Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 45 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga, dkk
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 17/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-04-2023
👁 30 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2022, KPU Kabupaten Nduga melaksanakan Pleno Penetapan PPD terpilih, setelah dilakukan Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga disepakati nama-nama yang akan ditetapkan pada PPD/PPK Distrik pada tanggal 19 Desember 2022.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa pada saat mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024, tanggal 19 Desember 2022 melalui Pengumuman Nomor: 282/PP.04.1-Pu/9124/2022, tidak sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan PPD yang sudah dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2022.
Pasal DilanggarPasal 68 ayat (2); Pasal 78; Pasal 80; Pasal 82; Pasal 6 ayat (2); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Ochla Nirigi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nduga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Peneas Lokbere, Teradu III Voni Wunungga, Teradu IV Wilson Yansen Isir, dan Teradu V Mira Wesareak masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nduga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yosua Amsamsyum dan Teradu VII Enggar Dwi Hidayat masing-masing selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Nduga terhitung
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 45-PKE-DKPP/III/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 49- P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 45-PKE-DKPP/III/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Issak Tabuni Pekerjaan : Petani Alamat : Kampung Kuyawagi, Kelurahan Nenggeagin, Kecamatan Nenggeagin, Kabupaten Nduga. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Ochla Nirigi Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Nduga Alamat : Jl. Kenyam, Kabupaten Nduga Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Peneas Lokbere Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nduga Alamat : Jl. Kenyam, Kabupaten Nduga. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Voni Wunungga Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nduga Alamat : Jalan Yos Sudarso, Wamena. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Wilson Yansen Isir Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nduga Alamat : Jl. Kenyam, Kabupaten Nduga. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Mira Wesareak Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nduga Alamat : Jl. Kenyam, Kabupaten Nduga. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Yosua Amsamsyum Pekerjaan : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Nduga Alamat : Jl. Kenyam, Kabupaten Nduga Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Enggar Dwi Hidayat Pekerjaan : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Nduga Alamat : Jalan Yos Sudarso, Wamena. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu VII; Teradu I s.d Teradu VII selanjutnya disebut sebagai ------ Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2022, KPU Kabupaten Nduga melaksanakan Pleno Penetapan PPD terpilih, setelah dilakukan Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga disepakati nama-nama yang akan ditetapkan pada PPD/PPK Distrik pada tanggal 19 Desember 2022. Penetapan PPD/PPK tersebut diumumkan oleh KPU melalui SK: 282/PP.04.1-PU/9124/2022 tertanggal 19 Desember 2022. Bahwa terdapat 2 versi SK yang dikeluarkan KPU Kabupaten Nduga, SK versi 1 sesuai Pleno KPU Kabupaten Nduga atas nama Issak Tabuni masih terdapat di Distrik Nenggeagin, tetapi dalam SK Versi ke 2 nama Issak Tabuni diubah. Bahwa pada Distrik Pija terdapat 3 orang nama yang juga diubah, yaitu: Yopen Tabuni, Polse Asso dan Gerson Wetapo (bukti Terlampir); 2. Pada tanggal 18 Desember 2022, KPU Kabupaten Nduga melakukan Rapat Pleno Penetapan PPD/PPK se-Kabupaten Nduga dan dari Distrik Pija dan Distrik Nenggeagin yang lolos dan akan dilantik sesuai hasil Pleno sebagai berikut (SK Versi 1): NO DISTRIK/KECAMATAN NAMA 1 Distrik Pija 1. Polse Asso 2. Lilpi Kusubrue 3. Yopen Tabuni 4. Edi Wetapo 5. Yosafat Heluka 6. Laku Asso 7. Gerson Wetapo 8. Awina Yoman 9. Menate Baye 10. Alem Baye 2 Distrik Nenggeagin 1. Inanus Telenggen 2. Netius Murib 3. Yunayus Telenggen 4. Irinus Murib 5. Isak Tabuni 6. Yop Murib 7. Detinus Telenggen 8. Betius Murib 9. Yemison Wonda 10. Keminus Telanggen 3. Bahwa pada saat diumumkan terdapat perubahan di Distrik Pija dan Distrik Nenggeagin yang mana perubahan tersebut tidak melalui Pleno Ketua dan Anggota KPU kabupaten Nduga. Adapun perubahan yang terjadi dalam SK ke 2 adalah sebagai berikut (SK Versi ke 2): NO DISTRIK/KECAMATAN NAMA 1 Distrik Pija 1. Menate Baye 2. Yosafat Heluka 3. Alem Baye 4. Edi Wetapo 5. Laku Asso Yosafat Heluka 6. Lilpi Kusubrue 7. Gerson Wetapo 8. Awina Yoman 9. Polse Asso 10. Yopen Tabuni 2 Distrik Nenggeagin 1. Inanus Telenggen 2. Netius Murib 3. Yunayus Telenggen 4. Irinus Murib 5. Betius Murib 6. Yop Murib 7. Detinus Telenggen 8. Isak Tabuni 9. Yemison Wonda 10. Keminus Telanggen 4. Ada dugaan yang terjadi bahwa perekrutan sampai Penetapan PPD/PPK di Kabupaten Nduga yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga sudah disetting untuk kepentingan Partai Politik atau Elit Politik dalam Pemilu Tahun 2024; 5. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga tidak Profesional dalam bekerja hal ini bisa dilihat pada Penetapan PPD/PPK yang mana penetapan tidak sesuai dengan Pleno; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nduga sudah mengingatkan KPU Kabupaten Nduga agar Penetapan PPD/PPK di Kabupaten Nduga sesuai dengan Pleno, akan tetapi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga tidak mengindahkan masukkan dari Bawaslu Kabupaten Nduga; 7. Bahwa hal ini telah dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga berulang kali di tahun 2019, sehingga ada sanksi teguran dari DKPP tetapi tidak membuat Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga berubah; 8. Ada dugaan transaksi uang yang dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Nduga atas nama Voni Wunungga dan Wilson Isir, sehingga kami sangat dirugikan dengan adanya perubahan SK tersebut. Hal tersebut dibuktikan isi percakapan antara Teradu I dengan Teradu III (bukti rekaman suara terlampir); 9. Perbuatan yang dilakukan oleh Teradu VI adalah mengubah dan membuat SK perubahan atas perintah Anggota KPU Kabupaten Nduga Voni Wunungga, sehingga terdapat 2 Versi SK Penetapan PPD/PPK di Kabupaten Nduga; 10. Perbuatan Teradu VII yaitu melakukan scan tanda tangan Ketua KPU Kabupaten Nduga yang dimasukkan pada SK Penetapan PPD/PPK terpilih tanpa persetujuan Ketua KPU Kabupaten Nduga; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : SK KPU Kabupaten Nduga 282/PP.04.1-PU/9124/2022 tertanggal 19 Desember 2022 Versi 1; Bukti P-2 : SK KPU Kabupaten Nduga 282/PP.04.1-PU/9124/2022 tertanggal 19 Desember 2022 Versi 2; Bukti P-3 : Rekaman Audio Pembicaraan antara Teradu I dengan Teradu III; Bukti P-4 : Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Nduga Nomor: 01/LP/PL/Kab/33.25/XII/2022, 27 Desember 2022; [2.4] SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 4 April 2023, Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.4.1] Saksi Pengadu atas nama Yob Murib 1. Bahwa Saksi merupakan peserta seleksi PPD untuk Pemilu 2024 di Distrik Nenggeagin; 2. Saksi menyatakan melihat nama Pengadu pada SK Versi 1 berada di peringkat 5 namun pada SK Versi 2 diganti ke peringkat 8; [2.4.2] Saksi Pengadu atas nama Gerson Wetapo 1. Bahwa Saksi merupakan peserta seleksi PPD untuk Pemilu 2024 di Distrik Pija; 2. Saksi menyatakan mengetahui nama Pengadu pada SK Versi 1 berada di peringkat 5 namun pada SK Versi 2 diganti ke peringkat 8; [2.4.3] Saksi Pengadu atas nama Polse Asso 1. Bahwa Saksi merupakan peserta seleksi PPD untuk Pemilu 2024 di Distrik Pija; 2. Saksi mempertanyakan terkait sistem penilaian Seleksi PPD yang dilakuan oleh KPU Kabupaten Nduga. Tidak jelas apa penilaian KPU Kabupaten Nduga dalam menetapkan calon terpilih; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 4 April 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I Ochla Nirigi selaku Ketua KPU Kabupaten Nduga 1. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2022, KPU Kabupaten Nduga telah menetapkan Anggota PPD se Kabupaten Nduga; 2. Bahwa berdasarkan hasil Pleno tanggal 18 Desember 2022, Pengadu lolos untuk Distrik Nenggeagin, namun pada pengumuman tanggal 19 Desember 2022 diganti oleh Teradu VI selaku operator atas perintah Teradu III Voni Wunungga dan persetujuan Wilson Yansen Isir; 3. Bahwa terkait dengan pengaduan Pengadu Issak Tabuni tentang penetapan 18 Desember 2022 merupakan benar. Oleh sebab itu saya selaku Ketua KPU Nduga membenarkan pada tanggal 18 Desember 2022, KPU Kabupaten Nduga telah melakukan Pleno Penetapan PPK/PPD; 4. Sesuai tahapan tanggal 16 Desember 2022, tahapan wawancara selesai, sehingga Teradu I selaku Ketua KPU mengeluarkan undangan di grup bahwa akan lakukan Pleno Penetapan pada tanggal 17 Desember 2022, pukul 13.00 WIT di Kantor Perwakilan KPU Kabupaten Nduga di jln. Trikora Wamena. Namun yang berada di kantor hanya Teradu II Peneas Lokbere, sehingga sesuai dengan undangan kami kumpul pukul 11.00 WIT. Bahwa di kantor ternyata staf yang lain ketakutan dan yang lain tidak mau masuk kantor karena Teradu II bersama Kasubag Data atas nama Lukman malamnya mereka minum-minuman alkohol di kantor hingga tidak sadarkan diri dan muntah-muntah dalam ruangan kantor, sehingga Pleno tidak jadi dilaksanakan. Hal menyangkut minuman ini pada kronologis pertama Teradu I tidak masukan karena fokus pada pokok pengaduan Ishak Tabuni; 5. Bahwa terkait pernyataan Teradu VII yang mengatakan Teradu I ribut menyangkut mobil dinas di kantor itu tidak benar. Sebenarnya Teradu I marah karena Teradu II dan Kasubbag Data sudah 2 kali minum minuman keras di kantor, namun mengingat tanggal 17 Desember 2022 sesuai jadwal akan dilaksanakan pleno, tindakan tersebut begitu kurang baik dan sangat memalukan. Bahwa Teradu III berusaha membalikkan fakta yang menyatakan tidak dilaksanakan pleno karena menyangkut Mobil Dinas; 6. Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Nduga Billyer Simanjuntak sedang cuti ke tanah suci Jerusalem dan menelepon salah satu Polisi atas nama Herman yang bertugas di Polres Jayawijaya berpesan agar mobil dinas tersebut diamankan di asrama polisi. Padahal Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Nduga dan bersama dengan anggota lainnya dalam melaksanakan tahapan berjalan kaki. Untuk itu Teradu I telepon Sekretaris menanyakan kenapa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga jalan kaki, sementara mobil dinas diamankan polisi. Bahwa kejadian permasalahan mobil dinas tersebut terjadi pada tanggal 15 Desember 2022, bukan tanggal 17 Desember 2022; 7. Berkenaan rekaman tersebut, tidak ada perintah agar Pleno untuk ditunda, sehingga Teradu VII telah melalaikan tugasnya sebagai operator SIAKBA untuk memfasilitasi pelaksanaan Pleno di kantor KPU Kabupaten Nduga pada tanggal 18 Desember 2022; 8. Pada tangal 18 Desember 2022, KPU Kabupaten Nduga telah menetapkan nama- nama PPK/PPD. Bahwa nama Ishak Murip masuk nomor urut 5, namun pada saat pengumuman ditempel pada tanggal 19 Desember 2022 nama yang bersangkutan telah diubah. Bahwa Berita Acara hasil pengumuman tersebut dibuat oleh Teradu VI; 9. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2022, hasil pengumuman yang ditempel tanpa sepengetahuan Teradu I. Bahwa scan tanda tangan Teradu I dan cap Ketua KPU juga tanpa sepengetahuan Teradu I; 10. Bahwa mulai dari tanggal 20 Desember 2022 sampai tanggal 21 desember 2022, demo dengan massa yang besar jumlahnya; 11. Teradu I pada tanggal 20 Desember 2022 ditelepon oleh pihak kepolisian datang ke kantor untuk menemui perwakilan pendemo atas nama ishak tabuni (Pengadu). Pada saat itu Teradu I menyampaikan bahwa nama Pengadu masuk 5 besar. Pada saat itu di kantor Teradu I menanyakan kepada Teradu II dan Teradu VI kenapa hasil pengumuman 2 Distrik (Pija dan Nenggeangin) ada perubahan dan atas perintah siapa?. Kemudian Teradu VI menyatakan atas perintah Teradu III Vonny Wunungga; 12. Bahwa SK Penetapan nama Ishak Murib ada tetapi waktu ditempel di papan pengumuman, nama tersebut tidak masuk dan pada distrik Pija 3 orang namanya telah diganti dengan nama orang lain yang urutan di bawahnya. Padahal SK Penetapan PPK, Teradu I sudah pegang pada tanggal 19 Desember 2022 sebelum diumumkan pada tanggal 20 Desember 2022; 13. Pada tanggal 4 Januari 2023, KPU Kabupaten Nduga menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Nduga untuk klarifikasi hasil pengumuman di 2 distrik, yaitu: Pija dan Nenggeagin. KPU Kabupaten Nduga datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Nduga dan diklarifikasi dari pukul 10 pagi sampai jam 2 dini, serta telah dimediasi oleh Bawaslu Provinsi Papua; 14. Sesudah klarifikasi Teradu III Vonny Wununggu dan Teradu IV Willson Isir meminta waktu kepada Pelapor Ishak Tabuni. Bahwa nama Pelapor akan dikembalikan dengan catatan Pengadu Ishak Tabuni mencabut pengaduan di Bawaslu Kabupaten Nduga. Pengadu mengatakan sudah terlanjur laporkan dan akan lakukan proses hukum, sehingga KPU Kabupaten Nduga pada tanggal 5 Januari 2023 tetap melaksanakan pelantikan PPK/PPD; 15. Terkait pernyataan Teradu VI bahwa Teradu I memberikan uang sebesar Rp 2 juta, Teradu I menyatakan bahwa uang tersebut bukan uang suap ubah data. Selesai pleno Teradu I memberikan uang makan kepada Teradu VI untuk uang makan bersama istri dan anak, mengingat Operator SIAKBA dan Sekretaris tidak berada di kantor; 16. Bahwa Teradu III Vonny Wanggungga pernah menawarkan uang 30 juta kepada Teradu I sebelum pleno untuk mengubah nama PPD Terpilih, tetapi Teradu I menyatakan bahwa yang ditetapkan sesuai dengan hasil ujian tertulis dan wawancara; 17. Pada tanggal 21 Desember 2022, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak dapat dihubungi. Pada malam harinya Teradu III baru bisa dihubungi, kemudian Teradu I menanyakan dasar perubahan. Teradu III menyatakan bahwa Teradu IV Wilson Isir selaku Korwil Distrik Pija dan Nenggeangin telah menerima uang sebesar 20 juta dari penguasa daerah Pija dan Nenggeangin, sehingga dilakukan perubahan. Bahwa Teradu III dan Teradu IV bekerja sama untuk melakukan perubahan hasil pleno tanggal 18 Desember 2022; 18. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Nduga mengirim kronologis kejadian perubahan nama-nama PPK/PPD yang dilakukan oleh Teradu III dan Teradu IV kepada KPU Provinsi Paua pada tanggal 23 Desember 2022. Kemudian pada tanggal 26 Desember 2022, KPU Kabupaten Nduga dipanggil ke KPU Provinsi Papua. Pada saat itu hadir Teradu I dan Teradu II. Sesuai arahan KPU Provinsi Papua, agar kami kembali dan kembalikan kedua distrik, yaitu: Pija dan Nenggangin, namun Teradu III dan Teradu IV bersikeras tidak mau mengembalikan, karena Pengadu sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Nduga; 19. Bahwa tidak benar pernyataan Teradu VII menelepon Teradu I untuk minta izin tanda tangan SK Penetapan PPD, karena pada tanggal 18 Desember 2022 Teradu I berada di Kantor KPU Kabupaten Nduga dan HP aktif 24 jam; [2.5.2] Jawaban Teradu II Peneas Lokbere selaku Anggota KPU Kabupaten Nduga 1. Bahwa Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Nduga Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat; 2. Bahwa benar pada tanggal 18 Desember 2022, Teradu II berada di sekretariat KPU Kabupaten Nduga di Wamena. Bahwa SK Penetapan PPD yang ditandatangani hanya 1 (satu) SK, dimana tidak terdapat nama Isak Tabuni (Pengadu). Pada tanggal 4 Januari 2022, Pengadu membawa 2 (dua) SK di gedung Togkonan; 3. Pada tanggal 12 Desember 2022, diadakan kegiatan uji publik bertempat di Kenyam Kabupaten Nduga. Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan dimaksud antara lain: Bapak Bupati Kabupaten Nduga dengan jajaranya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nduga beserta anggota DPRD lainnya, Tokoh LMA (Lembaga Masyarakat Adat), Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan para undangan lainya. Anggota KPU yang ikut memfasilitasi kegiatan dimaksud antara lain: Teradu V Mira Wesareak, Teradu III Voni Wunungga serta Kasubag Teknis, Kasubag Hukum dan 2 (dua) orang staf; 4. Pada tanggal 15 Desember 2022, telah diadakan uji publik bertempat Siloam Silimo di Wamena. Adapun para undangan dan simpatisan yang hadir dalam kegiatan dimaksud antara lain: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Mahasiswa Tokoh Perempuan dan para undangan beserta simpatisan lainnya. Anggota KPU yang ikut memandu kegiatan dimaksud antara lain: Teradu V Mira Wesareak, Teradu II Peneas Lokbre, serta 1 (satu) orang Anggota Bawaslu. Pada hari yang sama diadakan rapat persiapan wawancara, dilanjutkan dengan pembagian Distrik untuk diwawancarai antara lain: a. Ketua KPU Kabupaten Nduga lebih dulu memilih 8 Distrik antara lain: Distrik Mapenduma, Distrik Mugi, Distrik Mbua Tengah, Distrik Mam, Distrik Iniknggal, Distrik Yigi, Distrik Wosak dan Distrik Kora; b. Yansen Isir 6 Distrik yaitu: Distrik Nengeagin; Distrik Pija, Distrik Dal, Distrik Alama, Distrik Kagayem, dan Distrik Kerepkuri; c. Voni Wunungga 6 Distrik yaitu: Distrik Gearek, Distrik Wusi, Distrik Pasir Putih, Distrik Mbua, Distrik Moba, dan Distrik Wutpaga; d. Mira Wesareak 6 Distrik yaitu: Distrik Kenyam, Distrik Geselama, Distrik Paro, Distrik Yenggelo, Distrik Embet pem, dan Distrik Kilmid; e. Peneas Lokbere 6 Distrik yaitu: Distrik Iniye, Distrik Mbulmu Yalma, Distrik Koroptak, Distrik Yal, Distrik Mebworok, dan Distrik Nitkuri. 5. Pada tanggal 16 Desember 2022, telah diadakan uji wawancara bertempat di SD YPK jalan Yos Sudarso Wamena. Ujian wawancara dimulai pada pukul 09.00 WIT s.d 20.00 WIT. Wawancara dilakukan oleh 5 Anggota KPU Kabupaten Nduga sesuai dengan pembagian distrik sebelumnya; 6. Pada tanggal 17 Desember 2022, Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Nduga datang ke kantor sekitar pukul 16.30 WIT meminta kunci mobil kantor kepada Gotlif, namun kunci tidak diberikan. Kemudian Gotlif dan Ivan, mengamankan mobil ke kantor Polres Wamena pada pukul 20.00 WIT. Teradu I mengejar mereka ke kantor Polres dan memaksa untuk segera memberikan kunci mobil sambil mengancam mereka; 7. Pelantikan hasil seleksi calon PPD sesuai ketentuan PKPU No 3 Tahun 2022 telah dilaksanakan secara serentak/sesuai tahapan nasional pada tanggal 4 Januari 2023, namun untuk KPU Kabupaten Nduga menunda pelantikan. Pada tanggal 18 Desember 2022, KPU Kabupaten Nduga telah melaksanakan rapat pleno penetapan PPD/PPK se-Kabupaten Nduga termasuk Distrik Pija dan Distrik Nenggeagin; 8. Pada tanggal 18 Desember 2022, setelah rapat pleno penetapan PPD/PPK, Teradu I datang sekitar jam 22.00 WIT dan menekan Teradu VI untuk mengubah SK Penetapan PPD; 9. Pada tanggal 19 Desember 2022, KPU Kabupaten Nduga didesak oleh KPU Provinsi Papua untuk segera membuat; 10. Pada tanggal 20-24 Desember 2022, calon PPD/PPK yang tidak lolos melakukan demo di kantor KPU Kabupaten Nduga. Kemudian KPU Kabupaten Nduga menemui demonstran dan memberikan penjelasan bahwa penetapan KPU Kabupaten Nduga berdasarkan pengumuman tentang penetapan hasil pembentukan PPD/PPK untuk pemilu tahun 2024 sudah menjadi keputusan KPU Kabupaten Nduga; 11. Para calon anggota PPD/PPK yang tidak lolos seleksi melakukan pengaduan/laporan ke Bawaslu Kabupaten Nduga yaitu 2 (dua) distrik yang diklarifikasi, yaitu Distrik Pija dan Nenggeagin. Klarifikasi dari pada calon PPD/PPK Kabupaten Nduga, Bawaslu Kabupaten Nduga telah mengirimkan surat pada tanggal 3 Januari 2023, ditujukan kepada anggota KPU Kabupaten Nduga melalui Surat Nomor : 001/PP.00.02/K.Pa-18/01/2023 perihal undangan klarifikasi pada tanggal 6 Januari 2023 di kantor Bawaslu Kabupaten Nduga di Wamena; 12. Pada tanggal 4 Januari 2023, Teradu II bersama beberapa staf KPU Kabupaten Nduga pergi ke gedung Tongkonan Jalan Rian di Wamena, dengan tujuan untuk pasang baliho. Saat itu Pengadu Isak Tabuni, melarang kami untuk pasang baliho dan saat itu dia membawa 2 (dua) SK dan mengatakan mau lantik pakai SK yang mana; 13. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2022, KPU Kabupaten Nduga batal untuk melantik PPD/PPK sesuai jadwal. Anggota PPD/PPK baru dilantik setelah melakukan klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Nduga pada tanggal 5 Januari 2022 di Wamena; [2.5.3] Jawaban Teradu III Voni Wunungga selaku Anggota KPU Kabupaten Nduga 1. Bahwa terkait dengan kejadian yang dilakukan atau dilaporkan oleh Pengadu Isak Tabuni tentang kejadian pada tanggal 19 Desember 2022 tempat dan kejadiannya di Kantor Perwakilan KPU Kabupaten Nduga di Wamena dilakukan oleh para Teradu menetapkan PPD/PPK tidak sesuai; 2. Bahwa Teradu III perlu menjelaskan pada tanggal 18 Desember 2022, dilakukan Pleno Penetapan Nama-Nama PPD/PPK oleh KPU Kabupaten Nduga; 3. Pleno tanggal 18 desember 2022 sesuai dengan Berita acara dan tanggal 19 Desember 2022 untuk pengumumannya, dan pengumuman dikeluarkan esok hari tanggal 20 Desember 2022. Tidak ada nama Pengadu/Pelapor Isak Tabuni dari Distrik Nenggeagin dan Distrik Pija Yopen Tabuni, Polse Asso dan Gerson Wetapo juga tidak ada dalam SK, di Distrik Nenggeagin adalah Betius Murib dan Distrik Pija adalah Menate Baye, Yosafat Heluka dan Alem Baye sebagai bukti SK Terlampir; 4. Pengadu menduga bahwa ada transaksi uang kepada Teradu, namun hal tersebut tidak benar, karena Pengadu juga tidak melampirkan bukti. Teradu III tidak pernah memerintahkan Teradu VI untuk mengubah Nama-Nama PPD/PPK pada Distrik Nenggeagin dan Distrik Pija; 5. Bahwa Pengadu menyampaikan dan menilai KPU Kabupaten Nduga tidak bekerja profesional, faktanya KPU Kabupaten Nduga bekerja sesuai dengan aturan; 6. Bahwa Bawaslu KPU Kabupaten Nduga tidak pernah mengingatkan atau memberi masukan secara tertulis maupun secara lisan kepada KPU Kabupaten; 7. Bahwa Pengadu menduga adanya transaksi uang kepada Teradu III dan Teradu IV, namun Pengadu tidak melampirkan bukti; 8. Bahwa rekaman perdebatan Teradu I dengan Teradu III pada saat KPU Kabupaten Nduga didemo oleh calon PPD/PPK tidak benar adanya, karena percakapan atau pembicaraan internal KPU Kabupaten Nduga bukan dengan Elit Politik; 9. Bahwa bukti SK versi 2 dan bukti rekaman audio pembicaraan internal KPU Kabupaten Nduga bisa di tangan Pengadu diduga diberikan oleh Teradu I Ochla Nirigi; 10. Bahwa Teradu III tidak pernah memerintahkan Teradu VI untuk mengubah SK dan membuat SK baru. Sepengetahuan Teradu III bahwa Surat Nomor: 282/PP.04.1-Pu/9124/2022, tertanggal 19 Desember 2022 adalah Nomor Pengumuman Hasil Pleno PPD/PPK KPU Nduga bukan SK Penetapan PPD/PPK Bukti Terlampir. [2.5.4] Jawaban Teradu IV Wilson Yansen Isir selaku Anggota KPU Kabupaten Nduga 1. Bahwa terkait dengan peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan Pengadu Isak Tabuni tentang kejadian pada tanggal 19 desember 2022, tempat kejadian, Kantor Perwakilan KPU Kabupaten Nduga di Wamena yang dilakukan oleh Ketua, anggota, dan staf dalam menetapkan PPD/PPK tidak sesuai. Oleh sebab itu Teradu IV perlu menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Desember 2022, benar KPU Kabupaten Nduga telah melakukan Pleno Penetapan Nama-nama PPD/PPK. Penetapan Pleno tanggal 18 Desember 2022, tanda tangan Berita Acara tanggal 19 Desember 2023 dan Pengumuman nama-nama PPD/PPK tanggal 20 Desember 2022. Bahwa sesuai Pleno saat itu, tidak ada nama Pengadu Isak Tabuni. Bahwa nama-nama yang sudah ditetapkan saat itu kemudian diinput dalam SIAKBA. Mengenai tanda tangan yang discan oleh Staf, 4 Anggota KPU Kabupaten Nduga selain Teradu I tidak mempersoalkan hal itu dikarenakan batas waktu, sehingga staf melakukan inisiatif untuk melakukan hal tersebut. Terkait nama-nama anggota PPD yang ada dalam SK pelantikan adalah semua sudah atas persetujuan kami 4 (empat) komisioner. Dan pada saat mau pelantikan Penetapan PPD/PPK, tiba-tiba kami dihadang dan dikatakan kalian mau pelantikan menggunakan SK yang mana, dan pada saat itu juga kami baru tahu kalau ada SK berikutnya lagi. Pengadu pada saat itu memegang SK berikutnya versi kedua yang di dalamnya ada nama Pengadu pada saat pelantikan akan dilaksanakan. Dan perlu diketahui bahwa SK versi kedua yang dikeluarkan itu, dibuat oleh salah satu Staf kantor dan disuruh oleh Teradu I, lalu diberikan kepada Pengadu sebagai dasar untuk menanyakan ke kami pada saat mau pelantikan pada tanggal 4 Januari 2023. SK versi kedua yang dibuat oleh saudara staf diperintahkan oleh Teradu, tanda tangan 4 Anggota lainnya discan tanpa ada koordinasi; 2. Bertepatan akan dilaksanakan kegiatan pelantikan pada tanggal 4 Januari 2023, terjadi permasalahan karena dualisme SK, sehingga pelantikan ditunda untuk dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2023. Berdasarkan laporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Nduga pada tanggal 5 Januari 2023, maka Bawaslu Kabupaten Nduga dilakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Nduga. Pada saat klarifikasi di Bawaslu selesai, Pengadu sempat menyampaikan bahwa kami sudah tidak masuk PPD, maka nanti untuk Pendaftaran Penerimaan PPS supaya diharapkan tolong perhatikan kami dan masukan kami sebagai Anggota PPS; 3. Terkait dengan ada dugaan transaksi uang dalam mengganti nama-nama, Teradu IV menyatakan secara tegas menolak dalil tersebut, karena Pengadu tidak melampirkan bukti; 4. Pada tanggal 19 Desember 2022, telah dikeluarkan berita acara yang ditandatangani dengan cara discan dikarenakan pada saat itu posisi kedua staf bekerja di Jayapura karena ancaman Teradu I, sehingga tanda tangan discan lalu dimasukan ke SIAKBA mengingat waktu. Teradu IV bersama Anggota lainnya telah sepakat untuk scan tanda tangan pada Berita Acara. Bahwa 4 (empat) Anggota KPU Kabupaten Nduga telah melakukan Pleno Penetapan Nama-Nama PPD/PPK berdasarkan SK yang discan atas kesepakatan. 5. Bahwa terkait dengan Distrik Nenggeagen pada tanggal 16 Desember 2022, Teradu IV pernah dihubungi oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Nduga dan juga yang sekaligus adalah Ketua Partai Politik dari salah satu Partai. Teradu IV dijanjikan atau dititipkan beberapa nama dan salah satunya adalah nama Pengadu (bukti terlampir). Dan dengan berbagai pertimbangan maka, Teradu IV sangat keberatan dan yang bersangkutan sudah pernah menjadi anggota PPD 2 (dua) kali dan yang bersangkutan adalah titipan jadi saya secara pribadi tidak memasukan namanya. Apa yang dikatakan oleh salah Satu Komisioner bahwa saya ada menerima uang sebesar yang dikatakan itu, saya sampaikan bahwa itu tidak benar dan tidak ada bukti sama sekali. Teradu IV menyatakan Keputusan dan Penetapan Pleno terkait PPD/PPK sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum karena disetujui 4 Anggota KPU Kabupaten Nduga. Perlu klarifikasi terkait tuduhan SK versi Pertama dan versi Kedua dari Pengadu, karena hal tersebut tidak benar adanya. Mengingat Nomor SK yang dimiliki Pengadu salah. Bahwa Nomor Surat Pengumuman Anggota PPD/PPK yang masuk ke tahap ke 10 besar berbeda dengan SK pelantikan. Nomor SK Pelantikan Anggota PPD/PPK ada bukti terlampir, sehingga Pengadu tidak mempunyai bukti yang kuat. [2.5.5] Jawaban Teradu V Mira Wesareak selaku Anggota KPU Kabupaten Nduga 1. Bahwa terkait dengan peristiwa yang diadukan oleh Pengadu, pada tanggal 18 Desember 2022 Penetapan PPD/PPK tidak sesuai fakta. Oleh karena itu Teradu V menyatakan bahwa benar pada tanggal 18 Desember 2022, KPU Kabupaten Nduga telah melakukan Pleno Penetapan Nama-Nama PPD/PPK di kantor Perwakilan KPU Kabupaten Nduga di Wamena; 2. Pada tanggal 19 Desember 2022, pukul 15.30 WIT, KPU Kabupaten Nduga menandatangani berita Acara di kantor Perwakilan KPU Kabupaten Nduga di Wamena. Pada saat penandatanganan berita Acara, yang berada di kantor yaitu: • Teradu V dan 3 Anggota KPU Kabupaten Nduga lainnya • Sekretaris KPU Kabupaten Nduga • Yosua Amsamsyum 3. Dan pada saat itu, 3 Anggota KPU Kabupaten Nduga sepakat Scan tanda tangan karena dateline waktu dan juga Operator KPU Kabupaten Nduga yang berada di Jayapura harus segera input ke SIAKBA; 4. Terkait Nama-Nama PPD/PPK yang diadukan oleh Pengadu tentang SK versi 1 dan SK versi 2, Teradu V tidak mengetahui karena pada saat itu telah sesuai hasil Pleno yang diinput oleh Operator SIAKBA dan hal itu Sah. Pada saat itu Teradu V kondisi sakit kuning, kurang darah dan mudah lelah sehingga pamit untuk berobat ke jayapura (Hasil Laboratorium terlampir); 5. Terkait dalil Pengadu terdapat SK Versi 1 dan SK Versi 2, Teradu V membantah. Bahwa tidak ada dualisme SK, karena Pleno sudah menetapkan dan siap untuk dilantik. [2.5.6] Jawaban Teradu VI Yosua Amsamsyum selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Nduga 1. Bahwa sebagai seorang staf PPNPN yang bekerja sebagai security untuk mengamankan Kantor KPU Kabupaten Nduga, dan bukan berlatar belakang Pendidikan hukum, izinkan saya menyampaikan pembelaan pribadi, untuk mendapatkan keadilan berdasarkan fakta dan hati Nurani. Bahwa dalil aduan Pengadu sangatlah memberatkan Teradu VI, dan merampas hak dan keadilan Teradu VI sebagai warga Negara Republik Indonesia. Pasal 310 ayat 1 KUHP “ Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus” Pasal 317 ayat 1 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis, maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. 2. Memperhatikan Tuduhan yang ditujukan, bahwa saya telah merubah isi dari SK Nomor 282 tentang Penetapan Panitia Pemilihan Distrik/PPD KPU Kabupaten Nduga, dengan penuh kesadaran Teradu VI menyatakan bahwa tuduhan itu adalah TIDAK BENAR. Teradu VI tidak pernah menerima SK tersebut. Teradu VI hanya menerima lembar pengumuman hasil kelulusan PPD, sehingga Teradu VI tidak menerima SK 282 dan juga tidak mempunyai kewenangan dalam mengubah, mengedit, mengganti atau bahkan membuat SK yang baru; 3. Dasar hukum di atas dan juga dugaan perubahan SK 282, adalah hal yang sangat jelas berkaitan, oleh karena itu Teradu VI berharap dan percaya bahwa DKPP dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, terutama sila ke 5 (lima). [2.5.7] Jawaban Teradu VII Enggar Dwi Hidayat selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Nduga 1. Bahwa Teradu VII perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa untuk menjelaskan pokok aduan, Teradu VII akan menyampaikan penjelasan dan kronologisnya: a. Bahwa pada Tanggal 17 Desember 2022 Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Nduga menjadwalkan akan melaksanakan penelitian hasil wawancara dan Rapat Pleno untuk penetapan Pembentukan PPK/PPD KPU Kabupaten Nduga dimana jadwal rapat pleno bertempat di Kantor Perwakilan KPU Kabupaten Nduga Wamena dan dijadwalkan Pukul 13.00 WIT jadwal tersebut di share oleh Teradu I di WAG KPU Kabupaten Nduga 2019-2024 persiapan bahan Rapat Pleno untuk Ketua dan Anggota KPU Nduga sudah Teradu VII persiapkan agar memperlancar kegiatan rapat pleno, akan tetapi pada tanggal 17 Desember 2022 Rapat Pleno tidak dilaksanakan karena adanya situasi yang tidak kondusif di kantor; b. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2022 KPU Kabupaten Nduga melakukan rapat pleno hasil seleksi wawancara dan penetapan PPK/PPD dimana sesuai jadwal Keputusan KPU nomor 534 Tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota yang harus dilaksanakan pengumuman penetapan paling lambat 19 Desember 2022. Rapat pleno ini dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota Komisioner tanpa adanya Teradu VII sebagai operator aplikasi SIAKBA, dikarenakan adanya kondisi kantor yang tidak kondusif sehingga Teradu dan staf lainnya tidak melakukan kegiatan perkantoran di kantor KPU Kabupaten Nduga Wamena, dikarenakan Rapat Pleno harus berjalan sesuai jadwal tahapan Teradu VII menyiapkan semua bahan kebutuhan pleno yang sudah di print diantaranya: Daftar nilai wawancara, Daftar Hadir Pleno, Berita Acara Pleno. Karena Teradu VII tidak berada dikantor, Teradu VII meminta bantuan kepada Teradu VI (Yosua) untuk membantu Teradu dalam mempersiapkan bahan pleno untuk Ketua dan Anggota KPU Nduga mengisi/melengkapi semua kebutuhan bahan rapat pleno yang sudah teradu siapkan. Rapat Pleno sendiri berlangsung hingga larut malam hari, dan Teradu selalu standby menunggu informasi dan hasil pleno dari Teradu VI (Yosua); c. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2022 rapat pleno dilanjutkan kembali dan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIT Teradu VII baru menerima hasil Rapat Pleno dari Teradu VI berupa daftar nilai, untuk BA Pleno dan Daftar hadir yang sudah Teradu VII siapkan tidak ada, karena keterbatasan waktu yang dikirim pada malam hari Teradu VII memaksimalkan pekerjaan penginputan di Aplikasi SIAKBA dan mempersiapkan semua kebutuhan pengumuman karena hari terakhir pelaksanaan penetapan yang dijadwalkan serentak dan adanya teguran dari Sekretariat KPU Provinsi Papua tentang keterlambatan hingga malam hari belum mengumumkan hasil. Teradu mempersiapkan Berita Acara Penetapan dan Pengumuman Penetapan dengan limit waktu yang ada; d. Bahwa Pengadu yang melaporkan Teradu VII menggunakan Scan Tanda Tangan Ketua KPU Kabupaten Nduga adalah Benar yakni pada Berita Acara dan Pengumuman, karena kondisi waktu terbatas dan kondisi kantor yang tidak kondusif pada tanggal 20 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 – 10.00 WIT. Teradu VII menghubungi para pimpinan yakni Teradu I s.d Teradu V tentang Berita Acara Pleno dan Pengumuman yang belum ditandatangani setelah menghubungi para pimpinan komisioner. 4 orang Anggota menyetujui penggunaan tanda tangan scan pada Berita Acara Pleno, namun Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Nduga sama sekali tidak bisa dihubungi lewat telepon hal ini juga diketahui dan coba dihubungi oleh atasan Teradu VII yakni Sekretaris KPU Kabupaten Nduga. Karena keterlambatan jadwal tahapan serentak dan limit waktu yang terbatas, sesuai dengan persetujuan pimpinan Teradu membubuhi tanda tangan scan para Pimpinan Komisioner pada Berita Acara Pleno Nomor 37/PP.03.1- BA/9124/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Distrik untuk Pemilu Tahun 2024 dan Pengumuman KPU Kabupaten Nduga Nomor 282/PP.04.1- Pu/9124/2022 dengan pertimbangan yang Teradu VII buat sesuai dengan Pasal 68 Ayat 2 PKPU 8 Tahun 2019 dan perubahannya tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berbunyi “Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dengan ketentuan disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir”; e. Bahwa pada tanggal 3 Januari 2023 Teradu baru beraktivitas di Kantor KPU Nduga Wamena yakni saat akan dilaksanakan persiapan Pelantikan PPK/PPD KPU Kabupaten Nduga, Teradu bekerja seperti biasa dengan mempersiapkan kembali konsep Surat Keputusan Penetapan dan Pengangkatan PPD KPU Kabupaten Nduga untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan dasar BA dan Pengumuman sebelumnya dan selain itu Teradu VII mempersiapkan hal lainnya untuk terlaksananya pelantikan PPD KPU Kabupaten Nduga; f. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023 Teradu VII akan mempersiapkan Gedung, dan pegawai lainnya dihalangi kegiatan persiapan oleh masyarakat karena menurut mereka ada 2 SK yang beredar dimasyarakat tentang penetapan pengumuman PPD KPU Kabupaten Nduga. Sehingga atas perintah Polres Jayawijaya untuk menunda pelantikan PPD, dan demonstrasi di kantor KPU Kabupaten Nduga kembali terjadi sehingga pihak pengamanan Polres Kabupaten Jayawijaya menginformasikan agar pelantikan ditunda; g. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2023 KPU Kabupaten Nduga melaksanakan Pelantikan PPD bertempat di Gedung Tongkonan Wamena dengan dengan rekomendasi pengamanan dari Polres Kabupaten Jayawijaya, Pelantikan PPD KPU Kabupaten Nduga berjalan sesuai harapan. Dan dari hasil pelantikan tersebut dikeluarkan Surat Keputusan Penetapan & Pengangkatan PPD KPU Kabupaten Nduga untuk Pemilihan Tahun 2024 dengan Nomor 01/HK.03.1/9124/2023 ditandatangani oleh Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Nduga disaksikan oleh Anggota Komisioner, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Nduga; h. Bahwa pada Tanggal 7 Januari 2023 Teradu VII dipanggil oleh pihak Bawaslu KPU Kabupaten Nduga dengan Agenda Klarifikasi permasalahan adanya 2 SK Penetapan PPD, namun yang dipermasalahkan ini Surat 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 adalah pengumuman Teradu VII ditunjukkan oleh pihak Bawaslu kedua Surat dengan 2 versi, dimana pembedanya adalah isi surat sama, tanda tangan berbeda, nama-nama lampiran berbeda, teradu menginformasikan Pihak Bawaslu bahwa satu diantaranya adalah teradu yang membuat dimana untuk lampiran diambil dari aplikasi SIAKBA, dan yang versi lainnya dengan lampiran berbeda, untuk surat yang saya buat yakni kolom-kolom, font, posisi paragraf pada lampiran terlihat rapi bukan hasil editan; i. Bahwa hingga saat mendapat surat undangan Sidang DKPP dengan permasalahan yakni melakukan tanda tangan scan Ketua KPU Kabupaten Nduga, namun untuk Penetapan dan Pengangkatan PPD KPU Kabupaten Nduga untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Surat Keputusan (SK) PPD KPU Kabupaten Nduga dengan lampiran SK dimana untuk konsep dan format dari Teradu VII selaku operator SIAKBA dengan dasar menggunakan Berita Acara lampiran atau surat versi saya sebelumnya dan SK Penetapan dan Pengangkatan ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Nduga dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nduga. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu II Peneas Lokbere, Teradu III Voni Wunungga, Teradu V Mira Wesareak, dan Teradu VII Enggar Dwi Hidayat menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa benar KPU Kabupaten Nduga telah melaksanakan pleno Penetapan PPD/PPK pada tanggal 18 Desember 2022; 2. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2022, KPU Kabupaten Nduga telah menandatangani Berita Acara Pleno Penetapan PPD/PPK di Kantor Perwakilan KPU Kabupaten Nduga di Wamena; 3. Bahwa dalil Pengadu mengenai adanya 2 Versi SK itu tidak benar karena KPU Kabupaten Nduga hanya mengeluarkan 1 SK saja yaitu: Pengumuman Nomor: 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 tentang PENETAPAN HASIL SELEKSI PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN DISTRIK UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2022 tertanggal 19 Desember 2022; 4. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Nduga telah menandatangani berita acara pleno; 5. Bahwa Para Teradu hanya mengeluarkan 1 SK saja yang selanjutnya diupload oleh operator ke dalam Apilkasi SIAKBA; 6. Bahwa nama Pengadu ternyata tidak masuk dalam 5 besar calon anggota PPD terpilih, terungkap bahwa Pengadu masuk dalam daftar tunggu Nomor urut 8 atau calon pengganti; 7. Bahwa tidak benar telah terjadi transaksi uang yang kami lakukan, karena bukti percakapan yang dijadikan alat bukti adalah bukti percakapan antara Ketua KPU Kabupaten Nduga (Teradu I) dan Teradu III, hanya membicarakan dugaan atau kemungkinan, dan faktanya tidak ada transaksi yang dilakukan; 8. Bahwa barang bukti yang diajukan Pengadu di dalam persidangan terungkap bahwa Pengadu mendapatkan barang bukti tersebut dari Teradu I; 9. Bahwa SK Versi 2 yang didalilkan Pengadu ternyata didapatkan dari Teradu I; 10. Bahwa Teradu III tidak pernah memerintahkan Teradu VI untuk mengubah atau membuat SK perubahan, apalagi jabatan Teradu VI adalah seorang sekuriti yang tidak mempunyai hubungan kerja dengan masalah Sekretariat atau Surat Menyurat; 11. Bahwa Teradu I sebagai pimpinan lembaga KPU Kabupaten Nduga tidak dapat menjaga marwah lembaga dengan cara memberikan informasi-informasi internal lembaga ke publik; 12. Bahwa pihak terkait Bawaslu Kabupaten Nduga tidak mengeluarkan rekomendasi atas pengaduan Pengadu; [2.7] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan aduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Ketua KPU Kabupaten Nduga Nomor: 273/SDM.06.45D/9124/2022, Perihal: Kronologis Perubahan Hasil Seleksi Calon Anggota PPD Distrik Pija dan Distrik Nenggiagin Kabupaten Nduga, tanggal 23 Desember 2022; Bukti T-2 : Surat KPU Kabupaten Nduga Nomor: 278/SDM.06.4- SD/9124/2022, Perihal: Kronologis Seleksi Calon Anggota PPD Distrik Alama Kabupaten Nduga, tanggal 19 Desember 2022; Bukti T-3 : Pengumuman KPU Kabupaten Nduga Nomor: 282/PP.04.1- Pu/9124/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan Panitia Pemilihan Distrik Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 19 Desember 2022; Bukti T-4 : Video Perdebatan Teradu I dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Nduga; Bukti T-5 : Berita Acara Pleno Nomor 37/PP.03.1-BA/9124/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Distrik untuk Pemilu Tahun 2024; Bukti T-6 : Surat Keputusan Penetapan dan Pengangkatan PPD KPU Kabupaten Nduga untuk Pemilihan Tahun 2024 dengan Nomor 01/HK.03.1/9124/2023, tanggal 6 Januari 2023 Bukti T-7 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis dan Jadwal Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Bawaslu Kabupaten Nduga Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Nduga sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nduga secara keseluruhan mengawasi seluruh tahapan seleksi PPK/PPD Kabupaten Nduga; 2. Bawaslu Kabupaten Nduga menerima pemberitahuan adanya Demo di Kantor KPU Kabupaten Nduga pada tanggal 20 Desember 2022; 3. Bahwa Bawaslu pada tanggal 23 Desember 2022 menerima aduan dari Issak Tabuni terkait adanya 2 SK Penetapan PPK/PPD; 4. Pada tanggal 4 Januari 2023, saat akan dilaksanakan Pelantikan PPK/PPD terjadi kegaduhan, sehingga Bawaslu melakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Nduga pada tanggal 5 Januari 2023; 5. Bahwa setelesah selesai Klarifikasi, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi secara lisan kepada KPU Kabupaten Nduga untuk melakukan pleno kembali dan mengembalikan nama-nama yang sudah ditetapkan pada saat Pleno tanggal 18 Desember 2022; 6. Dalam Berita Acara Klarifikasi, Teradu VI Yosua menyatakan, pada tanggal 19 Desember 2022, mengakui menerima uang dari Teradu I sebesar 2 juta sebagai uang makan, dari Teradu IV Wilson Yansen Isir sebesar 2 juta sebagai uang capek, dan dari Teradu III uang sebesar 10 juta sebagai uang pulsa; [2.10.2] Sekretaris KPU Kabupaten Nduga Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Nduga sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada bulan November-Desember 2022, Pihak Terkait Billyer Simanjuntak selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nduga, sedang cuti untuk melaksanakan wisata rohani di Yerusalem; 2. Bahwa setelah kembali dari Yerusalem, pada tanggal 19 Desember 2022, Pihak Terkait hadir di Kantor KPU Kabupaten Nduga. Pada saat itu menanyakan kepada Teradu VII apakah ada dokumen yang diubah? Kemudian Teradu VII menyatakan tidak ada perubahan pada nama-nama PPD Terpilih. Bahwa nama- nama yang diumumkan sama dengan yang dilantik yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Nduga dan turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nduga;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa pada saat mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024, tanggal 19 Desember 2022 melalui Pengumuman Nomor: 282/PP.04.1-Pu/9124/2022, tidak sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan PPD yang sudah dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2022. Bahwa terdapat perubahan nama PPD terpilih di 2 (dua) distrik, yaitu: 1) Distrik Nenggeagin, Pengadu Issak Tabuni berada pada peringkat 5, namun pada pengumuman tanggal 19 Desember 2022 Pengadu berada pada peringkat 8; dan 2) Distrik Pija: Polse Asso, Lilpi Kusuburue, dan Yopen Tabuni berturut-turut peringkat 1-3, namun pada pengumuman tanggal 19 Desember 2022 berubah. Polse Asso menjadi peringkat 9, Lilpi Kusuburue menjadi peringkat 6, dan Yopen Tabuni menjadi peringkat 10. Bahwa pada saat diumumkan pada tanggal 19 Desember 2022, diduga kuat terjadi transaksi uang untuk mengganti nama-nama pada Distrik Pija dan Distrik Nenggeagin, sehingga akibat penetapan di luar pleno terdapat 2 versi Pengumuman Penetapan Anggota PPD di Kabupaten Nduga; [4.1.2] Bahwa Teradu VI selaku staf Sekretariat KPU Kabupaten Nduga diduga mengubah Pengumuman KPU Kabupaten Nduga Nomor: 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024, tanggal 19 Desember 2022. Sehingga terbit Pengumuman versi 2 yang sangat merugikan Pengadu dan beberapa peserta seleksi PPD di Distrik Pija. Bahwa tindakan Teradu VI atas perintah Teradu III yang didukung oleh Teradu IV; [4.1.3] Bahwa Teradu VII selaku staf Sekretariat KPU Kabupaten Nduga sekaligus operator SIAKBA KPU Kabupaten Nduga, diduga tidak profesional dengan melakukan scan terhadap tandatangan Ketua KPU Kabupaten Nduga pada Pengumuman KPU Kabupaten Nduga Nomor: 282/PP.04.1-Pu/9124/2022, tanggal 19 Desember 2022 tanpa persetujuan Ketua KPU Kabupaten Nduga; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Bahwa Para Teradu menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu dalam melaksanakan seleksi pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dengan uraian sebagai berikut: [4.2.1.1] Teradu I menyatakan bahwa sesuai Rapat Pleno Penetapan Anggota PPD se- Kabupaten Nduga pada tanggal 18 Desember 2022, Pengadu Issak Tabuni dinyatakan lulus dan berada pada peringkat 5 untuk Distrik Nenggeagin. Demikian juga pada Distrik Pija: Polse Asso, Lilpi Kusuburue, dan Yopen Tabuni berada pada peringkat 1- 3, namun pada pengumuman tanggal 19 Desember 2022 telah diubah dan diganti dengan peserta seleksi lain yang berasal dari urutan di bawahnya. Menurut Teradu I, Rapat Pleno Penetapan Anggota PPD se-Kabupaten Nduga seharusnya dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2022, Pukul 13.00 WIT sesuai undangan, namun batal terlaksana karena Teradu II bersama Kasubag Data atas nama Lukman mabuk di kantor KPU Kabupaten Nduga, sehingga staf sekretariat ketakutan dan memilih tidak masuk kantor. Pada akhirnya pleno dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2022. Bahwa perubahan terhadap Pengumuman KPU Kabupaten Nduga Nomor: 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PPD se- Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024, tertanggal 19 Desember 2022 dilakukan oleh Teradu VI atas perintah Teradu III yang diumumkan pada tanggal 20 Desember 2022. Pada pengumuman a quo, scan tanda tangan Teradu I dilakukan oleh Teradu VII tanpa sepengetahuan dan seizin Teradu I. Bahwa akibat terdapat 2 Pengumuman tertanggal 19 Desember 2022 mengenai Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024, maka pada tanggal 4 Januari 2023, KPU Kabupaten Nduga dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Nduga untuk diklarifikasi. Bahwa Teradu III Vonny Wanggungga pernah menawarkan uang sejumlah 30 juta kepada Teradu I sebelum pleno untuk mengubah nama PPD terpilih, tetapi Teradu I menyatakan bahwa yang ditetapkan sesuai dengan hasil ujian tertulis dan wawancara. [4.2.1.2] Bahwa Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V membantah dalil Pengadu yang menyatakan terdapat 2 versi Pengumuman KPU Kabupaten Nduga Nomor: 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024, tertanggal 19 Desember 2022. Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menyatakan bahwa Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024, tertanggal 19 Desember 2022, yang diumumkan pada tanggal 20 Desember 2022 telah sesuai dengan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Nduga tanggal 18 Desember 2022 di kantor Perwakilan KPU Kabupaten Nduga di Wamena. Berdasarkan Pengumuman a quo, Pengadu berada di peringkat 8 untuk Distrik Nenggeagin, sementara untuk Distrik Pija: Lilpi Kusuburue peringkat 6, Polse Asso peringkat 9, dan Yopen Tabuni peringkat 10. Berkenaan scan tanda tangan pada Pengumuman KPU Kabupaten Nduga Nomor: 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024, tertanggal 19 Desember 2022, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V membenarkan hal tersebut. Bahwa scan tandatangan terhadap Berita Acara dan Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai kesepakatan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Demikian halnya scan tanda tangan Ketua KPU Kabupaten Nduga dilakukan oleh Teradu VII mengingat batas waktu penetapan dan harus segera input ke SIAKBA. Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V membantah dalil Pengadu yang menyatakan Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024 mengakomodir kepentingan Parpol dan telah terjadi transaksi uang. Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menyatakan dalil tersebut mengada-ada dan tidak didukung alat bukti; [4.2.2] Teradu VI menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.2], yang menyatakan Teradu VI diperintahkan Teradu III dan Teradu IV untuk mengubah Pengumuman KPU Kabupaten Nduga Nomor: 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024, tanggal 19 Desember 2022. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2022, Teradu VI hanya menerima lembar Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PPD se- Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024. Setelah menerima Pengumuman tersebut, Teradu VI menempelkan di Kantor KPU Kabupaten Nduga. Bahwa Teradu VI tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah, mengedit, mengganti, atau bahkan membuat Pengumuman baru sebagaimana dalil Pengadu; [4.2.3] Bahwa Teradu VII menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu VII selaku staf Sekretariat KPU Kabupaten Nduga sekaligus Operator SIAKBA KPU Kabupaten Nduga membenarkan telah melakukan scan tanda tangan Ketua KPU Kabupaten Nduga dalam hal ini Teradu I pada Pengumuman KPU Kabupaten Nduga Nomor: 282/PP.04.1-Pu/9124/2022, tanggal 19 Desember 2022. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2022, sekitar Pukul 22.00 WIT Teradu VII menerima hasil Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024 dari Teradu VI. Bahwa sebelum menerima Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024, Teradu VII sebelumnya sudah mendapat teguran KPU Provinsi Papua terkait keterlambatan pengumuman hasil seleksi dimaksud. Mengingat tanggal 19 Desember 2019 merupakan hari terakhir Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi PPD. Dengan keterbatasan waktu, kemudian Teradu VII menginput data dan menyiapkan Berita Acara dan Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024. Teradu VII juga menginput hasil penetapan tersebut pada aplikasi SIAKBA. Teradu VII kemudian melaporkan terkait dengan Berita Acara dan Pengumuman yang belum ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga. Mengingat keterbatasan waktu, 4 Anggota KPU Kabupaten Nduga menyetujui penggunaan tanda tangan scan pada Berita Acara Pleno kecuali Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Nduga sama sekali tidak bisa dihubungi lewat telepon. Karena keterlambatan pengumuman nama-nama anggota PPD terpilih dan terbatasnya waktu, sesuai dengan persetujuan 4 Anggota KPU Kabupaten Nduga Teradu VII membubuhi tanda tangan scan pada Berita Acara Pleno Nomor 37/PP.03.1-BA/9124/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Distrik untuk Pemilu Tahun 2024 dan Pengumuman KPU Kabupaten Nduga Nomor 282/PP.04.1-Pu/9124/2022, tertanggal 19 Desember 2022. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2023, KPU Kabupaten Nduga melaksanakan Pelantikan PPD bertempat di Gedung Tongkonan Wamena sesuai dengan hasil pleno pada tanggal 18 Desember 2022. Pelantikan tersebut sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor: 01/HK.03.1/9124/2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPD KPU Kabupaten Nduga untuk Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 6 Januari 2022; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan surat pengumuman penetapan anggota PPD di Kabupaten Nduga 2 versi. Terungkap fakta, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan surat pengumuman Nomor 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 tertanggal 19 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, beserta lampirannya berupa nama-nama calon anggota Panitia Pemilihan Distrik yang terpilih dan calon pengganti antarwaktu. Dalam persidangan, lampiran surat pengumuman a quo terdapat dua versi. Versi pertama, nama Pengadu berada pada nomor urut 5 dengan keterangan “terpilih”. Begitu juga dengan Polse Asso, Lilpi Kusumburue dan Yopen Tabuni dari Distrik Pija masing-masing mendapat peringkat 1,2 dan 3 dengan keterangan “terpilih” (vide Bukti P-1). Daftar nama-nama dalam daftar lampiran a quo tidak tersusun rapih. Terungkap fakta bahwa Pengadu mendapatkan surat pengumuman Nomor 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 versi pertama dari Teradu I pada tanggal 20 Desember 2022. Selanjutnya, surat a quo dijadikan dasar oleh Pengadu pada saat berunjuk rasa pada hari pelantikan anggota PPD terpilih di Gedung Tongkonan, Wamena, pada tanggal 4 Januari 2023. Pengadu mempertanyakan kepada Teradu I s.d Teradu V mengenai kepastian surat Nomor 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 dalam melantik anggota PPD terpilih. Pelantikan yang sedianya dilaksanakan tanggal 4 Januari 2023 batal mengingat situasi dan kondisi yang tidak kondusif. Polres Jayawijaya menyarankan agar pelantikan anggota PPD ditunda. Akhirnya Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan pelantikan anggota PPD terpilih pada 6 Januari 2023 dengan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nduga. Terungkap fakta, pada lampiran Nomor 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 versi kedua, nama Pengadu berada pada nomor urut 8 dengan keterangan sebagai “pengganti”. Begitu juga dengan Lilpi Kusumburue peringkat 6, Polse Asso peringkat 9, dan Yopen Tabuni peringkat 10 masing-masing dari Distrik Pija (vide Bukti P-2 dan T-3). Daftar nama-nama dalam daftar lampiran tersebut tersusun rapih. Lampiran a quo berkesesuaian dengan Berita Acara Pleno Nomor 37/PP.03.1-BA/9124/2022 tertanggal 18 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Anggota PPD pada Pemilu Tahun 2024 dan Surat Keputusan Nomor 1/HK.03.1/9124/2023 tanggal 6 Januari 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPD Pada Kabupaten Nduga Untuk Pemilu Tahun 2024. Lampiran a quo disetujui oleh Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. Teradu I melantik anggota PPD terpilih sebagaimana yang tercantum dalam Pengumuman Nomor 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 versi kedua. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai bahwa lampiran No. 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 versi kedua yang sah secara hukum karena lampiran a quo telah disepakati oleh 4 (empat) anggota. Hal tersebut sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2019 dan perubahannya tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 68 ayat (2) yang menyatakan bahwa keputusan rapat pleno sah dengan ketentuan disetujui paling sedikit 3 (tiga) anggota yang hadir. Selain itu, lampiran a quo telah sesuai dengan Berita Acara Pleno Nomor 37/PP.03.1- BA/9124/2022 dan Surat Keputusan Nomor 1/HK.03.1/9124/2023. DKPP menilai tindakan Teradu I memberikan surat Pengumuman Nomor 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 yang berbeda dengan hasil pleno dan berita acara kepada Pengadu tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu I sebagai penyelenggara Pemilu yang bertugas memberikan pelayanan kepada publik seharusnya bersikap jujur dan memiliki sikap sense of ethics dan bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan sebagaimana dalam Pasal 78 PKPU No. 8 Tahun 2019 dan perubahannya yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan prinsip jujur, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan informasi yang benar kepada publik sesuai dengan data dan/atau fakta. Tindakan Teradu I juga telah menimbulkan kegaduhan sosial dan politik di lingkungan Nduga sekaligus menyebabkan ketidakpastian hukum. Akibat dari tindakan Teradu I, pelantikan yang sedianya dilaksanakan tanggal 4 Januari 2023 diundur menjadi tanggal 6 Januari 2023. Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 80 PKPU No. 8 Tahun 2019 dan perubahannya yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib berperilaku: a) melaksanakan serta tegas dan tepat waktu dalam menjalankan keputusan yang telah disepakati dalam rapat pleno; dan b) menaati aturan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Selain itu, tindakan Teradu I juga telah melanggar prinsip kepentingan umum sebagaimana dalam Pasal 82 PKPU No. 8 Tahun 2019 dan perubahannya yang berbunyi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: d. menciptakan kondisi yang kondusif dalam Penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf a, dan huruf b, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terkait dalil dugaan adanya transaksi uang untuk mengganti nama-nama anggota Distrik Pija dan Distrik Nenggeagin terpilih, DKPP menilai dalil Pengadu tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan DKPP. Namun terungkap fakta dalam persidangan bahwa telah terjadi keterlambatan pengumuman penetapan hasil seleksi anggota PPD terpilih. Meskipun surat pengumuman Nomor 282/PP.04.1- Pu/9124/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PanitiaPemilihan Distrik (PPD) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 19 Desember 2022, akan tetapi Teradu I s.d. Teradu V mengakui bahwa pada kenyataanya pengumuman tersebut baru ditandatangani dan diumumkan pada tanggal 20 Desember 2022. Pengumuman a quo telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Lampiran II Keputusan a quo halaman 25 huruf F angka 1 tentang Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan yang menyatakan bahwa penetapan anggota PPK tanggal 19 Desember 2022. DKPP menilai keterlambatan tersebut sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan tidak berkepastian hukum. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 80 huruf b PKPU No. 8 Tahun 2019 dan perubahannya jo Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu VI selaku staf Sekretariat KPU Kabupaten Nduga diduga mengubah Surat Pengumuman Nomor: 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024. Dalam persidangan, dalil tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan DKPP. Terungkap fakta bahwa surat pengumuman a quo (vide Bukti T-3) berkesesuaian dengan Berita Acara Pleno Nomor 37/PP.03.1-BA/9124/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Anggota PPD pada Pemilu Tahun 2024 dan Surat Keputusan No. 1/HK.03.1/9124/2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPD Pada Kabupaten Nduga Untuk Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian, DKPP menilai dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya Teradu VII selaku staf Sekretariat KPU Kabupaten Nduga sekaligus Operator SIAKBA KPU Kabupaten Nduga melakukan scan terhadap tandatangan Ketua KPU Kabupaten Nduga pada surat Pengumuman KPU Kabupaten Nduga Nomor: 282/PP.04.1- Pu/9124/2022, tanggal 19 Desember 2022 tanpa persetujuan Ketua KPU Kabupaten Nduga. Terungkap fakta bahwa Teradu VII mengakui telah membubuhkan tanda tangan scan Teradu I pada surat pengumuman a quo dan Berita Acara Pleno Nomor 37/PP.03.1-BA/9124/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Anggota PPD pada Pemilu Tahun 2024. Teradu VII menerangkan bahwa rapat pleno penetapan nama- nama anggota PPD se-Kabupaten Nduga seharusnya dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2022 Pukul 13.00 WIT. Namun batal karena situasi yang tidak kondusif. Selanjutnya, tanggal 18 Desember 2022 Teradu I s.d Teradu V melaksanakan rapat pleno penetapan nama-nama anggota PPD di kantor Sekretariat KPU Kabupaten Nduga. Tanggal 19 Desember 2022 rapat pleno masih berlangsung sehingga Teradu VII dihubungi oleh KPU Provinsi Papua agar segera mengumumkan nama-nama anggota PPD terpilih dalam aplikasi SIAKBA karena batas waktu pengumuman sebagaimana dalam jadwal Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tanggal 19 Desember 2022. Terungkap fakta, Teradu VII baru mendapatkan nama-nama calon anggota PPD terpilih tanggal 19 Desember 2022 Pukul 22.00 WIT. Nama-nama calon anggota PPD terpilih selesai diinput dalam aplikasi SIAKBA tanggal 20 Desember 2022 Pukul 10.00 WIT. Namun berita acara dan surat pengumuman penetapan nama-nama anggota PPD terpilih belum ditandatangani oleh Teradu I s.d. Teradu V, karena masih bekerja di luar kantor. Teradu VII menghubungi Teradu I s.d. Teradu V melalui telepon terkait dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat pengumuman penetapan nama-nama calon PPK/PPD terpilih. Teradu II s.d Teradu V menyetujui agar menggunakan tanda tangan scan mengingat kondisi Teradu VII yang masih bekerja di luar kantor sekretariat. Teradu VII berusaha menghubungi Teradu I melalui telpon tetapi tidak aktif. Kemudian Teradu VII berkonsultasi kepada Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Nduga selaku atasan langsung Teradu VII terkait keadaan Teradu I. Terungkap fakta, Pihak Terkait menghubungi Teradu I tetapi tidak juga bisa dihubungi. Pada saat itu ditanyakan kepada Teradu VII apakah ada dokumen yang diubah. Kemudian Teradu VII menyatakan tidak ada perubahan pada nama-nama PPD Terpilih. Nama-nama yang diumumkan sama dengan yang dilantik. Dalam persidangan Teradu VII mengaku, mengingat pengumuman telah melewati batas waktu, dan mempertimbangkan penetapan nama-nama PPD telah disepakati oleh empat anggota KPU Kabupaten Nduga sebagaimana Pasal 68 Ayat 2 PKPU 8 Tahun 2019 dan perubahannya tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berbunyi “Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dengan ketentuan disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir” sehingga dirinya membubuhi scan tanda tangan Teradu I pada Berita Acara Pleno Nomor 37/PP.03.1-BA/9124/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Anggota PPD pada Pemilu Tahun 2024 dan Surat Pengumuman Nomor 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan uraian dan kronologis di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu VII menggunakan scan tanda tangan Teradu I pada Berita Acara Pleno nomor 37/PP.03.1-BA/9124/2022 dan surat pengumuman Nomor 282/PP.04.1- Pu/9124/2022 setelah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan tandatangan Teradu I, namun Teradu VII tetap tidak mendapatkan jawaban dari Teradu I. Sehingga DKPP menilai tindakan Teradu VII dapat diterima. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu VII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Meskipun demikian, DKPP perlu mengingatkan ke depan agar Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Nduga menjaga komunikasi dan koordinasi dengan jajaran sekretariat dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban selaku penyelenggara pemilu. Selain itu, DKPP juga perlu mengingatkan kepada Para Teradu agar setiap penandatanganan dokumen dilakukan secara otentik. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.3] Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Ochla Nirigi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nduga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Peneas Lokbere, Teradu III Voni Wunungga, Teradu IV Wilson Yansen Isir, dan Teradu V Mira Wesareak masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nduga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yosua Amsamsyum dan Teradu VII Enggar Dwi Hidayat masing-masing selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Nduga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal Sebelas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Tanti Enastiwi