Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 125–PKE–DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 07/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2025
👁 33 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Mei 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menetapkan Calon Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 a.n.
Pasal DilanggarPasal 20 ayat (1); Pasal 14 ayat (2); Pasal 26 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zamaludin Djuka selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Teradu II Sri Findawaty Babay, Teradu III Nur Apri Ramadan L.Usman, Teradu IV Mernie Linda Wungkana, dan Teradu V Firman Sy. Stion masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Rizki Posangi selaku Plt. Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Teradu VII Feybe V. Rugian selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 125–PKE–DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 131- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 125–PKE–DKPP/IV/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : H. Hamdan Datunsolang Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 Nomor Urut 4 Alamat : Desa Talaga, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu. ------------------------------------Memberikan Kuasa Kepada:---------------------------------- 1. Nama : Kamarudin Aku Pekerjaan/Lembaga : Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 Nomor Urut 4 Alamat : Desa Nunuka, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara 2. Nama : Ismail S Mobiliu Pekerjaan/Lembaga : Ketua KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Alamat : Desa Kopi, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Zamaludin Djuka Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Alamat : Jl. Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Sri Findawaty Babay Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Alamat : Jl. Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Nur Apri Ramadan L.Usman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Alamat : Jl. Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Mernie Linda Wungkana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Alamat : Jl. Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Firman Sy. Stion Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Alamat : Jl. Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Rizki Posangi Jabatan : Plt. Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Alamat : Jl. Cut Nyak Dien, Kompleks Perkantoran Pemda- Bolaang Mongondow Utara, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Feybe V. Rugian Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Alamat : Jl. Cut Nyak Dien, Kompleks Perkantoran Pemda- Bolaang Mongondow Utara, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VII; Teradu I s.d. Teradu VII disebut sebagai---------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Mei 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024 Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan tahapan pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Sebagaimana diketahui KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah menerima berkas/dokumen pendaftaran dari 4 (empat) pasangan bakal calon yakni: - Asripan Nani dan Aktrida Datunsolang - Suriansyah Korompot dan Ramses Sondakh - Sirajudin Lasena dan Mohammad Aditya Pontoh - Hamdan Datunsolang dan Mohammad Rafik Pangau Setelah menerima berkas/dokumen persyaratan dari seluruh bakal calon, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menindaklanjuti untuk memverifikasi seluruh berkas/dokumen persyaratan. Bahwa jauh sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri Rl) telah menyampaikan kepada seluruh Pj. Gubernur, Pj. Walikota, Pj. Bupati yang ingin mencalonkan diri agar dapat mengajukan administrasi/surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat– lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, hal tersebut tertulis/tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ (vide Bukti P-1). Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diduga Pj. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bernama Sirajudin Lasena juga turut serta mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon. Bahwa jika mengacu kepada imbauan Kementerian Dalam Negeri tersebut maka seharusnya Surat Pengunduran Diri seharusnya sudah diajukan sebelum tanggal 18 Juli 2024. a. Sirajudin Lasena diduga belum mengajukan atau memasukkan surat pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai tanggal yang ditetapkan pada imbauan tersebut di atas, bahwa surat pengunduran diri Sirajudin Lasena terdapat perbedaan tanggal dimana pada tanggal yang ditulis tangan tertanggal 15 Juli 2024 namun pada hasil scan materai elektronik tertanggal 13 Agustus 2024, yang dalam hal ini terindikasi ada pemunduran tanggal yang dilakukan dengan sengaja untuk memenuhi Himbauan Kementrian Dalam Negeri tersebut di atas (vide Bukti P-2) 2. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bagian ketiga Persyaratan Calon Pasal 14 ayat (2) hurup p, menjelaskan bahwa “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota” (vide Bukti P- 3). 3. Bahwa Pengadu menilai, turunan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 yakni Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 terkait Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Tabel 3.3 tentang Dokumen Persyaratan Calon Point B No.7 yang menyatakan “Dalam hal calon menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain boleh menunjukkan “surat keterangan pengunduran diri sedang diproses” sangat tidak bisa dijadikan rujukan karena tidak relevan dengan yang dijelaskan pada PKPU 8 Tahun 2024 bagian ketiga Pasal 14 ayat 2 huruf p dan imbauan Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ. Sehingga Pengadu menganggap proses pendaftaran calon perlu kembali pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dengan mensyaratkan Penjabat Bupati dan Wakil Bupati di saat mendaftarkan diri tidak lagi berstatus sebagai Penjabat Bupati dibuktikan dengan Surat Keputusan Kemendagri, dan ini sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri terkait Pj. Kepala Daerah yang mencalonkan diri harus mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran (vide Bukti P-4). 4. Bahwa terkait dugaan pelanggaran tersebut di atas Komite Independen Pengawas Pemilu telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan Nomor Surat A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024, tanggal 18 Juli 2024. Namun Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tidak memberikan jawaban atas laporan tersebut. Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara hanya mengeluarkan imbauan kepada KPU Bolaang Mongondow Utara dengan Nomor 238/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, tanggal 19 September 2024 (vide Bukti P-5 dan Bukti P-6). 5. Bahwa sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 880/BKD/172/2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Mencalonkan Diri Sebagai Bupati, persetujuan pemberhentian Sirajudin Lasena berlaku terhitung tanggal 1 September 2024 namun berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3787 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara yang memberhentikan Sirajudin Lasena baru ditetapkan di Jakarta tanggal 19 September 2024 (vide Bukti P-7 dan Bukti P-8). 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota Pasal 13 ayat (1) bahwa syarat menjadi Pj. Bupati adalah ASN yang menduduki JPT Pratama. Sehingga Pengadu melihat jika berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara sebagaimana tersebut pada poin 5 maka Sirajudin Lasena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pj. Bupati Bolaang Mongondow Utara (vide Bukti P-9). 7. Bahwa berdasarkan undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Sekretariat Daerah Nomor 400.14.1.1/24.6596/SEKR-RO-PEM- OTDA, tanggal 21 September 2024, kepada Plh. Bupati Bolaang Mongondow Utara terkait undangan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji penjabat kepala daerah dan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK pada tanggal 23 Sepetember 2024, Pukul 13.00 WITA maka dapat disimpulkan jabatan Bupati Bolaang Mongondow Utara masih melekat pada Sirajudin Lasena sampai dengan tanggal 23 September 2025 Pukul 12.59 WITA (vide Bukti P-10). 8. Bahwa Pengadu menilai yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara adalah bentuk pelanggaran yang dilakukan secara sadar, terstruktur, sistematis, dan masif dengan bersama–sama dan bersepakat meloloskan Calon Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang tidak memenuhi syarat pencalonan. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: a. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya b. Menyatakan Para Teradu melakukan pelanggaran etik c. Memeberikan sanksi tegas pemberhentian kepada para teradu. d. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 555 Tahun 2024 tentang penetapan Daftar CalonTetap e. Menyatakan tidak sah Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor... tentang Penetapan Perolehan Suara Sah Pemilukada Kab.Bolaang Mongondow Utara 2024 f. Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 Atau a. Menyatakan agar KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melakukan Pemugutan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara secara keseluruhan selambat lambatnya 6 (enam) bulan setelah putusan DKPP ditetapkan b. Memerintahkan Teradu mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) sebagai calon peserta pemilukada dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang. c. Memerintahkan Penyelenggara Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk melaksanakan Putusan ini. Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota Yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, tanggal 16 Mei 2024; P-2 - Surat Sirajudin Lasena, perihal Pengunduran Diri, tanggal 15 Juli 2024; - E-Meterai Barcode; P-3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 26 Agustus 2024; P-5 Surat Komite Independen Pemantau Pemilu Nomor A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024, tanggal 18 Juli 2024; P-6 Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 238/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, perihal Imbauan, tanggal 19 September 2024; P-7 Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 880/BKD/172/2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, tanggal 30 Agustus 2024; P-8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3787 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bolaang Mongonduw Utara Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 19 September 2024; P-9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota; P-10 Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Sekretariat Daerah dengan Nomor 400.14.1.1/24.6596/SEKR-RO-PEM- OTDA, perihal Undangan, tanggal 21 September 2024; P-11 Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 555 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, tanggal 22 September 2024. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama: Rita Darond yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 23 Mei 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Rita Darond - Saksi menerangkan bahwa pada saat itu, Saksi yang merupakan anggota KIPP Bolaang Mongondow Utara menyaksikan pendaftaran pasangan calon bulan Agustus 2024. Pada saat itu, Sirajudin Lasena masih menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara. - Saksi merupakan anggota KIPP Divisi Humas. Saksi mengetahui bahwa KIPP merupakan Pemantau dalam Pilkada di Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024. Pada saat Pilkada di Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, KIPP mendaftarkan sebagai Pemantau di KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 23 Mei 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu terkait Surat Edaran Kemendagri No. 100.2.1.3/2314/SJ tentang Imbauan Pengunduran Diri Penjabat Kepala Daerah Yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Bahwa jawaban Teradu dalam hal ini KPU menyampaikan bahwa Surat Edaran tersebut merupakan domain dari Pihak Kemendagri dan bukan merupakan syarat calon, Pengadu berkesimpulan bahwa dalil tersebut tidak dapat diterima. 2. Bahwa terkait Surat Edaran Kemendagri tersebut Teradu VI dan Teradu VII dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 pada Pukul 10.00 WIB melalui Tim Fasilitasi Pencalonan melaksanakan pengawasan klarifikasi syarat dokumen Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 3. Menurut penjelasan pihak Kemendagri saat dilakukan verifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri sebagai Pj. Bupati Bolaang Mongondow Utara melalui Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara melalui WhatsApp namun sampai dengan saat ini Pihak Kemendagri belum menerima penyampaian pengunduran diri yang bersangkutan secara resmi (vide Bukti T.2-4). 4. Bahwa Pengadu memandang jika seandainya Surat Edaran Kemendagri tersebut dianggap bukan merupakan bagian dari syarat administrasi sebagaimana yang didalilkan oleh Teradu (KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) maka tidak seharusnya Teradu (Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) melakukan verifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri. 5. Bahwa Pengadu memandang apa yang dilakukan oleh Teradu (Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) adalah hal yang benar dan perlu dipandang sebagai bagian dari keseriusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam melakukan pengawasan terkait Surat Edaran Kemendagri yang juga tembusannya disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. 6. Bahwa Surat Edaran Kemendagri tersebut tidak bisa dikesampingkan karena telah berkesesuaian dengan Keputusan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. 7. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu terdapat perbedaan tanggal yang tercantum dalam Surat Pengunduran Diri Sirajudin Lasena dan saat dikonfirmasi dipersidangan menurut keterangan Pihak Terkait dalam hal ini Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bahwa Surat Pengunduran Diri Sirajudin Lasena diajukan bulan Juli. 8. Bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan Pengadu (vide Bukti P-2) adanya ketidaksesuaian antara tanggal yang ditulis tangan (tertanggal 15 Juli 2024) dengan tanggal scan materai elektonik (tanggal 13 Agustus 2024) sama sekali tidak terbuka disaat persidangan, bahkan pada saat pemeriksaan alat bukti kepada Pihak Terkait di meja Majelis hanya ditunjukkan satu lembar alat bukti dan tidak menunjukkan alat bukti scan materai yang diajukan oleh Pengadu. 9. Pengadu memandang bahwa Surat Edaran Kemendagri tersebut telah memenuhi unsur yuridis karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang, memenuhi aspek filosofis untuk memperjelas norma norma bagi Pj yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, sehingga tidak boleh dikesampingkan oleh Teradu sebab telah disampaikan tembusan selain kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia juga disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum sehingga Pengadu memandang jika ini dikesampingkan sebagaimana dalil Teradu (KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara), boleh jadi Teradu memandang ini bukan bagian dari pelanggaran hukum namun Pengadu menegaskan hal demikian adalah bentuk pelanggaran etik yang sebenarnya. 10. Bahwa Pengadu memandang sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025 seharusnya Majelis tidak saja menghadirkan Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara namun juga menghadirkan Pihak Terkait Kementerian Dalam Negeri sehingga para pihak memiliki referensi hukum, serta keterangan dan pandangan-pandangan terkait pokok aduan yang diajukan oleh Pengadu. 11. Bahwa terkait alat bukti yang tidak Pengadu lampirkan pada saat sidang seharusnya Majelis memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk memenuhi alat bukti namun Anggota Majelis hanya menyampaikan "biar majelis yang menilai”. Sebaliknya pada saat Majelis membutuhkan alat bukti dari Pihak Teradu, Anggota Majelis menyampaiakan untuk dipenuhi. Oleh karena itu, Pengadu memohon kepada Majelis agar kiranya dapat mempertimbangkan. Demikian kesimpulan pokok yang Pengadu sampaikan, atas perhatian Ketua dan Anggota Majelis yang terhormat Pengadu sampaikan terima kasih. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Mei 2025, sebagai berikut: I. JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V ATAS POKOK ADUAN 1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu I s.d. Teradu V. 2. Bahwa dalam melaksanakan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan sesuai ketentuan: a. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 8/2024) sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 (PKPU 10/2024); dan b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Kep KPU 1229/2024) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1359 Tahun 2024 (Kep KPU 1359/2024). 3. Bahwa pada tanggal 27-29 Agustus 2024, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah melaksanakan tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dan telah menerima berkas/dokumen pendaftaran 4 (empat) Pasangan Bakal Calon yaitu: a. Asripan Nani dan Aktrida Datunsolang; b. Suriansyah Korompot dan Ramses Rizal Sondakh; c. Sirajudin Lasena dan Mohammad Aditya Pontoh; d. Hamdan Datunsolang dan Mohammad Abdul Rafik Pangau; 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 1 huruf a yang menyatakan Sirajudin Lasena diduga belum mengajukan atau memasukan Surat Pengunduran Diri sebagai Penjabat Bupati Kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, tanggal 16 Mei 2024 (vide Bukti T.1-1), dapat Teradu I s.d. Teradu V jelaskan bahwa ketentuan tentang pengajuan Surat Pengunduran Diri sebagai Penjabat Bupati merupakan ketentuan dalam mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga pihak yang punya kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut adalah Kemendagri. Ketentuan tersebut bukan merupakan bagian dari syarat calon. Dengan demikian tidak ada kewajiban dari calon yang berstatus sebagai Penjabat Bupati untuk mengajukan Surat Pengunduran Diri kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara in casu Teradu I s.d. Teradu V. Dengan demikian dalil Pemohon yang menghubungkan ketentuan dalam Surat Edaran Mendagri a quo dengan persyaratan calon sangat tidak relevan menjadi bagian dari pokok permohonan dalam Perkara a quo. 5. Bahwa terhadap pokok aduan angka 2 dan angka 3 dapat Teradu I s.d. Teradu V jelaskan sebagai berikut: 5.1. Bahwa ketentuan yang menjadi rujukan Teradu I s.d. Teradu V dalam menerima, melakukan penelitian administrasi, dan menetapkan calon atau pasangan calon yang berstatus Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota adalah: 5.1.1. Pasal 14 ayat (2) huruf p dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PKPU 8/2024 yang menyatakan bahwa: Pasal 14 “(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. … b. …dst p. tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota;” Pasal 20 “ (1) Pendaftaran Pasangan Calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) huruf a dan huruf d, serta sebagai bukti pernyataan bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK;” 5.1.2. Ketentuan dalam Lampiran I Kep KPU 1229/2024 Bab III huruf B angka 7 huruf j yang menyatakan: “ j. Bagi calon yang berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota menyerahkan 1) formulir model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK yang dapat dilampiri dengan Keputusan pemberhentian sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota; dan 2) dokumen syarat Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara apabila berstatus sebagai aparatur sipil negara; 5.1.3. ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 8/2024: “ (1) Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r, harus menyerahkan: a. bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c, diserahkan pada saat: 1. penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan; dan 2. pendaftaran Pasangan Calon bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; b. surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali; dan c. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. “ (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan: a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan b. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. 5.2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 5.1 menjadi jelas bahwa: 5.2.1. Dokumen persyaratan calon untuk memenuhi persyaratan tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota adalah: Formulir Model BB.Pernyataan Calon.KWK (yang dapat dilampiri Keputusan Pemberhentian), dan Dokumen syarat calon dalam status sebagai ASN. Dengan demikian patut dimaknai bahwa persyaratan calon yang berstatus Penjabat Gubernur/Bupati/Walikota juga melekat persyaratan calon sebagai ASN. 5.2.2. Bahwa terhadap ketentuan dalam Lampiran I Kep KPU 1229/2024 Bab III huruf B angka 7 huruf j sebagaimana pada angka 5.1.2 di atas dengan adanya frasa “dapat dilampiri dengan” harus dimaknai bahwa Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota bukan merupakan dokumen yang wajib tetapi hanya sebagai dokumen pelengkap persyaratan calon. Hal ini dikuatkan dengan memerhatikan alat kerja penelitian persyaratan administrasi calon pada Tabel 4.1 Halaman 53 sampai dengan halaman 96 Keputusan KPU 1229/2024, dimana tidak ada bagian atau ruang pada setiap kolom dalam tabel tersebut yang mencantumkan dokumen Keputusan pemberhentian sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota; 5.2.3. Bahwa tidak ada satupun dalam ketentuan-ketentuan di atas yang mempersyaratkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati ke Kemendagri -sebagaimana dipersoalkan oleh Pengadu dalam pokok aduan- sebagai persyaratan calon pada saat calon yang bersangkutan mendaftar di KPU; 5.2.4. Bahwa ketentuan yang dirujuk oleh Pengadu sebagaimana pokok aduan angka 3, dapat Teradu I s.d. Teradu V tegaskan bahwa Pengadu telah salah mengambil bagian norma pada Keputusan KPU 1229/2024. Pengadu keliru mendalilkan aduan tersebut karena Tabel 3.3 tentang dokumen persyaratan calon Poin B nomor 7 diperuntukan kepada calon yang menjabat bupati dan mencalonkan diri di daerah lain. 6. Bahwa dapat Para Teradu jelaskan bahwa bakal calon a.n. Sirajudin Lasena berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas telah menyerahkan dokumen Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK dalam bentuk softcopy yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan hardcopy yang diserahkan langsung pada saat pendaftaran calon tanggal 29 Agustus 2024 (vide Bukti T.1-2) dibuktikan dengan MODEL.TANDA.TERIMA.KWK (vide Bukti T.1-3). Bahwa dalam Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK angka 7 (tujuh) memuat pernyataan tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota. Dokumen tersebut ditandatangani di atas materai oleh bakal calon yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai oleh masing-masing Ketua Partai Politik Pengusung. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 8/2024 sebagaimana telah diuraikan pada bagian 5.1.1 di atas. Bahwa calon a.n. Sirajudin Lasena yang juga berstatus sebagai ASN, telah melengkapi dokumen persyaratan calon berupa: a. bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian (vide Bukti T.1-4); b. surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali (vide Bukti T.1-5); dan c. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri (vide Bukti T.1-6); dan d. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang (vide Bukti T.1-7). yang diserahkan pada saat pendaftaran calon tanggal 29 Agustus 2024 dan juga telah menyerahkan Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran Diri sebagai ASN yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (vide Bukti T.1-8) yang telah diserahkan kepada Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 8 September 2024. Bahwa setelah menerima dokumen persyaratan calon, selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen Bakal Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tanggal 14 September 2024 dan hasil penelitian administrasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 247/PL.02.2-BA/7108/2/2024 (vide Bukti T.1-9). 7. Bahwa setelah Teradu I s.d. Teradu V menetapkan hasil penelitian administrasi terhadap dokumen Bakal Calon Pasangan Calon, Teradu I s.d. Teradu V kemudian menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024 dengan Berita Acara Nomor 258/PL.02.3-BA/7108/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 (vide Bukti T.1-10) dan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 555 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 (vide Bukti T.1-11). 8. Bahwa sekalipun Surat Keptusan Pemberhentian sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara, bukan sebagai dokumen syarat calon yang wajib dimasukkan, namun pada tanggal 22 September 2024 (sebelum pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon) Teradu I s.d. Teradu V menerima Keputusan Pemberhentian Sirajudin Lasena sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (vide Bukti T- 12), yang mana keputusan tersebut dimasukkan oleh yang bersangkutan untuk menguatkan bahwa tidak lagi berstatus sebagai Penjabat Bupati Sebagaimana ketentuan pada KPT 1229 Tahun 2024 Bab III huruf B angka 7 huruf j angka 1 dan juga sebagai pertimbangan dan penguatan atas Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana yang tertuang pada Hal. 12 angka 3.5 dan 3.5.1. 9. Bahwa terhadap pokok aduan angka 4 sampai dengan angka 7, bukan merupakan kewenangan Teradu I s.d. Teradu V untuk menjawab sekaligus perlu Teradu I s.d. Teradu V tegaskan bahwa pokok aduan tersebut tidak relevan dengan persyaratan calon. 10. Bahwa permintaan pada Petitum Pengadu agar DKPP membatalkan Keputusan KPU Bolaang Mongondow Utara dan mendiskualifikasi pasangan calon tidak berada dalam ruang lingkup kewenangan DKPP sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur bahwa DKPP hanya berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 11. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V berkesimpulan telah melaksanakan seluruh proses pencalonan, verifikasi dan penetapan calon dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas penyelenggara Pemilu. 12. Bahwa berdasarkan jawaban dan alat bukti Teradu I s.d. Teradu V dan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diuraikan di atas, Teradu I s.d. Teradu V berkesimpulan bahwa pokok pengaduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan etika, karena itu berkenan kiranya Majelis Pemeriksa menetapkan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
II. PETITUM
Berdasarkan uraian dan fakta hukum sebagaimana dijelaskan di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). [2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI DAN TERADU VII Bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Mei 2025, sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
1. Teradu VI dan VII menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk memberikan klarifikasi, 2. Teradu VI dan VII menghormati proses persidangan etik ini sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.
II. POKOK PENGADUAN PENGADU
Pada pokok pengaduannya Pengadu mendalilkan hal-hal berkaitan dengan penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran sebagai berikut: (Kronologi Kejadian Poin 4) 1. Terkait dengan dugaan pelanggaran yang di laporkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu dengan Nomor Surat A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024, tanggal 18 Juli 2024, namun Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tidak memberikan jawaban atas laporan tersebut, dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara hanya mengeluarkan Imbauan kepada KPU Bolaang Mongondow Utara dengan Nomor 238/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, tertanggal 19 September 2024. III. JAWABAN TERADU VI dan TERADU VII 1. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menerima Surat Komite Independen Pemantau Pemilu Bolaang Mongondow Utara Nomor A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024, tanggal 18 Juli 2024. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Yang dimaksud dengan Laporan adalah dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan. Dalam Pasal 5 ayat (1) Pada intinya menjelaskan bahwa Laporan disampaikan dengan cara: a. Menyampaikan Laporan di Kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau b. Menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Selanjutnya pada ayat (2) menerangkan bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. Pasal 6 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan dengan cara: a. Pelapor menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Laporan; b. Pelapor dan petugas penerima Laporan menandatangani Formulir Model A.1; dan c. Pelapor menyerahkan data berupa: 1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 2. Bukti. Pasal 19 ayat (2) Informasi awal berupa: a. Informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan; b. Informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan; c. Informasi dugaan Pelanggaran Pemilihan yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel; d. Informasi dugaan Pelanggaran Pemilihan yang berasal dari Laporan yang dicabut oleh Pelapor. e. Informasi yang diperoleh melalui aplikasi percakapan; f. Informasi yang diperoleh dari akun media sosial; g. Informasi yang diperoleh dari media cetak dan media elektronik; atau h. Informasi yang diperoleh dari media lainnya. Berdasarkan ketentuan di atas maka Surat yang disampaikan oleh Komite Independen Pengawas Pemilu Bolaang Mongondow Utara tanggal 19 September 2024 dengan Nomor Surat A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024 tanggal 18 Juli 2024, dapat dikategorikan sebagai Informasi tulisan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau dengan kata lain disebut sebagai Informasi Awal (vide Bukti T.2-1); 2. Bahwa pada masa tahapan pencalonan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah mengeluarkan sebanyak 4 (empat) imbauan kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai berikut: 1) Surat Imbauan Nomor 175/PM.00.02/K.SA-03/08/2024, tanggal 6 Agustus 2024 2) Surat Imbauan Nomor 205/PM.00.02/K.SA-03/08/2024, tanggal 26 Agustus 2024 3) Surat Imbauan Nomor 233/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, tanggal 15 September 2024 4) Surat Imbauan Nomor 238/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, tanggal 19 September 2024 (vide Bukti T.2-2) 3. Bahwa pada tanggal 12 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah melakukan pengawasan langsung faktualisasi berkas administrasi calon yang berstatus ASN bersama KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T.2- 3); 4. Bahwa pada tanggal 12 September 2024, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melakukan pengawasan langsung faktual berkas administrasi calon yang berstatus Penjabat Bupati bersama KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (vide Bukti T.2-4); 5. Bahwa menindaklanjuti surat dari KIPP Bolaang Mongondow Utara, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, telah menuangkan informasi tersebut ke dalam Formulir Model A.6. (vide Bukti T.2-5); 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melakukan Rapat Pleno Pimpinan untuk membahas tindak lanjut dari informasi awal tersebut, dengan hasil pembahasan yang pada pokoknya melakukan penelusuran menindaklanjuti informasi awal tersebut (vide Bukti T.2-6); 7. Bahwa apa yang disampaikan oleh Pengadu tidak memberikan informasi kepada Pengadu terhadap Surat Nomor A.8/KIPP.BOLMUT/09/2024 tidak benar sebab pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2024, Pukul 12.20 WITA, Plt. Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Rizki Posangi telah berkomunikasi dengan pemberi informasi via telepon WhatsApp pada saat pemberi Informasi/Pengadu menelepon Staf Sekretariat a.n. Lestina Tamasengge serta meminta pemberi informasi/Pengadu untuk datang ke kantor membuat laporan secara resmi dan membawa bukti terkait dengan informasi yang disampaikan, namun pemberi informasi/Pengadu mengatakan nanti saja, dan sampai hari ini tidak ada laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (vide Bukti T.2-7); 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah membentuk Tim Penelusuran Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 dengan Nomor SK 241/PM.00.02/K.SA-03/09/2024 serta Surat Tugas Penelusuran Nomor 242/ PM.00.02/SA-03/09/2024 Nomor 243/PM.00.02/K.SA-03/09/2024 (vide Bukti T.2-8); 9. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran oleh Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tanggal 23 September 2024, sekitar Pukul 00.16 WITA melalui Chat WhatsApp, Siti Sarah Sanggilalung (Staf Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) berkoordinasi dengan Operator KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Andy Wardana bertanya terkait dengan SK Pemberhentian Pj. Bupati Sirajudin Lasena, dan mendapatkan jawaban, bahwa surat tersebut sementara di scan, kemudian pada Pukul 00.19 WITA a.n. Andy Wardana mengirimkan Surat Keputusan Pemberhentian dari Pj. Bupati Sirajudian Lasena kepada Siti Sarah Sanggilalung (vide Bukti T.2-9); 10. Bahwa pada tanggal 24 September 2024, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melakukan pleno terkait hasil penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan. Berdasarkan hasil penelusuran telah ditemukan SK Pemberhentian Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, tertanggal 19 September 2024, maka Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berkesimpulan proses terhadap informasi awal, dihentikan dipenelusuran (vide Bukti T.2-10); Komitmen terhadap Informasi Awal Teradu VI dan Teradu VII menegaskan bahwa setiap informasi awal yang masuk selalu diproses sesuai prosedur tanpa diskriminasi atau keberpihakan, tidak ada niat untuk mengabaikan informasi awal dari siapapun termasuk dari Pengadu.
IV. PENUTUP
Berdasarkan penjelasan di atas Teradu VI dan Teradu VII memohon kepada Majelis yang terhormat untuk: 1. Menyatakan bahwa Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melanggar kode etik penyelanggara Pemilu, 2. Menyatakan bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah menjalankan tugas secara profesional, objektif dan sesuai prosedur hukum, 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dan Teradu VII. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus Perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). [2.7.2] PETITUM TERADU VI DAN TERADU VII Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI dan Teradu VII memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus Perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melanggar kode etik penyelanggara Pemilu, 2. Menyatakan bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah menjalankan tugas secara profesional, objektif dan sesuai prosedur hukum, 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dan Teradu VII. [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 125–PKE– DKPP/IV/2025, Teradu I s.d. Teradu V, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 s.d. T.1-13, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T.1-1 Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota Yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, tanggal 16 Mei 2024; T.1-2 Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK, SURAT PERNYATAAN CALON BUPATI a.n. Sirajudin Lasena, tanggal 26 Agustus 2024; T.1-3 - Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, tanggal 29 Agustus 2024; - Model Tanda.Terima.Pengantar.KWK, tanggal 29 Agustus 2024; - Berita Acara KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 228/PL.02.2-BA/7108/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mengondow Utara Tahun 2024, tanggal 4 September 2024; - Daftar Registrasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024; T.1-4 Laporan Tentang Pencalonan Diri Sebagai Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, tanggal 27 Agustus 2024; T.1-5 Surat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 800.1.6/688/DKPD/2024, perihal Permohonan Pengunduran Diri, tanggal 14 Agustus 2024; T.1-6 Tanda Terima BKD Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 14 Agustus 2024; T.1-7 Surat Keterangan Nomor 800/BKD/1670/2024, tanggal 26 Agustus 2024; T.1-8 Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 880/BKD/172/2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Mencalonkan Diri Sebagai Bupati; T.1-9 - Tanda Terima Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024; BUKTI KETERANGAN - Berita Acara Nomor 247/PL.02.2-BA/7108/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, tanggal 14 September 2024; T.1-10 Berita Acara Nomor 258/PL.02.3-BA/7108/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, tanggal 22 September 2024; T.1-11 Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 555 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara 2024, tanggal 22 September 2024; T.1-12 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3787 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 19 September 2024; T.1-13 Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, tanggal 22 September 2024. [2.8.2] BUKTI TERADU VI DAN TERADU VII Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 125–PKE– DKPP/IV/2025, Teradu VI dan Teradu VII, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 s.d. T.2-10, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T.2-1 Surat Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024, perihal Laporan, tanggal 18 Juli 2024; T.2-2 - Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 175/PM.00.02/K.SA-03/06/2024, perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pada Tahapan dan Jadwal Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, tanggal 6 Agustus 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 205/PM.00.02/K.SA-03/08/2024, perihal Imbauan, tanggal 26 Agustus 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 233/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, perihal Imbauan, tanggal 15 September 2024; BUKTI KETERANGAN - Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 238/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, perihal Imbauan, tanggal 19 September 2024; T.2-3 Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 260/LHP/PM.00.02/09/2024, tanggal 12 September 2024; T.2-4 Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 262/LHP/PM.00.02/09/2024, tanggal 13 September 2024; T.2-5 Formulir Model A.6 Informasi Awal, tanggal 19 September 2024; T.2-6 Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, tanggal 20 September 2024; T.2-7 Screenshot Panggilan WhatsApp Pemberitahuan kepada Pengadu; T.2-8 - Keputusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 241/PM.00.02/K.SA-03/09/2024 tentang Penunjukan Tim Penelusuran Informasi Awal Dalam Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024, tanggal 21 September 2024; - Surat Tugas Nomor 242/PM.00.02/SA-03/09/2024, tanggal 21 September 2024; - Surat Tugas Nomor 243/PM.00.03/SA-03/09/2024, tanggal 21 September 2024; T.1-9 Form. A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 271.b/LHP/PM.00.02/09/2024, tanggal 23 September 2024; T.2-10 Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, tanggal 24 September 2024; [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam sidang pemeriksaan tanggal 23 Mei 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Berdasarkan Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor 1213/PS.DKPP/SET-04/V/2025, tertanggal 14 Mei 2025, yang pada pokoknya memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada perkara a quo, maka Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan lampiran Surat Panggilan DKPP Nomor 1213/PS.DKPP/SET- 04/V/2025 kepada Pihak Terkait. Pihak Terkait diminta untuk memberikan keterangan terkait supervisi yang dilakukan terhadap KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam hal proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024. 2. Bahwa pokok aduan dalam Pengaduan Nomor 125-PKE-DKPP/IV/2025 dengan Pengadu a.n. Drs. H. Hamdan Datunsolang memberikan kuasa kepada Kamarudin Aku dan Ismail S. Mobiliu pada pokoknya mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terkait Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, dalam hal ini Calon Bupati a.n. Sirajudin Lasena. 3. Bahwa terkait pokok perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) a quo, perlu Pihak Terkait sampaikan bahwa pada pokoknya berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur bahwa “KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undangan”. Bahwa dengan ketentuan ini maka secara kelembagaan ada tanggung jawab koordinasi dan konsultasi dari KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan tanggung jawab monitoring, supervisi dan pendampingan dari KPU Provinsi. Bahwa tanggung jawab untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dari KPU kabupaten/kota, dalam hal ini oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terkait pokok perkara a quo, kepada KPU setingkat di atasnya dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Utara telah dilaksanakan dengan sangat baik oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Demikian juga, dapat Piihak Terkait tegaskan bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah melaksanakan instruksi, petunjuk, dan arahan dari Komisi Pemilihan Umum dan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini dapat Pihak Terkait jelaskan berdasarkan rentetan peristiwa hukum yang telah ditempuh pada pokok perkara a quo sebagai berikut: 3.1. Bahwa dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Dokumen Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Tahun 2024 pada tanggal 31 Agustus 2024 s.d. 2 September 2024 di Hotel NDC Manado, Teradu telah menyampaikan informasi tersebut kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara; 3.2. Bahwa selain itu, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara juga berkonsultasi secara langsung di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan hasil konsultasinya, KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan agar melaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 1359 Tahun 2024. Karena pada prinsipnya, baik KPU Provinsi Sulawesi Utara maupun KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dalam penyelenggaraan tahapan, berada dalam posisi pelaksana regulasi khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum, sedangkan Komisi Pemilihan Umum merupakan pembentuk regulasi sekaligus pelaksana regulasi. 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Sirajudin Lasena diduga belum mengajukan atau memasukkan surat pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati Kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 (vide Bukti PT.1-1), Pihak Terkait jelaskan bahwa ketentuan tentang pengajuan surat pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati merupakan ketentuan dalam mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), atau berada dalam domain Kemendagri, sehingga pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi atau tidaknya prosedur yang ditempuh oleh seorang penjabat gubernur/bupati/walikota terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut, merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri, termasuk untuk memberikan penilaian terlambat atau tidaknya, serta segala konsekuensi terhadap prosesnya. Perlu Pihak Terkait tegaskan bahwa kewajiban mengajukan surat pengunduran diri dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bukan merupakan bagian syarat calon sehingga tidak menjadi kewajiban dari calon yang berstatus sebagai Penjabat Bupati untuk menyampaikan dokumen surat pengunduran diri tersebut kepada Para Teradu. 5. Bahwa terkait syarat calon yang berstatus penjabat gubernur/bupati/walikota diatur dalam PKPU 8/2024 yang lebih teknis dijabarkan lagi dalam Keputusan KPU 1229/2024 sebagai berikut: a) Pasal 14 ayat (2) huruf p dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PKPU 8/2024 yang menyatakan bahwa: Pasal 14 “(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. ....dst.... p. tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota”. Pasal 20 "(1) Pendaftaran Pasangan Calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) huruf a dan huruf d, serta sebagai bukti pernyataan bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK;" b) Ketentuan dalam Lampiran I Keputusan KPU 1229/2024 Bab III huruf B angka 7 huruf j yang menyatakan: "j. Bagi calon yang berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota menyerahkan 1) formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK yang dapat dilampiri dengan Keputusan pemberhentian sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota; dan 2) dokumen syarat Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara apabila berstatus sebagai aparatur sipil negara; Bahwa pada ketentuan tersebut di atas, sangat jelas dokumen yang wajib dimasukan oleh bakal calon dalam status penjabat adalah surat pernyataan (Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK) dan dokumen yang sama dengan syarat calon yang berstatus ASN, karena nota bene penjabat bupati adalah juga ASN. Mengenai dokumen Keputusan Pemberhentian Sebagai Penjabat Bupati dengan memerhatikan frasa “Yang dapat dilampiri” mengandung arti dokumen tersebut tidak harus ada, tetapi jika ada maka boleh dilampirkan pada formulir model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK. Kapan waktu terakhir diserahkan dokumen tersebut? Baik dalam PKPU maupun Keputusan KPU, berhubung dokumen tersebut bukan dokumen syarat calon, maka memang tidak diatur batas waktu penyampaiannya. Maka pertimbangan yang harus dilakukan adalah pertimbangan etika penyelenggara pemilu. Dalam konteks ini adalah prinsip etika untuk memberlakukan sama terhadap semua calon, dan menjaga hak konstitusi calon. Sehingga, jika dokumen SK Pemberhentian dari status calon lainnya (misalnya ASN, TNI, Polri) diberikan kesempatan sampai sebelum penetapan calon, maka dokumen Keputusan Pemberhentian sebagai penjabat gubernur/bupati/walikota juga beralasan menurut etika untuk dapat diserahkan sebelum penetapan pasangan calon, apalagi dokumen tersebut tidak diwajibkan. 6. Selanjutnya perlu Pihak Terkait sampaikan bahwa berdasarkan hasil supervisi dan monitoring oleh Pihak Terkait, pada saat pendaftaran calon tanggal 29 Agustus 2024, bakal calon a.n. Sirajudin Lasena yang juga berstatus sebagai ASN, telah menyerahkan dokumen persyaratan calon berupa: - bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian (vide Bukti PT.1-2); - surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali (vide Bukti PT.1-3); dan - tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri (vide Bukti PT.1-4); dan - surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang (vide Bukti PT.1-5). 7. Bahwa selain dokumen tersebut, pada tanggal 8 September 2024, calon a.n. nama Sirajudin Lasena juga telah menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (vide Bukti PT.1-6) yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. 8. Bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara setelah menetapkan hasil penelitian administrasi terhadap dokumen Bakal Calon Pasangan Calon, selanjutnya KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, menetapkan: - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024 dengan Berita Acara Nomor 258/PL.02.3-BA/7108/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 (vide Bukti PT.1-7). - Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 555 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 (vide Bukti PT.1-8). 9. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 (sebelum pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon) Para Teradu menerima Keputusan pemberhentian Sirajudin Lasena sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (vide Bukti PT.1-9) meskipun Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara, bukan sebagai dokumen Syarat Calon yang wajib dimasukkan. 10. Bahwa berdasarkan keterangan di atas, kembali lagi Pihak Terkait menyampaikan bahwa hasil supervisi, monitoring dan asistensi/pendampingan KPU Provinsi Sulawesi Utara terhadap teradu KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dapat disimpulkan: 10.1. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah melaksanakan proses Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban, serta sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; 10.2. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban terkait pokok perkara yang diadukan Pengadu, sesuai dengan sumpah dan janji, pakta integritas, kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu berdasar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, serta telah menjalankan tugas dengan penuh integritas, kemandirian dan profesionalitas; 10.3. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, telah melaksanakan prinsip kolektif kolegial dengan senantiasa mengambil Keputusan dalam rapat pleno; 10.4. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, telah menjalankan mekanisme pencalonan dengan menjaga marwah kelembagaan sebagai sebuah institusi yang bersifat hierarkis; 10.5. Bahwa berdasarkan angka 10.1. sampai dengan 10.4 di atas, maka dalil-dalil Pengadu dan petitum Pengadu dengan demikian tidak beralasan menurut hukum dan etika. 11. Petitum Berdasarkan keterangan pada angka 1 s.d. angka 10 di atas, maka mohon kiranya Majelis Pemeriksa dan Rapat Pleno DKPP berkenan menjatuhkan putusan: 11.1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 11.2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 11.3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; Atau, jika majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Sehubungan dengan telah diselenggarakannya sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2025. Pihak Terkait menyampaikan Kesimpulan atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor Pengaduan Nomor 131-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Nomor Registrasi Perkara 125-PKE-DKPP/IV/2025 dengan Pengadu a.n. Drs. H. Hamdan Datunsolang memberikan kuasa kepada Kamarudin Aku dan Ismail S. Mobiliu, dengan penjelasan sebagaimana diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa terkait pokok perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) a quo, perlu Pihak Terkait sampaikan bahwa pada pokoknya berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur bahwa: “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Bahwa dengan ketentuan ini maka secara kelembagaan ada tanggung jawab koordinasi dan konsultasi dari KPU kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan tanggung jawab monitoring, supervisi dan pendampingan dari KPU Provinsi. Bahwa tanggung jawab untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dari KPU kabupaten/Kota, dalam hal ini oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terkait pokok perkara a quo, kepada KPU setingkat di atasnya dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Utara telah dilaksanakan dengan sangat baik oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Demikian juga, dapat Pihak Terkait tegaskan bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah melaksanakan instruksi, petunjuk, dan arahan dari Komisi Pemilihan Umum dan KPU Provinsi Sulawesi Utara. 2. Bahwa Surat Pengunduran Diri sebagai Penjabat Bupati Kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, tanggal 16 Mei Tahun 2024, merupakan ketentuan dalam mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), atau berada dalam domain Kemendagri, sehingga pihak Kemendagri yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi sesuai atau tidaknya prosedur yang ditempuh oleh seorang penjabat gubernur/bupati/wali kota terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut. 3. Bahwa kewajiban mengajukan Surat Pengunduran Diri dalam SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bukan merupakan bagian dari syarat calon sehingga tidak menjadi kewajiban dari calon yang berstatus sebagai Penjabat Bupati untuk menyampaikan dokumen Surat Pengunduran Diri tersebut kepada Para Teradu. 4. Bahwa terkait syarat calon yang berstatus penjabat gubernur/bupati/walikota diatur dalam PKPU 8/2024 yang lebih teknis dijabarkan lagi dalam Keputusan KPU 1229/2024. Dimana sudah sangat jelas dokumen yang wajib dimasukan oleh bakal calon dalam status penjabat adalah surat pernyataan (Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK) dan dokumen yang sama dengan syarat calon yang berstatus ASN, karena nota bene penjabat bupati adalah juga ASN dan mengenai dokumen Keputusan Pemberhentian Sebagai Penjabat Bupati dengan memerhatikan frasa “yang dapat dilampiri” mengandung arti dokumen tersebut tidak harus ada, tetapi jika ada maka boleh dilampirkan pada formulir model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK. Maka pertimbangan yang harus dilakukan adalah pertimbangan etika penyelenggara pemilu. Dalam konteks ini adalah prinsip etika untuk memberlakukan sama terhadap semua calon, dan menjaga hak konstitusi calon. 5. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan supervisi dan monitoring pada saat pendaftaran calon tanggal 29 Agustus 2024. Hasil supervisi dan monitoringnya, bakal calon atas nama Sirajudin Lasena yang juga berstatus sebagai ASN, telah menyerahkan dokumen persyaratan calon berupa bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian, surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri serta surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. 6. Bahwa pada tanggal 8 September 2024, calon a.n. Sirajudin Lasena juga telah menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. 7. Bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara setelah menetapkan hasil penelitian administrasi terhadap dokumen Bakal Calon Pasangan Calon, selanjutnya KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024. 8. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukannya adanya pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme yang dilakukan oleh Para Teradu yang berkaitan dengan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 serta tidak ditemukannya juga pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam proses Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024. 9. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan PT.1-9, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT.1-1 Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Penjabat Walikota Yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024; PT.1-2 Laporan Tentang Pencalonan Diri Sebagai Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, tanggal 27 Agustus 2024; PT.1-3 Surat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 800.1.6/688/DKPD/2024, perihal Permohonan Pengunduran Diri, tanggal 14 Agustus 2024; PT.1-4 Tanda Terima BKD Prov.Sulut, perihal Usul Pensiun (A.P.S) a.n. Sirajudin Lasena, tanggal 14 Agustus 2024; PT.1-5 Surat Keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 800/BKD/1670/2024, tanggal 26 Agustus 2024; PT.1-6 Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor 880/BKD/172/2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Mencalonkan Diri Sebagai Bupati, tanggal 30 Agustus 2024; PT.1-7 Berita Acara Nomor 258/PL.02.3-BA/7108/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, tanggal 22 September 2024; PT.1-8 Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 555 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan BUKTI KETERANGAN Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, tanggal 22 September 2024; PT.1-9 Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3787 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 19 September 2024. [2.9.2] Kenly Meydy Poluan (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara) Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan di Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara, terdapat salah satu Bakal Pasangan Calon berlatar belakang ASN dan menjabat sebagai Pj. Kepala Daerah selain di Bolaang Mongondow Utara, ada di di Kabupaten Kepulauan Sangihe terdapat Kepala Daerah yang sebelumnya berstatus sebagai ASN dan sebagai Pj. Namun sudah selesai kemudian mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah. Pada bulan Agustus, bakal calon tersebut tidak menjabat lagi. Bukan mengundurkan diri melainkan sudah berakhir masa jabatannya. Status ASN sudah berakhir dan tidak ada yang mempermasalahkan. [2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Pihak Terkait menyampaikan keterangan terkait dengan supervisi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam proses pengawasan Pencalonan Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sesuai dengan Iampiran surat panggilan sidang dalam Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/IV/2025 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa berkaitan dengan supervisi berdasarkan ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut "UU Pemilu") berbunyi: Pasai 100 Bawaslu Provinsi Berkewajiban: b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah melaksanakan tugas pencegahan dan pengawasan pada tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mulai dari tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon, Pendaftaran dan Penelitian persyaratan pasangan calon sampai dengan Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, yang pada pokoknya sebagai berikut: 2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah mengeluarkan surat imbauan pada tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 175/PM.00.02/K.SA- 03/08/2024, tanggal 6 Agustus 2024 (vide Bukti PT.2-1); 2.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah mengeluarkan Surat Imbauan Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 205/PM.00.02/K.SA-03/08/2024, tanggal 26 Agustus 2024 (vide Bukti PT.2- 2); 2.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow utara telah mengeluarkan surat Catatan Pengawasan Penelitian Verifikasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 211.b/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, tanggal 4 September 2024 (vide Bukti PT.2-3); 2.4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah mengeluarkan surat imbauan pada tahapan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 233/PM.00.02/K.SA- 03/09/2024, tanggal 15 September 2024 (vide Bukti PT.2-4); 2.5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongodow Utara telah mengeluarkan surat imbauan pada tahapan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 238/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, tanggal 19 September 2024 (vide Bukti PT.2-5); 3. Bahwa terkait dengan supervisi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam pengawasan Pencalonan Kepala Daerah di Kabupaten/kota, maka perlu Pihak Terkait jelaskan hal sebagai berikut: 3.1. Bahwa selama tahapan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah beberapa kali melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan pada tanggal 23- 25 Agustus 2024 di Sutan Raja Hotel Minahasa Utara, Rapat Koordinasi Pengawasan Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan pada tanggal 1-3 September 2024 di Swissbel Hotel Meleosan Manado, Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan pada tanggal 10-12 September 2024 di Swissbel Hotel Meleosan Manado, yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada kegiatan-kegiatan dimaksud telah menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberi imbauan maupun saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota agar pelaksanaan pencalonan Kepala Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Bukti PT.2-6); 4. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-6, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT.2-1 Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 175/PM.00.02/K.SA-03/06/2024, perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pada Tahapan dan Jadwal Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, tanggal 6 Agustus 2024; PT.2-2 Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 205/PM.00.02/K.SA-03/08/2024, perihal Imbauan, tanggal 26 Agustus 2024; PT.2-3 Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 211.b/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, perihal Catatan Pengawasan Penelitian Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, tanggal 4 September 2024; PT.2-4 Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 233/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, perihal Imbauan, tanggal 15 September 2024; PT.2-5 Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 238/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, perihal Imbauan, tanggal 19 September 2024; PT.2-6 - Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 386/PM.01.01/K.SA/08/2024, perihal Undangan, tanggal 30 Agustus 2024; - Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 21 Agustus 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 408/PM.00.01/K.SA/09/2024, perihal Undangan, tanggal 9 September 2024; [2.9.5] Abdul Nazarudin Maloho (Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) Berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 1211/PS.DKPP/SET-041V/2025, dapat diberikan keterangan sebagai berikut ini: 1. Sesuai dengan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 bahwa salah satu syarat calon penjabat bupati adalah ASN yang menduduki Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dengan penjelasan sebagai berikut: a. Bahwa Sirajudin Lasena adalah Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sulawesi Utara yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. b. Bahwa Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3955 Tahun 2023 tanggal 22 September 2023. c. Bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow Utara adalah salah satu kabupaten yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, selanjutnya Sirajudin Lasena mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara dalam rangka memenuhi syarat formal Pencalonan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah. d. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024, Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Utara mengeluarkan Surat Keterangan terkait Pegawai Negeri Sipil a.n. Sirajudin Lasena sementara dalam proses pengurusan pensiun di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara. e. Bahwa dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Kepaia Daerah, maka sambil menunggu ditetapkannya keputusan tentang Pengangkatan penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah menugaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Utara, Darwin Muksin sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bolaang Mongondow Utara berdasarkan Nota Dinas Nomor 800.1.11.1/24.5978/SEKR- RO-PEM.OTDA, tanggal 28 Agustus 2024. f. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 880/BKD/172/2024, tanggal 30 Agustus 2024, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n. Sirajudin Lasena karena mencalonkan diri sebagai Bupati. g. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3787 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara menetapkan pemberhentian Sirajudin Lasena dan mengangkat Darwin Muksin sebagai Pj. Bupati Bolaang Mongondow Utara tertanggal 19 September 2024. 2. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: a. Dengan adanya Surat Pengunduran Diri Sirajudin Lasena dengan alasan dalam rangka memenuhi syarat formal pencalonan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah serta dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keterangan tertanggal 26 Agustus 2024 terkait proses pengurusan pensiun di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara adalah bukti yang bersangkutan bukan lagi berstatus sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara semenjak tanggal 27 Agustus 2024. b. Untuk mengisi kekosongan yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2024, maka pada tanggal 28 Agustus 2024 kendali Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dipimpin langsung oleh Darwin Muksin sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bolaang Mongondow Utara. Salah satu kegiatan Pemerintah Daerah pada tanggal 30 Agustus 2024 yang dihadiri oleh Plh. Bupati Bolaang Mongondow Utara yakni Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024. 3. Pihak Terkait merupakan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). 4. Pihak Terkait menerangkan bahwa Sirajudin Lasena merupakan ASN. Pada tanggal 14 Agustus 2024, Sirajudin Lasena mengajukan pengunduran diri sebagai ASN. Sedangkan untuk pengajuan pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati kepada Kemendagri pada tanggal 15 Juli 2024. 5. Pihak Terkait menerangkan bahwa Surat Pengunduran diri Sirajudin Lasena sebagai ASN diterima oleh BKD Provinsi Sulawesi Utara kemudian mengeluarkan Surat Keterangan bahwa Sirajudin Lasena dalam proses pengurusan untuk meminta SK Pemberhentian sebagai ASN. Pada tanggal 28, menunggu kekosongan Pimpinan sehingga pada tanggal 28 Agustus 2024, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara melalui Nota Dinas menunjuk Darwin Muksin sebagai Plh. Bupati Bolaang Mongondow Utara. 6. Pihak Terkait menerangkan bahwa apabila sudah tidak menjadi seorang ASN maka secara otomatis Penjabat Bupati tidak berlaku lagi. 7. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada bulan Agustus 2024, Sirajudin Lasena masih aktif sebagai Penjabat Bupati sampai dengan pengajuan surat pengunduran diri sebagai ASN tanggal 14 Agustus 2024. Sirajudin Lasena sudah tidak aktif lagi menjadi Penjabat Bupati pada tanggal 18 Agustus 2024. 8. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat Pilkada menjadi Pj. Sekda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Pihak Terkait menerangkan pengajuan pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati dilakukan secara pribadi kepada Kementerian Dalam Negeri. 9. Pihak Terkait menerangkan bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Penjabat Bupati ketika Plh akan dilantik sebagai Pejabat definitif tanggal 19. 10. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Abdul Nazarudin Maloho (Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3- 1 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT.3-1 Dokumentasi Plh. Bupati Bolaang Mongondow Utara Darwin Muksin Mengahadiri Rapat Paripurna DPRD, tanggal 30 Agutus 2024.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menetapkan Calon Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 a.n. Sirajudin Lasena yang diduga tidak memenuhi syarat. Bahwa Sirajudin Lasena selaku Pj. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara belum mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Penjabat Bupati yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 18 Juli 2024 sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ (vide Bukti P-1). Selain itu, Sirajudin Lasena diduga membuat tanggal mundur (15 Juli 2024) pada Surat Permohonan Pengunduran Diri sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ (vide Bukti P-2). [4.1.2] Menimbang bahwa Teradu VI dan Teradu VII tidak memberikan jawaban terhadap Surat Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Nomor A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024, tanggal 18 Juli 2024. Surat a quo berkenaan dengan Calon Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 a.n. Sirajudin Lasena yang diduga tidak memenuhi syarat. Sirajudin Lasena selaku Pj. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara belum mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Penjabat Bupati yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 18 Juli 2024 sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ. Teradu VI dan Teradu VII hanya menyampaikan Surat Imbauan kepada Teradu I s.d. Teradu V sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 238/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, tertanggal 19 September 2024 (vide Bukti P-6). [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa dalam melaksanakan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 (selanjutnya disebut PKPU 10/2024), Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1229/2024) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1359 Tahun 2024 (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1359/2024). Pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara incasu Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024. Pada saat itu, Teradu I s.d. Teradu V menerima dokumen pendaftaran 4 (empat) Bakal Pasangan Calon yaitu: a. Asripan Nani dan Aktrida Datunsolang; b. Suriansyah Korompot dan Ramses Rizal Sondakh; c. Sirajudin Lasena dan Mohammad Aditya Pontoh; d. Hamdan Datunsolang dan Mohammad Abdul Rafik Pangau; Bahwa Sirajudin Lasena selaku Bakal Calon Bupati Bolaang Mongondow Utara telah menyerahkan dokumen Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK dalam bentuk softcopy yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan hardcopy yang diserahkan langsung kepada Teradu I s.d. Teradu V (vide Bukti T.1-2) dibuktikan dengan MODEL.TANDA.TERIMA.KWK (vide Bukti T.1-3). Dalam Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK angka 7 (tujuh) memuat pernyataan tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota. Dokumen tersebut ditandatangani di atas materai oleh bakal calon yang bersangkutan dan masing-masing Ketua Partai Politik Pengusung. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 8/2024. Selain itu, Sirajudin Lasena yang berstatus sebagai ASN, sudah melengkapi dokumen persyaratan calon berupa: a. bukti tertulis laporan pencalonan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, b. Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Aparatur Sipil Negara yang tidak dapat ditarik kembali, c. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri, d. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang (vide Bukti T.1-4, Bukti T.1-5, Bukti T.1-6, Bukti T.1-7). yang diserahkan pada saat pendaftaran calon tanggal 29 Agustus 2024. Pada tanggal 8 September 2024, Sirajudin Lasena menyerahkan Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran Diri sebagai ASN kepada Teradu I s.d. Teradu V (vide Bukti T.1-8). Pada tanggal 14 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen Bakal Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 247/PL.02.2-BA/7108/2/2024 (vide Bukti T.1-9). Teradu I s.d. Teradu V dalam menerima, melakukan penelitian administrasi, dan menetapkan calon atau pasangan calon yang berstatus Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota merujuk kepada ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf p dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PKPU 8/2024, Lampiran I Keputusan KPU 1229/2024 Bab III huruf B angka 7 huruf j, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 8/2024. Dengan demikian, dokumen persyaratan calon untuk memenuhi persyaratan tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota adalah: Formulir Model BB.Pernyataan Calon.KWK (yang dapat dilampiri Keputusan Pemberhentian), dan Dokumen syarat calon dalam status sebagai ASN. Menurut Teradu I s.d. Teradu V dalam ketentuan dalam Lampiran I Keputusan KPU 1229/2024 Bab III huruf B angka 7 huruf j terdapat frasa “dapat dilampiri dengan”, sehingga harus dimaknai bahwa Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota bukan merupakan dokumen yang wajib tetapi hanya sebagai dokumen pelengkap persyaratan calon. Hal ini dikuatkan dengan memerhatikan alat kerja penelitian persyaratan administrasi calon pada Tabel 4.1 Halaman 53 s.d. 96 Keputusan KPU 1229/2024. Sebagaimana diketahui pada setiap kolom dalam tabel tersebut tidak mencantumkan dokumen Keputusan pemberhentian sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota. Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima Keputusan Pemberhentian Sirajudin Lasena sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (vide Bukti T-12). Sirajudin Lasena menyampaikan Keputusan Pemberhentian a quo, untuk menguatkan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai Penjabat Bupati sebagaimana ketentuan pada KPT 1229 Tahun 2024 Bab III huruf B angka 7 huruf j angka 1 dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana yang tertuang pada Hal. 12 angka 3.5 dan 3.5.1. Selanjutnya, pada tanggal yang sama, Teradu I s.d. Teradu V menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 sebagaimana Berita Acara Nomor 258/PL.02.3-BA/7108/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 (vide Bukti T.1-10) dan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 555 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 (vide Bukti T.1-11). Bahwa berkenaan dengan dugaan Sirajudin Lasena belum menyampaikan Surat Pengunduran Diri sebagai Penjabat Bupati kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, tanggal 16 Mei 2024 (vide Bukti T.1-1), hal tersebut merupakan ketentuan dalam mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, pihak yang memiliki kewenangan mengevaluasi pelaksanaan ketentuan tersebut adalah Kemendagri. Selain itu, ketentuan pengajuan Surat Pengunduran Diri sebagai Penjabat Bupati yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati bukan merupakan bagian dari syarat calon. Dengan demikian tidak ada kewajiban dari calon yang berstatus sebagai Penjabat Bupati untuk mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Penjabat Bupati kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI dan Teradu VII menerangkan bahwa pada tanggal 19 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara incasu Teradu VI dan Teradu VII menerima Surat Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Bolaang Mongondow Utara Nomor A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024, tertanggal 18 Juli 2024. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), Teradu VI dan Teradu VII berpendapat Surat Komite Independen Pemantau Pemilu Bolaang Mongondow Utara Nomor A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024, dapat dikategorikan sebagai Informasi Awal (vide Bukti T.2-1). Menindaklanjuti Surat KIPP Bolaang Mongondow Utara Nomor A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024, Teradu VI dan Teradu VII menuangkan informasi tersebut ke dalam Formulir Model A.6. (vide Bukti T.2-5). Selanjutnya, Teradu VI dan Teradu VII melakukan Rapat Pleno untuk membahas tindak lanjut informasi awal. Hasilnya, Teradu VI dan Teradu VII menyimpulkan menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran terhadap informasi awal (vide Bukti T.2-6). Teradu VI dan Teradu VII membentuk Tim Penelusuran Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana SK Nomor 241/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, Surat Tugas Penelusuran Nomor 242/PM.00.02/SA-03/09/2024, Surat Tugas Nomor 243/PM.00.02/K.SA-03/09/2024 (vide Bukti T.2-8). Pada tanggal 23 September 2024, Pukul 00:16 WITA, Siti Sarah Sanggilalung selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berkoordinasi melalui WhatsApp dengan Andy Wardana selaku Operator KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengenai SK Pemberhentian Pj. Bupati a.n. Sirajudin Lasena. Pada saat itu, Andy Wardana menerangkan bahwa SK Pemberhentian Pj. Bupati a.n. Sirajudin Lasena sedang di scan. Pada tanggal yang sama, Pukul 00:19 WITA, Andy Wardana mengirimkan Surat Keputusan a quo kepada Siti Sarah Sanggilalung (vide Bukti T.2-9). Pada tanggal 24 September 2024, Teradu VI dan Teradu VII melakukan rapat pleno untuk membahas hasil penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan. Berdasarkan hasil penelusuran, Teradu VI dan Teradu VII menemukan SK Pemberhentian Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara a.n. Sirajudin Lasena, tertanggal 19 September 2024. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VI dan Teradu VII berkesimpulan proses terhadap informasi awal, dihentikan dipenelusuran (vide Bukti T.2-10). Bahwa pada masa tahapan pencalonan Teradu VI dan Teradu VII telah menyampaikan imbauan kepada Teradu I s.d. Teradu V sebanyak 4 (empat) kali yaitu: 1) Surat Imbauan Nomor 175/PM.00.02/K.SA-03/08/2024, tanggal 6 Agustus 2024 2) Surat Imbauan Nomor 205/PM.00.02/K.SA-03/08/2024, tanggal 26 Agustus 2024 3) Surat Imbauan Nomor 233/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, tanggal 15 September 2024 4) Surat Imbauan Nomor 238/PM.00.02/K.SA-03/09/2024, tanggal 19 September 2024 (vide Bukti T.2-2) Bahwa pada tanggal 12 September 2024, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melakukan pengawasan langsung faktualisasi berkas administrasi calon yang berstatus ASN bersama KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T.2-3). Pada tanggal yang sama, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melakukan pengawasan langsung faktualisasi berkas administrasi calon yang berstatus Pejabat Bupati bersama KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (vide Bukti T.2-4). Bahwa Teradu VI dan Teradu VII membantah tidak memberikan informasi kepada Pengadu mengenai Surat KIPP Nomor A.8/KIPP.BOLMUT/09/2024. Pada tanggal 1 Oktober 2024, Pukul 12.20 WITA, Teradu VI telah berkomunikasi dengan Pengadu melalui telepon WhatsApp, Teradu VI meminta Pengadu untuk membawa bukti dan membuat laporan resmi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Namun, Pengadu mengatakan nanti saja dan sampai dengan saat ini tidak terdapat laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (vide Bukti T.2-7); [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27–29 Agustus 2024 KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah melaksanakan tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan telah menerima berkas/dokumen pendaftaran 4 (empat) Bakal Pasangan Calon yaitu: a. Asripan Nani dan Aktrida Datunsolang, b. Suriansyah Korompot dan Ramses Rizal Sondakh, c. Sirajudin Lasena dan Mohammad Aditya Pontoh, d. Hamdan Datunsolang dan Mohammad Abdul Rafik Pangau Bahwa dalam melakukan penelitian administrasi Teradu I s.d. Teradu V merujuk pada Pasal 14 ayat (2) huruf p dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024), serta Lampiran I Bab III huruf B angka 7 huruf j Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1229/2024). Bahwa dengan demikian, menurut Teradu I s.d. Teradu V dokumen persyaratan calon untuk memenuhi persyaratan tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota adalah: Formulir Model BB.Pernyataan Calon.KWK dan Dokumen syarat calon dalam status sebagai ASN. Bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu V ketentuan tentang pengajuan surat pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati merupakan ketentuan dalam mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga pihak yang berwenang melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut adalah Kemendagri. Ketentuan tersebut bukan merupakan bagian dari syarat calon. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa bakal calon atas nama Sirajudin Lasena telah menyerahkan dokumen Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK dalam bentuk softcopy yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan hardcopy yang diserahkan langsung pada saat pendaftaran Calon tanggal 29 Agustus 2024 dan diberi tanda terima (MODEL.TANDA.TERIMA.KWK). Bahwa dalam Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK angka 7 (tujuh) memuat pernyataan tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota. Dokumen tersebut ditandatangani di atas materai oleh bakal calon yang bersangkutan dan ditandatangani di atas meterai oleh masing-masing Ketua Partai Politik Pengusung. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 8/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa calon atas nama Sirajudin Lasena yang juga berstatus sebagai ASN, telah melengkapi dokumen persyaratan calon berupa: a. bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian, b. surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali, c. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri, dan d. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Dokumen tersebut diserahkan pada saat pendaftaran Calon tanggal 29 Agustus 2024 dan juga telah menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang telah diserahkan kepada Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 8 September 2024 (vide Bukti T.1-4, Bukti T.1-5, Bukti T.1-6, Bukti T.1-7, Bukti T.1-8). Bahwa setelah menerima dokumen persyaratan calon, selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen Bakal Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tanggal 14 September 2024 yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 247/PL.02.2-BA/7108/2/2024 (vide Bukti T.1-9). Bahwa setelah Teradu I s.d. Teradu V menetapkan hasil penelitian administrasi terhadap dokumen Bakal Calon Pasangan Calon, kemudian Teradu I s.d. Teradu V menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024 dengan Berita Acara Nomor 258/PL.02.3-BA/7108/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 555 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 (vide Bukti T.1-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan pada tanggal 15 Juli 2024, Sirajudin Lasena telah menyampaikan Surat Permohonan Pengunduran Diri sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (vide Bukti P-2). Hal itu juga berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Selain itu, dalam sidang pemeriksaan juga sudah dilakukan konfirmasi yang diakui oleh Teradu I s.d. Teradu V dan Pihak Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bahwa hanya terdapat satu surat pengunduran diri dari calon atas nama Sirajudin Lasena, yaitu surat Permohonan Pengunduran Diri sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, bertanggal 15 Juli 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP menilai, bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam melakukan penelitian administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) huruf p dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PKPU 8/2024), serta Lampiran I Bab III huruf B angka 7 huruf j Keputusan KPU 1229/2024 yang mensyaratkan calon mengisi dan menyerahkan dokumen Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK. Bahwa sesuai fakta persidangan, Calon Bupati atas nama Sirajudin Lasena pada saat pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024 telah menyerahkan dokumen Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK dalam bentuk softcopy yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan hardcopy yang diserahkan langsung pada saat pendaftaran Calon tanggal 29 Agustus 2024 serta diberi tanda terima (MODEL.TANDA.TERIMA.KWK). Dengan demikian, sesuai tugas pokok, fungsi, dan wewenangnya Teradu I s.d. Teradu V sebagaimana PKPU 8/2024 dan Keputusan KPU 1229/2024 adalah memastikan Calon Bupati in casu Sirajudin Lasena sudah melampirkan Formulir BB.PERNYATAAN. CALON.KWK dalam berkas pencalonannya. Artinya, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Utara in casu Teradu I s.d. Teradu V sudah melaksanakan pemeriksaan kelengkapan administrasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Adapun surat pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati a.n. Sirajudin Lasena merupakan kewajiban dari calon itu sendiri selaku calon ketika mencalonkan sebagai calon Bupati. Bahwa sesuai fakta persidangan, surat pengunduran diri Calon Bupati atas nama Sirajudin Lasena diajukan kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 15 Juli 2024, jauh hari sebelum yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Bolaang Mongondow Utara pada Pemilihan Tahun 2024. Hal itu berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang terkonfirmasi dalam sidang pemeriksaan. Sehingga apabila merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei Tahun 2024, maka surat pengunduran diri Calon Bupati atas nama Sirajudin Lasena masih dalam tenggang waktu 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V sebelum menetapkan Calon Bupati atas nama Sirajudin Lasena pada tanggal 22 September 2024 sudah menerima Keputusan Pemberhentian Sirajudin Lasena sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka Teradu I s.d. Teradu V sudah menjalankan tugas, pokok, fungsi, dan wewenangnya dalam melakukan penelitian administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, terutama terhadap Calon Bupati atas nama Sirajudin Lasena. Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam melakukan penelitian administrasi sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang-undangan in casu PKPU 8/2024 dan Keputusan KPU 1229/2024. Sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika penyelengara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 Desember 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menerima surat dari Komite Independen Pemantau Pemilu Bolaang Mongondow Utara (KIPP Bolaang Mongondow Utara) dengan Nomor: A.08/KIPP.BOLMUT/ 09/2024, tanggal 18 Juli 2024. Bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024) Teradu VI dan Teradu VII berpendapat bahwa Surat Komite Independen Pengawas Pemilu Bolaang Mongondow Utara dengan Nomor: A.08/KIPP.BOLMUT/09/2024, tanggal 18 Juli 2024, sebagai Informasi tulisan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau dengan kata lain disebut sebagai Informasi Awal (vide Bukti T1-1). Bahwa menindaklanjuti surat dari KIPP Bolaang Mongondow Utara tersebut, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara in casu Teradu VI dan Teradu VII telah menuangkan informasi tersebut ke dalam Formulir Model A.6 (vide Bukti T-5). Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melakukan Rapat Pleno pimpinan untuk membahas tindak lanjut dari informasi awal tersebut. Hasil dari rapat pleno memutuskan melakukan penelusuran untuk menindaklanjuti informasi awal a quo (vide Bukti T.2-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada masa tahapan pencalonan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah mengeluarkan sebanyak 4 (empat) imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, sebagai berikut: 1. Surat Imbauan Nomor: 175/PM.00.02/K.SA- 03/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024, 2. Surat Imbauan Nomor: 205/PM.00.02/K.SA- 03/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024, 3. Surat Imbauan Nomor: 233/PM.00.02/K.SA- 03/09/2024 tanggal 15 September 2024, dan 4. Surat Imbauan Nomor: 238/PM.00.02/K.SA-03/09/2024 tanggal 19 September 2024 (vide Bukti T.2-2) Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 12 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah melakukan pengawasan langsung terkait faktualisasi berkas administrasi calon yang berstatus ASN bersama KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T.2-3). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 12 September 2024, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melakukan pengawasan langsung faktualisasi berkas administrasi calon yang berstatus Penjabat Bupati bersama KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (vide Bukti T.2-4) Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah membentuk tim penelusuran dugaan pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 dengan Nomor SK :241/PM.00.02/K.SA-03/09/2024 serta Surat Tugas Penelusuran Nomor: 242/ PM.00.02/SA-03/09/2024 dan Nomor: 243/PM.00.02/K.SA-03/09/2024 (vide Bukti T.2-8). Bahwa berdasarkan hasil penelusuran oleh tim penelusuran pada tanggal 23 September 2024, sekitar Pukul 00:16 WITA, melalui Chat WhatsApp, Siti Sarah Sanggilalung (Staf Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) berkoordinasi dengan Operator KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atas nama Andy Wardana dan mendapat penjelasan bahwa Surat Keputusan Pemberhentian PJ Bupati Sirajudin Lasena tersebut sementara di scan. Bahwa kemudian pada Pukul 00:19 WITA, Andy Wardana mengirimkan Surat Keputusan Pemberhentian dari Penjabat Bupati atas nama Sirajudian Lasena kepada Siti Sarah Sanggilalung (vide Bukti T.2-9). Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 September 2024, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara in casu Teradu VI dan Teradu VII melakukan rapat pleno terkait hasil penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran telah ditemukan Surat Keputusan Pemberhentian Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara atas nama Sirajudin Lasena tertanggal 19 September 2024, maka Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berkesimpulan proses terhadap informasi awal dihentikan penelusuran karena Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sudah mendapat Surat Keputusan Pemberhentian Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atas nama Sirajudin Lasena tertanggal 19 September 2024 (vide Bukti T.2-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI dan Teradu VII pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024, Pukul 12.20 WITA, Plt. Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Rizki Posangi telah berkomunikasi dengan pemberi informasi/Pengadu via telepon WhatsApp pada saat pemberi Informasi/Pengadu menelpon staf sekretariat atas nama Lestina Tamasengge serta meminta pemberi informasi/pengadu untuk datang ke kantor membuat laporan secara resmi dan membawakan bukti terkait dengan informasi yang disampaikan, namun pemberi informasi/pengadu mengatakan nanti saja, dan sampai dengan perkara a quo disidangkan oleh DKPP tidak ada Laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (vide Bukti T.2-7). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu VI dan Teradu VII sudah melakukan pengawasan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 sesuai peraturan perundang- undangan, antara lain, memberi imbauan kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara in casu Teradu I s.d. Teradu V, kemudian Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bersama dengan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melakukan pengawasan faktualisasi administrasi kepada Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara dan di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sehingga Teradu VI dan Teradu VII sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam melakukan tugas pokok, fungsi, dan wewenang selaku lembaga pengawas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024. Bahwa adapun terkait Surat dari Komite Independen Pemantau Pemilu Bolaang Mongondow Utara dengan Nomor: A.08/KIPP.BOLMUT/ 09/2024, tanggal 18 Juli 2024 yang baru disampaikan kepada Teradu VI dan Teradu VII tanggal 19 Desember 2024, sudah ditindaklanjuti oleh Teradu VI dan Teradu VII sebagai informasi awal. Bahwa terhadap informasi awal tersebut Teradu VI dan Teradu VII sudah melakukan penelusuran, antara lain melakukan penelusuran terkait Surat Keputusan Pemberhentian Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara atas nama Sirajudin Lasena. Berdasarkan hasil penelusuran Teradu VI dan Teradu VII sudah mendapat Surat Keputusan Pemberhentian Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atas nama Sirajudin Lasena tertanggal 19 September 2024 sehingga proses terhadap informasi awal dihentikan penelusurannya. Atas penghentian penelusuran tersebut, Teradu VI selaku Plt. Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024, Pukul 12.20 WITA, telah berkomunikasi dengan pemberi informasi/Pengadu via telepon WhatsApp pada saat pemberi Informasi/Pengadu menelepon Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atas nama Lestina Tamasengge. Dengan demikian, Teradu VI dan Teradu VII sudah menindaklanjuti Surat dari Komite Independen Pemantau Pemilu Bolaang Mongondow Utara dengan Nomor: A.08/KIPP.BOLMUT/ 09/2024, tanggal 18 Juli 2024 dengan profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI dan Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d. Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zamaludin Djuka selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Teradu II Sri Findawaty Babay, Teradu III Nur Apri Ramadan L.Usman, Teradu IV Mernie Linda Wungkana, dan Teradu V Firman Sy. Stion masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Rizki Posangi selaku Plt. Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Teradu VII Feybe V. Rugian selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani