Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.256/DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Dogiyai Papua
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-08-2014
👁 23 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 675/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 7 Agustus 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 256/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 8 Agustus 2014, 11 Agustus 2014, 13 Agustus 2014, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2014, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua menemukan dugaan pelanggaran pada waktu Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi, yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai yaitu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan menggunakan Form DB-1 DPRD PILEG bukan FORM DB-1 PILPERS; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena mencatat hasil perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten bukan dalam Form Model DB PPWP melainkan dalam Form DB-1 DPRD Kabupaten/Kota. Pengadu mendalilkan bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten, Panwaslu Kabupaten Dogiyai telah menyampaikan keberatan, namun tidak diindahkan Para Teradu.
Pasal DilanggarPasal 10; Pasal 40 ayat (1); Pasal 2; Pasal 43; Pasal 7
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas nama Didimus Dogomo, Teradu II atas nama Yohanes Iyai, Teradu III atas nama Ev Emanuel Keiya, Teradu IV atas nama Yulianus Agapa, dan Teradu V atas nama Palfianus Kegou selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelak
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 256/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 675/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 7 Agustus 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 256/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Pdt. Robert Y. Horik, M.A.
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Papua
Alamat : Jl. Berdikari No. 2 Gedung Sarinah, Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Didimus Dogomo, S.T.
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Dogiyai
Alamat : Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Yohanes Iyai, S.Sos
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Dogiyai
Alamat : Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Ev Emanuel Keiya, S.Th
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Dogiyai
Alamat : Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua
4. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
Nama : Yulianus Agapa, A.Md
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Dogiyai
Alamat : Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua
1
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Palfianus Kegou, S.H.
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Dogiyai
Alamat : Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 675/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 7 Agustus 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 256/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 8 Agustus 2014, 11 Agustus 2014, 13
Agustus 2014, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2014, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua
menemukan dugaan pelanggaran pada waktu Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan
Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi, yang dilakukan
oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai yaitu tidak menindaklanjuti
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan menggunakan Form DB-1 DPRD
PILEG bukan FORM DB-1 PILPERS;
2. Bahwa berdasarkan Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi tanggal 19 Juli 2014
didapatkan fakta dan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa KPU Dogiyai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Dogiyai disebabkan karena masalah waktu.
- Bahwa KPU Dogiyai menerima Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai tentang
PSU pada tanggal 16 Juli 2014.
- Bahwa batas waktu Pemungutan Suara Ulang dapat dilakukan sampai dengan
tanggal 18 Juli 2014.
2
- Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten
Dogiyai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 yang bertempat di
Aula Pemda Kabupaten Dogiyai.
- Bahwa menurut Hengki Wakey, Anggota Panwaslu Kabupaten Dogiyai, 2 (dua)
Distrik yaitu Mapia Barat dan Mapia Tengah hanya dapat dijangkau dengan
menggunakan pesawat sedangkan distrik lain menggunakan kendaraan. Logistik
didrop di ibukota kabupaten dan pendistribusian terjadi pada tanggal 8 Juli 2014
jam 12 malam. Menurut Anggota Panwaslu Kabupaten Dogiyai yang juga berasal
dari Distrik Mapia Tengah, logistik tidak akan sampai ke Distrik Mapia Tengah
jika baru didistribusikan pada waktu dimaksud, sehingga Panwaslu kabupaten
Dogiyai merekomendasikan pencoblosan ulang pada Distrik Mapia Barat dan
Mapia Tengah.
- Bahwa terhadap KPU Kabupaten Dogiyai yang belum menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai tersebut Bawaslu Provinsi Papua
merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua untuk segera melakukan Pemilu
Susulan Di Distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah melalui Surat Rekomendasi
No. 360/Bawaslu-Papua/VII/2014.
3. Bahwa berdasarkan alat bukti didapatkan fakta dan keterangan sebagai berikut:
a. Salinan photocopy Surat Panwaslu Kabupaten Dogiyai Nomor 012/PANWASLU/
DGY/VII/2014 tanggal 15 Juli 2014, menerangkan bahwa:
1) Bahwa perihal tentang surat tersebut adalah mengenai rekomendasi
pemungutan suara ulang di Distrik Mapia Barat dan Distrik Mapia Tengah.
2) Bahwa sesuai hasil pengawasan Panwaslu Kabupaten Dogiyai, logistik tidak
sampai pada dua Distrik tersebut yaitu Distrik Mapia Barat dan Mapia
Tengah, tetapi hanya sampai di Distrik Mapia. Akibatnya pemungutan suara
untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 tidak
dilaksanakan di Distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah, tetapi pencoblosan
dilakukan di Bomomani, Distrik Mapia yang hanya di coblos oleh beberapa
orang.
b. Salinan Sertifikat Penghitungan Suara dan Berita Acara Penetapan Perolehan
Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden Kabupaten Dogiyai tahun 2014 Model
DB PPWP, menerangkan bahwa model DB PPWP berisi tentang Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten dalam
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
c. Salinan Model DB-1 PPWP Kabupaten/Kota Dogiyai halaman 2-1 versi pertama,
menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa salinan model DB-1 PPWP berisi tentang rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan di tingkat
Kabupaten/Kota dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di
Kabupaten/Kota Tahun 2014.
3
2) Bahwa salinan model DB-1 PPWP ditandatangani oleh Anggota KPU
Kabupaten Dogiyai.
3) Bahwa salinan model DB-1 PPWP versi pertama hasil perolehan penghitungan
suara ditulis dengan tangan.
d. Salinan Model DB-1 PPWP Kabupaten/Kota Dogiyai halaman 2-1 versi kedua,
menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa salinan model DB-1 PPWP berisi tentang rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan di tingkat
Kabupaten/Kota dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di
Kabupaten/Kota Tahun 2014.
2) Bahwa salinan model DB-1 PPWP ditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten
Dogiyai.
3) Bahwa salinan model DB-1 PPWP versi pertama hasil perolehan penghitungan
suara telah dirubah dalam bentuk ketikan sedangkan versi pertama yang
hanya ditulis tangan.
4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap keterangan dan fakta sebagaimana
diuraikan sebelumnya, maka Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan hal-hal sebagai
berikut :
a. Bahwa KPU Kabupaten Dogiyai tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Kabupaten Dogiyai disebabkan karena masalah waktu.
b. Bahwa KPU Kabupaten Dogiyai menerima Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Dogiyai tentang PSU pada tanggal 16 Juli 2014.
c. Bahwa batas Waktu Pemungutan Suara Ulang dapat dilakukan sampai dengan
tanggal 18 Juli 2014.
d. Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten
Dogiyai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 juli 2014 yang bertempat di
Aula Pemda Kabupaten Dogiyai.
e. Bahwa menurut Hengky Anggota Panwaslu Kabupaten Dogiyai, dua Distrik yaitu
Distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah dijangkau dengan menggunakan pesawat
sedangkan Distrik lain menggunakan kendaraan. Logistik didrop di ibukota
kabupaten dan pendistribusian logistik dilakukan pada tanggal 8 jam 12.00
malam. Menurut Hengki yang juga berasal dari Distrik Mapia Tengah, logistik
tidak akan sampai ke Distrik Mapia Tengah jika baru didistribusikan pada waktu
dimaksud. Panwaslu Kabupaten Dogiyai merekomendasikan pencoblosan ulang
pada Distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah.
5. Bahwa terhadap KPU Kabupaten Dogiyai yang belum menindaklanjuti rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Dogiyai tersebut Bawaslu Provinsi Papua merekomendasikan
kepada KPU Provinsi Papua untuk segera melakukan Pemilu Susulan di Distrik
4
Mapia Barat dan Mapia Tengah, melalui Surat Rekomendasi Nomor: 360/Bawaslu-
Papua/VII/2014;
6. Bahwa Hasil Perhitungan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Provinsi Papua tanpa menambah jumlah perolehan suara pada dua Distrik tersebut.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Sesuai Undang Undang No. 15 Tahun 2011 Pasal 10 point l yang berbunyi
“Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh
Panwaslu Kabupaten/Kota”, faktanya KPU Kabupaten Dogiyai tidak segera
menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai sedangkan batas waktu
PSU sampai dengan tanggal 18 Juli 2014;
2. Bahwa sesuai Peraturan KPU No. 21 Tahun 2014 Pasal 40 ayat (1) point d “Mencatat
hasil rekapitulasi ke dalam formulir model DB PPWP dan DB1 PPWP”, faktanya KPU
Kabupaten Dogiyai tidak mencatat hasil rekapitulasi kedalam form dimaksud tetapi
menggunakan form DB1 DPRD Pileg;
3. Bahwa dari fakta alat bukti dan keterangan tersebut di atas maka KPU Kabupaten
Dogiyai diduga kuat melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu seperti yang tertuang
dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
yang berbunyi, “Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. Mandiri, b. Jujur...”;
PERMOHONAN
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Panwaslu Kabupaten Dogiyai Nomor 012/PAWASLU/
DGY/2014, tentang rekomendasi pemungutan suara ulang di
Distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah tanggal 15 Juli 2014;
2. Bukti P-2 : Salinan Sertifikat dan Berita Acara Form Model DB Kabupaten
Dogiyai;
5
3. Bukti P-3 : Salinan Surat Bawaslu Provinsi Papua No. 360/Bawaslu-
Papua/VII/2014;
4. Bukti P-4 : Salinan sertifikat penghitungan suara dan Berita Acara
penetapan perolehan suara calon Presiden dan Wakil Presiden
Kabupaten Dogiyai tahun 2014 Model DB PPWP;
5. Bukti P-5 : Salinan Model DB-1 PPWP Kabupaten/Kota Dogiyai halaman 2-1
versi pertama;
6. Bukti P-6 : Salinan Model DB-1 PPWP Kabupaten/Kota Dogiyai halaman 2-1
versi kedua.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 8 Agustus 2014, 11 Agustus 2014, 13 Agustus 2014 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Dogiyai tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua melalui
Panwaslu Kabupaten Dogiyai No. 012/Panwaslu/DGY/VII/2014 tanggal 15 Juli
2014, Para Teradu menjawab sebagai berikut:
1) Teradu membenarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai No. 012/
Panwaslu/DGY/VII/2014 tanggal 15 Juli 2014;
2) Alasan-alasan tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut adalah sebagai
berikut:
1) Jarak Kecamatan Mapia Barat dan Mapia Tengah
Jarak tempuh menuju dua distrik tersebut diperlukan waktu selama 5 hari
dengan berjalan kaki sedangkan Surat Bawaslu Provinsi Papua melalui
Panwaslu Kabupaten Dogiyai No. 012/Panwaslu/DGY/VII/2014 tanggal 15
Juli 2014 diterima Para Teradu tanggal 16 Juli 2014 pukul 18.12 WIT, maka
KPU Kabupaten Dogiyai tidak menindaklanjuti Rekomendasi tersebut.
2) Ketersediaan Surat Suara
Ketersediaan surat suara di Kabupaten Dogiyai sebanyak 1000 surat suara,
sementara untuk melakukan pencoblosan ulang di dua Distrik tersebut
dibutuhkan sebanyak 18.022 surat suara, yaitu masing-masing di Distrik
Mapia Barat sebanyak 6.828 dan Distrik Mapia Tengah sebanyak 11.194,
sehingga tidak mungkin dilakukan pencoblosan ulang.
3) Jadwal/Tahapan
Batas waktu terakhir rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat
kabupaten secara nasional ditetapkan tanggal 17 Juli 2014, di tingkat
provinsi 18-19 Juli 2014, sedangkan Surat Rekomendasi diterima tanggal 16
Juli 2014 sehingga tidak memungkinkan dilakukan pencoblosan ulang.
6
4) Rekomendasi Pemilihan Ulang di dua Kecamatan
Rekomendasi Pemilihan Ulang di dua Distrik merupakan Rekomendasi
Bawaslu Provinsi melalui Panwaslu Kabupaten Dogiyai. Oleh karena alasan
hierarkis maka KPU Kabupaten Dogiyai mengembalikan keputusan di
Bawaslu Provinsi Papua. Hal ini dilakukan karena masyarakat di dua Distrik
tersebut sudah memberikan suaranya.
5) KPU Kabupaten Dogiyai tidak bisa menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi
Papua melalui Panwaslu Kabupaten Dogiyai No. 012/Panwaslu/
DGY/VII/2014 tanggal 15 Juli 2014 karena antara KPU RI, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota merupakan hierarkis.
6) KPU Kabupaten Dogiyai meminta kepada Bawaslu Provinsi Papua dan
Bawaslu RI mengirimkan surat tertulis kepada masyarakat Distrik Mapia
Tengah dan Mapia Barat atas kehilangan hak suara sebesar 18.022 suara.
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu tidak
menggunakan Form Model DB-1 Pilpres tetapi Form Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota pada pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014, Para Teradu menjawab sebagai berikut:
1) Pada saat pelaksanaan rekapitulasi ulang di tingkat provinsi memang
dipersoalkan oleh Bawaslu Provinsi, tetapi KPU Kabupaten Dogiyai telah
memperbaiki dua lembar sertifikat hasil perolehan suara halaman 1 dan 2 Form
DB-1 DPRD Kabupaten/Kota menjadi Form DB PPWP Kabupaten/Kota.
Perbaikan tersebut tidak mempengaruhi hasil perolehan suara.
2) KPU Kabupaten Dogiyai mempertanyakan Bawaslu Provinsi Papua yang
bersikeras membatalkan hasil perolehan suara di Distrik Mapia Barat dan Mapia
Tengah pada saat Pleno Rekapitulasi di tingkat Provinsi padahal pada saat Pleno
di tingkat kabupaten tidak ada keberatan dari Panwaslu Kabupaten Dogiyai baik
oleh Fransiskus Tekege, Hengky Wakey, maupun Fransiskus Pigome. KPU
Kabupaten Dogiyai telah memberikan kesempatan kepada Ketua Panwaslu
Kabupaten Dogiyai selama 5 (lima) menit untuk menyampaikan keberatan
namun tidak ada keberatan yang disampaikan. Ketua Panwaslu Kabupaten
Dogiyai dalam sambutannya menyatakan, “Saya sebagai Ketua Panwaslu
Kabupaten Dogiyai mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat
Kabupaten Dogiyai karena Pilpres berjalan aman dan sukses”.
3) Hasil rekapitulasi suara di tingkat TPS dan PPS direkap oleh PPK/PPD. Hasil
rekapitulasi tingkat PPK/PPD disampaikan langsung di lapangan terbuka yaitu
di Aula Pemda, di-input, dicetak, dan dibagikan kepada masyarakat, Kapolres,
Kapolsek, Danramil, Panwaslu, DPRD, dan Tim Pemenangan masing-masing
Pasangan Calon;
7
3. Bahwa pada 10 Juli 2014, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai bersama-
sama Panwaslu Kabupaten Dogiyai beserta kedua Tim Sukses Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden telah mengadu kepada Kepolisian Daerah atas
hilangnya Logistik Berupa Form DB Pilpres, Cap PPD 10 Distrik, Form C-1 dari 263
TPS , 79 Cap KPPS dan Cap 10 PPD di Kabupaten Dogiyai, tetapi kepolisian
menolak laporan tersebut.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa benar Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Dogiyai oleh karena terkendala jarak, ketersediaan surat suara, jadwal/tahapan yang
tidak memungkinkan, dan tidak adanya surat baik dari Bawaslu Provinsi Papua
maupun Bawaslu RI terkait hilangnya hak suara sebesar 18.022 suara;
2. Bahwa Teradu telah memperbaiki pencatatan hasil perolehan suara dari sebelumnya
dicatat dalam Form DB-1 DPRD Kabupaten/Kota menjadi dalam Form DB PPWP;
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014 (Form Model DB PPWP) tanggal 17 Juli 2014;
2. Bukti T-2 : Form Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota yang diubah menjadi
Form Model DB PPWP dalam Rapat Pleno Tingkat Provinsi;
3. Bukti T-3 : Gambar photo pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara di
tingkat Kabupaten Dogiyai;
4. Bukti T-4 : Cakram CD berisi proses pelaksanaan rekapitulasi perolehan
suara di tingkat Kabupaten Dogiyai.
8
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
9
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua Bawaslu Provinsi Papua, maka dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu karena mencatat hasil perolehan suara Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten bukan dalam Form Model DB PPWP melainkan
dalam Form DB-1 DPRD Kabupaten/Kota. Pengadu mendalilkan bahwa pada saat
rekapitulasi tingkat Kabupaten, Panwaslu Kabupaten Dogiyai telah menyampaikan
keberatan, namun tidak diindahkan Para Teradu. Panwaslu kemudian menyampaikan
Rekomendasi Nomor: 012/Panwaslu/DGY/VII/2014 agar dilakukan Pemungutan Suara
Ulang di Distrik Mapia Barat dan Distrik Mapia Tengah. Para Teradu juga tidak
menindaklanjuti Rekomendasi tersebut;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu menjawab bahwa
benar awalnya perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 untuk
tingkat Kabupaten Dogiyai dicatat dalam Form Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota,
namun kemudian telah diperbaiki dengan mencatatnya pada Form Model DB PPWP
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Para Teradu juga mengakui tidak menindaklanjuti
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang
di Distrik Mapia Barat dan Distrik Mapia Tengah dengan alasan terkendala jarak, waktu,
10
ketersediaan surat suara, tidak adanya keberatan baik dari saksi Paslon maupun
Panwaslu Kabupaten Dogiyai pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat
Kabupaten Dogiyai, dan tidak adanya surat dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI
berkenaan dengan pembatalan 18.022 suara di dua Distrik tersebut;
[4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan
keterangan Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan, terdapat pemahaman dan fakta
sebagai berikut:
1. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden telah direncanakan dan ditetapkan
untuk dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2009 di seluruh Indonesia, tanpa
terkecuali. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada hari yang
sama, bukan hanya disebabkan kebutuhan untuk memudahkan pelaksanaan
teknis semata, melainkan secara hakikat menganut prinsip kesetaraan,
kerahasiaan dan prinsip yang membebaskan pengaruh dari suatu TPS pada TPS
lainnya.
2. Sesuai temuan dan kajian Bawaslu Provinsi Papua yang didasarkan pada Laporan
dan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai, Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Dogiyai, telah dengan sengaja meniadakan pemilihan di
2 (dua) Distrik, yakni Distrik Mapia Tengah dan Distrik Mapia Barat. Hal tersebut
terjadi bukan akibat bencana alam, kerusuhan atau kondisi-kondisi khusus
lainnya yang dimungkinan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,
melainkan disebabkan persoalan yang sepenuhnya berada para diri Para Teradu
dan hanya diketahui Para Teradu sendiri.
3. Keberatan dan Rekomendasi Panwaslu yang tidak ditanggapi Para Teradu
memperlihatkan bahwa eksistensi Panwaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang
oleh Undang-Undang diberi tugas untuk mengawal dan menjamin
terselenggaranya Pemilu yang LUBER-JURDIL sama sekali tidak memiliki makna
bagi Teradu. Kedudukan, kewenangan dan tugas Panwaslu yang berkorelasi
langsung dengan tugas dan tanggungjawab Para Teradu, telah dinafikkan dengan
semena-mena. Keterikatan Para Teradu secara hukum untuk menindaklanjuti
Rekomendasi Panwaslu telah dihilangkan tanpa dasar dan alasan yang dapat
diterima sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pemungutan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai salah satu
bagian terpenting dalam perwujudan hak kedaulatan rakyat merupakan tujuan
dan menjadi dasar satu-satunya untuk membentuk dan mengadakan institusi
penyelenggaraan Pemilu dan memilih serta mengangkat personalia penyelenggara
Pemilu. Komisi Pemilihan Umum tidak akan ada jika pemungutan suara tidak
ada. Hakikat suatu Pemilu di seluruh dunia akan hilang dan lenyap, jika
pemungutan suara tidak diselenggarakan. Demokrasi sebagai kehendak dan
keputusan politik rakyat dalam sistem kenegaraan di Indonesia menjadi tinggal
11
kerangka yang tidak berdaging dan tidak bernyawa, apabila pemungutan suara
ditiadakan.
5. Dalam penetapan hasil suatu pemungutan suara, prinsip utama dan terutama
yang mesti menjadi pegangan dasar setiap pihak adalah: “suara rakyat sungguh-
sungguh suara rakyat”. Suara rakyat tidak dapat digantikan menjadi suara
penyelenggara, atau siapapun, kecuali rakyat itu sendiri. Hasil pemungutan suara
di Distrik Mapia Barat dan Distrik Mapia Tengah yang muncul tanpa melalui
pemungutan suara senyatanya merupakan tindakan yang tidak hanya
menghancurkan demokrasi, tetapi juga membohongi, mengingkari dan menipu
rakyat dan negara. Dalil Para Teradu yang menyebutkan bahwa hasil pemungutan
suara diperoleh melalui sistem Noken dalam bentuk Ikat atau Bungkus tidak
didukung oleh bukti yang meyakinkan bahwa sistem Noken tersebut memang
benar digunakan di Distrik Mapia Barat dan Distrik Mapia Tengah pada Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
[4.4] Berdasarkan keterangan dan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa dalil
Pengadu terbukti dan dapat diterima. Dengan demikian, Para Teradu telah melakukan
perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 10 huruf l Undang-Undang No. 15 Tahun
2011, Pasal 40 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No. 21 Tahun 2014, dan Pasal 2 Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
12
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas nama
Didimus Dogomo, Teradu II atas nama Yohanes Iyai, Teradu III atas nama Ev
Emanuel Keiya, Teradu IV atas nama Yulianus Agapa, dan Teradu V atas nama
Palfianus Kegou selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Minggu
tanggal Tujuh Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas, dengan 1 (satu)
anggota memiliki pendapat berbeda, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua
Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap
Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., dan Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
13
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
Pendapat berbeda (Dissenting Opinion) Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini
Bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat. Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih (rights to vote and right to
be candidate), yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Setiap
pihak, termasuk negara, tidak boleh menghalangi, membatasi, dan menghapuskan hak-
hak konstitusional seorang warga negara pun, karena yang demikian itu melanggar hak-
hak asasi warga negara.
Menurut ketentuan Pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu berdasarkan
persamaan hak melalui pemungutan dan penghitungan suara yang langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bahwa dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, di
Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat Dogiyai Papua, telah terjadi kegagalan dalam
mendistribusikan logistik Pemilu atau tidak tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga
pemungutan dan penghitungan suara (voting day) Pemilu gagal dilakukan, berakibat
hilangnya kesempatan, atau sekurang-kurangnya terganggunya penggunaan hak
memilih (rights to vote)-nya terhadap 18.022 pemilih di kedua distrik tersebut.
Bahwa terhadap gagalnya penggunaan hak memilih tersebut, sudah sepantasnya
apabila Teradu Ketua dan anggota KPU Dogiyai dikenakan sanksi berupa
“pemberhentian tetap”. Namun saya memandang, bahwa dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di seluruh jenjang, sejak KPU
setempat, KPU Provinsi, hingga KPU, tidak ada perhatian yang memadai untuk
mengoreksi terhadap kesalahan tersebut, kecuali “masing-masing pasangan calon
dianggap tidak memeroleh suara dalam pemungutan dan penghitungan suara”. Karena
itu, tindakan yang menempatkan paslon tidak memeroleh suara, sama saja dengan tidak
adanya pelaksanaan hak-hak pemilih menggunakan hak pilihnya. Dengan kata lain,
setiap pemilih apalagi dalam jumlah sangat besar, yakni 18.022 di kedua distrik
tersebut, merupakan pelecehan terhadap partisipasi warga negara dalam Pemilu.
14
Bahwa patut kiranya apabila tidak hanya KPU setempat yang diganjar dengan
sanksi pemberhentian tetap, namun otoritas Pemilu di jenjang atasnya, tak terkecuali
KPU RI, sebagai penanggung jawab utama (leading sector) Pemilu, layak untuk dimintai
pertanggungjawaban terhadap gagalnya perwujudan Pemilu sebagaimana prinsip Pemilu
berkedaulatan rakyat. Oleh karena harus disadari bahwa, pengoreksian (corrective)
terhadap proses Pemilu dapat dimungkinkan dengan mengacu Bab XV UU No. 42 Tahun
2008.
Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 7 huruf e Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa,
“Penyelenggara Pemilu berkewajiban melakukan segala upaya yang dibenarkan etika
sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi
setiap penduduk yang berhak memilih terdapaftar sebagai pemilih dan dapat
menggunakan hak memilihnya.”
Sekian dan terima kasih.
Anggota Majelis DKPP,
Nur Hidayat Sardini
15