Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 323 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2025
👁 31 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 398-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 323-PKE-DKPP/XII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok, dan Teradu IV, serta Teradu V merupakan Atasan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Solok yang terikat kewajiban hukum serta etika untuk menegakkan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak professional dan berkepastian hukum dalam menindaklajuti laporan Pengadu Nomor 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024, yang diregister dengan Nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 tertanggal 5 Oktober 2024 yang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M.
Pasal DilanggarPasal 18 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019; Pasal 21 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun; Pasal 187; Pasal 73 ayat (4)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rafiqul Amin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Solok, Teradu II Eka Rianto dan Teradu III Ilham Eka Putra masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Solok, terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Agustin Melta selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Solok merangkap Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/PPID Bawaslu Kota Solok dan Teradu V Rita Nofrianti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kota Solok merangkap Pejabat Pengelola Inform
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 323-PKE-DKPP/XII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 398-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 323-PKE- DKPP/XII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Aermadepa Pekerjaan/Lembaga : Dosen / Advokat Alamat : Jalan A. Yani Nomor 99, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Rafiqul Amin Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Solok Alamat : Jalan Syech Supayang RT.01/RW.02 Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Eka Rianto Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Solok Alamat : Jalan Syech Supayang RT.01/RW.02 Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ilham Eka Putra Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Solok Alamat : Jalan Syech Supayang RT.01/RW.02 Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Agustin Melta Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Solok (Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/PPID Bawaslu Kota Solok) Alamat : Jalan Syech Supayang RT.01/RW.02 Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV. 5. Nama : Rita Nofrianti Jabatan : Bendahara Pengeluaran Pembantu (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/PPID Bawaslu Kota Solok) Alamat : Jalan Syech Supayang RT.01/RW.02 Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V. Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 398-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 323-PKE-DKPP/XII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok, dan Teradu IV, serta Teradu V merupakan Atasan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Solok yang terikat kewajiban hukum serta etika untuk menegakkan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024. Para Teradu harus melaksanakan kewenangannya dengan adil, terbuka, dan profesional atas setiap laporan terhadap pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024. 2. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024 Pengadu berdasarkan Laporan Nomor Laporan : 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024, yang diregister dengan Nomor : 01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 tertanggal 5 Oktober 2024 melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. (Calon Walikota Solok Nomor Urut 2, yang juga merupakan INCUMBENT/PETAHANA Wakil Walikota Solok), Fajar Surya Kusuma, SE (Kepala Bidang Pertamanan, Pemakaman dan Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok), dan Eko Susanto (Petugas Pelayanan Taman Dinas LIngkungan Hidup Kota Solok). 3. Bahwa adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah: a. Bahwa hari sabtu tanggal 28 September 2024 telah terjadi kegiatan mengumpulkan massa (kampanye) di Aula Taman Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kec. Lubuk SIkarah, Kota Solok dari jam 10.30 WIB sampai lebih kurang jam 12.00 WIB b. Bahwa undangan kegiatan tersebut dilakukan melalui Whatsapp Grup Pegawai Dinas LIngkungan Hidup Kota Solok (bukti terlampir) c. Bahwa di undangan tersebut pengundang Kusuma Surya (Fajar Surya Kusuma, SE/Terlapor 2) menyampaikan bahwa acara akan dihadiri oleh Bapak Wakil Walikota, yang dimaksudnya adalah Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. (Calon Walikota Solok Nomor Urut 2/Terlapor 1) d. Bahwa yang hadir pada kegiatan tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil pada Dinas LIngkungan Hidup Kota Solok yaitu Fajar Surya Kusuma, SE (Kepala Bidang Pertamanan, Pemakaman dan Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok/Terlapor 2) dan Eko Susanto (Petugas Pelayanan Taman Dinas LIngkungan Hidup Kota Solok/Terlapor 3), serta para Pekerja Harian Lepas (PHL) pada Dinas LIngkungan Hidup Kota Solok sebanyak lebih kurang 35 orang (termasuk saksi-saksi). e. Bahwa kegiatan tersebut Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. (Calon Walikota Solok Nomor Urut 2/Terlapor 1) menyampaikan ajakan kepada peserta kampanye (pegawai yang hadir) untuk memilih dirinya dan MENJANJIKAN kalau dia menang dan terpilih sebagai Walikota Solok dia akan menaikan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Para PHL (bukti rekaman video terlampir) f. Pada kegiatan tersebut Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. (Calon Walikota Solok Nomor Urut 2/Terlapor 1) juga menyampaikan Pasangan Nomor Urut 1 NC-LM bodoh karena tidak mendapatkan banyak dukungan partai politik seperti pasangan nomor urut 2 (bukti rekaman video terlampir). 4. Bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor 1 (Ramadhani Kirana Putra) telah melanggar ketentuan PIDANA dan ketentuan tentang Kampanye yaitu: a. Pasal 187A Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah rubah terakhir kali dengan Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan) : “ (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” b. Pasal 189 UU Pemilihan: Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). c. Pasal 17 huruf d Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye: “Materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), disampaikan dengan cara: d. tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain; d. Kampanye dilakukan di Aula Taman Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kec. Lubuk SIkarah, Kota Solok yang merupakan milik Pemerintahan Daerah Kota Solok, dan dilakukan TANPA IJIN ke Pemda Kota Solok, dan melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf h Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye: “Dalam Kampanye dilarang: menggunakan FASILITAS dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah “; e. Kampanye dilakukan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU NOmor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. 5. Bahwa Terlapor 2 dan 3 (Fajar Surya Kusuma dan Eko Susanto) dilaporkan dengan dugaan telah melanggar ketentuan: a. Mengundang dan hadir pada kegiatan tersebut, serta menyebutkan acara akan dihadiri oleh Bapak Wakil Walikota padahal yang bersangkutan Cuti dan sedang menjadi calon dalam Pemilihan Walikota Solok), bertentangan dengan ketentuan Pasal 188 UU Pemilihan: “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).” Pasal 71 ayat (1): “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.” b. ketentuan Pasal 54 huruf b Peraturan KPU NOmor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. “dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya” c. telah melanggar ketentuan NETRALITAS ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. 6. Bahwa laporan tersebut dilengkapi bukti-bukti berupa Video rekaman kampanye dan Screenshot undangan acara melalui Whatsapp Grup, serta juga dilengkapi dengan 2 (dua) orang saksi yang hadir pada kegiatan tersebut yang merupakan pegawai harian lepas pada Dinas LIngkungan Hidup Kota Solok. 7. Bahwa Pelapor (saat ini Pengadu) beserta 2 (dua) orang saksi pengadu tersebut sudah diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Solok didampingi oleh Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian Polres Solok Kota dan Kejaksaan Negeri Solok pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024. 8. Bahwa atas laporan Pengadu tersebut sudah mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 10 Oktober 2024 dengan hasil : “Dihentikan Pada Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua/Tidak Ditindaklanjuti, dan Instansi Tujuan/Alasan Diteruskan ke Bdan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Terlapor 2 & 3”, dengan alasan tidak ditindaklanjuti karena: “Laporan dugaan pelanggaran pemilihan tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan”. 9. Bahwa padahal pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu jelas dan terang terbukti sebagai pelanggaran Pidana Pemilihan dan pelanggaran oleh ASN berdasarkan bukti video rekaman kegiatan tersebut beserta keterangan para saksi. Jadi atas dasar itu kemudian Pengadu selaku Pelapor untuk mengetahui alasan Para Teradu menyatakan laporan Pengadu tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan, maka Pengadu sudah meminta Kajian Dugaan Pelanggaran dan Berita Acara Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu melalui surat kepada Pengelelola PPID (Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik) Bawaslu Kota Solok, tertanggal 12 OKtober 2024, yang diberikan Tanda Terima : Tanda Bukti Permohonan Infromasi Publik Nomor Pendaftaran : 05/PPID/SB-19/10/2024, tertanggal 14 Oktober 2024. 10. Bahwa surat Pengadu tersebut dibalas oleh PPID Bawaslu Kota Solok dengan: Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan No. Pendaftaran: 05/PPID/SB-19/10/2024, tertanggal 15 Oktober 2024, dengan alasan INFORMASI YANG DIKECUALIKAN. 11. Bahwa Penolakan PPID Bawaslu Kota Solok bertentangan dengan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang mengatur sebagai berikut: “Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan” 12. Bahwa Pasal di atas menyatakan bahwa hasil kajian bersifat rahasia hanya ketika belum diputus oleh Bawaslu Kota Solok, dengan kata lain, ketika sudah diputus, maka hasil kajian tidak lagi menjadi dokumen rahasia. Terlebih untuk Para Pihak. berdasarkan hal ini, Para Teradu jelas telah melanggar Pasal 13 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP). 13. Bahwa atas penolakan tersebut Pengadu juga sudah mengajukan keberatan tertanggal 24 Okotober 2024, yang register dengan nomor register keberatan 06/PPID/SB-19/10/2024, sebagaimana Tanda Bukti Keberatan Informasi Publik tertanggal 25 Oktober 2024. 14. Bahwa atas keberatan tersebut Teradu V selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Solok telah mengeluarkan Keputusan tertulis Nomor: 039/HM.00.02/SB-19/10/2024, tertanggal 30 Oktober 2024, yang memutuskan bahwa keberatan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Informasi dinyatakan tidak dapat diterima. 15. Berdasarkan fakta tersebut terindikasi Para Teradu tidak profesional dan tidak adil dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan, dan telah jelas menujukkan bahwa tindakan Para Teradu sangat bertentangan dengan prinsip profesional, kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c dan d serta Pasal 15 huruf a sampai h Peraturan DKPP. Serta tindakan Para Teradu juga bertentangan dengan prinsip terbuka penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 13 huruf a Peraturan DKPP karena Para Teradu tidak memberikan hasil kajian kepada Pengadu. 16. Bahwa alasan di atas merupakan sebuah kesatuan konstruksi yang menunjukkan ada itikad buruk Para Teradu dalam menangani laporan yang diajukan oleh Pengadu. Laporan Pengadu mengenai politik uang yang dilakukan oleh calon yang sangat kuat sengaja ditangani secara tidak profesional, di mana bukti-bukti yang sangat kuat tersebut dihentikan begitu saja, di saat yang bersamaan Pengadu tidak diberikan akses untuk mengetahui sedikitpun apa yang menjadi alasan penghentian tersebut. 17. Bahwa padahal sanksi yang seharusnya dijatuhkan oleh Teradu kepada Terlapor 1 yang merupakan Petahana disamping ancaman pidana juga adalah sanksi DISKUALIFIKASI sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilihan: (1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. (2) CALON yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi PEMBATALAN SEBAGAI PASANGAN CALON oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 18. Bahwa sanksi tersebut seharusnyan sangat memengaruhi Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Solok Tahun 2024, bahkan memengaruhi kehidupan rakyat Kota Solok selama 5 tahun ke depan. Namun hal itu kandas ditangan Para Teradu yang tidak profesional dan jelas-jelas melanggar etika. 19. Bahwa selanjutnya Pengadu juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Para Teradu (Bawaslu Kota Solok) pada tanggal 4 November 2024 yaitu yang diregister dengan Nomor : 02/Reg/LP/PW/Kota/03.07/XI/2024 tertanggal 6 November 2024 melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. (Calon Walikota Solok Nomor Urut 2, yang juga merupakan INCUMBENT/PETAHANA Wakil Walikota Solok), H. Suryadi Nurdal, SH (Calon Wakil Walikota Solok Nomor Urut 2), dan Rudi Horizon alias Rudi Cader (Wakil Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2). 20. Bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah: a. Bahwa dengan No. STTP: STTP/106/YAN.2.2/X/ 2024/SATINTELKAM, pada Hari Minggu Tanggal 27 Oktober 2024 pasangan calon nomor urut 2 (Calon Walikota dan Wakil Walikota a.n H. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M dan H. Suryadi Nurdal, S.H) berkampanye di Kelurahan Koto Panjang. b. Bahwa namun pelaksanaan kampanyenya dimulai dengan kegiatan randai di Simpang Surya, Kelurahan Pasar Pandai Air Mati, dimana pada kegiatan randai tersebut tidak ada orasi namun ada himbauan- himbauan mengajak untuk memilih Paslon Nomor urut 2. Dan kegiatan kampanye (randai) di Simpang Surya tidak masuk dalam izin STTP (kampanye tanpa STTP). c. Bahwa kegiatan ranadai tersebut disamping tanpa STTP juga menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban pengguna jalan di Simpang Surya tersebut, sehingga merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 69 huruf e yaitu mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. d. Bahwa sekitar 15 menit setelah aktraksi randai di Simpang Surya gerumun massa kampanye Tim 02 tersebut mulai jalan bararak-arak menuju Koto Panjang dengan mobil dan jalan kaki di Jalan Raya dari Simpang Surya, terus ke Air Mati, baru kemudian berbelok arah ke Koto Panjang (lebih dari 1 KM arakan), sehingga merupakan pelanggaran atas Pasal 69 huruf j yaitu melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya (bukti rekaman video arak-arakan). e. Bahwa para Terlapor Pasangan Calon Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M, dan H. Suryadi Nurdal, SH, serta Rudi Horizon alias Rudi Cader, hadir dalam randai di Simpang Surya dan ikut melakukan arak- arakan dari semenjak Simpang Surya sampai ke lokasi kampanye di Koto Panjang. 21. Bahwa pelanggaran terhadap kampanye yang Pengadu laporkan tersebut patut diduga telah melanggar: a. PIDANA Ketentuan Pasal 187 ayat (2) UU Pemilihan: “ (2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).” b. Pasal 187 ayat (3): “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). “ c. Kampanye randai di Simpang Surya dilakukan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. 22. Bahwa laporan tersebut juga dilengkapi bukti-bukti berupa Video rekaman kampanye dan live streaming melalui akun facebook, serta juga dilengkapi dengan 2 (dua) orang saksi yang menyaksikan langsung arak-arakan dan kemacetan jalan yang terjadi akibat arak-arakan tersebut. 23. Bahwa Pelapor (saat ini Pengadu) beserta 2 (dua) orang saksi pengadu tersebut juga sudah diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Solok didampingi oleh Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian Polres Solok Kota dan Kejaksaan Negeri Solok pada hari Kamis tanggal 7 November 2024. 24. Bahwa atas laporan Pengadu tersebut sudah mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 11 November 2024 dengan hasil: “Dihentikan Pada Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua/Tidak Ditindaklanjuti,”, dengan alasan tidak ditindaklanjuti karena: “Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan”. 25. Bahwa atas kajian tersebut Pengadu memang tidak mengajukan permohonan informasi ke PPID karena sudah yakin akan tetap ditolak oleh para Teradu. 26. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Para Teradu yang merupakan pimpinan Bawaslu Kota Solok yang bertanggung jawab secara kolektif kolegial atas setiap tindakan Bawaslu Kota Solok patut diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap demi menjaga kualitas Demokrasi di Kota Solok yang berpengaruh signifikan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak asasi dan kesejahteraan bagi rakyat Kota Solok. 27. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua, Anggota Bawaslu Kota Solok dan Pengelola PPID Bawaslu Kota Solok. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-12 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Tanda Terima Pengadu berdasarkan Laporan Nomor Laporan: 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024, yang diregister dengan Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 tertanggal 5 Oktober 2024; P-2 Undangan Klarifikasi 2024 (Bukti P-02) P-3 Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 10 Oktober 2024; P-4 Tanda Terima: Tanda Bukti Permohonan Infromasi Publik Nomor Pendaftaran: 05/PPID/SB-19/10/2024, tertanggal 14 Oktober 2024; P-5 Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan No. Pendaftaran: 05/PPID/SB-19/10/2024, tertanggal 15 Oktober 2024; P-6 Tanda Bukti Keberatan Informasi Publik tertanggal 25 Oktober 2024; P-7 Keputusan tertulis Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Solok Nomor: 039/HM.00.02/SB-19/10/2024, tertanggal 30 Oktober 2024; P-8 Video rekaman kampanye yang dilaporkan; P-9 Screenshot undangan acara melalui Whatsapp Grup yang dijadikan bukti laporan; P-10 Tanda Terima Pengadu berdasarkan Laporan Nomor Laporan: 02/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024, tertanggal 4 November 2024; P-11 Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 11 November 2024; P-12 Link live streaming melalui akun facebook yang berisi rekaman arak-arakan menuju lokasi kampanye; [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 14 Maret 2025 Teradu Perkara Nomor 323- PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: A. Tentang Isi Pasal-Pasal yang dituduhkan dilanggar oleh Para Teradu. 1. Pasal 11 Per DKPP “dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 2. Pasal 13 Huruf a Per DKPP “dalam melaksanakan prinsip terbuka, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” 3. Pasal 15 per DKPP “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, d. Peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; e. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; f. Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; g. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; h. Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. 4. Bahwa Para Teradu sudah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Pemilihan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang: a. Mengawasi tahapan penyelenggaran Pemilihan; b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; c. Menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran pemilih dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; e. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten dan Kota; g. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; h. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; i. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 5. Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu melanggar pasal- pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terlihat kabur (obscuur libel) karena tidak jelas dari sisi apa kesalahan/pelanggaran yang dimaksudkan kaitannya dengan pasal-pasal tersebut. Tidak ada korelasi langsung antara pasal dengan perbuatan atau kesalahan yang dituduhkan kepada Para Teradu, kecuali sebatas berbicara mengenai norma umum pasal seperti definisi Pemilu, asas Pemilu, prinsip adil dan berkepastian hukum bagi penyelenggara Pemilu, sumpah/janji, serta tugas, kewenangan dan kewajiban Bawaslu; 6. Bahwa Para Teradu sesuai tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu berdasarkan pada Asas Pemilihan dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilihan telah melaksanakan tugas secara profesional atas nama lembaga Bawaslu Kota Solok dengan melakukan pengawasan, pencegahan dan penanganan pelanggaran dengan menerima laporan Pengadu dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7. Bahwa Bawaslu Kota Solok menerima dan menindaklanjuti Laporan dan Temuan dugaan pelanggaran Pemilihan diantaranya laporan yang disampaikan oleh Pengadu dalam aduan ini dimana Bawaslu Kota Solok telah menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN; 8. Bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Kota Solok menerima dan menindaklanjuti permintaan informasi yang disampaikan oleh pengadu dalam hal ini PPID Bawaslu Kota Solok telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pengadu; 9. Bahwa Atasan PPID Bawaslu Kota Solok menerima dan menindaklanjuti keberatan informasi yang dsampaikan oleh pengadu dalam hal ini Atasan PPID Bawaslu Kota Solok telah menyampaikan Keputusan tertulis kepada Pengadu; B. Tentang Jawaban Teradu Bahwa Para Teradu menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap pokok pengaduan pengadu sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar Teradu 1 s.d 5 diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu: a. Integritas Penyelenggara Pemilu dalam prinsip Mandiri, Jujur dan Adil dan Akuntabel; b. Profesional Penyelenggara Pemilu dalam prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesiona, efektif, efisien dan kepentingan umum. Hal ini disebabkan karena: 1) Para Teradu telah menjalankan tugas sesuai dengan jabatan dan kewenangannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang, dimana Para Teradu atas nama Bawaslu Kota Solok telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh pengadu sesuai dengan kewenangannya yang terdapat dalam pasal 30 huruf b, c dan e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang: tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah : b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan, c. Menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran pemilih dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana, e. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang 2) Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor/Pengadu sudah ditindaklanjuti oleh Para Teradu dan dibahas bersama Sentra Gakkumdu Kota Solok. 3) Bahwa Para Teradu sudah melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu berdasarkan asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu secara adil, terbuka dan profesional atas nama lembaga Bawaslu Kota Solok selama tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024 dengan melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran dengan menerima laporan dari pengadu dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4) Bahwa Bawaslu Kota Solok telah melakukan proses penanganan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024 terutama proses penanganan pelanggaran yang dilaporkan oleh pengadu, dengan kronologis sebagai berikut: a) Bahwa terkait laporan nomor register 01/Reg/LP.PW/Kota/03.07/X/2024 yang disampaikan ke Bawaslu Kota Solok, berikut penjelasan Teradu: • Bahwa Bawaslu Kota Solok melalui staf penerima laporan telah menerima laporan pertama dari Pengadu/Pelapor pada tanggal 4 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Calon Walikota Solok Nomor Urut 2 (terlapor 1) dan ASN pada Dinas Lingkungan Hidup (Terlapor 2 dan 3) (Vide Bukti T-1); • Bahwa setelah laporan diterima Bawaslu Kota Solok melakukan penyusunan kajian awal untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil laporan dan jenis dugaan pelanggarannya; • Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024 Bawaslu Kota Solok melakukan Rapat Pleno terhadap hasil kajian awal laporan yang disampaikan oleh pelapor/pengadu dan hasil rapat pleno Bawaslu Kota Solok laporan sudah terpenuhi syarat formil dan materil dan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan melakukakan proses penanganan pelanggaran Pemilihan (Vide Bukti T-2); • Bahwa setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu Kota Solok pada tanggal 5 Oktober 2024 Bawaslu Kota Solok langsung mengundang Tim Sentra Gakkumdu Kota Solok untuk Rapat Pembahasan Pertama dengan agenda menentukan pasal-pasal yang akan disangkakan dan membahas untuk melakukan permintaan keterangan/klarifikasi kepada Pelapor, Saksi, Terlapor dan Ahli (Vide Bukti T-3), Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama ini dihadiri oleh Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan; • Bahwa Bawaslu Kota Solok meminta keterangan/klarifikasi kepada Pelapor, Saksi, Terlapor dan Ahli pada tanggal 6 s.d 9 Oktober 2024 yang didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Solok; • Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan/klarifikasi kepada kepada Pelapor, Saksi, Terlapor dan Ahli, dilakukan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 10 Oktober 2024 yang dihadiri oleh Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan (Vide Bukti T-4). Dalam Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dibahas kajian Pengawas Pemilihan dan Laporan Hasil Penyelidikan. Hasil Pembahasan Rapat Sentra Gakkumdu Kedua dituangkan dalam Berita Acara pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua yang ditandatangi oleh Bawaslu Kota Solok, Penyidik Polres Solok Kota, dan Jaksa Kejaksaan Negeri Solok (Vide Bukti T- 5). • Bahwa setelah rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kota Solok melaksanakan Rapat Pleno tanggal 10 Oktober 2024 dengan Hasil terlapor 1 tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan terlapor 2 dan 3 diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) (Vide Bukti T- 6); • Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Solok membuat status laporan dan disampaikan kepada Pelapor serta ditempelkan di papan pengumuman Bawaslu Kota Solok pada tanggal 10 Oktober 2024 (Vide Bukti T-7); • Bahwa untuk rekomendasi yang diteruskan oleh Bawaslu Kota Solok kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap dilakukan pengawasan tindak lanjut oleh Bawaslu Kota Solok (Vide Bukti T- 8) b) Bahwa terkait laporan nomor register 02/Reg/LP.PW/Kota/03.07/XI/2024 yang disampaikan ke Bawaslu Kota Solok, berikut penjelasan Teradu: • Bahwa Bawaslu Kota Solok melalui staf penerima laporan telah menerima laporan pertama dari Pengadu/Pelapor pada tanggal 4 November 2024 terkait dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil WaliKota Solok Nomor Urut 2 (terlapor 1 dan 2) dan Rudi Horizon (Tim Pemenangan 02) (Terlapor 3) (Vide Bukti T- 9); • Bahwa setelah laporan diterima Bawaslu Kota Solok melakukan kajian awal untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil laporan dan jenis dugaan pelanggarannya; • Bahwa pada tanggal 6 November 2024 Bawaslu Kota Solok melakukan Rapat Pleno terhadap hasil kajian awal laporan yang disampaikan oleh pelapor/pengadu dan hasil rapat pleno Bawaslu Kota Solok laporan sudah terpenuhi syarat formil dan materil dan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan melakukakan proses penanganan pelanggaran (Vide Bukti T- 10); • Bahwa setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu Kota Solok, pada tanggal 6 November 2024 Bawaslu Kota Solok langsung mengundang Tim Sentra Gakkumdu Kota Solok untuk Rapat Pembahasan Pertama untuk menentukan pasal-pasal yang akan disangkakan dan membahas untuk melakukan permintaan keterangan/klarifikasi kepada Pelapor, Saksi, Terlapor dan Ahli (Vide Bukti T-11). Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama ini dihadiri oleh Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan; • Bahwa Bawaslu Kota Solok meminta keterangan/klarifikasi kepada Pelapor, Saksi, Terlapor dan Ahli pada tanggal 7 s.d 9 November 2024 yang didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Solok; • Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan/klarifikasi kepada kepada Pelapor, Saksi, Terlapor dan Ahli dilakukan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 11 November 2024 yang dihadiri oleh Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan (Vide Bukti T-12). Dalam Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dibahas kajian Pengawas Pemilihan dan Laporan Hasil Penyelidikan. Hasil Pembahasan Rapat Sentra Gakkumdu Kedua dituangkan dalam Berita Acara pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua yang ditandatangi oleh Bawaslu Kota Solok, Penyidik Polres Solok Kota, dan Jaksa Kejaksaan Negeri Solok (Vide Bukti T- 13); • Bahwa setelah rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kota Solok melaksanakan Rapat Pleno tanggal 11 November 2024 dengan Hasil terlapor 1,2 dan 3 tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan; • Bahwa setelah rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kota Solok membuat status laporan dan disampaikan kepada Pelapor serta ditempelkan di papan pengumuman Bawaslu Kota Solok pada tanggal 11 November 2024 (Vide Bukti T-14). 2. Bahwa tidak benar Para Teradu diduga melanggar pasal 13 Huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum ““dalam melaksanakan prinsip terbuka, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Hal ini didasarkan kepada: a. Para teradu di Bawaslu Kota Solok sudah memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data dengan hal itu bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan informasi dan selanjutnya akan di proses sesuai dengan standar pelayanan informasi di Bawaslu Kota Solok berdasarkan PerKI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik termasuk permohonan informasi yang diajukan oleh Pengadu dengan kronologis sebagai berikut: • Bahwa PPID Bawaslu Kota Solok melalui staf menerima permintaan informasi secara tertulis dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Solok dari Pengadu/Pemohon tertanggal 12 Oktober 2024 dengan permintaan informasi salinan Kajian Dugaan Pelanggaran dan Berita Acara Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu laporan nomor register 01/Reg/LP.PW/Kota/03.07/X/2024 (Vide Bukti T- 15); • Bahwa setelah permintaan informasi di terima PPID memberikan nomor pendaftaran dengan nomor 05/PPID/SB-19/10/2024, selanjutnya PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan informasi publik dan mencatat permintaan Informasi pada buku register permintaan informasi serta melakukan kajian bersama dengan Atasan PPID dan Tim Pertimbangan PPID Bawaslu Kota Solok untuk menilai klasifikasi informasi (Vide Bukti T-16). • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian, permintaan informasi salinan Kajian Dugaan Pelanggaran dan Berita Acara Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu laporan nomor register 01/Reg/LP.PW/Kota/03.07/X/2024 memuat data pelapor, terlapor, dan saksi dinilai informasi yang tidak dapat diberikan karena informasi yang diminta diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan “PPID wajib mengecualikan Informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas: (b) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan (c) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilihan, informan, pelapor, dan/atau saksi”. Dalam hal ini Bawaslu RI telah melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan yang tertuang pada Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 02 Tahun 2020 (Vide Bukti T-17) ditetapkan pada lampiran penetapan PPID Bawaslu RI Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang informasi penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dikecualikan (Vide Bukti T-18) dan Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 02 Tahun 2018 (Vide Bukti T-19) ditetapkan pada lampiran penetapan PPID Bawaslu RI Nomor 015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang informasi dugaan tindak pidanan Pemilihan Umum yang dikecualikan (Vide Bukti T- 20); • Bahwa dalam hal pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dilakukan oleh PPID Bawaslu sebagaimana diatur pada pasal 21 ayat 1 Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 yang menjelaskan “PPID Bawaslu melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan” Oleh sebab itu klasifikasi informasi publik yang dikecualikan bukan wewenang Bawaslu Kota Solok. • Bahwa informasi diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualilkan PPID Bawaslu Kota Solok menyampaikan pemberitahuan tertulis dan keputusan PPID tentang penolakan permintaan informasi kepada pengadu/pemohon pada tanggal 15 Oktober 2025 (Vide Bukti T-21) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undanganan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 UU 14 Tahun 2008 menyebutkan “Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. • Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024 Atasan PPID Bawaslu Kota Solok melalui staf menerima pengajuan keberatan informasi dari Pengadu/Pemohon dan kemudian diregister pada tanggal 25 Oktober 2024 dengan Nomor register 06/PPID/SB-19/10/2024 (Vide Bukti T-22); • Bahwa setelah diterima pengajuan keberatan informasi Atasan PPID melakukan Rapat Pleno dengan tim pertimbangan pada tanggal 26 Oktober 2024 untuk mendapatkan masukan dari tim pertimbangan Atasan PPID; • Bahwa setelah mendapatkan masukan dari Tim Pertimbangan Atasan PPID Bawaslu Kota Solok memberikan tanggapan secara tertulis dengan nomor 039/HM.00.02/SB-19/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024 kepada Pemohon dengan tanggapan atasan PPID atas keberatan informasi bahwa permohonan pemohon jika diberikan dapat membuka identitas data pribadi seseorang dan data pribadi seseorang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 menyatakan “setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan milikinya” (Vide Bukti T-23). b. Bahwa Permohonan Informasi yang diajukan oleh Pengadu/Pemohon adalah Kajian dugaan pelanggaran dan berita acara pembahasan sentra gakkumdu terhadap laporan nomor register 01/Reg/LP.PW/Kota/03.07/X/2024 dimana Informasi yang dimohonkan termasuk informasi dikecualikan sehingga tidak bisa diberikan karena termasuk informasi yang dikecuali didasarkan kepada; • Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan “Infomasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas”; • Pasal 2 ayat 4 UU 14 tahun 2008 menyebutkan “informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya” • Pasal 6 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan “informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi”; • Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan “setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik unutk mendapatkan Informasi Publik, kecuali informasi publik yang apa bila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: (2) mengungkap identitas informan, pelapor, saksi dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana”; • Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan “setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang- Undang”; • Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat 5 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan “PPID bertugas menyediakan "mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan badan ini”; • Pasal 8 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan “dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), PPID berwenang menolak permintaan Informasi Publik secara tertulis jika Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Pubik yang dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut”; • Pasal 17 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan “Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b bersifat ketat, terbatas dan rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum yang didasarkan pada Pengujian Konsekuensi”; • Pasal 18 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan “PPID wajib mengecualikan Informasi yang berkaitan dengan kelembagaan paling sedikit terdiri atas: (a) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; (c) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia jabatan; dan; (d) naskah dinas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang sifatnya dirahasiakan”; • Pasal 18 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan “PPID wajib mengecualikan Informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas: (b) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan (c) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilihan, informan, pelapor, dan/atau saksi”; • Pasal 5 ayat 1 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan “Badan Publik wajib (a) menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan”; • Pasal 10 ayat 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan “Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID berwenang: (f) menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID”; • Pasal 13 ayat 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan “informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik terdiri dari: (f) Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang”. • Pasal 13 ayat 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan “informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik terdiri dari: (h) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi; dan/atau”; • Pasal 22 ayat 1 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan “Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) bersifat ketat dan terbatas”; • Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi penanganan pelanggaran Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang dikecualikan; • Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor 0015/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019 tentang Informasi dugaan tindak pidana Pemilihan umum; [2.5] PETITUM TERADU Dengan mengharap Rahmat dan Ridho dari Allah SWT, Para Teradu mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau 4. Jika Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-21 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN 1. Formulir Model A.1 (Laporan) Nomor: 01/PL/PW/Kota/03.07/X/ 2024 T-1 2. Formulir Model A.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan) Nomor: 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 Formulir A.4 (Kajian Awal Laporan) Nomor: T-2 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 1. Undangan Rapat Pembahasan SG 1 Nomor : 041/PP.01.02/K. SB-19/10/2024 tanggal 5 Oktober T-3 2024 2. Dokumentasi Rapat Pembahasan SG 1 tanggal 5 Oktober 2024 1. Undangan Rapat Pembahasan SG 2 Nomor 055/PP.01.02/K.SB-19/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024 T-4 2. Dokumentasi Rapat Pembahasan SG 2 tanggal 10 Oktober 2024 Berita Acara pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua Nomor : T-5 02/SG/ PROV-SB.19/X/2024 Formulir Model A.16 (Rekomendasi Dugaan Pelanggaran T-6 Peraturan Perundang-Undangan Lainnya) Nomor : 062/PP.01.02/K.SB-19/10/ 2024 Formulir A.17 (Status Laporan) Nomor Register : T-7 01/Reg/LP/PW/ Kota/03.07/X/2024 Screenshoot Pengawasan Tindak Lanjut Via Aplikasi Sistem T-8 Berbagi Terintegrasi (SBT) 1. Formulir Model A.1 (Formulir Laporan) Nomor : T-9 02/PL/PW/ Kota/03.07/XI/2024 2. Formulir Model A.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan) Nomor: 02/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024 Formulir Model A.4 (Kajian Awal Laporan) Nomor : T-10 02/PL/PW/Kota/ 03.07/XI/2024; 1. Undangan Rapat Pembahasan SG 1 Nomor 065/PP.01.02/K.SB-19/11/2024 tanggal 5 November T-11 2024 2. Dokumentasi Rapat Pembahasan SG 1 tanggal 6 November 2024 1. Undangan Rapat Pembahasan SG 2 Nomor 080/PP.01.02/K.SB-19/10/2024 tanggal 10 November T-12 2024 2. Dokumentasi Rapat Pembahasan SG 2 tanggal 11 November 2024 Berita Acara pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua Nomor: T-13 02/SG/PROV-SB.19/XI/2024 Formulir A.17 (Status Laporan) Nomor Register: T-14 02/Reg/LP/PW/ Kota/03.07/XI/2024 T-15 Surat Permohonan Informasi dari Pengadu/Pemohon T-16 Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik T-17 Lembar Pengujian Konsekuensi nomor 02 tahun 2020 Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor T-18 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 T-19 Lembar Pengujian Konsekuensi nomor 02 tahun 2018 Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor T-20 015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 Pemberitahuan Tertulis dan Keputusan PPID Tentang T-21 Penolakan Permintaan Informasi Surat Pengajuan Keberatan Penolakan Informasi dari T-22 Pengadu/Pemohon T-23 Keputusan Tertulis Atasan PPID [2.7] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 14 Maret 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.7.1] BAWASLU PROVINSI SUMATERA BARAT A. Berkenaan dengan surat panggilan DKPP Nomor: 649/PS.DKPP/SET04/III/2025, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sebagai pihak Terkait menjelaskan terkait dengan supervisi penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat kepada yang terhormat Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. B. Berdasarkan dimaksud diatas, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memberikan keterangan sesuai bukti dan fakta-fakta, dengan menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 40 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/ Kota dapat melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan". Dalam hal ini sesuai dengan persetujuan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat atas Memorandum Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan informasi Nomor 029 /PP.00.01/Div.PP /SB/ 11/2024 tertanggal 15 November 2024 perihal Supervisi dan Monitoring Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 ke Bawaslu Kabupaten/Kota (Vide Bukti PT-1); 2. Bahwa tujuan pelaksanaan Supervisi, Monitoring dan Pendampingan Penanganan Pelanggaran Tahun 2024 oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat adalah: a. Memastikan prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundangundangan b. Melakukan pengecekan data penanganan pelanggaran Pemilihan guna memastikan data tersebut lengkap dan sesuai dengan prosedur administrasi dalam ketentuan peraturan perundang-undangan c. Melakukan sosialisasi terkait dengan aplikasi Sigaplapor dalam penginputan laporan/temuan dugaan pelanggaran serta melakukan simulasi penginputan melalui aplikasi Sigaplapor d. Melakukan pendampingan dan supervisi terkait laporan/temuan dugaan pelanggaran Pemilihan yang sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 3. Bahwa pada tanggal 20 November 2024 pengadu yakni Dr. Aermadepa, S.H., M.H datang kekantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Vide Bukti PT-2) dengan menyampaikan beberapa keberatan terhadap kasus yang ditangani oleh Bawaslu Kota Solok berupa memberikan surat perihal Permohonan Pengambilalihan Laporan dugaan Pelanggaran (Vide Bukti PT-3). 4. Bahwa berdasarkan point (3) tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menerima surat perihal Permohonan Pengambilalihan Laporan dugaan Pelanggaran dengan memberikan tanda terima surat kepada Dr. Aermadepa, S.H., M.H (Vide Bukti PT-4) 5. Bahwa tanggal 20 November 2024 tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti surat Dr. Aermadepa, S.H., M.H dengan hasil sebagai berikut: • Melakukan supervisi dan pendampingan ke Bawaslu Kota Solok untuk memastikan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan • Menyampaikan hasil supervisi dan monitoring penanganan pelanggaran kepada unsur pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada pleno berikutnya 6. yakni Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan Supervisi dan Monitoring kepada Bawaslu Kota Solok untuk memastikan prosedur penanganan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 7. Bahwa Pada tanggal 20 s.d 22 November 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan membentuk tim supervisi dan monitoring di Bawaslu Kota Solok yakni: (Vide Bukti PT-5) • Vifner S.H., M.H selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi • Benny Aziz, S.E selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Koordinator Hukum, Penyelesaian Sengketa Proses • Eryanti, S.H selaku Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Sumatera Barat • Firmansyah, S.H. Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Divisi Penanganan Pelanggaran • Hendi Rizal, S.Pd.l Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Divisi Penanganan Pelanggaran 8. Bahwa hasil supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh Tim Bawaslu Provinsi Sumatera Barat adalah: • Berkas penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kota Solok lengkap dan sesuai dengan pengadministrasiannya • Terkait kasus dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan Bawaslu Kota Solok ditangani sesuai prosedur bersama Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan • Bahwa laporan yang disampaikan oleh Dr. Aermadepa, S.H., M.H ke Bawaslu Kota Solok telah ditangani dengan adanya status laporan yang disampaikan kepada Pelapor oleh Bawaslu Kota Solok • Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tidak dapat mengambilalih penanganan pelanggaran yang tercantum dalam surat permohonan Dr. Aermadepa, S.H., M.H karena proses penanganan pelanggaran telah selesai dilakukan Bawaslu Kota Solok sebagaimana sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Demikian keterangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terhadap Perkara Nomor 323-PKE-DKPP/XII/2024 dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditetapkan dalam Rapat Pleno tanggal 12 Maret 2025. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Memorandum Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan informasi Nomor 029/PP.00.01/Div.PP/SB/11/2024 tertanggal 15 November 2024 PT-2 Dokumnetasi kedatangan pengadu ke kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tertanggal 20 November 2024 PT-3 Surat dari Dr. AERMADEPA, S.H., M.H. Perihal Permohonan Pengambilalihan Laporan dugaan Pelanggaran tertangal Solok, 20 November 2014 PT-4 Tanda Terima Surat tertanggal 20 November 2024 dari tim kuasa hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok an. Nofi Candra-Leo Murphy Nomor: Urut 1. Perihal Permohonan Pengambilalihan Laporan dugaan Pelanggaran PT-5 Surat Togas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor: 452/PP.00.01/K.SB/ 11/2024 dan Surat Tugas Kepala Sekretariat Nomor: 1084/PP.00.01/SB/11/2024 [2.7.2] KPU KOTA SOLOK Berdasarkan surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 662/PS.DKPP/SET-04/III/2025 perihal panggilan DKPP di Ruang Sidang KPU Provinsi Sumatera Barat Jl. Nomor 9 Lolong Belanti Kota Padang pada Hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 Pukul 09.00 WIB sebagai Pihak Terkait dalam agenda sidang Mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan Keterangan Pihak Terkait/Saksi. Sehubungan hal tersebut bersama ini Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menyampaikan Keterangan Pihak Terkait dalam pengaduan Nomor 398-P/L- DKPP/XI/2024 yang di registrasi dengan perkara Nomor 323-PKE- DKPP/XII/2024 atas nama Dr. Aermadepa, S.H. M.H,. A. JADWAL DAN TAHAPAN KAMPANYE Bahwa pasal 63 ayat (1), dan (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan: Pasal 63 Ayat (1) “Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab”. Pasal 63 Ayat (3) “Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota dengan memperhatikan usul dari calon”. Berdasarkan ketentuan pasal (1) dan (3) Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa pelaksanaan Kampanye merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat pada waktu dan jadwal yang telah ditentukan. Dengan arti kata bahwa kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota, hal ini sesuai dengan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyatakan: Pasal 64 Ayat (1) “Calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat”. Berpedoman pada ketentuan pasal 63 dan 64 tersebut diatas bahwa Kampanye merupakan suatu bentuk kegiatan dari calon memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat dengan menyampaikan visi, misi dan program secara lisan maupun tulis sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan yang bertujuan untuk meningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemlihan. sesuai Ketentuan tersebut dijabarkan dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan: Pasal 5 ayat (1) “Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab”. Pasal 5 ayat (2) ”Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan”. Bahwa pelaksanaan Tahapan Kampanye di Kota Solok Komisi Pemilihan Umum Kota Solok berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur tata cara pelaksanaan kampanye pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (4) dan (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan: Pasal 4 Ayat (4) “KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota”. Pasal 4 Ayat (5) “Penetapan jadwal pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dengan memperhatikan usul dari Pasangan Calon”. Sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bahwa Kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang, untuk masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menetapkan Jadwal dan tahapan Kampanye dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Solok Nomor 198 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tanggal 24 September 2024, ketentuan jadwal dan tahapan (SK Jadwal dan Tahapan Kampanye). B. PELAKSANAAN KAMPANYE Dalam pelaksanaan dan tata cara teknis penyelenggaraan kegiatan tahapan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Solok berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dijabarkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Solok Nomor 196 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tanggal 24 September 2024 (SK Pedoman Teknis Kampanye) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Solok melakukan koordinasi dengan Pasangan Calon dan Partai Politik Pengusul dalam menetapkan Jadwal dan Lokasi Kampanye yang melibatkan Pasangan Calon, LO, Partai Politik, Dinas Terkait dan Tokoh Masyarakat mengenai Metode Kampanye dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye serta tempat-tempat terlarang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan. Bahwa pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon; d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum; e. pemasangan alat peraga; f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan. Kegiatan Kampanye pada huruf c sampai dengan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah, Kampanye huruf a dan huruf b didanai dan dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon. D Kampanye huruf d dan huruf e dapat didanai dan dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon. 1. Kegiatan yang difasilitasi KPU Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 Undang-undang Undang- undang Nomor 1 tahun 2015 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Solok memfasilitasi kegiatan kampanye: a. Debat Publik Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 198 Tahun 2024 tentang Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tanggal 24 September 2024. b. Penyebaran Bahan Kampanye Pasangan Calon yang diatur dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah, Ukuran dan Jenis APK tanggal 24 September 2024 c. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon yang diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 195 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi dan Pemasangan APK tanggal 24 September 2024. d. Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Pasangan Calon diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 262 Tahun 2024 tentang Media Elektronik dan Media Cetak tanggal 30 September 2. Kegiatan yang dilaksanakan Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Parati Politik a. Pertemuan Terbatas Kegiatan pertemuan terbatas dilakukan dalam ruangan atau ruang tertutup secara langsung maupun daring maksimal peserta 1000 orang, kegiatan kampanye pertemuan terbatas diatur dalam pasal 34 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024. b. Pertemuan Tatap Muka atau Dialog Kegiatan Pertemuam Tatap Muka atau dialog diatur dalam pasal 35 dan 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 262 Tahun 2024 tentang Media Elektronik dan Media Cetak tanggal 30 September 2024. Bahwa berdasarkan ketentan Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 kegiatan kampanye dalam bentuk Pertemuan Tatap Muka atau dialog dapat dilaksanakan: 1) di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka; 2) di luar ruangan; dan/atau 3) melalui Media Daring. c. Ketentuan Pertemuan tatap muka atau dialog 1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye melaksanakan pertemuan tatap muka dan dialog 2) Pertemuan tatap muka dan dialog yang dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka dilaksanakan dengan ketentuanjumlah peserta tidak melampaui kapasitas ruangan dan peserta terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan. 3) Pertemuan tatap muka dan dialog yang dilaksanakan diluar ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya. 4) Pertemuan melalui Media Daring dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. 5) Petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya untuk pertemuan tatap muka dan dialog, dengan tembusan disampaikan kepada: a) KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b) KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. 6) Waktu pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Pemberitahuan) mencakup informasi: a) bentuk kegiatan; b) maksud dan tujuan; c) tempat dan waktu; d) nama pembicara dan tema materi; e) jumlah peserta yang diundang dan jumlah kendaraan; f) penanggung jawab; g) tautan jika diselenggarakan melalui Media Daring. 7) Petugas penghubung pada saat pertemuan tatap muka dan dialog hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan: a) bendera, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, atau atribut Pasangan Calon; dan/atau b) bahan Kampanye. 8) Peserta Kampanye pada saat pertemuan tatap muka dan dialog hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut, dan/atau bahan Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon yang bersangkutan. d. Ketentuan Pertemuan Terbatas 1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye melaksanakan pertemuan terbatas 2) Pertemuan terbatas dapat dilaksanakan: a) dalam ruangan atau gedung tertutup; dan/atau b) melalui Media Daring. 3) Peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan terbatas dalam ruangan atau gedung tertutup disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak: a) 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan b) 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota. 4) Undangan kepada peserta Kampanye harus memuat informasi mengenai Hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tautan, nama pembicara, dan tema materi, serta petugas penghubung. 5) Petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya untuk pertemuan terbatas, dengan tembusan disampaikan kepada: a) KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b) KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. 6) Waktu pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 7) Pemberitahuan mencakup informasi: a) bentuk kegiatan; b) maksud dan tujuan; c) tempat dan waktu; d) nama pembicara dan tema materi; e) jumlah peserta yang diundang dan jumlah kendaraan; f) penanggung jawab; dan g) tautan jika diselenggarakan melalui Media Daring. 8) Petugas penghubung pada saat pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan: a) bendera, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, atau atribut Pasangan Calon; dan/atau b) bahan Kampanye. 9) Peserta Kampanye dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut, dan/atau bahan Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon yang bersangkutan. e. Kegiatan Lain 1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat melaksanakan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan lain berupa: a) rapat umum; b) Kampanye melalui Media Sosial; dan/atau c) Kampanye melalui Media Daring. 2) Selain kegiatan lain, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat melakukan kegiatan lain dalam rangka Kampanye dan dikoordinasikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 3) Rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia. 4) Rapat umum dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya. 5) Pelaksanaan rapat umum harus memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan. 6) Rapat umum), berlaku ketentuan paling banyak: a) 2 (dua) kali untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b) 1 (satu) kali untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. 7) 7) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye rapat umum dengan memperhatikan usul dari Pasangan Calon. 8) Selain memperhatikan usul dari Pasangan Calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menetapkan jadwal Kampanye rapat umum berpedoman pada ketentuan jadwal tahapan Kampanye Pemilihan. 9) Petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya untuk rapat umum, dengan tembusan disampaikan kepada: a) KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b) KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. 10) Waktu pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 11) Pemberitahuan mencakup informasi: a) bentuk kegiatan; b) maksud dan tujuan; c) tempat dan waktu; d) nama pembicara dan tema materi; e) jumlah peserta yang diundang dan jumlah kendaraan; f) penanggung jawab. 12) Petugas penghubung Pasangan Calon dapat memasang alat peraga Kampanye kecuali di lokasi terlarang sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait. 13) Kampanye melalui Media Sosial dilakukan selama masa Kampanye. 14) Pasangan Calon dapat membuat akun Media Sosial paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi. 15) Akun Media Sosial didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 16) Pendaftaran akun Media Sosial menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 17) Pendaftaran akun Media Sosial ditembuskan kepada: a) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan b) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya C. LARANGAN KAMPANYE Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hal- hal yang dilarang dalam Kampanye adalah: 1. Dalam Kampanye dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik; c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik; e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum; f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 2. Larangan Kampanye menggunakan tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye. 3. Kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak. 4. Atribut Kampanye Pemilihan merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat materi Kampanye Pasangan Calon. 5. Selama masa Kampanye, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang mengikuti Kampanye dilarang: a) menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan; dan b) menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain 6. Fasilitas negara berupa: a. kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan; c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya; dan/atau d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait KPU Kota Solok melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PK-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 196 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024. PK-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 198 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024. PK-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 195 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024. PK-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah, Ukuran dan Jenis Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024. PK-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 200 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah, Ukuran dan Jenis Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024. PK-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 203 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 195 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024. PK-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah, Ukuran dan Jenis Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024. PK-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024. PK-9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Media Cetak, Media Massa Elektronik, Jumlah, Ukuran dan Frekuensi Iklan Kampanye Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024. [2.7.3] SENTRA GAKKUMDU KOTA SOLOK UNSUR KEPOLISIAN Bahwa Brigadir Joko Santoso dan Briptu Yakin Kasih Lase dari BA Idik Satreskrim Polres Kota Solok selaku Pihak Terkait memberikan keterangan dan menyatakan bahwa benar ada Laporan yang disampaikan Pengadu dan telah diregister dengan Nomor 01/Reg/LP/PW/ Kota/03.07/X/2024 dan 02/Reg/LP/PW/ Kota/03.07/XI/2024. Laporan tersebut dilakukan Pembahasan Sentra Gakkumdu kesatu dengan melakukan klarifikasi dan Pihak Terkait telah menyerahkan hasil lidik pada Pembahasan pada Sentra Gakkumdu kedua kepada Bawaslu Kota Solok. Bahwa Pihak Terkait terlibat langsung dalam penanganan Laporan a quo. Proses dan keputusan diambil sesuai dengan keterangan Para Teradu. [2.7.4] PPID BAWASLU KOTA SOLOK Bahwa Berdasarkan Lampiran Surat Panggilan nomor 651/PS.DKPP/SET- 04/III/2025 Tanggal 5 Maret 2025, Pihak Terkait Dicky Priyudi, Meisarah Marsa, Syifaun Istiqaamah Alqudus dan Yopi Kurniawati masing-masing selaku staf PPID Sekretariat Bawaslu Kota Solok dipanggil untuk mengkonfirmasi terkait keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Nomor 05/PPID/SB-10/2024. Berikut keterangan Pihak Terkait: 1. Bahwa sebelum menjelaskan Pokok Keterangan Pihak Terkait, penting bagi Pihak Terkait menjelaskan hal-hal sebagai berikut: • Bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan “Infomasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas”; • Bahwa Pasal 2 ayat 4 UU 14 tahun 2008 menyebutkan “informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya” • Bahwa Pasal 6 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan “informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi”; • Bahwa Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan “setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik unutk mendapatkan Informasi Publik, kecuali informasi publik yang apa bila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: (2) mengungkap identitas informan, pelapor, saksi dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana”; • Bahwa Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan “setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang”; • Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat 5 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan “PPID bertugas menyediakan "mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan badan ini”; • Bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan “dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), PPID berwenang menolak permintaan Informasi Publik secara tertulis jika Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Pubik yang dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut”; • Bahwa Pasal 17 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan “Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b bersifat ketat, terbatas dan rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum yang didasarkan pada Pengujian Konsekuensi”; • Bahwa Pasal 18 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan “PPID wajib mengecualikan Informasi yang berkaitan dengan kelembagaan paling sedikit terdiri atas: (a) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; (c) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia jabatan; dan; (d) naskah dinas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang sifatnya dirahasiakan”; • Bahwa Pasal 18 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan “PPID wajib mengecualikan Informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas: (b) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan (c) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilihan, informan, pelapor, dan/atau saksi”; • Bahwa Pasal 5 ayat 1 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan “Badan Publik wajib (a) menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan”; • Bahwa Pasal 10 ayat 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan “Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID berwenang: (f) menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID”; • Bahwa Pasal 13 ayat 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan “informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik terdiri dari : (f) Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang”. • Bahwa Pasal 13 ayat 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan “informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik terdiri dari: (h) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi; dan/atau”; • Bahwa Pasal 22 ayat 1 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan “Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) bersifat ketat dan terbatas”; • Bahwa Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang dikecualikan; • Bahwa Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor 0015/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019 tentang Informasi dugaan tindak pidana pemilihan umum; • Bahwa Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Solok Nomor 035/HK.01.01/K.SB-19/06/2024 tentang Tim Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kota Solok Tahun 2024 2. Bahwa terkait dengan keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Nomor 05/PPID/SB-10/2024. Berikut Penjelasan Pihak Terkait: • Bahwa PPID Bawaslu Kota Solok melalui staf menerima permintaan informasi secara tertulis dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Solok dari Pengadu/Pemohon tertanggal 12 Oktober 2024 dengan permintaan informasi salinan Kajian Dugaan Pelanggaran dan Berita Acara Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu laporan nomor register 01/Reg/LP.PW/Kota/03.07/X/2024 (Vide Bukti PT.2-1) • Bahwa setelah permintaan informasi di terima PPID memberikan nomor pendaftaran dengan nomor 05/PPID/SB-19/10/2024, selanjutnya PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan informasi publik dan mencatat permintaan Informasi pada buku register permintaan informasi serta melakukan kajian bersama dengan Atasan PPID dan Tim Pertimbangan PPID Bawaslu Kota Solok untuk menilai klasifikasi informasi (Vide Bukti PT.2-2). • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian, permintaan informasi salinan Kajian Dugaan Pelanggaran dan Berita Acara Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu laporan nomor register 01/Reg/LP.PW/Kota/03.07/X/2024 memuat data pelapor, terlapor, dan saksi dinilai informasi yang tidak dapat diberikan karena informasi yang diminta diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan “PPID wajib mengecualikan Informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas: (b) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan (c) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilihan, informan, pelapor, dan/atau saksi”. Dalam hal ini Bawaslu RI telah melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan yang tertuang pada lembar pengujian konsekuensi nomor 02 tahun 2020 (Vide Bukti PT.2-3) ditetapkan pada lampiran penetapan PPID Bawaslu RI Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang informasi penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dikecualikan (Vide Bukti PT.2-4) dan lembar pengujian konsekuensi nomor 02 tahun 2018 (Vide Bukti PT.2-5) ditetapkan pada lampiran penetapan PPID Bawaslu RI Nomor 015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang informasi dugaan tindak pidanan Pemilihan Umum yang dikecualikan (Vide Bukti PT.2-6); • Bahwa dalam hal pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dilakukan oleh PPID Bawaslu sebagaimana diatur pada pasal 21 ayat 1 Perbawaslu 10 Tahun 2019 yang menjelaskan “PPID Bawaslu melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan” Oleh sebab itu klasifikasi informasi publik yang dikecualikan merupakan kewenangan Bawaslu Republik Indonesia bukan kewenangan dari Bawaslu Kota Solok; • Bahwa informasi diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualilkan PPID Bawaslu Kota Solok menyampaikan pemberitahuan tertulis dan keputusan PPID tentang penolakan permintaan informasi kepada pengadu/pemohon pada tanggal 15 Oktober 2025 (Vide Bukti PT.2-7) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undanganan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 UU 14 Tahun 2008 menyebutkan “Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. • Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024 Atasan PPID Bawaslu Kota Solok melalui staf menerima pengajuan keberatan informasi dari Pengadu/Pemohon dan kemudian diregister pada tanggal 25 Oktober 2024 dengan Nomor register 06/PPID/SB-19/10/2024 (Vide Bukti PT.2- 8); • Bahwa setelah diterima pengajuan keberatan informasi Atasan PPID melakukan Rapat Pleno dengan tim pertimbangan pada tanggal 26 Oktober 2024 untuk mendapatkan masukan dari tim pertimbangan Atasan PPID; • Bahwa setelah mendapatkan masukan dari Tim Pertimbangan Atasan PPID Bawaslu Kota Solok memberikan tanggapan secara tertulis dengan nomor 039/HM.00.02/SB-19/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024 kepada Pemohon dengan tanggapan atasan PPID atas keberatan informasi bahwa permohonan pemohon jika diberikan dapat membuka identitas data pribadi seseorang dan data pribadi seseorang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 menyatakan “setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan milikinya” (Vide Bukti PT.2- 9). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Staf PPID Sekretariat Bawaslu Kota Solok melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT.2-1 Surat Permohonan Informasi dari Pengadu/Pemohon PT.2-2 Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik PT.2-3 Lembar Pengujian Konsekuensi nomor 02 tahun 2020 PT.2-4 Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 PT.2-5 Lembar Pengujian Konsekuensi nomor 02 tahun 2018 PT.2-6 Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor 015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 PT.2-7 Pemberitahuan Tertulis dan Keputusan PPID Tentang Penolakan Permintaan Informasi PT.2-8 Surat Pengajuan Keberatan Penolakan Informasi dari Pengadu/Pemohon PT.2-9 Keputusan Tertulis Atasan PPID
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak professional dan berkepastian hukum dalam menindaklajuti laporan Pengadu Nomor 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024, yang diregister dengan Nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 tertanggal 5 Oktober 2024 yang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. selaku Calon Walikota Solok Nomor Urut 2, yang juga merupakan Incumbent/Petahana Wakil Walikota Solok dan Fajar Surya Kusuma, SE selaku Kepala Bidang Pertamanan, Pemakaman dan Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok serta Eko Susanto selaku Petugas Pelayanan Taman Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok yang diduga pada tanggal 28 September 2024 mengumpulkan massa (kampanye) di Aula Taman Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok pada pukul 10.30 WIB s.d. pukul 12.00 WIB. Bahwa pada tanggal 4 November 2024 Pengadu juga melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Para Teradu dengan laporan Nomor 02/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024 yang diregister dengan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/03.07/XI/2024 tertanggal 6 November 2024 yang melaporkan Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. selaku Calon Walikota Solok Nomor Urut 2, yang juga merupakan Incumbent/Petahana Wakil Walikota Solok bersama H. Suryadi Nurdal, SH selaku Calon Wakil Walikota Solok Nomor Urut 2 , serta Rudi Horizon alias Rudi Cader selaku Wakil Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2 yang diduga melakukan pelanggaran melakukan kampanye tanpa izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kepolisian selaku Pihak yang berwenang. Terhadap kedua laporan a quo, Para Teradu diduga tidak transparan dalam melakukan kajian serta tidak terbuka dalam memberikan informasi kepada Pengadu terkait proses penanganan kedua laporan a quo. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya membantah seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui oleh Para Teradu. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024 Teradu I, Teradu II dan Teradu III menerima laporan Pengadu dengan Nomor 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 berkenaan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Calon Walikota Solok Nomor Urut 2 dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok (vide Bukti T-1). Terhadap laporan a quo, pada tanggal 5 Oktober 2024 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan kajian awal dan melakukan rapat pleno, hasilnya menyatakan memenuhi syarat formil dan materiil yang selanjutnya diregistrasi dengan Nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 dan ditindaklanjuti dengan melakukan proses penanganan pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-2). Pada tanggal 5 Oktober 2024 melakukan Rapat Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Kota Solok unsur Kepolisian dan Kejaksaan untuk menentukan pasal-pasal yang akan disangkakan dan membahas para pihak yang akan dimintai klarifikasi termasuk menghadirkan ahli (vide Bukti T-3). Pada tanggal 6 s.d. 9 Oktober 2024 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III bersama Sentra Gakkumdu Kota Solok melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi, Terlapor dan Ahli. Setelah dilakukan klarifikasi, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan Rapat Pembahasan Kedua dengan Sentra Gakkumdu pada tanggal 10 Oktober 2024 (vide Bukti T-4). Bahwa hasil Pembahasan Rapat Sentra Gakkumdu Kedua dituangkan dalam Berita Acara pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua (vide Bukti T-5) yang menyimpulkan/merekomendasikan Terlapor 1 tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilihan serta Terlapor 2 dan Terlapor 3 diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena terbukti sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya (vide Bukti T-6). Pada tanggal yang sama Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menerbitkan status laporan yang ditempelkan pada papan pengumuman Bawaslu Kota Solok dan juga disampaikan kepada Pengadu selaku Pelapor (vide Bukti T-7). Terhadap rekomendasi yang diteruskan kepada BKN, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tetap melakukan pengawasan sebagai tindaklanjut (vide Bukti T- 8). Bahwa pada tanggal 4 November 2024, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menerima Laporan dari Pengadu dengan Nomor 02/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024 terkait dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra S.E., M.M. dan Calon Wakil Walikota Solok H. Suryadi Nurdal, S.H. Nomor Urut 2 sebagai Terlapor 1 dan Terlapor 2 serta Rudi Horizon selaku Wakil Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2 sebagai Terlapor 3 (vide Bukti T- 9). Terhadap laporan a quo, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan kajian awal serta rapat pleno dan menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materiil yang selanjutnya diregistrasi dengan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/03.07/XI/2024 (vide Bukti T- 10). Pada hari yang sama Teradu I, Teradu II, dan Teradu III bersama Sentra Gakkumdu Kota Solok dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan melakukan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu untuk menentukan pasal-pasal yang akan disangkakan dan membahas untuk melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi, Terlapor dan Ahli (vide Bukti T-11). Pada tanggal 7 s.d. 9 November 2024, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III bersama Sentra Gakkumdu Kota Solok dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi, Terlapor dan Ahli. Setelah dilakukan klarifikasi selanjutnya dilakukan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Solok pada tanggal 11 November 2024 (vide Bukti T-12). Dalam Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua (vide Bukti T-13). Menindaklajuti hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu a quo, pada hari yang sama Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan rapat pleno dan menyatakan Terlapor 1 s.d. Terlapor 3 tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang selanjutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menerbitkan status laporan a quo dan menempelkan pada papan pengumuman Bawaslu Kota Solok serta menyampaikan kepada Pengadu selaku Pelapor (vide Bukti T-14). Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024 Para Teradu menerima permintaan informasi salinan Kajian Dugaan Pelanggaran dan Berita Acara Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Laporan Nomor Register 01/Reg/LP.PW/Kota/03.07/X/2024 secara tertulis yang disampaikan Pengadu langsung ke Kantor Bawaslu Kota Solok (vide Bukti T-15). Bahwa permintaan informasi tersebut diterima oleh PPID Bawaslu Kota Solok dan diberikan Nomor Pendaftaran 05/PPID/SB-19/10/2024 yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan informasi publik dan mencatat permintaan Informasi pada buku register permintaan informasi serta melakukan kajian bersama dengan Atasan PPID dan Tim Pertimbangan PPID Bawaslu Kota Solok untuk menilai klasifikasi informasi (vide Bukti T-16). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian, permintaan informasi salinan Kajian Dugaan Pelanggaran dan Berita Acara Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Laporan Nomor Register 01/Reg/LP.PW/Kota/03.07/X/2024 memuat data Pelapor, Terlapor, dan Saksi dinilai informasi yang tidak dapat diberikan karena informasi yang diminta diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan “PPID wajib mengecualikan Informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas: (b) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan (c) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilihan, informan, pelapor, dan/atau saksi”. Dalam hal ini Bawaslu RI telah melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan yang tertuang pada Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 02 Tahun 2020 (Vide Bukti T-17) ditetapkan pada lampiran penetapan PPID Bawaslu RI Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dikecualikan (vide Bukti T-18) dan Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 02 Tahun 2018 (vide Bukti T-19) ditetapkan pada lampiran penetapan PPID Bawaslu RI Nomor 015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang Informasi Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum yang dikecualikan (Vide Bukti T-20). Bahwa dalam hal pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dilakukan oleh PPID Bawaslu sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 yang menjelaskan “PPID Bawaslu melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan” Oleh sebab itu klasifikasi informasi publik yang dikecualikan bukan wewenang Bawaslu Kota Solok. Bahwa informasi diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualilkan PPID Bawaslu Kota Solok menyampaikan pemberitahuan tertulis dan keputusan PPID tentang penolakan permintaan informasi kepada pengadu/pemohon pada tanggal 15 Oktober 2025 (vide Bukti T-21) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undanganan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU 14 Tahun 2008 menyebutkan “Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024 Teradu IV selaku Atasan PPID Bawaslu Kota Solok menerima pengajuan keberatan informasi dari Pengadu yang kemudian diregister pada tanggal 25 Oktober 2024 dengan Nomor Register 06/PPID/SB-19/10/2024 (vide Bukti T-22). Terhadap keberatan tersebut, dilakukan rapat pleno dengan Tim Pertimbangan pada tanggal 26 Oktober 2024 untuk mendapatkan masukan dari Tim Pertimbangan Atasan PPID. Setelah mendapatkan masukan dari Tim Pertimbangan Atasan PPID Bawaslu Kota Solok memberikan tanggapan secara tertulis dengan Nomor 039/HM.00.02/SB- 19/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024 kepada Pemohon in casu Pengadu yang menyatakan bahwa permohonan pemohon jika diberikan dapat membuka identitas data pribadi seseorang dan data pribadi seseorang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 menyatakan “setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan milikinya” (vide Bukti T-23). Berdasarkan hal tersebut diatas, Permohonan Informasi yang diajukan oleh Pengadu adalah kajian dugaan pelanggaran dan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu terhadap Laporan Nomor Register 01/Reg/LP.PW/Kota/03.07/X/2024 merupakan termasuk informasi yang dikecualikan sehingga tidak bisa diberikan, hal tersebut berdasarkan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP); Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik; Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dikecualikan; serta Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor 0015/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019 tentang Informasi Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah menerima laporan dengan Nomor 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 dari Pelapor atas nama Aermadepa in casu Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Ramadhani Kirana Putra, Calon Walikota Solok Nomor Urut 2 selaku Terlapor 1 dan Fajar Surya Kusuma, ASN yang menjabat Kepala Bidang Pertamanan, Pemakaman dan Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Solok selaku Terlapor 2, dan Eko Susanto, ASN yang bertugas sebagai Petugas Pelayanan Taman pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Solok selaku Terlapor 3 (vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024, Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan kajian awal laporan Nomor 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 yang hasilnya laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel sebagai laporan dugaan pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya serta laporan tersebut diregistrasi dengan Nomor 01/REG/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal yang sama, Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu terkait laporan Nomor 01/REG/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 dengan agenda menentukan pasal-pasal yang disangkakan dan membahas para pihak yang akan dimintai klarifikasi termasuk menghadirkan ahli (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024, Teradu I, Teradu II dan Teradu III bersama dengan Sentra Gakkumdu membahas hasil klarifikasi yang hasilnya menyimpulkan bahwa laporan a quo dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu dan Terlapor 2 dan Terlapor 3 diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal yang sama, Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengumumkan status laporan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti, dan terhadap pegawai ASN selaku Terlapor 2 dan Terlapor 3 merekomendasikan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) (vide Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024, Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengirimkan surat Nomor 062/PP.01.02/K.SB-19/10/2024 kepada Kepala BKN perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Lain (vide Bukti T-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu merasa tidak puas terhadap hasil penanganan pelanggaran laporan Nomor 01/REG/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Pengadu menyampaikan bahwa: pertama, laporan adalah terkait dugaan pelanggaran kampanye yang meliputi politik uang karena pada pertemuan di Aula Taman Kalumpang, Ramadhani Kirana Putra selaku Terlapor 1 menyampaikan bila ia terpilih akan menaikan honor pekerja harian lepas (PHL) sehingga terdapat unsur menjanjikan memenuhi ketentuan Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pilkada) yang menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” Kedua Terlapor I diduga melibatkan ASN yaitu Terlapor 2 dan Terlapor 3 dalam kegiatan pertemuan di Aula Taman Kalumpang dengan 35 pekerja harian lepas di lingkungan Bidang Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup di Kota Solok sehingga memenuhi ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 189 UU Pilkada yang menyatakan: “Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”. Ketiga, dalam kegiatan tersebut Terlapor I diduga menghina atau melakukan ujaran kebencian. Terlapor I menyampaikan bahwa Paslon Nomor Urut 1 bodoh karena tidak mendapatkan dukungan partai politik. Menurut Pengadu, Terlapor I melanggar ketentuan Pasal 17 huruf d Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye yang menyatakan: “Materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disampaikan dengan cara: d. tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain.” Keempat, Terlapor I diduga melanggar Pasal 57 ayat (1) huruf h Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, karena menggunakan Aula Taman Kalumpang yang merupakan fasilitasi pemerintah daerah. Dalam ketentuan tersebut menyatakan: “Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.” Kelima, pertemuan di Aula Taman Kalumpang tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dengan alat bukti sebagaimana yang ada dalam video P-8, sehingga diduga melanggar Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III menjelaskan terhadap fakta tersebut, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Solok memang benar pertemuan di Aula Taman Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada tanggal 28 September 2024 bertepatan dengan masa kampanye. Bahwa kemudian Teradu I, Teradu II dan Teradu III mencermati dan mempelajari alat bukti, melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi termasuk kepada Ramadhani Kirana Putra selaku Terlapor 1. Bahwa hasil klarifikasi kepada Terlapor I membenarkan bahwa video yang ada dalam alat bukti P-8 adalah dirinya, akan tetapi kehadirannya bukan untuk kampanye. Terlapor I menerangkan bahwa dirinya datang guna memenuhi ajakan dari staf pekerja harian lepas (PHL) untuk memberikan movitasi. Bahwa dalam alat bukti video pada sesi penutupan acara, ada peserta yang menanyakan terkait dengan kelanjutan nasib PHL. Kemudian Terlapor I menyampaikan, “terlepas saya sebagai calon walikota bahwa honor PHL ini harus dinaikan”. Selebihnya, menurut Teradu I, Teradu II dan Teradu III, tidak ada ajakan kepada peserta untuk memilih Ramadhani Kirana Putra, Calon Walikota Solok Nomor Urut 2, dan dalam dokumen visi misi Terlapor Ramadhani Kirana Putra juga tidak ada mencantumkan kenaikan honor PHL, sehingga Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyimpulkan bahwa tidak ada janji yang disampaikan oleh Terlapor I sehingga tidak melanggar ketentuan Pasal 187 A Undang-Undang Pilkada. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 189 UU Pilkada, Teradu I, Teradu II dan Teradu III menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Terlapor 2 dan Terlapor 3 membenarkan adanya pertemuan di Aula Taman Kalumpang tanggal 28 September 2024. Terlapor 2 juga membenarkan bukti P-9 berupa chat WhatsApp dalam grup “Taman Kota Solok” bahwa Terlapor 2 yang mengundang para pekerja PHL untuk hadir di Aula Taman Kalumpang. Terlapor 2 juga menerangkan tidak ada undangan resmi yang disampaikan untuk kegiatan tersebut. Menurut Terlapor 2 dan Terlapor 3 pertemuan tersebut adalah pertemuan internal evaluasi bulanan di lingkungan Bidang Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok yang dihadiri oleh pekerja harian lepas sebanyak kurang lebih 30 (Tiga Puluh) orang, dan kehadiran Terlapor 1 adalah guna memberikan motivasi kepada pekerja hari lepas (PHL) untuk meningkatkan kinerja dalam rangka persiapan Penilaian Adipura Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, alasan Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyatakan Terlapor 2 dan Terlapor 3 melanggar ketentuan peraturan netralitas ASN karena Terlapor 2 terbukti yang mengundang Ramadhani Kirana Putra, wakil Walikota Solok yang juga sebagai Calon Walikota Solok pada Pilkada Tahun 2024 dan Terlapor 3 terbukti hadir dalam kegiatan tersebut, sehingga karena alasan itulah Terlapor 2 dan Terlapor 3 dinyatakan melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 dan angka 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bahwa kemudian Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyimpulkan dugaan bahwa Terlapor I melibatkan ASN pada kegiatan pertemuan di Aula Taman Kalumpang tidak terbukti karena yang menyelenggarakan kegiatan tersebut bukan Terlapor 1, tetapi kegiatan a quo adalah inisiatif Terlapor 2 dan Terlapor 3 yang merupakan ASN di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok. Sehingga Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyatakan Terlapor 2 dan Terlapor 3 melanggar netralitas ASN dan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada BKN. Bahwa terkait dengan dalil ujaran kebencian sehingga diduga Terlapor I melanggar Pasal 17 huruf d Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, Teradu I, Teradu II dan Teradu III menjelaskan tidak menemukan hal sebagaimana yang didalilkan oleh Pelapor in casu Pengadu dalam video sebagaimana dalam alat bukti P-8. Bahwa terkait dengan adanya dugaan penggunaan fasilitasi pemerintah daerah dan tanpa STTP, Teradu I, Teradu II dan Teradu III menjelaskan bahwa setelah melihat dan mencermati alat bukti berupa video pertemuan di Aula Taman Kalumpang, Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyimpulkan bahwa pertemuan tersebut tidak memenuhi unsur kampanye karena tidak ada spanduk, tidak ada foto Ramadhani Kirana Putra in casu Terlapor 1 sebagai calon Walikota Solok dan juga tidak ada STTP yang diterbitkan oleh kepolisian sehingga tidak ada penggunaan fasilitas negara yang digunakan dalam kegiatan pertemuan di Aula Taman Kalumpang sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III juga telah meminta pendapat hukum dari ahli dan telah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sebelum mengambil kesimpulan bahwa laporan Nomor 01/REG/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024, Pengadu meminta hasil kajian dugaan pelanggaran dan berita acara rapat pleno pembahasan Sentra Gakkumdu terkait penanganan laporan Nomor 01/REG/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 melalui surat yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) (vide Bukti T-15), dan telah diberi surat Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik Nomor Pendaftaran: 05/PPID/SB-19/10/2024 oleh Teradu IV (vide Bukti T-6). Atas permintaan tersebut, Teradu IV selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Solok melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan informasi publik dan mencatat permintaan Informasi pada buku register permintaan informasi serta melakukan kajian bersama dengan Atasan PPID dan Tim Pertimbangan PPID Bawaslu Kota Solok untuk menilai klasifikasi informasi (vide Bukti T-16). Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian, permintaan informasi salinan Kajian Dugaan Pelanggaran dan Berita Acara Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Laporan Nomor Register 01/Reg/LP.PW/Kota/03.07/X/2024 memuat data Pelapor, Terlapor, dan Saksi dinilai informasi yang tidak dapat diberikan karena informasi yang diminta diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan “PPID wajib mengecualikan Informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas: (b) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan (c) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilihan, informan, pelapor, dan/atau saksi”. Menurut Teradu IV, dalam hal ini Bawaslu RI telah melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan yang tertuang pada Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 02 Tahun 2020 (vide Bukti T-17) ditetapkan pada lampiran penetapan PPID Bawaslu RI Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang Dikecualikan (vide Bukti T-18) dan Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 02 Tahun 2018 (vide Bukti T-19) ditetapkan pada lampiran penetapan PPID Bawaslu RI Nomor 015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang Informasi Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum yang Dikecualikan (vide Bukti T-20). Selanjutnya, pada tanggal 15 Oktober 2024 Teradu IV menyampaikan pemberitahuan tertulis dan keputusan PPID tentang penolakan permintaan informasi kepada pengadu/pemohon (vide Bukti T-21). Bahwa Para Teradu menerangkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undanganan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 menyebutkan “Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap jawaban dari Para Teradu, pada tanggal 26 Oktober 2024 Pengadu menyampaikan keberatan. Pengadu berdalih bahwa sesuai Pasal 25 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi sebagai berikut: “(4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.” Bahwa terkait dengan keberatan Pengadu a quo, pada tanggal 29 Oktober 2024, Tim PPID Bawaslu Kota Solok berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terkait permohonan keberatan penolakan atas permintaan informasi. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, Teradu IV menjawab surat keberatan dari Pengadu melalui surat Nomor 039/HM.00.02/SB-19/2024 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa permintaan Pengadu merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan PPID Bawaslu Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020, Penetapan PPID Bawaslu Nomor 015/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020, Penetapan PPID Bawaslu Nomor 0083/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2018, dan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Kota Solok Nomor 123/RT.02/SB-19/08/2024. Permohonan pemohon jika diberikan dapat membuka identitas data pribadi seseorang dan data pribadi seseorang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menyatakan “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan milikinya” (Vide Bukti T-23). Bahwa berkenaan dengan laporan Pelapor in casu Pengadu Nomor 02/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024, Teradu I, Teradu II dan Teradu III menjelaskan telah menerima laporan a quo pada tanggal 4 November 2024 yang pada pokoknya melaporkan terkait kegiatan arak-arakan oleh Tim Paslon 02 di Simpang Surya tanggal 27 Oktober 2024 yang diduga tanpa ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dengan Terlapor Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor urut 2, atas nama Ramadhani Kirana Putra-Suryadi Nurdal sebagai Terlapor 1 dan Terlapor 2 dan Rudi Horizo sebagai Terlapor 3 (vide Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 6 November 2024 Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan kajian awal dan melakukan rapat pleno terhadap kajian laporan Nomor 02/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024 yang hasilnya dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel dan laporan a quo diregister dengan laporan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/03.07/XI/2024. Selanjutnya, Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengadakan rapat pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu yang hasilnya akan menghadirkan para pihak untuk dimintai klarifikasi (vide Bukti T-5). Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, pada tanggal 11 November 2024 Teradu I, Teradu II dan Teradu III bersama dengan Sentra Gakkumdu melaksanakan rapat pembahasan kedua yang hasilnya Terlapor 1, Terlapor 2 dan Terlapor 3 tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-12). Bahwa pada tanggal yang sama, Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengumumkan status laporan dan juga disampaikan kepada Pelapor in casu Pengadu (vide Bukti T-14). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III menjelaskan bahwa kegiatan arak-arakan oleh Tim Paslon 02 di Simpang Surya tanggal 27 Oktober 2024 bukan kegiatan kampanye dan tidak terpenuhi unsur pidana pemilu. Demikian pula pada kegiatan arak-arakan tersebut, tidak ada penyampaian visi dan misi yang dilakukan oleh Pasangan Calon. Sedangkan kemacetan dari Jalan Simpang Surya ke Koto Panjang sebagai lokasi kampanye adalah karena jalan tersebut kecil sehingga ada atau tidaknya Tim Paslon 02 yang melintas di jalan tersebut akan terjadi kemacetan. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu II juga telah meminta pendapat dari ahli sebelum menyimpulkan hasil penanganan pelanggaran dan pendapat ahli menyatakan bahwa peristiwa di Jalan Simpang Surya itu bukan kategori kampanye. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 20 November 2024, Pelapor in casu Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, (vide Bukti PT-2) dan menyampaikan beberapa keberatan terhadap kasus yang ditangani oleh Bawaslu Kota Solok serta menyampaikan surat perihal permohonan pengambilalihan laporan dugaan pelanggaran (vide Bukti PT-3). Bawaslu Provinsi Sumatera Barat in casu Pihak Terkait menerima surat a quo dengan memberikan surat tanda terima kepada Pelapor in casu Pengadu (vide Bukti PT-4). Bahwa masih pada tanggal yang sama, Pihak Terkait melakukan rapat pleno membahas tindaklanjut surat dari Pelapor in casu Pengadu yang hasilnya memutuskan bahwa Pihak Terkait melakukan supervisi dan pendampingan ke Bawaslu Kota Solok untuk memastikan proses penanganan pelanggaran dan menyampaikan hasil supervisi dan monitoring penanganan pelanggaran kepada unsur pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada pleno berikutnya. Selanjutnya, pada tanggal 20 s.d. 22 November 2024 Pihak Terkait membentuk tim supervisi dan monitoring di Bawaslu Kota Solok (vide Bukti PT- 5) yang hasilnya sebagai berikut: 1) berkas penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kota Solok in casu Para Teradu lengkap dan sesuai dengan pengadministrasiannya; 2) terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, Bawaslu Kota Solok ditangani sesuai prosedur bersama Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan; 3) dan laporan yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu telah ditangani dengan adanya status laporan yang disampaikan kepada Pelapor in casu Pengadu oleh Bawaslu Kota Solok; 4) Pihak Terkait tidak dapat mengambilalih penanganan pelanggaran yang tercantum dalam surat permohonan Pelapor in casu Pengadu karena proses penanganan pelanggaran telah selesai dilakukan Bawaslu Kota Solok sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam menangani laporan Nomor 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 dan Laporan Nomor 02/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024 telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam menangani dua laporan a quo, Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan serangkaian proses yaitu penerimaan laporan, kajian awal, registrasi laporan, klarifikasi kepada Pelapor in casu Pengadu, Saksi-Saksi Pelapor, dan Terlapor serta melakukan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu, melakukan kajian dan memutuskan dalam pleno terkait hasil kajian yang menyatakan laporan a quo dihentikan, dan selanjutnya mengumumkan status laporan. Teradu I, Teradu II dan Teradu III juga telah memiliki itikad baik dengan mengirimkan surat pemberitahuan status laporan kepada Pelapor in casu Pengadu. Begitu pula dengan hasil Keputusan yang diambil terhadap dua laporan tersebut, Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melalui hasil klarifikasi kepada para pihak, meminta pendapat ahli untuk memastikan kebenaran hukumnya, dan berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat selaku atasan langsung kemudian melakukan kajian dan dirapatkan di Sentra Gakkumdu sehingga tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah sesuai dengan hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak memberikan hasil kajian dugaan pelanggaran dan berita acara rapat pleno pembahasan Sentra Gakkumdu terkait penanganan laporan Nomor 01/REG/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 dapat dibenarkan secara hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah melakukan kajian dan telah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat selaku atasan langsung sehingga Para Teradu menyimpulkan bahwa permintaan Pengadu merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan PPID Bawaslu Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020, Penetapan PPID Bawaslu Nomor 015/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020, Penetapan PPID Bawaslu Nomor 0083/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2018, dan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Kota Solok Nomor 123/RT.02/SB-19/08/2024. Para Teradu telah melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti, jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rafiqul Amin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Solok, Teradu II Eka Rianto dan Teradu III Ilham Eka Putra masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Solok, terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Agustin Melta selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Solok merangkap Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/PPID Bawaslu Kota Solok dan Teradu V Rita Nofrianti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kota Solok merangkap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/PPID Bawaslu Kota Solok, terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani