III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
134-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 120-PKE-
DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Bandung yang dimulai dari
tanggal 29 Februari 2024 s.d. tanggal 4 Maret 2024, Saksi dari Pengadu (Partai
NasDem) menemukan kejanggalan yakni adanya perbedaan dan perubahan hasil
penghitungan perolehan suara yang tertuang/ tercantum dari formulir hasil
penghitungan suara Tingkat TPS (Model C. Hasil-DPR) yang Saksi Pengadu
miliki dengan formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPR yang dibacakan pada
SIREKAP. Perubahan hasil tersebut adalah berkurangnya suara Partai NasDem
di beberapa TPS dalam beberapa wilayah Kecamatan di Kota Bandung, serta
adanya penambahan suara di salah satu partai yang lain. Sehingga hal tersebut
menimbulkan kerugian terhadap Partai NasDem, dan menimbulkan
kecurigaan/dugaan adanya kecurangan hasil penghitungan perolehan suara
oleh Penyelenggara Pemilu di KPU Kota Bandung. (Vide Bukti P-1; Bukti P-11;
dan Bukti P-12);
2. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024, dalam Rapat Pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kota
Bandung, Saksi dari Pengadu mengajukan nota keberatan terhadap hasil
penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum 2024 Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat pada Dapil Jabar I serta tidak menandatangani hasil Pleno
Rekapitulasi di tingkat KPU Kota Bandung, dengan poin-poin keberatan sebagai
berikut:
a. Bahwa dari hasil uji petik yang dilakukan Partai NasDem pada Daerah
Pemilihan Kota Bandung-2, terdapat indikasi/dugaan Perbuatan Melawan
Hukum yang terstruktur, sistematis, dan masif yang menimbulkan dampak
kerugian terhadap perolehan suara DPR Partai NasDem Dapil Jabar I,
sebagai berikut:
- TPS 28 Cibangkong berdasarkan hasil Formulir Model C. Hasil Pemilu
DPR-RI Partai NasDem mendapatkan 24 (dua puluh empat) suara,
sedangkan dalam Formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPR RI Partai
NasDem hanya memperoleh 6 (enam) suara;
- TPS 23 Maleer berdasarkan hasil Formulir Model C. Hasil Pemilu DPR-RI
Partai NasDem mendapatkan 26 (dua puluh enam) suara, sedangkan
dalam Formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPR RI Partai NasDem hanya
memperoleh 15 (lima belas) suara;
- TPS 48 Binong berdasarkan hasil Formulir Model C. Hasil Pemilu DPR-RI
Partai NasDem mendapatkan 9 (sembilan) suara, sedangkan dalam
Formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPR RI Partai NasDem hanya
memperoleh 4 (empat) suara; dan
- Di beberapa TPS lainnya di Daerah Pemilihan Kota Bandung-2 yang
masih memerlukan pendalaman dan koreksi silang secara utuh.
b. Bahwa berdasarkan informasi yang diterima, diduga adanya rekayasa
perolehan suara dengan menggunakan akun resmi aplikasi web “SIREKAP”
KPU Kota Bandung, dimana hal tersebut menguntungkan salah satu Partai
Politik tertentu di Kecamatan Kiaracondong, dan merugikan Partai NasDem.
c. Bahwa Partai NasDem menghendaki KPU Kota Bandung untuk menerima
nota keberatan tersebut dan dicatatkan ke dalam formulir kejadian khusus
dan/atau keberatan saksi serta meminta secara bersama-sama membuka
catatan jejak akses (history) akun aplikasi web “SIREKAP” KPU Kota
Bandung. (Vide Bukti P-2);
3. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 Saksi dari Pengadu melaporkan dugaan
adanya kecurangan tersebut ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Pengadu
memohon untuk dilakukannya pencermatan. Bersamaan dengan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat, Saksi dari Pengadu mengajukan nota
keberatan kembali kepada KPU Provinsi Jawa Barat dengan alat bukti yang
dimiliki Saksi Pengadu, mengajukan/melaporkan dugaan adanya pengurangan
suara Partai NasDem di 60 (enam puluh) TPS, sekaligus menyampaikan dugaan
adanya penambahan/ penggelembungan suara Partai lainnya (GOLKAR) di 105
(seratus lima) TPS di wilayah Kota Bandung. (Vide Bukti P-3; Bukti P-4; dan
Bukti P-5);
4. Bahwa kemudian Pengadu melanjutkan pengajuan permohonan penyelesaian
administrasi cepat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa
Barat pada tanggal 09 Maret 2024, dan pada tanggal 10 Maret 2024 dilakukan
penyelesaian administrasi cepat oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. (Vide Bukti
P-6 dan Bukti P-7);
5. Bahwa pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024 terbit Putusan Pemeriksaan
Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor:
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 atas laporan pelanggaran
administratif Pemilu yang dilaporkan tersebut, dengan putusan pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kota Bandung sebagai
Terlapor dinyatakan terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi
Pemilu;
b. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan
Pencermatan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada
dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) KPU di sejumlah TPS
yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan pelanggaran
administratif melalui acara cepat yang dilaporkan Pelapor;
c. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti
putusan tersebut paling lambat pada hari Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi
Jawa Barat. (Vide Bukti P-8);
6. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan lampiran pencermatan yang
dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat diketahui dan terkonfirmasi bahwa
adanya pengurangan sejumlah 463 (empat ratus enam puluh tiga) suara dari
total 60 (enam puluh) TPS yang Pengadu ajukan, sehingga dengan demikian
telah terjadi kerugian terhadap Partai NasDem. Dan juga hasil pencermatan KPU
Provinsi Jawa Barat terhadap laporan data selisih hasil C. Hasil dan D. Hasil
Partai GOLKAR ternyata banyak C. Hasil yang belum diupload dan banyak
terjadi penambahan hasil perolehan suara dari C. Hasil ke D. Hasil (Vide Bukti
P-10 dan Bukti P-18);
7. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan sidang cepat
Pelanggaran Administratif yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Barat
terhadap Para Teradu, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pemeriksaan
Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor:
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 tanggal 11 Maret 2024, dapat
disimpulkan dan menjadi bukti sebagai berikut (Vide Bukti P-8 dan Bukti P-
18):
a. telah terjadi perubahan suara karena kesalahan dan/atau kelalaian
dalam proses pengisian formulir C HASIL dan D HASIL KECAMATAN-
DPR, yang mengakibatkan dilakukannya penghitungan suara ulang di
beberapa tempat pada pleno rekapitulasi Tingkat Kecamatan;
b. terbukti terdapat selisih hasil perolehan penghitungan suara yakni
pengurangan angka perolehan suara Partai NasDem berdasarkan hasil
pemeriksaan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhadap data laporan selisih
yang diajukan pada hasil Model C.HASIL dan Model D.HASIL
KECAMATAN-DPR Partai NasDem pada Pemilu DPR RI Dapil Jabar I di
60 (enam puluh) TPS se-Kota Bandung, yang hasil pemeriksaannya rata-
rata hampir semua belum terkonfirmasi sebagaimana tertuang dalam
Lampiran Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024;
c. bahwa sedangkan terhadap data laporan selisih hasil Model C.HASIL dan
Model D.HASIL KECAMATAN-DPR Partai Golkar pada Pemilu DPR RI
Dapil Jabar I di 105 (seratus lima) TPS se-Kota Bandung yang diajukan
pada pemeriksaan Pelanggaran Administratif, ditemukan fakta adanya
selisih kenaikan angka pada hasil perolehan suara dan hampir semuanya
belum terkonfirmasi, tertuang dalam Lampiran Putusan Pemeriksaan
Cepat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024;
d. bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024, Para Teradu ternyata
tidak menunjukkan i’tikad baiknya sampai dengan putusan tersebut
dibacakan belum dapat dan/atau tidak dapat menunjukkan bukti data
berupa C HASIL Salinan dan D HASIL KECAMATAN-DPR Salinan dalam
SIREKAP KPU sebagai sanding data atau bukti pembanding;
e. bahwa terhadap peristiwa adanya koreksi di Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kecamatan yang tidak dilakukan renvoi terhadap dokumen C Salinan milik
Saksi, kemudian Para Teradu pada saat pemeriksaan administratif
Pemilu tidak dapat menunjukkan bukti adanya kejadian khusus
terhadap fakta peristiwa adanya koreksi pada saat Pleno Rekapitulasi
tingkat Kecamatan dan tingkat Kota yang berhubungan dengan laporan
Saksi Pengadu, sehingga hal tersebut dinilai sebagai kelalaian;
f. bahwa hal-hal yang dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana poin-poin di
atas dinilai menghambat proses pemeriksaan pelanggaran administratif
Pemilu melalui acara cepat oleh Bawaslu Prov Jawa Barat. (Vide Bukti P-8).
8. Bahwa sebagaimana kronologis yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti
serta fakta yang terungkap dalam pemeriksaan sidang cepat Pelanggaran
Administratif yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhadap Para
Teradu, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 tanggal 11 Maret 2024,
adalah menunjukkan bahwa Para Teradu tidak melakukan tugas dan
kewajibannya secara baik dan optimal untuk memberikan informasi
penyelenggaraan pemilu secara terbuka kepada Masyarakat, pada perkara
aquo kepada Pengadu selaku Peserta Pemilu, dimana tidak dapat
dikonfirmasinya data hasil penghitungan suara pada SIREKAP, karena
banyaknya C. Hasil yang tidak terunggah/ Terupload pada laman SIREKAP.
Padahal tujuan dan kegunaan SIREKAP adalah merupakan alat bantu untuk
dapat membantu menyandingkan data dan mempublikasikan informasi terkait
hasil penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pada Pemilu 2024. Selain itu, banyaknya catatan “Kejadian
Khusus” yang didapat dari hasil penyandingan data oleh Bawaslu, namun pada
saat dimintai konfimasi kejadian-kejadian khusus tersebut, Para Teradu tidak
membawa data apapun, dan berpegangan hanya kepada laman web SIREKAP.
Karena atas dasar tidak adanya data yang dapat disandingkan oleh Saksi
Pengadu dengan Para Teradu, Saksi Pengadu kemudian memohon kepada
Pimpinan Sidang pada saat Pemeriksaan cepat agar Para Teradu membuka
dashboard akun SIREKAP, untuk melihat pergeseran atau pergerakan suara dari
Partai NasDem yang hilang, karena menurut pemahaman Saksi Pengadu laman
web SIREKAP memiliki rekam jejak data atau history yang dapat mengidentifikasi
berkurangnya suara Partai NasDem, namun Para Teradu tidak menjawab secara
langsung apakah berkenan membuka dashboard akun SIREKAP atau tidak,
sampai dengan proses sidang cepat ditutup oleh Pimpinan sidang, sehingga
proses penyandingan data dalam sidang cepat tersebut tidak berjalan dengan
baik, padahal Para Teradu sebagai Penyelenggara memiliki akses penuh untuk
masuk ke dalam penyimpanan data terkait kebutuhan penyandingan, namun
tidak dilakukan oleh Para Teradu dengan alasan yang tidak jelas dan tidak dapat
diterima, sehingga Pengadu merasa bahwa hak-hak Pengadu sebagai Peserta
Pemilu tidak terpenuhi. Sehingga apa yang dilakukan oleh Para Teradu dalam
hal ini tidak sesuai dengan Pasal 20 huruf c. Undang-undang Nomor 7 tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang mengatakan bahwa salah satu diantara
kewajiban KPU Kabupaten/Kota adalah menyampaikan semua informasi
penyelenggaraan pemilu kepada Masyarakat, dan salah satu tahapan
Penyelenggaraan Pemilu yang menjadi inti Pelaksanaan Pemilu adalah
Penghitungan perolehan suara, sehingga hasilnya menjadi informasi yang wajib
diketahui oleh Masyarakat dan wajib diinformasikan/ dipublikasikan secara
terbuka oleh Penyelenggara kepada Masyarakat terutama dalam hal ini adalah
Pengadu sebagai Peserta Pemilu. Namun sampai dengan aduan ini disampaikan
ke DKPP, masih banyak Model C. Hasil di Kota Bandung yang belum dan/atau
tidak diupload oleh Para Teradu, sehingga akses publik terhadap informasi hasil
penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
menjadi sangat terbatas, padahal Kota Bandung masuk pada kategori wilayah
perkotaan yang mudah untuk menjangkau signal/akses internet karena
didukung infrastruktur yang baik, maka akan sangat mudah dan cepat
sebenarnya untuk mengupload/ mengunggah Model C. Hasil ke dalam SIREKAP.
Dengan banyaknya perbedaan/perubahan hasil dari Model C. Hasil ke Model D.
Hasil pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang tidak didukung
dengan bukti bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses rekapitulasi
dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang benar, apalagi dibuktikan
dengan adanya putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang menyatakan bahwa
Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Hal ini dapat
menimbulkan kecurigaan publik dugaan adanya kesengajaan Para Teradu
dengan belum dan/atau tidak diuploadnya C. Hasil diduga untuk menutupi
kecurangan akan adanya perubahan hasil penghitungan suara/ manipulasi
hasil penghitungan perolehan suara pada rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara.
9. Bahwa dalam hal tersebut di atas, Para Teradu menurut Pengadu diduga telah
melanggar integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu, yang harus
menjunjung tinggi prinsip kejujuran, kepastian hukum, dan akuntabel dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan juga dalam melaksanakan profesinya sebagai
Penyelenggara, Para Teradu seharusnya menjamin kualitas pelayanan kepada
pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi
penyelenggaraan Pemilu sebagaimana tercantum dalam Peraturan DKPP Nomor
2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf d.; Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d.junto
Pasal 16 huruf e. dan Pasal 15 huruf e.;
10. Bahwa selain itu, terhadap bukti dan fakta banyaknya terjadi perubahan suara
karena kesalahan dan/atau kelalaian dalam proses pengisian formulir C
HASIL dan D HASIL KECAMATAN-DPR, yang mengakibatkan dilakukannya
penghitungan suara ulang di beberapa tempat pada pleno rekapitulasi Tingkat
Kecamatan, dan terhadap peristiwa adanya koreksi di Pleno Rekapitulasi
Tingkat Kecamatan yang tidak dilakukan renvoi terhadap dokumen C
Salinan milik Saksi, kemudian Para Teradu pada saat pemeriksaan
administratif Pemilu tidak dapat menunjukkan bukti adanya kejadian
khusus terhadap fakta peristiwa adanya koreksi pada saat Pleno
Rekapitulasi tingkat Kecamatan dan tingkat Kota yang berhubungan dengan
laporan Saksi Pengadu, sehingga hal tersebut dinilai sebagai kelalaian, yang
menimbulkan sengketa serta kerugian kepada Peserta Pemilu dalam perkara a
quo menimbulkan kerugian kepada Pengadu, adalah merupakan bentuk
pelanggaran atas sumpah dan janji sebagai Penyelenggara Pemilu yang harus
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, demi suksesnya
Pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 pada Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017. Dimana kecermatan menjadi kunci akuntabilitas Penyelenggara
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sehingga Penyelenggara bekerja
dengan tanggungjawab dan hasilnya pun dapat dipertanggungjawabkan
sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 16 huruf
e. junto Pasal 6 ayat (2) huruf d. Bahwa dalam hal ini, Para Teradu telah
melakukan kelalaian dan tidak maksimal serta tidak profesional dalam
menjalankan tugasnya sebagai KPU Kota Bandung dalam melakukan koordinasi,
supervisi dan asistensi pada jajaran Penyelenggara di tingkat bawah (PPK, PPS
dan KPPS) dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan
KPPS dalam wilayah kerjanya untuk mengantisipasi dan meminimalisir
kesalahan-kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh jajaran Penyelenggara
di tingkat bawahnya, sebagaimana diamanatkan Pasal 18 huruf c. Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU
Kabupaten/ Kota bertugas mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan
penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya, dan juga
diatur dalam Pasal 15 huruf h. Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017. Sehingga
dalam hal ini, Para Teradu dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 15 huruf h.
Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilhan Umum.
11. Bahwa terhadap Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWS.PROV/13.00/III/2024, KPU Kota Bandung
membuat surat Tanggapan yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa
Barat, Nomor 141/PY.01-SD/3273/2024, tanggal 13 Maret 2024, yang
ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bandung sdri. Teradu I (Wenti
Frihadianti). Tetapi yang menjadi janggal dan aneh, ternyata Surat Tanggapan
tersebut tidak sampai kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan/atau kepada
Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagai tembusan, dan/atau kepada Partai
NasDem sebagai Pihak terkait yang mengajukan Pelaporan, akan tetapi Surat
Tanggapan tersebut terlebih dahulu disampaikan/ diberikan oleh Teradu I
dan/atau Para Teradu kepada Partai GOLKAR yang mana hal tersebut baru
diketahui pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat
berlangsung, sebagaimana dikemukakan oleh Saksi Partai GOLKAR dalam Rapat
Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi. (Vide Bukti P-9);
12. Bahwa atas dasar tidak/belum disampaikannya Surat Tanggapan tersebut di
atas kepada yang seharusnya ditujukan, serta tidak ditembuskannya kepada
pihak-pihak terkait, bahkan kepada Pengadu sebagai Pihak Pelapor dalam
perkara tersebut, malah disampaikan hanya kepada salah satu pihak Peserta
Pemilu saja, hal tersebut menambah dugaan Pengadu bahwa Teradu I dan/atau
Para Teradu dalam hal ini tidak berlaku adil dan setara kepada Peserta Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota
berkewajiban memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara dengan dan
juga tidak menempatkan sesuatu sesuai hak dan kewajibannya sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
13. Bahwa selanjutnya, selain dari apa yang sudah diuraikan sebelumnya di atas,
bahwa pada tanggal 11 s.d. 14 Maret 2024, Rapat Pleno Terbuka Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat
ditunda/ dipending karena ada kabupaten dan kota Bekasi yang belum selesai.
14. Bahwa pada saat masa penundaan/ masa pending/ masa skorsing Rapat Pleno
Terbuka Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024
tingkat Provinsi Jawa Barat, terdapat aktifitas yang dilakukan oleh Anggota KPU
Kota Bandung diantaranya Teradu II (Cepi Adi Setiadi), bersama-sama dengan
beberapa para PPK, serta Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah dan
Ahmad Nur Hidayat pada hari Rabu, 13 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di
Kebon Kangkung, Kota Bandung atau di Gudang tempat penyimpanan Kotak
Suara KPU Kota Bandung. Hal tersebut menambah kecurigaan Pengadu, yakni
terdapat aktivitas/ hal-hal yang di lakukan oleh Para Teradu dan beberapa
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat bersama-sama dengan beberapa PPK di luar
prosedur peraturan yang berlaku atau dugaan adanya upaya pembukaan kotak
Suara dan/atau pengkondisian dokumen yang dimiliki KPU Kota Bandung yang
tersimpan di Gudang logistik KPU Kota Bandung di luar prosedur peraturan
perundang-undangan yang berlaku terkait perkara tersebut. (Vide Bukti P-15;
Bukti P-17); bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, apa yang dilakukan
Teradu II dan/atau Para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f.
junto Pasal 11 huruf a. dan huruf c. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Berdasarkan uraian sebagaimana di atas, maka kami mohon kepada yang Terhormat
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia cq. Yang Mulia
Majelis Pemeriksa DKPP RI untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan dan/atau laporan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas kepada Para Teradu sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukan Para Teradu.
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-19, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Photocopy Surat Mandat Nomor 001/DPD-NasDem-Kota-
Bandung/SM/II/2024, tanggal 28 Februari 2024 yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai NasDem
Kota Bandung;
2. P-2 Photocopy Surat DPD NasDem Kota Bandung Nomor 143-
SE/DPD-NasDemKotaBandung/II/2024 Perihal Nota
Keberatan, tanggal 4 Maret 2024, yang ditandatangani oleh
Ketua dan Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Bandung;
3. P-3 Photocopy Surat Mandat Saksi Nomor 001/DPW-
NasDem/SM/III/2024, tanggal 09 Maret 2024, yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPW Partai NasDem
Provinsi Jawa Barat;
4. P-4 Photocopy Surat Mandat Saksi Nomor 004/DPW-
NasDem/SM/III/2024, tanggal 17 Maret 2024, yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPW Partai NasDem
Provinsi Jawa Barat;
5. P-5 Photocopy Surat Nomor 010/SE/DPW-NasDem
JABAR/III/2024, tanggal 8 Maret 2024, Perihal Permohonan
Untuk Pencermatan Kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Barat, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPW
Partai NasDem Provinsi Jawa Barat dilampiri dengan Print out
Foto Catatan Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Tahun 2024 tingkat Kota Bandung yang ditandatangani oleh
Saksi Partai NasDem dan Ketua KPU Kota Bandung;
6. P-6 Photocopy Surat Nomor 013-SE/DPW-
NasDemJABAR/III/2024, tanggal 09 Maret 2024, Perihal
Permohonan Sidang Administrasi Cepat Kepada Ketua
Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani oleh Ketua
dan Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Barat;
7. P-7 Photocopy Surat Mandat Saksi sidang cepat Partai NasDem
Tingkat Provinsi Nomor 005/DPW-NasDem/SM/III/2024,
tanggal 17 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Barat;
8. P-8 Photocopy Salinan Putusan Pemeriksaan Cepat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024, tanggal 11
Maret 2024, yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Jawa Barat beserta 2 lampiran (Lampiran I
tentang Hasil Pemeriksaan Terhadap Data Laporan Selisih
Hasil C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan-DPR Partai NasDem
Kota Bandung; dan Lampiran 2 tentang Hasil Pemeriksaan
Terhadap Data Laporan Selisih Hasil C. Hasil dan D. Hasil
Kecamatan-DPR Partai Golkar Kota Bandung);
9. P-9 Photocopy Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung
Nomor 141/PY.01-SD/3273/2024, tanggal 13 Maret 2024,
Perihal Tanggapan Terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Jawa
Barat Nomor
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024, yang
ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bandung;
10. P-10 Photocopy Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Nomor 214/PL.01.8-SD/32/2024, tanggal 18 Maret 2024,
Perihal Tindak Lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu
Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani oleh Ketua KPU
Provinsi Jawa Barat beserta Lampiran;
11. P-11 Photocopy Salinan Model C.Hasil-DPR dari 60 TPS Kota
Bandung, dengan rincian sebagaimana terlampir pada
lampiran Putusan Pemeriksaan Cepat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024, tanggal 11
Maret 2024;
12. P-12 Photocopy Salinan Model D.Hasil Kecamatan-DPR dalam
wilayah Kota Bandung;
13. P-13 Photocopy Salinan Model D.Hasil Kota Bandung-DPR;
14. P-14 Photocopy Salinan Model D.Hasil Jawa Barat-DPR;
15. P-15 Print out Dokumentasi dugaan adanya aktifitas di Gudang
Tempat Penyimpanan Kotak Suara KPU Kota Bandung di
Kebon Kakung Kota Bandung di luar Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku, yang dilakukan oleh beberapa orang
Teradu (Anggota KPU Kota Bandung) dan beberapa orang
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat pada masa
penundaan/skorsing Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 13 Maret 2024,
malam hari sekitar Pukul 21.00 – 23.00 WIB;
16. P-16 Print out Foto KTP Saksi-saksi atas nama Willihardy Ummaya
dan atas nama Rizky Mediantoro;
17. P-17 Keterangan Tertulis Saksi atas nama Willihardy Ummaya,
S.IP., M.Si., ditandatangani di atas Materai yang cukup;
18. P-18 Keterangan Tertulis Saksi atas nama Saksi Rizky Mediantoro,
ditandatangani di atas Materai yang cukup;
19. P-19 Rekaman video tentang dugaan adanya aktifitas di Gudang
Tempat Penyimpanan Kotak Suara KPU Kota Bandung di
Kebon Kakung Kota Bandung di luar Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku, yang dilakukan oleh beberapa orang
Teradu (Anggota KPU Kota Bandung) dan beberapa orang
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat pada masa
penundaan/skorsing Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 13 Maret 2024,
malam hari sekitar Pukul 21.00 – 23.00 WIB;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2024 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan Para Teradu diduga tidak melakukan tugas dan
kewajibannya secara baik dan optimal untuk memberikan informasi
penyelenggaraan Pemilu secara terbuka kepada masyarakat termasuk Pengadu
selaku Peserta Pemilu, Para Teradu diduga telah melakukan kelalaian dan tidak
maksimal serta tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dalam
melakukan koordinasi, supervisi dan asistensi pada jajaran Penyelenggara
Pemilu Badan Adhoc, Para Teradu diduga tidak berlaku adil dan setara kepada
Peserta Pemilu, dan Teradu II (Cepi Adi Setiadi) dan/atau Para Teradu dan
beberapa Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat bersama
dengan beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan di luar prosedur peraturan yang
berlaku atau dugaan adanya pembukaan kotak suara dan/atau pengkondisian
dokumen yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung yang tersimpan
di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung di luar prosedur
peraturan perundang-undangan;
3. Bahwa terhadap dalil Pengaduan Pengadu, Pengadu tidak menyertai dengan
bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil Pengaduan Pengadu
melainkan hanya menggunakan asumsi tidak mendasar dan menggunakan
teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif
terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi tanggung jawab
sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu beritikad baik untuk tetap
memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas Pengaduan Pengadu;
4. Bahwa Para Teradu sesuai dengan kewenangannya telah seoptimal mungkin
melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk memberikan informasi
penyelenggaraan Pemilu secara terbuka kepada masyarakat, bahwa terkait
penggunaan SIREKAP pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Teradu telah
melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan untuk memastikan bahwa seluruh
jajaran Penyelenggara Pemilu, mulai dari PPK, PPS dan KPPS memahami
penggunaan SIREKAP, diantaranya:
a. Pra Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara serta Penggunaan SIREKAP dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dihadiri oleh PPK se-Kota Bandung
yang dilaksanakan pada hari Minggu s.d Senin, 17 s.d 18 Desember 2023
bertempat di Ciater (Vide Bukti T-1);
b. Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara serta Penggunaan SIREKAP dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dihadiri oleh PPK dan PPS se-Kota
Bandung yang dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Desember 2023 bertempat
di Harris Convention Center Bandung (Vide Bukti T-2);
c. Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun
2024, yang dihadiri oleh PPK, PPS, Partai Politik, Forkopimda, Tokoh
Masyarakat, Ormas, Media Massa dan lainnya pada hari Selasa, 30 Januari
2024 bertempat di GOR Saparua (Vide Bukti T-3);
d. Bahwa terdapat C.Hasil yang tidak terunggah/terupload di laman SIREKAP
patut disampaikan bahwa sepengetahuan Para Teradu hal tersebut terjadi
di banyak daerah dengan banyak faktor penyebab seperti : jaringan yang
tidak stabil, kualitas perangkat/HP yang tidak merata, sedangkan proses
pemungutan dan penghitungan suara harus tetap terlaksana. Adapun data
C-Hasil di Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung yang telah diupload pada
SIREKAP sebagai beri
e. Para Teradu melakukan Monitoring Bimbingan Teknis KPPS yang
dilakukan oleh PPS dan PPK, untuk memastikan seluruh KPPS
mandapatkan seluruh materi dan seluruh anggota KPPS mengikuti
Bimbingan Teknis (Vide Bukti T-4);
f. Para Teradu telah melakukan Monitoring Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara pada hari Rabu s.d Kamis, 14 s.d 15 Februari 2024
(Vide Bukti T-5); dan
g. Para Teradu melakukan monitoring pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan yang
dilaksanakan oleh PPK (Vide Bukti T-6).
5. Bahwa Para Teradu juga senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas
selaku Penyelenggara Pemilu dan berlaku adil dan setara kepada Peserta
Pemilu, Para Teradu pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan dan Perolehan Suara tingkat Kota Bandung selalu memberikan
kesempatan kepada Bawaslu Kota Bandung dan Saksi Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden maupun Saksi Partai Politik apabila terjadi
perbedaan data, koreksi maupun keberatan dan diselesaikan pada saat itu juga
baik dengan metode konfirmasi ke PPK apabila ada kejadian khusus ataupun
dengan metode sanding data. Sebagai bukti, hal tersebut dapat diakses di link
https://bit.ly/3M7b4st;
6. Bahwa Para Teradu senantiasa melakukan koordinasi, supervisi dan asistensi
pada jajaran Penyelenggara Pemilu di tingkat bawah (PPK, PPS dan KPPS),
terlebih pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan dan Perolehan Suara tingkat Kecamatan, Para Teradu sesuai
dengan Koordinator Wilayahnya melakukan monitoring untuk memastikan
bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan dan Perolehan Suara tingkat Kecamatan yang dilaksanakan
mulai tanggal 18 Februari s.d 1 Maret 2024 dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu
Tahun 2024 dan Panwascam sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, serta
apabila terdapat perbedaan data perolehan suara antara Formulir Model C-
Hasil, dengan data perolehan suara dalam SIREKAP dan/atau Formulir Model
C.Hasil-Salinan yang dimiliki oleh Para Peserta Rapat, maka sesuai dengan
ketentuan halaman 22 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun
2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara pada Pemilihan Umum, PPK memperbaiki data perolehan
suara dalam SIREKAP berpedoman kepada data perolehan suara dalam
Formulir Model C-Hasil;
7. Bahwa dugaan Para Teradu bersikap tidak adil terkait Surat Komisi Pemilihan
Umum Kota Bandung Nomor : 141/PY.01-SD/3273/2024 tanggal 13 Maret
2024 perihal Tanggapan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor
001/LC.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III /2024 yang ditujukan kepada
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat tetapi informasinya
didapatkan juga oleh Partai Golkar, perlu disampaikan bahwa perihal
bagaimana surat tersebut didapatkan oleh Partai Golkar adalah di luar
pengetahuan Para Teradu;
8. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan
Perolehan Suara tingkat Kota Bandung, Saksi Partai NasDem menyampaikan
keberatan adanya dugaan selisih C. Hasil dengan D. Hasil di 3 (tiga) TPS
Kecamatan Batununggal pada Pemilihan Anggota DPR RI, dan pada saat itu
Teradu II dan/atau Para Teradu telah menawarkan kepada Saksi Partai
NasDem untuk menyandingkan data agar dapat dikoreksi di tingkat Kota
Bandung, namun Saksi Partai NasDem tidak bersedia dan memilih untuk
menyerahkan Model D Kejadian Khusus. (Vide Bukti T-7);
9. Bahwa adanya dugaan aktivitas/hal-hal yang dilakukan oleh Teradu II (Cepi
Adi Setiadi) dan/atau Para Teradu dan beberapa Anggota KPU Provinsi Jawa
Barat bersama-sama dengan beberapa PPK di luar prosedur peraturan yang
berlaku, patut disampaikan bahwa hal tersebut tidaklah benar, bahwa Teradu
II dan/atau Para Teradu tidak pernah membuka Kotak Suara. Adapun kegiatan
yang dilakukan adalah mengambil Model D Kejadian Khusus Kecamatan dalam
Kotak Rekapitulasi sebagai tindak lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu
Prov Jawa Barat Nomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024
tanggal 11 Maret 2024, yang pada amar Putusan berbunyi:
1) Menyatakan Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Administratif
Pemilu;
2) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk
melakukan percermatan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang
ada dalam Sistem Infromasi Rekapitulasi (SIREKAP) Komisi Pemilihan
Umum di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan
Pelanggaran Administratif melalui acara cepat yang dilaporkan Pelapor;
3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk
menindaklanjuti putusan ini paling lambat pada hari Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa
Barat berlangsung.
10. Bahwa pembukaan Kotak Rekapitulasi dihadiri dan disaksikan juga oleh Para
Teradu dan Kesekretariatan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, Ketua
Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat,
Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
sekaligus Koordinator Wilayah Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, Ketua
Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan Ketua Bawaslu Kota Bandung.
11. Bahwa Patut disampaikan juga bahwa terkait pembukaan Kotak Rekapitulasi
tersebut, telah dilaporkan juga oleh Kuasa Pengadu ke Gakkumdu Kota
Bandung, dan telah diputus dengan Kajian Dugaan Pelanggaran No.
04/Reg/LP/PL/KOTA/13.01/IV/2024 dengan kesimpulan “Laporan Tidak
Terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu karena tidak memenuhi unsur pasal yang
disangkakan”, dan merekomendasikan “Menghentikan laporan dengan No.
004/REG/LP/PL/KOTA/13.01 /IV/2024”. (Vide Bukti T-8).
12. Bahwa perlu juga disampaikan kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, bahwa dugaan terdapat indikasi/dugaan Perbuatan
Melawan Hukum yang terstrukur, sistematis, dan masif yang menimbulkan
dampak kerugian terhadap perolehan suara DPR RI Partai NasDem Dapil Jawa
Barat I, telah dimohonkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum kepada
Mahkamah Konstitusi dan telah diputus sebagaimana Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor : 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yaitu “Menolak
permohonan Pemohon sepanjang pemilihan umum calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Pemilihan Jawa Barat I untuk seluruhnya”. Adapun salah
satu pertimbangan Mahkamah sebagaimana yang disebutkan pada angka 4
halaman 280-281 bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap
di atas, menurut Mahkamah, Termohon telah menindaklanjuti Putusan
Bawaslu a quo sesuai dengan apa yang diperintahkan yaitu menyandingkan
formulir Model C.Hasil dengan formulir Model D.Hasil yang ada dalam Sirekap
KPU di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada pemeriksaan pelanggaran
administratif melalui acara cepat. Adapun Putusan Bawaslu a quo tidak secara
tegas memerintahkan kepada KPU untuk melakukan tindakan tertentu setelah
dilakukannya pencermatan data yang termuat dalam formulir Model C.Hasil
dengan formulir Model D.Hasil yang ada dalam Sirekap KPU. Terlebih
penyandingan data dari formulir Model C.Hasil dengan formulir Model D.Hasil
yang diperintahkan oleh Putusan Bawaslu a quo telah ternyata mendasarkan
pada formulir Model C.Hasil dan formulir Model D.Hasil yang terdapat dalam
Sirekap KPU. Meskipun berkenaan dengan Sirekap tersebut Mahkamah telah
berpendirian tidak dapat dijadikan rujukan resmi untuk dijadikan dasar dalam
menentukan penghitungan suara secara manual berjenjang sampai tingkat
nasional. Namun, oleh karena hal tersebut merupakan rekomendasi Bawaslu
dan rekomendasi dimaksud telah ditindaklanjuti oleh Termohon maka
Mahkamah tidak dapat menilai hal tersebut lebih lanjut. Terlebih terhadap
tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Termohon, para pihak tidak ada yang
keberatan. (Vide Bukti T-9).
13. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti
dan tidak beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan telah
terjadi penggelembungan suara.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas,
terbukti bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku
dan tidak terbukti adanya pelanggaran tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduannya.
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; dan
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, dan memerintahkan kepada Pengadu
untuk mengumumkannya di media cetak dan media online selama 3 (tiga) hari
berturut-turut.
Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Dokumentasi Pra Bimtek Pemungutan, Penghitungan, dan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara serta
Penggunaan SIREKAP dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
yang dihadiri oleh PPK Se-Kota Bandung;
2. T-2 Dokumentasi Bimtek Pemungutan, Penghitungan, dan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara serta
Penggunaan SIREKAP dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
yang dihadiri oleh PPK dan PPS Se-Kota Bandung;
3. T-3 Dokumentasi Simulasi pemungutan dan penghitungan suara
Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 30 Januari 2024;
4. T-4 Surat Tugas Nomor Nomor 11/TU.01.1-ST/3273/2024;
5. T-5 Surat Tugas Nomor 17/TU.01.1-ST/3273/2024;
6. T-6 Keputusan KPU Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Susunan Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator
Wilayah Bagi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung
Periode 2023-2028;
7. T-7 video youtube KPU Kota Bandung dalam bentuk link
https://bit.ly/3M7b4st;
8. T-8 Kajian Dugaan Pelanggaran
No.04/Reg/LP/PL/KOTA/13.01/IV/2024;
9. T-9 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90-01-05-
12/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 Tanggal 6 Juni 2024.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 12
Agustus 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.7.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
keterangan Pihak Terkait in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung atas
pengaduan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 120-PKE-DKPP/VII/2024, adapun
pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban
hukum Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan Para Teradu (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kota Bandung) diduga tidak melakukan tugas dan kewajibannya secara baik dan
optimal untuk memberikan informasi penyelenggaraan Pemilu secara terbuka
kepada Pengadu selaku Peserta Pemilu, Para Teradu diduga telah melakukan
kelalaian dan tidak maksimal serta tidak profesional dalam menjalankan
tugasnya dalam melakukan koordinasi, supervisi dan asistensi pada jajaran
Penyelenggara Pemilu Badan Adhoc, Para Teradu diduga tidak berlaku adil dan
setara kepada Peserta Pemilu, dan Teradu II (Cepi Adi Setiadi) dan/atau Para
Teradu dan beberapa Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
(Aneu Nursifah dan Ahmad Nur Hidayat) bersama dengan beberapa Panitia
Pemilihan Kecamatan di luar prosedur peraturan yang berlaku atau dugaan
adanya pembukaan kotak suara dan/atau pengkondisian dokumen yang dimiliki
Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung yang tersimpan di Gudang Logistik
Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung di luar prosedur peraturan perundang-
undangan;
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor: 212/PS.DKPP/SET-04/VIII/2024
tanggal 5 Agustus 2024, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk
memberikan keterangan terkait Hasil Rekapitulasi Penetapan Hasil Pemilu
(Caleg DPR RI) Dapil I tingkat Kota Bandung yang diduga terjadi
penggelembungan suara;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 dan Angka 10 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi
Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan
Umum Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota;
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung telah menyelenggarakan Pemilu
di Kota Bandung sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan telah melaksanakan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kota Bandung secara berjenjang dan terbuka
serta sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum;
5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 s.d 18 Maret 2024;
6. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung
membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat
Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi partai politik dan Bawaslu
Provinsi Jawa Barat;
7. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat,
perolehan suara Partai NasDem sesuai dengan Formulir Model D. HASIL PROV–
DPR adalah sebagai berikut:
Perolehan Suara
No Kabupaten/Kota
Partai NasDem
1 Kota Bandung 100.927
2 Kota Cimahi 20.702
Jumlah 121.629
8. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, Partai NasDem
mengajukan keberatan terkait hasil penghitungan perolehan suara Partai
NasDem, dan pada saat itu diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Barat, kemudian dikembalikan karena penyandingannya antara C.Hasil dengan
D.Hasil Kecamatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum diatur bahwa dalam hal
terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (5) huruf c dan huruf d, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPR.
9. Bahwa setelah dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat,
Saksi Partai NasDem atas nama Willihardy Ummaya menyampaikan laporan ke
Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang pada pokoknya menyampaikan adanya
perbedaan data perolehan suara Partai NasDem untuk jenis Pemilihan DPR RI
Daerah Pemilihan Jawa Barat I.
10. Bahwa berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan
Pemeriksaan Acara Cepat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Barat dengan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor
: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024, yang pada pokoknya
memutuskan:
a. Menyatakan Terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Bandung) terbukti melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu;
b. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk
melakukan pencermatan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang
ada dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) Komisi Pemilihan
Umum di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan
pelanggaran administratif melalui acara cepat yang dilaporkan Pelapor; dan
c. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk
menindaklanjuti putusan ini paling lambat pada hari Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa
Barat berlangsung.
11. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti
Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor :
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 dengan melakukan
pencermatan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam
Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) Komisi Pemilihan Umum di sejumlah
TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan pelanggaran administratif
Pemilu melalui acara cepat yang dilaporkan Pelapor pada hari Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat
berlangsung, dan hasilnya telah disampaikan secara tertulis sebagaimana
tercantum dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor :
214/PL.01.8-SD/32/2024 tanggal 18 Maret 2024 perihal Tindak Lanjut Putusan
Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
a. Pencermatan Data Laporan Selisih C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan-DPR
Partai NasDem Kota Bandung yang dilaporkan oleh Pelapor dilakukan
dengan cara menyandingkan data antara C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan-
DPR Partai NasDem yang ada dalam SIREKAP Komisi Pemilihan Umum di
sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan pelanggaran
administratif Pemilu melalui acara cepat yang dilaporkan Pelapor, pada
tanggal 15 Maret 2024 di Ruang Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat, dan disaksikan secara langsung oleh Bawaslu Provinsi Jawa
Barat;
b. Berdasarkan hasil pencermatan, terjadinya perbedaan antara C.Hasil dan
D.Hasil Kecamatan-DPR Partai NasDem karena adanya penghitungan suara
ulang berdasarkan Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KPU. Namun dalam Formulir Model D.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU tersebut tidak diuraikan
secara rinci proses dan hasil penghitungan suara ulang, sehingga tidak
dapat dibuktikan kebenarannya bahwa pengurangan suara Pelapor terjadi
karena adanya penghitungan suara ulang atau penggelembungan suara ke
salah satu partai tertentu;
c. Pencermatan Data Laporan Selisih C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan-DPR
Partai Golkar Kota Bandung yang dilaporkan oleh Pelapor dilakukan dengan
cara menyandingkan data antara C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan-DPR Partai
Golkar yang ada dalam SIREKAP Komisi Pemilihan Umum di sejumlah TPS
yang belum disampling pada saat pemeriksaan pelanggaran administratif
Pemilu melalui acara cepat yang dilaporkan Pelapor, pada tanggal 17 s.d 18
Maret 2024 di Ruang Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat,
dan disaksikan secara langsung oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Komisi
Pemilihan Umum Kota Bandung dan Bawaslu Kota Bandung;
d. Berdasarkan hasil pencermatan, masih banyak yang belum ada C.Hasilnya
di SIREKAP dan tidak terdapat Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, sehingga untuk membuktikan adanya
penggelembungan suara dibutuhkan pendalaman lebih lanjut dan dokumen
yang ada dalam kotak.
12. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Nasional terdapat keberatan dan
catatan dari Saksi Partai NasDem, dan dicatat dalam D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Saksi tersebut dapat menjadi bahan jika ingin mengajukan ke Mahkamah
Konstitusi.
13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam hal terjadi perselisihan penetapan
perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh
Komisi Pemilihan Umum kepada Mahkamah Konstitusi.
14. Bahwa Partai NasDem mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum kepada Mahkamah Konstitusi, yang telah diregistrasi dengan perkara
Nomor : 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
15. Bahwa setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa secara saksama dalil Pemohon
(Partai NasDem), Jawaban/Bantahan Termohon (KPU), Keterangan Pihak Terkait
I (Partai Golkar), Keterangan Bawaslu, beserta bukti-bukti yang diajukan para
pihak, serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah
Konstitusi dalam amar Putusan Nomor : 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024 menyatakan MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON UNTUK
SELURUHNYA.
16. Bahwa sebelumnya Kuasa Pengadu atas nama Selly Nurdinah juga telah
menyampaikan laporan dugaan tindak pidana pemilu terkait dugaan mengubah
hasil penghitungan perolehan suara pada tahapan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
tingkat Kota Bandung yang berlangsung pada tanggal 29 Februari s.d 4 Maret
2024, di mana Saksi Partai NasDem menemukan kejanggalan yakni adanya
perbedaan dan perubahan hasil penghitungan perolehan suara yang tercantum
dalam Formulir Model C.HASIL SALINAN dengan D.HASIL KECAMATAN dalam
SIREKAP. Perubahan hasil tersebut adalah berkurangnya suara Partai NasDem
pada beberapa TPS di beberapa Kecamatan di Kota Bandung, serta adanya
penambahan suara salah satu partai lain (Partai Golkar). Berdasarkan Hasil
Kajian Dugaan Pelanggaran Gakkumdu Kota Bandung sebagaimana tercantum
dalam Formulir Model B.13 Nomor : 04/Reg/LP/PL/KOTA/13.01/IV/2024
tanggal 29 April 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa LAPORAN
TIDAK TERBUKTI SEBAGAI TINDAK PIDANA PEMILU KARENA TIDAK
MEMENUHI UNSUR PASAL YANG DISANGKAKAN, dan merekomendasikan
menghentikan Laporan dengan Nomor :
004/REG/LP/PL/KOTA/13.01/IV/2024.
17. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti
dan tidak beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan telah
terjadi penggelembungan suara.
18. Bahwa terkait Teradu II (Cepi Adi Setiadi) dan/atau Para Teradu dan beberapa
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat (Aneu Nursifah dan Ahmad Nur Hidayat)
bersama dengan beberapa PPK di luar prosedur peraturan yang berlaku atau
dugaan adanya pembukaan kotak suara dan/atau pengkondisian dokumen yang
dimiliki KPU Kota Bandung yang tersimpan di Gudang Logistik KPU Kota
Bandung di luar prosedur peraturan perundang-undangan adalah tidak benar.
Perlu Pihak Terkait tegaskan bahwa tidak ada Pembukaan Kotak Suara lebih-
lebih pengkondisian dokumen yang dimiliki KPU Kota Bandung. Yang dilakukan
adalah mengumpulkan dokumen D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KPU yang ada dalam Kotak Rekapitulasi dalam rangka
menindaklanjuti Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Nomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024, yang meminta KPU
Provinsi Jawa Barat melakukan pencermatan data yang termuat dalam C Hasil
dan D Hasil yang ada dalam SIREKAP KPU di sejumlah TPS yang belum
terkonfirmasi pada saat pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu melalui
acara cepat yang dilaporkan Pelapor pada hari Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat berlangsung.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa tugas KPU Provinsi adalah
melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi. Dan berdasarkan
ketentuan Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa KPU berkewajiban melaksanakan
putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi.
19. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu di Provinsi Jawa Barat
senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu di
kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan
berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
[2.7.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Sehubungan dengan Surat Panggilan Nomor: 219/PS.DKPP/ SET.04/VIII/2024
bertanggal 5 Agustus 2024 untuk menghadap Majelis Sidang DKPP sebagai Pihak
Terkait dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban
Teradu, dan mendengarkan keterangan saksi pada sidang pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diajukan dan didaftarkan
dengan Pengaduan Nomor: 134-P/L-DKPP/V/2024, Perkara Nomor: 120-PKE-
DKPP/VII/2024, perkenankan kami menyampaikan keterangan atas Pengaduan
Pengadu sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait dalam perkara aquo hanya menanggapi mengenai pokok
Pengaduan Pengadu terhadap diterbitkannya Putusan Administrasi Cepat
Nomor: 001/L/P/AC/ADM/BWSL/13.00/II/2024 tertanggal 11 Maret 2024 ;
2. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan atas pokok pengadua
Pengadu, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 461 ayat (1) Undang- Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa,
mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu”;
2.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilu pada pokoknya menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu LN berwenang
menyelesaikan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui pemeriksaan
acara cepat”;
2.3. Bahwa kemudian terdapat ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf b Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 menyatakan
pada pokoknya “Objek Pelanggaran Administratif Pemilu yang diselesaikan
melalui pemeriksaan acara cepat terdiri atas dugaan Pelanggaran
Adminsitratif Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
suara Peserta Pemilu”;
2.4. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 menyatakan
pada pokoknya “Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
melalui pemeriksaan acara cepat dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu LN pada hari yang
sama saat terjadinya Pelanggaran Pemilu”;
2.5. Bahwa prosedur pemeriksaan acara cepat berdasarkan ketentuan Pasal
43 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 pada pokoknya diakukan dengann ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu berasal dari
Temuan maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu LN, sebagai penemu mencatatkan hasil
pengawasannya dan meminta keterangan Terlapor;
b. dalam hal dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu berasal dari
Laporan maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu LN, meminta keterangan Pelapor dan Terlapor;
c. menguraikan peristiwa dan analisa hukum; dan
d. memutus.
2.6. Bahwa terdapat ketentuan Pasal 39 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu yang pada
pokoknya menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan putusan Pelanggaran
Administratif Pemilu sesuai wilayahnya masing-masing”;
2.7. Bahwa selanjutnya terdapat Surat Ketua Bawaslu RI Nomor:
272/PP.00.00/K1/03/2024 tertanggal 7 Maret 2024 Perihal Petunjuk
Penerbitan Putusan Pemeriksaan Cepat dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi yang pada
pokoknya berisi petunjuk penerbitan putusan pemeriksaan cepat untuk
efektifitas penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu; (Bukti P.T – 1)
3. Bahwauntukmenanggapipokokpengaduansebagaimanadimaksuddi atas, Pihak
Terkait dapat menerangkan mengenai Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
001/L/P/AC/ADM/BWSL/ 13.00/II/2024 sebagai berikut:
3.1. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Provinsi Jawa Barat, dalam pembacaan penghitungan perolehan
suara untuk jenis Pemilihan Umum Anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa
Barat I Kota Bandung terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi
Partai NasDem terkait adanya Pengurangan Suara Partai NasDem di
sejumlah TPS Kota Bandung dan adanya Penambahan Suara Partai
Golkar di sejumlah TPS untuk DPR RI dari C. Hasil ke D. Hasil
Kecamatan. Dalam kesempatan yang sama Saksi Partai NasDem
menyampaikan kepada pimpinan Pleno untuk dilakukan pembetulan dan
dokumen diterima oleh KPU Provinsi dengan disaksikan oleh Bawaslu
serta jajaran saksi partai politik, kemudian KPU Prov Jawa Barat
mengembalikan dokumen tersebut dengan alasan rekapitulasi tingkat
Provinsi tidak dimungkinkan untuk melakukan pembetulan dari tingkat
TPS ke PPK, sehingga Saksi Partai NasDem melaporkan peristiwa tersebut
kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Terlapor KPU Kota Bandung.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan
Tahapan Rekapitulasi Bawaslu Prov Jawa Barat Nomor: 048/LHP/PM.01.
01/03/2024 pada tanggal 09 Maret 2024; (Bukti P.T – 2)
3.2. bahwa atas adanya laporan sebagaimana diuraikan pada point 3.1 di atas
Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan penanganan terhadap
laporan pelanggaran administratif Pemilu in casu melalui mekanisme
acara cepat, yang selanjutnya laporan tersebut diregistrasi dengan Nomor:
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024, dengan Pelapor atas
nama Willihardy Ummaya (Saksi Partai Nasdem) pada Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi Jawa
Barat, laporan tersebut terkait perbedaan data perolehan suara Partai
Nasional Demokrasi dan Partai Golongan Karya untuk jenis Pemilihan
DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat I. Berdasarkan hasil pemeriksaan
terhadap laporan a quo Bawaslu Provinsi Jawa Barat memutus sebagai
berikut;
- Menyatakan Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Administratif
Pemilu;
- Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan
pencermatan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada
dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) KPU di sejumlah TPS
yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan pelanggaran
administratif melalui acara cepat yang dilaporkan Pelapor;
- Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti
putusan ini paling lambat pada hari Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat
berlangsung.(Bukti P.T – 3)
3.3. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 39 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Bawaslu Provinsi
Jawa Barat telah melakukan pengawasan tindaklanjut Putusan
Pemeriksaan Cepat Nomor
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024,sebagaimana tertuang
dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor:
050/PM.01.01/LHP/03/2024 Tanggal 18 Maret 2024; (Bukti P.T – 4)
3.4. Bahwa terhadap putusan tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah
menerima Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Nomor: 214/PL.01.8-SD/32/2024 tertanggal 18 Maret 2024 Perihal
Tindaklanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat
yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut; .(Bukti P.T – 5)
- Pencermatan Data Laporan Selisih C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan –
DPR Partai Nasdem Kota Bandung yang dilaporkan oleh Pelapor
dilakukan dengan cara menyandingkan data antara C. Hasil dan D.
Hasil Kecamatan – DPR Partai Nasdem yang ada dalam SIREKAP KPU
di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan
pelanggaran administratif Pemilu melalui acara cepat yang dilaporan
Pelapor, pada tanggal 15 Maret 2024 di Ruang Pleno KPU Provinsi
Jawa Barat, dengan hasil sebagaimana terlampir.
- Berdasarkan hasil pencermatan, terjadinya perbedaan antara C. Hasil
dan D. Hasil Kecamatan – DPR Partai Nasdem karena adanya
penghitungan suara ulang berdasarkan Formulir D. KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. Namun dalam
Formulir D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU
tersebut tidak diuraikan secara rinci proses dan hasil penghitungan
suara ulang, sehingga belum dapat dibuktikan kebenarannya bahwa
pengurangan suara Pelapor terjadi karena adanya penghitungan
suara ulang atau penggelembungan suara ke salah satu partai
tertentu. Untuk membuktikan hal tersebut dibutuhkan pendalaman
lebih lanjut dan dokumen yang ada dalam kotak.
- Pencermatan Data Laporan Selisih C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan –
DPR Partai Golkar Kota Bandung yang dilaporkan oleh Pelapor
dilakukan dengan cara menyandingkan data antara C. Hasil dan D.
Hasil Kecamatan – DPR Partai Golkar yang ada dalam SIREKAP KPU
di sejumlah TPS yang belum disampling pada saat pemeriksaan
pelanggaran administratif Pemilu melalui acara cepat yang dilaporkan
Pelapor, pada tanggal 17 s.d 18 Maret 2024 di Ruang Pleno KPU
Provinsi Jawa Barat dan disaksikan secara langsung oleh Bawaslu
Provinsi Jawa Barat , KPU Kota Bandung dengan hasil sebagaimana
terlampir.
- Berdasarkan hasil pencermatan, masih banyak yang belum ada C.
Hasilnya di SIREKAP dan tidak terdapat Formulir D. KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI – KPU karena pada saat
mengumpulkan Formulir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KPU di Gudang KPU Kota Bandung
dipermasalahkan oleh Bawaslu Kota Bandung dan Bawaslu Provinsi
Jawa Barat karena dinilai kurang koordinasi, padahal KPU Kota
Bandung telah menyampaikan hal tersebut kepada Bawaslu Kota
Bandung. Sehingga pengumpulan Formulir Model D. KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU tidak dilanjutkan.
Dugaan penambahan suara Partai Golkar belum dapat dibuktikan
kebenerannya. Untuk membuktikan hal tersebut dibutuhkan
pendalaman lebih lanjut dan dokumen yang ada didalam kotak.
- Terkait Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL. PROV/13.00 /III/2024 dan
tindak lanjutnya dicatat dalam Formulir Model D. KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada akhir rekapitulasi penghitungan
perolehan suara tingkat provinsi menyampaikan keberatan yang dituangkan
dalam Formulir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-
KPU kepada KPU Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya menyatakan “untuk
Rekapitulasi di Tingkat Provinsi Jawa Barat, KPU Provinsi Jawa Barat belum
menindaklanjuti secara keseluruhan hasil sanding data C Hasil dan D.Hasil pada
saat rekapitulasi tingkat provinsi sebagai tindak lanjut putusan pelanggaran
Administratif dengan pemeriksaan acara cepat dengan Nomor Putusan:
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/ 13.00/III/2024. (Bukti P.T- 6)
[2.7.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandung
Bahwa sebelum menjelaskan keterangan Bawaslu Kota Bandung sebagai Pihak Terkait
dalam perkara a quo, terlebih dahulu kami akan menjelaskan tugas dan kewenangan
Bawaslu Kota Bandung berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum terkait dengan pengawasan tahapan rekapitulasi suara :
- Bahwa Pasal 101 angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum menjelaskan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi
pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kabupaten/Kota
diantaranya : 9. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota
dari seluruh kecamatan;
- Bahwa Pasal 398 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
menjelaskan KPU kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Bahwa Pasal 399 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
menjelaskan Bawaslu kabupaten/Kota wajib menerima, memeriksa, dan
memutuskan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan
dalam proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Peserta Pemilu sebagaimana yang dimaksud Pasal 398 ayat 2;
- Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
PENGAWASAN TAHAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN
SUARA PEMILU TAHUN 2024 tertanggal 2 Maret 2024 yang pada pokoknya
menginstruksikan Melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pemilu secara melekat sesuai kewenangan
masing-masing dengan cara : memastikan proses rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pemilu di setiap tingkatan dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, mencocokan data rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pemilu dengan data hasil pengawasan pemilu,
melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; (Vide Bukti PT 1)
- Surat KPU Kota Bandung No. 131/PL.01.8-UND/3273/2024 tertanggal 27
Februari 2024 perihal Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tingkat Kota Bandung,
yang pada pokoknya Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tingkat Kota Bandung akan dilaksanakan
pada Kamis s/d Senin 29 Februari 2024 – 4 Maret 2024 di Grand Pasundan
Hotel Bandung; (Vide Bukti PT 2)
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Bawaslu Kota Bandung
melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan tahapan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tingkat
Kota Bandung selama lima hari berturut-turut yang pada pokoknya hasil
pengawasan Bawaslu Kota Bandung adalah sebagai berikut :
1. Hasil pengawasan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kota Hari Kamis Tanggal
29 Februari 2024
Bahwa pelaksanaan tahapan rekapitulasi tingkat Kota Bandung diawali pada
hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 yang dihadiri langsung oleh seluruh
Pimpinan dan jajaran Sekretariat KPU Kota Bandung para pihak terundang
yakni Saksi Parpol serta Bawaslu Kota Bandung. Pelaksanaan tahapan
rekapitulasi dilakukan dengan cara penyampaian dari masing-masing
kecamatan membacakan hasil pleno rekapitulasi dimasing-masing kecamatan.
Pada hari pertama rekapitulasi ini dilakukan penghitungan atau merekap hasil
dari 5 (lima) kecamatan yakni Kecamatan Astanaanyar, Kecamatan Regol,
Kecamatan Bojongloa Kaler, Kecamatan Sumurbandung, Kecamatan Cidadap.
Terhadap pelaksanaan rekapitulasi ini hasil dibacakan oleh PPK secara
bergantian yang kemudian sesi selanjutnya penyampaian tanggapan dari saksi
yang hadir serta tanggapan dari Bawaslu Kota Bandung, berikut hasil
pengawasan tahapan rekapitulasi tingkat kota bandung pada Kamis, 29
Februari 2024 berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan No:
489/LHP/PM.00.02/II/2024: (Vide Bukti PT 3)
Kec. Astanaanyar Dari Hasil Pengawasan Kecamatan Astanaanyar,
tidak ada kejadian kejadian khusus dari
Kecamatan Astanaanyar.
• Tanggapan dari Paslon 03: di TPS 13 di
kelurahan nyengseret terdapat kekurangan
surat suara kemudian diambil dari
kelurahan karasak, menanyakan
perpindahan surat suara tersebut apakah
ada berita acara yang dibuat oleh PPK
Astanaanyar.
• Tanggapan dari PPK Astanaanyar: “memang
benar ada kekurangan surat suara di TPS 13
nyengseret untuk surat suara DPR RI
kekurangan 90 surat suara, namun sudah
tertuang di C kejadian khusus di tingkat
TPS”
• Tanggapan dari Ketua Bawaslu Kota
Bandung: jajaran Bawaslu Kota Bandung
juga menemukan di beberapa kecamatan
kekurangan surat suara, bahwa setiap
pergeseran surat suara harus dituangkan
dalam berita acara, agar secara administratif
tidak menyalahi peraturan perundang-
undangan.
• Tanggapan dari Anggota KPU Kota Bandung:
dalam pedoman teknis kpu nomor 66, dan
surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI,
jika pada hari H ada kekurangan surat
suara, maka PPK maupun PPS menyisir TPS
terdekat di atas jam 11 siang. Namun pada
saat pleno di tingkat kecamatan, tidak ada
keberatan dari saksi maupun panwascam
terkait perpindahan surat suara di tingkat
tps.
Hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Astanaanyar
tidak terdapat perbedaan hasil antara D Hasil
Kecamatan dengan yang dibacakan.
Kec. Regol Pada saat proses pembacaan rekapitulasi di tingkat
Kota Bandung, tidak ada tanggapan dari ke 3 Saksi
Paslon Presiden dan Wakil Presiden, Saksi DPD,
Saksi dari Partai Politik, maupun dari Bawaslu Kota
Bandung.
Hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Regol tidak
terdapat perbedaan hasil antara D Hasil Kecamatan
dengan yang dibacakan.
Kec. Bojongloa Kaler Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota
Bandung Pada saat proses pembacaan rekapitulasi
di tingkat Kota Bandung, ada tanggapan dari
Paslon 03 bahwa dari partai politik pengusung
menyampaikan sikap kecurangan proses Pemilu
saat ini sangat terstruktur, sistematis, dan masif.
Adanya temuan dilapangan harus diselesaikan
dengan semestinya.
Ketua PPK Bojongloa Kaler menjawab dengan
mengapresiasi karena terus menanggapi temuan-
temuan di lapangan.
Hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Bojongloa
Kaler tidak terdapat perbedaan hasil antara D Hasil
Kecamatan dengan yang dibacakan.
Kec. Sumurbandung Pada proses rekapitulasi di tingkat Kota Bandung,
untuk Kecamatan Sumur Bandung dalam proses
rekapitulasi di tingkat kecamatan, terdapat
kejadian khusus di tps 25 Kelurahan Merdeka
dilakukan proses penghitungan ulang dengan
rincian sebagai berikut :
1. Partai No. Urut 2 suara Partai yang
semula 18 menjadi 14, Caleg No. Urut 3
Suara awal 2 menjadi 3 dan Caleg No.
Urut 5 Suara awal 11 menjadi 10 Jumlah
suara awal dari 53 menjadi 49.
2. Partai No. Urut 3 suara Partai yang
semula 1 menjadi 0, Jumlah suara awal
dari 13 menjadi 12.
3. Partai No. Urut 4 suara Partai yang
semula 8 menjadi 4, Jumlah suara awal
dari 55 menjadi 51.
4. Partai No. Urut 5 suara Partai yang
semula 2 menjadi 1, Jumlah suara awal
dari 13 menjadi 12.
5. Partai No. Urut 8 suara Partai yang
semula 17 menjadi 16, Caleg No. Urut 1
Suara awal 14 menjadi 15 , Jumlah suara
awal tetap 44.
6. Partai No. Urut 14 suara Partai yang
semula 4 menjadi 3, Caleg No. Urut 4
Suara awal 1 menjadi 0, Jumlah suara
awal dari 8 menjadi 6.
7. Partai No. Urut 15 suara Partai yang
semula 3 menjadi 2, Jumlah suara awal
dari 4 menjadi 3.
• Tanggapan dari Saksi Paslon 01: adanya
keterlambatan pemberian C Salinan kepada
Saksi Paslon 01, lalu beberapa kesalahan
perhitungan suara di tingkat TPS sehingga
membingungkan kami sebagai saksi, akan
tetapi dari Saksi Paslon 01 mengapresiasi
PPK Sumur Bandung menulis seluruh
kesalahan-kesalahan perhitungan suara
tersebut.
• Tanggapan dari Saksi Paslon 03: PPK harus
kooperatif dalam hal segala bentuk
kesalahan dan disampaikan kepada pihak-
pihak terkait.
• Tanggapan dari Saksi Partai Politik PDIP:
menyampaikan kami ingin lebih menggali di
kejadian khusus kecamatan-kecamatan lain
nya, karna akan dijadikan catatan pada saat
proses pleno di tingkat Provinsi.
• Tanggapan dari Saksi Partai Politik Golkar:
ini merupakan bahan dari evaluasi kedepan
bahwa pemilihan kepala daerah harus lebih
baik lagi.
• Tanggapan dari Anggota Bawaslu Kota
Bandung (Bayu): sesuai aturan yang
berlaku, untuk kejadian khusus dari tps
hingga kecamatan dibacakan atau
disampaikan pada saat proses rekapitulasi.
Lalu untuk Saksi Paslon dengan Saksi Partai
Politik yang ingin mendapatkan C Hasil
Salinan, harus sesuai dengan mandat yang
diberikan, jika mandat dari Partai Politik,
maka yang didapatkan yaitu C Hasil Salinan
DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.
Hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Sumur
Bandung tidak terdapat perbedaan hasil antara D
Hasil Kecamatan dengan yang dibacakan.
Kec. Cidadap Pada saat proses pembacaan rekapitulasi di tingkat
Kota Bandung, untuk Kecamatan Cidadap tidak
ada kejadian khusus, namun ada beberapa catatan
bahwa ada beberapa saksi tidak bisa masuk ke TPS
dan sulit untuk mendapatkan C Hasil Salinan,
selanjutnya sudah di selesaikan pada saat Pleno di
tingkat Kecamatan.
Hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Cidadap tidak
terdapat perbedaan hasil antara D Hasil Kecamatan
dengan yang dibacakan.
Secara umum hasil pengawasan Bawaslu Kota Bandung pada tahapan
rekapitulasi tingkat Kota Bandung dihari pertama pelaksanaan rekapitulasi
berjalan lancar dan kondusif, Adapun tanggapan-tanggapan yang disampaikan
oleh saksi yang hadir kesemuanya diakomodir dan dicatat oleh KPU Kota
Bandung dalam berita acara pelaksanaan rekapitulasi, (apakah terdapat
perbedaan data atau tidak);
2. Hasil pengawasan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kota Tanggal 1 Maret 2024
Bahwa dihari berikutnya, tahapan rekapitulasi perolahan suara tingkat Kota
Bandung dilanjutkan untuk menghitung rekapitulasi hasil dari Kecamatan
Coblong, Kecamatan Bandung Wetan, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kecamatan
Cibeunying Kidul, dan Kecamatan Antapani. Berikut hasil pengawasan Bawaslu
Kota Bandung yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor :
490/LHP/PM.00.02/III/2024 Hari Jumat, 1 Maret 2024: (Vide Bukti PT 4)
Kec. Coblong - PPK Kecamatan Coblong membacakan hasil
penghitungan perolehan suara yang telah
ditetapkan di kecamatan Coblong;
- Kejadian Khusus di Kecamatan Coblong
terkait keberatan saksi dari Partai PDI
perjuangan mengenai penggunaaan Aplikasi
SIREKAP yang dikhawatirkan dapat
menjadikan banyak kesalahan dalam input
data sehingga saksi PDI Perjuangan menolak
untuk menandatangani hasil pleno
kecamatan coblong;
- Penyampaian tanggapan dari saksi PDI
perjuangan tentang profesionalitas
penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU
sebagai penanggung jawab teknis, yang tidak
menginformasikan secara baik terhadap
penggunaan APLIKASI SIREKAP ini.
- Tanggapan Bawaslu yang dalam hal ini
menjelaskan bahwa SIREKAP bukanlah
rujukan utama hasil pleno terapi hanya
sebagai alat bantu, dan adapun bila terjadi
kesalahan ataupun "error" Data di SIREKAP
maka pleno tetap merujuk pada hasil
manual (sertipikat BA, C1 plano maupun BA
model D)
Kec. Bandung Wetan - PPK Kecamatan Bandung Wetan
membacakan hasil penghitungan perolehan
suara yang telah ditetapkan di kecamata
Bandung Wetan;
- PPK Bandung wetan menyampaikan adanya
kesalahan penulisan atau penyalinan oleh
kpps dari C Plano besar ke C1 salinan
sehingga Bawaslu Kota Bandung
merekomendasikan untuk membuka C
Plano di TPS 45 Kel. Tamansari, pada C
plano untuk suara partai dan suara caleg
PPP dan yang diperoleh adalah 0 sedangkan
pada C Hasil tertulis 1.
Kec. Cibeunying Kaler - PPK Kecamatan Cibeunying Kaler
membacakan hasil rekapitulasi perolehan
suara ditingkat kecamatan;
- Terdapat kejadian khusus di kecamatan di
TPS 47 kel cigadung, PPK Cibeunying Kaler
menjelaskan memang ada data yang tidak
valid , ada suara caleg dan suara parpol
dihitung, diselesaikan dengan saksi dan
panwas untuk melakukan perbaikan dan
sudah clear dengan cara menghitung ulang
untuk validasi datanya, selanjutnya di TPS
41 ke. Cihaurgeulis dihitung ulang dengan
para saksi dan panwas, adanya selisih di
aplikasi SIRekap yang masih merah, tetapi
setelah diperbaiki, dan semua saksi sudah
menandatangani dan semuanya sudah clear
- Tanggapan dari paslon 03 : saat saksi mau
mengisi form D keberatan dijawab oleh PPK
bahwa form tersebut tidak ada, seperti yang
kita ketahui D keberatan seharusnya boleh
diberikan, ditanggapi langsung oleh PPK
Cibeunying Kaler bahwa memang pada saat
itu PPK sedang sibuk menandatangani D
Kecamatan dan juga PPK tidak memiliki form
D6, yang ada hanya form C kejadian khusus
- Tanggapan dari KPU kota Bandung
menyatakan bahwa seluruh keberatan di
tingkat kecamatan yang belum masuk
kedalam form D keberatan agar bisa masuk
ke form D keberatan tingkat Kota.
- Selanjutnya Tanggapan dari Bawaslu bahwa
baik form D6 dan kejadian khusus sama
formatnya seharusnya dapat diberikan,
sehingga Bawaslu Kota Bandung sepakat
dengan KPU bahwa nanti dicek kembali
kejadian khusus yang dimaksud paslon 3
apakah sudah masuk apa belum di kejadian
khusus Kecamatan, jika memang belum
masuk maka harus masuk kedalam Form
Kejadian Khusus di tingkat Kota.
- Tanggapan dari Parpol 02 : ada beberapa
TPS, salah satunya TPS 4 kel.neglasari yang
tidak sinkron antara C plano dan C hasil di
tingkat TPS, kenapa hal tersebut bisa
terjadi?
- Tanggapan dari PPK, pada saat pleno di
kecamatan memang banyak yang diperbaiki,
kemungkinan saat di TPS ada kesalahan di c
salinan, sehingga dilakukan validasi dengan
menghitung ulang.
- Tanggapan dari KPU, semua hasil salinan
tingkat TPS yang dibawa saksi ke tingkat
kecamatan pasti banyak perubahan, jadi
seharusnya jika memang mau melakukan
perubahan maka dasarnya seharusnya
adalah C hasil kecamatan.
- Tanggapan Parpol 03 : Seluruh pengalaman
yang terjadi pada Pemilu ini harus dijadikan
perbaikan untuk pemilu dan pilkada
berikutnya
Kec. Cibeunying Kidul 1. PPK Kecamatan Cibeunying Kidul
membacakan hasil rekapitulasi perolehan
suara ditingkat kecamatan;
2. Selanjutnya PPK Cibeunying Kidul
membacakan D Kejadian Khusus sebagai
berikut:
- Adanya kesepakatan hasil
rekapitulasi suara dari seluruh
parpol, kecuali PDI tidak
menyepakati;
- Kesalahan penyimpanan Kotak
Suara sehingga terjadi kerusakan
pada Kotak Suara karena terkena
air AC tetapi terselamatkan di
SIREKAP foto TPS tersebut kumplit
dan dapat dibaca dengan jelas dan
dapat dilakukan pleno bersama
saksi.
- PPK meminta saran dan pendapat
kepada camat padahal dalam
aturan camat tidak terlibat
langsung dalam pleno tersebut.
3. PPK menjelaskan dari kejadian khusus
tersebut bahwa dihari pertama pada hari
minggu melakukan perhitungan di 3 panel
dan hanya selesai 4 TPS. Pada saat jeda
PPK tidak mengundang camat untuk
berdiskusi, dalam hal ini PPK meminta
kesepakatan saksi untuk mengefektifkan
waktu maka dilakukan untuk merekap
terlebih dahulu dan dasar rekapnya dari C
hasil salinan yang disampaiakan dari KPPS
untuk PPK jadi PPK tidak membuka kotak.
- Tanggapan panwascam : pada hari
minggu tanggal 18 februari
panwascam tidak mengetahui
bahwa tanggal tersebut ada
musyawarah obrolan-obrolan hanya
yang Panwascam ketahui ketika
besoknya ada pertemuan di
kecamatan, bahwa telah terjadi
penginputan data oleh PPK kepada
C salinan hasil, dan panwascam
memberikan teguran/rekomendasi
kepada PPK isinya adalah agar
teman-teman PPK melanjutkan
pleno sebagimana sesuai dengan
ketentuan agar tidak melakukan
input lebih awal, tetapi sampai saat
itu masih dilakukan rekapitulasi.
- PPK menanggapi bahwa PPK
melakukan hal tersebut bukan
sesuai kemauan sendiri, tapi
sebelumnya sudah hasil konsultasi
dengan KPU Kota Bandung dan
saksi juga menyetujui proses
rekapan tersebut. Hal tersebut pada
akhirnya dihentikan.
4. Tanggapan Paslon 3 : saksi paslon 3 tidak
diperkenankan masuk saat rekapitulasi
suara, saksi seolah-olah diintimidasi oleh
camat, dalam konteks ini ASN tidak
berkepentingan apa-apa.
5. Tanggapan Parpol 03 : agar KPU
melakukan pelatihan-pelatihan untuk
meningkatkan kualitas sumber daya
penyelenggara
Tanggapan dari Bawaslu bahwa Panwaslu
cibeunying kidul sudah melakukan teguran
terhadap PPK Cibeunying Kidul saat Panwaslu
mengetahui bahwa adanya proses rekapitulasi
tanpa adanya pemberitahuan kepada panwascam
Kec. Arcamanik 1. PPK Kecamatan Arcamanik membacakan
hasil rekapitulasi perolehan suara ditingkat
kecamatan;
2. Tidak ada kejadian khusus di Kecamatan
Arcamanik
3. Paslon 03 : TPS 62 di kelurahan sukamiskin
kekurangan surat suara, tanggapan PPK
bahwa betul surat suara di TPS tersebut ada
kekurangan 113 surat suara, sampai dengan
jam 11 masih belum bisa memenuhi, tetapi
pada akhirnya sudah terpenuhi seluruh
kekurangan surat suara dan sudah
dibuatkan berita acaranya.
4. Tanggapan Bawaslu Kota Bandung,
permasalahan kekurangan surat suara
memang bukan tanggung jawab dari PPK
tapi dari KPU Kota Bandung, maka dari itu
Bawaslu Kota Bandung meminta tanggapan
dari KPU Kota Bandung.
KPU Kota Bandung menanggapi bahwa seluruh
surat suara yang tertukar di hari H mencari surat
suara mana yang tertukar dan langsung bergerak
menukarkan surat suara tersebut dan membuat
Berita Acaranya.
3. Hasil pengawasan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kota Tanggal 2 Maret 2024
Bahwa dihari berikutnya, tahapan rekapitulasi perolahan suara tingkat Kota
Bandung dilanjutkan untuk menghitung rekapitulasi hasil dari Kecamatan
Arcamanik, Kecamatan Cibiru, Kecamatan Mandalajati, Kecamatan Ujung
berung, Kecamatan Gede Bage dan Kecamatan Panyileukan. Berikut hasil
pengawasan Bawaslu Kota Bandung yang tertuang dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor : 491/LHP/PM.00.02/III/2024 hari Sabtu tanggal 2 Maret
2024: (Vide Bukti PT 5)
Kec. Antapani 1. PPK Kecamatan Antapani membacakan
hasil penghitungan perolehan suara
yang telah ditetapkan di kecamatan
Antapani. Dan tidak ada perbedaan D
Hasil Kecamatan dengan D Hasil yang
dibacakan.
2. Setelah PPK Antapani membacakan
semua hasil penghitungan, kemudian
PPK Antapani membacakan kejadian
khusus pada saat rekapitulasi ditingkat
Kecamatan Antapani sebagai berikut :
- Kesalahan penulisan di dalam C1
- Tanggapan Saksi : Saksi Pasangan Calon 03
meminta penjelasan terkait esensi dari
kejadian khusus yang disampaikan oleh PPK
Kecamatan Antapani
Kec. Cibiru - PPK Kecamatan Cibiru membacakan hasil
penghitungan perolehan suara yang telah
ditetapkan di kecamatan Cibiru. Dan tidak
ada perbedaan D Hasil Kecamatan dengan D
Hasil yang dibacakan.
- Setelah PPK Cibiru membacakan semua
hasil penghitungan, kemudian PPK Cibiru
membacakan kejadian khusus pada saat
rekapitulasi ditingkat Kecamatan Cibiru
sebagai berikut :
- Ada Kesalahan dari C Plano
Kec. Mandalajati 1. PPK Kecamatan Mandalajati
membacakan hasil penghitungan
perolehan suara yang telah ditetapkan di
kecamatan Mandalajati. Dan tidak ada
perbedaan D Hasil Kecamatan dengan D
Hasil yang dibacakan.
2. Pada saat proses pembacaan rekapitulasi
di tingkat Kota Bandung, tidak ada
tanggapan dari ke 3 Saksi Paslon
Presiden dan Wakil Presiden, Saksi DPD,
Saksi dari Partai Politik, maupun dari
Bawaslu Kota Bandung.
Kec. Ujungberung 1. PPK Kecamatan Ujung Berung membacakan
hasil penghitungan perolehan suara yang
telah ditetapkan di kecamatan Ujung
Berung. Dan tidak ada perbedaan D Hasil
Kecamatan dengan D Hasil yang dibacakan.
2. Setelah PPK Ujungberung membacakan
semua hasil penghitungan, kemudian PPK
Ujungberung membacakan kejadian khusus
pada saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan
Cibiru sebagai berikut :
- Ada Kesalahan penulisan yang sudah
di perbaiki di SIREKAP
- Saksi dari Partai PDIP mengajukan keberatan
di TPS 9 karena adanya perbedaan surat
suara sah dan tidak sah di C Plano dan C
Salinan, maka dilakukan sanding data untuk
mengecek jumlah surat suara sah di C
Salinan 031 sedangkan di C Plano 233.
Kec. Panyileukan 1. PPK Kecamatan Panyileukan
membacakan hasil penghitungan
perolehan suara yang telah ditetapkan di
kecamatan Panyileukan. Dan tidak ada
perbedaan D Hasil Kecamatan dengan D
Hasil yang dibacakan.
2. Setelah proses rekapitulasi ditingkat
kecamatan masih terdapat kesalahan
yang sehingga PPK melakukan Renvoi
terhadap permasalahan tersebut dengan
memanggil kembali saksi dan
Panwascam untuk dilakukan perbaikan.
perbaikan hanya dilakukan ditingkat
kecamatan namun di akun SIREKAP
belum dilakukan perbaikan sehingga
data hasil kecamatan dengan sirekap
masih terdapat perbedaan. Atas hal
tersebut pada Rekapitulasi di tingkat
Kota Dilakukan penyeseuaian terhadap
data SIREKAP yang disesuaikan dengan
data perbaikan yang sudah dilakukan di
tingkat kecamatan.
3. Setelah PPK Panyileukan membacakan
semua hasil penghitungan, kemudian
PPK Panyileukan membacakan kejadian
khusus pada saat rekapitulasi ditingkat
Kecamatan Panyileukan sebagai berikut :
- PPK Panyileukan menjelaskan bahwa pada
tanggal 26 Februari 2024 terdapat
peninjauan kembali untuk melihat data
anomali dari beberapa TPS dan kelurahan.
Namun PPK tidak mencetak ulang dan
otomatis tidak ada tandatangan dari Saksi
serta data tidak bisa dianggap valid. Pada
saat peninjauan di Kelurahan Cipadung
Kidul TPS 4 setelah membuka absen
disaksikan langsung oleh saksi dan
Panwascam yang menggunakan hak pilihnya
dalam DPT berjumlah 247, ada pada
rekapitulasi presiden dan wakil presiden.
TPS 42 kelurahan cipadung setelah buka
absensi yang menggunakan hak pilih dalam
DPT berjumlah 218.Selanjutnya di cipadung
wetan hak pilih dalam DPTnya berjumlah
268, lalu di kel cipadung kulon untuk TPS
35 pengguna hak pilih dalam DPTnya
berjumlah 210. Untuk selanjutnya TPS 31
Cipadung Kulon 211. Pada saat kami buka
absensi sebagai acuan untuk kelima
kelurahan ini pengguna hak pilih DPTnya
harus sama mengikuti yang ada di
absensi,karna DPT itu mendapatkan 5 surat
suara pemilihan otomatis kelima pemilihan
ini harus memiliki pengguna hak pilih DPT
yang sama ketika PPK sudah mengetahui
angka sesuai absensinya sesuaikan. Kami
mencatat DPK cipadung wetan TPS 6 ada 4
pemilih khusus, mekarmulya TPS 19 ada 1
pemilih khusus, cipadung kulon TPS 35 ada
2 pemilih khusus.
4. Tanggapan dari saksi dan bawaslu
Terkait pembacaan hasil rekapitulasi
tingkat kecamatan oleh PPK Panyileukan
bahwa data DPT dan DPK yang
dibacakan oleh PPK tidak sinkron dengan
D Hasil yang diterima oleh saksi
5. Rapat pleno dipending oleh pimpinan
sidang pada jam 17.30 untuk
rekapitulasi kecamatan Panyileukan,
setelah dipending beberapa jam,
rekapitulasi dilanjutkan kembali oleh
pimpinan sidang pada jam 23.00 sampai
23.30. Saran pada rapat rekapitulasi
tingkat Kota untuk mencoret data
anomali yang salah kemudian diparaf
dan dibetulkan dengan angka yang sudah
ditinjau pada peninjauan kembali di
tingkat PPK
Kec. Gedebage 1. PPK Kecamatan Gedebage membacakan
hasil penghitungan perolehan suara yang
telah ditetapkan di kecamatan Gedebage.
Dan tidak ada perbedaan D Hasil
Kecamatan dengan D Hasil yang
dibacakan.
2. Tanggapan Saksi : Saksi Pasangan Calon
03 mempertanyakan di Aplikasi SIREKAP
ada tanda merah
3. Tanggapan KPU : Anggota KPU Kota
Bandung Bapak Cepi menyampaikan
“bahwa tanda merah akan dijelaskan oleh
PPK pasti akan ada anomaly gejlok dan PPK
akan menjelaskan itu di Form kejadian
khusus”.
4. Tanggapan Saksi : Saksi Pasangan Calon
03 menyampaikan “jika memang PPK belum
siap lebih baik dilanjutkan oleh Kecamatan
yang siap”
5. Tanggapan PPK : PPK gedebage
menjelaskan “bahwa sesuai PKPU jika ada
kesalahan di SIREKAP maka dibiarkan saja
dan perbaikan gejlok itu dibahas pada saat
Rekapitulasi di tingkat Kota”.
6. Tanggapan Saksi : Saksi PDIP “meminta
bagaimana tanggapan atau rekomendasi
Bawaslu terkait adanya gejlok jumlah di
Kecamatan Gedebage”.
7. Tanggapan Bawaslu : Anggota Bawaslu
Kota Bandung Bapak Bayu Mochamad
menyampaikan “perihal ketidaksesuain
angka di aplikasi SIREKAP. Bagi Bawaslu
SIREKAP adalah sebagai alat bantu maka
yang harus di fokuskan adalah D hasil yang
dipegang oleh para saksi sama atau
berbeda dengan D hasil yang dibacakan
oleh PPK Gedebage. Dari hasil Pengawasan
ditingkat Kecamatan ada perbedaan dari
DPT, DPTb dan DPK di TPS 10 dan TPS 8
Kelurahan Cimincrang”. Anggota Bawaslu
Kota Bandung juga menyampaikan “bahwa
sesuai hasil pengamatan dari Jajaran
Bawaslu Kota Bandung dan Panwaslu
Kecamatan Gedebage bahwa yang
menyababkan adanya tanda merah keluar
di SIREKAP karena jumlah yang
seharusnya tidak sesuai dengan jumlah
yang telah di input di SIREKAP”.
8. Kejadian Khusus :
- Formulir D kejadian khusus yang berisi
mengenai keberatan saksi KPU ditingkat
Kecamatan
- Berisi Daftar Hadir
- Tanda Terima rekapitulasi
9. Tanggapan Saksi : tanggapan Saksi
Pasangan Calon 03 sebagai berikut : “tetap
menemukan surat suara yang lebih dari 2%,
tentunya menolak hasil perhitungan”
- Pembacaan Rekapitulasi Kecamatan
Gedebage di Pending sampai dengan data
sudah selesai.
4. Hasil pengawasan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kota Tanggal 3 Maret 2024
Bahwa dihari berikutnya, tahapan rekapitulasi perolahan suara tingkat Kota
Bandung dilanjutkan untuk menghitung rekapitulasi hasil dari Kecamatan
Cinambo, Kecamatan Rancasari, Kecamatan Bandungkidul, Kecamatan
Babakan Ciparay, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kecamatan Bandung Kulon,
Kecamatan Andir, Kecamatan Sukajadi, dan Kecamatan Sukasari. Berikut hasil
pengawasan Bawaslu Kota Bandung yang tertuang dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor : 492/LHP/PM.00.02/III/2024 Hari Minggu Tanggal 3
Maret 2024: (Vide Bukti PT 6)
Kec. Cinambo 1. PPK Kecamatan Cinambo membacakan
hasil penghitungan perolehan suara
yang telah ditetapkan di kecamatan
Cinambo;
2. Setelah PPK Cinambo membacakan
semua hasil penghitungan, kemudian
PPK Cinambo membacakan kejadian
khusus pada saat rekapitulasi ditingkat
Kecamatan Cinambo sebagai berikut :
- “Saksi PPWP Paslon No. 3 tidak
menandatangani berita acara
- Terdapat kejadian di TPS 9
Kelurahan Cisaranten Wetan,
karena suara caleg masuk ke suara
partai, sehingga dilakukan
pembetulan di tingkat kecamatan,
dengan penghitungan suara ulang
karena terjadi gejlok;”
3. Terhadap hasil rekapitulasi kecamatan
cinambo, tidak ada tanggapan dari
saksi Paslon 01 dan 02, namun saksi
Paslon 03 menyampaikan tanggapan
sebagai berikut : “Aplikasi SIREKAP
tidak bisa dibuka dan bermasalah, info
dari saksi Kami karena aplikasi loading,
kemudian banyak kejanggalan di DPT
laki-laki dan perempuan gejlok semua,
ini juga harus disampaikan Cuma
perubahan ini harus dituangkan dalam
SIREKAP, PPK harusnya siap untuk
menyampaikan juga”
4. Terdapat tanggapan dari saksi Partai
No. urut 3 sebagai berikut : “terkait form
kejadian khusus bisa segera
direalisasikan setiap selesainya
pembacaan kecamatan langsung di
eksekusi supaya tidak lupa” kemudian
atas tanggapan tersebut direspon oleh
Cepi Adi selaku pimpinan pleno
menyampaikan : “tolong dipahami
saksi, ini pleno tingkat kota bandung,
nanti keberatan saksi itu sekota
bandung, padangan dan tanggapan
saksi itu terkait pelaksanaan seluruh
kecamatan”
5. Kemudian pimpinan sidang
menyatakan hasil rekapitulasi
kecamatan Cinambo sudah clear.
Kec. Rancasari 1. PPK Kecamatan Rancasari membacakan
hasil penghitungan perolehan suara yang
telah ditetapkan di kecamatan Rancasari;
2. pembacaan hasil rekapitulasi perolehan
suara pemilu oleh PPK Kecamatan
Rancasari 4 orang anggota PPK tanpa
dihadiri oleh ketua PPK karna kondisinya,
masih dalam perawatan di RS. Humana
Prima (sakit) yaitu Bapa Tisna Sulegar
(Ketua PPK Rancasari);
3. Pembacaan hasil oleh anggota bejalan
lancar, hanya sesekali ada salah
penyebutan angka yang salah langsung
terkoreksi;
4. Setelah PPK Rancasari membacakan
semua hasil penghitungan, kemudian PPK
Rancasari membacakan kejadian khusus
pada saat rekapitulasi ditingkat
Kecamatan Rancasari sebagai berikut:
- dibacakan oleh (ibu Erna)
disampaikan “bahwa ada kejadian
ketidak cocokan hasil dan para saksi
meminta membuka ulang surat
suara untuk membuktikan setelah
dihadirkan ketua serta anggota
KPPS yang bersangkutan dan
dihitung ulang suara selesai dan
permasalahan selesai saat itu juga”
5. Bahwa selanjutnya tanggapan dari Saksi
Paslon No. urut 03 yang menyatakan
bahwa terjadi penggelembungan suara
karena jumlah DPT dan Pemilih tambahan
melebihi 2% hal ini akan ditanggapi
langsung oleh KPU Kota Bandung dan
diberikan lembar keberatan saksi.
Kemudian seluruh saksi dan Bawaslu
menerima hasil rapat pleno, sehingga rapat
ditutup pukul 11.30 WIB
Kec. Bandungkidul 1. PPK Kecamatan Bandung Kidul
membacakan hasil rekapitulasi perolehan
suara ditingkat kecamatan;
2. Terdapat perbedaan data Ketika PPK
Bandung Kidul menyampaikan jumlah
pemilih DPT, sehingga saksi
menyampaikan tanggapan, kemudian PPK
Kecamatan Bandung Kidul merespon dan
menyatakan adanya kesalahan penulisan;
3. Kemudian Cepi Adi menyampaikan untuk
dilakukan koreksi atas perbedaan
tersebut;
4. Selanjutnya pembacaan D Kejadian
Khusus :
- “Partai PKS mengajukan
penghitungan ulang TPS 32
Kujangsari, dan sudah dilakukan
penghitungan ulang”
5. Tanggapan dari Saksi Paslon No. Urut 03 :
“Kembali lagi ditemukan surat suara yang
lebih dari 2%, setelah diamati di TPS 49
Kujangsari ada kelebihan 51 Surat Suara,
Kelurahan Wates TPS 17 kelebihan 11
Surat Suara, TPS 26 kelebihan 7 Surat
Suara, maka kami menolak untuk hasil
pilpres”
Kec. Babakan Ciparay 1. PPK Kecamatan Babakan Ciparay
membacakan hasil rekapitulasi perolehan
suara ditingkat kecamatan;
2. Selanjutnya PPK Babakan Ciparay
membacakan D Kejadian Khusus sebagai
berikut:
-“Perhitungan Surat Suara Ulang di
TPS di Sukahaji dan sudah
diselesaikan
- Adanya surat suara yang tertukar
dengan dapil lain dan sudah
diselesaikan”
3. Bahwa terdapat tanggapan dari saksi Paslon
No urut 03 : “setelah dicermati D Hasil ada
TPS dikelurahan Babakan Ciparay, kelebihan
surat suara cadangan yang di kirim ke tiap
TPS lebih dari 2% DPT, setelah kami hitung
TPS 56 lebih 14 surat suara, maka kami
menolak penghitungan ini”
4. Bahwa terdapat tanggapan dari saksi partai
No urut 03 : “sama seperti saksi kami di PPWP
ada kelebihan sisa surat suara, setelah kami
cermati terdapat selisih DPR RI, ada 462
kelebihan, DPRD Provinsi kelebihan sebanyak
234, dan Kota 198, mohon minta tanggapan
KPU dan Bawaslu”
5. Tanggapan dari Bawaslu adalah sebagai
berikut : “Hanya ingin penjelasan terkait
surat suara lebih kelebihan tersebut, mohon
untuk dijelaskan surat suara tersebut”
6. Respon dari KPU Kota Bandung, Cepi Adi
mengatakan : “terimakasih ini sebenarnya
sudah dijelaskan hari kemarin, jadi memang
untuk urusan logistik kami KPU Kota Bandung
menyadari banyak kekurangan terkait
dengan manajemen, jadi proses logistik
sangat Panjang dan menejemen yang matang,
pengelolaan digudang itu dikelola oleh
banyak orang, kita tidak bisa memastikan 1
ikat karet itu pasti ada yang lebih dari 10 atau
kurang, pasti ada yang eror, makanya di
berita acara TPS adalah surat suara yang
diterima, makanya terjadi ada kekurangan
dan kelebihan”
7. Tanggapan Kembali dari Saksi Paslon 03 :
“Mohon ini dimasukkan ke kejadian khusus”
Kec. Bojongloa Kidul 1. PPK Bojongloa Kidul membacakan hasil
rekapitulasi ditingkat kecamatan;
2. Selanjutnya dibacakan D Kejadian Khusus
sebagai berikut :
- “Untuk kejadian khusus ada
penghitungan ulang di 2 TPS di
kebon Lega di mekarwangi 1 TPS,
telah diselesaikan ditingkat
kecamatan, tidak ada sanggahan
dan tidak ada keberatan dari saksi”
3. Bahwa selanjutnya tanggapan dari Saksi
Paslon No urut 03 sebagai berikut :
“Bojongloa Kidul ini waktu plenonya lebih
lama dari kecamatan lain, apa yang
menjadi penyebabnya, kemudian kami
mengawal dari surat suara yang diterima di
tiap TPS lebih dari 2%, salah satu contoh
TPS 46 Kelurahan Situsaer kelebihan 22
surat suara, kami menolak hasil PPWP ini”
4. Tanggapan dari KPU Kota Bandung Cepi
Adi : “jadi untuk waktu pleno dikecamatan
dari tanggal 15 sampai tanggal 2, sehingga
sangat Panjang dan flexible, diserahkan
kepada PPK masing-masing, penyebabnya
karena ada hitung ulang ditingkat
kecamatan, itu yang banyak terjadi di
beberapa kecamatan, sehingga lama
selesainya”
5. Tanggapan dari Bawaslu Kota Bandung :
“Untuk data pemilih disabilitas sudah
benar atau keliru? Misalnya di TPS 8
kelurahan mekarwangi, Laki Laki 114
Perempuan 109 , TPS 13 DPT Provinsi Laki-
laki 92 Perempuan 96”
6. Langsung di respon oleh PPK : “ada
kesalahan input disabilitas karena saya
kelelahan”
7. Atas hal tersebut langsung dilakukan
koreksi dengan data Bawaslu
Kec. Bandungkulon 1. PPK Bandung Kulon membacakan hasil
rekapitulasi ditingkat kecamatan;
2. Bahwa selama berlangsung pembacaan
hasil rekapitulasi, terdapat beberapa
kesalahan input data dan kemudian
langsung dilakukan koreksi saat itu juga;
3. Selanjutnya PPK Bandung Kulon
membacakan D Kejadian Khusus /
keberatan saksi sebagai berikut :
- Terdapat keberatan dari saksi
Paslon 03, yakni saksi TPS banyak
yang ditolak, banyak penghitungan
yang eror, untuk keberatan saksi
terkait C Hasil yang tidak komplit
sudah diberikan lengkap dan
diselesaikan
- Perbaikan jumlah DPK
- Dilakukan pembetulan suara PKB
pada pemilihan Caleg Provinsi
4. Selanjutnya tanggapan Saksi Paslon No
urut 03 sebagai berikut : “tetap
menemukan surat suara yang lebih dari 2%,
SIREKAP memang eror dari awal, terkait
perbaikan tadi apakah berita acaranya”
langsung ditanggapi oleh PPK Bandung
Kulon “dicatat di D Kejadian Khusus”
5. Bawaslu Kota Bandung menyampaikan
tanggapan terkait dengan adanya tanda
merah di DPR RI, kemudian KPU Kota
Bandung menjawab itu adalah warning
dari aplikasi SIREKAP karena adanya
Gejlok. PPK menjawab “untuk DPR RI di
TPS 18 Cigondewah Kaler ada salah input,
harusnya itu nol namun terinput 2, jadi
Raihan caleg di Partai PPP harusnya 315
bukan 317, dan itu sudah kita sampaikan
kepada saksi dan kita perlihatkan C Plano
nya”
6. Kemudian hal tersebut dilakukan koreksi
Kec. Andir 1. PPK Kecamatan Andir membacakan hasil
rekapitulasi tingkat kecamatan;
2. Selanjutnya pembacaan D Kejadian
Khusus sebagai berikut :
- Salah menulis di lembar C Hasil
- Salah penjumlahan suara sah dan
tidak sah
- Penghitungan surat suara ulang
disetiap kelurahan
- Ketika perekapan, terdapat
tanggapan dari saksi PDIP, Ketika
pembacaan di kelurahan
- Kemudian seluruhnya dilakukan
perbaikan ditingkat kecamatan dan
semua saksi memiliki hasilnya dan
telah disetujui
Bahwa selanjutnya tanggapan dari Paslon 03
terkait dengan kelebihan surat suara lebih dari 2%
Kec. Sukajadi 1. PPK Kecamatan Sukajadi membacakan
hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan;
2. Selanjutnya pembacaan D Kejadian
Khusus sebagai berikut :
- “Ada TPS 46 Sukagalih dan TPS 47
Sukawarna dilakukan penghitungan
ulang surat suara, hal ini
diakibatkan karena KPPS salah
menghitung, dimana suara caleg dan
suara parpol dihitung dua kali,
sehingga gejlok, namun hal itu
dilakukan didepan semua saksi dan
panwas sehingga semua clear
- Kemudian ada catatan keberatan
dari saksi Paslon No. urut 03
menyampaikan aplikasi SIREKAP
tidak dapat dipakai pemilu,
pelaksanaan proses yang
membahayakan Kesehatan”
Selanjutnya tanggapan dari Saksi Paslon No. Urut
03 menyatakan : “untuk kecamatan sukajadi kita
menolak SIREKAP dan menolak hasil PPWP, dan
terdapat surat suara lebih dari 2%”
Kec. Sukasari 1. PPK Kecamatan Sukasari membacakan
hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan;
2. Selanjutnya pembacaan D Kejadian
Khusus sebagai berikut :
- Kelurahan Sarijadi ada di TPS 7 ada
perbaikan surat sah, kemudian surat
tidak terpakai 61, sudah
diselesaikan ditingkat PPS, TPS 24
salah penghitungan PPWP dan
sudah diselesaikan di TPS
- Kelurahan Sukarasa TPS 14
perubahan jumlah suara sah DPRD
Provinsi tadinya 203 menjadi 202,
yang suara tidak sah dari 15
menjadi 16, terdapat kesalahan
menjumlah C Hasil DPRD Kota, TPS
36 Jumlah Suara Sah diperbaiki
- Kelurahan Isola TPS 23 kesalahan
penulisan di C Hasil, TPS 30 DPRD
Provinsi salah penulisan
3. Selanjutnya tanggapan dari Paslon 03
adalah sebagai berikut : “kami menolak
hasil PPWP dan mohon untuk dicatat”
4. Selanjutnya tanggapan dari Bawaslu Kota
Bandung menyampaikan : “ada temuan
Bawaslu Kota Bandung di TPS 53
Gegerkalong untuk dilakukan PSU, karena
disebabkan adanya 20 Pemilih yang
memilih tidak sesuai dengan alamatnya,
dan Bawaslu Kota Bandung sudah
menyampaikan temuan di ke Bawaslu
Provinsi Jawa Barat untuk diproses secara
administratif, karena memenuhi unsur PSU”
5. Hasil pengawasan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kota Tanggal 4 Maret 2024
Bahwa dihari terakhir, tahapan rekapitulasi perolahan suara tingkat Kota
Bandung dilanjutkan untuk menghitung rekapitulasi hasil dari Kecamatan
Cicendo, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Kiaracondong, dan Kecamatan
Batununggal. Berikut hasil pengawasan Bawaslu Kota Bandung yang tertuang
dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 493/LHP/PM.00.02/III/2024 hari
Senin tanggal 4 Maret 2024: (Vide Bukti PT 7)
Kec. Cicendo Tidak ada perbedaan data D Hasil Kecamatan yang
diterima oleh Panwascam Cicendo dengan data D
Hasil yang dibacakan oleh PPK Cicendo pada saat
rekapitulasi tingkat kota
terdapat kejadian khusus dimana saksi Paslon No
03 tidak bersedia menandatangani Berita Acaradan
sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun
2024 di tingkat Kecamatan yang mengajukan
keberatan atas nama dodi kustiadi
- Tanggapan saksi : saksi Paslon No 03
“terkait dengan catatan/kejadian
khusus dan keberatan saksi dari Paslon
No 03 di pleno kecamatan ditemukan
beberapa catatan yang telah
dirangkum”
- Saksi Parpol no 03 : “terkait dengan
surat suara yang lebih dari 2%, kenapa
di setiap kecamatan bisa lebih dari 2%.
Padahal aturan sudah jelas di pkpu 25
tahun 2023 di tentukan 2% artinya di
kecamatan cicendo ini untuk PPWP ada
selisih yang seharusnya 126 surat
suara DPR RI 54 DPRD prov 105 DPRD
kota 8 surat suara dan itu juga
sebetulnya yang terjadi di kecamatan-
kecamatan yang lain”
- Tanggapan KPU : Ketua KPU Kota
Bandung Wenti Prihadi :“Masalah
kelebihan logistik itu dari jumlah DPT +
2% dari proses pengepakannya
memang coba memastikan kepada
rekan rekan hitungan tadi, kondisinya
terkadang tidak terpantau dan tidak
bisa memastikan sesuai tepat jumlah
juga tetapi sudah sesuai DPT+ 2%”
- Anggota KPU Kota Bandung Cepi Adi
Setiadi : “Ini menjadi catatan bagi KPU,
adanya kelemahan dan kekurangan di
SDM KPU, tidak bisa memastikan untuk
tepat jumlah, KPU akan mengadakan
evaluasi”
- Anggota Bawaslu Kota Bandung
:”Dari proses percetakan sampai
dengan distribusi sorlip dan juga
pengesetan bawaslu ada disana untuk
mengawasi memang ada beberapa hal
dari proses sorlip itu tidak sesuai
ketentuan dan Bawaslu Kota Bandung
memberikan surat imbauan kepada
KPU untuk melakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang
undangan dalam hal sorlip khususnya
dalam pengesetan pun sama yang
melaksanakan PPK dan jajaran
panwascampun sama mengawasi
prosesnya “
Kec. Lengkong Tidak ada perbedaan data D Hasil Kecamatan yang
diterima oleh Panwascam Lengkong dengan data D
Hasil yang dibacakan oleh PPK Lengkong pada saat
rekapitulasi tingkat kota.
catatan kejadian khusus di tingkat Kecamatan dan
keberatan saksi dari partai PKB kejadian
khususnya tidak menandatangani Berita Acara D
hasil karena ada selisih di tingkat DPRD Kota, lalu
yang kedua dari saksi paslon 03 yaitu yang tidak
bersedia untuk menandatangani Berita Acara D
Hasil dari pada rekapitulasi di tingkat kecamatan
karena sistem informasi rekapitulasi elektronik
atau SIREKAP di anggap sistem publikasi yang
menyesatkan dikarenakan pihak dari PPK
merekapitulasi di dalam situs publikasi tidak
terperbaharui
- Tanggapan Paslon No 03 : “menolak
hasil rekapitulasi penghitungan
suara”
- Saksi Parpol No 03 : “tentang surat
suara candangan 2% dan nyatanya
disini semakin besar. selisih PPWP
jumlahnya 124 surat suara DPR RI
183 DPRD prov 235 DPRDkota 151
artinya masih tetap banyak surat
suara candangan yang lebih 2% dan
semakin besar dan nanti semakin
besar lagi”
Kec. Kiaracondong Tidak ada perbedaan data D Hasil Kecamatan yang
diterima oleh Panwascam Kiaracondong dengan
data D Hasil yang dibacakan oleh PPK
Kiaracondong pada saat rekapitulasi tingkat kota
catatan kejadian khusus PKB yang tidak bersedia
menandatangani dan sudah selesai di tingkat
Kecamatan
- Tanggapan Paslon No 03 :
“Kelebihan Surat Suara Lebih dari
2%”
- Saksi Parpol no 03 : Menanggapi
hal yang sama terkait dengan
kelebihan surat suara lebih dari 2%
Kec. Batununggal Tidak ada perbedaan data D Hasil Kecamatan yang
diterima oleh Panwascam Batununggal dengan data
D Hasil yang dibacakan oleh PPK Batununggal pada
saat rekapitulasi tingkat kota
PPK menyampaikan terdapat kejadian khusus
kesalahan penulisan
- Tanggapan Paslon No 03 : “terkait
tadi kesalahan penulisan tentunya
berimplikasi kepada Si REKAP itu
juga dapat membingungkan publik
timbul kejadiannya naik turun
artinya keprofesionalan
penyelengaraan juga yang harus di
garis bawahi dan di kecamatan
Batununggal ini terdapat kelebihan
surat suara 2% harusnya dicatat
dalam Berita Acara”
- Saksi Parpol no 05 : “ada 2 poin
yang akan disampaikan yang
pertama bahwa terdapat
pengurangan suara partai Nasdem
untuk TPS 28 di Cibangkong data
yang Partai Nasdem temukan
dengan 24 suara yang didapatkan
dari C 1 terdapat kekurangan
menjadi 6 suara saja. Kedua di TPS
23 maleer di C Hasil ditemukan 26
namun di D Hasil Kecamatan Hanya
15 suara dan Sampling ke 3 di TPS
48 Binong C Plano, di D Hasil ada 4
Suara berdasarkan Sampling pada
Dapil 2, hal ini menjadi suatu
kekhawatiran terjadinya rekayasa
teknologi dengan mengunakan kunci
SI REKAP untuk salah satu
komisioner yang dimana hal
tersebut menguntungkan partai
politik tertentu di kecamatan
Kiaracondong. sikap dari partai
Nasdem secara tegas menolak hasil
rekapitulasi tingkat kota dan tingkat
RI secara nasional. Partai Nasdem
akan menyampaikan nota
keberatan secara resmi
menyampaikan surat tersebut
secara kelembagaan kepada
pimpinan”
- Anggota KPU Kota Bandung Cepi
Adi Setiadi : “di rapat pleno ini
teman teman bisa melakukan
koreksi jika tadi ada bukti di TPS itu
yang hilang suaranya, maka itu KPU
bisa proses dengan menyandingkan
data bukti yang dipegang oleh saksi
dan oleh PPK, KPU menawarkan
solusi untuk koreksi hari ini dengan
menyandingkan data
- Saksi Parpol no 05 :”kondisi saat
ini tidak memungkinkan untuk
sanding data selain itu ada
mekanisme selanjutnya yang akan
dilakukan secara langsung antara
partai politik dengan penyelenggara
dan Partai Nasdem menghargai
teman-teman semua dan inipun ada
dalil khusus untuk investigasi lebih
lanjut Partai Nasdem akan
melakukan komunikasi dengan
pihak penyelenggraan secara
langsung”
- Anggota KPU Kota Bandung Cepi
Adi Setiadi : “terimakasih berarti
tidak ada koreksi untuk hari ini
Cuma partai nasdem menolak hasil
rekap dengan catatan tertentu”
- Anggota Bawaslu Kota
Bandung:”saran dari Bawaslu Kota
Bandung dari C hasil dan D hasil
kalau ada ketimpangan atau
kesalahan dari rekan rekan PPK
kecamatan, maka tinggal buka saja
seperti kemarin ada beberapa
kesalahan salah pencatatan
ataupun kekeliruan dari beberapa
partai untuk di koreksi dan
disaksikan oleh beberapa partai,
karena nantinya setelah tahapan ini
tidak ada lagi pengkoreksian hasil di
tingkat kota jadi silahkan di buka
saja c plano nya sandingkan dengan
d hasil apakah benar TPS-TPS yang
di sebutkan partai Nasdem
kehilangan suaranya”
Bahwa terhadap keberatan Partai Nasdem, telah
disampaikan tawaran penyelesaian apabila
terdapat keberatan dan ketidaksesuaian data,
namun pihak Partai Nasdem menolak untuk
diselesaikan di Rekapitulasi tingkat Kota, Partai
Nasdem menyatakan menolak hasil rekapitulasi
DPR RI DAPIL 1 PROV JAWA BARAT dan akan di
selesaikan di tingkat Provinsi Jawa Barat
Bahwa diketahui pada akhir pelaksanaan tahapan rekapitulasi perolehan suara
tingkat Kota Bandung ini, Partai Nasdem mengajukan keberatan atas hasil
rekapitulasi yang telah dilakukan oleh KPU Kota Bandung, kejadian ini terjadi
dipenghujung rekapitulasi pada saat kecamatan terakhir yang dihitung yakni
kecamatan Batununggal. Bahwa berdasarkan keberatan yang disampaikan oleh
Partai Nasdem terdapat perbedaan data yang dimiliki oleh Partai Nasdem
berdasarkan C Hasil Salinan dengan D Hasil Kecamatan yang direkap di tingkat
Kota;
Bahwa atas keberatan Partai Nasdem tersebut, KPU Kota Bandung kemudian
menawarkan solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut yakni dengan
membuka data dan dilakukan penghitungan kembali, Namun Partai Nasdem
menolak untuk menyelesaikan keberatan yang disampaikan di rekapitulasi
tingkat kota dan menyampaikan akan bahwa permasalahan ini di Rekapitulasi
tingkat Provinsi Jawa Barat;
Bahwa Bawaslu Kota Bandung memiliki kewenangan untuk menyelesaikan
dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi pada saat proses rekapitulasi
perolehan suara ditingkat kota.
Bahwa terhadap persoalan tersebut, Bawaslu Kota Bandung juga
menyampaikan hal yang sama menanggapi keberatan yang disampaikan oleh
Partai Nasdem, apabila terdapat perbedaan data, maka KPU Kota Bandung dan
Partai Nasdem lebih baik melakukan penyandingan data.
[2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa
Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan PT.1-6,
sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
272/PP.00.00/K1/03/2024 tertanggal 7 Maret 2024 Perihal
Petunjuk Penerbitan Putusan Pemeriksaan Cepat dalam Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Provinsi;
2. PT.1-2 Laporan Hasil Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Bawaslu
Provinsi Jawa Barat Nomor: 048/LHP/PM.01. 01/03/2024
pada tanggal 09 Maret 2024;
3. PT.1-3 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
001/L/P/AC/ADM/BWSL/ 13.00/II/2024 Tanggal 11 Maret
2024;
4. PT.1-4 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Nomor: 050/PM.01.01/LHP/03/2024 Tanggal 18 Maret 2024;
5. PT.1-5 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Nomor: 214/PL.01.8-SD/32/2024 tertanggal 18 Maret 2024
Perihal Tindaklanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu
Provinsi Jawa Barat;
6. PT.1-6 Formulir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KPU yang diajukan oleh Bawaslu Provinsi
Jawa Barat pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara tingat Provinsi.
[2.8.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kota
Bandung mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-
8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2024 Tentang PENGAWASAN TAHAPAN REKAPITULASI HASIL
PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMILU TAHUN 2024
tertanggal 2 Maret 2024;
2. PT.2-2 Surat KPU Kota Bandung No. 131/PL.01.8-UND/3273/2024
tertanggal 27 Februari 2024 perihal Undangan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum tingkat Kota Bandung;
3. PT.2-3 Laporan Hasil Pengawasan No: 489/LHP/PM.00.02/II/2024
tertanggal 29 Februari 2024;
4. PT.2-4 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
490/LHP/PM.00.02/III/2024 tertanggal Jumat 1 Maret 2024;
5. PT.2-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
491/LHP/PM.00.02/III/2024 tertanggal Sabtu 2 Maret 2024;
6. PT.2-6 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
492/LHP/PM.00.02/III/2024 tertanggal Minggu 3 Maret 2024;
7. PT.2-7 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
493/LHP/PM.00.02/III/2024 tertanggal Senin 4 Maret 2024;
8. PT.2-8 Alat Kerja Hasil Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Kota Bandung.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.