III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor 369-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 302-PKE-DKPP/XI/2024 dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
17 Januari 2025 sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor 178.45a/R&Partners/10/2024, tanggal 14 Oktober 2024
memberikan kuasa kepada:
RAHMADI G. LENTAM, S.H., M.H.
DADIN EKA SAPUTRA, S.H., M.Hum.
M. ROSYID RIDHO, S.H.I., M.H.
Semuanya adalah Advokat dari Kantor Advokat “R&PARTNERS LAW FIRM”,
selanjutnya disebut Penerima Kuasa, yang berkedudukan di Palangka Raya
dengan alamat Jl. C. Bangas Nomor 17 A Gedung DAYAK TV, Kelurahan
Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Nomor: Telepon/HP: +62823 5064 8111,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama
Pengadu dan/atau Pelapor;
2. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah Warga Negara Indonesia,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 6203010707720003, sekaligus
sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan
Tengah Tahun 2024 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun
2024. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d dan
e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1404) sebagaimana dirubah dengan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 291) Jo.
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 188) dan terakhir dirubah dengan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 692),
Pengadu dan/atau Pelapor memiliki kualitas untuk mengajukan pengaduan
dan/atau laporan;
3. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor pada hari Rabu, 2 Oktober 2024 Pukul
11.30 WIB mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, terkait pelanggaran ketentuan
Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir
dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, yang berbunyi : “Pejabat negara, pejabat
daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa
atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.” Dan Ayat
(3) yang berbunyi : “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain
dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”, yang diterima
berdasarkan Formulir Model A.3: Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
: 001/PL/PG/ Prov/21.00/ X/2024, yang diterima oleh Petugas Penerima,
Richard Elba Fernando, S.H.,M.H;
4. Bahwa pengaduan dan/atau laporan yang disampaikan Pengadu dan/atau
Pelapor, terkait dengan keputusan dan/atau tindakan dari Gubernur
Kalteng, H. Sugianto Sabran, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo,
pejabat aparatur sipil negara (Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng,
Muhammad Reza Prabowo, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalteng, Eddy
Karusman, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi
Kalteng, Rangga Lesmana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Provinsi Kalteng, H. Aryawan dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Kalteng, Vent Christway), Komisaris Utama Independen PT.
Bank Kalteng (BUMD), Rahmat Hidayat, Komisaris Independen PT. Bank
Kalteng, Fitriadi, Komisaris Non Independen PT. Bank Kalteng sekaligus
Komisaris Utama PT. Jamkrida Kalteng, Rahmat Nasution Hamka, Anggota
Direksi PT. Banama Tingang Makmur, Yansen Binti, dan Kepala Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, dalam rentang
waktu sejak April sampai 30 September 2024 (diduga kuat terus berlangsung
hingga hari pemungutan suara) membuat keputusan dan/atau tindakan
yang menguntungkan:
a. Pasangan Calon Gubernur, H. Agustiar Sabran (kakak kandung
Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran) dan Calon Wakil Gubernur, H.
Edy Pratowo (Wakil Gubernur, petahana) Nomor Urut 3 Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2024;
b. Pasangan Calon Bupati, Rahmat Hidayat (Komisaris Utama Independen
Bank Kalteng) dan Calon Wakil Bupati, Eko Soemarno (dalam Pilbup
Kotawaringin Barat Tahun 2010 sebagai Calon Wakil Bupati
berpasangan dengan H. Sugianto Sabran, sebagai Calon Bupati) Nomor
Urut 1 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat
Tahun 2024;
c. Pasangan Calon Bupati, Muhammad Alfian Mawardi (Ketua KNPI Provinsi
Kalteng, Sekretaris HIPMI Provinsi Kalteng, yang diketuai Deden
Wigustianto Agustiar Sabran, anak H. Agustiar Sabran, Calon Gubernur
Nomor Urut 3) dan Calon Wakil Bupati, Agati Suli Nomor Urut 3 Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024;
serta keputusan dan/atau tindakan Gubernur Kalteng, H. Sugianto
Sabran, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di
daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”;
5. Bahwa keputusan dan/atau Tindakan, yang Pengadu dan/atau Pelapor
ajukan pengaduan dan/atau laporannya tersebut di atas kepada Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah, dikemas dalam program dan kegiatan
penyaluran/pembagian bantuan sosial total Rp.219.932.500.000,00 (dua
ratus sembilan belas milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu
rupiah) untuk ± 312.224 Orang Penerima Manfaat, berupa:
5.1. Bantuan Sosial (Bansos) Berupa Uang Non Tunai total Rp.
145.805.500.000,00 (seratus empat puluh lima milyar delapan ratus
lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk 90.275 Orang Penerima
Manfaat, terdiri dari:
a. Program Beasiswa melalui Bantuan TABE (Tabungan Beasiswa
Berkah) Program BIDIK MISI Kalteng Berkah Tahun 2024 untuk
kouta 13.113 Mahasiswa jenjang Diploma III (D3)/Diploma
IV(D4)/Strata-1 (S-1) sebesar Rp.7.500.000,00 atau total Rp.
98.347.500.000,00 (sembilan puluh delapan milyar tiga ratus
empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan Syarat
Khusus antara lain : Melampirkan surat rekomendasi dari Dewan
Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah dengan Kontak
Komunikasi DAD Prov Kalteng : 0852-5236-9169 (Bu Merry);
b. Program Kartu Tani Berkah untuk sebanyak 49.308 Petani
@Rp.500.000,00 total Rp.24.654.000.000,00 (dua puluh empat
milyar enam ratus lima puluh empat juta rupiah);
c. Bantuan UKM CSR Bank Kalteng dengan Pemerintah Provinsi
yang diberikan kepada 942 mahasiswa penerima program
Stilumus Bantuan Usaha sebesar @Rp.1.000.000,00 atau total
sebesar Rp.942.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh dua juta
rupiah);
d. Bantuan Belajar (BABE) Berkah bagi siswa Paskibraka Tingkat
Nasional dan Provinsi untuk 56 orang @Rp.5.000.000,00 total
sebesar Rp.280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta
rupiah);
e. Bantuan Belajar (BABE) Berkah bagi peserta Marching Band
Tingkat Provinsi Kalteng untuk 70 orang @Rp. 2.500.000,00 total
sebesar Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta
rupiah);
f. Bantuan Belajar (BABE) Berkah bagi siswa Pelestari Seni dan
Budaya untuk 36 orang @Rp. 2.000.000,00 total sebesar
Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);
g. Bantuan Belajar (BABE) Berkah bagi siswa Kelompok Paduan
Suara total sebesar untuk 114 orang @Rp.500.000,00 total
Rp.57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah);
h. Bantuan Belajar (BABE) Berkah bagi siswa Kelompok Penari,
Pemusik dan Crew Talent untuk 42 orang @Rp.2.000.000,00 total
sebesar Rp.84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah);
i. Pemprov Kalteng melalui Dinas Pendidikan Prov. Kalteng
menyerahkan bantuan uang tunai Rp.700.000.000,00 (tujuh
ratus juta rupiah);
j. Bantuan dana hibah dari Pemprov Kalteng sebesar
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada setiap organisasi
penyandang disabilitas seperti DPD Gerkatin, DPD PPDI, DPD
HWDI, dan DPD Pertuni, total Rp.400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah);
k. Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Dinas Sosial Provinsi Kalteng
Tahun 2024 untuk 350 Kepala Keluarga @2.500.000,00 total
Rp.875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
l. Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Dinas Sosial Provinsi Kalteng
Tahun 2024 untuk 50 Kepala Keluarga @2.500.000,00 total
Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
m. Bantuan Untuk Relawan Sosial (Pekerja Sosial Masyarakat) Se-
Kalimantan Tengah total sebesar Rp.2.822.000.000,00 (dua
milyar delapan ratus dua puluh dua juta rupiah);
n. Bantuan Untuk Relawan Sosial (TAGANA & PORDAM) Se-
Kalimantan Tengah senilai Rp.3.160.000.000,00 (tiga milyar
seratus enam puluh juta rupiah);
o. Bantuan Untuk Relawan Sosial (Operasional Pendamping PKH)
Se-Kalimantan Tengah senilai Rp.2.822.000.000,00 (dua milyar
delapan ratus dua puluh dua juta rupiah);
p. Bantuan insentif Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
Se-Kalimantan Tengah senilai Rp.1.290.000.000,00 (satu milyar
dua ratus sembilan puluh juta rupiah);
q. Bantuan produktif UMKM untuk 15.000 Pelaku Usaha senilai
@Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau total Rp.
9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah);
5.2. Bantuan Sosial (Bansos) Berupa Barang Tahun 2024 total sebesar Rp.
42.984.000.000,00 (empat puluh dua milyar sembilan ratus delapan
puluh empat juta rupiah) untuk 307 SMA/SMK Se-Kalimantan Tengah
dengan pemilih pemula (usia 17 – 21 tahun) sebanyak 62.329
Siswa/Siswi, terdiri dari:
a. Bantuan Penguat Sinyal @Rp.60.000.000,00 untuk 50 SMA/SMK
Se-Kalimantan Tengah total sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga
milyar rupiah);
b. Bantuan TV Interaktif 120 Unit untuk SMA/SMK Se-Kalimantan
Tengah @Rp.148.666.666,00, total sebesar Rp.17.840.000,00
(tujuh belas milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah);
c. Bantuan Papan Tulis Interaktif untuk 95 SMA/SMK Se-
Kalimantan Tengah @Rp.200.000.000,00 total sebesar
Rp.19.000.000.000,00 (sembilan belas milyar rupiah);
d. Bantuan Panel Surya untuk 30 SMA/SMK Se-Kalimantan Tengah
@Rp.100.000.000,00 total sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga
milyar rupiah);
e. Bantuan Belajar (BABE) Berkah bagi siswa Berprestasi sebanyak
2 (dua) unit Laptop @Rp.12.000.000,00 total sebesar
Rp.24.000.000,00;
f. Pemprov Kalteng melalui Dinas Pendidikan Prov. Kalteng
menyerahkan 10 laptop @Rp.12.000.000,00 total sebesar
Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) ; dan
5.3. Bantuan Sosial (Bansos) Berupa Pangan (SEMBAKO) total sebesar
Rp. 31.143.000.000,00 (tiga puluh satu milyar seratus empat puluh
tiga juta rupiah) untuk 159.640 Orang Penerima manfaat;
6. Bahwa setelah menerima pengaduan dan/atau laporan dari Pengadu
dan/atau Pelapor, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Surat
Nomor 076.1/PP.01.01/KH/10/ 2024, tanggal 5 Oktober 2024, Hal.
Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, yang ditandatangani An.
Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi,
Nurhalina, M. Epid., mengundang Pengadu dan/atau Pelapor untuk
memberikan keterangan/klarifikasi pada hari Minggu, 6 Oktober 2024,
Pukul 09.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah,
bertemu dengan Ketua/Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, akan
tetapi mengingat jadwal pemberian keterangan/klarifikasi, pada hari
Minggu, 6 Oktober 2024, maka Pengadu dan/atau Pelapor, meminta
dijadwal ulang pada hari Senin, 7 Oktober 2024;
7. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan Surat
Nomor 076.1/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 6 Oktober 2024, Hal.
Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, yang ditandatangani An.
Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi,
Nurhalina, M. Epid., mengundang Pengadu dan/atau Pelapor untuk
memberikan keterangan/klarifikasi pada hari Senin, 7 Oktober 2024, Pukul
09.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, bertemu
dengan Ketua/Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah;
8. Bahwa selanjutnya pada hari Senin, 7 Oktober 2024 Pengadu dan/atau
Pelapor memberikan keterangan/ klarifikasi kepada Teradu dan/atau
Terlapor 4, tanpa kehadiran dari Teradu dan/atau Terlapor 1, 2 dan 3;
9. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan Surat
Nomor: 104/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 9 Oktober 2024, Hal.
Pemberitahuan Status Laporan, menyampaikan kepada Pengadu dan/atau
Pelapor, bahwa setelah dilakukan proses kajian yang ditetapkan dalam
Rapat Pleno Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 013/HK.01.01/KH/10/2024, tanggal 9
Oktober 2024, menetapkan Laporan Nomor : 001/PL/PG/Prov/
21.00/X/2024 tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan, status
laporan dihentikan;
10. Bahwa kajian yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Anggota Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah, tersebut di atas, yang menetapkan status laporan
dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran
Pemilihan, adalah bersifat sumiir, tidak cukup dipertimbangkan
(onvoldoende gemotiferd), bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang
dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu tidak berdasarkan Kode Etik
dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan,
sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Oleh Teradu dan/atau
Terlapor 1 s/d 4
11. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112)
sebagaimana dirubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
636), Pasal 2 ayat (1), berbunyi:
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS
berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan
pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.”
12. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60), Pasal
3, berbunyi:
“Tahapan Pemilihan terdiri atas:
a. tahapan persiapan; dan
b. tahapan penyelenggaraan.”
Pasal 4, berbunyi:
“(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a,
meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara
dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
e. pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas
Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
g. penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan
h. pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
“(2) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
b, meliputi:
a. pengumuman pendaftaran Pasangan Calon;
b. pendaftaran Pasangan Calon;
c. penelitian persyaratan calon;
d. penetapan Pasangan Calon;
e. pelaksanaan Kampanye;
f. pelaksanaan pemungutan suara;
g. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
h. penetapan calon terpilih;
i. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
j. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.”
13. Bahwa berdasarkan Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024 (Lampiran
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024) laporan dugaan
pelanggaran yang disampaikan Pengadu dan/atau Pelapor kepada Teradu
dan/atau Terlapor 1 s/d 4, dimaksud angka-4 s/d angka-11 tersebut di
atas, dalam rentang waktu April 2024 s/d 30 September 2024, terkait
Keputusan/tindakan Gubernur Kalteng dan Wakil Gubernur Kalteng yang
dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6547) serta ketidaknetralan pimpinan instansi dan ASN, serta
Komisaris dan Direksi BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah;
14. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112)
sebagaimana dirubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
636), Pasal 9, berbunyi:
“(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4
terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2
(dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan.
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
(3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal
dilakukan untuk meneliti:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilihan;
c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas
Pemilihan sesuai dengan tingkatannya, jika ada.
(4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama
7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya
dugaan pelanggaran.
(5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
(6) Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi
Laporan dan diberi nomor Laporan.
(7) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku registrasi.
(8) Setelah Laporan diregister sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pelapor
tidak dapat mencabut Laporan.”
15. Bahwa sampai diajukannya laporan ini ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadu dan/atau Pelapor sama sekali tidak
mengetahui apakah Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4, telah membuat
kajian awal yang dituangkan dalam Formulir Model A.4, paling lama 2 (dua)
Hari terhitung sejak Laporan disampaikan (Laporan disampaikan Rabu, 2
Oktober 2024) yang harus dimaknai, pada hari Jum’at, 4 Oktober 2024,
Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 harus sudah membuat kajian awal, untuk
meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiil Laporan, dan jenis
dugaan pelanggaran (vide : Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024), selanjutnya jika
laporan tersebut memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi
Laporan dan diberi nomor Laporan (vide Pasal 9 ayat (6) Perbawaslu Nomor
8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024) dan Laporan dinyatakan diterima
setelah dicatatkan dalam buku registrasi (vide Pasal 9 ayat (7) Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024);
16. Bahwa sebagaimana yang diketahui umum, Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Oktober 2024 dalam
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 636, dan berdasarkan
ketentuan Pasal 10 menegaskan, berbunyi :
“(1) Hasil kajian awal berupa kesimpulan:
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan
pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; atau
b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis
dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lain.
(2) Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; dan/atau
c. dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
(3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan
melalui rapat pleno.”
Pasal 11, berbunyi:
“Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan atau dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b,
yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel ditindaklanjuti
dengan register Laporan dan dilakukan penanganan dugaan
Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Peraturan Badan ini.”
Pasal 12, berbunyi:
“(1) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah
memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana
Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan
Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu
Pemilihan.
(2) Hasil kajian awal Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau
materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diteruskan kepada
instansi yang berwenang.
(3) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan.
(4) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah
ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan
tertentu tidak diregistrasi.”
Pasal 14, berbunyi:
“(1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang
disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat
materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b,
Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk
melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling
lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai.
(2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan
dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat
materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua)
Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan.
(3) Dalam hal Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat
materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas
penerima Laporan memberikan tanda terima perbaikan Laporan
sesuai dengan Formulir Model A.3.1.
(4) Penomoran Formulir Model A.3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), menggunakan nomor yang sama dengan Formulir Model A.3.
(5) Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
menyatakan Laporan tidak diregistrasi.
(6) Dalam hal Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) karena tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi
syarat materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi
awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan.
(7) Status Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diumumkan dipapan pengumuman dan disampaikan kepada
Pelapor melalui surat secara langsung atau melalui sarana teknologi
informasi sesuai dengan Formulir Model A.17.”
Pasal 25
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan menyusun kajian dugaan Pelanggaran
Pemilihan.
(2) Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan sistematika kajian sebagai berikut:
a. kasus posisi;
b. data;
c. kajian;
d. kesimpulan; dan
e. rekomendasi.
(3) Sistematika kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertuang
dalam Formulir Model A.11.
(4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia selama
belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
(5) Penomoran Formulir Model A.11 menggunakan penomoran yang
sama dengan nomor dalam Formulir Model A.1 untuk Laporan atau
Formulir Model A.2 untuk Temuan.
17. Bahwa sebagaimana yang diuraikan pada angka-10 tersebut di atas,
pemberitahuan Status Laporan diberitahukan oleh Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah dengan Surat Nomor: 104/PP.01.01/KH/10/2024,
tanggal 9 Oktober 2024 dengan Lampiran Formulir Model A.17 yang
ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data
dan Informasi, Nurhalina, M. Epid atau Teradu dan/atau Terlapor 4, yang
seharusnya ditandatangani Teradu dan/atau Terlapor 1 selaku Ketua
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, tidak diwakilkan;
18. Bahwa mencermati surat pemberitahuan dan lampirannya pada angka-17
di atas, jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 14 Perbawaslu Nomor : 8
Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024, seakan-akan Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah cq. Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4, telah
memberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor untuk melengkapi
syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari
setelah kajian awal selesai (vide: Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024), dan Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan Laporan tidak diregistrasi (vide:
Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor: 9 Tahun 2024),
lalu kemudian memberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor dengan
Surat Nomor: 104/PP.01.01/KH/ 10/2024, tanggal 9 Oktober 2024 dengan
Lampiran FORMULIR MODEL A.17 yang ditandatangani An. Ketua,
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina,
M. Epid atau Teradu dan/atau Terlapor 4 (vide: Pasal 14 ayat (7) Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024), padahal faktanya Teradu
dan/atau Terlapor 1 s/d 4, tidak ada membuat kajian awal, tidak pernah
memberitahukan adanya kekurangan syarat formal maupun materiel
Laporan (vide : FORMULIR MODEL A.4.1), selain itu jika Surat Nomor:
104/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 9 Oktober 2024 dengan Lampiran
FORMULIR MODEL A.17 dimaksud terbit dengan “I. Dasar, huruf c. Berita
Acara Rapat Pleno Nomor : 013/HK.01.01/KH/10/2024, tanggal 9 Oktober
2024”., kemudian pada bagian “II. Maksud, … maka Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa setelah dilakukan proses Kajian
yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah, menetapkan Laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran
Pemilihan”, dapat dimaknai sebagai Kajian Awal, maka Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah telah melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), yang
berbunyi:
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4
terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2
(dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan.”
19. Bahwa dari fakta yang diuraikan di atas, terlihat jelas Teradu dan/atau
Terlapor 1 s/d 4 sama sekali tidak atau kurang memahami dan
mengimplementasikan ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
jo. Nomor 9 Tahun 2024, yang seharusnya mengikat Teradu dan/atau
Terlapor 1 s/d 4 dalam menangani adanya laporan dan/atau temuan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
20. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4, apabila memahami dan
menerapkan ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9
Tahun 2024, terkait penanganan pengaduan dan/atau laporan dari Pengadu
dan/atau Pelapor, kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, seharusnya
dalam bekerja dan bertindak sesuai kewenangannya melakukan hal-hal
antara sebagai berikut:
a. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berwenang melakukan
penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan berdasrkan laporan atau temuan (vide: Pasal
2 ayat (1) dan Pasal (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9
Tahun 2024);
b. Tahapan Pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan
penyelenggaraan (vide Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 60);
c. Membuat dan menyerahkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan pada
hari yang sama pada saat Pengadu dan/atau Pelapor menyerahkan
Laporan sesuai dengan Formulir Model A.3 (vide Pasal 7 ayat (1) dan ayat
(2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024);
d. Bawaslu Provinsi membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model
A.4 terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan
disampaikan, untuk meneliti keterpenuhan syarat formal (nama dan
alamat Pelapor ; Pihak Terlapor dan waktu penyampaian pelaporan tidak
melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran) syarat
materiel (waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan ;
uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti) Laporan dan
jenis dugaan pelanggaran ; selain itu untuk meneliti permintaan
pengambilalihan Laporan ; pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat
terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan ; pencabutan Laporan oleh
Pelapor dan/atau penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh
pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya, jika ada (vide : Pasal
9 ayat (1) s/d ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor : 9
Tahun 2024) ;
e. Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi
Laporan dan diberi nomor Laporan, dan dinyatakan diterima setelah
dicatatkan dalam buku registrasi (vide Pasal 9 ayat (6) dan ayat (7)
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024);
f. Hasil Kajian awal Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berupa
kesimpulan sebagaimana dimaksud (vide Pasal 10 Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024);
g. Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan
Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas
Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari
setelah kajian awal selesai dengan FORMULIR MODEL A.4.1 (vide Pasal
14 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024);
21. Bahwa karena tidak ada pemberitahuan dari Teradu dan/atau Terlapor 1
s/d 4, mengenai hasil kajian awal, mengakibatkan Pengadu dan/atau
Pelapor, sama sekali tidak mengetahui apakah laporan yang diterima
berdasarkan Formulir Model A.3: Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
: 001/PL/PG/ Prov/21.00/ X/2024, oleh Petugas Penerima, Richard Elba
Fernando, S.H.,M.H., memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal
maupun syarat materiel, tidak mengetahui jenis dugaan pelanggaran
pemilihan (dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan ; dugaan
Pelanggaran administrasi Pemilihan dan/atau dugaan Tindak Pidana
Pemilihan) atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lain, dan faktanya tidak ada Kajian Awal
maupun Berita Acara Rapat Pleno, pada tanggal 4 Oktober 2024 sesuai
ketentuan (vide : Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor
9 Tahun 2024);
22. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2)
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024, Dalam
melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau temuan, Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah dapat membentuk tim klarifikasi terdiri atas Ketua
dan/atau Anggota, pejabat struktural dan/atau staf sekretariat Bawaslu
Provinsi untuk meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara
langsung untuk diklarifikasi atau di dengar keterangannya di bawah
sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan
Formulir Model A.9. Frasa kata “dapat”, menurut hukum boleh dilakukan
atau tidak dilakukan dan/atau tidak harus;
23. Bahwa berdasarkan Surat Nomor 076.1/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 5
Oktober 2024, dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang
ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data
dan Informasi, Nurhalina, M. Epid., atau Teradu dan/atau Terlapor 4,
Pengadu dan/atau Pelapor diundang untuk memberikan
keterangan/klarifikasi pada hari Minggu, 6 Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB
dan berdasarkan Surat Nomor 076.1/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 6
Oktober 2024, yang ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina, M. Epid., atau
Teradu dan/atau Terlapor 4, Pengadu dan/atau Pelapor diundang untuk
memberikan keterangan/klarifikasi pada hari Senin, 7 Oktober 2024, Pukul
09.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, bertemu
dengan Ketua/Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah;
24. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 jo. Nomor : 9 Tahun 2024, Tim Klarifikasi ditetapkan dengan
Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi, akan tetapi di dalam surat yang
bernomor sama yakni Surat Nomor : 076.1/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal
5 Oktober 2024 dan Surat Nomor : 076.1/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 6
Oktober 2024, dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang
ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data
dan Informasi, Nurhalina, M. Epid., atau Teradu dan/atau Terlapor 4 sama
sekali tidak tercantum adanya Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah tentang Tim Klarifikasi yang dibentuk dan terdiri atas
nama siapa saja serta jabatannya pemangku dan/atau jabatan saja (vide :
Pasal 28 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor : 9 Tahun 2024),
sehingga pada saat Pengadu dan/atau Pelapor memberikan
keterangan/klarifikasi, pada hari Senin, 7 Oktober 2024, tidak mengetahui
dengan pasti siapa saja yang hadir dari Tim Klarifikasi, yang jelas Teradu
dan/atau Terlapor 1 s/d 3 tidak hadir, yang hadir Teradu dan/atau Terlapor
4 dengan dua orang lain (tidak jelas apakah sebagai pejabat struktural
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah atau staf sekretariat), kemudian 1
(satu) orang anggota kepolisian dan 2 (dua) orang Jaksa (yang juga tidak
jelas kehadirannya dalam Tim Klarifikasi), serta Pengadu dan/atau Pelapor
didampingi 2 (dua) orang Kuasa Hukum;
25. Bahwa kehadiran atau pendampingan dari Penyidik Kepolisian dan Jaksa
yang tergabung dalam Sentra Gakumdu dalam pemberian
keterangan/klarifikasi tersebut di atas adalah harus, jika Pengawas
Pemilihan cq. Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4, menerima Laporan dugaan
tindak pidana pemilihan (vide : Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun
2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota), akan tetapi pada saat Pengadu dan/atau Pelapor menyampaikan
laporan, kepada Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4, sama sekali tidak ada
didampingi Penyidik Kepolisian dan Jaksa dari Sentra Gakumdu, melainkan
hanya diterima oleh Petugas Penerima Richard Elba Fernando, S.H.,M.H.,
(vide : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor :
001/PL/PG/ Prov/21.00/ X/2024, tanggal 2 Oktober 2024), dan jika
laporan yang disampaikan oleh Pengadu dan/atau Pelapor, telah ada kajian
awal yang menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Pemilihan, maka
seharusnya kepada Pengadu dan/atau Pelapor diberikan Surat Tanda
Penerimaan Laporan (vide : Pasal 16 ayat (4), (5), dan (6) Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota),
untuk selanjutnya berlaku ketentuan Pasal 16 ayat (7) dan (8) Peraturan
Bersama tersebut di atas, akan tetapi faktanya Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah tidak ada mengeluarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan
Penyelidikan, demikian juga Penyidik Tindak Pidana Pemilihan tidak ada
mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah
Tugas dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah;
26. Bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya pada angka-10, Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah cq. Teradu dan/atau Teradu 1 s/d 4
menetapkan laporan yang disampaikan Pengadu dan/atau Pelapor (Formulir
Model A.3: Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 001/PL/PG/
Prov/21.00/X/2024, oleh Petugas Penerima, Richard Elba Fernando,
S.H.,M.H), tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan, dan status
laporan dihentikan (vide : Formulir Model A.17) tanpa ada penjelasan dan
keterangan yang cukup, sebab jika alasannya tidak memenuhi unsur-unsur
pelanggaran pemilihan, sesuai ketentuan dituangkan dalam Formulir Model
A.11 (vide : Pasal 31 ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo.
Nomor 9 Tahun 2024), dan Pelanggaran Pemilihan meliputi: a. Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; b. Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
dan/atau c. Tindak Pidana Pemilihan (vide Pasal 31 ayat (2) Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024), dan bukan Pelanggaran
Pemilihan meliputi: a. tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan;
dan/atau b. merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-
undangan lainnya (vide Pasal 31 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
jo. Nomor 9 Tahun 2024);
27. Bahwa apabila status laporan dihentikan sebagaimana tersebut angka-27 di
atas, dan dimaknai sebagai hasil dari kajian awal yang telah melampaui
waktu yang ditentukan (vide Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024), dan jika hasil kajian awal Laporan tidak
memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jika jenis dugaan
pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-
undangan lain, seharusnya Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah cq. Teradu
dan/atau Terlapor 1 s/d 4 meneruskan kepada instansi yang berwenang
sesuai dengan Formulir Model A.16 (vide : Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 36 ayat
(1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor : 9 Tahun 2024);
28. Bahwa laporan yang disampaikan Pengadu dan/atau Pelapor kepada Teradu
dan/atau Terlapor 1 s/d 4, telah memenuhi syarat formal maupun syarat
materiel, disertai dengan alat bukti berdasarkan ketentuan yang berlaku
(vide : Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun
2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota);
29. Bahwa mencermati dan menilai proses penanganan laporan yang
disampaikan Pengadu dan/atau Pelapor kepada Teradu dan/atau Terlapor
1 s/d 4 dihubungkan dengan ketentuan perundang-undangan terkait,
antara lain tersebut di atas, maka terdapat fakta sekaligus petunjuk kuat
Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 senyatanya telah melakukan tindakan
dan perbuatan yang sewenang-wenang, bertentangan dengan konstitusi dan
prinsip hukum serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik;
30. Bahwa rangkaian tindakan dan perbuatan dari Teradu dan/atau Terlapor 1
s/d 4 tersebut di atas, berdampak buruk dan sangat berbahaya pada proses
demokrasi yang sedang dibangun melalui pelaksanaan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah, terlebih lagi guna
meningkatkan partisipasi dari setiap warga negara untuk berperan aktif
membantu mengawasi proses penyelenggaraannya dengan melaporkan
dugaan pelanggaran yang terjadi kepada Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4,
selain kewenangan Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 untuk
menindaklanjuti temuannya sendiri sesuai ketentuan;
31. Bahwa laporan yang disampaikan Pengadu dan/atau Pelapor kepada Teradu
dan/atau Terlapor 1 s/d 4, yang tidak diproses sebagaimana mestinya,
terindikasi kuat selain pelanggaran administrasi pemilihan juga terindikasi
suatu pelanggaraan bersifat terstruktur, sistimatis dan massif, yang
melibatkan Penyelenggara Negara di Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,
ketidaknetralan ASN dan pimpinan BUMD, penyalahgunaan kewenangan
dan pelaksanaan program bantuan sosial yang massif dengan melibatkan
pasangan calon tertentu (Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Nomor Urut 3, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut
3, dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Nomor
Urut 1) sebagaimana dimaksud angka-5 tersebut di atas, yang
mengindikasikan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait pemilihan, dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan,
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, serta
berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) jo. Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) sebagaimana dirubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150);
32. Bahwa rangkaian tindakan dan perbuatan Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d
4, baik sebagai Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah maupun dalam kualitas jabatan masing-masing, tersebut di atas,
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan
yang melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya:
a. Tidak berlandaskan sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara
Pemilu, asas Pemilu, dan prinsip Penyelenggara Pemilu [Pasal 5 Ayat (1)
huruf c, d, dan e];
b. Integritas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip jujur,
mandiri, adil, dan akuntabel [Pasal 6 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d jo.
Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan b];
c. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip
berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional,
professional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum
dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif [Pasal 6 Ayat (3)
huruf a sd. huruf I jo. Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 13, Pasal 15,
Pasal 16, dan Pasal 17];
Tambahan Keterangan Lain:
1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4, melalui Teradu dan/atau Terlapor
4, dalam keterangan persnya yang dibawah judul “Bukti Tak Lengkap,
Bawaslu Hentikan Perkara yang Diduga Libatkan Gubernur Kalteng”
(https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/10/10/bukti-tak-lengkap-
bawaslu-hentikan-penanganan-perkara-yang-diduga-libatkan-gubernur-
kalteng?status=
sukses_login&login=1729665314646&open_from=header_button&loc=head
er_button), menyatakan, antara lain:
“…Nurhalina menjelaskan laporan itu sudah diterima sejak 2 Oktober 2024
dan langsung diregistrasi dan ditindaklanjuti. Setelah melakukan
pemeriksaan bukti dan juga meminta keterangan para terlapor secara
daring, Bawaslu mengambil Keputusan menghentikan penanganan atas
laporan tersebut.”
2. Bahwa keterangan Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4, melalui Teradu
dan/atau Terlapor 4, yang menyatakan laporan dari Pengadu dan/atau
Pelapor, telah diregistrasi, adalah tidak benar, karena Teradu dan/atau
Terlapor 1 s/d 4 sama sekali tidak pernah membuat kajian awal yang
dituangkan dalam Formulir Model A.4, paling lama 2 (dua) Hari terhitung
sejak Laporan disampaikan (Laporan disampaikan Rabu, 2 Oktober 2024)
yang harus dimaknai, pada hari Jum’at, 4 Oktober 2024, Teradu dan/atau
Terlapor 1 s/d 4 harus sudah membuat kajian awal, untuk meneliti
keterpenuhan syarat formal dan syarat materiil Laporan, dan jenis dugaan
pelanggaran (vide : Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024), selanjutnya jika laporan
tersebut memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan
diberi nomor Laporan (vide Pasal 9 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
jo. Nomor 9 Tahun 2024) dan Laporan dinyatakan diterima setelah
dicatatkan dalam buku registrasi (vide Pasal 9 ayat (7) Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024);
3. Bahwa sesuai ketentuan dalam Lampiran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
jo. Nomor 9 Tahun 2024, jika laporan tersebut memenuhi syarat dan
dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan dengan
mengacu Formulir Model A.18 (A. Format Penomoran Tanda Bukti
Penyampaian Laporan, B. Registrasi Laporan, dan C. Penomoran Temuan),
maka seharusnya laporan tersebut diberi nomor register:
a. Nomor Registrasi Laporan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah di
bulan Oktober tahun 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalimantan Tengah sebagai berikut:
001/Reg/LP/PG/Prov/21.00/X/2024;
b. Nomor Registrasi Laporan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah di
bulan Oktober tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kapuas: 001/Reg/LP/PG/Prov/21.06/X/2024;
c. Nomor Registrasi Laporan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah di
bulan Oktober tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kotawaringin Barat: 001/Reg/LP/PG/Prov/21.08/X/2024;
sedangkan faktanya dalam:
- Surat Nomor 076.1/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 5 Oktober 2024,
dan Surat Nomor: 076.1/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 6 Oktober
2024, dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang
ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina, M. Epid., atau Teradu
dan/atau Terlapor 4, hanya mencantumkan Nomor:
001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024, yang merupakan penomoran
Tanda Bukti Penyampaian Lamporan (Formulir A.3) ; dan
- Surat Nomor: 104/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 9 Oktober 2024
dengan Lampiran Formulir Model A.17 yang ditandatangani An.
Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan
Informasi, Nurhalina, M. Epid atau Teradu dan/atau Terlapor 4,
hanya mencantumkan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024,
yang merupakan penomoran Tanda Bukti Penyampaian Lamporan
(Formulir A.3), yang bukan merupakan nomor Registrasi Laporan;
4. Bahwa alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 [selanjutnya disingkat UUD NRI Tahun 1945]
mengamanatkan:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-
Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
5. Bahwa berkaitan dengan Pemilihan Kepala Pemerintahan, khususnya
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945
mengamanatkan: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai
kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.”
6. Bahwa paham demokrasi yang diamanatkan UUD NRI Tahun 1945, tersebut
di atas, merupakan amanat wajib yang harus dilaksanakan oleh segenap
warganegara termasuk Penyelenggara Pemilihan, sebagai konsekwensi logis
dari implementasi dari kehendak dan cita-cita luhur bangsa dalam rangka
menumbuhkembangkan peran serta rakyat untuk mewujudkan kehidupan
demokrasi Pancasila yang menjunjung tinggi hukum sebagaimana yang
diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945, antara lain Pasal 1 Ayat (2) dan
Ayat (3) yang berbunyi :
”(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.”
dan Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :
”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
7. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum [DKPP], telah membentuk Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404)
sebagaimana dirubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 291) Jo. Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 188) dan
terakhir dirubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 692), sebagai satu kesatuan landasan
norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku
penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak
patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan;
8. Bahwa berkaitan dengan semua tindakan Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4
seperti yang diuraikan di atas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kotawaringin Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kapuas Tahun 2024, yang diduga kuat melanggar kode etik,
maka berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1404) sebagaimana dirubah dengan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 291) Jo.
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 188) dan terakhir dirubah dengan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 692), Pasal
4, dapat diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum [DKPP], oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat dan/atau pemilih;
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404) sebagaimana dirubah dengan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 291) Jo. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 188) dan terakhir dirubah dengan Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
692), Pasal 3, menegaskan bahwa : “(1) Setiap Penyelenggara Pemilu wajib
mematuhi kode etik. ; (2) Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”;
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu
dan/atau Pelapor menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 melakukan perbuatan yang melanggar
kode etik Penyelenggara Pemilu baik yang tersirat maupun yang tersurat,
antara lain dalam:
1.1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
1.2. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
1.3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun
2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60);
1.4. Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor:
1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota) ;
1.5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112)
sebagaimana dirubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 636);
1.6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 486);
1.7. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya :
a. Tidak berlandaskan sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara
Pemilu, asas Pemilu, dan prinsip Penyelenggara Pemilu [Pasal 5
Ayat (1) huruf c,d, dan e] ;
b. Integritas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip
jujur, mandiri, adil, dan akuntabel [Pasal 6 Ayat (2) huruf a, b, c,
dan d jo. Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan b]
;
c. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada
prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka,
proporsional, professional, efektif, efisien, dan mendahulukan
kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan
selektif [Pasal 6 Ayat (3) huruf a sd. huruf I jo. Pasal 11, Pasal 12
huruf e, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17];
2. Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 melakukan perbuatan yang berdampak
buruk dan sangat berbahaya dalam rangka pengimplementasian paham
“Demokrasi Pancasila”, yang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945;
3. Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 tidak menjalankan kewajiban,
tanggungjawab, tugas dan kewenangannya sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu dan/atau Pelapor memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya, untuk memanggil, memeriksa dan mendengarkan
keterangan Para Pihak serta memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Dalam Pokok Pengaduan / Laporan:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga alat-alat bukti yang diajukan Pengadu
dan/atau Pelapor;
3. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 melakukan perbuatan yang
melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu baik yang tersirat maupun yang
tersurat, antara lain dalam:
3.1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6547) ;
3.2. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109);
3.3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60);
3.4. Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020
Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota);
3.5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112) sebagaimana
dirubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 636) ;
3.6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 486);
3.7. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya:
a. Tidak berlandaskan sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara
Pemilu, asas Pemilu, dan prinsip Penyelenggara Pemilu [Pasal 5 Ayat
(1) huruf c, d, dan e];
b. Integritas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip
jujur, mandiri, adil, dan akuntabel [Pasal 6 Ayat (2) huruf a, b, c, dan
d jo. Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan b];
c. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip
berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional,
professional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum
dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif [Pasal 6 Ayat (3)
huruf a sd. huruf I jo. Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 13, Pasal 15,
Pasal 16, dan Pasal 17];
4. Menjatuhkan sanksi terhadap Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 berupa
Pemberhentian Tetap;
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP] berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya [ex aequo et bono] menurut keadilan
yang baik [naar goede justitie recht doen].
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-18 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Satu Bundel Berkas Laporan Sukarlan Fachrie Doemas,
S.H., tanggal 30 September 2024 ditujukan kepada Ketua
BAWASLU Provinsi Kalimantan Tengah.
P-2 Formulir Model A.3: Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor: 001/PL/PG/ Prov/21.00/ X/2024, yang diterima
oleh Petugas Penerima, Richard Elba Fernando, S.H.,M.H.
P-3 Surat BAWASLU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor :
076.1/PP.01.01/KH/10/ 2024, tanggal 5 Oktober 2024, Hal.
Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, yang
ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina, M. Epid.,
mengundang Pengadu dan/atau Pelapor untuk memberikan
keterangan/klarifikasi pada hari Minggu, 6 Oktober 2024,
Pukul 09.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah
P-4 Surat Nomor: 076.1/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 6
Oktober 2024, Hal. Undangan Klarifikasi/Pemberian
Keterangan, yang ditandatangani An. Ketua, Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi,
Nurhalina, M. Epid., mengundang Pengadu dan/atau Pelapor
untuk memberikan keterangan/klarifikasi pada hari Senin, 7
Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB di Sekretariat Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah
P-5 Surat Nomor: 104/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 9 Oktober
2024, Hal. Pemberitahuan Status Laporan, menyampaikan
kepada Pengadu dan/atau Pelapor, bahwa setelah dilakukan
proses kajian yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Anggota
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Berita
Acara Rapat Pleno Nomor: 013/HK.01.01/KH/10/2024,
tanggal 9 Oktober 2024, menetapkan Laporan Nomor:
001/PL/PG/Prov/ 21.00/X/2024 tidak memenuhi unsur-
unsur pelanggaran Pemilihan, status laporan dihentikan, dan
Lampiran Formulir Model A.17
P-6 Keterangan Pers, BAWASLU Provinsi Kalimantan Tengah
yang disampaikan Teradu dan/atau Terlapor 4 dimuat
Wartawan Kompas Dionisius Reynaldo Triwibowo, 10 Oktober
2024 18:31 WIB, dengan judul Berita : “BUKTI TAK
LENGKAP, BAWASLU HENTIKAN PERKARA YANG DIDUGA
LIBATKAN GUBERNUR KALTENG”
(https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/10/10/bu
kti-tak-lengkap-bawaslu-hentikan-penanganan-perkara-
yang-diduga-libatkan-gubernur-kalteng?status=
sukses_login&login=1729665314646&open_from=header_bu
tton&loc=header_button), menyatakan, antara lain :
“…Nurhalina menjelaskan laporan itu sudah diterima sejak 2
Oktober 2024 dan langsung diregistrasi dan ditindaklanjuti.
Setelah melakukan pemeriksaan bukti dan juga meminta
keterangan para terlapor secara daring, Bawaslu mengambil
Keputusan menghentikan penanganan atas laporan tersebut.”
P-7 Contoh Formulir Model A.4. Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran
P-8 Contoh Formulir Model A.11. Kajian Dugaan Pelanggaran
P-9 Contoh Formulir Model A.17. Pemberitahuan Tentang
Status Laporan/Temuan
P-10 Berita Kalteng Pos. Judul Berita “SUGIANTO SABRAN
DUKUNG ALFIAN MAWARDI JADI PEMIMPIN”, 18 Juni 2024.
https://kaltengpos.jawapos.com/kabar-
kalteng/18/06/2024/sugianto-sabran-dukung-alfian-
mawardi-jadi-pemimpin/
P-11 Berita MEMOONLINE, Judul Berita “GUBERNUR KALTENG
DUKUNG ALFIAN MAWARDI SEBAGAI BUPATI KAPUAS”, 17
September 2024.
https://www.memoonline.co.id/read/16375/20240917/193
326/gubernur-kalteng-dukung-pencalonan-alfian-mawardi-
sebagai-bupati-kapuas/
P-12 Berita PROKALTENG, Judul Berita “GUBERNUR KALTENG
DOAKAN RAHMAT HIDAYAT JADI PEMIMPIN KOBAR”, 21
Juni 2024.
https://prokalteng.jawapos.com/propolek/politik/28/06/20
24/gubernur-kalteng-doakan-rahmat-hidayat-jadi-
pemimpin-kobar/
P-13 Berita BERITA SAMPIT, Judul Berita “GUBERNUR KALTENG
H. SUGIANTO SABRAN MERESTUI RAHMAT HIDAYAT MAJU
DI PILKADA KOBAR 2024”, 21 Juni 2024.
https://beritasampit.com/2024/06/21/gubernur-kalteng-
h-sugianto-sabran-merestui-rahmat-hidayat-maju-di-
pilkada-kobar-2024/
P-14 Dokumentasi Pembagian Sembako Dan Atribut Pasangan
Cagub Kalteng
P-15 Video Pernyataan Dukungan Gubernur Sugianto Sabran
Terhadap Muhammad Alfian Mawardi
P-16 Video Dukungan Gubernur Kepada Muhammad Alfian
Mawardi Dalam Acara Konser
P-17 Video Pembagian Sembako (Pasar Murah) Bersama Cabup
Kobar
P-18 Video Dukungan Yansen Binti (Direksi BUMD)
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dalam
sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 17 Januari 2025 dan memberikan
kesaksian sebagai berikut:
[2.4.1] BANCAI CHRISTIAN ERANG
Bahwa saksi tinggal di palangkaraya. Bahwa Saksi ke kantor Nanang dan meihat
di media online pembagian bansos di Kuala Kapuas. Yang membagikan ada salah
satu calon Wakil Gubernur. Bansos dalam bentuk beras dan sembako. Saksi
tidak menerima bansos.
[2.4.2] NANANG ALLFANI ABDI
Bahwa Saksi melihat portal berita yang memberitakan pemerintah daerah serta
terkait salah satu pasangan calon serta pembagian bansos.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 17 Januari 2025 Para Teradu Perkara Nomor
302-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
1. Eksepsi Laporan Pengadu Obscuur Libel
Bahwa Para Teradu telah membaca dan meneliti secara keseluruhan
terhadap dalil-dalil pengaduan Pengadu a quo, jika dicermati dengan
seksama maka pengaduan Pengadu secara yuridis normatif harus
dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur libel), dengan alasan dan
pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. Bahwa Laporan pengaduan perkara a quo tidak dibuat secara sistematis,
cermat dan terang;
1) Laporan Pengaduan a quo tidak memiliki dasar hukum Bahwa posita
atau fundamentum fetendi tidak menjelaskan secara eksplisit
kronologis dan dasar hukum yang menjadi pokok pengaduan (rechts
grond); dalil posita harus menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar
fakta (fetelijke ground) dan hubungan hukum yang menjadi dasar
hukum (rechts ground);
2) Laporan Pengaduan a quo tidak jelas terhadap obyek Pelanggaran
Kode Etik Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara rinci prinsip
apa saja yang dilanggar oleh Para Teradu dan bagaimana cara
prinsip tersebut dilanggar sehingga dalam batang tubuh uraian
Laporan PENGADU telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat
ketentuan materi pengaduan a quo. Merujuk Pasal 5 Ayat (4)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa “Uraian
dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-
masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan
dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang
dilakukan;
2. Eksepsi Laporan Pengadu Cacat Formil
Bahwa PARA TERADU telah membaca dan meneliti Pokok Laporan
Pengaduan PENGADU a quo, secara yuridis normative harus
dinyatakan cacat formil, dengan alasan dan pertimbangan hukum
sebagai berikut:
a. Bahwa antara uraian PENGADU dengan bukti-bukti yang
dilampirkan tidak ada korelasi/tidak berkesesuaian sehingga
terhadap Pengaduan PENGADU tidak memiliki nilai pembuktian
yang sah dan meyakinkan;
b. Bahwa terhadap hal tersebut Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan: Pengaduan dan/atau
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan dengan
mengisi formulir dan melampirkan: ... c. alat bukti. Pasal ini tidak
dapat dipisahkan dari Bab IV Peraturan DKPP a quo yang
mengatur perihal Pengaduan dan/atau Laporan bagian kedua
tentang Persyaratan dan Tata Cara.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam Eksepsi PARA TERADU tersebut di
atas dan mengingat Pengaduan PENGADU Obscuur Libelium dan Cacat Formil
maka dan oleh karenanya sangatlah patut dan beralasan secara hukum apabila
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu MENOLAK ATAU SETIDAK-
TIDAKNYA MENYATAKAN LAPORAN PENGADU TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET
ONTVANKELIJK VERKLAARD)
Dalam Pokok Aduan
Bahwa Pengadu menyampaikan beberapa dalil aduan yang akan kami uraikan
sebagai berikut:
1. Dalil 15 dalam pokok Aduan menyatakan, Pengadu tidak mengetahui
apakah Para Teradu telah membuat Kajian Awal yang dituangkan dalam
Formulir Model A.4 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan
disampaikan.
Jawaban Para Teradu:
- Bahwa Para Teradu telah menyusun Kajian Awal dan menetapkan
melalui Rapat Pleno pada tanggal 4 Oktober 2024 dengan BA Pleno
Nomor: 011/HK.01.01/KH/10/2024 terhadap Laporan Nomor:
001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 dinyatakan memenuhi syarat Formil
dan Materiel, sehingga laporan diregistrasi dengan nomor:
001/REG/LP/PG/Prov/21.00/X/2024 {Vide Bukti T-1}
- Bahwa pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 14 Perbawaslu 8
Tahun 2020 hanya disampaikan kepada pelapor dalam hal Laporan
tidak memenuhi syarat Formal dan/atau Materil untuk dilengkapi
kekurangan syarat Formal dan/atau Materil kepada Pengawas
Pemilihan;
- Bahwa Para Teradu telah menyampaikan undangan klarifikasi kepada
Pelapor, Saksi-Saksi, Pihak Terkait dan Ahli. Dengan demikian dapat
diketahui bahwa Laporan saudara Pengadu telah diregistrasi. {Vide
Bukti T-2 s.d T-23}
- Bahwa terhadap Formulir A.4 Kajian Awal tidak termasuk dalam Daftar
Informasi Publik yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
1/TI.02.00/K.KH/08/2024 tentang Daftar Informasi Publik Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. {Vide Bukti T-24}
- Bahwa berdasarkan Bagian Kedua mengenai Kajian Awal dalam Pasal 9
s.d 14 Perbawaslu 8 Tahun 2020 tidak terdapat ketentuan perihal
penyampaian Kajian Awal kepada Pelapor;
- Bahwa Formulir A.4 merupakan informasi yang dikualifisir sebagai
informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
9828.1/HK.01.01/KT/12/2024. {Vide Bukti T-38}
2. Dalil 17 dalam pokok Aduan menyatakan, Surat Nomor:
104/PP.01.01/KH/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024, dengan Lampiran
Formulir Model A.17, yang ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina, M. Epid
Jawaban Para Teradu:
- Bahwa penanganan terhadap Laporan Nomor:
001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 masih merujuk pada ketentuan
Perbawaslu 8 Tahun 2020, sehingga dalam penyampaian status Laporan
sebagaiamana Lampiran Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Format
Penyusunan Formulir A.17 diperkenankan untuk menggunakan tanda
tangan An. Ketua;
- Bahwa dalam Bab II huruf B Poin 2 (Naskah Dinas Korespondensi
Eksternal) Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020, menyatakan wewenang
penandatanganan surat dinas ditandatangani oleh pejabat sesuai
dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawabnya, sebagaimana
contoh 11.B pada hal 67 Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020, Format
Surat Undangan An. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum;
- Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2024, Ketua Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah sedang melaksanakan perjalanan dinas dalam
rangka Menghadiri Undangan Pelatihan Jurnalisme Pengawas Pemilu
Gelombang II, tanggal 09 s.d 13 Oktober 2024 bertempat di The Balcone
Hotel & Resort Bukittinggi Jl. Raya Bukittinggi Medan KM 7 Padang
Hijau, Gadut, Kec. Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatra Barat
{Vide Bukti T-25}
- Bahwa pada rapat pleno Kajian dugaan pelanggaran terhadap Laporan
Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 pada tanggal 9 Oktober 2024
yang pada pokoknya menyepakati pendelegasian Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi untuk menandatangani
Status Laporan (Form A.17) beserta Surat Pengantar dengan
pertimbangan efektifitas dan efisiensi waktu penanganan {Vide Bukti T-
26}
3. Dalil 18 dalam pokok Aduan menyatakan, bahwa Pengadu menganggap Para
Teradu tidak membuat Kajian Awal dengan dasar Para Teradu tidak pernah
menyampaikan pemberitahuan kekurangan syarat Formal dan/atau
Materiel, kemudian Pengadu menyampaikan dalam Surat Nomor:
104/PP.01.01/KH/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024 dengan Lampiran
Formulir A.17 dimaknai sebagai status terhadap Kajian Awal
Jawaban Para Teradu:
- Bahwa Pengadu keliru memahami Kajian dan Kajian Awal merupakan
produk yang berbeda dan disusun dalam konteks waktu dan tujuan
yang berbeda;
- Bahwa sebagaimana pasal 9 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Kajian
Awal dimaksudkan untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan
Materiel Laporan;
- Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah menyusun Kajian
Awal pada tanggal 4 Oktober 2024 yang pada pokonya berisi Laporan
Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 dinyatakan memenuhi syarat
Formil dan Materiel; {Vide Bukti T-27}
- Bahwa sebagaimana Pasal 25 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Kajian
berisi kesimpulan dan rekomendasi hasil penanganan;
- Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah menyusun Kajian
Dugaan Pelanggaran pada tanggal 9 Oktober 2024 yang pada pokonya
berisi Laporan Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 memenuhi
unsur-unsur pelanggaran pemilihan; {Vide Bukti T-28}
- Bahwa terhadap Surat Nomor: 104/PP.01.01/KH/10/2024 tanggal 9
Oktober 2024 dengan Lampiran Formulir A.17 merupakan pelaksanaan
dari Pasal 37 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, dimana dalam
surat dimaksud disampaikan pemberitahuan mengenai status Laporan.
{Vide Bukti T-29}
4. Dalil 19 dalam pokok Aduan menyatakan, Pengadu menyampaikan bahwa
Para Teradu tidak memahami pengimplementasian Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020 Jo. Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024
Jawaban Para Teradu:
- Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor diterima oleh Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 2 Oktober 2024, sedangkan
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 diundangkan pada tanggal 4 Oktober
2024;
- Bahwa proses penanganan terhadap Laporan yang disampaikan oleh
Pelapor masih merujuk kepada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020.
5. Dalil 20 dalam pokok Aduan menyatakan, Para Teradu tidak melaksanakan
ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, diantaranya:
a) Membuat dan menyerahkan tanda bukti penyampaian Laporan;
b) Membuat Kajian Awal sebagaimana Formulir Model A.4;
c) Mencatat dalam buku registrasi Laporan dan diberi Nomor Laporan.
Jawaban Para Teradu:
- Bahwa Para Teradu telah menyampaikan tanda bukti penyampaian
Laporan sebagaimana Formulir A.3 yang diatur dalam Pasal 7
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, pada saat Pelapor menyerahkan
Laporan tanggal 2 Oktober 2024; {Vide Bukti T-30}
- Bahwa Para Teradu telah membuat Kajian Awal sebagaimana Formulir
Model A.4 dalam kurun waktu 2 hari sejak Laporan diterima dan telah
ditetapkan dalam Rapat Pleno Kajian Awal Nomor:
011/HK.01.01/KH/10/2024 pada tanggal 4 Oktober 2024; {Vide Bukti
T-1}
- Bahwa terhadap Laporan yang disampaikan Pengadu telah diregistrasi
dan dicatatkan dalam buku register Laporan sebagaimana ketentuan
Pasal 9 ayat (6) Perbawaslu 8 Tahun 2020, terhadap nomor Laporan yang
semula Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 menjadi Nomor:
001/REG/LP/PG/Prov/21.00/X/2024
6. Dalil 21 dalam pokok Aduan menyatakan, tidak ada pemberitahuan dari
Para Teradu mengenai hasil Kajian Awal dan Berita Acara Rapat Pleno pada
tanggal 4 Oktober 2024 yang menyebabkan Pengadu tidak mengetahui
status Laporan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
telah memenuhi keterpenuhan syarat Formal dan Materiel atau tidak.
Jawaban Para Teradu:
- Bahwa terhadap hasil Kajian Awal dan Berita Acara Pleno tidak
termasuk dalam daftar DIP (Daftar Informasi Publik) Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah 1/TI.02.00/K.KH/08/2024 tentang Daftar Informasi
Publik Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, sehingga tidak
dapat dipublikasikan secara umum. {Vide Bukti T-24}
- Bahwa dalam rentang waktu penanganan laporan Nomor:
001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024, Pengadu tidak pernah menyampaikan
permohonan informasi terkait Kajian Awal dan Berita Acara Pleno ke
PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
- Bahwa terhadap Laporan yang disampaikan Pengadu telah dinyatakan
memenuhi syarat Formal dan Materiel, tidak terdapat perbaikan Laporan
sehingga ditindaklanjuti ke tahap penyusunan Kajian;
- Bahwa Formulir A.4 (Kajian Awal) merupakan informasi yang dikualifisir
sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024. {Vide Bukti T-38}
7. Dalil 22 dalam pokok Aduan menyatakan, Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah dapat membentuk Tim Klarifikasi untuk mengklarifikasi Pelapor,
Terlapor, Saksi atau Ahli
Jawaban Para Teradu:
- Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk Tim
Klarifikasi terhadap Laporan Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024
melalui SK Tim Klarifikasi Nomor: 097.4/PP.00.00/K.KH/10/2024
tanggal 6 Oktober 2024 {Vide Bukti T-31}
8. Dalil 23 dalam pokok Aduan menyatakan, Surat Nomor:
076.1/PP.01.01/KH/10/2024 tanggal 5 Oktober 2024 perihal undangan
klarifikasi kepada Pelapor ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina, M. Epid.
Jawaban Para Teradu :
- Bahwa dalam Bab II huruf B Poin 2 (Naskah Dinas Korespondensi
Eksternal) Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020, menyatakan wewenang
penandatanganan surat dinas ditandatangani oleh pejabat sesuai
dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawabnya, sebagaimana
contoh 11.B pada hal 67 Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020, Format
Surat Undangan An. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
- Bahwa pada tanggal 1 s.d 6 Oktober 2024, Ketua Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah sedang melaksanakan perjalanan dinas dalam
rangka Kegiatan Sosialisasi Pedoman Pemilihan Bank dan Pembahasan
Pembentukan Satuan Kerja Baru Bawaslu Kabupaten/Kota di Swiss-
Belhotel Merauke Jl. Raya Mandala, Bambu Pemali, Merauke, Papua
{Vide Bukti T-32}
- Bahwa pada rapat pleno Kajian Awal Laporan Nomor:
001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 pada tanggal 4 Oktober 2024
disepakati Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi untuk
menandatangani Undangan Klarifikasi dengan pertimbangan efektifitas
dan efisiensi waktu penanganan {Vide Bukti T-1}
9. Dalil 24 dalam pokok Aduan menyatakan, Pengadu tidak mengetahui siapa
saja yang termasuk dalam Tim Klarifikasi dan yang ditemui pada saat
memberi keterangan pada proses Klarifikasi di Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah.
Jawaban Para Teradu :
- Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk Tim
Klarifikasi terhadap Laporan Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024
melalui SK Tim Klarifikasi Nomor: 097.4/PP.00.00/K.KH/10/2024
tanggal 6 Oktober 2024 {Vide Bukti T-31}
- Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Surat
Tugas Klarifikasi dengan Nomor: 097.2/PP.00.00/K.KH/10/2024
tanggal 6 oktober 2024 {Vide Bukti T-33}
- Bahwa dalam setiap pelaksanaan Klarifikasi di Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah, terlebih dahulu Klarifikator memperkenalkan diri
sebagaimana tata cara pelaksanaan klarifikasi yang diatur dalam
Keputusan Bawaslu Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang
Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, mengingat
Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bapati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota baru ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2024.
10. Dalil 25 dalam pokok Aduan menyatakan, kehadiran atau pendampingan
dari Penyidik Kepolisian dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu
harus ada dalam penerimaan laporan dan pemberian keterangan/
klarifikasi. Pengadu juga mempertanyakan Para Teradu tidak menerbitkan
Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan Penyelidikan.
Jawaban Para Teradu:
- Bahwa pada saat menerima Laporan yang disampaikan oleh Pengadu di
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah masih belum terang peristiwa yang
dilaporkan apakah termasuk dalam dugaan pelanggaran Pidana,
Administrasi ataupun Hukum Lainnya, sehingga penerapan Pasal 16
ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020
dan Nomor: 14 Tahun 2020 menjadi tidak relevan;
- Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020, Pelapor menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam
Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Laporan;
- Bahwa Para Teradu telah menerbitkan SK Tim Klarifikasi Nomor:
097.4/PP.00.00/K.KH/10/2024 tanggal 6 Oktober 2024 dan ST untuk
pelaksanaan Klarifikasi Nomor: 097.2/PP.00.00/K.KH/10/2024 tanggal
6 oktober 2024 {Vide Bukti T-31 dan T-33}
- Bahwa pada saat pelaksaan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-Saksi,
Pihak Terkait dan Ahli dalam Laporan yang disampaikan oleh Pengadu,
telah didampingi anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan
Kejaksaan {Vide Bukti T-23 dan T-34}
11. Dalil 26 dalam pokok Aduan menyatakan, status Laporan yang diterbitkan
oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan laporan dihentikan
tanpa ada penjelasan dan keterangan yang cukup.
Jawaban Para Teradu:
- Bahwa dalam melakukan penanganan terhadap laporan dugaan
pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berpedoman
sepenuhnya pada Perbawaslu 8 TahunTahun 2020 dan Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020 dan Nomor: 14
Tahun 2020
- Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kajian awal tanggal 4
Oktober 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan Laporan Nomor:
001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 memenuhi syarat Formal dan Materiel
dan diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/21.00/X/2024;
{Vide Bukti T-27}
- Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pembahasan
pertama Sentra Gakkumdu pada tanggal 5 Oktober 2024 yang pada
pokoknya menyimpulkan: {Vide Bukti T-35}
1. Batas akhir penanganan dugaan pelanggaran ini pada tanggal 9
Oktober 2024.
2. Mengundang para pihak, pihak terkait dan ahli dalam laporan
dimaksud untuk dimintai Klarifikasi/Pemberian Keterangan.
3. Para pihak yang dimintai keterangan adalah Direktur Bank Kalteng
dan Kepala BKD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
4. Ahli yang dibutuhkan adalah ahli Pidana pemilu yang memiliki
pengalaman atau pemahaman dalam bidang kepemiluan seperti Prof
Suparji, Ida Budiati, Azri Yusuf dan lain-lain.
5. Menyusun jadwal klarifikasi para pihak.
- Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyusun Kajian pada tanggal 9
Oktober 2024, yang pada pokoknya berisi terhadap Laporan yang
disampaikan oleh saudara Pengadu memenuhi unsur-unsur
pelanggaran pemilihan;
- Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 9 Okrtober 2024 yang pada
pokoknya berisi hasil Pembahasan Kedua terhadap Laporan yang
disampaikan oleh Sdr. Sukarlan Fachrie Doemas, S.H. kepada Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 2 Oktober 2024 dengan
nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/21.00/X/2024 tidak dapat dilanjutkan ke
tahap Penyidikan {Vide Bukti T-36}
- Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Pleno Kajian pada
tanggal 9 Oktober 2024 yang pada pokoknya berisi Laporan dengan
nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024, tidak dapat ditingkatkan ke
tahap penyidikan {Vide Bukti T-26}
- Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Status Laporan pada
tanggal 9 Oktober 2024 yang pada pokoknya berisi Laporan Nomor:
001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 dihentikan karena tidak memenuhi
unsur-unsur pelanggaran pemilihan {Vide Bukti T-29}
12. Dalil 27 dalam pokok Aduan menyatakan, status laporan dihentikan
dimaknai sebagai kajian awal yang telah melampaui waktu.
Jawaban Para Teradu:
- Bahwa dalam hal ini Pengadu keliru memahami status laporan yang
disampaikan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan
Formulir A.17;
- Bahwa status laporan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah merujuk pada ketentuan pasal 37 Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 dan terhadap format Formulir A.17 merujuk pada Lampiran
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020;
- Bahwa pemaknaan status laporan sebagai hasil dari kajian awal yang
melampaui batas waktu adalah pemaknaan yang keliru, status laporan
yang disampaikan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah kepada
Pengadu merupakan status hasil penanganan dari Laporan yang
diterima, sehingga tidak ada korelasi dengan kajian awal sebagaimana
anggapan pengadu. {Vide Bukti T-29}
13. Dalil 31 dalam pokok Aduan menyatakan, Laporan yang disampaikan
Pengadu terindikasi selain pelanggaran administrasi pemilihan juga
terindikasi pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistimatis dan Masif.
Jawaban Para Teradu:
- Bahwa pelapor menyampaikan laporan pada tanggal 2 Oktober 2024
menggunakan Form. A.1 yang pada pokoknya berisi dugaan pelanggaran
ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana
diubah terkhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, sehingga
ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020;
- Dalam Kajian dugaan pelanggaran laporan Nomor:
001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 pada tanggal 9 Oktober 2024, pada
pokoknya dinyatakan memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan
{Vide Bukti T-37}
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan apa yang Para Teradu telah uraikan di atas, maka dengan ini Para
Teradu memohon agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang
memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan PENGADU untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara
Pemilu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah;
4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Para Teradu sebagai
Penyelanggara Pemilu.
Atau apabila majelis pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-** sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 BA Pleno Kajian Awal
Undangan Pemberian Keterangan Nomor:
T-2 076.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Sukarlan Fachrie Doemas,
S.H.
Undangan Pemberian Keterangan Nomor:
T-3
083.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. H. Sugianto Sabran
Undangan Pemberian Keterangan Nomor:
T-4
098/PP.01.01/KH/10/2024 An. H. Sugianto Sabran
Undangan Pemberian Keterangan Nomor:
T-5
087.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. H. Edy Pratowo
Undangan Pemberian Keterangan Nomor:
T-6 077.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. H. Agustiar Sabran A,
S.Ikom
Undangan Pemberian Keterangan Nomor:
T-7
081.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Rahmat Nasution Hamka
Undangan Pemberian Keterangan Nomor:
T-8
085.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Yansen A. Binti
Undangan Pemberian Keterangan Nomor:
T-9
079.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Fitriadi
Undangan Pemberian Keterangan Nomor:
T-10
087.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Eddy Karusman
Undangan Pemberian Keterangan Nomor:
T-11
082.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Rangga Lesmana
Undangan Pemberian Keterangan Nomor:
T-12
086.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. H. Aryawan
Undangan Pemberian Keterangan Nomor:
T-13
084.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Vent Christway
Undangan Pemberian Keterangan Nomor:
T-14
090.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Primandanu Febriyan Aziz
Undangan Pemberian Keterangan Nomor:
T-15
084.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Vent Christway
Undangan Pemberian Keterangan Nomor:
T-16 088.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Muhammad Alfian
Mawardi
Undangan Pemberian Keterangan i Nomor:
T-17 094.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Muhammad Alfian
Mawardi
Undangan Pemberian Keterangan Nomor:
T-18
080.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Rahmat Hidayat
Undangan Pemberian Keterangan Nomor:
T-19
095.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Rahmat Hidayat
Undangan Pemberian Keterangan Nomor:
T-20 090.2/PP.01.01/KH/10/2024 An. Direktur Utama Bank
Kalteng
Undangan Pemberian Keterangan Nomor:
T-21 097.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Kepala Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Undangan Pemberian Keterangan Ahli Nomor:
T-22
096.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Dr. Azry Yusuf, S.H., M.H.
Dokumentasi Pemberian Keterangan/ Klarifikasi Pelapor,
T-23
Saksi, Terlapor, Pihak Terkait dan Ahli
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor: 1/TI.02.00/K.KH/08/2024
T-24
tentang Daftar Informasi Publik Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2024
Undangan Pelatihan Jurnalisme Pengawas Pemilu
T-25
Gelombang II
T-26 BA Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran
Kajian Awal Laporan Nomor:
T-27
001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024
Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor:
T-28
001/REG/LP/PG/Prov/21.00/X/2024
T-29 Pemberitahuan Status Laporan dan Lampiran Formulir A.17
T-30 Formulir A.3
T-31 SK Tim Klarifikasi
Undangan Kegiatan Sosialisasi Pedoman Pemilihan Bank dan
T-32 Pembahasan Pembentukan Satuan Kerja Baru Bawaslu
Kabupaten/Kota
T-33 ST Klarifikasi
T-34 ST Klarifikasi Anggota Sentra Gakkumdu
T-35 BA Pembahasan I Sentra Gakkumdu
T-36 BA Pembahasan II Sentra Gakkumdu
T-37 Formulir A.1
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 Tentang Informasi Terkait
Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
T-38
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota sebagai Informasi yang
dikecualikan
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP untuk Perkara Nomor 302-PKE-
DKPP/XI/2024 pada tanggal 17 Januari 2025, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa, terhadap pokok aduan Pengadu berkaitan dengan laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan yang disampaikan Pengadu kepada Teradu pada
tanggal 2 Oktober 2024 dengan Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024,
telah ditangani oleh Para Teradu dengan memperhatikan prosedur dan
mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
2. Bahwa, dalam fakta sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum pada tanggal 17 Januari 2025, Pengadu tidak mampu
menggambarkan perbuatan konkrit Para Teradu yang sebelumnya
dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana pokok
aduan;
3. Bahwa terhadap saksi fakta Pengadu yang dihadirkan pada Sidang
Pemeriksaan, tidak melihat, mendengar ataupun mengalami sendiri
peristiwa yang berkaitan dengan pokok aduan;
4. Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban beserta bukti terhadap
pokok aduan yang disampaikan Pengadu kepada Yang Mulia Majelis, sebagai
pembelaan dari para Teradu;
5. Bahwa, Para Teradu dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang
sebagai Pengawas Pemilihan berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil,
akuntabel dan berkepastian hukum;
6. Bahwa, selain mempertimbangkan Jawaban dan Fakta pada Sidang
Pemeriksaan sebelumnya, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
DKPP agar dapat mengabulkan Petitum Para Teradu untuk seluruhnya.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 17 Januari 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.9.1] BAWASLU RI
1. Bahwa ketentuan Pasal 40 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut
Perbawaslu 8/2020) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, mengatur sebagai berikut:
Pasal 40
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai
dengan tingkatannya dalam proses penanganan pelanggaran
Pemilihan.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Perbawaslu 8/2020, pengaturan
supervisi Pengawas Pemilu dapat dilakukan secara berjenjang. Namun,
sifatnya diskresioner, karena memuat kata “dapat” dalam norma Pasal 40
Perbawaslu 8/2020. Oleh karenanya supervisi dalam proses penanganan
pelanggaran merupakan diskresi atas pertimbangan dari Bawaslu. Hal
demikian ditegaskan dalam Lampiran I, BAB III Ragam Bahasa Peraturan
Perundang – Undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur
sebagai berikut:
267. Untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan
yang diberikan kepada seorang atau lembaga, gunakan kata dapat.
…
3. Bahwa ketentuan Pasal 22A ayat (2) dan Pasal 29 huruf c Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (selanjutnya disebut ”UU Pemilihan”), mengatur mengenai lingkup
pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan dan kewajiban
Bawaslu Provinsi di antaranya sebagai berikut:
Pasal 22A ayat (2)
(2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi
Pasal 29 huruf c
Bawaslu Provinsi wajib:
...
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundangundangan mengenai Pemilihan;
...
4. Bahwa terkait dengan laporan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah sebagaimana tanda terima laporan nomor:
001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 yang dilaporkan
oleh sdr. Sukarlan Fachrie Doemas terkait dengan peristiwa keputusan
dan/atau tindakan, menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam pemilihan kepada
daerah di Kalimantan Tengah. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
(Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran, Data dan Informasi, a.n
Nurhalina, M.Epid), pernah melakukan koordinasi kepada Divisi
Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu melalui Biro
Penangan Pelanggaran cq. Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data
dan Informasi Bawaslu terkait laporan nomor:
001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 melalui media telekomunikasi (via WA),
yang kemudian Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan
Informasi Bawaslu memberikan masukan terhadap laporan nomor:
001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 agar dapat dibahas dalam pleno Bawaslu
Kalimantan Tengah.
5. Bahwa secara umum dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,
berdasarkan data hasil supervisi secara berjenjang oleh Bawaslu per tanggal
31 Desember 2024 terdapat 3772 Temuan dan Laporan yang diregister,
dengan rincian: Temuan yang diregister 1252 dan Laporan yang diregister
2520, dengan 1811 pelanggaran dan bukan pelanggaran 1867. Dengan
rincian jenis pelanggaran: pelanggaran administrasi 501, pelanggaran kode
etik 292, pelanggaran pidana 212, dan pelanggaran peraturan lainnya 932.
[2.9.2] BENNY SETIA - ANGGOTA BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN
TENGAH
1. Bahwa jabatan saya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
adalah Penggantian Antarwaktu (PAW) pada Sisa Masa Jabatan Tahun 2022-
2027, pada tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 7687.1/HK.01.01/K1/10/2024; (Vide
Bukti PT-1.1)
2. Bahwa saya menerima Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 1414/KP.01/K1/10/2024 tertanggal 31 Oktober
2024, perihal: Undangan Pelantikan; (Vide Bukti PT-1.2)
3. Bahwa, Pelantikan saya sebagaimana dimaksud angka 2 dilaksanakan pada
Hari Jum’at, tanggal 1 November 2024, bertempat di Kantor Bawaslu
Provinsi Jawa Timur yang dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia, Bapak Rahmat Bagja; (Vide Bukti PT-1.3)
4. Bahwa, berkaitan dengan pokok panggilan sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang saya Hormati, saya tidak mengetahui
adanya laporan yang dihentikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
terkait dugaan kecurangan pada proses Pilkada di wilayah Provinsi
Kalimantan Tengah, dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur
pelanggaran Pemilu.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1.1 SK PAW Benny Setia
PT-1.2 Undangan Pelantikan
PT-1.3 Dokumentasi Pelantikan
[2.9.3] KPU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya laporan Pengadu kepada
Teradu (Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah) sebagaimana didalilkan
Pengadu pada Uraian Singkat Kejadian angka 3;
2. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui pokok pelanggaran oleh Teradu
sebagaimana didalilkan Pengadu pada Uraian Singkat Kejadian angka 4 dan
5;
3. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui mekanisme atau prosedur
penanganan pelanggaran oleh Teradu sebagaimana didalilkan Pengadu pada
Uraian Singkat Kejadian angka 6, angka 7 dan angka 8;
4. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui mekanisme atau prosedur
penanganan sehingga teradu menerbitkan surat Nomor:
104/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 9 Oktober 2024, Hal. Pemberitahuan
Status Laporan, yang pada pokoknya menetapkan Laporan Nomor:
001/PL/PG/Prov/ 21.00/X/2024 tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran
Pemilihan, status laporan dihentikan sebagaimana didalilkan Pengadu pada
Uraian Singkat Kejadian angka 9 dan angka 10;
5. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik
yang telah dilakukan oleh Teradu sebagaimana didalilkan Pengadu pada
Uraian Singkat Kejadian angka 11 sampai dengan angka 32 termasuk pada
point Tambahan Keterangan Lain yang didalilkan oleh Pengadu;
6. Bahwa secara spesifik dan terperinci, Pihak Tekait tidak mengetahui pokok-
pokok aduan Pengadu terhadap Teradu, Pihak terkait hanya mendapatkan
sebagian informasi dari pemberitaan di media massa;
7. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui secara spesifik dan terperinci terkait
pokok-pokok aduan yang didalilkan oleh Pengadu terhadap Teradu dalam hal
penanganan perkara pelanggaran administrasi Pilkada 2024, karena bukan
merupakan kewenangan Pihak Terkait selaku penyelenggara Tahapan
Pilkada Serentak 2024.
[2.9.4] RICHARD ELBA FERNANDO - PENERIMA LAPORAN DI BAWASLU
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
1. Bahwa, saya merupakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Bagian
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. (Vide Bukti PT-2.1).
2. Bahwa benar, saya selaku Petugas Penerima Laporan, telah menerima
laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor an.
Sukarlan Fachrie Doemas, S.H. pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, Pukul
11.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang beralamat
di Jl. AIS Nasution No. 2, Langkai, Palangka Raya, Provinsi Kalimantan
Tengah; (Vide Bukti PT-2.2).
3. Bahwa selaku Petugas Penerima Laporan, dalam proses penerimaannya,
merujuk pada ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dituangkan kedalam Formulir Model A.1
Laporan (Vide Bukti PT-2.3)
4. Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya, melampirkan beberapa
dokumen sebagai berikut:
a. 01 Bawaslu.
b. Tanda Bukti Pelapor terdaftar sebagai Pemilih.
c. Daftar Bukti 01
d. Lampiran tabel untuk Bawaslu.
e. P-49 Video.
f. P-50 Video.
g. P-51 Video.
Dokumen sebagaimana yang dimaksud, telah disimpan ke dalam Flashdisk
dan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melalui
Petugas Penerima Laporan. (Vide Bukti PT-2.4)
5. Bahwa selaku Petugas Penerima Laporan, dengan merujuk Pasal 7
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, membuat Tanda
Bukti Penyampaian Laporan dalam 2 (dua) rangkap yang dituangkan
kedalam Formulir Model A.3 dengan Nomor:
001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 yang salah satunya diserahkan kepada
Pelapor an. Sukarlan Fachrie Doemas, S.H.; (Vide Bukti PT-2.4 dan Bukti
PT-2.5)
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-2.1 SK PPPK Richard Elba Fernando
PT-2.2 Foto Penerimaan Laporan
PT-2.3 Formulir Model A.1 Laporan
PT-2.4 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
PT-2.5 Foto Penyerahan Formulir Model A.3