Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 103 Tahun 2019
Januar Solehudin ,Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-07-2019
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Mei 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwapada hari jumat tanggal 3 Mei 2019 sekitar jam 14.00 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Pengadu tanggal 3 Mei 2019 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Januar Solehuddin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 103-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 097- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 103-PKE-DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Cecep Supriatna Pekerjaan : Ketua Badan Advokasi DPC Partai Hanura Kabupaten Bandung dan Caleg DPRD Kabupaten Bandung Partai Hanura Dapil 7 Alamat : Jl. Cagak RT.001/004 Desa Aruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Januar Solehuddin Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Alamat : Jl. Soreang No. 141 Desa Soreang Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. 31922450, Fax. (021) 3192245,
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Mei 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwapada hari jumat tanggal 3 Mei 2019 sekitar jam 14.00 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan. Awalnya Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung untuk memberikan Surat Laporan Informasi dari Partai Hanura dan ditermia oleh Komarudin Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung, dan terjadi argumentasi antara Pengadu (selaku Pelapor) dengan Komarudin. Kemudian Saksi atas nama HJ. Atin Nurhayati menyampaikan kepada Komarudin bahwa kalau Surat Laporan mau diterima, Pelapor minta tanda terimanya. Selanjutnya Komarudin memberikan berkas surat kepada Fajrin untuk dibuatkan tanda terimanya, kemudian Komarudin menelpon Teradu (Januar Solehudin) dan kemudian datang ke Kantor Bawaslu. Setelah Teradu melihat berkas Surat yang diberikan Pengadu selaku Pelapor, Teradu berargumentasi. Pengadu kemudian menyampaikan kepada Teradu kalau mau berargumentasi jangan di sini tapi dipersidangan nanti. Pada saat Pengadu meminta tanda terima dan mendekat kepada Teradu untuk menyampaikan isi dari berkas surat tersebut, kemudian Teradu melakukan pemukulan terhadap Pengadu pada bagian bibir sebelah kiri sebanyak 1 kali sehingga Pengadu mengalami luka memar. Akibat kejadian tersebut, Pengadu mengalami luka memar di bagian bibir sebelah kiri dan melaporkannya ke Polres Bandung; 2. Bahwa Pengadu menyampaikan kronologis kejadian sebagai berikut: a. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2019, sekitar Pukul 14.00 WIB, Pengadu dan temannya datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu; b. Bahwa Pengadu kemudian diterima oleh salah seorang Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung atas namaKomarudin. Info yang Pengadu terima dari Komarudin bahwa Terlapor selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung tidak berada ditempat, sedang rapat di KPU Kabupaten Bandung; c. Bahwa sekitar jam 15.00 WIB, Teradu datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandungdan langsung duduk dikursi bersebelahan menghadap Pengadu dan rekannya, ikut membahas tentang laporan tersebut; d. Saat Pengadu berdiri menghampiri untuk menunjukkan berkas laporan dalam map. Bahwa setelah membuka map dan menunjukkan berkas tersebut, tiba-tiba Teradu langsung berdiri kemudian memiting dan memukul Pengadu hingga bibir Pengadu pecah dan muka Pengadubengkak; e. Pada saat itu Pengadu mundur dan menghindari Teradu dan keluar dari ruangan, tetapi Pengadu terus mengejar untuk memukul Pengadu. Pengadu kemudian dipegangin erat-erat (ditahan) oleh Komarudin dan teman Pengadu dan coba ditenangkan (dipeluk dan dikasih minum); f. Pengadu dan Saksi (Teman Pengadu yang dating langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung kemudian ke Polsek Soreang untuk melaporkan kejadian penganiayaan tersebut, dan disarankan petugas untuk langsung saja melapor ke Polres Kabupaten Bandung; g. Pengadi kemudian diantar oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang menuju ke Polres Kabupaten Bandung, sampai di Polres sekitar pukul 16.30 WIB; 31922450, Fax. (021) 3192245, h. Saat tiba di Polres Kabupaten Bandung, Pengadu disuruh menunggu dahulu dan laporan Pengadu diterima sekitar jam 18.30 WIB (setelah Maghrib), sekitar 2 jam Pengadu menunggu dulu, sebelum proses pelaporan di Polres. Kemudian jam 19.30 WIB diantar oleh petugas Polres ke RSUD Soreang untuk divisum, dan setelah itu Pengadu bersama Saksi kembali ke Polres Kabupaten Bandunguntuk diperiksa dan juga di-BAP; i. Bahwa selama dalam perjalanan ke Rumah Sakit petugas diskusi dengan Pengadu, beliau bilang dalam perkara seperti ini biasanya “adu saksi” (banyak-banyak-an saksi) dan “katanya” saksi di pihak Pengadu lebih banyak daripada saksi di pihak Pengadu sebagai korban; j. Jika memang model “menang kalah” pada perkara (pidana) ini adalah “adu banyak- banyakan saksi”, fakta kejadian hanya ada 4 (empat) orang saksi, 2 orang saksi korban juga saksi teman saya dan 3 orang dari Bawaslu Kabupaten Bandung. Karena hal tersebut, Pengadu takut jika model "adu banyak-banyakan saksi” ini yang kemudian akan diterapkan penyidik, bukan adu fakta materiil kejadian; k. Bahwa ketakutan dan kekhawatiran Pengadu tersebut sepertinya terbukti, ternyata pada malam itu juga Pengadu melihat pemberitaan media online (terlampir) yang memberitakan judulnya “Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Dianiaya Oknum Politikus Hanura”, dan diberitakan bahwa Ketua Bawaslu sudah membuat laporan ke Polisi dan sudah di-visum, entah darimana sumber berita tersebut, entah darimana media tersebut tahu soal itu, yang pasti itu pemutarbalikan fakta kejadian; l. Bahwa pada esok harinya muncul lagi satu pemberitaan (terlampir) yang judulnya “Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Diduga Dianiaya Caleg Partai Hanura”.Isi beritanya sama saja, pemutarbalikan fakta kejadian. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Ketua Bawaslu melaporkan kejadian penganiayaan tersebut dengan Nomer Laporan: LP/B.198/V/2019/JBR/Res Bdg; m. Bahwa laporan Teradu Nomornya: LP/B.198/V/2019/JBR/Res Bdg,artinya jika Laporan Teradu benar adanya, maka laporan itu dilakukan setelah laporan Pengadu Nomornya LP/B.197/V/2019/JBR/Res Bdg; n. Isi pemberitaan kedua media tersebut tentang Laporan Polisi oleh Teradu sepertinya kronologinya sama seperti laporan Pengadu ke Polres, hanya posisinya yang dibalik, Teradu yang jadi korban, sementara Pengadu yang jadi pelakunya; o. Bahwa inilah yang Pengadu takutkan, Teradu sebagai pejabat negara memang memiliki segalanya, mem-blow up kejadian ini dan/atau mem-peti es-kan kejadian ini; p. Logika sederhananya, Teradu saat ini adalah “media darling, primadona”, jika Teradu dianiaya orang, tentu ini jadi headline nasional, framingnya tentu Ketua Bawaslu = Pahlawan Pemilu dan saya jadi “Penjahat Pemilu”. Tetapi faktanya hingga saat ini hanya 2 (dua) pemberitaan media yang masih non-konfirmed, entah ada apa dengan kejadian ini, falhood/dusta dan media sepertinya mulai bekerja; q. Bahwa hingga saat ini, Pengadu masih mengalami ketakutan. Pengadu punya istri dan 2 (dua) orang anak yang masih usia 8 tahun dan 13 tahun.Hingga saat ini Pengadu masih belum tahu nasib kelanjutan kejadian ini, yang pasti muka Pengadu sudah bengkak dan Pengadu adalah korban. [2.2] PETITUM PENGADU 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Tanda Terima Laporan Polres Bandung Nomor: LP/B.197/V/2019/JBR/Res Bdg, atas nama Cecep Supriatna, tanggal 3 Mei 2019; Bukti P-2 : Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Bandung Nomor: 054/DPC- HRN/IV/2019, Perihal: Laporan Pelanggaran Pemilu, tanggal 2 Mei 2019; Bukti P-3 : Surat Tugas DPC Partai Hanura Kabupaten Bandung Nomor: 027/ST-DPC-HANURA-KABBDG/XII/2018, Perihal: Laporan Pelanggaran Pemilu, tanggal 14 Desember 2018; Bukti P-4 : Surat Pernyataan Saksi atas nama Hj. Atin Nurhayati Saksi Pengadu (Atin Nurhayati): 1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Mei Tahun 2019, kurang lebihnya Pukul 14.00 WIB, Kami (Atin Nurhayati dan Cecep Supriatna) tiba di Kantor BawasluKabupaten Bandung, Kami mendatangi ruangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang saat itu dalam kondisi terbuka dan saya mengucapkan salam, di dalam ruangan Gakkumdu tersebut ada 4 orang yaitu atas nama Kahfiana, Komarudin, Fajrin dan Yuda; 2. Bahwa Pa Kahfiana (Komisaris Bawaslu) pamit pergi meninggalkan kami karena ada tugas lain mau ke luar kota katanya; 3. Bahwa saat kami datang diterima oleh Pak Komarudin dan beliau bertanya maksud kedatangan kami; 4. Bahwa disampaikan, kami dari Tim Advokasi Partai HANURA ingin menyampaikan Laporan INFORMASI yang berbentuk SURAT perihal adanya dugaan PELANGGARAN PEMILU; 5. Bahwa bapak Komarudin memberikan argument, menurutnya untuk pelaporan tersebut disertai adanya syarat materil dan formil, harus disertai saksi-saki, dan harus ada bukti-bukti; 6. Bahwa dalam perbincangan tersebut antara kami dan Pak Komarudin sedikit terjadi perdebatan, lalu Pak Komarudin mengatakan seperti ini "Jadi menurut Ibu (Atin Nurhayati) bahwa pemilu ini GAGAL?”; 7. Bahwa saya (Atin Nurhayati) tidak mengatakan demikian, akan tetapi bapak (Komarudin) sendiri yang mengatakan nya ?; 8. Bahwa saya (Atin Nurhayati) sampaikan, apa yang bapak argumenkan/ sampaikan barusan lebih baik di tuangkan dalam surat, sebagai bentuk jawaban pada surat yang kami berikan ini. kalau bapak mau terima informasi tertulis ini, silahkan bapak buatkan tanda terima nya tetapi bila mana tidak akan saya bawa pulang kembali, (dari argumen Pak Komarudin ada kesan keengganan untuk menerima informasi laporan pelanggaran pemilu tersebut); 31922450, Fax. (021) 3192245, 9. Bahwa pada akhirnya berkas surat informasi pelaporan tersebut oleh Pak Komarudin di berikan kepada Fajrin untuk di buat kan tanda terima nya; 10. Bahwa saat Fajrin sedang mengetik/ buat tanda terima, Pak Komarudin menelefon kepada Pak Januar dan menyampaikan bahwa ada kami (Advokasi Hanura); 11. Bahwa tak lama kemudian Pak Januar datang dan duduk di sebelah kanan saya; 12. Bahwa saat itu beliau membuka map yang berisi surat informasi dari kami tersebut dan beliau pun berargumen laporan ini harus adanya besikking (bukti asli untuk pembanding dengan fotocopynya). Seperti bukti-bukti terkait pelanggaran pemilu, juga surat mandat kami (padahal surat mandat kami ada di KPU, karena kami pun sebagai saksi dari pihak partai); 13. Bahwa saat Pak Januar berargumen tersebut, Cecep Supriatna berbicara “nanti saja argumentasi tersebut bisa disampaikan di persidangan, sekarang minta tanda terima nya saja kalau surat laporan informasi tersebut mau di terima”; 14. Bahwa Selajutnya Pak Januar berbicara seperti ini "Da maneh mah ngomong pengadilan-pengadilan wae sembari nunjuk ke arah Cecep", dan Cecep menghampiri Januar (berada di tengah-tengah antara Januar dan saya) lalu membuka map dan merinci bahwa ini surat nya ini bukti-bukti nya, dan ini surat tugas nya. Terus Pak Januar bilang seperti ini "MUN KU SAYA TEU DITARIMA KUMAHA?" lantas Cecep menjawab “Ya terserah”; 15. Bahwa tiba-tiba Pak Januar berdiri dan memiting leher Cecep, terus tangan kiri nya megang mulut cecep dan tangan kanan nya ninju bibir Cecep. Sementara tangan kiri Cecep menahan dada pak Januar supaya menjauh; 16. Bahwa saat itu saya( Atin Nurhayati) luar biasa kaget dan saya dengan Pak Komarudin berusaha melerai mereka akan tetapi Januar terus menyerang Cecep; 17. Bahwa pada saat Januar mau menyerang lagi dan saya mau dokumentasikan tetapi pak Yuda melarang sembari menepis handphone saya untung tidak kena dan kembali Januar dan Cecep mau bergumul tapi hanya wajah mereka saja yg beradu seolah-olah keduanya meminta utk saling di pukul tetapi itu tidak terjadi (karena Cecep di tarik Pak Komarudin dan Pak Januar di tarik oleh saya) dan saya menyuruh Cecep keluar dan saya menyuruh Pak Januar untuk duduk dan saya memberikan minum kepada beliau; 18. Bahwa pada saat sedang minum mata Pak Januar juga nafas nya penuh nafsu/ emosi kepada Cecep dan terus memandang Cecep yg duduk sedikit jauh dari tempat duduk Januar, lantas saya menghalangi dengan badan saya supaya Cecep tidak di lihat oleh Januar dan saat itu PIPI JANUAR SAYA TEPUK-TEPUK DAN BILANG sabar, istigfar , malu sebagai pejabat negara. Dan akhir nya Pak Januar emosi nya sedikit meredam, Cecep yang saat itu keluar ruanngan dan sudah berada di mobil, sementara saya masih menunggu tanda terima dari surat yg kami kirim tersebut dan selanjut nya saya pun pamit; 19. Bahwa Selanjutnya kami berangkat ke Polsek Soreang untuk melapor dan tiba kurang lebih Pukul 16.00, dan kami menunggu kurang lebih 20 sampai 30 menit di Polsek Soreang; 20. Bahwa terkait laporan kami itu tidak di terima, karena menurut pak Sugeng (Kanit Serse Polsek Soreang) sebagaimana instruksi dari Kapolsek Soreang laporan tersebut harus dibawa ke POLRES. Karena yang dilaporkannya setingkat Ketua Bawaslu makanya harus laporannya ke POLRES saja; 31922450, Fax. (021) 3192245, 21. Bahwa Kemudian setelah dari Polsek kami diantarkan oleh Pak kanit Sugeng tersebut ke Polres Bandung. Setibanya di Polres Bandung kurangg lebih Pukul 17.00 Kami memasuki ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan di terima oleh petugas yang ada disana. Kemudian kami menunggu, karena laporan kami belum di proses; 22. Bahwa pada saat menunggu ada beberapa polisi yg menanyakan kronologis kejadian, nama polisi tersebut diantara nya Pak Agus dan satu lagi saya lupa namanya. Setelah kurang lebih 30 menit kami menunggu, saat saya sedang berdialog dengan Pak Agus cs, tiba-tiba Cecep menyela sebentar dan mengatakan “Apakah laporan kami mau di terima tidak?” Kemudian saya bicara pada Cecep “Nanti dulu ini kan saya masih bicara dengan Pak Agus; 23. Bahwa Setelah itu baru petugas jaga memanggil untuk menerima laporan kami dan selanjutnya kami di suruh menuju ruang curanmor di lantai 2 dan di terima oleh Pak Viktor dan kami di persilahkan duduk, tak lama kemudian datanglah polisi yang bernama Pak Dadang, beliau pun bertanya “Sapa nih orang Pacet?” Lantas saya menunjuk ke Cecep. “Oh ini yang datang ke bawaslu itu ya?” ujar Pak Dadang. “Ya pak” sambung Cecep. Selanjutnta Pak Dadang menanyakan mengenai kronogis nya seperti apa, dan saya cerita kan seperti yang saya tulis di awal. Lantas Pak Dadang bilang bahwa ini baru sepihak dari ibu, sekarang saya mau ke bawaslu. Selanjut nya cecep di suruh menghadap ke meja Pak Viktor, untuk di lakukan BAP. Tapi tiba-tiba Pak Viktor menerima telpontidak tahu asal usulnya dari siapa, setelah menerima telpon Pak Viktor mengajak untuk visum ke RSUD Soreang. 24. Bahwa kurang lebih pukul 18.30 kami menuju RSUD Soreang menggunakan mobil saya Atin Nurhayati) dan polisi yang ikut yaitu Pak Viktor dan Pak Dadang dalam perjalanan menuju RSUD (Soreang tersebut, Pak Dadang bilang ke saya "Bu kita ngobrol-ngobrol ya, menurut ibu ini ending nya mau di bawa kemana? Kan ibu orang hukum nih sebagai pengacara, kita liat fakta hukum yang ada dari ibu kan saksi hanya seorang sementara dari Pak Januar itu ada 3 saksi. Ok dari saudara Cecep ini ada visum tapi kan Pak Januar juga mau melaporkan juga ke polisi, jadi menurut ibu mau di bawa kemana ending nya?”. Lantas saya jawab "Berhubung saya dan Pak Cecep sebagai Tim Advokasi dari partai Hanura, sehingga saya harus rembug dulu dengan partai. Jadi maaf belum bisa saya jawab’. Akhirnya sesampainya di RSUD Soreang Cecep di visum dan hasil visum nya saya melihat yaitu "BIBIR KIRI MEMAR"; 25. Bahwa Setelah selesai dari RSUD Soreang, kami pun kembali ke Polres Bandung dan sdr Cecep dibuat Berita Acara Pemeriksaanya (BAP), proses tersebut memakan kurang lebih 6 jam dan setelah selesai kami pulang. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 24 Juni 2019yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. BahwaTeradu menolak semua dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini; 2. Bahwa pada tanggal 25 April 2019, Bawaslu Kabupaten Bandung menerima surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Bandung nomor 053/DPC-HNR/IV/2019 perihal Permintaan Rekomendasi Salinan C1 ke KPU Kabupaten Bandung yang pada pokoknya meminta Bawaslu Kabupaten Bandung untuk merekemendasikan kepada KPUD Kabupaten Bandung untuk segera memberikan soft copy/hard copy salinan C1 kepada Partai 31922450, Fax. (021) 3192245, HanuraKabupaten Bandung dan Menarik semua formulir C1 dari KPPS (Salinan C1 untuk saksi yang tidak digunakan) urgensi dari penarikan tersebut untuk menghindari penyalahgunaan yang dapat mengganggu Rekapitulasi di KPUD nanti; (Bukti T-1) 3. Bahwa menanggapi Surat DPC Hanura Kabupaten Bandung, pada tanggal 26 April 2019 Bawaslu Kabupaten Bandung mengirim surat kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura surat Nomor: 249/K.Bawaslu.JB- 01/TU.03.00/III/2019 perihal Jawaban Permintaan Rekomendasi yang pada pokoknya menjelaskan terkait kewenangan penyampaian salinan formulir model C-KPU dan prosedur penyusunan rekomendasi Pengawas Pemilu sebagai salah satu output dari penanganan dugaan pelanggaran Pemilu; (Bukti T-2) 4. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Bandung menerima surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Bandung Nomor 054/DPC-HNR/IV/2019 tanggal 02 Mei 2019 perihal Laporan Pelanggaran Pemilu yang pada intinya berisi laporan terkait adanya perbedaan/perubahan angka yang ada di hasil scan sertifikat hasil penghitungan suara model C1 dengan sertifikat rekapitulasi tingkat kecamatan model DAA 1; (Bukti T-3) 5. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Bandung mengirim surat jawaban kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Bandung surat Nomor: 252/K.BAWASLU.JB-01/TU.03.00/V/2019 tanggal3 Mei 2019 perihal Jawaban Tentang Laporan Pelanggaran Pemilu atas surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Bandung yang pada pokoknya menjelaskan prosedur penyelesaian keberatan dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan prosedur penanganan Temuan/Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum; (Bukti T-4) 6. Bahwa selanjutnya, dapat dijelaskan terkait tindaklanjut terhadap Laporan Pelanggaran Pemilu melalui surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Bandung nomor 054/DPC-HNR/IV/2019 tanggal 2 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Bandung telah menindaklanjuti berdasarkan surat Nomor: 252/K.BAWASLU.JB-01/TU.03.00/V/2019 tanggal 03 Mei 2019 sebagaimana tercantum di atas. Hal tersebut dilakukan mengingat seharusnya laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu dan ditandatangani oleh Pelapor dalam formulir penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; 7. Bahwa apa yang menjadi pokok aduan Pengadu tidak sesuai dengan fakta,adapun fakta kejadian/kronologi adalah sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, Sdr. Cecep Supriyatna yang merupakan Caleg DPRD Partai Hanura Dapil 7 sekaligus menjabat sebagai Liaison Officer didampingi oleh Sdri. Atin yang mengaku sebagai kuasa hukum partai Hanura datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Bandung dengan maksud untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dan diterima oleh Sdr. Komarudin yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung yang juga selaku Kordiv Penindakan dan di dampingi oleh Staff penindakan Sdr. Fajrin dan Sdr. Yuda. Kemudian Sdr. Komarudin menanyakan perihal kelengkapan syarat materil dan formil terutama saksi sebagai syarat materil agar kelengkapan laporan dapat diterima namun Pengadu dan Sdri. Atin tidak bisa menyertai saksi tersebut dalam laporan tersebut sehingga laporan tersebut diterima sebagai Informasi awal saja. Lalu 31922450, Fax. (021) 3192245, Sdr. Komarudin menjelaskan tentang tata cara pelaporan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu 7 tahun 2018 terkait tata cara pelaporan dugaan pelanggaran pemilu dan melakukan pemeriksaan berkas-berkas terkait informasi awal yang akan dilaporkan. Namun Pengadu dan Sdri. Atin tetap bersikeras dan membantah dengan memberikan argumentasi yang tidak jelas bahwa itu sudah tugas Bawaslu untuk melengkapi persyaratan tersebut walaupun hal tersebut sudah dijelaskan oleh Sdr. Komarudin bahkan Pengadu mengatakan “jika mau beragumentasi jangan disini tetapi nanti di ruang persidangan”; b. Bahwa setelah itu Sdr. Komarudin menyerahkan berkas tersebut kepada Sdr. Fajrin untuk dibuatkan tanda terima sambil menghubungi Teradu yang pada saat itu sedang melaksanankan tugas mengawasi rekapitulasi di KPU Kabupaten Bandung untuk menanyakan perihal surat. Setelah mendapatkan kabar tersebut Teradu segera berangkat ke kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, sesampainya di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung Teradu menjelaskan bahwa Surat yang ditanyakan oleh Sdri. Atin sudah dikirim kembali ke Kantor DPC Hanura. Kemudian Teradu kembali mejelaskan perihal proses penyampaian laporan sambil melakukan pemeriksaan berkas- berkas yang dibawa oleh Pengadu serta menjelaskan juga terkait SOP dan Mekanisme penerimaan laporan tersebut harus memenuhi syarat formil dan materil sementara berkas yang dibawa tersebut hanya sebatas Fotokopi saja yang berupa Salinan C1, surat mandat, salinan DAA 1 dan Scannan C1 Plano saja serta surat asli pengantar laporan perihal pelanggaran pidana pemilu dan Pengadu tidak bisa memperlihatkan berkas yang asli. Setelah melihat berkas- berkas tersebut saya menanyakan kepada Sdri. Atin terkait keberadaan berkas aslinya, dan kemudian Sdri. Atin menanyakan kepada Pengadukeberadaan surat mandat yang aslinya lalu Pengadu menjawab bahwa surat mandat tersebut berada di Kantor KPU serta mengatakan kepada Teradu dengan nada tinggi “Sudahlah jangan banyak beragumentasi nanti saja beragumentasinya di pengadilan Sentra Gakumdu”; c. Bahwa kemudian Pengadu menghampiri Teradu dan berbicara dengan nada tinggi “mau ditindak mangga, tidak juga tidak apa-apa, terserah, karena itu sudah tugas Bawaslu tapi saya meminta tanda terima laporan saja”. Kemudian Teradu menjawab “pasti akan ditindak lanjuti, kalau tidak bagaimana, namun syarat formil dan materil harus terpenuhi diantaranya salinan C1 harus asli dan surat mandat pun harus asli”. Pada saat Teradu menjelaskan hal tersebut Pengadu sambil menunjuk dan menggrebak tangan kanannya mengenai kepala bagian kiri Teradu kemudian Teradu langsung reflek berdiri memutar badan menghadap Pengadu lalu mendorong dada sambil mengatakan “naon maneh” kemudian Pengadu langsung menarik kerah baju Teradu dan dibalas dengan menarik kerah baju Pengadu (saling tarik kerah baju) setelah itu kepala bagian kiri Teradu dipukul oleh Pengadu kemudian kejadian tersebut dipisah oleh Sdr. Komarudin dan Sdr. Yuda. Setelah kejadian tersebut dipisahkan oleh Sdr. Komarudin tiba-tiba Pengadu kembali menghampiri Teradu dan menyodorkan mukanya kepada Teradu sehingga saling beradu wajah sehingga dipisahkan kembali oleh Sdr. Komarudin dan Sdr. Yuda. Setelah kejadian tersebut Pengadu dan Sdri. Atin menerima tanda terima dan langsung meninggalkan kantor Bawaslu Kabupaten Bandung.Bahwa Teradu telah melakukan Visum, dan melaporkan pemukulan yang dilakukan oleh Pengadu Ke Polres Bandung; 31922450, Fax. (021) 3192245, 8. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2019 Pukul 19.41 Teradu membuat laporan kepada Kepolisian Resort Bandung sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: LP/B.198/V/2019/JBR/Res.Bdg; (Bukti T-5) 9. Bahwa atas laporan yang disampaikan oleh Teradu ke Polres Bandung telah terdapat tindaklanjut berupa Pemberitahuan Hasil Penyelidikan sebagaimana Surat Kepala Satuan Reskrim Polres Bandung Nomor: B/186/V/2019/Reskrim bertanggal 13 Mei 2019 yang pada pokoknya memberitahukan waktu pelaksanaan penyelidikan dan Contact Person Penyidik dalam upaya mepercepat proses penyelidikan; (Bukti T-6) 10. Bahwa Teradu menolak dituduh melakukan Penganiayaan terhadap Pengadu, karena Teradu di pukul lebih dahulu oleh Pengadu dan Teradu hanya melakukaan pembelaan diri; 11. Bahwa Teradu melakukan pembelaan diri karena saat terpaksa, dimana Teradu sedang dalam keadaan Overmacht; 12. Bahwa sesuai dengan Pasal 48 KUHP yang berbunyi “orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana”, dimana seperti tindakan Teradu mendorong Sdr. Cecep Supriatna merupakan bentuk pengaruh daya paksa membela diri, seingga Teradu tidak dapat diberikan sanksi atau hukuman; 13. Bahwa keadaan yang dihadapkan Teradu merupakan Overmacht yang bersifat mutlak, dimana sesuatu yang dialami Teradu merupakan sesuatu yang sama sekali tidak dapat Teradu elakkan; 14. Bahwa Tindakan yang dilakukan Teradu merupakan perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) sesuai dengan Pasal 49 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2) yang berbunyi: (1) Barang siapa melakukan perbuatan, yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri oranglain, mempertahankan kehormatan harta benda sendiri atau kepunyaan oranglain, daripada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum; (2) Melampaui batas pertahanan yang sangat perlu, jika perbuatan itu dengan sekonyong-konyong dilakukan dengan perasaan tergoncang dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum”. 15. Teradu secara Pribadi memiliki Hak untuk mempertahankan diri dari hal-hal yang mengancam dan berbahaya, Dan secara kelembagaan Teradu Merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung sehingga wajib mempertahankan kehormatan lembaga dari tindakan yang melawan hak dan mengancam dalam hal ini yang dilakukan Pengadu. KESIMPULAN TERADU [2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu bertanggal 26Juni 2019 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwadiketahui dalam fakta persidangan Pengadu dan Saksi mengakui telah diberikan penjelasan oleh Teradu dan Pihak Terkait atas nama Komarudin selaku Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung mengenai tata cara dan prosedur penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu; 2. Bahwa diketahui dalam persidangan Pengadu dan Saksi mengakui telah menerima jawaban surat dengan Nomor: 252/K.BAWASLU.JB- 31922450, Fax. (021) 3192245, 01/TU.03.00/V/2019 bertanggal 03 Mei 2019 atas surat laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu; 3. Bahwa diketahui dalam fakta persidangan Teradu dan Pihak Terkait telah menyampaikan penjelasan terkait tindaklanjut terhadap Laporan Pelanggaran Pemilu melalui surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Bandung nomor 054/DPC-HNR/IV/2019 tanggal 02 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Bandung telah menindaklanjuti berdasarkan surat nomor: 252/K.BAWASLU.JB-01/TU.03.00/V/2019 tanggal 03 Mei 2019 sebagaimana tercantum dalam huruf d di atas. Hal tersebut dilakukan mengingat seharusnya laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu dan ditandatangani oleh Pelapor dalam formulir penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; 4. Bahwa berdasarkan uraian yang disampaikan oleh Pengadu dalam sidang DKPP tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi; 5. Bahwa berdasarkan uraian yang disampaikan oleh Pengadu berbeda dengan kronologis dari jawaban Teradu; 6. Bahwa Teradu menolak dituduh melakukan Penganiayaan terhadap Pengadu, karena Teradu dipukul lebih dahulu oleh Pengadu dan Teradu hanya melakukan pembelaan diri; 7. Bahwa Teradu melakukan pembelaan diri karena saat terpaksa, dimana Teradu sedang dalam keadaan Overmacht; 8. Bahwa sesuai dengan Pasal 48 KUHP yang berbunyi “orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana”, dimana seperti tindakan Teradu mendorong Sdr. Cecep Supriatna merupakan bentuk pengaruh daya paksa membela diri, sehingga Teradu tidak dapat diberikan sanksi atau hukuman; 9. Bahwa keadaan yang dihadapkan Teradu merupakan Overmacht yang bersifat mutlak, dimana sesuatu yang dialami Teradu merupakan sesuatu yang sama sekali tidak dapat Teradu elakkan; 10. Bahwa Tindakan yang dilakukan Teradu merupakan perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) sesuai dengan Pasal 49 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2) yang berbunyi: (1) Barang siapa melakukan perbuatan, yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, daripada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum; (2) Melampaui batas pertahanan yang sangat perlu, jika perbuatan itu dengan sekonyong-konyong dilakukan dengan perasaan tergoncang dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum” Teradu secara Pribadi memiliki Hak untuk mempertahankan diri dari hal-hal yang mengancam dan berbahaya, Dan secara kelembagaan Teradu Merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung sehingga wajib mempertahankan kehormatan lembaga dari tindakan yang melawan hak dan mengancam dalam hal ini yang dilakukan Pengadu; 11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang sudah di uraikan, Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 31922450, Fax. (021) 3192245, 12. Bahwa dalam sidang pemeriksaan didapatkan keterangan Pihak Terkait, yang menerangkan jawaban atas Pengaduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Pihak Terkait I  Komaruddin selaku Pihak Terkait dan sekaligus Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung menerangkan bahwa telah terjadi laporan pelanggaran pemilu 2019 yang disampaikan oleh Sdr. Cecep Supriatna dan Sdr. Hj. Atin pada tanggal 03 Mei 2019 di kantor Bawaslu Kabupaten Bandung dan menyerahkan surat laporan pelanggaran tersebut. Setelah berkas diterima dan kemudian diperiksa serta melihat bahwa syarat-syarat laporan tersebut tidak lengkap yaitu tidak disertai saksi sebagai syarat Materil sehingga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan kemudian Sdr. Komarudin menerangkan tatacara pelaporan kepada Sdr. Cecep Supriatna dan Sdr. Hj. Atin yang sesuai dengan regulasi tersebut;  Bahwa kemudian Sdr. Komarudin hanya menerima surat laporan tersebut sebagai informasi awal dan memerintahkan saudara Fajrin selaku staff sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung agar dibuatkan tanda terima surat laporan saja;  Bahwa kemudian Sdr. Komarudin menghubungi Teradu melalui telepon genggam agar datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung;  Bahwa setelah Teradu datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung dan memeriksa berkas laporan kemudian mempertanyakan keaslian dokumen tersebut agar sesuai dengan prosedur pelaporan pelanggaran pemilu akan tetapi apa yang disampaikan oleh Teradu disanggah dengan tendensius oleh Sdr. Cecep Supriatna yang kemudian menghampiri Sdr. Teradu sambil memperlihatkan berkas yang ada di Teradu sehingga tangan dari Sdr. Cecep Supriatna terlihat menyentuh kepala bagian kiri Teradu kemudian Teradu langsung reflek berdiri memutar badan menghadap Pengadu lalu mendorong dada sambil mengatakan “naon maneh” kemudian Pengadu langsung menarik kerah baju Teradu dan dibalas dengan menarik kerah baju Pengadu (saling tarik kerah baju) setelah itu kepala bagian kiri Teradu dipukul oleh Pengadu kemudian kejadian tersebut dipisah oleh Sdr. Komarudin dan Sdr. M. Adriansyah Prayuda. Setelah kejadian tersebut dipisahkan oleh Sdr. Komarudin tiba-tiba Pengadu kembali menghampiri Teradu dan menyodorkan mukanya kepada Teradu sehingga saling beradu wajah sehingga dipisahkan kembali oleh Sdr. Komarudin dan Sdr. M. Adriansyah Prayuda. Setelah kejadian tersebut Pengadu dan Sdri. Atin menerima tanda terima dan langsung meninggalkan kantor Bawaslu Kabupaten Bandung; b. Pihak Terkait II  Fajrin selaku Staff Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung mendampingi sdr. Komarudin beserta Sdr. M. Adriansyah Prayuda. Kemudian setelah ikut mendampingi Sdr. Komarudin setelah menerima surat laporan dari Sdr. Cecep Supriatna dan Sdr. Hj. Atin bahwa sdr. Fajrin diperintahkan untuk membuat tanda terima surat laporan. Setelah itu sdr. Fajrin menerima berkas yang kemudian akan dibuatkan tanda terima surat 31922450, Fax. (021) 3192245, tersebut diruangan lainnya dan setelah itu Sdr. Fajrin tidak melihat adanya peristiwa pemukulan tersebut. c. Pihak Terkait III  M. Adriansyah Prayuda selaku Staff Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung mendampingi Sdr. Komarudin beserta Sdr. Fajrin. Bahwa benar setelah Teradu datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung dan memeriksa berkas laporan kemudian mempertanyakan keaslian dokumen tersebut agar sesuai dengan prosedur pelaporan pelanggaran pemilu akan tetapi apa yang disampaikan oleh Teradu disanggah dengan tendensius oleh Sdr. Cecep Supriatna yang kemudian menghampiri Sdr. Teradu sambil memperlihatkan berkas yang ada di Teradu sehingga tangan dari Sdr. Cecep Supriatna terlihat menyentuh kepala bagian kiri Teradu kemudian Teradu langsung reflek berdiri memutar badan menghadap Pengadu lalu mendorong dada sambil mengatakan “naon maneh” kemudian Pengadu langsung menarik kerah baju Teradu dan dibalas dengan menarik kerah baju Pengadu (saling tarik kerah baju) setelah itu kepala bagian kiri Teradu dipukul oleh Pengadu kemudian kejadian tersebut dipisah oleh Sdr. Komarudin dan Sdr. M. Adriansyah Prayuda. Setelah kejadian tersebut dipisahkan oleh Sdr. Komarudin tiba-tiba Pengadu kembali menghampiri Teradu dan menyodorkan mukanya kepada Teradusehingga saling beradu wajah sehingga dipisahkan kembali oleh Sdr. Komarudin dan Sdr. M. Adriansyah Prayuda. Setelah kejadian tersebut Pengadu dan Sdri. Atin menerima tanda terima dan langsung meninggalkan kantor Bawaslu Kabupaten Bandung. [2.6] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] Bukti Teradu Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Bandung nomor 053/DPC-HNR/IV/2019 perihal Permintaan Rekomendasi Salinan C1 ke KPU Kabupaten Bandung; Bukti T-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Bandung kepada DPC Partai Hanura Nomor: 249/K.Bawaslu.JB-01/TU.03.00/III/2019 perihal Jawaban Permintaan Rekomendasi sebagai jawaban atas surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Bandung nomor 053/DPC-HNR/IV/2019 perihal Permintaan Rekomendasi Salinan C1 ke KPU Kabupaten Bandung; Bukti T-3 : Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Bandung Nomor: 054/DPC-HNR/IV/2019 tanggal 02 Mei 2019 perihal Laporan Pelanggaran Pemilu dan Tanda terima penyerahan informasi awal laporan pelanggaran pemilu dari DPC Hanura 31922450, Fax. (021) 3192245, Kabupaten Bandung; Bukti T-4 : Surat jawaban kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Bandung surat Nomor 252/K.BAWASLU.JB- 01/TU.03.00/V/2019, tanggal 03 Mei 2019 perihal Jawaban Tentang Laporan Pelanggaran Pemilu atas surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Bandung; Bukti T-5 : Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan kepada Kepolisian Resor Bandung Nomor: LP/B.198/V/2019/JBR/Res Bdg, tanggal 3 Mei 2019; Bukti T-6 : Surat Kepala Satuan Reskrim Polres Bandung Nomor: B/186/V/2019/Reskrim bertanggal 13 Mei 2019; Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bandung 1. Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung atas nama Komarudin  Bahwa pada tanggal 03 Mei 2019, Pengadu bersama Sdri dan Sdri. Hj. Atin Nurhayati, SH. (Saksi Pengadu), datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran Pemilu dan diterima oleh Pihak Terkait selaku Kordiv Penindakan Bawaslu Kabupaten Bandung;  Bahwa karena dokumen laporan Pengadu tersebut dianggap belum memenuhi kelengkapan persyaratan formal dan materil, kemudian Pihak Terkait menjelaskan persyaratan dan tata cara pelaporan;  Bahwa karena Pengadu dan Sdri. Hj. Atin Nurhayati, SH. (Saksi Pengadu) tetap meminta tanda terima laporan, laporan tersebut akhirnya diterima sebagai Informasi Awal;  Bahwa kontak fisik antara Pengadu dan Teradu diakibatkan adu argument antara Pengadu dan Teradu terkait dengan syarat formil dan materiel Laporan; 2. Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung atas namaFajrin Sidek  Bahwa Pihak Terkait merupakan Staf Sekretariat Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung;  Saksi menyatakan pada saat Pengadubersama dengan Atin Nurhayati hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung bersama dengan Atin Nurhayati, diterima oleh Komarudin Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung;  Bahwa Saksi tidak melihat adu fisik/perkelahian antara Pengadu dan Teradu, karena sedang membuatkan tanda terima Laporan Pengadu;  Bahwa Teradu tidak melihat dan mengetahui siapa yang memulai pemukulan antara Pengadu dan Teradu;  Pada saat terjadi perselisihan tersebut, Saksilangsung melerai/memisahkan antara Pengadu dan Teradu dibantu oleh Komarudin, Atin Nurhayati, dan Petugas Kepolisian yang ada di tempat;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilusebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Pengadu tanggal 3 Mei 2019 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung. Pengadu bersama Atin Nurhayati mewakili Partai Hanura Kabupaten Bandung mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung untuk memberikan Surat Laporan Informasi Pelanggaran Pemilu dan diterima oleh Komarudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung. Bahwa pada saat menyampaikan laporan tersebut, terjadi adu argumentasi antara Pengadu dengan Komarudin, kemudian Atin Nurhayati menyampaikan kalau Surat Laporan mau diterima, Pelapor minta tanda terimanya. Pada saat akan diberikan tanda terima laporan, Teradu datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung setelah ditelepon oleh Komarudin. Teradu kemudian memeriksa berkas Laporan tersebut dan langsung berargumentasi bahwa Laporan Pengadu tidak memenuhi Syarat Formil dan Materiel. Pengadu kemudian menyampaikan kepada Teradu kalau mau berargumentasi jangan di sini, tetapi di persidangan nanti. Pada saat Pengadu meminta tanda terima dan mendekat kepada Teradu untuk menyampaikan berkas laporan tersebut, Teradu melakukan pemukulan terhadap Pengadu yang mengakibatkan bagian bibir sebelah kiri Pengadu mengalami luka memar. Bahwa akibat kejadian tersebut, Pengadu langsung melaporkannya ke Polres Kabupaten Bandung. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadu menyatakan bahwa Teradu selaku Penyelenggara Pemilu telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai dengan ketentuan dan prosedur penanganan Laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang berlaku. Pengadu menyatakan bahwa apa yang menjadi pokok aduan Pengadu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Bahwa benar pada tanggal 3 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, Pengadu bersama Atin Nurhayati yang mengaku sebagai kuasa hukum Partai Hanura Kabupaten Bandung datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Bandung untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa Laporan Pengadu telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung atas nama Komarudin yang merupakan Kordiv Penindakan dan didampingi oleh Staff atas nama Fajrin dan Yuda. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Laporan Pengadu belum memenuhi syarat formil dan materiel. Pada saat akan menyampaikan kekurangan kelengkapan syarat formil dan materil, terutama saksi sebagai syarat materil, Pengadu menyatakan tidak bisa menyertakan saksi sehingga laporan tersebut diterima sebagai Informasi awal saja. Namun Pengadu dan Atin Nurhayati tetap bersikeras dengan argumentasi yang tidak jelas bahwa laporan tersebut harus diterima. Bahwa pada saat akan dibuatkan tanda terima, Komarudin menghubungi Teradu untuk menanyakan perihal surat. Teradu kemudian segera berangkat ke kantor Bawaslu Kabupaten Bandung. Bahwa setelah sampai, Teradu melakukan pemeriksaan berkas-berkas Laporan Pengadu serta menjelaskan terkait SOP dan Mekanisme penerimaan laporan tersebut harus memenuhi syarat formil dan materil. Pada saat menanyakan kelengkapan berkas tersebut, Pengadu mengatakan 31922450, Fax. (021) 3192245, dengan nada tinggi “Sudahlah jangan banyak beragumentasi nanti saja beragumentasinya di pengadilan Sentra Gakumdu”. Pada saat itu Pengadu menunjuk berkas dan tangan kanannya mengenai kepala bagian kiri Teradu. Teradu secara refleks langsung berdiri lalu mendorong dada Pengadu. Kemudian terjadilah tarik menarik kerah baju antara Teradu dan Pengadu, serta disusul pukulan Pengadu ke kepala bagian kiri Teradu sebelum dipisah oleh Komarudin dan Yuda. Setelah kejadian tersebut Pengadu dan Atin Nurhayati menerima tanda terima dan langsung meninggalkan kantor Bawaslu Kabupaten Bandung. Bahwa Teradu telah melakukan visum, dan melaporkan pemukulan yang dilakukan oleh Pengadu ke Polres Kabupaten Bandung. Teradu menolak dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu telah melakukan penganiayaan terhadap Pengadu, karena faktanya Teradu dipukul lebih dahulu oleh Pengadu, dan Teradu hanya melakukaan pembelaan diri. Teradu secara Pribadi memiliki Hak untuk mempertahankan diri dari hal-hal yang mengancam dan berbahaya, dan secara kelembagaan Teradu wajib mempertahankan kehormatan lembaga dari tindakan yang melawan hak dan mengancam dalam hal ini yang dilakukan Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para Pihak, dokumen, dan bukti dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa benar pada tanggal 3 Mei 2019, Pengadu bersama Atin Nurhayati mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung untuk menyampaikan Laporan Informasi Pelanggaran Pemilu. Pengadu diterima langsung oleh Komarudin selaku Pihak Terkait yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung. Laporan yang disampaikan Pengadu dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materiel oleh Pihak Terkait. Selanjutnya karena Pengadu menyatakan laporannya harus diterima, Pihak Terkait Komarudin menyatakan akan menerima Laporan tersebut sebagai informasi awal bagi Bawaslu Kabupaten Bandung. Pada saat Teradu hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, setelah dihubungi oleh Pihak Terkait, Teradu langsung memeriksa dokumen Laporan Pengadu. Kemudian Teradu menyatakan bahwa laporan Pengadu belum memenuhi syarat formil dan materiel sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu. Pada saat Teradu menyampaikan hal tersebut, Pengadu langsung menyatakan bahwa Laporannya telah diterima dan dibuatkan tanda terima oleh Bawaslu Kabupaten Bandung. Terungkap fakta, akibat adu argumentasi antara Pengadu dan Teradu mengakibatkan terjadi kontak fisik, yang berujung pada Laporan Tindak Pidana Penganiayaan oleh Pengadu dan Teradu ke Polres Kabupaten Bandung. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat mengingat dalil aduan a quo merupakan ranah hukum pidana, maka menjadi kewenangan aparat hukum untuk memutuskan terkait dengan objek hukum tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Pengadu dan Teradu. DKPP sesuai kewenangannya memeriksa, menilai, dan memutuskan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu dalam jabatannya sebagai penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu dan Teradu mengakui terjadi kontak fisik antara mereka yang berujung pada laporan tindak pidana penganiayaan ke Pihak Kepolisian. Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait dan Saksi dalam sidang pemeriksaan. Tindakan Teradu menurut DKPP tidak dapat dibenarkan menurut Etika Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu telah mencederai integritas, kehormatan dan marwah lembaga Penyelenggara Pemilu. Dalil Teradu yang menyatakan bahwa Teradu melakukan pembelaan diri karena dalam situasi daya paksa (overmacht) tidak beralasan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Teradu harus mengedepankan aspek pelayanan mengingat 31922450, Fax. (021) 3192245, kejadian tersebut terjadi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung dan menghindari potensi kontak fisik dengan para pencari keadilan. Tindakan Teradu telah mencederai lembaga Penyelenggara Pemilu. DKPP perlu mengingatkan Teradu ke depan untuk lebih profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dan bertindak secara arif dan bijaksana dalam memberikan pelayanan publik. Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Januar Solehuddin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sebelas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. ANGGOTA 31922450, Fax. (021) 3192245, Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,