Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 66 Tahun 2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 10/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-02-2025
👁 33 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 50-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66-PKE-DKPP/I/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Februari 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu/Pelapor adalah Kuasa Hukum yang mendampingi dan mewakili Para Pelapor atas dugaan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahhun 2024; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak professional dalam menindaklajuti 5 (lima) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti P-1 s.d. P-5) dan menyatakan 5 (lima) Laporan a quo Tidak Ditindaklanjuti (vide Bukti P-7 s.d.
Pasal DilanggarPasal 73 ayat (4); Pasal 187; Pasal 187A; Pasal 178; Pasal 50 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang; Pasal 50 ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Wira Bidjuni selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Teradu II Ruslan Pulumoduyo dan Teradu III Hirsan Mohamad masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 66-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 50-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66-PKE- DKPP/I/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Fanly Katili Pekerjaan/ : Advokat / Pengacara pada Kantor Hukum Fanly Katili Lembaga & Partners Alamat : Jalan Bali Nomor 38 Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Warsito Kasim Pekerjaan/ : Advokat / Pengacara pada Kantor Hukum Fanly Katili Lembaga & Partners Alamat : Jalan Bali Nomor 38 Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Akbarul Muhith Nawawi Pekerjaan/ : Paralegal pada Kantor Hukum Fanly Katili & Partners Lembaga Alamat : Jalan Bali Nomor 38 Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu III. Pengadu I s.d. Pengadu III selanjutnya disebut sebagai -- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Wira Bidjuni Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Alamat : Jalan Trans Sulawesi, Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Ruslan Pulumoduyo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Alamat : Jalan Trans Sulawesi, Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Hirsan Mohamad Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Alamat : Jalan Trans Sulawesi, Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 50-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66-PKE-DKPP/I/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Februari 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu/Pelapor adalah Kuasa Hukum yang mendampingi dan mewakili Para Pelapor atas dugaan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahhun 2024; 2. Bahwa dalam tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, banyak terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistimatis dan masif; 3. Bahwa dugaan pelanggaran tersebut melibatkan Pengawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa maupun Aparat Desa; 4. Bahwa pelanggaran tersebut Sebagian besar terjadi di Lokasi Tempat Pemungutan (TPS) yang sangat disayangkan hal tersebut tidak dilarang atau dijadikan sebagai pelanggaran oleh KPPS maupun Panwas; 5. Bahwa pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut: 5.1. Dugaan Politik uang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di sekitar Lokasi TPS (Bukti P-16); 5.2. Bantuan Perlengkapan Anak Sekolah oleh Kepala Sekolah berupa Buku, Seragam, Sepatu dan Tas Sekolah yang bergambarkan Calon Kepala Daerah Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID Pada Masa Tenang (2 hari sebelum masa pencoblosan) dan pada saat pembagian Kepala Sekolah diduga menyampaikan kepada anak murid yang menerima bantuan tersebut agar menyampaikan kepada Ke 2 (dua) orang tuanya memilih Pasangan Calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID (Bukti P-13); 5.3. Kepala Desa Torosik Kecamatan Pinolosian di duga mempengaruhi pemilih untuk memilih Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara masuk ke Lokasi TPS dan menerima Surat Suara calon Pemilih serta Bersama-sama calon pemilih masuk pada Bilik Suara. Semua perbuatan kepala Desa dibiarkan dan tidak dilarang oleh Petugas KPPS dan Panwas yang berada di lokasi TPS saat itu (Bukti P-12); 5.4. Kepala Dusun/Aparat Desa Sinandaka Kecamatan Helumo dan anggota KPPS di Duga mengarahkan para pemilih di TPS untuk memilih Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Kepala dusun Bersama calon pemilih masuk kedalam lokasi TPS sampai kebilik suara (Bukti P-15); 5.5. Kepala Dusun/Aparat Desa Dumagin Kec. Pinolosian Timur diduga membantu dan memfasilitasi Politik uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Bersama sama Tim tersebut mendatangi rumah-rumah warga dan menyerahkan uang sejumlah Rp 300.000 (pecahan 100 ribu) dan mengarahkan untuk memilih pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID (Bukti P-14). 6. Bahwa pelanggaran tersebut diatas telah dilaporkan pada Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan menerima Tanda Bukti Penyampaian Laporan sebagai berikut: 6.1. Nomor 008/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 01 Desember 2024 Pelapor: Lamsuikin Inaku – Terlapor: Rante Hatani, S.Pd., M.Si (Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bolaang Mongondow Selatan) (Bukti P-1) 6.2. Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 03 Desember 2024 Pelapor: Erpina Adahati – Terlapor: Sulastri Kaaba (Kepala Sekolah SDN Meyambanga Timur) (Bukti P-2) 6.3. Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 02 Desember 2024 Pelapor: Amelia Tatengkeng – Terlapor: Novita Sari Mokoagow (Kepala Desa Torosik) dan Ade Barents Sanggelorang (Perangkat Desa Torosik) (Bukti P-3) 6.4. Nomor 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 02 Desember 2024 Pelapor: Noval Gani – Terlapor: Arsad Adam (Kepala Dusun IV Sinandaka) dan Patris Hulopi (PPS 001 Desa Sinandaka) (Bukti P-4) 6.5. Nomor 007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 01 Desember 2024 Pelapor: Rendy Muntiaha – Terlapor: Devid Bastian (Kepala Dusun II Dumagin A) dan Dedi Boulele (Bukti P-5) 7. Bahwa atas Laporan tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sampai dengan hari Rabu tanggal 24 Desember 2024 tidak memberikan status laporan baik kepada Pelapor maupun Kuasa Hukum; 8. Bahwa atas ketidakjelasan proses atas status laporan tersebut, kami sebagai kuasa hukum pelapor mempertanyakan melalui surat tertanggal 24 november 2024 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bukti P-6); 9. Bahwa kemudian pada malam hari rabu tanggal 24 Desember, tiba-tiba Surat “Pemberitahuan Tentang Status Laporan” diantar ke Pelapor dengan tanggal yang tertera disurat tersebut adalah tanggal 9 Desember dan 10 Desember? (Bukti P-7 s/d Bukti P-11). 10. Bahwa dalam Pelaporan dan Pengaduan tersebut pada poin 6 diatas, telah mengajukan bukti – bukti saksi dan Dokumentasi atas dugaan pelanggaran pemilu sebagai berikut: 10.1. Nomor 008/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggal 01 Desember 2024 dengan Rincian: Saksi-saksi : Hadija Sugeha dan Sudarso Niode Bukti : Video Kejadian Pembagian Uang 10.2. Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 03 Desember 2024 dengan rincian: Saksi-saksi : - Sulastri Adam dan Hestin Tuadingo Bukti : - Tas dan Buku (Bergambar Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2) - Baju dan Sepatu 10.3. Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 02 Desember 2024 dengan rincian: Saksi-saksi :- Noldy Salindeho dan Sikson Tahulending Bukti :- Foto dan Rekaman Suara 10.4. Nomor 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 02 Desember 2024 dengan rincian: Saksi-saksi :- Muhidin Otolua dan Taufik Mooduto Bukti :- Video 10.5. Nomor 007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 01 Desember 2024 dengan rincian: Saksi-saksi :- Dance Muntiaha dan Meity Meidy Mangempa Bukti :- Video 11. Bahwa dari ke 5 (lima) laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menyatakan: - Status Laporan “Tidak di tindaklanjuti” - Alasan “Laporan dinyatakan bukan pelanggaran Pemilihan dan tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lain” 12. Bahwa atas Status Laporan dan Alasan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, kami merasa ada kejanggalan dan terindikasi melanggar ketentuan dan tidak menunjukkan netralitas dan independensi sebuah Lembaga Pengawas Penyelenggara Pemilu; 13. Bahwa alasan-alasan pihak Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang menyatakan Status Laporan “Tidak di tindaklanjuti” dengan Alasan “Laporan dinyatakan bukan pelanggaran Pemilihan dan tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lain” adalah keputusan yang tidak mendasar dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dianggap tidak cermat dan tidak profesianal dalam melakukan proses penanganan pelanggaran karena dalam ketentuan Peraturan Bersama ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor: 5 Tahun 2020, nomor: 1 Tahun 2020, nomor: 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Danwakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 20 ayat (2) “Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti” sementara kami sudah menyampaikan bukti-bukti seperti pada angka 10 diatas; 14. Bahwa terhadap laporan yang kami yang sudah dihentikan oleh para teradu merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena ada laporan serupa yang dilaporkan oleh pihak lain kepada Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan proses penanganannya ditindaklunjuti sampai ke Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sementara laporan kami dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (bukti status laporan lain); 15. Bahwa tindakan dan perbuatan para Terlapor yang menyatakan “Laporan dinyatakan bukan pelanggaran Pemilihan dan tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lain” diduga para teradu tidak cermat dalam Menyusun kajian karena terhadap jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain diteruskan kepada instansi yang berwenang sementara Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah melakukan penanganan pelanggaran tersebut dan mengumumkan status penanganannya, hal bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, di mana dalam ketentuan disebutkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) “Hasil kajian awal Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diteruskan kepada instansi yang berwenang”. 16. Bahwa terhadap laporan sebagaimana tersebut pada poin 6 diatas merupakan Pelanggaran Pemilihan yang jelas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan Rincian sebagai berikut dan juga melanggar Netralitas ASN serta Netralitas Aparat Desa: 16.1. Laporan Nomor 008/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 01 Desember 2024 Pelapor: Limsuikin Inaku – Terlapor: Rante Hatani, S.Pd., M.Si (Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bolaang Mongondow Selatan) (Bukti P-1 dan P-16) Laporan diatas melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) yang menyebutka: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dengan jelas dan terang perbuatan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bolaang Mongondow Selatan membagi-bagikan uang dan diduga mengarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu merupakan perbuatan Menguntungkan dan Merugikan Salah satu pasangan calon. (Vide Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024) Selanjutnya Melanggar Ketentuan Pasal 73 ayat (4) yang menyebutkan: Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. 16.2. Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 03 Desember 2024 Pelapor: Erpina Adahati – Terlapor: Sulastri Kaaba (Kepala Sekolah SDN Meyambanga Timur) (Bukti P-2 dan P-13) Laporan diatas melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) yang menyebutkan: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 16.3. Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 02 Desember 2024 Pelapor: Amelia Tatengkeng – Terlapor: Novita Sari Mokoagow (Kepala Desa Torosik) dan Ade Barents Sanggelorang (Perangkat Desa Torosik) (Bukti P-3 dan P-12) Laporan diatas melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) yang menyebutkan: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 16.4. Nomor 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 02 Desember 2024 Pelapor: Noval Gani – Terlapor: Arsad Adam (Kepala Dusun IV Sinandaka) dan Patris Hulopi (PPS 001 Desa Sinandaka) (Bukti P-4) Laporan diatas melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) yang menyebutkan: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 16.5. Nomor 007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 01 Desember 2024 Pelapor: Rendy Muntiaha – Terlapor: Devid Bastian (Kepala Dusun II Dumagin A) dan Dedi Boulele. (Bukti P-5 dan P-14) Melanggar Ketentuan Pasal 73 ayat (4) yang menyebutkan: Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. 17. Bahwa tindakan serta perbuatan Para Terlapor Tidak menindaklajuti Laporan Pelapor dengan alasan “Laporan dinyatakan bukan pelanggaran Pemilihan dan tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lain”, demi hukum telah melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum di mana dalam ketentuan: Pasal 6 1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. 2) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; c. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; d. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; e. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; Pasal 10 Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 18. Bahwa selain melanggar ketentuan tersebut, perbuatan dan perilaku Para Teradu selaku penyelenggara Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 khsususnya Pasal 2 yang menyatakan secara tegas “Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.” 19. Bahwa selain itu Terlapor/Teradu atas Nama Wira T. Bidjuni yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu di duga pernah menjadi Tim Sukses Calon Bupati (Iskandar Kamaru dan Dedi Abdul Hamid) yang sebelumnya maju pada Pilkada Periode 2020-2024 serta sempat juga diduga pernah menjadi Sespri (Sekretaris Pribadi) Bupati Iskandar Kamaru. Sehingga patut di duga Ketua Bawaslu tidak bersifat Netral. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Kami Para Pengadu memohon kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan Para Teradu berdasarkan kewenangannya dengan Putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Para Teradu atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-7 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 008/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 01 Desember 2024 KODE BUKTI KETERANGAN P-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 03 Desember 2024 P-3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 02 Desember 2024 P-4 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 02 Desember 2024 P-5 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 01 Desember 2024 P-6 Surat Kuasa Hukum ke Bawaslu yang mempertanyakan terkait status Laporan. P-7 Surat Ketua Bawaslu tertanggal 08 Desember 2024 tentang Status Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 yang seharusnya Nomor Laporan 008 terlapor atas nama Rante Hasani (Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bolaang Mongondow Selatan); P-8 Surat Ketua Bawaslu tertanggal 10 Desember 2024 tentang Status Laporan Nomor: 012/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 yang seharusnya Nomor Laporan 013 terlapor atas nama Sulastri Kaaba; P-9 Surat Ketua Bawaslu tertanggal 09 Desember 2024 tentang Status Laporan Nomor: 010/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 yang seharusnya Nomor Laporan 011 terlapor atas nama Novitasari Mokoagow (Kepala Desa) dan Ade Barents Sanggelorang (Perangkat Desa Torosik); P-10 Surat Ketua Bawaslu tertanggal 9 Desember 2024 tentang Status Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 yang seharusnya Nomor Laporan 010 terlapor atas nama Arsad Adam (kepala Dusun) dan Patris Hulopi (PPS 001 Desa Sinandaka); P-11 Surat Ketua Bawaslu tertanggal 10 Desember 2024 tentang Status Laporan Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 yang seharusnya Nomor Laporan 007 terlapor atas nama Devid Bastian (Kepala Dusun II Dumagin A) dan Dedi Boulele (tim sukses calon 02). P-12 Foto Kepala Desa Torosik di Bilik Pencoblosan P-13 Foto Bantuan Perlengkapan Sekolah (Tas, Buku, Sepatu dan Baju) P-14 Foto Uang yang diberikan oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 2 (Dua) yang di dampingi oleh Kepala Dusun II Desa Dumagin A; P-15 Video Kepala Dusun Sinandaka di tempat Pencoblosan; P-16 Video Kepala Dinas Pendidikan yang diduga membagi-bagi uang dan mengarahkan memilih pasangan calon Nomor 02. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 14 Februari 2025 Para Teradu Perkara Nomor 66-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan pokok Pengaduan Dugaan politik Uang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di sekitar TPS Berikut penjelasan Teradu 1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan Formulir Model A.1 Laporan Nomor: 008/LP/PB/ Kab/25.07/XII/ 2024 Tanggal 01 Desember 2024, pada pokoknya pelapor a.n. LI melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan a.n. Rante Hattani di Tempat Pemungutan Suara (TPS 01) Desa Kombot Kecamatan Pinolosian 1.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 008/LP/PB/ Kab/25.07/XII/ 2024 Pada Tanggal 01 Desember Tahun 2024 [Vide Bukti T-1] 1.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir Model A.4 Kajian Awal Nomor 008/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 Pada tanggal 03 Desember 2024 yang pada pokoknya Laporan memenuhi syarat formal dan materil selanjunya diregistrasi sebagai laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada tanggal 04 desember 2024 Nomor: 007/Reg/LP/PB/ Kab/25.07 /XII/2024 1.4 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir Model A.11 Penyusunan Kajian Nomor: 007/Reg/ LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 Pada Tanggal 08 Desember 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang bahwa pasal 187 A Jo 73 Ayat 4 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), maka untuk dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana pemilihan (strafbaarfeit) sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (4) jo Pasal 187A ayat (1) UU No.10 Tahun 2016, unsur tersebut di atas haruslah dibuktikan dengan minimal 2 (dua) alat bukti (minimum bewijs), berdasarkan keterangan saksi bahwa terlapor hanya membagi uang kepada masyarakat, tanpa keterangan lebih lanjut mengenai apakah pemberian uang tersebut dilakukan dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah memilih calon tertentu. berdasarkan pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menyatakan Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak Pidana pemilihan. 1.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengeluarkan pemberitahuan Formulir Model A. 17 tentang pemberitahuan status laporan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti dikarenakan laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan [Vide Bukti T-2] 2. Bahwa terkait dengan pokok Pengaduan Bantuan Perlengkapan anak sekolah oleh kepala sekolah berupa Buku, Seragam, Sepatu dan Tas Sekolah yang bergambarkan Calon Kepala Daerah Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID Pada masa tenang (2 hari sebelum masa pencoblosan) dan pada saat pembagian Kepala Sekolah diduga menyampaikan kepada anak murid yang menerima bantuan tersebut agar menyampaikan kepada anak murid yang menerima bantuan tersebut agar menyampaikan kepada ke 2 (dua) orang tuanya memilih Pasangan Calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID Berikut penjelasan Teradu 2.1 Bahwa sesuai Formulir Model A.1 Laporan Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/ XII/2024 tanggal 03 Desember 2024 pada pokoknya pelapor a.n EA melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Yakni Kepala Sekolah SDN Meyambanga Timur a.n Sulastri Kaaba yang memberikan bantuan kepada siswa berupa seragam sekolah sepatu dan tas yang bergambar pasangan calon nomor urut 2 (dua) 2.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 013/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 Pada Tanggal 03 Desember Tahun 2024 [Vide Bukti T-3] 2.3 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir Model A.4 Kajian Awal Nomor 013/LP/PB/Kab/ 25.07/XII/2024 pada tanggal 05 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formal dan materil selanjutnya diregistrasi sebagai laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada tanggal 06 Desember 2024 Nomor 012/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 2.4 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 012/Reg/LP/PB/Kab /25.07/ XII/2024 pada tanggal 10 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan Bahwa Berdasarkan UU Pemilihan Pasal 187 A “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dnegan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (Satu milyar Rupiah). Dari ketentuan tersebut diatas, sifat terlarangnya suatu perbuatan yang salah satunya memberikan materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia harus dilakukan dengan melawan hukum (wederrechtelijke)., bahwa apabila dalam suatu rumusan delik terdapat unsur melawan hukum, hal tersebut menunjukkan bentuk perlindungan hukum terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan memberikan materi lainnya tetapi perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan yang patut dan tidak tercela. Apabila terdapat alasan yang patut dalam perbuatan memberikan materi lainnya tersebut, maka perbuatan tersebut dipandang sebagai alasan yang menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan dalam ketentuan rumusan tindak pidana dan dianggap sebagai alasan pembenar.Dengan penjelasan tersebut, maka terhadap perbuatan Kepala Sekolah SDN Meyambanga Timur (Sulastri Kaaba) yang menyerahkan peralatan sekolah berupa tas, Sepatu, Buku dan seragam sekolah yang bergambar foto Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Dedy Abdul Hamid, perbuatan tersebut harus dipandang sebagai alasan yang patut yang merupakan bagian dari pelaksanaan program pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. dengan demikian, maka terhadap perbuatan Kepala Sekolah SDN Meyambanga Timur (Sulastri Kaaba) yang memberikan beberapa kelengkapan sekolah kepada anak- anak murid merupakan alasan yang patut, sehingga menyebabkan unsur perbuatan melawan hukum memberikan materi lainnya sebagaimana dimaksud UU Pemilihan dalam Pasal 187A Ayat (1) tidaklah terpenuhi sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.kemudian berkaitan dengan pelapor mengatakan bahwa kepala sekolah yang mengarahan untuk memlih pasangan calon nomor 02 (dua) sebaliknya dari keterangan saksi anaknya yang merupakan penerima bantuan tersebut menerangkan bahwa tidak ada pengarahan dari pihak kepala sekolah untuk mengarahkan memilih calon nomor urut 02 dengan demikian dilakukan pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan 2.5 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengeluarkan Formulir Model A.17 pada tanggal 10 Desember tentang Pemberitahuan status laporan bahwa laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. [vide Bukti T-4] 3. Bahwa terkait dengan pokok Pengaduan Kepala Desa Torosik kecamatan Pinolosian diduga mempengaruhi pemilih untuk memilih nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara masuk ke Lokasi TPS dan menerima surat suara calon pemilih serta Bersama-sama calon pemilih masuk pada Bilik suara. Semua perbuatan kepala desa dibiarkan dan tidak di larang oleh Petugas KPPS dan Panwas yang berada di Lokasi TPS saat itu Berikiut Penjelasan Teradu. 3.1 Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan menerima Laporan sesuai Formulir Model A.1 Laporan Nomor: 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/ 2024 pada tanggal 02 Desember 2024 yakni pelapor a.n AT yang pada pokoknya melaporkan terkait dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa a.n Novitasari Mokoagow dan Aparat Desa a.n Adebarents Sanggelorang yang mengarahkan masyarakat untuk melakukan pencoblosan pada bilik suara 3.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/ 2024 Pada Tanggal 03 Desember Tahun 2024 [Vide Bukti T-5] 3.3 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir Model A.4 Kajian Awal Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang pada pokoknya menyatakan Laporan memenuhi syarat formal dan materil selanjutnya diregistrasi sebagai laporan dugaan tindak pidana pemilihan dengan Nomor 010/Reg/LP/PB/Kab/ 25.07/XII/2024 3.4 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:010/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/ 2024 tanggal 09 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan Bahwa Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang Bahwa pasal 178 G Setiap orang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi seorang pemilih yang bukan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan Berdasarkan rumusan delik tersebut, maka unsur-unsur Pasal 178 G UU No. 10 Tahun 2016 adalah: Sengaja (opzet) : artinya harus ada kehendak dan/atau pengetahuan pada pelaku, bahwa ia mendampingi seorang pemilih pada waktu pemungutan suara, ia juga mengetahui bahwa pemilih tidak memiliki halangan fisik seperti tunanetra, tunadaksa, atau halangan fisik lainnya. Apabila terlapor memiliki pengetahuan sebaliknya, bahwa orang yang ia damping tersebut memiliki halangan fisik, maka unsur “kesengajaan” tidak terpenuhi. Perbuatan yang dilarang (unsur objektif): Mendampingi seorang yang bukan pemililh tunanetra tunadaksa, atau halangan fisik lainnya. Untuk membuktikan unsur ini maka, harus dibuktikan adanya perbuatan mendampingi, dan juga harus dibuktikan bahwa orang yang ia dampingi adalah bukan pemilih yang memiliki halangan fisik, seperti tunanetra, tunadaksa, dan lainnya, dengan kata lain harus dibuktikan bahwa orang yang ia dampingi adalah pemilih yang sehat secara fisik, disamping itu saksi dalam hal ini Ketua KPPS TPS 01 memberikan Bukti Model C.PENDAMPING-KWK [Vide Bukti T-6] yang diberikan kepada tim Klarifikasi Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan, dengan adanya bukti C.Pendamping-KWK yang diberikan maka dengan ini laporan dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan, Berdasarkan Pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan. 3.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengeluarkan Formulir Model A.17 pada tanggal 09 Desember tentang pemberitahuan status laporan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti dikarenakan laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilihan [Vide T-7] 4. Bahwa terkait dengan pokok Pengaduan Kepala Dusun/Aparat Desa Sinandaka Kecamatan Helumo dan Anggota KPPS diduga mengarahkan para pemilih di TPS untuk memilih Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Kepala Dusun Bersama calon pemilih masuk kedalam Lokasi TPS sampai kebilik Suara Berikut penjelasan Teradu. 4.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerima Laporan sesuai Formulir Model A.1 Laporan Nomor 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/ pada tanggal 02 Desember yang pada pokoknya pelapor a.n NG melaporkan terkait dugaan Pelanggaran Netralitas Aparat Desa a.n Arsad Adam dan penyelenggara tingkat KPPS a.n Patris Hulopi yang mengarahkan para pemilih untuk memilih nomor urut 2 (dua) 4.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 Pada Tanggal 03 Desember Tahun 2024 [vide Bukti T-8] 4.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir Model A.4 Kajian Awal Nomor 010/LP/PB/Kab/ 25.07/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formal dan materil selanjutnya diregistrasi sebagai laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada tanggal 05 Desember 2024 Nomor: 009/Reg/ LP/PB/Kab/25 .07/XII/2024 4.4 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 009/Reg/LP/ PB/Kab/25.07/XII /2024 pada tanggal 09 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan Bahwa Berdasarkan UU Pemilihan pasal 178 G Setiap orang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi seorang pemilih yang bukan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan Bahwa harus ada kehendak dan/atau pengetahuan pada pelaku, bahwa ia mendampingi seorang pemilih pada waktu pemungutan suara, ia juga mengetahui bahwa pemilih tidak memiliki halangan fisik seperti tunanetra, tunadaksa, atau halangan fisik lainnya. Apabila terlapor memiliki pengetahuan sebaliknya, bahwa orang yang ia damping tersebut memiliki halangan fisik, maka unsur “kesengajaan” tidak terpenuhi. selanjutnya Berdasarkan Pembahasan Bersama (Gakkumdu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menyatakan Laporan Tidak Terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan berdasarkan Bukti Model C.PENDAMPING-KWK, [Vide Bukti T-9] yang di sampaikan oleh saksi yakni Ketua KPPS TPS 01 Desa Sinandaka Kepada Tim Klarifikasi, maka dengan adanya bukti C.PENDAMPING-KWK yang diberikan saksi Kepada Tim Klarifikasi, dengan demikian menerangkan Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan 4.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengeluarkan Formulir Model A.17 pada tanggal 09 Desember tentang pemberitahuan status laporan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti dikarenakan laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan [Vide Bukti T-10] 5. Bahwa terkait dengan pokok Pengaduan Kepala Dusun/Aparat Desa Dumagin Kec. Pinolosian Timur diduga membantu dan memfasilitasi Politik uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Bersama-sama Tim tersebut mendatangi Rumah-rumah warga dan menyerahkan uang sejumlah Rp 300.000 (pecahan 100 ribu) dan mengarahkan untuk memilih pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID Berikut Penjelasan Teradu 5.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerima Laporan sesuai Formulir Model A.1 Laporan Nomor 007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggal 01 Desember 2024 yang pada pokoknya pelapor a.n RM melaporkan terkait dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa yang menjadi tim sukses no urut 2 dan memfasilitasi pembagian uang 5.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 Pada Tanggal 03 Desember Tahun 2024 [Vide Bukti T-11] 5.3 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir Model A.4 Kajian Awal Nomor 007/LP/PB/Kab /25.07/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024 yang pada pokoknya Laporan memenuhi syarat formal dan materil selanjutnya diregistrasi sebagai laporan dugaan tindak pidana pemilihan dengan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 5.4 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:006/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/20 24 tanggal 08 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang pasal 187 A Jo 73 ayat 4 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000. 000 ,00 (satu milyar rupiah). Berdasarkan uraian diatas Bahwa Alat bukti keterangan saksi dalam perkara pidana harus memiliki kesesuaian antara satu saksi dengan saksi yang lain atau dengan alat bukti yang lain, apabila keterangan antara saksi tidak bersesuaian, maka keterangan tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti. Demikian juga motivasi saksi memberikan keterangan dalam (pasal 185 ayat (6)) harus diperhatikan, jika keterangan tersebut dilatarbelakangi oleh sesuatu yang bisa mempengaruhi dapat atau tidaknya keterangan itu dipercaya berkaitan dengan perihal di atas. Bahwa Pelapor mengatakan uang yang diterima oleh saksi a.n Dance Muntiaha berjumlah Rp300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah) disisi Lain Saksi a.n Dance Muntiaha selaku penerima uang tersebut mengatakan yang diterima berjumlah Rp900.000.00 (sembilan ratus ribu rupiah) sementra saksi yang lainnya a.n Meity Meidi Mangempa mengatakan uang yang diterima oleh si penerima uang tersebut sejumlah RP300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah) disamping itu Terlapor mengatakan uang yang diberikan berjumlah Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) untuk membantu kebutuhan keluarga tersebut, Artinya adalah Alat bukti keterangan saksi dalam perkara pidana harus memiliki kesesuaian antara satu saksi dengan saksi yang lain atau dengan alat bukti yang lain, apabila keterangan antara saksi tidak bersesuaian, maka keterangan tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti. Selain itu bukti yang disampaikan tidak terdapat penyebutan pasangan calon selanjutnya dilakukan pembahasan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menyatakan laporan tidak terbukti sebagai dugaan tindak pidana pemilihan. 5.5 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengeluarkan Formulir Model A.17 pada tanggal 08 Desember tentang pemberitahuan status laporan bahwa laporan tidak laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan [Vide Bukti T-12] 6. Bahwa Terkait dengan Pokok Pengaduan a quo, Bahwa Bawaslu Setelah menerima Laporan selanjutnyan Menyampakan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Terlebih dahulu Para Teradu menjelaskan Hal-hal sebagai berikut 6.1 Bahwa Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Berbunyi Pasal 7 (1) setelah Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai dengan Formulir Model A.3 terdiri atas: a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan b. 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilihan. (2) Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diserahkan pada Hari yang sama pada saat pelapor menyerahkan Laporan. Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir A.3 Model Penyampaian Laporan Nomor;008/LP/PB/Kab /25.07/XII/2024 tertanggal 01 Desember [Vide Bukti T-1] 6.2 Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir A.3 Model Penyampaian Laporan Nomor;013/LP/PB/Kab /25.07/XII/2024 tertanggal 03 Desember [Vide Bukti T-3] 6.3 Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir A.3 Model Penyampaian Laporan Nomor;011/LP/PB/Kab /25.07/XII/2024 tertanggal 02 Desember [Vide Bukti T-5] 6.4 Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir A.3 Model Penyampaian Laporan Nomor;010/LP/PB/Kab /25.07/XII/2024 tertanggal 02 Desember [Vide Bukti T-8] 6.5 Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir A.3 Model Penyampaian Laporan Nomor;007/LP/PB/Kab /25.07/XII/2024 tertanggal 01 Desember [Vide Bukti T-11] 7. Bahwa Terkait dengan Pokok Pengaduan Bahwa sampai dengan hari Rabu tanggal 24 Desember 2024 tidak memberikan status Laporan baik Kepada Pelapor, berikut Penjelasan Teradu 7.1 Bahwa Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Berbunyi Pasal 1 Ayat 19.A Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan Setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau peserta Pemilihan 7.2 Bahwa Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Berbunyi Pasal 37 1. status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di SekretariJenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17. 2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditempatkan di papan pengumuman. 3. Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi 7.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah menyampaikan Status Laporan kepada pelapor [Vide Bukti T-13] 8. Bahwa Terkait dengan Pokok Pengaduan atas ketidakjelasan proses atas status laporan tersebut, kami sebagai kuasa hukum pelapor mempertanyakan melalui surat tertanggal 24 November 2024 Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang mongondow Selatan berikut penjelasan Teradu 8.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang mongondow Selatan telah mengeluarkan status Laporan di Papan pengumuman Kantor Bawaslu Bolaang mongondow Selatan [Vide Bukti T-14] 9. Bahwa Terkait dengan Pokok Pengaduan a quo berikut penjelasan Teradu 9.1 Bahwa Bawaslu Bolaang mongondow Selatan Telah memberikan Status Laporan kepada Pelapor Bahwa Laporan Tidak terbukti Sebagai Dugaan tidak Pidana Pemilihan [Vide Bukti T-13] 10. Bahwa Terkait dengan Pokok Pengaduan tersebut pada Point 6 diatas, telah mengajukan bukti-bukti saksi dan Dokemntasi atas dugaan pelanggaran pemilu. Berikut Penjelasan Teradu 10.1 Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan telah menerima Laporan 008/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggal 01 Desember Tahun 2024 pada pokoknya pelapor a.n. LI melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan a.n. Rante Hattani di Tempat Pemungutan Suara (TPS 01) Desa Kombot Kecamatan Pinolosian bahwa dalam laporan terdapat 2 (dua) saksi a.n HS dan a.n SN serta Bukti Video Berdurasi 1 menit Selanjutnya Bawaslu Bolaang mongondow Selatan melakukan Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor,Saksi dan saksi Ahli Pidana [Vide Bukti T-15] dalam. Hasil Klarifikasi Gakkumdu Bolaang Mongondow Selatan menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu dan tidak terbukti sebagai Pelanggaran pemilihan 10.2 Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan menerima Laporan Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggat 03 Desember Tahun 2024 pada pokoknya pelapor a.n EA melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Yakni Kepala Sekolah SDN Meyambanga Timur a.n Sulastri Kaaba yang memberikan bantuan kepada siswa berupa seragam sekolah sepatu dan tas yang bergambar pasangan calon nomor urut 2 (dua) Selanjutnya Bawaslu Bolaang mongondow Selatan melakukan Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor,Saksi dan saksi Ahli Pidana [Vide Bukti T-16] dalam. Hasil Pemeriksaan Klarifikasi, Gakkumdu Bolaang Mongondow Selatan menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut Tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu. 10.3 Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan menerima Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggat 02 Desember dengan yakni pelapor a.n AT yang pada pokoknya melaporkan terkait dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa a.n Novitasari Mokoagow dan Aparat Desa a.n Adebarents Sanggelorang yang mengarahkan masyarakat untuk melakukan pencoblosan pada bilik suara. Selanjutnya Bawaslu Bolaang mongondow Selatan melakukan Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan saksi Ahli Pidana [Vide Bukti T-17] dalam. Hasil Klarifikasi Gakkumdu Bolaang Mongondow Selatan menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu dan tidak terbukti sebagai Pelanggaran pemilihan 10.4 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerima Laporan sesuai Formulir Model A.1 Laporan Nomor 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/ pada tanggal 02 Desember yang pada pokoknya pelapor a.n NG melaporkan terkait dugaan Pelanggaran Netralitas Aparat Desa a.n Arsad Adam dan penyelenggara tingkat KPPS a.n Patris Hulopi yang mengarahkan para pemilih untuk memilih nomor urut 2 (dua) Selanjutnya Bawaslu Bolaang mongondow Selatan melakukan Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor,Saksi dan saksi Ahli Pidana [Vide Bukti T-18] dalam. Hasil Klarifikasi Gakkumdu Bolaang Mongondow Selatan menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu dan tidak terbukti sebagai Pelanggaran pemilihan 10.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerima Laporan sesuai Formulir Model A.1 Laporan Nomor 007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggal 01 Desember 2024 yang pada pokoknya pelapor a.n RM melaporkan terkait dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa yang menjadi tim sukses no urut 2 dan memfasilitasi pembagian uang Selanjutnya Bawaslu Bolaang mongondow Selatan melakukan Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan saksi Ahli Pidana [Vide Bukti T-19] dalam. Hasil Klarifikasi Gakkumdu Bolaang Mongondow Selatan menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu dan tidak terbukti sebagai Pelanggaran pemilihan 11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang mongondoe Selatan telah mengeluarkan Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan status Laporan Kepada Pelapor maupun di Umumkan di Papan pengumuman Serta Penyampaian K Kantor Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan [Vide Bukti T-14] 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah melakukan Penanganan Pelanggaran Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengeluarkan status Laporan Berdasarkan Hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan memperhatikan keterangan Ahli serta Bukti-bukti yang di sampaikan. Berdasarkan Peraturan Bersama Badan pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 Nomor 14 Tahun 2020. 14. Berkaitan dengan Pokok a quo berikut Penjelasan Teradu Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah memeriksa Laporan yang di maksud Bersama-sama dengan Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Penyusunan Kajian berdasarkan keterangan Klarifikasi Terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi serta Ahli Pidana. Kajian Tersebut memuat Kesimpulan dari Gakkumdu terdiri dari Unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. 16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Pada Pkoknya menyatakan pada point 6 di atas berikut Penjelasan Teradu 16.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan Formulir Model A.1 Laporan Nomor: 008/LP/PB/ Kab/25.07/XII/ 2024 Tanggal 01 Desember 2024, pada pokoknya pelapor a.n. LI melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan a.n. Rante Hattani di Tempat Pemungutan Suara (TPS 01) Desa Kombot Kecamatan Pinolosian yang di sangkakan adalah Pasal 71 ayat 1 UU Pemilihan Selanjutnya Bawaslu Bolaang mongondow Selatan melakukan Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor,Saksi dan saksi Ahli Pidana [Vide Bukti T-14] dalam. Hasil Pemeriksaan Klarifikasi, Gakkumdu Bolaang Mongondow Selatan menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut Tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu 16.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerima Laporan Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggat 03 Desember Tahun 2024 pada pokoknya pelapor a.n EA melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Yakni Kepala Sekolah SDN Meyambanga Timur a.n Sulastri Kaaba yang memberikan bantuan kepada siswa berupa seragam sekolah sepatu dan tas yang bergambar pasangan calon nomor urut 2 (dua), Bahwa dugaan pasal yang di sangkakan adalah Pasal 71 ayat 1 UU Pemilihan Selanjutnya Bawaslu Bolaang mongondow Selatan melakukan Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor,Saksi dan saksi Ahli Pidana [Vide Bukti T-15] dalam. Hasil Pemeriksaan Klarifikasi, Gakkumdu Bolaang Mongondow Selatan menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut Tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu.dengan alas an Alat Bukti dalam hal ini Keterangan Saksi Pelapor a.n S.A menyatakan bahwa anak saksi juga menerima bantuan yang sama, namun anak saksi tidak diberitahukan oleh Kepala Sekolah untuk memilih No 2.kemudian Saksi a.n H.T menyatakan Bahwa anaknya menerima bantuan yang sama namun anak saksi tidak diberitahukan oleh kepala sekolah memilih nomor 2. 16.3 Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan menerima Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggat 02 Desember dengan yakni pelapor a.n AT yang pada pokoknya melaporkan terkait dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa a.n Novitasari Mokoagow dan Aparat Desa a.n Adebarents Sanggelorang yang mengarahkan masyarakat untuk melakukan pencoblosan pada bilik suara. Bahwa dugaan pasal yang di sangkakan adalah Pasal 178 G UU Pemilihan Selanjutnya Bawaslu Bolaang mongondow Selatan melakukan Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor,Saksi dan saksi Ahli Pidana [Vide Bukti T-16] dalam. Hasil Klarifikasi Gakkumdu Bolaang Mongondow Selatan menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu dengan alasan bahwa Pendampingan yang dilakukana oleh oknum Kepala desa dan Aparat Desa memiliki C.KWK Pendampingan. 16.4 Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan menerima Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggal 02 Desember dengan yakni pelapor a.n AT yang pada pokoknya melaporkan terkait dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa a.n Novitasari Mokoagow dan Aparat Desa a.n Adebarents Sanggelorang yang mengarahkan masyarakat untuk melakukan pencoblosan pada bilik suara. Bahwa dugaan pasal yang di sangkakan adalah Pasal 178 G UU Pemilihan Selanjutnya Bawaslu Bolaang mongondow Selatan melakukan Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor,Saksi dan saksi Ahli Pidana [Vide Bukti T-17] dalam. Hasil Klarifikasi Gakkumdu Bolaang Mongondow Selatan menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu dengan alasan bahwa Pendampingan yang dilakukan oleh oknum Kepala desa dan Aparat Desa memiliki C.KWK Pendampingan. 16.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerima Laporan sesuai Formulir Model A.1 Laporan Nomor 007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggal 01 Desember 2024 yang pada pokoknya pelapor a.n RM melaporkan terkait dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa yang menjadi tim sukses no urut 2 dan memfasilitasi pembagian uang. Bahwa dugaan pasal yang di sangkakan adalah Pasal 187 A ayat (1) jo Pasal 73 ayat 4 UUD Pemilihan Selanjutnya Bawaslu Bolaang mongondow Selatan melakukan Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor,Saksi dan saksi Ahli Pidana [Vide Bukti T-18] dalam. Hasil Klarifikasi Gakkumdu Bolaang Mongondow Selatan menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilihan dengan alasan bahwa alat bukti dalam hal ini Keterangan Saksi tidak berkesesuaian antara Keterangan Pelapor, Keterangan Saksi yang menerima, Uang tersebut, sehingga tidak bernilai sebagai Alat Bukti, maka dengan demikian tidak terbukti sebagai Pelanggaran pidana Pemilihan 17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah melakukan Penanganan Pelanggaran sesuai Prosedur berdasarkan Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota,Serta dugaan pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 18. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah melakukan Proses Penanganan sesuai Aturan yang berlaku 19. Bahwa Terkait dengan Pokok Pengaduan Bahwa Teradu atas Nama Wira Bidjuni yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan di duga pernah menjadi tim sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati (Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid) yang sebelumnya maju pada Pilkada Periode 2020-2024 serta sempat juga diduga pernah menjadi sespri (Sekretaris Pribadi) Bupati Iskandar Kamaru sehingga patut diduga Ketua Bawaslu tidak bersifat Netral. Berikut penjelasan Teradu 1 19.1 Bahwa Teradu I adalah Tenaga Harian Lepas (Honorer) Pengawal Pribadi (Walpri) Bupati dalam menjalankan tugas dan fungsi melaksanakan keamanan, mendampingi pelaksanaan tugas Bupati, merpersiapkan kebutuhan sehari-hari serta melaksanakan pelayanan menyangkut makanan, minuman dan kebutuhan Lain yang di perlukan. SK SK BUPATI Bolaang Mongondow Selatan Nomor 373 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pengawal Pribadi Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan. [Vide Bukti T-20] Bahwa pada saat proses rekrutmen menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang mongondouw selatan sudah di lakukan klarifikasi melalui divisi SDM Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Atas tanggapan Masyarakat tahapan Proses Seleksi.Sehingga tidak benar bahwa Teradu I menjadi tim sukses dan bertindak tidak netral. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Para Teradu, Maka seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan, Oleh Karenanya Para Teradu memohon Kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut 1. Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III Selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Dan; 4. Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-20 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Form Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: T-1 008/LP/PB/Kab/25.07/XII2024 Form Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan T-2 Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII2024 Form Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: T-3 013/LP/PB/Kab/25.07/XII2024 Form Model A.17Pemberitahuan Tentang Status Laporan T-4 Nomor: 012/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII2024 Form Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: T-5 011/LP/PB/Kab/25.07/XII2024 T-6 Formuli Model C.Pendamping-KWK Form Model A.17Pemberitahuan Tentang Status Laporan T-7 Nomor: 010/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII2024 Form Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: T-8 010/LP/PB/Kab/25.07/XII2024 T-9 Formuli Model C.Pendamping-KWK Form Model A.17Pemberitahuan Tentang Status Laporan T-10 Nomor: 009/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII2024 Form Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: T-11 007/LP/PB/Kab/25.07/XII2024 Form Model A.17Pemberitahuan Tentang Status Laporan T-12 Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII2024 T-13 Gambar Foto Penyerahan Ke Pelapor Gambar Foto Status Laporan Di Umumkan Di papan Pengumuman Kantor Bawaslu serta Link T-14 https://www.pilarbmr.com/2024/12/bawaslu-terima-13- laporan-dan-1-temuan-dugaan-pelanggan-pilkada-2024/ atas dasar Proses Penanganan Pelanggaran KODE BUKTI KETERANGAN Undangan Klarifikasi Saksi Laporan T-15 008/LP/PB/Kab/25.07/XII/20204 Undangan Klarifikasi Saksi Laporan T-16 013/LP/PB/Kab/25.07/XII/20204 Undangan Klarifikasi Saksi Laporan T-17 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/20204 Undangan Klarifikasi Saksi Laporan T-18 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/20204 Undangan Klarifikasi Saksi Laporan T-19 007/LP/PB/Kab/25.07/XII/20204 SK BUPATI Bolaang Mongondow Selatan Nomor 373 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bolaang T-20 Mongondow Selatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pengawal Pribadi Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan. [2.7] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 14 Februari 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.7.1] KPU KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN A. PENDAHULUAN 1. Bahwa berdasarkan lampiran surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 307/PS.DKPP/SET-04/II/2025 kepada Kami selaku Pihak Terkait, di mana Kami diminta untuk memberikan keterangan terkait pengawasan Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan yang dilakukan terhadap proses pemilhan di kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam hal dugaan politik uang. 2. Bahwa Pokok Aduan dalam Pengaduan Nomor 66-PKE-DKPP/I/2025 dengan Pengadu atas nama Fanly Katili., S.Pd., S.H., M.H. dkk pada pokoknya mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan terkait dugaan politik uang yang terjadi di proses pemilihan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang pokoknya: a. Dugaan Politik Uang Oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan b. Dugaan Kepala Sekolah yang menyerahkan Bantuan Perlengkapan Anak Sekolah yang bergambar Calon Kepala Daerah c. Dugaan Kepala Desa Torosik mempengaruhi pemilih untuk memilih pasangan calon kepala daerah no urut 2 d. Dugaan Kepala dusun/aparat desa Sinandaka mengarahkan para pemilih untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 e. Dugaan Kepala dusun/aparat Desa Dumagin membantu serta memfasilitasi politik uang B. PENEGASAN PIHAK TERKAIT TENTANG TIDAK ADANYA PERMASALAHAN SELISIH HASIL PENGHITUNGAN SUARA 3. Bahwa Pemungutan Suara Pemililhan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 27 November Tahun 2024 di 126 TPS yang tersebar di 7 Kecamatan dan di 81 Desa/Kelurahan dan selesai Pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal Minggu, 1 Desember 2024; 4. Bahwa Pihak Terkait tegaskan sama sekali tidak terdapat permasalahan terkait hasil, selisih ataupun perbedaan suara pada rekapitulasi disetiap tingkatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024 sebagaimana Pihak Terkait sandingkan FORM MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK- Bupati/Walikota [BUKTI P T-2 s/d BUKTI P T-8] dengan FORM MODEL D. HASIL KABKO-KWK- Bupati Walikota Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan [BUKTI PT-1] berikut ini: Tabel Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024 No Urut 01 di Kecamatan dan Kabupaten: Paslon 01 FORM MODEL FORM MODEL D. HASIL D.HASIL.KABKO Nama Kecamatan KECAMATAN- KWK- Selisih KWK- Bupati/Walikota Bupati/Walikota Bolaang Uki 4.670 4.670 0 Posigadan 2.308 2.308 0 Pinolosian Tengah 1.363 1.363 0 Pinolosian Timur 1.454 1.454 0 Helumo 608 608 0 Tomini 1.070 1.070 0 Jumlah 14.105 14.105 0 Tabel Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024 No Urut 02 di Kecamatan dan Kabupaten: Paslon 02 FORM MODEL FORM MODEL Nama Kecamatan D. HASIL D.HASIL KECAMATAN- KABKO-KWK- Selisih KWK- Bupati/Walikota Bupati/Walikota Bolaang 7.026 7.026 0 Uki Posigadan 7.773 7.773 0 Pinolosian 4.884 4.884 0 Pinolosian 2.923 2.923 0 Tengah Pinolosian 3.894 3.894 0 Timur Helumo 3.913 3.913 0 Tomini 2.943 2.943 0 Jumlah 33.356 33.356 0 5. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat permasalahan ataupun selisih suara pada rekapitulasi hasil suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2024. 6. Bahwa Pihak Terkait telah berhasil dalam menyelenggarakan Pemiilhan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang diikuti oleh 2 Pasangan Calon. Hal ini dibuktikan dengan jumlah partisipasi masyarakat yang lebih dari 90% dari total DPT Pilbup Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024; 7. Bahwa Pihak Terkait tidak menerima adanya keberatan atau Rekomendasi Bawaslu atas Hasil Penghitungan Suara, di tingkat TPS dan rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan Kabupaten; 8. Bahwa dari 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, masing-masing calon pemilhan bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui Saksinya tidak menyampaikan keberatan dan keduanya telah menandatangani di 5 dari 7 Kecamatan FORM MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK- Bupati/Walikota di Kecamatan Bolaang uki, helumo, Pinolosian, Pinolosian Timur, dan Posigadan; [BUKTI PT-2 s/d BUKTI PT-6] 9. Bahwa pada FORM MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK- Bupati/Walikota di Pinolosian Tengah dan Tomini, tidak adanya tanda tangan oleh Saksi dari pasangan calon nomor urut 1 dikarenakan tidak hadir pada saat Proses Rekapitulasi Perhitungan Suara, padahal Pihak Terkait telah mengirimkan Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan bernomor 35/Und/PPK- PINTEN/7111.04/XI/2024 dan 88/PL.02.6-Und/7111-07/2024; [BUKTI PT-9 dan BUKTI PT-10] Bahwa Saksi pasangan calon nomor urut 1 tidak menyampaikan keberatan atas Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten dan telah menandatangani FORM MODEL D. HASIL KABKO-KWK- Bupati/Walikota; [BUKTI PT-1] 10. Bahwa berdasarkan uraian di atas sangat jelas bahwa tidak adanya permasalahan selisih hasil penghitungan suara, dengan demikian Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Bolaang Mongondow Selatan Nomor 560 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024 sah menurut hukum. C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT TENTANG DUGAAN POLITIK UANG YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DINAS PENDIDIKAN, KEPALA SEKOLAH DAN KEPADA DUSUN/APARAT DESA 11. Bahwa Pelapor mendalilkan dalam laporannya pada poin 5.1 dan poin 5.2 halaman 3 Laporan Pelapor tentang dugaan politik uang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah: “ 5.1. Dugaan Politik uang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di sekitar Lokasi TPS (Bukti P-16); 5.2 Bantuan Perlengkapan Anak Sekolah oleh Kepala Sekolah berupa Buku, Seragam, Sepatu dan Tas Sekolah yang bergambarkan Calon Kepala Daerah Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID Pada Masa Tenang (2 hari sebelum masa pencoblosan) dan pada saat pembagian Kepala Sekolah diduga menyampaikan kepada anak murid yang menerima bantuan tersebut agar menyampaikan kepada Ke 2 (dua) orang tuanya memilih Pasangan Calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID (Bukti P-13);“ 12. Bahwa dalil Pelapor yang mempermasalahkan terkait dugaan adanya pembagian uang dan pembagian bantuan perlengkapan anak sekolah merupakan dalil yang tidak beralasan dan tidak berdasar, hal ini disebabkan Pelapor dalam mendalilkan hal tersebut tidak menjelaskan secara detil locus dimana kejadian tersebut terjadi dan tidak menyertakan bukti yang jelas; 13. Bahwa Pelapor tidak secara jelas menyebutkan pihak yang terlibat untuk membagikan uang dan bantuan perlengkapan yang kemudian tidak pula menjelaskan siapa saja pihak yang menerima uang dan bantuan perlengkapan dalam dalil Laporan Pelapor, Pelapor hanya menyampaikan dalil yang dituangkan secara luas dalam bentuk tuduhan; 14. Bahwa secara mendasar apabila memang terjadi tindakan pelanggaran tersebut, seharusnya Pelapor melaporkan kepada pihak atau lembaga yang berwenang untuk mengadili hal tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 135 ayat (1) UU 10/2016 yang isinya: “.. Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) yang merupakan: tindak pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia…” 15. Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara dan/atau Pejabat Negara berdasarkan ketentuan UU10/2016, sudah semestinya pelapor melaporkan dugaan terdapat pelanggaran kepada Bawaslu, Panwaslu dan atau Lembaga Terkait, yang pengaturan terhadap pelaporan pelanggaran Pemilu telah diatur dalam Pasal 135 UU 10/2016: “Pasal 135 Ayat (1) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) yang merupakan: 2) pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP; 3) pelanggaran administrasi Pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPUKabupaten/Kota; 4) sengketa Pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu; dan 5) tindak pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (2) Laporan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota58, dan/atau Panwas Kecamatan. Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan laporan pelanggaran Pemilihan diatur dengan Peraturan Bawaslu.” 16. Bahwa dengan diaturnya pelanggaran Pemilu dalam UU No 10/2016 maka tanpa melampaui ketentuan perundang-undangan yang berlaku seharusnya Pelapor menyelesaikan persoalan tersebut kepada lembaga- lembaga yang berwenang untuk mengadili; 17. Bahwa Pelapor mendalilkan dalam laporannya pada poin 5.5 halaman 4 Laporan Pelapor tentang dugaan politik uang yang dilakukan oleh Kepala Dusun/Aparat Desa: “5.5. Kepala Dusun/Aparat Desa Dumagin Kec. Pinolosian Timur diduga membantu dan memfasilitasi Politik uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Bersama sama TIm tersebut mendatangi rumah-rumah warga dan menyerahkan uang sejumlah Rp 300.000 (pecahan 100 ribu) dan mengarahkan untuk memilih pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID (Bukti P-14).“ 18. Bahwa terhadap dalil Laporan Pelapor tersebut yang mempermasalahkan terkait dugaan pembagian uang oleh Kepala Dusun/Aparat Desa di Desa Dumagin Kecamatan Pinolosian Timur merupakan dalil yang tidak berdasar, Pelapor dalam menjelaskan dugaan adanya money politics tidak disertai dengan bukti yang jelas dalam perkara a quo. Dalil Laporan Pelapor juga tidak menyebutkan secara pasti di TPS berapa saja dugaan tersebut terjadi; 19. Bahwa terkait dengan dalil Laporan Pelapor mengenai dugaan pelanggaran money politics adalah tuduhan yang tidak berdasar. Seharusnya apabila pelapor benar-benar menemukan adanya money politic, Pelapor melaporkan ke Bawaslu, yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (“Gakkumdu”) sebagaimana diatur dalam Pasal 135 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. D. KETERANGAN PIHAK TERKAIT TENTANG PELANGGARAN YANG TERJADI PADA TINGKAT TPS 20. Bahwa Pelapor mendalilkan dalam laporannya pada poin 5.3 halaman 3 Laporan Pelapor tentang dugaan pelanggaran yang terjadi di tingkat TPS : “5.3. Kepala Desa Torosik Kecamatan Pinolosian di duga mempengaruhi pemilih untuk memilih Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara masuk ke Lokasi TPS dan menerima Surat Suara calon Pemilih serta Bersama-sama calon pemilih masuk pada Bilik Suara. Semua perbuatan kepala Desa dibiarkan dan tidak dilarang oleh Petugas KPPS dan Panwas yang berada di lokasi TPS saat itu (Bukti P-12); “ 21. Bahwa Pihak Terkait secara tegas menolak tuduhan Pelapor yang menyatakan penyelenggara di Tingkat TPS dalam hal ini KPPS melakukan tindakan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud oleh Pelapor dengan membiarkan oknum kepala desa untuk menerima surat suara dan masuk ke dalam bilik suara bersama-sama dengan pemilih di TPS desa Torosik Kecamatan Pinolosian tengah; 22. Bahwa Pelapor dalam membangun konstruksi tuduhan yang bersifat imaginer dan tidak benar yang seolah-olah terdapat peristiwa Kepala Desa dan Petugas KPPS melakukan pelanggaran yang kemudian dikaitkan dengan tindakan pelanggaran yang bersifat TSM, merupakan sebuah dalil yang tidak berdasar, Pelapor hanya mendasari dugaan tersebut berlandaskan foto-foto elektronik yang tentunya dibuat seakan-akan terjadi sebuah peristiwa pelanggaran, sehingga atas bukti-bukti foto yang pelapor ajukan sebagai dasar sudah sepatutnya untuk diabaikan; 23. Bahwa kejadian yang sesungguhnya terjadi adalah terdapat calon pemilih yang memerlukan pendampingan dalam melakukan pemilihan, berdasarkan BAB II Pemungutan Suara Di TPS poin 3 tentang Pelaksanaan Pemberian Suara huruf z Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (“KKPU 1774/2024”) : “Pemilih penyandang disabilitas, lanjut usia, sakit, dan Pemilih yang memiliki kebutuhan khusus sehingga tidak dapat memberikan suara secara mandiri dapat dibantu oleh pendamping yang ditunjuk.” 24. Bahwa pada proses pemungutan suara di TPS 002 Desa Torosik Kecamatan Pinolosian Tengah pada tanggal 27 November 2024 terdapat 2 calon pemilih yang membutuhkan pendampingan dalam melakukan pemilihan suara atas nama Samuel Tahulending dan Hawaria Pakaya dengan alasan sudah lanjut usia dan mengalami gangguan penglihatan (rabun); 25. Bahwa terhadap atas nama 2 calon pemilih tersebut menunjuk pendamping atas nama Novitasari Mokoagow yang kebetulan merupakan kepala desa (sangadi) di desa Torosik, hal tersebut telah dituangkan dan ditandatangani ke dalam Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C. PENDAMPING-KWK yang isinya [BUKTI PT-11 dan PT-12 ] : ”..menyatakan bersedia membantu mendampingi pemilih tersebut dalam memberikan suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan bersedia menjaga kerahasiaan pilihan pemilih yang bersangkutan…” 26. Bahwa pada TPS 002 Desa Torosik Kecamatan Pinolosian Tengah juga terdapat pendampingan yang dilakukan oleh 3 calon pemilih lain atas nama Hilda Tamamilang, Gloria Anjel Makpal dan Sopian Tahulending dengan alasan-alasan sudah lansia, mengalami gangguan penglihatan (rabun) dan Ibu hamil yang sedang hamil besar serta merasakan pusing sehingga calon- calon pemilih tersebut menunjuk pendamping atas nama Ade Barents Sanggelorang kemudian hal tersebut telah dituangkan dan ditandatangani ke dalam Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C. PENDAMPING-KWK [BUKTI PT-13 s/d PT-15]; 27. Bahwa pada saat kejadian tersebut sebelum Ketua KPPS memberikan surat suara, Ketua KPPS menanyakan kepada PTPS (Pengawas TPS) dan SAKSI terkait dengan adanya pendampingan tersebut, tidak ada keberatan sama sekali dari PTPS (Pengawas TPS) dan saksi; 28. Bahwa kejadian-kejadian tersebut dikuatkan dengan dibuatnya 7 Berita Acara Klarifikasi tertanggal 25 Desember 2024 yang telah ditandatangani Pemilih yang didampingi saat melakukan pemilihan dan Pendamping yang mendampingi saat dilakukannya pemilihan; [BUKTI PT-16 s/d PT-22] 29. Bahwa dengan demikian dalil Pelapor terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Anggota KPPS di Desa Torosik Kecamatan Pinolosian Tengah tidak terbukti sehingga Dalil Pelapor merupakan dalil yang tidak benar dan merupakan tuduhan yang tidak berdasar. 30. Bahwa Pelapor mendalilkan dalam laporannya pada poin 5.4 halaman 4 Laporan Pelapor tentang dugaan pelanggaran yang terjadi di tingkat TPS: “5.4 Kepala Dusun/Aparat Desa Sinandaka Kecamatan Helumo dan anggota KPPS di Duga mengarahkan para pemilih di TPS untuk memilih Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Kepala dusun Bersama calon pemilih masuk kedalam lokasi TPS sampai kebilik suara (Bukti P-15);” 31. Bahwa Pihak Terkait secara tegas menolak dalil Laporan Pelapor tersebut, bahwa terkait kejadian yang didalilkan oleh Pelapor peristiwa tersebut terjadi di TPS 001 Desa Sinandaka Kecamatan Helumo, hal ini serupa dengan peristiwa yang terjadi Pada TPS 002 Desa Torosik Kecamatan Pinolosian Tengah, yakni pada saat pemungutan suara terdapat calon pemilih yang memerlukan pendampingan atas nama Idris Mopoliu, Warsi Koi dan Dewi Isman, calon-calon pemilih tersebut menunjuk pendamping atas nama Arsad Adam yang kebetulan selaku Kepala Dusun IV Desa Sinandaka; 32. Bahwa hal-hal tersebut dikuatkan dengan dituangkannya dalam Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C. PENDAMPING-KWK yang isinya [BUKTI PT-23 s/d PT-25] : ”..menyatakan bersedia membantu mendampingi pemilih tersebut dalam memberikan suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan bersedia menjaga kerahasiaan pilihan pemilih yang bersangkutan…” 33. Bahwa selanjutnya peristiwa-peristiwa tersebut telah dikonfirmasi dan dituangkan ke dalam 4 Berita Acara Klarifikasi dan ditandatangami oleh Pemilih dan Pendamping;[BUKTI PT-26 s/d PT-29] 34. Bahwa dengan demikian dalil Laporan Pelapor terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Anggota KPPS di Desa Sinandaka Kecamatan Helumo tidak terbukti sehingga Dalil Pelapor merupakan dalil yang tidak benar dan merupakan tuduhan yang tidak berdasar Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1.1 FORM MODEL D. HASIL KABKO-KWK- Bupati/Walikota Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan PT-1.2 FORM MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK- Bupati/Walikota Kecamatan Pinolosian Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan KODE BUKTI KETERANGAN PT-1.3 FORM MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK- Bupati/Walikota Kecamatan Pinolosian Timur Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan PT-1.4 FORM MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK- Bupati/Walikota Kecamatan Posigadan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan PT-1.5 FORM MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK- Bupati/Walikota Kecamatan Helumo Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan PT-1.6 FORM MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK- Bupati/Walikota Kecamatan Bolaang Uki Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan PT-1.7 FORM MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK- Bupati/Walikota Kecamatan Pinolosian Tengah Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan PT-1.8 FORM MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK- Bupati/Walikota Kecamatan Tomini Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan PT-1.9 Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Pengitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pinolosian Tengah bernomor 35/Und/PPK-PINTENG/7111.04/XI/2024 PT-1.10 Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Pengitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Tomini bernomor 88/PL.02.6-Und/7111-07/2024 PT-1.11 Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C. PENDAMPING-KWK atas nama Novitasari Mokoagow atas permintaan Samuel Tahulending tertanggal 27 November 2024 PT-1.12 Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C. PENDAMPING-KWK atas nama Novitasari Mokoagow atas permintaan Hawaria Pakaya tertanggal 27 November 2024 PT-1.13 Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C. PENDAMPING-KWK atas nama Ade Barents Sanggelorang atas permintaan Hilda Tangamilang tertanggal 27 November 2024 PT-1.14 Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C. PENDAMPING-KWK atas nama Ade Barents Sanggelorang atas permintaan Glorya Enjel tertanggal 27 November 2024 PT-1.15 Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C. PENDAMPING-KWK atas nama Ade Barents Sanggelorang atas permintaan Sopian Tahulending tertanggal 27 November 2024 PT-1.16 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 17/PP.04.2-BA/7111-04- 2003/XII/2024 atas nama Novitasari Mokoagow tertanggal 25 Desember 2024 PT-1.17 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 16/PP.04.2-BA/7111-04- 2003/XII/2024 atas nama Ade Barents Sanggelorang tertanggal 25 Desember 2024 KODE BUKTI KETERANGAN PT-1.18 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 14/PP.04.2-BA/7111-04- 2003/XII/2024 atas nama Samuel Tahulending tertanggal 25 Desember 2024 PT-1.19 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 14/PP.04.2-BA/7111-04- 2003/XII/2024 atas nama Hawaria Pakaya tertanggal 25 Desember 2024 PT-1.20 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 14/PP.04.2-BA/7111-04- 2003/XII/2024 atas nama Hilda Tamamilang tertanggal 25 Desember 2024 PT-1.21 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 14/PP.04.2-BA/7111-04- 2003/XII/2024 atas nama Gloria Anjel Makpal tertanggal 25 Desember 2024 PT-1.22 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 14/PP.04.2-BA/7111-04- 2003/XII/2024 atas nama Sopian Tahulending tertanggal 25 Desember 2024 PT-1.23 Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C. PENDAMPING-KWK atas nama Arsad Adam atas permintaan Idris Mopoliu tertanggal 27 November 2024 PT-1.24 Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C. PENDAMPING-KWK atas nama Arsad Adam atas permintaan Warsi Koi tertanggal 27 November 2024 PT-1.25 Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C. PENDAMPING-KWK atas nama Arsad Adam atas permintaan Dewi Isman tertanggal 27 November 2024 PT-1.26 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 11/PP.04 2-BA/7111-06- 2008/2024 atas nama Arsad Adam tertanggal 8 Desember 2024 PT-1.27 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 12/PP.04 2-BA/7111-06- 2008/2024 atas nama Idris Mopoliu tertanggal 8 Desember 2024 PT-1.28 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 12/PP.04 2-BA/7111-06- 2008/2024 atas nama Warsi Koi tertanggal 8 Desember 2024 PT-1.29 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 12/PP.04 2-BA/7111-06- 2008/2024 atas nama Dewi Isman tertanggal 8 Desember 2024 [2.7.2] SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN UNSUR KEPOLISIAN A. POKOK PENGADUAN PENGADU. Pada pokok pengaduannya Pengadu mendalilkan hal hal berkaitan dengan penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Dugaan politik Uang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di sekitar TPS 2. Bantuan Perlengkapan anak sekolah oleh kepala sekolah berupa Buku, Seragam, Sepatu dan Tas Sekolah yang bergambarkan Calon Kepala Daerah Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID Pada masa tenang (2 hari sebelum masa pencoblosan) dan pada saat pembagian Kepala Sekolah diduga menyampaikan kepada anak murid yang menerima bantuan tersebut agar menyampaikan kepada anak murid yang menerima bantuan tersebut agar menyampaikan kepada ke 2 (dua) orang tuanya memilih Pasangan Calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID 3. Kepala Desa Torosik kecamatan Pinolosian diduga mempengaruhi pemilih untuk memilih nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara masuk ke Lokasi TPS dan menerima surat suara calon pemilih serta Bersama-sama calon pemilih masuk pada Bilik suara. Semua perbuatan kepala desa dibiarkan dan tidak di larang oleh Petugas KPPS dan Panwas yang berada di Lokasi TPS saat itu 4. Kepala Dusun/Aparat Desa Sinandaka Kecamatan Helumo dan Anggota KPPS diduga mengarahkan para pemilih di TPS untuk memilih Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Kepala Dusun Bersama calon pemilih masuk kedalam Lokasi TPS sampai kebilik Suara 5. Kepala Dusun/Aparat Desa Dumagin Kec. Pinolosian Timur diduga membantu dan memfasilitasi Politik uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Bersama-sama Tim tersebut mendatangi Rumah-rumah warga dan menyerahkan uang sejumlah Rp 300.000 (pecahan 100 ribu) dan mengarahkan untuk memilih pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID B. JAWABAN PIHAK TERKAIT 1. Terkait Dengan Pokok Pengaduan Dugaan politik Uang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di sekitar TPS Berikut Penjelasan Gakkumdu Unsur Kepolisian 1.1 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian menerima Undangan Pembahasan Pertama Pada Tanggal 04 Desember Tahun 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 1.2 Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 007/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian berpendapat dari barang Bukti Video Terlihat masih sangat Lemah Pasal yang di sangkakan Juga belum tergambar Unsur-Unsurnya. Barang Bukti yang di sajikan masih sangat Minim [Vide Bukti PT-1] 1.3 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian Melakukan Pembahasan Kedua atas Laporan Nomor 007/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Penyelidikan Terhadap Pelapor,Terlapor,saksi, dan saksi Ahli dan Bukti Rekaman Video Tidak menunjuan adanya Gambar kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan maka dengan demikian menurut Gakkumdu Unsur Kepolian Berkesimpulan Laporan Tersebut tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan sehingga di rekomendasikan Untuk di menghentikan Proses Penanganan Pelanggaran. 2. Terkait Dengan Pokok Pengaduan Bantuan Perlengkapan anak sekolah oleh kepala sekolah berupa Buku, Seragam, Sepatu dan Tas Sekolah yang bergambarkan Calon Kepala Daerah Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID Pada masa tenang (2 hari sebelum masa pencoblosan) dan pada saat pembagian Kepala Sekolah diduga menyampaikan kepada anak murid yang menerima bantuan tersebut agar menyampaikan kepada anak murid yang menerima bantuan tersebut agar menyampaikan kepada ke 2 (dua) orang tuanya memilih Pasangan Calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU Berikut Penjelasan Gakkumdu Unsur Kepolisian sebagai Pihak Terkait 2.1 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian menerima Undangan Pembahasan Pertama Pada Tanggal 06 Desember Tahun 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 2.2 Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 012/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian berpendapat Bahwa dugaan Pasal 71 Ayat 1 UUD Pemilihan perlu didalami dikarenakan hanya disampaikan kepada Anak sekolah Dasar (dibawah Umur} maka perlu di dalami Unsur-Unsur Pasalnya 2.3 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian Melakukan Pembahasan Kedua Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Penyelidikan Terhadap Pelapor,Terlapor,saksi, dan saksi Ahli Gakkumdu Unsur Kepolisian Berpendapat Masih Kurangnya Bukti Untuk memenuhi Unsur dikarenakan Harus melakukan pemeriksaan Terhadap Anak,Kemudian Pengadaan tas dan Perlengkapan sekolah dilaksanakan sebelum tahapan, dengan Demikian Gakkumddu Unsur Kepolisian Laporan tersebut tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan dan direkomendasikan Untuk menghentikan Proses Penanganan Pelanggaran. 3. Terkait dengan Pokok Pengaduan Kepala Desa Torosik kecamatan Pinolosian Tengah diduga mempengaruhi pemilih untuk memilih nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara masuk ke Lokasi TPS dan menerima surat suara calon pemilih serta Bersama-sama calon pemilih masuk pada Bilik suara. Semua perbuatan kepala desa dibiarkan dan tidak di larang oleh Petugas KPPS dan Panwas yang berada di Lokasi TPS saat itu Berikut Penjelasan Gakkumdu Unsur Kepolisian sebagai berikut 3.1 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian menerima Undangan Pembahasan Pertama Pada Tanggal 05 Desember Tahun 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 3.2 Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 010/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian berpendapat Bahwa dugaan Pasal 178 G UUD Pemilihan bahwa bukti Rekaman suara [Vide Bukti PT-2] belum menggambarkan Kepala Desa Mengarahkan Pemilih Untuk memilih salah satu Pasangan Calon Keterpenuhan Unsur Pada Pasal 178 G butuh pendalaman 3.3 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian Melakukan Pembahasan Kedua Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Penyelidikan Terhadap Pelapor,Terlapor,saksi, dan saksi Ahli Gakkumdu Unsur Kepolisian Berpendapat Sesuai Hasil Penyelidikan didapati kepala Desa dan Aparat desa memiliki C.KWK Pendampingan [Vide Bukti PT-3] sehingga Unsur-Unsur Pidana Tidak Terpenuhi.dengan demikian Gakkumdu Unsur Kepolisian memberikan Kesimpulan Laporan Nomor 010/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan dan di Rekomendasikan Untuk di hentikan Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan. 4. Terkait dengan Pokok Pengaduan Kepala Dusun/Aparat Desa Sinandaka Kecamatan Helumo dan Anggota KPPS diduga mengarahkan para pemilih di TPS untuk memilih Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Kepala Dusun Bersama calon pemilih masuk kedalam Lokasi TPS sampai kebilik Suara Berikut Penjelasan Gakkumdu Unsur Kepolisian. 4.1 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian menerima Undangan Pembahasan Pertama Pada Tanggal 05 Desember Tahun 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 4.2 Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/ 25.07/XII/2024 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian berpendapat Bahwa dugaan Pasal 178 G UUD Pemilihan Bahwa Barang bukti Berupa Bukti Video [Vide Bukti PT-4] Belum tergambarkan Kepala Dusun mengarahkan Pemilih Untuk memilih salah satu Pasangan Calon, Keterpenuhan Unsur Pasal 178 G UUD Pemilihan Butuh Pendalaman Penyelidikan. 4.3 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian Melakukan Pembahasan Kedua Bersama dengan Gakkumudu Unsur Bawaslu dan Gakkumdu Unsur Kejaksaan.Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Penyelidikan Terhadap Pelapor,Terlapor,saksi, dan saksi Ahli Gakkumdu Unsur Kepolisian Berpendapat Sesuai Hasil Penyelidikan didapati Kepala Dusun/Aparat Desa memiliki C.KWK Pendampingan [Vide Bukti PT- 5] sehingga Unsur-Unsur Pidana Tidak Terpenuhi.dengan demikian Gakkumdu Unsur Kepolisian memberikan Kesimpulan Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan dan di Rekomendasikan Untuk di hentikan Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan 5. Kepala Dusun/Aparat Desa Dumagin Kec. Pinolosian Timur diduga membantu dan memfasilitasi Politik uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Bersama-sama Tim tersebut mendatangi Rumah-rumah warga dan menyerahkan uang sejumlah Rp 300.000 (pecahan 100 ribu) dan mengarahkan untuk memilih pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID Berikut Penjelasan Gakkumdu Unsur Kepolisian. 5.1 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian menerima Undangan Pembahasan Pertama Pada Tanggal 04 Desember Tahun 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 5.2 Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 006/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian berpendapat Bahwa dugaan Pasal 187 A UUD Pemilihan Bahwa Barang bukti Berupa Video [Vide Bukti PT-6] tergolong lemah hanya terlihat dua orang bertransaksi tanpa menyebutkan untuk memilih pasangan calon. Keterpenuhan Unsur Pasal 187 A UUD Pemilihan Butuh Pendalaman Penyelidikan 5.3 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian Melakukan Pembahasan Kedua Bersama dengan Gakkumudu Unsur Bawaslu dan Gakkumdu Unsur Kejaksaan.Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Penyelidikan Terhadap Pelapor,Terlapor,saksi, dan saksi Ahli Gakkumdu Unsur Kepolisian Berpendapat Sesuai Hasil penyelidikan bukti yang di sampaikan tidak cukup untuk memenuhi unsur dalam pasal 187 A .dengan demikian Gakkumdu Unsur Kepolisian memberikan Kesimpulan Laporan Nomor 006/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan dan di Rekomendasikan Untuk di hentikan Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Video Rekaman Laporan Nomor: PT-2.1 007/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 Video Rekaman Suara Laporan Nomor: PT-2.2 010/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 Form Model C.KWK Pendampingan Laporan Nomor: PT-2.3 010/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Video Rekaman Laporan Nomor PT-2.4 009/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 Formulir Model C.KWK Pendampingan Laporan Nomor PT-2.5 009/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Video Rekaman Laporan PT-2.6 009/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 [2.7.3] SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN UNSUR KEJAKSAAN A. POKOK PENGADUAN PENGADU. Pada pokok pengaduannya Pengadu mendalilkan hal hal berkaitan dengan penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran sebagai berikut: 1. Dugaan politik Uang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di sekitar TPS 2. Bantuan Perlengkapan anak sekolah oleh kepala sekolah berupa Buku, Seragam, Sepatu dan Tas Sekolah yang bergambarkan Calon Kepala Daerah Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID Pada masa tenang (2 hari sebelum masa pencoblosan) dan pada saat pembagian Kepala Sekolah diduga menyampaikan kepada anak murid yang menerima bantuan tersebut agar menyampaikan kepada anak murid yang menerima bantuan tersebut agar menyampaikan kepada ke 2 (dua) orang tuanya memilih Pasangan Calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID 3. Kepala Desa Torosik kecamatan Pinolosian diduga mempengaruhi pemilih untuk memilih nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara masuk ke Lokasi TPS dan menerima surat suara calon pemilih serta Bersama-sama calon pemilih masuk pada Bilik suara. Semua perbuatan kepala desa dibiarkan dan tidak di larang oleh Petugas KPPS dan Panwas yang berada di Lokasi TPS saat itu 4. Kepala Dusun/Aparat Desa Sinandaka Kecamatan Helumo dan Anggota KPPS diduga mengarahkan para pemilih di TPS untuk memilih Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Kepala Dusun Bersama calon pemilih masuk kedalam Lokasi TPS sampai kebilik Suara 5. Kepala Dusun/Aparat Desa Dumagin Kec. Pinolosian Timur diduga membantu dan memfasilitasi Politik uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Bersama-sama Tim tersebut mendatangi Rumah-rumah warga dan menyerahkan uang sejumlah Rp 300.000 (pecahan 100 ribu) dan mengarahkan untuk memilih pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID B. JAWABAN PIHAK TERKAIT 1. Terkait Dengan Pokok Pengaduan Dugaan politik Uang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di sekitar TPS Berikut Penjelasan Gakkumdu Unsur kejaksaan 1.1 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan menerima Undangan Pembahasan Pertama Pada Tanggal 04 Desember Tahun 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 1.2 Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 007/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan berpendapat dari barang Bukti Video belum terlihat adanya kehadiran dari Kadis Pendidikan Kab.Bolaang Mongondow Selatan. Barang bukti yang disajikan masih sangat minim [Vide Bukti PT-1] 1.3 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan Melakukan Pembahasan Kedua atas Laporan Nomor 007/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Berdasarkan Hasil Penyelidikan oleh Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Hasil kajian Oleh Gakkumdu Unsur Bawaslu, Gakkumdu Unsur Kejaksaan Berpendapat bukti belum memenuhi unsur pasal dengan demikian menurut Gakkumdu Unsur Kejaksaan Berkesimpulan Laporan Tersebut tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan sehingga di rekomendasikan Untuk di menghentikan Proses Penanganan Pelanggaran. 2. Terkait Dengan Pokok Pengaduan Bantuan Perlengkapan anak sekolah oleh kepala sekolah berupa Buku, Seragam, Sepatu dan Tas Sekolah yang bergambarkan Calon Kepala Daerah Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID Pada masa tenang (2 hari sebelum masa pencoblosan) dan pada saat pembagian Kepala Sekolah diduga menyampaikan kepada anak murid yang menerima bantuan tersebut agar menyampaikan kepada anak murid yang menerima bantuan tersebut agar menyampaikan kepada ke 2 (dua) orang tuanya memilih Pasangan Calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU Berikut Penjelasan Gakkumdu Unsur Kejaksaan sebagai Pihak Terkait 2.1 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan menerima Undangan Pembahasan Pertama Pada Tanggal 06 Desember Tahun 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 2.2 Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 012/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan berpendapat Bahwa pada laporan ini perlu didalami dalam klarifiasi untuk keterpenuhan unsur dugaan Pasal 71 Ayat 1 UUD Pemilihan 2.3 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan Melakukan Pembahasan Kedua Berdasarkan Hasil Penyelidikan oleh Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Hasil kajian oleh Gakkumdu Unsur Bawaslu, Gakkumdu Unsur Kejaksaan Berpendapat bahwa bukti berupa foto dalam tas sekolah yang dibagikan adalah foto saat pasangan calon menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati, di dalam gambarnya tidak menunjukan nomor urut calon dan identitas lainnya seperti nomor urut dan slogan.Masih Kurangnya Bukti Untuk memenuhi Unsur dikarenakan Harus melakukan pemeriksaan Terhadap Anak, dengan Demikian Gakkumddu Unsur Kejaksaan Laporan tersebut tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan dan direkomendasikan Untuk menghentikan Proses Penanganan Pelanggaran. 3. Terkait dengan Pokok Pengaduan Kepala Desa Torosik kecamatan Pinolosian Tengah diduga mempengaruhi pemilih untuk memilih nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara masuk ke Lokasi TPS dan menerima surat suara calon pemilih serta Bersama-sama calon pemilih masuk pada Bilik suara. Semua perbuatan kepala desa dibiarkan dan tidak di larang oleh Petugas KPPS dan Panwas yang berada di Lokasi TPS saat itu Berikut Penjelasan Gakkumdu Unsur Kejaksaan sebagai berikut 3.1 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan menerima Undangan Pembahasan Pertama Pada Tanggal 04 Desember Tahun 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 3.2 Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 010/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan berpendapat bahwa bukti Rekaman suara belum [Vide Bukti PT- 2] jelas menggambarkan Kepala Desa Mengarahkan Pemilih Untuk memilih salah satu Pasangan Calon Keterpenuhan Unsur Pada Pasal 178 G butuh pendalaman klarifikasi dan Penyelidikan. 3.3 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan Melakukan Pembahasan Kedua Berdasarkan Hasil Penyelidikan dari Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Hasil kajian dari Gakkumdu Unsur Bawaslu. Gakkumdu Unsur Kejaksaan Berpendapat karena adanya C.KWK Pendampingan [Vide Bukti PT-3] sehingga Unsur-Unsur Pidana Tidak Terpenuhi.dengan demikian Gakkumdu Unsur Kejaksaan memberikan Kesimpulan Laporan Nomor 010/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan dan di Rekomendasikan Untuk di hentikan Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan 4. Terkait dengan Pokok Pengaduan Kepala Dusun/Aparat Desa Sinandaka Kecamatan Helumo dan Anggota KPPS diduga mengarahkan para pemilih di TPS untuk memilih Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Kepala Dusun Bersama calon pemilih masuk kedalam Lokasi TPS sampai kebilik Suara Berikut Penjelasan Gakkumdu Unsur Kejaksaan 4.1 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan menerima Undangan Pembahasan Pertama Pada Tanggal 04 Desember Tahun 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 4.2 Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan berpendapat Bahwa dugaan Pasal 178 G UUD Pemilihan Bahwa Bukti Video [Vide Bukti PT-4] perlu pendalaman lewat klarifikasi oleh Pihak Bawaslu dan Penyelidikan Oleh pihak Kepolisian 4.3 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan Melakukan Pembahasan Kedua Bersama dengan Gakkumudu Unsur Bawaslu dan Gakkumdu Unsur Kejaksaan.Berdasarkan Hasil Penyelidikan oleh Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Hasil kajian oleh Gakkumdu Unsur Bawaslu. Gakkumdu Unsur Kejaksaan Berpendapat Sesuai dari bukti video tidak terlihat dengan jelas kepala dusun berada di bilik suara, hasil klarifikasi menjelaskan adanya C.KWK Pendampingan [Vide Bukti PT-5] yang dimiliki oleh kepala dusun sehingga Unsur-Unsur Pidana Tidak Terpenuhi.dengan demikian Gakkumdu Unsur Kejaksaan memberikan Kesimpulan Laporan Nomor 010/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan dan di Rekomendasikan Untuk di hentikan Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan 5. Kepala Dusun/Aparat Desa Dumagin Kec. Pinolosian Timur diduga membantu dan memfasilitasi Politik uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Bersama-sama Tim tersebut mendatangi Rumah-rumah warga dan menyerahkan uang sejumlah Rp 300.000 (pecahan 100 ribu) dan mengarahkan untuk memilih pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID Berikut Penjelasan Gakkumdu Unsur Kepolisian. 5.1 Bahwa Gakkumdu Unsur kejaksaan menerima Undangan Pembahasan Pertama Pada Tanggal 04 Desember Tahun 2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 5.2 Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 006/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Bahwa Gakkumdu Unsur kejaksaan berpendapat Bahwa dugaan Pasal 187 A UUD Pemilihan Bahwa Barang bukti Berupa Video [Vide Bukti PT-6] tergolong lemah hanya terlihat dua orang bertransaksi tanpa menyebutkan untuk memilih pasangan calon. Keterpenuhan Unsur Pasal 187 A UUD Pemilihan Butuh Pendalaman Penyelidikan 5.3 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan Melakukan Pembahasan Kedua Bersama dengan Gakkumudu Unsur Bawaslu dan Gakkumdu Unsur Kejaksaan.Berdasarkan Hasil Penyelidikan oleh Gakkumdu Unsur kepolisian dan Hasil Kajian oleh Gakkumdu Unsur Bawaslu. Gakkumdu Unsur Kejaksaan Berpendapat bukti yang di sampaikan tidak cukup untuk memenuhi unsur dalam pasal 187 A dengan demikian Gakkumdu Unsur Kejaksaan memberikan Kesimpulan Laporan Nomor 006/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan dan di Rekomendasikan Untuk di hentikan Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Video Rekaman Laporan 007/Reg/LP/PB/ Nomor PT-3.1 Kab/25.07/XII/2024 Video Rekaman Suara Laporan Nomor 010/Reg/LP/PB/ PT-3.2 Kab/25.07/XII/2024 Form Model C.KWK Pendampingan Laporan Nomor: PT-3.3 010/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Video Rekaman Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/ PT-3.4 Kab/25.07/XII/2024 Formulir Model C.KWK Pendampingan Laporan Nomor PT-3.5 009/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 PT-3.6 Formuli Model C.Pendamping-KWK [2.7.4] KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN A. POKOK PENGADUAN PENGADU. Pada pokok pengaduannya Pengadu mendalilkan hal hal berkaitan dengan penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran Dugaan politik Uang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di sekitar TPS B. JAWABAN PIHAK TERKAIT Terkait Dengan Pokok Pengaduan Dugaan politik Uang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di sekitar TPS bahwa adanya suara dalam video ten tang uanG adalah suara beberapa ponakan yang meminta uang kepada saya karena sudah kebiasaan setiap kali saya pulang ke kampung, namun pada hari itu tidak adanya pemberian uang seperti yang diadukan terhadap saya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak professional dalam menindaklajuti 5 (lima) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti P-1 s.d. P-5) dan menyatakan 5 (lima) Laporan a quo Tidak Ditindaklanjuti (vide Bukti P-7 s.d. P- 11). Bahwa Teradu I diduga pernah menjadi Tim Sukses Calon Bupati (Iskandar Kamaru dan Dedi Abdul Hamid) pada Pilkada Periode 2020-2024 serta Teradu I juga diduga pernah menjadi Sespri (Sekretaris Pribadi) Bupati Iskandar Kamaru, sehingga patut diduga tidak bersifat Netral. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan Para Teradu dalam melakukan Penanganan Pelanggaran senatiasa berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024). Para Teradu juga dalam menindaklanjuti dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Nomor 10 Tahun 2016). Bahwa Para Teradu menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Lamsuikin Inaku dan dituangkan dalam Formulir Model A.1 Laporan Nomor 008/LP/PB/ Kab/25.07/XII/ 2024 tertanggal 1 Desember 2024, laporan a quo pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan a.n. Rante Hattani di TPS 01 Desa Kombot, Kecamatan Pinolosian. Selanjutnya Para Teradu memberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 008/LP/PB/ Kab/25.07/XII/ 2024 tertanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T-1). Pada tanggal 3 Desember 2025, Para Teradu melakukan Kajian Awal terhadap laporan a quo dan menyatakan laporan memenuhi syarat formal dan materiil yang selanjunya diregistrasi dengan Nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024 sebagai laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan. Selanjutnya Para Teradu melakukan Kajian yang dituangkan dalam Form Model A.11 Nomor 007/Reg/ LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 8 Desember 2024 yang pada pokoknya menyatakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 A jo 73 ayat (4) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”, maka untuk dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana pemilihan (strafbaarfeit) sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016, unsur tersebut di atas haruslah dibuktikan dengan minimal 2 (dua) alat bukti (minimum bewijs), berdasarkan keterangan saksi bahwa Terlapor hanya membagi uang kepada masyarakat, tanpa keterangan lebih lanjut mengenai apakah pemberian uang tersebut dilakukan dengan maksud untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu. Berdasarkan pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak Pidana pemilihan. Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Formulir Model A. 17 tentang pemberitahuan status laporan dan menyatakan laporan a quo tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-2). Bahwa Para Teradu menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Erpina Adahati dan dituangkan dalam Formulir Model A.1 Laporan Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/ XII/2024 tanggal 3 Desember 2024. Laporan a quo pada pokoknya melaporkan dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) in casu Kepala Sekolah SDN Meyambanga Timur a.n Sulastri Kaaba yang memberikan bantuan kepada siswa berupa seragam, sepatu dan tas sekolah yang bergambar Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 (dua). Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 pada Tanggal 3 Desember 2024 (vide Bukti T-3). Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan kajian awal dan menyatakan laporan memenuhi syarat formal dan materiil yang selanjutnya diregistrasi sebagai Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan pada tanggal 6 Desember 2024 dengan Nomor 012/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024. Pada tanggal 10 Desember 2024, Para Teradu melakukan kajian terhadap laporan a quo dan dituangkan dalam Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 012/Reg/LP/PB/Kab/25.07/ XII/2024 yang pada pokoknya berdasarkan ketentuan Pasal 187 A UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dnegan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (Satu milyar Rupiah). Dari ketentuan tersebut diatas, sifat terlarangnya suatu perbuatan yang salah satunya memberikan materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia harus dilakukan dengan melawan hukum (wederrechtelijke). Bahwa apabila dalam suatu rumusan delik terdapat unsur melawan hukum, hal tersebut menunjukkan bentuk perlindungan hukum terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan memberikan materi lainnya tetapi perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan yang patut dan tidak tercela. Apabila terdapat alasan yang patut dalam perbuatan memberikan materi lainnya tersebut, maka perbuatan tersebut dipandang sebagai alasan yang menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan dalam ketentuan rumusan tindak pidana dan dianggap sebagai alasan pembenar. Dengan penjelasan tersebut, maka terhadap perbuatan Kepala Sekolah SDN Meyambanga Timur a.n. Sulastri Kaaba yang menyerahkan peralatan sekolah berupa sepatu, tas, buku dan seragam sekolah yang bergambar foto Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Dedy Abdul Hamid, perbuatan tersebut harus dipandang sebagai alasan yang patut yang merupakan bagian dari pelaksanaan program pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Dengan demikian, maka terhadap perbuatan Kepala Sekolah SDN Meyambanga Timur yang memberikan beberapa perlengkapan sekolah kepada anak-anak murid merupakan alasan yang patut, sehingga menyebabkan unsur perbuatan melawan hukum memberikan materi lainnya sebagaimana dimaksud UU Pemilihan dalam Pasal 187A Ayat (1) tidaklah terpenuhi sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan. Bahwa berkaitan dengan pelapor menyatakan terdapat arahan untuk memilih Pasangan Calon Nomor 2 (dua), berdasarkan keterangan saksi anaknya yang merupakan penerima bantuan tersebut menerangkan bahwa tidak ada pengarahan dari pihak kepala sekolah untuk mengarahkan memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2. Berdasarkan hal tersebut dilakukan Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan menyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Formulir Model A.17 pada tanggal 10 Desember tentang Pemberitahuan status laporan dan menyatakan laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-4). Bahwa Para Teradu menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Amelia Tatengkeng yang dituangkan dalam Formulir Model A.1 Laporan Nomor: 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/ 2024 pada tanggal 2 Desember 2024. Laporan a quo pada pokoknya terkait adanya dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Torosik a.n Novitasari Mokoagow dan Aparat Desa a.n Adebarents Sanggelorang yang mengarahkan masyarakat untuk melakukan pencoblosan pada bilik suara untuk memilih Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2. Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024 (vide Bukti T-5). Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan kajian awal dan menyatakan Laporan memenuhi syarat formal dan materiil dan selanjutnya diregistrasi sebagai laporan dugaan tindak pidana pemilihan dengan Nomor 010/Reg/LP/PB/Kab/ 25.07/XII/2024. Selanjutnya Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap laporan a quo yang dituangakan dalam Formulir Model A.11 Nomor: 010/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/ 2024 tanggal 9 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 178 G UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi seorang pemilih yang bukan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan”. Berdasarkan rumusan delik tersebut, maka unsur- unsur Pasal 178 G UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah Sengaja (opzet) yang artinya harus ada kehendak dan/atau pengetahuan pada pelaku, bahwa ia mendampingi seorang pemilih pada waktu pemungutan suara, ia juga mengetahui bahwa pemilih tidak memiliki halangan fisik seperti tunanetra, tunadaksa, atau halangan fisik lainnya. Apabila terlapor memiliki pengetahuan sebaliknya, bahwa orang yang ia damping tersebut memiliki halangan fisik, maka unsur “kesengajaan” tidak terpenuhi. Perbuatan yang dilarang (unsur objektif) mendampingi seorang yang bukan pemililh tunanetra tunadaksa, atau halangan fisik lainnya. Untuk membuktikan unsur ini maka, harus dibuktikan adanya perbuatan mendampingi, dan juga harus dibuktikan bahwa orang yang ia dampingi adalah bukan pemilih yang memiliki halangan fisik, seperti tunanetra, tunadaksa, dan lainnya, dengan kata lain harus dibuktikan bahwa orang yang didampingi adalah pemilih yang sehat secara fisik, disamping itu saksi dalam hal ini Ketua KPPS TPS 01 menyertakan Model C.PENDAMPING- KWK (vide Bukti T-6) yang diberikan kepada tim Klarifikasi Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan. Bahwa dengan adanya bukti C.Pendamping-KWK yang diberikan maka dengan ini laporan dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan. Hal tersebut dibawa dalam pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan. Selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2024 Para Teradu menerbitkan Formulir Model A.17 tentang pemberitahuan status laporan dan menyatakan laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilihan (vide Bukti T-7). Bahwa Para Teradu menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Noval Gani yang tertuang dalam Formulir Model A.1 Laporan Nomor 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024. Laporan a quo pada pokoknya terdapat dugaan Pelanggaran Netralitas Aparat Desa a.n Arsad Adam dan penyelenggara tingkat KPPS a.n Patris Hulopi yang mengarahkan hingga masuk kedalam lokasi TPS sampai kebilik suara dengan mengarahkan para pemilih untuk memilih pasangan calon Bupati Nomor Urut 2 (dua). Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024 (vide Bukti T-8). Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal yang dituangkan dalam Formulir Model A.4 Nomor 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024 dan menyatakan laporan memenuhi syarat formal dan materiil dan selanjutnya diregistrasi dengan Nomor 009/Reg/ LP/PB/Kab/25 .07/XII/2024 sebagai laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada tanggal 5 Desember 2024. Selanjutnya Para Teradu melakukan Kajian terhadap laporan a quo melalui Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII /2024 pada tanggal 9 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan Bahwa Berdasarkan UU Pemilihan Pasal 178 G yang menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi seorang pemilih yang bukan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan”. Bahwa harus ada kehendak dan/atau pengetahuan pada pelaku, bahwa ia mendampingi seorang pemilih pada waktu pemungutan suara, ia juga mengetahui bahwa pemilih tidak memiliki halangan fisik seperti tunanetra, tunadaksa, atau halangan fisik lainnya. Apabila terlapor memiliki pengetahuan sebaliknya, bahwa orang yang ia damping tersebut memiliki halangan fisik, maka unsur “kesengajaan” tidak terpenuhi. Bahwa berdasarkan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menyatakan Laporan Tidak Terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan karena terdapat Bukti Model C.PENDAMPING-KWK, (Vide Bukti T-9) yang di sampaikan oleh saksi Ketua KPPS TPS 01 Desa Sinandaka kepada Tim Klarifikasi. Berdasarkan terdapatnya C.PENDAMPING- KWK, dengan demikian menjelaskan laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Formulir Model A.17 pada tanggal 9 Desember tentang pemberitahuan status laporan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti dikarenakan laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-10). Bahwa Para Teradu menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Rendy Muntiaha yang tertuang dalam Formulir Model A.1 Laporan Nomor 007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024. Laporan a quo pada pokoknya terkait dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa yakni Kepala Dusun/Aparat Desa Dumagin Kecamatan Pinolosian Timur diduga membantu dan memfasilitasi politik uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2. Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024 (vide Bukti T-11). Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal yang dituangkan Formulir Model A.4 Kajian Awal Nomor 007/LP/PB/Kab /25.07/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024 dan menyatakan laporan memenuhi syarat formal dan materiil yang selanjutnya diregistrasi sebagai laporan dugaan tindak pidana pemilihan dengan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024. Selanjutnya Para Teradu melakukan Kajian terhadap laporan a quo, yang tertuang dalam Formulir A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/20 24 tanggal 8 Desember 2024 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa berdasarkan UU Pemilihan Pasal 187 A Jo 73 ayat 4 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” Berdasarkan uraian diatas, bahwa alat bukti keterangan saksi dalam perkara pidana harus memiliki kesesuaian antara satu saksi dengan saksi yang lain atau dengan alat bukti yang lain, apabila keterangan antara saksi tidak bersesuaian, maka keterangan tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti. Demikian juga motivasi saksi memberikan keterangan dalam (pasal 185 ayat (6)) harus diperhatikan, jika keterangan tersebut dilatarbelakangi oleh sesuatu yang bisa mempengaruhi dapat atau tidaknya keterangan itu dipercaya berkaitan dengan perihal di atas. Bahwa Pelapor mengatakan uang yang diterima oleh saksi a.n Dance Muntiaha berjumlah Rp300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah) namun Saksi a.n Dance Muntiaha selaku penerima uang tersebut mengatakan yang diterima berjumlah Rp900.000.00 (sembilan ratus ribu rupiah) sementra saksi yang lainnya a.n Meity Meidi Mangempa mengatakan uang yang diterima oleh penerima uang tersebut sejumlah RP300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah) disamping itu Terlapor mengatakan uang yang diberikan berjumlah Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) untuk membantu kebutuhan keluarga tersebut, Artinya adalah Alat bukti keterangan saksi dalam perkara pidana harus memiliki kesesuaian antara satu saksi dengan saksi yang lain atau dengan alat bukti yang lain, apabila keterangan antara saksi tidak bersesuaian, maka keterangan tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti. Selain itu bukti yang disampaikan tidak terdapat penyebutan pasangan calon. Hal tersebut juga dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan menyatakan laporan tidak terbukti sebagai dugaan tindak pidana pemilihan. Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Formulir Model A.17 pada tanggal 8 Desember 2024 tentang pemberitahuan status laporan bahwa laporan tidak laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-12). Bahwa Para Teradu dalam menyusun Kajian berdasarkan keterangan Klarifikasi Terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi serta Ahli Pidana. Kajian Tersebut memuat Kesimpulan dari Sentra Gakkumdu terdiri dari Unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Bahwa Para Teradu telah menyampaikan seluruh Status Laporan kepada pelapor berdasarkan Perbawaslu Tahun 2024 (vide Bukti T-13). Para Teradu juga mengumumkan Status Laporan di papan pengumuman Kantor Bawaslu Bolaang mongondow Selatan (vide Bukti T-14). Bahwa terhadap dalil Para Pengadu bahwa Wira Bidjuni selaku Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan in casu Teradu I diduga pernah menjadi Tim Sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Pasangan Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid pada Pilkada 2020 serta Teradu I juga diduga pernah menjadi sekretaris pribadi (sespri) Iskandar Kamaru selaku Bupati Bolaang Mongondow Selatan sehingga patut diduga Teradu I tidak bersifat Netral. Teradu I menjelaskan bahwa Teradu I pernah menjadi Tenaga Harian Lepas (Honorer) sebagai Pengawal Pribadi (Walpri) Bupati Bolaang Mongondow Selatan berdasarkan Surat keputusan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 373 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengawal Pribadi Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (vide Bukti T-20). Sebagai Walpri Teradu I mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan keamanan, mendampingi pelaksanaan tugas Bupati, menyiapkan kebutuhan sehari-hari serta melaksanakan pelayanan menyangkut makanan, minuman dan kebutuhan lain yang di perlukan. Bahwa pada saat proses rekrutmen seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, telah dilakukan klarifikasi melalui divisi SDM Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara atas tanggapan Masyarakat pada tahapan Seleksi. Berdasarkan hal tersebut tidak benar Teradu I menjadi Tim Sukses dan bertindak tidak netral. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak professional dalam menindaklajuti 5 (lima) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti P-1 s.d. P-5) yaitu: 1. Laporan Nomor 008/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2024; 2. Laporan Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/ XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024; 3. Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024; 4. Laporan Nomor 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024; 5. Laporan Nomor 007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2024. Selain itu Teradu I diduga pernah menjadi Tim Sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Iskandar Kamaru dan a.n. Dedi Abdul Hamid pada Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2020, serta Teradu I juga diduga pernah menjadi Walpri (Pengawal Pribadi) Bupati Iskandar Kamaru, sehingga patut diduga tidak bersifat Netral. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Para Teradu menerima 5 (lima) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti P-1 s.d. P-5). Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 Para Teradu menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024 dengan Laporan Nomor 008/LP/PB/ Kab/25.07/XII/ 2024 yang dilaporkan oleh Lamsuikin Inaku. Laporan a quo pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan a.n. Rante Hattani dengan melakukan politik uang di TPS 01 Desa Kombot, Kecamatan Pinolosian. Selanjutnya Para Teradu menyerahkan kepada Pelapor Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 008/LP/PB/ Kab/25.07/XII/ 2024 tertanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T-1). Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal terhadap laporan a quo dan menyatakan laporan memenuhi syarat formal dan materiil yang selanjunya diregistrasi dengan Nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024 sebagai laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan. Selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2024 dan 8 Desember 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan Saksi Ahli Pidana (vide Bukti T-14). Hasil Klarifikasi dibahas Para Teradu bersama Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan unsur Kepolisian serta unsur Kejaksaan dan menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut belum memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu dan Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan karena tidak memenuhi harus dibuktikan dengan minimal 2 (dua) alat bukti. Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2024 Para Teradu menerbitkan Formulir Model A. 17 tentang pemberitahuan status laporan dan menyatakan laporan a quo tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 Para Teradu menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024 dengan Laporan Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/ XII/2024 yang dilaporkan oleh Erpina Adahati. Laporan a quo pada pokoknya melaporkan dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) in casu Kepala Sekolah SDN Meyambanga Timur a.n Sulastri Kaaba yang memberikan bantuan kepada siswa berupa seragam, sepatu dan tas sekolah yang bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2. Selanjutnya Para Teradu menyerahkan kepada Pelapor Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024 (vide Bukti T-3). Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan kajian awal dan menyatakan laporan memenuhi syarat formal dan materiil yang selanjutnya diregistrasi sebagai Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan pada tanggal 6 Desember 2024 dengan Nomor 012/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024. Pada tanggal 10 Desember 2024, Para Teradu melakukan kajian terhadap laporan a quo dan dituangkan dalam Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 012/Reg/LP/PB/Kab/25.07/ XII/2024. Pada tanggal 10 Desember 2024 Para Teradu juga melakukan Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan Saksi Ahli Pidana (vide Bukti T-15). Dari hasil Kajian dan Klarifikasi Para Teradu membahas bersama Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan unsur Kepolisian serta unsur Kejaksaan dan menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu dengan alasan Keterangan Saksi Pelapor a.n. Sulastri Adam dan Hestin Tuadingo menyatakan keterangan yang sama bahwa anak kedua Saksi menerima bantuan yang sama, namun anak Saksi tidak diberitahukan oleh Kepala Sekolah untuk memilih Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2. Bahwa Kepala Sekolah SDN Meyambanga Timur a.n. Sulastri Kaaba membagikan peralatan sekolah berupa sepatu, tas, buku dan seragam sekolah yang bergambar foto Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Dedy Abdul Hamid merupakan bagian dari pelaksanaan program pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Formulir Model A.17 pada tanggal 10 Desember tentang Pemberitahuan status laporan dan menyatakan laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-4). Bahwa Para Teradu menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Amelia Tatengkeng yang dituangkan dalam Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 pada tanggal 2 Desember 2024. Laporan a quo pada pokoknya terkait adanya dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Torosik a.n Novitasari Mokoagow dan Aparat Desa a.n Adebarents Sanggelorang yang mengarahkan masyarakat di TPS 002 untuk melakukan pencoblosan pada bilik suara untuk memilih Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2. Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024 dan diserahkan kepada Pelapor (vide Bukti T-5). Selanjutnya terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan kajian awal dan menyatakan Laporan memenuhi syarat formal dan materiil dan selanjutnya diregistrasi sebagai laporan dugaan tindak pidana pemilihan dengan Nomor 010/Reg/LP/PB/Kab/ 25.07/XII/2024. Pada tanggal 5 Desember 2024 dan 7 Desember 2024 melakukan Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan saksi Ahli Pidana (Vide Bukti T-16). Selanjutnya Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap laporan a quo yang dituangakan dalam Formulir Model A.11 Nomor: 010/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/ 2024 tanggal 9 Desember 2024. Dari hasil Kajian dan Klarifikasi Para Teradu membahas bersama Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan unsur Kepolisian serta unsur Kejaksaan dan menyimpulkan bahwa peristiwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu dengan alasan bahwa pendampingan dilakukan oleh Terlapor karena terdapat pemilih yang meminta didampingi karena keterbatasan fisik dan usia selain itu terdapat Model C.PENDAMPING-KWK (vide Bukti T-6). Berdasarkan hal tersebut laporan dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan. Selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2024 Para Teradu menerbitkan Formulir Model A.17 tentang pemberitahuan status laporan dan menyatakan laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilihan (vide Bukti T-7). Bahwa Para Teradu menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Noval Gani yang tertuang dalam Formulir Model A.1 Laporan Nomor 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/ tertanggal 2 Desember 2024. Laporan a quo pada pokoknya terdapat dugaan Pelanggaran Netralitas Aparat Desa a.n Arsad Adam dan penyelenggara tingkat KPPS a.n Patris Hulopi yang mengarahkan hingga masuk kedalam lokasi TPS sampai kebilik suara dengan mengarahkan para pemilih untuk memilih pasangan calon Bupati Nomor Urut 2 (dua). Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024 (vide Bukti T-8). Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal yang dituangkan dalam Formulir Model A.4 Nomor 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024 dan menyatakan laporan memenuhi syarat formal dan materiil dan selanjutnya diregistrasi dengan Nomor 009/Reg/ LP/PB/Kab/25 .07/XII/2024 sebagai laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada tanggal 5 Desember 2024. Kemudian tanggal 5 Desember 2024 dan 7 Desember 2024 Para Teradu melakukan Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan saksi Ahli Pidana (Vide Bukti T-18). Selanjutnya Para Teradu melakukan Kajian terhadap laporan a quo melalui Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII /2024 pada tanggal 9 Desember 2024. Dari hasil Kajian dan Klarifikasi Para Teradu membahas bersama Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan unsur Kepolisian serta unsur Kejaksaan dan menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu dengan alasan bahwa pendampingan dilakukan oleh Terlapor karena terdapat pemilih yang meminta didampingi karena keterbatasan fisik dan usia selain itu terdapat Model C.PENDAMPING-KWK (vide Bukti T-9). Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Formulir Model A.17 pada tanggal 9 Desember tentang pemberitahuan status laporan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti dikarenakan laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-10). Bahwa Para Teradu menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Rendy Muntiaha yang tertuang dalam Laporan Nomor 007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024. Laporan a quo pada pokoknya terkait dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa in casu Kepala Dusun/Aparat Desa Dumagin Kecamatan Pinolosian Timur diduga membantu dan memfasilitasi politik uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024 (vide Bukti T-11). Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal pada tanggal 3 Desember dan menyatakan laporan memenuhi syarat formal dan materiil yang selanjutnya diregistrasi sebagai laporan dugaan tindak pidana pemilihan dengan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024. Pada tanggal 5 Desember 2024 Para Teradu melakukan Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan saksi Ahli Pidana (Vide Bukti T-19). Kemudian Para Teradu melakukan Kajian terhadap laporan a quo, yang tertuang dalam Formulir A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/20 24 tanggal 8 Desember 2024. Dari hasil Kajian dan Klarifikasi, Para Teradu membahas bersama Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan unsur Kepolisian serta unsur Kejaksaan dan menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu dengan alasan terdapat ketidaksesuaian keterangan saksi Pelapor. Bahwa Pelapor mengatakan uang yang diterima oleh saksi a.n Dance Muntiaha berjumlah Rp300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah) namun pada saat diklarifikasi Saksi a.n Dance Muntiaha selaku penerima uang tersebut mengatakan yang diterima berjumlah Rp900.000.00 (sembilan ratus ribu rupiah) sementra Saksi a.n Meity Meidi Mangempa mengatakan uang yang diterima oleh penerima uang tersebut sejumlah RP300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah) disamping itu Terlapor mengatakan uang yang diberikan berjumlah Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) untuk membantu kebutuhan keluarga. Bahwa Alat bukti keterangan Saksi dalam perkara pidana harus memiliki kesesuaian antara satu saksi dengan saksi yang lain atau dengan alat bukti yang lain, apabila keterangan antara saksi tidak bersesuaian, maka keterangan tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti. Selain itu bukti yang disampaikan tidak terdapat penyebutan pasangan calon. Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Formulir Model A.17 pada tanggal 8 Desember 2024 tentang pemberitahuan status laporan bahwa laporan tidak laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-12). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu telah mengumumkan status laporan terhadap 5 (lima) laporan yang telah diterbitkan pada tanggal 8, 9 dan 10 Desember 2024 pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (vide Bukti T-14). Namun Para Teradu baru menyampaikan status laporan a quo kepada Para Pelapor pada tanggal 24 dan 25 Desember 2024 setelah Para Pengadu yang telah diberikan kuasa khusus oleh Para Pelapor untuk bersurat kepada Para Teradu guna mempertanyakan status laporan Pelapor melalui Surat tertanggal 24 Desember 2024 (vide Bukti P-6). Para Teradu hanya menyampaikan Status Laporan kepada Para Pelapor namun tidak menyampaikan Status Laporan kepada Para Pengadu selaku Kuasa dari Para Pelapor yang telah bersurat kepada Para Teradu. Berdasarkan uraian fakta diatas DKPP menilai tindakan Para Teradu yang tidak menyampaikan status laporan terhadap 5 (lima) laporan yang telah diterbitkan pada tanggal 8, 9 dan 10 Desember 2024 kepada Pelapor tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Bahwa memang benar dalam mengumumkan status laporan sebagaimana ketentuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dipapan pengumuman” namun demikian sebagaimana ketentuan Pasal 50 ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Para Teradu seharusnya menyampaikan status laporan a quo kepada Pelapor agar Pelapor mendapatkan informasi langsung terkait status laporan dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang disampaikan kepada Para Teradu. Para Teradu seharusnya memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pencari keadilan di Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf e, f, g, h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berkenaan terhadap dalil Para Pengadu bahwa Wira Bidjuni selaku Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan in casu Teradu I diduga menjadi Tim Sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan a.n. Iskandar Kamaru dan a.n. Deddy Abdul Hamid pada Pilkada 2020 serta Teradu I juga diduga pernah menjadi pengawal pribadi (walpri) Iskandar Kamaru selaku Bupati Bolaang Mongondow Selatan sehingga patut diduga Teradu I tidak bersifat Netral. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu I pernah menjadi Tenaga Harian Lepas (Honorer) sebagai Pengawal Pribadi (Walpri) Bupati Bolaang Mongondow Selatan dari Tahun 2018 s.d. 2022. Hal tersebut berdasarkan Surat keputusan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 373 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengawal Pribadi Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (vide Bukti T-20). Pada saat menjadi Walpri Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Teradu I bertugas melaksanakan pengamanan dan mendampingi pelaksanaan tugas Bupati, serta menyiapkan kebutuhan sehari-hari serta melaksanakan pelayanan menyangkut makanan, minuman dan kebutuhan lain yang di perlukan. Bahwa pada saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Teradu I telah diklarifikasi oleh Divisi SDM Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara atas tanggapan Masyarakat. Dengan demikian dail aduan Para Pengadu sepanjang terhadap Teradu I diduga menjadi Tim Sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Pasangan Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid pada Pilkada 2020 tidak terbukti dan Jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Wira Bidjuni selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Teradu II Ruslan Pulumoduyo dan Teradu III Hirsan Mohamad masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Delapan Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani