Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 135 Tahun 2020
Hedi Ardia, Anggota Bawaslu Kab. Bandung
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 10/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2021
👁 12 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 150-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XI/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 17 September 2020 bertempat di Kantor Kecamatan Rancabali, melalui Panwascam Rancabali Pengadu telah menerima Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Nomor: 44/K.BAWASLU.JB- 01/HK.00.00/IX/2020, tanggal 17 September 2020, Perihal Undangan Klarifikasi; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena menyampaikan informasi yang tidak benar kepada media online berkenaan dengan pelanggaran netralitas oleh 14 orang ASN. Terhadap indentitas 14 orang tersebut, Teradu hanya menyebutkan inisial nama Pengadu, lengkap dengan jabatan dan riwayatnya.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 9 ayat (2); Pasal 11
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Hedi Ardia selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 135-PKE-DKPP/XI/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 150-
P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 135-PKE-
DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Andri Yudha Prawira
Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Perum Gading Tutuka 1 Blok K2 No.23 RT.006,
RW.013, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang,
Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Hedi Ardia
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung
Alamat Kantor : Jl. Soreang No. 141 Desa Soreang, Kecamatan
Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 150-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
135-PKE-DKPP/XI/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 17 September 2020 bertempat di Kantor
Kecamatan Rancabali, melalui Panwascam Rancabali Pengadu telah menerima
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Nomor: 44/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.00/IX/2020, tanggal 17 September 2020, Perihal Undangan Klarifikasi;
2. Bahwa terhadap surat tersebut Pengadu melapor kepada Bapak Camat Rancabali
selaku atas langsung Pengadu untuk menghadiri undangan tersebut;
3. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 September 2018 September 2020, dengan niat
baik Pengadu memenuhi dan menghadiri undangan klarifikasi tersebut walaupun
tanpa diketahui dugaan pelanggaran yang dilakukan Pengadu;
4. Bahwa setelah sampai di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Pengadu baru
diberitahukan temuan yang dituduhkan kepada Pengadu. Temuan tersebut
menyatakan bahwa Pengadu diduga hadir dalam tes kesehatan Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung di RSHS pada tanggal 6 September 2020;
5. Bahwa pada saat klarifikasi berlangsung, Pengadu langsung membantah temuan
tersebut karena memang tidak hadir pada saat itu dengan menunjukkan bukti
berupa surat tugas dari Pak Camat selaku atasan langsung untuk menghadiri
rapat di Soreang beserta bukti surat undangan dan foto pada saat rapat;
6. Bahwa tidak benar dugaan Bawaslu Kabupaten Bandung. Pengadu sudah
membantah semua tuduhan tersebut.
7. Bahwa dalam pemeriksaan tersebut hadir Teradu mengatakan memiliki bukti dan
saksi yang menyatakan menyatakan Pengadu hadir dalam tes kesehatan tersebut.
Oleh karena itu Pengadu meminta untuk ditunjukkan bukti foto tersebut serta
dipertemukan dengan saksi, tetapi jawaban Teradu pada saat ini masih tahap
awal proses pemeriksaan;
8. Bahwa setelah selesai klarifikasi, Pengadu menandatangani berita acara
klarifikasi yang pada intinya Pengadu membantah semua tuduhan tersebut;
9. Bahwa adapun Pengadu menerima kabar melalui telepon dari seorang rekan
Pengadu yang mengabarkan bahwa telah muncul berita di media masa elektronik
dengan Narasumber Pengadu berkenaan dengan pelanggaran netralitas ASN yang
menyebutkan inisial nama, jabatan saat ini, dan riwayat jabatan yang sama
dengan Pengadu;
10. Bahwa setelah ditelusuri dan dilakukan pengecekan oleh Pengadu pada tanggal 19
September 2020 di rumah Pengadu menggunakan handphone dan laptop, ternyata
benar banyak berita bermunculan di media masa elektronik. Teradu selaku
Narasumber menyebarluaskan kabar yang belum tentu kebenarannya berkenaan
dengan terjadi pelanggaran netralitas ASN sebanyak 14 ASN. Namun, Teradu
hanya menyebutkan inisial nama Pengadu, jabatan saat ini, dan riwayat jabatan,
tanpa menyebutkan sisa dari 14 ASN. Teradu bertindak sangat diskriminatif
terhadap Pengadu;
11. Bahwa berita di media masa berisi pernyataan Teradu dengan sangat meyakinkan
mengatakan memiliki bukti foto dan melihat secara langsung Pengadu
mengantarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tes kesehatan
di RSHS Bandung;
12. Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2017 yang pada pokoknya menyebutkan penghentian
dan/atau penerusan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana hasil kajian
diputuskan dalam rapat pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Pengawas
Pemilihan;
13. Bahwa mengingat proses pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Bandung masih dalam
tahap kajian awal dan belum sampai pada rapat pleno penetapan status temuan.
Namun Teradu dengan sangat meyakinkan menyampaikan kabar yang belum
tentu kebenarannya kepada publik melalui media elektronik;
14. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020, Pengadu menanyakan tentang kelanjutan
temuan dimaksud kepada Bawaslu Kabupaten Bandung melalui Rizky melalui
WhatsApp. Jawabannya adalah temuan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak
terbukti (error in persona/salah orang);
15. Bahwa dengan adanya berita tersebut telah menyudutkan Pengadu selaku ASN.
Sudah sangat jelas merugikan dan mencemarkan nama baik Pengadu yang pada
akhirnya menimbulkan persepsi yang buruk di hadapan publik;
16. Bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Teradu telah melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu berdasarkan pada:
1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017,
Pasal 9 huruf a yang pada pokoknya menyebutkan Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak jujur: menyampaikan seluruh informasi yang
disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta;
2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017,
Pasal 12 huruf d yang pada pokoknya menyebutkan Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak tertib: memastiakn informasi yang dikumpulka,
disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat;
3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017,
Pasal 13 huruf c yang pada pokoknya menyebutkan Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak terbuka: memberikan respon secara arif dan bijaksana
terhadap kritik dan pertanyaan publik;
4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017,
Pasal 15 huruf f yang pada pokoknya menyebutkan Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak profesional: bertindak berdasarkan standar operasional
prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu;
5) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017,
Pasal 16 huruf e yang pada pokoknya menyebutkan Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak akuntabel: bekerja dengan tanggung jawab dan dapat
dipertanggungjawabkan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon agar Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenanangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1) Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3) Menjatuhkan sanksi kepada Teradu;
4) Merehabilitasi nama baik Andri Yudha Prawira selaku Pengadu sekaligus ASN
Kabupaten Bandung; dan
5) Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-3 sebagai berikut:
`NO BUKTI KETERANGAN
1 BUKTI P-1 Berita media online;
2 BUKTI P-2 Video Youtube.
3 BUKTI P-3
Screenshot Percakapan Pengadu dengan Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Bandung;
[2.3.2] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Hery
Herawan selaku Pegawai Negeri Sipil, yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan tanggal 18 Februari 2021 sebagai berikut:
Hery Herawan
Pada pertengahan bulan september 2020, pada saat rapat dinas kependudukan di
soreang, ada yang bercerita mengenai Sekcam ASN yang dilaporkan kepada Bawaslu
berkenaan dengan netralitas sebagai ASN. Disebutkan seorang Sekcam wilayah
selatan berinisial AYP mantan Kasubdit Diklat. Pada saat itu rekan-rekan langsung
mengarah kepada Pengadu. Saksi kemudian membuka hp dan keesokan harinya
mengonfirmasi kebenarang berita tersebut kepada Pengadu. Kemudian Pengadu
membenarkan berkenaan dengan berita tersebut. Saksi mengetahui persis bahwa
Pengadu menghadiri rapat di kabupaten pada saat peristiwa tersebut terjadi. Pada
saat itu Saksi tidak dapat memastikan mengenai keyakinan rekan-rekannya atas
kebenaran berita tersebut karena Saksi baru mengonfirmasi kepada Pengadu
keesokan harinya setelah mengetahui berita tersebut.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu menyampaikan informasi yang tidak benar kepada media online,
berkenaan dengan terjadinya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh 14 orang
ASN. Namun demikian, dari ke-14 orang tersebut, Teradu hanya menyebutkan
inisial nama Pengadu, lengkap dengan jabatan dan riwayatnya. Sebagaimana
diketahui, dugaan kehadiran Pengadu dalam kegiatan tes kesehatan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di RSHS tanggal 8 September 2020
masih dalam pemeriksaan tahap awal di Bawaslu Kabupaten Bandung.
Pernyataan Teradu tersebut telah menyudutkan Pengadu sebagai ASN, dan
menimbulkan persepsi buruk di mata publik;
2. Jawaban atas Pengaduan
2.1 Bahwa benar Teradu adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung sekaligus
sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga
Bawaslu Kabupaten Bandung;
2.2 Bahwa Teradu, menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara
tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini;
2.3 Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu Teradu
menjelaskan proses pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran
terhadap Temuan Nomor: 11/TM/PB/Kab/13.10/IX/2020 tanggal 17
September 2020 sebagai berikut:
1) Bahwa terkait dengan pokok Pengaduan Pengadu, Bawaslu Kabupaten
Bandung telah melaksanakan tugas dan fungsi Pengawasan tahapan
pencalonan dalam proses pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020;
2) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan diketahui terdapat indikasi dugaan
pelanggaran Pemilihan yakni terkait netralitas ASN di lingkungan Peme-
rintah Kabupaten Bandung yang hadir mengantarkan saat pemeriksaan
kesehatan Bakal Pasangan Calon sebagaimana tercantum dalam Laporan
Hasil Pengawasan tertanggal 16 September 2020;
3) Bahwa terhadap tindaklanjut hasil pengawasan in casu Bawaslu
Kabupaten Bandung telah melakukan register Temuan dugaan Pelanggaran
dengan Nomor: 11/TM/PB/Kab/13.10/IX/2020 tanggal 17 September
2020 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa hasil pengawasan tersebut
terdapat indikasi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 huruf f
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menjelaskan
bahwa: “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN
berdasarkan pada asas: netralitas”; dalam pasal 9 ayat (2) undang-
undang yang sama juga dijelaskan bahwa: “pegawai ASN harus bebas
dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”;
4) Bahwa kemudian dalam proses tindaklanjut penanganan pelanggaran
pada tanggal 18 September 2020 telah dilakukan klarifikasi di bawah
sumpah kepada Andri Yudha Prawira yang pada pokoknya Andri Yudha
Prawira membantah telah mengantar dan menghadiri pemeriksaan
kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati Bandung sebagaimana
Berita Acara Klarifikasi Tanggal 19 September 2020;
5) Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 Bawaslu Kabupaten
Bandung telah melakukan klarifikasi di bawah sumpah terhadap:
a) Iyan Mulyana sebagai saksi;
b) Ryan Yanyan Hardiana sebagai saksi;
6) Bahwa pada hari Senin tanggal 21 September 2020 Bawaslu Kabupaten
Bandung telah melakukan klarifikasi di bawah sumpah terhadap Asep
Yusup Salim sebagai saksi;
7) Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 diklarifikasi di bawah
sumpah saudara Andri Sonjaya sebagai saksi tambahan;
8) Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah Menyusun kajian pengawas
Pemilu dari hasil klarifikasi Penemu, Terlapor beserta Saksi. Dari hasil
kajian tersebut pada pokoknya disimpulkan sebagai berikut:
a) Bahwa suatu rangkaian peristiwa hukum dalam perkara a quo yang
dilakukan oleh Terduga Andri Yudha P, S, IP., M. IP , ASN yang
bertugas sebagai Sekretaris Kecamatan Rancabali tidak terbukti
melakukan pelanggaran Netralitas ASN sebagaimana yang didugakan
yang diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor
42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil yaitu ASN dilarang terlibat dalam konflik
kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Sebagaimana
dijelaskan Kembali dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor
B/71/M.SM.00.00/2019 Perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN
pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan
Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2019 Poin C nomor 1;
b) Bahwa perkara a quo harus dihentikan karena tidak ada bukti kuat
yang menyatakan terduga Andri Yudha P, S, IP., M. IP melakukan
perbuatan yang disangkakan.
9) Bahwa terhadap hasil penanganan pelanggaran a quo telah diterbitkan
status laporan sebagaimana Formulir Pemberitahuan tentang Status
Temuan bertanggal 22 September 2020;
2.4 Bahwa terhadap Pokok Pengaduan a quo yang menyatakan Teradu
menyampaikan informasi yang tidak benar kepada media online berkenaan
dengan terjadinya pelanggaran netralitas ASN, sehingga diduga melanggar
ketentuan Pasal 9, 12, 13, 15, dan 16 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dijelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa informasi yang disampaikan oleh Teradu kepada Media Online
Jurnal Soreang adalah terkait dengan proses Penanganan Pelanggaran
yang sedang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung terhadap
Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor: 11/TM/PB/Kab/13.10/IX/2020
tanggal 17 September 2020;
2) Bahwa secara faktual informasi yang disampaikan atas permintaan
wawancara secara langsung doorstop, bukan merupakan rilis resmi
yang disampaikan kepada Publik atas proses penanganan pelanggaran
yang tengah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung;
3) Bahwa penyampaian informasi yang dilakukan oleh Teradu
merupakan rangkaian proses penanganan pelanggaran sebagaimana
ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota;
4) Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Tuduhan Pengadu
yang menyatakan Teradu menyampaikan informasi yang tidak benar
kepada media online berkenaan dengan terjadinya pelanggaran
netralitas ASN merupakan tuduhan yang mengada-ada dan tidak
beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan;
2.5 Terhadap Pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa “adanya pernyataan
Teradu di Media Masa yang menyudutkan Pengadu selaku ASN, sudah sangat
jelas merugikan dan mencemarkan nama baik Pengadu yang pada akhirnya
menimbulkan persepsi yang buruk di hadapan Publik”, Teradu dalam hal ini
menjelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa sesungguhnya Publik mengetahui adanya persoalan a quo dari
pernyataan Teradu sendiri yang melakukan klarifikasi di media massa
online dan/atau media sosial Youtube dengan judul “Ini Kata AYP Soal
Tudingan Netralitas ASN dari Bawaslu” yang pada pokoknya Teradu
menyayangkan Bawaslu Kabupaten Bandung mengatakan bahwa
Pengadu ikut hadir pemeriksaan bakal pasangan calon bupati
Bandung;
2) Bahwa berdasarkan fakta tersebut terkait dengan tuduhan Pengadu
dalam Pokok Pengaduan Pengadu merupakan tuduhan yang mengada-
ada dan tidak beralasan hukum sehingga patut untuk
dikesampingkan:
Demikian jawaban Teradu disampaikan, untuk dijadikan bahan pertimbangan Yang
Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
(DKPP RI) dalam memberikan putusan.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI)
berdasarkan kewenangannya untuk:
1) Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya;
2) Merehabilitasi Teradu.
3) Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aquo et bono).
[2.5] PETITUM TERADU
Demikian jawaban yang dapat Teradu sampaikan, selanjutnya Teradu memohon
kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan:
1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu.
3. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-7 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 SK Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung;
2 T-2 Laporan Hasil Pengawasan Tahapan pencalonan pada
Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati Bandung
tanggal 16 September 2020;
3 T-3 Form A.2 (temuan) dugaan Pelanggaran dengan Nomor:
11/TM/PB/Kab/13.10/IX/2020 tanggal 17 September 2020;
4 T-4 Hasil klarifikasi Terlapor dan saksi-saki;
5 T-5 Hasil kajian;
6 T-6 Pemberitahuan tentang Status Temuan tanggal 22 September
2020;
7 T-7 Link Video Pernyataan AYP di Youtube dengan judul “Ini Kata
AYP Soal Tudingan Netralitas ASN dari Bawaslu”.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung dalam sidang pemeriksaan tanggal 18
Februari 2021 sebagai berikut:
BAWASLU KABUPATEN BANDUNG
Dalam Pokok Pengaduan
Bahwa Teradu menyampaikan informasi yang tidak benar kepada media online,
berkenaan dengan terjadinya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh 14 orang
ASN. Namun demikian, dari ke-14 orang tersebut, Teradu hanya menyebutkan
inisial nama Pengadu, lengkap dengan jabatan dan riwayatnya. Sebagaimana
diketahui, dugaan kehadiran Pengadu dalam kegiatan tes kesehatan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di RSHS tanggal 8 September 2020
masih dalam pemeriksaan tahap awal di Bawaslu Kabupaten Bandung.
