Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.137/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwas Kab. OKU
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2018
👁 24 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 27 Desember 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Panitia Pengawas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (selanjutnya disebut Panwas Kabupaten OKU Timur) Provinsi Sumatera Selatan, dalam rangka Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (selanjutnya disebut Panwascam) Se-Kabupaten OKU Timur Tahun 2017 melanggar Asas-asas Pemilu dan Prinsip-prinsip Penyelengara Pemilu, yaitu; mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, serta pelanggaran terhadap kode etik dan sumpah janji jabatan sebagai Penyelengara Pemilu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak mengumumkan proses tahapan pembentukan Panwascam di media massa baik cetak maupun elektronik serta tidak mengumumkan adanya tahapan permintaan tanggapan dan masukan masyarakat.
Pasal DilanggarPasal 117; Pasal 117 ayat (1); Pasal 7; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Ahmad Ghufron, Teradu II Agus Purnawan, dan Teradu III Beni Tenagus selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan sampai dengan Anggota Panwascam yang rangkap jabatan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 117 ayat (1) huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengambil alih pelaksanaan tugas Panwas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk memastikan Anggota Panwascam y
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 137/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 219/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 137/DKPP- PKE-VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Suheri Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Melati Agung RT 01 RW 01, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan 2. Nama : Sarwani Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Ds I RT 01 RW Desa Jaya Bakti, Kecamatan Madang Suku I Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ahmad Ghufron Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Merdeka No. 709 Terukis Rahayu Martapura, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Agus Purnawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Merdeka No. 709 Terukis Rahayu Martapura,Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Beni Tenagus Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Merdeka No. 709 Terukis Rahayu Martapura,Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu III Teradu I, II dan III selanjutnya disebut sebagai------------ Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 27 Desember 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Panitia Pengawas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (selanjutnya disebut Panwas Kabupaten OKU Timur) Provinsi Sumatera Selatan, dalam rangka Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (selanjutnya disebut Panwascam) Se-Kabupaten OKU Timur Tahun 2017 melanggar Asas-asas Pemilu dan Prinsip-prinsip Penyelengara Pemilu, yaitu; mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, serta pelanggaran terhadap kode etik dan sumpah janji jabatan sebagai Penyelengara Pemilu; 2. Bahwa Panwas Kabupaten OKU Timur dengan sengaja tidak mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Kabupaten OKU Timur sesuai aturan tahapan pendaftaran, administrasi, tes tertulis, dan tahapan wawancara. Pengumuman hanya dilakukan dengan menghubungi Calon Anggota Panwascam yang lulus administrasi. Pengumuman tes tertulis dan tes wawancara juga hanya dilakukan melalui short massage service (SMS), sehinga tidak ada keadilan bagi yang tidak lulus. Hal ini menunjukan Panwas Kabupaten OKU Timur tidak profesional, tidak transparan, tidak terbuka, serta melanggar ketentuan, di mana pembentukan pengawas pemilu harus melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya; 3. Bahwa tidak diumumkannya tahapan tanggapan dan masukan masyarakat patut diduga merupakan unsur kesengajaan dengan tujuan agar masyarakat tidak mengetahui figur Calon Anggota Panwascam Kabupaten OKU Timur. Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, anggota Panwascam terpilih sesuai dengan Keputusan Panwas Kabupaten OKU Timur Nomor 40/Bawaslu-Prov.SS-12/X/2017 dan Berita Acara Rapat Pleno Panwas Kabupaten OKU Timur Nomor 13/Bawaslu-Prov.SS- 12/X2017 terdapat beberapa anggota Panwascam terpilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon Panwascam karena terindikasi sebagai; anggota dan pengurus partai politik, rangkap jabatan, domisili ganda, pendamping desa (PD), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan kerabat/keluarga dekat Ketua Panwas Kabupaten OKU Timur. Nama-nama yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1) Edy Poniman, Panwascam Terpilih Kecamatan Belitang Madang Raya (anggota/pengurus partai politik); 2) Aliyas Ar, Panwascam Terpilih Kecamatan Semendawai Suku III (sekretaris desa/sekdes); 3) Widodo, Panwascam Terpilih Kecamatan Semendawai Suku III (pendamping desa/PD); 4) Noer Hardy Setyawan, Panwascam Terpilih Kecamatan Belitang Jaya (pendamping desa/PD); 5) Doni lrawan, Panwascam Terpilih Kecamatan Madang Suku I (pendamping Program Keluarga Harapan/ PKH); 6) Romza, Panwascam terpilih Kecamatan Madang Suku I (domisili ganda); 7) Wendi Sumartin, Panwascam Terpilih Kecamatan Belitang Jaya (Majelis Permusyawaratan Desa/MPD); 8) Yoga Bona Saputra, Panwascam Terpilih Kecamatan Semendawai Timur (domisili ganda); 9) Dodi Joni, Panwascam Terpilih Kecamatan Buay Pemuka Peliung (kerabat/keluarga); 10) Oktamal Mahfudi, Panwascam Terpilih Kecamatan Buay Madang Timur (kerabat/keluarga). 4. Bahwa nama-nama tersebut di atas adalah anggota Panwascam terpilih di Kabupaten OKU Timur yang secara melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan perundangan tidak sesuai syarat sebagai Pengawas Pemilu. Panwas Kabupaten OKU Timur dengan sengaja menetapkan nama-nama tersebut sebagai Anggota Panwascam di Kabupaten OKU Timur Tahun 2017 berdasarkan Keputusan Panwas Kabupaten OKU Timur Nomor 40/Bawaslu.Prov.SS-12/X/2017 dan Berita Acara Rapat Pleno Panwas Kabupaten OKU Timur Nomor 13/Bawaslu-Prov.SS- 12/X2017 dengan keterangan masing-masing sebagai berikut: 1) Bahwa Panwascam Belitang Madang Raya Terpilih a.n. Edy Poniman adalah Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten OKU Timur Masa Bhakti 2011-2017 dengan jabatan Bendahara I sesuai dengan SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor 33/SK/DPP.PD/DPC/1/2011 dan selama 5 tahun terakhir belum pernah mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Demokrat. Akan tetapi, berdasarkan surat keterangan (tanpa cap partai) yang ditandatangani Gumari selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten OKU Timur Periode 2011 – 2015, menyatakan bahwa Edy Poniman baru mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Demokrat pada tanggal 5 Oktober 2017. Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten OKU Timur ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat. Kalaupun ada surat pengunduran diri Edy Poniman, maka harus dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat bukan DPC Partai Demokrat. Artinya Edy Poniman tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panwascam Kabupaten OKU Timur terkait syarat mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwascam; 2) Bahwa Panwascam Semendawai Suku III Terpilih a.n. Aliyas adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) NIP. 190608012000701129 sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sriwangi Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur, berdasarkan Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 09/KPTS/BKD II/2009 dan sampai dengan sekarang ketika terpilih sebagai Panwascam Semendawai Suku III yang bersangkutan masih menjabat sebagai Sekretaris Desa Sriwangi Kecamatan Semendawai Suku III, dan sesuai aturan perundang-undangan bahwa Mengundurkan diri jabatan politik; jabatan di pemerintahan dan/atau di badan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon Panwascam ",Sekretaris Desa adalah jabatan di Pemerintahan Desa maka Aliyas Ar seharusnya mundur sebagai Sekretaris Desa Sriwangi bukan hanya dengan izin atasan langsung baik Kepala Desa maupun Camat, dengan demikian Aliyas melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panwascam (SK PNS dan SK Sekretaris Desa Terlampir); 3) Bahwa Widodo Panwascam Semendawai Suku III adalah seorang Pendamping Desa (PD) atau Tenaga Pendamping Profesional Masyarakat Desa (TPPMD) dengan Visi Misi dan Tujuan P3MD Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta segala peraturan turunannya Pendamping Desa (PD) dilarang rangkap jabatan seiring pula dengan syarat sebagai anggota Panwascam tidak boleh rangkap jabatan apalagi terhadap sumber pendanaan yang sama dari Pemerintah serta melanggar syarat "Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 4) Bahwa Noer Hardy Setyawan Panwascam Terpilih Kecamatan Belitang Jaya juga merupakan seorang Pendamping Desa (PD) atau Tenaga Pendamping Profesional Masyarakat Desa (TPPMD) jelas aturannya syarat Calon Anggota Panwas Kecamatan dilarang Rangkap Jabatan, Bersedia bekerja penuh waktu, hal ini diperjelas dengan surat Koordinator Program Provinsi Memorandum Nomor 123/KPW/LPG/P3MD/X/2017 perihal larangan rangkap Jabatan TPPMD tanggal 31 Oktober 2017; 5) Bahwa Doni Irawan Panwascam Madang Suku I Terpilih adalah Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada prinsip sama Pelanggaran terhadap Rangkap Jabatan karena dobel Job dengan sumber pendanaan yang sama yaitu dana pemerintah kemudian pelanggaran terhadap syarat calon anggota Panwascam "Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan"; 6) Bahwa Romza Panwascam Madang Suku I tidak berdomisili di Kecamatan Madang Suku I yang bersangkutan adalah warga Kecamatan Belitang Madang Raya Desa Tulusayu, yang bersangkutan diduga melanggar syarat sebagai Calon Anggota Panwascam "Berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/ kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota, di wilayah Kecamatan untuk Anggota Panwascam yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk; 7) Bahwa Wendi Sumartin adalah Panwascam Belitang Jaya terpilih adalah merupakan Perangkat Pemerintah Desa sebagai anggota Majelis Pertimbangan Desa (MPD) Desa Banjar Rejo Kecamatan Belitang Jaya OKU Timur, sesuai ketentuan syarat Calon anggota Panwascam "tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan/ atau di Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon Panwas Kecamamatan' yang sumber dana yang sama dari pemerintah; 8) Bahwa Yoga Bona Saputra Panwascam Semendawai Timur tetapi berdomisili di Kecamatan Belitang II Desa Sumber jaya dan ini diduga melanggar ketentuan syarat sebagai Calon Anggota Panwascam "Berdomisili di wilayah Kecamatan bersangkutan untuk Anggota Panwas Kecamatan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk"; 9) Bahwa Oktamal Mahfudi Panwascam Terpilih Kecamatan Buay Madang Timur merupakan kerabat/keluarga dekat (Adik Kandung) Ahmad Ghufron Ketua Panwas Kabupaten OKU Timur; 10) Bahwa Dodi Joni Panwascam terpilih Kecamatan Buay Pemuka Peliung merupakan Kerabat/Keluarga Dekat (Adik Ipar Kandung) Ahmad Ghufron Ketua Panwas Kabupaten OKU Timur. 5. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Keputusan Panwas Kabupaten Oku Timur nomor 07/Bawaslu.Prov.SS-12/IX/2017 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Se-Kabupaten Oku Timur; 2. Bukti P-2 : Timeline Pembentukan Panwascam dalam Rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan Pileg dan Pilpres; 3. Bukti P-3 : Keputusan Panwas Kabupaten OKU Timur Nomor 31/BAWASLU-Prov.SS-12/X/2017 Tentang Pengumuman Hasil Penilaian Seleksi Tertulis Calon Anggota Panws Kecamatan Se-Kabupaten Oku Timur; 4. Bukti P-4 : Keputusan Panwas Kabupaten OKU Timur Nomor 40/BAWASLU-Prov.SS:-12/X/2017 Tentang Penetapan Nama-Nama Anggota Panwascam Terpilih 5. Bukti P-5 : Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 33/ SK/DPP.PD /DPCI 1/2011 Tentang Reposisi Susunan Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten OKU Timur; 6. Bukti P-6 : Petikan Keputusan Bupati OKU timur Nomor 09 /KPTS/BKD.II.1/2009 Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi PNS Daerah Kabupaten OKU Timur; 7. Bukti P-7 : Momerandum Nomor 123/KPW/LPG/P3MD/X/217 tentang Larangan Rangkap Jabatan bagi Tenaga Pendamping Profesional Masyarakat Desa dan Pendamping Program Keluarga Harapan; 8. Bukti P-8 : Surat Keterangan Saksi a.n Gumari perihal Permohonan Pengunduran Diri Edy Poniman; 9. Bukti P-9 : Surat Keterangan Saksi a.n Suheri perihal Proses PelaksanaanPembentukan Panwascam; 10. Bukti P-10 : Surat Keterangan Tertulis SAEFUDIN LATIF terkait Proses Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Kabupaten OKUTimur 11. Bukti P-11 : Surat Keterangan Tertulis PURN0M0, M terkait Proses Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Kabupaten OKUTimur 12. Bukti P-12 : Surat Keterangan Tertulis UNTUNG SUGIANTORO terkait Proses Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Kabupaten OKUTimur; 13. Bukti P-13 : Surat Keterangan Tertulis SUJANG terkait Proses Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Kabupaten OKU Timur 14. Bukti P-14 : Surat Keterangan Tertulis IDA YULIANTI terkait Proses Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Kabupaten OKU Timur 15. Bukti P-15 : Surat Keterangan Kesaksian RUSLAN KOMARUDIN terkait Proses Pelaksanaan PembentukanPanwas Kecamatan Kabupaten OKU Timur 16. Bukti P-16 : Surat Keterangan Kesaksian BURHAN terkait Proses Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Kabupaten OKU Timur 17. Bukti P-17 : Surat Keterangan Kesaksian MUHAMMAD FIRDAUS terkait Proses Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Kabupaten OKU Timur; 18. Bukti P-18 : Surat Keterangan Kesaksian SUGENG terkait Proses Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Kabupaten OKUTimur; 19. Bukti P-19 : Surat KeteranganKesaksian TJIK ALI terkait Proses Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Kabupaten OKU Timur 20. Bukti P-20 : Surat KeteranganKesaksian T0RI Q terkait Proses Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Kabupaten OKU Timur; 21. Bukti P-21 : Surat Keterangan Kesaksian Feri Sumatoyo terkait Proses Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Kabupaten OKU Timur; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu; 2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap dan/atau jika DKPP berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 27 Desember 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu Menolak tuduhan terhadap proses tahapan Pembentukan Panwascam yang tidak disosialisasikan dimedia massa cetak maupun elektronik, serta menolak tuduhan atas tidak adanya tahapan Penerimaan Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap figur calon Panwascam. Yang semuanya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri; 2. Para Teradu menolak tuduhan terkait penetapan Anggota Panwascam bermasalah yang merupakan anggota dan pengurus partai politik, rangkap jabatan, domisili ganda, serta melakukan nepotisme dengan memasukkan anggota keluarga dan kerabat. Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri; 3. Para Teradu menolak tuduhan tidak transparan dengan menutup akses informasi bagi peserta calon Panwascam. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 4. Bahwa proses pembentukan Panwascam sudah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Panwas kecamatan pada huruf (b) pendaftaran, persyaratan dan pengumuman angka 3. Pengumuman Pendaftaran dilakukan di media lokal setempat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali di 2 (dua) media yang berbeda, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran; angka 4. Media lokal meliputi antara lain koran, radio, website, buletin, papan pengumuman yang ada di kantor kecamatan atau kantor sekretariat panwas kabupaten/kota. Berdasarkan pada poin tersebut, Panwas Kabupaten Oku Timur telah melaksanakan Pembentukan Panwas Kabupaten sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Panwas Kecamatan. Adapun dokumen print out proses seleksi pembentukan Panwascam Kabupaten OKU Timur di media massa adalah inisiatif Kelompok Kerja Pembentukan Panwascam; 5. Bahwa untuk menyangkal tuduhan para Pengadu, dengan ini mengajukan saksi sebagai berikut: 1) Edi Poniman Bahwa pengaduan atas nama Edi Poniman tidak beralasan, karena yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota kepengurusan partai politik lebih dari 5 (lima) tahun, ini dibuktikan dengan: a. Surat Keputusan Dewan pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 04.11/SK/DPP.PD/DPC/XI/2011Tanggal 7 November 2011 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan Periode 2011 – 2016; b. Surat Keputusan Dewan pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 183/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 Tanggal 10 Oktober 2017 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan Periode 2017 – 2022; c. Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi Anggota Partai Politik sejak tahun 2011 dari Partai Demokrat; 2) Aliyas AR. Bahwa pengaduan atas nama Aliyas AR tidak beralasan karena dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang No. 14 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri PP. No. 11 tahun 2017 tentang Karyawan, PNS dan aturan lain tidak melarang Sekretaris Desa menjadi Penyelenggara Pemilu; 3) Widodo Bahwa pengaduan atas nama Widodo tidak beralasan, karena untuk pelaksanaan kontrak Pendamping Desa TA 2018 yang bersangkutan tidak lagi sebagai Pendamping Desa, adapun pada tahun 2017 yang bersangkutan hanya menyelesaikan tanggungjawab laporan kegiatan dalam program PPPMD tahun anggaran 2017; 4) Noer Hardy Setiawan Bahwa pengaduan atas nama Noer Hardy Setiawan adalah benar yang bersangkutan adalah PPPMD, akan tetapi pengangkatan saudara Noer Hardy Setiawan sebagai Panwascam sudah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecmatan yang dikeluarkan oleh BAWASLU Republik Indonesia yang mana tidak ada larangan bagi yang bersangkutan untuk ikut dalam Penyenggara Pemilu; 5) Doni Irawan Bahwa pengaduan atas nama Doni Irawan adalah benar yang bersangkuatan adalah termasuk dalah Program Keluarga Harapan, akan tetapi pengangkatan saudara Doni Irawan sebagai Panwascam sudah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecmatan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia yang mana tidak ada larangan bagi yang bersangkutan untuk ikut dalam Penyenggara Pemilu; 6) Romza Bahwa pengaduan atas nama Romza tidak benar, karena yang bersangkutan tidak memiliki identitas ganda, sesuai Suket dari Disdukcapil OKU Timur dengan alamat Desa Mangulak RT. O1 RW. 04 Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur; 7) Wendi Sumartin Bahwa pengaduan atas nama Wendi Sumartin tidak beralasan, karena tidak ada aturan yang melarang anggota MPD untuk menjadi Penyelenggara Pemilu; 8) Yoga Hona Saputra Bahwa pengaduan atas nama Yoga Hona Saputra tidak benar, karena yang bersangkutan tidak memiliki identitas ganda, sesuai Suket dari Disdukcapil OKU Timur dengan alamat Desa Burnai Mulya RT. 03 RW. 02 Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur; 9) Dedi Joni Bahwa pengaduan atas nama Dodi Joni tidak benar, karena tidak ada anggota Panwascam dengan identitas atas nama Dodi Joni. Sedangkan identitas yang identik yakni Dedi Joni juga tidak beralasan karena yang bersangkutan telah mengikuti proses seleksi Panwascam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 10) Oktamal Mahfudi Bahwa pengaduan atas nama Oktamal Mahfudi tidak beralasan karena yang bersangkutan telah mengikuti proses seleksi Panwascam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 11) Akhmad Widodo Bahwa pengaduan atas nama Panwas OKU Timur tidak benar karena Panwas OKU Timur telah melaksanakan proses seleksi Pembentukan Panwascam se-Kabupaten OKU Timur telah sesuai Undang-Undang dan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam; 6. Sesuai Keterangan dan Pernyataan yang telah saksi sampaikan, maka dengan ini Panwas Kabupaten OKU Timur menyatakan bahwa Panwas Kabupaten OKU Timur telah melaksanakan proses seleksi pembentukan Panwascam berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, berpedoman asas-asas penyelenggara pemilu yaitu mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profresionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas dengan tepat dan cermat sesuai prosedur, tahapan dan pedoman pembentukan Panwascam; 7. Panwas Kabupaten OKU Timur menolak segala tuduhan yang dilaporkan pemohon atas nama Suheri dan Sarwani kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia; 8. Panwas Kabupaten OKU Timur dengan ini memohon kepada Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Reublik Inonesia untuk membatalkan dan menolak segala tuntutan pemohon atas nama Suheri dan Sarwani. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak aduan para Pengadu. 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dari seluruh dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Tahun 2017; 2. Bukti T-2 : Berita Acara tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembentukan Panwascam se-Kabupaten OKU Timur; 3. Bukti T-3 : Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten OKU Timur tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembentukan Panwascam Sekabupaten OKU Timur; 4. Bukti T-4 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam; 5. Bukti T-5 : Berita Acara tentang Penutupan Pendaftaran Calon Panwascam se-Kabupaten OKU Timur; 6. Bukti T-6 : Berita Acara tentang Penetapan Nama-Nama Pendaftaran Calon Panwascam se-Kabupaten OKU Timur Yang Lulus Pemeriksaan Kelengkapan, Keabsahan dan Legalitas Berkas dan Berhak Mengikuti Seleksi Tertulis; 7. Bukti T-7 : Pengumuman Hasil Penelitian Berks Administrasi Calon Panwascam se-Kabupaten OKU Timur; 8. Bukti T-8 : Pengumuman Tanggapan Masyarakat Bagi Calon Panwascam se-Kabupaten OKU Timur; 9. Bukti T-9 : Berita Acara tentang Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Panwascam se-Kabupaten OKU Timur; 10. Bukti T-10 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 010/BAWASLU.PROV.SS/TU.00.01/X/2017 Tanggal 6 Oktober 2017 tentang Ralat Pelaksanaan Tes Tertulis Pembentukan Panwascam di Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan; 11. Bukti T-11 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 011/BAWASLU.PROV.SS/TU.00.01/X/2017 Tanggal 9 Oktober 2017 tentang Ralat Pelaksanaan Tes Tertulis Pembentukan Panwascam di Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan; 12. Bukti T-12 : Berita Acara tentang Pelaksanaan Seleksi tertulis Calon Panwascam se-Kabupaten OKU Timur; 13. Bukti T-13 : Laporan Pelaksanaan Seleksi tertulis Calon Panwascam se-Kabupaten OKU Timur; 14. Bukti T-14 : Berita Acara tentang Penilaian Seleksi tertulis Calon Panwascam se-Kabupaten OKU Timur; 15. Bukti T-15 : Berita Acara tentang Penetapan Nama-Nama Calon Panwascam se-Kabupaten OKU Timur Yang Lulus Selekti Tertulis dan Berhak Mengikuti Seleksi Wawancara; 16. Bukti T-16 : Pengumuman Hasil penilaian Seleksi tertulis Calon Panwascam se-Kabupaten OKU Timur; 17. Bukti 17 : Laporan Pelaksanaan Tes wawancara Calon Panwascam se-Kabupaten OKU Timur; 18. Bukti T-18 : Berita Acara tentang Penilaian Tes wawancara Calon Panwascam se-Kabupaten OKU Timur; 19. Bukti T-19 : Laporan Pelaksanaan Tes wawancara Calon Panwascam se-Kabupaten OKU Timur; 20. Bukti T-20 : Berita Acara tentang Penilaian Tes wawancara Calon Panwascam se-Kabupaten OKU Timur; 21. Bukti T-21 : Laporan Pelaksanaan Tes wawancara Calon Panwascam se-Kabupaten OKU Timur; 22. Bukti T-22 : Berita Acara tentang Penilaian Tes wawancara Calon Panwascam se-Kabupaten OKU Timur; 23. Bukti T-23 : Berita Acara tentang Penetapan Anggota Panwascam se- Kabupaten OKU Timur; 24. Bukti T-24 : Foto-Foto Proses Pembentukan Panwascam; 25. Bukti T-25 : Dokumen screenshot media online; 26. Bukti T-26 : Surat Pernyataan atas nama Edi Poniman; 27. Bukti T-27 : Surat Keputusan Dewan pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 04.11/SK/DPP.PD/DPC/XI/2011Tanggal 7 November 2011 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan Periode 2011 – 2016; 28. Bukti T-28 : Surat Keputusan Dewan pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 183/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 Tanggal 10 Oktober 2017 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan Periode 2017 – 2022; 29. Bukti T-29 : Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi Anggota Partai Politik sejak tahun 2011 dari Partai Demokrat 30. Bukti T-30 : Berkas Pendaftaran atas nama Edi Poniman; 31. Bukti T-31 : Surat Pernyataan atas nama Aliyas AR; 32. Bukti T-32 : Surat Rekomendasi Camat Semendawai Suku III Nomor: 800/134/08.08/IX/2017 Tanggal 25 September 2017; 33. Bukti T-33 : Surat Keterangan Izin Camat Semendawai Suku III Nomor: 800/134/08.08/IX/2017 Tanggal 25 September 2017; 34. Bukti T-34 : Surat Keterangan Izin Kepala Desa Sriwangi Nomor: 140/03/2014/IX/2017 Tanggal 25 September 2017; 35. Bukti T-35 : Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten OKU Timur Nomor: 10/SK/PANWAS-OKUT/2015 tentang Pengesahan / Penetapan Anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten OKU Timur Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; 36. Bukti T-36 : Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten OKU Timur Nomor: 02/SK/PANWAS- OKUT/2015 tentang Pengesahan / Penetapan Anggota Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kabupaten OKU Timur Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaen tahun 2014; 37. Bukti T-37 : Surat Keterangan Izin Kepala Desa Sriwangi Nomor : 140/26/SWI/VII/2015 Tanggal 24 juli 2015; 38. Bukti T-38 : Berkas Pendaftaran atas nama Aliyas AR; 39. Bukti T-39 : Surat Pernyataan atas nama Widodo; 40. Bukti T-40 : Surat Perintah Tugas Satuan Kerja Dinas provinsi Sumatera Selatan Nomor: 414.2/SPT-07-07- 183/PPMD/2017 atas nama Widodo; 41. Bukti T-41 : Berkas Pendaftaran atas nama Widodo; 42. Bukti T-42 : Surat Pernyataan atas nama Noer Hardy Setiawan; 43. Bukti T-43 : Berkas Pendaftaran atas nama Noer Hardy Setiawan; 44. Bukti T-44 : Surat Pernyataan atas nama Doni Irawan; 45. Bukti T-45 : Berkas Pendaftaran atas nama Doni Irawan; 46. Bukti T-46 : Surat Pernyataan atas nama Romza; 47. Bukti T-47 : Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Timur Nomor: 470/16305/Dukcapil OKUT/2017 Tanggal 29 September 2017; 48. Bukti T-48 : Berkas Pendaftaran atas nama Romza; 49. Bukti T-49 : Surat Pernyataan atas nama Wendi Sumartin; 50. Bukti 50 : Berkas Pendaftaran atas nama Wendi Sumartin; 51. Bukti T-51 : Surat Pernyataan atas nama Yoga Hona Saputra; 52. Bukti 52 : Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Timur Nomor: 470/15572/Dukcapil OKUT/2017 Tanggal 18 September 2017; 53. Bukti T-53 : Berkas Pendaftaran atas nama Yoga Hona Saputra; 54. Bukti T-54 : Surat Pernyataan atas nama Dedi Joni; 55. Bukti T-55 : Berkas Pendaftaran atas nama Dedi Joni; 56. Bukti T-56 : Surat Pernyataan atas nama Oktamal Mahfudi; 57. Bukti T-57 : Berkas Pendaftaran atas nama Oktamal Mahfudi. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dalam sidang pada tanggal 27 Desember 2017 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan DKPP mendengarkan keterangan Panwascam sebagai Pihak Terkait. Keterangan tersebut sebagai berikut: 1) Irawan (Sekretaris DPC Demokrat Kabupaten OKU Timur) Pihak Terkait menyatakan bahwa Partai Demokrat berdiri di OKU Timur dimulai tahun 2004 masih menginduk di OKU Induk. Pada tahun 2005 DPC Demokrat sudah mendapatkan SK dari DPP sampai tahun 2010. Pada tahun 2010-2011 terjadi pergoncangan di DPC Demokrat Kabupaten OKU Timur. Terjadi pergantian plh dari Gumari digantikan oleh Zainudin. Setelah selesai islah maka keluar SK tangal 30 November 2010. Nama SK adalah reposisi untuk mencapai musyawaran anak cabang. Tahun 2011 ada Muscab yang menghasilkan SK Nomor 04/11/DPC/2011. Terjadi perubahan besar-besaran pengurus DPC Demokrat. Edy Poniman pernah datang ke Partai dan menanyakan keberadaan posisinya tidak menjadi pengurus partai lagi, dan berdasarkan SK memang sudah tidak ada nama Edy Poniman. Ada SK tanggal 7 November 2011 SK Reposisi tanggal 30 Januari 2011, Setelah Muscab maka keluar SK tanggal 7 November 2011 dan mengeluarkan Surat bahwa Edy Poniman tidak termasuk dalam Pengurus DPC Demorat OKU Timur. 2) Aliyas AR (Anggota Panwascam Semendawai Suku III) Pihak terkait menyatakan masih menjabat sebagai Sekretaris Desa. Pihak terkait kurang paham mengenai bersedia mengundurkan diri apabila terpilih dari jabatan pemerintahan. Surat pernyataannya ada mengenai hal tersebut, tidak paham sampai jabatan apa yang diharuskan mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan. Pihak Terkait menyatakan bahwa SK Sekretaris Desa ditandatangani oleh Bupati. 3) Nur Hardi Setiawan (Anggota Panwascam Belitang Jaya) Pihak terkait menyatakan masih menjabat Pendamping Desa, hanya pada saat proses rekrumen Panwascam Pihak terkait belum dilantik sebagai Pendamping Desa. Pelantikan sebagi Pendamping Desa setelah dilantik menjadi Panwascam. Pihak terkait menyatakan tetap ikut mendaftar sebagai Panwascam karena saat itu belum menjadi Pendamping Desa. Pihak terkait juga tidak mengetahui ada aturan yang melarang sebagi pendamping desa mengikuti seleksi Panwascam. SK Pendamping Desa dari kementerian Desa. Ketika Pihak terkait mengikuti seleksi Panwascam belum menjadi pendamping desa. Kewajibannya sebagai Pendamping Desa, mempunyai jam kerja setiap hari di kecamatan belitang mulya. Pihak terkait mengambil sikap apabila memang tidak diperblehkan secara UU saya siap mengambil pilihan. 4) Widodo (Anggota Panwascam Semendawai Suku III) Pihak terkait menyatakan sebagai Pendamping Desa hasil rekruitmen tahun 2015 dan berakhir per tanggal 31 Desember 2017. Pihak terkait sudah mengambil sikap kan memilih Panwascam, tapi untuk saat ini Pihak terkait akan menyelesaikan laporan akhir ini. Pihak terkait sudah melampirkan surat pernyataan tidak ikut serta dalam program P3MD. 5) Doni Irawan (Anggota Panwascam Madang Suku I) Pihak terkait menyatakan mengambil sikap jikalau untuk memilih salah satu dari pekerjaan karena rangkap jabatan, Pihak terkait akan memilih salah satu opsi tersebut. Kalau nanti akan terganggu proses Penyelenggara Pemilu, Pihak Terkait akan memilih salah satu. Sehubungan dengan kepesertaan Parpol Pihak terkait menyatakan tidak benar, Pihak terkait tidak pernah mendaftar kepada partai manapun dan siap memberikan pernyataan 6) Wendy Sumartin (Anggota Panwascam Belitang Jaya) Pihak terkait diduga rangkap jabatan perangkat desa Padahal secara prosedur yang sebenarnya adalah Majelis Pertimbangan Desa yang dibentuk oleh Peraturan Bupati. MPD merupakan mitra kerja dari Kades maupun kepanjangan tangan dari Bupati. Kerja MPD tidak penuh waktu. Dasar Pihak terkait mengikuti tes Panwascam karena tidak penuh waktu dan tidak diperangkat desa, sejenis lembaga yang dibentuk oleh Bupati sebagai pengontrol jalannya pemerintahan di Desa. SK MPD dari Bupati dan dapat honor dari Bupati. Apabila memang benar ada aturan teknis yang tidak diperbolehkan maka Pihak terkait bersedia mengundurkan diri dari jabatan Majelis Pertimbangan Desa. [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak mengumumkan proses tahapan pembentukan Panwascam di media massa baik cetak maupun elektronik serta tidak mengumumkan adanya tahapan permintaan tanggapan dan masukan masyarakat. Selain itu, para Teradu tidak transparan dan menutup akses informasi bagi peserta calon anggota Panwascam. Para Teradu telah menetapkan sejumlah Anggota Panwascam di Kabupaten OKU Timur yang bermasalah secara hukum, yaitu; 1) Edy Poniman, Anggota Panwascam Belitang Madang Raya yang diduga terlibat partai politik dan menjadi Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten OKU Timur Periode 2011-2017 sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor 33/SK/DPP.PD/DPC/1/2011; 2) Aliyas AR, Anggota Panwascam Semendawai Suku III yang diduga rangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sriwangi; 3) Widodo, Anggota Panwascam Semendawai Suku III yang diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Desa (PD); 4) Noer Hardy Setyawan, Anggota Panwascam Belitang Jaya yang diduga sebagai Pendamping Desa (PD); 5) Doni Irawan, Anggota Panwascam Madang Suku I yang diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH); 6) Wendi Sumartin, Anggota Panwascam Belitang Jaya yang diduga merangkap jabatan sebagai Majelis Pertimbangan Desa (MPD) Desa Banjar Rejo; 7) Romza, Anggota Panwascam Madang Suku I yang diduga mempunyai domisili ganda; 8) Yoga Bona Saputra, Anggota Panwascam Semendawai Timur yang diduga mempunyai domisili ganda; 9) Oktamal Mahfudi, Anggota Panwascam Buay Madang Timur yang diduga merupakan adik kandung Teradu I; dan 10) Dodi Joni, Anggota Panwascam Kecamatan Buay Pemuka Peliung yang diduga merupakan adik ipar Teradu I. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak aduan Para Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Para Teradu menyatakan proses pembentukan Panwascam telah sesuai dengan prosedur. Para Teradu menyatakan dalam setiap tahapan proses seleksi Panwascam di Kabupaten OKU Timur sudah memedomani Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017. Para Teradu juga menyatakan dalam setiap tahapan seleksi Panwascam sudah memedomani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, para Teradu menyatakan telah mengumumkan tahapan seleksi melalu media online dan melalui baliho yang dipasang di tiap kecamatan. Para Teradu menolak dalil para Pengadu tentang Panwascam yang diduga bermasalah dengan alasan, yakni; Edi Poniman, tidak lagi menjadi anggota kepengurusan partai politik lebih dari 5 (lima) tahun dibuktikan dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor 04.11/SK/DPP.PD/DPC/XI/2011 tanggal 7 November 2011 dan SK DPP Partai Demokrat Nomor 183/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 10 Oktober 2017, juga dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengurus DPC Partai Demokrat bahwa Edi Poniman tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak tahun 2011; Aliyas AR, tidak beralasan karena tidak ada peraturan yang melarang Sekretaris Desa menjadi Penyelenggara Pemilu; Widodo, hanya menyelesaikan tanggungjawab laporan kegiatan dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPPMD) Tahun Anggaran 2017 dan tidak lagi menjabat Pendamping Desa Tahun Anggaran 2018; Noer Hardy Setiawan, Widodo dan Doni Irawan, benar bahwa 3 nama tersebut bekerja pada PPPMD dan Program Keluarga Harapan, tetapi pengangkatan yang bersangkutan sudah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Kabupaten OKU Timur dan tidak ada larangan bagi yang bersangkutan untuk ikut sebagai Penyenggara Pemilu. Selain itu, pengaduan terhadap Wendi Sumartin juga tidak beralasan, karena tidak ada aturan yang melarang anggota Majelis Penasehat Desa (MPD) untuk menjadi Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya, dalil para Pengadu kepada Romza yang diduga memiliki identitas ganda adalah tidak benar, hal ini sesuai Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU Timur dengan Alamat Desa Mangulak RT. O1 RW. 04 Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur. Begitu juga dengan Yoga Hona Saputra, sesuai Suket dari Disdukcapil Kabupaten OKU Timur dengan Alamat Desa Burnai Mulya RT. 03 RW. 02 Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur. Mengenai Panwascam terpilih yang merupakan kerabat Teradu I yakni Dodi Joni, tidak benar karena tidak ada anggota Panwascam dengan identitas atas nama Dodi Joni, tapi memang terdapat identitas yang identik yaitu a.n. Dedi Joni yang telah mengikuti proses seleksi Panwascam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai Panwascam a.n. Oktamal Mahfudi yang diduga adik kandung Teradu I, pengaduan tidak beralasan karena yang bersangkutan telah mengikuti proses seleksi Panwascam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 27 Desember 2017: [4.3.1] Para Pengadu dalam pengaduannya menambahkan daftar Panwascam yang diduga terlibat partai politik (Parpol) berdasarkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU yaitu: Noer Hardy Setyawan Panwascam Belitang Jaya diduga terlibat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Wildan Panwascam Buay Madang diduga terlibat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); Arlis Sutanto Panwascam Belitang Madang Raya diduga terlibat Partai Gerindra; Maidison Panwascam Belitang Madang Raya diduga terlibat Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Firmansyah Panwascam Buay Madang diduga terlibat PPP; dan Sarnadi Rendra, Panwascam BP Bangsa Raja diduga terlibat PDIP. Berdasarkan aduan tersebut, para Teradu menyerahkan alat bukti tambahan kepada DKPP untuk menolak seluruh dalil para Pengadu. Berdasarkan alat bukti Surat Keterangan yang ditandatangani oleh operator Sipol dan Sekretaris KPU Kabupaten OKU Timur, Angota Panwascam a.n. Firmansyah dan Hambali tidak terdaftar di daftar keanggotaan Sipol PPP dan Partai Hanura. Anggota Panwascam a.n. Wildan berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten OKU Timur Nomor 196/EX/DPC-19.15/XII/2017, dan Angota Panwascam a.n. Sarnadi Rendra berdasarkan Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten OKU Timur Nomor 197/EX/DPC-19.15/XII/2017 tidak termasuk pengurus dan anggota partai seperti tertera dalam data Sipol, karena keduanya sudah diberhentikan dari pengurus DPC PDI Perjuangan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno DPC PDI Perjuangan Kabupaten OKU Timur tentang Pemberhentian Pengurus dan Anggota PDI Perjuangan pada tanggal 30 Agustus 2010. Adapun anggota Panwascam a.n. Arlis Sutanto, berdasarkan surat pernyataan di atas meterai dan Surat Keterangan DPC Partai Gerindra Kabupaten OKU Timur Nomor 12-004/A/DPC-GERINDRA/OKUT/2017 terbukti tidak pernah menjadi Anggota/Pengurus Partai Gerindra. Selanjutnya, anggota Panwascam a.n. Maidison berdasarkan surat pernyataan di atas meterai dan Surat Keterangan DPC PPP Kabupaten OKU Timur terbukti tidak pernah menjadi Pengurus atau Anggota PPP. Anggota Panwascam a.n Noer Hardy Setyawan berdasarkan surat pernyataan di atas meterei menyatakan tidak pernah mendaftarkan diri dan tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik manapun. Berdasarkan hal tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa dalil para Pengadu tidak terbukti. [4.3.2] Menimbang para Pengadu mendalilkan para Teradu tidak mengumumkan proses tahapan pembentukan Panwascam di media massa baik cetak maupun elektronik serta tidak mengumumkan adanya tahapan permintaan tanggapan dan masukan masyarakat, terungkap fakta dalam persidangan para Teradu membuat pengumuman dan tahapan seleksi Panwascam se-Kabupaten OKU Timur melalui baliho yang dipasang di 20 Kecamatan se-Kabupaten OKU Timur. Selain itu, para Teradu juga mengumumkan tahapan seleksi Panwascam melalui media online. Para Teradu menggunakan media online dan baliho di tiap kecamatan karena menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran. Para Teradu telah mengumumkan tanggapan dan masukan masyarakat melaui Surat Nomor 18/Bawaslu-Prov.SS-12/X/2017 dan hasil masukan dan tanggapan masyarakat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Panwas Kabupaten OKU Timur Nomor 06.01/Bawaslu-Prov.SS-12/X/2017. Terungkap fakta para Teradu dalam mengumumkan adanya perubahan jadwal tahapan dari Bawaslu Provinsi tidak menyampaikan surat atau pemberitahuan tertulis kepada para peserta, tetapi hanya melalui SMS dan telepon. DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu dalam pengumuman tahapan dan tanggapan masyarakat tersebut dapat diterima secara etis, tetapi mengenai perubahan jadwal sepatutnya disampaikan secara tertulis oleh para Teradu kepada para peserta seleksi Panwascam. Hal ini sebagai wujud penghargaan partisipasi peserta seleksi Panwascam dan kewajiban etis sebagai Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang terkait dengan Anggota Panwascam a.n. Edi Poniman yang diduga menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten OKU Timur, berdasarkan keterangan saksi a.n. Irawan selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten OKU Timur menyatakan bahwa alat bukti para Pengadu yaitu SK Nomor 33/SK/DPP.PD/DPC/I/2011 yang di dalamnya tercantum nama Edi Poniman sebagai Wakil Bendahara I, sudah diperbaharui dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor 04.11/SK/DPP.PD/DPC/XI/2011 tanggal 7 November 2011 yang di dalamnya tidak lagi tercantum nama Edi Poniman sebagai Pengurus. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti SK yang disampaikan, Edi Poniman selaku Pihak Terkait tidak terbukti sebagai anggota atau pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. DKPP berpendapat Edi Poniman terbukti memenuhi syarat sebagai Panwascam terpilih. [4.3.4] Menimbang terkait aduan Para Pengadu mengenai adanya dugaan identitas ganda, yaitu Anggota Panwascam Madang Suku I, a.n. Romza dan Anggota Panwascam Semendawai Timur a.n. Yoga Hona Saputra, DKPP berpendapat bahwa kedua Anggota Panwascam tersebut terbukti tidak memiliki identitas ganda. Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/16305/Dukcapil OKUT/2017 a.n. Romza dan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/15572/Dukcapil OKUT/2017 a.n Yoga Hona Saputra. Mengenai terpilihnya anggota Panwascam yang merupakan kerabat Teradu I, yaitu Dedi Joni selaku kakak ipar dan Oktamal Mahfudi selaku adik kandung, DKPP berpendapat para Teradu telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selain itu Anggota Panwascam a.n. Dedi Joni dan Oktamal Mahfudi telah mengikuti seluruh proses seleksi Panwascam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai Anggota Panwascam Terpilih. [4.3.5] Menimbang mengenai dalil para Pengadu bahwa para Teradu menetapkan anggota Panwascam yang diduga rangkap jabatan. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa: (1) Pihak Terkait a.n. Aliyas AR selaku Anggota Panwascam Semendawai Suku III mengakui masih menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sriwangi dan menyatakan tidak memahami ada peraturan yang melarang Panwascam tidak diperbolehkan rangkap jabatan; (2) Pihak Terkait a.n. Widodo selaku Anggota Panwascam Semendawai Suku III mengakui masih menjabat sebagai Pendamping Desa tetapi akan berakhir pada 31 Desember 2017 dan tinggal menyelesaikan laporan akhir dalam Program Pendamping Desa tersebut; (3) Pihak Terkait a.n. Noer Hardy Setyawan selaku Anggota Panwascam Belitang Jaya mengakui masih menjadi Pendamping Desa dan menyatakan siap mengambil pilihan apabila sebagai Panwascam tidak diperbolehkan rangkap jabatan; (4) Pihak Terkait a.n. Doni Irawan selaku Anggota Panwascam Madang Suku I mengakui masih menjadi Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan menyatakan akan memilih salah satu dari pekerjaan apabila tidak diperbolehkan rangkap jabatan; (5) Pihak Terkait a.n. Wendi Sumartin selaku Anggota Panwascam Belitang Jaya mengakui masih sebagai Majelis Pertimbangan Desa (MPD) Desa Banjar Rejo dan menyatakan bersedia mengundurkan diri dari jabatan MPD. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat bahwa Pihak Terkait a.n Aliyas, Widodo, Noer Hardy Setyawan, Doni Irawan, dan Wendi Sumartin selaku Anggota Panwascam terbukti rangkap jabatan di pemerintahan sebagai Sekretaris Desa, Pendamping Desa, Pendamping Keluarga Harapan dan Majelis Pertimbangan Desa. Hal ini tidak sesuai dengan Ketentuan Pasal 117 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu semestinya memahami bahwa salah satu syarat menjadi Panwascam adalah bersedia bekerja penuh waktu dan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Tindakan para Teradu menetapkan dan membiarkan Panwascam terpilih masih rangkap jabatan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Para Teradu seharusnya memastikan kepada Panwascam terpilih harus memenuhi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Para Teradu terbukti mengabaikan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para Teradu juga terbukti melanggar sumpah jabatan dan asas penyelenggara pemilu profesional sebagaimana Pasal 7 dan Pasal 15 huruf (g), dan (h) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan demikian dalil para Pengadu Terbukti dan penjelasan para Teradu tidak dapat diterima. [4.3.6] Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan oleh para Teradu; Pihak Terkait a.n. Widodo telah membuat surat pernyataan di atas meterai tanggal 20 Desember 2017 bahwa tidak ikut serta dalam program Pendamping Desa; Pihak Terkait a.n. Aliyas AR telah membuat surat pernyataan dan surat permohonan pengunduran diri sebagai Sekretaris Desa yang ditujukan kepada Kepala Desa Sriwangi pada tanggal 28 Desember 2017; Pihak Terkait a.n. Doni Irawan telah membuat surat pernyataan di atas meterai siap mengundurkan diri sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan. DKPP berpendapat bahwa ketiga anggota Panwascam tersebut telah menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi syarat sesuai dengan pasal 117 ayat (1) huruf huruf n Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Menurut DKPP hal tersebut juga semestinya dilakukan oleh Pihak Terkait Panwascam yang terbukti rangkap jabatan agar terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pasal a quo. [4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi sanksi kepada para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Ahmad Ghufron, Teradu II Agus Purnawan, dan Teradu III Beni Tenagus selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan sampai dengan Anggota Panwascam yang rangkap jabatan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 117 ayat (1) huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengambil alih pelaksanaan tugas Panwas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk memastikan Anggota Panwascam yang rangkap jabatan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 117 ayat (1) huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir