Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 24 Tahun 2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2025
👁 48 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Januari 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2024 (Bukti P-1) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 2194 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 (Bukti P-2); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya meloloskan pasangan Calon Nomor Urut 2 Saipullah Nasution - Atika Azmi Utammi yang oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai calon peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan pada tanggal 14 Agustus 2024, Para Teradu telah menyebarluaskan Surat Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1536/PL.02.2- SD/05/2024 perihal Penyampaian Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 kepada Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Mandailing Natal, (Bukti T-28), yang mana isi Surat a quo tidak menyatakan ataupun menjelaskan bahwa Tanda Terima LHKPN sebagai persyaratan calon wajib terkirim Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 14 ayat (2); Pasal 20 ayat (2); Pasal 20; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Muhammad Ihksan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, Teradu II Muhammad Yasir Nasution, Teradu III Agus Salam, Teradu IV Ilu Prima Sagara, dan Teradu V Muhammad Al-Khotib masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 24-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 416-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 24-PKE- DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Arsidin Batubara Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Tim Kampanye Harun-Ichwan Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Tabuyung, Kel/Desa Tabuyung, Muara Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara Memberikan Kuasa Kepada : 1. Nama : Andris Basril Pekerjaan/Lembaga : Pengacara/PERADI Alamat : TRK Building, Jl. A. Syafei No. 12 A, Tebet, Jakarta Selatan 2. Nama : Salman Alfarisi Simanjuntak Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/PERADI Alamat : TRK Building, Jl. A. Syafei No. 12 A, Tebet, Jakarta Selatan 3. Nama : Sandri Alamsyah Harahap Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/PERADI Alamat : TRK Building, Jl. A. Syafei No. 12 A, Tebet, Jakarta Selatan 4. Nama : Muhamad Iqbal L. Nazim Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/PERADI Alamat : TRK Building, Jl. A. Syafei No. 12 A, Tebet, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Ikhsan Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Jalan Merdeka No. 2 Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muhammad Yasir Nasution Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Jalan Merdeka No. 2 Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Agus Salam Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Jalan Merdeka No. 2 Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ilu Prima Sagara Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Jalan Merdeka No. 2 Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Al-Khotib Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal Alamat : Jalan Merdeka No. 2 Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai----------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Ahli mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Januari 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2024 (Bukti P-1) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 2194 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 (Bukti P-2); 2. Bahwa pada tanggal 10 November 2024, Pemohon menemukan pemberitaan di laman Media Online “CNN Indonesia” dengan judul berita “KPK: 1325 Calon Kepala Daerah Lapor LHKPN, 107 belum lengkap”. Setelah membaca berita tersebut Tim Pemenangan Pemohon melakukan evaluasi internal dan Tim Pemenangan Pemohon memastikan jika Pemohon sebagai Calon sudah melengkapi dokumen Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan bukan bagian yang termasuk di dalam 107 Calon Kepala Daerah yang dinyatakan belum lengkap sebagaimana yang dimaksud dalam berita, sehingga menggerakkan Tim Pemenangan Pemohon untuk memastikan juga apakah Pasangan Calon nomor urut 2 H. SAIPULLAH NASUTION, S.H., M.M., dan Atika Azmi Utammi juga sudah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan Calon sebagaimana dimaksud di dalam berita tersebut (Bukti P-3); 3. Bahwa oleh karena itu, Tim Pemenangan Pemohon mencoba untuk menelusuri Informasi tentang LHKPN tersebut melalui laman KPK RI, namun Tim Pemenangan Pemohon tidak menemukan informasinya, sehingga diutuslah Ketua Tim Kampanye Pemohon bernama Zuhri Mustafa Nasution untuk mendatangi KPK RI dan menyerahkan Surat Permohonan Audiensi dengan KPK RI dibuktikan dengan Surat Permohonan Informasi Nomor: 43/TIMKAM HARUN ICHWAN/XI/2024, tanggal 11 November 2024 (Bukti P-4); 4. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 12 November 2024, Ketua Tim Kampanye Pemohon yang bernama Zuhri Musthafa Nasution diterima di KPK RI Gedung C1 yang beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kav C1 Jakarta Selatan dengan diterima Petugas yang bernama Bapak Ronaldo. Hasil dari Audiensi tersebut adalah didapatkannya informasi bahwa H. Saipullah Nasution, S.H., M.M., terakhir menyampaikan Laporan Harta Kekayaannya adalah pada tahun 2021 dengan status Akun Aktif dengan Status Jabatan (Direktur Keberatan Banding dan Peraturan). Sedangkan peruntukan sebagai Calon Bupati (Pejabat Negara) H. Saipullah Nasution, S.H., M.M., baru memiliki dokumen tanda terima LHKPN-nya yaitu di tanggal 16 Oktober 2024 (24 hari setelah tanggal penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal) yang dibuktikan dengan foto Ketua Tim Kampanye (Bukti P-5); 5. Bahwa pada tanggal 14 November 2024 Sdr. Arsidin Batubara, SE telah membuat Laporan Pelanggaran Administrasi Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024 Kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Bukti P-6); 6. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui suratnya Nomor 375/PP.00.01/KTTSU/11/2024 tertanggal 16 November 2024 perihal Pelimpahan Laporan yang ditujukan Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam isi surat angka 3 meminta kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan registrasi dan menindaklanjuti laporan dimaksud sebagaimana poin 1 di atas (Bukti P-7); 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan registrasi dan menindaklanjuti pelimpahan laporan sehingga dalam prosesnya kemudian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah mengeluarkan surat Nomor 098/PP.00.02/KTTSU-11/11/2024 tertanggal 22 November 2024 dalam Hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan Kepada Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal dimana dalam isi surat poin 4 dinyatakan bahwa terhadap tindakan/perbuatan Terlapor [Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal] yang menyatakan berkas dokumen [Tanda Terima LHKPN] Calon Bupati Mandailing Natal atas nama H. Saipullah Nasution, SH.MM “memenuhi syarat” pada tanggal 14 September 2024 sebagai Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 adalah Pelanggaran Administratif Pemilihan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jo Surat Ketua KPU RI Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 yang kemudian pada poin 5 isi surat merekomendasikan kepada terlapor [Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal] untuk menyatakan Pasangan H. Saipullah Nasution, SH.MM dan Atika Azmi Utammi, “Belum Memenuhi Syarat dan/atau Tidak Memenuhi Syarat” sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024 jo. Surat Ketua KPU RI nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 (Bukti P-8); 8. Pada Tanggal 25 November 2024 KPU Kabupaten Mandailing Natal telah mengeluarkan tindaklanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, akan tetapi Sdr. Arsidin Batubara sebagai Pelapor tidak mendapatkan salinan dokumen perihal tindaklanjut dimaksud secara resmi sehingga kemudian Tim Kampanye Harun Ichwan menyampaikan Surat Kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan Nomor 99/TIMKAN HARUN-ICHWAN/XI/2024 tertanggal 29 November 2024 perihal Permohonan Dokumen Tindaklanjut (Bukti P-9); 9. Sebagaimana poin 4 di atas Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal memberikan jawaban melalui surat Nomor 0073/KP.03.06/K.SU- 11/11/2024 tertanggal 29 November 2024 perihal jawaban dengan melampirkan 1 Berkas surat KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 1512/PL.02.3-SD/1213/2/2024 tertanggal 25 November 2024 perihal tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu No.098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 (Bukti P-10); 10. Sebagaimana surat KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 1512/PL.02.3- SD/1213/2/2024 tertanggal 25 November 2024 perihal tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu No.098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 dalam isi surat pada paragraf Pertama angka 3 huruf g menyatakan bahwa “Oleh karena Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal berpandangan berkas Tanda Terima LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2, Saipullah Nasution Tidak Sesuai Dengan Surat Edaran KPK no.13 Tahun 2024, maka untuk menyesuaikan berkas Tanda Terima LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2, Saipullah Nasution dengan Prosedur, tata cara dan mekanisme yang ditentukan dalam Surat Edaran KPK No.13 Tahun 2024, KPU Kabupaten Mandailing Natal meminta supaya Calon Bupati Nomor Urut 2, Saipullah Nasution menyampaikan Tanda Terima LHKPN terbaru yang sesuai dengan ketentuan Surat Edaran KPK nomor 13 Tahun 2024 dalam jangka waktu secepatnya”. Atas kondisi dimaksud dapat diartikan bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal telah bekerja diluar Mekanisme Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sehingga kemudian dapat pula dinyatakan bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal telah Melanggar Etika Profesionalisme Kerja (Bukti P-11); 11. Bahwa Pelapor dan/atau Pengadu telah melakukan permohonan kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sebagai upaya untuk memenuhi permintaan dari DKPP RI dalam hal melampirkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana Surat No. 117/TIMKAM HARUN-ICHWAN/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024 perihal: Permohonan Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Bukti P-12), namun kemudian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melalui suratnya nomor: 075/KP.03.06/K.SU-11/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, Perihal Balasan, pada pokoknya menyatakan “bahwa yang melakukan kajian awal terhadap yang disampaikan oleh Arsidin Batubara, S.E adalah kewenangan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara” (Bukti P-13) dan atas hal tersebut Pelapor dan/atau Pengadu menyampaikan surat kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan nomor surat: 118/TIMKAM HARUN-ICHWAN/XII/2024, tertanggal 13 Desember 2024, perihal permohonan hasil kajian awal Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Bukti P-14), dan atas surat kami tersebut, pihak dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui suratnya Nomor: 435/PP.01.01/K.SU/12/2024, tertanggal 22 Desember 2024, perihal: Penjelasan Permohonan Data, memberikan penjelasannya yang pada pokoknya, yaitu: “permohonan atas hasil kajian awal dugaan pelanggaran adalah merupakan informasi penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang dikecualikan, sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak dapat mengabulkan permohonan Tim Kampanye Harus-Ichwan untuk memberikan dokumen kajian awal Laporan Pelanggaran pemilihan dimaksud” (Bukti P-15); 12. Bahwa berdasarkan kronologi diatas (poin 1 sampai dengan poin 11) dapat kami tambahkan, yaitu sebagai berikut: a. Bahwa sebagaimana pada pokok Lampiran I PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, terkait program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dijelaskan sesungguhnya masa yang diberikan kepada para calon untuk menyampaikan Dokumen tanda terima LHKPN sebagai Syarat Pencalonan adalah pada saat seorang Bakal calon mendaftarkan diri sebagai Calon yakni tanggal 27-29 Agustus 2024, dan kemudian jika yang Pasangan calon baik Calon Bupati dan/atau Calon Wakil Bupati belum memenuhi kelengkapan administrasi yang diprasyaratkan, maka diberikan kesempatan untuk memperbaiki mulai dari tanggal 6-8 September 2024, hingga kemudian seorang calon dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat pada tanggal 14 September 2024 sehingga selanjutnya ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 22 September 2024; b. Bahwa Sebagaimana kami jelaskan pada poin 12 huruf (a) dalam kronologis ini, Saipullah Nasution Sebagai Calon Bupati Mandailing Natal tahun 2024 baru memiliki ketersediaan Tanda Terima LHKPN dengan tanggal kirim setelah 31 Desember 2023 yakni baru pada tanggal 16 Oktober 2024 sebagaimana yang diamanahkan oleh Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 13 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Dalam proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dijelaskan pada paragraf (5) Isi Edaran, pada huruf (a) angka (4) yang berbunyi: “Penyampaian LHKPN secara Online bagi calon dapat dilakukan dengan memilih jenis laporan “KHUSUS” bagi calon sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) atau “PERIODIK” bagi calon sebagaimana dimaksud pada angka 3), dengan tanggal kirim setelah 31 Desember 2023”; Bahwa kondisi ini juga telah kami jelaskan dalam kronologi ini pada poin (4) dengan Bukti P-5, dan dapat dimaknai secara jelas bahwa ketersediaan dokumen Tanda Terima LHKPN a.n. Saipullah Nasution sebagai calon Bupati Mandailing Natal tahun 2024 jauh setelah ditetapkan yang bersangkutan sebagai pasangan calon Bupati yakni 22 September 2024, atas kondisi ini pula akhirnya memunculkan ragam pertanyaan terkait dokumen apa yang diserahkan oleh Saipullah Nasution sebagai Pasangan Calon Bupati Mandailing Natal tahun 2024 sehingga beliau ditetapkan oleh KPU Kab. Mandailing Natal sebagai Pasangan yang memenuhi syarat dan kemudian ditetapkan sebagai Pasangan calon Bupati secara resmi pada tanggal 22 September 2024; c. Bahwa sebagaimana laman berita “detiksumut” melalui www.detik.com yang terbit pada hari Minggu, 17 November 2024 pukul. 21.28 WIB dengan judul berita “Pilkada Madina 2024 KPU benarkan Saipullah daftar Cabup Madina Pakai LHKPN 2021” terinformasi sebuah pernyataan dari Ketua KPU Kab. Mandailing Natal pada paragraf pertama dan kedua dalam berita bahwa KPU Mandailing Natal membenarkan Saipullah mendaftar menggunakan LHKPN 2021 dan dalam pernyataan Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal hanya menerima Tanda Terima LHKPN, dan dalam berita yang sama terinformasi juga sebuah sikap yang bingung dari seorang ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal terkait dipertanyakannya Keberadaan Surat Edaran KPK No.13 tahun 2024 (Bukti P-16) yang merupakan pedoman bagi para pihak dalam memenuhi syarat dokumen pencalonan tanda terima LHKPN sebagaimana Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02-SD/05/2024 perihal Penyampaian Surat Edaran KPK No.13 tahun 2024. Sampai saat ini atas laman berita yang kami maksud belum ada bantahan dari pribadi ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal atau institusi KPU Kabupaten Mandailing Natal secara resmi sehingga isi dan makna yang dimaksud dalam berita tersebut dapat dimaknai sebagai sebuah fakta yang tidak terbantahkan; d. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 15 November 2024 Law Firm UNION yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 2 H. Saipullah Nasution - Atika Azmi Utammi mengeluarkan Siaran Pers yang berjudul TERKAIT LAPORAN NOMOR: 05/PL/Prov/02.00/XI/2024 PADA BAWASLU PROVINSI SUMATERA UTARA BERKAITAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL NOMOR URUT 2 SAIPULLAH NASUTION & ATIKA (SAHATA). Pada paragraf kelima terinformasi pula bahwa calon Bupati nomor urut 2 atas nama Saipullah Nasution telah menyampaikan dokumen persyaratan Tanda Terima Laporan Kekayaan tertanggal 4 Februari 2021 (Bukti P-17) yang atas siaran pers dimaksud sampai dengan saat ini tidak ada bantahan dan sanggahan baik dari Saipullah Nasution sebagai calon bupati atau pun tim yang mewakilinya sehingga informasi atas siaran pers tersebut dapat dibenarkan; e. Bahwa sebagaimana uraian poin 12 huruf (c) sampai dengan huruf (d) dalam kronologis ini dapat disimpulkan bahwa pasangan calon bupati atas nama Saipullah Nasution dalam memenuhi syarat dokumen pencalonan dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Mandailing Natal terkait pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf (j) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 14 ayat (2) huruf (i) jo. Pasal 20 ayat (2) huruf (c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota jo. Surat Ketua KPU RI Nomor 1536/PL.02.2- SD/05/2024 Perihal Penyampaian Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024, adalah berupa dokumen Tanda Terima LHKPN tertanggal 4 Februari tahun 2021 dalam kapasitasnya sebagai Penyelenggara Negara ketika beliau masih menjabat sebagai kepala kantor wilayah direktur jenderal bea cukai Jawa Barat sebelum memasuki masa pensiun (sebagai mana terinformasi pada paragraf ke-6 dalam bukti P-17 yang dapat dimaknai bahwa dokumen tersebut peruntukannya bukan dalam Kapasitas sebagai calon bupati dan kemudian dokumen yang diserahkan dimaksud diperoleh yang bersangkutan jauh sebelum 31 Desember 2023 bukan setelah 31 Desember 2023; f. Bahwa sebagaimana kami jelaskan sebelumnya pada poin (10) dalam kronologis ini yang kemudian diperjelas dengan Bukti P-11 bahwa Terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Mandailing Natal dalam suratnya tertanggal 25 November 2024 malah memberikan kesempatan kepada Saipullah Nasution untuk memperbaiki dokumen syarat pencalonannya berupa Tanda Terima LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran KPK No.13 Tahun 2024, yang atas kondisi ini dimaknai bahwa di satu sisi KPU Mandailing Natal membenarkan bahwa dirinya telah mengakui kesalahannya dalam menetapkan Saipullah Nasution sebagai Pasangan Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal dalam pemilihan tahun 2024 yang “memenuhi syarat” namun disisi lain KPU justru memberikan kesempatan perbaikan pada tanggal 25 November 2024 berdasarkan bukti P-11 yang nyata-nyata kondisi tersebut diluar jadwal dan tahapan yang ditetapkan berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2024 yakni dua hari menjelang hari pemungutan suara; [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 21 Januari 2025 Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1) Bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada PENGADU untuk membaca pokok-pokok pengaduannya, yaitu sebagai berikut: a. PENGADU dalam pengaduannya mendalilkan terkait dengan Perbuatan TERADU yang tidak mengindahkan Surat Nomor 098/PP.00.02/KTTSU- 11/11/2024 tertanggal 22 November 2024 dalam Hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan Kepada Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal dimana dalam isi surat poin 4 dinyatakan bahwa terhadap tindakan/perbuatan terlapor [Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal] yang menyatakan berkas dokumen [Tanda Terima LHKPN] Calon Bupati Mandailing Natal atas nama H. Saipullah Nasution, SH.MM “memenuhi syarat” pada tanggal 14 September 2024 sebagai Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 adalah Pelanggaran Administratif Pemilihan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jo Surat Ketua KPU RI nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 yang kemudian pada poin 5 isi surat merekomendasikan kepada terlapor [Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal] untuk menyatakan Pasangan H. Saipullah Nasution, SH.MM dan Atika Azmi Utammi, “Belum Memenuhi Syarat dan/atau Tidak Memenuhi Syarat” sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024 jo. Surat Ketua KPU RI nomor 1536/PL.02.2- SD/05/2024; b. Sikap PARA TERADU terhadap Surat Nomor 098/PP.00.02/KTTSU- 11/11/2024 tertanggal 22 November 2024 dalam Hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yaitu dengan menerbitkan Surat Nomor 1512/PL.02.3- SD/1213/2/2024 tertanggal 25 November 2024 perihal tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu No.098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 dalam isi surat pada paragraf Pertama angka 3 huruf g menyatakan bahwa “Oleh karena Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal berpandangan berkas Tanda Terima LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2, Saipullah Nasution Tidak Sesuai Dengan Surat Edaran KPK no.13 Tahun 2024, maka untuk menyesuaikan berkas Tanda Terima LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2, Saipullah Nasution dengan Prosedur, tata cara dan mekanisme yang ditentukan dalam Surat Edaran KPK No.13 Tahun 2024, KPU Kabupaten Mandailing Natal meminta supaya Calon Bupati Nomor Urut 2, Saipullah Nasution menyampaikan Tanda Terima LHKPN terbaru yang sesuai dengan ketentuan Surat Edaran KPK nomor 13 Tahun 2024 dalam jangka waktu secepatnya”; c. PARA TERADU telah mengesampingkan isi Surat Ketua KPU RI nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 jo. Surat Edaran KPK RI No. 13 Tahun 2024; d. Sikap PARA TERADU secara jelas telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf (j) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 14 ayat (2) huruf (i) jo. Pasal 20 ayat (2) huruf (c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota jo. Pasal 4 jo. Pasal 5 jo. Pasal 6 jo. Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 8 jo. Pasal 9 jo. Pasal 10 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 jo. Pasal 13 jo. Pasal 14 jo. Pasal 15 jo. Pasal 16 jo. Pasal 17 jo. Pasal 18 jo. Pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum jo. Surat Ketua KPU RI Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Penyampaian Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024; FAKTA-FAKTA YANG TELAH TERUNGKAP DI DALAM PERSIDANGAN 2) Bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta yaitu sebagai berikut: - Keterangan Saksi Bernama Zuhri Mustafa Nasution dan Saksi bernama Anas Suheri Lubis; a. Bahwa saksi menerangkan, pengaduan yang dilakukan oleh Pengadu adalah berawal dari ditemukannya pemberitaan online CNN, yang pada pokok masih terdapat calon kepala daerah yang belum melengkapi persyaratan calon dalam hal LHKPN, sehingga kami melakukan pengecekkan apakah pasangan calon Harun-Ichwan termasuk. Dan kemudian kami menemukan pasangan calon Harun-Ichwan tidak termasuk dalam daftar yang dimaksud; b. Bahwa kemudian, dalam Tim Pemenangan Kampanye Harun-Ichwan setuju untuk melakukan penelusuran langsung dengan mendatangi KPK RI, maka diutuslah saya Zuhri Mustafa Nasution untuk datang ke KPK RI, adapun informasi yang saya temukan yaitu: - Bahwa benar, calon bupati atas nama saipullah menyetorkan LHKPN sebagai syarat pencalonan adalah Tanda Terima LHKPN 2024 dengan tanggal kirim 16 Oktober 2024, yang jauh setelah adanya penetapan calon bupati dan wakil bupati yaitu tanggal 22 September 2024; - Bahwa benar, calon bupati atas nama saipullah dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat negara masih memiliki akun pelaporan LHKPN dengan status aktif yang terinformasi terakhir melaporkan LHKPN-nya tahun 2021, dimana menurut keterangan yang diperoleh semestinya akun tersebut harus dinon-aktifkan ketika saipullah tidak lagi dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara; c. Bahwa kemudian, atas hal tersebut, maka Kami melakukan rapat koordinasi Tim Pemenangan Harun-Ichwan pada tanggal 13 November 2024 di medan, dan menyetujui untuk dilakukan pengaduan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan menunjuk Saudara Arsdin Batubara sebagai Pengadu; d. Bahwa terhadap aduan Arsidin Batubara, Saksi bernama Anas Suheri Lubis, dapat menjelaskannya, yaitu: - Bahwa aduan Arsidin Batubara tersebut, diterima dan kemudian dilimpahkan kepada Bawaslu Kab. Mandailing Natal, dan juga telah ada registernya; - Bahwa saya juga mendapatkan undangan oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi terhadap aduan tersebut; - Bahwa terhadap aduan tersebut dikeluarkanlah rekomendasi sebagaimana Surat Nomor 098/PP.00.02/KTTSU-11/11/2024 tertanggal 22 November 2024 dalam Hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan; e. Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tersebut, diketahui KPU Kabupaten Mandailing Natal tidak melaksanakan dan menganulir isi rekomendasi tersebut, sebagaimana isi Surat Nomor 1512/PL.02.3- SD/1213/2/2024 tertanggal 25 November 2024 perihal tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu No.098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024; - Keterangan Ahli Prof. Dr. I Ketut Lanang Sukawati Putra Perbawa, S.H., M.Hum menjelaskan; a. Ada 3 tolak ukur guidance yaitu ada wewenang, prosedur, dan substansi. Kewenangan ini ada 3 yaitu berwenang, tidak berwenang, dan kesewenang- wenangan. Mengenai prosedur itu sudah ada dijelaskan dan terkait dengan LHKPN itu tentu KPK yang berwenang untuk menjelaskan itu dan begitu juga dengan prosedur pencalonan tentu yang bisa menjelaskan itu adalah KPU, juga sudah tahu yang memenuhi syarat dan apa-apa saja yang tidak memenuhi syarat. Untuk substansi itu ada tiga aspek yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis. Secara filosofis untuk apa maksud dari dibuatkannya LHKPN bagi para calon kepala daerah dan LHKPN Pejabat negara. Kalau LHKPN Pejabat negara tentu ini disampaikan secara periodik, tetapi bagi calon kepala daerah ini harus disampaikan dan itu wajib karena ini berkaitan dengan good and clean governace apakah kenaikan harta kekayaannya itu wajar atau tidak, ini juga berkaitan dengan semangat pencegahan perbuatan koruptif, calon kepala daerah ini nantinya akan menjadi pejabat publik yang tentu itu belum tentu apakah terpilih atau tidak, namun ketika terpilih nanti maka sejak saat itu di awasi oleh KPK, sehingga PARA TERADU ini harus melihatnya dari aspek filosofis. Selain itu semangat filosofis LHKPN ini adalah semangat pencegahan dari perbuatan korupsi; b. LHKPN dari aspek sosiologis, karena sebagai pejabat publik harus mendeclare harta kekayaannya diminta ataupun tidak, karena jika ini tidak dilakukan, maka kita harus mencurigainya ini ada sesuatu yang patut kita curigai dengan jumlah harta kekayaannya; c. Berdasarkan pengalaman saya pada saat menjadi komisioner KPU Provinsi, LHKPN yang digunakan itu adalah LHKPN yang terbaru; - Pendalaman Dalam Pemeriksaan Sidang yang dilakukan Oleh YANG MULIA MAJELIS DKPP RI; a. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf (1) dan Pasal 20 ayat (2) huruf (c) PKPU Nomor: 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, secara tegas menyebutkan salah satu syarat pencalonan kepala daerah in casu Calon Bupati dan Wakil Bupati diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN); b. Bahwa dalam pelaksanaan Pasal 14 ayat (2) huruf (1) dan Pasal 20 ayat (2) huruf (c) PKPU Nomor: 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota terdapat Surat Ketua KPU RI Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Penyampaian Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024, yang secara teknis mengatur Pelaksanaan Pasal 14 ayat (2) huruf (1) dan Pasal 20 ayat (2) huruf (c) PKPU Nomor: 8 Tahun 2024; c. Surat Ketua KPU RI Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Penyampaian Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 secara tegas disebutkan dalam poin (1) untuk dalam pelaksanaan Pasal 14 ayat (2) huruf (1) dan Pasal 20 ayat (2) huruf (c) PKPU Nomor: 8 Tahun 2024 untuk memedomani Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024; d. Dalam Surat Edaran KPK RI No. 13 Tahun 2024 tersebut secara tegas pada paragraf (5) Isi Edaran, pada huruf (a) angka (4) yang berbunyi: “Penyampaian LHKPN secara Online bagi calon dapat dilakukan dengan memilih jenis laporan “KHUSUS” bagi calon sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) atau “PERIODIK” bagi calon sebagaimana dimaksud pada angka 3), dengan tanggal kirim setelah 31 Desember 2023”; Yang artinya setiap calon kepala daerah wajib untuk menyampaikan LHKPN dengan tanggal kirim setelah 31 Desember 2024; a. Bahwa diketahui dan terungkap calon bupati nomor urut 2 atas nama Saipullah Nasution dalam pendaftaran calon bupati menyerahkan Tanda Terima LHKPN tahun 2021 dengan peruntukkannya sebagai Pejabat dan/atau penyelenggara negara dan bukan sebagai calon kepala daerah, yang hal ini diterima dan dijadikan keterpenuhan syarat pencalonan dan ditetapkan sebagai calon bupati oleh PARA TERADU; b. Bahwa PARA TERADU mengetahui dan telah membaca isi Surat Ketua KPU RI Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024, namun PARA TERADU tidak memedomani isi surat tersebut dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pilkada tahun 2024; c. PARA TERADU pun mengetahui bahwa Tanda Terima LHKPN yang diserahkan oleh calon bupati atas nama Saipullah Nasution adalah Tanda Terima LHKPN tahun 2021, yang pada saat itu calon bupati atas nama Saipullah Nasution masih sebagai pejabat dan/atau penyelenggara negara, yang apabila PARA TERADU memedomani isi Surat Ketua KPU RI Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 yaitu terkait dengan syarat LHKPN calon bupati dan wakil bupati untuk memedomani isi Surat Edaran KPK RI No. 13 Tahun 2024, maka seharusnya Tanda Terima LHKPN tahun 2021 yang dijadikan syarat administrasi pendaftaran oleh Saipullah Nasution sebagai Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat, karena dalam Surat Edaran KPK RI No. 13 Tahun 2024 disyaratkan untuk penyampaian LHKPN bagi calon kepala daerah dengan tanggal kirim setelah tanggal 31 Desember 2023; d. Bahwa PARA TERADU secara jelas terbukti secara sadar dan sengaja untuk tidak mematuhi isi Surat Ketua KPU RI Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 dan tidak memedomani isi Surat Edaran KPK RI No. 13 Tahun 2024 dan adanya perlakuan khusus terhadap calon bupati nomor urut 2 atas nama Saipullah Nasution yang dilakukan oleh PARA TERADU; e. Bahwa PARA TERADU secara jelas menyampaikan beberapa alasan yang sangat tidak masuk akal berdasarkan hukum terkait pada khususnya terhadap penjelasan teradu atas nama: 1. Muhammad Yasir Nasution, anggota KPU Mandailing Natal, menyebutkan secara sadar bahwa Surat Ketua KPU RI Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 jo Surat KPK RI Nomor 13 Tahun 2024 sebagai pedoman bagi para pihak untuk memenuhi dokumen syarat pencalonan berupa tanda terima LHKPN, namun para teradu tidak mengindahkannya dengan alasan dikarenakan lupa atau tidak teringat, dimana fakta itu tertuang dalam dokumen kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh BAWASLU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024. 2. Bahwa teradu secara jelas terbukti secara sadar khususnya terkait pernyataan teradu atas nama Agus Salam dalam hal teradu tidak melaksanakan rekomendasi BAWASLU dengan pertimbangan menghindari calon tunggal, yang atas kondisi itu jelas sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi dalam pelaksanaan pemilu. 3. Bahwa atas penjelasan saksi pengadu atas nama Zuhri Mustafa Nasution yang menjelaskan hasil temuannya di KPK, bahwa Saipullah Nasution sebagai calon bupati pasangan nomor urut 2 masih memiliki akun aktif kendati dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara tidak aktif sejak tahun 2022 memberi konsekuensi hukum tersendiri yang atas kondisi itu Saipullah Nasution sesungguhnya tetap harus dikenakan kewajiban melaporkan harta kekayaannya secara periodik dan kemudian dalam pemenuhan syarat dokumen pencalonan berupa Tanda Terima LHKPN harus dengan kategori periodik namun disisi lain dokumen Tanda Terima LHKPN sebagai syarat pencalonan bupati yang tersedia dengan tanggal kirim 16 Oktober 2024 terinformasi dengan kategori khusus. 3) Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka terbukti PARA TERADU secara bersama-sama telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf (j) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 14 ayat (2) huruf (i) jo. Pasal 20 ayat (2) huruf (c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota jo. Pasal 4 jo. Pasal 5 jo. Pasal 6 jo. Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 8 jo. Pasal 9 jo. Pasal 10 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 jo. Pasal 13 jo. Pasal 14 jo. Pasal 15 jo. Pasal 16 jo. Pasal 17 jo. Pasal 18 jo. Pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum jo. Surat Ketua KPU RI Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Penyampaian Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024; [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima Laporan/Pengaduan Pelapor/Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyidangkan laporan Pelapor; 3. Menyatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal telah melanggar kode etik dengan kategori pelanggaran berat dan menjatuhkan Sanksi berupa Pemberhentian tidak hormat; 4. Memerintahkan KPU Mandailing Natal untuk menjalankan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 22 November 2024; 5. Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 yang bernama Saipullah Nasution SH, MH dan Atika Azmi Utammi sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024; 6. Mencabut Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 2193 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024; 7. Membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2260 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024; 8. Memerintahkan KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk Menetapkan Pasangan Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution dan H. Muhammad Ichwan Husein Nasution sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; dan 9. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2024; 2. Bukti P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 2194 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024; 3. Bukti P-3 Media Online “CNN Indonesia” dengan judul berita “KPK: 1325 Calon Kepala Daerah Lapor LHKPN, 107 belum lengkap tanggal 10 November 2024; 4. Bukti P-4 Surat Permohonan Informasi Nomor: 43/TIMKAM HARUN ICHWAN/XI/2024, tanggal 11 November 2024 Perihal: Permohonan Informasi; 5. Bukti P-5 Foto Ketua Tim Kampanye pada tanggal 12 November 2024 ketika mendatangi Gedung KPK; 6. Bukti P-6 Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024, tertanggal 14 November 2024; 7. Bukti P-7 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 375/PP.00.01/K.SU/11/2024, Perihal Pelimpahan Laporan, tertanggal 16 November 2024, yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; 8. Bukti P-8 Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 22 November 204; 9. Bukti P-9 Surat Nomor 99/TIMKAN HARUN-ICHWAN/XI/2024 tertanggal 29 November 2024 perihal permohonan dokumen tindaklanjut; 10. Bukti P-10 Surat Nomor 0073/KP.03.06/K.SU-11/11/2024 tertanggal 29 November 2024 perihal jawaban dengan melampirkan 1 Berkas surat KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 1512/PL.02.3- SD/1213/2/2024 tertanggal 25 November 2024 perihal tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu No. 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024; 11. Bukti P-11 Surat KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 1512/PL.02.3- SD/1213/2/2024 tertanggal 25 November 2024 perihal tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu No.098/PP.00.02/K.SU- 11/11/2024; 12. Bukti P-12 Surat No. 117/TIMKAM HARUN-ICHWAN/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024 perihal: Permohonan Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; 13. Bukti P-13 Surat Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melalui suratnya nomor: 075/KP.03.06/K.SU-11/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, Perihal Balasan; 14. Bukti P-14 Surat No. 118/TIMKAM HARUN-ICHWAN/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024, perihal: Permohonan Hasil Kajian Awal Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 15. Bukti P-15 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 435/PP.01.01/K.SU/12/2024, tertanggal 22 Desember 2024, perihal: Penjelasan Permohonan Data; 16. Bukti P-16 Laman berita “detiksumut” melalui www.detik.com yang terbit pada hari Minggu, 17 November 2024 pukul. 21.28 WIB dengan judul berita “Pilkada Madina 2024 KPU benarkah Saipullah daftar Cabup Madina Pakai LHKPN 2021”; 17. Bukti P-17 Siaran Pers yang berjudul TERKAIT LAPORAN NOMOR: 05/PL/Prov/02.00/XI/2024 PADA BAWASLU PROVINSI SUMATERA UTARA BERKAITAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL NOMOR URUT 2 SAIPULLAH NASUTION & ATIKA (SAHATA). [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2025, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.2.1] Zuhri Musthafa Nasution 1. Bahwa Saksi merupakan ketua tim pemenangan dari pasangan calon nomor urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution. 2. Bahwa pada tanggal 10 November 2024, dari tim pemenangan melakukan rapat koordinasi dan evaluasi yang telah dilakukan dan apa yang akan dilakukan ke depan. 3. Bahwa di dalam rapat tersebut salah satu tim pemenangan atas nama Suwandi membaca berita laman online dari CNN yang pada pokoknya ada 107 bakal calon kepala daerah yang LHKPN belum lengkap. 4. Bahwa hal tersebut menjadi perhatian dalam internal tim pemenangan apakah masuk di 107 yang belum lengkap. 5. Bahwa setelah diperiksa dan diteliti ternyata pasangan Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution sudah terkonfirmasi sudah sesuai dengan LHKPN berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024. 6. Bahwa menjadi bahan juga untuk tim pemenangan pasangan Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution apakah lawan sudah sesuai atau belum berkenaan dengan LHKPN. 7. Bahwa dari tim IT tim pemenangan pasangan Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution mencoba masuk ke tim IT KPK namun tidak terinformasi dengan baik. 8. Bahwa kemudian Saksi dengan membawa surat permohonan informasi dan SK Tim Pemenangan, pada tanggal 11 November 2024 Saksi berangkat ke Jakarta. Pada tanggal 12 November 2024 Saksi datang ke Gedung merah putih menemui bagian pengaduan Masyarakat bertemu dengan pegawai atas nama Fersya dan Saksi memberikan surat permohonan informasi serta SK Tim Pemenangan. Setelah surat tersebut dibaca, Fersya mengatakan LHKPN apa yang diperlukan kemudian Saksi menjawab LHKPN berkenaan dengan administrasi. Kemudian Saksi diberikan selembar kertas semacam surat pengantar dan mengarakan Saksi untuk ke Gedung C1. 9. Bahwa Saksi menuju ke Gedung LHKPN dan bertemu dengan pegawai atas nama Ronaldo. Saksi kembali memberikan surat bahwa Saksi ingin mencari informasi LHKPN. 10. Bahwa Saksi ditanya oleh pegawai atas nama Roaldo LHKPN atas nama siapa yang diperlukan lalu Saksi memberikan nama Saipullah Nasution. Setelah itu Ronaldo melihat di layar komputer dan mengatakan adanya LHKPN Tahun 2021 tetapi peruntukannya masih pejabat sebagai pejabat bea cukai. Kemudian menurut Ronaldo ada yang aneh karena LHKPN atas nama Saipullah Nasution seharusnya dilaporkan secara periodik 2021 sampai 2024. 11. Bahwa Saksi meminta kepada pegawai atas nama Ronaldo untuk mendapatkan surat keterangan dari KPK terkait penjelasan mengenai LHKPN atas nama Saipullah Nasution. Akan tetapi, setelah Ronaldo menanyakan ke atasannya ternyata surat keterangan yang diminta oleh Saksi tidak dapat diberikan. 12. Bahwa setelah itu, Ronaldo melihat kembali ke komputernya dan mengatakan ada LHKPN atas nama Saipullah Nasution Tahun 2024. Kemudian Saksi mendapatkan LHKPN tersebut sebanyak 2 (dua) lembar. 13. Bahwa setelah Saksi baca, menurut Saksi ada yang janggal dari LHKPN Saipullah Nasution karena tanggal terkirimnya adalah 16 Oktober 2024. Seingat Saksi masa perbaikan berakhir di tanggal 8 September 2024. Hal ini tentu menjadi perhatian buat tim pemenangan dan Saksi menghubungi semua tim pemenangan untuk berkumpul di Medan. 14. Bahwa tanggal 13 November 2024, Saksi berangkat dari Jakarta menuju ke Medang dan bertemu dengan semua tim pemenangan untuk menyepakati untuk melaporkan temuan yang janggal berkenaan LHKPN Saipullah Nasution ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Disepakati pula bahwa sebagai Pelapor adalah Arsidin Batubara selaku sekretaris pemenangan. 15. Bahwa pada tanggal 14 November 2024, Arsidin Batubara melakporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. [2.5.2.2] Anas Suheri Lubis 1. Bahwa Saksi hadir pada pertemuan tanggal 10 November 2024 mewakili Partai Golkar. Berdasarkan diskusi disepakati harus di cek ke KPK. 2. Bahwa Saksi berangkat ke Medan melakukan validasi terhadap berkas yang dicurigai ternyata ada. 3. Bahwa Saksi mendampingi sekretaris tim pemenangan sebagai saksi Pelapor di Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. [2.6] KETERANGAN AHLI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2024, Pengadu mengajukan Ahli atas nama I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa ada beberapa menjadi tolak ukur suatu kebijakan yang dibuat paling tidak selain secara teori dan di undang-undang administrasi pemerintahan disebutkan ada 3 (tiga) yaitu wewenang, prosedur dan substansi. 2. Bahwa apabila berwenang pun disisi lain harus diuji karena di administrasi pemerintahan kewenangan bisa juga abuse. 3. Bahwa abuse of power ada 3 (tiga) yaitu melebihi kewenangan, tidak berwenang, dan sewenang-wenang. Alat ukurnya tentu dari kebijakan-kebijakan yang dibuat. 4. Bahwa mengenai prosedur tata cara pencalonan termasuk prosedur LHKPN, yang bisa menjelaskan prosedur terkait LHKPN adalah dari KPK. Sedangkan prsedur pencalonan jelas KPU sudah mengetahui yang mana memenuhi syarat dan apa- apa saja yang tidak memenuhi syarat termasuk di dalamnya LHKPN apabila melebihi batas waktu pasti tidak memenuhi syarat. 5. Bahwa apakah substansi dari LHKPN menggugurkan atau tidak. Bahwa alat ukur substansi ada 3 (tiga) yaitu filosofi, sosiologis, dan yuridis. Pertama filosofis, apa maksud dari dibuatkan para calon untuk membuat LHKPN, apakah sama LHKPN bagi para calon dibandingkan LHKPN yang menjabat. Ahli berpendapat ini berbeda, karena orang yang menjabat ketika mendaftarkan diri sebagai pejabat maka secara periodik. Hal tersebut yang dilihat oleh KPK apakah ini kaitannya dengan good and clean government apakah naiknya wajar atau tidak dan lain sebagainya. Sedangkan calon kepala daerah disuruh untuk LHKPN dia akan menjabat, walaupun secara isi mungkin sama akan tetapi secara filosofis berbeda karena akan menjabat belum tentu menjabat. Maka sebetulnya KPU harus memaknai tidak hanya di yuridis, filosofis nya apa sesuatu yang berbeda atau tidak antara pejabat dengan calon pejabat. Menurut Ahli hal tersebut berbeda karena calon pejabat belum tentu menang tetapi begitu menang 0 (nol) kilometer terhadap harta kekayaan akan di keker lagi apalagi setiap tahun pasti berubah bisa naik bisa turun. Filosofinya sebenarnya untuk memberikan semacam tanggung jawab kepada KPU dan kepada calon untuk menyampaikan kekayaannya dalam rangka menghindari korupsi. Bahwa apabila terkait filosofis disepakati baru kemudian berbicara berkenaan dengan yuridis terkait prosedur LHKPN yang ada di KPK. 6. Bahwa yang terakhir adalah secara sosiologis, kemanfaatan bagi calon harusnya pejabat publik diminta atau tidak maka mendeklair kekayaannya saat mencalonkan karena calon adalah pejabat publik yang akan memimpin. Apabila tidak mendeklair berarti ada sesuai, bahkan sekalipun tidak diminta oleh KPK harus mendeklair baik pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 2. 7. Bahwa saat Ahli menjadi KPU, kepentingan pencalonan LHKPN dengan pejabat berbeda. Dua kali Pilkada Ahli selalu meminta termasuk kepada incumbent posisi yang baru dan LHKPN yang terbaru bagi pencalonannya dan biasanya Ahli menghubungi KPK dan dikawal bagi calon yang incumbent. Apabila KPK terus ditanya maka akan cepat untuk bisa memproses. 8. Bahwa berdasarkan pengalaman dan diskusi di kampus maupun di KPU, LHKPN muncul setelah reformasi dalam rangka memberantas korupsi, jadi original intentnya adalah bahwa setiap pejabat publik dan siapapun yang menjabat nati harus melaporkan harta kekayaan dalam rangka membuat atau menuju ke arah good and clean government. 9. Bahwa secara ilmu hukum ada norma kabur, norma konflik, dan kososng norma kemudian ada jawabannya. Multitafsir jawaban secara intepretasi yaitu leksikal, dramasikal, intepretasi pembuat undang-undang, intepretasi tentang sejarahnya, original intent yang seharusnya dipakai oleh pejabat pemerintah dalam rangka menafsirkan sehingga tidak ada kesalahan tafsir karena di dalam metode penafsiran ada 11 dipakai penyempitan, perluasan dan sebagainya. [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Januari 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024, Teradu telah membuka Penerimaaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. (Vide Alat Bukti Surat T-1). 2. Bahwa pada hari Rabu Tanggal Tanggal 28 Agustus 2024, Teradu menerima pendaftaran Pasangan Calon atas nama H. Saipullah Nasution, SH, MM sebagai Calon Bupati berpasangan dengan Atika Azmi Utammi sebagai Calon Wakil Bupati; (Vide Alat Bukti Surat T-2). 3. Bahwa pada Tanggal 29 Agustus 2024 Teradu menerima pendaftaran Pasangan Calon atas nama Harun Mustafa Nasution sebagai Calon Bupati berpasangan dengan H.Muhamad Ichwan Husein NST, SH sebagai Calon Wakil Bupati; (Vide Alat Bukti Surat T-3). 4. Bahwa hingga selesainya Tahapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon hanya ada dua pasangan calon yang mendaftar kepada Teradu, yaitu Pasangan Calon H. Saipullah Nasution, SH, MM dan Atika Azmi Utammi, serta Pasangan Calon Harun Mustafa Nasution dan H.Muhamad Ichwan Husein NST, SH; 5. Bahwa kemudian pada masa Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon yaitu antara tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 04 September 2024, Teradu telah melakukan penelitian terhadap semua Persyaratan Administrasi yang disampaikan oleh masing-masing Pasangan Calon; (Vide Alat Bukti Surat T-4). 6. Bahwa kemudian pada tanggal 5 September 2024, Teradu menyampaikan Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon kepada masing- masing Pasangan Calon melalui Tim Penghubung masing-masing calon, (Vide Alat Bukti Surat T-5). hasil dari penelitian administrasi tersebut adalah sebagai berikut: a. Calon Bupati Saipullah Nasution dan Calon Wakil Bupati Atika Azmi Utammi ✓ Dokumen Persyaratan Calon Bupati atas nama Saipullah Nasution dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). ✓ Dokumen Persyaratan calon Wakil Bupati atas nama Atika Azmi Utammi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). b. Calon Bupati Harun Mustafa Nasution dan Calon Wakil Bupati H. Muhammad Ichwan Nasution ✓ Dokumen Persyaratan Calon Bupati atas nama Harun Mustafa Nasution dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). ✓ Dokumen Persyaratan Calon Wakil Bupati atas nama H. Muhammad Ichwan Habib Nasution dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). 7. Bahwa berkaitan dengan dalil yang disampaikan oleh Pengadu dalam permasalahan a quo, ketika itu salah satu Persyaratan administrasi calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) adalah dokumen yang berupa Pengumuman LHKPN yang isinya berupa Rincian Daftar Kekayaan Pribadi Saipullah Nasution. (Vide Alat Bukti Surat T-6). 8. Bahwa dalam Peraturan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 14 ayat (2) huruf i disebutkan bahwa “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: “menyerahkan daftar kekayaan pribadi” akan tetapi dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa persyaratan tentang penyerahan daftar kekayaan tersebut adalah berupa “surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i”; 9. Bahwa merujuk ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana teradu jelaskan di atas, maka pada masa Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon, Teradu meminta kepada Calon Bupati Saipullah Nasution supaya menyerahkan dokumen yang berupa Tanda Terima LHKPN sebagai perbaikan persyaratan administrasi calon; (Vide Alat Bukti Surat T-7). 10. Bahwa pada tanggal 7 September 2024 Teradu menerima perbaikan persyaratan administrasi Calon dan pasangan calon dari Pasangan Calon Harun Mustafa Nasution dan H.Muhamad lchwan Husein NST, SH; (Vide Alat Bukti Surat T- 8). 11. Bahwa kemudian Pada tanggal 8 September 2024 Teradu menerima dokumen 4 berkas perbaikan persyaratan administrasi calon dan pasangan calon dari Pasangan Calon Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi; (Vide Alat Bukti Surat T-9). 12. Bahwa salah satu persyaratan administrasi calon yang telah diperbaiki oleh Saipullah Nasution adalah surat tanda terima laporan kekayaan calon, yaitu dengan menyampaikan Tanda Terima LHKPN yang dikeluarkan oleh KPK; (Vide Alat Bukti Surat T-10). 13. Bahwa pada masa Tahapan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon, yaitu dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 14 September 2024 Teradu telah melakukan penelitian terhadap berkas perbaikan persyaratan administrasi calon; (Vide Alat Bukti Surat T-11). 14. Bahwa termasuk yang diteliti oleh Teradu pada masa penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon adalah Tanda Terima LHKPN yang telah diperbaiki dan diserahkan oleh Saipullah Nasution kepada Teradu. 15. Bahwa dalam proses pelaksanaan penelitian dokumen persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon, Teradu berpedoman kepada : a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang. b. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan c. Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. 16. Bahwa tindakan teradu yang mempedomani ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut pada angka 15 di atas adalah perwujudan dari pengamalan sumpah/janji Teradu selaku Anggota KPU, dimana sesuai dengan Pasal 7 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, sumpah/janji teradu itu berbunyi sebagai berikut: “Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. 17. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Tabel 4.1 Tentang Indikator Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Baris Kolom Nomor 7 disebutkan ada 5 Indikator untuk menilai kebenaran Surat Tanda Terima Laporan Kekayaan Calon, yaitu: a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas b. memuat informasi terkait calon c. diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi d. merupakan dokumen yang sah e. menerangkan penyampaian laporan kekayaan 18. Bahwa dalam penelitian berkas yang dilaksanakan oleh Teradu terhadap dokumen Tanda Terima LHKPN milik Saipullah Nasution, kelima indikator sebagaimana tersebut dalam pedoman penelitian berkas seperti tersebut di atas, dapat dipenuhi oleh dokumen Tanda Terima LHKPN atas nama Saipullah Nasution, karena: a. dokumen Tanda Terima LHKPN milik Saipullah Nasution tersebut telah diupload oleh Saipullah Nasution kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dokumen Tanda Terima LHKPN yang sudah diupload kedalam Silon tersebut dapat dibuka, dapat diakses dan dapat dibaca dengan jelas. b. Dokumen Tanda Terima LHKPN tersebut memuat informasi tentang diri Saipullah Nasution. c. Dokumen Tanda Terima LHKPN milik Saipullah Nasution itu diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi selaku instansi yang berwenang. d. Tanda Terima LHKPN tersebut merupakan dokumen yang sah karena diterbitkan oleh KPK dan formatnya sama dengan Tanda Terima LHKPN pada umumnya. Dan e. Tanda Terima LHKPN tersebut menerangkan penyampaian laporan kekayaan dari Saipullah Nasution kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 19. Bahwa oleh karena dokumen Tanda Terima LHKPN dari Saipullah Nasution tersebut telah sesuai dengan kelima indikator penilaian kebenaran dokumen Tanda Terima LHKPN sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, maka kemudian Teradu menyatakan dokumen Tanda Terima LHKPN yang diserahkan oleh Saipullah Nasution pada masa perbaikan telah Memenuhi Syarat (MS) sebagai Persyaratan Calon Bupati Mandailing Natal Tahun 2024; (Vide Alat Bukti Surat T-11). 20. Bahwa terhadap dokumen-dokumen perbaikan lainnya yang disampaikan oleh masing-masing Calon Bupati dan Calon wakil Bupati semuanya juga telah dilakukan penelitian sesuai dengan indikator penilaian kebenaran dokumen yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. 21. Bahwa hasil Penelitian yang dilakukan oleh Teradu terhadap Perbaikan Dokumen Administrasi Calon dari masing-masing Pasangan Calon hasilnya adalah masing-masing calon bupati dan calon wakil bupati berkas administrasinya memenuhi syarat (Vide Alat Bukti Surat T-11), yakni sebagai berikut: a. Calon Bupati Saipullah Nasution dan Calon Wakil Bupati Atika Azmi Utammi ✓ Dokumen Persyaratan Calon Bupati atas nama Saipullah Nasution dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). ✓ Dokumen Persyaratan Calon Wakil Bupati atas nama Atika Azmi Utammi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). b. Calon Bupati Harun Mustafa Nasution dan Calon Wakil Bupati H. Muhamad lchwan Husein NST ✓ Dokumen Persyaratan Calon Bupati atas nama Harun Mustafa Nasution dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). ✓ Dokumen Persyaratan Calon Wakil Bupati atas nama H. Muhammad Ichwan Husein NST dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). 22. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, Teradu menyerahkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon sebagaimana tersebut di atas kepada masing-masing Pasangan Calon melalui Tim Penghubung masing-masing pasangan calon; (Vide Alat Bukti Surat T-12). 23. Bahwa salinan dari seluruh dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon beserta seluruh dokumen perbaikannya yang diterima oleh Teradu dari masing-masing Pasangan calon telah diserahkan juga oleh Teradu kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam bentuk softcopy untuk menjadi bahan pengawasan bagi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, bahkan sejak awal-awal masa pendaftaran tepatnya pada tanggal tanggal 26 Agustus 2024 Teradu telah memberikan Akun Silon (Sistem Informasi Pencalonan) kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Vide Alat Bukti Surat T-13), dengan diberikannya akun Silon tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sesungguhnya bisa melihat dan mengawasi secara langsung setiap dokumen persyaratan administrasi pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh masing-masing Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal. Melalui akun Silon tersebut, Bawaslu bisa memeriksa/meneliti apakah ada dokumen persyaratan administrasi yang diduga melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 24. Bahwa pada tanggal 15 sampai dengan tanggal 18 September 2024 Teradu juga telah mengumumkan hasil penelitian administrasi tersebut kepada masyarakat umum melalui website, media sosial KPU Kabupaten Mandailing Natal, media massa cetak dan media massa elektronik dengan maksud untuk meminta masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi yang disampaikan oleh masing-masing Pasangan Calon; (Vide Alat Bukti Surat T-14). 25. Bahwa keterbukaan dan pemberian akses informasi kepada Bawaslu sebagaimana disebutkan pada angka 23 di atas serta pengumuman terhadap hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh teradu sebagaimana tersebut pada angka 24 di atas, merupakan bentuk penerapan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d jo. Pasal 9 jo. Pasal 13 jo. Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 26. Bahwa selama masa penerimaan tanggapan masyarakat, Teradu sama sekali tidak pernah menerima tanggapan, saran maupun masukan dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal maupun dari masyarakat terkait dengan keterpenuhan syarat dokumen Tanda Terima LHKPN milik Calon Bupati Saipullah Nasution. 27. Bahwa oleh karena masing-masing pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Mandailing Natal telah memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon, maka kemudian pada tanggal 22 September 2024, Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024, hasil Rapat Pleno tersebut kemudian dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 577/PL.02.3- BA/1213/2/2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Nomor 2193 Tahun 2024, (Vide Alat Bukti Surat T-15), yang mana hasil dari Rapat Pleno terbuka itu pada intinya memutuskan dan menetapkan: a. Saipullah Nasution, SH., MM dan Atika Azmi Utammi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. b. Harun Mustafa Nasution dan H. Muhammad Ichwan Nasution, SH. sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. 28. Bahwa sebagai tindaklanjut terhadap Penetapan Pasangan calon sebagaimana tersebut di atas, kemudian pada tanggal 23 September 2024, Teradu melakukan Rapat Pleno Terbuka tentang Pengundian, Penetapan dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024, (Vide Alat Bukti Surat T-16), yang hasilnya adalah sebagai berikut: a. Pasangan Calon Harun Mustafa Nasution dan H. Muhammad Ichwan Nasution, SH. sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024, Nomor Urut 1; dan b. Pasangan Calon Saipullah Nasution, SH., MM dan Atika Azmi Utammi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024, Nomor Urut 2; 29. Bahwa sesuai dengan uraian di atas, maka tidak benar dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu menerima dokumen Tanda Terima LHKPN Saipullah Nasution sudah diluar masa Tahapan Penerimaan Berkas Persyaratan Calon dan/atau atau diluar masa Penerimaan Berkas Perbaikan Administrasi Pasangan Calon, karena faktanya berkas Tanda Terima LHKPN dari Saipullah Nasution selaku Calon Bupati telah diterima oleh Teradu pada tanggal 8 September 2024 dan status Tanda Terima LHKPN dari Saipullah Nasution tersebut telah dinyatakan oleh Teradu memenuhi syarat pada tanggal 14 September 2024, yaitu sebelum ditetapkannya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tanggal 22 September 2024; 30. Berdasarkan uraian di atas maka tidak benar juga dalil yang disampaikan oleh Pengadu bahwa Teradu telah bekerja diluar Mekanisme, Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 31. Bahwa sesuai dengan penjelasan di atas maka terbantahkanlah dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu melanggar Pasal 13 jo. Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Majelis Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu yang kami muliakan! 32. Bahwa benar Teradu ada menerima Surat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan nomor Surat 098/PP.00.02/K.SU 11/11/2024, bertanggal 22 November 2024, Hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yang mana Surat Rekomendasi tersebut diterima oleh Teradu pada tanggal 22 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB. (Vide Alat Bukti Surat T- 17). 33. Bahwa isi dari Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 tersebut adalah sebagai berikut: a. Bahwa terhadap Laporan Nomor Register 008/Reg/LP/PB/Kab/02. 17/Xl/2024, Terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal) diduga melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Huruf i dan Pasal 20 Ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024; b. Bahwa Terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal) diduga melanggar Administratif Pemilihan; c. Bahwa terhadap Tindakan/Perbuatan Terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal) yang menyatakan Berkas Dokumen (Tanda Terima LHKPN) Calon Bupati Mandailing Natal atas nama H. Saipullah Nasution, S.H.,M.M, "Memenuhi Syarat" pada tanggal 14 September Tahun 2024 sebagai Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 adalah Pelanggaran Administratif Pemilihan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik I ndonesia Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024; d. Merekomendasikan kepada Terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal) untuk menyatakan Pasangan H.Saipullah Nasution, S.H.,M.M. dan Atika Azmi Utammi, "belum Memenuhi Syarat dan/atau Tidak Memenuhi Syarat" sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1536/PL.02.2- SD/05/2024; e. Agar Terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal) Mengambil Langkah dan/atau Tindakan Hukum/ Administratif sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan rekomendasi ini. (Vide Alat Bukti Surat T-17) 34. Bahwa terhadap rekomendasi sebagaimana tersebut pada angka 33 di atas, Teradu kemudian melakukan tindaklanjut penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan dengan berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Adapun langkah-langkah tindaklanjut Penyelesaian yang dilakukan oleh Teradu adalah sebagai berikut: a. Tanggal 22 November 2024 (malam), Teradu dalam hal ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mandailing Natal memberitahukan via WhatsApp kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara tentang adanya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, Tanggal 22 November 2024, Hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (Vide Alat Bukti Surat T-18) b. Tanggal 23 November 2024, Teradu mendatangi KPU Provinsi Sumatera Utara untuk berkoordinasi dan berdiskusi secara langsung dengan KPU Provinsi Sumatera Utara mengenai Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, tersebut. Pada saat itu KPU Kabupaten Mandailing Natal yang terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Salam dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Yasir Nasution beserta Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Al-Khotib diterima oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Utara. (Vide Alat Bukti Surat T 19). c. Bahwa hasil pertemuan dengan KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tersebut pada huruf b di atas, pada intinya adalah KPU Provinsi Sumatera Utara memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal supaya segera membuat Telaah Hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tersebut. d. Pada Tanggal 23 sampai dengan Tanggal 24 November 2024, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mandailing Natal membuat Draft Telaah Hukum terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, tersebut. (Vide Alat Bukti Surat T-20) e. Tanggal 24 November 2024 (malam) Teradu menyampaikan Draft Telaah Hukum kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara (Vide Alat Bukti Surat T-21) f. Tanggal 25 November 2024, KPU Kabupaten Mandailing Natal bersama sama dengan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan dan mengkoordinasikan Draft Telaah Hukum yang telah dibuat oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal kepada KPU RI. Pada saat itu KPU Kabupaten Mandailing Natal diterima secara langsung oleh kepada Kepala Biro Hukum KPU RI. (Vide Alat Bukti Surat T-22). g. Bahwa setelah Draft Telaah Hukum tersebut dikonsultasikan kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara serta kepada Kepala Biro Hukum KPU RI, maka kemudian Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Mandailing Natal mengesahkan dan menandatangani Telaah Hukum tersebut untuk dijadikan sebagai bahan Rapat Pleno Penyelesaian Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Nomor 098/PP.00.02/K.SU 11/11/2024. (Vide Alat Bukti Surat T-23) h. Bahwa sesudah Telaah Hukum tersebut selesai ditandatangani oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mandailing Natal, maka kemudian hasil Telaah Hukum tersebut dibawa kedalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Mandailing Natal. i. Pada Tanggal 25 November 2024 (malam hari), KPU Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan Rapat Pleno Tentang Tindaklanjut Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagai akibat dari Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/Pp.00.02/K.Su 11/11/2024. (Vide Alat Bukti Surat T-24) j. Bahwa Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana tersebut pada huruf i di atas adalah sebagai berikut: 1) Bahwa Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, Tanggal 22 November 2024, Hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah cacat hukum, karena: a) Laporan Pelapor tidak dituangkan dalam Formulir Model A.1 (Vide Alat Bukti Surat T-19), padahal Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, telah mengatur sebagai berikut: “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan dengan cara: a. Pelapor menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Laporan. b. Pelapor dan petugas penerima Laporan menandatangani Formulir Model A.1; dan b) Laporan pelapor tidak memenuhi syarat formal karena tidak menyebutkan secara jelas dalam laporannya tentang nama dan alamat pelapor, serta nama dan alamat terlapor, dan juga tidak menyebut secara jelas kapan diketahui adanya dugaan pelanggaran oleh pelapor (Vide Alat Bukti Surat T-19), padahal Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, telah mengatur sebagai berikut: “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran”. c) Bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat formal dan tidak dituangkannya Laporan Pelapor kedalam Formulir Model A.1 maka seharusnya dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan/atau Bawaslu Provinsi Sumatera Utara harus menyatakan Laporan Pelapor TIDAK DAPAT DITERIMA. d) Bahwa Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal tidak mencantumkan /melampirkan Salinan Berkas Pelanggaran berupa Formulir Laporan Model A.1, padahal Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota, telah mengatur sebagai berikut: Pasal 34: (4) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran. (5) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. formulir Laporan atau Temuan; b. kajian; dan c. bukti. 2) Bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan penelitian dan verfikasi berkas Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Saipullah Nasution sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 3) Bahwa berkas Tanda Terima LHKPN milik Saipullah Nasution telah memenuhi indikator kebenaran untuk ditetapkan memenuhi syarat sebagai kelengkapan persyaratan Calon Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 4) Bahwa Soft file dari seluruh dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon serta semua dokumen perbaikannya telah diserahkan oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal untuk menjadi bahan pengawasan bagi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. 5) Bahwa selama proses pendaftaran calon dan selama proses penerimaan, pemeriksaan dan penelitian berkas calon sampai kepada penetapan pasangan calon hingga pengumuman penetapan pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak pernah memberikan tanggapan, masukan dan/ataupun saran perbaikan terhadap keterpenuhan syarat pencalonan dan/atau keterpenuhan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. Dengan tidak adanya tanggapan, masukan dan/ataupun saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, maka patut dinyatakan bahwa sebenarnya Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal juga tidak ada melihat ataupun menemukan dugaan pelanggaran administrasi ataupun potensi pelanggaran administrasi dalam pemeriksaan dan penelitian berkas calon. 6) Bahwa tidak beralasan hukum untuk menyatakan Pasangan H. Saipullah Nasution, S.H., M.M. dan Atika Azmi Utammi, Belum Memenuhi Syarat” dan/atau “Tidak Memenuhi Syarat" sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. 7) Bahwa oleh karena Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal berpandangan berkas Tanda Terima LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2, Saipullah Nasution tidak sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024, maka untuk menyesuaikan berkas Tanda Terima LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2, Saipullah Nasution dengan prosedur, tatacara dan mekanisme yang ditentukan dalam Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024, KPU Kabupaten Mandailing Natal meminta supaya Calon Bupati Nomor Urut 2, Saipullah Nasution menyampaikan Tanda Terima LHKPN terbaru yang sesuai dengan ketentuan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 dalam jangka waktu secepatnya. k. Bahwa setelah memutuskan dalam Rapat Pleno sebagaimana hasilnya tersebut di atas, maka kemudian pada Tanggal 26 November 2024, Teradu menyampaikan surat dinas kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Surat Dinas tersebut bernomor 1512/PL.02.3-SD/1213/2/2024, Tanggal 25 November 2024, perihal Tindaklanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024; (Vide Alat Bukti T-25) l. Bahwa isi dari Surat KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 1512/PL.02.3- SD/1213/2/2024, Tanggal 25 November 2024 sebagaimana tersebut di atas adalah memberitahukan tindaklanjut penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagai akibat dari Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/ 11/2024, yang mana pada pokoknya isi surat tersebut sama dengan Isi dari Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Mandailing Natal sebagaiman telah dijelaskan pada huruf j, angka 1) sampai angka 7) tersebut di atas. 35. Bahwa langkah-langkah tindaklanjut penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilaksanakan oleh Teradu sebagaimana dijelaskan 16 di atas telah sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang isinya sebagai berikut: Pasal 4: (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota diterima. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum. (4) Penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (5) Pedoman teknis penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU. Pasal 5: (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno berdasarkan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. rekomendasi dari Bawaslu Provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi; dan b. rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan surat tindak lanjut rekomendasi kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 36. Bahwa tindaklanjut penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilaksanakan oleh Teradu dengan cara menyampaikan surat dinas kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah sesuai juga dengan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang tersebut dalam Lampiran I Bab II angka 7, halaman 17 yang berbunyi sebagai berikut: 7. Tindak Lanjut a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno untuk memutus Pelanggaran Administrasi Pemilihan; b. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil rapat pleno ke dalam berita acara yang disusun sesuai dengan Contoh Berita Acara Rapat Pleno tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; dan c. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil tindak lanjut kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melalui surat dinas yang disusun sesuai dengan contoh surat Tindak Lanjut Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. 37. Bahwa pada tanggal 26 November 2024, KPU Kabupaten Mandailing Natal telah menerima Tanda Terima LHKPN terbaru yang bertanggal kirim Tahun 2024 dari Saipullah Nasution selaku Calon Bupati Mandailing Nomor Urut 2. (Vide Alat Bukti Surat T-26). 38. Bahwa penting kami sampaikan kepada Majelis yang mulia dan kepada Pengadu, bahwa penerimaan Tanda Terima LHKPN terbaru yang bertanggal kirim Tahun 2024 dari Saipullah Nasution sebagaiman tersebut pada angka 37 di atas, bukanlah berarti karena Teradu menilai Tanda Terima LHKPN bertanggal kirim Tahun 2021 yang diserahkan oleh Saipullah Nasution pada saat tahapan perbaikan berkas persyaratan calon Tidak Memenuhi Syarat. Tanda Terima LHKPN yang disampaikan oleh Saipullah Nasution pada saat tahapan penerimaan perbaikan berkas tetap syah dan tetap memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, akan tetapi karena Saudara Saipullah Nasution selaku Calon Bupati Mandailing Natal telah mendapatkan Surat Tanda Terima LHKPN bertahun kirim 2024 dari KPK, maka Teradu berpendapat alangkah baiknya apabila Tanda Terima LHKPN terbaru itu diserahkan oleh Saipullah Nasution secara resmi kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal, dan KPU Kabupaten Mandailing Natal menerima Tanda Terima LHKPN tahun 2024 tersebut hanya sebagai informasi atau surat masuk bukan untuk memperbaiki syarat calon Saipullah Nasution. Perlu diketahui oleh Pengadu bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal tidak pernah menyatakan Tanda Terima LHKPN Saipullah Nasution yang bertahun kirim 2021 itu Tidak Memenuhi Syarat, karena tidak ada satupun norma dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan bahwa Tanda Terima LHKPN sebagai syarat calon haruslah yang terbaru. 39. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka terbantahkanlah dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu telah menerima berkas Tanda Terima LHKPN dari Saipullah Nasution sebagai persyaratan calon di luar jadwal tahapan penerimaan berkas calon. 40. Bahwa sesuai dengan uraian di atas, maka Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, Tanggal 22 November 2024, Hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan sesungguhnya telah selesai ditindaklanjuti oleh Teradu. 41. Bahwa dengan telah diselesaikannya permasalahan keterpenuhan Persyaratan Calon berupa Tanda Terima LHKPN Saipullah Nasution sebagai Calon Bupati Nomor Urut 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka menurut Teradu sesungguhnya tidak relevan lagi bagi Pengadu untuk mempermasalahkan tentang Tindaklanjut Penyelesaian Dugaan Pelanggaran a quo baik kepada Majelis DKPP maupun kepada Mahkamah Konstitusi, karena hal ini sama dengan tidak relevannya, apabila Pihak Pasangan Calon Nomor Urut 2 mempermaslahkan tentang Dugaan Pelanggaran Administrasi keterpenuhan dokumen Ijazah Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution, karena permasalahan atas ijazah Pengadu yang pernah dilaporkan oleh masyarakat dan kemudian direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk ditindaklanjuti, juga telah diselesaikan oleh teradu (KPU Kabupaten Mandailing Natal). 42. Bahwa dengan telah diserahkannya surat tindak lanjut rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, dan dengan telah dilaksanakannya langkah-langkah penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan di atas, maka sesungguhnya Teradu telah selesai menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, Tanggal 22 November 2024, Hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan oleh karena itu tidak beralasan hukum kalau Pengadu masih menyatakan keberatan terhadap tindakan Teradu dalam penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi tersebut. 43. Bahwa sesuai dengan uraian di atas, maka Teradu berpandangan bahwa masalah keterpenuhan persyaratan calon berupa Tanda Terima LHKPN tidak relevan lagi untuk dipermasalahkan oleh Pengadu, karena permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh Teradu secara efektif yaitu sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara 27 November 2024 yaitu 4 (empat) hari setelah diterimanya Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal atau tidak melebihi waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebagaimana di atur dalam Undang- Undang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 44. Bahwa oleh karena penanganan tindaklanjut rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah diselesaikan oleh Teradu tepat pada waktunya atau tidak melebih batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka tindakan teradu sudah sesuai dengan Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 45. Bahwa norma dari Pasal 7 ayat (2) huruf j. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, bunyinya adalah sebagai berikut: Pasal 7 ayat (2) : Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi. 46. Bahwa sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat (2) huruf j, sebagaimana tersebut di atas, pada kenyataannya Saudara Saipullah Nasution, SH., MM., telah menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada Teradu pada saat mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 28 Agustus 2024. (Vide Alat Bukti Surat T-27) 47. Bahwa Berdasarkan uraian fakta pada angka 45 dan 46 di atas maka terbantahkanlah dalil Pengadu yang mengatakan Teradu melanggar ketentuan Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. 48. Bahwa Pengadu juga mengatakan Teradu melanggar Pasal 14 ayat (2) huruf i jo. Pasal 20 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Untuk menilai apa benar Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf i jo. Pasal 20 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 itu, tentu harus dilihat dulu apa ketentuan yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut. 49. Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf i jo. Pasal 20 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi sebagai berikut sebagai berikut: Pasal 14 ayat (2): Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Pasal 20 ayat (2): Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: c. surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i; 50. Bahwa sesuai dengan bunyi Pasal 14 ayat (2) huruf i jo. Pasal 20 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana tersebut di atas, pada kenyataannya Saipullah Nasution, SH., MM., telah menyerahkan surat tanda terima laporan kekayaan berupa Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan oleh KPK pada saat masa penyerahan perbaikan dokumen persyaratan calon. (Vide Alat Bukti Surat T 10) 51. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 49 dan angka 50 di atas, maka terbantahkanlah dalil Pengadu yang mengatakan Teradu melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf i jo. Pasal 20 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. 52. Bahwa Surat Ketua KPU RI Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Penyampaian Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 itu, pada pokoknya meminta kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota supaya menyebarluaskan informasi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 13 Tahun 2024 itu kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon Perseorangan. 53. Bahwa sesuai dengan isi Surat tersebut pada huruf a di atas, Termohon pada tanggal 14 Agustus 2024 telah menyebarluaskan surat tersebut kepada pimpinan Partai Politik yang ada di Kabupaten Mandailing Natal. (Vide Alat Bukti Surat T-28). 54. Bahwa isi dari Surat KPU RI Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 tersebut, tidak ada menyatakan ataupun menjelaskan bahwa Tanda Terima LHKPN sebagai persyaratan calon wajib bertahun kirim Tahun 2024. 55. Bahwa Surat Edaran KPK Nomor 13 tahun 2024 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Dinas KPU RI Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024, Perihal Penyampaian Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024, adalah Surat Edaran Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan dalam Proses Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 56. Bahwa yang menjadi pedoman bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran dan penelitian berkas administrasi pasangan calon adalah peraturan perundang-undangan berikut ini: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang. b. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. c. Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 57. Bahwa dalam Konsideran Menimbang huruf a, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 disebutkan bahwa tujuan dari diterbitkannya Keputusan Nomor 1229 Tahun 2024 adalah untuk “memberikan penjelasan secara teknis dan pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota”. 58. Bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, pada BAB I PENDAHULUAN, Sub Bab B tentang Maksud dan Tujuan, disebutkan bahwa Pedoman Teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan Pasangan Calon dalam melaksanakan pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 59. Bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 sebagaimana dijelaskan di atas, maka yang menjadi pedoman dalam melaksanakan pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 adalah Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, bukan surat edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024. 60. Bahwa merujuk kepada Undang-Undang Pilkada maupun kepada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan juga Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 atau kepada Penjelasan Undang-Undang Pilkada tidak ditemukan adanya ketentuan yang menyatakan adanya kewajiban bagi para calon untuk menyerahkan Tanda Terima LHKPN bertahun kirim terbaru atau bertahun kirim sesuai dengan tahun pelaksanaan Pilkada, atau setidaknya tertanggal kirim tahun 2024, atau menentukan batasan tahun kirim Tanda Terima LHKPN. 61. Bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 telah diatur tentang indikator penilaian kebenaran Tanda Terima LHKPN yaitu diatur pada BAB IV PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON, pada Sub Bab A. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon angka 2 disebutkan bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran dokumen persyaratan calon dengan indikator sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.1 Indikator Untuk Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon”. 62. Bahwa mengenai penilaian kebenaran Tanda Terima LHKPN Calon dalam Tabel 4.1 Tentang Indikator Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, halaman 58, Baris Kolom Nomor 7 disebutkan ada 5 indikator untuk menilai kebenaran Surat Tanda Terima Laporan Kekayaan Calon, yaitu sebagai berikut: 1. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas 2. memuat informasi terkait calon 3. diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi 4. merupakan dokumen yang sah 5. menerangkan penyampaian laporan kekayaan 63. Bahwa dari lima indikator sebagaimana tersebut di atas tidak ada disebutkan atau diatur tentang pembatasan Tahun Kirim LHKPN. 64. Bahwa berdasarkan kelima indikator penilaian kebenarana Terhadap Tanda Terima LHKPN sebagaimana tersebut di atas, Teradu menilai bahwa Tanda Terima LHKPN yang diserahkan oleh Saipullah Nasution, SH., MM., kepada Teradu pada saat perbaikan berkas administrasi calon telah sesuai dengan kelima indikator penilaian kebenaran sebagaimana tersebut dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, karena: • Dokumen Tanda Terima LHKPN yang diserahkan oleh Saipullah Nasution dapat, diakses dan terbaca dengan jelas dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) • Tanda Terima LHKPN tersebut telah memuat informasi mengenai Saipullah Nasution • Tanda Terima LHKPN yang diserahkan oleh Saipullah Nasution itu diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi • merupakan dokumen yang sah dikeluarkan oleh KPK • menerangkan penyampaian laporan kekayaan dari Saipullah Nasution 65. Bahwa Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 sama sekali tidak ada mengadopsi, atau setidaknya mempertimbangkan maksud maupun isi dari Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024. 66. Bahwa Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 itu terbit pada tanggal 23 Juli 2024, dan Surat Dinas KPU RI Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Penyampaian Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024, terbit pada tanggal 8 Agustus 2024, sementara Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 terbit pada tanggal 26 Agustus 2024. Artinya adalah Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota adalah produk administasi yang paling mutakhir dan paling lengkap yang mengatur tentang pedoman penelitian administrasi Calon Bupati dan wakil bupati untuk pemilihan tahun 2024. 67. Bahwa dalam kajian ilmu Hukum Administrasi Negara, surat dinas ataupun surat edaran bukanlah bahagian dari peraturan perundang-undangan. 68. Bahwa jikalaupun sekiranya Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal berpandangan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 23 Juli 2024 itu dan Surat Dinas KPU Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 8 Agustus 2024 itu, serta Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tanggal 26 Agustus 2024 itu masing-masing statusnya sebagai peraturan yang sama kedudukannya, maka menurut asas hukum peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman bagi Teradu dalam penelitian dan pemeriksaan berkas calon adalah Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tanggal 26 Agustus 2024, hal ini sesuai dengan asas Lex Posteriori Derogat Legi Periori, yang artinya Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang lama. Akan tetapi perlu teradu tegaskan sekali lagi bahwa surat edaran maupun surat dinas bukanlah bahagian dari peraturan perundang-undangan. 69. Bahwa keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tanggal 26 Agustus 2024 tentu lebih tingggi kedudukannya bila dibandingkan dengan Surat Dinas KPU Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 8 Agustus 2024, apalagi Keputusan KPU Nomor 1229 itu adalah Keputusan yang sifatnya regeling karena berisi aturan yang harus dipedomani oleh Teradu dan juga para calon bupati dalam pelaksanaan pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. 70. Bahwa jikalaupun sekiranya Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal berpandangan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 23 Juli 2024 itu dan Surat Dinas KPU Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 8 Agustus 2024 itu, serta Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tanggal 26 Agustus 2024 itu masing-masing statusnya sebagai bagian dari peraturan perundang undangan, maka menurut asas lex superior derogat legi inferior, tentulah Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tanggal 26 Agustus 2024 mengalahkan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 23 Juli 2024 itu dan Surat Dinas KPU Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 8 Agustus 2024. Karena dalam pandangan hukum administrasi negara, kedudukan Keputusan lebih tinggi dari kedudukan surat edaran, apalagi jika dibandingkan dengan kedudukan surat dinas. 71. Bahwa surat edaran dan surat dinas bukanlah merupakan bahagian atau salah satu bahagian dari hirarki peraturan perundang-undangan, karena baik surat edaran maupun surat dinas tidak berisi norma oleh karena itu menurut ilmu hukum administrasi negara, surat edaran maupun surat dinas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena ia bukanlah norma. 72. Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 7 ayat (1), Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan hanya terdiri atas: • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; • Peraturan Pemerintah; • Peraturan Presiden; • Peraturan Daerah Provinsi; dan • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 73. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaiman tersebut di atas, maka surat edaran dan surat dinas bukanlah bahagian dari peraturan perundang-undangan. 74. Bahwa menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, Pengertian “Surat Edaran adalah Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak”. Jadi surat edaran hanya memuat pemberitahuan bukan memuat norma ataupun peraturan. 75. Bahwa dalam berbagai literatur ilmiah tentang kedudukan surat edaran, disebutkan bahwa surat edaran tidaklah bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk memberikan sanksi karena surat edaran bukanlah norma. Bahkan sebenarnya surat edaran tidak mempunyai kekuatan mengikat ke luar instansi dan hanya berlaku mengikat di dalam instansi pejabat yang membuatnya, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Situs hukumonline.com, dengan judul artikel Pelanggar Surat Edaran, Bisakah Diproses Hukum oleh Polisi?, yang ditulis oleh Solehuddin, tertanggal 01 April 2022, dijelaskan bahwa Kedudukan Surat Edaran adalah sebagai berikut: a. Surat Edaran (SE) yang dibuat oleh Menteri bukan peraturan perundang undangan, sebab SE tidak memuat norma tingkah laku (larangan, perintah, ijin dan pembebasan), kewenangan dan penetapan. b. SE adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. c. SE tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir Peraturan Menteri, Peraturan Presiden, atau Peraturan Pemerintah, tetapi semata mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan. d. SE mempunyai derajat lebih tinggi dari surat biasa, karena SE memuat petunjuk atau penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan berdasarkan peraturan. SE bersifat pemberitahuan, tidak mengatur sanksi karena bukan norma. e. SE merupakan suatu perintah pejabat tertentu kepada bahwahan atau orang dibawah binaannya. f. SE tidak mempunyai kekuatan mengikat ke luar instansi dan hanya berlaku mengikat di instansi pejabat yang membuatnya. g. Pejabat penerbit tidak memerlukan dasar hukum karena SE merupakan suatu peraturan kebijakan yang diterbitkan semata-mata berdasarkan kewenangan bebas. h. SE adalah suatu perintah atau penjelasan yang tidak berkekuatan hukum, artinya tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya. 76. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka surat edaran walaupun ia berisi pedoman ataupun perintah tapi surat edaran tidaklah memiliki kekuatan hukum, dan oleh karena itu surat edaran apalagi surat dinas tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk untuk menjatuhkan sanksi bagi seseorang, apalagi terhadap orang yang berada diluar instansi yang mengeluarkan surat edaran itu. 77. Bahwa menurut Philipus M. Hadjon, dkk dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, terbitan Gadjah Mada University Press, cetakan ke-7 Februari 2001, halaman 153, naskah-naskah dinas seperti surat edaran, surat dinas dan naskah-naskah dinas lainnya merupakan peraturan kebijaksanaan yang tidak memiliki kekuatan hukum, dalam hal ini Hadjon menuliskan sebagai berikut: “Peraturan-peraturan kebijakan bukan peraturan perundang-undangan. Badan yang mengeluarkan peraturan-peraturan kebijaksanaan, adalah, in casu tidak memiliki kewenangan pembuatan peraturan (wetgevende bevoegdheid). Peraturan-peraturan kebijaksanaan juga tidak mengikat hukum secara langsung, namun mempunyai relevansi hukum”. 78. Bahwa menurut Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Universitas Indonesia, Maria Farida Indrati, dalam bukunya Ilmu Peurundang-Undangan, Terbitan Kanisius, Tahun 2007, “meskipun muncul kesan surat edaran merupakan peraturan, akan tetapi surat edaran tidaklah termasuk kategori peraturan perundang-undangan, pemberlakuan surat edaran hanya berlaku untuk kalangan internal instansi.” 79. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka menurut ilmu hukum administrasi negara dapatlah dipahami bahwa sebenarnya Surat Edaran KPK hanya berlaku untuk internal lembaga KPK sendiri, Surat Edaran KPK tidak bisa mengikat secara hukum kepada lembaga lain diluar instansi KPK. hal ini dapat terbukti dalam kasus A Quo dimana KPK pada tanggal 16 Oktober 2024 masih bersedia mengeluarkan Tanda Terima LHKPN untuk Calon Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution, padahal tanggal 16 Oktober itu sudah lewat jadwal tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati. Maka dengan demikian jelaslah bahwa Surat Edaran KPK Nomor 13 tahun 2024 itu tidak mengikat secara hukum kepada perorangan/pasangan calon maupun kepada instansi yang berada diluar KPK. 80. Bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, Teradu berpandangan bahwa Surat Dinas KPU RI Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 dan/atau Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran administrasi dalam pendaftaran calon dan tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada pasangan calon apalagi sanksi yang berupa pembatalan sebagai pasangan calon, terlebih sanksi pembatalan pasangan calon itu adalah sanksi yang sangat berat, karena berkonskuensi menghilangkan hak pilih warga negara untuk dipilih, bahkan dalam konteks pemilu, para pemerhati pemilu banyak berpendapat bahwa sanksi pembatalan paslon atau pembatalan calon (diskualifikasi) itu lebih berat dan lebih ditakuti oleh para calon dibanding dengan sanksi pidana pemilu. 81. Bahwa apabila Pasangan Calon Nomor Urut 2 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon dalam Kontestasi Pilkada Mandailing Natal Tahun 2024 sebagaimana Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, maka tentu akan berkonskuensi terhadap hilangnya hak politik pasangan calon nomor urut 2 yaitu Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution untuk dipilih. 82. Bahwa menghilangkan hak pilih seseorang tanpa dasar hukum yang jelas, atau tanpa dasar peraturan perundang-undangan (tanpa adanya norma peraturan perundang-undangan yang terbukti dilanggar oleh yang dikenai sanksi) adalah merupakan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 178 Undang-Undang Pilkada yang berbunyi sebagai berikut: 83. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 82 di atas, maka merekomendasikan calon atau pasangan calon untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat terlebih sudah menjelang 4 (empat) hari sebelum hari pemungutan suara tanpa adanya norma peraturan perundang-undangan yang terbukti dilanggar oleh paslon tersebut merupakan tindakan yang sangat ceroboh karena berpotensi atau dapat berkonskuensi kepada menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk dipilih. Padahal dalam mars Bawaslu sudah secara jelas dinyatakan bahwa salah satu tugas Bawaslu adalah “menjaga hak pilih di seluruh negeri” 84. Bahwa pencabutan hak-hak tertentu seperti pencabutan hak memilih dan/atau hak dipilih dalam jabatan publik adalah merupakan jenis hukuman pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 85. Bahwa bila merujuk kepada asas legalitas dalam hukum pidana, suatu tindakan hanya bisa dikenai hukuman pidana jika tindakan tersebut telah secara jelas diatur sebagai perbuatan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 86. Bahwa asas legalitas juga merupakan salah satu asas penting dalam hukum administrasi negara, hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ridwan HR dalam bukunya Hukum Administrasi Negara, edisi Revisi-11, terbitan Rajawali Press, Jakarta, 2014, halaman 90-91 sebagai berikut: “Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan disetiap negara hukum terutama bagi negara-negara hukum dalam sistem kontinental”. “Asas legalitas menentukan bahwa semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang. Asas legalitas ini merupakan prinsip negara hukum…., dst” “asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum”. “Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat. Asas legalitas menjadi dasar legitimasi tindakan pemerintahan dan jaminan perlindungan terhadap hak-hak rakyat”. 87. Bahwa salah satu hak-hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi adalah hak pilih, yaitu hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. menghilangkan hak pilih seseorang menurut UU Pilkada adalah merupakan perbuatan pidana. 88. Bahwa apabila asas legalitas itu dianalogikan dalam kasus a quo, maka sesungguhnya tidak ada satupun norma dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan atau menegaskan bahwa Tanda Terima LHKPN sebagai syarat administrasi calon haruslah yang terbaru dan/atau bertahun sesuai dengan tahun pelaksanaan Pilkada, serta tidak ada juga Peraturan Perundang Undangan yang menyatakan bahwa apabila Tanda Terima LHKPN yang diserahkan oleh Calon bukan tahun termutakhir maka calon tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon. 89. Bahwa sikap dan tindakan Teradu yang berpegang teguh kepada peraturan perundang-undangan dan Keputusan KPU dalam penyelenggaran pemilihan sudah sesuai dengan prinsif propesional yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 90. Bahwa berdasarkan argumentasi hukum sebagaimana Teradu paparkan di atas, maka sesungguhnya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal yang meminta kepada Teradu supaya menyatakan Paslon Nomor Urut 2 Tidak Memenuhi Syarat adalah tidak beralasan menurut hukum, dan oleh karena itu sikap dan tindakan Teradu yang tidak melaksanakan rekomendasi dalam kasus a quo telah sesuai dengan Pasal 12 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, karena yang menjadi pegangan Teradu dalam bersikap dan bertindak adalah norma yang ada di peraturan perundang-undangan. 91. Bahwa kalaupun sekiranya Bawaslu menganggap/berpandangan bahwa Tanda Terima LHKPN yang diserahkan oleh Saipullah Nasution, SH., MM., pada saat pendaftaran merupakan pelanggaran administrasi, maka rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu tidaklah sepantasnya berupa menyatakan Tidak Memenuhi Syarat, melainkan rekomendasi supaya memperbaiki syarat administrasi yang dilanggar tersebut. Hal ini karena, menyatakan pasangan calon tidak memenuhi syarat pada saat menjelang hari pemungutan suara sama saja dengan menjatuhkan sanksi/hukuman pembatalan sebagai pasangan calon. Padahal sekali lagi kami tegaskan tidak ada satupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan/mengatur bahwa apabila calon menyerahkan tanda terima LHKPN tahun 2021 untuk Pemilu Tahun 2024 maka dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon. 92. Bahwa sesuai dengan defenisi dari pelanggaran administrasi pemilihan, yakni pelanggaran terhadap mekanisme, tatacara dan prosedur pemilihan, maka apabila sekiranya ada terbukti pelanggran administrasi maka rekomendasi yang tepat terhadap pelanggaran administrasi tersebut menurut Teradu adalah supaya memperbaiki tatacara dan mekanisme atau memperbaiki administrasi yang dianggap tidak sesuai atau dilanggar tersebut, apalagi kalau pelanggaran administrasi itu masih bisa diperbaiki, bukan merekomendasikan supaya KPU menyatakan Paslon tersebut tidak memenuhi syarat, karena menyatakan paslon Tidak Memenuhi Syarat setelah penetapan paslon sama saja dengan merekomendasikan pembatalan pasangan calon, padahal pembatalan pasangan calon hanya bisa dijatuhkan dalam hal paslon tersebut terbukti melakukan pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Massif. Dan perlu kita ketahui bahwa pelanggaran administrasi adalah hal yang berbeda dengan pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur sistematis dan massif. 93. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Teradu berpandangan bahwa tindakan Teradu yang meminta kepada Saipullah Nasution untuk menyerahkan dokumen Tanda Terima LHKPN terbaru dan tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal untuk menyatakan Paslon Nomor Urut 2 Tidak Memenuhi Syarat adalah sudah tepat dan sudah beralasan hukum. 94. Bahwa sesuai dengan fakta-fakta dan argumentasi hukum sebagaimana telah Teradu uraikan di atas, maka Teradu berpandangan bahwa tidak ada alasan hukum bagi Teradu untuk menyatakan Paslon nomor Urut 2 Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon dan/atau tidak ada alasan hukum bagi Teradu untuk menjatuhkan sanksi pembatalan bagi Paslon Nomor Urut 2 dari kontestasi Pilkada Mandailing Natal Tahun 2024. Dengan demikian Tindakan Teradu yang tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu juga sudah tepat, dan oleh karena itu terbantahkanlah dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Majelis Pemeriksa Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang kami Muliakan Bahwa selain jawaban sebagaimana Teradu uraikan di atas, sangat penting rasanya bagi Teradu untuk menyampaikan pertimbangan-pertimbangan dan alasan-alasan lainnya mengapa Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 yang merekemonedasikan kepada Teradu supaya menyatakan Paslon Nomor Urut 02 (H.Saipullah Nasution, S.H.,M.M. dan Atika Azmi Utammi) "belum Memenuhi Syarat dan/atau Tidak Memenuhi Syarat" sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 tidak dapat diterima atau tidak dilaksanakan oleh Teradu. Adapun pertimbangan pertimbangan tersebut adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini. 95. Pertimbangan untuk menjaga prinsip keadilan pemilihan dan pentingnya menerapkan perlakuan yang sama terhadap semua peserta pemilihan (Pasangan Calon): a. Bahwa keadilan pemilihan dan perlakukan yang sama terhadap peserta pemilihan adalah termasuk dari prinsip etika penyelenggara pemilu sebagimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c jo. Pasal 10 huruf a dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. b. Bahwa dalam hukum administrasi negara, dikenal juga adanya asas kesamaan dalam mengambil keputusan. Mengenai asas ini Ridwan HR dalam bukunya Hukum Administrasi Negara, edisi Revisi-11, terbitan Rajawali Press, Jakarta, 2014, halaman 248, menjelaskan sebagai berikut: “asas ini menghendaki agar badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan) atas kasus kasus yang faktanya sama. Meskipun demikian agaknya dalam kenyataan sehari-hari sukar ditemukan adanya kesamaan mutlak dalam dua atau lebih kasus,…., karena tidak ada kasus yang mutlak sama dengan kasus lain kendatipun tampak serupa, maka ketika pemerintah menghadapi berbagai kasus yang tampaknya sama itu, ia harus bertindak cermat untuk mempertimbangkan titik-titik persamaan. Pemerintah dapat pula menerapkan KTUN (Ter: Keputusan Tata Usaha Negara) yang pernah dikeluarkan pada kasus yang faktanya sama”. c. Bahwa sekaitan dengan penerapan asas kesamaan ini dalam kasus a quo, sebelum dokumen Tanda Terima LHKPN Saipullah Nasution ini dipermasalahkan/dilaporkan oleh Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, sebelumnya masyarakat juga sudah ada yang mempermasalahkan (melaporkan) dugaan ketidakabsahan Ijazah Calon Bupati yang didukung oleh Pengadu, dalam hal ini adalah Ijazah SLTA dari Harun Mustafa Nasution selaku Calon Bupati Nomor Urut 1. Pelapornya, dalam hal ini adalah masyarakat Mandailing Natal bernama Henri Husein Nasution. Henri Husein Nasution mempermasalahkan adanya perbedaan nama dan tanggal lahir Pengadu (Calon Bupati Nomor Urut 1), antara di Ijazah dengan KTP-el milik Pengadu yang diserahkan kepada Teradu sebagai persyaratan administrasi calon. Berdasarkan hal tersebut Henri Husein Nasution melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yaitu tentang keterpenuhan persyaratan Ijazah SLTA milik Pengadu (Calon Bupati Nomor Urut 1, Harun Mustafa Nasution) kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Pada saat itu Pelapor menyampaikan Bahwa Ijazah/Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang disampaikan oleh Pengadu kepada KPU diduga tidak memenuhi syarat karena adanya perbedaan nama dan tanggal lahir Pengadu yang tertulis dalam KTP-el dengan yang tertulis dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Calon Bupati Nomor, Urut 1. Dimana dalam KTP-el tertulis Nama Calon Bupati Nomor Urut 1 adalah Harun Mustafa Nasution, Tempat Tanggal Lahir Purba Baru 05 Agustus 1966, sedangkan dalam SKPI yang disampaikan kepada KPU sebagai persyaratan calon, nama Calon Bupati Nomor Urut 1 adalah Harun dengan Tempat Tanggal Lahir Purba Baru 15 Agustus 1966. Sehingga terhadap permasalahan ini Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal ketika itu mengeluarkan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan Nomor Surat 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, tertanggal 14 November 2024, Hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (Vide Alat Bukti Surat T-29) d. Bahwa Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, tertanggal 14 November 2024 sebagaimana tersebut di atas pada pokoknya berbunyi sebagai berikut: 1) Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan rapat pleno terhadap dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam laporan dengan nomor register 007/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024, dengan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal. 2) Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menyatakan bahwa Terlapor diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dengan tidak melakukan verifikasi berkas dokumen Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Musthafa secara teliti sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 3) Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk kembali melakukan verifikasi berkas calon tersebut. e. Bahwa terhadap Rekomendasi Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 sebagaimana tersebut di atas, KPU Kabupaten Mandailing Natal kemudian melakukan tindaklanjut penyelesaian dugaan pelanggaran sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. f. Bahwa setelah Teradu melakukan Telaah Hukum dan Rapat Pleno tentang Tindaklanjut Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 maka kemudian KPU Kabupaten Mandailing Natal mengambil kesimpulan dan tindaklanjut penyelesaian sebagai berikut: 1) Bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan penelitian dan verfikasi berkas Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution dengan teliti sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota jo. Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 2) Bahwa berkas ijasah/SKPI milik Harun Mustafa Nasution telah memenuhi indikator kebenaran untuk ditetapkan memenuhi syarat sebagai kelengkapan persyaratan Calon Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. 3) Bahwa berkas KTP-el milik Harun Mustafa Nasution telah memenuhi indikator kebenaran untuk ditetapkan memenuhi syarat sebagai kelengkapan persyaratan Calon Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. 4) Bahwa tidak beralasan hukum untuk menyatakan adanya perbedaan nama Calon Bupati Nomor Urut 1 antara di KTP-el dengan di Ijazah/SKPI karena SKPI dari Calon Bupati Nomor Urut 1 tersebut pada saat pendaftaran telah dilampiri dengan SKKPI yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. 5) Bahwa semua bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal ataupun bukti-bukti yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/02.17 /XI/2024 adalah bukti yang justru semakin menguatkan keyakinan KPU Kabupaten Mandailing Natal akan kebenaran dari SKPI dan KTP-el dari Calon Bupati Nomor Urut 1. 6) Bahwa terkait adanya perbedaan tanggal lahir Calon Bupati Nomor Urut 1 antara di KTP-el dengan di SKPI, maka disarankan kepada Calon Bupati Nomor Urut 1 untuk : a) membuat surat pernyataan mutlak yang menerangkan bahwa KTP-el dengan NIK 1271210508660001 atas nama Harun Mustafa Nasution dengan tempat dan tanggal lahir Purba Baru, 05-08-1966 adalah dirinya sendiri dan benar benar merupakan orang yang sama dengan pemilik Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 43/105.12/SMA.01/MN/2018 dan pemilik ijazah/STTB Nomor Seri 05 OC oh 0047862 tahun Pelajaran 1984/1985 atas nama Harun dengan tempat tanggal lahir Purba Baru 15 Agustus 1966. b) Meminta kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan untuk menerbitkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa nama HARUN, Tempat/Tgl. Lahir Purba baru, 15 Agustus 1966 yang tercantum pada fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor Seri 05 OC oh 0047862 Tahun Pelajaran 1984/1985 adalah orang yang sama dengan Nama HARUN MUSTAFA NASUTION, Tempat/Tgl. Lahir Purba baru, 05 Agustus 1966 yang tercantum pada KTP-el dengan NIK 1271210508660001. c) Meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Instansi yang berwenang menerbitkan KTP-el untuk menerbitkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Nama HARUN MUSTAFA NASUTION, Tempat/Tgl. Lahir Purba baru, 05 Agustus 1966 yang tercantum pada KTP-el dengan NIK 1271210508660001 adalah orang yang sama dengan HARUN, Tempat/Tgl. Lahir Purba baru, 15 Agustus 1966 yang tercantum pada fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor Seri 05 OC oh 0047862 Tahun Pelajaran 1984/1985. atau d) Meminta kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan untuk menerbitkan kembali Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. (Vide Alat Bukti Surat T-30) g. Bahwa alasan teradu meminta salah satu surat keterangan atau pernyataan mutlak kepada Calon Bupati Nomor Urut 1 sebagaimana pada huruf f angka 6) di atas adalah karena faktanya tanggal lahir Calon Bupati Nomor Urut 1 antara di KTP-el dengan di ijazah (SKPI) adalah berbeda, dan pada surat keterangan kesalahan penulisan ijazah (SKKPI) yang diserahkan kepada teradu pada saat pendaftaran belum ada menjelaskan atau memperbaiki tentang kesalahan penulisan tanggal lahir ini, padahal menurut Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah telah diatur bahwa surat keterangan kesalahan penulisan ijazah (SKKPI) tidak hanya memuat tentang perbedaan kesalahan penulisan nama saja. Melainkan memuat kesalahan penulisan lainnya yang terdapat dalam ijazah. Sebagaimana teradu kutip isi pasal 19 tersebut berikut ini: Pasal 19 : (1) Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Satuan Pendidikan karena kesalahan penulisan muatan Ijazah. (2) Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama Satuan Pendidikan; b. nomor Ijazah; c. nama lengkap pemilik Ijazah; d. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah; e. nama ayah dan/atau ibu/wali; f. nomor induk siswa atau nomor induk siswa nasional; g. tahun ajaran penerbitan Ijazah; h. keterangan kesalahan penulisan; dan i. tempat dan tanggal penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah; dan j. nama dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan. (3) Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran atas Ijazah. h. Bahwa kemudian, Harun Mustafa Nasution selaku Calon Bupati Nomor Urut 1 telah melengkapi salah satu dari Surat Pernyataan yang diminta oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 6) di atas, yaitu dengan menyerahkan Surat Pernyataan Mutlak yang ditandatangani oleh Harun Mustafa Nasution kepada Teradu. (Vide Alat Bukti Surat T-31) i. Bahwa oleh karena Calon Bupati Nomor Urut 1 Harun Mustafa Nasution telah menyerahkan Surat Pernyatan Mutlak yang diminta oleh Teradu (KPU Kabupaten Mandailing Natal), maka kemudian Teradu memandang bahwa masalah keabsahan Ijazah Saudara Harun Mustafa Nasution sebagai pemenuhan persayaratan calon telah selesai. j. Bahwa dasar Teradu meminta supaya Harun Mustafa Nasution menyerahkan surat pernyataan sebagiaman tersebut pada huruf f angka 6) di atas adalah Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, BAB IV PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON, Tabel 4.1 Indikator Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Bagian B. Dokumen Wajib Kondisi tertentu, baris kolom nomor 3 Dalam hal terdapat perbedaan nama antara Ijazah Sekolah dan KTP el: maka calon wajib menyerahkan/melampirkan dokumen berupa: 1) Surat Keterangan dari Sekolah, atau 2) Surat Pernyataan Calon. Apaila Surat Keterangan dari Sekolah yang dilampirkan, maka indikator kebenarannya adalah: 1) dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas; 2) merupakan surat keterangan untuk calon; 3) memuat informasi perbedaan nama dan kepemilikan calon terhadap ijazah; 4) menerangkan bahwa nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan calon yang namanya tercantum pada KTP-el; 5) diterbitkan oleh lembaga yang berwenang; 6) merupakan dokumen yang sah; Adapun apabila Surat Pernyataan Calon yang dilampirkan maka indikator kebenarannya adalah: 1) dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas; 2) berisi penjelasan terkait perbedaan nama antara dokumen dan KTP-el calon; 3) memuat perbedaan informasi nama kepemilikan calon terhadap ijazah 4) menerangkan bahwa nama yang tercantum fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan calon yang namanya tercantum pada KTP-el; 5) dibuat dan ditandatangani oleh calon yang bersangkutan di atas materai; 6) merupakan dokumen yang sah. k. Bahwa perlakuan terhadap penanganan dan tindaklanjut permasalahan Ijazah (SKPI) Harun Mustafa Nasution sebagai Calon Bupati Nomor Urut 1 seperti yang dijelaskan di atas, perlakukan seperti ini jugalah sesunggunya yang diterapkan oleh Teradu kepada permasalahan Tanda Terima LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 (Saipullah Nasution), dimana karena dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan juga dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak ada menyebutkan atau mensyaratkan harus Tanda Terima LHKPN terbaru, maka KPU Kabupaten Mandailing Natal kemudian tetap menyatakan bahwa Tanda Terima LHKPN yang disampaikan oleh Saipullah Nasution sebagai persyaratan Calon Bupati Tetap Memenuhi Syarat, namun walaupun KPU Mandailing Natal menyatakan Tanda Terima LHKPN yang disampaikan pada masa pendaftaran tetap Memenuhi Syarat, akan tetapi setelah Rekomendasi Bawaslu tersebut keluar, Teradu tetap meminta kepada Calon Bupati Nomor Urut 2 Saipullah Nasution agar menyampaikan Tanda Terima LHKPN terbaru dalam jangka secepatnya kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal. l. Bahwa kemudian pada tanggal 26 November 2024, yaitu masih pada hari yang sama dengan keluarnya Surat Teradu tentang penyelesaian tindaklanjut dugaan pelanggaran administrasi sebagai akibat dari Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tersebut, Saipullah Nasution juga telah datang langsung ke Kantor Teradu untuk menyerahkan Tanda Terima LHKPN yang sesuai dengan maksud Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 (Vide Alat Bukti Surat T-26) m. Berdasarkan uraian di atas, Teradu memandang bahwa tidak semestinya lagi Pengadu menyatakan Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan Tidak semestinya lagi Pengadu menyatakan keberatan atas pelaksanaan Tindaklanjut terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, karena ketika Pengadu yang diduga kurang dalam persyaratan administrasi, Teradu juga meminta kepada Pengadu untuk melengkapi persyaratan administrasi. Jadi Teradu sesungguhnya telah menerapkan perlakuan yang sama terhadap kedua Pasangan Calon dalam hal penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon. n. Bahwa perlakuan yang sama yang diterapkan oleh Teradu kepada kedua pasangan calon sebagaiamana dijelaskan di atas adalah bentuk komitmen Teradu dalam mengejewantahkan prinsip persamaan yang dikenal dalam Hukum Administrasi Negara, serta komitemen dalam pengejewantahan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28D ayat (3), yang bernunyi sebagai berikut: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, dan juga merupakan bentuk pengamalan kode etik penyelenggara pemilu Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. o. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terbantahkanlah dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 jo. Pasal 8 jo. Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 96. Pertimbangan/alasan untuk menjaga hak konstitusional warga negara. a. Bahwa Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, telah mengamanatkan kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan prinsip efektif, dimana “Dalam melaksanakan prinsip efektif ini, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: b. melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang undangan untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih. b. Bahwa hak untuk memilih dan dipilih adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003, yang menyebutkan sebagai berikut: “Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara” c. Bahwa menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan, perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah salah satu asas penyelenggaraan administrasi pemerintahan. d. Bahwa apabila rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 dilaksanakan oleh Teradu, tentulah akan mengakibatkan Saipullah Nasution kehilangan hak konstitusi untuk dipilih dalam perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. e. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal oleh Teradu yang meminta supaya Teradu menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Tidak Memenuhi Syarat, maka hak konstitusional Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi untuk dipilih masih tetap terjaga pada Pemungutan suara tanggal 27 November 2024. f. Berdasarkan uraian di atas, maka kebijakan KPU Kabupaten Mandailing Natal yang tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 sudah sesuai dengan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. g. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terbantahkanlah dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu telah melanggar Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 97. Pertimbangan Asas Kepastian Hukum a. Bahwa dalam Hukum Administrasi Negara ada dikenal asas kepastian hukum sebagai bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUP). b. Bahwa asas kepastian hukum ini berkaitan erat dengan prinsip Hukum Administrasi Negara, yaitu asas het vermoeden van rechmatigheid atau presumtio justea causa, yang berarti setiap keputusan badan atau pejabat tata usaha negara yang dikeluarkan dianggap benar menurut hukum selama belum dibuktikan sebaliknya atau dinyatakan sebagai keputusan yang bertentangan dengan hukum oleh hakim administrasi. c. Bahwa kepastian hukum juga merupakan salah satu prinsip yang dikenal dalam etika penyelenggara pemilu, dimana dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 disebutkan sebagai berikut: Pasal 6 ayat (3) : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; d. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 melalui Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024, Teradu telah menetapkan Saipullah Nasution, SH., MM., dan Atika Azmi Utammi sebagai salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024, dan selanjutnya pada tanggal 23 September 2024 melalui Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2194 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024, Teradu telah menetapkan Saipullah Nasution, SH., MM., dan Atika Azmi Utammi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 Nomor Urut 2. e. Bahwa apabila sekiranya Teradu melaksanakan isi Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU 11/11/2024 dengan mengeluarkan keputusan yang meyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Saipullah-Atika) Belum Memenuhi Syarat dan/atau Tidak Memenuhi Syarat, maka tentunya Paslon Nomor Urut 2 akan kehilangan kepastian hukum sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024, apalagi keputusan itu dikeluarkan pada kurun waktu tanggal 23 sampai 29 November 2024, yaitu masa-masa menjelang hari pemungutan suara, tentu hal ini akan menyebabkan ketidak pastian hukum, karena tidak mungkin lagi Paslon Nomor Urut 2 untuk mengajukan sengketa kepada peradilan tata usaha negara atau setidaknya tidak akan mungkin cukup waktu bagi peradilan tata usaha negara untuk mengeluarkan putusan akhir tentang status Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai peserta pemilihan sebelum hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024. f. Bahwa demi kepastian hukum ini , maka tidak mungkin bagi Teradu untuk mengeluarkan keputusan yang menyatakan Paslon Nomor Urut 2 (Saipullah- Atika) Belum Memenuhi syarat dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebagaimana keinginan dari Pengadu serta sebagaimana maksud dari isi surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024. g. Bahwa mengenai penerapan asas kepastian hukum ini, Ridwan HR dalam bukunya Hukum Administrasi Negara, edisi Revisi-11, terbitan Rajawali Press, Jakarta, 2014, halaman 245, menuliskan sebagai berikut: “… asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah, meskipun keputusan itu salah. Jadi demi kepastian hukum, setiap keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk dicabut kembali, sampai dibuktikan sebaliknya dalam proses peradilan” h. Bahwa Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi telah memperoleh hak konstitusi untuk dipilih dalam pemilihan Tahun 2024, yang mana hak tersebut diberikan oleh Teradu kepada Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi melalui Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 jo. Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2194 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024. i. Bahwa dalam buku Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, yang ditulis oleh Bachsan Mustafa, terbitan Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, halaman 101, disebutkan adanya asas hukum administrasi sebagai berikut: “hak-hak yang telah diperoleh tidak dapat dicabut kembali apalagi kalau hak- hak yang telah diperoleh itu telah menggambarkan keadaan yang sungguh- sungguh di dalam suatu pergaulan sosial yang ada”. j. Bahwa apabila asas sebagaimana tersebut pada huruf i., diatas dikaitkan dengan permasalahan a quo, maka hak untuk menjadi peserta pemilihan yang telah diperoleh Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi sesungguhnya telah diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan sosial dan politik, khususnya di Kabupaten Mandailing Natal. k. Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, bahwa berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l. Bahwa merujuk kepada penjelasan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sebagaimana tersebut di atas, maka sudah tepat tindakan KPU Kabupaten Mandailing Natal yang mempedomani peraturan perundang-undangan dalam Penetapan Saipullah Nasution sebagai Calon Bupati Mandailing Natal, karena dalam peraturan perundang-undangan manapun juga tidak pernah ditemukan adanya norma atau ketentuan yang menyatakan bahwa Tanda Terima LHKPN sebagai persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati harus yang bertahun kirim terbaru. Demikian juga hal tersebut tidak ada ditemukan dalam penjelasan peraturan perundang- undangan. Adapun Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 itu statusnya bukanlah peraturan perundang undangan, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011. m. Bahwa dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 ditegaskan juga tentang pentingnya penyelenggara pemilu berpedoman kepada peraturan perundang- undangan, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 11 yang bunyinya sebagai berikut: Pasal 11 : Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan; bahkan mempedomani peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban penyelenggara pemilu adalah sumpah dan janji penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. n. Bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi hukum di atas, maka sikap dan tindakan Teradu yang tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal untuk menyatakan Paslon Nomor Urut 2 Tidak Memenuhi Syarat sudah tepat dan sudah sesuai dengan asas kepastian hukum. Karena kalau sekiranya Teradu melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal untuk menyatakan Paslon Nomor Urut 2 Belum dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024, maka Keputusan Teradu Nomor 2193 Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 serta Keputusan Teradu Nomor 2194 Tahun 2024 Tanggal 23 September 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 tentunya harus dicabut/dibatalkan sepanjang mengenai penetapan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi sebagai Pasangan Calon dan sebagai Pasangan calon Nomor Urut 2. o. Bahwa sesuai asas hukum administrasi negara het vermoeden van rechmatigheid atau presumtio justea causa, maka Keputusan Teradu Nomor 2193 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 serta Keputusan Teradu Nomor 2194 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 yang telah menetapkan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi sebagai salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tetaplah harus dianggap benar dan sah menurut hukum. Keputusan itu baru boleh dianggap tidak sah apabila sudah ada keputusan dari pengadilan yang berwenang (Peradilan Tata Usaha Negara) yang memutuskan Keputusan Teradu itu batal. p. Bahwa menurut Ridwan HR, konskuensi dari asas het vermoeden van rechmatigheid atau presumtio justea causa adalah pada dasarnya keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak dapat ditunda pelaksanaannya meskipun ada keberatan (bezwaar), banding (beroep), perlawanan (bestreden) atau gugatan terhadap suatu keputusan oleh pihak yang dikenai keputusan tersebut. q. Bahwa Berdasarkan uraian di atas, maka tindakan Teradu yang tidak melaksanakan isi Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 sudah tepat berdasarkan asas kepastian hukum. Dengan demikian maka terbantahkanlah dalil Pengadu yang mengatakan Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 jo. Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 98. Pertimbangan Penerapan Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum a. Bahwa asas kepentingan umum merupakan salah satu prinsip penyelenggara pemilu, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf i., Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menyebutkan sebagai berikut: Pasal 6 ayat (3) : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. b. Bahwa menurut ST. Marbun dan Moh. Mahfud MD, dalam bukunya Pokok- Pokok Hukum Administrasi Negara, terbitan Liberty Yogyakarta, edisi Pertama Cetakan ke-6, Februari 2011, halaman 66 mengatakan bahwa asas penyelenggaraan kepentingan umum menghendaki agar dalam menyelenggarakan tugasnya, pemerintah selalu mengutamakan kepentingan umum. c. Bahwa jika asas kepentingan umum ini dikaitkan dengan pelaksanaan pilkada, maka pilkada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah untuk memilih calon pemimpin daerah. Oleh karena itu Pilkada digelar adalah demi kepentingan umum. d. Bahwa dalam konteks Pilkada Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, hanya ada dua pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. e. Bahwa dalam persfektif demokrasi, rakyat atau masyarakat umum di daerah sangat berkepentingan untuk mendapatkan calon-calon pemimpin alternatif, sehingga semangat UU Pilkada yang menghendaki adanya dua atau lebih pasangan calon adalah dalam rangka menyuguhkan pilihan-pilihan kepada rakyat. f. Bahwa apabila seandainya Teradu melaksankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal untuk menyatakan Paslon Nomor Urut 2 Belum/Tidak Memenuhi Syarat, tentu yang akan tinggal hanya satu Paslon saja yang akan menjadi peserta Pilkada Kabupaten Mandailing Natal. g. Bahwa bila hanya ada satu pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada, maka dari persfektif kepentingan umum, Pilkada dengan satu paslon ini tentunya kurang baik dan kurang demokratis, karena tidak ada alternatif pilihan bagi rakyat. h. Bahwa oleh karena alasan-alasan di atas, mempertahankan dua pasangan calon atau lebih adalah sudah sesuai dengan asas penyelenggaraan kepentingan umum. i. Bahwa sesuai dengan uraian di atas, maka sekali lagi terbantahkanlah dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu telah melanggar Pasal 6 jo. Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 99. Pertimbangan Asas Keseimbangan a. Bahwa asas keseimbangan merupakan bahagian dari prinsip proporsionalitas, sebagiaman diatur dalam pasal 6 ayat (3) huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. b. Bahwa terkait dengan asas keseimbangan, ST Marbun dan Moh. Mahfud MD dalam buku Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara menjelaskan sebagai berikut: “asas keseimbangan menghendaki proporsi yang wajar dalam penjatuhan hukuman terhadap pegawai yang melakukan kesalahan. Artinya hukuman yang dijatuhkan tidak boleh berlebih-lebihan sehingga tidak seimbang dengan kesalahan yang dilakukan pegawai yang bersangkutan. c. Bahwa apabila asas keseimbangan ini dikaitkan dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU 11/11/2024 yang merekomendasikan supaya Teradu menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Belum Memenuhi Syarat dan/atau Tidak Memenuhi Syarat, maka apabila rekomendasi itu dilaksanakan oleh Teradu tentu akan berdampak kepada kehilangan hak konstitusi Paslon Nomor Urut 2 untuk dipilih dan/atau tentu akan berujung kepada diskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 sebagai peserta pemilihan. d. Bahwa menghilangkan hak konstitusi seorang warga negara untuk dipilih menjelang 4 empat hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara adalah hukuman yang sangat berat, terlebih lagi dalam kasus a quo, Pasangan Calon Nomor Urut 2 sudah ikut berjuang mengeluarkan banyak sumber daya dalam perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. e. Bahwa kalaupun Tanda Terima LHKPN bertahun 2021 itu dianggap oleh Bawaslu sebagai bentuk pelanggaran administrasi, maka sangat berlebihan apabila hukuman yang dijatuhkan berupa penjatuhan sanksi Tidak Memenuhi Syarat, yang tentunya sanksi Tidak Memenuhi Syarat itu akan berkonskuensi terhadap pembatalan pasangan calon, sedangkan menurut Pasal 135A UU Pilkada, sanksi pembatalan pasangan calon itu adalah sanksi bagi pelanggaran administrasi yang terbukti bersifat Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM), bukan sanksi untuk pelanggaran administrasi biasa. f. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sikap dan kebijakan Teradu yang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal untuk menyatakan Paslon Nomor Urut 2 Tidak Memenuhi Syarat dan/atau tidak menjatuhkan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi sudah tepat dipandang dari asas keseimbangan dan prinsip proporsionalitas. g. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sekali lagi terbantahkanlah dalil Pengadu yang mengatakan Teradu telah melanggar Pasal pasal 6 jo. Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 100. Pertimbangan untuk Menjaga Kualitas Demokrasi. a. Bahwa menjaga dan menegakkan kualitas demokrasi adalah bahagian dari sumpah/janji penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan DKPP Nmor 2 Tahun 2017. b. Bahwa Teradu tidak mengikuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan tidak mengikuti keinginan Pengadu untuk menyatakan tidak memenuhi syarat Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah demi untuk menjaga terlaksananya Pemilihan yang demokratis di Kabupaten Mandailing Natal. c. bahwa apabila seandainya Teradu mengikuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan menyatakan Paslon Nomor Urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi, Tidak Memenuhi Syarat sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati, maka konskuensinya adalah akan terjadi Paslon Tunggal di Pilkada Kabupaten Mandailing Natal, apalagi Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tersebut dikeluarkan hanya 4 (empat) hari sebelum hari pemungutan suara. d. Bahwa dari segi penilaian kualitas demokrasi, pemilihan dengan Paslon Tunggal nilai kualitas demokratisnya berbeda dengan pemilihan berpaslon banyak (lebih dari satu). Dimana kontestasi pemilihan dengan calon tunggal akan melahirkan tingkat persaingan (kompetisi) yang tidak seimbang apabila dibandingkan dengan kompetisi dengan pemilihan berpaslon lebih dari satu. e. Bahwa dengan demikian sebisa mungkin pemilihan dengan calon tunggal ini harus dihindari, bahkan Undang-Undang Pilkada juga mengamanatkan kepada KPU supaya berupaya dengan sungguh sungguh agar ada dua pasangan calon atau lebih sebagai peserta pilkada. f. Bahwa berdasarkan alasan ini, maka terbantahkanlah dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu telah melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 101. Pertimbangan dari segi Semangat Politik Hukum UU Pilkada a. Bahwa apabila dikaji dari segi politik hukum Penyusunan Undang Undang Undang-Undang Pilkada, maka kita akan menemukan fakta bahwa sesungguhnya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tidak menghendaki adanya Paslon Tunggal, hal ini sebagaimana tegas dinyatakan dalam Pasal 51 ayat (2) jo. Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang secara tegas menyatakan sebagai berikut “KPU Kabupaten/kota menetapkan paling sedikit 2 (dua) pasangan Calon Bupati dan Calon wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota”. b. Bahwa dalam rangka menghindari terjadinya pemilihan dengan Paslon Tunggal ini, maka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, secara tegas melarang adanya pasangan calon yang mengundurkan diri, hal ini sebagaimana jelas dinyatakan dalam Pasal 53 yang bunyinya sebagai berikut: Pasal 53 : (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal Partai Politik dan gabungan Partai Politik menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti. (3) Pasangan calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, pasangan calon dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. c. Bahwa walaupun Pemilihan dengan Pasangan Calon Tunggal pada akhirnya diperbolehkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100 Tahun 2015, tetap saja pemilihan dengan Pasangan Calon Tunggal ini harus dihindari sebisa mungkin dengan melakukan upaya perpanjangan atau penundaan tahapan yang mana dengan penundaan tahapan pendaftaran tersebut diharapkan ada pasangan calon lain yang mendaftar sehingga pemilihan dengan calon tunggal dapat dihindari. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9) jo. Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Pilkada. Dimana Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9) tersebut berbunyi sebagai berikut: Pasal 50 : (8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menghasilkan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) calon, tahapan pelaksanaan pemilihan ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari. (9) KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran Calon Bupati dan Calon Walikota paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). d. Bahwa walaupun kemudian Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015, KPU dapat menetapkan satu Pasangan Calon, maka itu adalah solusi ataupun langkah terakhir, dimana sebelum penetapan Paslon Tunggal itu diambil oleh KPU maka sebelumnya KPU wajib terlebih dahulu berupaya dengan sungguh sungguh untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) pasangan calon. e. Bahwa dari segi politik hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan adanya pasangan calon tunggal adalah salah satu terobosan dalam mengisi kekosongan hukum apabila tetap hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, karena dalam UU No. 1 tahun 2015 tidak ada solusi hukum apabila hanya ada satu paslon yang mendaftar, sehingga pada putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 tersebut MK menyatakan tetap melaksanakan pemilihan meskipun hanya ada satu pasang calon, hal ini demi terpenuhinya hak konstitusional warga negara dan tidak adanya kekosongan hukum, Mahkamah juga dalam Putusan Nomor 100/PUU- XIII/2015 membolehkan adanya Paslon Tunggal dalam Pilkada adalah untuk pertimbangan kepastian hukum waktu penyelenggaraan Pilkada, dimana kalau Paslon Tunggal ini tidak dibolehkan maka apabila pada Pemilu berikutnya juga tetap hanya ada satu pasangan calon maka akan selamanya di satu daerah itu tidak akan terjadi Pilkada karena harus ditunda terus sampai kepada pemilihan berikutnya. Tentu kalau terus-terusan dalam satu daerah hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat maka hak konstitusi warga negara untuk memilih akan tercederai. Oleh karena itu teranglah bagi kita bahwa Paslon Tunggal itu sebisa mungkin harus dihindari demi untuk menyuguhkan alternatif-alternatif pilihan bagi pemilih. Dan kalaupun hanya ada satu Pasangan calon dalam Pilkada itu adalah langkah terakhir ketika memang tidak ada lagi sama sekali calon yang mendaftar dan /atau dapat memenuhi persyaratan. f. Berdasarkan uraian di atas, maka sesungguhnya pembatalan Paslon menjelang hari pemungutan suara adalah bertentangan dengan semangat Politik Hukum dan Filsafat Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menghendaki Pilkada berpaslon lebih dari 1 (satu). g. Bahwa selain semangat Undang-Undang Pilkada yang pada dasarnya menghendaki supaya menghindari pemilihan berpaslon Tunggal, alasan lainnya adalah apabila tindakan menyatakan Paslon Nomor Urut 2 Tidak Memenuhi Syarat dan/atau Belum Memenuhi Syarat diambil oleh KPU, maka hal tersebut tidak hanya akan menyebabkan tercederainya prinsip Kepastian Hukum terhadap Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi sebagai Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati, tapi juga akan mencederai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat yang pada akhirnya dapat menyebabkan kerusahan dan kekacauan politik di tengah-tengah masyarakat apalagi keputusan untuk menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (diskualifikasi) itu diambil sudah mendekati hari pemungutan suara, karena hari pemungutan suara adalah 27 November 2024, sementara Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal untuk menyatakan Paslon Nomor Urut 2 Tidak Memenuhi Syarat adalah tanggal 22 November 2024, dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 hanya ada waktu 7 (tujuh hari) kalender bagi KPU untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Itu artinya kalau pembatalan sebagai pasangan calon itu dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal kepada Paslon Nomor Urut 2 maka keputusan diskualifikasi itu diambil pada rentang waktu tanggal 23 sampai dengan tanggal 29 November 2024, masa-masa yang sungguh menegangkan dalam tahapan pemilihan. Sehingga dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada kasus a quo Teradu benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan. h. Bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaran pemiilihan adalah bahagian dari penerapan prinsip efisien sebagaimana diatur dalam pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. i. Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Teradu berpandangan bahwa sudah tepat dan beralasan menurut etika tindakan Teradu yang tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 Tanggal 22 November 2024 yang merekemonedasikan kepada Teradu supaya menyatakan Paslon Nomor Urut 2 (H.Saipullah Nasution, S.H.,M.M. dan Atika Azmi Utammi) "belum Memenuhi Syarat dan/atau Tidak Memenuhi Syarat" sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024. j. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka terbantahkanlah dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu melanggar Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 102. Bahwa Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 itu mengatur mengenai penerapan prinsip “mandiri” bagi penyelenggara pemilu, yang mana diantara sikap dan tindakan yang musti diambil/dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk penerapan prinsip mandiri ini adalah : a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. Bahwa sekaitan dengan ketentuan pasal 8 sebagaimana tersebut di atas, pada tanggal 23 November 2024 atau satu hari setelah Teradu menerima Rekomendasi Bawaslu Kab. Mandailing Natal yang meminta supaya Teradu menyatakan Tidak Memenuhi Syarat Pasangan Calon Nomor Urut 2, Pengadu melalui pesan WhatsApp mengajak Teradu III untuk bertemu, walaupun saat itu Teradu III mengatakan bahwa posisi Teradu III saat itu sedang berada di Medan, tetapi Pengadu bersedia untuk menjumpai Teradu III di Medan yang jarakanya 12 jam perjalanan kenderaan darat dari Mandailing Natal. Terhadap permintaan pertemuan dari Pengadu tersebut Teradu III tidak bersedia dan menolaknya secara halus, walaupun Teradu III belum mengetahui apa maksud Pengadu untuk mengajak teradu bertemu, akan tetapi karena saat itu Pengadu merupakan Sekretaris Tim Kampane Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang notabenennya juga sebagai Pengadu ke Bawaslu dalam kasus a quo, (Vide Alat Bukti Surat T- 32), maka Teradu III menghindar dari ajakan Pengadu dan tidak bersedia untuk bertemu, karena teradu tidak ingin kemandirian Teradu dalam penyelesaian Rekomendasi Bawaslu Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU 11/11/2024 terganggu apabila bertemu dengan Pengadu. Hal ini perlu Teradu ceritakan dalam jawaban ini untuk membuktikan bahwa teradu benar-benar berupaya menjunjung tinggi Kode Etik Penyelenggara Pemilu khususnya prinsip mandiri. Dan oleh karena itu maka tidak benar kalau Teradu melanggar Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 21 Januari 2025 Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: [2.8.1] KESIMPULAN TERADU I S.D. TERADU V 1. Bahwa para pihak (Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, Saksi dan Ahli mempunyai dalil/argumen dalam menyampaikan aduan, jawaban/bantahan, maupun keterangan sesuai dengan keyakinan/kemampuan masing-masing untuk memahami peraturan yang berlaku dalam perkara a quo. 2. Kami sebagai Teradu tentunya juga demikian, dalam menjalankan tugas kami memverifikasi dokumen-dokumen yang menjadi syarat calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2024 termasuk dalam menilai dokumen Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo telah kami lakukan dengan baik sesuai dengan kemampuan kami memahami aturan-aturan terkait Menyatakan Benar/Sah atau Salah/tidak sahnya Tanda Terima LKHPN tersebut. Dan telah kami sampaikan apa yang menjadi dasar atau argumen kami dalam mengambil keputusan terhadap perkara a quo pada jawaban Termohon. 3. Menurut kami tidak ada norma dalam peraturan perundang-undangan maupun Keputusan yang bersifat regeling yang dapat kami jadikan dasar untuk menyatakan Tanda Terima LHKPN bertahun kirim 2021 itu tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai dokumen dalam pendaftaran calon kepala daerah tahun 2024. 4. Hal sebagaimana dimaksud pada poin tiga diperkuat dengan petunjuk dan arahan yang diberikan oleh KPU RI pada saat kami (KPU Kabupaten Mandailing Natal bersama dengan KPU Provinsi Sumatera Utara) berkonsultasi dengan KPU RI terkait dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal yang meminta supaya KPU Kabupaten Mandailing Natal menyatakan Belum Memenuhi Syarat dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut dua (H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi), dimana pada pokoknya arahan dari KPU RI tersebut adalah “Penetapan status Memenuhi Syarat terhadap dokumen Tanda terima LHKPN Calon Bupati atas nama Saipullah Nasution sudah benar, dan membuat status Tidak Memenuhi Syarat dan/atau Belum Memenuhi Syarat dokumen tanda terima LHKPN tersebut tidak dapat dilakukan. 5. Konsultasi dengan KPU RI sebagaimana dimaksud pada poin empat kami lakukan langsung (bertatap muka dan berdiskusi) serta bersurat, dan dapat dibuktikan/dilihat dalam jawaban kami sebagai teradu dan dalam keterangan KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai pihak terkait, dan dalam surat KPU RI nomor 2736/PL.02.4-SD/08/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Jawaban atas Permohonan Petunjuk Permasalahan Syarat Calon yang juga dijadikan bukti oleh KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai pihak terkait. 6. Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang berwenang dalam menerima, memeriksa dan memberikan Tanda Terima LHKPN, dalam keterangannya pada saat persidangan perkara a quo memberikan pernyataan yang pada pokoknya menerangkan bahwa “KPK hanya memfasilitasi para calon kepala daerah dalam melaporkan harta kekayaan guna pencalonannya, fasilitas dimaksud termasuk dengan mengeluarkan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024, sedangkan jika calon telah mendapat tanda terima LHKPN baik yang lama (sebelum terbitnya Surat Edaran terebut) maupun yang baru (setelah terbitnya Surat Edaran tersebut) baik yang sifat laporannya periodik atau khusus maka untuk menilai dokumen tersebut Memenuhi Syarat atau tidak diserahkan kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. 7. Bahwa Tanda Terima LHKPN milik Calon Bupati Harun Mustafa Nasution (yang notabenenya adalah calon yang didukung oleh Pengadu) yang diserahkan kepada KPU pada saat pendaftaran juga adalah Tanda Terima LHKPN yang bersifat periodik, yaitu Tanda Terima LHKPN saat Harun Mustafa Nasution masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, yang mana pada Tanda Terima tersebut tidak disebutkan peruntukan sebagai calon Kepala Daerah atau Calon Pejabat Negara. 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal juga, selama proses verifikasi terhadap dokumen Tanda Terima LHKPN bahkan sampai kepada Penetapan Pasangan Calon, sama sekali tidak pernah memberikan masukan, pendapat ataupun saran terkait dengan Tanda Terima LHKPN milik Calon Bupati Saipullah Nasution. Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal supaya KPU Kabupaten Mandailing Natal menyatakan Tanda Terima LHKPN tersebut Tidak Memenuhi Syarat dan/atau Belum Memenuhi Syarat baru ada menjelang 4 hari sebelum hari pemungutan suara. [2.8.2] KESIMPULAN TERADU III 1. Bahwa sebagaimana yang telah saya (Tetadu III) sampaikan pada sesi akhir persidangan ketika yang mulia Ketua Majelis DKPP mempersilakan Teradu menyamapaikan closing statement, bahwa pada saat pelaksanaan verifikasi dan penelitian terhadap kebenaran dokument Tanda Terima LHKPN milik Calon Bupati atas nama Saipullah Nasution, Teradu III telah mempertanyakan dalam forum pelaksanaan verifikasi berkas apakah Tanda Terima LHKPN bertahun 2021 tersebut gak masalah, atau boleh dijadikan sebagai dokumen persayaratan calon. Pada saat itu Teradu II (Muhammad Yasir Nasution) selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan yang membidangi proses pendaftaran, penelitian dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati menjawab “boleh saja, kan di Juknis (Pen: Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024) ini tidak ada membatasi terkait dengan tahun kirim LHKPN” begitu kira-kira jawaban Ketua Divisi Teknis pada saat itu. Kemudian atas jawaban Ketua Divisi Teknis tersebut, saya (Agus Salam) menanyakan lagi “iya, betul di Juknis tidak ada di atur tentang tahun, tapi mana tau dalam bimtek atau rakor-rakor Divisi Teknis atau mungkin dalam diskusi- diskusi di group Divisi Teknis ada disampaikan oleh pimpinan terkait dengan Tahun Tanda Terima LHKPN ini” yang kemudian dijawab lagi oleh Ketua Divisi Teknis (Muhammad Yasir Nasution) dengan jawaban “tidak ada bang, gak ada kan Pak Henri?” (sambil Saudara Muhammad Yasir Nasution menanyakan kepada Henri, Staf Divisi Teknis Penyelenggaraan yang pada saat itu bertindak sebagai Tim Verifikator bersama dengan staf-staf Divisi Teknis yang lainnya, yang kemudian dijawab oleh kawan-kawan staf Divisi Teknis tersebut dengan jawaban “tidak ada”. 2. Bahwa oleh karena Ketua Divisi Teknis beserta teman-teman staf Divisi Teknis mengatakan tidak ada ketentuan atau kebijakan dari pimpinan tentang batasan tahun Tanda Terima LHKPN sebagai persyaratan calon, maka Teradu III pun pada saat itu akhirnya ikut menyetujui untuk menyatakan Tanda Terima LHKPN Saipullah Nasution bertahun 2021 tersebut statusnya Memenuhi Indikator Kebenaran (Memenuhi Syarat) sebagai persyaratan calon. 3. Bahwa pada saat pelaksanaan verifikasi berkas Tanda Terima LHKPN tersebut, Ketua Divisi Teknis (Teradu II, Muhammad Yasir Nasution) dan juga kawan-kawan staf Divisi Teknis yang menjadi Tim Verifikator berkas calon, sama sekali tidak ada mengatakan atau setidaknya mengingatkan tentang adanya Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 itu dan juga tentang Surat Ketua KPU RI Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Penyampaian Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024. 4. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal (Teradu I, Muhammad Ikhsan) selaku penerima surat dan selaku yang bertanggungjawab meneruskan Surat Edaran KPK tersebut kepada Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik tidak ada juga mengatakan dalam forum verifikasi itu tentang adanya Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024. 5. Bahwa setelah saya (Teradu III) melihat Alat Bukti T-28, ternyata yang menandatangani Surat Penerusan (penyebarluasan) Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 itu kepada Partai Politik di Kabupaten Mandailing Natal adalah Teradu IV, (Ilu Prima Sagara). Pada saat pelaksanaan verifikasi berkas tanda terima LHKPN tersebut, Teradu IV (Ilu Prima Sagara) juga tidak ada mengatakan/mengingatkan tentang adanya Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 tersebut. 6. Bahwa sesuai dengan uraian di atas, maka saya (Agus Salam) yang awalnya sempat ragu dan sempat mempertanyakan tentang Tanda Terima LHKPN bertahun 2021 itu dalam forum verifikasi, akhirnya ikut setuju dalam forum verifikasi itu untuk menyatakan Tanda Terima LHKPN Saipullah Nasution bertahun 2021 itu statusnya memenuhi syarat untuk diterima sebagai persyaratan calon, karena pada saat itu tidak seorangpun yang mengatakan/mengingatkan tentang adanya Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024. 7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka teradu III berkesimpulan bahwa teradu III tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. 8. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas Teradu III memohon kepada yang mulia Ketua dan Anggota DKPP untuk kiranya berkenan menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. [2.9] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dan petitum dari Pengadu; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V; dan 3. Apabila Mejelis Pemeriksa Etik beserta Ketua dan Anggota DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.10] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-32, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 Pengumuman KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 1042/PL.02.2-Pu/1213/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024; 2. Bukti T-2 Kumpulan dokumen T – 2: - Berita Acara KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 557/PL.02.2-BA/1213/2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024; dan - Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. 3. Bukti T-3 Kumpulan dokumen T – 3: - Berita Acara KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 558/PL.02.2-BA/1213/2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran Harun Mustafa Nasution dan H. Muhammad Ichwan Husein Nst dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024; dan - Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Harun Mustafa Nasution dan H. Muhammad Ichwan Husein Nst dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 4. Bukti T-4 Berita Acara KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 562/PL.02.2-BA/1213/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024; 5. Bukti T-5 Kumpulan dokumen Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon kepada masing-masing Pasangan Calon : - Surat KPU Kabupaten Mandailing Natal kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan kepada gabungan parpol pengusung (PKB, PKS, Nasdem, Demokrat, Perindo, dan PPP, Nomor 1085/PL.03.2-SD/1213/2/2024; Tanggal 5 September 2024 perihal Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan - Surat KPU Kabupaten Mandailing Natal kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan kepada Gabungan Parpol Pengusung (Gerindra, Golkar, PAN) Nomor 1086/PL.03.2- SD/1213/2/2024 Tanggal 5 September 2024 perihal Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon; 6. Bukti T-6 Berita acara Hasil Penelitian Administrasi yang menyatakan LHKPN Saipullah Nasution Belum Memenuhi Syarat; 7. Bukti T-7 Surat kepada Saipullah Nasution supaya menyerahkan dokumen yang berupa Tanda Terima LHKPN sebagai perbaikan persyaratan administrasi calon; 8. Bukti T-8 Berita Acara KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 565/PL.02.2-BA/1213/2/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Harun Mustafa Nasution dan H. Muhammad Ichwan Nst dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024; 9. Bukti T-9 Berita Acara KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 566/PL.02.2-BA/1213/2/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024; 10. Bukti T-10 Kumpulan dokumen T – 10 : - Dokumen Tanda Terima LHKPN atas nama Saipullah Nasution; dan - Tanda Terima Perbaikan Dokumen Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 atas nama H. Saipullah Nasution, SH., MM (Calon Bupati) dan Atika Azmi Utammi (Calon Wakil Bupati) 11. Bukti T-11 Kumpulan dokumen T – 12: - Berita Acara KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 571/PL.02.2-BA/1213/2/2024 tentang penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal atas nama Harun Mustafa Nasution (Calon Bupati) dan H. Muhammad Ichwan Nasution (Calon Wakil Bupati); dan - Berita Acara KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 572/PL.02.2-BA/1213/2/2024 tentang penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal atas nama H. Saipullah Nasution, SH., MM (Calon Bupati) dan Atika Azmi Utammi (Calon Wakil Bupati). 12. Bukti T-12 Kumpulan dokumen T – 19: - Tanda Terima Penyerahan Berita Acara Nomor 571/PL.02.2- BA/1213/2/2024 tentang penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal atas nama Harun Mustafa Nasution (Calon Bupati) dan H. Muhammad Ichwan Husein Nst (Calon Wakil Bupati); dan - Tanda Terima Penyerahan Berita Acara Nomor 572/PL.02.2- BA/1213/2/2024 tentang penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal atas nama H. Saipullah Nasution, SH., MM (Calon Bupati) dan Atika Azmi Utammi (Calon Wakil Bupati) Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. 13. Bukti T-13 Kumpulan dokumen T – 13: - Surat Nomor 1047/PL.03.2-SD/1213/2/2024, Perihal : Pembukaan Akun Silon, yang dibuat pada tanggal 26 Agustus 2024 oleh Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal; - Surat Nomor 0106/PM.00.02/K.SU-11/08/2024, Perihal: Penugasan Pegawai Sekretariat Penanggungjawab Viewer Silon, yang dibuat pada tanggal 27 Agustus 2024 oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; - Tangkapan Layar Tampilan Silon Tipe Akun Bawaslu; 14. Bukti T-14 Dokumen Kumpulan Bukti T-14 - Pengumuman KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 1108/PL.02.2-Pu/1213/2/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024; - Tangkapan Layar Pengumuman hasil penelitian administrasi calon bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal di akun facebook KPU Mandailing Natal tgl 14 September 2024; - Tangkapan Layar Pengumuman hasil penelitian administrasi calon bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal; 15. Bukti T-15 Kumpulan Dokumen Bukti T-15 - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 577/PL.02.3- BA/1213/2/2024; dan - Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Nomor 2193 Tahun 2024; 16. Bukti T-16 Kumpulan dokumen T – 16: - Berita Acara KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 578/PL.02.3-BA/1213/2/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024; dan - Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2194 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. 17. Bukti T-17 Kumpulan Dokumen T-17 - Buku Agenda Penerimaan Surat Masuk KPU Kabupaten Mandailing Natal - Surat Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, tanggal 22 November 2024, Hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, beserta lampiran-lampirannya. 18. Bukti T-18 Tangkapan layar pemberitahuan kepada Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara tentang adanya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, tanggal 22 November 2024, Hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 19. Bukti T-19 Kumpulan dokumen T – 19: - SPT Konsultasi dan Koordinasi di KPU Provinsi Sumatera Utara; - Foto Konsultasi dan Koordinasi di KPU Provinsi Sumatera Utara; - Surat Nomor 1471/PL.02.3-SD/1213/2/2024 Tanggal 22 November 2024 perihal koordinasi dan/ atau konsultasi kepada Ketua KPU Provinsu Sumatera Utara; 20. Bukti T-20 Draf Telaah Hukum Terhadap Rekomendasi Bawaslu Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 tanggal 22 November 2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 21. Bukti T-21 Tangkapan Layar penyampaian Draft Telaah Hukum kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara; 22. Bukti T-22 Kumpulan dokumen T – 22: - Surat Tugas Konsultasi ke KPU R.I.; - Foto Konsultasi dengan Kepala Biro Hukum KPU; 23. Bukti T-23 Telaah Hukum Terhadap Rekomendasi Bawaslu Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, tanggal 22 November 2024, perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 24. Bukti T-24 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 679/PP.04.2-BA/1213/4/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024; 25. Bukti T-25 Surat KPU Kabupaten Mandailing Natal kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Nomor 1512/PL.02.3- SD/1213/2/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Tindaklanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024; 26. Bukti T-26 Kumpulan dokumen T – 26: - Surat Pengantar LHKPN H. Saipullah Nasution SH., MM; - Bukti Tanda terima LHKPN H. Saipullah Nasution SH., MM ke KPU Kabupaten Mandailing Natal; dan - Tanda terima LHKPN atas nama H. Saipullah Nasution SH., MM. 27. Bukti T-27 Kumpulan dokumen T-27 - Pengumuman Laporan LHKPN atas nama Saipullah Nasution yang diterbitkan oleh KPK; - Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon atas nama Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi; 28. Bukti T-28 Surat KPU Kabupaten Mandailing Natal yang ditujukan kepada pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Mandailing Natal, Nomor 1026/PL.02.2-SD/1213/2/2024, tanggal 14 Agustus 2024 perihal penyampaian Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024; 29. Bukti T-29 Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, tertanggal 14 November 2024, Hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 30. Bukti T-30 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 665/HK.07-BA/1213/4/2024 Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, tertanggal 14 November 2024, Hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 31. Bukti T-31 Surat Pernyataan Mutlak dari Harun Mustafa Nasution yang menjelaskan tentang perbedaan tgl lahir dirinya dalam KTP-el dengan di SKPI; 32. Bukti T-32 Tangkapan layar percakapan dalam aplikasi WhatsApp antara Pengadu dengan Teradu III yang isinya Pengadu mengajak Teradu III untuk bertemu. [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.11.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait diwakili oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara atas nama Agus Arifin dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara atas nama El Suhaimi. 2. Bahwa dalam rangka menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan Pengawasan dalam bentuk Supervisi secara berjenjang ke KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara sebagaimana diatur pada Pasal 50 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, berbunyi : Pasal 50 (1) … (2) KPU Provinsi melakukan Koordinasi, Supervisi, dan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota. (3) … (4) … (5) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) : a. KPU Provinsi dapat berkonsultasi dengan KPU; dan b. KPU Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi dengan KPU Provinsi (6) Koordinasi, Supervisi, dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilaksanakan melalui : a. rapat Koordinasi; b. rapat Konsultasi; c. rapat kerja; dan/atau d. media lainnya. 3. Bahwa pada tanggal 22 November 2024, KPU Provinsi menerima Surat KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 1471/PL.02.3-SD/1213/2/2024 tanggal 22 November 2024 Perihal Mohon Koordinasi dan/atau Konsultasi. (Bukti PT-1) 4. Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima KPU Kabupaten Mandailing Natal secara langsung di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara untuk berkonsultasi terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal yang pada prinsipnya merekomendasikan agar KPU Mandailing Natal menyatakan belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal nomor urut (2) atas nama H. Saipullah Nasution, S.H., M.M dan Atika Azmi Utammi. 5. Bahwa berdasarkan hasil Konsultasi sebagaimana dimaksud pada angka (3) tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara memberi arahan yang pada pokoknya sebagai berikut : a. KPU Provinsi Sumatera Utara akan berkoordinasi dan konsultasi ke KPU RI melalui surat dengan melampirkan surat KPU Kabupaten Mandailing Natal mengenai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal; b. KPU Provinsi Sumatera Utara akan mendampingi KPU Mandailing Natal untuk berkonsultasi ke KPU RI mengenai rekomendasi dimaksud; c. Meminta KPU Mandailing Natal agar membuat telaah hukum sebelum mengambil keputusan mengenai rekomendasi dimaksud. 5. Bahwa pada tanggal 23 November 2024, KPU Provinsi Sumatera Utara langsung berkoordinasi dan konsultasi ke KPU RI terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan menyampaikan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1710/PL.02.4-SD/12/2024 tanggal 23 November 2024 perihal Mohon Petunjuk. (Bukti PT-2) 6. Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 November 2024, KPU Provinsi Sumatera Utara mendampingi KPU Kabupaten Mandailing Natal melakukan Konsultasi langsung Ke KPU RI, adapun hasil konsultasi tersebut agar KPU Kabupaten Mandailing Natal membuat telaah hukum yang pada pokoknya berisi argumentasi bahwa penetapan status Memenuhi Syarat terhadap dokumen Tanda Terima LHKPN Calon Bupati Mandailing Natal atas nama Saipullah Nasution sudah benar, dan membuat status Tidak Memenuhi Syarat atau Belum Memenuhi Syarat dokumen tanda terima LHKPN tersebut sebagaimana dimaksud pada rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak dapat dilakukan. 7. Bahwa pada tanggal 26 November 2024, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima Surat KPU RI Nomor : 2736/PL.02.4-SD/08/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Jawaban atas Permohonan Petunjuk Permasalahan Syarat Calon. (Bukti PT-3) 8. Bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip akuntabel Penyelenggara Pemilu, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan Supervisi kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan telaah hukum berkenaan dengan permasalahan a quo sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan Bukti PT.1-3, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.1-1 Surat KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 1471/PL.02.3- SD/1213/2/2024 tanggal 22 November 2024 perihal Mohon Koordinasi dan/atau Konsultasi; 2. Bukti PT.1-2 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1710/PL.02.2- SD/12/2024 tanggal 23 November 2024 perihal Mohon Petunjuk; 3. Bukti PT.1-3 Surat KPU RI Nomor: 2736/PL.02.4-SD/08/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Jawaban atas Permohonan Petunjuk Permasalahan Syarat Calon. [2.11.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait diwakili oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas nama Romson Poskoro Purba. 2. Bahwa terhadap laporan nomor 24 memang benar dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Hasil rapat pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bahwa laporan tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan melalui supervisi divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Mandailing telah melakukan klarifikasi serta melakukan langkah-langkah penelusuran dalam rangkan menangani pelanggaran tersebut. [2.11.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait peroses pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan langkah pencegahan, pengawasan dan penindakan; 2. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengirimkan surat Imbauan nomor. 0103/PM.00.02/K.SU-11/08/2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal yang pada pokoknya menerangkan bahwa dalam hal melakukan proses pendaftaran dan penerimaan kelengkapan persyaratan calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; (Bukti. T-1) 3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan pengumuman tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 pada tanggal 24 Agustus 2024 Nomor : 1042/PL.02.2-Pu/1213/2/2024; (Bukti T-2) 4. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal mengirimkan surat Nomor 1047/PL.03.2-SD/1213/2/2024 perihal Pembukaan Akun Silon yang pada pokoknya meminta kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal untuk menugaskan salah satu pegawai Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sebagai Penanggung jawab Akun APLIKASI SILONKADA; (Bukti T-3) 5. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan surat Nomor : 0106/PM.00.02/K.SU-11/08/2024 perihal Penugasan Pegawai Sekretariat Penanggungjawab APLIKASI SILONKADA; (Bukti T-4) 6. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan Pengawasan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Sampai pada pukul 16:00 Wib tidak ada Pasangan Calon yang datang untuk mendaftar, hal ini tertuang dalam Laporang Hasili Pengawasan Nomor : 0001/LHP/PM.01.02/08/2024; (Bukti. T-5) 7. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan Pengawasan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Tepat pada Pukul 14.45 WIB Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Saipullah Nasution & Atika Azmi Utammi dan partai pengusul tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 0002/LHP/PM.01.02/08/2024 Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dinyatakan lengkap oleh KPU Mandailing Natal; (Bukti. T-6) 8. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan Pengawasan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, tepat pada Pukul 14.53 WIB Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Harun Mustafa Nasution & H. Muhamad Ichwan Husein Nst, S.H serta partai pengusul tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal untuk melakukan pendaftaran, hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon dinyatakan lengkap oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal, dan sampai pada Pukul 23.59 Wib tidak ada lagi Bakal Pasangan Calon yang datang untuk mendaftar, hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 0003/LHP/PM.01.02/08/2024; (Bukti. T-7) 9. Bahwa pada tanggal 1 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Melakukan Pengawasan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal pada tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, pada pengawasan ini pengawas menanyakan langsung kepada Opertor SILONKADA yang ada dikantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal atas nama Henri terkait bagaimana proses Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, yang bersangkutan menjawab bahwa Operator SILONKADA meneliti persyaratan Administrasi Calon melalui APLIKASI SILONKADA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal. Penanggung jawab/Operator APLIKASI SILONKADA Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak dapat mengakses syarat calon, hanya dapat mengakses syarat pencalonan, berkenaan dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal meminta salinan dokumen syarat calon dalam bentuk softcopy kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal melaui Surat Nomor 0110/PM.00.02/K.SU- 11/09/2024, pada hari yang sama KPU Kabupaten Mandailing Natal memberikan berkas dokumen calon dalam bentuk RAR, hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 0004/LHP/PM.01.02/09/2024; (Bukti.T-8) 10. Bahwa Pada Tanggal 5 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Melakukan Pengawasan Langsung di Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal terkait Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, adapun hasil pengawasannya bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi kedua pasangan Calon, pasangan calon Harun Musthafa Nasution & Muhammad Ichwan Husein Nst. dinyatakan ‘’Belum Memenuhi Syarat’’ dikarenakan ada beberapa dokumen syarat calon yang belum benar sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Berita Acara Nomor 562/PL.02.2-BA/1213/2/2024 pada point A angka 7, 11,13,14, dan 15, (Surat Tanda Terima Laporan Kekayaan Calon Wakil Bupati, Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak Calon Bupati, Formulir model BB. RIWAYAT HIDUP.KWK Calon Bupati, Pas Foto diri berwarna terbaru Calon Bupati, Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati ), Pasangan Calon Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi ‘’belum memenuhi syarat’’ dikarenakan ada beberapa dokumen syarat calon yang belum benar termasuk Surat Tanda Terima LHKPN sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Berita Acara Nomor 563/PL.02.2-BA/1213/2/2024 pada point A. angka 7 . Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 0007/LHP/PM.01.02/09/2024. (Bukti. T-9) 11. Bahwa Pada Tanggal 07 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Melakukan Pengawasan Langsung di KPU Kabupaten Mandailing Natal dalam tahapan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Pasangan calon HARUN MUSTAFA NASUTION & H. MUHAMMAD ICHWAN HUSEIN NASUTION,S.H. menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon yang disampaikan melalui Tim Penghubung (LO), terhadap perbaikan dokumen pasangan calon tersebut ‘’diterima’’ sebagaimana yang tertuang dalam formulir (MODEL TANDA TERIMA- PERBAIKAN.KWK) hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 0008/LHP/PM.01.02/09/2024; (Bukti. T-10) 12. Bahwa Pada Tanggal 08 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Melakukan Pengawasan Langsung di Kantor KPU dalam tahapan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Pasangan calon Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon yang disampaikan melalui Tim Penghubung (LO), terhadap perbaikan dokumen pasangan calon tersebut ‘’diterima’’ sebagaiaman tertuang dalam formulir (MODEL TANDA TERIMA PERBAIKAN.KWK) hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 0009/LHP/PM.01.02/09/2024; (Bukti. T-11) 13. Bahwa Pada Tanggal 14 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Melakukan Pengawasan Langsung di Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal dalam tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi hasil perbaikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, adapun hasil pengawasannya bahwa Hasil Penelitian KPU Kabupaten Mandailing Natal terhadap data dan dokumen Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H.Saipullah Nasution, SH. MM dan Atika Azmi Utammi ditetapkan dengan Status ‘’Memenuhi syarat’’, pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan H.Muhamad Ichwan Husein NST, SH ‘’Memenuhi syarat’’ sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 571/PL.02.2-BA/1213/2/2024 dan Berita Acara Nomor 572/PL.02.2-BA/1213/2/2024, hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 011/LHP/PM.01.02/09/2024; (Bukti. T-12) 14. Bahwa Pada Tanggal 22 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon melalui pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal nomor : 1131/PL.02.2-Pu/1213/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang penetapan Pasangan Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 0013/LHP/PM.01.02/09/2024; (Bukti. T-13) 15. Bahwa Pada Tanggal 23 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka pengundian nomor urut, dan deklarasi Kampanye damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Gedung Serbaguna Kabupaten Mandailing Natal, dari hasil pengundian nomor urut pasangan calon ditetapkan Pasangan Calon dengan Nomor Urut 01 (Satu) Harun Mustafa - H. Muhammad Ichwan Husein, SH, dan Pasangan Calon Nomor Urut 02 (Dua) Saipullah Nasution, SH, MM - Atika Azmi Utammi sebagaimana tertuang pada keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2194 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 0014/LHP/PM.01.02/09/2024; (Bukti. T-14) 16. Bahwa pada tanggal 16 November 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menerima surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor : 375/PP.00.01/ K.SU/11/2024 prihal pelimpahan laporan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Saudara Arsidin Btubara, S.E. pada tanggal 14 Nopember 2024 menyampaikan laporan ke Bwaslu Provinsi Sumatera Utara dengan nomor 05/PL/PB/ Prov/02.00/XI/2024 selanjutnya Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal diperintahkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara supaya melakukan Registerasi dan menindak lanjuti laporan yang dimaksud; (Bukti. T-14) 17. Bahwa pada tanggal 17 November 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan nomor: 05/PL/PB/ Prov/02.00/XI/2024 yang pada pokoknya disepakati terhadap laporan yang dimaksud deregister dengan nomor register 008/REG/LP/PB/KAB/02.17/XI/2024 dan dIcatat dalam buku register, untuk selanjutnya dilakukan kajian penanganan pelanggaran; (Bukti. T-15) 18. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal melakukan kajian terhadap laporan register 008/REG/LP/PB/KAB/02.17/XI/2024 yang dimulai pada tanggal 18 November 2024 sampai pada tanggal 22 November 2024, dalam hal melakukan kajian Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengundang Pelapor Arsidin Batubara, S.E , Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal dalam hal ini diwakili oleh saudara Muhammad Yasir Naustion Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal , dan saksi yang diajukan oleh pelapor atas nama Anas Suheri Lubis dan Zuhri Musthafa Nasution untuk dimintai keterangan/klarifikasi; 19. Bahwa dari hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal dalam hal melakukan verifikasi berkas dokumen tanda terima LHKPN Pasangan Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 tidak mempedomani surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 8 Agustus Tahun 2024 prihal Penyampaian Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2024 dikarenakan lupa (tidak teringat); (Bukti. T-16) 20. Bahwa dari hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal dalam hal melakukan verifikasi berkas dokumen tanda terima LHKPN Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal (H.Saipullah Nasution, S.H.,M.M) tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota juncto surat ketua komisi pemilihan umum nomor 1536/PL.02.2 SD/05/2024 tanggal 8 Agustus Tahun 2024 prihal Penyampaian Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2024, atas Tindakan/perbuatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal dalam menyatakan berkas dokumen Tanda Terima LHKPN Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal atas nama H.Saipullah Nasution, S.H.,M.M pada tanggal 14 September Tahun 2024 ‘’ Memenuhi Syarat ‘’ Sebagai Calon Bupati Mandailing Natal Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 dalah ‘’ Pelanggaran Administrasi’’ ; (Vide bukti. T- 16) 21. Bahwa pada tanggal 22 November Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan surat rekomendasi dengan nomor 098/PP.00.02/K.SU- 11/11/2024 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal merekomendasikan kepada terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk menyatakan Pasangan H. Saipullah Nasution, S.H.,M.M. dan Atika Azmi Utammi ‘’belum memenuhi syarat dan/ atau Tidak Memenuhi Syarat’’ sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024; ( Bukti . T-17 ) 22. Bahwa pada tanggal 25 November 2024 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan surat nomor 1512/PL.02.3-SD/1213/2/2024 yang pada pokonya menjelaskan bahwa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal cacat hukum, dan terhadap verifikasi berkas dokumen tanda terima LHKPN Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal H.Saipullah Nasution, S.H.,M.M telah sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Namun KPU Kabupaten Mandailing Natal Kembali meminta berkas dokumen tanda terima LHKPN yang baru kepada Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor. 2 (H. Saipullah Nasution, S.H.,M.M.). (Bukti. T-18) Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan Bukti PT.2-18, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.2-1 Surat Imbauan Nomor 0103/PM.00.02/K.SU-11/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024; 2. Bukti PT.2-2 Surat Pengumuman KPU Kab. Mandailing Natal tentang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil bupati Nomor. Nomor 1042/PL.02.2-Pu/1213/2/2024 tanggal 24 Agustus 2024; 3. Bukti PT.2-3 Surat KPU Kab. Mandailing Natal Nomor 1047/PL.03.2- SD/1213/2/2024 perihal Pembukaan Akun Silon, tanggal 26 Agustus 2024; 4. Bukti PT.2-4 Surat Bawaslu Kab. Mandailing Natal Nomor 0106/PM.00.02/K.SU-11/08/2024 perihal Penugasan Pegawai Sekretariat Penanggungjawab APLIKASI SILONKADA, tanggal 27 Agustus 2024; 5. Bukti PT.2-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 0002/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 28 Agustus 2024; 6. Bukti PT.2-6 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 0003/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024; 7. Bukti PT.2-7 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 0004/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 1 September 2024; 8. Bukti PT.2-8 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 0007/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 5 September 2024; 9. Bukti PT.2-9 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 0008/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 7 September 2024; 10. Bukti PT.2-10 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 0009/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 8 September 2024; 11. Bukti PT.2-11 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 011/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 14 September 2024; 12. Bukti PT.2-12 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 0013/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 22 September 2024; 13. Bukti PT.2-13 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 0014/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 23 September 2024; 14. Bukti PT.2-14 Surat Bawaslu Provinsi Sumut Nomor 375/PP.00.01/ K.SU/11/2024 prihal pelimpahan laporan, tanggal 16 November 2024; 15. Bukti PT.2-15 Register Nomor. 008/REG/LP/PB/KAB/02.17/XI/2024; 16. Bukti PT.2-16 Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 008/REG/LP/PB/KAB/02.17/XI/2024, tanggal 22 November 2024; 17. Bukti PT.2-17 Surat rekomendasi Bawaslu Kab. Mandailing Natal Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, tanggal 22 November 2024; 18. Bukti PT.2-18 Surat Tindak Lanjut KPU Kab. Mandailing Natal Nomor 1512/PL.02.3 SD/1213/2/2024, tanggal 25 November 2024. [2.11.4] Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Bahwa DKPP memanggil Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait diwakili oleh Kasatgas Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN atas nama David Tarihoran. 2. Bahwa Pasal 20 huruf c PKPU No. 8 Tahun 2024 menyatakan surat tanda terima laporan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i. 3. Bahwa guna melaksanakan amanat Undang-undang dan PKPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga yang berwenang melakukan pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menerbitkan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 mengenai petunjuk teknis penyampaian dan pemberian Tanda Terima LHKPN bagi Calon pada tanggal 23 Juli 2024. 4. Bahwa pada 12 November 2024, KPK menerima kedatangan tamu Bernama Zuhri Musthafa Nasution yang menyatakan diri sebagai Ketua Tim Kampanye Paslon Harun Mustafa Nasution – Muchammad Ichwan Husein dengan maksud untuk mengajukan permohonan Informasi status pelaporan LHKPN dari masing-masing Calon Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal. 5. Kami sampaikan Informasi sebagai berikut : a. Calon Bupati atas nama HARUN MUSTAFA NASUTION – NIK 1271210508660001 menyampaikan LHKPN terakhir pada 5 Maret 2024 dengan jenis laporan Periodik 2023 dan jabatan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara; b. Calon Wakil Bupati atas nama MUHAMAD ICHWAN HUSEIN NASUTION – NIK 1271210301700001 menyampaikan LHKPN pada 28 Agustus 2024 dengan jenis laporan Khusus – Calon PN dan jabatan sebagai Calon Wakil Bupati Mandailing Natal; c. Calon Bupati atas nama SAIPULLAH NASUTION – NIK 3175063009610005 menyampaikan LHKPN terakhir pada 16 Oktober 2024 dengan jenis laporan Khusus – Calon PN dan jabatan sebagai Calon Bupati Mandailing Natal. Adapun sebelum laporan ini ybs menyampaikan LHKPN pada 21 November 2021 dengan jenis laporan Khusus – Akhir Menjabat dan jabatan sebagai Direktur Keberatan Banding dan Peraturan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; d. Calon Wakil Bupati atas nama ATIKA AZMI UTAMMI – NIK 1213084112930002 menyampaikan LHKPN terakhir pada 30 Januari 2024 dengan jenis laporan Periodik 2023 dan jabatan sebagai Wakil Bupati Mandailing Natal. 6. Bahwa latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2024 di mana Surat Edaran tersebut menjelaskan tentang petunjuk teknis penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan pemberian tanda terima bagi penyelenggara pemilihan umum, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan pasangan calon walikota dan wakil walikota serta pihak terkait lainnya. 7. Bahwa apakah Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2024 wajib ditaati atau tidak maka diserahkan kepada KPU karena di KPK hanya memfasilitasi terkait penyampaian LHKPN karena dari peraturan perundang-undangan hanya KPK yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk melakukan kegiatan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. 8. Bahwa selama ini KPK tidak memonitor dari semua paslon yang ada namun hanya bertugas sesuai dengan tusi KPK di dalam pendaftaran dan pengumuman LHKPN. 9. Bahwa apakah tanda terima LHKPN harus tanda terima yang terbaru atau yang terlama, maka dikembalikan kepada KPU. Akan tetapi, berdasarkan pengalaman dari Pilkada sebelumnya KPK menghadapi begitu banyak calon yang melaporakan LHKPN terkait dengan kontestasi pemilihan kepala daerah. KPK tidak mengetahui dari mana latar belakang pada calon kepala daerah, bisa saja dari penyelenggara negara yang masih aktif menjabat atau yang dulunya pernah menjadi penyelanggara negara kemudian sudah tidak aktif lagi. 10. Bahwa Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2024 salah satunya berisi tentang panduan agar calon kepala daerah dapat mengisi dan memahami di dalam pelaporan LHKPN secara elektronik karena KPK menyadari hanya berkantor di Jakarta. Ketika yang ada diseluruh Indonesia lapor LHKPN secara manual kebanyakan datang ke Jakarta dan untuk saat ini kurang efisien serta memberatkan secara ekonomi. 11. Bahwa penyampaian LHKPN secara online bagi calon dapat dilakukan dengan memilih jenis laporan khusus. 12. Bahwa terhadap posisi tanggal 31 Desember 2023 adalah batas akhir pelaporan di tahun yang berjalan sebelumnya. Laporan LHKPN secara periodik dengan tanggal lapor 31 Desember 2023. Masuk ke tahun 2024, lapor di tahun 2024. Selanjutnya di tahun 2025 posisi harta untuk laporan periodik 31 Desember 2024. Sehingga KPK menggunakan batas 31 Desember 2023. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-1 sampai dengan Bukti PT.3-4, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.3-1 Pengumuman LHKPN Calon Bupati atas nama Harun Mustafa Nasution; 2. Bukti PT.3-2 Pengumuman LHKPN Calon Wakil Bupati atas nama Muhamad Ichwan Husein Nasution; 3. Bukti PT.3-3 Pengumuman LHKPN Calon Bupati atas nama Saipullah Nasution; 4. Bukti PT.3-4 Pengumuman LHKPN Calon Wakil Bupati atas nama Atika Azmi Utammi;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya meloloskan pasangan Calon Nomor Urut 2 Saipullah Nasution - Atika Azmi Utammi yang oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai calon peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan pada tanggal 14 Agustus 2024, Para Teradu telah menyebarluaskan Surat Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1536/PL.02.2- SD/05/2024 perihal Penyampaian Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 kepada Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Mandailing Natal, (Bukti T-28), yang mana isi Surat a quo tidak menyatakan ataupun menjelaskan bahwa Tanda Terima LHKPN sebagai persyaratan calon wajib terkirim Tahun 2024. Bahwa Para Teradu berdalih, Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 merupakan Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan dalam Proses Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan, yang menjadi pedoman bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran dan penelitian berkas administrasi pasangan calon yaitu: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; b. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan c. Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa apabila merujuk kepada Undang-Undang Pilkada maupun kepada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan juga Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 atau kepada Penjelasan Undang-Undang Pilkada tidak ditemukan adanya ketentuan yang menyatakan adanya kewajiban bagi para calon untuk menyerahkan Tanda Terima LHKPN terbaru atau tahun kirim sesuai dengan tahun pelaksanaan Pilkada yaitu Tahun 2024, dan menentukan batasan tahun kirim Tanda Terima LHKPN. Hal a quo telah bersesuain dengan 5 (lima) indikator untuk menilai kebenaran Surat Tanda Terima Laporan Kekayaan Calon yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, diantaranya: a) dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas, b) memuat informasi terkait calon, c) diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, d) merupakan dokumen yang sah, dan e) menerangkan penyampaian laporan kekayaan. Bahwa Para Teradu telah membukan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024 (Bukti T-1). Bahwa Pasangan Calon atas nama H. Saipullah Nasution, S.H, M.M. yang berpasangan dengan Atika Azmi Utammi mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 28 Agustus 2024, sedangkan Pasangan Calon atas nama Harun Mustafa Nasution yang berpasangan dengan H. Muhamad Ichwan Husein NST, S.H. mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 29 Agustus 2024 (Bukti T-2 dan Bukti T-3). Kemudian pada tanggal 29 Agustus s.d. 4 September 2024, Para Teradu telah melakukan penelitian terhadap semua Persyaratan Administrasi yang disampaikan oleh masing-masing Pasangan Calon (Bukti T-4). Pada tanggal 5 September 2024, Para Teradu menyampaikan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon kepada masing-masing Pasangan Calon melalui Tim Penghubung yang menyatakan bahwa Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Saipullah Nasution, S.H, M.M. dan Atika Azmi Utammi serta Harun Mustafa Nasution dan H. Muhammad Ichwan Husein NST, S.H. dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) (Bukti T-5). Bahwa merujuk ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf I dan Pasal 20 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, maka pada masa Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon, Para Teradu meminta kepada Calon Bupati atas nama H. Saipullah Nasution, S.H, M.M. untuk menyerahkan dokumen berupa Tanda Terima LHKPN sebagai perbaikan persyaratan administrasi calon (Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 7 September 2024, Para Teradu menerima perbaikan persyaratan administrasi Calon dan pasangan calon dari Pasangan Calon Harun Mustafa Nasution dan H. Muhamad lchwan Husein NST, S.H. Sedangkan Pasangan Calon H. Saipullah Nasution, S.H, M.M. dan Atika Azmi Utammi menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan administrasi calon dan pasangan calon kepada Para Teradu pada tanggal 8 September 2024. Bahwa salah satu persyaratan administrasi calon yang telah diperbaiki oleh H. Saipullah Nasution, S.H, M.M. adalah surat tanda terima laporan kekayaan calon, yaitu dengan menyampaikan Tanda Terima LHKPN yang dikeluarkan oleh KPK (Bukti T-8, Bukti T- 9, dan Bukti T-10). Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, Indikator untuk menilai kebenaran Surat Tanda Terima Laporan Kekayaan Calon, yaitu: a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas; b. memuat informasi terkait calon; c. diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi; d. merupakan dokumen yang sah; dan e. menerangkan penyampaian laporan kekayaan. Bahwa karena dokumen Tanda Terima LHKPN yang diserahkan oleh Calon Bupati atas nama H. Saipullah Nasution, S.H, M.M. pada masa perbaikan telah sesuai dengan indikator penilaian kebenaran dokumen sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, maka Para Teradu menyatakan dokumen Tanda Terima LHKPN a quo telah Memenuhi Syarat (MS) sebagai Persyaratan Calon Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. Sama halnya terhadap dokumen-dokumen perbaikan lainnya yang disampaikan oleh masing-masing Calon Bupati dan Calon wakil Bupati telah dilakukan penelitian sesuai dengan indikator penilaian kebenaran dokumen yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Sehingga terhadap perbaikan Dokumen Administrasi Calon dari masing-masing Pasangan Calon hasilnya adalah Memenuhi Syarat (Bukti T-11). Bahwa pada tanggal 14 September 2024, Para Teradu telah menyerahkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon kepada masing-masing Pasangan Calon dan kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam bentuk softcopy untuk menjadi bahan pengawasan bagi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Bahkan sejak tanggal 26 Agustus 2024, Para Teradu juga telah memberikan Akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan tujuan agar dapat melihat dan mengawasi secara langsung setiap dokumen persyaratan administrasi pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh masing-masing Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal. Selanjutnya, pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024, Para Teradu telah mengumumkan hasil penelitian administrasi a quo kepada masyarakat melalui website, media sosial KPU Kabupaten Mandailing Natal, media massa cetak dan media massa elektronik (Bukti T-12, Bukti T-13 dan Bukti T-14). Akan tetapi, selama masa penerimaan tanggapan masyarakat, Para Teradu sama sekali tidak pernah menerima tanggapan, saran maupun masukan dari masyarakat terkait dengan dokumen Tanda Terima LHKPN milik Calon Bupati atas nama H. Saipullah Nasution, S.H, M.M. Kemudian karena masing-masing pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Mandailing Natal telah memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon, maka pada tanggal 22 September 2024 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 (Bukti T-15) yang pada pokoknya memutuskan dan menetapkan: a. Saipullah Nasution, S.H., M.M. dan Atika Azmi Utammi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 b. Harun Mustafa Nasution dan H. Muhammad Ichwan Nasution, S.H. sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 Bahwa menindaklanjuti penetapan a quo, pada tanggal 23 September 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Terbuka tentang Pengundian, Penetapan dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 (Bukti T-16), dengan hasil sebagai berikut: a. Pasangan Calon Harun Mustafa Nasution dan H. Muhammad Ichwan Nasution, S.H. sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024, Nomor Urut 1; dan b. Pasangan Calon Saipullah Nasution, S.H., M.M dan Atika Azmi Utammi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024, Nomor Urut 2; Bahwa setelah penetapan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024, barulah pada tanggal 22 November 2024 Pukul 19:00 WIB Para Teradu menerima Surat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal yang pada pokoknya menyatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal diduga melakukan pelanggaran Administratif Pemilihan karena menyatakan Berkas Dokumen berupa Tanda Terima LHKPN Calon Bupati Mandailing Natal atas nama H. Saipullah Nasution, S.H.,M.M, "Memenuhi Syarat" pada tanggal 14 September Tahun 2024. Kemudian merekomendasikan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk menyatakan Pasangan Calon atas nama H. Saipullah Nasution, S.H, M.M. dan Atika Azmi Utammi, "belum Memenuhi Syarat dan/atau Tidak Memenuhi Syarat" sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Bukti T-17). Bahwa terhadap rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara yang pada intinya KPU Provinsi Sumatera Utara memerintahkan kepada Para Teradu untuk membuat telaah hukum. Kemudian pada tanggal 23 s.d 24 November 2024, Para Teradu membuat draft telaah hukum terhadap rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Pada tanggal 25 November 2024, draft telaah hukum a quo, oleh Para Teradu dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara dikoordinasikan kepada Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan hasil koordinasi a quo, kemudian Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Mandailing Natal mengesahkan dan menandatangani telaah hukum untuk dijadikan sebagai bahan Rapat Pleno Penyelesaian Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Bukti T-19, Bukti T-20, Bukti T-22, Bukti T-23). Berdasarkan Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Mandailing Natal menyatakan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal cacat hukum karena (1) Laporan Pelapor tidak dituangkan dalam Formulir Model A.1; dan (2) Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal karena tidak menyebutkan secara jelas dalam laporannya tentang nama dan alamat Pelapor, nama dan alamat Terlapor, serta tidak menyebut secara jelas kapan diketahui adanya dugaan pelanggaran oleh Pelapor (Bukti T-19). Kemudian KPU Kabupaten Mandailing Natal meminta kepada Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Saipullah Nasution agar menyampaikan Tanda Terima LHKPN terbaru yang sesuai dengan ketentuan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 dalam jangka waktu secepatnya. Bahwa keesokan harinya, pada tanggal 26 November 2024, Calon Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 2 atas nama H. Saipullah Nasution menyerahkan Tanda Terima LHKPN terbaru tertanggal kirim Tahun 2024 ke KPU Kabupaten Mandailing Natal (Bukti T-26). Para Teradu menjelaskan, bahwa penerimaan Tanda Terima LHKPN terbaru tertanggal kirim Tahun 2024 dari H. Saipullah Nasution, S.H, M.M. bukanlah berarti Teradu menilai Tanda Terima LHKPN tertanggal kirim Tahun 2021 yang diserahkan oleh H. Saipullah Nasution, S.H, M.M. pada saat tahapan perbaikan berkas persyaratan calon Tidak Memenuhi Syarat. Akan tetapi karena Saipullah Nasution selaku Calon Bupati Mandailing Natal telah mendapatkan Surat Tanda Terima LHKPN tertanggal kirim Tahun 2024 dari KPK, maka lebih baik Tanda Terima LHKPN terbaru a quo diserahkan secara resmi ke KPU Kabupaten Mandailing Natal. Menurut Para Teradu, Tanda Terima LHKPN Tahun 2024 a quo hanya sebagai informasi atau surat masuk bukan untuk memperbaiki syarat calon. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu diduga meloloskan H. Saipullah Nasution, S.H. dan Atika Azmi Utami sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal dengan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024. Berkenaan dengan dalil tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa sebelum dilakukannya proses pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, Para Teradu telah mengirimkan surat pemberitahuan Nomor 1026/PL.02.2-SD/1213/2/22024 tertanggal 14 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Partai Politik dan Instansi terkait, bahwa telah terbit Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Dalam Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-28). Bahwa pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024 KPU Kabupaten Mandailing Natal membuka Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. Bahwa hingga proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati ditutup, hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar yaitu pasangan calon atas nama H. Saipullah Nasution, S.H. dan Atika Azmi Utami yang mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024, serta Harun Mustafa Nasution dan H. Muhamad Ichwan Husein NST, S.H. yang mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 (vide Bukti T-1, Bukti T-2, Bukti T-3). Bahwa terhadap dokumen pasangan calon yang telah diterima, Para Teradu kemudian melakukan Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, pada tanggal 29 Agustus s.d. 4 September 2024 (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 5 September 2024 Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon kepada masing-masing pasangan calon melalui Liaison Officer (LO), dalam hasil Penelitian Persyaratan Administrasi tersebut disampaikan bahwa dokumen persyaratan kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 562/PL.02.2- BA/1213/2/2024, tertanggal 5 September 2024 untuk Pasangan Calon atas nama H. Saipullah Nasution, S.H. dan Atika Azmi Utami serta Berita Acara Nomor 563/PL.02.2- BA/1213/2/2024, tertanggal 5 September 2024 untuk Pasangan Calon atas nama Harun Mustafa Nasution dan H. Muhamad Ichwan Husein NST, S.H. (vide Bukti T-5). Terungkap fakta bahwa salah satu unsur yang menyebabkan H. Saipullah Nasution, S.H. dinyatakan BMS adalah terkait dengan Tanda Terima LHKPN (vide Bukti T-6). Bahwa terhadap hal tersebut, Para Teradu juga menyampaikan melalui Surat Nomor 1085/PL.03.2-SD/121/2/2024 tertanggal 5 September 2024, bahwa terhadap dokumen yang dinyatakan belum benar untuk dapat diperbaiki dengan berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 (vide Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 7 September 2024 Para Teradu menerima dokumen perbaikan persyaratan administrasi dari pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan H. Muhamad Ichwan Husein NST, S.H. (vide Bukti T-8), dan pada tanggal 8 September 2024 Para Teradu menerima dokumen perbaikan persyaratan administrasi dari pasangan calon H. Saipullah Nasution, S.H. dan Atika Azmi Utami (vide Bukti T-9). Bahwa pada masa Tahapan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon tanggal 6 s.d. 14 September 2024, Para Teradu telah melakukan penelitian pada persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 571/PL.02.2-BA/1213/2/2024 tertanggal 14 September 2024 untuk Pasangan Calon atas nama H. Saipullah Nasution, S.H. dan Atika Azmi Utami dan Berita Acara Nomor 572/PL.02.2-BA/1213/2/2024 tertanggal 14 September 2024 untuk Pasangan Calon atas nama Harun Mustafa Nasution dan H. Muhamad Ichwan Husein NST, S.H. (vide Bukti T-11). Bahwa terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi perbaikan tersebut, kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal dinyatakan Memenuhi Syarat, dan Berita Acara a quo juga sudah dikirimkan kepada masing-masing pasangan calon oleh Para Teradu (vide Bukti T-12). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 15 s.d 18 September 2024, Para Teradu juga telah mengumumkan hasil penelitian administrasi terhadap kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta meminta masukan dan tanggapan masyarakat yang dituangkan dalam Pengumuman Nomor 1108/PL.02.2-Pu/1213/2/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024, tertanggal 14 September 2024 (vide Bukti T-14). Namun hingga tahapan masukan dan tanggapan masyarakat berakhir, Para Teradu tidak mendapatkan tanggapan maupun masukan dari masyarakat; Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Para Teradu kemudian melakukan Rapat Pleno Tertutup penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 577/PL.02.3- BA/1213/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, serta ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 (vide Bukti P-1, Bukti T-15). Bahwa Para Teradu kemudian menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2194 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 tertanggal 23 September 2024, yang pada pokoknya menetapkan Pasangan Calon Harun Mustafa Nasution dan H. Muhamad Ichwan Husein NST, S.H. dengan Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon H. Saipullah Nasution, S.H. dan Atika Azmi Utami dengan Nomor Urut 2 (vide Bukti P-2). Terungkap fakta bahwa Pengadu menemukan artikel berita dari CNN Indonesia dengan judul “KPK: 1325 Calon Kepala Daerah Lapor LHKPN, 107 Belum Lengkap”, pada tanggal 10 November 2024, bahwa terhadap berita tersebut, Pengadu bersama dengan Tim Kampanye Harun-Ichwan mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat Nomor 43/TIMKAM HARUN ICHWAN/XI/2024, perihal Permohonan Informasi, tertanggal 11 November 2024 (vide Bukti P-4). Bahwa pada tanggal 12 November 2024, Ketua Tim Kampanye Harun-Ichwan in casu Saksi Pengadu Zuhri Musthafa Nasution mendatangi KPK untuk mengajukan permohonan informasi sekaligus melakukan audiensi terkait dengan data LHKPN Pasangan Calon Harun Mustafa Nasution dan H. Muhamad Ichwan Husein NST, S.H. namun dalam proses audiensi tersebut juga didapat informasi bahwa H. Saipullah Nasution, S.H. terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan pada tahun 2021 dengan status Akun Aktif dengan Status Jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, bukan sebagai Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal. Terungkap fakta bahwa H. Saipullah Nasution, S.H. baru memiliki Tanda Terima LHKPN sebagai Calon Bupati Mandailing Natal pada tanggal 16 Oktober 2024 atau 24 (dua puluh empat) hari setelah Penetapan Pasangan Calon yaitu pada 22 September 2024, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Lampiran I PKPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa mendapati informasi tersebut, Pengadu kemudian membuat laporan dugaan pelanggaran administrasi pencalonan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta diberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024 tertanggal 14 November 2024 (vide Bukti P-6). Bahwa pada tanggal 16 November 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melimpahkan laporan a quo kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan surat Nomor 375/PP.00.01/K.SU/11/2024 perihal Pelimpahan Laporan (vide Bukti P-7). Bahwa terhadap surat pelimpahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menindaklanjuti dengan meregistrasi dan melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran pada Formulir Model A.11 Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 tertanggal 22 November 2024 (vide Bukti PT-16). Bahwa terhadap hasil kajian tersebut, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal kemudian mengirimkan surat Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 22 November 2024 dan ditujukan kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal serta ditembuskan kepada Pengadu, yang pada pokoknya tindakan Para Teradu yang menyatakan Berkas Dokumen Pasangan Calon H. Saipullah Nasution, S.H. dan Atika Azmi Utami telah “Memenuhi Syarat” merupakan tindakan Pelanggaran Administratif Pemilihan dan merekomendasikan kepada Para Teradu untuk menyatakan Pasangan H. Saipullah Nasution, S.H. dan Atika Azmi Utami, “Belum Memenuhi Syarat dan/atau Tidak Memenuhi Syarat” sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Jo Surat Ketua KPU RI Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 (vide Bukti P-8, Bukti T-17, Bukti PT-17). Terungkap fakta bahwa setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Para Teradu kemudian melakukan Konsultasi dan Koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara (vide Bukti T-19). Bahwa terhadap hasil konsultasi tersebut, Para Teradu diperintahkan untuk membuat Telaah Hukum terhadap Rekomendasi Bawaslu. Bahwa Telaah Hukum yang dilakukan oleh Para Teradu kemudian dikonsultasikan kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara serta kepada Kepala Biro Hukum KPU RI (vide Bukti T-21, Bukti T-23). Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Biro Hukum KPU RI, kemudian Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Mandailing Natal mengesahkan dan menandatangani telaah hukum untuk dijadikan sebagai bahan Rapat Pleno Penyelesaian Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (vide Bukti T-19, Bukti T-20, Bukti T-22, Bukti T-23). Bahwa berdasarkan Hasil Rapat Pleno, KPU Kabupaten Mandailing Natal menyatakan bahwa Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal cacat hukum karena (1) Laporan Pelapor tidak dituangkan dalam Formulir Model A.1; dan (2) Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal karena tidak menyebutkan secara jelas dalam laporannya tentang nama dan alamat Pelapor, nama dan alamat Terlapor, serta tidak menyebut secara jelas kapan diketahui adanya dugaan pelanggaran oleh Pelapor (vide Bukti T-19). Bahwa pada tanggal 25 November 2024, Para Teradu kemudian bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal perihal Tindaklanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, yang pada pokoknya Para Teradu telah melakukan penelitian dan verifikasi berkas Calon Bupati Nomor urut 2, serta berkas Tanda Terima LHKPN milik H. Saipullah Nasution, S.H. telah memenuhi indikator kebenaran untuk ditetapkan memenuhi syarat sebagai kelengkapan persyaratan Calon Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 (vide Bukti P-11, Bukti PT.2- 18). Bahwa dalam surat a quo, Para Teradu juga mengemukakan dengan pertimbangan bahwa Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal berpandangan berkas Tanda Terima LHKPN milik H. Saipullah Nasution, S.H. tidak sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024, maka Para Teradu meminta agar H. Saipullah Nasution, S.H. untuk menyampaikan Tanda Terima LHKPN terbaru sesuai dengan ketentuan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 dalam jangka waktu secepatnya (vide Bukti P-11, Bukti PT- 18). Kemudian pada tanggal 26 November 2024, H. Saipullah Nasution, S.H. menyerahkan Tanda Terima LHKPN terbaru tertanggal kirim Tahun 2024 kepada Para Teradu (vide Bukti T-26). Terungkap fakta bahwa H. Saipullah Nasution, S.H. pada dasarnya telah menyampaikan laporan LHKPN kepada KPK pada 16 Oktober 2024 dengan status jabatan sebagai Calon Bupati, namun LHKPN a quo tidak disampaikan kepada Para Teradu, dan baru disampaikan kepada Para Teradu pada 26 November 2024 setelah Para Teradu bersurat agar H. Saipullah Nasution, S.H. menyampaikan Tanda Terima LHKPN terbaru sesuai dengan ketentuan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu berdalih, jika penerimaan Tanda Terima LHKPN H. Saipullah Nasution, S.H. terbaru dengan tertanggal kirim Tahun 2024, bukan berarti Teradu menilai Tanda Terima LHKPN tertanggal kirim Tahun 2021 yang diserahkan oleh H. Saipullah Nasution, S.H. pada saat tahapan perbaikan berkas persyaratan calon Tidak Memenuhi Syarat. Akan tetapi karena H. Saipullah Nasution, S.H. selaku Calon Bupati Mandailing Natal telah mendapatkan Surat Tanda Terima LHKPN tertanggal kirim Tahun 2024 dari KPK, maka lebih baik Tanda Terima LHKPN terbaru a quo diserahkan secara resmi ke KPU Kabupaten Mandailing Natal. Bahwa Para Teradu berpandangan jika Tanda Terima LHKPN Tahun 2024 a quo hanya sebagai informasi atau surat masuk bukan untuk memperbaiki/perbaikan syarat calon. Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK yang diwakili oleh David Tarihoran selaku Kasatgas Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN yang menerangkan pada pokoknya bahwa Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 mengenai petunjuk teknis penyampaian dan pemberian Tanda Terima LHKPN bagi Calon pada tanggal 23 Juli 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat undang-undang serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Bahwa terhadap hal tersebut, Ketua KPU RI juga telah mengeluarkan Surat Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Penyampaian Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024, yang secara tegas disebutkan bahwa dalam pelaksanaan Pasal 14 ayat (2) huruf i dan Pasal 20 ayat (2) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk memedomani Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024. Berdasarkan uraian seluruh fakta dan pertimbangan tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan berupa LHKPN calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama H. Saipullah Nasution, S.H., tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Bahwa benar dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 tidak disebutkan secara eksplisit mengenai batas waktu penyampaian LHKPN sebagai syarat pencalonan bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati. Namun bukan berarti, Para Teradu dapat mengesampingkan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 yang pada pokoknya menyebutkan penyampaian LHKPN bagi calon dengan tanggal kirim setelah 31 Desember 2023. Justru seharusnya Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 a quo dipedomani oleh Para Teradu, terlebih Para Teradu sendiri juga telah mengingatkan kepada Partai Politik dan Instansi terkait melalui surat pemberitahuan Nomor 1026/PL.02.2- SD/1213/2/22024 tertanggal 14 Agustus 2024 untuk menjadikan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 sebagai bahan pertimbangan dalam proses pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024. Namun Para Teradu justru lalai memedomani Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 dan Surat Ketua KPU RI Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 dalam memverifikasi dokumen LHKPN calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama H. Saipullah Nasution, S.H. Dengan demikian, alasan Para Teradu yang menyatakan tidak ditemukan adanya ketentuan yang menyatakan kewajiban bagi Calon untuk menyerahkan Tanda Terima LHKPN terbaru atau tahun kirim LHKPN sesuai dengan Tahun pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu Tahun 2024 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu terbukti tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi berkas dokumen LHKPN calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama H. Saipullah Nasution, S.H, M.M. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) Huruf a, huruf c dan huruf f, Pasal 11 Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Ahli, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Muhammad Ihksan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, Teradu II Muhammad Yasir Nasution, Teradu III Agus Salam, Teradu IV Ilu Prima Sagara, dan Teradu V Muhammad Al-Khotib masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tiga bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani