Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 135 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-08-2024
👁 46 dibaca ⇩ 21 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 168-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Agustus 2024 sebagai berikut: 1. Perkara Teradu dan/atau Terlapor I dan Teradu dan/atau Terlapor II: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Teradu I, Teradu II dan Teradu IV selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai diduga tidak menindaklanjuti 2 (dua) Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai melalui Surat Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 perihal membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 6 Distrik Bermasalah di Kabupaten Paniai (Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida, Distrik Youtadi, Distrik Muyatedi, Distrik Aweida dan Distrik Kebo) dan Surat Nomor 023/BAWASLU-KR/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan di Plenokan Distrik Paniai Barat; [4.1.2] Menimbang Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai diduga mengeluarkan Surat Nomor 003/BWSL-PN/PM.00.02/14/11/2024 perihal Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl- Pn/PM.00.02/13/II/2024 dan Surat Bantahan Nomor 004/BWSL- PN/SB.00.03/II/2024 perihal Surat Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-KR/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 yang menurut Pengadu telah menciderai integritas dan marwah Lembaga Bawaslu Kabupaten Paniai; [4.1.3] Menimbang Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai diduga memalsukan dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ijazah pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai sehingga tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berusia minimal 30 (Tiga Puluh) Tahun pada saat mendaftar; [4.1.4] Menimbang Teradu IV selaku Ketua KPU Kabupaten Paniai diduga terindikasi terlibat Partai Politik dengan terdaftarnya Teradu IV dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu Tahun 2019. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Pasal DilanggarPasal 432; Pasal 110; Pasal 111 ayat (1); Pasal 1; Pasal 34 ayat (2); Pasal 68 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Deki Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Sisilia Nawipa dan Teradu II Petrus Nawipa selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu III Yulimince Nawipa selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanj
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 135-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 168-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 135-PKE- DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yulius Kudiai Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Boutai, Kecamatan Wegee Bino, Kelurahan Boutai, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah Memberikan kuasa kepada: Nama : Aloysius Renwarin Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Firma Hukum Aloysius Renwarin, S.H. & Rekan Alamat : Jalan Kenanga Nomor 15 Perumnas 2 Waena, Kecamatan Heram, Kelurahan Yabansai, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Sisilia Nawipa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Petrus Nawipa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Yulimince Nawipa Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Deki Gobai Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Paniai Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 168-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Agustus 2024 sebagai berikut: 1. Perkara Teradu dan/atau Terlapor I dan Teradu dan/atau Terlapor II: a. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2024, saat pergeseran logistik dari Gudang tempat penyimpanan logistik Pemilu di Madi ke Distrik Bayabiru, setelah logistik tiba di distrik Bayabiru, kemudian masyarakat tidak menerima kehadiran logistik tersebut. Maka masyarakat membakar kantor distrik Bayabiru karena keberatan terhadap pemindahan 4 (empat) kampung, DPT dan TPS ke distrik lain, kampung tersebut meliputi kampung Eyapouda; kampung Obayadimi; Kampung Miyokepi; Kampung Kagoudide kemudian pindah 1 (satu) kampung DPT ke Distrik Youtadi Kampung Dokoneida. b. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2024, terjadi peristiwa penghilangan, pengrusakan dan pembakaran logistik terkait surat suara, C-Hasil, C- Hasil Salinan, Berita Acara Serfikat. Pada pergeseran logistik ke distrik Muyetadi; distrik Aweida; distrik Kebo dan distrik Yagai. Yang dilakukan oleh kelompok pendukung Calon- Calon DPRD Kabupaten Paniai tertentu bekerjasama dengan PPD dan PPS pada 4 (empat) distrik tersebut diatas. c. Bahwa berdasarkan peristiwa penghilangan, pengrusakan dan pembakaran logistik Pemilu pada semua tingkatan sebagaimana yang dimaksud di atas, maka dengan ini BAWASLU Kabupaten Paniai mengeluarkan surat rekomendasi (Bukti P-1) akan tetapi KPU Kabupaten Paniai mengabaikan dan tidak menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut. d. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, dari Pukul 08.00 WIT sampai dengan Pukul 12.00 WIT terjadi pembagian logistik pada 5 (lima) distrik yaitu distrik Wegebino, distrik Wegemuka, distrik Bibida, distrik Pugodagi, dan distrik Paniai Timur. e. Bahwa dalam hal ini, berdasarkan peristiwa pembagian logistik pada 5 (lima) distrik tersebut yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Paniai pada tanggal 14 Februari 2024 pada hari pemungutan suara, ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Paniai telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. f. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan tanggal 20 Februari 2024, pada hari pemungutan dan penghitungan suara, PPD di 9 (sembilan) distrik tidak membagikan logistik ke PPS/KPPS dan tidak melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di 9 (sembilan) distrik, antara lain distrik Paniai Barat, distrik Nakama, distrik Siriwo, distrik Topiyai, distrik Ekadide, distrik Yatamo, distrik Dogomo, distrik Wegebino, distrik Wegemuka. g. Bahwa pemungutan dan penghitungan yang dimaksud diatas juga tidak dilaksanakannya sesuai dengan tata cara sistem noken dan/atau ikat yang mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara Dengan Sistem Noken/Ikat Di Provinsi Papua Dalam Pemilihan umum Tahun 2019. Maka, hasil kesepakatan masyarakat pun tidak diakomodir dalam C-Hasil. Sehingga dalam hal ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Paniai lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam proses pemungutan dan pengitungan suara pada 9 (sembilan) distrik. Dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. h. Bahwa mulai pada tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal 03 Maret 2024, KPPS dan PPD yang terdapat pada 9 (sembilan) distrik tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme rekapitulasi hasil Perhitugan Perolehan Suara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. i. Bahwa pengawas PEMILU dan saksi Parpol baik ditingkat KPPS, PPS maupun PPD tidak mendapatkan hasil perhitungan perolehan suara yang terlampir dalam Model Salinan C-Hasil oleh PPS dan Salinan D-Hasil oleh PPD. j. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, BAWASLU Kabupaten Paniai mengeluarkan surat rekomendasi (Bukti P-3), akan tetapi KPU Kabupaten Paniai tidak menanggapi dan/atau mengabaikan surat rekomedasi (Bukti P-3) tersebut. k. Bahwa pada tanggal 03 Februari 2024 sampai dengan tanggal 05 Februari 2024, KPU Kabupaten melakukan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Paniai. Saat rekapitulasi dimulai banyak Caleg dari sejumlah Parpol mengusulkan kepada KPU Kabupaten Paniai untuk rekapitulasi perolehan suara dilakukan tingkat distrik berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat TPS untuk 9 (sembilan) distrik, namun KPU dan PPD dari 9 (sembilan) distrik tidak menerima untuk dilakukan pleno tingkat distrik, sehingga KPU Kabupaten Paniai langsung memerintakan PPD membacakan hasil yang sudah ditetapkan oleh PPD pada 9 (sembilan) distrik. l. Bahwa saat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara berlangsung selama 3 (tiga) hari, sejumlah Caleg dari Parpol tidak menerima Keputusan-Keputusan yang ditetapkan oleh PPD dan didukung oleh KPU Kabupaten Paniai. Sehingga terjadi keributan dan ada pengakuan oleh PPD Paniai Timur yang menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara yang ditetapkan dalam D-Hasil oleh pihak lain bukan PPD. Dan dimuat serta ditetapkan dalam D-Hasil diluar dari hasil lapangan atau diluar dari hasil pemungutan dan perhitungan ditingkat TPS yang terdapat pada 17 (tujuh belas) kampung distrik Paniai Timur (Bukti P-26). 2. Perkara Teradu dan/atau Terlapor III a. Bahwa setelah Ketua BAWASLU mengeluarkan surat rekomendasi (Bukti P-1) berdasarkan peristiwa penghilangan, pengerusakkan dan pembakaran, maka Teradu III yang adalah sebagai Anggota Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Bukti P-11) bertindak sepihak mengeluarkan surat bantahan (Bukti P-2) seolah-olah peristiwa penghilangan perusakan dan pembakaran tidak pernah terjadi pada saat pergeseran logistik. Pada tanggal 12 Februari 2024. b. Bahwa Ketua BAWASLU mengeluarkan kembali surat rekomendasi (Bukti P-3) berdasarkan temuan masyarakat tentang tidak terlaksanannya rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ditingkat distrik Paniai Barat. Maka Teradu III pun mengeluarkan surat bantahan (Bukti P-4) terhadap surat rekomendasi (Bukti P-3) pada tanggal 24 Februari 2024. c. Bahwa tindakan Teradu III menunjukkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilihan Umum pada proses PEMILU 2024 telah mencederai integritas dan marwah Lembaga Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai yang ditertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. d. Bahwa selain dari itu, Teradu III menjadi Anggota BAWASLU Kabupaten Paniai Periode 2023-2028 terbukti melakukan pemalsuan beberapa dokumen antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-18) dan Ijazah Sarjana (Bukti P-19) yang didukung oleh terbitnya Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah SMA (Bukti P-20) dan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah SMP (Bukti P-21) dari lembaga yang terkait untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota BAWASLU Kabupaten Paniai. Kemudian pada tahapan seleksi BAWASLU, tim seleksi meloloskan Teradu III dengan dokumen-dokumen hasil rekayasa tersebut yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi anggota BAWASLU Kabupaten Paniai sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya Teradu III belum memenuhi syarat batas usia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun untuk diangkat sebagai Calon Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota, hal ini terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-12); Ijazah SD (Bukti P-13); Ijazah SMP (Bukti P-14); Ijazah SMA (Bukti P-15); Ijazah Sarjana (P-16); dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Bukti P- 17) yang menunjukkan Teradu III belum berusia sekurang- kurangnya 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota BAWASLU Kabupaten Paniai. e. Bahwa pengaduan masyarakat tentang dugaan kecurangan PEMILU yang sudah dilaporkan ke BAWASLU Kabupaten Paniai (Bukti P-9). Yang mana laporan tersebut berjumlah 32 (tiga puluh dua) laporan. Tetapi oleh Teradu III, tidak ditindaklanjuti dan disembunyikan dokumen laporan tersebut. 3. Perkara Teradu dan/atau Terlapor IV a. Bahwa Teradu IV terlibat sebagai pengurus atau anggota partai politik yakni Partai Kebangkitan Bangsa dengan bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) (Bukti P-10) dan tangkapan layar aplikasi Silon. b. Bahwa Teradu IV melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. c. Bahwa Pasal-Pasal yang dilanggar diatas dimaknai seseorang tidak boleh merangkap jabatan dalam suatu intitusi politik misalnya seperti anggota DPR; di salah satu tingkatan merangkap anggota KPU tingkat provinsi atau kabupaten kota. Sekaligus menjadi unsur penyelenggara Pemilu. Dalam konteks ini Teradu IV telah melanggar ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam pasal-pasal diatas karena teradu sampai saat laporan ini dilaporkan kepada DKPP. Teradu IV masih tercatat sebagai anggota Partai Politik PKB. Mengenai pleno tingkat kabupaten yang dilakukan tanpa memperoleh suara di lapangan dan Hasil pleno tingkat Distrik Paniai Barat dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur, serta KPU Kabupaten Paniai tidak melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ulang di tingkat PPS ke PPD dan segera untuk diplenokkan sesuai dengan Surat Rekomendasi BAWASLU (Bukti P-3). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian kejadian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DPPP) berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu dari jabatannya; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-19 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Rekomendasi BAWASLU Nomor 002/Bwsl- Pn/PM.00.02/13/II//2024 P-2 Surat Bantahan BAWASLU No. 003/BWSL- PN/PM.00.02/14/11/2024 (Bukti P-2) P-3 Surat Rekomendasi BAWASLU No. 023/BAWASLU- KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 P-4 Surat Bantahan BAWASLU No. 004/BWSL- PN/SB.00.03/II/2024 P-5 Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 737 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Dan Pengangkatan Tenaga Honorer Dan Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paniai Menjadi Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 P-6 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 75/PL.03.4- Kpt/9108/KPU-Kab/XII/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 58/PL.03.4-Kpt/9108/KPU- Kab/IX/2018, Tentang Penyusunan Dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Paniai Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 P-7 Putusan Dewan Kehormatan Dan Penyelenggara Pemilu Nomor 309-PKE-DKPP/X/2019 P-8 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 P-9 Daftar Pengaduan Masyarakat mengenai dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum (PEMILU) 2024 di Kabupaten Paniai P-10 Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Teradu dan/atau Terlapor IV P-11 Kartu Tanda Anggota BAWASLU Kabupaten Paniai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari Teradu dan/atau Terlapor III P-12 Kartu Tanda Penduduk asli dari Teradu dan/atau Terlapor III P-13 Ijazah Sekolah Dasar (SD) asli dari Teradu dan/atau Terlapor III P-14 Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) asli dari Teradu dan/atau Terlapor III P-15 Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) asli dari Teradu dan/atau Terlapor III P-16 Ijazah Sarjana (S1) asli dari Teradu dan/atau Terlapor III P-17 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor: SKCK/YANMAS/965/V/YAN 2.3/2023/INTELKAM dari Teradu dan/atau Terlapor III P-18 Kartu Tanda Penduduk palsu dari Teradu dan/atau Terlapor III P-19 Ijazah Sarjana (S-1) palsu dari Teradu dan Terlapor III P-20 Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/ STTB dari Teradu dan/atau Terlapor III P-21 Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP)/STTB dari Teradu dan/atau Terlapor III P-22 Surat Pernyataan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Saksi I P-23 Surat Pernyataan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Saksi II P-24 Video yang berisi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Distrik Paniai Barat di kantor KPU Kabupaten Paniai P-25 Foto yang berisi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Distrik Paniai Barat di kantor KPU Kabupaten Paniai P-26 Video yang berisi rangkaian pelaksanaan pleno tingkat Kabupaten disertai protes dari Caleg dan pendukungnya dari semua Partai Politik terhadap KPU dan PPD Kabupaten Paniai [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi atas nama Martinus Pigai dan memberikan keterangan dibawah sumpah dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: A. Teradu I dan Teradu II: 1. Berdasarkan Pantauan Saksi Pengadu (Koordinator Tim Relawan Capres/Cawapres Brabowo-Gibran Pada Pemilu Tahun 2024 ) pada tanggal 11 Februari 2024 Bahwa Saat Pergeseran Logisik Pemilu dari Gudang Penyimpanan di Madi ke Distrik Bayabiru, saat Perjalanan Masyarakat Distrik Bayabiru Bakar Kantor Distrik Bayabiru sebagai pelampiasan Amarah atas di pindahkannya DPT dan PTS 5 Kampung ke Distrik Lain yaitu : Kampung Iyapouda, Kampung Obayadimi, Kampung Miyokepi dan Kampung Kagoudide dan 1 Kampung Dokoneida . Masyarakat Bayabiru juga meminta PPD tidak boleh bawah Logistik sebelum kembalikan DPT dan TPS dari 5 Kampung ke Distrik Bayabiru. Setelah PPD dengar informasi pembakaran kantor distrik bayabiru, PPD Menahan Logistik Pemilu di Enarotali dan tiga hari kemudian tepat pada tanggalm 14 Logistik Pemilu untuk Bayabiru diarahkan dengan menggunakan Truk ke Distrik Aradide untuk melaksanakan Pemungutan Suara,Penghitungan Hasil Perolehan Suara serta Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dari Distrik Aradide. 2. Berdasarkan Pantauan Saksi Pengadu saat Pergeseran Logistik Pemilu Pada tanggal 12 Februari 2024, Terjadi Peristiwa Penghilangan, Pengrusakan dan Pembakaran untuk 4 Distrik yaitu : Distrik Muye, Distrik Yagai, Distrik Kebo dan Distrik Aweida. Terjadi Peristiwa Penghilangan, Pengrusakan dan Pembakaran Logistik Pemilu Tahun 2024, Uraian Peristiwa Masing-masing: a. Distrik Muye, Saat Pergeseran Logistik dari Pelabuhan Aikai semua Logistik Pemilu muat Logistik dalam beberapa Spitbot dan Kotak yang berisi Form (C Hasil, C Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat serta D Hasil, D Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat) di muat dalam satu Spritbot, di tengah perjalanan 1 Spitbot yang berisi Kotak Form di bawah kabur oleh PPD bekerja sama Calon DPRD atas nama JENGKO KEIYA , Suami dari Salah satu Demisioner anggota KPU Pan iai atas nama PENILA TEKEGE ke arah Kali Yawei ( di Hilangkan) untuk mengamankan suaranya, kemudian Kotak yang berisi Surat Suara di kembalikan ke KPU Kabupaten Paniai dari Diatas Danau Paniai sebagai bentuk protes kepada KPU Kabupaten Paniai, pada pukul 18.00 WIT. b. Distrik Yagai, Saat Pergeseran Logistik di pelabuhan Yagai terjadi Pengrusakan Logistik oleh masyarakat Yakai karena oleh PPD bekerja sama Kelompok tertentu Form (C Hasil, C Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat serta D Hasil, D Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat), pada Pukul 19.10 WIT. c. Distrik Kebo, Saat Pergeseran Logistik dari Kali Mitopi, PPD Distrik Kebo bersama kelompok tertentu Bawah lari Form (C Hasil, C Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat serta D Hasil, D Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat) dan Anggota-anggotanya diarahkan untuk bakar Kotak dan Surat Suara Logistik Pemilu 2024. 17.20 WIT d. Distrik Aweida, Saat Pergeseran Logistik Pemilu dari Gudang Penyimpangan Madi ke Distrik Aweida menggunakan Spitbot, di pertengahan Jalan PPD dan Calon DPRD Tertentu Bawah Lari (C Hasil, C Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat serta D Hasil, D Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat), Setelah Cek Form dan tidak ada dalam Form , Masyarakat Aweida bakar Logistik Pemilu dari Kampung Dagouto. pada pukul 03.10 WIT 3. Bahwa Berdasarkan Pantauan Saksi Pengadu Bahwa Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 002/Bwsl- PM.00.02/13/II/2024, Rekomendasi ini di keluarkan dalam rangka mengatasi terjadinya peristiwa-peristiwa yang sama di Distrik-Distrik lain. Dalam Rekomendasi yang di muat ada 7 tetapi kesalahan Tulis menjadi 6 Distrik itu, 3 Distrik yaitu Bayabiru, Bogobaida dan Youtadi di muat dalam rekomendasi karena terjadi Pemindahan DPT dari 5 Kampung dari Distrik Bayabiru di pindahan oleh teradu I dan II ke Distrik Bogobaida dan Youtadi dengan Jumlah DPT : 4.000 Jiwa sehingga pada Prinsipnya Isi dalam Rekomendasi tersebut Bawaslu Kabupaen Paniai meminta KPU Kabupaten Paniai segera membatalkan sementara untuk pemungutan dan Penghitungan Hasil Perolehan Suara, dalam Rangka mengatasi Permasalahan Pemindahan Kampung dari Distrik Youtadi ke Distrik Youtadi dan Distrik Bogobaida serta mengatasi permasalahan 4 Distrik yang terjadi Peristiwa Penghilangan, Pengrusakan, dan Pembakaran pada tanggal 12 Februari Tahun 2024 tersebut kepada Distrik-distrik lain. 4. Bahwa berdasarkan Pantauan Saksi Pengadu Pada Hari Pemungutan Suara, tanggal 14 Februari 2024, Teradu I dan II selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai membagikan Logistik Pemilu kepada PPD di 5 Distrik yaitu: Distrik Wegebo, Distrik Wegemuka, Distrik Bibida, Distrik Pugodagi dan Distrik Paniai Timur mulai dari pukul 08.00 WIT – 12.00 WIT, yang sangat Bertentangan dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. 5. Bahwa Pantauan Saksi Pengadu, Berdasarkan Pengaduan Masyarakat Paniai Barat tentang Meminta Mengakomodir Hasil Kesepakatan Masyarakat di PTS dan meminta PPD Melakukan Rekapitulasi ulang terhadap tindakan PPD yang melakukan Rekapitulasi Distrik tidak sesuai Hasil kesepakatan masyarakat di Per TPS kepada Bawaslu Kabupaten Paniai yang di temani oleh Panwaslu Distrik, Kepala Distrik dan Kapolsek Distrik Paniai Barat pada tanggal 22 Februari 2024. Dengan Mendasari Pengaduan Masyarakat Paniai Barat, Bawaslu Kabupaten Paniai Barat mengeluarkan Surat Rekomendasi bernomor: 023/BAWASLU- KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024. Namun Teradu I dan II telah mengabaikan Rekomendasi tersebut. 6. Berdasarkan Pantauan Saksi Pengadu pada tanggal 14-20 Februari 2024, PPD pada 9 Distrik di Kabupaten Paniai : Distrik Paniai Barat, Distrik Nakama, Distrik Siriwo, Distrik Topiyai, Distrik Ekadide, Distrik Yatamo, Distrik Dogomo, Distrik Wegebino dan Distrik Wegemuka, yang tidak membagikan Logistik Pemilu ke Kampung-Kampung/ TPS-TPS Masing- masing dan tidak ada Akvititas Pemilu sesuai KKPU Nomor 810 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan dengan sistem Noken di Papua dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Hasil Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. 7. Bahwa berdasarkan Pantauan Saksi Pengadu pada tanggal 28 Februari 2024, Hasil Kesepakatan Masyarakat Paniai Barat untuk memberikan suara kepada Calon pada semua Tingkatan melalui Musyawarah dan Mufakat di tingkat TPS, Ketua PPD tidak menerima/mengabaikan dan tidak melakukan Rekapitulasi Hasil Pengumungutan dan penghitungan Suara di Distrik Paniai Barat. tidak hanya Distrik Paniai Barat saja tetapi 9 Distrik tersebut diatas tidak ada Aktivitas Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan suara dari tanggal 14 Februari-03 Agustus Tahun 2024, ini Bertentangan dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 8. Berdasarkan Pantauan Saksi Pengadu Bahwa Pleno Kabupaten di Laksanakan selama 3 hari : tanggal 03-05 Agustus 2024. pada tanggal 03 Proses Rekapitulasi Peritungan Suara tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Paniai mengarahkan Pleno di Bacakan oleh PPD dan di Bacakan tidak berdasarkan Hasil Rekapitulasi tingkat TPS/Distrik oleh PPD. Pleno di Laksanakan tidak sesuai PKPU Nomor. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 9. Berdasarkan Pantauan Saksi Pengadu Pada tanggal 04 Februari 2024, Saat Ketua PPD Distrik Paniai Timur Membacakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Distrik, Mengakui Suara Hasil kesepakatan Masyarakat 17 Kampung, Distrik Paniai Timur yang di Isi dalam Form C Hasil, C Hasil Salinan, Berita Acara dan Setifikat di Tulis oleh Pihak Ketiga sehingga Banyak Calon dan Saksi dari dari sejumlah Partai dan Calon-calon pada semua tingkatan memprotes kepada PPD dan KPU Kabupaten Paniai. 10.Bahwa Pada tanggal 05 Agustus 2024, Distrik Paniai Barat Para Calon dan Saksi pada semua tingkatan meminta PPD membacakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara berdasarkan Hasil TPS dulu tetapi Ketua PPD Paniai Barat menolak sehingga Tarik- menarik dengan para Calon dan Para Saksi Partai tanpa menghadirkan Panwaslu distrik hingga di Plenokan pada pagi hari Jam 05 Pagi tanggal 6 Agustus 2024. 11.Bahwa Hampir 24 Distrik terutama 9 Distrik yang di masukd diatas tidak melakukan Pemungutan dan Penghitungan Hasil Perolehan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Distrik di kabupaten Paniai dari tanggal 14 Februari-03 Agustus Tahun 2024. 12.Bahwa Teradu I dan II tidak pernah melakukan Sosialisasi tentang Pemungutan Suara dengan Sistem Noken berdasarkan Keputusan KPU Nomor 810 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan dengan menggunakan Sistem Noken Tahun 2019. 13.melihat Peristiwa-peristiwa tersebut diatas, Teradu I dan Teradu II telah lalai melaksanakan Tugas dan Kewajiban pada Tahapan Pendistribusian, Pemungutan dan Penghitungan Perolehan suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada pemilu Tahun 2024. B. Teradu III 1. Teradu III menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai di saat Usia masih di bawah 30 Tahun, secara Usia Teradu III tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan dalam Proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Periode Tahun 2023-2028, yang mana di tetapkan dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) Huruf b,Uruf d, Huruf I dan Uruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk Calon Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun Teradu III merekayasa Dokumen-dokumennya yang di duga bekap oleh Tangan- tangan Besi di Kabupaten Paniai dan Dokumen Persyaratanya di serahakan secara diam- diam oleh Teradu kepada Tim Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Zona II Papua Tengah (Kab Intan Jaya, Kab Paniai dan Intan Jaya) sehingga di Loloskan pada tahapan Verifikasi hingga menjadi Anggota Bawaslu terpilih pada tahun 2023. 2. Saat Proses seleksi Bawaslu Kabupaten/kota berlangsung dalam Pertengahan tahun 2023, beberapa kali kami menyampaikan keberatan kepada Tim Seleksi dan kepada Bawaslu Papua Tengah serta Bawaslu RI mulai dari Tahapan Verifikasi Administrasi, Tahapan Tes Tertulis, dan Tahapan Tes tertulis hingga 6 Besar Calon Bawaslu Kabupaten Paniai tetapi tidak pernah memproses atau Mengabaikan masukan dan tanggapan sebagai Pengaduan masyarakat Paniai terhadap proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota di Zona II Papua Tengah (Kab Intan Jaya, Paniai dan Deiyai) yang penuh dengan manipulasi dan Kecurangan di dalamnya. 3. Teradu III menggunakan Dokumen Rekayasa mulai dari SD,SMP,SMA dan Sarjana serta KTP adalah menduga, Di buat dengan sadar dan Sengaja atas permintaan Pesan Sponsor atau Tangan Besi yang berkuasa di Kabupaten Paniai untuk mengamankan Kepentingan- kepentingan pada Pemilu dan pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024. C. Teradu IV Teradu IV menjadi KPU Kabupaten Paniai menduga di backup oleh Kelompok Penguasa Daerah/Tangan-tangan Besi di Kabupaten Paniai dalam Proses Seleksi KPU Kabupaten/Kota pada Tahun 2023. Dokumen Persyaratan yang di ajukan oleh Teradu IV juga secara sembunyi dan Diam-diam kepada Tim Seleksi Calon KPU Kabupaten/Kota Zona II Papua Tengah (Nabire,Paniai, Deiyai dan Intan Jaya) pada Akhir Tahun 2023. Namun Pantauan Saksi Pengadu terhadap Teradu IV adalah salah satu Anggota Caleg pada Pemilu Tahun 2019, yang di tetapkan sebagai anggota partai tetapi dengan pernah mencalonkan diri dalam Proses Pemilu tahun 2019 yang di tetapkan langsung oleh Saksi Pengadu saat menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai periode 2018-2023 sehingga Wajib Hukum yang dapat di taati oleh Teradu IV adalah Melewati 5 Tahun dari Masa Pencalonan awal sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 huruf (i) yang berbunyi: Mengundurkan di dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (Lima) Tahun pada saat Mendaftar sebagai Calon KPU,KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 15 Agustus 2024, Pengadu menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menolak seluruh pernyataan, keterangan serta dalil-dalil Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV yang disampaikan pada sidang tanggal 15 Agustus 2024 sebagaimana Surat Panggilan Sidang tertanggal 08 Agustus 2024, Perihal: Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Kode Etik (KEPP) perkara nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024 dengan agenda berupa mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait dan Saksi. 2. Bahwa Pengadu tetap bersikukuh pada pernyataan, keterangan, dalil-dalil dan petitum Pengadu sebagaimana yang telah disampaikan pada Pokok Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 168-P/L- DKPP/V/2024 Dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024 tertanggal 03 Mei 2024. Segala hal yang disampaikan Pengadu di dalam Surat Pengaduan Pelanggarana Kode Etik Penyelenggara Pemilu, secara mutatis- mutandis, mohon dianggap termuat kembali di dalam Kesimpulan ini. 3. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak cukup memberikan keterangan saksi dan alat bukti sehingga dianggap tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang disebutkan pada saat persidangan dilakukan. 4. Bahwa pernyataan maupun penjelasan terkait dengan jawaban diantara Pihak Terkait dan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV saling bertolak belakang dan tidak adanya sinkronisasi antar jawaban baik dari Pihak Terkait maupun dengan dan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV ini bertanda tidak adanya keselarasan dan koordinasi yang baik diantara pimpinan maupun anggotanya untuk memimpin dan melaksanakan fungsi dan wewenang dari KPU dan BAWASLU Kabupaten Paniai. 5. Bahwa Teradu III terindikasi melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana yang terlampir dalam Alat Bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ijazah Sarjana (Bukti P-18 dan P-19) didukung oleh terbitnya Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah SMA dam Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah SMP (Bukti P-20 dan P-21) dari lembaga yang terkait untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota BAWASLU Kabupaten Paniai. Kemudian pada tahapan seleksi Anggota BAWASLU, tim seleksi meloloskan Teradu III dengan dokumen-dokumen hasil rekayasa tersebut yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi anggota BAWASLU Kabupaten Paniai sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang mana batas usia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun untuk diangkat sebagai Calon Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota. 6. Bahwa Teradu IV tidak cukup untuk memberikan keyakinan kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024 karna tidak cukup bukti. Dan Teradu IV masih tercatat sebagai Anggota dalam Partai Politik sebagaimana yang terlampir pada Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Teradu IV tercatat sebagai Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti P-8). 7. Bahwa Teradu I dan Teradu II tersebut masing-masing tidak dapat memberikan keyakinan pada saat pelaksanaan persidangan karena tidak dapat menjelaskan independensi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai dan terkesan melakukan kelalaian dalam tahapan sosialisasi Pemilihan Umum (PEMILU) kepada penyelenggara ad hoc dan masyarakat, sehingga masyarakat tidak memahami dan teredukasi mengenai tata cara dan/atau prosedur pemungutan suara di Distrik Paniai Barat. Hal ini terlihat pada pengantaran logistik pada hari pemungutan dan perhitungan suara dan peristiwa pembakaran, pengerusakan dan penghilangan logistik terkait surat suara, C-Hasil, C-Hasil Salinan, Berita Acara Serfikat. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadu memohon kepada Ketua Majelis dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta memberikan putusan sesuai dengan petitum dan/atau permohonan yang disampaikan Pengadu pada Pokok Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 168-P/L- DKPP/V/2024 Dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024 tertanggal 03 Mei 2024 dan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada tanggal 15 Agustus 2024. [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 15 Agustus 2024 Para Teradu Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.6.1] JAWABAN TERADU I, TERADU II DAN TERADU IV A. Terhadap Pokok Aduan 1. Bahwa pada dasarnya Pengadu tidak dapat menjelaskan secara detail peristiwa maupun perilaku Penyelenggara Pemilu (para teradu I, II dan IV) yang tidak mempedomani/melanggar pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedomen Perilaku Penyelenggara Pemilu, namun untuk dapat mengurai kejadian sebagaimana yang diadukan Pengadu, maka berikut kami sampaikan beberapa fakta atas beberapa peristiwa sebagai berikut: a. Pembakaran Kantor Distrik Baya Biru 1) Bahwa terhadap peristiwa tanggal 11 Februari 2024 tentang adanya pembakaran Kantor Distrik Baya Biru adalah bukan menjadi tanggung jawab KPU namun, dapat diterangkan bahwa pembakaran tersebut terjadi akibat adanya penolakan masyarakat suku Wolani terhadap kedatangan logistik Pemilu di distrik Baya Biru namun segenap masyarakat pemilih dari 4 (empat) distrik bersepakat distribusi logistik dari empat distrik dimaksud di Distrik induk Aradide dan pergeseran logistik dilakukan pada tanggal 13 februari 2024 dari gudang logistik KPU Paniai di Madi menggunakan kendaraan roda empat (truk) di kawal oleh Aparat keamanan, Korwil KPU dan Korwil Bawaslu hingga dilakukan Pemungutan Surara Sistim Noken dan rekapitulasi ditingkat TPS, PPD hingga pleno di tingkat KPU Paniai yang sebelumnya sempat tertunda karena adanya pemalangan di Bandara Enaro oleh suku Mee Distrik Baya Biru; 2) Bahwa peristwa pertentangan dan Penolakan tersebut didasari atas desakan antara masyarakat suku yang saling bertentangan antara suku Mee bersama Suku Wolani dengan masyarakat suku Wolani/Moni di Youtadi karena adanya perbedaan data yang mengakibatkan perbedaan wilayah administratif yang tidak berkesesuaian dengan data lapangan (antara das sein dan das solen); 3) Bahwa pada dasarnya ketidaksesuaian tersebut/perbedaan wilayah administratif kependudukan teletak pada pembagian wilayah Kampung Baya Biru yang teracak di Distrik Bogobaida dan Youtadi; 4) Bahwa Data Wilayah di Kabupaten Paniai sejak Pemekaran di Tahun 2016 dari 10 Distrik telah mengalami beberapa pemekaran hingga menjadi 24 Distrik dan dari 70 Kampung menjadi 216 kampung berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2021, hal ini dilakukan sesuai fakta lapangan, namun dalam data fakta tersebut berbeda dengan Kepmendagri Nomor : 100.1.-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, diamana dalam peraturan tersebut terdata terdapat 212 kampung. Untuk meyakinkan dalil teradu I dan teradu II menyampaikan bukti (Bukti-T1); 5) Bahwa pembagian wilayah dalam sidalih adalah merujuk pada peraturan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana disebutkan diatas sehingga pada praktenya terjadi ketidak sesuaian antara Data Wilayah yang digunakan oleh Pemerintah Daerah dan Data Wilayah dari Kementerian Dalam Negeri dangan pembagian wilayah kampung sebagaimana fakta dilapangan; 6) Bahwa terhadap hal tersebut KPU telah beberpa kali melakukan upaya untuk menyelesaiakan permasalahan melalui rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta berkoordinasi berjenjang kepada KPU agar dilakukan Singkronisasi antara data wilayah Pemerintah Daerah dengan data Wilayah Kementrian dalam Negeri mengingat pelaksanaan penyusunan data dan Daftar Pemilih, KPU tidak lagi menerima data dari Pemerintah Daerah namun data dari KPU yang telah dilakukan singkronisasi dengan DP4 yang diserahkan oleh Kementrian Dalam Negeri yang selanjutnya di teruskan secara berjenjang kepada KPU Kabupten Kota; 7) Bahwa KPU Paniai juga telah melakukan koordinasi untuk menjelaskan terkait permasalahan Data Wilayah dan Aplikasi Sidalih dalam Menyusun Daftar Pemilih kepada Bawaslu Paniai pada tahapan penyususnan Daftar Pemilih Namun, di sela-sela itu Ketua Bawaslu mengeluarkan dua surat dengan tanggal yang berbeda. 8) Bahwa Surat Pertama dengan Nomor : 021/PM.00.02/K.SN- 19/II/2024 Perihal : Pembagian Dan Pendistribusian Logistik Pemilu Berdasarkan Data Rill di Kabupaten Paniai yang pada pokoknya menyampainan 4 (empat) poin: (1) KPU Paniai terjemahkan Aturan Nasional dengan Kebiasaan Masyarakat pada Pemilu-Pemilu sebelumnya dalam kerangka Sistim Noken; (2) Pendistribusian Logistik berdasarkan data Aplikasi Sidalih adalah pemicu konflik; (3) KPU Paniai mengembalikan 5 (lima) Kampung Baya Biru yang teracak ke Distrik Bogobaida dan Youtadi dan DPT nya; (4) Distribusi logistik harus sesuai Data Rill 210 Kampung dan 24 Distrik dimana angka tersbut tidak memiliki landasan hukum apapun dan tidak sesuai dengan fakta, yang seharunya jika menggunakan data rill adalah 216 Kampung; 9) Bahwa sesuai uraian poin 8, angka (1) di atas terkait Sistim Noken mengacu Pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 118 ayat (1) sampai ayat (3). 10) Bahwa Surat kedua dengan Nomor : 002/Bwsl- Pn/PM.00.02/13/II/2024 Perihal: Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 6 Distrik Bermasalah Di Kabupaten Paniai yang tidak sesuai dengan isi surat sebagaimana pada huruf B terdiri dari yang disebutkan adalah 7 Distrik; 11) Bahwa selain kedua surat tersebut terdapat Surat Bantahan dari kedua Anggota Bawaslu Paniai per tanggal 14 Februari 2024 atas Surat Ketua Bawaslu Paniai Nomor : 002/Bwsl- Pn/PM.00.02/13/II/2024 Perihal : Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 6 Distrik Bermasalah Di Kabupaten Paniai, yang pada pokoknya terdapat 5 (lima) poin bantahan terhadap 4 (empat) poin dalam surat Ketua Bawaslu Paniai dan terdapat telaahan Bawaslu Provinsi Papua Tengah per tanggal 15 Februari 2024 yang kesimpulannya memperkuat surat bantahan kedua anggota Bawaslu Paniai terhadap surat Ketua Bawaslu tersebut merekomendasikan dilakukan pemeriksaan internal karena adanya pelanggaran tatacara dan prosedur penanganan pelanggaran; 12) Bahwa terhadap 2 surat tersebut KPU Paniai telah melayangkan Surat Balasan menerangkan beberapa hal yang bukan menjadi kewenangan KPU Paniai yang terdiri dari 9 (sembilan) poin salah satu diantaranya adalah tidak bisa menindaklanjuti permintaan Bawaslu untuk memindahkan kampung dan DTP karena sesuai dengan Kepmendagri Nomor 100 Tahun 2022. Atas Poin 8-11 di atas, untuk meyakinkan dalil teradu I dan teradu II menyampaikan bukti (Bukti-T2). 13) Bahwa peristiwa yang diadukan oleh Pengadu, terkait kejadian pada tanggal 23 Februari 2024 di Distrik Paniai Barat Tentang Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik Paniai Barat yang dilakukan tanpa memperoleh suara lapangan dan tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur organisasi yang ada serta adanya Surat Bawaslu Paniai meminta untuk dilakukan rekap ulang ditingkat PPS ke PPD dan Plenokan di tingkat Distrik Paniai Paniai Barat, Teradu I dan II menyampaikan uraian peristiwa sebagai berikut, bahwa sesuai dengan jadwal pendistribusian Logistik ke 24 (dua puluh empat) Distrik pada tanggal 11-13 Februari 2024. Untuk Distrik Paniai Barat telah didistribusikan pada tanggal 13 Februari 2024 hinggah terdistribusi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPD). Untuk Distrik Paniai Barat, teradu I dan II menarasikan kedalam laporan hasil klarifikasi dengan Panitia Pemilihan Distrik Paniai. Setelah dilakukan Klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota PPD Paniai Barat, maka pada tanggal 23 Februari 2024 Ketua Bawaslu Paniai menyurati Komisioner KPU Paniai dengan Nomor Surat 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 Tentang : Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan di Distrik Paniai Barat, suratnya terlampir. Secara Lembaga Komisioner KPU Paniai menerima Surat tersebut, namun Standar Pemenuhan Syarat Formil dan Materil dalam menangani aduan dari Pengadu adalah menjadi urusan internal Lembaga Bawaslu Paniai. 14) Secara Lembaga Surat Bawaslu wajib ditindaklanjuti, maka KPU Paniai menindaklanjuti Surat Bawaslu Paniai dengan melayangkan Surat ke PPD Paniai Barat pada tanggal 23 Februari 2024, dengan Nomor : 112/PL.01.8-SD/9003/2/2024 Tentang : Tindak Lanjut Surat Bawaslu tersebut sesuai dengan Ketentuuan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 20217 dan PKPU Nomor : 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, bahkan sebelumnya diteruskan melalui via Whatsap. 15) Pada tanggal 24 setelah satu hari, Komisioner KPU Paniai mendapat Surat Bantahan dari dua Anggota Bawaslu Paniai, dengan Nomor : 004/BWSL-PN/SB.0003/II/2024 Tentang : Surat Bantahan Terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, yang isihnya menyampaikan ke Komisioner KPU Paniai memerintahkan PPD Distrik Paniai Barat melakukan rekap ulang, surat bantahannya terlampir untuk meyakinkan dalil teradu I dan teradu II menyampaikan bukti (Bukti-T3). 16) Bahwa berkaitan dengan surat kedua, KPU Paniai juga telah menyampaikan kepada Bawaslu bahwa KPU tidak berwenang untuk membatalkan Pemilu, kecuali untuk melakukan Pemungutan Suara Susulan untuk Distrik Muye, Aweida, Kebo, Yagai. Untuk Distrik Bogobaida Dan Baya Biru terdistribusi dengan aman terkendali. 17) Bahwa berdasarkan Amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 BAB XIV Pasal 432-433 dan turunannya PKPU Nomor 23 Tahun 25 Tahun 2023 Pasal 110-111 yang berbunyi “ayat (1) dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Pemungutan Suara dan/atau Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan”; ayat (2): “Pelaksanaan pemungutan suara da/atau penghitungan suara susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan” Pasal 111 ayat (1): “pemungutan suara dan atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 dan pasal 110 dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan” ayat (2) “Penetapan Penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara dilakukan oleh : huruf b KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK. Apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.” huruf b “KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kecamatan” KPU Paniai telah melakukan Pleno guna menetapkan Surat Keputusan dan Berita Acara Penundaan Pemungutan Suara Susulan (PSS), Surat Pengantar Kronologis Distribusi Logistik dan Surat Permohonan Pemungutan Suara Susulan kepada KPU Provinsi Papua Tengah guna tindaklanjut kepada Pimpinan KPU RI untuk disetujui dan dilakukan proses percetakan dan pengiriman Logistik Pemilu utnuk 4 (empat) Distrik dimaksud, akhirnya PSS telah dilaksanakan aman terkendali dan Ketua Bawaslu melakukan Pengawasan di Distrik Kebo, Ibu Ketua dan satu Anggota Komisioner KPU dan satu Anggota Bawaslu melakukan supervisi dan Pengawasan di Distrik Aweida, dua Komisioner KPU dan satu Komisioner Bawaslu melakukan monitoring dan pengawasan di Distrik Muye, satu anggota Komisioner KPU melakukan monitoring di Distrik Yagai. Untuk meyakinkan dalil teradu I dan teradu II menyampaikan bukti (Bukti-T4). b. Peristiwa Perusakan, penghilangan dan Pembakaran Logistik Pemilu 1) Bahwa peristiwa ini terjadi di 4 distrik yaitu distirk Kebo, Distrik Yagai, Distrik Aweida, dan Distrik Muye dimana masyarakat terpengaruh dengan isu-isu provokatif atau adanya penghasutan oleh orang-orang yang tidak mengerti terkait adanya perubahan jenis formulir dengan menghasut masyarakat untuk mengecek form C1 KWK hologram yang asli di dalam kotak suara, sebagaimana awal sebelum digeserkan logistik, diungkapkan oleh Ketua Bawaslu bahwa ”kita pastikan C1 KWK dalam kotak lalu logistik bawa keluar“. Untuk meyakinkan dalil teradu I dan teradu II menyampaikan bukti foto dan video (Bukti-T5). 2) Menyebar hingga Pihak provokator menyampaikan ke masyarakat bahwa form C1 KWK yang dimasukkan oleh KPU Kabupaten Paniai di dalam kotak suara adalah foto copyan bukan asli karena tidak terdapat hologram; 3) Bahwa pada dasarnya terdapat perubahan jenis formulir untuk Pemilu tahun 2024 dengan tidak lagi menggunakan hologram melainkan menggunakan barcode, namun akibat minimnya pengatahuan masyarakat sehingga terjadi peristiwa penbombakaran isi kotak suara, perusakan dan pengamanan surat suara; 4) Terhadap hal tersebut kemudian KPU melakukan pendekatan persuasif kepada Masyarakat dengan menjelaskan peruahan dan menerangkan bahwa penyelenggara tingkat adhoc juga sudah di Bimtek terkait tatacara pengisian jenis formulir yang berbeda dengan pemilu sebelumnya tanpa hologram; 5) Terhadap kekurangan logistik Pemilu, KPU Paniai melakukan inventarisir kekurangan untuk segera dilengkapi kembali namun pada dasarnya kotak suara dan formulir lengkap masih diamankan masyarakat, misalnya masyarakat Distrik Muye setelah di cek oleh KPU Paniai, Bawaslu, Kepolisian dan Gakumdu pada tanggal 18 Februari 2024 pukul 02.00 (pagi subuh) di ruko gudang logistik. Untuk meyakinkan dalil teradu I dan teradu II menyampaikan bukti foto dan video (Bukti-T6); 6) KPU mengkonfirmasi kelengkapan form-form tersebut di dalam kotak suara yang dikembalikan tersebut. Masyarakat Distrik Muye melihat form-form tersebut ada dan lengkap di dalam kotak suara; 7) KPU Kabupaten Paniai pada prinsipnya sudah mendistribusikan logistik sesuai prosedur dan aturan yang berlaku untuk pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara bahkan susulan; 2. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan KPU Kabupaten Paniai tidak melaksanakan Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Paniai, dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Bahwa KPU Kabupaten Paniai adalah Lembaga yang Keputusan tertingginya adalah melalui Pleno termasuk dalam melaksanakan tindaklanjut atas Rekomendasi dimana beberapa surat yang disampaikan oleh KPU telah diputuskan untuk ditindaklanjuti sebagaimana kronologis yang disampaikan pada angka 1; b. Bahwa apabila merujuk pada ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang mana rekomendasi adalah produk hukum Bawaslu yang berasal dari Laporan/Temuan yang telah melalui proses pengkajian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu; c. Bahwa surat sebagaimana disebut sebagai Bukti P-1, jika dilihat dari isi dan konsideran yang ada, tidak merujuk pada ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan tidak berasal dari Laporan/Temuan yang telah melalui proses pengkajian dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Paniai selain itu KPU Kabupaten Paniai juga tidak pernah sama sekali diundang/dipanggil untuk melakukan klarifikasi berkaitan dengan peristiwa sebagaimana dimaksud oleh Bawaslu Kabupaten Paniai; d. Bahwa dalam hal ini Pengadu tidak paham perbedaan antara Surat Rekomendasi dan Surat Korespondensi serta mengingat adanya surat pembatalan yang mempertegas 2 surat Bawaslu tersebut bukanlah surat rekomendasi sebagaimana produk rekomendasi Bawaslu pada umumnya sehingga berdampak juga pada status tindaklanjutnya; 3. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu pada angka 1 (satu) 2 poin terakhir, dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Tahapan Kampanye Pemilihan Umum dilaksanakan pada rentang waktu mulai tanggal 28 November 2023 dan berakhir tanggal 10 Februari 2024; b. Bahwa tanggal 3 s.d. 5 Februari 2024 masih masuk dalam rentang waktu Tahapan Kampanye Pemilihan Umum dan bukanlah Tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara sebagaimana didalilkan oleh Pengadu; c. Bahwa dalil Pengadu terhadap peristiwa tanggal 3 s.d. 5 Februari 2024 tersebut adalah mengada-ada dan dapat dianggap tidak benar serta menyesatkan. Terhadap poin huruf a,b,c di atas, Untuk meyakinkan dalil teradu I dan teradu II menyampaikan bukti (Bukti- T7); d. Bahwa Terkait pelaksnaan Pleno tingkat Kabupaten dilaksanakan pada Tanggal 03-5 Maret yang dalam pelaksanaanya sekalipun terjadi dinamika, namun dapat diselesaikan selama proses pleno berlangsung, semua hasil pembacaan oleh PPD 24 Distrik didampingi Pandis, KPU sahkan atas persetujuan Pandis dan Bawaslu Paniai, dan proses itu sudah dilakukan. Terkait Pernyataan PPD Paniai Timur itu soal bedah pendapat internal PPD/PPK, namun telah disatukan dan dilakukan pleno atas persetujuan Pandis dan kemudian diakui oleh Bawaslu Paniai, sehingga di sahkan. Hasil yang diplenokan merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat berbasik TPS hingga PPK/PPD. e. Bahwa terkait Pengaduan Pengadu, terdapat empat Distrik Wegebino, Wegemuka, Bibida, Pugodagi, dan Paniai Timur pembagian logistik Pemilu dilakukan pada tanggal 14 adalah tidak benar, karena telah dilakukan distribusi pada tanggal 13 Februari 2024 sesuai Berita Acara Penyerahan Logistik Pemilu. Untuk meyakinkan dalil teradu I dan teradu II menyampaikan bukti (Bukti-T-8); 4. Terhadap Pokok aduan angka 3 halaman 6, dapat kami sampaikan fakta- fakta sebagai berikut: a. Bahwa benar teradu pernah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai pada Pemilu 2019 dari penganggur biasa tanpa melibatkan diri sebagai Kepengurusan atau Keanggotaan bahkan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat itu, namun teradu sudah mengajukan pengunduran diri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) per tanggal 10 Juni 2019 maka berdasarkan hitungan waktu pendaftaran sudah memenuhi hitungan kurung waktu 5 tuhun sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon” Untuk meyakinkan dalil, teradu teradu IV menyampaikan bukti (Bukti-T9).; b. Bahwa keputusan terhadap proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Paniai adalah menjadi tanggung jawab KPU RI dan telah melalui rangkai proses yang panjang yang telah secara bertahap mulai dari klarifikasi baik melalui tim seleksi, adanya tanggapan masyarakat serta konfirmasi melalui DPP Partai Politik melalui KPU RI untuk memastikan teradu memunuhi syarat sebagai Anggota KPU; c. Bahwa terhadap status Keanggotaan Partai Politik dapat dijelaskan bahwa tidak terdapat nama teradu NIK dengan nomor 9108082312900002 dalam SIPOL hal ini berbeda dengan aduan Pengadu yang mengatakan tangkapan layar tersebut berdasakan SILON yang sejatinya data keanggotaan partai Politik adalah merujuk pada SIPOL sebagai row based Keanggotaan Partai Politik Untuk meyakinkan dalil teradu I dan teradu II menyampaikan bukti (Bukti- T-10); d. Bahwa kewenangan untuk menghapus dan menambahkan data Keanggotan dalam sistem adalah menjadi kewenangan partai Politik; e. Selain itu sampai dengan saat ini teradu IV tidak pernah mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); B. Kesimpulan 1. Pokok aduan sebagaimana disebutkan secara keseluruhan adalah cacat karena Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) mengingat keputusan KPU adalah bersifat collectif collegial; 2. Pokok aduan yang berkaitan dengan status Keanggotan Partai Politik kami menganggap pokok aduan tersebut adalah menjadi kewenangan KPU dalam memutuskan dan menetapkan KPU Kabupaten terpilih menjadi kebijakan KPU dengan melalui serangkaian proses dan klarifikasi dan konfirmasi yang ketat sehingga gugatan error in persona; 3. Pokok aduan cacat osbcuur libel karena dianggap tidak jelas dalam merumuskan pasal dan ayat mana yang dilanggar oleh para teradu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedomen Perilaku Penyelenggara Pemilu; [2.6.2] JAWABAN TERADU III A. Uraian Jawaban terhadap Pokok Peristiwa 1. Bahwa pada pokoknya adalah perbuatan teradu dalam mengeluarkan surat adalah perbuatan yang mencederai integritas dan Marwah Lembaga namun dalam pokok aduan tidak menjelaskan prinsip mana saja yang dilanggar; 2. Bahwa sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terdapat 4 prinsip Integritas Penyelenggara Pemilu yaitu: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Bahwa terhadap pokok aduan terlapor dapat menerangkan runtutan peristiwa sebagai berikut: 1) Bahwa terdapat surat yang ditandatangani oleh teradu dengan Nomor surat 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 Perihal Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada 6 Distrik Bermasalah di Kabupaten Paniai Tanggal 12 Februari 2024 yang di Tanda Tangani oleh Ketua Stepanus Gobai (Bukti T-1); 2) Bahwa pada pokoknya dalam surat tersebut merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Paniai untuk melakukan pembatalan terhadap 7 distrik dengan alasan yang tidak dapat diurai pada masing-masing distrik, serta antara jumlah rekomendasi dan jumlah distrik pada perihal yang disebutkan tidak singkron dengan jumlah distrik dalam pokok surat; 3) Bahwa berdasarkan isi surat sebagaimana disebutkan pada huruf B paragraph pertama, surat rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Pania karena adanya “Laporan Masyarakat”; 4) Bahwa sangatlah tidak masuk akal jika menghitung antara tanggal terjadinya peristiwa dan tanggal penerbitan surat rekomendasi mengingat: a. Persebaran peristiwa pembakaran dan perusakan logistic yang terjadi di Wilayah Kabupaten Paniai; b. Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan Mekanisme dan Prosedur penanganan laporan pelanggaran Pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum maupun Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; c. Bahwa tidak adanya penguman pemberitahuan status laporan/formulir B.18 sebagaimana terlampir dalam peraturan Bawaslu Nomor 7/2022, atau Putusan Pemeriksaan Cepat sebagaimana lampiran formulir model adm.acara cepat dalam perbawaslu 8/2022 memperkuat adanya rekomondasi yang lahir tanpa mempedomani mekanisme penanganan pelanggaran. 5) Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara (Bukti T-2) dalam konsideran menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan logistic yang dirusak pada saat pendistribusian KPU Kabupaten Paniai menetapkan hanya terdapat 4 distrik yang ditunda pelaksanaan pemuntugan dan penghitungan suaranya; 6) Bahwa Keputusan KPU tersebut mempertegas fakta bahwa, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai tanpa melakukan penelusuran, pemeriksaan, dan pengkajian yang mendalam dan terkesan mengada-ada. 7) Bahwa dengan adanya rekomendasi tersebut menimbulkan kegaduhan serta mengganggu kondusifitas pelaksanaan pemilu di Kabupaten Paniai yang terjadi hingga menimbulkan korban luka- luka; 4. Bahwa ketua Bawaslu an. Stepanus Gobai Mengeluarkan Rekomendasi Rekapitulasi Ulang. 1) Bahwa selain rekomendasi penundaan sebagaimana disebutkan dalam huruf A diatas, terdapat surat rekomendasi untuk melakukan rekapitulasi ulang yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai dengan surat Nomor 023/Bawaslu-KP/RUT/PPS- PPD/PB/2024 Perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan diPlenokan Distrik Paniai Barat (Bukti T-3); 2) Pada pokoknya rekomendasi tersebut sebagaimana disebutkan pada angka 2 surat rekomendasi “meminta KPU untuk segera rekap Kembali hasil rekapitulasi suara di Tingkat PPS ke PPD dan di Plenokan; 3) Bahwa surat rekomendasi tesebut memperlihatkan kurangnya pengetahuan terkait regulasi yang berlaku, hal ini dapat terlihat dari mekanisme penerbitan rekomendasi sebagai berikut: - Kode surat yang dikeluarkan berbeda-beda yaitu 002/Bwsl- Pn/PM.00.02/13/II/2024 dan 023/Bawaslu-KP/RUT/PPS- PPD/PB/2024 yang sebenarnya kedua surat tersebut bersifat rekomendasi; - Kode surat rekomendasi tersebut tidak sesuai standar kode surat sebagaimana disebutkan dalam lampiran perbawaslu 7/2024; 4) Ketua Bawaslu Kabupaten tidak mengupdate pengetahuan dan regulasi kepemiluan terutama dalam menjalankan tugas sehingga dengan mudah menerbitakan rekomendasi Rekapitulasi ulang dengan merujuk pada peraturan-peraturan yang sudah tidak berlaku atau tidak ada misalnya: - Menggunakan rujukan PKPU 25/2023 tentang Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara yang sebenarnya tidak terdapat Peraturan KPU yang menggabungkan antara Peraturan Pemungutan dan Penghitungan suara; - Bahwa rekomendasi untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat desa (PPS) adalah hal yang memalukan bagi seorang penyelenggara karena dalam UU 7/2017 sudah tidak terdapat rekapitulasi di tingkat desa; - Bahwa Rekomendasi tersebtu tidak memperhatikan kondisi Kabupaten Paniai yang merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang mengakui adanya sistem noken sebagaimana diatur dalam pasal 118 dan Lampiran PKPU 25/2023 yang mekanisme teknisnya diatur dalam Keputusan KPU Nomor 216 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum - Selain itu Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai juga tidak mendasarkan rekomendasi pada peraturan sesuai konteks pelaksanaan tahapan dimana rekomendasi tersebut tidak mempertimbangkan atau merujuk pada PKPU Nomor 5/2024; 5) Bahwa selain itu terhadap kedua surat yang di tanda tangani oleh ketua atas nama kebijakan Lembaga tersebut tidak jelas statusnya, apakah menjadi saran perbaikan, rekomendasi, atau Keputusan yang dikeluarkan Lembaga sebagaimana diatur dalam norma tata naskah dinas, dan mekanisme teknis pengawasan serta penanganan pelanggaran, namun sebagai ketua segala Tindakan merupakan cerminan kebijakan Lembaga baik kedalam maupun keluar (pasal 34 ayat (2) huruf a Perbawaslu 3/2022); 6) Bahwa kedua surat tersebut semakin memperjelas arogansi ketua Bawaslu Kabupaten Paniai karena tidak memahami konteks pelaksaan tugas dan wewenang serta kewajiban: 5. Bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan tidak memalui Pleno; 1) Bahwa ketua dalam menjalankan fungsi dan Tugasnya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai telah mengabaikan Undang- undang Pemilu, Peraturan Bawaslu dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan tidak menginisiasi Rapat Pleno secara berturut-turut dan pelanggaran ini dilakukan berulang kali; 2) Bahwa mengingat ketentuan Pasal 1 angka 12 Perbawaslu 3/2022 yang menerangkan bahwa “Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu”; 3) Bahwa surat yang dikeluarkan tersebut adalah wujud dari dalam pelaksana tugas dan wewenang baik dalam pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran yang harus dikeluarkan berdasarkan keputusan pleno; 4) Bahwa pada faktanya ketua Bawaslu Paniai tidak pernah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana pola hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 34 ayat (2) huruh b yaitu “memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota” dan huruf h yaitu “memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Jo. Pasal 68 ayat (1) Perbawaslu 3/2022 yang menyebutkan bahwa “Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dilakukan melalui Rapat Pleno.” 5) Selain itu tidak terdapat mekanisme penanganan pelanggaran yang dilalui sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga sebanarnya surat pembatalan adalah dalam rangka menyelamatkan Marwah Lembaga karena secara fakta mal administrasi dan terkesan mengada-ngada; 6) Bahwa sehingga berdasarkan hal tersebut serta berdasarkan Keputusan Pleno maka Bawaslu Kabupaten Paniai dengan mengeluarkan surat Nomor 003/BWSL-PN/PM.00.02/14/II/2024 Perihal Surat bantahan terhadap surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 Perihal Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada 6 Distrik Bermasalah di Kabupaten Paniai Tanggal 12 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Kordiv H2PM dan Kordiv PPPS (Bukti T-4); 6. Terhadap Pokok aduan pemalsuan dokumen sebagaimana pokok aduan angka 2 halaman 5, dapat kami sampaikan sebagai berikut: 1) Bahwa keputusan terhadap proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Paniai adalah menjadi tanggung jawab BAWASLU RI dan telah melalui rangkaian proses yang panjang yang telah dikonfirmasi secara berjenjang baik melalui tim seleksi, tanggapan masyarakat serta konfirmasi melalui BAWASLU PROVINSI kepada BAWASLU RI; 2) Bahwa terhadap status KTP dapat dijelaskan oleh teradu bahwa KTP teradu telah terdaftar di dukcapil sebagai KTP yang SAH (Bukti T-5); bahkan terdaftar sebagai pemilih di TPS 018 Distrik Paniai Timur (Bukti T-6); 3) Bahwa alasan teradu menerbitkan surat keterangan kesalahan penulisan tanggal dan bulan lahir di ijazah pada lembaga pendidikan yang bersangkutan (Bukti T-8); 7. Bahwa berkenan dengan tindak lanjut laporan dan/ temuan, teradu sebagai kordiv PPPS telah melakukan prosedur berdasarkan perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pemilihan umum. Bawaslu Kabupaten Paniai menerima 33 pengaduan laporan. 1) Bahwa dalam pengaduan pengadu mengatakan bahwa terdapat 32 laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan kecurangan pemilu, namun yang sebenarnya terdapat 33 laporan pengaduan. 2) Bahwa dari 33 laporan tersebut 4 laporan diantaranya telah dicabut oleh pelapor (Bukti T-9); 3) bahwa total laporan yang dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Paniai (kordiv HP2HM dan kordiv PPPS) (Bukti T-13) ; ialah berjumlah 29 laporan, kordiv SDM OD selaku ketua Bawaslu Kabupaten Paniai tidak pernah ikut serta selama proses pengkajian laporan berlangsung, walaupun sudah diberitahukan untuk turut serta dalam proses pengkajian laporan tetapi tidak direspon dan hasil kajian awal dugaan pelanggaran tidak ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai maka tidak dilakukan proses selanjutnya (Bukti T-7) ; 4) Bahwa adapun pengaduan di MK oleh yulius kudiai salah satu peserta CALEG kabupaten paniai dan juga sebagai salah satu pelapor dari 33 pelapor yang pernah mengajukan pengaduan laporan di Bawaslu Kabupaten Paniai, selanjutnya pada tanggal 28 April 2024 saat penyusunan keterangan bawaslu di hotel milenium kebun sirih jakarta ketua bawaslu paniai menandatangi kajian awal dugaan pelanggaran (Bukti T-10) ; dan status pemberitahuan laporan yang sudah ditanda tangani oleh ketua bawaslu paniai (Bukti T-11) ; sehingga total laporan kajian awal dugaan pelanggaran yang belum ditandatangani oleh ketua Bawaslu Kabupaten Paniai berjumlah 28 kaj i an awa l du g aan p el an g g ar an bel u m di tan d at ang ani (Bukti T-12) B. Kesimpulan 1. Bahwa terhadap pokok dianggap tidak jelas karena tidak menerangkan prinsip mana yang dilanggar sebagaimana peraturan Dewan Kehormatan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa terhadap hasil seleksi kabupaten Kota adalah menjadi tugas dan tanggung jawab Bawaslu RI sehingga aduan terhadap pelanggaran kode etik seharusnya kepada Bawaslu RI, namun keseluruhan aduan yang berkaitan dengan dokemen persyaratan Bawaslu Kabupaten Kota terpilih adalah benar adanya dan telah dilakukan verifikasi oleh Bawaslu RI sehingga dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran etik tidaklah benar; 3. Bahwa perbuatan teradu atas perbuatan dalam proses penanganan pelanggaran adalah perbuatan yang didasari pada peraturan perundang- undangan (UU 7/2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum maupun Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum); [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I, TERADU II DAN TERADU IV Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, mohon kiranya MAJELIS PEMERIKSA sudi memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti dan meyakinkan tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan sebagaimana pokok aduan a quo; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM TERADU III Berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan sebagaimana pokok aduan a quo; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] BUKTI TERADU I, TERADU II DAN TERADU IV Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I, Teradu II dan Teradu IV mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T- sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T.1-1 Sinkronisasi Data Wilayah Kabupaten Paniai sesuai Kepmendagri 100 Tahun 2022 dan Perda Nomor 20 Tahun 2021. T.1-2 ➢ Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 021/PM.00.02/K.SN- 19/II/2024 perihal Pembagian dan Pendistribusian Logistik Pemilu Berdasarkan Data Riil di Kabupaten Paniai tertanggal 10 Februari 2024; ➢ Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl- Pn/PM.00.02/13/II/2024 perihal Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 6 Distrik Bermasalah di Kabupaten Paniai tertanggal 12 Februari 2024; ➢ Kronologis Hasil Klarifikasi Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Distrik Bersama Ketua dan Anggota PPD Distrik Paniai Barat; ➢ Surat KPU Kabupaten Paniai Nomor 73/PL.01.8- SD/9403/2/2024 tertanggal 14 Februari 2024 perihal Tindak Lanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl- Pn/PM/00.02/13/II/2024; ➢ Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 003/BWSL- PN/PM.00.02/14/II/2024 tertanggal 14 Februari 2024 perihal Surat Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/BWSL-PN/PM.00.02/13/II/2024. T.1-3 ➢ Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU- KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan di Plenokan Distrik Paniai Barat tertanggal 23 Februari 2024; ➢ Surat KPU Kabupaten Paniai Nomor 112/PL.01.8- SD/9403/2/2024 tertanggal 23 Februari 2024 perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU- KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024. T.1-4 Surat KPU Kabupaten Paniai Nomor 79/PL.01.8-SD/2/2024 tertanggal 16 Februari 2024 perihal penyampaian Berkas Penundaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum di Kabupaten Paniai kepada Ketua KPU Provinsi Papua Tengah. T.1-5 Foto dan Video. T.1-6 Foto dan Video. T.1-7 ➢ Bukti Tanda Terima Barang Nomor 20/KU.03.2-SD/9403/2024; ➢ Bukti Tanda Terima Barang Nomor 21/KU.03.2-SD/9403/2024; ➢ Bukti Tanda Terima Barang Nomor 22/KU.03.2-SD/9403/2024; ➢ Bukti Tanda Terima Barang Nomor 23/KU.03.2-SD/9403/2024; ➢ Bukti Tanda Terima Barang Nomor 24/KU.03.2-SD/9403/2024. T.1-8 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. T.1-9 ➢ Surat Nomor 01/VI/2019 tertanggal 10 Juni 2019 perihal Pengunduran Diri dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa; ➢ Surat Pernyataan Pengunduran Diri; ➢ Foto Penyerahan Surat Pengunduran Diri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tanggal 10 Juni 2019; ➢ Surat Keputusan PKB Nomor 24037/DPP-03/VI/A.1/X/2017 tertanggal 7 Oktober 2017 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Paniai; ➢ Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 12144/DPP/01/VII/2022 tertanggal 8 Juli 2022 tentang Penetapan Perubahan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Paniai Provinsi Papua Sisa Masa Bakti 2021-2026. T.1-10 ➢ Screenshot Sipol; ➢ Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 75/PL.03.4- Kpt/9108/KPU-Kab/XII/2018 tertanggal 12 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 58/PL.03.4-Kpt/9108/KPU- Kab/IX/2018 tentang Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Paniai pada Pemilihan Umum Tahun 2019. [2.8.1] BUKTI TERADU III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T- sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T.2-1 Surat Rekomendasi Nomor 002/BWS- Pn/PM.00.02/13/11/2024, Perihal membatalkan pemungutan dan penghitungan suara pada 6 distrik bermasalah di kabupaten paniai; T.2-2 Keputusan KPU Nomor 10 tahun 2024 tentang penetapan penundaan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Paniai; T.2-3 Surat Rekomendasi Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS- PPD/PB/II/2024, perihal Rekap ulang tingkat PPS ke PPD dan di plenokan Distrik Paniai Barat; T.2-4 Surat bantahan Nomor 003/BWS-PN/PM.00.02/14/II/2024 Perihal Surat bantahan terhadap surat ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/BWS-Pn/PM.00.02/13/II/2024; T.2-5 KTP; T.2-6 Status terdaftar sebagai daftar pemilih; T.2-7 Hasil kajian awal dugaan pelanggaran tidak ditandatangani oleh ketua bawaslu kabupaten paniai; T.2-8 Surat keterangan kesalahan penulisan tanggal dan bulan lahir; T.2-9 Pencabutan laporan oleh Pelapor; T.2-10 Hasil kajian awal dugaan pelanggaran yang sudah ditandatangani saat penyusunan Keterangan di MK; T.2-11 Status pemberitahuan Laporan yang sudah ditandatangani saat penyusunan Keterangan di MK; T.2-12 Kajian awal dugaan pelanqqaran yang belum ditanda tangani oleh ketua bawaslu paniai; T.2-13 Laporan yang dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Paniai (Kordiv HP2HM dan PPPS) [2.9] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah digelarnya persidangan dalam pokok perkara ini pada tanggal 15 Agustus 2024, Para Teradu memberikan Kesimpulan sebagai berikut: [2.9.1] KESIMPULAN TERADU I, TERADU II DAN TERADU IV A. Teradu I dan Teradu II 1. Dugaan Pelanggaran tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai. a) Rekomendasi Ketua Bawaslu Paniai Nomor Surat 023/BAWASLU- KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 tentang Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan di Distrik Paniai Barat. Bahwa dalam fakta persidangan Pengadu menyatakan, adanya rekomendasi tertulis dari Bawaslu Paniai, hal ini bertentangan dengan fakta Untuk Distrik Paniai Barat telah didistribusikan logistik Pemilu pada tanggal 13 Februari 2024 hingga terdistribusi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPD). Pleno Rekapitulasi Di Tingkat Distrik Paniai Barat, karena telah PPD lalukan Pleno Rekapitulasi pada tanggal 22 Maret 2024 dihalaman Kantor Distrik Paniai Barat, karena dalam uraian hasil Klarifikasi KPU Paniai bersama PPD Paniai Barat pada tanggal 23 Maret saat sebelum Bawaslu menyerahkan Rekomendasi rekap dan pleno ulang ditingkat PPD menyatakan bahwa “…setelah Logistik didistribusikan ke setiap kampung maka tanggal 14 februari telah dilakukan pemungutan suara dan rekap ke dalam fom-fom yang tersedian, kemudian pada tanggal 18-22 februari dilakukan rekap ditingkat distrik dan pada tanggal 22 dilakukan Pleno Tingkat Distrik hasilnya Masyarakat Paniai Barat secara mayoritas memilih dua Caleg dan Masyarakat minoritas karena tidak mau terima kekalahan makanya mereka datang demo di kantor KPU Pania padahal kami PPD sudah melalukan Pleno Tingkat Distrik. Rapat Pleno tersebut dihadir dan disaksikan oleh Panitia Pengawas Distrik, TNI/POLRI, Kepala Distrik dan Staf, Masyarakat pemilih dan bahkan Caleg asal Distrik Paniai Barat turut menyaksikan”. Pada tanggal 24 setelah satu hari, Komisioner KPU Paniai mendapat Surat Bantahan dari dua Anggota Bawaslu Paniai, dengan Nomor: 004/BWSL-PN/SB.0003/II/2024 Tentang: Surat Bantahan Terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, yang isihnya menyampaikan ke Komisioner KPU Paniai memerintahkan PPD Distrik Paniai Barat melakukan rekap ulang, surat bantahannya terlampir. Setelah dicermati isi surat Bantahan tersebut, bahwa membantah Surat Ketua Bawaslu : “(1) PPD Paniai Barat Telah lakukan Pleno Tingkat Distrik sesuai regulasi dan mekanisme Sistim Noken; (2) Surat Ketua Bawaslu dikeluarkan tidak sesuai mekanisme penyelesaian sengketa; (3) Surat Ketua Bawaslu dikeluarkan tidak berdasarkan pleno Komisioner Bawaslu Paniai secara kolektif dan kolegial; (4) Surat Ketua Bawaslu atas inisiatif sendiri; (5) KPU Paniai dan jajarannya telah melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan dan perpegang pada sumpah janji dan menjunjung tinggi etik”, Rekomendasi Ketua Bawaslu dan Surat Bantahan kedua Anggota Bawaslu terlampit di alat bukti Jawaban Teradu. Secara Lembaga, Surat Ketua Bawaslu wajib ditindaklanjuti, maka KPU Paniai menindaklanjuti Surat Bawaslu Paniai dengan melayangkan Surat ke PPD Paniai Barat pada tanggal 23 Februari 2024, dengan Nomor : 112/PL.01.8-SD/9003/2/2024 Tentang : Tindak Lanjut Surat Bawaslu tersebut sesuai dengan Ketentuuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20217 dan PKPU Nomor : 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, bahkan sebelumnya diteruskan melalui via Whatsap, surat tindaklanjudnya dan via whatsap terlampir. Dan sesuai keterangan Pihak terkait KPU Paniai oleh Ketua PPD Paniai Barat atas nama Yosian Pigome mengatakan bahwa “...kami sudah bagi logistik pemilu sampai di TPS diterima di tangan KPPS dan sudah pleno di tingkat Distrik direkap dalam form D-Hasil Kecamatan dan hasilnya diantar ke Kantor KPU dalam keadaan tersegel dan dibacakan saat Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tangga 3- 5 Maret 2024”, sesuai (Bukti T-5 & 6) dalam jawaban Teradu. b) Dua Rekomendasi Ketua Bawaslu Paniai Nomor: 021/PM.00.02/K.SN-19/II/2024 Perihal: Pembagian Dan Pendistribusian Logistik Pemilu Berdasarkan Data Rill di Kabupaten Paniai dan Nomor: 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 Perihal: Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara. 1) Bahwa, pada pokoknya Rekomendasi Ketua Bawaslu menyampainan 4 (empat) poin: (1) KPU Paniai terjemahkan Aturan Nasional dengan Kebiasaan Masyarakat pada Pemilu- Pemilu sebelumnya dalam kerangka Sistim Noken; (2) Pendistribusian Logistik berdasarkan data Aplikasi Sidalih adalah pemicu konflik; (3) KPU Paniai mengembalikan 5 (lima) Kampung Baya Biru yang teracak ke Distrik Bogobaida dan Youtadi dan DPT nya; (4) maka teradu dapan menyampaikan bahwa: Distribusi logistik harus sesuai Data Rill 210 Kampung dan 24 Distrik dimana angka tersbut tidak memiliki landasan hukum apapun dan tidak sesuai dengan fakta, yang seharunya jika menggunakan data rill adalah 216 Kampung. 2) Bahwa sesuai uraian poin 8, angka (1) di atas terkait Sistim Noken mengacu Pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 118 ayat (1) sampai ayat (3). 3) Bahwa, membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 6 Distrik Bermasalah Di Kabupaten Paniai yang tidak sesuai dengan isi surat sebagaimana pada huruf B terdiri dari yang disebutkan adalah 7 Distrik, ternyata yang bermasalah adalah 4 (empat) Distrik (Aweida, Kebo, Yagai dan Muye). 4) Bahwa setelah mendengar keterangan Pengadu dan saksi Pengadu bahwa tiga kampung asal Distrik Bayabiru (kampung Eyapouda, Obaya Dimi, Miyokepi, dan Kagoudide) dipindahkan ke distrik Bogobaida dan satu kampung Dokoneida dipindahkan ke Distrik Youtadi bersama DPT nya, adalah dugaan pengadu yang tidak benar, karena KPU Paniai melalukan distribusi logistik pemilu berdasarkan data Kepmendagri Nomor 100 Tahun 2022 dan Daftar Pemilih Tetap sesui Sidalih dan peristiwa kantor Distrik Baya Biru dibakar oleh masyarakat suku Wolani karena tidak menerima atas tindakan masyarakat Suku Mee memalang distribusi logistik menggunakan helikopter oleh KPU hendak menuju Baya Biru dan sesuia keterangan pihak terkait Anggota PPD Distrik Baya Biru sebagai pihak Terkait bahwa “...empat kampung asal distrik Baya Biru teracak ke Distrik Bogobaidan dan Youtadi adalah sesuai data Kepmendagri Nomor 100 Tahun 2022, bukan KPU Paniai yang memindah”. Terkai protes saksi Pengadu terhadap pihak terkait KPU Paniai atas Nama Otopianus Tinepa Anggota PPD Baya Biru sebagai Kepala Kampu Dadou Distrik Siriwo adalah tidak benar, karena Otopianus Tinepa adalah anak asli Distrik Bayabiru. 5) Bahwa selain kedua surat Ketua Bawaslu tersebut, terdapat pula Surat Bantahan dari kedua Anggota Bawaslu Paniai per tanggal 14 Februari 2024 atas Surat Ketua Bawaslu Paniai Nomor : 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 Perihal : Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 6 Distrik Bermasalah Di Kabupaten Paniai, yang pada pokoknya terdapat 5 (lima) poin bantahan terhadap 4 (empat) poin dalam surat Ketua Bawaslu Paniai dan terdapat telaahan Bawaslu Provinsi Papua Tengah per tanggal 15 Februari 2024 yang kesimpulannya memperkuat surat bantahan kedua anggota Bawaslu Paniai terhadap surat Ketua Bawaslu tersebut merekomendasikan dilakukan pemeriksaan internal karena adanya pelanggaran tatacara dan prosedur penanganan pelanggaran. 6) Bahwa terhadap 2 surat tersebut KPU Paniai telah melayangkan Surat Balasan menerangkan beberapa hal yang bukan menjadi kewenangan KPU Paniai yang terdiri dari 9 (sembilan) poin salah satu diantaranya adalah tidak bisa menindaklanjuti permintaan Bawaslu untuk memindahkan kampung dan DTP karena sesuai dengan Kepmendagri Nomor 100 Tahun 2022 2. Bahwa KPU Paniai melakukan distrubusi Logistik Pemilu sejak tanggal 11 sampai 13 Februari 2024, sesuai bukti Berita Acara penyerahan Logistik dari KPU Paniai mkepada PPD 24 Distrik. 3. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan KPU Kabupaten Paniai tidak melaksanakan Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Paniai, dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa KPU Kabupaten Paniai adalah Lembaga yang Keputusan tertingginya adalah melalui Pleno termasuk dalam melaksanakan tindaklanjut atas Rekomendasi dimana beberapa surat yang disampaikan oleh Bawaslu telah diputuskan untuk ditindaklanjuti. b. Bahwa apabila merujuk pada ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang mana rekomendasi adalah produk hukum Bawaslu yang berasal dari Laporan/Temuan yang telah melalui proses pengkajian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu c. Bahwa surat sebagaimana disebut sebagai Bukti P-1, jika dilihat dari isi dan konsideran yang ada, tidak merujuk pada ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan tidak berasal dari Laporan/Temuan yang telah melalui proses pengkajian dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Paniai selain itu KPU Kabupaten Paniai juga tidak pernah sama sekali diundang/dipanggil untuk melakukan klarifikasi berkaitan dengan peristiwa sebagaimana dimaksud oleh Bawaslu Kabupaten Paniai. d. Bahwa dalam hal ini Pengadu tidak paham perbedaan antara Surat Rekomendasi dan Surat Korespondensi serta mengingat adanya surat pembatalan yang mempertegas 2 surat Bawaslu tersebut bukanlah surat rekomendasi sebagaimana produk rekomendasi Bawaslu pada umumnya sehingga berdampak juga pada status tindaklanjutnya. 4. Peristiwa-Peristiwa a. Bahwa terkait penghilangan, pengrusakan dan pembakaran logistik Pemilu adalah diluar unsur kesengajaan dan atau skenario politik sebagaimana dikatakan oleh saksi Pengadi, namun terjadi karena isu provokatif bahwa “...tidak ada C1 KWK Hologram, KPU dan atau PPD sembungi yang ada foto copy saja, ternyata yang digunakan form C- Hasil berbarkot, sertifikat dan C-salinan lengkap dalam kotan”. Hal ini terjadi diluar dugaan dan atau kesengajaan oleh KPU Paniai, namun terjadi karena isu provokatif. Sebagaimana dikatakan oleh Pihak Terkait KPU Paniai oleh Anggota PPD Kebo atas Nama Nataniel Nawipa bahwa “...terjadi kebakaran karena kelompok tertentu memprovokasi masyarakat sehingga, masyarakat bakar, padahal KPU Paniai sudah Bimtek cara pengenalan form, penggunaan form C-Hasil di aplikasi Sirekap mulai dari KPPS, PPS dan PPD, dan kami PPD pun sudah sosialisasikan kepada masyarakat di distrik kami masing-masing”. Khusus untuk distrik Muye kotak suaranya dikembalikan ke KPU Paniai hari itu juga di tanggal 12 dalam keadaan tersegel KPU, Bawaslu, Kepolisian, Gakumdu mengecek kepastiannya di tanggal 18 Februari pukul 02.00 subuh, ternyata kotaknya tersegel dan isih kotaknya lengkap dan aman. b. Bahwa untuk 9 (sembilan) distrik telah terdistribusi logistik hingga ke TPS. Untuk distrik Wegebino saat pleno di tingkat distrik diawasi oleh Ketua Bawaslu Paniai. c. Bahwa, Jadwal dan Tahapan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, berakhir hingga tanggal 10 Maret di hari kampanye Pemilu berakhir. Jadwal Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten sesuai waktu normal dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024, adalah tanggal 17 Februari sampai 5 Maret, dan untuk Pleno rekapitulasi suara dilakukan pada tanggal 3-5 Maret 2024. d. Bahwa Kabupatemn Paniai termasuk salah satu Kabupaten yang menggunakan sistim, noken. terkait Sistim Noken mengacu Pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 118 ayat (1) sampai ayat (3). e. Bahwa Selama Pemilu 2024 berlangung KPU Paniai tidak perna mendapat laporan masyarakat terkait peristiwa-peristiwa yang terjadi di tingkat KPPS hingga PPD terkait penyelewengan tugas oleh KPPS dan PPD sebagaimana dikatakan oleh saudara Penyadu atas nama Yulius Kudiai bahwa PPD melakukan rekap perolehan suara dari kantor KPU Paniai dan dari Nabire, Timika, Dogiyai dan sebagainya adalah tidak benar sepanjang KPU Paniai tidak mendapat laporan masyarakat, kecuali Distrik Paniai Barat, namun sudah di klarifikasi sejak tanggal 23 Februari 2023, hasil klarifikasi teradu I dan II telah menjadikan alat bukti jawaban teradu. Karena, klarifikasi adalah tugas KPU Paniai guna mengidentifikasi persoalan yang dilaporkan masyarakat untuk mengetahui apakah itu penyelewengan tugas badan adhock ataukan dari pihak lain yang diluar unsur kesengajaan penyelenggaran tingkat bawah. Akhir dari kesimpulan jawaban teradu I dan II ini, teradu mengclosing statement persoalan Pleno soal Hasil dan Mekanisme pelaksanaan pada saat Pemilu sudah pernah diputuskan oleh Hakim Mahkamah Konstitus saat Sidang PHPU di Mahkama Konstitusi. Dalam putusan Mahkama Konstitusi tersebut, isihnya tidak mengabulkan permohonan Pengadu atas nama Yulius Kudiai untuk seluruhnya, dalam Putusan dismisal. B. Teradu IV 1. Teradu IV, atas nama Deki Gobai mengatakian bahwa, benar perna mencalonkan diri sebagai DPRD Paniai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan Paniai 1, memperoleh 70 suara. Namun, setelah pleno rekapitulasi yang bersangkutan teradu IV telah mengundurkan diri dengan mengajukan surat pernyataan kepada Dewan Pimpinan Cabang PKB Paniai, diterima oleh Sekretaris PKB Paniai atas nama Alrfed Yogi dan telah dikirim ke DPP PKB melalui operator partai PKB namun menurut Sekretari PKB Paniai bahwa “...hingga saat ini belum ada respon dari DPP PKB, kami pun belum cek/pastikan karena banyak kesibukan sehingga lupa, intinya kami sudah ajukan”. Namun menurut Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Oktopianus Gobai mengatakan bahwa “...saudara Deki Gobai masih berstatus sebagai anggota partai PKB, karena saya sebagai ketua belum pernah berikan surat pengunduran diri dari partai PKB”. Dalam hal ini, terjadi kontraversi/Vs antara Ketua dan Sekretaris PKB, sehingga hemat kami, terkait keanggotaan partai teradu IV ini menjadi rekomendasi untuk dilakukan pembahasan di internal Partai Politik PKB hingga mendapat keputusan Partai Politik PKB yang sah, kemudian akan disampaikan hasilnya kepada Ketua dan anggota Tim Pemeriksa DKPP. 2. Pokok aduan sebagaimana disebutkan secara keseluruhan adalah cacat karena Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) mengingat keputusan KPU adalah bersifat collectif collegial. 3. Pokok aduan yang berkaitan dengan status Keanggotan Partai Politik kami menganggap pokok aduan tersebut adalah menjadi kewenangan KPU dalam memutuskan dan menetapkan KPU Kabupaten terpilih menjadi kebijakan KPU dengan melalui serangkaian proses dan klarifikasi dan konfirmasi yang ketat sehingga gugatan error in persona. 4. Pokok aduan cacat osbcuur libel karena dianggap tidak jelas dalam merumuskan pasal dan ayat mana yang dilanggar oleh para teradu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedomen Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Pemeriksa sudi memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti dan meyakinkan tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan sebagaimana pokok aduan a quo. [2.9.2] KESIMPULAN TERADU III Bahwa Teradu III dalam Perkara Nomor : 135-PKE-DKPP/VII/2024 menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP, sebagai berikut : 1. Bahwa, Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan 2 surat rekomendasi dengan Surat Nomor: 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 Perihal Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 6 Distrik bermasalah di Kabupaten Paniai dan Surat Nomor 023/Bawaslu- KP/RUT/PPS-PPD/PB/2024 Perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan diplenokan Distrik Paniai Barat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai adalah bersifat pribadi dan mengatasnamakan Lembaga Bawaslu Kabupaten Paniai karena kedua surat rekomendasi tersebut dikeluarkan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan dan tidak diputuskan secara Kolektif Kolegial. menyikapi kedua surat rekomendasi tersebut kami kedua komisioner (KORDIV HP2HM DAN KORDIV PPPS) atas kesepakatan bersama demi menjaga nama baik dan marwah Lembaga Bawaslu Kabupaten Paniai sehingga mengeluarkan surat bantahan dengan Surat Nomor: 003/BWSL-PN/PM.00.02/14/II/2024 Perihal Surat Bantahan Terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl- Pn/PM.00.02/13/II/2024 Perihal Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 6 Distrik Bermasalah di Kabupaten Paniai tanggal 12 Februari 2024 dan Surat Nomor: 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024 Perihal Surat Bantahan Terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024, dan kedua surat bantahan yang telah ditandatangani oleh kedua Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Paniai (Kordiv HP2PM Dan Kordiv PPPS) guna menjelaskan bahwa kedua surat rekomendasi yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang ada dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pelanggaran dan Temuan Pemilihan Umum, Perbawaslu 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum dan Perbawaslu 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno. 2. Bahwa, Pada dalil pengadu disebut bahwa terdapat 32 laporan, tetapi pada saat sidang berlangsung pengadu menyampaikan bahwa ada 44 laporan. Pada kenyataan yang sebenarnya Bawaslu Kabupaten Paniai hanya menerima 33 laporan. Dari 33 Laporan Tersebut, 4 Laporan diantaranya telah dicabut oleh pelapor dan tersisa 29 laporan yang telah dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Paniai (Kordiv HP2HM dan Kordiv PPPS) dan telah melaksanakan sesuai mekanisme serta Prosedur Penanganan Pelanggaran Berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan Pemilihan Umum. 3. Bahwa, Kordiv SDM OD Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Tidak Pernah ikut serta selama proses Pengkajian Laporan berlangsung, walaupun sudah diberitahukan agar turut serta dalam proses Pengkajian Laporan pada saat itu tetapi, tidak direspon dan Hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tidak ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai maka tidak dilakukan proses selanjutnya. 4. Bahwa terhadap pokok dianggap tidak jelas karena tidak menerangkan prinsip mana yang dilanggar sebagaimana peraturan Dewan Kehormatan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 5. Bahwa terhadap hasil seleksi kabupaten Kota adalah menjadi tugas dan tanggung jawab Bawaslu RI sehingga aduan terhadap pelanggaran kode etik seharusnya kepada Bawaslu RI, namun keseluruhan aduan yang berkaitan dengan dokemen persyaratan Bawaslu Kabupaten Kota terpilih adalah benar adanya dan telah dilakukan verifikasi oleh Bawaslu RI sehingga dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran etik tidaklah benar. 6. Bahwa perbuatan teradu atas perbuatan dalam proses penanganan pelanggaran adalah perbuatan yang didasari pada peraturan perundang- undangan (UU 7/2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum maupun Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum). Maka itu: 1) Menolak seluruh aduan Pengadu untuk seluruhnya. 2) Menyatakan Teradu tidak terbukti dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3) Merehabilitasi Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan sebagaimana pokok aduan a quo. 4) Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 15 Agustus 2024 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.10.1] Bawaslu Kabupaten Paniai; A. Tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024. 1. Bahwa Berdasarkan Pengawasan Tim Bawaslu Kabupaten Paniai pada tanggal 11 Februari 2024, Saat Pergeseran Logisik Pemilu dari Gudang Penyimpanan di Madi ke Distrik Bayabiru, Mendapatkan Informasi langsung dari anggota Panwaslu Distrik Bayabitu bahwa Masyarakat Distrik Bayabiru Bakar Kantor Distrik Bayabiru dalam rangka menuntut pengembalian DPT dan PTS Distrik Bayabiru yang di pindahkan 5 Kampung ke Distrik Lain adalah Kampung Iyapouda, Kampung Obayadimi, Kampung Miyokepi dan Kampung Kagoudide dan 1 Kampung Dokoneida. Pada saat yang sama Masyarakat Bayabiru mengeluarkan pernyataan sikap bahwa PPD tidak boleh bawah Logistik kalau DPT dalam 5 kampung yang berasal dari Distrik bayabiru tidak di kembalikan. Setelah PPD dengar informasi pembakaran kantor distrik bayabiru, Menahan Logistik Pemilu dari lapangan terbang Enarotali dan pada tanggal 14 Logistik Pemilu Bayabiru diarahkan menggunakan Truk ke Distrik Aradide untuk melaksanakan Pemungutan Suara dan Penghitungan Hasil Perolehan Suara dari Distrik Aradide. 2. Bahwa Berdasarkan Pengawasan Tim bawaslu Kabupaten Paniai saat Pergeseran Logistik Pemilu Pada tanggal 12 Februari 2024, Terjadi Peristiwa Penghilangan, Pengrusakan dan Pembakaran untuk 4 Distrik yaitu: Distrik Muye, Distrik Yagai, Distrik Kebo dan Distrik Aweida. Terjadi Peristiwa Penghilangan, Pengrusakan dan Pembakaran Logistik Pemilu Tahun 2024, Uraian Peristiwa Masing-masing: a. Distrik Muye, Saat Pergeseran Logistik dari Pelabuhan Aikai semua Logistik Pemilu muat Logistik dalam beberapa Spitbot dan Kotak yang berisi Form (C Hasil, C Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat serta D Hasil, D Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat) di muat dalam satu Spritbot, di tengah perjalanan 1 Spitbot yang berisi Kotak Form di bawah kabur oleh PPD bekerja sama Calon DPRD atas nama JENGKO KEIYA, Suami dari Salah satu Demisioner anggota KPU Pan iai atas nama PENILA TEKEGE ke arah Kali Yawei ( di Hilangkan) untuk mengamankan suaranya, kemudian Kotak yang berisi Surat Suara di kembalikan ke KPU Kabupaten Paniai dari Diatas Danau Paniai sebagai bentuk protes kepada KPU Kabupaten Paniai, pada pukul 18.00 WIT. b. Distrik Yagai, Saat Pergeseran Logistik di pelabuhan Yagai terjadi Pengrusakan Logistik oleh masyarakat Yakai karena oleh PPD bekerja sama Kelompok tertentu Form (C Hasil, C Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat serta D Hasil, D Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat) , pada Pukul 19.10 WIT. c. Distrik Kebo, Saat Pergeseran Logistik dari Kali Mitopi, PPD Distrik Kebo bersama kelompok tertentu Bawah lari Form (C.Hasil, C.Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat serta D.Hasil, D.Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat) dan Anggota-anggotanya diarahkan untuk bakar Kotak dan Surat Suara Logistik Pemilu Tahun 2024. 17.20 WIT d. Distrik Aweida, Saat Pergeseran Logistik Pemilu dari Gudang Penyimpangan Madi ke Distrik Aweida menggunakan Spitbot, di pertengahan Jalan PPD dan Calon DPRD Tertentu Bawah Lari (C Hasil, C Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat serta D Hasil, D Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat), Setelah Cek Form dan tidak ada dalam Form , Masyarakat Aweida bakar Logistik Pemilu dari Kampung Dagouto. pada pukul 03,10 Wit. 3. Bahwa Berdasarkan terjadinya Peristiwa-peristiwa tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 002/Bwsl-PM.00.02/13/II/2024, Rekomendasi ini di keluarkan dalam upaya mengatasi terjadinya peristiwa-peristiwa yang sama di Distrik- Distrik lain. Dalam Rekomendasi yang di muat ada 7 Distrik tetapi kesalahan penulisan menjadi 6 Distrik itu, 3 Distrik di antaranya : Bayabiru, Bogobaida dan Youtadi, yang di muat dalam rekomendasi karena terjadi pembakaran kantor distrik Bayabiru akibat terjadi Pemindahan DPT dari 5 Kampung dari Distrik Bayabiru ke Distrik Bogobaida dan Youtadi dengan Jumlah DPT : 4.000 Jiwa, pada Prinsipnya Isi dalam Rekomendasi tersebut Bawaslu Kabupaen Paniai meminta KPU Kabupaten Paniai segera membatalkan sementara untuk pemungutan dan Penghitungan Hasil Perolehan Suara, hal ini dapat di muat untuk mengatasi Permasalahan Pemindahan Kampung dari Distrik Youtadi ke Distrik Youtadi dan Distrik Bogobaida yang bisa berdampak pada tahapan proses pemilu yang berlangsung lebih khusus di Distrik Bayabiru serta mengatasi permasalahan 4 Distrik yang terjadi Peristiwa Penghilangan, Pengrusakan, dan Pembakaran pada tanggal 12 Februari Tahun 2024 tersebut tidak berdampak pada Distrik lain di Kabupaten Paniai. 4. Bahwa berdasarkan Pengawasan langsung Tim Bawaslu Kabupaten Paniai, tanggal 14 Februari 2024, KPU Kabupaten Paniai telah membagikan Logistik Pemilu untuk 5 Distrik yaitu: Distrik Wegebino, Distrik Wegemuka, Distrik Bibida, Distrik Pugodagi dan Distrik Paniai Timur mulai dari pukul 08.00 WIT – 12.00 WIT. B. Pemungutan dan Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pada Pemilu 2024. 1. Bahwa Berdasarkan Laporan Anggota Pandis Paniai Barat pada tanggal 22 Februari 2024, PPD tidak Mengakomodir Hasil Kesepakatan Masyarakat di PTS dalam Rekayasa Rekapitulasi oleh PPD Distrik Paniai Barat sehingga Bawaslu turun ke Distrik Paniai Barat untuk memastikan Informasi tersebut, maka berdasarkan hasil monitor dan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan Surat Rekomendasi bernomor: 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 tentang Rekapitulasi Ulang Distrik Paniai Barat kepada KPU Kabupaten Paniai tetapi KPU Kabupaten Paniai tidak memerintahkan kepada PPD Distrik Paniai Barat untuk melakukan kembali Rekapitulasi Ulang sesuai Hasil Kesepakatan Masyarakat di per-TPS, di Distrik Paniai Barat. 2. Bahwa berdasarkan Laporan Ketua dan Anggota Pandis 22 Distrik dari tanggal 14 Febuari - 2 Agustus 2024, tidak melakukan Pengumungutan dan penghitungan Suara, bahkan tidak ada Aktivitas Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan suara. C. Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 1. Berdasarkan Laporan Pengawasan Panwaslu Disrik 22 Distrik Kabupaten Paniai pada Tanggal 25 februari dan 02 Agustus 2024, Tidak ada Aktivitas Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan tida di berikan Form C Hasil maupun D Hasil kepada Pengawas Pemilu untuk di gunakan pada pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di KPU Kabupaten Paniai. 2. Berdasarkan Pengawasan melekat Bawaslu Kabupaten Paniai pada Pleno Kabupaten di Laksanakan selama 3 hari, tanggal 03-05 Agustus 2024 bahwa pada tanggal 3 Proses Rekapitulasi Peritungan Suara tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten mengusulkan kepada KPU Kabupaten Paniai untuk melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tetapi KPU bersikap keras dan Mengarahkan kepada PPD untuk di Bacakan Hasil Penghitungan Suara berdasarkan D Hasil dan di Bacakan tidak berdasarkan D Hasil, melainkan bacakan berdasarkan catatan kecil yang di keluarkan dalam Saku Baju oleh PPD Masing-Masing Distrik. 3. Bahwa pada tanggal 04 Februari 2024, Saat Ketua PPD Distrik Paniai Timur Membacakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Distrik, Ketua PPD Mengaku di hadapan Peserta Rapat Pleno bahwa Suara Hasil kesepakatan Masyarakat di 17 Kampung, Distrik Paniai Timur yang di Isi dalam Form C Hasil, C Hasil Salinan, Berita Acara dan Setifikat, semua di Tulis oleh Pihak Ketiga sehingga Banyak Calon dan Saksi dari dari sejumlah Partai dan Calon-calon namun KPU Kabupaten Paniai tetap mengiyakan Hasil tersebut sehingga terjadi keributan dalam Ruang Pleno. 4. Bahwa Pada tanggal 5 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Paniai meminta PPD membacakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara berdasarkan Hasil TPS dulu tetapi KPU Kabupaten membatasi Bawaslu dan Meminta Ketua PPD Paniai Barat menolak, membacakan dan Menetapkan sesuai keinginan atau Pesan Spronsor di Kabupaten Paniai hingga di Plenokan pada pagi hari Jam 05 Pagi tanggal 6 Agustus 2024. [2.10.2] OKTOPIANUS GOBAI - KETUA DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) KABUPATEN PANIAI; Deki Gobai in casu Teradu IV benar ikut pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai pada Tahun 2019 dan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Bahwa Teradu IV merupakan Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paniai sejak Tahun 2019, berdasarkan hal tersebut Deki Gobai merupakan anggota partai. Bahwa Teradu IV belum pernah menyampaikan surat pengunduran diri dari partai kepada Pihak Terkait selaku Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paniai. Hingga pada saat sidang pemeriksaan, Teradu IV masih sebagai Anggota PKB Kabupaten Paniai. Setiap anggota partai yang sudah terdaftar, sepanjang belum memberikan surat pengunduran diri dari partai merupakan masih anggota partai. Bahwa Teradu IV belum pernah bertemu dengan pihak terkait untuk mengajukan pengunduran diri. [2.10.3] ALFRED YOGI - SEKRETARIS DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) KABUPATEN PANIAI; Pihak Terkait adalah Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paniai. Pihak Terkait benar Teradu IV mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai, tapi Teradu IV tidak terdaftar sebagai Kader Partai. Setelah KPU Paniai menetapkan Anggota DPRD Paniai terpilih pada Tahun 2019, pada tanggal 10 Juni 2019 Teradu IV datang ke Sekretariat PKB untuk menyampaikan surat Pengunduran Diri dari Partai dan diterima oleh Pihak Terkait bersama Operator Partai. Pada saat itu Ketua DPC PKB Paniai tidak ada ditempat. Selanjutnya Pihak Terkait menghubungi DPP PKB untuk menanyakan regulasi apakah bisa menindaklanjuti surat tersebut apakah bisa meneruskan surat pengunduran diri dari partai untuk ditindaklanjuti oleh DPP PKB. Teradu IV datang berkali-kali ke Sekretariat untuk mengundurkan diri. Pihak Terkait juga sudah menyampaikan kepada Oktopianus Gobai selaku Ketua DPC PKB Paniai bahwa Teradu IV mengajukan pengunduran diri dari Partai, selanjutnya Pihak terkait menyerahkan Pengunduran diri Teradu IV kepada admin/operator partai yang selanjutnya surat tersebut diupload untuk dikirim ke DPP PKB. Karena kesibukan yang padat, Pihak Terkait terlena. Selanjutnya Pihak Terkait mengecek di Sipol sudah tidak terdapat nama Teradu IV. Pihak Terkait meyakini surat pengunduran diri Teradu IV yang sudah diupload tidak pernah lagi dicek oleh Pihak Terkait. Hak seseorang untuk mengundurkan diri dari Partai Politik. [2.10.4] YOSIAN PIGOME – KETUA PPD PANIAI BARAT; Pihak Terkait adalah Ketua PPD Paniai Barat pada Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Setelah logistik tiba di Paniai Barat langsung dibagikan ke setiap PPS. Sistem Noken dilakukan dimasing-masing TPS. Pihak Terkait ada dan mengisi C.Hasil. Logistik termasuk D.Hasil ada lengkap. Yang diplenokan pada tingkat Kabupaten adalah hasil dari Kampung dan Kecamatan. Pada Rekapitulasi tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan untuk Distrik Paniai Barat. [2.10.5] OKTOPIANUS TIMEPA – KETUA PPD BAYA BIRU; Pihak Terkait adalah Anggota PPD Baya Biru pada Pemilu 2024 dan Ketua PPD Baya Biru pada Pilkada 2024. Logistik dibawa menggunakan helikopter/pesawat karena jauh dari kota. Di Distrik Baya Biru terdapat 2 suku, yakni Suku Walani dan Suku Mee. Terdapat perpindahan 5 kampung. Karena perpindahan kampung tersebut, kedua suku tersebut tidak setuju karena suaranya akan dikorbankan. Karena hal tersebut membuat pernyataam untuk dilakukan pemilihan gabungan di Aradide. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPR sudah dijalankan dengan baik. [2.10.6] NATANIEL NAWIPA – ANGGOTA PPD KEBO; Pihak Terkait adalah Anggota PPD Kebo pada Pemilu 2024 Pilkada 2024. Di Distrik Kebo terdapat 12 kampung. Pada tanggal 13 Februari 2024, logistic diambil dari Gudang KPU Kabupaten Paniai dan membawa ke Distrik menggunakan 9 speedboat. Sesampai dikampung, Pihak Terkait membagikan logistic ke setiap kampung dan diawasi oleh Panwaslu Distrik. Terdapat PPS yang ingin memeriksa C.Hasil karena mencurigai PPD mengambil C.Hasil. Karena PPS tidak mengetahui bentuk C.Hasil berbentuk plano karena pemilihan sebelumnya berbentuk A4. Pihak Terkait sudah melakukan sosialisasi. Ada oknum yang mencurigai PPD sehingga memaksa untuk membuka kotak.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Teradu I, Teradu II dan Teradu IV selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai diduga tidak menindaklanjuti 2 (dua) Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai melalui Surat Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 perihal membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 6 Distrik Bermasalah di Kabupaten Paniai (Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida, Distrik Youtadi, Distrik Muyatedi, Distrik Aweida dan Distrik Kebo) dan Surat Nomor 023/BAWASLU-KR/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan di Plenokan Distrik Paniai Barat; [4.1.2] Menimbang Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai diduga mengeluarkan Surat Nomor 003/BWSL-PN/PM.00.02/14/11/2024 perihal Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl- Pn/PM.00.02/13/II/2024 dan Surat Bantahan Nomor 004/BWSL- PN/SB.00.03/II/2024 perihal Surat Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-KR/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 yang menurut Pengadu telah menciderai integritas dan marwah Lembaga Bawaslu Kabupaten Paniai; [4.1.3] Menimbang Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai diduga memalsukan dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ijazah pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai sehingga tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berusia minimal 30 (Tiga Puluh) Tahun pada saat mendaftar; [4.1.4] Menimbang Teradu IV selaku Ketua KPU Kabupaten Paniai diduga terindikasi terlibat Partai Politik dengan terdaftarnya Teradu IV dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu Tahun 2019. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu IV menerima Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 perihal: Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 6 (enam) Distrik Bermasalah Di Kabupaten Paniai tertanggal 12 Februari 2024. Selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2024, Teradu I, Teradu II dan Teradu IV menerima Surat Bantahan dari Bawaslu kabupaten Paniai dengan Nomor 003/BWSL- PN/PM.00.02/14/II/2024 perihal Surat Bantahan Terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 Teradu I, Teradu II dan Teradu IV merespon Surat Bawaslu Kabupaten Paniai melalui Surat Nomor 73/PL.01.8-SD/9403/2/2024 perihal Tindaklanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl- Pn/PM.00.02/13/II/2024 yang menerangkan 9 (sembilan) poin dan beberapa hal yang bukan menjadi kewenangan KPU Paniai salah satu diantaranya adalah tidak bisa menindaklanjuti permintaan Bawaslu Kabupaten Paniai untuk memindahkan kampung dan DPT karena sesuai dengan Kepmendagri Nomor 100 Tahun 2022. Selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Paniai kembali bersurat dengan Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan di Plenokan Distrik Paniai Barat. Bahwa secara lembaga, surat Bawaslu Kabupaten Paniai a quo wajib ditindaklanjuti, maka Teradu I, Teradu II dan Teradu IV melayangkan surat Nomor 112/PL.01.8-SD/9403/2/2024 tertanggal 23 Februari 2024 perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU- KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 kepada PPD Paniai Barat. Bahwa tindaklanjut surat Bawaslu Paniai a quo dilaksanakan sesuai dengan Ketentuuan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Bahwa berkaitan Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl- Pn/PM.00.02/13/II/2024 perihal: Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 6 (enam) Distrik Bermasalah di Kabupaten Paniai tertanggal 12 Februari 2024, Teradu I, Teradu II dan Teradu IV melalui Surat Nomor 73/PL.01.8-SD/9403/2/2024 perihal Tindaklanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Paniai bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu IV tidak berwenang untuk membatalkan Pemilu, kecuali melakukan Pemungutan Suara Susulan untuk Distrik Muye, Distrik Aweida, Distrik Kebo dan Distrik Yagai. Berkenaan untuk Distrik Bogobaida dan Baya Biru logistik terdistribusi dengan aman terkendali. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 BAB XIV Pasal 432-433 jo. Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 110-111 yang berbunyi “ayat (1) dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Pemungutan Suara dan/atau Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan”; ayat (2) : “Pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan” Pasal 111 ayat (1) : “pemungutan suara dan atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 dan pasal 110 dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan” ayat (2) “Penetapan Penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara dilakukan oleh : huruf b KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK. Apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.” huruf b “KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kecamatan”. Teradu I, Teradu II dan Teradu IV telah melakukan Pleno guna menetapkan Surat Keputusan dan Berita Acara Penundaan Pemungutan Suara Susulan (PSS), Surat Pengantar Kronologis Distribusi Logistik dan Surat Permohonan Pemungutan Suara Susulan kepada KPU Provinsi Papua Tengah guna tindaklanjut kepada Pimpinan KPU RI untuk disetujui dan dilakukan proses percetakan dan pengiriman Logistik Pemilu untuk 4 (empat) Distrik dimaksud, akhirnya PSS telah dilaksanakan aman terkendali dan Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai melakukan Pengawasan di Distrik Kebo, Ketua dan 1 (satu) orang Anggota KPU dan Anggota Bawaslu Paniai melakukan supervisi dan Pengawasan di Distrik Aweida, 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Paniai dan 1 (satu) Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai melakukan monitoring dan pengawasan di Distrik Muye, serta 1 (satu) Anggota KPU Kabupaten Paniai melakukan monitoring di Distrik Yagai. [4.2.2] Menimbang bahwa terdapat Surat Bawaslu Kabupaten Paniai dengan Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 perihal Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada 6 Distrik Bermasalah di Kabupaten Paniai tertanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai a.n. Stepanus Gobai (Vide Bukti T-1), surat a quo pada pokoknya merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Paniai untuk melakukan pembatalan terhadap 7 (tujuh) distrik dengan alasan yang tidak diuraikan pada masing-masing distrik, serta antara jumlah rekomendasi dan jumlah distrik pada perihal yang disebutkan 6 (enam) distrik tidak sama dengan jumlah distrik dalam pokok surat untuk 7 (tujuh) distrik. Bahwa isi surat sebagaimana disebutkan pada huruf B paragraf pertama, surat rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Paniai karena adanya “Laporan Masyarakat…”. Bahwa sangat tidak masuk akal jika menghitung antara tanggal terjadinya peristiwa dan tanggal penerbitan surat rekomendasi mengingat Persebaran peristiwa pembakaran dan perusakan logistik yang terjadi di wilayah Kabupaten Paniai. Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan mekanisme dan prosedur penanganan laporan pelanggaran pemilihan umum. Bahwa tidak tidak terdapat juga pemberitahuan status laporan (formulir B.18) terhadap laporan yang dimaksud sebagaimana yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum maupun Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Penundaan Pemungutan Suara dan Penghitungan suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Paniai tertanggal 14 Februari (Vide Bukti T-2) dalam konsideran menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan logistik yang dirusak pada saat pendistribusian, KPU Kabupaten Paniai menetapkan hanya terdapat 4 (empat) distrik yang ditunda pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suaranya. Berdasarkan keputusan KPU a quo mempertegas fakta bahwa Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai tanpa melakukan penelusuran, pemeriksaan, dan pengkajian yang mendalam dan terkesan mengada-ada. Berdasarkan hal tersebut Teradu III pada tanggal 14 Februari 2024 mengeluarkan Surat Nomor 003/BWSL-PN/PM.00.02/14/II/2024 perihal Surat Bantahan Terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl- Pn/PM.00.02/13/II/2024 perihal Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada 6 Distrik Bermasalah di Kabupaten Paniai tertanggal 12 Februari 2024 (Vide Bukti T-4) Selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2024, Stepanus Gobai selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai menerbitkan surat Nomor 023/Bawaslu- KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 Perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan di Plenokan Distrik Paniai Barat (Vide Bukti T-3) yang pada pokoknya surat tersebut merekomendasikan meminta KPU Kabupaten Paniai untuk segera melakukan rekapitulasi ulang hasil rekapitulasi suara di Tingkat PPS ke PPD dan di Plenokan. Bahwa format nomor surat yang dikeluarkan Stepanus Gobai selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai berbeda-beda antara Surat Nomor 002/Bwsl- Pn/PM.00.02/13/II/2024 dan Surat Nomor 023/Bawaslu-KP/RUT/PPS- PPD/PB/II/2024 yang mana kedua surat tersebut sama-sama bersifat rekomendasi dan koding suratnya tidak sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum 2024. Bahwa kedua surat tersebut dikeluarkan Stepanus Gobai selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai tanpa melalui rapat pleno bersama Teradu III dan Meki Doo yang saat itu masih selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 12 Perbawaslu 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum yang menerangkan bahwa “Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu”. Bahwa surat yang dikeluarkan tersebut adalah wujud dari dalam pelaksana tugas dan wewenang baik dalam pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran yang harus dikeluarkan berdasarkan keputusan pleno. Berdasarkaan hal tersebut Stepanus Gobai selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai tidak pernah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana pola hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 34 ayat (2) huruh b yaitu “memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota” dan huruf h yaitu “memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”. Jo. Pasal 68 ayat (1) Perbawaslu 3/2022 yang menyebutkan bahwa “Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dilakukan melalui Rapat Pleno.” [4.2.3] Menimbang Teradu III menjelaskan bahwa proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai menjadi tanggung jawab Bawaslu RI dan telah melalui rangkaian proses yang panjang yang telah dikonfirmasi secara berjenjang baik melalui Tim Seleksi, tanggapan masyarakat serta konfirmasi melalui Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan kepada Bawaslu RI. Terhadap status Kartu Tanda Penduduk (KTP) Teradu III adalah sah dan terdaftar pada Dukcapil (Vide Bukti T-5), selain itu Teradu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 018 Kelurahan Enarotali, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai (Vide Bukti T-6). Bahwa berkenaan surat keterangan kesalahan penulisan tanggal dan bulan lahir pada Dokumen Ijazah Teradu III, hal tersebut karena terdapat kesalahan penulisan tanggal lahir Teradu III pada Dokumen Ijazahnya. (Vide Bukti T-8). [4.2.4] Menimbang bahwa benar Teradu IV mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai pada Pemilu 2019 akan tetapi Teradu IV tidak terdaftar sebagai anggota partai serta tidak terlibat dalam kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paniai. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2019 Teradu IV sudah mengajukan pengunduran diri, sehingga pada saat waktu pendaftaran sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Paniai, Teradu IV sudah mencukupi 5 (lima) tahun mengundurkan diri dari partai politik. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon” (vide Bukti T-9). Bahwa proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Paniai telah melewati proses yang Panjang, mulai dari klarifikasi yang dilakukan Tim Seleksi, dibukanya Tanggapan Masyarakat untuk Calon Anggota KPU Kabupaten Paniai serta mengkonfirmasi kepada Partai Politik melalui KPU RI untuk memastikan Calon Anggota KPU Kabupaten tidak terlibat Partai Politik. Bahwa Teradu IV telah melakukan pengecekan dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui aplikasi Sipol dan Silon yang hasilnya menyatakan Teradu IV tidak terdaftar sebagai Anggota Partai Politik. (vide Bukti T-10). Bahwa kewenangan menginput dan menghapus data keanggotaan partai pada Sipol menjadi kewenangan Partai Politik. Bahwa Teradu IV tidak pernah menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV pada pokoknya diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti 2 (dua) Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV KPU Kabupaten Paniai menerima Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 perihal membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 6 Distrik Bermasalah di Kabupaten Paniai (Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida, Distrik Youtadi, Distrik Muyatedi, Distrik Aweida dan Distrik Kebo) (Vide Bukti P-1) dan Surat Nomor 023/BAWASLU- KR/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan di Plenokan Distrik Paniai Barat (Vide Bukti P-3). Dalam Persidangan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV menerangkan bahwa terhadap surat Rekomendasi a quo, Pada Tanggal 14 Februari 2024, Teradu I, Teradu II dan Teradu IV menerima Surat Bantahan dari Bawaslu Kabupaten Paniai dengan Nomor 003/BWSL- PN/PM.00.02/14/II/2024 perihal Surat Bantahan Terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 (Vide Bukti T.1-2) yang ditanda tangani oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai atas nama Yulimince Nawipa in casu Teradu III dan Meki Doo. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 Teradu I, Teradu II dan Teradu IV merespon Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 dengan Surat Nomor 73/PL.01.8-SD/9403/2/2024 yang pada pokoknya bahwa 9 (sembilan) poin rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai terdapat beberapa hal yang bukan menjadi kewenangan KPU Paniai. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV tidak berwenang untuk membatalkan Pemilu, kecuali melakukan Pemungutan Suara Susulan untuk Distrik Muye, Distrik Aweida, Distrik Kebo dan Distrik Yagai. Sedangkan untuk Distrik Bogobaida dan Distrik Baya Biru logistik telah terdistribusi dengan aman terkendali. Para Teradu menerangkan bahwa terhadap Pemungutan Suara Susulan (PSS) telah dilaksanakan untuk 4 (empat) Distrik yaitu Distrik Kebo, Distrik Aweida, Distrik Muye dan Distrik Yagai. Sementara untuk Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida, dan Distrik Youtadi tetap dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. sedangkan terhadap rekomendasi pemindahan kampung dan DPT Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV menjelaskan tidak bisa menindaklanjuti permintaan Bawaslu Kabupaten Paniai tersebut karena telah sesuai dengan singkronisasi data wilayah Kabupaten Paniai sesuai KEPMENDAGRI 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang pemberian dan pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintaha, dan Pulau DAN PERDA NOMOR 20 TAHUN 2021 (Vide Bukti T.1-1) dan telah sesuai dengan hasil konsultasi KPU RI. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Paniai kembali mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS- PPD/PB/II/2024 perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan di Plenokan Distrik Paniai Barat (Vide Bukti P-3). Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pada tanggal 23 Februari 2024 Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV merespon dengan surat Nomor 112/PL.01.8-SD/9403/2/2024 perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU- KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 yang pada pokoknya memerintahkan kepada PPD Paniai Barat untuk segera menindaklanjuti surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat diterima terkait dengan rekapitulasi ulang tingkat PPS ke PPD sesuai dengan Ketentuan Pasal 14 PKPU 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS- PPD/PB/II/2024 tidak dilaksanakan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV dengan alasan karena ada surat bantahan dari Bawaslu Kabupaten Paniai yang ditanda tangani oleh Teradu III dan Meki Doo yaitu surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 004/BWSL-PL/SB.06.03/II/2024 perihal bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS- PPD/PB/II/2024. Surat a quo pada pokoknya berisikan bahwa proses pemungutan suara hingga rekap suara yang dilakukan di Distrik Paniai Barat telah berjalan dengan baik. Bahwa terhadap surat rekomendasi Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 diterbitkan tanpa melalui mekanisme pleno. Sehingga menurut Teradu III surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP Menilai Tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV yang tidak menindaklanjuti Surat Rekomendasi Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan di Plenokan Distrik Paniai Barat (Vide Bukti P-3), dengan alasan karena ada surat bantahan dari Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 004/BWSL-PN/PM.00.02/14/II/2024 perihal Surat Bantahan Terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT’PPS- PPD/PB/II/2024 (Vide Bukti P-4) tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu seharusnya melakukan konfirmasi terhadap terbitnya kedua surat tersebut yang isinya saling bertentangan terkait tindakan yang harus dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV sehingga dapat diketahui surat mana yang harus ditindaklanjuti. Apalagi surat bantahan ditanda tangani bukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai malainkan ditanda tangani oleh 2 (dua) orang anggota Bawaslu Kabupaten Paniai. Sebagai penyelenggara pemilu Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV seharusnya memahami tentang Tata Naskah Dinas lembaga yang lazimnya setiap surat keluar ditanda tangani oleh Ketua atau yang mewakili ketua (Plh. atau Plt.). dan tidak ditandatangani oleh dua orang. Dengan demikian, Dalil aduan Pengadu sepanjang tidak menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT’PPS- PPD/PB/II/2024 terbukti dan jawaban Para Teradu tidak menyakinkan DKPP, Para Teradu terbukti melanggar hukum dan Etika Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], pada pokoknya Teradu III diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena mengeluarkan Surat Nomor 003/BWSL-PN/PM.00.02/14/11/2024 perihal Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl- Pn/PM.00.02/13/II/2024 dan Surat Bantahan Nomor 004/BWSL- PN/SB.00.03/II/2024 perihal Surat Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-KR/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 yang menurut Pengadu telah menciderai integritas dan marwah Lembaga Bawaslu Kabupaten Paniai, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu III menerbitkan surat bantahan Nomor 003/BWSL- PN/PM.00.02/14/11/2024 perihal Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 dan surat Nomor Nomor 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024 perihal Surat Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-KR/RUT/PPS- PPD/PB/II/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa alasan Teradu III mengeluarkan surat bantahan Nomor 003/BWSL- PN/PM.00.02/14/11/2024, karena dalam Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Paniai untuk melakukan pembatalan terhadap 7 (tujuh) distrik tanpa menguraikan alasan pembatalan pada masing-masing distrik, serta jumlah distrik yang direkomendasi pada perihal surat dengan pokok surat tidak sama jumlah. Pada perihal surat direkomendasikan 6 (enam) distrik sedangkan pada pokok surat direkomendasikan 7 (tujuh) distrik. Sedangkan alasan Teradu III mengeluarkan surat bantahan Nomor 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024 karena surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU- KR/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 diterbitkan tanpa melalui mekanisme pleno. Sehingga menurut Teradu III surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP Menilai Tindakan Teradu III yang mengeluarkan Surat Nomor 003/BWSL-PN/PM.00.02/14/11/2024 perihal Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl- Pn/PM.00.02/13/II/2024 dan Surat Bantahan Nomor 004/BWSL- PN/SB.00.03/II/2024 perihal Surat Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-KR/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu III selaku anggota Bawaslu Kabupaten Paniai memiliki kewajiban untuk menjaga marwah lembaga Bawaslu yang memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan dan penindakan dugaan pelanggaran pemilu. Teradu III seharusnya memahami bahwa rekomendasi Bawaslu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten Paniai untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyelenggaraan pemilu in casu Tahapan Rekapitulasi. Apalagi surat yang diterbitkan oleh Teradu III tidak sesuai dengan tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas yang pada pokoknya mengatur tentang surat keluar ditandatangani oleh Ketua. Dalih Teradu III bahwa surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai tidak melalui mekanisme Pleno seharusnya diselesaikan secara internal bukan dengan cara menerbitkan surat bantahan yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, Dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu III tidak menyakinkan DKPP, Teradu III terbukti melanggar kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu III terbukti melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan c, dan pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], pada pokoknya Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai diduga memalsukan dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ijazah pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai sehingga tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berusia minimal 30 (Tiga Puluh) Tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Paniai. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Yulimince Nawipa in casu Teradu III sesuai dengan bukti T-5 berupa fotokopi KTP Eleketronik dengan NIK 9171014908930004 lahir tanggal 24 Januari 1993 (Vide Bukti T.2-5). Sedangkan pada dokumen ijazah Sekolah Dasar Negeri Enarotali Paniai, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Paniai Timur, Sekolah Menengah Atas Negeri Paniai Timur dan Universitas Cendrawasih atas nama Yulimince Nawipa in casu Teradu III keseluruhannya mencantumkan tanggal lahir 9 Agustus 1993 (Vide Bukti T.2- 8). Bahwa pada tanggal 7 Juli 2023 Sekolah Dasar Negeri Paniai Timur menerbitkan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah/STTB Nomor 422.65/SON/VII/2023 atas nama Yulimince Nawipa yang pada intinya menyatakan terdapat kesalahan dalam penulisan tanggal dan bulan lahir pada Ijazah Nomor DN-25 Dd 0036876 yang semula tertulis tanggal 09 Agustus 1993 menjadi tanggal 24 Januari 1993. Bahwa pada tanggal yang sama 7 Juli 2023 SMP Negeri 1 Paniai Timur menerbitkan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah DN-25 DI 0008041 atas nama Yulimince Nawipa yang pada intinya menyatakan terdapat kesalahan dalam penulisan tanggal dan bulan lahir yang semula tertulis tanggal 09 Agustus 1993 menjadi tanggal 24 Januari 1993. Demikian pula Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Paniai Timur tertanggal 7 Juli 2023 pada intinya menyatakan terdapat kesalahan dalam penulisan tanggal dan bulan lahir pada Ijazah Nomor DN-25 Ma 0004281 dari yang semula tanggal 09 Agustus 1993 menjadi tanggal 24 Januari 1993. Serta Surat Keterangan Nomor 4513/UN20.1/PP/2023 tertanggal 7 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Universitas Cendrawasih yang pada intinya menyatakan terdapat kesalahan dalam penulisan tanggal dan bulan lahir pada Ijazah Sarjana (S1) atas nama Yulimince Nawipa dengan NIM: 0121040057 dari semula tanggal 09 Agustus 1993 menjadi tanggal 24 Januari 1993 (Vide Bukti T.2-8). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat terhadap dokumen yang telah dikeluarkan oleh Sekolah Dasar Negeri Paniai Timur, SMP Negeri 1 Paniai Timur, SMA Negeri 1 Paniai Timur, dan Universitas Cendrawasih, terkait perubahan tanggal lahir Teradu III sesuai dengan KTP Eleketronik Teradu III menjadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing lembaga tersebut dan DKPP tidak memiliki kewenangan menilai kebenaran dan keabsahaanya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] tidak dapat dibuktikan. [4.3.4] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu IV diduga terindikasi terlibat Partai Politik dengan terdaftarnya Teradu IV dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu Tahun 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar nama Deki Gobai in casu Teradu IV tercatat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 75/PL.03.4-Kpt/9108/KPU-Kab/XII/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 58/PL.03.4-Kpt/9108/KPU-Kab/IX/2018, Tentang Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Paniai Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Lampiran Model DCT Kabupaten Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Paniai pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan Paniai 1 yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Nomor urut 4 (Vide Bukti P-8 dan T.1-10) dan mendapatkan 70 (tujuh puluh) suara pada pemilu tahun 2019. Bahwa terhadap dalil Pengadu sepanjang keikutsertaan Teradu IV sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan Paniai I yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga diakui oleh Teradu IV dalam sidang pemeriksaan. Bahwa terungkap fakta, pada tanggal 10 Juni 2019 Teradu IV mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari keanggotaan Partai PKB yang ditujukan kepada DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Paniai dengan alasan demi kelancaran Teradu IV dalam mencari pekerjaan yang tidak memperbolehkan anggota partai mengikuti seleksi, seperti di instansi pemerintahan dan badan usaha pemerintah lainnya. (vide Bukti T.1-9). Dalam sidang peneriksaan, Pihak Terkait Oktopianus Gobai selaku Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paniai memberikan keterangan bahwa Deki Gobai in casu Teradu IV benar ikut sebagai peserta pemilu Tahun 2019 sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai dan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Bahwa Teradu IV merupakan Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paniai sejak Tahun 2019 dan belum mengundurkan diri hingga pada saat sidang pemeriksaan diselenggarakan pada tanggal 15 Agustus 2024, berdasarkan hal tersebut Pihak Terkait Oktopianus Gobai menegaskan bahwa Deki Gobai in casu Teradu IV masih menjadi anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paniai dan belum pernah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Pihak Terkait selaku Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paniai. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV membuat surat pengunduran diri tertanggal 10 Juni 2019 dan pernah disampaikan kepada Pihak Terkait Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paniai. Akan tetapi surat pengunduran diri Teradu IV tidak pernah diterima Pihak Terkait Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paniai. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu IV yang terlibat sebagai Anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan tercantumnya nama Teradu IV sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai Daerah Pemilihan Paniai 1 Pada Pemilu Tahun 2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 75/PL.03.4-Kpt/9108/KPU-Kab/XII/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 58/PL.03.4-Kpt/9108/KPU-Kab/IX/2018, tentang Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Paniai Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Lampiran Model DCT Kabupaten Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Paniai pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan Paniai 1 serta dikuatkan dengan surat pengunduran diri dari keangggotaan PKB yang ditujukan kepada DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Paniai tertanggal 10 Juni 2019 (vide Bukti T.1-9) belum memenuhi syarat minimal waktu yaitu 5 (lima) tahun sejak mengundurkan diri dari Partai Politik, sementara Teradu IV dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai pada tanggal 24 Maret 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 365 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 37 Kabupaten/Kota di 10 Provinsi Terpilih Periode 2024-2029. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa rentang pemenuhan persyaratan sebagai calon anggota KPU Kab/Kota sebagaimana diamanatkan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon. Bahwa berdasarkan alat bukti surat pengunduran diri Pengadu yang ditujuhkan kepada DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Paniai tertanggal 10 Juni 2019 (Vide bukti T.1-9). Bahwa pendaftaran seleksi KPU Kabupaten Paniai pada tanggal 24 Oktober 2023 berdasarkan keputusan KPU Nomor 1397 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada 5 (Provinsi) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024-2029 tertanggal 22 Oktober 2023. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu IV belum memenuhi syarat menjadi anggota KPU Kabupaten Paniai Periode 2024-2029. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.4] terbukti dan jawaban Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar dan memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Deki Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Sisilia Nawipa dan Teradu II Petrus Nawipa selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu III Yulimince Nawipa selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu IV paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA TTD RATNA DEWI PETTALOLO TTD I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI TTD MUHAMMAD TIO ALIANSYAH Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, ANDRE SAPUTRA 47