Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 135 Tahun 2020
Hedi Ardia, Anggota Bawaslu Kab. Bandung
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 10/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2021
👁 12 dibaca ⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 150-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XI/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 17 September 2020 bertempat di Kantor Kecamatan Rancabali, melalui Panwascam Rancabali Pengadu telah menerima Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Nomor: 44/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.00/IX/2020, tanggal 17 September 2020, Perihal Undangan Klarifikasi; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena menyampaikan informasi yang tidak benar kepada media online berkenaan dengan pelanggaran netralitas oleh 14 orang ASN. Terhadap indentitas 14 orang tersebut, Teradu hanya menyebutkan inisial nama Pengadu, lengkap dengan jabatan dan riwayatnya.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 9 ayat (2); Pasal 11
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Hedi Ardia selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 135-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 150- P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 135-PKE- DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Andri Yudha Prawira Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Jl. Perum Gading Tutuka 1 Blok K2 No.23 RT.006, RW.013, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Hedi Ardia Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Alamat Kantor : Jl. Soreang No. 141 Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 150-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XI/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 17 September 2020 bertempat di Kantor Kecamatan Rancabali, melalui Panwascam Rancabali Pengadu telah menerima Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Nomor: 44/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.00/IX/2020, tanggal 17 September 2020, Perihal Undangan Klarifikasi; 2. Bahwa terhadap surat tersebut Pengadu melapor kepada Bapak Camat Rancabali selaku atas langsung Pengadu untuk menghadiri undangan tersebut; 3. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 September 2018 September 2020, dengan niat baik Pengadu memenuhi dan menghadiri undangan klarifikasi tersebut walaupun tanpa diketahui dugaan pelanggaran yang dilakukan Pengadu; 4. Bahwa setelah sampai di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Pengadu baru diberitahukan temuan yang dituduhkan kepada Pengadu. Temuan tersebut menyatakan bahwa Pengadu diduga hadir dalam tes kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung di RSHS pada tanggal 6 September 2020; 5. Bahwa pada saat klarifikasi berlangsung, Pengadu langsung membantah temuan tersebut karena memang tidak hadir pada saat itu dengan menunjukkan bukti berupa surat tugas dari Pak Camat selaku atasan langsung untuk menghadiri rapat di Soreang beserta bukti surat undangan dan foto pada saat rapat; 6. Bahwa tidak benar dugaan Bawaslu Kabupaten Bandung. Pengadu sudah membantah semua tuduhan tersebut. 7. Bahwa dalam pemeriksaan tersebut hadir Teradu mengatakan memiliki bukti dan saksi yang menyatakan menyatakan Pengadu hadir dalam tes kesehatan tersebut. Oleh karena itu Pengadu meminta untuk ditunjukkan bukti foto tersebut serta dipertemukan dengan saksi, tetapi jawaban Teradu pada saat ini masih tahap awal proses pemeriksaan; 8. Bahwa setelah selesai klarifikasi, Pengadu menandatangani berita acara klarifikasi yang pada intinya Pengadu membantah semua tuduhan tersebut; 9. Bahwa adapun Pengadu menerima kabar melalui telepon dari seorang rekan Pengadu yang mengabarkan bahwa telah muncul berita di media masa elektronik dengan Narasumber Pengadu berkenaan dengan pelanggaran netralitas ASN yang menyebutkan inisial nama, jabatan saat ini, dan riwayat jabatan yang sama dengan Pengadu; 10. Bahwa setelah ditelusuri dan dilakukan pengecekan oleh Pengadu pada tanggal 19 September 2020 di rumah Pengadu menggunakan handphone dan laptop, ternyata benar banyak berita bermunculan di media masa elektronik. Teradu selaku Narasumber menyebarluaskan kabar yang belum tentu kebenarannya berkenaan dengan terjadi pelanggaran netralitas ASN sebanyak 14 ASN. Namun, Teradu hanya menyebutkan inisial nama Pengadu, jabatan saat ini, dan riwayat jabatan, tanpa menyebutkan sisa dari 14 ASN. Teradu bertindak sangat diskriminatif terhadap Pengadu; 11. Bahwa berita di media masa berisi pernyataan Teradu dengan sangat meyakinkan mengatakan memiliki bukti foto dan melihat secara langsung Pengadu mengantarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tes kesehatan di RSHS Bandung; 12. Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 yang pada pokoknya menyebutkan penghentian dan/atau penerusan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana hasil kajian diputuskan dalam rapat pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Pengawas Pemilihan; 13. Bahwa mengingat proses pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Bandung masih dalam tahap kajian awal dan belum sampai pada rapat pleno penetapan status temuan. Namun Teradu dengan sangat meyakinkan menyampaikan kabar yang belum tentu kebenarannya kepada publik melalui media elektronik; 14. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020, Pengadu menanyakan tentang kelanjutan temuan dimaksud kepada Bawaslu Kabupaten Bandung melalui Rizky melalui WhatsApp. Jawabannya adalah temuan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak terbukti (error in persona/salah orang); 15. Bahwa dengan adanya berita tersebut telah menyudutkan Pengadu selaku ASN. Sudah sangat jelas merugikan dan mencemarkan nama baik Pengadu yang pada akhirnya menimbulkan persepsi yang buruk di hadapan publik; 16. Bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu berdasarkan pada: 1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 9 huruf a yang pada pokoknya menyebutkan Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak jujur: menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; 2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 12 huruf d yang pada pokoknya menyebutkan Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak tertib: memastiakn informasi yang dikumpulka, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; 3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 13 huruf c yang pada pokoknya menyebutkan Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak terbuka: memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik; 4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 15 huruf f yang pada pokoknya menyebutkan Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak profesional: bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; 5) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 16 huruf e yang pada pokoknya menyebutkan Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak akuntabel: bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenanangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3) Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; 4) Merehabilitasi nama baik Andri Yudha Prawira selaku Pengadu sekaligus ASN Kabupaten Bandung; dan 5) Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] ALAT BUKTI PENGADU [2.3.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-3 sebagai berikut: `NO BUKTI KETERANGAN 1 BUKTI P-1 Berita media online; 2 BUKTI P-2 Video Youtube. 3 BUKTI P-3 Screenshot Percakapan Pengadu dengan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung; [2.3.2] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Hery Herawan selaku Pegawai Negeri Sipil, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 Februari 2021 sebagai berikut: Hery Herawan Pada pertengahan bulan september 2020, pada saat rapat dinas kependudukan di soreang, ada yang bercerita mengenai Sekcam ASN yang dilaporkan kepada Bawaslu berkenaan dengan netralitas sebagai ASN. Disebutkan seorang Sekcam wilayah selatan berinisial AYP mantan Kasubdit Diklat. Pada saat itu rekan-rekan langsung mengarah kepada Pengadu. Saksi kemudian membuka hp dan keesokan harinya mengonfirmasi kebenarang berita tersebut kepada Pengadu. Kemudian Pengadu membenarkan berkenaan dengan berita tersebut. Saksi mengetahui persis bahwa Pengadu menghadiri rapat di kabupaten pada saat peristiwa tersebut terjadi. Pada saat itu Saksi tidak dapat memastikan mengenai keyakinan rekan-rekannya atas kebenaran berita tersebut karena Saksi baru mengonfirmasi kepada Pengadu keesokan harinya setelah mengetahui berita tersebut. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menyampaikan informasi yang tidak benar kepada media online, berkenaan dengan terjadinya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh 14 orang ASN. Namun demikian, dari ke-14 orang tersebut, Teradu hanya menyebutkan inisial nama Pengadu, lengkap dengan jabatan dan riwayatnya. Sebagaimana diketahui, dugaan kehadiran Pengadu dalam kegiatan tes kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di RSHS tanggal 8 September 2020 masih dalam pemeriksaan tahap awal di Bawaslu Kabupaten Bandung. Pernyataan Teradu tersebut telah menyudutkan Pengadu sebagai ASN, dan menimbulkan persepsi buruk di mata publik; 2. Jawaban atas Pengaduan 2.1 Bahwa benar Teradu adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung sekaligus sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung; 2.2 Bahwa Teradu, menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini; 2.3 Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu Teradu menjelaskan proses pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran terhadap Temuan Nomor: 11/TM/PB/Kab/13.10/IX/2020 tanggal 17 September 2020 sebagai berikut: 1) Bahwa terkait dengan pokok Pengaduan Pengadu, Bawaslu Kabupaten Bandung telah melaksanakan tugas dan fungsi Pengawasan tahapan pencalonan dalam proses pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020; 2) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan diketahui terdapat indikasi dugaan pelanggaran Pemilihan yakni terkait netralitas ASN di lingkungan Peme- rintah Kabupaten Bandung yang hadir mengantarkan saat pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pengawasan tertanggal 16 September 2020; 3) Bahwa terhadap tindaklanjut hasil pengawasan in casu Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan register Temuan dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 11/TM/PB/Kab/13.10/IX/2020 tanggal 17 September 2020 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa hasil pengawasan tersebut terdapat indikasi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menjelaskan bahwa: “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas: netralitas”; dalam pasal 9 ayat (2) undang- undang yang sama juga dijelaskan bahwa: “pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”; 4) Bahwa kemudian dalam proses tindaklanjut penanganan pelanggaran pada tanggal 18 September 2020 telah dilakukan klarifikasi di bawah sumpah kepada Andri Yudha Prawira yang pada pokoknya Andri Yudha Prawira membantah telah mengantar dan menghadiri pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati Bandung sebagaimana Berita Acara Klarifikasi Tanggal 19 September 2020; 5) Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan klarifikasi di bawah sumpah terhadap: a) Iyan Mulyana sebagai saksi; b) Ryan Yanyan Hardiana sebagai saksi; 6) Bahwa pada hari Senin tanggal 21 September 2020 Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan klarifikasi di bawah sumpah terhadap Asep Yusup Salim sebagai saksi; 7) Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 diklarifikasi di bawah sumpah saudara Andri Sonjaya sebagai saksi tambahan; 8) Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah Menyusun kajian pengawas Pemilu dari hasil klarifikasi Penemu, Terlapor beserta Saksi. Dari hasil kajian tersebut pada pokoknya disimpulkan sebagai berikut: a) Bahwa suatu rangkaian peristiwa hukum dalam perkara a quo yang dilakukan oleh Terduga Andri Yudha P, S, IP., M. IP , ASN yang bertugas sebagai Sekretaris Kecamatan Rancabali tidak terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN sebagaimana yang didugakan yang diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yaitu ASN dilarang terlibat dalam konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Sebagaimana dijelaskan Kembali dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor B/71/M.SM.00.00/2019 Perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Poin C nomor 1; b) Bahwa perkara a quo harus dihentikan karena tidak ada bukti kuat yang menyatakan terduga Andri Yudha P, S, IP., M. IP melakukan perbuatan yang disangkakan. 9) Bahwa terhadap hasil penanganan pelanggaran a quo telah diterbitkan status laporan sebagaimana Formulir Pemberitahuan tentang Status Temuan bertanggal 22 September 2020; 2.4 Bahwa terhadap Pokok Pengaduan a quo yang menyatakan Teradu menyampaikan informasi yang tidak benar kepada media online berkenaan dengan terjadinya pelanggaran netralitas ASN, sehingga diduga melanggar ketentuan Pasal 9, 12, 13, 15, dan 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dijelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa informasi yang disampaikan oleh Teradu kepada Media Online Jurnal Soreang adalah terkait dengan proses Penanganan Pelanggaran yang sedang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor: 11/TM/PB/Kab/13.10/IX/2020 tanggal 17 September 2020; 2) Bahwa secara faktual informasi yang disampaikan atas permintaan wawancara secara langsung doorstop, bukan merupakan rilis resmi yang disampaikan kepada Publik atas proses penanganan pelanggaran yang tengah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung; 3) Bahwa penyampaian informasi yang dilakukan oleh Teradu merupakan rangkaian proses penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 4) Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Tuduhan Pengadu yang menyatakan Teradu menyampaikan informasi yang tidak benar kepada media online berkenaan dengan terjadinya pelanggaran netralitas ASN merupakan tuduhan yang mengada-ada dan tidak beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan; 2.5 Terhadap Pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa “adanya pernyataan Teradu di Media Masa yang menyudutkan Pengadu selaku ASN, sudah sangat jelas merugikan dan mencemarkan nama baik Pengadu yang pada akhirnya menimbulkan persepsi yang buruk di hadapan Publik”, Teradu dalam hal ini menjelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa sesungguhnya Publik mengetahui adanya persoalan a quo dari pernyataan Teradu sendiri yang melakukan klarifikasi di media massa online dan/atau media sosial Youtube dengan judul “Ini Kata AYP Soal Tudingan Netralitas ASN dari Bawaslu” yang pada pokoknya Teradu menyayangkan Bawaslu Kabupaten Bandung mengatakan bahwa Pengadu ikut hadir pemeriksaan bakal pasangan calon bupati Bandung; 2) Bahwa berdasarkan fakta tersebut terkait dengan tuduhan Pengadu dalam Pokok Pengaduan Pengadu merupakan tuduhan yang mengada- ada dan tidak beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan: Demikian jawaban Teradu disampaikan, untuk dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) dalam memberikan putusan. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berdasarkan kewenangannya untuk: 1) Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya; 2) Merehabilitasi Teradu. 3) Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono). [2.5] PETITUM TERADU Demikian jawaban yang dapat Teradu sampaikan, selanjutnya Teradu memohon kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan: 1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu. 3. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-7 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 SK Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung; 2 T-2 Laporan Hasil Pengawasan Tahapan pencalonan pada Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati Bandung tanggal 16 September 2020; 3 T-3 Form A.2 (temuan) dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 11/TM/PB/Kab/13.10/IX/2020 tanggal 17 September 2020; 4 T-4 Hasil klarifikasi Terlapor dan saksi-saki; 5 T-5 Hasil kajian; 6 T-6 Pemberitahuan tentang Status Temuan tanggal 22 September 2020; 7 T-7 Link Video Pernyataan AYP di Youtube dengan judul “Ini Kata AYP Soal Tudingan Netralitas ASN dari Bawaslu”. [2.7] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 Februari 2021 sebagai berikut: BAWASLU KABUPATEN BANDUNG Dalam Pokok Pengaduan  Bahwa Teradu menyampaikan informasi yang tidak benar kepada media online, berkenaan dengan terjadinya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh 14 orang ASN. Namun demikian, dari ke-14 orang tersebut, Teradu hanya menyebutkan inisial nama Pengadu, lengkap dengan jabatan dan riwayatnya. Sebagaimana diketahui, dugaan kehadiran Pengadu dalam kegiatan tes kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di RSHS tanggal 8 September 2020 masih dalam pemeriksaan tahap awal di Bawaslu Kabupaten Bandung. Pernyataan Teradu tersebut telah menyudutkan Pengadu sebagai ASN, dan menimbulkan persepsi buruk di mata publik. Jawaban Pihak Terkait  Bahwa benar Pihak Terkait adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung;  Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN dengan hasil pengawasan sebagaimana yang termuat dalam Formulir Model A.  Bahwa berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan seseorang yang diduga ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung hadir mengantar dan menghadiri pemeriksaan kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Berdasarkan hasil penelitian, ASN dimaksud bernama Andri Yudha P dengan NIP: 198709122007011002 yang menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Rancabali.  Bahwa pada hari Kamis, 17 September 2020 Bawaslu Kabupaten Bandung melaksanakan Pleno untuk membahas dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Andri Yudha P. Hasil pleno tersebut termuat dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Bandung Nomor: 28/Bawaslu-JB.01/HK.00.00/IX/ 2020. Bahwa berdasarkan hasil pleno, diperoleh keputusan-keputusan sebagai berikut:  Atas tindakan yang dilakukan seorang ASN aktif atas nama Andri Yudha yang diindikasi sebagai dugaan Pelanggaran terhadap Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana dijelaskan Kembali dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor B/71/M.SM.00.00/2019 Perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Poin C nomor 1.  Untuk meregistrasi Temuan dugaan pelanggaran hukum lainnya yang selanjutnya dituangkan dalam formulir Model A.2;  Terkait keputusan poin 2 untuk selanjutnya dilakukan proses klarifikasi kepada para pihak;  Terkait dengan keputusan nomor 3 di atas, maka selanjutnya dibentuk Tim Klarifikasi penanganan pelanggaran Netralitas ASN.  Bahwa kasus tersebut telah diregistrasi di formulir temuan dugaan pelanggaran hukum lainnya dengan Nomor: 11/TM/PB/Kab/13.10/IX/2020;  Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung mengundang Andri Yudha P melalui Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 44/K.BAWASLU.JB.01/HK.00.00/IX/2020 untuk memberikan keterangan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN;  Bahwa Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menyampaikan kepada media, Bawaslu Kabupaten Bandung melakukan pemanggilan kepada dua ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN, salah satunya berinisial AYP.  Bahwa AYP keberatan karena merasa dituding turut mengantarkan salah satu kandidat di Pilkada Kabupaten Bandung. Kepada media AYP menyampaikan, dirinya menyayangkan statement Bawaslu kepada awak media yang menyebutkan inisial.  Bahwa pada klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu, AYP menyampaikan orang yang ada di foto bukanlah dirinya. Pada saat pemeriksaan Kesehatan Bapaslon, dirinya sedang mengikuti rapat di Soreang (Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung).  Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Bandung menyatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik ASN yaitu perbuatan dugaan kehadiran dan mengantar bapaslon pada saat pemeriksaan Kesehatan di RSHS Bandung yang dilakukan oleh Terduga Saudara Andri Yudha P, S,IP., M.Si, ASN Sekretaris Camat Rancabali tidak terbukti.  Merekomendasikan kepada Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bandung untuk tidak meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN karena terduga tidak terbukti melakukan perbuatan yang didugakan. Bahwa berdasarkan hasil pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung yang termuat dalam Berita Acara Pleno Nomor: 33/Bawaslu-JB.0l/ HK.00.00/IX/2020, diambil keputusan:  Atas dugaan tindakan yang dilakukan seorang ASN aktif atas nama Andri Yudha P, S.IP., M.Si tidak terbukti melakukan Pelanggaran terhadap Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana dijelaskan Kembali dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor B/7l/M.SM. 00.00/2019 Perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Poin C nomor 1.  Untuk tidak meneruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan yang didugakan kepada Andri Yudha P, S.IP., M.Si kepada KASN karena tidak terbukti. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah mengumumkan status temuan kasus a quo melalui Pemberitahuan tentang Status Temuan pada tanggal 22 September 2020.  Hal disampaikan oleh Divisi Pengawasan merupakan hasil dari pleno Bawaslu Kabupaten Bandung. Dugaan tersebut harus dipastikan dalam proses penanganan pelanggaran. Dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak. Hal tersebut yang menguatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung dalam pleno selanjutnya. Waktu penelusuran 7 hari. Penyampaian kepada KASN tidak ada batasan waktu. Kajian setelah proses pleno menghasilkan rekomendasi. Rekomendasi tersebut yang disampaikan kepada KASN.  Dalam penanganan pelanggaran batas waktunya 3+2. Tidak melakukan upaya untuk memperjelas resolusi foto karena batas waktu penanganan pelanggaran 3+2. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bandung juga harus melakukan proses klarifikasi terhadap para pihak.  Pada waktu muncul pihak yang bernama Andri Sonjaya yang mengakui hadir dalam kegiatan test kesehatan pasangan calon. Bawaslu Kabupaten Bandung melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Andri Sonjaya bukan merupakan ASN. Keterangan atau informasi tersebut awalnya didapat dari Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1.  Pihak Terkait membenarkan penyampaian Teradu. Pada saat itu, kami didatangi oleh wartawan bukan kami yang membuka ruang untuk wartawan. Pengumuman berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum kepada Pelapor maupun Terlapor. Sementara Pelapor dalam hal ini tidak ada, kecuali mereka datang dan meminta maka kami akan memberikan status laporan atau Berita Acara Klarifikasi khusus mereka saja. Ketika yang bersangkutan menanyakan status penanganan laporan, maka status itulah yang disampaikan.  Status Temuan Pelanggaran Pemilihan sudah ditempelkan di papan pengumuman. Amanat dalam regulasi tersebut bukan kepada Terlapor melainkan kepada Pelapor. Sehingga jika Terlapor ingin mengetahui silakan datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung. Pihak Terkait pernah mendapatkan informasi dari Staf Sekretariat berkenaan dengan Pengadu yang ingin mengetahui status temuan. Pihak Terkait kemudian menyampaikan silakan tetapi hanya berkenaan dengan status penanganan temuan pelanggaran.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena menyampaikan informasi yang tidak benar kepada media online berkenaan dengan pelanggaran netralitas oleh 14 orang ASN. Terhadap indentitas 14 orang tersebut, Teradu hanya menyebutkan inisial nama Pengadu, lengkap dengan jabatan dan riwayatnya. Pengadu diduga hadir dalam kegiatan tes kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung tanggal 8 September 2020. Pernyataan Teradu tersebut dinilai menyudutkan Pengadu sebagai ASN, dan menimbulkan persepsi buruk di mata publik. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah melaksanakan tugas dan fungsi Pengawasan tahapan pencalonan dalam proses pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat dugaan pelanggaran oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang hadir dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon di RSHS Bandung. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan tertanggal 16 September 2020. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bandung meregister Temuan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 11/TM/PB/Kab/13.10/IX/2020, tanggal 17 September 2020, yang pada pokoknya menyimpulkan terdapat indikasi dugaan pelanggaran Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang berbunyi “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas: netralitas”; Pasal 9 ayat (2) berbunyi “pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”. Pada tanggal 18 September 2020, Bawaslu Kabupaten Bandung melakukan klarifikasi terhadap Pengadu. Namun, Pengadu membantah telah menghadiri pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Hal ini sebagaimana Berita Acara Klarifikasi tanggal 19 September 2020. Selain itu, pada tanggal 19-22 September 2020 Bawaslu Kabupaten Bandung juga telah melakukan klarifikasi terhadap Saksi yakni Iyan Mulyana, Ryan Yanyan Hardiana, Asep Yusup Salim, dan Andri Sonjaya. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bandung menyusun kajian yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa: (a) suatu rangkaian peristiwa hukum dalam perkara a quo yang dilakukan oleh terduga Andri Yudha P selaku ASN yang bertugas sebagai Sekretaris Kecamatan Rancabali tidak terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yaitu ASN dilarang terlibat dalam konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor B/71/M.SM.00.00/2019 Perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Poin C nomor 1; (b) perkara a quo harus dihentikan karena tidak ada bukti kuat yang menyatakan terduga Andri Yudha P melakukan perbuatan yang disangkakan. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bandung menerbitkan Pemberitahuan Status Temuan, tertanggal 22 September 2020. Bahwa Teradu menyampaikan informasi kepada media online Jurnal Soreang berkenaan dengan proses penanganan temuan Dugaan Pelanggaran Nomor: 11/TM/PB/Kab/13.10/IX/2020, tanggal 17 September 2020. Teradu menyampaikan informasi tersebut berdasarkan wawancara secara langsung “doorstop”. Hal tersebut bukan merupakan rilis resmi yang disampaikan kepada publik berkenaan dengan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung. Penyampaian informasi tersebut merupakan proses penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, serta bukti dokumen yang terungkap dalam persidangan DKPP berpendapat, bahwa pada tanggal 8 September 2020 Teradu melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. Berdasarkan hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu selaku ASN yaitu menghadiri kegiatan pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Teradu kemudian meregister Temuan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 11/TM/PB/Kab/13.10/IX/2020, tertanggal 17 September 2020 dan ditindaklanjuti klarifikasi kepada Pengadu pada tanggal 18 September 2020. Berdasarkan hasil kalarifikasi terungkap fakta bahwa pada tanggal 8 September 2020 sekitar pukul 06.30 s.d. 07.00 WIB, Pengadu sedang berada di rumah. Sesuai Surat Tugas Nomor: 800/171/Sekre tertanggal 8 September 2020, Pengadu mewakili Camat menghadiri undangan Rapat Koordinasi bencana kekeringan dan kebakaran di wilayah Kabupaten Bandung. Selanjutnya pada tanggal 19-22 September 2020, Teradu melakukan klarifikasi terhadap Saksi Iyan Mulyana, Ryan Yanyan Hardiana, Asep Yusup Salim, dan Saksi tambahan yakni Andri Sonjaya. Dalam keterangannya, saksi Andri Sonjaya mengaku bahwa dirinya yang mengantarkan salah satu Bakal Pasangan Calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, bukan pengadu. Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Kabupaten Bandung menyimpulkan Pengadu tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pasal 11 huruf c, dan merekomendasikan untuk tidak meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN, serta merehabilitasi nama baik Pengadu. Teradu telah menempelkan Pemberitahuan Tentang Status Temuan Nomor: 11/TM/PB/Kab/13.10/IX/2020, tertanggal 22 September 2020, di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung. Berkenaan dengan pernyataan Teradu di media online yang menyebut inisial nama, jabatan dan riwayat pekerjaan Pengadu, Teradu membenarkan melayani wawancara doorstop dan menyampaikan infomasi tentang penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebagai Penyelenggara Pemilu, DKPP perlu mengingatkan Teradu agar lebih berhati-hati menyampaikan data informasi kepada publik untuk mencegah timbulnya persepsi unequal treatment terhadap pengungkapan identitas terduga pelaku pelanggaran. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Hedi Ardia selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota. Ketua Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra