Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 64/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Murung Raya
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 19/09/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-09-2013
👁 10 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Mei 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 93/I-P/L- DKPP/2013 , yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 64/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu awalnya merupakan Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 yang mana Pengadu terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya pada tanggal 08 Januari 2013 terdaftar nama Pengadu Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V atas nama Sdr. KARNEDI, SE., M.Si, Sdr ESLITER, SE, Sdr. Drs. RUKMAWANSYAH, Sdr. ALPONSIS DJINU, SE, dan Sdri. Ir. YULILIS. 3. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 64 / DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 93/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 64/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Drs. H. RAJIKINNOR, M.SI Tempat/Tanggal Lahir : Barito Utara, 10 Mei 1967 Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Jl. Semeru No. 20 RT.03 RW.12 Kel. Palangkaraya Kec. Jekan Raya Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah Bakal Calon Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2013; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 23 Mei 2013 memberikan kuasa kepada : 1.) H. Syaiful Bahri, S.H.,M.H yang berdomisili dan kedudukan hukum di Kantor HM. Syaiful Bahri & Associates Advocat- Legal Consultant, Jalan Tembus Perumnas Kompleks Mekar Sari RT. 41 Nomor 25 Kel. Alalak Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu; 1 -- TERHADAP --
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU 1. Nama : KARNEDI, SE.,M.Si Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Alamat : Jalan Letkol. Untung Surapati Telp/Fax (0528) 31721 Puruk Cahu Kaltengah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu I; 2. Nama : ESLITER, SE (sudah mengundurkan diri sebelum Sidang DKPP) Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Alamat : Jalan Letkol. Untung Surapati Telp/Fax (0528) 31721 Puruk Cahu Kaltengah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Drs. RUKMAWANSYAH Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Murung Raya Alamat : Jalan Letkol. Untung Surapati Telp/Fax (0528) 31721 Puruk Cahu Kaltengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu III; 4. Nama : ALPONSIS DJINU, SE Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Murung Raya Alamat : Jalan Letkol. Untung Surapati Telp/Fax (0528) 31721 Puruk Cahu Kaltengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ir. YULILIS Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Murung Raya Alamat : Jalan Letkol. Untung Surapati Telp/Fax (0528) 31721 Puruk Cahu Kaltengah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu V; Untuk selanjutnya para Teradu 1 sampai dengan Teradu V disebut sebagai ------------------------------------------------------- PARA TERADU; 2 [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Membaca kesimpulan tertulis dari Pengadu dan Teradu; Membaca kesimpulan Pengadu dan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Mei 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 93/I-P/L- DKPP/2013 , yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 64/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu awalnya merupakan Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 yang mana Pengadu terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya pada tanggal 08 Januari 2013 terdaftar nama Pengadu Drs. H. Rojikinnor, M.Si dan Drs. HM. Setia Budi, A.Msi; 2. Bahwa bahwa Pengadu berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya No 07/G/2013/PTUN.PLK tanggal 02 April 2013 merupakan calon yang memenuhi syarat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013. 3. Bahwa Pengadu selaku Balon Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 dalam pencalonan tersebut didukung oleh DPC Partai Pemuda Indonesia Kabupaten Murung Raya yang syah dengan Kepengurusannya sebagai Ketua Kusnadi dan Sekretaris Sulpana Sulton, hal ini dikuatkan lagi oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya No. 07/G/2013/PTUN.PLK tanggal 02 April 2013 Kepengurusan DPC Partai Pemuda Indonesia yang syah adalah Ketua Kusnadi dan Sekretaris Supana Sulton; 4. Bahwa karena adanya permasalahan dukungan ganda oleh DPC Partai Pemuda Indonesia (PPI) Kabupaten Murung Raya dengan Kepengurusan yang berbeda maka Teradu selaku KPU Kabupaten Murung Raya menugaskan anggotanya yang bernama Esliter, SE; 3 untuk melakukan verifikasi kembali ke Partai Pemuda Indonesia di Jakarta pada tanggal 07 Februari 2013, padahal masa tenggang waktu verifikasi telah berakhir pada tanggal 29 Januari 2013 sebagaimana dalam Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 01/KPTS/KPU-Mura/VIII/2012 tentang Tahapan Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013, ternyata verifikasi tanggal 07 Februari 2013 terhadap DPP Partai Pemuda Indonesia di Jakarta yang dilakukan oleh Esliter, SE anggota KPU Kabupaten Murung Raya dalam melaksanakan tugas tersebut ternyata bertentangan dengan Keptusan KPU Kabupaten Murung Raya di atas karena verifikasi tersebut dilakukan di luar jadwal yang telah ditentukan. 5. Bahwa verifikasi terhadap DPP Partai Pemuda Indonesia di Jakarta pada tanggal 07 Februari 2013 yang dilakukan oleh Teradu terhadap Ketua Umum DPP Partai Pemuda Indonesia Drs. HM. Efendi Saud, MBA ternyata surat pernyataan yang dibuat oleh Ketua Umum Tersebut di tulis dengan tulis tangan, hal tersebut menyalahi prosedur administrasi Partai karena katanya di buat bukan di Kantor DPP Partai Pemuda Indonesia (PPI) akan tetapi di buat dikantornya yaitu Kantor Kadin Jakarta Barat karena diminta membuat pernyataan tersebut pada tanggal 07 Januari 2013 secara tergesa- gesa dan mendesak. Hal ini dijelaskan oleh Drs. H. MH. Efendi Saud, MBA dimuka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya dalam keterangannya selaku saksi fakta. Ternyata kemudian hari Ketua Umum DPP Partai Pemuda Indonesia Drs. HM. Efendi Saud, MBA membuat surat pernyataan No. 038/SP/DPP- PPI/III/2013 tanggal 21 Februari 2013 telah mencabut dan membatalkan surat pernyataannya tanggal 07 Februari 2013 tersebut karena adanya keliru karena di jebak dan direkayasa dan menyatakan Kepengurusan yang sah dan benar DPC Partai Pemuda Indonesia (PPI) Kabupaten Murung Raya Ketuanya adalah Kusnadi dan Sekretarisnya Sulpana Sulton dan mendukung Calon yang sah adalah Drs. Rajikinnor, M.Si dan Drs. HM. Setia Budi, A.Msi sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013. Berdasarkan hal tersebut jelas surat pernyataan tanggal 07 Februari 2013, hasil verifikasi oleh Teradu telah cacat hukum bertentangan dengan Peraturan yang berlaku. Akan tetapi surat pernyataan 4 tanggal 07 Februari 2013 dari Ketua Umum DPP Partai Pemuda Indonesia yang cacat hukum tersebut telah digunakan oleh Teradu untuk menggugurkan Pengadu sebagai Calon Bupati Kabupaten Murung Raya dengan keputusannya menyatakan Pengadu sebagai calon yang tidak memenuhi syarat dalam keputusannya Nomor 29/KPTS/KPU-Kab. 020.435919/2013 tanggal 13 Februari 2013, perbuatan Teradu tersebut melanggar terhadap peraturan Hukum yang berlaku dan merupakan pelanggaran azaz Pemerintahan yang baik dan benar serta melanggar hak-hak Pengadu karena digugurkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 ; 6. Bahwa untuk mencari keadilan dan kebenaran karena verifikasi ulang di DPP PPI tanggal 07 Februari 2013 yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan digunakan oleh Teradu untuk menggugurkan Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 ternyata berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya No. 07/G/2013/PTUN.PLK/2013 dengan salah satu amar putusannya berbunyi sebagai berikut: a. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya Nomor 29/KPTS/KPU/Kab-020.435919/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 khusus lampiran II atas nama Drs. Rajikinnor, M.Si dan Drs. H.M Setia Budi, A.M.Si yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. b. Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan surat Keputusan yang baru yang berisi memasukkan nama Penggugat Drs. Rojikinnor, M.Si dan Drs. H. M. Setia Budi, M.Si sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 yang memenuhi syarat. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya tersebut ternyata dan terbukti Keputusan Teradu yang dasarnya berdasarkan hasil verifikasi tanggal 07 Februari 2008 dilakukan di luar jadwal ketentuan verifikasi yang menggugurkan Pengadu sebagai calon Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 ternyata telah salah dan keliru karena dibuktikan dengan Putusan PTUN Palangkaraya 5 membatalkan Keputusan Teradu tersebut. Oleh karena itu perbuatan Teradu tersebut jelas bertentangn dengan peraturan yang berlaku dan melanggar Kode Etik; 6. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya Nomor 07/G/2013/PTUN.PLk tanggal 02 April 2013 yang amarnya mewajibkan Teradu memasukkan Pengadu Drs. H. Rojikinnor, M.Si dan Drs. H. Setia Budi, A.M.Si sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat akan tetapi ternyata Teradu selaku Penyelenggara Pemilu pada Kabupaten Murung Raya telah Teradu Selaku Penyelenggara Pemilu pada Kabupaten Murung Raya telah melaksanakan Pilkada pada tanggal 04 April 2013 dengan tanpa mengikutsertakan Pengadu hal tersebut membuktikan bahwa Teradu telah tidak mentaati ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya ini berarti Teradu telah tidak taat hukum sebagai Penyelenggara Pemilu Kada dan telah melanggar azaz Negara Hukum yang Demokratis dan telah tidak berlaku adil, Jujur, Kepastian Hukum sebagaimana asas-asas Penyelenggara Pemilu dalam Undang-Undang Pemilu; 8. Bahwa berdasarkan uaraian tersebut di atas Teradu jelas telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; [2.3] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Murung Raya telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Memberhentikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Murung Raya masing-masing atas nama: a. Karnedi, SE.,M.Si b. Esliter, SE c. Drs. Rukmawansyah d. Alponsis Djinu, SE e. Ir. Yulilis 6 [2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Copy Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 01/KPTS/KPU-Mura/VIII/2012 tentang Tahapan Program, Dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 tanggal 02 Agustus 2012; 2. Bukti P-2 Copy Surat KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 02/KPU-Kab.020.435919/I/2013 perihal Daftar Nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 09 Januari 2013; 3. Bukti P-3 Copy Surat Keputusan DPP Partai Pemuda Indonesia Nomor 21.040/EX/DPP-PPI/I/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 03 Januari 2013; 4. Bukti P-4 Copy Surat Penegasan DPP Partai Pemuda Indonesia (PPI) Nomor 21.035/SP/DPP-PPI/I/2013 tentang penegasan dukungan yang diberikan oleh Partai Pemuda Indonesia (PPI) kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 18 Januari 2013; 5. Bukti P-5 Copy Surat pernyataan DPP PPI Nomor 038/SP/DPP- PPI/III/2013 tentang pencabutan surat pernyataan tanggal 6 Februari 2013, terhadap dukungan yang ditandatangani oleh pengurus DPC-PPI Kabupaten Murung Raya yang a.n Ketua Tafriji dan Sekretaris Sdr. Ilumudin dan dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Romansyah Bagan dan Benyamin Kunum tanggal 21 Februari 2013; 6. Bukti P-6 Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya 7 Nomor 29/KPTS/KPU-Kab-020.435919/2013 tentang Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 tanggal 13 Februari 2013; 7. Bukti P-7 Copy Surat daftar hadir rapat pleno KPU Kabupaten Murung Raya perihal penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tanggal 13 Februari 2013; 8. Bukti P-8 Copy Surat pemberitahuan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 07/G/2013/PTUN.PLK tanggal 02 April 2013; 9. Bukti P-9 Copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 07/G/2013/PTUN.PLK yang isi Putusannya menytakan batal surat Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 29/KPTS/KPU/Kab- 020.435919/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 khusu lampiran II atas nama Drs. Rojikinnor, M.Si dan Drs. H.M Setia Budi A.M.Si yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tanggal putusan 15 April 2013; 10. Bukti P-10 Copy Surat Keputusan DPP Partai Pemuda Indonesia (PPI) Nomor SK.21.041/B/DPP-PPI/I/2013 tentang Komposisi dan Sususnan Personalia Pengurus harian DPC PPI Kabupaten Murung Raya Masa Bakti 2012- 2014 tanggal 23 Desember 2012; 11. Bukti P-11 Copy surat Law 0ffice HM. Syaiful Bahri & Associates Nomor 010/SB-A/IV/2013 perihal Permohonan Penundaan Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 tanggal 2 April 2013; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 8 [2.5.1] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU 1. Bahwa sesuai tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 sesuai SK KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 01/Kpts/KPU-MR/VIII/2012 tanggal 2 Agustus 2012 dan perubahan pertama SK KPU Nomor 01A/Kpts/KPU-MR/I/2013 Tanggal 2 Januari 2013 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Wakil Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya bahwa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di buka pada tanggal 2 Januari 2013 sampai dengan 8 Januari 2013; 2. Bahwa tanggal 7 Januari 2013 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati M. Romansyah Bagan dan Benyamin Kunun, SE mendaftar yang diusung 3 Partai Politik yakni: a. Partai Pemuda Indonesia (PPI) b. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) c. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (IKPI) 3. Bahwa tanggal 8 Januari 2013 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. H. Rojikinnor, M.Si dan Drs. HM. Setia Budi, M.Si mendaftar yang diusung 7 Partai Politik yakni: a. Partai Pemuda Indonesia (PPI) b. Partai Karya Perjuangan c. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) d. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) e. Partai Barisan Nasional (BARNAS) f. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI) g. Partai PNI Marhaenisme 4. Bahwa dalam berkas pencalonan bakal pasangan calon M. Romasyah Bagan dan Benyamin Kunum, SE serta bakal pasangan Calon Drs. H. Rojikinnor, M.Si dan Drs. HM. Setia Budi, M.Si adanya dukungan ganda yang diajukan oleh Partai Pemuda Indonesia (PPI) sebagai berikut: a. DPC Partai Pemuda Indonesia Kabupaten Murung Raya dengan Ketua Akmad Tarfuji, SP dan Sekretaris Ilumudin mengusung bakal pasangan calon M. Romansyah Bagan dan Benyamin Kunum,SE 9 b. DPC Partai Pemuda Indonesia (PPI) Kabupaten Murung Raya dengan Ketua Kusnadi dan Sekretaris Sulpana Sulton mengusung bakal pasangan calon Drs. H. Roikinnor, M.Si dan Drs. HM. Setia Budi, M.Si 5. Pada tanggal 12 Januari 2013 Komisioner KPU Murung Raya yaitu Saudara KARNEDI, SE.MSi Ketua dan Saudara Alponsis Djino, SE Anggota melakukan verifikasi ke DPP Partai Pemuda Indonesia pada tanggal 14 Januari 2013 yang diterbitkannya Surat Klarifikasi dan Penegasan Nomor : 21-004/EX-P/DPP-PPI/I/2013 yang ditandatangani oleh Paskalis Da Cunsha, SH yang menerangkan bahwa : a. Kepengurusan DPC Partai Pemuda Indonesia Kabupaten Murung Raya yang sah adalah Ketua AHMAD TARFUJI, SP dan Sekretaris IMUDIN. b. Surat Dukungan DPC Partai Pemuda Indonesia Kabupaten Murung Raya yang sah adalah dukungan kepada bakal calon M. Romasyah Bagan dan Benyamin Kunum, SE. 6. Pada tanggal 16 Januari 2013 KPU Kabupaten Murung Raya juga telah telah menerima Surat Klarifikasi dan Penegasan Nomor : 21- 005/EX-P/DPP-PPI/I/2013 yang ditanda tangani oleh H.M. Efendi Saud, MBA selaku Ketua Umum dan Satrio Purwanto Subroto selaku Sekretaris Jenderal yang menegaskan bahwa : a. Kepengurusan DPC Partai Pemuda Indonesia Kabupaten Murung Raya yang sah adalah Ketua AHMAD TARFUJI, SP dan Sekretaris IMUDIN. b. Surat Dukungan DPC Partai Pemuda Indonesia Kabupaten Murung Raya yang sah adalah dukungan kepada bakal calon M. Romasyah Bagan dan Benyamin Kunum, SE. 7. Pada tanggal 18 Januari 2013 DPP Partai Pemuda Indonesia menerbitkan Surat Nomor : 21-035/SP/DPP-PPI/I/2013 yang menerangkan bahwa : a. Kepengurusan DPC Partai Pemuda Indonesia Kabupaten Murung Raya yang sah adalah Ketua KUSNADI dan Sekretaris SULPANA SULTON. b. Surat Dukungan DPC Partai Pemuda Indonesia Kabupaten Murung Raya yang sah adalah dukungan kepada bakal calon Drs. H. Rojikinnor, M.Si. dan Drs. HM. Setia Budi, M.Si. 8. Dengan adanya 3 surat yang telah diterima oleh KPU Kabupaten Murung Raya berasal dari DPP Partai Pemuda Indonesia tersebut 10 maka KPU Kabupaten Murung Raya melakukan kajian mendalam atas ketiga surat tersebut yang ketiga-tiganya berasal dari DPP Partai Pemuda Indonesia yang telah memberikan keterangan yang inkonsistensi terkait kepengursan DPC PPI dan surat dukungan. Untuk menghindari kekeliruan dan sekaligus sikap kehati-hatian untuk berinisitif menemui langsung Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Pemuda Indonesia di Jakarta. 9. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya 7 Pebruari 2013 melakukan konsultasi kepada Ketua Umum Drs. HM. Efendi Saud dan Sekjen Satrio Purwanto Subroto. Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum DPP PPI membuat Surat pernyataan dengan tulis tangannya sendiri yang menerangkan : a. Mendukung sepenuhnya bakal calon bupati dan wakil bupati Murung Raya atas nama M. Romasyah Bagan dan Benyamin Kunum, SE. b. DPC PPI Kabupaten Murung Raya yang sah adalah Ketua AHMAD TARFUJI, SP dan Sekretaris IMUDIN. 10. Dalam pertemuan yang sama Sekjen Satrio Purwanto Subroto membuat Surat pernyataan dengan tulis tangannya sendiri yang menerangkan : a. Tidak pernah memberikan dukungan kepada bakal calon Bupati dan wakil bupati Drs. H. Rojikinnor, M.Si. dan Drs. HM. Setia Budi, M.Si. untuk mengikuti proses pemilu kada di Kabupaten Murung Raya Tahun 2013. b. Mendukung sepenuhnya bakal calon bupati dan wakil bupati Murung Raya atas nama M. Romasyah Bagan dan Benyamin Kunum, SE. c. DPC PPI Kabupaten Murung Raya yang sah adalah Ketua AHMAD TARFUJI, SP dan Sekretaris IMUDIN. 11. Setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi serta konsultasi dan telah mendapatkan data yang akurat dan akuntibel (sah) dari Ketua Umum dan Sekjen DPP PPI maka KPU Kabupaten Murung Raya menetapkan dalam Rapat pleno bahwa dukungan Partai Pemuda Indonesia dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 adalah kepada bakal pasangan calon atas nama Drs M. Romasyah Bagan dan Benyamin Kunum, SE. 12. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya telah menentukan sikapnya berdasarkan SK Nomor : 29/kpts/KPU- 11 Kab-020.435919/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2013 pada lampiran 2 menyebutkan bahwa bakal pasangan calon Drs. H. Rojikinnor, M.Si. dan Drs. HM. Setia Budi, M.Si. “Tidak Memenuhi Syarat”. Telah sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 9 Tahun 2013 yang menyatakan : a. Parpol dan gabungan Parpol hanya dapat mengusulkan 1 bakal pasangan calon. b. Bakal Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagaimana ayat 1 tidak boleh dicalonkan lagi oleh parpol atau gabungan parpol lainya. 13. Pasal 66 ayat (1), (2) dan (3) PKPU Nomor 29 Tahun 2012 yang menyebutkan : a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima perubahan kepengurusan partai politik sejak pendaftaran bakal pasangan calon. b. Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik memberi dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu pasangan calon, KPU calon yang didaftarkan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 64. c. Dalam hal pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu pasangan calon yang lebih awal didaftarkan. 14. Bakal Pasangan calon Drs. H. Romansjah Bagan dan Benyamin Kunum, SE adalah diusung oleh 3 Partai Politik, yaitu PKPI, PKPB, dan PPI yang memiliki akumulasi 3 kursi di DPRD Kabupaten Murung Raya. Dengan demikian Bakal Pasangan Calon Drs. H. Romansjah Bagan dan Benyamin Kunum, SE memenuhi sayart dukungan minimal sebagai pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 oleh karena telah memenuhi batas minimal 15% perolehan kursi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan pemilihan Umum Kepala 12 Daerah dan Wakil Kepada Daerah SK No. 13a/KPTS/KPU- KAP.020,435919/2013 tertnggal 30 November 2013 Tentang Perubahan Pertama atas surat keputusan Nomor 13/Kpts/KPU- 020.435919/2012. 15. Bakal Pasangan calon Drs. H. Rojikinnor, M.Si. dan Drs. HM. Setia Budi, M.Si surat dukungan 3 partai politik pengusung tersebut ditandatangani oleh ketua dan sekretaris pimpinan partai politik tingkat provinsi, yaitu Partai Barnas, Partai Demokrasi Kebangsaan, dan Partai Nasional Marthaniesma Indonesia yang seharusnya ditandatanagani oleh Ketua dan Sekretaris sesuai dengan jenjang dan tingkatan kepengurusan yakni DPC tingkat Kabupaten. Sesuai ketentuan pasal 1 ayat 7 peraturan KPU No. 09 tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepada Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, yang berbunyi : “Pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai politik atau para ketua dan para sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan laun sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai politik yang bersangkutan”. [2.5.3] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk untuk menolak Seluruh Aduan dari Pengadu. [2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-44 sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI NO KODE KETERANGAN BUKTI 1 Bukti T-1 Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 01/KPTS/KPU-Mura/VIII/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabuapten Murung Raya Tahun 2013 tanggal 2 Agustus 2012; 2 Bukti T-2 Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 13/Kpts/KPU-Kab-020.435919/2012 tentang 13 Penetapan prosentase persyaratan dan tata cara pencalonan Bakal Pasangan Calon dari Parti Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 tanggal 23 Nopember 2013; 3 Bukti T-3 Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 01.a/KPTS/KPU-MR/I/2013 tentang perubahan pertama tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 tanggal 02 Januari 2013; 4 Bukti T-4 Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 13.a/Kpts/KPU-Kab.020.435919/2012 tentang perubahan pertama atas surat keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 13/KPTS/KPU-Kab- 020.435919/2012 tanggal 23 Nopember 2012 tentang penetapan prosentase persyaratan dan tata cara pencalonan bakal pasangan calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 tanggal 30 Nopember 2012; 5 Bukti T-5 Copy Akta Permohonan Banding Nomor 07/G/2013/PTUN.PLK tentang pengajuan banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 07/G/2013/PTUN.PLK tanggal 2 April 2013 diajukan pada tanggal 12 April 2013; 6 Bukti T-6 Copy Surat Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor W2-TUN6/26.7/HK.06/IV/2013 perihal Pemberitahuan Amar Putusan Nomor 07/G/2013/PTUN.PLK tanggal 02 April 2013; 7 Bukti T-7 Copy Surat KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 07/KPU-Kab/020.435919/I/2013 perihal Mohon klarifikasi serta Penegasan Ketum DPP PPI tanggal 17 Januari 2013; 8 Bukti T-8 Copy Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 29/Kpts/KPU-Kab-020.435919/2013 tentang 14 penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 tanggal 13 Februari 2013; 9 Bukti T-9 Copy Surat Daftar Hadir Rapat Pleno KPU Kabupaten Murung raya perihal pentepan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 tanggal 13 Februari 2013; 10. Bukti T-10 Copy Berita Acara KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 28/BA/II/2013 perihal penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 tanggal 13 Februari 2013; 11. Bukti T-11 Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 29/Kpts/KPU-Kab-020.435919/2013 tentang Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 tanggal 13 Februari 2013; 12. Bukti T-12 Copy Surat Perintah Tugas KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 08/SPT/I/2013 perihal konsultasi ke DPP Parpol serta KPU RI di Jakarta tanggal 04 Februari 2013; 13. Bukti T-13 Foto-foto saat Ketua DPP PPI sedang Membuat surat Penegasan yang disaksikan oleh Ketua Bapilu DPP PPI dan Unsur DPP, Unsur Wasekjen dan Wakil Bendahara Umum DPP PPI; Bukti Dukungan Bacalan Drs. Romansyah 14. Bukti T-14 Copy Surat DPP PPI Nomor 21-004/EX-P/DPP- PPI/I/2013 tanggal 14 Januari 2013 perihal klarifikasi dan penegasan; 15. Bukti T-15 Copy Surat Kepputusan DPP PPI Nomor 21.002/Ex/DPP-PPI/XI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah Masa Bakti 2013-2018; 16. Bukti T-16 Copy Surat Kepputusan DPP PPI Nomor SK- 21.012/A/DPP-PPI/I/2012 tanggal 30 Januari 2012 15 tentang Pembekuan Kepengurusan DPC PPI Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah Masa Bakti 2008-2013; 17. Bukti T-17 Copy Surat Kepputusan DPP PPI Nomor SK- 21.013/A/DPP-PPI/I/2012 tanggal 30 Januari 2012 tentang Pengangkatan dan Pengesahan DPC PPI Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah Masa Bakti 2011-2014; 18. Bukti T-18 Copy Surat Kepputusan DPP PPI Nomor SK- 21.013/A/DPP-PPI/I/2012 tanggal 30 Januari 2012 tentang Komposisi dan Sususnan Personalia Pengurus Harian DPC PPI Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah Masa Bakti 2011-2014; 19. Bukti T-19 Copy Surat Kepputusan DPP PPI Nomor 256/SK/DPP- PPI/IV/2008 tanggal 14 April 2008 tentang Komposisi dan Sususnan Personalia Pengurus Harian DPC PPI Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah Masa Bakti 2008-2013; 20. Bukti T-20 Copy Surat Keputusan DPP PPI Nomor SK- 21.007/A/DPP-PPI/VI/2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang Pembekuan Kepengurusan DPC PPI Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah Masa Bakti 2008-2013; 21 Bukti T-21 Copy Surat Kepputusan DPP PPI Nomor SK- 21.008/A/DPP-PPI/VI/2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang Pengangkatan dan Pengesahan DPC PPI Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah Masa Bakti 2011-2014; 22. Bukti T-22 Copy Surat Kepputusan DPP PPI Nomor SK- 21.008/A/DPP-PPI/I/2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang Komposisi dan Susunan Personalia Pengurus Harian DPC PPI Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah Masa Bakti 2011-2014; 23. Bukti T-23 Copy Surat Kepputusan DPD PPI Provinsi Kalimantan Tengah Nomor SK-003.02/P-DPC/DPD- PPI.Kalteng/V/2011 tanggal 01 Juni 2011 tentang 16 Komposisi dan Susunan Personalia Pengurus Harian DPC PPI Kabupaten Murung Raya Masa Bakti 2011- 2014; 24. Bukti T-24 Copy Surat Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH- 09.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 14 Juni 2011 tentang Komposisi dan Susunan Personalia Pengurus Harian DPP PPI; 25. Bukti T-25 Copy Surat Kepputusan DPP PPI Nomor SK-21.013/A/ DPP-PPI/I/2012 tanggal 30 Januari 2012 tentang Komposisi dan Susunan Personalia Pengurus Harian DPC PPI Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantang Tengah Masa Bakti 2011-2014; 26. Bukti T-26 Copy Surat DPD PPI Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 001/Rek/DPD-PPI Kalteng/I/2013 tanggal 10 Januari 2013 perihal Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya; 27. Bukti T-27 Copy Surat Pernyataan Ketua Umum DPP PPI tentang Peryantaan Ketua Umum perihal dukungan dan kepengurusan DPC PPI Kab. Murung Raya tanggal 7 Februari 2013; 28. Bukti T-28 Copy Surat Pencalonan Nomor 01/Koalisi/I/2013 Tanggal 7 Januari 2013 tentang Bakal Calon M. Romansjah Bagan dengan Benyamin Kunun; 29. Bukti T-29 Cupy Surat Pernyataan Model B1-KWK.KPU Partai Politik tanggal 7 Januari 2013 tentang Kesepakatan anatar Partai Politik Peserta yang bergabung untuk mencalonkan Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 30. Bukti T-30 Cupy Surat Pernyataan Model B2-KWK.KPU Partai Politik tanggal 7 Januari 2013 tentang pernyataan Partai Politik dan/atau gabungan partai polotik tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 31. Bukti T-31 Copy Berita Acara KPU Murung Raya Nomor 14/BA/I/2013 tanggal 7 Janurai 2013 perighal berita acara penerimaan dokumen pasangan calon M. 17 Romansyah Bagan dengan Benyamin Kunun, SE; 32. Bukti T-32 Copy Surat Keterangan Pemerintah Kab. Murung Raya Badan Kesbangpollinmas Nomor 720/I/SKT/III/BKPL.MR/2012 perihal surat pernyataan pengurus bahwa tidak merangkap sebagai anggota Partai lain; 33. Bukti T-33 Copy Surat Keterangan Pemerintah kab. Murung Raya Kec. Murung Raya Kel. Beriwit Nomor 474/49/Pem tanggal 24 Februari 2012 perihal alamat tempat tingagal Sekretaris DPC PPI Kab. Murung Raya; Bukti Dokumen Dukungan Bacalon a.n Drs. Rojikinnoor. Cs 34. Bukti T-34 Copy Surat Pencalonan Model B-KWK-KPU Partai Politik tanpa Nomor tanggal 8 Januari 2013 perihal dukungan terhadap Bacalon a.n Drs. Rojikinnor, M.Si dengan Drs. H.M Setiabudi, M.Si; 35. Bukti T-35 Copy Surat Penegasan DPP PPI Nomor 21.035/SP/DPP-PPI/I/2013 tanggal 18 Januari 2013 perihal Penegasan dukungan Pasangan Calon Kab. Murung Raya; 36. Bukti T-36 Copy Surat Berita Aacara KPU Kab. Murung Raya Nomor 19/BA/I/2013 perihal Berita Acara PenerimaanDokumen Bacalon a.n Drs. Rojikinnor, M.Si dengan Drs. H.M Setiabudi, M.Si; 37. Bukti T-37 Copy Surat Model B-KWk.KPU Partai Politik tanggal 07 Januari 2013 terhadap Bacalon a.n Drs. Rojikinnor, M.Si dengan Drs. H.M Setiabudi, M.Si; 38. Bukti T-38 Copy Surat Model B1-KWk.KPU Partai Politik tanggal 07 Januari 2013 perihal kesepakatan bersama antara partai ;politik peserta Pemilu Pencalonan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terhadap Bacalon a.n Drs. Rojikinnor, M.Si dengan Drs. H.M Setiabudi, M.Si; 39. Bukti T-39 Copy Surat Model B2-KWk.KPU Partai Politik tanggal 07 Januari 2013 perihal Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terhadap Bacalon a.n Drs. Rojikinnor, M.Si 18 dengan Drs. H.M Setiabudi, M.Si; 40. Bukti T-40 Copy Surat Kuasa a.n Drs. Rojikinnor, M.Si dan drs. H.M Setiabudi, M.Si memberi Kusa kepada Kusnadi untuk administrasi pencalonan tanggal 8 Janurai 2013; 41. Bukti T-41 Copy Surat Tugas DPP PPI Nomor 14/STUG/DPP- PPI/I/2013 tanggal 06 Janurai 2013 perihal surat tugas; 42. Bukti T-42 Copy Surat Keputusan DPP PPI Nomor 21.040/EX/DPP-PPI/I/2013 tanggal 03 Januari 2012 tentang Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah masa bakti 2013-2018; 43. Bukti T-43 Copy Surat Keputusan DPP PPI Nomor SK.21.41/B/DPP-PPI/XII/2012 tanggal 23 Dsember 2012 tentang pengangkatan dan pengesahan DPC PPI Provinsi Kalimantan Tengah masa bakti 2012-2014; 44. Bukti T-44 Copy Surat Keputusan DPP PPI Nomor SK.21.041/B/DPP-PPI/I/2013 tanggal 23 Dsember 2012 tentang Komkposisi dan Susunan Personalia Pengurus Harian DPC PPI Kabupaten Murung Raya masa bakti 2012-2014; [2.9] Menimbang bahwa Pengadu dan Teradu telah menyampaikan kesimpulan masing-masing di dalam persidangan dan menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal 4 Juli 2013 yang diserahkan dan diterima di bagian pengaduan DKPP pada tanggal 4 Juli 2013 yang pada pokoknya para pihak tetap pada pendiriannya; [2.10] Menimbang bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu dan Para Teradu; [2.11] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini; 19
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. 20 [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo , Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; Pokok Pengaduan [3.7] Menimbang bahwa Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu, dengan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara; [3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil pengaduannya, Pengadu mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-14 yang disahkan dalam persidangan tanggal 10 Juni 2013, serta menghadirkan 1 (satu) orang saksi yang telah memberikan 21 keterangan di bawah sumpah/janji dalam persidangan tanggal 12 Juni 2013 yang selengkapnya telah diuraikan pada bagian Duduk Perkara; [3.9] Menimbang bahwa Teradu telah memberikan jawaban secara lisan dan tertulis bertanggal 10 Juni 2013 yang diserahkan dalam persidangan tanggal 20 Juni 2013 yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara; [3.10] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu telah mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-34 yang disahkan dalam persidangan tanggal 20 Juni 2013, serta menghadirkan 1 (satu) orang saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji dalam persidangan yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara; [3.11.] Menimbang, bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu tidak meloloskan dukungan DPC Partai Pemuda Indonesia Kabupaten Murung Raya yang syah dengan kepengurusan sebagai ketua Kusnadi dan Sekretaris Sulpana Sulton sebagai pengrus partai yang sah adalah Kusnadi sebagai ketua dan Supana Sulton sebagai Sekretaris, yang dimana sebagai partai yang mengusung Pengadu menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013, padahal dukungan terhadap Pengadu adalah sah yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Ketua Umum DPP PPI tersebut ditulis dengan tulis tangan, dan suratnya dibuat bukan di Kantor DPP PPI tetapi dibuat di kantor Kadin Jakarta Barat dan surat tersebut dibuat tanggal 07 januari 2013 secara tergesa-gesa dan mendesak, tetapi surat pernyataan tersebut di cabut oleh Ketua Umum terhadap surat pernyataan tanggal 07 Januari 2013 dengan Nomor surat pencabutan 038/SP/DPP-PPI/III/2013 tanggal 21 Februari 2013, karena ada kekeliruan sebab dijebak dan direkayasakan dan pencabutan surat tersebut juga menyatakan bahwa kepengurusan yang sah adalah Kusnadi sebagai ketua dan Sulpana Sulton yang mengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati atas nama Drs. Rojikinnoor dan Drs. HM. Setia Budi, M.Si; selain itu, para Teradu juga melakukan verifikasi terhadap persoalan Partai PPI ke Jakarta yaitu kekantor DPP PPI, namun Para Teradu juga menyalahi peraturan dan keputusan KPU Kab. Murung Raya tentang tahapan Program dan jadwal yang telah di tentukan; Untuk membuktikan dalilnya, Pengadu mengajukan bukti surat/tulisan bertanda P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, P-13, P- 14, serta saksi Drs. H. Efendi Saud, MBA; 22 Terhadap dalil pengaduan Pengadu, Teradu membantah yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalil Pengadu a quo sama sekali tidak benar. Karena Teradu telah memeriksa dokumen-dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon Drs. Rojikinnoor dan Drs. HM. Setia Budi, M.Si. serta bakal pasangan calon M. Romasyah Bagan dan Benyamin Kunum, SE, terdapat dukungan ganda yang diajukan oleh Partai Pemuda Indonesia (PPI) yaitu DPC PPI Kabupaten Murung Raya dengan Ketua Akmad Tarfuji, SP dan Sekretaris Ilumudin mengusung bakal pasangan calon M. Romansyah Bagan dan Benyamin Kunum,SE dan DPC Partai Pemuda Indonesia (PPI) Kabupaten Murung Raya dengan Ketua Kusnadi dan Sekretaris Sulpana Sulton mengusung bakal pasangan calon Drs. H. Roikinnor, M.Si dan Drs. HM. Setia Budi, M.Si, maka pada tanggal 12 Januari 2013 Komisioner KPU Murung Raya yaitu Saudara KARNEDI, SE.MSi Ketua dan Saudara Alponsis Djino, SE Anggota melakukan verifikasi ke DPP Partai Pemuda Indonesia pada tanggal 14 Januari 2013 yang diterbitkannya Surat Klarifikasi dan Penegasan Nomor : 21-004/EX-P/DPP-PPI/I/2013 yang ditandatangani oleh Paskalis Da Cunsha, SH yang menerangkan bahwa kepengurusan DPC PPI Kabupaten Murung Raya yang sah adalah Ketua AHMAD TARFUJI, SP dan Sekretaris IMUDIN serta Surat Dukungan DPC PPI Kabupaten Murung Raya yang sah adalah dukungan kepada bakal calon M. Romasyah Bagan dan Benyamin Kunum, SE. Selain itu juga pada tanggal 16 Januari 2013 KPU Kabupaten Murung Raya juga telah menerima Surat Klarifikasi dan Penegasan Nomor : 21- 005/EX-P/DPP-PPI/I/2013, baru tanggal pada tanggal 18 Januari 2013 DPP Partai Pemuda Indonesia menerbitkan Surat Nomor : 21-035/SP/DPP- PPI/I/2013 yang menerangkan bahwa kepengurusan DPC PPPI Kabupaten Murung Raya yang sah adalah Ketua KUSNADI dan Sekretaris SULPANA SULTON dan Surat Dukungan DPC PPI Kabupaten Murung Raya yang sah adalah dukungan kepada bakal calon Drs. H. Rojikinnor, M.Si. dan Drs. HM. Setia Budi, M.Si. Dengan adanya 3 surat yang telah diterima oleh KPU Kabupaten Murung Raya berasal dari DPP PPI tersebut maka KPU Kabupaten Murung Raya melakukan kajian mendalam atas ketiga surat tersebut yang ketiga-tiganya berasal dari DPP Partai Pemuda Indonesia yang telah memberikan keterangan yang inkonsistensi terkait kepengursan DPC PPI dan surat dukungan. Untuk menghindari kekeliruan dan sekaligus sikap kehati- hatian untuk berinisitif menemui langsung Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Pemuda Indonesia di Jakarta. Maka KPU Kabupaten Murung Raya tanggal 7 Pebruari 2013 melakukan konsultasi kepada Ketua Umum Drs. 23 HM. Efendi Saud dan Sekjen Satrio Purwanto Subroto. Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum DPP PPI membuat Surat pernyataan dengan tulis tangannya sendiri yang menerangkan “Mendukung sepenuhnya bakal calon bupati dan wakil bupati Murung Raya atas nama M. Romasyah Bagan dan Benyamin Kunum, SE. Serta DPC PPI Kabupaten Murung Raya yang sah adalah Ketua AHMAD TARFUJI, SP dan Sekretaris IMUDIN”. Dilain pihak dalam pertemuan yang sama Sekjen Satrio Purwanto Subroto membuat Surat pernyataan dengan tulis tangannya sendiri yang menerangkan “Tidak pernah memberikan dukungan kepada bakal calon Bupati dan wakil bupati Drs. H. Rojikinnor, M.Si. dan Drs. HM. Setia Budi, M.Si. untuk mengikuti proses pemilu kada di Kabupaten Murung Raya Tahun 2013, dan mendukung sepenuhnya bakal calon bupati dan wakil bupati Murung Raya atas nama M. Romasyah Bagan dan Benyamin Kunum, SE., serta DPC PPI Kabupaten Murung Raya yang sah adalah Ketua AHMAD TARFUJI, SP dan Sekretaris IMUDIN’. Terhadap dalil Pengadu terkait tentang verifikasi yang dilakukan KPU Kab. Murung Raya, Teradu membantah dan menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu adalah sesuai tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 sesuai SK KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 01/Kpts/KPU- MR/VIII/2012 tanggal 2 Agustus 2012 dan perubahan pertama SK KPU Nomor 01A/Kpts/KPU-MR/I/2013 Tanggal 2 Januari 2013 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Wakil Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya bahwa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di buka pada tanggal 2 Januari 2013 sampai dengan 8 Januari 2013; Untuk membuktikan jawaban dan penjelasannya, Teradu mengajukan bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11, T-12, T-13, T-14, T- 15, serta dengan menghadirkan bukti keterangan tertulis saksi Benyamin Kunun; PERTIMBANGAN PUTUSAN [3.11.1] Menimbang keterangan para pihak, saksi-saksi, bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, didapatkan fakta adanya dualisme kepengurusan di Partai PPI dan mendaftarkan bakal pasangan calon yang berbeda. Berdasarkan pasal 61 PKPU tahun 2012, seharusnya para Teradu harus memperoleh kepastian mengenai keabsahan kepengurusan partai sesuai jenjangnya. Hal itu telah dilakukan para Teradu 24 dengan menyurati pimpinan partai namun tidak memperoleh tanggapan yang memadai dari partai-partai. Didasarkan situasi tersebut, para Teradu membuka pendaftaran dengan menerima adanya dualisme kepenguirusan dan dengan pengusungan bakal calon yang berbeda. Sebaghai akibat dan konsekuensi pendaftaran yang demikian, para Teradu berupaya semaksimal mungkin untuk memperoleh kebenaran dan kepastian terhadap kepengurusan partai dan bakal calon yang diusung. Terhadap pokok aduan Pengadu aquo, para Teradu telah melakukan kalirifikasi dan verifikasi kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PPI sesuai ketentuan dan prosedur, baik menurut peraturan perundang-undangan dan mekanisme internal AD/ART PPI. Dengan demikian pokok aduan pengadu dalam perkara aquo tidak beralasan dan tidak dapat meyakinkan untuk menyatakan para Teradu melakukan pelanggaran kode etik. [3.11.2] Menimbang, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah mengabaikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya No. 07/G/2013/PTUN.PLK tanggal 2 April 2013 yang amarnya mewajibkan Teradu memasukkan Pengadu Drs. H. Rojikinnor, M.Si dan Drs. H. Setia Budi, A.M.Si, para Teradu telah melakukan perlawanan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengajukan banding atas putusan terhadap perkara a quo. Dengan upaya perlawanan hukum tersebut, maka putusan atas perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap dan karena itu, para Teradu tidak dapat dipersalahkan jika tidak mengeksekusi putusan tersebut dalam Pilkada Kabupaten Murung Raya. [3.11.3] Menimbang fakta yang disebutkan di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajibannya secara maksimal, terutama untuk memperoleh kebenaran yang hakiki dan sustansial. Bahwa keterangan saksi pengadu dalam persidangan PTUN, yakni Ketua Umum PPI, merupakan post faktum yang bersifat lisan yang justru bertentangan dengan surat yang ditulis dan ditandatangi Ketua Umum PPI sendiri, merupakan bukti yang tidak terbantahkan. Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, menurut DKPP, dalil Pengadu a quo tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum; [3.11.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum; 25
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V atas nama Sdr. KARNEDI, SE., M.Si, Sdr ESLITER, SE, Sdr. Drs. RUKMAWANSYAH, Sdr. ALPONSIS DJINU, SE, dan Sdri. Ir. YULILIS. 3. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga Belas bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Kamis tanggal Sembilan Belas bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua Majelis merangkap Anggota Majelis, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota Majelis, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. 26 KETUA ttd Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 27