Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 64/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Murung Raya
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 19/09/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-09-2013
👁 10 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Mei 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 93/I-P/L- DKPP/2013 , yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 64/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu awalnya merupakan Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 yang mana Pengadu terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya pada tanggal 08 Januari 2013 terdaftar nama Pengadu Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V atas nama Sdr. KARNEDI, SE., M.Si, Sdr ESLITER, SE, Sdr. Drs. RUKMAWANSYAH, Sdr. ALPONSIS DJINU, SE, dan Sdri. Ir. YULILIS. 3. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 64 / DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
pengaduan Nomor 93/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 64/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Drs. H. RAJIKINNOR, M.SI
Tempat/Tanggal Lahir : Barito Utara, 10 Mei 1967
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Semeru No. 20 RT.03 RW.12 Kel.
Palangkaraya Kec. Jekan Raya Kota
Palangkaraya Kalimantan Tengah
Bakal Calon Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2013;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 23 Mei 2013
memberikan kuasa kepada : 1.) H. Syaiful Bahri, S.H.,M.H yang berdomisili
dan kedudukan hukum di Kantor HM. Syaiful Bahri & Associates Advocat-
Legal Consultant, Jalan Tembus Perumnas Kompleks Mekar Sari RT. 41
Nomor 25 Kel. Alalak Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin
Kalimantan Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
1
-- TERHADAP --
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU
1. Nama : KARNEDI, SE.,M.Si
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Murung Raya
Alamat : Jalan Letkol. Untung Surapati Telp/Fax
(0528) 31721 Puruk Cahu Kaltengah.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu I;
2. Nama : ESLITER, SE (sudah mengundurkan diri
sebelum Sidang DKPP)
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Murung Raya
Alamat : Jalan Letkol. Untung Surapati Telp/Fax
(0528) 31721 Puruk Cahu Kaltengah.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Drs. RUKMAWANSYAH
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Murung Raya
Alamat : Jalan Letkol. Untung Surapati Telp/Fax
(0528) 31721 Puruk Cahu Kaltengah.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu III;
4. Nama : ALPONSIS DJINU, SE
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Murung Raya
Alamat : Jalan Letkol. Untung Surapati Telp/Fax
(0528) 31721 Puruk Cahu Kaltengah.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Ir. YULILIS
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Murung Raya
Alamat : Jalan Letkol. Untung Surapati Telp/Fax
(0528) 31721 Puruk Cahu Kaltengah.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu V;
Untuk selanjutnya para Teradu 1 sampai dengan Teradu V disebut
sebagai ------------------------------------------------------- PARA TERADU;
2
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Membaca kesimpulan tertulis dari Pengadu dan Teradu;
Membaca kesimpulan Pengadu dan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Mei 2013 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 93/I-P/L-
DKPP/2013 , yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 64/DKPP-PKE-II/2013 ,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu awalnya merupakan Bakal Calon Pasangan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 yang mana
Pengadu terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung
Raya pada tanggal 08 Januari 2013 terdaftar nama Pengadu Drs. H.
Rojikinnor, M.Si dan Drs. HM. Setia Budi, A.Msi;
2. Bahwa bahwa Pengadu berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Palangkaraya No 07/G/2013/PTUN.PLK tanggal 02 April
2013 merupakan calon yang memenuhi syarat Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013.
3. Bahwa Pengadu selaku Balon Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun
2013 dalam pencalonan tersebut didukung oleh DPC Partai Pemuda
Indonesia Kabupaten Murung Raya yang syah dengan
Kepengurusannya sebagai Ketua Kusnadi dan Sekretaris Sulpana
Sulton, hal ini dikuatkan lagi oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Palangkaraya No. 07/G/2013/PTUN.PLK tanggal 02 April
2013 Kepengurusan DPC Partai Pemuda Indonesia yang syah adalah
Ketua Kusnadi dan Sekretaris Supana Sulton;
4. Bahwa karena adanya permasalahan dukungan ganda oleh DPC
Partai Pemuda Indonesia (PPI) Kabupaten Murung Raya dengan
Kepengurusan yang berbeda maka Teradu selaku KPU Kabupaten
Murung Raya menugaskan anggotanya yang bernama Esliter, SE;
3
untuk melakukan verifikasi kembali ke Partai Pemuda Indonesia di
Jakarta pada tanggal 07 Februari 2013, padahal masa tenggang
waktu verifikasi telah berakhir pada tanggal 29 Januari 2013
sebagaimana dalam Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor
01/KPTS/KPU-Mura/VIII/2012 tentang Tahapan Program dan jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Murung Raya Tahun 2013, ternyata verifikasi tanggal 07 Februari
2013 terhadap DPP Partai Pemuda Indonesia di Jakarta yang
dilakukan oleh Esliter, SE anggota KPU Kabupaten Murung Raya
dalam melaksanakan tugas tersebut ternyata bertentangan dengan
Keptusan KPU Kabupaten Murung Raya di atas karena verifikasi
tersebut dilakukan di luar jadwal yang telah ditentukan.
5. Bahwa verifikasi terhadap DPP Partai Pemuda Indonesia di Jakarta
pada tanggal 07 Februari 2013 yang dilakukan oleh Teradu terhadap
Ketua Umum DPP Partai Pemuda Indonesia Drs. HM. Efendi Saud,
MBA ternyata surat pernyataan yang dibuat oleh Ketua Umum
Tersebut di tulis dengan tulis tangan, hal tersebut menyalahi
prosedur administrasi Partai karena katanya di buat bukan di Kantor
DPP Partai Pemuda Indonesia (PPI) akan tetapi di buat dikantornya
yaitu Kantor Kadin Jakarta Barat karena diminta membuat
pernyataan tersebut pada tanggal 07 Januari 2013 secara tergesa-
gesa dan mendesak. Hal ini dijelaskan oleh Drs. H. MH. Efendi Saud,
MBA dimuka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara
Palangkaraya dalam keterangannya selaku saksi fakta. Ternyata
kemudian hari Ketua Umum DPP Partai Pemuda Indonesia Drs. HM.
Efendi Saud, MBA membuat surat pernyataan No. 038/SP/DPP-
PPI/III/2013 tanggal 21 Februari 2013 telah mencabut dan
membatalkan surat pernyataannya tanggal 07 Februari 2013 tersebut
karena adanya keliru karena di jebak dan direkayasa dan
menyatakan Kepengurusan yang sah dan benar DPC Partai Pemuda
Indonesia (PPI) Kabupaten Murung Raya Ketuanya adalah Kusnadi
dan Sekretarisnya Sulpana Sulton dan mendukung Calon yang sah
adalah Drs. Rajikinnor, M.Si dan Drs. HM. Setia Budi, A.Msi sebagai
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013.
Berdasarkan hal tersebut jelas surat pernyataan tanggal 07 Februari
2013, hasil verifikasi oleh Teradu telah cacat hukum bertentangan
dengan Peraturan yang berlaku. Akan tetapi surat pernyataan
4
tanggal 07 Februari 2013 dari Ketua Umum DPP Partai Pemuda
Indonesia yang cacat hukum tersebut telah digunakan oleh Teradu
untuk menggugurkan Pengadu sebagai Calon Bupati Kabupaten
Murung Raya dengan keputusannya menyatakan Pengadu sebagai
calon yang tidak memenuhi syarat dalam keputusannya Nomor
29/KPTS/KPU-Kab. 020.435919/2013 tanggal 13 Februari 2013,
perbuatan Teradu tersebut melanggar terhadap peraturan Hukum
yang berlaku dan merupakan pelanggaran azaz Pemerintahan yang
baik dan benar serta melanggar hak-hak Pengadu karena digugurkan
sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya
Tahun 2013 ;
6. Bahwa untuk mencari keadilan dan kebenaran karena verifikasi
ulang di DPP PPI tanggal 07 Februari 2013 yang jelas-jelas
bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan
digunakan oleh Teradu untuk menggugurkan Pengadu sebagai Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013
ternyata berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Palangkaraya No. 07/G/2013/PTUN.PLK/2013 dengan salah satu
amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
a. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya Nomor
29/KPTS/KPU/Kab-020.435919/2013 tanggal 13 Februari 2013
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 khusus lampiran II atas
nama Drs. Rajikinnor, M.Si dan Drs. H.M Setia Budi, A.M.Si yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat.
b. Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan surat Keputusan yang
baru yang berisi memasukkan nama Penggugat Drs. Rojikinnor,
M.Si dan Drs. H. M. Setia Budi, M.Si sebagai calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 yang
memenuhi syarat.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
tersebut ternyata dan terbukti Keputusan Teradu yang dasarnya
berdasarkan hasil verifikasi tanggal 07 Februari 2008 dilakukan di luar
jadwal ketentuan verifikasi yang menggugurkan Pengadu sebagai calon
Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 ternyata telah salah dan
keliru karena dibuktikan dengan Putusan PTUN Palangkaraya
5
membatalkan Keputusan Teradu tersebut. Oleh karena itu perbuatan
Teradu tersebut jelas bertentangn dengan peraturan yang berlaku dan
melanggar Kode Etik;
6. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Palangkaraya Nomor 07/G/2013/PTUN.PLk tanggal 02 April 2013
yang amarnya mewajibkan Teradu memasukkan Pengadu Drs. H.
Rojikinnor, M.Si dan Drs. H. Setia Budi, A.M.Si sebagai Calon Bupati
dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat akan tetapi ternyata Teradu
selaku Penyelenggara Pemilu pada Kabupaten Murung Raya telah
Teradu Selaku Penyelenggara Pemilu pada Kabupaten Murung Raya
telah melaksanakan Pilkada pada tanggal 04 April 2013 dengan tanpa
mengikutsertakan Pengadu hal tersebut membuktikan bahwa Teradu
telah tidak mentaati ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana
dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya ini berarti
Teradu telah tidak taat hukum sebagai Penyelenggara Pemilu Kada
dan telah melanggar azaz Negara Hukum yang Demokratis dan telah
tidak berlaku adil, Jujur, Kepastian Hukum sebagaimana asas-asas
Penyelenggara Pemilu dalam Undang-Undang Pemilu;
8. Bahwa berdasarkan uaraian tersebut di atas Teradu jelas telah
terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
[2.3] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Menyatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Murung Raya
telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2. Memberhentikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Murung
Raya masing-masing atas nama:
a. Karnedi, SE.,M.Si
b. Esliter, SE
c. Drs. Rukmawansyah
d. Alponsis Djinu, SE
e. Ir. Yulilis
6
[2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai
dengan P-11, sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Copy Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor
01/KPTS/KPU-Mura/VIII/2012 tentang Tahapan
Program, Dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Murung Raya Tahun 2013 tanggal 02 Agustus 2012;
2. Bukti P-2 Copy Surat KPU Kabupaten Murung Raya Nomor
02/KPU-Kab.020.435919/I/2013 perihal Daftar Nama
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 09
Januari 2013;
3. Bukti P-3 Copy Surat Keputusan DPP Partai Pemuda Indonesia
Nomor 21.040/EX/DPP-PPI/I/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
tanggal 03 Januari 2013;
4. Bukti P-4 Copy Surat Penegasan DPP Partai Pemuda Indonesia
(PPI) Nomor 21.035/SP/DPP-PPI/I/2013 tentang
penegasan dukungan yang diberikan oleh Partai
Pemuda Indonesia (PPI) kepada Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Provinsi
Kalimantan Tengah tanggal 18 Januari 2013;
5. Bukti P-5 Copy Surat pernyataan DPP PPI Nomor 038/SP/DPP-
PPI/III/2013 tentang pencabutan surat pernyataan
tanggal 6 Februari 2013, terhadap dukungan yang
ditandatangani oleh pengurus DPC-PPI Kabupaten
Murung Raya yang a.n Ketua Tafriji dan Sekretaris
Sdr. Ilumudin dan dukungan terhadap pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Romansyah Bagan
dan Benyamin Kunum tanggal 21 Februari 2013;
6. Bukti P-6 Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya
7
Nomor 29/KPTS/KPU-Kab-020.435919/2013 tentang
Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Murung Raya Tahun 2013 tanggal 13 Februari 2013;
7. Bukti P-7 Copy Surat daftar hadir rapat pleno KPU Kabupaten
Murung Raya perihal penetapan pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya
tanggal 13 Februari 2013;
8. Bukti P-8 Copy Surat pemberitahuan amar putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor
07/G/2013/PTUN.PLK tanggal 02 April 2013;
9. Bukti P-9 Copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Palangkaraya Nomor 07/G/2013/PTUN.PLK yang isi
Putusannya menytakan batal surat Keputusan KPU
Kabupaten Murung Raya Nomor 29/KPTS/KPU/Kab-
020.435919/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang
penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 khusu lampiran
II atas nama Drs. Rojikinnor, M.Si dan Drs. H.M Setia
Budi A.M.Si yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
tanggal putusan 15 April 2013;
10. Bukti P-10 Copy Surat Keputusan DPP Partai Pemuda Indonesia
(PPI) Nomor SK.21.041/B/DPP-PPI/I/2013 tentang
Komposisi dan Sususnan Personalia Pengurus harian
DPC PPI Kabupaten Murung Raya Masa Bakti 2012-
2014 tanggal 23 Desember 2012;
11. Bukti P-11 Copy surat Law 0ffice HM. Syaiful Bahri & Associates
Nomor 010/SB-A/IV/2013 perihal Permohonan
Penundaan Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten
Murung Raya Tahun 2013 tanggal 2 April 2013;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut :
8
[2.5.1] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU
1. Bahwa sesuai tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya
Tahun 2013 sesuai SK KPU Kabupaten Murung Raya Nomor
01/Kpts/KPU-MR/VIII/2012 tanggal 2 Agustus 2012 dan
perubahan pertama SK KPU Nomor 01A/Kpts/KPU-MR/I/2013
Tanggal 2 Januari 2013 tentang Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Wakil Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya bahwa
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di
buka pada tanggal 2 Januari 2013 sampai dengan 8 Januari
2013;
2. Bahwa tanggal 7 Januari 2013 bakal pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati M. Romansyah Bagan dan Benyamin Kunun, SE
mendaftar yang diusung 3 Partai Politik yakni:
a. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
b. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
c. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (IKPI)
3. Bahwa tanggal 8 Januari 2013 bakal pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Drs. H. Rojikinnor, M.Si dan Drs. HM. Setia Budi,
M.Si mendaftar yang diusung 7 Partai Politik yakni:
a. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
b. Partai Karya Perjuangan
c. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
d. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
e. Partai Barisan Nasional (BARNAS)
f. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
g. Partai PNI Marhaenisme
4. Bahwa dalam berkas pencalonan bakal pasangan calon M.
Romasyah Bagan dan Benyamin Kunum, SE serta bakal pasangan
Calon Drs. H. Rojikinnor, M.Si dan Drs. HM. Setia Budi, M.Si
adanya dukungan ganda yang diajukan oleh Partai Pemuda
Indonesia (PPI) sebagai berikut:
a. DPC Partai Pemuda Indonesia Kabupaten Murung Raya dengan
Ketua Akmad Tarfuji, SP dan Sekretaris Ilumudin mengusung
bakal pasangan calon M. Romansyah Bagan dan Benyamin
Kunum,SE
9
b. DPC Partai Pemuda Indonesia (PPI) Kabupaten Murung Raya
dengan Ketua Kusnadi dan Sekretaris Sulpana Sulton
mengusung bakal pasangan calon Drs. H. Roikinnor, M.Si dan
Drs. HM. Setia Budi, M.Si
5. Pada tanggal 12 Januari 2013 Komisioner KPU Murung Raya yaitu
Saudara KARNEDI, SE.MSi Ketua dan Saudara Alponsis Djino, SE
Anggota melakukan verifikasi ke DPP Partai Pemuda Indonesia
pada tanggal 14 Januari 2013 yang diterbitkannya Surat
Klarifikasi dan Penegasan Nomor : 21-004/EX-P/DPP-PPI/I/2013
yang ditandatangani oleh Paskalis Da Cunsha, SH yang
menerangkan bahwa :
a. Kepengurusan DPC Partai Pemuda Indonesia Kabupaten
Murung Raya yang sah adalah Ketua AHMAD TARFUJI, SP dan
Sekretaris IMUDIN.
b. Surat Dukungan DPC Partai Pemuda Indonesia Kabupaten
Murung Raya yang sah adalah dukungan kepada bakal calon
M. Romasyah Bagan dan Benyamin Kunum, SE.
6. Pada tanggal 16 Januari 2013 KPU Kabupaten Murung Raya juga
telah telah menerima Surat Klarifikasi dan Penegasan Nomor : 21-
005/EX-P/DPP-PPI/I/2013 yang ditanda tangani oleh H.M. Efendi
Saud, MBA selaku Ketua Umum dan Satrio Purwanto Subroto
selaku Sekretaris Jenderal yang menegaskan bahwa :
a. Kepengurusan DPC Partai Pemuda Indonesia Kabupaten
Murung Raya yang sah adalah Ketua AHMAD TARFUJI, SP dan
Sekretaris IMUDIN.
b. Surat Dukungan DPC Partai Pemuda Indonesia Kabupaten
Murung Raya yang sah adalah dukungan kepada bakal calon
M. Romasyah Bagan dan Benyamin Kunum, SE.
7. Pada tanggal 18 Januari 2013 DPP Partai Pemuda Indonesia
menerbitkan Surat Nomor : 21-035/SP/DPP-PPI/I/2013 yang
menerangkan bahwa :
a. Kepengurusan DPC Partai Pemuda Indonesia Kabupaten
Murung Raya yang sah adalah Ketua KUSNADI dan Sekretaris
SULPANA SULTON.
b. Surat Dukungan DPC Partai Pemuda Indonesia Kabupaten
Murung Raya yang sah adalah dukungan kepada bakal calon
Drs. H. Rojikinnor, M.Si. dan Drs. HM. Setia Budi, M.Si.
8. Dengan adanya 3 surat yang telah diterima oleh KPU Kabupaten
Murung Raya berasal dari DPP Partai Pemuda Indonesia tersebut
10
maka KPU Kabupaten Murung Raya melakukan kajian mendalam
atas ketiga surat tersebut yang ketiga-tiganya berasal dari DPP
Partai Pemuda Indonesia yang telah memberikan keterangan yang
inkonsistensi terkait kepengursan DPC PPI dan surat dukungan.
Untuk menghindari kekeliruan dan sekaligus sikap kehati-hatian
untuk berinisitif menemui langsung Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal Partai Pemuda Indonesia di Jakarta.
9. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya 7 Pebruari
2013 melakukan konsultasi kepada Ketua Umum Drs. HM. Efendi
Saud dan Sekjen Satrio Purwanto Subroto. Dalam pertemuan
tersebut Ketua Umum DPP PPI membuat Surat pernyataan
dengan tulis tangannya sendiri yang menerangkan :
a. Mendukung sepenuhnya bakal calon bupati dan wakil bupati
Murung Raya atas nama M. Romasyah Bagan dan Benyamin
Kunum, SE.
b. DPC PPI Kabupaten Murung Raya yang sah adalah Ketua
AHMAD TARFUJI, SP dan Sekretaris IMUDIN.
10. Dalam pertemuan yang sama Sekjen Satrio Purwanto Subroto
membuat Surat pernyataan dengan tulis tangannya sendiri yang
menerangkan :
a. Tidak pernah memberikan dukungan kepada bakal calon
Bupati dan wakil bupati Drs. H. Rojikinnor, M.Si. dan Drs. HM.
Setia Budi, M.Si. untuk mengikuti proses pemilu kada di
Kabupaten Murung Raya Tahun 2013.
b. Mendukung sepenuhnya bakal calon bupati dan wakil bupati
Murung Raya atas nama M. Romasyah Bagan dan Benyamin
Kunum, SE.
c. DPC PPI Kabupaten Murung Raya yang sah adalah Ketua
AHMAD TARFUJI, SP dan Sekretaris IMUDIN.
11. Setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi serta konsultasi dan
telah mendapatkan data yang akurat dan akuntibel (sah) dari
Ketua Umum dan Sekjen DPP PPI maka KPU Kabupaten Murung
Raya menetapkan dalam Rapat pleno bahwa dukungan Partai
Pemuda Indonesia dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 adalah kepada bakal
pasangan calon atas nama Drs M. Romasyah Bagan dan
Benyamin Kunum, SE.
12. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya telah
menentukan sikapnya berdasarkan SK Nomor : 29/kpts/KPU-
11
Kab-020.435919/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Murung Raya tahun 2013 pada lampiran 2 menyebutkan bahwa
bakal pasangan calon Drs. H. Rojikinnor, M.Si. dan Drs. HM. Setia
Budi, M.Si. “Tidak Memenuhi Syarat”. Telah sesuai dengan
ketentuan pasal 9 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 9 Tahun 2013 yang
menyatakan :
a. Parpol dan gabungan Parpol hanya dapat mengusulkan 1 bakal
pasangan calon.
b. Bakal Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagaimana
ayat 1 tidak boleh dicalonkan lagi oleh parpol atau gabungan
parpol lainya.
13. Pasal 66 ayat (1), (2) dan (3) PKPU Nomor 29 Tahun 2012 yang
menyebutkan :
a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima
perubahan kepengurusan partai politik sejak pendaftaran
bakal pasangan calon.
b. Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik memberi
dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu pasangan
calon, KPU calon yang didaftarkan oleh pimpinan partai politik
atau gabungan partai politik yang sah, sebagaimana dimaksud
dalam pasal 64.
c. Dalam hal pimpinan partai politik atau gabungan partai politik
yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 memberikan
dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu pasangan
calon yang lebih awal didaftarkan.
14. Bakal Pasangan calon Drs. H. Romansjah Bagan dan Benyamin
Kunum, SE adalah diusung oleh 3 Partai Politik, yaitu PKPI, PKPB,
dan PPI yang memiliki akumulasi 3 kursi di DPRD Kabupaten
Murung Raya. Dengan demikian Bakal Pasangan Calon Drs. H.
Romansjah Bagan dan Benyamin Kunum, SE memenuhi sayart
dukungan minimal sebagai pasangan calon dalam pemilihan
bupati dan wakil bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013
oleh karena telah memenuhi batas minimal 15% perolehan kursi
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012
Tentang Pedoman Teknis Pencalonan pemilihan Umum Kepala
12
Daerah dan Wakil Kepada Daerah SK No. 13a/KPTS/KPU-
KAP.020,435919/2013 tertnggal 30 November 2013 Tentang
Perubahan Pertama atas surat keputusan Nomor 13/Kpts/KPU-
020.435919/2012.
15. Bakal Pasangan calon Drs. H. Rojikinnor, M.Si. dan Drs. HM. Setia
Budi, M.Si surat dukungan 3 partai politik pengusung tersebut
ditandatangani oleh ketua dan sekretaris pimpinan partai politik
tingkat provinsi, yaitu Partai Barnas, Partai Demokrasi
Kebangsaan, dan Partai Nasional Marthaniesma Indonesia yang
seharusnya ditandatanagani oleh Ketua dan Sekretaris sesuai
dengan jenjang dan tingkatan kepengurusan yakni DPC tingkat
Kabupaten. Sesuai ketentuan pasal 1 ayat 7 peraturan KPU No. 09
tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan
Umum Kepada Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, yang berbunyi :
“Pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai politik atau
para ketua dan para sekretaris gabungan partai politik sesuai
tingkatannya atau dengan sebutan laun sesuai Anggaran Dasar (AD)
dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai politik yang bersangkutan”.
[2.5.3] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk untuk
menolak Seluruh Aduan dari Pengadu.
[2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai
dengan Bukti T-44 sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
NO KODE KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti T-1 Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor
01/KPTS/KPU-Mura/VIII/2012 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabuapten Murung Raya
Tahun 2013 tanggal 2 Agustus 2012;
2 Bukti T-2 Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor
13/Kpts/KPU-Kab-020.435919/2012 tentang
13
Penetapan prosentase persyaratan dan tata cara
pencalonan Bakal Pasangan Calon dari Parti Politik
atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya
Tahun 2013 tanggal 23 Nopember 2013;
3 Bukti T-3 Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor
01.a/KPTS/KPU-MR/I/2013 tentang perubahan
pertama tahapan, program dan jadwal waktu
penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 tanggal 02
Januari 2013;
4 Bukti T-4 Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya
Nomor 13.a/Kpts/KPU-Kab.020.435919/2012 tentang
perubahan pertama atas surat keputusan KPU
Kabupaten Murung Raya Nomor 13/KPTS/KPU-Kab-
020.435919/2012 tanggal 23 Nopember 2012 tentang
penetapan prosentase persyaratan dan tata cara
pencalonan bakal pasangan calon dari Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun
2013 tanggal 30 Nopember 2012;
5 Bukti T-5 Copy Akta Permohonan Banding Nomor
07/G/2013/PTUN.PLK tentang pengajuan banding
terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Palangka Raya Nomor 07/G/2013/PTUN.PLK tanggal 2
April 2013 diajukan pada tanggal 12 April 2013;
6 Bukti T-6 Copy Surat Pengadilan Tata Usaha Negara
Palangkaraya Nomor W2-TUN6/26.7/HK.06/IV/2013
perihal Pemberitahuan Amar Putusan Nomor
07/G/2013/PTUN.PLK tanggal 02 April 2013;
7 Bukti T-7 Copy Surat KPU Kabupaten Murung Raya Nomor
07/KPU-Kab/020.435919/I/2013 perihal Mohon
klarifikasi serta Penegasan Ketum DPP PPI tanggal 17
Januari 2013;
8 Bukti T-8 Copy Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor
29/Kpts/KPU-Kab-020.435919/2013 tentang
14
penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Murung Raya Tahun 2013 tanggal 13 Februari 2013;
9 Bukti T-9 Copy Surat Daftar Hadir Rapat Pleno KPU Kabupaten
Murung raya perihal pentepan pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun
2013 tanggal 13 Februari 2013;
10. Bukti T-10 Copy Berita Acara KPU Kabupaten Murung Raya
Nomor 28/BA/II/2013 perihal penetapan pasangan
calon yang memenuhi syarat pada pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun
2013 tanggal 13 Februari 2013;
11. Bukti T-11 Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya
Nomor 29/Kpts/KPU-Kab-020.435919/2013 tentang
Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Murung Raya Tahun 2013 tanggal 13 Februari 2013;
12. Bukti T-12 Copy Surat Perintah Tugas KPU Kabupaten Murung
Raya Nomor 08/SPT/I/2013 perihal konsultasi ke DPP
Parpol serta KPU RI di Jakarta tanggal 04 Februari
2013;
13. Bukti T-13 Foto-foto saat Ketua DPP PPI sedang Membuat surat
Penegasan yang disaksikan oleh Ketua Bapilu DPP PPI
dan Unsur DPP, Unsur Wasekjen dan Wakil Bendahara
Umum DPP PPI;
Bukti Dukungan Bacalan Drs. Romansyah
14. Bukti T-14 Copy Surat DPP PPI Nomor 21-004/EX-P/DPP-
PPI/I/2013 tanggal 14 Januari 2013 perihal klarifikasi
dan penegasan;
15. Bukti T-15 Copy Surat Kepputusan DPP PPI Nomor
21.002/Ex/DPP-PPI/XI/2012 tanggal 23 November
2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Provinsi
Kalimantan Tengah Masa Bakti 2013-2018;
16. Bukti T-16 Copy Surat Kepputusan DPP PPI Nomor SK-
21.012/A/DPP-PPI/I/2012 tanggal 30 Januari 2012
15
tentang Pembekuan Kepengurusan DPC PPI Kabupaten
Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah Masa Bakti
2008-2013;
17. Bukti T-17 Copy Surat Kepputusan DPP PPI Nomor SK-
21.013/A/DPP-PPI/I/2012 tanggal 30 Januari 2012
tentang Pengangkatan dan Pengesahan DPC PPI
Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
Masa Bakti 2011-2014;
18. Bukti T-18 Copy Surat Kepputusan DPP PPI Nomor SK-
21.013/A/DPP-PPI/I/2012 tanggal 30 Januari 2012
tentang Komposisi dan Sususnan Personalia Pengurus
Harian DPC PPI Kabupaten Murung Raya Provinsi
Kalimantan Tengah Masa Bakti 2011-2014;
19. Bukti T-19 Copy Surat Kepputusan DPP PPI Nomor 256/SK/DPP-
PPI/IV/2008 tanggal 14 April 2008 tentang Komposisi
dan Sususnan Personalia Pengurus Harian DPC PPI
Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
Masa Bakti 2008-2013;
20. Bukti T-20 Copy Surat Keputusan DPP PPI Nomor SK-
21.007/A/DPP-PPI/VI/2011 tanggal 10 Juni 2011
tentang Pembekuan Kepengurusan DPC PPI Kabupaten
Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah Masa Bakti
2008-2013;
21 Bukti T-21 Copy Surat Kepputusan DPP PPI Nomor SK-
21.008/A/DPP-PPI/VI/2011 tanggal 10 Juni 2011
tentang Pengangkatan dan Pengesahan DPC PPI
Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
Masa Bakti 2011-2014;
22. Bukti T-22 Copy Surat Kepputusan DPP PPI Nomor SK-
21.008/A/DPP-PPI/I/2011 tanggal 10 Juni 2011
tentang Komposisi dan Susunan Personalia Pengurus
Harian DPC PPI Kabupaten Murung Raya Provinsi
Kalimantan Tengah Masa Bakti 2011-2014;
23. Bukti T-23 Copy Surat Kepputusan DPD PPI Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor SK-003.02/P-DPC/DPD-
PPI.Kalteng/V/2011 tanggal 01 Juni 2011 tentang
16
Komposisi dan Susunan Personalia Pengurus Harian
DPC PPI Kabupaten Murung Raya Masa Bakti 2011-
2014;
24. Bukti T-24 Copy Surat Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-
09.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 14 Juni 2011 tentang
Komposisi dan Susunan Personalia Pengurus Harian
DPP PPI;
25. Bukti T-25 Copy Surat Kepputusan DPP PPI Nomor SK-21.013/A/
DPP-PPI/I/2012 tanggal 30 Januari 2012 tentang
Komposisi dan Susunan Personalia Pengurus Harian
DPC PPI Kabupaten Murung Raya Provinsi
Kalimantang Tengah Masa Bakti 2011-2014;
26. Bukti T-26 Copy Surat DPD PPI Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 001/Rek/DPD-PPI Kalteng/I/2013 tanggal 10
Januari 2013 perihal Penetapan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya;
27. Bukti T-27 Copy Surat Pernyataan Ketua Umum DPP PPI tentang
Peryantaan Ketua Umum perihal dukungan dan
kepengurusan DPC PPI Kab. Murung Raya tanggal 7
Februari 2013;
28. Bukti T-28 Copy Surat Pencalonan Nomor 01/Koalisi/I/2013
Tanggal 7 Januari 2013 tentang Bakal Calon M.
Romansjah Bagan dengan Benyamin Kunun;
29. Bukti T-29 Cupy Surat Pernyataan Model B1-KWK.KPU Partai
Politik tanggal 7 Januari 2013 tentang Kesepakatan
anatar Partai Politik Peserta yang bergabung untuk
mencalonkan Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
30. Bukti T-30 Cupy Surat Pernyataan Model B2-KWK.KPU Partai
Politik tanggal 7 Januari 2013 tentang pernyataan
Partai Politik dan/atau gabungan partai polotik tidak
akan menarik pencalonan atas pasangan calon calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
31. Bukti T-31 Copy Berita Acara KPU Murung Raya Nomor
14/BA/I/2013 tanggal 7 Janurai 2013 perighal berita
acara penerimaan dokumen pasangan calon M.
17
Romansyah Bagan dengan Benyamin Kunun, SE;
32. Bukti T-32 Copy Surat Keterangan Pemerintah Kab. Murung Raya
Badan Kesbangpollinmas Nomor
720/I/SKT/III/BKPL.MR/2012 perihal surat
pernyataan pengurus bahwa tidak merangkap sebagai
anggota Partai lain;
33. Bukti T-33 Copy Surat Keterangan Pemerintah kab. Murung Raya
Kec. Murung Raya Kel. Beriwit Nomor 474/49/Pem
tanggal 24 Februari 2012 perihal alamat tempat
tingagal Sekretaris DPC PPI Kab. Murung Raya;
Bukti Dokumen Dukungan Bacalon a.n Drs. Rojikinnoor. Cs
34. Bukti T-34 Copy Surat Pencalonan Model B-KWK-KPU Partai
Politik tanpa Nomor tanggal 8 Januari 2013 perihal
dukungan terhadap Bacalon a.n Drs. Rojikinnor, M.Si
dengan Drs. H.M Setiabudi, M.Si;
35. Bukti T-35 Copy Surat Penegasan DPP PPI Nomor
21.035/SP/DPP-PPI/I/2013 tanggal 18 Januari 2013
perihal Penegasan dukungan Pasangan Calon Kab.
Murung Raya;
36. Bukti T-36 Copy Surat Berita Aacara KPU Kab. Murung Raya
Nomor 19/BA/I/2013 perihal Berita Acara
PenerimaanDokumen Bacalon a.n Drs. Rojikinnor, M.Si
dengan Drs. H.M Setiabudi, M.Si;
37. Bukti T-37 Copy Surat Model B-KWk.KPU Partai Politik tanggal 07
Januari 2013 terhadap Bacalon a.n Drs. Rojikinnor,
M.Si dengan Drs. H.M Setiabudi, M.Si;
38. Bukti T-38 Copy Surat Model B1-KWk.KPU Partai Politik tanggal
07 Januari 2013 perihal kesepakatan bersama antara
partai ;politik peserta Pemilu Pencalonan Pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati terhadap Bacalon a.n
Drs. Rojikinnor, M.Si dengan Drs. H.M Setiabudi, M.Si;
39. Bukti T-39 Copy Surat Model B2-KWk.KPU Partai Politik tanggal
07 Januari 2013 perihal Partai Politik dan/atau
Gabungan Partai Politik tidak akan menarik
pencalonan atas pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati terhadap Bacalon a.n Drs. Rojikinnor, M.Si
18
dengan Drs. H.M Setiabudi, M.Si;
40. Bukti T-40 Copy Surat Kuasa a.n Drs. Rojikinnor, M.Si dan drs.
H.M Setiabudi, M.Si memberi Kusa kepada Kusnadi
untuk administrasi pencalonan tanggal 8 Janurai
2013;
41. Bukti T-41 Copy Surat Tugas DPP PPI Nomor 14/STUG/DPP-
PPI/I/2013 tanggal 06 Janurai 2013 perihal surat
tugas;
42. Bukti T-42 Copy Surat Keputusan DPP PPI Nomor
21.040/EX/DPP-PPI/I/2013 tanggal 03 Januari 2012
tentang Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah
masa bakti 2013-2018;
43. Bukti T-43 Copy Surat Keputusan DPP PPI Nomor
SK.21.41/B/DPP-PPI/XII/2012 tanggal 23 Dsember
2012 tentang pengangkatan dan pengesahan DPC PPI
Provinsi Kalimantan Tengah masa bakti 2012-2014;
44. Bukti T-44 Copy Surat Keputusan DPP PPI Nomor
SK.21.041/B/DPP-PPI/I/2013 tanggal 23 Dsember
2012 tentang Komkposisi dan Susunan Personalia
Pengurus Harian DPC PPI Kabupaten Murung Raya
masa bakti 2012-2014;
[2.9] Menimbang bahwa Pengadu dan Teradu telah menyampaikan
kesimpulan masing-masing di dalam persidangan dan menyampaikan
kesimpulan tertulis bertanggal 4 Juli 2013 yang diserahkan dan diterima di
bagian pengaduan DKPP pada tanggal 4 Juli 2013 yang pada pokoknya para
pihak tetap pada pendiriannya;
[2.10] Menimbang bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu dan Para Teradu;
[2.11] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
19
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut :
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang
terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai
dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
20
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR :
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi
dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan
a quo , Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan;
Pokok Pengaduan
[3.7] Menimbang bahwa Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu,
dengan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil pengaduannya,
Pengadu mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-14 yang disahkan dalam persidangan tanggal 10 Juni
2013, serta menghadirkan 1 (satu) orang saksi yang telah memberikan
21
keterangan di bawah sumpah/janji dalam persidangan tanggal 12 Juni 2013
yang selengkapnya telah diuraikan pada bagian Duduk Perkara;
[3.9] Menimbang bahwa Teradu telah memberikan jawaban secara lisan dan
tertulis bertanggal 10 Juni 2013 yang diserahkan dalam persidangan tanggal
20 Juni 2013 yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
[3.10] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu telah
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai
dengan T-34 yang disahkan dalam persidangan tanggal 20 Juni 2013, serta
menghadirkan 1 (satu) orang saksi yang telah memberikan keterangan di
bawah sumpah/janji dalam persidangan yang selengkapnya termuat dalam
bagian Duduk Perkara;
[3.11.] Menimbang, bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu tidak meloloskan dukungan DPC Partai Pemuda Indonesia Kabupaten
Murung Raya yang syah dengan kepengurusan sebagai ketua Kusnadi dan
Sekretaris Sulpana Sulton sebagai pengrus partai yang sah adalah Kusnadi
sebagai ketua dan Supana Sulton sebagai Sekretaris, yang dimana sebagai
partai yang mengusung Pengadu menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013, padahal dukungan terhadap
Pengadu adalah sah yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat
oleh Ketua Umum DPP PPI tersebut ditulis dengan tulis tangan, dan suratnya
dibuat bukan di Kantor DPP PPI tetapi dibuat di kantor Kadin Jakarta Barat
dan surat tersebut dibuat tanggal 07 januari 2013 secara tergesa-gesa dan
mendesak, tetapi surat pernyataan tersebut di cabut oleh Ketua Umum
terhadap surat pernyataan tanggal 07 Januari 2013 dengan Nomor surat
pencabutan 038/SP/DPP-PPI/III/2013 tanggal 21 Februari 2013, karena ada
kekeliruan sebab dijebak dan direkayasakan dan pencabutan surat tersebut
juga menyatakan bahwa kepengurusan yang sah adalah Kusnadi sebagai
ketua dan Sulpana Sulton yang mengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan
wakil Bupati atas nama Drs. Rojikinnoor dan Drs. HM. Setia Budi, M.Si;
selain itu, para Teradu juga melakukan verifikasi terhadap persoalan
Partai PPI ke Jakarta yaitu kekantor DPP PPI, namun Para Teradu juga
menyalahi peraturan dan keputusan KPU Kab. Murung Raya tentang tahapan
Program dan jadwal yang telah di tentukan;
Untuk membuktikan dalilnya, Pengadu mengajukan bukti surat/tulisan
bertanda P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, P-13, P-
14, serta saksi Drs. H. Efendi Saud, MBA;
22
Terhadap dalil pengaduan Pengadu, Teradu membantah yang pada
pokoknya menyatakan bahwa dalil Pengadu a quo sama sekali tidak benar.
Karena Teradu telah memeriksa dokumen-dokumen pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Drs. Rojikinnoor dan Drs. HM. Setia Budi, M.Si. serta bakal
pasangan calon M. Romasyah Bagan dan Benyamin Kunum, SE, terdapat
dukungan ganda yang diajukan oleh Partai Pemuda Indonesia (PPI) yaitu DPC
PPI Kabupaten Murung Raya dengan Ketua Akmad Tarfuji, SP dan Sekretaris
Ilumudin mengusung bakal pasangan calon M. Romansyah Bagan dan
Benyamin Kunum,SE dan DPC Partai Pemuda Indonesia (PPI) Kabupaten
Murung Raya dengan Ketua Kusnadi dan Sekretaris Sulpana Sulton
mengusung bakal pasangan calon Drs. H. Roikinnor, M.Si dan Drs. HM. Setia
Budi, M.Si, maka pada tanggal 12 Januari 2013 Komisioner KPU Murung Raya
yaitu Saudara KARNEDI, SE.MSi Ketua dan Saudara Alponsis Djino, SE
Anggota melakukan verifikasi ke DPP Partai Pemuda Indonesia pada tanggal
14 Januari 2013 yang diterbitkannya Surat Klarifikasi dan Penegasan Nomor :
21-004/EX-P/DPP-PPI/I/2013 yang ditandatangani oleh Paskalis Da Cunsha,
SH yang menerangkan bahwa kepengurusan DPC PPI Kabupaten Murung
Raya yang sah adalah Ketua AHMAD TARFUJI, SP dan Sekretaris IMUDIN
serta Surat Dukungan DPC PPI Kabupaten Murung Raya yang sah adalah
dukungan kepada bakal calon M. Romasyah Bagan dan Benyamin Kunum,
SE. Selain itu juga pada tanggal 16 Januari 2013 KPU Kabupaten Murung
Raya juga telah menerima Surat Klarifikasi dan Penegasan Nomor : 21-
005/EX-P/DPP-PPI/I/2013, baru tanggal pada tanggal 18 Januari 2013 DPP
Partai Pemuda Indonesia menerbitkan Surat Nomor : 21-035/SP/DPP-
PPI/I/2013 yang menerangkan bahwa kepengurusan DPC PPPI Kabupaten
Murung Raya yang sah adalah Ketua KUSNADI dan Sekretaris SULPANA
SULTON dan Surat Dukungan DPC PPI Kabupaten Murung Raya yang sah
adalah dukungan kepada bakal calon Drs. H. Rojikinnor, M.Si. dan Drs. HM.
Setia Budi, M.Si. Dengan adanya 3 surat yang telah diterima oleh KPU
Kabupaten Murung Raya berasal dari DPP PPI tersebut maka KPU Kabupaten
Murung Raya melakukan kajian mendalam atas ketiga surat tersebut yang
ketiga-tiganya berasal dari DPP Partai Pemuda Indonesia yang telah
memberikan keterangan yang inkonsistensi terkait kepengursan DPC PPI dan
surat dukungan. Untuk menghindari kekeliruan dan sekaligus sikap kehati-
hatian untuk berinisitif menemui langsung Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal Partai Pemuda Indonesia di Jakarta. Maka KPU Kabupaten Murung
Raya tanggal 7 Pebruari 2013 melakukan konsultasi kepada Ketua Umum Drs.
23
HM. Efendi Saud dan Sekjen Satrio Purwanto Subroto. Dalam pertemuan
tersebut Ketua Umum DPP PPI membuat Surat pernyataan dengan tulis
tangannya sendiri yang menerangkan “Mendukung sepenuhnya bakal calon
bupati dan wakil bupati Murung Raya atas nama M. Romasyah Bagan dan
Benyamin Kunum, SE. Serta DPC PPI Kabupaten Murung Raya yang sah adalah
Ketua AHMAD TARFUJI, SP dan Sekretaris IMUDIN”. Dilain pihak dalam
pertemuan yang sama Sekjen Satrio Purwanto Subroto membuat Surat
pernyataan dengan tulis tangannya sendiri yang menerangkan “Tidak pernah
memberikan dukungan kepada bakal calon Bupati dan wakil bupati Drs. H.
Rojikinnor, M.Si. dan Drs. HM. Setia Budi, M.Si. untuk mengikuti proses pemilu
kada di Kabupaten Murung Raya Tahun 2013, dan mendukung sepenuhnya
bakal calon bupati dan wakil bupati Murung Raya atas nama M. Romasyah
Bagan dan Benyamin Kunum, SE., serta DPC PPI Kabupaten Murung Raya yang
sah adalah Ketua AHMAD TARFUJI, SP dan Sekretaris IMUDIN’.
Terhadap dalil Pengadu terkait tentang verifikasi yang dilakukan KPU
Kab. Murung Raya, Teradu membantah dan menyatakan bahwa apa yang
dilakukan oleh Teradu adalah sesuai tahapan, Program, dan Jadwal
penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya
Tahun 2013 sesuai SK KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 01/Kpts/KPU-
MR/VIII/2012 tanggal 2 Agustus 2012 dan perubahan pertama SK KPU Nomor
01A/Kpts/KPU-MR/I/2013 Tanggal 2 Januari 2013 tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Wakil Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya bahwa
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di buka pada
tanggal 2 Januari 2013 sampai dengan 8 Januari 2013;
Untuk membuktikan jawaban dan penjelasannya, Teradu mengajukan
bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11, T-12, T-13, T-14, T-
15, serta dengan menghadirkan bukti keterangan tertulis saksi Benyamin
Kunun;
PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.11.1] Menimbang keterangan para pihak, saksi-saksi, bukti-bukti dan
dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, didapatkan fakta
adanya dualisme kepengurusan di Partai PPI dan mendaftarkan bakal
pasangan calon yang berbeda. Berdasarkan pasal 61 PKPU tahun 2012,
seharusnya para Teradu harus memperoleh kepastian mengenai keabsahan
kepengurusan partai sesuai jenjangnya. Hal itu telah dilakukan para Teradu
24
dengan menyurati pimpinan partai namun tidak memperoleh tanggapan yang
memadai dari partai-partai. Didasarkan situasi tersebut, para Teradu
membuka pendaftaran dengan menerima adanya dualisme kepenguirusan dan
dengan pengusungan bakal calon yang berbeda. Sebaghai akibat dan
konsekuensi pendaftaran yang demikian, para Teradu berupaya semaksimal
mungkin untuk memperoleh kebenaran dan kepastian terhadap kepengurusan
partai dan bakal calon yang diusung. Terhadap pokok aduan Pengadu aquo,
para Teradu telah melakukan kalirifikasi dan verifikasi kepada Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal PPI sesuai ketentuan dan prosedur, baik menurut
peraturan perundang-undangan dan mekanisme internal AD/ART PPI. Dengan
demikian pokok aduan pengadu dalam perkara aquo tidak beralasan dan tidak
dapat meyakinkan untuk menyatakan para Teradu melakukan pelanggaran
kode etik.
[3.11.2] Menimbang, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
telah mengabaikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya No.
07/G/2013/PTUN.PLK tanggal 2 April 2013 yang amarnya mewajibkan Teradu
memasukkan Pengadu Drs. H. Rojikinnor, M.Si dan Drs. H. Setia Budi, A.M.Si,
para Teradu telah melakukan perlawanan hukum yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dengan mengajukan banding atas putusan
terhadap perkara a quo. Dengan upaya perlawanan hukum tersebut, maka
putusan atas perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap dan karena itu,
para Teradu tidak dapat dipersalahkan jika tidak mengeksekusi putusan
tersebut dalam Pilkada Kabupaten Murung Raya.
[3.11.3] Menimbang fakta yang disebutkan di atas, DKPP berpendapat bahwa
Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajibannya secara maksimal,
terutama untuk memperoleh kebenaran yang hakiki dan sustansial. Bahwa
keterangan saksi pengadu dalam persidangan PTUN, yakni Ketua Umum PPI,
merupakan post faktum yang bersifat lisan yang justru bertentangan dengan
surat yang ditulis dan ditandatangi Ketua Umum PPI sendiri, merupakan bukti
yang tidak terbantahkan. Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di
atas, menurut DKPP, dalil Pengadu a quo tidak terbukti dan tidak beralasan
menurut hukum;
[3.11.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan
DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian,
dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum;
25
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan
mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V atas nama Sdr. KARNEDI, SE., M.Si, Sdr ESLITER, SE, Sdr. Drs.
RUKMAWANSYAH, Sdr. ALPONSIS DJINU, SE, dan Sdri. Ir. YULILIS.
3. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah
untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
ini sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku
Ketua merangkap Anggota, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,
Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga Belas bulan September
tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada Kamis tanggal Sembilan Belas bulan September tahun
Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua Majelis merangkap
Anggota Majelis, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna
Erliyana, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota Majelis, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
26
KETUA
ttd
Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
27