III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor
217-P/L-DKPP/XI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 207-PKE-
DKPP/XII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
A. Adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu;
Bahwa Para Pengadu menerima laporan dari Saksi berupa foto mengenai dugaan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, dimana
Teradu diduga masih melaksanakan aktivitas sebagai ASN (Bukti P-1). Terhadap
laporan tersebut, Para Pengadu mengambil kebijakan untuk melakukan pengawasan
internal terhadap Teradu guna memastikan kebenaran dari laporan tersebut.
B. Hasil Pengawasan Internal yang telah dilakukan oleh KPU
Selanjutnya, Para Pengadu melakukan Pengawasan Internal dengan mengundang
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (Bukti P-2). Berdasarkan hasil
verifikasi dan klarifikasi dalam Pengawasan Internal yang telah dilakukan kepada
Teradu dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Teradu dalam klarifikasinya menyampaikan bahwa Teradu diminta oleh Gubernur
Papua Pegunungan melalui Nota Dinas untuk membantu di Pemerintah Provinsi
Papua Pegunungan sebagai Plt. Kepala Biro (Bukti P-3 dan P-4). Terhadap
permintaan tersebut Teradu menyampaikan kepada Tim Klarifikasi agar diberikan
waktu sampai dengan tanggal 1 Agustus 2025 untuk memberikan kepastian
mengenai status Teradu apakah Teradu akan kembali ke menjadi ASN di
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan atau masih menjabat sebagai Anggota KPU
Provinsi Papua Pegunungan (Vide Bukti P-4);
2. Bahwa pada faktanya pada Tanggal 1 Agustus 2025, Teradu tidak memberikan
keterangan apapun kepada Para Pengadu mengenai status Teradu;
3. Menindaklanjuti hasil pengawasan internal yang telah dilakukan oleh Pengadu,
KPU Provinsi Papua Pegunungan menerbitkan beberapa Surat kepada Gubernur
Provinsi Papua Pegunungan, yaitu:
a. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 97/SDM.10.2-
SD/95/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal Permohonan Nota Dinas Surat
Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Pada Pemerintah
Provinsi Papua Pegunungan (Bukti P-5);
b. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 100/SDM.10.2-
SD/95/2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal Permohonan Kedua Nota Dinas
Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Pada
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan (Bukti P-6); dan
c. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 103/SDM.10.2-
SD/95/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Permohonan Ketiga Nota Dinas
Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Pada
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan (Bukti P-7).
4. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2025 KPU Provinsi Papua Pegunungan melakukan
klarifikasi dan konfirmasi ke kantor Pemerintah Daerah Provinsi Papua
Pegunungan, dimana dari hasil klarifikasi dan konfirmasi tersebut didapati fakta
bahwa informasi dari Pegawai Kantor Pemerintah Daerah Provinsi Papua
Pegunungan bahwa Teradu tidak berada di kantor, melainkan sedang mengikuti
kegiatan dengan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan Rakyat
(Bukti P-8). Selanjutnya, terungkap fakta bahwa benar Teradu mengikuti kegiatan
yang dimaksud oleh Pegawai Kantor Pemerintah Daerah Provinsi Papua
Pegunungan, dimana dalam kegiatan tersebut Teradu mengenakan pakaian dinas
harian Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan (Vide Bukti P-8). Hal
tersebut menunjukkan bahwa Teradu masih melakukan aktivitas sebagai Aparatur
Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan;
5. Selain itu, KPU Provinsi Papua Pegunungan menerbitkan 3 (tiga) surat kepada
Teradu untuk meminta penegasan dari Teradu mengenai status Teradu, adapun
ketiga surat tersebut, yaitu:
a. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 98/SDM.10.2-
SD/95/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal Permintaan Keterangan Status
Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (Bukti P-9);
b. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 99/SDM.10.2-
SD/95/2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal Permintaan Kedua Keterangan
Status Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (Bukti P-10); dan
c. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 104/SDM.10.2-
SD/95/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Permintaan Ketiga Keterangan
Status Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (Bukti P-11).
6. Bahwa Teradu merespon Surat KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagaimana
dimaksud pada angka 5, dengan menyampaikan surat balasan yang ditujukan
kepada KPU, dimana surat tersebut pada intinya bahwa Teradu mengakui masih
berstatus sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, namun disisi lain
Teradu juga menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah
Daerah Provinsi Papua Pegunungan, dimana yang bersangkutan mengakui masih
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
aktif membantu Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan pada Biro Pemerintahan
untuk menyelesaikan masalah pembangunan Kantor Gubernur di Gunung Susu
(Bukti P-12);
7. Bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan menerbitkan Surat Plh. Ketua KPU
Provinsi Papua Pegunungan Nomor 109/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 29
Agustus 2025 tentang Pengantar Kronologis Tindak Lanjut Jabatan dan Surat
Jawaban Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan yang pada intinya surat
tersebut berisi mengenai penyampaian kronologi dan jawaban Anggota KPU
Provinsi Papua Pegunungan atas nama Adi Wetipo kepada KPU RI berkaitan dengan
status jabatan Adi Wetipo (Bukti P-13);
8. Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi dalam kerangka pengawasan internal
yang telah dilakukan kepada Teradu Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan atas
nama Adi Wetipo pada tanggal 31 Juli 2025 dan fakta-fakta yang tercantum
sebagaimana di atas, dapat dinyatakan bahwa Adi Wetipo Terbukti terlibat aktif
sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
Pegunungan saat masih menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua
Pegunungan. Hal tersebut menunjukkan bahwa Teradu terbukti melakukan
pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas; dan
9. Bahwa terhadap pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta
integritas yang dilakukan oleh Teradu, Para Pengadu telah memberikan sanksi
pemberhentian sementara kepada Teradu melalui Keputusan Komisi pemilihan
Umum Nomor 902 Tahun 2025 tanggal 17 Oktober 2025 (Bukti P-14).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu sebagai Anggota
KPU Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023 s.d 2028; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-16, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Foto atau dokumentasi Sdr. Adi Wetipo masih aktif atau
melaksanakan aktivitas sebagai ASN Pemerintah Daerah
Provinsi Papua Pegunungan dengan menggunakan atribut
atau seragam ASN;
2. P-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No.
1017/SDM.10.2-Und/12/2025 tanggal 30 Juli 2025 Perihal:
Undangan Pengawasan Internal kepada Adi Wetipo;
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
3. P-3 Tangkapan layar pelaksanaan Klarifikasi atas Dugaan
Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta
Integritas tanggal 31 Juli 2025 terhadap Adi Wetipo;
4. P-4 Rekaman Suara pelaksanaan Klarifikasi atas Dugaan
Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta
Integritas tanggal 31 Juli 2025 terhadap Adi Wetipo;
5. P-5 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor
97/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal
Permohonan Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota
KPU Provinsi Papua Pegunungan Pada Pemerintah Provinsi
Papua Pegunungan;
6. P-6 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor
100/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal
Permohonan Kedua Nota Dinas Surat Resmi Penempatan
Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Pada Pemerintah
Provinsi Papua Pegunungan;
7. P-7 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor
103/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal
Permohonan Ketiga Nota Dinas Surat Resmi Penempatan
Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Pada Pemerintah
Provinsi Papua Pegunungan;
8. P-8 Laporan Klarifikasi dari KPU Provinsi Papua Pegunungan pada
tanggal 12 Agustus 2025;
9. P-9 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor
98/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal
Permintaan Keterangan Status Anggota KPU Provinsi Papua
Pegunungan;
10. P-10 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor
99/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal
Permintaan Kedua Keterangan Status Anggota KPU Provinsi
Papua Pegunungan;
11. P-11 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor
104/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal
Permintaan Ketiga Keterangan Status Anggota KPU Provinsi
Papua Pegunungan;
12. P-12 Surat KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 107/SDM.10.2-
SD/95/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Penyampaian
Status yang ditandatangani oleh Adi Wetipo sebagai
Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan yang pada
intinya Adi Wetipo mengakui bahwa benar yang bersangkutan
masih aktif membantu Pemerintah Provinsi Papua
Pegunungan pada Biro Pemerintahan untuk menyelesaikan
masalah pembangunan Kantor Gubernur di Gunung Susu;
13. P-13 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor
109/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang
Pengantar Kronologis Tindak Lanjut Jabatan dan Surat
Jawaban Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan;
14. P-14 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 902 Tahun
2025 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-
2028 tanggal 17 Oktober 2025 atas nama Adi Wetipo;
15. P-15 Surat Ketua KPU perihal Tindak Lanjut Hasil Keputusan
Pemeriksaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji,
dan/atau Pakta Integritas; dan
16. P-16 Kumpulan tangkapan layar terkait dugaan Sdr. Adi Wetipo
masih aktif atau melaksanakan aktivitas sebagai ASN
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 2 Februari 2026 dengan agenda
mendengarkan pokok pengaduan dari Para Pengadu, Jawaban Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, Para Pengadu menyampaikan
Kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam pokok aduan
Para Pengadu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Pengadu pada
sidang pemeriksaan tanggal 2 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan pokok
pengaduan dari Para Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan
Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu
kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Pengadu;
2. Bahwa Para Pengadu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Jawaban Teradu
dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Aduan dan
Kesimpulan Para Pengadu;
3. Bahwa dalam Pengaduan Para Pengadu Teradu diduga aktif sebagai ASN (Aparatur
Sipil Negara) dan mengikuti kegiatan Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan saat
masih menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Divisi Sosialisasi
Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia sehingga
berpotensi melanggar:
a. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu yang berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan
dengan surat pernyataan”;
b. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu yang berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih”;
c. Ketentuan Pasal 81 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi “mematuhi ketentuan
perundang-undangan”;
d. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang berbunyi
“bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan”;
e. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf n Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi
“bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih”;
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
f. Ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi, ayat (1)
“anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga sikap,
tindakan, perilaku, dan integritas sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota”, ayat (2) huruf b “bekerja penuh waktu dengan tidak bekerja
pada profesi lain selama masa jabatan”;
g. Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu “memelihara dan menjaga kehormatan
lembaga Penyelenggara Pemilu”.
4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan tanggal 2 Februari 2026, Para Pengadu akan menguraikan Kesimpulan
sebagai berikut:
a. Bahwa di dalam jawaban Teradu maupun jalannya pemeriksaan oleh Majelis
Pemeriksa, Teradu mengakui bahwa Teradu masih aktif menjalankan aktivitas
sebagai ASN pada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan;
b. Selain itu Teradu mengakui tetap menerima hak-haknya berupa uang
kehormatan dan hak-hak lainnya sebagai anggota KPU Provinsi Papua
Pegunungan meskipun dalam status diberhentikan sementara dari jabatannya
sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan karena ada dugaan Teradu
aktif sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan mengikuti kegiatan Pemerintahan
Provinsi Papua Pegunungan saat masih menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi
Papua Pegunungan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat
dan Sumber Daya Manusia (Bukti P-17);
c. Bahwa terhadap keterangan Pihak Terkait yakni Plt. Kepala BKPSDM Papua
Pegunungan memperkuat fakta bahwa Teradu aktif melaksanakan kegiatan
sebagai ASN Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan;
d. Bahwa Teradu pada saat mengikuti Seleksi Anggota KPU Provinsi Papua
Pegunungan periode 2023-2028 telah menyampaikan surat pernyataan bersedia
bekerja penuh waktu sebagai anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan dan
surat yang antara lain menyatakan bersedia tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan/atau jabatan di badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah selama masa keanggotaan (Bukti P-18). Hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m dan n Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 2 ayat(1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Seleksi Anggota KPU;
e. Frasa “bekerja penuh waktu” sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m
dan n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 2 ayat(1)
PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU harus dipahami bahwa
seorang Anggota KPU in casu Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan harus
menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU selama periode masa
jabatannya tanpa melakukan pekerjaan formil di luar jabatan sebagai Anggota
KPU;
f. Bahwa sebagaimana dokumen yang disampaikan oleh Teradu pada saat
melengkapi berkas Penggantian Antar waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi Papua
Pegunungan, Teradu telah menyampaikan Surat Rekomendasi Pemerintah
Kabupaten Jayawijaya yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang pada intinya
surat tersebut berisi mengenai rekomendasi atas nama Teradu untuk menjadi
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Pengganti Antar waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Periode
2023-2028 (Bukti P-19). Adapun Teradu dilantik sebagai Pengganti Antar waktu
Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028 pada tanggal 13
Juni 2024 (Bukti P-20);
g. Bahwa sesuai dengan fakta hukum sebagaimana huruf d dan huruf e,
menunjukkan bahwa Teradu sangat memahami peraturan mengenai bekerja
dengan penuh waktu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Namun
demikian, Teradu dengan menjalankan aktivitas ASN meskipun status Teradu
sebagai ASN telah berhenti sementara. Hal ini semakin dikuatkan dengan
Keterangan Pihak Terkait dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dalam
persidangan yang menyampaikan bahwa Teradu belum dapat diangkat sebagai
Kepala Biro pada Biro Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Provinsi Papua
Pegunungan secara definitif karena status ASN Teradu masih diblok BKN. Hal
tersebut membuktikan bahwa Teradu secara sadar memahami bahwa tindakan
Teradu dalam kedudukannya sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan
yang menjalankan aktivitas sebagai ASN Pemerintah Provinsi Papua
Pegunungan merupakan perbuatan yang melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu; dan
h. Teradu dalam persidangan menyatakan bahwa Teradu akan mundur selama
hak-hak yang dianggap oleh Teradu telah terpenuhi. Pernyataan Teradu
tersebut, menurut pandangan Para Pengadu merupakan pernyataan yang tidak
relevan karena hak-hak yang dimaksud oleh Teradu bukan merupakan
kewajiban Para Pengadu untuk memenuhinya, dimana hak-hak tersebut
merupakan hak yang bersifat pribadi bukan hak dalam kaitannya dengan
kedudukan Teradu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan.
5. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan
di atas, dapat dibuktikan bahwa Pengaduan Para Pengadu terhadap Teradu terbukti
secara sah dan meyakinkan karena Teradu aktif sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara)
dan mengikuti kegiatan Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan saat masih
menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Divisi Sosialisasi
Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Para Pengadu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar
hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil Teradu
sebagaimana yang tersusun pada angka romawi I di atas;
2. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Pengadu
uraikan dalam Aduan dan Kesimpulan ini, Para Pengaduan berpandangan bahwa
dalil-dalil Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo terbukti dan selaras dengan
fakta sebagaimana dalam sidang pemeriksaan;
3. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang Para Pengadu
susun dalam Pengaduan dan Kesimpulan ini membuktikan bahwa Teradu
melanggar:
a. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu yang berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan
dengan surat pernyataan”;
b. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu yang berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih”;
c. Ketentuan Pasal 81 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi “mematuhi ketentuan
perundang-undangan”;
d. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang berbunyi
“bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan”;
e. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf n Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi “bersedia
tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih”;
f. Ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi, ayat (1)
“anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga sikap, tindakan,
perilaku, dan integritas sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota”, ayat (2) huruf b “bekerja penuh waktu dengan tidak bekerja
pada profesi lain selama masa jabatan”;
g. Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu “memelihara dan menjaga kehormatan
lembaga Penyelenggara Pemilu”.
Bahwa setelah pemeriksaan sidang perkara 207-PKE-DKPP/XII/2025, Para Pengadu
menambahkan alat bukti berupa 3 (tiga) alat bukti yang dikirimkan kepada DKPP pada
tanggal 4 Februari 2026, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-17 Surat Pernyataan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Pegunungan yang ditandatangani oleh Agus Filma selaku
Sekretaris/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tanggal 2
Februari 2026;
2. P-18 Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menduduki Jabatan Politik,
Jabatan di Pemerintahan, dan/atau Jabatan di Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah Selama Masa
Keanggotaan dan Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh
Waktu; dan
3. P-19 Surat Rekomendasi Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
Sekretariat Daerah yang ditandatangani oleh Thony M.Mayor,
Spd.MM selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tanggal 4 Juni
2024.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2026 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Bahwa Sebagai umat percaya kepada Tuhan Allah Yang Maha Kuasa, kami masih diberi
anugerah dan hikmat, untuk terus berkarya dalam hari-hari kami dengan mengemban
tugas dan tanggung jawab dalam pengabdian sebagai warga negara yang baik. Atas
dasar sumpah/janji, dan/atau pakta integritas Teradu sebagai anggota KPU Provinsi
Papua Pegunungan aktif melaksanakan tugas-tugas Pemilihan Presiden, DPR, DPRD,
DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dengan
baik. Bahwa adanya dugaan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik pemilu
dimana teradu diduga masih melaksanakan aktivitas sebagai ASN (Aparatur Sipil
Negara) paska pemilihan 2024, hal tersebut Teradu mengakuinya, akan tetapi Teradu
memiliki alasan-alasan atas tindakan tersebut, di antaranya Teradu dipercayakan oleh
Gubernur Provinsi Papua Pegunungan untuk mencari seluas tanah untuk penempatan
bangunan kantor gubernur dan DPRP, dan juga selama Teradu melaksanakan tugas
kepemiluan tahun 2024 sebagai Kepala Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih
namun tidak adanya transparansi keadilan antara hak dan kewajiban dari Pelayanan
Kesekretariatan terhadap saya/Teradu serta staf Sekretariat, membuat saya sebagai
Teradu tidak sampai hati berada di Lembaga KPU Provinsi Papua Pegunungan. Berikut
Teradu akan menjawab dan menjelaskan aduan Para Pengadu:
A. JAWABAN DAN BANTAHAN ATAS ADUAN
1. Bahwa atas dugaan Teradu masih melaksanakan aktivitas sebagai ASN (Aparatur
Sipil Negara), dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Benar bahwa Teradu sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), sebelum menjadi
Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan;
b. Bahwa Teradu melaksanakan tugas di KPU sebagai Kepala Divisi Sosialisasi dan
Pendidikan Pemilih;
c. Teradu ikut melaksanakan tugas kepemiluan pada pemilihan DPD, DPR, DPRD,
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
d. Bahwa paska pemilihan sebagaimana pada huruf c, pada tahun 2025, kemudian
paska pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan,
Teradu diminta oleh Gubernur untuk membantu dalam Pemerintahannya dalam
hal “Tugas Khusus yaitu; mencari tanah kosong untuk bangunan kantor
Gubernur dan DPRP Provinsi Papua Pegunungan” atas bantuan Teradu tersebut
telah berhasil mendapat seluas tanah yang saat ini sedang dibangun Bangunan
Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan; dan
e. Terkait aktif melaksanakan tugas Pemerintahan pada Biro Pemerintahan
merupakan paska diberikannya tugas khusus oleh Gubernur kepada Teradu,
secara hierarkinya demikian, akan tetapi tugas tersebut tidak diberikan secara
definitif.
2. Terhadap hasil pengawasan internal yang dilakukan para Teradu, dapat Teradu
jelaskan berikut:
a. Para Pengadu melaksanakan pengawasan internal tidak memperhatikan tugas
khusus yang ditugaskan oleh Gubernur, tugas tersebut mengenai lokasi untuk
dibangun KIPP (Kantor Inti Pusat Pemerintahan) Provinsi Papua Pegunungan
sebagai Provinsi Pemekaran baru;
b. Para Pengadu tidak memperhatikan transparansi keadilan antara hak dan
kewajiban selama Teradu melaksanakan tugas pada pemilihan tahun 2024; dan
c. Para Pengadu tidak memperhatikan dan mempertimbangkan alasan-alasan yang
telah disampaikan oleh Teradu sebelum dilaksanakannya pengawasan internal
seperti disebutkan pada huruf a dan b di atas.
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
3. Para Teradu dan para saksi yang diajukan sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua
Pegunungan tidak transparan keadilan antara hak dan kewajiban dari pelayanan
kesekretariatan terhadap saya/Teradu serta staf Sekretariat membuat saya tidak
sampai hati berada di Lembaga KPU Provinsi Papua Pegunungan termasuk hak
Teradu.
B. TERADU MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI KOMISIONER DAN KERUGIAN
YANG DIALAMI SELAMA PEMILIHAN PADA TAHUN 2024
1. Tahapan Persiapan Pilkada Tahun 2024
Bahwa pada saat Tahapan Persiapan Pilkada 2024 lalu Teradu sebagai Kepala Divisi
Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih telah melakukan banyak kegiatan sosialisasi
antara lain melakukan:
a. Sosialisasi dengan melibatkan Group Band Lokal dan Pedagang lokal Papua
Pegunungan selama tiga hari;
b. Sosialisasi dengan mendatangkan tiga artis Group Band Internasional dua kali
berturut-turut;
c. Debat Kandidat yang dilaksanakan di Jayapura dan Wamena bekerjasama
dengan pihak ketiga media Nasional Metro-TV;
d. Sosialisasi tatap muka sampai dengan melalui beberapa media cetak dan
elektronik yang ada seperti Podcast, Sekolah, dan beberapa median lainnya;
Kerjasama dengan pihak ketiganya dilakukan, namun fee untuk Komisioner dan
staf Sekretariat KPU tidak ada keterbukaan sampai dengan hari ini. Beberapa
kali saya/Teradu bicara dengan Ketua dan teman-teman Komisioner lain serta
sekretaris, hasilnya mengatakan bahwa harus ada pertemuan untuk
membicarakannya secara terbuka untuk hak-hak kita sebagai komisioner dan
sekretariat namun sampai dengan hari ini hal itu tidak dilakukan.
e. Kegiatan pada Divisi lain seperti;
• Divisi Logistik Pilkada; Fee untuk Komisioner dan staf sekretariat atas
kegiatan kerjasama dengan pihak ketiga tersebut sampai dengan hari ini tidak
ada keterbukaan dari pihak ketiga;
• Divisi Hukum; Fee untuk Komisioner dan staf sekretariat atas kerjasama
dengan Pihak ketiga lawyer, sampai dengan hari ini tidak ada keterbukaan
dari pihak ketiga; dan
• Divisi Data dan Divisi Teknis; juga mengalami situasi yang sama.
Dengan melihat kondisi seperti ini beberapa kali kami/Teradu mendesak
anggota Komisioner dan sekretaris untuk bertemu guna membicarakan
honorarium secara terbuka namun sampai dengan hari ini tidak
ditindaklanjuti (Bukti surat Kami/Teradu ke KPU).
2. Pasca Pelaksanaan Pilkada 2024
a. Setelah Pelaksanaan Pilkada Provinsi Papua Pegunungan tepat pada tanggal 23
Desember 2024 sekitar jam 01:45 WIT, rumah kami/Teradu dibakar OTK;
pelakunya diduga orang yang kalah politik 2024;
b. Kedua surat Teradu tanggal 03 November 2024 ke Ketua KPU Provinsi dan surat
tanggal 11 November 2025 ke Ketua KPU RI tembusannya ke Kapolres Jayawijaya
tujuannya untuk memalang Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, publikasi
ke semua media agar menyelesaikan hak-hak kami namun kami tidak
melakukan aksi pemalangan kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk
menjaga nama baik KPU dan kedua surat kami itu tidak pernah diindahkan
sampai dengan hari ini;
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
c. Berhubung belum ada tanggapan atas kedua surat Teradu tersebut, sekitar
tanggal 16/17 November 2025, Teradu datang ke Kantor KPU Provinsi Papua
Pegunungan untuk bertemu Plh. Ketua KPU waktu itu Sdr. Naftali Paweka
menanyakan sejauh mana tindaklanjut kedua surat Teradu itu, namun ketika
Teradu datang ke Kantor KPU Provinsi, Teradu ketemu Sdr. Naftali Paweka saat
mau keluar dari ruangan beliau, katanya ada urusan di luar, jadi beliau langsung
jalan, sehingga Teradu ketemu Kabag SDM Ibu Yulianti Monim, Teradu
menanyakan ke Ibu, dan menceritakan tentang status kedua surat Teradu
tersebut dan pelayanan KPU, serta Ibu Yulianti Monim berpesan untuk
meneruskan maksud kedatangan Teradu ke Pimpinan Komisioner KPU Provinsi
Papua Pegunungan; dan
d. Teradu mengurungkan rencana untuk melakukan palang di Kantor KPU Provinsi
Papua Pegunungan, menunggu tindaklanjut jawaban surat Teradu dipanggil dari
Pimpinan KPU Provinsi dan KPU RI, namun Teradu di Panggil ke DKPP untuk
Sidang.
3. Urusan Pemerintahan KIPP (Kantor Inti Pusat Pemerintahan) Provinsi Papua
Pegunungan
Bahwa dapat dijelaskan secara rinci, tugas khusus yang diberikan oleh Gubernur
dalam rangka mempersiapkan infranstruktur Pembangunan Provinsi pada Provinsi
baru seperti penjelasan berikut ini:
a. Provinsi Papua Pegunungan baru dimekarkan oleh Pemerintah Pusat pada tahun
2023; sebagai Provinsi yang baru perlu membangun Fasilitas Perkantoran dan
Fasilitas penunjang lainnya di Wilayah Provinsi yang baru ini;
b. Sudah dua kali ganti Penjabat/Pj. Gubernur Provinsi Papua Pegunungan dari
tahun 2023-2024, namun tidak berhasil melakukan lobi atas lahan untuk
membangun kantor gubernur, kantor DPRP; kantor MRP serta kantor lainnya di
wilayah Provinsi Papua Pegunungan;
c. Setelah dilantik Gubernur definitif pada tahun 2025, Gubernur meminta
kami/Teradu untuk membangun komunikasi dengan pemilik hak ulayat tanah
di Gunung Susu yang kebetulan lokasi tersebut merupakan hak ulayat keluarga
kami/Teradu. Kami terus membangun komunikasi dan hasilnya Puji Tuhan
dalam waktu satu minggu, lokasi tersebut sudah mulai digusur dan persiapan
lahan untuk membangun kantor Inti Pusat Pemerintahan Provinsi Papua
Pegunungan mulai dari kantor gubernur, kantor DPRP; kantor MRP serta kantor
Lainnya di wilayah Provinsi Papua Pegunungan.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban tersebut di atas, Teradu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya atau sebagian;
2. Menerima jawaban dan permohonan serta alat bukti Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu, dan menyatakan Teradu sebagai Anggota KPU
Provinsi Papua Pegunungan 2023-2028 sepanjang hak-hak Teradu tidak dipenuhi;
dan
5. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Surat Teradu tanggal 3 November 2025 tentang Permohonan
Penegasan pengunduran diri Teradu dan menunaikan hak
Teradu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan;
2. T-2 Surat Teradu tanggal 11 November 2025 tentang Permohonan
Penegasan pengunduran diri Teradu dan menunaikan hak
Teradu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan;
3. T-3 Surat Teradu tanggal 20 Agustus 2025 tentang Pengunduran
diri dari Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan tanpa
tandatangan Teradu;
4. T-4 Foto konser musik artis internasional dalam rangka
sosialisasi Pilkada Gubernur Papua Pegunungan 2024;
5. T-5 Foto sosialisasi Pemilih Pemula di Sekolah-sekolahan;
6. T-6 Foto Debat kandidat di stasiun TV -Metro TV; dan
7. T-7 Foto dan berita Media Online atas pembakaran rumah Teradu
paska Pilkada Gubernur Papua Pegunungan 2024.
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Hal-Hal Pokok dalam Perkara ini
1. Pada prinsipnya Teradu menolak secara tegas alasan-alasan hukum yang diajukan
oleh Para Pengadu dalam pengaduannya kecuali secara tegas telah diakui oleh
Teradu;
2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Pengadu
atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu;
dan
3. Prinsipnya Hak dan Kewajiban teradu dalam melaksanakan tugas-tugas pada
Pemilihan tahun 2024 dapat di selesaikan dengan tuntas
Tanggapan atas Alat-alat Bukti yang Diajukan oleh Pengadu
A. Alat Bukti Surat Pengadu
Bahwa seluruh alat bukti surat yang diajukan Teradu adalah proses administratif
dalam pengawasan internal (WASNAL) terhadap diri Teradu.
Tanggapan atas alat bukti surat yang diajukan oleh Para Pengadu, sebagai berikut:
1. Bahwa bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu, menurut Teradu bukti-bukti
tersebut merupakan tindakan administratif yang telah di lalui melalui
pengawasan internal; dan
2. Bahwa bukti -bukti surat yang diterbitkan Para Pengadu, menurut Teradu bukti
surat adalah kekeliruan berfikir secara hukum, mengingat proses pengunduran
diri Teradu sedang dalam tahapan proses dan sebatas diberi tugas khusus oleh
Gubernur, dalam melaksanakan tugas tersebut untuk kelancaraan tugas perlu
diberi jabatan yang sifatnya sementara sebagai pemenuhan prosedur
administratif.
B. Saksi Pengadu
1. BAPAK NAFTALI PAWIKA, pada pokoknya menerangkan:
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
a. Saksi sebagai Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan;
b. Saksi membenarkan bahwa benar hak-hak Teradu tidak pernah diperhatikan,
selama melaksanakan tugas pada pemilihan tahun 2024; dan
c. Bahwa yang di sampaikan Teradu itu benar, hak-haknya belum dibayarkan.
2. BAPAK ANZAR S pada pokoknya menerangkan:
a. Saksi sebagai anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai Koordinator
Divisi Hukum;
b. Saksi menerangkan bahwa telah melaksanakan Wasnal (pengawasan
internal); dan
c. Teradu telah diminta surat pengunduran diri.
Penjelasan Teradu Atas Keterangan Saksi Para Pengadu
Bahwa berdasarkan penjelasan dan keterangan saksi-saksi dari Para Pengadu, yakni:
1. Bahwa dari saksi Naftali Pawika telah membenarkan, hak-hak Teradu belum
dibayarkan selama bertugas melaksanakan tahapan pemilihan tahun 2024;
2. Bahwa pada fakta persidangan Para Pengadu atau KPU Provinsi Papua Pegunungan
telah melaksanakan Wasnal (pengawasan Internal) atas diri Teradu, akan tetapi
selama Teradu meminta haknya tidak pernah ditanggapi dan dibayarkan;
3. Pada saat sebelum dilakukan Wasnal, Teradu beberapa kali menyampaikan kepada
sekretariat KPU untuk membayarkan hak-haknya, hingga dilakukannya Wasnal,
dan selama proses Wasnal berlangsung, Teradu menyampaikan kembali hak-haknya
tersebut, namun tidak ditanggapi;
4. Bahwa atas surat pengunduran diri, oleh karena sebelum dan sesudah proses
Wasnal, hak-hak Teradu tidak ditanggapi dan tidak dibayarkan oleh Para Pengadu
atau sekretariat KPU, maka atas dasar kekecewaan Teradu, Teradu telah membuat
surat pengunduran diri bertanggal 15 Januari 2026, akan tetapi oleh karena hak-
hak Teradu tidak ditanggapi, maka Teradu baru menyampaikan kepada KPU RI pada
tanggal 3 Februari 2026;
5. Bahwa keterangan saksi ANZAR S, permintaan surat pengunduran diri, telah Teradu
lakukan, namun tidak diberikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan
disebabkan hak-hak Teradu tidak ditanggapi dan tidak dibayarkan;
6. Bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan, tidak profesional dan proporsional atas
tindakannya terhadap Teradu, terkait Wasnal sehubungan dengan tugas khusus
yang diberikan oleh Gubernur. Para Pengadu sebatas melaksanakan administratif
dengan tidak mempertimbangkan keberadaan Teradu atas haknya;
7. Bahwa perkara ini diajukan, menurut Teradu secara hukum terdapat cacat materiil,
disebabkan kerugian yang diajukan tidak dipertanggung jawabkan oleh Para
Pengadu maupun KPU Provinsi Papua Pegunungan; dan
8. Bahwa atas dalil Para Pengadu terkait aktif sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara),
menurut Teradu, Teradu awalnya diberikan tugas khusus dan kemudian diberikan
Plh. Biro pemerintahan yang sifatnya sementara.
Tanggapan Atas Alat-alat Bukti yang Diajukan oleh Teradu
A. Alat Bukti Surat Teradu
1. Bahwa bukti surat yang diajukan Teradu adalah bukti membenarkan Teradu
adalah anggota KPU Provinsi;
2. Bahwa alat bukti foto-foto yang diajukan Teradu adalah kerugian yang dialami
Teradu selama melaksanakan tugas-tugas di lembaga KPU Provinsi Papua
Pegunungan, khususnya kerugian-kerugian yang di alami; dan
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
3. Bahwa bukti tersebut berupa, foto rumah teradu dibakar OTK, kendaraan yang di
sewa dan seisi rumah.
Tanggapan atas alat bukti surat yang diajukan oleh Teradu, sebagai berikut:
1. Bahwa bukti surat yang diajukan Teradu adalah bukti surat menyangkut
administratif, dalam pelaksanaan sebagai anggota KPU Provinsi Papua
Pegunungan;
2. Bahwa bukti-bukti foto yang diajukan Teradu adalah rangkuman dari semua
kerugian yang di alami atas diri Teradu;
2. Fakta Teradu telah melaksanakan tahapan Pemilihan pada tahun 2024 sebagai
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia;
3. Bahwa pada saat Teradu melaksanakan tahapan pemilihan, hak-hak Teradu atas
sewa rumah dan kendaraan serta fee dari pihak ketika tidak dibayarkan; dan
4. Bahwa pada saat Teradu melaksanakan tahapan pemilihan, Teradu mengalami
kerugian materiil berupa rumah dibakar, mobil sewa belum di bayarkan dan sewa
rumah tidak di bayarkan.
B. Saksi Teradu
1. Drs. WASUOK DEMIANUS SIEP
a. Saksi sebagai Plt. Sekretaris Daerah Pemerintahan Provinsi Papua
Pegunungan;
b. Status Teradu mendapatkan Tugas Khusus Nota Dinas sebagai Pelaksana
tugas (Plt/sementara) bukan pejabat definitif sehingga tidak punya dasar
hukum yang kuat untuk mengajukan surat pengunduran diri dari KPU Papua
Pegunungan status Teradu di Pemerintahan bersifat sementara membantu
Gubernur karena dianggap Teradu mampu melaksanakan tugas khusus itu
dan apabila sudah di lantik dan mendapatkan SK definitif dari Gubernur
Teradu akan mengundurkan diri dari KPU Papua Pegunungan namun sampai
dengan sidang DKPP hari ini Teradu belum di lantik menjadi pejabat definitif di
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan;
c. Bahwa sudah dua kali ganti Penjabat/Pj. Gubernur Provinsi Papua
Pegunungan dari tahun 2023-2024 namun tidak berhasil membangun kantor
gubernur dan perkantoran lain tetapi setelah kami/Teradu mendapat
kepercayaan oleh Bapak Gubernur untuk melaksanakan tugas khusus ini
terlebih oleh campur tangan Tuhan, Lokasi tersebut tahun lalu sudah digusur
persiapan lahan dan pembangunannya akan dibangun tahun ini 2026 mulai
dari Kantor Inti Pusat Pemerintahan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
yaitu; Kantor Gubernur, Kantor DPRP; Kantor MRP serta fasilitas perkantoran
Lainnya;
d. Bahwa dari ribuan ASN Provinsi Papua Pegunungan, Gubernur melihat
Pengaruh dan kemampuan komunikasi serta strategi pendekatan seorang
Teradu kepada Masyarakat sangat baik terbukti lokasi Pembangunan Kantor
yang mandek selama dua tahun tetapi sejak Teradu menjalankan tugas khusus
ini pembangunan sedang berjalan;
e. Bahwa peranan seorang Teradu untuk kepentingan bangsa dan negara sangat
besar dalam pembangunan dan pelayanan pemerintahan serta
kemasyarakatan di Provinsi Papua Pegunungan;
f. Bahwa kewajiban Teradu sebagai komisioner sudah dilaksanakan dalam
Pilkada tahun 2024 tetapi hak-hak Teradu harusnya dibayarkan, di sini tidak
ada transparansi keadilan antara hak dan kewajiban dari pelayanan
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
kesekretariatan terhadap Teradu dan teman-teman komisioner serta staf
Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan; dan
g. Teradu berbicara untuk keadilan antara hak dan kewajiban untuk Teradu,
teman-teman komisioner serta sekretariat, sehingga Teradu bicara untuk
kepentingan lembaga KPU bukan untuk kepentingan pribadinya, dan harusnya
ditindaklanjuti oleh KPU.
2. Dr. ELYAS WENDA, SE. M.Si
a. Bahwa saksi sebagai Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Pegunungan;
b. Bahwa untuk urusan kepegawaian di Provinsi Papua Pegunungan di blokir oleh
BKN Pusat di Jakarta mulai dari tahun 2025 sampai tahun 2026, sehingga
urusan-urusan Kepegawaian tidak berjalan termasuk mutasi dan surat-
menyurat lainnya;
c. Bahwa pemblokiran baru di buka pada tanggal 11 Januari 2026, sehingga
pelayanan kepegawaian baru bisa berjalan setelah blokirnya dibuka;
d. Bahwa status kepegawaian Teradu sebagai ASN di Kabupaten Jayawijaya
belum mutasi ke Provinsi Papua Pegunungan karena dua alasan yaitu; (1)
adanya pemblokiran dari BKN Pusat di Jakarta membuat Teradu belum bisa
MUTASI dari ASN Kabupaten Jayawijaya ke Provinsi Papua Pegunungan, dan
(2) bahwa status Teradu sebagai Karo Pemerintahan Provinsi Papua
Pegunungan masih Plt./Sementara belum Definitif sehingga belum bisa
lakukan pengalihan status Teradu;
e. Bahwa dalam waktu Dekat akan lakukan Seleksi Terbuka (SELTER) untuk
jabatan Eselon II di Provinsi Papua Pegunungan termasuk Jabatan Kepala Biro
Pemerintahan setelah itu bagi peserta yang di nyatakan lulus seleksi akan
dilantik dan diberikan SK definitif pada posisi masing-masing OPD; dan
f. Jika hasil selter Teradu dinyatakan lolos seleksi maka Teradu akan dilantik
Gubernur tetapi jika Teradu dinyatakan tidak lulus selter, berarti status Teradu
sebagai staf ASN biasa.
Penjelasan Tergugat Atas Keterangan Saksi
1. Bahwa keterangan saksi teradu telah mengaku secara tertulis dalam jawaban
Teradu (kesimpulan Teradu nomor: 04) dan di hadapan yang Mulia Hakim bahwa
sebagai Provinsi yang baru di mekarkan Pemerintah Pusat tahun 2023, Teradu
mendapatkan kepercayaan oleh Gubernur untuk membantu menyiapkan lahan
pembangunan kantor gubernur dan fasilitas perkantoran serta urusan
pemerintahan lain di Provinsi Papua Pegunungan. Dan terbukti proses
pembangunan kantor gubernur sedang berjalan;
2. Bahwa surat pengunduran diri Teradu sudah dibuat pada tanggal 20 Agustus
2025 sesuai pengawasan internal KPU di Jakarta (Bukti Terlampir). Namun
karena status Teradu di pemerintahan masih Plt., bukan definitif, Teradu belum
mengajukan ke KPU, namun atas permintaan pimpinan KPU maka surat
pengunduran diri dari KPU Provinsi Papua Pegunungan sudah Teradu antar
langsung ke Kantor KPU RI di Jakarta (bukti terlampir);
3. Bahwa tidak adanya transparansi keadilan antara hak dan kewajiban dari
pelayanan kesekretariatan terhadap saya/Teradu dan teman-teman komisioner
serta staf sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan;
4. Bahwa surat Teradu ke Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU RI dan tembusannya
ke Kapolres Jayawijaya, tujuannya untuk memalang kantor KPU Provinsi Papua
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Pegunungan agar menyelesaikan hak-hak kami, namun surat tersebut tidak
pernah ditindaklanjuti sampai hari ini; dan
5. Bahwa Teradu urungkan niat Rencana palang kantor KPU Provinsi Papua
Pegunungan hingga menunggu tindaklanjut jawaban surat kami dipanggil dari
Pimpinan KPU Provinsi dan KPU, namun kami dipanggil ke DKPP untuk Sidang.
Kesimpulan
1. Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari penggugat dan dihubungkan dengan
keterangan saksi yang diajukan oleh Para Pengadu dapat disimpulkan adanya
hubungan hukum antara Pengadu dan Teradu;
2. Bahwa fakta persidangan telah terang dan nyata membuktikan awalnya Teradu
sebagai ASN ditugaskan khusus Gubernur Papua Pegunungan dalam rangkaian
mempersiapkan lokasi tanah dan bangunan kantor Gubernur/KIPP (Kantor Inti
Pusat Pemerintahan). Kemudian disusul pemberian Nota Dinas pelaksana tugas
pada Kepala Biro Pemerintahan di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua
Pegunungan dengan status pelaksana tugas (Plt.) atau sementara bukan definitif;
3. Bahwa fakta persidangan Teradu menyampaikan pendapatnya bahwa saya telah
melaksanakan tugas di pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan sebagai
pelaksana tugas, dan terkait status keanggotaan KPU di Provinsi Papua Pegunungan
menjadi kewenangan Majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang
menangani perkara a quo;
4. Bahwa fakta Teradu memiliki hak-hak yang belum dibayarkan dan ganti rugi
kerugian material pada Komisi Pemilihan Umum berupa:
a. Honor/hak kegiatan Sosialisasi pada divisi SDM;
1) Honor/fee kegiatan sosialisasi dengan melibatkan group band lokal dan
pedagang lokal Papua Pegunungan selama tiga hari;
2) Honor/fee kegiatan sosialisasi dengan mendatangkan tiga artis group band
internasional dua kali berturut-turut;
3) Honor/fee kegiatan debat kandidat yang dilaksanakan di Jayapura dan
Wamena bekerjasama dengan pihak ketiga media Nasional Metro-TV; dan
4) Honor/fee kegiatan sosialisasi tatap muka sampai dengan melalui beberapa
media cetak dan elektronik yang ada (Podcast, Sekolah dll).
(honor/Fee untuk Teradu dan Komisioner serta staf Sekretariat tidak dibayarkan
bahkan tidak ada niat baik rekan-rekan komisioner lain dan sekretaris KPU
sampai disidangkan perkara a quo).
b. Honor/Fee Kegiatan pada Divisi lain seperti;
1) Honor/fee kegiatan Divisi Logistik Pemilukada; kerjasama dengan pihak ketiga
Fee untuk komisioner dan staf sekretariat sampai dengan hari ini tidak ada
keterbukaan dari pihak ketiga;
2) Honor/fee kegiatan Divisi Hukum; kerjasama dengan pihak ketiga lawyer, Fee
untuk komisioner dan staf sekretariat sampai dengan hari ini tidak ada
keterbukaan dari pihak ketiga;
3) Honor/fee kegiatan Divisi Data dan Divisi Teknis; juga mengalami situasi yang
sama;
(hal ini beberapa kali Teradu mendesak saudara ketua KPU dan teman-teman
komisioner lain dan sekretaris harus ada pertemuan kita bicara terbuka namun
sampai dengan hari ini hal itu tidak ditindaklanjuti padahal secara lisan
maupun melalui surat Teradu telah sampaikan kepada KPU Provinsi Papua
Pegunungan)
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
c. Ganti rugi
Paska pelaksanaan Pilkada 2024
1) Setelah Pelaksanaan Pilkada 2024 Provinsi Papua Pegunungan tepat pada
tanggal 23 Desember 2024 dini hari sekitar Pukul 01:45 WIT dini hari rumah
kami/Teradu di Bakar OTK; pelakunya di duga orang yang kalah politik 2024;
2) Kami/Teradu perlu membangun Kembali rumah yang dibakar OTK ini
membutuhkan biaya yang lumayan besar juga sehingga beberapa kali
kami/Teradu mendesak pak Sekretaris untuk membayarkan hak-hak Teradu,
namun tidak di bayar sampai saat ini;
3) Kegiatan sosialisasi dan kegiatan lain dari pihak ketiga dan dari Sekertariat
sampai dengan hari ini tidak dibayarkan; dan
4) Uang sewa kendaraan/mobil saya/Teradu sebagai komisioner dan sewa
rumah/pemondokan sampai dengan hari ini tidak dibayarkan.
5. Bahwa Teradu urungkan niat Rencana palang Kantor KPU Provinsi Papua
Pegunungan menunggu tindaklanjut jawaban surat kami dipanggil dari Pimpinan
KPU Provinsi dan KPU namun kami di Panggil ke DKPP untuk Sidang, oleh
karenanya Teradu menyerahkan sepenuhnya kepada yang mulia Majelis Hakim agar
memberi Putusan yang seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan hak-hak Teradu
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 2 Februari 2026. Bahwa
Para Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan yang tidak diadukan
A. Bahwa sehubungan dengan surat nomor 107/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 26
Agustus 2025 perihal Penyampaian Status. Pada pokoknya dalam surat tersebut
dapat dijelaskan sebagai berikut:
2. surat sebagaimana dimaksud adalah surat yang dibuat sendiri oleh Teradu namun
untuk nomor surat dan stempel diminta oleh Teradu pada bagian persuratan KPU
Provinsi Papua Pegunungan;
3. menindaklanjuti hasil Pengawasan Internal KPU Republik Indonesia pada tanggal
31 Juli 2025 bertempat di Kantor KPU Republik Indonesia, Jln. Iman Bonjol,
Jakarta Pusat, maka KPU Provinsi Papua Pegunungan menindaklanjutinya dengan
menyampaikan beberapa surat kepada Teradu yaitu:
a. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 98/SDM.10.2-
SD/95/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal Permintaan Keterangan Status
Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (Bukti PT-1);
b. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 99/SDM.10.2-
SD/95/2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal Permintaan Kedua Keterangan
Status Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (Bukti PT-2); dan
c. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 104/SDM.10.2-
SD/95/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Permintaan Ketiga Keterangan
Status Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (Bukti PT-3).
4. Selain surat kepada Teradu, KPU Provinsi Papua Pegunungan telah menyampaikan
beberapa surat kepada Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, yaitu:
a. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 97/SDM.10.2-
SD/95/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal Permohonan Nota Dinas Surat
Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan pada
Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan (Bukti PT-4);
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
b. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 100/SDM.10.2-
SD/95/2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal Permohonan Kedua Nota Dinas
Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan pada
Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan (Bukti PT-5);
c. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 103/SDM.10.2-
SD/95/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Permohonan Ketiga Nota Dinas
Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan pada
Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan (Bukti PT-6);
d. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 112/SDM.10.2-
SD/95/2025 tanggal 15 September 2025 perihal Permohonan Keempat Nota
Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan pada
Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan (Bukti PT-7).
5. Bahwa semua surat yang disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua
Pegunungan, KPU Provinsi Papua Pegunungan tidak pernah menerima surat
tanggapan dan/atau balasan.
6. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan tidak pernah
melaksanakan Rapat Pleno terkait Permintaan Teradu untuk Cuti dan/atau
menerima surat cuti Teradu sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut
B. Bahwa dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab sebagai Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, pada tanggal 12 Agustus 2025 Plh.
Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan serta Sekretariat KPU Provinsi Papua
Pegunungan melaksanakan kunjungan pada Biro Tata Pemerintahan Provinsi Papua
Pegunungan dengan tujuan melakukan klarifikasi dengan Teradu berkenaan dengan
Status pada Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan namun Teradu sedang
mengikuti kegiatan atas kehadiran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan
Rakyat sehingga Klarifikasi terkait Status Teradu dilaksanakan ditempat kegiatan
sebagaimana dimaksud (Bukti PT-8).
Adapun hasil klarifikasi dengan Teradu bahwa Teradu menyatakan akan
menyampaikan secara langsung kepada pimpinan KPU Republik Indonesia Via
Whatsapp.
C. Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 902 Tahun
2025 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua Pegunungan Periode 2023-2028, KPU Provinsi Papua Pegunungan telah
menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 3752/SDM.02.9
SD/04/2025 tanggal 20 Oktober 2025 perihal Penyampaian Salinan dan Petikan
Keputusan KPU, yang pada pakoknya agar Sekretaris KPU Provinsi Papua
Pegunungan menyampaikan Salinan dan Petikan Keputusan KPU dimaksud kepada
yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, namun setelah
Kepala Bagian SDM KPU Provinsi Papua Pegunungan menghubungi Teradu Via
Whatsapp tidak mendapatkan respon sehingga tanggal 28 Oktober 2025 Kepala
Subbagian SDM dan Kepala Subbagian Keuangan KPU Provinsi Papua Pegunungan
mendatangi Kantor Biro Tata Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan untuk
menyerahkan surat sebagaimana dimaksud kepada Teradu namun Teradu tidak
berada ditempat sehingga Surat tersebut diserahkan dan/atau diterima oleh
Sekretaris Biro Tata Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan (Bukti-9); dan
D. Alat Bukti Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Pegunungan yang tidak diadukan,
sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
1. PT-1 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor
98/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal
Permintaan Keterangan Status Anggota KPU Provinsi Papua
Pegunungan;
2. PT-2 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor
99/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal
Permintaan Kedua Keterangan Status Anggota KPU Provinsi
Papua Pegunungan;
3. PT-3 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor
104/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal
Permintaan Ketiga Keterangan Status Anggota KPU Provinsi
Papua Pegunungan;
4. PT-4 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor
97/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal
Permohonan Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota
KPU Provinsi Papua Pegunungan pada Pemerintahan Provinsi
Papua Pegunungan;
5. PT-5 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor
100/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal
Permohonan Kedua Nota Dinas Surat Resmi Penempatan
Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan pada Pemerintahan
Provinsi Papua Pegunungan;
6. PT-6 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor
103/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal
Permohonan Ketiga Nota Dinas Surat Resmi Penempatan
Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan pada Pemerintahan
Provinsi Papua Pegunungan;
7. PT-7 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor
112/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 15 September 2025
perihal Permohonan Keempat Nota Dinas Surat Resmi
Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan pada
Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan;
8. PT-8 Dokumentasi saat Klarifikasi Status Bapak Adi Wetipo pada
Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan, bertempat di
lokasi kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Papua
Pegunungan dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Perumahan Rakyat; dan
9. PT-9 Kronologi dan dokumentasi penyerahan Salinan dan Petikan
Keputusan KPU nomor 902 Tahun 2025 tentang
Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028.
[2.9.2] Ketua/Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
Bahwa Pengadu yang kesemuanya adalah Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia (KPU RI) yang berdomisili di kantor KPU RI, beralamat di Jalan
Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat, Telpon (0210 31937223, Faksimile (021)
3157759 mendalilkan mengenai dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang dilakukan oleh teradu atas nama Adi Wetipo selaku Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan, yang diduga aktif sebagai ASN
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
(Aparatur Sipil Negera) dan mengikuti kegiatan Pemerintahan Provinsi Papua
Pegunungan saat masih menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya
Manusia. Berikut Keterangan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan :
A. Tindak Lanjut Laporan terhadap Pokok Permohonan Pengadu
1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 95 huruf a menjelaskan bahwa Bawaslu berwenang menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Pemilu;
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara, ASN wajib menjunjung nilai dasar profesionalitas, integritas, netralitas, serta
menghindari konflik kepentingan, sehingga status dan aktivitas ASN yang
bersangkutan dengan jabatan lain harus tunduk pada ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Ngeri Sipil Pasal 1 angka 30 menyebutkan Badan
Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat sebagai BKN adalah lembaga
pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam
undang-undang; dan
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 4 ayat (1)
menyebutkan Bawaslu Provinsi melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan
Putusan/Keputusan di wilayah Provinsi yang terdiri atas putusan salah satunya
adalah keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota.
B. Keterangan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Berkaitan dengan Laporan
yang Diadukan oleh KPU RI sebagaimana Hasil Pengawasan Internal KPU RI
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengenal Teradu sebagai Anggota KPU
Provinsi Papua Pegunungan sejak Teradu dilantik, dan beberapa kali berinteraksi
dalam kegiatan resmi KPU Provinsi Papua Pegunungan yang turut mengundang
Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan;
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengetahui status kepegawaian Teradu
sebagai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan, sebelum menjabat
sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan;
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan tidak mengetahui status kepegawaian
Teradu yang masih aktif sebagai ASN pemerintah daerah provinsi Papua
Pegunungan, selain statusnya sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan,
sebelum diterimanya Surat Panggilan Sidang DKPP;
4. Bahwa sebelum adanya panggilan sidang DKPP, Bawaslu Provinsi Papua
Pegunungan tidak menerima laporan secara langsung dugaan rangkap jabatan atau
status kepegawaian ASN yang masih melekat pada diri Teradu;
5. Bahwa tidak adanya laporan terkait, menyebabkan Bawaslu Provinsi Papua
Pegunungan tidak melakukan proses penanganan pelanggaran secara administratif
terhadap Teradu;
6. Bahwa berdasarkan kewenangan Bawaslu, penentuan dan verifikasi status
kepegawaian ASN bukan merupakan kewenangan Bawaslu, melainkan berada pada
instansi pembina kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
7. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dalam melaksanakan tugas
pengawasan selalu berpedoman pada asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan
objektivitas, serta hanya dapat menindaklanjuti laporan yang didukung oleh fakta
dan bukti awal yang cukup;
8. Bahwa dalam perkara tersebut, dugaan rangkap jabatan ASN diketahui berdasarkan
hasil pengawasan internal KPU dan bukan berasal dari laporan terkait yang
ditujukan ke Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan; dan
9. Bahwa oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan tidak dapat
bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak diketahui dan tidak dilaporkan kepada
Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
C. Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
1. Menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan telah melaksanakan tugas
dan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan peraturan Bawaslu yang berlaku;
2. Menegaskan bahwa penilaian terhadap status kepegawaian ASN dan dugaan
rangkap jabatan berada dalam kewenangan instansi pembina kepegawaian dan
forum etik yang berwenang;
3. Menyerahkan sepenuhnya penilaian dugaan rangkap jabatan Teradu kepada Majelis
DKPP sesuai kewenangannya;
4. Menegaskan kembali bahwa peran Bawaslu dalam perkara ini bersifat pasif-faktual,
bukan penindak; dan
5. Memohon Majelis DKPP untuk mempertimbangkan fakta bahwa Bawaslu Provinsi
Papua Pegunungan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang
tidak diketahui dan tidak dilaporkan.
Demikian Keterangan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan yang dibuat dengan
sebenar-benarnya dan telah disetujui dalam Rapat Pleno tanggal 30 Januari 2026.
[2.9.3] Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan a.n Wasuok Demianus Siep
1. Bahwa status Teradu adalah sebagai ASN, statusnya masih berupa Plt. pada
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Beliau adalah anak daerah asli disitu yang
mampu melakukan pendekatan dan negosiasi terhadap pihak-pihak yang
berkebaratan atas tanah yang akan kami gunakan untuk perkantoran
Pemerintahan Gubernur Provinsi Papua Pegunungan. Sehingga Gubernur Provinsi
Papua Pegunungan meminta beliau untuk melakukan negosiasi kepada sebagian
kelompok yang keberatan jika tanah tersebut kita gunakan untuk perkantoran
Gubernur Provinsi Papua Pegunungan (DPR, MRP). Mengingat peran penting yang
dimiliki Teradu, maka beliau diposisikan sebagai Plt. saja, dan tidak definitif;
2. Adapaun terkait kelalaian Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan dan hak-
hak Teradu di KPU Provinsi Papua Pegunungan, kami mohon agar pihak
Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan memberikan hak-haknya sebagai
Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan. Hal ini dikarenakan posisi Teradu di
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan hanya sebagai Plt. dan tidak definitif; dan
3. Agar Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan segera menyelesaikan hak-hak
Teradu selama bekerja sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, jika
sudah ditunaikan Teradu sudah siap mengundurkan diri dari jabatan Anggota KPU
Provinsi Papua Pegunungan. Mohon Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan
segera menyelesaikan dan menuntaskan hak-hak Teradu.
[2.9.4] Kepala BKD Provinsi Papua Pegunungan a.n Elyas Wenda
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
1. Status teradu sebagai ASN. kami tidak mengetahui jika Teradu sebagai Plt. harus
mengundurkan diir terlbih dahulu sebagai ANggota KPU, tapi proses definitip
Teradu sebagai Plt Kabiro Pemeirntahan sudah kita proses sejak tahun lalu
2025;
2. Penunjukan Plt. sudah diajukan oleh Gubernur definitif, proses definitif sudah
kita lakukan tapi sejak tanggal 1 Juli 2025 semua sistem di Provinsi Papua
Pegunungan diblokir oleh BKN RI. Sehingga proses definitif belum dilakukan.
Sistem dibuka kembali pada 11 Januari 2026, sementara ini kami sedang
melakukan klarifikasi untuk proses definitif, termasuk untuk proses Plt. bagi
Teradu. Kami sudah bersurat ke BKN pusat untuk mendapatkan rekomendasi
secara tertulis untuk nama-nama yang sedang proses menyelesaikan jabatan
Plt.; dan
3. Bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan pernah datang ke kantor Pemerintah
Provinsi Papua Pegunungan, menanyakan terkait status dan posisi Teradu. Pada
saat itu, kami belum tahu jika Teradu ada kendala di KPU Provinsi berupa
larangan menjalani profesi ASN sekaligus sebagai Anggota KPU Provinsi papua
Pegunungan, dan juga terkait hak-hak Teradu yang belum ditunaikan oleh
Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan. Kami hanya melihat bahwa Teradu
ini memiliki peran penting dalam proses pembebasan tanah ulayat yang akan
digunakan sebagai lahan perkantoran Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Kami rasa, KPU bisa segera memberikan hak-hak Teradu selama Teradu bekerja
di KPU Provinsi Papua Pegunungan agar persoalan bisa lebih jelas.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Teradu diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karena menjalankan tugas sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan saat
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua
Pegunungan periode 2023-2028.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menerima dalil
aduan Para Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa setelah selesai menjalankan tugas
penyelenggaraan Pilkada 2024, maka pada tahun 2025 setelah pelantikan Gubernur
dan wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Teradu diminta oleh Gubernur
terpilih untuk membantu mencari tanah kosong untuk bangunan kantor Gubernur dan
DPRD Provinsi Papua Pegunungan. Teradu dapat menyelesaikan tugas yang diberikan
Gubernur kepada Teradu berupa berhasil mendapatkan tanah seluas dengan tanah
yang saat ini sedang dibangun kantor Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Sedangkan terkait menjalankan tugas sebagai Plt. Kabiro Pemerintahan merupakan
pemberian Gubernur kepada Teradu setelah Teradu selesai menjalankan tugas mencari
tanah untuk pembangunan kantor pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Namun
tugas Plt. yang diberikan belum definitif.
Bahwa terkait pengawasan internal yang dilakukan KPU RI kepada Teradu,
maka Teradu menerangkan bahwa Para Pengadu tidak menunaikan hak-hak Teradu
selama menjalankan tugas dan kewajiban pada saat Pilkada 2024. Para Pengadu tidak
transparan dalam pengelolaan keuangan dan berlaku tidak adil karena Teradu sudah
menjalankan tugas dan kewajiban namun hak-hak Teradu tidak ditunaikan hingga
saat ini. Adapun hak-hak Teradu yang dimaksud adalah hak sewa rumah karena paska
Pilkada 2024 rumah Teradu dibakar oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, hak sewa
kendaraan dan mobil serta hak-haknya selama menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi
Papua Pegunungan. Teradu sudah menjalankan kewajiban dan tugasnya sebagai
penyelenggara pemilu pada Pilkada 2024, namun tidak seimbang dengan hak-hak yang
seharusnya diterimanya. Teradu merasa bahwa Pihak Sekretariat KPU Provinsi Papua
Pegunungan dan KPU RI tidak fair dalam pengelolaan keuangan dalam kegiatan-
kegiatan yang dilakukan oleh Teradu bersama jajaran Sekretariat KPU Provinsi Papua
Pegunungan. Sehingga Teradu merasa tidak enak hati terhadap staf Sekretariat KPU
Provinsi Papua Pegunungan, karena honorarium beberapa kegiatan tidak dibayarkan
secara fair dan adil. Teradu beberapa kali telah meminta kepada Pihak Sekretariat KPU
Provinsi Papua Pegunungan agar bisa duduk bersama membahas soal hak dan
beberapa honorarium kegiatan selama menjalankan tugasnya selaku Anggota KPU
Provinsi Papua Pegunungan, namun hingga saat ini tidak terealisasi.
Bahwa pada saat pilkada 2024, Teradu yang menjabat sebagai Kepala Divisi
Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih melakukan beberapa kegiatan sosialisasi antara lain
mendatangkan Band lokal dan internasional, debat kandidat bekerjasama dengan
media nasional Metro-TV, Podcast, namun fee bagi komisioner dan staf sekretariat
tidak dilakukan secara fair.
Terhadap hak-hak yang tidak ditunaikan tersebut, Teradu selanjutnya bersurat
ke KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan datang kantor KPU Provinsi Papua
Pegunungan, kemudian bertemu dengan Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan
a.n Naftali Emanuel Paweka dengan maksud menanyakan perihal sejauh mana progres
surat Teradu terkait permintaan hak-hak Teradu selama menjabat sebagai Anggota
KPU Provinsi Papua Pegunungan. Namun Plh. Ketua a.n Naftali Emanuel Paweka
menyatakan ada kegiatan lain di luar kantor, sehingga Teradu bertemu dengan Kabag
SDM a.n Yulianti Monim dan menyarankan agar surat Teradu diteruskan ke Anggota
KPU Provinsi Papua Pegunungan. Teradu ingin mendapatkan hak-hak antara lain sewa
rumah karena rumahnya telah dibakar oleh pihak tak dikenal paska pilkada 2024
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
sehingga membutuhkan tempat tinggal, sewa mobil, dan honor lainnya yang telah
dilaksanakan selama menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan.
Selain itu, dalam pengawasan internal, Para Pengadu tidak memperhatikan
tugas penting Teradu sebagai pihak yang bisa melakukan pembebasan atas tanah
ulayat yang disengketakan. Bahwa Provinsi Papua Pegunungan baru dimekarkan oleh
Pemerintah Pusat pada tahun 2023; sebagai Provinsi yang baru perlu membangun
Fasilitas Perkantoran dan Fasilitas penunjang lainnya di Wilayah Provinsi yang baru
ini. Bahwa sudah dua kali pergantian Penjabat/Pj. Gubernur Provinsi Papua
Pegunungan dari tahun 2023-2024 namun tidak berhasil melakukan lobi lahan untuk
membangun kantor Gubernur di wilayah Provinsi Papua Pegunungan. Setelah dilantik
Gubernur definitif pada tahun 2025, Gubernur definitif tersebut meminta Teradu untuk
membangun komunikasi dengan pemilik hak ulayat tanah di Gunung Susu yang
kebetulan lokasi tersebut merupakan hak ulayat keluarga Teradu. Bahwa Teradu terus
membangun komunikasi dan ada hasilnya, dalam waktu satu minggu lokasi tersebut
sudah mulai gusur dan persiapan untuk dilakukan pembangunan kantor Inti Pusat
Pemerintahan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, mulai dari kantor Gubernur,
Kantor DPRP, kantor MRP serta kantor lainnya di wilayah Provinsi Papua Pegunungan.
Pembangunannya akan dimulai tahun ini.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan Para
Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu
merupakan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028 yang dilantik
pada tanggal 13 Juni 2024 sebagaimana surat undangan Pelantikan Pengganti Antar
Waktu Nomor 1060/SDM.14-Und/04/2024 (vide Bukti P-20). Bahwa Para Pengadu
menerima laporan dari Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Pegunungan berupa foto
mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu, Teradu diduga melaksanakan aktivitas sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara)
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan (vide Bukti P-1). Terhadap laporan a
quo, Para Pengadu menindaklanjuti dengan melakukan Pengawasan Internal kepada
Teradu guna memastikan kebenaran dari laporan tersebut. Dalam melakukan
Pengawasan Internal Para Pengadu juga mengundang Pihak Terkait Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Papua Pegunungan melalui surat Nomor 1017/SDM.10.2-Und/12/2025
bertanggal 30 Juli 2025 perihal Undangan Pengawasan Internal (vide Bukti P-2).
Terungkap Fakta bahwa pada tanggal 31 Juli 2025 Para Pengadu melaksanakan
klarifikasi kepada Teradu, dalam klarifikasinya Teradu menyampaikan bahwa Teradu
diminta oleh Gubernur Papua Pegunungan melalui Nota Dinas untuk membantu
bertugas di Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan sebagai Plt. Kepala Biro
Pemerintahan (vide Bukti P-3 dan P-4). Dalam klarifikasi Teradu juga meminta agar
diberikan waktu sampai dengan tanggal 1 Agustus 2025 untuk memberikan kepastian
mengenai status Teradu, apakah Teradu akan kembali menjadi ASN di Pemerintah
Daerah Provinsi Papua Pegunungan atau tetap bertugas sebagai Anggota KPU Provinsi
Papua Pegunungan (vide Bukti P-4). Namun sampai Tanggal 1 Agustus 2025, Teradu
tidak juga memberikan kepastian apapun kepada Para Pengadu mengenai status
pilihan penugasan Teradu.
Terungkap fakta bahwa pada tanggal 12 Agustus 2025 Pihak Terkait KPU
Provinsi Papua Pegunungan a.n. Naftali Emanuel Paweka juga melakukan klarifikasi
dan konfirmasi ke kantor Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan (vide Bukti
PT-8), dari hasil klarifikasi dan konfirmasi tersebut didapati fakta bahwa Teradu sedang
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
mengikuti kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan dengan Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Perumahan Rakyat, dalam kegiatan a quo Teradu
mengenakan pakaian dinas harian Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan
(vide Bukti P-8). Bahwa klarifikasi a quo dimaksudkan untuk mendapatkan kejelasan
perihal kepastian status Teradu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan.
Bahwa dalam klarifikasi a quo Teradu menyampaikan akan membuat surat
pengunduran diri sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan keesokan harinya.
Terungkap fakta bahwa karena tidak juga mendapatkan kejelasan dari Teradu
sampai waktu yang telah ditentukan, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Pegunungan
kemudian melayangkan surat kepada Gubernur Papua Pegunungan, yakni; 1) Surat
Nomor 97/SDM.10.2-SD/95/2025 bertanggal 19 Agustus 2025 perihal Permohonan
Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Pada
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan (vide Bukti P-5 dan PT-4); 2) Surat Nomor
100/SDM.10.2-SD/95/2025 bertanggal 22 Agustus 2025 perihal Permohonan Kedua
Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Pada
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan (vide Bukti P-6 dan PT-5); dan 3) Surat Nomor
103/SDM.10.2-SD/95/2025 bertanggal 26 Agustus 2025 perihal Permohonan Ketiga
Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Pada
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan (vide Bukti P-7 dan PT-6).
Selain bersurat kepada Gubernur Papua Pegunungan, Pihak Terkait KPU
Provinsi Papua Pegunungan juga melayangkan surat kepada Teradu untuk meminta
penegasan dari Teradu mengenai status Teradu, yakni; 1) Surat Nomor 98/SDM.10.2-
SD/95/2025 bertanggal 19 Agustus 2025 perihal Permintaan Keterangan Status
Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (vide Bukti P-9 dan PT-1); 2) Surat Nomor
99/SDM.10.2-SD/95/2025 bertanggal 22 Agustus 2025 perihal Permintaan Kedua
Keterangan Status Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (vide Bukti P-10 dan PT-
2); dan 3) Surat Nomor 104/SDM.10.2-SD/95/2025 bertanggal 26 Agustus 2025
perihal Permintaan Ketiga Keterangan Status Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan
(vide Bukti P-11 dan PT-3).
Terungkap fakta bahwa Teradu membalas Surat Pihak Terkait KPU Provinsi
Papua Pegunungan a quo, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Teradu
mengakui masih berstatus sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, namun
disisi lain Teradu juga menjalankan tugas sebagai ASN di Pemerintah Daerah Provinsi
Papua Pegunungan, Teradu mengakui aktif membantu Pemerintah Provinsi Papua
Pegunungan pada Biro Pemerintahan untuk menyelesaikan masalah pembangunan
Kantor Gubernur di Gunung Susu (vide Bukti P-12).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu mengakui
melaksanakan aktivitas sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Derah Provinsi Papua
Pegunungan, karena dipercayakan oleh Gubernur Provinsi Papua Pegunungan untuk
mencari lahan guna penempatan bangunan kantor Gubernur dan kantor DPRP. Bahwa
pengakuan Teradu a quo berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Plt. Kepala
BKD Provinsi Papua Pegunungan a.n. Elyas Weda yang menjelaskan dalam sidang
pemeriksaan bahwa benar Teradu aktif melaksanakan kegiatan sebagai ASN
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan. Bahwa Teradu juga menjelaskan
selama menjalankan tugas sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan in casu
Kepala Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Teradu merasa tidak ada transparansi
keadilan antara hak dan kewajiban dari Pelayanan Kesekretariatan terhadap Teradu.
Teradu juga menjelaskan dalam sidang pemeriksaan bahwa ada beberapa hak Teradu
sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan yang belum dipenuhi.
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Terungkap fakta bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2025 Pihak Terkait
KPU Provinsi Papua Pegunungan menerbitkan Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua
Pegunungan Nomor 109/SDM.10.2-SD/95/2025 tentang Pengantar Kronologis Tindak
Lanjut Jabatan dan Surat Jawaban Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan yang
pada pokoknya surat tersebut berisi penyampaian kronologi dan jawaban Anggota KPU
Provinsi Papua Pegunungan a.n. Adi Wetipo in casu Teradu kepada KPU RI berkaitan
dengan status jabatan Adi Wetipo in casu Teradu (vide Bukti PT-9 dan P-13). Para
Pengadu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi dalam
Pengawasan Internal yang telah dilakukan kepada Teradu a.n. Adi Wetipo in casu
Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Para Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu
terlibat aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Papua Pegunungan saat masih menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua
Pegunungan. Atas kesimpulan a quo Para Pengadu telah memberikan sanksi
pemberhentian sementara kepada Teradu melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 902 Tahun 2025 tanggal 17 Oktober 2025 (vide Bukti P-14). Terungkap fakta
mengenai pernyataan Teradu bahwa hak-hak Teradu sebagai Anggota KPU Provinsi
Papua Pegunungan belum dipenuhi, dalam sidang pemeriksaan Para Pengadu
menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini, meskipun dalam status diberhentikan
sementara dari jabatannya sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Teradu
masih mendapatkan uang kehormatan (vide Bukti P-17).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa Tindakan
Teradu yang aktif menjalankan tugas-tugas kedinasan di lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Papua Pegunungan saat masih bertugas sebagai Anggota KPU Provinsi
Papua Pegunungan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika
penyelenggara pemilu, serta pelanggaran terhadap kode perilaku, sumpah/janji,
dan/atau pakta integritas. Tindakan Teradu a quo merupakan tindakan yang sudah
melanggar Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m dan n Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: m. bersedia bekerja penuh waktu, yang
dibuktikan dengan surat pernyataan; dan n. bersedia tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.” Terlebih saat mengikuti Seleksi
Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028 Teradu telah
menyampaikan surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU
Provinsi Papua Pegunungan dan surat yang antara lain menyatakan bersedia tidak
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau jabatan di badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan. Adapun frasa
“bekerja penuh waktu” sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m dan n
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dipahami bahwa seorang
Anggota KPU in casu Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan harus menjalankan
tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU selama periode masa jabatannya tanpa
melakukan pekerjaan formil di luar jabatan sebagai Anggota KPU.
Selain melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf m dan n Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu, tindakan Teradu juga melanggar Ketentuan Pasal 90 ayat
(1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan:
Ayat (1)
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
“anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga sikap, tindakan,
perilaku, dan integritas sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota”
Ayat (2) huruf b
“bekerja penuh waktu dengan tidak bekerja pada profesi lain selama masa jabatan”.
Berdasarkan ketentuan a quo, dalam jabatannya selaku Anggota KPU Provinsi Papua
Pegunungan Teradu terbukti tidak menaati ketentuan yang sudah diatur dalam
peraturan perundang-undangan dengan tetap menjadi penyelenggara pemilu rangkap
jabatan sebagai ASN. Teradu sebagai penyelenggara pemilu semestinya memahami
peraturan mengenai bekerja dengan penuh waktu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua
Pegunungan. Namun dengan sadar Teradu memilih bertindak menjalankan aktivitas
sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan, saat
Teradu masih sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Sehingga sesuai fakta
persidangan Teradu sudah diberhentikan sementara oleh Para Pengadu, meskipun
demikian Teradu masih mendapatkan haknya sebagai Anggota KPU Provinsi Papua
Pegunungan. Tindakan Teradu a quo merupakan tindakan yang tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Teradu terbukti sudah bertindak
tidak profesional, serta melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara pemilu.
Dengan demikian DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban
Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (1) dan
ayat (3) huruf a dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf a, c, g
dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.