Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 38.39/DKPP-PKE-IV/2015
Putusan KPU Kab. Fakfak
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 26/10/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-10-2015
👁 15 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 38/DKPP-PKE-IV/2015 Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 Agustus 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 69/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38/DKPP- PKE-IV/2015.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I dengan Perkara Nomor 38/DKPP-PKE-IV/2015, pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 28 Juli 2015 Pengadu bersama Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak kubu Agung Laksono mendaftarkan pencalonan Inya Bay Ati-Ati dan Said Hindom sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan. Pendaftaran tersebut diterima oleh Para Teradu dan memberikan bukti tanda terima pendaftaran model TT.1-KWK.
Pasal DilanggarPasal 36 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 12; Pasal 3; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian terhadap Perkara Nomor 38/DKPP- PKE-IV/2015 dan Perkara Nomor 39/DKPP-PKE-IV/2015; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Zainuddin S. Hakim dan Teradu IV atas nama Janward Hindom selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak; 3. Merehabilitasi Teradu II atas nama Romanus Higimur, Teradu III atas nama Muhamad Nur Namudat, dan Teradu V atas nama Ahairudin Kutanggas selaku Anggota KPU Kabupaten Fakfak; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 38/DKPP-PKE-IV/2015
Nomor 39/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 69/I-P/L-
DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38/DKPP-PKE-IV/2015 dan
Pengaduan Nomor 85/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 39/DKPP-
PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 38/DKPP-PKE-IV/2015
[1.1.1] PENGADU
Nama : Yusuf Wanandi Patiran
Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPD Partai Golkar Fakfak
Alamat : Jl. Yos Sudarso RT/RW 004 Wagom Kecamatan Fakfak
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.1.2] TERADU
1. Nama : Zainuddin S. Hakim
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Fakfak
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 5 Fakfak
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Romanus Higimur
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Fakfak
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 5 Fakfak
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Muhamad Nur Namudat
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Fakfak
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 5 Fakfak
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Janward Hindom
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Fakfak
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 5 Fakfak
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Ahairudin Kutanggas
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Fakfak
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 5 Fakfak
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V;
[1.2] PERKARA NOMOR 39/DKPP-PKE-IV/2015
[1.2.1] PENGADU
Nama : Cyrillus Adopak
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Fakfak
Alamat : Jl. Imam Bonjol Kel. Wagom Kabupaten Fakfak
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu II;
Terhadap:
[1.2.2] TERADU
1. Nama : Zainuddin S. Hakim
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Fakfak
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 5 Fakfak
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Janward Hindom
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Fakfak
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 5 Fakfak
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 38/DKPP-PKE-IV/2015
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 Agustus 2015 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 69/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38/DKPP-
PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III,
2
Teradu IV, dan Teradu V, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak karena
diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-
alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak yang diangkat dan
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor KEP-
805/DPP/GOLKAR/VII/2015;
2. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015, Pengadu sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten
Fakfak bersama-sama Sekretaris DPD, mendaftarkan Pencalonan Inya Bay Ati-Ati, SE
dan Drs. Said Hindom sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Fakfak dari Partai Golkar versi Munas Ancol di Kantor KPU Kabupaten Fakfak Provinsi
Papua Barat;
3. Bahwa dalam pendaftaran tersebut, Pengadu menyerahkan sejumlah dokumen
persyaratan dan pendaftaran Pengadu dan diterima oleh para Teradu sebagaimana bukti
tanda terima pendaftaran Model TT.1-KWK;
4. Bahwa setelah pendaftaran diterima, para Teradu tidak pernah memberitahukan kepada
Pengadu dan Pasangan Calon baik secara lisan maupun tertulis tentang tahapan
selanjutnya yang berkaitan dengan penelitian/verifikasi dokumen persyaratan
pencalonan maupun persyaratan calon serta tidak memberikan kesempatan kepada
Pengadu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen-dokumen dimaksud;
5. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015, para Teradu justru melakukan suatu pelanggaran
serius dalam tahapan Pilkada, yaitu menggelar rapat pleno penetapan hasil verifikasi
dan faktualisasi persyaratan dukungan partai politik;
6. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015 adalah batas akhir perbaikan syarat pencalonan
