Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 240/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Panajam Paser Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 28/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-11-2018
👁 11 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Panwascam Penajam yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 sekitar pukul 09.35 Wita Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu IV, V, dan Teradu VI diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan yakni mencoblos lebih dari satu kali di TPS 1, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, dan TPS 3, Kelurahan Gunung Steleng yang dilakukan oleh Luther Patora. Teradu IV, V, dan VI menerbitkan surat Nomor: 232/K.Bawaslu-Prov.Kl-06- Penajam/PM.01.02/VI/2018 yang pada intinya merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam untuk melakukan perekrutan ulang KPPS dan tidak menggunakan orang yang sama pada Pemilu 2019 karena dianggap lalai; [4.1.2] Bahwa Teradu IV, V, dan Teradu VI dalam memberikan rekomendasi ke PPK Penajam tidak sesuai prosedur yakni tidak ada proses klarifikasi; [4.1.3] Bahwa Teradu I, II dan Teradu III diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan yakni mencoblos lebih dari satu kali dengan menerbitkan pemberitahuan tentang status laporan Nomor : 012/TM/PB/KAB/23.10/VII/2018 atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan Pasal 177 dan Pasal 178 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang membuktikan bahwa laporan tersebut tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan.
Pasal DilanggarPasal 177; Pasal 178; Pasal 25 ayat (3); Pasal 60 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 harus; Pasal 10; Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 pada intinya para Teradu
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Daud Yusuf, Teradu II Edwin Irawan, dan Teradu III Mochammad Khazin masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu IV Eka Yuda Danu Suma sebagai ketua merangkap anggota Panwascam Penajam; Teradu V Rudi Wiranata, dan Teradu VI Wangwang Supriatna masing-masing sebagai Anggota Panwascam Penajam. 4. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Ter
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 240/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
255/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 240/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Handri Sutrisno
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Perum Paser Alam Permai Blok G.2 RT 002
Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam
Paser Utara.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1 Nama : Daud Yusuf
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Penajam Paser
Utara.
Alamat : Jalan Propinsi KM.8 Kelurahan Nipah-Nipah,
Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu I;
2 Nama Edwin Irawan :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser
Utara
Alamat : Jalan Propinsi KM.8 Kelurahan Nipah-Nipah,
Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu II;
3 Nama Mochammad Khazin :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser
Utara
Alamat : Jalan Propinsi KM.8 Kelurahan Nipah-Nipah,
Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
4 Nama Eka Yuda Danu Suma :
Pekerjaan/Lembaga Ketua Panwascam Penajam :
Alamat :
Jalan Propinsi KM.14 Kecamatan Penajam
Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu IV;
5 Nama Rudi Wiranata :
Pekerjaan/Lembaga Anggota Panwascam Penajam:
Alamat :
Jalan Propinsi KM.14 Kecamatan Penajam
Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu V;
6 Nama Wangwang Supriatna :
Pekerjaan/Lembaga Anggota Panwascam Penajam:
Alamat :
Jalan Propinsi KM.14 Kecamatan Penajam
Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu VI;
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu VI disebut sebagai-----------para Teradu
[1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan
Anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Teradu IV, Teradu V,
dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Panwascam Penajam yang pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 sekitar pukul 09.35 Wita Sdr. Luther
Patora menggunakan hak pilihnya di TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah
Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara pada Pemilihan Umum
Kepala Daerah (PILKADA) Serentak untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Penajam Paser Utara serta memilih Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Periode 2018–2023 dengan
menunjukan KTP Elektronik NIK : 6409013112460051 Alamat : RT. 001
Kelurahan Nipah-Nipah (Bukti P-1);
2. Bahwa Sdr. Luther Patora terdaftar sebagai pemilih di TPS 1 Kelurahan
Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Nomor Urut DPT : 191, yang bersangkutan
ketika masuk ke TPS menunjukan KTP dan mendatangani daftar hadir atau
formulir C-7 KWK pada petugas KPPS 5 (Bukti P–2);
3. Bahwa Sdr. Luther Patora ketika akan mencelupkan jarinya tangan kanan ke
botol tinta dihadapan petugas KPPS 7 Sdra. Mariani menyarankan jari
tangan kiri saja yang dicelupkan ke botol tinta. Ketika jari tangan kiri akan
dicelupkan Sdr. Mariani melihat bahwa ada bekas tinta pada jari kelingking
tangan kiri Sdr. Luther Patora. Petugas KPPS 7 Sdr. Mariani menanyakan
kepada Sdr. Luther Patora kenapa ada bekas tinta di jari kelingking, Sdr.
Luther Patora menjawab bahwa membantu anaknya membuka botol tinta.
Sdri. Mariani memanggil Pengawas TPS Sdr. Syarifuddin terkait kejadian
tersebut;
4. Bahwa Petugas KPPS 1 Sdra. Muliati selaku Ketua KPPS pada TPS 1
Kelurahan Nipah-Nipah meminta penjelasan kepada Sdr. Luther Patora
terkait dengan adanya tinta di jari kelingking sebelah kiri, kemudian Sdr.
Luther Patora menyampaikan jika tinta yang terdapat pada jari kelingking
tangan kiri akibat membantu keponakannya ketika membuka botol tinta
yang mana keponakannya menjadi petugas KPPS di TPS 3 Kelurahan
Gunung Steleng Kecamatan Penajam;
5. Bahwa Petugas KPPS 1 TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam
Sdri. Muliati menghubungi anggota PPS Kelurahan Nipah-Nipah Sdri.
Yuwantri melaporkan terkait dengan kejadian yang terjadi di TPS 1;
6. Bahwa Ketua PPS Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Sdr. Ramli
Ajullah berserta anggota PPS Sdri. Lisdiani setelah mendapatkan infomasi
dari Sdri. Yuwantri mendatangi TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah, pada saat
sampai di TPS 1 sudah ada PPL Nipah-Nipah Sdr. Azis beserta pengawas TPS
Sdr. Syarifuddin dan Sdr. Ardiansyah Kasubag. Perencanaan dan Data KPU
Penajam Paser Utara. Sdr. Ardiansyah tercatat sebagai pemilih di TPS 1
Kelurahan Nipah-Nipah;
7. Setelah mendapatkan penjelasan kronologis dari Ketua KPPS Sdri. Muliati,
Ketua PPS Kelurahan Nipah-Nipah melakukan pengecekan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) yang ditempel di TPS. Setelah melakukan pengecekan KTP dan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sdr. Ramli Ajullah meminta kepada Sdr.
Ardiansyah untuk menghubungi Ketua PPS Kelurahan Gunung Steleng
Kecamatan Penajam Sdr. Sabran Taufik;
8. Sdr. Ardiansyah menghubungi Ketua PPS Kelurahan Gunung Steleng
melaluitelpon seluler untuk mengkroscek di TPS 3 Kelurahan Gunung
Steleng nama Luther Patora apakah sudah memilih di TPS tersebut;
9. Bahwa Ketua PPS Kelurahan Gunung Steleng Kecamatan Penajam Sdr.
Sabran Taufik bersama Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan Gunung
Steleng Sdri. Fitriani melakukan pengecekan di TPS 3 Kelurahan Gunung
Steleng. Setelah di lihat pada Formulir Model C7-KWK (Daftar Hadir Pemilih
di TPS) pada no urut 19 terdapat nama Sdr. Luther Patora (Bukti P-3);
10. Bahwa Ketua PPS Kelurahan Gunung Steleng Sdr. Sabran Taufik
menghubungi Sdr. Ardiansyah membenarkan bahwa Sdr. Luther Patora
sudah melakukan pencoblosan di TPS 3 Kelurahan Gunung Steleng dengan
menggunakan Formulir C-6 KWK atau Surat Pemberitahuan. Sdr. Sabran
Taufik mengirimkan foto melalui Whatshap Formulir C-6 KWK Atas Nama
Luther Patora kepada Sdr. Ardiansyah;
11. Bahwa setelah mendapatkan penjelasan dari Sdr. Ardiansyah serta
memperlihatkan foto Formulir C-6 KWK Sdr. Luter Patora dari TPS 3
Kelurahan Gunung Steleng Sdr. Ramli Ajullah selaku Ketua PPS Kelurahan
Nipah-Nipah disaksikan juga oleh PPL Kelurahan Nipah-Nipah Sdr. Azis dan
Pengawas TPS 1 Sdr. Syarifuddin dilakukan kroscek KTP dan Formulir C – 6
KWK atas nama Luther Patora ternyata ditemukan nama sama tetapi NIK
berbeda. Sdr. Ramli Ajullah selaku Ketua PPS Nipah-Nipah menyampaikan
kepada Sdr. Azis selaku PPL Kelurahan Nipah-Nipah jika hal tersebut
merupakan bentuk pelanggaran agar dapat di proses lebih lanjut oleh pihak
Panwas;
12. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 Sdr. Sarifuddin Jabatan Pengawas TPS 1
Kelurahan Nipah-Nipah membuat laporan atas kejadian pencoblosan ganda
yang dilakukan oleh Sdr. Luther Patora pada TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah
(Bukti P-4);
13. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2018 Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(PANWASLU) Kecamatan Penajam menerbitkan surat Nomor :
232/K.Bawaslu-Prov.Kl-06-Penajam/PM.01.02/VI/2018 yang ditujukan
kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam yang merekomendasikan
untuk melakukan perekrutan ulang petugas KPPS di TPS 1 Kelurahan Nipah
pada pemilu 2019 mendatang karena dianggap lalai dan tidak dapat bekerja
dengan baik (Bukti P-5);
14. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kecamatan Penajam
menerbitkan surat Nomor: 232/K.Bawaslu-Prov.Kl-06-
Penajam/PM.01.02/VI/2018 yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Penajam tidak pernah melakukan klarifikasi terlebih
dahulu terhadap Petugas KPPS pada TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah, Petugas
KPPS pada TPS 3 Kelurahan Gunung Steleng, Ketua PPS Kelurahan Nipah-
Nipah dan PPS Kelurahan Gunung Steleng serta Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Penajam;
15. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2018 Sdr. Irwan Sahwana Jabatan Anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara Divisi
Hukum mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU)
Kabupaten Penajam Paser Utara dan diterima oleh Sdr. Edwin Irawan untuk
menyampaikan keberatan atas terbitnya surat rekomendasi dari Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (PANWASCAM) Penajam tanpa ada
undangan klarifikasi terlebih dahulu;
16. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2018 Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(PANWASLU) Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pemanggilan
untuk di klarifikasi kepada Petusas KPPS pada TPS 1 Kelurahan Nipah-
Nipah dan Petugas KPPS pada TPS 3 Kelurahan Gunung Steleng;
Petugas KPPS TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah Yang di Klarifikasi adalah:
a. Sdri. Muliati Jabatan Ketua KPPS
b. Sdri. Suharmi Jabatan KPPS 5
c. Sdri. Mariani Jabatan KPPS 7
Petugas KPPS TPS 3 Kelurahan Gunung Steleng Yang di Klarifikasi adalah:
1. Sdri. Lusia Balalembang Jabatan Ketua KPPS
2. Sdri. NovriyanaJabatan KPPS 5
3. Sdr. Rolan Palallung Jabatan KPPS 7
17. Bahwa berdasarkan Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU)
Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 2 Juli 2018 Nomor:
205/K.BAWASLU-PROV.KI-06/PM.06.02/VII/2018 Perihal : Undangan
Klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kecamatan Penajam untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi pada
hari selasa 3 Juli 2018 atas dugaan pelanggaran pemilihan Nomor:
012/LP/PB/KAB/23.10/VII/2018. (Bukti P-6);
18. Bahwa pada tanggal 3 Juli Sdr. Subondo Jabatan Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Penajam Pukul : 15.00 Wita memenuhi undangan
klarifikasi kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU)
Kabupaten Penajam Paser Utara;
19. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2018 Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(PANWASLU) Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pemanggilan Sdr.
Luther Patora untuk diklarifikasi;
20. Bahwa berdasarkan Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU)
Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 3 Juli 2018 Nomor:
216/K.BAWASLU-PROV.KI-06/PM.06.02/VII/2018 Perihal: Undangan
Klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kecamatan Penajam Cq. Divisi Program dan Data untuk memberikan
keterangan dalam klarifikasi pada hari kamis 4 Juli 2018 atas dugaan
pelanggaran pemilihan Nomor: 012/LP/PB/KAB/23.10/VII/2018 (Bukti P-7);
21. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2018 Sdr. Joni Halintar Jabatan Divisi Program
dan Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam memenuhi undangan
klarifikasi kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU)
Kabupaten Penajam Paser Utara. Tepat pada Pukul : 17.00 Wita Sdr. Joni
Halintar dilakukan klarifikasi oleh komisioner Panitia Pengawas Pemilihan
Umum (PANWASLU) Kabupaten Penajam Paser Utara.
22. Bahwa berdasarkan Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU)
Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 3juli 2018 Nomor:
205/K.BAWASLU-PROV.KI-06/PM.06.02/VII/2018 Perihal: Undangan
Klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penajam Paser Utara Cq. Divisi Program dan Data untuk memberikan
keterangan dalam klarifikasi pada hari Kamis 4 Juli 2018 atas dugaan
pelanggaran pemilihan Nomor : 012/LP/PB/KAB/23.10/VII/2018 (Bukti P-
8);
23. Bahwa sehubungan pada tanggal 4 Juli 2018 Sdr. Tono Sutrisno Jabatan
Divisi Perencanaan dan Data pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam
Paser Utara sesuai dengan agenda tahapan Pemilukada adalah Pleno
Rekapitulasi dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara tingkat
Kabupaten/Kota Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati
dan Wakil Bupati maka yang bersangkutan tidak dapat menghadiri
undangan klarifikasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU)
Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 6 Juli
2018 Sdr. Tono Sutrisno pada Pukul 10.00 Wita memenuhi undangan
klarifikasi kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU)
Kabupaten Penajam Paser Utara;
24. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2018 Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(PANWASLU) Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan Pemberitahuan
tentang status laporan Nomor: 012/TM/PB/KAB/23.10/VII/2018 atas
dugaan pelanggaran pemilihan pasal 177 dan pasal 178 B Undang-Undang
Nomor 10 tahun 2016 dengan kesimpulan tidak ditindaklanjuti karena tidak
memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan (Bukti P-9);
25. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang pasal 178 BSetiap orang yang pada waktu pemungutan suara
dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan
suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108
(seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus
delapan juta rupiah);
26. Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum (PERBAWASLU) Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 18 Dalam proses
pengkajian temuan atau laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu , Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan
Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, pihak
yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli untuk didengar
keterangannya. Hal ini tidak dilakukan oleh Panwascam Penajam dalam
menerbitkan surat rekomendasi terhadap PPK Kecamatan Penajam.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Foto KTP elektronik atas nama Luther Patora;
Bukti P-2 : Foto daftar hadir atau formulir C-7 KWK Nomor urut 191;
Bukti P-3 : Foto daftar hadir atau formulir C-7 KWK Nomor urut 19
Foto model C-6 KWK Luther Patora TPS 3 Kel Gunung Steleng
Fotocopy model C-6 KWK Luther Patora TPS 1 Kel Nipah-Nipah;
Bukti P-4 : Laporan Pengawas TPS 1 Kel Nipah-Nipah;
Bukti P-5 : Surat Kecamatan Penajam Nomor : 232/K.Bawaslu-Prov.Kl-06-
Penajam/PM.01.02/VI/2018 Perihal Rekomendasi;
Bukti P-6 : Surat Panwascam Penajam Nomor : 205/K.BAWASLU-PROV.KI-
06/PM.06.02/VII/2018 Perihal : Undangan Klarifikasi untuk
PPK Penajam;
Bukti P-7 : Surat Panwaslu Kabupaten Penajam Nomor
012/LP/PB/KAB/23.10/VII/2018 Perihal : Undangan Klarifikasi
untuk Ketua PPK Penajam;
Bukti P-8 : Surat Panwaslu Kabupaten Penajam Nomor
012/LP/PB/KAB/23.10/VII/2018 Perihal Undangan Klarifikasi
Ketua KPU Kabupaten Penajam Cq Divisi Program dan Data;
Bukti P-9 : Surat Pemberitahuan tentang status laporan Nomor
012/TM/PB/KAB/23.10/VII/2018 perihal kesimpulan tidak
ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur dugaan
pelanggaran pemilihan.
Bukti P-10 : Video Berita BTV.
Keterangan Saksi
Muliati:
Saksi keberatan dengan rekomendasi Panwascam perihal ada keteledoran dari
KPPS 1 sampai KPPS 6. Menurut saksi, yang dapat atau menemukan Luther
Patora itu adalah anggota KPPS bukan PPL atau Pengawas TPS. Jika ada
kesalahan, itu hanya KPPS 4 bukan semuanya.Menurut saksi, Luther dalam
keadaan sadar saat masuk ke TPS dan mencoblos. Saksi menuturkan Luther
meminta untuk dicoklit di kelurahan Nipah-Nipah, karena Luther berdomisili di
Kel Nipah-Nipah, dan saat meminta coklit dalam keadaan sadar tidak sakit.
Saksi sebagai ketua dan yang menyerahkan surat suara langsung ke Luther
Patora. Pada saat itu Luther datang dengan membawa KTP, karena C6 tidak
diberikan oleh saksi, karena tidak langsung ketemu. Pas cek DPT sesuai maka
diizinkan mencoblos. Selesai mencoblos kelihatan disidik jarinya ada bekas tinta
dan alasan Luther habis membuka botol di Gunung Steleng. Setelah dikonfirmasi
ternyata Luther bukan membuka botol tapi mencoblos. Jadi Luther tidak
memasukan jarinya ke tinta karena sudah ketahuan mencoblos dua kali.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan dan/atau Laporan untuk seluruhnya;
2. Memberhentikan dengan tetap terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III
dari Jabatan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser
Utara;
3. Memberhentikan dengan tetap terhadap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI
dari Jabatan Ketua dan Anggota Panwascam Penajam;
4. Meminta kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk
melaksanakan putusan ini;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu mempermasalahkan tindakan yang telah
dilakukan oleh para Teradu dalam menangani kejadian adanya pemilih yang
menggunakan hak pilih atau mencoblos dua kali pada TPS yang berbeda pada
Hari Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam
Paser Utara (PPU). Kejadian mencoblos lebih dari satu kali terjadi pada TPS 1
Kel. NIpah-Nipah dan TPS 3 Kel. Gunung Seteleng di Kec. Penajam yang
dilakukan oleh Luther Patora;
2. Bahwa para Teradu telah melakukan tugasnya sesuai dengan kewenangan
yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan atas kasus penggunaan
hak pilih atau mencoblos dua kali ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan para
Teradu menjadikan Temuan atas hasil pengawasan yang mengadu
pelanggaran oleh Pengawas TPS No. 1 Kel. Nipah-Nipah dalam menangani
kasus tersebut. Para Teradu tidak perlu menunggu ada laporan dari pihak
lain/luar, baru kemudian dilakukan penanganan pelanggaran;
3. Bahwa para Teradu dalam menangani kejadian adanya seorang pemilih yang
menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali dengan menggunakan dua
scenario penanganan yaitu pertama dijadikan sebagai kejadian khusus di TPS
yang ditangani langsung oleh para Teradu IV, V dan VI yang hasilnya
diserahkan kepada PPK (Dugaan Pelanggaran Admininstrasi). Kedua dengan
melaporkan kepada Sentra Gakkumdu Kab. PPU, dimana para Teradu IV, V
dan VI menjadi pelapor (dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan);
4. Bahwa para Teradu IV, V dan VI dalam menangani kasus dugaan mencoblos
lebih dari satu kali sebagai kejadian khusus di TPS (scenario pertama) dengan
melakukan registrasi pada hari kejadian berdasarkan Form A.2 (Temuan)
Nomor : 001/TM/PB/Kec.Penajam/23.10/VI/2018 Tanggal 27 Juni 2018.
Hasil pengawasan Pengawas TPS (PTPS) 1 Kelurahan Nipah-Nipah atas nama
Sdr. Syarifuddin (Bukti T-1);
5. Bahwa sesuai dengan Form A.2 yang dituangkan dari hasil temuan PTPS 1
Kel. Nipah-Nipah atas nama Syarifudin, PihakTeradu IV, V dan VI telah
melakukan proses penelitian dan melakukan kajian dugaan pelanggaran yang
dituangkan dalam Form A.8. (Bukti T-2);
6. Bahwa Pihak Teradu IV, V dan VI melakukan Pleno terhadap Kajian Form A.8
dengan hasil telah terjadi Kejadian Pelanggaran Khusus dan memberikan
Surat Rekomendasi Nomor :232/K.Bawaslu-Prov.KI-06-Penajam/ PM.01.02
/VI/2018 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam. (Bukti T-3);
7. Bahwa Teradu IV, V dan VI sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor:
232/K.Bawaslu-Prov.KI-06-Penajam/PM.01.02/VI/2018 yang
merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam,
terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Panwaslu Kabupaten Penajam
Paser Utara selaku pimpinan diatasnya;
8. Bahwa pada Tanggal 29 Juni 2018 (Dua hari setelah kejadian dugaan
pelanggaran) Pihak Teradu IV, V dan VI menerbitkan Surat Rekomendasi
Nomor: 232/K.Bawaslu-Prov.KI-06-Penajam/PM.01.02/VI/2018 yang
merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam
untuk melakukan perekrutan ulang atau tidak menggunakan orang yang
sama pada Pemilu 2019 karena dianggap lalai. (Bukti T-4);
9. Bahwa pada Tanggal 29 Juni 2018 (Dua hari setelah kejadian dugaan
pelanggaran) Pihak Teradu IV, V dan VI menerbitkan Surat Rekomendasi
Nomor: 232/K.Bawaslu-Prov.KI-06-Penajam/PM.01.02/VI/2018 yang
merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam
untuk melakukan perekrutan ulang atau tidak menggunakan orang yang
sama pada Pemilu 2019 karena dianggap lalai. Rekomendasi tersebut telah
disampaikan kepada PPK Penajam sebagaimana yang diperintahkan dalam
Pasal 30 ayat (3) Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 yakni:
“Bawaslu atau Pengawas Pemilihan menyampaikan rekomendasi pelanggaran
Administrasi Pemilihan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP
Kab/Kota, PPK, PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam
Formulir Model A.10.”
10. Bahwa rekomendasi para Teradu IV, V, dan VI untuk memberikan sanksi
kepada petugas KPPS didasarkan pada kelalaiannya karena tidak
melaksanakan prosedur dan mekanisme Pemungutan Suara sesuai dengan
PKPU No. 8 Tahun 2018. Sebagaimana diketahui salah satu tugas KPPS
keempat yang berada dekat pintuh masuk TPS adalah memastikan jari-jari
pemilih masih bersih dari tanda khusus tinta dengan memeriksa jari-jari
tangannya sebelum dipersilahkan masuk ke TPS. Hal ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 25 ayat (3) huruf c angkah 1 PKPU No. 8 Tahun 2018 yang
menyatakan:
“anggota KPPS keempat memeriksa tanda khusus berupa tinta pada jari-jari
pemilih”.
11. Bahwa tujuan pemberian tanda khusus berupa tinta pada jari-jari tangan
pemilih sebagai bukti atau tanda bahwa pemilih tersebut telah menggunakan
hak pilihnya sehingga jika ingin memilih lagi yang kedua kalinya, dengan
mudah diketahui pada saat pemeriksaan jari-jari tangan sebelum masuk TPS.
Oleh karena kelalaian petugas KPPS keempat tidak melakukan pemeriksaan
jari tangan pemilih sehingga pemilih an. Luther Patora dapat leluasa
menggunakan hak pilihnya atau mencoblos dua kali walaupun terdapat tanda
khusus tinta pada jarinya yang diketahui petugas KPPS ketujuh yang berada
di pintuh keluar TPS setelah menggunakan hak pilihnya;
12. Bahwa sesuai dalil Pengadu yang menganggap bahwa Pihak Teradu IV, V dan
VI dalam memberikan rekomendasi tanpa melakukan klarifikasi, dikarenakan
hal ini dianggap sebagai Kejadian Pelanggaran Khusus di TPS sehingga
harus diselesaikan hanya dalam waktu 2 (dua) hari setelah Pemungutan
Suara sehingga tidak mengganggu tahapan berikut yaitu tahapan Rekapitulasi
Suara di tingkat PPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) PKPU Nomor 8
Tahun 2018 yakni:
“Hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) disampaikan kepada PPK paling lambat 2
(dua) hari setelah Pemungutan Suara.”
13. Bahwa KPU Kab. PPU keberatan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Para
Teradu IV, V dan VI dengan mendatangi Kantor Panwaslu Kab. PPU oleh salah
satu Anggota KPU Kab. PPU (Sdr. Irawan Divisi Hukum) merupakan tindakan
yang keliru atau tidak bisa dibenarkan, karena peraturan perundang-
undangan Pemilihan telah memberikan ruang yang besar bagi KPU dan
jajarannya untuk menentukan sikap atas rekomendasi tersebut. Jika KPU
Kab. PPU memiliki pertimbangan dan dasar yang kuat untuk tidak
melaksanakan rekomendasi para Teradu IV, V dan VI, maka KPU Kab. PPU
dan PPK Penajam dapat menghentikan atau tidak melaksanakan rekomendasi
tersebut dengan keputusan Rapat Pleno;
14. Bahwa fakta sesungguhnya yang terjadi adalah berlawanan yaitu KPU Kab.
PPU dan PPK Penajam melaksanakan rekomendasi para Teradu IV, V dan VI.
Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kab. PPU dan PPK Penajam setuju dan
sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Para Teradu IV, V dan VI;
15. Bahwa KPU dan jajarannya wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
sesuai dengan tingkatannya sebagaimana dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2013:
Pasal 17
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan
tingkatannya”.
Pasal 18
“Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan:
a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu
sesuai dengan tingkatannya; dan
b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilu.
Pasal 19
(1) Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN
membuat keputusan dalam rapat pleno.
Pasal 20
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diumumkan kepada
publik.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN melaporkan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilu kepada KPU 1(satu) tingkat di atasnya paling lama 3 (tiga) hari sejak
ditetapkan Keputusan.
Pasal 21
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN diatasnya menyelesaikan pemeriksaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu atas rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya paling
lama 7 (tujuh) hari.
(2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN menyampaikan hasil penyelesaian dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu
dan KPU sesuai tingkatannya.
16. Bahwa Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar aduan
sebagaimana dalam uraian singkat kejadian Pengadu terhadap Surat
Rekomendasi kepada PPK Penajam dianggap tidak sesuai dengan tahapan
yang menjadi Pokok Aduan adalah keliruh, karena Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2018 digunakan untuk penanganan pelanggaran Pemilu 2019
sebagaimana nama Perbawaslu tersebut yaitu “Tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2019”;
17. Bahwa Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penanganan
pelanggaran pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Tahun 2018 adalah Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
18. Bahwa sesuai Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Pihak Teradu I, II dan III
selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten PPU telah melakukan proses
penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelangaran yang dilakukan Sdr.
Luter Patora yang mencoblos lebih dari satu kali pada TPS berbeda atas dasar
laporan dari para Teradu IV, V, dan VI sebagai bentuk tindaklanjut
Penanganan Tindak Pidana Pemilihan (penanganan Skenario kedua);
19. Bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten PPU Nomor : 24/SG/PPU/VI/2018 Tanggal 1 Juli 2018, Kasus
tersebut disepakati dilanjutkan ketahap penyelidikan pihak kepolisian dan
penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kab. PPU dengan dugaan melanggar
Pasal 177 dan 178 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
20. Bahwa pada Tangal 2 Juli 2018 Para Teradu I, II, dan III ` melakukan
pemanggilan untuk diklarifikasi kepada petugas KPPS pada TPS 1 Kelurahan
Nipah-Nipah dan Petugas KPPS pada TPS 3 Kelurahan Gunung Seteleng,
untuk Petugas KPPS pada TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah adalah :
1. Sdri. Muliati (Ketua KPPS)
2. Sdri. Suharmi (KPPS 5)
3. Sdri. Mariani ( KPPS 7)
Untuk Petugas KPPS pada TPS 3 Kelurahan Gunung Seteleng adalah :
1. Sdri. Lusia Balalembang ( Ketua KPPS)
2. Sdri. Novriyana (KPPS 5)
3. Sdri. RolanPalallung (KPPS 7).
21. Bahwa pada Tanggal 3 Juli 2018 Sdr. Subondo selaku Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Penajam melalui Surat Nomor: 205/K.BAWASLU-PROV.KI-
06/PM.06.02/VII2018 perihal Undangan Klarifikasi, Sdr. Subondo memenuhi
undangan tersebut untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi atas
dugaan pelanggaran Nomor: 012/LP/PB/KAB/23.10/VII/2018;
22. Bahwa pada Tanggal 4 Juli 2018 Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara
melakukan klarifikasi terhadap sdr. Luther Patora;
23. Bahwa Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Surat Undangan
Klarifikasi Nomor: 216/K.BAWASLU-PROV.KI-06/PM.06.02/VII/2018 yang
ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam Cq.
Divisi Program dan Data yaitu Sdr. Joni Halintar memenuhi undangan
tersebut untuk diklarifikasi;
24. Bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Penajam Paser Utara Nomor: 25/SG/PPU/VII/2018 Tanggal 06 Juli 2018
Terhadap Laporan Nomor: 012/TM/PB/KAB/23.10/VI/2018 Tanggal 29 Juni
2018 hasil dari LHP Kepolisian terdapat beberapa unsur yang dianggap kasus
tersebut dapat dihentikan dengan alasan Terlapor dalam keadaan sakit karena
pernah ditabrak kendaraan hingga menyebabkan kepala robek. Kondisi umur
Terlapor yang sudah menyentuh angka enam puluh lebih. Ditambah fisik yang
sakit-sakitan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rawat Jalan yang
dikeluarkan pihak Puskesmas. Sama halnya dengan Laporan Kajian
Kejaksaan yang serupa dengan kepolisian.(Bukti T-5);
25. Bahwa hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kab. PPU yang
merekomendasi untuk dihentikan penanganan pelanggaran tindak pidana
pemilihan dengan berbagai pertimbangan seperti pada point 23 diatas;
26. Bahwa Rapat Pleno Panwaslu PPU yang dihadiri oleh para Terlapor I, II, dan III
memutuskan kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan yang
mengacu pada rekomendasi hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kab.
PPU pada Tanggal 6 Juli 2018.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Formulir temuan nomor: 00/TM/PB/Kec.
Penajam/23.10.VI/2018;
Bukti T-2 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
001/TM/PB/Kec.Penajam/23.01/VI/2018;
Bukti T-3 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor:231.a/K.Bawaslu-Prov.Kl-06-
Penajam/PM.01.02/VI/2018;
Bukti T-4 : Surat Rekomendasi Nomor:232/K.Bawaslu-Prov.Kl-06-
Penajam/PM.01.02/VI/2018;
Bukti T-5 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Penajam Paser Utara Nomor: 25/G/PPU/VII/2018 Tanggal 06
Juli 2018.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu IV, V, dan Teradu VI diduga tidak profesional dalam
menangani kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan yakni mencoblos lebih
dari satu kali di TPS 1, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, dan TPS 3,
Kelurahan Gunung Steleng yang dilakukan oleh Luther Patora. Teradu IV, V, dan
VI menerbitkan surat Nomor: 232/K.Bawaslu-Prov.Kl-06-
Penajam/PM.01.02/VI/2018 yang pada intinya merekomendasikan kepada
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam untuk melakukan perekrutan ulang
KPPS dan tidak menggunakan orang yang sama pada Pemilu 2019 karena
dianggap lalai;
[4.1.2] Bahwa Teradu IV, V, dan Teradu VI dalam memberikan rekomendasi ke
PPK Penajam tidak sesuai prosedur yakni tidak ada proses klarifikasi;
[4.1.3] Bahwa Teradu I, II dan Teradu III diduga tidak profesional dalam
menangani kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan yakni mencoblos lebih
dari satu kali dengan menerbitkan pemberitahuan tentang status laporan Nomor
: 012/TM/PB/KAB/23.10/VII/2018 atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan
Pasal 177 dan Pasal 178 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang
membuktikan bahwa laporan tersebut tidak terbukti karena tidak memenuhi
unsur pelanggaran pidana pemilihan.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan tidak profesional dalam menangani
pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan Luther Fatora, Teradu IV, V,
dan VI telah memproses dengan menggunakan dua skenario. Pertama, dijadikan
sebagai kejadian khusus di TPS, yang hasilnya diserahkan ke PPK Penajam
dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dituangkan dalam Formulir A.2
nomor: 001/TM/PB/Kec.Penajam/23.10/VI/2018 Tanggal 27 Juni 2018. Sesuai
dengan Formulir A.2 tersebut, pihak Teradu IV, V dan VI telah melakukan proses
penelitian dan melakukan kajian dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam
Form A.8. Hasilnya, terbukti ada kejadian khusus dan memberikan Surat
Rekomendasi Nomor:232/K.Bawaslu-Prov.KI-06-Penajam/ PM.01.02 /VI/2018
kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam berdasarkan Pasal 25 ayat
(3) huruf c angka 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 yang menyatakan
“anggota KPPS keempat memeriksa tanda khusus berupa tinta pada jari-jari
pemilih”. Bahwa Teradu IV, V, dan VI sebelum memberikan rekomendasi, terlebih
dahulu berkonsultasi kepada Pimpinan Panwaslu Kabupaten Paser Penajam
Utara. Skenario kedua, para Teradu melapor ke Sentra Gakkumdu dimana para
Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI menjadi pelapor.
[4.2.2] Bahwa benar Teradu IV, V, dan VI dalam menangani pelanggaran dugaan
pidana pemilihan tidak melakukan klarifikasi. Hal itu dikarenakan pelanggaran
tersebut dianggap sebagai Kejadian Pelanggaran Khusus di TPS sehingga
berdasarkan Pasal 60 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 harus
diselesaikan hanya dalam waktu 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara;
[4.2.3] Terhadap laporan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, dan III tidak
profesional dikarenakan mengeluarkan status laporan Nomor:
012/TM/PB/KAB/23.10/VII/2018 yang intinya dugaan pelanggaran pidana
yang dilakukan Luther Patora tidak memenuhi unsur. Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III mendalilkan telah menindaklanjuti laporan sesuai Peraturan Bawaslu
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota. Bahwa dalam Berita Acara Nomor: 24/SG/PPU/VI/2018 Tanggal
1 Juli 2018, Sentra Gakkumdu sepakat membawa kasus tersebut ke tahap
penyelidikan. Pada tanggal 2 Juli 2018 Teradu I, II, dan III melakukan
pemanggilan kepada petugas KPPS pada TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah yakni:
Muliati (Ketua KPPS), Suharmi (KPPS 5), dan Mariani (KPPS 7) serta Petugas
KPPS pada TPS 3 Kelurahan Gunung Seteleng yakni: Lusia Balalembang (Ketua
KPPS), Novriyana (KPPS 5), dan Rolan Palallung (KPPS 7) untuk dimintai
klarifikasi. Tanggal 3 Juli 2018 Panwaslu Kabupaten Paser Penajam Utara
memanggil Subondo selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penajam,
dan memanggil juga Divisi Program dan Data yaitu Joni Halintar untuk dimintai
klarifikasi. Klarifikasi juga dilakukan terhadap Luther Patora tanggal 4 Juli
2018. Setelah melakukan proses klarifikasi, Sentra Gakkumdu mengeluarkan
Berita Acara hasil pembahasan kedua Nomor : 25/SG/PPU/VII/2018 Tanggal 06
Juli 2018 yang pada intinya berpendapat kasus pelanggaran tindak pidana
pemilu dapat dihentikan dengan alasan Terlapor dalam keadaan sakit.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, para saksi, bukti
dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Bahwa Teradu IV, V, dan VI membenarkan telah mengeluarkan surat
rekomendasi Nomor: 232/K.Bawaslu-Prov.Kl-06-Penajam/PM.01.02/VI/2018
menyimpulkan Ketua dan Anggota KPPS TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah tidak
layak untuk dipilih kembali pada Pemilu tahun 2019, dan memerintahkan
kepada PPK Penajam untuk melakukan perekrutan ulang. Berdasarkan fakta
persidangan dan bukti-bukti, rekomendasi yang telah dikeluarkan Teradu IV s.d
Teradu VI tidak berdasarkan bobot tanggungjawab yang diemban oleh masing-
masing petugas KPPS. Padahal kelalaian yang mengakibatkan Luther Pathora
dapat mencoblos dua kali yaitu di TPS 3 Kelurahan Gunung Seteleng dan di TPS
1 Kelurahan Nipah-Nipah merupakan kesalahan petugas KPPS 4. Hal tersebut
berdasarkan Pasal 25 ayat (3) huruf c angka 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2018 menyatakan bahwa petugas KPPS 4 bertugas memeriksa jari-jari tangan
pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih. Teradu IV s.d
Teradu VI telah melakukan simplifikasi atas permasalahan di TPS 1 Nipah-
Nipah dengan memberikan rekomendasi sanksi pada seluruh anggota KPPS di
TPS 1 Nipah-Nipah. Padahal dalam fakta persidangan terungkap kelalaian hanya
terjadi pada petugas KPPS 4. Dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu
IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d Teradu VI
terbukti melanggar Pasal 10 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Bahwa Teradu IV s.d Teradu VI membenarkan tidak adanya klarifikasi
saat menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan perihal
pencoblosan dua kali yang dilakukan oleh Luther Patora. Berdasarkan Pasal 21
ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 pada intinya para Teradu
dapat melakukan klarifikasi terhadap pihak yang diduga melanggar. Kata dapat
seharusnya tidak dimaknai pilihan untuk tidak melakukan klarifikasi, terlebih
terhadap peristiwa yang mengarah pada rekomendasi sanksi. Sehingga
seharusnya klarifikasi dilakukan sebagai metode untuk melakukan kajian secara
cermat, hati-hati dan komprehensif. Ketiadaan klarifikasi terbukti menghasilkan
rekomendasi yang tidak tepat, mengaburkan dan menyederhanakan persoalan.
Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu
IV s.d Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d Teradu VI telah terbukti
melanggar pasal 15 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yakni tidak profesional dalam
menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu;
[4.3.3] Bahwa terkait pokok aduan yang menyebutkan Teradu I, II dan III diduga
tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Luther Patora. DKPP menilai bahwa Teradu I, II dan III telah melaksanakan tugas
dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota dengan melakukan
klarifikasi terhadap Luther Patora, kemudian dilakukan pembahasan dalam
Sentra Gakumdu. Atas hal tersebut, tindakan Teradu I, II dan III telah sesuai
dengan ketentuan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu I s.d Teradu III meyakinkan DKPP;
[4.4] Bahwa pada saat diadukan Teradu I s.d Teradu III bertindak selaku Ketua
dan Anggota Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan Surat
Nomor: 0612/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018,
Teradu I s.d Teradu III terpilih kembali sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Penajam Paser Utara dalam masa jabatan 2018-2023. Oleh karenanya
pertanggungjawaban etik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III perlu disesuaikan
dengan kedudukan dan jabatannya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Penajam Paser Utara masa jabatan 2018-2023.
[4.5] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, memeriksa keterangan para saksi, dan memeriksa bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3.] Teradu I, II, dan III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu IV s.d Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Daud Yusuf, Teradu II Edwin Irawan, dan
Teradu III Mochammad Khazin masing-masing sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Penajam Paser Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu IV Eka Yuda Danu Suma
sebagai ketua merangkap anggota Panwascam Penajam; Teradu V Rudi
Wiranata, dan Teradu VI Wangwang Supriatna masing-masing sebagai
Anggota Panwascam Penajam.
4. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Panajam Paser Utara untuk
menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, dan
Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (empat) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Hasyim
Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas
bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Delapan
bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar,
masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ida Budhiati Teguh Prasetyo
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir