Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 208 Tahun 2024
Firman, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-12-2024
👁 34 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut: Kejadian bermula saat beberapa jurnalis media cetak dan media online melakukan wawancara kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Sdr. Firman, pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kuningan yang beralamat di Jl.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya pada tanggal 21 Juni 2024 saat diwawancara oleh jurnalis media cetak dan media online sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan mengeluarkan pernyataan tidak berkepastian hukum yang pada pokoknya menyebutkan bahwa seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ingin menjadi Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 harus mengundurkan diri pada tanggal 17 Juli 2024 atau 40 (empat puluh) hari sebelum pendaftaran. Sehingga, Para Pengadu menganggap Teradu telah melanggar prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 56 Undang-Undang
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Firman selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 208-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 252-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 208-PKE-DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Agi Rahaden Ranu Pekerjaan/Lembaga : Wirausaha Alamat : Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Zaka Vikryan Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta/KIPP Kabupaten Kuningan Alamat : Desa Dukuhdalem, Kecamatan Ciawigebang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai------------------------ ------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU Nama : Firman Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Alamat : Jalan RE. Martadinata No. 532, Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; membaca jawaban tertulis Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut: Kejadian bermula saat beberapa jurnalis media cetak dan media online melakukan wawancara kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Sdr. Firman, pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kuningan yang beralamat di Jl. R. E. Martadinata Nomor 532 Kertawangunan Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan Jawa Barat 45514. Dalam wawancara tersebut Sdr. Firman sedang menjelaskan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024 agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang ditetapkan oleh KPU RI. Dalam penjelasannya, Sdr. Firman menyatakan bahwa surat Kemendagri sebagaimana disebutkan di atas tidak hanya berlaku untuk Penjabat Kepala Daerah, namun berlaku juga untuk ASN (Aparatur Sipil Negara). Padahal secara eksplisit sudah jelas bahwa objek surat Kemendagri hanya ditujukan kepada Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada Serentak 2024. Sementara ASN sama sekali tidak masuk dalam objek surat dimaksud. Namun dalam pernyataannya, Sdr. Firman menyebutkan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ingin menjadi Calon Kepala Daerah pada kontestasi Pilkada serentak 2024 batas pengajuan pengunduran dirinya dipercepat, yaitu tanggal 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum pendaftaran harus mundur 40 hari sebelum mencalonkan diri. Pernyataan Sdr. Firman di atas telah bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf t yang pada pokoknya menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk maju dalam Pilkada, bakal calon Kepala Daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Selain itu, juga bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 56 yang menyatakan bahwa Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. Pernyataan Sdr. Firman sebagai Ketua Bawaslu selanjutnya tersebarluas karena rekaman video wawancaranya diunggah di laman Facebook TribunCirebon.com tanggal 21 Juni 2024 (buka: https://www.facebook.com/share/v/oCCbTDdYGiKj2hCV/?mibextid=oFDknk). Selain itu tayang juga dalam bentuk pemberitaan antara lain di media online Kuningan Mass tanggal 21 Juni 2024 (buka: https://kuninganmass.com/lebih- cepat-asn-harus-mundur-40-hari-sebelum-nyalon-bupati/) serta di media cetak Fajar Cirebon Edisi 3336H TH. XII. Hal tersebut tentu saja telah memicu munculnya keresahan dan kegaduhan di kalangan masyarakat, terutama elit politik dan kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara). Seharusnya Sdr. Firman menyampaikan penjelasan / pernyataan sebagaimana dimaksud sejalan dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu bahwa ASN yang mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada Serentak Tahun 2024 harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari ASN saat ditetapkan sebagan calon, yaitu tanggal 22 September 2024. Faktanya, dalam pernyataan yang disampaikan saat diwawancara, Sdr. Firman seperti sedang bertindak seperti regulator yang sedang menyampaikan norma baru. Padahal selain pernyataannya keliru, Sdr. Firman telah melampaui kewenangannya. Terlebih pernyataannya sangat jelas tidak berkepastian hukum sehingga tidak mencerminkan profesionalitas Sdr. Firman sebagai penyelengara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Para Pengadu mohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera melakukan pemeriksaan terhadap Teradu Sdr. Firman dan selanjutnya memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Pernyataan sdr. Firman pada video yang diupload oleh media TribunCirebon.com pada menit ke 11 detik ke 45, https://www.facebook.com/share/v/oCCbTDdYGiKj2hCV/?mibexti d=oFDknk; 2. Bukti P-2 Tangkapan layar unggahan facebook akun TribunCirebon.com, https://www.facebook.com/share/v/oCCbTDdYGiKj2hCV/?mibexti d=oFDknk; 3. Bukti P-3 Tangkapan layar release berita Online Kuninganmass.com, https://kuninganmass.com/lebih-cepat-asn-harus-mundur-40- hari-sebelum-nyalon-bupati/ 4. Bukti P-4 Kliping Koran media cetak Fajar Cirebon Edisi 3336H TH. XII. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Desember 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa benar Teradu merupakan Ketua sekaligus Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan berdasarkan salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023 dan Berita Acara Pleno Nomor 030/KA.02/K.JB- 11/08/2023 tanggal 20 Agustus 2023 [Vide Bukti T-1]; 2. Bahwa Teradu, menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini; 3. Bahwa Teradu pada prinsipnya hanya akan menjawab / menanggapi dalil – dalil Pengadu yang ditujukan kepada Teradu dan / atau yang ada kaitannya dengan kewenangan dan tanggung jawab serta kepentingan Teradu; 4. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu Teradu menjelaskan terkait proses keluarnya pernyataan perihal tenggat waktu pengajuan pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati sebagai berikut: 4.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuningan telah menerima Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 110.1/1620/Tapem tanggal 16 Mei 2024 Hal Undangan rapat koordinasi terkait isu-isu strategis terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada tanggal 17 Mei 2024 [Vide Bukti T-2]; 4.2. Bahwa pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana angka 4.1 didasari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.14/1253/IJ tanggal 16 Mei 2024 hal undangan rapat koordinasi terkait isu-isu strategis terkait netralitas Aparatur Sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2024 Pukul 15.00 WIB yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Namun terdapat perubahan jam pelaksanaan rapar koordinasi menjadi pukul 13.30 berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.14.a/1253/IJ tanggal 17 Mei 2024 [Vide Bukti T-3]; 4.3. Bahwa peserta terundang dalam kegiatan tersebut sebagaimana dalam angka 4.1 yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Inspektur Kabupaten Kuningan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kuningan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuningan, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, dan Ketua KPU Kabupaten Kuningan [Vide Bukti T-4]; 4.4. Bahwa dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut sebagaimana angka 4.1 terdapat sosialisasi Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, selain itu disampaikan pula bahwa dalam hal Aparatur Sipil Negara hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran [Vide Bukti T-5]; 4.5. Bahwa selanjutnya Teradu mengeluarkan pernyataan dalam wawancara dengan Media KuninganMass.com yang pada intinya bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri harus mundur 40 hari sebelum pencalonan dengan batas pengajuan pengunduran diri (dipercepat) 17 Juli (atau) 40 hari sebelum pendaftaran [Vide Bukti T-6]; 4.6. Bahwa terhadap pernyataan Aparatur Sipil Negara hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran kemudian disampaikan oleh PJ Gubernur Jawa Barat yang termuat dalam media online dengan alamat tautan https://www.antaranews.com/berita/4168026/pj-gubernur-jabar-asn- harus-mundur-40-hari-sebelum-daftar-pilkada yang pada intinya menyampaikan bahwa “sesuai imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi ASN yang ingin mencalonkan (di pilkada), 40 hari hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur. Itu harus di tegaskan” [Vide Bukti T-7]; 4.7. Bahwa selanjutnya maksud penyampaian Teradu pada pernyataan tersebut angka 4.5 terhadap Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota sebagai berikut: 4.7.1. Bahwa Calon Guberur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan salah satunya tidak berstatus sebagai Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota; 4.7.2. Bahwa Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024 agar menyampaikan administrasi pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon yaitu tanggal 17 Juli 2024; 4.8. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan harus menyerahkan bukti tertulis laporan pencalonannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c, diserahkan pada saat penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan dan pendaftaran Pasang Calon bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu. Selain laporan pencalonan, Calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara yang tidak dapat ditarik kembali. Artinya pada pasal diatas Calon wajib menyerahkan dokumen yang dimaksud pada saat mendaftar sebagai Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik; 4.9. Bahwa atas hal tersebut benar Teradu mengutip penjelasan hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan yang disampaikan oleh PJ Gubernur Jawa Barat bahwa Aparatur Sipil Negara yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran; 4.10. Bahwa dalam hal terdapat kekeliruan Teradu dalam menafsirkan isi Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, hal itu merupakan kekeliruan yang dapat diakui oleh Teradu. 5. Bahwa upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan terhadap maraknya alat peraga sosialisasi pencalonan bupati dan atau wakil bupati yang sudah tersebar perihal Aparatur Sipil Negara yang dalam hal ini atas nama Dian Rachmat Yanuar yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan dan Deni Wirhana Surjono sebagai ASN di Rumah Sakit Waled Kabupaten Cirebon telah dilakukan upaya penelusuran sebagaimana diuraikan sebagai berikut: 5.1. Bahwa terhadap hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Kuningan telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 006/LHP/PM/00.02/06/2024 dan 007/LHP/PM/00.02/06/2024 yang menerangkan pada intinya bahwa terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr. Dian Rachmat Yanuar yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dan menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kuningan dan Deni Wirhana Surjono yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara di Rumah Sakit Umum Daerah Waled Kabupaten Cirebon telah melakukan upaya pendekatan kepada partai politik [Vide Bukti T-8]; 5.2. Bahwa terhadap laporan hasil pengawasan sebagaimana angka 4.1 telah dilakukan Rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kuningan yang tertuang dalan Berita Acara Pleno Nomor 050/KA.02/K.JB- 11/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 dengan keputusan menyampaikan surat penerusan perihal pelanggaran perundang-undangan lainnya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui SIAPNET dengan nomor surat penerusan 076/PP.01.02/K.JB/06/2024 dan 077/PP.01.02/K.JB/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 [Vide Bukti T-9]; 5.3. Bahwa terhadap penerusan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana angka 4.2, Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional III memberikan surat kepada Penjabat Bupati Kuningan Nomor 64/I/KR.III/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 Hal Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan [Vide Bukti T-10]; 6. Bahwa berdasarkan uraian di atas terhadap seluruh dalil Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Oleh karena faktanya Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu dengan berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-11, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat Masa jabatan 2023-2028 tertanggal 18 Agustus 2023 dan Berita Acara Pleno Nomor 030/KA.02/K.JB-11/08/2023, tanggal 20 Agustus 2023; 2. Bukti T-2 Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan nomor 100.1/1620/Tapem Hal Undangan, tanggal 16 Mei 2024; 3. Bukti T-3 Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.14/1253/IJ tanggal 16 Mei 2024 Hal Undangan dan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.14.a/1253/IJ Hal Perubahan Jadwal, tanggal 17 Mei 2024; 4. Bukti T-4 Dokumentasi (Foto) Pelaksanaan Rapat Koordinasi Isu-isu Strategis terkait Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah; 5. Bukti T-5 Print Out Laman berita https://www.antaranews.com/berita/4168026/pj-gubernur- jabar-asn-harus-mundur-40-hari-sebelum-daftar-pilkada; 6. Bukti T-6 Print Out Laman berita di Media KuninganMass.com : https://kuninganmass.com/lebih-cepat-asn-harus-mundur- 40-hari-sebelum-nyalon-bupati/; 7. Bukti T-7 Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, tanggal 16 Mei 2024; 8. Bukti T-8 Laporan Hasil Pengawasan Penelusuran Nomor 006/LHP/PM/00.02/06/2024 perihal Netralitas ASN atas nama Dian Rachmat Yanuar dan Laporan Hasil Pengawasan Penelusuran Nomor 007/LHP/PM/00.02/06/2024 perihal Netralitas ASN atas nama Deni Wirhana Surjono; 9. Bukti T-9 Berita Acara Pleno dan Surat Penerusan KASN; 10. Bukti T-10 Surat BKN Regional III Nomor 64/1/KR.III/VII/2024 hal Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, tanggal 15 Juli 2024; dan 11. Bukti T-11 Laman berita : 1. https://kuninganonline.com/soal-dua-asn-bakal-maju- di-pilkada-ini-langkah-bawaslu-kuningan/ 2. https://kuningan.inews.id/read/460349/bawaslu-kaji- dua-asn-yang-diduga-ikut-penjaringan-calon-bupati- kuningan [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.7.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu pada pokoknya mempermasalahkan pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan yang tidak berkepastian hukum perihal tenggat waktu pengajuan pengunduran diri Apatrur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati di Kabupaten Kuningan sehingga tidak mencerminkan prinsip profesional sebagai penyelenggara pemilu. Bahwa terhadap permasalahan yang dipersoalkan oleh Pengadu dalam pengaduannya, Teradu dianggap oleh Pengadu melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. B. JAWABAN TERADU ATAS POKOK PENGADUAN 1. Bahwa benar Teradu merupakan Ketua sekaligus Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan berdasarkan salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023 dan Berita Acara Pleno Nomor: 030/KA.02/K.JB-11/08/2023 tanggal 20 Agustus 2023; 2. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu Pihak Terkait menjelaskan terkait proses keluarnya pernyataan perihal tenggat waktu pengajuan pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati sebagai berikut : 2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuningan telah menerima Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 110.1/1620/Tapem tanggal 16 Mei 2024 Hal Undangan rapat koordinasi terkait isu-isu strategis terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Pada Tanggal 17 Mei 2024; 2.2. Bahwa pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana angka 2.1 didasari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.14/1253/IJ tanggal 16 Mei 2024 hal undangan rapat koordinasi terkait isu-isu strategis terkait netralitas Aparatur Sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2024 Pukul 15.00 WIB yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Namun terdapat perubahan jam pelaksanaan rapar koordinasi menjadi pukul 13.30 berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.14.a/1253/IJ tanggal 17 Mei 2024; 2.3. Bahwa peserta terundang dalam kegiatan tersebut sebagaimana dalam angka 2.1 yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Inspektur Kabupaten Kuningan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kuningan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuningan, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, dan Ketua KPU Kabupaten Kuningan; 2.4. Bahwa pada kegiatan rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, tidak diwakilkan atau disposisi kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan; 2.5. Bahwa selanjutnya Teradu mengeluarkan pernyataan dalam wawancara dengan Media KuninganMass.com yang pada intinya bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri harus mundur 40 hari sebelum pencalonan dengan batas pengajuan pengunduran diri (dipercepat) 17 Juli (atau) 40 hari sebelum pendaftaran; 2.6. Bahwa pada saat Teradu menyampaikan pernyataan sebagaimana angka 2.5 tidak dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan, Teradu menyampaikan pernyataan tersebut sendiri kepada Media; 2.7. Bahwa terkait dengan pernyataan Teradu pada angka 2.5., tidak terdapat Laporan dari masyarakat, partai politik peserta pemilu ataupun pemantau pemilu. 3. Bahwa upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan terhadap maraknya alat peraga sosialisasi pencalonan bupati dan atau wakil bupati yang sudah tersebar perihal Aparatur Sipil Negara yang dalam hal ini atas nama Dian Rachmat Yanuar yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan dan Deni Wirhana Surjono sebagai ASN di Rumah Sakit Waled Kabupaten Cirebon telah dilakukan upaya penelusuran sebagaimana diuraikan sebagai berikut: 3.1. Bahwa terhadap hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Kuningan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan nomor 006/LHP/PM/00.02/06/2024 dan 007/LHP/PM/00.02/06/2024 yang menerangkan pada intinya bahwa terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr. Dian Rachmat Yanuar yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dan menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kuningan dan Deni Wirhana Surjono yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara di Rumah Sakit Umum Daerah Waled Kabupaten Cirebon telah melakukan upaya pendekatan kepada partai politik; 3.2. Bahwa terhadap laporan hasil pengawasan sebagaimana angka 3.1 telah dilakukan Rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kuningan yang tertuang dalan berita acara Pleno Nomor 050/KA.02/K.JB-11/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 dengan keputusan menyampaikan surat penerusan perihal pelanggaran perundang-undangan lainnya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)melalui SIAPNET dengan nomor surat penerusan 076/PP.01.02/K.JB/06/2024 dan 077/PP.01.02/K.JB/06/2024 tanggal 25 Juni 2024; 3.3. Bahwa terhadap penerusan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana angka 3.2, Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional III memberikan surat kepada Penjabat Bupati Kuningan Nomor 64/I/KR.III/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 Hal Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah kabupaten Kuningan yang pada intinya menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sdra. Dian Rachmat Yanuar perihal melakukan pendekatan kepada partai politik maupun pemasangan baligo. 4. Bahwa Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menerangkan pada saat zoom meeting, Bawaslu Kabupaten Kuningan belum menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga mungkin pada saat di wawancara oleh media Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan hanya mengutip dari pertemuan zoom meeting saja. Setelah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri lalu surat tersebut dipelajari, dan sudah Pihak Terkait sampaikan langsung jika terdapat kekeliruan terhadap penyampaian Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan ke media. Bahwa kepada media juga sudah diklarifikasi dan Pihak Terkait telah membuat tulisan di media Kuninganmas.com. Bawaslu Kabupaten Kuningan juga sudah menyampaikan kepada masing-masing tim LO terkait regulasi Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. Jadi, Bawaslu Kabupaten Kuningan sudah sesegera mungkin menindaklanjuti. Bahwa jarak antara pernyataan Teradu dengan koreksi yaitu kurang lebih 1 (satu) minggu masih di bulan yang sama Juni 2024. [2.7.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan Teradu (Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan) diduga mengengeluarkan pernyataan tidak berkepastian hukum sehingga tidak mencerminkan prinsip profesional sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 1328/PS.DKPP/SET- 04/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan apakah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat mengetahui tentang statement yang diucapkan oleh Teradu yang diduga menimbulkan ketidakpastian hukum terutama di kalangan ASN Kabupaten Kuningan; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini; 4. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui statement yang diucapkan oleh Teradu yang diduga menimbulkan ketidakpastian hukum terutama di kalangan ASN Kabupaten Kuningan. [2.7.3] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuningan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuningan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan Teradu (Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan) diduga statement yang dikeluarkan oleh teradu terkait dengan syarat pencalonan bahwa ASN yang akan menjadi calon kepala daerah pada pilkada serentak 2024 harus mundur dari ASN tanggal 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum mencalonkan diri diduga tidak sejalan dengan peraturan perundang- undangan perihal syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor: 1329/PS.DKPP/SET- 04/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan apakah mengetahui statement yang dikeluarkan oleh teradu terkait dengan syarat pencalonan bahwa ASN yang akan menjadi calon kepala daerah pada pilkada serentak 2024 harus mundur dari ASN tanggal 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum mencalonkan diri. 3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan mengetahui dari media online tidak secara langsung dari pihak Teradu. 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan membaca media online pada tanggal 21 Juni 2024.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya pada tanggal 21 Juni 2024 saat diwawancara oleh jurnalis media cetak dan media online sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan mengeluarkan pernyataan tidak berkepastian hukum yang pada pokoknya menyebutkan bahwa seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ingin menjadi Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 harus mengundurkan diri pada tanggal 17 Juli 2024 atau 40 (empat puluh) hari sebelum pendaftaran. Sehingga, Para Pengadu menganggap Teradu telah melanggar prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Bahwa Teradu menyatakan, berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.14/1253/IJ tanggal 16 Mei 2024, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan mengirimkan Surat Undangan dengan Nomor 110.1/1620/Tapem kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan dalam rangka rapat koordinasi terkait isu-isu strategis terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada tanggal 17 Mei 2024 yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Bukti T-2 dan T-3). Bahwa peserta dalam kegiatan a quo, yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Inspektur Kabupaten Kuningan; Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kuningan; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuningan; Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan; dan Ketua KPU Kabupaten Kuningan (Bukti T-4). Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan sosialisasi Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, selain itu disampaikan pula bahwa dalam hal Aparatur Sipil Negara hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri 40 (empat puluh) hari sebelum pendaftaran (Bukti T-5). Pernyataan a quo, juga disampaikan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat yang termuat dalam media online dengan alamat tautan https://www.antaranews.com/berita/4168026/pj-gubernur-jabar-asn-harus- mundur-40-hari-sebelum-daftar-pilkada (Bukti T-7). Selanjutnya, Teradu mengeluarkan pernyataan dalam wawancara dengan Media KuninganMass.com yang mengutip penjelasan hasil rapat koordinasi yang pada pokoknya bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri harus mundur 40 (empat puluh) hari sebelum pencalonan dengan batas pengajuan pengunduran diri (dipercepat) 17 Juli atau 40 (empat puluh) hari sebelum pendaftaran (Bukti T-6). Bahwa Teradu mengakui telah keliru dalam menafsirkan isi Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Para Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu diduga tidak berkepastian hukum terhadap pernyataan kepada media perihal tenggat waktu pengajuan pengunduran diri ASN yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah sehingga tidak mencerminkan prinsip profesional sebagai Penyelenggara Pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 16 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Kuningan menerima Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 110.1/1620/Tapem perihal Undangan Rapat Koordinasi terkait dengan isu-isu strategis netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan melalui zoom meeting pada tanggal 17 Mei 2024 (vide Bukti T-2). Bahwa pelaksanaan rapat a quo dihadiri oleh Teradu in casu Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan bersama dengan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Inspektur Kabupaten Kuningan; Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kuningan; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuningan; dan Ketua KPU Kabupaten Kuningan. Bahwa menurut keterangan Teradu, selain membahas isu- isu strategis, rapat tersebut juga membahas Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Selanjutnya, pada tanggal 21 Juni 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kuningan, Teradu melakukan wawancara dengan Media Online. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu memberikan statement terkait dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ yang pada pokoknya “seorang ASN yang ingin menjadi kepala daerah untuk pilkada Tahun 2024 harus mundur dari ASN tanggal 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum mencalonkan diri. Itu yang harus ditegaskan”. Bahwa Teradu berdalih penjelasan yang disampaikan adalah kutipan yang disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Teradu tertanggal 17 Mei 2024 melalui zoom meeting. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Surat Nomor 100.2.1.3/2314/SJ pada pokoknya berisikan tentang himbauan kepada Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai dengan tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah menerima surat Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, Teradu bersama dengan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan melakukan kajian dan menyadari terdapat kekeliruan terhadap penafsiran isi surat a quo yang telah disampaikan Teradu kepada media terhadap ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait atas nama Dadan Yuardan Firdaus selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kuningan bahwa setelah Teradu menyadari kekeliruannya, Teradu melakukan klarifikasi untuk mengkoreksi pernyataannya terhadap penafsiran surat himbauan dari Kemendagri yang telah dimuat dalam beberapa media online (vide Bukti T-11). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu memberikan statement kepada media massa berkaitan dengan informasi yang didapatkan dalam pertemuan di zoom meeting yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri adalah sikap responsif sebagai Penyelenggara Pemilu untuk menyampaikan secara cepat informasi yang didapatkan berkaitan dengan ketentuan batas waktu pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengkuti kontestasi pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. DKPP menilai tindakan Teradu adalah sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran Calon Kepala Daerah. Bahwa benar Teradu tidak cermat dalam memahami ketentuan isi Surat Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024 terkait dengan ketentuan batas waktu pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Akan tetapi DKPP menilai, tindakan Teradu yang jujur mengakui kekeliruan dan segera melakukan koreksi secara terbuka melalui media massa adalah tindakan yang dapat dibenarkan menurut etika. Meskipun Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran etika, namun DKPP perlu mengingatkan Teradu agar kedepan lebih berhati-hati dan cermat dalam menyampaikan informasi terkait dengan pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemilu agar tidak terjadi kesalahan penyampaian informasi kepada publik. Seluruh informasi yang akan disampaikan harus dipastikan kebenarannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kesalahan penafsiran apalagi sampai menimbulkan kegaduhan. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu harus memahami bahwa dalam setiap tindak- tanduk ucapan dan perbuatannya akan selalu melekat identitas jabatan. Oleh karena itu, Teradu wajib menghindari diri dari segala tindakan maupun pernyataan yang dapat menimbulkan persepsi lain. Penyelenggara dituntut untuk profesional, akuntabel dan berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan wajib menjaga kehormatan dan nama baik lembaga. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah membaca pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Firman selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani