Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 84 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Konawe Utara
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 31/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 19 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 077-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/VI/2019 dan disampaikan secara lisan oleh para Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa: - Tanggal 11 Januari 2019 Bawaslu Kab. Konawe Utara mendapat kiriman surat dari pengirim yang tertulis Sdr.
Pertimbangan Putusan31922450, Fax. (021) 3192245, Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Pada Tanggal 11 Januari 2019 Para Pengadu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menerima surat pengaduan dari masyarakat atas nama Indra dan Marwati disertai bukti screenshoot media sosial facebook milik teradu V Andi Herman selaku Ketua PPK Kecamatan Sawa dengan nama akun Andi Xu Whua.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syawal Sumarata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Teradu II Asmul, Teradu III Zul Juliska Praja, dan Teradu IV Yusdiana, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Andi Herman, Teradu VI Nurhana, Teradu VII Yusuf, Teradu VIII Mardini, Teradu IX Dedy Herysman Halik, Teradu X Musmanto, Teradu XI Deby Irawan, Teradu XII Andry Irawan Untung, Teradu XIII Tiana, Teradu XIV Sirajudin, Teradu XV Endang Kusm
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 84-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 077-
P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/VI/2019,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Burhan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Kel. Wanggudu, Kec. Asera, Kab. Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I;
Nama : Abd. Makmur
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Kel. Wanggudu, Kec. Asera, Kab. Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II;
Nama : Hartian
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Kel. Wanggudu, Kec. Asera, Kab. Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu III;
Selanjutnya Pengadu I, II, dan Pengadu III disebut sebagai ---------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Syawal Sumarata
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara
Alamat Kantor : Jl. Konasara RT.001/RW.004 Kelurahan Wanggudu,
Kecamatan Asera.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
Nama : Asmul
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Alamat Kantor : Jl. Konasara RT.001/RW.004 Kelurahan Wanggudu,
Kecamatan Asera..
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
Nama : Zul Juliska Praja
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
31922450, Fax. (021) 3192245,
Alamat Kantor : Jl. Konasara RT.001/RW.004 Kelurahan Wanggudu,
Kecamatan Asera.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
Nama : Yusdiana
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Alamat Kantor : Jl. Konasara RT.001/RW.004 Kelurahan Wanggudu,
Kecamatan Asera.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV;
Nama : Andi Herman
Jabatan : Ketua PPK Kecamatan Sawa
Alamat Kantor : Kelurahan Sawa, Kecamatan Sawa
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V;
Nama : Nurhana
Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Sawa
Alamat Kantor : Kelurahan Sawa, Kecamatan Sawa
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI;
Nama : Yusuf
Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Sawa
Alamat Kantor : Kelurahan Sawa, Kecamatan Sawa
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII;
Nama : Mardini
Jabatan : Ketua PPK Kecamatan Wawolesea
Alamat Kantor : Desa Wawolesea, Kecamatan Wawolesea
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu VIII;
Nama : Dedy Herysman Halik
Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Wawolesea
Alamat Kantor : Desa Wawolesea, Kecamatan Wawolesea
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IX;
Nama : Musmanto
Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Wawolesea
Alamat Kantor : Desa Wawolesea, Kecamatan Wawolesea
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu X;
Nama : Deby Irawan
Jabatan : Ketua PPK Kecamatan Lasolo
Alamat Kantor : Desa Watukila, Kecamatan Lasolo
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu XI;
Nama : Andry Irawan Untung
Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Lasolo
Alamat Kantor : Desa Watukila, Kecamatan Lasolo
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu XII;
Nama : Tiana
Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Lasolo
Alamat Kantor : Desa Watukila, Kecamatan Lasolo
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu XIII;
Nama : Sirajudin
Jabatan : Ketua PPK Kecamatan Molawe
Alamat Kantor : Desa Awila Puncak, Kecamatan Molawe
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu XIV;
Nama : Endang Kusmawati
Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Molawe
31922450, Fax. (021) 3192245,
Alamat Kantor : Desa Awila Puncak, Kecamatan Molawe
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu XV;
Nama : Harianto
Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Molawe
Alamat Kantor : Desa Awila Puncak, Kecamatan Molawe
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu XVI;
Nama : Naswan
Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Andowia
Alamat Kantor : Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu XVII;
Nama : Al Iksan
Jabatan : Panwas Desa Puupi, Kec. Sawa
Alamat Kantor : Desa Puupi, Kecamatan Sawa
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu XVIII;
Selanjutnya Teradu I sampai dengan Teradu XVIII disebut sebagai-------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para
Pengadu, dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 077-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
84-PKE-DKPP/VI/2019 dan disampaikan secara lisan oleh para Pengadu dalam Sidang
DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa:
- Tanggal 11 Januari 2019 Bawaslu Kab. Konawe Utara mendapat kiriman surat
dari pengirim yang tertulis Sdr. Indra, S.Pd dan Sdri Marwati. Isi dari surat
tersebut pada pokoknya menyampaikan laporan atas perbuatan anggota PPK Kec.
