Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 109-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat juga Ketua Bawaslu Kabupaten Asmat
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-09-2025
👁 29 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 94-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 109-PKE-DKPP/III/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Agustus 2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan kronologi sebagai berikut: a. Bahwa Terlapor I, II, III, dan IV diduga mengurangi Jumlah DPT yang sebelumnya dalam Pemilihan Legislatif dan Presiden berjumlah 80.122 (delapan puluh ribu seratus dua puluh dua Pemilih) menjadi 63.279 (enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh sembilan Pemilih), namun tidak ada kejelasan kepada Pasangan Calon maupun pendukung 02 apa yang menjadi penyebab pengurangan 16.843 (enam belas ribu delapan ratus empat puluh tiga Pemilih).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu IV diduga tidak professional karena telah melakukan pengurang jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara tertutup.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (1); Pasal 9; Pasal 10 ayat (1); Pasal 9 ayat (3); Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan; Pasal 14 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aloysia Hahare selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asmat, Teradu II Abraham Jamlean, Teradu III Hironimus Markus Fofid dan Teradu IV Maman Asfiadin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu V Markus Pasan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu IV
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 109-PKE-DKPP/III/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
94-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 109-PKE-
DKPP/III/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Bonefasius Jakfu
Pekerjaan/ : Wiraswasta - Calon Bupati Kabupaten Asmat
Lembaga
Alamat : Jalan Flor Rumlus, Kelurahan Bis Agats, Kecamatan
Agats, Kabupaten Asmat
2. Nama : Abdul Ganing
Pekerjaan/ : Wiraswasta - Calon Wakil Bupati Kabupaten Asmat
Lembaga
Alamat : Sauti, Kelurahan Sauti, Kecamatan Sawaerma,
Kabupaten Asmat
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Hendra Jamlaay
Pekerjaan/ : Advokat
Lembaga
Alamat : Jalan Malibela, Kelurahan Klawalu, Kota Sorong
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Aloysia Hahare
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Asmat
Alamat : Jalan Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Abraham Jamlean
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asmat
Alamat : Jalan Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Hironimus Markus Fofid
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asmat
Alamat : Jalan Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Maman Asfiadin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asmat
Alamat : Jalan Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Markus Pasan
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Asmat
Alamat : Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 94-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 109-PKE-DKPP/III/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Agustus
2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan kronologi sebagai berikut:
a. Bahwa Terlapor I, II, III, dan IV diduga mengurangi Jumlah DPT yang
sebelumnya dalam Pemilihan Legislatif dan Presiden berjumlah 80.122
(delapan puluh ribu seratus dua puluh dua Pemilih) menjadi 63.279 (enam
puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh sembilan Pemilih), namun tidak ada
kejelasan kepada Pasangan Calon maupun pendukung 02 apa yang menjadi
penyebab pengurangan 16.843 (enam belas ribu delapan ratus empat puluh
tiga Pemilih). Bahwa jumlah pengurangan tersebut sehingga banyak
pendukung Pasangan Calon Nomor 2 tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap. Pemohon dan saksi baru mengetahui setelah Penetapan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024 (Bukti P-1).
Bahwa Terlapor I, II, III, dan IV melakukan rekapitulasi tingkat
Kabupaten sampai selesai namun D-Hasil 7 (tujuh) Distrik belum diupload
di SIREKAP sehingga Saksi Pelapor menolak untuk menandatangani Berita
Acara Rekapitulasi (Vide Bukti P-1)
Terlapor I, II, III, dan IV menerbitkan Keputusan Nomor 44 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Asmat Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 atas nama
YOEL MANGGAPROU (Bukti P-2) sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1
dalam Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 45 Tahun 2024 (Bukti P-3)
dalam Berita Acara Nomor:68/PL.02.3-BA/9304/2024 (Bukti P-4) masih
berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR Kabupaten (DPRK) Asmat
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 akan tetapi faktanya saudara YOEL
MANGGAPROU, S.Th berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Selatan
Nomor 100.2.1.4/410/2024 tertanggal 11 Oktober 2024 masih diangkat
menjadi Anggotan DPR Kabupaten (DPRK) Asmat masa Jabatan tahun 2024-
2029 (Bukti P-5).
b. Terlapor V mengeluarkan Surat Pengantar Pemberitahuan Status Laporan
pada tanggal 6 Desember 2024 bahwa laporan Pelapor tidak memenuhi
syarat formil dan materil (Bukti P-6) padahal secara fakta laporan didukung
dengan bukti yang sangat akurat karena pelanggaran yang dilaporkan
sangat merugikan dan mengurangi/ menghilangkan suara Pelapor. Selain
itu Laporan pelanggaran yang dilakukan dan tidak diproses oleh Terlapor V
yaitu : di Kampung Weo, semua surat suara dicoblos oleh Aparat Kampung
(Bukti P-7), Kampung Bayun, semua surat suara dicoblos oleh Anggota
KPPS dan disaksikan oleh Anggota PPD (Bukti P-8), Kampung Bine arahan
dari Kepala Kampung untuk masyarakat memilih Pasangan Calon Nomor
Urut 1, selanjutnya Ketua KPPS memerintahkan Ibu Frederika Ganadi untuk
mencoblos semua surat suara (Bukti P-9)
Bahwa laporan tersebut juga menyertakan video intimidasi yang
dilakukan oleh Calon Bupati Nomor Urut 1 terhadap saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 2 di Kampung Yaosakor Distrik Siret sehari sebelum
pemungutan suara pada tanggal 26 November 2024, serta video dan foto
Calon Bupati dan Wakil Bupati menyerahkan uang kepada pemilih sebelum
pemungutan suara.
c. Bahwa Terlapor I dan Terlapor II tidak Netral dan Profesional serta tidak
berkepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Asmat sehingga berpengaruh pada perolehan suara Pelapor
sebagaimana tercantum dalam Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat
Tahun 2024.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-9 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dari setiap kecamatan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (Vide Bukti P-1);
P-2 SK KPU Kabupaten Asmat Nomor 44 Tahun 2024 (Vide Bukti
P-2);
P-3 SK KPU Nomor 45 Tahun 2024 (Vide Bukti P-3);
P-4 Berita Acara Penetapan Nomor Urut Nomor 68/PL.02.3-
BA/9304/2024 (Vide Bukti P-4);
P-5 SK Gubernur Papua Selatan Nomor 100.21.4/410/2024
(Vide Bukti P-5);
P-6 Surat Pemberitahuan dari Bawaslu (Vide Bukti P-6);
KODE BUKTI KETERANGAN
P-7 Surat Laporan Pelanggaran Pemilu di Kampung Weo (Vide
Bukti P-7);
P-8 Surat Laporan Pelanggaran Pemilu di Kampung Bayun (Vide
Bukti P-8);
P-9 Surat Laporan Pelanggaran Pemilu di Kampung Bine (Vide
Bukti P-9).
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 21 Agustus 2025 Para Teradu Perkara Nomor
109-PKE-DKPP/III/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
[2.4.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU IV
A. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I, II, III dan
IV mengurangi jumlah DPT yang sebelumnya dalam Pemilihan Legislatif dan
Presiden berjumlah 80.122 (delapan puluh ribu seratus dua puluh dua)
menjadi 63.279 (enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh sembilan)
namun tidak ada kejelasan Kepada Pasangan Calon maupun pendukung 02
apa yang menjadi penyebab pengurangan 16.843 (enam belas ribu delapan
ratus emapat puluh tiga).
Bahwa dalil pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I, II, III, dan IV
melakukan pengurangan DPT secara tertutup adalah tidak benar. Bahwa
dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 tidak lah didasarkan pada Daftar
Pemilih tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana didalilkan
pengadu.
Bahwa dalam penyusun Daftar pemilih Tetap (DPT) pada ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota dalam Pasal 7 ayat (1) berbunyi “KPU menerima data
kependudukan dari Pemerintah dalam bentuk DP4 melalui
Kementrian Dalam Negeri” dan dalam Pasal 9 Ayat (1) berbunyi “KPU
melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir dan dapat
dilengkapi dengan sumber data lain”. Selanjutnya pada ayat (2) “Dalam
melakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU
dapat melakukan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri atau
Lembaga/instansi terkait yang berwenang”. Dan pada ayat (3) berbunyi
“KPU menyampaikan hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi melalui portal
Sidalih”. Dalam Pasal 10 ayat (1) berbunyi “KPU Kabupaten/Kota
Menyusun Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)”.
Bahwa Teradu I, II, III dan IV dalam Penyusunan Daftar Pemilih
berpedoman pada Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyusunan
Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pada
Lampiran I Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar
Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Teradu I, II, III dan IV Pada tanggal 28 Mei 2024 bertempat di Aula
Kantor KPU Kabupaten Asmat telah melaksanakan Rapat Koordinasi Hasil
Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Awal Pada Pemilihan Kepala
daerah Kabupaten Asmat Tahun 2024 bersama dengan Pemerintah Daerah,
Bawaslu Kabupaten Asmat, Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun
2024 dan Forkopimda Kabupaten Asmat [Vide Bukti T.1-1]
Tanggal 20 Juni 2024, Teradu I, II, III dan IV melaksanakan Rapat
Koordinasi Penyampaian DP4 dan Persiapan Pelaksaan Coklit Pilkada Tahun
2024 Tingkat Kabupaten Asmat. Rapat koordinasi dihadiri Pemerintah
Daerah Kabupaten Asmat, Panitia Pemilihan Distrik Se-Kabupaten Asmat,
Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Asmat dan Forkopimda
Kabupaten Asmat, Kepala Distrik Se-Kabupaten Asmat dan Seluruh
Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Asmat. Tujuan rapat koordinasi ini
bahwa KPU Kabupaten Asmat (Teradu I, II, III dan IV) menyampaikan
penyandingan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir
yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan Daftar Penduduk
Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi KPU Republik Indonesia
yang kemudian dipetakan oleh KPU Kabupaten Asmat dengan rincian:
Jumlah Kartu Keluarga sebanyak 29.148 Kepala Keluarga; Jumlah Tempat
Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 246 TPS; Jumlah Pemilih sebanyak
60.908 Pemilih yang terdiri dari Laki-laki sebanyak 31.488 Pemilih dan
perempuan sebanyak 29.420 Pemilih Tersebar di 25 (dua puluh lima) Distrik,
serta 224 (dua ratus dua puluh empat) kampung Se Kabupaten Asmat
kepada masyarakat Kabupaten Asmat yang selanjutya dilaksanakan
Pencocokan dan Penelitian (Coklit) guna memastikan keakuratan data
Pemilih di Kabupaten Asmat untuk selanjutnya akan berujung pada
penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024. [Vide Bukti T.1-2]
Tanggal 12 Agustus 2024, Teradu I, II, III dan IV melaksanakan Rapat
Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten
Asmat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 62.077. Rapat Pleno dihadiri
Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Panitia Pemilihan Distrik Se-
Kabupaten Asmat, Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Asmat dan
Forkopimda Kabupaten Asmat [Vide Bukti T.1-3]
Pada tanggal 21 September 2024 Teradu I, II, III dan IV melaksanakan
Rapat pleno Terbuka Penetapan daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat
Kabupaten Asmat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 bertempat di Aula
Kantor KPU Kabupaten Asmat sebesar 63.279 yang dihadiri oleh Bawaslu
Kabupaten Asmat, Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Panitia Pemilihan
Distrik, Tim Pasangan Calon dan Forkopimda Kabupaten Asmat [Vide Bukti-
T.1-4]
Selain itu Teradu I, II, III dan IV melaksankan sosialisasi Daftar Pemilih
dalam bentuk kegiatan Coffee Morning dengan Bawaslu, Pemerintah Daerah,
Perwakilan Pemerintahan Kampung, PPD dan Tim Pasangan Calon yang
mendiskusikan kesiapan pemilu termasuk didalamnya mebahas penurunan
DPT yang signifikan pada Pilkada Kabupaten Asmat tahun 2024 [vide Bukti-
T.1-5]
Berdasarkan uraian tersebut Teradu I, II, III dan IV telah melaksanakan
Penyusunusan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 sesuai
dengan ketentuan, sehingga dengan jelas a quo pokok penganduan Pengadu
yang menyatakan Teradu I, II, III dan IV telah melakukan Pengurangan DPT
secara tertup tanpa penjelasan adalah kabur/tidak jelas.
B. Bahwa Teradu I, II, III, dan IV meloloskan berkas Pasangan Calon Wakil
Nomor Urut 1 (satu) yang berstatus Anggota DPRD Terpilih Kabupaten
Asmat Periode 2024-2029 atas nama Yoel Manggapro.
Teradu I, II, III dan IV telah melaksanakan Penerimaaan Pendaftaran
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Asmat Tahun 2024, dari Calon Wakil Bupati Yoel Manggaprow sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama
2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan (a)
jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan
wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan wakil bupati/walikota
dengan wakil bupati. Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (1) Calon yang
berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD
sebagaiman dimaksud dalam pasl 14 ayat (2) huruf q harus
menyertakan (a) Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota
DPR, DPD, dan Anggota DPRD yang tidak dapat ditarik Kembali”.
Pada waktu Pendaftaran Pasangan Calon Thomas Eppe Safanpo,
S.T,.M.Si dan Yoel Manggapro, S.Th tanggal 29 Agustus 2029 hari terakhir
masa Pendaftaran Calon Wakil Bupati Yoel Manggapro telah menyerahkan
Surat Pengunduran diri sebagai Anggota DPRD aktif Periode 2019-2024 dan
Surat Pengunduran diri sebagai Calon anggota DPRD Terpilih Hasil
Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dengan demikian Teradu I, II, III dan IV tidak memiliki alasan untuk tidak
menerima pendaftaran dari Calon Wakil Bupati Yoel Manggapro dengan
demikian aqou Pada Pokok Pengaduan Pengadu adalah kabur/tidak jeals
[vide Bukti T.1-6]
C. Bahwa berdasarakan hasil pemeriksaan terhadap Dokumen Persyaratan dan
Syarat Calon dari Pasangan Calon Thomas Eppe Safanpo, S.T,.M.S.i dan Yoel
Manggapro, S.Th, dokumen persyaratan dan syarat Calon dinyatakan
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan status
Pendaftaran Pasangan Calon setelah melakukan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 104”
Pasal 107 ayat (1) “Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 104 terpenuhi, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
memberikan tanda terima kepada Pasangan Calon atau Petugas Penghubung”
[Vide Bukti T.1-7]
D. Bahwa Pengadu mempersoalkan Teradu I, II, III dan IV menerbitkan
Keputusan Nomor 44 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat, tanggal 22 September 2024 dan
Keputusan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun
2024.
Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi terhadap kelengkapan dan
Kebenaran Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Thomas Eppe
Safanpo, S.T.,M.Si dan Yoel Manggapro, S.Th dinyatakan lengkap dan benar
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 63/PL.02.2-
BA/9304/2024 tentang Penelitian Admnistrasi Hasil Perbaikan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil BupatiAsmat Tahun 2024 sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 119 ayat (1) yang menyatakan:
“Jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon
sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan
persyaratan administrasi calon benar maka Pasangan Calon
dimaksud dinyatak memenuhi syarat” [Vide Bukti T.1-8]
E. Bahwa berdasrkan ketentuan Pasal 120 ayat (1) yang menyatakan
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertup
untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 (1)
Ayat (2) Hasil rapat Pleno tertup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara ayat (3) KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keptusan KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasrkan berita acara
sebagaiaman dimaksud pada ayat (2)”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Teradu I, II, III, dan IV telah
melaksanakan seluruh ketentuan sebagaimana BA Nomor 67/PL.02.2-
BA/9304/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024 dalam Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun
2024, secara jelas menunjukkan Pengaduan Pengadu aquo tidak
jelas/kabur sehingga sudah sepatutnya pengaduan pengadu dinyatakan
tidak dapat diterima [Bukti T.1-9]
F. Bahwa Teradu I, II, III dan IV telah menindaklanjuti Surat Pengunduran diri
Yoel Manggapro, S.Th sebagai Calon Anggota DPRD Terpilih Yoel dengan
melakukan Perubahan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor
23 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Asmat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 50 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Asmat Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 [Vide Bukti T.1-10]
G. Bahwa Teradu I, II, III dan IV juga telah menindaklanjuti setiap Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Asmat yang disampaikan ke KPU Kabupaten asmat
dengan melakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Sususulan/lanjutan dan Pemungutan, Penghitungan Suara Ulang di:
1. Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asmat Nomor:
074/PM.00.02/K.PA.-02/XI/2024, tertanggal 29 November 2024 Perihal
Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 001 Kampung Kapi Distrik Pulau
Tiga PSU;
2. Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asmat Nomor:
075/PM.00.02/K.PA-02/XI/2024, tertanggal 29 November 2024 Perihal
Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 001
Kampung Bine Distrik Atsj;
3. Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asmat nomor:
078/PM.00.02/K.PA.-01/XI/2024, tertanggal 30 November 2024 Perihal
Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemungutan Suara di TPS 001
Kampung Aou dan Kampung Weo Distrik Pulau Tiga (Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU);
4. Surat Rekomendasi Nomor 079/PM.00.02/K.PA-01/XI/2024 tertanggal
1 dsember 2024 Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemungutan
Suara di TPS 001 Kampung Bayun Distrik Safan (Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU);
5. Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asmat Nomor:
080/PM.00.02/K.PA-01/XII/2024, tertanggal 3 Desember 2024, Perihal
Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemungutan Suara di TPS 001
Kampung Yamas Distrik Joerat
Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Bawaslu tersebut di atas KPU
Kabupaten Asmat telah menindak lanjuti dengan melaksanakan
Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 001 Kampung Kapi Distrik Pulau Tiga
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan
Tahun 2024, dan Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang
di TPS 001 Kampung Aou, Kampung Weo, Distrik Pulau Tiga, TPS 001
Kampung Bine Distrik Atjs, dengan Menetapakan hari Pemungutan Suara
dan Penghitungan Suara melalui Surat Keputusan Nomor 71 TAHUN 2024
tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Lanjutan dan
Penghitungan Suara Lanjutan serta Pemungutan Suara Ulang dan
Penghitungan Suara Ulang Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di
Kabupaten Asmat, dan Surat Keputusan Nomor 72 TAHUN 2024 tentang
Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan
Suara Ulang di Distrik Safan kampung Bayun TPS 001 untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
di Kabupaten Asmat serta Surat Keputusan Nomor 74 TAHUN 2024 tentang
Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan
Suara Ulang di Distrik Joerak Kampung Yamas TPS 001 untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
di Kabupaten Asmat. [Vide Bukti T.1-11]
H. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu I dan II tidak netral dan Profesional
serta tidak berkepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 sehingga berpengaruh pada
perolehan suara pengadu. Bahwa teradu sama sekali tidak mengerti dan
paham Pengadu mendalilkan Teradu I dan II tidak netral dan berkepastian
hukum, pengadu tidak menguraikan fakta dimana ketidaknetralan dan
ketidakberpastian hukum serta dengan cara apa Teradu I dan II melakukan
perbuatan yang mempengaruhi perolehan suara pengadu dalam
menyelanggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat
Tahun 2024. Teradu I dan II bersama-sama dengan teradu III dan IV telah
melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun
2024 sesuai dengan Prinsip dan asas penyelenggaraan Pemilihan, semua
Peserta Pemilihan Teradu I dan II serta III dan IV telah memberikan
pelayanan yang sama tanpa membeda-bedakan, dengan demikian dalil
pengadu adalah tidak benar dan mengada-ada.
I. Bahwa pengadu mendalilkan Teradu I, II, III dan IV melakukan rekapitulasi
tingkat kabupaten sampai selesai namun D-Hasil 7 (tujuh) Distrik belum
diupload di Sirekap, sehingga saksi menolak untuk menandatangani Berita
Acara Rekapitulai adalah tidak benar karena nyatanya Dalam Proses
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 yang
berlangsung dari tanggal 3 sampai dengan 7 Desember semua Model D-Hasil
Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota telah diupload kedalam sirekap. Proses
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 dilakukan dengan batuan sirekap web
dan ditampilkan dilayar serta disiarkan secara live streaming youtube kpu
KPU Kabupaten Asmat, sehingga tidak mungkin ada data yang tampil di
Sirekap web kalau Model D-Hasil kecamatan-KWK-Bupati/Walikota belum
diuplaod Pengadu juga tidak menguraikan dengan jelas distrik mana saja
yang dimasud tidak diupload di SEREKAP serta keberatan saksi yang
disampaikan pada saat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara lebih pada
mempersoalkan proses yang mana menitikberatkan pada Laporan Pengadu
yang disampaikan kepada Bawaslu Asmat dan tidak mempersoalkan
perolehan suara Pasangan Calon, sehingga aquo pengaduan Pengadu tidak
jelas dan kabur [Bukti T.1-12]
J. Bahwa keseluruhan Dalil yang diadukan Pengadu telah disengketakan di
Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan telah
diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan amar Putusan Menolak
Permohonan Pemohon dan menerima eksepsi Termohon [Bukti T.1-13]
Kesimpulan:
Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah diuraikan oleh Teradu I, II, III
dan IV diatas, maka dalil pengadu aquo tidak jelas/kabur yang menyatakan
Teradu I, II, III dan IV melakukan Pelanggaran Pasal 14 ayat (2) huruf m dan
huruf q, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
tidak dapat dibuktikan kebenarannya hanya berdasarkan pada asumsi belaka,
nyatanya semua dalil yang diadukan pengadu telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan dalil Pengadu tidak dapat dibuktikan dengan cara
apa Teradu I, II, III dan IV melakukan Pelanggaran terhadap Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggra Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu tidak menguraikan
atau meminta Petitum dalam Pokok pengaduannya dengan cara apa Teradu I, II,
III dan IV melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu serta tidak
ada petitum yang disampaikan Pengadu dalam Pokok Pengaduan dengan cara
apa putusan yang akan diberikan kepada Teradu I, II, III, dan IV.
[2.4.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU V
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 21 Agustus Teradu V tidak
memberikan keterangan tertulis. Teradu V memberikan keterangan secara lisan
bahwa Teradu V sudah melakukan pengawasan terhadap laporan yang
disampaikan Pengadu sampai dengan selesainya Pemilihan Kabupaten Asmat
Tahun 2024. Teradu V tidak melanjutkan penanganan laporan yang
disampaikan Pengadu karena laporan tidak memenuhi syarat formil dan
materill. Bahwa terdapat beberapa laporan yang diterima dan terdapat pula yang
ditolak karena tidak memenuhi syarat formil dan materill. Terhadap laporan
yang disampaikan Pelapor in casu Pengadu pada tanggal 6 Desember 2024
dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materill, salah satunya karena
tidak melengkapi identitasnya dan tidak memberikan bukti yang lengkap. Bahwa
laporan diterima oleh staf divisi di Bawaslu Kabupaten Asmat. Selanjutnya
Teradu V melakukan pembahasan terkait laporan a quo bersama Anggota
Bawaslu Kabupaten Asmat. Bahwa terhadap laporan yang tidak memenuhi
syarat, status penanganan laporan disampaikan kepada Pelapor dan
diumumkan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Asmat. Bahwa
terhadap beberapa TPS dan Kampung yang dilaporkan Pengadu, Teradu V sudah
mengeluarkan beberapa rekomendasi PSU dan sudah dilaksanakan PSU. Bahwa
laporan terhadap Pengawas Distrik, Teradu V sudah melaksanakan rapat pleno
dan melakukan Penggantian Antar Waktu terhadap 5 (lima) atau 6 (enam)
Pengawas Distrik Bayun sebelum dilaksanakannya PSU. Penggantian Pengawas
Distrik disetiap TPS yang dilakukan PSU.
Bahwa Teradu V baru menyampaikan jawaban tertulis dan diterima oleh DKPP
pada tanggal 23 Agustus 2025, setelah dilaksanakannya sidang pemeriksaan
DKPP Perkara Nomor 109-PKE–DKPP/III/2025 pada tanggal 21 Agustus 2025
dengan uraian sebagai berikut:
1. Sebelum saya menjawab, Ijinkan saya Yang Mulia Majelis hakim untuk
meminta maaf yang sebesar-besarnya atas keterlambatan memasukan
berkas jawaban teradu, yang disebabkan oleh faktor kelelahan teradu dalam
menempuh perjalanan laut menggunakan kapal dari Kabupaten Asmat ke
Kabupaten Merauke. Hal ini bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan
tetapi murni karena faktor kelelahan dan dengan waktu yang berdekatan
sehingga teradu tidak fokus dalam mempersiapkan persidangan pada hari
Kamis tanggal 21 Agustus 2025.
2. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Pelapor atas nama Gabriel Emanuel
Rahanau memasukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Asmat sebanyak lima
laporan dengan rincian penomoran sebagai berikut:
a. Laporan 004/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 Tentang dugaan pelanggaran
Intimidasi dari ketua KPPS kampung FOS terhadap saksi dan Pemantau
Paslon 02
b. Laporan 005/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 Tentang dugaan pelanggaran
pemilihan secara adat/Omen di Waganu Satu
c. Laporan 006/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 Tentang dugaan pelanggaran
pencoblosan surat suara oleh aparat kampung Yakapis distrik Pulau
Tiga.
d. Laporan 008/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 Tentang dugaan pelanggaran
pencoblosan surat suara secara sepihak oleh aparat kampung Esmapan
Distrik Pulau Tiga.
e. Laporan 010/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 Tentang dugaan pelanggaran
pencoblosan surat suara secara sepihak oleh aparat kampung Yakapis
distrik Pulau Tiga.
3. Bahwa dari kelima laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Asmat telah
melakukan kajian awal dugaan pelanggaran dalam Formulir Model A.4 yang
terdiri dari masing-masing laporan [Bukti T.2-1] pada hari Selasa tanggal
03 Desember 2024, yang pada pokoknya memberikan kesempatan kepada
pelapor untuk melengkapi syarat materil dan formil laporan.
4. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Asmat telah
memberikan Formulir Model A.4.1 [Bukti T.2-2] kepada pelapor tentang
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, yang pada pokoknya menyuruh
pelapor untuk melengkapi kekurangan berkas dalam keterpenuhan syarat
formil dan materil yang telah disebutkan didalam Formulir A.4.1.
5. Bahwa pada tanggal 06 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Asmat
mengeluarkan Formulir Model A.17 [Bukti T.2-3] tentang Pemberitahuan
Status Laporan yang pada pokoknya laporan tidak dapat diregister dan tidak
dapat ditindaklanjuti karena pelapor tidak memenuhi ketentuan 2 (dua) hari
setelah pemberitahaun kelengkapan laporan.
6. Bahwa terkait aduan pengadu pada (halaman 6) tentang surat suara yang
dicoblos pada Kampung Weo distrik Pulau Tiga, Bawaslu Kabupaten Asmat
telah mengirimkan surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada
tanggal 30 November 2024 [Bukti T.2-4] yang ditujukan kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Asmat dan telah ditindaklanjuti dan
dilaksanakan Oleh KPU Kabupaten Asmat.
7. Bahwa terkait dengan aduan pengadu yang terjadi di kampung Bayun,
Bawaslu Kabupaten Asmat telah menyurat kepada KPU Kabupaten Asmat
tertanggal 01 Desember 2024 [Bukti T.2-5] untuk dilakukan Pemungutan
Suara Ulang di TPS 001 Bayun, Distrik Safan dan rekomendasi Bawaslu
telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Asmat.
8. Bahwa terkait dengan aduan pengadu yang terjadi di kampung Bine,
Bawaslu Kabupaten Asmat telah mengeluarkan rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Asmat tertanggal 29
November 2024 [Bukti T.2-6] dan telah dilaksanakan Oleh KPU Kabupaten
Asmat.
9. Bahwa ketiga surat rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
dileluarkan lebih dulu sebelum laporan Pengadu tentang penanganan
pelanggaran yang dimasukan ke Bawaslu Kabupaten Asmat pada tanggal 2
Desember 2024.
10. Bahwa teradu menjadikan setiap bukti laporan menjadi satu bundle yang
tak terpisahkan dari penomoran berkas penangan pelanggaran yang telah
dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Asmat.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU IV
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu I, II, III dan IV
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu yang mengadili Pengaduan ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai
berikut:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Jawaban Teradu
DALAM POKOK PENGADUAN
1. Menolak Permohonan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, III dan IV tidak terbukti melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, dan IV (Aloysia Hahare, Abraham
Jamlean, Hirominus Markus Fofid dan Maman Asfiadin); dan
4. Apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang
mengadili Pengaduan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] PETITUM TERADU V
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu V memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mengadili Perkara ini
untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu V; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mengadili
Pengaduan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU IV
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu
IV mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.1-1 s.d. T.1-14 sebagai
berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 14/PL.02.1-
T.1-1 BA/9304/3/2024 dan lampiran daftar undangan daftar
hadir dan foto dokumentasi;
Rapat Koordinasi Penyampaian DP4 dan Persiapan
T.1-2 Pelaksanaan Coklit Pilkada Tahun 2024 berupa undangan,
daftar hadir dan Dokumentasi;
Keputusan KPU Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Asmat
Provinsi Papua Selatan dalamPenyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Bupati dan Wakil
T.1-3 Bupati Berita Acara Nomor 16/PL.02.1-BA/9304/2024
tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat
Kabupaten Asmat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Lampiran Dafta
Undangan, Daftar Hadir Foto Dokumentasi;
- Undangan dan daftar hadir Rapat Pleno Penetapan DPT
- Keputusan KPU Kab Asmat Nomor 43 Tentang Penetapan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat
T.1-4
Kabupaten Asmat Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024;
Berita Acara Nomor 64/PL.02.1-BA/9304/2024 tentang
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten
T.1-5 Asmat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Daftar Undangan,
Daftar Hadir dan Foto Dokumentasi;
Foto Dokumentasi Coffe Morning bersama dengan Bawaslu
T.1-6
Peserta Pemilihan dan Forkopinda;
T.1-7 Syarat Pencalonan dan Syarat Calon an. Yoel Manggaprou
KODE BUKTI KETERANGAN
Berita Acara Nomor 63/PL.02.2-BA/9304/2024 tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati
T.1-8
dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024 dari Pasangan Calon
Thomas Eppe Safanpo, ST.,M.Si dan Yoel Manggaprou, S.Th;
Berita Acara Penetapan Pasangan calo, Berita Acara
Penetapan Nomor Urut, Keputusan KPU kabupaten Asmat
T.1-9 Tentang Penetapan pasangan Calon, Keputusan KPU tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, dan Pengumuman
Penetapan pasangan Calon;
- Berita Acara dan Keputusan KPU Nomor 50 Tahun 2024
tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Asmat
Nomor 23 Tahun 2024 tentan Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Asmat Peserta Pemilihan
Tahun 2024;
T.1-10 - SK Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Kabupaten Asmat
dalam Pemilu Tahun 2024;
- Surat Persetujuan DPP PDI-Perjuangan tentang
Persetujuan PAw Anggota DPR Kab.Asmat
Suarat Rekomendasi Bawaslu, Berita Acara tindak Lanjut
T.1-11 Rekomendasi bawaslu dan Keputusan KPU Kabupaten Asmat
tentang tidak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asmat
Bukti Foto Dokumentasi Pelakasanaan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten dan
T.1-12
Kejadian Khusus/Keberatan saksi-KWK Serta D Hasil
Kecamatan.
Surat nomor 651/PL.02.7-SD/9304/2024 tanggal 4 Oktober
2024 yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten
Asmat Perihal Penyampaian Keputusan KPU Kabupaten
T.1-13 Asmat tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Asmat
Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Tanda Terima Surat nomor 651/PL.02.7-SD/9304/2024 oleh
T.1-14
Setwan DPRD Kabupaten Asmat
[2.6.2] BUKTI TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu V mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T.2-1 s.d. T.2-6 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
- Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 004;
- Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 005;
T.2-1 - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 006;
- Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 008;
- Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 010.
- Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor 004;
- Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor 005;
T.2-2 - Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor 006;
- Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor 008;
- Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor 010.
- Status Laporan 004;
- Status Laporan 005;
T.2-3 - Status Laporan 006;
- Status Laporan 008;
- Status Laporan 010.
T.2-4 Rekomendasi PSU Kampung Aou & Weo;
T.2-5 Rekomendasi PSU Kampung Banyun, Distrik Safan;
T.2-6 Rekomendasi PSU TPS 001 Kampung Bine, Distrik ATSJ.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 21 Agustus 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.7.1] KPU PROVINSI PAPUA SELATAN
Bahwa hadir sebagai Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Selatan menyampaikan
keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa kami selaku Para Terkait ingin menegaskan dalam persidangan ini
bahwa kami telah melaksanakan tugas dengan baik, dengan berpedoman
pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal
3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No
7/2017) juncto Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan
Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa pada tanggal 11-13 Juli 2024 KPU Provinsi Papua Selatan telah
melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 Se-Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Boven
Digoel dengan mengundang Ketua KPU Kabupaten, Anggota Divisi Teknis
KPU Kabupaten, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten,
dan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten serta Operator Silon KPU Kabupaten.
Rapat ini membahas terkait Tahapan dan Jadwal Pencalonan serta Syarat
Pencalonan beserta dengan syarat-syarat calon;
3. Bahwa KPUProvinsi Papua Selatan telah melaksanakan Kegiatan Rapat
Koordinasi Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka Persiapan Pencalonan
Pemilihan Serentak Tahun 2024 Provinsi Papua Selatan dilaksanakan pada
hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 bertempat di Hotel Swissbell Merauke.
Materi yang disampaikan dalam Rapat ini adalah terkait syarat syarat calon
dan lebih difokuskan terkait dengan Pemeriksaan Kesehatan Calon;
4. Selama tahapan Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Walikota Tahun
2024 KPU Provinsi Papua Selatan selalu melakukan pengawasan dan
monitoring melalui group Whatsapp terkait kendala yang terjadi terkait
Pencalonan. Monitoring tidak dapat dilakukan secara langsung
dikarenakan tahapan pencalonan dilakukan secara bersamaan antara
Gubernur dan Bupati;
5. KPU Provinsi Papua Selatan telah melakukan identifikasi terhadap Bakal
Calon kepala daerah yang berstatus sebagai Anggota DPRD Provinsi dan
Kabupaten terpilih pada 4 (empat) Kabupaten di Provinsi Papua Selatan.
Salah satunya adalah Calon Kepala Daerah di Kabupaten Asmat atas nama
Yoel Manggapro maka KPU Provinsi Papua Selatan memberikan arahan
sesuai Pasal 14 ayat4 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang berbunyi
mengundurkan diri sebagai calon terpilih Anggota DPR, DPD, atau DPRD
bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih Anggota DPR, DPD, dan
DPRD tetapi belum dilantik. Selanjutnya diatur dalam ketentuan Pasal 32
ayat 1 bahwa Calon yang bersatus sebagai calon terpilih Anggota DPR atau
DPRD tetapi belum dilantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari
Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih
anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran Pasangan Calon;
6. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 KPU Provinsi Papua Selatan telah
melaksanakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada
Wilayah Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 bertempat di KPU Kabupaten
Boven Digoel dengan mengundang Ketua dan Anggota Divisi Teknis KPU
Kabupaten Se-Provinsi Papua Selatan sesuai dengan Surat KPU nomor
227/PL.02.6-SD/06/2024 perihal Pelaksanaan Simulasi Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tanggal 4
Oktober 2024;
7. Bahwa KPU Provinsi Papua Selatan pada tanggal 24-25 Oktober 2024 telah
melaksanakan Rapat koordinasi dan Bimbingan Teknis Pemungutan dan
Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bertempat di Hotel
Halogen Merauke dengan mengundang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Se-Provinsi Papua Selatan;
8. Pada tanggal 12-15 November 2024 Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan
Pemilu KPU Provinsi Papua Selatan melaksanakan Supervisi dan Bimbingan
Teknis tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 di KPU Kabupaten Asmat;
9. Bahwa pada tanggal 30 November 2024 s/d 5 Desember 2024 Anggota Divisi
Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Papua Selatan melaksanakan
Supervisi dan Monitoring pelaksanaan Rekapitulasi Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara tingkat Distrik dan Kabupaten di KPU Kabupaten
Asmat;
10. Bahwa data penduduk potensial pemilih pemilihan diperoleh dari DP4
Kemendagri pada tanggal 2 Mei 2024 yang diterima langsung oleh Ketua KPU
RI Hasyim Asy’ari.
11. Selanjutnya DP4 dilakukan sinkronisasi/penyandingan data dengan DPT
pada Pemilu 2024. Bahwa data DP4 yang diserahkan adalah 60.122 untuk
Pilkada, setelah dilakukan sinkronisasi/penyandingan data oleh KPU RI
dengan DPT pada Pemilu 2024 adalah 60.908.
12. Selanjutnya KPU RI melakukan Bimtek terhadap KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk dicatatkan ke dalam Sidalih.
13. Selanjutnya data diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota dan dilakukan
pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih. Selanjutnya ditemukan DPS
sejumlah 62.077. Selanjutnya dalam DPT ditetapkan 63.279. sehingga
berdasarkan hal tersebut tidak terdapat pengurangan. Penurunan pada DPT
bisa saja terjadi karena Provinsi Papua Selatan sedang dalam masa
pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) sehingga banyak ASN yang
pindah ke Provinsi Papua Selatan dan pada bulan Juli dan Agustus banyak
anak sekolah yang berpindah keluar sehingga diperoleh data demikian.
Berdasarkan hal tersebut tidak terdapat pengurangan melainkan
penambahan 3.157 setelah dilakukan penyandingan DP4 dan DPT Pemilu
Tahun 2024. Sehingga dalil yang disampaikan Pengadu tidak tepat.
14. Bahwa DPT Pemilu Tahun 2024 adalah 80.122.
PETITUM PIHAK TERKAIT:
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pihak Terkait memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan
ini, sebagai berikut:
1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya; Dan atau
2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] BAWASLU PROVINSI PAPUA SELATAN
Bahwa hadir sebagai Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan atas
nama Marman dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa proses pengawasan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati menjadi
tanggungjawab Bawaslu Kabupaten Asmat, Bawaslu Provinsi Papua Selatan
melakukan supervisi terkait dengan proses pengawasan yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Asmat;
2. Bahwa terhadap proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten
Asmat selama proses pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Asmat tidak didapati temuan dan laporan ataupun sanggahan
dari masyarakat terkait dengan proses pendaftaran sampai penetapan
pasangan calon, sehingga oleh Bawaslu Kabupaten Asmat proses
pendaftaran bakal calon sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Tahun 2024;
3. Bahwa berdasarkan laporan dari Bawaslu Kabupaten Asmat kepada
Bawaslu Provinsi Papua Selatan terkait dengan Pengunduran Diri Sdr. Yoel
Manggaprou sebagai Anggota DPRD Terpilih dapat disampaikan bahwa:
a. Tanggal 20 Agustus 2024 Sdr Yoel Manggaprou mengajukan
Permohonan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Aktif (Bukti PT.1-
01);
b. Tanggal 26 Agustus 2024 Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan
Kabupaten Asmat mengajukan Permohonan Pengunduran Diri Sdr. Yoel
Manggaprou kepada DPP PDI Perjuangan (Bukti PT.1- 02);
c. Tanggal 5 September 2024 DPP PDI Perjuangan memberikan
Persetujuan Pengunduran Diri Sdr. Yoel Manggaprou (Bukti PT.1- 03);
d. Tanggal 30 September 2024 DPP PDI Perjuangan memberikan
Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Asmat dari Sdr. Yoel
Manggaprou kepada Sdri. Herni Airo, SE (Bukti PT.1- 04);
e. Tanggal 4 Oktober 2024 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Asmat
mengajukan Permohonan Pengajuan Calon Legislatif 2024 – 2029 An.
Herni Airo, SE kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat (Bukti
PT.1- 05)
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT.1-1 Permohonan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Aktif;
PT.1-2 Permohonan Pengunduran Diri Sdr. Yoel Manggaprou kepada
DPP PDI Perjuangan;
PT.1-3 Persetujuan Pengunduran Diri Sdr. Yoel Manggaprou;
PT.1-4 Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Asmat dari Sdr.
Yoel Manggaprou kepada Sdri. Herni Airo, SE;
PT.1-5 Permohonan Pengajuan Calon Legislatif 2024 – 2029 An.
Herni Airo, SE kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Asmat.
[2.7.3] SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA SELATAN
Bahwa Pihak Terkait yang diwakili oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kepala
Biro Hukum Pemprov Papua Selatan dalam memberikan keterangan sebagai
berikut:
Bahwa terkait dalil Pengadu yang mempertanyakan nama Yoel Manggaproe
dalam Keputusan Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor 410 Tahun 2024
tertanggal 11 Oktober 2024, Gubernur Provinsi Papua Selatan melakukan
penetapan berdasarkan surat usulan yang disampaikan PJ Bupati Asmat
tertanggal 4 Oktober 2024 dengan memperhatikan Surat Sekretaris DPRD
Kabupaten Asmat tertanggal 3 Oktober 2024 dengan melampirkan Keputusan
KPU Kabupaten Asmat Nomor 22 dan Nomor 23. Bahwa Pemprov Papua Selatan
dalam hal ini dari Biro Pemerintahan dan Biro Hukum, menindaklajuti
permohonan penetapan peresmian Anggota DPRK Asmat terpilih periode 2024-
2029 dalam hal ini surat dari PJs Bupati Asmat tanggal 4 Oktober 2024, Biro
Pemerintahan melihat dokumen yang dilampirkan adalah Surat Sekwan DPRD
Asmat dan Surat Bupati Asmat kepada Gubernur dengan melampirkan
Keputusan KPU Nomor 22 dan Nomor 23. Sehingga daftar nama 25 (dua puluh
lima) Anggota DPRD Kabupaten Asmat yang ditetapkan masih terdapat nama
Yoel Manggaproe. Seandainya pada saat itu terdapat surat dari kabupaten Asmat
ke Provinsi Papua Selatan yang dilampirka dengan surat keputusan KPU Nomor
23 maka tidak akan ada nama yang bersangkutan dalam keputusan gubernur.
Bahwa Pihak Terkait tidak menerima perubahan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Asmat Nomor 50 Tahun 2024. Bahwa Pihak Terkait mengetahui
bahwa Yoel Manggaproe sebagai Calon Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024.
Bahwa Pihak Terkait memverifikasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 22
tentang alokasi kursi dan Nomor 23 penetapan nama calon. Bahwa kalaupun
Yoel Manggaproe sudah diberhentikan sebagai Anggota DPRD periode 2019-
2024, seharusnya KPU Kabupaten Asmat sesegera mungkin merevisi keputusan
yang sudah ditetapkan sebelumnya sehingga surat bupati kepada gubernur
sudah dengan perubahan keputusan KPU Kabupaten Asmat, sedangkan yang
diusulkan masih tetap menggunakan Keputusan KPU Asmat Nomor 22 dan
Nomor 23. Bahwa Yoel Manggaproe tidak dilantik dan tidak dibacakan Namanya
saat pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Asmat 2024-2029. Bahwa Yoel
Manggaproe sudah diberhentikan dan dilakukan Penggantian Antar Waktu.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT.2-1 SK Gubernur Papua Selatan Nomor 100.2.1.4/368/Tahun
2024 tanggal 17 September 2024 tentang Peresmian
Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilaan Rakyat
Kabupaten Asmat Masa Jabatan 2019-2024;
PT.2-2 SK Gubernur Papua Selatan Nomor 100.2.1.4/101/Tahun
2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Peresmian Pergantian
Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Asmat Masa Jabatan 2024-2029;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu (Pilkada) sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu IV diduga tidak professional
karena telah melakukan pengurang jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara
tertutup. Bahwa Jumlah DPT dalam Pemilu Tahun 2024 sejumlah 80.122
(Delapan Puluh Ribu Seratus Dua Puluh Dua) pemilih sedangkan dalam
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2024 menjadi sejumlah
63.279 (Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan) pemilih.
[4.1.2] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu IV diduga tidak profesional dan
berkepastian hukum karena Teradu I s.d. Teradu IV melakukan rekapitulasi
tingkat kabupaten sampai dengan selesai, namun Formulir Model D.Hasil di 7
(tujuh) distrik belum diunggah pada Sirekap, sehingga Saksi Pelapor menolak
untuk menandatangani Berita Acara Rekapitulasi.
[4.1.3] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu IV diduga tidak profesional dan
berkepastian hukum karena Teradu I s.d. Teradu !V pada tanggal 22 September
2024 menetapkan Yoel Manggaprou sebagai Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1
sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 44 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Asmat Tahun 2024 dan juga menetapkan Yoel Manggaprou sebagai
Calon Anggota DPRD Kabupaten Asmat Periode 2024-2029 terpilih sebagaimana
Surat Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor 100.2.1.4/410/Tahun 2024
tanggal 11 Oktober 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD
Kabupaten Asmat periode 2019 s.d. 2024 dan Pengangkatan Anggota DPRD
Kabupaten Asmat 2024 s.d. 2029
[4.1.4] Menimbang bahwa Teradu V diduga tidak profesional dan tidak
berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran
pemilihan yang dilaporkan Pelapor atas nama Gabriel Emanuel Rahanau ke
Bawaslu Kabupaten Asmat in casu Teradu V.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu IV menjelaskan dalam
penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 tidak didasarkan pada Daftar Pemilih
Tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam penyusunan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) diatur dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 7/2024)
Pasal 7 ayat (1): “KPU menerima data kependudukan dari Pemerintah dalam
bentuk DP4 melalui Kementerian Dalam Negeri” dan dalam Pasal 9 Ayat (1): “KPU
melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir dan dapat dilengkapi
dengan sumber data lain”. Selanjutnya pada ayat (2): “Dalam melakukan
sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU dapat melakukan
koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri atau Lembaga/instansi terkait
yang berwenang”. Dan pada ayat (3): “KPU menyampaikan hasil sinkronisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU
Provinsi melalui portal Sidalih”. Pasal 10 ayat (1): “KPU Kabupaten/Kota
menyusun daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)”. Dalam melakukan penyusunan Daftar
Pemilih, Teradu I s.d. Teradu IV berpedoman pada Program dan Jadwal Kegiatan
Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana Lampiran I PKPU 7/2024.
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024 bertempat di Aula KPU Kabupaten
Asmat, Teradu I s.d. Teradu IV melaksanakan Rapat Koordinasi Hasil Pemetaan
Tempat Pemungutan Suara (TPS) Awal Pada Pemilihan Kepala daerah Kabupaten
Asmat Tahun 2024 bersama dengan Pemerintah Daerah, Bawaslu Kabupaten
Asmat, Partai Politik Peserta Pemilu dan Forkopimda Kabupaten Asmat (vide
Bukti T.1-1).
Bahwa pada tanggal 20 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu IV
melaksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian DP4 dan Persiapan Pelaksanaan
Coklit Pilkada Tahun 2024 tingkat Kabupaten Asmat. Rapat Koordinasi a quo
dihadiri Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Panitia Pemilihan Distrik se-
Kabupaten Asmat, Bawaslu Kabupaten Asmat, Forkopimda Kabupaten Asmat,
Kepala Distrik se-Kabupaten Asmat dan seluruh Pimpinan Partai Politik di
Kabupaten Asmat. Tujuan Rapat Koordinasi a quo untuk menyampaikan
penyandingan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 dengan hasil
pemutakhiran secara berkelanjutan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Pemilihan (DP4). Hasil sinkronisasi KPU Republik Indonesia yang kemudian
dipetakan oleh KPU Kabupaten Asmat dengan rincian: Jumlah Kartu Keluarga
sejumlah 29.148 (dua puluh Sembilan ribu seratus empat puluh delapan) Kepala
Keluarga; Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejumlah 246 (dua ratus
empat puluh enam) TPS; Jumlah Pemilih sejumlah 60.908 (enam puluh ribu
sembilan ratus delapan) Pemilih yang terdiri dari laki-laki sejumlah 31.488
Pemilih (tiga puluh satu ribu empat ratus delapan puluh delapan) dan
Perempuan sejumlah 29.420 (dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh)
Pemilih yang Tersebar di 25 (dua puluh lima) Distrik, serta 224 (dua ratus dua
puluh empat) Kampung se-Kabupaten Asmat. Bahwa selanjutnya dilakukan
Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada masyarakat Kabupaten Asmat untuk
memastikan keakuratan data Pemilih di Kabupaten Asmat untuk selanjutnya
ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti
T.1-2).
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu IV
melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat
Kabupaten Asmat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024 dan ditetapkan sejumlah 62.077 (enam puluh dua
ribu tujuh puluh tujuh) Pemilih. Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut dihadiri juga
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Panitia Pemilihan Distrik se-
Kabupaten Asmat, Bawaslu Kabupaten Asmat dan Forkopimda Kabupaten
Asmat (vide Bukti T.1-3).
Bahwa pada tanggal 21 September 2024 Teradu I s.d. Teradu IV
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Tingkat Kabupaten Asmat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 dengan
jumlah 63.279 (enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh Sembilan) Pemilih.
Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut juga dihadiri Bawaslu Kabupaten
Asmat, Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Panitia Pemilihan Distrik se-
Kabupaten Asmat serta Tim Pasangan Calon dan Forkopimda Kabupaten Asmat
(vide Bukti- T.1-4). Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV juga melakukan sosialisasi
Daftar Pemilih dengan melakukan coffee morning dengan dengan Bawaslu
Kabupaten Asmat, Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Perwakilan
Pemerintahan Kampung, Panitia Pengawas Distrik dan Tim Pasangan Calon
untuk mendiskusikan kesiapan Pemilihan termasuk didalamnya membahas
penurunan DPT yang signifikan pada Pilkada Kabupaten Asmat Tahun 2024
(Vide Bukti- T.1-5).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d. Teradu IV telah
melaksanakan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat
Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[4.2.2] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu IV menjelaskan dalam proses
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 yang
berlangsung dari tanggal 3 sampai dengan 7 Desember 2024 semua Model D-
Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota telah diupload ke dalam Sirekap. Proses
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Asmat Tahun 2024 dilakukan dengan batuan Sirekap Web dan
ditampilkan di layar serta disiarkan secara live streaming Youtube KPU
Kabupaten Asmat, sehingga tidak mungkin ada data yang tampil di Sirekap web
kalau Model D-Hasil kecamatan-KWK-Bupati/Walikota belum diuplaod. Teradu
I s.d. Teradu IV menerangkan bahwa Pengadu juga tidak menguraikan dengan
jelas distrik mana saja yang dimasud tidak diupload di Sirekap serta keberatan
saksi yang disampaikan pada saat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara lebih
pada mempersoalkan proses laporan Pengadu ke Bawaslu Asmat dan tidak
mempersoalkan perolehan suara Pasangan Calon, sehingga pengaduan a quo
Pengadu tidak jelas dan kabur (vide Bukti T.1-12).
[4.2.3] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu IV dalam melaksanakan
Penerimaaan Pendaftaran Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 terhadap Calon Wakil Bupati Yoel
Manggaprou telah berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut sebagai
(PKPU 8/2024).
“syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan (a) jabatan yang sama yaitu jabatan
gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil
gubernur, jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati.
Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (1) Calon yang berstatus sebagai
anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD sebagaiman dimaksud
dalam pasl 14 ayat (2) huruf q harus menyertakan (a) Surat pengajuan
pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan Anggota DPRD yang
tidak dapat ditarik Kembali”.
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 Calon Wakil Bupati Kabupaten
Asmat Tahun 2024 Yoel Manggapro, S.Th telah menyerahkan Surat
Pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Aktif Periode 2019-2024 dan Surat
Pengunduran diri sebagai Calon Anggota DPRD Terpilih pada Pemilu Tahun
2024. Dengan demikian Teradu I s.d. Teradu IV tidak memiliki alasan untuk
tidak menerima pendaftaran dari Calon Wakil Bupati Yoel Manggaprou (vide
Bukti T.1-6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan Dokumen Persyaratan dan
Syarat Calon, Pasangan Calon Thomas Eppe Safanpo, S.T,.M.S.i dan Yoel
Manggaprou, S.Th, dokumen persyaratan dan syarat Calon dinyatakan
memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan Pasal 107 ayat (1)
PKPU 8/2024: (vide Bukti T.1-7)
Pasal 106
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan status
Pendaftaran Pasangan Calon setelah melakukan Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 104”
Pasal 107
(1) “Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
104 terpenuhi, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
memberikan tanda terima kepada Pasangan Calon atau
Petugas Penghubung”
Berdasarkan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran
Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Thomas Eppe Safanpo, S.T., M.Si
dan Yoel Manggaprou, S.Th dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor 63/PL.02.2-BA/9304/2024 tentang
Penelitian Admnistrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Asmat Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 119 ayat (1)
PKPU 8/2024: (Vide Bukti T.1-8)
Pasal 119
(1) “Jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon
sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan
persyaratan administrasi calon benar maka Pasangan Calon
dimaksud dinyatak memenuhi syarat”
Bahwa dalam ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan (2) yang menyatakan:
Pasal 119
(1) “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno
tertup untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 (1)
(2) Hasil rapat Pleno tertup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara ayat (3) KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan
Keptusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasrkan
berita acara sebagaiaman dimaksud pada ayat (2)”
Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I s.d. Teradu IV telah
melaksanakan seluruh ketentuan dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor
67/PL.02.2-BA/9304/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024 dalam Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat
Tahun 2024 (vide Bukti T.1-9).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV telah menindaklanjuti Surat
pengunduran diri Yoel Manggaprou, S.Th sebagai Calon Anggota DPRD Terpilih
dengan melakukan perubahan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Asmat
Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 50 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat
Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 (vide Bukti T.1-10).
Bahwa Dalil yang diadukan Pengadu, telah disengketakan di Mahkamah
Konstitusi dengan Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan telah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi dengan amar Putusan Menolak Permohonan Pemohon
dan Menerima Eksepsi Termohon (Bukti T.1-13).
[4.2.4] Menimbang bahwa Teradu V dalam sidang pemeriksaan DKPP pada
tanggal 21 Agustus 2025, Teradu V tidak memberikan keterangan tertulis.
Teradu V memberikan keterangan secara lisan. Bahwa Teradu V sudah
menindaklanjuti seluruh laporan yang disampaikan Pengadu sampai dengan
selesainya Pemilihan Kabupaten Asmat Tahun 2024. Bahwa Teradu V tidak
melanjutkan penanganan laporan yang disampaikan Pengadu karena laporan
tidak memenuhi syarat formil dan materiel. Bahwa dalam menangani laporan,
terdapat laporan yang diterima dan terdapat juga laporan yang ditolak.
Bahwa Teradu V melalui staf Bawaslu Kabupaten Asmat menerima
laporan yang disampaikan Pelapor in casu Pengadu pada tanggal 6 Desember
2024. Selanjutnya Teradu V melakukan pembahasan bersama Anggota Bawaslu
Kabupaten Asmat menyatakan laporan tidak memenuhi syarat formil dan
materiel. Bahwa alasan dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan
terdapat kurangnya identitas dan tidak memberikan bukti yang lengkap. Bahwa
terhadap laporan yang tidak memenuhi syarat, status penanganan laporan
disampaikan kepada Pelapor dan diumumkan pada papan pengumuman
Bawaslu Kabupaten Asmat.
Bahwa terhadap beberapa TPS dan Kampung yang dilaporkan Pengadu,
Teradu V sudah mengeluarkan beberapa Rekomendasi PSU dan sudah
dilaksanakan PSU. Bahwa laporan terhadap Pengawas Distrik, Teradu V telah
menindaklajuti dengan melaksanakan rapat pleno dan melakukan Penggantian
Antar Waktu terhadap 5 (lima) atau 6 (enam) Pengawas Distrik Bayun sebelum
dilaksanakannya PSU. Bahwa Penggantian Pengawas Distrik di setiap TPS yang
dilakukan PSU.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang
pada pokoknya, Teradu I s.d. Teradu IV dinilai tidak profesional karena telah
melakukan pengurangan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara tertutup.
Jumlah DPT dalam Pileg dan Pilpres Tahun 2024 sebanyak 80.122 (delapan
puluh ribu seratus dua puluh dua) Pemilih sedangkan dalam Pilkada Tahun
2024 menjadi 63.279 (enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh sembilan)
Pemilih. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d Teradu
IV membenarkan jumlah DPT dalam Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024
sebanyak 80.122 (delapan puluh ribu seratus dua puluh dua) Pemilih sedangkan
dalam Pilkada Tahun 2024 menjadi 63.279 (enam puluh tiga ribu dua ratus
tujuh puluh sembilan) Pemilih. Teradu I s.d. Teradu IV menerangkan, bahwa
dalam penyusunan dan penetapan DPT untuk Pilkada Tahun 2024 bukan
berdasarkan pada DPT Pemilu Tahun 2024 melainkan berbasis pada Daftar
Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima dari Mendagri
melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1),
Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3) serta Pasal 10 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU
7/2024).
Bahwa selanjutnya Teradu I s.d Teradu IV pada tanggal 20 Juni 2024
melaksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian DP4 dan Persiapan Pelaksaanaan
Coklit Pilkada Tahun 2024 tingkat Kabupaten Asmat. Rapat tersebut dihadiri
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Panitia Pemilihan Distrik se-
Kabupaten Asmat, Bawaslu Kabupaten Asmat dan Forkopimda Kabupaten
Asmat, Kepala Distrik Se-Kabupaten Asmat dan seluruh Pimpinan Partai Politik
di Kabupaten Asmat. Menurut Teradu I s.d. Teradu IV, tujuan rapat koordinasi
a quo adalah untuk menyampaikan penyandingan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilu atau Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan
dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi
KPU Republik Indonesia yang kemudian dipetakan oleh KPU Kabupaten Asmat
dengan rincian sebagai berikut: Jumlah Kartu Keluarga sebanyak 29.148 (dua
puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan) Kepala Keluarga; Jumlah
Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 246 (dua ratus empat puluh enam)
TPS; Jumlah Pemilih sebanyak 60.908 (enam puluh ribu sembilan ratus delapan)
Pemilih yang terdiri dari laki-laki sebanyak 31.488 (tiga puluh satu ribu empat
ratus delapan puluh delapan) Pemilih dan perempuan sebanyak 29.420 (dua
puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh) Pemilih tersebar di 25 (dua puluh
lima) distrik, serta 224 (dua ratus dua puluh empat) kampung se-Kabupaten
Asmat yang selanjutnya dilaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) guna
memastikan keakuratan data Pemilih di Kabupaten Asmat (vide Bukti T.1-2).
Bahwa kemudian Teradu I s.d. Teradu IV pada tanggal 12 Agustus 2024
melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat
Kabupaten Asmat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024 yang dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat,
Panitia Pemilihan Distrik se-Kabupaten Asmat, Bawaslu Kabupaten Asmat dan
Forkopimda Kabupaten Asmat, termasuk dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil. Bahwa dalam rapat tersebut kemudian ditetapkan DPS sebanyak
62.077 (enam puluh ribu tujuh puluh tujuh) Pemilih. Terhadap penetapan DPS
tersebut tidak ada keberatan dari para pihak yang hadir (vide Bukti T.1-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu IV
membantah bahwa pelaksanaan penetapan DPT dilakukan secara tertutup,
karena sebelum menetapkan DPT, Teradu I s.d. Teradu IV telah mengundang
para pihak. Teradu I s.d. Teradu IV juga mengundang Tim Bakal Pemenangan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing
in casu Pengadu melalui surat undangan Nomor 564/PL.02.1-
Und/9304/3/2024 tertanggal 18 September 2024 (vide Bukti T.1-4). Bahwa
Teradu I s.d. Teradu IV pada tanggal 20 September 2024 melaksanakan Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Asmat
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Asmat Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Asmat
yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Asmat, Pemerintah Daerah Kabupaten
Asmat, Panitia Pemilihan Distrik, Tim Pasangan Calon dan Forkopimda
Kabupaten Asmat, termasuk Tim Bakal Pemenangan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing in casu Pengadu (vide
Bukti T.1-4). Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Teradu I s.d. Teradu IV
menetapkan jumlah DPT sebanyak 63.279 (enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh
puluh sembilan) Pemilih. Terhadap penetapan DPT a quo, tidak ada keberatan
dari pihak-pihak yang hadir, termasuk dari tim pemenangan bakal calon bupati
dan wakil bupati (T.1-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29
Oktober 2024, Teradu I, s.d. Teradu IV melaksanakan sosialisasi Daftar Pemilih
Tetap dalam bentuk kegiatan coffee morning dengan Bawaslu Kabupaten Asmat,
Pemerintah Daerah, Perwakilan Pemerintahan Kampung, PPD dan Tim Pasangan
Calon. Kegiatan tersebut mendiskusikan terkait kesiapan pemilu termasuk di
dalamnya membahas penurunan DPT yang signifikan pada Pilkada Kabupaten
Asmat tahun 2024 (vide Bukti T.1-6). Bahwa terkait dengan menurunnya
jumlah DPT, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Selatan atas nama Daniel
Ndiwaen Mahuze memperkirakan bahwa pada masa pencocokan dan penelitian
DPT Pilkada Tahun 2024 berbarengan dengan masa penetapan Papua Selatan
sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) sehingga banyak Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang pindah dari Papua Selatan. Penurunan jumlah DPT tidak hanya
terjadi di Kabupaten Asmat tetapi juga terjadi di Kabupaten Mappi dan
Kabupaten Boven Digoel.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu V selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Asmat menerangkan bahwa terkait dengan DPT yang telah
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Asmat in casu Teradu I s.d. Teradu IV, Bawaslu
Kabupaten Asmat telah melakukan pengawasan terhadap penetapan DPT, dan
terkait penetapan jumlah DPT a quo tidak ada laporan atau temuan terkait hasil
DPT yang telah ditetapkan.
Berdasarkan atas uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam
menetapkan DPT, Teradu I s.d. Teradu IV sudah sesuai dengan UU Pilkada dan
PKPU 7/2024 dan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai fakta persidangan, Teradu I s.d. Teradu IV
sudah mengundang semua pihak atau pemangku kepentingan untuk hadir
dalam Rapat Pleno penetapan DPT. Teradu I s.d. Teradu IV dalam menetapkan
DPT untuk Pilkada Tahun 2024 memang tidak berbasis pada DPT Pemilu Tahun
2024 tetapi berbasis pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)
yang diterima dari Mendagri melalui KPU sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat
(1), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3) serta Pasal 10 ayat (1) PKPU 7/2024. Dengan
demikian, Teradu I s.d. Teradu IV sudah bertindak profesional, akuntabel, dan
berkepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga
tindakan Teradu I s.d. Teradu IV dalam menetapkan DPT untuk Pilkada Tahun
2024 dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh
karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak
terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d.
Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang
pada pokoknya, Teradu I s.d. Teradu IV diduga tidak profesional dan
berkepastian hukum karena melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten sampai
dengan selesai, namun Formulir Model D.Hasil di 7 (tujuh) distrik belum
diunggah pada Sirekap, sehingga Saksi Pelapor menolak untuk menandatangani
Berita Acara Rekapitulasi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Asmat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 7
Desember 2024 di Aula KPU Kabupaten Asmat. Bahwa pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, setiap petugas PPD membacakan hasil
rekapitulasi yang ditayangkan dalam layar monitor, sebagaimana formulir Model
D-Hasil kecamatan-KWK-Bupati/Walikota yang sudah diunggah sehingga bisa
tampil di Sirekap. Bahwa pelaksanaan rapat pleno di tingkat kabupaten juga
disiarkan secara live streaming melalui Youtube KPU Kabupaten Asmat (vide
Bukti T.1-12). Selain itu, Formulir Model D Hasil Kabko KWK- Bupati yang sudah
ditetapkan hasilnya dalam rapat pleno, dibacakan kembali dan ditampilkan di
layar monitor.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu
mengajukan alat bukti yang tidak relevan terkait dengan Teradu I s.d. Teradu
IV tidak mengunggah Formulir Model D Hasil di 7 (tujuh) distrik pada saat
rekapitulasi di tingkat kabupaten. Pengadu hanya menyertakan alat bukti
berupa Formulir Model D Hasil Kabko-KWK Bupati/ Walikota yang menurut
Pengadu tidak ditandatangani oleh Saksi Paslon 02 in casu Pengadu (vide Bukti
P-1).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa keberatan saksi Tim
Paslon 02 in casu Pengadu yang disampaikan dalam Formulir Model Kejadian
Khusus tidak mempermasalahkan terkait dengan hasil penetapan suara
melainkan hanya mempersoalkan Laporan Tim 02 yang disampaikan kepada
Bawaslu Asmat (vide bukti T.1-12).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait
KPU Provinsi Papua Selatan atas nama Helda Richalda Ambay menerangkan,
Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Selatan telah melakukan super visi dan
monitoring terhadap pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten. KPU
Kabupaten Asmat in casu Teradu I s.d. Teradu IV telah mengunggah seluruh
Formulir Model D Hasil Distrik di Sirekap. Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV dalam
melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten sudah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, dan pada waktu penetapan hasil perolehan suara di tingkat
kabupaten Saksi dari Paslon Nomor Urut 2 in casu Saksi Pengadu tidak hadir.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu
I s.d. Teradu IV dalam melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Asmat Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024
sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Terlebih sesuai bukti dan fakta persidangan,
Pengadu tidak mengajukan bukti yang relevan terkait dengan Formulir Model
D.Hasil di 7 (tujuh) distrik yang belum diunggah pada Sirekap. Pengadu hanya
mengajukan bukti berupa Formulir Model D Hasil Kabko-KWK Bupati/Walikota.
Sementara berdasarkan bukti Teradu I s.d. Teradu IV, Formulir Model D.Hasil
di 7 (tujuh) Distrik sudah diunggah pada Sirekap, dan dibacakan pada saat
Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten. Dengan demikian, DKPP
berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti, dan
jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.3] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang
pada pokoknya, tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena Teradu
I s.d. Teradu IV pada tanggal 22 September 2024 menetapkan Yoel Manggaprou
sebagai Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 sebagaimana Surat Keputusan KPU
Kabupaten Asmat Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 dan
juga menetapkan Yoel Manggaprou sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten
Asmat Periode 2024-2029 terpilih sebagaimana Surat Keputusan Gubernur
Papua Selatan Nomor 100.2.1.4/410/Tahun 2024 tanggal 11 Oktober 2024
tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Asmat periode
2019 s.d. 2024 dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Asmat 2024 s.d.
2029. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Yoel Manggaprou
merupakan Ketua DPRD Kabupaten Asmat Periode 2019 s.d. 2024. Bahwa pada
Pemilu Tahun 2024 Yoel Manggaprou sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten
Asmat Periode Tahun 2024 s.d 2029 Dapil Asmat 3 dari PDI Perjuangan terpilih
sebagaimana SK KPU Kabupaten Asmat Nomor 23 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Asmat yang terbit pada
tanggal 14 Juni 2024 (vide Bukti T.1-10).
Kemudian, pada tanggal 29 Agustus 2024 Yoel Manggaprou
mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Asmat pada Pilkada Bupati
dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024 yang berpasangan dengan Bakal Calon
Bupati Asmat Thomas Eppe Safanfo kepada KPU Kabupaten Asmat in casu
Teradu I s.d. Teradu IV. Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV menerima berkas syarat
pencalonan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Thomas Eppe
Safanfo-Yoel Manggaprou (vide Bukti T.1-7). Bahwa karena Yoel Manggaprou
merupakan Bakal Calon Wakil Bupati yang berasal dari anggota DPRD
Kabupaten aktif dan juga Calon Anggota DPRD Kabupaten yang belum dilantik
maka ada kelengkapan syarat dokumen yang harus dipenuhi. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap syarat dokumen sebagai anggota
DPRD Kabupaten aktif (2019 s.d. 2024), Teradu I s.d. Teradu IV menerima
berkas dari Yoel Manggaprou berupa dokumen sebagai berikut (vide Bukti T.1-
6):
a) surat pengunduran diri atas nama Yoel Manggaprou ditujukan kepada
penjabat Gubernur Papua tertanggal 20 Agustus 2024;
b) Surat pengunduran diri Yoel Manggaprou yang ditujukan kepada Ketua
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Asmat tertanggal 20 Agustus 2024;
c) Surat Nomor 004/IN/DPC-04/VIII/2024 Perihal Pengunduran diri
sebagai Ketua DPRD Kab. Asmat yang ditujukan kepada Ketua DPP PDI
Perjuangan tertanggal 22 Agustus 2024
d) Surat Nomor 005/Eks/DPC-04/VIII/2024 Perihal Permohonan
Pengajuan Pengunduran Diri yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD
Kabupaten Asmat. Surat a quo pada pokoknya, DPC PDI Perjuangan
memohon kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Asmat membantu proses
pengunduran diri Yoel Manggaprou sesuai mekanisme dan tata cara pada
DPRD Kabupaten Asmat;
e) Surat tanda terima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Asmat dengan
tanda terima surat nomor 800/41/DPRD/VIII/2024.
Teradu I s.d. Teradu IV juga menerangkan bahwa terkait syarat dokumen
sebagai anggota DPRD kabupaten terpilih yang belum dilantik (2024 s.d. 2029),
Yoel Manggaprou telah melampirkan berkas dokumen sebagai berikut (vide
Bukti T.1-6):
a) Surat pengunduran diri Yoel Manggaprou sebagai caleg terpilih yang
ditujukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Asmat
tertanggal 20 Agustus 2024;
b) Surat Pengunduran sebagai Caleg Terpilih yang tandatangani oleh Ketua
DPC PDI Perjuangan dan ditujukan kepada Ketua DPP PDI Perjuangan
melalui surat nomor 003/IN/DPC-04/VIII/2024 tertanggal 21 Agustus
2024;
c) Surat Persetujuan pengunduran diri Yoel Manggaprou sebagai Caleg
DPRD Kabupaten aktif dan Caleg DPRD Kabupaten Asmat terpilih periode
2024-2029 dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan tanggal 5
September 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 21 Agustus
2024 Teradu I s.d. Teradu IV mengaku melakukan klarifikasi baik kepada Yoel
Manggaprou maupun juga kepada pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Asmat terkait dokumen pengunduran diri baik sebagai DPRD Kabupaten aktif
2019 s.d. 2024 maupun Calon DPRD Kabupaten terpilih periode 2024 s.d. 2029
yang hasilnya baik Yoel Manggaprou maupun DPC PDI Perjuangan
membenarkan terkait berkas dokumen surat pengunduran diri Yoel Manggaprou
tersebut.
Bahwa pada tanggal 14 September 2024, Teradu I s.d. Teradu IV
melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas syarat Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Asmat Pilkada Tahun 2024 termasuk Yoel Manggaprou yang
hasilnya bahwa berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon
hasil perbaikan, Teradu I s.d. Teradu IV menyatakan Yoel Manggaprou
memenuhi syarat yang kemudian dituangkan dalam berita acara Nomor
63/PL.02.2-BA/9304/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil
Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024 (vide
Bukti T.1-8).
Selanjutnya, pada tanggal 22 September 2024 Teradu I s.d. Teradu IV
melakukan rapat pleno penetapan sebagaimana berita acara Nomor 67/PL.02.2-
BA/9304/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024 dan Yoel Manggaprou ditetapkan sebagai
Calon Wakil Bupati Asmat sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Asmat
Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 23
September 2024, Yoel Manggaprou ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Asmat
nomor urut 1 sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 45 Tahun
2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 (vide Bukti T.1-9).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa keterangan Teradu I
s.d. Teradu IV berkesesuaian dengan keterangan dan alat bukti Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Papua Selatan (vide Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-3). Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Papua Selatan atas nama Marman menerangkan bahwa
berdasarkan laporan dari Bawaslu Kabupaten Asmat kepada Bawaslu Provinsi
Papua Selatan, proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Asmat
selama proses pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Asmat tidak didapati temuan dan laporan ataupun sanggahan dari masyarakat
terkait dengan proses pendaftaran sampai penetapan pasangan calon. Sehingga
Bawaslu Kabupaten Asmat menyatakan bahwa dari proses pendaftaran bakal
calon hingga penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Tahun
2024, KPU Kabupaten Asmat in casu Teradu I s.d. Teradu IV sudah sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Bahwa berkenaan dengan nama Yoel Manggaprou masih tercantum
dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor 100.2.1.4/410/Tahun
2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD
Kabupaten Asmat periode 2019 s.d. 2024 dan Pengangkatan Anggota DPRD
Kabupaten Asmat 2024 s.d. 2029 sebagaimana alat bukti P-5, Teradu I s.d.
Teradu IV menyatakan bahwa Teradu I s.d. Teradu IV telah mengusulkan adanya
perubahan atau pergantian Yoel Manggaprou sebagai calon Anggota DPRD
Kabupaten Asmat terpilih. Bahwa, pada tanggal 30 September 2024 KPU
Kabupaten Asmat in casu Teradu I s.d. Teradu IV menerima surat tembusan dari
DPP PDI Perjuangan yang ditujukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Nomor
6933/IN/DPP/IX/2024 tertanggal 30 September 2024 yang pada pokoknya DPP
PDI Perjuangan menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Anggota Fraksi PDI
Perjuangan DPRD Kabupaten Asmat atas nama Yoel Manggaprou dan
menetapkan Herni Aero sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD
Kabupaten Asmat periode 2024 s.d. 2029 (vide Bukti T.1-10).
Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu IV baru
menerima surat dari DPC PDI Perjuangan Nomor 013/Eks/DPC-
04/ASMAT/X/2024 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Asmat in casu
Teradu I s.d. Teradu IV. Surat a quo pada pokoknya DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Asmat mengajukan Permohonan Pengganti Nomor Urut Berikutnya
atas nama Herni Airo kepada KPU Kabupaten Asmat untuk mendapatkan
persetujuan penjabat Gubernur Papua Selatan untuk dilantik sebagai anggota
DPRD Kabupaten Asmat Fraksi PDI Perjuangan Periode 2024 s.d. 2029. Bahwa
atas surat dari DPC PDI Perjuangan tersebut, kemudian Teradu I s.d. Teradu IV
melakukan rapat pleno membahas terkait Surat Keputusan Nomor 23 Tahun
2024 tentang Penetapan Anggota DPRD Kabupaten Asmat terpilih pada Pemilu
Tahun 2024 dan menerbitkan SK Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Asmat dalam Pemilu Tahun 2024 sebagaimana
dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 92/PL.01.9-BA/2024 tentang
Perubahan Surat Keputusan Penetapan Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024
di Kabupaten Asmat (vide Bukti T.1-10). Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa keterangan dan alat bukti Teradu I s.d. Teradu IV
berkesesuaian dengan keterangan dan alat bukti dari Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Papua Selatan (vide Bukti PT.1- 4 dan PT.1-5).
Selanjutnya, masih di tanggal 4 Oktober 2024 Teradu I s.d. Teradu IV
mengirimkan surat nomor 651/PL.02.7-SD/9304/2024 Perihal Penyampaian
Keputusan KPU Kabupaten Asmat tentang Perubahan Keputusan KPU
Kabupaten Asmat Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024, yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Asmat.
Surat a quo pada pokoknya Calon Anggota DPRD Kabupaten Asmat Hasil Pemilu
Tahun 2024 terpilih dari PDI Perjuangan Dapil III atas nama Yoel Manggaprou
yang mengundurkan diri karena mencalonkan sebagai Wakil Bupati Kabupaten
Asmat dalam Pilkada 2024 digantikan oleh peringkat suara sah berikutnya atas
nama Herni Airo dengan melampirkan Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor
50 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Asmat
Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Asmat dalam Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T.1-13) dan surat nomor
651/PL.02.7-SD/9304/2024 a quo diterima oleh Setwan DPRD Kabupaten
Asmat masih ditanggal yang sama (vide Bukti T.1-14).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan atas nama Agus
Kurniawan dan Kepala Biro Pemerintahan, OTSUS, dan Kesra Setda Provinsi
Papua Selatan atas nama Karmin Eko E. Wador menerangkan bahwa Yoel
Manggaprou resmi mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Asmat
periode 2019 s.d. 2024 pada tanggal 17 September 2024 sebagaimana SK
100.2.1.4/368/Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Asmat Masa Jabatan 2019 s.d. 2024 (vide Bukti
PT.2-1). Pihak Terkait membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Selatan
telah menerbitkan SK Nomor 100.2.1.4/410/Tahun 2024 tertanggal 11 Oktober
2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Asmat
periode 2019 s.d. 2024 dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Asmat
2024 s.d. 2029. Bahwa dalam SK a quo nama Yoel Manggaprou tercantum
sebagai Anggota DPRD Kabupaten Asmat 2024 s.d. 2029 terpilih yang akan
dilantik. Akan tetapi yang bersangkutan tidak ikut dilantik pada saat pelantikan
Anggota DPRD Kabupaten Asmat terpilih periode 2024 s.d. 2029 yang
dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2024. Bahkan nama Yoel Manggaprou
tidak dibacakan karena pihaknya mengetahui bahwa yang bersangkutan ikut
berkontestasi sebagai Calon Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Asmat
Tahun 2024. Pihak Terkait menerangkan bahwa masih tercantum nama Yoel
Manggaprou dalam SK Nomor 100.2.1.4/410/Tahun 2024 karena surat usulan
dari Penjabat Bupati Asmat tertanggal 4 Oktober 2024, dengan memperhatikan
surat dari sekretaris DPRD Kabupaten Asmat tanggal 3 Oktober 2024. Dalam
surat Sekretaris DPRD Kabupaten Asmat a quo terlampir Keputusan KPU Nomor
23 Tahun 2024 yang didalam keputusan tersebut masih tercantum nama Yoel
Manggaprou.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I s.d.
Teradu IV dalam meloloskan sekaligus menetapkan Yoel Manggaprou sebagai
Calon Wakil Bupati Asmat dalam Pilkada Tahun 2024 telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf q dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
dan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut Keputusan KPU 1229/2024). Hal tersebut juga
berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua
Selatan. Dengan demikian, tindakan Teradu I s.d. Teradu IV dalam memeriksa
status atau kedudukan Calon Wakil Bupati atas nama Yeol Manggaprou sebelum
ditetapkan sebagai Wakil Bupati Kabupaten Asmat dalam Pemilihan Tahun 2024
sudah bertindak dengan profesional, cermat, teliti, dan akuntabel sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu IV
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu,
DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.3.3] tidak terbukti, dan
jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.4] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] yang
pada pokoknya Teradu V tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan
Pelapor atas nama Gabriel Emanuel Rahanau ke Bawaslu Kabupaten Asmat in
casu Teradu V. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu
atas nama Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing merupakan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Asmat Tahun 2024 Nomor Urut 2 sebagaimana Surat Keputusan
KPU Kabupaten Asmat Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024
(vide Bukti P-2) dan Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 45 Tahun 2024
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 (P-3). Pelapor atas nama Gabriel
Emanuel Rahanau merupakan Tim Pemenangan Paslon 02 in casu Pengadu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten
Asmat pada tanggal 2 Desember 2024 menerima 3 (tiga) laporan dari Pelapor
atas nama Gabriel Emanuel Rahanau, yaitu terkait peristiwa semua surat suara
yang dicoblos oleh aparat kampung di Kampung Weo (vide Bukti P-7), peristiwa
semua surat suara yang dicoblos oleh petugas KPPS di Kampung Bayun (vide
Bukti P-8), dan peristiwa petugas KPPS yang memerintahkan Federika Ganadi
untuk mencoblos semua surat suara di Kampung Bine (vide Bukti P-9). Namun
menurut Pengadu 3 (tiga) laporan a quo tidak ditindaklanjuti oleh Teradu V.
Pengadu mengaku tidak ada pemberitahuan terkait status 3 (tiga) laporan a quo.
Sedangkan terkait dengan 5 (lima) laporan dari Pelapor atas nama Gabriel
Emanuel Rahanau Pengadu menerima 5 (lima) pemberitahuan status laporan
Pelapor dari Bawaslu Kabupaten Asmat in casu Teradu V sebagaimana alat bukti
P-6 yaitu:
1) Laporan Nomor 004/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 dengan status laporan
Tidak diregister dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan keterangan sebagai
berikut: “bahwa Kajian awal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Asmat pada hari Selasa, 3 Desember 2024 dinyatakan
laporan Saudara belum memenuhi syarat formil dan meteriel laporan sehingga
pada tanggal 3 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Asmat telah
mengeluarkan surat pemberitahuan kelengkapan laporan kepada pelapor
namun sampai dengan batas waktu 2 (dua) hari Pelapor belum dapat
melengkapi syarat formil dan materiel maka laporan tidak dapat diregister
dan tidak dapat ditindaklanjuti”;
2) Laporan Nomor 005/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 dengan status laporan
Tidak Diregister dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan keterangan sebagai
berikut: “Bahwa Hasil Kajian Awal dugaan pelanggaran yang dilakukan
Bawaslu Kabupaten Asmat pada hari Selasa, 3 Desember 2024 dinyatakan
Laporan Sdr dengan Nomor 005/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 belum
memenuhi syarat formil laporan sehingga pada tanggal 3 Desember 2024,
Bawaslu Kabupaten Asmat telah mengeluarkan surat pemberitahuan
kelengkapan laporan kepada pelapor, namun sampai dengan batas waktu 2
(dua) hari pelapor belum dapat melengkapi syarat formil dan matereil maka
laporan tidak dapat diregister dan tidak dapat ditindaklanjuti.”
3) Laporan Nomor 006/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 dengan status laporan
Tidak Diregister dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan keterangan sebagai
berikut: “Bahwa dari hasil Kajian Awal dugaan pelanggaran yang dilakukan
Bawaslu Kabupaten Asmat pada Hari Selasa 3 Desember 2024 dinyatakan
laporan Sdr dengan nomor 006/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 belum
memenuhi syarat formal dan materiel laporan sehingga pada tanggal 3
Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Asmat telah mengeluarkan surat
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor namun sampai dengan
batas waktu 2 (dua) hari Pelapor belum dapat melengkapi syarat formal dan
materiel maka laporan tidak dapat diregister dan tidak dapat ditindaklanjuti”;
4) Laporan Nomor 008/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 dengan status laporan
Tidak Diregister dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan keterangan sebagai
berikut: “Bahwa dari hasil kajian awal dugaan pelanggaran yang dilakuan
Bawaslu Kabupaten Asmat pada hari Selasa 3 Desember 2024 dinyatakan
laporan Saudara Nomor 008/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 belum mememuhi
syarat formal dan materiel laporan sehingga pada tanggal 3 Desember 2024
Bawaslu Kabupaten Asmat telah mengeluarkan surat pemberitahuan
kelengkapan laporan kepada Pelapor namun sampai dengan batas waktu 2
(dua) hari pelapor belum dapat melengkapi syarat formal dan materiel maka
laporan tidak dapat diregister dan tidak dapat ditindaklanjuti”;
5) Laporan Nomor 010/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 dengan status laporan
Tidak diregister dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan keterangan sebagai
berikut: “Bahwa dari kajian awal dugaan pelanggaran yang dilakukan
Bawaslu Kabupaten Asmat pada Hari Selasa, 3 Desember 2024 dinyatakan
Laporan Saudara dengan Nomor 010/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 belum
memenuhi syarat formil dan materiel laporan sehingga pada tanggal 3
Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Asmat telah mengeluarkan surat
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor namun sampai dengan
batas waktu (2) hari Pelapor belum dapat melengkapi syarat formal dan
matereil maka laporan tidak dapat diregister dan tidak dapat ditindaklanjuti”.
Akan tetapi, Pengadu menganggap bahwa terhadap 5 (lima) status laporan yang
telah diterbitkan oleh Teradu V, merugikan Pengadu karena secara fakta laporan
telah didukung dengan alat bukti yang akurat.
Terungkap fakta dalam persidangan Teradu V membenarkan bahwa
Bawaslu Kabupaten Asmat in casu Teradu V telah menerima laporan yang
disampaikan oleh Gabriel Emanuel Rahanau in casu Pelapor. Selanjutnya
Teradu V melakukan pembahasan bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat
yang hasilnya menyatakan laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
Bahwa alasan dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan terdapat
kurangnya identitas dan tidak memberikan bukti yang lengkap. Bahwa terhadap
laporan yang tidak memenuhi syarat, status penanganan laporan disampaikan
kepada Pelapor dan diumumkan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten
Asmat. Ada pun laporan terkait peristiwa surat suara yang dicoblos yang terjadi
di beberapa kampung (Weo, Bine, dan Bayun) yang dilaporkan Gabriel Emanuel
Rahanau in casu Pelapor, Teradu V sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi
PSU dan sudah dilaksanakan PSU.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan keterangan Pihak Terkait
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan atas nama Marman menyatakan bahwa
berdasarkan supervisi dan monitoring Bawaslu Provinsi Papua Selatan ke
Bawaslu Kabupaten Asmat, bahwa Bawaslu Kabupaten Asmat telah
menindaklanjuti laporan Pelapor. Bahwa hingga menjelang pelaksanaan
pemungutan suara ulang tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Asmat
telah menerima sekitar 13 laporan dugaan pelanggaran yang sebagian besar
laporan berasal dari Tim Pemenangan 02 (Jakfu-Ganing) in casu Pengadu.
Namun, semua laporan tersebut tidak dapat diregister karena belum memenuhi
syarat formil dan materiel karena Pelapor tidak melengkapi laporan terutama
berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran masih kekurangan syarat formil
terutama terkait dengan identitas pelapor, terlapor, maupun terkait dengan
waktu kejadian. Sedangkan syarat materiel yang harus dilengkapi adalah terkait
dengan uraian kejadian atau peristiwa yang terjadi. Menurut laporan yang
diterima Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Bawaslu Kabupaten Asmat telah
mengirimkan surat kepada Pelapor agar melengkapi atau diperbaiki selama dua
hari namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pelapor tidak memenuhi
apa yang diminta sehingga laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, DKPP mengundang Anggota
Bawaslu Kabupaten Asmat yang tidak diadukan sebagai Pihak Terkait melalui
Teradu V. Teradu V mengaku bahwa surat panggilan yang ditujukan kepada
Pihak Terkait telah dikirim kepada empat koleganya. Bahwa dari empat orang
tersebut, satu orang anggota tidak bisa dihadir karena sedang berduka,
sedangkan tiga anggota lainnya tidak ada keterangan. Menurut keterangan
Teradu V, dari tiga anggota tersebut dua anggota diantaranya sudah tidak
masuk kantor selama enam bulan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa Teradu V
sudah menindaklanjuti 8 (delapan) laporan sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 8/2020)
juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), termasuk 3 (tiga) laporan dari Pelapor
atas nama Gabriel Emanuel Rahanau, yaitu terkait peristiwa semua surat suara
yang dicoblos oleh aparat kampung di Kampung Weo, peristiwa semua surat
suara yang dicoblos oleh petugas KPPS di Kampung Bayun, dan peristiwa
petugas KPPS yang memerintahkan Federika Ganadi untuk mencoblos semua
surat suara di Kampung Bine. Akan tetapi dari 8 (delapan) laporan yang
ditindaklanjuti oleh Teradu V, terdapat 3 (tiga) laporan dari Pelapor atas nama
Gabriel Emanuel Rahanau, yaitu terkait peristiwa semua surat suara yang
dicoblos oleh aparat kampung di Kampung Weo, peristiwa semua surat suara
yang dicoblos oleh petugas KPPS di Kampung Bayun, dan peristiwa petugas
KPPS yang memerintahkan Federika Ganadi untuk mencoblos surat suara di
Kampung Bine yang tidak diberitahukan status laporannya kepada Pelapor.
Tindakan Teradu V jelas melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (3) Perbawaslu
8/2020 yang menyatakan, “Pemberitahuan status penanganan pelanggaran
disampaikan kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui
sarana teknologi informasi.” Dengan demikian, Teradu V sudah bertindak tidak
profesional dan tidak akuntabel dalam melakukan tugas dan wewenang selaku
penyelenggara pemilu untuk menyampaikan status laporan kepada Pelapor.
Sehingga tindakan Teradu V tidak dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara Pemilu. Seharusnya Teradu V memproses dan menginformasikan
status laporan kepada Pelapor guna memberikan kepastian hukum terkait
status laporannya. Sedangkan terhadap Laporan Nomor
004/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024, Nomor 005/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024,
Nomor 006/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024, Nomor 008/LP/PB.Kab/35.04/
XII/2024, dan Nomor 010/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 telah ditindaklanjuti
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk
menyampaikan status laporan kepada Pelapor. Oleh karena itu DKPP
berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.3.4] terbukti, dan jawaban
Teradu V tidak meyakinkan DKPP, Teradu V terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu V terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf a, dan huruf f, Pasal 15
huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa selanjutnya DKPP perlu menegaskan kepada Bawaslu RI untuk
melakukan pengawasan internal terhadap Pihak Terkait Anggota Bawaslu
Kabupaten Asmat yang tidak masuk kantor selama enam bulan dengan
melakukan pemeriksaan yang hasilnya dilaporkan kepada DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa dan mendengar dalil dan keterangan Pengadu,
memeriksa dan mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa
dan mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi dan
memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aloysia Hahare selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Asmat, Teradu II Abraham Jamlean, Teradu III
Hironimus Markus Fofid dan Teradu IV Maman Asfiadin masing-masing
selaku Anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu V Markus Pasan selaku
Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga
bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa, tanggal Tujuh bulan
Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua
Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani