Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 286 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kab. Intan Jaya
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 12/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2020
👁 22 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 305-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 286-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, a. Para Teradu tidak melaksanakan pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Intan Jaya di Sugapa Ibu Kota Kabupaten Intan Jaya, akan tetapi Teradu memindahkan tempat pelaksanaan pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara tingkat Kabupaten Intan Jaya di Kota Jayapura, pada tanggal 15 Mei 2019, di Hotel Grand Abe Lantai 2 b.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya : [4.1.1] Para Teradu memindahkan tempat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya ke Kota Jayapura, yang dilaksanakan di Hotel Grand Abe Lantai 2 pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2019; [4.1.2] Para Teradu mengeluarkan atau membagikan 2 (dua) Formulir Model DB1- DPRP Dapil Papua 3 dengan hasil perolehan suara yang berbeda-beda. Para Teradu mengurangi dan/atau mengalihkan hasil perolehan suara para Pengadu kepada calon anggota DPRP Dapil Papua 3 dan serta mengurangi dan/atau mengalihkan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1 kepada calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya lainnya yang menyebabkan Para Pengadu kehilangan jatah kursi calon Anggota DPRP Dapil Papua 3 dan calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1; [4.1.3] Para Teradu mengeluarkan Keputusan KPU Kab.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 17; Pasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Krismas Bagau selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Seiko Zagani, Teradu III Sepriana Tebai, Teradu IV Elly Jagani dan Teradu V Markus Tipagau masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 286-PKE-DKPP/IX/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 305- P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 286-PKE-DKPP/IX/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Aner Maisini Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPRP Dapil Papua 3/ Partai Amanat Nasional Alamat : Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Ones Kogoya Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPRP Dapil Papua 3/ Partai Amanat Nasional Alamat : Sanaba, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Elinus Kobogau Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1/ Partai Amanat Nasional Alamat : Yoparu, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu III; Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III selanjutnya disebut sebagai-----Para Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Catur Prasetyo Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Angsana IV Block C No.78 Perumnas IV Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Krismas Bagau Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Sugapa Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Seiko Zagani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Sugapa Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sepriana Tebai Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Sugapa Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Elly Jagani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Sugapa Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Markus Tipagau Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Sugapa Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s/d Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu. Mendengar keterangan para Pengadu. Mendengar jawaban para Teradu. Mendengar keterangan Saksi para Pengadu. Mendengar keterangan Pihak Terkait. Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 305-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 286-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, a. Para Teradu tidak melaksanakan pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Intan Jaya di Sugapa Ibu Kota Kabupaten Intan Jaya, akan tetapi Teradu memindahkan tempat pelaksanaan pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara tingkat Kabupaten Intan Jaya di Kota Jayapura, pada tanggal 15 Mei 2019, di Hotel Grand Abe Lantai 2 b. Para Teradu mengeluarkan atau membagikan 2 (dua) Formulir DB1-DPRP Dapil Papua 3 dengan hasil perolehan suara yang berbeda-beda, serta mengurangi dan/atau mengalihkan hasil perolehan suara Para Pengadu kepada calon anggota DPRP Dapil Papua 3 dan calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1, yang lain menyebabkan Para Pengadu kehilangan jatah kursi calon anggota DPRP Dapil Papua 3 dan DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1. c. Para Teradu mengeluarkan Keputusan KPU Kab. Intan Jaya Nomor : 11/PL.01- Kept/9127/KPU-Kab./VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dan Nomor : 12/PL.01-Kept/9127/KPU-Kab./VIII/2019, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Intan Jaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, yang tidak sesuai atau berbeda dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan pada Formulir DB1-DPRD Kabupaten/Kota Intan Jaya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan dan menerima Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu/Terlapor terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu Pasal Pasal 2 dan Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf k, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan Pasal 6 ayat (3) huruf f, huruf h, dan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 huruf a, dan Pasal 10 huruf d, dan Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan Pasal 15 huruf a, huruf e, huruf g, dan Pasal 18 huruf a, Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memeriksa dan menyatakan bahwa Bawaslu Intan Jaya bersalah dan menghukum Bawaslu Intan Jaya karna membiarkan/bersikap pasif atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor; 4. Memberhentikan secara tetap para Teradu/Terlapor dari Jabatan KPU Intan Jaya. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Rekomendasi Nomor : 102/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019, tanggal 15 Mei 2019; 2. P-2 : Form DB2-KPU DPRP 3. P-3 : Form DB1-DPRP Dapil Papua 3, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRP 4. P-4 : Form DB1-DPRP Dapil Papua 3, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRP. 5. P-5 : Form C1-DPRP Dapil Papua 3, Distrik Sugapa, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRP 6. P-6 : Form C1-DPRP Dapil Papua 3, Distrik Agisiga, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRP 7 P-7 : Form DAA1-DPRP Dapil Papua 3, Distrik Agisiga, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRP 8. P-8 : Form DA1 Plano-DPRP Dapil Papua 3, Distrik Agisiga, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRP 9. P-9 : Form DA1-DPRP Dapil Papua 3, Distrik Agisiga, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRP 10. P-10 : Form C1-DPRP Dapil Papua 3, Distrik Hitadipa, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRP 11. P-11 : Form C1-DPRP Dapil Papua 3, Distrik Homeyo, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRP 12. P-12 : Form C1-DPRP Dapil Papua 3, Distrik Biandoga, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRP 13. P-13 : Form C1-DPRP Dapil Papua 3, Distrik Hitadipa, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRP 14. P-14 : Form DC1-DPRP Dapil Papua 3, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRP 15. P-15 : Form C1-DPRD Kabupaten/Kota Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1, Distrik Ugimba, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD 16 P-16 : Form DAA1-DPRD Kabupaten/Kota Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1, Desa Ugimba, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD 17 P-17 : Form DA1-DPRD Kabupaten/Kota Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1, Distrik Ugimba, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD 18 P-18 : Form DB1-DPRD Kabupaten/Kota Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD 19 P-19 : Keputusan Teradu Nomor : 11/PL.01-Kept/9127/KPU- Kab./VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya 20 P-20 : Keputusan Teradu Nomor : 12/PL.01-Kept/9127/KPU- Kab./VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Intan Jaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan menerangkan sebagai berikut: 1. Alfius Japuga Mantan Anggota PPD Ugimba. Pada tanggal 27 April 2019 dilakukan rekapitulasi tingkat Distrik di Ugimba. Bahwa saksi saat diminta untuk menjelaskan proses rekapitulasi oleh majelis, namun saksi tidak menjelaskan proses rekapitulasi di tingkat Distrik. 2. Yuneri Saksi merupakan Saksi Mandat Partai Amanat Nasional. Saksi menerangkan bahwa masyarakat Hitadipa menggunakan sistem noken ikat. Masyarakat mengikat suara untuk Aner Maisini. Terkait perolehan suara Ones Kogoya mendapatkan 4.164 suara yang di dapat dari 3 kampung. Sumber data perolehan suara sebanyak 4.164 suara berdasarkan dokumen C1. Saksi tidak mendapatkan salinan C1 karena tidak diberikan. 3. Yosias Selegani Mantan Panwascam Distrik Sugapa. Saksi menerangkan saat rekapitulasi berlangsung, saksi berada di lapangan. Terkait rapat pleno rekapitulasi di Distrik Sugapa, Saksi menerangkan bahwa PPD Distrik Sugapa tidak pernah ada dan tidak menyelenggarakan pleno tingkat Distrik. Saksi menerangkan terkait perolehan suara Aner Maisini sebanyak 10000 lebih yang diperoleh dari 17 kampung. Saksi mengetahui perolehan suara Aner Maisini sebanyak 10000 lebih dari Formulir Model DA1 Distrik Sugapa yang diperoleh dari staf PPD. 4. Mantan Anggota PPD Agisiga Distrik Agisiga menggunakan sistim noken ikat. Masyarakat mengikat suara untuk Aner Maisini. Saksi menerangkan pada tanggal 23 April 2019 PPD melakukan rekapitulasi di Distrik Agisiga. Saksi menjelaskan proses rekapitulasi dari tingkat desa hingga tingkat Distrik. Saksi menjelaskan saat Pleno Rekapitulasi di tingkat Distrik dihadiri Saksi Partai dan PPS. Saksi menerangkan pada tanggal 26 April 2019 dilakukan rekap ulang di kantor KPU Kabupaten Intan Jaya. Teradu III menelpon untuk membaca ulang hasil rekapitulasi tingkat Distrik Agisiga. Saksi menerangkan perolehan Aner Maisini 5000 suara dan Apneil Sani 4132 suara. Data perolehan suara berdasarkan C1 dan DAA1, namun terjadi perubahan. [2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU 1. Bahwa para Teradu telah memberikan keterangan dan jawaban secara lisan atas Pokok Aduan Pertama Pengadu, yang pada pokoknya para Teradu membenarkan dan mengakui telah memindahkan tempat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten keluar dari Kab. Intan Jaya yaitu di pindahkan ke Kota Jayapura, pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2019, di Hotel Grand Abe Lantai 2, sebagaimana Bukti P-1 Pengadu (hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 102/K.Bawaslu- Prov.Pa/PM.00.01/V/2019, tertanggal 15 Mei 2019), sebagaimana Fakta-Fakta Persidangan antara lain : a) Bahwa Teradu mengakui telah melaksanakan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara sampai dengan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, di 3 (tiga) tempat/Kabupaten yaitu :  Bahwa Teradu pada tanggal 3 s.d 10 Mei 2019, melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, untuk 7 (tujuh) Distrik (Distrik Sugapa, Homeyo, Wandai, Biandoga, Agisiga, Hitadipa dan Tomosiga);  Bahwa Teradu pada tanggal 10 s.d 12 Mei 2019, melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten di Kabupaten Nabire, untuk Distrik Ugimba, dan ;  Bahwa Teradu pada tanggal 13 Mei 2019, berangkat ke Jayapura dan pada tanggal 15 Mei 2019, Teradu melaksanakan Pleno Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Intan Jaya, di Hotel Grand Abe Lantai 2 Kota Jayapura dan ditetapkan dalam Formulir DB1 – DPRP Dapil Papua 3 yang ditandatangani oleh Teradu.  Bahwa Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan oleh Teradu termasuk tempat pelaksanaannya. b) Bahwa pemindahan tempat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara sampai dengan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, yang di laksanakan di 3 (tiga) tempat (Kabupaten) tersebut diatas tidak didasarkan pada :  Adanya alasan khusus atau tertentu dari Teradu tentang keadaan/kejadian (peristiwa) yang luar biasa sebagai dasar/alasan untuk dipindahkannya tempat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara sampai dengan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten diluar dari Kabupaten Intan Jaya;  Tidak adanya pernyataan resmi secara lisan maupun tertulis dari Kepolisian Intan Jaya, terkait tidak adanya jaminan keamanan dari Kepolisian Intan Jaya apabila Pleno Tingkat Kabupaten dilaksanakan Teradu di Intan Jaya;  Teradu tidak pernah membuat surat tertulis secara resmi kepada Kepolisian Intan Jaya yang pada intinya meminta kajian atau telaah terkait kondisi keamanan Intan Jaya sebelum memindahkan tempat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten Nabire dan Pleno Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kota Jayapura; c) Bahwa Bawaslu Intan Jaya mengakui tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi atas temuan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu, sebagai bentuk pengawasan yang melekat pada Tugas dan Tanggungjawab serta wewenang Bawaslu Intan Jaya atas kinerja Teradu yang bertentangan dengan Undang-undang dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa perbuatan Teradu dan sikap pasifnya Bawaslu Intan Jaya tersebut diatas merupakan perbuatan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan secara Terstruktur, Sistimatis dan Masif, dan menunjukkan tidak adanya niat Teradu/Terlapor maupun Bawaslu Intan Jaya untuk menjalankan tugas dan wewenangnya, bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat semata- mata demi terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum sebagai cerminan professional kerja penyelenggara pemilu yang efisien dengan memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana sesuai prosedur dan tepat sasaran, sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf b, c, d, dan h, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 5 ayat (1) huruf c, d, e, dan Pasal 6 ayat (3) huruf f, h, dan Pasal 18 huruf a, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa Teradu telah memberikan keterangan dan jawaban secara lisan atas Pokok Aduan Kedua Pengadu Aner Maisini, SH.MH, yang pada pokoknya Teradu membenarkan dan mengakui telah mengeluarkan dan membagikan 2 (dua) Formulir DB1-DPRP Dapil Papua 3 kepada Pengadu sebagaimana Bukti P-3 dan Bukti P-4, dengan hasil perolehan suara yang berbeda sebagaimana Fakta-Fakta Persidangan antara lain : a) Teradu mengakui bahwa pada tanggal 15 Mei 2019, bertempat di Hotel Grand Abe Lantai 2 Kota Jayapura telah mengeluarkan Formulir DB1-DPR, DPD, DPRP, DPRD Kabupaten/Kota, tetapi tidak membagikan atau memberikan Formulir DB1 dimaksud kepada Saksi Partai dan Bawaslu Intan Jaya tanpa alasan yang jelas; b) Teradu mengakui bahwa Teradu baru membagikan atau memberikan Formulir DB1-DPR, DPD, DPRP, DPRD Kabupaten/Kota, kepada Saksi Partai dan Bawaslu Intan Jaya setelah Teradu menerima Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua tertanggal 15 Mei 2019, terkait Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Teradu; c) Teradu mengakui bahwa pada tanggal 16 Mei 2019, bertempat di Hotel Grand Abe Kota Jayapura, Teradu memberikan Formulir DB1-DPRP Dapil Papua 3 (DB1 yang ke-1) kepada Pengadu Aner Maisini sebagaimana Bukti P-3 dengan hasil perolehan suara Pengadu sebanyak 6.724 suara yang tidak sesuai dengan hasil perolehan suara Pengadu yang seharusnya sebanyak 39.764 suara sebagaimana Bukti P-5, P-6, P-7, P- 8, P-10, P-11, P-12. Atas Bukti Pengadu tersebut Teradu tidak pernah memberikan/menunjukkan di persidangan Bukti sandingan yang dijadikan dasar atau rujukkan Teradu dalam Penetapan Perolehan Suara Pengadu sebanyak 6.724 suara; d) Teradu mengakui bahwa pada tanggal 16 Mei 2019, bertempat di Hotel Grand Abe Kota Jayapura, Teradu kembali mengeluarkan dan memberikan Formulir DB1-DPRP Dapil Papua 3 (DB1 yang ke-2) kepada Pengadu Aner Maisini dengan perolehan suara sebanyak 22.210 suara, yang berdasarkan pengakuan Teradu merupakan Formulir DB1-DPRP Dapil Papua 3 hasil revisi/perbaikan atas keberatan Pengadu yang kemudian diakomodir oleh Teradu dan ditandatangani serta dibubuhkan stempel/cap resmi KPU Intan Jaya oleh Teradu diluar Pleno Resmi KPU Intan Jaya; e) Teradu mengakui bahwa dari 2 (dua) Formulir DB1-DPRP Dapil Papua 3 yang berbeda tersebut diatas, Teradu kemudian menyerahkan DB1-DPRP Dapil Papua 3 yang ke-1 (pertama) dengan hasil perolehan suara Pengadu sebanyak 6.724 suara kepada KPU Provinsi Papua pada saat Pleno Tingkat Provinsi tanggal 19 Mei 2019, bertempat di Hotel Grand Abe Kota Jayapura yang kemudian ditetapkan dalam Formulir DC1-DPRP Dapil Papua 3 oleh KPU Provinsi Papua, sedangkan DB1-DPRP Dapil Papua 3 yang di keluarkan ke-2 (dua) dan ditandatangani serta dibubuhkan stempel/cap resmi penyelenggara oleh Teradu/Terlapor diakui Teradu hanya sebagai tindakan tipu muslihat yang dilakukan dengan sadar dan dengan sengaja bertujuan untuk mengelabui/mempermainkan Pengadu Aner Maisini, SH.MH. Bahwa perbuatan Teradu/Terlapor tersebut diatas merupakan perbuatan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menunjukkan atau mencerminkan: a. Tidak adanya niat Teradu/Terlapor untuk menjalankan tugas dan wewenangnya, bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, cermat dan bersih dari campur tangan atau pengaruh siapapun, semata-mata demi terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum sebagai cerminan professional kerja penyelenggara pemilu. b. Kurangnya keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas dari Teradu sehingga menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dengan memihak pada satu atau beberapa peserta pemilu menyebabkan adanya perlakuan yang tidak sama kepada calon atau peserta pemilu lainnya dan juga menyebabkan tidak dapat diambil atau dilakukannya tindakan tegas sesuai prosedur berdasarkan yuridiksi Penyelenggara Pemilu. Hal ini bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 huruf b, c, d, h, dan k, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c, d, e, dan Pasal 6 ayat (3) huruf f, h, dan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 huruf a, dan Pasal 10 huruf d, dan Pasal 11 huruf a, b, c, d, dan Pasal 15 huruf a, e, g, dan Pasal 18 huruf a, Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Bahwa Teradu telah memberikan keterangan dan jawaban secara lisan atas Pokok Aduan Ketiga Para Pengadu, yang pada pokoknya Teradu menerangkan hasil perolehan suara para Pengadu sebagai berikut : 3.1. Hasil Perolehan Suara Pengadu Aner Maisini, SH.MH, menurut Teradu : a) Di Distrik Sugapa  Teradu menerangkan bahwa Pengadu Aner Maisini tidak memperoleh suara (alias Nol) di Distrik Sugapa, dan Teradu mengakui bahwa Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang dimuat dalam Formulir DB1- DPRP Dapil Papua 3 bersumber dari data Tunggal Tingkat Distrik Sugapa yaitu DA1-DPRP Dapil Papua 3 yang tidak pernah disandingkan dengan sumber data Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat bawah yaitu C1-DPRP dan DAA1-DPRP Dapil Papua 3 yang merupakan data kongkrit hasil perolehan suara masing-masing peserta pemilu DPRP Dapil Papua 3 Tahun 2019.  Bahwa Teradu tidak pernah mengajukan/menunjukan bukti resmi dihadapan Majelis Sidang DKPP berupa : - Formulir C1-DPRP Dapil Papua 3 tingkat TPS dari semua Kelurahan di Distrik Sugapa, yang merupakan sumber data awal dan bukti kongkrit hasil perolehan suara masing-masing peserta pemilu sebagai data sandingan atas bukti salinan Formulir C1- DPRP Dapil Papua 3 yang diajukan Pengadu (Bukti P-5). - Formulir DAA1-DPRP Dapil Papua 3 tingkat Kelurahan/Kampung dari semua Kelurahan/Kampung di Distrik Sugapa, yang merupakan sumber data ke dua Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara bersumber dari Formulir C1-DPRP Dapil Papua 3 Distrik Sugapa dan merupakan bukti kongkrit hasil perolehan suara masing-masing peserta pemilu.  Teradu mengakui bahwa benar di Distrik Sugapa terdapat Kelurahan/Kampung Ekenemba dan Titigi, yang mana di 2 (dua) Kelurahan/Kampung tersebut di huni oleh keluarga besar Maisini.  Teradu mengakui bahwa benar system pemungutan suara pada Pemilu Legeslatif Tahun 2019 di Kab. Intan Jaya menggunakan system Noken/Ikat. Tanggapan Pengadu Aner Maisini, SH.MH, atas keterangan/jawaban Teradu diatas bahwa :  Pengadu mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif DPRP Dapil Papua 3 pada Pemilu Tahun 2019, salah satunya dikarenakan adanya desakan dan dukungan dari keluarga besar Maisini yang berdomisili di Kabupaten Intan Jaya termasuk didalamnya Marga Maisini dari Kelurahan/Kampung Ekenemba (7 TPS) dan Titigi (3 TPS) Distrik Sugapa, yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRP dan DPRD Kab/Kota Tahun 2019.  Bahwa berdasarkan Bukti P-5 Pengadu, Pengadu memperoleh suara: - Di Kampung Enemba berdasarkan system Noken/Ikat Pengadu memperoleh suara sebanyak 1.820 suara di 7 (tujuh) TPS, berdasarkan salinan C1-DPRP Dapil Papua 3 dari TPS 1 s.d TPS 7. - Di Kampung Titigi berdasarkan system Noken/Ikat Pengadu memperoleh suara sebanyak 874 suara di 3 (tiga) TPS, berdasarkan salinan C1-DPRP Dapil Papua 3 dari TPS 1 s.d TPS 3.  Bahwa saksi Pengadu atas nama Yosias Selegani adalah mantan Panwas Distrik Sugapa yang menerangkan bahwa : - Benar saksi melihat, mendengar dan mengetahui Pengadu Aner Maisini, SH.MH. memperoleh suara di Distrik Sugapa sebanyak 10.807 suara yang kemudian suara Pengadu tersebut di Nol kan oleh Teradu. - Bahwa benar di Distrik Sugapa terdapat Kelurahan/Kampung Ekenemba dan Titigi, yang mana di 2 (dua) Kelurahan/Kampung tersebut di huni oleh keluarga besar Maisini  Bahwa berdasarkan fakta Pengadu diatas dan berdasarkan keterangan dan jawaban Teradu bahwa benar di Distrik Sugapa terdapat Kelurahan/Kampung Enemba dan Titigi dan didiami/ditinggali oleh Keluarga/Marga Maisini yang telah memberikan suara/hak politiknya berdasarkan system Noken/Ikat, maka Pengadu merasa sudah cukup untuk membuktikan dan memberikan keyakinan kepada Majelis Sidang DKPP bahwa keterangan pihak Teradu yang menerangan bahwa pihak Pengadu tidak memperoleh suara (alias Nol) adalah keterangan bohong belaka yang sengaja di sampaikan semata-mata hanya untuk mengelabui Majelis Sidang DKPP atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu secara Terstruktur, Sistimatis dan Masif. b) Di Distrik Agisiga  Teradu menerangkan bahwa Pengadu Aner Maisini tidak memperoleh suara (alias Nol) di Distrik Agisiga, akan tetapi Teradu tidak menjelaskan dari mana sumber data perolehan suara yang dijadikan acuan untuk menetapkan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang dimuat dalam Formulir DB1-DPRP Dapil Papua 3 tersebut.  Bahwa Teradu tidak pernah menunjukkan/mengajukan bukti resmi dihadapan Majelis Sidang DKPP berupa : - Formulir C1-DPRP Dapil Papua 3 tingkat TPS dari semua Kelurahan di Distrik Agisiga, yang merupakan sumber data awal dan bukti kongkrit hasil perolehan suara masing-masing peserta pemilu sebagai data sandingan atas bukti Foto Hologram Formulir C1-DPRP Dapil Papua 3 Distrik Agisiga by CamScanner Androit (karena penyelenggara tidak memberikan salinan Formulir C1- DPRP Dapil Papua 3 Distrik Agisiga kepada Saksi Partai) Bukti P-6 Pengadu. - Formulir DAA1-DPRP Dapil Papua 3 tingkat Kelurahan/Kampung dari semua Kelurahan/Kampung di Distrik Agisiga, yang merupakan sumber data ke dua Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara bersumber dari Formulir C1-DPRP Dapil Papua 3 Distrik Agisiga dan merupakan bukti kongkrit hasil perolehan suara masing-masing peserta pemilu untuk disandingkan dengan Bukti P-7 Pengadu yaitu Formulir DAA1-DPRP Dapil Papua 3 tingkat Kelurahan/Kampung dari semua Kelurahan/Kampung di Distrik Agisiga. - Formulir DA1-DPRP Dapil Papua 3 tingkat Distrik Agisiga, yang merupakan sumber data ke tiga Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara bersumber dari Formulir C1 dan DAA1-DPRP Dapil Papua 3 Distrik Agisiga dan merupakan bukti kongkrit hasil perolehan suara masing-masing peserta pemilu untuk disandingkan dengan Bukti P-9 Pengadu yaitu Formulir DA1-DPRP Dapil Papua 3 tingkat Distrik Agisiga. Tanggapan Pengadu Aner Maisini, SH.MH, atas keterangan/jawaban Teradu diatas bahwa :  Bahwa berdasarkan Bukti P-6 Pengadu, yaitu Foto Hologram Formulir C1-DPRP Dapil Papua 3 Distrik Agisiga by CamScanner Androit (karena penyelenggara tidak memberikan salinan Formulir C1-DPRP Dapil Papua 3 Distrik Agisiga kepada Saksi Partai), Pengadu memperoleh suara : - Di Kampung Agisiga berdasarkan system Noken/Ikat Pengadu memperoleh suara sebanyak 747 suara di TPS 1,2 dan 3. - Di Kampung Tausiga berdasarkan system Noken/Ikat Pengadu memperoleh suara sebanyak 1.082 suara di TPS 1,2,3 dan 4. - Di Kampung Unabundoga berdasarkan system Noken/Ikat Pengadu memperoleh suara sebanyak 1.383 suara di TPS 1,2,3,4 dan 5. - Di Kampung Mbamogo berdasarkan system Noken/Ikat Pengadu memperoleh suara sebanyak 1.050 suara di TPS 1, 2, 3, dan 4. Di Kampung Soali berdasarkan system Noken/Ikat Pengadu - memperoleh suara sebanyak 548 suara di TPS 1 dan 2. - Di Kampung Tembage berdasarkan system Noken/Ikat Pengadu memperoleh suara sebanyak 1.166 suara di TPS 1,2,3,4 dan 5. - Di Kampung Nabia berdasarkan system Noken/Ikat Pengadu memperoleh suara sebanyak 816 suara di TPS 1, 2, dan 3. - Di Kampung Kombosiga berdasarkan system Noken/Ikat Pengadu memperoleh suara sebanyak 908 suara di TPS 1, 2, 3, dan 4. - Di Kampung Janasiga berdasarkan system Noken/Ikat Pengadu memperoleh suara sebanyak 539 suara di TPS 1, dan 2. - Di Kampung Danggoa berdasarkan system Noken/Ikat Pengadu memperoleh suara sebanyak 893 suara di TPS 1, 2, 3, dan 4.  Bahwa berdasarkan fakta Pengadu diatas, Pengadu memperoleh suara di Distrik Agisiga sebanyak 9.132 suara berdasarkan system Noken/Ikat, sebagaimana Bukti P-6 dan P-7 Pengadu yaitu Formulir C1 dan DAA1 - DPRP Dapil Papua 3 Distrik Agisiga.  Bahwa kemudian Hasil Perolehan Suara Pengadu sebanyak 9.132 suara di Distrik Agisiga tersebut diatas, dirubah oleh Teradu menjadi 5.000 suara dengan cara memaksa PPD/PPK Agisiga untuk melakukan perubahan suara pada Formulir DA1-DPRP Dapil Papua 3, Bukti P-9 dan P-21.  Bahwa saksi Pengadu atas nama Yustianus Agimbau anggota PPD Agisiga adalah mantan anak buah Teradu/Terlapor, menerangkan bahwa sesungguhnya Pengadu memperoleh suara sebanyak 9.132 suara yang kemudian atas desakan Teradu memaksakan kepada PPD Agisiga untuk menetapkan suara Pengadu menjadi 5.000 suara, sebagaimana Bukti P-9 dan P-21 Pengadu. Hal tersebut diatas menurut Pengadu sudah cukup memberikan keyakinan kepada Majelis Sidang DKPP bahwa keterangan pihak Teradu yang menerangan bahwa pihak Pengadu tidak memperoleh suara (alias Nol) adalah keterangan bohong belaka yang sengaja di sampaikan semata-mata hanya untuk mengelabui Majelis Sidang DKPP atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu secara Terstruktur, Sistimatis dan Masif. c) Di Distrik Hitadipa  Teradu menerangkan bahwa Pengadu Aner Maisini memperoleh suara sebanyak 4.724 di Distrik Hitadipa, dan Teradu mengakui bahwa Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang dimuat dalam Formulir DB1- DPRP Dapil Papua 3 bersumber dari data Tunggal Tingkat Distrik Hitadipa yaitu DA1-DPRP Dapil Papua 3 yang tidak pernah ditunjukkan/diajukan Teradu di hadapan Majelis Sidang DKPP untuk disandingkan dengan data Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat bawah yaitu C1-DPRP dan DAA1-DPRP Dapil Papua 3 yang merupakan data kongkrit hasil perolehan suara masing-masing peserta pemilu DPRP Dapil Papua 3 Tahun 2019.  Bahwa Teradu tidak pernah mengajukan/menunjukan bukti resmi dihadapan Majelis Sidang DKPP berupa: - Formulir C1-DPRP Dapil Papua 3 tingkat TPS dari semua Kelurahan di Distrik Hitadipa, yang merupakan sumber data awal dan bukti kongkrit hasil perolehan suara masing-masing peserta pemilu sebagai data sandingan atas bukti Foto Hologram Formulir C1- DPRP Dapil Papua 3 yang diajukan Pengadu Bukti P-10. - Formulir DAA1-DPRP Dapil Papua 3 tingkat Kelurahan/Kampung di Distrik Hitadipa, yang merupakan sumber data ke dua Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara bersumber dari Formulir C1-DPRP Dapil Papua 3 dan merupakan bukti kongkrit hasil perolehan suara masing-masing peserta pemilu. Tanggapan Pengadu Aner Maisini, SH.MH, atas keterangan/jawaban Teradu diatas bahwa :  Bahwa berdasarkan Bukti P-10 Pengadu, yaitu Foto Hologram dan sebagian salinan Formulir C1-DPRP Dapil Papua 3 Distrik Hitadipa by CamScanner Androit (karena penyelenggara tidak memberikan salinan Formulir C1-DPRP Dapil Papua 3 Distrik Hitadipa kepada Saksi Partai), Pengadu memperoleh suara di Distrik Hitadipa sebanyak 6.471 suara sebagaimana Bukti P-10.  Bahwa kemudian Hasil Perolehan Suara Pengadu tersebut dirubah oleh Teradu menjadi 4.724 suara Bukti P-3. d) Distrik Homeyo dan Distrik Biandoga Bahwa untuk kedua Distrik tersebut diatas, Teradu/Terlapor didalam persidangan tidak memberikan tanggapan/keterangan atas pokok aduan Pengadu dan untuk itu Pengadu tidak perlu menyampaikan tanggapan, karena dengan tidak adanya tanggapan/keterangan dari Teradu/Terlapor maka Pengadu menganggap pokok aduan Pengadu sudah diakui oleh Teradu. 3.2. Hasil Perolehan Suara Pengadu Ones Kogoya, di Distrik Hitadipa menurut Teradu:  Teradu menerangkan bahwa Pengadu Ones Kogoya tidak memperoleh suara (alias Nol) di Distrik Hitadipa, dan Teradu mengakui bahwa Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang dimuat dalam Formulir DB1- DPRP Dapil Papua 3 bersumber dari data Tunggal Tingkat Distrik Hitadipa yaitu DA1-DPRP Dapil Papua 3 yang tidak pernah disandingkan dengan sumber data Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat bawah yaitu C1-DPRP dan DAA1-DPRP Dapil Papua 3 yang merupakan data kongkrit hasil perolehan suara masing-masing peserta pemilu DPRP Dapil Papua 3 Tahun 2019.  Bahwa Teradu tidak pernah mengajukan/menunjukan bukti resmi dihadapan Majelis Sidang DKPP berupa : - Formulir C1-DPRP Dapil Papua 3 tingkat TPS dari semua Kelurahan di Distrik Hitadipa, yang merupakan sumber data awal dan bukti kongkrit hasil perolehan suara masing-masing peserta pemilu sebagai data sandingan atas bukti Foto Hologram Formulir C1-DPRP Dapil Papua 3 Distrik Hitadipa yang diajukan Pengadu. - Formulir DAA1-DPRP Dapil Papua 3 tingkat Kelurahan/Kampung dari semua Kelurahan/Kampung di Distrik Hitadipa, yang merupakan sumber data ke dua Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara bersumber dari Formulir C1-DPRP Dapil Papua 3 Distrik Hitadipa dan merupakan bukti kongkrit hasil perolehan suara masing-masing peserta pemilu. Tanggapan atas keterangan/jawaban Teradu diatas bahwa :  Bahwa berdasarkan Bukti P-13 Pengadu, yaitu Foto Hologram Formulir C1-DPRP Dapil Papua 3 Distrik Hitadipa by CamScanner Androit (karena penyelenggara tidak memberikan salinan Formulir C1-DPRP Dapil Papua 3 kepada Saksi Partai), Pengadu memperoleh suara : - Di Kampung Wabui berdasarkan system Noken/Ikat Pengadu memperoleh suara sebanyak 300 suara di TPS 3. - Di Kampung Janamba berdasarkan system Noken/Ikat Pengadu memperoleh suara sebanyak 1.800 suara di 6 (enam) TPS yaitu TPS 1 s.d 6. - Di Kampung Kulapa berdasarkan system Noken/Ikat Pengadu memperoleh suara sebanyak 2.064 suara di 8 (delapan) TPS yaitu TPS 1 s.d 8.  Bahwa berdasarkan fakta Pengadu diatas, Pengadu memperoleh suara di Distrik Hitadipa sebanyak 4.164 suara berdasarkan system Noken/Ikat, yang mana oleh Teradu/Terlapor tidak pernah mengajukan/menunjukan Bukti Formulir Hologram C1-DPRP Dapil Papua 3 Distrik Hitadipa sebagai data sandingan terhadap Bukti P- 13 yang diajukan Pengadu.  Bahwa berdasarkan fakta persidangan saksi atas nama Yuneri Laniya adalah saksi partai menerangkan bahwa Pengadu memperoleh suara sebanyak 4.164 di Distrik Hitadipa. Hal tersebut diatas menurut Pengadu sudah cukup memberikan keyakinan kepada Majelis Sidang DKPP bahwa keterangan pihak Teradu yang menerangan bahwa pihak Pengadu tidak memperoleh suara (alias Nol) adalah keterangan bohong belaka yang sengaja di sampaikan semata-mata hanya untuk mengelabui Majelis Sidang DKPP atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu secara Terstruktur, Sistimatis dan Masif. 3.3. Hasil Perolehan Suara Pengadu Elinus Kobogau .SH, di Distrik Ugimba menurut Teradu :  Teradu menerangkan bahwa Pengadu Elinus Kobogau, SH memperoleh suara sebanyak 50 suara di Distrik Ugimba, dan Teradu mengakui bahwa Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang dimuat dalam Formulir DB1- DPRD Kabupaten/Kota Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1, bersumber dari data Tunggal Tingkat Distrik Ugimba yaitu DA1-DPRD Kabupaten/Kota Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1 yang tidak pernah disandingkan dengan sumber data Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat bawah yaitu C1- DPRD Kabupaten/Kota Intan Jaya dan DAA1-DPRD Kabupaten/Kota Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1 yang merupakan data kongkrit hasil perolehan suara masing-masing peserta pemilu DPRD Kabupaten/Kota Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1 Tahun 2019.  Bahwa Teradu tidak pernah mengajukan/menunjukan bukti resmi dihadapan Majelis Sidang DKPP berupa: - Formulir C1- DPRD Kabupaten/Kota Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1 tingkat TPS dari semua Kelurahan di Distrik Ugimba, yang merupakan sumber data awal dan bukti kongkrit hasil perolehan suara masing-masing peserta pemilu sebagai data sandingan atas bukti Foto Hologram Formulir C1- DPRD Kabupaten/Kota Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1 Distrik Ugimba yang diajukan Pengadu. - Formulir DAA1-DPRD Kabupaten/Kota Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1 tingkat Kelurahan/Kampung dari semua Kelurahan/Kampung di Distrik Ugimba, yang merupakan sumber data ke dua Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara bersumber dari Formulir C1-DPRD Kabupaten/Kota Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1 Distrik Ugimba dan merupakan bukti kongkrit hasil perolehan suara masing-masing peserta pemilu.  Bahwa Teradu telah menuduh Pengadu sering pergi – pulang (mondar- mandir) dari Distrik Sugapa ke Distrik Ugimba dan membawa lari C1- DPRD Kabupaten/Kota Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1 bersama PPD Distrik Ugimba, akan tetapi Teradu tidak pernah menghadirkan saksi mata dan juga menunjukkan bukti foto atas tuduhannya tersebut. Tanggapan Pengadu Elinus Kobogau, SH atas keterangan/jawaban dan tuduhan pidana Teradu diatas bahwa :  Bahwa berdasarkan Bukti P-15 yang diperkuat dengan Bukti P-16 Pengadu, yaitu Foto Hologram Formulir C1-DPRD Kabupaten/Kota Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1 Distrik Ugimba (karena penyelenggara tidak memberikan salinan Formulir C1- DPRD Kabupaten/Kota Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1 Distrik Ugimba kepada Saksi Partai), dan salinan Formulir DAA1-DPRD Kab/Kota Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1;Pengadu memperoleh suara : - Di Kampung/Desa Dukendopa berdasarkan system Noken/Ikat Pengadu memperoleh suara sebanyak 180 suara di TPS 1. - Di Kampung/Desa Gamagae berdasarkan system Noken/Ikat Pengadu memperoleh suara sebanyak 200 suara di TPS 1. - Di Kampung/Desa Pigabu berdasarkan system Noken/Ikat Pengadu memperoleh suara sebanyak 110 suara di TPS 1. - Di Kampung/Desa Ugimba berdasarkan system Noken/Ikat Pengadu memperoleh suara sebanyak 170 suara di TPS 1. - Di Kampung/Desa Bunaopa berdasarkan system Noken/Ikat Pengadu memperoleh suara sebanyak 170 suara di TPS 1. - Di Kampung/Desa Teteopa berdasarkan system Noken/Ikat Pengadu memperoleh suara sebanyak 170 suara di TPS 1.  Bahwa berdasarkan fakta Pengadu diatas, Pengadu memperoleh suara di Distrik Ugimba sebanyak 1.000 suara berdasarkan system Noken/Ikat, yang mana oleh Teradu/Terlapor tidak pernah mengajukan/menunjukan Bukti Formulir Hologram C1-DPRD dan Formulir DAA1-DPRD Kabupaten/Kota Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1 Distrik Ugimba sebagai data sandingan terhadap Bukti P-15 dan Bukti P-16 yang diajukan Pengadu.  Bahwa saksi atas nama Alfius Japuga anggota PPD Ugimba adalah mantan anak buah Teradu/Terlapor, yang pada intinya menerangkan bahwa di Distrik Ugimba Pengadu memperoleh suara sebanyak 1.000 suara akan tetapi kemudian perolehan suara Pengadu tersebut dikurangi/dirubah oleh PPD atas permintaan dan desakan Teradu menjadi 50 suara.  Bahwa Pengadu berdomisili di Sugapa Ibu Kota Kabupaten Intan Jaya yang mana jarak dari Distrik Sugapa ke Distrik Ugimba berjarak kurang lebih (±) 15 kilometer dengan medan kurang bersahabat karena harus melewati hutan, menuruni lembah, mendaki gunung/bukit, menyeberangi sungai, dan ditambah lagi gangguan binatang buas/berbisa serta jalan bebatuan karena jalan yang ada belum diaspal, sehingga sangat tidak mungkin untuk dilalui berulang-ulang kali pergi-pulang/mondar-mandir/wara-wiri oleh Pengadu sebagaimana apa yang dituduhkan oleh Teradu/Terlapor. Hal ini membuktikan bahwa Teradu selalu memberikan keterangan yang mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan di hadapan Majelis Sidang DKPP seperti menghadirkan saksi mata atau bukti foto yang menunjukkan bahwa tuduhan Teradu adalah benar, serta tidak adanya laporan Teradu atas tuduhan pelanggaran pidana pemilu tersebut ke Sentra Penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU) Intan Jaya. Fakta-fakta persidangan tersebut diatas sudah sangat jelas dan cukup untuk memberikan keyakinan kepada Majelis Sidang DKPP bahwa keterangan pihak Teradu yang menerangan bahwa pihak Pengadu hanya memperoleh suara sebanyak 50 suara di Distrik Ugimba dan telah melakukan Tindak Pidana Pemilu adalah tidak benar dan merupakan keterangan bohong belaka yang sengaja di sampaikan Teradu/Terlapor semata-mata hanya untuk mengelabui Majelis Sidang DKPP atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu secara Terstruktur, Sistimatis dan Masif. 4. Bahwa Teradu telah memberikan keterangan dan jawaban secara lisan atas Pokok Aduan Keempat Pengadu, yang pada pokoknya Teradu membenarkan dan mengakui telah mengeluarkan Keputusan KPU Kab. Intan Jaya Nomor : 11/PL.01- Kept/9127/KPU-Kab./VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dan Keputusan Nomor : 12/PL.01-Kept/9127/KPU-Kab./VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Intan Jaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, yang tidak sesuai atau berbeda dan bertentangan dengan Produk Hukum Teradu sebelumnya yang telah dikeluarkan dan ditetapkan berupa Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan pada Formulir DB1-DPRD Kabupaten/Kota Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1, (Bukti P-18, P-19 dan P-20); sebagaimana Fakta-Fakta Persidangan antara lain : a) Teradu mengakui bahwa pada tanggal 15 Mei 2019, bertempat di Hotel Grand Abe Lantai 2 Kota Jayapura telah mengeluarkan Formulir DB1-DPRD Kabupaten/Kota Intan Jaya dengan hasil Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara masing-masing Partai Peserta Pemilu sebagai berikut : Produk Hukum Teradu DB1 – DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1 No. 7 (Tujuh) Kursi Urut PARTAI Hasil Perolehan Suara Partai Parta i Bilangan Pembagi Peringk Suara at/Kurs Nama Calon Partai 1 3 5 i 1. PKB 1.262 1.262 420 252 GERINDR 2. 1.757 1.757 585 351 4 Benyamin Wea A 3. PDIP 2.851 2.851 950 570 2 Elias Sani 4. GOLKAR 765 765 255 153 5. NASDEM 1.216 1.216 405 243 6. GARUDA - - - - BERKARY 7. 6 6 2 1 A 8. PKS 1.179 1.179 393 236 9. PERINDO 1.543 1.543 514 308 6 Vincen Sondegau 10. PPP 1.466 1.466 488 293 7 Tomas Duwitau 11. PSI - - - - 12. PAN 2.701 2.701 900 540 3 Martinus Maisini, ST Andarias 13. HANURA 1.680 1.680 560 336 5 Duwitau DEMOKR 131 14. 3.957 3.957 791 1 Melianus Belau AT 9 19. PBB - - - - 20. PKPI 1.093 1.093 365 219 21.47 21.47 Jumlah 7 6 6 b) Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2019, bertempat di Hotel Grand Abe Kota Jayapura Teradu mengakui telah merubah/mengganti Produk Hukum Teradu sebelumnya yaitu Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan Formulir DB1-DPRD Kabupaten/Kota Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1, yang kemudian Hasil Perolehan Suara tersebut diatas dirubah/diganti oleh Teradu dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Kab. Intan Jaya Nomor : 11/PL.01-Kept/9127/KPU-Kab./VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dan Keputusan Nomor : 12/PL.01-Kept/9127/KPU- Kab./VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Intan Jaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, sebagai berikut : Hasil Perolehan Suara Partai Berdasarkan SK. KPU Kabupaten No. Intan Jaya No. 11/PL.01-Kept/9127/KPU-Kab./VIII/2019 Urut Dan No. 12/PL.01-Kept/9127/KPU-Kab./VIII/2019 PARTAI Parta Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1 i Bilangan Pembagi Peringk Suara at/Kurs Nama Calon Partai 1 3 5 i 1. PKB 1.262 1.262 421 252 GERINDR 2. 1.757 1.757 586 351 4 Benyamin Wea A 3. PDIP 2.851 2.851 950 570 2 Elias Sani 4. GOLKAR 165 165 55 33 5. NASDEM 1.216 1.216 405 243 6. GARUDA - - - - BERKARY 7. 6 6 2 1 A 8. PKS 1.179 1.179 393 236 9. PERINDO 1.543 1.543 514 309 6 Vincen Sondegau 10. PPP 1.466 1.466 489 293 11. PSI - - - - Martinus 12. PAN 2.701 2.701 900 540 3 Maisini, ST Andarias 13. HANURA 1.680 1.680 560 336 5 Duwitau DEMOKR 1.31 14. 3.957 3.957 791 1 Melianus Belau AT 9 19. PBB - - - - 20. PKPI 1.693 1.693 564 339 7 Titus Kobogau 21.47 21.47 7.15 4.29 Jumlah 7 6 6 3 0 c) Teradu mengakui bahwa perubahan/penggantian angka hasil Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara pada Formulir DB1-DPRD Kab/Kota Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1, yang dirubah/diganti Teradu kedalam Keputusan KPU Kab. Intan Jaya Nomor : 11/PL.01-Kept/9127/KPU-Kab./VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dan Keputusan Nomor : 12/PL.01-Kept/9127/KPU-Kab./VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Intan Jaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, dilakukan oleh Teradu dengan penuh kesadaran untuk sengaja melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas dasar permintaan sekelompok kecil orang (12 orang) yang tidak jelas dasarnya dan atas permintaan Partai Golkar yang kemudian diakomodir Teradu merupakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang tidak dapat dibenarkan serta dipertanggungjawabkan secara hukum; d) Bahwa perbuatan Teradu tersebut diatas sudah melanggar dan menciderai Hak Politik Masyarakat Intan Jaya dan Partai Persatuan Pembangunan (P3) pada umumnya serta Hak Politik Peserta Pemilu dari Partai Persatuan Pembangunan atas nama Tomas Duwitau, S.IP pada khususnya sebagai Warga Negara Indonesia yang dijamin dan dilindungi Hak Politiknya oleh Negara untuk di tetapkan serta dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, akan tetapi kemudian harapan tersebut menjadi terkoyak-koyak dan sirna oleh karena perbuatan Teradu/Terlapor ; e) Bahwa Bawaslu Intan Jaya mengakui melakukan pengawasan melekat kepada Teradu terkait perubahan/penggantian angka hasil Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara pada Formulir DB1-DPRD Kab/Kota Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1, yang dirubah/diganti Teradu kedalam Keputusan KPU Kab. Intan Jaya Nomor : 11/PL.01-Kept/9127/KPU-Kab./VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dan Keputusan Nomor : 12/PL.01- Kept/9127/KPU-Kab./VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Intan Jaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, akan tetapi Bawaslu Intan Jaya bersikap pasif dengan tidak mengeluarkan produk hukum berupa Rekomendasi dan Penindakan atas temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu dan juga tidak menindaklanjuti pelanggaran pidana pemilu tersebut ke Sentra Penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU) Intan Jaya untuk diproses unsur pelanggaran pidananya sebagaimana Pasal 1 ayat (19), ayat (38), dan Pasal 101 huruf a, dan Pasal 102 ayat (2), dan Pasal 103, dan Pasal 104, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa perbuatan Teradu/Terlapor pada pokok aduan keempat pengadu tersebut diatas terbukti Teradu Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menunjukkan atau mencerminkan: a. Tidak adanya niat Teradu/Terlapor untuk menjalankan tugas dan wewenangnya, bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, cermat dan bersih dari campur tangan atau pengaruh siapapun, semata-mata demi terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum sebagai cerminan professional kerja penyelenggara pemilu. b. Kurangnya keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas dari Teradu sehingga menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dengan memihak pada satu atau beberapa peserta pemilu menyebabkan adanya perlakuan yang tidak sama kepada calon atau peserta pemilu lainnya dan juga menyebabkan tidak dapat diambil atau dilakukannya tindakan tegas sesuai prosedur berdasarkan yuridiksi Penyelenggara Pemilu. Hal ini bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 huruf b, c, d, h, dan k, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c, d, e, dan Pasal 6 ayat (3) huruf f, h, dan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 huruf a, dan Pasal 10 huruf d, dan Pasal 11 huruf a, b, c, d, dan Pasal 15 huruf a, e, g, dan Pasal 18 huruf a, Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan uraian fakta