II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Hasyim Asy’ari
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Betty Epsilon Idroos
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Mochammad Afifuddin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Parsadaan Harahap
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Yulianto Sudrajat
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Idham Holik
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : August Mellaz
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu VII;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VII disebut sebagai------------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi
mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29
April 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum dan setelah penyampaian pengumuman hasil seleksi CAT dan
Psikotes bakal calon anggota KPU Provinsi Periode 2024 - 2029 terdapat beberapa
peristiwa yang menjadi catatan kritis atas kinerja dari Tim Seleksi bentukan Komisi
Pemilihan Umum yang proses pembentukannya juga dengan cara ditunjuk secara
langsung ini untuk melaksanakan proses seleksi (vide Bukti P-1);
2. Bahwa patut diduga Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum melalui Tim seleksi
tidak transparan dan akuntabel dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota
KPU Provinsi Maluku serta diduga telah melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 13 huruf
a,b dan c, Pasal 16 huruf a,b,c,d dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum (vide Bukti P-2);
3. Bahwa sehubungan dengan dugaan tersebut, pada tanggal 3 Januari 2024, Pukul
13.32 WIB, Sundari Warandy bersama 5 Peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2023 – 2029 memasukkan laporan ke Kantor Komisi Pemilihan
Umum agar mendapatkan jawaban serta penjelasan yang akuntabel dari Komisi
Pemilihan Umum atas kinerja yang dihasilkan oleh Tim Seleksi (vide Bukti P-3);
4. Bahwa karena tidak ditanggapi atau tidak ada penjelasan atas Laporan yang
disampaikan tanggal 3 Januari 2014 maka kemudian dilayangkan penyampaian
surat ke-2 dalam bentuk somasi yang dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum
pada tanggal 8 Januari 2024 dengan perihal mempertanyakan tentang tidak
diresponnya laporan aduan pertama (vide Bukti P-4);
5. Bahwa ternyata dalam penyampaian pengumuman tidak diakomodir afirmasi kuota
30% keterwakilan Perempuan sebagaimana amanah Pasal 10 ayat (7) Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 35 angka 3
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2023 tentang Seleksi Anggota
Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Pengumuman Hasil Kelulusan
Tes CAT dan Psikotes calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2023-2029 (vide
Bukti P-5 dan Bukti P-6);
6. Bahwa ada pernyataan sanggahan dari Sekretaris Tim Seleksi calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum, bahwa yang dimaksud keterwakilan Perempuan itu porsinya
lebih banyak ditambahkan dalam hal pendaftaran (vide Bukti P-7);
7. Bahwa diduga telah terjadi kebocoran dokumen rahasia Negara dikarenakan dua
jam sebelum pengumuman, sudah tersebar hasil seleksi CAT dan Psikotes di
masyarakat. Dugaan kebocoran dokumen rahasia Negara dapat dibuktikan melalui
pesan WhatsApp yang dikirim oleh Rian Rahanra, (Rian Rahanra adalah
Masyarakat) menyampaikan pengumuman hasil seleksi dalam format PDF disertai
dengan pesan : “banyak sabar saja mungkin belum saatnya” kepada Mochtar Touwe
yang juga merupakan salah satu peserta seleksi calon anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Maluku. Dugaan kebocoran terjadi pada tanggal 31 Desember 2023
sekitar Pukul 21.38 WIT. Hal ini didasarkan pada pesan WhatsApp yang diterima
oleh Mochtar Touwe adalah pada pukul 21.38 WIT sementara belum ada
pengumuman secara resmi yang di sampaikan oleh tim seleksi kepada peserta
seleksi (vide Bukti P-8);
8. Bahwa tidak profesionalnya tim seleksi dalam tahapan pengumuman kelulusan tes
CAT dan Psikotes ditandai dari pengumuman hasil seleksi lebih awal yaitu sudah di
sampaikan dalam bentuk PDF ke Group WhatsApp tanggal 31 Desember 2023 Pukul
19.52 WIT. Namun beberapa menit kemudian pengumuman yang telah
disampaikan dihapus kembali oleh Hanne (Koordinator Pansel) dengan
menyampaikan alasan bahwa penghapusan pengumuman telah dilakukan dan
akan diumumkan Kembali Bersama Pansel Maluku 1 dan 2 (Pansel Maluku 1 dan
2 ini adalah untuk Seleksi peserta calon anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Maluku).
Group WhatsApp ini dibuat oleh Panitia Seleksi pada tanggal 15 Desember 2023
Pukul 23.07 WIT. untuk peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku dan
Group WhatsApp tersebut diberi nama “Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Promal”
yang berisi seluruh peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024
– 2029. Jadi Pengumuman telah disampaikan pada 31 Desember 2023 pukul 19.52
WIT sementara pada akun Siakba belum ada pengumuman. Penyampaian
Pengumuman secara resmi disampaikan pada tanggal 31 Desember 2023 pukul
23.50 WIT (vide Bukti P-9);
9. Bahwa standar minimal kelulusan (CAT) maupun essay tidak di sampaikan oleh
tim seleksi sebagai barometer penetapan kelulusan peserta seleksi calon anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima permohonan Pengadu untuk seluruhnya
2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menghentikan seluruh proses
seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029
3. Memerintahkan Komis Pemilihan Umum membubarkan Tim Seleksi calon anggota
Provinsi Maluku karena tidak transparan dan akuntabel dalam proses seleksi calon
anggota KPU Provinsi Maluku
4. Menyatakan hasil Seleksi yang telah dilakukan batal
5. Membentuk Seleksi baru dan melakukan seleksi ulang
6. Menyatakan Ketua serta anggota KPU RI melanggar kode etik disebabkan karena
tidak Transparan dan Akuntabel serta melanggar Pakta Integritas
7. Memberhentikan Ketua KPU RI dari Jabatannya sebagai Ketua dan memberi
peringatan Keras Terakhir untuk seluruh anggota KPU RI.
Bila Majelis DKPP berpendapat lain mohon diputuskan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Berita Media Online PotretMaluku.id dengan judul “Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI Mulai Melakukan Perekrutan Anggota
KPU Periode 2024-2029”;
2 P-2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3 P-3 Tanda Terima Surat Aduan tanggal 3 Januari 2024 a.n. Sundari
Warandy;
4 P-4 Tanda Terima Surat Somasi tanggal 8 Januari 2024 a.n. Sundari
Warandy;
5 P-5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
6 P-6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Seleksi Anggota Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota;
7 P-7 Link berita online https://siwalimanews.com/dilaporkan-ke-kpu-
pusat-timsel-siap-hadapi/
8 P-8 Chat Percakapan WhatsApp mengenai dugaan kebocoran
Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Calon
Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2024-2029;
9 P-9 • Pengumuman Nomor: 15/TIMSEL.PROV.MALUKU-GEL.XI-
Pu/03/8123 tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi
Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029,
tertanggal 31 Desember 2023;
• Screenshot WhatsApp Hanne dalam Group Peserta Seleksi;
10 P-10 • KTP a.n. Mochtar Touwe dan Sundari Warandy
• Hasil Nilai Tes Tertulis
11 P-11 • KTP a.n. Essau Frets Mouw
• KTP a.n. Mochtar Touwe
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Para Saksi yakni
Mochtar Touwe dan Sundari Warandy yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan tanggal 29 April 2024 sebagai berikut:
Mochtar Touwe (Karyawan Swasta)
• Saksi ikut mendaftar sebagai peserta seleksi.
• Saksi menerangkan bahwa 2 jam sebelum pengumuman di SIAKBA, Saksi di
WhatsApp oleh teman bukan peserta menanyakan hasilnya bagaimana? Saksi
membuka SIAKBA ternyata hasilnya belum ada hanya membalas WhatsAppnya.
Saksi kemudian menjawab bahwa belum terdapat hasil. Namun rekan Saksi malah
mengirimkan hasil yang belum diumumkan ke SIAKBA maupun WhatsApp Group
Para Peserta. Makanya Saksi mempertanyakan hal tersebut kepada temannya
“dapat dari mana?karena ini rahasia”. Dokumen Negara ini bocor karena orang di
luar peserta calon Anggota Provinsi Maluku sudah menerima. Sementara, Saksi
selaku peserta belum menerima 2 jam sebelum diumumkan di SIAKBA. Saksi
menerangkan yang menyampaikan adalah teman Saksi seorang wartawan namanya
adalah Rian sebagaimana vide Bukti P-8.
• Saksi menerangkan hasil seleksi yang tidak pernah disampaikan adalah berapa
jumlah nilai yang dapat dikategorikan masuk karena sampai dengan saat ini hal
tersebut masih dirahasiakan. Saksi merasa bingung mengenai standar nilai yang
lolos. Statement Ketua Timsel sebelum dilaksanakan tes psikologi diumumkan CAT
berapapun hasilnya jika tidak didukung dengan hasil tes psikologi maka tidak akan
berguna.
• Saksi menerangkan tidak terdapat peraturan yang menyatakan timsel berkewajiban
menyampaikan hasil.
Sundari Warandy (ASN)
• Saksi ikut mendaftar sebagai peserta seleksi.
• Saksi akan menerangkan 2 poin yang mungkin agak berbeda dengan yang
disampaikan oleh Ketua Tim Seleksi. Tadi Tim Seleksi menyatakan bahwa Saksi
berada diperingkat 30. Saksi tidak mengerti mengapa Saksi berada di perangkat ke
30 padahal nilai CAT Saksi dari lebih tinggi dari Rosna Sehwaky dan Revency Vania
Rugebregt. Saksi memang dari tes psikologi tidak direkomendasikan. Saksi
menerangkan nilai CAT lebih tinggi dari kedua peserta perempuan tersebut. Saksi
mempertanyakan mengapa Saksi berada di tingkat 30. Padahal kenyataannya
dalam akun SIAKBA nilai Saksi lebih tinggi.
• Saksi menerangkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur
keanggotaan KPU ada pernyataan dari Sekretaris Timsel bahwa kuota keterwakilan
30 persen hanya berlaku pada saat pendaftaran dan tidak berlaku seterusnya. Hal
ini membuktikan bahwa Timsel tidak bekerja profesional dan tidak bekerja
berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 33-PKE-DKPP/II/2024, tanggal 29 April
2024, maka Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Ketua Timsel peserta anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 Dr.
Djufry R. Pattilouw, M.Si., di hadapan para peserta Seleksi Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2024 – 2029 dan Tim Mabes Psycho TNI AD, pada tahapan Tes
Psycho di Hotel Santika, Ambon mengatakan bahwa: “Sebagus apapun nilai CAT,
tidak berpengaruh jika nilai Tes Psycho rendah. Ada 3 penilaian dalam Tes Psycho
yakni; Direkomendasikan, Dipertimbangkan, dan Tidak Direkomendasikan;
2. Bahwa dengan dasar poin ke 1, apakah 20 orang calon anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2024- 2029 yang dinyatakan lolos pada tahap berikutnya,
semuanya direkomendasikan. Jika dari 20 orang tersebut ada dugaan yang nilai Tes
Psycho -nya tidak Direkomendasikan, tapi dinyatakan lolos tahap berikutnya, dapat
kami menyimpulkan bahwa Timsel Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 –
2025, tidak professional, transparan, akuntabel, terbuka dan adanya dugaan
nepotisme; sebab tiga orang calon anggota KPU Provinsi Maluku yang mendapat
nilai Tes Psycho DIREKOMENDASIKAN masing-masing: Abdulah Ely : Frets Mouw
dan Mochtar Touwe, tapi dinyatakan tidak masuk dalam 20 besar.
• Abdullah Ely: Tes Psycho DIREKOMENDASIKAN
Nilai CAT + Essai = 45 + 41 = 86
• Frets Mouw : Tes Psycho DIREKOMENDASIKAN
Nilai CAT + Essai = 55 + 35 = 90
• Mochtar Touwe : Tes Psycho DIREKOMENDASIKAN
Nilai CAT + Essai = 42 + 43 = 85
3. Bahwa nilai CAT, ESSAI, dan Tes Psycho dijumlahkan untuk mendapatkan nilai
perangkingan;
4. Bahwa penjelasan Ketua Timsel salah satu peserta seleksi Sundari Warandy berada
pada rating ke 30 tetapi menurut data SIAKBA yang di sampaikan koordinator
Pansel Ibu Hane, Sundari Warandy berdasarkan perangkingan pada urutan ke 28.
Hal ini sangat jelas bahwa Ketua Tim Seleksi telah salah dalam penyampaian data
perangkingan, di duga Ketua dan Anggota Timsel tidak bekerja secara profesional
dan tidak berdasarkan prinsip Terbuka dan Akuntabel Undang-Undang tentang
Penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa sesuai penjelasan pada sidang yang disampaikan Pihak Terkait Hane “ Hasil
nilai tes tidak bisa dibuka ke publik karena termasuk informasi publik yang
ditutup/ dikecualikan. Pada saat sidang hanya dibuka nilai hasil beberapa peserta
yang tidak lolos seleksi, mengapa tidak disampaikan secara terbuka hasil nilai
CAT, Essai dan Psycho dari jumlah peserta yang lolos tes juga. Dalam hal ini telah
melanggar prinsip Terbuka dan prinsip Akuntabel . Jika benar hasil nilai test tidak
bisa dibuka ke publik maka dasar hukum apa dan /atau PKPU nomor berapa yang
digunakan sehingga Pihak Terkait Timsel tidak menyampaikan secara terbuka dan
akuntabel hasil nilai test seluruh peserta kepada publik dan koordinator Pansel Ibu
Hane menyatakan nilai test seleksi anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 -
2029 tidak boleh dibuka.
6. Meminta Ketua Majelis Sidang membuka semua hasil nilai peserta dan test
psychologi di 20 besar.
7. Permohonan kami meminta kepada Ketua Majelis untuk mengabulkan
permohonan kami dan mengadakan proses seleksi ulang peserta anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029.
8. Bukti fisik SIAKBA dari beberapa peserta yang dinyatakan tidak lolos meski nilai
CAT tinggi dan nilai Psycho direkomendasikan.
a. Abdullah Ely
b. Frets Mouw
c. Mochtar Touwe
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
29 April 2024, sebagai berikut:
Sebelum menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas
Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, perkenankan Para Teradu untuk
menegaskan bahwa telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas dan
prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
(untuk selanjutnya disebut UU No. 7/2017).
Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor: 517/PS.DKPP/SET-
04/IV/2024, tanggal 21 April 2024, pada pokoknya memanggil Ketua dan Anggota KPU
dalam kapasitasnya sebagai Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu
VI, dan Teradu VII untuk Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban
Para Teradu dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Saksi atas Pengaduan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan
Nomor: 22-P/L-DKPP/I/2024, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 33-PKE-
DKPP/II/2024, atas nama Ardiansyah Wailissa. Sehubungan dengan hal tersebut,
bersama ini dengan hormat disampaikan Jawaban Para Teradu yang tersusun sebagai
berikut:
I. POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU
Para Teradu pada pokoknya diduga tidak transparan, professional dan akuntabel
dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 dengan
dalil-dalil sebagai berikut:
1. Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam membentuk Tim Seleksi
calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 karena dalam proses
pembentukannya dilakukan dengan cara penunjukan secara langsung;
2. Para Teradu melalui Tim Seleksi diduga tidak transparan dan akuntabel dalam
melaksanakan proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku sehingga
melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel karena tidak menanggapi
laporan/aduan tertulis dari Sundari Warandy bersama 5 peserta seleksi lainnya
yang disampaikan langsung ke KPU RI tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.32 WIB;
4. Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 karena tidak mengakomodir afirmasi kuota
30% keterwakilan perempuan sebagaimana amanah Pasal 10 ayat (7) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 35 angka 3
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota;
5. Tim Seleksi diduga tidak profesional dalam melaksanakan tahapan pengumuman
kelulusan tes CAT dan Psikotes, karena Tim Seleksi telah menyampaikan
pengumuman hasil seleksi lebih awal ke Group WhatsApp pada tanggal 31 Desember
2023 pukul 19.52 WIT dalam bentuk format file pdf;
6. Tim Seleksi diduga tidak transparan karena tidak menyampaikan standar minimal
kelulusan (CAT) maupun essay sebagai barometer penetapan kelulusan peserta
seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029;
Sehubungan dengan pokok-pokok aduan Pengadu sebagaimana telah diuraikan pada
angka I di atas, izinkanlah Para Teradu untuk menyampaikan jawaban, keterangan,
penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo sebagai
berikut:
DALAM EKSEPSI
II.1. Pengaduan Pengadu Merupakan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
(Kewenangan Absolut/Absolute Competency)
1. Bahwa dalam tuntutannya Pengadu menyampaikan kepada Majelis DKPP
untuk memerintahkan KPU RI agar menghentikan seluruh proses seleksi
calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029;
2. Bahwa tertanggal 21 Maret 2024, Para Teradu telah menetapkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 365 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota pada 37 (tiga puluh tujuh) Kabupaten Kota di 10
(sepuluh) Provinsi Terpilih Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T-1);
3. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 365 Tahun 2024 tersebut angka
2, pada tanggal 22 Maret 2024 Para Teradu melalui laman
https://www.kpu.go.id/pengumuman telah mengunggah Pengumuman
Nomor 44/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada
37 (tiga puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 10 (sepuluh) Provinsi Terpilih Periode
2024-2029 (vide Bukti T-2);
4. Bahwa terhadap Penetapan dan Pengumuman pada angka 2 dan angka 3
tersebut, Para Teradu telah mengangkat dan melantik calon anggota KPU
Provinsi Maluku Terpilih Periode 2024 - 2029 sebagaimana dituangkan dalam
Keputusan KPU Nomor 368 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T-
3);
5. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2019 mengatur sebagai berikut:
“Pasal 2
(1) Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan
peradilan tata usaha negara.”
6. Bahwa yang dimaksud dengan Kompetensi Absolut atau wewenang mutlak
adalah menyangkut pembagian kekuasaan (wewenang) mengadili antar
lingkungan peradilan;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU No. 7/2017 menyatakan
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”;
8. Bahwa sejalan dengan ketentuan tersebut angka 7 di atas, ketentuan Pasal
456 UU No. 7/2017 menyatakan bahwa “Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara
Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas
sebagai penyelenggara Pemilu”;
9. Bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 457 ayat (1) UU No. 7/2017
menegaskan “Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 456 diselesaikan oleh DKPP”;
10. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah
dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang
diundangkan tanggal 20 Agustus 2019 menyatakan:
Huruf b bagian menimbang
“Bahwa perbuatan melawan hukum oleh badan dan/ atau pejabat
pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan tindakan
pemerintahan sehingga menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan”;
Huruf c bagian menimbang
“Bahwa ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tidak
menyebutkan kewenangan mengadili perkara onrechtmatige overheidsdaad,
dan ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa Tindakan Pemerintahan
juga belum diatur, maka diperlukan pedoman penyelesaian sengketa tindakan
pemerintahan dan kewenangan mengadili perkara perbuatan melanggar
hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige
overheidsdaad)”;
11. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 3 Perma 2/2019 mengatur “Sengketa
Tindakan Pemerintahan adalah sengketa yang timbul dalam bidang
administrasi pemerintahan antara Warga Masyarakat dengan Pejabat
Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya sebagai akibat
dilakukannya Tindakan Pemerintahan”;
12. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 4 Perma 2/2019 mengatur “Sengketa
Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
(Onrechtmatige Overheidsdaad) adalah sengketa yang di dalamnya
mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan
Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
13. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perma 2/2019 mengatur “(1) Perkara
perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
(Onrechmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha
negara”;
14. Bahwa ketentuan Pasal 8 Perma 2/2019 mengatur “Setiap frasa "Keputusan
Tata Usaha Negara" dan frasa "Sengketa Tata Usaha Negara" yang tercantum
dalam BAB IV Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
haruslah dimaknai juga sebagai "Tindakan Pemerintahan" dalam rangka
penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan menurut Peraturan
Mahkamah Agung ini”;
15. Bahwa ketentuan Pasal 10 Perma 2/2019 mengatur “Pada saat Peraturan
Mahkarnah Agung ini mulai berlaku, Perkara perbuatan melanggar hukum
oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
yang diajukan ke Pengadilan Negeri tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”;
16. Bahwa terhadap apa yang telah Para Teradu uraikan pada angka 1 s.d angka
15 di atas, memperhatikan bahwa tuntutan Pengadu yang diajukan kepada
DKPP adalah memerintahkan KPU RI agar menghentikan seluruh proses
seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029, dengan
demikian dapat diartikan bahwa tuntutan Pengadu adalah membatalkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 365 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 37 (tiga puluh tujuh)
Kabupaten Kota di 10 (sepuluh) Provinsi Terpilih Periode 2024 – 2029;
17. Bahwa oleh karena tuntutan Pengadu tersebut angka 16 di atas, maka
menurut Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak
berwenang untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pengaduan a quo oleh
karenanya sudah sepatutnya aduan Pengadu dalam perkara a quo dinyatakan
tidak dapat diterima;
II. 2. Dalil Aduan Pengadu Salah Pihak (error in persona)
1. Bahwa salah satu kewenangan Para Teradu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf h UU No. 7/2017, yaitu membentuk KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan PPLN;
2. Bahwa sejalan dengan kewenangan Para Teradu tersebut huruf a, ketentuan
Pasal 27 ayat (1) UU No. 7/2017 mengamanatkan KPU membentuk tim seleksi
untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi;
3. Bahwa salah satu tahapan kegiatan seleksi KPU Provinsi yang dilaksanakan
Tim Seleksi diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) huruf e dan huruf f UU
No. 7/2017 Jo. Pasal 10 ayat (1) huruf g dan huruf h Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023 (selanjutnya
disebut PKPU No. 4/2023), yaitu:
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan
dan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika
serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. melakukan serangkaian tes psikologi;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 7/2017 Jo. Pasal 10
ayat (1) huruf l PKPU No. 4/2023, menyebutkan “Tim Seleksi mengajukan
nama calon anggota KPU Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KPU
Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KPU;
5. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 7/2017
Jo. Pasal 38 ayat (1) PKPU No. 4/2023, menyebutkan “KPU melakukan uji
kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)”
6. Bahwa dalil-dalil yang disampaikan Pengadu berkaitan dengan dugaan Para
Teradu tidak profesional berkaitan dengan hasil kelulusan tes CAT dan
Psikotes merupakan dugaan yang salah pihak (error in persona). Hasil tes CAT
dan Psikotes merupakan bagian dari tahapan kegiatan seleksi calon anggota
KPU Provinsi yang dilakukan oleh Tim Seleksi;
7. Bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana tersebut di
atas dan termuat dalam Kronologi Pengaduan, secara umum merupakan
tugas dan wewenang Tim Seleksi. Oleh karena itu, aduan Pengadu yang
berkaitan dengan Para Teradu diduga tidak profesional dalam proses CAT dan
Psikologi merupakan aduan pengadu yang salah pihak (error in persona);
1. DALAM POKOK ADUAN
1. Bahwa apa yang telah Para Teradu uraikan dalam bagian Eksepsi mohon
dianggap terulang dan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam
Jawaban Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu secara tegas menolak seluruh dalil Aduan Pengadu selain
yang Para Teradu akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam Jawaban Para
Teradu a quo;
3. Bahwa Para Teradu tidak akan menanggapi dalil Aduan Pengadu satu persatu,
Para Teradu hanya akan menanggapi dalil yang relevan sesuai dengan
kewenangan dan kewajiban Para Teradu;
III. 1. Mekanisme Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi in casu KPU Provinsi Maluku
1. Pembentukan Tim Seleksi
a. Bahwa seleksi KPU Provinsi dilakukan berdasarkan akhir masa jabatan
anggota KPU Provinsi. Akhir masa jabatan anggota KPU Provinsi terhitung
sejak tanggal pelantikan/pengucapan sumpah/janji sebagai anggota KPU
Provinsi sampai dengan masa jabatannya berakhir yaitu selama 5 (lima)
tahun;
b. Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi yang selanjutnya disebut
Tim Seleksi adalah kelompok orang yang dibentuk oleh KPU untuk
menjalankan fungsi Seleksi terhadap calon anggota KPU Provinsi;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU No.
7/2017 Jo. Pasal 5 PKPU No. 4/2023 mengamanatkan KPU membentuk
tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap
provinsi, yang berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi,
profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas;
d. Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5) UU No. 7/2017 Jo. Pasal 9 ayat (1)
PKPU No. 4/2023, menyatakan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada
huruf c di atas, terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang
Sekretaris merangkap anggota, dan anggota;
e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (7) UU No. 7/2017,
mengamanatkan “Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian calon anggota KPU Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh KPU”;
f. Bahwa sejalan dengan ketentuan huruf e di atas, berdasarkan ketentuan
Pasal 5 ayat (4) PKPU No. 4/2023, menyatakan “KPU menetapkan tata cara
pembentukan tim seleksi dengan keputusan KPU”;
g. Bahwa menindaklanjuti amanat huruf e dan ketentuan huruf f tersebut di
atas, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023
(selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 117/2023);
h. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU No. 117/2023 diatur lebih lanjut:
1) Nama calon anggota Tim Seleksi diusulkan oleh masing-masing
anggota KPU dengan memperhatikan keterpenuhan persyaratan dan
rekam jejak calon anggota Tim Seleksi;
2) Nama Tim Seleksi yang diusulkan dapat berasal dari perguruan
tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok profesional;
3) Pengusulan nama calon Tim Seleksi disertai dengan kelengkapan
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Huruf A angka
3;
4) Dalam pengusulan nama calon anggota Tim Seleksi, anggota KPU
mempunyai hak yang sama;
5) Nama yang diusulkan sebagai Tim Seleksi disampaikan ke dalam
rapat pleno untuk ditetapkan dan dituangkan ke dalam berita acara;
6) KPU menetapkan nama calon Tim Seleksi berdasarkan hasil rapat
pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf e dengan Keputusan
KPU;
7) KPU mengumumkan nama anggota Tim Seleksi yang telah
ditetapkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat terkait rekam jejak anggota Tim Seleksi;
8) Dalam hal tanggapan dan masukan masyarakat mempengaruhi
terhadap keterpenuhan persyaratan anggota Tim Seleksi, KPU
mengganti anggota Tim Seleksi tersebut;
2. Persyaratan menjadi Tim Seleksi
Bahwa berdasarkan Keputusan KPU No. 117/2023, menyatakan Calon anggota
Tim Seleksi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) dibuktikan dengan fotokopi
ijazah terakhir;
b. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dibuktikan dengan fotokopi
kartu tanda penduduk elektronik;
c. tidak sedang menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan,
meliputi:
1) tidak sedang menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota;
2) tidak sedang menjabat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
atau Bawaslu Kabupaten/Kota; atau
3) tidak sedang menjabat sebagai anggota DKPP;
d. tidak mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia pada saat menjadi Tim
Seleksi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
e. tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua,
kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta Seleksi calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada saat menjadi Tim
Seleksi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
f. tidak memiliki ikatan perkawinan antarsesama Tim Seleksi yang sedang
melaksanakan tugas di seluruh wilayah Indonesia yang dibuktikan dengan
surat pernyataan; dan
g. dalam hal terdapat keluarga anggota Tim Seleksi meliputi anak,
istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, dan/atau besan
mendaftar sebagai peserta Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, anggota Tim Seleksi mengundurkan diri sebagai Tim
Seleksi;
3. Tata Kerja Tim Seleksi
Bahwa dalam Keputusan KPU No. 117/2023, diatur juga mengenai tata kerja Tim
Seleksi diantaranya sebagai berikut:
a. Dalam melaksanakan tugas, Tim Seleksi bertanggung jawab kepada KPU;
b. Tim Seleksi dalam melaksanakan Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
keterwakilan perempuan;
c. Pengambilan keputusan Tim Seleksi dilakukan melalui rapat pleno Tim
Seleksi;
d. Rapat Pleno Tim Seleksi dilakukan dengan ketentuan:
1) setiap anggota Tim Seleksi mempunyai hak dan kesempatan yang sama
untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno;
2) rapat pleno Tim Seleksi dinyatakan sah jika dihadiri oleh 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah anggota Tim Seleksi, yang dibuktikan dengan daftar
hadir;
3) keputusan rapat pleno Tim Seleksi diambil dengan metode aklamasi atau
musyawarah mufakat yang dinyatakan sah jika disetujui lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim Seleksi yang hadir, yang
dituangkan dalam berita acara;
4) dalam hal tidak tercapai aklamasi atau musyawarah mufakat,
keputusan Tim Seleksi diambil berdasarkan suara terbanyak; dan
5) setiap anggota Tim Seleksi wajib melaksanakan keputusan rapat pleno.
e. Tim Seleksi bertugas:
1. melaksanakan seluruh tahapan Seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU;
2. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
3. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
4. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
5. melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
6. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
7. melakukan seleksi tertulis bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
8. melakukan serangkaian tes psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
9. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
10. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan
masukan masyarakat;
11. menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno;
12. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya
kepada KPU; dan
13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Tim Seleksi wajib:
1) melaporkan hasil Seleksi dan menyampaikan seluruh dokumen
pelaksanaan Seleksi kepada KPU; dan
2) melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Tugas dan Wewenang Para Teradu in casu KPU RI dalam Proses Seleksi Anggota
KPU Provinsi in casu Anggota KPU Provinsi Maluku
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UU No. 7/2017 Jo. Pasal 38 ayat (1), Pasal 39,
dan Pasal 40 PKPU No. 4/2023, mengatur tugas dan kewenangan KPU dalam
proses seleksi anggota KPU Provinsi, diantaranya
a. Melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU
Provinsi yang diajukan oleh Tim Seleksi;
b. Memilih calon anggota KPU Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan
kepatutan;
c. Menetapkan sejumlah nama calon anggota KPU Provinsi berdasarkan
urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Provinsi yang
berakhir masa jabatannya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan
sebagai calon anggota KPU Provinsi terpilih;
d. Menetapkan anggota KPU Provinsi terpilih dengan Keputusan KPU;
III.2.Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam membentuk Tim
Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024–2029 karena dalam proses
pembentukannya dilakukan dengan cara penunjukan secara langsung
1. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan sebelum dan
setelah penyampaian pengumuman hasil seleksi CAT dan Psikotes bakal calon
anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 terdapat beberapa peristiwa
yang menjadi catatan kritis atas kinerja dari Tim Seleksi bentukan KPU RI yang
proses pembentukannya juga dengan cara ditunjuk secara langsung ini untuk
melaksanakan proses seleksi;
2. Bahwa terhadap Kronologi Kejadian tersebut, Para Teradu menilai dalil yang
disampaikan Pengadu kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel). Pengadu tidak
menjelaskan secara jelas dan terperinci peristiwa apa yang menjadi catatan kritis
atas kinerja Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029;
3. Bahwa Para Teradu dalam menetapkan Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2024 - 2029 telah melalui serangkaian proses sebagaimana
diatur dalam ketentuan Keputusan KPU No. 117/2023;
4. Bahwa dalam ketentuan Keputusan KPU No. 117/2023, pembentukan Tim
Seleksi in casu Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku diatur
sebagaimana dimaksud dalam huruf III.1. angka 1 di atas;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan angka 4 tersebut di atas, dalam rangka seleksi
calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029, Para Teradu in casu
KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023 tentang Penetapan
Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada
1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima
puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode 2024 - 2029
(vide Bukti T-4);
6. Bahwa di dalam Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023 a quo, ditetapkan
keanggotaan Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 -
2029, yaitu:
a. Amin Ramli;
b. Amsori;
c. Djufri Rays Pattilouw;
d. Ikhwan Fahrojih;
e. Josep Antonius Ufi;
7. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023 tersebut angka 5
dan angka 6 di atas, Para Teradu pada tanggal 18 November 2023 melalui laman
https://www.kpu.go.id/pengumuman telah mengunggah Pengumuman Nomor
152/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas)
Provinsi Periode 2024 - 2029 yang dimaksudkan untuk mendapatkan masukan
dan tanggapan masyarakat terkait rekam jejak anggota Tim Seleksi (vide Bukti T-
5);
8. Bahwa terhadap Pengumuman tersebut angka 7 di atas, Para Teradu tidak
menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait rekam jejak anggota Tim
Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029;
9. Bahwa dengan tidak diterimanya masukan dan tanggapan masyarakat terkait
rekam jejak anggota Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Pediode
2024 - 2029, selanjutnya Para Teradu menetapkan Keputusan KPU Nomor 1661
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023
tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas)
Provinsi Periode 2024 – 2029 (vide Bukti T-6);
10. Bahwa di dalam Keputusan KPU Nomor 1661 Tahun 2023 a quo, Para Teradu in
casu KPU menetapkan 5 (lima) anggota Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2024 - 2029, dimana susunannya sama sebagaimana ditetapkan
dalam Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023;
11. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1661 Tahun 2023 tersebut angka 9
dan angka 10 di atas, Para Teradu pada tanggal 22 November 2023 melalui laman
https://www.kpu.go.id/pengumuman telah mengunggah Pengumuman Nomor
156/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas)
Provinsi Periode 2024 - 2029 Pasca Tanggapan Masyarakat (vide Bukti T-7);
12. Bahwa dari fakta-fakta tersebut angka 1 s.d. angka 11, Para Teradu in casu KPU
dalam menetapkan Tim Seleksi in casu Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2024-2029 telah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
III.3. Para Teradu melalui Tim Seleksi diduga tidak transparan dan akuntabel dalam
melaksanakan proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku sehingga melanggar
ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf c, serta Pasal 16 huruf
a sampai dengan huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
1. Bahwa terhadap dalil tersebut, Para Teradu memberikan pandangan bahwa dalil
Pengadu tidak berdasar dan mengada-ada;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 7/2017 Jo. Pasal 5 ayat
(1) PKPU No. 4/2023, menyatakan “KPU membentuk tim seleksi untuk
menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi”;
3. Bahwa terhadap ketentuan tersebut, setelah melalui serangkaian proses
penunjukan Tim Seleksi, Para Teradu menetapkan 5 (lima) keanggotaan Tim
Seleksi yang akan bertugas untuk melakukan seleksi calon anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2024 - 2029 sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU
Nomor 1661 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1655
Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas)
Provinsi Periode 2024 - 2029;
4. Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (2) PKPU tentang Seleksi, menyatakan “Tahapan
seleksi dan jadwal seleksi ditetapkan dengan Keputusan KPU;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut angka 4, Para Teradu menetapkan
Keputusan KPU Nomor 1667 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi
dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan)
Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024 – 2029 (selanjutnya
disebut Keputusan KPU No. 1667/2023) (vide Bukti T - 8);
6. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU No. 1667/2023 tersebut angka 5, Tim
Seleksi yang telah ditetapkan KPU sebagaimana dimaksud pada angka 3, segera
melaksanakan tugas seleksi sesuai Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi in casu Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) PKPU No. 4/2023 Jo. Keputusan
KPU No. 117/2023, yang menyatakan tugas Tim Seleksi yaitu:
a. Melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh
KPU;
b. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
c. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
d. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota;
e. melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
f. mengumumkan hasil Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
g. melakukan seleksi tertulis bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
h. melakukan serangkaian Tes Psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
i. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat;
j. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan
Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan
Masyarakat;
k. menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno;
l. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Bahwa terhadap tugas tersebut angka 7 huruf b di atas, Tim Seleksi calon
anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 melalui laman
https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse pada tanggal 26 November
2023 telah mengunggah Pengumuman Nomor: 01/TIMSELPROV.MALUKU-
GEL.XI-Pu/01/81/23 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T - 9);
9. Bahwa memperhatikan kuota 30% keterwakilan Perempuan, serta memberikan
kesempatan kepada para pendaftar yang telah mengajukan pendaftaran melalui
aplikasi SIAKBA untuk melengkapi berkas secara fisik, Tim Seleksi melakukan
perpanjangan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 –
2029;
10. Bahwa kesepakatan perpanjangan tersebut angka 9 dituangkan ke dalam Berita
Acara Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029
Nomor: 04/TIMSELMALUKU-GEL.XI-BA/01/81/2023 tentang Penetapan
Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2024 – 2029 tertanggal 8 Desember 2023 (vide Bukti T-10);
11. Bahwa terhadap perpanjangan tersebut angka 10, Tim Seleksi calon anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 melalui laman
https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse pada tanggal 8 Desember
2023 telah mengunggah Pengumuman Nomor: 02/TIMSELMALUKU-GEL.XI-
Pu/01/81/2023 (vide Bukti T-11);
12. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU RI, serta mempertimbangkan
efektivitas jadwal seleksi penerimaan calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode
2024 - 2029 maka pendaftaran ditutup mulai tanggal 9 Desember 2023;
13. Bahwa kesepakatan penutupan pendaftaran tersebut angka 12 dituangkan ke
dalam Berita Acara Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024
- 2029 Nomor: 06/TIMSELMALUKU-GEL.XI-BA/01/81/2023 tentang Penetapan
Pengumuman Penutupan Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2024 – 2029 tertanggal 9 Desember 2023 (vide Bukti T-12);
14. Bahwa terhadap penutupan tersebut angka 13, Tim Seleksi calon anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 melalui laman
https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse pada tanggal 9 Desember
2023 telah mengunggah Pengumuman Nomor: 03/TIMSELMALUKU-GEL.XI-
Pu/01/81/2023 (vide Bukti T-13);
15. Bahwa terhadap tugas tersebut angka 7 huruf c di atas, Tim Seleksi calon anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 menuangkan ke dalam Berita Acara
Nomor: 05/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/01/81/23 tentang Hasil
Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2024
tertanggal 14 Desember 2024 (vide Bukti T-14);
16. Bahwa terhadap tugas tersebut angka 7 huruf d di atas, Tim Seleksi calon
anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 menuangkan ke dalam Berita
Acara Nomor: 07/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/02/81/23 tentang Hasil
Pemeriksaan Kelengkapan Kesesuaian dan Keabsahan Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2024 tertanggal 15
Desember 2023 (vide Bukti T-15);
17. Bahwa terhadap tugas tersebut angka 7 huruf e di atas, Tim Seleksi calon anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 menuangkan ke dalam Berita Acara
Nomor: 08/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/02/81/23 tentang Hasil
Penilaian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2024 – 2024 tertanggal 15 Desember 2023 (vide Bukti T-16);
18. Bahwa Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029
melakukan penetapan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 sebagaimana dituangkan ke dalam Berita
Acara Nomor: 09/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/02/81/23 tentang
Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2024 – 2029 tertanggal 15 Desember 2023 (vide Bukti T-17);
19. Bahwa berdasarkan Berita Acara tersebut angka 18 di atas, Tim Seleksi calon
anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 melalui laman
https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse pada tanggal 16 Desember
2023 telah mengunggah Pengumuman Nomor: 10/TIMSELPROVMALUKU-
GEL.XI-Pu/02/81/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T-18);
20. Bahwa berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi tersebut angka 19 di atas,
diinformasikan terhadap Bakal Calon yang lulus penelitian administrasi agar
mengikuti seleksi tertulis dan tes psikotes;
21. Bahwa terhadap pelaksanaan seleksi tertulis sebagaimana diinformasikan dalam
Pengumuan angka 19 serta melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada
angka 7 huruf g tersebut di atas, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2024 - 2029 menuangkan ke dalam Berita Acara Nomor:
11/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/03/81/23 tertanggal 19 Desember 2023
(Bukti T - 19) dan Berita Acara Nomor: 12/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-
BA/03/81/23 tentang Hasil Penilaian Essay Bakal Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Peiode 2024 – 2029 tertanggal 29 Desember 2023 (vide Bukti T-20);
22. Bahwa Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 telah
melaksanakan tugas, serangkaian Tes Psikotes sebagaimana dimaksud dalam
angka 7 huruf g, hal tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Nomor:
13/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/03/81/23 tertanggal 20 Desember 2023
(vide Bukti T-21);
23. Bahwa berdasarkan pelaksanaan tes tertulis dan tes psikologi, Tim Seleksi calon
anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 menuangkan hasil
pelaksanaan tes tersebut ke dalam Berita Acara Nomor:
14/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/03/81/23 tertanggal 30 Desember 2023
(vide Bukti T-22);
24. Bahwa berdasarkan Berita Acara tersebut angka 23 di atas, Tim Seleksi calon
anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 melalui laman
https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse pada tanggal 1 Januari
2024 telah mengunggah Pengumuman Nomor: 15/TIMSELPROVMALUKU-
GEL.XI-Pu/03/81/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T - 23);
25. Bahwa sehubungan dengan Pengumuman angka 24 tersebut di atas, Tim Seleksi
calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 melalui laman
https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse pada tanggal 1 Januari
2024 telah mengunggah Pengumuman Nomor: 16/TIMSELPROVMALUKU-
GEL.XI-Pu/03/81/2023 tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat Hasil
Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T-24);
26. Bahwa melanjutkan tugas Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 7
huruf j, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029
dalam melaksanakan Tes Kesehatan dan Tes Wawancara menuangkan ke dalam
Berita Acara Nomor: 17/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-BA/04/81/23 tentang
Pelaksanaan Tes Kesehatan Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode
2024 - 2029 (Bukti T - 25) tertanggal 3 Januari 2024 dan Berita Acara Nomor:
18/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-BA/04/81/24 tentang Pelaksanaan
Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029
tertanggal 10 Januari 2024 (vide Bukti T-26);
27. Bahwa dari hasil pelaksanaan Tes Kesehatan dan Wawancara tersebut angka 26,
Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 selanjutnya
menetapkan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara ke dalam Berita Acara Nomor:
19/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-BA/04/81/24 tentang Penetapan Hasil Tes
Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode
2024 - 2029 tertanggal 13 Januari 2024 (vide Bukti T-27);
28. Bahwa melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 7
huruf k dan huruf l, selanjutnya Tim Seleksi menetapkan calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota
KPU Provinsi yang diumumkan melalui laman
https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse pada tanggal 14 Januari
2024 dengan mengunggah Pengumuman Nomor: 20/TIMSELPROVMALUKU-
GEL.XI-BA/04/81/24 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T-28);
29. Bahwa memperhatikan fakta-fakta tersebut angka 1 s.d. angka 28, maka Tim
Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 telah
melaksanakan serangkaian tugas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, penyusunan Berita Acara
dan Pengumuman yang diunggah dalam laman
https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse menunjukkan bahwa Tim
Seleksi telah bersikap transparan dan akuntabel. Oleh karena itu dalil Pengadu
yang menduga bahwa Tim Seleksi tidak transparan dan akuntabel dalam
melaksanakan proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku sehingga
melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf c,
serta Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
tidak terbukti dan tidak berdasar sehingga patut untuk dikesampingkan;
III.4. Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel karena tidak menanggapi
laporan/aduan tertulis dari Sundari Warandy bersama 5 (lima) peserta seleksi lainnya
1. Bahwa Para Teradu menerima surat Sundari Warandy, dkk. dengan Nomor:
Istimewa tertanggal 2 Januari 2023 perihal Laporan melalui Kepala Bagian
Persuratan dan TU Pimpinan pada tanggal 3 Januari 2024 dengan Nomor
Agenda: 28/TU.01-LD/K/2024 (vide Bukti T - 29);
2. Bahwa pada tanggal yang sama sebagaimana tersebut angka 1, Para Teradu
mencatat dalam Buku Agenda Surat masuk dengan Nomor Agenda:
26/KK/3/I/2024 (vide Bukti T – 30);
3. Bahwa terhadap Surat Laporan a quo yang diterima Para Teradu pada tanggal 3
Januari 2024, pada dasarnya Para Teradu telah menindaklanjuti dengan
membuat kajian;
4. Bahwa memperhatikan hal-hal sebagaimana tersebut pada angka 1 s.d angka 3,
terhadap dugaan Pengadu yang menduga Para Teradu tidak profesional dan
akuntabel atas laporan/aduan tertulis dari Sundari Warandy bersama 5 (lima)
peserta seleksi lainnya adalah tidak benar;
III.5. Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 karena tidak mengakomodir afirmasi kuota
30% keterwakilan perempuan sebagaimana amanah Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 35 angka 3 Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Kabupaten/Kota
1. Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (7) UU No. 7/2017, pada pokoknya mengatur
“Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU
Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%
(tiga puluh persen)”;
2. Bahwa proses seleksi Anggota KPU Provinsi in casu Anggota KPU Provinsi
Maluku, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (3) PKPU No. 4/2023 mengatur
“Tim Seleksi menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan paling sedikit 30%
(tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan”;
3. Bahwa berkaitan dengan frasa kalimat “keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen) dalam pengisian KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota” pernah dimohonkan Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi yang
diajukan oleh Mayce Dwi Wahyuni dalam Perkara Nomor: 74/PUU-XI/2013 (vide
Bukti T - 31);
4. Bahwa Pendapat Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi a quo,
terhadap frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya
30%”, Majelis Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan sebagai berikut:
a. Affirmative action adalah hukum dan/atau kebijakan yang mensyaratkan
diterapkannya kepada kelompok tertentu yang mengalami
ketidaksetaraan atau ketidakadilan dengan memberikan perlakukan
khusus dalam kasus tertentu guna mencapai kesetaraan dan representasi
yang lebih proporsional dalam beragam institusi dan jabatan. Dengan
demikian penerapan affirmative action, khususnya memberikan
keistimewaan tertentu kepada perempuan dalam pengisian jabatan
tertentu, misalnya mengisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota adalah untuk mengakselerasi jumlah anggota
perempuan dalam mengisi jabatan tersebut, sehingga setara dengan
jumlah anggota laki-laki. Penerapan affirmative action, khususnya
keterwakilan perempuan dalam pengisian jabatan tertentu tidak dapat
dipaksakan tanpa memperhatikan kemampuan dari perempuan itu
sendiri, sebab apabila hal itu dilakukan tanpa memperhatikan
kemampuan dari perempuan itu sendiri, bukannya dapat menjunjung
harkat dan martabat perempuan sebagaimana tujuan awal affirmative
action, melainkan dapat mengakibatkan yang sebaliknya;
b. KPU adalah salah satu lembaga penyelenggara Pemilu untuk mengisi
jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta
Gubernur/Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota. Penyelenggara Pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas,
rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil) dapat terwujud apabila
penyelenggara Pemilu mempunyai kemampuan kompetensi, kapabilitas,
dan integritas yang tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak
sipil dan politik dari warga negara, sebab penyelenggara Pemilu yang tidak
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sebagaimana tersebut di atas
berpotensi menghambat terwujudnya Pemilu yang berkualitas;
c. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembentuk undang-undang dalam
menerapkan affirmative action keterwakilan perempuan untuk pengisian
keanggotaan lembaga perwakilan telah menerapkan dua kebijakan, yaitu
syarat untuk menjadi calon dan penempatan dalam daftar urut calon
yang menentukan terpilihnya calon;
d. Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-
VI/2008 tanggal 23 Desember 2008 pada paragraf [3.15.1] telah
memberikan arah yang jelas bahwa pemberian kuota sekurang-
kurangnya 30% bagi calon perempuan dalam pengusuan anggota
lembaga perwakilan tidak mutlak berdasarkan faktor hukum untuk
mengimplementasikan affirmative action, tetapi juga harus
memperhatikan faktor budaya, kemampuan, kedekatan dengan rakyat,
agaman, dan derajat kepercayaan masyarakat atas seorang perempuan
calon anggota lembaga perwakilan, serta kesadaran yang semakin
meningkat atas peran perempuan dalam bidang politik. Demikianlah
implementasi affirmative action dalam kelembagaan KPU yang bukan
lembaga perwakilan, melainkan sebuah lembaga penyelenggara Pemilu
yang memerlukan kompetensi dan profesionalisme;
e. Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemberian kuota sekurang-
kurangnya 30% bagi calon perempuan dalam pengisian keanggotaan KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada pemenuhan
persyaratan dimaksud yang dibuktikan dengan lulus pada seluruh
tahapan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Anggota KPU, sehingga
apabila yang bersangkutan lulus menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugas dan kewajiban secara
profesional;
f. Berdasarkan penilaian hukum di atas, menurut Mahkamah, kata
“memperhatikan” yang termuat dalam Pasal 6 ayat (5) UU No. 15/2011
tidak dapat dimaknai bahwa dalam pengisian keanggotaan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus mengikutsertakan keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30% secara multak. Namun demikian,
oleh karena adanya affirmative action dalam pengisian keanggotaan
perempuan dalam jabatan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota maka apabila terdapat perempuan yang telah lulus
semua tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi yang sama dengan
calon anggota laki-laki, sedangkan perempuan belum ada yang terpilih,
maka dalam keadaan tersebut perempuan harus diutamakan menjadi
anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
5. Bahwa memperhatikan pertimbangan hukum Majelis Mahkamah Konstitusi
tersebut angka 4 di atas, maka frasa “memperhatikan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) keterwakilan Perempuan” pada ketentuan Pasal 35 ayat (3) PKPU
No. 4/2023 tidak dapat dimaknai secara mutlak terhadap penetapan calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota oleh Tim Seleksi harus
mengikutsertakan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%;
6. Bahwa dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku, Tim Seleksi
telah berusaha menyajikan calon anggota KPU Provinsi Maluku dengan
memperhatikan quota 30% keterwakilan perempuan. Hal tersebut dapat
dibuktikan dengan diperpanjangnya masa pendaftaran sebagai akibat dari tidak
tepenuhinya quota 30% keterwakilan perempuan (vide Bukti T–10) dan (vide
Bukti T–11);
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut angka 1 s.d. angka 6, dalil Pengadu yang
menduga Tim Seleksi tidak profesional dalam melakukan seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 karena tidak mengakomodir afirmasi
kuota 30% keterwakilan perempuan sebagaimana amanah Pasal 10 ayat (7) UU
No. 7/2017 dan Pasal 35 ayat (3) PKPU No. 4/2023 adalah tidak benar dan tidak
mendasar;
III.6. Tim Seleksi diduga tidak profesional dalam melaksanakan tahapan
pengumuman kelulusan tes CAT dan Psikotes, karena Tim Seleksi telah menyampaikan
pengumuman hasil seleksi lebih awal ke Group WhatsApp
1. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU No. 1667/2023, telah ditentukan jadwal
tahapan pelaksanaan calon anggota KPU Provinsi Maluku sebagai berikut:
No Tahapan Awal Akhir Lama
1. Pengumuman 26 November 2 Desember 2023 7 Hari
Pendaftaran 2023
2. Pendaftaran 26 November 7 Desember 2023 12 Hari
2023
3. Penelitian Administrasi 26 November 14 Desember 19 Hari
2023 2023
4. Perpanjangan 8 Desember 13 Desember 6 Hari
Pendaftaran 2023 2023
5. Penetapan Hasil 15 Desember 15 Desember 1 Hari
Penelitian Administrasi 2023 2023
6. Pengumuman Hasil 16 Desember 18 Desember 3 Hari
Penelitian Administrasi 2023 2023
7. Seleksi Tertulis dan Tes 19 Desember 28 Desember 10 Hari
Psikologi 2023 2023
Penetapan Hasil Seleksi 29 Desember 30 Desember 2 Hari
8. Tertulis dan Tes 2023 2023
Psikologi
Pengumuman Hasil 31 Desember 1 Januari 2024 2 Hari
9. Seleksi Tertulis dan Tes 2023
Psikologi
10. Masukan dan 31 Desember 5 Januari 2024 6 Hari
Tanggapan Masyarakat 2023
11. Tes Kesehatan 3 Januari 2024 8 Januari 2024 6 Hari
12. Wawancara 9 Januari 2024 11 Januari 3 Hari
2024
13. Penetapan Hasil Tes 12 Januari 13 Januari 2024 2 Hari
Kesehatan dan 2024
Wawancara
14. Pengumuman Hasil 14 Januari 15 Januari 2024 2 Hari
Seleksi Anggota KPU 2024
Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
15. Penyampaian Nama 14 Januari 16 Januari 2024 3 Hari
Calon Anggota KPU 2024
Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
2. Bahwa berdasarkan jadwal tahapan di atas, Tahapan Pengumuman Hasil Tes
Tertulis dan Tes Psikologi dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2023 sampai
dengan 1 Januari 2024, sedangkan peristiwa dugaan kebocoran dokumen rahasia
negara berupa dokumen hasil seleksi CAT dan Psikotes pada Group WhatsApp yang
diberi nama “Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Promal” tanggal 31 Desember 2023
Pukul 19.52 WIT oleh Hanne (Koordinator Pansel);
3. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan, berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi
terhadap Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku yang dilaksanakan pada
tanggal 27 April 2024 diperoleh informasi, yang pada pokoknya menerangkan telah
terjadi miscommunication antara Tim Seleksi dengan Sekretariat Tim Seleksi calon
anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029;
4. Bahwa Hanne selaku perwakilan Sekretariat Tim Seleksi tidak mendapatkan
informasi terkait kesepakatan antara Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi
Maluku dengan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku
yang berencana melakukan pengumuman hasil seleksi secara bersama;
5. Bahwa apa yang disampaikan oleh Sdri. Hanne pada WAG “Peserta Seleksi Calon
Anggota KPU Promal” tanggal 31 Desember 2023 secara substansi tidak terdapat
perbedaan dan perubahan;
6. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, dalil Pengadu yang menduga Tim
Seleksi tidak profesional dalam melaksanakan tahapan pengumuman kelulusan tes
CAT dan Psikotes, karena Tim Seleksi telah menyampaikan pengumuman hasil
seleksi lebih awal ke Group WhatsApp adalah tidak benar. Bahwa berdasarkan
penjelasan sebagaimana diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 5 di atas,
tindakan Hanne yang menyampaikan dokumen hasil seleksi CAT dan Psikotes di
WAG “Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Promal” tanggal 31 Desember 2023,
menurut Para Teradu tidak melanggar jadwal tahapan sebagaimana tercantum
dalam Keputusan komisi pemilihan umum Nomor 1667 Tahun 2023 tentang Jadwal
Tahapan Pelaksanaan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada 1
(Satu) Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 58 (Lima Puluh
Delapan) Kabupaten/Kota Di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode 2024-2029;
III.7. Tim Seleksi diduga tidak transparan karena tidak menyampaikan standar minimal
kelulusan (CAT) maupun essay sebagai barometer penetapan kelulusan peserta seleksi
calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024–2029
1. Bahwa salah satu tugas Tim Seleksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10
ayat (1) huruf g PKPU No. 4/2023, yaitu melakukan seleksi tertulis bakal calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
2. Bahwa dalam pelaksanaannya seleksi tertulis dilakukan melalui metode tes tertulis
dengan soal pilihan ganda dan soal essay. Soal Seleksi tertulis berjumlah 100
(seratus) soal pilihan ganda dengan skor tiap soal 1 (satu) poin dan 5 (lima) soal
essay;
3. Bahwa terkait metode penilaian untuk soal esai merupakan kewenangan penuh Tim
Seleksi dalam melakukan penilaian terhadap jawaban esai seleksi tertulis bakal
calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Nomor: 12/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/03/81/23 (vide
Bukti T – 20);
4. Bahwa selain menjalani tes tertulis, bakal calon anggota KPU Provinsi wajib
mengikuti tes psikologi untuk mengukur kepribadian, sikap kerja, dan intelegensia.;
5. Bahwa pelaksanan Tes Psikologi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dengan melibatkan Lembaga penyelenggara Tes Psikologi;
6. Bahwa terkait dengan standar penilaian Tes Psikologi merupakan wewenang
Lembaga penyelenggara Tes Psikologi. Sementara, wewenang Para Teradu hanya
terbatas pada menerima hasil dan kesimpulan Tes Psikologi bakal calon anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, kemudian menyampaikan hasil dan
kesimpulan Tes Psikologi tersebut kepada Tim Seleksi;
7. Bahwa selanjutnya, Tim Seleksi menetapkan bakal calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi berdasarkan nilai
Seleksi Tertulis dan hasil Tes Psikologi;
8. Bahwa Tim Seleksi menetapkan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi paling banyak 4
(empat) kali jumlah kebutuhan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
IV.KESIMPULAN PARA TERADU TERHADAP DALIL ADUAN PENGADU DALAM
PERKARA A QUO
1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi-
argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil
aduan Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dalam poin II s.d poin IV di
atas;
2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan dalam
Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan Pengadu (Vide
Aduan Pengadu) dalam perkara a quo tidaklah terbukti;
3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam Jawaban
ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-prinsip penyelenggara
pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Selain itu, terhadap dalil-dalil aduan Pengadu
dalam perkara a quo secara umum merupakan wewenang Tim Seleksi in casu Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029. Oleh karenanya
terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil
Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
1. Menerima eksepsi Para Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tidak berwenang
untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
3. Menyatakan pengaduan Pengadu dalam perkara a quo Kabur/Tidak Jelas (Obscuur
Libel);
4. Menyatakan pengaduan Pengadu dalam perkara a quo Salah Pihak (error in
persona);
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dalil aduan Pengadu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha
Negara untuk memeriksa, memutus dan mengadili;
3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan
prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan
5. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam
perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 33-PKE-DKPP/II/2024,
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-31, sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 365 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 37 (tiga puluh
tujuh) Kabupaten Kota di 10 (sepuluh) Provinsi Terpilih Periode 2024-
2029;
2 T-2 Screenshot pada laman https://www.kpu.go.id/pengumuman
Pengumuman Nomor 44/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 37 (tiga puluh tujuh)
Kabupaten/Kota di 10 (sepuluh) Provinsi Terpilih Periode 2024-2029;
3 T-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 368 Tahun 2024 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Periode 2024- 2029;
4 T-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1655 Tahun 2023
tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan)
Kabupaten/Kota di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode 2024 – 2029;
5 T-5 Screenshot pada laman https://www.kpu.go.id/pengumuman
Pengumuman Nomor 152/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu)
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima
puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode
2024 – 2029;
NO. BUKTI KETERANGAN
6 T-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1661 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023
tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan)
Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024 – 2029
7 T-7 Screenshot pada laman https://www.kpu.go.id/pengumuman
Pengumuman Nomor 156/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu)
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima
puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode
2024 - 2029 Pasca Tanggapan Masyarakat;
8 T-8 Keputusan KPU Nomor 1667 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota pada
58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi
Periode 2024–2029;
9 T-9 Screenshot pada laman
https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse Pengumuman
Nomor:01/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-Pu/01/81/23 tentang
Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-
2029;
10 T-10 Berita Acara Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode
2024 - 2029 Nomor: 04/TIMSELMALUKU-GEL.XI-BA/01/81/2023
tentang Penetapan Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029;
11 T-11 Screenshot pada laman
https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman Pengumuman
Nomor: 02/TIMSELMALUKU-GEL.XI-Pu/01/81/2023;
12 T-12 Berita Acara Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode
2024 - 2029 Nomor: 06/TIMSELMALUKU-GEL.XI-BA/01/81/2023
tentang Penetapan Pengumuman Penutupan Pendaftaran Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029;
13 T-13 Screenshot pada laman
https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman Pengumuman
Nomor: 03/TIMSELMALUKU-GEL.XI-Pu/01/81/2023;
14 T-14 Berita Acara Nomor: 05/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-
BA/01/81/23 tentang Hasil Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2024 – 2024;
15 T-15 Berita Acara Nomor: 07/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-
BA/02/81/23 tentang Hasil Pemeriksaan Kelengkapan Kesesuaian
dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2024 – 2024;
16 T-16 Berita Acara Nomor: 08/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-
BA/02/81/23 tentang Hasil Penilaian Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2024;
17 T-17 Berita Acara Nomor: 09/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-
BA/02/81/23 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024–2029;
NO. BUKTI KETERANGAN
18 T-18 Screenshot pada laman
https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse Pengumuman
Nomor: 10/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-Pu/02/81/2023 tentang
Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2024 – 2029;
19 T-19 Berita Acara Nomor: 11/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-
BA/03/81/23;
20 T-20 Berita Acara Nomor: 12/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-
BA/03/81/23 tentang Hasil Penilaian Essay Bakal Calon Anggota
KPU Provinsi Maluku Peiode 2024–2029;
21 T-21 Berita Acara Nomor: 13/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-
BA/03/81/23;
22 T-22 Berita Acara Nomor: 14/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-
BA/03/81/23;
23 T-23 Screenshot pada laman
https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse Pengumuman
Nomor: 15/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-Pu/03/81/2023 tentang
Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2024-2029;
24 T-24 Screenshot pada laman
https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse Pengumuman
Nomor: 16/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-Pu/03/81/2023 tentang
Masukan dan Tanggapan Masyarakat Hasil Seleksi Tertulis dan Tes
Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-
2029;
25 T-25 Berita Acara Nomor: 17/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-
BA/04/81/23 tentang Pelaksanaan Tes Kesehatan Bakal Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029;
26 T-26 Berita Acara Nomor: 18/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-
BA/04/81/24 tentang Pelaksanaan Wawancara Bakal Calon Anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029;
27 T-27 Berita Acara Nomor: 19/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-
BA/04/81/24 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan
Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-
2029 tertanggal 13 Januari 2024;
28 T-28 Screenshot pada laman laman
https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse Pengumuman
Nomor: 20/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-BA/04/81/24 tentang
Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029;
29 T-29 Surat masuk melalui Kepala Bagian Persuratan dan TU Pimpinan
pada tanggal 3 Januari 2024 dengan Nomor Agenda: 28/TU.01-
LD/K/2024;
30 T-30 Buku Agenda Surat masuk dengan Nomor Agenda: 26/KK/3/I/2024;
31 T-31 Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Mayce Dwi
Wahyuni dalam perkara Nomor: 74/PUU-XI/2013;
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Maluku, Ilham Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Sekretariat KPU
Provinsi Maluku sekaligus Koordinator Timsel/Admin/Pengelola Group WhatsApp
Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku, Ketua dan Anggota Tim Seleksi
(Timsel) KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029, dalam sidang pemeriksaan tanggal
29 April 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku
Dalam hal ini memberikan keterangan dalam Perkara Nomor: 33-PKE-DKPP/II/2024
sebagaimana Surat Panggilan Sidang Nomor: 518/PS.DKPP/SET-04/IV/2024
tertanggal 22 April 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku sebagai Pihak Terkait dalam
perkara ini adalah peserta seleksi untuk pengisian jabatan anggota KPU Provinsi
Maluku masa jabatan 2024-2029 yang telah mengikuti serangkaian kegiatan seleksi
yang dilakukan oleh Tim Seleksi KPU Provinsi Maluku yang dibentuk KPU Republik
Indonesia sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 117 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
2. Bahwa Pihak Terkait adalah peserta seleksi masing-masing dengan nomor
pendaftaran sebagai berikut:
a. M. Shadek Fuad No. 31-812362
b. Almudatsir Z. Sangadji No. 31-812342
c. Engelbertus Dumatubun No. 31-812322
d. Syarif Mahulauw No. 31-812380
e. Wawan Kurniawan Susanto No. 31-81236
3. Bahwa adapun jadwal dan tahapan seleksi yang diikuti Pihak Terkait sebagai
berikut:
a. Bahwa Pihak Terkait mengikuti pengumuman pendaftaran penerimaan
seleksi anggota KPU Provinsi Maluku melalui Pengumuman Tim Seleksi
Nomor: 01/TIMSELPROV/MALUKU-GEL.XI-Pu/01/23 tanggal 25 November
2023;
b. Bahwa Pihak Terkait melakukan pendaftaran sebagai calon anggota KPU
Provinsi Maluku dari tanggal 26 November 2023-7 Desember 2023. Dimana
sebanyak 33 pendaftar yang terdiri dari 28 laki-laki dan 5 orang perempuan
(15.15%).
c. Bahwa Penelitian Administrasi dilakukan oleh Tim Seleksi dari tanggal 26
November 2023-14 Desember 2023.
d. Pengumuman Seleksi Hasil Penelitian Administrasi dilakukan pada tanggal
16 Desember 2023 melalui Pengumuman Tim Seleksi No.
10/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XIPU/02/81/23. Sebanyak 31 Peserta
Seleksi yang mendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi.
e. Bahwa Pihak Terkait mengikuti seleksi tertulis tanggal 19 Desember 2023
bertempat di Gedung UPT Unpatti Ambon dan tes psikologi tanggal 20
Desember 2023 bertempat di Hotel Santika Primiere Ambon.
f. Bahwa Pihak Terkait dinyatakan lulus seleksi tertulis dan psikotes
berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Nomor:
15/TIMSELPROV.MALUKU.GEL.XI-Pu/03/81/123 tanggal 31 Desember
2023;
g. Bahwa Pihak Terkait mengikuti seleksi tes kesehatan di Rumah Sakit Tingkat
II Dr. J.A. Latumeten Ambon, Jl. Dr. Tamaela No.2, Kelurahan Silale,
Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon pada tanggal 3 Januari 2024.
h. Bahwa Pihak Terkait mengikuti seleksi wawancara pada tanggal 10 Januari
2024 bertempat di The Natsepa Hotel & Resort-Suli, Kabupaten Maluku
Tengah.
i. Bahwa Pihak Terkait dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan wawancara
melalui Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku No.
20/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/04/81/24 tanggal 14 Januari 2024.
j. Bahwa Pihak Terkait mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper
test) berdasarkan Pengumuman No.40/SDM.12-Pu/04/2024 yang
dilaksanakan di Hotel Grand Melia Jl. H.R. Rasuna Said RT.5 RW.4,
Kuningan-Jakarta Selatan, tanggal 17 Maret 2024.
k. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait dinyatakan terpilih sebagai anggota KPU
Provinsi Maluku masa jabatan 2024-2029 melalui Pengumuman
No.44/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 37
Kabupaten/Kota di 10 Provinsi terpilih Periode 2024-2029.
l. Bahwa Pihak Terkait kemudian dilantik sebagai anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2024-2029 tanggal 24 Maret bertempat di Ruang Sidang
Utama Lt.2 Kantor Komisi Pemilihan Umum.
M. Shaddek Fuad (Ketua KPU Provinsi Maluku)
Kalau di Provinsi Maluku, sepengetahuan Pihak Terkait, keanggotaan perempuan di
Periode sebelumnya itu ada perempuannya tetapi memang selalu pendaftarnya sedikit.
Di Provinsi Maluku belum pernah memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
Namun untuk Kabupaten/Kota misal hari ini di Maluku, di Kota Ambon dari 5
Komisioner yang terpilih 3 orang diantaranya adalah perempuan.
Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat penolakan dari masyarakat dalam tahapan
seleksi 20 besar, 10 besar, dan 5 besar.
Almudatsir Z Sangadjie (Anggota KPU Provinsi Maluku)
Bahwa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku sebagai Pihak Terkait dalam perkara
ini adalah peserta seleksi untuk pengisian jabatan anggota KPU Provinsi Maluku masa
jabatan 2024-2029 yang telah mengikuti serangkaian kegiatan seleksi yang dilakukan
oleh Tim Seleksi KPU Provinsi Maluku yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum
sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
dan Peraturan Komisi Pemilihan Umun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. Bahwa yang mendaftar ada 33 orang, terdiri dari 28 laki-laki dan 5
perempuan. Timsel melakukan perpanjangan sebagaimana disampaikan oleh Pihak
Terkait Timsel dan Para Teradu. Diperpanjang tanggal 8 dan ternyata jumlahnya masih
5 orang itu (tidak terdapat penambahan jumlah). Diperpanjang karena untuk: 1)
pemenuhan kuota perempuan dan 2) bagi pendaftar yang telah mendaftar di SIAKBA
namun masih belum menyerahkan syarat fisik dokumen. Namun setelah dilaksanakan
perpanjangan, tidak terdapat penambahan peserta tetap 33 orang.
Hanne (Sekretariat KPU Provinsi Maluku sekaligus Koordinator
Timsel/Admin/Pengelola Group WhatsApp Peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku)
Pihak Terkait pada saat pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2024-2029, Pihak Terkait dipercaya sebagai koordinator Tim Seleksi Provinsi
Maluku. Pihak Terkait menerangkan untuk mempermudah koordinasi dan
penyampaian informasi maka Pihak Terkait membentuk Group WhatsApp.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu, mengenai peredaran pengumuman
hasil itu tidak benar karena memang pengumuman yang disampaikan sudah sesuai
dengan jadwal tahapan yaitu 31 Desember 2023. Namun, terdapat sedikit
miskomunikasi dengan Ketua Timsel Maluku I dan Maluku II untuk diumumkan secara
bersamaan sehingga berdasarkan hal itu kemudian ditarik kembali.
Pihak Terkait menerangkan Pengumuman hasil disampaikan kepada admin website
KPU Provinsi Maluku agar segera diposting. Setelah diposting di website selanjutnya
Pihak Terkait memposting hasil pengumuman di Group WhatsApp Peserta. Sehingga
diketahui terlebih dahulu oleh Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku.
Pengumuman tersebut mulai tanggal 31 Desember 2023 s.d. 1 Januari 2024, sehingga
tentu sudah ditunggu oleh peserta atau masyarakat. Jadi pada saat sudah memposting
Pengumuman tersebut mungkin sudah discreenshot kemudian disampaikan kepada
yang lain tetapi juga dari Sekretariat ketika Pengumuman sudah diposting di website,
Pihak Terkait menyampaikan kepada Peserta. Namun, karena setelah Tim Seleksi
melihat pengumuman itu di website, langsung Ketua Tim Seleksi menghubungi Pihak
Terkait. Ketua Timsel meminta agar ditarik kembali Pengumuman tersebut karena atas
kesepakatan bersama akan diumumkan secara bersana-sama dengan Maluku I dan
Maluku II. Sehingga Pihak Terkait berinisiatif untuk menarik kembali Pengumuman di
website tetapi tidak terdapat perubahan dalam pengumuman tersebut. tanggal 31
Desember pengumuman disampaikan.
Ketika pengumuman sudah diposting maka kami juga menyampaikan kepada peserta.
Ketua timsel menghubungi agar ditarik agar dibarengkan dengan maluku 1 dan
maluku 2 namun tidak ada perubahan dalam pengumuman.
Pihak Terkait menerangkan nilai tertulis/CAT Saksi Sundari Warandy berada pada
nilai angka 33 nilai itu sudah digabung. Sedangkan kalau hanya untuk nilai tes CATnya
Saksi Sundari Warandy berada di urutan ke 25 dengan nilai 45. Pihak Terkait
membenarkan memang lebih tinggi dari pada Revency. Namun nilai terakhir yang
merupakan gabungan antara seleksi tes pilihan ganda dan essay sedangkan nilai essay
dari Sundari Warandy berada pada nomor urut ke 25 yaitu 33. Sehingga ketika
digabungkan antara pilihan ganda, essay, dan tes psikologi itu berada pada urutan ke-
28. Hasil tes psikologi tidak direkomendasikan.
Pihak Terkait menerangkan untuk Saksi Mochtar Touwe hasil pilihan ganda adalah 42
dan essay adalah 43 dengan urutan setelah dijumlahkan menjadi urutan ke 26. Nilai-
nilai peserta seleksi dapat dilihat di SIAKBA.
Pihak Terkait menerangkan Rosna Sehwaky walaupun nilainya 75 lebih rendah dari
Sundari Warrandy karena setelah digabungkan dengan psikotes ternyata Sundari
Warrandy tidak direkomendasikan sedangkan Rosna Sehwaky direkomendasikan. Oleh
karena itu, Rosna Sehwaky berada lebih tinggi dari pada Sundari Warandy.
Pihak Terkait menerangkan Pengadu mendapatkan nilai CAT 30, essay nilainya 30,
dan hasil dari tes psikologinya tidak direkomendasikan. Setelah diakumulasi, Pengadu
berada di peringkat 30 dari 31 Peserta. Namun, 1 orang peserta mengundurkan diri
sehingga Pengadu berada diperingkat 30.
Pihak Terkait menerangkan 5 orang peserta perempuan hanya sampai pada tahapan
30 besar dan tidak masuk tahapan 20 besar. Pihak Terkait membenarkan
menggunakan sistem ranking.
Pihak Terkait menerangkan setelah Timsel melaksanakan rapat pleno, selanjutnya
Timsel menyerahkan hasil kepada Sekretariat. Dalam bentuk pengumuman. Setelah
itu karena posisi tanggal 31 Desember 2023 dan Pihak Terkait izin ke rumah untuk
persiapan beribadah. Masih dalam Sekretariat, Ketua dan Anggota Tim Seleksi
menyatakan bahwa itu sudah siap untuk diumumkan dan diposting. Namun, setelah
Pihak Terkait sampai di rumah ternyata terdapat pembicaraan lebih lanjut secara lisan
antara Ketua Tim Seleksi Maluku I dan Maluku II bahwa akan mengumumkan secara
bersama-sama. Namun, hal itu tidak tersampaikan kepada Pihak Terkait. Pada pukul
19.53 WIT memposting pengumuman hasil di website KPU Provinsi Maluku.
Rays Pattilouw (Ketua Tim Seleksi KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029)
Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan kuota perempuan secara hukum telah
dijelaskan oleh dijelaskan oleh Para Teradu bahwa Mahkamah Konstitusi sudah
menjelaskan terkait ini. Mengapa tidak ada yang lolos perempuan? Karena berdasarkan
seleksi calon perempuan di 20 besar pada saat pengumuman hasil tes tertulis/CAT dan
tes psikologi sudah gugur karena nilai tidak mencukupi.Dalam tes tertulis/CAT
terdapat 2 bagian pilihan ganda (hasilnya peserta sendiri yang melihat) dan essay (yang
diperiksa oleh Timsel). Sedangkan untuk hasil akhirnya pilihan ganda ditambahkan
dengan essay. Pilihan ganda nilainya adalah 100 dan essay bernilai 50. Hasil seleksi
dari 4 calon perempuan diantaranya Marlyn Evina Marantika berada di peringkat 23
artinya tidak masuk 20 besar. Peserta berikutnya masuk di peringkat 24, kemudian
Rosna masuk di peringkat 26, dan Sundari Warandi masuk di peringkat 30. Itu
berdasarkan nilai mereka sendiri dan mereka melihat hasilnya. Adapun yang menjadi
domain Timsel yakni essay, itu bahkan diantara mereka yang tidak lolos. Ada yang
nilai essay tinggi namun karena nilai pilihan ganda terlalu rendah maka ketika
ditambahkan ternyata nilainya tidak cukup melampaui 20 besar. Hal itu sudah sangat
transparan. Dalam nilai essay memang sangat bervariasi dan tidak terlalu banyak
jarak. Bahkan ada nilai essay yang lebih rendah dari mereka yang tidak lulus tapi
ketika nilai pilihan gandanya tinggi maka ketika keduanya digabung malah menjadi
tinggi total nilainya. Kemudian ada juga yang tidak lolos sebagian yang termasuk
Pengadu juga tidak lolos ke psikologi. Sehingga memang mereka menjadi tidak lolos di
hasil tes tertulis dan tes psikologi yang diumumkan.
Pihak Terkait menerangkan mengenai waktu pengumuman sebelum jadwal
pengumuman itu keliru. Jadwal Pengumuman sebagaimana yang telah dibacakan 31
Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024. Sedangkan pengumuman yang
disampaikan atau yang beredar sebagaimana yang disampaikan Pengadu mendahului
jadwal. Hal itu masih dalam jadwal yakni tanggal 31 Desember 2023. Hanya karena
terdapat miskomunikasi. Hal ini disebabkan teman-teman di Kabupaten/Kota
menginginkan agar sama-sama megumumkan. Sementara dari kami di Provinsi telah
selesai hanya tinggal menunggu teman-teman di Kabupaten/Kota selesai. Itu bedanya
Cuma beberapa jam dan tidak terdapat perubahan subtansi dalam pengumuman itu.
Sehingga tidak ada yang berubah dan tidak ada yang berbeda yang diterima dalam
Group WhatsApp sudah sesuai dengan jadwal Pengumuman. Memang dugaan Pengadu
tersebut tidak beralasan. Mengenai dugaan kebocoran, itu bukan bocor. Pada waktu
itu hasilnya sudah disampaikan kepada Sekretariat namun masih menunggu kepada
teman-teman di kabupaten/kota selesai dan akan diumumkan dalam waktu yang
bersamaan. Sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Para Teradu bahwa di
Sekretariat ada miskomunikasi. Tanpa menunggu teman-teman di Kabupaten/Kota
sudah diumumkan duluan. Setelah ada kesepakatan dengan teman-teman
kabupaten/kota agar kita mengumumkan pada waktu yang sama kemudian
Pengumuman tersebut ditarik lagi. Padahal sebenarnya hanya tinggal beberapa jam
lagi kabupaten/kota selesai lalu diumumkan. Namun sesungguhnya tidak menyalahi
atau mendahului jadwal Pengumuman karena memang sudah sesuai jadwal
pengumuman. Hanya mendahului beberapa jam namun tidak melanggar aturan.
Pihak Terkait menerangkan memang terdapat miskomunikasi setelah tim sekretariat
mendengar bahwa ada salah atau miskomunikasi sehingga langsung
spontan/refleks/tanpa ada koordinasi/rapat langsung pengumuman tersebut ditarik
kembali. Mungkin dengan harapan belum dibaca tapi itu langsung ditarik kembali
karena selisihnya hanya beberapa jam. Jadi memang tidak ada perencanaan apapun.
Kami berada di tempat yang berbeda saat itu sehingga ada miskomunikasi. Hasilnya
memang sudah diserahkan kepada Sekretariat untuk diumumkan. Pihak Terkait
menerangkan bahwa yang menarik pengumuman adalah adalah TIM IT KPU Provinsi
Maluku.
Pihak Terkait menerangkan mengapa harus dilakukan secara bersamaan? Karena ada
kesepakatan untuk dilakukan bersamaan sehingga 1 kali saja dilihat. Pihak Terkait
menerangkan tidak ada maksud apapun hanya ingin diumumkan secara bersamaan.
Kami memang mulai tahapan secara bersamaan. Pada saat terjadi pengumuman
tersebut, kami memang berada di tempat berbeda sehingga tidak bersama-sama maka
komunikasi melalui telepon. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Sekretariat,
memang terdapat miskomunikasi bahwa ternyata sudah didahului. Namun sekali lagi,
yang pertama ini tidak mendahului jadwal namun tetap sesuai dengan jadwal hanya
terdapat perbedaan jam. Kemudian, tidak ada perubahan apapun dalam Pengumuman
tersebut. Ini hanya menyangkut persoalan teknis saja.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam membentuk
Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 karena dalam
proses pembentukannya dilakukan dengan cara penunjukan secara langsung;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu melalui Tim seleksi diduga tidak transparan dan akuntabel
dalam melakukan proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku;
[4.1.3] Bahwa Para Teradu tidak merespon laporan dugaan pelanggaran dalam proses
seleksi yang disampaikan oleh Sundari Warandy bersama 5 peserta seleksi calon
anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 pada tanggal 3 Januari 2024 di
Kantor Komisi Pemilihan Umum;
[4.1.4] Bahwa Para Teradu tidak mengakomodir keterwakilan 30% perempuan pada
Pengumuman hasil kelulusan tes CAT dan psikotes calon anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2024-2029;
[4.1.5] Bahwa diduga telah terjadi kebocoran hasil seleksi CAT dan Psikotes calon
anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 -2029.yang tersebar di Masyarakat pada
tanggal 31 Desember 2023 pukul 21.38 WIT.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa
dalam menetapkan Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029
telah melalui serangkaian proses sebagaimana diatur dalam ketentuan Keputusan KPU
No. 117/2023. Dalam rangka seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024
- 2029, Para Teradu in casu KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023
tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58
(lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode 2024 - 2029
(vide Bukti T-4). Dalam Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023 a quo, ditetapkan
keanggotaan Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029,
yaitu: a) Amin Ramli, b) Amsori, c) Djufri Rays Pattilouw, d) Ikhwan Fahrojih,
e) Josep Antonius Ufi. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023, Para
Teradu pada tanggal 18 November 2023 melalui laman
https://www.kpu.go.id/pengumuman telah mengunggah Pengumuman Nomor
152/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58
(lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024 - 2029
untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terkait rekam jejak anggota
Tim Seleksi (vide Bukti T-5). Namun, Para Teradu tidak menerima masukan dan
tanggapan masyarakat terkait rekam jejak anggota Tim Seleksi calon anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029. Selanjutnya Para Teradu menetapkan Keputusan
KPU Nomor 1661 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1655
Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas)
Provinsi Periode 2024 – 2029 (vide Bukti T-6). Dalam Keputusan KPU Nomor 1661
Tahun 2023 a quo, Para Teradu in casu KPU menetapkan 5 (lima) anggota Tim Seleksi
calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 sebagaimana ditetapkan
dalam Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023. Selanjutnya, pada tanggal 22
November 2023 melalui laman https://www.kpu.go.id/pengumuman, Para Teradu
telah mengunggah Pengumuman Nomor 156/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di
13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024 - 2029 Pasca Tanggapan Masyarakat (vide Bukti
T-7). Dengan demikian, Para Teradu in casu KPU dalam menetapkan Tim Seleksi in
casu Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 telah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 7/2017 Jo. Pasal 5 ayat (1) PKPU No.
4/2023, menyatakan “KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota
KPU Provinsi pada setiap provinsi”. Terhadap ketentuan tersebut, setelah melalui
serangkaian proses penunjukan Tim Seleksi, Para Teradu menetapkan 5 (lima)
keanggotaan Tim Seleksi yang akan bertugas untuk melakukan seleksi calon anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU
Nomor 1661 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun
2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024
– 2029. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PKPU tentang Seleksi, menyatakan
“Tahapan seleksi dan jadwal seleksi ditetapkan dengan Keputusan KPU. Berdasarkan
ketentuan tersebut, Para Teradu menetapkan Keputusan KPU Nomor 1667 Tahun 2023
tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota pada 58 (lima
puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024 – 2029
(selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 1667/2023) (vide Bukti T - 8). Tim Seleksi
yang telah ditetapkan KPU segera melaksanakan tugas seleksi sesuai Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi in casu Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2024 – 2029. Berkenaan dengan tugas Tim Seleksi telah diatur dalam
ketentuan Pasal 10 ayat (1) PKPU No. 4/2023 Jo. Keputusan KPU No. 117/2023.
Selanjutnya, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029
melalui laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman pada tanggal 26
November 2023 telah mengunggah Pengumuman Nomor: 01/TIMSELPROV.MALUKU-
GEL.XI-Pu/01/81/23 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T - 9).
Dengan memperhatikan kuota 30% keterwakilan perempuan, serta memberikan
kesempatan kepada para pendaftar yang telah mengajukan pendaftaran melalui
aplikasi SIAKBA untuk melengkapi berkas secara fisik, Tim Seleksi melakukan
perpanjangan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029.
Kesepakatan perpanjangan tersebut tertuang dalam Berita Acara Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 Nomor: 04/TIMSELMALUKU-
GEL.XI-BA/01/81/2023 tentang Penetapan Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 tertanggal 8 Desember 2023
(vide Bukti T-10). Selanjutnya, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode
2024 - 2029 melalui laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman pada
tanggal 8 Desember 2023 telah mengunggah Pengumuman Nomor:
02/TIMSELMALUKU-GEL.XI-Pu/01/81/2023 (vide Bukti T-11). Berdasarkan hasil
koordinasi dengan KPU RI, serta mempertimbangkan efektivitas jadwal seleksi
penerimaan calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 maka pendaftaran
ditutup mulai tanggal 9 Desember 2023. Kesepakatan penutupan pendaftaran tertuang
dalam Berita Acara Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 -
2029 Nomor: 06/TIMSELMALUKU-GEL.XI-BA/01/81/2023 tentang Penetapan
Pengumuman Penutupan Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode
2024 – 2029 tertanggal 9 Desember 2023 (vide Bukti T-12). Selanjutnya, Tim Seleksi
calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 melalui laman
https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman pada tanggal 9 Desember 2023
telah mengunggah Pengumuman Nomor: 03/TIMSELMALUKU-GEL.XI-
Pu/01/81/2023 (vide Bukti T-13). Bahwa terhadap penerimaan pendaftaran bakal
calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Tim Seleksi calon anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 menuangkan ke dalam Berita Acara Nomor:
05/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/01/81/23 tentang Hasil Pendaftaran Bakal
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 tertanggal 14 Desember 2024
(vide Bukti T-14). Terhadap penelitian administrasi bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah tertuang dalam Berita Acara Nomor:
07/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/02/81/23 tentang Hasil Pemeriksaan
Kelengkapan Kesesuaian dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 tertanggal 15 Desember 2023 (vide Bukti T-
15). Terhadap penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota tertuang dalam Berita Acara Nomor: 08/TIMSELPROV.MALUKU-
GEL.XI-BA/02/81/23 tentang Hasil Penilaian Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 tertanggal 15 Desember 2023 (vide
Bukti T-16). Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029
melakukan penetapan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2024 – 2029 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor:
09/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/02/81/23 tentang Penetapan Hasil Penelitian
Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 tertanggal
15 Desember 2023 (vide Bukti T-17). Berdasarkan Berita Acara tersebut, Tim Seleksi
calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 melalui laman
https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman pada tanggal 16 Desember 2023
telah mengunggah Pengumuman Nomor: 10/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-
Pu/02/81/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T-18). Selanjutnya, berdasarkan
Pengumuman Tim Seleksi tersebut, diinformasikan terhadap Bakal Calon yang lulus
penelitian administrasi agar mengikuti seleksi tertulis dan tes psikotes. Berkenaan
dengan pelaksanaan seleksi tertulis sebagaimana dalam Pengumuman telah tertuang
dalam Berita Acara Nomor: 11/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/03/81/23
tertanggal 19 Desember 2023 (Bukti T - 19) dan Berita Acara Nomor:
12/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/03/81/23 tentang Hasil Penilaian Essay Bakal
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 tertanggal 29 Desember 2023
(vide Bukti T-20). Pelaksanaan serangkaian Tes Psikologi bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tertuang dalam Berita Acara Nomor:
13/TIMSELPROV.MALUKU-GEL.XI-BA/03/81/23 tertanggal 20 Desember 2023 (vide
Bukti T-21). Selanjutnya, berdasarkan pelaksanaan tes tertulis dan tes psikologi, Tim
Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 menuangkan hasil
pelaksanaan tes tersebut ke dalam Berita Acara Nomor: 14/TIMSELPROV.MALUKU-
GEL.XI-BA/03/81/23 tertanggal 30 Desember 2023 (vide Bukti T-22). Berdasarkan
Berita Acara a quo, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029
melalui laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman, pada tanggal 1
Januari 2024 telah mengunggah Pengumuman Nomor: 15/TIMSELPROVMALUKU-
GEL.XI-Pu/03/81/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T - 23). Sehubungan
dengan Pengumuman a quo, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode
2024 - 2029 melalui laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman, pada
tanggal yang sama juga telah mengunggah Pengumuman Nomor:
16/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-Pu/03/81/2023 tentang Masukan dan Tanggapan
Masyarakat Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T-24). Selanjutnya, Tim Seleksi calon anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 melaksanakan Tes Kesehatan dan Tes
Wawancara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor:
17/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-BA/04/81/23 tentang Pelaksanaan Tes Kesehatan
Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 (vide Bukti T-25)
tertanggal 3 Januari 2024 dan Berita Acara Nomor: 18/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-
BA/04/81/24 tentang Pelaksanaan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2024 - 2029 tertanggal 10 Januari 2024 (vide Bukti T-26). Berdasarkan
hasil Tes Kesehatan dan Wawancara, Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2024 – 2029 kemudian menetapkan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara ke
dalam Berita Acara Nomor: 19/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-BA/04/81/24 tentang
Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2024 - 2029 tertanggal 13 Januari 2024 (vide Bukti T-27). Selanjutnya
Tim Seleksi menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi yang diumumkan melalui
laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman pada tanggal 14 Januari
2024 dengan mengunggah Pengumuman Nomor: 20/TIMSELPROVMALUKU-GEL.XI-
BA/04/81/24 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024
- 2029 (vide Bukti T-28). Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka Tim Seleksi calon
anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029 telah melaksanakan serangkaian
tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu, penyusunan Berita Acara dan Pengumuman yang diunggah dalam
laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman menunjukkan bahwa Tim
Seleksi telah bersikap transparan dan akuntabel. Oleh karena itu dalil Pengadu yang
menduga bahwa Tim Seleksi tidak transparan dan akuntabel dalam melaksanakan
proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku sehingga melanggar ketentuan Pasal
7 ayat (1), Pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf c, serta Pasal 16 huruf a sampai dengan
huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tidak terbukti dan tidak berdasar sehingga
patut untuk dikesampingkan.
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menerangkan bahwa
telah menerima surat Sundari Warandy, dkk. dengan Nomor: Istimewa tertanggal 2
Januari 2023 perihal Laporan melalui Kepala Bagian Persuratan dan TU Pimpinan pada
tanggal 3 Januari 2024 dengan Nomor Agenda: 28/TU.01-LD/K/2024 (vide Bukti T -
29). Selanjutnya, Para Teradu mencatat dalam Buku Agenda Surat masuk dengan
Nomor Agenda: 26/KK/3/I/2024 (vide Bukti T– 30). Para Teradu kemudian
menindaklanjuti Surat a quo dengan membuat kajian. Dengan demikian dugaan
Pengadu yang menduga Para Teradu tidak profesional dan akuntabel atas
laporan/aduan tertulis dari Sundari Warandy bersama 5 (lima) peserta seleksi lainnya
adalah tidak benar.
[4.2.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Para Teradu menerangkan bahwa
ketentuan Pasal 10 ayat (7) UU No. 7/2017, pada pokoknya mengatur “Komposisi
keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota
memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”.
Proses seleksi Anggota KPU Provinsi in casu Anggota KPU Provinsi Maluku, berdasarkan
ketentuan Pasal 35 ayat (3) PKPU No. 4/2023 mengatur “Tim Seleksi menetapkan calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
Perempuan”. Berkaitan dengan frasa kalimat “keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen) dalam pengisian KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”
pernah dimohonkan Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Mayce
Dwi Wahyuni dalam Perkara Nomor: 74/PUU-XI/2013 (vide Bukti T - 31). Pendapat
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terhadap frasa
“memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”, Majelis
Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan sebagai berikut:
a. Affirmative action adalah hukum dan/atau kebijakan yang mensyaratkan
diterapkannya kepada kelompok tertentu yang mengalami ketidaksetaraan atau
ketidakadilan dengan memberikan perlakukan khusus dalam kasus tertentu
guna mencapai kesetaraan dan representasi yang lebih proporsional dalam
beragam institusi dan jabatan. Dengan demikian penerapan affirmative action,
khususnya memberikan keistimewaan tertentu kepada perempuan dalam
pengisian jabatan tertentu, misalnya mengisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota adalah untuk mengakselerasi jumlah anggota
perempuan dalam mengisi jabatan tersebut, sehingga setara dengan jumlah
anggota laki-laki. Penerapan affirmative action, khususnya keterwakilan
perempuan dalam pengisian jabatan tertentu tidak dapat dipaksakan tanpa
memperhatikan kemampuan dari perempuan itu sendiri, sebab apabila hal itu
dilakukan tanpa memperhatikan kemampuan dari perempuan itu sendiri,
bukannya dapat menjunjung harkat dan martabat perempuan sebagaimana
tujuan awal affirmative action, melainkan dapat mengakibatkan yang sebaliknya;
b. KPU adalah salah satu lembaga penyelenggara Pemilu untuk mengisi jabatan
anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta
Gubernur/Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Penyelenggara Pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia (luber)
serta jujur dan adil (jurdil) dapat terwujud apabila penyelenggara Pemilu
mempunyai kemampuan kompetensi, kapabilitas, dan integritas yang tinggi
serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga negara,
sebab penyelenggara Pemilu yang tidak memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan sebagaimana tersebut di atas berpotensi menghambat terwujudnya
Pemilu yang berkualitas;
c. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembentuk undang-undang dalam
menerapkan affirmative action keterwakilan perempuan untuk pengisian
keanggotaan lembaga perwakilan telah menerapkan dua kebijakan, yaitu syarat
untuk menjadi calon dan penempatan dalam daftar urut calon yang menentukan
terpilihnya calon;
d. Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-
VI/2008 tanggal 23 Desember 2008 pada paragraf [3.15.1] telah memberikan
arah yang jelas bahwa pemberian kuota sekurang-kurangnya 30% bagi calon
perempuan dalam pengusuan anggota lembaga perwakilan tidak mutlak
berdasarkan faktor hukum untuk mengimplementasikan affirmative action,
tetapi juga harus memperhatikan faktor budaya, kemampuan, kedekatan
dengan rakyat, agaman, dan derajat kepercayaan masyarakat atas seorang
perempuan calon anggota lembaga perwakilan, serta kesadaran yang semakin
meningkat atas peran perempuan dalam bidang politik. Demikianlah
implementasi affirmative action dalam kelembagaan KPU yang bukan lembaga
perwakilan, melainkan sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang memerlukan
kompetensi dan profesionalisme;
e. Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemberian kuota sekurang-kurangnya
30% bagi calon perempuan dalam pengisian keanggotaan KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada pemenuhan persyaratan dimaksud
yang dibuktikan dengan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang dilakukan oleh
Tim Seleksi Anggota KPU, sehingga apabila yang bersangkutan lulus menjadi
anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugas
dan kewajiban secara profesional;
f. Berdasarkan penilaian hukum di atas, menurut Mahkamah, kata
“memperhatikan” yang termuat dalam Pasal 6 ayat (5) UU No. 15/2011 tidak
dapat dimaknai bahwa dalam pengisian keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota harus mengikutsertakan keterwakilan perempuan
sekurang-kurangnya 30% secara multak. Namun demikian, oleh karena adanya
affirmative action dalam pengisian keanggotaan perempuan dalam jabatan
anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka apabila terdapat
perempuan yang telah lulus semua tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi
yang sama dengan calon anggota laki-laki, sedangkan perempuan belum ada
yang terpilih, maka dalam keadaan tersebut perempuan harus diutamakan
menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
Bahwa memperhatikan pertimbangan hukum Majelis Mahkamah Konstitusi, maka
frasa “memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan”
pada ketentuan Pasal 35 ayat (3) PKPU No. 4/2023 tidak dapat dimaknai secara mutlak
terhadap penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota oleh Tim
Seleksi harus mengikutsertakan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Dalam
proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku, Tim Seleksi telah berusaha
menyajikan calon anggota KPU Provinsi Maluku dengan memperhatikan quota 30%
keterwakilan perempuan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan diperpanjangnya masa
pendaftaran sebagai akibat dari tidak tepenuhinya quota 30% keterwakilan perempuan
(vide Bukti T–10) dan (vide Bukti T–11). Berdasarkan hal-hal tersebut, dalil Pengadu
yang menduga Tim Seleksi tidak profesional dalam melakukan seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029 karena tidak mengakomodir afirmasi quota
30% keterwakilan perempuan sebagaimana amanah Pasal 10 ayat (7) UU No. 7/2017
dan Pasal 35 ayat (3) PKPU No. 4/2023 adalah tidak benar dan tidak berdasar.
[4.2.5] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.5], Para Teradu menerangkan bahwa
berdasarkan ketentuan PKPU No. 1667/2023, telah ditentukan jadwal tahapan
pelaksanaan calon anggota KPU Provinsi Maluku. Bahwa Tahapan Pengumuman Hasil
Tes Tertulis dan Tes Psikologi dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2023 s.d. 1
Januari 2024, sedangkan peristiwa dugaan kebocoran dokumen rahasia negara berupa
dokumen hasil seleksi CAT dan Psikotes pada Group Whatsapp yang diberi nama
“Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Promal” tanggal 31 Desember 2023 Pukul 19.52
WIT oleh Hanne (Koordinator Pansel). Selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi dan
klarifikasi terhadap Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku yang dilaksanakan
pada tanggal 27 April 2024 diperoleh informasi, yang pada pokoknya menerangkan
telah terjadi miscommunication antara Tim Seleksi dengan Sekretariat Tim Seleksi calon
anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024–2029. Hanne selaku perwakilan Sekretariat
Tim Seleksi tidak mendapatkan informasi terkait kesepakatan antara Tim Seleksi calon
anggota KPU Provinsi Maluku dengan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota
se-Provinsi Maluku yang berencana melakukan pengumuman hasil seleksi secara
bersama. Selain itu, yang disampaikan oleh Hanne pada Group WhatsApp (WAG)
“Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Promal” tanggal 31 Desember 2023 secara
substansi tidak terdapat perbedaan dan perubahan. Berdasarkan uraian tersebut, dalil
Pengadu yang menduga Tim Seleksi tidak profesional dalam melaksanakan tahapan
pengumuman kelulusan tes CAT dan Psikotes, karena Tim Seleksi telah menyampaikan
pengumuman hasil seleksi lebih awal ke Group Whatsapp adalah tidak benar. Tindakan
Hanne menyampaikan dokumen hasil seleksi CAT dan Psikotes di WAG “Peserta Seleksi
Calon Anggota KPU Promal” tanggal 31 Desember 2023, menurut Para Teradu tidak
melanggar jadwal tahapan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1667 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada 1 (Satu) Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Pada 58 (Lima Puluh Delapan) Kabupaten/Kota Di 13 (Tiga Belas)
Provinsi Periode 2024-2029.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Para Teradu diduga
melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak profesional dan akuntabel
dalam membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 – 2029
karena dalam proses pembentukannya dilakukan dengan cara penunjukan secara
langsung. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menetapkan Tim
Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 telah melalui
serangkaian proses sebagaimana diatur dalam ketentuan Keputusan KPU Nomor
117/2023. Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023 tentang
Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada 1 (satu) Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga
belas) Provinsi Periode 2024-2029 (vide bukti T-4). Adapun Tim Seleksi yang ditetapkan
oleh Para Teradu adalah a) Amin Ramli, b) Amsori, c) Djufri Rays Pattilouw, d) Ikhwan
Fahrojih, dan e) Joseph Antonius Ufi. Bahwa pada tanggal 18 November 2023, sebelum
menetapkan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, Para Teradu meminta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap
Calon Timsel yang telah di umumkan melalui Keputusan KPU Nomor 1655 Tahun 2023
dengan Pengumuman Nomor 152/SDM.12-Pu/04/2023 (vide bukti T-5). Bahwa hingga
rentang waktu yang diberikan Para Teradu, tidak didapati masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap nama-nama Calon Tim Seleksi yang telah di umumkan
sebelumnya. Bahwa pada tanggal 22 November 2023 Para Teradu mengeluarkan
Keputusan KPU Nomor 1661 Tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1665 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas)
Provinsi Periode 2024 – 2029 (vide Bukti T-6). Selanjutnya pada tanggal yang sama
Para Teradu mengunggah Pengumuman Nomor 156/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 58 (lima puluh delapan)
Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2024 - 2029 Pasca Tanggapan
Masyarakat (vide Bukti T-7). Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai
tindakan Para Teradu dalam membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2024 – 2029 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Para Teradu diduga
melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak transparan dan akuntabel
dalam melakukan proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu telah melaksanakan kewenangan
pembentukan tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku berdasarkan ketentuan
Pasal 27 ayat (1) UU No. 7/2017 Jo. Pasal 5 ayat (1) PKPU No. 4/2023, yang
menyatakan “KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU
Provinsi pada setiap provinsi”. Bahwa tim seleksi yang dibentuk oleh Para Teradu telah
melaksanakan serangkaian proses seleksi mulai dari tahapan penerimaan pendaftaran,
penelitian administrasi, test tertulis dan psikotest, tanggapan masyarakat, test
kesehatan dan wawancara. Bahwa hasil seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku
pada setiap tahapan yang dilakukan tim seleksi dituangkan dalam berita acara dan
diumumkan dalam laman https://maluku.kpu.go.id/berita/11/pengumuman.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam
melaksanakan tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku telah berkesesuaian
dengan prinsip tranparansi dan akuntabel. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu.
[4.3.3] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3] Para Teradu diduga
melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak merespon laporan dugaan
pelanggaran dalam proses seleksi yang disampaikan oleh Sundari Warandy bersama 5
Peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 pada tanggal 3
Januari 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, Para Teradu telah menerima surat Sundari Warandy, dkk. dengan Nomor
Istimewa tertanggal 2 Januari 2024 perihal Laporan melalui Kepala Bagian Persuratan
dan TU Pimpinan pada tanggal 3 Januari 2024 dengan Nomor Agenda: 28/TU.01-
LD/K/2024 (vide Bukti T - 29). Adapun surat masuk tersebut telah dicatat ke buku
agenda surat masuk dengan Nomor 26/KK/3/I/2024 (vide Bukti T– 30), dan oleh
Teradu I selaku Ketua KPU didisposisi kepada Teradu III selaku Ketua Divisi Hukum
dan Pengawasan dan Teradu IV selaku Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi,
Pendidikan dan Pelatihan dan Pengembangan. Selanjutnya memperhatikan surat a quo
berkaitan dengan proses seleksi KPU Provinsi, maka sesuai dengan pembagian tugas
divisi anggota KPU RI yang lebih berwenang membuat konsep jawaban dalam merespon
surat dari saksi Sundari Warandy adalah Teradu IV selaku Divisi Sumber Daya
Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Pengembangan. Berdasarkan
disposisi Teradu I tersebut, Teradu IV mendisposisikan surat tersebut kepada Kepala
Biro Sumber Daya Manusia. Selanjutnya sesuai alur persuratan KPU, surat yang telah
dilengkapi disposisi dari Teradu I dan Teradu IV kemudian dicatat dalam buku agenda
sektretariat jenderal KPU. Kemudian surat yang telah dicatat tersebut dengan arahan
atau disposisi deputi administrasi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Berdasarkan
fakta tersebut di atas DKPP menilai Para Teradu telah menindaklanjuti surat dari saksi
Sundari Warandy sesuai dengan prosedur administrasi persuratan internal KPU.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.4] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4] Para Teradu diduga
melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak mengakomodir keterwakilan
30% perempuan pada Pengumuman hasil kelulusan tes CAT dan psikotes calon
anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa Para Teradu melalui Tim Seleksi telah melaksanakan proses
seleksi terkait keterwakilan quota 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan
berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan ketentuan Pasal 35 ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota. Bahwa dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku,
Tim Seleksi berdasarkan instruksi Para Teradu telah berusaha menyajikan calon
anggota KPU Provinsi Maluku dengan memperhatikan quota 30% keterwakilan
perempuan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan diperpanjangnya masa pendaftaran
sebagai akibat dari tidak tepenuhinya quota 30% keterwakilan perempuan (vide Bukti
T–10) dan (vide Bukti T–11). Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai Tindakan
Para Teradu yang menginstruksikan Tim Seleksi memperpanjang masa pendaftaran
khusus untuk pelamar perempuan untuk pemenuhan quota 30 % (tiga puluh persen)
keterwakilan perempuan adalah tindakan yang dapat dibenarkan secara hukum dan
etika. Para Teradu memiliki sense of gender sebagai bentuk keberpihakan keterwakilan
perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
sepanjang pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu.
[4.3.5] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.5] Para Teradu diduga
melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena terjadi kebocoran hasil seleksi CAT
dan Psikotes calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024 -2029 yang tersebar di
Masyarakat pada tanggal 31 Desember 2023 pukul 21.38 WIT. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 31 Desember 2023 Pukul 21.38 WIT
telah beredar pengumuman hasil seleksi CAT dan Psikotest Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2024-2029 di Group WhatsApp yang diberi nama “Peserta Seleksi Calon
Anggota KPU Promal”. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Hanne selaku
koordinator panitia seleksi. Bahwa telah terjadi miscommunication antara Tim Seleksi
dengan Sekretariat Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024–2029.
Hanne selaku perwakilan Sekretariat Tim Seleksi tidak mendapatkan informasi terkait
kesepakatan antara Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku dengan Tim Seleksi
calon anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku yang berencana melakukan
pengumuman hasil seleksi secara bersama, sehingga ketika telah diserahkan hasil
seleksi CAT dan Psikotest calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 dari
tim seleksi, Hanne selaku koordinator panitia seleksi langsung membuat pengumuman
dan menyampaikan kepada peserta melalui Group WhatsApp (WAG) “Peserta Seleksi
Calon Anggota KPU Promal”, sesuai dengan jadwal pengumuman yang dimulai dari
tanggal 31 Desember 2023 - 1 Januari 2024. Bahwa pengumuman yang disampaikan
oleh Hanne pada tanggal 31 Desember 2023 secara substansi tidak terdapat perbedaan
dan perubahan dengan pengumuman yang disampaikan Pada tanggal 31 Desember
2023 Pukul 23.59 WIT (vide Bukti P-9). Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP
menilai pengumuman hasil seleksi CAT dan Psikotest yang dilakukan oleh tim seleksi
sebanyak 2 (dua) kali telah menimbulkan syakwasangka publik. Sekalipun dokumen
pengumuman tidak mengalami perubahan secara substansi akan tetapi tindakan yang
dilakukan oleh tim seleksi adalah tindakan yang tidak cermat dan hati-hati. Para
Teradu perlu mempersiapkan tahapan seleksi dan melakukan bimbingan teknis
kepada seluruh pihak yang terlibat untuk lebih berhati-hati dan tertib dalam semua
informasi yang akan di sampaikan kepada masyrakat. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu sepanjang pada angka [4.1.5] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.