Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 234 Tahun 2024
Abuldan, Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2025
👁 38 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 267-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 234-PKE-DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi saudara Arman Tosepu, SM pada hari Jum’at dini hari sekitar pukul 01.18 mendapat pesan singkat dari seseorang dengan nomor telepon 08128423388 dan nomor tersebut adalah nomor baru belum tercatat dalam kontaknya.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatan Teradu diduga melanggar tertib sosial dengan melakukan tindakan Perselingkuhan dengan Hesti Wayana Bastian selaku Ketua Panwas Kecamatan Unaaha; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu menjelaskan pada tanggal 5 Juli 2024 Pukul 11.00 Wita seseorang datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Konawe, saat itu saksi Asrendy Indra Purnomo keruangan Teradu menyampaikan bahwa ada seseorang yang tidak dikenal mencari Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Abuldan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 234-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 267-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 234-PKE-DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Muhammad Syahri Ramadhan Pekerjaan : Mahasiswa Universitas Lakidende Alamat : Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu Nama : Abuldan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Alamat : Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 267-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 234-PKE-DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi saudara Arman Tosepu, SM pada hari Jum’at dini hari sekitar pukul 01.18 mendapat pesan singkat dari seseorang dengan nomor telepon 08128423388 dan nomor tersebut adalah nomor baru belum tercatat dalam kontaknya. Didalam percakapan tersebut dia meminta untuk dapat berkomunikasi dengan saksi dimana saksi ini sehari–harinya berprofesi sebagai Jurnalis di Kabupaten Konawe. 2. Menurut saksi Pada hari Jum’at 05 Juli 2024 pria bernama Muhammad Suparjo ini sekitar pukul 12.50 membuat jadwal untuk bertemu denganya diwarkop alika. Saat pertemuan tersebut ternyata ada satu orang lagi rekannya an. Saldy yang juga wartawan Adiwarta.com berada disana rupanya dengan kepentingan yang sama diminta untuk meliput kasus ini juga. 3. Menurut saksi, Muhammad Suparjo mengaku adalah suami dari Hesti Wayana Bastian yang saat ini menjabat sebagai ketua Panwas Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe. Muhammad Suparjo ini mendapati pesan–pesan singkat yang dianggapnya tidak wajar antara istrinya dan teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe. Oleh karena itu pada pagi hari tadi sekitar pukul 09.00 wita dirinya menemui Teradu untuk menanyakan terkait hubungan yang tidak wajar ini dengan istrinya. 4. Menurut saksi, Muhammad Suparjo ini menanyakan kepada teradu kenapa panggil sayang dengan istrinya didalam pesan singkat itu sembari memperlihatkan chat antara teradu dengan istrinya dan teradu sempat meminta maaf. 5. Menurut saksi, Muhammad Suparjo ini bahkan meminta teradu untuk mengundurkan diri saja sebagai Komisioner dan juga ketua Bawaslu Kabupaten Konawe dan dirinya menunggu surat resmi pengunduran diri teradu hingga jam 14.00 Wita. 6. Ketegangan sempat terjadi saat kedatangan Muhammad Suparjo tersebut di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe dan tak lama selang kejadian tersebut Teradu I sempat membuat caption pribadi di Wahss Appnya yang berisikan “Demi menjaga kondusifitas daerah yang kita cintai bersama menjelang pilkada agar berjalan lancar aman dan sejuk saya mengucapkan permohonan maaf yg sebesar – besarnya terima kasih atas kesempatan yg diberikan negara kepada sy untk berkontribusi aktif dalam mensukseskan pemilu yg bermartabat”. Caption tersebut kami menganggap sebagai bentuk desakan dari suami perempuan tersebut yang meminta Abuldan sebagai Ketua Bawaslu Konawe untuk mengundurkan diri dari jabatannya. 7. Selanjutnya saksi menceritakan dirinya diajak oleh Muhammad Suparjo untuk mendatangi Kantor Bawaslu Konawe dan bertemu dengan teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe dan mengajukan keberatan atas adanya dugaan hubungan tidak wajar antara teradu I dengan Istri Pria yang bernama Muhammad Suparjo dimana sang istri adalah Penyelenggara Pemilu ditingkat Panwas Kecamatan yakni Panwas Kecamatan Unaaha yang bernama Hesti Wayana Bastian. 8. Dugaan hubungan tak wajar tersebut menurut Muhammad Suparjo yang merasa keberatan dan tidak terima atas adanya dugaan pelanggaran kode etik yang terindikasi dilakukan oleh teradu I (Abuldan) dimana dirinya mendapati adanya percakapan sang istri dengan Teradu melalui pesan WhatssApp yang menurutnya sudah tidak wajar. 9. Setelah saya selaku Pengadu mendapati informasi kejadian tersebut, saya menganggap bahwa kejadian tersebut telah mencoreng citra lembaga Penyelenggara Pemilu akibat ulah Oknum Teradu yang kami nilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Uraian Pengadu 1. Bahwa teradu kami anggap secara terstruktur dan sistematis melalui jabatan dan kewenangan yang ada padanya telah melakukan komunikasi – komunikasi yang kami anggap tidak wajar melalui pesan pribadi whass app dengan Panwas Kecamatan An. Heti Wayana Bastian yang merupakan istri dari Muhammad Suparjo dimana tindakan tersebut kami anggap telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Pasal 15 Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; dan Pasal 19 Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia. f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya;. 2. Sebagai mana bukti screenshoot percakapan antara teradu I dan Panwascamnya dimana percakapan tersebut sering dilakukan pada jam – jam yang sudah tidak wajar, diantaranya percakapan pada Pukul 23.45 “inimi dulu yg z cari2 yg pake kaca mata hitam” dan dijawab oleh si Wanita “Musuhmu io” dan kemudian dijawab lagi oleh teradu “tpi jadi kesayangan skrg”. 3. Bahwa terdapat pula percakapan via whass apa yang kami anggap sudah tidak wajar antara teradu dan Panwascam nya Hesti Wayana Bastian Pada Pukul 00. 27 Teradu : “tidurmi io ay”, “Jangan lupa tlpon sy jam 7 pagi nti deela sy kesiangan” dan dijawab oleh Hesti “iye, siiap papa” dan kemudian dijawab oleh teradu “makasih ma” dan dibalas lagi oleh Hesti “Bobomi”. 4. Bahwa Percakapan tersebut bukan lagi merupakan percakapan antara atasan dan bawahan tetapi menyiratkan adanya hubungan yang sudah tidak wajar diantara mereka berdua. Sehingga kami menganggap bahwa teradu telah jelas – jelas melanggar Pedoman Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Pasal 2 Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. 5. Pasal 5 Ayat 2 Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: a. anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS;. 6. Bahwa Teradu pernah mengirimkan Hesti Wayana Bastian uang senilai Rp. 300.000, melalui bukti transfer yang dikirimkan oleh teradu dimana transfer itu masuk ke rekening Bank Mandiri No. 1020003524166 An. Hesti Wayana Bastian, selain itu teradu juga memberikan sebuah Parfum dengan bukti foto yang dikirimkan oleh Hesti kepada Teradu dengan Caption “Trims nah kadonya dari mana kotaw ini parpum kesukaanq terima kasih banyak” dengan emoticon yang menandakan cinta. 7. Bahwa terdapat panggilan telepon yang kami anggap tidak wajar dengan intens antara teradu dan Hesti meskipun teradu adalah atasan dari Panwascam tersebut tetapi intensitas komunikasi via telepon yang tinggi menjadi asumsi adanya hubungan kuasa relasi tidak wajar antara teradu dan bawahannya tersebut. 8. Bahwa terhadap diri Teradu melekat jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe yakni sebagai pemegang jabatan tertinggi Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, dalam hal ini Teradu dibebankan tugas untuk bertindak untuk dan atas nama Bawaslu Konawe ke luar dan ke dalam. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kredibilitas Bawaslu Kabupaten Konawe dapat tercermin dari profesionalitas Teradu dalam memimpin Lembaga. Sedangkan pada faktanya, sikap-sikap dan tindakan Teradu tidak mencerminkan kredibilitas dan wibawa Lembaga Bawaslu sebagaimana yang dijelaskan di dalam point-point sebelumnya; 9. Bahwa perlu dicatat bahwa di dalam hubungan yang seolah-olah terlihat ‘konsensual’ tersebut, terdapat relasi kuasa antara Teradu dan Pengadu dalam hubungan pekerjaan sebagai atasan dan bawahan. Di dalam relasi kuasa ini, ada suatu hubungan emosional dan mental yang tidak seimbang karena status sosial yang berbeda, karena di satu sisi terdapat pihak yang bersifat superordinat dan di sisi lain ada pihak yang menduduki posisi subordinat. Akibatnya Perempuan tersebut tidak dapat memberikan consent sepenuhnya karena adanya manipulasi informasi yang dilakukan oleh Teradu melalui relasi kuasa dalam hubungan profesional yang dimanfaatkan oleh Teradu. Jadi kami menduga Panawascam Kecamatan Unaaha Hesti Wayana Bastian merupakan korban dari relasi kuasa yang tidak seimbang dalam hubungan kerja. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan memberikan putusan: 1. Menerima dan mengabulkan Laporan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan melanggar setidak- tidaknya Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian tetap dari jabatan Ketua sekaligus Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe periode 2023-2028 karena telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 4. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Screenshoot percakapan via Whatsapp antara Teradu dan Panwas Kecamatan Unaaha Hesti Wayana Bastian; 2. P-2 Screenshoot percakapan antara Saksi dan Muhammad Suparjo; 3. P-3 Salinan Akta Nikah Muhammad Suparjo dan Hesti Wayana Bastian; 4. P-4 Screenshoot caption pribadi di WhatsApp Teradu pada tanggal 5 Juli 2024 yang berisikan “Demi menjaga kondusifitas daerah yang kita cintai bersama menjelang pilkada agar berjalan lancar aman dan sejuk saya mengucapkan permohonan maaf yg sebesar – besarnya terima kasih atas kesempatan yg diberikan negara kepada sy untk berkontribusi aktif dalam mensukseskan pemilu yg bermartabat”; 5. P-5 Surat Keterangan Saksi. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya kecuali yang diakui secara tegas oleh Teradu; 2. Bahwa pada tanggal 5 juli tahun 2024 sekitar pukul 11:00 wita seseorang datang kekantor bawaslu kab.konawe, kemudian saksi asrendy indra purnomo masuk keruangan Teradu dan menyampaikan bahwa ada seseorang yang tidak dikenalinya mencari Teradu selaku ketua bawaslu selanjutnya Teradu menyampaikan kepada saksi asrendy indra Purnomo agar mengantarkan tamu tersebut keruangan kerja Teradu, saudara Muhammad sudarjo langsung memperkenalkan diri bahwa suami dari hesti wayana bastian ketua panwascam unaaha sambil mengajukanpertanyaan kepada Teradu apakah ada hubungan pribadi dengan istrinya sambil menunjukan hasil kopian pesan whatsApp, kepada Teradu perdebatan terjadi antara Teradu dan Muhammad sudarjo Teradu menyampaikan bahwa hasil kopian pesan whatsApp itu Sebagian bukan percakapan Teradu, kemudian Teradu mengajukan pertanyaan dari mana chat percakapan itu didapatkan, Muhammad sudarjo hanya mengatakan dari seseorang yg tidak perlu saya ketahui sambil menyuruh Teradu agar mengundurkan diri dari jabatan Ketua Bawaslu Konawe kemudian selanjutnya Teradu mengusir Muhammad sudarjo dari ruangan Teradu, bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang mengatakan Teradu sempat meminta maaf kepada Muhammad sudarjo adalah tidak benar, sekitar pukul 15:00 wita Muhammad sudarjo Kembali datang dikantor bawaslu kab.konawe Bersama dengan oknum wartawan dengan maksud tujuan menyuruh Teradu agar mundur dari jabatan dengan dalil adanya dugaan hubungan chat WhatsApp yang tidak wajar, perdebatan kembali terjadi antara Teradu dan Muhammad sudarjo yang berujung pengusiran Kembali terjadi yang dilakukan oleh Teradu. 3. Bahwa pada hari selasa 9 Juli tahun 2024 sekitar pukul 8:00 wita Muhammad sudarjo menghubungi Teradu melalui via telpon dengan maksud dan tujuan memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf oleh Muhammad sudarjo atas kesalah pahaman peristiwa yang terjadi beberapa waktu yang lalu dan meminta kepada Teradu agar Teradu, menghadirkan istri Teradu karena Muhammad sudarjo ingin meminta maaf kepada istri Teradu secara langsung setelah percakapan selesai Teradu menghubungi saudari herlin istri Teradu melalui via telpon agar ikut menghadiri pertemuan dengan Muhammad sudarjo Bersama istrinya ketua panwascam unaaha, sekitar pukul 09:00 wita istri Teradu tiba dikantor Bawaslu Kab. Konawe dan langsung masuk keruangan Teradu sambil menunggu kedatangan Muhammad sudarjo Bersama istrinya Hesti Wayana Bastian Ketua Panwascam Unaaha sekitar pukul 10:00 wita Muhammad sudarjo Bersama istrinya tiba dikantor bawaslu kab.konawe masuk keruangan Teradu sambil membawa bingkisan yang berisi makanan kemudian Teradu memanggil saksi rostiana baso staf bawaslu konawe untuk ikut bergabung dalam pertemuan tersebut, Muhammad sudarjo memberikan klarifikasi atas kesalah pahaman yang terjadi beberapa waktu yang lalu karena telah dihasut dan diprovokasi oleh saudara sukri, selanjutnya Muhammad sudarjo menjelaskan kepada Teradu dan istri Teradu bahwa hasil copyan chat WhatApp tersebut yang telah dirubah dan direkayasa dan diberikan oleh Saudara Sukri, muhammad Sudarjo menyampaikan bahwa saudara sukri akan memfasilitasi menggerakan massa untuk dilakukan unjuk rasa di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe dengan maksud tujuan mencemarkan nama baik Teradu sebagai Ketua Bawaslu, Muhammad Sudarjo juga menyampaikan bahwa saudara sukri mengarahkan agar menelepon istri Teradu, bahwa Muhammad Sudarjo dan istrinya meminta maaf kepada Teradu dan istri Teradu sekaligus juga meminta maaf kepada teman- teman Sekretariat Bawaslu Kab. Konawe (vide Bukti T-1). 4. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu membuat caption pribadi "demi menjaga kondusifitas daerah yang kita cintai Bersama Menjelang pilkada agar berjalan aman, dan sejuk saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar besarnya terima kasih atas kesempatan yang diberikan negara kepada saya untuk berkontribusi aktif dalam mensukseskan pemilu yang bermartabat" yang menurut Pengadu adalah merupakan bentuk desakan dari suami terkait Muhammad Suparjo agar pihak Teradu mengundurkan diri adalah tidak benar; 5. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu terkait bukti Screenshot percakapan melalui pesan WhatsApp Sebagian tidak benar karena hasil copyan pesan WhatsApp melalui hand phone (HP) pihak terkait Hesti Wayana Bastian sudah tidak original lagi di duga sudah dirubah atau direkayasa oleh saudara sukri, senior hesti wayana bastian disalah satu organiasi kepemudaan dan hasil copian pesan WhatsApp tersebut diserahkan langsung oleh saudara sukri kepada Muhammad sudarjo suami dari Hesti Wayana Bastian dengan maksud menghasut dan memprovokasi seolah-olah ada hubungan tidak wajar antara Teradu Abuldan dengan pihak terkait dengan maksud mencemarkan nama baik Teradu. 6. Bahwa Teradu membantah dengan tegas terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan "ada percakapan yang dilakukan pada jam-jam tidak wajar, diantaranya percakapan pada pukul 23.45 "inimi dulu yang z cari2 yg pake kacamata hitam" dan dijawab oleh si Wanita "Musuhmu io" dan kemudian dijawab lagi oleh Teradu "tapi jadi kesayangan sekarang." Tidak benar karena Teradu tidak pernah melakukan percakapan melalui pesan whatsApp tersebut; 7. Bahwa Teradu membantah dengan tegas terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan terdapat percakapan via Whatsapp pada pukul 00.27 antara Teradu dan Panwascamnya "tidurmi io ay", jangan lupa telpon saya jam 7 pagi nti deela sy kesiangan" dan dijawab oleh Hesti "iye, siiap papa" dan kemudian dijawab oleh Teradu "makasih ma" dan dibalas lagi oleh Hesti "Bobomi". Bahwa percakapan tersebut tidaklah benar karena Teradu sama sekali tidak pernah melakukan percakapan kepada Hesti Wayana Bastian; 8. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu pernah mengirimkan Hesti Wayana Bastian uang senilai Rp.300.000, melalui bukti transfer yang dikirimkan oleh Teradu dimana transfer itu masuk ke rekening Bank Mandiri No. 1020003524166 a.n. Hesti Wayana Bastian,, benar Teradu meminjamkan uang kepada hesti wayana bastian uang sebesar Rp 300.000 tersebut dan sudah dikembalikan pihak terkait (vide Bukti T-2); 9. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu memberikan sebuah parfum dengan bukti foto yang dikirimkan pihak terkait hesti wayana bastian kepada Teradu dengan caption trims nah dari mana kotaw ini parfum kesukaanku terima kasih banyak dengan emotikon menandakan cinta. terhadap dalil aduan terkait adanya percakapan yang dimaksud Teradu tidak penah melakukan percakapan dalam pesan whatsApp hesty wayana bastian, yang benar adalah Hesti Wayana Bastian memberikan Teradu hadiah parfum sebagai kado ulang tahun ketua kpu konawe juga turut memberikan hadiah kue ulang tahun kepada Teradu, teman2 istri Teradu memberikan kado jam tangan berwarna hitam ada juga sepatu yang diberikan oleh teman Teradu (vide Bukti T-3); 10. Bahwa Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa terdapat panggilan telepon yang di anggap tidak wajar dengan intens antara Teradu dan pihak terkait Hesti wayana bastian meskipun Teradu adalah atasan dari panwascam tersebut tetapi intensitas komunikasi via telepon yang tinggi menjadi asumsi adanya hubungan kuasa relasi tidak wajar antar Teradu dan bawahannya, terhadap dalil aduan tersebut tidaklah benar; 11. Bahwa Teradu membantah dengan tegas dalil Pengadu yang menyatakan Bahwa di dalam hubungan yang seolah-olah terlihat 'konsensual' tersebut, terdapat relasi kuasa antara Teradu dan Pengadu dalam hubungan pekerjaan sebagai atasan dan bawahan. Di dalam relasi kuasa ini, ada suatu hubungan emosional dan mental yang tidak seimbang karena status sosial yang berbeda, karena di satu sisi terdapat pihak yang bersifat superordinat dan di sisi lain ada pihak yang menduduki posisi subordinat Adalah tuduhan yang tidak benar, karna selaku Ketua Bawaslu Kab. Konawe Teradu tidak pernah sama sekali menggunakan posisi jabatan Teradu dan atau menyalah gunakan kewenangan Teradu untuk mengintimidasi maupun memanfaatkan Pihak Terkait Hesty Wayana Bastian demi untuk kepentingan diri Teradu; 12. Bahwa Teradu membantah secara tegas terhadap aduan Pengadu yang menyatakan bahwa adanya dugaan Hubungan tidak wajar antara Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe dan pihak terkait Ketua Panwascam Unaaha pada pemilihan umum tahun 2024; 13. bahwa saudara Sukri adalah tim sukses salah satu calon Bupati Konawe yang diduga sengaja menyerang Teradu secara pribadi dengan cara menghasut dan memprovokasi memanfaatkan Muhammad sudarjo untuk kepentingan politik saudara Sukri, karna secara bersamaan Teradu mempunyai saudara kandung sebagai calon bupati yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024; [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu memohon kepada Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan putusan yang seadil- adilnya, sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERADU tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-3, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Permohonan maaf Suami Hesti Wayana Bastian Saudara Muhammad Sudarjo kepada Teradu dan Istri Teradu; 2. T-2 Bukti Trasnfer yang dipinjamkan Teradu kepada Ketua Panwascam Unaaha Hesti Wayana Bastian; 3. T-3 Bukti dokumentasi pemberian kado ulang tahun teman- teman Teradu; [2.7] SAKSI TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 6 Maret 2025, Teradu menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut: [2.7.1] Rostiana Baso 1. Pada tanggal tersebut, saya bersama para pegawai bawaslu sedang berada di ruang kerja masing-masing, Kami sedang dalam proses menyusun laporan yang diperlukan untuk keperluan administrasi dan pelaksanaan tugas di Bawaslu. Ketika kami sedang melakukan aktivitas tersebut, saya di panggil oleh Pak Ketua pada saat itu, masuk ke dalam ruang kerja Pak Abuldan untuk ikut menyaksikan kedatangan Ibu Hesti beserta suami yang mana maksud kedatangan mereka adalah mengklarifikasi dan menjelaskan kesalah pahaman antara suami ibu hesti terhadap pak abuldan, serta meminta maaf kepada Abuldan dan kawan-kawan di Bawaslu, setelah sebelumnya pernah mendatangi Pak Abuldan di Ruang Kerjanya dengan menyampaikan beberapa pertanyaan yang kemungkinan itu hanyalah sebuah tuduhan yang tidak benar. Dalam pertemuan tersebut, saya mendengar suami Ibu Hesti meminta maaf kepada Pak Ketua dan istrinya, serta juga meminta maaf kepada teman-teman staf Bawaslu atas keributan yang terjadi beberapa waktu yang lalu di dalam kantor. Ibu Hesti juga turut meminta maaf kepada Pak Abuldan dan istrinya atas kesalahpahaman yang terjadi. Berdasarkan apa yang saya dengar dan ketahui, suami hesti mengatakan bahwa dirinya telah dihasut dan diprovokasi Oleh saudara Sukri yang telah mengcopy pesan WhatsApp istrinya yang sudah diubah oleh saudara Sukri. Setelah percakapan tersebut, saya memutuskan untuk bergeser ke ruangan sebelah dan melanjutkan pekerjaan saya. 2. Sebagai seorang staf yang bekerja dengan Pak Abuldan, saya merasa perlu untuk memberi keterangan yang benar mengenai situasi ini. Selanjutnya Saya siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan oleh Majelis Sidang DKPP [2.7.2] Herlin 1. Pada tanggal 6 juli 2024 sekitar pukul 10 wita ada panggilan nomor baru di kontak hp sy tp sy abaikan tdk langsung mengangkat panggilan tersebut karna saya lagi sibuk urus anak, kemudian sekitar pukul 11 wita nomor baru tersebut menelpon lagi, setelah itu sy baru mengangkat nomor baru tersebut, awalnya dia perkenalkan diri nama dia muh, Sudarjo suami dari Hesti ketua panwascam unaaha suami dari hesti langsung bertanya apakah saya tau kalau istriya dan suamiku abuldan lagi selingkuh, lalu saya tanya balik maksudya apa? Kemudian suami hesti menjawab kalau dia punya bukti bahwa istriya dan suamiku lagi punya hubungan! Lalu saya bertanya lagi buktiya apa jangan asal bicara karna saya sangat kenal dengan suamiku apa lagi posisinya sekarang sebagai ketua bawaslu, lalu saya jawab lagi maaf sy lagi sibuk kemudian sy langsung mematikan telpon. Beberapa menit kemudian suami hesti menelpon lagi dan bertanya posisi sy lagi Dimana? Saya bertanya balik kenapa? Lalu dia jawab ingin bertemu dan memperlihatkat bukti yang dia miliki, lalu saya jawab maaf sy lagi di luar daerah dan buktiya dikirim saja lewat chat.tapi suami hesti tdk mau memberikan bukti dia akan memberikan bukti pada saat bertemu sampai2 dia menghasut sy agar saya datangi saja istrinya dirumahnya, saya mau jambak dan tampar istriya dia tidak akan keberatan selanjutnya dalam pembicaraan tersebut suami hesti bertanya lagi kapan saya balik?saya jawab kenapa tanya kapan saya balik?suami hesti jawab dia ingin ketemu langsung dengan saya katanya saya akan dijemput untuk diantar ketemu dengan istrinya, atau saya juga bisa membawa keluarga saya untuk temani saya bertemu dengan istriya kemudian sy jawab mohon maaf sy bukan orang bodoh mau langsung datangi orang apa lagi bawa bawa kluarga saya untuk datangi istri bapak tanpa saya ketahui apa permasalahanya,kalau betul kamu punya bukti tolong dikirim saja lewat chat.kemudian suami hesti jawab kalau dia betul punya bukti yang katanya ada perselingkuhan antara suamiq dan istrinya,,, kemudian sy meminta lagi untuk dikirimkan bukti yang dia maksud tetapi suami hesti masih tetap tidak maw kirim setelah itu karna jengkel karna bicaranya sudah tdk nyambung sehingga saya langsung mematikan telpon,, setelah itu suami dari hesti menelpon lagi tapi saya tidak menggangkatnya. selanjutnya pada tgl 7 juli 2024 pada pukul 14:30 wita dia kirim bukti chat yang katanya hasil perselingkuhan suamiq dengan istrinya bukti chat saya lampirkan, setelah saya baca bukti screen shot chat antara suamiq dan hesti tersebut menurut sy sebagai seorang istri tidak ada yang aneh2 apa lagi mau dikatakan sebagai bukti perselingkuhan karna disini saya taw bahwa suamiq lagi banyak ingin menjatuhkan dari posisinya sebagai ketua bawaslu terkait chat screen shot yang dikirimkan dari suami hesti saya baca chat parpum disini Saya ingin jelaskan bahwa hadiah tersebut yang berupa satu buah parpum sebagai kado ulang tahun saya sudah ketahui sebelumnya karna suamiq dia menyampaikan klu dia dikasih parpum dari teman panwascam, selain itu ada juga hadiah berupa satu buah jam tangan berwarna hitam model Digitec pemberian teman2 kantor sy, ada juga satu buah Sepatu warna hitam pemberian dari teman suamiku, kemudian ada juga pemberian kue ulang tahun dari ibu ketua kpu konawe, bukti semua pemberian hadiah ulang tahun suamiq saya lampirkan, dan terkait chat bukti transperan yang dipersmasalahkan itu saya ketahui karna semua bukti transaksi yang berhubungan lewat email seperti atm bri,dan atm bni yang terdaftar lewat emailnya suamiq akan masuk pemberitahuanya di hp sy karna email suamiq tersebut saya sudah copy dihp sy salah satu contohbukti transper keteman2 suamiq saya sudah ketahui karna langsung masuk notif diemail sy bukti transper terlampir sehingga saya sudah tidak kaget Ketika membaca bukti chat tersebut karna suamiq kebiasaanya klu punya uang klu ada yang minta bantuan langsung menyampaikan kepada saya peruntukanya, ataupun sebaliknya klu ada uang yang dipinjam oleh suami sy jadi saya rasa chat itu biasa aj tdk ada yg aneh2, di hari yang sama pada tanggal 7 bulan juli pukul 17:00 wita baru saya sampaikan kepada suamiq karena posisi saya pada saat itu baru tiba dari luar daerah, bahwa sudah dua hari ini ada yang mengaku sebagai suami hesti ketua panwascam unaaha yang hubungi sy minta ingin bertemu tapi saya tidak gubris katanya kamu selingkuh dengan istrinya sambil sy perlihatkan bukti chat yang dia kirim suami hesti kepada saya,,, suamiq menjelaskan kepada saya bahwa hasil screen shoot tersebut tidak benar apa lagi sampai dituduh selingkuh dan saya sudah lihat screen shot itu sama suami hesti yang datang dikantor dan saya usir karna datang membuat keributan dalam kantor bawaslu kata suamiq. 2. Pada tanggal 9 juli 2024 pukul 8:00 wita sy lagi siap2 mau berangkat ke kantor suamiq menyampaikan kalau suami hesti baru baru habis menelpon minta untuk bertemu dengan saya dan suamiku, untuk meminta maaf.tepat pukul 9:00 wita saya kekantor bawaslu dan langsung keruangan suamiq untuk menunggu kedatangan mereka.selang beberapa waktu kemudian suami dari hesti dan hesti datang sambil membawa bingkisan yang isinya berupa roti kemudian suami dari hesti meminta maaf kepada saya dan suamiku dan kepada saya karna sudah salah paham, Bukti saya lampirkan. [2.7.3] Asrendy Indra Purnomo 1. Kronologis Pada tanggal tersebut, saya bersama Pak Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan, sedang berada di ruang kerjanya. Kami sedang menyusun laporan yang diperlukan untuk keperluan administrasi dan pelaksanaan tugas di Bawaslu. Ketika kami sedang bekerja seperti biasa, istri Pak Ketua tiba-tiba masuk ke dalam ruang kerja Pak Abuldan. Tak lama setelah itu, Ketua Panwascam Unaaha, Ibu Hesti, datang bersama seorang laki-laki yg sy ketahui suami hesti karna beberapa waktu lalu sy ketahui datang membuat keributan dalam kantor bawaslu, suami ketua panwascam unaaha masuk ruangan bersama ibu hesty ketua panwascam sambil membawa kantong semacam bingkisan Dalam bingkisan yang mereka bawa, ternyata suami Ibu Hesti membawa kue roti untuk dipersilahkan dimakan bersama, kemudian pak ketua memanggil ibu Rostiana bergabung dalam pertemuan tersebut, sy melihat dan mendengarkan langsung percakapan mereka yg dimana suami ibu hesti meminta maaf kepada pak ketua bawaslu dan istri pak ketua bawaslu,, suami hesti juga meminta maaf kepada teman2 staf karna telah salah paham atas keributan beberapa waktu lalu atas tuduhan mengenai adanya hubungan tidak wajar antara Pak Abuldan dan Ibu Hesti. Saya mendengar dalam percakapan tersebut suami hesti meminta maaf kepada pak ketua bawaslu Abuldan dan istrinya karna telah dihasut dan diprovokasi oleh saudara Sukri yang memberikan kopian wa ibu hesty yang sudah diubah sehingga dasar itu suami hesti datang dikantor yg menyebabkan terjadi keributan, Sebagai staf Pak Abuldan yang sudah bekerja cukup lama di Bawaslu Konawe, saya tidak pernah sekalipun menyaksikan atau mendengar hal-hal yang mencurigakan mengenai hubungan antara Pak Abuldan dan Ibu Hesti yang menyalahi norma atau ketentuan yang berlaku. Setelah percakapan tersebut, saya memutuskan untuk bergeser ke ruangan sebelah dan melanjutkan pekerjaan saya. Setelah itu saya dipanggil sama bu ros untuk membantu mendokumentasikan kegiatan pertemuan tersebut demikian pernyataan yg sy buat berdasarkan apa yg saya lihat, saya dengar dan saya ketahui, Sebagai seorang staf yang bekerja dengan Pak Abuldan, saya merasa perlu untuk memberi keterangan yang benar mengenai situasi ini. Selanjutnya Saya siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan oleh Majelis Sidang dkpp [2.7.4] Siti Syariah Rustam 1. Pada hari kamis 22 Februari tahun 2024 saya minta tolong kepada pak ketua untuk meminjam uang sebesar Rp. 500.000 dan pak ketua bawaslu memberikan saya uang pinjaman tersebut diruangan kantornya untuk digunakan sebagai biaya tranportasi menjenguk keluarga yang sedang sakit di Sulawesi Tengah. 2. Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 saya menerima telepon dari Pak Abuldan tepat pukul 11.59 WITA, dan Beliau meminta tolong untuk dipinjamkan uang sebesar Rp.1.000.000,- dan berjanji akan mengembalikannya. Selanjutnya saya mentransfer melalui aplikasi Wondr BNI tepat pukul 12.04 WITA (11.04 WIB), dan bukti transferan Terlampir. Pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 tepat pukul 14.46 WITA, Beliau menepati janji mengembalikan pinjaman tersebut. Bukti transfer Terlampir. 3. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 ada Chat WA dari Pak Abuldan pukul 20.49 WITA, dan saya membuka Chat WA tersebut keesokan harinya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 tepat pukul 06.12 Wita kemudian saya telepon Beliau dan Beliau meminta tolong lagi untuk dipinjamkan uang sebesar Rp.500.000,- dan berjanji akan mengembalikan pada hari itu jugaz selanjutnya saya menstransfer melalui aplikasi Wondr BNI tepat pukul 09.09 WITA (08.09 WIB) dan bukti transferan terlampir. Dan sesuai janji dikembalikan pada hari yang sama pumul 12.14 WITA (11.14 WIB). [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 6 Maret 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe 1. Bahwa Pihak Terkait paham dengan pokok perkara ini, berkenaan dengan adanya dugaan perselingkuhan, Pihak Terkait tidak mengetahui dan adanya hubungan antara Pimpinan Bawaslu dan Panwascam. Hubungan tersebut adalah hubungan kelemebagaan; 2. Pihak Terkait tidak pernah melihat Teradu dengan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian jalan berdua. Kecuali hubungan kelembagaan di kantor Bawaslu Kabupaten Konawe itupun diruangan tempat kerja; 3. Pihak Terkait tidak pernah melihat ada perlakukan khusus Teradu kepada Panwascam Unaaha terkhusus Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian. [2.8.2] Hesti Wayana Bastian 1. Bahwa Hesti Wayana Bastian selaku Pihak Terkait menolak semua dalil pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas duakui oleh pihak terkait dalam jawaban ini; 2. Bahwa bukti Screenshot percakapan keseluruhan tidak valid, tidak utuh atau sudah diedit dan direkayasa karena handphone saya telah diretas (oleh Saudara Sukry) dengan niat dan tujuan ingin merusak nama baik saya. (Bukti Terlampir). 3. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan “ada percakapan yang dilakukan pada jam-jam tidak wajar, diantaranya percakapan pada pukul 23.45 “inimi dulu yang z cari2 yg pake kacamata hitam” dan dijawab oleh si Wanita “Musuhmu io” dan kemudian dijawab lagi oleh Teradu “tapi jadi kesayangan sekarang. ”Adalah hal yang tidak benar karena sebagaimana Ketua Bawaslu Konawe tidak pernah mengirimkan pesan whatsapp percakapan yang dimaksud pelapor”. Dan saya juga sama sekali tidak pernah mengirimkan pesan tersebut yang dimaksud pengadu; 4. Bahwa terhadap dalil aduan pengadu yang menyatakan terdapat percakapan via Whatsapp pada pukul 00.27 antara teradu dan Panwascamnya “tidurmi io ay”, jangan lupa telpon saya ja, 7 pagi nti deela sy kesiangan” dan dijawab oleh Hesti “iye, siiap papa” dan kemudian dijawab oleh teradu “makasih ma” dan dibalas lagi oleh Hesti “Bobomi”. Bahwa percakapan tersebut tidak pernah dilakukan antara saya sebagai Pihak Terkait dan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe; 5. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu pernah mengirimkan Hesti wayana Bastian uang senilai Rp.300.000, melalui bukti transfer yang dikirimkan oleh Teradu dimana transfer itu masuk ke rekening Bank Mandiri No. 1020003524166 An. Hesti Wayana Bastian adalah benar adanya transfer Teradu kepada Pihak terkait tapi uang tersebut dipinjam untuk digunakan sebagai operasional Panwascam Unaaha yang manapada bulan tersebut biaya operasional Panwascam belum dibayarkan sehingga kami meminjam dulu dana dari Pihak Teradu untuk menunjang kinerja di Panwascam Unaaha; 6. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan selain itu Teradu juga memberikan sebuah parfum dengan bukti foto yang dikirimkan oleh Hesti kepada Teradu dengan caption “Trims nah kadonya darimana kotaw ini parpum kesukaanq terima kasih banyak” dengan emoticon yang menandakan cinta. Bahwa terhadap dalil aduan tersebut terkait percakapan itu tidaklah benar dan tidak benar saya menerima parfum tersebut dari pihak teradu,yang benar adalah parfum itu saya berikan pada pihak teradu sebagai hadiah ulang tahun yang mana pada tanggal 30 Mei adalah hari Ulang tahun teradu yang mana saya mengetahuinya lewat media sosial (facebook) teradu namun kado tersebut baru sempat diberikan pada tanggal 1 Juli 2024 dikarenakan pihak teradu sedang padat kegiatannya dalam hal terkait Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. 7. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa terdapat panggilan telepon yang kami anggap tidak wajar dengan intens antara Teradu dan Hesti meskipun Teradu adalah atasan dari panwascam tersebut tetapi intensitas komunikasi via telepon yang tinggi menjadi asumsi adanya hubungan kuasa relasi tidak wajar antara Teradu dan bawahannya tersebut. Dalil tersebut tidak benar yang mana telah dijelaskan pada poin nomor 2 bahwa Hp saya diretas dan hasil screenshot tersebut sudah diubah serta direkayasa yang mana seperti yang kita lihat pada riwayat panggilan tersebut itu merupakan panggilan tak terjawab yang ditandai dengan tulisan berwarna merah jika dikatakan intens berkomunikasi itu tidaklah benar karena hal tersebut bukan merupakan panggilan yang interaktif antara kedua belah pihak; 8. Bahwa berdasarkan hal diatas membantah dalil Bahwa di dalam hubungan yang seolah-olah terlihat „konsensual‟ tersebut, terdapat relasi kuasa antara Teradu dan Pengadu dalam hubungan pekerjaan sebagai atasan dan bawahan. Di dalam relasi kuasa ini, ada suatu hubungan emosional dan mental yang tidak seimbang karena status sosial yang berbeda, karena di satu sisi terdapat pihak yang bersifat superordinat dan di sisi lain ada pihak yang menduduki posisi subordinat. Adalah tuduhan yang tidak benar karena saya selaku pihak terkait tidak pernah dimanfaatkan , diintimidasi atau diintervensi oleh pihak teradu atau merasa menjadi korban dari relasi kuasa yang tidak seimbang dalam hubungan kerja; 9. Bahwa berdasarkan hal diatas, membantah dalil pengadu yang menyatakan bahwa adanya dugaan Hubungan Tidak Wajar Antara Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe dan Ketua Panwascam Unaaha (Pada Pemilihan Tahun 2024); 10. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2024 telah terjadi pertemuan antara Suami saya (Muhammad Sudarjo), Teradu (Ketua Bawaslu Kab. Konawe), istri teradu (Ibu Herlin) dan saya selaku pihak terkait disaksikan oleh bebrapa orang staf di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe dimana dalam pertemuan tersebut telah dilakukan klarifikisi antara pihak-pihak terkait bahwa masalah tersebut murni karena kesalah pahaman dan suami saya (Muhammad Sudarjo) telah meminta maaf kepada pihak teradu , istri teradu dan seluruh jajaran staf di Bawaslu Kabupaten Konawe yang mana sebelumnya telah membuat keributan di kantor Bawaslu Kabupaten Konawe. Dalam pertemuan tersebut suami saya (Muhammad Sudarjo) menjelaskan kepada teradu dan istri teradu bahwa“memang memang benar HP istri saya (Hesti Wayana Bastian) telah diretas, diedit dan direkayasa kemudian saudara Sukri memberikan hasil screenshoot yang sudah tidak utuh atau telah dirubah/diedit atau direkayasa sebelumnya kepada saya.” Sehingga atas dasar itulah suami saya keberatan dan mendatangi Ketua Bawaslu Konawe pada tanggal 5 Juli 2024. Adapun saudara Sukry itu sendiri merupakan senior saya selaku pihak terkait di salah Organisasi Kepemudaan yang mana telah terjadi konflik internal didalam kubu organisasi tersebut sehingga saudara Sukry ingin merusak nama baik saya dan disamping itu saya selaku ketua Panwascam Unaaha pada masa itu yang mana saya ketahui saudara Sukry itu adalah tim sukses salah satu pasangan calon yang sedang berkontestasi dalam pemilihan Kepala daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024. Saudara Sukry dan komplotannya menyusun strategi untuk mencopot Ketua Bawaslu dan Ketua Panwascam karena mereka menduga akan terafiliasi ke salah satu pasangan Calon Bupati Kab Konawe kerena secara bersamaan Ketua Bawaslu Konawe mempuyai saudara kandung yang akan bertarung menjadi salah satu kandidat Calon Bupati di Kabupaten Konawe. Suami saya menyampaikan kepada teradu bahwa Saudara Sukry menghasut untuk menelepon istri teradu agar menemui saya secara langsung dan membuat perhitungan dengan saya. Kemudian saudara Sukry juga menghasut suami saya agar melakukan demonstrasi dan akan difasilitasi oleh saudara Sukry itu sendiri. Kemudian ditengah pembicaraan yang sedang berlangsung suami saya mempersilahkan kepada Ketua Bawaslu Konawe dan istrinya serta staf yang berada didalam ruangan untuk bersama sama menyantap kue yang dibawa ke kekantor Bawslu sebagai bentuk permintaan maaf atas kesalahpahaman yang telah terjadi. Lalu selang beberapa saat pihak-pihak terkait mengambil dokumentasi yang dalam hal ini dibantu oleh staf dari Bawaslu Konawe (Ibu Ros dan Pak Asrendy) yang dimintai tolong untuk membantu mengambil dokumentasi tersebut. [2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 Kartu Tanda Identitas milik Hesti Wayana Bastian; 2. PT-2 screenshoot Whatsapp milik Hesti Wayana Bastian yang intinya menerangkan bahwa whatsappnya diretas; 3. PT-3 Bukti transferan berjumlah 300.000 dari Teradu; 4. PT-4 Screenshoot pesan whatsapp Teradu a.n. PAK KETUA; 5. PT-5 Dokumentasi poto antara Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian bersama suami beserta Teradu bersama istri; III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatan Teradu diduga melanggar tertib sosial dengan melakukan tindakan Perselingkuhan dengan Hesti Wayana Bastian selaku Ketua Panwas Kecamatan Unaaha; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu menjelaskan pada tanggal 5 Juli 2024 Pukul 11.00 Wita seseorang datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Konawe, saat itu saksi Asrendy Indra Purnomo keruangan Teradu menyampaikan bahwa ada seseorang yang tidak dikenal mencari Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe. Bahwa saat itu Teradu menyampaikan kepada saksi Asrendy Indra Purnomo agar mengantarkan tamu tersebut keruangan kerja Teradu. Setelah seseorang tersebut memasuki ruang kerja Teradu kemudian orang tersebut langsung memperkenalkan diri bahwa dirinya suami dari Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian Ketua Panwaslu Kecamatan Unaaha sambil mengajukan pertanyaan kepada Teradu apakah ada hubungan Teradu dengan istrinya sambil menunjukan hasil copyan pesan WhatsApp. Setelah memperlihatkan pesan Whatsapp tersebut kepada Teradu perdebatan terjadi antara Teradu dan Muhammad sudarjo. Pada saat perdebatan Teradu menyampaikan bahwa hasil copyan pesan whatsApp itu Sebagian bukan percakapan Teradu dengan Hesti Wayana Bastian, kemudian Teradu mengajukan pertanyaan dari mana chat percakapan itu didapatkan, Muhammad sudarjo hanya mengatakan dari seseorang yang tidak perlu Teradu ketahui sambil menyuruh Teradu agar mengundurkan diri dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe. Selanjutnya pada Pukul 15:00 wita Muhammad sudarjo kembali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Konawe bersama dengan oknum wartawan dengan maksud menyuruh Teradu agar mundur dari jabatannya dengan dalil adanya dugaan hubungan chat WhatsApp yang tidak wajar antara Teradu dengan Hesti Wayana Bastian, Teradu saat itu tidak menerima tuduhan tersebut dan terjadi kembali perdebatan antara Teradu dan Muhammad sudarjo yang berujung pengusiran terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 08:00 Wita Muhammad sudarjo menghubungi Teradu melalui sambungan telepon dengan maksud dan tujuan memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf oleh Muhammad sudarjo atas kesalah pahaman peristiwa yang terjadi beberapa waktu yang lalu dan meminta kepada Teradu agar menghadirkan istrinya karena Muhammad sudarjo ingin meminta maaf kepada istri Teradu secara langsung. Setelah percakapan selesai, Teradu menghubungi istrinya agar ikut menghadiri pertemuan dengan Muhammad sudarjo bersama istrinya Hesti Wayana Bastian di kantor Bawaslu Kabupaten Konawe. Pertemuan tersebut pada pokoknya Muhammad sudarjo memberikan klarifikasi atas kesalah pahaman yang terjadi beberapa waktu yang lalu karena telah dihasut dan diprovokasi oleh saudara sukri, selanjutnya Muhammad sudarjo menjelaskan kepada Teradu dan istri Teradu bahwa hasil copyan chat WhatApp tersebut yang telah diubah dan diberikan oleh Saudara Sukri, muhammad Sudarjo menyampaikan bahwa saudara sukri akan memfasilitasi menggerakan massa untuk dilakukan unjuk rasa di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe dengan maksud tujuan mencemarkan nama baik Teradu sebagai Ketua Bawaslu, Muhammad Sudarjo juga menyampaikan bahwa saudara sukri mengarahkan agar menelepon istri Teradu, bahwa Muhammad Sudarjo dan istrinya meminta maaf kepada Teradu dan istri Teradu sekaligus juga meminta maaf kepada teman-teman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe (Vide Bukti T-1). Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu membuat caption pribadi "demi menjaga kondusifitas daerah yang kita cintai Bersama Menjelang pilkada agar berjalan aman, dan sejuk saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar besarnya terima kasih atas kesempatan yang diberikan negara kepada saya untuk berkontribusi aktif dalam mensukseskan pemilu yang bermartabat" yang menurut Pengadu merupakan bentuk desakan Muhammad Sudarjo suami Hesti Wayana Bastian agar Teradu mengundurkan diri, Teradu menegaskan hal tersebut tidaklah benar. Selain itu, terhadap dalil Pengadu yang menyatakan "ada percakapan yang dilakukan pada jam-jam tidak wajar, diantaranya percakapan pada pukul 23.45 "inimi dulu yang z cari2 yg pake kacamata hitam" dan dijawab oleh si Wanita "Musuhmu io" dan kemudian dijawab lagi oleh Teradu "tapi jadi kesayangan sekarang”. Hal tersebut tidaklah benar, Teradu membantah dengan tegas dalil tersebut karena Teradu tidak pernah melakukan percakapan melalui pesan whatsApp dengan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian. Begitu juga dengan dalil Pengadu bahwa terdapat percakapan via Whatsapp pada pukul 00.27 antara Teradu dan Hesti Wayana Bastian "tidurmi io ay", jangan lupa telpon saya jam 7 pagi nti deela sy kesiangan" dan dijawab oleh Hesti "iye, siiap papa" dan kemudian dijawab oleh Teradu "makasih ma" dan dibalas lagi oleh Hesti "Bobomi". Berkenaan dengan percakapan tersebut, Teradu menegaskan tidaklah benar karena Teradu sama sekali tidak pernah melakukan percakapan dengan Hesti Wayana Bastian. Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu pernah mengirimkan Hesti Wayana Bastian uang senilai Rp.300.000, melalui bukti transfer yang dikirimkan oleh Teradu dimana transfer itu masuk ke rekening Bank Mandiri No. 1020003524166 a.n. Hesti Wayana Bastian, Teradu membenarkan hal tersebut bahwa dirinya telah meminjamkan uang kepada Hesti Wayana Bastian uang sebesar Rp 300.000 tersebut dan sudah dikembalikan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian (vide Bukti T-2). Selanjutnya terhadap dalil Pengadu pada pokoknya Teradu diberikan parfum oleh Hesti Wayana Bastian kepada Teradu dengan caption “trims nah dari mana kotaw ini parfum kesukaanku terima kasih banyak dengan emotikon menandakan cinta”. Terhadap dalil tersebut, Teradu tidak penah melakukan percakapan dalam pesan whatsApp dengan Hesty Wayana Bastian, namun Teradu membenarkan bahwa Hesti Wayana Bastian memberikan Teradu hadiah parfum sebagai kado ulang tahun, menurut Teradu tidak hanya Hesty Wayana Bastian yang memberikan kado, Ketua KPU Kabupaten Konawe juga turut memberikan hadiah kue ulang tahun kepada Teradu, teman-teman istri Teradu memberikan kado jam tangan berwarna hitam ada juga sepatu yang diberikan oleh teman Teradu (vide Bukti T-3). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan Teradu Abuldan. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP dengan Nomor: 162-PKE-DKPP/VII/2024, Teradu Abuldan tidak lagi menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe. Selanjutnya dalam sidang pemeriksaan DKPP yang digelar pada tanggal 6 Maret 2025, Teradu Abuldan telah menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe. Sehingga dalam perkara a quo Teradu diperiksa dan diputus dalam kedudukan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan pengadu pada angka [4.1] Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 Muhammad Sudarjo selaku suami Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Konawe untuk bertemu dengan Teradu dengan maksud menanyakan apakah Teradu memiliki hubungan dengan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian selaku Ketua Panwas Kecamatan Unaaha, sambil memperlihatkan bukti chat WhatssApp yang isinya diduga chat antara Teradu dengan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian. Setelah memperlihatkan chat WhatssApp tersebut kepada Teradu, kemudian terjadi perdebatan antara Teradu dengan Muhammad Sudarjo. Bahwa Teradu membantah pesan WhatssApp tersebut karena sebagian bukan percakapan Teradu dengan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian. Selanjutnya pada hari yang sama tanggal 5 Juli 2024 Pukul 15.00 WITA Muhammad Sudarjo kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe bersama dengan oknum wartawan dengan maksud meminta Teradu agar mundur dari jabatannya dengan dalih adanya dugaan hubungan chat whatssApp yang tidak wajar antara Teradu dengan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian. Teradu tidak menerima atas tuduhan terhadap dirinya yang diduga memiliki hubungan tidak wajar dengan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian maka terjadi perdebatan yang berujung pengusiran terhadap Muhammad Sudarjo. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA ada panggilan Nomor baru masuk ke handphone istri Teradu in casu saksi Teradu a.n. Herlin, akan tetapi diabaikan dan tidak langsung mengangkat telephon tersebut karena sedang sibuk urus anak. Kemudian sekitar Pukul 11.00 WITA nomor tersebut kembali mengubungi Saksi Teradu a.n. Herlin, dalam percakapan telepon tersebut, Muhammad Sudarjo memperkenalkan diri dan menanyakan apakah Saksi Herlin mengetahui kalau Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian selingkuh dengan Teradu. Muhammad Sudarjo menyampaikan bahwa dirinya memiliki bukti, akan tetapi Saksi Herlin mengatakan bahwa jangan asal bicara karena dirinya sangat kenal dengan suaminya in casu Teradu, kemudian saksi Herlin menutup telepon karena sedang sibuk. Bahwa beberapa menit kemudian, Muhammad Sudarjo kembali menelpon Saksi Teradu Herlin, menanyakan keberadaannya dan ingin bertemu untuk memperlihatkan bukti percakapan antara Teradu dengan Pihak terkait Hesti Wayana Bastian. Saksi Herlin tidak dapat bertemu dengan Muhammad Sudarjo karena sedang berada di luar daerah dan Saksi Herlin meminta agar Bukti yang dimaksud dikirimkan melalui WhatssApp, akan tetapi Muhammad Sudarjo tidak ingin mengirimkan bukti chat WhatssApp tersebut. Bahwa dalam percakapannya, Muhammad Sudarjo menghasut Saksi Herlin agar mendatangi Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian di rumahnya dan tidak akan keberatan jika Saksi Teradu Herlin menjambak dan menampar istrinya in casu Pihak Terkait. Bahwa pada tanggal 7 Juli 2024, Pukul 14.30 WITA Muhammad Sudarjo mengirimkan bukti chat WhatsApp yang diduga hasil perselingkuhan Teradu dengan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian, setelah Saksi Teradu Herlin membaca bukti chat WhasApp tersebut menurutnya sebagai istri dari Teradu merasa tidak ada yang aneh apalagi dikatakan sebagai bukti perselingkuhan, karena Saksi Teradu Herlin mengetahui bahwa suaminya in casu Teradu banyak yang ingin menjatuhkan dari posisinya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam bukti percakapan antara Teradu dengan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian terdapat foto parfum sebagai kado ulang tahun yang diberikan oleh Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian kepada Teradu, selain itu ada juga kado sebuah jam tangan berwarna hitam model Digitec pemberian teman-teman kantor Saksi Teradu Herlin, pemberian sepatu hitam dari teman Teradu, dan pemberian kue ulang tahun dari Ketua KPU Kabupaten Konawe (vide Bukti T-3). Bahwa sebagai bukti pemberian kado kepada Teradu berupa barang kesemuanya dihadirkan dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 6 Maret 2025. Bahwa terkait bukti transferan yang dipermasalahkan dalam bukti chat antara Teradu dengan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan benar Teradu pernah mengirimkan uang sebesar Rp 300.000,-00 melalui transfer yang dikirimkan oleh Teradu ke rekening Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian (vide Bukti T-2 dan Bukti PT-3). Bahwa transfer uang tersebut Pihak Terkait meminjam kepada Teradu untuk digunakan sebagai operasional Panwas Kecamatan Unaaha karena pada saat itu biaya operasional Panwas Kecamatan Unaaha belum dibayarkan. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa ada percakapan yang dilakukan pada jam-jam tidak wajar, diantaranya percakapan pada Pukul 23.45 WITA “inimi dulu yang z cari2 yg pake kacamata hitam” dan dijawab oleh Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian “Musuhmu io” dan kemudian dijawab lagi oleh Teradu “tapi jadi kesayangan sekarang. ”Adalah hal yang tidak benar karena sebagaimana Teradu tidak pernah mengirimkan pesan whatsapp percakapan yang dimaksud pengadu”, dan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian juga sama sekali tidak pernah mengirimkan pesan tersebut yang dimaksud pengadu. Bahwa sebagian bukti percakapan antara Teradu dengan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian tidak valid dan tidak utuh karena Handphone Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian telah diretas oleh Sukry selaku senior di Organisasi kepemudaan dengan niat dan tujuan ingin merusak nama baik Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian. Selain itu dalil Pengadu bahwa terdapat percakapan WhatsApp antara Teradu dengan Pihak Terkait Hesti Wayana bastian yaitu"tidurmi io ay, jangan lupa telpon saya jam 7 pagi nti deela sy kesiangan" dan dijawab oleh Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian "iye, siiap papa" dan kemudian dijawab lagi oleh Teradu "makasih ma" dan dibalas lagi oleh Hesti "Bobomi" (Vide Bukti P-1). Berkenaan dengan percakapan tersebut, Teradu menegaskan tidaklah benar karena Teradu sama sekali tidak pernah melakukan percakapan tersebut dengan Hesti Wayana Bastian dan hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2024, Pukul 08.00 WITA Saksi Teradu Herlin yang merupakan istri Teradu berangkat ke kantor Bawaslu Kabupaten Konawe untuk bertemu Teradu dan menyampaikan bahwa Muhammad Sudarjo menelpon dan meminta agar Saksi Teradu Herlin menyampaikan kepada Teradu bahwa dirinya ingin menemui Teradu. Bahwa tepat Pukul 09.00 WITA Saksi Teradu Herlin telah sampai di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe dan masuk ke ruangan Teradu sambil menunggu kedatangan Muhammad Sudarjo dan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian. Bahwa pada hari itu, terjadi pertemuan antara Teradu, istri Teradu in casu Saksi Teradu, Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian dan Muhammad Sudarjo yang disaksikan oleh beberapa staf Sekretariat kantor Bawaslu Kabupaten Konawe. Bahwa dalam pertemuan a quo telah dilakukan klarifikasi bahwa masalah antara Teradu dengan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian murni karena kesalahpahaman, dan Muhammad Sudarjo telah meminta maaf kepada Teradu, istri Teradu in casu Saksi Teradu dan seluruh jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe karena sebelumnya telah membuat keributan di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe (vide Bukti T-1). Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian menerangkan bahwa dalam pertemuan tersebut Muhammad Sudarjo telah menyampaikan kepada Teradu, bahwa benar Handphone Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian telah diretas, diedit dan direkayasa oleh Sukry selaku senior Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian sehingga hasil screenshoot yang sudah tidak utuh atau telah diedit atau direkayasa kemudian diberikan kepada Muhammad Sudarjo (vide Bukti PT-2). Sehingga atas dasar itulah Muhammad Sudarjo keberatan dan mendatangi Teradu. Bahwa Sukry yang merupakan senior Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian di salah satu Organisasi Kepemudaan, yang mana telah terjadi konflik internal di dalam kubu organisasi tersebut sehingga Sukry ingin merusak nama baik Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian selaku ketua Panwas Kecamatan Unaaha pada Pilkada Tahun 2024. Bahwa pada saat itu, Sukry merupakan tim sukses salah satu pasangan calon yang sedang berkontestasi dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024. Bahwa Sukry dan komplotannya menyusun strategi untuk mencopot Ketua Bawaslu dan Ketua Panwas Kecamatan karena mereka menduga akan terafiliasi ke salah satu pasangan Calon Bupati Kabupaten Konawe kerena secara bersamaan Teradu mempuyai saudara kandung yang akan bertarung menjadi salah satu kandidat Calon Bupati di Kabupaten Konawe. Bahwa Muhammad sudarjo menyampaikan kepada Teradu bahwa Sukry sengaja menghasut agar Muhammad sudarjo menelpon istri Teradu agar menemui Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian secara langsung. Kemudian Sukry juga menghasut suami Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian agar melakukan demonstrasi dan akan difasilitasi oleh Sukry. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai terhadap dugaan perselingkuhan antara Teradu dengan pihak Terkait a.n. Hesti Wayana Bastian tidak terdapat bukti yang kuat yang meyakinkan DKPP. Bahwa terhadap bukti P-1 berupa chat WhatsApp antara Teradu dengan Pihak Terkait a.n. Hesti Wayana Bastian Pihak Terkait memberikan penjelasan bahwa bukti chat WhatsApp tersebut telah direkayasa oleh Sukry yang merupakan senior Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian disalah satu organisasi kepemudaan. Bahwa beberapa percakapan yang dinilai tidak wajar adalah hal yang tidak benar karena sebagian bukti chat WhatsApp antara Teradu dengan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian tidak valid dan tidak utuh atau telah direkayasa karena Handphone Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian telah diretas oleh Sukry selaku senior di organisasi kepemudaan dengan niat dan tujuan ingin merusak nama baik Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian. Demikian pula terhadap bukti pemberian hadiah ulang tahun berupa parfum dari Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian, Teradu tidak membantah. Teradu menerangkan hadiah ulang tahun yang diterima oleh Teradu bukan hanya dari Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian, akan tetapi Teradu juga mendapatkan beberapa hadiah lainnya, yaitu jam tangan berwarna hitam model digitec yang diberikan oleh teman- teman kantor istri Teradu in casu Saksi Teradu, pemberian hadiah sepatu dari teman Teradu dan pemberian kue ulang tahun dari Ketua KPU Kabupaten Konawe (vide Bukti T-3). Sedangkan bukti transfer Teradu ke Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian sejumlah Rp. 300.000,-00 Teradu telah menjelaskan dalam sidang pemeriksaan bahwa transferan tersebut merupakan uang yang dipinjam oleh Pihak Terkait Hesti Wayaan Bastian selaku ketua Panwas Kecamatan Unaaha untuk keperluan operasional sekretariat Panwas Kecamatan Unaaha karena biaya operasional bulanan belum diberikan. Sehingga DKPP menilai terhadap perkara a quo tidak cukup bukti yang meyakinkan DKPP. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan Muhammad Sudarjo selaku suami dari Pihak Terkait hesti Wayana Bastian bahwa telah dilakukan pertemuan di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe dalam rangka klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi antara dirinya selaku suami Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian dengan Teradu yang disaksikan oleh istri Teradu in casu Saksi Teradu a.n Herlin, Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian dan beberapa staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Abuldan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani