarif Efendi menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2018 dan terdata di DPT online TPS 004 Tanah Periuk, Kec. Tanah Gorogot, Kab. Paser. • Suardi menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2021 dan terdata di DPT online TPS 005 Fidy Jaya Kelurahan Fidy Jaya Kec. Weda Kab. Halmahera Tengah. 1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Turatea yang telah dituangkan kedalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor: 090/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 29 November 2024 (Bukti T-1), Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 091/LHP/PM.01.02/ 11/2024 tanggal 30 November 2024 (Bukti T-2), Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 092/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 01 Desember 2024 (Bukti T-3), Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 093/LHP/ PM.01.02/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 (Bukti T-4). 2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Turatea di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Turatea, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 23.30 WITA di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Turatea telah dilakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor: 004/KP.01.00/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 (Bukti T-5). 3. Bahwa dari Hasil Rapat Pleno telah di lakukan pencatatan di Formulir Model A 2 (Temuan) dengan Nomor: 001/Reg/TM/BP/Kec-Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 (Bukti T-6). 4. Bahwa berdasarkan Formulir Model A 2 (Temuan) telah dilakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Formulir Model A 11 dengan Nomor: 001/Reg/ TM/BP/Kec-Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 (Bukti T-7). 5. Bahwa berdasarkan Formulir Model A 11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) telah dilakukan Rapat Pleno, dan berkesimpulan Temuan terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Berita Acara Pleno Nomor: 005/KP.01.00/K.SN-07.08/ 12/2024 tanggal 03 Desember 2024 (Bukti T-8). 6. Bahwa berdasarkan Bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, dan T-8 telah di keluarkan Rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 004 Desa Bontomatene, TPS 007 Desa Bululoe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto Nomor 005/ PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 05 Desember 2024 kepada PPK Turatea (Bukti T-9). 7. Bahwa adapun tindak lanjut Rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU) Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 05 Desember 2024, maka PPK Turatea memberikan Jawaban Surat Rekomendasi Nomor: 035/PP.05.2-SD/730408-2001/2024 tanggal 07 Desember 2024 (Bukti T-10), yang di terima pada tanggal 10 Desember 2024 berdasarkan Surat Tanda Terima Dokumen tanggal 10 Desember 2024 (Bukti T-11). menerangkan bahwa: “Dugaan pelanggaran sebagaimana yang direkomendasikan oleh Panwascam Turatea pada TPS 001 (huruf a dan b) Desa Mangepong, TPS 005 (huruf c, d, e dan f) Desa Mangepong, TPS 002 (huruf g dan h) Desa Langkura, TPS 004 (huruf i dan m) Desa Bontomatene, TPS 002 ( huruf i, j dan k) Desa Bululoe kami anggap tidak bersesuaian dengan TPS yang disebutkan PANWASCAM di huruf E REKOMENDASI sehingga kami Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Turatea menganggap bahwa rekomendasi PANWASCAM belum dan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Selain itu juga sebagaimana diatur dalam PKPU 17 Tahun 2024 Pasal 51 ayat 4 yang berbunyi, pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara dan pasal 52 ayat 2 yang berbunyi KPPS memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang di beri tanda khusus bertuliskan PSU kepada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS, maka dengan itu tidak dapat di tindak lanjuti karena keterbatasan waktu. (Bukti T-10). 8. Bahwa sebelum diterbitkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), sejak Temuan hingga tahapan Penanganan Pelanggaran dan rangkaian penyusunan rekomendasi oleh Panwaslu Kecamatan Turatea telah dilakukan Koodinasi secara intensif dan bertahap kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Jeneponto Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sebagai Penanggung Jawab proses pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Suara. Dalam hal ini, Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten Jeneponto juga telah mengundang melalui chat percakapan grup WhatsApp kepada seluruh Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Tingkat Kecamatan se Kabupaten Jeneponto dalam rangka membahas Temuan dan Laporan dugaan penanganan pelanggaran pada tanggal 02 Desember 2024 di Bawaslu Kabupaten Jeneponto dengan hasil koordinasi apabila Temuan memenuhi unsur materil dan dan formil untuk dilakukan penindakan sesuai dengan Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan (BUKTI T-12 dan T-13). 9. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Turatea telah melalui dan/atau berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Turatea (BUKTI T-8) 10. Bahwa Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno 11. Bahwa selain itu, rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Turatea telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada peraturan perundang-undangan dan/atau aturan-aturan yang berlaku khususnya yang diatur pada: • Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. • Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024. 12. Bahwa menurut Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas) mengenai rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan telah sesuai tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang diatur dan telah melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno. 13. Bahwa dengan demikian menurut Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas), terhadap dalil Pengadu mengenai Rekomendasi yang di terbitkan / di teruskan ke PPK Turatea tidak melalui mekanisme sebagaimana yang di gariskan dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 24, pasal 25 dan pasal 34 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah di ubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Melainkan langsung mengeluarkan Rekomendasi kepada PPK tanpa disertai formulir Model A 2 (Temuan), Kajian Dugaan Pelanggaran dan bukti- bukti, menurut Teradu tidak berdasar dan asumtif. [2.4.6] Jawaban Teradu XIV s.d. XVI [2.4.6.1] Jawaban Teradu XIV dan Teradu XIV 1. Bahwa pada hari kedua rekapitulasi tingkat kecamatan, yaitu tanggal 29 November 2024 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Arungkeke, kami memperoleh informasi awal dari masyarakat terkait adanya DPT yang sedang tidak berada dilokasi namun hak pilihnya digunakan orang lain di TPS 002 Desa Boronglamu Kecamatan Arungkeke; 2. Bahwa terhadap informasi awal tersebut, Teradu 15 melakukan penelusuran. Namun seluruh hasil penelusuran dan proses penanganannya tidak pernah dikoordinasikan/dan atau dikomunikasikan Teradu 15 kepada kami Teradu 14 dan Teradu 16; 3. Bahwa terhadap penerbitan Surat Rekomendasi PSU pertama melalui surat Nomor 079/PM.02.02/K.SN/ 11/2024 tertanggal 16 November 2024 yang ditujukan kepada ketua PPK Kecamatan Arungkeke, kami Teradu 14 dan Teradu 16 tidak mengetahui sama sekali prosesnya; 4. Bahwa terhadap penerbitan Surat Rekomendasi PSU kedua melalui surat Nomor 079/PM.02.02/K.SN/11/2024 tertanggal 1 Desember 2024 yang ditujukan kepada ketua PPK Kecamatan Arungkeke, kami Teradu 14 dan Teradu 16 juga tidak mengetahui sama sekali prosesnya; 5. Bahwa terhadap penerbitan Surat Rekomendasi PSU ketiga, Teradu 14 dan disaksikan oleh Teradu 16 pada tanggal 2 Desember 2024 berada di Bawaslu Kabupaten Jeneponto guna menandatangani Surat Rekomendasi Nomor 079/PM.02.02/K.SN/11/2024 tertanggal 2 Desember 2024 yang telah disiapkan Teradu 15. Kemudian setelah penandatanganan Surat Rekomendasi tersebut, Teradu 14 dan Teradu 16 langsung meninggalkan Bawaslu Kabupaten Jeneponto. [2.4.6.2] Jawaban Teradu XV Bahwa terbitnya rekomendasi panwaslu kecamatan arungkeke lebih dari 1 (satu) kali yaitu rekomendasi nomor surat 079/PM.02.02/K.SN/11/2024, tertanggal 16 november 2024 rekomendasi nomor surat 079/PM.02.02/K.SN/11/2024 tertanggal 1 desember 2024, dan 079/PM.02.02/K.SN/11/2024 tertanggal 2 desember 2024, dari aduan dari pihak pengadu keliru dalam penulisan, surat yang diterbitkan oleh panwaslu kecamatan arungkeke 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024 tertanggal 16 November 2024, 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024 tertanggal 1 desember 2024 kedua surat diatas kesalahan tanggal dan penemoran surat karena lupa menrubah atau menganti tanggal dan nomor surat dari file sebelumnya yang benar adalah 080/PM.02.02/K.SN/07.09/12/2024 tertanggal 2 desember 2024 (BUKTI T-1). Bahwa terbitnya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) oleh panwaslu kecamatan arungkeke, adalah sebagai berikut; Bahwa panwaslu kecamatan arungkeke menerbitkan rekomendasi pengumutan suara ulang nomor 080/PM.02.02/K.SN/07.09/12/2024 ter tanggal 2 desember 2024 kepada PPK kecamatan arungkeke berdasarkan dugaan pelanggaran yang telah ditemukan panwaslu kecamatan arungkeke saat proses rekapitulasi perhitungan suara Tingkat PPK Kecamatan Arungkeke yang telah dituangkan kedalam laporan hasil pengawasan (Formulir Model A) nomor: 065/LHP/PM.01.02/09/2024 tertanggal 30 november 2024. Bahwa dari hasil pengawasan tersebut diterdapat 2 orang pemilih yang diduga tidak hadir ditempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara tetapi nama pemilih digunakan oleh orang lain sehingga kedua nama pemilih tersebut seolah-olah hadir dan terdapat bubuhan tandatangan pada nama pemilih dalam daftar hadir pemilih. Bahwa bahwa berdasarkan temuan hasil pengawasan tersebut, panwaslu kecamatan arungkeke melakukan pencermatan terhadap daftar hadir pemilih DPT dan hasil penelusuran terhadap nama pemilih Fath Muhaimin dan Dzul Jalaali Wal Ikraam, SB. (BUKTI T-3). Bahwa Adapun identitas kedua pemilih tersebut yang diduga hak pilihnya digunakan oleh orang lain adalah atas nama Dzul Jalaali Wal Ikram, SB dan Fath Muhaim, yang selanjutnya Panwaslu kecamatan arungkeke membuat formulir model A. Temuan (BUKTI T-4). Bahwa dari hasil temuan pengawasan yang dituangkan dalam Formulir temuan, selanjutnya panwaslu kecamatan arungkeke membuat kajian dugaan pelanggaran formulir model A.11 (BUKTI T-5). Bahwa rekomendasi pengumutan suara ulang (PSU)yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh panwaslu kecamatan arungkeke berdasakan rapat pleno panwaslu Kecamatan Arungkeke dan telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang telah diatur dalam Perbawaslu 8 Tahun Tentang Penanganan Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubenur dan Wakul Gubernut, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai telah diubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubenur dan Wakul Gubernut, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa panwaslu kecamatan arungkeke melakukan pleno untuk menindak lanjuti temuan (BUKTI T-6). Bahwa panwaslu kecamatan arungkeke melakukan kajian rekomendasi pengemutan suara ulang (PSU) di tps 2 desa boronglamu melibatkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa bawaslu kanupaten Jeneponto, dan hasil kajian yang dilakukan tps 02 desa boronglamu memenuhi syarat untuk pengumutan suara ulang berdasarkan SE 112 (BUKTI T-7). Bahwa panwaslu kecamatan arungkeke menerima balasan dari PPK kecamatan arungkeke bahwa pengumutan suara ulang (PSU) di tps 02 desa boronglamu dengan nomor surat (BUKTI T-8). Bahwa panwaslu kecamatan arungkeke dalam pengawasan pembuatan rekomendasi dan pelaksanaan pengumutan suara ulang (PSU) sesuai dengan aturan dan regulasi. [2.5] PETTITUM TERADU [2.5.1] Petitum Teradu I dan Teradu II Bahwa Teradu I dan Teradu II memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu 1 (satu) dan Teradu 2 (dua) tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 (satu) selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Teradu 2 (dua) selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; dan Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.5.2] Petitum Teradu III dan Teradu IV Bahwa Teradu III dan Teradu IV memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pihak Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Membebaskan Pihak Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Pihak Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan; dan Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.5.3] Petitum Teradu V s.d. Teradu VII Bahwa Teradu V s.d. Teradu VII memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu 5 (lima), Teradu 6 (enam) dan Teradu 7 (tujuh) tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu 5 (lima), Teradu 6 (enam) dan Teradu 7 (tujuh) selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto; dan Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.5.4] Petitum Teradu VIII s.d. Teradu X Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu X memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu 8 (delapan), Teradu 9 (sembilan) dan Teradu 10 (sepuluh) tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu 8 (delapan), Teradu 9 (sembilan) dan Teradu 10 (sepuluh) selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto; dan Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.5.5] Petitum Teradu XI s.d. Teradu XIII Bahwa Teradu XI s.d. Teradu XIII memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas) tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas) selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto; dan Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.5.6] Petitum Teradu XIV s.d. Teradu XVI Bahwa Teradu XIV s.d. Teradu XVI memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu 14 (empat belas), Teradu 15 (lima belas) dan Teradu 16 (enam belas) tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu 14 (empat belas), Teradu 15 (lima belas) dan Teradu 16 (enam belas) selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto; dan Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] Bukti Teradu I dan Teradu II Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I dan Teradu II mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-6, sebagai berikut: Bukti T.1-1 1. Surat Tugas Nomor: 2059/PM.00/K.SN/11/2024 tanggal 1 Desember 2024 dan Dokumentasi 2. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1009/KA.02/K.SN/11/2024 tanggal 19 November 2024, Perihal Undangan Rapat Pleno yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Bagian Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. 3. Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 027/RT.02/SN/11/2024 tanggal 20 November 2024. 4. Nota Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 0191/KA.00/K.SN/11/2024 tanggal 25 November 2024, Perihal Supervisi Pengawasan di Daerah Berpotensi Bermasalah pada Masa Pemungutan dan Penghitungan Suara. Bukti T.1.1- 1. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1 1078/KA.02/K.SN/12/2024 tanggal 2 Desember 2024, Perihal Undangan Rapat Pleno yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 0028/RT.02/SN/12/2024 tanggal 2 Desember 2024 dan Dokumentasi. Bukti T.1-2 KECAMATAN ARUNGKEKE 1. Surat Panwaslu Kecamatan Arungkeke Nomor: 080/PM.02.02/K.SN- 07.09/12/2024 tanggal 2 Desember 2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Arungkeke. 2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Nomor 792 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024. 3. Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Nomor: 1125/PL.06.2-SD/7304/2/2024 tanggal 3 Desember 2024, Perihal Penyampaian yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto. KECAMATAN KELARA 1. Surat Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor: 011/HK.01.00/K.SN- 22.10/12/2024 4 Desember 2024, Perihal Rekomendasi yang tanggal 3 Desember 2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kelara. 2. Surat Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor: 012/HK.01.00/K.SN- 07.05/12/2024 tanggal 3 Desember 2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kelara. 3. Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kelara Nomor: 076/PL.02.6/730405/2024 tanggal 4 Desember 2024, Perihal Tanggapan Surat Rekomendasi Panwascam yang ditujukan kepada Ketua Panwas Kecamatan Kelara. KECAMATAN RUMBIA 1. Surat Panwaslu Kecamatan Rumbia Nomor: 022/PM.02.02/K.SN-07- 07/12/2024 tanggal 4 Desember 2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Rumbia. 2. Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rumbia Nomor: 009/SD/PL.02.6/730410/2024 tanggal 5 Desember 2024, Perihal Jawaban Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Rumbia. 3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Nomor 795 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 4 Desember. KECAMATAN BONTORAMBA 1. Surat Panwaslu Kecamatan Bontoramba Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07- 07/12/2024 tanggal 4 Desember 2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Bontoramba. 2. Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bontoramba Nomor: 039/PY.02.2.SD/730407/2024 tanggal 6 Desember 2024, Perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Bontoramba. 3. Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Nomor: 1159/PL.02.6-SD/7304/4/2024 tanggal 6 Desember 2024, Perihal Penyampaian Hasil Telaah Terkait Rekomendasi Bawaslu KecamatanBontoramba yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Bontoramba. KECAMATAN TURATEA 1. Surat Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07- 08/12/2024 tanggal 5 Desember 2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Turatea. 2. Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Turatea Nomor: 035/PP.05.2 SD/730408-2001/2024 tanggal 7 Desember 2024, Perihal Jawaban Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Turatea. Bukti T.1-3 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Bukti T.1-4 Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024. Bukti T.1-5 1. Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Arungkeke Nomor: 0078/K.SN-07.09/12/2024 tanggal 1 Desember 2024. 2. Berita Acara Rapat Pleno Kecamatan Kelara Nomor: 016/KP.01.00/K.SN- 07.07/12/2024 tanggal 3 Desember 2024. 3. Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Rumbia Nomor: 009/HK.01.01/K.SN 07.10/12/2024. 4. Berita Acara Rapat Pleno Kecamatan Bontoramba Nomor: 013/BA.01.00/K.SN-07.07/12/2024 tanggal 2 Desember 2024. 5. Berita Acara Rapat Pleno Kecamatan Turatea Nomor: 005/KP.01.00/K.SN- 07.08/12/2024 tanggal 3 Desember 2024. Bukti T.1-6 1. Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan pada sesi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone. 2. Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 016/LHP/PM.01.01/12/2024. 3. Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK- Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. [2.6.2] Bukti Teradu III dan Teradu IV Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu III dan Teradu IV mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-8, sebagai berikut: Bukti T.2-1 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Bukti T.2-2 Surat Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024. Bukti T.2-3 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 251/PM/K1/06/2024 tentang Pembagian Tugas Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bukti T.2-4 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Jeneponto nomor: 027/HK.01.01/K.SN-07/10/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bukti T.2-5 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Jeneponto nomor: 028/HK.01.01/K.SN-07/10/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bukti T.2-6 Gambar hasil tangkapan layar melalui pesan via group Whatsapp (SAHABAT P3S BAWASLU JPT 2023 2028) (Sdr. Bustanil Nassa) menyampaikan kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jeneponto untuk datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto Bukti T.2-7 Foto pelaksanaan rapat kordinasi di ruangan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tanpa melibatkan dan/atau menginformasikan pertemuan tersebut kepada Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) Bukti T.2-8 Gambar hasil tangkapan layar melalui pesan via group Whatsapp (SAHABAT P3S BAWASLU JPT 2023 2028) Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa meminta kepada Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jeneponto untuk mengisi daftar list kecamatan yang berpotensi mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, dan Panwaslu Kecamatan berkoordinasi ke Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada saat terdapat dugaan pelanggaran pemilihan Tertanggal 3 Desember 2024 [2.6.3] Bukti Teradu V s.d. Teradu VII Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu V dan Teradu VII mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-9, sebagai berikut: Bukti T.3-1 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bontoramba Nomor 103/LHP/PM.01.02/12/2024 Bukti T.3-2 Berita Acara Pleno Nomor 013/BA.01.00/K.SN-07/12/2024 Bukti T.3-3 Formulir Model A2 (Temuan) dengan Nomor 01/Reg/TM/PB- PG/Kec.BTR/27.08/XII/2024 Bukti T.3-4 Formulir Model A11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB-PG/Kec.BTR/27.08/XII/2024 Bukti T.3-5 Berita Acara Pleno Nomor: 014/BA.01.00/K.SN-07/XII/2024 Bukti T.3-6 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan Nomor 020/PM.02.02/K.SN/07/07/12/2024 Bukti T.3-7 Surat Pemberitahuan dari PPK Kecamatan Bontoramba dengan Nomor: 039/P.02.2.SD/730407/2024 tertanggal 06 Desember 2024 Bukti T.3-8 Surat Penyampaian KPU ke PPK Kecamatan Bontoramba dengan Nomor: 1185/P1.02.2-SD/7304/2/2024 Bukti T.3-9 Berita Acara Pleno PPK dengan Nomor: 06/PL.02.06-BA.730407/2024 [2.6.4] Bukti Teradu VIII s.d. Teradu X Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VIII dan Teradu X mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-7, sebagai berikut: Bukti T.4-1 Laporan Hasil Pengawasan Langsung pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Kelara dengan Kecamatan Kelara Nomor:085/LHP/PM.01.02/12/2024. pada hari Selasa tanggal 03 Desember tahun 2024. Bukti T.4-2 Temuan dengan 012/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 dan Nomor: 013/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 oleh Ketua (Baktiar, S.H) dan (Syamsiah dan Muh. Iqbal Mutalib) Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara. Bukti T.4-3 Form. Model A.2 Formulir (Temuan) dengan Nomor: 001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor: 002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024. Bukti T.4-4 Form. Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) dengan Nomor:001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor: 002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024. Bukti T.4-5 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara dengan Nomor: 016/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 dan 07.07/12/2024. Bukti T.4-6 Rekomendasi dengan Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 (TPS 005 Kelurahan Tolo Barat) dan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN- 22.10/12/2024 (TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara Bukti T.4-7 Surat Rekomendasi dari PPK Kecamatan Kelara Nomor: 076/PL.02.6/730405/2024 tanggal 04 Desember 2024 [2.6.5] Bukti Teradu XI s.d. Teradu XIII Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu XI dan Teradu XIII mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-13, sebagai berikut: Bukti T.5-1 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor: 090/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 29 November 2024 Bukti T.5-2 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 091/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 30 November 2024 Bukti T.5-3 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 092/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 01 Desember 2024 Bukti T.5-4 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 093/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 Bukti T.5-5 Berita Acara Pleno Nomor: 004/KP.01.00/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 Bukti T.5-6 Formulir Model A 2 (Temuan) dengan Nomor: 001/Reg/TM/BP/Kec- Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Bukti T.5-7 Formulir Model A.11 dengan Nomor: 001/Reg/TM/BP/Kec- Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Bukti T.5-8 Berita Acara Pleno Nomor 005/KP.01.00/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Bukti T.5-9 Rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 004 Desa Bontomatene, TPS 007 Desa Bululoe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto Nomor 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 05 Desmber 2024 kepada PPK Turatea Bukti T.5-10 Jawaban Surat Rekomendasi Nomor 035/PP.05.2-SD/730408-2001/2024 tanggal 07 Desember 2024, yang di terima pada tanggal 10 Desember 2024 Bukti T.5-11 Surat Tanda Terima Dokumen Jawaban Surat Rekomendasi Nomor 035/PP.05.2-SD/730408-2001/2024 tanggal 10 Desember 2024 Bukti T.5-12 Percakapan grup WhatsApp tanggal 02 Desember 2024 Bukti T.5-13 Foto Dokumentasi tanggal 02 Desember 2024 [2.6.6] Bukti Teradu XIV s.d. Teradu XVI Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu XIV dan Teradu XVI mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-8, sebagai berikut: Bukti T.6-1 Surat Nomor 080/PM.02.02/K.SN/07.09/12/2024 tertanggal 2 desember 2024 Bukti T.6-3 Daftar hadir pemilih DPT dan hasil penelusuran terhadap nama pemilih Fath Muhaimin dan Dzul Jalaali Wal Ikraam, SB Bukti T.6-4 Formulir model A. Panwaslu Kecamatan Arungkeke Bukti T.6-5 Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Model A.11 Bukti T.6-6 Tindaklanjut temuan Panwaslu Kecamatan Arungkeke Bukti T.6-7 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Bukti T.6-8 Balasan dari PPK Kecamatan Arungkeke terhadap PSU di TPS 02 Desa Boronglamu Bukti T.5-8 Berita Acara Pleno Nomor 005/KP.01.00/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 [2.7] KESIMPULAN PENGADU DAN PARA TERADU [2.7.1] Kesimpulan Pengadu I. Teradu 1 dan Teradu 2 Teradu 1 Bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta Teradu 1 berada di Kabupaten Jeneponto selama 3 hari dan Teradu 1 telah mendatangi langsung Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) yakni PPK Kec. Kelara, PPK Kec. Bontoramba, PPK Kec. Turatea, dan PPK Kec. Arungkeke pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan. Bahwa Teradu 1 tidak membantah dalil Pengadu yang menyatakan Pengadu mendatangi PPK dimaksud dengan meminta data daftar pemilih tetap, absensi daftar pemilih tetap dan absensi daftar pemilih khusus. Bahwa sangat terang dengan kehadiran Teradu 1 di beberapa Kecamatan dengan meminta absensi pemilih DPT dan DPK adalah secara sengaja berupaya melakukan intervensi untuk memastikan Panwaslu di Kecamatan dimaksud untuk mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS, walaupun pada faktanya hanya terdapat 1 (satu) orang pemilih yang memberikan hak suaranya lebih dari satu kali di TPS dan begitupun dengan adanya pemilih DPK yang hadir memberikan suaranya sesuai alamat tempat tinggal yang tertera di KTP- el di TPS tempat memberikan hak suaranya. Walaupun dalam pengecekan DPT online pemilih tersebut terdaftar di DPT di luar Kabupaten Jeneponto. Bahwa Teradu 1 dalam persidangan tidak secara tegas memberikan bantahan terhadap dugaan intervensi yang dilakukan oleh Teradu 1 kepada Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Turatea, Panwaslu Kecamatan Bontoramba, dan Panwaslu Kecamatan Arungkeke agar melakukan telaah terhadap seluruh pemilih yang terdaftar dalam DPK, kemudian ketika ditemukan pemilih yang memberikan hak suara lebih dari satu kali di TPS dan terdapat pemilih DPK yang terdaftar DPT online di luar Kabupaten Jeneponto agar Panwaslu Kecamatan mengeluarkan Rekomendasi PSU. Sehingga menurut Pengadu, Teradu 1 telah terbukti melakukan intervensi kepada Bawaslu Kabupaten Jeneponto, dan beberapa Panwaslu Kecamatan, sehingga Panwaslu Kecamatan mengeluarkan rekomendasi PSU di beberapa TPS. Teradu 1 telah memaksakan keberlakuan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Walaupun pelanggaran yang terjadi di TPS keluarnya Rekomendasi PSU oleh Panwaslu Kecamatan tidak menyalahi ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 112 ayat (2) huruf d dan huruf e UU No. 10/2016 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Teradu 2 Bahwa Teradu 2 dalam persidangan, membenarkan bahwa Rekomendasi Panwaslu Kecamatan ketika tidak ditindaklanjuti oleh PPK, maka itu bisa berujung pelanggaran etik dan pidana. Teradu 2 mengatakan seperti itu pada saat Teradu 2 dihubungi oleh media dan media meminta tanggapan terkait adanya beberapa Rekomendasi Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan PSU di beberapa TPS. Sehingga menurut Pengadu, Teradu 2 telah terbukti melakukan terror secara psikologis melalui media kepada PPK, agar kiranya PPK menindaklanjuti Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan. Walaupun dalam fakta persidangan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh beberapa Panwaslu Kecamatan bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d dan huruf e UU No. 10 Tahun 2016 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024. II. Teradu 3 dan Teradu 4 Bahwa Teradu 3 dan Teradu 4 dalam persidangan, tidak memberikan bantahan secara tegas bahwa Teradu 3 dan Teradu 4 terkait aduan Pengadu sekaitan tindakan Teradu 3 dan Teradu 4 telah melakukan intervensi kepada Panwaslu Kecamatan sehingga Panwaslu Kecamatan mengeluarkan Rekomendasi PSU di beberapa TPS. Bahwa Teradu 3 dan Teradu 4 juga memberikan pengakuan bahwa Rekomendasi PSU Kecamatan Arungkeke tertanggal 2 Desember 2024, Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke menandatangani rekomendasi PSU di TPS 002 Boronglamu di Kantor Bawaslu Kab. Jeneponto. Hal ini semakin membuktikan bahwa keluarnya Rekomendasi PSU di TPS 002 Boronglamu oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke tidak melalui prosedur khususnya pelaksanaan Rapat Pleno oleh Ketua dan Panwaslu Kecamatan Arungkeke untuk memutuskan apakah dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 002 Boronglamu adalah terpenuhi untuk dilakukan PSU sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat 2 huruf d dan huruf e UU No. 10/2016 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e PKPU Nomor 17 tahun 2024. Sehingga menurut Pengadu, Teradu 3 dan Teradu 4 telah terbukti melakukan intervensi kepada Panwaslu Kecamatan agar Panwaslu Kecamatan khususnya di 4 Kecamatan (Kec. Kelara, Kec. Turatea, Kec. Bontoramba, dan Kec. Arungkeke) mengeluarkan rekomendasi PSU dibeberapa TPS walaupun hanya terdapat 1 (satu) orang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS, ataupun terdapat pemilih yang menggunakan hak suaranya sebagai pemilih DPK yang menggunakan KTP-el sesuai tempat tinggal pemilih yang tertera di KTP-el, akan tetapi pemilih tersebut terdaftar dalam DPT di luar kabupaten Jeneponto. Fakta lainnya dalam persidangan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh beberapa Panwaslu Kecamatan hanya berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI No. 117 Tahun 2024, walaupun pada faktanya SE No. 117 Tahun 2024 bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d dan huruf e UU No. 10 Tahun 2016 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024. III. Teradu 5 s/d 7 (Panwaslu Kecamatan Bontoramba) Bahwa ditemukan fakta berdasarkan jawaban dan keterangan yang disampaikan oleh Teradu 5 s/d 7 dalam persidangan, Para Teradu mengeluarkan Rekomendasi PSU berdasarkan Temuan hasil pengawasan pada tahap rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan Bontoramba pada tanggal 01 Desember 2024. Bahwa apabila dicermati Rekomendasi Para Teradu Nomor: 020/PM.02.02/K- SN.07.07/12/2024, bertanggal 04 Desember 2024, terbukti Para Teradu mengeluarkan Surat Rekomendasi PSU tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, khususnya Pasal 25 dan Pasal 34. Karena terbukti dalam dokumen Rekomendasi PSU Para Teradu yang ditujukan kepada PPK memiliki cacat prosedur yaitu tidak didukung atau tidak terdapat formulir Model A.14 dan lampirannya meliputi formulir laporan atau temuan model A.2, dan Formulir model kajian dugaan pelangaran model A.11; Bahwa terhadap alat bukti T.3 berupa Formulir Model A.2 dan T.4 Formulir Model A.11 yang diajukan oleh teradu para teradu pada persidangan DKPP merupakan alat bukti yang baru dibuat atau dilengkapi setelah terbitnya rekomendasi PSU atau setelah teradu diadukan ke DKPP; Bahwa bukti pelanggaran yang secara nyata juga dilakukan oleh Para Teradu adalah pada bagian Kesimpulan Rekomendasi, berdasarkan analisis hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap pelanggaran yang terjadi di TPS 002 Desa Tanammawang, TPS 005 Desa Bulusibatang, TPS 003 dan TPS 004 Desa Kareloe, Para Teradu berkesimpulan telah memenuhi keadaan untuk dilakukan PSU sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Fakta dalam persidangan berdasarkan pengakuan Para Teradu, pelanggaran yang terjadi di TPS dimaksud hanya terdapat masing-masing 1 keadaan di setiap TPS. Sehingga secara subtansi tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang dijadikan dasar keluarnya Rekomendasi PSU di beberapa TPS oleh Para Teradu. IV. Teradu 8 s/d 10 (Panwaslu Kecamatan Kelara) Bahwa ditemukan fakta berdasarkan jawaban dan keterangan yang disampaikan oleh Teradu 8 s/d 10 dalam persidangan, Para Teradu mengeluarkan Rekomendasi PSU berdasarkan Temuan hasil pengawasan pada tahap rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan Kelara. Bahwa apabila dicermati Rekomendasi Para Teradu Nomor: 011/HK.01.00/K.SN- 22.10/12/2024, bertanggal 03 Desember 2024, dan Rekomendasi Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024, bertanggal 03 Desember 2024, terbukti Para Teradu mengeluarkan 2 (dua) Surat Rekomendasi PSU tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, khususnya Pasal 25 dan Pasal 34. Karena terbukti dalam dokumen Rekomendasi PSU Para Teradu yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Kelara, memiliki cacat prosedur yaitu tidak didukung atau tidak terdapat formulir Model A.14 dan lampirannya meliputi formulir laporan atau temuan model A.2, dan Formulir model kajian dugaan pelangaran model A.11; Bahwa tentang alat bukti Fomulir model A.2 dan Formulir model A.11 yang diajukan oleh Para Teradu pada persidangan DKPP merupakan alat bukti yang baru dibuat atau dilengkapi setelah terbitnya rekomendasi PSU atau setelah teradu diadukan ke DKPP; Bahwa bukti pelanggaran lainnya yang secara nyata dilakukan oleh Para Teradu adalah pada 2 (dua) rekomendasi yang dikeluarkan Para Teradu khususnya bagian Analisis Hasil Penelitian dan Pemeriksaan, Para Teradu melakukan analisis pelanggaran di TPS 005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU No. 10 Tahun 2016 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Fakta dalam persidangan berdasarkan pengakuan Para Teradu, pelanggaran yang terjadi di TPS dimaksud hanya terdapat masing- masing 1 keadaan di setiap TPS. Sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU No. 10 Tahun 2016 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang dijadikan dasar keluarnya Rekomendasi PSU di beberapa TPS oleh Para Teradu. V. Teradu 11 s/d 13 (Panwaslu Kecamatan Turatea) Bahwa ditemukan fakta berdasarkan jawaban dan keterangan yang disampaikan oleh Teradu 11 s/d 11 dalam persidangan, Para Teradu mengeluarkan Rekomendasi PSU berdasarkan Temuan hasil pengawasan pada tahap rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan Kelara. Bahwa apabila dicermati Rekomendasi Para Teradu Nomor: 005/PM.02.02/K.SN- 07.08/12/2024, bertanggal 05 Desember 2024, terbukti Para Teradu mengeluarkan Surat Rekomendasi PSU tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, karena dalam Rekomendasi tidak terdapat Berita Acara Hasil Rapat Pleno atas temuan Para Teradu. Fakta lainnya, dalam dokumen Rekomendasi PSU Para Teradu yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Turatea, memiliki cacat prosedur yaitu tidak didukung atau tidak terdapat formulir Model A.14 dan lampirannya meliputi formulir laporan atau temuan model A.2, dan Formulir model kajian dugaan pelangaran model A.11; Bahwa tentang alat bukti Formulir Model A.2 dan bukti Formulir Model A.11 yang diajukan oleh Para Teradu pada persidangan DKPP merupakan alat bukti yang baru dibuat atau dilengkapi setelah terbitnya rekomendasi PSU atau setelah teradu diadukan ke DKPP; Bahwa bukti pelanggaran lainnya yang secara nyata dilakukan oleh Para Teradu adalah Rekomendasi yang dikeluarkan Para Teradu khususnya bagian Analisis Hasil Penelitian dan Pemeriksaan, Para Teradu melakukan analisis pelanggaran di TPS 001 Desa Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 004 Desa Bontomatene, dan TPS 007 Desa Bululoe merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU No. 10 Tahun 2016 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Fakta dalam persidangan berdasarkan pengakuan Para Teradu serta uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Rekomendasi Para Teradu adalah adanya pemilih di masing-masing TPS dimaksud yang memberikan hak suaranya sesuai tempat tinggal yang tertera di KTP-el yang diperlihatkan pada saat pemungutan suara, akan tetapi menurut Para Teradu berdasarkan hasil pengecekan DPT Online para pemilih di masing-masing TPS dimaksud terdaftar sebagai DPT di luar Kabupaten Jeneponto. Bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Pemilihan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-X/2012, Putusan Nomor: 011-017/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor: 102/PUUVII/2009, warga dapat memilih menggunakan KTP Elektronik sepanjang bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP-nya. Kemudian berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor: 2734/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 26 November 2024, pada huruf C angka 4, bagi pemilih yang telah meninggalkan tempat tinggalnya dan berdomisili ditempat baru dapat menggunakan KTP elektronik atau biodata penduduk ditempat domisili barunya dengan menggunakan KTP elektronik pada pokoknya menyatakan: Dalam hal pemilih sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 huruf a tidak memiliki surat keterangan pindah memilih (Formulir Model A-Surat Pindah memilih maka: a) Pemilih tersebut dicatat sebagai pemilih tambahan di TPS tempat domisilinya yang baru b) Pemilih tersebut memberikan hak pilihnya menggunakan KTP El pada domisili yang baru Sehingga berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan telaah atas Rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Para Teradu, Terbukti Para Teradu telah melakukan pelanggaran berat karena telah mengeluarkan Rekomendasi PSU di TPS 001 Desa Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 004 Desa Bontomatene, dan TPS 007 Desa Bululoe, yang secara nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d dan huruf e UU No. 10 Tahun 2016 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024. VI. Teradu 14 s/d 16 (Panwaslu Kecamatan Arungkeke) Bahwa ditemukan fakta berdasarkan jawaban dan keterangan yang disampaikan oleh Teradu 14 s/d 16 dalam persidangan, Para Teradu mengeluarkan Rekomendasi PSU berdasarkan Temuan hasil pengawasan pada tahap rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan Kelara. Bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta melalui keterangan Teradu 14 dan Teradu 16, Bahwa Rekomendasi PSU Nomor: 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024, bertanggal 16 November 2024, tidak diketahui oleh Teradu 14 dan Teradu 16 karena Rekomendasi tersebut dibuat sendiri oleh Teradu 15. Kemudian karena telah terjadi kesalahan tanggal, maka teradu 15 mengeluarkan lagi Rekomendasi Nomor: 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024, bertanggal 1 Desember 2024. Bahwa Teradu 14 dan Teradu 16 juga menyampaikan Rekomendasi PSU yang dibuat sendiri oleh Teradu 15, sedangkan Teradu 14 dan Teradu 16 mengetahuinya pada saat dihubungi oleh Ketua KPU Kab. Jeneponto sekaitan keluarnya Rekomendasi PSU di Kecamatan Arungkeke. Sehingga sangat terang dan nyata Perbuatan Teradu 15 memaksakan kehendak dengan mengeluarkan Rekomendasi PSU tanpa melibatkan Teradu 14 dan Teradu 16 adalah bentuk pelanggaran berat. Bahwa karena Teradu 14 dan Teradu 16 tidak mengetahui Rekomendasi PSU yang dibuat sendiri oleh Teradu 15 bertanggal 16 November 2024 dan bertanggal 1 Desember 2024, kemudian Teradu 3 dan 4 (Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto) memanggil Para Teradu ke Kantor Bawaslu Jeneponto dan akhirnya Para Teradu mengeluarkan Rekomendasi PSU Nomor: 080/PM.02.02/K.SN- 07.09/11/2024, bertanggal 2 Desember 2024. Bahwa sangat terang pengakuan dalam persidangan Teradu 3 dan Teradu 4, Teradu 14, Teradu 15, dan Teradu 16 bahwa keluarnya Rekomendasi PSU di Kecamatan Arungkeke tidak melalui Rapat Pleno dan fakta lainnya dalam dokumen Rekomendasi PSU Para Teradu yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Arungkeke, memiliki cacat prosedur yaitu tidak didukung atau tidak terdapat formulir Model A.14 dan lampirannya meliputi formulir laporan atau temuan model A.2, dan Formulir model kajian dugaan pelangaran model A.11 sebagaimana yang ditentukan dalam Perbawaslu Penanganan Pelangaran Pemilihan; Bahwa tentang alat bukti formulir A.2 dan formulir A.11 yang diajukan oleh teradu 14 pada persidangan DKPP merupakan alat bukti yang baru dibuat atau dilengkapi setelah terbitnya rekomendasi PSU atau setelah teradu diadukan ke DKPP; Sehingga berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan telaah atas 3 surat Rekomendasi PSU di TPS yang sama yakni TPS 002 Desa Boronglamu yang dikeluarkan oleh Para Teradu, Terbukti Para Teradu telah melakukan pelanggaran berat karena telah mengeluarkan Rekomendasi PSU di TPS 002 Desa Boronglamu, yang secara nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d dan huruf e UU No. 10 Tahun 2016 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Dan keluarnya Rekomendasi Para Teradu tidak sesuai prosedur dengan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. [2.7.2] Kesimpulan Teradu I dan Teradu II 1. Bahwa Teradu (1) dan Teradu 2 (dua) telah melaksanakan Tugas dan Wewenang serta Kewajiban sebagai Pengawas Pemilu pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, secara terkoordinasi, bertanggung jawab, sesuai dengan wilayah kerja dan bersifat hierarki sesuai dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum). 2. Bahwa Teradu 1 (satu) dan Teradu 2 (dua) tetap teguh pada dalil-dalil dan/atau keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun tidak tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan yang diajukan untuk dan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia. 3. Bahwa Teradu 1 (satu) dan Teradu 2 (dua) menolak dan/atau menyangkal setiap dan/atau seluruh pernyataan, argumen, dalil dan klaim Pengadu, kecuali diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh Teradu 1 (satu) dan Teradu 2 (dua). 4. Bahwa Teradu 1 (satu) dan Teradu 2 (dua) telah membuktikan dan menyampaikan hal-hal serta alasan yang mendukung keterangan, pendapat dan sikap Teradu 1 (satu) dan Teradu 2 (dua). 5. Bahwa Teradu 1 (satu) dan Teradu 2 (dua) telah menjawab seluruh pertanyaan Pengadu, Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Lex (undang- undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum) yang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan relevan. 6. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang keliru, tidak sesuai dengan fakta, mengada-ada, asumtif dan hiperbola. 7. Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu lemah, tidak jelas dan tidak relevan untuk mendukung dalil-dalil pengaduan Pengadu. 8. Bahwa keterangan yang diberikan dan/atau disampaikan oleh saksi Pengadu tidak bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu. [2.7.3] Kesimpulan Teradu V s.d. Teradu VII 1. Dalam mengeluarkan Rekomendasi PSU di TPS 02 Desa Tanammawang, TPS 05 Desa Bulusibatang, TPS 3 dan TPS 4 Desa Kareloe, kami Teradu 5 (lima), Teradu 6 (enam) dan Teradu 7 (tujuh) telah Sesuai dengan mekanisme tata cara berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 sebagaimana telah di ubah perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 2. Bahwa Teradu 5 (lima), Teradu 6 (enam) dan Teradu 7 (tujuh) tetap teguh pada dalil-dalil dan/atau keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun tidak tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan yang diajukan untuk dan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia. 3. Bahwa Teradu 5 (lima), Teradu 6 ( enam) dan Teradu 7 (tujuh) menolak dan/atau menyangkal setiap dan/atau seluruh pernyataan, argumen, dalil dan klaim Pengadu, kecuali diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh Teradu 5 (lima), Teradu 6 ( enam) dan Teradu 7 (tujuh). 4. Bahwa Teradu 5 (lima), Teradu 6 (enam) dan Teradu 7 (tujuh) telah membuktikan dan menyampaikan hal-hal serta alasan yang mendukung keterangan, pendapat dan sikap Teradu 5 (lima), 6 (enam) dan Teradu 7 (tujuh). 5. Bahwa Teradu 5 (lima), 6 (enam) dan Teradu 7 (tujuh) telah menjawab seluruh pertanyaan Pengadu, Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum) yang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan relevan. 6. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang keliru, tidak berdasar dan asumtif. 7. Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu lemah, tidak jelas dan tidak relevan untuk mendukung dalil-dalil pengaduan Pengadu. 8. Bahwa keterangan yang diberikan dan/atau disampaikan oleh saksi Pengadu tidak bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu. 9. Bahwa Teradu 5 (lima), Teradu 6 ( enam) dan Teradu 7 (tujuh) telah menerbitkan Rekomendasi PSU telah Sesuai terhadap semua mekanisme dan tata Cara yang di atur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020 sebagaiana telah di Ubah perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. [2.7.4] Kesimpulan Teradu VIII s.d. Teradu X 1. Dalam menjalankan Tugas sebagai Pengawas Pemilu, kami Teradu 8 (delapan), Teradu 9 (sembilan) dan Teradu 10 (sepuluh) telah berupaya melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Peraturan Perundang-undangan, dan Keputusan yang berkaitan dengan Penyelanggaraan Pemilihan. Tindakan pengawasan pemilihan yang kami lakukan, telah kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dapat kami pertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa Teradu 8 (delapan), Teradu 9 (sembilan) dan Teradu 10 (sepuluh) tetap teguh pada dalil-dalil dan/atau keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun tidak tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan yang diajukan untuk dan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia. 3. Bahwa Teradu 8 (delapan), Teradu 9 (sembilan) dan Teradu 10 (sepuluh) menolak dan/atau menyangkal setiap dan/atau seluruh pernyataan, argumen, dalil dan klaim Pengadu. 4. Bahwa Teradu 8 (delapan), Teradu 9 (sembilan) dan Teradu 10 (sepuluh) telah membuktikan dan menyampaikan hal-hal serta alasan yang mendukung keterangan, pendapat dan sikap Teradu 8 (delapan), Teradu 9 (sembilan) dan Teradu 10 (sepuluh). 5. Bahwa Teradu 8 (delapan), Teradu 9 (sembilan) dan Teradu 10 (sepuluh) telah menjawab seluruh pertanyaan Pengadu, Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum) yang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan relevan. 6. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang keliru, tidak berdasar dan asumtif. 7. Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu lemah, tidak jelas dan tidak relevan untuk mendukung dalil-dalil pengaduan Pengadu. 8. Bahwa keterangan yang diberikan dan/atau disampaikan oleh saksi Pengadu tidak bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu. 9. Bahwa Teradu 8 (delapan), Teradu 9 (sembilan) dan Teradu 10 (sepuluh) telah menerbitkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Panwaslu Kecamatan Kelara kepada PPK Kelara telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau aturan-aturan yang berlaku, khususnya yang diatur pada; a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. b. Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. c. Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (Satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024. [2.7.4] Kesimpulan Teradu XI s.d. Teradu XIII 1. Dalam menjalankan Tugas sebagai Pengawas Pemilu, kami Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas) telah berupaya melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Peraturan Perundang-undangan, dan Keputusan yang berkaitandengan Penyelanggaraan Pemilihan. Tindakan pengawasan pemilihan yang kami lakukan, telah kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dapat kami pertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas) tetap teguh pada dalil-dalil dan/atau keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun tidak tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan yang diajukan untuk dan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia. 3. Bahwa Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas) menolak dan/atau menyangkal setiap dan/atau seluruh pernyataan, argumen, dalil dan klaim Pengadu, kecuali diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas). 4. Bahwa Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas) telah membuktikan dan menyampaikan hal-hal serta alasan yang mendukung keterangan, pendapat dan sikap Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas). 5. Bahwa Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas) telah menjawab seluruh pertanyaan Pengadu, Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum) yang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan relevan. 6. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang keliru, tidak berdasar dan asumtif. 7. Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu lemah, tidak jelas dan tidak relevan untuk mendukung dalil-dalil pengaduan Pengadu. 8. Bahwa keterangan yang diberikan dan/atau disampaikan oleh saksi Pengadu tidak bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu. 9. Bahwa Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas) telah melakukan Pengawasan terhadap semua Proses Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto. [2.8] SAKSI PENGADU [2.8.1] Sudirman Sappara Bahwa saya adalah saksi Paslon Nomor Urut 2 di tingkat Kabupaten. Bahwa rekapitulasi tingkat Kabupaten berhenti pada tanggal 5 Desember 2024 dikarenakan adanya PSU di TPS 002 Desa Borolamo Kecamata Arungkeke. Bahwa pada sampai pada tanggal 5 Desember 2024 tersebut sudah dilakukan rekapitulasi di 10 Kecamatan. Bahwa Kecamatan Rumbia sudah dilakukan rekapitulasi tetapi setelah adanya PSU di Kecamatan Arungkeke, keluar kembali rekomendasi PSU di Kecamatan Rumbia. Bahwa terkait kehadiran Teradu I di Jeneponto, kami memastikan bahwa Teradu I tidak melakukan intervensi. Dan kami sempat menghadirkan masyarakat (Paslon Urut 2) ke Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto, agar tidak terjadi lagi PSU di Kabupaten Jeneponto dan Bawaslu Kabupaten mengaminkan untuk tidak mengeluarkan rekomendasi, tetapi justru Panwaslu Kecamatan yang mengeluarkan rekomendasi. Bahwa isu PSU muncul setelah adanya rekapitulasi di tingkat Kabupaten, dimana berbarengan dengan kehadiran Teradu I di Kabupaten Jeneponto. Bahwa pada sampai di selesainya rekapitulasi di Tingkat Kabupaten kami sudah menadpatkan data bahwa Paslon Nomor Urut 2 sudah unggul dari Paslon Nomor Urut 3 sebanyak 1.086 (seribu delapan puluh enam). [2.8.2] Burhanudin Bahwa saya adalah saksi Paslon Nomor Urut 2 di tingkat Kabupaten. Bahwa terhadap rekomendasi dari tingkat bawah sampai di tingkat Kabupaten adanya komplain dari saksi lain di tingkat Kecamatan dan Kabupaten. Bahwa di Kecamatan Turatea, Panwascam baru mengeluarkan rekomendasi setelah selesainya rekapitulasi di Tingkat Kabupaten. [2.8.3] Hendra Bahwa saya adalah saksi Paslon Nomor Urut 2 di Tingkat Kecamatan Turatea. Bahwa terhadap rekomendasi di Kecamatan Turatea tidak ada rekomendasi yang di keluarkan Kecamatan Turatea. Bahwa setelah rekapitulasi di Tingkat Kabupaten, barulah adanya rekomendasi yang dikeluarkan setelah rekap di Kabupaten selesai. [2.8.4] Baharuddin Bahwa saya Pemilih di TPS 03 Kelurahan Teluk Utara, dan saya adalah saksi Paslon Nomor Urut 02 di tingkat Kecamatan Kelara. Terhadap PSU di Kelara, terhadap temuan Panwaslu Kecamatan Kelara adalah tidak benar, dimana Panwaslu Kecamata Kelara menggunakan DPT online. Faktanya, terhadap saudara Aspar sudah tinggal dan mencoblos sesuai dengan dengan KTP Elektroniknya. Bahwa saudara Aspar masuk kedalam DPK. Hal ini bisa dikonfirmasi tinta yang ada di jarinya bahwa yang bersangkutan hanya mencoblos satu kali saja. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara tidak pernah meminta atau mengklarifikasi saudara Aspar. Dengan demikian, ada oknum yang mengisi daftar hadir Aspar di TPS yang lain. Bahwa saudara Aspar sudah mencoblos sesuai dengan peraturan perundangan. Bahwa selanjutnya terhadap temuan Panwaslu Kecamatan Kelara terhadap sulaiman, adalah tidak benar. Karena hal tersebut tidak bisa dibuktikan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara. Bahwa saudara Sulaiman mencoblos sudah sesuai dengan KTP Elektronik di TPS 005 Teluk Barat. Terhadap hal tersebut, saya mengetahui ketika di Pleno tingkat Kecamatan. Bahwa dalam hal mengeluarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan tidak meminta keterangan kepada yang bersangkutan. Bahwa Panwaslu Kecamatan tidak memiliki alasan yang kuat, hanya mengecek daftar hadir saja. [2.8.5] Ruslan Bahwa saya adalah saksi di tingkat Kecamatan Bontoramba. Bahwa perlu kami lurukan keterangan dari Panwaslu Kecamatan, terhadap Muhammad Salam adalah pemilih fiktif, bahwa pada saat malam setelah pemilihan memang berbeda penulisannya pada Nama dan NIK, selanjutnya ketua KPPS 02 Desa Tanambawang, dan mendapati hasil yang sama. Selanjutnya pada TPS 03 Desa Kareloi juga ketua KPPS mengklarifikasi bahwa atas nama Sandeng menggunakan KTP non Elektronik, bahwa pada saat rekapitulasi hingga tingkat Kecamatan tidak ada masalah. Selanjutnya TPS 004 Desa Kaleroi, ada pemilih yang menggunakan KTP non Elektronik bahwa pada saat mencoblos saudara Santiro sudah di klarifikasidan sudah sesuai. Selanjutnya TPS 005 Desa Bulusibatang pemilih atas nama Naimah, klarifikasi ketua KPPS mengklarifikasi, bahwa tidak ada masalah. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Bahwa Bawaslu dalam Pilkada 2024 tidak hanya menerbitkan rekomendasi di Jeneponto saja, tetapi juga di Kabupaten/Kota lain. Bahwa terhadap Jeneponto, KPU Kabupaten Jeneponto aktif dalam konsultasi terhadap KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Bahwa benar ada rekomendasi yang keluarkan oleh Bawaslu di Kabupaten Jeneponto terkait dengan PSU. Sehingga saya sampaikan kepada KPU Kabupaten Jeneponto terhadap rekomendasi kami meminta kepada KPU Kabupaten Jeneponto harus diperhatikan betul PKPU 15 Tahun 2024 tentang penyelesaian sengketa administrasi. Bahwa terhadap rekomendasi yang masuk, harus di telaah hukum lalu dilakukan Pleno. Dalam hal ini outputnya adalah memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur. Bahwa terhadap rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu sebanyak 13 rekomendasi yang ditindaklanjuti hanya 2 rekomendasi saja. Bahwa KPU Kabupaten Jeneponto yang aktif konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan, hasil telaah hukumnya rekomndasi PSU hanya dilakukan lebih dari satu pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda. Dengan dasar inilah KPU Kabupaten Jeneponto hanya 2 dari 13 rekomendasi yang dilaksanakan untuk PSU. Bahwa KPU tetap konsisten terhadap PSU sebagaimana yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Bahwa terhadap Surat Edaran dan Instruksi Bawaslu yang dipedomani oleh Bawaslu dalam hal mengeluarkan rekomendasi, saya kira pandangan tersendiri dari Bawaslu. Tetapi KPU konsisten sebagaimana yang sudah diatur dalam perundang-undangan. [2.9.2] Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Bahwa terhadap rekomendasi di Jeneponto, Bawaslu memiliki pembagian PIC untuk pembagian tahapan dalam hal pengawasan, bahwa kami menjunjung tinggi kerja-kerja korwil dan divisi. Bahwa terhadap Kabupaten Jeneponto, saya mendapatkan tugas di Luwuk, Luwuk Raya, Luwuk Timur dan Palopo. Bahwa kami menjunjung tinggi, dalam hal pembagian tugas, meskipun semangat kolektif kolegial dalam pleno tetap kita hormati dan kedepankan. [2.9.3] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Jeneponto a. Bahwa benar telah terdapat Surat Rekomendasi dari Panwaslu Kec. Arungkeke Nomor: 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024 perihal rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 002 Desa Boronglamu Kec. Arungkeke. Selanjutnya selaku pihak terkait, menerangkan mengenai hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dengan berdasar kepada Telaah Hukum yang kemudian tuangkan ke dalam BA Pleno KPU Kab. Jeneponto Nomor 283/PL.01.8 BA/7304/2/2024 b. Bahwa benar terdapat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor: 11/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 Perihal : Rekomendasi PSU pada TPS 005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan, yang tertanggal 03 Januri 2024 yang ditujukan kepada PPK Kec. Kelara, yang pada pokoknya menerangkan dalam uraian peristiwa, terdapat pemilih atas nama Sulaeman dengan No. NIK, 7304050507940002 memilih pada TPS 005 kelurahan Tolo Barat sebagai Pemilih Khusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus dan terdapat sebagai pemilih tetap pada TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea atas nama Sulaeman No. NIK 7304050507940002, hadir memilih pada TPS 004 Desa paitana Kecamatan Turatea. Kemudian, terdapat pemilih atas nama Aspar dengan No. NIK, 7304050707950004 memilih pada TPS 001 kelurahan Tolo Selatan sebagai Pemilih khusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus dan terdaftar sebagai pemilih tetap pada TPS 003 Desa Kampala Kecamatan Arungkeke atas nama Aspar No. NIK 7304050707950004, hadir memilih pada TPS 003 Desa kampala Kecamatan Arungkeke. Berdasarkan hal tersebut di atas KPU Kab. Jeneponto telah melakukan Telaah Hukum yang dituangkan dalam BA Pleno KPU Jeneponto, yang pada pokoknya menguraikan tidak terpenuhinya unsur untuk dilakukan PSU sebagaimana ketentuan Undang-Unang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam pasal 112 huruf d dan e, juncto Peraturan Komisi Pemiliha Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pasal 50 ayat 3 huruf d dan e, juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 20204 Tentang Pedoman Teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2 Huruf 4. Dalam hal ini Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara pada TPS 005 Kelurahan Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan, hanya terdapat satu atau seorang pemilih sementara untuk pemenuhan Unsur dilakukannya PSU lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS. c. Bahwa benar terdapat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bontoramba pada empat TPS, Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07.07/12/2024, perihal: Rekomendasi PSU, tertanggal 04 Desember 2024 yang ditujukan kepada PPK Kec. Bontoramba. 1. TPS 02 Desa Tanammawang Kecamatan Bontoramba Atas Rekomendasi pada Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07.07/12/2024, perihal: Rekomendasi, tertanggal 04 Desember 2024 pada TPS 02 Desa Tanammawang tersebut, KPU Kab. Jeneponto telah melakukan Telaah Hukum yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno tertutup, hal mana berdasarkan Rekomendasi tersebut dalam uaraian Persristiwa Dugaan Pelanggaran, pada saat rapat pleno Rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang pada pokonya dalam penelitian dan pemeriksaan dokumen didapati atas nama Nursalam No. NIK 7304072200040001 sesuai dengan Daftar hadir dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak terdaftar dalam Pemilih Tetap dan pemilih pindahan, setelah dikonfirmasi ke KPPS pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di Tingkat Kecamatan Bontormaba, KPPS dan PPS tidak bisa menunjukkan orang dan identitas (KTP el sesuai dengan daftar hadir di daftar pemilih khusus. - Berdasrkan hal tersebut di atas hal mana pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Bontoramba PPS dan KPPS TPS 002 Desa Tanammawang mendatangkan pemilih dan dokumen (KTP el), hal mana ditemukan bahwa terdapat kesalahan penulisan Nama dan NIK pada daftar hadir Pemilih Khusus, terkait hal ini telah tertuang dalam Formulir D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Kecamatan Bontoramba yang telah dibacakan pada saat Rapat Pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 4 Desember 2024. - Berdasarkan hal tersebut terkait permasalahan pada point a, berdasarkan Telaah Hukum yang dituangkan dalam BA Pleno KPU Jeneponto. tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana ketentuan dalam Undang-Unang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam pasal 112 huruf d dan e, tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemiliha Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 50 ayat 3 huruf d dan e dan juga tidak memenuhi unsur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 20204 Tentang Pedoman Teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2 Huruf 4. Dalam hal ini Rekomendasi yang dikeluarkan Oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba pada TPS 02 Kelurahan Tanammawang hanya terdapat satu seorang pemilih sementara untuk pemenuhan Unsur dilakukannya PSUlebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS, sebagaimana Teradu uraikan tersebut di atas. 2. TPS 005 Desa Bulusibatang Kecamatan Bontoramba. Atas Rekomendasi pada Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07.07/12/2024, perihal: Rekomendasi, tertanggal 04 Desember 2024 pada TPS 005 Desa Bulusibatang Kecamata Bontormaba, yang pada pokoknya menerangkan dalam uraian peristiwa Dugaan Pelanggaran, terdapat pemilih atas nama Na’ima No. NIK, 730407600955001 memilih pada TPS 005 Desa Bulusibatang sebagai Pemilih khusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus menggunakan Non KTP Elektronik. - Berdasarkan hal tersebut di atas pada point b, berdasarkan Telaah Hukum yang dituangkan dalam BA Pleno KPU Jeneponto, tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sebagaimana dalam Undang Unang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang dalam pasal 112 huruf d dan e, tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemiliha Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 50 ayat 3 huruf d dan e dan juga tidak memenuhi unsur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 20204 Tentang Pedoman Teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2 Huruf 4. Dalam hal ini dalam Rekomendasi yang dikeluarkan Oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba pada TPS 005 Desa Bulusibatang, hanya terdapat satu atau seorang pemilih sementara untuk pemenuhan Unsur dilakukannya PSU lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebi9h dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS. 3. TPS 03 Desa Kareloe Atas Rekomendasi pada Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07.07/12/2024, perihal: Rekomendasi, tertanggal 04 Desember 2024 pada TPS 03 Desa Kareloe Kecamatan Bontormaba, yang pada pokoknya menerangkan dalam uraian peristiwa Dugaan Pelanggaran, terdapat pemilih atas nama Sanneng No. NIK, 73040741404490001 memilih pada TPS 005 Desa Kareloe sebagai Pemilihkhusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus menggunakan NON KTP elektronik. - Berdasarkan hal tersebut diatas pada point c, berdasarkan telaah Hukum yang dituangkan dalam BA Pleno KPU Jeneponto, tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sebagaimana dalam Undang Unang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang dalam pasal 112 huruf D dan E, tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemiliha Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 50 ayat 3 point D dan E dan juga tidak memenuhi unsur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 20204 Tentang Pedoman Teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2 Huruf 4. Dalam hal ini dalam Rekomendasi yang dikeluarkan Oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba pada TPS 003 Desa kareloe, hanya terdapat satu atau seorang pemilih sementara untuk pemenuhan Unsur dilakukannya PSU lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebi9h dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS. 4. TPS 004 Desa Kareloe Atas Rekomendasi pada Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07.07/12/2024, perihal: Rekomendasi, tertanggal 04 Desember 2024 pada TPS 03 Desa Kareloe Kecamata Bontormaba, yang pada pokoknya menerangkan dalam uraian peristiwa Dugaan Pelanggaran, terdapat pemilih atas nama Hasan Tompo No. NIK, 7304073112450028 memilih pada TPS 004 Desa Kareloe sebagai Pemilih khusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus menggunakan NON KTP elektronik. - Berdasarkan hal tersebut diatas pada point c, berdasarkan Telaah Hukum yang dituangkan dalam BA Pleno KPU Jeneponto, tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sebagaimana dalam Undang Unang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang dalam pasal 112 point D dan E, Tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemiliha Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 50 ayat 3 point D dan E dan juga tidak memenuhi unsur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 20204 Tentang Pedoman Teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2 Huruf 4. Dalam hal ini dalam Rekomendasi yang dikeluarkan Oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba pada TPS 004 Desa kareloe, hanya terdapat satu atau seorang pemilih sementara untuk pemenuhan Unsur dilakukannya PSU lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS. d. Bahwa benar terdapat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor : 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal: Rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, tanggal 05 Januri 2024 yang ditujukan kepada PPK Kec. Turatea, dengan rincian sebagai berikut; 1. TPS 001 Desa Mangepong Kecamatan Turatea Atas Rekomendasi Nomor: 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal : Rekomendasi tanggal 05 Januari 2024 pada TPS 001 desa mangepong ini, hal mana berdasarkan Rekomendasi tersebut dalam uaraian Persristiwa Dugaan Pelanggaran, pokonya menerengkan terdapat pemilih atas nama yalusu No. NIK 730408523820006 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 001 desa Mangepong dan terdaftar sebagai DPT di TPS 004 Pantan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja dan terdapat pemilih atas nama Sartika No. NIK 73040855408030001 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 001 desa Mangepong dan terdaftar sebagai DPT di TPS 001 Bontosunggu Kecamatan Tamalatea. 2. TPS 005 Desa Mangepong Kecamatan Turatea Atas Rekomendasi Nomor: 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal : Rekomendasi tanggal 05 Januari 2024 pada TPS 001 desa mangepong ini, hal mana berdasarkan Rekomendasi tersebut dalam uaraian Persristiwa Dugaan Pelanggaran, pokonya menerengkan terdapat pemilih atas nama Asriani.S No. NIK 7304084211000001 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong dan terdaftar sebagai DPT di TPS 002 Kasih Desa/kelurahan Kasih Kecamatan Rumbia, terdapat pemilih atas nama Riska No. NIK 7304084607950002 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong dan terdaftar sebagai DPT di TPS 014 Belian Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Batam, terdapat pemilih atas nama Mantasia No. NIK 730408112840001 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong dan terdaftar sebagai DPT di TPS 020 kelurahan wosi Kecamatan monokowari Barat Kabupaten monokowari dan terdapat pemilih atas nama Norma No. NIK 7304086112840001 pemilih tersebut menggunakan KTP elektroniksebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong dan terdaftar sebagai DPT di TPS 07 kelurahan Romang lompoa Kecamatan bontorannu Kabupaten Gowa. 3. TPS 002 Desa langkura Kecamatan Turatea Bahwa Atas Rekomendasi Nomor: 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal : Rekomendasi tanggal 05 Januari 2024 pada TPS 002 desa langkura ini, hal mana berdasarkan Rekomendasi tersebut dalam uaraian Persristiwa Dugaan Pelanggaran, pokonya menerengkan terdapat pemilih atas nama Ilmiawansa Mappa No. NIK 7304083105910001 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 002 Desa Langkura dan terdaftar sebagai DPT di TPS 009 kelurahan Empoang selatan Kecamatan Binamu dan terdapat pemilih atas nama Risal No. NIK 73040807011900002 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 002 desa langkura dan terdaftar sebagai DPT di TPS 003 Tarowang Kecamatan Tarowang. 4. TPS 02 Desa Bululoe Kecamatan Turatea Atas Rekomendasi Nomor: 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal : Rekomendasi tanggal 05 Januari 2024 pada TPS 002 desa Bululoe ini, hal mana berdasarkan Rekomendasi tersebut dalam uaraian Persristiwa Dugaan Pelanggaran, pokonya menerengkan terdapat pemilih atas nama kasmawatin No. NIK 730408291005001 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 002 desa Bululoe dan terdaftar sebagai DPT di TPS 002 Kelurahan Tarowang Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto dan terdapat pemilih atas nama Rappe No. NIK 7304084711620001 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 002 desa Bululoe dan terdaftar sebagai DPT di TPS 007 Baraya Kota Makassar. 5. TPS 004 Desa Bontomatene Kecamatan Turatea Atas Rekomendasi Nomor: 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal : Rekomendasi tanggal 05 Januari 2024 pada TPS 004 desa Bontomatene ini, hal mana berdasarkan Rekomendasi tersebut dalam uaraian Persristiwa Dugaan Pelanggaran, pokonya menerengkan terdapat pemilih atas nama Sarif Efendi No. NIK 7304080107020033 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 002 desa Bontomatene dan terdaftar sebagai DPT di TPS 004 Tanah Periuk Kecamatan tanah Grogot Kabupaten Paser dan terdapat pemilih atas nama Suardi No. NIK 7304081111030006 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 002 desa Bontomatene dan terdaftar sebagai DPT di TPS 005 Fidy Jaya Kecamatan Weda Kabupaten Almahera Tengah. Bahwa berdasarkan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024, ditujukan kepada PPK Kecamatan Turatea yang diterima oleh Anggota PPk Kecamatan Kelara Atas nama Syarifuddin pada hari Jum’at tanggal 6 Desember 2024 pukul. 17.39 wita sebagaimana termuat pokok-pokok Rekomendasi tersebut pada point 3.4 huruf a sampai dengan e dengan ini menerangkan : - Bahwa berdasrkan hasil Telaah Hukum dan Berita Acara Pleno KPU Jeneponto atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN- 07.08/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024 hal mana dari uraian peristiwa Dugaan Pelanggaran yang termuat dalam surat Rekomendasi keseluruhan masalah yang disampaikan merupakan pemilih yang menggunakan KTP Elektronik setempat Memilih sebagai DPK, yang pemilih tersebut terdaftar sebagai DPT ditempat lain, namun Pemilih tersebut Tidak memilih di tempat selain yang disebutkan dalam Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea dan/atau pemilih tersebut hanya memilih sebagai DPK Di TPS yang disebutkan dalam Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turetea, tidak memilih sebagai DPT di TPS lain, hal mana berdasrkan uraian dugaan pelanggaran tersebut dengan memperhatikan dan merujuk pada ketentuan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 Perihal Penjelasan ketentuan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, dijelaskan pada Huruf C yaitu catatan pemilih yang pindah domisilih angka 2 . ketentuan Bab II Huruf B Angka 3 huruf q dan huruf s. Mengatur bahwa: a). Apabila terdapat pemilih yang telah pindah domisili dan telah mendapatkan KTP-el pada domisili ditempat baru sehingga tercatat sebagai penduduk daerah tersebut dan tidak lagi tercatat sebagai penduduk daerah asal, maka pemilih tersebut diberikan surat suara Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau walikota dan wakil walikota....” b). Pemilih sebagaimana tersebut pada huruf a) memberikan hak pilihnya sebagai pemilih pindahan. Angka 3. Berdasarkan ketentun sebagaimana tersebut pada ankgka 1 maka pencatatan pemilih sebagai pemilih pindahan sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf b) diperuntukkan bagi pemilih yang telah mengurus surat keterangan pindah memilih (Formulir model A-Surat pindah memilih) Angka 4. Dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a tidak memiliki surat keterangan pindah memilih (Formulir model A pindah memilih), maka: a). Pemilih tersebut dicatat sebagai pemilih tambahan di tps tempat domisilinya yang baru., b). Pemilih tersebut memberikan hak pilihnya menggunakan KTP el pada domisilih yang baru., dan c). KPPS harus memberikan dua surat suara kepada pemilih dimaksud sebagaimana tersebut pada ketentuan angka 2 huruf a). - Bahwa berdasar tanda terima Rekomendasi yang di terima oleh Anggota PPK Kecamatan Turatea yang diterima pada hari jum’at tanggal 6 Desember 2024 pukul 17.39 Wita, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, pasal 51 ayat 4 yang berbunyi, pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara dan pasal 52 ayat 2 yang berbunyi KPPS memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS. Berdasrakan uraian diatas sehingga Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024, ditujukan kepada PPK Kecamatan Kelara yang diterima oleh Anggota PPK Kecamatan kelara An. Syarifuddin pada hari Jum’at tanggal 6 Desember 2024 pukul. 17.39 wita tidak dapat di tindak lanjuti dengan Pemungutan Suara Ulang. e. Bahwa benar terdapat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Paswaslu Kec. Rumbia dengan nomor 022/PM.02.02/K.SN-07-07/12/2024 tertanggal 04 Desember 2024, yang ditujukan kepada PPK Kec. Rumbia, perihal Rekomendasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Jennetallasa Kec. Rumbia. Berdasarkan hal tersebut di atas, pihak terkait telah malaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Jennetallasa berdasarkan Telaah Hukum yang kemudian dituangkan ke dalam BA Pleno KPU Kab. Jeneponto, nomor 285/PL.01.8 BA/7304/2/2024, yang pada pokoknya menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 001 Desa Jenetallasa Kec. Rumbia.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan diduga berpihak kepada Paslon Nomor Urut 3 pada Pilkada Jeneponto dengan mengintervensi Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan Panwaslu Kecamatan untuk mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tidak sesuai regulasi; [4.1.2] Bahwa Teradu III dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto diduga berpihak kepada Paslon Nomor Urut 3 pada Pilkada Jeneponto dengan mengintervensi dan meminta Panwaslu Kecamatan mengeluarkan rekomendasi Pemungutuan Suara Ulang (PSU) yang tidak sesuai regulasi serta tidak pernah melibatkan anggota Bawaslu Kabupaten yang menjadi penanggung jawab tahapan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi hasil pemungutan suara, dalam hal ini Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Jeneponto; dan [4.1.3] Bahwa Teradu V s.d. Teradu XVI selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke diduga mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tidak melalui mekanisme hukum yang diatur dalam Perbawaslu serta bertentangan dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa kehadiran Teradu I di Kabupaten Jeneponto pada tanggal 1 sampai dengan 3 Desember 2024 dalam rangka supervisi pelaksanaan pengawasan Bawaslu Kabupaten Jeneponto terkait potensi pemungutan suara ulang pasca pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Jeneponto yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (vide Bukti T.1-1). Bahwa pelaksanaan supervisi oleh Teradu I di Kabupaten Jeneponto merupakan implementasi kewajiban Bawaslu Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya. Bahwa pada saat melaksanakan supervisi di Kabupaten Jeneponto, Teradu I mengusulkan untuk menyelenggaran Rapat Pleno untuk pengambilan keputusan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait situasi pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang salahsatunya pada pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 (vide Bukti T.1.1-1). Bahwa Teradu I tidak benar melakukan tindakan meminta dan mengintervensi kewenangan dari Panwaslu Kecamatan serta bertindak secara aktif mendapatkan data-data dari kecamatan berupa Daftar Pemilih Khusus (DPK), meminta daftar hadir di TPS dan agar dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) beberapa TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024. Bahwa terdapat 13 (tiga belas) rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Jeneponto, yang terdiri dari 2 (dua) rekomendasi yang ditindaklanjuti dan 11 (sebelas) rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti (vide Bukti T.1-2). Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (vide Bukti T.1-3) dan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 (vide Bukti T.1-4). Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea telah melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea (vide Bukti T.1-5). Bahwa Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur dan telah melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea, tanpa intervensi dari Teradu I. Bahwa dengan demikian menurut Teradu 1 (satu) terhadap dalil Pengadu mengenai Teradu I mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto, mendatangi Kantor PPK serta bertemu dengan beberapa Panwaslu Kecamatan, yakni Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Panwaslu Kecamatan Turatea, Panwaslu Kecamatan Arungkeke dan Panwaslu Kecamatan lainnya dengan didampingi oleh Teradu III dan Teradu IV melakukan tindakan meminta dan mengintervensi kewenangan dari Panwaslu Kecamatan serta bertindak secara aktif mendapatkan data- data dari kecamatan berupa Daftar Pemilih Khusus (DPK), meminta daftar hadir di TPS dan agar dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) beberapa TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 adalah dalil yang tidak berdasar dan asumtif. Bahwa tidak benar Teradu I memberikan perlakuan yang berbeda terhadap KPU Jeneponto saat pelaksanaan rekapitulasi di Tingkat Provinsi. Bahwa sense of crisis Teradu I sebagai Pengawas Pemilu pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, bukan hanya pada saat sesi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto tapi juga pada sesi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota lainnya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (vide Bukti T.1-6). Bahwa dengan demikian menurut Teradu I terhadap dalil Pengadu mengenai Teradu I memberikan perlakuan yang berbeda terhadap KPU Jeneponto dengan sangat ngotot mempertanyakan data-data pemilih DPK dan Daftar Hadir kepada KPU Jeneponto dan KPU Provinsi pada pelaksanaan rekapitulasi di Tingkat Provinsi adalah dalil yang tidak berdasar dan asumtif. Bahwa statement (pernyataan) Teradu II bukan merupakan informasi bohong (hoax) akan tetapi merupakan fakta, yang dimana rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Panwaslu Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto di TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan dan di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat tidak ditindaklanjutinya oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto. Bahwa selain itu, statement (pernyataan) Teradu II juga berdasarkan yang diatur pada Pasal-Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang Menjadi Undang-Undang. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara, telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (Vide Bukti T.1-3) Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 (Vide Bukti T.1-4). Bahwa dengan demikian menurut Teradu II terhadap dalil Pengadu mengenai Teradu II memberikan statement melalui media yang memberikan teror psikologis kepada PPK Kelara dan KPU Kabupaten Jeneponto. Dalam statement Teradu II melalui media Tribunnews Makassar, bahwa penolakan KPU untuk melaksanakan rekomendasi PSU di beberapa TPS di Kecamatan Kelara adalah pelanggaran berat dan dapat dipidana. Statement Teradu II sangat tidak etis, karena keluarnya Rekomendasi PSU di Kecamatan Kelara tidak sesuai Prosedur sebagaimana diatur dalam Perbawaslu dan juga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 adalah dalil yang tidak berdasar dan asumtif serta berlebihan. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu III dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto menyatakan bahwa Teradu III dan Teradu IV tidak pernah mengintervensi serta memaksa Panwaslu Kecamatan untuk menerbitkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada kecamatan yang dimaksud. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Panwaslu Kecamatan Turatea telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (vide Bukti T.2-1) dan Surat Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 (vide Bukti T.2-2). Bahwa Teradu III dan Teradu IV hanya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkat dibawahnya. Bahwa sesuai Pasal 32 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang Menjadi Undang-Undang. Bahwa dengan demikian menurut Teradu III dan Teradu IV terhadap dalil pengaduan Pengadu adalah dalil yang tidak berdasar dan asumtif. Bahwa pada point e dan f angka 4 Hal 4 lampiran surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 251/PM/K1/06/2024 tentang Pembagian tugas pengawasan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2025 berbunyi: 4. pengawasan pada Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang sebagai berikut : a. Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih oleh Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. b. Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan Penetapan Pasangan Calon oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. c. Tahapan Pelaksanaan Kampanye, Masa Tenang dan Pelaporan Dana Kampanye oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Serta Pengawasan Konten Internet (Siber), Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Lembaga Penyiaran oleh Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. d. Tahapan Pengadaan dan Pendistribusian Logistik/Perlengkapan Pemilihan oleh Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data, dan Informasi. e. Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS oleh Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. f. Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (vide Bukti T.2-3). Bahwa sesuai Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Jeneponto nomor: 027/HK.01.01/K.SN-07/10/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T.2-4). Bahwa sesuai Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Jeneponto nomor: 028/HK.01.01/K.SN-07/10/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T.2-5). Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jeneponto tidak pernah diminta pertimbangan terhadap rekomendasi PSU setiap kecamatan itu tidak benar, karena pada hari Senin Tanggal 2 Desember 2024 pukul 12.07 Wita, Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Sdr. Bustanil Nassa) melalui pesan via group Whatsapp (SAHABAT P3S BAWASLU JPT 2023-2028), menyampaikan kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jeneponto untuk datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto, adapun penyampaian sebagai berikut : “Tabe’ semua Kordiv P3S agar ke Bawaslu Jeneponto skr Terima Kasih” (Permisi, Semua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa agar ke Bawaslu Jeneponto sekarang, Terima Kasih) (vide Bukti T.2-6). Bahwa Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jeneponto melalui pesan via group Whatsapp (SAHABAT P3S BAWASLU JPT 2023-2028) (Sdr. Bustanil Nassa) menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jeneponto di Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto Pada Tanggal 2 Desember 2024 Pukul 16.07 Wita melaksanakan rapat kordinasi di ruangan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tanpa melibatkan dan/atau menginformasikan pertemuan tersebut kepada Teradu III dan Teradu IV (vide Bukti T.2-7). Bahwa dari hasil Rapat Koordinasi tersebut, Pada Tanggal 3 Desember 2024 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa meminta melalui pesan via group Whatsapp (SAHABAT P3S BAWASLU JPT 2023-2028) kepada Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jeneponto untuk mengisi daftar list kecamatan yang berpotensi mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, dan Panwaslu Kecamatan berkoordinasi ke Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada saat terdapat dugaan pelanggaran pemilihan (vide Bukti T.2-8). Bahwa dengan demikian menurut Teradu III dan Teradu IV terhadap dalil pengaduan Pengadu adalah dalil yang tidak berdasar dan asumtif. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (Vide Bukti T.2-1) dan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 (Vide Bukti T.2-2). Bahwa Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur dan telah melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea, tanpa intervensi dari Teradu III dan Teradu IV. Bahwa dengan demikian menurut Teradu III dan Teradu IV terhadap dalil pengaduan Pengadu adalah dalil yang tidak berdasar dan asumtif serta berlebihan. [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.3], Teradu V s.d. Teradu XVI selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke menyatakan bahwa terhadap rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Bontorammba ke PPK Kec. Bontoramba di TPS 02 Desa Tanammawang, TPS 05 Desa Bulusibatang, TPS 03 dan TPS 04 Desa Kareloe Telah sesuai dengan Perbawaslu 8 tahun 2020 yang Telah di Ubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang berawal dari Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bontoramba Nomor 103/LHP/PM.01.02/12/2024 (vide Bukti T.3-1). Bahwa Laporan Hasil Pengawasan di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Bontoramba Pada Hari minggu Tanggal 01 Desember 2024 di Aula Kantor Camat Bontoramba telah di Lakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor: 013/BA.01.00/K.SN-07/12/2024 (vide Bukti T.3-2). Bahwa dari Hasil Rapat Pleno telah di lakukan pencatatan di Formulir Model A2 (Temuan ) dengan Nomor 01/Reg/TM/PB-PG/Kec. BTR/27.08/XII/2024 (BUKTI T-3). Bahwa Berdasarkan Formulir Model A2 (Temuan) telah di lakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Formulir Model A11 (Kajian Dugaan pelanggaran) dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB-PG/Kec. BTR/27.08/XII/2024" (vide Bukti T.3-4). Bahwa berdasarkan Formulir Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) telah di lakukan Rapat Pleno, dan Berkesimpulan Temuan terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dengan Berita Acara Pleno Nomor: 014/BA.01.00/K.SN-07/XII/2024" (vide Bukti T.3-5). Bahwa berdasarkan Rekomendasi yang di terbitkan Panwaslu Kecamatan Bontoramba pada Tanggal 04 Desember 2024, Nomor 20/PM.02.02/K.SN.07.07/12/2024, PPK Kecamatan Bontoramba Memberitahukan Ke Penwaslu Kecamatan Bontoramba Melalui Surat dengan Nomor. 039/P.02.2.SD/730407/2024 tertanggal 06 Desember 2024 yang pada pokoknya, bahwa KPU kabupaten Jeneponto terhadap Rekomendasi Panwaslu kecamatan Bontoramba belum di sampaikan Ke PPK kecamatan Bontoramba baik secara Tertulis atau lisan", (vide Bukti T.3-7). Bahwa KPU Kabupaten Jeneponto telah Menerbitkan Surat Penyampain Ke PPK kecamatan Bontoramba untuk Melakukan Telaah Hukum dengan Cara Rapat Pleno Keputusan yang pada Pokoknnya, bahwa PPK Kecamatan Bontoramba segera Menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bontoramba dengan Nomor: 1185/P1.02.2-SD/7304/2/2024' (vide Bukti T.3-8). Bahwa Berdasarkan tindak lanjut PPK kecamatan Bontoramba atas penyampaian KPU kabupaten Jeneponto untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu kecamatan Bontoramba, PPK kecamatan Bontoramba telah melakukan Rapat Pleno Keputusan dengan BA Pleno Nomor: 06/PL.02.06-BA.730407/2024 yang pada pokoknya, bahwa PPK kecamatan Bontoramba belum menerima Hasil tindak lanjut KPU kabupaten jeneponto atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan menegaskan Bahwa PPK kecamatan Bontoramba tidak Punya kewenanngan untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan PSU (vide Bukti T.3-9). Bahwa dengan demikian menurut Teradu V s.d. VII, terhadap dalil Pengadu mengenai Rekomendasi yang di terbitkan di teruskan Ke PPK Kecamatan Bontorarnba tidak melalui mekanisme sebagaimana yang di gariskan dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 24, pasal 25 dan pasal 34 perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah di ubah dengan perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Melainkan langsung mengeluarkan Rekomendasi kepada PPK tanpa disertai Formulir Model A2 (Temuan ). Kajian Dugaan Pelanggaran dan Bukti-bukti, menurut Teradu tidak berdasar dan asumtif. Bahwa selanjutnya Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor: 084/LHP/PM.01.02/11/2024 pada hari Jumat tanggal 29 November tahun 2024, Laporan Hasil Pengawasan Langsung pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Kelara dengan Kecamatan Kelara Nomor:085/LHP/PM.01.02/12/2024. pada hari Selasa tanggal 03 Desember tahun 2024 (vide Bukti T.4-1). Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara dalam Rapat Pleno dijadikan sebagai Temuan dengan Nomor: 012/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 dan Nomor: 013/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 oleh Ketua (Baktiar, S.H) dan (Syamsiah dan Muh. Iqbal Mutalib) Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara (vide Bukti T.4-2). Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam Form. Model A.2 Formulir (Temuan) dengan Nomor: 001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor: 002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 (vide Bukti T.4-3). Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam Form. Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) dengan Nomor:001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor: 002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 (vide Bukti T.4-4). Ketua (Baktiar, S.H) dan (Syamsiah dan Muh. Iqbal Mutalib) Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara telah melakukan Rapat Pleno Rekomendasi dengan Nomor: 016/KP.01.00/K.SN- 07.07/12/2024 dan Nomor: 016/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 (vide Bukti T.4-5). Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menerbitkan Rekomendasi dengan Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 (TPS 005 Kelurahan Tolo Barat) dan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 (TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara (vide Bukti T.4-6). Bahwa berdasarkan Bukti-Bukti T.4-1, T.4-2,T.4-3,T.4-4,T.4- 5 telah di terbitkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara pada TPS 005 Kelurahan Tolo Barat dan TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan (vide Bukti T.4-6). Bahwa menurut Teradu VIII s.d. Teradu X mengenai rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur dan telah melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Kelara. Bahwa dengan demikian menurut Teradu VIII s.d. Teradu X terhadap dalil Pengadu mengenai Rekomendasi yang diterbitkan/diteruskan ke PPK Kecamatan Kelara tidak melalui mekanisme sebagaimana yang digariskan dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 24, pasal 25, dan pasal 34 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Melainkan langsung mengeluarkan Rekomendasi kepada PPK tanpa disertai Formulir Model A.2 (Formulir Temuan). Kajian Dugaan Pelanggaran dan Bukti-bukti, menurut teradu tidak berdasar dan asumtif. Bahwa selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Turatea yang telah dituangkan kedalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor: 090/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 29 November 2024 (vide Bukti T.5-1), Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 091/LHP/PM.01.02/ 11/2024 tanggal 30 November 2024 (vide Bukti T.5-2), Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 092/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 01 Desember 2024 (vide Bukti T.5-3), Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 093/LHP/ PM.01.02/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 (vide Bukti T.5-4). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Turatea di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Turatea, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 23.30 WITA di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Turatea telah dilakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor: 004/KP.01.00/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 (vide Bukti T.5-5). Bahwa dari Hasil Rapat Pleno telah di lakukan pencatatan di Formulir Model A 2 (Temuan) dengan Nomor: 001/Reg/TM/BP/Kec- Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 (vide Bukti T.5-6). Bahwa berdasarkan Formulir Model A 2 (Temuan) telah dilakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Formulir Model A 11 dengan Nomor: 001/Reg/ TM/BP/Kec- Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 (vide Bukti T.5-7). Bahwa berdasarkan Formulir Model A 11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) telah dilakukan Rapat Pleno, dan berkesimpulan Temuan terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Berita Acara Pleno Nomor: 005/KP.01.00/K.SN-07.08/ 12/2024 tanggal 03 Desember 2024 (vide Bukti T.5-8). Bahwa berdasarkan Bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T- 6, T-7, dan T-8 telah di keluarkan Rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 004 Desa Bontomatene, TPS 007 Desa Bululoe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto Nomor 005/ PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 05 Desember 2024 kepada PPK Turatea (vide Bukti T.5-9). Bahwa sebelum diterbitkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), sejak Temuan hingga tahapan Penanganan Pelanggaran dan rangkaian penyusunan rekomendasi oleh Panwaslu Kecamatan Turatea telah dilakukan Koodinasi secara intensif dan bertahap kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Jeneponto Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sebagai Penanggung Jawab proses pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Suara. Dalam hal ini, Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten Jeneponto juga telah mengundang melalui chat percakapan grup WhatsApp kepada seluruh Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Tingkat Kecamatan se Kabupaten Jeneponto dalam rangka membahas Temuan dan Laporan dugaan penanganan pelanggaran pada tanggal 02 Desember 2024 di Bawaslu Kabupaten Jeneponto dengan hasil koordinasi apabila Temuan memenuhi unsur materil dan dan formil untuk dilakukan penindakan sesuai dengan Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan (vide Bukti T.5-12 dan T.5-13). Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Turatea telah melalui dan/atau berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Turatea. Bahwa dengan demikian menurut Teradu XI s.d. Teradu XIII, terhadap dalil Pengadu mengenai Rekomendasi yang di terbitkan / di teruskan ke PPK Turatea tidak melalui mekanisme sebagaimana yang di gariskan dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 24, pasal 25 dan pasal 34 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah di ubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Melainkan langsung mengeluarkan Rekomendasi kepada PPK tanpa disertai formulir Model A 2 (Temuan), Kajian Dugaan Pelanggaran dan bukti- bukti, menurut Teradu tidak berdasar dan asumtif. Bahwa selanjutnya pada Kecamatan Arungkeke Teradu XIV dan Teradu XIV menyatakan Bahwa pada hari kedua rekapitulasi tingkat kecamatan, yaitu tanggal 29 November 2024 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Arungkeke, kami memperoleh informasi awal dari masyarakat terkait adanya DPT yang sedang tidak berada dilokasi namun hak pilihnya digunakan orang lain di TPS 002 Desa Boronglamu Kecamatan Arungkeke. Bahwa terhadap informasi awal tersebut, Teradu XV melakukan penelusuran. Namun seluruh hasil penelusuran dan proses penanganannya tidak pernah dikoordinasikan/dan atau dikomunikasikan Teradu XV kepada kami Teradu XIV dan Teradu XVI. Bahwa terhadap penerbitan Surat Rekomendasi PSU pertama melalui surat Nomor 079/PM.02.02/K.SN/ 11/2024 tertanggal 16 November 2024 yang ditujukan kepada ketua PPK Kecamatan Arungkeke, kami Teradu XIV dan Teradu XVI tidak mengetahui sama sekali prosesnya. Bahwa terhadap penerbitan Surat Rekomendasi PSU kedua melalui surat Nomor 079/PM.02.02/K.SN/11/2024 tertanggal 1 Desember 2024 yang ditujukan kepada ketua PPK Kecamatan Arungkeke, kami Teradu XIV dan Teradu XVI juga tidak mengetahui sama sekali prosesnya. Bahwa terhadap penerbitan Surat Rekomendasi PSU ketiga, Teradu XIV dan disaksikan oleh Teradu XVI pada tanggal 2 Desember 2024 berada di Bawaslu Kabupaten Jeneponto guna menandatangani Surat Rekomendasi Nomor 079/PM.02.02/K.SN/11/2024 tertanggal 2 Desember 2024 yang telah disiapkan Teradu XV. Kemudian setelah penandatanganan Surat Rekomendasi tersebut, Teradu XIV dan Teradu XVI langsung meninggalkan Bawaslu Kabupaten Jeneponto. Selanjutnya Teradu XV menyatakan Bahwa terbitnya rekomendasi panwaslu kecamatan arungkeke lebih dari 1 (satu) kali yaitu rekomendasi nomor surat 079/PM.02.02/K.SN/11/2024, tertanggal 16 november 2024 rekomendasi nomor surat 079/PM.02.02/K.SN/11/2024 tertanggal 1 desember 2024, dan 079/PM.02.02/K.SN/11/2024 tertanggal 2 desember 2024, dari aduan dari pihak pengadu keliru dalam penulisan, surat yang diterbitkan oleh panwaslu kecamatan arungkeke 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024 tertanggal 16 November 2024, 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024 tertanggal 1 desember 2024 kedua surat diatas kesalahan tanggal dan penemoran surat karena lupa menrubah atau menganti tanggal dan nomor surat dari file sebelumnya yang benar adalah 080/PM.02.02/K.SN/07.09/12/2024 tertanggal 2 desember 2024 (BUKTI T-1). Bahwa terbitnya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) oleh panwaslu kecamatan arungkeke. Bahwa panwaslu kecamatan arungkeke menerbitkan rekomendasi pengumutan suara ulang nomor 080/PM.02.02/K.SN/07.09/12/2024 ter tanggal 2 desember 2024 kepada PPK kecamatan arungkeke berdasarkan dugaan pelanggaran yang telah ditemukan panwaslu kecamatan arungkeke saat proses rekapitulasi perhitungan suara Tingkat PPK Kecamatan Arungkeke yang telah dituangkan kedalam laporan hasil pengawasan (Formulir Model A) nomor: 065/LHP/PM.01.02/09/2024 tertanggal 30 november 2024. Bahwa dari hasil pengawasan tersebut diterdapat 2 orang pemilih yang diduga tidak hadir ditempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara tetapi nama pemilih digunakan oleh orang lain sehingga kedua nama pemilih tersebut seolah-olah hadir dan terdapat bubuhan tandatangan pada nama pemilih dalam daftar hadir pemilih. Bahwa bahwa berdasarkan temuan hasil pengawasan tersebut, panwaslu kecamatan arungkeke melakukan pencermatan terhadap daftar hadir pemilih DPT dan hasil penelusuran terhadap nama pemilih Fath Muhaimin dan Dzul Jalaali Wal Ikraam, SB. (BUKTI T-3). Bahwa Adapun identitas kedua pemilih tersebut yang diduga hak pilihnya digunakan oleh orang lain adalah atas nama Dzul Jalaali Wal Ikram, SB dan Fath Muhaim, yang selanjutnya Panwaslu kecamatan arungkeke membuat formulir model A. Temuan (BUKTI T-4). Bahwa dari hasil temuan pengawasan yang dituangkan dalam Formulir temuan, selanjutnya panwaslu kecamatan Arungkeke membuat kajian dugaan pelanggaran formulir model A.11 (BUKTI T-5). Bahwa rekomendasi pengumutan suara ulang (PSU)yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh panwaslu kecamatan arungkeke berdasakan rapat pleno panwaslu Kecamatan Arungkeke dan telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang telah diatur dalam Perbawaslu 8 Tahun Tentang Penanganan Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubenur dan Wakul Gubernut, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai telah diubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubenur dan Wakul Gubernut, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa panwaslu kecamatan arungkeke melakukan pleno untuk menindak lanjuti temuan (BUKTI T-6). Bahwa panwaslu kecamatan arungkeke melakukan kajian rekomendasi pengemutan suara ulang (PSU) di tps 2 desa boronglamu melibatkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa bawaslu kanupaten Jeneponto, dan hasil kajian yang dilakukan tps 02 desa boronglamu memenuhi syarat untuk pengumutan suara ulang berdasarkan SE 112 (BUKTI T-7). Bahwa panwaslu kecamatan arungkeke menerima balasan dari PPK kecamatan arungkeke bahwa pengumutan suara ulang (PSU) di tps 02 desa boronglamu dengan nomor surat (BUKTI T-8). Bahwa panwaslu kecamatan arungkeke dalam pengawasan pembuatan rekomendasi dan pelaksanaan pengumutan suara ulang (PSU) sesuai dengan aturan dan regulasi. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Teradu I dan Teradu II diduga berpihak terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 3 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024 dengan memberikan perlakuan yang berbeda terhadap Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang menyelenggarakan Pemilihan. Teradu I berada di Jeneponto selama 3 (tiga) hari untuk mengintervensi dan meminta Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang tidak sesuai regulasi serta Teradu II diduga memberikan pernyataan melalui media cetak maupun online yang meminta dan mengintervensi Panwaslu kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sesuai Nota Dinas dengan Nomor 0191/KA.00/K.SN/11/2024 perihal Supervisi Pengawasan di Daerah Berpotensi Bermasalah Pada Masa Pemungutan dan Penghitungan Suara tanggal 25 November 2024 dan Surat Tugas Nomor 2059/PM.00/K.SN/11/2024 tanggal 1 Desember 2024, Teradu I pada tanggal 1 s.d. 3 Desember 2024 datang ke Kabupaten Jeneponto dalam rangka supervisi pelaksanaan pengawasan Bawaslu Kabupaten Jeneponto terkait dengan potensi pemungutan suara ulang pasca pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Jeneponto. Bahwa Teradu II sesuai dengan Surat Tugas Nomor 2059/PM.00/K.SN/11/2024 juga mendapat tugas melakukan Supervisi pelaksanaan pengawasan ke Kabupaten Maros dan hanya datang ke Kabupaten Jeneponto pada bulan Juni 2024 saat pemutakhiran data pemilih, dan setelah itu Teradu II tidak pernah datang lagi ke Kabupaten Jeneponto (vide Bukti T.1-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat melaksanakan supervisi di Kabupaten Jeneponto, Teradu I mengusulkan menyelenggarakan Rapat Pleno untuk pengambilan keputusan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait situasi pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang salah satunya pada pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan kemudian melakukan rapat pleno yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 0028/RT.02.SN/12/2024 perihal Agenda Evaluasi dan Analisis Kondisi Terkini Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Beberapa Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan yang berpotensi adanya PSU yaitu Kabupaten Maros, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Toraja, dan Kabupaten Jeneponto (vide Bukti T.1.1-1). Bahwa hasil dari Rapat Pleno didapatkan 13 (tiga belas) rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Jeneponto yang terdiri dari 2 (dua) rekomendasi yang ditindaklanjuti dan 11 (sebelas) rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti (vide Bukti T.1-2), dengan uraian sebagai berikut: NO. KECAMATAN LOKASI TPS KETERANGAN 1. Arungkeke TPS 002 Ditindaklanjuti dan Desa dilaksanakan pada hari Kamis, Boronglamu Tanggal 5 Desember 2024 2. Kelara TPS 001 Tidak ditindaklanjuti Kelurahan Tolo Selatan TPS 005 Kelurahan Tolo Barat 3. Rumbia TPS 001 Ditindaklanjuti dan Desa Jenetallasa dilaksanakan pada hari Sabtu, Tanggal 7 Desember 2024 4. Bontoramba TPS 002 Tidak ditindaklanjuti Desa Tanammawang TPS 005 Desa Bulusibatang TPS 003 Desa Kareloe TPS 004 Desa Kareloe 5. Turatea TPS 001 Tidak ditindaklanjuti Desa Manggepong TPS 005 Desa Manggepong TPS 002 Desa Langkura TPS 004 Desa Bontomatene TPS 007 Desa Bululoe Bahwa PSU yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Panwaslu Kecamatan Turatea telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur dalam: 1. Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (vide Bukti T1-3). 2. Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 (vide Bukti T1-4). 3. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Panwaslu Kecamatan Turatea telah melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Panwaslu Kecamatan Turatea (vide Bukti T.1-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa peristiwa seorang pemilih yang memilih lebih dari 1 (satu) kali di TPS yang sama atau di TPS berbeda adalah berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan dengan Nomor 016/LHP/PM.01.01/12/2024 pada tanggal 6 Desember 2024. Peristiwa tersebut juga terdapat dalam Form D. Kejadian Khusus pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi untuk Kabupaten Pinrang, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Barru, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, serta Kabupaten Sidenreng Rappang (vide Bukti T.1-6). Bahwa selanjutnya, terkait dengan Teradu II yang memberikan pernyataan melalui media cetak maupun online yang meminta dan mengintervensi Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, terungkap fakta bahwa pernyataan tersebut adalah penjelasan Teradu II pada saat menerima telepon dari media yang menanyakan bagaimana kalau ada yang tidak melaksanakan rekomendasi PSU. Kemudian Teradu II menerangkan bahwa terdapat rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto untuk TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan dan di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto yang berpotensi mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I datang ke Kabupaten Jeneponto adalah dalam rangka melakukan supervisi pengawasan. Adapun terkait dengan pernyataan Teradu II, DKPP menilai tindakan Teradu II tersebut dilakukan untuk menjelaskan atas pertanyaan yang diterima melalui telepon oleh Teradu II. Sehingga penjelasan Teradu II dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu I dan Teradu II telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, sehingga tindakan Teradu I dan Teradu II tersebut dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa selaku penyelenggara pemilu Teradu I dan Teradu II sudah bertindak profesional, jujur, dan akuntabel dalam melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih tindakan Teradu I dan Teradu II tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan tahapan rekapitulasi yang termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan. Adapun terkait dengan pernyataan Teradu II, DKPP menilai tindakan Teradu II tersebut dilakukan untuk menjelaskan atas pertanyaan yang diterima melalui telepon oleh Teradu II. Sehingga penjelasan Teradu II dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu III dan Teradu IV diduga berpihak terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 3 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024 dengan mengintervensi dan meminta Panwaslu Kecamatan mengeluarkan Rekomendasi PSU yang melanggar regulasi, serta tidak pernah melibatkan anggota Bawaslu Kabupaten yang menjadi penanggung jawab tahapan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi hasil pemungutan suara dalam hal ini Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jeneponto dalam pengambilan Keputusan terbitnya rekomendasi PSU oleh Panwaslu Kecamatan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sesuai Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Jeneponto Nomor 027/HK.01.01/K.SN-07/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T.2-4) dan sesuai Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Jeneponto Nomor 028/HK.01.01/K.SN-07/10/2024 tertanggal 25 November 2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T.2-5). Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Pukul 12.07 Wita, Pihak Terkait Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa a.n. Bustanil Nassa melalui pesan via group Whatsapp (SAHABAT P3S BAWASLU JPT 2023-2028), menyampaikan kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jeneponto untuk datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto (vide Bukti T.2-6). Bahwa pada Pukul 16.07 Wita Teradu III, Teradu IV, Pihak Terkait Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jeneponto a.n. Bustanil Nassa hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk melaksanakan rapat kordinasi bertempat di ruang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (vide Bukti T.2-7), dari hasil rapat koordinasi tersebut maka pada tanggal 3 Desember 2024 Pihak Terkait Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa a.n. Bustanil Nassa meminta kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jeneponto untuk mengisi daftar atau list kecamatan yang berpotensi mengeluarkan PSU melalui pesan via group Whatsapp (SAHABAT P3S BAWASLU JPT 2023-2028) (vide Bukti T.2-8). Hal tersebut diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa a.n. Bustanil Nassa yang menerangkan bahwa Teradu I dan Teradu II selalu melibatkan dirinya dalam pengambilan keputusan dalam rapat pleno terkait semua hal. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu V s.d. Teradu XVI tidak pernah mendapatkan intervensi dari Teradu III dan Teradu IV terkait diterbitkan dan/atau dikeluarkannya rekomendasi PSU. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu III dan Teradu IV adalah dalam rangka Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, sehingga tindakan Teradu III dan Teradu IV dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu III dan Teradu IV sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Teradu III dan Teradu IV sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang dalam melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta pengawasan rekapitulasi penghitungan suara sudah bertindak dengan profesional dan akuntabel sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Teradu III dan Teradu IV tidak pernah mengarahkan terlebih mengintervensi agar Panwaslu Kecamatan mengeluarkan Rekomendasi PSU. Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa a.n. Bustanil Nassa yang selalu dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu III dan Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya Teradu V s.d. Teradu XVI diduga Panwaslu Kecamatan mengeluarkan Rekomendasi kepada PPK untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak melalui mekanisme hukum yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, serta rekomendasi yang diterbitkan oleh Teradu V s.d. Teradu XVI bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berkenaan dengan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Turatea, dan Panwaslu Kecamatan Arungkeke pada Pilkada Tahun 2024 diuraikan sebagai berikut: 1. KECAMATAN BONTORAMBA Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024, Teradu V s.d. Teradu VII melakukan pengawasan langsung sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan dengan Nomor 103/LHP/PM.01.02/12/2024 (vide Bukti T.3-1). Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 telah dilakukan rapat pleno di Aula Kantor Camat Bontoramba dengan Berita Acara Pleno Nomor 013/BA.01.00/K.SN-07/12/2024 (vide Bukti T.3-2). Bahwa dari Hasil Rapat Pleno telah di lakukan pencatatan di Formulir Model A2 (Temuan) dengan Nomor 01/Reg/TM/PB-PG/Kec.BTR/27.08/XII/2024 (vide Bukti T.3-3). Bahwa Berdasarkan Formulir Model A2 (Temuan) telah dilakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Formulir Model A11 (Kajian Dugaan pelanggaran) dengan Nomor 01/Reg/TM/PB- PG/Kec.BTR/27.08/XII/2024 (vide Bukti T.3-4). Bahwa berdasarkan Formulir Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran), pada tanggal 3 Desember 2024 telah dilakukan Rapat Pleno, dan Rapat Pleno berkesimpulan peristiwa tersebut menjadi Temuan karena terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan Berita Acara Pleno Nomor 014/BA.01.00/K.SN-07/XII/2024 (vide Bukti T.3-5). Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, Teradu V s.d. Teradu VII mengirimkan Surat dengan Nomor 020/PM.02.02/K.SN/07/07/12/2024 perihal rekomendasi PSU kepada Ketua PPK Kecamatan Bontoramba (vide Bukti T.3-6). Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024, PPK Kecamatan Bontoramba telah melakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor 06/PL.02.06- BA.730407/2024 yang pada pokoknya bahwa PPK Kecamatan Bontoramba belum menerima Hasil tindak lanjut KPU Kabupaten Jeneponto atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan menegaskan Bahwa PPK kecamatan Bontoramba tidak mempunyai kewenanngan untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan PSU (vide Bukti T.3-9). Selanjutnya PPK Kecamatan Bontoramba memberitahukan kepada Panwaslu Kecamatan Bontoramba melalui Surat dengan Nomor 039/P.02.2.SD/730407/2024 tanggal 6 Desember 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bontoramba, KPU Kabupaten Jeneponto belum menyampaikan ke PPK Kecamatan Bontoramba baik secara Tertulis atau Lisan (vide Bukti T.3-7). Bahwa pada hari yang sama, KPU Kabupaten Jeneponto telah menerbitkan Surat dengan Nomor 1185/P1.02.2- SD/7304/2/2024 perihal Penyampaian yang pada pokoknya agar PPK Kecamatan Bontoramba menindaklanjuti surat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bontoramba sesegera mungkin dengan melakukan telaah hukum dan Rapat Pleno (vide Bukti T.3- 8). 2. KECAMATAN KELARA Bahwa pada tanggal 29 November Tahun 2024, Teradu VIII s.d. Teradu X melakukan pengawasan langsung berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dengan Nomor 084/LHP/PM.01.02/11/2024 (vide Bukti T.4-1.1). Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Teradu VIII s.d. Teradu X, melakukan rapat pleno di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kelara dengan Berita Acara Pleno Nomor 012/LP.01.00/K.SN- 07.07/12/2024 (vide Bukti T.4-2.1) Bahwa pada tanggal 3 Desember Tahun 2024, Teradu VIII s.d. Teradu X melakukan pengawasan langsung berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dengan Nomor 085/LHP/PM.01.02/12/2024 (vide Bukti T.4-1.2) dan melakukan rapat pleno di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kelara dengan Berita Acara Pleno Nomor 013/LP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 (vide Bukti T.4-2.2) dan selanjutnya menuangkan dalam Form. Model A.2 Formulir (Temuan) dengan Nomor 001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor 002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 (vide Bukti T.4-3) dan telah menuangkan dalam Form. Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) dengan Nomor 001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor 002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 (vide Bukti T.4-4) serta telah melakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Nomor 016/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 (vide Bukti T.4-5). Bahwa pada hari yang sama, Teradu VIII s.d. Teradu X mengirimkan Surat dengan Nomor 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 perihal Rekomendasi dan Nomor 012/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 Perihal Rekomendasi kepada Ketua PPK Kecamatan Kelara untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (vide Bukti T.4-6). Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, PPK Kecamatan Kelara melakukan rapat pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor 077/PL.02.6-BA/730405/2025 terkait Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara. Selanjutnya PPK Kecamatan Kelara memberikan jawaban dengan Surat Nomor 076/PL.02.6/730405/2024 perihal Tanggapan Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara yang pada pokoknya menyatakan Tidak Menenenuhi Syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (vide Bukti T.4-7). 3. KECAMATAN TURATEA Bahwa pada tanggal 29 November s.d. 2 Desember 2024, Teradu XI s.d. Teradu XIII melakukan pengawasan langsung berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dengan Nomor 090/LHP/PM. 01.08/11/2024, Nomor 091/LHP/PM. 01.08/11/2024, Nomor 092/LHP/PM.01.08/12/2024, dan Nomor 093/LHP/PM. 01.08/12/2024 (vide Bukti T.5-1 s.d. T.5-4). Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 telah dilakukan rapat pleno di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Turatea dengan Berita Acara Pleno Nomor 004/KP.01.00/K.SN-07.08/12/2024 (vide Bukti T.5-5). Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 berdasarkan Hasil Rapat Pleno telah di lakukan pencatatan di Formulir Model A2 (Temuan) dengan Nomor 001/Reg/TM/BP/Kec-Turatea/27.08/12/2024 (vide Bukti T.5-6). Bahwa Berdasarkan Formulir Model A2 (Temuan) telah dilakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Formulir Model A11 (Kajian Dugaan pelanggaran) dengan Nomor 001/Reg/TM/BP/Kec-Turatea/27.08/12/2024 dan telah di lakukan Rapat Pleno dan Berkesimpulan Temuan terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan Berita Acara Pleno Nomor 005/KP.01.00/K.SN-07.08/ 12/2024 (vide Bukti T.5-7 dan T.5-8). Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, Teradu XI s.d. Teradu XIII mengirimkan Surat dengan Nomor 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 perihal Rekomendasi PSU kepada PPK Kecamatan Turatea (vide Bukti T.5-9). Bahwa pada tanggal 7 Desember 2024, PPK Kecamatan Turatea memberikan Jawaban Surat dengan Nomor 035/PP.05.2-SD/730408-2001/2024 perihal Jawaban Surat Rekomendasi yang pada pokoknya menyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena keterbatasan waktu (vide Bukti T.5-10). 4. KECAMATAN ARUNGKEKE Bahwa pada tanggal 30 November 2024, Teradu XIV s.d. Teradu XVI melakukan pengawasan langsung sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan dengan Nomor 065/LHP/PM.01.02/11/2024 dan telah di lakukan rapat pleno serta pencatatan di Formulir Model A2 (Temuan) dengan Nomor 01/TM/PB/Kec/K.SN.07.09/11/2024 (vide Bukti T.6-2 dan T.6-4). Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 berdasarkan Formulir Model A2 (Temuan) telah melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Formulir Model A11 (Kajian Dugaan pelanggaran) dengan Nomor 04/TM/PB/Kec/27.09/XII/2024 dan telah dilakukan rapat pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor 0078/K.SN- 07.09/12/2024 (vide Bukti T.6-5 dan T.6-6). Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Teradu XIV s.d. Teradu XVI mengirimkan Surat dengan Nomor 080/PM.02.02/K.SN/07.09/12/2024 perihal rekomendasi PSU kepada Ketua PPK Kecamatan Arungkeke (vide Bukti T.6-1). Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2024, KPU Kabupaten Jeneponto melakukan Rapat Pleno berdasarkan Surat PPK Kecamatan Arungkeke dengan Nomor 024/PP.01.1-SB/730409/XII/2024 tentang Tembusan Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Arungkeke dengan Berita Acara Pleno Nomor 283/PL.01.8-BA/7304/2/2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti T.6-8) Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu V s.d. Teradu XVI dalam menangani Laporan Hasil Pengawasan sampai diterbitkan dan/atau dikeluarkan rekomendasi PSU sudah bertindak sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Oleh karena itu, tindakan Teradu V s.d. Teradu XVI dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu V s.d. Teradu XVI dalam menangani Laporan Hasil Pengawasan sampai diterbitkan dan/atau dikeluarkan rekomendasi PSU sudah bertindak profesional dan responsif sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu V s.d. Teradu XVI dalam memberikan Rekomendasi kepada PPK untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dilakukan melalui mekanisme hukum merupakan dalil yang tidak benar dan tidak berdasar, karena tindakan Teradu V s.d. Teradu XVI dalam mengeluarkan rekomendasi sudah melalui tahapan-tahapan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu V s.d. Teradu XVI meyakinkan DKPP. Teradu V s.d. Teradu XVI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, dan Teradu XVI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Mardiana Rusli selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Teradu II Saiful Jihad selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama Baik Teradu III Muhammad Alwi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan Teradu IV Eric Fahtur Rahman selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama Baik Teradu V Nurbayanti selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba Tahun 2024, Teradu VI Ahmad Ari Suhud dan Teradu VII Rusli masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama Baik Teradu VIII Baktiar selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara Tahun 2024, Teradu IX Syamsiah dan Teradu X Muh. Iqbal Mutalib masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Merehabilitasi nama Baik Teradu XI Muh. Alim Bahri selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea Tahun 2024, Teradu XII Irfan Hajir Suhair dan Teradu XIII Nurmi Asyyurthy Djamal masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Merehabilitasi nama Baik Teradu XIV M. Hasan selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke Tahun 2024, Teradu XV Ulfa Wahyuni dan Teradu XVI Saharuddin masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Jum’at, tanggal Tujuh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Tiga Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani