III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Penanggung Jawab dalam Pelaksanaan
Kegiatan Debat Publik/Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie
2017 yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2017 telah melakukan pelanggaran
dengan memerintahkan Panwaslih Kabupaten Pidie yang dibantu pihak kepolisian
untuk mengeluarakan Tim/Peserta dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie
Periode 2017-2022 Nomor Urut 2 Roni Ahmad–Fadhullah TM Daud yang berjumlah 13
orang, beserta para undangan yang mengunakan peci, baik peci warna merah, warna
hitam, warna putih dan warna lainnya.
Tim/Peserta Pasangan Calon Nomor Urut 2 Roni Ahmad–Fadhullah TM Daud yang
mengunakan peci warna merah tidak bersedia membukanya karena merujuk pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 Nomor 12 Tahun 2016 peci
warna merah tidak bisa digolongkan sebagai Alat Peraga Kampanye dan Bahan
Kampanye. Peci warna merah dan warna lainnya merupakan simbol/identitas umat
Islam yang digunakan oleh masyarakat muslim di Indonesia baik dalam kehidupan
sehari-hari maupun dalam beribadah kepada Allah SWT.
Selanjutnya Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang melihat timnya mulai meninggalkan
ruang debat, maka mereka juga ikut keluar dari ruang debat dengan tujuan
menenangkan Timnya yang 13 orang yang menjadi peserta debat maupun ratusan
masa pendukungnya yang berada di luar forum debat. Selanjutnya, Teradu VI, VII,
VIII,IX, dan X (Panwaslih Kabupaten Pidie) mengeluarkan rekomendasi kepada Teradu
I, II, III, IV, dan V (KIP Kabupaten Pidie) untuk menunda debat dengan alasan Teradu I,
II, III, IV, dan V (KIP Kabupaten Pidie) tidak membuat aturan debat secara jelas dan
tegas;
2. Teradu I, II, III, IV, dan V melalui Surat Nomor 270/049/I/2017 Tertanggal 10 Januari
2017 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Pidie, menyatakan:
a) Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie menunda Debat Publik/Debat
Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pidie 2007.
b) Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang terbukti secara sah menolak mengikuti debat
publik/debat terbuka antar pasangan calon dikenakan sanksi sesuai dengan
pasal 22A Ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2016.
Sesungguhnya Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X dalam surat Rekomendasinya Nomor
95/Panwaslih-Pidie/I/2017 tidak pernah menyebutkan “Pasangan Nomor Urut 2
terbukti secara sah menolak mengikuti debat tersebut”. Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X
pada intinya justru hanya merekomendasikan “KIP Kabupaten Pidie selaku penanggung
jawab debat calon bupati dan wakil bupati pidie tidak memuat aturan secara jelas dan
tegas mengenai topi merah, maka untuk itu Panwaslih Kabupaten Pidie
merekomendasikan agar KIP Kabupaten Pidie menunda acara debat sampai adanya
kesepakatan bersama”.
Hal ini membuktikan bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah memanipulasi
Rekomendasi Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X.
3. Teradu I, II, III, IV, dan V juga mengeluarkan Surat Nomor 270/050/I/2017 tanggal 10
Januari 2017, Perihal Hasil Pembahasan bersama Teradu I, II, III, IV, dan V dengan
Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X yang isinya memberikan sanksi kepada Pasangan Calon
Nomor Urut 2 Roni Ahmad–Fadhullah TM Daud, yaitu berbunyi :
a) Bahwa topi/peci merah yang digunakan merupakan ciri khas Pasangan Calon
Nomor Urut 2 merupakan bagian atribut kampanye.
b) Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 menolak mengikuti debat publik/debat
terbuka pasangan calon bupati dan wakil bupati 2017.
c) Pasangan Calon Nomor Urut 2 dikenakan sanksi tidak dibenarkan lagi untuk
mengikuti debat publik/debat terbuka Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Pidie tahun 2017 dan tidak ditayangkan lagi sisa iklan pasangan calon yang
bersangkutan.
d) Penundaan debat publik terbuka Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
tahun 2017 ditunda berdasarkan rekomendasi Panwaslih Pidie Nomor
95/Panwaslih-Pidie/I/2017.
Bahwa pemberian sanksi kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut selain
bertentangan dengan Surat Rekomendasi Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X Nomor
95/Panwaslih-Pidie/I/2017 juga bertentangan dengan Pasal 1 angka 20 dan angka 21,
serta Pasal 22A ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016.
Sanksi yang diberikan tentang larangan menggunakan topi/peci merah yang digunakan
oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 merupakan bagian dari Atribut Kampanye adalah
bertentangan dengan:
a. Pasal 1 angka 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016:
“Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat
Visi, Misi, dan Program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan
calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk
mengajak orang memilih pasangan calon tertentu...dst”.
b. Pasal 1 angka 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 :
“Bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi,
misi, program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar yang disebarkan
untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih
pasangan calon tertentu...dst”
Ketentuan Pasal 1 angka 20 dan angka 21 di atas jelas alat peraga kampanye dan
bahan kampanye adalah benda yang memuat visi, misi, program pasangan calon,
simbol, atau tanda gambar. Sementara itu topi/peci merah (benda) yang dipakai oleh
Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 sama sekali tidak memuat visi dan misi, program
pasangan calon, simbol, atau tanda gambar, sehingga topi/peci merah, sehingga
topi/peci merah tidak bisa dikatakan sebagai atribut kampanye (alat peraga kampanye
dan bahan kampanye).
Pemberian sanksi berupa “tidak dibenarkan lagi untuk mengikuti debat publik/debat
terbuka dan tidak ditayangkan lagi sisa iklan Pasangan Calon yang bersangkutan
adalah bertentangan dengan Pasal 22A ayat (1) PKPU Nomor 12 Tahun 2016 yang
menyebutkan “dalam hal pasangan calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat
publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon, Pasangan dikenai sanksi berupa”:
- Diumumkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik
atau debat terbuka; dan
- Tidak ditayangkannya sisa iklan Pasangan Calon yang bersangkutan terhitung
sejak Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka.
Faktanya Pasal 22A ayat (1) PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tidak pernah menyebutkan
bentuk sanksi berupa “tidak dibenarkan lagi untuk mengikuti Debat publik/debat
terbuka” hal ini membuktikan sanksi yang diberikan kepada Pasangan Calon Nomor
Urut 2 terlalu mengada-ada dan bertentangan dengan:
- Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945
“setiap orang berhak bebas dari prilaku yang bersifat diskriminasi atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminasi”
- Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Badan Kemormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 yaitu:
Pasal 10:
Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu
berkewajiban;
a. Bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu,
calon peserta pemilu, dan media masa tertentu.
b. Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih
dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.
c. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulakan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.
Pasal 11:
Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, penyelenggara Pemilu
berkewajiban;
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggara Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggara pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya.
c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggara Pemilu, menaati
prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya ditetapkan secara tidak berpihak dan adil.
Pasal 15:
Dalam melaksanakan asas profesional, efisiensi, dan efektifitas, Penyelenggara
Pemilu berkewajiban:
a. Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggara Pemilu.
b. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi Pemilu.
Faktanya, Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah hadir dan menempati kursi yang
disediakan oleh Teradu I, II, III, IV, dan V untuk mengikuti Debat Publik/Debat
Terbuka, namun karena Teradu I, II, III, IV, dan V melarang Tim Pasangan Calon
Nomor Urut 2 dan para undangan untuk tidak menggunakan peci warna merah dan
warna lainnya di dalam forum debat, sehingga acara debat molor satu jam lebih, yang
pada akhirnya debat publik tersebut ditunda berdasarkan rekomendasi Panwaslih
(Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X). Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X dalam rekomendasinya
menyatakan bahwa “KIP Kabupaten Pidie selaku penanggung jawab debat calon Bupati
dan Wakil Bupati Pidie tidak memuat aturan secara jelas dan tegas mengenai topi/peci
merah, maka untuk itu Panwaslih Kabupaten Pidie merekomendasikan agar KIP
Kabupaten Pidie menunda acara debat sampai adanya kesepakatan bersama”;
4. Bahwa pemberian sanksi kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah tidak sesuai
dengan aturan perundang-undangan juga Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebelum diberikan sanksi, ternyata Tim
Pasangan Calon Nomor Urut 3 Sarjani Abdullah–Iriawan yang merupakan Pasangan
calon Incumben telah melakukan pertemuan dengan Teradu I, II, III, IV, dan V dengan
tujuan meminta Teradu I, II, III, IV, dan V untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon
Nomor Urut 2 dalam debat terbuka;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran atas tindakan pengusiran
terhadap pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Nomor Urut 2 Roni
Ahmad-Fadhlullah dari ruangan penyelenggaraan Debat Kandidat;
2. Teradu I, II, III, IV, dan V melalui Surat Nomor 270/049/I/2017 tanggal 10 Januari
2017 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Pidie telah
memanipulasi Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Pidie Nomor 95/Panwaslih-
Pidie/I/2017;
3. Teradu I, II, III, IV, dan V bersama dengan Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X dalam
memberikan sanksi kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Roni Ahmad-Fadhlullah
telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 20 dan angka 21, serta
Pasal 22A ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2016;
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi
tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-13 dan mengajukan saksi sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Bukti P-2 : Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015
Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
3. Bukti P-3 : Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota;
4. Bukti P-4 : Aturan Debat Kandidat Cabup-Cawabup Pidie pada Selasa, 10
Januari 2017;
5. Bukti P-5 : Salinan Surat Panwaslih Kabupaten Pidie Nomor 95/Panwaslih-
Pidie/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 Perihal Rekomendasi;
6. Bukti P-6 : Salinan Surat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Nomor
270/049/1/2017 tanggal 10 Januari 2017 Perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Pidie;
7. Bukti P-7 : Salinan Surat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Nomor
270/050/1/2017 tanggal 10 Januari 2017 Perihal Hasil
Pembahasan Bersama KIP Kabupaten Pidie dengan Panwaslih
Kabupate Pidie;
8. Bukti P-8 : Berita media online Go Aceh tanggal 10 Januari 2017 pukul 17.27
WIB dengan judul “Terkait Sanksi Pasca Ricuh, KIP Pidie Menunggu
Rekom Panwaslih”;
9. Bukti P-9 : Berita media online BERITAKINI.com tanggal 11 Januari 2017 pukul
10.51 WIB dengan judul “Pendukung Sarjani Ini Tuntut Pasangan
Roni Ahmad-Fadhlullah Didiskualifikasi”;
10. Bukti P-10 : Salinan surat dari Posko Rakyat Pidie untuk Pemenangan Roni
Ahmad-Fadhullah TM Daud Nomor 51/PRP/I/2017 tanggal 11
Januari 2017 Perihal Keberatan Terhadap Surat KIP Pidie Nomor
270/050/1/2017;
11. Bukti P-11 : Salinan surat dari Posko Rakyat Pidie untuk Pemenangan Roni
Ahmad-Fadhullah TM Daud Nomor 52/PRP/I/2017 tanggal 19
Januari 2017 Perihal Keberatan Terhadap Surat KIP Pidie Nomor
270/49/1/2017;
12. Bukti P-12 : Salinan surat Panwaslih Kabupaten Pidie Nomor 103/Panwaslih-
Pidie/I/2017 tanggal 20 Januari 2017 Perihal Jawaban Terhadap
Surat Saudara Nomor 51/PRP/I/2017 dan Nomor 52/PRP/I/2017;
13. Bukti P-13 : Satu buah peci warna merah.
Saksi-Saksi
DKPP dalam sidang pemeriksaan tanggal 9 Maret 2017 telah mendengar keterangan Saksi
Muharramsyah dan Saksi Afdal yang diajukan oleh Pengadu. Para Saksi memberikan
keterangan sebagai berikut:
1. Muharramsyah
Saksi Muharramsyah menerangkan bahwa ia hadir pada saat technical meeting
acara debat. Saksi hadir bersama LO Mustaqim. Pada saat itu, dibagikan draf aturan
teknis penyelenggaraan debat kandidat, antara lain mengenai pelarangan menggunakan
atribut kampanye Pasangan Calon. Dalam technical meeting tersebut tidak ada
pembahasan spesifik mengenai peci merah. Meskipun demikian, Saksi mengakui bahwa
Teradu IV Heri Saputra sempat menyinggung soal peci merah. Teradu IV mengingatkan
agar peci merah juga tidak dipakai pada saat acara debat kandidat karena merupakan
atribut kampanye.
Saksi mengakui telah membubuhkan paraf pada dokumen aturan debat kandidat,
persisnya pada posisi nomor 2 dari atas.
Pada acara Debat Kandidat tanggal 10 Januari, Saksi mengaku hadir di lokasi debat
kandidat. Saksi sempat dipersilakan duduk di barisan tim kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 2. Berikutnya, Saksi mengaku dipanggil oleh Heri Saputra atau Said Husen,
diajak masuk ke ruang panitia. Heri/Said mengingatkan mengenai kesepakatan yang telah
dibuat, khususnya mengenai penggunaan atribut partai. Panwaslih minta agar peci merah
dibuka saja. Saksi menolak karena tidak ada ketentuan yang melarang. Lagipula, menurut
Saksi, acara debat kandidat juga merupakan metode kampanye.
Saksi mendengar dari pihak lain bahwa Pasangan Calon Nomor 1 mengajukan
keberatan, padahal setahu Saksi Pasangan Calon Nomor 1 tidak pernah keberatan dengan
pemakaian peci merah.
Pada saat Saksi dipanggil untuk kedua kalinya oleh KIP, Panwas dan Kabagops
(Kepolisian), Saksi bersikeras bahwa peci merah bukanlah atribut kampanye. Diskusi
tentang itu terjadi sampai 5 kali, sampai pada satu titik dimana terjadi kesepakatan agar
semua peci yang digunakan para pendukung Pasangan Calon dibuka.
Inisiatif pelarangan peci merah menurut Saksi berasal dari Ketua KIP Aceh (Teradu
I). Saksi tidak pernah menyepakati ketentuan itu. Saksi membenarkan adanya sanksi
kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu tidak diikutsertakan dalam debat dan sisa
iklan kampanye tidak ditayangkan.
Pada debat tanggal 10 Februari 2017, Saksi mengaku sedang berada di
Lhokseumawe. Saksi diberitahu oleh kawannya bahwa di Harian Serambi Indoensia tidak
ada lagi iklan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pasangan Calon Nomor 2 juga tidak
diikutsertakan pada Debat tanggal 10 Februari 2017.
2. Afdal
Saksi Afdal menerangkan bahwa dia mengikuti acara debat kandidat tanggal 10
Januari 2017, yaitu sebagai perwakilan tim pemenangan yang berjumlah 13 orang. Pada
saat itu, seluruh anggota tim masuk secara bersama-sama. Saksi membenarkan bahwa
pemakaian peci merah tidak diperbolehkan oleh KIP Kabupaten Pidie.
Saksi menyatakan bahwa apa yang dialami, dilihat, dan diketahuinya tidak jauh
berbeda dengan Saksi Muharramsyah.
Ssaksi membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa Pasangan Calon Nomor 2
Walk Out. Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Saksi mendapat SMS dari kawan bahwa di
bawah terjadi keributan antara tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan tim Pasangan
Calon Nomor Urut 2. Ruangan debat ada di lantai 3. Saksi memberitahu kandidat yang
sedang berada di lantai 3 mengenai adanya keributan tersebut. Mengetahui kejadian
tersebut, kandidat kemudian turun. Karena terjadi keributan besar, Kandidat Nomor Urut
2 diamankan ke tempat lain dengan menggunakan mobil. Saksi bersama yang lain
kemudian memantau perkembangan melalui media.
Saksi mengakui bahwa KIP dan Panwas Kabupaten Pidie memanggil Saksi
Muharramsyah sebagai perwakilan Tim Pasangan Calon Nomor 2 sebelum acara debat
dimulai untuk membahas permasalahan pemakaian peci merah.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut:
1. Teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Pidie dalam jawaban tertulis yang
disampaikan dalam persidangan menyatakan:
1) Bahwa tidak benar Teradu I, II, III, IV, dan V memerintahkan Panwaslih Kabupaten
Pidie (Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X) yang dibantu pihak Kepolisian untuk
mengeluarkan Tim/Peserta dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie
Nomor Urut 2 Roni Ahmad-Fadhlullah, TM Daud pada saat Debat Publik/Debat
Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie. Teradu selaku
penanggung jawab pelaksanaan kegiatan hanya meminta untuk menertibkan para
pengunjung debat terbuka sesuai dengan tata tertib yang menegakkan peraturan
yang telah diatur dan disepakati bersama dan telah dituangkan dalam Standar
Operasional Prosedur Kegiatan Debat Publik/Debat Terbuka Pasangan Calon,
Berita Acara Nomor 01/BA/KIP/Kab. Pidie/Tahun 2017. Saat dilakukan Technical
Meeting tanggal 5 Januari 2017, melalui Tim Penghubung/Tim Kampanye
Pasangan Calon sudah dijelaskan dan dibahas bersama dan telah disepakati
mengenai penggunaan atribut yang tidak boleh dipakai oleh peserta atau tim
pemenangan yang hadir pada saat Debat Publik/Debat Terbuka Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pidie, yaitu atribut yang melekat pada Pasangan Calon
atau identik dengan Pasangan Calon seperti: Pin Pasangan Calon Nomor Urut 1, 2
dan 3, Pin dan Baju Partai Aceh yang dipakai oleh Palon Nomor Urut 3, dan hal-hal
lain yang identik dengan Pasangan Calon termasuk di antaranya yaitu topi/kupiah
merah yang dipakai oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pada saat technical
meeting pihak Panwaslih Kabupaten Pidie tidak memberikan sanggahan terhadap
masukan dan usulan yang diberikan oleh peserta termasuk usulan larangan
penggunaan topi/kupiah merah. Hal ini sesuai dengan ketentuan angka 11 huruf d
dan e Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
123/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 menyatakan bahwa: “Tim Kampanye
bertanggung jawab menjaga ketertiban masing-masing tim pendukung” dan “Tim
pendukung tidak diperbolehkan membawa Alat Peraga Kampanye, atribut
Kampanye dan meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada Pasangan Calon
tertentu yang dapat mengganggu ketertiban acara debat publik/debat terbuka atau
talkshow”. Hal ini juga diatur dalam Pasal 1 angka 21 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 12 tahun 2016, “bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk
lain yang memuat visi, misi, program pasangan calon, symbol, atau tanda gambar
yang disebarkan untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang
memilih pasangan calon tertentu dst…”. Adapun topi/kupiah merah dapat
dikategorikan sebagai bahan kampanye dalam bentuk simbol tertentu yang oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 2 dijadikan sebagai simbol mereka untuk mengajak
orang lain memilih Pasangan Calon ini. Dari ketentuan tersebut maka Teradu I, II,
III, IV, dan V telah menjelaskan dalam technical meeting bagi pendukung Pasangan
Calon Nomor Urut 2 yang ikut dalam Debat Publik dilarang menggunakan top/peci
merah pada saat Debat Publik/Debat Terbuka, karena topi/peci Merah merupakan
symbol dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 saat melakukan Kampanye..
2) Bahwa pihak Teradu I, II, III, IV, dan V tidak pernah mengeluarkan pasangan calon
Nomor Urut 2 Roni Ahmad dan Fadhlullah TM Daud berserta Tim Kampanyenya
pada saat Debat Publik/Debat Terbuka. Hal ini juga diterangkan sebagaimana
tersebut di atas sudah dilakukan klarifikasi melalui Surat KIP Kabupaten Pidie No.
270/156/II/2017 dimana KIP Kabupaten Pidie hanya meminta Panwaslih
Kabupaten Pidie dan Pihak Kepolisian untuk menertibkan peserta pendukung yang
tidak mau mematuhi aturan yang telah disepakati. Hal ini sesuai dengan
kesepakatan dalam huruf C angka 8 lampiran Berita Acara Nomor
01/BA/KIP/Kab. Pidie/Tahun 2017 yang berbunyi: “Peserta yang melanggar aturan
akan dikeluarkan dari ruang acara setelah diingatkan satu kali”. Namun Pasangan
Calon Nomor Urut 2 justru terlihat emosional dan marah serta mengeluarkan kata-
kata kotor seraya meninggalkan ruangan debat (Walk Out) dengan diikuti oleh
pendukungnya;
3) Bahwa menurut pengadu topi/peci warna merah dan warna lainnya merupakan
simbol/identitas umat Islam secara umum yang merupakan simbol/identitas umat
islam yang digunakan masyarakat muslim Indonesia tidak benar. Peci Hitam
secara umum sudah menjadi simbol masyarakat muslim Aceh dan simbol acara-
acara resmi nasional, sedangkan topi/peci merah tidak dipakai secara umum oleh
masyarakat Aceh, tapi ini lahir dari inspirasi atau ide dari Pasangan Calon Nomor
Urut 2 untuk menjadikan ciri khas atau identitas/simbol yang dapat menarik
simpati masyarakat dan selanjutnya menjadi atribut/bahan kampanye. Pasangan
Calon Nomor Urut 2 juga menjadikan slogan atau yel-yel saat kampanye dengan
ucapan “hidup kupiah merah” serta kata-kata himbauan “kupiah merah bajee
puteh bek tuwoe neupileh ureung nyan bandua (kupiah merah baju putih jangan
lupa dipilih mereka berdua).” Fakta ini menunjukkan bahwa Pasangan Calon
Nomor Urut 2 menjadikan Topi/Peci Merah sebagai bahan kampanye dan saat
technical meeting juga Tim Penghubung/Kampanye juga mengiyakan bahwa
peci/topi merah tidak akan digunakan oleh tim pendukung Pasangan Calon Nomor
Urut 2 sehingga tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V sudah tepat melarang
digunakan di dalam acara Debat Publik/Debat Terbuka;
4) Bahwa jadwal Debat Publik/Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati telah diatur waktu dan durasinya masing-masing segmen pada saat
technical meeting dan sudah disetujui oleh semua Tim Penghubung/Tim Kampanye
Pasangan Calon, bahwa Debat Publik/Debat Terbuka dilaksanakan pada Selasa,
10 Januari 2017, pukul 8.30 s/d 11.30 WIB, sedangkan pada saat akan dibuka
kegiatan Debat ternyata pihak Pasangan Calon Nomor Urut 2 melakukan protes
tentang larangan menggunakan atribut berupa topi/peci merah yang berlarut-larut
hingga menjelang pukul 11.30 WIB, atau saat akan berakhirnya jadwal Debat
Publik. Setelah beberapa kali dilakukan mediasi di ruang khusus di tempat acara
debat dilaksanakan terkait penggunaan topi/kupiah merah pada akhirnya Tim
Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 mengakui dan bersedia membuka
topi/kupiah merah dengan mensyaratkan agar topi hitam yang dipakai peserta lain
juga dilepaskan. Untuk kesuksesan acara debat, Tim Kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3 menyetujui syarat tersebut walaupun tidak
disepakati sebelumnya dalam technical meeting;
5) Bahwa terhadap tuduhan Pengadu bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah
memanipulasi Rekomendasi Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X adalah tidak benar sama
sekali. Surat Nomor 270/049/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 bukan hanya tindak
lanjut dari Rekomendasi Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X, tetapi juga didasarkan pada
pertimbangan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2015, Keputusan KPU Nomor 123/Kpts/KPU/Tahun 2016, Keputusan KIP
Kab. Pidie Nomor 1 tahun 2016 sehingga terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2
Roni Ahmad- Fadhlullah TM Daud, dikenai sanksi sesuai yang ditentukan dalam
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 pasal (1) huruf a dan b. Surat Rekomendasi
Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X menurut penilaian Teradu I, II, III, IV, dan V sangat
kabur dan tidak konsisten, karena dalam technical meeting telah disepakati tidak
boleh menggunakan Peci Merah untuk pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2
dan disetujui oleh Tim Penghubung/Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2
karena peci merah dianggap sebagai bahan/symbol untuk kampanye, dan pada
saat technical meeting Teradu VI (Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie) dan Teradu IX
(Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie) juga ikut menyaksikan dan menjadi peserta
yang tidak terpisahkan dari peserta technical meeting. Selain itu, adalah sangat
keliru bila Teradu VI (Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie) menyatakan dalam
rekomendasinya KIP Kabupaten Pidie belum memuat aturan secara jelas dan tegas;
6) Bahwa pemberian sanksi tidak dibenarkan lagi mengikuti Debat Publik/Debat
Terbuka kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 sudah benar dan tepat menurut
ketentuan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 22A ayat (1) huruf a, b, dan
juga tidak bertentangan dengan Rekomendasi Teradu VI berdasarkan surat Nomor
95/Panwaslih-Pidie/2017, tanggal 10 Januari 2017, karena proses pemberian
sanksi oleh Teradu I, II, III, IV, dan V telah dilakukan melalui Pembahasan
bersama antara KIP Kabupaten Pidie dengan Panwaslih Kabupaten Pidie dalam
rangka menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Pidie. Dalam Rapat
bersama tersebut yang diikuti oleh Teradu I, II, III, IV, dan V dan Teradu VI, VII
dan IX yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 5/BA/KIP/Kab.Pidie/Tahun
2017, tanggal 10 Januari 2017, yang isinya antara lain poin (3) Pasangan Calon
Nomor Urut 2 tidak lagi diikutkan untuk mengikuti Debat Terbuka/Debat Publik
Tahun 2017 yang telah difasilitasi oleh KIP Kabupaten Pidie namun dalam
pelaksanaannya ditunda serta tidak ditayangkan lagi sisa iklan pasangan calon
yang bersangkutan;
7) Bahwa ketentuan Pasal 22A ayat (1) huruf a dan b Peraturan KPU Nomor 12 Tahun
2016, “Dalam hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat
publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon, Pasangan Calon dikenai sanksi
berupa : a. diumumkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik atau
debat terbuka; dan b. tidak ditayangkannya sisa iklan Pasangan Calon yang
bersangkutan terhitung sejak Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik atau
debat terbuka” Dari ketentuan pasal tersebut Teradu I, II, III, IV, dan V telah
melaksanakannya dengan menuangkan dalam Berita Acara No.5/BA/KIP/
Kab.Pidie/Tahun 2017 tanggal 10 Januari 2017 yang isinya pada poin 2 “bahwa
pasangan calon nomor urut 2 menolak mengikuti debat Publik/Debat Terbuka
Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Pidie Tahun 2017”;
8) Bahwa tuduhan Pengadu bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V memihak kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 3 sungguh naif adanya. Sebelumnya, oleh Pasangan
Calon Nomor Urut 3, KIP Kabupaten Pidie dituduh memihak Pasangan Calon
Nomor Urut 2 karena meloloskan yang bersangkutan dalam hal verifikasi
administrasi meskipun adanya Dugaan Ijazah Palsu. Teradu I, II, III, IV, dan V juga
tidak melakukan diskriminasi terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Pidie. Semua tahapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KIP
Kabupaten Pidie telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan cermat
dan profesional serta tidak memihak kepada pihak manapun. Meskipun
pelaksanaan pilkada serentak ini dibatasi oleh ruang dan waktu yang sangat ketat,
namun Teradu (KIP Kabupaten Pidie) dengan komitmen yang tinggi telah berupaya
dengan sungguh-sungguh memperlakukan semua bakal pasangan calon secara
sama;
9) Teradu I, II, III, IV, dan V telah melaksanakan asas kepastian hukum dengan baik,
sehingga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pidie telah berjalan dengan baik dan
demokratis. Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai penyelenggara pemilu taat pada
aturan dan ketentuan yang berlaku dengan segala konsekwensi dan resiko pribadi
dan keluarga. Menyangkut dugaan Pengadu bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V
melakukan pertemuan dengan Pasangan Calon Nomor urut 3 Sarjani Abdullah-
Iriawan, agar Pasangan Calon Nomor Urut 2 didiskualifikasi adalah tidak benar
dan sungguh mengada-ada. Buktinya, Pasangan Calon Nomor Urut 2 dapat
mengikuti Pilkada Tahun 2017 dan memperoleh suara terbanyak berdasarkan
rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada di Kabupaten Pidie Tahun
2017;
10) Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V dalam melaksanakan tugas penyelengara pemilu
juga telah dilaksanakan secara profesional, effesiensi dan efektifitas, serta
mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan
mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Pelayanan yang
diberikan kepada setiap Pasangan Calon sama dan sesuai SOP, seperti yang
dilakukan saat debat Publik/Debat Terbuka telah diatur dalam SOP yang dapat
menjadi acuan atau pedoman bagi setiap Pasangan Calon dan Tim
Pemenangannya. Adapun pemberian sanksi kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2
sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
11) Bahwa KIP Kabupaten Pidie telah melaksanakan tugas dan wewenangnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
2. Teradu Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie dalam jawaban tertulis yang
disampaikan dalam persidangan menyatakan:
1) Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Pidie Nomor 95/Panwaslih-Pidie/I/2017
tanggal 10 Januari 2017 untuk penundaan Debat Terbuka pada tanggal 10
Januari 2017 dikeluarkan atas permintaan Ketua KIP Kabupaten Pidie mengingat
kondisi dan situasi yang mengharuskan untuk itu. Pada saat itu terjadi protes oleh
pasangan calon, ada keributan antar pasangan calon dan sisa waktu yang hanya
tinggal satu jam dari durasi yang ditetapkan oleh KIP Kabupaten Pidie. Sesuai
rencana, debat terbuka selesai pada pukul 12.00 WIB, sebagaimana tertuang
dalam summary durasi waktu untuk setiap Pasangan Calon;
2) Sebelum Panwaslih Kabupaten Pidie mengeluarkan Surat Rekomendasi, terlebih
dahulu meminta kepada Ketua KIP Kabupaten Pidie untuk menanyakan
persetujuan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dan Nomor Urut 3 (tiga)
mengenai usulan penundaan debat. Ketua KIP Kabupaten Pidie dalam
keterangannya yang disampaikan kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie
memberitahukan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dan Pasangan Calon
Nomor Urut 3 (tiga) menyetujui usulan penundaan tersebut;
3) Dalam Rekomendasi Nomor 95/Panwaslih-Pidie/I/2017 tanggal 10 Januari 2017
yang dikeluarkan oleh Pihak Panwasih Kabupaten Pidie tidak mencantumkan
pemberian sanksi kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2;
4) Terkait dikeluarkannya Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/050/I/2017 tentang
Pemberian Sanksi kepada Pasangan Calon, Panwaslih Kabupaten Pidie menilai
bahwa hal tersebut merupakan kewajiban KIP sebagaimana tertera dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 14 huruf I yang berbunyi
“Membuat Berita Acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pemberian sanksi itu di
luar kewenangan Panwaslih, karena salah satu tugas Panwaslih adalah mengawasi
setiap aturan yang dikeluarkan oleh Pihak Penyelenggara dalam hal ini KPU RI ,
KIP Aceh dan KIP Kabupaten Pidie berkaitan dengan tahapan Pelaksanaan Pilkada
dan larangan bagi Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati. Kehadiran 3 (tiga) orang
Anggota Panwaslih ke Kantor KIP Kabupaten Pidie pada Tanggal 10 Januari 2017
adalah dalam rangka membahas tindak lanjut pasca penundaan Debat, bukan
rapat Pemberian Sanksi kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2;
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu I, II, III, IV, dan V dalam merencanakan dan melaksanakan Debat Kandidat
Pilkada Kabupate Pidie Tahun 2017 telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2. Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X dalam mengeluarkan rekomendasi Nomor 95/Panwaslih-
Pidie/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 telah sejalan dengan ketentuan hukum dan
etika;
3. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan dan tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V Ketua dan Anggota KIP
Kabupaten Pidie telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
3. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; dan
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
[2.8] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda dengan bukti T1-1 sampai dengan T1-38, bukti T2-1 sampai dengan T2-6 dan
menghadirkan 2 (dua) orang saksi dengan keterangan sebagai berikut:
1. Bukti T1-1 : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
2. Bukti T1-2 : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Bukti T1-3 : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang;
4. Bukti T1-4 : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang;
5. Bukti T1-5 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
6. Bukti T1-6 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota;
7. Bukti T1-7 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
8. Bukti T1-8 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
9. Bukti T1-9 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 123/Kpts/KPU/TAHUN
2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017;
10. Bukti T1-10 : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota;
11. Bukti T1-11 : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota di Aceh;
12. Bukti T1-12 : Surat Pengawas Pemilihan Kabupaten Pidie Nomor 95/Panwaslih-
Pidie/I/2017 tanggal 10 Januari 2016 tentang Rekomendasi;
13. Bukti T1-13 : Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor 23/Kpts/KIP Kab. Pidie/
TAHUN 2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2016
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017;
14. Bukti T1-14 : Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor 33/Kpts/KIP Kab. Pidie/
TAHUN 2016 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga
Kampanye dan Zona Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan
Wakil Bupati Pidie Tahun 2017;
15. Bukti T1-15 : Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor 37/Kpts/KIP Kab. Pidie/
TAHUN 2016 tentang Penunjukan/Penetapan Moderator Kegiatan
Debat Publik/Debat Terbuka dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Pidie Tahun 2017;
16. Bukti T1-16 : Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor 38/Kpts/KIP Kab. Pidie/
TAHUN 2016 tentang Penunjukan/Penetapan Panelis Kegiatan
Debat Publik/Debat Terbuka dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Pidie Tahun 2017;
17. Bukti T1-17 : Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor 01/BA/KIP Kab. Pidie/
TAHUN 2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang Standar Operasional
Prosedur Kegiatan Debat Publik/Debat Terbuka Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017-2022 (Beserta Daftar
Hadir Rapat);
18. Bukti T1-18 : Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor 04/BA/KIP Kab. Pidie/
TAHUN 2017 tanggal 10 Januari 2017 tentang Penundaan Debat
Publik/Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pidie Tahun 2017 (Beserta Daftar Hadir Rapat);
19. Bukti T1-19 : Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor 05/BA/KIP Kab. Pidie/
TAHUN 2017 tanggal 10 Januari 2017 tentang Pembahasan
Bersama KIP Kabupaten Pidie dengan Panwaslih Kabupaten Pidie
Mengenai Hasil Keputusan Rapat Pleno KIP dalam Menindaklanjuti
Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Pidie (Beserta Daftar Hadir
Rapat);
20. Bukti T1-20 : Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/519/XI/2016 tanggal 14
November 2016 Perihal Undangan Sosialisasi Kampanye pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil
Bupati Pidie Tahun 2017;
21. Bukti T1-21 : Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/019/I/2017 tanggal 4
Januari 2017 Perihal Undangan Technical Meeting;
22. Bukti T1-22 : Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/032/I/2017 tanggal 8
Januari 2017 Perihal Undangan Debat Publik/Debat Terbuka
Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Pidie (Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pidie Roni Ahmad dan Bapak Fadhlullah
T.M. Daud, ST.);
23. Bukti T1-23 : Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/032/I/2017 tanggal 8
Januari 2017 Perihal Undangan (Tim Kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pidie);
24. Bukti T1-24 : Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/036/I/2017 tanggal 8
Januari 2017 Perihal SOP Debat Publik/Debat Terbuka Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017-2022 (Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Roni Ahmad dan Bapak
Fadhlullah T.M. Daud, ST.);
25. Bukti T1-25 : Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/049/I/2017 tanggal 10
Januari 2017 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslih
Kabupaten Pidie;
26. Bukti T1-26 : Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/050/I/2017 tanggal 10
Januari 2017 Perihal Hasil Pembahasan Bersama KIP Kabupaten
Pidie dengan Panwaslih Kabupaten Pidie;
27. Bukti T1-27 : Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 02/I/KIP/Tahun 2017 tanggal 10
Januari 2017 Perihal Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Pidie yang Tidak Mengikuti Debat Publik/Debat
Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun
2017;
28. Bukti T1-28 : Daftar Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Roni Ahmad - Fadhlullah T.M. Daud, ST;
29. Bukti T1-29 : Surat Mandat Petugas Penghubung Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Roni Ahmad - Fadhlullah T.M. Daud, ST;
30. Bukti T1-30 : Foto Koordinasi antara KIP Kabupaten Pidie, Panwaslih Kabupaten
Pidie dan Polres Pidie untuk Persiapan Debat Publik/Debat Terbuka
Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Pidie;
31. Bukti T1-31 : Foto Technical Meeting antara KIP Kab. Pidie, Panwaslih Kabupaten
Pidie, Polres Pidie, Penghubung Pasangan Calon dan Wartawan
untuk Persiapan Pelaksanaan Debat Publik/Debat Terbuka dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017;
32. Bukti T1-32 : Foto Debat Publik/Debat Terbuka dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pidie Tahun 2017;
33. Bukti T1-33 : Video Kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Roni Ahmad - Fadhlullah T.M. Daud, ST;
34. Bukti T1-34 : Video Kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Roni Ahmad - Fadhlullah T.M. Daud, ST;
35. Bukti T1-35 : Kliping Koran Harian Serambi Indonesia tanggal 11 Januari 2017
dengan judul “Debat Cabup Pidie Ricuh”;
36. Bukti T1-36 : Kliping Koran Harian Waspada tanggal 12 Januari 2017 dengan
judul “Dua Kubu Pasangan Calon Adu Jotos”;
37. Bukti T1-37 : Kumpulan Berita Online mengenai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Roni Ahmad - Fadhlullah T.M. Daud, ST. Walk Out
dari Kegiatan Debat Publik/Debat Terbuka dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017;
38. Bukti T1-38 : Print Screen melalui Page dan Akun Facebook Resmi Pasangan
Calon dan Tim Pendukung;
39. Bukti T2-1 : Surat Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Pidie Nomor
95/Panwaslih-Pidie/I/2017;
40. Bukti T2-2 : Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor 01/BA/KIP/Kab. Pidie/
Tahun 2017;
41. Bukti T2-3 : Berita Acara KIP Kabupaten Pidie Nomor 5/BA/KIP/Kab.Pidie/
Tahun 2017;
42. Bukti T2-4 : Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/049/I/2017 Perihal Tindak
Lanjut Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Pidie;
43. Bukti T2-5 : Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/050/I/2017 Perihal Hasil
Pembahasan Bersama KIP Kabupaten Pidie dengan Panwaslih
Kabupaten Pidie;
44. Bukti T2-6 : Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/180/II/2017 Perihal
Undangan;
Saksi-Saksi
1. Taufiq
Saksi adalah Penghubung/Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wabup Pidie
Nomor Urut 1 Ir. H. T. Tarmiyus-Khalidin Daud. Saksi menerangkan bahwa KIP Kabupaten
Pidie pernah menjelaskan mengenai pelarangan atribut kampanye dalam debat kandidat
pada saat technical meeting.
Setelah draf aturan debat disetujui bersama, sempat dibahas mengenai peci merah.
Saksi sempat bertanya kepada KIP dan Panwaslih mengenai apakah akan ada peraturan
lain di tengah jalan nanti setelah aturan debat disepakati. Saat itu, Panwaslih menjawab
bahwa semua harus menaaati peraturan yang telah disepakati.
Pada acara Debat Kandidat tanggal 10 Januari 2017, Saksi menuntut agar peraturan
dipatuhi dan diterapkan, khususnya mengenai pengenaan atribut kampanye.
Saksi membenarkan bahwa mulanya Saksi tidak setuju dengan pencopotan peci
hitam dan putih. Namun, setelah Saksi Muharram menuntut bahwa jika peci merah
dilarang maka peci warna lain juga harus dilepas, Saksi akhirnya menyepakati tuntutan
tersebut, yaitu seluruh peci baik merah, hitam, maupun putih harus dilepas/tidak boleh
digunakan dalam ruangan acara debat kandidat.
Saksi menegaskan bahwa di Pidie, peci merah identik dengan Pasangan Calon Nomor
2. Saksi mengakui bahwa Teradu IV memberikan kesempatan kepada seluruh peserta
technical meeting untuk membaca ulang poin-poin kesepakatan sebelum membubuhkan
paraf. Teradu IV juga memberikan kesempatan kepada Pasangan Calon untuk
menyampaikan pertanyaan atau menyampaikan laporan kepada Panwaslih jika dalam
waktu 5 hari setelah acara technical meeting ditemukan poin-poin aturan debat kandidat
yang diketahui menyalahi ketentuan.
2. Umar Mahdi
Saksi adalah Panelis Kegiatan Debat Publik/Debat Terbuka dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017. Saksi menerangkan bahwa pada saat technical
meeting dibahas ketentuan huruf c angka 5 mengenai pelarangan pemakaian atribut
kampanye Pasangan Calon. Aturan tersebut disepakati oleh semua Pasangan Calon.
Saksi membenarkan adanya keributan antartim pemenangan kandidat terkait
pemakaian peci merah oleh pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2. Para LO dipanggil
oleh KIP dan Panwaslih untuk membahas dan mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Saksi mengakui mendengar Teradu IV yang memimpin technical meeting menjelaskan
bahwa atribut peci merah termasuk yang tidak boleh dikenakan saat penyelenggaraan
acara debat kandidat.
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan
V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena mengeluarkan
pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Nomor Urut 2 Roni Ahmad-
Fadhlullah TM Daud dari ruang penyelenggaraan Debat Kandidat pada tanggal 10 Januari
2017 hanya karena mengenakan peci merah yang menurut Pengadu merupakan simbol
umat Islam dan bukan simbol atau atribut Pasangan Calon Nomor Urut 2. Selain itu,
Teradu I, II, III, IV, dan V juga telah melakukan manipulasi atas Rekomendasi Panwaslih
Kabupaten Pidie Nomor 95/Panwaslih-Pidie/I/2017 tanggal 10 Januari 2017. Dalam
rekomendasi tersebut tidak disebutkan bahwa “Pasangan Calon Nomor Urut 2 terbukti
secara sah menolak mengikuti debat publik/debat terbuka”, namun dalam Surat KIP
Kabupaten Pidie Nomor 270/049/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Pidie disebutkan bahwa “Pasangan Calon Nomor Urut
2 terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik/debat terbuka”. Terkait hal
tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V bersama-sama dengan Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X
telah menjatuhkan sanksi kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 secara bertentangan
dengan ketentuan Pasal angka 20 dan 21, serta Pasal 22A ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam
ketentuan sanksi sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 22A ayat (1) a quo tidak
ada kalimat “tidak dibenarkan lagi untuk mengikuti debat publik/debat terbuka”, namun
dalam Surat Nomor 270/050/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 Perihal Hasil Pembahasan
Bersama antara Teradu I, II, III, IV, dan V dengan Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X termuat
kalimat yang berbunyi “Pasangan Calon Nomor Urut 2 dikenakan sanksi tidak dibenarkan
lagi untuk mengikuti debat publik/debat terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pidie Tahun 2017 dan tidak ditayangkan lagi sisa iklan pasangan calon yang
bersangkutan”. Pengadu juga menduga bahwa sanksi yang diberikan kepada Pasangan
Calon Nomor Urut 2 mempunyai kaitan dengan pertemuan Teradu I, II, III, IV, dan V
dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Sarjani Abdullah-Iriawan yang menghendaki agar
Pasangan Calon Nomor Urut 2 didiskualifikasi;
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, dan V yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa Para Teradu tidak pernah memaksa pendukung Pasangan Calon
Nomor Urut 2 Roni Ahmad-Fadhlullah TM Daud untuk keluar dari ruangan
penyelenggaraan Debat Kandidat pada 10 Januari 2017. Para Teradu hanya berusaha
menerapkan ketentuan peraturan yang telah disepakati bersama mengenai tidak
digunakannya atribut kampanye di dalam ruang penyelenggaraan Debat Kandidat.
Membantah keterangan Pengadu, Para Teradu menjelaskan bahwa para pendukung
Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak pernah dipaksa keluar dari ruangan Debat Kandidat
oleh Para Teradu, tetapi atas kehendaknya sendiri melakukan aksi walk out sebagai protes
atas tidak diperbolehkannya pemakaian peci merah di dalam ruangan.
Terhadap tuduhan memanipulasi rekomendasi Panwaslih Kabupaten Pidie Nomor
95/Panwaslih-Pidie/I/2017 tanggal 10 Januari 2017, Para Teradu menyatakan bahwa
Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/049/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 perihal
Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Pidie diterbitkan tidak hanya
mempertimbangkan rekomendasi Panwaslih a quo, tetapi juga didasarkan atas Peraturan
KPU Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, Keputusan KPU Nomor
123/Kpts/KPU/Tahun 2016, dan Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor1 Tahun 2016
sehingga terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 dikenai sanksi sesuai ketentuan Pasal
22A ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016.
Mengenai adanya perbedaan susunan kalimat mengenai sanksi antara yang termuat dalam
ketentuan Pasal 22A ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016
dengan yang tercantum dalam Surat KIP Kabupaten Pidie Nomor 270/049/I/2017 tanggal
10 Januari 2017, Teradu I, II, III, IV, dan V menyampaikan bahwa dalil Pengadu tersebut
mengada-ada. Secara substantif, tidak ada yang berbeda mengenai jenis sanksi yang
diberikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2;
[4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X yang pada
pokoknya mendalilkan bahwa Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Pidie Nomor
95/Panwaslih-Pidie/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 dikeluarkan atas permintaan Teradu I
selaku Ketua KIP Kabupaten Pidie setelah mencermati situasi dan kondisi yang tidak
kondusif akibat adanya protes dari pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 terkait
pemakaian peci merah dalam ruangan Debat Kandidat. Selain itu, mengingat sisa waktu
acara debat kandidat tersisa hanya 1 jam menjelang akhir durasi yang direncanakan yakni
pukul 12.00 WIB, Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X setelah melakukan pembahasan bersama
Teradu I, II, III, IV, dan V serta atas persetujuan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan
Pasangan Calon Nomor Urut 2 akhirnya merekomendasikan agar acara Debat Kandidat
tanggal 10 Januari 2017 ditunda. Mengenai penjatuhan sanksi kepada Pasangan Calon
Nomor Urut 2, Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya
merupakan kewenangan Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KIP
Kabupaten Pidie;
[4.4] Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam
persidangan, DKPP berpendapat bahwa ketentuan mengenai tata tertib pelaksanaan Debat
Kandidat tanggal 10 Januari 2017 telah dibahas dalam technical meeting yang dilakukan
tanggal 5 Januari 2017. Technical meeting dimaksud dihadiri oleh perwakilan dari seluruh
Pasangan Calon dan dipimpin oleh Teradu IV Heri Saputra. Berdasarkan keterangan saksi,
pada saat membahas Aturan Debat Kandidat Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Pidie
khususnya Bagian C angka 5 yang mengatur “peserta dilarang memakai atribut dan
membawa atribut Pasangan Calon”, Teradu IV sempat menyinggung mengenai peci merah.
Teradu IV mengingatkan agar peci merah tidak dipakai pada saat berada di dalam ruangan
penyelenggaraan Debat Kandidat karena benda tersebut dapat dikategorikan sebagai
atribut kampanye. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 20 dan 21 Peraturan KPU Nomor 12
Tahun 2016 yang diperkuat oleh keterangan Saksi yang menyebutkan bahwa peci merah
merupakan benda yang digunakan sebagai simbol Pasangan Calon tertentu maka DKPP
membenarkan tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V yang meminta pendukung Pasangan
Calon Nomor Urut 2 melepas peci merah manakala berada dalam ruangan
penyelenggaraan Debat Kandidat. Tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V menunjukkan
kepatuhan pada asas kepastian hukum dan asas adil yang harus dipedomani oleh
penyelenggara Pemilu.
Fakta persidangan juga menunjukkan Para Teradu telah berusaha melakukan tindakan
persuasif kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan pendukungnya agar konsisten dan
konsekuen dengan aturan yang telah disepakati. Para Teradu telah berulang kali
menginisiasi dialog dan negosiasi dengan perwakilan Tim Kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 2 agar pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 mau melepas peci merah
yang dikenakan. Oleh karena itu, Para Teradu tidak dapat dibebankan tanggung jawab
atas penolakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk mengikuti Debat Kandidat tanggal 10
Januari 2017 dan memilih atas keinginan sendiri untuk keluar dari ruangan
penyelenggaraan Debat Kandidat.
Berdasarkan hal tersebut, DKPP membenarkan Teradu I, II, III, IV, dan V yang
menjatuhkan sanksi kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 berupa penyampaian
pengumuman bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 menolak mengikuti debat publik atau
debat terbuka dan tidak ditayangkannya sisa iklan Pasangan Calon yang bersangkutan
terhitung sejak Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22A ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan
KPU Nomor 12 Tahun 2016. Selain itu, DKPP juga tidak mendapati adanya bukti yang
meyakinkan mengenai adanya kaitan antara pemberian sanksi oleh Teradu I, II, III, IV, dan
V kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan pertemuan Teradu I, II, III, IV, dan V
dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Berdasarkan hal tersebut, DKPP menilai bahwa Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.5] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.