Lasolo, Molawe, Wawolesea, Lembo, dan Sawa yang diduga melanggar etika
penyelenggara Pemilu yaitu aktivitas karaoke diselingi meminum minuman
beralkohol yang dibuktikan dengan foto yang diupload pada akun facebook Andi
Xu Whua milik Sdr. Andi Herman Ketua PPK Kec. Sawa. Pada surat tersebut
dijelaskan pula bahwa diduga Komisioner KPU Kab. Konawe Utara diduga kuat
mengetahui aktivitas yang dilakukan jajarannya tersebut karena pada status
facebook tersebut akun Andi Xu Whua menandai/mentag akun facebook
Komisioner KPU Kab. Konawe Utara, namun tidak dilakukan pembinaan oleh KPU
Kab. Konawe Utara;
- Selanjutnya Bawaslu Kab. Konawe Utara berusaha menghubungi Sdr. INDRA
melalui telepon dan disusul melalui surat tanggal 14 Januari 2019, bernomor:
02/BAWASLU-PROV.SG-12/PM.00.02/I/2019 untuk melengkapi syarat formil
dan materiil laporannya agar dapat diregistrasi sebagai laporan dugaan
pelanggaran pemilu, adapun Sdri. MARWATI juga dihubungi tetapi nomor
Handphone yang tertera pada surat tersebut tidak pernah aktif;
- Karena surat dari Bawaslu Kab. Konawe Utara tidak dipenuhi oleh Sdr. Indra,
maka tanggal 21 Januari 2019 Pimpinan Bawaslu Kab. Konawe Utara
menetapkan dalam rapat Pleno bahwa surat laporan tersebut tidak memenuhi
syarat Formil dan materiil untuk ditindaklanjuti sebagai Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu;
- Bawaslu Kab. Konawe Utara Selanjutnya membentuk tim untuk melakukan
investigasi atas informasi awal dugaan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu
dengan mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang terkait dengan persoalan
31922450, Fax. (021) 3192245,
tersebut melalui wawancara.
- Hasil wawancara oleh Tim Investigasi Bawaslu Kab. Konawe Utara adalah sebagai
berikut :
1. Pada hari rabu tanggal 23 Bulan Januari Tahun Dua Ribu Sembilan Belas
Pukul 10:00 Wita, kami dari Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
menjadwalkan untuk melakukan Investigasi berdasarkan adanya
laporan/temuan oleh masyarakat terhadap KPU Kabupaten Konawe Utara,
PPK Sawa, PPK Lembo, PPK Lasolo, PPK Molawe. Investigasi tersebut kami
lakukan mulai dari PPK kecamatan lasolo, pada saat kami bertemu dengan
ketua PPK lasolo sdr. Deby Irawan dia menjelaskan bahwa dia mengetahui
dan ikut serta adanya aktivitas di MasterPiece yang mereka lakukan pada
tanggal 29 November 2018, dia juga mengatakan dalam aktivitas tersebut
mereka tidak mengkonsumsi/minum yang beralkohol dan sdr Deby Irawan
menyebutkan Anggota KPU tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.
2. Pada pukul 11.00 wita kami lanjut Investigasi ke Kecamatan Molawe, dan
setelah kami bertemu dengan salah satu anggota PPK Kec. Molawe yaitu sdri.
Endang dia menjelaskan bahwa dia memang mengetahui dan ikut serta dalam
aktivitas di MasterPiece pada tanggal 29 November 2018 pada saat usai
perekaman KTP dikendari, dia juga mengatakan bahwa mereka bersama
Anggota KPU Konawe Utara yaitu Yusdiana namun mereka tidak mengetahui
dengan adanya kegiatan yang tidak baik yaitu mengkonsumsi/minum
minuman beralkohol karena mereka berada dalam ruangan yang berbeda.
3. Namun disaat kami sedang menjalankan investigasi kami menemukan fakta
baru melalui akun facebook an. Yhana AlwayzHappyfun yang juga adalah PPK
Lasolo, dimana didalam akun facebook tersebut telah diupload/posting foto
foto kegiatan karaoke yang tertanggal 30 November 2018, didalam foto
tersebut kami melihat bahwa didalam kegiatan tersebut hadir juga PPK
Kecamatan Andowia dan ada juga foto Kegiatan mengkonsumsi minuman
beralkohol, dan juga fakta baru yang kami temukan setelah kami meneliti
kembali postingan Andi Xu Whua yang tertanggal 17 November 2018, kami
melihat dalam gambar tersebut bahwa hadir juga salah satu Panwaslu desa
Puupi Kecamatan Sawa.
4. Pada tanggal 24 Januari 2019 Pukul 10:00 Wita Kami kekantor BPMD
Kabupaten Konawe Utara bertemu dengan Pelapor yang dalam hal ini sdr.
Indra Thalib yang mengatakan dalam investigasi kami, bahwa sdr. Indra talib
tidak pernah mengirimkan laporan aduan terkait dugaan pelanggaran Kode
Etik terhadap KPU Kabupaten Konawe Utara melalui Kantor Pos yang
ditujukan terhadap Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, dan setelah kami
menunjukkan tanda terima pengiriman dari kantor pos yang bertuliskan
pengirim sdr. Indra Talib, yang bersangkutan tetap tidak mengakui bahwa
pengirim laporan aduan tersebut adalah dirinya.
5. Pada tanggal 24 Januari 2019 pukul 12.00 wita, kamike KPU Kab. Konawe
Utara bertemu dengan Ketua dan Anggota KPU Kab. Konawe Utara untuk
melakukan Investigasi terkait laporan/temuan. Dan setelah kami bertemu
dengan Ketua KPU Kab. Konawe Utara, dia mengatakan bahwa dia tidak
mengetahui dengan adanya aktivitas diluar dari kegiatan Perekaman KTP
elektronik yang telah di jadwalkan oleh KPU Kab. Konawe Utara. Saya pun
jarang membuka facebook dan pada tanggal 17 November dan 29 November
2018 Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara sedang berada diluar daerah.
Disaat yang bersamaan kami juga melakukan investigasi terhadap anggota
KPU dalam hal ini Saudara Zul Juliska Praja yang dalam penjelasannya
bahwa Saudara Zul Juliska Praja tidak berada ditempat kejadian seperti yang
dilaporkan oleh pelapor, saudara Zul Juliska Praja pun mengetahui bahwa
ada kegiatan PPK tersebut melalui media sosial (Facebook) namun saudara
Zul Juliska Praja tidak mengetahui bila ada kegiatan PPK yang mengkonsumsi
miras, didalam akun facebook yang diunggah oleh PPK Sawa tersebut,
sehingga saya me Like kegiatan tersebut.
31922450, Fax. (021) 3192245,
6. Pada tanggal 24 Januari 2019 pukul 19.45 wita, tim investigasi BawasluKab.
Konawe Utara kembali melanjutkan investigasi ke Kecamatan Sawa dan
bertemu langsung dengan Ketua PPK Kec. Sawa a.n Andi Herman, S.Pd
mengatakan bahwa benar aktivitas yang mereka lakukan di Master Piece pada
tanggal 17 November dan 29 November 2019 yang dilakukan pada malam hari
pasca Usai Pleno DPSHP2 dan perekaman E.KTP Elektronik, dan memposting
kegiatan di akun media sosial milik pribadinya (Facebook), kemudian yang
bersangkutan menandai akun Facebook 3 Komisioner KPU Kab. Konawe
Utara a.n Sawal Sumarata, Zul Juliska Praja dan Asmul, akan tetapi aktivitas
yang mereka lakukan itu murni inisiatif dari PPK Kec. Molawe, PPK Kec.
Wowolesea, PPK Kec. Lasolo, dan PPK Kec. Sawa, sedangkan PPK Kec. Lembo
dan Komisioner KPU Kab. Konawe Utara tidak terlibat dan tidak mengetahui
aktivitas yang mereka lakukan.
7. Akan tetapi pada saat mencermati foto-foto bukti screenshoot Facebook Andy
Xu Whua yang diupload pada tanggal 17 Nopember 2018 terlihat foto
seseorang yang diduga kuat adalah Panwaslu Desa Puupi, Kecamatan Sawa
a.n IKSAN.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan
3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti P-1
s.d P-26 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Screenshoot Foto postingan ” status Facebook Andi Xu Whua“ pada
1. P-1
tanggal 17 Nopember 2018 ;
2. P-2 Screenshoot Foto postingan “ status Facebook Yhana
AlwayzHappyfun” pada tanggal 30 Nopember 2018;
3. P-3 Surat pelaporan yang Dikirimkan ke Bawaslu Kabupaten Konawe
Utara dengan Nama Pengirim Tertulis Saudara INDRA THALIB dan
Saudari MARWATI ;
4. P-4 Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama ABDUL MAKMUR,
S.Pd.,M.Pd.
5. P-5 Foto Copy Kartu Tanda Penduduk saksi atas nama INDRA ;
6. P-6 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk saksi atas nama MARWATI ;
7. P-7 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk saksi atas nama HERI,S.Si ;
8. P-8 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk saksi atas nama
HARTONO,S.Pi ;
9 P-9 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (1) atas nama
SYAWAL SUMARATA;
10. P-10 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (2) atas nama
ASMUL, S.Si;
11. P-11 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (3) atas nama ZUL
JULISKA PRAJA;
12. P-12 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (4) atas nama
YUSDIANA;
31922450, Fax. (021) 3192245,
13. P-13 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (5) atas nama ANDI
HERMAN,S.Pd.,M.Si;
14. P-14 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (6) atas nama
NURHANA;
15. P-15 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (7) atas nama
YUSUF;
16. P-16 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (8) atas nama
MARDINI;
17. P-17 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (9) atas nama DEDY
HERYSMAN HALIK;
18. P-18 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (10) atas nama
MUSMANTO, A.Ma;
19. P-19 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (11) atas nama
DEBY IRAWAN ;
20. P-20 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (12) atas nama
TIANA;
21. P-21 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (13) atas nama
ANDRY IRAWAN UNTUNG;
22. P-22 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (14) atas nama
SIRAJUDIN;
23. P-23 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor 15) atas nama
ENDANG KUSMAWATI, S.Pd;
24. P-24 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (16) atas nama
HARIANTO;
25. P-25 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (17) atas nama
NASWAN ; dan
26. P-26 Foto Copy Surat Keterangan Penduduk Terlapor (18) atas nama AL
IKSAN ;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 25 Juni 2019 dan 8 Juli 2019, para Teradu
menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya
sebagai berikut:
1. Tentang aduan Para Pengadu bahwa Para Teradu V,Teradu VI, Teradu VII, Teradu
VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu
XV, Teradu XVI,dan Teradu XVII membuat dokumentasi aktivitas bernyanyi
dengan mengkonsumsi minuman beralkohol yang diunggah ke media social
(facebook) tanggal 17 November 2018, jawaban para Teradu adalah sebagai berikut;
1.1. Bahwa benar Saudara Andi Herman Teradu V, Saudari Nurhana Teradu VI
dan Saudara Yusuf Teradu VII menghadiri acara keluarga di Kendari pada
tanggal 17 November 2018 dan pada malam harinya atas kesepakatan Teradu
V, Teradu VI dan Teradu VII serta Teradu XVIII bersama keluarga Para Teradu
in casu Istri Teradu V dan kerabat Teradu V lainnya untuk bernyanyi pada
Rumah Bernyanyi (Karaoke) Keluarga Masterpiece dan Para Teradu menyewa
2 (dua) ruangan bernyanyi karena banyaknya kerabat Para Teradu yang ikut
dalam kegiatan tersebut. Pada saat kegiatan bernyanyi tersebut, Saudara
Andi Herman Teradu V sempat mengambil gambar pada ruangan lain yang
ditempati oleh kerabat Teradu untuk bernyanyi dan seketika itu secara
spontan Teradu V tanpa sadar langsung mengunggah gambar yang diambil
tersebut pada jejaring media social facebook melalui akun Teradu V yaitu
31922450, Fax. (021) 3192245,
Andi Xu Whua tanpa memeriksa bahwa pada ruangan yang ditempati kerabat
tersebut terdapat minuman beralkohol jenis Beer yang dipesan oleh Kerabat
Teradu dan tindakan menandai (tag) Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada
akun media social Facebook Para Teradu I, Teradu II dan Teradu III dilakukan
secara spontan dan seketika itu pula.
1.2. Pada saat menandai (Tag) akun Teradu I, Teradu II dan Teradu III, Saudara
Andi Herman selaku Teradu V belum menyadari bahwa tindakan yang
dilakukannya dapat membawa implikasi yang merugikan terhadap
kedudukan para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Pada tanggal 23
Januari 2019 Teradu V menyadari bahwa tindakan mengunggah aktivitas di
rumah bernyanyi adalah tindakan yang keliru sehingga Teradu V menghapus
postingan tersebut pada akun facebooknya.
1.3. bahwa Tidak benar aduan Para Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VIII,
Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu
XV, Teradu XVI dan Teradu XVII ikut pada kegiatan bernyanyi pada tanggal
17 November 2018 sehingga aduan para Pengadu terhadap para Teradu
haruslah dikesampingkan;
1.4. bahwa Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X,
Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, dan
Teradu XVII telah menjalani serangkaian pemeriksaan secara internal oleh
KPU Kabupaten Konawe Utara in casu Koordinator Divisi Hukum dan
Pengawasan (saudara Busran Halik) selaku atasan para teradu. Pemeriksaan
Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI,
Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, dan Teradu XVII
dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal (64) ayat (2) dan ayat (3) huruf a,
b, dan c, dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
sebagaimana berbunyi :
- ayat (2) “KPU/KIP Kabupaten/Kota meneliti materi laporan atau temuan
dugaan pelanggaran dan membuat ringkasan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
- ayat 3 “Anggota PPK, PPS dan KPPS diberhentikan dengan tidak hormat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila :
- huruf a “tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
- huruf b “melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
- huruf c “tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alas an
yang sah;
- ayat (4) “Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
1.5. bahwa Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII menyadari tidak terdapat alasan
pembenaran maupun alasan pemaaf atas tindakan para teradu tersebut,
walaupun sesungguhnya tindakan tersebut tidaklah bertentangan dengan
hukum dan tidak melibatkan pihak lain yang dapat mengganggu atau
berakibat pada konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilu namun secara etis tidaklah tepat selaku penyelenggara
pemilu yang tugas dan fungsinya untuk melayani public atau bersentuhan
secara langsung pada publik. Sekalipun Tidak ada maksud lain dari aktivitas
bernyanyi tersebut selain sebagai manusia yang juga perlu melaksanakan
31922450, Fax. (021) 3192245,
fungsi rekreatif walaupun kemudian dilakukan pada tempat dan waktu yang
tidak tepat.
2. Tentang aduan Para Pengadu bahwa Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan
Teradu IV lalai dan tidak melakukan Pembinaan Perilaku terhadap jajaran pada
tingkat Ad hoc untuk menjaga kehormatan Penyelenggara Pemilu, jawaban para
Teradu adalah sebagai berikut:
2.1. Bahwa tidak benar Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV lalai
dan tidak melakukan Pembinaan Perilaku terhadap jajaran pada tingkat Ad
hoc untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu. Perlu para Teradu
sampaikan, sebelum peristiwa yang diadukan para pengadu terjadi, Para
Teradu selalu mengingatkan jajaran penyelenggara Ad hoc pada setiap
kesempatan baik melalui rapat kordinasi maupun kesempatan lainnya dalam
monitoring, supervise, asistensi maupun evaluasi tentang pentingnya menjaga
kode etik sebagai pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Bahwa secara
teradu secara khusus melakukan Penguatan Kelembagaan pada bulan
November Tahun 2018 (vide Bukti T-1);
2.2. Bahwa untuk menguatkan penegakan kode etik pada jajaran badan Ad hoc
Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 318/HK.04.1-SE/7409/KPU-Kab/X/2018 tanggal 9 Oktober
2018 perihal Himbauan/Penegasan Pentingnya Menjaga Kode Etik badan Ad
hoc Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya berisi tentang netralitas,
independensi dan pentingnya menjaga kode etik sebagai pedoman perilaku
penyelenggara pemilu (vide Bukti T-2);
2.3. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV mengetahui kegiatan
aktivitas bernyanyi pada tanggal 17 November 2018 yang dilakukan oleh
Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII setelah diklarifikasi Bawaslu Kabupaten
Konawe Utara tanggal 23 Januari 2019 bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Konawe Utara, selanjutnya para teradu menindaklanjuti dengan Surat Nomor
17/HK.07.4-Und/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 perihal
klarifikasi terhadap Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX,
Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu
XVI dan Teradu XVII (vide Bukti T-3) dan Surat Nomor 18/HK.07.4-
Und/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal 26 Januari 2019 perihal panggilan
klarifikasi kedua terhadap Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu
XV, Teradu XVI dan Teradu XVII (vide Bukti T-4);
2.4. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah mengeluarkan
Surat Nomor 20/HK.07.4-TI/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal 26 Januari 2019
perihal Himbauan penegasan kepada penyelenggara badan Ad hoc yang pada
pokoknya berisi tentang pentingnya menjaga Kode Etik sebagai pedoman
perilaku penyelenggara pemilu (vide Bukti T-5);
2.5. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV melakukan klarifikasi
terhadap kegiatan aktifitas bernyanyi yang diduga para teradu lakukan oleh
Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI,
Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI dan Teradu XVII,
Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ketua
dan Anggota PPK Kabupaten Konawe Utara Nomor
20.a/HK.07.4.TI/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 (vide Bukti
T-6);
31922450, Fax. (021) 3192245,
2.6. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV setelah melakukan
klarifikasi terhadap kegiatan aktifitas bernyanyi yang dilakukan oleh Teradu
V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu
XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI dan Teradu XVII telah
mengeluarkan surat peringatan Nomor 20.b/HK.07.4.TI/7409/KPU-
Kab/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 perihal Teguran/Peringatan kepada
Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI,
Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI dan Teradu XVII
(vide Bukti T-7);
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-7, dengan rincian sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 347/PP.08.1-
SD/7409/KPU-Kab/X/2018 Perihal Penguatan Kelembagaan
2. T-2 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 318/HK.04.1-
SE/7409/KPU-Kab/X/2018 Perihal Himbauan;
3. T-3 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 17/HK.07.4-
Und/7409/KPU-Kab/I/2019 Perihal Klarifikasi;
4. T-4 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 18/HK.07.4-
Und/7409/KPU-Kab/I/2019 Perihal Panggilan Klarifikasi kedua;
5. T-5 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 20/HK.04.1-
SE/7409/KPU-Kab/I/2019 Perihal Himbauan;
6. T-6 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 20.a/HK.07.4-
TI/7409/KPU-Kab/I/2019 Perihal Hasil Klarifikasi Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
7. T-7 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 20.b/HK.07.4-
SP/7409/KPU-Kab/I/2019 Perihal Teguran/Peringatan;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
31922450, Fax. (021) 3192245,
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa:
[4.1.1] Pada Tanggal 11 Januari 2019 Para Pengadu selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menerima surat pengaduan dari masyarakat atas
nama Indra dan Marwati disertai bukti screenshoot media sosial facebook milik teradu
V Andi Herman selaku Ketua PPK Kecamatan Sawa dengan nama akun Andi Xu Whua.