dan syarat calon, bukan waktu untuk menentukan Pasangan Calon ditolak atau
diterima, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015;
7. Bahwa para Teradu selanjutnya mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor
15/BA.KPU.FF.PB/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 perihal Pasangan Calon yang
diusung Pengadu yaitu Inya Bay Ati-Ati dan Said Hindom serta Pasangan Calon Donatus
Nimbitkendit dan Abdurrahman dinyatakan tidak memenuhi syarat/ditolak;
8. Bahwa isi Berita Acara Rapat Pleno 15/BA.KPU.FF.PB/VIII/2015 sebagaimana tersebut
selain cacat prosedur, juga cacat substansi dan isinya penuh dengan rekayasa yang
tidak masuk akal dan bertujuan untuk meloloskan calon tertentu guna mendampingi
calon incumbent;
9. Bahwa para Teradu juga terlihat menerapkan standar ganda dalam menilai pemenuhan
syarat 2 (dua) Pasangan Calon yang diusulkan oleh 2 (dua) Kepengurusan DPD Partai
Golkar yang berbeda;
10. Bahwa penilaian para Teradu yang menyatakan Pasangan Calon yang diusung Pengadu
ditolak karena SK DPP Partai Golkar Nomor KEP-926/DPP/GOLKAR tanggal 27 Juli
2015 yang ditandatangani Ketua Umum HR. Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal
Zainudin Amali yang diserahkan oleh Pengadu sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten
3
Fakfak versi Munas Ancol tidak sah karena fotokopi legalisir yang diserahkan tanda
tangan tanpa nama tertera jelas, adalah tidak benar;
11. Bahwa menurut Pengadu, isi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor
15/BA.KPU.FF.PB/VIII/2015 yang antara lain menyatakan Pasangan Calon yang
diusulkan pengurus Partai Golkar Kabupaten Fakfak versi Munas Bali yakni: Ivan Ismail
Madu dan Fransiskus Hombore dinyatakan memenuhi syarat oleh para Teradu, adalah
tindakan sewenang-wenang yang tidak lagi memperdulikan berbagai ketentuan yang
diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015;
12. Bahwa terhadap permasalahan ini, Panwas Kabupaten Fakfak telah mengeluarkan surat
Nomor 02/PANWASLU/RKMDS/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 perihal
Rekomendasi yaitu:
1. Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor
15/BA.KPU.FF/PB/VII/2015 tentang Penetapan Hasil Verifikasi dan Faktualisasi
Persyaratan Dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015;
2. Melakukan verifikasi ulang berkas syarat bakal pasangan calon secara terbuka,
transparan dan akuntabel sesuai dengan tahapan pencalonan sebagaimana diatur
dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2015;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi SK DPP Partai Golkar Nomor KEP-
805/DPP/GOLKAR/VII/2015 versi Munas Ancol tentang
Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Bukti tanda terima Model TT.1-KWK;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Fakfak Nomor
15/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015 perihal Penetapan Hasil Verifikasi
Dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan Partai Politik Atau
Gabungan Partai Politik Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015 tertanggal 3 Juli 2015;
4. Bukti P-4 : Fotokopi SK dukungan DPP Partai Golkar dan Model B.1.KWK versi
DPP Partai Golkar Munas Ancol;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Fakfak Nomor
02/PANWASLU/RKMDS/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015
perihal Rekomendasi;
6 Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor
4
926/DPP/GOLKAR/VII/2015 perihal Penetapan Dan Pengesahan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fakfak
Provinsi Papua Barat Dari Partai Golongan Karya tertanggal 27 Juli
2015;
7 Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Fakfak Nomor
16/BA/VIII/2015 perihal Kesepakatan Bersama Antara KPU
Kabupaten Fakfak Dan Panwas Kabupaten Fakfak tentang
Kesepakatan Verifikasi Ulang Berkas Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015 tertanggal 11
Agustus 2015;
8 Bukti P-8 : Fotokopi Daftar Hadir Verifikasi Terbuka Berkas Pencalonan Dan
Syarat Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Fakfak Periode 2015-2020 tertanggal 11 Agustus 2015;
9 Bukti P-9 : Fotokopi Daftar Hadir Verifikasi Terbuka Berkas Pencalonan Dan
Syarat Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Fakfak Periode 2015-2020 tertanggal 12 Agustus 2015;
10 Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Fakfak Nomor
17/BA/VIII/2015 perihal Hasil Verifikasi Ulang Berkas Pencalonan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015
tertanggal 12 Agustus 2015;
11 Bukti P-11 : Fotokopi Berita Acara Nomor 19/BA/KPU FF/VIII/2015 perihal
Pemenuhan Persyaratan Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Fakfak Tahun 2015 tertanggal 23 Agustus 2015;
12 Bukti P-12 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 433/KPU/VIII/2015 perihal
Pencalonan tertanggal 3 Agustus 2015;
13 Bukti P-13 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 501/KPU/VIII/2015 perihal
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
tertanggal 21 Agustus 2015;
14 Bukti P-14 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 510/KPU/VIII/2015 perihal
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan tertanggal 23 Agustus
2015;
15 Bukti P-15 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Fakfak Nomor
03/PANWASLU/RKMDS/IX/2015 perihal Rekomendasi tertanggal 1
September 2015;
16 Bukti P-16 : Fotokopi Foto;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, dan TERADU V
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak
didasarkan kepada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 dan Keputusan KPU Kabupaten
Fakfak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015;
5
2. Bahwa alokasi waktu untuk pendaftaran pasangan calon sebagaimana disebutkan
selama tiga hari, dan pasangan calon yang pertama kali mendaftar adalah Drs.
Mohammad Uswanas, M.Si dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si;
3. Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Juli 2015, jam 14.51 WIT, bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Fakfak, Ketua KPU Kabupaten Fakfak beserta empat Anggota Komisioner dan
disaksikan oleh Ketua dan dua anggota Panwaslu Kabupaten Fakfak menerima partai
pengusung yaitu:
a. Partai Nasdem : 3 Kursi
b. Partai Demokrat : 3 Kursi
c. Partai Hanura : 2 Kursi
d. Partai PAN : 2 Kursi
e. Partai Bulan Bintang : 1 Kursi
f. Partai PDI Perjuangan : 1 Kursi
g. PPP (Versi Ir. H. M. Romahurmuzy,MT) : 1 Kursi
Jumlah = 13 Kursi;
4. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015 terdapat 3 pasangan bakal calon Bupati dan Wakil
Bupati yang mendaftar di KPU Kabupaten Fakfak. Pasangan calon yang mendaftar
adalah:
a. Drs. Donatus Nimbitkendik,M.TP dan H. Abdul Rahman, SE,
Waktu pendaftaran pada jam 13.21 WIT, dengan Partai Pengusung adalah:
Partai Kebangkitan Bangsa : 2 Kursi
Partai Gerindra : 1 Kursi
PPP (Versi Djan Faridz) : 1 Kursi
Jumlah = 4 Kursi
b. Ivan Ismail Madu S.Sos dan Drs. Fransiscus Hombore,M.Si
Waktu pendaftaran pada jam 14.44 WIT, dengan Partai Pengusung adalah:
Partai GOLKAR (Versi ARB dan AL) : 4 Kursi
Jumlah = 4 Kursi
c. Inya Bay, SE,MM dan Drs. Said Hindom,M.Si
Waktu pendaftaran pada jam 15.12 WIT, dengan Partai Pengusung adalah:
Partai GOLKAR (Versi AL) : 4 Kursi
Jumlah = 4 Kursi;
5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (4) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, maka penutupan pendaftaran Bakal Pasangan
Calon di Lakukan pada pukul 16.00 WIT;
6. Bahwa pada saat pendaftaran masing-masing Bakal Pasangan Calon beserta Partai
Politik Pendukung, arak-arakan masa pendukung dan simpatisan yang cukup banyak
dengan ancaman dari salah satu pendukung/simpatisan bakal pasangan calon akan
membakar Kantor KPU Kabupaten Fakfak apabila Bakal Pasangan Calonnya di tolak
pendaftaranya;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 dan Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015,
pada pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati huruf e (penelitian syarat
pencalonan dan syarat calon) dilaksanakan pada tanggal 28 Juli s.d 3 Agustus 2015.
6
Maka KPU Kabupaten Fakfak melaksanakan penelitian berkas syarat pencalonan dan
syarat calon dengan melakukan verifikasi faktual ke DPP Partai Politik;
8. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual sebagaimana Berita Acara masing-masing
DPP Partai Politik (terlampir), sehingga KPU Kabupaten Fakfak memutuskan bahwa
bakal pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan pencalonan hanya 2 pasangan
yaitu:
a. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si.; dan
b. Ivan Ismail Madu, S.Sos dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si;
Sebagaimana Berita Acara Nomor : 15/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015 yang ditandatangani
oleh 5 orang Komisioner KPU Kabupaten Fakfak;
9. Bahwa sesuai penyampaian Berita Acara Nomor 15/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015 tanggal 3
Agustus 2015 tentang Hasil Verifikasi dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Fakfak Tahun 2015, pada tanggal 4 Agustus 2015 tidak dihadiri oleh Panwaslu
Kabupaten Fakfak dengan alasan tidak berada ditempat (keluar daerah) maka sesuai
kesepakatan Forum, Rapat ditunda sampai dengan menunggu kehadiran Panwaslu
Kabupaten Fakfak yaitu pada tanggal 7 Agustus 2015;
13. Bahwa terhadap permasalahan ini, Panwas Kabupaten Fakfak telah mengeluarkan surat
Nomor 02/PANWASLU/RKMDS/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 perihal
Rekomendasi yaitu:
a. Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor
15/BA.KPU.FF/PB/VII/2015 tentang Penetapan Hasil Verifikasi dan Faktualisasi
Persyaratan Dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015;
b. Melakukan verifikasi ulang berkas syarat bakal pasangan calon secara terbuka,
transparan dan akuntabel sesuai dengan tahapan pencalonan sebagaimana diatur
dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2015;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Daftar Hadir Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati an. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Ir.
Abraham Sopaheluwakan, M.Si;
2. Bukti T-2 : Fotokopi B.1 KWK (Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati an. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Ir. Abraham
7
Sopaheluwakan, M.Si;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Daftar Hadir Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati an. Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP dan H. Abdul
Rahman, SE;
4. Bukti T-4 : Fotokopi B.1 KWK (Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati an. Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP dan H. Abdul
Rahman, SE;
5 Bukti T-5 : Fotokopi Daftar Hadir Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati an. Ivan Ismail Madu, S.Sos dan Drs. Fransiscus
Hombore, M.Si;
6 Bukti T-6 : Fotokopi B.1 KWK (Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati an. Ivan Ismail Madu S.Sos dan Drs. Fransiscus
Hombore, M.Si;
7 Bukti T-7 : Fotokopi Daftar Hadir Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati an. Inya Bay, SE, MM dan Drs. Said Hindom, M.Si;
8 Bukti T-8 : Fotokopi B.1 KWK (Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati an. Inya Bay, SE, MM dan Drs. Said Hindom, M.Si;
9 Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Verifikasi Faktual Masing-masing Partai Politik;
10 Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara KPUD Kabupaten Fakfak Nomor
15/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015;
11 Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara dan Daftar Hadir Penundaan Penyampaian
Hasil Verifikasi dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan Partai Politik
dan Gabungan Partai Politik;
12 Bukti T-12 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Fakfak Nomor
02/PANWASLU/RKMDS/2015;
13 Bukti T-13 : Fotokopi Bukti Rekaman Video Verifikasi dengan pengurus DPP
Golkar versi Agung Laksono (Yoris Raweyai);
14 Bukti T-14 : Fotokopi Surat Keputusan Golkar versi Agung Laksono yang
Membekukan Kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Fakfak;
15 Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara KPUD Kabupaten Fakfak Nomor
17/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015;
B. PERKARA NOMOR 39/DKPP-PKE-IV/2015
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.6] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Agustus 2015 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 85/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 39/DKPP-
PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I dan Teradu II selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak karena diduga telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Zainudin sebagai Ketua KPU Kabupaten Fakfak dan Janward Hindom sebagai
Ketua Pokja pencalonan pada masa tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Fakfak tanggal 26-28 Juli 2015 di saat penerimaan berkas pencalonan tidak
langsung melakukan penelitian berkas persyaratan pencalonan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8
2. Bahwa KPU Kabupaten Fakfak melakukan verifikasi berkas pencalonan dan berkas
syarat calon secara diam-diam tanpa melibatkan 3 (tiga) Anggota Komisioner KPU
Kabupaten Fakfak yang lainnya serta tidak melibatkan Panwaslu Kabupaten Fakfak;
3. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2015 Ketua KPU Kabupaten Fakfak dan Ketua Pokja
pencalonan justru langsung berangkat ke Jakarta dengan membawa semua berkas bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati;
4. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Fakfak dan Ketua Pokja Pencalonan dengan sengaja
melakukan penetapan pasangan calon sebelum jadwal yang ditetapkan sesuai PKPU
Nomor 2 Tahun 2015 yang selanjutnya secara teknis pelaksanaannya diatur melalui SK
KPU Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan yang sesungguhnya sesuai jadwal pada tanggal 24 Agustus 2015,
namun oleh KPU Kabupaten Fakfak sudah ditetapkan sejak tanggal 3 Agustus 2015;
5. Bahwa Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak tentang Penetapan Hasil
Verifikasi dan Faktualisasi persyaratan dukungan partai politik atau gabungan partai
politik bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015
terdapat keganjilan terkait tanggal pleno penetapan yang seharusnya tertanggal 3
Agustus 2015 tetapi yang tertera pada Berita Acara tersebut adalah tanggal 3 Juli 2015,
yang artinya patut diduga bahwa sudah ada penetapan hasil verifikasi dan faktualisasi
yang direkayasa sebelum tahapan pendaftaran calon;
6. Bahwa berdasarkan masalah di atas, Panwaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan
rekomendasi Nomor 2/Panwaslu/RKMD/VIII/2015 tentang membatalkan Berita Acara
Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor 15/BA.KPU.FF.PB/VIII/2015 tentang
Penetapan Hasil Verifikasi dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Fakfak Tahun 2015;
7. Bahwa Panwaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan surat rekomendasi kedua untuk
melakukan verifikasi berkas sehat bakal pasangan calon secara terbuka, transparan,
dan akuntabel sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2015;
8. Bahwa pelaksanaan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Fakfak berlangsung pada tanggal
11-12 Agustus 2015 yang menghasilkan hanya 1 (satu) pasangan calon saja yang
memenuhi syarat, sehingga hasilnya berbeda dengan penetapan KPU Kabupaten Fakfak
sebelumnya;
9. Bahwa pada pengumuman penetapan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat
yakni pada tanggal 14 Agustus 2015, Ketua KPU Kabupaten Fakfak dan Ketua Pokja
Pencalonan tidak mau menandatangani Berita Acara bahwa selama proses pembuatan
Berita Acara Ketua KPU Kabupaten Fakfak langsung pergi keluar dari Kantor KPU
Kabupaten Fakfak dengan membawa lari seluruh berkas asli syarat pencalonan Bakal
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak;
[2.7] PETITUM PENGADU
9
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor
15/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015 tertanggal 3 Juli 2015;
2. Bukti P-2 : Fotokopi bukti kronologis pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015 kepada Bawaslu Provinsi
Papua Barat tertanggal 5 Agustus 2015;
3. Bukti P-3 : Fotokopi rekomendasi Panwaslu Kabupaten Fakfak Nomor
2/Panwaslu/RKMD/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor
17/BA/VIII/2015 tertanggal 15 Agustus 2015;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Panwaslu Kabupaten Fakfak Nomor
01/TM/Pilkada/VIII/2015 tertanggal 15 Agustus 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I dan TERADU II
[2.9] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.9.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.9.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak
didasarkan kepada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 dan keputusan KPU Kabupaten
Fakfak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015;
2. Bahwa alokasi waktu untuk pendaftaran pasangan calon sebagaimana disebutkan
selama tiga hari, dan pasangan calon yang pertama kali mendaftar adalah Drs.
Mohammad Uswanas,M.Si dan Ir. Abraham Sopaheluwakan,M.Si;
3. Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Juli 2015, jam 14.51 WIT, bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Fakfak, Ketua KPU Kabupaten Fakfak beserta empat Anggota Komisioner dan
disaksikan oleh Ketua dan dua anggota Panwaslu Kabupaten Fakfak menerima partai
pengusung yaitu:
a. Partai Nasdem : 3 Kursi
b. Partai Demokrat : 3 Kursi
c. Partai Hanura : 2 Kursi
10
d. Partai PAN : 2 Kursi
e. Partai Bulan Bintang : 1 Kursi
f. Partai PDI Perjuangan : 1 Kursi
g. PPP (Versi Ir. H. M. Romahurmuzy,MT) : 1 Kursi
Jumlah = 13 Kursi;
4. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015 terdapat 3 pasangan bakal calon Bupati dan Wakil
Bupati yang mendaftar di KPU Kabupaten Fakfak. Pasangan calon yang mendaftar
adalah:
d. Drs. Donatus Nimbitkendik,M.TP dan H. Abdul Rahman, SE,
Waktu pendaftaran pada jam 13.21 WIT, dengan Partai Pengusung adalah:
Partai Kebangkitan Bangsa : 2 Kursi
Partai Gerindra : 1 Kursi
PPP (Versi Djan Faridz) : 1 Kursi
Jumlah = 4 Kursi
e. Ivan Ismail Madu S.Sos dan Drs. Fransiscus Hombore,M.Si
Waktu pendaftaran pada jam 14.44 WIT, dengan Partai Pengusung adalah:
Partai GOLKAR (Versi ARB dan AL) : 4 Kursi
Jumlah = 4 Kursi
f. Inya Bay, SE,MM dan Drs. Said Hindom,M.Si
Waktu pendaftaran pada jam 15.12 WIT, dengan Partai Pengusung adalah:
Partai GOLKAR (Versi AL) : 4 Kursi
Jumlah = 4 Kursi;
5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (4) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, maka penutupan pendaftaran Bakal Pasangan
Calon dilakukan pada pukul 16.00 WIT;
6. Bahwa pada saat pendaftaran masing-masing Bakal Pasangan Calon beserta Partai
Politik Pendukung, arak-arakan masa pendukung dan simpatisan yang cukup banyak
dengan ancaman dari salah satu pendukung/simpatisan bakal pasangan calon akan
membakar Kantor KPU Kabupaten Fakfak apabila Bakal Pasangan Calonnya di tolak
pendaftaranya;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 dan Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015,
pada pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati huruf e (penelitian syarat
pencalonan dan syarat calon) dilaksanakan pada tanggal 28 Juli s.d 3 Agustus 2015.
Maka KPU Kabupaten Fakfak melaksanakan penelitian berkas syarat pencalonan dan
syarat calon dengan melakukan verifikasi faktual ke DPP Partai Politik;
8. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual sebagaiman Berita Acara masing-masing DPP
Partai Politik (terlampir), sehingga KPU Kabupaten Fakfak memutuskan bahwa bakal
pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan pencalonan hanya 2 pasangan yaitu:
a. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si.; dan
b. Ivan Ismail Madu, S.Sos dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si;
Sebagaimana Berita Acara Nomor : 15/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015 yang ditandatangani
oleh 5 orang Komisioner KPU Kabupaten Fakfak;
11
9. Bahwa sesuai penyampaian Berita Acara Nomor 15/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015 tanggal 3
Agustus 2015 tentang Hasil Verifikasi dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Fakfak Tahun 2015, pada tanggal 4 Agustus 2015 tidak dihadiri oleh Panwaslu
Kabupaten Fakfak dengan alasan tidak berada ditempat (keluar daerah) maka sesuai
kesepakatan Forum, Rapat ditunda sampai dengan menunggu kehadiran Panwaslu
Kabupaten Fakfak yaitu pada tanggal 7 Agustus 2015;
10. Bahwa terhadap permasalahan ini, Panwas Kabupaten Fakfak telah mengeluarkan surat
Nomor 02/PANWASLU/RKMDS/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 perihal
Rekomendasi yaitu:
a. Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor
15/BA.KPU.FF/PB/VII/2015 tentang Penetapan Hasil Verifikasi dan Faktualisasi
Persyaratan Dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015;
b. Melakukan verifikasi ulang berkas syarat bakal pasangan calon secara terbuka,
transparan dan akuntabel sesuai dengan tahapan pencalonan sebagaimana diatur
dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2015;
[2.9.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Daftar Hadir Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati an. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Ir.
Abraham Sopaheluwakan, M.Si;
2. Bukti T-2 : Fotokopi B.1 KWK (Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati an. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si dan Ir. Abraham
Sopaheluwakan, M.Si;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Daftar Hadir Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati an. Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP dan H. Abdul
Rahman, SE;
4. Bukti T-4 : Fotokopi B.1 KWK (Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati an. Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP dan H. Abdul
Rahman, SE;
5 Bukti T-5 : Fotokopi Daftar Hadir Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati an. Ivan Ismail Madu, S.Sos dan Drs. Fransiscus
Hombore, M.Si;
6 Bukti T-6 : Fotokopi B.1 KWK (Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan
12
Wakil Bupati an. Ivan Ismail Madu S.Sos dan Drs. Fransiscus
Hombore, M.Si;
7 Bukti T-7 : Fotokopi Daftar Hadir Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati an. Inya Bay, SE, MM dan Drs. Said Hindom, M.Si;
8 Bukti T-8 : Fotokopi B.1 KWK (Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati an. Inya Bay, SE, MM dan Drs. Said Hindom, M.Si;
9 Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Verifikasi Faktual Masing-masing Partai Politik;
10 Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara KPUD Kabupaten Fakfak Nomor
15/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015;
11 Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara dan Daftar Hadir Penundaan Penyampaian
Hasil Verifikasi dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan Partai Politik
dan Gabungan Partai Politik;
12 Bukti T-12 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Fakfak Nomor
02/PANWASLU/RKMDS/2015;
13 Bukti T-13 : Fotokopi Bukti Rekaman Video Verifikasi dengan pengurus DPP
Golkar versi Agung Laksono (Yoris Raweyai);
14 Bukti T-14 : Fotokopi Surat Keputusan Golkar versi Agung Laksono yang
Membekukan Kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Fakfak;
15 Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara KPUD Kabupaten Fakfak Nomor
17/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
13
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau
rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah anggota masyarakat dan penyelenggara
pemilu. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I dengan Perkara Nomor 38/DKPP-PKE-IV/2015,
pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 28 Juli 2015 Pengadu bersama Sekretaris
DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak kubu Agung Laksono mendaftarkan pencalonan Inya
Bay Ati-Ati dan Said Hindom sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Fakfak dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan. Pendaftaran tersebut diterima
oleh Para Teradu dan memberikan bukti tanda terima pendaftaran model TT.1-KWK. Setelah
menerima pendaftaran, para Teradu tidak pernah memberitahukan secara tertulis kepada
Pengadu dan pasangan bakal calon tentang tahapan selanjutnya yang berkaitan dengan
penelitian/verifikasi dokumen persyaratan calon serta tidak memberikan kesempatan
14
kepada Pengadu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen-dokumen yang dimaksud.
Selain itu, para Teradu juga bersikap tertutup dan tidak pernah memberitahukan kepada
Pengadu dan bakal paslon mengenai waktu Pemeriksaan Kesehatan. Pada tanggal 29 Juli,
ternyata Ketua KPU Kabupaten Fakfak dan Ketua Pokja Pencalonan sudah menuju ke
Jakarta dengan membawa semua berkas bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Pengadu juga menyampaikan bahwa para Teradu pada tanggal 7 Agustus 2015, para
Teradu justru melakukan suatu pelanggaran serius dalam tahapan Pemilukada yakni
menggelar Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan
Partai Politik. Padahal berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015
adalah batas akhir perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon, bukan waktu untuk
menentukan Pasangan Calon ditolak atau diterima. Pada tanggal 7 Agustus 2015 tersebut,
Pengadu mengatakan bahwa Panwaslu Kabupaten Fakfak telah mengeluarkan 2 (dua)
rekomendasi yaitu:
1. Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor
15/BA.KPU.FF/PB/VII/2015 tentang Penetapan Hasil Verifikasi dan Faktualisasi
Persyaratan Dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015;
2. Melakukan verifikasi ulang berkas syarat bakal pasangan calon secara terbuka,
transparan dan akuntabel sesuai dengan tahapan pencalonan sebagaimana diatur dalam
PKPU Nomor 2 Tahun 2015;
[4.2] Menimbang pengaduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 39/DKPP-PKE-IV/2015, pada
pokoknya mendalilkan bahwa Zainudin sebagai Ketua KPU Kabupaten Fakfak dan Janward
Hindom sebagai Ketua Pokja pencalonan pada masa tahapan pendaftaran calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tanggal 26-28 Juli 2015 di saat penerimaan berkas
pencalonan tidak langsung melakukan penelitian berkas persyaratan pencalonan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal 29
Juli 2015 Ketua KPU Kabupaten Fakfak dan Ketua Pokja Pencalonan justru langsung
berangkat ke Jakarta dengan membawa semua berkas bakal pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati, sehingga Ketua KPU Kabupaten Fakfak dengan sengaja melakukan penetapan
pasangan calon sebelum jadwal yang ditetapkan sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2015 yang
selanjutnya secara teknis pelaksanaannya diatur melalui SK KPU Kabupaten Fakfak Nomor
7 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan yang sesungguhnya
sesuai jadwal pada tanggal 24 Agustus 2015. Berdasarkan masalah di atas, Panwaslu
Kabupaten Fakfak mengeluarkan rekomendasi Nomor 2/Panwaslu/RKMD/VIII/2015
tentang membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor
15/BA.KPU.FF.PB/VIII/2015 tentang Penetapan Hasil Verifikasi dan Faktualisasi
Persyaratan Dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015 dan mengeluarkan surat
rekomendasi kedua untuk melakukan verifikasi berkas sehat bakal pasangan calon secara
terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2015. Pelaksanaan
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Fakfak berlangsung pada tanggal 11-12 Agustus 2015
15
yang menghasilkan hanya 1 (satu) pasangan calon saja yang memenuhi syarat, sehingga
hasilnya berbeda dengan penetapan KPU Kabupaten Fakfak sebelumnya;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor
38/DKPP-PKE-IV/2015 dan 39/DKPP-PKE-IV/2015, bahwa para Teradu pada pokoknya
menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu. Pada pendaftaran tanggal 28 Juli 2015, yang
mendaftar adalah 4 (empat) pasangan calon. Para Teradu selalu berkoordinasi dengan
Panwaslu Kabupaten Fakfak. Pada tanggal 3 Agustus 2015, Teradu IV mengatakan yang
menandatangani hanya 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Fakfak. Penandatanganan
dilakukan, karena ada paksaan dan tekanan dari salah satu pasangan calon untuk
memasukkan berkas asli. Berdasarkan hasil verifikasi faktual sesuai Berita Acara DPP
Partai Politik, KPU Kabupaten Fakfak memutuskan bakal pasangan calon yang telah
memenuhi persyaratan pencalonan hanya 2 pasangan yaitu Drs. Mohammad Uswanas,
M.Si dan Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si. dan Ivan Ismail Madu, S.Sos dan Drs.
Fransiscus Hombore, M.Si. Dalam melakukan verifikasi ke DPP Partai Golkar versi Agung
Laksono, para Teradu mengatakan Surat Keputusan persetujuan pencalonan Inya Bay, SE,
MM dan Drs. Said Hindom, M.Si adalah palsu. Pasal 36 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 12
Tahun 2015 yang menyatakan bahwa dalam hal kesepakatan perdamaian untuk
membentuk satu kepengurusan Partai Politik tidak tercapai, sambil menunggu Putusan
Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap, Partai Politik dari 2 kepengurusan hasil
Muktamar/Munas/Kongres dapat memberi persetujuan untuk 1 pasangan calon yang
sama. Dengan demikian, berdasarkan fakta dan data memang benar pasangan calon Ivan
Ismail Madu, S.Sos dan Drs. Fransiscus Hombore, M.Si, dicalonkan oleh kedua
kepengurusan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor
15/BA.KPU.FF/PB/VIII/2015. Terhadap Bakal Pasang Calon Inya Bay, S.E., M.M., dan
Drs. Said Hindom, M.Si., memang mendapat persetujuan dari kubu Agung Laksono,
namun setelah dilakukan verifikasi faktual, persetujuan tersebut dinilai palsu, karena
dalam legalisir yang disebut otentifikasi tidak disertakan nama yang menandatangani
otentifikasi tersebut. Hal ini sesuai dengan hasil verifikasi faktual terhadap salah satu
pengurus DPP Golkar dari Kubu Agung Laksono, atas nama Yoris Rawiyai yang dituangkan
dalam Rekaman Video. DPP Partai Golkar versi Agung Laksono mengeluarkan surat
keputusan Nomor KEP-920/DPP/GOLKAR/VII/2015 yang merupakan penegasan dari DPD
Provinsi dan DPP terkait pembekuan Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak
pimpinan Iwan Patiran, serta bersepakat menyerahkan pencalonan kepada Partai Golkar
ARB;
[4.4] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu I selaku Ketua KPU
Kabupaten Fakfak terbukti menerima berkas pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati tanpa memverifikasi kelengkapan berkas syarat pasangan calon. Pada masa
penutupan pendaftaran pasangan calon, Teradu I dan Teradu IV pergi ke Jakarta untuk
melakukan verifikasi berkas ke DPP Partai Golkar, tindakan tersebut dilakukan tanpa
sepengetahuan Teradu II, III, dan Teradu V. Tanpa melalui rapat pleno dengan Teradu II, III,
16
dan Teradu V, serta tanpa melihat berkas pendaftaran Calon, Teradu I dan Teradu IV telah
sengaja mempersiapkan Berita Acara Nomor 15/BA.KPU.FF.PB/VIII/2015 untuk
ditandatangani oleh Teradu II, III, Teradu V. Hal ini menyebabkan Panwaslu Kabupaten
Fakfak mengeluarkan rekomendasi Nomor 02/PANWASLU/RKMDS/VIII/2015, tertanggal 7
Agustus 2015. Sebagai bentuk tindaklanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Fakfak
Nomor 02/PANWASLU/RKMDS/VIII/2015, KPU Kabupaten Fakfak melakukan verifikasi
berkas pasangan calon dengan pengawasan Panwaslu Kabupaten Fakfak, dibawah supervisi
KPU Provinsi Papua Barat. Hasil dari verifikasi tersebut, KPU menyatakan hanya ada 1
(satu) pasangan calon yang memenuhi syarat yaitu pasangan calon atas nama Mohammad
Uswanas dan Abraham Sopaheluakan, sementara untuk 3 (tiga) pasangan calon lainnya
dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal ini sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten
Fakfak Nomor 17/BA/VIII/2015 tentang Hasil Verifikasi Ulang Berkas Pencalonan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015. KPU Provinsi Papua Barat
melaui Surat Keputusan Nomor 33/Kpts/KPU.Prov-032/VIII/2015 telah melakukan
Pemberhentian Sementara Zainuddin S Hakim, S.IP selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Fakfak. DKPP berpendapat bahwa Teradu I atas nama Zainuddin S. Hakim dan
Teradu IV atas nama Janward Hindom telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP
Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu II,
III, dan Teradu V terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.5] Menimbang terkait dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Para Pengadu untuk Perkara Nomor 38/DKPP-PKE-III/2014 dan Perkara Nomor
39/DKPP-PKE-III/2014 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I dan Teradu IV terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang, sedangkan Teradu II,
Teradu III, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi kepada para
Teradu sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
17
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian terhadap Perkara Nomor 38/DKPP-
PKE-IV/2015 dan Perkara Nomor 39/DKPP-PKE-IV/2015;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama
Zainuddin S. Hakim dan Teradu IV atas nama Janward Hindom selaku Ketua
merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak;
3. Merehabilitasi Teradu II atas nama Romanus Higimur, Teradu III atas nama Muhamad
Nur Namudat, dan Teradu V atas nama Ahairudin Kutanggas selaku Anggota KPU
Kabupaten Fakfak;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin
tanggal Dua Puluh Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.
Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas,
S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh
Pengadu dan tidak dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Endang Wihdatiningtyas, S.H
Ttd
Ida Budhiati, S.H., M.H.
18
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
19