Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 33 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-05-2024
👁 36 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 karena dalam proses pembentukannya dilakukan dengan cara penunjukan secara langsung; [4.1.2] Bahwa Para Teradu melalui Tim seleksi diduga tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku; [4.1.3] Bahwa Para Teradu tidak merespon laporan dugaan pelanggaran dalam proses seleksi yang disampaikan oleh Sundari Warandy bersama 5 peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 pada tanggal 3 Januari 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum; [4.1.4] Bahwa Para Teradu tidak mengakomodir keterwakilan 30% perempuan pada Pengumuman hasil kelulusan tes CAT dan psikotes calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029; [4.1.5] Bahwa diduga telah terjadi kebocoran hasil seleksi CAT dan Psikotes calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 -2029.yang tersebar di Masyarakat pada tanggal 31 Desember 2023 pukul 21.38 WIT. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa dalam menetapkan Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 telah melalui serangkaian proses sebagaimana diatur dalam ketentuan Keputusan KPU No.
Pasal DilanggarPasal 27 ayat (1); Pasal 5 ayat (1); Pasal 17 ayat (2); Pasal 10 ayat (1); Pasal 7 ayat (1); Pasal 13
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merabilitasi nama baik Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Mochammad Afifudin, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, Teradu VII August Mellaz, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksana
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 33-PKE-DKPP/II/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 22- P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 33-PKE-DKPP/II/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ardiansyah Wailissa Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat : Jl. Baru KPU RT.000 RW.000, Kampung Wailola, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan/Lembaga : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Betty Epsilon Idroos Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Mochammad Afifuddin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Parsadaan Harahap Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yulianto Sudrajat Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Idham Holik Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : August Mellaz Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu VII; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VII disebut sebagai------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 April 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum dan setelah penyampaian pengumuman hasil seleksi CAT dan Psikotes bakal calon anggota KPU Provinsi Periode 2024 - 2029 terdapat beberapa peristiwa yang menjadi catatan kritis atas kinerja dari Tim Seleksi bentukan Komisi Pemilihan Umum yang proses pembentukannya juga dengan cara ditunjuk secara langsung ini untuk melaksanakan proses seleksi (vide Bukti P-1); 2. Bahwa patut diduga Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum melalui Tim seleksi tidak transparan dan akuntabel dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku serta diduga telah melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 13 huruf a,b dan c, Pasal 16 huruf a,b,c,d dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (vide Bukti P-2); 3. Bahwa sehubungan dengan dugaan tersebut, pada tanggal 3 Januari 2024, Pukul 13.32 WIB, Sundari Warandy bersama 5 Peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2023 – 2029 memasukkan laporan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum agar mendapatkan jawaban serta penjelasan yang akuntabel dari Komisi Pemilihan Umum atas kinerja yang dihasilkan oleh Tim Seleksi (vide Bukti P-3); 4. Bahwa karena tidak ditanggapi atau tidak ada penjelasan atas Laporan yang disampaikan tanggal 3 Januari 2014 maka kemudian dilayangkan penyampaian surat ke-2 dalam bentuk somasi yang dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 8 Januari 2024 dengan perihal mempertanyakan tentang tidak diresponnya laporan aduan pertama (vide Bukti P-4); 5. Bahwa ternyata dalam penyampaian pengumuman tidak diakomodir afirmasi kuota 30% keterwakilan Perempuan sebagaimana amanah Pasal 10 ayat (7) Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 35 angka 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Pengumuman Hasil Kelulusan Tes CAT dan Psikotes calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2023-2029 (vide Bukti P-5 dan Bukti P-6); 6. Bahwa ada pernyataan sanggahan dari Sekretaris Tim Seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum, bahwa yang dimaksud keterwakilan Perempuan itu porsinya lebih banyak ditambahkan dalam hal pendaftaran (vide Bukti P-7); 7. Bahwa diduga telah terjadi kebocoran dokumen rahasia Negara dikarenakan dua jam sebelum pengumuman, sudah tersebar hasil seleksi CAT dan Psikotes di masyarakat. Dugaan kebocoran dokumen rahasia Negara dapat dibuktikan melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh Rian Rahanra, (Rian Rahanra adalah Masyarakat) menyampaikan pengumuman hasil seleksi dalam format PDF disertai dengan pesan : “banyak sabar saja mungkin belum saatnya” kepada Mochtar Touwe yang juga merupakan salah satu peserta seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku. Dugaan kebocoran terjadi pada tanggal 31 Desember 2023 sekitar Pukul 21.38 WIT. Hal ini didasarkan pada pesan WhatsApp yang diterima oleh Mochtar Touwe adalah pada pukul 21.38 WIT sementara belum ada pengumuman secara resmi yang di sampaikan oleh tim seleksi kepada peserta seleksi (vide Bukti P-8); 8. Bahwa tidak profesionalnya tim seleksi dalam tahapan pengumuman kelulusan tes CAT dan Psikotes ditandai dari pengumuman hasil seleksi lebih awal yaitu sudah di sampaikan dalam bentuk PDF ke Group WhatsApp tanggal 31 Desember 2023 Pukul 19.52 WIT. Namun beberapa menit kemudian pengumuman yang telah disampaikan dihapus kembali oleh Hanne (Koordinator Pansel) dengan menyampaikan alasan bahwa penghapusan pengumuman telah dilakukan dan akan diumumkan Kembali Bersama Pansel Maluku 1 dan 2 (Pansel Maluku 1 dan 2 ini adalah untuk Seleksi peserta calon anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Maluku). Group WhatsApp ini dibuat oleh Panitia Seleksi pada tanggal 15 Desember 2023 Pukul 23.07 WIT. untuk peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku dan Group WhatsApp tersebut diberi nama “Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Promal” yang berisi seluruh peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029. Jadi Pengumuman telah disampaikan pada 31 Desember 2023 pukul 19.52 WIT sementara pada akun Siakba belum ada pengumuman. Penyampaian Pengumuman secara resmi disampaikan pada tanggal 31 Desember 2023 pukul 23.50 WIT (vide Bukti P-9); 9. Bahwa standar minimal kelulusan (CAT) maupun essay tidak di sampaikan oleh tim seleksi sebagai barometer penetapan kelulusan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima permohonan Pengadu untuk seluruhnya 2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menghentikan seluruh proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 3. Memerintahkan Komis Pemilihan Umum membubarkan Tim Seleksi calon anggota Provinsi Maluku karena tidak transparan dan akuntabel dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku 4. Menyatakan hasil Seleksi yang telah dilakukan batal 5. Membentuk Seleksi baru dan melakukan seleksi ulang 6. Menyatakan Ketua serta anggota KPU RI melanggar kode etik disebabkan karena tidak Transparan dan Akuntabel serta melanggar Pakta Integritas 7. Memberhentikan Ketua KPU RI dari Jabatannya sebagai Ketua dan memberi peringatan Keras Terakhir untuk seluruh anggota KPU RI. Bila Majelis DKPP berpendapat lain mohon diputuskan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Berita Media Online PotretMaluku.id dengan judul “Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mulai Melakukan Perekrutan Anggota KPU Periode 2024-2029”; 2 P-2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3 P-3 Tanda Terima Surat Aduan tanggal 3 Januari 2024 a.n. Sundari Warandy; 4 P-4 Tanda Terima Surat Somasi tanggal 8 Januari 2024 a.n. Sundari Warandy; 5 P-5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 6 P-6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota; 7 P-7 Link berita online https://siwalimanews.com/dilaporkan-ke-kpu- pusat-timsel-siap-hadapi/ 8 P-8 Chat Percakapan WhatsApp mengenai dugaan kebocoran Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2024-2029; 9 P-9 • Pengumuman Nomor: 15/TIMSEL.PROV.MALUKU-GEL.XI- Pu/03/8123 tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029, tertanggal 31 Desember 2023; • Screenshot WhatsApp Hanne dalam Group Peserta Seleksi; 10 P-10 • KTP a.n. Mochtar Touwe dan Sundari Warandy • Hasil Nilai Tes Tertulis 11 P-11 • KTP a.n. Essau Frets Mouw • KTP a.n. Mochtar Touwe [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Para Saksi yakni Mochtar Touwe dan Sundari Warandy yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 April 2024 sebagai berikut: Mochtar Touwe (Karyawan Swasta) • Saksi ikut mendaftar sebagai peserta seleksi. • Saksi menerangkan bahwa 2 jam sebelum pengumuman di SIAKBA, Saksi di WhatsApp oleh teman bukan peserta menanyakan hasilnya bagaimana? Saksi membuka SIAKBA ternyata hasilnya belum ada hanya membalas WhatsAppnya. Saksi kemudian menjawab bahwa belum terdapat hasil. Namun rekan Saksi malah mengirimkan hasil yang belum diumumkan ke SIAKBA maupun WhatsApp Group Para Peserta. Makanya Saksi mempertanyakan hal tersebut kepada temannya “dapat dari mana?karena ini rahasia”. Dokumen Negara ini bocor karena orang di luar peserta calon Anggota Provinsi Maluku sudah menerima. Sementara, Saksi selaku peserta belum menerima 2 jam sebelum diumumkan di SIAKBA. Saksi menerangkan yang menyampaikan adalah teman Saksi seorang wartawan namanya adalah Rian sebagaimana vide Bukti P-8. • Saksi menerangkan hasil seleksi yang tidak pernah disampaikan adalah berapa jumlah nilai yang dapat dikategorikan masuk karena sampai dengan saat ini hal tersebut masih dirahasiakan. Saksi merasa bingung mengenai standar nilai yang lolos. Statement Ketua Timsel sebelum dilaksanakan tes psikologi diumumkan CAT berapapun hasilnya jika tidak didukung dengan hasil tes psikologi maka tidak akan berguna. • Saksi menerangkan tidak terdapat peraturan yang menyatakan timsel berkewajiban menyampaikan hasil. Sundari Warandy (ASN) • Saksi ikut mendaftar sebagai peserta seleksi. • Saksi akan menerangkan 2 poin yang mungkin agak berbeda dengan yang disampaikan oleh Ketua Tim Seleksi. Tadi Tim Seleksi menyatakan bahwa Saksi berada diperingkat 30. Saksi tidak mengerti mengapa Saksi berada di perangkat ke 30 padahal nilai CAT Saksi dari lebih tinggi dari Rosna Sehwaky dan Revency Vania Rugebregt. Saksi memang dari tes psikologi tidak direkomendasikan. Saksi menerangkan nilai CAT lebih tinggi dari kedua peserta perempuan tersebut. Saksi mempertanyakan mengapa Saksi berada di tingkat 30. Padahal kenyataannya dalam akun SIAKBA nilai Saksi lebih tinggi. • Saksi menerangkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur keanggotaan KPU ada pernyataan dari Sekretaris Timsel bahwa kuota keterwakilan 30 persen hanya berlaku pada saat pendaftaran dan tidak berlaku seterusnya. Hal ini membuktikan bahwa Timsel tidak bekerja profesional dan tidak bekerja berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 33-PKE-DKPP/II/2024, tanggal 29 April 2024, maka Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua Timsel peserta anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 Dr. Djufry R. Pattilouw, M.Si., di hadapan para peserta Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 dan Tim Mabes Psycho TNI AD, pada tahapan Tes Psycho di Hotel Santika, Ambon mengatakan bahwa: “Sebagus apapun nilai CAT, tidak berpengaruh jika nilai Tes Psycho rendah. Ada 3 penilaian dalam Tes Psycho yakni; Direkomendasikan, Dipertimbangkan, dan Tidak Direkomendasikan; 2. Bahwa dengan dasar poin ke 1, apakah 20 orang calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024- 2029 yang dinyatakan lolos pada tahap berikutnya, semuanya direkomendasikan. Jika dari 20 orang tersebut ada dugaan yang nilai Tes Psycho -nya tidak Direkomendasikan, tapi dinyatakan lolos tahap berikutnya, dapat kami menyimpulkan bahwa Timsel Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2025, tidak professional, transparan, akuntabel, terbuka dan adanya dugaan nepotisme; sebab tiga orang calon anggota KPU Provinsi Maluku yang mendapat nilai Tes Psycho DIREKOMENDASIKAN masing-masing: Abdulah Ely : Frets Mouw dan Mochtar Touwe, tapi dinyatakan tidak masuk dalam 20 besar. • Abdullah Ely: Tes Psycho DIREKOMENDASIKAN Nilai CAT + Essai = 45 + 41 = 86 • Frets Mouw : Tes Psycho DIREKOMENDASIKAN Nilai CAT + Essai = 55 + 35 = 90 • Mochtar Touwe : Tes Psycho DIREKOMENDASIKAN Nilai CAT + Essai = 42 + 43 = 85 3. Bahwa nilai CAT, ESSAI, dan Tes Psycho dijumlahkan untuk mendapatkan nilai perangkingan; 4. Bahwa penjelasan Ketua Timsel salah satu peserta seleksi Sundari Warandy berada pada rating ke 30 tetapi menurut data SIAKBA yang di sampaikan koordinator Pansel Ibu Hane, Sundari Warandy berdasarkan perangkingan pada urutan ke 28. Hal ini sangat jelas bahwa Ketua Tim Seleksi telah salah dalam penyampaian data perangkingan, di duga Ketua dan Anggota Timsel tidak bekerja secara profesional dan tidak berdasarkan prinsip Terbuka dan Akuntabel Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu; 5. Bahwa sesuai penjelasan pada sidang yang disampaikan Pihak Terkait Hane “ Hasil nilai tes tidak bisa dibuka ke publik karena termasuk informasi publik yang ditutup/ dikecualikan. Pada saat sidang hanya dibuka nilai hasil beberapa peserta yang tidak lolos seleksi, mengapa tidak disampaikan secara terbuka hasil nilai CAT, Essai dan Psycho dari jumlah peserta yang lolos tes juga. Dalam hal ini telah melanggar prinsip Terbuka dan prinsip Akuntabel . Jika benar hasil nilai test tidak bisa dibuka ke publik maka dasar hukum apa dan /atau PKPU nomor berapa yang digunakan sehingga Pihak Terkait Timsel tidak menyampaikan secara terbuka dan akuntabel hasil nilai test seluruh peserta kepada publik dan koordinator Pansel Ibu Hane menyatakan nilai test seleksi anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 tidak boleh dibuka. 6. Meminta Ketua Majelis Sidang membuka semua hasil nilai peserta dan test psychologi di 20 besar. 7. Permohonan kami meminta kepada Ketua Majelis untuk mengabulkan permohonan kami dan mengadakan proses seleksi ulang peserta anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029. 8. Bukti fisik SIAKBA dari beberapa peserta yang dinyatakan tidak lolos meski nilai CAT tinggi dan nilai Psycho direkomendasikan. a. Abdullah Ely b. Frets Mouw c. Mochtar Touwe [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 April 2024, sebagai berikut: Sebelum menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, perkenankan Para Teradu untuk menegaskan bahwa telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU No. 7/2017). Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor: 517/PS.DKPP/SET- 04/IV/2024, tanggal 21 April 2024, pada pokoknya memanggil Ketua dan Anggota KPU dalam kapasitasnya sebagai Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII untuk Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Saksi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan Nomor: 22-P/L-DKPP/I/2024, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 33-PKE- DKPP/II/2024, atas nama Ardiansyah Wailissa. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dengan hormat disampaikan Jawaban Para Teradu yang tersusun sebagai berikut: I. POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU Para Teradu pada pokoknya diduga tidak transparan, professional dan akuntabel dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 dengan dalil-dalil sebagai berikut: 1. Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 karena dalam proses pembentukannya dilakukan dengan cara penunjukan secara langsung; 2. Para Teradu melalui Tim Seleksi diduga tidak transparan dan akuntabel dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf c, serta Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel karena tidak menanggapi laporan/aduan tertulis dari Sundari Warandy bersama 5 peserta seleksi lainnya yang disampaikan langsung ke KPU RI tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.32 WIB; 4. Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 karena tidak mengakomodir afirmasi kuota 30% keterwakilan perempuan sebagaimana amanah Pasal 10 ayat (7) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 35 angka 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota; 5. Tim Seleksi diduga tidak profesional dalam melaksanakan tahapan pengumuman kelulusan tes CAT dan Psikotes, karena Tim Seleksi telah menyampaikan pengumuman hasil seleksi lebih awal ke Group WhatsApp pada tanggal 31 Desember 2023 pukul 19.52 WIT dalam bentuk format file pdf; 6. Tim Seleksi diduga tidak transparan karena tidak menyampaikan standar minimal kelulusan (CAT) maupun essay sebagai barometer penetapan kelulusan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029; Sehubungan dengan pokok-pokok aduan Pengadu sebagaimana telah diuraikan pada angka I di atas, izinkanlah Para Teradu untuk menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo sebagai berikut: DALAM EKSEPSI II.1. Pengaduan Pengadu Merupakan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (Kewenangan Absolut/Absolute Competency) 1. Bahwa dalam tuntutannya Pengadu menyampaikan kepada Majelis DKPP untuk memerintahkan KPU RI agar menghentikan seluruh proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029; 2. Bahwa tertanggal 21 Maret 2024, Para Teradu telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 365 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 37 (tiga puluh tujuh) Kabupaten Kota di 10 (sepuluh) Provinsi Terpilih Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T-1); 3. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 365 Tahun 2024 tersebut angka 2, pada tanggal 22 Maret 2024 Para Teradu melalui laman https://www.kpu.go.id/pengumuman telah mengunggah Pengumuman Nomor 44/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 37 (tiga puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 10 (sepuluh) Provinsi Terpilih Periode 2024-2029 (vide Bukti T-2); 4. Bahwa terhadap Penetapan dan Pengumuman pada angka 2 dan angka 3 tersebut, Para Teradu telah mengangkat dan melantik calon anggota KPU Provinsi Maluku Terpilih Periode 2024 - 2029 sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 368 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T- 3); 5. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 mengatur sebagai berikut: “Pasal 2 (1) Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.” 6. Bahwa yang dimaksud dengan Kompetensi Absolut atau wewenang mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan (wewenang) mengadili antar lingkungan peradilan; 7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU No. 7/2017 menyatakan “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”; 8. Bahwa sejalan dengan ketentuan tersebut angka 7 di atas, ketentuan Pasal 456 UU No. 7/2017 menyatakan bahwa “Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu”; 9. Bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 457 ayat (1) UU No. 7/2017 menegaskan “Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 diselesaikan oleh DKPP”; 10. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang diundangkan tanggal 20 Agustus 2019 menyatakan: Huruf b bagian menimbang “Bahwa perbuatan melawan hukum oleh badan dan/ atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan tindakan pemerintahan sehingga menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”; Huruf c bagian menimbang “Bahwa ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tidak menyebutkan kewenangan mengadili perkara onrechtmatige overheidsdaad, dan ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa Tindakan Pemerintahan juga belum diatur, maka diperlukan pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad)”; 11. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 3 Perma 2/2019 mengatur “Sengketa Tindakan Pemerintahan adalah sengketa yang timbul dalam bidang administrasi pemerintahan antara Warga Masyarakat dengan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya sebagai akibat dilakukannya Tindakan Pemerintahan”; 12. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 4 Perma 2/2019 mengatur “Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) adalah sengketa yang di dalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; 13. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perma 2/2019 mengatur “(1) Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara”; 14. Bahwa ketentuan Pasal 8 Perma 2/2019 mengatur “Setiap frasa "Keputusan Tata Usaha Negara" dan frasa "Sengketa Tata Usaha Negara" yang tercantum dalam BAB IV Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara haruslah dimaknai juga sebagai "Tindakan Pemerintahan" dalam rangka penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan menurut Peraturan Mahkamah Agung ini”; 15. Bahwa ketentuan Pasal 10 Perma 2/2019 mengatur “Pada saat Peraturan Mahkarnah Agung ini mulai berlaku, Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang diajukan ke Pengadilan Negeri tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; 16. Bahwa terhadap apa yang telah Para Teradu uraikan pada angka 1 s.d angka 15 di atas, memperhatikan bahwa tuntutan Pengadu yang diajukan kepada DKPP adalah memerintahkan KPU RI agar menghentikan seluruh proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029, dengan demikian dapat diartikan bahwa tuntutan Pengadu adalah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 365 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 37 (tiga puluh tujuh) Kabupaten Kota di 10 (sepuluh) Provinsi Terpilih Periode 2024 – 2029; 17. Bahwa oleh karena tuntutan Pengadu tersebut angka 16 di atas, maka menurut Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pengaduan a quo oleh karenanya sudah sepatutnya aduan Pengadu dalam perkara a quo dinyatakan tidak dapat diterima; II. 2. Dalil Aduan Pengadu Salah Pihak (error in persona) 1. Bahwa salah satu kewenangan Para Teradu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h UU No. 7/2017, yaitu membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN; 2. Bahwa sejalan dengan kewenangan Para Teradu tersebut huruf a, ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 7/2017 mengamanatkan KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi; 3. Bahwa salah satu tahapan kegiatan seleksi KPU Provinsi yang dilaksanakan Tim Seleksi diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) huruf e dan huruf f UU No. 7/2017 Jo. Pasal 10 ayat (1) huruf g dan huruf h Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023 (selanjutnya disebut PKPU No. 4/2023), yaitu: e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. melakukan serangkaian tes psikologi; 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 7/2017 Jo. Pasal 10 ayat (1) huruf l PKPU No. 4/2023, menyebutkan “Tim Seleksi mengajukan nama calon anggota KPU Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KPU; 5. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 7/2017 Jo. Pasal 38 ayat (1) PKPU No. 4/2023, menyebutkan “KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)” 6. Bahwa dalil-dalil yang disampaikan Pengadu berkaitan dengan dugaan Para Teradu tidak profesional berkaitan dengan hasil kelulusan tes CAT dan Psikotes merupakan dugaan yang salah pihak (error in persona). Hasil tes CAT dan Psikotes merupakan bagian dari tahapan kegiatan seleksi calon anggota KPU Provinsi yang dilakukan oleh Tim Seleksi; 7. Bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana tersebut di atas dan termuat dalam Kronologi Pengaduan, secara umum merupakan tugas dan wewenang Tim Seleksi. Oleh karena itu, aduan Pengadu yang berkaitan dengan Para Teradu diduga tidak profesional dalam proses CAT dan Psikologi merupakan aduan pengadu yang salah pihak (error in persona); 1. DALAM POKOK ADUAN 1. Bahwa apa yang telah Para Teradu uraikan dalam bagian Eksepsi mohon dianggap terulang dan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Jawaban Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu secara tegas menolak seluruh dalil Aduan Pengadu selain yang Para Teradu akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam Jawaban Para Teradu a quo; 3. Bahwa Para Teradu tidak akan menanggapi dalil Aduan Pengadu satu persatu, Para Teradu hanya akan menanggapi dalil yang relevan sesuai dengan kewenangan dan kewajiban Para Teradu; III. 1. Mekanisme Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi in casu KPU Provinsi Maluku 1. Pembentukan Tim Seleksi a. Bahwa seleksi KPU Provinsi dilakukan berdasarkan akhir masa jabatan anggota KPU Provinsi. Akhir masa jabatan anggota KPU Provinsi terhitung sejak tanggal pelantikan/pengucapan sumpah/janji sebagai anggota KPU Provinsi sampai dengan masa jabatannya berakhir yaitu selama 5 (lima) tahun; b. Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Seleksi adalah kelompok orang yang dibentuk oleh KPU untuk menjalankan fungsi Seleksi terhadap calon anggota KPU Provinsi; c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 7/2017 Jo. Pasal 5 PKPU No. 4/2023 mengamanatkan KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi, yang berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas; d. Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5) UU No. 7/2017 Jo. Pasal 9 ayat (1) PKPU No. 4/2023, menyatakan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota, dan anggota; e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (7) UU No. 7/2017, mengamanatkan “Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU”; f. Bahwa sejalan dengan ketentuan huruf e di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) PKPU No. 4/2023, menyatakan “KPU menetapkan tata cara pembentukan tim seleksi dengan keputusan KPU”; g. Bahwa menindaklanjuti amanat huruf e dan ketentuan huruf f tersebut di atas, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 117/2023); h. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU No. 117/2023 diatur lebih lanjut: 1) Nama calon anggota Tim Seleksi diusulkan oleh masing-masing anggota KPU dengan memperhatikan keterpenuhan persyaratan dan rekam jejak calon anggota Tim Seleksi; 2) Nama Tim Seleksi yang diusulkan dapat berasal dari perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok profesional; 3) Pengusulan nama calon Tim Seleksi disertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Huruf A angka 3; 4) Dalam pengusulan nama calon anggota Tim Seleksi, anggota KPU mempunyai hak yang sama; 5) Nama yang diusulkan sebagai Tim Seleksi disampaikan ke dalam rapat pleno untuk ditetapkan dan dituangkan ke dalam berita acara; 6) KPU menetapkan nama calon Tim Seleksi berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf e dengan Keputusan KPU; 7) KPU mengumumkan nama anggota Tim Seleksi yang telah ditetapkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terkait rekam jejak anggota Tim Seleksi; 8) Dalam hal tanggapan dan masukan masyarakat mempengaruhi terhadap keterpenuhan persyaratan anggota Tim Seleksi, KPU mengganti anggota Tim Seleksi tersebut; 2. Persyaratan menjadi Tim Seleksi Bahwa berdasarkan Keputusan KPU No. 117/2023, menyatakan Calon anggota Tim Seleksi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir; b. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik; c. tidak sedang menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, meliputi: 1) tidak sedang menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; 2) tidak sedang menjabat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; atau 3) tidak sedang menjabat sebagai anggota DKPP; d. tidak mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia pada saat menjadi Tim Seleksi yang dibuktikan dengan surat pernyataan; e. tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada saat menjadi Tim Seleksi yang dibuktikan dengan surat pernyataan; f. tidak memiliki ikatan perkawinan antarsesama Tim Seleksi yang sedang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan g. dalam hal terdapat keluarga anggota Tim Seleksi meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, dan/atau besan mendaftar sebagai peserta Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, anggota Tim Seleksi mengundurkan diri sebagai Tim Seleksi; 3. Tata Kerja Tim Seleksi Bahwa dalam Keputusan KPU No. 117/2023, diatur juga mengenai tata kerja Tim Seleksi diantaranya sebagai berikut: a. Dalam melaksanakan tugas, Tim Seleksi bertanggung jawab kepada KPU; b. Tim Seleksi dalam melaksanakan Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan; c. Pengambilan keputusan Tim Seleksi dilakukan melalui rapat pleno Tim Seleksi; d. Rapat Pleno Tim Seleksi dilakukan dengan ketentuan: 1) setiap anggota Tim Seleksi mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno; 2) rapat pleno Tim Seleksi dinyatakan sah jika dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Tim Seleksi, yang dibuktikan dengan daftar hadir; 3) keputusan rapat pleno Tim Seleksi diambil dengan metode aklamasi atau musyawarah mufakat yang dinyatakan sah jika disetujui lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim Seleksi yang hadir, yang dituangkan dalam berita acara; 4) dalam hal tidak tercapai aklamasi atau musyawarah mufakat, keputusan Tim Seleksi diambil berdasarkan suara terbanyak; dan 5) setiap anggota Tim Seleksi wajib melaksanakan keputusan rapat pleno. e. Tim Seleksi bertugas: 1. melaksanakan seluruh tahapan Seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; 2. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 3. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 4. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 5. melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 6. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 7. melakukan seleksi tertulis bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 8. melakukan serangkaian tes psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 9. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; 10. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; 11. menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; 12. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU; dan 13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Tim Seleksi wajib: 1) melaporkan hasil Seleksi dan menyampaikan seluruh dokumen pelaksanaan Seleksi kepada KPU; dan 2) melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Tugas dan Wewenang Para Teradu in casu KPU RI dalam Proses Seleksi Anggota KPU Provinsi in casu Anggota KPU Provinsi Maluku Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UU No. 7/2017 Jo. Pasal 38 ayat (1), Pasal 39, dan Pasal 40 PKPU No. 4/2023, mengatur tugas dan kewenangan KPU dalam proses seleksi anggota KPU Provinsi, diantaranya a. Melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi yang diajukan oleh Tim Seleksi; b. Memilih calon anggota KPU Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan; c. Menetapkan sejumlah nama calon anggota KPU Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon anggota KPU Provinsi terpilih; d. Menetapkan anggota KPU Provinsi terpilih dengan Keputusan KPU; III.2.Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024–2029 karena dalam proses pembentukannya dilakukan dengan cara penunjukan secara langsung 1. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan sebelum dan setelah penyampaian pengumuman hasil seleksi CAT dan Psikotes bakal calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 terdapat beberapa peristiwa yang menjadi catatan kritis atas kinerja dari Tim Seleksi bentukan KPU RI yang proses pembentukannya juga dengan cara ditunjuk secara langsung ini untuk melaksanakan proses seleksi; 2. Bahwa terhadap Kronologi Kejadian tersebut, Para Teradu menilai dalil yang disampaikan Pengadu kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel). Pengadu tidak menjelaskan secara jelas dan terperinci peristiwa apa yang menjadi catatan kritis atas kinerja Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029; 3. Bahwa Para Teradu dalam menetapkan Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 telah melalui serangkaian proses sebagaimana diatur dalam ketentuan Keputusan KPU No. 117/2023; 4. Bahwa dalam ketentuan Keputusan KPU No. 117/2023, pembentukan Tim Seleksi in casu Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku diatur sebagaimana dimaksud dalam huruf III.1. angka 1 di atas; 5. Bahwa berdasarkan ketentuan angka 4 tersebut di atas, dalam rangka seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029, Para Teradu in casu KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T-4); 6. Bahwa di dalam Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023 a quo, ditetapkan keanggotaan Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029, yaitu: a. Amin Ramli; b. Amsori; c. Djufri Rays Pattilouw; d. Ikhwan Fahrojih; e. Josep Antonius Ufi; 7. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023 tersebut angka 5 dan angka 6 di atas, Para Teradu pada tanggal 18 November 2023 melalui laman https://www.kpu.go.id/pengumuman telah mengunggah Pengumuman Nomor 152/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024 - 2029 yang dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terkait rekam jejak anggota Tim Seleksi (vide Bukti T- 5); 8. Bahwa terhadap Pengumuman tersebut angka 7 di atas, Para Teradu tidak menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait rekam jejak anggota Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029; 9. Bahwa dengan tidak diterimanya masukan dan tanggapan masyarakat terkait rekam jejak anggota Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Pediode 2024 - 2029, selanjutnya Para Teradu menetapkan Keputusan KPU Nomor 1661 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024 – 2029 (vide Bukti T-6); 10. Bahwa di dalam Keputusan KPU Nomor 1661 Tahun 2023 a quo, Para Teradu in casu KPU menetapkan 5 (lima) anggota Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029, dimana susunannya sama sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023; 11. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1661 Tahun 2023 tersebut angka 9 dan angka 10 di atas, Para Teradu pada tanggal 22 November 2023 melalui laman https://www.kpu.go.id/pengumuman telah mengunggah Pengumuman Nomor 156/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024 - 2029 Pasca Tanggapan Masyarakat (vide Bukti T-7); 12. Bahwa dari fakta-fakta tersebut angka 1 s.d. angka 11, Para Teradu in casu KPU dalam menetapkan Tim Seleksi in casu Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 telah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; III.3. Para Teradu melalui Tim Seleksi diduga tidak transparan dan akuntabel dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf c, serta Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum 1. Bahwa terhadap dalil tersebut, Para Teradu memberikan pandangan bahwa dalil Pengadu tidak berdasar dan mengada-ada; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 7/2017 Jo. Pasal 5 ayat (1) PKPU No. 4/2023, menyatakan “KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi”; 3. Bahwa terhadap ketentuan tersebut, setelah melalui serangkaian proses penunjukan Tim Seleksi, Para Teradu menetapkan 5 (lima) keanggotaan Tim Seleksi yang akan bertugas untuk melakukan seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1661 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024 - 2029; 4. Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (2) PKPU tentang Seleksi, menyatakan “Tahapan seleksi dan jadwal seleksi ditetapkan dengan Keputusan KPU; 5. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut angka 4, Para Teradu menetapkan Keputusan KPU Nomor 1667 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024 – 2029 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 1667/2023) (vide Bukti T - 8); 6. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU No. 1667/2023 tersebut angka 5, Tim Seleksi yang telah ditetapkan KPU sebagaimana dimaksud pada angka 3, segera melaksanakan tugas seleksi sesuai Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi in casu Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029; 7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) PKPU No. 4/2023 Jo. Keputusan KPU No. 117/2023, yang menyatakan tugas Tim Seleksi yaitu: a. Melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; b. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; c. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; d. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; e. melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; f. mengumumkan hasil Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; g. melakukan seleksi tertulis bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; h. melakukan serangkaian Tes Psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; i. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat; j. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan Masyarakat; k. menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; l. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU; dan m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 8. Bahwa terhadap tugas tersebut angka 7 huruf b di atas, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 melalui laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse pada tanggal 26 November 2023 telah mengunggah Pengumuman Nomor: 01/TIMSELPROV.MALUKU- GEL.XI-Pu/01/81/23 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T - 9); 9. Bahwa memperhatikan kuota 30% keterwakilan Perempuan, serta memberikan kesempatan kepada para pendaftar yang telah mengajukan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA untuk melengkapi berkas secara fisik, Tim Seleksi melakukan perpanjangan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029; 10. Bahwa kesepakatan perpanjangan tersebut angka 9 dituangkan ke dalam Berita Acara Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 Nomor: 04/TIMSELMALUKU-GEL.XI-BA/01/81/2023 tentang Penetapan Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 tertanggal 8 Desember 2023 (vide Bukti T-10); 11. Bahwa terhadap perpanjangan tersebut angka 10, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 melalui laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse pada tanggal 8 Desember 2023 telah mengunggah Pengumuman Nomor: 02/TIMSELMALUKU-GEL.XI- Pu/01/81/2023 (vide Bukti T-11); 12. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU RI, serta mempertimbangkan efektivitas jadwal seleksi penerimaan calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 maka pendaftaran ditutup mulai tanggal 9 Desember 2023; 13. Bahwa kesepakatan penutupan pendaftaran tersebut angka 12 dituangkan ke dalam Berita Acara Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 Nomor: 06/TIMSELMALUKU-GEL.XI-BA/01/81/2023 tentang Penetapan Pengumuman Penutupan Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 tertanggal 9 Desember 2023 (vide Bukti T-12); 14. Bahwa terhadap penutupan tersebut angka 13, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 melalui laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse pada tanggal 9 Desember 2023 telah mengunggah Pengumuman Nomor: 03/TIMSELMALUKU-GEL.XI- Pu/01/81/2023 (vide Bukti T-13); 15. Bahwa terhadap tugas tersebut angka 7 huruf c di atas, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 menuangkan ke dalam Berita Acara Nomor: 05/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/01/81/23 tentang Hasil Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2024 tertanggal 14 Desember 2024 (vide Bukti T-14); 16. Bahwa terhadap tugas tersebut angka 7 huruf d di atas, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 menuangkan ke dalam Berita Acara Nomor: 07/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/02/81/23 tentang Hasil Pemeriksaan Kelengkapan Kesesuaian dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2024 tertanggal 15 Desember 2023 (vide Bukti T-15); 17. Bahwa terhadap tugas tersebut angka 7 huruf e di atas, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 menuangkan ke dalam Berita Acara Nomor: 08/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/02/81/23 tentang Hasil Penilaian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2024 tertanggal 15 Desember 2023 (vide Bukti T-16); 18. Bahwa Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 melakukan penetapan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 sebagaimana dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor: 09/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/02/81/23 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 tertanggal 15 Desember 2023 (vide Bukti T-17); 19. Bahwa berdasarkan Berita Acara tersebut angka 18 di atas, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 melalui laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse pada tanggal 16 Desember 2023 telah mengunggah Pengumuman Nomor: 10/TIMSELPROVMALUKU- GEL.XI-Pu/02/81/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T-18); 20. Bahwa berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi tersebut angka 19 di atas, diinformasikan terhadap Bakal Calon yang lulus penelitian administrasi agar mengikuti seleksi tertulis dan tes psikotes; 21. Bahwa terhadap pelaksanaan seleksi tertulis sebagaimana diinformasikan dalam Pengumuan angka 19 serta melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf g tersebut di atas, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 menuangkan ke dalam Berita Acara Nomor: 11/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/03/81/23 tertanggal 19 Desember 2023 (Bukti T - 19) dan Berita Acara Nomor: 12/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI- BA/03/81/23 tentang Hasil Penilaian Essay Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Peiode 2024 – 2029 tertanggal 29 Desember 2023 (vide Bukti T-20); 22. Bahwa Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 telah melaksanakan tugas, serangkaian Tes Psikotes sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf g, hal tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Nomor: 13/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/03/81/23 tertanggal 20 Desember 2023 (vide Bukti T-21); 23. Bahwa berdasarkan pelaksanaan tes tertulis dan tes psikologi, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 menuangkan hasil pelaksanaan tes tersebut ke dalam Berita Acara Nomor: 14/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/03/81/23 tertanggal 30 Desember 2023 (vide Bukti T-22); 24. Bahwa berdasarkan Berita Acara tersebut angka 23 di atas, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 melalui laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse pada tanggal 1 Januari 2024 telah mengunggah Pengumuman Nomor: 15/TIMSELPROVMALUKU- GEL.XI-Pu/03/81/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T - 23); 25. Bahwa sehubungan dengan Pengumuman angka 24 tersebut di atas, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 melalui laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse pada tanggal 1 Januari 2024 telah mengunggah Pengumuman Nomor: 16/TIMSELPROVMALUKU- GEL.XI-Pu/03/81/2023 tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T-24); 26. Bahwa melanjutkan tugas Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf j, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 dalam melaksanakan Tes Kesehatan dan Tes Wawancara menuangkan ke dalam Berita Acara Nomor: 17/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-BA/04/81/23 tentang Pelaksanaan Tes Kesehatan Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 (Bukti T - 25) tertanggal 3 Januari 2024 dan Berita Acara Nomor: 18/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-BA/04/81/24 tentang Pelaksanaan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 tertanggal 10 Januari 2024 (vide Bukti T-26); 27. Bahwa dari hasil pelaksanaan Tes Kesehatan dan Wawancara tersebut angka 26, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 selanjutnya menetapkan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara ke dalam Berita Acara Nomor: 19/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-BA/04/81/24 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 tertanggal 13 Januari 2024 (vide Bukti T-27); 28. Bahwa melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 7 huruf k dan huruf l, selanjutnya Tim Seleksi menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi yang diumumkan melalui laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse pada tanggal 14 Januari 2024 dengan mengunggah Pengumuman Nomor: 20/TIMSELPROVMALUKU- GEL.XI-BA/04/81/24 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T-28); 29. Bahwa memperhatikan fakta-fakta tersebut angka 1 s.d. angka 28, maka Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 telah melaksanakan serangkaian tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, penyusunan Berita Acara dan Pengumuman yang diunggah dalam laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse menunjukkan bahwa Tim Seleksi telah bersikap transparan dan akuntabel. Oleh karena itu dalil Pengadu yang menduga bahwa Tim Seleksi tidak transparan dan akuntabel dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf c, serta Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tidak terbukti dan tidak berdasar sehingga patut untuk dikesampingkan; III.4. Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel karena tidak menanggapi laporan/aduan tertulis dari Sundari Warandy bersama 5 (lima) peserta seleksi lainnya 1. Bahwa Para Teradu menerima surat Sundari Warandy, dkk. dengan Nomor: Istimewa tertanggal 2 Januari 2023 perihal Laporan melalui Kepala Bagian Persuratan dan TU Pimpinan pada tanggal 3 Januari 2024 dengan Nomor Agenda: 28/TU.01-LD/K/2024 (vide Bukti T - 29); 2. Bahwa pada tanggal yang sama sebagaimana tersebut angka 1, Para Teradu mencatat dalam Buku Agenda Surat masuk dengan Nomor Agenda: 26/KK/3/I/2024 (vide Bukti T – 30); 3. Bahwa terhadap Surat Laporan a quo yang diterima Para Teradu pada tanggal 3 Januari 2024, pada dasarnya Para Teradu telah menindaklanjuti dengan membuat kajian; 4. Bahwa memperhatikan hal-hal sebagaimana tersebut pada angka 1 s.d angka 3, terhadap dugaan Pengadu yang menduga Para Teradu tidak profesional dan akuntabel atas laporan/aduan tertulis dari Sundari Warandy bersama 5 (lima) peserta seleksi lainnya adalah tidak benar; III.5. Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 karena tidak mengakomodir afirmasi kuota 30% keterwakilan perempuan sebagaimana amanah Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 35 angka 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota 1. Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (7) UU No. 7/2017, pada pokoknya mengatur “Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”; 2. Bahwa proses seleksi Anggota KPU Provinsi in casu Anggota KPU Provinsi Maluku, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (3) PKPU No. 4/2023 mengatur “Tim Seleksi menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan”; 3. Bahwa berkaitan dengan frasa kalimat “keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pengisian KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota” pernah dimohonkan Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Mayce Dwi Wahyuni dalam Perkara Nomor: 74/PUU-XI/2013 (vide Bukti T - 31); 4. Bahwa Pendapat Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terhadap frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”, Majelis Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan sebagai berikut: a. Affirmative action adalah hukum dan/atau kebijakan yang mensyaratkan diterapkannya kepada kelompok tertentu yang mengalami ketidaksetaraan atau ketidakadilan dengan memberikan perlakukan khusus dalam kasus tertentu guna mencapai kesetaraan dan representasi yang lebih proporsional dalam beragam institusi dan jabatan. Dengan demikian penerapan affirmative action, khususnya memberikan keistimewaan tertentu kepada perempuan dalam pengisian jabatan tertentu, misalnya mengisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah untuk mengakselerasi jumlah anggota perempuan dalam mengisi jabatan tersebut, sehingga setara dengan jumlah anggota laki-laki. Penerapan affirmative action, khususnya keterwakilan perempuan dalam pengisian jabatan tertentu tidak dapat dipaksakan tanpa memperhatikan kemampuan dari perempuan itu sendiri, sebab apabila hal itu dilakukan tanpa memperhatikan kemampuan dari perempuan itu sendiri, bukannya dapat menjunjung harkat dan martabat perempuan sebagaimana tujuan awal affirmative action, melainkan dapat mengakibatkan yang sebaliknya; b. KPU adalah salah satu lembaga penyelenggara Pemilu untuk mengisi jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Gubernur/Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Penyelenggara Pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil) dapat terwujud apabila penyelenggara Pemilu mempunyai kemampuan kompetensi, kapabilitas, dan integritas yang tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga negara, sebab penyelenggara Pemilu yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sebagaimana tersebut di atas berpotensi menghambat terwujudnya Pemilu yang berkualitas; c. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembentuk undang-undang dalam menerapkan affirmative action keterwakilan perempuan untuk pengisian keanggotaan lembaga perwakilan telah menerapkan dua kebijakan, yaitu syarat untuk menjadi calon dan penempatan dalam daftar urut calon yang menentukan terpilihnya calon; d. Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU- VI/2008 tanggal 23 Desember 2008 pada paragraf [3.15.1] telah memberikan arah yang jelas bahwa pemberian kuota sekurang- kurangnya 30% bagi calon perempuan dalam pengusuan anggota lembaga perwakilan tidak mutlak berdasarkan faktor hukum untuk mengimplementasikan affirmative action, tetapi juga harus memperhatikan faktor budaya, kemampuan, kedekatan dengan rakyat, agaman, dan derajat kepercayaan masyarakat atas seorang perempuan calon anggota lembaga perwakilan, serta kesadaran yang semakin meningkat atas peran perempuan dalam bidang politik. Demikianlah implementasi affirmative action dalam kelembagaan KPU yang bukan lembaga perwakilan, melainkan sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang memerlukan kompetensi dan profesionalisme; e. Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemberian kuota sekurang- kurangnya 30% bagi calon perempuan dalam pengisian keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada pemenuhan persyaratan dimaksud yang dibuktikan dengan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Anggota KPU, sehingga apabila yang bersangkutan lulus menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugas dan kewajiban secara profesional; f. Berdasarkan penilaian hukum di atas, menurut Mahkamah, kata “memperhatikan” yang termuat dalam Pasal 6 ayat (5) UU No. 15/2011 tidak dapat dimaknai bahwa dalam pengisian keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus mengikutsertakan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% secara multak. Namun demikian, oleh karena adanya affirmative action dalam pengisian keanggotaan perempuan dalam jabatan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka apabila terdapat perempuan yang telah lulus semua tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi yang sama dengan calon anggota laki-laki, sedangkan perempuan belum ada yang terpilih, maka dalam keadaan tersebut perempuan harus diutamakan menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 5. Bahwa memperhatikan pertimbangan hukum Majelis Mahkamah Konstitusi tersebut angka 4 di atas, maka frasa “memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan” pada ketentuan Pasal 35 ayat (3) PKPU No. 4/2023 tidak dapat dimaknai secara mutlak terhadap penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota oleh Tim Seleksi harus mengikutsertakan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%; 6. Bahwa dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku, Tim Seleksi telah berusaha menyajikan calon anggota KPU Provinsi Maluku dengan memperhatikan quota 30% keterwakilan perempuan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan diperpanjangnya masa pendaftaran sebagai akibat dari tidak tepenuhinya quota 30% keterwakilan perempuan (vide Bukti T–10) dan (vide Bukti T–11); 7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut angka 1 s.d. angka 6, dalil Pengadu yang menduga Tim Seleksi tidak profesional dalam melakukan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 karena tidak mengakomodir afirmasi kuota 30% keterwakilan perempuan sebagaimana amanah Pasal 10 ayat (7) UU No. 7/2017 dan Pasal 35 ayat (3) PKPU No. 4/2023 adalah tidak benar dan tidak mendasar; III.6. Tim Seleksi diduga tidak profesional dalam melaksanakan tahapan pengumuman kelulusan tes CAT dan Psikotes, karena Tim Seleksi telah menyampaikan pengumuman hasil seleksi lebih awal ke Group WhatsApp 1. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU No. 1667/2023, telah ditentukan jadwal tahapan pelaksanaan calon anggota KPU Provinsi Maluku sebagai berikut: No Tahapan Awal Akhir Lama 1. Pengumuman 26 November 2 Desember 2023 7 Hari Pendaftaran 2023 2. Pendaftaran 26 November 7 Desember 2023 12 Hari 2023 3. Penelitian Administrasi 26 November 14 Desember 19 Hari 2023 2023 4. Perpanjangan 8 Desember 13 Desember 6 Hari Pendaftaran 2023 2023 5. Penetapan Hasil 15 Desember 15 Desember 1 Hari Penelitian Administrasi 2023 2023 6. Pengumuman Hasil 16 Desember 18 Desember 3 Hari Penelitian Administrasi 2023 2023 7. Seleksi Tertulis dan Tes 19 Desember 28 Desember 10 Hari Psikologi 2023 2023 Penetapan Hasil Seleksi 29 Desember 30 Desember 2 Hari 8. Tertulis dan Tes 2023 2023 Psikologi Pengumuman Hasil 31 Desember 1 Januari 2024 2 Hari 9. Seleksi Tertulis dan Tes 2023 Psikologi 10. Masukan dan 31 Desember 5 Januari 2024 6 Hari Tanggapan Masyarakat 2023 11. Tes Kesehatan 3 Januari 2024 8 Januari 2024 6 Hari 12. Wawancara 9 Januari 2024 11 Januari 3 Hari 2024 13. Penetapan Hasil Tes 12 Januari 13 Januari 2024 2 Hari Kesehatan dan 2024 Wawancara 14. Pengumuman Hasil 14 Januari 15 Januari 2024 2 Hari Seleksi Anggota KPU 2024 Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 15. Penyampaian Nama 14 Januari 16 Januari 2024 3 Hari Calon Anggota KPU 2024 Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 2. Bahwa berdasarkan jadwal tahapan di atas, Tahapan Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024, sedangkan peristiwa dugaan kebocoran dokumen rahasia negara berupa dokumen hasil seleksi CAT dan Psikotes pada Group WhatsApp yang diberi nama “Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Promal” tanggal 31 Desember 2023 Pukul 19.52 WIT oleh Hanne (Koordinator Pansel); 3. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan, berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku yang dilaksanakan pada tanggal 27 April 2024 diperoleh informasi, yang pada pokoknya menerangkan telah terjadi miscommunication antara Tim Seleksi dengan Sekretariat Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029; 4. Bahwa Hanne selaku perwakilan Sekretariat Tim Seleksi tidak mendapatkan informasi terkait kesepakatan antara Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku dengan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku yang berencana melakukan pengumuman hasil seleksi secara bersama; 5. Bahwa apa yang disampaikan oleh Sdri. Hanne pada WAG “Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Promal” tanggal 31 Desember 2023 secara substansi tidak terdapat perbedaan dan perubahan; 6. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, dalil Pengadu yang menduga Tim Seleksi tidak profesional dalam melaksanakan tahapan pengumuman kelulusan tes CAT dan Psikotes, karena Tim Seleksi telah menyampaikan pengumuman hasil seleksi lebih awal ke Group WhatsApp adalah tidak benar. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 5 di atas, tindakan Hanne yang menyampaikan dokumen hasil seleksi CAT dan Psikotes di WAG “Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Promal” tanggal 31 Desember 2023, menurut Para Teradu tidak melanggar jadwal tahapan sebagaimana tercantum dalam Keputusan komisi pemilihan umum Nomor 1667 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada 1 (Satu) Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 58 (Lima Puluh Delapan) Kabupaten/Kota Di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode 2024-2029; III.7. Tim Seleksi diduga tidak transparan karena tidak menyampaikan standar minimal kelulusan (CAT) maupun essay sebagai barometer penetapan kelulusan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024–2029 1. Bahwa salah satu tugas Tim Seleksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf g PKPU No. 4/2023, yaitu melakukan seleksi tertulis bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 2. Bahwa dalam pelaksanaannya seleksi tertulis dilakukan melalui metode tes tertulis dengan soal pilihan ganda dan soal essay. Soal Seleksi tertulis berjumlah 100 (seratus) soal pilihan ganda dengan skor tiap soal 1 (satu) poin dan 5 (lima) soal essay; 3. Bahwa terkait metode penilaian untuk soal esai merupakan kewenangan penuh Tim Seleksi dalam melakukan penilaian terhadap jawaban esai seleksi tertulis bakal calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 12/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/03/81/23 (vide Bukti T – 20); 4. Bahwa selain menjalani tes tertulis, bakal calon anggota KPU Provinsi wajib mengikuti tes psikologi untuk mengukur kepribadian, sikap kerja, dan intelegensia.; 5. Bahwa pelaksanan Tes Psikologi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan melibatkan Lembaga penyelenggara Tes Psikologi; 6. Bahwa terkait dengan standar penilaian Tes Psikologi merupakan wewenang Lembaga penyelenggara Tes Psikologi. Sementara, wewenang Para Teradu hanya terbatas pada menerima hasil dan kesimpulan Tes Psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, kemudian menyampaikan hasil dan kesimpulan Tes Psikologi tersebut kepada Tim Seleksi; 7. Bahwa selanjutnya, Tim Seleksi menetapkan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi berdasarkan nilai Seleksi Tertulis dan hasil Tes Psikologi; 8. Bahwa Tim Seleksi menetapkan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi paling banyak 4 (empat) kali jumlah kebutuhan berdasarkan peringkat nilai tertinggi. IV.KESIMPULAN PARA TERADU TERHADAP DALIL ADUAN PENGADU DALAM PERKARA A QUO 1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi- argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil aduan Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dalam poin II s.d poin IV di atas; 2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan Pengadu (Vide Aduan Pengadu) dalam perkara a quo tidaklah terbukti; 3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Selain itu, terhadap dalil-dalil aduan Pengadu dalam perkara a quo secara umum merupakan wewenang Tim Seleksi in casu Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo; 3. Menyatakan pengaduan Pengadu dalam perkara a quo Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel); 4. Menyatakan pengaduan Pengadu dalam perkara a quo Salah Pihak (error in persona); Dalam Pokok Perkara: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan dalil aduan Pengadu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan mengadili; 3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan 5. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 33-PKE-DKPP/II/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-31, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 365 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 37 (tiga puluh tujuh) Kabupaten Kota di 10 (sepuluh) Provinsi Terpilih Periode 2024- 2029; 2 T-2 Screenshot pada laman https://www.kpu.go.id/pengumuman Pengumuman Nomor 44/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 37 (tiga puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 10 (sepuluh) Provinsi Terpilih Periode 2024-2029; 3 T-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 368 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2024- 2029; 4 T-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1655 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode 2024 – 2029; 5 T-5 Screenshot pada laman https://www.kpu.go.id/pengumuman Pengumuman Nomor 152/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024 – 2029; NO. BUKTI KETERANGAN 6 T-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1661 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024 – 2029 7 T-7 Screenshot pada laman https://www.kpu.go.id/pengumuman Pengumuman Nomor 156/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024 - 2029 Pasca Tanggapan Masyarakat; 8 T-8 Keputusan KPU Nomor 1667 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024–2029; 9 T-9 Screenshot pada laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse Pengumuman Nomor:01/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-Pu/01/81/23 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024- 2029; 10 T-10 Berita Acara Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 Nomor: 04/TIMSELMALUKU-GEL.XI-BA/01/81/2023 tentang Penetapan Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029; 11 T-11 Screenshot pada laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman Pengumuman Nomor: 02/TIMSELMALUKU-GEL.XI-Pu/01/81/2023; 12 T-12 Berita Acara Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 Nomor: 06/TIMSELMALUKU-GEL.XI-BA/01/81/2023 tentang Penetapan Pengumuman Penutupan Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029; 13 T-13 Screenshot pada laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman Pengumuman Nomor: 03/TIMSELMALUKU-GEL.XI-Pu/01/81/2023; 14 T-14 Berita Acara Nomor: 05/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI- BA/01/81/23 tentang Hasil Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2024; 15 T-15 Berita Acara Nomor: 07/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI- BA/02/81/23 tentang Hasil Pemeriksaan Kelengkapan Kesesuaian dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2024; 16 T-16 Berita Acara Nomor: 08/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI- BA/02/81/23 tentang Hasil Penilaian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2024; 17 T-17 Berita Acara Nomor: 09/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI- BA/02/81/23 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024–2029; NO. BUKTI KETERANGAN 18 T-18 Screenshot pada laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse Pengumuman Nomor: 10/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-Pu/02/81/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029; 19 T-19 Berita Acara Nomor: 11/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI- BA/03/81/23; 20 T-20 Berita Acara Nomor: 12/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI- BA/03/81/23 tentang Hasil Penilaian Essay Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Peiode 2024–2029; 21 T-21 Berita Acara Nomor: 13/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI- BA/03/81/23; 22 T-22 Berita Acara Nomor: 14/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI- BA/03/81/23; 23 T-23 Screenshot pada laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse Pengumuman Nomor: 15/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-Pu/03/81/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029; 24 T-24 Screenshot pada laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse Pengumuman Nomor: 16/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-Pu/03/81/2023 tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024- 2029; 25 T-25 Berita Acara Nomor: 17/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI- BA/04/81/23 tentang Pelaksanaan Tes Kesehatan Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029; 26 T-26 Berita Acara Nomor: 18/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI- BA/04/81/24 tentang Pelaksanaan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029; 27 T-27 Berita Acara Nomor: 19/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI- BA/04/81/24 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024- 2029 tertanggal 13 Januari 2024; 28 T-28 Screenshot pada laman laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse Pengumuman Nomor: 20/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-BA/04/81/24 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029; 29 T-29 Surat masuk melalui Kepala Bagian Persuratan dan TU Pimpinan pada tanggal 3 Januari 2024 dengan Nomor Agenda: 28/TU.01- LD/K/2024; 30 T-30 Buku Agenda Surat masuk dengan Nomor Agenda: 26/KK/3/I/2024; 31 T-31 Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Mayce Dwi Wahyuni dalam perkara Nomor: 74/PUU-XI/2013; [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku, Ilham Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Sekretariat KPU Provinsi Maluku sekaligus Koordinator Timsel/Admin/Pengelola Group WhatsApp Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku, Ketua dan Anggota Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029, dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 April 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Dalam hal ini memberikan keterangan dalam Perkara Nomor: 33-PKE-DKPP/II/2024 sebagaimana Surat Panggilan Sidang Nomor: 518/PS.DKPP/SET-04/IV/2024 tertanggal 22 April 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini adalah peserta seleksi untuk pengisian jabatan anggota KPU Provinsi Maluku masa jabatan 2024-2029 yang telah mengikuti serangkaian kegiatan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi KPU Provinsi Maluku yang dibentuk KPU Republik Indonesia sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 2. Bahwa Pihak Terkait adalah peserta seleksi masing-masing dengan nomor pendaftaran sebagai berikut: a. M. Shadek Fuad No. 31-812362 b. Almudatsir Z. Sangadji No. 31-812342 c. Engelbertus Dumatubun No. 31-812322 d. Syarif Mahulauw No. 31-812380 e. Wawan Kurniawan Susanto No. 31-81236 3. Bahwa adapun jadwal dan tahapan seleksi yang diikuti Pihak Terkait sebagai berikut: a. Bahwa Pihak Terkait mengikuti pengumuman pendaftaran penerimaan seleksi anggota KPU Provinsi Maluku melalui Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 01/TIMSELPROV/MALUKU-GEL.XI-Pu/01/23 tanggal 25 November 2023; b. Bahwa Pihak Terkait melakukan pendaftaran sebagai calon anggota KPU Provinsi Maluku dari tanggal 26 November 2023-7 Desember 2023. Dimana sebanyak 33 pendaftar yang terdiri dari 28 laki-laki dan 5 orang perempuan (15.15%). c. Bahwa Penelitian Administrasi dilakukan oleh Tim Seleksi dari tanggal 26 November 2023-14 Desember 2023. d. Pengumuman Seleksi Hasil Penelitian Administrasi dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023 melalui Pengumuman Tim Seleksi No. 10/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XIPU/02/81/23. Sebanyak 31 Peserta Seleksi yang mendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi. e. Bahwa Pihak Terkait mengikuti seleksi tertulis tanggal 19 Desember 2023 bertempat di Gedung UPT Unpatti Ambon dan tes psikologi tanggal 20 Desember 2023 bertempat di Hotel Santika Primiere Ambon. f. Bahwa Pihak Terkait dinyatakan lulus seleksi tertulis dan psikotes berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Nomor: 15/TIMSELPROV.MALUKU.GEL.XI-Pu/03/81/123 tanggal 31 Desember 2023; g. Bahwa Pihak Terkait mengikuti seleksi tes kesehatan di Rumah Sakit Tingkat II Dr. J.A. Latumeten Ambon, Jl. Dr. Tamaela No.2, Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon pada tanggal 3 Januari 2024. h. Bahwa Pihak Terkait mengikuti seleksi wawancara pada tanggal 10 Januari 2024 bertempat di The Natsepa Hotel & Resort-Suli, Kabupaten Maluku Tengah. i. Bahwa Pihak Terkait dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan wawancara melalui Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku No. 20/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/04/81/24 tanggal 14 Januari 2024. j. Bahwa Pihak Terkait mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) berdasarkan Pengumuman No.40/SDM.12-Pu/04/2024 yang dilaksanakan di Hotel Grand Melia Jl. H.R. Rasuna Said RT.5 RW.4, Kuningan-Jakarta Selatan, tanggal 17 Maret 2024. k. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait dinyatakan terpilih sebagai anggota KPU Provinsi Maluku masa jabatan 2024-2029 melalui Pengumuman No.44/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 37 Kabupaten/Kota di 10 Provinsi terpilih Periode 2024-2029. l. Bahwa Pihak Terkait kemudian dilantik sebagai anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 tanggal 24 Maret bertempat di Ruang Sidang Utama Lt.2 Kantor Komisi Pemilihan Umum. M. Shaddek Fuad (Ketua KPU Provinsi Maluku) Kalau di Provinsi Maluku, sepengetahuan Pihak Terkait, keanggotaan perempuan di Periode sebelumnya itu ada perempuannya tetapi memang selalu pendaftarnya sedikit. Di Provinsi Maluku belum pernah memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Namun untuk Kabupaten/Kota misal hari ini di Maluku, di Kota Ambon dari 5 Komisioner yang terpilih 3 orang diantaranya adalah perempuan. Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat penolakan dari masyarakat dalam tahapan seleksi 20 besar, 10 besar, dan 5 besar. Almudatsir Z Sangadjie (Anggota KPU Provinsi Maluku) Bahwa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini adalah peserta seleksi untuk pengisian jabatan anggota KPU Provinsi Maluku masa jabatan 2024-2029 yang telah mengikuti serangkaian kegiatan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi KPU Provinsi Maluku yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa yang mendaftar ada 33 orang, terdiri dari 28 laki-laki dan 5 perempuan. Timsel melakukan perpanjangan sebagaimana disampaikan oleh Pihak Terkait Timsel dan Para Teradu. Diperpanjang tanggal 8 dan ternyata jumlahnya masih 5 orang itu (tidak terdapat penambahan jumlah). Diperpanjang karena untuk: 1) pemenuhan kuota perempuan dan 2) bagi pendaftar yang telah mendaftar di SIAKBA namun masih belum menyerahkan syarat fisik dokumen. Namun setelah dilaksanakan perpanjangan, tidak terdapat penambahan peserta tetap 33 orang. Hanne (Sekretariat KPU Provinsi Maluku sekaligus Koordinator Timsel/Admin/Pengelola Group WhatsApp Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku) Pihak Terkait pada saat pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029, Pihak Terkait dipercaya sebagai koordinator Tim Seleksi Provinsi Maluku. Pihak Terkait menerangkan untuk mempermudah koordinasi dan penyampaian informasi maka Pihak Terkait membentuk Group WhatsApp. Sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu, mengenai peredaran pengumuman hasil itu tidak benar karena memang pengumuman yang disampaikan sudah sesuai dengan jadwal tahapan yaitu 31 Desember 2023. Namun, terdapat sedikit miskomunikasi dengan Ketua Timsel Maluku I dan Maluku II untuk diumumkan secara bersamaan sehingga berdasarkan hal itu kemudian ditarik kembali. Pihak Terkait menerangkan Pengumuman hasil disampaikan kepada admin website KPU Provinsi Maluku agar segera diposting. Setelah diposting di website selanjutnya Pihak Terkait memposting hasil pengumuman di Group WhatsApp Peserta. Sehingga diketahui terlebih dahulu oleh Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku. Pengumuman tersebut mulai tanggal 31 Desember 2023 s.d. 1 Januari 2024, sehingga tentu sudah ditunggu oleh peserta atau masyarakat. Jadi pada saat sudah memposting Pengumuman tersebut mungkin sudah discreenshot kemudian disampaikan kepada yang lain tetapi juga dari Sekretariat ketika Pengumuman sudah diposting di website, Pihak Terkait menyampaikan kepada Peserta. Namun, karena setelah Tim Seleksi melihat pengumuman itu di website, langsung Ketua Tim Seleksi menghubungi Pihak Terkait. Ketua Timsel meminta agar ditarik kembali Pengumuman tersebut karena atas kesepakatan bersama akan diumumkan secara bersana-sama dengan Maluku I dan Maluku II. Sehingga Pihak Terkait berinisiatif untuk menarik kembali Pengumuman di website tetapi tidak terdapat perubahan dalam pengumuman tersebut. tanggal 31 Desember pengumuman disampaikan. Ketika pengumuman sudah diposting maka kami juga menyampaikan kepada peserta. Ketua timsel menghubungi agar ditarik agar dibarengkan dengan maluku 1 dan maluku 2 namun tidak ada perubahan dalam pengumuman. Pihak Terkait menerangkan nilai tertulis/CAT Saksi Sundari Warandy berada pada nilai angka 33 nilai itu sudah digabung. Sedangkan kalau hanya untuk nilai tes CATnya Saksi Sundari Warandy berada di urutan ke 25 dengan nilai 45. Pihak Terkait membenarkan memang lebih tinggi dari pada Revency. Namun nilai terakhir yang merupakan gabungan antara seleksi tes pilihan ganda dan essay sedangkan nilai essay dari Sundari Warandy berada pada nomor urut ke 25 yaitu 33. Sehingga ketika digabungkan antara pilihan ganda, essay, dan tes psikologi itu berada pada urutan ke- 28. Hasil tes psikologi tidak direkomendasikan. Pihak Terkait menerangkan untuk Saksi Mochtar Touwe hasil pilihan ganda adalah 42 dan essay adalah 43 dengan urutan setelah dijumlahkan menjadi urutan ke 26. Nilai- nilai peserta seleksi dapat dilihat di SIAKBA. Pihak Terkait menerangkan Rosna Sehwaky walaupun nilainya 75 lebih rendah dari Sundari Warrandy karena setelah digabungkan dengan psikotes ternyata Sundari Warrandy tidak direkomendasikan sedangkan Rosna Sehwaky direkomendasikan. Oleh karena itu, Rosna Sehwaky berada lebih tinggi dari pada Sundari Warandy. Pihak Terkait menerangkan Pengadu mendapatkan nilai CAT 30, essay nilainya 30, dan hasil dari tes psikologinya tidak direkomendasikan. Setelah diakumulasi, Pengadu berada di peringkat 30 dari 31 Peserta. Namun, 1 orang peserta mengundurkan diri sehingga Pengadu berada diperingkat 30. Pihak Terkait menerangkan 5 orang peserta perempuan hanya sampai pada tahapan 30 besar dan tidak masuk tahapan 20 besar. Pihak Terkait membenarkan menggunakan sistem ranking. Pihak Terkait menerangkan setelah Timsel melaksanakan rapat pleno, selanjutnya Timsel menyerahkan hasil kepada Sekretariat. Dalam bentuk pengumuman. Setelah itu karena posisi tanggal 31 Desember 2023 dan Pihak Terkait izin ke rumah untuk persiapan beribadah. Masih dalam Sekretariat, Ketua dan Anggota Tim Seleksi menyatakan bahwa itu sudah siap untuk diumumkan dan diposting. Namun, setelah Pihak Terkait sampai di rumah ternyata terdapat pembicaraan lebih lanjut secara lisan antara Ketua Tim Seleksi Maluku I dan Maluku II bahwa akan mengumumkan secara bersama-sama. Namun, hal itu tidak tersampaikan kepada Pihak Terkait. Pada pukul 19.53 WIT memposting pengumuman hasil di website KPU Provinsi Maluku. Rays Pattilouw (Ketua Tim Seleksi KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029) Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan kuota perempuan secara hukum telah dijelaskan oleh dijelaskan oleh Para Teradu bahwa Mahkamah Konstitusi sudah menjelaskan terkait ini. Mengapa tidak ada yang lolos perempuan? Karena berdasarkan seleksi calon perempuan di 20 besar pada saat pengumuman hasil tes tertulis/CAT dan tes psikologi sudah gugur karena nilai tidak mencukupi.Dalam tes tertulis/CAT terdapat 2 bagian pilihan ganda (hasilnya peserta sendiri yang melihat) dan essay (yang diperiksa oleh Timsel). Sedangkan untuk hasil akhirnya pilihan ganda ditambahkan dengan essay. Pilihan ganda nilainya adalah 100 dan essay bernilai 50. Hasil seleksi dari 4 calon perempuan diantaranya Marlyn Evina Marantika berada di peringkat 23 artinya tidak masuk 20 besar. Peserta berikutnya masuk di peringkat 24, kemudian Rosna masuk di peringkat 26, dan Sundari Warandi masuk di peringkat 30. Itu berdasarkan nilai mereka sendiri dan mereka melihat hasilnya. Adapun yang menjadi domain Timsel yakni essay, itu bahkan diantara mereka yang tidak lolos. Ada yang nilai essay tinggi namun karena nilai pilihan ganda terlalu rendah maka ketika ditambahkan ternyata nilainya tidak cukup melampaui 20 besar. Hal itu sudah sangat transparan. Dalam nilai essay memang sangat bervariasi dan tidak terlalu banyak jarak. Bahkan ada nilai essay yang lebih rendah dari mereka yang tidak lulus tapi ketika nilai pilihan gandanya tinggi maka ketika keduanya digabung malah menjadi tinggi total nilainya. Kemudian ada juga yang tidak lolos sebagian yang termasuk Pengadu juga tidak lolos ke psikologi. Sehingga memang mereka menjadi tidak lolos di hasil tes tertulis dan tes psikologi yang diumumkan. Pihak Terkait menerangkan mengenai waktu pengumuman sebelum jadwal pengumuman itu keliru. Jadwal Pengumuman sebagaimana yang telah dibacakan 31 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024. Sedangkan pengumuman yang disampaikan atau yang beredar sebagaimana yang disampaikan Pengadu mendahului jadwal. Hal itu masih dalam jadwal yakni tanggal 31 Desember 2023. Hanya karena terdapat miskomunikasi. Hal ini disebabkan teman-teman di Kabupaten/Kota menginginkan agar sama-sama megumumkan. Sementara dari kami di Provinsi telah selesai hanya tinggal menunggu teman-teman di Kabupaten/Kota selesai. Itu bedanya Cuma beberapa jam dan tidak terdapat perubahan subtansi dalam pengumuman itu. Sehingga tidak ada yang berubah dan tidak ada yang berbeda yang diterima dalam Group WhatsApp sudah sesuai dengan jadwal Pengumuman. Memang dugaan Pengadu tersebut tidak beralasan. Mengenai dugaan kebocoran, itu bukan bocor. Pada waktu itu hasilnya sudah disampaikan kepada Sekretariat namun masih menunggu kepada teman-teman di kabupaten/kota selesai dan akan diumumkan dalam waktu yang bersamaan. Sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Para Teradu bahwa di Sekretariat ada miskomunikasi. Tanpa menunggu teman-teman di Kabupaten/Kota sudah diumumkan duluan. Setelah ada kesepakatan dengan teman-teman kabupaten/kota agar kita mengumumkan pada waktu yang sama kemudian Pengumuman tersebut ditarik lagi. Padahal sebenarnya hanya tinggal beberapa jam lagi kabupaten/kota selesai lalu diumumkan. Namun sesungguhnya tidak menyalahi atau mendahului jadwal Pengumuman karena memang sudah sesuai jadwal pengumuman. Hanya mendahului beberapa jam namun tidak melanggar aturan. Pihak Terkait menerangkan memang terdapat miskomunikasi setelah tim sekretariat mendengar bahwa ada salah atau miskomunikasi sehingga langsung spontan/refleks/tanpa ada koordinasi/rapat langsung pengumuman tersebut ditarik kembali. Mungkin dengan harapan belum dibaca tapi itu langsung ditarik kembali karena selisihnya hanya beberapa jam. Jadi memang tidak ada perencanaan apapun. Kami berada di tempat yang berbeda saat itu sehingga ada miskomunikasi. Hasilnya memang sudah diserahkan kepada Sekretariat untuk diumumkan. Pihak Terkait menerangkan bahwa yang menarik pengumuman adalah adalah TIM IT KPU Provinsi Maluku. Pihak Terkait menerangkan mengapa harus dilakukan secara bersamaan? Karena ada kesepakatan untuk dilakukan bersamaan sehingga 1 kali saja dilihat. Pihak Terkait menerangkan tidak ada maksud apapun hanya ingin diumumkan secara bersamaan. Kami memang mulai tahapan secara bersamaan. Pada saat terjadi pengumuman tersebut, kami memang berada di tempat berbeda sehingga tidak bersama-sama maka komunikasi melalui telepon. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Sekretariat, memang terdapat miskomunikasi bahwa ternyata sudah didahului. Namun sekali lagi, yang pertama ini tidak mendahului jadwal namun tetap sesuai dengan jadwal hanya terdapat perbedaan jam. Kemudian, tidak ada perubahan apapun dalam Pengumuman tersebut. Ini hanya menyangkut persoalan teknis saja.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 karena dalam proses pembentukannya dilakukan dengan cara penunjukan secara langsung; [4.1.2] Bahwa Para Teradu melalui Tim seleksi diduga tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku; [4.1.3] Bahwa Para Teradu tidak merespon laporan dugaan pelanggaran dalam proses seleksi yang disampaikan oleh Sundari Warandy bersama 5 peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 pada tanggal 3 Januari 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum; [4.1.4] Bahwa Para Teradu tidak mengakomodir keterwakilan 30% perempuan pada Pengumuman hasil kelulusan tes CAT dan psikotes calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029; [4.1.5] Bahwa diduga telah terjadi kebocoran hasil seleksi CAT dan Psikotes calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 -2029.yang tersebar di Masyarakat pada tanggal 31 Desember 2023 pukul 21.38 WIT. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa dalam menetapkan Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 telah melalui serangkaian proses sebagaimana diatur dalam ketentuan Keputusan KPU No. 117/2023. Dalam rangka seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029, Para Teradu in casu KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T-4). Dalam Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023 a quo, ditetapkan keanggotaan Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029, yaitu: a) Amin Ramli, b) Amsori, c) Djufri Rays Pattilouw, d) Ikhwan Fahrojih, e) Josep Antonius Ufi. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023, Para Teradu pada tanggal 18 November 2023 melalui laman https://www.kpu.go.id/pengumuman telah mengunggah Pengumuman Nomor 152/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024 - 2029 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terkait rekam jejak anggota Tim Seleksi (vide Bukti T-5). Namun, Para Teradu tidak menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait rekam jejak anggota Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029. Selanjutnya Para Teradu menetapkan Keputusan KPU Nomor 1661 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024 – 2029 (vide Bukti T-6). Dalam Keputusan KPU Nomor 1661 Tahun 2023 a quo, Para Teradu in casu KPU menetapkan 5 (lima) anggota Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023. Selanjutnya, pada tanggal 22 November 2023 melalui laman https://www.kpu.go.id/pengumuman, Para Teradu telah mengunggah Pengumuman Nomor 156/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024 - 2029 Pasca Tanggapan Masyarakat (vide Bukti T-7). Dengan demikian, Para Teradu in casu KPU dalam menetapkan Tim Seleksi in casu Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 7/2017 Jo. Pasal 5 ayat (1) PKPU No. 4/2023, menyatakan “KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi”. Terhadap ketentuan tersebut, setelah melalui serangkaian proses penunjukan Tim Seleksi, Para Teradu menetapkan 5 (lima) keanggotaan Tim Seleksi yang akan bertugas untuk melakukan seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1661 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024 – 2029. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PKPU tentang Seleksi, menyatakan “Tahapan seleksi dan jadwal seleksi ditetapkan dengan Keputusan KPU. Berdasarkan ketentuan tersebut, Para Teradu menetapkan Keputusan KPU Nomor 1667 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024 – 2029 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 1667/2023) (vide Bukti T - 8). Tim Seleksi yang telah ditetapkan KPU segera melaksanakan tugas seleksi sesuai Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi in casu Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029. Berkenaan dengan tugas Tim Seleksi telah diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) PKPU No. 4/2023 Jo. Keputusan KPU No. 117/2023. Selanjutnya, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 melalui laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman pada tanggal 26 November 2023 telah mengunggah Pengumuman Nomor: 01/TIMSELPROV.MALUKU- GEL.XI-Pu/01/81/23 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T - 9). Dengan memperhatikan kuota 30% keterwakilan perempuan, serta memberikan kesempatan kepada para pendaftar yang telah mengajukan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA untuk melengkapi berkas secara fisik, Tim Seleksi melakukan perpanjangan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029. Kesepakatan perpanjangan tersebut tertuang dalam Berita Acara Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 Nomor: 04/TIMSELMALUKU- GEL.XI-BA/01/81/2023 tentang Penetapan Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 tertanggal 8 Desember 2023 (vide Bukti T-10). Selanjutnya, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 melalui laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman pada tanggal 8 Desember 2023 telah mengunggah Pengumuman Nomor: 02/TIMSELMALUKU-GEL.XI-Pu/01/81/2023 (vide Bukti T-11). Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU RI, serta mempertimbangkan efektivitas jadwal seleksi penerimaan calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 maka pendaftaran ditutup mulai tanggal 9 Desember 2023. Kesepakatan penutupan pendaftaran tertuang dalam Berita Acara Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 Nomor: 06/TIMSELMALUKU-GEL.XI-BA/01/81/2023 tentang Penetapan Pengumuman Penutupan Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 tertanggal 9 Desember 2023 (vide Bukti T-12). Selanjutnya, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 melalui laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman pada tanggal 9 Desember 2023 telah mengunggah Pengumuman Nomor: 03/TIMSELMALUKU-GEL.XI- Pu/01/81/2023 (vide Bukti T-13). Bahwa terhadap penerimaan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 menuangkan ke dalam Berita Acara Nomor: 05/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/01/81/23 tentang Hasil Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 tertanggal 14 Desember 2024 (vide Bukti T-14). Terhadap penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah tertuang dalam Berita Acara Nomor: 07/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/02/81/23 tentang Hasil Pemeriksaan Kelengkapan Kesesuaian dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 tertanggal 15 Desember 2023 (vide Bukti T- 15). Terhadap penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tertuang dalam Berita Acara Nomor: 08/TIMSELPROV.MALUKU- GEL.XI-BA/02/81/23 tentang Hasil Penilaian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 tertanggal 15 Desember 2023 (vide Bukti T-16). Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 melakukan penetapan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 09/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/02/81/23 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 tertanggal 15 Desember 2023 (vide Bukti T-17). Berdasarkan Berita Acara tersebut, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 melalui laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman pada tanggal 16 Desember 2023 telah mengunggah Pengumuman Nomor: 10/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI- Pu/02/81/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T-18). Selanjutnya, berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi tersebut, diinformasikan terhadap Bakal Calon yang lulus penelitian administrasi agar mengikuti seleksi tertulis dan tes psikotes. Berkenaan dengan pelaksanaan seleksi tertulis sebagaimana dalam Pengumuman telah tertuang dalam Berita Acara Nomor: 11/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/03/81/23 tertanggal 19 Desember 2023 (Bukti T - 19) dan Berita Acara Nomor: 12/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/03/81/23 tentang Hasil Penilaian Essay Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 tertanggal 29 Desember 2023 (vide Bukti T-20). Pelaksanaan serangkaian Tes Psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tertuang dalam Berita Acara Nomor: 13/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/03/81/23 tertanggal 20 Desember 2023 (vide Bukti T-21). Selanjutnya, berdasarkan pelaksanaan tes tertulis dan tes psikologi, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 menuangkan hasil pelaksanaan tes tersebut ke dalam Berita Acara Nomor: 14/TIMSELPROV.MALUKU- GEL.XI-BA/03/81/23 tertanggal 30 Desember 2023 (vide Bukti T-22). Berdasarkan Berita Acara a quo, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 melalui laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman, pada tanggal 1 Januari 2024 telah mengunggah Pengumuman Nomor: 15/TIMSELPROVMALUKU- GEL.XI-Pu/03/81/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T - 23). Sehubungan dengan Pengumuman a quo, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 melalui laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman, pada tanggal yang sama juga telah mengunggah Pengumuman Nomor: 16/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-Pu/03/81/2023 tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T-24). Selanjutnya, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 melaksanakan Tes Kesehatan dan Tes Wawancara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 17/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-BA/04/81/23 tentang Pelaksanaan Tes Kesehatan Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T-25) tertanggal 3 Januari 2024 dan Berita Acara Nomor: 18/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI- BA/04/81/24 tentang Pelaksanaan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 tertanggal 10 Januari 2024 (vide Bukti T-26). Berdasarkan hasil Tes Kesehatan dan Wawancara, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 kemudian menetapkan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara ke dalam Berita Acara Nomor: 19/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-BA/04/81/24 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 tertanggal 13 Januari 2024 (vide Bukti T-27). Selanjutnya Tim Seleksi menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi yang diumumkan melalui laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman pada tanggal 14 Januari 2024 dengan mengunggah Pengumuman Nomor: 20/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI- BA/04/81/24 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T-28). Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 telah melaksanakan serangkaian tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, penyusunan Berita Acara dan Pengumuman yang diunggah dalam laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman menunjukkan bahwa Tim Seleksi telah bersikap transparan dan akuntabel. Oleh karena itu dalil Pengadu yang menduga bahwa Tim Seleksi tidak transparan dan akuntabel dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf c, serta Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tidak terbukti dan tidak berdasar sehingga patut untuk dikesampingkan. [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menerangkan bahwa telah menerima surat Sundari Warandy, dkk. dengan Nomor: Istimewa tertanggal 2 Januari 2023 perihal Laporan melalui Kepala Bagian Persuratan dan TU Pimpinan pada tanggal 3 Januari 2024 dengan Nomor Agenda: 28/TU.01-LD/K/2024 (vide Bukti T - 29). Selanjutnya, Para Teradu mencatat dalam Buku Agenda Surat masuk dengan Nomor Agenda: 26/KK/3/I/2024 (vide Bukti T– 30). Para Teradu kemudian menindaklanjuti Surat a quo dengan membuat kajian. Dengan demikian dugaan Pengadu yang menduga Para Teradu tidak profesional dan akuntabel atas laporan/aduan tertulis dari Sundari Warandy bersama 5 (lima) peserta seleksi lainnya adalah tidak benar. [4.2.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Para Teradu menerangkan bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (7) UU No. 7/2017, pada pokoknya mengatur “Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”. Proses seleksi Anggota KPU Provinsi in casu Anggota KPU Provinsi Maluku, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (3) PKPU No. 4/2023 mengatur “Tim Seleksi menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan”. Berkaitan dengan frasa kalimat “keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pengisian KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota” pernah dimohonkan Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Mayce Dwi Wahyuni dalam Perkara Nomor: 74/PUU-XI/2013 (vide Bukti T - 31). Pendapat Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terhadap frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”, Majelis Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan sebagai berikut: a. Affirmative action adalah hukum dan/atau kebijakan yang mensyaratkan diterapkannya kepada kelompok tertentu yang mengalami ketidaksetaraan atau ketidakadilan dengan memberikan perlakukan khusus dalam kasus tertentu guna mencapai kesetaraan dan representasi yang lebih proporsional dalam beragam institusi dan jabatan. Dengan demikian penerapan affirmative action, khususnya memberikan keistimewaan tertentu kepada perempuan dalam pengisian jabatan tertentu, misalnya mengisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah untuk mengakselerasi jumlah anggota perempuan dalam mengisi jabatan tersebut, sehingga setara dengan jumlah anggota laki-laki. Penerapan affirmative action, khususnya keterwakilan perempuan dalam pengisian jabatan tertentu tidak dapat dipaksakan tanpa memperhatikan kemampuan dari perempuan itu sendiri, sebab apabila hal itu dilakukan tanpa memperhatikan kemampuan dari perempuan itu sendiri, bukannya dapat menjunjung harkat dan martabat perempuan sebagaimana tujuan awal affirmative action, melainkan dapat mengakibatkan yang sebaliknya; b. KPU adalah salah satu lembaga penyelenggara Pemilu untuk mengisi jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Gubernur/Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Penyelenggara Pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil) dapat terwujud apabila penyelenggara Pemilu mempunyai kemampuan kompetensi, kapabilitas, dan integritas yang tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga negara, sebab penyelenggara Pemilu yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sebagaimana tersebut di atas berpotensi menghambat terwujudnya Pemilu yang berkualitas; c. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembentuk undang-undang dalam menerapkan affirmative action keterwakilan perempuan untuk pengisian keanggotaan lembaga perwakilan telah menerapkan dua kebijakan, yaitu syarat untuk menjadi calon dan penempatan dalam daftar urut calon yang menentukan terpilihnya calon; d. Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU- VI/2008 tanggal 23 Desember 2008 pada paragraf [3.15.1] telah memberikan arah yang jelas bahwa pemberian kuota sekurang-kurangnya 30% bagi calon perempuan dalam pengusuan anggota lembaga perwakilan tidak mutlak berdasarkan faktor hukum untuk mengimplementasikan affirmative action, tetapi juga harus memperhatikan faktor budaya, kemampuan, kedekatan dengan rakyat, agaman, dan derajat kepercayaan masyarakat atas seorang perempuan calon anggota lembaga perwakilan, serta kesadaran yang semakin meningkat atas peran perempuan dalam bidang politik. Demikianlah implementasi affirmative action dalam kelembagaan KPU yang bukan lembaga perwakilan, melainkan sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang memerlukan kompetensi dan profesionalisme; e. Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemberian kuota sekurang-kurangnya 30% bagi calon perempuan dalam pengisian keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada pemenuhan persyaratan dimaksud yang dibuktikan dengan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Anggota KPU, sehingga apabila yang bersangkutan lulus menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugas dan kewajiban secara profesional; f. Berdasarkan penilaian hukum di atas, menurut Mahkamah, kata “memperhatikan” yang termuat dalam Pasal 6 ayat (5) UU No. 15/2011 tidak dapat dimaknai bahwa dalam pengisian keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus mengikutsertakan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% secara multak. Namun demikian, oleh karena adanya affirmative action dalam pengisian keanggotaan perempuan dalam jabatan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka apabila terdapat perempuan yang telah lulus semua tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi yang sama dengan calon anggota laki-laki, sedangkan perempuan belum ada yang terpilih, maka dalam keadaan tersebut perempuan harus diutamakan menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; Bahwa memperhatikan pertimbangan hukum Majelis Mahkamah Konstitusi, maka frasa “memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan” pada ketentuan Pasal 35 ayat (3) PKPU No. 4/2023 tidak dapat dimaknai secara mutlak terhadap penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota oleh Tim Seleksi harus mengikutsertakan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku, Tim Seleksi telah berusaha menyajikan calon anggota KPU Provinsi Maluku dengan memperhatikan quota 30% keterwakilan perempuan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan diperpanjangnya masa pendaftaran sebagai akibat dari tidak tepenuhinya quota 30% keterwakilan perempuan (vide Bukti T–10) dan (vide Bukti T–11). Berdasarkan hal-hal tersebut, dalil Pengadu yang menduga Tim Seleksi tidak profesional dalam melakukan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 karena tidak mengakomodir afirmasi quota 30% keterwakilan perempuan sebagaimana amanah Pasal 10 ayat (7) UU No. 7/2017 dan Pasal 35 ayat (3) PKPU No. 4/2023 adalah tidak benar dan tidak berdasar. [4.2.5] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.5], Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan PKPU No. 1667/2023, telah ditentukan jadwal tahapan pelaksanaan calon anggota KPU Provinsi Maluku. Bahwa Tahapan Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2023 s.d. 1 Januari 2024, sedangkan peristiwa dugaan kebocoran dokumen rahasia negara berupa dokumen hasil seleksi CAT dan Psikotes pada Group Whatsapp yang diberi nama “Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Promal” tanggal 31 Desember 2023 Pukul 19.52 WIT oleh Hanne (Koordinator Pansel). Selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku yang dilaksanakan pada tanggal 27 April 2024 diperoleh informasi, yang pada pokoknya menerangkan telah terjadi miscommunication antara Tim Seleksi dengan Sekretariat Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024–2029. Hanne selaku perwakilan Sekretariat Tim Seleksi tidak mendapatkan informasi terkait kesepakatan antara Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku dengan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku yang berencana melakukan pengumuman hasil seleksi secara bersama. Selain itu, yang disampaikan oleh Hanne pada Group WhatsApp (WAG) “Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Promal” tanggal 31 Desember 2023 secara substansi tidak terdapat perbedaan dan perubahan. Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu yang menduga Tim Seleksi tidak profesional dalam melaksanakan tahapan pengumuman kelulusan tes CAT dan Psikotes, karena Tim Seleksi telah menyampaikan pengumuman hasil seleksi lebih awal ke Group Whatsapp adalah tidak benar. Tindakan Hanne menyampaikan dokumen hasil seleksi CAT dan Psikotes di WAG “Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Promal” tanggal 31 Desember 2023, menurut Para Teradu tidak melanggar jadwal tahapan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1667 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada 1 (Satu) Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 58 (Lima Puluh Delapan) Kabupaten/Kota Di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode 2024-2029. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak profesional dan akuntabel dalam membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 karena dalam proses pembentukannya dilakukan dengan cara penunjukan secara langsung. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menetapkan Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 telah melalui serangkaian proses sebagaimana diatur dalam ketentuan Keputusan KPU Nomor 117/2023. Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024-2029 (vide bukti T-4). Adapun Tim Seleksi yang ditetapkan oleh Para Teradu adalah a) Amin Ramli, b) Amsori, c) Djufri Rays Pattilouw, d) Ikhwan Fahrojih, dan e) Joseph Antonius Ufi. Bahwa pada tanggal 18 November 2023, sebelum menetapkan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu meminta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Calon Timsel yang telah di umumkan melalui Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023 dengan Pengumuman Nomor 152/SDM.12-Pu/04/2023 (vide bukti T-5). Bahwa hingga rentang waktu yang diberikan Para Teradu, tidak didapati masukan dan tanggapan masyarakat terhadap nama-nama Calon Tim Seleksi yang telah di umumkan sebelumnya. Bahwa pada tanggal 22 November 2023 Para Teradu mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1661 Tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1665 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024 – 2029 (vide Bukti T-6). Selanjutnya pada tanggal yang sama Para Teradu mengunggah Pengumuman Nomor 156/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024 - 2029 Pasca Tanggapan Masyarakat (vide Bukti T-7). Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu telah melaksanakan kewenangan pembentukan tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 7/2017 Jo. Pasal 5 ayat (1) PKPU No. 4/2023, yang menyatakan “KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi”. Bahwa tim seleksi yang dibentuk oleh Para Teradu telah melaksanakan serangkaian proses seleksi mulai dari tahapan penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, test tertulis dan psikotest, tanggapan masyarakat, test kesehatan dan wawancara. Bahwa hasil seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku pada setiap tahapan yang dilakukan tim seleksi dituangkan dalam berita acara dan diumumkan dalam laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam melaksanakan tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku telah berkesesuaian dengan prinsip tranparansi dan akuntabel. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.3] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3] Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak merespon laporan dugaan pelanggaran dalam proses seleksi yang disampaikan oleh Sundari Warandy bersama 5 Peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 pada tanggal 3 Januari 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu telah menerima surat Sundari Warandy, dkk. dengan Nomor Istimewa tertanggal 2 Januari 2024 perihal Laporan melalui Kepala Bagian Persuratan dan TU Pimpinan pada tanggal 3 Januari 2024 dengan Nomor Agenda: 28/TU.01- LD/K/2024 (vide Bukti T - 29). Adapun surat masuk tersebut telah dicatat ke buku agenda surat masuk dengan Nomor 26/KK/3/I/2024 (vide Bukti T– 30), dan oleh Teradu I selaku Ketua KPU didisposisi kepada Teradu III selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Teradu IV selaku Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Pengembangan. Selanjutnya memperhatikan surat a quo berkaitan dengan proses seleksi KPU Provinsi, maka sesuai dengan pembagian tugas divisi anggota KPU RI yang lebih berwenang membuat konsep jawaban dalam merespon surat dari saksi Sundari Warandy adalah Teradu IV selaku Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Pengembangan. Berdasarkan disposisi Teradu I tersebut, Teradu IV mendisposisikan surat tersebut kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia. Selanjutnya sesuai alur persuratan KPU, surat yang telah dilengkapi disposisi dari Teradu I dan Teradu IV kemudian dicatat dalam buku agenda sektretariat jenderal KPU. Kemudian surat yang telah dicatat tersebut dengan arahan atau disposisi deputi administrasi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Berdasarkan fakta tersebut di atas DKPP menilai Para Teradu telah menindaklanjuti surat dari saksi Sundari Warandy sesuai dengan prosedur administrasi persuratan internal KPU. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.4] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4] Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak mengakomodir keterwakilan 30% perempuan pada Pengumuman hasil kelulusan tes CAT dan psikotes calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu melalui Tim Seleksi telah melaksanakan proses seleksi terkait keterwakilan quota 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 35 ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku, Tim Seleksi berdasarkan instruksi Para Teradu telah berusaha menyajikan calon anggota KPU Provinsi Maluku dengan memperhatikan quota 30% keterwakilan perempuan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan diperpanjangnya masa pendaftaran sebagai akibat dari tidak tepenuhinya quota 30% keterwakilan perempuan (vide Bukti T–10) dan (vide Bukti T–11). Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai Tindakan Para Teradu yang menginstruksikan Tim Seleksi memperpanjang masa pendaftaran khusus untuk pelamar perempuan untuk pemenuhan quota 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan adalah tindakan yang dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Para Teradu memiliki sense of gender sebagai bentuk keberpihakan keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.5] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.5] Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena terjadi kebocoran hasil seleksi CAT dan Psikotes calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 -2029 yang tersebar di Masyarakat pada tanggal 31 Desember 2023 pukul 21.38 WIT. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 31 Desember 2023 Pukul 21.38 WIT telah beredar pengumuman hasil seleksi CAT dan Psikotest Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 di Group WhatsApp yang diberi nama “Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Promal”. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Hanne selaku koordinator panitia seleksi. Bahwa telah terjadi miscommunication antara Tim Seleksi dengan Sekretariat Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024–2029. Hanne selaku perwakilan Sekretariat Tim Seleksi tidak mendapatkan informasi terkait kesepakatan antara Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku dengan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku yang berencana melakukan pengumuman hasil seleksi secara bersama, sehingga ketika telah diserahkan hasil seleksi CAT dan Psikotest calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 dari tim seleksi, Hanne selaku koordinator panitia seleksi langsung membuat pengumuman dan menyampaikan kepada peserta melalui Group WhatsApp (WAG) “Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Promal”, sesuai dengan jadwal pengumuman yang dimulai dari tanggal 31 Desember 2023 - 1 Januari 2024. Bahwa pengumuman yang disampaikan oleh Hanne pada tanggal 31 Desember 2023 secara substansi tidak terdapat perbedaan dan perubahan dengan pengumuman yang disampaikan Pada tanggal 31 Desember 2023 Pukul 23.59 WIT (vide Bukti P-9). Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai pengumuman hasil seleksi CAT dan Psikotest yang dilakukan oleh tim seleksi sebanyak 2 (dua) kali telah menimbulkan syakwasangka publik. Sekalipun dokumen pengumuman tidak mengalami perubahan secara substansi akan tetapi tindakan yang dilakukan oleh tim seleksi adalah tindakan yang tidak cermat dan hati-hati. Para Teradu perlu mempersiapkan tahapan seleksi dan melakukan bimbingan teknis kepada seluruh pihak yang terlibat untuk lebih berhati-hati dan tertib dalam semua informasi yang akan di sampaikan kepada masyrakat. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.5] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merabilitasi nama baik Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Mochammad Afifudin, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, Teradu VII August Mellaz, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra