Rehabilitasi
Nomor Putusan: 125–PKE–DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 07/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2025
👁 33 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Mei 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menetapkan Calon Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 a.n.
Pasal DilanggarPasal 20 ayat (1); Pasal 14 ayat (2); Pasal 26 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zamaludin Djuka selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Teradu II Sri Findawaty Babay, Teradu III Nur Apri Ramadan L.Usman, Teradu IV Mernie Linda Wungkana, dan Teradu V Firman Sy. Stion masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Rizki Posangi selaku Plt. Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Teradu VII Feybe V. Rugian selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 125–PKE–DKPP/IV/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 131-
P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 125–PKE–DKPP/IV/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : H. Hamdan Datunsolang
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024
Nomor Urut 4
Alamat : Desa Talaga, Kecamatan Bintauna, Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu.
------------------------------------Memberikan Kuasa Kepada:----------------------------------
1. Nama : Kamarudin Aku
Pekerjaan/Lembaga : Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 Nomor
Urut 4
Alamat : Desa Nunuka, Kecamatan Bolangitang Timur,
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi
Sulawesi Utara
2. Nama : Ismail S Mobiliu
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu)
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Alamat : Desa Kopi, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Zamaludin Djuka
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Alamat : Jl. Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang,
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi
Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Sri Findawaty Babay
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Alamat : Jl. Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang,
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi
Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Nur Apri Ramadan L.Usman
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Alamat : Jl. Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang,
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi
Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Mernie Linda Wungkana
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Alamat : Jl. Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang,
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi
Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Firman Sy. Stion
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Alamat : Jl. Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang,
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi
Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Rizki Posangi
Jabatan : Plt. Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara
Alamat : Jl. Cut Nyak Dien, Kompleks Perkantoran Pemda-
Bolaang Mongondow Utara, Desa Boroko, Kecamatan
Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,
Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Feybe V. Rugian
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara
Alamat : Jl. Cut Nyak Dien, Kompleks Perkantoran Pemda-
Bolaang Mongondow Utara, Desa Boroko, Kecamatan
Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,
Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VII;
Teradu I s.d. Teradu VII disebut sebagai---------------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Mei
2025, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024 Komisi Pemilihan Umum telah
melaksanakan tahapan pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati. Sebagaimana diketahui KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara telah menerima berkas/dokumen pendaftaran dari 4 (empat)
pasangan bakal calon yakni:
- Asripan Nani dan Aktrida Datunsolang
- Suriansyah Korompot dan Ramses Sondakh
- Sirajudin Lasena dan Mohammad Aditya Pontoh
- Hamdan Datunsolang dan Mohammad Rafik Pangau
Setelah menerima berkas/dokumen persyaratan dari seluruh bakal calon, KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menindaklanjuti untuk memverifikasi
seluruh berkas/dokumen persyaratan.
Bahwa jauh sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon yang ditetapkan
oleh Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
(Kemendagri Rl) telah menyampaikan kepada seluruh Pj. Gubernur, Pj. Walikota, Pj.
Bupati yang ingin mencalonkan diri agar dapat mengajukan administrasi/surat
pengunduran diri yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat–
lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon
sesuai tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh
Komisi Pemilihan Umum, hal tersebut tertulis/tercantum dalam Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ (vide Bukti P-1).
Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diduga
Pj. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bernama Sirajudin Lasena juga
turut serta mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon.
Bahwa jika mengacu kepada imbauan Kementerian Dalam Negeri tersebut maka
seharusnya Surat Pengunduran Diri seharusnya sudah diajukan sebelum tanggal
18 Juli 2024.
a. Sirajudin Lasena diduga belum mengajukan atau memasukkan surat
pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati yang ditujukan kepada Menteri Dalam
Negeri sesuai tanggal yang ditetapkan pada imbauan tersebut di atas, bahwa
surat pengunduran diri Sirajudin Lasena terdapat perbedaan tanggal dimana
pada tanggal yang ditulis tangan tertanggal 15 Juli 2024 namun pada hasil scan
materai elektronik tertanggal 13 Agustus 2024, yang dalam hal ini terindikasi
ada pemunduran tanggal yang dilakukan dengan sengaja untuk memenuhi
Himbauan Kementrian Dalam Negeri tersebut di atas (vide Bukti P-2)
2. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota bagian ketiga Persyaratan Calon Pasal 14 ayat (2)
hurup p, menjelaskan bahwa “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan tidak berstatus
sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota” (vide Bukti P-
3).
3. Bahwa Pengadu menilai, turunan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 yakni Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 terkait
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Tabel 3.3 tentang
Dokumen Persyaratan Calon Point B No.7 yang menyatakan “Dalam hal calon
menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota,
dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain boleh menunjukkan “surat
keterangan pengunduran diri sedang diproses” sangat tidak bisa dijadikan rujukan
karena tidak relevan dengan yang dijelaskan pada PKPU 8 Tahun 2024 bagian ketiga
Pasal 14 ayat 2 huruf p dan imbauan Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ.
Sehingga Pengadu menganggap proses pendaftaran calon perlu kembali pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dengan mensyaratkan
Penjabat Bupati dan Wakil Bupati di saat mendaftarkan diri tidak lagi berstatus
sebagai Penjabat Bupati dibuktikan dengan Surat Keputusan Kemendagri, dan ini
sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri terkait Pj. Kepala Daerah yang
mencalonkan diri harus mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum tanggal
pendaftaran (vide Bukti P-4).
4. Bahwa terkait dugaan pelanggaran tersebut di atas Komite Independen Pengawas
Pemilu telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara dengan Nomor Surat A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024, tanggal 18
Juli 2024. Namun Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tidak
memberikan jawaban atas laporan tersebut. Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara hanya mengeluarkan imbauan kepada KPU Bolaang Mongondow
Utara dengan Nomor 238/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, tanggal 19 September 2024
(vide Bukti P-5 dan Bukti P-6).
5. Bahwa sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 880/BKD/172/2024
tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena
Mencalonkan Diri Sebagai Bupati, persetujuan pemberhentian Sirajudin Lasena
berlaku terhitung tanggal 1 September 2024 namun berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3787 Tahun 2024 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi
Utara yang memberhentikan Sirajudin Lasena baru ditetapkan di Jakarta tanggal
19 September 2024 (vide Bukti P-7 dan Bukti P-8).
6. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota Pasal 13 ayat (1) bahwa
syarat menjadi Pj. Bupati adalah ASN yang menduduki JPT Pratama. Sehingga
Pengadu melihat jika berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara
sebagaimana tersebut pada poin 5 maka Sirajudin Lasena tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Pj. Bupati Bolaang Mongondow Utara (vide Bukti P-9).
7. Bahwa berdasarkan undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi
Utara melalui Sekretariat Daerah Nomor 400.14.1.1/24.6596/SEKR-RO-PEM-
OTDA, tanggal 21 September 2024, kepada Plh. Bupati Bolaang Mongondow Utara
terkait undangan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji penjabat kepala
daerah dan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK pada tanggal 23 Sepetember 2024,
Pukul 13.00 WITA maka dapat disimpulkan jabatan Bupati Bolaang Mongondow
Utara masih melekat pada Sirajudin Lasena sampai dengan tanggal 23 September
2025 Pukul 12.59 WITA (vide Bukti P-10).
8. Bahwa Pengadu menilai yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara adalah bentuk
pelanggaran yang dilakukan secara sadar, terstruktur, sistematis, dan masif dengan
bersama–sama dan bersepakat meloloskan Calon Bupati Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara yang tidak memenuhi syarat pencalonan.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu, Para Pengadu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut:
a. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya
b. Menyatakan Para Teradu melakukan pelanggaran etik
c. Memeberikan sanksi tegas pemberhentian kepada para teradu.
d. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara Nomor 555 Tahun 2024 tentang penetapan Daftar CalonTetap
e. Menyatakan tidak sah Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Nomor... tentang Penetapan Perolehan Suara Sah Pemilukada Kab.Bolaang
Mongondow Utara 2024
f. Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) sebagai pemenang dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun
2024
Atau
a. Menyatakan agar KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melakukan
Pemugutan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara secara keseluruhan selambat lambatnya 6 (enam) bulan
setelah putusan DKPP ditetapkan
b. Memerintahkan Teradu mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon
Nomor Urut 3 (tiga) sebagai calon peserta pemilukada dalam pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang.
c. Memerintahkan Penyelenggara Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk
melaksanakan Putusan ini.
Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil–adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
100.2.1.3/2314/SJ, perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur,
Penjabat Bupati/Penjabat Walikota Yang Akan Maju Dalam Pilkada
Serentak Nasional Tahun 2024, tanggal 16 Mei 2024;
P-2 - Surat Sirajudin Lasena, perihal Pengunduran Diri, tanggal 15 Juli
2024;
- E-Meterai Barcode;
P-3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota;
P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 26 Agustus
2024;
P-5 Surat Komite Independen Pemantau Pemilu Nomor
A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024, tanggal 18 Juli 2024;
P-6 Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor
238/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, perihal Imbauan, tanggal 19 September
2024;
P-7 Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 880/BKD/172/2024 tentang
Pemberhentian Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, tanggal 30
Agustus 2024;
P-8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3787 Tahun 2024
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bolaang
Mongonduw Utara Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 19 September 2024;
P-9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat
Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota;
P-10 Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui
Sekretariat Daerah dengan Nomor 400.14.1.1/24.6596/SEKR-RO-PEM-
OTDA, perihal Undangan, tanggal 21 September 2024;
P-11 Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 555 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, tanggal 22
September 2024.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama:
Rita Darond yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 23 Mei
2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Rita Darond
- Saksi menerangkan bahwa pada saat itu, Saksi yang merupakan anggota KIPP
Bolaang Mongondow Utara menyaksikan pendaftaran pasangan calon bulan
Agustus 2024. Pada saat itu, Sirajudin Lasena masih menjabat sebagai Penjabat
Bupati Bolaang Mongondow Utara.
- Saksi merupakan anggota KIPP Divisi Humas. Saksi mengetahui bahwa KIPP
merupakan Pemantau dalam Pilkada di Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024.
Pada saat Pilkada di Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, KIPP mendaftarkan
sebagai Pemantau di KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
23 Mei 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu terkait Surat Edaran Kemendagri No.
100.2.1.3/2314/SJ tentang Imbauan Pengunduran Diri Penjabat Kepala Daerah
Yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Bahwa jawaban Teradu
dalam hal ini KPU menyampaikan bahwa Surat Edaran tersebut merupakan domain
dari Pihak Kemendagri dan bukan merupakan syarat calon, Pengadu berkesimpulan
bahwa dalil tersebut tidak dapat diterima.
2. Bahwa terkait Surat Edaran Kemendagri tersebut Teradu VI dan Teradu VII dalam
hal ini Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada hari Kamis tanggal 12
September 2024 pada Pukul 10.00 WIB melalui Tim Fasilitasi Pencalonan
melaksanakan pengawasan klarifikasi syarat dokumen Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara di Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia.