Pernyataan Teradu tersebut telah menyudutkan Pengadu sebagai ASN, dan
menimbulkan persepsi buruk di mata publik.
Jawaban Pihak Terkait
Bahwa benar Pihak Terkait adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Bandung;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 Koordinator Divisi Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia melakukan pengawasan terhadap
netralitas ASN dengan hasil pengawasan sebagaimana yang termuat dalam
Formulir Model A.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan seseorang yang diduga ASN di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung hadir mengantar dan
menghadiri pemeriksaan kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
Berdasarkan hasil penelitian, ASN dimaksud bernama Andri Yudha P dengan NIP:
198709122007011002 yang menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Rancabali.
Bahwa pada hari Kamis, 17 September 2020 Bawaslu Kabupaten Bandung
melaksanakan Pleno untuk membahas dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang
dilakukan oleh Andri Yudha P. Hasil pleno tersebut termuat dalam Berita Acara
Pleno Bawaslu Kabupaten Bandung Nomor: 28/Bawaslu-JB.01/HK.00.00/IX/
2020.
Bahwa berdasarkan hasil pleno, diperoleh keputusan-keputusan sebagai berikut:
Atas tindakan yang dilakukan seorang ASN aktif atas nama Andri Yudha yang
diindikasi sebagai dugaan Pelanggaran terhadap Pasal 11 huruf c Peraturan
Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana dijelaskan Kembali dalam Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia, Nomor B/71/M.SM.00.00/2019 Perihal Pelaksanaan Netralitas bagi
ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif
Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Poin C
nomor 1.
Untuk meregistrasi Temuan dugaan pelanggaran hukum lainnya yang selanjutnya
dituangkan dalam formulir Model A.2;
Terkait keputusan poin 2 untuk selanjutnya dilakukan proses klarifikasi kepada
para pihak;
Terkait dengan keputusan nomor 3 di atas, maka selanjutnya dibentuk Tim
Klarifikasi penanganan pelanggaran Netralitas ASN.
Bahwa kasus tersebut telah diregistrasi di formulir temuan dugaan pelanggaran
hukum lainnya dengan Nomor: 11/TM/PB/Kab/13.10/IX/2020;
Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung mengundang Andri Yudha P melalui Surat
Undangan Klarifikasi Nomor: 44/K.BAWASLU.JB.01/HK.00.00/IX/2020 untuk
memberikan keterangan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN;
Bahwa Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia
menyampaikan kepada media, Bawaslu Kabupaten Bandung melakukan
pemanggilan kepada dua ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN,
salah satunya berinisial AYP.
Bahwa AYP keberatan karena merasa dituding turut mengantarkan salah satu
kandidat di Pilkada Kabupaten Bandung. Kepada media AYP menyampaikan,
dirinya menyayangkan statement Bawaslu kepada awak media yang menyebutkan
inisial.
Bahwa pada klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu, AYP menyampaikan orang
yang ada di foto bukanlah dirinya. Pada saat pemeriksaan Kesehatan Bapaslon,
dirinya sedang mengikuti rapat di Soreang (Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten
Bandung).
Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Bandung menyatakan bahwa
dugaan pelanggaran kode etik ASN yaitu perbuatan dugaan kehadiran dan
mengantar bapaslon pada saat pemeriksaan Kesehatan di RSHS Bandung yang
dilakukan oleh Terduga Saudara Andri Yudha P, S,IP., M.Si, ASN Sekretaris Camat
Rancabali tidak terbukti.
Merekomendasikan kepada Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bandung
untuk tidak meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN karena terduga tidak
terbukti melakukan perbuatan yang didugakan.
Bahwa berdasarkan hasil pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung
yang termuat dalam Berita Acara Pleno Nomor: 33/Bawaslu-JB.0l/
HK.00.00/IX/2020, diambil keputusan:
Atas dugaan tindakan yang dilakukan seorang ASN aktif atas nama Andri Yudha
P, S.IP., M.Si tidak terbukti melakukan Pelanggaran terhadap Pasal 11 huruf c
Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps
dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana dijelaskan Kembali dalam Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia, Nomor B/7l/M.SM. 00.00/2019 Perihal Pelaksanaan
Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018,
Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2019 Poin C nomor 1.
Untuk tidak meneruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan yang didugakan
kepada Andri Yudha P, S.IP., M.Si kepada KASN karena tidak terbukti.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah mengumumkan status temuan kasus a
quo melalui Pemberitahuan tentang Status Temuan pada tanggal 22 September 2020.
Hal disampaikan oleh Divisi Pengawasan merupakan hasil dari pleno Bawaslu
Kabupaten Bandung. Dugaan tersebut harus dipastikan dalam proses
penanganan pelanggaran. Dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak. Hal
tersebut yang menguatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung
dalam pleno selanjutnya. Waktu penelusuran 7 hari. Penyampaian kepada KASN
tidak ada batasan waktu. Kajian setelah proses pleno menghasilkan rekomendasi.
Rekomendasi tersebut yang disampaikan kepada KASN.
Dalam penanganan pelanggaran batas waktunya 3+2. Tidak melakukan upaya
untuk memperjelas resolusi foto karena batas waktu penanganan pelanggaran
3+2. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bandung juga harus melakukan proses
klarifikasi terhadap para pihak.
Pada waktu muncul pihak yang bernama Andri Sonjaya yang mengakui hadir
dalam kegiatan test kesehatan pasangan calon. Bawaslu Kabupaten Bandung
melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Andri Sonjaya bukan
merupakan ASN. Keterangan atau informasi tersebut awalnya didapat dari Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Pihak Terkait membenarkan penyampaian Teradu. Pada saat itu, kami didatangi
oleh wartawan bukan kami yang membuka ruang untuk wartawan. Pengumuman
berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum kepada
Pelapor maupun Terlapor. Sementara Pelapor dalam hal ini tidak ada, kecuali
mereka datang dan meminta maka kami akan memberikan status laporan atau
Berita Acara Klarifikasi khusus mereka saja. Ketika yang bersangkutan
menanyakan status penanganan laporan, maka status itulah yang disampaikan.
Status Temuan Pelanggaran Pemilihan sudah ditempelkan di papan pengumuman.
Amanat dalam regulasi tersebut bukan kepada Terlapor melainkan kepada
Pelapor. Sehingga jika Terlapor ingin mengetahui silakan datang ke Kantor
Bawaslu Kabupaten Bandung. Pihak Terkait pernah mendapatkan informasi dari
Staf Sekretariat berkenaan dengan Pengadu yang ingin mengetahui status
temuan. Pihak Terkait kemudian menyampaikan silakan tetapi hanya berkenaan
dengan status penanganan temuan pelanggaran.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu karena menyampaikan informasi yang tidak benar kepada media online
berkenaan dengan pelanggaran netralitas oleh 14 orang ASN. Terhadap indentitas 14
orang tersebut, Teradu hanya menyebutkan inisial nama Pengadu, lengkap dengan
jabatan dan riwayatnya. Pengadu diduga hadir dalam kegiatan tes kesehatan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung
tanggal 8 September 2020. Pernyataan Teradu tersebut dinilai menyudutkan Pengadu
sebagai ASN, dan menimbulkan persepsi buruk di mata publik.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah
melaksanakan tugas dan fungsi Pengawasan tahapan pencalonan dalam proses
pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung
Tahun 2020. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat dugaan pelanggaran oleh ASN
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang hadir dalam kegiatan
pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon di RSHS Bandung. Sebagaimana
tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan tertanggal 16 September 2020.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bandung meregister Temuan Dugaan Pelanggaran
dengan Nomor: 11/TM/PB/Kab/13.10/IX/2020, tanggal 17 September 2020, yang
pada pokoknya menyimpulkan terdapat indikasi dugaan pelanggaran Pasal 2 huruf f
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang berbunyi “Penyelenggaraan
kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas: netralitas”; Pasal 9 ayat (2)
berbunyi “pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan
partai politik”. Pada tanggal 18 September 2020, Bawaslu Kabupaten Bandung
melakukan klarifikasi terhadap Pengadu. Namun, Pengadu membantah telah
menghadiri pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
Hal ini sebagaimana Berita Acara Klarifikasi tanggal 19 September 2020. Selain itu,
pada tanggal 19-22 September 2020 Bawaslu Kabupaten Bandung juga telah
melakukan klarifikasi terhadap Saksi yakni Iyan Mulyana, Ryan Yanyan Hardiana,
Asep Yusup Salim, dan Andri Sonjaya. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bandung
menyusun kajian yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa: (a) suatu rangkaian
peristiwa hukum dalam perkara a quo yang dilakukan oleh terduga Andri Yudha P
selaku ASN yang bertugas sebagai Sekretaris Kecamatan Rancabali tidak terbukti
melakukan pelanggaran Netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yaitu ASN dilarang terlibat dalam konflik kepentingan
pribadi, kelompok, maupun golongan. Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia, Nomor B/71/M.SM.00.00/2019 Perihal Pelaksanaan Netralitas
bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif
Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Poin C nomor
1; (b) perkara a quo harus dihentikan karena tidak ada bukti kuat yang menyatakan
terduga Andri Yudha P melakukan perbuatan yang disangkakan. Selanjutnya
Bawaslu Kabupaten Bandung menerbitkan Pemberitahuan Status Temuan, tertanggal
22 September 2020. Bahwa Teradu menyampaikan informasi kepada media online
Jurnal Soreang berkenaan dengan proses penanganan temuan Dugaan Pelanggaran
Nomor: 11/TM/PB/Kab/13.10/IX/2020, tanggal 17 September 2020. Teradu
menyampaikan informasi tersebut berdasarkan wawancara secara langsung
“doorstop”. Hal tersebut bukan merupakan rilis resmi yang disampaikan kepada
publik berkenaan dengan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu
Kabupaten Bandung. Penyampaian informasi tersebut merupakan proses
penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, serta bukti dokumen yang
terungkap dalam persidangan DKPP berpendapat, bahwa pada tanggal 8 September
2020 Teradu melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemeriksaan kesehatan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. Berdasarkan
hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu selaku
ASN yaitu menghadiri kegiatan pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon di
Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Teradu kemudian meregister Temuan Dugaan
Pelanggaran dengan Nomor: 11/TM/PB/Kab/13.10/IX/2020, tertanggal 17
September 2020 dan ditindaklanjuti klarifikasi kepada Pengadu pada tanggal 18
September 2020. Berdasarkan hasil kalarifikasi terungkap fakta bahwa pada tanggal
8 September 2020 sekitar pukul 06.30 s.d. 07.00 WIB, Pengadu sedang berada di
rumah. Sesuai Surat Tugas Nomor: 800/171/Sekre tertanggal 8 September 2020,
Pengadu mewakili Camat menghadiri undangan Rapat Koordinasi bencana
kekeringan dan kebakaran di wilayah Kabupaten Bandung. Selanjutnya pada tanggal
19-22 September 2020, Teradu melakukan klarifikasi terhadap Saksi Iyan Mulyana,
Ryan Yanyan Hardiana, Asep Yusup Salim, dan Saksi tambahan yakni Andri Sonjaya.
Dalam keterangannya, saksi Andri Sonjaya mengaku bahwa dirinya yang
mengantarkan salah satu Bakal Pasangan Calon untuk melakukan pemeriksaan
kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, bukan pengadu. Berdasarkan
hasil kajian, Bawaslu Kabupaten Bandung menyimpulkan Pengadu tidak terbukti
melakukan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil, Pasal 11 huruf c, dan merekomendasikan untuk tidak meneruskan dugaan
pelanggaran netralitas ASN, serta merehabilitasi nama baik Pengadu. Teradu telah
menempelkan Pemberitahuan Tentang Status Temuan Nomor:
11/TM/PB/Kab/13.10/IX/2020, tertanggal 22 September 2020, di Papan
Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung. Berkenaan dengan pernyataan
Teradu di media online yang menyebut inisial nama, jabatan dan riwayat pekerjaan
Pengadu, Teradu membenarkan melayani wawancara doorstop dan menyampaikan
infomasi tentang penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebagai
Penyelenggara Pemilu, DKPP perlu mengingatkan Teradu agar lebih berhati-hati
menyampaikan data informasi kepada publik untuk mencegah timbulnya persepsi
unequal treatment terhadap pengungkapan identitas terduga pelaku pelanggaran.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu
meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Hedi Ardia selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Bandung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua
merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid
Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan
Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-
masing sebagai Anggota.
Ketua
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra