Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 1/DKPP-PKE-IV/2015
Putusan KPU Kab. Nabire
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-02-2015
👁 19 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor:779/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 30 Desember 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:1/DKPP-PKE-IV/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Januari 2015 menyampaikan aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa kejadian yang diadukan oleh Pengadu bermula saat Para Teradu tidak merespon dengan baikatau membiarkan begitu sajasurat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Nabire Nomor: 87/LP/PILEG/IV/2014, Tanggal 9 April 2014; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait tindakan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nabire Nomor: 87/LP/PILEG/IV/2014 Tertanggal 29 April 2014, Rekomendasi 87/LP/PILEG/IV/2014 Tertanggal 29 April 2014 yang meminta supaya Para Teradu mengembalikan suara Pengadu yang diduga dicuri oleh Caleg Partai Gerindra; Menimbang bahwa terhadap Pengaduan tersebut, Para Teradu membantah semua dalil yang disampaikan oleh Pengadu beserta kuasanya. Para Teradu tidak pernah menerima surat Rekomendasi dimaksud, karena pada saat Rekomendasi dikeluarkan dan diserahkan ke KPU Kabupaten Nabire menurut Para Teradu adalah sesuatu yang dapat dipertanyakan kebenarannya.
Amar Putusan1. Menolak PermohonanPengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Petrus Rumere, Yusuf Kobefa, Oktovianus Takimai, Agus Salim, dan Oktovin F Karubui selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 12 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 1/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Perkara Pengaduan
Nomor:779/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 30 Desember 2014 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor:1/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : MARTINUS DOGOMO
Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nabire, Papua.
Alamat : Kabupaten Nabire, Papua.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
Pengadu dalam Perkara ini didampingi oleh Advokat Yislam Alwini yang berkantor di
Skip Gg. Dalem Rt/Rw 04/05 Kelurahan Lawanggintung Kecamatan Bogor Selatan, Kota
Bogor berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Desember 2014.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Petrus Rumere
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nabire
Alamat : Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
Nama : Yusuf Kobepa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nabire
Alamat : Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
1
Nama : Oktovianus Takimai
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nabire
Alamat : Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
Nama : Agus Salim
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nabire
Alamat : Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
Nama : Oktovin F Karubui
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nabire
Alamat : Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor:779/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 30 Desember 2014 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor:1/DKPP-PKE-IV/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Januari 2015 menyampaikan
aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa kejadian yang diadukan oleh Pengadu bermula saat Para Teradu tidak
merespon dengan baikatau membiarkan begitu sajasurat Rekomendasi Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Nabire Nomor: 87/LP/PILEG/IV/2014, Tanggal 9
April 2014;
2. Bahwa Para Teradu telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 10 Ayat (1) huruf (L)
yang menyatakan : “MENINDAKLANJUTI DENGAN SEGERA TEMUAN DAN
LAPORAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PANWASLU KABUPATEN / KOTA”;
2
3. Bahwa yang dimaksud “menindaklanjuti” adalah mengambil langkah-langkah
selanjutnya, baik menghentikan atau meneruskan temuan dan laporan yang
terbukti atau tidak;
4. Bahwa yang dimaksud“dengan segera” adalah secepatnya mengambil sikap dan
keputusan yang menyatakan temuan dan laporan itu tidak terbukti dan tidak benar
atau sebaliknya laporan itu terbukti dan benar karena hal ketentuan ini bersifat
imperative/memaksa;
5. Bahwa temuan dan laporan serta rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nabire Nomor:
87/LP/PILEG/IV/2014 Tanggal 29 April 2014 tidak mengenal daluwarsa, sehingga
wajib segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nabire. Tidak boleh diartikan
bahwa karena tidak mengenal daluwarsa maka KPU Kabupaten Nabire “Tidak
menindaklanjuti dengan segera” UU. No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaran
Pemilu, Pasal 10 ayat (1) huruf (L) menyatakan : “MENINDAKLANJUTI DENGAN
SEGERA TEMUAN DAN LAPORAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PANWASLU
KABUPATEN/KOTA”;
6. Bahwa Para Teradu dalam Surat Nomor: 133/KPU-NABIRE/IX/2014 Tanggal 12
Desember 2014 (berarti setelah 4 bulan lebih atau hampir 8 bulan dari Surat
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nabire Nomor: 87/LP/PILEG/IV/2014 Tanggal
29 April 2014) sama sekali tidak merespon Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Nabire dimaksud;
7. Bahwa Panwaslu Kabupaten Nabire dalam Surat Rekomendasi Nomor:
87/LP/PILEG/IV/2014 Tanggal 29 April 2014 menyampaikan tembusan suratnya
kepada KPU Provinsi Papua,tetapi ternyata KPU Provinsi Papua dan KPU RI tidak
menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nabire Nomor:
87/LP/PILEG/IV/2014 Tanggal 29 April 2014;
8. Bahwa Para Teradu baru merespon rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nabire
melalui surat tertanggal 12 Desember 2014 (hampir 8 bulan) Nomor:
2120/KPU/XII/2014 Perihal TANGGAPAN terhadap Surat DPP Partai Golkar Nomor:
B-157/GOLKAR/IX/2014 Tanggal 30 September 2014, point 2 menyatakan: Bahwa
dalam hal ini terdapat peserta pemilu yang tidak dapat menerima hasil Pemilu,
Padahal yang menjadi masalah disini bukan lagi peserta pemilu sehingga harus
diteruskan ke Mahkamah Konstitusi, tetapi adalah Surat Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Nabire Nomor: 87/LP/PILEG/IV/2014 Tanggal 29 April 2014 yang tidak
segera ditindaklanjuti;
9. Bahwa substansi dari Pengaduan Pengadu adalah Temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Nabire, dan bukan terkait selisih hasil suara
yang merupakan kewenangan MK sehingga dalam kesempatan ini Pengadu
mengadukan Para Teradu ke DKPP karena Para Teradu diduga telah melanggar Kode
Etik Penyelenggaraan Pemilu dengan melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 Pasal 1 huruf (L) oleh Para Teradu.
3
KESIMPULAN PENGADU
[2.3] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 11 Februari 2015 menyampaikan
Kesimpulan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa Pengadu bukan petugas Panwaslu Kabupaten Nabire untuk menyampaikan
surat rekomendasi Nomor: 87/LP/PILEG/IV/2014 Tanggal 29 April 2014ke KPU
Kabupaten Nabire;
2. Bahwa surat rekomendasi Nomor: 87/LP/PILEG/IV/2014 Tanggal 29 April 2014
yang disampaikan ke KPU Kabupaten Nabire diakui oleh Para Teradu tidak diterima
adalah sesuatu yang diluar akal sehat sehingga Pengadu tetap pada pendiriannya
bahwa Para Teradu telah menerima surat rekomendasi dimaksud. Para Teradu
berhak untuk membantah dalil yang disampaikan oleh Pengadu karena itu adalah
hak Para Teradu, tetapi Pengadu tetap dalam pendiriannya bahwa Para Teradu
menerima surat dimaksud dan tidak menindaklanjutinya sebagaimana mestinya.
3. Para Teradu tidak melaksanakan amanat UU. KPU Kabupaten Nabire Wajib
menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nabire;
4. Para Teradu telah melanggar sumpah/janji jabatan Pasal 3 ayat (1) Undang-
UndangNomor 15 Tahun 2011, Pasal 5 huruf (b) tidak jujur, huruf (c) tidak adil,
huruf (d) tidak membuat/menegakkan kepastian hukum, huruf (e) tidak tertib,
huruf (h) tidak proporsionalitas, huruf (i) tidak profesionalitas, huruf (k) tidak
efisiensi, huruf (l) tidak efektif, Pasal 6, 7, 9, 10, 11 Undang-Undang Nomor15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
PERMOHONAN
[2.4] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan bahwa Pihak Teradu yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire
telah terbukti mempunyai i’tikad buruk dan menyatakan Para Teradu telah
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi-sanksi kepada ParaTeradu selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Nabire;
3. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia(DKPP RI) berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et
Bono).
[2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi surat kuasa khusus dari Martinus Dogomo kepada
4
Yislam Alwini Tanggal 23 Desember 2014;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nabire Nomor:
87/LP/PILEG/IV/2014 Tanggal 9 April 2014;
3. Bukti P-3 : Fotokopi KTP Yislam Alwini;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor:133/KPU-
NABIRE/IX/2014 Tanggal12 September 2014;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat DPP Partai Golkar Nomor:B-
157/GOLKAR/IX/2014 Tanggal 30 September 2014;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat KPU Nomor: 2120/KPU/XII/2014 Tanggal 12
Desember 2014;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat DPP Partai Golkar Nomor:B-
06/GOLKAR/XII/2014 Tanggal 17 Desember 2014;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Nabire Nomor:
SPSCD-01/GOLKAR-NBR/IV/2014 Tanggal 24 April 2014
menjelaskan rincian suara Golkar di Nabire yang dipindahkan
tanpa izin pemiliknya ke PARTAI GERINDRA;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Surat Thobias Madai Tanggal 24 April 2014 Tentang
Dipindahkan Suara Partai Golkar ke Partai Gerindra Tanpa
Pemberitahuan dari Pemilik Suara, disertai 13 Halaman Sebagai
Lampiran;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat DPD Partai Golkar Provinsi Papua Nomor:
491/DPD/P. GOLKAR/P/X/2014 Tanggal 30 Oktober 2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 29 Januari2015yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nabire Nomor: 87/LP/PILEG/IV/2014
Tertanggal 9 April 2014 tentang Pengalihan Perolehan Suara Tobias Madai (Calon
Golkar) pada saat Pleno Penetapan PPD tiba-tiba dialihkan kepada Partai Gerindra.
Rekomendasi tersebut tidak pernah diserahkan ke KPU Kabupaten Nabire;
2. Bahwa Rekomendasi Panwaslu Nomor: 87/LP/PILEG/IV/2014 Tertanggal 9 April
2014 tentang Pengalihan Perolehan Suara yang dilakukan oleh PPD dalam Rapat
PlenoPPD diterbitkan pada saat Pemungutan Suara sedang berlangsung adalah sangat
tidak masuk akal dan patut diragukan kebenarannya karena Rapat Pleno PPD baru
berlangsung pada Tanggal17 April 2014;
3. Bahwa Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nabire Nomor: 87/LP/PILEG/IV/2014
Tertanggal 29 April 2014 tentang Pengalihan Perolehan Suara Tobias Madai (Calon
Golkar) pada saat Pleno Penetapan PPD tiba-tiba dialihkan kepada Partai Gerindra Kami
menyatakan bahwa Rekomendasi tersebut tidak pernah diserahkan ke KPU Kabupaten
Nabire;
5
4. Bahwa Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nabire Nomor: 87/LP/PILEG/IV/2014
Tertanggal 29 April 2014 tentang Pengalihan Perolehan Suara yang dilakukan oleh
PPD dalam Rapat Pleno PPD baru diterbitkan setelah KPU Kabupaten Nabire
menetapkan Rekapitulasi Perolehan Suara pada Tanggal 24 April 2014 sehingga apa
yang dituduhkan kepada Para Teradu sangat tidak benar dan mengada-ada;
5. Bahwa Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nabire Tentang Perselisihan Perolehan
Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten yang diterbitkan setelah Penetapan Rekapitulasi
Perolehan Suara di Tingkat KPU Kabupaten Nabire selanjutnya Rekomendasi dimaksud
hanya dapat menjadi Barang Bukti pada Penyelesaian Perselisihan Perolehan Suara di
Mahkamah Konstitusi karena sejak Penetapan Hasil Perolehan Suara di Tingkat KPU
Kabupaten Nabire saat itu juga segala kewenangan KPU Kabupaten/Kota untuk
penyelesaian Perselisihan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten berakhir sampai
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa materi aduan Pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Nabire tidak
memberi respon sama sekali terhadap apa yang direkomendasikan PanwasluKabupaten
Nabire justru sebaliknya KPU Kabupaten Nabire sangat merespon sekali dalam Rapat
Pleno KPU Kabupaten Nabire atas Pengaduan Lisan tanpa Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Nabire yang disampaikan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Nabire oleh
beberapa saksi Partai PKB, PDIP dan PAN serta Saksi Partai Golkar Kami merespon
langsung untuk melakukan skorsing waktu beberapa Jam untuk PPD/PPK melakukan
Pembetulan Data Perolehan Suara Dalam Rapat Pleno KPUKabupaten Nabire dan Kami
berpendapat ini Respons KPU Kabupaten Nabire yang sangat Luar biasa karena KPU
Kabupaten Nabire merespon itu tanpa Rekomendasi Panwas Kabupaten Nabire yang
baru terbit tanggal 29 April 2014 setelah Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara di
Tingkat KPU Kabupaten Nabire Tertanggal 24 April 2014;
7. Bahwa materi aduan Pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Kabupaten
Nabire tidak memberi respon sama sekali terhadap apa yang direkomendasikan
Panwaslu Kabupaten Nabire, Para Teradumenyampaikan bahwa setelah Penetapan
Rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten Nabire setiap pengaduan tentang Perselisihan
Perolehan Suara yang disampaikan berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kami arahkan
untuk memohon kepada MK termasuk Rekomendasi Panwas Nomor:
87/LP/PILEG/IV/2014 Tertanggal 29 April 2014 untuk Tobias Madai Calon Partai
Golkar Dapil Nabire 3 dan yang bersangkutan telah memohon ke MK dan ternyata dalam
Putusan MK Permohonan Pemohon di tolak untuk Seluruhnya;
8. Bahwa Para Teradu menanggapi rekoemndasi Panwaslu Kabupaten Nabire dalam
Surat KPU Nabire Nomor: 133/KPU-Nabire/IX/2014 tertanggal 12 September 2014 dan
Surat KPU RI Nomor: 2120/KPU/XII/2014 Tertanggal 12 Desember 2014 adalah
Tanggapan atas permohonan Sdr. Martinus Dogomo perihal Pengalihan Suara Partai
Dari Dapil Nabire 1, 2, 3 Dan Dapil 4 untuk dialihkan kepada yang bersangkutan
sehingga obyek permohonannya sangat beda dengan apa yang direkomendasikan dalam
6
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nabire Nomor: 87/LP/PILEG/IV/2014 Tertanggal
29 April 2014tentang Pengalihan Suara Partai Golkar an. Tobias Madai kepada Partai
Gerindra. Obyek permohonan ini telah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi dengan
Putusan Ditolak Untuk Seluruhnya sehingga Kami nyatakan bahwa surat KPU
Kabupaten Nabire dan Surat KPU RI Tentang tanggapan permohonan Sdr. Martinus
Dogomo ini tidak dapat dikaitkan dengan rekomendasi Panwas Kabupaten Nabire
Nomor: 87/LP/PILEG/IV/2014 Tertanggal 29 April 2014tentang Pengalihan Suara sdr.
Tobias Madaikepada Partai Gerindra. Persoalan ini sudah diputuskan ditolak untuk
seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi.
KESIMPULAN TERADU
[2.7] Bahwa ParaTeradu dalam sidang DKPP tanggal 29 Januari2015 Para Teradu
menyampaikan Kesimpulan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan asas penyelenggara Pemilu sebagaimaana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa Para Teradu menyatakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nabire Nomor:
87/LP/PILEG/IV/2014 Tertanggal 29 April 2014tentang perselisihan Perolehan
Suara terbit setelah Penetapan Rekapitulasi penghitungaan Hasil perolehan Suara
di Tingkat KPU Kabupaten Nabire pada tanggal 24 April 2014 sehingga setelah
Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara KPU Kabupaten nabire tidak berwenang
untuk menindaklanjutinya;
3. Bahwa Para Teradu Menyatakan bahwa Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nabire
Nomor: 87/LP/PILEG/IV/2014 Tertanggal 29 April 2014 tentang perselisihan
Perolehan Suara diterbitkan untuk kepentingan pengajuan permohonan di
Mahkamah Konstitusi sehingga tidak tepat kalau Rekomendasi ini ditujukan kepada
KPU Kabupaten Nabire karena sejak Penetapan Rekapitulasi Hasil perolehan Suara
Tanggal 24 April 2014 sudah tidak berwenang lagi untuk menindaklanjutinya sampai
adanya Putusan MK;
4. Bahwa Para Teradu Menyatakan bahwa Surat KPU Kabupaten Nabire
Nomor:133/KPU-Nabire/IX/2014 tertanggal 12 September 2014 dan Surat KPU RI
Nomor: 2120/KPU/XII/2014 Tertanggal 12 Desember 2014 tentang Tanggapan atas
permohonan Martinus Dogomo perihal Pengalihan Suara Partai Dari Dapil Nabire 1,
2, 3 Dan Dapil 4 untuk dialihkan kepada yang bersangkutansangat tidak terkait
dengan Pokok Pengaduan pada Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nabire
Nomor:87/LP/PILEG/IV/2014 Tertanggal 29 April 2014;
5. Bahwa Para Teradu Menyatakan bahwa Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nabire
Nomor: 87/LP/PILEG/IV/2014 Tertanggal 9 April 2014 tidak jelas adanya;
7
[2.8] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, ParaTeradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
3. Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
[2.9] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya,Teradu mengajukan bukti yang diberi
tanda dengan bukti T-1 s.d bukti T – 10 sebagai berikut :
1. Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 03-05-32/PHPU/-
DPR-DPRD/XII/2014;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Model DB Tentang Berita Acara Rekapitulasi Perolehan
Suara Dapil Nabire 3;
3. Bukti T-3 : Fotokopi PKPU Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Tahapan, Program
Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu 2014;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Rekomendasi Panwas Kabuapten Nomor:
87/LP/PILEG/IV/2014 Tertanggal 29 April 2014 Perihal Surat
Rekomendasi;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor:133/KPU-
Nabire/IX/2014 tertanggal 12 September 2014 Perihal Tanggapan;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor: 2120/KPU/XII/2014 Tertanggal 12
Desember 2014 Perihal Tanggapan;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat DKPP Nomor: 071/DKPP/X/2014 Perihal Jawaban
atas Surat Permohonan Pandangan dan Rekomendasi;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Surat DPP Golkar Nomor: B-157/GOLKAR/IX/2014
Perihal Rekomendasi Pengesahan Suara Sah Partai Golkar;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Surat DPD Partai Golkar Provinsi Papua Nomor:
491/DPD/P.GOLKAR/P/X/2014 Perihal Rekomendasi Pengesahan
Suara Sah Partai Golkar;
10. Bukti T-10 : Fotokopi buku tamu dan agenda KPU Kabupaten Nabire;
SAKSI
MANTAN ANGGOTA PANWASLU KABUPATEN NABIRE
(Marthen dan Markus Madai)
Bahwa Para Saksi telah menyampaikan penjelasan pada persidangan tanggal 29 Januari
2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nabire Nomor:87/LP/PILEG/IV/2014
Tertanggal 9 April 2014 itu sebenarnya tidak ada, mungkin salah ketik tanggal,
karena yang ada hanya Rekomendasi tanggal 29 April 2014 dan pada tanggal
8
dimaksud Kami selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Nabire sedang berada di
Jayapura untuk mengawal hasil Rekapitulasi Pleno tingkat Kabupaten untuk
diplenokan pada PlenoKPU Provinsi Papua, pada saat itu yang tinggal di Kantor
Panwaslu Kabupaten Nabire adalah Ketua Panwaslu;
Rekomendasi Nomor:87/LP/PILEG/IV/2014 Tertanggal 29 April 2014 Kami tidak
mengetahuinya saat dikeluarkan karena Ketua tidak memberitahu dan
menghubungi Kami, baik via telepon ataupun sms;
Kami berdua baru kembali ke Nabire setelah Pleno di tingkat Provinsi Papua
selesai dilaksanakan, dan setibahnya di Kantor Kami juga tidak langsung
diberitahu oleh Ketua bahwa Panwaslu Kabupaten Nabire mengeluarkan
Rekomendasi Nomor:87/LP/PILEG/IV/2014 Tertanggal 29 April 2014 terkait
laporan dari Martinus Dogomo, dan Kami juga tidak pernah membahas masalah
Rekomendasi tersebut;
Ketika Kami mengetahui bahwa PanwasluKabupaten Nabire mengeluarkan
Rekomendasi Nomor:87/LP/PILEG/IV/2014 Tertanggal 29 April 2014, Kami
hanya memberikan respon “Ya” bahwa Kami setuju aja atas dikeluarkannya
Rekomendasi tersebut tanpa mengetahui secara jelas apa yang menjadi substansi
Rekomendasi Nomor:87/LP/PILEG/IV/2014 Tertanggal 29 April 2014.
[2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
9
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh ParaTeradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Caleg Partai Golkar, maka dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
10
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu terkait tindakan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nabire Nomor: 87/LP/PILEG/IV/2014 Tertanggal 29
April 2014, Rekomendasi 87/LP/PILEG/IV/2014 Tertanggal 29 April 2014 yang
meminta supaya Para Teradu mengembalikan suara Pengadu yang diduga dicuri oleh
Caleg Partai Gerindra;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap Pengaduan tersebut, Para Teradu membantah semua
dalil yang disampaikan oleh Pengadu beserta kuasanya. Para Teradu tidak pernah
menerima surat Rekomendasi dimaksud, karena pada saat Rekomendasi dikeluarkan
dan diserahkan ke KPU Kabupaten Nabire menurut Para Teradu adalah sesuatu yang
dapat dipertanyakan kebenarannya. Pada saat Rekomendasi dikeluarkan, Para Teradu
beserta Dua Anggota Panwaslu Kabupaten Nabire sedang berada di Jayapura untuk
Pleno tingkat Kabupaten di Provinsi. Justru Para Teradu sangat merespon dan
akomodatif menyikapi keberatan lisan berupa protes saksi Partai Politik saat rapat
Pleno. Para Teradu menskorsing rapat pleno hingga 4 (empat) jam lamanya. Skorsing
tersebut diberikan Para Teradu kepada Para saksi dan PPD untuk memperbaiki
kesalahan yang ada. Hanya saja dalam perkembangannya PPD tetap pada pendiriannya
bahwa tidak ada data yang perlu diperbaiki;
[4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan
keterangan Para Saksi dalam sidang pemeriksaan, terdapat pemahaman dan fakta
sebagai berikut:
4.3.1 KPU Kabupaten Nabire melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD
tingkat Kabupaten pada tanggal 15-24 April 2014;
4.3.2 PPD Distrik Dipa melaporkan hasil kerjanya ditingkat kabupaten tanggal 17 April
2014, saat itu mendapat keberatan dari saksi mandat dari partai PKB, PDI-P, PAN dan
Partai GOLKAR, namun keberatan dari saksi tidak disertakan alat bukti baik berupa
Formulir Model DA.1 maupun sesuai dengan PKPU. Berdasarkan rekomendasi lisan
dari Panwaslu Kabupaten Nabire rapat pleno di skorsing selama empat (4) jam untuk
melakukan pembetulan atas keberatan dari beberapa saksi;
4.3.3 Tanggal 24 April 2014 KPU Kabupaten Nabire melakukan penetapan Rekapitulasi
Penghitungan suara calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dan telah diterbitkan Berita
Acara dan lampiran Formulir Model DB.1 Kabupaten. Saksi Partai Golkar menyetujui
penetapan yang ada dan turut menandatangani Berita Acara serta Lampiran Formulir
Model DB.1. Para Teradu menyatakan Martinus Dogomo selaku Ketua DPD Partai Golkar
Kabupaten Nabire, mengeluarkan surat mandat untuk saksi-saksi di TPS. Walau
Martinus Dogomo membantah hal tersebut, Para Teradu menyampaikan bukti berupa
dokumen untuk saksi-saksi Partai Golkar yang ditandatangani Martinus Dogomo;
11
4.3.4 KPU Kabupaten Nabire tidak pernah menerima Rekomendasi tanggal 9 April
2014, tetapi menerima Rekomendasi Nomor 87/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 29 April
2014, dan pada tanggal tersebut kedua Anggota Panwaslu Kabupaten Nabire (Marthen
dan Markus Madai) sedang berada di Jayapura untuk mengikuti Pleno rekapitulasi
suara di tingkat Provinsi dan yang berada di Nabire hanya Ketua Panwaslu. Dengan
demikian Rekomendasi tanggal 29 April 2014 jelas tidak diketahui kedua Anggota
Panwaslu yang sedang berada di Jayapura. Para Teradu mengetahui Rekomendasi
tersebut justru setelah mendapat tembusan surat dari DPP Partai Golkar yang diantar
lansung oleh Martinus Dogomo bulan November 2014;
4.3.5 Para Teradu langsung merespon permohonan Ketua DPD II Partai Golkar, namun
tidak dapat mengabulkan penggabungan perolehan suara Dapil I, II, III, dan IV dengan
perolehan suara di Dapil III, karena menyalahi peraturan perundang-undangan, melalui
surat nomor: 133/KPU-NABIRE/IX/2014.
[4.4] Berdasarkan keterangan dan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa dalil
Pengadu tidak terbukti dan alasan Teradu dapat diterima;
[4.5] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan
ParaTeradu, mendengar keterangan Para saksi,memeriksa kesimpulan Pengadu dan
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
ParaTeradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi
nama baik ParaTeradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas
MEMUTUSKAN
1. Menolak PermohonanPengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
atas nama Petrus Rumere, Yusuf Kobefa, Oktovianus Takimai, Agus Salim, dan
Oktovin F Karubui selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota KPU Kabupaten
Nabire terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
12
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si, dan Ida Budhiati S.H.,
M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat Dua Puluh bulan Februari
tahun Dua Ribu Lima Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua
Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap
Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si, Ida Budhiati S.H., dan
Endang Widhatiningtyas, S.H masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri
oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si.
Ttd Ttd
Endang Widhatiningtyas S.H Idha Buhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
13
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
14