3. Menurut penjelasan pihak Kemendagri saat dilakukan verifikasi oleh Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena telah menyampaikan Surat
Pengunduran Diri sebagai Pj. Bupati Bolaang Mongondow Utara melalui Biro
Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara melalui WhatsApp namun sampai dengan
saat ini Pihak Kemendagri belum menerima penyampaian pengunduran diri yang
bersangkutan secara resmi (vide Bukti T.2-4).
4. Bahwa Pengadu memandang jika seandainya Surat Edaran Kemendagri tersebut
dianggap bukan merupakan bagian dari syarat administrasi sebagaimana yang
didalilkan oleh Teradu (KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) maka tidak
seharusnya Teradu (Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) melakukan
verifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri.
5. Bahwa Pengadu memandang apa yang dilakukan oleh Teradu (Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara) adalah hal yang benar dan perlu dipandang sebagai
bagian dari keseriusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam
melakukan pengawasan terkait Surat Edaran Kemendagri yang juga tembusannya
disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan
Umum.
6. Bahwa Surat Edaran Kemendagri tersebut tidak bisa dikesampingkan karena telah
berkesesuaian dengan Keputusan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan salah
satunya adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan
Penjabat Walikota.
7. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu terdapat perbedaan tanggal yang
tercantum dalam Surat Pengunduran Diri Sirajudin Lasena dan saat dikonfirmasi
dipersidangan menurut keterangan Pihak Terkait dalam hal ini Pj. Sekretaris
Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bahwa Surat Pengunduran Diri
Sirajudin Lasena diajukan bulan Juli.
8. Bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan Pengadu (vide Bukti P-2) adanya
ketidaksesuaian antara tanggal yang ditulis tangan (tertanggal 15 Juli 2024) dengan
tanggal scan materai elektonik (tanggal 13 Agustus 2024) sama sekali tidak terbuka
disaat persidangan, bahkan pada saat pemeriksaan alat bukti kepada Pihak Terkait
di meja Majelis hanya ditunjukkan satu lembar alat bukti dan tidak menunjukkan
alat bukti scan materai yang diajukan oleh Pengadu.
9. Pengadu memandang bahwa Surat Edaran Kemendagri tersebut telah memenuhi
unsur yuridis karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang, memenuhi aspek
filosofis untuk memperjelas norma norma bagi Pj yang mencalonkan diri sebagai
Kepala Daerah, sehingga tidak boleh dikesampingkan oleh Teradu sebab telah
disampaikan tembusan selain kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil
Presiden Republik Indonesia juga disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum sehingga Pengadu memandang jika ini
dikesampingkan sebagaimana dalil Teradu (KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara), boleh jadi Teradu memandang ini bukan bagian dari pelanggaran hukum
namun Pengadu menegaskan hal demikian adalah bentuk pelanggaran etik yang
sebenarnya.
10. Bahwa Pengadu memandang sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari
Jumat, tanggal 23 Mei 2025 seharusnya Majelis tidak saja menghadirkan Pihak
Terkait KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara namun
juga menghadirkan Pihak Terkait Kementerian Dalam Negeri sehingga para pihak
memiliki referensi hukum, serta keterangan dan pandangan-pandangan terkait
pokok aduan yang diajukan oleh Pengadu.
11. Bahwa terkait alat bukti yang tidak Pengadu lampirkan pada saat sidang
seharusnya Majelis memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk memenuhi
alat bukti namun Anggota Majelis hanya menyampaikan "biar majelis yang menilai”.
Sebaliknya pada saat Majelis membutuhkan alat bukti dari Pihak Teradu, Anggota
Majelis menyampaiakan untuk dipenuhi. Oleh karena itu, Pengadu memohon
kepada Majelis agar kiranya dapat mempertimbangkan.
Demikian kesimpulan pokok yang Pengadu sampaikan, atas perhatian Ketua dan
Anggota Majelis yang terhormat Pengadu sampaikan terima kasih.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III,
TERADU IV, DAN TERADU V
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di
muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 23 Mei 2025, sebagai berikut:
I. JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V ATAS POKOK ADUAN
1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan
Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh
Teradu I s.d. Teradu V.
2. Bahwa dalam melaksanakan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V
melaksanakan sesuai ketentuan:
a. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU
8/2024) sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 (PKPU
10/2024); dan
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Kep KPU
1229/2024) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1359 Tahun 2024 (Kep KPU 1359/2024).
3. Bahwa pada tanggal 27-29 Agustus 2024, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara telah melaksanakan tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati dan telah menerima berkas/dokumen pendaftaran 4 (empat) Pasangan
Bakal Calon yaitu:
a. Asripan Nani dan Aktrida Datunsolang;
b. Suriansyah Korompot dan Ramses Rizal Sondakh;
c. Sirajudin Lasena dan Mohammad Aditya Pontoh;
d. Hamdan Datunsolang dan Mohammad Abdul Rafik Pangau;
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 1 huruf a yang menyatakan Sirajudin
Lasena diduga belum mengajukan atau memasukan Surat Pengunduran Diri
sebagai Penjabat Bupati Kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Edaran
Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, tanggal 16 Mei 2024 (vide Bukti T.1-1),
dapat Teradu I s.d. Teradu V jelaskan bahwa ketentuan tentang pengajuan Surat
Pengunduran Diri sebagai Penjabat Bupati merupakan ketentuan dalam
mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
sehingga pihak yang punya kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan ketentuan tersebut adalah Kemendagri. Ketentuan tersebut bukan
merupakan bagian dari syarat calon. Dengan demikian tidak ada kewajiban dari
calon yang berstatus sebagai Penjabat Bupati untuk mengajukan Surat
Pengunduran Diri kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara in casu
Teradu I s.d. Teradu V. Dengan demikian dalil Pemohon yang menghubungkan
ketentuan dalam Surat Edaran Mendagri a quo dengan persyaratan calon sangat
tidak relevan menjadi bagian dari pokok permohonan dalam Perkara a quo.
5. Bahwa terhadap pokok aduan angka 2 dan angka 3 dapat Teradu I s.d. Teradu V
jelaskan sebagai berikut:
5.1. Bahwa ketentuan yang menjadi rujukan Teradu I s.d. Teradu V dalam
menerima, melakukan penelitian administrasi, dan menetapkan calon atau
pasangan calon yang berstatus Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau
Penjabat Walikota adalah:
5.1.1. Pasal 14 ayat (2) huruf p dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf a
PKPU 8/2024 yang menyatakan bahwa:
Pasal 14
“(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. …
b. …dst
p. tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat
walikota;”
Pasal 20
“ (1) Pendaftaran Pasangan Calon disertai dengan penyampaian kelengkapan
dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f, huruf m, huruf n, huruf o,
huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)
huruf a dan huruf d, serta sebagai bukti pernyataan bersedia
dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, menggunakan formulir Model
BB.PERNYATAAN.CALON.KWK;”
5.1.2. Ketentuan dalam Lampiran I Kep KPU 1229/2024 Bab III huruf B
angka 7 huruf j yang menyatakan:
“ j. Bagi calon yang berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat
Bupati, atau Penjabat Walikota menyerahkan
1) formulir model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK yang dapat dilampiri
dengan Keputusan pemberhentian sebagai Penjabat Gubernur,
Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota; dan
2) dokumen syarat Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara
apabila berstatus sebagai aparatur sipil negara;
5.1.3. ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 8/2024:
“ (1) Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r, harus menyerahkan:
a. bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina
kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)
huruf c, diserahkan pada saat:
1. penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon
perseorangan; dan
2. pendaftaran Pasangan Calon bagi calon yang diusulkan oleh
Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu;
b. surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil
negara yang tidak dapat ditarik kembali; dan
c. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
“ (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan
Calon, calon menyerahkan:
a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan
surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b; dan
b. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses
oleh pejabat yang berwenang.
5.2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 5.1 menjadi jelas bahwa:
5.2.1. Dokumen persyaratan calon untuk memenuhi persyaratan tidak
berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat
Walikota adalah: Formulir Model BB.Pernyataan Calon.KWK (yang
dapat dilampiri Keputusan Pemberhentian), dan Dokumen syarat calon
dalam status sebagai ASN. Dengan demikian patut dimaknai bahwa
persyaratan calon yang berstatus Penjabat Gubernur/Bupati/Walikota
juga melekat persyaratan calon sebagai ASN.
5.2.2. Bahwa terhadap ketentuan dalam Lampiran I Kep KPU 1229/2024 Bab
III huruf B angka 7 huruf j sebagaimana pada angka 5.1.2 di atas
dengan adanya frasa “dapat dilampiri dengan” harus dimaknai bahwa
Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat
Bupati, Penjabat Walikota bukan merupakan dokumen yang wajib
tetapi hanya sebagai dokumen pelengkap persyaratan calon. Hal ini
dikuatkan dengan memerhatikan alat kerja penelitian persyaratan
administrasi calon pada Tabel 4.1 Halaman 53 sampai dengan halaman
96 Keputusan KPU 1229/2024, dimana tidak ada bagian atau ruang
pada setiap kolom dalam tabel tersebut yang mencantumkan dokumen
Keputusan pemberhentian sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat
Bupati, Penjabat Walikota;
5.2.3. Bahwa tidak ada satupun dalam ketentuan-ketentuan di atas yang
mempersyaratkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Penjabat
Bupati ke Kemendagri -sebagaimana dipersoalkan oleh Pengadu dalam
pokok aduan- sebagai persyaratan calon pada saat calon yang
bersangkutan mendaftar di KPU;
5.2.4. Bahwa ketentuan yang dirujuk oleh Pengadu sebagaimana pokok
aduan angka 3, dapat Teradu I s.d. Teradu V tegaskan bahwa Pengadu
telah salah mengambil bagian norma pada Keputusan KPU 1229/2024.
Pengadu keliru mendalilkan aduan tersebut karena Tabel 3.3 tentang
dokumen persyaratan calon Poin B nomor 7 diperuntukan kepada
calon yang menjabat bupati dan mencalonkan diri di daerah lain.
6. Bahwa dapat Para Teradu jelaskan bahwa bakal calon a.n. Sirajudin Lasena
berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas telah menyerahkan dokumen Model
BB.PERNYATAAN.CALON.KWK dalam bentuk softcopy yang diunggah melalui
Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan hardcopy yang diserahkan langsung
pada saat pendaftaran calon tanggal 29 Agustus 2024 (vide Bukti T.1-2)
dibuktikan dengan MODEL.TANDA.TERIMA.KWK (vide Bukti T.1-3). Bahwa
dalam Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK angka 7 (tujuh) memuat
pernyataan tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dokumen tersebut ditandatangani di atas materai oleh bakal calon yang
bersangkutan dan ditandatangani di atas materai oleh masing-masing Ketua
Partai Politik Pengusung. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
dan ayat (2) PKPU 8/2024 sebagaimana telah diuraikan pada bagian 5.1.1 di atas.
Bahwa calon a.n. Sirajudin Lasena yang juga berstatus sebagai ASN, telah
melengkapi dokumen persyaratan calon berupa:
a. bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian
(vide Bukti T.1-4);
b. surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak
dapat ditarik kembali (vide Bukti T.1-5); dan
c. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan
pengunduran diri (vide Bukti T.1-6); dan
d. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh
pejabat yang berwenang (vide Bukti T.1-7).
yang diserahkan pada saat pendaftaran calon tanggal 29 Agustus 2024 dan juga
telah menyerahkan Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran Diri sebagai
ASN yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (vide Bukti T.1-8) yang telah
diserahkan kepada Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 8 September 2024.
Bahwa setelah menerima dokumen persyaratan calon, selanjutnya Teradu I s.d.
Teradu V melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen Bakal Calon
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
pada tanggal 14 September 2024 dan hasil penelitian administrasi tersebut
dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor
247/PL.02.2-BA/7108/2/2024 (vide Bukti T.1-9).
7. Bahwa setelah Teradu I s.d. Teradu V menetapkan hasil penelitian administrasi
terhadap dokumen Bakal Calon Pasangan Calon, Teradu I s.d. Teradu V kemudian
menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024 dengan Berita
Acara Nomor 258/PL.02.3-BA/7108/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 (vide
Bukti T.1-10) dan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor
555 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 (vide Bukti T.1-11).
8. Bahwa sekalipun Surat Keptusan Pemberhentian sebagai Penjabat Bupati
Bolaang Mongondow Utara, bukan sebagai dokumen syarat calon yang wajib
dimasukkan, namun pada tanggal 22 September 2024 (sebelum pelaksanaan
Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon) Teradu I s.d. Teradu V menerima
Keputusan Pemberhentian Sirajudin Lasena sebagai Penjabat Bupati Bolaang
Mongondow Utara yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (vide Bukti T-
12), yang mana keputusan tersebut dimasukkan oleh yang bersangkutan untuk
menguatkan bahwa tidak lagi berstatus sebagai Penjabat Bupati Sebagaimana
ketentuan pada KPT 1229 Tahun 2024 Bab III huruf B angka 7 huruf j angka 1
dan juga sebagai pertimbangan dan penguatan atas Surat Edaran Bawaslu Nomor
96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana yang tertuang pada Hal. 12 angka 3.5
dan 3.5.1.
9. Bahwa terhadap pokok aduan angka 4 sampai dengan angka 7, bukan merupakan
kewenangan Teradu I s.d. Teradu V untuk menjawab sekaligus perlu Teradu I s.d.
Teradu V tegaskan bahwa pokok aduan tersebut tidak relevan dengan persyaratan
calon.
10. Bahwa permintaan pada Petitum Pengadu agar DKPP membatalkan Keputusan
KPU Bolaang Mongondow Utara dan mendiskualifikasi pasangan calon tidak
berada dalam ruang lingkup kewenangan DKPP sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 458 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur bahwa DKPP
hanya berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu.
11. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V berkesimpulan
telah melaksanakan seluruh proses pencalonan, verifikasi dan penetapan calon
dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, akuntabilitas, profesionalitas,
dan integritas penyelenggara Pemilu.
12. Bahwa berdasarkan jawaban dan alat bukti Teradu I s.d. Teradu V dan
berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diuraikan di atas, Teradu I
s.d. Teradu V berkesimpulan bahwa pokok pengaduan Pengadu tidak beralasan
menurut hukum dan etika, karena itu berkenan kiranya Majelis Pemeriksa
menetapkan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
II. PETITUM
Berdasarkan uraian dan fakta hukum sebagaimana dijelaskan di atas, Teradu I s.d.
Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP untuk menjatuhkan
Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
ae quo et bono).
[2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI DAN TERADU VII
Bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 23 Mei 2025, sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
1. Teradu VI dan VII menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan
untuk memberikan klarifikasi,
2. Teradu VI dan VII menghormati proses persidangan etik ini sebagai bentuk
akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah.
II. POKOK PENGADUAN PENGADU
Pada pokok pengaduannya Pengadu mendalilkan hal-hal berkaitan dengan
penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran sebagai berikut:
(Kronologi Kejadian Poin 4)
1. Terkait dengan dugaan pelanggaran yang di laporkan oleh Komite Independen
Pemantau Pemilu dengan Nomor Surat A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024, tanggal
18 Juli 2024, namun Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tidak
memberikan jawaban atas laporan tersebut, dan Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara hanya mengeluarkan Imbauan kepada KPU Bolaang
Mongondow Utara dengan Nomor 238/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, tertanggal
19 September 2024.
III. JAWABAN TERADU VI dan TERADU VII
1. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara menerima Surat Komite Independen Pemantau Pemilu
Bolaang Mongondow Utara Nomor A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024, tanggal 18
Juli 2024.
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota.
Yang dimaksud dengan Laporan adalah dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan.
Dalam Pasal 5 ayat (1)
Pada intinya menjelaskan bahwa Laporan disampaikan dengan cara:
a. Menyampaikan Laporan di Kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat
Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat
Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran;
atau
b. Menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan.
Selanjutnya pada ayat (2) menerangkan bahwa laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a disampaikan secara langsung kepada Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
Pasal 6
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan
dengan cara:
a. Pelapor menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam Formulir Model
A.1 oleh petugas penerima Laporan;
b. Pelapor dan petugas penerima Laporan menandatangani Formulir Model A.1;
dan
c. Pelapor menyerahkan data berupa:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan
kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
2. Bukti.
Pasal 19 ayat (2)
Informasi awal berupa:
a. Informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran
telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu
Kecamatan;
b. Informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau
melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu
Kecamatan;
c. Informasi dugaan Pelanggaran Pemilihan yang berasal dari Laporan yang
tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi
memenuhi syarat materiel;
d. Informasi dugaan Pelanggaran Pemilihan yang berasal dari Laporan yang
dicabut oleh Pelapor.
e. Informasi yang diperoleh melalui aplikasi percakapan;
f. Informasi yang diperoleh dari akun media sosial;
g. Informasi yang diperoleh dari media cetak dan media elektronik; atau
h. Informasi yang diperoleh dari media lainnya.
Berdasarkan ketentuan di atas maka Surat yang disampaikan oleh Komite
Independen Pengawas Pemilu Bolaang Mongondow Utara tanggal 19 September
2024 dengan Nomor Surat A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024 tanggal 18 Juli 2024,
dapat dikategorikan sebagai Informasi tulisan yang disampaikan kepada
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau dengan kata lain disebut
sebagai Informasi Awal (vide Bukti T.2-1);
2. Bahwa pada masa tahapan pencalonan Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara telah mengeluarkan sebanyak 4 (empat) imbauan kepada
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai berikut:
1) Surat Imbauan Nomor 175/PM.00.02/K.SA-03/08/2024, tanggal 6 Agustus
2024
2) Surat Imbauan Nomor 205/PM.00.02/K.SA-03/08/2024, tanggal 26
Agustus 2024
3) Surat Imbauan Nomor 233/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, tanggal 15
September 2024
4) Surat Imbauan Nomor 238/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, tanggal 19
September 2024 (vide Bukti T.2-2)
3. Bahwa pada tanggal 12 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara telah melakukan pengawasan langsung faktualisasi berkas
administrasi calon yang berstatus ASN bersama KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara di Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T.2-
3);
4. Bahwa pada tanggal 12 September 2024, Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara melakukan pengawasan langsung faktual berkas
administrasi calon yang berstatus Penjabat Bupati bersama KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
(vide Bukti T.2-4);
5. Bahwa menindaklanjuti surat dari KIPP Bolaang Mongondow Utara, Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, telah menuangkan informasi tersebut
ke dalam Formulir Model A.6. (vide Bukti T.2-5);
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melakukan Rapat Pleno
Pimpinan untuk membahas tindak lanjut dari informasi awal tersebut, dengan
hasil pembahasan yang pada pokoknya melakukan penelusuran
menindaklanjuti informasi awal tersebut (vide Bukti T.2-6);
7. Bahwa apa yang disampaikan oleh Pengadu tidak memberikan informasi
kepada Pengadu terhadap Surat Nomor A.8/KIPP.BOLMUT/09/2024 tidak
benar sebab pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2024, Pukul 12.20 WITA, Plt.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Rizki Posangi telah
berkomunikasi dengan pemberi informasi via telepon WhatsApp pada saat
pemberi Informasi/Pengadu menelepon Staf Sekretariat a.n. Lestina
Tamasengge serta meminta pemberi informasi/Pengadu untuk datang ke kantor
membuat laporan secara resmi dan membawa bukti terkait dengan informasi
yang disampaikan, namun pemberi informasi/Pengadu mengatakan nanti saja,
dan sampai hari ini tidak ada laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara (vide Bukti T.2-7);
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah membentuk Tim
Penelusuran Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 dengan Nomor SK
241/PM.00.02/K.SA-03/09/2024 serta Surat Tugas Penelusuran Nomor 242/
PM.00.02/SA-03/09/2024 Nomor 243/PM.00.02/K.SA-03/09/2024 (vide
Bukti T.2-8);
9. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran oleh Tim Penelusuran Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tanggal 23 September 2024, sekitar
Pukul 00.16 WITA melalui Chat WhatsApp, Siti Sarah Sanggilalung (Staf
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) berkoordinasi dengan Operator
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Andy Wardana bertanya terkait
dengan SK Pemberhentian Pj. Bupati Sirajudin Lasena, dan mendapatkan
jawaban, bahwa surat tersebut sementara di scan, kemudian pada Pukul 00.19
WITA a.n. Andy Wardana mengirimkan Surat Keputusan Pemberhentian dari Pj.
Bupati Sirajudian Lasena kepada Siti Sarah Sanggilalung (vide Bukti T.2-9);
10. Bahwa pada tanggal 24 September 2024, Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara melakukan pleno terkait hasil penelusuran informasi awal
dugaan pelanggaran pemilihan. Berdasarkan hasil penelusuran telah
ditemukan SK Pemberhentian Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara
Sirajudin Lasena, tertanggal 19 September 2024, maka Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara berkesimpulan proses terhadap informasi awal,
dihentikan dipenelusuran (vide Bukti T.2-10);
Komitmen terhadap Informasi Awal
Teradu VI dan Teradu VII menegaskan bahwa setiap informasi awal yang masuk
selalu diproses sesuai prosedur tanpa diskriminasi atau keberpihakan, tidak ada
niat untuk mengabaikan informasi awal dari siapapun termasuk dari Pengadu.
IV. PENUTUP
Berdasarkan penjelasan di atas Teradu VI dan Teradu VII memohon kepada Majelis
yang terhormat untuk:
1. Menyatakan bahwa Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melanggar kode etik
penyelanggara Pemilu,
2. Menyatakan bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah menjalankan tugas secara
profesional, objektif dan sesuai prosedur hukum,
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dan Teradu VII.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Yang Mulia
Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya
untuk memutus Perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex ae quo et bono).
[2.7.2] PETITUM TERADU VI DAN TERADU VII
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI dan Teradu VII memohon kepada Yang
Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus Perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melanggar kode etik
penyelanggara Pemilu,
2. Menyatakan bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah menjalankan tugas secara
profesional, objektif dan sesuai prosedur hukum,
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dan Teradu VII.
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 125–PKE–
DKPP/IV/2025, Teradu I s.d. Teradu V, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti T.1-1 s.d. T.1-13, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T.1-1 Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, perihal
Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota
Yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, tanggal 16
Mei 2024;
T.1-2 Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK, SURAT PERNYATAAN CALON
BUPATI a.n. Sirajudin Lasena, tanggal 26 Agustus 2024;
T.1-3 - Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, tanggal 29 Agustus 2024;
- Model Tanda.Terima.Pengantar.KWK, tanggal 29 Agustus 2024;
- Berita Acara KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor
228/PL.02.2-BA/7108/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mengondow Utara
Tahun 2024, tanggal 4 September 2024;
- Daftar Registrasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024;
T.1-4 Laporan Tentang Pencalonan Diri Sebagai Bupati Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara, tanggal 27 Agustus 2024;
T.1-5 Surat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi
Utara Nomor 800.1.6/688/DKPD/2024, perihal Permohonan
Pengunduran Diri, tanggal 14 Agustus 2024;
T.1-6 Tanda Terima BKD Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 14 Agustus 2024;
T.1-7 Surat Keterangan Nomor 800/BKD/1670/2024, tanggal 26 Agustus 2024;
T.1-8 Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 880/BKD/172/2024 tentang
Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena
Mencalonkan Diri Sebagai Bupati;
T.1-9 - Tanda Terima Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024;
BUKTI KETERANGAN
- Berita Acara Nomor 247/PL.02.2-BA/7108/2/2024 tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, tanggal 14
September 2024;
T.1-10 Berita Acara Nomor 258/PL.02.3-BA/7108/2/2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang
Mongondow Utara Tahun 2024, tanggal 22 September 2024;
T.1-11 Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 555 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara 2024, tanggal 22 September
2024;
T.1-12 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3787 Tahun 2024
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bolaang
Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 19 September 2024;
T.1-13 Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, tanggal
22 September 2024.
[2.8.2] BUKTI TERADU VI DAN TERADU VII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 125–PKE–
DKPP/IV/2025, Teradu VI dan Teradu VII, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti T.2-1 s.d. T.2-10, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T.2-1 Surat Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara Nomor A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024, perihal Laporan,
tanggal 18 Juli 2024;
T.2-2 - Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor
175/PM.00.02/K.SA-03/06/2024, perihal Imbauan Pencegahan
Pelanggaran dan Sengketa Proses Pada Tahapan dan Jadwal
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara, tanggal 6 Agustus 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor
205/PM.00.02/K.SA-03/08/2024, perihal Imbauan, tanggal 26
Agustus 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor
233/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, perihal Imbauan, tanggal 15
September 2024;
BUKTI KETERANGAN
- Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor
238/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, perihal Imbauan, tanggal 19
September 2024;
T.2-3 Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
260/LHP/PM.00.02/09/2024, tanggal 12 September 2024;
T.2-4 Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
262/LHP/PM.00.02/09/2024, tanggal 13 September 2024;
T.2-5 Formulir Model A.6 Informasi Awal, tanggal 19 September 2024;
T.2-6 Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara, tanggal 20 September 2024;
T.2-7 Screenshot Panggilan WhatsApp Pemberitahuan kepada Pengadu;
T.2-8 - Keputusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor
241/PM.00.02/K.SA-03/09/2024 tentang Penunjukan Tim
Penelusuran Informasi Awal Dalam Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024, tanggal 21 September 2024;
- Surat Tugas Nomor 242/PM.00.02/SA-03/09/2024, tanggal 21
September 2024;
- Surat Tugas Nomor 243/PM.00.03/SA-03/09/2024, tanggal 21
September 2024;
T.1-9 Form. A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
271.b/LHP/PM.00.02/09/2024, tanggal 23 September 2024;
T.2-10 Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara, tanggal 24 September 2024;
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang diwakili oleh
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara dalam sidang pemeriksaan tanggal 23 Mei 2025 yang pada
pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
Berdasarkan Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor 1213/PS.DKPP/SET-04/V/2025,
tertanggal 14 Mei 2025, yang pada pokoknya memanggil Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Utara selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada
perkara a quo, maka Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan lampiran Surat Panggilan DKPP Nomor 1213/PS.DKPP/SET-
04/V/2025 kepada Pihak Terkait. Pihak Terkait diminta untuk memberikan
keterangan terkait supervisi yang dilakukan terhadap KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara dalam hal proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024.
2. Bahwa pokok aduan dalam Pengaduan Nomor 125-PKE-DKPP/IV/2025 dengan
Pengadu a.n. Drs. H. Hamdan Datunsolang memberikan kuasa kepada Kamarudin
Aku dan Ismail S. Mobiliu pada pokoknya mengadukan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, serta Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terkait Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, dalam
hal ini Calon Bupati a.n. Sirajudin Lasena.
3. Bahwa terkait pokok perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
(KEPP) a quo, perlu Pihak Terkait sampaikan bahwa pada pokoknya berdasarkan
ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, mengatur bahwa “KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat
hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan
undang-undangan”. Bahwa dengan ketentuan ini maka secara kelembagaan ada
tanggung jawab koordinasi dan konsultasi dari KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan tanggung jawab monitoring, supervisi
dan pendampingan dari KPU Provinsi. Bahwa tanggung jawab untuk berkoordinasi
dan berkonsultasi dari KPU kabupaten/kota, dalam hal ini oleh KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara terkait pokok perkara a quo, kepada KPU setingkat di
atasnya dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Utara telah dilaksanakan dengan
sangat baik oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Demikian juga, dapat
Piihak Terkait tegaskan bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah
melaksanakan instruksi, petunjuk, dan arahan dari Komisi Pemilihan Umum dan
KPU Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini dapat Pihak Terkait jelaskan berdasarkan
rentetan peristiwa hukum yang telah ditempuh pada pokok perkara a quo sebagai
berikut:
3.1. Bahwa dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Dokumen Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota Pemilihan Tahun 2024 pada tanggal 31 Agustus 2024 s.d. 2
September 2024 di Hotel NDC Manado, Teradu telah menyampaikan informasi
tersebut kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara;
3.2. Bahwa selain itu, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara juga
berkonsultasi secara langsung di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan hasil
konsultasinya, KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan agar
melaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 dan
Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan KPU Nomor 1359 Tahun 2024. Karena pada prinsipnya,
baik KPU Provinsi Sulawesi Utara maupun KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara, dalam penyelenggaraan tahapan, berada dalam posisi
pelaksana regulasi khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum, sedangkan Komisi Pemilihan Umum
merupakan pembentuk regulasi sekaligus pelaksana regulasi.
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Sirajudin Lasena diduga belum
mengajukan atau memasukkan surat pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati
Kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor
100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 (vide Bukti PT.1-1), Pihak Terkait jelaskan
bahwa ketentuan tentang pengajuan surat pengunduran diri sebagai Penjabat
Bupati merupakan ketentuan dalam mekanisme yang berlaku di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), atau berada dalam domain Kemendagri,
sehingga pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi atau
tidaknya prosedur yang ditempuh oleh seorang penjabat gubernur/bupati/walikota
terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut, merupakan kewenangan Kementerian
Dalam Negeri, termasuk untuk memberikan penilaian terlambat atau tidaknya,
serta segala konsekuensi terhadap prosesnya. Perlu Pihak Terkait tegaskan bahwa
kewajiban mengajukan surat pengunduran diri dalam Surat Edaran Mendagri
Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bukan merupakan bagian syarat calon sehingga tidak
menjadi kewajiban dari calon yang berstatus sebagai Penjabat Bupati untuk
menyampaikan dokumen surat pengunduran diri tersebut kepada Para Teradu.
5. Bahwa terkait syarat calon yang berstatus penjabat gubernur/bupati/walikota
diatur dalam PKPU 8/2024 yang lebih teknis dijabarkan lagi dalam Keputusan KPU
1229/2024 sebagai berikut:
a) Pasal 14 ayat (2) huruf p dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PKPU 8/2024
yang menyatakan bahwa:
Pasal 14
“(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ....dst....
p. tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat
walikota”.
Pasal 20
"(1) Pendaftaran Pasangan Calon disertai dengan penyampaian kelengkapan
dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf
q, huruf r, huruf s, Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) huruf a dan huruf d,
serta sebagai bukti pernyataan bersedia dipublikasikan informasinya
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK;"
b) Ketentuan dalam Lampiran I Keputusan KPU 1229/2024 Bab III huruf B angka
7 huruf j yang menyatakan:
"j. Bagi calon yang berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau
Penjabat Walikota menyerahkan
1) formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK yang dapat dilampiri dengan
Keputusan pemberhentian sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati,
atau Penjabat Walikota; dan
2) dokumen syarat Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara apabila
berstatus sebagai aparatur sipil negara;
Bahwa pada ketentuan tersebut di atas, sangat jelas dokumen yang wajib
dimasukan oleh bakal calon dalam status penjabat adalah surat pernyataan
(Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK) dan dokumen yang sama dengan syarat
calon yang berstatus ASN, karena nota bene penjabat bupati adalah juga ASN.
Mengenai dokumen Keputusan Pemberhentian Sebagai Penjabat Bupati dengan
memerhatikan frasa “Yang dapat dilampiri” mengandung arti dokumen tersebut
tidak harus ada, tetapi jika ada maka boleh dilampirkan pada formulir model
BB.PERNYATAAN.CALON.KWK. Kapan waktu terakhir diserahkan dokumen
tersebut? Baik dalam PKPU maupun Keputusan KPU, berhubung dokumen
tersebut bukan dokumen syarat calon, maka memang tidak diatur batas waktu
penyampaiannya. Maka pertimbangan yang harus dilakukan adalah
pertimbangan etika penyelenggara pemilu. Dalam konteks ini adalah prinsip
etika untuk memberlakukan sama terhadap semua calon, dan menjaga hak
konstitusi calon. Sehingga, jika dokumen SK Pemberhentian dari status calon
lainnya (misalnya ASN, TNI, Polri) diberikan kesempatan sampai sebelum
penetapan calon, maka dokumen Keputusan Pemberhentian sebagai penjabat
gubernur/bupati/walikota juga beralasan menurut etika untuk dapat
diserahkan sebelum penetapan pasangan calon, apalagi dokumen tersebut tidak
diwajibkan.
6. Selanjutnya perlu Pihak Terkait sampaikan bahwa berdasarkan hasil supervisi dan
monitoring oleh Pihak Terkait, pada saat pendaftaran calon tanggal 29 Agustus
2024, bakal calon a.n. Sirajudin Lasena yang juga berstatus sebagai ASN, telah
menyerahkan dokumen persyaratan calon berupa:
- bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian (vide
Bukti PT.1-2);
- surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak
dapat ditarik kembali (vide Bukti PT.1-3); dan
- tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan
pengunduran diri (vide Bukti PT.1-4); dan
- surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh
pejabat yang berwenang (vide Bukti PT.1-5).
7. Bahwa selain dokumen tersebut, pada tanggal 8 September 2024, calon a.n. nama
Sirajudin Lasena juga telah menyerahkan keputusan pemberhentian atas
pengunduran diri sebagai ASN yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (vide
Bukti PT.1-6) yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara.
8. Bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara setelah menetapkan hasil
penelitian administrasi terhadap dokumen Bakal Calon Pasangan Calon,
selanjutnya KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, menetapkan:
- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024 dengan Berita Acara Nomor
258/PL.02.3-BA/7108/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 (vide Bukti
PT.1-7).
- Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 555 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara Tahun 2024 (vide Bukti PT.1-8).
9. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 (sebelum pelaksanaan Rapat Pleno
Penetapan Pasangan Calon) Para Teradu menerima Keputusan pemberhentian
Sirajudin Lasena sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara yang
diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (vide Bukti PT.1-9) meskipun Surat
Keputusan Pemberhentian sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara,
bukan sebagai dokumen Syarat Calon yang wajib dimasukkan.
10. Bahwa berdasarkan keterangan di atas, kembali lagi Pihak Terkait menyampaikan
bahwa hasil supervisi, monitoring dan asistensi/pendampingan KPU Provinsi
Sulawesi Utara terhadap teradu KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dapat
disimpulkan:
10.1. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara telah melaksanakan proses Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun
2024 sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban, serta sesuai dengan
mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana diatur oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan;
10.2. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
terkait pokok perkara yang diadukan Pengadu, sesuai dengan sumpah dan
janji, pakta integritas, kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu
berdasar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, serta telah menjalankan
tugas dengan penuh integritas, kemandirian dan profesionalitas;
10.3. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara, telah melaksanakan prinsip kolektif kolegial dengan
senantiasa mengambil Keputusan dalam rapat pleno;
10.4. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara, telah menjalankan mekanisme pencalonan dengan
menjaga marwah kelembagaan sebagai sebuah institusi yang bersifat
hierarkis;
10.5. Bahwa berdasarkan angka 10.1. sampai dengan 10.4 di atas, maka dalil-dalil
Pengadu dan petitum Pengadu dengan demikian tidak beralasan menurut
hukum dan etika.
11. Petitum
Berdasarkan keterangan pada angka 1 s.d. angka 10 di atas, maka mohon kiranya
Majelis Pemeriksa dan Rapat Pleno DKPP berkenan menjatuhkan putusan:
11.1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
11.2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
11.3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
Atau, jika majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Sehubungan dengan telah diselenggarakannya sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei
2025. Pihak Terkait menyampaikan Kesimpulan atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor Pengaduan Nomor 131-P/L-DKPP/II/2025
yang diregistrasi dengan Nomor Registrasi Perkara 125-PKE-DKPP/IV/2025 dengan
Pengadu a.n. Drs. H. Hamdan Datunsolang memberikan kuasa kepada Kamarudin Aku
dan Ismail S. Mobiliu, dengan penjelasan sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa terkait pokok perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
(KEPP) a quo, perlu Pihak Terkait sampaikan bahwa pada pokoknya berdasarkan
ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, mengatur bahwa: “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat
hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan
undang-undang.” Bahwa dengan ketentuan ini maka secara kelembagaan ada
tanggung jawab koordinasi dan konsultasi dari KPU kabupaten/Kota termasuk KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan tanggung jawab monitoring, supervisi
dan pendampingan dari KPU Provinsi. Bahwa tanggung jawab untuk berkoordinasi
dan berkonsultasi dari KPU kabupaten/Kota, dalam hal ini oleh KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara terkait pokok perkara a quo, kepada KPU setingkat di
atasnya dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Utara telah dilaksanakan dengan
sangat baik oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Demikian juga, dapat
Pihak Terkait tegaskan bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah
melaksanakan instruksi, petunjuk, dan arahan dari Komisi Pemilihan Umum dan
KPU Provinsi Sulawesi Utara.
2. Bahwa Surat Pengunduran Diri sebagai Penjabat Bupati Kepada Menteri Dalam
Negeri berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, tanggal 16
Mei Tahun 2024, merupakan ketentuan dalam mekanisme yang berlaku di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), atau berada dalam domain
Kemendagri, sehingga pihak Kemendagri yang memiliki kewenangan untuk
melakukan evaluasi sesuai atau tidaknya prosedur yang ditempuh oleh seorang
penjabat gubernur/bupati/wali kota terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.
3. Bahwa kewajiban mengajukan Surat Pengunduran Diri dalam SE Mendagri Nomor
100.2.1.3/2314/SJ bukan merupakan bagian dari syarat calon sehingga tidak
menjadi kewajiban dari calon yang berstatus sebagai Penjabat Bupati untuk
menyampaikan dokumen Surat Pengunduran Diri tersebut kepada Para Teradu.
4. Bahwa terkait syarat calon yang berstatus penjabat gubernur/bupati/walikota
diatur dalam PKPU 8/2024 yang lebih teknis dijabarkan lagi dalam Keputusan KPU
1229/2024. Dimana sudah sangat jelas dokumen yang wajib dimasukan oleh bakal
calon dalam status penjabat adalah surat pernyataan (Model
BB.PERNYATAAN.CALON.KWK) dan dokumen yang sama dengan syarat calon yang
berstatus ASN, karena nota bene penjabat bupati adalah juga ASN dan mengenai
dokumen Keputusan Pemberhentian Sebagai Penjabat Bupati dengan
memerhatikan frasa “yang dapat dilampiri” mengandung arti dokumen tersebut
tidak harus ada, tetapi jika ada maka boleh dilampirkan pada formulir model
BB.PERNYATAAN.CALON.KWK. Maka pertimbangan yang harus dilakukan adalah
pertimbangan etika penyelenggara pemilu. Dalam konteks ini adalah prinsip etika
untuk memberlakukan sama terhadap semua calon, dan menjaga hak konstitusi
calon.
5. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan supervisi dan monitoring pada saat
pendaftaran calon tanggal 29 Agustus 2024. Hasil supervisi dan monitoringnya,
bakal calon atas nama Sirajudin Lasena yang juga berstatus sebagai ASN, telah
menyerahkan dokumen persyaratan calon berupa bukti tertulis laporan
pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian, surat pernyataan
pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali
dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan
pengunduran diri serta surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri
sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
6. Bahwa pada tanggal 8 September 2024, calon a.n. Sirajudin Lasena juga telah
menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang telah diserahkan kepada KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
7. Bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara setelah menetapkan hasil
penelitian administrasi terhadap dokumen Bakal Calon Pasangan Calon,
selanjutnya KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, menetapkan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024
pada tanggal 22 September 2024.
8. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukannya adanya pelanggaran
tata cara, prosedur, atau mekanisme yang dilakukan oleh Para Teradu yang
berkaitan dengan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 serta tidak ditemukannya juga
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam proses Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun
2024.
9. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1
sampai dengan PT.1-9, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT.1-1 Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
100.2.1.3/2314/SJ, perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur,
Penjabat Bupati/Penjabat Penjabat Walikota Yang Akan Maju Dalam
Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024;
PT.1-2 Laporan Tentang Pencalonan Diri Sebagai Bupati Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara, tanggal 27 Agustus 2024;
PT.1-3 Surat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi
Sulawesi Utara Nomor 800.1.6/688/DKPD/2024, perihal Permohonan
Pengunduran Diri, tanggal 14 Agustus 2024;
PT.1-4 Tanda Terima BKD Prov.Sulut, perihal Usul Pensiun (A.P.S) a.n.
Sirajudin Lasena, tanggal 14 Agustus 2024;
PT.1-5 Surat Keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
Sulawesi Utara Nomor 800/BKD/1670/2024, tanggal 26 Agustus
2024;
PT.1-6 Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor
880/BKD/172/2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai
Pegawai Negeri Sipil Karena Mencalonkan Diri Sebagai Bupati, tanggal
30 Agustus 2024;
PT.1-7 Berita Acara Nomor 258/PL.02.3-BA/7108/2/2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang
Mongondow Utara Tahun 2024, tanggal 22 September 2024;
PT.1-8 Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 555
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
BUKTI KETERANGAN
Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024,
tanggal 22 September 2024;
PT.1-9 Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
100.2.1.3-3787 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara Provinsi
Sulawesi Utara, tanggal 19 September 2024.
[2.9.2] Kenly Meydy Poluan (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara)
Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan di Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi
Utara, terdapat salah satu Bakal Pasangan Calon berlatar belakang ASN dan menjabat
sebagai Pj. Kepala Daerah selain di Bolaang Mongondow Utara, ada di di Kabupaten
Kepulauan Sangihe terdapat Kepala Daerah yang sebelumnya berstatus sebagai ASN
dan sebagai Pj. Namun sudah selesai kemudian mencalonkan diri sebagai Calon Kepala
Daerah. Pada bulan Agustus, bakal calon tersebut tidak menjabat lagi. Bukan
mengundurkan diri melainkan sudah berakhir masa jabatannya. Status ASN sudah
berakhir dan tidak ada yang mempermasalahkan.
[2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Pihak Terkait menyampaikan keterangan terkait dengan supervisi Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara dalam proses pengawasan Pencalonan Pada Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sesuai dengan Iampiran surat panggilan sidang
dalam Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/IV/2025 yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan supervisi berdasarkan ketentuan Pasal 100 huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-
Undang (selanjutnya disebut "UU Pemilu") berbunyi:
Pasai 100
Bawaslu Provinsi Berkewajiban:
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah melaksanakan tugas
pencegahan dan pengawasan pada tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mulai dari tahapan pengumuman
pendaftaran pasangan calon, Pendaftaran dan Penelitian persyaratan pasangan
calon sampai dengan Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, yang pada pokoknya sebagai berikut:
2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah mengeluarkan
surat imbauan pada tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kepada KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 175/PM.00.02/K.SA-
03/08/2024, tanggal 6 Agustus 2024 (vide Bukti PT.2-1);
2.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah mengeluarkan
Surat Imbauan Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon
kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor
205/PM.00.02/K.SA-03/08/2024, tanggal 26 Agustus 2024 (vide Bukti PT.2-
2);
2.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow utara telah mengeluarkan
surat Catatan Pengawasan Penelitian Verifikasi Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara Tahun 2024 kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara Nomor 211.b/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, tanggal 4 September 2024
(vide Bukti PT.2-3);
2.4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah mengeluarkan
surat imbauan pada tahapan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon kepada
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 233/PM.00.02/K.SA-
03/09/2024, tanggal 15 September 2024 (vide Bukti PT.2-4);
2.5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongodow Utara telah mengeluarkan
surat imbauan pada tahapan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon kepada
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kepada KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara Nomor 238/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, tanggal 19
September 2024 (vide Bukti PT.2-5);
3. Bahwa terkait dengan supervisi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam
pengawasan Pencalonan Kepala Daerah di Kabupaten/kota, maka perlu Pihak
Terkait jelaskan hal sebagai berikut:
3.1. Bahwa selama tahapan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara telah beberapa kali melaksanakan kegiatan Rapat
Koordinasi Persiapan Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi
Sulawesi Utara yang dilaksanakan pada tanggal 23- 25 Agustus 2024 di Sutan
Raja Hotel Minahasa Utara, Rapat Koordinasi Pengawasan Verifikasi
Administrasi Persyaratan Calon Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 di Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan pada tanggal 1-3 September
2024 di Swissbel Hotel Meleosan Manado, Rapat Koordinasi Persiapan
Pengawasan Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi
Utara yang dilaksanakan pada tanggal 10-12 September 2024 di Swissbel Hotel
Meleosan Manado, yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada
kegiatan-kegiatan dimaksud telah menyampaikan kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk memberi imbauan maupun saran perbaikan kepada
KPU Kabupaten/Kota agar pelaksanaan pencalonan Kepala Daerah berjalan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Bukti PT.2-6);
4. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT.2-1 sampai dengan PT.2-6, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT.2-1 Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor
175/PM.00.02/K.SA-03/06/2024, perihal Imbauan Pencegahan
Pelanggaran dan Sengketa Proses Pada Tahapan dan Jadwal
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara, tanggal 6 Agustus 2024;
PT.2-2 Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor
205/PM.00.02/K.SA-03/08/2024, perihal Imbauan, tanggal 26
Agustus 2024;
PT.2-3 Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor
211.b/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, perihal Catatan Pengawasan
Penelitian Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Syarat Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, tanggal 4
September 2024;
PT.2-4 Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor
233/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, perihal Imbauan, tanggal 15
September 2024;
PT.2-5 Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor
238/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, perihal Imbauan, tanggal 19
September 2024;
PT.2-6 - Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
386/PM.01.01/K.SA/08/2024, perihal Undangan, tanggal 30
Agustus 2024;
- Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 21
Agustus 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
408/PM.00.01/K.SA/09/2024, perihal Undangan, tanggal 9
September 2024;
[2.9.5] Abdul Nazarudin Maloho (Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara)
Berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 1211/PS.DKPP/SET-041V/2025, dapat
diberikan keterangan sebagai berikut ini:
1. Sesuai dengan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2023 bahwa salah satu syarat calon penjabat bupati adalah ASN yang menduduki
Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,
dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa Sirajudin Lasena adalah Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sulawesi Utara
yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
Provinsi Sulawesi Utara.
b. Bahwa Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Bolaang
Mongondow Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.1.3-3955 Tahun 2023 tanggal 22 September 2023.
c. Bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow Utara adalah salah satu kabupaten yang
akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,
selanjutnya Sirajudin Lasena mengajukan permohonan pengunduran diri
sebagai Aparatur Sipil Negara dalam rangka memenuhi syarat formal Pencalonan
untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah.
d. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024, Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi
Utara mengeluarkan Surat Keterangan terkait Pegawai Negeri Sipil a.n. Sirajudin
Lasena sementara dalam proses pengurusan pensiun di Badan Kepegawaian
Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
e. Bahwa dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Kepaia Daerah, maka sambil
menunggu ditetapkannya keputusan tentang Pengangkatan penjabat Bupati
Bolaang Mongondow Utara, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah
menugaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi
Sulawesi Utara, Darwin Muksin sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bolaang
Mongondow Utara berdasarkan Nota Dinas Nomor 800.1.11.1/24.5978/SEKR-
RO-PEM.OTDA, tanggal 28 Agustus 2024.
f. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor
880/BKD/172/2024, tanggal 30 Agustus 2024, tentang Pemberhentian Dengan
Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n. Sirajudin Lasena karena mencalonkan
diri sebagai Bupati.
g. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3787
Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bolaang
Mongondow Utara menetapkan pemberhentian Sirajudin Lasena dan
mengangkat Darwin Muksin sebagai Pj. Bupati Bolaang Mongondow Utara
tertanggal 19 September 2024.
2. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
a. Dengan adanya Surat Pengunduran Diri Sirajudin Lasena dengan alasan dalam
rangka memenuhi syarat formal pencalonan untuk mengikuti Pemilihan Kepala
Daerah serta dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keterangan tertanggal 26
Agustus 2024 terkait proses pengurusan pensiun di Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Sulawesi Utara adalah bukti yang bersangkutan bukan lagi berstatus
sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara semenjak tanggal 27
Agustus 2024.
b. Untuk mengisi kekosongan yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2024, maka
pada tanggal 28 Agustus 2024 kendali Pemerintah Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara dipimpin langsung oleh Darwin Muksin sebagai Pelaksana
Harian (Plh.) Bupati Bolaang Mongondow Utara. Salah satu kegiatan Pemerintah
Daerah pada tanggal 30 Agustus 2024 yang dihadiri oleh Plh. Bupati Bolaang
Mongondow Utara yakni Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rancangan
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
3. Pihak Terkait merupakan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
4. Pihak Terkait menerangkan bahwa Sirajudin Lasena merupakan ASN. Pada tanggal
14 Agustus 2024, Sirajudin Lasena mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.
Sedangkan untuk pengajuan pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati kepada
Kemendagri pada tanggal 15 Juli 2024.
5. Pihak Terkait menerangkan bahwa Surat Pengunduran diri Sirajudin Lasena
sebagai ASN diterima oleh BKD Provinsi Sulawesi Utara kemudian mengeluarkan
Surat Keterangan bahwa Sirajudin Lasena dalam proses pengurusan untuk
meminta SK Pemberhentian sebagai ASN. Pada tanggal 28, menunggu kekosongan
Pimpinan sehingga pada tanggal 28 Agustus 2024, Gubernur Provinsi Sulawesi
Utara melalui Nota Dinas menunjuk Darwin Muksin sebagai Plh. Bupati Bolaang
Mongondow Utara.
6. Pihak Terkait menerangkan bahwa apabila sudah tidak menjadi seorang ASN maka
secara otomatis Penjabat Bupati tidak berlaku lagi.
7. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada bulan Agustus 2024, Sirajudin Lasena
masih aktif sebagai Penjabat Bupati sampai dengan pengajuan surat pengunduran
diri sebagai ASN tanggal 14 Agustus 2024. Sirajudin Lasena sudah tidak aktif lagi
menjadi Penjabat Bupati pada tanggal 18 Agustus 2024.
8. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat Pilkada menjadi Pj. Sekda Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara. Pihak Terkait menerangkan pengajuan pengunduran
diri sebagai Penjabat Bupati dilakukan secara pribadi kepada Kementerian Dalam
Negeri.
9. Pihak Terkait menerangkan bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Penjabat
Bupati ketika Plh akan dilantik sebagai Pejabat definitif tanggal 19.
10. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Abdul Nazarudin Maloho
(Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-
1 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT.3-1 Dokumentasi Plh. Bupati Bolaang Mongondow Utara Darwin Muksin
Mengahadiri Rapat Paripurna DPRD, tanggal 30 Agutus 2024.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik;
dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menetapkan Calon Bupati
Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 a.n. Sirajudin Lasena yang diduga tidak
memenuhi syarat. Bahwa Sirajudin Lasena selaku Pj. Bupati Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara belum mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Penjabat Bupati
yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh)
hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 18 Juli
2024 sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ (vide
Bukti P-1). Selain itu, Sirajudin Lasena diduga membuat tanggal mundur (15 Juli 2024)
pada Surat Permohonan Pengunduran Diri sebagai Penjabat Bupati Bolaang
Mongondow Utara untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 100.2.1.3/2314/SJ (vide Bukti P-2).
[4.1.2] Menimbang bahwa Teradu VI dan Teradu VII tidak memberikan jawaban
terhadap Surat Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Nomor
A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024, tanggal 18 Juli 2024. Surat a quo berkenaan dengan
Calon Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 a.n. Sirajudin Lasena yang
diduga tidak memenuhi syarat. Sirajudin Lasena selaku Pj. Bupati Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara belum mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Penjabat Bupati
yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh)
hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 18 Juli
2024 sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ.
Teradu VI dan Teradu VII hanya menyampaikan Surat Imbauan kepada Teradu I s.d.
Teradu V sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor
238/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, tertanggal 19 September 2024 (vide Bukti P-6).
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menerangkan
bahwa dalam melaksanakan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 (selanjutnya disebut
PKPU 10/2024), Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan
KPU 1229/2024) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1359 Tahun 2024 (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1359/2024).
Pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara incasu Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan tahapan pendaftaran Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024. Pada saat itu, Teradu
I s.d. Teradu V menerima dokumen pendaftaran 4 (empat) Bakal Pasangan Calon yaitu:
a. Asripan Nani dan Aktrida Datunsolang;
b. Suriansyah Korompot dan Ramses Rizal Sondakh;
c. Sirajudin Lasena dan Mohammad Aditya Pontoh;
d. Hamdan Datunsolang dan Mohammad Abdul Rafik Pangau;
Bahwa Sirajudin Lasena selaku Bakal Calon Bupati Bolaang Mongondow Utara telah
menyerahkan dokumen Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK dalam bentuk softcopy
yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan hardcopy yang
diserahkan langsung kepada Teradu I s.d. Teradu V (vide Bukti T.1-2) dibuktikan
dengan MODEL.TANDA.TERIMA.KWK (vide Bukti T.1-3). Dalam Formulir Model
BB.PERNYATAAN.CALON.KWK angka 7 (tujuh) memuat pernyataan tidak berstatus
sebagai Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota. Dokumen tersebut ditandatangani di
atas materai oleh bakal calon yang bersangkutan dan masing-masing Ketua Partai
Politik Pengusung. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) PKPU
8/2024. Selain itu, Sirajudin Lasena yang berstatus sebagai ASN, sudah melengkapi
dokumen persyaratan calon berupa: a. bukti tertulis laporan pencalonan kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian, b. Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Aparatur
Sipil Negara yang tidak dapat ditarik kembali, c. tanda terima dari pejabat yang
berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri, d. surat keterangan
bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang
(vide Bukti T.1-4, Bukti T.1-5, Bukti T.1-6, Bukti T.1-7). yang diserahkan pada saat
pendaftaran calon tanggal 29 Agustus 2024. Pada tanggal 8 September 2024, Sirajudin
Lasena menyerahkan Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran Diri sebagai ASN
kepada Teradu I s.d. Teradu V (vide Bukti T.1-8). Pada tanggal 14 September 2024,
Teradu I s.d. Teradu V melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen Bakal
Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Nomor 247/PL.02.2-BA/7108/2/2024 (vide Bukti T.1-9). Teradu I s.d. Teradu V dalam
menerima, melakukan penelitian administrasi, dan menetapkan calon atau pasangan
calon yang berstatus Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota
merujuk kepada ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf p dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)
huruf a PKPU 8/2024, Lampiran I Keputusan KPU 1229/2024 Bab III huruf B angka
7 huruf j, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 8/2024. Dengan demikian, dokumen
persyaratan calon untuk memenuhi persyaratan tidak berstatus sebagai Penjabat
Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota adalah: Formulir Model
BB.Pernyataan Calon.KWK (yang dapat dilampiri Keputusan Pemberhentian), dan
Dokumen syarat calon dalam status sebagai ASN. Menurut Teradu I s.d. Teradu V
dalam ketentuan dalam Lampiran I Keputusan KPU 1229/2024 Bab III huruf B angka
7 huruf j terdapat frasa “dapat dilampiri dengan”, sehingga harus dimaknai bahwa
Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati,
Penjabat Walikota bukan merupakan dokumen yang wajib tetapi hanya sebagai
dokumen pelengkap persyaratan calon. Hal ini dikuatkan dengan memerhatikan alat
kerja penelitian persyaratan administrasi calon pada Tabel 4.1 Halaman 53 s.d. 96
Keputusan KPU 1229/2024. Sebagaimana diketahui pada setiap kolom dalam tabel
tersebut tidak mencantumkan dokumen Keputusan pemberhentian sebagai Penjabat
Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota.
Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima
Keputusan Pemberhentian Sirajudin Lasena sebagai Penjabat Bupati Bolaang
Mongondow Utara yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (vide Bukti T-12).
Sirajudin Lasena menyampaikan Keputusan Pemberhentian a quo, untuk menguatkan
bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai Penjabat Bupati sebagaimana
ketentuan pada KPT 1229 Tahun 2024 Bab III huruf B angka 7 huruf j angka 1 dan
Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu
Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana yang tertuang pada Hal. 12
angka 3.5 dan 3.5.1. Selanjutnya, pada tanggal yang sama, Teradu I s.d. Teradu V
menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara Tahun 2024 sebagaimana Berita Acara Nomor 258/PL.02.3-BA/7108/2/2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara Tahun 2024 (vide Bukti T.1-10) dan Keputusan KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara Nomor 555 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 (vide Bukti
T.1-11).
Bahwa berkenaan dengan dugaan Sirajudin Lasena belum menyampaikan Surat
Pengunduran Diri sebagai Penjabat Bupati kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana
ketentuan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, tanggal 16 Mei 2024
(vide Bukti T.1-1), hal tersebut merupakan ketentuan dalam mekanisme yang berlaku
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, pihak yang memiliki
kewenangan mengevaluasi pelaksanaan ketentuan tersebut adalah Kemendagri. Selain
itu, ketentuan pengajuan Surat Pengunduran Diri sebagai Penjabat Bupati yang
ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari
sebelum pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati bukan merupakan
bagian dari syarat calon. Dengan demikian tidak ada kewajiban dari calon yang
berstatus sebagai Penjabat Bupati untuk mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai
Penjabat Bupati kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI dan Teradu VII
menerangkan bahwa pada tanggal 19 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara incasu Teradu VI dan Teradu VII menerima Surat Komite Independen
Pemantau Pemilu (KIPP) Bolaang Mongondow Utara Nomor
A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024, tertanggal 18 Juli 2024. Selanjutnya, berdasarkan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024),
Teradu VI dan Teradu VII berpendapat Surat Komite Independen Pemantau Pemilu
Bolaang Mongondow Utara Nomor A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024, dapat dikategorikan
sebagai Informasi Awal (vide Bukti T.2-1). Menindaklanjuti Surat KIPP Bolaang
Mongondow Utara Nomor A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024, Teradu VI dan Teradu VII
menuangkan informasi tersebut ke dalam Formulir Model A.6. (vide Bukti T.2-5).
Selanjutnya, Teradu VI dan Teradu VII melakukan Rapat Pleno untuk membahas
tindak lanjut informasi awal. Hasilnya, Teradu VI dan Teradu VII menyimpulkan
menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran terhadap informasi awal (vide Bukti
T.2-6).
Teradu VI dan Teradu VII membentuk Tim Penelusuran Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana SK Nomor 241/PM.00.02/K.SA-03/09/2024,
Surat Tugas Penelusuran Nomor 242/PM.00.02/SA-03/09/2024, Surat Tugas Nomor
243/PM.00.02/K.SA-03/09/2024 (vide Bukti T.2-8). Pada tanggal 23 September 2024,
Pukul 00:16 WITA, Siti Sarah Sanggilalung selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara berkoordinasi melalui WhatsApp dengan Andy Wardana
selaku Operator KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengenai SK
Pemberhentian Pj. Bupati a.n. Sirajudin Lasena. Pada saat itu, Andy Wardana
menerangkan bahwa SK Pemberhentian Pj. Bupati a.n. Sirajudin Lasena sedang di
scan. Pada tanggal yang sama, Pukul 00:19 WITA, Andy Wardana mengirimkan Surat
Keputusan a quo kepada Siti Sarah Sanggilalung (vide Bukti T.2-9). Pada tanggal 24
September 2024, Teradu VI dan Teradu VII melakukan rapat pleno untuk membahas
hasil penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan. Berdasarkan hasil
penelusuran, Teradu VI dan Teradu VII menemukan SK Pemberhentian Penjabat
Bupati Bolaang Mongondow Utara a.n. Sirajudin Lasena, tertanggal 19 September
2024. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VI dan Teradu VII berkesimpulan proses
terhadap informasi awal, dihentikan dipenelusuran (vide Bukti T.2-10).
Bahwa pada masa tahapan pencalonan Teradu VI dan Teradu VII telah
menyampaikan imbauan kepada Teradu I s.d. Teradu V sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
1) Surat Imbauan Nomor 175/PM.00.02/K.SA-03/08/2024, tanggal 6 Agustus 2024
2) Surat Imbauan Nomor 205/PM.00.02/K.SA-03/08/2024, tanggal 26 Agustus 2024
3) Surat Imbauan Nomor 233/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, tanggal 15 September
2024
4) Surat Imbauan Nomor 238/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, tanggal 19 September
2024 (vide Bukti T.2-2)
Bahwa pada tanggal 12 September 2024, Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara melakukan pengawasan langsung faktualisasi berkas administrasi
calon yang berstatus ASN bersama KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Biro
Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T.2-3). Pada tanggal yang sama,
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melakukan pengawasan langsung
faktualisasi berkas administrasi calon yang berstatus Pejabat Bupati bersama KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia (vide Bukti T.2-4).
Bahwa Teradu VI dan Teradu VII membantah tidak memberikan informasi
kepada Pengadu mengenai Surat KIPP Nomor A.8/KIPP.BOLMUT/09/2024. Pada
tanggal 1 Oktober 2024, Pukul 12.20 WITA, Teradu VI telah berkomunikasi dengan
Pengadu melalui telepon WhatsApp, Teradu VI meminta Pengadu untuk membawa
bukti dan membuat laporan resmi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara. Namun, Pengadu mengatakan nanti saja dan sampai dengan saat ini tidak
terdapat laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (vide
Bukti T.2-7);
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27–29 Agustus 2024 KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara telah melaksanakan tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan telah menerima
berkas/dokumen pendaftaran 4 (empat) Bakal Pasangan Calon yaitu:
a. Asripan Nani dan Aktrida Datunsolang,
b. Suriansyah Korompot dan Ramses Rizal Sondakh,
c. Sirajudin Lasena dan Mohammad Aditya Pontoh,
d. Hamdan Datunsolang dan Mohammad Abdul Rafik Pangau
Bahwa dalam melakukan penelitian administrasi Teradu I s.d. Teradu V merujuk pada
Pasal 14 ayat (2) huruf p dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya
disebut PKPU 8/2024), serta Lampiran I Bab III huruf B angka 7 huruf j Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1229/2024). Bahwa
dengan demikian, menurut Teradu I s.d. Teradu V dokumen persyaratan calon untuk
memenuhi persyaratan tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati,
atau Penjabat Walikota adalah: Formulir Model BB.Pernyataan Calon.KWK dan
Dokumen syarat calon dalam status sebagai ASN. Bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu
V ketentuan tentang pengajuan surat pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati
merupakan ketentuan dalam mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga pihak yang berwenang melakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut adalah Kemendagri. Ketentuan tersebut
bukan merupakan bagian dari syarat calon.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa bakal calon atas nama
Sirajudin Lasena telah menyerahkan dokumen Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK
dalam bentuk softcopy yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON)
dan hardcopy yang diserahkan langsung pada saat pendaftaran Calon tanggal 29
Agustus 2024 dan diberi tanda terima (MODEL.TANDA.TERIMA.KWK). Bahwa dalam
Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK angka 7 (tujuh) memuat pernyataan
tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota. Dokumen tersebut
ditandatangani di atas materai oleh bakal calon yang bersangkutan dan ditandatangani
di atas meterai oleh masing-masing Ketua Partai Politik Pengusung. Hal ini sudah
sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 8/2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa calon atas nama Sirajudin
Lasena yang juga berstatus sebagai ASN, telah melengkapi dokumen persyaratan calon
berupa: a. bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian,
b. surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat
ditarik kembali, c. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pernyataan pengunduran diri, dan d. surat keterangan bahwa pernyataan
pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Dokumen tersebut
diserahkan pada saat pendaftaran Calon tanggal 29 Agustus 2024 dan juga telah
menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang telah diserahkan kepada Teradu I s.d.
Teradu V pada tanggal 8 September 2024 (vide Bukti T.1-4, Bukti T.1-5, Bukti T.1-6,
Bukti T.1-7, Bukti T.1-8).
Bahwa setelah menerima dokumen persyaratan calon, selanjutnya Teradu I s.d.
Teradu V melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen Bakal Calon Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tanggal 14
September 2024 yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara Nomor 247/PL.02.2-BA/7108/2/2024 (vide Bukti T.1-9).
Bahwa setelah Teradu I s.d. Teradu V menetapkan hasil penelitian administrasi
terhadap dokumen Bakal Calon Pasangan Calon, kemudian Teradu I s.d. Teradu V
menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024 dengan Berita Acara Nomor
258/PL.02.3-BA/7108/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 dan Keputusan KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 555 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun
2024 (vide Bukti T.1-11).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu V
menjelaskan pada tanggal 15 Juli 2024, Sirajudin Lasena telah menyampaikan Surat
Permohonan Pengunduran Diri sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara
kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (vide Bukti P-2). Hal itu juga
berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara. Selain itu, dalam sidang pemeriksaan juga sudah dilakukan
konfirmasi yang diakui oleh Teradu I s.d. Teradu V dan Pihak Terkait Sekretaris Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bahwa hanya terdapat satu surat pengunduran
diri dari calon atas nama Sirajudin Lasena, yaitu surat Permohonan Pengunduran Diri
sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara kepada Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia, bertanggal 15 Juli 2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP menilai, bahwa Teradu I s.d. Teradu V
dalam melakukan penelitian administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) huruf p
dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PKPU 8/2024), serta Lampiran I Bab III huruf
B angka 7 huruf j Keputusan KPU 1229/2024 yang mensyaratkan calon mengisi dan
menyerahkan dokumen Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK. Bahwa sesuai fakta
persidangan, Calon Bupati atas nama Sirajudin Lasena pada saat pendaftaran tanggal
29 Agustus 2024 telah menyerahkan dokumen Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK
dalam bentuk softcopy yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON)
dan hardcopy yang diserahkan langsung pada saat pendaftaran Calon tanggal 29
Agustus 2024 serta diberi tanda terima (MODEL.TANDA.TERIMA.KWK). Dengan
demikian, sesuai tugas pokok, fungsi, dan wewenangnya Teradu I s.d. Teradu V
sebagaimana PKPU 8/2024 dan Keputusan KPU 1229/2024 adalah memastikan Calon
Bupati in casu Sirajudin Lasena sudah melampirkan Formulir BB.PERNYATAAN.
CALON.KWK dalam berkas pencalonannya. Artinya, KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara Utara in casu Teradu I s.d. Teradu V sudah melaksanakan
pemeriksaan kelengkapan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Adapun surat pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati a.n. Sirajudin
Lasena merupakan kewajiban dari calon itu sendiri selaku calon ketika mencalonkan
sebagai calon Bupati.
Bahwa sesuai fakta persidangan, surat pengunduran diri Calon Bupati atas
nama Sirajudin Lasena diajukan kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 15 Juli
2024, jauh hari sebelum yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati
Bolaang Mongondow Utara pada Pemilihan Tahun 2024. Hal itu berkesesuaian dengan
keterangan Pihak Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
yang terkonfirmasi dalam sidang pemeriksaan. Sehingga apabila merujuk pada Surat
Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei Tahun 2024, maka surat
pengunduran diri Calon Bupati atas nama Sirajudin Lasena masih dalam tenggang
waktu 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. Bahwa Teradu I s.d.
Teradu V sebelum menetapkan Calon Bupati atas nama Sirajudin Lasena pada tanggal
22 September 2024 sudah menerima Keputusan Pemberhentian Sirajudin Lasena
sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara yang diterbitkan oleh Kementerian
Dalam Negeri.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka Teradu I s.d. Teradu V sudah
menjalankan tugas, pokok, fungsi, dan wewenangnya dalam melakukan penelitian
administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,
terutama terhadap Calon Bupati atas nama Sirajudin Lasena. Teradu I s.d. Teradu V
sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam melakukan penelitian administrasi
sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang-undangan in casu PKPU 8/2024
dan Keputusan KPU 1229/2024. Sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelengara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat,
dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d.
Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 Desember 2024 Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menerima surat dari
Komite Independen Pemantau Pemilu Bolaang Mongondow Utara (KIPP Bolaang
Mongondow Utara) dengan Nomor: A.08/KIPP.BOLMUT/ 09/2024, tanggal 18 Juli
2024. Bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024) Teradu VI dan Teradu VII berpendapat bahwa
Surat Komite Independen Pengawas Pemilu Bolaang Mongondow Utara dengan Nomor:
A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024, tanggal 18 Juli 2024, sebagai Informasi tulisan yang
disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau dengan kata
lain disebut sebagai Informasi Awal (vide Bukti T1-1). Bahwa menindaklanjuti surat
dari KIPP Bolaang Mongondow Utara tersebut, Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara in casu Teradu VI dan Teradu VII telah menuangkan informasi
tersebut ke dalam Formulir Model A.6 (vide Bukti T-5). Bahwa selanjutnya Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melakukan Rapat Pleno pimpinan untuk
membahas tindak lanjut dari informasi awal tersebut. Hasil dari rapat pleno
memutuskan melakukan penelusuran untuk menindaklanjuti informasi awal a quo
(vide Bukti T.2-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada masa tahapan
pencalonan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah mengeluarkan
sebanyak 4 (empat) imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara, sebagai berikut: 1. Surat Imbauan Nomor: 175/PM.00.02/K.SA-
03/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024, 2. Surat Imbauan Nomor: 205/PM.00.02/K.SA-
03/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024, 3. Surat Imbauan Nomor: 233/PM.00.02/K.SA-
03/09/2024 tanggal 15 September 2024, dan 4. Surat Imbauan Nomor:
238/PM.00.02/K.SA-03/09/2024 tanggal 19 September 2024 (vide Bukti T.2-2)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 12 September
2024 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah melakukan pengawasan
langsung terkait faktualisasi berkas administrasi calon yang berstatus ASN bersama
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi
Utara (vide Bukti T.2-3). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 12 September
2024, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melakukan pengawasan
langsung faktualisasi berkas administrasi calon yang berstatus Penjabat Bupati
bersama KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia (vide Bukti T.2-4)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara telah membentuk tim penelusuran dugaan pelanggaran Pemilihan
Tahun 2024 dengan Nomor SK :241/PM.00.02/K.SA-03/09/2024 serta Surat Tugas
Penelusuran Nomor: 242/ PM.00.02/SA-03/09/2024 dan Nomor:
243/PM.00.02/K.SA-03/09/2024 (vide Bukti T.2-8). Bahwa berdasarkan hasil
penelusuran oleh tim penelusuran pada tanggal 23 September 2024, sekitar Pukul
00:16 WITA, melalui Chat WhatsApp, Siti Sarah Sanggilalung (Staf Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara) berkoordinasi dengan Operator KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara atas nama Andy Wardana dan mendapat penjelasan bahwa Surat
Keputusan Pemberhentian PJ Bupati Sirajudin Lasena tersebut sementara di scan.
Bahwa kemudian pada Pukul 00:19 WITA, Andy Wardana mengirimkan Surat
Keputusan Pemberhentian dari Penjabat Bupati atas nama Sirajudian Lasena kepada
Siti Sarah Sanggilalung (vide Bukti T.2-9). Bahwa selanjutnya pada tanggal 24
September 2024, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara in casu Teradu VI dan
Teradu VII melakukan rapat pleno terkait hasil penelusuran informasi awal dugaan
pelanggaran pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran telah ditemukan Surat
Keputusan Pemberhentian Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara atas nama
Sirajudin Lasena tertanggal 19 September 2024, maka Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara berkesimpulan proses terhadap informasi awal dihentikan
penelusuran karena Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sudah mendapat
Surat Keputusan Pemberhentian Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara atas nama Sirajudin Lasena tertanggal 19 September 2024 (vide Bukti T.2-10).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI dan Teradu VII
pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024, Pukul 12.20 WITA, Plt. Ketua Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Rizki Posangi telah berkomunikasi dengan
pemberi informasi/Pengadu via telepon WhatsApp pada saat pemberi
Informasi/Pengadu menelpon staf sekretariat atas nama Lestina Tamasengge serta
meminta pemberi informasi/pengadu untuk datang ke kantor membuat laporan secara
resmi dan membawakan bukti terkait dengan informasi yang disampaikan, namun
pemberi informasi/pengadu mengatakan nanti saja, dan sampai dengan perkara
a quo disidangkan oleh DKPP tidak ada Laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara (vide Bukti T.2-7).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu VI dan Teradu
VII sudah melakukan pengawasan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 sesuai peraturan perundang-
undangan, antara lain, memberi imbauan kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara in casu Teradu I s.d. Teradu V, kemudian Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara bersama dengan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
melakukan pengawasan faktualisasi administrasi kepada Biro Pemerintahan Provinsi
Sulawesi Utara dan di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sehingga Teradu
VI dan Teradu VII sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam melakukan tugas
pokok, fungsi, dan wewenang selaku lembaga pengawas dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024.
Bahwa adapun terkait Surat dari Komite Independen Pemantau Pemilu Bolaang
Mongondow Utara dengan Nomor: A.08/KIPP.BOLMUT/ 09/2024, tanggal 18 Juli 2024
yang baru disampaikan kepada Teradu VI dan Teradu VII tanggal 19 Desember 2024,
sudah ditindaklanjuti oleh Teradu VI dan Teradu VII sebagai informasi awal. Bahwa
terhadap informasi awal tersebut Teradu VI dan Teradu VII sudah melakukan
penelusuran, antara lain melakukan penelusuran terkait Surat Keputusan
Pemberhentian Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara atas nama Sirajudin
Lasena. Berdasarkan hasil penelusuran Teradu VI dan Teradu VII sudah mendapat
Surat Keputusan Pemberhentian Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara atas nama Sirajudin Lasena tertanggal 19 September 2024 sehingga proses
terhadap informasi awal dihentikan penelusurannya. Atas penghentian penelusuran
tersebut, Teradu VI selaku Plt. Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024, Pukul 12.20 WITA, telah berkomunikasi
dengan pemberi informasi/Pengadu via telepon WhatsApp pada saat pemberi
Informasi/Pengadu menelepon Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara atas nama Lestina Tamasengge. Dengan demikian, Teradu VI dan
Teradu VII sudah menindaklanjuti Surat dari Komite Independen Pemantau Pemilu
Bolaang Mongondow Utara dengan Nomor: A.08/KIPP.BOLMUT/ 09/2024, tanggal 18
Juli 2024 dengan profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat,
dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI dan
Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengarkan
keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu,
dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I s.d. Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zamaludin Djuka selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Teradu II Sri Findawaty Babay,
Teradu III Nur Apri Ramadan L.Usman, Teradu IV Mernie Linda Wungkana, dan
Teradu V Firman Sy. Stion masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Rizki Posangi selaku Plt. Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Teradu VII Feybe V.
Rugian selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan sepanjang terhadap Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan sepanjang terhadap
Teradu VI dan Teradu VII; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Tujuh bulan Juli
tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, Ratna
Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah,
masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani