III. DUDUK PERKARA PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 41/VI-P/L-
DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 51/DKPP-PKE-VI/2017, dan
Pengaduan Nomor 53/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
58/DKPP-PKE-VI/2017, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 18 April 2017 menyampaikan aduan tentang
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lembata telah melakukan
pelanggaran Kode Etik dengan meloloskan Calon Bupati Eliaser Yentji Sunur.
Eliaser Yentji Sunur adalah Petahana di mana Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Lembata tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Lembata untuk mencoret atau membatalkan Pencalonan Eliaser Yentji
Sunur;
2. Pembatalan Eliaser Yantji Sunur seharusnya oleh Para Teradu sebagaimana tertuang
dalam Surat Keputusan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata
Nomor:03/Kajian/Panwaslih-Kab/Lbt/XI/2016 Tentang Penerusan Dugaan
Pelanggaran pada Poin V Rekomendasi menyatakan Bahwa Panwaslu Kabupaten
Lembata merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lembata untuk membatalkan
Eliaser Yentji Sunur yang telah ditetapkan sebagai Calon Bupati Lembata Periode
2017-2022 dalam surat Keputusan KPU Lembata Tanggal 24 Oktober 2016 Nomor:
25/Kpts.KPU-Kab.018.434047/X/2016;
3. Pengadu menyampaikan permohonan ke DKPP terkait Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lembata Periode 2017-2022. Para Teradu tidak
melaksanakan Surat Menteri dalam Negeri Nomor:337/9447/OTDA sifat segera,
Perihal Tanggapan terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslih Kabupaten
Lembata, yang isinya antara lain; menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan oleh
Bupati Lembata selaku Patahana ditegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri tidak
pernah menerbitkan persetujuan tertulis terhadap mutasi yang diusulkan oleh
Bupati Lembata karena yang bersangkutan melanggar Pasal 71 ayat 5 UU No 10
tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
4. Pengadu beranggapan bahwa Para Teradu tidak independen sebagai penyelenggara
karena tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata dan surat
penegasan Menteri Dalam Negeri;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu I menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Dalam sidang DKPP dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lembata
yang digelar di Aula sidang Bawaslu Propinsi NTT telah mengungkap fakta hukum
bahwa Para Teradu telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan dengan
demikian melanggar etika dan moral (Kode Etik) karena dengan sengaja tidak
melaksanakan atau menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran
Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur yang melakukan mutasi dan pergantian Pejabat
di lingkup pemerintahan Kabupaten Lembata 6 (enam) bulan sebelum mengakiri
masa jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-undang No. 10
Tahun 2016;
2. Panwaslu dalam Rekomendasi Nomor 03/Kajian/Panwasli-Kab/XI/2016 tanggal 5
November 2016, menyatakan bahwa Eliaser Yentji Sunur adalah Petahana dan
karena itu telah melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada nomor 10 Tahun 2016 dan
oleh karena itu harus dikenakan sanksi Pembatalan sebagai Calon Bupati Lembata
sebagamana diatur dalam Pasal 71 ayat 5. Namun Rekomendasi Panwaslu itu tidak
dilaksanakan hal ini menunjukkan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik
dan sumpah janji jabatan serta melanggar Undang-undang nomor 10 Tahun 2016;
3. Para Teradu dengan sengaja tidak melaksanakan Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor: 337/9447/OTDA Perihal Tanggapan terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Lembata dimana di dalam Surat Mendagri itu secara tegas dan
jelas menyatakan bahwa untuk penerapan sanksi sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 71 ayat 5 diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan KPU Kabupaten
Lembata;
4. Para Teradu melawan UU, Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata, dan Surat
Menteri Dalam Negeri dengan menetapkan dan meloloskan Eliaser Yentji Sunur
sebagai Calon hanya berdasarkan Surat Arahan dan Petunjuk tertulis dari KPU
Propinsi NTT Nomor: 700/KPU-Prov-018/XI/2016 yang merujuk pada Ketentuan
Umum Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2016. Dan menyatakan bahwa Calon Bupati
Lembata Eliaser Yentji Sunur tidak dapat disebut sebagai Petahana karena yang
bersangkutan telah selesai masa jabatannya pada Tanggal 25 Agustus 2016;
5. Pernyataan ini dibantah dengan tegas dalam persidangan oleh 2 (dua) Ahli yang
diajukan Pengadu yakni Prof. Dr. Philipus Mandiri Hadjon, SH, MH dan Dr. Jhon
Tubu Helan, SH, MH bahwa pendapat KPU tersebut adalah tidak benar karena tidak
berdasarkan alasan hukum (Legal Reasoning) karena yang dipersoalkan adalah
masalah Pasal 71 ayat (2) dan (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU. Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dimana Bupati Lembata adalah Patahana karena
pada saat melakukan mutasi Eliazer Yance Sunur sedang menjabat sebagai Bupati
Lembata. Jadi alasan KPU Lembata bahwa saat mendaftar Eliaser Yentji Sunur
bukanlah Petahana adalah alasan yang keliru dan tidak mendasar sehingga tidak
dibenarkan secara hukum;
6. Dr. Jhon Tubu Helan, SH, MH mengatakan bahwa KPU Lembata mendasarkan sikap
untuk tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu karena surat arahan dan
petunjuk dari KPU Provinsi adalah suatu tindakan pelanggaran hukum karena surat
arahan dan petunjuk tidak dapat dijadikan alas hukum dan hanya bersifat internal
dan mengikat secara internal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
keluar atau mengikat pihak lain. Sikap KPU Lembata melakukan konsultasi serta
melaksanakan arahan KPU Propinsi bertentangan dengan Pasal 10 ayat (b1) UU
Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib
melaksanakan dengan segera Rekomendasi dan/atau Putusan Banwaslu mengenai
sanksi administrasi”;
7. Pasal ini menurut Pendapat Prof. Dr. Philipus Mandiri Hadjon, SH, MH yang
dihadirkan sebagai Ahli Pengadu adalah bersifat perintah dan karena itu wajib
dilaksanakan. Komisoner KPU Lembata sebagai Teradu telah terbukti
menyalahgunakan kewenangannya dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Nomor 13 Tahun 2012 yakni melanggar:
1. Pasal 3 ayat 1 tentang sumpah/janji anggota KPU.
2. Pasal 4 Menjaga kemandirian, integritas dan krebilitas
3. Pasal 5 huruf c,d,e,g,dan j.
4. Pasal 8 huruf b.
5. Pasal 9 huruf c, e, dan f.
6. Pasal 10 huruf, a, b, c.
7. Pasal 11 a, b, c, dan d.
8. Pasal 12 huruf a, e, f dan g.
9. Pasal 15 huruf b, c, d,
8. Atas dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana yang kami kemukakan di atas
maka KPU Lembata selaku Teradu harus bertanggungjawab secara etik, moral dan
hukum dan diberikan sanksi sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 1 tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 42 ayat 3 sub c, yakni
diberhentikan secara Tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lembata dan
hukum tambahan untuk memegang jabatan publik pada masa yang akan datang;
9. Mengenai semua Bukti-bukti yang diajukan Pengadu baik Majelis Hakim, KPU dan
Pihak Terkait (Panwaslu) mengatakan bahwa Bukti yang diajukan sudah tidak
terbantahkan lagi sehingga mempertegas bahwa ketika melakukan mutasi Eliaser
Yentji Sunur sedang menjabat sebagai Bupati dan karena itu dia sebagai Petahana.
Bahkan Komisoner KPU Propinsi NTT Yosafat Koli yang hadir dalam persidangan
juga mengakui dan mengatakan bahwa saat melakukan mutasi Eliaser Yentji Sunur
sedang menjabat sebagai Bupati. Hal ini terungkap ketika Ketua Majelis Sidang
meminta Yosafat membacakan Pasal 10 ayat b1 dan Pasal 71 ayat 2 dan ayat 5, UU
Pilkada Nomor 10 Tahun 2016;
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Para Teradu telah melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 01/Kajian/Panwaslih-
Kab/Lbt/x/2016 Tanggal 21 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Lembata Perihal Kajian Dugaan Pelanggaran;
Bukti P-2 : Fotokopi Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 74/TM/Panwaslih-
Kab/Lbt/x/2016 Tanggal 22 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Lembata Perihal Penelusuran Pelanggaran Administrasi Pemilu;
Bukti P-3 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 157/KPU-
Kab.018.434047/x/2016 Tanggal 23 Oktober 2016 yang ditujukan kepada
Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata perihal menanggapi surat Panwaslu
Kabupaten Lembata nomor 74/ TM/Panwaslih-Kab/Lbt/x/2016 tanggal 23
Oktober 2016;
Bukti P-4 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 75/ TM/Panwaslih-
Kab/Lbt/x/2016 tanggal 23 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Lembata perihal penelusuran Pelanggaran administrasi Pemilu;
Bukti P-5 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 160/KPU-
Kab.018.434047/x/2016 Tanggal 23 Oktober 2016 yang ditujukan kepada
Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata perihal tindak lanjut rekomendasi
menanggapi surat Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 75/TM/Panwaslih-
Kab/Lbt/x/2016 tanggal 23 Oktober 2016;
Bukti P-6 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 190/KPU-
Kab.018.434047/x/2016 Tanggal 23 Oktober 2016 yang ditujukan kepada
Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata perihal tindaklanjut pelanggaran
administrasi pemilu menanggapi surat Panwaslu Kabupaten Lembata nomor
75/TM/Panwaslih-Kab/Lbt/x/2016 tanggal 23 Oktober 2016;
Bukti P-7 : Fotokopi surat penetapan bakal calon oleh KPU Kabupaten Lembata nomor
25/Kpts-kpu-kab.018.434047/x/2016 tanggal 24 Oktober 2016;
Bukti P-8 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomot 189/Kpts-kpu-
kab.018.434047/x/2016 tanggal 30 Oktober 2016 yang ditujukan kepada
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia perihal tindaklanjut rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Lembata menanggapi surat Panwaslu Kabupaten
Lembata nomor 75/TM/Panwaslih-Kab/Lbt/x/2016 tanggal 23 Oktober 2016;
Bukti P-9 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 03/Kajian/Panwaslih-
kab/lbt/x1/2016 tanggal 5 November 2016 yang ditujukan kepada Ketua
KPU Kabupaten Lembata perihal kajian dugaan pelanggaran;
Bukti P-10 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 96/Kajian/Panwaslih-
kab/lbt/x1/2016 tanggal 5 November 2016 yang ditujukan kepada Ketua
KPU Kabupaten Lembata perihal kajian penerusan pelanggaran administrasi
pemilu;
Bukti P-11 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 209/KPU-
kab.018.434047/x/2016 tanggal 13 November 2016 yang ditujukan kepada
Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata perihal tindaklanjut pelanggaran
administrasi pemilu menanggapi surat Panwaslih nomor 96/TN/Panwaslih-
kab/lbt/xi/2016 tanggal 5 November 2016;
Bukti P-12 : Fotokopi surat KPU RI nomor 588/KPU/x/2016 tanggal 28 Oktober 2016
yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur yang
tembusannya disampaikan kepada KPU dan Panwaslu Kabupaten Lembata
perihal penerapan sanksi diskualifikasi pergantian pejabat;
Bukti P-13 : Fotokopi surat Kemnetrian Dalam Negeri RI nomor 337/9447/OTDA Tanggal
25 November 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lembata
perihal tanggapan terhadap tindaklanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Lembata;
Bukti P-14 : Fotokopi Keputusan Bupati Kabupaten Lembata nomor 421 Tahun 2016
Tanggal 20 Mei 2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III lingkup Pemerintah
Kabupaten Lembata;
Bukti P-15 : Fotokopi Keputusan Bupati Kabupaten Lembata nomor 422 Tahun 2016
Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Tenaga Guru daalam Tugas
Tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar lingkup Pemerintah Kabupaten
Lembata;
Bukti P-16 : Fotokopi Keputusan Bupati Kabupaten Lembata nomor 423 Tahun 2016
Taggal 20 Mei Tentang Penempatan Tenaga Kesehatan Kabupaten Lembata
pada Lingkup Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum daerah Lewoleba
Tahun 2016;
Bukti P-17 : Fotokopi Keputusan Bupati Kabupaten Lembata nomor 424 Tahun 2016
Taggal 20 Mei Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Tenaga Guru
daalam Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar lingkup Pemerintah
Kabupaten Lembata;
Bukti P-18 : Fotokopi Keputusan Bupati Kabupaten Lembata nomor 493 Tahun 2016
Tentang Pemindahan dan Penempatan Tenaga Fungsional Kesehatan sebagai
Kepala Pusat Kesehatan Masayarakat di lingkup dinas Kesehatan Pemerintah
Kabupaten Lembata;
Bukti P-19 : Fotokopi Keputusan Bupati Kabupaten Lembata nomor 493 Tahun 2016
tanggal 15 Juli Tentang Mutasi Guru Taman Kanak-Kanak/Raidathul Atfahl,
Sekolah/Madrasah Ibtidaiyah pada lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Lembata Tahun 2016;
Bukti P-20 : Fotokopi Keputusan Bupati Kabupaten Lembata nomor 536 Tahun 2016
tanggal 29 Juli Tentang Pemindahan dan Penempatan Tenaga Fungsional
Kesehatan sebagai Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat dilingkup Dinas
Kesehatan Lembata Tahun 2016;
Bukti P-21 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/619/BDK/2016 Tanggal 18
April 2016;
Bukti P-22 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/620/BDK/2016 Tanggal 18
April 2016;
Bukti P-23 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/621/BDK/2016 Tanggal 18
April 2016;
Bukti P-24 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/622/BDK/2016 Tanggal 18
April 2016;
Bukti P-25 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/623/BDK/2016 Tanggal 18
April 2016;
Bukti P-26 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/1158/BDK/2016 Tanggal 25
Juli 2016;
Bukti P-27 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/1159/BDK/2016 Tanggal 25
Juli 201616;
Bukti P-28 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/1160/BDK/2016 Tanggal 25
Juli 2016;
Bukti P-29 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/1161/BDK/2016 Tanggal 25
Juli 2016;
Bukti P-30 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/1162/BDK/2016 Tanggal 25
Juli 2016;
Bukti P-31 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/1206/BDK/2016 Tanggal 26
Juli 2016;
Bukti P-32 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/1207/BDK/2016 Tanggal 26
Juli 2016;
Bukti P-33 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/1208/BDK/2016 Tanggal 25
Juli 2016;
Bukti P-34 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/1209/BDK/2016 Tanggal 25
Juli 2016;
Bukti P-35 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor/BUK.870/1210/BDK/2016 Tanggal 26
Juli 2016;
Bukti P-36 : Fotokopi Artikel Berita dengan Judul Mendagri Tegaskan Yentji Sunur
Petahana tanggal 12 Desember 2016;
[2.4.1.] Menimbang pada Sidang DKPP tanggal 18 April 2017, DKPP juga telah
mendengarkan keterangan saksi fakta Pengadu I atas nama Bernadus Sesa Manuk dan
Fransiskus Limawi yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut :
Bernadus Sesa Manuk
1. Saksi menerangkan bahwa saksi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang
dilakukan Eliaser Yentji Sunur ke Panwaslu Kabupaten Lembata pada tanggal 29
Oktober 2016;
2. Pada tanggal 1 November 2016 saksi hadir ke kantor Panwaslu Kabupaten Lembata
untuk dimintai klarifikasi perihal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan
Eliaser Yentji Sunur selaku Petahana.
3. Saksi menerangkan bahwa setelah saksi dimintai keterangan di kantor Panwaslu
Kabupaten Lembata, maka terbitlah rekomendasi 03 yang isinya membatalkan
Eliaser Yentji Sunur sebagai Calon Bupati Kabupaten Lembata periode 2017-2022;
4. Saksi menerangkan bahwa saksi mengumpulkan semua dokumen terkait mutasi
yang dilakukan oleh Eliaser Yentji Sunur dimana surat dan dokumen tersebut
diantaranya surat antara KPU dengan Panwaslu, KPU dengan Kemendagri, KPU
Kabupaten dengan KPU RI, KPU RI dengan KPU Provinsi NTT. Saksi menjelaskan
alasannya mengumpulkan dokumen tersebut adalah untuk melakukan
pendalaman;
5. Saksi menerangkan bahwa dari pendalaman yang dilakukan saksi terhadap semua
dokumen yang ada maka saksi berkesimpulan bahwa Para Teradu cenderung
menunggu surat yang lainnya. Para Teradu bukannya mengeksekusi rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Lembata dengan membatalkan pencalonan Eliaser Yentji
Sunur sebagai Pasangan Calon. Para Teradu justru memperlambat tempo dengan
melakukan konsultasi berjenjang ke KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU
RI;
6. Saksi menerangkan bahwa yang menjadi pokok persoalan adalah mengapa Eliaser
Yentji Sunur tetap melakukan mutasi sebelum jabatannya berakhir. Sementara
dalam aturan Perundang-undangan sangat jelas diatur bahwa 6 bulan sebelum
Masa Akhir Jabatan, Petahana dilarang melakukan Mutasi;
Fransiskus Limawi
Saksi menerangkan bahwa kesaksiannya hampir sama dengan kesaksian yang
diberikan Bernardus Sesa Manuk. Seluruh data dibawa saksi menerangkan bahwa
Petahana tidak diperbolehkan melakukan mutasi 6 bulan sebelum masa jabatan
berakhir.
[2.4.2.] Menimbang pada Sidang DKPP 18 April 2017, DKPP juga telah mendengarkan
keterangan Ahli Pengadu I atas nama Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H dan Dr. Jhon
Tuba Haelan, S.H yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut :
Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H
Ahli menerangkan bahwa:
1. Ahli menjelaskan bahwa dalam konteks konsepsual (konsepsual approach) yang
disebutkan dalam bunyi Pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 adalah norma;
2. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata sah secara hukum dan wajib untuk
dieksekusi. Kalau tidak melaksanakan rekomendasi tanpa dasar yang bisa diterima
maka itu adalah tindakan kesewenangan. Jika terdapat motif lain dari tidak
dieksekusinya rekomendasi itu maka disitu ada tindakan sewenang-wenang;
3. Efek domino dari tindakan kesewenang-wenangan ini jika soal batal demi hukum,
maka kita lihat dulu cacatnya dimana? kalau cacatnya pada wewenang maka batal
demi hukum;
4. Petahana adalah Pejabat yang sedang menjabat. Karena Petahana masih menjabat
sehingga dia memiliki kewenangan melakukan mutasi. Sementara, saat tidak
menjabat tidak mungkin melakukan mutasi;
5. Petahana diartikan disini adalah sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU
nomor 9 Tahun 2014 Petahana adalah Gubernur atau wakil yang sedang menjabat;
6. Pendapat KPU tersebut adalah tidak benar karena tidak berdasarkan alasan hukum
(Legal Reasoning) karena yang dipersoalkan adalah masalah Pasal 71 ayat (2) dan 5
UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana Bupati Lembata adalah Petahana karena pada
saat melakukan mutasi Eliazer Yance Sunur sedang menjabat sebagai Bupati
Kabupaten Lembata. Jadi alasan KPU Lembata bahwa saat mendaftar Eliaser Yentji
Sunur bukanlah Petahana adalah alasan yang keliru dan tidak mendasar sehingga
tidak dibenarkan secara hukum;
7. Pasal ini bersifat perintah dan karena itu wajib dilakasanakan, dengan demikian
maka Komisoner KPU Kabupaten Lembata sebagai Teradu telah terbukti
menyalahgunakan kewenangannya dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Nomor 13 Tahun 2012;
8. Ahli menerangkan bahwa Asas Umum Pemerintahan yang baik Pejabat itu
berperilaku sebagai Bapak yang baik, yang termasuk dalam perilaku baik adalah
menyangkut moral dan etika, jika melanggar Asas Umum Pemerintahan yang baik
maka dapat dipastikan melanggar etika dan moral;
Dr. Jhon Tuba Haelan, S.H
1. Ahli menerangkan bahwa Pasal 71 ayat 2 dihubungkan dengan Pasal 71 ayat 5
dimana kata kuncinya adalah dilarang melakukan penggantian 6 bulan sebelum
penetapan Pasangan Calon;
2. Ahli menjelaskan bahwa jika melihatnya dari historikal dan fakta empiris dari
Pilkada sebelumnya maka ada Petahana yang melakukan Mutasi menjelang Pilkada
berlangsung. Pasca Pilkada Mutasi juga akan dilakukan, di sini berlaku balas budi
dan balas dendam (jika menang dan kalah bagi pendukungnya)
3. Penetapan atau pendaftaran Pasangan Calon tanggal 23 sd 25 Oktober 2016. Maka,
dapat disimpulkan 6 bulan sebelum tanggal 23 Oktober 2016 tidak bisa melakukan
mutasi lagi;
4. Penyelenggara harus tunduk kepada Undang-Undang. Bos kita adalah Hukum
bukan Penguasa. Hal ini tercermin dalam adagium “lebih baik saya dipecat daripada
melakukan petunjuk atasan yang jelas-jelas salah”;
5. Ahli tidak menemukan defenisi Petahana dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) sampai
ayat (5), tetapi Ahli menemukannya dalam kata incumbent dimana incumbent ini
adalah orang yang masih menjabat;
6. Petahana adalah sedang menjabat sehingga dapat melakukan mutasi, sementara
yang tidak menjabat lagi tidak bisa melakukan mutasi;
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.5] Pengadu II dalam Sidang DKPP tanggal 18 April 2017 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 24 Oktober 2016 KPU Kabupaten Lembata menetapkan 5(lima)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata. 5(lima) Pasangan
Calon tersebut adalah:
Eliaser Yentji Sunur dan Thomas Ola Langoday
Herman Yosef Loli Wutun dan Yohanes Vianey K.Burin
Lukas Lipatama Witak dan Ferdinandus Leu
Viktor Mado Watun dan Muhamad Nasir
Tarsisia Hani Chandra dan Linus Beseng
2. Pada Tanggal 25 Oktober 2016, 6(enam) oramg warga Lembata atas nama Yakobus
Liwa, Sevasius Suban, Fransiskus Limawi, Antonius Gelat, Yohanes Boro, dan
Yohanes B. Brino Tolok mendatangi Panwaslu Kabupaten Lembata untuk
melaporkan Eliaser Yentji Sunur terkait kebijakan Mutasi yang dilakukan bulan Mei
dan bulan Juli Tahun 2016 karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
3. Pada Tanggal 28 Oktober 2016, KPU RI mengeluarkan surat nomor
588/KPU/X/2016 yang menegaskan bahwa Eliaser Yentji Sunur bukan Petahana;
4. Pada Tanggal 9 November 2016, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan
surat nomor 700/KPU-Prov-018/IX/2016 yang juga menegaskan bahwa Eliaser
Yentji Sunur bukan Petahana;
5. Pada Tanggal 25 November 2016, Panwaslu Kabupaten Lembata mengeluarkan
rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lembata untuk membatalkan Eliaser Yentji
Sunur yang telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon;
6. Pada Tanggal 25 November 2016, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal
Otonomi Daerah mengeluarkan surat perihal tanggapan terhadap tindaklanjut
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa terkait Mutasi pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lembata
yang dilakukan Bupati Kabupaten Lembata, Eliaser Yentji Sunur tidak pernah
mendapat persetujuhan Menteri Dalam Negeri;
Dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal
71 ayat 5 menegaskan “Dalam Hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati
atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku Petahana
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
Petahana tersebut dikenai sanski Pembatalan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kab/Kota”;
Kebijakan penerapan sanksi sesuai kewenangannya diserahkan sepenuhnya
dilaksanakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU Kabupaten
Lembata;
7. Surat Menteri Dalam Negeri tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten
Lembata dan tetap mengakomodir Eliaser Yentji Sunur sebagai Calon Bupati
Kabupaten Lembata dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata
Tahun 2017;
8. Pada Tanggal 12 Oktober 2016, Eliaser Yentji Sunur tidak menghadiri
penandatanganan Deklarasi Damai yang diselenggarakan oleh Kepolisian Resor
Lembata;
9. Pada Tanggal 28 Oktober 2016, Eliaser Yentji Sunur tidak menghadiri
penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai yang diselenggarakan KPU Kabupaten
Lembata;
10. Pada Tanggal 15 Desember 2016 dan Tanggal 19 Januari 2017 Pasangan Calon
Eliaser Yentji Sunur dan Thomas Ola Langoday tidak menghadiri debat kandidat
yang digelar KPU Kabupaten Lembata;
11. Pada Tanggal 3 Februari 2017, Pasangan Calon Eliaser Yentji Sunur dan Thomas Ola
Langoday beserta massa pendukungnya melangggar Pasal 43 Kententuan Peraturan
KPU nomor 07 Tahun 2015 Tentang larangan melakukan konvoi;
12. Pada Tanggal 11 Februari 2017, Eliaser Yentji Sunur selaku Calon Bupati
melakukan pertemuan di zona III tepatnya di Desa Loyobohor, Kecamatan Buyasuri,
Kabupaten Lembata. Padahal, zona kampanye untuk Pasangan Calon Eliaser Yentji
Sunur dan Thomas Ola Langoday berada di zona IV yaitu Kecamatan Nagwutug dan
Kecamatan Wulandoni. Kejadian ini disaksikan oleh Ismail Bahudin selaku Tim
Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 3;
13. Pada Tanggal 12 Februari 2017 dalam laporan penggunaan dana kampanye (LPSDK)
di kantor KPU Kabupaten Lembata, Pasangan Calon nomor urut 1 dan Pasangan
Calon nomor urut 5;
14. Paket nomor 1 atas nama Herman Loli Wutun dan Yohanes Vianey K. Burin diduga
menerima sumbangan dari Tim Suksesnya atas nama Lukas Onek Narek sebesar Rp.
250.000.000,-. Sedangkan Pasangan Calon Nomor urut 5 Eliaser Yentji Sunur dan
Thomas Ola Langoday diduga menerima sumbangan dari seorang pengusaha atas
nama Heri sebesar Rp. 120.000.000,-. Dugaan kelebihan sumbangan dana
kampanye untuk klasifikasi perorangan ini dirilis media online bernama
aksiterkini.com;
15. Pada Tanggal 13 Februari 2017 saat rapat antara tim penghubung (LO) dengan KPU
Kabupaten Lembata. Tim penghubung nomor urut 3(tiga) atas nama Asten Kares
kembali mempertanyakan masalah kelebihan dana kampanye dua Pasangan Calon
tersebut. Namun, jawaban KPU Kabupaten Lembata bahwa terdapat kesalahan entry
di aplikasi. Kejadian disaksikan tim penghubung Pasangan Calon nomor urut 2(dua)
atas nama Yohanes B. Brino Tolok. Dimana hal ini merupakan bentuk pelanggaran
Pasal 74 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU nomor 13
Tahun 2016;
16. Pada Tanggal 13 Februari 2017 saat masa tenang, Eliaser Yentji Sunur melakukan
blusukan ke pasar Walangsawah, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata sambil
membagi-bagikan roti kepada masyarakat, di mana kejadian ini disaksikan oleh
anggota tim pemenangan Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Hasnah
Ladopurab. Dan hal ini merukan pelanggaran Pasal 49 Peraturan KPU nomor 7
Tahun 2015;
KESIMPULAN
[2.5.1.] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
2. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lembata telah melanggar
Pasal 71 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 ;
PETITUM
[2.5.2.] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Para Teradu telah melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu;
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono);
[2.5.3.] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Lembata nomor 25/Kpts.KPU-
Kab.018.434047/X/2016 Tentang Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata
Tahun 2017 tanggal 24 Oktober 2016;
Bukti P-2 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan nomor 7/LP/Panwaslih-
kab/lbt/X/2016 Tanggal 25 Oktober 2016;
Bukti P-3 : Fotokopi Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan
Pelanggaran Pilkada nomor 03/LP/VIKTORI/D/LBT/II/2017 yang ditujukan
kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tanggal 25 Februari
2017;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Lembata nomor 157/KPU-Kab-
018.434047/X/2016 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten
Lembata tanggal 23 Oktober 2016 Perihal Tanggapan;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Lembata nomor 190/KPU-
Kab.018.434047/X/2016 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten
Lembata tanggal 30 Oktober 2016 Perihal Tindaklanjut Pelanggaran
administrasi Pemilu;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Lembata nomor 209/KPU-
Kab.018.434047/XI/2016 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten
Lembata tanggal 13 November 2016 perihal tindaklanjut Pelanggaran
Adminstrasi Pemilu;
Bukti P-7 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 189/KPU-
Kab.018.434047/X/2016 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia tanggal 30 Oktober 2016 perihal Tindaklanjut
Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata;
Bukti P-8 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 232/KPU-
Kab.018.434047/XII/2016 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia tanggal 10 Desember 2016 perihal Klarifikasi;
Bukti P-9 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 36/KPU-
Kab.018.434047/II/2017 tanggal 21 Februari 2017 yang ditujukan kepada
Paket Viktori perihal Jawaban atas Pernyataan sikap Paket Viktori;
Bukti P-10 : Fotokopi surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
337/9447/OTDA yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lembata
tanggal 25 November 2016 Perihal Tanggapan terhadap tindaklanjut
rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata;
Bukti P-11 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor BUK.870/1158/BKD/2016 yang
memerintahkan Rosalia Erna Florensa Sape Ruing pada tanggal 25 Juli 2016;
Bukti P-12 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor BUK.870/1206/BKD/2016 yang
memerintahkan Elisabeth Bota Weking pada tanggal 26 Juli 2016;
Bukti P-13 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor BUK.870/1207/BKD/2016 yang
memerintahkan Veronika Poli pada tanggal 26 Juli 2016;
Bukti P-14 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor BUK.870/1208/BKD/2016 yang
memerintahkan Maria Theresia Tuto Tukan pada tanggal 26 Juli 2016;
Bukti P-15 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor BUK.870/1209/BKD/2016 yang
memerintahkan Marselinus Kause pada tanggal 26 Juli 2016;
Bukti P-16 : Fotokopi surat Perintah Tugas nomor BUK.870/1210/BKD/2016 yang
memerintahkan Gradiana Roswita pada tanggal 26 Juli 2016;
Bukti P-17 : Fotokopi surat Keputusan Bupati Lembata nomor 421 Tahun 2016 Tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural Eselon III di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata Tanggal 20
Mei 2016;
Bukti P-18 : Fotokopi Lampiran surat Keputusan Bupati Lembata nomor 421 Tahun 2016
Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural Eselon III di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata
Tanggal 20 Mei 2016;
Bukti P-19 : Fotokopi surat Keputusan Bupati Lembata nomor 422 Tahun 2016 Tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Tenaga Guru dalam Tugas Tambahan
sebagai Kepala Sekolah Dasar di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata
Tanggal 21 Mei 2016;
Bukti P-20 : Fotokopi lampiran surat Keputusan Bupati Lembata nomor 422 Tahun 2016
Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Tenaga Guru dalam Tugas
Tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar di lingkup Pemerintah Kabupaten
Lembata Tanggal 21 Mei 2016;
Bukti P-21 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 03/Kajian/Panwaslih-
Kab/LBT/XI/2016 perihal Kajian dugaan pelanggaran tanggal 5 november
2016;
Bukti P-22 : Poto Deklarasi Damai di Polres Lembata di Lewoleba pada tanggal 12 Oktober
2016;
Bukti P-23 : Poto Deklarasi Pilkada Berintegritas di Lewoleba pada tanggal 28 Oktober
2016 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lembata;
Bukti P-24 : Poto Debat Kandidat Putaran I tanggal 19 November 2016;
Bukti P-25 : Poto Debat Kandidat Putaran I tanggal 12 Desember 2016;
Bukti P-26 : Poto Paket nomor 5 dibiarkan menggelar pertemuan di Desa Loyobohor,
Buyasuri yang adalah zona kampanye Paket Nomor urut 2 pada tanggal 11
Februari 2017;
Bukti P-27 : Fotokopi Berita Tentang Kelebihan Sumbangan Perorangan Paket nomor 1
dan 5 (Hal 5) tanggal 13 Februari 2017;
Bukti P-28 : Fotokopi Pernyataan Sikap Pasangan Calon Peserta Pilkada Lembata Tahun
2017 yang menolak hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Lembata periode 2017-2022 pada tanggal 16 Februari 2017;
[2.5.4.] Menimbang pada Sidang DKPP 18 April 2017, DKPP Juga telah mendengarkan
keterangan saksi fakta Pengadu II atas nama Bernadus Sesa Manuk dan Fransiskus
Limawi yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut :
Yakobus Liwa dan Yohanes B. Brino Tolok
Saksi menerangkan Saksi menerangkan bahwa yang menjadi pokok persoalan
adalah mengapa Eliaser Yentji Sunur tetap melakukan mutasi sebelum jabatannya
berakhir. Sementara dalam aturan Perundang-undangan sangat jelas diatur bahwa 6
bulan sebelum Masa Akhir Jabatan, Petahana dilarang melakukan Mutasi.
[2.5.5.] Menimbang pada Sidang DKPP 18 April 2017, DKPP Juga telah mendengarkan
keterangan Ahli Pengadu II atas nama Dr. Jhon Kotan Stefanus, SH., M.Hum yang pada
pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut :
Dr. Jhon Kotan Stefanus, SH., M.Hum
Ahli menerangkan bahwa:
1. Petahana adalah Pejabat yang sedang menjabat. Karena Petahana masih menjabat
sehingga dia memiliki kewenangan melakukan mutasi. Sementara, saat tidak
menjabat tidak mungkin melakukan Mutasi;
2. Petahana dicegah untuk menyalahgunakan wewenang. Bagaimanapun defenisi yang
dirumuskan dalam aturannya adalah untuk mencegah Petahana menyalahgunakan
wewenang;
3. Ahli menerangkan bahwa rekomendasi yang dibuat Panwaslu Kabupaten Lembata
wajib untuk ditindaklanjuti. Dimana, jika rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Lembata ini tidak ditindaklanjuti KPU Kabupaten Lembata maka dapat dikatakan
telah melanggar etik dan hukum.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua
merangkap Anggota, dan Anggota KPU Kabupaten Lembata telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 18 April 2017 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pokok aduan Pengadu yang dilaporkan ke DKPP adalah Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lembata telah melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu karena dengan sengaja meloloskan Pencalonan Pasangan
Calon Eliaser Yentji Sunur dan Tomas Ola Langoday sebagai Pasangan Calon dalam
Pilkada Kabupaten Lembata Tahun 2017 dimana yang bersangkutan didalilkan Para
Pengadu sebagai Petahana;
2. Pokok aduan yang kedua dari Para Pengadu ke DKPP adalah Para Teradu tidak
melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata nomor
03/Kajian/Panwaslih/Lbt/XI/2016. Para Teradu juga tidak melaksanakan surat
Menteri Dalam Negeri Nomor 337/9447/OTDA, perihal tanggapan terhadap
tindaklanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata;
3. Para Teradu penting menjelaskan secara rinci sebagai tanggapan status Calon
Bupati Eliaser Yentji Sunur sebagai berikut:
Bahwa sebagai Bupati Lembata periode 2011–2016, Akhir Masa Jabatan ( AMJ )
Eliaser Yentji Sunur, jatuh pada tanggal 25 Agustus 2016;
Bahwa masa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017
berlangsung pada tanggal 21–23 September 2016;
Bahwa menurut Pasal 1 ayat (19) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang
Pencalonan, yang disebut Petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang sedang
menjabat;
Bahwa bedasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor : 302/KPU/VI/ 2015 perihal
Penjelasan Beberapa Aturan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 disampaikan
bahwa bukan Petahana adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, atau Wakil Walikota yang (terlampir):
1. Masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran; atau
2. Mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan
sebelum masa pendaftaran; atau
3. Berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir dan terjadi sebelum
masa pendaftaran.
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka dalam proses Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017, Eliaser Yentji Sunur tidak dapat
dikategorikan sebagai Petahana;
Bahwa karena Eliaser Yentji Sunur sebagai Calon Bupati yang bukan Petahana
maka pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan sebagaimana disebut
dalam pasal 71 ayat (2) harus diberi sanksi sesuai Pasal 71 ayat (6) Undang –
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota.
4. Terkait tindakan Para Teradu yang tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Lembata Nomor 03/Kajian/Panwaslih-Kab/Lbt/XI/2016. Para Teradu
menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 23 oktober 2016, Panwaslu Kabupaten Lembata
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lembata dugaan pelanggaran
administrasi pemilu yang dilakukan oleh Calon Bupati Eliaser Yentji Sunur
melalui surat Nomor 75/Panwaslih-Kab/LBT/X/2016, perihal penerusan
pelanggaran administrasi pemilu.
Panwaslu Kabupaten Lembata menyatakan bahwa pergantian pejabat yang
dilakukan oleh Calon Bupati atas nama Eliaser Yentji Sunur ketika masih
menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lembata diduga kuat melanggar ketentuan
Pasal 71 ayat (2) dan sanksinya pada Pasal 71 ayat (6) Undang – Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-
Undang;
Panwaslu Kabupaten Lembata berdasarkan kajiannya merekomendasikan kepada
KPU Kabupaten Lembata agar dalam menetapkan Pasangan Calon harus
memperhatikan ketentuan pasal 71 ayat (2) dan sanksinya pada pasal 71 ayat
(6) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota;
Terhadap rekomendasi tersebut, pada tanggal 23 Oktober 2016, KPU Kabupaten
Lembata menindaklanjutinya melalui Surat Nomor 160/KPU-KAB-
018434047/X/2016, perihal Tindaklanjut Rekomendasi yang ditujukan kepada
Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata dengan beberapa penegasan antara lain
(terlampir):
Bahwa dalam hal terdapat Bakal Calon yang diduga melanggar ketentuan
sebagaimana yang direkomendasikan oleh Panwaslih Kabupaten Lembata
sepanjang berdasarkan hasil penelitian syarat Pencalonan dan syarat Calon
dinyatakan memenuhi syarat, yang bersangkutan ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 67
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencalonan. Penegakan Hukum atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan
tersebut akan di proses setelah dilakukan Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan;
Bahwa penerapan sanksi terhadap dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan sanksinya pada Pasal 71 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sesuai rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Lembata, KPU Kabupaten Lembata berpendapat bahwa ketentuan
tersebut dikenakan pada bakal pasangan calon yang bukan Pertahana.
Dalam hal bakal pasangan calon yang bukan Petahana yang melakukan
pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana kesimpulan Panwaslu
Kabupaten Lembata terhadap Calon Bupati Eliaser Yentji Sunur, sanksi
terhadap pelanggaran ketentuan dimaksud tidak diatur secara terperinci
dalam regulasi pemilihan serentak tahun 2017. KPU Kabupaten Lembata
melakukan koordinasi dan konsultasi secara hierarkis dengan Penyelenggara
tingkat atas;
KPU Kabupaten Lembata Setelah Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lembata pada tanggal 24 Oktober 2016, pada hari
yang sama juga KPU Kabupaten Lembata bersurat kepada KPU Provinsi Nusa
Tenggara Timur dengan Surat Nomor: 168/KPU-KAB-018434047/X/2016,
perihal Permohonan pertimbangan tertulis terkait dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Calon Bupati Eliaser Yentji Sunur
(terlampir). Setelah dilakukan Konsultasi dan komunikasi aktif selama
beberapa hari KPU Propinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU Kabupaten
Lembata berkesimpulan bahwa sanksi terhadap dugaan pelanggaran
dimaksud tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Selanjutnya
KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU Kabupaten Lembata melakukan
koordinasi dan konsultasi kepada KPU RI;
Hasil koordinasi dan konsultasi, KPU RI dalam surat Nomor:
588/KPU/X/2016, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara
Timur, Perihal Penerapan Sanksi Diskualifikasi Penggantian Pejabat, tanggal
28 Oktober 2016 menyatakan bahwa dalam hal Keputusan Bupati Lembata
tentang Penggantian Pejabat yang diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2016
bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10
Tahun 2016 (terlampir).
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (6) Undang – Undang Nomor 10 Tahun
2016, KPU Kabupaten Lembata diperintahkan agar segera mensurati Menteri
Dalam Negeri untuk menempuh kebijakan penerapan sanksi sesuai
Peraturan Perundang–Undangan yang berlaku. KPU Kabupaten Lembata juga
diperintahkan untuk segera menyampaikan surat kepada Panwaslih
Kabupaten Lembata untuk memberikan Penjelasan langkah–langkah yang
telah ditempuh dalam menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih Kabupaten
Lembata.
Pada 29 Oktober 2016, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam suratnya
Nomor: 655/KPU-Prov-018/X/2016, Perihal arahan yang ditujukan kepada
KPU Kabupaten Lembata agar menindaklanjuti arahan sebagaimana
dimaksud pada surat KPU RI Nomor : 588 / KPU / X / 2016 (terlampir).
Menindaklanjuti arahan tertulis KPU RI dan KPU Provinsi Nusa Tenggara
Timur, pada tanggal 30 Oktober 2016, KPU Kabupaten Lembata melalui Surat
Nomor: 190/KPU-KAB.018434047/X/2016, Perihal Tindaklanjut Pelanggaran
Administrasi Pemilu yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten
Lembata menjelaskan bahwa karena ada kevakuman hukum terkait
pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) dengan sanksi pada Pasal 71 ayat (6)
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 maka untuk menindaklanjuti
Rekomendasi dimaksud, KPU Kabupaten Lembata meneruskannya kepada
Menteri Dalam Negeri untuk menempuh kebijakan penerapan sanksi
terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh
Eliaser Yentji Sunur (terlampir).
Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2016, KPU Kabupaten Lembata melalui
Surat Nomor: 189/KPU-KAB.018434047/X/2016, Perihal tindaklanjut
rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata yang ditujukan kepada Menteri
Dalam Negeri untuk menempuh kebijakan penerapan sanksi terhadap
dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Eliaser Yentji
Sunur (terlampir).
Sebelum mendapat jawaban dari Menteri Dalam Negeri, pada tanggal 5 November
2016, Panwaslu Kabupaten Lembata kembali menyampaikan rekomendasi
terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Eliaser
Yentji Sunur terhadap ketentuan Pasal 71 ayat 2 dengan sanksi pada pasal 71
ayat 5 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam surat Rekomendasi
Nomor: 96/TM/Panwaslih-Kab/LBT/XI/2016, perihal penerusan pelanggaran
administrasi pemilu, lengkap dengan kajian dugaan pelanggaran Nomor
03/Kajian/Panwaslih-Kab/LBT/XI/2016, Panwaslih Kabupaten Lembata
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lembata untuk membatalkan Eliaser
Yentji Sunur yang telah ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Lembata
pada tanggal 24 Oktober 2016 dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lembata Nomor : 25 / Kpts.KPU-KAB.018434047 / X / 2016, tentang
penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan
wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017;
Bahwa dalam rangka menindaklajuti rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata
Nomor 96/TM/Panwaslih–Kab/LBT/XI/ 2016, KPU Kabupaten Lembata
berkoordinasi dan konsultasi tertulis dengan KPU Propinsi Nusa Tenggara Timur
melalui surat Nomor : 203 / KPU-KAB.018434047 / X / 2016, perihal mohon
petunjuk tertulis atas rekomendsi Panwaslih Kabupaten Lembata, tanggal 8
November 2016 (terlampir). Menjawab surat KPU Kabupaten Lembata tersebut,
KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui suratnya Nomor: 700 / KPU-Prov-
018/XI/2016, perihal Tindak Lanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata,
KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa merujuk pada ketentuan
umum pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, Calon Bupati
atas nama Eliaser Yentji Sunur tidak dapat disebut sebagai Petahana karena
yang bersangkutan telah selesai masa jabatannya pada tanggal 25 Agustus 2016
sehingga pada saat mendaftarkan diri pada tanggal 22 September 2016 dan
ditetapkan sebagai Calon Bupati pada tanggal 24 Oktober 2016 yang
bersangkutan tidak sedang menjabat sebagai Bupati. Maka terhadap dugaan
pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan hanya dapat
dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 (terlampir);
Selanjutnya pada tanggal 16 November 2016, sebagai tindak lanjut atas
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata tersebut, KPU Kabupaten Lembata
melalui surat Nomor: 209/KPU-KAB.018434047/XI/2016, Perihal Tindak Lanjut
rekomendasi Pelanggaran Administrasi pemilu menjelaskan bahwa sesuai
ketentuan umum pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016,
Eliaser Yentji Sunur tidak dapat disebut sebagai Petahana karena yang
bersangkutan telah selesai masa jabatannya pada tanggal 25 Agustus 2016.
Saat mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati Lembata pada tanggal 22
September 2016, Eliaser Yentji Sunur tidak sedang menjabat sebagai Bupati.
Karena itu KPU Kabupaten Lembata menyatakan bahwa terhadap dugaan
pelanggaran yang dilakukan hanya bisa dikenakan sanksi pada Pasal 71 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 (terlampir). Aduan pengadu bahwa KPU
Kabupaten Lembata tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Kabupaten
Lembata adalah tidak benar.
5. Terkait Dalil Para Pengadu yang mempermasalahkan Para Terdu tidak
melaksanakan surat Menteri Dalam Negeri nomor 337/9447 / OTDA, Perihal
Tanggapan terhadap Tindak Lanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata.
Surat Menteri Dalam Negeri tersebut sesungguhnya merespon surat KPU Kabupaten
Lembata Nomor : 189/KPU-KAB.018-434047/X/2016, tanggal 30 Oktober 2016
yang pada intinya meminta Menteri Dalam Negeri untuk menempuh kebijakan
penerapan sanksi terhadap pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan Sdr.
Eliaser Yentji Sunur ketika masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lembata
(terlampir);
6. Perlu diketahui bahwa KPU Kabupaten Lembata menerima surat tersebut pada
tanggal 5 Desember 2016 yang diantar oleh Asisten 2 Setda Kabupaten Lembata.
Surat tertanggal 25 November 2016 tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Otonomi Daerah Sony Sumarsono. Kementrian Dalam Negeri tidak menjawab apa
yang menjadi permintaan KPU Kabupaten Lembata, yakni penerapan sanksi
terhadap pelanggaran ketentuan pasal 71 ayat (2) dengan sanksi pada pasal 71 ayat
(6) undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Surat tersebut malah menyebut tentang
ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016, tanpa
menjelaskan status Eliaser Yentji Sunur; petahana atau bukan petahana. Dalam
surat tersebut juga Menteri Dalam Negeri tidak memerintahkan KPU Kabupaten
Lembata untuk membatalkan pancalonan Eliaser Yentji Sunur;
7. Menanggapi Surat Kementrian Dalam Negeri tersebut, KPU Kabupaten Lembata
melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya KPU
Kabupaten Lembata dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan koordinasi
dengan KPU RI dan langsung melakukan klarifikasi terhadap isi surat dimaksud
dengan pihak Kementrian Dalam Negeri. Dalam surat Nomor: 232/KPU-
KAB.018434047/XII/2016, perihal klarifikasi yang ditujukan kepada Menteri
Dalam Negeri, tanggal 10 Desember 2016, KPU Kabupaten Lembata melakukan
klarifikasi terhadap Surat Kementrian Dalam Negeri dimaksud (terlampir). Dengan
demikian aduan pengadu bahwa KPU Kabupaten Lembata tidak menindaklanjuti
Surat Menteri Dalam Negeri adalah tidak benar;
8. Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahawa Para Teradu tidak patuh dan
cenderung melanggar proses tahapan Pilkada Kabupaten Lembata Tahun 2017
perlu diterangkan Para Teradu sebagai berikut:
Pada tanggal 12 Oktober 2016, Eliaser Yentji Sunur tidak menghadiri
penandatanganan Deklarasi kampanye Damai yang diselenggarakan oleh
Kepolisian Resor Lembata. Bahwa ketidakhadiran yang bersangkutan bukan
menjadi urusan KPU Kabupaten Lembata karena penyelenggara kegiatan tersebut
adalah Kepolisin Resor Lembata;
Tanggal 28 Oktober Eliaser Yentji Sunur tidak menghadiri penandatangan
Deklarasi Kampanye Damai yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lembata
selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2016 dan tanggal 19 Januari 2017
Pasangan Calon Eliaser Yentji Sunur dan Thomas Ola Langodai tidak menghadiri
debat kandidat yang digelar oleh KPU Kabupaten Lembata ;
Deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lembata
pada tanggal 28 Oktober 2016 adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan
menyamakan persepsi, menyatukan komitmen untuk melaksanakan kampanye
secara damai. Karena itu KPU Kabupaten Lembata sebagai penyelenggara dalam
surat Nomor 180/KPU-KAB-018.434047/X/2016, tanggal 26 oktober 2016,
mengundang semua pihak yang berkepentingan; Peserta pemilihan, Panwaslih,
Gakumdu, Polres Lembata, Pemda dan DPRD Kabupaten Lembata untuk
menghadiri kegiatan tersebut. Sebagai bentuk persetujuan untuk melaksanakan
kampanye secara damai maka dalam kegiatan tersebut KPU Kabupaten Lembata
menyiapkan naskah deklarasi damai yang dicetak dalam bentuk baliho untuk
ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan;
Pada kegiatan tersebut, pasangan calon nomor urut 5 Paket Sunday dihadiri oleh
Calon Wakil Bupati atas nama Thomas Ola Langodai sementara Calon Bupati
pasangan calon nomor urut 5 atas nama Eliaser Yentji Sunur tidak hadir.
Ketidakhadiran Eliaser Yentji Sunur tidak dapat diberikan sanksi oleh KPU
Kabupaten Lembata karena tidak diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan
tentang Kepemiluan;
Bahwa berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi bersama tim penghubung
dan pasangan calon, KPU kabupaten Lembata dalam keputusan Nomor 31/Kpts.
KPU-KAB.018.434047/XI/2016 Tentang perubahan atas keputusan KPU
Kabupaten Lembata Nomor 27/Kpts.KPU-Kab.018.434047/X/2016 tentang
Jadwal, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata
Tahun 2017, debat publik antar kandidat terjadi pada tanggal 19 November 2016,
bukan tanggal 19 Januari 2017 sebagaimana yang diadukan oleh pengadu dan
debat kandidat bagian dua pada tanggal 15 Desember 2016;
Pada tanggal 16 November 2016, Tim Koalisi Partai, Ketua atas nama Yohanes
Derosari dan Wakil Sekretaris atas nama Emanuel Josep Lamabelawa dalam
surat Nomor 030/EYS-TO/XI/2016, perihal Kegiatan Debat Publik Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati, memberitahukan bahwa Calon Bupati dari Paket
Sunday atas nama Eliaser Yentji Sunur tidak dapat mengikuti debat pasangan
calon untuk tanggal 19 November 2016, berhubung ada kegiatan di luar daerah
yang tidak bisa ditinggalkan (terlampir);
Menanggapi surat tersebut, KPU Kabupaten Lembata pada tanggal 18 November
2016 dalam surat Nomor 218/KPU-KAB.018.434047/XI/2016, perihal penegasan
yang ditujukan kepada Ketua Tim Koalisi Paket Sunday menyatakan bahwa debat
publik antar-Pasangan Calon wajib diikuti calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
kecuali yang sedang bersangkutan mengikuti ibadah atau alasan kesehatan
seperti tertera dalam pasal 22A ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota. Karena itu KPU Kabupaten Lembata tidak akan memberi ruang
apabila hanya calon Bupati saja atau Calon Wakil Bupati saja yang mengikuti
debat (terlampir;
Pada tanggal 19 November 2016, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paket
Sunday tidak menghadiri debat antar pasangan calon. Pada kesempatan yang
sama Ketua KPU Kabupaten Lembata langsung mengumumkan kepada peserta
debat dan masyarakat yang hadir bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12
Tahun 2016, pasal 22A, ayat (1), huruf a dan b, bahwa Pasangan Calon yang
menolak mengikuti debat publik akan dikenakan sanksi, diumumkan dan tidak
ditayangkan sisa iklan Pasangan Calon yang bersangkutan. KPU Kabupaten
Lembata kemudian mengumumkan di website KPU Kabupaten Lembata, dalam
surat Nomor 221/KPU-KAB-01834047/XI/2016 bahwa Paket Sunday menolak
untuk mengikuti debat publik dan sanksi lain yang diterapkan adalah tidak
ditayangkan sisa iklan kampanye tentang paket Sunday pada tanggal 29 Januari
– 11 Februari 2017 (terlampir);
Pada tanggal 15 Desember 2016, Paket Sunday kembali tidak mengikuti Debat
Publik antar pasangan calon. Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Kabupaten
Lembata mengumumkan ketidakhadiran pasangan calon bersangkutan.
Kemudian mengumumkan dalam website KPU kabupaten Lembata dalam surat
Nomor 240/KPU-KAB-018.434047/XII/2016. KPU Kabupaten Lembata
selanjutnya dalam Harian Umum Flores Pos tanggal 9 Februari 2017, dan Harian
Umum Pos Kupang tanggal 1 dan 2 Februari 2017, tidak menayangkan iklan
kampanye Paket Sunday. Yang ditayangkan oleh KPU Kabupaten Lembata adalah
iklan kampanye keempat pasangan calon lain (terlampir);
Pada tanggal 03 Februari 2017, Pasangan calon Eliaser Yentji Sunur dan Thomas
Ola Langodai serta massa dan simpatisan melanggar pasal 43 ketentuan PKPU
Nomor 07 Tahun 2015 tentang larangan untuk melakukan konvoi;
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2017, Panwaslu Kabupaten Lembata dalam surat
Nomor 44/Panwaslih-Kab/Lbt/II/2017, perihal rekomendasi terkait pelanggaran
atas ketentuan pasal 66 ayat (1) huruf k, Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota. KPU Kabupaten Lembata menindaklanjuti
rekomendasi tersebut dalam surat Nomor 31/KPU-KAB.018434047/II/2017,
tanggal 4 Februari 2017 perihal Peringatan yang ditujukan kepada Pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Paket Sunday. Sesuai pasal 70 ayat (2) PKPU
Nomor 7 Tahun 2015, KPU Kabupaten Lembata menjatuhkan sanksi peringatan
kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paket Sunday (terlampir);
Pada tanggal 11 Februari 2017, Eliaser Yentji Sunur selaku Calon Bupati
melakukan pertemuan di zona III tepatnya di Desa Loyobohor, Kecamatan
Buyasuri Kabupaten Lembata padahal zona kampanye untuk pasangan calon
Eliaser Yentji Sunur dan Thomas Ola Langoday berada di zona IV yaitu
kecamatan Nagawutun dan Kecamatan Wulandoni. Terkait aduan ini, KPU
Kabupaten Lembata tidak pernah mendapat rekomendasi dari Panwaslu
Kabupaten Lembata terkait pelanggaran dimaksud;
Pada tanggal 12 Februari 2017 dalam Laporan Penggunaan Dana Kampanye
(LPSDK) di kantor KPUD Kabupaten Lembata, Pasangan calon Nomor urut 1 dan
Nomor urut 5. Paket nomor urut I atas nama (Herman Loli wutun dan Yohanes
Vianey K.Burin) diduga menerima sumbangan dari team tim suksesnya sendiri
atas nama Lukas Onek Narek sebesar : Rp. 250.000.000. Sedangkan pasangan
calon nomor urut 5 (Eliaser Yenji Sunur dan Dr. Thomas Ola Langoday) diduga
menerima sumbangan dari seorang pengusaha atas nama Heri sebesar Rp.
120.000.000;
Pada Tanggal 20 Desember 2016 KPU Kabupaten Lembata menerima Laporan
Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari kelima pasangan calon. Pada tanggal
21 Desember 2016 KPU Lembata mengumumkan Laporan penerimaan
Sumbangan dana Kampanye (LPSDK) di papan pungumuman kantor KPU
Kabupaten Lembata serta halaman website KPU Kabupaten Lembata. Operator
Desk Penerimaan Pelaporan dana Kampanye kemudian mengumumkan Laporan
penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ke lima pasangan calon sesuai dengan
yang dilaporkan oleh masing – masing pasangan calon, yang diumumkan paket
Nomor urut 1 (satu) mendapat sumbangan dari penyumbang perseorangan atas
nama Lukas Onek Narek sebesar Rp. 250.000.000,- dan Pasangan Calon Nomor
urut 5 (lima) mendapat sumbangan dari penyumbang perseorangan atas nama
Heryanto Wijaya sebesar Rp. 170.000.000,- berbeda dengan yang diadukan oleh
pengadu sebesar Rp. 120.000.000,-. Setelah mengumumkan penerimaan LPSDK
tersebut dan dari laporan Kedua Pasangan calon yang terdapat kelebihan
sumbangan, KPU Kabupaten Lembata berkoordinasi kembali dengan operator
kedua pasangan Calon yang terdapat kelebihan sumbangan Dana Kampanye
tersebut. Dalam klarifikasi dengan operator Dana Kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 1 (satu) atas nama Yuven Nalis Bahir dan Pasangan Calon Nomor
Urut 5 (lima) atas nama Rusman Benidau, diakui bahwa ada kekeliruan dalam
penginputan jumlah sumbangan perseorangan yang diperoleh dari hasil konversi
sumbangan barang dan jasa atas nama Lukas Onek Narek dari Pasangan Calon
Titen dan atas nama Heryanto Wijaya dari Pasangan Calon Sunday. Berdasarkan
hasil klarifikasi tersebut Operator Desk Layanan penerimaan dana kampanye
meminta untuk masing–masing operator kedua Pasangan calon tersebut
membuat Surat Pernyataan tertulis untuk menjelaskan kekeliruan dimaksud dan
selanjutnya surat pernyataan tersebut diserahkan pada saat penyampaian
Laporan penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal 12
Februari 2017. Pada saat penyerahan LPPDK surat pernyataan tersebut
disertakan dan disaksikan Panwaslih kabupaten Lembata serta Ketua Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dokumen Pelaporan Dana Kampanye dari tiga
tahapan yaitu LADK, LPSDK dan LPPDK selanjutnya diserahkan kepada akuntan
publik untuk dilakukan audit. Berdasarkan hasil Audit masing–masing akuntan,
kedua pasangan calon yang diadukan memenuhi persyaratan secara wajar
dalam semua hal yang material. Dengan demikian berdasarkan laporan hasil
audit akuntan publik, tidak ada Kelebihan Sumbangan Dana Kampanye dari
Kedua Pasangan calon bersangkutan (dokumen hasil audit terlampir);
Pada tanggal 13 Februari 2017 atau masa tenang, Eliaser Yentji Sunur
melakukan blusukan ke Pasar Walangsawa, kecamatan Omesuri, Kabupaten
Lembata, sambil membagi- bagi roti kepada warga;
Bahwa untuk aduan dimaksud, KPU Kabupaten Lembata tidak pernah menerima
rekomendasi pelanggaran sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Dalil aduan Pengadu bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan
sengaja meloloskan Calon Bupati atas nama Eliaser Yentji Sunur sebagaimana
menurut pengadu yang bersangkutan adalah Petahana, menurut Teradu adalah
tidak benar dan tidak berdasarkan hukum;
2. Dalil aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak melaksanakan Surat
Mentri Dalam Negeri adalah tidak Benar;
3. Dalil aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak melaksanakan
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata adalah tidak benar;
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Lembata meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili
pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh permohonan Pengadu.
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menyatakan perbuatan dan tindakan Para Teradu (Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Lembata) dalam melakuan penetapan pasangan Calon Bupati dan wakil
Bupati dalam Pemilihan Bpati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata telah sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku;
4. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi
nama baik Para Teradu .
5. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-25 sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi KPU nomor 302/KPU/VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 yang ditujukan
kepada Seluruh Ketua KPU Provinsi dan Kab/Kota, Perihal Penjelasan
Beberapa aturan dalam Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2015;
Bukti T-2 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 160/KPU-Kab-
018.434047/X/2016 tanggal 23 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua
Panwaslu Kabupaten Lembata perihal tindaklanjut rekomendasi;
Bukti T-3 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 168/KPU-Kab-
018.434047/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua
KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur perihal mohon pertimbangan tertulis;
Bukti T-4 : Fotokopi surat KPU nomor 588/KPU/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 yang
ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur perihal
penerapan sanksi Diskualifikasi Penggantian Pejabat;
Bukti T-5 : Fotokopi surat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor 655/KPU-Prov-
018/X/2016 tertanggal 29 Pktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Lembata perihal arahan;
Bukti T-6 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 189/KPU-
Kab.018.434047/X/2016 tanggal 30 Oktober 2016 yang ditujukan kepada
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia perihal tindaklanjut rekoemndasi
Panwaslu Kabupaten Lembata;
Bukti T-7 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 190/KPU-
Kab.018.434047/X/2016 tanggal 30 Oktober 2016 yang ditujukan kepada
Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata perihal tindaklanjut pelanggaran
administrasi Pemilu;
Bukti T-8 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 203/KPU-Kab-
018.434047/XI/2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Nusa
Tenggara Timur perihal mohon petunjuk tertulis;
Bukti T-9 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 209/KPU-Kab.
018.434047/XI/2016 tanggal 13 November 2016 yang ditujukan kepada
Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata perihal tindaklanjut pelanggaran
administrasi pemilu;
Bukti T-10 : Fotokopi surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor
337/9447/OTDA tanggal 25 November 2016 yang ditujukan kepada Ketua
KPU Kabupaten Lembata perihal tanggapan terhadap tindaklanjut
rekoemndasi Panwaslu Kabupaten lembata;
Bukti T-11 : Fotokopi surat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor 700/KPU-Prov-
018/XI/2016 tanggal 9 November 2016 yang ditujukan kepada Ketua
Panwaslu Kabupaten Lembata perihal tindaklanjut rekoemndasi Panwaslih
Kabupaten Lembata;
Bukti T-12 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 232/KPU-
Kab.108.434047/XII/2016 tanggal 10 Desember 2016 yang ditujukan kepada
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia perihal klarifikasi;
Bukti T-13 : Fotokopi surat Undangan KPU Kabupaten Lembata nomor 180/KPU-
Kab.018.434047/X/2016 yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati, Pimpinan Partai Politik Pengusung, Tim Sukses Calon
Perseorangan, Ketua dan Anggota PPK se-Kab. Lembata, dan Insan Pers;
Bukti T-14 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 214/KPU-
Kab.018.434047/XI/2016 tanggal 15 November 2016 yang ditujukan kepada
Para Pimpinan Partai Politik Pengusung, Tim Penghubung dan Tim Sukses
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata perihal
undangan;
Bukti T-15 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 221/KPU-
Kab.01834047/XI/2016 yang ditujukan kepada Masyarakat Kabupaten
Lembata perihal Penerapan sanksi administrasi Pemilu kepada Pasangan
Calon Eliaser Yentji Sunur dan Tomas Ola Langodai;
Bukti T-16 : Fotokopi surat Eliaser Yentji Sunur nomor 030/EYS-TO/XI/2016 tanggal 16
November 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lembata
perihal Kegiatan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati;
Bukti T-17 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 218/KPU-
Kab.018.434047/XI/2016 tanggal 18 November 2016 yang ditujukan kepada
Ketua Tim Koalisi Paket Sunday perihal penegasan;
Bukti T-18 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 240/KPU-
Kab.018.434047/XII/2016 tanggal 18 Desember 2016 yang ditujukan kepada
Masyarakat Kabupaten Lembata perihal peneraoan sanksi administrasi
pemilu kepada Pasangan Calon Eliaser Yentji Sunur dan Tomas Ola Langodai;
Bukti T-19 : Fotokopi baha nmateri KPU Kabupaten Lembata yang termuat di website KPU
Kabupaten Lembata tanggal 1 dan 2 Februari 2017;
Bukti T-20 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Lembata nomor 44/Panwaslih-
Kab/Lbt/II/2017 tanggal 3 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Lembata;
Bukti T-21 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lembata nomor 31/KPU-
Kab.018434047/II/2017 tanggal 4 Februari 2017 yang ditujukan kepada
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paket Sunday perihal peringatan;
Bukti T-22 : Fotokopi surat Keterangan Pasangan Calon nomor 01/SKPC/EYS-
TO/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 Perihal Laporan perubahan
penerimaan sumbangan dana kampanye;
Bukti T-23 : Fotokopi surat pernyataan nomor 01/SP/PDB/XII/2016 yang diberikan
keteranganya oleh Petrus Damianus Sengkau tanggal 20 Desember 2016
perihal pernyataan kekeliruan menginput data pada aplikasi pelaporan dana
kampanye berupa sumbangan berupa dua unit mobil kedalam sumbangan
perorangan;
Bukti T-24 : Fotokopi surat kantor akunta publik Drs. Basri Hardjosumarto & Rekan
nomor LAI-002/BHS.II/CB/2017 tanggal 27 Februari 2017 perihal Laporan
Akuntan Independen;
Bukti T-25 : Fotokopi surat kantor akunta publik Herman Dody Tanumihardja & Rekan
nomor 06/AUP/HDT-ANT/KL/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 perihal
Laporan Akuntan Independen;
[2.9.] Menimbang pada Sidang DKPP 18 April 2017, DKPP Juga telah mendengarkan
keterangan Pihak Terkait Panwaslu Kabupaten Lembata dan KPU Provinsi Nusa
Tenggara Timur yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut :
Panwaslu Kabupaten Lembata
1. Menerangkan Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-
undang;
2. Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa : Petahanan dilarang melakukan penggantian
Pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Berdasarkan undang-
undang nomor 1 Tahun 2015 tersebut, maka Eliaser Yentji Sunur ketika sedang
menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lembata diduga telah melanggar undang-
undang nomor 1 Tahun 2015, karena 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan
berakhir yang bersangkutan telah melakukan penggantian pejabat, yaitu :
Pada tanggal 20 mei 2016 saudara Eliaser Yentji Sunur mengeluarkan Surat
Keputusan (SK) dengan nomor 421 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural Eselon III pada
lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata.
Pada tanggal 20 mei 2016 mengeluarkan surat Keputusan dengan nomor 422
Tahun 2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan tenaga Guru dan Tugas
tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar Lingkup Pemerintah Kabupaten
Lembata.
Pada tanggal 20 mei 2016 mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Dengan nomor
423 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kesehatan Kabupaten Lembata dan
Lingkup Dinas Kesehatan Rumah Sakit umum Daerah lewoleba.
Pada tanggal 20 mei 2016 mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor 424
Tahun 2016 Tentang Pemberhentian Pengangkatan Tenaga Guru dalam tugas
tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata;
3. Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupat, dan Walikota menjadi Undang-Undang ; dimana dalam
pasal 71 ayat (2) yang mengamanatkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan
penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal Penetapan calon sampai
dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;
4. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, maka Eliaser Yentji
Sunur diduga tlah melanggar undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tersebut
dengan melakukan mutasi terhadap Pegawai Negeri Sipil sampai beberapa kali, yaitu
Pada tanggal 15 Juli 2016 mengeluarkan surat Keputusan dengan nomor 493
Tahun 2016 tentang mutasi Guru Taman kanak-kanak/Raidahtul Atfahl, Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidayah pada lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah
Raga Kabupaten Lembata
Pada tanggal 29 Juli 2016 mengeluarkan surat Keputusan dengan nomor 536
tahun 2016 tentang Pemindahan dan Penepatan Tenaga Fungsional kesehatan
sebagai Kepala Pusat Kesehatan masyarakat dilingkup Dinas Kesehatan
Kabupaten Lembata;
Pada tanggal 25 Juli 2016 dan 26 Juli 2016 mengeluarkan surat Perintah Tugas
untuk beberapa Pegawai Negeri Sipil.
5. Berdasarkan fakta-Fakta tersebut diatas dan bukti-bukti yang Panwaslu miliki maka
Eliaser Yentji Sunur diduga telah melanggar undang-undang tentang Pilkada, baik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 maupun Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016. Pada tanggal 5 November 2015 Panwaslu Kabupaten Lembata mengeluarkan
rekomendasi ke KPU Kabupaten Lembata untuk membatalkan Eliaser Yentji Sunur
sebagai Calon Bupati yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Lembata pada tanggal
24 Oktober 2016 dengan nomor Surat Keputusan : 25/Kpts.Kpu-KAB-
081.434047/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata tahun 2017;
6. Perihal surat menteri Dalam Negeri dengan Nomor 337/9447/OTDA yang isinya
antara lain menyatakan bahwa mendagri tidak pernah menerbitkan persetujuan
tertulis atas mutasi yang dilakukan oleh Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur,
sehingga tentang Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata, Mendagri kembalikan
kepada KPU Kabupaten Lembata untuk menindaklanjuti;
KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
1. Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU Kabupaten Lembata telah melakukan
kordinasi dan konsultasi berjenjang ke KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU
RI terkait status Eliaser Yentji Sunur yang didalilkan Para Pengadu sebagai
Petahana;
2. Pihak Terkait menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan Eliaser Yentji Sunur
pada masanya adalah sesuatu kondisi yang melanggar;
3. Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk mengeksekusi tindakan yang dilakukan
oleh Eliaser Yentji Sunur ini terdapat dalam Pasal 71 ayat 5;
4. Terkait arahan yang diberikan KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten Lembata selaku
Teradu adalah status Eliaser Yentji Sunur bukanlah Petahana karena sudah habis
masa jabatannya pada tanggal 25 Agustus 2016 sehingga saat Eliaser Yentji Sunur
mendaftar sebagai Pasangan Calon tidak lagi berstatus Petahana. Hal ini juga
menindaklanjuti penjelasan KPU RI dalam surat nomor 588/KPU/X/2016 tanggal 28
Oktober 2016 pada point 4 yang menyatakan bahwa Eliaser Yentji Sunur bukan
berstatus sebagai Petahana. Oleh karenanya, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
tidak meneruskan Petunjuk KPU RI dimaksud;
[3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putus.
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Petrus Payong Pati selaku Ketua merangkap
Anggota, Teradu II Bernabas H.Nd Marak, Teradu III Gabriel Tobi Sona, Teradu IV
Yusuf Maswari Paokuma, dan Teradu V Charles Primus Kia masing-masing sebagai
Anggota KPU Kabupaten Lembata sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Anggota) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M, Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dau Puluh Delapan Bulan April tahun Dua
Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Mei tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M, Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Dr.
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang
Wihdatiningtyas,S.H masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.