Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 146 Tahun 2019
Ketua, Anggota Bawaslu & KPU Kab. Bandung Barat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-09-2019
👁 16 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua/Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung Baratyang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Terkait Putusan pendahuluan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor : 08/ TM/ LP/ ADM/ PROV/ 13.00/ V/ 2019 bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat melakukan pelanggaran Administrasi dengan terbitnya sidang pembacaan putusan pendahuluan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor : 162/ Bawaslu – JB/ PM.06.01/ V/ 2019 dari Bawaslu Jabar dan menghasilkan putusan Badan pengawas Pemilu Jawa Barat dengan Nomor : 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/ V/ 2019, yang menghasilkan putusan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana tercantum dalam Putusan pendahuluan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 162/ Bawaslu–JB/ PM.06.01/ V/ 2019 dan putusan akhir Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Nomor 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/ V/ 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: a. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi pemilu; b.
Pasal DilanggarPasal 58; Pasal 134 ayat (2) jo Pasal 3; Pasal 90; Pasal 18; Pasal 19; Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Cecep Rahmat Nugraha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Teradu VII Ai Wildani Sri Aidah, Teradu VIII M. Firdaus, Teradu IX Ujang Rohman, dan Teradu X Said Hudri selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Baratterhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adie Saputro selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat, Teradu II Muhamad Yuga Wira Praja Almu’min, Teradu III Maman Resmana, Teradu IV Ripqi Ahmad Sulaeman, dan Teradu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 146-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 168-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 146-PKE- DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Yadi Nuryadi Pekerjaan : Buruh Harian Lepas (GOBAR Bandung Barat) Alamat : Kp. Caringin Desa Marga Jaya Ngamprah 2. Nama : Bambang Irawan Pekerjaan : Wiraswasta (GOBAR Bandung Barat) Alamat : Kp. Caringin Desa Marga Jaya Ngamprah 3. Nama : Shahadat Akbar Pekerjaan : Wiraswasta (GOBAR Bandung Barat) Alamat : Kp. Caringin Desa Marga Jaya Ngamprah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Adie Saputro Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat Alamat : JL. Raya Purwakarta No 430 Tagog Apu Padalarang Kab. Bandung Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muhamad Yuga Wira Praja Almu’min Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat Alamat : JL. Raya Purwakarta No 430 Tagog Apu Padalarang Kab. Bandung Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Maman Resmana Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat Alamat : JL. Raya Purwakarta No 430 Tagog Apu Padalarang Kab. Bandung Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu III; 1 4. Nama : Ripqi Ahmad Sulaeman Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat Alamat : JL. Raya Purwakarta No 430 Tagog Apu Padalarang Kab. Bandung Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Rovi’i Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat Alamat : JL. Raya Purwakarta No 430 Tagog Apu Padalarang Kab. Bandung Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Cecep Rahmat Nugraha Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Alamat : Jl. Rubi Raya Komp. Permata No 42 RT 02 RW 04 Tani Mulya Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Ai Wildani Sri Aidah Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Alamat : Jl. Rubi Raya Komp. Permata No 42 RT 02 RW 04 Tani Mulya Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : M. Firdaus Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Alamat : Jl. Rubi Raya Komp. Permata No 42 RT 02 RW 04 Tani Mulya Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Ujang Rohman Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Alamat : Jl. Rubi Raya Komp. Permata No 42 RT 02 RW 04 Tani Mulya Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Said Hudri Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Alamat : Jl. Rubi Raya Komp. Permata No 42 RT 02 RW 04 Tani Mulya Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu X; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu X disebut sebagai……….Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu. 2
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua/Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung Baratyang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Terkait Putusan pendahuluan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor : 08/ TM/ LP/ ADM/ PROV/ 13.00/ V/ 2019 bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat melakukan pelanggaran Administrasi dengan terbitnya sidang pembacaan putusan pendahuluan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor : 162/ Bawaslu – JB/ PM.06.01/ V/ 2019 dari Bawaslu Jabar dan menghasilkan putusan Badan pengawas Pemilu Jawa Barat dengan Nomor : 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/ V/ 2019, yang menghasilkan putusan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat sebagai berikut: a. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi pemilu; b. Memberikan teguran tertulis kepada Sdr. Adie Saputro, sebagai Ketua Komisi pemilihan Umum Bandung Barat; c. Memberikan teguran tertulis kepada Sdr Muhamad Yuga Wira Praja Almu’min, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat; d. Memberikan teguran tertulis kepada Sdr Maman Resmana, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat; e. Memberikan teguran tertulis kepada Sdr Ripqi Ahmad Sulaeman, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat; f. Memberikan teguran tertulis kepada Sdr Rovi’i, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat. Uraian putusan Bawaslu Jabar : Sesuai dengan putusan Bawaslu Jawa Barat Nomor : 08/ TM/ PL/ ADM/ PROV/ 13.00/ V/ 2019 dengan dasar hukum Pasal 58 huruf c dan f Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “PPS berkewajiban “ di huruf c “ menjaga dan mengamankan kotak suara setelah perhitungan suara dan kotak suara di segel,- di huruf f “membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal perhitungan Suara”. Adanya dugaan pelanggaran Pemilu walapun sudah terbit putusan yang menghasilkan teguran tertulis dari Bawaslu Jabar terhadap Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat, Pengadu ( GOBAR ), ini sangat merugikan bagi peserta Pemilu dan masyarakat Bandung Barat dikarenakan adanya pelanggaran yang harusnya Pemungutan suara ulang ternyata yang terjadi hanya menyandingkan data saja dari C1 Plano Besar dengan alasan tahapanya dianggap tidak bisa. KPU Bandung Barat jelas melanggar Kode etik penyelenggara Pemilu dan tidak mengindahkan Rekomendasi dari Bawaslu Jabar. 2. Melanggar sumpah dan janji dan azas Netralitas Penyelenggara Pemilu di tubuh KPU Bandung Barat dan Bawaslu Bandung Barat sesuai Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan adanya pembiaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat dan Bawaslu Bandung Barat dengan pasal 134 ayat 2 jo. Pasal 3 huruf a, adanya pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu Bandung Barat dan KPU Bandung Barat dan Bawaslu Bandung Barat dengan banyaknya penggelembungan suara, salah 3 satu contoh: jumlah suara dari TPS 25 Desa Cimareme (penggelembungan suara) dari Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Bandung Barat Dapil Satu 1 di C1 Caleg No 10 dengan jumlah suara 26 (dua puluh enam) Suara sedangkan Caleg No 11 jumlah suara 0 (Nol) terjadi penggelembungan di DA1 yang di Plenokan dari tingkat PPK Kecamatan Caleg No 10 jumlah suara 0 (Nol) di gelembungkan ke Caleg No 11 dengan jumlah suara 26 (dua puluh enam). (Bukti Terlampir) 3. Melanggar sumpah dan janji dan azas Netralitas Penyelenggara Pemilu di tubuh KPU Bandung Barat sesuai Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 134 ayat (2) jo Pasal 3 huruf a. Diduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat dengan adanya Transaksi KPU Bandung Barat dengan Salah satu tim sukses caleg Legislatif (Bukti Rekaman Terlampir); 4. Melanggar sumpah dan janji dan azas Netralitas Penyelenggara Pemilu di tubuh KPU Bandung Barat dan Bawaslu Bandung Barat sesuai Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal dengan adanya pembiaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat dan Bawaslu Bandung Barat dengan pasal 134 ayat 2 jo. Pasal 3 huruf a dengan adanya pembiaran terhadap Bupati Bandung Barat yang mengarahkan untuk memilih anaknya Rian Firmansyah Caleg DPR RI Jabar 2 dari Partai Nasdem ,yang dilakukan oleh KPU Bandung Barat dan Bawaslu Bandung Barat, ( Bukti Vidio Bupati Bandung Barat “ Aa Umbara Mengarahkan kepada Guru Honorer BandungBarat) viral di Sosial Media, Media online, Media cetak maupun Media Elektronik yang bunyinya “ hari ini Aa Umbara sudah menjadi Bupati Bandung Barat, Kalo saya bukan bupati saya tidak akan acc tetapi aya (ada) cita – cita hayang (Mau) anak saya dan adik saya sugan we (siapa tau) ayeuna teh Guru Honor ku abdi di bere abdi mah teu menta nanaon tapi menta sora we ( sekarang Guru Honor dikasih, Bupati tidak minta apa – apa Cuma minta suara saja ) wajar kan, pa kadis aya sakumaha Guru Honor teh (Ada berapa guru Honornya pa Kadis) Guru Honorer ada 3000 untuk dibuat Tim sukses Anaknya dan adiknya sembari tertawa “ .jadi Anggota DPR RI dan DPRD PROVINSI tapi dinyatakan tidak bersalah oleh Bawaslu Bandung Barat ketika ada yang melaporkan dari masyarakat Bandung Barat, dan dilakukan pembiaran oleh KPU Bandung Barat; 5. Adanya Pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Bandung Barat dengan adanya Putusan – putusan yang dilakukan Bawaslu Bandung Barat tentang laporan – laporan dari masyarakat, Salah satu contoh : Laporan dari Sdr. Maman yang melaporan pelanggaran Money Politik salah satu Calon Legislatif Ade Roni Dari PPP dengan NOMOR LAPORAN : 007/LP/KAB/ 13.11/IV dengan Bukti Beras, Uang pecahan Rp. 50.000 dan uang Rp. 20.000 dinyatakan tidak memenuhi unsur oleh Bawaslu Bandung Barat. (bukti terlampir); 6. Putusan DKPP RI Nomor 11/DKPP–PKE-VII/2018 yang menyatakan Bawaslu Bandung Barat diberi Peringatan Keras ternyata tidak di Indahkan oleh Bawaslu Bandung Barat dengan melakukan Pelanggaran berulang lagi; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 4 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Putusan Bawaslu Jabar; Bukti P-2 : Fotokopi C1 Plano dan DAA1; Bukti P-3 : Fotokopi Rekaman dan Video; Bukti P-4 : Fotokopi Salinan Pemberitahuan Putusan Bawaslu Kab. Bandung Barat; Bukti P-5 : Fotokopi Putusan DKPP terkait Peringatan Keras terhadap Bawaslu Bandung Barat; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d Teradu V [2.4] Menimbang bahwa Teradu I s.d V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu I s.d V membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I s.d V memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap putusan sebagaimana poin 1 (satu), Pengadu tidak dapat mengajukan aduan kepada DKPP dikarenakan Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum yang berbunyi “Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau BawasluKabupaten/Kota atas penyelesaian sengketa proses Pemilubersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadapsengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan:a.verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;, b. penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, danDPRD Kabupaten/Kota; danc. penetapan Pasangan Calon.” 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai dugaan penggelembungan suara di TPS 25 Desa Cimareme Kec. Ngamprah berdasarkan Dokumen C1, Dokumen DAA1 Plano dan Dokumen DA1 tidak terdapat penggelembungan suara PKB; 3. Bahwa terhadap dugaan adanya pembiaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat terhadap adanya dugaan transaksi KPU Bandung Barat dengan salah satu tim sukses Caleg Legislatif adalah tidak benar. Pengadu tidak menjelaskan dengan rinci mengenai dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Teradu. Bahwa KPU Kabupaten Barat tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan Calon manapun berkaitan dengan Pemilihan Umum Tahun 2019; 4. Bahwa terhadap dugaan adanya pembiaran dalam kasus Bupati Bandung Barat yang mengarahkan untuk memilih anaknya Rian Firmansyah Caleg 5 DPR RI Jabar 2 dari Partai Nasdem adalah tidak benar. Bahwa berdasarkan Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 KPU Kabupaten Bandung Barat tidak memiliki tugas, kewajiban dan kewenangan untuk menilai atau menindak pelanggaran kampanye sepanjang tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. 5. Bahwa terhadap dalil yang menyatakan adanya rekaman atau video berkaitan dengan seluruh aduan, Teradu belum menerima rekaman dan atau video yang dimaksud. [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d V tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d V, atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/V/2019, tanggal 28 Mei 2019; Bukti T-2 : Fotokopi Model C TPS 25 Desa Cimareme Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat; Bukti T-3 : Fotokopi Model DAA-1 Plano Desa Cimareme Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat; Bukti T-4 : Fotokopi Model DA-1 Plano Desa Cimareme Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat; KESIMPULAN 1. Kedudukan Hukum PengaduBerdasarkan Pasal 1 Angka 29 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu dan/atau Pelapor adalah Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih dan/atau Rekomendasi DPR yang menyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa Pengadu terdiri dari : 1) Nama : Yadi Nuryadi Pekerjaan : Buruh Harian Lepas (GOBAR Bandung Barat) Alamat : Kp. Caringin Desa Marga Jaya Ngamprah 2) Nama : Bambang Irawan Pekerjaan : Wiraswasta (GOBAR Bandung Barat) Alamat : Kp. Caringin Desa Marga Jaya Ngamprah 3) Nama : Shahadat Akbar Pekerjaan : Wiraswasta (GOBAR Bandung Barat) 6 Alamat : Kp. Caringin Desa Marga Jaya Ngamprah ketiganya bertindak untuk dan atas nama Gerakan Organisasi Masyarakat Bersatu (GOBAR), yang merupakan perhimpunan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bandung Barat. Bahwa LSM Gobar tidak terdaftar di Kesbangpol, bukan peserta Pemilu, bukan Penyelenggara Pemilu sehingga menurut Pasal 1 angka 29 tidak memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) beracara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.Pengadu juga tidak memiliki hubungan langsung dengan pokok- pokok aduan dan tidak memiliki kerugian etis atas dugaan aduan tersebut. 2. Objek AduanBahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.Bahwa berdasarkan definisi kode etik Penyelenggara Pemilu diatas, pokok-pokok aduan tidak memenuhi unsur Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, bahwa pengadu tidak mengungkapkan kewajiban atau larangan serta tindakan tidak patut apa yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.Bahwa pokok-pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu merupakan bagian dari ruang lingkup sengketa administrasi Pemilu.Bahwa objek aduan Pengadu merupakan perkara lain yang telah ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan.Bahwa seluruh pokok aduan Pengadu adalah bias, tidak jelas dan tidak relevan. Pengadu tidak dapat menyampaikan dengan jelas unsur-unsur dari setiap aduan, seperti Subjek, Objek, Locus, Tempus, tindakan atau perbuatan apa yang dilakukan, serta siapa yang dirugikan atas tindakan tersebut.Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, jelas terbukti pengaduan Pengadu tidak jelas, sehingga karenanya menurut hukum aduan pengadu harus dinyatakan tidak diterima/ditolak. 3. Bahwa untuk pokok aduan mengenai rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Teradu berkesimpulan: 1) Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, KPU Kabupaten Bandung Barat melalui PPK Kecamatan Ngamprah telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Panitia Pemilihan Kecamatan Ngamprah Nomor 04/PPK-NGAMPRAH/IV/2019 perihal Jawaban atas Surat Panwaslu Kecamatan Ngamprah Nomor 042/BAWASLU.PROV.JB.02/10/PM.00.02/IV/2019. 2) Bahwa pembukaan kotak suara di 2 (dua) TPS di Kecamatan Ngamprah yang menjadi dasar rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), ditujukan untuk penyandingan data pemilih yang tidak sesuai antara sertifikat hasil dengan C7, bukan untuk merubah hasil perolehan suara. 3) Bahwa pembukaan kotak suara sudah dilakukan sesuai prosedur dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait yakni KPPS, PTPS, PPS, PKD, Panwascam serta saksi Partai Politik. 4) Bahwa terhadap aduan berkaitan dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi pemungutan suara ulang di Kabupaten Bandung Barat telah diputus oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor Putusan 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/V/2019, tanggal 28 Mei 2019; Bahwa terhadap putusan sebagaimana poin 1 (satu), Pengadu tidak dapat mengajukan aduan kepada DKPP dikarenakan Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 36 Peraturan 7 Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum yang berbunyi “PutusanBawaslu, BawasluProvinsi, atauBawasluKabupaten/Kota ataspenyelesaiansengketa proses Pemilubersifat final dan mengikat, kecualiputusanterhadapsengketa proses Pemilu yang berkaitandengan:a.verifikasiPartaiPolitikPesertaPemilu;b. penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, danDPRD Kabupaten/Kota; danc. penetapanPasanganCalon.” 4. Bahwa terhadap aduan Pengadu mengenai pembiaran adanya penggelembungan suara, Teradu berkesimpulan: 1) Bahwa tidak ada keberatan selama proses rekapitulasi berjenjang dari PKB atau saksi lainnya dan setelah selesai proses rekapitulasi pun tidak ada keberatan dari pihak manapun. 2) Masalah dugaan selisih suara yang disebutkan oleh Pengadu sebagai penggelembungan suara, termasuk kedalam sengket hasil yang semestinya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 90 dan 91 bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi. 3) Bahwa Teradu tidak dapat menemukan C1 plano yang dimaksud oleh Pengadu. Bahwa C1 plano berada dalam kotak dan tidak dapat dibuka kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Bahwa terhadap dugaan rekaman adanya transaksi, Teradu berkesimpulan: Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadu menyebutkan rekaman yang dijadikan sebagai dasar bukti, merupakan rekaman antara Salah satu Caleg dengan pihak lain, bukan rekaman Penyelenggara dengan salah satu Tim Sukses seperti yang diadukan oleh Pengadu.Bahwa dalam rekaman tersebut, kedua pihak yang sedang berbincang, tidak ada kaitannya dengan Penyelenggara Pemilu.Bahwa sebagaimana fakta persidangan tersebut di atas, tidak terbukti adanya keterlibatan Penyelenggara Pemilu dalam transaski apapun dengan pihak manapun. 6. Bahwa terhadap dugaan pembiaran kampanye yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat, Teradu berkesimpulan: Bahwa berdasarkan Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Bandung Barat tidak memiliki tugas, kewajiban dan kewenangan untuk menilai atau menindak dan memproses pelanggaran kampanye sepanjang tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s.d Teradu X [2.6] Menimbang bahwa Teradu VI s.d X telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Teradu VI s.d X membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; 8 [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu VI s.d X memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu, Teradu menyampaikan bahwa proses dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat, hal demikian ditindaklanjuti sesuai kewenangan badan pengawas pemilihan umum Kabupaten Bandung Barat yang diatur dalam peraturan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi. Yang ditindaklanjuti di tingkat provinsi; 2. Bahwa menanggapi terkait adanya tidak dilaksanakanya rekomendasi oleh KPU Kabupaten Bandung Barat hal tersebut tidak menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat untuk menjelaskan; 3. Bahwa dalam hal ini Teradu VI, VII, VIII, IX, X berkeyakinan tidak melanggar sumpah dan janji dan azas netralitas peneyelenggara pemilu sebagaimana disangkakan oleh pengadu dengan adanya pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat terkait peristiwa banyaknya penggelembungan suara, dikarenakan selama tahapan pemungutan suara, penghitungan suara pada setiap tingkatan, serta rekapitulasi suara tidak terdapat adanya laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait peristiwa sebagaimana didalilkan oleh Pengadu; 4. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X berkeyakinan tidak melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara pelanggaran administartif sebagaimana didalilkan pengadu, bahkan telah melaksanakan kewajiban menindaklanjuti temuan/laporan. Hal ini terbukti dalam legal standing perkara nomor 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/V/2019 adalah penemu dan pelapor perkara pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Kab.Bandung Barat yang tidak menindaklanjuti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 54 Desa Tanimulya Kec.Ngamprah dan TPS 17 Desa Mekarsari Kec.Ngamprah sebagaimana rekomendasi Panwascam Ngamprah Kab.Bandung Barat. Proses penanganan pelanggaran administratif a quo telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu pada tanggal 9 Mei 2019, Bawaslu Kab.Bandung Barat mengajukan temuan/laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan nomor perkara 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/V/2019, dan telah terbit putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tanggal 28 Mei 2019; 5. Bahwa adanya perbedaan pencatatan hasil suara dari pihak penyelenggara, pengawas dan saksi parpol bersurat mandat, baik di TPS 25 Desa Cimareme untuk PKB caleg Nomor 10 dan caleg 11, maupun perbedaan pencatatan hasil suara lainnya tidak termasuk kategori penggelembungan suara, melainkan kesalahan hitung yang dalam mekanismenya telah diselesaikan langsung atau direnvoi pada saat rapat rekapitulasi berlangsung sesuai tingkatannya. Bukti foto C1 polio/hologram menunjukkan data bahwa caleg nomor 10 PKB dapil 1 KBB mendapatkan 0 suara, dan caleg 11 PKB dapil 1 KBB mendapatkan 26 suara (vide bukti TB.12 ), Hasil pengawasan tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan, yang berlangsung pada tanggal 19-27 April 2019 di Aula Desa Tanimulya Kec.Ngamprah dan tingkat Kabupaten Bandung Barat yang berlangsung pada tanggal 3- 4 Mei 2019 di Green Forest Resort Jalan Sersan Bajuri Desa Cihideung Kec.Parongpong menunjukkan fakta bahwa tidak ada keberatan yang diajukan saksi parpol; 6. Bahwa Yadi Nuryadi dalam kapasitas sebaga saksi PDIP, pengadu atasnama Yadi Nuryadi hadir di dalam rapat rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 3- 4 Mei 2019 di Green Foret Resort Jalan Sersan Bajuri Desa Cihideung Kec.Parongpong , dan tidak menyatakan keberatan apapun terkait penggelembungan suara yang didalilkannya, dari 9 mulai rapat rekapitulasi dibuka hingga diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara yang tertuang dalam format DB-1; 7. Dalam pembuktikannya, pengadu mengajukan bukti yang harus divalidasi kesahihan dan kesesuaiannya dengan dalil pengaduannya (ada perbedaan jumlah hasil caleg 10 dan 11 PKB pada C1 dan DA1, tetapi bukti yang diajukan pengadu itu berupa salinan C1 plano & salinan DAA1 ). Hal itu menyebabkan pengaduan tidak dapat diterima karena tidak berdasar hukum; 8. Bahwa terkait Adanya perbedaan pencatatan hasil suara dari pihak penyelenggara, pengawas dan saksi parpol bersurat mandat, baik di TPS 25 Desa Cimareme untuk PKB caleg Nomor 10 dan caleg 11, maupun perbedaan pencatatan hasil suara lainnya tidak termasuk kategori penggelembungan suara, melainkan kesalahan hitung yang dalam mekanismenya telah diselesaikan langsung atau direnvoi pada saat rapat rekapitulasi berlangsung sesuai tingkatannya. Bukti foto C1 polio/hologram menunjukkan data bahwa caleg nomor 10 PKB dapil 1 KBB mendapatkan 0 suara, dan caleg 11 PKB dapil 1 KBB mendapatkan 26 suara; 9. Bahwa Teradu VI, VII,VII, IX dan X tidak melanggar sumpah janji dan azas netralitas penyelenggara pemilu berupa pembiaran sebagaimana didalilkan para pengadu terkait transaksi KPU kab.Bandung Barat dengan salah satu tim sukses caleg legislatif, karena tidak ada temuan/laporan terkait kasus a quo kepada Bawaslu Kab.Bandung Barat. Pokok pengaduan a quo salah sasaran (error in persona); 10. Bahwa Teradu VI, VII,VII, IX dan X tidak melanggar sumpah janji dan azas netralitas penyelenggara pemilu berupa pembiaran terhadap laporan masyarakat tentang video Bupati Bandung Barat yang mengarahkan untuk memilih anaknya (Ryan Firmansyah), melainkan telah menindaklanjutinya dengan mekanisme sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Baik penanganan pelanggaran yang bersumber dari laporan langsung maupun plimpahan perkara dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 11. Bahwa proses penangan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam aduan yakni dengan nomor register 002/LP/PL/KAB/13.00/XII/2018 merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang ditindaklanjuti dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran pada pemilihan umum, serta peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2019 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Umum. Hasil kajian dugaan pelanggaran nomor 002/LP/PL/KAB/13.00/XII/2018 bahwasanya Sdr. Aa Umbara dinyatakan melakukan tindakan yang merupakan bukan tindak pidana pemilu melaikan suatu tindakan yang dipandang melanggar ketentuan Hukum Lainya; 12. Bahwa dalam hal Dugaan Pelanggaran Hukum Lainya terkait pasal 283 Jo Pasal 17 ayat (2) huruf [c] Jo. pasal 18 ayat (1) Jo. pasal 42 ayat (1) UNDANG-UNDANG No 30/2014 yang dilakukan oleh Terlapor 1 Sdr. Aa Umbara Sutisna S.IP untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat Dan diteruskan melalui surat bawaslu Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 18 Januari 2019; 13. Bahwa Bawaslu KBB (sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu KBB) tidak pernah menerbitkan putusan sebagaimana yang pengadu dalilkan (dinyatakan tidak bersalah oleh Bawaslu KBB) melainkan Sentra Gakkumdu KBB memutuskan bahwa perkara itu dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan & dinyatakan sebagai bukan pelanggaran tindak pidana pemilu (vide bukti TB. 20) Semua putusan Bawaslu KBB (sebagai 10 bagian Tim Sentra Gakkumdu KBB) telah melalui mekanisme sebagaimana ketentuan perundang-undangan; 14. Bahwa proses penanganan pelanggaran berkategori dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sesuai ketentuan pasal 481 bahwasanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ditangani sesuai ketentuan kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana kecuali ditentukan dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Serta ketentuan peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran pada pemilihan umum , serta peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2019 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Umum; 15. Bahwa setiap peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang diterima dan ditindaklanjuti oleh badan pengawas pemilu selama proses Pemilihan umum mempunyai legal standing, peristiwa, serta modus operandi yang berbeda yang mengakibatkan dalam proses kajian dugaan pelanggaran dalam pemenuhan unsur pasal sangkaan tidak dapat terpenuhi secara kumulatif pasal, hal demikian diputuskan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung Barat; 16. Bahwa Teradu dalam hal ini Bawaslu Kab. Bandung Barat. tidak pernah mendapatkan peringatan keras dari DKPP, karena Putusan DKPP Nomor.11/DKPP-KPE-VII/2018 adalah tentang peringatan terhadap Panwaslu KBB yaitu suatu panitia adhok yang sudah berakhir masa baktinya tahun 2018 Dalil yang digunakan pengadu dianggap error in persona atau plurium litis consortium sehingga dalil pengadu tentang adanya pengulangan kesalahan itu secara meyakinkan tidak berdasar hukum; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d X memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d X tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d X, atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi SK Nomor : 0632/K.baawaslu/HK.01.01/VIII/2018 Bawaslu RI tentang pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Jawa Barat; Bukti T-2 : Fotokopi SK Gakkumdu Nomor : 121/BAWASLU-PROV.JB- 02/HK.01.01/II/2019 tentang Pembentukan Tim Sentra Gakkumdu KBB; Bukti T-3 : Fotokopi KTP Teradu VI; Bukti T-4 : Fotokopi KTP Teradu VII; Bukti T-5 : Fotokopi KTP Teradu VIII; Bukti T-6 : Fotokopi KTP Teradu IX; Bukti T-7 : Fotokopi KTP Teradu X; Bukti T-8 : Fotokopi KTP Saksi; Bukti T-9 : Fotokopi KTP Saksi; Bukti T-10 : Fotokopi KTP Saksi; 11 Bukti T-11 : Fotokopi KTP Saksi; Bukti T-12 : Fotokopi -1 PKB TPS 25 Desa Cimareme; Bukti T-13 : Fotokopi SK Nomor:10/Bawaslu-Prov.JB- 02/KS/KP.00.01/1/2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Sekretariat Bawaslu KBB; Bukti T-14 : Fotokopi SK Panitia Pengawas Pemilihan Umum No.054/Bawaslu-Prov.JB.02/HK.01.01/X/2017 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan umum Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat; Bukti T-15 : Fotokopi Putusan Nomor: 08/TM/PL/ADM/Prov/13.00/V/2019; Bukti T-16 : Fotokopi LHP No.236/Bawaslu-Prov.JB- 03/019/P.00.02/IV/2019; Bukti T-17 : Fotokopi LHP No.708/LHP/PM/V/2019; Bukti T-18 : Fotokopi DB-1 Pemilu DPRD Kabupaten; Bukti T-19 : Fotokopi Tim Line Penanganan Pelanggaran; Bukti T-20 : Fotokopi BA Pembahasan II Gakkumdu KBB No.002/SG.KBB Tanggal 17 Januari 2019 terhadap Laporan No.002/LP/PL/KAB/13.11/XII/2018; Bukti T-21 : Fotokopi Surat No.071/Bawaslu- Prov.JB.002/PM.05.02/I/2019 perihal Penerusan Pelanggaran diluar Perundang-Undangan Pemilu Kepada Gubernur Jawa Barat; Bukti T-22 : Fotokopi Surat No.072/Bawaslu- Prov.JB.002/PM.05.02/I/2019 perihal Penerusan Pelanggaran diluar Perundang-Undangan Pemilu Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara; Bukti T-23 : FotokopiSurat No.073/Bawaslu- Prov.JB.002/PM.05.02/I/2019 perihal Penerusan Pelanggaran diluar Perundang-Undangan Pemilu Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum KBB; Bukti T-24 : FotokopiSurat Nomor : 0011/K.Bawaslu/PM 06.00/1/2019 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu RI; Bukti T-25 : FotokopiSurat Nomor : 003/Bawaslu-JB/HK.00.00/1/2019 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat; Bukti T-26 : FotokopiBA Pleno Pembahasan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 001/LP/PL/RI/00.00/I/2019; Bukti T-27 : FotokopiBA Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu terhadap Laporan Nomor:001/LP/PL/RI/00.00/I/2019; Bukti T-28 : FotokopiBA Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu terhadap Laporan Nomor : 001/LP/PL/RI/00.00/I/2019; Bukti T-29 : Fotokopi; Bukti T-30 : FotokopiBA Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu terhadap Laporan nomor: 007/LP/PL/KAB/13.11/IV/2019; Bukti T-31 : FotokopiFoto Sdr. Yadi Nuryadi yang Sedang Menjadi Saksi dari Partai PDIP pada saat Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Bandung Barat; Bukti T-32 : FotokopiFoto Dokumentasi Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran; 12 Bukti T-33 : FotokopiFoto Dokumentasi Hasil Pengawasan TPS 25 Desa Cimareme Kecamatan Ngamprah; KESIMPULAN 1. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam hal pokok pengaduan yang pertama mendalilkan bahwa “terkait putusan pedahuluan Bawaslu provinsi Jawa Barat 08/TM/LP/ADM/PROV/13.00/V/2019 bahwa komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat melakukan pelanggaran administrasi dengan terbitnya sidang pembacaan putusan pendahuluan pelanggaran admnistrasi pemilu dengan nomor 162/Bawaslu- JB/PM.06.01/V/2019 yang menghadilkan putusan bahwa komisi pemilu Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat sebagai berikut : a) menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. b) memberikan teguran tertulis kepada Sdr. Adie Saputro,sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat; c) Memberikan teguran tertulis kepada Sdr. Muhamad Yuga Wira Praja Almu’min, sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat; d) Memberikan teguran tertulis kepada Sdr. Maman Resmana, sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat; e) Memberikan teguran tertulis kepada Sdr. Ripqi Ahmad Sulaeman, sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat; f) Memberikan teguran tertulis kepada Sdr. Rovi’i, sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat; Sesuai dengan keputusan Bawaslu Jawa Barat Nomor : 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/V/2019 dengan dasar hukum pasal 58 huruf c dan f Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang Berbunyi “PPS berkewajiban “ di huruf c “ menjaga dan mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara dan kotak suara di segel,- di huruf f “ membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal perhitungan suara”. adanya dugaan pelanggaran pemilu walaupun sudah terbit putusan yang menghasilkan teguran tertulis dari Bawaslu Jawa Barat Terhadap Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat, pengadu (GOBAR), ini sangat merugikan bagi peserta pemilu dan masyarakat Bandung Barat dikarenakan adanya pelanggaran yang menyandingkan data saja dari C1 Plano Besar dengan alasan tahapan nya dianggap tidak bisa. KPU Bandung Barat jelas melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan mengindahkan rekomendasi dari Bawaslu Jabar. 1.1. Bahwa berdasarkan dokumentasi hasil pengawasan terdapat Foto Form. C Pleno TPS 25 Desa Cimareme Kecamatan Ngamprah kabupaten Bandung Barat sebagaimana terlampir. 1.2. Berdasarkan dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu serta bukti-bukti yang disampaikan bahwasanya pokok aduan yang disampaikan oleh pengadu bukan merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat sehingga Teradu berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa bawaslu Kabupaten Bandung Barat tidak melanggar kode etik sebagaimana didalilkan oleh pengadu dalam pokok pengaduan pertama. 2. Bahwa Pengadu mendalilkan melanggar sumpah dan jani dan azas netralitas penyelenggara pemilu di tubuh KPU Kabupaten Bandung Barat dan Bawaslu Bandung Barat sesuai Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 dengan adanya pembiaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Bandung 13 Barat dan Bawaslu Bandung Barat dengan pasal 134 ayat 2 jo. Pasal 3 huruf a adanya pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu Bandung Barat dan KPU Bandung Barat dengan banyaknya penggelembungan suara, salah satu contoh : jumlah suara dari TPS 25 Desa Cimareme (Penggelembungan Suara) dari Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Bandung Barat Dapil Satu 1 di C1 Caleg No 10 dengan jumlah suara 26 (dua puluh enam) suara sedangkan caleg No 11 jumlah suara 0 (Nol) terjadi penggelembungan di DA1 yang di plenokan dari tingkat PPK Kecamatan Caleg No 10 Jumlah suara 0 (Nol) di gelembungkan ke Caleg No 11 dengan jumlah suara 26 (dua puluh enam). 2.1. Berdasarkan dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu serta bukti-bukti yang disampaikan, bahwasanya pokok aduan yang disampaikan oleh pengadu bukan merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dikarenakan Bawaslu telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai mana kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga Teradu VI, VII, VIII, IX, X berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa bawaslu Kabupaten Bandung Barat tidak melanggar kode etik sebagaimana didalilkan oleh pengadu dalam pokok aduan kedua. 3. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu melanggar sumpah dan janji serta azaz netralitas penyelenggara pemilu di tubuh KPU Bandung Barat dan Bawaslu Bandung Barat sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 134 Ayat (2) Jo. Pasal 3 Huruf a. Diduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh KPU Bandung Barat adanya transaksi KPU Bandung Barat dengan salah satu tim sukses caleg legislative. 3.1. Berdasarkan dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu serta bukti-bukti yang disampaikan bahwasanya pokok aduan yang disampaikan oleh pengadu bukan merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dikarenakan bawaslu telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai mana kewenagan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga Teradu VI, VII, VIII, IX, X berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa bawaslu Kabupaten Bandung Barat tidak melanggar kode etik sebagaimana didalilkan oleh pengadu dalam pokok aduan ketiga. 4. Bahwa Pengadu mendalilkan melanggar sumpah dan janji serta azaz Netralitas Penyelenggar Pemilu di tubuh KPU Bandung Barat dan Bawaslu Bandung Barat sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal dengan adanya pembiaran yang dilakukan oleh KPU Bandung Barat dan Bawaslu Bandung Barat dengan Pasal 134 ayat 2 jo Pasal 3 huruf a dengan adanya pembiaran terhadap Bupati Bandung Barat yang mengarahkan untuk memilih anaknya Rian Firmansyah Caleg DPR RI Jabar 2 dari Partai Nasdem. 4.1. berdasarkan dalil perngadu dalam persidangan bahwasnya teradu VI, VII, VIII, IX, X telah menyampaikan jawaban dalam persidangan mengenai proses penanganan pelanggaran tidak pidana pemilihan umum, terhdap dalil pengadu bawhasanya pengadu hanya mengetahui adanya dugaan pelanggaran berkaitan terhadap Bupati Bandung Barat hanya ada 1(satu) dugaan pelanggaran, sehingga pengadu memahami peristiwa dugaan pelanggaran tidak berdasar pada data dan fakta yang sebenarnya bawa dugaan pelanggaran berkaitan dengan Bupati Bandung Barat terdapat 3 (tiga) Dugaan Pelanggaran dengan Timeline berdekatan sehingga Pengadu keliru 14 dalam menerima informasi terkait Status Dugaan Pelanggaran, oleh karena itu Teradu VI, VII, VIII, IX, X memandang bahwa dugaan pelanggaran sebagaimana disampaikan pada persidangan oleh pengadu menjadi obscure dan tidak dapat diterima sebagai pokok aduan keempat. 4.2. Berdasarkan dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu serta bukti-bukti yang disampaikan bahwasanya pokok aduan yang disampaikan oleh pengadu. Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dikarenakan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana kewenagan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dalam proses penanganan pelanggaran , sehingga Teradu VI, VII, VIII, IX, X berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung Barat tidak melanggar kode etik sebagaimana didalilkan oleh pengadu dalam pokok aduan keempat 5. Bahwa Pengadu mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Bandung Barat dengan adanya putusan-putusan yang dilakukan oleh Bawaslu Bandung Barat tentang laporan-laporan dari masyarakat, salah satu contoh : Laporan Sdr. Maman yang melaporkan pelanggaran Money Politik salah satu calon Anggota Legislatif Ade Roni dari PPP dengan Nomor Laporan : 007/LP/KAB/13.11/IV dengan bukti beras, uang pecahan Rp.50.000 dan uang Rp. 20.000 dinyatakan tidak memenuhi unsur oleh Bawaslu Bandung Barat. 5.1. Berdasarkan dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu serta bukti-bukti yang disampaikan bahwasanya pokok aduan yang disampaikan oleh pengadu. Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dikarenakanBawaslu Kabupaten Bandung Barat telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana kewenagan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dalam proses penanganan pelanggaran , sehingga Teradu VI, VII, VIII, IX, X berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa bawaslu Kabupaten Bandung Barat tidak melanggar kode etik sebagaimana didalilkan oleh pengadu dalam pokok aduan kelima. 5.2. Bahwa menanggapi keterangan saksi adanya foto yang tersebar berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran, merupakan suatu hal yang tidak diketahui dan diluar tanggungjawab Bawaslu Kabupaten Bandung Barat mengingat kondisi objektif pada saat proses penaganan pelanggara pada tahap klarifikasi dilakukan secara tertutup, adapun kemungkinan foto yang tersebar itu terjadi pada saat Sdr. Saksi Maman dan Sdr, Johan melakukan laporan yang turut disaksikan oleh pers/wartawan yang turut hadir di kantor Bawaslu Kabupaten Bandung Barat pada saat laporan. 6. Bahwa Pengadu mendalilkan adanya Putusan DKPP Nomor 11/DKPP-PKE- VII/2018 yang menyatakan Bawaslu Bandung Barat diberi peringatan keras ternyata tidak diindahkan oleh Bawaslu Bandung Barat dengan melakukan Pelanggaran Lagi. 6.1. Bahwa Surat Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu DKPP Nomor 11/DKPP-PKE-VII/2018 bukan merupakan Surat Keputusan yang ditetapkan untuk Bawaslu Kabupaten Bandung Barat melainkan kepada Panwaslu Kabupaten Bandung Barat yang mana status Panwaslu Kabupaten Bandung Barat mempunyai legal standing kelembagaan yang berbeda dengan Bawaslu Kabupaten Bandung 15 Barat. sehingga dalil Pokok aduan keenam ini bersifat eror in Persona dan tidak dapat diterima sebagai pokok aduan. 6.2. Berdasarkan dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu serta bukti-bukti yang disampaikan bahwasanya pokok aduan yang disampaikan oleh pengadu dalam persidangan bahwasanya pengadu mendalilkan poko aduan keenam tidak menjadi pokok aduan serta hanya menjadi penegas poko aduan sebelumnya mengingat adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. KETERANGAN SAKSI 1. Para saksi memberikan kesaksian terkait dengan laporan dari masyarakatkepada Bawaslu Bandung Barat terkait dugaan pelanggaran money politikdalam pokok laporan nomor 5 yang dilakukan oleh tim kampanye calegyang saat ini terpilih yaitu Ade Roni dari PPP. 2. Para saksi didampingi oleh dua kuasa hukum mereka yang pada awalnyamengaku sebagai saksi pelapor juga tapi kemudian baru diketahui merekasebagai kuasa hukum; 3. Saksi Johan setelah melapor kasus money politik yang dilakukan oleh timkampanye Ade Roni mendapat teror dan intimidasi dari keluarga Ade Ronisehingga tidak berani pulang ke rumah hingga saat ini; 4. Saksi merasa keselamatan mereka terancam dan merasa kerahasiaanmereka sebagai Pelapor tidak terjaga kerahasiaannya sebagaimana yangdijamin dalam peraturan Bawaslu; 5. Saksi tidak pernah menyampaikan ke pihak manapun terkait merekasebagai pelapor tapi identitas mereka langsung diketahui oleh timkampanye Ade Roni yang langsung mendatangi rumah saksi Johan dan mengancam isteri korban; 6. Saksi merasa Bawaslu Bandung Barat telah membuka kerahasiaan mereka sebagai pelapor; 7. Saksi Pelapor lain terkait money politik juga menghilang karena takutdiintimidasi dan tidak berani melanjutkan panggilan bawaslu untuk diperiksa. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bawaslu Provinsi Jawa Barat 1. Membenarkan pernah mengeluarkan Putusan Bawaslu Jawa Barat terkaitPelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I-V dan memberi sanksi teguran tertulis; 2. Membenarkan bahwa Teradu VI-X telah menerima pelimpahanpelanggaran Pemilu dari Bawaslu RI dan ditindaklanjuti dengan SuratKetua Bawaslu Jawa Barat sesuai dengan mekanisme penangananpelanggaran pidana Pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu; 3. Penanganan Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan secara terpadu dalamSentra Gakkumdu dan putusan dikeluarkan Bawaslu berdasarkan hasilpembahasan dan putusan Sentra Gakkumdu.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; 16 [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; 17 b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana tercantum dalam Putusan pendahuluan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 162/ Bawaslu–JB/ PM.06.01/ V/ 2019 dan putusan akhir Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Nomor 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/ V/ 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: a. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi pemilu; b. Memberikan teguran tertulis kepada Sdr. Adie Saputro, sebagai Ketua Komisi pemilihan Umum Bandung Barat; c. Memberikan teguran tertulis kepada Sdr Muhamad Yuga Wira Praja Almu’min, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat; d. Memberikan teguran tertulis kepada Sdr Maman Resmana, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat; e. Memberikan teguran tertulis kepada Sdr Ripqi Ahmad Sulaeman, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat; f. Memberikan teguran tertulis kepada Sdr Rovi’i, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat. Pengadu mendalilkan dasar hukum putusan tersebut berpedoman pada Pasal 58 huruf c dan f Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “PPS berkewajiban “ di huruf c “ menjaga dan mengamankan kotak suara setelah perhitungan suara dan kotak suara disegel,- di huruf f “membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal perhitungan Suara”. Pelanggaran Pemilu oleh Teradu I s.d Teradu V menimbulkan kerugian bagi peserta Pemilu dan masyarakat Bandung Barat. Seharusnya Para Teradu melaksanakan Pemungutan suara ulang, namun ternyata yang terjadi hanya menyandingkan data saja dari C1 Plano dengan alasan keterbatasan waktu. KPU Bandung Barat melanggar Kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak mengindahkan Rekomendasi dari Bawaslu Jabar. [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu X melakukan pelanggaran Pasal 134 ayat (2) jo Pasal 3 huruf a Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Teradu I s.d Teradu V dan Teradu VI s.d Teradu X melakukan pembiaran terjadinya penggelembungan suara, yaitu: jumlah suara dari TPS 25 Desa Cimareme untuk Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Bandung Barat Dapil Satu 1 di C1 Caleg No 10 sebanyak 26 (dua puluh enam) Suara sedangkan Caleg No 11 jumlah suara 0 (Nol) terjadi penggelembungan di DA1 hasil rekapitulasi tingkat 18 Kecamatan Caleg No 10 semula jumlah suara 0 (Nol) digelembungkan ke Caleg No 11 dengan jumlah suara 26 (dua puluh enam); [4.1.3] Teradu I s.d Teradu V melakukan pembiaran dengan adanya Transaksi KPU Bandung Barat dengan Salah satu tim sukses caleg Legislatif (Vide Bukti Rekaman); [4.1.4] Teradu I s.d Teradu X membiarkan Bupati Bandung Barat yang mengarahkan guru honorer untuk memilih anaknya Rian Firmansyah Caleg DPR RI Jabar 2 dari Partai Nasdem (vide Bukti Video Bupati Bandung Barat “ Aa Umbara Mengarahkan kepada Guru Honorer Bandung Barat). Rekaman video tersebut viral di Sosial Media, Media online, Media cetak maupun Media Elektronik yang bunyinya “hari ini Aa Umbara sudah menjadi Bupati Bandung Barat, Kalo saya bukan bupati saya tidak akan acc tetapi aya (ada) cita – cita hayang (Mau) anak saya dan adik saya sugan we (siapa tau) ayeuna teh Guru Honor ku abdi di bere abdi mah teu menta nanaon tapi menta sora we ( sekarang Guru Honor dikasih, Bupati tidak minta apa – apa Cuma minta suara saja ) wajar kan, pa kadis aya sakumaha Guru Honor teh (Ada berapa guru Honornya pa Kadis). Teradu VI s.d Teradu X menyatakan bupati tidak bersalah ketika ada yang melaporkan dari masyarakat Bandung Barat, dan dilakukan pembiaran oleh Teradu I s.d Teradu V; [4.1.5] Teradu VI s.d Teradu X melakukan Pelanggaran dengan adanya putusan–putusan tentang laporan–laporan dari masyarakat, Salah satu contoh Laporan dari Sdr. Maman yang melaporan pelanggaran Money Politik salah satu Calon Legislatif Ade Roni Dari PPP dengan Nomor Laporan : 007/LP/KAB/ 13.11/IV dengan Bukti Beras, Uang pecahan Rp. 50.000 dan uang Rp. 20.000 dinyatakan tidak memenuhi unsur oleh Teradu VI s.d Teradu X; [4.1.6] Putusan DKPP RI Nomor 11/DKPP–PKE-VII/2018 pernah menyatakan Bawaslu Bandung Barat diberi Peringatan Keras ternyata tidak diindahkan oleh Bawaslu Bandung Barat dengan melakukan pelanggaran lagi; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa untuk pokok aduan mengenai rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Teradu I s.d Teradu V berkesimpulan Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Teradu I s.d Teradu V melalui PPK Kecamatan Ngamprah telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Panitia Pemilihan Kecamatan Ngamprah Nomor 04/PPK-NGAMPRAH/IV/2019 perihal Jawaban atas Surat Panwaslu Kecamatan Ngamprah Nomor 042/BAWASLU.PROV.JB.02/10/PM.00.02/IV/2019. Bahwa pembukaan kotak suara di 2 (dua) TPS di Kecamatan Ngamprah yang menjadi dasar rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), ditujukan untuk penyandingan data pemilih yang tidak sesuai antara sertifikat hasil dengan C7, bukan untuk merubah hasil perolehan suara. Bahwa pembukaan kotak suara sudah dilakukan sesuai prosedur dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait yakni KPPS, PTPS, PPS, PKD, Panwascam serta saksi Partai Politik. Bahwa terhadap aduan berkaitan dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi pemungutan suara ulang di Kabupaten Bandung Barat telah diputus oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor Putusan 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/V/2019, tanggal 28 Mei 2019. Teradu VI s.d Teradu X menjawab telah melaksanakan kewajiban menindaklanjuti temuan/laporan. Hal ini terbukti Teradu VI s.d Teradu X dalam perkara nomor 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/V/2019 adalah penemu dan pelapor perkara pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Kab.Bandung Barat yang tidak 19 menindaklanjuti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 54 Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah dan TPS 17 Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah sebagaimana rekomendasi Panwascam Ngamprah Kab.Bandung Barat. Proses penanganan pelanggaran administratif a quo telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu pada tanggal 9 Mei 2019, Teradu VI s.d Teradu X mengajukan temuan/laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan nomor perkara 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/V/2019, dan telah terbit putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tanggal 28 Mei 2019; [4.2.2] Bahwa terhadap aduan Pengadu mengenai pembiaran adanya penggelembungan suara, Teradu I s.d Teradu V berkesimpulan tidak ada keberatan selama proses rekapitulasi berjenjang dari PKB atau saksi lainnya dan setelah selesai proses rekapitulasi pun tidak ada keberatan dari pihak manapun. Masalah dugaan selisih suara yang disebutkan oleh Pengadu sebagai penggelembungan suara, termasuk kedalam sengketa hasil yang semestinya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 90 dan 91 bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi. Teradu I s.d Teradu V tidak dapat menemukan C1 plano yang dimaksud oleh Pengadu. Bahwa C1 plano berada dalam kotak dan tidak dapat dibuka kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu VI s.d Teradu X menjawab bahwa terkait adanya perbedaan pencatatan hasil suara dari pihak penyelenggara, pengawas dan saksi parpol bersurat mandat, baik di TPS 25 Desa Cimareme untuk PKB caleg Nomor 10 dan caleg 11, maupun perbedaan pencatatan hasil suara lainnya tidak termasuk kategori penggelembungan suara, melainkan kesalahan hitung yang dalam mekanismenya telah diselesaikan langsung atau direnvoi pada saat rapat rekapitulasi berlangsung sesuai tingkatannya. Bukti foto C1 polio/hologram menunjukkan data bahwa caleg nomor 10 PKB dapil 1 Kabupaten Bandung Barat mendapatkan 0 suara, dan caleg 11 PKB dapil 1 Kabupaten Bandung Barat mendapatkan 26 suara. [4.2.3] Bahwa terhadap dugaan rekaman adanya transaksi, Teradu menjawab berdasarkan fakta persidangan, Pengadu menyebutkan rekaman yang dijadikan sebagai dasar bukti, merupakan rekaman antara Salah satu Caleg dengan pihak lain, bukan rekaman Penyelenggara dengan salah satu Tim Sukses seperti yang diadukan oleh Pengadu. Bahwa dalam rekaman tersebut, kedua pihak yang sedang berbincang, tidak ada kaitannya dengan Penyelenggara Pemilu. Bahwa sebagaimana fakta persidangan tersebut di atas, tidak terbukti adanya keterlibatan Penyelenggara Pemilu dalam transaski apapun dengan pihak manapun. Teradu VI s.d X menjawab tidak melakukan pembiaran sebagaimana didalilkan para pengadu terkait transaksi KPU kab.Bandung Barat dengan salah satu tim sukses caleg legislatif, karena tidak ada temuan/laporan terkait kasus a quo kepada Teradu VI s.d Teradu X. Pokok pengaduan a quo menurut Teradu VI s.d Teradu X salah sasaran (error in persona) [4.2.4]Bahwa terhadap dugaan pembiaran kampanye yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat, Teradu I s.d Teradu V menjelaskan Bahwa berdasarkan Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Bandung Barat tidak memiliki tugas, kewajiban dan kewenangan untuk menilai atau menindak dan memproses pelanggaran kampanye sepanjang tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu 20 Kabupaten Bandung Barat. Teradu VI s.d Teradu X tidak melakukan pembiaran terhadap laporan masyarakat tentang video Bupati Bandung Barat yang mengarahkan untuk memilih anaknya (Ryan Firmansyah), melainkan telah menindaklanjutinya dengan mekanisme sebagaimana ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Baik penanganan pelanggaran yang bersumber dari laporan langsung maupun pelimpahan perkara dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Proses penangan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam aduan yakni dengan nomor register 002/LP/PL/KAB/13.00/XII/2018 merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang ditindaklanjuti dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran pada pemilihan umum, serta peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2019 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Umum. Hasil kajian dugaan pelanggaran nomor 002/LP/PL/KAB/13.00/XII/2018 menyimpulkan bahwa Sdr. Aa Umbara dinyatakan melakukan tindakan yang merupakan bukan tindak pidana pemilu melaikan suatu tindakan yang dipandang melanggar ketentuan Hukum Lainya terkait pasal 283 Jo Pasal 17 ayat (2) huruf [c] Jo. pasal 18 ayat (1) Jo. pasal 42 ayat (1) Undang-Undang No 30/2014 yang dilakukan oleh Terlapor 1 Sdr. Aa Umbara Sutisna S.IP dan telah diteruskan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat melalui surat bawaslu Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 18 Januari 2019. [4.2.5] Teradu VI s.d Teradu X menjawab tidak pernah menerbitkan putusan sebagaimana yang pengadu dalilkan (dinyatakan tidak bersalah oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat) melainkan Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa perkara itu dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan dinyatakan sebagai bukan pelanggaran tindak pidana pemilu (vide bukti TB. 20) Semua putusan Teradu VI s.d Teradu X (sebagai bagian Tim Sentra Gakkumdu) telah melalui mekanisme sebagaimana ketentuan perundang-undangan; [4.2.6] Bahwa terkait Surat Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu DKPP Nomor 11/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu VI s.d Teradu X menjawab bukan merupakan Surat Keputusan yang ditetapkan untuk Bawaslu Kabupaten Bandung Barat melainkan kepada Panwaslu Kabupaten Bandung Barat yang mana status Panwaslu Kabupaten Bandung Barat mempunyai legal standing kelembagaan yang berbeda dengan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. [4.3] Menimbang keterangan Pengadu, para Teradu, Saksi, Pihak Terkait, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Dalil pengadu mendasarkan pada putusan Bawaslu Jawa Barat Nomor 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/V/2019, tanggal 28 Mei 2019 yang menyatakan Teradu I s.d Teradu V telah melakukan pelanggaran administrasi berkenaan dengan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 (dua) TPS di Kecamatan Ngamprah dapat dijelaskan oleh Teradu I s.d Teradu V. Dalam fakta persidangan, Teradu I s.d Teradu V menjawab bahwa pada awalnya ditemukan ketidaksinkronan data pemilih, ada ketidaksesuaian antara sertifikat hasil penghitungan suara dengan Formulir Model C7. Berdasarkan kesepakatan pihak-pihak terkait yakni KPPS, Pengawas TPS, PPS, PPK, dan Panwascam serta saksi Partai Politik dilakukan pembukaan kotak suara dilakukan, dan diketahui permasalahan berupa tidak terinputnya data pemilih yang menggunakan hak pilih dalam Formulir Model C7. Pembukaan kotak suara tersebut tidak berakibat pada perubahan hasil perolehan suara. Meski demikian, sekalipun pada awalnya diketahui dan disepakati Panwascam Ngamprah, namun Panwascam Ngamprah 21 kemudian mengeluarkan rekomendasi PSU yang telah dijawab dengan Surat Panitia Pemilihan Kecamatan Ngamprah Nomor 04/PPK-NGAMPRAH/IV/2019. Dalam fakta persidangan Teradu I menjelaskan bahwa rekomendasi PSU dari Panwascam Ngamprah diterima tanggal 26 April 2019, padahal ketentuan PSU dilakukan maksimal 10 (sepuluh) hari setelah 17 April 2019 (hari pemungutan suara). Dengan demikian PSU tidak dimungkinkan dilakukan mengingat diperlukan kesiapan teknis sebelum melaksanakan PSU seperti penyampaian Formulir Model C6 sehari sebelum pelaksanaan PSU. Teradu I juga mendalilkan pembukaan kotak suara yang terjadi di TPS 54 Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah dan TPS 17 Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah diketahui dan disepakati bersama serta tidak merubah substansi hasil perolehan suara. DKPP menilai alasan Teradu I s.d Teradu V dapat membuktikan dan tidak ada sanggahan atas fakta yang disampaikan Teradu I s.d Teradu V. DKPP menilai jutsru Teradu VI s.d Teradu X seharusnya memahami mekanisme PSU dengan baik sehingga pada saat Panwascam sebagai lembaga hierarkis dimana Teradu VI s.d Teradu X sebagai atasannya akan memutuskan menerbitkan rekomendasi PSU, Teradu VI s.d Teradu X harus juga mempertimbangkan aspek teknis agar PSU dapat dilaksanakan, rekomendasi PSU sepatutnya lebih awal diterbitkan, terlebih diketahui fakta bahwa Panwascam Ngamprah ada dan mengetahui peristiwa pembukaan kotak suara tersebut. DKPP berpendapat sikap dan tindakan Teradu VI s.d Teradu X tidak dapat dibenarkan baik secara hukum dan etika. Tindakan Teradu VI s.d Teradu X telah mengabaikan prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu X tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terkait aduan Pengadu mengenai dugaan penggelembungan suara di TPS 25 Desa Cimareme untuk PKB antara caleg nomor 10 dan caleg nomor 11, Pengadu mendalilkan dalam Formulir Model C1 plano caleg nomor 10 mendapat 26 suara dan caleg nomor 11 mendapat 0, sementara di dalam Salinan Formulir Model C1, DA1, dan DB1 berubah caleg nomor 10 mendapat 0 suara dan caleg nomor 11 mendapat 26 suara. Dalam fakta persidangan Teradu I s.d Teradu V menjelaskan tidak ada keberatan selama proses rekapitulasi berjenjang dari PKB atau saksi lainnya dan setelah selesai proses rekapitulasi pun tidak ada keberatan dari pihak manapun. Teradu I s.d Teradu V tidak dapat menemukan Formulir Model C1 plano sebagaimana dimaksud oleh Pengadu karena Formulir Model C1 plano berada dalam kotak dan tidak dapat dibuka kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu VI s.d Teradu X di muka sidang menjelaskan bahwa tidak ada laporan terkait dugaan penggelembungan suara sebagaimana didalilkan Pengadu. Perbedaan hasil suara yang didalilkan Pengadu adalah kesalahan pencatatan perolehan suara yang telah diperbaiki/direnvoi, faktanya berdasarkan bukti Salinan Formulir Model C1 hologram caleg PKB nomor 10 dapil 1 Kabupaten Bandung Barat mendapat 0 suara dan caleg nomor urut 11 mendapat 26 suara. Terkait hal ini Teradu VI s.d Teradu X menyatakan ada saksi parpol yang walk out berkenaan dengan perbaikan yang dilakukan. DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan lebih lanjut mengenai penggelembungan suara, jawaban Teradu I s.d Teradu X dapat diterima. [4.3.3] Terkait dengan dalil Pengadu berkenaan dengan dugaan rekaman suara yang melibatkan penyelenggara pemilu, Teradu I s.d Teradu V menyatakan rekaman percakapan tersebut tidak ada hubungannya dengan penyelenggara pemilu pada jajarannya. Teradu VI s.d Teradu X menjawab tidak melakukan 22 pembiaran karena tidak pernah ada laporan atau pun temuan terkait rekaman yang didalilkan Pengadu. Pengadu dalam sidang membenarkan bahwa Teradu I s.d Teradu X tidak pernah mengetahui rekaman suara a quo dan tidak pernah dilaporkan karena Teradu VI s.d Teradu X sering mengeluarkan status tidak memenuhi unsur. Rekaman suara tersebut berupa percakapan dua orang yang menyebut nama Adi yang didalilkan oleh Pengadu sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Bandung Barat. DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan adanya keterlibatan penyelenggara pemilu yang didalilkan, rekaman suara yang dihadirkan sebagai alat bukti lemah dan tidak dapat membuktikan dalil Pengadu. [4.3.4] Terkait dengan rekaman video Bupati Bandung Barat yang meminta dukungan suara untuk memilih anaknya selaku Caleg DPR RI Dapil Jabar 2 dari Partai Nasdem dengan mengerahkan guru honorer melalui kepala dinas, DKPP menilai Teradu I s.d Teradu V tidak memiliki tugas, kewajiban dan kewenangan untuk menilai atau menindak dan memproses pelanggaran kampanye sepanjang tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Teradu VI s.d Teradu X dalam persidangan menjawab telah menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik bersumber dari laporan langsung maupun pelimpahan perkara dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam aduan diregister dengan nomor 002/LP/PL/KAB/13.00/XII/2018 merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum. Hasil kajian bersama sentra Gakkumdu terkait dugaan pelanggaran menyimpulkan bahwa Aa Umbara dinyatakan melakukan tindakan yang bukan merupakan bukan tindak pidana pemilu melainkan suatu tindakan yang dipandang melanggar ketentuan Hukum lainnya terkait Pasal 283 Jo Pasal 17 ayat (2) huruf [c] Jo. Pasal 18 ayat (1) Jo. Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang No 30 Tahun 2014 yang dilakukan oleh Terlapor 1 Aa Umbara Sutisna S.IP dan telah diteruskan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat melalui surat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 18 Januari 2019. Dalil Pengadu tidak dapat diterima dan jawaban Teradu I s.d Teradu X meyakinkan DKPP. [4.3.5] Dalam dalil Pengadu Teradu VI s.d Teradu X diduga melakukan Pelanggaran dalam hal penanganan Laporan dari Maman yang melaporkan pelanggaran politik uang (money politic) salah satu Calon anggota Legislatif Ade Roni Dari PPP Nomor 007/LP/KAB/ 13.11/IV/2019 dengan alat bukti Beras, Uang pecahan Rp. 50.000 dan uang Rp. 20.000 yang dinyatakan tidak memenuhi unsur oleh Teradu VI s.d Teradu X. Dalam fakta persidangan, saksi Maman menyatakan melaporkan peristiwa tersebut tanggal 25 April 2019 dan mengajukan saksi Johan beserta istrinya. Teradu VI s.d Teradu X menjelaskan penanganan yang dilakukan atas laporan a quo terkendala saksi mengingat Maman sebagai pelapor saat itu hanya mengajukan Johan, sementara istrinya mendengar dari Johan, bukan sebagai saksi yang melihat dan mengalami langsung peristiwa tersebut. Teradu VI s.d Teradu X menyatakan bahwa persoalan lainnya adalah Johan menerima uang dari Dedi Juhana, bukan Ade Roni atau pun tim kampanyenya mengingat untuk memenuhi konstruksi Pasal 523 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 pemberi uang harus peserta atau tim kampanye. DKPP menilai Teradu VI s.d Teradu X telah bersungguh- sungguh dalam penanganan Laporan Nomor 007/LP/KAB/ 13.11/IV/2019 yang telah dikaji bersama dengan Sentra Gakkumdu. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti, jawaban Teradu VI s.d Teradu X dapat diterima. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan. 23
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Cecep Rahmat Nugraha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Teradu VII Ai Wildani Sri Aidah, Teradu VIII M. Firdaus, Teradu IX Ujang Rohman, dan Teradu X Said Hudri selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Baratterhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adie Saputro selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat, Teradu II Muhamad Yuga Wira Praja Almu’min, Teradu III Maman Resmana, Teradu IV Ripqi Ahmad Sulaeman, dan Teradu V Rovi’i selaku Anggota KPU Kabupaten Bandung Baratterhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu Vpaling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. 24 KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 25