Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 76/DKPP-PKE-II/2013
MPutusan KPU Kab. Gunung Mas
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 02/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-09-2013
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 17 Juli 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pengaduan Nomor 683/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 76/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Para teradu tidak melakukan penulisan dalam satu berkas Berita Acara Nomor 131/BA/KPU-GM/VII/2013, Tanggal 13 Juli 2013, yang di tulus Memenuhi Syarat (MS) akan tetapi dalam surat Nomor : 112/KPU- GM/VI/2013, KPU Kabupaten Gunung Mas menyampaikan bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas atas nama Alfridel Jinu, S.H.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa berdasarkan Pasal 61 PKPU Nomor 9 Tahun 2012, para Teradu telah memastikan terlebih dahulu keabsahan kepengurusan tiap partai sebelum pendaftaran dilakukan, agar tidak terjadi persoalan setelah pendaftaran. Para Teradu telah melakukan verifikasi dan penelitian administrasi baik ke DPC, DPW dan sampai DPP Partai Politik/gabunga partai Politik sehingga para Teradu dapat memastikan keabsahan kepengurusan partai sebelum pendaftaran.
Pasal DilanggarPasal 61; Pasal 5; Pasal 10; Pasal 12; Pasal 17; Pasal 3
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 26 2. Merehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Sdr. Guna, S.Hut, Sdri. Tity Yukrisna, S.Sos, Sdr. Mandradiwan, Sdr. Yusaka Teddy, ST yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 76 / DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 683/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 76/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : ALFRIDEL JINU, SH Tempat/Tanggal Lahir : Palangka Raya, 11 Februari 1968 Pekerjaan : Pensiunan Anggota DPR-RI Alamat : Jl. Bukit Raya IV B No. 3 Palangka Raya 2. Nama : UDE ARNOL PISSY Tempat/Tanggal Lahir : Tumbang Kajuei, 8 Agustus 1952 Pekerjaan : Alamat : Jl. Diponegoro No. 171 Kuala Kurun Calon Bupati Kabupaten Gunung Mas dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Agustus 2013 memberikan kuasa kepada : 1.) ALBERT SALATAN,SE Wartawan yang memilih domisili dan kedudukan Sebagai Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Gunung Mas, yang beralamat JL. Merak Nomor 019, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Pengadu; 1 -- TERHADAP --
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU 1. Nama : Guna, S. Hut Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Alamat : Jl. Letjend Soeprapto di Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : TITY YU KRISNA, S.Sos Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Alamat : Jl. Letjend Soeprapto di Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : MANDRADIWAN Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas Alamat : Jl. Letjend Soeprapto di Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : YUSUKA TEDDY, ST Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas Alamat : Jl. Letjend Soeprapto di Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; Untuk selanjutnya para Teradu 1 sampai dengan Teradu IV disebut sebagai ------------------------------------------------------------------------- PARA TERADU; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; 2 Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Membaca kesimpulan tertulis dari Pengadu dan Teradu; Membaca kesimpulan Pengadu dan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 17 Juli 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pengaduan Nomor 683/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 76/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Para teradu tidak melakukan penulisan dalam satu berkas Berita Acara Nomor 131/BA/KPU-GM/VII/2013, Tanggal 13 Juli 2013, yang di tulus Memenuhi Syarat (MS) akan tetapi dalam surat Nomor : 112/KPU- GM/VI/2013, KPU Kabupaten Gunung Mas menyampaikan bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas atas nama Alfridel Jinu, S.H. dan Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas atas nama Ude Arnold Pissy Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013, mengatakan bahwa tidak Memenuhi Syarat (TMS); 2. Bahwa KPU Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah tidak mencantumkan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013, atas nama ALFRIDEL JINU,SH dan UDE ARNOLD PISSY di dalam daftar lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013, tentang Penetapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013; 3. Bahwa Partai politik pengusung atas nama ALFRIDEL JINU, S.H dan UDE ARNOLD PISY terdiri dari, 1. Partai Indonesia Sejahtera (digugurkan hanya dengan nota), 2. Partai Republikan Nusantara, 3. Partai Buruh, 4. Partai Pelopor, 5. Partai Peduli Rakyat Nasional, 6. Partai Perjuangan Indonesia Baru, 7.Partai Kedaulatan, 8. Partai Bulan Bintang, 9. Partai Nasional Indonesia Marhaenis, 10. Partai Pemuda Indonesia, 11. Partai Serikat Indonesia, 12. Partai Matahari Bangsa, 13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama, 14. Partai Kasih Peduli Indonesia, 15. Partai Bintang Reforasi, 16. Partai Persatuan Indonesia, dan 17. Partai Karya Peduli Bangsa; 4. Bahwa pada saat KPU Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah Membuat Berita Acara Nomor 131/BA/KPU-GM/VII/2013 tentang hasil syarat 3 penelitian ulang kelengkapan administrasi perbaikan syarat pasangan calon dan verifikasi perbaikan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013. Dimana pasangan calon atas nama ALFRIDEL JINU, S.H dan UDE ARNOLD PISY, dicantumkan dalam daftar Berita Acara. Padahal pasangan calon atas nama ALFRIDEL JINU, S.H dan UDE ARNOLD PISY, diusung gabungan partai politik seperti yang dimaksud dalam pasal 4, ayat 1, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. KPU Kabupaten Gunung Mas, mencatat jumlah partai; 5. Bahwa KPU Kabupaten Gunung Mas dalam Pembuatan Berita Acara Nomor 131/BA/KPU-GM/VII/2013, Secara Tertutup dan/atau tidak pernah mengundang tim kampanye pasangan calon atas nama ALFRIDEL JINU, S.H dan UDE ARNOLD PISY; 6. Bahwa KPU Kabupaten Gunung Mas tidak pernah menjelaskan tentang permasalahan syarat dukungan partai politik; [2.2] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode etik berat; 2. Menyatakan Para Teradu diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas; 3. Menyatakan agar menetapkan pasangan calon atas nama ALFRIDEL JINU,SH dan UDE ARNOL PISY sebagai pasangan calon pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018; 4. Menyatakan Agar Mencabut ulang nomor urut, membatalkan atau tidak sah penyampaian visi dan misi pasangan calon, dan pelaksanaan kampanye, serta membatalkan hasil pencetakan surat suara yang hanya memuat 4 (empat) pasangan calon pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas tahun 2013; 4. Mengatakan bahwa agar smua biaya perkara di bebankan oleh Teradu; [2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-35 , sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI 4 NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Copy Kputusan KPU Kab. Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013; 2. Bukti P-2 Copy Agenda Pertemuan KPU Kab. Gunung Mas Dengan DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) tanggal 14 Juni 2013; 3. Bukti P-3 Copy Surat Keputusan DPP PIS Nomor 1989/SK/DPP- PIS/04-2013 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 01 April 2013; 4. Bukti P-4 Copy Keputsan Dewan Pimpinan Daerah Partai Indonesia Sejahtera Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 012/SK/DPD-PIS-KT/V/2013 Tentang Persetujuan Dukungan Terhadap Pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Pemilu Kepala Daerah Periode Tahun 2013-2018 tanggal 15 Mei 2013; 5. Bukti P-5 Copy Tanda Bukti KPU Gunung Mas Penerimaan Dokumen Persyaratan Bakal pasangan Calon ataas nama Alfridel Jinu, SH dan Ude Arnold Pisy tanggal 9 Juni 2013; 6. Bukti P-6 Copy Berita acara KPU Kab. Gunung Mas Nomor 106.a/KPU-GM/VI/2013 tanggal 15 Juni Tahun 2013; 7. Bukti P-7 Copy surat KPU Kab. Gunung Mas Nomor 132/KPU- GM/VII/2013 perihal surat pengantar tanggal 13 Juli 2013; 8. Bukti P-8 Copy Berita Acara KPU Kab. Gunung Mas Nomor 131/BA/KPU-GM/VII/2013 tentang Hasil Penelitian ulang kelengkapan Administrasi Perbaikan syarat paasangan calon dan verifikasi perbaikan syarat dukungan bagi psangan calon perseorangan pada pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabuiapten Gunung Mas Tahun 2013; 9. Bukti P-9 Copy surat KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 112/KPU- GM/VI/2013 perihal Penyampaian Hasil Penelitian 5 administrasi syarat calon dan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan Calon tanggal 15 Juni 2013; 10. Bukti P-10 Copy Berita Acara KPU Kab. Gunung Mas Nomor 106.a/KPU-GM/VI/2013 tanggal 15 Juni 2013; 11. Bukti P-11 Copy Syarat Pencalonan dan Kelengkapannya; 12. Bukti P-12 Copy Surat Tim Kampanye Pasangan Alfridel Jinu, SH dan Ude Arnold Pisy Nomor 05/TIM-Aji-Udeg/GTM/2013 perihal kelengakapan/Perbaikan Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati an. Alfridel Jinu, SH-Ude Arnold Pisy tanggal 17 Juni 2013; 13. Bukti P-13 Copy Tanda Terima Calon Bupati dan Wakil Bupati Alfridel Jinu, SH-Ude Arnold Pisy tanggal 22 Juni 2013; 14. Bukti P-14 Copy surat Keputusan DPD PIS Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 003/SK/DPD-PIS-KT/V/2013 tentang pengangkatan pelaksanaan tugas pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia sejahtera Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 2 Mei 2013; 15. Bukti P-15 Copy Surat Panwaslu kab. Gunung Mas Nomor 51/Panwaslu/GM/VII/2013 perihal rekomendasi tanggal 29 Juli 2013; 16. Bukti P-16 Copy surat KPU Kab. Gunung Mas Nomor 150/KPU- GM/VII/2013 perihal Tanggapan Surat Rekomendasi Panwaslu Kab. Gunung Mas tanggal 3 Agustus 2013; 17. Bukti P-17 Copy surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 312/Div-HPP/Bawaslu/KT/VIII/2013 perihal Pemberitahuan tentang status laporan tanggal 3 Agustus 2013; 18 Bukti P-18 Copy surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 311/DIV-HPP/Bawaslu/KT/VIII/2013 perihal Rekomendasi pelanggaran Administrasi Pemilu KPU Kab. Gunung Mas tanggal 3 Agustus 2013; 19 Bukti P-19 Copy keputusan Dewan Presidium Daerah Partai Republikan Nusantara Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 028/DPD-REP/KTG-SK/VIII/2012 tentang personalia pengurus Dewan Presidium Cabang Partai Republikan Kabupaten Gunung Mas Periode 2012-2013; 20 Bukti P-20 Copy Surat keputusan DPD Partai Buruh Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 020/18.8/SK/DD- PB/KTG/I/2013 tentang perubahan sususnan pengurusb DPC Partai Buruh Kabupaten Gunung Mas tanggal 02 Januari 2013; 21 Bukti P-21 Copy surat Keputusan DPW PPRN Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 063/SK/DPW-PPRN/X/2012 tentang Pengangkatan Pelaksana Tuugas DPD tanggal 16 Oktober 2012; 22 Bukti P-22 Copy surat Keputusan DPD Partai PIB Nomor 11/VII/SK- Partai PIB/2008/DPD tentang Pengesahan Dewan Pimpinan Cabang Partai Perjuangan Indonesia Baru Kab. Gunung Mas tanggal 25 Juli 2008; 23. Bukti P-23 Copy surat Keputusan DPP Partai Kedaulatan Nomor 11/SK/DPP.PK/DPC. Gunung Mas/VIII/2012 tentang Pengesahan Sususnan Pengurus DPD Partai Kedaulatan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 12 Agustus 2012; 24. Bukti P-24 Copy surat Keputusan DPP partai Bulan Bintang Nomor SK.PP/1972/2010 tentang Pengesahan Sususnan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kab. Gunung Mas-Provinsi Kalimantan Tengan Periode 1430-1435 H/2009-1014 tanggal 15 Februari 2010; 25. Bukti P-25 Copy surat Keputusan DPW Partai Bulan Bintang Provinsi kalimantan tengah Nomor SK.PW/437/2013 tentang Pencalonan kepala daerah dan wakil Kepala daerah Kab. Gunung Mas dari Partai Bulan Bintang tanggal 4 Juni 2013; 26 Bukti P-26 Copy surat Keputusan DPP Partai PNI Marhaenisme Nomor 021010-C/NK-11/DPP PNI-M/III/2013 tentang Susunan Pelaksanaan Tgas DPC Partai PNI Marhaenisme Kab. Gunung Mas Prov. Kalimantan Tengah tanggal 11 Maret 7 2013; 27. Bukti P-27 Copy surat Keputusan DPP Partai PNI Marhaenisme Nomor 028132-CB/R/DPP PNI-M/VI/2013 tentang Penetapan Saudara Jinu, SH sebagai Calon Bupati dan Saudara Ude Arnold Pisy sebagai Calon wakil Bupati Kab. Gunung Mas pada Pemilihan Kepala daerah Dan wakil Kepala daerah Kab. Gunung Mas Prov. Kalimantan Tengah periode 2013- 2018 tanggal 27 Mei 2013; 28 Bukti P-28 Copy surat Keputusan DPP Partai Pemuda Indonesia Nomor SK-21.012/A/DPP-PPI/VI/2011 tentang Pengangkatan dan Pengesahan DPC PPI kab. Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah Masa Bakti 2011-2014 tanggal 10 Juni 2011; 29 Bukti P-29 Copy Surat DPD PPI Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 002/DPD-PPI/KTG/VI/2013 peihal Rekomendasi tanggal 7 Juni 2013; 30 Bukti P-30 Copy surat Keputusan DPP PSI Nomor 018P1/SK/DPP/C/VIII/2008 tentang perubahan struktur, Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Sarikat Indonesia Kab. Gunung Mas Masa Bakti 2008-2013 tanggal 16 Agustus 2008; 31 Bukti P-31 Copy surat Keputusan DPP Partai Matahari Bangsa (PMB) Nomor 1283/P.I/1434 tentang Pengesahan Resufle Pimpinan Daerah Partai Matahari Bangsa Kab. Gunung Mas Prov. Kalimantan Tengah tanggal 31 Mei 2013; 32 Bukti P-32 Copy surat Keputusan DPP Partai PKNU Nomor SK- 708/DPP-01/IX/2012 tentang susunan dan personalia DPC Partai PKNU Kab. Gunung Mas Prov. Kalimantan Tengah masa bakti 2012-2017 tanggal 17 September 2012; 33 Bukti P-33 Copy surat Keputusan DPP PKDI Nomor 021.010/DPP/PKDI/TUS/06/2011 tentang pengesahan perubahan susunan dan personalia pengurus DPC partai Kesatuan Demokrasi Indonesia Kab. Gunung Mas Prov. Kalimantan Tengah periode 2008-2013 tanggal 15 Juni 2011; 8 34. Bukti P-34 Copy surat Keputusan DPP Partai Pelopor Nomor 460.H/SK-DPP/W.II.15.09/PP/01-13 tentang Struktur dan Personalia Dewan Pertimbangan Cabang dan Pimpinan cabang Partai Pelopor Kab. Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 17 Januari 2013; 35. Bukti P-35 Surat Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor W2-TUN6/600/HK.06/VIII/2013 perihal surat keterangan tanggal 21 Agustus 2013; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.4.1] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU Teradu I,II,III,IV dengan ini mengajukan Jawaban atas Pengaduan Albert Salatan selaku Ketua Tim Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.Gunung Mas atas nama Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy tanggal 16 Agustus 2013 (pengaduan terlampir dalam berkas), sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu I,II,III,IV menolak seluruh dalil-dalil aduan terkait pelanggaran Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12 serta Pasal 17, Peraturan Bersama KPU- Bawaslu-DKPP, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, kecuali hal-hal yang secara tegas-tegas diakui benar oleh Teradu I,II,III,IV dalam persidangan ketiga tanggal 10 September 2013; 2. Bahwa apa yang dinyatakan Pengadu terkait tidak dicantumkan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 atas nama Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy di dalam daftar lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas No. 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 berdasarkan proses tahapan sesuai jadwal yang telah dilaksanakan. 3. Bahwa tidak dicantumkannya pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 atas nama Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy di dalam daftar lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Gunung Mas dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 dijelaskan sebagai berikut : a. Tanggal 31 Mei s/d 2 Juni 2013; Pengumuman Pendaftaran dan Pengambilan Formulir Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 9 b. Tanggal 3 Juni s/d 9 Juni 2013; Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Penyerahan Nama Tim Kampanye dan Rekening Dana Kampanye; c. Tanggal 9 Juni 2013, di hari terakhir pendaftaran pukul 10.30 wib Bapak Alfridel Djinu, SH dan Bapak Ude Arnold Pisy mendaftarakan diri pada KPU Kabupaten Gunung Mas dari gabungan Partai Politik dan suara sah yaitu : No Nama Partai Pengusung Jumlah Suara 1. 1. Partai Indonesia Sejahtera (PIS) 1.293 2. Republikan Nusantara 711 3. Partai Buruh 587 4. Partai Pelopor 612 5. PPRN 525 6. Partai Perjuangan Indonesia Baru 513 7. Partai Pengusaha dan Pekerja 392 Indonesia 8. Partai Kedaulatan 353 9. Partai Bulan Bintang 235 10. Partai Nasional Indonesia Marhaenis 146 11. Partai Pemuda Indonesia; 119 12. Partai Serikat Indonesia; 96 13. Partai Matahari Bangsa; 43 14. PKNU 22 15. PKDI; 748 16. PBR; 21 17. PPNU; 4 18. PKPB; 920 19. PNBK (tanpa tandatangan dan cap - basah); 20. PKB (tanpa tanda tangan dan cap - basah) Bahwa mengingat dan mempertimbangkan dua partai pendukung Alfridel Djinu, SH dan Bapak Ude Arnold Pisy (PKB dan PNBK) tanpa tanda tangan ketua dan sekretaris serta tanpa cap basah DPC Kabupaten Gunung Mas, maka KPU Kabupaten Gunung Mas sesuai PKPU No. 9 tahun 2012 pasal 65 secara langsung dihadapan pasangan calon menyatakan dukungan kedua partai tersebut akan dicoret. Dengan demikian hanya akan tersisa 18 partai pendukung dengan jumlah suara sah 7.340 (tujuh ribu tiga ratus empat puluh) atau 17,07 % (tujuh belas koma tujuh persen) 10 d. Tanggal 9 s/d 11 Juni 2013; KPU Kabupaten Gunung Mas melakukan verifikasi terhadap persyaratan Pengajuan Calon yang sudah mendaftarkan pasangan atas nama Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy dan ditemukan 5 Partai Politik yang memberikan dukungan ganda kepada Calon, terdiri dari 4 Partai Politik yaitu : No Nama Partai Pengusung Jumlah Suara 1. Partai Indonesia Sejahtera 1.293 2. PKDI 748 3. PPPI 392 4. Republikan Nusantara 711 Memberikan dukungan untuk bakal pasangan calon, yaitu DR (HC) Drs. Hambit Bintih, MM dan Drs. Arton S. Dohong dan juga memberikan dukungan untuk bakal pasangan calon Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy. NO Nama Partai Pengusung Jumlah Suara 1. PKPB 920 Memberikan dukungan untuk bakal pasangan calon, yaitu Jaya S. Monong, SE dan Drs. Daldin, Msi dan juga memberikan dukungan untuk Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy. e. Menyadari adanya dukungan ganda tersebut, khususnya karena terjadi kepengurusan ganda masing-masing partai tingkat DPC Kabupaten Gunung Mas, maka sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2012, KPU Kabupaten Gunung Mas memandang perlu melakukan verifikasi ke DPP masing- masing partai. Untuk itu KPU Gunung Mas menugaskan kepada Tim Verifikasi KPU Kabupaten Gunung Mas atas nama 1.Guna, S.Hut; 2. Tity Yukrisna S.Sos; 3.Yusaka Teddy, ST (Surat Tugas Terlampir). f. Tanggal 11 Juni 2013 Tim Verifikasi berangkat dari Kuala Kurun ibukota Kabupaten Gunung Mas menuju Palangka Raya ibukota Provinsi Kalimantan Tengah dengan waktu tempuh sekitar 4 jam. g. Tanggal 12 Juni 2013 Tim Verifikasi melakukan konsultasi dengan Bapak Daan Rismon S.IP selaku mantan Ketua KPU Provinsi merangkap mantan Divisi Hukum, Pengawasan dan Organisasi di Periode 2008 – 2013 dan Anggota KPU Provinsi Kalteng Divisi Teknis Penyelenggara Periode 2013– 2018 (Pelantikan tanggal 24 Mei 2013) dalam rangka memperoleh petunjuk/masukan terkait apa saja yang dilakukan saat melakukan verifikasi faktual ke DPP Partai Politik yang memberikan dukungan ganda kepada pasangan calon. Saran dan masukan Bapak Daan Rismon agar 11 Tim Verifikasi mencari alamat dan nama pengurus DPP partai ke KPU RI dan jika dipandang perlu ke Kementrian Hukum dan HAM RI di Jakarta dari Biro Hukum Jakarta. h. Tanggal 13 Juni 2013; Pukul 09.00 wib sebelum melakukan verifikasi faktual ke DPP Partai Politik yang memberikan dukungan ganda kepada bakal pasangan calon, Tim Verifikasi datang ke KPU RI Jl. Imam Bonjol Jakarta untuk menemui dan berkonsultasi serta meminta petunjuk/arahan Komisioner KPU RI, namun karena semua Komisioner KPU RI tidak berada di tempat maka Tim Verifikasi berkonsultasi ke Biro Hukum KPU RI. Di Biro Hukum mendapat arahan agar menemui DPP Parpol dan mengecek kebenaran SK kepengurusan Partai Politik yang memberikan dukungan ganda. Tim verifikasi memperoleh alamat dan nama pengurus DPP Parpol dari Biro Hukum KPU RI. i. Tim verifikasi tidak lagi mencari alamat dan nama pengurus DPP partai ke Kementrian Hukum dan HAM RI karena meyakini data alamat dan nama pengurus DPP partai yang diberikan KPU RI benar dan meyakinkan. j. Setelah memperoleh alamat dan nama pengurus DPP partai, Tim Verifikasi melakukan verifikasi faktual ke : 1) DPP PPPI Jl. Imam Bonjol No.44 Jakarta Pusat. Di DPP PPPI bertemu langsung dengan Ketua Umum DPP PPPI Bapak Daniel Hutapea (SK kepengurusan terlampir). DPP PPPI melalui Bapak Daniel Hutapea menyampaikan bahwa untuk Kabupaten Gunung Mas kepengurusan DPC PPPI dibekukan dengan surat No.0705/ORG/DPPI/I/2013 tertanggal 11 Januari 2013, sehingga DPC Gunung Mas tidak berhak mencalonkan bupati atau wakil bupati Gunung Mas. Dengan demikian baik dukungan kepada pasangan calon DR (HC) Drs. Hambit Bintih, MM dan Drs. Arton S. Dohong maupun dukungan kepada Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy dinyatakan tidak sesuai/TIDAK SAH (data terlamopir). 2) DPP PIS (Partai Indonesia Sejahtera) di Jl. Tebet Timur III No. 13 Jakarta Selatan, namun tidak bisa bertemu siapapun karena tidak ada satupun pengurus DPP partai. Selanjutnya tanggal 14 Juni 2013; Tim verifikasi datang kembali ke DPP PIS dan bertemu dengan Ketua Umum yaitu Bapak H. Budiyanto Darmastono, SE,Msi dan Sekretaris Jenderal Bapak M. Jaya Butar-Butar. …………………………………….. Hasil yang di dapat adalah DPP PIS menyatakan bahwa kedua DPC PIS Kabupaten Gunung Mas baik yang mencalonkan DR (HC) Drs. Hambit Bintih, MM dan Drs. Arton S. Dohong maupun Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy dinyatakan tidak sah dengan alasan SK untuk keduanya tidak sah (data terlampir) 12 3) DPP PKPB Jl.Cimandiri No.30 Cikini Menteng, Jakarta Pusat. Tim verifikasi bertemu langsung dengan Korwil BIN Prov Kalteng Bapak Noorsyam S.N, SH, SE,MM, bahwa kepengurusan yang SAH dan sesuai AD/ART Partai adalah kepengurusan yang memberikan dukungan kepada Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy. Dengan demikian kepengurusan yang mendukung pasangan calon Jaya S.Monong, SE dan Drs. Daldin. Msi di nyatakan TIDAK SAH karena kepengurusan tersebut sudah diganti (data terlampir). 4) DPP PKDI Jl. Bango I No.1 Cilandak, Jakarta Selatan. Bertemu dengan Bapak Walbertus Natalius Wisang yang menyatakan bahwa kepengurusan yang SAH adalah kepengurusan yang ditetapkan dengan SK nomor 021.010/DPP/PKDI/TUS/06 tanggal 15 Juni 2011 yaitu DPC yang mencalonkan pasangan calon Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy. (data terlampir). 5) DPP Republikan Nusantara tidak ditemukan alamat dan nama pengurus, walaupun Tim verifikasi telah berupaya maksimal. Namun demikian setelah Tim verifikasi melakukan penelitian dan pencermatan terhadap SK kedua DPC partai Republikan Kabupaten Gunung Mas dan meyakini DPC yang mencalonkan pasangan Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy yang sah (data terlampir). 6) Berdasarkan hasil verifikasi di atas maka dukungan partai yang sah kepada pasangan Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy adalah : PKPB, PKDI dan Republikan Nusantara, sedangkan PPPI dan PIS dinyatakan tidak sah. Partai pendukung pasangan Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy adalah sebagai berikut : No Nama Partai Pengusung Jumlah Suara 1. Republikan Nusantara; 711 2. Partai Buruh 587 3. Partai Pelopor 612 4. PPRN 525 5. Partai Perjuangan Indonesia Baru 513 6. Partai Kedaulatan 353 7. PBB 235 8. PNI Marjaenis 146 9. PPI 119 10 PSI 96 11. PMB 43 12. PKNU 22 13. PKDI 748 14. PBR 21 15. PPNU 4 13 16. PKPB 920 hingga jumlah suara dukungan terhadap Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy berjumlah 5.655 (lima ribu enam ratus lima puluh lima) atau 13,15 % (tiga belas koma lima belas persen). k. Dalam melakukan verifikasi dan pelayanan kepada partai politik pendukung pasangan calon dan pasangan calon yang bersangkutan, KPU Kabupaten Gunung Mas selalu menerapkan asas netral dan adil. Salah satu bukti adalah, dari 5 DPP partai yang diverifikasi oleh tim ternyata 3 partai yang dukungan sahnya kepada pasangan Afridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy. Jika tim verifikasi bersikap tidak netral maka bisa saja tim mendorong DPP partai untuk mengalihkan dukungan kepada selain pasangan Afridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy. l. Tanggal 15 Juni 2013; Pukul 15.00 wib KPU Kabupaten Gunung Mas melakukan Rapat Pleno tertutup membahas hasil verifikasi yang sudah dilakukan dan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat (berita acara nomor 106.a/KPU-GM/VI/2012 terlampir). Rapat pleno dilakukan secara tertutup sesuai dengan UU No. 15 tahun 2011 yang tidak mengharuskan membahas persoalan seperti diatas denga rapat pleno terbuka.Oleh karena itu KPU Kabupaten Gunung Mas tidak mengundang partai politik pendukung dan pasangan calon dan ini tidak melanggar asas keterbukaan. m. Tanggal 17 Juni 2013 disampaikanlah berita acara hasil rapat pleno kepada masing-masing pasangan calon termasuk kepada pasangan Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy yang menyatakan bahwa partai pengusung pasangan Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy tidak memenuhi syarat pendaftaran pasangan calon (diakui oleh Albert Salatan bahwa mereka sudah menerima surat dimaksud dalam sidang DKPP ketiga tanggal 10 September 2013). n. Bahwa tahapan perbaikan kelengkapan administrasi dan syarat pasangan calon , tanggal 16 s/d 22 Juni 2013 tim kampanye Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy menyampaikan surat No.05/TIM-AJ-UDE/GTM/2013 tanggal 17 Juni 2013 yang diterima KPU Kabupaten Gunung Mas tanggal 19 Juni 2013 lengkap dengan SK DPP PIS No.1986/SK/DPP-PIS/04-2013 tertanggal 01 April 2013, yang menyebutkan ketua DPC PIS Kabupaten Gunung Mas Bheni Kristianto dengan sekretaris Suriansyah (seperti terlampir) dan tanggal 22 Juni 2013 tim kampanye Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy kembali menyerahkan perbaikan kelengkapan administrasi (tanda terima terlampir) 14 Dengan demikian KPU Kabupaten Gunung Mas telah memberikan kesempatan kepada pasangan calon Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy melakukan perbaikan persyaratan administrasi khususnya persyaratan partai pendukung pasangan calon. o. Setelah KPU Kabupaten Gunung Mas melakukan penelitian dan penelahaan terhadap SK DPP PIS Nomor 1986/SK/DPP-PIS/04-2013 tertanggal 01 April 2013 yang diterima tanggal 19 Juni 2013 dibandingkan dengan hasil verifikasi yang dilakukan kepada DPP PIS tanggal 14 Juni 2013 yang ketika itu DPP PIS mengatakan bahwa kedua DPC PIS di Kabupaten Gunung Mas tidak sah maka terdapat kejanggalan, sehingga KPU Kabupaten Gunung Mas meyakini bahwa SK Nomor 1986/SK/DPP-PIS/04-2013 tertanggal 01 April 2013 dibuat belakangan (setelah KPU Kabupaten Gunung Mas melakukan verifikasi tanggal 14 Juni 2013 karena ketika verifikasi pada tanggal tersebut DPP PIS menyatakan tidak ada SK yang SAH). p. Berdasarkan hal-hal diatas maka rapat pleno KPU Kabupaten Gunung Mas tanggal 13 Juli 2013 dengan berita acara nomor 131/BA/KPU- GM/VII/2013 menyatakan bahwa pasangan calon Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy tidak memenuhi syarat (TMS). Hasil rapat pleno tersebut ditindaklanjuti dengan surat keputusan Kabupaten Gunung Mas nomor 15 tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Gunung Mas tahun 2013 (seperti terlampir). q. Bahwa KPU Kabupaten Gunung Mas melakukan upaya BANDING ke PT TUN Jakarta atas Amar Putusan PTUN Palangka Raya dengan perkara nomor 23/G/2013/PTUN.PLK; terkait gugatan Alfridel Jinu,SH dkk melawan KPU Kabupaten Gunung Mas didasarkan pada : a. KPU Kabupaten Gunung Mas belum meyakini bahwa putusan PTUN Palangkaraya yang mengabulkan tuntutan pasangan Alfridel Jinu,SH dan Ude Arnold Pisy telah mempertimbangkan secara cermat alasan KPU Kabupaten Gunung Mas men-TMS-kan pasangan Alfridel Jinu,SH dan Ude Arnold Pisy, sehingga KPU Kabupaten Gunung Mas berkeyakinan pada tingkat banding tuntutan Alfridel Jinu,SH dan Ude Arnold Pisy akan ditolak. b. Keterbatasan waktu untuk menindaklanjuti putusan PTUN : 1) Putusan PTUN baru diterima KPU Kabupaten Gunung Mas tanggal 23 Agustus 2013. 2) Bahwa surat suara Pemilukada diterima KPU Kabupaten Gunung Mas tanggal 23 Agustus 2013 di Gunung Mas. Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan tanggal 4 September 2013. 3) Berdasarkan point a dan b diatas, maka waktu yang tersisa bagi KPU Kabupaten Gunung Mas untuk melakukan pengecekan keabsahan surat suara, pelipatan surat suara dan 15 pendistribusiannya hanya tersisa 11 hari. Sementara kondisi geografis Kabupaten Gunung Mas sangat luas dan tidak semuanya didukung dengan transportasi yang mudah dan cepat (harus menggunakan jalur air dan sejenisnya). 4) Waktu yang tersisa 11 hari tidak memungkinkan dilakukan pencetakan ulang surat suara, apalagi di Kabupaten Gunung Mas tidak tersedia percetakan yang bisa mencetak surat suara, disisi lain pelaksanaan pemungutan suara tanggal 4 September tidak memungkinkan untuk ditunda. 5) Kalaupun harus dilakukan pencetakan suara ulang tidak tersedia dana/anggaran untuk itu karena dalam penyusunan anggaran tidak dialokasikan untuk pencetakan suara ulang. Dengan Demikian maka KPU Kabupaten Gunung Mas menolak pokok pengaduan/laporan karena : r. KPU Kabupaten Gunung Mas MEMILIKI DASAR YANG KUAT DAN SAH tidak mencantumkan nama Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy sebagai pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas; s. KPU Kabupaten Gunung Mas memang pernah memberikan saran agar melakukan upaya hukum melalui PTUN atas KEPUTUSAN yang diambil oleh KPU Kabupaten Gunung Mas sehingga hak konstitusional pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas mendapat KEPASTIAN HUKUM. t. Dengan Jawaban Tertulis ini KPU Kabupaten Gunung Mas TELAH BERUPAYA menjelaskan KRONOLOGIS perihal ALASAN tidak dicantumkan nama Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy sebagai pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas disertai dengan dokumen pendukung sebagai bahan analisa dan pertimbangan. u. Dimohon kepada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar memberikan keadilan kepada KPU Kabupaten Gunung Mas. [2.4.2] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menolak Seluruh Aduan dari Pengadu. Dan menerima eksepsi Termohon Untuk seluruhnya. [2.4.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan Bukti T-34 sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI NO KODE KETERANGAN BUKTI 1 Bukti T-1 Copy Tanda Bukti Penerimaaan Dokumen persyaratan bakal 16 Pasangan Calon atas nama Alfridel Jinu dan Ude Pissy tanggal 9 Juni 2013; 2 Bukti T-2 Copy surat Pencalonan Model B-KWK KPU Partai Politik; 3 Bukti T-3 Copy surat Keputusan DPD Partai PIS Nomor 003/SK/DPD- PIS-KT/V/2013 temtang pengangkatan pelaksana tugas pengurus DPC PIS Kab. Gunung Mas Prov. Kalimantan tengah tanggal 2 Mei 2013; 4 Bukti T-4 Copy surat KPU Kab. Gunung Mas Nomor 28/KPU- GM/VI/2013 perihal surat perintah tugas tanggal 10 Juni 2013; 5 Bukti T-5 Copy Agenda Pertemuan Dengan DPP Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia tanggal 13 Juni 2013; 6 Bukti T-6 Copy Agenda Pertemuan Dengan DPP Partai PKPB tanggal 13 Juni 2013; 7 Bukti T-7 Copy Agenda Pertemuan Dengan DPP Partai PIS tanggal 14 Juni 2013; 8 Bukti T-8 Copy Agenda Pertemuan Dengan DPP Partai PKDI tanggal 14 Juni 2013; 9 Bukti T-9 Copy Berita Acara KPU Kab. Gunung Mas Nomor 106.a/KPU-GM/VI/2013 tanggal 15 Juni 2013; 10. Bukti T-10 Copy Hasil Penelitian terhadap kebenaran/keabsahan KPU terhadap Partai-Partai dalam syarat pengajuan calon a.n alfridel Djinu, SH dan Ude A.Pissy tanggal tidak ada bulan Juni 2013; 11. Bukti T-11 Copy Surat Tim kampanye pasangan Calon Alfridel Djinu dan Ude Arnold Pisy Nomor 05/TIM-Aji-Ude/GTM/2013 perihal kelngkapan/perbaikan berkas calon bupati dan wakil bupati a.n Calon Alfridel Djinu dan Ude Arnold tanggal 17 Juni 2013; 12. Buktti T-12 Copy Surat Keputusan DPP Partai PIS Nomor 1989/SK/DPP-PIS/04-2013 tentang pengangkatan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera Kab. Gunung Mas Provinsi kalimantan Tengah tanggal 1 April 2013; 17 13. Bukti T-13 Copy TANDA Terima Berkas Calon Wakil Bupati Gunung Mas AN. Ude Arnold Pisy tanggal 22 Juni 2013; 14 Bukti T-14 Copy Berita Acara KPU Kab. Gunung Mas Nomor 131/BA/KPU-GM/VII/2013 tentang hasil penelitian ulang kelengkapan administrasi perbaikan syarat pasangan calon dan perbaikan syarat dukungan bagi calon perseorangan pada Pemilu Kada Kab. Gunung Mas Tahun 2013 tanggal 13 Juli 2013; 15 Bukti T-15 Copy Surat Keputusan KPU Kab. Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013 tentang penetapan paasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil Kepala Daerah Kab. Gunung Mas Tahun 2013 Tanggal 15 Juli 2013; 16. Bukti T-16 Copy Surat Keputusan KPU Kab. Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2013 tentang perubahan pertama atas keputusan KPU Gunung Mas Nomor 01 Tahun 2013 tentang Tahapan Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraaan Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Gunung Mas Tahun 2013 tanggal 6 Juli 2013; 17. Bukti T-17 Copy Berita Acara KPU Kab. Gunung Nomor 125/Set.KPU- GM/VIII/2013 perihal Penyerahan Barang Cetakan Surat Suara tanggal 23 Agustus 2013; 18. Bukti T-18 Copy surat Keputusan KPU Kab. Gunung Mas Nomor 21/KPU-GM/V/2009 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2009 tanggal 12 Agustus tahun 2009; 19. Bukti T-19 Copy surat keputusan Kabupaten Gunung Mas Nomor 03 Tahun 2013 tentang penetapan jumlah perolehan Kursi dan suara sah Partai Politik peserta pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2009 sebagai persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 tanggal 7 Februari 2013; 18 20. Bukti T-20 Foto Dokumen KPU saat Klarifikasi dan verifikasi ke DPP Kantor PIS tanggal 14 Juni 2013; PIHAK TERKAIT A. KPU Provinsi Kalimantan Tengah ● Pihak adalah KPU Provinsi Kalimantan Tengah ● Pihak Terakait menyampaikan bahwa KPU Kab. Gunung Mas Telah memberikan supervisi dan menyatakan bahwa KPU Kab. Gunung Mas sebelum melakukan verifikasi terhadap Partai yang mempunyai dukungan ganda telah berkonsultasi baik ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Republik Indonesia, benar bahwa KPU Kab. Gunung Mas telah melakukan verifikasi terhadap partai-partai yang mempunyai dukungan ganda yang hasilnya menyatakan bahwa 3 partai ke pengadu dan yang 2 partai tidak syah karena partai untuk DPC-nya sudah dibekukan. B. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah ● Pihak terkait adalalah Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah ● Pihak terkait menyatakan bahwa bawaslu Provinsi telah merekomendasikan kepada Panwaslu kabupaten Gunung mas untuk merekomendasikan kepada KPU Kab. Gunung Mas untuk memperbaiki, melengkapi dan melaksanakan administrasi semua tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaraa pemilihan umum kepala daerah dan wakil Kepala Daerah Kab. Gunung Mas Tahun 2013 sesuai dengan dengan paeraturan KPU nomor 9 Tahun 2012. ● merekomedasikan kepada KPU Kabupaten Gunung Mas untuk memperbaiki BA nomor 131/BA/KPU-GM/VII/2013 tgl 13 Juli 2013 tentang hasil penelitian ulang kelengkapan administrasi perbaikan syarat pasangan calon dan verifikasi perbaikan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daeraah Gunung Mas Tahun 2013 agar tidak terjadio multi tafsir dan tidak terjai pernyataan serta polemik dari pasangan calon. ● Mengikutkan Panwas dalam setiap klarifikasi, serta dalam melaksanakan tugas lebih profesional dan menaati jadwal waktu sesuai dengan Kputusan KPU Kab. Gunung Mas 01 Tahun 2013. 19 C. Panwaslu Kab. Gunung Mas ● Pihak terkait adalah Panwaslu Kab. Gununga Mas  Pihak terkait menyampaikan Panwaslu Kabupaten telah melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan telah mengawasi jalannya rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah [2.5] Menimbang bahwa Pengadu dan Teradu telah menyampaikan kesimpulan masing-masing di dalam persidangan dan menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal 6 Juni 2013 yang diserahkan dan diterima di bagian pengaduan DKPP pada tanggal 6 Juni 2013 yang pada pokoknya para pihak tetap pada pendiriannya; [2.6] Menimbang bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; [2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
IV. WEWENANG DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu 20 Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: 21 a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo , Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 61 PKPU Nomor 9 Tahun 2012, para Teradu telah memastikan terlebih dahulu keabsahan kepengurusan tiap partai sebelum pendaftaran dilakukan, agar tidak terjadi persoalan setelah pendaftaran. Para Teradu telah melakukan verifikasi dan penelitian administrasi baik ke DPC, DPW dan sampai DPP Partai Politik/gabunga partai Politik sehingga para Teradu dapat memastikan keabsahan kepengurusan partai sebelum pendaftaran. Para Teradu dapat membuktikan bahwa terdapat 5 (lima) Partai Politik yang pengsungan dan kepengurusannya ganda yaitu Partai PKBB, PKDI, Republikan Nusantara, PPPI dan PIS yang dimana atas hasil verifikasi dan penelitian para Teradu didapat hasil bahwa 2 (dua) Partai PPPI dan PIS tidak sah karena kepengrusan untuk DPC Kab. Gunung mas sudah dibekukan, sedangkan untuk 3 (tiga) Partai/gabungan Partai Politik PKBB, PKDI, dan Republikan Nusantara dinyatakan mendukung Pengadu, namun oleh Para Teradu tidak dapat diloloskan sebagai Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas karena Jumlah dukungan atau jumlah suara tidak mencapai 15%. Dengan demikian, DKPP berpendapat bahwa para Teradu tidak melanggar ketentuan 3, Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, serta Pasal 17, Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 1, 11, 13 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 22 [4.2] Menimbang, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu melakukan manipulasi prosentase yang seharusnya pasangan calon atas nama Alfridel Jinu, S.H. dan Ude Arnold Pissy sudah memenuhi syarat (MS) yaitu 15% suara sah, yang dimana pasangan Calon diusung oleh gabungan Partai Politik yang terdiri dari 17 (tujuh belas) Partai/gabungan partai yaitu 1. Partai Indonesia Sejahtera (PIS), 2. Partai Buruh, 3. Partai Republikan Nusantara, 4. Partai Pelopor, 5. Partai Peduli Rakyat Nasional, 6. Partai Perjuangan Indonesia Baru, 7. Partai Kedaulatan, 8. Partai Bulan Bintang, 9. Partai Nasional Indonesia marhaenis, 10. Partai Pemuda Indonesia, 11. Partai Serikat Indonesia, 12. Partai Matahari Bangsa, 13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama, 14. Partai Kasih Peduli Indonesia, 15. Partai Bintang Reformasi, 16. Partai Persatuan Indonesia, 17. Partai Karya Peduli Bangsa. Hal ini Para Teradu melanggar ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf b, PKPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, ketentuan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 12 peraturan tentang pelanggaran Kode penyelenggara Pemilu. Di samping itu, Para Teradu membuat Berita Acara Nomor 131/BA/KPU-GM/VII/2013 tentang hasil syarat penelitian ulang kelengkapan administrasi perbaikan syarat pasangan calon dan verifikasi perbaikan sayarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas tahun 2013, yang mencantumkan bakal pasangan calon atas nama Alfridel Jinu, S.H. dan Ude Arnold Pissy, dalam daftar berita acara. Para teradu didalam rapat pleno telah mengubah bakal pasangan calon yang diusung oleh partai menjadi perseorangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 131/BA/KPU- GM/VII/2013. Di samping itu, para Teradu melakukian rapat pleno secara tertutup dan sama sekali tidak pernah mengundang Tim Kampanye pasangan calon. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2012, ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 huruf (d), huruf (e), huruf (g), huruf (h), dan huruf (i) peraturan Pelanggaran Kode etik penyelengggara Pemilu. Terhadap dalil pengaduan Pengadu, Teradu membantah yang pada pokoknya menyatakan Teradu pada tanggal 9 Juni 2013 dihari terakhir pendaftaran pukul 10.30 Wib bapak Alfridel Jinu, S.H. dan Ude Arnold Pissy mendaftarkan diri pada KPU Kabupaten Gunung Mas dari Gabungan Partai Politik dan suara sah yang terdiri dari 20 partai gabungan Partai Politik yaitu PIS, Partai Republikan Nusantara, Partai Buruh, Partai Pelopor, PPRN, PPIB, PPPI, Partai 23 Kedaulatan, PBB, PNI Marhaenis, PPI, PSI, PMB, PKNU, PKDI, PBR, PPNU, PKPB, PNBK, dan PKB, namun mengingat dan mempertimbangkan bahwa dua Partai pengusung yaki PNBK dan PKB tanpa tanda tangan ketua dan sekretaris serta tanpa cap basah DPC kabupaten Gunung Mas, Maka KPU Kab. Gunung MAS sesuai ketentuan Pasal 65 PKPU Nomor 9 Tahun 2012 secara langsung dihadapan pasangan calon menyatakan dukungan dua partai di coret, dengan demikian hanya akan tersisa 18 Partai pendukung dengan jumlah suara sah 7.30 atau 17,07%. Sesuai tahapan Para Teradu harus melakukan pengecekan verifikasi berkas terhadap persyaratan Pengajuan calon yang sudah mendaftar salah satunya atas nama Alfridel Jinu, S.H. dan Ude Arnold Pissy, dan ditemukan 5 (lima) Partai Politik yang memberi dukungan ganda, yang dimana Partai PIS, PKDI PPPI dan Republikan memberikan dukungan untuk bakal pasangan calon Ds. Hambit Bintih, MM dan DRS Arton S. Dohong, dan satu Partai PKPB juga memberikan dukungan kepada jaya S. Monong SE dan Drs. Daldin, M.Si. dengan adanya dukungan ganda tersebut dan kepengurusan ganda dari masing-masing Partai tingkat DPC Kab. Gunung Mas maka para Teradu melakukan verifikasi ke pada DPP Partai yang bersangkutan, dan berkonsultasi kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta KPU RI terkait persoalan tersebut. Para teradu kemudian melakukan verifikasi ke masing-masing DPP partai yang memberikan dukungan ganda dan kepengrusan ganda yang dimana didapat hasil bahwa Partai PPPI menyatakan untuk kabupaten Gunung Mas Kepengurusan DPC PPPI dibekukan dengan SK Nomor 0705/org/DPPI/I/2013 tertanggal 11 Januari 2013, sehingga DPC PPPI Kab. Gunung Mas baik dukungan untuk pasangan sdr. Alfridel Jinu, S.H. dengan Ude Arnold Pissy dan Drs. Hambit Bintih, MM dengan Arton S. Dohong dinyatakan tidak sesuai/tidak sah, demikian pula untuk DPP Partai PIS menyatakan bahwa SK untuk kedua pasangan dimaksud sama-sama tidak sah. Untuk DPP PKPB menyatakan bahwa kepengurusan yang sah dan sesuai AD/ART Partai adalah kepengurusan yang memberikan dukungan kepada Alfridel Jinu, S.H. dengan Ude Arnold Pissy, Partai PKDI juga sama yang mengusung Alfridel Jinu, S.H. dengan Ude Arnold Pissy yang sesuai dengan SK Nomor 021.010/DPP/PKDI/TUS/06. Berdasarkan verfikasi terhadap DPP Republikan Nusantara tidak ditemukan alamatnya dan setelah di cek secara seksama maka DPC Republikan Nusantara yang sah adalah yang mengusung pasangan calon Alfridel Jinu, S.H. dengan Ude Arnold Pissy. Berdasarkan hasil verifikasi partai ke DPP Partai Gabungan yang mengusung Pasangan Calon Alfridel Jinu, S.H. 24 dengan Ude Arnold Pissy adalah PKPB, PKDI dan Republikan Nusantara sedangkan PPI dan PIS dinyatakan tidak sah. Maka Partai Gabungan yang mengusung Alfridel Jinu, S.H. dengan Ude Arnold Pissy, berjumlah 16 Partai dengan total suara 5.655 atau 13,15% (tiga belas koma lima belas persen) dengan demikian bakal pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Berdasrkan keterangan para pihak, saksi, bukti-bukti, dan dokumen yang dsampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses verifikasi bakal pasangan calon sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil pengadu dapat dikesampingkan. [4.5.2] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, bukti-bukti dan dokumen yang diserahkan dan diperiksa dalam sidang, para Teradu telah Menerima pendaftaran bakal Pasangan calon atas nama Alfridel Jinu, S.H. dengan Ude Arnold Pissy dengan 20 (dua puluh) Partai Politik/gabungan Partai Politik pada tanggal 9 Juni 2013 yang mempunyai suara sah sebesar 7.340 suara sah atau 17.07%, maka dengan demikian mencukupi 15% suara sah, namun para Teradu setelah melakukan penelitian dan melakukan verifikasi bahwa terdapat 5 (lima) Partai yang mempunyai dukungan dan kepengurusan ganda yaitu PKPB, PKDI, Republikan Nusantara, PPPI, dan PIS, dan para Teradu sudah melakukan verifikasi ke Pengurus DPP partai-Partai dimaksud yang dimana hasilnya bahwa 2 (dua) partai dinyatakan tidak sah karena dengan alasan dibekukan dan 3 partai pengusung bakal calon dinyatakan sah mendukung bakal pasangan calon a.n Alfridel Jinu, S.H. dengan Ude Arnold Pissy, dengan total partai pengusung suaranya kurang 15%. Para Teradu mengeluarkan surat keputusan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 yang tidak mengikutkan bakal Pasangan Calon a.n Alfridel Jinu, S.H. dengan Ude Arnold Pissy karena tidak memenui syarat 15% dukungan partai/gabungan partai politik. DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. [4.5.4] Menimbang fakta persidangan, para Teradu menyampaikan bahwa setelah hasil penelitian dan verifikasi Para Teradu melakukan rapat Pleno Tertutup untuk 25 menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 106.a/KPU-GM/VI/2012 dan dalam rapat pleno itu memang benar dilakukan secara tertutup dengan tidak mengundang Partai Politik atau Tim Kampanye dan Pasangan Calon. Hal itu Para Teradu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang menyatakan tidak harus melakukan rapat pleno secara terbuka. Tindakan para Teradu sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1), huruf b, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. DKPP berpendapat bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran ketentuanPasal 5 huruf (g), Pasal 10 huruf (a) Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP nomor 1, 11, 13 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.5.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut Etika;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu dan Pihak Terakit, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 26 2. Merehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Sdr. Guna, S.Hut, Sdri. Tity Yukrisna, S.Sos, Sdr. Mandradiwan, Sdr. Yusaka Teddy, ST yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal dua puluh empat bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. 27 Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 28