Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 131 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Prov Sulut, KPU & Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 28/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 26 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 17 April 2019 pada saat Pelaksanaan Pemungutan Suara, Para Saksi dari Partai Amanat Nasional yang bertugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di seluruh Dapil 3 Kabupaten Bolaang Mongondow, menemukan di papan pengumuman khususnya pada Lembar Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow terdapat kejadian khusus dan luar biasa, yakni Foto dari Caleg Nomor Urut 1 dari Partai Amanat Nasional, an.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak professional dalam Penyelenggaraan Pemilu, dimana Caleg atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan telah dicoret dalam papan pengumuman DCT yang tersebar di seluruh TPS Dapil III Kabupaten Bolang Mongondow sehingga hal tersebut sangat merugikan Caleg Kristina Sri Rezeki Mokodongan. Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui secara tegas oleh para Teradu; Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah menerima konsultasi dari Teradu VI s.d Teradu X terkait dengan tindak lanjut Putusan Teradu XI-XIII Nomor 01/PS.Reg/25.25/II/2019 yang kemudian diteruskan kepada KPU RI.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ardiles M. R. Mewoh selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Teradu II Meidy Y. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tinangon, Teradu III Salman Saelangi, Teradu IV Yessy Y. Momongan dan Teradu V Lanny A. Ointoe masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memberikan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Lilik Mahmudah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Teradu VII Alfian B Pobela, Teradu VIII Hasrul Dumambow,
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 131-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 128-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 131-PKE- DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Alfian Polla Daini Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Kelurahan Kleak Lingk. VI, Kecamatan Malalayang Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Ali Imran Aduka Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kelurahan Kotamobagu, RT/RW 010 / 005, Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I s.d Pengadu II disebut sebagai------para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ardiles M. R. Mewoh Jabatan : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jln. Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu I; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Nama : Meidy Y. Tinangon Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jln. Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Salman Saelangi Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jln. Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yessy Y. Momongan Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jln. Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Lanny A. Ointoe Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jln. Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Lilik Mahmudah Jabatan Ketua : KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Lolak Tombolango, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Alfian B Pobela Jabatan Anggota : KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Lolak Tombolango, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Hasrul Dumambow Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Lolak Tombolango, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Ingga S Adampe Jabatan Anggota : KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Lolak Tombolango, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama Afif Zuhri : Jabatan Anggota : KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Lolak Tombolango, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu X; 11. Nama Pangkerego : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Lalow Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu XI; 12. Nama : Jerry S Mokoolang Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Lalow Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu XII; 13. Nama : Erni Y Mokoginta Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Lalow Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu XIII; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu XIII disebut sebagai---------- para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait;dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 17 April 2019 pada saat Pelaksanaan Pemungutan Suara, Para Saksi dari Partai Amanat Nasional yang bertugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di seluruh Dapil 3 Kabupaten Bolaang Mongondow, menemukan di papan pengumuman khususnya pada Lembar Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow terdapat kejadian khusus dan luar biasa, yakni Foto dari Caleg Nomor Urut 1 dari Partai Amanat Nasional, an. Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE, oleh KPU di cetak buram dengan warna hitam-putih dan terdapat coretan pada nama dan alamat Caleg. 2. Setelah menemukan kejadian khusus dan luar biasa tersebut, para saksi langsung bertanya kepada para petugas KPPS di TPS setempat, dan oleh petugas KPPS dijelaskan bahwa sesuai dengan petunjuk dan penjelasan serta arahan dari Komisioner KPU Kabupaten Bolaang Mongondow bahwa Caleg an. Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE, memang sudah di coret oleh KPU karena bermasalah dan Tidak Memenuhi Syarat lagi sebagai Caleg, dan Bagi masyarakat yang akan memilih Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE, maka suaranya tidak akan dihitung, tapi masuk pada perolehan suara Partai. 3. Setelah memperoleh jawaban dari KPPS, para Saksi dari Partai Amanat Nasional yang berada di DAPIL 3 langsung mengajukan kebertan dengan mengisi Formulir Model C2-KPU, yakni Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum 2019. 4. Setelah mengisi Formulir Model C2-KPU, para saksi dan masyarakat yang menyaksikan kejadian tersebut langsung melaporkan hal tersebut kepada Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE. 5. Setelah mendapatkan laporan tersebut Sdri. Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE. Dan Sdr. Umarudin Mokodongan, Sip, langsung mendatangi seluruh TPS yang berada di DAPIL 3 Kabupaten Bolaang Mongondow untuk melakukan pengecekan lansung di lapangan dan bertanya kepada para petugas KPPS tentang kejadian tersbut, dan ternyata jawaban dari KPPS sama dengan jawaban mereka kepada para saksi dari Partai Amanat Nasional. 6. Setelah mendapatkan jawaban dari para KPPS, pada hari itu juga Sdri. Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE. Dan Sdr. Umarudin Mokodongan, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Panwaslu Kecamatan Passi Barat, dengan bukti laporan Formulir MODEL B.3, Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 01/LP/PANWASCAM-PB/IV2019. 7. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslu Kacamatan Passi Barat, kejadian khusus dan luar biasa tersebut pada hari itu juga langsung disampaikan pula kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, namun yang sangat disesali KPU Kabupaten Bolaang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Mongondow tidak merespon laparan dari Sdri. Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE. Dan Sdr. Umaruddin Mokodongan tersebut. 8. Ternyata kemudian PANWASLU Kecamatan Passi Barat, melaui suratnya Nomor : 15/PANWASCAM-PB/IV/2019, Tertanggal 20 April 2019, Perihal Pemberitahuan, yang menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Panwaslu Kecamatan Passi Barat melalui Berita Acara Pleno Nomor : 15/BA/PANWASCAM-PB/IV/2019 tanggal 19 April 2019, tentang laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan pencetakan Foto hitam-putih dan penggarisan nama Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow a/n. Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE pada Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditempel disemua TPS Dapil 3 Kabupaten Bolaang Mongondow pada saat pemungutan suara Pemilu Tahun 2019, Panwaslu Kecamatan Passi Barat telah meneruskan kepada Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow untuk melanjutkan proses penanganan pelanggaran tersebut melalui surat permohonan Nomor : 14/PANWASCAM-PB/IV/2019, tanggal 18 April 2019. 9. Pada tanggal 22 April 2019 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, melalui suratnya Nomor : 83/K-BAWASLU-Prov.SA-02/HK.08/IV/2019, Perihal Undangan Klarifikasi, yang disampaikan kepada Sdr. Umaruddin Mokodongan,Sip, sebagai pelapor dalam kasus Pencoretan Caleg a/n. Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE pada DCT yang telah terdaftar dalam DCT oleh KPU. 10. Bahwa sambil menunggu proses dan tindaklanjut oleh Bawaslu Kapupaten Bolaang Mongondow atas laporan Sdr. Umaruddin Mokodongan,Sip sebagaimana yang terurai pada angka 14 s/d 16 tersebut diatas, maka pada tanggal 23 April 2019, Sdr. Umaruddin Mokodongan,Sip selaku Juru Bicara Keluarga Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE, melayangkan Surat Nomor : 01/sm/IV/2019, Perihal Somasi Pertama kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow, yang pada intinya keluarga merasa sangat keberatan atas tindakan dan perlakuan Komisioner KPU Bolaang Mongondow terhadap Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE. 11. Bahwa pada tanggal 24 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow melalui suratnya Nomor : 129/PL.03.6- SD/7101/KPU-Kab/IV/2019, Perihal Jawaban Surat Nomor 01/sm/IV/2019, pada angka 2 menyatakan : “Bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dalam hal ini telah menjalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan menerbitkan Surat Keputusan tentang Perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) yang memuat Calon Atas Nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE adalah memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Selanjutnya KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaporkan perubahan perbaikan DCT tersebut kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk dicetak dan digunakan pada Pemilihan Umum Tahun 2019.” (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 12. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 25 April 2019 telah mengambil Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji dan Berita Acara Klarifikasi kepada masing-masing : 1. Rinto Mokoginta 2. Salim Mokodompit 3. Darman Mokodompit 4. Feri Mokodomkpit 13. Ironisnya sejak tanggal 25 April 2019, setelah mengambil Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji dan Berita Acara Klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow hanya mendiamkan laporan tersebut, dan nanti pada tanggal 18 Mei 2019, pelapor menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Nomor : 205/K-BAWASLU-Prov.SA-02/HK.08/V/2019 Tanggal 14 Mei 2019, Perihal Pemberitahuan Status Laporan, dimana dalam Status Laporan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menyatakan ditindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan berkesimpulan bahwa laporan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu. 14. Seharusnya baik Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow maupun KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, pada tanggal 17 April 2019, langsung menghentikan proses pemungutan suara, dan selanjutnya dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan karena telah terdapat Cacat Hukum, tapi itu semua tidak dilakukan, sehingga telah merugikan Hak Konstitusional dan Hak Asasi dari Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Keputusan KPU Bolaang Mongondow Nomor : 54/PL.01.4- Kpt/7101/KPU-Kab/VIII/2018, Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilihan Umum Tahun 2019. Bukti P-2 : Keputusan KPU Bolaang Mongondow Nomor : 60/PL.01.1.4- Kpt/KPU-Kab/IX/2018, Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilihan Umum Tahun 2019. Bukti P-3 : Keputusan KPU Bolaang Mongondow Nomor : 81/PL.01.4- Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 Tentang Perubahan Kedua Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bolaang Mongondow Pemilihan Umum Tahun 2019. Bukti P-4 : Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu yang diajukan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, melalui suratnya Nomor : PAN/24.4/A/P.BM/Perm/137/II/2019, Perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu. Bukti P-5 : Amar Putusannya Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 01/PS.Reg/25.25/II/2019, pada intinya menerima Permohonan Pemohon, dan memerintahkan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Termohon untuk membatalkan Keputusan KPU Bolaang Mongondow Nomor : 81/PL.01.4- Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019, Tentang Perubahan Kedua Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilihan Umum Tahun 2019. Bukti P-6 : Keputusan KPU Bolaang Mongondow Nomor : 128/PL.01.4- Kpt/7101/KPU-Kab/III/2019, Tanggal 25 Maret 2019, Tentang Perubahan Ketiga Atas SK Nomor : 81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU- Kab/I/2019, Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Bukti P-7 : Bukti Foto dan VIDEO pada papan pengumuman di seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di seluruh DAPIL 3, yakni di Kecamatan Passi Barat, Kecamatan Bilalang, dan Kecamatan Passi Timur, terpampang Lembar DCT Pemilu 2019, khususnya dalam Lembar DCT Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu 2019 tersebut, ternyata Foto dari Caleg PAN Nomor Urut 1, atas nama “ Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE,” telah dicetak dan dibuat buram dengan warna hitam-putih dan dilakukan Pencoretan pada tulisan nama dan alamat dari yang bersangkutan. Bukti P-8 : Formulir Model C2-KPU, yakni Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum 2019 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Teradu I s.d Teradu V dalam hal ini merupakan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa setelah membaca dokumen pengaduan dari Pengadu, sebagaimana tertuang dalam Formulir I-P/L-DKPP, perkenankan Teradu sebelum menjawab pokok pengaduan, pertama-tama hendak mengajukan eksepsi terkait dengan syarat formil dan materiil yang berimplikasi terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pengadu dan syarat objek pengaduan / objek sengketa, yang kiranya dapat (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dipertimbangkan oleh Majelis Pemeriksa dalam memutus perkara ini, sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (4) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebur Per. DKPP 3/2017 sebagaimana diubah dengan Per. DKPP 3/2019), yang menyatakan bahwa: “Pelaksanaan persidangan meliputi: a. memeriksa kedudukan hukum Pengadu dan / atau Pelapor”. 2. Bahwa Pengadu dalam perkara ini sebagaimana tercantum dalam Form I-P/L-DKPP adalah: 1) Pengadu 1 : Alfian Polla Daini 2) Pengadu 2 : Ali Imran Aduka; 3. Bahwa setelah Teradu mencermati dokumen pengaduan a quo, ternyata hanya ditandatangani oleh Pengadu 2 atas nama Ali Imran Aduka; 4. Bahwa dengan hanya ditandatangani oleh 1 (satu) orang Pengadu, maka dalam Perkara ini yang sah / memiliki kedudukan hukum sebagai Pengadu adalah Pengadu 2 atas nama Ali Imran Aduka, sementara itu Pengadu 1 atas nama Alfian Polla Daini tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pengadu yang Sah dalam Perkara ini. 5. Bahwa tanda tangan melambangkan adanya persetujuan (approval) atau otorisasi terhadap suatu tulisan dalam hal ini tulisan yang merupakan perbuatan hukum (mengadukan / melaporkan orang lain kepada lembaga penegak hukum etik, yang bisa mengakibatkan adanya putusan yang berdampak hukuman), sehingga jika Pengadu tidak menandatangani berarti Pengadu tidak turut memberikan otorisasi terhadap perbuatan hukum tersebut dan bebas dari pertanggungjawaban hukum. 6. Bahwa status Pengadu adalah masyarakat / perseorangan, bukan mewakili organisasi / Lembaga, dan Para Pengadu merupakan masyarakat / pemilih yang sepakat menyusun dan mengajukan pengaduan secara bersama-sama sebagai Pengadu 1 dan Pengadu 2. Karena itu, Teradu berpendapat seharusnya dokumen pengaduan sah jika ditandatangani semua Pengadu. Ketika sebuah dokumen yang mengandung perbuatan hukum yang disusun bersama hanya ditanda tangani oleh satu dari dua orang yang bersepakat, maka aspek persetujuan (approval) atau otorisasi terhadap suatu tulisan/dokumen menjadi cacat hukum dan keterikatan dua pihak sebagai Pengadu menjadi bermasalah di hadapan hukum, akibatnya, keabsahan dari isi dokumen tersebut patut dipertanyakan sebagai sebuah perbuatan hukum sah. Dengan demikian, mohon pertimbangan Majelis untuk mempertimbangkan bahwa dokumen pengaduan dengan nomor pengaduan: 128-P/L-DKPP/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 yang diiregistrasi dengan Nomor Registrasi: 131/PKE-DKPP/VI/2019 yang diadukan oleh Pengadu atas nama: Alfian Polla Daini dan Ali Imran Aduka, sebagai dokumen yang cacat hukum dan berdampak pada tidak (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, memenuhi syaratnya pengaduan ini dan Para Pengadu Secara Kolektif Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing); 7. Selanjutnya, Teradu memohon majelis mempertimbangkan domisili Pengadu 1 dan Pengadu 2 yang berdomisili diluar wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, sehingga dengan demikian bukan penduduk dan Pemilih di Wilayah Bolaang Mongondow yang terkait langsung dengan pokok aduan yang diadukan, sebagaimana tercantum dalam Formulir I- P/L-DKPP: 1) Pengadu 1 : Alfian Polla Daini (beralamat: Kelurahan Kleak Lingk. VI Kecamatan Malalayang Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara); 2) Pengadu 2 : Ali Imran Aduka (beralamat di Kelurahan Kotamobagu, RT/RW 010/005 Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara); Teradu berpendapat Masyarakat dan Pemilih yang dimaksud Pasal 1 angka 25 dan 26, Pasal 4 ayat (2) huruf d dan e Per. DKPP 3/2017 sebagaimana diubah dengan Per. DKPP 3/2019 yang memiliki kedudukan hukum sebagai Pengadu dalam Perkara dugaan pelanggaran kode etik adalah Pemilih pada Daerah Pemilihan dimana perkara tersebut terjadi (sesuai prinsip locus perkara) dan mengalami dampak langsung sebagai akibat dari adanya dugaan pelanggaran. Sehingga Para Pengadu tidak memiliki kewenangan mengadukan perkara a quo; 8. Bahwa memang benar adanya, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d dan huruf e Per. DKPP 3/2017 sebagaimana diubah dengan Per. DKPP 3/2019 yang mengatur bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu,tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih. Namun demikian, kiranya perlu dipertimbangkan faktor-faktor spesifik dari “atribut” Pengadu yang dimaksud ketentuan a quo dalam kaitan dengan pokok / materi aduan. Teradu berpendapat bahwa apabila kapasitas Pengadu sebagai anggota masyarakat atau sebagai Pemilih maka kewenangan mengadukan suatu perkara harus punya dampak langsung kepada Pengadu sebagai masyarakat atau Pemilih. Dalam kaitan dengan perkara a quo yang sangat spesifik terkait dengan hak-hak yang melekat pada calon anggota legislatif yang dinaungi secara hukum oleh Peserta Pemilu yaitu Partai Politik dengan pijakan legal standing Akta Badan Hukum Partai Politik, SK Penetapan Parpol sebagai Peserta Pemilu dan SK Penetapan Daftar Calon Tetap, maka yang berhak mengajukan keberatan atau pengaduan sebagai tindakan hukum bahwa telah terjadinya pelanggaran etik terhadap materi aduan a quo adalah calon anggota legislatif (selanjutnya disebut Caleg) atau Partai Politik yang bersangkutan yang bisa memberikan kuasa kepada kuasa hukum. Amat terlebih Para Pengadu mempersoalkan perihal pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia khususnya hak politik seseorang, sementara orang yang kepadanya patut merasa hak politiknya terciderai, dalam hal ini Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, a.n. Kristina Sri Rezeki Mokodongan atau Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal ini Partai Amanat Nasional (PAN) tidak mengajukan keberatan terkait Pokok Aduan a quo; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 9. Dalam pandangan Teradu, Para Pengadu telah bertindak seakan-akan adalah sebagai Pengacara yang menerima kuasa dari Caleg atau Parpol yang bersangkutan, atau patut diduga telah mengambil kewenangan Caleg dan Parpol secara tidak etis (tanpa ijin), sementara itu sepengetahuan Teradu, Caleg dan / atau Parpol terkait perkara a quo, telah melakukan langkah hukum / tindakan hukum sesuai hak yang melekat kepada Parpol sebagai Peserta Pemilu yaitu: a. Melalui juru bicara keluarga yang diberikan kuasa, caleg yang bersangkutan mengajukan somasi kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dengan surat somasi pertama tertanggal 23 April 2019, yang secara etik-profesional telah dijawab KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melalui surat tertanggal 24 April 2019. Setelah surat jawaban terhadap somasi tersebut, baik caleg yang bersangkutan atau jurubucara keluarga yang menerima kuasa tidak mengajukan somasi kedua, yang dapat diartikan dalam pandangan etik, bahwa Caleg / Keluarga Caleg / Partai Politik telah memahami duduk perkara, memaklumi penjelasan KPU Bolaang Mongondow dan mengambil sikap etis untuk memaklumi dan/atau memaafkan kejadian a quo; b. Mengajukan keberatan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow; c. Mengajukan Permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang telah diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan Nomor registrasi: 121-12- 25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, yang kemudian dalam sidang pendahuluan pertama dengan agenda pembacaan Permohonan Pemohon tanggal 10 Juli 2019, Partai Amanat Nasional mencabut permohonan perselisihan hasil Pemilu sepanjang terkait Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulut Dapil Sulawesi Utara 4 dan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow. Majelis Pemeriksa yang mulia, kiranya dapat melihat rentetan sikap etis dan sikap hukum resmi dari Caleg yang bersangkutan maupun Partai Amanat Nasional (PAN) sebagaimana diuraikan di atas sebagai pelaksanaan kedudukan hukum yang melekat pada status sebagai PESERTA PEMILU. Amat terlebih, salah seorang Pelapor, atas nama Alfian Pola Daini merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulut Dapil Sulawesi Utara 4 dari Partai berbeda (Partai Demokrat, Nomor urut 10) sebagaimana dibuktikan dengan SK KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 136/PL.01.4_Kpt/71/Prov/XII/2018 tentang Perubahan Ketiga Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Pemilu Tahun 2019 berikut lampirannya, Model DCT-DPRD-Prov untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Utara 4; 10. Bahwa Pengadu dalam Pengaduannya sebagaimana tertuang dalam Formulir I-P/L-DKPP pada bagian 3c, tentang Perbuatan yang dilakukan, pada angka 1 menyebutkan: “Tanpa alasan yang sah, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menerbitkan Keputusan Nomor: 81/PL.01.4- Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 tentang Perubahan Kedua Daftar Calon Tetap Anggota DP RD Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu Tahun 2019, yang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, isinya mencoret dan/atau membatalkan Kristina Sri Rejeki Mokodongan, SE dari Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2019”; 11. Bahwa terkait pokok aduan tersebut pada huruf a, telah diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (final and binding) dengan putusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 01/PS.Reg/25.25/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 (Vide Bukti T-1); 12. Bahwa putusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 01/PS.Reg/25.25/II/2019 telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dengan mengakomodir kembali calon anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow atas nama: Kristina Sri Rejeki Mokodongan, SE dalam Daftar Calon Tetap, melalui Keputusan Nomor: 128/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang Perubahan Ketiga Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu Tahun 2019 dan dengan demikian Keputusan Nomor: 81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 tentang Perubahan Kedua Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu Tahun 2019, yang didalilkan Pengadu tidak berlaku lagi; 13. Bahwa konstruksi penegakan hukum Pemilu (Electoral Law Enforcement) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan jelas mengatur kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus sengketa proses Pemilu, hal mana diatur jelas berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf a, Pasal 102 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 103 huruf c dan huruf f, Pasal 467, dan Pasal 468 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 464 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan jelas mengatur bahwa: “Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten Kota mengadukan ke DKPP”. Ketentuan ini harusnya juga dimaknai sebaliknya: bahwa jika KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota TELAH MENINDAKLANJUTI PUTUSAN Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota maka tidak ada alasan lagi bagi Bawaslu (dan pihak lainnya) untuk mengadukan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota ke DKPP. 15. Bahwa untuk semua ranah hukum / peradilan secara umum berlaku asas ne bis in idem yaitu asas hukum yang melarang terdakwa / terlapor diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum atau membebaskannya; JAWABAN TERHADAP POKOK ADUAN I 16. Bahwa karena pokok perkara / pokok pengaduan pada bagian 3c, tentang Perbuatan yang dilakukan, pada angka 1 telah diselesaikan dalam ranah kompetensi absolut Bawaslu sebagai pihak yang diberi kewenangan Undang-undang untuk memeriksa dan memutus perkara (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Sengketa Proses Pemilu dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan bahwa Putusan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Termohon, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow serta mempertimbangkan penerapan Pasal 464 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta penerapan asas “ne bis in idem”, maka Teradu memohon Majelis Pemeriksa mempertimbangkan agar supaya pokok aduan a quo DITOLAK DAN DIKESAMPINGKAN SERTA TIDAK PERLU DIPERIKSA LEBIH LANJUT, SEPANJANG TERKAIT POKOK ADUAN: Pencoretan dan/atau pembatalan Kristina Sri Rejeki Mokodongan, SE dari Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2019, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 tentang Perubahan Kedua Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu Tahun 2019, yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 01/PS.Reg/25.25/II/2019; 17. Bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan konsultasi secara berjenjang ke KPU Provinsi Sulawesi Utara dan menyurat ke KPU RI dengan surat nomor 062/PY.01.1-SD/7101/KPU-Kab/II/2019 tertanggal 25 Februari 2019 yang didampingi oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara; 18. KPU RI menjawab surat KPU Bolaang Mongondow melalui surat nomor: 441/PL.01.4-SD/06/KPU/III/2019 tertanggal 18 Maret 2019 perihal: penjelasan yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan tembusan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, yang pada intinya meminta KPU Kabupaten Bolmong menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menyatakan calon anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Daerah Pemilihan Bolmong 3 atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE memenuhi syarat sepanjang yang bersangkutan melengkapi dokumen sebagaimana amar putusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow dan memasukan kembali nama calon yang bersangkutan melalui perubahan keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Vide Bukti T-2); 19. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menindaklanjuti surat KPU RI di atas dengan melaksanakan rapat pleno dan menetapkan kembali tahapan perbaikan dokumen sesuai dengan putusan Bawaslu aquo; 20. Bahwa setelah calon yang bersangkutan menyampaikan perbaikan dokumen maka dinyatakan sebagai calon yang memenuhi syarat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) melalui Surat Keputusan Nomor: 128/PL.01.4- Kpt/7101/KPU-Kab/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang Perubahan Ketiga atas SK Nomor 81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu Tahun 2019 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu Tahun 2019; 21. Terhadap proses tindak lanjut sebagaimana yang dijelaskan di atas, KPU Provinsi telah melakukan superivisi dan monitoring terhadap tindak lanjut putusan Bawaslu (Vide Bukti T-3) 22. Bahwa dengan uraian di atas kiranya menjadi terang bahwa tidak benar, tanpa alasan yang sah KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sempat (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menyatakan calon atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan dicoret dari DCT dan menjadi lebih jelas pula bahwa sengketa atau keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow terkait pencoretan calon yang bersangkutan telah tuntas ditangani Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai kewenangannya dengan putusan Nomor: 01/PS.Reg/25.25/II/2019 dan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah memulihkan hak politik calon yang bersangkutan dengan memasukannya kembali dalam DCT melalui Surat Keputusan Nomor 128/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/III/2019 tanggal 25 Maret 2019. JAWABAN TERHADAP POKOK ADUAN II: 23. Bahwa pengadu dalam Pokok Pengaduannya sebagaimana tertuang dalam Formulir I-P/L-DKPP pada bagian 3c, tentang Perbuatan yang dilakukan, pada angka 2 menyebutkan: “Pada lembar DCT yang di tempel pada Papan Informasi / Pengumuman di setiap TPS di seluruh Dapil 3 Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu 2019, khususnya dalam lembar DCT Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu Tahun 2019 tersebut, ternyata Foto dari caleg PAN Nomor urut 1 atas nama “Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE” telah dicetak dan dibuat buram dengan warna hitam putih dan dilakukan pencoretan pada tulisan nama dan alamat yang bersangkutan.” 24. Bahwa terhadap pokok pengaduan angka 2.5 di atas, akan lebih banyak diuraikan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Teradu 6, Teradu 7, Teradu 8, Teradu 9, dan Teradu 10) sebagai pihak yang mengetahui dengan persis peristiwa / pelaksanaan teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS di Kabupaten Bolaang Mongondow; 25. Bahwa terkait pokok pengaduan a quo, Teradu hanya akan menjelaskan apa yang menjadi tugas dan kewenangan KPU Provinsi Sulawesi Utara, in casu, Teradu 1 s.d Teradu 5 termasuk pelaksanaan kewenangan sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara, sebagai berikut: 26. Bahwa benar sebagaimana Paragraf 12 dalam kronologis yang diuraikan Pengadu, dimana KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah melaporkan perubahan / perbaikan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, untuk kemudian sesuai kewenangan maka KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan proses pencetakan ulang DCT untuk Daerah Pemililihan Bolaang Mongondow III; 27. bahwa setelah menerima surat KPU RI nomor 441/PL.01.4- SD/06/KPU/III/2019 tertanggal 18 Maret 2019, KPU Provinsi Sulawesi Utara langsung menindak lanjuti dengan rapat pleno yang memutuskan diantaranya untuk melakukan persiapan pengadaan DCT perbaikan sesuai dengan BA Pleno KPU Provinsi Sulawesi Utara nomor 97/PK.01- BA/71/Prov/III/2019 tanggal 18 Maret 2019; 28. bahwa setelah mendapat pemberitahuan resmi dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow terkait ditetapkannya kembali calon atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE dalam DCT, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kewajibannya dengan melaksanakan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pencetakan kembali DCT Dapil Bolaang Mongondow 3 dan memerintahkan sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan untuk mencetak kembali Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Daerah Pemilihan Bolaang Mongondow 3, hal mana dibuktikan dengan Surat Pesanan (Permintaan Pembelian) Nomor: 05/SP.PPK/KPU-SULUT/III/2019 tertanggal 27 Maret 2019 dengan Paket Pekerjaan: Pengadaan Formulir Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Daftar Calon Tetap (DCT) Daerah Pemilihan 3 Bolaang Mongondow (Vide Bukti T-4); 29. Untuk memastikan pencetakan DCT perbaikan KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan supervisi dan pengawasan langsung kepada pihak ketiga dengan hasil bahwa pencetakan kembali DCT perbaikan sudah dilaksanakan; 30. Bahwa pihak ketiga yang bertanggung jawab terhadap pengadaan / pencetakan kembali DCT Dapil Bolaang Mongondow 3 yaitu Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) telah melaksanakan perintah pengadaan dan telah menyampaikan DCT dimaksud kepada sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara yang kemudian oleh sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara telah menyerahkan DCT yang dicetak kembali kepada staf sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan kekurangan tinta dan segel pada tanggal 10 April 2019 di kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana bukti foto penyerahan DCT (Bukti T-5); 31. Bahwa dengan demikian KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan tanggung jawab dan kewenangannya untuk mengadakan / mencetak DCT yang diperbaiki dimana nama dan foto calon atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE telah tercetak sebagaimana mestinya dan telah mendistribusikan kepada sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dengan maksud untuk menggantikan DCT yang dicetak awal, yaitu yang tercetak sebelum ditetapkannya kembali calon atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE Memenuhi Syarat dalam DCT, yang telah didistribusikan perusahaan pencetak (INKOPPOL) melalui rekanan distributor, PT Tujuh Berkah Semesta ; 32. Bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam perkara a quo didasarkan pada ketentuan: a. Pasal 27 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, “Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f dan Pasal 5 dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota”; b. Pasal 29 Ayat (1), “Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota”; c. Pasal 29 Ayat (4), “Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh mendistribusikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu yang diadakan oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh kepada Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota”; d. Pasal 29 Ayat (5), “Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota mendistribusikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu ke PPK, PPS, dan KPPS.” 33. Bahwa dengan penjelasan ini, Teradu I hingga Teradu V, in casu KPU Provinsi Sulawesi Utara, telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam pengadaan dan pendisitribusian DCT yang telah memuat calon atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan sesuai peraturan perundang- undangan sehingga memenuhi prinsip profesionalisme dan berkepastian hukum. 34. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan a quo, Teradu menegaskan bahwa Teradu senantiasa berkomitmen melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya secara profesional dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Teradu tidak sepakat dengan tuduhan Pengadu yang menyebut bahwa Teradu tidak Profesional dalam melaksanakan Tahapan pencalonan anggota DPRD. Teradu berkeyakinan masih dalam koridor profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana tuntutan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa: (1). Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu; (3). Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Akksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. Tertib, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, f. Profesional, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memastikan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. Kepentingan umum, bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 35. Bahwa dalam Tahapan Pencalonan hingga Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 prinsip-prinsip profesionalitas yang relevan sebagaimana angka 2.9 di atas telah dengan maksimal dilaksanakan oleh Teradu, diantaranya: a. Berkepastian hukum, dimana dalam Tahapan Pencalonan, Teradu senantiasa melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD dalam pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2019, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Keputusan-keputusan KPU dan peraturan perundang-undangan lainnya; b. Aksesibilitas dengan tetap membuka ruang bagi calon maupun pemilih penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses terhadap proses dan hasil Pemilu; c. Tertib, dengan melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana uraian di atas; d. Terbuka, dengan memberikan akses informasi seluas-luasnya dengan jalan melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan, membuka layanan helpdesk, memberikan layanan melalui unit PPID, memberikan keterangan pers setiap tahapan; e. Proporsional, dengan mengutamakan kepentingan umum dimana Teradu senantiasa melayani setiap stakeholder tanpa mengenal jam kerja; f. Profesional, dimana Teradu telah mengikuti Bimbingan Teknis terkait pencalonan dan melakukan pendalaman peraturan teknis pencalonan dalam setiap rapat internal yang dilaksanakan Teradu; g. Efektif, dengan melaksanakan tahapan tepat waktu sesuai PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, h. Efisien, dimana Teradu berupaya menyelenggaraan tahapan Pencalonan hingga pemungutan dan penghitungan suara sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. Kepentingan umum, dimana teradu senantiasa mendahulukan kepentingan umum termasuk kepentingan calon anggota DPRD dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif, hal mana terbukti dengan aktifnya help desk pencalonan yang melayani kepentingan stakeholder. JAWABAN TERHADAP POKOK ADUAN III: 36. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya angka 3, mendalilkan bahwa Teradu tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada DAPIL 3 Kabupaten Bolaang Mongondow. Terkait dalil tersebut Teradu perlu menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu yang terikat dengan ketentuan etik (rule of ethics) khususnya asas berkepastian hukum maka Teradu hanya melaksanakan apa yang diatur oleh ketentuan perundang- undangan (rule of law), dimana, persyaratan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan tegas diatur dalam ketentuan Pasal 372 UU 7 Tahun 2017 juncto Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 : (1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan; (2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dan daftar pemilih tambahan. 37. Bahwa unsur-unsur yang menyebabkan harus dilaksanakannya PSU tidak terpenuhi dalam kaitan dengan Perkara a quo, karena kesalahan penempelan DCT bukan merupakan bagian dari persyaratan PSU. JAWABAN TERHADAP POKOK ADUAN PASAL YANG DILANGGAR: 38. Bahwa terkait dengan Pasal-pasal yang menurut Pengadu telah dilanggar oleh Teradu, maka Teradu perlu menyampaikan argumen sebagai berikut: a. Bahwa yang dimaksud dengan frasa “Pasal-pasal yang dilanggar” dalam pengaduan / laporan pelanggaran kode etik adalah pasal- pasal terkait kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai code of conduct dan rule of law –nya etika penyelenggara Pemilu. b. Bahwa dengan menggunakan Pasal-pasal dalam konstitusi UUD 1945 yang terkait dengan Hak Asazi Manusia (HAM) serta Pasal- pasal dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka Pengadu telah “salah kamar” terkait aduan ini, karena Pelanggaran HAM bukan yurisdiksi dari DKPP untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara dugaan pelanggaran HAM; c. Namun demikian, terhadap Pasal-pasal UUD 1945 Teradu perlu memberikan jawaban yang terkait dengan Pokok perkara sebagai berikut: d. Bahwa Pasal-pasal UUD 1945 yang ditarik Pengadu dalam Pokok Pengaduan dan jawaban pengadu adalah sebagai berikut: i. Pasal 27 Ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” ii. Pasal 28C Ayat (2): “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”; iii. Pasal 28D Ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”; iv. Pasal 28H Ayat (2): “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”; v. Pasal 28J Ayat (1): “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.” vi. Pasal 28J Ayat (2): “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” 39. Bahwa terhadap tuduhan pelanggaran Pasal-pasal UUD 1945 di atas, Teradu menyatakan: a. Terhadap ketentuan-ketentaun ini, terkait dengan Pengaduan Pengadu, Teradu perlu menegaskan bahwa Teradu tetap memperlakukan calon anggota DPRD Krsitina Sri Rezeki Mokodongan sama kedudukannya didalam hukum. Hal mana dibuktikan dengan ditindaklanjutinya putusan Bawaslu yang menyatakan calon yang bersangkutan Memenuhi Syarat. Kemudian Teradu 1-5 telah mengambil keputusan dalam rapat pleno bulan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Maret 2019 untuk mencetak ulang DCT Dapil Bolaang Mongondow 3; b. Teradu merasa tidak pernah menghalang-halangi calon yang bersangkutan untuk memperjuangkan haknya, sebagaimana jawaban-jawaban Teradu dan bukti-bukti yang diajukan Teradu, yang telah diuraikan di atas; c. Bahwa dengan ditetapkannya kembali calon yang bersangkutan sebagai Calon Yang Memenuhi Syarat dimana dalam surat suara nama calon yang bersangkutan masih ada, calon yang bersangkutan juga diberikan kebebasan untuk menggunakan hak pilihnya tanpa intimidasi, serta dalam penghitungan hasil pemungutan suara dan rekapitulasi, perolehan suara calon yang bersangkutan masih dihitung oleh Teradu dan jajarannya sebagai suara sah calon yang bersangkutan, maka hak konstitusi pengadu baik hak memilih atau hak untuk dipilih tetap dengan konsisten telah dijaga oleh Teradu; d. Bahwa dengan demikian Teradu tidak terbukti melanggar konstitusi dan melanggar HAM; 40. Bahwa terkait dalil pengadu bahwa teradu melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menurut teradu telah terbantahkan dengan uraian-uraian di atas. Teradu VI s.d Teradu X dalam hal ini merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan jawaban sebagai berikut:
II. JAWABAN TERHADAP POKOK PENGADUAN
1. 1. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduannya menduga bahwa Para Teradu tidak profesional dalam Penyelenggaraan Pemilu, di mana Caleg atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan telah dicoret dalam papan pengumuman DCT yang tersebar di seluruh TPS Dapil III Kabupaten Bolaang Mongondow sehingga hal tersebut sangat merugikan Caleg Kristina Sri Rezeki Mokodongan; 1. 2. Bahwa sebagaimana Ketentuan pada Pasal 1 Angka 4 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”; 1. 3. Bahwa profesional sebagaimana dalam Pasal 6 Angka 3 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu “maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu adalah Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas”; 1. 4. Bahwa Teradu dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Bolaang Mongondow secara sadar dan jelas memahami tugas, wewenang dan kewajiban dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, keterampilan dan wawasan luas yang dimiliki oleh masing-masing Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu; 1. 5. Bahwa sebagaimana ketentuan pada Pasal 85 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, “Dalam melaksanakan prinsip profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf i, “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: a. Mengikuti dan melakukan proses peningkatan pengetahuan yang menunjang pekerjaan khususnya tentang kepemiluan, ketatanegaraan dan kebangsaan melalui bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan seminar, lokakarya, berbagi pengetahuan (knowledge sharing), dan/atau media lain.; b. Menempatkan personel sesuai dengan tugas pokok, fungsinya, dan kapasitasnya dalam suatu kelompok kerja, kepanitiaan dan unsur pelaksana kegiatan lainnya; c. Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih, Peserta Pemilu dan para pemangku kepentingan sesuai dengan standar profesional administrasi Penyelenggaraan Pemilu; d. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu dan Pemilihan; e. Berani menghadapi dan menerima konsekuensi keputusan; f. Mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial; dan g. Menjaga kerahasiaan isi dan dinamika Rapat Pleno.” 1. 6. Bahwa Teradu bekerja secara profesional sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku dalam menyelenggarakan Pemilu, namun dalam hal terdapat nama Calon Anggota Legislatif atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan tercetak dalam keadaan tercoret dan blur (kabur) dalam papan pengumuman DCT yang di TPS Dapil Bolaang Mongondow 3 (tiga) Kabupaten Bolaang Mongondow adalah hal yang tidak terduga akan terjadi. Bahwa setelah Teradu mengetahui bahwa Daftar Calon Tetap (DCT) yang tertempel di Papan Pengumuman di TPS dalam keadaan tercoret dan blur (kabur), secara profesional Teradu langsung dengan segera melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi untuk menindaklanjuti hal tersebut demi menjamin kualitas pelayanan kepada Peserta Pemilu dalam hal ini adalah Calon Legislatif atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, S.E. Teradu menindaklanjuti dengan mengedarkan Surat Dinas Nomor: 127/PL.02.6-SD/7101/KPU- Kab/IV/2019 Tanggal 17 April 2019 Perihal: Pemberitahuan (Vide Bukti T-03), yang intinya memberitahukan bahwa Calon Legislatif atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, S.E yang adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Bolaang Mongondow 3 adalah MEMENUHI SYARAT (MS) sebagaimana foto penempelan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Surat Dinas Nomor: 127/PL.02.6-SD/7101/KPU-Kab/IV/2019 (Vide Bukti T-04); 1. 7. Bahwa Teradu telah meminta konfirmasi dari PPK, PPS dan KPPS di Daerah Pemilihan Bolaang Mongondow 3 (tiga) terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) yang menjadi pokok pengaduan Pengadu/Pelapor sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 152/PL.01.4-Und/7101/KPU-Kab/VI/2019 Tanggal 22 Juni 2019 (Vide Bukti T-05). Hasil klarifikasi didapatkan Teradu bahwa tidak adanya Pemilih yang menanyakan atau keberatan terhadap permasalahan pada lembar DCT. Bahwa hasil konfirmasi adalah Pemungutan Suara berjalan dengan lancar, tertib, dan tidak ada Pemilih yang mempersoalkan terkait DCT Buram dan Tercoret tersebut, Pemilih tidak ada yang pulang sebelum menggunakan hak pilihnya sebagaimana dalam kronologis- kronologis dari PPS dan KPPS (Vide Bukti T-06) ; 1. 8. Bahwa dalam proses perhitungan suara di TPS, Surat Suara yang dicoblos kepada Calon Legislatif atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, S.E tetap dinyatakan SAH untuk suara Calon Legislatif yang bersangkutan; 1. 9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis,…”, dan Pasal 18 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, dan atau ketentuan Perundang-Undangan” serta Pasal 20 huruf n Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, dan atau ketentuan Peraturan Perundang Undangan”. Maka Teradu harus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan sifatnya yang hierarkis untuk melaksanakan wewenang lain dan kewajiban lainnya yang diberikan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara; 1. 10. Bahwa sangat jelas Teradu bekerja secara profesional dalam mengambil keputusan dan menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial, dengan memahami tugas, wewenang dan kewajiban yang didukung dengan keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas dalam menindaklanjuti kesalahan dalam penempelan Daftar Calon Tetap (DCT) di TPS pada Daerah Bolaang Mongondow 3 sebagaimana Pokok Pengaduan Pengadu. Maka Teradu Tidak Sepakat bahwa telah melanggar kode etik secara Tidak Profesional menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.
II. JAWABAN TERHADAP PERBUATAN YANG DILAKUKAN DAN/ATAU DILAPORKAN
2. 1. Bahwa Pengadu melaporkan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Teradu sebagaimana berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2.1.1. Bahwa Pengadu mengadukan dan/atau melaporkan bahwa Tanpa alasan yang sah, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menerbitkan Keputusan Nomor: 81/PL.01.4- Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 tentang Perubahan Kedua Daftar Calon Tetap Anggota Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilihan Umum Tahun 2019, yang isinya mencoret dan/atau membatalkan KRISTINA SRI REZEKI MOKODONGAN, SE dari Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2019; 2.1.2. Bahwa pada lembar DCT yang ditempel pada Papan Informasi/Pengumuman di setiap TPS di seluruh Dapil 3 Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu 2019, khususnya dalam lembar DCT Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu 2019 tersebut, bahwa foto dari Caleg PAN Nomor Urut 1 atas nama KRISTINA SRI REZEKI MOKODONGAN, SE telah dicetak dan dibuat buram dengan warna hitam-putih dan dilakukan pencoretan pada tulisan nama dan alamat dari yang bersangkutan; 2.1.3. Bahwa Pengadu melaporkan Teradu tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada DAPIL 3 Kabupaten Bolaang Mongondow. 2. 2. Bahwa sebagaimana angka 2.1.1 di atas, Teradu menjelaskan sebagai berikut: 2.2.1. Bahwa sebagaimana angka 2.1.1 diatas, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dalam hal ini Teradu menyadari ketentuan : a. Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa “ KPU,KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis,...” b. Pasal 18 (L) UU Nomor 7 tahun 2017 yang menyatakan melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU,KPU Provinsi, dan/atau ketentuan perundang-undangan. c. Pasal 19 (F) UU nomor 7 tahun 2017 melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU,KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang – undangan. d. Pasal 20 (N) UU Nomor 7 tahun2017 yang menyatakan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU,KPU Provinsi, dan/atau ketentuan perundang- undangan. 2.2.2. Bahwa Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE pada tanggal 29 Agustus 2018 ditangkap oleh Kepolisian Resort Bolaang Mongondow sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018; 2.2.3. Bahwa Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE tertangkap karena tersandung kasus narkoba. Terbukti dari tertangkapnya dengan barang bukti narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta hasil tes urine terbukti sebagaimana Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow, Yuli Setiawan Dwi Purnomo, S.H dengan Nomor: Sket/65/VIII/Ka/rh.00/2018/BNNK-BM tertanggal 29 Agustus 2018 dengan hasil pemeriksaan terindikasi mengkonsumsi Narkotika; 2.2.4. Bahwa Kristina Sri Rezeki Mokodongan, S.E ditahan di dalam tahanan rutan oleh Penyidik sejak tanggal 1 September 2018 sampai dengan tanggal 20 September 2018 yang kemudian ditahan dalam tahanan rutan oleh Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 September 2018 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2018. Kemudian ditahan dalam tahanan rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 13 November 2018. Kristina Sri Rezeki Mokodongan, S.E sebagai terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 November 2018 sampai dengan tanggal 7 Desember 2018. Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Desember 2018 sampai dengan 5 Februari 2019; 2.2.5. Bahwa penjelasan sebagaimana angka 2.2.1 sampai dengan 2.2.3 terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu No. 260/Pid.Sus/2018/PN.Ktg Atas nama Terdakwa KRISTINA SRI REZEKI MOKODONGAN (Vide Bukti T-07) dan Surat Lepas Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kotamobagu Nomor: W.27.PAS.PAS.8-PK.01.01.02-246 Tanggal 17 Desember 2018 (Vide Bukti T-08); 2.2.6. Bahwa Pada tanggal 15 Oktober 2018 KPU RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor: 1275/PL.01- SD/06/KPU/X/2018 Perihal: Tahapan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang isinya pada pokoknya disampaikan adalah pasca penetapan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka penetapan DCT tidak dapat berubah apabila Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mengundurkan diri sebagai calon meskipun pengunduran diri dimaksud disetujui dan diajukan oleh Partai Politik kepada KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Dapat berubah apabila terdapat Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia atau terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah penetapan DCT sesuai Pasal 35 ayat (1) PKPU 31 Tahun 2018 serta terdapat Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Perubahan DCT Anggota tersebut dilakukan dengan mengubah keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan mencoret nama calon yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon (Vide Bukti T-09); 2.2.7. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2019, KPU RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor 31/PL.01.4- SD/06/KPU/I/2019 Perihal: Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang pada intinya menyampaikan tentang ketentuan pencoretan dari penetapan DCT dalam hal calon yang bersangkutan: meninggal dunia, terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye di masa kampanye; terbukti melakukan pemalsuan dokumen syarat calon atau menggunakan dokumen palsu pada saat pencalonan; dan/atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat calon meliputi terbukti melakukan tindak pidana lainnya; dan diberhentikan/mundur sebagai anggota Partai Politik yang mengajukan. Terbukti melakukan tindak pidana lainnya dikecualikan bagi calon yang berstatus terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap namun menjalani hukumannya di luar penjara (Vide Bukti T-10); 2.2.8. Pada Tanggal 14 Januari 2019 Kadiv Teknis Ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk mengambil hasil putusan dan selanjutnya ke Rutan Kotamobagu untuk mengambil surat keterangan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan sehingga KPU Kabupaten Bolaang Mongondow memperoleh bukti pendukung antara lain Surat dari Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kotamobagu Nomor: W.27.PAS.PAS.8-PK.01.01.02 Tanggal 17 Desember 2018 yang menerangkan berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor: 258/Pid.Sus/2018/PN.Ktg Tanggal 11 Desember 2018 Perkara/Pasal: Narkotika/Pasal 172 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan Pidana 3 (tiga) Bulan 20 hari (Vide Bukti T-08); 2.2.9. Bahwa pada Tanggal 21 Januari 2019 KPU Kab. Bolaang Mongondow melakukan konsultasi ke KPU Provinsi SULUT sekaligus ke KPU RI. Pada Tanggal 24 Januari 2019, hasil dari konsultasi ke KPU Provinsi SULUT sekaligus ke KPU RI adalah KPU Kab.Bolaang Mongondow melakukan klarifikasi ke DPD PAN Kab. Bolaang Mongondow terkait Caleg bermasalah hukum a.n Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE; 2.2.10. Bahwa sebagaimana Surat Dinas Nomor 31/PL.01.4- SD/06/KPU/I/2019 Tanggal 9 Januari 2019, Teradu melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Partai Amanat (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Nasional (PAN) Kabupaten Bolaang Mongondow terkait status hukum Calon Anggota DPRD Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Bolaang Mongondow 3 atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE. Hasil klarifikasi adalah bahwa benar DPD PAN Kabupaten Bolaang Mongondow mengakui Saudari Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Daerah Pemilihan Bolaang Mongondow 3 dengan Nomor Urut 1 (satu) sebagaimana tercantum dalam Formulir BB1 bermasalah hukum setelah penetapan DCT dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor: 260/Pid.Sus/2018/PN.Ktg Tanggal 10 Desember 2018 dengan Pidana Penjara di Rumah Tahanan Kelas IIB Kotamobagu selama 3 Bulan 20 hari sebagaimana hasil klarifikasi tersebut dibuatkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 38/PL.01.4-BA/KPU-Kab/I/2019 pada tanggal 27 Januari 2019 (Vide Bukti T-11); 2.2.11. Bahwa pada Tanggal 31 Januari 2019 Teradu melaksanakan Rapat Pleno terhadap perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) karena adanya Calon yang tidak memenuhi syarat Pasca Penetapan DCT dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Bolaang Mongondow 3 (tiga) Nomor Urut 1 (satu) a.n Kristina Sri Rezeki Mokodongan, S.E berdasarkan aturan yang berlaku serta hasil klarifikasi kepada DPD Partai Amanat Nasional. Calon tersebut dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan dibuatkan Berita Acara dengan Nomor: 44/PL.01.4- BA/KPU-Kab/I/2019 tertanggal 31 Januari 2019 (Vide Bukti T-12); 2.2.12. Bahwa sebagaimana penjelasan Teradu pada angka 2.2.1 sampai dengan 2.2.10 di atas, Teradu menerbitkan Keputusan Nomor: 81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU- Kab/I/2019 tentang Perubahan Kedua Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilihan Umum Tahun 2019, yang isinya mencoret dan/atau membatalkan Calon atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, S.E. Maka jelas bahwa Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow di atas dengan berdasarkan hukum dan aturan yang ada bukan sebagaimana tuduhan Pengadu dengan tanpa alasan yang sah. 2. 3. Bahwa sebagaimana pengaduan dan/atau laporan Pengadu pada angka 2.1.2 di atas, Teradu menjelaskan sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2.3.1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, “Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f dan Pasal 5 dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota”; 2.3.2. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 Ayat (1), “Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota”; 2.3.3. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 Ayat (4), “Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh mendistribusikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu yang diadakan oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh kepada Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota”; 2.3.4. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 Ayat (5), “Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota mendistribusikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu ke PPK, PPS, dan KPPS.” 2.3.5. Bahwa sebagaimana pada angka 2.3.1 sampai dengan angka 2.3.4 di atas, Pengadaan untuk Pencetakan Daftar Calon Tetap (DCT) adalah kewenangan dari Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara; 2.3.6. Bahwa kewenangan pengadaan untuk KPU Kabupaten/Kota adalah perlengkapan TPS, Buku Panduan dan Formulir yang akan digunakan untuk keperluan penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi di PPK dan tingkat Kabupaten/Kota; 2.3.7. Bahwa dalam pemilihan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow daerah pemilihan Bolaang Mongondow 3 (tiga) nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan,SE tidak tercoret di Surat Suara dan SAH pada Penghitungan Perolehan Suara.; 2.3.8. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dilakukan secara berjenjang sampai pada Tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow, saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) telah menerima hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan Formulir Model DB dan Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota Sertifikat Hasil Rekapitulasi Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Vide Bukti T-13) 2.3.9. Bahwa setelah Calon Legislatif dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan ditetapkannya Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 81/PL.01.4- (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 tentang Perubahan Kedua Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilihan Umum Tahun 2019, Pihak Calon Legislatif dengan diwakili oleh Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bolaang Mongondow mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow yang telah teregistrasi dengan Nomor: 01/PS/Kab/25.05/II/2019 dengan sidang adjudikasi pada tanggal 13 Februari 2019; 2.3.10. Bahwa Teradu memberikan softcopy untuk pencetakan Daftar Calon Tetap (DCT) ke KPU Provinsi Sulawesi Utara pada Tanggal 22 Februari 2019, pada saat Kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Suara dan Pelatihan Penggunaan SITUNG Pemilihan Umum Tahun 2019 sesuai Surat Undangan Nomor: 61/PL.02.4-Und/71/Prov/II/2019 Tanggal 21 Februari 2019, mengingat tanggal 22 Februari 2019 adalah batas akhir pemasukan softcopy untuk pencetakan Daftar Calon Tetap Pemilu 2019 sesuai dengan tahapan Pemilu 2019. (Vide Bukti T-14); 2.3.11. Bahwa Teradu menerima Putusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 001/PS.Reg/25.05/II/2019 pada Tanggal 26 Februari 2019 sesuai dengan tanda terima (Vide Bukti T-15) 2.3.12. Bahwa hasil penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow adalah Putusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 001/PS.Reg/25.05/II/2019 pada tanggal 22 Februari 2019 (Vide Bukti T-16), yang amar putusannya yaitu: 1). Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2). Menyatakan bahwa Syarat Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, S.E (Daerah Pemilihan Bolaang Mongondow 3 adalah Sah dan mengikat; 3). Memerintahkan Pemohon untuk memasukkan berkas Formulir Model BB 2 DPRD Kabupaten atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, S.E (Daerah Pemilihan Bolaang Mongondow 3 dengan perubahan pada Status Khusus merupakan Mantan Terpidana Narkotika (Bukan Bandar Narkoba) serta Surat Pernyataan yang dilengkapi dengan: 1) Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2) Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 3) Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan 4) Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional. Sebagai syarat pembatalan keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 tentang Perubahan Kedua Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab. Bolaang Mongondow Pada Pemilu Tahun 2019, dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 5) Memerintahkan Termohon untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 tentang Perubahan Kedua Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab. Bolaang Mongondow Pada Pemilu Tahun 2019; 2.3.13. Bahwa untuk melaksanakan Putusan Bawaslu 001/PS.Reg/25.05/II/2019 tertanggal 22 Februari 2019 KPU Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 26 Februari 2019, terlebih dahulu berkonsultasi ke KPU RI dengan membawa Surat Dinas Nomor:062/PY.01.1- SD/7101/KPU-Kab/II/2019 tertanggal 25 Februari 2019 Perihal Permohonan Petunjuk dalam melaksanakan Putusan Bawaslu dimaksud (Vide Bukti T-17); 2.3.14. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2019, Teradu melaksanakan Rapat Pleno guna untuk menyusun mekanisme perbaikan dokumen syarat calon atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan,SE Calon Legislatif Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan Bolaang Mongondow 3 dengan persyaratan mekanisme yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 108/PY.01.1-BA/7101/KPU-Kab/III/2019 tentang Rapat Pleno Pelaksanaan Putusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow atas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor 01/PS.REG/25.00/II/2019 (Vide Bukti T-18); 2.3.15. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2019, Teradu menetapkan hasil tindak lanjut dengan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 128/PL.01.4-Kpt/7101/KPU- Kab/III/2019 tentang Perubahan Ketiga atas SK Nomor: 81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow pada (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pemilihan Umum Tahun 2019 (Vide Bukti T-19), yang isinya adalah menetapkan Perubahan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk 1 (satu) Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan 3 (tiga) atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, S.E dari status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS); 2.3.16. Bahwa Teradu kemudian melaporkan kembali ke KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk penyerahan Softcopy Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah dilakukan perubahan status dengan Calon Legislatif atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, S.E sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 128/PL.01.4- Kpt/7101/KPU-Kab/III/2019 tentang Perubahan Ketiga atas SK Nomor: 81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 2.3.17. Bahwa adalah tidak benar Teradu dengan sengaja melakukan pencetakan DCT dan ditempel pada Papan Informasi/Pengumuman di setiap TPS di seluruh Dapil 3 Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu 2019, khususnya dalam lembar DCT Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu 2019 tersebut, terdapat foto dari Caleg PAN Nomor Urut 1 atas nama KRISTINA SRI REZEKI MOKODONGAN, SE dibuat buram dengan warna hitam- putih dan dilakukan pencoretan pada tulisan nama dan alamat dari yang bersangkutan. 2. 4. Bahwa Pengadu melaporkan Teradu tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada DAPIL 3 Kabupaten Bolaang Mongondow, Teradu menjelaskan sebagai berikut: 2.4.1. Bahwa sebagaimana ketentuan pada Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yaitu: “1). Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan, atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. 2). Pemungutan Suara TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan dan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak lakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan. b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan/atau. d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.” 2.4.2. Bahwa sebagaimana ketentuan pada Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yaitu: 1). Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang; 2). Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan. 3). Pemungutan Suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. 4). Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali Pemungutan Suara ulang. 5). KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib menyampaikan ke KPU Provinsi/KIP Aceh melalui Situng. 6). KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan saksi untuk hadir dan menyaksikan Pemungutan Suara ulang di TPS. 2.4.3. Bahwa sebagaimana dalam Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum adalah “KPU, KPU Provinsi/KIP Kabupaten/Kota PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.”; 2.4.4. Bahwa sebagaimana dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum adalah berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 “KPU, KPU Provinsi/KPI Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam rapat pleno.”; 2.4.5. Bahwa sebagaimana jika terdapat rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang, Teradu akan mengkaji sesuai dengan aturan dan membahas dengan membuat keputusan dalam rapat pleno. Namun sejak tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS sampai pada batas akhir untuk Pemungutan Suara Ulang yaitu 10 (sepuluh) hari setelah Pemungutan dan Penghitungan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Suara, Teradu tidak menerima rekomendasi dari KPPS, maupun dari pihak Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang; 2.4.6. Bahwa sebagaimana persyaratan Pemungutan Suara Ulang pada 2.4.1 sampai dengan 2.4.2, permasalahan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam pengaduan Pengadu TIDAK TERMASUK DALAM PERSYARATAN UNTUK PEMUNGUTAN SUARA ULANG. III. JAWABAN TERHADAP PASAL-PASAL YANG DILANGGAR 3. 1. Bahwa terhadap laporan pasal-pasal yang dilanggar oleh Teradu, menurut Teradu sebagai berikut: 3.3.1 Bahwa terhadap Pasal-pasal yang dilanggar dalam Undang- Undang Dasar 1945, yaitu: a. Pasal 27 Ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”; b. Pasal 28C Ayat (2): “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”; c. Pasal 28D Ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”; d. Pasal 28H Ayat (2): “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”; e. Pasal 28J Ayat (1): “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.” f. Pasal 28J Ayat (2): “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Teradu justru menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Fakta hukum bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sebagai Penyelenggara Pemilu melaksanakan aturan dalam tahapan Pencalonan sehingga terjadi perubahan status Calon Legislatif atas nama Sri Kristina Rezeki Mokodongan, S.E yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dengan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow. 3.3.2 Bahwa terhadap Pasal-pasal yang dilanggar dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu: a. Pasal 1 Butir 1: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”; b. Pasal 1 Butir 3: “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.”; c. Pasal 1 Butir 6: “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. d. Pasal 2: “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.” e. Pasal 3 Ayat (1): “Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati murni untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan” f. Pasal 3 Ayat (2): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”; g. Pasal 3 Ayat (3): “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi”; h. Pasal 4: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi,pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.” i. Pasal 5 Ayat (1): “Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.” j. Pasal 5 Ayat (2): “Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak” k. Pasal 5 Ayat (3): “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.” l. Pasal 15: “Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” m. Pasal 17: “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.” n. Pasal 29 Ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.” o. Pasal 29 Ayat (2): “Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia di mana saja ia berada”; p. Pasal 43 Ayat (1): “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”; q. Pasal 43 Ayat (2): “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan”; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, r. Pasal 43 Ayat (3): “Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan”. Bahwa Teradu telah memberikan kesempatan kepada Calon Legislatif atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, S.E untuk turut serta dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana nama Calon Legislatif tersebut memiliki perolehan suara di Daerah Pemilihan Bolaang Mongondow 3. 3.3.3 Bahwa terhadap Pasal-pasal yang dilanggar dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu sebagai berikut: a. Pasal 2: “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”; b. Pasal 3: “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a) mandiri; b) jujur; c) adil; d) berkepastian hukum; e) tertib; f) terbuka; g) proporsional; h) profesional; i) akuntabel; j) efektif; dan k) efisien” c. Pasal 4 Ayat (1): “Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk: a) memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; b) mewujudkan Pemilu yang adil dan benntegritas; c) menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu; d) memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan e) mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.” d. Pasal 9 Ayat (1): “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.” e. Pasal 11 Ayat (1): “Ketua KPU mempunyai tugas: a) memimpin rapat plen dan seluruh kegiatan KPU; b) bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam; c) memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU; dan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, d) menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU.” f. Pasal 11 Ayat (2): “Ketentuan mengenai tugas Ketua KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap tugas ketua KPU Provinsi dan ketua KPU Kabupaten/Kota, kecuali untuk menandatangani Peraturan KPU.” j. Pasal 18 huruf b huruf c, huruf I dan huruf l: “KPU Kabupaten/Kota bertugas: b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK~ PPS, dan KPPS dalatn wilayah kerjanya; i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.” l. Pasal 20: “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: a) melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu; b) memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; c) menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; d) melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; e) menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi; f) mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia; g) mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; h) menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, i) membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota; j) melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/ Kota; k) menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupatenjkota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota; l) melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; m) melaksanakan putusan DKPP; dan n) melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan”; m. Pasal 36 ayat (2): “Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: “Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum ProvinsijKomisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.” m. Pasal 37 ayat (2) huruf b: “Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: melanggar sumpah janji jabatan dan atau kode etik”; n. Pasal 49 Ayat (1): “Dalam menjalankan tugasnya, KPU Provinsi bertanggung jawab kepada KPU”; o. Pasal 50 Ayat (1): “Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada KPU Provinsi. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kineIja dan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU Provinsi”; p. Pasal 50 Ayat (2): “KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU Provinsi.” q. Pasal 248 ayat (3) (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, “(3) KPU Kabupaten/Kota melakukan veriflkasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.” t. Pasal 249 ayat (3) (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KPU. u. Pasal 285 “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa: a. pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau b. pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih” v. Pasal 340 (1) KPU bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara” w. Pasal 341 (1) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 terdiri atas: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat untuk mencoblos pilihan; dan g. tempat pemungutan suara. (2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan dukungan perlengkapan lainnya untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. (3) Bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya diatur dengan Peraturan KPU. (4) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sarnpai dengan huruf f dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, (5) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat. (6) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e huruf f, dan ayat (2) harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. (7) Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota. (8) Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara, KPU dapat bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahwa Teradu dalam hal ini telah melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana yang diadukan Pengadu bahwa Pasal-Pasal tersebut telah dilanggar oleh Teradu. Jelas bahwa Teradu telah melaksanakan sesuai ketentuan yang pada akhirnya terjadi ketidakpuasan dari Calon Legislatif atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, S.E, namun Teradu tetap secara profesional berkomitmen menjalankan tugas sesuai sumpah dan janji sebagai Penyelenggara Pemilu dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Tahun 2019. Walaupun dengan berbagai kendala yang dihadapi pada awalnya, namun dengan koordinasi dan pendampingan dari KPU Provinsi Sulawesi Utara beserta dengan KPU RI sebagaimana sifatnya KPU adalah lembaga yang hierarkis. Sehingga semua kendala yang terjadi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dapat diatasi dan Pemilihan Umum Tahun 2019 berjalan dengan sukses dengan ditetapkannya Hasil Perolehan Suara secara Nasional oleh KPU RI pada tanggal 21 Mei 2019. 3.3.4 Bahwa terhadap Pasal-pasal yang dilanggar dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu sebagai berikut: a. Pasal 1 Butir 4: “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.”; b. Pasal 2: “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.”; c. Pasal 3: “Pengaturan Kode Etik penyelenggaraan Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.”; d. Pasal 6 ayat (1): “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. e. Pasal 6 ayat (2): Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Pasal 6 ayat (3): “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. g. Pasal 7 Ayat (1): “Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. h. Pasal 11: “ Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. i. Pasal 15: “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung: e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. j. Pasal 16: “ Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan k. Pasal 17: “ Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan; dan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b. melakukan segala upaya yang dibenarkan menurutetika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih. l. Pasal 19: “ Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan; b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia. e. Menghargai dan menghormati sesame lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; g. memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih; h. memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses Pemilu; i. membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu; j. menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya; dan k. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan menyampaikan hak pilihnya. Bahwa Teradu telah menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 berpedoman dengan kode etik sesuai dengan Peraturan DKPP Tahun 2017 serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 demi penyelenggaraan Pemilu yang bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas dalam Penyelenggaraan Pemilu. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Teradu XI s.d Teradu XIII dalam hal ini merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan jawaban sebagai berikut: Bahwa selanjutnya atas dasar dalil-dalil Pengadu/Pelapor tersebut Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menjawab sebagai berikut: 1. Bahwa Pelapor mengangap Terlapor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow telah membiarkan Laporan dengan nomor Penerimaan Laporan 01/LP/PANWASCAM-PB/IV/2019 Tanggal 17 April 2019, terhadap dalil ini Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menjawab sebagai berikut : 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan tindakan sebelumnya yaitu sebelum laporan Pelapor masuk di Panwaslu Kecamatan Passi Barat, Bawaslu telah melakukan tindakan atas Informasi Awal yang masuk terkait dicoretnya nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE di Dapil 3 Bolaang Mongondow pada tanggal 17 April 2019 yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow langsung menghubungi Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Lilik Mahmuda untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut, dengan mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow pukul 08.00 wita dan kemudian direspon oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Mengeluarkan Surat Edaran Nomor 127/Pl.02.6- SD/7101/KPU-Kab/IV/2019 yang ditujukan untuk Dapil 3 Bolmong kepada Ketua PPK Kecamatan Bilalang, Ketua PPK Passi Barat, Ketua PPK Passi Timur, Ketua PPS se-Daerah Pemilihan Bolaang Mongondow 3, Ketua KPPS se-Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow 3, Perihal berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 128/PL.01.4-Kpt/7101/KPU- Kab/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 Calon Nomor Urut 1 (satu) atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Daerah Pemilihan 3 (tiga) Dari Partai Amanat Nasional Memenuhi Syarat (MS) (BK.1) 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow pada saat itu akan melakukan investigasi terhadap informasi awal tersebut namun sebelum pukul 07.00 wita Sdri Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE menghubungi salah satu staf Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu Frengky M. Tapangkai, SE untuk menginformasikan kejadian tersebut serta bermaksud akan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotamobagu dan ke Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow. laporan tersebut baru dilaporkan pada Pukul 12.20 Wita tanggal 17 April 2019 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Passi barat (BK.2) 3. Bahwa Sdr. Umarudin Mokodongan selaku pelapor, meminta kepada Panwaslu kecamatan Passi Barat untuk meregistrasi perkara dugaan pelanggaran tersebut sebagai laporan tindak (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pidana pemilu, namun karena di Panwaslu Kecamatan tidak ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sehingga Panwaslu Kecamatan Passi Barat meneruskan Laporan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai dengan nomor surat 14/PANWASLU- PB/IV/2019 pada tanggal 22 April 2019, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow mempelajari kasus yang dilaporkan pelapor dan setelah menilai bahwa laporan terpenuhi syarat formil dan materil maka laporan Pelapor Ummarudin Mokodongan atas Kuasa dari Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE (BK.3) diregistrasi dengan nomor 04/LP/PL/PANWASCAM-PB/25.05/IV/2019, selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Bolaang mongondow. 4. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang mongondow melakukan Pembahasan pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada tanggal 24 April 2019, dan dari Pembahasan tersebut Gakkumdu unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu tidak menemukan adanya Unsur Pidana dalam perkara dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh sdr. Umarudin Mokodongan. Berdasar pada hasil pembahasan tersebut Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow kemudian menduga adanya Unsur Pelanggaran Kode Etik dalam perkara dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut. (BK.4) 5. Bahwa terhadap dalil Pelapor, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Sengaja Mendiamkan perkara dugaan pelanggaran tersebut adalah tidak benar. Bahwa perkara laporan dugaan pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran berdasarkan perbawaslu nomor 7 tahun 2017 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, serta menghasilkan kajian terhadap perkara dugaan pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran terhadap etika penyelenggara. Yang selajutnya Bawaslu kabupaten Bolaang mongondow menindaklajuti dengan mengumumkan status laporan perkara dugaan pelanggarn tersebut pada tanggal 14 Mei 2019 serta meneruskan perkara dugaan pelanggaran tersebut kepada Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi utara, tertanggal 17 Mei 2019. (BK.5) 6. Bahwa terhadap dalil pelapor yaitu kejadian tersebut baru diketahui pada tanggal 18 Mei 2019 melalui surat Pemberitahuan Status Laporan dengan nomor 205/K- BAWASLU-Prov.SA-02/HK.08/V/2019 tanggal 14 Mei 2019, Bawaslu Kabukpaten bolaang mongondow mengacu pada Pasal 33 ayat (3) ”Pemberitahuan Status Penanganan Temuan dan Laporan dapat disampaikan kepada Pelapor melalui (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, surat.” bahwa berdasarkan peraturan tersebut Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menilai bahwa pemberitahuan status laporan kepada pelapor bukanlah bersifat wajib, karena status laporan telah diumumkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, serta dalam prosesnya, Bawaslu kemudian juga sudah megirimkan pemberitahuan kepada pelapor yang dilakukan dilakukan melalui surat, pada tanggal 14 Mei 2019 yang ditujukan kepada pelapor. (BK.6) 7. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow telah mekukan proses penindakan pelanggaran sesuai dengan mekanisme peraturan dan perUndang-Undangan yang berlaku, serta menilai bahwa terhadap dalil yang dituduhkan pelapor bahwa Bawaslu telah membiarkan Laporan Pelapor adalah tidak benar. 2. Bahwa terhadap Dalil Pelapor Bahwa seharusnya Baik Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow maupun KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, pada tanggal 17 April 2019 langsung menghentikan proses pemungutan suara, dan selanjutnya dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan, maka terlapor menyampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil pelapor, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menilai syarat dalam melakukan pemungutan suara ulang berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372; 1. Pemungutan suara di TPS dapat di ulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatka hasil pemungutan suara tidak dapat di gunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan. 2. Pemungutan suara di TPS wajib di ulang apabila dari hasil penelitian pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut; a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara sebagaimana ditetapkan dalam peraturan prundang undangan; b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama, atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memilik kartu tanda penduduk dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. 2. Bahwa sebagaimana yang di jelaskan dalam peraturan di atas bahwa kejadian yang di laporkan sebagaimana di tuangkan dalam laporan yang di maksud, Bawaslu Kabupaten Bolaang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, mongondow tidak menemukan adanya regulasi yang dapat di jadikan dasar dalam merekomendasikan untuk dapat dilakukanya Pemungutan Suara Ulang, karena terhadap kejadian yang dialami oleh Calon Legislatif Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menilai tidak dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang, atau Pemungutan Suara Susulan sebagaimana yang dimaksud dalam dalil pelapor, karena tidak diatur dalam syarat Pemungutan Suara Ulang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017. 3. Bahwa kemudian terhadap kejadian tersebut Bawaslu telah melakukan proses penanganan Pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga terhadap dalil pemohon bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow seharusnya menghentikan proses Pemungutan Suara pada tanggal 17 April 2019 setelah kejadian tersebut dan melakukan pemungutan suara ulang atau yang dimaksud pelapor pemungutan suara susulan adalah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melanggar peraturan perundang-undangan. Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow dalam kejadian tersebut dapat melakukan tindakan sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan Perundangan yang berlaku yakni dengan melakukan proses penanganan pelanggaran baik Temuan maupun Laporan apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara tanggal 17 April 2019 sebagaimana yang sudah dilakukan terhadap dugaan pelanggaran tersebut yaitu dengan melakukan penanganan pelanggaran atas Laporan Pelapor Ummarudin Mokodongan. 4. Bahwa benar Bawaslu kabupaten bolaang mongondow telah memanggil saksi-saksi atas nama Rinto Rokoginta, Salim Mokodompit, darman Mokodompit, Feri Mokodompit dengan surat undangan klarifikasi Nomor : 84/K-BZWASLU-Prov.SA- 02/HK.08/IV2019 TANGGAN 29 April 2019, dimana dalam berita acara klarifikasi terhadaop ke 4 (Empat) orang saksi tersebut membenarkan terjadinya kejadin tersebut pada TPS di mana mereka bertugas sebagai saksi dari Partai Amanat Nasional maupun pada saat ingin memberikan hak suaranya. ( BK.7) Keterangan Tambahan Bahwa sebelumnya Partai Amanat Nasional telah mengajukan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, pada tanggal 07 Februari 2019 terkait keberatan terhadap Putusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang mengeluarkan Keputusan Nomor 81/PL.01.4-Kpu/7101/KPU/- Kab/I/2019 perihal di keluarkanya nama Saudari Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE dari daftar calon tetap anggota legislatif dapil 3 (tiga) Kabupaten Bolaang Mongondow, berdasarkan Keputusan itu DPD PAN memohonkan Penyelesaian Sengketa dengan Objek Sengketa Keputusan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tersebut. Bahwa Permohonan tersebut diregistrasi dengan nomor 001/PS.Reg/25.05/II/2019, bahwa telah dilaksanakan Mediasi dan Sidang Adjudikasi dan pada tanggal 22 Februari 2019 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow mengeluarkan Putusan yaitu mengembalikan Hak Konstitusi Sdri Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow mengembalikan Nama yang bersangkutan kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) (BK.8). Putusan dari Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dengan mengeluarkan Putusan Nomor : 128/PL.01.4- Kpt/7101/KPU-Kab/III/2019 Tanggal 25 Maret TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS SK NOMOR : /PL.01.4-Kpu/7101/KPU-Kab/I/2019 TENTANG PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW PADA PEMILU TAHUN 2019 dimana isinya adalah mengembalikan nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE kedalam DCT Legislatif Dapil 3 (tiga) Kabupaten Bolaang Mongondow. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Teradu I s.d Teradu V menyampaikan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor:01/PS.Reg/25.05/II/2019, tanggal 22 Februari 2019; Bukti T-2 : Surat KPU RI Nomor: 441/PL.01.4-SD/06/KPU/III/2019 tertanggal 18 Maret 2019 perihal: penjelasan; Bukti T-3 : Kumpulan Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Utara; Bukti T-4 : Surat Pesanan (Permintaan Pembelian) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor:05/SP.PPK/KPU- SULUT/III/2019, tanggal 27 Maret 2019; Bukti T-5 : Foto Penyerahan Pengadaan/Pencetakan Kembali DCT Dapil Bolaang Mongondow 3 dari Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) ke KPU Provinsi Sulawesi Utara; Teradu VI s.d Teradu X menyampaikan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-6 : Surat Keputusan tentang Pengesangan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bolaang Mongondow Bukti T-7 : Surat Keputusan tentang Perubahan Kedua Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sulawesi Utara Bukti T-8 : Surat Edaran Nomor: 127/PL.02.6-SD/7101/KPU-Kab/IV/2019 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tanggal 17 April 2019 Perihal: Pemberitahuan Bukti T-9 : Foto penempelan Surat Dinas Nomor: 127/PL.02.6- SD/7101/KPU-Kab/IV/2019 Bukti T-10 : Surat Undangan Klarifikasi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 152/PL.01.4-Und/7101/KPU-Kab/VI/2019 Tanggal 22 Juni 2019 Bukti T-11 : Kronologis-kronologis dari PPS dan KPPS Bukti T-12 : PUTUSAN NO. 260/Pid.Sus/2018/PN.Ktg Atas nama Terdakwa KRISTINA SRI REZEKI MOKODONGAN Bukti T-13 : Surat Lepas Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kotamobagu Nomor: W.27.PAS.PAS.8-PK.01.01.02-246 Tanggal 17 Desember 2018 Bukti T-14 : Surat Dinas Nomor: 1275/PL.01-SD/06/KPU/X/2018 Perihal: Tahapan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Tanggal 15 Oktober 2018 Bukti T-15 : Surat Dinas Nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 Perihal: Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Tanggal 9 Januari 2019 Bukti T-16 : Berita Acara Klarifikasi Nomor: 38/PL.01.4-BA/KPU-Kab/I/2019 pada tanggal 27 Januari 2019 Bukti T-17 : Berita Acara dengan Nomor: 44/PL.01.4-BA/KPU-Kab/I/2019 tertanggal 31 Januari 2019 Bukti T-18 : Formulir Model DB dan Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota Sertifikat Hasil Rekapitulasi Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Bukti T-19 : Surat Undangan Nomor: 61/PL.02.4-Und/71/Prov/II/2019 Tanggal 21 Februari 2019 Perihal: Kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Suara dan Pelatihan Penggunaan SITUNG Pemilihan Umum Tahun 2019 Teradu XI s.d Teradu XIII menyampaikan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-20 : Nomor : 128/PL.01.4-Kpu/7101/KPU-Kab/III/2019 Bukti T-21 : Nomor:01/LP/PANWASCAM-PB/IV/2019 Bukti T-22 : Surat Kuasa Pelapor Bukti T-23 : Berita Acara Pembahasan Pertama (SG) Nomor: 1 tanggal 24 April 2019 Bukti T-24 : Berita Acara Pleno Kajian Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 08/BA/BAWASLU-BM/V/2019 Bukti T-25 : surat Pemberitahuan Status Laporan dengan nomor 205/K- BAWASLU-Prov.SA-02/HK.08/V/2019 tanggal 14 Mei2019 Bukti T-26 : Undangan Klarifikasi Saki Nomor : 84/K-BAWASLU-Prov.SA- 02/HK.08/IV//2019 Bukti T-27 : Keputusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 001/PS.Reg/25.05/II/2019 Tentang Penyelesaian Sengeta Proses Pemilihan Umum
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.” [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak professional dalam Penyelenggaraan Pemilu, dimana Caleg atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan telah dicoret dalam papan pengumuman DCT yang tersebar di seluruh TPS Dapil III Kabupaten Bolang Mongondow sehingga hal tersebut sangat merugikan Caleg Kristina Sri Rezeki Mokodongan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui secara tegas oleh para Teradu; Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah menerima konsultasi dari Teradu VI s.d Teradu X terkait dengan tindak lanjut Putusan Teradu XI-XIII Nomor 01/PS.Reg/25.25/II/2019 yang kemudian diteruskan kepada KPU RI. KPU RI melalui Surat Nomor 441/PL.01.4-SD/06/KPU/III/2019 tertanggal 18 Maret 2019 yang pada intinya meminta Teradu VI s.d Teradu X untuk menindaklanjuti Putusan Teradu XI-XIII dengan menyatakan Caleg DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Kristina Sri Rezeki Mokodongan memenuhi syarat sepanjang yang bersangkutan melengkapi dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan dalam amar Putusan. Teradu VI s.d Teradu X telah menindaklanjuti dan melaporkan kepada Teradu I s.d Teradu V. Berdasarkan hasil Pleno yang dituangkan dalam BA Nomor 97/PK.01-BA/71/Prov/III/2019 tanggal 18 Maret 2019, Teradu I s.d Teradu V melakukan pencetakan kembali DCT Dapil Bolaang Mongondow 3 melalui Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan Surat Pesanan Nomor: 05/SP.PPK/KPU-SULUT/III/2019 tertanggal 27 Maret 2019 kepada Pihak ketiga yakni Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL). Dalam proses pencetakan, Teradu I s.d Teradu V melakukan supervisi langsung ke percetakan yang berada di Provinsi Banten. Setelah menyelesaikan pekerjaannya, Pihak Ketiga INKOPPOL menyerahkan hasil pekerjaan kepada Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara yang selanjutnya diserahkan secara langsung kepada staf sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 10 April 2019. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa Teradu VI s.d Teradu X menyatakan telah mengeluarkan Keputusan Nomor 81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 yang mencoret Kristina Sri Rezeki Mokodongan dari DCT dikarenakan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat calon terkait kasus narkoba. Menyikapi hal tersebut DPD PAN mengajukan sengketa proses pemilu kepada Teradu XI s.d. Teradu XIII yang diregistrasi dengan Nomor 01/PS/Kab/25.05/II/2019. Setelah proses persidangan ajudikasi, Teradu XI s.d Teradu XIII mengeluarkan Putusan yang pada amarnya memerintahkan Teradu VI s.d Teradu X untuk memasukkan kembali Kristina Sri Rezeki Mokodongan dalam DCT dan meminta yang bersangkutan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Menindaklanjuti putusan tersebut, Teradu VI s.d Teradu X berkonsultasi kepada Teradu I s.d Teradu V dan KPU RI. Berdasarkan arahan KPU RI yang menyatakan untuk menindaklanjuti Putusan setelah Kristina Sri Rezeki Mokodongan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Teradu VI s.d Teradu X mengeluarkan Keputusan Nomor 128/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 yang pada pokoknya menyatakan Kristina Sri Rezeki Mokodongan Memenuhi Syarat dan ditetapkan kembali dalam DCT. Langkah berikutnya adalah menyerahkan softcopy Daftar Calon Tetap (DCT) kepada Teradu I s.d Teradu V untuk dicetak. Kemudian terkait dengan ditemukannya nama dan foto Calon Anggota Legislatif Kristina Sri Rezeki Mokodongan tercetak dalam keadaan tercoret dan blur (kabur) dalam papan pengumuman DCT yang tersebar diseluruh TPS Dapil Bolaang Mongondow 3 (tiga) Kabupaten Bolaang Mongondow adalah hal yang tidak terduga. Setelah mengetahui peristiwa tersebut Teradu VI s.d Teradu X melakukan konsultasi dengan Teradu I s.d Teradu V yang kemudian mengedarkan Surat Nomor: 127/PL.02.6-SD/7101/KPU-Kab/IV/2019 Tanggal 17 April 2019 yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Calon Legislatif Kristina Sri Rezeki Mokodongan Memenuhi Syarat (MS). Kemudian dalam proses perhitungan suara di TPS menyatakan surat suara tercoblos Kristina Sri Rezeki Mokodongan tetap dinyatakan sah untuk suara Calon Legislatif yang bersangkutan. Bahwa Teradu XI s.d Teradu XIII menyatakan pada pagi hari tanggal 17 April 2019 telah menemukan adanya permasalahan terkait foto buram dan nama tercoret calon legislatif Kristina Sri Rezeki Mokodongan di TPS Dapil Bolomong 3 (tiga). Teradu XI menghubungi dan meminta Teradu VI mengkonfirmasi kejadian tersebut. Yang selanjutnya direspon oleh Teradu VI dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 127/Pl.02.6-SD/7101/KPU-Kab/IV/2019 yang ditujukan kepada PPK, PPS dan KPPS Dapil Bolmong 3 (tiga). Kemudian Teradu XI s.d Teradu XIII menerima laporan dari Ummarudin Mokodongan selaku Kuasa dari Kristina Sri Rezeki Mokodongan yang diregistrasi dengan nomor 04/LP/PL/PANWASCAM- PB/25.05/IV/2019. Teradu menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Setelah melalui klarifikasi dan kajian, laporan ini dilanjutkan dalam pembahasan sentra gakumdu. Berdasarkan rapat pleno dalam sentra gakumdu meyatakan lapaoran tersebut tidak ditemukan pelanggaran pidana. Meski demikian Teradu XI s.d Teradu XIII berdasarkan kajian menyatakan adanya pelanggaran etik. Teradu XI s.d Teradu XIII mengeluarkan status laporan pada tanggal 14 Mei 2019 dan meneruskan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 17 Mei 2019. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa pencoretan Kristina Sri Rezeki Mokodongan dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Teradu VI s.d. Teradu X melalui Keputusan Nomor 81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 260/Pid.Sus/2018/PN.Ktg. Berdasarkan hal tersebut, status Kristina Sri Rezeki Mokodongan Tidak Memenuhi Syarat, foto yang bersangkutan dicetak hitam putih dan dicoret untuk membedakan dari calon lain yang Memenuhi Syarat. Selanjutnya, Kristina Sri Rezeki Mokodongan melalui DPD Partai PAN mengajukan permohonan sengketa proses kepada Teradu XI s.d. Teradu XIII dan telah diterbitkan Putusan Nomor 01/PS/Kab/25.05/II/2019 yang amarnya memerintahkan kepada Teradu VI s.d. Teradu X untuk memasukkan kembali Kristina Sri Rezeki Mokodongan dalam DCT setelah Kristina Sri Rezeki Mokodongan melengkapi dokumen persyaratan calon. Bahwa terhadap Putusan tersebut Teradu VI s.d. Teradu X melakukan konsultasi kepada Teradu I s.d. Teradu V dan KPU RI. KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 441/PL.01.4- SD/06/KPU/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 yang pada pokoknya memerintahkan Teradu VI s.d Teradu X untuk menindaklanjuti Putusan Teradu XI s.d Teradu XIII sepanjang Kristina Sri Rezeki Mokodongan telah melengkapi dokumen sesuai perintah Putusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow. Teradu VI s.d Teradu X menindaklanjuti arahan KPU RI dengan mengeluarkan Keputusan Nomor 128/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 yang mengaktifkan kembali status Kristina Sri Rezeki Mokodongan menjadi Memenuhi Syarat. Berdasarkan surat KPU RI a quo, Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat pleno pengadaan DCT perbaikan dan memerintahkan kepada Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mencetak kembali DCT DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Daerah Pemilihan Bolaang Mongondow 3 yang dibuktikan melalui Surat Pesanan Nomor 05/SP.PPK/KPU-SULUT/III/2019. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan pengawasan secara langsung terhadap pencetakan kembali DCT perbaikan yang dilakukan oleh pihak ketiga yaitu Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol) hingga proses pencetakan selesai dan diserahkan kepada Teradu VI s.d. Teradu X pada tanggal 10 April 2019. Dalam persidangan terungkap fakta Teradu VI s.d Teradu X mengakui telah menerima hasil pekerjaan tersebut namun dalam pendistribusian tertukar dengan formulir DCT lama yang didalamnya masih terdapat foto dan nama caleg Kristina Sri Rezeki Mokodongan tercetak buram dan tercoret. Bahwa kelalaian ini terjadi karena Teradu VI s.d Teradu X lebih fokus pada distribusi surat suara. Bahwa Teradu XI s.d. Teradu XIII segera setelah mengetahui tercoretnya nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan pada tanggal 17 April 2019 menghubungi Teradu VI yang kemudian ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d. Teradu X dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 127/P1.02.6-SD/7101/KPU-Kab/IV/2019. Teradu XI s.d. Teradu XIII melakukan tindak lanjut penerusan dari Panwaslu Passi Barat Surat Nomor 14/Panwaslu- PB/IV/2019 tanggal 22 April 2019 atas laporan dari Kristina Sri Rezeki Mokodongan dan meregistrasi dengan nomor 04/LP/PL/PANWASCAM- PB/25.05/IV/2019. Bahwa pembahasan Sentra Gakkumdu menyimpulkan tidak ada unsur pidana atas peristiwa yang dilaporkan. Terhadap fakta sebagaimana tersebut diatas, DKPP menilai bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan tindakan secara profesional dengan melakukan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, langkah-langkah supervisi, dan koordinasi pencetakan DCT perbaikan berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 01/PS/Kab/25.05/II/2019. Terhadap Teradu XI s.d. Teradu XIII, DKPP menilai telah bertindak profesional menindaklanjuti dengan segera temuan tercoretnya nama Sri Rezeki Kristina Mokodongan dalam DCT yang telah ditempelkan dengan menghubungi Teradu VI s.d. Teradu X. Teradu XI s.d. Teradu XIII juga telah melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu. Dengan demikian Teradu XI s.d. Teradu XIII tidak terbukti melakukan pembiaran sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Dalil aduan para Pengadu sepanjang Teradu I s.d. Teradu V, dan Teradu XI s.d. Teradu XIII tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V, dan Teradu XI s.d. XIII meyakinkan DKPP. Berdasarkan fakta persidangan, bahwa foto Kristina Sri Rezeki Mokodongan tercetak buram dengan namanya dicoret merupakan bukti adanya kelalaian Teradu VI s.d. Teradu X dalam manajemen logistik. Teradu VI s.d Teradu X terbukti lalai dan tidak profesional dalam mengelola perlengkapan logistik pemilu 2019. Teradu VI s.d Teradu X terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, 15 huruf e dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu sepanjang Teradu VI s.d. Teradu X terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu X tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, memeriksa keterangan para Saksi, dan memeriksa bukti- bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI s.d Teradu X terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.5] Teradu XI s.d Teradu XIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ardiles M. R. Mewoh selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Teradu II Meidy Y. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tinangon, Teradu III Salman Saelangi, Teradu IV Yessy Y. Momongan dan Teradu V Lanny A. Ointoe masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memberikan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Lilik Mahmudah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Teradu VII Alfian B Pobela, Teradu VIII Hasrul Dumambow, Teradu IX Ingga S Adampe, Teradu X Afif Zuhri masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu XI Pangkerego selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Teradu XII Jerry S Mokoolang, Teradu XIII Erni Y Mokoginta masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu VI s.d Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu XI s.d Teradu XIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan ; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang Putusan kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu, tanggal Empat Dua Puluh Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota dan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,