Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 319 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2025
👁 29 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 367-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa Pada tanggal 30 oktober 2024 pukul 13.00 Wita diselenggarakan debat publik yang pertama oleh KPU Kab. Barru.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru pada pilkada Tahun 2024. Menurut Para Pengadu, diberhentikannya debat publik calon kepala daerah tersebut mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat yang berakibat ketidakpercayaan terhadap integritas Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Syafah B selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Barru, Teradu II Busman A. Gani, Teradu III Ilham, Teradu IV Abdul Mannan, dan Teradu V Arham masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Barru terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
367-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
319-PKE-DKPP/XII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Munawir
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jl. Talang dalam, No. 39 RT8/RW2, Pengangsaan, Kecamatan
Menteng, Kota Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Pangeran Alfayed Ruslan
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jl. Talang dalam, No. 39 RT8/RW2, Pengangsaan, Kecamatan
Menteng, Kota Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu II;
Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai --------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] Teradu
1. Nama : Abdul Syafah B
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Barru
Alamat : Jl. A. Iskandar Unru Nomor 6, Kabupaten Barru
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Busman A. Gani
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru
Alamat : Jl. A. Iskandar Unru Nomor 6, Kabupaten Barru
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Ilham
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru
Alamat : Jl. A. Iskandar Unru Nomor 6, Kabupaten Barru
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Abdul Mannan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru
Alamat : Jl. A. Iskandar Unru Nomor 6, Kabupaten Barru
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Arham
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru
Alamat : Jl. A. Iskandar Unru Nomor 6, Kabupaten Barru
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu Vselanjutnya disebut sebagai ---------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor
367-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
319-PKE-DKPP/XII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
Bahwa Pada tanggal 30 oktober 2024 pukul 13.00 Wita diselenggarakan debat publik
yang pertama oleh KPU Kab. Barru. Dimana debat pertama selalu menjadi hal yang
paling ditunggu khususnya masyarakat di Kab. Barru.
Namun hal yang sangat disayangkan terjadi setelah kurang lebih 30 menit debat
dihentikan dikarenakan mati lampu. Di duga di beberapa sumber media dan kesaksian
masyarakat barru yang hadir dalam debat tersebut penyebabnya adalah trafo digedung
tersebut meledak ini tentu menjadi tanda tanya dibeberapa masyarakat barru tentang
persiapan Penyelanggara pemilu dalam hal ini KPU Kab.Barru anehnya lagi ada video
tersebar tentang klarfikasi dari pihak KPU Kab.barru didepan para calon bahwa debat
pertama ini hanya uji coba ini merupakan hal yang sangat di sayangkan dari
penyelanggara pemilu.
Dan juga atas kejadian tersebut terjadi kegaduhan ditengah-tengah masyarakat barru
tentang integritas KPU Kab.barru dimana kita ketahui bersama bahwa Pilkada
Kab.barru ini sangat menentukan kesejahteraan masyarakat barru ke depannya tapi
dengan terjadinya hal demikian ini membuat kepercayaan masyarakat barru terhadap
penyelanggara pemilu menurun.
Kemudian keluar keputusan bahwa debat publik hanya dilaksanakan satu kali di
tanggal 13 November 2024 yang awal mulanya debat publik akan dilaksanakan 2 kali
yakni ditanggal 30 oktober 2024 dan 13 November 2024.
Masyarakat Kabupaten Barru melihat bahwasanya KPU Kab. Barru dalam hal ini telah
gagal dalam memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Sehubungan dengan uraian di atas tersebut, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu:
1. Menyatakan para teradu terbukti melakukan pelanggaran etik;
2. Memberikan sanksi sesuai tingkat keselahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu; dan
3. kami memohon agar DKPP dapat memutus permohonan kami dengan seadil-
adilnya.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Link Streaming TVRI Sulsel yang berjudul “Live Debat Pertama
Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Barru 2024
| TVRI Sulsel”
https://www.youtube.com/live/qA_6pFLyxEE?si=STw5L2dOs
TX0ddxx;
2. P-2 Berita Online berjudul ”Debat Perdana Pilkada Barru Bubar
gegara Mati Lampu, Paslon Tolak Lanjut”;
3. P-3 Foto alat kelistrikan yang error;
4. P-4 Video pada saat mediasi oleh KPU Kab. Barru kepada para
Paslon;
5. P-5 Undangan Debat Publik Pertama KPU Kab. Barru;
6. P-6 Status dan komentar facebook masyarakat di grup Pilkada
Kabupaten Barru 2024
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bubati serta Walikota
dan Wakil Walikota.;
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota;
4. Bahwa berdasarkan petunjuk tersebut diatas maka KPU Kabupaten Barru selaku
Pihak TERADU telah melaksanakan proses Pelaksanaan Debat Publik atau Debat
Tebuka antar Pasangan Calon;
5. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu pada point 4 halaman 2 Pada kronologi
kejadian menyatakan bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 Pukul 13.00 WITA
diselenggarakan debat publik pertama oleh KPU Kabupaten Barru, namun hal
yang sangat disayangkan terjadi setelah kurang lebih 30 menit dihentikan
dikarenakan mati lampu. Diduga dibeberapa sumber media dan kesaksian
masyarakat barru yang hadir dalam debat tersebut penyebabnya adalah travo di
gedung tersebut meledak, ini tentu menjadi tanda tanya dibeberapa masyarakat
Barru tentang persiapan penyelenggara Pemilu Kabupaten Barru, anehnya lagi
ada video tersebar tentang klarifikasi dari pihak KPU Kabupaten Barru di depan
para calon bahwa debat pertama ini hanya ujicoba, ini merupakan hal yang sangat
disayangkan dari penyelenggara pemilu. Dan juga atas kejadian tersebut terjadi
kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Barru tentang integritas KPU Kabupaten
Barru, dimana kita ketahui bersama bahwa Pilkada Kabupaten Barru sangat
menentukan kesejahteraan masyarakat Barru kedepannya tetapi dengan
terjadinya hal demikian ini membuat kepercayaan masyarakat Barru terhadap
penyelenggara Pemilu menurun.
Kemudian keluar keputusan bahwa debat publik hanya dilaksanakan satu kali di
tanggal 13 November 2024 yang awal mulanya debat publik akan dilaksanakan
dua kali yakni tanggal 30 Oktober 2024 dan 13 November 2024. Masyarakat
Kabupaten Barru melihat bahwasanya KPU Kabupaten Barru dalam hal ini telah
gagal dalam memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
6. Bahwa terkait aduan pengadu a quo maka KPU Kabupaten Barru telah
mempersiapkan kegiatan debat publik atau debat terbuka sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten Barru telah melaksakan Rapat Pleno pada tanggal 13 Oktober
2024 dengan salah satu agenda penentuan waktu dan lokasi debat publik atau
debat terbuka. (vide Bukti T-1)
b. Bahwa Berdasarkan surat Kapolres Barru Nomor B/428/X/OPS.1.3/2024
tanggal 15 Oktober 2024 Perihal Rencana pelaksanaan debat paslon Bupati
dan Wakil Bupati Barru Tahun 2024 (vide Bukti T-2)
c. Bahwa KPU Kabupaten Barru melaksanakan rapat pleno persiapan debat
dengan menetapkan gedung/lokasi pelaksanaan debat terbuka pada tanggal
17 Oktober 2024 dengan Berita Acara Nomor: 194/PL.02.4-BA7311/2024
(vide Bukti T-3)
d. Bahwa berdasarkan hasil pleno tentang waktu dan lokasi pelaksanaan. debat
serta untuk menunjang kegiatan debat terbuka, maka sekretariat KPU Barru
melakukan fasilitasi kegiatan tersebut dengan menunjuk pihak penyedia
(stasiun TVRI) dan EO (Event Organizer) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
kesekretariatan.
e. Bahwa KPU Kabupaten Barru telah melaksanakan rapat bersama dengan
Kepala stasiun TVRI, Moderator debat, dan Tim panelis terkait fasilitasi
pelaksanaan debat terbuka pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024 pada tanggal 27 November 2024 (vide Bukti T-4)
f. Bahwa KPU Kabupaten Barru melaksanakan rapat koordinasi persiapan
pelaksanaan debat dengan stakeholder dan LO Pasangan Calon pada tanggal
28 Oktober 2024 (vide Bukti T-5)
g. KPU Kabupaten Barru bersurat ke Polres (vide Bukti T-6), Dandim 1405 Pare-
pare (vide Bukti T-7), Kepala dinas Perhubungan (vide Bukti Τ-8), Kesbangpol
(vide Bukti T-9), Kasatpol (vide Bukti T-10) perihal penyampaian pelaksanaan
Debat.
h. KPU Kabupaten Barru telah bersurat ke PLN, perihal permohonan dukungan
pasokan listrik (vide Bukti T-11)
7. Bahwa berdasarkan dalil pemohon yang menyatakan bahwa penyebab debat
dihentikan dikarenakan mati lampu dan trafo digedung tersebut meledak, maka
teradu menyampaikan bahwa tidak ada trafo yang meledak digedung tersebut
melainkan berada di luar area gedung kegiatan;
8. Bahwa berdasarkan rapat bersama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Barru 2024, Kepolisian Resort Barru, Panelis, Bawalu Barru dan KPU Barru,
sesaat setelah listrik padam maka di sepakati bahwa kegiatan debat publik/debat
terbuka dihentikan pada tanggal 30 oktober 2024 dan akan dilaksanakan pada
tanggal 13 November 2024 di Makassar dalam sekali debat;
9. Bahwa berdasarkan aduan pengadu terkait adanya video tersebar tentang
klarifikasi dari pihak KPU Kabupaten Barru di depan para calon Bupati dan Wakil
Bupati Barru tahun 2024 bahwa debat pertama ini hanya ujicoba, bahwa teradu
hanya menyampaikan hasil kesepakatan bersama pasangan calon, Bawaslu,
Polres, panelis dan terkait tindak lanjut penjelasan debat berikutnya. Kemudian
pasangan calon atau peserta debat mengucapkan kalimat "anggap saja debat ini
adalah uji coba atau pemanasan" dan secara spontan teradu menirukan apa yang
diucapkan oleh peserta debat dengan kalimat "uji coba katanya".
[2.5] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa terhadap tuduhan pengadu yang menyatakan bahwa kurangnya persiapan
KPU barru dalam penyelenggaraan debat pertama dapat dibantah dengan
penjelasan KPU barru pada proses sidang pemeriksaan. Teradu telah menjelaskan
semua Langkah-langkah persiapan yang dilakukan;
2. Bahwa terhadap tuduhan pengadu yang menyatakan bahwa kejadian pada saat
debat pertama terjadi kegaduhan di Masyarakat melalui media sosial dapat di
jelaskan oleh teradu dalam siding pemeriksaan bahwa telah dilakukan mediasi
Bersama dengan pasangan calon, bawalu, Polres barru, dan panelis, sehingga
proses selanjutnya bisa berjalan dengan baik. Pihak teradu juga telah melakukan
konfresi pers untuk menjelaskan peristiwa yang sebenarnya kepada Masyarakat.
3. Bahwa terhadap tuduhan pengadu yang menyatakan bahwa Terdapat video yang
beredar tentang klarifikasi pihak KPU kabupaten Barru di depan para calon yang
menyatakan bahwa kegiatan ini hanya uji coba juga dapat di bantah dan di
jelaskan oleh teradu dalam sidang pemeriksaan, bahwa teradu hanya
menyampaikan hasil kesepakatan Bersama pasangan calon, bawaslu, polres,
panelis, terkait tindk lanjut debat berikutnya. Pasangan calon mengucapkan
kalimat “anggap saja debat ini adalah ujicoba atau pemanasan” dan spontan
teradu menirukan apa yang di ucapakan oleh peserta debat dengan kalimat”uji
coba katanya”.
4. KPU Kabupaten barru telah menjalankan tugas dengan baik dan benar sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terdapat
pelanggaran kode etik sebagai mana yang di dalilkan oleh pengadu dalam pokok
perkara;
5. KPU Kabupaten Barru, pasangan calon Bawaslu, dan pihak terkait telah
menyepakati untuk melakukan debat ke 2 di luar Kabupaten barru dengan
menggabungkan sub tema pada pelaksanaan debat ke 2 yang dilaksankan di
Makassar.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian fakta, dan sejumlah alat bukti dan uraian dasar hukum yang telah
Para Teradu sampaikan merupakan data pendukung Teradu telah menjalankan tugas
dengan baik dan benar sesuai ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan yang
berlaku dan tidak terdapat pelanggaran kode etik sebagaimana yang didalilkan Para
Pengadu dalam pokok perkara a quo. Berkenaan dengan hal tersebut maka ijinkan
kami untuk meminta dan memohon kepada yang Mulia Majelis pemeriksa agar dalam
memeriksa dan memutuskan perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh pokok aduan Para Pengadu untuk seluruhnya dan sekaligus
menerima seluruh eksepsi Para Teradu;
2. Menyatakan para Teradu telah menjankan tugas dan kewajiban sesuai Peraturan
Perundang-undangan;
3. Menyatakan para Teradu masing-masing atas nama Abdul Syafah B (Teradu I),
Busman A Gani (Teradu II), Ilham (Teradu III), Abdul Mannan (Teradu IV), Arham
(Teradu V), tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan mohon kiranya
untuk dapat Direhabilitasi
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-11, sebagai berikut:
KODE
No. NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Berita Acara Rapat Pleno persiapan pelaksanaan debat;
2. T-2 Surat dari Kapolres Barru;
3. T-3 Berita Acara Rapat Pleno persiapan pelaksanaan debat
terbuka;
4 T-4 Undangan rapat bersama Kepala Stasiun TVRI, Moderator
debat dan Tim Panelis;
5. T-5 Undangan rapat Koordinasi stakeholder dan LO Pasangan
Calon;
6. T-6 Surat ke Polres Barru;
7. T-7 Surat Ke Dandim 1505 Pare-Pare;
8. T-8 Surat ke Dinas Perhubungan;
9. T-9 Surat ke Kesbangpol;
10. T-10 Surat ke Kasatpol;
11. T-11 Surat ke PLN.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 13 Maret 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] KPU Provinsi Sulawesi Selatan
1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 Ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota disebutkan
bahwa Debat Publik atau Debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah
Provinsi dan Kabupaten/Kota masing masing. Hal ini sebagai bentuk memberikan
pelayanan maksimal dengan menampilkan Para Calon Bupati dan Wakil Bupati
menyampaikan Visi dan Misi langsung di depan Masyarakat barru.
2. Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota menyatakan
bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perangkat kecamatan, perangkat desa
atau sebutan lain /kelurahan, kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara
Nasional Indonesia untuk memberikan :
a. Kesempatan yang sama kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dalam
penggunaan Fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye; dan
b. Perlakuan yang sama serta tidak menguntungkan atau merugikan Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai politik Peserta Pemilu, Pasangan
Calon dan/atau Tim Kampanye.
Dimana hal ini telah dilaksanakan KPU Kabupaten Barru dengan
melaksanakan Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan debat dengan stake
holder dan LO pasangan Calon pada tanggal 28 Oktober 2024. Dan juga telah
melakukan persuratan Ke PLN perihal permohonan dukungan pasokan listrik.
3. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Supervisi saat berlangsungnya
Debat Pertama pada tanggal 30 Oktober 2024 yang diikuti 3 Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru dan bahwa Kejadian atas Mati lampu
30 Menit setelah debat adalah bukan unsur kesengajaan dari Pihak penyelenggara
KPU Kab Barru, keadaan yang tidak dapat dihindarkan dan di luar kendali
manusia (force majeure)
4. Bahwa berdasarkan uraian keterangan di atas, Pihak Terkait berpandangan
dalam pelaksanaan menghadiri panggilan sidang atas Pengaduan dan/atau
Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam
Perkara Nomor: Nomor: 319-PKE-DKPP/XII/2024, yang diajukan oleh Munawir,
SH dan Pangeran Alfayed Ruslan, SH telah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan
fungsinya sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian tindakan yang telah dilaksanakan oleh Pihak Terkait tidak
melanggar kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang KodeEtik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.8.2] Bawaslu Kabupaten Pangkep
1. Debat pertama pada tanggal 30 Oktober 2024;
2. Debat pertama terlaksana selama 20 menit akibat karena adanya trafo di dekat
Gedung Islamic Center yang berakibat gedung tersebut mati lampu sehingga
berdasarkan rapat yang dilakukan oleh Para Teradu pada pokoknya
menyampaikan surat tembusan dari KPU KabupatenBaru intinya pemberhentian
debat pertama dan akan dilaksanakan selanjutnya;
3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan setelah melihat situasi kondisi debat pertama,
pada akhirnya menyampaikan rekomendasi kepada Para Teradu in casu KPU
Kabupaten Barru untuk melaksanakan debat dengan tempat yang lebih
presentative;
4. Bahwa pada tanggal 28 oktober 2024 saat rapat bersama, Pihak Terkait
menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan KPU jangan sampai melenceng.
Pada saat rapat koordinasi, ada LO calon bupati memberikan tanggapan dan
masukan yang pada pokoknya bahwa lokasi Islamic Center cukup panas, apakah
tidak bisa dimajukan ke pukul 18.30 WITA. Berdasarkan hasil rapat pleno tetap
dimulai pukul 15.00 WITA.
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru menyampaikan surat imbauan kepada KPU
Kabupaten Barru dengan Nomor: 0290/PM.00.02/K.SN-02/09/2024, tertanggal
23 Oktober 2024, Perihal Imbauan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses
pada tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati
tahun 2024 pada debat terbuka pada tahapan kampanye yang pada pokoknya
mengimbau KPU Kabupaten Barru untuk memperhatikan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku [vide bukti PT-1];
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru menerima surat dari KPU Kabupaten Barru,
Nomor: 918/PL.02.4-Und/7311/2024 tertanggal 27 Oktober 2024, perihal
Undangan yang pada pokoknya KPU Kabupaten Barru akan mengadakan Rapat
Koordinasi pelaksanaan debat terbuka pertama pada pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Barru tahun 2024. [vide Bukti PT-2];
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru menuangkan hasil rapat koordinasi tersebut
dalam laporan hasil pengawasan Nomor 0214/LHP/PM.01.02/10/2024,
Tertanggal 28 Oktober 2024 yang pada pokoknya berisi tentang pelaksanaan
debat terbuka dilaksanakan di Gedung Islamic Centre Kabupaten Barru pada hari
Rabu tanggal 30 Oktober 2024 pukul 13:00 Wita, namun ada masukan dari LO
Pasangan Calon dan Kasat Intel Polres Barru, bahwa waktu pelaksanaan debat
yang dimulai pukul 13:00 Wita, untuk dimajukan ke pukul 08:30 Wita, mengingat
pukul 13:00 Wita selisih waktu shalat ashar sangat mepet. [vide bukti PT-3];
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru menerima undangan KPU Kabupaten Barru
Nomor: 934/PL.02.4-Und/7311/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 perihal
Undangan yang pada pokoknya berisi tentang pelaksanaan debat publik pertama
antar pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barru yang akan
dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 13.00 Wita di Gedung
Islamic Centre Barru. [vide bukti PT-4];
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru pada tanggal 30 Oktober 2024 melakukan
pengawasan pelaksanaan debat publik pertama antar pasangan calon bupati
Kabupaten Barru yang berlokasi di Gedung Islamic Centre Kabupaten Barru,
Adapun hasil pengawasan yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan
nomor: 0215/LHP/PM.01.02/10/2024, tertanggal 30 Oktober 2024 yang pada
pokoknya berisi hasil pengawasan debat pasangan calon bupati dan wakil bupati
Kabupaten Barru yang diantaranya ada kejadian pada pukul 14:08 Wita debat
terhenti karena terjadi insiden yang menyebabkan lampu padam disebabkan oleh
Trapo PLN di samping SMP 1 Barru meledak, kemudian pada pukul 14:20 Wita
Listrik Kembali menyala diruang debat dan dilakukan kesepakatan masing-
masing pasangan calon Kembali ketempat dan KPU mengadakan diskusi dengan
paslon dan panelis serta pihak terkait termasuk kepolisian dan bawaslu, dan
terdapat kesepakatan bahwa debat terbuka dihentikan dan dilaksanakan Kembali
pada tanggal 13 November 2024 yang direncakan di Makassar untuk tempat
ditentukan kemudian, serta pelaksanaan debat direncanakan untuk debat
pertama dan debat kedua rencananya digabung. [vide bukti PT-5];
10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru menerima surat tembusan KPU Kabupaten
Barru Nomor: 937/PL.02.04-SD/7311/2024 tertanggal 30 Oktober 2024, perihal
penyampaian yang pada pokoknya berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan
pasangan calon bupati dan wakil bupati barru tahun 2024 bersama pihak
kepolisian, KPU Kabupaten Barru, Bawaslu Kabupaten Barru dan Panelis debat
calon bupati dan wakil bupati barru tahun 2024 disepakati pemberhentian
kegiatan debat pasangan calon bupati dan wakil bupati barru tahun 2024 yang
dilaksanakan digedung Islamic centre pada tanggal 30 Oktober 2024 dan
selanjutnya disepakati pelaksanaan debat berikutnya pada hari rabu tanggal 13
november 2024 di Makassar [vide bukti PT-6];
11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru memberikan surat penyampaian kepada KPU
Kabupaten Barru, Nomor: 0295/PM.00.02/K.SN-02/10/2024 tertanggal 30
Oktober 2024 perihal Penyampaian yang pada pokoknya berisi:
1) bahwa pelaksanaan debat selanjutnya agar dipastikan tempat yang
refresentatif untuk pelaksanaan debat yang nyaman sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan debat, termasuk perencanaan Cadangan atas
kondisi tertentu seperti lampu yang padam dan lain sebagainya;
2) bahwa sebelum pelaksanaan debat terbuka untuk dilakukan rapat koordinasi
Kembali dengan pihak-pihak terkait;
3) bahwa untuk event organiser pelaksana kegiatan agar bisa dilakukan Gladi
bersih sebelum pelaksanaan kegiatan debat, termasuk kualitas sound dan
pengambilan gambar yang baik;
4) bahwa terkait pelaksanaan debat yang direncanakan dilaksanakan di
Makassar untuk tetap memperhatikan kondisi keamanan apalagi
memungkinkan terjadinya mobilisasi massa pendukung, masing-masing
paslon. [vide bukti PT-7];
12. Bawaslu Kabupaten Barru memberikan surat imbauan Kepada KPU Kabupaten
Barru Nomor: 0306/PM.00.02/K.SN-02/11/2024 tertanggal 09 November 2024,
perihal imbauan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada pemilihan
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 pada
pelaksanaan debat publik atau debat terbuka yang pada pokoknya agar KPU
Kabupaten Barru Melaksanakan kegiatan debat publik atau debat terbuka sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku [vide bukti PT-8]
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru melakukan pengawasan pelaksanaan debat
terbuka antar pasangan calon bupati dan wakil bupati barru tahun 2024 yang
dituangkan kedalam dalam laporan hasil pengawasan Nomor
0230/LHP/PM.01.02/11/2024 tertanggal 14 November 2024 yang pada
pokoknya, pelaksanaan debat terbuka antar pasangan calon bupati dan wakil
bupati kabupaten Barru tahun 2024 dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Barru di
Claro Hotel Makassar pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 pukul 08:00
sampai selesai. (vide bukti PT-9];
14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru pada tahapan debat pasangan Calon Bupati
Kabupaten Barru, tidak menemukan adanya temuan dan/atau laporan yang
disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Barru terkait dugaan pelanggaran pada
tahapan debat pasangan calon Bupati Kabupaten Barru tahun 2024.
[2.8.3] Pimpinan PLN Kabupaten Barru
1. Bahwa KPU Kabupaten Barru mengajukan permohonan untuk penyediaan
listrik yang datang adalah staf Sekretariat KPU Kabupaten Barru tanggal
29 oktober 2024. Kemudian PLN menindaklanjuti dengan mempersiapkan
tambahan daya;
2. Pihak Terkait menerangkan bahwa pihaknya melakukan survei listrik sejak
tanggal 30 oktober 2024 jam 00.00, kami melakukan upaya mobilisasi
untuk penambahan daya. Kalau sekiranya PLN diberikan informasi jauh
hari, kami menjamin akan memberikan pelayanan daya listrik.
[2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Barru mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-6, sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 Surat Bawaslu Kabupaten Barru ke KPU Kabupaten Barru
Nomor 0290/PM.00.02/K.SN-02/09/2024 tertanggal 23
Oktober 2024 perihal imbauan pencegahan pelanggaran dan
sengketa proses pada pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada debat
terbuka pada tahapan Kampanye;
2. PT-2 Surat KPU Kabupaten Barru Nomor 918/PL.02.4-
Und/7311/2024 tertanggal 27 Oktober 2024, perihal
Undangan terkait Rapat Koordinasi;
3. PT-3 Laporan Hasil Pengawasan dengan Nomor:
0214/LHP/PM.01.02/10/2024, Tertanggal 28 Oktober 2024;
4. PT-4 Surat KPU Kabupaten Barru Nomor 934/PL.02.4-
Und/7311/2024 tertanggal 29 Oktober 2024, perihal
Undangan terkait Menghadiri debat publik pertama antar
pasangan calon bupati dan wakil bupati barru tahun 2024;
5. PT-5 Laporan Hasil Pengawasan dengan Nomor
0215/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024;
6. PT-6 Surat Tembusan dari KPU Kabupaten Barru Nomor
937/PL.02.4-SD/7311/2024 tertanggal 30 Oktober 2024,
perihal Penyampaian.
7. PT-7 Surat Bawaslu Kabupaten Barru ke KPU Kabupaten Barru
Nomor 0295/PM.00.02/K.SN-02/10/2024 tertanggal 30
Oktober 2024 perihal penyampaian.
8. PT-8 Surat imbauan Kepada KPU Kabupaten Barru Nomor :
0306/PM.00.02/K.SN-02/11/2024 tertanggal 09 November
2024, perihal imbauan pencegahan pelanggaran dan sengketa
proses pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan Wakil Bupati tahun 2024 pada pelaksanaan debat publik
atau debat terbuka;
9. PT-9 Laporan Hasil Pengawasan dengan Nomor:
0230/LHP/PM.01.02/11/2024 tertanggal 14 November 2024.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
tidak profesional dalam melaksanakan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Barru pada pilkada Tahun 2024. Menurut Para Pengadu, diberhentikannya
debat publik calon kepala daerah tersebut mengakibatkan kegaduhan ditengah
masyarakat yang berakibat ketidakpercayaan terhadap integritas Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada),
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bubati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu telah melaksanakan proses
pelaksanaan debat publik atau debat tebuka antar pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Barru. Selanjutnya, pada tanggal 13 Oktober 2024 Para Teradu
melaksanakan rapat pleno dengan salah satu agenda penentuan waktu dan lokasi
debat publik atau debat terbuka untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Barru. (vide Bukti T-1). Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2024 Para
Teradu menerima surat Kapolres Barru Nomor B/428/X/OPS.1.3/2024 Perihal
Rencana pelaksanaan debat paslon Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2024 (vide
Bukti T-2). Setelah itu, pada tanggal 17 Oktober 2024 Para Teradu melaksanakan rapat
pleno persiapan debat dengan menetapkan Gedung/lokasi pelaksanaan debat terbuka
sebagaimana telah teruang dalam Berita Acara Nomor 194/PL.02.4-BA7311/2024
(vvide T.3). berdasarkan hasil rapat pleno a quo, Sekretariat KPU Kabupaten Barru
menunjuk pihak penyedia (stasiun TVRI) dan EO (Event Organizer) sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi kesekretariatan KPU Kabupaten Barru. Setelah pihak Sekretariat KPU
Kabupaten Barru melaksanakan tugasnya yaitu menunjuk pihak penyedia stasiun
TVRI dan EO, Para Teradu kemudian melaksanakan rapat bersama dengan Kepala
stasiun TVRI, Moderator debat, dan Tim panelis terkait fasilitasi pelaksanaan debat
terbuka pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Selain
rapat dengan pihak stasiun TVRI, Moderator debat, dan Tim panelis, Para Teradu juga
melakukan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan debat dengan Stakeholder dan LO
Pasangan Calon pada tanggal 28 Oktober 2024 (vide Bukti T-5). Setelah dilakukan rapat
bersama dan rapat koordinasi dengan beberapa pihak, Para Teradu kemudian
menyampaikan surat kepada Kapolres Barru, Dandim 1405 Pare-Pare, Kepala dinas
Perhubungan Kabupaten Barru, Kesbangpol Kabupaten Barru, Kasatpol Kabupaten
Barru Perihal Penyampaian Kegiatan Debat Publik Pertama Antar Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2024 (vide Bukti T-6 s.d. T-10). Selanjutnya pada
tanggal 29 Oktober 2024 Para Teradu in casu KPU Kabupaten Barru menyampaikan
surat kepada Pimpinan PT. PLN (Persero) Cabang Barru dengan Nomor: 935/RT.06.1-
SD/7311/2024 Perihal Permohonan Dukungan Pasokan Listrik (vide Bukti T-11).
Bahwa berkenaan dengan penyebab dihentikannya debat karena listrik padam dan
trafo digedung tersebut meledak, Para Teradu menegaskan bahwa tidak ada trafo yang
meledak digedung tersebut melainkan berada di luar area gedung kegiatan. Para
Teradu juga menyatakan pada saat berlangsungnya debat pertama dan listrik sedang
padam, saat itu dilakukan rapat bersama dengan Pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Barru 2024, Kepolisian Resort Barru, Panelis dan Bawaslu Kabupaten Barru,
hasilnya disepakati bahwa kegiatan debat publik/debat terbuka dihentikan hari itu
juga tanggal 30 Oktober 2024 dan akan dilaksanakan pada tanggal 13 November 2024
di Kota Makassar dengan sekali debat. Selanjutnya Para Teradu kembali menyatakan
bahwa berkenaan dengan video tersebar tentang klarifikasi Para Teradu di depan para
calon Bupati dan Wakil Bupati Barru tahun 2024 yang intinya debat pertama ini hanya
ujicoba, Para Teradu hanya menyampaikan hasil kesepakatan bersama dan terkait
tindak lanjut penjelasan debat berikutnya. Kemudian pasangan calon atau peserta
debat mengucapkan kalimat "anggap saja debat ini adalah uji coba atau pemanasan"
dan secara spontan Teradu menirukan apa yang diucapkan oleh peserta debat dengan
kalimat "uji coba katanya".
[4.3] menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil pokok aduan
yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan debat
publik calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru pada pilkada Tahun 2024.
Menurut Para Pengadu, diberhentikannya debat publik calon kepala daerah tersebut
mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat yang berakibat ketidakpercayaan
terhadap integritas Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13 Oktober
2024, Para Teradu telah melaksanakan rapat pleno dengan salah satu agenda
penentuan waktu dan lokasi debat publik atau debat terbuka (vide Bukti T-1). Bahwa
pada tanggal 15 Oktober 2024, Kapolres Barru mengirimkan surat kepada Para Teradu
dengan Nomor: B/428/X/OPS.1.3/2024 perihal Rencana pelaksanaan debat paslon
Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2024 (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 17
Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno persiapan debat dengan
menetapkan lokasi pelaksanaan debat terbuka yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor: 194/PL.02.4-BA7311/2024 (vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan hasil rapat
pleno tentang waktu dan lokasi pelaksanaan debat serta untuk menunjang kegiatan
debat terbuka, Sekretariat KPU Kabupaten Barru melakukan fasilitasi kegiatan
tersebut dengan menunjuk pihak penyedia Stasiun TVRI dan EO (Event Organizer)
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kesekretariatan. Bahwa pada tanggal 26 Oktober
2024, Para Teradu mengirimkan surat dengan Nomor 914/PP.06.2-Und/7311/2024
perihal undangan kepada kepala stasiun TVRI, Moderator debat, dan Tim panelis
terkait fasilitasi pelaksanaan debat terbuka pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Barru Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2024 (vide
Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat
Koordinasi persiapan pelaksanaan debat dengan stakeholder dan Narahubung
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru (vide Bukti T-5). Bahwa
pada hari yang sama, Para Teradu mengirimkan Surat kepada Polres Kabupaten Barru,
Dandim 1405 Pare-Pare, Kepala dinas Perhubungan Kabupaten Barru, Kesbangpol,
Kasatpol PP perihal Penyampaian Pelaksanaan Debat (vide Bukti T-6 s.d. T-10). Bahwa
pada tanggal 29 Oktober 2024, Para Teradu mengirimkan Surat kepada PLN Cabang
Barru dengan Nomor 935/RT.06.1-SD/7311/2024 perihal Permohonan Dukungan
Pasokan Listrik (vide Bukti T-11). Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 dilaksanakan
debat publik pertama di Gedung Islamic Center Kabupaten Barru. Bahwa setelah debat
berlangsung terjadi mati lampu dan trafo di luar Gedung meledak yang menyebabkan
debat publik pertama dihentikan. Selanjutnya berdasarkan rapat bersama Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru 2024, Kepolisian Resort Barru, Panelis, Bawaslu
Barru dan KPU Barru maka di sepakati bahwa kegiatan debat publik/debat terbuka
dihentikan dan akan dilaksanakan pada tanggal 13 November 2024 di Makassar dalam
sekali debat.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu yang
menyatakan kalimat "uji coba katanya". Bahwa Para Teradu hanya menirukan ucapan
pasangan calon yang mengucapkan kalimat "anggap saja debat ini adalah uji coba atau
pemanasan" dan secara spontan Para Teradu menirukan apa yang diucapkan oleh
pasangan calon. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Pimpinan
PLN Kabupaten Barru menerangkan bahwa kejadian mati lampu pada saat
pelaksanaan debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barru
Tahun 2024 disebabkan trafo di luar gedung meledak. Hal ini baru pertama kali terjadi,
dan apabila surat Permohonan Dukungan Pasokan Listrik dikirimkan 7 (tujuh) hari
kerja sebelum debat publik pertama dilaksanakan akan memberikan jaminan bahwa
tidak akan terjadi mati lampu karena Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di
PLN itu 7 (tujuh) hari kerja serta tidak adanya Genset yang bisa diberikan karena sudah
terpakai oleh unit lain.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah
melaksanakan debat publik antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Barru Tahun 2024 di Gedung Islamic Center Kabupaten Barru sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Para Teradu telah melakukan serangkaian
persiapan yaitu Rapat Koordinasi bersama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Barru Tahun 2024, Kepolisian Resort Barru, Panelis, Bawaslu Kabupaten
Barru, Dandim 1405 Pare-Pare, Kesbangpol, Kasatpol PP, dan Pimpinan Cabang PLN
Kabupaten Barru. Sedangkan terhadap peristiwa mati lampu yang terjadi pada saat
pelaksanaan debat publik DKPP menilai di luar kendali Para Teradu. Akan tetapi,
tindakan Para Teradu memutuskan untuk melakukan penundaan debat publik setelah
berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Barru, Panelis, Bawaslu Kabupaten Barru dan
akan dilaksanakan pada tanggal 13 November 2024 di Makassar dalam sekali debat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah bertindak profesional dan
akuntabel dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan
debat untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten
Barru untuk dapat mengikuti tahapan kampanye debat dengan baik. Sekalipun
demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu agar kedepan lebih
memperhatikan jangka waktu penyampaian informasi kepada pihak-pihak yang
memiliki kewajiban untuk memfasilitasi ketersediaan pasokan listrik pada pelaksanaan
debat sehingga peristiwa mati lampu tidak akan terjadi. Dengan demikian dalil aduan
Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala
bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Syafah B selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Barru, Teradu II Busman A. Gani, Teradu III Ilham, Teradu IV Abdul
Mannan, dan Teradu V Arham masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Barru
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua
Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini, Senin tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh
Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani