Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 109/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Biak Numfor
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-10-2013
👁 19 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 29 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 223/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 109/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Biak Numfor membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor tahun 2013 mulai dari 25 Mei s/d 1 Juni 2013; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para Teradu mengalihkan dukungan dari partai PKDI dan PKNU kepada calon lain, sehingga Pengadu kehilangan hak konstitusional untuk menjadi peserta Pemilukada Kabupaten Biak Numfor. Terkait Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) Pengadu menyampaikan bahwa pada tanggal 31 Mei 2013, Pasangan Ir.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (2); Pasal 95 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi Teradu III atas nama Sdri. DIANA D. SIMBIAK, S.Sos; 3. Menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu IV dan Teradu V atas nama Sdr. Pdt. JOHN F. B. PAH, S.Th, M.Min dan Sdr. FRANS Y. RUMAROPEN, S.E; 4. Menjatuhkan Sanksi berupa “Pemberhentian Tetap” kepada Teradu I dan Teradu II atas nama Sdr. MILLIAM P. TIBLOLA, S.Pi dan Sdr. SERGIUS WABISER, SH; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini; dan 25 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawa
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 109/ DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 223/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 109/DKPP- PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : TIMOTIUS RUMANSARA No. KTP : 9106030210830001 Tempat/Tanggal Lahir : Jayapura, 2 Oktober 1983 Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Kampung Woniki RT 001 RW 001 Distrik Biak Timur dan Kantor Kabupaten Biak Numfor Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : MILLIAM P. TIBLOLA, S.Pi Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : JL. Ahmad Yani No. 26 Kelurahan Mandala Kabupaten Biak Numfor 1 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : SERGIUS WABISER, SH Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : JL. Ahmad Yani No. 26 Kelurahan Mandala Kabupaten Biak Numfor Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : DIANA D. SIMBIAK, S.Sos Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : JL. Ahmad Yani No. 26 Kelurahan Mandala Kabupaten Biak Numfor Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Pdt. JOHN F. B. PAH, S.Th, M.Min Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : JL. Ahmad Yani No. 26 Kelurahan Mandala Kabupaten Biak Numfor Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : FRANS Y. RUMAROPEN, SE Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : JL. Ahmad Yani No. 26 Kelurahan Mandala Kabupaten Biak Numfor Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mememeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu; Mendengar keterangan saksi ahli Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan saksi-saksi Teradu; Mendengar keterangan saksi ahli Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; 2 Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 29 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 223/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 109/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Biak Numfor membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor tahun 2013 mulai dari 25 Mei s/d 1 Juni 2013; 2. Pada tanggal 31 Mei 2013, Pasangan Ir. Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal, ST dengan dukung oleh 11 Partai politik yaitu: PPPI, PPRN, GERINDRA, Partai Kedaulatan, PPN, PDP, PMB, PKDI, PIS, PSI dan PKNU; 3. Berdasarkan hasil penilaiaan persyaratan minimal dukungan pasangan calon pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2013 oleh KPU Kabupaten BiakNumfor, Pasangan Ir. Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal, ST dinyatakan memenuhi syarat dukungan oleh 10 Partai politik yaitu: PPPI, PPRN, GERINDRA, Partai Kedaulatan, PPN, PMB,PKDI, PIS, PSI dan PKNU; 4. Bahwa padatanggal 22 Juni 2013, Pasangan Ir. Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal, ST, Menyerahkan berkasdukungan tambahan; 5. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2013, KPU Biak Numfor mengeluarkan Berita Acara Hasil Penelitian dan Verifikasi Kepengurusan Partai Politik Pengusung Pasangan Calon Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013 Nomor: 43/BA/KPU.BN/VI/2013 tanggal 29 Juni 2013, yang menyatakan pasangan Ir. Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal, ST tidak memenuhi syarat karena hanya didukung oleh 8 Partai Pilitik yaitu: : PPPI, PPRN, GERINDRA, Partai Kedaulatan, PPN, PDP, PMB, PKDI, PIS; 6. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2013 melalui media harian Cenderawasih Pos KPU Kabupaten Biak Numfor mengumumkan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Tes Kesehatan dan Psikotes, dan tidak pernah memberitahukan secara tertulis kepada Pasangan Ir. Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal, ST; 3 7. Bahwa Pasangan Ir. Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal, ST tidak diikutsertakan dalam tes kesehatan dan psikotes yang mana merupakan hak semua bakal calon; 8. Bahwa ternyata KPU Kabupaten Biak Numfor mengeluarkan Berita Acara Hasil Penelitian dan Verifikasi (Hasil Perbaikan) Kepengurusan Partai Politik Pengusung Pasangan Calon Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013 Nomor:71/BA/KPU.BN/VII/2013 tanggal 18 Juli 2013 dan lampirannya, yang mana dengan sewenang-wenang memindahkan dukunganPartai PKDI dan PKNU kepada kandidat lain; 9. Bahwa Berita Acara Hasil Penelitian dan Verifikasi (Hasil Perbaikan) Kepengurusan Partai Politik Pengusung Pasangan Calon Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013 Nomor: 71/BA/KPU.BN/VII/2013 tanggal 18 Juli 2013 bertentangan dengan berita acara sebelumnya, Berita Acara Hasil Penelitian dan Verifikasi Kepengurusan Partai Politik Pengusung Pasangan Calon Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013 Nomor: 43/BA/KPU.BN/VI/2013 tanggal 29 Juni 2013; 10. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor memindahkan dukungan partai PKDI dari Pasangan Ir. Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal, ST kepada pasangan Drs. Demianus F. Dimara dan Dr Daniel Lantang M. Kes yang mana tidak pernah mendaftar dengan menggunakan Partai PKDI; 11. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor memindahkan dukungan partai PKDI dari Pasangan Ir. Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal, ST kepada pasangan Drs. Yohanes Than, MM dan Absalom, S.Pt yang mana pada saat mendaftar, surat pencalonannya hanya ditanda tangani oleh Sekretaris, sedangkan Pasangan Ir. Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal, ST pada saat mendaftar, surat pencalonan ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris; 12. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor berkonspirasi dengan Bakal Pasangan Calon Drs. Demianus F. Dimara dan Dr Daniel Lantang M. Kes dengan menyarankan kepada Pasangan tersebut untuk membuat stempel atau cap Partai PKDI Kabupaten Biak Numfor yang digunakan untuk mencap Surat Pencalonan; 13. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor tidak pernah melakukanKlarifikasi terhadap Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Biak Numfor; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kab. Biak Numfor terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 6 huruf (a), Pasal 8 huruf (b), Pasal 9 huruf (b,c,d,f) pada Bagian Kedua Tentang 4 Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No.13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Memberikan sanksi kepada Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor berupa PEMBERHENTIAN TETAP; 3. Memerintah Kepada KPU Provinsi Papua untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab KPU Kabupaten Biak Numfor untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013 dan Memulihkan hak konstitusi dari Pasangan Ir. Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal, ST dengan mengakomodir Pasangan Ir. Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal, ST sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013; Atau apabilah Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Copy Surat Pencalonan Nomor: 01/SP/GPP- FPD/BN/V/2013 tertanggal 23 Mei 2013; 2. Bukti P-2 : Copy Media Massa Cendrawasi Pos tertanggal 29 Mei 2013; 3. Bukti P-3 : Copy Berita AcaraKPU Kab. Biak Numfor Nomor: 04/BA/III/2013 perihal Penetapan Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Biak Numfor tertanggal 25 Maret 2013; 4. Bukti P-4 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Biak Numfor Nomor: 12/KPU/BN/III/2013 perihal Syarat Minimal Perolehan Jumlah Kursi Atau Perolehan Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Yang Mendaftarkan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2013; 5. Bukti P-5 : Copy Surat KPU Kab. Biak Numfor perihal Prosedur Pendaftaran Dan Penyerahan Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2013; 6. Bukti P-6 : Copy Surat Tanda Terima Pendaftaran tertanggal 31 Mei 2013; 7. Bukti P-7 : Copy Surat KPU Kab. Biak Numfor perihal Penilaian 5 Persyaratan Minimal Dukungan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2013; 8. Bukti P-8 : Copy Surat KPU Kab. Biak Numfor perihal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Diusung Oleh Partai Politik dan Perseorangan; 9. Bukti P-9 : Copy Surat Tanda Terima Berkas Dukungan Tambahan tertanggal 22 Juni 2013; 10 Bukti P-10 : Copy Berita Acara Nomor: 43/BA/KPU.BN/VI/2013 perihal Hasil Penelitian dan Verifikasi Kepengurusan Partai Politik Pengusung Pasangan Calon Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Biak Numfor Tahun 2013 tertanggal 29 Juni 2013; 11 Bukti P-11 : Copy Berita Acara Nomor: 71/BA/KPU.BN/VII/2013 perihal Hasil Penelitian dan Verifikasi (Hasil Perbaikan) Kepengurusan Partai Politik Pengusung Pasangan Calon Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Biak Numfor Tahun 2013 tertanggal 18 Juli 2013; 12 Bukti P-12 : Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 700/62/PANWASLU-BN/VII/2013 perihal Rekomendasi Klarifikasi tertanggal 19 Juli 2013; 13 Bukti P-13 : Stempel PKDI buatan Pasangan Calon Drs. Demianus F. Dimara MM dan DR. Daniel Lantang, M.Kes; 14 Bukti P-14 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) Nomor: 032.006/DPP/PKDI/TUS/06/2011 perihal Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus DPC PKDI Kab. Biak Numfor Provinsi Papua Periode 2008-2013 tertanggal 15 Juni 2011; 15 Bukti P-15 : Copy SK DPP PKNU Nomor: SK-1146/DPP-01/XII/2010 tentang Susunan dan Personalia DPC PKNU Kab. Biak Numfor; 16 Bukti P-16 : Copy Surat DPW PKNU Provinsi Papua Nomor: 130/DPW- PKNU/PROV-PAPUA/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Rekomendasi kepada Hein Manggaprouw, S.Ip dan Williem Osem untuk melakukan Konsolidasi dengan KPU Kab. Biak Numfor dalam rangka mengurus pemberhentian Anggota DPRD Kab. Biak Numfor asal PKNU; 17 Bukti P-17 : Copy Surat DPC PKNU Kab. Biak Numfor Nomor: 008/SRP/DPC-PKNU/BN/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 tentang Permohonan Pemberhentian Anggota DPRD Kab. 6 Biak Numfor asal PKNU; 18 Bukti P-18 : Copy Rekomendasi Keabsahan DPC PKNU Kab. Biak Numfor Nomor: 010/DPC-PKNU/BN/VII/2013; Selain itu, Pengadu juga mengajukan 2 (Dua) orangsaksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 8 Oktober 2013, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : SAKSI-SAKSI 1. Yanus Dasem (Ketua DPC PKDI Kab. Biak Numfor) mengatakan PKDI (Versi Ana) pada tanggal 31 Mei 2013 DPC PKDI Kabupaten Biak Numfor telah melakukan dukungan kepada Agustinus Rumansara dan Rizal sebagai kandidat Bupati Kabupaten Biak Numfor, hal itu sudah ditandatangani diKPU. Seharusnya mereka perlu menanyakan kepada Ketua DPC PKDI Kebupaten Biak Numfor untuk membuat surat rekomendasi, tapi Para Teradu tidak menanyakan situasi kondisi yang ada diKabupaten. Para Teradu mengeluarkan rekomendasi sepihak tanpa bertanya kepada Ketua DPC PKDI yang ada di Kabupaten. Yang berwenang menandatangani adalah Ketua DPC PKDI berdasarkan AD/RT Partai PKDI, sesuai dengan Bab 9 ayat 22 AD/RT Partai. Mengenai Surat Nomor71, pada saat itu didatangi Cornelius Logo, sebagai pimpinan DPD PKDI Provinsi, menurut pemahaman untuk Pilkada Bupati yang berwenang adalah DPC Kabupaten Kota. Waktu itu diserang oleh Rumansara, takut hingga menandatanganisurat pencabutan dukungan, dari Sdr. Agustinus ke Sdr. Dimara. Sudah melakukan kontak dengan ketua DPD PKDI Cornelius Logo di Jayapura, menyatakan bahwa ada ancaman, hal tersebut dilakukan untuk mengamankan diri dan keluarga. SK DPP Nomor 1146 sudah dibekukan, kemudian diganti dengan SK baru, SK DPP Nomor 1146 masih berlaku sampai tanggal 21 Mei 2013, itu yang diterima oleh Para Teradu. 2. Hein Manggaprouw (Ketua DPC PKNU Kab. Biak Numfor) mengatakan proses Pilkada di Kabupaten Biak Numfor berjalan dengan hal-hal yang tidak diinginkan, pada tanggal 31 Mei PKNU memberikan dukungan kepada Agustinus Rumansara dengan pasangannya, dan tidak memberikan dukungan kepada siapapun. SK DPP Nomor 1146 sudah dibekukan dan diganti dengan SK Baru, SK DPP Nomor 1146 masih berlaku sampai dengan 31 Mei 2013. Itu yang diterima oleh Para Teradu. SK Nomor 182 adalah SK rekayasa dari Para Teradu. Pada waktu Para Teradu melakukan klarifikasi di DPP Pusat, Ketua DPC PKNU atas nama Hein Manggaprouw juga ada pada saat itu. Sudah melakukan klarifikasi, dan pihak DPW menyatakan hal tersebut adalah suatu kelalaian karena bertentangan dengan AD/RT, karena apabila Ketua DPC PKNU melakukan pelanggaran harus diberi teguran. DPP PKNU berkirim surat 7 kepada ketua DPC PKNU untuk mempertanggung jawabkan kelalaian ketua DPC dalam taraf itu. Pada tanggal 31 Mei selaku Ketua dan bersama Sekretaris memberi dukungan kepada Agustinus Rumansara bersama pasangannya atas dasar surat DPW Provinsi Papua, memberi rekomendasi agar selaku Ketua DPC PKNU bersama Wakil Sekretaris DPC PKNU untuk melakukan konsolidasi kepada Para Teradu untuk melakukan PAW terhadap anggota DPRD dari fraksi PKNU yang tidak melakukan kewajiban DPRD sebagai anggota partai yaitu saudara Modokoklif Kawer. Modokoklif Kawer Tidak sah sebagai sekretaris DPC PKNU berdasarkan surat dari DPW, tertanggal 22 April 2012. DPW memberikan rekomendasi kepada Hein Manggaprouw sebagai Ketua dan Wilem Olsen sebagai Sekretaris untuk melakukan konsolidasi kepada Para Teradu melakukan PAW. Pada tanggal 6 April 2013 rekomendasi atas permintaan Yohannes. Waktu itu Yohannes mencari dukungan kepada sponsor, yang memberikan syarat bahwa sebuah partai politik harus jelas. Sehingga ada sebuah rekomendasi. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.5.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor sesuai dengan Kewenangan dalam Undang- Undang Nomor 15/2011 telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 03/KPU/BN/III/ 2013 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Waktu Penyelenggara PemiluKada Biak Numfor Tahun 2013; 2. Bahwa KPU Biak telah menetapkan 15% persyaratan minimal kursi atau suara sah Parpol dengan Keputusan Nomor 12/KPU/BN/III/2013, yaitu 4 kursi atau 7.809 suara sah dan telah disampaikan kepada Ketua DPRD, Pimpinan Parpol, dan Ketua Panwaslu Kabupaten Biak Numfor serta pihak-pihak terkait; 3. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor sejak tanggal 23 Maret 2013 di Gedung Wanita Biak telah melakukan Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Pemilukada Biak dan memberikan Foto copy Peraturan Perundangan Pemilu terkait Pemilukada Biak Numfor serta meminta pimpinan Parpol peserta Pemilu 2009 sebagai Partai Pengusung kandidat menyerahkan SK. Kepengurusan DPC atau sebutan lain yang sah, dan AD/ ART sebelum masa pendaftaran tapi tidak ada yang menyerahkan sampai selesai masa pendaftaran 25 Mei 2013; 8 4. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor dalam rangka Pemilukada telah melakukan Konsultasi dengan KPU Provinsi Papua, KPU RI dan Kementrian Hukum dan HAM terkait keabsahan Kepengurusan Parpol Pusat (DPP Parpol). Sebagai dasar menentukan kepengurusan tingkat Wilayah/Daerah untuk menentukan kepengurusan Parpol yang dinyatakan Sah dalam pengajuan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilukada Biak Numfor; 5. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor mengumumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon melalui media cetak dan RRI Cabang Biak mulai 23-24 Mei 2013. Dalam pengumuman Pendaftaran Bakal calon dicantumkan Prosentase 15% kursi dan suara Sah serta Prosentase 6,5% dari penduduk Biak untuk dukungan masyarakat kepada Calon Perseorangan. Juga mensosialisasikan Keputusan KPU Biak Numfor Nomor 10/KPU/BN/III/2013 dan No. 12/KPU/BN/III/2013 tentang Syarat Minimal Kursi dan Suara; 6. Bahwa selama Masa Pendaftaran Dari Tangga 25 Mei-1 Juni 2013 Sebagai Berikut: a) Hari sabtu tanggal 25 Mei 2013 Jam 11.45 WIT. Pasangan Calon Drs. Yesaya Sombuk, Msi dan Thomas Ondi, SE. partai pengusung : PKPB, Barnas, PNI. M, Republikan, Pelopor, PPP. Jumlah Kursi 8 (32 %) Pendaftaran di terima (MS 15 %); b) Hari tanggal 25 Mei 2013, jam 13.05 pasangan calon Drs. Demianus Dimara, MM dan DR. Daniel Lantang, M.Kes. Partai Pengusung Hanura, PPIB, PDP, Pakar Pangan, PPDI, PNBKI, PBR, PKDI, (Versi Roi Roring) dan Buruh, jumlah suara sah 7.809 (15 %) Pendaftaran di terima (MS); c) DR. Drs. Lamech Ap, MSi dan Wellem K. Rumpaidus, S.Sos, MM.(Calon Perseorangan). Jam 14.00 WIT. Jumlah dukungan 6048 di 12 Distrik pendaftaran di terima (TMS), kesempatan perbaikan tanggal 2 s/d 22 Juni 2013; d) Hari jumat 31 Mei 2013 jam 13.00. Drs. Yohanes Than, MM dan Absalom Rumkorem. Partai pengusung PKPI, Barnas, PKNU, Republikan. Jumlah kursi 6 (24 %) Pendaftaran diterima (MS) (15%); e) Jumat 31 Mei 2013, jam 16.00 WIT. Ir. Agustinus Rumansara dan Arianto Arizal, ST. partai Pengusung, PPPI, PPRN, Gerindra, Kedaulatan, PPD, PPN, PMB, PKDI (Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia), PKNU, PIS, PSI, Jumlah suara sah 7.935 (15 %) pendaftaran diterima. (MS) (15%); f) Hari Jumat 31 Mei, 15.05 WIT. Hengky Wakum, S.Sos dan Lazarus Boseren, SE.MSi. jumlah dukungan 1.115 di 12 Distrik pendaftaran di terima (TMS), kesempatan perbaikan tanggal 2 s/d 22 Juni 2013; g) Hari Jumat 31 Mei, jam 15.50 WIT. Prof. DR. Dra. Yohana y. Yembise,Dip. Aplling, MA dan Friets G. Senandi, S.Sos, (Calon Perseorangan). Jumlah 9 dukungan Sah 4665 suara di 14 Distrik, pendaftaran di terima (TMS), kesempatan perbaikan, tanggal 2 s/d 22 Juni 2013; h) Hari Sabtu, 1 Juni 2013. Jam 10.30 WIT pasangan calon Habel Rumbiak, SH,SPNdan Max Krey, ST. Partai Pengusung : Demokrat, PDS, Patriot, Merdeka, PPI, PBB, Buruh. Jumla suara sah : 9270 (16 %).Pendaftaran diterima (MS,15%); i) Hari Sabtu, I Juni 2013. Jam 12. 00 WIT. Pasangan calon Nehemia Wospakrik, SE, BSc dan Andi F. Madjadi, SE, MM. Partai Pengusung : Golkar, PKB, PKS. Jumlah suara Sah : 9.747 ( 19 % ).Pendaftaran diterima (MS,15%).Sabtu 1 Juni 2013, jam 15.15 WIT, Yotam Wakum, SH dan Mahasunu, SIP,MM. PartaiPengusung PDIP, PAN, PDK, Barnas, Jumlah kursi 4 (15 % )Pendaftaran di terima (MS, 15%); j) Sabtu 1 Juni 2013, jam 23.00 WIT. Neles Yawan,S.Sos dan Sem Hallatu. Partai Pengusung, Pelopor, PNI-M, Kedaulatan, Gerindra, PKPB. Jumlah Suara sah : 0. Surat pencalonan tidak di tandatangani oleh partai pengusung. Pendaftaran di tolak (TMS, 15%); k) Sabtu 1 Juni 2013, jam 23.50 WIT, Erens Meokbun,SE,MM,M.Kes dan Yohanes Sopacua. Partai pengusung, PKPB, Barnas, PIS, PPPI, Buruhh, PSI, Pakar Pangan, PDS. Jumla suara sah 8412 Pendaftaran diterima (MS, 15%); l) Sabtu I Juni 2013, jam 24.00 WIT. Reynelda Kaisiepo,SSi,MF dan Marthen Yewun, SH. Jumlah suara sah 4843 (%) pendaftaran di tolak (TMS,15%); 7. Bahwa setelah dilakukan Verifikasi administrasi dilanjutkan dengan Verifikasi Faktual ke DPP, DPW, KPU RI dan Kementrian Hukum dan HAM dengan mengacu kepada AD/ART Parpol dan peraturan perundangan-undangan Pemilu.Hasil Verifikasi Tahap I sebagai berikut: a. PKDI (Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia) Ketua Umum DPP : ANNA MARIA, SH (Diakui oleh KemenKumHam RI) Ketua DPW Provinsi- Papua : (Diakui oleh DPP Parpol) Ketua DPC Biak Numfor : Yanus Dasem ( diakui oleh DPW dan DPP ) Pada saat pendaftaran bergabung dalam koalisi membangun Biak Numfor baru Pasangan Calon : Ir. Agustinus Rumansara dan Arianto Raisal, ST. dalam pendaftaran bakal pasangan calon hanya mendapat rekomendasi dari DPC Biak Numfor, tetapi tidak mendapat Rekomnedasi dari DPP sesuai ketentuan dukungan dalam PemiluKada sesuai AD/ART Parpol. Hasil Verifikasi kepengurusan Sah, adalah Ketua Umum Anna Maria, SH (MS); b. PKDI (Partai Keadilan Demokrasi Indonesia) Ketua Umum DPP: Roi Rering, SH,MH (Tidak diakui oleh Kementrian Hukum dan Ham) Ketua DPW Provinsi-Papua : 10 Ketua DPC Kab. Biak Numfor : Herman Renyaan, SH (Diakui ole DPW dan DPP Parpol tapi tidak diakui oleh Kementrian Hukum dan HAM RI) Pada saat pendaftaran bergabung dalm Koalisi MERDEKA Bakal Pasangan Calon Drs. Demianus Dimara,MM dan Daniel Lantang, M.Kes.Dalam pendaftaran Bakal Pasangan Calon mendapat Rekomendasi dari DPP-DPW, DPP Parpol. Hasil Verifikasi PKDI Versi Roi Rering tidak sah (TMS); c. PKNU Ketua Umum DPP :K..Abdul Adzim Suhaimi,MA(Diakui oleh Kementrian Hukum dan HAM RI) Ketua DPW : DR.H. Mohamad Said, AS (Diakui Oleh DPP) Ketua DPC : Lenny Rumaikeuw (Diakui Oleh DPP dan DPW) Pada saat pendaftaran bergabung dalam Koalisi Gerbang Rasa Amman Pasangan Calon. Drs. Yohanes Than, MM dan Absalom Rumkorem. Dalam pendaftaran bakal pasangan calon mendapat Rekomendasi dari DPC, DPW dan DPP sesuai dengan ketentuan dukungan dalam AD/ART. Kepengurusan Partai Sah, atas nama Leni Rumakieuw (MS); d. PKNU. Ketua Umum DPP : K.Abdul Adzim Suhaimi, MA ( Diakui Oleh Kementrian Hukum dan HAM Ketua DPC : Hein Manggaprouw (tidak diakui oleh DPP karena telah ada pengurus baru). Pada saat pendaftaran bergabung dalm Koalisi Ir. Agustinus Rumansara dan Arianto Raisal, ST. dalam pendaftaran bakal pasangan calon mendapat Rekomendasi dari DPC Versi Hein Manggaprouw, tetapi tidak mendapat Rekomendasi dari DPP PKNU karena tidak diakui : hasil Verifikasi Kepengurusan PKNU tidak Sah atas nama Hein Manggaprouw (TMS). Sebab selama ini Sdr. Hein Manggaprouw domisili lebih banyak beraktifitas di Jayapura dan bukan di Biak, dan Organisasi Parpol PKNU di Biak dilakukan sekretaris Godlif Kawer; 8. Hasil Verifikasi diumumkan oleh KPU Biak Numfor dalam pertemuan yang dihadiri oleh Partai Politik dan Koalisi partai Pengusung, Panwas, LSM dan Masyarakat di Hotel Instia Biak, pada tanggal 3 Juli 2013 dan Berita Acara diberikan kepada 11 kandidat melalui Tim Kampanye sebagai berikut: a. Drs. Yesaya Sombuk,M.Si dan Thomas Ondi,SE. Jumlah Kursi 8 (32 %) – MS; b. Yotam Wakum,SH dan Mahasunu,SIP,MM. Jumlah Kursi ( 15 % ) – MS; c. Habel Rumbiak,SH, SpN dan Festus Wompere,SIP. Suara Sah 9747 (19 %) – MS; d. Ir. Agustinus Rumansara dan Ir. Arianto RaizalSuara Sah 6635 (13 %) - TMS e. Drs. Yohanes Than,MM dan Absalom Rumkorem,S.Pt,MM Suara Sah 1.867 (4 %) – TMS; 11 f. Drs. Demianus Dimara,MM dan DR. Daniel Lantang,M.KesSuara Sah 5312 (10 %)– TMS; g. Erens Meokbun, SE dan Drs. Johanes Sopacua, MM Suara Sah 518 (1 %) – TMS; h. Nehemia Wospakrek,SE, BSc dan Andi F. Madjadi, SE, MM Suara sah 9747 (19 %) – MS; i. Hengky Wakum, S.Sos dan Lazarus Boseren,SE.MMDukungan Sah 1115 - TMS; j. Prof. DR.Dra Yohana S.Yembise, DIP, Aplling,MA dan Friets G. Senadi, S.SosDukungan Sah 4665 - TMS; k. DR. (HC) Drs. Lamech AP, M.Si dan Willem K. Rumpaidus,S.Sos, MMP Dukungan Sah 6048 – TMS; 9. Bahwa kemudian KPU Kab. Biak Numfor member kesempatan dan/atau memperbaiki surat pencalonan syarat dan/atau mengajukan calon baru 30 Juni- 10 Juli 2013, sebagai berikut: a. Drs. Demianus Dimara dan Daniel Lantang mendapat dukungan dari PKDI i. (Versi Ana) berupa Rekomendasi dari DPP, DPW, dan DPC untuk bergabung dengan pasangan Demianus Dimara dan Daniel Lantang Yang sebelumnya bergabung dengan pasangan Ir. Agustinus Rumansara. Pada saat penyeraan dokumen perbaikan dan rekomendasi diantar oleh kandidat, Tim Kampanye, Sekretaris DPW PKDI Provinsi Papua Bpk.LOHO dan didampingi oleh DPC PKDI Biak Numfor Bpk. Yanus Dasem; ii. Langkah yang diambil oleh Parpol PKDI (Versi Ana) dan PKNU tidak bertentangan dengna Pasal 93 Ayat 4 PeraturanKPU Nomor 9 Tahun 2012. Sebab Partai PKDI pada Koalisi Pasangan Calon Ir. Agustinus Rumansara belum mencapai 15 % Kursi/Suara Sah sehingga tidak dilarang mengubah atau memindahkan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon lain; b. Drs. Yohanes Than dan Absalom Rumkorem mendapat dukungan dan Rekomendasi dari PKNU mulai dari DPP, DPW dan DPC Kabupaten Biak Numfor. Keadiran PKNU di Koalisi Ir. Agustinus Rumansara tidak diakui oleh DPP serta kepengurusan Hein Manggaprouw tidak diakui. Sesuai Pasal 95 ayat (2) huruf a, maka Parpol PKDI(Versi Ana) dan PKNU termasuk Parpol yang menggunakan hak Politik untuk mengusung/mendukung calon pada masa pendaftaran sehingga kedua Parpol itu diberi kesempatan memperbaiki dan/ atau melengkapi surat pencalonan, syarat calon dan/ atau pengajuan Calon baru selama masa perbaikan 30 Juni s/d 10 Juli 2013; c. Langkah yang diambil oleh Parpol PKDI (Versi Ana) sesuai dengan Pasal 95 ayat (2)huruf c yaitu Parpol dan gabungan Parpol berdasarkan Partai Politik atau gabungan partai politik berdasarkan pemeriksaan pada massa penelitian tidak memenuhi syarat 15 % ( lima belas persen ) kursi DPRD atau 15% ( lima 12 belas Persen ) suara sah, karena satu atau lebi partai politik tidak memenuhi syarat kepengurusan dapat bergabung dengan partai politik yang memenuhi syarat kepengurusan meskipun tidak memenuhi syarat 15 % (lima belas perseratus) kursi DPRD atau 15 % ( lima belas perseratus) suara sah, karena satu atau lebi partai politik yang menjadi gabungan tidak memenuhi syarat kepengurusan; 10. Bahwa Pemeriksaan Kesehatan sebagai berikut: a. Berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Faktual terhadap persyaratan pasangan bakal calon (syarat utama 15 %), maka bagi calon yang TMS tidak di undang mengikuti pemeriksaan Kesehatan. Mengingat pemeriksaan Kesehatan adalah syarat terakhir setelah kandidat memenuhi syarat pengajuan calon 15 % dan syarat calon mengingat biaya pemeriksaan tiap orang yang diminta tim Dokter adalah 6 Juta/ Orang maka demi asas Pemilu Efisien biaya, kandidat yang TMS % tidak ikut dalam pemeriksaan Kesehatan; b. Penetapan Dan Pengumuman Pasangan Calon Berdasarkan hasil perbaikan syarat pengajuan calon dan syarat calon di penuhi dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah hasil pemeriksaan kesehatan diumumkan, maka KPU Kabupaten Biak Numfor mengeluarkan Berita Acara Nomor 76/BA/KPU BN/VII/2013 tentang Penatapan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Memenui Syarat Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Periode 2014-2019 Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013, tanggal 25 Agustus 2013. Kemudian diikuti penarikan Nomor Urut pada tanggal 26 Agustus 2013, dengan Nomor SK. 78/KPU/BN/VII/2013 tentang Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Periode 2014-2019 Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2013 pada Rapat Pleno terbuka yang dihadiri oleh 5 (lima) Komisioner, Panwaslu Kabupaten, Parpol Pengusung, Koalisi Pengusung, Kandidat dan masyarakat umum bertempat di Hotel Arumbai Biak Sebagai berikut: 1) Nomor urut 1. Pasangan Drs. Yesaya Sombuk, MSi dan Tomas Ondi,SE; 2) Nomor urut 2. Pasangan Yotam Wakum, SH dan Mahasunu, SIP; 3) Nomor urut 3. Pasangan Nehemia Wospakrik, SE,BSc dan Andi Firman Madjadi, SE,MM; 4) Nomor urut 4.Pasangan DR (HC) Drs. Lamech AP, M.Si dan Willem K. Rumpaidus, S.Sos,MMP; 5) Nomor urut 5. Pasangan Drs. Yohanes Than, MM dan Absalom Rumkorem, SPt, MM; 6) Nomor urut 6. Pasangan Prof. DR.Dra. Yohana S.Yembise, DIP, Aplling, MA dan Friets G. Senandi, S.Sos; 7) Nomor urut 7. Pasangan Habel Rumbiak, SH,SPn dan Festus Wompere, SIP 13 8) Nomor urut 8.Pasangan Drs. Demianus Dimara, M.Si dan DR.Daniel Lantang, M.Kes; 11. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor dalam menjalankan tugas dan kewenangan selalu berpedoman pada Asas Pemilu.Tidak Pernah berkonspirasi dengan pihak manapun dalam menjatuhkan atau meloloskan seorang Kandidat, dan tidak pernah memalsukan dokumen atau cap/stempel atau tanda tangan dari satu partai atau seseorang dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilukada di Biak. KPU Kabupaten Biak Numfor.Tidak bekerja atas tekanan atau intimidasi dan bersifat netral, proporsional, mandiri, jujur dan memiliki integritas yang dapat dipertanggungjawabkan, juga berusaha menjalankan prinsip efisien dan efektif dalam penggunaan waktu dan biaya/anggaran; [2.5.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak segala tuduhan Pengadu; 2. Memutuskan dengan seadil-adilnya sesuai dengan prinsip keadilan dan kebenaran; 3. Mempertimbangkan kinerja KPU Kabupaten Biak Numfor yang selama ini berkerja dengan baik danindependen serta profesional; 4. Mempertimbangkan kondisi daerah yang selama Pemilukada berjalan aman, lancar dan kondusif.Tuhan memberkati; 5. Mohon pertimbang juga atas tahapan persiapan putaran ke 2 Pemilukada Kabupaten Biak Numfor yang di rencanakan minggu pertama bulan November 2013 dan tahapan legislatif 2014; [2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-23, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Copy Berita Acara Nomor: 04/BA/III/2013 dan Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Biak Numfor; 2. Bukti T-2 : Copy SK KPU Nomor: 12/KPU/BN/III/2013 tentang Syarat Minimal Perolehan Jumlah Kursi atau Perolehan Suara Sah; 3. Bukti T-3 : Copy Penilain Persyaratan minimal dukungan pasangan dan Tanda Terima saat Pasangan calon mendaftar: 14 a. Drs. Demianus Dimara, M.Si dan DR.Daniel Lantang, M.Kes. Pada tanggal 25 Mei 2013 b. Drs. Yohanes Than, MM dan Absalom Rumkorem, SPt, MM tanggal 31 Mei 2013 c. Ir. Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal, mendaftar pada tanggal 31 Mei 2013; 4. Bukti T-4 : Copy Surat Pencalonan pasangan calon Drs. Demianus Dimara, M.Si dan DR.Daniel Lantang, M.Kes. ( Model B- KWK-KPU Parpol); 5. Bukti T-5 : Copy Surat Pencalonan pasangan calon Drs. Yohanes Than, MM dan Absalom Rumkorem, SPt, MM. (Model B- KWK-KPU Parpol) 1. Surat Pencalonan Nomor 01/PKPI-BARNAS-PKNU- REPUBLIKAN/IV/2013 2. Surat Pencalonan Nomor 02/PKPI-BARNAS PKNU/IV/2013; 6. Bukti T-6 : Copy Ketua dan Sekerataris DPC PKNU Kab. Biak Numfor tanggal 6 April 2013 untuk mengusung Pencalonan pasangan calon Drs. Yohanes Than, MM dan Absalom Rumkorem, SPt, MM; 7. Bukti T-7 : Copy Surat Pencalonan pasangan calon Ir. Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal (Model B-KWK-KPU Parpol) 1. Surat Pencalonan Nomor 01/SP/GPP- FPD/BN/V/2013, tanggal23 Mei 2013 2. Surat Pencalonan Nomor 01/SP-AY/2013, tanggal 21 Mei 2013 (Model B-KWK-KPU Parpol),(Model B1-KWK- KPU Parpol) dan (Model B1-KWK-KPU Parpol) 3. Surat Pernyataan wakil yang berbeda (Model B3-KWK- KPU Parpol) tanggal 21 Mei 2013; 8. Bukti T-8 : Copy SK dan Rekomendasi pengurus Partai PKNU: a. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pengesahan DPP PKNU); b. SK Nomor: SK-404/DPP-01/VIII/2012, DPW PKNU Prov. Papua; c. SK Nomor: SK-1146/DPP-01/XII/2010, DPC PKNU Kab. Biak Numfor; d. SK Nomor: SK-826/DPP-01/V/2013. DPC PKNU Kab. Biak Numfor; e. Rekomendasi DPC PKNU Nomor: A.06/DPC- 15 02/IV/2013; f. Rekomendasi DPC PKNU, Nomor: 007/SRP/DPC- PKNU/BN/V/2013; g. Rekomendasi DPP PKNU Nomor: A-232/DPP- 03/V/2013; h. Rekomendasi DPC PKNU Nomor: A-001/DPC- 02/XII/2013; 9. Bukti T-9 : Copy Daftar Hadir dan Berita Acara DPP PKNU 1. Daftar Hadir Verfikasi Faktual DPP PKNU Tanggal 19 Juni 2013 2. Berita Acara Verifikasi Faktual DPP PKNU Tanggal 20 Juni 2013; 10 Bukti T-10 : Copy SK dan Rekomendasi pengurus Partai PKDI; a. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pengesahan DPP PKDI); b. SK Nomor: 032/DPP/PKDI/TUS/06/2011, DPD PKDI Prov. Papua; c. SK Nomor: 032.006/DPP/PKDI/TUS/06/2011, DPC PKDI Kab. Biak Numfor; d. Rekomendasi DPP PKDINomor: 032.006/PILKADA/BUP/DPP/PKDI/TUS/06/2013, tanggal, 29 Juni 2013; e. Penegasan DPP PKDI atas Dukungan Balon Kepala Daerah Nomor: 264/DPP/PKDI/III-H/07/2013, tanggal, 3 Juli 2013; f. Surat Pernyataan Nomor : 07/DPC-PKDI/III- R/07/2013; g. Surat Dukungan Pencalonan DPC PKDI Mengetahu DPD PKDI Nomor: 08/DPC/PKDI/III-R/2013; 11 Bukti T-11 : Copy Daftar Hadir dan Berita Acara DPP PKDI 1. Daftar Hadir Verfikasi faktual DPP PKDI Tanggal 18 Juni 2013; 2. Berita Acara Verifikasi faktual DPP PKDI Tanggal 18 Juni 2013; 12 Bukti T-12 : Copy Undangan Nomor: 347/UND/VI/2013, tanggal 3 Juli 2013 Ketua Tim Kampanye, untuk penyampaian Berita Acara dan lampiranya tertanggal 29 Juni 2013 dan Berita Acara Nomor: 43/BA/KPU.BN/VI/2013 dan lampirnya; 13 Bukti T-13 : Copy Undangan Nomor: 347/UND/VI/2013, tanggal 3 Juli 2013 Ketua Tim Kampanye, untuk penyampaian Berita 16 Acara dan lampiranya tertanggal 29 Juni 2013 dan Berita Acara Nomor: 44/BA/KPU.BN/VI/2013 dan lampirnya; 14 Bukti T-14 : Copy Undangan Nomor: 347/UND/VI/2013, tanggal 3 Juli 2013 Ketua Tim Kampanye, untuk penyampaian Berita Acara tertanggal 29 Juni 2013 dan Berita Acara Nomor: 46/BA/KPU.BN/VI/2013; 15 Bukti T-15 : Copy Daftar Hadir Penyampaian Hasil Penelitian dan Verifikasi, Rabu 3 Juli 2013 di hotel Insia; 16 Bukti T-16 : Copy Daftar hadir pertemuan tanggal 10 Juli 2013 di Kantor KPU, antara KPU, Panwas dengan Parpol Pengusung/Koalisi Gernang rasa aman (pasangan calon Drs. Yohanes Than, MM dan Absalom Rumkorem, SPt, MM; 17 Bukti T-17 : Copy Daftar hadir pertemuan tanggal 18 Juli 2013 di Kantor KPU, dalam rangka klarifikasi (Koalisi Merdeka); 18 Bukti T-18 : Copy Daftar hadir pertemuan tanggal 18 Juli 2013 di Kantor KPU, dalam rangka klarifikasi (Koalisi Gernang rasa aman); 19 Bukti T-19 : Copy Berita Acara hasil penelitian dan verifikasi (Perbaikan) Nomor: 65/BA/KPU.BN/VII/2013 dan lampirnya, pasangan calon Drs. Demianus Dimara, M.Si dan DR. Daniel Lantang, M.Kes.; 20 Bukti T-20 : Copy Berita Acara hasil penelitian dan verifikasi (Perbaikan) Nomor: 70/BA/KPU.BN/VII/2013 dan lampirnya, pasangan calon Drs. Yohanes Than, MM dan Absalom Rumkorem, SPt, MM; 21 Bukti T-21 : Copy Berita Acara hasil penelitian dan verifikasi (Perbaikan) Nomor: 71/BA/KPU.BN/VII/2013 dan lampirnya, pasangan calon Ir. Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal, ST; 22 Bukti T-22 : Copy SK KPU Kab. Biak Numfor Nomor: 73/KPTS/VI/2013, Tim Pemeriksa Kesehataan; 23 Bukti T-23 : Copy Surat usulan Kegiatan Pemeriksaan Kesehataan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari RSUD Biak Numfor Nomor: 812/2058 dan lampirannya. Tanggal 06 Juli 2013; 24 Bukti T-24 : Copy Permohonan Pemeriksaan Kesehatan kepada Direktur RSUD, Biak Numfor Nomor: 36/030.434104/VII/2013, tanggal 18 Juli 2013; 25 Bukti T-25 : Copy Daftar hadir, Penjelasan prosedur kesehatan, Biak tertanggal 19 Juli 2013; 17 26 Bukti T-26 : Copy Tanda terima dan Hasil Pemeriksaan Kesehatan pasangan calon Drs. Demianus Dimara, M.Si dan DR.Daniel Lantang, M.Kes. tanggal 24 Juli 2013; 27 Bukti T-27 : Copy Tanda terima dan Hasil Pemeriksaan Kesehatan pasangan calon Drs. Yohanes Than, MM dan Absalom Rumkorem, SPt, MM. tanggal 24 Juli 2013; 28 Bukti T-28 : Copy SK KPU Kab. Biak Numfor Nomor: 76/KPU/BN/VII/2013, tanggal 25 Juli 2013; 29 Bukti T-29 : Copy Berita Acara KPU Kab. Biak Numfor Nomor: 77/BA/VII/2013, tanggal 26 Juli 2013; 30 Bukti T-30 : Copy SK KPU Kab. Biak Numfor Nomor: 78/KPU/BN/VII/2013, tanggal 26 Juli 2013; Selain itu, Pengadu juga mengajukan 1 (Satu) orangsaksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 8 Oktober 2013, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : SAKSI 1. Kornelius Logo (Sekretaris DPD PKDI Provinsi Papua)mengatakan Benar bahwa PKDI Kabupaten memberikan dukuangan kepada Agustinus Rumansara, DPD PKDI mengetahui hal tersebut, sebagaimana kesaksian Ketua DPC, setelah mengetahui (hanya sekedar perantara) DPD PKDI wajib menyampaikan kepada Pusat PKDI, menyampaikan bahwa PKDI Kabupaten Biak Numfor mendukung Agustinus Rumansara, selanjutnya tanggapan DPP Pusat kepada DPD PKDI untuk disampaikan kepada DPC kepada pasangan calon, yaitu untuk mengurus rekomendasi kepada Pusat, Pusat mengatakan bahwa berdasar AD/RT PKDI khususnya Pasal 22 ayat (2) angka 2.5 mengartikan tentang itu, artinya bahwa pengurus tingkat Kabupaten (DPC) mencari kemudian menyampaikan kepada Provinsi dan Provinsi menyampaikan ke Pusat. Melakukan fit and proper test kalau ada 2 calon atau lebih. Untuk dukungan Kabupaten Biak Numfor sebagaimana dikatakan bahwa benar rekomendasi DPC ada pada Agustinus Rumansara, tetapi DPP memberikan rekomendasi kepada Demianus F Dimara dan hal tersebut merupakan perintah terhadap pengurus dibawah tertutama bagi pengurus Provinsi. Maka sebagai pengurus Provinsi datang ke DPC untuk menyuruh DPC segera mengamankan. Sebagai pengurus dibawah hanya melaksanakan apa yang disuruh pihak Pusat DPP, DPD saat itu ketua DPC ada. Berdasarkan keputusan DPP memberikan rekomendasi kepada Demianus F Dimara, kemudian datang ke kantor KPU, KPU hadir lengkap menerima. Tidak ada niat untuk merugikan pihak pengadu karena hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh DPP. DPP memberikan kepada Demianus.Bersama dengan 18 pengurus Kabupaten Benar hal tersebut, AD/RT mengatur mekanisme dukungan pada intinya berbunyi tugas DPC menjaring, menyampaikan kepada DPP Pusat, sudah menyampaikan kepada DPC, karena ada yang kurang, sehingga ada calon lain ke DPP. Rumansara melakukan permohonan kepada DPC tembusan DPP, sudah disampaikan kepada Pusat secara lisan kepada DPP, atas nama Rumansara, DPP menunggu, mengambil rekomendasi dari DPC, tapi tidak datang ke DPP. Benar, memang pertama bersama dengan pengurus DPC Kabupaten melakukan dukungan dengan Agustinus Rumansara, tentang AD/RT mengatur tentang mekanisme dukungan, memang tugas DPC mencari calon kemudian menyampaikan kepada DPC Pusat. Kemudian DPC Pusat yang menetapkan, karena mengetahui hal tersebut pihak DPD menyampaikan kepada DPC. Menurut DPC memang sudah melakukan hal tersebut, tapi masih ada yang kurang, tetapi DPD masih bertahan, sehingga ada calon yang masuk di DPP, kemudian rekomendasi dari DPP turun sehingga DPD tidak dapat menolak itu karena merupakan perintah dari partai. Agustinus memang benar melakukan permohonan tertulis kepada DPC, DPD, dan ditembuskan kepada DPP, berdasarkan permohonan terhadap pengurus partai dari bawah, DPD menyampaikan kepada pusat, telah memberitahukan kepada DPP secara lisan. DPP menunggu (menunggu datang untuk mengambil rekomendasi) tapi dalam proses menunggu tidak juga datang untuk mengambil rekomendasi, sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Demianus F Dimara untuk mengambil rekomendasi itu. Dari proses pengambilan rekomendasi DPP PKDI oleh Demianus F Dimara, pihak DPD sama sekali tidak mengetahui, baru mengetahui setelah ada putusan DPP disertai dengan perintah bahwa DPP PKDI mengusung sdr. Demianus F Dimara; PIHAK TERKAIT 1. SAUL RONSUMBRE (Ketua Panwaslu Kab. Biak Numfor) 1. Dukungan Partai Politik PKNU dan PKDI terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati adalah Urusan Internal Partai Politik yang bersangkutan dengan kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah membuat komitmen Politik berdasarkan AD/ART Parpol; 2. Penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta PEMILUKADA adalah atas dasar hasil verifikasi dan klarifikasi KPU Kab. Biak Numfor terhadap dokumen partai politik pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati yang mana telah diserahkan kepada KPU Kab. Biak Numfor; 3. Dalam pengawasan kami terhadap kinerja penyelenggara Pemilukada yaitu KPU Kab. Biak Numfor, berpedoman pada asas kemandirian, jujur, adil, kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabel; 19 4. Untuk memberikan kepastian hukum, siapa yang sah dan siapa yang tidak sah diantara kedua pihak, yaitu pengugat dan tergugat, dapat dibuktikan dengan keaslian surat-surat Parpol pengusung yang ada pada masing-masing pihak.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; 20 Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011joPasal 3 ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu I adalah masyarakat yang karena hak konstitusional warga negara (Vide; P-1). Dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para Teradu mengalihkan dukungan dari partai PKDI dan PKNU kepada calon lain, sehingga Pengadu kehilangan hak konstitusional untuk menjadi peserta Pemilukada Kabupaten Biak Numfor. Terkait Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) Pengadu menyampaikan bahwa pada tanggal 31 Mei 2013, Pasangan Ir. Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal, ST dengan dukung oleh 11 Partai politik yaitu: PPPI, PPRN, GERINDRA, Partai Kedaulatan, PPN, PDP, PMB, PKDI, PIS, PSI dan PKNU. Pasangan Ir. Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal, ST dinyatakan memenuhi syarat dukungan oleh 10 Partai politik yaitu: PPPI, PPRN, GERINDRA, Partai Kedaulatan, PPN, PMB,PKDI, PIS, PSI dan PKNU. Bahwa Para Teradu pada tanggal 18 Juli 2013 dalam mengeluarkan Berita Acara Nomor: 71/BA/KPU.BN/VII/2013 perihal Hasil Penelitian dan Verifikasi (Hasil Perbaikan) Kepengurusan Partai Politik 21 Pengusung Pasangan Calon Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013 dengan sewenang-wenang memindahkan dukungan Partai PKDI kepada Drs. Demianus F. Dimara dan Dr Daniel Lantang M. Kes, tanpa melakukan verifikasi kepada DPP PKDI. Dalam rangka memperkuat pengaduannya Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1 s/d P- 18,serta saksi faktaYanus Dasem (Ketua DPC PKDI Kab.Biak Numfor).Saksi fakta, Yanus Dasem mengatakan DPC PKDI Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 31 Mei 2013 telah mendaftarkan Agustinus Rumansara dan Rizal sebagai kandidat Bupati Kabupaten Biak Numfor dan telah di terima KPU. Berdasarkan AD/RT Partai PKDI, sesuai dengan Bab 9 ayat (22) AD/RT Partai, pengusung calon yang diajukan DPC hanya 1 (satu), maka DPP dan DPD hanya merekomendasi yang diajukan DPC. Namun dalam kenyataannya, DPP PKDI melalui surat Nomor71 mengajukan Drs. Demianus Dimara. Meskipun DPD PKDI Provinsi Papua mengajukan rekomendasi DPP tersebut kepada KPU Kabupaten Biak Numfor, namun DPC PKDI Kabupaten Biak Numfor tetap konsisten mengajukan pasangan Pengadu. [4.1.1] Menimbang berdasarkan dalil pengaduan Pengadu, Para Teradu menjawab bahwa pada saatpenerimaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor dari Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)atas nama Demianus Dimara dan Daniel Lantang, merupakan Rekomendasi dari DPP, DPW dan DPC PKDI Kabupaten Biak Numfor.Dalam rangka memperkuat bantahannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti T-1 s/d T-30,serta saksi faktaKornelius Logo.Saksi fakta, Kornelius Logomengatakan benar bahwa PKDI KabupatenBiak Numfor memberikan dukungan kepada Agustinus Rumansara.Hal tersebut diketahui olehDPD PKDI, sebagaimana kesaksian Ketua DPC.Berdasarkan AD/ART Partai, DPD PKDI wajib menyampaikan kepada DPP PKDI, bahwa DPC PKDI Kabupaten Biak Numfor mendukung Agustinus Rumansara.Berdasarkan AD/RT PKDI khususnya Pasal 22 ayat (2) angka 2.5, apabila ada 2 calon atau lebih, maka DPP Partai melakukan fit dan proper test. Bahwa benar rekomendasi DPC PKDI Kabupaten Biak Numfor ada pada Agustinus Rumansara, tetapi DPP memberikan rekomendasi kepada Demianus F Dimara.Maka sebagai pengurus Provinsi, DPD PKDI datang ke DPC PKDI untuk menyuruh DPC segera mengamankan rekomendasi dari DPP PKDI. [4.1.2] Menimbang berdasarkan keterangan Pengadu dan jawaban Teradu, DKPP berpendapat bahwa terhadap PKDI Para Teradu sudah tidak cermat melakukan dan bahkan melakukan tindakan yang sesat dengan menerima pendaftaran dari Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) yang tidak terdaftar dan tidak diakui keberadaannya terutama dalam mengusung calon dalam Pemilukada di Indonesia. Seharusnya Para Teradu sebelum pendaftaran sudah mengetahui dan menolak hal tersebut. Menurut pendapat DKPP Hal ini membuktikan bahwa Partai Kesatuan 22 Demokrasi Indonesia (PKDI) tidak pernah mendaftarkan calon lain selain Agustinus Rumansara dan Arianto Raisal. Para Teradu mencatat dari pendaftaran itu tidak ada 2 nama dari PKDI, tidak ada 2 pengurusan dari PKDI, dan hanya 1 kepengurusan mendaftarkan 1 nama.Para Teradu telah menghilangkan hak konstitusi bakal pasangan calon, dan untuk menjaga pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu yang lebih transparan dan lebih profesional untuk kasus Kabupaten Biak Numfor ini sebagai contoh agar tidak diulang kembali oleh penyelenggara Pemilu lainnya karena Para Teradu Kabupaten Biak Numfor terbukti dan telah melangar ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang PedomanTeknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahdan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.2]Menimbang, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para Teradu mengalihkan dukungan dari partai PKDI dan PKNU kepada calon lain, sehingga Pengadu kehilangan hak konstitusional untuk menjadi peserta Pemilukada Kabupaten Biak Numfor. Terkait PKNU, Para Teradu pada saat pendaftaran menerima 2 (dua) Kepengurusan yaitu Hein Manggaprouw mendukung Pasangan Agustinus Rumansara dan Arianto Raisal diterima pada jam 16.00 WIT sedangkan Godlif Kawermendukung Pasangan Yohanes Than dan Absalom Rumkorem diterima pada jam 13.00 WIT. Para Teradu pada saat pendaftaran beranggapan bahwa SK Hein Manggaprouw sudah berakhir pada 21 Mei 2013, padahal SK Hein Manggaprouw berakhir pada tanggal 21 Mei 2015.Berdasarkan Surat Keputusan DPP PKNU Nomor: SK-1146/DPP-01/XII/2010 tertanggal 9 Desember 2010 menyatakan bahwa Hein Manggaprouw dan Willem Osem masih sah sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PKNU Kabupaten Biak Numfor. Dalam rangka memperkuat pengaduannya Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1 s/d P-18,serta saksi Hein Manggaprouw (Ketua DPC PKNU Kab.Biak Numfor). Saksi Fakta, Hein Manggaprouw mengatakan pada tanggal 31 Mei 2013 selaku Ketua dan bersama Sekretaris memberi dukungan kepada Agustinus Rumansara bersama pasangannya atas dasar surat DPW Provinsi Papua. Para Teradu melakukan klarifikasi di DPP Pusatdan pihak DPW menyatakan hal tersebut adalah suatu kelalaian karena bertentangan dengan AD/RT. Modokoklif Kawer Tidak sah sebagai sekretaris DPC PKNU berdasarkan surat dari DPW, tertanggal 22 April 2012. [4.2.1] Menimbang berdasarkan dalil pengaduan Pengadu, Para Teradu membantah bahwa pada saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor atas nama Drs. Yohanes Than dan Absalom Rumkorem, Para Teradu menerima karena sudah melakukan verifikasi kepada DPP PKNU serta mendapat dukungan dan rekomendasi dari DPP, DPW dan DPC PKNU Kabupaten Biak Numfor, sehingga Kehadiran PKNU di Koalisi Ir. Agustinus Rumansara tidak diakui oleh DPP 23 serta kepengurusan Sdr. Hein Manggaprouw tidak diakui. Para Teradu dalam menjalankan tugasnya sudah sesuai dengan Pasal 95 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 yaitu Parpol dan gabungan Parpol berdasarkan partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan pemeriksaan pada masa penelitian tidak memenuhi syarat 15 % (lima belas persen) kursi DPRD atau 15% (lima belas Persen) suara sah, karena satu atau lebih partai politik tidak memenuhi syarat kepengurusan dapat bergabung dengan partai politik yang memenuhi syarat kepengurusan meskipun tidak memenuhi syarat 15 % (lima belas perseratus) kursi DPRD atau 15 % (lima belas perseratus) suara sah, karena satu atau lebih partai politik yang menjadi gabungan tidak memenuhi syarat kepengurusan.Dalam rangka memperkuat bantahannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti T-1 s/d T-30, serta tidak mengajukan saksi. [4.2.2] Menimbang berdasarkan keterangan Pengadu dan jawaban Teradu, DKPP berpendapat bahwaPara Teradu tidak cermat dalam menilai SK Hein Menggaprouw yang menyatakan sudah berakhir pada 21 Mei 2013, padahal SK Hein Manggaprouw berakhir pada tanggal 21 Mei 2015. Para Teradu telah melakukan verifikasi ke DPP PKNU, dan memperoleh keterangan menyangkut adanya SK kepengurusan yang baru atas nama Leni Selaku Ketua dan Dogi selaku Sekretaris. Namun, mengingat bahwa kepengurusan yang baru tersebut muncul setelah pendaftaran, maka ssuai ketentuan perundang-undangan, kepengurusan baru tersebut tidak dapat diterima untuk mengusung calon dari PKNU. Di samping itu, berdasarkan Surat Keputusan DPP PKNU Nomor: SK-1146/DPP-01/XII/2010 tertanggal 9 Desember 2010, Hein Manggaprouw dan Willem Osem masih sah sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PKNU Kabupaten Biak Numfor.Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah menghilangkan hak konstitusi bakal pasangan calon dengan bertindak tidak netral dalam memperlakukan bakal pasangan calon, bertindak tidak sesuai yang diperintahkan peraturan perundang-undangan, tidak hati-hati dan tidak berdasarkan standar operasional dan subsatansi professi administrasi Pemilu dan karena itu terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal11 huruf a, Pasal 15 huruf a, b dan c Peraturan Bersama tentang Kode Etik. [4.3] Menimbang bahwa dalam mekanisme dan tata organisasi, KPU memiliki adanya pengaturan konsentrasi yang diwujudkan dalam pembagian tugas dan pembidangan masing-masing komisioner, dengan kewenangan dan tanggungjawab khusus. Meskipun sifat kolektif kolegial merupakan hakikat dari keberadaan seluruh komisioner KPU, namun berdasarkan struktur organisasi, Ketua memiliki tanggungjawab khusus untuk memimpin, mewakili organisasi ke dalam dan keluar serta mengarahkan agar perjalanan organisasi senantiasa terjamin menuju amanah yang ditetapkan negara melalui peraturan perundang-undangan. Demikian juga kepala-kepala divisi atau sebutan lainnya yang bertanggungjawab dalam bidang 24 hukum, teknis atau bidang lainnya, juga memiliki tanggungjawab khusus sesuai bidang yang ditentukan. Dalam hal proses pencalonan, komisioner yang membawahi divisi teknis memiliki tanggungjawab yang lebih utama dibanding komisioner lainnya. Dengan demikian, DKPP berpendapat bahwa Teradu I dan II memiliki tanggungjawab yang lebih utama dalam proses-proses pelaksanaan tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Sementara itu, Teradu IV dan V, meskipun tidak menjadi tugas pokoknya, namun memiliki konstribusi yang signifikan dalam proses dimaksud. [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa para Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Sedangkan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi Teradu III atas nama Sdri. DIANA D. SIMBIAK, S.Sos; 3. Menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu IV dan Teradu V atas nama Sdr. Pdt. JOHN F. B. PAH, S.Th, M.Min dan Sdr. FRANS Y. RUMAROPEN, S.E; 4. Menjatuhkan Sanksi berupa “Pemberhentian Tetap” kepada Teradu I dan Teradu II atas nama Sdr. MILLIAM P. TIBLOLA, S.Pi dan Sdr. SERGIUS WABISER, SH; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini; dan 25 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota; Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal dua puluh empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 26