Substansinya surat tersebut berkaitan dengan foto teradu V s.d teradu XVIII saat
melakukan aktivitas karaoke dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Menindaklanjuti surat tersebut, tanggal 21 Januari 2019 Para Pengadu membentuk
tim investigasi untuk mencari informasi melalui wawancara terhadap para teradu.
Tanggal 23 Januari 2019 Tim Investigasi menjadwalkan bertemu Teradu XI Deby
Irawan selaku Ketua PPK Kecamatan Lasolo, Teradu XV Endang Kusmawati selaku
anggota PPK Kecamatan Molawe, Teradu V Andi Herman selaku Ketua PPK Kecamatan
Sawa. Keterangan yang diperoleh dari hasil klarifikasi tersebut, kesemuanya mengakui
bahwa tanggal 29 November 2018 mereka mengetahui dan ikut serta dalam aktivitas
karaoke di Master Piece pada malam hari usai pelaksanaan Pleno DPSHP2 dan
perekaman KTP Elektronik.
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Konawe Utara diduga mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh jajarannya karena
status facebook milik teradu V Andi Herman dengan nama akun Andi Xu Whua
menandai akun facebook milik Teradu I s.d Teradu IV namun tidak dilakukan tindakan
dan upaya pembinaan yang serius.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu dengan alasan,
[4.2.1] Bahwa tanggal 17 November 2018 Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII
mengakui menghadiri acara keluarga di Kota Kendari, pada malam harinya setelah
acara keluarga berlangsung, bersama-sama Teradu XVIII, keluarga, serta kerabat
memutuskan untuk pergi ke tempat Karaoke dan menyewa 2 ruang. Teradu V Andi
Herman secara spontan mengambil gambar di ruangan yang ditempati oleh kerabat
dan keluarga serta didalamnya terdapat minuman beralkohol, dan langsung
mengunggah ke media social facebook melalui akun Andi Xu Whua dan menandai
Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Selanjutnya pada tanggal 29 November 2018 setelah
kegiatan perekaman KTP Elektronik selesai, Teradu V s.d Teradu XVII kembali
berinisiatif secara bersama-sama melakukan aktifitas karaoke, dan aktivitas tersebut
diabadikan oleh teradu V melalui foto dan dikirim ke media social facebook.
[4.2.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu IV baru mengetahui aktivitas karaoke yang
dilakukan oleh Teradu V s.d Teradu XVII setelah dilakukan klarifikasi oleh para
Pengadu melalui tim investigasi tanggal 23 Januari 2019 di Kantor KPU Kabupaten
Konawe Utara, selanjutnya Teradu I s.d IV merespon dan menindaklanjuti dengan
mengeluarkan Surat Nomor 17/HK.07.4-Und/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal 24
Januari 2019 perihal klarifikasi terhadap Teradu V s.d Teradu XVII dan Surat Nomor
18/HK.07.4-Und/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal 26 Januari 2019 perihal panggilan
klarifikasi kedua terhadap Teradu V s.d Teradu XVII. Hasil klarifikasi Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan surat Nomor
20.a/HK.07.4.TI/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Teradu I s.d Teradu
IV mengeluarkan surat Nomor 20.b/HK.07.4.TI/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal 28
Januari 2019 perihal Teguran/Peringatan kepada Teradu V s.d Teradu XVII.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pengadu, para Teradu, dan bukti
dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.3.1] Teradu V, VI dan Teradu VII mengakui bahwa pada tanggal 17 November 2019
bersama-sama Teradu XVIII, keluarga, dan kerabatnya berinisiatif melakukan aktivitas
karaoke di Master Piece Kendari dengan menyewa 2 ruangan. Aktivitas tersebut
selanjutnya diabadikan oleh Teradu V melalui foto dan langsung diunggah ke laman
media social facebook melalui akun miliknya Andi Xu Whua. Selanjutnya pada Tanggal
29 November 2019 tepatnya setelah kegiatan perekaman KTP Elektronik selesai,
Teradu V s.d Teradu XVII mengajak serta Teradu IV, untuk bergabung dalam kegiatan
karaoke. Aktivitas tersebut juga diabadikan oleh teradu V melalui foto dan dikirim ke
laman media social facebook. Inisiatif untuk menikmati hiburan adalah hal yang wajar
sepanjang tugas dan tanggung jawab telah dikerjakan serta dapat
dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika. Namun sepatutnya para Teradu
mempunyai sense of ethics dan kontrol diri. Teradu IV s.d Teradu XVIII seharusnya
menjaga sikap yang berpotensi menimbulkan kesan negatif, sebagai akibat penafsiran
foto yang diunggah pada laman facebook.
[4.3.2] berdasarkan hasil klarifikasi tanggal 23 Januari 2019 oleh Tim Investigasi yang
dibentuk oleh para Pengadu terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu V s.d XVII, Teradu I s.d Teradu IV telah
menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Nomor 17/HK.07.4-Und/7409/KPU-
Kab/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 perihal klarifikasi terhadap Teradu V s.d Teradu
XVII dan Surat Nomor 18/HK.07.4-Und/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal 26 Januari
2019 perihal panggilan klarifikasi kedua terhadap Teradu V s.d Teradu XVII. Hasil
klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan surat
Nomor 20.a/HK.07.4.TI/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Teradu I s.d
teradu IV mengeluarkan surat Nomor 20.b/HK.07.4.TI/7409/KPU-Kab/I/2019 tanggal
28 Januari 2019 perihal Teguran/Peringatan kepada Teradu V s.d Teradu XVII.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d Teradu IV telah
berupaya melakukan penguatan kelembagaan dan mencegah terjadinya pelanggaran
kode etik bagi jajarannya. Upaya tersebut berupa tindakan administratif dalam bentuk
surat himbauan, maupun pesan lisan yang disampaikan dalam setiap kesempatan.
Dalil aduan para Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I, II, III dan Teradu IV
membiarkan dan tidak melakukan pembinaan bagi jajarannya, menurut DKPP tidak
beralasan menurut hukum maupun etika. Teradu I, II, III, dan Teradu IV telah
melakukan pembinaan secara profesional, serta mengambil tindakan sesuai
mekanisme dan kerangka hukum Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut dalil
aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan
para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
31922450, Fax. (021) 3192245,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syawal Sumarata selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Teradu II Asmul, Teradu III Zul Juliska
Praja, dan Teradu IV Yusdiana, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
Konawe Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Andi Herman, Teradu VI Nurhana, Teradu VII
Yusuf, Teradu VIII Mardini, Teradu IX Dedy Herysman Halik, Teradu X Musmanto,
Teradu XI Deby Irawan, Teradu XII Andry Irawan Untung, Teradu XIII Tiana,
Teradu XIV Sirajudin, Teradu XV Endang Kusmawati, Teradu XVI Harianto, Teradu
XVII Naswan, Teradu XVIII Al Iksan terhitung sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Konawe Utara untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV,
Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal dua puluh empat bulan Juli tahun
Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Rabu tanggal tiga puluh satu bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas
oleh Muhammad, Ida Budhiati, dan Teguh Prasetyo masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri Pengadu dan Para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Ttd
Teguh Prasetyo
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,