Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 152-PKE-DKPP/V/2025 dan 153-PKE-DKPP/V/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/11/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-10-2025
👁 55 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 152-PKE-DKPP/V/2025 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 158-P/L- DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa kami adalah warga Kutai Kartanenegara yang telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tahun 2024 maka dengan demikian kami berkepentingan dan berhak atas terselenggaranya pemilihan Kepala Daerah secara demokratis berdasarkan hukum yang berlaku.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang pada Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025 Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 atas nama Drs. Edi Damansyah yang semestinya tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati karena sudah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara selama dua kali masa jabatan, padahal Para Teradu juga telah menerima tanggapan dari Masyarakat tentang Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor Urut 1 in casu Drs.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat 2; Pasal 7 ayat (2); Pasal 14 ayat (2); Pasal 19; Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang; Pasal 9 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rudi Gunawan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Muchammad Amin, Teradu III Muhammad Rahman, Teradu IV Purnomo, dan Teradu V Wiwin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Teguh Wibowo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ku
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025 Nomor 153-PKE-DKPP/V/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 158- P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025, dan Pengaduan Nomor 160-P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/V/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Yusup Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Gang Langgar RT.19 No. 77 Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan Kutai Kartanegara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada : Nama : La Ode Ali Imran Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Beringin 5 Gang Jambu No.33B RT.40 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU [1.2.1] PERKARA NOMOR 152-PKE-DKPP/V/2025 1. Nama : Rudi Gunawan Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Wolter Monginsidi, Kec. Tenggarong Kutai Kartanegara 75511 Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muchammad Amin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Wolter Monginsidi, Kec. Tenggarong Kutai Kartanegara 75511 Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Muhammad Rahman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Wolter Monginsidi, Kec. Tenggarong Kutai Kartanegara 75511 Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Purnomo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Wolter Monginsidi, Kec. Tenggarong Kutai Kartanegara 75511 Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Wiwin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Wolter Monginsidi, Kec. Tenggarong Kutai Kartanegara 75511 Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai --------------Para Teradu; [1.2.1] PERKARA NOMOR 153-PKE-DKPP/V/2025 1. Nama : Teguh Wibowo Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Diponogoro RT. V No. 52 Kel.Panji Kec. Tenggarong Kutai Kartanegara 75514 Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Munir Ansori Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Diponogoro RT. V No. 52 Kel.Panji Kec. Tenggarong Kutai Kartanegara 75514 Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Fahrisal Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Diponogoro RT. V No. 52 Kel.Panji Kec. Tenggarong Kutai Kartanegara 75514 Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Hardianda Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Diponogoro RT. V No. 52 Kel.Panji Kec. Tenggarong Kutai Kartanegara 75514 Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Sri Muliati Ningsih Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat : Jl. Diponogoro RT. V No. 52 Kel.Panji Kec. Tenggarong Kutai Kartanegara 75514 Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai --------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 152-PKE-DKPP/V/2025 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 158-P/L- DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa kami adalah warga Kutai Kartanenegara yang telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tahun 2024 maka dengan demikian kami berkepentingan dan berhak atas terselenggaranya pemilihan Kepala Daerah secara demokratis berdasarkan hukum yang berlaku. 2. Kami memahami bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kutai Kartanegara 2024 telah di laksanakan oleh penyelenggara pilkada yakni Para Teradu Komisioner KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, dan hasil pilkada Kutai Kartanegara tersebut bersengketa di Mahkamah Konstitusi dengan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta saat ini telah di putus oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan sebagai berikut : (vide Bukti P-1 Halaman 188) Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Dan amar putusannya menyatakan pada pokoknya bahwa : - Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; - Menyatakan diskualifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024; - Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024; - Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 22 September 2024; - Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 23 September 2024; 3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 195/PHPU.BUP- XXIII/2025 tersebut pada pokoknya mengenai objek permohonan adalah syarat pencalonan Drs. Edi Damansyah calon Bupati Kutai Kartanegara dengan nomor urut 01 yang dalam hal ini menurut ketentuan seharusnya tidak bisa lagi mencalonkan diri oleh karena telah menjalani dua kali masa jabatan sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf n (vide bukti P-1 halaman 183 dan 184); 4. Bahwa terlebih dahulu pula penting kiranya kami menguraikan tentang syarat pencalonan yang normanya telah di atur berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 yang mencantumkan persayaratan pencalonan kepala daerah yakni termaktub pada pasal 7 ayat 2 huruf n yang berbunyi : belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota; 5. Bahwa untuk mempertegas kembali frasa 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama kemudian Mahkama Konstitusi memberikan pendapat yakni pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 halaman 49 dan 50 yang pada pokoknya sebagai berikut: Berdasarkan pertimbangan putusan-putusan di atas, khususnya pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari se tengah masa jabatan” yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXVIII/2020 yang menyatakan, “…setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan”, sehingga Permohonan Pemohon yang menghendaki agar kata “menjabat” dalam frasa “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “menjabat secara definitif”, dengan sendirinya telah terjawab oleh pertimbangan hukum Putusan tersebut. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020, makna kata “menjabat” dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut. Dengan demikian, kata “menjabat” adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon (vide Bukti P-2 halaman 49 s.d 50). 6. Bahwa terhadap permohonan pada perkara nomor 2/PUU-XXI/2023 ini telah secara keseluruhan di tolak oleh mahkama konstitusi sebagaiaman yang terurai dalam amar putusannya pada halaman 51 point 5 Amar putusan Mengadili : Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, hal ini dapat di pahami bahwa secara keseluruhan dalil-dalil yang di sampaikan oleh pemohon secara keseluruhan dengan subtansi permintaan untuk penghitungan masa jabatan hanya di hitung untuk pejabat definitif saja telah nyata tidak dapat di benarka n dan seharusnya di hitung sekaligus bersama dengan masa jabatan sebagai penjabat sementara (vide Bukti P-2). 7. Kemudian haruspula dipahami bahwa upaya hukum pada peradilan tingkat mahkama konstitusi adalah peradilan tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final and binding dengan asas erga omnes hal ini harus di maknai secacara hukum yakni terhadap putusan mahkamah konstitusi tersebut adalah Singkatnya putusan bersifat final dan mengikat atau final and binding artinya putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Akibat hukumnya secara umum, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. kemduian dengan azas erga omnes artinya Kekuatan mengikat putusan MK sejatinya tidak lepas hanya pada kedua belah pihak yang bersangkutan, melainkan semua badan pemerintahan, lembaga negara, dan semua orang harus tunduk pada putusan MK, maka dengan demikian KPU kabupaten Kutai Kartanegara sebagai institusi negara pula terikat dengan putusan tersebut sehingga wajib untuk menjalankannya. 8. Bahwa terhadap putusan mahkamah konstitusi nomor 2/PUU-XXI/2023 tersebut pula dalam konteks yang sama telah terbit surat dari Direktorat Jendral Otonomi Daerah dengan surat nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, hal : Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah yang di tujukan kepada KPU RI, surat ini pada pokoknya meminta kepada KPU RI untuk menambahkan ketentuan masa jabatan pelaksana tugas kepala daerah terhitung sejak ditetapkan dalam surat keputusan atau dalam hal kepala daerah definitif berhalangan sementara sejak ber status sebagai terdakwa, dengan demikian secara subtansial haruslah dimaknai bahwa Penjabat Sementara (Pelaksana Tugas atau Plt) haruslah terhitung sebagai bagian dari masa jabatan di maksud dalam ketentuan 2 kali masa jabatan sebagaiaman syarat pencalonan kepala daerah (vide Bukti P-3). 9. Bahwa semua dasar hukum yang terurai di atas sebagai syarat pencalonan kemudian KPU RI telah Menerbitkan PKPU nomor 8 tahun 2024 Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hal mana terurai dalam pasal 19 yakni berikut : Syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf n dengan ketentuan: a. jabatan yang sama yaitu jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota; b. masa jabatan yaitu 1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau 2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun; c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: 1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama 2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan 10. Bahwa dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI nomor 8 tahun 2024 dengan klausul pasal 19 huruf c dan huru e tersebut di atas maka semakin mempertegas penjabaran norma hukum yang sebelumnya telah terurai pada ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf n dan telah di pertegas pula oleh ratio decidendi putusan mahkamah konstitusi nomor 2/PUU-XXI/2023 serta telah di tafsirkan pula oleh Direktorat Jendral Otonomi Daerah dengan surat nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, sehingga pasal 19 huruf e tidak dapat di maknai terpisah dengan pasal 19 huruf c, hal mana pada huruf c telah menggariskan antara pejabat definitif maupun penjabat sementara (PJs, Plh, Plt, dll) adalah sama saja dan tidak terdapat perbedaan, sehingga frasa “pelantikan” yang tertulis pada pasal 19 huruf e pula di maksudkan untuk pelantikan pejanjabat sementara. dan oleh karenanya pasal 19 PKPU 8 tahun 2024 ini tidak bisa dimaknai secara terpisah dan harus di maknai secara utuh yakni antara satu ayat dan ayat lain maupun satu huruf dan huruf lainnya adalah berkaitan dan bersambung. 11. Bahwa bila di definisikan frasa pelantikan atau frasa pengukuhan yakni berikut : - Definisi Kata "Pelantikan" Menurut Para Ahli: Pelantikan adalah proses resmi untuk mengesahkan seseorang dalam suatu jabatan atau tugas tertentu. Berikut adalah beberapa definisi menurut para ahli: Sutarto (2006): Pelantikan adalah proses formal untuk menetapkan seseorang dalam jabatan tertentu, yang ditandai dengan pengucapan sumpah/janji jabatan di hadapan pejabat yang berwenang. Moeheriono (2014): Pelantikan merupakan tindakan resmi yang menandakan bahwa seseorang telah sah menduduki suatu jabatan setelah melalui proses seleksi dan penilaian. - Definisi Kata "Pengukuhan" Menurut Para Ahli : Pengukuhan adalah proses resmi untuk mengesahkan, memperkuat, atau meneguhkan suatu status, peran, atau keputusan. Berikut adalah beberapa definisi menurut para ahli: Kartono (2003): Pengukuhan adalah tindakan formal yang dilakukan untuk mengesahkan atau memperkuat kedudukan atau status seseorang atau suatu keputusan. Hasibuan (2005): Pengukuhan merupakan tindakan resmi yang bertujuan untuk meneguhkan atau memperkuat suatu peran, status, atau keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya. 12. Berkaitan dengan hal ini kemudian merujuk pada ketentuan pasal 1 ayat 3 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan : Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. 13. Sebagaiaman uraian di atas sehingga dalam hal ini dapat di simpulkan bawah secara fungsi antara frasa pelantikan dan frasa pengukuhan dalam segi fungsi suatu jabatan tidak terdapat perbedaan, sehingga bila melihat dari sudut pandang ini maka antara jabatan definitif maupun pejabat sementara yang di kukuhkan yakni Plt, Plh, Pjs, maupun PJ. sehingga seharusnya di anggap menjabat. 14. Selain ketentuan di atas setelah tahapan pencalonan dan sebelum pencoblosan yakni pada tanggal 14 November 2024 mengenai penjabaran frasa masa menjabat kemudian di pertegas dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 129/PUU XXI/2024 yang pada pokoknya menyatakan, masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan (vide Bukti P-4 halaman 68). 15. Bahwa merujuk pada dasar hukum di atas maka pencalonan Bupati dan wakil bupati pada tahun 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara ini mengacu pada ketentuan ini dan harus di perhitungkan sebagai berikut : Perhitungan masa jabatan kepala daerah yang di maksud 2 kali masa jabatan yang di hitung dengan cara telah menjalani setengah atau lebih sebagaiaman di maksud adalah komulatif antara masa menjabat definitif dan masa menjabat sementara, sebagai contoh bupati Edi Damansyah pada periode pertama (2016 s.d 2021) menjabat sementara (Pelaksana Tugas) dan definitif sejak 10 oktober 2017 s.d 25 februari 2021, kemudian pada periode kedua (2021 s.d 2026) menjabat sebagai bupati definitif selama 3 tahun bila di hitung sejak 2021 s.d 2024, untuk periode pertama masa mejalani jabatan sementara di tambahkan dengan masa menjalani jabatan definitif sehingga bila di gabungkan menjadi 3 tahun 4 bulan 15 hari atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan dan dapat di simpulkan telah menjalani 1 kali masa jabatan karena sesuai ketentuan telah menjalani setengah atau lebih masa jabatan, kemudiann untuk peridode kedua yakni telah menjabat selama 3 tahun yakni sama pula harus di hitung satu kali masa jabatan karena lebih dari setengah atau lebih masa jabatan maka dengan demikian perhitungan untuk Buati Edi Damansyah haruslah terhitung telah mejabat dua kali pada jabatan yang sama sebagaimana ketentuan syarat pencalonan. Hal ini pula bersesuaian pula dengan pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 195 /PHPU.BUP-XXIII/2025 halaman 183 (vide Bukti P-1 halaman 183). 16. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka bersama ini kami sampaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku sudah seharusnya untuk Drs. Edi Damansya sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada pemilihan kepala daerah tahun 2024, tidak lagi memenuhi persayaratan sebagaiamana ditentukan oleh peraturan perUndang-Undangan. dan seharusnya Para Teradu KPU Kutai Kartanegara dalam melakukan verifikasi persyaratan calon Menyatakan Paslon Drs. Edi Damasnyah dan Rendi Solihin di nyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf n UU/102016 Jo Putusan MK No. 22/2009 Jo Putusan MK No.67/2020 Jo Putusan MK No.02/2023 serta dengan ketentuan terbaru Putusan MK No.129/2024. 17. Bahwa terhadap pencalonan dan persayaratan calon Sdr. Edi Damansyah semula sebelum di tetapkan sebagai calon bupati kutai kartanegara oleh Para Teradu, pada tanggal 17 September 2024 Pengadu sudah menyampaikan tanggapan masyarakat sebagaiaman amanat perundangan, yang pada pokoknya Pengadu menyampaikan bahwa Sdr. Edi Damansyah sudah menjabat 2 periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara dan seharusnya para Teradu dalam melakukan penelitian syarat bakal calon Bupati pada pemilihan tahun 2024 seharusnya menyatakan Sdr. Edi Damasnyah tidak memenuhi syarat, bahwa lebih lanjut tanggapan masyarakat yang di sampaikan oleh Pengadu melalui saluran elektronik maupun manual di Kantor Para Teradu KPU Kabupaten Kutai kartanegara, namun hal ini tidak mendapat tanggapan apapu dari Para Teradu (vide Bukti P-5). 18. Bahwa tanggapan Masyarakat atas pencalonan Drs. Edi Damansyah tidak hanya di lakukan oleh Pengadu, melainkan pula di lakukan oleh LSM maupun para advokat yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, hal yang sama pula tidak mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi apapu dari para teradu (vide Bukti P-6). 19. Namun demikian meskipun ada tanggapan dari Pengadu maupun dari berbagai pihak, pada tanggal 22 September 2024 KPU kutai Kartanegara tetap meloloskan Drs Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dengan No. urut 01 hal mana di sah kan dengan terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor. 1131 tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kutai kartanegara tahun 2024 dan di dalam SK tersebut ter dapat Nama Edi Damansyah serta dinyatakan lolos persyaratan dan ditetapkan sebagai calon bupati Kutai Kartanegara untuk pemilihan tahun 2024 (vide Bukti P-7). 20. Kemudian pula penetapan tersebut telah di umumkan kepada publik dengan Pengumuman Nomor. 207/PL.02.2-Pu/6402/2024 tertanggal 22 september 2024 tentang hasil penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kutai kartanegara tahun 2024 dengan menetapkan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara (vide Bukti P-8). 21. Bahwa penetapan Edi Damansayah tersebut menurut Pengadu terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh para Teradu, hal mana terjadi karena menurut hukum yang telah Pengadu uraikan sebelumnya jelas dan terang Sdr. Edi Damansya tidak lagi memenuhi syarat untuk mencalonkan diri karena telah terhitung 2 periode menjabat Bupati dan hal ini bertentangan menurut hukum, namun anehnya para Teradu tetap meloloskan verifikasi syarat pencalonan Sdr. Edi damansyah dan menetapkannya sebagai calon pada pemilihan tahun 2024 (vide Bukti P-7 dan P-8). 22. Lebih parahnya lagi Sdr. Edi damansyah tetap melenggang mengikuti setiap tahapan pemilihan, hal ini telah sangat menciderai keadilan dan kepastian hukum serta menciderai demokrasi yang seharusnya dijalankan menurut hukum. 23. Bahwa dari semua uraian di atas maka menurut pengadu perbuatan para teradu telah dapat di kualifikasi kedalam perbuatan melawan hukum sebab perbuatan tersebut terjadi oleh karena Para Teradu mengetahui adanya dasar hukum persyaratan calon, serta Para Teradu mengetahui bahwa menurut hukum Drs Edi Damansyah seharusnya tidak memenuhi syarat, namun demikian Para Teradu tidak taat hukum dengan tetap meloloskan pencalonan Drs. Edi Damansyah, selain itu pula Para Teradu yang memaksakan kehendak dengan meloloskan pencalonan Drs. Edi damansyah telah secara nyata menunjukkan keberpihakan selaku wasit pada pilkada atau tidak Netralannya oleh karena Para Teradu sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024. 24. Bahwa pencalonan Drs. Edi Damansyah dengan nomor urut 01 kemudian menjadi polemik di kutai kartanegara, hal mana terjadi karena adanya calo bupati yang seharusnya tidak memenuhi syarat calon namun tetap mengikuti kontestasi akibat perbuatan dari para Teradu, hal ini terlihat sebagaimana Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 195 /PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mana pada pokoknya menyatakan bahwa calon Bupati atas nama Drs. Edi Damansya Tidak memenuhi syarat karena telah menjalani dua kali masa jabatan sebagai Bupati Kutai Kartanegara dan di nyatakan diskualifikasi, dan Pilkada Kutai Kartanegara Harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) (vide Bukti P-1 halaman 184). 25. Bahwa akibat adanya PSU tersebut kemudian telah terjadi kerugian negara yakni anggaran APBD Kutai Kartanegara yang di gunakan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 telah menghabiskan anggara sebesar Rp. 1.003.000.000,-(seratus milyard tiga ratus juta) dan saat ini di lakukan pengulangan dengan total anggara sekitar Rp. 62.000.000.000,-(enam puluh dua miliar) tidak hanya kerugian negara yang terjadi melainkan pula terdapat kerugian bagi pasangan calon lain karena pasangan calon nomor urut 02 dan 03 harus mengikuti pesta demokrasi yang cacat hukum serta harus ada alokasi anggaran lagi dari APBD Kutai kartanegara dan pasangan calon 02 dan 03 harus mengeluarkan biaya lagi untuk mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) . 26. Bahwa hal ini telah menjadi polemik tersendiri di tengah masyarakat kutai kartanegara yakni kini muncul ketidak percayaan publik terhadap penyelenggara pilkada di kabupaten kutai kartanegara hal ini di tandai dengan adanya Aksi demosntrasi mahasiswa sebagai bentuk mosi tidak percaya atas kinerja maupu netralitas dari penyelenggara pemilu yang di teruskan dengan demonstrasi mahasiswa (vide Bukti P-10). 27. Bahwa untuk di ketahui pada Pilkda 27 November 2024 di kutai kartanegara terdapat perolehan suara berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (vide Bukti P-10) sebagai berikut : - No. 01 (Paslon. Drs Edi Damansyah dan H Rendi Sholihin) : 259.489 suara - No. 02 (Paslon. Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais) : 34.763 suara - No. 03 (Paslon. Dendi Suryadi dan Alif Turiadi) : 83.513 suara Dengan demikian akibat dari perbuatan Para Teradu yang meloloskan paslon No. 01 yang sejatinya tidak memenuhi syarat serta telah di batalkan kemenangannya oleh mahkamah Konstitusi maka dengan demikian dapat di simpulkan bahwa 259.489 suara dari masyarakat kutai kartanegara tersalurkan secara sia sia maka hal ini haruslah di anggap merugikan pula terhadap hak konstitusional pemilih karena menyalurkan suaranya pada paslon yang tidak memenuhi syarat dengan demikian dapat di simpulkan bahwa 259.489 masyarakat kutai kartanegara kehilangan hak pilihnya. 28. Menurut Pengadu dari semua uraian ini telah secara nyata adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu sehingga dapat di kualifikasi sebagai dugaan pelanggaran pada pemilihan, oleh karena itu Pengadu menyampaikan laporan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk memeriksa dan menindaklanjuti laporan ini, karena instansi DKPP adalah lembaga negara yang di berikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk memeriksa dan menindak atas setiap pelanggaran kode etik yang terjadi pada pemilihan atau pun pada pemilu. 29. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka perbuatan para teradu telah dapat di kualifisir kedalam pelanggaran etika penyelenggara pemilu yakni pelanggaran terhadap prinsip profesianal sebagaiamana ketentuan pasal 6 ayat 1 dan ayat 3 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 berikut bunyinya: (1) untuk menjaga integritas dan professional penyelenggara pemilu wajib menjaga prinsip penyelenggaran pemilu, (3) professional penyelenggaraan pemilu sebagaimana di maksud pada ayat 1 berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaran pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan. 30. Selain itu para teradu telah melanggar pula ketentuan pasal 7 ayat 1 peraturan DKPP No 2 tahun 2017 yakni sumpah anggota KPU kabupaten/kota yang menyatakan demi allah saya bersumpah dan berjanji Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 31. Bahwa perbuatan Para Teradu yang tidak taat hukum dengan meloloskan Drs Edi damansyah meskipun Para Teradu mengetahui bahwa Drs. Edi Damansyah tidak lagi memenuhi syarat, maka perbuatan Para Teradu ini secara nyata berfihak atau tidak Netral dan dapat di kualifisir pelanggaran terhadap Prinsip Mandiri Penyelenggara pemilu sebegaiaman ketentuan pasal 8 huruf a Peraturan DKPP No.2 tahun 2027 berikut : Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; 32. Sebagaimana ketentua pada pasal 6 ayat 1 dan 3 Jo pasal 7 ayat 3 Jo pasal 8 huruf a yang Pengadu sampaikan di atas bila di hubungkan dengan fakta -fakta, maka sudah jelas dan terang bahwa para Teradu telah melanggar ketentuan dengan tidak profesional bekerja, tidak cakap serta tidak memenuhi sumpah dan janjinya, di tambah pula Para Teradu secara nyata melanggar prinsip mandiri dengan berfihak pada salah satu peserta pemilihan kepala daerah, hal mana terjadi karena para teradu tidak mematuhi ketentuan hukum sebagaimana telah kami uraikan diatas, ini terlihat jelas dan nyata dimana terdapat Bakal Calon atas nama Edi damansyah yang seharusnya tidak memenuhi syarat namun oleh karena perbuatan para Teradu meloloskan Sdr. Edi Damansyah sebagai calon Bupati pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 di kabupaten kutai kartanegara. 33. Untuk diketahui bahwa yang menjabat sebagai anggota KPU kutai kartanegara periode 2023 2028 adalah merupakan anggota KPU kutai kartanegara periode 2018- 2023 atas nama Purnomo (Teradu 4) dan Muchammad Amin (Teradu 2) dahulu pula pernah mendapat sanksi dari dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) berdasarkan keputusan dalam Perkara Nomor 127 PKE-DKPP/X/2020. 34. Bahwa berdasarkan kronologis fakta-fakta dan dasar hukum yang Pengadu sampaikan maka telah terang dan nyata adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang di lakukan oleh para Teradu sehingga Pengadu mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan mengadili aduan ini menurut ketentuan yang berlaku demi terwujudnya supremasi hukum di bumi Kutai Kartanegara, dan selanjutnya Pengadu mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap dari jabatan sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk Para Teradu, atau apabila majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI berpendapat lain, maka Pengadu mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.1.2] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 153-PKE-DKPP/V/2025 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 160-P/L- DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/V/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa kami adalah warga kutai kartanenegara yang telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024 maka dengan demikian kami berkepentingan dan berhak atas terselenggaranya pemilihan kepala daerah secara demokratis berdasrkan hukum yang berlaku. 2. Kami memahami bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kutai Kartanegara 2024 telah di laksanakan oleh penyelenggara pilkada yakni Para Teradu Komisioner KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, dan hasil pilkada Kutai Kartanegara tersebut bersengketa di Mahkamah Konstitusi dengan perkara Nomor 195 /PHPU.BUP-XXIII/2025 serta saat ini telah di putus oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan sebagai berikut : (vide Bukti P-1 Halaman 188). Putusan Nomor 195 /PHPU.BUP-XXIII/2025 Dan amar putusannya menyatakan pada pokoknya bahwa : - Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; - Menyatakan diskualifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024; - Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024; - Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 22 September 2024; - Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 23 September 2024; 3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 195 /PHPU.BUP- XXIII/2025 tersebut pada pokoknya mengenai objek permohonan adalah syarat pencalonan Drs. Edi Damansyah calon Bupati Kutai Kartanegara dengan nomor urut 01 yang dalam hal ini menurut ketentuan seharusnya tidak bisa lagi mencalonkan diri oleh karena telah menjalani dua kali masa jabatan sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf n (vide bukti P-1 halaman 183 dan 184). 4. Bahwa terlebih dahulu pula penting kiranya kami menguraikan tentang syarat pencalonan yang normanya telah di atur berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 yang mencantumkan persayaratan pencalonan kepala daerah yakni termaktub pada pasal 7 ayat 2 huruf n yang berbunyi : belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota. 5. Bahwa untuk mempertegas kembali frasa 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama kemudian Mahkama Konstitusi memberikan pendapat yakni pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 halaman 49 dan 50 yang pada pokoknya sebagai berikut: Berdasarkan pertimbangan putusan-putusan di atas, khususnya pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari se tengah masa jabatan” yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXVIII/2020 yang menyatakan, “…setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan”, sehingga Permohonan Pemohon yang menghendaki agar kata “menjabat” dalam frasa “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “menjabat secara definitif”, dengan sendirinya telah terjawab oleh pertimbangan hukum Putusan tersebut. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020, makna kata “menjabat” dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut. Dengan demikian, kata “menjabat” adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon (vide Bukti P-2 halaman 49 s.d 50). 6. Bahwa terhadap permohonan pada perkara nomor 2/PUU-XXI/2023 ini telah secara keseluruhan di tolak oleh mahkama konstitusi sebagaiaman yang terurai dalam amar putusannya pada halaman 51 point 5 Amar putusan Mengadili : Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, hal ini dapat di pahami bahwa secara keseluruhan dalil-dalil yang di sampaikan oleh pemohon secara keseluruhan dengan subtansi permintaan untuk penghitungan masa jabatan hanya di hitung untuk pejabat definitif saja telah nyata tidak dapat di benarka n dan seharusnya di hitung sekaligus bersama dengan masa jabatan sebagai penjabat sementara ( vide Bukti P-2). 7. Kemudian haruspula dipahami bahwa upaya hukum pada peradilan tingkat mahkama konstitusi adalah peradilan tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final and binding dengan asas erga omnes hal ini harus di maknai secacara hukum yakni terhadap putusan mahkamah konstitusi tersebut adalah Singkatnya putusan bersifat final dan mengikat atau final and binding artinya putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Akibat hukumnya secara umum, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. kemduian dengan azas erga omnes artinya Kekuatan mengikat putusan MK sejatinya tidak lepas hanya pada kedua belah pihak yang bersangkutan, melainkan semua badan pemerintahan, lembaga negara, dan semua orang harus tunduk pada putusan MK, maka dengan demikian KPU kabupaten Kutai Kartanegara sebagai institusi negara pula terikat dengan putusan tersebut sehingga wajib untuk menjalankannya. 8. Bahwa terhadap putusan mahkamah konstitusi nomor 2/PUU-XXI/2023 tersebut pula dalam konteks yang sama telah terbit surat dari Direktorat Jendral Otonomi Daerah dengan surat nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, hal : Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah yang di tujukan kepada KPU RI, surat ini pada pokoknya meminta kepada KPU RI untuk menambahkan ketentuan masa jabatan pelaksana tugas kepala daerah terhitung sejak ditetapkan dalam surat keputusan atau dalam hal kepala daerah definitif berhalangan sementara sejak ber status sebagai terdakwa, dengan demikian secara subtansial haruslah dimaknai bahwa Penjabat Sementara (Pelaksana Tugas atau Plt) haruslah terhitung sebagai bagian dari masa jabatan di maksud dalam ketentuan 2 kali masa jabatan sebagaiaman syarat pencalonan kepala daerah (vide Bukti P-3). 9. Bahwa semua dasar hukum yang terurai di atas sebagai syarat pencalonan kemudian KPU RI telah Menerbitkan PKPU nomor 8 tahun 2024 Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hal mana terurai dalam pasal 19 yakni berikut : Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf n dengan ketentuan: a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota; b. masa jabatan yaitu 1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau 2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun; c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: 4) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama 5) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 6) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan 10. Bahwa dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI nomor 8 tahun 2024 dengan klausul pasal 19 huruf c dan huru e tersebut di atas maka semakin mempertegas penjabaran norma hukum yang sebelumnya telah terurai pada ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf n dan telah di pertegas pula oleh ratio decidendi putusan mahkamah konstitusi nomor 2/PUU-XXI/2023 serta telah di tafsirkan pula oleh Direktorat Jendral Otonomi Daerah dengan surat nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, sehingga pasal 19 huruf e tidak dapat di maknai terpisah dengan pasal 19 huruf c, hal mana pada huruf c telah menggariskan antara pejabat definitif maupun penjabat sementara (PJs, Plh, Plt, dll) adalah sama saja dan tidak terdapat perbedaan, sehingga frasa “pelantikan” yang tertulis pada pasal 19 huruf e pula di maksudkan untuk pelantikan pejanjabat sementara. dan oleh karenanya pasal 19 PKPU 8 tahun 2024 ini tidak bisa dimaknai secara terpisah dan harus di maknai secara utuh yakni antara satu ayat dan ayat lain maupun satu huruf dan huruf lainnya adalah berkaitan dan bersambung. 11. Bahwa bila di definisikan frasa pelantikan atau frasa pengukuhan yakni berikut : - Definisi Kata "Pelantikan" Menurut Para Ahli: Pelantikan adalah proses resmi untuk mengesahkan seseorang dalam suatu jabatan atau tugas tertentu. Berikut adalah beberapa definisi menurut para ahli: Sutarto (2006): Pelantikan adalah proses formal untuk menetapkan seseorang dalam jabatan tertentu, yang ditandai dengan pengucapan sumpah/janji jabatan di hadapan pejabat yang berwenang. Moeheriono (2014): Pelantikan merupakan tindakan resmi yang menandakan bahwa seseorang telah sah menduduki suatu jabatan setelah melalui proses seleksi dan penilaian. - Definisi Kata "Pengukuhan" Menurut Para Ahli : Pengukuhan adalah proses resmi untuk mengesahkan, memperkuat, atau meneguhkan suatu status, peran, atau keputusan. Berikut adalah beberapa definisi menurut para ahli: Kartono (2003): Pengukuhan adalah tindakan formal yang dilakukan untuk mengesahkan atau memperkuat kedudukan atau status seseorang atau suatu keputusan. Hasibuan (2005): Pengukuhan merupakan tindakan resmi yang bertujuan untuk meneguhkan atau memperkuat suatu peran, status, atau keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya. 12. Berkaitan dengan hal ini kemudian merujuk pada ketentuan pasal 1 ayat 3 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan : Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. 13. Sebagaiaman uraian di atas sehingga dalam hal ini dapat di simpulkan bawah secara fungsi antara frasa pelantikan dan frasa pengukuhan dalam segi fungsi suatu jabatan tidak terdapat perbedaan, sehingga bila melihat dari sudut pandang ini maka antara jabatan definitif maupun pejabat sementara yang di kukuhkan yakni Plt, Plh, Pjs, maupun PJ. sehingga seharusnya di anggap menjabat. 14. Selain ketentuan di atas setelah tahapan pencalonan dan sebelum pencoblosan yakni pada tanggal 14 November 2024 mengenai penjabaran frasa masa menjabat kemudian di pertegas dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 129/PUU XXI/2024 yang pada pokoknya menyatakan, masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan (vide Bukti P-4 halaman 68). 15. Bahwa merujuk pada dasar hukum di atas maka pencalonan Bupati dan wakil bupati pada tahun 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara ini mengacu pada ketentuan ini dan harus di perhitungkan sebagai berikut : Perhitungan masa jabatan kepala daerah yang di maksud 2 kali masa jabatan yang di hitung dengan cara telah menjalani setengah atau lebih sebagaiaman di maksud adalah komulatif antara masa menjabat definitif dan masa menjabat sementara, sebagai contoh bupati Edi Damansyah pada periode pertama (2016 s.d 2021) menjabat sementara (Pelaksana Tugas) dan definitif sejak 10 oktober 2017 s.d 25 februari 2021, kemudian pada periode kedua (2021 s.d 2026) menjabat sebagai bupati definitif selama 3 tahun bila di hitung sejak 2021 s.d 2024, untuk periode pertama masa mejalani jabatan sementara di tambahkan dengan masa menjalani jabatan definitif sehingga bila di gabungkan menjadi 3 tahun 4 bulan 15 hari atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan dan dapat di simpulkan telah menjalani 1 kali masa jabatan karena sesuai ketentuan telah menjalani setengah atau lebih masa jabatan, kemudiann untuk peridode kedua yakni telah menjabat selama 3 tahun yakni sama pula harus di hitung satu kali masa jabatan karena lebih dari setengah atau lebih masa jabatan maka dengan demikian perhitungan untuk Buati Edi Damansyah haruslah terhitung telah mejabat dua kali pada jabatan yang sama sebagaimana ketentuan syarat pencalonan. Hal ini pula bersesuaian pula dengan pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 195 /PHPU.BUP-XXIII/2025 halaman 183 (vide Bukti P-1 halaman 183). 16. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka bersama ini kami sampaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku sudah seharusnya untuk Drs. Edi Damansya sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada pemilihan kepala daerah tahun 2024, tidak lagi memenuhi persayaratan sebagaiamana ditentukan oleh peraturan perUndang-Undangan. dan seharusnya Para Teradu KPU Kutai Kartanegara dalam melakukan verifikasi persyaratan calon Menyatakan Paslon Drs. Edi Damasnyah dan Rendi Solihin di nyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf n UU/102016 Jo Putusan MK No. 22/2009 Jo Putusan MK No.67/2020 Jo Putusan MK No.02/2023 serta dengan ketentuan terbaru Putusan MK No.129/2024. 17. Bahwa terhadap pencalonan dan persayaratan calon Sdr. Edi Damansyah semula sebelum di tetapkan sebagai calon bupati kutai kartanegara oleh Para Teradu, pada tanggal 17 September 2024 Pengadu sudah menyampaikan tanggapan masyarakat sebagaiaman amanat perundangan, yang pada pokoknya Pengadu menyampaikan bahwa Sdr. Edi Damansyah sudah menjabat 2 periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara dan seharusnya para Teradu dalam melakukan penelitian syarat bakal calon Bupati pada pemilihan tahun 2024 seharusnya menyatakan Sdr. Edi Damasnyah tidak memenuhi syarat, bahwa lebih lanjut tanggapan masyarakat yang di sampaikan oleh Pengadu melalui saluran elektronik maupun manual di Kantor Para Teradu KPU Kabupaten Kutai kartanegara, namun hal ini tidak mendapat tanggapan apapu dari Para Teradu (vide Bukti P-5). 18. Bahwa tanggapan Masyarakat atas pencalonan Drs. Edi Damansyah tidak hanya di lakukan oleh Pengadu, melainkan pula di lakukan oleh LSM maupun para advokat yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, hal yang sama pula tidak mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi apapu dari para teradu (vide Bukti P-6). 19. Namun demikian meskipun ada tanggapan dari Pengadu maupun dari berbagai pihak, pada tanggal 22 September 2024 KPU kutai Kartanegara tetap meloloskan Drs Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dengan No. urut 01 hal mana di sah kan dengan terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor. 1131 tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kutai kartanegara tahun 2024. dan di dalam SK tersebut terdapat Nama Edi Damansyah serta dinyatakan lolos persyaratan dan ditetapkan sebagai calon bupati Kutai Kartanegara untuk pemilihan tahun 2024 (vide Bukti P-7). 20. Kemudian pula penetapan tersebut telah di umumkan kepada publik dengan Pengumuman Nomor. 207/PL.02.2-Pu/6402/2024 tertanggal 22 september 2024 tentang hasil penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kutai kartanegara tahun 2024 dengan menetapkan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara (vide Bukti P-8). 21. Bahwa penetapan Edi Damansayah tersebut menurut Pengadu terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh para Teradu, hal mana terjadi karena menurut hukum yang telah Pengadu uraikan sebelumnya jelas dan terang Sdr. Edi Damansya tidak lagi memenuhi syarat untuk mencalonkan diri karena telah terhitung 2 periode menjabat Bupati dan hal ini bertentangan menurut hukum, namun anehnya para Teradu tetap meloloskan verifikasi syarat pencalonan Sdr. Edi damansyah dan menetapkannya sebagai calon pada pemilihan tahun 2024 (vide Bukti P-7 dan P-8) 22. Bahwa oleh karena adanya dugaan pelanggaran tersebut, maka pada tanggal 27 September 2024 Pengadu menyampaiak loaporan dugaan pelanggaran pilkada kepada Para Teradu melalui staf penerima laporan atas nama M.Juanda sebagaiamana Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 (vide Bukti P-9). 23. Bahwa pada tanggal 02 oktober 2024 atas Laporan pelanggaran pilkada yang pengadu sampaiakn kepada para teradu kemudian di beritahukan status laporanya dengan keterangan bahwa laporan tidak dapat di registrasi dengan alas an laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materil pelaporan, pernyata an dari para teradu ini menjadi aneh, hal mana di ketahui bahwa syarat materil pelaporan itu mengenai : a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, b. uraian kejadian dugaan pelanggaran dan, c. bukti,(pasal 9 ayat 5 Perbawaslu 02 tahun 2020) ketiga point ini telah di penuhi oleh pengadu saat melapor namun anehnya para teradu justru tidak memproses laporan pengadu lebih mendalam sebagaiaman ketentuan yang berlaku, hal ini cukup membuat public menjadi mempertanyakan tentang netralitas Para Teradu salaku pengawas pilkada namun kenyataanya tidak mampu memproses maupun menangani adanya dugaan pelanggaran bahkan dengan demikian telah secara nyata tindakan yang dilakukan Para Teradu ini yang tidak memproses laporan pengadu maka telah secaranyata menunjukan keberfihakan Para Teradu kepada satu pasangan calon dan hal ini bertentangan dengan Prinsi Mandiri penyelenggara pemilu yang wajib untuk Netral ( vide Bukti P-10). 24. Bahwa dari semua uraian di atas maka menurut pengadu perbuatan para teradu telah dapat di kualifikasi kedalam perbuatan melawan hukum sebab perbuatan tersebut terjadi oleh karena Para Teradu mengetahui adanya dasar hukum persyaratan calon, serta Para Teradu mengetahui bahwa menurut hukum Drs Edi Damansyah seharusnya tidak memenuhi syarat, namun demikian Para Teradu tidak taat hukum dengan tidak melakukan pengawasan serta membiarkan lolosnya pencalonan Drs. Edi Damansyah, selain itu pula Para Teradu yang memaksakan kehendak dengan tidak memproses laporan pelanggaran syarat pencalonan Drs. Edi Damansyah, hal ini telah secara nyata menunjukkan tidak Netralannya Para Teradu sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024. 25. Bahwa untuk di ketahui berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran syarat pencalonan ini selain para teradu tidak cermat dalam melakukan pengawasan sehingga tidak menemukan adanya pelanggaran, pula lebih parahnya dengan tidak memproses tiga jenis perkara yang di ajukan kepada para teradu yakni sebagai berikut : - Laporan Dugaan pelanggaran dengan No.08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 Pelapor atas nama Muhammad Yusup tertanggal 27 september 2024, terkait dengan penetapan calon Bupati Drs. Edi Damansyah dan calon wakil bupati Rendi Solihin oleh KPU Kutai Kartanegara, dan pada tanggal 2 oktober 2024 Para Teradu Bawaslu Kutai Kartanegara menerbitkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya laporan tidak dapat diregistrasi dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materil (vide Bukti P-1 Halaman 148). - Laporan Dugaan pelanggaran dengan No.09/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 Pelapor atas nama Muhammad Yusup tertanggal 27 september 2024, terkait dengan penetapan calon Bupati Drs. Edi Damansyah dan calon wakil bupati Rendi Solihin oleh KPU Kutai Kartanegara, dan pada tanggal 6 oktober 2024 Para Teradu Bawaslu Kutai Kartanegara menerbitkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya laporan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan (vide Bukti P-1 halaman 149). - Permohonan Sengketa Proses Pemilihan 001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2024 tertanggal 25 September 2024 kemudian Para Teradu menerbitkan status permohonan pada tanggal 2 oktober 2024 dengan keterangan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon telah memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materil permohonan penyelesaian sengketa pemilihan sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat di register oleh karena terhadap objek sengketa yang di mohonkan tidak memberikan kerugian langsung kepada pemohon (vide Bukti P-1 halaman 150 dan 171). 26. Lebih parahnya lagi serta lebih memalukan yakni uraian pada point 25 tersebut di atas pula para teradu telah sampaikan dalam persidangan Mahkamah Kosntitusi RI yang kemudian termuat pula secara rinci dalam putusan nomor 195 /PHPU.BUP- XXIII/2025 (Vide. Bukti P-1 halaman ), hal ini sungguh memalukan wajah demokrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, hal mana terjadi karena Para Teradu dalam pengawasan, Penanganan laporan, serta Penanganan sengketa Proses Pilkada menyatakan tidak ada pelanggaran, namun pada faktanya menurut hasil pemeriksaan sidang mahkamah konstitusi menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran syarat calon No. urut 1 atas nama Edi Damansyah dan dinyatakan diskualifikasi (vide Bukti P-1 halaman 184). 27. Bahwa secara ringkas tiga jenis perkara tersebut pada pokoknya Para Teradu menyatakan tidak terpenuhi syarat materil, unsur-unsur sebagai dugaan pelanggaran pilkada, hanya saja hal ini menjadi berbeda dengan pernyataan mahkamah konstitusu dalam pertimbangan putusan Mahkama Konstitusi Nomor 195 /PHPU.BUP-XXIII/2025 yang pada pokoknya menyatakan ada pelanggaran syarat pencalonan yang dilakukan oleh KPU Kutai Kartanegara maupun pasangan calon No. urut 01 Drs. Edi damansyah karena telah menjalani dua kali masa jabatan sebagai Bupati, sehingga pada amar putusannya menyatakan diskualifikasi Paslon No. urut 01 dan membatalkan SK penetapan calon serta mebatalkan hasil pecoblosan yang di lakukan 27 november 2024 dan kesalahan ini berakibat pula harus di lakukan Pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Kabupaten kutai kartanegara, jika saja para teradi lebih Netral dan tegas dalam menjalankan tugsasnya sesuai dengan sumpah janji menurut hukum, maka kesalahan ini tidak akan terjadi (vide Bukti P-1). 28. Bahwa akibat adanya pembatalan hasil pilkada kutai kartanegara tahun 2024 dan harus dilakukan lagi pemungutan suara ulang (PSU) tersebut kemudian patut di duga telah terjadi kerugian negara yakni anggaran APBD Kutai Kartanegara yang di gunakan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 telah menghabiskan anggara sebesar Rp. 1.300.000.000,-(satu milyar tiga ratus juta) tidak hanya kerugian negara yang terjadi melainkan pula terdapat kerugian bagi pasangan calon lain karena pasangan calon nomor urut 02 dan 03 yang harus mengikuti pesta demokrasi yang cacat hukum serta harus ada alokasi anggaran lagi dari APBD Kutai kartanegara dan pasangan calon 02 dan 03 harus mengeluarkan biaya lagi untuk mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) . 29. Bahwa hal ini telah menjadi polemik tersendiri di tengah masyarakat kutai kartanegara yakni kini muncul ketidak percayaan publik terhadap penyelenggara pilkada di kabupaten kutai kartanegara khususnya KPU dan Bawaslu Kutai Kartanegara (Para Teradu) hal ini di tandai dengan adanya mosi tidak percaya atas kinerja maupu netralitas dari penyelenggara pemilu (Para Teradu) yang di teruskan dengan demonstrasi mahasiswa (vide Bukti P-11). 30. Menurut Pengadu dari semua uraian ini telah secara nyata adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu sehingga dapat di kualifikasi sebagai dugaan pelanggaran pada pemilihan, oleh karena itu Pengadu menyampaikan laporan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk memeriksa dan menindaklanjuti laporan ini, karena instansi DKPP adalah lembaga negara yang di berikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk memeriksa dan menindak atas setiap pelanggaran kode etik yang terjadi pada pemilihan atau pun pada pemilu. 31. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka perbuatan para teradu telah dapat di kualifisir kedalam pelanggaran etika penyelenggara pemilu yakni pelanggaran terhadap prinsip profesianal sebagaiamana ketentuan pasal 6 ayat 1 dan ayat 3 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 berikut bunyinya: (1) untuk menjaga integritas dan professional penyelenggara pemilu wajib menjaga prinsip penyelenggaran pemilu, (3) professional penyelenggaraan pemilu sebagaimana di maksud pada ayat 1 berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaran pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan. 32. Selain itu para teradu telah melanggar pula ketentuan pasal 7 ayat 3 peraturan DKPP No 2 tahun 2017 yakni sumpah anggota bawaslu kabupaten/kota yang menyatakan : “demi allah saya bersumpah dan berjanji bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota bawaslu kabupaten/kota dengan sebaik baiknya sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan”. 33. Bahwa perbuatan Para Teradu yang tidak taat hukum dengan meloloskan Drs Edi damansyah meskipun Para Teradu mengetahui bahwa Drs. Edi Damansyah tidak lagi memenuhi syarat, maka perbuatan Para Teradu ini secara nyata berfihak atau tidak Netral dan dapat di kualifisir pelanggaran terhadap Prinsip Mandiri Penyelenggara pemilu sebegaiaman ketentuan pasal 8 huruf a Peraturan DKPP No.2 tahun 2027 berikut : Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; 34. Sebagaimana ketentua pada pasal 6 ayat 1 dan 3 Jo pasal 7 ayat 3 Jo pasal 8 huruf a yang Pengadu sampaikan di atas bila di hubungkan dengan fakta -fakta, maka sudah jelas dan terang bahwa para Teradu telah melanggar ketentuan dengan tidak profesional bekerja, tidak cakap serta tidak memenuhi sumpah dan janjinya, di tambah pula Para Teradu secara nyata melanggar prinsip mandiri dengan berfihak pada salah satu peserta pemilihan kepala daerah, hal mana terjadi karena para teradu tidak mematuhi ketentuan hukum sebagaimana telah kami uraikan diatas, ini terlihat jelas dan nyata dimana terdapat Bakal Calon atas nama Edi damansyah yang seharusnya tidak memenuhi syarat namun oleh karena perbuatan para Teradu tidak menjalankan tugas dan fungsi secara baik serta terlihat nyata keberfihakan para teradu itu dengan tidak menindak pelanggaran atas lolosnya Drs. Edi Damansyah sebagai calon Bupati pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 di kabupaten kutai kartanegara. 35. Untuk diketahui bahwa yang menjabat sebagai ketua Bawaslu Kutai Kartanegara periode 2023-2028 adalah merupakan anggota Bawaslu kutai kartanegara periode 2018-2023 atas nama Teguh Wibowo (Teradu 1) telah dua kali mendapatkan sanksi dari DKPP RI dan 4 anggota bawaaslu kutai kartanegara lainya (Teradu 2, 3, 4 dan 5) dahulu pula pernah mendapat sanksi dari dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) berdasarkan keputusan dalam Perkara Nomor 127-PKE- DKPP/X/2023. 36. Bahwa berdasarkan kronologis fakta-fakta dan dasar hukum yang Pengadu sampaikan maka telah terang dan nyata adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang di lakukan oleh para Teradu sehingga Pengadu mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan mengadili aduan ini menurut ketentuan yang berlaku demi terwujudnya supremasi hukum di bumi Kutai Kartanegara, dan selanjutnya Pengadu mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap dari jabatan sebagai anggota Komisioner BAWASLU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk Para Teradu, atau apabila majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI berpendapat lain, maka Pengadu mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 152-PKE-DKPP/V/2025 Bahwa berdasarkan kronologis fakta-fakta dan dasar hukum yang Pengadu sampaikan maka telah terang dan nyata adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu sehingga Pengadu mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan mengadili aduan ini menurut ketentuan yang berlaku demi terwujudnya supremasi hukum di bumi Kutai Kartanegara, dan selanjutnya Pengadu mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap dari jabatan sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk Para Teradu, atau apabila majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI berpendapat lain, maka Pengadu mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 153-PKE-DKPP/V/2025 Bahwa berdasarkan kronologis fakta-fakta dan dasar hukum yang Pengadu sampaikan maka telah terang dan nyata adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu sehingga Pengadu mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan mengadili aduan ini menurut ketentuan yang berlaku demi terwujudnya supremasi hukum di bumi Kutai Kartanegara, dan selanjutnya Pengadu mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap dari jabatan sebagai anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk Para Teradu, atau apabila majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI berpendapat lain, maka Pengadu mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 152-PKE-DKPP/V/2025 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 195 /PHPU.BUP-XXIII/2025, Bukti ini menjelaskan bahwa Calon Bupati Drs. Edi damansyah telah menjalani dua kali masa jabatan sebagaiaman larangan ketentuan dalam persyaratan calon bupati namun demikian Para Teradu tetap meloloskan pencalonan Drs. Edi Damansyah 2. P-2 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 2/PUU- XXI/2023 halaman 49 s.d 52 3. P-3 foto copy surat Direktorat Jendral Otonomi Daerah nomor 100.2.1.3/3530/OTDA 4. P-4 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU- XXI/2024 5. P-5 Foto copy formulir Tanggapan Masyarakat 6. P-6 Screenshot Media online 7. P-7 foto copy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor. 1131 tahun 2024 tertanggal 22 september 2024 8. P-8 foto copy Pengumuman Nomor. 207/PL.02.2-Pu/6402/2024 tertanggal 22 september 2024 9. P-9 sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap KPU dan Bawaslu Kutai Kartanegara 10. P-10 hasil rapat pleno KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Perolehan suara pilkada tahun 2024 [2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 153-PKE-DKPP/V/2025 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 195 /PHPU.BUP-XXIII/2025, Bukti ini menjelaskan bahwa Calon Bupati Drs. Edi damansyah telah menjalani dua kali masa jabatan sebagaiaman larangan ketentuan dalam persyaratan calon bupati namun demikian Para Teradu tetap meloloskan pencalonan Drs. Edi Damansyah 2. P-2 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 2/PUU- XXI/2023 halaman 49 s.d 52 3. P-3 foto copy surat Direktorat Jendral Otonomi Daerah nomor 100.2.1.3/3530/OTDA 4. P-4 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU- XXI/2024 5. P-5 Foto copy formulir Tanggapan Masyarakat 6. P-6 Screenshot Media online 7. P-7 foto copy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor. 1131 tahun 2024 tertanggal 22 september 2024 8. P-8 foto copy Pengumuman Nomor. 207/PL.02.2-Pu/6402/2024 tertanggal 22 september 2024 9. P-9 Formulir Model A.3 Surat Bukti Penyampaian Laporan No.08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 10. P-10 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan 11. P-11 Pamflet Mosi tidak percaya terhadap KPU dan Bawaslu Kutai Kartanegara [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4.1] POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 152-PKE-DKPP/V/2025 1. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Bahwa Para Teradu juga telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturah Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Unda ng- undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan). 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima Peraturan Komisi Pemisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menyatakan: 1. Pasal 5 ayat 2 "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis". 2. Pasal 11 ayat 1 huruf a "Dalam penyelenggaraan Pemilihan, KPU bertugas dan berwenang menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat". 3. Pasal 31 huruf f "mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi'. Berdasarkan hal tersebut sangatlah jelas bahwa Komisi Pemilihan Umum memiliki fungsi regulator yang artinya bahwa Komisi Pemilihan Umum memiliki kewenangan untuk menyusun regulasi terhadap proses Pemilihan Kepala Daerah in casu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Sedangkan kedudukan Para Teradu hanya sebagai implementator atau pelaksana dari semua Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum. 5. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik Sebagaimana ketentuan pada pasal 6 ayat 1 dan 3 Jo pasal 7 ayat 3 Jo pasal 8 huruf a, dimana terdapat Bakal Calon atas nama Edi damansyah yang seharusnya tidak memenuhi syarat namun oleh karena perbuatan para Teradu meloloskan Sdr. Edi Damansyah sebagai calon Bupati pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 di kabupaten kutai kartanegara; 2. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut pada pokoknya mengenai objek permohonan adalah syarat pencalonan Drs. Edi Damansyah, M.Si. calon Bupati Kutai Kartanegara dengan nomor urut 01 yang dalam hal ini menurut ketentuan seharusnya tidak bisa lagi mencalonkan diri oleh karena telah menjalani dua kali masa jabatan sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf n; 3. Bahwa Terkait syarat masa jabatan Bakal Calon atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si. yang sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UndangUndang Pemilihan yang lebih lanjut tertuang dalam Pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya mengatur bahwa syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024: a) Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota; b) Masa jabatan yaitu: 1) Selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau 2) Paling singkat selama 2½ (dua setengah) tahun; c) Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; d) 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: 1) Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 2) Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan e) Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. 4. Bahwa KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksananakan tahapan penelitian administrasi bakal pasangan calon, yang mana terkait periodesasi ditindaklanjuti dengan melakukan: a) KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan dokumen Periodesasi masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si. tindak lanjut surat Kuasa Hukum Dendi Alif Nomor 01/Sur/TIMDEAL/VIII/2024. Dalam koordinasi tersebut KPU Kabupaten Kutai Kartanegara memperoleh dokumen yang pada pokoknya menerangkan pelantikan Drs. Edi Damansyah, M.Si. (vide Bukti T-1.1 s.d. T-1.3). b) KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan klarifikasi terkait Periodesasi masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si. dengan Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur dan sekaligus memastikan dengan pencocokan data Salinan Surat Keputusan Jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si. yang didapat dari hasil koordinasi dengan Bagian tata Pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (vide Bukti T-2.1 s.d. Т- 2.6). c) Melakukan Pemeriksaan Verifikasi terhadap SK Pengangkatan dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pada masa jabatan 2016-2021. 5. Dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dapat diuraikan sebagai berikut: No Status Jabatan Dasar, Waktu dan Durasi 1. Sebagai Wakil Bupati Jabatan SK Mendagri 132.64-407 Th. 2016, 2016-2021 Tanggal 10 Februari 2016 (vide Bukti T-3), Pelantikan 17 Februari 2016. (1 Tahun, 7 Bulan, 23 Hari). 2. Sebagai Wakil Bupati Yang SK Gubernur Kaltim Ditugaskan Oleh Gubernur 131/13/B.PPOD.III/Tahun 2017, Untuk Melaksanakan Tugas Tanggal 10 Oktober 2017 (vide Bukti Bupati, Saat Bupati Rita T-4), SK ditetapkan 10 Oktober 2017. Widyasari Ditetapkan (4 Bulan, 4 Hari). Tersangka. 3. Sebagai Wakil Bupati Yang SK Gubernur Kaltim Ditugaskan Oleh Gubernur 131/6/B.PPOD.III/Tahun 2018, Untuk Melaksanakan Tugas Tanggal 9 April 2018 (vide Bukti T-5), Bupati, Saat Bupati Rita SK ditetapkan 9 April 2018, dan Widyasari Ditetapkan berlaku surut sejak 14 Februari Terdakwa. 2018. (9 Bulan, 26 Hari). 4. Sebagai Wakil Bupati yang SK Mendagri 131.64-8686 Th. 2018, ditunjuk oleh Gubernur untuk Tanggal 10 Desember 2018 (vide melaksanakan tugas Bupati, Bukti T-6), SK ditetapkan 10 Saat Bupati Rita Widyasari Desember 2018. (2 Bulan, 4 Hari). Telah Divonis Pidana Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht 6 Juli 2018). 5. Sebagai Bupati Sisa Masa SK Mendagri 131.64-254 Th. 2019, Jabatan 2016-2021, Setelah Tanggal 6 Februari 2019 (vide Bukti Bupati Rita Widyasari T-7.1), Pelantikan 14 Februari 2019. Diberhentikan Sebagai Bupati (2 Tahun, 11 Hari). Pakta Integritas Masa Jabatan 2016-2021. (vide Bukti T-7.2). Berita Acara Sumpah Janji (vide Bukti T-7.3). Naskah Pelantikan (vide Bukti T-7.4). 6. Sebagai Bupati Masa Jabatan SK Mendagri 131.64-373 Th. 2021, 2021-2024 Tanggal 24 Februari 2021 (vide Bukti T-8), Pelantikan 26 Februari 2021. (4 Tahun) 6. Bahwa dari hasil klarifikasi sebagaimana diuraikan dalam tabel diatas, masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si. sebagai Bupati Kutai Kartanegara dihitung sejak tanggal pelantikan pada tanggal 14 Februari 2019 sampai dengan 25 Maret 2021, yaitu selama 2 tahun dan 11 hari, sehingga kurang dari setengah masa jabatan Bupati atau kurang dari 2 tahun 6 bulan, oleh karenanya tidak dihitung sebagai satu periode jabatan Bupati Kutai Kartanegara. 7. Bahwa Para Teradu telah menerima surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 760/PL.02.2-SD/64/2024 tanggal 21 September 2024 (Bukti T-9) Perihal Pencermatan Persyaratan Calon yang pada pokoknya meminta kepada Para Teradu Agar KPU Kabupaten Kutai Kartanegara secara aktif melakukan pencermatan Kembali terhadap dokumen Calon Bupati atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si. terkait keterpenuhan persyaratan calon termasuk periodesasi. 8. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses tahapan pencalonan dengan cermat dan teliti sebagaimana dengan surat dari KPU Provinsi Kalimantan Timur tersebut, dan kemudian menyampaikan laporan hasil pencermatan dan penelitian tersebut kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 745/PL.02.2- SD/6402/2024 tanggal 22 September 2024 (vide Bukti T-10). 9. Bahwa berdasarkan Penelitian administrasi yang telah dilakukan Semua Bakal Calon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat sehingga KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 (vide Bukti T-11), dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 ( vide Bukti T- 12) yang pada pokoknya menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 sesuai dengan nomor urut sebagai berikut: 1) Pasangan Calon Bupati Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan Wakil Bupati H. Rendi Solihin; 2) Pasangan Calon Bupati, Ir. H. Awang Yacoub Luthman, M.M., M.Si., dan Calon Wakil Bupati Akhmad Zais, S.Sos.; 3) Pasangan Calon Bupati Dendi Suryadi, S.H., M.H. dan Wakil Bupati Alif Turiadi, S.E. 10. Bahwa kemudian sikap KPU Kabupaten Kutai Kartanegara yang merujuk penghitungan masa jabatan berdasarkan sejak pelantikan, sesuai Pasal 19 huruf e PKPU 8 Tahun 2024 diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2024 dalam perkara Hak Uji Materil Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang pada pokoknya menolak permohonan para Pemohon. 11. Bahwa pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 42 P/HUM/2024 menyebutkan: "Menimbang, bahwa terkait ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menambahkan klausul "penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan" adalah merujuk pada pelantikan pejabat definitif dan penjabat sementara sedangkan terhadap Plt. Kepala Daerah yang dijabat oleh Wakil Kepala Daerah tidak dapat dikategorikan sebagai Pejabat Definitif (Kepala Daerah) maupun Penjabat Sementara, karena pada dasanya sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah adalah dalam hal-hal tertentu diantaranya apabila kepala daerah menjalani masa tahanan, berhalangan sementara, atau diberhentikan sementara, dimana dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut merupakan salah satu tugas Wakil Kepala Daerah tanpa meninggalkan jabatan sebagai Wakil Kepala Daerah, sehingga tidak dapat dihitung menjalankan masa jabatan sebagai Kepala Daerah, dengan demikian permohonan Para Pemohon tidaklah beralasan hukum; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat objek permohonan berupa Pasal 19 e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (objek permohonan) tidak bertentangan dengan Undang- Undang sebagaimana didalilkan Para Pemohon"; (Bukti T-13), 12. Bahwa sebagaimana yang telah Para Teradu uraikan diatas, norma pada Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 masih tetap berlaku sehingga menjadi dasar Para Teradu dalam melaksanakan tahapan pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. 13. Bahwa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 dilaksanakan sampai dengan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 dengan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 (Bukti T-14) sebagai berikut: a) Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H. Rendi Solihin dengan perolehan suara sah sebanyak 259.489 (dua ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh sembilan); b) Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Ir. Awang Yacoub Luthman, M.M., M.Si. dan Akhmad Zais, S.Sos. dengan perolehan suara sah sebanyak 34.763 (tiga puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh tiga); dan c) Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama Dendi Suryadi, S.H., M.H. dan Alif Turiadi, S.E. dengan perolehan suara sah sebanyak 83.513 (delapan puluh tiga ribu lima ratus tiga belas) 14. Bahwa terhadap Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 telah dimohonkan Perselisihan Hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 Nomor Urut 2 dan Nomor Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Dendi Suryadi dan Alif Turiyadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, Nomor Urut 3. 15. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Amar Putusan Nomor 163/PHPU.BUPXXIII/2025 memutuskan: Dalam Eksepsi: 1) Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2) Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas (kabur). Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima 16. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUPXXIII/2025 yang pada pokoknya menyatakan diskualifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dan memerintahkan Para Teradu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang serta memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. 17. Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyebutkan: "Bahwa terhadap perbedaan penghitungan masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode pertama (masa jabatan 2018-2021) antara Pemohon dengan Termohon dan Pihak Terkait, setelah Mahkamah mencermati secara saksama Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait telah ternyata perbedaan tersebut disebabkan adanya perbedaan dasar hukum yang digunakan oleh para pihak maupun perbedaan penafsiran para pihak terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian digunakan sebagai dasar penghitungan masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Bupati. Pemohon mendasarkan penghitungan masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si kepada empat Putusan Mahkamah Konstitusi a quo. Sedangkan Termohon dan Pihak Terkait mendasarkan penghitungan masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si kepada Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 yang menyatakan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU 23/2014 yang menegaskan salah satu tugas wakil bupati adalah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Bahwa Pemohon telah menempuh berbagai upaya hukum, termasuk mengajukan Keberatan Tertulis kepada Termohon, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin, hingga Mahkamah Agung [vide Bukti P-17 sampai dengan Bukti P-22]. Meskipun telah terdapat putusan terkait keberatan Pemohon terhadap permasalahan a quo, aspek hukum mengenai syarat pencalonan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara masih memerlukan kejelasan dan kepastian. Adanya dugaan bahwa yang bersangkutan telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode, baik sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati maupun sebagai Bupati definitif, menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakannya sebagai calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Oleh karena itu, berkaitan dengan penghitungan masa jabatan kepala daerah perlu mendapatkan penegasan guna memastikan adanya kepastian hukum". 18. Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyimpulkan "bahwa secara fungsi antara frasa pelantikan dan frasa pengukuhan dalam segi fungsi suatu jabatan tidak terdapat perbedaan, sehingga bila melihat dari sudut pandang ini maka antara jabatan definitif maupun pejabat sementara yang di kukuhkan yakni Plt, Plh, Pjs, maupun PJ. sehingga seharusnya dianggap menjabat" adalah tidak beralasan menurut hukum untuk menilai masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si. pada tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. 19. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan "seharusnya Para Teradu KPU Kutai Kartanegara dalam melakukan verifikasi persyaratan calon Menyatakan Paslon Drs. Edi Damasnyah dan Rendi Solihin di nyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf n UU/102016 Jo Putusan MK No. 22/2009 Jo Putusan MK No.67/2020 Jo Putusan MK No.02/2023 serta dengan ketentuan terbaru Putusan MK No.129/2024” adalah tidak beralasan menurut hukum sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyebutkan "Oleh karena itu, berkaitan dengan penghitungan masa jabatan kepala daerah perlu mendapatkan penegasan guna memastikan adanya kepastian hukum". 20. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024 baru diputus pada tanggal 14 November 2024, sedangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 sudah ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024. 21. Bahwa kemudian terhadap Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 kembali dilakukan uji materi di Mahkamah Agung dengan Amar Putusan "menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. ABDI RIDUANSYAH, 2. ILHAM, S.E., M.M., tersebut tidak dapat diterima" sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 54 P/HUM/2024 tanggal 11 Desember 2024 (vide Bukti T-15). 22. Bahwa menurut dalil pengaduan Pengadu "terhadap pencalonan dan persayaratan calon Sdr. Edi Damansyah semula sebelum di tetapkan sebagai calon bupati kutai kartanegara oleh Para Teradu, pada tanggal 17 September 2024 Pengadu sudah menyampaikan tanggapan masyarakat sebagaimana amanat perundangan, yang pada pokoknya Pengadu menyampaikan bahwa Sdr. Edi Damansyah sudah menjabat 2 periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara dan seharusnya para Teradu dalam melakukan penelitian syarat bakal calon Bupati pada pemilihan tahun 2024 seharusnya menyatakan Sdr. Edi Damasnyah tidak memenuhi syarat, bahwa lebih lanjut tanggapan masyarakat yang di sampaikan oleh Pengadи melalui saluran elektronik maupun manual di Kantor Para Teradu KPU Kabupaten Kutai kartanegara, namun hal ini tidak mendapat tanggapan apapun dari Para Teradu" adalah tidak benar, karena Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan pencalonan termasuk tanggapan masyarakat dengan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 maupun petunjuk pelaksanaannya dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. 23. Bahwa Para Teradu mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dari tanggal 15-18 September 2024 (vide Bukti T-16). 24. Bahwa dalam menindaklanjuti proses tanggapan dan masukan masyarakat Para Teradu berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota melakukan hal- hal berikut : "KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon dengan langkah sebagai berikut: 1. meneliti identitas pemberi masukan dan tanggapan serta formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK dan dokumen bukti penunjang yang relevan; 2. menyusun dan menyampaikan rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat masing-masing calon, pasangan calon dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu melalui Silon dan secara luring untuk dapat dilakukan klarifikasi; 3. Setelah calon, pasangan calon dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan langkah sebagai berikut: a. memeriksa penyampaian hasil klarifikasi oleh calon, pasangan calon dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi/lembaga terkait; c. klarifikasi kepada instansi/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf c, disampaikan melalui surat dan/atau dilakukan secara langsung; dan d. klarifikasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan ketentuan: 1) penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan pelapor untuk saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung; 2) dalam hal penggunaan panggilan video atau konferensi video tidak dapat dilakukan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meminta pemberi klarifikasi untuk menyerahkan rekaman video klarifikasi yang dilengkapi dengan data diri; dan 3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi dalam panggilan video sebagaimana dimaksud pada angka 1) atau memeriksa rekaman video sebagaimana dimaksud pada angka 2). e. klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat didampingi oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 4. melaksanakan rapat pleno dan menetapkan status terhadap calon dan/atau pasangan calon yang mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat serta menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 menggunakan formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK; dan 5. dalam hal hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat terbukti benar dan sah, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan status "Tidak Memenuhi Syarat" dengan melakukan perubahan Berita Acara hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon". 25. Bahwa Para Teradu menerima tanggapan masyarakat dengan menggunakan Formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK yang harus memuat identitas pemberi masukan dan tanggapan serta tanda tangan yang dapat disampaikan melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan melalui laman https://infopemilu.go.id pada fitur "tanggapan". Masukan dan tanggapan juga dapat disampaikan secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Kutai Kartanegara. 26. Bahwa KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan klarifikasi kepada Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H. Rendi Solihin atas tanggapan masyarakat tersebut yang kemudian dijawab oleh kuasa hukum yang bersangkutan yang pada pokoknya menjelaskan pelantikan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2019 dengan jawaban tertulis yang diupload di Silon (vide Bukti T-17). 27. Bahwa KPU Kabupaten Kutai Kartanegara memeriksa hasil klarifikasi Calon Drs. Edi Damansyah, M.Si., atas masukan dan tanggapan masyarakat yang telah diunggah di aplikasi SILON. Terhadap jawaban calon bupati Drs. Edi Damansyah dan dikaitkan dengan norma Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dokumen persyaratan calon Bupati Drs. Edi Damansyah, M.Si. dinyatakan benar dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 342/PL.02.2-BA/6402/2024 tanggal 21 September 2024 (vide Bukti T-18). 28. Bahwa jawaban tanggapan masyarakat dari pasangan calon yang mendapat tanggapan dapat diakses melalui akun pemberi tanggapan masyarakat masing- masing melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan melalui laman https://infopemilu.go.id. 29. Bahwa ternyata pemberi tanggapan Masyarakat tidak menerima jawaban tersebut baru diketahui dikemudian hari pada saat pemberi tanggapan menyampaikan keberatan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dan diselesaikan saat itu juga dengan kesepakatan yang dibuat pada tanggal 5 Desember 2024 (vide Bukti T-19). 30. Bahwa Para Teradu menyelesaikan keberatan tersebut dengan menyampaikan jawaban tanggapan masyarakat dari pasangan calon secara manual dengan format pdf melalui Aplikasi WhatsApp. 31. Bahwa Para Teradu juga telah melakukan Press Release dengan mengundang awak media pada tanggal 22 September 2024 untuk menyampaikan kepada masyarakat perihal penetapan Pasangan Calon dan hasil verifikasi atas tanggapan masyarakat dalam tahapan pencalonan (vide Bukti T-20). 32. Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyebutkan "perbuatan para teradu telah dapat di kualifikasi kedalam perbuatan melawan hukum sebab perbuatan tersebut terjadi oleh karena Para Teradu mengetahui adanya dasar hukum persyaratan calon, serta Para Teradu mengetahui bahwa menurut hukum Drs Edi Damansyah seharusnya tidak memenuhi syarat, namun demikian Para Teradu tidak taat hukum dengan tetap meloloskan pencalonan Drs. Edi Damansyah, selain itu pula Para Teradu yang memaksakan kehendak dengan meloloskan pencalonan Drs. Edi damansyah telah secara nyata menunjukkan keberpihakan selaku wasit pada pilkada atau tidak Netralannya oleh karena Para Teradu sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024" adalah tidak beralasan karena Par a Teradu telah melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah Para Teradu uraikan dalam jawaban Para Teradu diatas. 33. Bahwa lolosnya Drs. Edi Damansyah, M.Si, sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 adalah hasil dari penelitian administrasi dan faktual yang dilakukan oleh Para Teradu secara cermat dan profesional dengan berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. 34. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan muncul ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan yang menyatakan suara masyarakat kutai kartanegara tersalurkan secara sia-sia hanyalah tanggapan subjektif Pengadu saja. 35. Bahwa pelaksanaan pilkada 27 November 2024 dan PSU di Kabupaten Kutai Kartanegara tetap mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat kutai kartanegara yang dapat dilihat dari meningkatnya partisipasi pemilih dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya. 36. Bahwa partisipasi pemilih di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat diuraikan sebagai berikut: a) Pada Pilkada Kutai Kartanegara Tahun 2020 partisipasi masyarakat sebesar 278.175 dari jumlah DPT sebesar 490.897 atau sejumlah 56,67%; b) Pada Pilkada Kutai Kartanegara Tahun 2024 partisipasi masyarakat sebesar 392.161 dari jumlah DPT sebesar 552.469 atau sejumlah 70,98%; c) Pada PSU Kutai Kartanegara Tahun 2025 partisipasi masyarakat sebesar 374.371 dari jumlah DPT sebesar 552.469 atau sejumlah 67,76%. 37. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. [2.4.2] POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 153-PKE-DKPP/V/2025 1. Bahwa Para Teradu pada tanggal 23 Agustus 2024 telah melaksanakan tugas pencegahan dengan melakukan penyampaian imbauan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Nomor: 330/PM.00.02/K.KI-03/08/2024 agar melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan (vide Bukti T-1). 2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 430/LHP/PM.01.00/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, yang pada pokoknya berdasarkan pemeriksaan data dan dokumen pendaftaran pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan serta pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon (kecuali untuk kelengkapan persyaratan calon terkait hasil pemeriksaan kesehatan) dinyatakan lengkap dan dibuatkan tanda terima pendaftaran pasangan calon yang ditandatangani oleh petugas pendaftaran sebagaimana termuat dalam Model Tanda.Terima.KWK tanggal 28 Agustus 2024 (vide Bukti T-2). 3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 436/LHP/PM.01.00/VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024, yang pada pokoknya telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin di Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit (vide Bukti T-3). 4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 438/LHP/PM.01.00/IX/2024 tanggal 4 September 2024, yang pada pokoknya berdasarkan pemeriksaan penelitian dokumen persyaratan administrasi calon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana termuat dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 307/PL.02.2-BA/6402/2024 (vide Bukti T-4). 5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 443/LHP/PM.01.00/IX/2024 tanggal 8 September 2024, yang pada pokoknya berdasarkan pemeriksaan terhadap data dan dokumen perbaikan pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 dinyatakan lengkap dan dibuatkan tanda terima sebagaimana termuat dalam MODEL.TANDA.TERIMA.PERBAIKAN.KWK (vide Bukti T-5). 6. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 445/LHP/PM.01.00/IX/2024 tanggal 13 September 2024, yang pada pokoknya berdasarkan pemeriksaan penelitian dokumen perbaikan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana termuat dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 326/PL.02.2-BA/6402/2024 (vide Bukti T-6). 7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 446/LHP/PM.01.00/IX/2024 tanggal 19 September 2024, yang pada pokoknya tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada KPU Kutai Kartanegara terkait pendaftaran pasangan calon Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin sebagaimana termuat dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 332/PL.02.2- BA/64/2024 (vide Bukti T-7). 8. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 447/LHP/PM.01.00/IX/2024 tanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 Pasangan Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 (vide Bukti T-8). 9. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 448/LHP/PM.01.00/IX/2024 Tanggal 23 September 2024, yang pada pokoknya telah dilaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 346/PL.02.2- BA/6402/2024 dan salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1132 tentang Penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 (vide Bukti T-9). 10. Bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, yang berbunyi: "ayat (1) untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan: a. Konsultasi kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi; b. Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi; c. Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota lain yang masih dalam satu wilayah provinsi; dan/atau d. Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota diluar Provinsi wilayah kerjanya. Ayat (2) koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau penyelesaian permasalahan dalam tugas pengawas Pemilu dan Pemilihan." 11. Bahwa selama pengawasan tahapan pencalonan Para Teradu telah melaksanakan konsultasi secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, sebagai berikut: a. Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 4 September 2024, yang pada pokok hasil konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Teradu dalam melakukan pengawasan agar mematuhi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 (Vide Bukti T-10). b. Konsultasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 17 September 2024, yang pada pokoknya Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia menyampaikan bahwa terkait dengan pemaknaan periodesasi ini telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 dan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku (vide Bukti T-11). 12. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan pengawasan terhadap tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 dengan memedomani ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota ( vide Bukti T-12). 13. Bahwa pada saat pelaksanaan pengawasan syarat pencalonan, Para Teradu juga memedomani Surat Edaran Badan Pengawas Pemiilihan Umum Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai pedoman resmi kelembagaan. Surat Edaran tersebut secara tegas memberikan acuan dalam menafsirkan isu hukum yang berkembang termasuk mengenai penghitungan masa jabatan Kepala Daerah yang dihitung sejak pelantikan sebagaimana tertuang dalam angka 2.2 huruf b, yang berbunyi: "berdasarkan penjelasan huruf a, berkenaan dengan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota terkait dengan 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dihitung sejak pelantikan sebagaimana ketentuan Pasal 19 PKPU Pencalonan" (vide Bukti T-13). 14. Berdasarkan uraian diatas, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum karena Teradu telah menjalankan fungsi pengawasan pada tahapan pencalonan sesuai ketentuan peraturan perUndang-Undangan dengan memedomani asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. 15. Bahwa pada tanggal 27 September 2024, Pengadu atas nama Muhammmad Yusup datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Rudi Gunawan, Muhammad Rahman, Muchamad Amin, Purnomo dan Wiwin perihal Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 (Edi Damansyah dan Rendi Solihin), sebagaimana termuat dalam Formulir Model A.1 (formulir laporan) dan Pengadu menerima Formulir Model A.3 (bukti penyampaian laporan Nomor 08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024) (vide Bukti T-14). 16. Bahwa Para Teradu menindaklanjuti laporan Pengadu terlebih dahulu dengan melakukan kajian awal sesuai Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi: "Pasal 9 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model А.4 terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak laporan disampaikan. Ayat (2) kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiil laporan; b. Jenis dugaan pelanggaran; Pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya". 17. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal Para Teradu, laporan Pengadu Nomor 08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 belum dapat diregistrasi dengan alasan laporan belum memenuhi syarat materiil, dalam hal ini uraian kejadian yang Pengadu rincikan didalam laporannya belum terdapat adanya dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-15). 18. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, yang berbunyi: "syarat materiil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian pelanggaran, dan bukti" dan diperjelas pada Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum BAB II Penanganan Pelanggaran huruf c angka 8, yang berbunyi: "kolom uraian kejadian diisi dengan uraian peristiwa yang telah didengar oleh petugas penerima laporan dari Pelapor dan ditulis secara kronologis melingkupi apa, dimana, kapan, dan bagaimana peristiwa itu terjadi, sehingga uraian yang ditulis mudah dibaca dan dipahami oleh orang lain" ( vide Bukti T-16). 19. Bahwa Para Teradu pada tanggal 29 September 2024 telah menyampaikan surat pemberitahuan kelengkapan laporan Nomor:318/PM.06.02/K.KI-03/09/2024, yang pada pokoknya meminta kepada Pengadu untuk melakukan perbaikan laporan uraian kejadian (vide Bukti T-17). 20. Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2024, Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyampaikan perbaikan laporan. Namun demikian, perbaikan yang disampaikan oleh Pengadu hanya berupa penambahan saksi tanpa memperbaiki isi dari uraian kejadian sebagaimana yang diminta sesuai dengan surat pemberitahuan kelengkapan laporan Nomor:318/PM.06.02/K.KI03/09/2024 yang telah disampaikan oleh Para Teradu kepada Pengadu (vide Bukti T-18). 21. Bahwa terhadap perbaikan laporan yang disampaikan oleh Pengadu, Para Teradu melakukan pembahasan dalam rapat pleno pada tanggal 1 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyatakan laporan Pengadu tidak dapat diregister ( vide Bukti T-19). 22. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2024 Teradu menyampaikan Formulir Model A.17 (pemberitahuan tentang status laporan) kepada Pengadu, yang pada pokoknya laporan tidak dapat diregistrasi dengan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materiil pelaporan (vide Bukti T-20). 23. Bahwa Para Teradu pada tanggal 27 September 2024 menerima laporan dengan Nomor 09/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 namun laporan yang dimaksud bukan disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhammad Yusup sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu (vide Bukti T-21). 24. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak memproses perkara yang diajukan oleh Pengadu, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena faktanya, Teradu telah memproses laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. 25. Bahwa pada tanggal 25 September 2024, Teradu menerima permohonan sengketa pemilihan yang diajukan oleh salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara dengan nomor tanda terima 001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2024, yang pada pokoknya keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1131 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 ( vide Bukti T-22). 26. Bahwa Teradu telah melakukan verifikasi dokumen permohonan Penyelesaian Sengketa tanggal 25 September 2024, yang pada pokoknya Pemohon untuk memperbaiki dokumen permohonan Pemohon sesuai dengan formulir PSP-1 dan memperbaiki penjelasan tentang objek sengketa yang menyebabkan kerugian secara langsung bagi Pemohon sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 22 Ayat (5) yang berbunyi "Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon." dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota (vide Bukti T-23). 27. Bahwa Teradu pada tanggal 30 September 2024 telah menerima pengajuan permohonan perbaikan dokumen oleh Pemohon (vide Bukti T-24). 28. Bahwa Teradu telah melakukan Verifikasi Perbaikan terhadap permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tanggal 1 Oktober 2024, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota. Bahwa verifikasi perbaikan dilaksanakan untuk melakukan penilaian terhadap Objek Sengketa yang memberikan kerugian langsung kepada Pemohon berupa berubahnya status Pemohon menjadi tidak memenuhi syarat (vide Bukti T-25). 29. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2024, Teradu mengeluarkan pemberitahuan status permohonan, yang pada pokoknya permohonan penyelesaian sengketa yang disampaikan oleh Pemohon kepada Teradu, tidak memenuhi syarat materiil karena objek sengketa yang diajukan tidak terdapat kerugian langsung terhadap Pemohon sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi "Sengketa Pemilihan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung" dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota (vide Bukti T-26). 30. Bahwa terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Para Teradu, Para Teradu telah melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 27 September 2024, dengan hasil yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur agar memedomani sebagai berikut: a. Peraturan Bawaslu No.2 Tahun 2020 b. Surat Edaran No. 96 Tahun 2024 c. PKPU No.8 dan No. 10 tentang Pencalonan Kepala Daerah d. Peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (vide Bukti T-27). 31. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor Urut 3 mengajukan gugatan sengketa di PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Banjarmasin terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara sepanjang mengenai penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (vide Bukti T-28). 32. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak memproses perkara permohonan penyelesaian sengketa, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena faktanya, Teradu telah memproses permohonan penyelesaian sengketa sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. 33. Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bukanlah akibat dari kelalaian Para Teradu, melainkan merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon serta memerintahkan PSU sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi bukan keputusan Teradu. Adapun terkait penggunaan anggaran bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan Peraturan PerUndang-Undangan dibiayai dari anggaran hibah yang bersumber dari APBD provinsi dan atau kabupaten/kota. Anggaran hibah tersebut disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dibahas secara intensif baik dengan Bawasu Provinsi dan Bawasu RI serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten. 34. Bahwa berdasarkan uraian diatas, terhadap seluruh dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena faktanya Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu dengan berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan. [2.5] PETITUM TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU PERKARA NOMOR 152-PKE-DKPP/V/2025 Atas semua yang telah Para Teradu sampaikan, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Para Teradu, serta mohon putusan yang seadiladilnya ( ex aequo et bono/from equity and conscience). [2.5.2] PETITUM TERADU PERKARA NOMOR 153-PKE-DKPP/V/2025 Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan keputusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara; dan 4. Apabila Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil -adilnya. [2.6] BUKTI TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 152-PKE-DKPP/V/2025 Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-20, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Kumpulan Alat Bukti Dokumen KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan dokumen Periodesasi masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si. berupa: 1. Surat Tugas KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 112/PP.03.2-ST/6402/2024 tanggal 2 September 2024 Dalam Rangka Koordinasi terkait Keabsahan Dokumen Terkait Periodesasi Jabatan bakal calon Bupati Kaabupaten Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah. 2. Berita Acara Serah Terima Berkas Periodesasi masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si. 3. Dokumentasi kegiatan Klarifikasi di Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. 2. T-2 Kumpulan Alat Bukti Dokumen KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan klarifikasi terkait Persyaratan Calon Atas Nama Drs. Edi Damansyah, M.Si. dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Periodesasi Masa Jabatan) dengan Biro Tata Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur berupa: 1. Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 656/PL.02.2- SD/6402/2024 perihal Permohonan Koordinasi. 2. Surat Tugas KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 113/PP.03.2-ST/6402/2024 tanggal 4 September 2024 Dalam Rangka Koordinasi terkait Keabsahan Dokumen Terkait Periodesasi Jabatan bakal calon Bupati Kaabupaten Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah. 3. Daftar hadir Koordinasi terkait Keabsahan Dokumen Terkait Periodesasi Jabatan bakal calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah pada Biro Tata Pemerintahan Provinsi Kalimantan. 4. Berita Acara Nomor 310/PL.02.2-BA/6402/2024 tanggal 5 September 2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon atas nama Edi Damansyah Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara beserta lampirannya. 5. Dokumentasi kegiatan klarifikasi di Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur. 6. Surat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 100.4.2/805/B.POD.II/2024, Perihal Tindak Lanjut Koordinasi, tertanggal 13 September 2024, yang memuat data dukung keabsahan berupa dokumen penugasan Drs. Edi Damansyah, M.Si. untuk melaksanakan tugas Bupati Kutai Kartanegara periode 2016-2021. 3. T-3 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.64-407 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 10 Februari 2016. 4 T-4 Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 131/13/B.PPOD.III/Tahun 2017 tentang Penugasan Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara, tertanggal 10 Oktober 2017. 5 T-5 Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 131/6/B.PPOD.III/Tahun 2018 tentang Penugasan Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara, tertanggal 9 April 2018. 6 T-6 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-8686 Th. 2018, tentang Pemberhentian Bupati Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 10 Desember 2018 7 T-7 Kumpulan Alat Bukti Dokumen Pengangkatan Drs. Edi Damansyah, M.Si. sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Definitif) Sisa Masa Jabatan 2016-2021 berupa: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-254 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 6 Februari 2019. 2. Pakta Integritas, tertanggal 14 Februari 2019. 3. Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Bupati Kutai Kartanegara atas nama Saudara Drs. Edi Damansyah, M.Si. tertanggal 14 Februari 2019. 4. Naskah Pelantikan, tertanggal 14 Februari 2019. 8 T-8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-373 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-318 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 24 Februari 2021 9 T-9 Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 760/PL.02.2- SD/64/2024 tanggal 21 September 2024 perihal Pencermatan Persayaratan Calon. 10 T-10 KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 745/PL.02.2- SD/6402/2024 tanggal 22 September 2024 perihal Tindak Lanjut. 11 T-11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 12 T-12 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 13 T-13 Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2024 tanggal 15 Oktober 2024. 14 T-14 Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tetang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. 15 T-15 Putusan Mahkamah Agung Nomor 54 P/HUM/2024 tanggal 11 Desember 2024. 16 T-16 Pengumuman Nomor 203/PL.02.2-Pu/64/2024 tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Pemilihan Serentak Tahun 2024. Menerangkan Para Teradu mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. 17 T-17 Klarifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H. Rendi Solihin atas tanggapan Masyarakat. 18 T-18 Berita Acara Nomor 342/PL.02.2-BA/6402/2024 tanggal 21 September 2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Edi Damansyah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara. 19 T-19 Foto kesepakatan tertulis yang dibuat pada tanggal 5 Desember 2024. 20 T-20 Press Release dengan mengundang awak media pada tanggal 22 September 2024 untuk menyampaikan kepada masyarakat perihal penetapan Pasangan Calon dan hasil verifikasi atas tanggapan masyarakat dalam tahapan pencalonan. [2.6.2] BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 153-PKE-DKPP/V/2025 Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-28, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Imbauan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 330/PM.00.02/K.KI-03/08/2024 kepada KPU Tanggal 23 Agustus 2024 2. T-2 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 430/LHP/PM.01.00/VIII/2024 Tanggal 28 Agustus 2024 3. T-3 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 436/LHP/PM.01.00/VIII/2024 Tanggal 31 Agustus 2024 4 T-4 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 438/LHP/PM.01.00/IX/2024 Tanggal 4 September 2024 5 T-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 443/LHP/PM.01.00/IX/2024 Tanggal 8 September 2024 6 T-6 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 445/LHP/PM.01.00/IX/2024 Tanggal 13 September 2024 7 T-7 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 446/LHP/PM.01.00/IX/2024 Tanggal 19 September 2024 8 T-8 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 447/LHP/PM.01.00/IX/2024 Tanggal 22 September 2024 9 T-9 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 448/LHP/PM.01.00/IX/2024 Tanggal 23 September 2024 10 T-10 Surat Konsultasi ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 611/KA.00/K.KI-03/09/2024 Tanggal 4 September 2024 11 T-11 Lembar Konsultasi ke Bawaslu RI Tanggal 17 September 2024 dengan Nomor Surat Tugas 1433/PM.06/K.KI03/09/2024 12 T-12 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 13 T-13 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 14 T-14 Formulir Model A.1 (Formulir Laporan) dan Formulir Model A.3 (Bukti Penyampaian Laporan Nomor 08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024) Tanggal 27 September 2024 15 T-15 Kajian Awal Laporan Nomor 08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 Tanggal 29 September 2024 16 T-16 - Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; - Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. 17 T-17 Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan (Formulir Model A.4.1) Nomor 318/PM.06.02/K.KI-03/09/2024 Tanggal 29 September 2024 18 T-18 Formulir Model A.1 Perbaikan Laporan Tanggal 1 Oktober 2024 19 T-19 Berita Acara Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 0178/HK.01.01/K.KI- 03/10/2024 tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor 08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 рada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024, Tanggal 2 Oktober 2024 20 T-20 Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang Status Laporan 08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 Tanggal 2 Oktober 2024 21 T-21 Model A.3 (Bukti Penyampaian Laporan Nomor 09/PL/PB/Kab/23.08/9/2024) Tanggal 27 September 2024 22 T-22 Tanda Terima Dokumen Nomor 001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2024 Tanggal 25 September 2024 23 T-23 Formulir Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Tanda Terima Dokumen Nomor 001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2024 Tanggal 25 September 2024 24 T-24 Formulir Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen Nomor 001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2024 Tanggal 30 September 2024 25 T-25 Formulir Model PSP-4 Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor Tanda Terima 001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2024 Tanggal 1 Oktober 2024 26 T-26 Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Pemohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Tanda Terima 001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2024 Tanggal 2 Oktober 2024 27 T-27 Lembar Konsultasi ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Tanggal 27 September 2024 dengan Surat Tugas Nomor 1527/HM.03.02/K.KI-03/09/2024 28 T-28 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM Tanggal 23 Oktober 2024 [2.7] PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 25 September 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] KPU RI Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan nomor Pengaduan Nomor: 158-P/L-DKPP/IV/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 152-PKE-DKPP/V/2025, serta atas Pengaduan Nomor: 160- P/L- DKPP/IV/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 153-PKE-DKPP/V/2025, DKPP dalam panggilan sidangnya pada pokoknya meminta KPU in casu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI dalam kedudukan pada perkara a quo sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan perihal teknis penyelenggaraan dalam penetapan Paslon Bupati yang telah menjalani dan belum menjalani 2 (dua) periode masa jabatan Bupati, serta dasar hukum dalam penetapan Paslon Bupati a quo. Adapun keterangan kami sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, dalam Perkara Nomor: 152–PKE-DKPP/V/2025, pada pokoknya Pengadu menguraikan bahwa KPU Kabupaten Kutai Kartanegara in casu Para Teradu selaku penyelenggara pemilihan Kepala Daerah, diduga dengan sengaja melawan hukum, tidak mematuhi syarat pencalonan sebagaimana Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/2009 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/2020 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/2023 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/2024. Pengadu pada pokoknya menyatakan, bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana disebut sebelumnya, Calon Bupati Kutai Kartanegara Nomor Urut 01 atas nama Drs. Edi Damansyah, tidak memenuhi syarat pencalonan karena telah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama, namun diloloskan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara in casu Para Teradu. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Kutai Kartanegara in casu Para Teradu, telah melakukan pembangkangan terhadap hukum dengan tidak bekerja secara objektif serta cenderung memihak, sehingga terdapat dugaan pelanggaran etik yakni pelanggaran terhadap prinsip profesional, melanggar sumpah dan janji, serta melanggar prinsip mandiri (netralitas). Sedangkan dalam Perkara Nomor 153- PKE-DKPP/V/2025, pada pokoknya Pengadu menguraikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara in casu Para Teradu, diduga dengan sengaja melawan hukum, tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang senyatanya menyatakan Calon Bupati Kutai Kartanegara Nomor Urut 01 tidak memenuhi syarat pencalonan karena telah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama, namun diloloskan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara in casu Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025. Bahwa hal tersebut oleh Para Teradu tidak dijadikan sebagai dugaan pelanggaran dan beberapa laporan dugaan pelanggaran yang sama yang disampaikan termasuk laporan dari Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat materil maupun tidak memenuhi unsur. Hal ini menunjukkan bahwa Para Teradu tidak bekerja secara objektif sehingga terdapat dugaan pelanggaran etik yakni pelanggaran terhadap prinsip profesional, melanggar sumpah dan janji, serta melanggar prinsip mandiri (netralitas). 2. Bahwa sebelum Pihak Terkait menyampaikan keterangan, perlu Pihak Terkait tegaskan, bahwa Pihak Terkait akan menyampaikan keterangan dalam Perkara Nomor 152–PKE-DKPP/V/2025, di mana Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi Teradu I s.d. Teradu V, karena merupakan bagian dari hierarki kelembagaan Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan dalam Perkara Nomor 153-PKE- DKPP/V/2025, di mana Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi Teradu I s.d. Teradu V, Pihak Terkait menyerahkan kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu RI sebagai pimpinan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyampaikan keterangan, karena akan lebih sesuai dengan tugas dan fungsi dari masing-masing lembaga. 3. Bahwa merujuk pengaduan Pengadu yang telah Pihak Terkait uraikan pada angka 1 di atas, maka hal ini berkaitan dengan keberlakukan ketentuan Pasal 19 huruf c dan huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menjadi dasar dalam penghitungan masa jabatan seorang pejabat yang dianggap tidak mematuhi Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/2009 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/2020 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/2023 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/2024, yaitu: Pasal 19 (Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024) Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: a. ................. b. ................. c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; d. ................. e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Pasal 7 (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016) (1)................................. (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. ................... dan seterusnya. n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota; 4. Bahwa pembentukan peraturan perUndang-Undangan didasarkan pada beberapa kewenangan, yaitu berdasarkan perintah Undang-Undang dan/atau melekat pada tugas dan kewenangan yang dimiliki (atribusi). 5. Bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundangundangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Indroharto seperti dikutip Ridwan, HR mengatakan bahwa pada atribusi terjadi pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan peraturan perUndang-Undangan, di mana wewenang pemerintahan dimaksud dibedakan antara lain: a. Sebagai organ legislator Wewenang pemerintahan sebagai organ legislator, di Indonesia pada tingkat pusat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pembentuk konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah sebagai pembentuk Undang-Undang, dan pada tingkat daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai pembentuk peraturan daerah; dan b. Sebagai delegated legislator Wewenang pemerintahan sebagai delegated legislator, seperti Presiden yang berdasarkan pada suatu ketentuan Undang-Undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah di mana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara tertentu. 6. Selanjutnya, pada delegasi terjadi pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha negara lainnya. Jadi suatu delegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi wewenang. 7. Bahwa dari uraian sebagaimana dimaksud pada angka 4 s.d angka 6 di atas, dapat diambil pengertian bahwa organ-organ pemerintahan harus mendapatkan wewenang atribusi dari pembuat Undang-Undang (dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah) atau perintah langsung dari UUD NRI 1945, sebelum menjalankan pemerintahan ataupun untuk membuat peraturan perUndang- Undangan tidak terkecuali Peraturan KPU. 8. Bahwa penjelasan di atas, sejalan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan, yang pada pokoknya mengatur bahwa terdapat 2 (dua) syarat agar Peraturan KPU memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai suatu peraturan perUndang-Undangan, yaitu diperintahkan oleh peraturan perUndang- Undangan yang lebih tinggi (dalam hal ini Undang-Undang) atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki (atribusi); 9. Bahwa perlu Pihak Terkait sampaikan, pemberian kewenangan atribusi KPU menyusun peraturan (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya) dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 10A Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan), yaitu: Pasal 1 7. KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. Pasal 10A KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih. 10. Bahwa selanjutnya, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pemberian kewenangan atribusi KPU dalam menyusun peraturan (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya), diatur juga di dalam ketentuan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang yang mengatur sebagai berikut: Pasal 5 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU; 11. Bahwa di dalam ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pemilihan juga disebutkan bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan, salah satunya adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan, setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat. 12. Bahwa KPU (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya) telah melakukan mekanisme penyusunan Pasal 19 huruf c dan huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang berpedoman pada ketentuan peraturan perUndang-Undangan serta partisipatif dengan mekanisme sebagai berikut: a. melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU; b. melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU; c. Melakukan Uji Publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder); d. melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR; e. melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI; f. menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan Anggota KPU dalam pleno KPU; g. penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU; h. pengajuan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI. 13. Bahwa proses Harmonisasi sebagaimana diuraikan pada angka 12 huruf e di atas, tidak hanya sebagai mekanisme formil pembentukan peraturan perundangundangan in casu Pasal 19 huruf c dan huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 semata. Hal tersebut didasarkan bahwa pada Harmonisasi dilakukan pencermatan pasal per pasal terhadap rancangan Peraturan KPU yang dipimpin oleh Kemenkumham melalui Direktur Harmonisasi bersama dengan perwakilan kementerian/lembaga yang menjadi peserta dalam Harmonisasi. Pencermatan pasal per pasal dilakukan tidak hanya untuk menyesuaikan dari aspek teknik drafting, akan tetapi juga dilakukan untuk memastikan bahwa norma yang hendak diatur, tidak bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan yang lebih tinggi. Sehingga ketentuan Pasal 19 huruf c dan huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang juga dicermati pada saat Harmonisasi, dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan yang lebih tinggi. 14. Bahwa selain proses Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada angka 13 di atas, Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah memperhatikan dan didasarkan pada asas-asas materi muatan peraturan perUndang-Undangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan, yaitu: Pasal 5 Dalam membentuk Peraturan PerUndang-Undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan. 15. Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan penyusunan peraturan sebagaimana tersebut di atas, pada tanggal 1 Juli 2024, Rancangan Peraturan KPU dimaksud ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU serta pada tanggal yang sama diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. 16. Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan pengesahan sebagaimana disebutkan pada angka 15, KPU (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya) melakukan publikasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai upaya KPU untuk mempublikasikan kebijakan yang telah dibuat dalam Peraturan KPU. 17. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa ketentuan Pasal 19 huruf c dan huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, telah sah berlaku dan mempunyai kekuatan hukum tetap karena secara nyata telah memenuhi aspek hukum formil pembentukan suatu peraturan perUndang-Undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan pembentukan peraturan perUndang-Undangan. 18. Selanjutnya, Pengadu mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Kutai Kartanegara in casu Teradu I s.d. Teradu V, tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/2009 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/2020 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/2023 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/2024. 19. Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXXI/2023 pada halaman 49-50, disampaikan sebagai berikut: Berdasarkan pertimbangan putusan-putusan di atas, khususnya pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU- VII/2009 yang menyatakan "masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan" yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXVIII/2020 yang menyatakan, "...setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan", sehingga Permohonan Pemohon yang menghendaki agar kata "menjabat" dalam frasa "belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota", dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukuт mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi "menjabat secara definitif", dengan sendirinya telah terjawab oleh pertimbangan hukum Putusan tersebut. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020, makna kata "menjabat” dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut. Dengan demikian, kata "menjabat" adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan Kepala Daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan "masa jabatan yang telah dijalani" tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. 20. Bahwa Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 berbunyi: Pasal 19 Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: a. Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota; b. Masa jabatan yaitu: 1. Selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau 2. Paling singkat selama 2½ (dua setengah) tahun; c. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: 1. Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 2. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturutturut; atau 3. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan e. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. 21. Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 didasarkan pada ketentuan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016. 22. Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 bukan merupakan norma baru, melainkan disusun berdasarkan pada Undang-Undang yang lebih tinggi yaitu in casu UU Pilkada dengan berpedoman pada Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan. Hal ini sejalan dengan teori stufenbeautheorie yang disampaikan oleh Hans Kelsen, bahwa harus terdapat kesesuaian antara peraturan hukum yang lebih atas dengan peraturan hukum di bawahnya dan sebaliknya, sehingga tidak terdapat pertentangan. 23. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 telah ditindaklanjuti KPU (di mana Pihak Terkait termasuk di dalamnya) dengan membentuk Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, di mana norma dalam Pasal 19 huruf c tersebut pemaknaannya sama dengan yang tercantum dalam Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 pada halaman 49 dan 50. 24. Bahwa jika disandingkan antara norma Pasal 19 huruf c Peraturan KPU 8/2024 dan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 jelas sama, persis, setara, dan tidak ada perbedaan sebagaimana tertera dalam tabel sebagai berikut: Pasal 19 huruf с Peraturan KPU Pertimbangan hukum Putusan Nomor 8 Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU- XXI/2023 pada sub paragraf [3.13.3] halaman 49-50 Masa jabatan yang telah dijalani ...masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat tidak membedakan "masa jabatan yang secara definitif maupun penjabat telah dijalani" tersebut, baik yang sementara menjabat secara definitif maupun penjabat sementara 25. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memang tidak membedakan antara pemaknaan "masa jabatan yang telah dijalani", baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. 26. Bahwa "penjabat sementara" dalam pertimbangan Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 tidak merujuk hanya pada satu jabatan tertentu, melainkan dimaknai secara luas. Sehingga dalam pandangan Pihak Terkait, penjabat sementara dapat dimaknai Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs). 27. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018), yang dimaksud dengan Penjabat Sementara (selanjutnya disebut dengan Pjs) adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota karena gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan Kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota. 28. Bahwa ketentuan Pasal 11A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 pada pokoknya mengatur bahwa semua ketentuan mengenai Pelaksana Tugas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus dibaca dan dimaknai sebagai Pjs. 29. Bahwa yang dimaksud dengan Penjabat Kepala Daerah (dalam hal ini Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota) sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, serta ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati dan wali kota karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. 30. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembatasan penghitungan masa jabatan, maka pembatasan dimaksud diatur dalam Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yaitu sejak pelantikan. 31. Bahwa norma "pelantikan" dalam pengaturan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 merujuk pada ketentuan Pasal 161 dan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada jo. ketentuan Pasal 60 dan Pasal 61 UU Pemerintahan Daerah. 32. Bahwa Pasal 161 UU Pilkada pada pokoknya mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji Kepala Daerah yang dipandu oleh pejabat yang melantik. 33. Ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada pada pokoknya mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 34. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU Pemda pada pokoknya mengatur bahwa masa jabatan Kepala Daerah adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. 35. Bahwa ketentuan Pasal 61 UU Pemda pada pokoknya mengatur bahwa Kepala Daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji Kepala Daerah yang dipandu oleh pejabat yang melantik. 36. Bahwa sampai dengan saat ini, ketentuan Pasal 60 dan Pasal 61 ayat (1) UU Pemda belum pernah ada pengajuan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sehingga kedua pasal tersebut masih konstitusional dan mempunyai kekuatan hukum. 37. Bahwa makna "pelantikan" sebagaimana penjelasan angka 31 sampai dengan angka 36, merupakan pelantikan terhadap Kepala Daerah definitif, di mana pejabat kepala definitif melaksanakan tugas dan kewenangannya yang diawali dengan pelantikan. 38. Bahwa pelantikan tidak hanya dilakukan terhadap Kepala Daerah yang menjabat secara definitif, melainkan dapat juga dilakukan terhadap Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah yang termasuk dalam pengertian penjabat sementara. 39. Bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (9) sampai dengan ayat (11) UU Pilkada berbunyi: Pasal 201 (9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. (10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan. (11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan. 40. Bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (9) sampai dengan ayat (11) UU Pilkada sebagaimana disebutkan pada angka 39 di atas, dilaksanakan dengan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, dimana dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tersebut pada pokoknya mengatur bahwa Penjabat Gubernur (selanjutnya disebut dengan Pj Gubernur) dilantik oleh menteri atas nama Presiden, sedangkan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota (Pj. Bupati dan Pj. Walikota) dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden. 41. Bahwa amar Putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 2/PUU-XXI/2023 pada pokoknya menyatakan "menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya", sehingga dalam memahami amar putusan, harus melihat juga kepada pertimbangan hakim. 42. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 dalam pertimbangan hakim pada pokoknya menegaskan mengenai masa jabatan penjabat sementara, tetapi tidak menegaskan kapan masa jabatan tersebut mulai dihitung, sehingga hal tersebut memberikan ruang kepada KPU dalam memberikan kepastian hukum untuk menghitung masa jabatan penjabat sementara. 43. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 dalam amar putusannya tidak membatalkan ataupun tidak menyatakan kata "pelantikan" bertentangan atau inkonstitusional, sehingga kata "pelantikan" tetap memiliki kekuatan hukum. Selain itu juga, norma pasal dalam UU Pilkada maupun UU Pemda yang di dalamnya terdapat kata "pelantikan" dalam menghitung masa jabatan Kepala Daerah sampai dengan saat ini masih memiliki kekuatan hukum sehingga Pihak Terkait tidak memiliki kewenangan untuk mengubah norma dalam hal ini adalah kata "pelantikan" dimaksud. 44. Bahwa Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pada pokoknya mengatur bahwa syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dengan ketentuan yang salah satunya adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. 45. Bahwa Pasal 19 huruf c dan huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, haruslah dipahami secara utuh karena norma dalam Pasal 19 tersebut merupakan norma yang tidak dapat dipisahkan pemahamannya. 46. Bahwa mendasarkan pada uraian fakta-fakta hukum sebagaimana penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa penghitungan masa jabatan baik terhadap Kepala Daerah yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara dapat dilakukan dengan menghitungnya sejak pelantikan. 47. Bahwa pembentukan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, juga pernah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Raden Adnan sebagai Pengadu dengan Pengaduan Nomor 278-P/LDKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 237-PKEDKPP/IX/2024, dengan Para Teradu adalah: (i) Mochammad Afifuddin; (ii) Betty Epsilon Idroos; (iii) Yulianto Sudrajat; (iv) Parsadaan Harahap; (v) Idham Holik; dan (vi) August Mellaz, Ketua dan Anggota KPU, sebagai Teradu I s.d. Teradu VI, dengan perti mbangan putusan, sebagai berikut: Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam merumuskan dan menetapkan norma Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah sesuai menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, Para Teradu menindaklanjuti dengan memuat putusan Mahkamah Konstistusi a quo sebagai konsiderans menimbang Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan merumuskan Pasal 19 huruf c yang berbunyi, “masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara." Bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai kapan dimulainya penghitungan masa jabatan tersebut, Para Teradu merumuskan Pasal 19 huruf e yang berbunyi, "penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan." Sedangkan Para Teradu memaknai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah tidak termasuk sebagai kategori "penjabat sementara" dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023. Terhadap pemaknaan kedudukan Pelaksana Tugas (PLT) tersebut, DKPP menilai jawaban dan penjelasan Para Teradu beralasan menurut hukum sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c juncto Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Ketentuan pasal tersebut pada pokoknya menyatakan wakil Kepala Daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Apabila Kepala Daerah diberhentikan sementara, wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian dalam Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 pada pokoknya menyatakan dalam hal pengisian jabatan Kepala Daerah belum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan mengenai pemilihan Kepala Daerah sampai dilantiknya wakil Kepala Daerah sebagai Kepala Daerah. Dengan demikian, wakil Kepala Daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah berkedudukan sebagai wakil Kepala Daerah, bukan sebagai Kepala Daerah. Oleh karena itu, penghitungan masa jabatan wakil Kepala Daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Daerah, atau yang disebut juga sebagai Pelaksana Tugas (PLT), dilakukan dengan menghitung masa jabatan dalam kedudukannya sebagai wakil Kepala Daerah, bukan masa jabatannya sebagai Kepala Daerah. Berkenaan dengan pernyataan Ketua KPU Periode 2022- 2024, Hasyim Asy'ari, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada tanggal 15 Mei 2024, memang benar bahwa Hasyim Asy'ari menyampaikan tiga isu strategis terkait Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. Salah satu isu strategis yang disampaikan adalah penghitungan masa jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah. Namun, di penghujung rapat Hasyim Asy'ari menyampaikan akan melakukan penyelarasan terhadap Rancangan Peraturan KPU sebelum dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar tidak menimbulkan multitafsir (vide Bukti P-4 menit 1:33:00 s.d. 1:34:35). Bahwa Para Teradu kemudian melaksanakan harmonisasi terhadap rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada tanggal 30 Mei s.d. 1 Juni 2024 dengan Kementrian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Peraturan PerUndang-Undangan (vide Bukti T4). Pihak Terkait Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan PerUndang-Undangan I pada pokoknya menerangkan bahwa norma Pasal 19 sudah dilakukan pembahasan dan penyelarasan agar tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan peraturan perundangundangan lainnya. Pihak Terkait Roberia juga menerangkan bahwa Para Teradu turut mengundang seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan harmonisasi. Berkenaan dengan Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024, perihal Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah, DKPP menilai bahwa surat tersebut hanya bersifat usulan kepada KPU dalam menentukan penghitungan masa jabatan Kepala Daerah yang hendak mencalonkan diri pada Pilkada Tahun 2024. Pihak Terkait Eka Sastra Effendi selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Wilayah 1 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Ditjen Otonomi Daerah menerangkan bahwa penentuan penghitungan masa jabatan Kepala Daerah tetap diserahkan kepada KPU sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menetapkan regulasi penyelenggaraan Pilkada. Keterangan tersebut diperkuat dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor: 100.2.1.3/7507/OTDA, tanggal 25 September 2024, perihal Penjelasan, pokoknya menjelaskan bahwa penghitungan masa jabatan Bakal Calon Bupati Kabupaten Biak Numfor a.n. Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd. sebagai Plt. Bupati Kabupaten Biak Numfor dan juga sebagai Bupati Kabupaten Biak Numfor dilakukan sejak pelantikan (Bukti T13). Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak sesuai prinsip profesionalitas penyelenggara Pemilu dan menjamin prinsip berkepastian hukum dalam menetapkan norma Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 48. Bahwa kemudian Pengaduan Nomor 278-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024 oleh DKPP tersebut, telah diputus oleh DKPP pada tanggal 4 November 2024, dengan amar putusan yaitu: Memutuskan 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Idham Holik, dan Teradu VI August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 49. Bahwa Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 juga pernah dilakukan hak uji materil (HUM) ke Mahkamah Agung oleh Sasripono Bahrin Ranggolawe dan Raden Adnan pada tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 1 Agustus 2024 dan diregister dengan Nomor 42 P/HUM/2024, serta telah diputus oleh Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024, dengan pertimbangan hukumnya, sebagai berikut: Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, isu hukum yang selanjutnya dipertimbangkan adalah apakah ketentuan dalam Pasal 19 objek permohonan mengikat juga terhadap jabatan Plt. Kepala Daerah sehingga ketentuan Pasal 19 huruf e dimaknai —perhitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan dan atau saat tanggal surat keputusan pengangkatan, penugasan dan penunjukan sebagai Plt. Kepala Daerah". Menimbang, bahwa pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Kontstitusi sebagaimana diuraikan di atas, hanya mengatur terhadap Kepala Daerah definitif dan Pejabat Kepala Daerah, hal ini kemudian diakomodir dalam Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan —masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementarall, sehingga tidak terdapat pertentangan didalamnya. Menimbang, bahwa terkait ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menambahkan klausul —penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikanll adalah merujuk pada pelantikan pejabat definitif dan penjabat sementara sedangkan terhadap Plt. Kepala Daerah yang dijabat oleh Wakil Kepala Daerah tidak dapat dikategorikan sebagai Pejabat Definitif (Kepala Daerah) maupun Penjabat Sementara, karena pada dasarnya sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Daerah adalah dalam hal-hal tertentu diantaranya apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan, berhalangan sementara, atau diberhentikan sementara, dimana dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut merupakan salah satu tugas Wakil Kepala Daerah tanpa meninggalkan jabatan sebagai Wakil Kepala Daerah, sehingga tidak dapat dihitung menjalankan masa jabatan sebagai Kepala Daerah, dengan demikian permohonan Para Pemohon tidaklah beralasan hukum; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat objek permohonan berupa Pasal 19 e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (objek permohonan) tidak bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana didalilkan Para Pemohon. 50. Bahwa permohonan hak uji materiil tersebut, diputus oleh Mahkamah Agung, dengan amar putusan: Mengadili: 1. Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: Sasriponi Bahrin Ranggolawe dan Raden Adnan; 2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 51. Bahwa juga terdapat Permohonan Hak Uji Materiil lainnya mengenai Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diajukan oleh Rudiansyah, S.E., M.Si pada tanggal 1 Oktober 2024 dan diterima oleh Mahkamah Agung pada tanggal 2 Oktober 2024, diregister dengan Nomor 53 P/HUM/2024, tanggal 3 Oktober 2024, serta telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 11 Desember 2024, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa objek permohonan Pasal 19 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur danwakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon ternyata memiliki kesamaan dengan objek hak uji materiil yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor 42 P/HUM/2024, tanggal 15 Oktober 2024 antara Sasriponi Bahrin Ranggolawe, dan kawan melawan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dengan menggunakan batu uji peraturan yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan amar "menolak permohonan keberatan hak uji materiil"; Bahwa keberlakuan Putusan Hak Uji Materiil bersifat erga omnes yang berarti "terhadap semua orang" atau "berlaku untuk semua" sedangkan dalam permohonan a quo tidak terdapat alasan-alasan baru yang menjadi dalil Pemohon, sehingga pertimbangan dan amar putusan Perkara Nomor 42 P/HUM/2024, tanggal 15 Oktober 2024 berlaku juga terhadap Pemohon dalam putusan ini, sehingga terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam peraturan yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali, karena maksud dan tujuan permohonan sesungguhnya telah terpenuhi dalam putusan tersebut; Menimbang, bahwa oleh karena maksud dan tujuan permohonan Pemohon dalam menguji ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (objek hak uji materiil a quo) telah diuji dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dan karena pertimbangan dalam putusan tersebut berlaku juga terhadap permohonan a quo, maka permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon harus dinyatakan tidak diterima; 52. Bahwa permohonan hak uji materiil tersebut, diputus oleh Mahkamah Agung, dengan amar putusan: Mengadili: 1. Menyatakan permohonan kebersatan hak uji materiil dari Pemohon: Rudiansyah, S.E., M.Si., tersebut tidak dapat diterima; 2. Menghukum Ретohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah); 53. Bahwa juga terdapat Permohonan Hak Uji Materiil lainnya mengenai Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diajukan oleh Abdi Rudiansyah dan Ilham, S.E., M.M. pada tanggal 4 Oktober 2024 dan diterima oleh Mahkamah Agung pada tanggal 8 Oktober 2024, diregister dengan Nomor 54 P/HUM/2024, tanggal 9 Oktober 2024, serta telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 11 Desember 2024, dengan pertimbangan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap objek permohonan hak uji materiil nomor 54 P/HUM/2024 a quo, yaitu Pasal 19 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang diuji terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebelumnya telah diperiksa dan diuji oleh Mahkamah Agung dengan register permohonan Nomor 42 P/HUM/2024 dengan amar putusan yaitu Tolak Permohonan; Menimbang, bahwa oleh karena objek permohonan hak uji materiil Nomor 54 P/HUM/2024 a quo dan juga dasar pengujiannya adalah sama dengan objek permohonan hak uji materiil dalam permohonan Nomor 42 P/HUM/2024 adalah sama dan permohonan Nomor 42 P/HUM/2024 tersebut telah diputus dengan amar yaitu Tolak Permohonan, maka Mahkamah Agung tidak dapat lagi menguji dan mengadili permohonan hak uji materiil Nomor 54 P/HUM/2024 a quo demi menjamin adanya kepastian hukum, maka permohonan keberatan hak uji materiil a quo dari Para Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterimа. 54. Bahwa permohonan hak uji materiil tersebut, diputus oleh Mahkamah Agung, dengan amar putusan: Mengadili: 1. Menyatakan permohonan kebersatan hak uji materiil dari Pemohon: 1. Abdi Rudiansyah, 2. Ilham, S.E., M.M. tersebut tidak dapat diterima; 2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah); 55. Bahwa juga terdapat Permohonan Hak Uji Materiil lainnya mengenai Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diajukan oleh Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, H.R.H. pada tanggal 19 Desember 2024 dan diterima oleh Mahkamah Agung pada tanggal 20 Desember 2024, diregister dengan Nomor 3 P/HUM/2025, tanggal 2 Januari 2025, serta telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 15 April 2025, dengan pertimbangan sebagai berikut: Menimbang, bahwa, objek hak uji materiil dalam permohonan ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum sehingga termasuk dalam hierarki peraturan perUndang-Undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) tersebut di atas oleh karena itu Mahkamah Agung berwenang menguji permohonan ini: Menimbang, bahwa namun demikian, pengujian terhadap norma Pasal 19 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebelumnya pernah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung dalam Permohonan Nomor 42 P/HUM/2024, tanggal 15 Oktober 2024; Bahwa objek permohonan Nomor 53 P/HUM/2024, tanggal 11 Desember 2024 dan Permohonan Nomor 54 P/HUM/2024, tanggal 1 Desember 2024, amarnya masing-masing tidak diterima karena objek permohonan hak uji dan dasar pengujiannya adalah sama dengan objek pengujian dalam Permohonan Nomor 42 P/HUM/2024, tanggal 15 Oktober 2024: Bahwa keberlakuan Putusan Hak Uji Materiil bersifat erga omnes yang berarti "terhadap semua orang" atau "berlaku untuk semua", sedangkan dalam permohonan a quo tidak terdapat alasan-alasan baru yang menjadi dalil Para Pemohon, sehingga pertimbangan dan amar putusan Perkara Nomor 42 P/HUM/2024, tanggal 15 Oktober 2024 berlaku juga terhadap Para Pemohon dalam putusan ini, terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam peraturan yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali, karena maksud dan tujuan permohonan sesungguhnya telah terpenuhi dalam putusan tersebut. 56. Bahwa permohonan hak uji materiil tersebut, diputus oleh Mahkamah Agung, dengan amar putusan: Mengadili: 1. Menyatakan permohonan kebersatan hak uji materiil dari Pemohon: 1. Awang Yacoub Luthman, 2. Akhmad Zais, H.R.H. tersebut tidak dapat diterima; 2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah); 57. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan Putusan Mahkamah Agung dalam permohonan hak uji materiil sebagaimana angka 49 s.d. angka 56, dapat ditegaskan bahwa ketentuan penghitungan masa jabatan yang dilakukan sejak pelantikan, sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, adalah tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan di atasnya, serta konstitusional dan tetap berlaku. 58. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 57, maka dapat disampaikan bahwa penetapan pasangan calon oleh Para Teradu in casu KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, telah sesuai dengan peraturan per Undang- Undangan yang berlaku. [2.7.2] DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI A. Latar Belakang 1. Pengadu atas nama Muhammad Yusup yang memberikan kuasa kepada La Ode Ali Imran, antara lain menyampaikan bahwa laporan yang diajukan kepada DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Teradu I-V), terkait dengan diloloskannya Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara nomor urut 1 (satu) pada Pilkada Serentak Tahun 2024, di mana Edi Damansyah telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi RI melalui Putusan Nomor 195/PHPU. BUP- XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025, karena telah menjabat selama 2 (dua) periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara. 2. DKPP akan melaksanakan Sidang Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/V/2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait (Ditjen Otda Kemendagri), dan Saksi. 3. Alasan pemanggilan Pihak Terkait adalah untuk mengkonfirmasi masa jabatan paslon nomor urut 1 selama menjadi pelaksana tugas (Plt.) Bupati Kutai Kartanegara hingga keluarnya SK Penetapan Paslon 1 menjadi calon Bupati Kutai Kartanegara Nomor 1131 yang dikeluarkan tanggal 22 September 2024 B. Keterangan Pihak Terkait 1) Identitas & mandat kehadiran • Hadir sebagai Pihak Terkait dari Kementerian Dalam Negeri cq. Ditjen Otda, untuk memberikan klarifikasi administratif dan fakta kepemerintahan daerah yang tercatat dalam keputusan/korespondensi Kemendagri, tanpa menilai substansi etik atau kewenangan penyelenggara pemilu. 2) Batas kewenangan (scope) • Penghitungan masa jabatan sebagai syarat pencalonan bukan kewenangan Kemendagri; ranah tersebut berada pada penyelenggara pemilu/pilkada sesuai peraturan perUndang-Undangan. Kemendagri berwenang pada aspek administrasi pemerintahan daerah, termasuk penugasan Plt dan pengesahan/pemberhentian sesuai usulan dan ketentuan. 3) Fakta administratif terverifikasi– ringkas kronologi • Pengesahan Wakil Bupati 2016–2021 (SK Mendagri No. 132.64-407/2016; pelantikan 17/2/2016). • Penugasan Plt Bupati (Surat Mendagri No. 131.64/4709/SJ, 6/10/2017) sehubungan berhalangan sementara Bupati definitif. • Pengangkatan Bupati Sisa Masa Jabatan 2016–2021 (SK No. 131.64- 254/2019; pelantikan 14/2/2019). • Pemberhentian dari Bupati Sisa Masa Jabatan (SK No. 131.64-317/2021; berakhir 17/2/2021). • Terpilih Pilkada 2020 & Pengangkatan Bupati (SK No. 131.64-373/2021; pelantikan 26/2/2021). • Pemberhentian Bupati 2025 (SK No. 100.2.1.3-2428/2025; berlaku saat pelantikan Bupati & Wabup 2025–2030 pada 23/6/2025). 4) Landasan hukum umum (kerangka normatif) • UUD 1945 Pasal 22E (asas pemilu) dan Pasal 18 ayat (4) (kepala daerah dipilih demokratis). • UU 7/2017 (Pemilu); UU 10/2016 (Pilkada); UU 23/2014 (Pemerintahan Daerah) termasuk Pasal 60 ttg Masa Jabatan Kepala Daerah. • Putusan MK (antara lain) 2/PUU-XX/2023, 60/PUU-XII/2024; serta proses harmonisasi yang melatarbelakangi terbitnya PKPU No. 8 Tahun 2024 (diundangkan 1 Juli 2024). 5) Posisi terhadap PKPU No. 8 Tahun 2024 • PKPU dimaksud lahir melalui harmonisasi DPR & Pemerintah berdasar UUD 1945, UU Pemilu/Pilkada, UU Pemda, dan Putusan MK; Kemendagri tidak menilai penerapan etik atas keputusan KPU, melainkan menegaskan dukungan pada kepastian hukum tata kelola pemerintahan daerah. [2.7.3] KPU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR KETERANGAN KPU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR UNTUK PERKARA 152-PKE- DKPP/V/2025 1. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan: “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU KabupatenKota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang”. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Perilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, menyebutkan (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenKota bersifat hierarkis. (3) ............... (4) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. 3. Berdasarkan pengaturan terkait Pencalonan; 1) Pengaturan terkait Tahapan dan Jadwal Bahwa berdasaran Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakif Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan: TAHAPAN DAN JADWAL PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATT, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA JADWAL NO PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR 1. PEMENUHAN PERSYARA TAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN a. Pengumuman Minggu, Selasa, Penyerahan Dokumen 5 Mei 2024 7 Mei 2024 Dukungan b. Penyerahan Dokumen Rabu, 8 Minggu, Syarat Dukungan Mei 2024 12 Mei Pasangan Calon kepada 2024 KPIJ Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota c. Verifikasi Administrasi Senin, Minggu, Dokumen Syarat 13 Mei 2 Juni Dukungan Oleh KPU 2024 2024 Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota d. Tanggapan atas Senin, Jumat, 26 dukungan 13 Mei Juli 2024 2024 e. Rekapitulasi Hasil Jumat, Minggu, 2 Verifikasi Administrasi 31 Mei Juni 2024 Oleh KPU Provinsi dan 2024 KPU Kabupaten/Kota f. Perbaikan dan Senin, 3 Jumat, 7 Penyerahan Dokumen Juni 2024 Juni 2024 Syarat Dukungan perbaikan kesatu kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/K0ta g. Verifikasi Administrasi Sabtu, 8 Selasa, 18 Dokumen Dukungan Juni 2024 Juni 2024 Perbaikan Kesatu oleh KPU Provinsi dan KPIJ Kabupaten/Kota h. Rekapitulasi Verifikasi Minggu, Selasa, 18 Administrasi Dokumen 16 Juni Juni 2024 Syarat Dukungan 2024 Perbaikan Kesatu Oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten,Kota i. Penyampaian Hasil Rabu, 19 Kamis, 20 Rekapitulasi Oleh KPU Juni 2024 Juni 2024 Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan Penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS j. Verifikasi Faktual Kesatu Jumat, Kamis, 21 Juni 4 Juli 2024 2024 k. Rekapitulasi Hasil Jumat, Senin, Verifikasi Faktual 5 Juli 8 Juli Kesatu di tingkat 2024 2024 Kecamatan l. Rekapitulasi Hasil Sabtu, Jumat, Verifikasi Faktual 6 Juli 2024 12 Juli Kesatu di tingkat 2024 Kabupaten/Kota m. Rekapitulasi Hasil Sabtu, Jumat, Verifikasi Faktual 6 Juli 2024 12 Juli Kesatu di tingkat 2024 Provinsi n. Perbaikan dan Sabtu, Rabu, Penyerahan Dokumen 13 Juli 17 Juli Syarat Dukungan 2024 2024 Perbaikan Kedua kepada KPU Provinsidan KPU Kabupaten/Kota o. Verifikasi Administrasi Kamis, Minggu, Perbaikan Kedua 18 Juli 28 Juli Dokurnen Syarat 2024 2024 Dukungan p. Rekapitulasi Hasil Jumat, Minggu, Verifikasi Administrasi 26 Juli 28 Juli Perbaikan Oleh KPU 2024 2024 Provinsi dan KPU Kabupaten/K0ta q. Penyampaian Hasil Senin, Selasa, Rekapitulasi Verifikasi 29 Juli 30 Juli Administrasi Perbaikan 2024 2024 oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan Penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS r. Verifikasi Faktual Kedua Rabu, Sabtu, 31 Juli 10 2024 Agustus 2024 S. Rekapitulasi Verifikasi Minggu, Rabu, Faktual Kedua di tingkat 11 Agustus 14 Kecamatan 2024 Agustus t. Rekapitulasi Verifikasi Senin, Minggu, Faktual Kedua dan 12 Agustus 18 Rekapitulasi Hasil 2024 Agustus Verifikasi Persyaratan 2024 Dukungan Minimal di tingkat Kabupaten/Kota u. Rekapitulasi Verifikasi Senin, Minggu, Faktual Kedua dan 12 Agustus 18 Rekapitulasi Hasil 2024 Agustus Verifikasi Persyaratan 2024 Dukungan Minimal di tingkat Kabupaten/Kota v. Penetapan Pemenuhan Senin, Senin,19 Syarat Dukungan 19 Agustus Agustus 2024 2024 2 PENGUMUMAN Sabtu, Senin, PENDAFTARAN PASANGAN 24 Agustus 26 CALON 2024 Agustus 2024 3. PENDAFTARAN DAN PENELITIAN PERSYARATAN PASANGAN CALON a. Pendaftaran Paşangan Selasa, Kamis, Calon 27 Agustus 29 2024 Agustus 2024 b. Pemerjksaan Kesehatan Selasa, Senin, 27 Agustus 2 2024 September 2024 c. Penelitian persyaratan Selasa, Rabu, Administrasi Calon 29 Agustus 4 2024 September 2024 d. Pemberitahuan Hasil Kamis, Jumat, Penelitian Persyaratan 5 6 Administrasi Calon oleh September September KRU 2024 2024 Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota e. Perbaikan dan Jumat, Minggu, Penyerahan Perbaikan 6 8 Persyaratan Administrasi September September Calon dan Pengajuan 2024 2024 Calon Pengganti Oleh Padai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Panai Politik Pese/ta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota f. penelitian Perbaikan Jumat, Sabtu, Persyaratan Administrasi 6 14 Calon dan Penelitian September September Dokumen syarat Calon 2024 2024 Pengganti Oleh KPU Provinsi dan KPIJ Kabupaten/Kota g. Pemberitahuan dan Jumat, Sabtu, Pengumuman Hasil 13 14 Penelitian Persyaratan September September Administrasi 2024 2024 Calon Oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota h. Masukan dan Tanggapan Minggu, Rabu, Masyarakat terhadap 15 18 Keabsahan Persyaratan September September Calon 2024 2024 i. Klarifikasi atas Masukan Minggu, Sabtu, 21 dan Tanggapan 15 September Masyarakat terhadap September 2024 Keabsahan Persyaratan 2024 Pasangan Calon 4. PENETAPAN PASANGAN CALON a. Penetapan Pasangan Minggu, Minggu, Calon 22 22 September September 2024 2024 b. Pengundian dan Senin, Senin, Pengumuman Nomor 23 23 Urut Pasangan Calon September September 2024 2024 2) Pengaturan Syarat Pencalonan 1. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan Pasal 14 Calon Guberur dan Calon Wakit Gubemur, Calon Bupati dan Wakit Bupati, serta Calon Walikota dan Wakit Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, b. setia Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 195, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calorn Gubernur dan Calon Wakit Gubermur serta 25 (dua puluh) umur untuk Calon Bupati dan Calon Wakit Bupati serta Calon Walikota dan Wakit Walikota, e. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dani penyalahgunaan narkotika berdasarkan menyeluruh dari tim; f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, h. tidak pemah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi, j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugik an keuangan negara, k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi, m. belum pemah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati , walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubemur, Calon Wakit Gubemur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, n. belum pemah menjabat sebagai gubernur untuk Calon Wakif Gubernur, atau bupati/walikota untuk Calon Wakit Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama, o. berhenti darn jabatannya bagi gubernur, wakil gubemur, bupati, ota yang mencalonkan dirf wakit bupati, waliota, dan wail walik di daerah lai n sejak ditetapkan sebagai calon, p. tidak berstatus sebagai penjabat gubemur, penjabat bupati atau penjabat walikota, q. menyatakan secara tertulis pengunduran din sebagai anggota DPRR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan; r. menyatakan secara tertulis pengunduran dini sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negare Republik Indonesia, dan aparatur sipit negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan, dan s. berhenti dari ja batan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon" 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 khususnya Pasal 19, menyebutkan: Pasal 19 Syarat belum pemah menjabat sebagai gubermur, wakit gubemur, bupati , wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali a. b. c. d. e. masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubemur dengan guberur, jabatan wakil bupati/walikota gubernur dengan wakil guberur, jabatan dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota, b. masa jabatan yaitu: 1. selama 5 (lima) tahun penuh, dan/atau 2. paling singkat selama 2 % (dua setengah) tahun, c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, d. 2(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi : 1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, 2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau 3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan 4. Menanggapi dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu, Pihak Terkait dengan ini menerangkan bahwa telah dilaksanakan serangkaian supervisi dan koordinasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan di Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagaimana terperinci dibawah ini: 1. Sebagai Supervisi, Pihak Terkait telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakit Walikota Tahun 2024, pada tanggal 20 sampai dengan 22 Juli 2024 dengan Nomor Undangan 526/PL.02.2-Und/64/2024 pada tanggal 17 Juli 2024 Perihal Undangan, yang dihadiri Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se- Kalimantan Timur Divisi Teknis Penyelengaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub bagian Teknis Pengelenggaraan dan Hukum, dan Admin/Operator SILON Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur yang didukung oleh bukti Undangan, dan Dokumentasi Foto (Vide Bukti PT-1); 2. Selanjutnya, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Terkait Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pencalonan dalam Perilihan Serentak Tahun 2024, yang diselenggarakan pada tanggal 14 sampai dengan 16 Agustus 2024 dengan Undangan Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 1570/PL.02.2- Un0d05/2024 pada tanggal 9 Agustus 2024 Perihal Undangan, dihadini Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Kabupaten Kota Seluruh Indonesia, Anggota Divisi Teknis Penyelengaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Kabupaten Kota Seluruh Indonesia, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum/ Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, serta Admin/Operator Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, dengan bukti yang terlampir berupa Undangan dan Dokumentasi Foto (Vide Bukti PT-2); 3. Bahwa sebagai wujud dari supervisi, Pihak Terkait telah melaksanakan supervisi melalui Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan Undangan KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 637/PL.02.2-Und/642024 pada tanggal 23 Agustus 2024 Perihal Undangan, dilaksanakan melalui apikasi zoom meeting pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024 pukul 10.30 Wita, dengan peserta Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur serta Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, dengan bukti yang terlampir berupa Undangan, dan Dokumentasi Foto. (Vide Bukti PT-3); 4. Bahwa sebagai wujud dari supervisi tersebut, Pihak Terkait juga telah mengadakan Rapat Koordinasi persiapan perbaikan Dokumen Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Rapat ini yang dihadiri langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Bapak ldham Holik, yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2024 di Hotel Mercure, Samarinda, dengan peserta Anggota Komisi pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara dan Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur dengan bukti-bukti yang terlampir berupa Undangan, Dokumentasi Foto, dan Notula Rapat (Vide Bukti PT-4); 5. Bahwa sampai dengan Rapat Koordinasi Penelitian Administrasi Calonr Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 8 September 2024, pemaknaan terkait pasal 19 huruf e, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Guberur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dipahami sama oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi sampai ke tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan Undangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1891/PL.02.2- Und/05/2024 pada tanggal 6 September 2024 Perihal Undangan, yang dihadini Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Kabupaten Kota Seluruh Indonesia, Anggota Divisi Teknis Penyelengaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Kabupaten Kota Seluruh Indonesia, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, dengan bukti yang terlampir berupa Undangan, dan Dokumentasi Foto (Vide Bukti PT-5); 6. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Surat Dinas dengan nomor 760/PL.02.2-$0/64/2024, tertanggal 21 September 2024, Perihal Pencermatan Persyaratan Calon, yang dirtujukan kepada Komisi Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai bagian mekanisme pengawasan, dengan bukti yang terlampir berupa Surat (Vide Bukti PT-6); 7. Terkait Pasal 19 huruf e Peraturan Komisi Perilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 penerapannya sama dengan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu walaupun tidak teregister di Mahkamah Konstitusi terkait periodisasi dan untuk KPU Kabupaten Siak, KPU Kabupaten Empat Lawang, KPU Kabupaten Tasikmalaya, serta KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang telah terregister di Mahkamah Konstitusi, dengan bukti yang terlampir berupa ikhtisar putusan. (Vide Bukti PT-7); 8. Bahwa Badan Pengawas Pemilu, selaku Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tidak perah mengeluarkan rekomendasi, putusan dan temuan apapun terkait perkara a quo, sehingga seluruh tahapan pencalonan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku; 9. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur telah secara konsisten melakukan supervisi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dengan berpedoman kepada peraturan perUndang-Undangan yang berlaku Berikut kami sampaikan Daftar Alat Bukti (DAB) Pihak Terkait atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan pengacduan Nomor Pengaduan: 158-P/L- DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 152-PKE-DKPP/V/2025 atas nama La Ode Ali Imran, S.H., M.H.selaku Kuasa Pengadu. Dalam rangka menguatkan Keterangan Tertulis Pihak Terkait sebagai bantahan atas perkara a quo sebagai berikut KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 PT-1 Bukti Undangan, dan Dokumentasi Foto Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakit Bupati, serta Walikota dan Wakil Waikota Tahun 2024, pada tanggal 20 sampai dengan 22 Juli 2024, dengan Nomor Undangan 526/PL.02.2- Und/64/2024 pada tanggal 17 Juli 2023 Perihal Undangan 2. PT-2 Bukti Undangan, dan Dokumentasi Foto Rapat Koordinasi Nasional Terkait Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pencalonan dalam emilihan Serentak Tahun 2024, yang diselenggarakan pada tanggal 14 sampai dengan 16 Agustus 2024, 2024 dengan Undangan Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 1570/PL.02.2-Und05/2024 pada tanggal 9 Agustus 2024 Perihal Undangan 3. PT-3 Bukti Undangan, dan Dokumentasi Foto Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Gubemur Dan Wak.il Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Senta Walikota dan Wakil Walikota Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan Undangan KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 637/PL.02.2- Und/64/2024 pada tanggal 23 Agustus 2024 Perihal Undangan, dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting pada hani Sabtu, 24 Agustus 2024 pukul 10.30 Wita 4 PT-4 Bukti Undangan, Dokumentasi Foto, dan Notula Rapat Koordinasi Persiapan Perbaikan Dokumen Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada tanggal 2 September 2024 di Hotel Mercure, Samarinda 5 PT-5 Bukti Undangan, dan Dokumentasi Foto Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1891/PL.02.2- Und/05/2024 pada tanggal 6 September 2024 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Penelitian Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 8 September 2024 6 PT-6 Bukti Surat Dinas dengan nomor 760/PL.02.2- $D/64/2024, tertanggal 21 September 2024, Perihal Pencermatan Persyaratan Calon, yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai bagian mekanisme pengawasan 7 PT-7 Bukti Ikhtisar Putusan KPU Kabupaten Siak, KPU Kabupaten Empat Lawang, KPU Kabupaten Tasikmalaya, serta KPU Kabupaten Bengkulu Selatan [2.7.4] BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR KETERANGAN BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR UNTUK PERKARA 153- PKE-DKPP/V/2025 Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur sebagai pihak terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut : 1. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur telah mengikuti “Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Wilayah Jawa-Kalimantan” yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 9-12 Juli 2024 di Hotel Grand Mercure Yogyakarta [Bukti - PT - 01]; 2. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan "Rapat Inventarisir Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih dan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon" pada tanggal 6 Agustus 2025 di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur [Bukti - PT - 02]; 3. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi Persiapan Penanganan Pelanggaran Pidana Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Bagi Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur” yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus – 2 September 2024 di Hotel Four Point by Sheraton Balikpapan;[Bukti - PT - 03]. 4. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur” yang dilaksanakan pada tanggal 21 September 2024 di Ruang Rapat Bawaslu Kota Bontang; [Bukti - PT - 04]; 5. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan Wilayah Zona 2 (Kota Samarinda, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser) Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024” yang dilaksanakan pada tanggal 25-27 Oktober 2024 di Hotel Four Point by Sheraton Balikpapan; [Bukti - PT - 05]; 6. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan Wilayah Zona 1 (Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Timur) Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024” yang dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober – 2 November 2024 di Hotel FUGO Samarinda [Bukti - PT - 06]. 7. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan Wilayah Zona 3 (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu) Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024” yang dilaksanakan pada tanggal 5-7 November 2024 di Hotel Puri Senyiur Samarinda. [Bukti - PT - 07]; 8. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan“Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemetaan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) dan Penyusunan Strategi Pengawasan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024” pada tanggal 18-22 Juni 2024 di Hotel Grand Senyiur Balikpapan [Bukti - PT - 08]; 9. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka pembinaan mengundang Bawaslu Kabupaten se-Kaltim pada Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Sengketa Pemilihan pada Pemilihab Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kaltim, Jalan kemang, Samarinda [Bukti - PT - 09]; 10. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur ada menerima konsultasi dari Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 27 September 2024 perihal pemaknaan kerugian secara langsung, Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terhadap konsultasi tersebut memberikan arahan sebagai berikut [Bukti - PT - 10]; ❖ Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk berpedoman pada Peraturan Bawaslu nomo 2 tahun 2020 tentang tatacara penyelesaian sengketa peilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta, walikota dan wakil walikota; ❖ Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara unutk mengikuti SE Bawaslu RI nomor 96 tahun 2024; ❖ Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengikuti PKPU 8 dan 10 tahun 2024; ❖ Bahwa sebagai penyelenggara Pemilu Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara harus berpedoman pada peraturan dan ketentua yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah 11. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mendampingi Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara ke Bawaslu RI konsultasi terkait penghitungan periodesasi masa jabatan Kepala Daerah menurut peraturan perUndang-Undangan pada tanggal 17 September 2024 dengan arahan sebgaiberikut; Bahwa terkait dengan pemaknaan periodesasi masa jabatan kepala daerah sudah diatur dalam SE Bawaslu RI nomor 96 tahun2024 dan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku [Bukti - PT - 11]; 12. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melakukan Supervisi/monitoring ke Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai berikut [Bukti - PT - 12]; a) Dalam Rangka Menghadiri Acara Pembukaan Kegiatan Penguatan Kapasitas Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024, di Hotel Grand senyiur di Balikpapan, tanggal 11-12 September 2024; b) Dalam Rangka Menghadiri undangan Sekaligus membuka acara dan Memberikan arahan Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Pasca Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Serta Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur pada Tanggal 6 sd 7 September 2024 di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara; c) Dalam rangka Supervisi/Monitoring Hasil Pengawasan Tahapan Pencalonan Sub Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 1 s.d 2 September 2024 di Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara d) Dalam Rangka Monitoring Penanganan Pelanggaran Administrasi pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 05 s.d 06 Oktober 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara. Demikian disampaikan Keterangan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur sebagai pihak terkait yang dibuat dengan sebenar-benarnya. [2.7.5] KETUA TIM PEMENANGAN CALON BUPATI NOMOR URUT 01 Bahwa Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor Urut 01 memberikan keterangan dalam Perkara 152-PKE-DKPP/V/2025 dan Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025 yang pada pokoknya bahwa Tim Pemenangan Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor Urut 01 merupakan Tim Kampanye dan hanya mengatur terkait Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara bukan terkait dengan persyaratan Calon. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang pada Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025 Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 atas nama Drs. Edi Damansyah yang semestinya tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati karena sudah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara selama dua kali masa jabatan, padahal Para Teradu juga telah menerima tanggapan dari Masyarakat tentang Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor Urut 1 in casu Drs. Edi Damansyah yang sudah menjabat dua kali masa jabatan atau tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. Para Teradu diduga mengesampingkan prinsip profesional dan tidak mematuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, Jo Putusan MK Nomor 22 Tahun 2009, Jo Putusan MK Nomor 67 Tahun 2020, Jo Putusan MK Nomor 02 Tahun 2023, dan Jo Putusan MK Nomor 129 Tahun 2024 dengan menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas nama Drs. Edi Damansyah Tidak Memenuhi Syarat pencalonan karena telah menjabat 2 (dua) kali, sehingga tindakan Para Teradu telah mengakibatkan kerugian negara untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan kerugian bagi Pasangan Calon l ain karena mengikuti pesta Demokrasi yang cacat hukum. [4.1.2] Menimbang pada Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/V/2025 Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak melakukan proses pengawasan terhadap terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 atas nama Drs. Edi Damansyah yang semestinya tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati karena telah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara selama dua kali masa jabatan, yang mana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas nama Drs. Edi Damansyah Tidak Memenuhi Syarat pencalonan karena telah menjabat 2 (dua) kali. Para Teradu diduga mengesampingkan prinsip Profesional karena tidak menjadikan dugaan Pelanggaran tersebut sebagai temuan serta tidak mencermati beberapa laporan yang masuk dari masyarakat dengan menyatakan bahwa laporan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga tindakan Para Teradu telah melanggar sumpah dan janji serta mengakibatkan kerugian negara untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan kerugian bagi Pasangan Calon lain karena mengikuti pesta Demokrasi yang cacat hukum. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025 serta Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 153-PKE- DKPP/V/2025 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal -hal sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s.d Teradu V pada Perkara Nomor 152-PKEDKPP/V/2025 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Berkenaan dengan dalil Pengadu, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 sesuai dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturah Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan). Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima Peraturan Komisi Pemisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komi si Pemisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal tersebut bahwa Komisi Pemilihan Umum memiliki fungsi regulator yang artinya Komisi Pemilihan Umum memiliki kewenangan untuk menyusun regulasi terhadap proses Pemilihan Kepala Daerah in casu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Sedangkan kedudukan Para Teradu hanya sebagai implementator atau pelaksana dari semua Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Bahwa berkenaan dalil Pengadu terkait masa jabatan Drs. Edi Damansyah, Para Teradu menjelaskan Bahwa Terkait syarat masa jabatan Bakal Calon atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si. telah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Pemilihan yang lebih lanjut tertuang dalam Pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya mengatur bahwa syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Bahwa Para Teradu juga telah melaksananakan tahapan penelitian administrasi bakal pasangan calon dengan melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan dokumen Periodesasi masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si., kemudian melakukan klarifikasi terkait Periodesasi masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si. dengan Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur dan sekaligus memastikan dengan pencocokan data Salinan Surat Keputusan Jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si. yang didapat dari hasil koordinasi dengan Bagian tata Pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Melakukan Pemeriksaan Verifikasi terhadap SK Pengangkatan dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pada masa jabatan 2016-2021. Bahwa dari hasil klarifikasi tersebut masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si. sebagai Bupati Kutai Kartanegara dihitung sejak tanggal pelantikan pada tanggal 14 Februari 2019 sampai dengan 25 Maret 2021, yaitu selama 2 tahun dan 11 hari, sehingga kurang dari setengah masa jabatan Bupati atau kurang dari 2 tahun 6 bulan, oleh karenanya tidak dihitung sebagai satu periode jabatan Bupati Kutai Kartanegara. Bahwa berdasarkan Penelitian administrasi yang telah dilakukan Para Teradu semua bakal Calon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat sehingga Para Teradu menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 tanggal 22 September 2024. Bahwa berkenaan dalil Pengadu adanya tanggapan masyarakat, Para Teradu menjelaskan dalam menindaklanjuti proses tanggapan dan masukan masyarakat Para Teradu berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Dengan melakukan klarifikasi kepada Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H. Rendi Solihin atas tanggapan masyarakat tersebut yang kemudian dijawab oleh kuasa hukum yang bersangkutan yang pada pokoknya menjelaskan pelantikan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2019 dengan jawaban tertulis yang diupload di Aplikasi SILON, memeriksa hasil klarifikasi Calon Drs. Edi Damansyah, M.Si., atas masukan dan tanggapan masyarakat yang telah diunggah di aplikasi SILON terhadap jawaban calon bupati Drs. Edi Damansyah dan dikaitkan dengan norma Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dokumen persyaratan calon Bupati Drs. Edi Damansyah, M.Si. dinyatakan benar dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 342/PL.02.2-BA/6402/2024 tanggal 21 September 2024. Para Teradu juga telah melakukan Press Release dengan mengundang awak media pada tanggal 22 September 2024 untuk menyampaikan kepada masyarakat perihal penetapan Pasangan Calon dan hasil verifikasi atas tanggapan masyarakat dalam tahapan pencalonan. Bahwa lolosnya Drs. Edi Damansyah, M.Si, sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 adalah hasil dari penelitian administrasi dan faktual yang dilakukan oleh Para Teradu secara cermat dan profesional . Bahwa berkenaan dalil Pengadu mengakibatkan kerugian Negara, Para Teradu menjelaskan bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 pasal 2 ayat 2 huruf d, e dan h. Para Teradu dalam menyelenggarakan Tahapan Pemilihan tetap memedomani Peraturan Perundang-Undangan dan menerapkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Para Teradu telah menerapkan kejujuran dan keadilan bagi semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan Peraturan Pemilihan, yakni, PKPU Nomor 8 Tahun 2024, khususnya ketentuan Pasal 19 karena PKPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan produk hukum yang mengikat tidak hanya kepada peserta pemilihan namun juga mengikat penyelenggara termasuk Para Teradu, karena PKPU adalah peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. [4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s.d Teradu V pada Perkara Nomor 153-PKEDKPP/V/2025 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Berkenaan dengan dalil Pengadu, Para Teradu telah melaksanakan pengawasan terhadap tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 dengan memedomani ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan memedomani Surat Edaran Badan Pengawas Pemiilihan Umum Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai pedoman resmi kelembagaan. Para Teradu telah melaksanakan tugas pencegahan dengan melakukan penyampaian imbauan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 330/PM.00.02/K.KI-03/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 agar melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Para Teradu juga telah melakukan Pengawasan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 430/LHP/PM.01.00/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, Laporan Hasil Pengawasan Nomor 436/LHP/PM.01.00/VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024, Laporan Hasil Pengawasan Nomor 438/LHP/PM.01.00/IX/2024 tanggal 4 September 2024, Laporan Hasil Pengawasan Nomor 443/LHP/PM.01.00/IX/2024 tanggal 8 September 2024, Laporan Hasil Pengawasan Nomor 445/LHP/PM.01.00/IX/2024 tanggal 13 September 2024, Laporan Hasil Pengawasan Nomor 446/LHP/PM.01.00/IX/2024 tanggal 19 September 2024, Laporan Hasil Pengawasan Nomor 447/LHP/PM.01.00/IX/2024 tanggal 22 September 2024, dan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 448/LHP/PM.01.00/IX/2024 Tanggal 23 September 2024. Bahwa selama pengawasan tahapan pencalonan Para Teradu telah melaksanakan konsultasi secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur in casu Pihak Terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Bahwa berkenaan dalil Pengadu tidak dijadikan temuan dan adanya Laporan masyarakat, Para Teradu menjelaskan pada tanggal 27 September 2024 Pengadu atas nama Muhammmad Yusup datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara in casu Para Teradu Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025 perihal Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 atas nama Drs. Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagaimana termuat dalam Formulir Model A.1 (formulir laporan) dan Pengadu menerima Formulir Model A.3 (bukti penyampaian laporan Nomor 08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024). Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pengadu tersebut dengan terlebih dahulu melakukan kajian awal sesuai Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hasil kajian awal, Laporan Pengadu Nomor 08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 belum dapat diregistrasi Para Teradu dengan alasan laporan belum memenuhi syarat materiel, dalam hal ini uraian kejadian yang Pengadu rincikan didalam laporan belum terdapat adanya dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu telah menyampaikan surat pemberitahuan kelengkapan laporan Nomor 318/PM.06.02/K.KI-03/09/2024 tanggal 29 September 2024 yang pada pokoknya meminta kepada Pengadu untuk melakukan perbaikan laporan uraian kejadian dimana kemudian diperbaiki oleh Pengadu pada tanggal 1 Oktober 2024 dan diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Para Teradu laporan Pengadu tidak dapat diregister. Para Teradu telah memproses laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa berkenaan dalil Pengadu mengakibatkan kerugian Negara, Para Teradu menjelaskan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bukanlah akibat dari kelalaian Para Teradu, melainkan merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Keputusan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon serta memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Adapun terkait penggunaan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dibiayai dari anggaran hibah yang bersumber dari APBD Provinsi dan atau Kabupaten/Kota. Anggaran hibah tersebut disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dibahas secara intensif baik dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten. Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu dengan berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap dokumen persyaratan Calon Bupati a.n. Edi Damansyah, Para Teradu Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025 selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan klarifikasi dokumen pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 5 September 2024, yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 310/PL.02.2- BA/6402/2024 tanggal 5 September 2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon atas nama Edi Damansyah Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (vide Bukti T-2). Bahwa terhadap proses klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal 5 September 2024, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Surat Nomor 100.1.4.2/805/B.POD.II/2024 tertanggal 13 September 2024, perihal Tindak Lanjut Koordinasi yang memuat data dukung keabsahan berupa Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 131/13/B.PPOD.III/Tahun 2017 tentang Penugasan Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 131/6/B.PPOD.III/Tahun 2018 tentang Penugasan Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara (vide Bukti T-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah melakukan klarifikasi dokumen persyaratan calon, Para Teradu kemudian menerbitkan Pengumuman Nomor 203/PL.02.2-Pu/64/2024 tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Pemilihan Serentak Tahun 2024 tertanggal 14 September 2024. Bahwa dalam pengumuman a quo Para Teradu juga mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat dari tanggal 15-18 September 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 (selanjutnya disebut PKPU 8/2024), (vide Bukti T-16). Bahwa pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat tersebut, pada tanggal 17 September 2024, Para Teradu menerima tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh Muhammad Yusup yang pada pokoknya menyampaikan masukan dan tanggapan terkait Pasangan Calon Bupati a.n. Edi Damansyah yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebagai Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (vide Bukti P-5). Bahwa terhadap tanggapan dan masukan masyarakat tersebut, Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H. Rendi Solihin dan dijawab oleh Kuasa Hukumnya a.n. Erwinsyah yang pada pokoknya masa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara pada 9 April 2018 s.d. 13 Februari 2019 (selama 10 bulan 3 hari) tidak dapat dihitung sebagai satu periode masa jabatan kepala daerah definitif karena tidak melalui pelantikan, melainkan melalui penetapan (vide Bukti T-17). Bahwa terhadap hasil klarifikasi tersebut, Para Teradu kemudian melakukan pemeriksaan hasil klar ifikasi dengan merujuk pada ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 342/PL.02.2-BA/6402/2024, tertanggal 21 September 2024 (vide Bukti T-18). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 21 September 2024, Para Teradu mendapatkan surat dari KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 760/PL.02.2-SD/64/2024 perihal Pencermatan Persyaratan Calon yang pada pokoknya meminta Para Teradu untuk secara aktif melakukan pencermatan kembali terhadap dokumen Calon Bupati a.n. Edi Damansyah (vide Bukti T-9). Bahwa terhadap surat a quo, Para Teradu kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan Surat Nomor 745/PL.02.2-SD/6402/2024 tertanggal 22 September 2024 yang pada pokoknya Para Teradu telah melakukan pencermatan dan penelitian berkas Calon Bupati a.n. Edi Damansyah terkait keterpenuhan persyaratan calon termasuk periodesasi dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, PKPU 8/2024, dan PKPU 10/2024 (vide Bukti T-10). Terungkap pula fakta, bahwa berdasarkan hasil penghitungan periodesasi Calon Bupati a.n. Edi Damansyah pada saat klarifikasi dokumen persyaratan disimpulkan, masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dihitung sejak pelantikan pada 14 Februari 2019 s.d. 25 Maret 2021, yaitu selama 2 tahun dan 11 hari, sehingga rentang waktu tersebut kurang dari setengah masa jabatan Bupati atau kurang dari 2 tahun dan 6 bulan, oleh karena itu, Para Teradu menyimpulkan bahwa masa jabatan a quo tidak dihitung sebagai satu periode jabatan Bupati Kutai Kartanegara (vide Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti T-6, Bukti T-7, dan Bukti T-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah melakukan klarifikasi dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, Para Teradu kemudian menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 (vide Bukti T-11) yang dilanjutkan dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 yang menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 (vide Bukti T-12). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam proses pendaftaran dan penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, Para Teradu telah memedomani Pasal 14 huruf m jo Pasal 19 huruf b dan huruf e PKPU 8/2024 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan: Pasal 14 huruf m berbunyi: “belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota; Pasal 19 huruf b dan e berbunyi: “Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan b. masa jabatan yaitu: 1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau 2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun; e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Dengan demikian, Para Teradu dalam menghitung periodesasi masa jabatan dari Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara a.n. Edi Damansyah, yaitu sejak pelantikan tanggal 14 Februari 2019 s.d. 25 Maret 2021 dengan masa jabatan selama 2 tahun dan 11 hari. Artinya, Para Teradu dalam menghitung periodesasi masa jabatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Para Teradu juga sudah melakukan pencermatan kembali terhadap dokumen persyaratan Calon Bupati a.n. Edi Damansyah dan melaporkan kembali kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur in casu Pihak Terkait selaku atasan dari Para Teradu (vide Bukti PT-6, dan Bukti T-10). Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Bahwa terlepas Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan keputusan perolehan hasil dan keputusan penetapan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 karena KPU Kabupaten Kartanegara dalam menghitung masa jabatan Calon Bupati a.n. Edi Damansyah, yaitu sejak dilakukan pelantikan sebagai Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu pada tanggal 14 Februari 2019 (vide Bukti T-7). Akan tetapi tindakan Para Teradu dalam menghitung periodesasi masa jabatan adalah dengan memedomani PKPU 8/2024 merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu, karena PKPU 8/2024 merupakan aturan yang wajib ditaati oleh Para Teradu. Namun, hal itu bukan berarti Para Teradu tidak taat atau tunduk dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan periodesasi masa jabatan adalah sejak melaksanakan tugas selaku kepala daerah, akan tetapi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus diakomodir terlebih dahulu oleh KPU RI dengan membuat Peraturan KPU atau Perubahan PKPU 8/2024 sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Oleh karena itu, dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dirujuk atau dipedomani oleh Para Teradu adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, memasuki tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara , Para Teradu Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/V/2025 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan Surat Imbauan Nomor 330/PM.00.02/K.KI- 03/08/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (vide Bukti T-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tahap pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, Para Teradu telah melakukan serangkaian pengawasan yang termuat di dalam Laporan Hasil Pengawasan yang terdiri dari Laporan Hasil Pengawasan Nomor 430/LHP/PM.01.00/VIII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024 (vide Bukti T-2), Laporan Hasil Pengawasan Nomor 436/LHP/PM.01.00/VIII/2024 tertanggal 31 Agustus 2024 (vide Bukti T-3), Laporan Hasil Pengawasan Nomor 438/LHP/PM.01.00/IX/2024 tertanggal 4 September 2024 (vide Bukti T-4), Laporan Hasil Pengawasan Nomor 443/LHP/PM.01.00/IX/2024 tertanggal 8 September 2024 (vide Bukti T-5), Laporan Hasil Pengawasan Nomor 445/LHP/PM.01.00/IX/2024 tertanggal 13 September 2024 (vide Bukti T-6), Laporan Hasil Pengawasan Nomor 446/LHP/PM.01.00/IX/2024 tertanggal 19 September 2024 (vide Bukti T-7), Laporan Hasil Pengawasan Nomor 447/LHP/PM.01.00/IX/2024 tertanggal 22 September 2024 (vide Bukti T-8), dan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 448/LHP/PM.01.00/IX/2024 tertanggal 23 September 2024 (vide Bukti T-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa selain melakukan pengawasan pada tahap pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, Para Teradu juga melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur in casu Pihak Terkait dengan mengirimkan Surat Nomor 611/KA.00/K.KI-03/09/2024 tertanggal 3 September 2024. Hasil Konsultasi tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur pada pokoknya menyatakan, Para Teradu dalam melakukan pengawasan agar berpedoman pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa selain melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Para Teradu juga sudah melakukan konsultasi dengan Bawaslu RI pada tanggal 17 September 2024 yang dituangkan dalam Lembar Konsultasi dengan Nomor ST 1433/PM.06/K.KI- 03/09/2024. Hasil Konsultasi tersebut, Bawaslu RI menyatakan yang pada pokoknya, terkait dengan pemaknaan periodesasi telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T-11, Bukti PT-11). Bahwa selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak memproses laporan Pengadu terhadap dugaan pelanggaran pemilihan atas penetapan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 27 September 2024, Pengadu menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 kepada Para Teradu yang termuat dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 (vide Bukti T-14, Bukti P- 9). Bahwa terhadap laporan a quo, Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan kajian yang dituangkan dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 tanggal 29 September 2024 yang pada pokoknya, terhadap laporan tersebut meminta kepada Pelapor in casu Pengadu untuk melakukan perbaikan laporan uraian kejadian yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara (vide Bukti T-15). Bahwa Para Teradu juga mengirimkan Surat Nomor 318/PM.06.02/K.KI-03/09/2024 tertanggal 29 September 2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan yang pada pokoknya Pengadu diminta untuk melakukan perbaikan laporan uraian kejadian (vide Bukti T-17). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024, Pengadu kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyampaikan perbaikan laporan, namun perbaikan laporan yang dilakukan oleh Pengadu, hanya penambahan saksi tanpa melakukan perbaikan uraian kejadian sebagaimana yang diminta oleh Para Teradu berdasarkan Surat Nomor 318/PM.06.02/K.KI-03/09/2024 (vide Bukti T-17). Bahwa laporan dan perbaikan laporan yang telah disampaikan oleh Pengadu, Para Teradu pada tanggal 2 Oktober 2024 kemudian melakukan pembahasan dalam rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 0178/HK.01.01/K.KI-03/10/2024 yang pada pokoknya terhadap Laporan Nomor 08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 tidak dapat diregistrasi karena laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materiel laporan (vide Bukti T-19). Bahwa terhadap hasil Rapat Pleno tersebut, Para Teradu kemudian menyampaikan Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan, tertanggal 2 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa laporan Pengadu tidak dapat diregistrasi (vide Bukti T-20). Terungkap pula fakta, bahwa selain laporan dari Pengadu, Para Teradu juga menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 pada tanggal 27 September 2024 dengan pelapor a.n. Deni Habiebie yang tertuang dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 09/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 (vide Bukti T-21). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa selain 2 (dua) laporan dugaan pelanggaran tersebut, pada tanggal 25 September 2024 Para Teradu juga menerima Permohonan Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara a.n. Dendi Suryadi S.H., M.H. dan Alif Turiadi, S.E. yang diserahkan melalui kuasa hukumnya a.n. Hendrich Juk Abeth, S.H., M.Hum. dan oleh Para Teradu kemudian diberikan tanda terima dokumen Nomor 001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2024 (vide Bukti T-22). Bahwa terhadap permohonan sengketa tersebut, Para Teradu kemudian melakukan verifikasi dokumen permohonan penyelesaian sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tertanggal 25 September 2024 yang pada pokoknya dokumen permohonan tersebut dinyatakan belum lengkap, sehingga Para Teradu meminta Pemohon untuk melakukan perbaikan (vide Bukti T-23). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tersebut, pada tanggal 27 September 2024, Para Teradu juga melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur selaku atasan Para Teradu (vide Bukti T-27). Bahwa pada tanggal 30 September 2024, Pemohon kembali menyerahkan dokumen perbaikan. Atas perbaikan Pemohon tersebut, Para Teradu kemudian memberikan Tanda Terima Dokumen Nomor 001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2024 (vide Bukti T-24). Selanjutnya Para Teradu melakukan verifikasi hasil perbaikan yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tertanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya, terhadap permohonan Pemohon dinyatakan telah memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, sehingga Permohonan dinyatakan tidak dapat diregister dengan catatan terhadap objek sengketa yang dimohonkan tidak memberikan kerugian langsung kepada Pemohon (vide Bukti T-25). Bahwa terhadap hasil verifikasi tersebut, Para Teradu kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tertanggal 1 Oktober 2024 (vide Bukti T-26). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu dalam melakukan pengawasan tahap pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara sudah memedomani Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu dalam memproses Laporan Nomor 08/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 dan Laporan Nomor 09/PL/PB/Kab/23.08/9/2024 tertanggal 27 September 2024, terkait dugaan pelanggaran pemilihan atas penetapan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara juga sudah melakukan serangkaian proses antara lain, menerima laporan dugaan pelanggaran, melakukan kajian awal, menerima perbaikan laporan, melakukan verifikasi permohonan, melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur selaku atasan Para Teradu, melakukan pleno sertamenyampaikan Pemberitahuan Tentang Status Laporan sebagaimana ditentukan dalam Perbawaslu 2/2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan. Bahwa demikian juga terhadap Permohonan Sengketa Pemilihan dengan Nomor 001/PS.PNM.LG/64.6403/IX/2024, Para Teradu sudah melakukan serangkaian proses antara lain, menerima permohonan penyelesaian sengketa, melakukan verifikasi dokumen, melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur selaku atasan Para Teradu, menerima dokumen perbaikan permohonan, melakukan verifikasi hasil perbaikan, melakukan pleno serta menyampaikan Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Pemohon, sebagaimana ditentukan dalam Perbawaslu 9/2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu 8/2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024, serta memperhatikan ketentuan dalam PKPU 8/2024. Bahwa Para Teradu juga sudah memedomani Keputusan Bawaslu No. 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur bahwa Pengadu tidak dirugikan secara langsung akibat dari adanya objek sengketa, sehingga permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil. Dengan demikian, tindakan Para Teradu dalam melakukan pengawasan, penanganan laporan dan sengketa pemilihan sudah dilakukan dengan profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, sehinga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/V/2025 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rudi Gunawan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Muchammad Amin, Teradu III Muhammad Rahman, Teradu IV Purnomo, dan Teradu V Wiwin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Teguh Wibowo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Perkara Nomor 153-PKE- DKPP/V/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu II Munir Ansori, Teradu III Fahrisal, Teradu IV Hardianda, dan Teradu V Sri Muliati Ningsih masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Perkara Nomor 153-PKE- DKPP/V/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025 paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/V/2025 paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tiga bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani