Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 240/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Panajam Paser Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 28/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-11-2018
👁 11 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Panwascam Penajam yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 sekitar pukul 09.35 Wita Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu IV, V, dan Teradu VI diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan yakni mencoblos lebih dari satu kali di TPS 1, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, dan TPS 3, Kelurahan Gunung Steleng yang dilakukan oleh Luther Patora. Teradu IV, V, dan VI menerbitkan surat Nomor: 232/K.Bawaslu-Prov.Kl-06- Penajam/PM.01.02/VI/2018 yang pada intinya merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam untuk melakukan perekrutan ulang KPPS dan tidak menggunakan orang yang sama pada Pemilu 2019 karena dianggap lalai; [4.1.2] Bahwa Teradu IV, V, dan Teradu VI dalam memberikan rekomendasi ke PPK Penajam tidak sesuai prosedur yakni tidak ada proses klarifikasi; [4.1.3] Bahwa Teradu I, II dan Teradu III diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan yakni mencoblos lebih dari satu kali dengan menerbitkan pemberitahuan tentang status laporan Nomor : 012/TM/PB/KAB/23.10/VII/2018 atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan Pasal 177 dan Pasal 178 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang membuktikan bahwa laporan tersebut tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan.
Pasal DilanggarPasal 177; Pasal 178; Pasal 25 ayat (3); Pasal 60 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 harus; Pasal 10; Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 pada intinya para Teradu
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Daud Yusuf, Teradu II Edwin Irawan, dan Teradu III Mochammad Khazin masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu IV Eka Yuda Danu Suma sebagai ketua merangkap anggota Panwascam Penajam; Teradu V Rudi Wiranata, dan Teradu VI Wangwang Supriatna masing-masing sebagai Anggota Panwascam Penajam. 4. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Ter
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 240/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 255/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 240/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Handri Sutrisno Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Perum Paser Alam Permai Blok G.2 RT 002 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1 Nama : Daud Yusuf Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara. Alamat : Jalan Propinsi KM.8 Kelurahan Nipah-Nipah, Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu I; 2 Nama Edwin Irawan : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Alamat : Jalan Propinsi KM.8 Kelurahan Nipah-Nipah, Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu II; 3 Nama Mochammad Khazin : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Alamat : Jalan Propinsi KM.8 Kelurahan Nipah-Nipah, Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4 Nama Eka Yuda Danu Suma : Pekerjaan/Lembaga Ketua Panwascam Penajam : Alamat : Jalan Propinsi KM.14 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu IV; 5 Nama Rudi Wiranata : Pekerjaan/Lembaga Anggota Panwascam Penajam: Alamat : Jalan Propinsi KM.14 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu V; 6 Nama Wangwang Supriatna : Pekerjaan/Lembaga Anggota Panwascam Penajam: Alamat : Jalan Propinsi KM.14 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu VI; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu VI disebut sebagai-----------para Teradu [1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Panwascam Penajam yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 sekitar pukul 09.35 Wita Sdr. Luther Patora menggunakan hak pilihnya di TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA) Serentak untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara serta memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Periode 2018–2023 dengan menunjukan KTP Elektronik NIK : 6409013112460051 Alamat : RT. 001 Kelurahan Nipah-Nipah (Bukti P-1); 2. Bahwa Sdr. Luther Patora terdaftar sebagai pemilih di TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Nomor Urut DPT : 191, yang bersangkutan ketika masuk ke TPS menunjukan KTP dan mendatangani daftar hadir atau formulir C-7 KWK pada petugas KPPS 5 (Bukti P–2); 3. Bahwa Sdr. Luther Patora ketika akan mencelupkan jarinya tangan kanan ke botol tinta dihadapan petugas KPPS 7 Sdra. Mariani menyarankan jari tangan kiri saja yang dicelupkan ke botol tinta. Ketika jari tangan kiri akan dicelupkan Sdr. Mariani melihat bahwa ada bekas tinta pada jari kelingking tangan kiri Sdr. Luther Patora. Petugas KPPS 7 Sdr. Mariani menanyakan kepada Sdr. Luther Patora kenapa ada bekas tinta di jari kelingking, Sdr. Luther Patora menjawab bahwa membantu anaknya membuka botol tinta. Sdri. Mariani memanggil Pengawas TPS Sdr. Syarifuddin terkait kejadian tersebut; 4. Bahwa Petugas KPPS 1 Sdra. Muliati selaku Ketua KPPS pada TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah meminta penjelasan kepada Sdr. Luther Patora terkait dengan adanya tinta di jari kelingking sebelah kiri, kemudian Sdr. Luther Patora menyampaikan jika tinta yang terdapat pada jari kelingking tangan kiri akibat membantu keponakannya ketika membuka botol tinta yang mana keponakannya menjadi petugas KPPS di TPS 3 Kelurahan Gunung Steleng Kecamatan Penajam; 5. Bahwa Petugas KPPS 1 TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Sdri. Muliati menghubungi anggota PPS Kelurahan Nipah-Nipah Sdri. Yuwantri melaporkan terkait dengan kejadian yang terjadi di TPS 1; 6. Bahwa Ketua PPS Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Sdr. Ramli Ajullah berserta anggota PPS Sdri. Lisdiani setelah mendapatkan infomasi dari Sdri. Yuwantri mendatangi TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah, pada saat sampai di TPS 1 sudah ada PPL Nipah-Nipah Sdr. Azis beserta pengawas TPS Sdr. Syarifuddin dan Sdr. Ardiansyah Kasubag. Perencanaan dan Data KPU Penajam Paser Utara. Sdr. Ardiansyah tercatat sebagai pemilih di TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah; 7. Setelah mendapatkan penjelasan kronologis dari Ketua KPPS Sdri. Muliati, Ketua PPS Kelurahan Nipah-Nipah melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditempel di TPS. Setelah melakukan pengecekan KTP dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sdr. Ramli Ajullah meminta kepada Sdr. Ardiansyah untuk menghubungi Ketua PPS Kelurahan Gunung Steleng Kecamatan Penajam Sdr. Sabran Taufik; 8. Sdr. Ardiansyah menghubungi Ketua PPS Kelurahan Gunung Steleng melaluitelpon seluler untuk mengkroscek di TPS 3 Kelurahan Gunung Steleng nama Luther Patora apakah sudah memilih di TPS tersebut; 9. Bahwa Ketua PPS Kelurahan Gunung Steleng Kecamatan Penajam Sdr. Sabran Taufik bersama Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan Gunung Steleng Sdri. Fitriani melakukan pengecekan di TPS 3 Kelurahan Gunung Steleng. Setelah di lihat pada Formulir Model C7-KWK (Daftar Hadir Pemilih di TPS) pada no urut 19 terdapat nama Sdr. Luther Patora (Bukti P-3); 10. Bahwa Ketua PPS Kelurahan Gunung Steleng Sdr. Sabran Taufik menghubungi Sdr. Ardiansyah membenarkan bahwa Sdr. Luther Patora sudah melakukan pencoblosan di TPS 3 Kelurahan Gunung Steleng dengan menggunakan Formulir C-6 KWK atau Surat Pemberitahuan. Sdr. Sabran Taufik mengirimkan foto melalui Whatshap Formulir C-6 KWK Atas Nama Luther Patora kepada Sdr. Ardiansyah; 11. Bahwa setelah mendapatkan penjelasan dari Sdr. Ardiansyah serta memperlihatkan foto Formulir C-6 KWK Sdr. Luter Patora dari TPS 3 Kelurahan Gunung Steleng Sdr. Ramli Ajullah selaku Ketua PPS Kelurahan Nipah-Nipah disaksikan juga oleh PPL Kelurahan Nipah-Nipah Sdr. Azis dan Pengawas TPS 1 Sdr. Syarifuddin dilakukan kroscek KTP dan Formulir C – 6 KWK atas nama Luther Patora ternyata ditemukan nama sama tetapi NIK berbeda. Sdr. Ramli Ajullah selaku Ketua PPS Nipah-Nipah menyampaikan kepada Sdr. Azis selaku PPL Kelurahan Nipah-Nipah jika hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran agar dapat di proses lebih lanjut oleh pihak Panwas; 12. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 Sdr. Sarifuddin Jabatan Pengawas TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah membuat laporan atas kejadian pencoblosan ganda yang dilakukan oleh Sdr. Luther Patora pada TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah (Bukti P-4); 13. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2018 Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kecamatan Penajam menerbitkan surat Nomor : 232/K.Bawaslu-Prov.Kl-06-Penajam/PM.01.02/VI/2018 yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam yang merekomendasikan untuk melakukan perekrutan ulang petugas KPPS di TPS 1 Kelurahan Nipah pada pemilu 2019 mendatang karena dianggap lalai dan tidak dapat bekerja dengan baik (Bukti P-5); 14. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kecamatan Penajam menerbitkan surat Nomor: 232/K.Bawaslu-Prov.Kl-06- Penajam/PM.01.02/VI/2018 yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam tidak pernah melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap Petugas KPPS pada TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah, Petugas KPPS pada TPS 3 Kelurahan Gunung Steleng, Ketua PPS Kelurahan Nipah- Nipah dan PPS Kelurahan Gunung Steleng serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam; 15. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2018 Sdr. Irwan Sahwana Jabatan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara Divisi Hukum mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kabupaten Penajam Paser Utara dan diterima oleh Sdr. Edwin Irawan untuk menyampaikan keberatan atas terbitnya surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (PANWASCAM) Penajam tanpa ada undangan klarifikasi terlebih dahulu; 16. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2018 Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pemanggilan untuk di klarifikasi kepada Petusas KPPS pada TPS 1 Kelurahan Nipah- Nipah dan Petugas KPPS pada TPS 3 Kelurahan Gunung Steleng; Petugas KPPS TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah Yang di Klarifikasi adalah: a. Sdri. Muliati Jabatan Ketua KPPS b. Sdri. Suharmi Jabatan KPPS 5 c. Sdri. Mariani Jabatan KPPS 7 Petugas KPPS TPS 3 Kelurahan Gunung Steleng Yang di Klarifikasi adalah: 1. Sdri. Lusia Balalembang Jabatan Ketua KPPS 2. Sdri. NovriyanaJabatan KPPS 5 3. Sdr. Rolan Palallung Jabatan KPPS 7 17. Bahwa berdasarkan Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 2 Juli 2018 Nomor: 205/K.BAWASLU-PROV.KI-06/PM.06.02/VII/2018 Perihal : Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Penajam untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi pada hari selasa 3 Juli 2018 atas dugaan pelanggaran pemilihan Nomor: 012/LP/PB/KAB/23.10/VII/2018. (Bukti P-6); 18. Bahwa pada tanggal 3 Juli Sdr. Subondo Jabatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam Pukul : 15.00 Wita memenuhi undangan klarifikasi kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kabupaten Penajam Paser Utara; 19. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2018 Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pemanggilan Sdr. Luther Patora untuk diklarifikasi; 20. Bahwa berdasarkan Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 3 Juli 2018 Nomor: 216/K.BAWASLU-PROV.KI-06/PM.06.02/VII/2018 Perihal: Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Penajam Cq. Divisi Program dan Data untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi pada hari kamis 4 Juli 2018 atas dugaan pelanggaran pemilihan Nomor: 012/LP/PB/KAB/23.10/VII/2018 (Bukti P-7); 21. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2018 Sdr. Joni Halintar Jabatan Divisi Program dan Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam memenuhi undangan klarifikasi kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kabupaten Penajam Paser Utara. Tepat pada Pukul : 17.00 Wita Sdr. Joni Halintar dilakukan klarifikasi oleh komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kabupaten Penajam Paser Utara. 22. Bahwa berdasarkan Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 3juli 2018 Nomor: 205/K.BAWASLU-PROV.KI-06/PM.06.02/VII/2018 Perihal: Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara Cq. Divisi Program dan Data untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi pada hari Kamis 4 Juli 2018 atas dugaan pelanggaran pemilihan Nomor : 012/LP/PB/KAB/23.10/VII/2018 (Bukti P- 8); 23. Bahwa sehubungan pada tanggal 4 Juli 2018 Sdr. Tono Sutrisno Jabatan Divisi Perencanaan dan Data pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara sesuai dengan agenda tahapan Pemilukada adalah Pleno Rekapitulasi dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati maka yang bersangkutan tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 6 Juli 2018 Sdr. Tono Sutrisno pada Pukul 10.00 Wita memenuhi undangan klarifikasi kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kabupaten Penajam Paser Utara; 24. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2018 Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan Pemberitahuan tentang status laporan Nomor: 012/TM/PB/KAB/23.10/VII/2018 atas dugaan pelanggaran pemilihan pasal 177 dan pasal 178 B Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dengan kesimpulan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan (Bukti P-9); 25. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pasal 178 BSetiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah); 26. Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PERBAWASLU) Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 18 Dalam proses pengkajian temuan atau laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu , Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli untuk didengar keterangannya. Hal ini tidak dilakukan oleh Panwascam Penajam dalam menerbitkan surat rekomendasi terhadap PPK Kecamatan Penajam. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Foto KTP elektronik atas nama Luther Patora; Bukti P-2 : Foto daftar hadir atau formulir C-7 KWK Nomor urut 191; Bukti P-3 : Foto daftar hadir atau formulir C-7 KWK Nomor urut 19 Foto model C-6 KWK Luther Patora TPS 3 Kel Gunung Steleng Fotocopy model C-6 KWK Luther Patora TPS 1 Kel Nipah-Nipah; Bukti P-4 : Laporan Pengawas TPS 1 Kel Nipah-Nipah; Bukti P-5 : Surat Kecamatan Penajam Nomor : 232/K.Bawaslu-Prov.Kl-06- Penajam/PM.01.02/VI/2018 Perihal Rekomendasi; Bukti P-6 : Surat Panwascam Penajam Nomor : 205/K.BAWASLU-PROV.KI- 06/PM.06.02/VII/2018 Perihal : Undangan Klarifikasi untuk PPK Penajam; Bukti P-7 : Surat Panwaslu Kabupaten Penajam Nomor 012/LP/PB/KAB/23.10/VII/2018 Perihal : Undangan Klarifikasi untuk Ketua PPK Penajam; Bukti P-8 : Surat Panwaslu Kabupaten Penajam Nomor 012/LP/PB/KAB/23.10/VII/2018 Perihal Undangan Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Penajam Cq Divisi Program dan Data; Bukti P-9 : Surat Pemberitahuan tentang status laporan Nomor 012/TM/PB/KAB/23.10/VII/2018 perihal kesimpulan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan. Bukti P-10 : Video Berita BTV. Keterangan Saksi Muliati: Saksi keberatan dengan rekomendasi Panwascam perihal ada keteledoran dari KPPS 1 sampai KPPS 6. Menurut saksi, yang dapat atau menemukan Luther Patora itu adalah anggota KPPS bukan PPL atau Pengawas TPS. Jika ada kesalahan, itu hanya KPPS 4 bukan semuanya.Menurut saksi, Luther dalam keadaan sadar saat masuk ke TPS dan mencoblos. Saksi menuturkan Luther meminta untuk dicoklit di kelurahan Nipah-Nipah, karena Luther berdomisili di Kel Nipah-Nipah, dan saat meminta coklit dalam keadaan sadar tidak sakit. Saksi sebagai ketua dan yang menyerahkan surat suara langsung ke Luther Patora. Pada saat itu Luther datang dengan membawa KTP, karena C6 tidak diberikan oleh saksi, karena tidak langsung ketemu. Pas cek DPT sesuai maka diizinkan mencoblos. Selesai mencoblos kelihatan disidik jarinya ada bekas tinta dan alasan Luther habis membuka botol di Gunung Steleng. Setelah dikonfirmasi ternyata Luther bukan membuka botol tapi mencoblos. Jadi Luther tidak memasukan jarinya ke tinta karena sudah ketahuan mencoblos dua kali. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan dan/atau Laporan untuk seluruhnya; 2. Memberhentikan dengan tetap terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III dari Jabatan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara; 3. Memberhentikan dengan tetap terhadap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dari Jabatan Ketua dan Anggota Panwascam Penajam; 4. Meminta kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan putusan ini; Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu mempermasalahkan tindakan yang telah dilakukan oleh para Teradu dalam menangani kejadian adanya pemilih yang menggunakan hak pilih atau mencoblos dua kali pada TPS yang berbeda pada Hari Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU). Kejadian mencoblos lebih dari satu kali terjadi pada TPS 1 Kel. NIpah-Nipah dan TPS 3 Kel. Gunung Seteleng di Kec. Penajam yang dilakukan oleh Luther Patora; 2. Bahwa para Teradu telah melakukan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan atas kasus penggunaan hak pilih atau mencoblos dua kali ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan para Teradu menjadikan Temuan atas hasil pengawasan yang mengadu pelanggaran oleh Pengawas TPS No. 1 Kel. Nipah-Nipah dalam menangani kasus tersebut. Para Teradu tidak perlu menunggu ada laporan dari pihak lain/luar, baru kemudian dilakukan penanganan pelanggaran; 3. Bahwa para Teradu dalam menangani kejadian adanya seorang pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali dengan menggunakan dua scenario penanganan yaitu pertama dijadikan sebagai kejadian khusus di TPS yang ditangani langsung oleh para Teradu IV, V dan VI yang hasilnya diserahkan kepada PPK (Dugaan Pelanggaran Admininstrasi). Kedua dengan melaporkan kepada Sentra Gakkumdu Kab. PPU, dimana para Teradu IV, V dan VI menjadi pelapor (dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan); 4. Bahwa para Teradu IV, V dan VI dalam menangani kasus dugaan mencoblos lebih dari satu kali sebagai kejadian khusus di TPS (scenario pertama) dengan melakukan registrasi pada hari kejadian berdasarkan Form A.2 (Temuan) Nomor : 001/TM/PB/Kec.Penajam/23.10/VI/2018 Tanggal 27 Juni 2018. Hasil pengawasan Pengawas TPS (PTPS) 1 Kelurahan Nipah-Nipah atas nama Sdr. Syarifuddin (Bukti T-1); 5. Bahwa sesuai dengan Form A.2 yang dituangkan dari hasil temuan PTPS 1 Kel. Nipah-Nipah atas nama Syarifudin, PihakTeradu IV, V dan VI telah melakukan proses penelitian dan melakukan kajian dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam Form A.8. (Bukti T-2); 6. Bahwa Pihak Teradu IV, V dan VI melakukan Pleno terhadap Kajian Form A.8 dengan hasil telah terjadi Kejadian Pelanggaran Khusus dan memberikan Surat Rekomendasi Nomor :232/K.Bawaslu-Prov.KI-06-Penajam/ PM.01.02 /VI/2018 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam. (Bukti T-3); 7. Bahwa Teradu IV, V dan VI sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: 232/K.Bawaslu-Prov.KI-06-Penajam/PM.01.02/VI/2018 yang merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam, terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara selaku pimpinan diatasnya; 8. Bahwa pada Tanggal 29 Juni 2018 (Dua hari setelah kejadian dugaan pelanggaran) Pihak Teradu IV, V dan VI menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: 232/K.Bawaslu-Prov.KI-06-Penajam/PM.01.02/VI/2018 yang merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam untuk melakukan perekrutan ulang atau tidak menggunakan orang yang sama pada Pemilu 2019 karena dianggap lalai. (Bukti T-4); 9. Bahwa pada Tanggal 29 Juni 2018 (Dua hari setelah kejadian dugaan pelanggaran) Pihak Teradu IV, V dan VI menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: 232/K.Bawaslu-Prov.KI-06-Penajam/PM.01.02/VI/2018 yang merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam untuk melakukan perekrutan ulang atau tidak menggunakan orang yang sama pada Pemilu 2019 karena dianggap lalai. Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada PPK Penajam sebagaimana yang diperintahkan dalam Pasal 30 ayat (3) Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 yakni: “Bawaslu atau Pengawas Pemilihan menyampaikan rekomendasi pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kab/Kota, PPK, PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir Model A.10.” 10. Bahwa rekomendasi para Teradu IV, V, dan VI untuk memberikan sanksi kepada petugas KPPS didasarkan pada kelalaiannya karena tidak melaksanakan prosedur dan mekanisme Pemungutan Suara sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2018. Sebagaimana diketahui salah satu tugas KPPS keempat yang berada dekat pintuh masuk TPS adalah memastikan jari-jari pemilih masih bersih dari tanda khusus tinta dengan memeriksa jari-jari tangannya sebelum dipersilahkan masuk ke TPS. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) huruf c angkah 1 PKPU No. 8 Tahun 2018 yang menyatakan: “anggota KPPS keempat memeriksa tanda khusus berupa tinta pada jari-jari pemilih”. 11. Bahwa tujuan pemberian tanda khusus berupa tinta pada jari-jari tangan pemilih sebagai bukti atau tanda bahwa pemilih tersebut telah menggunakan hak pilihnya sehingga jika ingin memilih lagi yang kedua kalinya, dengan mudah diketahui pada saat pemeriksaan jari-jari tangan sebelum masuk TPS. Oleh karena kelalaian petugas KPPS keempat tidak melakukan pemeriksaan jari tangan pemilih sehingga pemilih an. Luther Patora dapat leluasa menggunakan hak pilihnya atau mencoblos dua kali walaupun terdapat tanda khusus tinta pada jarinya yang diketahui petugas KPPS ketujuh yang berada di pintuh keluar TPS setelah menggunakan hak pilihnya; 12. Bahwa sesuai dalil Pengadu yang menganggap bahwa Pihak Teradu IV, V dan VI dalam memberikan rekomendasi tanpa melakukan klarifikasi, dikarenakan hal ini dianggap sebagai Kejadian Pelanggaran Khusus di TPS sehingga harus diselesaikan hanya dalam waktu 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara sehingga tidak mengganggu tahapan berikut yaitu tahapan Rekapitulasi Suara di tingkat PPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2018 yakni: “Hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) disampaikan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara.” 13. Bahwa KPU Kab. PPU keberatan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Para Teradu IV, V dan VI dengan mendatangi Kantor Panwaslu Kab. PPU oleh salah satu Anggota KPU Kab. PPU (Sdr. Irawan Divisi Hukum) merupakan tindakan yang keliru atau tidak bisa dibenarkan, karena peraturan perundang- undangan Pemilihan telah memberikan ruang yang besar bagi KPU dan jajarannya untuk menentukan sikap atas rekomendasi tersebut. Jika KPU Kab. PPU memiliki pertimbangan dan dasar yang kuat untuk tidak melaksanakan rekomendasi para Teradu IV, V dan VI, maka KPU Kab. PPU dan PPK Penajam dapat menghentikan atau tidak melaksanakan rekomendasi tersebut dengan keputusan Rapat Pleno; 14. Bahwa fakta sesungguhnya yang terjadi adalah berlawanan yaitu KPU Kab. PPU dan PPK Penajam melaksanakan rekomendasi para Teradu IV, V dan VI. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kab. PPU dan PPK Penajam setuju dan sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Para Teradu IV, V dan VI; 15. Bahwa KPU dan jajarannya wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya sebagaimana dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2013: Pasal 17 KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya”. Pasal 18 “Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Pasal 19 (1) Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam rapat pleno. Pasal 20 (1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diumumkan kepada publik. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN melaporkan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu kepada KPU 1(satu) tingkat di atasnya paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan Keputusan. Pasal 21 (1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN diatasnya menyelesaikan pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya paling lama 7 (tujuh) hari. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN menyampaikan hasil penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya. 16. Bahwa Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar aduan sebagaimana dalam uraian singkat kejadian Pengadu terhadap Surat Rekomendasi kepada PPK Penajam dianggap tidak sesuai dengan tahapan yang menjadi Pokok Aduan adalah keliruh, karena Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 digunakan untuk penanganan pelanggaran Pemilu 2019 sebagaimana nama Perbawaslu tersebut yaitu “Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2019”; 17. Bahwa Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penanganan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 adalah Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; 18. Bahwa sesuai Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Pihak Teradu I, II dan III selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten PPU telah melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelangaran yang dilakukan Sdr. Luter Patora yang mencoblos lebih dari satu kali pada TPS berbeda atas dasar laporan dari para Teradu IV, V, dan VI sebagai bentuk tindaklanjut Penanganan Tindak Pidana Pemilihan (penanganan Skenario kedua); 19. Bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten PPU Nomor : 24/SG/PPU/VI/2018 Tanggal 1 Juli 2018, Kasus tersebut disepakati dilanjutkan ketahap penyelidikan pihak kepolisian dan penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kab. PPU dengan dugaan melanggar Pasal 177 dan 178 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 20. Bahwa pada Tangal 2 Juli 2018 Para Teradu I, II, dan III ` melakukan pemanggilan untuk diklarifikasi kepada petugas KPPS pada TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah dan Petugas KPPS pada TPS 3 Kelurahan Gunung Seteleng, untuk Petugas KPPS pada TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah adalah : 1. Sdri. Muliati (Ketua KPPS) 2. Sdri. Suharmi (KPPS 5) 3. Sdri. Mariani ( KPPS 7) Untuk Petugas KPPS pada TPS 3 Kelurahan Gunung Seteleng adalah : 1. Sdri. Lusia Balalembang ( Ketua KPPS) 2. Sdri. Novriyana (KPPS 5) 3. Sdri. RolanPalallung (KPPS 7). 21. Bahwa pada Tanggal 3 Juli 2018 Sdr. Subondo selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam melalui Surat Nomor: 205/K.BAWASLU-PROV.KI- 06/PM.06.02/VII2018 perihal Undangan Klarifikasi, Sdr. Subondo memenuhi undangan tersebut untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi atas dugaan pelanggaran Nomor: 012/LP/PB/KAB/23.10/VII/2018; 22. Bahwa pada Tanggal 4 Juli 2018 Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan klarifikasi terhadap sdr. Luther Patora; 23. Bahwa Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 216/K.BAWASLU-PROV.KI-06/PM.06.02/VII/2018 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam Cq. Divisi Program dan Data yaitu Sdr. Joni Halintar memenuhi undangan tersebut untuk diklarifikasi; 24. Bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor: 25/SG/PPU/VII/2018 Tanggal 06 Juli 2018 Terhadap Laporan Nomor: 012/TM/PB/KAB/23.10/VI/2018 Tanggal 29 Juni 2018 hasil dari LHP Kepolisian terdapat beberapa unsur yang dianggap kasus tersebut dapat dihentikan dengan alasan Terlapor dalam keadaan sakit karena pernah ditabrak kendaraan hingga menyebabkan kepala robek. Kondisi umur Terlapor yang sudah menyentuh angka enam puluh lebih. Ditambah fisik yang sakit-sakitan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rawat Jalan yang dikeluarkan pihak Puskesmas. Sama halnya dengan Laporan Kajian Kejaksaan yang serupa dengan kepolisian.(Bukti T-5); 25. Bahwa hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kab. PPU yang merekomendasi untuk dihentikan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan berbagai pertimbangan seperti pada point 23 diatas; 26. Bahwa Rapat Pleno Panwaslu PPU yang dihadiri oleh para Terlapor I, II, dan III memutuskan kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan yang mengacu pada rekomendasi hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kab. PPU pada Tanggal 6 Juli 2018. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Formulir temuan nomor: 00/TM/PB/Kec. Penajam/23.10.VI/2018; Bukti T-2 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/TM/PB/Kec.Penajam/23.01/VI/2018; Bukti T-3 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor:231.a/K.Bawaslu-Prov.Kl-06- Penajam/PM.01.02/VI/2018; Bukti T-4 : Surat Rekomendasi Nomor:232/K.Bawaslu-Prov.Kl-06- Penajam/PM.01.02/VI/2018; Bukti T-5 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor: 25/G/PPU/VII/2018 Tanggal 06 Juli 2018. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu IV, V, dan Teradu VI diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan yakni mencoblos lebih dari satu kali di TPS 1, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, dan TPS 3, Kelurahan Gunung Steleng yang dilakukan oleh Luther Patora. Teradu IV, V, dan VI menerbitkan surat Nomor: 232/K.Bawaslu-Prov.Kl-06- Penajam/PM.01.02/VI/2018 yang pada intinya merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam untuk melakukan perekrutan ulang KPPS dan tidak menggunakan orang yang sama pada Pemilu 2019 karena dianggap lalai; [4.1.2] Bahwa Teradu IV, V, dan Teradu VI dalam memberikan rekomendasi ke PPK Penajam tidak sesuai prosedur yakni tidak ada proses klarifikasi; [4.1.3] Bahwa Teradu I, II dan Teradu III diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan yakni mencoblos lebih dari satu kali dengan menerbitkan pemberitahuan tentang status laporan Nomor : 012/TM/PB/KAB/23.10/VII/2018 atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan Pasal 177 dan Pasal 178 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang membuktikan bahwa laporan tersebut tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan tidak profesional dalam menangani pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan Luther Fatora, Teradu IV, V, dan VI telah memproses dengan menggunakan dua skenario. Pertama, dijadikan sebagai kejadian khusus di TPS, yang hasilnya diserahkan ke PPK Penajam dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dituangkan dalam Formulir A.2 nomor: 001/TM/PB/Kec.Penajam/23.10/VI/2018 Tanggal 27 Juni 2018. Sesuai dengan Formulir A.2 tersebut, pihak Teradu IV, V dan VI telah melakukan proses penelitian dan melakukan kajian dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam Form A.8. Hasilnya, terbukti ada kejadian khusus dan memberikan Surat Rekomendasi Nomor:232/K.Bawaslu-Prov.KI-06-Penajam/ PM.01.02 /VI/2018 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam berdasarkan Pasal 25 ayat (3) huruf c angka 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 yang menyatakan “anggota KPPS keempat memeriksa tanda khusus berupa tinta pada jari-jari pemilih”. Bahwa Teradu IV, V, dan VI sebelum memberikan rekomendasi, terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pimpinan Panwaslu Kabupaten Paser Penajam Utara. Skenario kedua, para Teradu melapor ke Sentra Gakkumdu dimana para Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI menjadi pelapor. [4.2.2] Bahwa benar Teradu IV, V, dan VI dalam menangani pelanggaran dugaan pidana pemilihan tidak melakukan klarifikasi. Hal itu dikarenakan pelanggaran tersebut dianggap sebagai Kejadian Pelanggaran Khusus di TPS sehingga berdasarkan Pasal 60 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 harus diselesaikan hanya dalam waktu 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara; [4.2.3] Terhadap laporan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, dan III tidak profesional dikarenakan mengeluarkan status laporan Nomor: 012/TM/PB/KAB/23.10/VII/2018 yang intinya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Luther Patora tidak memenuhi unsur. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mendalilkan telah menindaklanjuti laporan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam Berita Acara Nomor: 24/SG/PPU/VI/2018 Tanggal 1 Juli 2018, Sentra Gakkumdu sepakat membawa kasus tersebut ke tahap penyelidikan. Pada tanggal 2 Juli 2018 Teradu I, II, dan III melakukan pemanggilan kepada petugas KPPS pada TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah yakni: Muliati (Ketua KPPS), Suharmi (KPPS 5), dan Mariani (KPPS 7) serta Petugas KPPS pada TPS 3 Kelurahan Gunung Seteleng yakni: Lusia Balalembang (Ketua KPPS), Novriyana (KPPS 5), dan Rolan Palallung (KPPS 7) untuk dimintai klarifikasi. Tanggal 3 Juli 2018 Panwaslu Kabupaten Paser Penajam Utara memanggil Subondo selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam, dan memanggil juga Divisi Program dan Data yaitu Joni Halintar untuk dimintai klarifikasi. Klarifikasi juga dilakukan terhadap Luther Patora tanggal 4 Juli 2018. Setelah melakukan proses klarifikasi, Sentra Gakkumdu mengeluarkan Berita Acara hasil pembahasan kedua Nomor : 25/SG/PPU/VII/2018 Tanggal 06 Juli 2018 yang pada intinya berpendapat kasus pelanggaran tindak pidana pemilu dapat dihentikan dengan alasan Terlapor dalam keadaan sakit. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, para saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Teradu IV, V, dan VI membenarkan telah mengeluarkan surat rekomendasi Nomor: 232/K.Bawaslu-Prov.Kl-06-Penajam/PM.01.02/VI/2018 menyimpulkan Ketua dan Anggota KPPS TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah tidak layak untuk dipilih kembali pada Pemilu tahun 2019, dan memerintahkan kepada PPK Penajam untuk melakukan perekrutan ulang. Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti, rekomendasi yang telah dikeluarkan Teradu IV s.d Teradu VI tidak berdasarkan bobot tanggungjawab yang diemban oleh masing- masing petugas KPPS. Padahal kelalaian yang mengakibatkan Luther Pathora dapat mencoblos dua kali yaitu di TPS 3 Kelurahan Gunung Seteleng dan di TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah merupakan kesalahan petugas KPPS 4. Hal tersebut berdasarkan Pasal 25 ayat (3) huruf c angka 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 menyatakan bahwa petugas KPPS 4 bertugas memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih. Teradu IV s.d Teradu VI telah melakukan simplifikasi atas permasalahan di TPS 1 Nipah- Nipah dengan memberikan rekomendasi sanksi pada seluruh anggota KPPS di TPS 1 Nipah-Nipah. Padahal dalam fakta persidangan terungkap kelalaian hanya terjadi pada petugas KPPS 4. Dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d Teradu VI terbukti melanggar Pasal 10 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa Teradu IV s.d Teradu VI membenarkan tidak adanya klarifikasi saat menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan perihal pencoblosan dua kali yang dilakukan oleh Luther Patora. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 pada intinya para Teradu dapat melakukan klarifikasi terhadap pihak yang diduga melanggar. Kata dapat seharusnya tidak dimaknai pilihan untuk tidak melakukan klarifikasi, terlebih terhadap peristiwa yang mengarah pada rekomendasi sanksi. Sehingga seharusnya klarifikasi dilakukan sebagai metode untuk melakukan kajian secara cermat, hati-hati dan komprehensif. Ketiadaan klarifikasi terbukti menghasilkan rekomendasi yang tidak tepat, mengaburkan dan menyederhanakan persoalan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu IV s.d Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d Teradu VI telah terbukti melanggar pasal 15 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yakni tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu; [4.3.3] Bahwa terkait pokok aduan yang menyebutkan Teradu I, II dan III diduga tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Luther Patora. DKPP menilai bahwa Teradu I, II dan III telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota dengan melakukan klarifikasi terhadap Luther Patora, kemudian dilakukan pembahasan dalam Sentra Gakumdu. Atas hal tersebut, tindakan Teradu I, II dan III telah sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu III meyakinkan DKPP; [4.4] Bahwa pada saat diadukan Teradu I s.d Teradu III bertindak selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan Surat Nomor: 0612/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Teradu I s.d Teradu III terpilih kembali sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara dalam masa jabatan 2018-2023. Oleh karenanya pertanggungjawaban etik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III perlu disesuaikan dengan kedudukan dan jabatannya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara masa jabatan 2018-2023. [4.5] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, memeriksa keterangan para saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu I, II, dan III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu IV s.d Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Daud Yusuf, Teradu II Edwin Irawan, dan Teradu III Mochammad Khazin masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu IV Eka Yuda Danu Suma sebagai ketua merangkap anggota Panwascam Penajam; Teradu V Rudi Wiranata, dan Teradu VI Wangwang Supriatna masing-masing sebagai Anggota Panwascam Penajam. 4. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Panajam Paser Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Ida Budhiati Teguh Prasetyo Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir