III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor 398-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 323-PKE-DKPP/XII/2024 dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
14 Maret 2025 sebagai berikut:
1. Bahwa Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, merupakan Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Solok, dan Teradu IV, serta Teradu V merupakan Atasan dan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Solok
yang terikat kewajiban hukum serta etika untuk menegakkan keadilan
dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun
2024. Para Teradu harus melaksanakan kewenangannya dengan adil,
terbuka, dan profesional atas setiap laporan terhadap pelanggaran Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024.
2. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024 Pengadu berdasarkan Laporan Nomor
Laporan : 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024, yang diregister dengan Nomor :
01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 tertanggal 5 Oktober 2024 melaporkan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dr. Ramadhani Kirana Putra,
S.E., M.M. (Calon Walikota Solok Nomor Urut 2, yang juga merupakan
INCUMBENT/PETAHANA Wakil Walikota Solok), Fajar Surya Kusuma, SE
(Kepala Bidang Pertamanan, Pemakaman dan Tata Lingkungan Dinas
Lingkungan Hidup Kota Solok), dan Eko Susanto (Petugas Pelayanan Taman
Dinas LIngkungan Hidup Kota Solok).
3. Bahwa adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah:
a. Bahwa hari sabtu tanggal 28 September 2024 telah terjadi kegiatan
mengumpulkan massa (kampanye) di Aula Taman Kalumpang,
Kelurahan VI Suku, Kec. Lubuk SIkarah, Kota Solok dari jam 10.30
WIB sampai lebih kurang jam 12.00 WIB
b. Bahwa undangan kegiatan tersebut dilakukan melalui Whatsapp Grup
Pegawai Dinas LIngkungan Hidup Kota Solok (bukti terlampir)
c. Bahwa di undangan tersebut pengundang Kusuma Surya (Fajar Surya
Kusuma, SE/Terlapor 2) menyampaikan bahwa acara akan dihadiri
oleh Bapak Wakil Walikota, yang dimaksudnya adalah Dr. Ramadhani
Kirana Putra, S.E., M.M. (Calon Walikota Solok Nomor Urut 2/Terlapor
1)
d. Bahwa yang hadir pada kegiatan tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil
pada Dinas LIngkungan Hidup Kota Solok yaitu Fajar Surya Kusuma,
SE (Kepala Bidang Pertamanan, Pemakaman dan Tata Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok/Terlapor 2) dan Eko Susanto
(Petugas Pelayanan Taman Dinas LIngkungan Hidup Kota
Solok/Terlapor 3), serta para Pekerja Harian Lepas (PHL) pada Dinas
LIngkungan Hidup Kota Solok sebanyak lebih kurang 35 orang
(termasuk saksi-saksi).
e. Bahwa kegiatan tersebut Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. (Calon
Walikota Solok Nomor Urut 2/Terlapor 1) menyampaikan ajakan
kepada peserta kampanye (pegawai yang hadir) untuk memilih dirinya
dan MENJANJIKAN kalau dia menang dan terpilih sebagai Walikota
Solok dia akan menaikan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Para PHL
(bukti rekaman video terlampir)
f. Pada kegiatan tersebut Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. (Calon
Walikota Solok Nomor Urut 2/Terlapor 1) juga menyampaikan
Pasangan Nomor Urut 1 NC-LM bodoh karena tidak mendapatkan
banyak dukungan partai politik seperti pasangan nomor urut 2 (bukti
rekaman video terlampir).
4. Bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor 1 (Ramadhani
Kirana Putra) telah melanggar ketentuan PIDANA dan ketentuan tentang
Kampanye yaitu:
a. Pasal 187A Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah rubah terakhir kali dengan Undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU
Pemilihan) :
“ (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara
langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi
Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan
hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi
tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon
tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga
puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua)
bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).”
b. Pasal 189 UU Pemilihan:
Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati,
Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat
badan usaha milik negara, pejabat badan usaha
milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara
Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan
lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan
lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus
ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam
juta rupiah).
c. Pasal 17 huruf d Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Kampanye:
“Materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1), disampaikan dengan cara: d. tidak
menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau
Pasangan Calon lain;
d. Kampanye dilakukan di Aula Taman Kalumpang, Kelurahan VI Suku,
Kec. Lubuk SIkarah, Kota Solok yang merupakan milik Pemerintahan
Daerah Kota Solok, dan dilakukan TANPA IJIN ke Pemda Kota Solok,
dan melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf h Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye:
“Dalam Kampanye dilarang: menggunakan
FASILITAS dan anggaran pemerintah dan
pemerintah daerah “;
e. Kampanye dilakukan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan
(STTP) Kampanye, melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan KPU NOmor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
5. Bahwa Terlapor 2 dan 3 (Fajar Surya Kusuma dan Eko Susanto)
dilaporkan dengan dugaan telah melanggar ketentuan:
a. Mengundang dan hadir pada kegiatan tersebut, serta menyebutkan
acara akan dihadiri oleh Bapak Wakil Walikota padahal yang
bersangkutan Cuti dan sedang menjadi calon dalam Pemilihan Walikota
Solok), bertentangan dengan ketentuan Pasal 188 UU Pemilihan:
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara,
dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan
sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus
ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam
juta rupiah).”
Pasal 71 ayat (1):
“Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan
Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.”
b. ketentuan Pasal 54 huruf b Peraturan KPU NOmor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye. “dilarang menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatannya”
c. telah melanggar ketentuan NETRALITAS ASN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
PNS, dan Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa
Korps dan Kode Etik PNS.
6. Bahwa laporan tersebut dilengkapi bukti-bukti berupa Video rekaman
kampanye dan Screenshot undangan acara melalui Whatsapp Grup, serta
juga dilengkapi dengan 2 (dua) orang saksi yang hadir pada kegiatan
tersebut yang merupakan pegawai harian lepas pada Dinas LIngkungan
Hidup Kota Solok.
7. Bahwa Pelapor (saat ini Pengadu) beserta 2 (dua) orang saksi pengadu
tersebut sudah diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Solok didampingi oleh Sentra
Gakkumdu dari unsur Kepolisian Polres Solok Kota dan Kejaksaan Negeri
Solok pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024.
8. Bahwa atas laporan Pengadu tersebut sudah mengeluarkan Pemberitahuan
Tentang Status Laporan tertanggal 10 Oktober 2024 dengan hasil :
“Dihentikan Pada Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua/Tidak
Ditindaklanjuti, dan Instansi Tujuan/Alasan Diteruskan ke Bdan
Kepegawaian Negara (BKN) untuk Terlapor 2 & 3”, dengan alasan tidak
ditindaklanjuti karena: “Laporan dugaan pelanggaran pemilihan tidak
terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan”.
9. Bahwa padahal pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu jelas dan terang
terbukti sebagai pelanggaran Pidana Pemilihan dan pelanggaran oleh ASN
berdasarkan bukti video rekaman kegiatan tersebut beserta keterangan para
saksi. Jadi atas dasar itu kemudian Pengadu selaku Pelapor untuk
mengetahui alasan Para Teradu menyatakan laporan Pengadu tidak terbukti
sebagai pelanggaran pidana pemilihan, maka Pengadu sudah meminta
Kajian Dugaan Pelanggaran dan Berita Acara Rapat Pembahasan Sentra
Gakkumdu melalui surat kepada Pengelelola PPID (Pengelolaan Dan
Pelayanan Informasi Publik) Bawaslu Kota Solok, tertanggal 12 OKtober
2024, yang diberikan Tanda Terima : Tanda Bukti Permohonan Infromasi
Publik Nomor Pendaftaran : 05/PPID/SB-19/10/2024, tertanggal 14
Oktober 2024.
10. Bahwa surat Pengadu tersebut dibalas oleh PPID Bawaslu Kota Solok
dengan: Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan No.
Pendaftaran: 05/PPID/SB-19/10/2024, tertanggal 15 Oktober 2024,
dengan alasan INFORMASI YANG DIKECUALIKAN.
11. Bahwa Penolakan PPID Bawaslu Kota Solok bertentangan dengan Pasal 25
ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
yang mengatur sebagai berikut:
“Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia
selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan”
12. Bahwa Pasal di atas menyatakan bahwa hasil kajian bersifat rahasia hanya
ketika belum diputus oleh Bawaslu Kota Solok, dengan kata lain, ketika
sudah diputus, maka hasil kajian tidak lagi menjadi dokumen rahasia.
Terlebih untuk Para Pihak. berdasarkan hal ini, Para Teradu jelas telah
melanggar Pasal 13 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP).
13. Bahwa atas penolakan tersebut Pengadu juga sudah mengajukan keberatan
tertanggal 24 Okotober 2024, yang register dengan nomor register keberatan
06/PPID/SB-19/10/2024, sebagaimana Tanda Bukti Keberatan Informasi
Publik tertanggal 25 Oktober 2024.
14. Bahwa atas keberatan tersebut Teradu V selaku Atasan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Solok telah mengeluarkan
Keputusan tertulis Nomor: 039/HM.00.02/SB-19/10/2024, tertanggal 30
Oktober 2024, yang memutuskan bahwa keberatan informasi yang
disampaikan oleh Pemohon Informasi dinyatakan tidak dapat diterima.
15. Berdasarkan fakta tersebut terindikasi Para Teradu tidak profesional dan
tidak adil dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan, dan
telah jelas menujukkan bahwa tindakan Para Teradu sangat bertentangan
dengan prinsip profesional, kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam
Pasal 11 huruf c dan d serta Pasal 15 huruf a sampai h Peraturan DKPP.
Serta tindakan Para Teradu juga bertentangan dengan prinsip terbuka
penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 13 huruf a Peraturan DKPP
karena Para Teradu tidak memberikan hasil kajian kepada Pengadu.
16. Bahwa alasan di atas merupakan sebuah kesatuan konstruksi yang
menunjukkan ada itikad buruk Para Teradu dalam menangani laporan yang
diajukan oleh Pengadu. Laporan Pengadu mengenai politik uang yang
dilakukan oleh calon yang sangat kuat sengaja ditangani secara tidak
profesional, di mana bukti-bukti yang sangat kuat tersebut dihentikan
begitu saja, di saat yang bersamaan Pengadu tidak diberikan akses untuk
mengetahui sedikitpun apa yang menjadi alasan penghentian tersebut.
17. Bahwa padahal sanksi yang seharusnya dijatuhkan oleh Teradu kepada
Terlapor 1 yang merupakan Petahana disamping ancaman pidana juga
adalah sanksi DISKUALIFIKASI sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat
(1) dan ayat (2) UU Pemilihan:
(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
(2) CALON yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu
Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi
PEMBATALAN SEBAGAI PASANGAN CALON oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
18. Bahwa sanksi tersebut seharusnyan sangat memengaruhi Pemilihan
Walikota-Wakil Walikota Solok Tahun 2024, bahkan memengaruhi
kehidupan rakyat Kota Solok selama 5 tahun ke depan. Namun hal itu
kandas ditangan Para Teradu yang tidak profesional dan jelas-jelas
melanggar etika.
19. Bahwa selanjutnya Pengadu juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran
Pemilihan kepada Para Teradu (Bawaslu Kota Solok) pada tanggal 4
November 2024 yaitu yang diregister dengan Nomor :
02/Reg/LP/PW/Kota/03.07/XI/2024 tertanggal 6 November 2024
melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dr. Ramadhani
Kirana Putra, S.E., M.M. (Calon Walikota Solok Nomor Urut 2, yang juga
merupakan INCUMBENT/PETAHANA Wakil Walikota Solok), H. Suryadi
Nurdal, SH (Calon Wakil Walikota Solok Nomor Urut 2), dan Rudi Horizon
alias Rudi Cader (Wakil Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2).
20. Bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah:
a. Bahwa dengan No. STTP: STTP/106/YAN.2.2/X/ 2024/SATINTELKAM,
pada Hari Minggu Tanggal 27 Oktober 2024 pasangan calon nomor urut
2 (Calon Walikota dan Wakil Walikota a.n H. Ramadhani Kirana Putra,
S.E., M.M dan H. Suryadi Nurdal, S.H) berkampanye di Kelurahan Koto
Panjang.
b. Bahwa namun pelaksanaan kampanyenya dimulai dengan kegiatan
randai di Simpang Surya, Kelurahan Pasar Pandai Air Mati, dimana
pada kegiatan randai tersebut tidak ada orasi namun ada himbauan-
himbauan mengajak untuk memilih Paslon Nomor urut 2. Dan kegiatan
kampanye (randai) di Simpang Surya tidak masuk dalam izin STTP
(kampanye tanpa STTP).
c. Bahwa kegiatan ranadai tersebut disamping tanpa STTP juga
menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban pengguna
jalan di Simpang Surya tersebut, sehingga merupakan pelanggaran atas
ketentuan Pasal 69 huruf e yaitu mengganggu keamanan,
ketenteraman, dan ketertiban umum.
d. Bahwa sekitar 15 menit setelah aktraksi randai di Simpang Surya
gerumun massa kampanye Tim 02 tersebut mulai jalan bararak-arak
menuju Koto Panjang dengan mobil dan jalan kaki di Jalan Raya dari
Simpang Surya, terus ke Air Mati, baru kemudian berbelok arah ke
Koto Panjang (lebih dari 1 KM arakan), sehingga merupakan
pelanggaran atas Pasal 69 huruf j yaitu melakukan pawai yang
dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan
raya (bukti rekaman video arak-arakan).
e. Bahwa para Terlapor Pasangan Calon Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E.,
M.M, dan H. Suryadi Nurdal, SH, serta Rudi Horizon alias Rudi Cader,
hadir dalam randai di Simpang Surya dan ikut melakukan arak-
arakan dari semenjak Simpang Surya sampai ke lokasi kampanye di
Koto Panjang.
21. Bahwa pelanggaran terhadap kampanye yang Pengadu laporkan tersebut
patut diduga telah melanggar:
a. PIDANA Ketentuan Pasal 187 ayat (2) UU Pemilihan: “ (2) Setiap orang
yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).”
b. Pasal 187 ayat (3): “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan
Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g,
huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). “
c. Kampanye randai di Simpang Surya dilakukan tanpa Surat Tanda
Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, melanggar ketentuan Pasal
36 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Kampanye.
22. Bahwa laporan tersebut juga dilengkapi bukti-bukti berupa Video rekaman
kampanye dan live streaming melalui akun facebook, serta juga dilengkapi
dengan 2 (dua) orang saksi yang menyaksikan langsung arak-arakan dan
kemacetan jalan yang terjadi akibat arak-arakan tersebut.
23. Bahwa Pelapor (saat ini Pengadu) beserta 2 (dua) orang saksi pengadu
tersebut juga sudah diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Solok didampingi oleh
Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian Polres Solok Kota dan Kejaksaan
Negeri Solok pada hari Kamis tanggal 7 November 2024.
24. Bahwa atas laporan Pengadu tersebut sudah mengeluarkan Pemberitahuan
Tentang Status Laporan tertanggal 11 November 2024 dengan hasil:
“Dihentikan Pada Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua/Tidak
Ditindaklanjuti,”, dengan alasan tidak ditindaklanjuti karena: “Laporan
tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan”.
25. Bahwa atas kajian tersebut Pengadu memang tidak mengajukan
permohonan informasi ke PPID karena sudah yakin akan tetap ditolak oleh
para Teradu.
26. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Para Teradu yang merupakan
pimpinan Bawaslu Kota Solok yang bertanggung jawab secara kolektif
kolegial atas setiap tindakan Bawaslu Kota Solok patut diberikan sanksi
berupa pemberhentian tetap demi menjaga kualitas Demokrasi di Kota Solok
yang berpengaruh signifikan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak
asasi dan kesejahteraan bagi rakyat Kota Solok.
27. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu sebagai
Ketua, Anggota Bawaslu Kota Solok dan Pengelola PPID Bawaslu Kota Solok.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-12 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Tanda Terima Pengadu berdasarkan Laporan Nomor Laporan:
01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024, yang diregister dengan
Nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 tertanggal 5
Oktober 2024;
P-2 Undangan Klarifikasi 2024 (Bukti P-02)
P-3 Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 10
Oktober 2024;
P-4 Tanda Terima: Tanda Bukti Permohonan Infromasi Publik
Nomor Pendaftaran: 05/PPID/SB-19/10/2024, tertanggal 14
Oktober 2024;
P-5 Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan No.
Pendaftaran: 05/PPID/SB-19/10/2024, tertanggal 15
Oktober 2024;
P-6 Tanda Bukti Keberatan Informasi Publik tertanggal 25
Oktober 2024;
P-7 Keputusan tertulis Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Solok Nomor:
039/HM.00.02/SB-19/10/2024, tertanggal 30 Oktober
2024;
P-8 Video rekaman kampanye yang dilaporkan;
P-9 Screenshot undangan acara melalui Whatsapp Grup yang
dijadikan bukti laporan;
P-10 Tanda Terima Pengadu berdasarkan Laporan Nomor Laporan:
02/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024, tertanggal 4 November
2024;
P-11 Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 11
November 2024;
P-12 Link live streaming melalui akun facebook yang berisi
rekaman arak-arakan menuju lokasi kampanye;
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 14 Maret 2025 Teradu Perkara Nomor 323-
PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
A. Tentang Isi Pasal-Pasal yang dituduhkan dilanggar oleh Para Teradu.
1. Pasal 11 Per DKPP “dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melakukan tindakan
dalam rangka penyelenggaraan pemilu, dan menaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; d. menjamin
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
2. Pasal 13 Huruf a Per DKPP “dalam melaksanakan prinsip terbuka,
penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan
pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan
data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”
3. Pasal 15 per DKPP “Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
b. Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
c. Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
undang-undang,
d. Peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu;
e. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang,
dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
f. Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai
dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
g. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi Pemilu;
h. Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen
tinggi; dan tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam
organisasi Penyelenggara Pemilu.
4. Bahwa Para Teradu sudah melaksanakan tugas dan kewenangannya
sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Pemilihan bahwa Bawaslu
Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang:
a. Mengawasi tahapan penyelenggaran Pemilihan;
b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
c. Menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran pemilih dan
sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya
dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi,
Kabupaten dan Kota;
g. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan
yang sedang berlangsung;
h. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
i. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
5. Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu melanggar pasal-
pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terlihat kabur (obscuur
libel) karena tidak jelas dari sisi apa kesalahan/pelanggaran yang
dimaksudkan kaitannya dengan pasal-pasal tersebut. Tidak ada korelasi
langsung antara pasal dengan perbuatan atau kesalahan yang
dituduhkan kepada Para Teradu, kecuali sebatas berbicara mengenai
norma umum pasal seperti definisi Pemilu, asas Pemilu, prinsip adil dan
berkepastian hukum bagi penyelenggara Pemilu, sumpah/janji, serta
tugas, kewenangan dan kewajiban Bawaslu;
6. Bahwa Para Teradu sesuai tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai
Pengawas Pemilu berdasarkan pada Asas Pemilihan dan prinsip-prinsip
penyelenggaraan Pemilihan telah melaksanakan tugas secara profesional
atas nama lembaga Bawaslu Kota Solok dengan melakukan pengawasan,
pencegahan dan penanganan pelanggaran dengan menerima laporan
Pengadu dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
7. Bahwa Bawaslu Kota Solok menerima dan menindaklanjuti Laporan dan
Temuan dugaan pelanggaran Pemilihan diantaranya laporan yang
disampaikan oleh Pengadu dalam aduan ini dimana Bawaslu Kota Solok
telah menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan
menyampaikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara atas
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN;
8. Bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Kota Solok
menerima dan menindaklanjuti permintaan informasi yang disampaikan
oleh pengadu dalam hal ini PPID Bawaslu Kota Solok telah menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Pengadu;
9. Bahwa Atasan PPID Bawaslu Kota Solok menerima dan menindaklanjuti
keberatan informasi yang dsampaikan oleh pengadu dalam hal ini Atasan
PPID Bawaslu Kota Solok telah menyampaikan Keputusan tertulis kepada
Pengadu;
B. Tentang Jawaban Teradu
Bahwa Para Teradu menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan
terhadap pokok pengaduan pengadu sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar Teradu 1 s.d 5 diduga melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu:
a. Integritas Penyelenggara Pemilu dalam prinsip Mandiri, Jujur dan Adil
dan Akuntabel;
b. Profesional Penyelenggara Pemilu dalam prinsip berkepastian hukum,
aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesiona, efektif, efisien
dan kepentingan umum.
Hal ini disebabkan karena:
1) Para Teradu telah menjalankan tugas sesuai dengan jabatan dan
kewenangannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, dimana Para Teradu atas nama Bawaslu Kota Solok telah
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang
dilaporkan oleh pengadu sesuai dengan kewenangannya yang
terdapat dalam pasal 30 huruf b, c dan e Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang: tugas dan wewenang
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah : b. Menerima laporan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilihan, c. Menyelesaikan temuan dan laporan
pelanggaran pemilih dan sengketa Pemilihan yang tidak
mengandung unsur tindak pidana, e. Meneruskan temuan dan
laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang
berwenang
2) Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor/Pengadu sudah
ditindaklanjuti oleh Para Teradu dan dibahas bersama Sentra
Gakkumdu Kota Solok.
3) Bahwa Para Teradu sudah melaksanakan tugas, kewenangan dan
kewajiban sebagai Pengawas Pemilu berdasarkan asas pemilu dan
prinsip-prinsip penyelenggara pemilu secara adil, terbuka dan
profesional atas nama lembaga Bawaslu Kota Solok selama tahapan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024 dengan
melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran
dengan menerima laporan dari pengadu dan menindaklanjutinya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4) Bahwa Bawaslu Kota Solok telah melakukan proses penanganan
pelanggaran selama tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Solok Tahun 2024 terutama proses penanganan pelanggaran yang
dilaporkan oleh pengadu, dengan kronologis sebagai berikut:
a) Bahwa terkait laporan nomor register
01/Reg/LP.PW/Kota/03.07/X/2024 yang disampaikan ke
Bawaslu Kota Solok, berikut penjelasan Teradu:
• Bahwa Bawaslu Kota Solok melalui staf penerima laporan telah
menerima laporan pertama dari Pengadu/Pelapor pada tanggal
4 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran Pemilihan yang
dilakukan oleh Calon Walikota Solok Nomor Urut 2 (terlapor 1)
dan ASN pada Dinas Lingkungan Hidup (Terlapor 2 dan 3) (Vide
Bukti T-1);
• Bahwa setelah laporan diterima Bawaslu Kota Solok
melakukan penyusunan kajian awal untuk menilai
keterpenuhan syarat formil dan materil laporan dan jenis
dugaan pelanggarannya;
• Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024 Bawaslu Kota Solok
melakukan Rapat Pleno terhadap hasil kajian awal laporan
yang disampaikan oleh pelapor/pengadu dan hasil rapat pleno
Bawaslu Kota Solok laporan sudah terpenuhi syarat formil dan
materil dan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan
melakukakan proses penanganan pelanggaran Pemilihan (Vide
Bukti T-2);
• Bahwa setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu Kota Solok
pada tanggal 5 Oktober 2024 Bawaslu Kota Solok langsung
mengundang Tim Sentra Gakkumdu Kota Solok untuk Rapat
Pembahasan Pertama dengan agenda menentukan pasal-pasal
yang akan disangkakan dan membahas untuk melakukan
permintaan keterangan/klarifikasi kepada Pelapor, Saksi,
Terlapor dan Ahli (Vide Bukti T-3), Rapat Pembahasan Sentra
Gakkumdu Pertama ini dihadiri oleh Unsur Bawaslu, Unsur
Kepolisian dan Unsur Kejaksaan;
• Bahwa Bawaslu Kota Solok meminta keterangan/klarifikasi
kepada Pelapor, Saksi, Terlapor dan Ahli pada tanggal 6 s.d 9
Oktober 2024 yang didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang
tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Solok;
• Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan/klarifikasi
kepada kepada Pelapor, Saksi, Terlapor dan Ahli, dilakukan
Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 10
Oktober 2024 yang dihadiri oleh Unsur Bawaslu, Unsur
Kepolisian dan Unsur Kejaksaan (Vide Bukti T-4). Dalam
Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dibahas kajian
Pengawas Pemilihan dan Laporan Hasil Penyelidikan. Hasil
Pembahasan Rapat Sentra Gakkumdu Kedua dituangkan
dalam Berita Acara pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua
yang ditandatangi oleh Bawaslu Kota Solok, Penyidik Polres
Solok Kota, dan Jaksa Kejaksaan Negeri Solok (Vide Bukti T-
5).
• Bahwa setelah rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu,
Bawaslu Kota Solok melaksanakan Rapat Pleno tanggal 10
Oktober 2024 dengan Hasil terlapor 1 tidak terbukti sebagai
pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan terlapor 2 dan 3
diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) (Vide Bukti T-
6);
• Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Solok membuat status
laporan dan disampaikan kepada Pelapor serta ditempelkan di
papan pengumuman Bawaslu Kota Solok pada tanggal 10
Oktober 2024 (Vide Bukti T-7);
• Bahwa untuk rekomendasi yang diteruskan oleh Bawaslu Kota
Solok kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap
dilakukan pengawasan tindak lanjut oleh Bawaslu Kota Solok
(Vide Bukti T- 8)
b) Bahwa terkait laporan nomor register
02/Reg/LP.PW/Kota/03.07/XI/2024 yang disampaikan ke
Bawaslu Kota Solok, berikut penjelasan Teradu:
• Bahwa Bawaslu Kota Solok melalui staf penerima laporan telah
menerima laporan pertama dari Pengadu/Pelapor pada tanggal
4 November 2024 terkait dugaan pelanggaran Pemilihan yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil WaliKota
Solok Nomor Urut 2 (terlapor 1 dan 2) dan Rudi Horizon (Tim
Pemenangan 02) (Terlapor 3) (Vide Bukti T- 9);
• Bahwa setelah laporan diterima Bawaslu Kota Solok
melakukan kajian awal untuk menilai keterpenuhan syarat
formil dan materil laporan dan jenis dugaan pelanggarannya;
• Bahwa pada tanggal 6 November 2024 Bawaslu Kota Solok
melakukan Rapat Pleno terhadap hasil kajian awal laporan
yang disampaikan oleh pelapor/pengadu dan hasil rapat pleno
Bawaslu Kota Solok laporan sudah terpenuhi syarat formil dan
materil dan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan
melakukakan proses penanganan pelanggaran (Vide Bukti T-
10);
• Bahwa setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu Kota Solok,
pada tanggal 6 November 2024 Bawaslu Kota Solok langsung
mengundang Tim Sentra Gakkumdu Kota Solok untuk Rapat
Pembahasan Pertama untuk menentukan pasal-pasal yang
akan disangkakan dan membahas untuk melakukan
permintaan keterangan/klarifikasi kepada Pelapor, Saksi,
Terlapor dan Ahli (Vide Bukti T-11). Rapat Pembahasan Sentra
Gakkumdu Pertama ini dihadiri oleh Unsur Bawaslu, Unsur
Kepolisian dan Unsur Kejaksaan;
• Bahwa Bawaslu Kota Solok meminta keterangan/klarifikasi
kepada Pelapor, Saksi, Terlapor dan Ahli pada tanggal 7 s.d 9
November 2024 yang didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang
tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Solok;
• Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan/klarifikasi
kepada kepada Pelapor, Saksi, Terlapor dan Ahli dilakukan
Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 11
November 2024 yang dihadiri oleh Unsur Bawaslu, Unsur
Kepolisian dan Unsur Kejaksaan (Vide Bukti T-12). Dalam
Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dibahas kajian
Pengawas Pemilihan dan Laporan Hasil Penyelidikan. Hasil
Pembahasan Rapat Sentra Gakkumdu Kedua dituangkan
dalam Berita Acara pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua
yang ditandatangi oleh Bawaslu Kota Solok, Penyidik Polres
Solok Kota, dan Jaksa Kejaksaan Negeri Solok (Vide Bukti T-
13);
• Bahwa setelah rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu,
Bawaslu Kota Solok melaksanakan Rapat Pleno tanggal 11
November 2024 dengan Hasil terlapor 1,2 dan 3 tidak terbukti
sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan;
• Bahwa setelah rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu,
Bawaslu Kota Solok membuat status laporan dan disampaikan
kepada Pelapor serta ditempelkan di papan pengumuman
Bawaslu Kota Solok pada tanggal 11 November 2024 (Vide
Bukti T-14).
2. Bahwa tidak benar Para Teradu diduga melanggar pasal 13 Huruf a
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum ““dalam melaksanakan prinsip terbuka, penyelenggara pemilu
bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah
kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan
dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan” Hal ini didasarkan kepada:
a. Para teradu di Bawaslu Kota Solok sudah memberikan akses dan
pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi
dan data dengan hal itu bisa didapatkan dengan mengajukan
permohonan informasi dan selanjutnya akan di proses sesuai dengan
standar pelayanan informasi di Bawaslu Kota Solok berdasarkan PerKI
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik
termasuk permohonan informasi yang diajukan oleh Pengadu dengan
kronologis sebagai berikut:
• Bahwa PPID Bawaslu Kota Solok melalui staf menerima permintaan
informasi secara tertulis dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu
Kota Solok dari Pengadu/Pemohon tertanggal 12 Oktober 2024
dengan permintaan informasi salinan Kajian Dugaan Pelanggaran
dan Berita Acara Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu laporan
nomor register 01/Reg/LP.PW/Kota/03.07/X/2024 (Vide Bukti T-
15);
• Bahwa setelah permintaan informasi di terima PPID memberikan
nomor pendaftaran dengan nomor 05/PPID/SB-19/10/2024,
selanjutnya PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan
informasi publik dan mencatat permintaan Informasi pada buku
register permintaan informasi serta melakukan kajian bersama
dengan Atasan PPID dan Tim Pertimbangan PPID Bawaslu Kota
Solok untuk menilai klasifikasi informasi (Vide Bukti T-16).
• Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian, permintaan
informasi salinan Kajian Dugaan Pelanggaran dan Berita Acara
Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu laporan nomor register
01/Reg/LP.PW/Kota/03.07/X/2024 memuat data pelapor, terlapor,
dan saksi dinilai informasi yang tidak dapat diberikan karena
informasi yang diminta diklasifikasikan sebagai informasi yang
dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 2 Peraturan
Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan “PPID
wajib mengecualikan Informasi yang berkaitan dengan Pemilu
dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas: (b) Informasi Publik
yang apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas informan,
pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau
pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan (c) Informasi Publik
yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan
keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilihan, informan, pelapor,
dan/atau saksi”. Dalam hal ini Bawaslu RI telah melakukan
pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang
dikecualikan yang tertuang pada Lembar Pengujian Konsekuensi
Nomor 02 Tahun 2020 (Vide Bukti T-17) ditetapkan pada lampiran
penetapan PPID Bawaslu RI Nomor
0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang informasi
penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang
dikecualikan (Vide Bukti T-18) dan Lembar Pengujian
Konsekuensi Nomor 02 Tahun 2018 (Vide Bukti T-19) ditetapkan
pada lampiran penetapan PPID Bawaslu RI Nomor
015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang informasi dugaan
tindak pidanan Pemilihan Umum yang dikecualikan (Vide Bukti T-
20);
• Bahwa dalam hal pengujian konsekuensi terhadap informasi yang
dikecualikan dilakukan oleh PPID Bawaslu sebagaimana diatur pada
pasal 21 ayat 1 Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 yang
menjelaskan “PPID Bawaslu melakukan pengujian konsekuensi
terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan” Oleh sebab
itu klasifikasi informasi publik yang dikecualikan bukan wewenang
Bawaslu Kota Solok.
• Bahwa informasi diklasifikasikan sebagai informasi yang
dikecualilkan PPID Bawaslu Kota Solok menyampaikan
pemberitahuan tertulis dan keputusan PPID tentang penolakan
permintaan informasi kepada pengadu/pemohon pada tanggal 15
Oktober 2025 (Vide Bukti T-21) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undanganan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2
UU 14 Tahun 2008 menyebutkan “Badan Publik berhak menolak
memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
• Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024 Atasan PPID Bawaslu Kota
Solok melalui staf menerima pengajuan keberatan informasi dari
Pengadu/Pemohon dan kemudian diregister pada tanggal 25
Oktober 2024 dengan Nomor register 06/PPID/SB-19/10/2024
(Vide Bukti T-22);
• Bahwa setelah diterima pengajuan keberatan informasi Atasan PPID
melakukan Rapat Pleno dengan tim pertimbangan pada tanggal 26
Oktober 2024 untuk mendapatkan masukan dari tim pertimbangan
Atasan PPID;
• Bahwa setelah mendapatkan masukan dari Tim Pertimbangan
Atasan PPID Bawaslu Kota Solok memberikan tanggapan secara
tertulis dengan nomor 039/HM.00.02/SB-19/2024 pada tanggal 30
Oktober 2024 kepada Pemohon dengan tanggapan atasan PPID atas
keberatan informasi bahwa permohonan pemohon jika diberikan
dapat membuka identitas data pribadi seseorang dan data pribadi
seseorang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2
Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 menyatakan “setiap orang
dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi
yang bukan milikinya” (Vide Bukti T-23).
b. Bahwa Permohonan Informasi yang diajukan oleh Pengadu/Pemohon
adalah Kajian dugaan pelanggaran dan berita acara pembahasan
sentra gakkumdu terhadap laporan nomor register
01/Reg/LP.PW/Kota/03.07/X/2024 dimana Informasi yang
dimohonkan termasuk informasi dikecualikan sehingga tidak bisa
diberikan karena termasuk informasi yang dikecuali didasarkan
kepada;
• Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan “Infomasi Publik
yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas”;
• Pasal 2 ayat 4 UU 14 tahun 2008 menyebutkan “informasi publik
yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-undang,
kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian
tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan
kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama
bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang
lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya”
• Pasal 6 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
menyatakan “informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan
Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah informasi yang
berkaitan dengan hak-hak pribadi”;
• Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
menyatakan “setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap
Pemohon Informasi Publik unutk mendapatkan Informasi Publik,
kecuali informasi publik yang apa bila dibuka dan diberikan kepada
pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan
hukum, yaitu informasi yang dapat: (2) mengungkap identitas
informan, pelapor, saksi dan/atau korban yang mengetahui adanya
tindak pidana”;
• Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan
“setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon
Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali
informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-
Undang”;
• Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat 5 huruf c Peraturan Badan Pengawas
Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan “PPID bertugas
menyediakan "mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi
Publik yang berada di bawah kewenangannya kecuali informasi yang
dikecualikan sesuai dengan peraturan badan ini”;
• Pasal 8 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun
2019 menyatakan “dalam menjalankan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), PPID berwenang menolak
permintaan Informasi Publik secara tertulis jika Informasi Publik yang
dimohonkan termasuk Informasi Pubik yang dikecualikan dengan
disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi
Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut”;
• Pasal 17 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019
menyatakan “Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b bersifat ketat,
terbatas dan rahasia sesuai dengan undang-undang,
kepatutan dan kepentingan umum yang didasarkan pada
Pengujian Konsekuensi”;
• Pasal 18 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun
2019 menyatakan “PPID wajib mengecualikan Informasi yang
berkaitan dengan kelembagaan paling sedikit terdiri atas: (a)
Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan
keselamatan dan kehidupan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; (c)
Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia
jabatan; dan; (d) naskah dinas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu Kabupaten/Kota yang sifatnya dirahasiakan”;
• Pasal 18 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun
2019 menyatakan “PPID wajib mengecualikan Informasi yang
berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri
atas: (b) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan
identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya
tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan (c)
Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan
keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilihan,
informan, pelapor, dan/atau saksi”;
• Pasal 5 ayat 1 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
menyatakan “Badan Publik wajib (a) menyediakan, membuka, dan
memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya
ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan”;
• Pasal 10 ayat 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
menyatakan “Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPID berwenang: (f) menolak Permintaan
Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis
apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang
dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID”;
• Pasal 13 ayat 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
menyatakan “informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan
Publik terdiri dari: (f) Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan
ketentuan undang-undang”.
• Pasal 13 ayat 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
menyatakan “informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan
Publik terdiri dari: (h) Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap
rahasia pribadi; dan/atau”;
• Pasal 22 ayat 1 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
menyatakan “Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) bersifat ketat dan
terbatas”;
• Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor
0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi
penanganan pelanggaran Pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang
dikecualikan;
• Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor
0015/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019 tentang Informasi dugaan
tindak pidana Pemilihan umum;
[2.5] PETITUM TERADU
Dengan mengharap Rahmat dan Ridho dari Allah SWT, Para Teradu mohon
kepada Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat memeriksa dan mengadili
perkara ini, menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
4. Jika Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-21 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
1. Formulir Model A.1 (Laporan) Nomor:
01/PL/PW/Kota/03.07/X/ 2024
T-1
2. Formulir Model A.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan)
Nomor: 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024
Formulir A.4 (Kajian Awal Laporan) Nomor:
T-2
01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024
1. Undangan Rapat Pembahasan SG 1 Nomor :
041/PP.01.02/K. SB-19/10/2024 tanggal 5 Oktober
T-3 2024
2. Dokumentasi Rapat Pembahasan SG 1 tanggal 5 Oktober
2024
1. Undangan Rapat Pembahasan SG 2 Nomor
055/PP.01.02/K.SB-19/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024
T-4
2. Dokumentasi Rapat Pembahasan SG 2 tanggal 10
Oktober 2024
Berita Acara pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua Nomor :
T-5
02/SG/ PROV-SB.19/X/2024
Formulir Model A.16 (Rekomendasi Dugaan Pelanggaran
T-6 Peraturan Perundang-Undangan Lainnya) Nomor :
062/PP.01.02/K.SB-19/10/ 2024
Formulir A.17 (Status Laporan) Nomor Register :
T-7
01/Reg/LP/PW/ Kota/03.07/X/2024
Screenshoot Pengawasan Tindak Lanjut Via Aplikasi Sistem
T-8
Berbagi Terintegrasi (SBT)
1. Formulir Model A.1 (Formulir Laporan) Nomor :
T-9
02/PL/PW/ Kota/03.07/XI/2024
2. Formulir Model A.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan)
Nomor: 02/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024
Formulir Model A.4 (Kajian Awal Laporan) Nomor :
T-10
02/PL/PW/Kota/ 03.07/XI/2024;
1. Undangan Rapat Pembahasan SG 1 Nomor
065/PP.01.02/K.SB-19/11/2024 tanggal 5 November
T-11 2024
2. Dokumentasi Rapat Pembahasan SG 1 tanggal 6
November 2024
1. Undangan Rapat Pembahasan SG 2 Nomor
080/PP.01.02/K.SB-19/10/2024 tanggal 10 November
T-12 2024
2. Dokumentasi Rapat Pembahasan SG 2 tanggal 11
November 2024
Berita Acara pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua Nomor:
T-13
02/SG/PROV-SB.19/XI/2024
Formulir A.17 (Status Laporan) Nomor Register:
T-14
02/Reg/LP/PW/ Kota/03.07/XI/2024
T-15 Surat Permohonan Informasi dari Pengadu/Pemohon
T-16 Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik
T-17 Lembar Pengujian Konsekuensi nomor 02 tahun 2020
Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor
T-18
0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020
T-19 Lembar Pengujian Konsekuensi nomor 02 tahun 2018
Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor
T-20
015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019
Pemberitahuan Tertulis dan Keputusan PPID Tentang
T-21
Penolakan Permintaan Informasi
Surat Pengajuan Keberatan Penolakan Informasi dari
T-22
Pengadu/Pemohon
T-23 Keputusan Tertulis Atasan PPID
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 14 Maret 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.7.1] BAWASLU PROVINSI SUMATERA BARAT
A. Berkenaan dengan surat panggilan DKPP Nomor:
649/PS.DKPP/SET04/III/2025, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sebagai
pihak Terkait menjelaskan terkait dengan supervisi penanganan
pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat kepada
yang terhormat Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu.
B. Berdasarkan dimaksud diatas, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
memberikan keterangan sesuai bukti dan fakta-fakta, dengan menerangkan
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 40 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/ Kota dapat melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/ Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang
sesuai dengan tingkatannya dalam proses penanganan pelanggaran
Pemilihan". Dalam hal ini sesuai dengan persetujuan Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat atas Memorandum Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran, Data dan informasi Nomor 029
/PP.00.01/Div.PP /SB/ 11/2024 tertanggal 15 November 2024 perihal
Supervisi dan Monitoring Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun
2024 ke Bawaslu Kabupaten/Kota (Vide Bukti PT-1);
2. Bahwa tujuan pelaksanaan Supervisi, Monitoring dan Pendampingan
Penanganan Pelanggaran Tahun 2024 oleh Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat adalah:
a. Memastikan prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran
Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai
dengan peraturan perundangundangan
b. Melakukan pengecekan data penanganan pelanggaran Pemilihan guna
memastikan data tersebut lengkap dan sesuai dengan prosedur
administrasi dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Melakukan sosialisasi terkait dengan aplikasi Sigaplapor dalam
penginputan laporan/temuan dugaan pelanggaran serta melakukan
simulasi penginputan melalui aplikasi Sigaplapor
d. Melakukan pendampingan dan supervisi terkait laporan/temuan
dugaan pelanggaran Pemilihan yang sedang ditangani oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
3. Bahwa pada tanggal 20 November 2024 pengadu yakni Dr. Aermadepa,
S.H., M.H datang kekantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Vide Bukti
PT-2) dengan menyampaikan beberapa keberatan terhadap kasus yang
ditangani oleh Bawaslu Kota Solok berupa memberikan surat perihal
Permohonan Pengambilalihan Laporan dugaan Pelanggaran (Vide Bukti
PT-3).
4. Bahwa berdasarkan point (3) tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
menerima surat perihal Permohonan Pengambilalihan Laporan dugaan
Pelanggaran dengan memberikan tanda terima surat kepada Dr.
Aermadepa, S.H., M.H (Vide Bukti PT-4)
5. Bahwa tanggal 20 November 2024 tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti surat Dr.
Aermadepa, S.H., M.H dengan hasil sebagai berikut:
• Melakukan supervisi dan pendampingan ke Bawaslu Kota Solok
untuk memastikan proses penanganan pelanggaran yang
dilakukan apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
• Menyampaikan hasil supervisi dan monitoring penanganan
pelanggaran kepada unsur pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat pada pleno berikutnya
6. yakni Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
melakukan Supervisi dan Monitoring kepada Bawaslu Kota Solok untuk
memastikan prosedur penanganan pelanggaran Pemilihan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku;
7. Bahwa Pada tanggal 20 s.d 22 November 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat melakukan membentuk tim supervisi dan monitoring di Bawaslu
Kota Solok yakni: (Vide Bukti PT-5)
• Vifner S.H., M.H selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi
• Benny Aziz, S.E selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
Koordinator Hukum, Penyelesaian Sengketa Proses
• Eryanti, S.H selaku Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran,
Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
• Firmansyah, S.H. Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat Divisi Penanganan Pelanggaran
• Hendi Rizal, S.Pd.l Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat Divisi Penanganan Pelanggaran
8. Bahwa hasil supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh Tim
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat adalah:
• Berkas penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kota
Solok lengkap dan sesuai dengan pengadministrasiannya
• Terkait kasus dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan
Bawaslu Kota Solok ditangani sesuai prosedur bersama Sentra
Gakkumdu Unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan
• Bahwa laporan yang disampaikan oleh Dr. Aermadepa, S.H., M.H
ke Bawaslu Kota Solok telah ditangani dengan adanya status
laporan yang disampaikan kepada Pelapor oleh Bawaslu Kota Solok
• Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tidak dapat
mengambilalih penanganan pelanggaran yang tercantum dalam
surat permohonan Dr. Aermadepa, S.H., M.H karena proses
penanganan pelanggaran telah selesai dilakukan Bawaslu Kota
Solok sebagaimana sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 9
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Demikian keterangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terhadap Perkara Nomor
323-PKE-DKPP/XII/2024 dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditetapkan
dalam Rapat Pleno tanggal 12 Maret 2025.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat melampirkan bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Memorandum Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,
Data dan informasi Nomor
029/PP.00.01/Div.PP/SB/11/2024 tertanggal 15 November
2024
PT-2 Dokumnetasi kedatangan pengadu ke kantor Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat tertanggal 20 November 2024
PT-3 Surat dari Dr. AERMADEPA, S.H., M.H. Perihal Permohonan
Pengambilalihan Laporan dugaan Pelanggaran tertangal
Solok, 20 November 2014
PT-4 Tanda Terima Surat tertanggal 20 November 2024 dari tim
kuasa hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Solok an. Nofi Candra-Leo Murphy Nomor: Urut 1. Perihal
Permohonan Pengambilalihan Laporan dugaan Pelanggaran
PT-5 Surat Togas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor:
452/PP.00.01/K.SB/ 11/2024 dan Surat Tugas Kepala
Sekretariat Nomor: 1084/PP.00.01/SB/11/2024
[2.7.2] KPU KOTA SOLOK
Berdasarkan surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 662/PS.DKPP/SET-04/III/2025 perihal panggilan
DKPP di Ruang Sidang KPU Provinsi Sumatera Barat Jl. Nomor 9 Lolong Belanti
Kota Padang pada Hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 Pukul 09.00 WIB sebagai
Pihak Terkait dalam agenda sidang Mendengarkan pokok pengaduan dari
Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan Keterangan Pihak Terkait/Saksi.
Sehubungan hal tersebut bersama ini Komisi Pemilihan Umum Kota Solok
menyampaikan Keterangan Pihak Terkait dalam pengaduan Nomor 398-P/L-
DKPP/XI/2024 yang di registrasi dengan perkara Nomor 323-PKE-
DKPP/XII/2024 atas nama Dr. Aermadepa, S.H. M.H,.
A. JADWAL DAN TAHAPAN KAMPANYE
Bahwa pasal 63 ayat (1), dan (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menyatakan:
Pasal 63 Ayat (1)
“Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat
yang dilaksanakan secara bertanggung jawab”.
Pasal 63 Ayat (3)
“Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi untuk
Pemilihan Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan
Pemilihan Walikota dengan memperhatikan usul dari calon”.
Berdasarkan ketentuan pasal (1) dan (3) Nomor 1 tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa
pelaksanaan Kampanye merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan
sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat pada waktu dan jadwal
yang telah ditentukan.
Dengan arti kata bahwa kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan
pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon
Gubernur, Bupati dan Walikota, hal ini sesuai dengan Pasal 64 ayat (1)
Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyatakan:
Pasal 64 Ayat (1)
“Calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan
maupun tertulis kepada masyarakat”.
Berpedoman pada ketentuan pasal 63 dan 64 tersebut diatas bahwa
Kampanye merupakan suatu bentuk kegiatan dari calon memberikan
pendidikan politik terhadap masyarakat dengan menyampaikan visi, misi
dan program secara lisan maupun tulis sesuai dengan Jadwal yang telah
ditentukan yang bertujuan untuk meningkatkan Partisipasi Pemilih pada
Pemlihan.
sesuai Ketentuan tersebut dijabarkan dalam pasal 5 ayat (1) dan (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan:
Pasal 5 ayat (1)
“Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat
yang dilaksanakan secara bertanggung jawab”.
Pasal 5 ayat (2)
”Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan
untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan”.
Bahwa pelaksanaan Tahapan Kampanye di Kota Solok Komisi Pemilihan
Umum Kota Solok berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota yang mengatur tata cara pelaksanaan kampanye pemilihan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (4) dan (5) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota menyatakan:
Pasal 4 Ayat (4)
“KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye untuk
pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota”.
Pasal 4 Ayat (5)
“Penetapan jadwal pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) disusun dengan memperhatikan usul dari Pasangan
Calon”.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1
tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota bahwa Kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan
calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang, untuk
masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan
suara. Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menetapkan Jadwal dan tahapan
Kampanye dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Solok
Nomor 198 Tahun
2024 tentang Jadwal dan Tahapan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024 tanggal 24 September 2024, ketentuan jadwal dan
tahapan (SK Jadwal dan Tahapan Kampanye).
B. PELAKSANAAN KAMPANYE
Dalam pelaksanaan dan tata cara teknis penyelenggaraan kegiatan tahapan
Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024,
Komisi Pemilihan Umum Kota Solok berpedoman Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 pada
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1363
Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dijabarkan
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Solok Nomor 196 tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024 tanggal 24 September 2024 (SK Pedoman
Teknis Kampanye)
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Solok melakukan koordinasi dengan
Pasangan Calon dan Partai Politik Pengusul dalam menetapkan Jadwal dan
Lokasi Kampanye yang melibatkan Pasangan Calon, LO, Partai Politik, Dinas
Terkait dan Tokoh Masyarakat mengenai Metode Kampanye dan Lokasi
Pemasangan Alat Peraga Kampanye serta tempat-tempat terlarang
Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan.
Bahwa pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan pasal
18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan Kampanye
dapat dilaksanakan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga;
f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan
peraturan perundangundangan.
Kegiatan Kampanye pada huruf c sampai dengan huruf f difasilitasi oleh KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai anggaran pendapatan dan
belanja daerah, Kampanye huruf a dan huruf b didanai dan dilaksanakan
oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu dan/atau Pasangan Calon. D Kampanye huruf d dan huruf e dapat
didanai dan dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon.
1. Kegiatan yang difasilitasi KPU
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 Undang-undang Undang- undang
Nomor 1 tahun 2015 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Solok
memfasilitasi kegiatan kampanye:
a. Debat Publik Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diatur
dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 198 Tahun 2024 tentang
Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tanggal 24
September 2024.
b. Penyebaran Bahan Kampanye Pasangan Calon yang diatur dalam Pasal
24 sampai dengan Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 197 Tahun 2024 tentang Penetapan
Jumlah, Ukuran dan Jenis APK tanggal 24 September 2024
c. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon yang diatur dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 195 Tahun 2024 tentang Penetapan
Lokasi dan Pemasangan APK tanggal 24 September 2024.
d. Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Pasangan
Calon diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 32 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 sesuai
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 262 Tahun 2024
tentang Media Elektronik dan Media Cetak tanggal 30 September
2. Kegiatan yang dilaksanakan Pasangan Calon, Partai Politik atau
Gabungan Parati Politik
a. Pertemuan Terbatas
Kegiatan pertemuan terbatas dilakukan dalam ruangan atau ruang
tertutup secara langsung maupun daring maksimal peserta 1000
orang, kegiatan kampanye pertemuan terbatas diatur dalam pasal 34
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2024.
b. Pertemuan Tatap Muka atau Dialog
Kegiatan Pertemuam Tatap Muka atau dialog diatur dalam pasal 35 dan
36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
262 Tahun 2024 tentang Media Elektronik dan Media Cetak tanggal 30
September 2024.
Bahwa berdasarkan ketentan Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 kegiatan kampanye
dalam bentuk Pertemuan Tatap Muka atau dialog dapat dilaksanakan:
1) di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka;
2) di luar ruangan; dan/atau
3) melalui Media Daring.
c. Ketentuan Pertemuan tatap muka atau dialog
1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye melaksanakan
pertemuan tatap muka dan dialog
2) Pertemuan tatap muka dan dialog yang dilaksanakan di dalam
ruangan atau gedung tertutup atau terbuka dilaksanakan
dengan ketentuanjumlah peserta tidak melampaui kapasitas
ruangan dan peserta terdiri atas peserta pendukung dan tamu
undangan.
3) Pertemuan tatap muka dan dialog yang dilaksanakan diluar
ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke
pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum
lainnya.
4) Pertemuan melalui Media Daring dilakukan dengan memanfaatkan
teknologi informasi.
5) Petugas penghubung harus menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan tingkatannya untuk pertemuan tatap
muka dan dialog, dengan tembusan disampaikan kepada:
a) KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur
dan wakil gubernur; dan
b) KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil
walikota.
6) Waktu pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan Pemberitahuan) mencakup informasi:
a) bentuk kegiatan;
b) maksud dan tujuan;
c) tempat dan waktu;
d) nama pembicara dan tema materi;
e) jumlah peserta yang diundang dan jumlah kendaraan;
f) penanggung jawab;
g) tautan jika diselenggarakan melalui Media Daring.
7) Petugas penghubung pada saat pertemuan tatap muka dan dialog
hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau
menyebarkan:
a) bendera, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, atau atribut Pasangan
Calon; dan/atau
b) bahan Kampanye.
8) Peserta Kampanye pada saat pertemuan tatap muka dan dialog
hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda
gambar, atribut, dan/atau bahan Kampanye Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau
Pasangan Calon yang bersangkutan.
d. Ketentuan Pertemuan Terbatas
1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye melaksanakan
pertemuan terbatas
2) Pertemuan terbatas dapat dilaksanakan:
a) dalam ruangan atau gedung tertutup; dan/atau
b) melalui Media Daring.
3) Peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan terbatas
dalam ruangan atau gedung tertutup disesuaikan dengan
kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung,
dengan jumlah peserta paling banyak:
a) 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan
b) 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota.
4) Undangan kepada peserta Kampanye harus memuat informasi
mengenai Hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tautan, nama
pembicara, dan tema materi, serta petugas penghubung.
5) Petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
tingkatannya untuk pertemuan terbatas, dengan tembusan
disampaikan kepada:
a) KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur
dan wakil gubernur; dan
b) KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil
walikota.
6) Waktu pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
7) Pemberitahuan mencakup informasi:
a) bentuk kegiatan;
b) maksud dan tujuan;
c) tempat dan waktu;
d) nama pembicara dan tema materi;
e) jumlah peserta yang diundang dan jumlah kendaraan;
f) penanggung jawab; dan
g) tautan jika diselenggarakan melalui Media Daring.
8) Petugas penghubung pada saat pertemuan terbatas hanya dapat
membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan:
a) bendera, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, atau atribut Pasangan
Calon; dan/atau
b) bahan Kampanye.
9) Peserta Kampanye dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan
membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut,
dan/atau bahan Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon
yang bersangkutan.
e. Kegiatan Lain
1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik,
Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat melaksanakan
kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan lain
berupa:
a) rapat umum;
b) Kampanye melalui Media Sosial; dan/atau
c) Kampanye melalui Media Daring.
2) Selain kegiatan lain, Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon,
dan/atau tim Kampanye dapat melakukan kegiatan lain dalam
rangka Kampanye dan dikoordinasikan kepada KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota.
3) Rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir
paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati
hari dan waktu ibadah di Indonesia.
4) Rapat umum dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun,
atau tempat terbuka lainnya.
5) Pelaksanaan rapat umum harus memperhatikan daya tampung
tempat pelaksanaan.
6) Rapat umum), berlaku ketentuan paling banyak:
a) 2 (dua) kali untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur;
dan
b) 1 (satu) kali untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati serta
walikota dan wakil walikota.
7) 7) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal
Kampanye rapat umum dengan memperhatikan usul dari
Pasangan Calon.
8) Selain memperhatikan usul dari Pasangan Calon, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota dalam menetapkan jadwal Kampanye
rapat umum berpedoman pada ketentuan jadwal tahapan
Kampanye Pemilihan.
9) Petugas penghubung harus menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan tingkatannya untuk rapat umum,
dengan tembusan disampaikan kepada:
a) KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur
dan wakil gubernur; dan
b) KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil
walikota.
10) Waktu pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
11) Pemberitahuan mencakup informasi:
a) bentuk kegiatan;
b) maksud dan tujuan;
c) tempat dan waktu;
d) nama pembicara dan tema materi;
e) jumlah peserta yang diundang dan jumlah kendaraan;
f) penanggung jawab.
12) Petugas penghubung Pasangan Calon dapat memasang alat
peraga Kampanye kecuali di lokasi terlarang sesuai ketentuan
dalam Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan
terkait.
13) Kampanye melalui Media Sosial dilakukan selama masa
Kampanye.
14) Pasangan Calon dapat membuat akun Media Sosial paling
banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi.
15) Akun Media Sosial didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
16) Pendaftaran akun Media Sosial menggunakan formulir yang
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
17) Pendaftaran akun Media Sosial ditembuskan kepada:
a) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai
dengan tingkatannya; dan
b) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
tingkatannya
C. LARANGAN KAMPANYE
Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, hal- hal yang dilarang dalam Kampanye adalah:
1. Dalam Kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur,
calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon
walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu
domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok
masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok
masyarakat, dan/atau partai politik;
e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk
mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah
daerah;
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau
dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan
oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
2. Larangan Kampanye menggunakan tempat pendidikan dikecualikan
bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab
perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye.
3. Kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan dengan tidak mengganggu
fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak.
4. Atribut Kampanye Pemilihan merupakan alat dan/atau perlengkapan
yang memuat materi Kampanye Pasangan Calon.
5. Selama masa Kampanye, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, atau pejabat
daerah yang mengikuti Kampanye dilarang:
a) menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk
kepentingan pemenangan dalam Pemilihan; dan
b) menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait
dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan
Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain
6. Fasilitas negara berupa:
a. kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta
alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik
pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya
harus memerhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi
milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya; dan/atau
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan
dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait KPU Kota Solok
melampirkan bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PK-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 196 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024.
PK-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 198 Tahun 2024
tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024.
PK-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 195 Tahun 2024
tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga
Kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Solok Tahun 2024.
PK-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197 Tahun 2024
tentang Penetapan Jumlah, Ukuran dan Jenis Alat Peraga
Kampanye dan Bahan Kampanye pada Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024.
PK-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 200 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 197 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah,
Ukuran dan Jenis Alat Peraga Kampanye dan Bahan
Kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Solok Tahun 2024.
PK-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 203 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 195 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi
Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024.
PK-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 205 Tahun 2024
tentang Penetapan Jumlah, Ukuran dan Jenis Alat Peraga
Kampanye dan Bahan Kampanye pada Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024.
PK-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 205 Tahun 2024
tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan
Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok
Tahun 2024.
PK-9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 205 Tahun 2024
tentang Penetapan Media Cetak, Media Massa Elektronik,
Jumlah, Ukuran dan Frekuensi Iklan Kampanye Pasangan
Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok
Tahun 2024.
[2.7.3] SENTRA GAKKUMDU KOTA SOLOK UNSUR KEPOLISIAN
Bahwa Brigadir Joko Santoso dan Briptu Yakin Kasih Lase dari BA Idik
Satreskrim Polres Kota Solok selaku Pihak Terkait memberikan keterangan dan
menyatakan bahwa benar ada Laporan yang disampaikan Pengadu dan telah
diregister dengan Nomor 01/Reg/LP/PW/ Kota/03.07/X/2024 dan
02/Reg/LP/PW/ Kota/03.07/XI/2024. Laporan tersebut dilakukan
Pembahasan Sentra Gakkumdu kesatu dengan melakukan klarifikasi dan Pihak
Terkait telah menyerahkan hasil lidik pada Pembahasan pada Sentra Gakkumdu
kedua kepada Bawaslu Kota Solok. Bahwa Pihak Terkait terlibat langsung dalam
penanganan Laporan a quo. Proses dan keputusan diambil sesuai dengan
keterangan Para Teradu.
[2.7.4] PPID BAWASLU KOTA SOLOK
Bahwa Berdasarkan Lampiran Surat Panggilan nomor 651/PS.DKPP/SET-
04/III/2025 Tanggal 5 Maret 2025, Pihak Terkait Dicky Priyudi, Meisarah Marsa,
Syifaun Istiqaamah Alqudus dan Yopi Kurniawati masing-masing selaku staf
PPID Sekretariat Bawaslu Kota Solok dipanggil untuk mengkonfirmasi terkait
keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Nomor 05/PPID/SB-10/2024.
Berikut keterangan Pihak Terkait:
1. Bahwa sebelum menjelaskan Pokok Keterangan Pihak Terkait, penting bagi
Pihak Terkait menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
• Bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan “Infomasi Publik yang
dikecualikan bersifat ketat dan terbatas”;
• Bahwa Pasal 2 ayat 4 UU 14 tahun 2008 menyebutkan “informasi publik
yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-undang,
kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang
konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada
masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa
menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar
dari pada membukanya atau sebaliknya”
• Bahwa Pasal 6 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
menyatakan “informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan
Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah informasi yang
berkaitan dengan hak-hak pribadi”;
• Bahwa Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
menyatakan “setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap
Pemohon Informasi Publik unutk mendapatkan Informasi Publik, kecuali
informasi publik yang apa bila dibuka dan diberikan kepada pemohon
informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu
informasi yang dapat: (2) mengungkap identitas informan, pelapor, saksi
dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana”;
• Bahwa Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
menyatakan “setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap
Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali
informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang”;
• Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat 5 huruf c Peraturan Badan Pengawas
Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan “PPID bertugas menyediakan
"mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di
bawah kewenangannya kecuali informasi yang dikecualikan sesuai
dengan peraturan badan ini”;
• Bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10
Tahun 2019 menyatakan “dalam menjalankan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), PPID berwenang menolak permintaan
Informasi Publik secara tertulis jika Informasi Publik yang dimohonkan
termasuk Informasi Pubik yang dikecualikan dengan disertai alasan serta
pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan
keberatan atas penolakan tersebut”;
• Bahwa Pasal 17 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019
menyatakan “Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b bersifat ketat, terbatas
dan rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan
kepentingan umum yang didasarkan pada Pengujian Konsekuensi”;
• Bahwa Pasal 18 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10
Tahun 2019 menyatakan “PPID wajib mengecualikan Informasi yang
berkaitan dengan kelembagaan paling sedikit terdiri atas: (a) Informasi
Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan
kehidupan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
atau Bawaslu Kabupaten/Kota; (c) Informasi Publik yang apabila dibuka
dapat mengungkap rahasia jabatan; dan; (d) naskah dinas Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang sifatnya
dirahasiakan”;
• Bahwa Pasal 18 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10
Tahun 2019 menyatakan “PPID wajib mengecualikan Informasi yang
berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas: (b)
Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas
informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana
atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan (c) Informasi Publik yang
apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan
pengawas Pemilu dan/atau Pemilihan, informan, pelapor, dan/atau saksi”;
• Bahwa Pasal 5 ayat 1 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
menyatakan “Badan Publik wajib (a) menyediakan, membuka, dan
memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan
dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan”;
• Bahwa Pasal 10 ayat 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
menyatakan “Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPID berwenang: (f) menolak Permintaan Informasi Publik
dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi
Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia,
dengan persetujuan Atasan PPID”;
• Bahwa Pasal 13 ayat 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
menyatakan “informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan
Publik terdiri dari : (f) Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan
ketentuan undang-undang”.
• Bahwa Pasal 13 ayat 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
menyatakan “informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan
Publik terdiri dari: (h) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
dan/atau”;
• Bahwa Pasal 22 ayat 1 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
menyatakan “Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) bersifat ketat dan terbatas”;
• Bahwa Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor
0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi penanganan
pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, serta walikota dan wakil walikota yang dikecualikan;
• Bahwa Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor
0015/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019 tentang Informasi dugaan tindak
pidana pemilihan umum;
• Bahwa Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Solok Nomor
035/HK.01.01/K.SB-19/06/2024 tentang Tim Keterbukaan Informasi
Publik Bawaslu Kota Solok Tahun 2024
2. Bahwa terkait dengan keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan
Nomor 05/PPID/SB-10/2024. Berikut Penjelasan Pihak Terkait:
• Bahwa PPID Bawaslu Kota Solok melalui staf menerima permintaan
informasi secara tertulis dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota
Solok dari Pengadu/Pemohon tertanggal 12 Oktober 2024 dengan
permintaan informasi salinan Kajian Dugaan Pelanggaran dan Berita
Acara Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu laporan nomor register
01/Reg/LP.PW/Kota/03.07/X/2024 (Vide Bukti PT.2-1)
• Bahwa setelah permintaan informasi di terima PPID memberikan nomor
pendaftaran dengan nomor 05/PPID/SB-19/10/2024, selanjutnya PPID
melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan informasi publik dan
mencatat permintaan Informasi pada buku register permintaan informasi
serta melakukan kajian bersama dengan Atasan PPID dan Tim
Pertimbangan PPID Bawaslu Kota Solok untuk menilai klasifikasi
informasi (Vide Bukti PT.2-2).
• Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian, permintaan informasi
salinan Kajian Dugaan Pelanggaran dan Berita Acara Rapat Pembahasan
Sentra Gakkumdu laporan nomor register
01/Reg/LP.PW/Kota/03.07/X/2024 memuat data pelapor, terlapor, dan
saksi dinilai informasi yang tidak dapat diberikan karena informasi yang
diminta diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas
Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan “PPID wajib mengecualikan
Informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan paling sedikit
terdiri atas: (b) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat
mengungkapkan identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang
mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau
Pemilihan; dan (c) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat
membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau
Pemilihan, informan, pelapor, dan/atau saksi”. Dalam hal ini Bawaslu RI
telah melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik
yang dikecualikan yang tertuang pada lembar pengujian konsekuensi
nomor 02 tahun 2020 (Vide Bukti PT.2-3) ditetapkan pada lampiran
penetapan PPID Bawaslu RI Nomor
0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang informasi penanganan
pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dikecualikan (Vide Bukti
PT.2-4) dan lembar pengujian konsekuensi nomor 02 tahun 2018 (Vide
Bukti PT.2-5) ditetapkan pada lampiran penetapan PPID Bawaslu RI
Nomor 015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang informasi dugaan
tindak pidanan Pemilihan Umum yang dikecualikan (Vide Bukti PT.2-6);
• Bahwa dalam hal pengujian konsekuensi terhadap informasi yang
dikecualikan dilakukan oleh PPID Bawaslu sebagaimana diatur pada
pasal 21 ayat 1 Perbawaslu 10 Tahun 2019 yang menjelaskan “PPID
Bawaslu melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang
berpotensi dikecualikan” Oleh sebab itu klasifikasi informasi publik yang
dikecualikan merupakan kewenangan Bawaslu Republik Indonesia bukan
kewenangan dari Bawaslu Kota Solok;
• Bahwa informasi diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualilkan
PPID Bawaslu Kota Solok menyampaikan pemberitahuan tertulis dan
keputusan PPID tentang penolakan permintaan informasi kepada
pengadu/pemohon pada tanggal 15 Oktober 2025 (Vide Bukti PT.2-7)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undanganan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 UU 14 Tahun 2008
menyebutkan “Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik
apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
• Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024 Atasan PPID Bawaslu Kota Solok
melalui staf menerima pengajuan keberatan informasi dari
Pengadu/Pemohon dan kemudian diregister pada tanggal 25 Oktober
2024 dengan Nomor register 06/PPID/SB-19/10/2024 (Vide Bukti PT.2-
8);
• Bahwa setelah diterima pengajuan keberatan informasi Atasan PPID
melakukan Rapat Pleno dengan tim pertimbangan pada tanggal 26
Oktober 2024 untuk mendapatkan masukan dari tim pertimbangan
Atasan PPID;
• Bahwa setelah mendapatkan masukan dari Tim Pertimbangan Atasan
PPID Bawaslu Kota Solok memberikan tanggapan secara tertulis dengan
nomor 039/HM.00.02/SB-19/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024
kepada Pemohon dengan tanggapan atasan PPID atas keberatan informasi
bahwa permohonan pemohon jika diberikan dapat membuka identitas
data pribadi seseorang dan data pribadi seseorang dilindungi
sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27
tahun 2022 menyatakan “setiap orang dilarang secara melawan hukum
mengungkapkan data pribadi yang bukan milikinya” (Vide Bukti PT.2-
9).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Staf PPID Sekretariat
Bawaslu Kota Solok melampirkan bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT.2-1 Surat Permohonan Informasi dari Pengadu/Pemohon
PT.2-2 Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik
PT.2-3 Lembar Pengujian Konsekuensi nomor 02 tahun 2020
PT.2-4 Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor
0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020
PT.2-5 Lembar Pengujian Konsekuensi nomor 02 tahun 2018
PT.2-6 Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor
015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019
PT.2-7 Pemberitahuan Tertulis dan Keputusan PPID Tentang
Penolakan Permintaan Informasi
PT.2-8 Surat Pengajuan Keberatan Penolakan Informasi dari
Pengadu/Pemohon
PT.2-9 Keputusan Tertulis Atasan PPID
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya tidak professional dan berkepastian hukum dalam
menindaklajuti laporan Pengadu Nomor 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024, yang
diregister dengan Nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 tertanggal 5
Oktober 2024 yang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dr.
Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. selaku Calon Walikota Solok Nomor Urut
2, yang juga merupakan Incumbent/Petahana Wakil Walikota Solok dan Fajar
Surya Kusuma, SE selaku Kepala Bidang Pertamanan, Pemakaman dan Tata
Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok serta Eko Susanto selaku
Petugas Pelayanan Taman Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok yang diduga
pada tanggal 28 September 2024 mengumpulkan massa (kampanye) di Aula
Taman Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok
pada pukul 10.30 WIB s.d. pukul 12.00 WIB. Bahwa pada tanggal 4 November
2024 Pengadu juga melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Para
Teradu dengan laporan Nomor 02/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024 yang diregister
dengan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/03.07/XI/2024 tertanggal 6 November
2024 yang melaporkan Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. selaku Calon
Walikota Solok Nomor Urut 2, yang juga merupakan Incumbent/Petahana Wakil
Walikota Solok bersama H. Suryadi Nurdal, SH selaku Calon Wakil Walikota
Solok Nomor Urut 2 , serta Rudi Horizon alias Rudi Cader selaku Wakil Ketua
Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2 yang diduga melakukan pelanggaran
melakukan kampanye tanpa izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan yang
dikeluarkan oleh Kepolisian selaku Pihak yang berwenang. Terhadap kedua
laporan a quo, Para Teradu diduga tidak transparan dalam melakukan kajian
serta tidak terbuka dalam memberikan informasi kepada Pengadu terkait proses
penanganan kedua laporan a quo.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya
membantah seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui oleh
Para Teradu. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024 Teradu I, Teradu II dan Teradu
III menerima laporan Pengadu dengan Nomor 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024
berkenaan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Calon Walikota
Solok Nomor Urut 2 dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Lingkungan
Hidup Kota Solok (vide Bukti T-1). Terhadap laporan a quo, pada tanggal 5
Oktober 2024 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan kajian awal dan
melakukan rapat pleno, hasilnya menyatakan memenuhi syarat formil dan
materiil yang selanjutnya diregistrasi dengan Nomor
01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 dan ditindaklanjuti dengan melakukan
proses penanganan pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-2). Pada tanggal 5
Oktober 2024 melakukan Rapat Pembahasan Pertama bersama Sentra
Gakkumdu Kota Solok unsur Kepolisian dan Kejaksaan untuk menentukan
pasal-pasal yang akan disangkakan dan membahas para pihak yang akan
dimintai klarifikasi termasuk menghadirkan ahli (vide Bukti T-3). Pada tanggal
6 s.d. 9 Oktober 2024 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III bersama Sentra
Gakkumdu Kota Solok melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi, Terlapor
dan Ahli. Setelah dilakukan klarifikasi, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
melakukan Rapat Pembahasan Kedua dengan Sentra Gakkumdu pada tanggal
10 Oktober 2024 (vide Bukti T-4). Bahwa hasil Pembahasan Rapat Sentra
Gakkumdu Kedua dituangkan dalam Berita Acara pembahasan Sentra
Gakkumdu Kedua (vide Bukti T-5) yang menyimpulkan/merekomendasikan
Terlapor 1 tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilihan serta Terlapor 2
dan Terlapor 3 diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena terbukti
sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya (vide Bukti T-6).
Pada tanggal yang sama Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menerbitkan status
laporan yang ditempelkan pada papan pengumuman Bawaslu Kota Solok dan
juga disampaikan kepada Pengadu selaku Pelapor (vide Bukti T-7). Terhadap
rekomendasi yang diteruskan kepada BKN, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
tetap melakukan pengawasan sebagai tindaklanjut (vide Bukti T- 8).
Bahwa pada tanggal 4 November 2024, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
menerima Laporan dari Pengadu dengan Nomor
02/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024 terkait dugaan pelanggaran Pemilihan yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra
S.E., M.M. dan Calon Wakil Walikota Solok H. Suryadi Nurdal, S.H. Nomor Urut
2 sebagai Terlapor 1 dan Terlapor 2 serta Rudi Horizon selaku Wakil Ketua Tim
Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2 sebagai
Terlapor 3 (vide Bukti T- 9). Terhadap laporan a quo, Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III melakukan kajian awal serta rapat pleno dan menyatakan laporan
memenuhi syarat formil dan materiil yang selanjutnya diregistrasi dengan Nomor
02/Reg/LP/PW/Kota/03.07/XI/2024 (vide Bukti T- 10). Pada hari yang sama
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III bersama Sentra Gakkumdu Kota Solok dari
unsur Kepolisian dan Kejaksaan melakukan Rapat Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu untuk menentukan pasal-pasal yang akan disangkakan dan
membahas untuk melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi, Terlapor dan
Ahli (vide Bukti T-11). Pada tanggal 7 s.d. 9 November 2024, Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III bersama Sentra Gakkumdu Kota Solok dari unsur Kepolisian dan
Kejaksaan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi, Terlapor dan Ahli.
Setelah dilakukan klarifikasi selanjutnya dilakukan Rapat Pembahasan Kedua
Sentra Gakkumdu Kota Solok pada tanggal 11 November 2024 (vide Bukti T-12).
Dalam Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dituangkan dalam Berita
Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua (vide Bukti T-13). Menindaklajuti
hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu a quo, pada hari yang sama Teradu
I, Teradu II, dan Teradu III melakukan rapat pleno dan menyatakan Terlapor 1
s.d. Terlapor 3 tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang
selanjutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menerbitkan status laporan a quo
dan menempelkan pada papan pengumuman Bawaslu Kota Solok serta
menyampaikan kepada Pengadu selaku Pelapor (vide Bukti T-14).
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024 Para Teradu menerima permintaan
informasi salinan Kajian Dugaan Pelanggaran dan Berita Acara Rapat
Pembahasan Sentra Gakkumdu Laporan Nomor Register
01/Reg/LP.PW/Kota/03.07/X/2024 secara tertulis yang disampaikan Pengadu
langsung ke Kantor Bawaslu Kota Solok (vide Bukti T-15). Bahwa permintaan
informasi tersebut diterima oleh PPID Bawaslu Kota Solok dan diberikan Nomor
Pendaftaran 05/PPID/SB-19/10/2024 yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan
kelengkapan permintaan informasi publik dan mencatat permintaan Informasi
pada buku register permintaan informasi serta melakukan kajian bersama
dengan Atasan PPID dan Tim Pertimbangan PPID Bawaslu Kota Solok untuk
menilai klasifikasi informasi (vide Bukti T-16). Berdasarkan hasil pemeriksaan
dan kajian, permintaan informasi salinan Kajian Dugaan Pelanggaran dan Berita
Acara Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Laporan Nomor Register
01/Reg/LP.PW/Kota/03.07/X/2024 memuat data Pelapor, Terlapor, dan Saksi
dinilai informasi yang tidak dapat diberikan karena informasi yang diminta
diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam
Pasal 18 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019
menyatakan “PPID wajib mengecualikan Informasi yang berkaitan dengan Pemilu
dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas: (b) Informasi Publik yang apabila
dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang
mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan;
dan (c) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan
dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilihan, informan, pelapor,
dan/atau saksi”. Dalam hal ini Bawaslu RI telah melakukan pengujian tentang
konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan yang tertuang pada
Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 02 Tahun 2020 (Vide Bukti T-17)
ditetapkan pada lampiran penetapan PPID Bawaslu RI Nomor
0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota yang dikecualikan (vide Bukti T-18) dan
Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 02 Tahun 2018 (vide Bukti T-19)
ditetapkan pada lampiran penetapan PPID Bawaslu RI Nomor
015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang Informasi Dugaan Tindak Pidana
Pemilihan Umum yang dikecualikan (Vide Bukti T-20). Bahwa dalam hal
pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dilakukan oleh
PPID Bawaslu sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) Perbawaslu Nomor 10
Tahun 2019 yang menjelaskan “PPID Bawaslu melakukan pengujian konsekuensi
terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan” Oleh sebab itu klasifikasi
informasi publik yang dikecualikan bukan wewenang Bawaslu Kota Solok.
Bahwa informasi diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualilkan PPID
Bawaslu Kota Solok menyampaikan pemberitahuan tertulis dan keputusan PPID
tentang penolakan permintaan informasi kepada pengadu/pemohon pada
tanggal 15 Oktober 2025 (vide Bukti T-21) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undanganan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU 14
Tahun 2008 menyebutkan “Badan Publik berhak menolak memberikan informasi
publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024 Teradu IV selaku Atasan PPID
Bawaslu Kota Solok menerima pengajuan keberatan informasi dari Pengadu
yang kemudian diregister pada tanggal 25 Oktober 2024 dengan Nomor Register
06/PPID/SB-19/10/2024 (vide Bukti T-22). Terhadap keberatan tersebut,
dilakukan rapat pleno dengan Tim Pertimbangan pada tanggal 26 Oktober 2024
untuk mendapatkan masukan dari Tim Pertimbangan Atasan PPID. Setelah
mendapatkan masukan dari Tim Pertimbangan Atasan PPID Bawaslu Kota Solok
memberikan tanggapan secara tertulis dengan Nomor 039/HM.00.02/SB-
19/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024 kepada Pemohon in casu Pengadu yang
menyatakan bahwa permohonan pemohon jika diberikan dapat membuka
identitas data pribadi seseorang dan data pribadi seseorang dilindungi
sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun
2022 menyatakan “setiap orang dilarang secara melawan hukum
mengungkapkan data pribadi yang bukan milikinya” (vide Bukti T-23).
Berdasarkan hal tersebut diatas, Permohonan Informasi yang diajukan oleh
Pengadu adalah kajian dugaan pelanggaran dan Berita Acara Pembahasan
Sentra Gakkumdu terhadap Laporan Nomor Register
01/Reg/LP.PW/Kota/03.07/X/2024 merupakan termasuk informasi yang
dikecualikan sehingga tidak bisa diberikan, hal tersebut berdasarkan Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolan
dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota; Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik; Penetapan PPID
Bawaslu RI Nomor 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dikecualikan; serta
Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor 0015/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019
tentang Informasi Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
terhadap dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Teradu I, Teradu II
dan Teradu III telah menerima laporan dengan Nomor
01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 dari Pelapor atas nama Aermadepa in casu
Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh
Ramadhani Kirana Putra, Calon Walikota Solok Nomor Urut 2 selaku Terlapor 1
dan Fajar Surya Kusuma, ASN yang menjabat Kepala Bidang Pertamanan,
Pemakaman dan Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah
Kota Solok selaku Terlapor 2, dan Eko Susanto, ASN yang bertugas sebagai
Petugas Pelayanan Taman pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Solok
selaku Terlapor 3 (vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024, Teradu
I, Teradu II dan Teradu III melakukan kajian awal laporan Nomor
01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 yang hasilnya laporan a quo dinyatakan
memenuhi syarat formil dan materiel sebagai laporan dugaan pidana Pemilihan
dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya serta laporan
tersebut diregistrasi dengan Nomor 01/REG/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 (vide
Bukti T-2). Bahwa pada tanggal yang sama, Teradu I, Teradu II dan Teradu III
melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu terkait laporan Nomor
01/REG/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 dengan agenda menentukan pasal-pasal
yang disangkakan dan membahas para pihak yang akan dimintai klarifikasi
termasuk menghadirkan ahli (vide Bukti T-3).
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024, Teradu I, Teradu II dan Teradu III
bersama dengan Sentra Gakkumdu membahas hasil klarifikasi yang hasilnya
menyimpulkan bahwa laporan a quo dinyatakan tidak terbukti sebagai
pelanggaran tindak pidana pemilu dan Terlapor 2 dan Terlapor 3 diteruskan ke
Badan Kepegawaian Negara (BKN) (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal yang
sama, Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengumumkan status laporan
dihentikan atau tidak ditindaklanjuti, dan terhadap pegawai ASN selaku
Terlapor 2 dan Terlapor 3 merekomendasikan diteruskan kepada Badan
Kepegawaian Nasional (BKN) (vide Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 13 Oktober
2024, Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengirimkan surat Nomor
062/PP.01.02/K.SB-19/10/2024 kepada Kepala BKN perihal Penerusan
Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Lain (vide Bukti T-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu merasa
tidak puas terhadap hasil penanganan pelanggaran laporan Nomor
01/REG/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II
dan Teradu III. Pengadu menyampaikan bahwa: pertama, laporan adalah terkait
dugaan pelanggaran kampanye yang meliputi politik uang karena pada
pertemuan di Aula Taman Kalumpang, Ramadhani Kirana Putra selaku Terlapor
1 menyampaikan bila ia terpilih akan menaikan honor pekerja harian lepas (PHL)
sehingga terdapat unsur menjanjikan memenuhi ketentuan Pasal 187 A
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut
Undang-Undang Pilkada) yang menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara
langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak
menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga
suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua)
bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
Kedua Terlapor I diduga melibatkan ASN yaitu Terlapor 2 dan Terlapor 3
dalam kegiatan pertemuan di Aula Taman Kalumpang dengan 35 pekerja harian
lepas di lingkungan Bidang Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup di Kota Solok
sehingga memenuhi ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 189 UU Pilkada yang
menyatakan: “Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil
Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja
melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah,
Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota
Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta
perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam
juta rupiah)”.
Ketiga, dalam kegiatan tersebut Terlapor I diduga menghina atau
melakukan ujaran kebencian. Terlapor I menyampaikan bahwa Paslon Nomor
Urut 1 bodoh karena tidak mendapatkan dukungan partai politik. Menurut
Pengadu, Terlapor I melanggar ketentuan Pasal 17 huruf d Peraturan KPU Nomor
13 Tahun 2024 tentang Kampanye yang menyatakan: “Materi Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disampaikan dengan cara: d.
tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain.”
Keempat, Terlapor I diduga melanggar Pasal 57 ayat (1) huruf h
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, karena menggunakan
Aula Taman Kalumpang yang merupakan fasilitasi pemerintah daerah. Dalam
ketentuan tersebut menyatakan: “Dalam kampanye dilarang menggunakan
fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.”
Kelima, pertemuan di Aula Taman Kalumpang tanpa Surat Tanda Terima
Pemberitahuan (STTP) kampanye dengan alat bukti sebagaimana yang ada
dalam video P-8, sehingga diduga melanggar Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III menjelaskan terhadap fakta
tersebut, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Solok memang benar
pertemuan di Aula Taman Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk
Sikarah, Kota Solok, pada tanggal 28 September 2024 bertepatan dengan masa
kampanye. Bahwa kemudian Teradu I, Teradu II dan Teradu III mencermati dan
mempelajari alat bukti, melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi termasuk
kepada Ramadhani Kirana Putra selaku Terlapor 1. Bahwa hasil klarifikasi
kepada Terlapor I membenarkan bahwa video yang ada dalam alat bukti P-8
adalah dirinya, akan tetapi kehadirannya bukan untuk kampanye. Terlapor I
menerangkan bahwa dirinya datang guna memenuhi ajakan dari staf pekerja
harian lepas (PHL) untuk memberikan movitasi. Bahwa dalam alat bukti video
pada sesi penutupan acara, ada peserta yang menanyakan terkait dengan
kelanjutan nasib PHL. Kemudian Terlapor I menyampaikan, “terlepas saya
sebagai calon walikota bahwa honor PHL ini harus dinaikan”. Selebihnya,
menurut Teradu I, Teradu II dan Teradu III, tidak ada ajakan kepada peserta
untuk memilih Ramadhani Kirana Putra, Calon Walikota Solok Nomor Urut 2,
dan dalam dokumen visi misi Terlapor Ramadhani Kirana Putra juga tidak ada
mencantumkan kenaikan honor PHL, sehingga Teradu I, Teradu II dan Teradu
III menyimpulkan bahwa tidak ada janji yang disampaikan oleh Terlapor I
sehingga tidak melanggar ketentuan Pasal 187 A Undang-Undang Pilkada.
Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 189 UU Pilkada, Teradu
I, Teradu II dan Teradu III menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi
terhadap Terlapor 2 dan Terlapor 3 membenarkan adanya pertemuan di Aula
Taman Kalumpang tanggal 28 September 2024. Terlapor 2 juga membenarkan
bukti P-9 berupa chat WhatsApp dalam grup “Taman Kota Solok” bahwa Terlapor
2 yang mengundang para pekerja PHL untuk hadir di Aula Taman Kalumpang.
Terlapor 2 juga menerangkan tidak ada undangan resmi yang disampaikan
untuk kegiatan tersebut. Menurut Terlapor 2 dan Terlapor 3 pertemuan tersebut
adalah pertemuan internal evaluasi bulanan di lingkungan Bidang Pertamanan
Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok yang dihadiri oleh pekerja harian lepas
sebanyak kurang lebih 30 (Tiga Puluh) orang, dan kehadiran Terlapor 1 adalah
guna memberikan motivasi kepada pekerja hari lepas (PHL) untuk meningkatkan
kinerja dalam rangka persiapan Penilaian Adipura Tahun 2024. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, alasan Teradu I, Teradu II dan Teradu III
menyatakan Terlapor 2 dan Terlapor 3 melanggar ketentuan peraturan netralitas
ASN karena Terlapor 2 terbukti yang mengundang Ramadhani Kirana Putra,
wakil Walikota Solok yang juga sebagai Calon Walikota Solok pada Pilkada
Tahun 2024 dan Terlapor 3 terbukti hadir dalam kegiatan tersebut, sehingga
karena alasan itulah Terlapor 2 dan Terlapor 3 dinyatakan melanggar Pasal 5
huruf n angka 5 dan angka 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bahwa kemudian Teradu
I, Teradu II dan Teradu III menyimpulkan dugaan bahwa Terlapor I melibatkan
ASN pada kegiatan pertemuan di Aula Taman Kalumpang tidak terbukti karena
yang menyelenggarakan kegiatan tersebut bukan Terlapor 1, tetapi kegiatan a
quo adalah inisiatif Terlapor 2 dan Terlapor 3 yang merupakan ASN di
lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok. Sehingga Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III menyatakan Terlapor 2 dan Terlapor 3 melanggar netralitas ASN
dan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah meneruskan dugaan
pelanggaran netralitas ASN kepada BKN.
Bahwa terkait dengan dalil ujaran kebencian sehingga diduga Terlapor I
melanggar Pasal 17 huruf d Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Kampanye, Teradu I, Teradu II dan Teradu III menjelaskan tidak menemukan
hal sebagaimana yang didalilkan oleh Pelapor in casu Pengadu dalam video
sebagaimana dalam alat bukti P-8.
Bahwa terkait dengan adanya dugaan penggunaan fasilitasi pemerintah
daerah dan tanpa STTP, Teradu I, Teradu II dan Teradu III menjelaskan bahwa
setelah melihat dan mencermati alat bukti berupa video pertemuan di Aula
Taman Kalumpang, Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyimpulkan bahwa
pertemuan tersebut tidak memenuhi unsur kampanye karena tidak ada
spanduk, tidak ada foto Ramadhani Kirana Putra in casu Terlapor 1 sebagai
calon Walikota Solok dan juga tidak ada STTP yang diterbitkan oleh kepolisian
sehingga tidak ada penggunaan fasilitas negara yang digunakan dalam kegiatan
pertemuan di Aula Taman Kalumpang sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.
Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III juga telah meminta pendapat hukum
dari ahli dan telah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
sebelum mengambil kesimpulan bahwa laporan Nomor
01/REG/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak
pidana pemilu.
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024, Pengadu meminta hasil kajian
dugaan pelanggaran dan berita acara rapat pleno pembahasan Sentra
Gakkumdu terkait penanganan laporan Nomor
01/REG/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 melalui surat yang ditujukan kepada
Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) (vide Bukti T-15), dan telah
diberi surat Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik Nomor Pendaftaran:
05/PPID/SB-19/10/2024 oleh Teradu IV (vide Bukti T-6). Atas permintaan
tersebut, Teradu IV selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Bawaslu Kota Solok melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan informasi
publik dan mencatat permintaan Informasi pada buku register permintaan
informasi serta melakukan kajian bersama dengan Atasan PPID dan Tim
Pertimbangan PPID Bawaslu Kota Solok untuk menilai klasifikasi informasi (vide
Bukti T-16). Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian, permintaan
informasi salinan Kajian Dugaan Pelanggaran dan Berita Acara Rapat
Pembahasan Sentra Gakkumdu Laporan Nomor Register
01/Reg/LP.PW/Kota/03.07/X/2024 memuat data Pelapor, Terlapor, dan Saksi
dinilai informasi yang tidak dapat diberikan karena informasi yang diminta
diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam
Pasal 18 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019
menyatakan “PPID wajib mengecualikan Informasi yang berkaitan dengan Pemilu
dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas: (b) Informasi Publik yang apabila
dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang
mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan;
dan (c) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan
dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilihan, informan, pelapor,
dan/atau saksi”. Menurut Teradu IV, dalam hal ini Bawaslu RI telah melakukan
pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan yang
tertuang pada Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 02 Tahun 2020 (vide Bukti
T-17) ditetapkan pada lampiran penetapan PPID Bawaslu RI Nomor
0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota yang Dikecualikan (vide Bukti T-18) dan
Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 02 Tahun 2018 (vide Bukti T-19)
ditetapkan pada lampiran penetapan PPID Bawaslu RI Nomor
015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang Informasi Dugaan Tindak Pidana
Pemilihan Umum yang Dikecualikan (vide Bukti T-20). Selanjutnya, pada tanggal
15 Oktober 2024 Teradu IV menyampaikan pemberitahuan tertulis dan
keputusan PPID tentang penolakan permintaan informasi kepada
pengadu/pemohon (vide Bukti T-21). Bahwa Para Teradu menerangkan, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undanganan sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 menyebutkan “Badan Publik
berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap jawaban dari Para
Teradu, pada tanggal 26 Oktober 2024 Pengadu menyampaikan keberatan.
Pengadu berdalih bahwa sesuai Pasal 25 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
yang berbunyi sebagai berikut: “(4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.” Bahwa terkait
dengan keberatan Pengadu a quo, pada tanggal 29 Oktober 2024, Tim PPID
Bawaslu Kota Solok berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
terkait permohonan keberatan penolakan atas permintaan informasi. Bahwa
pada tanggal 30 Oktober 2024, Teradu IV menjawab surat keberatan dari
Pengadu melalui surat Nomor 039/HM.00.02/SB-19/2024 yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa permintaan Pengadu merupakan informasi yang
dikecualikan berdasarkan Penetapan PPID Bawaslu Nomor
0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020, Penetapan PPID Bawaslu Nomor
015/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020, Penetapan PPID Bawaslu Nomor
0083/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2018, dan Surat Keputusan Badan Pengawas
Pemilu Kota Solok Nomor 123/RT.02/SB-19/08/2024. Permohonan pemohon
jika diberikan dapat membuka identitas data pribadi seseorang dan data pribadi
seseorang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menyatakan
“Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi
yang bukan milikinya” (Vide Bukti T-23).
Bahwa berkenaan dengan laporan Pelapor in casu Pengadu Nomor
02/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024, Teradu I, Teradu II dan Teradu III menjelaskan
telah menerima laporan a quo pada tanggal 4 November 2024 yang pada
pokoknya melaporkan terkait kegiatan arak-arakan oleh Tim Paslon 02 di
Simpang Surya tanggal 27 Oktober 2024 yang diduga tanpa ada Surat Tanda
Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dengan Terlapor Calon Walikota dan
Wakil Walikota Nomor urut 2, atas nama Ramadhani Kirana Putra-Suryadi
Nurdal sebagai Terlapor 1 dan Terlapor 2 dan Rudi Horizo sebagai Terlapor 3
(vide Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 6 November 2024 Teradu I, Teradu II dan
Teradu III melakukan kajian awal dan melakukan rapat pleno terhadap kajian
laporan Nomor 02/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024 yang hasilnya dinyatakan
memenuhi syarat formil dan materiel dan laporan a quo diregister dengan
laporan Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/03.07/XI/2024. Selanjutnya, Teradu I,
Teradu II dan Teradu III mengadakan rapat pembahasan pertama dengan Sentra
Gakkumdu yang hasilnya akan menghadirkan para pihak untuk dimintai
klarifikasi (vide Bukti T-5). Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, pada tanggal 11
November 2024 Teradu I, Teradu II dan Teradu III bersama dengan Sentra
Gakkumdu melaksanakan rapat pembahasan kedua yang hasilnya Terlapor 1,
Terlapor 2 dan Terlapor 3 tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana
pemilihan (vide Bukti T-12). Bahwa pada tanggal yang sama, Teradu I, Teradu II
dan Teradu III mengumumkan status laporan dan juga disampaikan kepada
Pelapor in casu Pengadu (vide Bukti T-14).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I, Teradu II
dan Teradu III menjelaskan bahwa kegiatan arak-arakan oleh Tim Paslon 02 di
Simpang Surya tanggal 27 Oktober 2024 bukan kegiatan kampanye dan tidak
terpenuhi unsur pidana pemilu. Demikian pula pada kegiatan arak-arakan
tersebut, tidak ada penyampaian visi dan misi yang dilakukan oleh Pasangan
Calon. Sedangkan kemacetan dari Jalan Simpang Surya ke Koto Panjang sebagai
lokasi kampanye adalah karena jalan tersebut kecil sehingga ada atau tidaknya
Tim Paslon 02 yang melintas di jalan tersebut akan terjadi kemacetan. Bahwa
Teradu I, Teradu II dan Teradu II juga telah meminta pendapat dari ahli sebelum
menyimpulkan hasil penanganan pelanggaran dan pendapat ahli menyatakan
bahwa peristiwa di Jalan Simpang Surya itu bukan kategori kampanye.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 20
November 2024, Pelapor in casu Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat, (vide Bukti PT-2) dan menyampaikan beberapa keberatan
terhadap kasus yang ditangani oleh Bawaslu Kota Solok serta menyampaikan
surat perihal permohonan pengambilalihan laporan dugaan pelanggaran (vide
Bukti PT-3). Bawaslu Provinsi Sumatera Barat in casu Pihak Terkait menerima
surat a quo dengan memberikan surat tanda terima kepada Pelapor in casu
Pengadu (vide Bukti PT-4). Bahwa masih pada tanggal yang sama, Pihak Terkait
melakukan rapat pleno membahas tindaklanjut surat dari Pelapor in casu
Pengadu yang hasilnya memutuskan bahwa Pihak Terkait melakukan supervisi
dan pendampingan ke Bawaslu Kota Solok untuk memastikan proses
penanganan pelanggaran dan menyampaikan hasil supervisi dan monitoring
penanganan pelanggaran kepada unsur pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat pada pleno berikutnya.
Selanjutnya, pada tanggal 20 s.d. 22 November 2024 Pihak Terkait
membentuk tim supervisi dan monitoring di Bawaslu Kota Solok (vide Bukti PT-
5) yang hasilnya sebagai berikut: 1) berkas penanganan pelanggaran yang
ditangani oleh Bawaslu Kota Solok in casu Para Teradu lengkap dan sesuai
dengan pengadministrasiannya; 2) terkait kasus dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan, Bawaslu Kota Solok ditangani sesuai prosedur bersama
Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan; 3) dan laporan
yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu telah ditangani dengan adanya
status laporan yang disampaikan kepada Pelapor in casu Pengadu oleh Bawaslu
Kota Solok; 4) Pihak Terkait tidak dapat mengambilalih penanganan pelanggaran
yang tercantum dalam surat permohonan Pelapor in casu Pengadu karena proses
penanganan pelanggaran telah selesai dilakukan Bawaslu Kota Solok
sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Teradu I,
Teradu II dan Teradu III dalam menangani laporan Nomor
01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 dan Laporan Nomor
02/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024 telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor
9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan
Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020, Nomor
1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam menangani dua laporan a quo,
Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan serangkaian proses yaitu
penerimaan laporan, kajian awal, registrasi laporan, klarifikasi kepada Pelapor
in casu Pengadu, Saksi-Saksi Pelapor, dan Terlapor serta melakukan
pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu, melakukan kajian dan
memutuskan dalam pleno terkait hasil kajian yang menyatakan laporan a quo
dihentikan, dan selanjutnya mengumumkan status laporan. Teradu I, Teradu II
dan Teradu III juga telah memiliki itikad baik dengan mengirimkan surat
pemberitahuan status laporan kepada Pelapor in casu Pengadu. Begitu pula
dengan hasil Keputusan yang diambil terhadap dua laporan tersebut, Teradu I,
Teradu II dan Teradu III telah melalui hasil klarifikasi kepada para pihak,
meminta pendapat ahli untuk memastikan kebenaran hukumnya, dan
berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat selaku atasan langsung
kemudian melakukan kajian dan dirapatkan di Sentra Gakkumdu sehingga
tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah sesuai dengan hukum dan etika
penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V tidak memberikan hasil kajian dugaan pelanggaran dan
berita acara rapat pleno pembahasan Sentra Gakkumdu terkait penanganan
laporan Nomor 01/REG/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 dapat dibenarkan secara
hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah melakukan kajian
dan telah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat selaku atasan
langsung sehingga Para Teradu menyimpulkan bahwa permintaan Pengadu
merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan PPID Bawaslu
Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020, Penetapan PPID Bawaslu Nomor
015/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020, Penetapan PPID Bawaslu Nomor
0083/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2018, dan Surat Keputusan Badan Pengawas
Pemilu Kota Solok Nomor 123/RT.02/SB-19/08/2024. Para Teradu telah
melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana ketentuan
peraturan yang berlaku. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak
terbukti, jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.