persidangan keseluruhan Pokok Aduan Para Pengadu tersebut diatas, maka dapat Pengadu simpulkan bahwa secara keseluruhan Teradu/Terlapor sudah mengakui Pokok Aduan tersebut dihadapan Majelis Sidang DKPP dan terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 huruf b, c, d, h, dan k, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c, d, e, dan Pasal 6 ayat (3) huruf f, h, dan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 huruf a, dan Pasal 10 huruf d, dan Pasal 11 huruf a, b, c, d, dan Pasal 15 huruf a, e, g, dan Pasal 18 huruf a, Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalam Rekapitulasi Suara di Kabupaten Intan Jaya dilaksanakan sesuai Perundang-Undangan atau aturan yang berlaku; 2. Atas Pengaduan yang dimaksud oleh PENGADU maka kami menyatakan bahwa: a. Pleno Rekapitulasi Suara Kabupaten Intan Jaya di tingkat Kabupaten Intan Jaya, dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2019 bertempat di Hotel Grand Abe Jayapura, oleh karena Kondisi Keamanan Kabupaten Intan Jaya sehingga akhirnya di pindahkan yang sedianya dilakukan di Kabupaten Nabire namun kondisi keamanannya pun tidak terjamin dan akhirnya ke Jayapura atas kesepakatan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.Yang turut serta dalam keberangkatan dari Nabire ke Jayapura antara lain: Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Divisi Pengawasan Yohakim Migau, Kapolsek Sugapa IPDA Ruslan, Komandan PAM Pemilu 2019 IPDA Nurcholis dan LO Polda Papua AKBP Yuli. b. DB1-DPRP (1 dan 2) yang dimaksud oleh Pengadu adalah: DB1-DPRP(1) atas Permintaan PENGADU bahwa Suaranya di Distrik Agisiga sebanyak 4.132 di Pindahkan kepada Caleg DPRP Dapil Papua 3 Partai PAN atas nama YULIUS YAPUGAU yang di tambah dengan Suara Sah YULIUS YAPUGAU di Distrik Homeyo 5.056,Distrik Biandoga 6.298 sedangkan DB1- DPRP(2) atas Permintaan PENGADU suara YULIUS YAPUGAU di Distrik Agisiga sebanyak 4.132 di minta kembali, kemudian Suara YULIUS YAPUGAU di Distrik Biandoga sebanyak 6.298 ditambah dengan Suara PENGADU sebanyak 2.000 sehingga menjadi 8.298, Suara YULIUS YAPUGAU di Distrik Homeyo sebanyak 5.056 ditambah dengan Suara PENGADU sebanyak 0 sehingga menjadi 5.056 dan Suara PENGADU di Distrik Hitadipa sejumlah 4.724 sehingga totalnya menjadi 22.210 suara atas permintaan PENGADU agar dituangkan didalam DB1 dan di cetak agar menjadi pegangannya. DB1 tersebut adalah DB1 yang di buat setelah Pleno Penetapan Perhitungan Suara di tetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor… c. Pengaduan yang dimaksud oleh PENGADU adalah tidak benar d. Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor: 11/PL.01-Kept/9127/KPU- Kab/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dan Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor: 12/PL.01- Kept/9127/KPU-Kab/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota Intan Jaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, adalah Sah dan sesuai DB1-DPRD Kabupaten Intan Jaya 3. Bahwa atas Pemindahan Tempat Pleno telah dijelaskan dalam angka 2. huruf a. (Bukti T-1) a. Bahwa Form DB2-KPU dari saksi Partai PAN tidak mendapat Rekomendasi Bawaslu sehingga tidak ditindak lanjuti oleh TERADU (Bukti T-2) b. Bahwa Formulir C1 yang dimaksud meliputi Distrik Sugapa, Distrik Hitadipa (Kampung Soanggama), Distrik Homeyo, Distrik Biandoga, Distrik Agisiga juga tidak diserahkan kepada TERADU saat TERADU menerima Dokumen dari PPD dan Dokumen yang digunakan untuk direkap ke Form DB1 adalah DA1 yang berasal dari PPD yang sebelumnya dibaca kemudian di serahkan kepada TERADU c. Bahwa untuk Formulir DAA1 adalah Form yang diisi oleh PPS untuk beberapa Distrik yang dimaksud tidak diserahkan kepada TERADU Bahwa dalam hal ini kami selaku TERADU menyatakan bahwa PPD di 8 Distrik yang ada di Kabupaten Intan Jaya hanya menyerahkan Formulir DA1 dan Hasil tersebut yang di Rekap kedalam Form DB1 4. Bahwa Pelanggaran dan Kesalahan yang dimaksud oleh PENGADU adalah tidak benar karena DB1-DPRP Dapil 3 Papua versi pertama dan kedua menurut Pengadu adalah atas Permintaan PENGADU sendiri, dengan penjelasan bahwa Form DB-1 DPRP Dapil 3 versi 1 yang di jadikan alat Bukti oleh Pengadu adalah Hasil Rekapitulasi yang dilakukan di Tingkat Distrik oleh 8 PPD sedangkan hasil Rekapitulasi khusus untuk Distrik Agisiga dengan DPT sebanyak 9.132 dengan Rincian: Caleg No.Urut 2 Aner Maisini 4.132 dan Caleg Partai Gerindra No.Urut 7 Apniel Sani 5.000.Adapun untuk di ketahui bahwa Pengadu atas nama Aner Maiseni,SH.MH dengan berbicara langsung bahwa telah menyerahkan suaranya sejumlah 4.132 kepada Caleg DPRP an. Yulius Yapugau atas hasil kesepakatan pengadu dan yang bersangkutan yang mana merupakan Caleg DPRP Dapil 3 dari Partai yang sama yaitu Partai PAN dengan Alasan Bahwa Pengadu adalah PNS di Kabupaten Intan Jaya yang masih aktif. Secara Partai mereka memantau Ranking Perolehan Suara sehingga Pengadu menyerahkan Semua Perolehan Suaranya di Distrik Agisiga kepada Caleg No.4 dari Partai PAN agar mendongkrak Perolehan Suara Caleg No. 4 Dapil Papua 3 yang meliputi Kab. Mimika, Kab. Paniai, Kab. Deyai, Kab. Nabire, Kab. Dogiyai dan Kabupaten Intan Jaya. 5. Sistem yang digunakan saat Pemilihan Umum 2019 untuk 332 TPS di Kabupaten Intan Jaya adalah Sistem Noken (Sistem Ikat) sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan Siatem Noken/Ikat di Provinsi Papua dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Dengan Adanya Keputusan tersebut maka Hasil yang diperoleh dari TPS langsung di tuangkan ke dalam Form DA1 yang mana Perolehan Suara tersebut adalah kesepakatan masyarakat. Sehingga Nampak dalam Hasil Perolehan Suara di tiap Distrik hanya menjadi milik 1 atau 2 dan 3 Caleg saja. (Bukti T-3 dan T-4) 6. Tabel 1 adalah Bukti yang di berikan oleh Pengadu yang menunjukan bahwa Perolehan Suara DPRP Dapil 3 Papua dari Partai PAN di Kabupaten Intan Jaya sebanyak 22.210 adalah benar, namun Teradu menyatakan bahwa adalah tidak benar jika ada Pengalihan Suara dari Pengadu seperti tertuang dalam Tabel 1 Kolom Keterangan Huruf A dan B; 7. Tabel 2 adalah Bukti Suara yang diberikan Pengadu adalah Hasil yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Suara yang mana di Distrik Agisiga Perolehan Suara Pengadu sebanyak 4.132 suara telah diserahkan sendiri oleh Pengadu kepada sesama Caleg DPRP Dapil 3 Dari Partai PAN No. Urut 4 atas Nama Yulius Yapugau; 8. Tabel 3 adalah Bukti yang diberikan oleh Pengadu dimana DB1 ini dibuat atas permintaan Pengadu bahwa Teradu membuat DB1 versi ini jika Suara dari Caleg PAN DPRP Dapil 3 Papua an. Yulius Yapugau dimasukan ke dalam Perolehan Suara Pengadu yang kemudian dibuat dan menurut pengakuan Pengadu DB1 tersebut untuk menjadi pegangannya sendiri dan DB1 tersebut ditanda tangani dan tidak di CAP oleh Pengadu maka Pengadu menyatakan bahwa adalah tidak Benar jika DB1 tersebut tidak SAH dan untuk diketahui bahwa ada perbedaan Model Stempel yang di gunakan oleh Teradu dengan Alat Bukti Pengadu (DB1 ke 2). Maka semua Jenis Rekap yang tertuang dalam Pokok Pengaduan dengan Alat Bukti (P-3 & P-4) kami Pihak Teradu dengan ini menyatakan bahwa semua perhitungan yang dibuat oleh Pengadu adalah Tidak Benar. 9. Untuk Jenis Form C1-DPRP Dapil Papua 3 untuk Distrik Sugapa, tidak diberikan saat penyerahan Dokumen oleh PPD Distrik Sugapa kepada TERADU dan Form DA1-DPRP Dapil Papua 3 yang di bacakan lalu diserahkan untuk di Rekap dalam Form DB1-DPRP Dapil Papua 3 (Bukti T-5). Untuk Jenis Form C1- DPRP Dapil Papua 3 untuk Distrik Agisiga, tidak diberikan saat penyerahan Dokumen oleh PPD Distrik Agisiga kepada TERADU dan Form DA1-DPRP Dapil Papua 3 yang di bacakan lalu diserahkan untuk di Rekap dalam Form DB1- DPRP Dapil Papua 3 (Bukti T-6) 10. Untuk Jenis Form DAA1-DPRP Dapil Papua 3 untuk Distrik Agisiga, tidak diberikan saat penyerahan Dokumen oleh PPD Distrik Agisiga kepada TERADU dan Form DA1-DPRP Dapil Papua 3 yang di bacakan lalu diserahkan untuk di Rekap dalam Form DB1-DPRP Dapil Papua 3 (Bukti T-7) 11. Untuk Jenis Form DA1-DPRP Dapil Papua 3 untuk Distrik Agisiga, diberikan saat penyerahan Dokumen oleh PPD Distrik Agisiga kepada TERADU dan Form DA1-DPRP Dapil Papua 3 yang di bacakan lalu diserahkan untuk di Rekap dalam Form DB1-DPRP Dapil Papua 3 (Bukti T-8) 12. Untuk Jenis Form C1-DPRP Dapil Papua 3 untuk Distrik Agisiga, tidak diberikan saat penyerahan Dokumen oleh PPD Distrik Agisiga kepada TERADU dan Form DA1-DPRP Dapil Papua 3 yang di bacakan lalu diserahkan untuk di Rekap dalam Form DB1-DPRP Dapil Papua 3 (Bukti T-9) 13. Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor: 12/PL.01-Kept/9127/KPU- Kab/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota Intan Jaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 14. Untuk Jenis Form DA1-DPRP Dapil Papua 3 untuk Distrik Hitadipa, diberikan saat penyerahan Dokumen oleh PPD Distrik Hitadipa kepada TERADU dan Form DA1-DPRP Dapil Papua 3 yang di bacakan lalu diserahkan untuk di Rekap dalam Form DB1-DPRP Dapil Papua 3 (Bukti T-10) 15. Untuk Jenis Form C1-DPRP Dapil Papua 3 untuk Distrik Homeyo, tidak diberikan saat penyerahan Dokumen oleh PPD Distrik Homeyo kepada TERADU dan Form DA1-DPRP Dapil Papua 3 yang di bacakan lalu diserahkan untuk di Rekap dalam Form DB1-DPRP Dapil Papua 3 (Bukti T-11) 16. Untuk Jenis Form C1-DPRP Dapil Papua 3 untuk Distrik Biandoga, tidak diberikan saat penyerahan Dokumen oleh PPD Distrik Biandoga kepada TERADU dan Form DA1-DPRP Dapil Papua 3 yang di bacakan lalu diserahkan untuk di Rekap dalam Form DB1-DPRP Dapil Papua 3 (Bukti T-12) 17. Untuk Jenis Form C1-DPRP Dapil Papua 3 untuk Distrik Hitadipa, tidak diberikan saat penyerahan Dokumen oleh PPD Distrik Hitadipa kepada TERADU dan Form DA1-DPRP Dapil Papua 3 yang di bacakan lalu diserahkan untuk di Rekap dalam Form DB1-DPRP Dapil Papua 3 (Bukti T-13). Untuk Jenis Form DC1-DPRP Dapil Papua 3 sesuai dengan Hasil Rekapitulasi dalam Form DB1- DPRP Dapil Papua 3 (Bukti T-14) 18. Teradu dengan ini menyatakan bahwa semua Pengaduan yang termuat dalam huruf B oleh Pengadu adalah tidak benar. Untuk Jenis Form C1-DPRD Intan Jaya 1 untuk Distrik Ugimba, tidak diberikan saat penyerahan Dokumen oleh PPD Distrik Ugimba kepada Teradu dan Form DA1- DPRD Intan Jaya Distrik Ugimba diserahkan untuk di Rekap dalam Form DB1-DPRD Dapil Intan Jaya 1(Bukti T-15). Untuk Jenis Form DAA1-DPRD Intan Jaya 1 Kampung Ugimba, tidak diberikan saat penyerahan Dokumen oleh PPD Distrik Ugimba kepada Teradu dan Form DA1- DPRD Intan Jaya Distrik Ugimba diserahkan untuk di Rekap dalam Form DB1-DPRD Dapil Intan Jaya 1 (Bukti T-16). Untuk Jenis Form DA1-DPRD Intan Jaya 1 untuk Distrik Ugimba, diberikan saat penyerahan Dokumen oleh PPD Distrik Ugimba kepada TERADU dan Form DA1- DPRD Intan Jaya Distrik Ugimba diserahkan untuk di Rekap dalam Form DB1-DPRD Dapil Intan Jaya 1(Bukti T-17). Untuk Jenis Form DB1-DPRD Intan Jaya 1 (Bukti T- 18). Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor: 11/PL.01-Kept/9127/KPU- Kab/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya (Bukti T-19). Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor: 12/PL.01- Kept/9127/KPU-Kab/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota Intan Jaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti T-20). [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima Jawaban Para Pihak Teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan dan/atau laporan Pengadu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dalam Pengaduan Nomor : 305-P/L-DKPP/IX/2019, Perkara Nomor : 286-PKE-DKPP/IX/2019; 3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, V KPU Kabupaten Intan Jaya tidak bersalah. [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No KODE BUKTI KETERANGAN 1. T- 01 : Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 102/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019, tanggal 15 Mei 2019; 2. T-02 : Salinan Formulir Model DB2-KPU; 3. T-03 : Fotokopi Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor : 821.3- 009, menerangkan status PNS; 4. T–04 : Fotokopi Formulir Model DB1-KPU Dapil 3; 5. T-05a : Fotokopi Formulir Model DA1-DPRP Distrik Sugapa Dapil 3; 6. T-05b : Video Rekapitulasi berdasarkan Formulir Model DA1- DPRP Distrik Sugapa Dapil 3; 7. T-06a : Fotokopi Formulir Model DA1-DPRP Distrik Agisiga Dapil 3; 8. T-06b : Video Rekapitulasi berdasarkan Formulir Model DA1- DPRP Distrik Agisiga Dapil 3 9. T-07 : Fotokopi Formulir Model DA1-DPRP Distrik Hitadipa Dapil 3; 10. T-08a : Fotokopi Formulir Model DA1-DPRP Distrik Homeyo 11. T-08b : Video Rekapitulasi berdasarkan Formulir Model DA1- DPRP Distrik Homeyo Dapil 3 12 T-09a : Fotokopi Formulir Model DA1-DPRP Distrik Biandoga 13 T-09b : Video Rekapitulasi berdasarkan Formulir Model DA1- DPRP Distrik Biandoga Dapil 3 14 T-10 : Fotokopi Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih dalam Formulir DA1-DPRD Distrik Hitadipa 15 T-11 : Fotokopi Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih dalam Formulir DC1-DPRP DApil Papua 3 16 T-12 : Fotokopi Formulir Model DA1-DPRD Distrik Ugimba Dapil Intan Jaya 1 17 T-13 : Fotokopi Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih dalam Formulir Model DA1-DPRD Distrik Ugimba Dapil Intan Jaya 1 18 T-14 : Salinan Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 11/PL.01-Kept/9127/KPU-Kab./VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Intan Jaya Tahun 2019; 19 T-15 : Salinan Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 12/PL.01-Kept/9127/KPU-Kab./VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Intan Jaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang Pemeriksaan, DKPP meminta keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Intan Jaya menerangkan sebagai berikut: Bahwa sejak tanggal 3 s.d 6 Mei 2019 Pihak Terkait menghadiri Rapat Pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten. Para Teradu di Kabupaten Intan Jaya telah menyelesaikan 7 (tujuh) Distrik dari 8 (delapan) Distrik minus Ugimba. Terkait situasi keamanan di Intan Jaya, Pihak terkait membenarkan keterangan para Teradu. Pihak Terkait menerangkan bahwa saat itu datang masa pendukung caleg dari dua kelompok yang berbeda. Ide pemindahan tempat rapat pleno disampaikan oleh para Teradu dengan alasan jika tetap dilakukan rekapitulasi di Intan Jaya, tidak ada jaminan keamanan. Sehingga dilakukan pemindahan tempat rapat pleno rekapitulasi di Nabire. Terkait ancaman yang terjadi di Nabire, Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak melihat secara langsung adanya ancaman dari Caleg yang mendatangi hotel. Bahwa benar para Teradu pada tanggal 13 Mei 2019 menuju Kota Jayapura untuk melakukan rapat pleno di Hotel Grand Abe. Pihak Terkait menerangkan karena alasan kesiapan, maka hanya satu anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yangikut satu pesawat dengan para Teradu. Setibanya di Jayapura, para Teradu melanjutkan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten, namun atas perintah Bawaslu Provinsi Papua, untuk rapat pleno rekapitulasi ditunda dengan alasan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya harus lengkap menghadiri pleno tersebut. Sehingga Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten baru dilaksanakan tanggal 15 Mei 2019 dan ditetapkan dihari itu juga. Terkait pengalihan suara Aner Maisini ke Yulius, Pihak Terkait menerangkan bahwa benar peristiwa itu terjadi. Pihak Terkait merasa karena bukan kewenangannya maka membiarkan pengalihan tersebut terjadi. Terkait surat ancaman dari OPM, Pihak Terkait membenarkan peristiwa tersebut. Pihak Terkait juga telah menerima surat dari Markas Komando Pembebasan Papua Merdeka Ugimba yang pada pokoknya meminta satu kursi untuk diberikan kepada Titus Kobugau dari PKPI. Peristiwa tersebut terjadi 10 menit sebelum hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten ditetapkan. Terhadap peristiwa tersebut, Pihak Terkait merasa karena tidak ada keberatan maka Bawaslu Kabupaten Intan Jaya diam saja. Terkait permintaan pengembalian suara Aner Maisini pasca rekapitulasi tingkat Provinsi, Pihak Terkait tidak mengetahui.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya : [4.1.1] Para Teradu memindahkan tempat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya ke Kota Jayapura, yang dilaksanakan di Hotel Grand Abe Lantai 2 pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2019; [4.1.2] Para Teradu mengeluarkan atau membagikan 2 (dua) Formulir Model DB1- DPRP Dapil Papua 3 dengan hasil perolehan suara yang berbeda-beda. Para Teradu mengurangi dan/atau mengalihkan hasil perolehan suara para Pengadu kepada calon anggota DPRP Dapil Papua 3 dan serta mengurangi dan/atau mengalihkan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1 kepada calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya lainnya yang menyebabkan Para Pengadu kehilangan jatah kursi calon Anggota DPRP Dapil Papua 3 dan calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1; [4.1.3] Para Teradu mengeluarkan Keputusan KPU Kab. Intan Jaya Nomor : 11/PL.01- Kept/9127/KPU-Kab./VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dan Nomor : 12/PL.01-Kept/9127/KPU-Kab./VIII/2019, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Intan Jaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, yang tidak sesuai atau berbeda dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan pada Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten Intan Jaya; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pemindahan tempat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, dari Intan Jaya ke Hotel Grand Abe Kota Jayapura pada tanggal 15 Mei 2019, menurut para Teradu karena pertimbangan keamanan. Sedianya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya dilakukan di Kabupaten Nabire. Namun kondisi keamanan yang juga tidak terjamin menyebabkan para Teradu dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, memindahkan Rapat Pleno Rekapitulasi ke Kota Jayapura. Turut serta dalam rombongan keberangkatan dari Nabire ke Jayapura antara lain, Yohakim Migau Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Divisi Pengawasan, Kapolsek Sugapa IPDA Ruslan, Komandan PAM Pemilu 2019 IPDA Nurcholis dan LO Polda Papua AKBP Yuli; [4.2.2] Bahwa adanya dua versi Formulir Model DB1-DPRP Dapil Papua 3 dengan perolehan suara yang berbeda-beda, menurut para Teradu, disebabkan oleh permintaan Pengadu I sendiri. Formulir Model DB1-DPRP Dapil 3 Papua versi pertama merupakan hasil Rekapitulasi yang dilakukan di Tingkat Distrik oleh 8 (delapan) PPD. Pengadu I sebagai Calon Anggota DPRD Nomor Urut 2 PAN dari Dapil 3 Papua meminta agar seluruh perolehan suranya pada Distrik Agisiga sebanyak 4.132 suara, Distrik Biandoga sebanyak 2000 suara, Distrik Homeyo sebanyak 0 suara, dan Distrik Hitadipa sejumlah 4.724 suara dialihkan kepada Yulius Yapugau Calon Anggota DPRP Nomor Urut 4 PAN pada Dapil Papua 3. Selain alasan kedudukan Pengadu I sebagai PNS di Kabupaten Intan Jaya yang masih aktif, penyerahan suara Pengadu I kepada Yulius Yapugau bertujuan untuk mendongkrak perolehan suara agar Yulius Yapugau dapat terpilih menjadi anggota DPRP dari Dapil 3 yang meliputi Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Deyai, Kabupaten Nabire, Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Intan Jaya. Selanjut Formulir Model DB1-DPRP versi kedua juga merupakan permintaan Pengadu I, agar seluruh perolehan suara Pengadu I yang dialihkan kepada Yulius Yapugau unntuk dikembalikan dengan rincian sebagai berikut; Distrik Agisiga sebanyak 4.132 suara, Distrik Biandoga sebanyak 2000 suara, Distrik Homeyo sebanyak 0 suara dan di Distrik Hitadipa sebanyak 4.724 suara. Atas permintaan Pengadu agar pengembalian suara Pengadu I dicatat dalam Formulir Model DB1-DPRD dan dicetak untuk menjadi pengangan Pengadu I. Fomulir Model DB1 versi kedua dibuat oleh para Teradu setelah Rapat Pleno Penetapan Perhitungan Suara tingkat Provinsi; [4.2.3] Bahwa menurut para Teradu, Keputusan KPU Kab. Intan Jaya Nomor: 11/PL.01-Kept/9127/KPU-Kab./VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dan Keputusan Nomor: 12/PL.01-Kept/9127/KPU- Kab./VIII/2019, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Intan Jaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, ditetapkan sesuai dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten Intan Jaya; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, para Pengadu, para Teradu, Pihak Terkait, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa pada tanggal 3 s.d 6 Mei 2019 para Teradu melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Intan Jaya dan telah menyelesaikan 7 (tujuh) dari 8 (delapan) Distrik di Kabupaten Intan Jaya. Ketujuh distrik yang berhasil dilakukan rekapitulasi di Kabupaten Intan Jaya adalah Sugapa, Homeyo, Wandai, Biandoga, Agisiga, Hitadipa dan Tomosiga. Tersisa Distrik Ugimba yang belum selesai dilakukan direkapitulasi dan pelaksanaannya dipindahkan ke Kabupaten Nabire pada tanggal 7 Mei 2019. Hasil Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Distrik Ugimba ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2019 dengan dihadiri PPD, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, saksi PKP-Indonesia, Saksi PAN serta Saksi Partai NasDem. Selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2019, para Teradu kembali memindahkan tempat rapat pleno rekapitulasi ke Jayapura dengan alasan keamanan atas hadirnya sekelompok masa yang mendatangi tempat Rapat Pleno Rekapitulasi di Hotel. Pemindahan tempat pleno di luar dari daerah Kabupaten Intan Jaya sebanyak dua kali dengan lokasi yang sangat jauh, menyulitkan bagi para pihak, khususnya peserta pemilu dan masyarakat sebagai pemilik suara untuk mengakses dan mengawal suara rakyat sampai kepada wakil-wakil yang dipilih. Alasan keamanan yang menjadi kekhawatiran para Teradu, semestinya dikoordinasikan dengan aparat keamanan baik Kepolisian maupun dengan TNI sebagai pihak paling kompeten dan bertanggungjawab memastikan keamanan dan melindungi setiap warganya. Tidak terdapat suatu bukti dokumen berupa surat atau rekomendasi dari aparat keamanan yang menunjukkan bahwa situasi keamanan tidak kondusif di Kabupaten Intan Jaya sehingga tempat pelaksanaan rapat pleno harus dipindahkan. Berlarutnya waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hingga pemindahan tempat rapat pleno, menunjukkan rendahnya kemampuan tata kelola para Teradu dalam merencakan dan melaksanakan setiap tahapan pemilu untuk mengantisipasi dan meminimalisir berbagai permasalahan yang potensial muncul dalam setiap proses tahapan. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa para Teradu membenarkan adanya dua versi Formulir Model DB1 DPRP yang diterbikan oleh para Teradu. Adanya dua versi Formulir Model DB1 DPRP yang diterbitkan oleh para Teradu, atas permintaan Pengadu I. Versi pertama Formulir Model DB1 DPRP merupakan hasil Rekapitulasi yang dilakukan oleh 8 (delapan) PPD atas pemintaan Pengadu I sebagai Calon Anggota DPRD Nomor Urut 2 dari PAN pada Dapil 3 Papua, agar seluruh perolehan suranya pada Distrik Agisiga sebanyak 4.132 suara, Distrik Biandoga sebanyak 2000 suara, Distrik Homeyo sebanyak 0 suara, dan Distrik Hitadipa sejumlah 4.724 suara, dialihkan kepada Yulius Yapugau Calon Anggota DPRP Nomor Urut 4 dari PAN pada Dapil Papua 3. Versi kedua Formulir Model DB1-DPRP diterbitkan para Teradu atas permintaan Pengadu I, agar seluruh perolehan suara Pengadu I yang dialihkan kepada Yulius Yapugau untuk dikembalikan dengan rincian sebagai berikut; Distrik Agisiga sebanyak 4.132 suara, Distrik Biandoga sebanyak 2000 suara, Distrik Homeyo sebanyak 0 suara dan di Distrik Hitadipa sebanyak 4.724 suara. Fomulir Model DB1 versi kedua dibuat oleh para Teradu setelah Rapat Pleno Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi selesai. Perbuatan para Teradu melakukan pemindahan suara Pengadu I kepada caleg lainnya, meskipun atas permintaan Pengadu I sendiri, tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Perbuatan Pengadu I maupun para Teradu yang berkonspirasi memindahkan pilihan suara rakyat merupakan bentuk penghianatan terhadap demokrasi. Sebagai penyelenggara pemilu, para Teradu seharusnya memahami tugas, fungsi dan wewenangnya yang bertanggungjawab mengawal dan menjaga kemurnian suara rakyat sebagaimana dalam adagium “vox populi, vox dei” yang menunjukkan betapa mulianya suara rakyat. Meneguhkan kejujuran dan kemandirian sebagai prisai etik untuk menangkal gerakan setiap pihak berkepentingan yang berusaha mempengaruhi para Teradu untuk bertindak curang, menyalahgunakan wewenang yang mencederai demokrasi dan kedaulatan rakyat. Berdasarkan hal Tersebut, para Teradu terbukti Pasal 6 ayat (2), dan ayat (3), Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf d, Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, Pasal 15 huruf d, huruf d, huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu I terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.3.3] Bahwa para Teradu dalam persidangan membenarkan adanya perbedaan antara hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Formulir Model DB1- DPRD Kabupaten yang ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019 dengan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dalam Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor: 11/PL.01-Kept/9127/KPU-Kab./VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 serta Penetapan Calon Anggota Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dalam Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor: 12/PL.01-Kept/9127/KPU-Kab./VIII/2019. Para Teradu mengakui melakukan peralihan dan perubahan perolehan suara Partai Golkar pada Dapil Intan Jaya I yang semula berjumlah 765 (tuju ratus enam puluh lima) berubah menjadi 165 (seratus enam puluh lima). Perolehan suara Partai Golkar berkurang sebanyak 600 (enam ratus) suara dan ditambahkan kedalam suara PKP-Indonesia. Hal tersebut menyebabkan perolehan suara PKP-Indonesia berubah dari 1.093 (Seribu Sembilan puluh tiga) menjadi 1.693 (Seribu Enam Ratus Sembilan puluh tiga). Perubahan perolehan suara tersebut menyebabkan terjadinya perubahan perolehan kursi partai dan calon terpilih. Sepatutnya PPP yang mendapatkan kursi ketujuh dengan perolehan sebanyak 1446 (Seribu Empat Ratus Empat Puluh Enam) suara tergeser oleh perolehan suara PKP-Indonesia sebanyak 1.693 (Seribu Enam Ratus Sembilan puluh tiga) setelah mendapatkan tambahan 600 suara dari perolehan suara Partai Golkar. Perubahan dan pengalihan perolehan suara yang tidak berdasar pada kemurnian pilihan suara rakyat merupakan penghianatan terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat. Pertimbangan keamanan dan kesepakatan Ketua Partai Golkar Kabupaten Intan Jaya Yusuf Sani sekaligus Calon Anggota DPRD Kabupaten pada Dapil Intan Jaya 1 untuk memberikan suaranya kepada Calon Anggota DPRD Titus Kobugau dari PKP-Indonesia, tidak dapat menjadi dasar untuk mentoleransi dan membenarkan tindakan para Teradu. Berdasarkan hal Tersebut, para Teradu terbukti Pasal 6 ayat (2), dan ayat (3), Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf d, Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, Pasal 15 huruf d, huruf d, huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu. [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Krismas Bagau selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Seiko Zagani, Teradu III Sepriana Tebai, Teradu IV Elly Jagani dan Teradu V Markus Tipagau masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir