Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 65 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Simeulue
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-06-2024
👁 26 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 106 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Panwaslu Kecamatan berwenang: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik karena tidak menindaklanjuti seluruh rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disampaikan oleh Panwaslih Kabupaten Simeulue. Bahwa berdasarkan laporan Pengawas TPS di sejumlah TPS se-Kabupaten Simeulue, direkomendasikan PSU di 19 TPS di Kabupaten Simeulue pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 372 ayat (2); Pasal 80; Pasal 91 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan; Pasal 373 ayat (3); Pasal 82 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 25; Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Chairuzzaman Umar selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Simeulue, Teradu II Nirwanudin, Teradu III Hermansyah Manurung, Teradu IV Rajian Saleh, dan Teradu V Joharman masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Simeulue terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 65-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 67- P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 65-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : 1. Yusril Ihza Mahendra 2. Afriansyah Noor Pekerjaan : Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang Alamat : Jl. Raya Pasar Minggu KM 18 No. 1B RT. 004 RW. 004 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Gatot Priadi 2. Langen Subha Pangestu Pekerjaan : Advokat pada Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum Partai Bulan Bintang Alamat : Jl. Raya Pasar Minggu KM 18 No. 1B RT. 004 RW. 004 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Chairuzzaman Umar Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Simeulue Alamat : Jl. Teuku Umar Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Nirwanudin Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Simeulue Alamat : Jl. Teuku Umar Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Hermansyah Manurung Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Simeulue Alamat : Jl. Teuku Umar Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Rajian Saleh Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Simeulue Alamat : Jl. Teuku Umar Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Joharman Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Simeulue Alamat : Jl. Teuku Umar Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 106 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Panwaslu Kecamatan berwenang: a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan; b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak- pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; dan Panwaslu Kecamatan berkewajiban menyampaikan temuan dan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahap pemilu secara periodek dan/atau berdasarkan kebutuhan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 107 huruf c Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Bahwa Panwaslih Kecamatan Simeulue Timur atas dasar laporan dari Pengawas TPS di sejumlah TPS di Kecamatan Simeulue Timur, khususnya TPS 002 Desa Suka Karya terdapat pemilih pemilik e-KTP Kabupaten Pidie, Banda Aceh, Aceh Besar tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tambahan (DPTb) sebagaimana dimaksud pada poin 5 (lima) pada Surat Panwaslih Kecamatan Simuelue Timur Nomor: 007/PM.00.00/K.AC-18.08.04/02/2024, tertanggal 18 Februari 2024 Perihal Rekomendasi, yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), berbunyi: Poin 5: Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh pengawasn tempat pemungutan suara (PTPS) TPS 002 desa Suka karya terdapat pemilih memiliki E- KTP Kabupaten Pidie, Kota Banda Aceh, kabupaten Aceh Besar tidak memenuhi syarat sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tidak ada Model A-Pindah Memilih diberikan hak 3 (tiga) Surat Suara Presiden, DPR RI, DPD dan 4 (empat) Surat Suara Presiden, DPR RI, DPD, DPRA di TPS 002 Desa Suka Karya; 3. Bahwa atas dasar laporan pengawasan tersebut yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Simeulue Timur, Panwaslih Kecamatan Simeulue Timur merekomendasikan sebagaimana tersebut pada Poin 9 (Sembilan) dan poin 10 (sepuluh), berbunyi: Poin 9: Hasil Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur Nomor: 006/BA.00.02/K.AC-18.04/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang Hasil pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Hasil Klarifikasi terhadap Ketua KPPS TPS 001 Desa Suka Karya, Ketua KPPS TPS 002 Desa Suka Karya, Ketua KPPS TPS 004 Desa Suak Buluh, Ketua KPPS Desa Pulau Siumat, Ketua KPPS TPS 003 Desa Lugu, Ketua KPPS TPS 003 Desa Air Dingin; Poin 10: Sehubungan dengan hal tersebut panwaslu Kecamatan Simeulue Timur merekomendasikan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Simeulue Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 001 desa Suka Karya, TPS 002 Desa Suka karya, TPS 004 Desa Suak Buluh, TPS 003 desa Lugu, TPS 001 desa Pulau Siumat, TPS 003 desa Air Dingin, TPS 005 desa Air Dingin; 4. Bahwa selain rekomendasi Panwaslih Kecamatan Simeulue Timur, terdapat juga rekomendasi dari Panwaslih Kecamatan Teluk Dalam Nomor: 005/PM.02.02/K.AC-19.05/II/2024, tanggal 17 Februari 2024 Perihal: Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang, dan rekomendasi dari Panwaslih Kecamatan Salang Nomor: 027/PM.02.02/K.AC-18.05/2/2024, tertanggal 17 Februari 2024 Perihal: Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang (PSU); 5. Bahwa berdasarkan rekomendasi-rekoemndasi tersebut, Komisi Indenpenden Pemilu (KIP) Kabupaten Simeulue melalui surat Nomor: 226/PL.01.8- SD/1109/2024 tertanggal 20 Februari 2024 Perihal : Pemberitahuan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS Pemilu 2024 yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik dan Partai Politik Lokal, telah memutuskan akan melaksanakan penghitungan ulang di 1 (satu) TPS dan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 (tujuh) TPS, diantaranya: a. Kecamatan Teluk Dalam terdiri dari: - Desa Bulu Hadek TPS 001 Sebanyak 4 (empat) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD dan DPRA; - Desa Hulu Hadek TPS 002 Sebanyak 5 (lima) jenis pemlihan PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK; - Desa Gunung Putih TPS 001 Sebanyak 4 (empat) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, dan DPRA; b. Kecamatan Salang: - Desa Jaya Baru TPS 002 - Desa Tamon Jaya TPS 001 Masing-masing sebanyak (5) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRA, dan DPRK; - Desa Suak Manang TPS 001 Penghitungan Suara Ulang c. Kecamatan Simeulue Timur terdiri dari : - Desa Suak Buluh TPS 004 Sebanyak 1 (satu) jenis pemilihan PPWP; - Desa Suka Karya TPS 002 Sebanyak 5 (lima) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK; Adapun waktu pelaksanaannya yaitu pada tanggal 24 Februari 2024; 6. Bahwa kemudian beredar informasi di masyarakat bahwa KIP Kabupaten Simeulue akan mengubah keputusan PSU, khususnya di TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur, yang mana semula PSU di TPS 002 sebanyak 5 (lima) jenis pemilihan, akan diubah menjadi 4 (empat) jenis pemilihan, termasuk juga perubahan rekomendasi pelaksanaan PSU pada TPS lainnya baik di Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Salang; 7. Bahwa menyikapi rekomendasi-rekomendasi Panwaslih yang tidak dilaksanakan KIP Simeulue, kemudian pada tanggal 22 Februari, Panwaslih Kabupaten Simeulue menyurati KIP Kabupaten Simeulue melalui Surat Nomor: 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2023, tertanggal 22 Februari 2024, Perihal Penegasan rekomendasi PSU Kecamatan Teluk dalam, Simeulue Timur dan Salang yang ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten Simeulue, dimana pada pokoknya menegaskan bahwa: Pada poin 2 (dua) berbunyi: Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Independen Kabupaten Simeulue tentang penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 (tujuh) TPS dalam wilayah Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Kecamatan Salang, Panwaslih Simeulue menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamata Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Kecamatan Salang berdasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024; b. Bahwa pelanggara yang terjadi pada TPS sebagaimana dimaksud dalam rekomendasi Panwaslu Kecamatan tersebut terbukti telah melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; c. Bahwa dari 19 TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, KIP Simeulue menetapkan 7 (tujuh) TPS pemungutan suara ulang dan 1 (satu) TPS penghitungan suara ulang; d. Bahwa kasus atau pelanggaran yang terjadi pada 12 TPS lainnya selain yang telah ditetapkan dalam SK PSU tersebut memiliki jenis dan kasus yang sama dimana terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT disuatu wilayah dan tidak terdaftar dalam DPTb menggunakan suara sebagai DPK di luar TPS yang bersangkutan; e. Bahwa terhadap SK PSU Nomor 55 Tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang di TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur dimana pada bagian KESATU menetapkan pemungutan suara ulang untuk 5 jens pemilu (PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK); f. Bahwa jenis pemilu sebagaimana dimaksud pada poin € di atas berbeda dengan jenis dan jumlah surat suara yang digunakan pemilih sebagaimana diuraikan dalam rekomendasi Panwalu Kecamatan Simeulue Timur yang hanya menyebutkan 4 jenis surat suara (PPWP, DPR, DPRD dan DPRA); g. Bahwa mengingat surat Panwaslu Kecamatan Simuele Timur, Salang dan Teluk Dalam perihal permintaan penjelasan/klarifikasi tindak lanjut SK KIP Simeulue tentang pemungutan suara ulang masing-masing TPS yang direkomendasikan; Pada poin 3 (tiga): Terhadap uraian pada poin 2 di atas, Panwaslih Simeulue kembali menegaskan kepada KIP Simeulue agar menerbitkan keputusan berikut penjelasan hasil kajian KIP Simeulue terhadap TPS yang tidak ditetapkan pemungutan suara ulang sebagaimana rekomendasi panwaslu Kecamatan Simeulue Timur, Salang dan Teluk Dalam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 8. Bahwa sampai pada tanggal 24 Februari 2024 hingga menjelang pergantian hari, pelaksanaan PSU di 7 (tujuh) TPS dan penghitungan ulang di 1 (satu) TPS tidak terjadi, dan padahal KIP Kabupaten Simeulue tidak pernah menyampaikan informasi penundaan itu ke pimpinan parpol sebelumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan, kegaduhan di publik, dan tidak menutup kemungkinan muncul kecurigaan maupun dugaan-dugaan kecurangan dan rekayasa yang dilakukan KIP menjelang PSU digelar; 9. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue baru memberitahukan penundaan jadwal PSU kepada pimpinan Parpol pada tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 18.50 WIB melalui whatsapp group parpol peserta pemilu, sebagaimana tersebut dalam surat Nomor 255/PL.01.1-SD/1109/2024 tertanggal 24 Februari 2024, Perihal Pemberitahuan Pengunduran Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan memberitahukan kepada Pimpinan Partai Politik dan partai Politik Lokal bahwa pelaksanaan PSU akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2024 tanpa menerangkan jenis pemilihannya; 10. Bahwa anggota whatsapp group mempertanyakan jumlah jenis kertas suara PSU di TPS 002 Desa Suka Karya, namun tidak dijawab pihak KIP. Namun sekira pukul 23.24 WIB, pihak KIP Kabupaten Simeulue menyampaikan surat kepada pimpinan parpol melalui whatsapp group tersebut yaitu Surat Nomor: 256/PL.01.8-SD/1109/2024 tanggal 24 Februari 2024 Perihal Pemberitahuan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS Pemilu 2024, dimana pada pokoknya memberitahukan bahwa PSU dilaksanakan pada hari Mingu tanggal 25 Februari 2024 dalam Kabupaten Simeulue sebagaimana tersebut di bawah ini: Poin 1 (satu): Kecamatan Teluk Dalam terdiri dari: - Desa Bulu Hadek TPS 001 Sebanyak 4 (empat) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD dan DPRA; - Desa Hulu Hadek TPS 002 Sebanyak 5 (lima) jenis pemlihan PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK; - Desa Gunung Putih TPS 001 Sebanyak 4 (empat) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, dan DPRA; Poin 2 (dua): Kecamatan Salang: - Desa Jaya Baru TPS 002 - Desa Tamon Jaya TPS 001 Masing-masing sebanyak (5) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRA, dan DPRK; - Desa Suak Manang TPS 001 Penghitungan Suara Ulang Poin 3 (tiga): Kecamatan Simeulue Timur terdiri dari: - Desa Suak Buluh TPS 004 Sebanyak 1 (satu) jenis pemilihan PPWP; - Desa Suka Karya TPS 002 Sebanyak 4 (empat) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, dan DPRA 11. Bahwa bagaimana mungkin Parpol Peserta Pemilu dapat menyiapkan saksi dalam pelaksanaan PSU tersebut bilamana pemberitahuan pelaksanaan hanya dalam hitungan jam menjelang pelaksanannya (malam hari), dan bagaimana mungkin pemilih dalam daftar DPT, DPTb dan yang tercatat dalam DPK dapat ikut PSU sementara pemberitahuan pelaksanaan hanya dalam hitungan jam menjelang pelaksanaan. Hal ini dapat menimbulkan persoalan baru, dimana pemilih dimaksud kehilangan dan/atau tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapatkan informasi adanya PSU dan/atau pemilih tersebut kehilangan hak karena tidak membawa surat pemberitahuan PSU di TPS tersebut; 12. Bahwa sikap dan tindakan KIP bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (6) dan Pasal 82 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu, dimana ada kewajiban KPU menyampaikan permintaaan saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS, KPPS menyampaikan surat pemberitahuan PSU kepada pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) hari sebelum PSU. Selain itu KIP Kabupaten Simeulue juga harus memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan Pendidikan agar dapat memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU; 13. Bahwa selain pelaksanaan PSU dan penghitungan suara ulang tersebut dadakan, juga terdapat perbedaan dengan surat/keputusan KIP terkait PSU sebelumnya, yaitu: a. Menurut surat Nomor : 226/PL.01.8-SD/1109/2024 tertanggal 20 Februari 2024, bahwa PSU di TPS 002 Desa Suka Karya sebanyak 5 (lima) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK; b. Menurut Surat Nomor : 256/PL.01.8-SD/1109/2024 tanggal 24 Februari 2024, bahwa PSU di TPS 002 Desa Suka Karya Sebanyak 4 (empat) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, dan DPRA 14. Bahwa faktanya pelaksanaan PSU DPRK pada TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur pada tanggal 25 Februari tidak dikuti dengan pelaksanaan PSU DPRK; 15. Bahwa faktanya surat Panwaslih Kabupaten Simeulue Nomor: 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2023 tertanggal 22 Februari 2024 Perihal Penegasan rekomendasi PSU Kecamatan Teluk dalam, Simeulue Timur dan Salang tidak ditanggapi KIP Simeulue; 16. Bahwa apa yang dilakukan KIP Kabupaten Simeulue dengan menghilangkan PSU DPRK pada TPS 002 Desa Suka Karya adalah tindakan sewenang-wenang, tidak profesional dan menimbulkan ketikdapastian hukum, menghilangkan hak konstitusional pemilih DPRK pada TPS tersebut, dan merugikan parpol peserta pemilu, khusus bagi Partai Bulan Bintang karena pada TPS tersebut berpotensi memperoleh tambahan suara; 17. Bahwa tindakan KIP Simeulue yang tidak menindaklanjuti seluruh rekomendasi Panwaslih Kab. Simeulue terkait PSU di 19 TPS se-Kabupaten Simeulue adalah tindakan sewenang-wenang, tidak profesional dan menimbulkan ketikdapastian hukum, menghilangkan hak konstitusional pemilih, dan merugikan parpol peserta pemilu, khusus bagi Partai Bulan Bintang karena pada TPS – TPS tersebut berpotensi memperoleh tambahan suara; 18. Bahwa tindakan KIP menunda pelaksanaan PSU tanpa pemberitahuan terlebih kepada parpol peserta pemilu dan mengubah dan/atau menghilangkan PSU DPRK pada TPS 002 Desa Suka Karya dan/atau tidak melaksanakan rekomendasi PSU di 19 TPS se-Kabupaten Simeulue merupakan perbuatan melawan hukum bertentangan kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf b dan huruf I, dan Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 19. Selain itu sikap dan tindakan KIP Kabupaten Simeulue bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemilu yaitu asas jujur, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, dan akuntabel, serta bertentangan dengan tujuan pengaturan penyelenggaraan pemilu yaitu mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, dan memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 3 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, dan huruf I, dan Pasal 4 huruf b, huruf c, dan huruf d UU No. 7 Tahun 2017; 20. Bahwa adalah kewajiban bagi Setiap penyelenggara Pemilu bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan (Vide – Pasal 2 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu); 21. Bahwa berdasarkan uraian di atas, sikap dan tindakan KIP Kabupaten Simeulue tersebut secara umum tidak mencerminkan prinsip integritas dan profesionalitas penyelengara pemilu (Vide – Pasal 6 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu); 22. Bahwa Sikap dan prilaku KIP Kabupaten Simeulue secara jelas melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu: - Pasal 10 huruf b; - Pasal 11; - Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf d; - Pasal 15; - Pasal 16 huruf a, huruf c dan huruf d; - Pasal 17 huruf a dan huruf b - Pasal 19 huruf j 23. Bahwa dengan demikian cukup beralasan menurut hukum bagi majelis pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili pelaporan/pengaduan aquo menyatakan Terlapor melanggar kode etik dan memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Simeulue. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam Pembuktian: 1.1. Kesimpulan atas Bukti Pengadu/Pelapor: 1.1.1. Bahwa Kesimpulan Pengadu / Pelapor tentang Alat Bukti Surat yang diajukan dipersidangan adalah sebagaimana telah termaktub dalam Daftar Alat Bukti pada form I Pengaduan (perbaikan) tgl 15 Maret 2024, dan/atau alat bukti dan alat bukti tambahan yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal 3 Juni 2024, sehingga apa yang tercantum atau diuraikan di dalamnya termasuk penjelasan-penjelasan yang telah dikemukakan di dalamnya mutatis mutandis masuk ke dalam kesimpulan ini, sehingga dengan demikian tidak perlu diulang kembali; 1.1.2. Bahwa Pengadu/Pelapor dalam kesimpulan ini menambahkan penjelasan terkait Bukti P-14 (bukti tambahan), terdiri dari 4 buah surat undangan dari Ketua KPPS TPS 002 Suka karya tertanggal 23 Februari 2024 yang ditujukan kepada: a. ROSNAWATI Z, NIK : 1109044507670003; b. DENI ROZA, NIK : 1109045203890002; c. ZULKARNAINI, NIK : 1109040907630002; d. YUDI PUTRA, NIK : 1109041910940001 Pada pokoknya mengundang untuk hadir pada PSU di TPS 002 Suka Karya yang rencananya digelar pada tanggal 24 Februari 2024 dengan 5 kertas suara (PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK); Adapun tambahan penjelasan dimaksud yaitu: - Membuktikan bahwa KIP Simeulue sesungguhnya telah memerintahkan KPPS TPS 002 Sukakarya untuk menyelenggarakan PSU dengan 5 kertas suara di TPS 002 Suka Karya pada tanggal 24 Februari 2024 sebagai bentuk tindak lanjut Surat KIP Simeulue No 226/PL.01.8-SD/1109/2024 tanggal 20 Februari 2024 (Vide – Bukti P2), dan Ketua KPPS TPS 002 Sukakarya telah memberitahukan kepada para pemilih (dalam DPT) untuk memberikan suara pada PSU tersebut; - Namun fakta berikutnya kegiatan PSU yang seharusnya digelar tanggal 24 Februari 2024 pukul 07.00 Wib s/d 13.00 WIb tidak dilaksanakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Parpol peserta pemilu; - Pemberitahuan penundaan jadwal baru (tanpa disertai keterangan kapan PSU dilaksanakan) disampaikan KIP Simeulue kepada Parpol Peserta pemilu pada tanggal 24 Februari 2024 pada pukul 18.50 Wib melalui pesan whatsapp group parpol peserta pemilu (vide – Bukti P-6 dan P-8); dan - Pemberitahuan jadwal PSU pasca penundaan tersebut baru dibertahukan KIP Simeulue kepada parpol peserta pemilu yaitu pada tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 23.24 Wib melalui pesan whatsapp group parpol peserta pemilu, dimana pada pokoknya menyebutkan bahwa PSU digelar tanggal 25 Februari 2024 (pukul 07.00 Wib s.d 13.00 Wib), dan PSU di TPS 002 Suka Karya diubah dari 5 kertas suara menjadi 4 kertas suara, yaitu menghilangkan DPRK dalam daftar PSU (vide – Bukti P-7 dan P- 9); - Membuktikan bahwa KIP Simeulue tidak profesional, tidak transparan, bertindak sewenang-wenang, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan merugikan hak konstitusional para pemilih dan parpol peserta pemilu, khususnya partai bulan bintang; 1.1.3. Bahwa alat bukti surat yang diajukan Pengadu/pelapor telah menguatkan dalil-dalil pengadu/pelapor dalam pengaduan/laporan, dan alat bukti surat yang diajukan Pengadu/pelapor yang diberi tanda Bukti P-1 s/d P14 telah dibenarkan, selaras dan bersesuaian dengan keterangan saksi pengadu/pelapor, yakni saksi Adi Saleh, Muhammad Al Arabia dan Marwan di muka persidangan; 1.1.4. Bahwa selain alat bukti surat tersebut di atas, Pengadu/Pelapor juga mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu: 1) Adi Saleh: - Saksi adalah Sekretaris DPC PBB Kabupaten Simeulue, sekaligus caleg; - Panwaslih Kecamatan Simeulue Timur telah merokemendasikan PSU di 7 TPS berdasarkan surat 007; Panwaslih Kecamatan lain juga merekomendasi PSU; - Setau saksi total tps yang direkomendasikan sebanyak 19 TPS dibeberapa kecamatan. Namun yang ditindaklanjuti KIP hanya 7 TPS’ - Untuk Simeulue Timur ada 7 TPS tapi yang ditindaklanjuti KIP hanya 2 TPS; - Sesuai surat 226, khusus Simelue Timur hanya 2 TPS yaitu TPS 004 Desa Suak buluh untuk 1 jenis kertas suara PPWP, sedangkan TPS 002 Desa Suka Karya untuk 5 jenis kertas suara PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK; - PBB mendukung PSU 5 kertas suara karena memang seharusnya demikian; - Epikasari dan Noni Purnama sari pada saat pemilihan tanggal 14 februari 2024 hanya diberikan 4 kertas suara; - Epikasari dan Noni Purnama sari warga Suka Karya namun tidak tedaftar dalam DPT TPS 002 Suka Karya; - Epikasari tercatat di DPT Desa Layabaung Kecamatan Teluk Dalam dan Noni Purnama Sari tercatat di DPT Desa Lugu Sekbahak Kecamatan Teluk Dalam; lokasinya jauh dari TPS 002 Suka Karya; - Keduanya masuk dalam DPK, padahal mereka ber KTP Suka Karya; - Benar beredar informasi bahwa KIP mendapatkan tekanan dari parpol lain, dan ada rencana menghilangkan DPRK dalam PSU di TPS 002 Sukakarya, - Saksi sempat beraudiensi di kantor KIP Simeulue dan memberikan dukungan; - Saksi dan Arabia berjumpa dengan Nirwanudin (Teradu II) di kantor KIP Simeulue; saksi menanyakan kepastian PSU dengan 5 kertas suara. Nirwanudin mengatakan kepada saksi bahwa KIP Simeulue tetap pada surat 226; - Karena mendapatkan kepastian hal itu, saksi pulang dan bersama tim PBB lainnya mempersiapkan diri untuk menghadapi PSU tanggal 24 februari 2024; - Faktanya pada hari H, tanggal 24 Februari 2024, PSU tidak dilaksanakan; - Saksi ke lokasi TPS 002 tidak ada kegiatan apapun; tidak ada alat peraga, atau atribut PSU lainnya; - Dari pagi sampai sore hari tidak ada informasi mengenai PSU; - Saksi baru tau adanya penundaan PSU tanggal 24 februari 2024 sekitar pukul 18.50 Wib melalui pesan whatsapp group parpol peserta pemilu, pada pokoknya menerangkan PSU ditunda tanpa menjelaskan waktu kapan PSU digelar, termasuk brp jumlah kertas suara yang dipakai; - Pada hari yang sama, 24 Februari 2024 sekitar Pukul 23.24 Wib, baru saksi ketahui adanya pemberitahuan dari KIP Simeulue bahwa pelaksanaan PSU digelar pada tanggal 25 februari 2024; pemberitahuan disampaikan KIP Simeuleu melalui pesan whatsapp group parpol peserta pemilu; - Bagaimana mungkin PSU digelar pada tanggal 25 februari 2024 sementara pemberitahuannya tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 23.24 atau beberapa jam menjelang pelaksanaan PSU; - Selain itu, saksi kaget bahwa PSU tanggal 25 Februari 2024 hanya untuk 4 kertas suara. PPWP, DPR, DPD, DPRA. Dalam surat pemberitahuan itu DPRK dihilangkan; - Saksi keberatan karena PBB berkepentingan terhadap PSU DPRK karena saksi memiliki peluang untuk mendapatkan kursi ke 6, ke 5 dan bahkan kursi ke 4. Karena selisih total perolehan suara di dapil Simeulue Timur hanya 16 suara dari kursi terakhir, dan berdekatan dengan perolehan suara kursi 4 dan 5; - Saksi mengajukan keberatan ke bawaslu namun belum ditanggapi; - Saksi mengajukan permohonan PHPU di MK dan saat ini sedang berporses; 2) Muhammad Al Arabia: - Saksi adalah tim sukses caleg an Adi Saleh; - Saksi ikut dalam rombongan audiensi ke KIP Simeulue; - Saksi mendampingi Adi Saleh bertemu dengan Nirwanudin (Teradu II) di kantor KIP Simeulue; - Saksi mendengarkan Adi Saleh menanyakan tentang kepastian PSU dengan 5 kertas suara; dan disampaikan Nirwanudin bahwa pelaksanaan PSU tanggal 24 februari 2024 dengan menggunakan 5 kertas suara sesuai surat KIP Simeulue No. 226; - Setau saksi pada tanggal 24 februari 2024 tidak ada pelaksanaan PSU; - Setau saksi informasi penundaan disampaikan KIP Simeulue pada tanggal 24 malam. Dan informasi pelaksaan PSU pada 24 Februari tengah malam; - PSU tanggal 25 Februari tanpa kertas suara DPRK; - Sepengetahuan saksi KIP Simeulue Plin Plan karena awalnya PSU tanggal 24 februari 2024 dengan 5 kertas suara, faktanya PSU tidak pada tanggal 24 itu. Tiba-tiba tanggal 24 tengah malam memberi kabar info penundaan PSU, menjelang pergantian malam tiba tiba menginformasikan PSU dilaksanakan tanggal 25 dengan 4 kertas suara, DPRK hilang; 3) Marwan: - Saksi adalah Ketua Bappilu DPC PBB Kabupaten Simeulue; - Setau saksi Panwaslih kecamatan merekomendasikan PSU di TPS 002 Suka karya; - Setau saksi KIP Simeulue menindaklanjuti rekomendasi itu, khususnya TPS 002 Suka Karya PSU untuk 5 kertas suara dan pelaksanaan PSU ditetapkan KIP Simeulue tanggal 24 februari 2024; - Saksi bersama tim mempersiapkan diri untuk menghapi PSU tanggal 24 februari; - Setau saksi tidak ada kegiatan PSU pada tanggal 24 itu, tidak ada kegiatan di SDN 5 Simeulue Timur lokasi TPS 002 Suka Karya, dan tidak ada informasi dari KIP terkait itu; - Saksi tau adanya penundaan PSU pada 24 malam, sekira pukul 18.50 Wib. KIP Simeulue mengirim surat pemberitahuan melalui whatsapp group parpol peserta pemilu; tapi tidak menjelaskan sampai kapan ditunda; - Menjelang pergantian malam, saksi mengetahui ada informasi bahwa KIP Simeulue menyampaikan surat perihal PSU dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2024 melalui pesan whatsaap group parpol peserta pemilu pada tanggal 24 februari 2024 sekitar pukul 243.24 Wib, dalam pembertahuan itu disebutkan PSU tanpa kertas suara DPRK; - Pada tanggal 23 Februari 2024, saksi menemukan 4 surat pemberitahuan / undangan PSU untuk tanggal 24 Februari 2024 dari Ketua KPPS TPS 002 Suka karya tertanggal 23 Februari 2024 yang ditujukan kepada: a) ROSNAWATI Z, NIK : 1109044507670003; b) NI ROZA, NIK : 1109045203890002; c) ZULKARNAINI, NIK : 1109040907630002; d) UDI PUTRA, NIK : 1109041910940001 Pada pokoknya mengundang untuk hadir pada PSU di TPS 002 Suka Karya dengan 5 kertas suara (PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK); - Saksi menyerahkan alat bukti surat tersebut kepada ketua majelis pemeriksa sebagai alat bukti tambahan (P-14); - Sepengetahuan saksi pada tanggal 24 februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib s/d 18.00 Wib, di TPS 002 Suka Karya berlokasi di SDN 5 Simeulue Timur tidak ada kegiatan apapun, dan sebagian masyarakat sudah ada dilokasi namun KPPS dan petugas TPS tidak ada di tempat; 1.2. Kesimpulan atas Bukti Teradu/Terlapor: 1.2.1. Bahwa Teradu 1, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, selanjutnya cukup disebut Para Teradu, telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda bukti T. 1 s/d T-15, sebagaimana termaktub dalam Daftar Alat Bukti berikut keterangannya yang disampaikan dalam Jawaban Teradu tertanggal 31 Mei 2024; 1.2.2. Bahwa Para Teradu pada persidangan sidang kode etik penyelenggara pemilu DKPP RI pada tangagl 3 Juni 2024 tidak mengajukan alat bukti surat tambahan; 1.2.3. Bahwa bukti-bukti surat yang diajukan oleh Para Teradu justru mendukung dan membenarkan dalil-dalil Pengaduan/Laporan Pengadu/Pelapor, dan tidak mendukung dan membenarkan dalil- dalil Para Teradu; 1.2.4. Bahwa keterangan saksi (pegawai sekretariat KIP Simeulue) dari Teradu/Terlapor justru membuktikan bahwa tindakan dan sikap KIP Simeulue dalam mengambil keputusan tidak konsisten dan tidak berdasarkan hukum; 1.2.5. Bahwa berdasarkan keterangan Para Teradu dalam persidangan diperoleh fakta bahwa: 1) Para Teradu mengakui dalam hal mengambil keputusan tidak sendiri-sendiri, melainkan diputuskan secara bersama-sama (pleno), tanggung jawab bersama; 2) Para Teradu mengakui bahwa pengambilan keputusan menetapkan PSU di TPS 002 Suka Karya dengan 5 (lima) jenis kertas suara PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK (termasuk menyelenggarakan PSU di TPS lain untuk sebagian dan sebagian lagi tidak) sebagaimana dimaksud Surat No. 226/PL.01.8- SD/1109/2024 sudah tepat dan benar karena berdasar hasil kajian KIP Simeulue dan hasil rapa pleno KIP Simeulue (Vide – Bukti P1 dan P-2, dan Bukti T-1 s/d T-4); 3) Para Teradu menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan semua rekomendasi dari Panwaslih, dan mengakui keputusan menetapkan PSU di TPS 002 Suka Karya dengan menggunakan 5 kertas suara sudah tepat dan benar, termasuk melaksanakan sebagian PSU di TPS lain dan tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslih untuk sebagian; 4) Para Teradu mengakui telah melakukan menganulir keputusan sendiri, khususnya terkait PSU di TPS 002 Suka Karya dengan menggunakan 5 kertas suara menjadi 4 kertas suara PPWP, DPR, DPD dan DPRA, dan dengan alasan menindaklanjuti Surat Panwaslih Simeulue No. 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2023 Perihal Penegasan Rekomendasi PSU Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Simeulue Timur dan Kecamatan Salang tertanggal 22 Februari 2024 (Vide – Bukti P-1 s/d P-3, P-6, P-7, dan Bukti T-1 s/d T-4, T-6, T-12 s/d T-15); 5) Para Teradu mengakui telah berkordinasi dengan KIP Aceh perihal penundaan jadwal PSU di Simeulue terhitung tanggal 22 februari 2024 karena alasan keterlambatan logisitk dan telah mendapatkan persetujuan dari KIP Aceh untuk melaksanakan penundaan jadwal PSU di Simeulue namun tidak memberitahukan rencana penundaan jadwal PSU kepada Parpol Peserta Pemilu (Vide – Bukti T-7, T-9, T-10); 6) Para Teradu (Teradu II, Nirwanudin) mengaku bahwa keputusan perubahan jadwal PSU di TPS – TPS, termasuk perubahan 5 kertas suara dan menjadi 4 kertas suara dengan menghilangkan kertas suara DPRK di TPS 002 Suka Karya dari adalah hasil keputusan dalam rapat pleno KIP Simeulue di Kantor KIP Simeulue tanggal 23 Februari 2024 tengah malam sampai dengan tanggal 24 Februari sekira pukul 02.00 Wib (Vide – Bukti T-12 s/d T-15); 7) Para Teradu (Teradu III, Hermansyah Manurung) mengaku bahwa pada tanggal 23 februari 2024 malam sampai dengan tanggal 24 februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib mereka berada di Sibigo dalam rangka pengecekan logistik (jarak lokasi Sibigo dengan kantor KIP Simeulue membutuhkan waktu tempuh + 3 jam); 8) Para Teradu mengakui bahwa adanya surat pemberitahuan / undangan yang disampaikan kepada pemilih untuk hadir pada PSU yang rencananya digelar pada tanggal 24 februari 2024 yang diterbitkan / ditandatangani Ketua KPPS TPS 002 Suka Karya berlokasi di SDN 5 Simeulue Timur dengan menggunakan 5 (lima) kertas suara PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK namun pelaksanaan PSU di TPS tersebut tidak dilaksanakan dan tanpa pemberitahuan kepada Parpol peserta Pemilu (Vide – Bukti P-14); 9) Para Pengadu mengakui melaksanakan PSU pada tanggal 25 Februari 2024 dengan menggunakan 4 kertas suara PPWP, DPR, DPD, dan DPRA, dan baru memberitahukan kepada Parpol Peserta Pemilu pada tanggal 24 februari 2024 menjelang pergantian malam tanggal 25 februari 2024; 10) Para Teradu mengakui tidak mengetahui aturan yang memberikan batasan waktu pelaksanaan PSU di TPS selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari terhitung setelah hari pemungutan suara; 1.3. Kesimpulan atas Keterangan dan Alat Bukti Pihak Terkait: 1.3.1. Bahwa Panwaslih Simeulue telah menyampaikan keterangannya sebagai Pihak Terkait dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh DKPP RI pada tanggal 3 Juni 2024; 1.3.2. Bahwa keterangan Pihak terkait dalam persidangan perkara a quo justru membenarkan dan memperkuat dalil-dalil Pengaduan / Laporan Pengadu/Pelapor; 1.3.3. Bahwa saksi Pihak Terkait, mantan Ketua Panwaslih Kecamatan Simeulue Timur menerangkan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwaslih Kecamatan Simeulue Timur berdasarkan Surat 007/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024 (vide – Bukti P-1 dan Bukti T-1); 1.3.4. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait dalam persidangan ditemukan fakta sebagai berikut: 1) Bahwa Keputusan Para Teradu yang menetapkan Penghitungan Suara Ulang di TPS 001 Desa Suak Manang tidak sesuai rekomendasi Panwaslih Kecamatan sementara syarat-syarat untuk pemungutan suara ulang terpenuhi; 2) Bahwa alasan Para Teradu tidak menindaklanjuti PSU di 12 TPS lain yang direkomendasikan bertentangan dengan ketentuan penggunaan hak pilih di TPS sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (1) huruf c UU 7 tahun 2017 jo Pasal 124 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 jo Pasal 24 Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023; 3) Bahwa Para Teradu tidak konsisten dalam menetapkan berapa jumlah kertas yang akan di PSU kan di TPS 002 Desa Suka Karya karena KIP Simeulue sebelumnya ditetapkan 5 kerta suara dengan alasan hasil kajian dan rapat pleno KIP Simeulue, namun tiba-tiba merubah keputusan itu menjadi PSU 4 jenis surat suara; 4) Bahwa Keputusan Para Teradu melakukan perubahan atas dasar surat penegasan Panwaslih Simeulue nomor 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2024 tanggal 22 Februari 2024 adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan karena dalam surat itu hanya menjelaskan kembali rekomendasi yang telah disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan, serta meminta KIP Simeulue untuk menerbitkan surat keputusan dan penjelasan hasil kajian KIP Simeulue terhadap TPS yang tidak ditetapkan pemungutan suara ulang; 5) Bahwa keputusan KIP Simeulue yang menetapkan 4 jenis surat suara di TPS 002 Desa Suka Karya tidak selaras dengan Keputusan KPU Nomor 66 hal 43 huruf p dan surat dinas KPU Nomor 272 yang menjadi rujukan KIP Simeulue untuk tidak melaksanakan PSU di 12 TPS yang telah direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan; 6) Bahwa Para teradu datang ke Kantor Panwaslih dan meminta kepada pawaslih untuk mencabut rekomendasi-rekomendasi dari panwaslih kecamatan; 7) Bahwa tindakan KIP Simeulue yang hanya melaksanakan PSU di 7 TPS dan menolak PSU di 12 TPS dengan kasus dan dugaan pelanggaran yang sama telah melanggar prosedur dan tatacara penyelenggaraan pemilihan umum dan melanggar prinisip pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu (mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023; 8) Tindakan KIP Simeulue sebagaimana dimaksud pada angka 5 melanggar prinsip jujur, mandiri, adil akuntabel, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Dalam Pokok Pengaduan/Laporan: 2.1. Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa tindakan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti seluruh rekomendasi Panwaslih Kab. Simeulue terkait PSU di 19 TPS se-Kabupaten Simeulue adalah tindakan sewenang-wenang, tidak professional, tidak berdasarkan hukum dan menimbulkan ketikdapastian hukum, menghilangkan hak konstitusional pemilih, dan merugikan parpol peserta pemilu, khusus bagi Partai Bulan Bintang; 2.2. Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa tindakan Para Teradu mengubah keputusan PSU TPS 002 Desa Suka Karya sebanyak 5 (lima) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK menjadi 4 (empat) jenis pemilihan yaitu PPWP, DPR, DPD dan DPRA adalah tindakan sewenang-wenang, tidak professional, tidak berdasarkan hukum dan menimbulkan ketikdapastian hukum, menghilangkan hak konstitusional pemilih DPRK pada TPS tersebut, dan merugikan parpol peserta pemilu, khusus bagi Partai Bulan Bintang; 2.3. Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Tindakan Para Teradu dengan sengaja tidak menyampaikan informasi dan/atau pemberitahuan penundaan jadwal PSU sampai pada hari pelaksanaan PSU tanggal 24 Februari 2024 hingga pukul 18.50 Wib kepada Parpol Peserta Pemilu, termasuk kepada Partai Bulan Bintang, sementara Para Teradu ketahui bahwa tanggal 24 Februari 2024 adalah hari pelaksanaan PSU, dan Para Teradu telah mendapat pengarahan dari KIP Aceh untuk mengambil langkah-langkah sehubungan penundaan jadwal tersebut, dan Para Teradu mengetahui bahwa menyampaikan informasi dan/atau pemberitahuan pelaksanaan PSU adalah kewajiban Para Teradu, adalah tindakan sewenang-wenang, tidak professional, tidak berdasarkan hukum dan menimbulkan ketikdapastian hukum, menghilangkan hak konstitusional pemilih, dan merugikan parpol peserta pemilu, khusus bagi Partai Bulan Bintang; 2.4. Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa tindakan Para Teradu menyampaikan informasi dan/atau penundaan jadwal PSU tanggal 24 Februari 2024 malam sekira pukul 18.50 Wib, dan menyampaikan informasi dan/atau pemberitahuan jadwal PSU tanggal 25 Februari 2024 pada tanggal 24 februari 2024 sekira pukul 23.24 WIB melalui whatsapp group parpol peserta pemilu (pemberitahuan mendadak) adalah tindak dan sikap yang bertentangan dengan kewajiban Para Teradu, dan berpotensi menghilangkan hak konsititusional pemilih dan merugikan parpol pesera pemilu; 2.5. Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa tindakan Para Teradu tersebut tindakan yang bertentangan kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf b dan huruf I, dan Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan ketentuan Pasal 81 ayat (6) dan Pasal 82 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu, serta tidak mencerminkan sikap dan prilaku sesuai kode etik dan prilaku penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 dan 6 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu) 2.6. Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa tindakan Para Teradu bertentangan dengan : - Pasal 10 huruf b; - Pasal 11; - Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf d; - Pasal 15; - Pasal 16 huruf a, huruf c dan huruf d; - Pasal 17 huruf a dan huruf b; - Pasal 19 huruf j 2.7. Bahwa dengan demikian cukup beralasan menurut hukum bagi majelis pemeriksa perkara a quo menyatakan Para Teradu melanggar kode etik dan memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 sebagai ketua dan/atau anggota Komisioner KIP Kabupaten Simuelue; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar kode etik; 3. Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua dan/atau Anggota Komisioner KIP Kabupaten Simuelue; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Salinan Surat Panwaslih Kecamatan Simelue Nomor: 007/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024, tanggal 18 Februari 2024, Perihal Rekomendasi, berikut lampiran; Bukti P-2 : Salinan Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simuelue Nomor: 226/PL.01.8-SD/1109/2024, tanggal 20 Februari 2024, Perihal Pembetahuan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS Pemilu 2024; Bukti P-3 : Salinan Surat Panwaslih Kabupaten Simeulue Nomor: 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2023, tanggal 22 Februari 2024, Perihal Penegasan Rekomendasi PSU Kecamatan Teluk Dalam. Simeulue Timur dan Salang; Bukti P-4 : Salinan Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 203/PP.8-SD/11/2024, tanggal 22 Februari 2024, Perihal Pengunduran Jadwal Pemungutan Suara Ulang; Bukti P-5 : Salinan Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor: 207/PP.8-SD/11/2024, tanggal 23 Februari 2024, Perihal Pengunduran Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang; Bukti P-6 : Salinan Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simuelue Nomor: 255/PL.01.1-SD/1109/2024, tanggal 24 Februari 2024 Perihal Pemberitahuan Pengunduran Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU); Bukti P-7 : Salinan Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simuelue Nomor: 256/PL.01.1-SD/1109/2024, Perihal Pemberitahuan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS Pemilu 2024; Bukti P-8 : Print out pesan percakapan pada whatsapp group Parpol Peserta Pemilu 2024 tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 18.50 Wib sehubungan dengan pengiriman Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simuelue Nomor 255/PL.01.1-SD/1109/2024 tanggal 24 Februari 2024 Perihal Pemberitahuan Pengunduran Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU); Bukti P-9 : Print out pesan percakapan pada whatsapp group Parpol Peserta Pemilu 2024 tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 23.50 Wib sehubungan dengan pengiriman Salinan Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simuelue Nomor 256/PL.01.1- SD/1109/2024 Perihal Pemberitahuan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS Pemilu 2024; Bukti P-10 : Salinan Keputusan KPU No. 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Anggota DPRD Rakyat Aceh dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024; Bukti P-11 : Salinan Keputusan KPU No. 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Anggota DPRD Rakyat Aceh dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024; Bukti P-12 : Keputusan KPU No. 178 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh Periode 2018-2023; Bukti P-13 : Keputusan KPU No. 1736 Tahun 2023 tentang Pengangkatan 2 (dua) anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh Periode 2018 – 2023; Bukti P-14 : 1. Formulir Model C-Pemberitahuan-KPU atas nama Yudi Putra Zulianda, tertanggal 23 Februari 2024; 2. Formulir Model C-Pemberitahuan-KPU atas nama Zulkarnaini, tertanggal 23 Februari 2024; 3. Formulir Model C-Pemberitahuan-KPU atas nama Rosnawati Z, tertanggal 23 Februari 2024; 4. Formulir Model C-Pemberitahuan-KPU atas nama Deni Roza, tertanggal 23 Februari 2024; [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2024, Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.5.1] Adi Saleh 1. Bahwa Saksi merupakan Sekretaris DPC PBB Kabupaten Simeulue, sekaligus Caleg pada pelaksanaan Pileg Tahun 2024; 2. Bahwa pembatalan terkait dengan pembatalan PSU tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga sangat merugikan PBB yang berpeluang memperoleh kursi jika dilaksanakan PSU; [2.5.2] Muhammad Al Arabia 1. Bahwa Saksi merupakan Tim Sekses Caleg PBB atas nama Adi Saleh; 2. Saksi menyatakan Para Teradu dalam hal ini KIP Kabupaten Simeulue terkesan plin-plan akan keputusannya terhadap waktu Pelaksanaan PSU dan perubahan terhadap awalnya 5 jenis pemilihan menjadi 4 pemilihan; 3. Saksi menyatakan telah berkoordinasi untuk pelaksanaan PSU pada tanggal 24 Februari 2024, sehingga sangat kecewa akan adanya jadwal pengunduran pelaksanaan PSU yang sangat terlambat. Begitu juga terkait dengan pemberitahuan jadwal PSU untuk tanggal 25 Februari yang terburu-buru karena diberitahukan pada tanggal 23.24 WIB; [2.5.3] Marwan 1. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue pada tanggal 23 Februari 2024 telah menyampaikan undangan PSU yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024 untuk 5 Jenis Pemilihan; 2. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 sesuai jadwal sudah datang pemilih ke TPS untuk mengikuti PSU, namun tidak ada tanda2 PSU akan dilaksanakan. Baru pada jam 18.50 diberitahukan Penundaan PSU; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 3 Juni 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue adalah Penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten yang bersifat hierarkhis dengan KIP Aceh dan KPU RI. KIP Kabupaten Simeulue merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 18 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 8 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Tugas KPU Kabupaten: a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran; b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di kabupaten sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan; c. mengoordinasikan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; d. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi; e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilih terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan disertakan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; f. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, anggota DPD serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK; g. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/kota, dan KPU Provinsi; h. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan Kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acara; i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kapupaten/Kota j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat; k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu; dan l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Wewenang KPU Kabupaten: a. menetapkan jadwal di Kabupaten/Kota; b. membentuk PPK, PPS, dan KPPS, dalam wilayah kerjanya; c. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat hasil rekapitulasi suara; d. menerbitkan keputusan KPU kabupaten/kota untuk mengesahkan hasil pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya; e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, putusan Bawaslu kabupaten/kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa, Teradu I, Teradu II, Teradu III. Teradu IV, dan Teradu V adalah salah satu Pejabat Lembaga Negara yang melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Bahwa pasca dilaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Daerah Pemilihan Simeulue 1, Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur menyampaikan surat rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan atau di singkat PPK Simeulue Timur dengan Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur Nomor: 007/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024 tanggal 18 Februari 2024 (vide Bukti T-1) untuk dilaksanakannya PSU sebanyak 7 (tujuh) TPS yaitu : TPS 001 Suka Karya, TPS 002 Suka Karya, TPS 004 Desa Suak Buluh, TPS 003 Desa Lugu, TPS 001 Pulau Siumat, TPS 003 Desa Air Dingin, dan TPS 005 Desa Air Dingin, yang mana pada surat tersebut dalam rekomendasinya tidak menyebutkan dan menguraikan secara jelas untuk berapa jumlah atau berapa jenis pemilihan yang direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di 7 (Tujuh) TPS dalam willayah Kecamatan Simeulue Timur. Hal dimaksud sangat berbeda dengan surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Salang dan Kecamatan Teluk Dalam yang mana di surat rekomendasinya sangat jelas diuraikan berapa jumlah atau berapa jenis pemilihan untuk dilaksanakannya PSU; 4. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue sebagaimana hasil Rapat Pleno lengkap dengan Berita Acara Pleno Nomor: 57/PP.04.1-BA/1109/2024 Tentang Kajian dan analisa Terhadap Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Salang, dan Kecamatan Simeulue Timur pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 (vide Bukti T-2) yang pada pokoknya menetapkan untuk melaksanakan PSU di Kecamatan Simeulue Timur hanya pada 2 (dua) TPS saja yakni pada TPS 004 Desa Suak Buluh Kecamatan Simeulue Timur dengan 1 (satu) jenis Pemilihan PPWP dan pada TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur dengan 5 (lima) Jenis pemilihan yakni PPWP, DRR-RI, DPD, DPRA, dan DPRK; 5. Bahwa selanjutnya KIP Kabupaten Simeulue menindaklanjuti hasil Berita Acara Pleno Nomor: 57/PP.04.1-BA/1109/2024 dengan menerbitkan SK Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Nomor 55 Tahun 2024 pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 Tentang Penetapan PSU pada TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-3); 6. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue selanjutnya mengeluarkan Surat Nomor: 226/PL.01.8-SD/1109/2024 pada tanggal 20 Februari 2024 Perihal Pemberitahuan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-4); 7. Bahwa pada angka 5 poin 6 pengaduan dari Pengadu yang mana menjelaskan dalam kronologisnya “beredar informasi di masyarakat bahwa KIP Kabupaten Simeulue akan mengubah keputusan PSU, Khususnya di TPS 002 sebanyak 5 (lima) jenis Pemilihan, akan diubah menjadi 4 (empat) jenis pemilihan........” dalam hal ini Pengadu menyampaikan informasi yang keliru dan sangat tidak bertanggungjawab, Pengadu tidak memiliki dasar yang benar sebagaimana dalam pernyataannya sama sekali tidak menjelaskan kapan waktu dan siapa yang menyampaikan informasi yang dimaksud oleh Pihak Pengadu; 8. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue telah tepat dalam menindaklanjuti PSU dalam rangka melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya selaku Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten atas rekomendasi Panwascam Simeulue Timur dan selanjutnya Surat Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue Nomor: 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2023 Perihal Penegasan Rekomendasi PSU Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Simeulue Timur dan Kecamatan Salang tanggal 22 Februari 2024 sebagaimana dijelaskan pada angka 2 huruf (f) dan angka 3 tentang penegasan Rekomendasi PSU, oleh karena itu maka atas tindakan yang dilakukan para Teradu telah berlandaskan hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagaimana diatur pada: a. Ketentuan Bab IX Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang pada Bagian Kesatu Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu; b. Ketentuan Bab VII Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang, Lanjutan dan Susulan pada Pasal 80 ayat 2 huruf (d) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; c. Ketentuan Lampiran III Bab II huruf B angka 4 Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; d. Surat Dinas KPU RI Nomor 272/PL.01.8-SD/05/2024 Perihal Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 9. Bahwa, pada poin 3 huruf (c) tentang uraian peristiwa yang di adukan oleh Pelapor yang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan kabupaten Simeulue dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi Panwascam Simeulue Timur dan Panwaslih Kabupaten Simeulue, khususnya mengenai pelaksanaan PSU DPRK di TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur, bahwa pernyataan Pelapor tersebut adalah pernyataan yang sangat keliru, terkesan mengada-ada yang mana pernyataan dimaksud sangat tidak beralasan dan sangat tidak berdasarkan hukum, dalam hal ini dapat Teradu jelaskan dihadapan Ketua dan anggota Majelis Sidang bahwa perbuatan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue selaku pihak Teradu terkait PSU di TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur justru tindakan yang tepat, karena telah menindaklanjuti sehubungan Surat Rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Simeulue atas Rekomendasi PSU dimaksud; 10. Bahwa Panwascam Simeulue Timur kembali mengirimkan Surat kepada Ketua PPK Simeulue Timur Kabupaten Simeulue dengan Nomor: 008/PM.00.00/K.AC- 18.04/02/2024 (vide Bukti T-5) Perihal Klarifikasi pada tanggal 21 Februari 2024 pasca Surat yang dikeluarkan KIP Kabupaten Simeulue Nomor: 226/PL.01.8-SD/1109/2024 tanggal 20 Februari 2024 Perihal Pemberitahuan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 11. Bahwa Panwaslih Kabupaten Simeulue mengirimkan Surat Nomor: 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2024 Perihal Penegasan Rekomendasi PSU Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Timur, dan Salang tanggal 22 Februari 2024 (vide Bukti T-6) yang pada pokoknya sebagaimana tercantum pada angka 2: - huruf (e) “Bahwa terhadap SK PSU Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penetapan PSU di TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur dimana pada bagian KESATU menetapkan Pemungutan Suara Ulang untuk 5 Jenis Pemilu (PPWP, DPR, DPD, DPRA, dan DPRK), dan - huruf (f) “Bahwa jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam poin (e) di atas berbeda dengan jenis dan jumlah surat suara yang digunakan pemilih sebagaimana diuraikan dalam rekomendasi Panwaslu Kecamatan Siemulue Timur yang hanya menyebutkan 4 Jenis Surat Suara (PPWP, DPR, DPD, dan DPRA). Panwaslih Kabupaten Simeulue keliru terkait Surat Rekomendasi dan Surat Klarifikasi Panwascam Simeulue Timur, dapat kami jelaskan disini bahwa pada surat terdahulu yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur dengan nomor : 007/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024 Perihal Rekomendasi pada tanggal 18 Februari 2024 dan Surat Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur dengan nomor : 008/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024 Perihal Klarifikasi pada tanggal 21 Februari 2024 Panwascam Simeulue Timur tidak pernah menyebutkan/atau menguraikan dalam rekomendasinya untuk berapa jenis pemilihan yang akan dilakukan PSU pada TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue. Pelapor telah keliru menyatakan bahwa Para Teradu/atau Terlapor telah sewenang- wenang merubah Jenis Pemilihan dari 5 (lima) jenis pemilihan menjadi 4 (empat) jenis pemilihan, namun dalam faktanya keputusan tersebut telah berdasar hukum yaitu menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Simeulue Timur dan Panwaslih Kabupaten Simeulue khusunya TPS 002 Desa Suka Karya dengan 4 (Empat) jenis kertas suara; 12. Bahwa Berdasarkan Surat Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue Nomor : 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2023 perihal Penegasan Rekomendasi PSU Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Salang tanggal 22 Februari 2024 sebagaimana dalam poin (f) dapat dijelaskan bahwa untuk Kecamatan Simeulue Timur TPS 002 Desa Suka Karya akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana Surat Penegasan Rekomendasi PSU Panwaslih Kabupaten Simeulue dengan 4 (empat) Jenis Pemilihan Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Perlu disampaikan terkait dengan adanya Surat Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue Nomor : 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2023 aquo yang ditujukan kepada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue telah dilakukan kajian dan klarifikasi khususnya jenis pemilihan pada TPS 002 Suka Karya, pada saat klarifikasi menghasilkan jenis pemilihan TPS 002 Desa Suka Karya yaitu PPWP, DPR-RI, DPD, dan DPRA, dan hal ini juga telah menjadi fakta persidangan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi ketika Bawaslu RI selaku pemberi keterangan melalui Panwaslih Provinsi Aceh saat diminta untuk memberikan keterangannya dalam hal ini Bawaslu pada pokoknya menerangkan bahwa “Jenis Pemilihan untuk TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur hanya untuk 4 (empat) Jenis Pemilihan saja yakni pemilihan PPWP, DPR-RI, DPD, dan DPRA”, tidak untuk jenis pemilihan DPRK; 13. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue melakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor: 61/PP.04.1-BA/1109/2024 Tentang Perubahan Berita Acara Pleno Nomor 57/PP.04.1-BA/1109/2024 Tentang Kajian Perihal Penegasan Rekomendasi PSU Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Salang pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 yang pada pokoknya menetapkan Keputusan PSU TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 atas Perubahan Kajian Perihal Penegasan Rekomendasi PSU Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Salang berdasarkan Surat Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue Nomor: 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2023 tanggal 22 Februari 2024; 14. Bahwa Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KIP Aceh mengeluarkan Surat Nomor: 203/PP.08-SD/11/2024 Perihal Pengunduran Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 22 Februari 2024 (vide Bukti T7) kepada Ketua KIP Kabupaten Simeulue yang pada pokoknya dikarenakan terhambatnya transportasi yang membawa logistik berupa Surat Suara PSU dikhawatirkan nantinya tidak sampai ke KIP Simeulue pada tanggal 23 Februari 2024, diundur sampai dengan surat suara diterima di KIP Kabupaten Simeulue; 15. Bahwa sebagaimana dalam pengaduan pengadu pada poin 5 Kronologis Kejadian angka 15 terkait Surat Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue Nomor: 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2023 perihal Penegasan Rekomendasi PSU Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Salang tanggal 22 Februari 2024 tidak ditanggapi KIP Simeulue itu merupakan fakta yang tidak benar menurut para Teradu, yang mana KIP Kabupaten Simeulue menyampaikan Surat kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue dengan Nomor: 248/PL.01.1-SD/1109/2024 Perihal Klarifikasi atas Penegasan Rekomendasi PSU pada tanggal 23 Februari 2024 (vide Bukti T-8); 16. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue menyurati KIP Aceh Nomor: 249/PP.8- SD/1109/2024 Perihal Permohonan Persetujuan pada tanggal 23 Februari 2024 (vide Bukti T9) pada pokoknya meminta petunjuk dan persetujuan untuk pengunduran Pelaksanaan PSU dikarenakan pada saat logistik surat suara PSU tiba di Kabupaten Simeulue KIP Kabupaten Simeulue perlu melakukan persiapan seperti melakukan pelipatan kertas surat suara PSU dan mendistribusikan ke TPS yang ditetapkan melaksanakan PSU; 17. Bahwa Ketua KIP Aceh mengeluarkan Surat Nomor: 207/PP.8-SD/11/2024 tanggal 23 Februari 2024 Perihal Pengunduran Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (vide Bukti T-10); 18. Bahwa sehubungan dengan terbitnya surat Ketua KIP Kabupaten Simelue Nomor 207/PP.8-SD/11/2024 tanggal 23 Februari 2024. KIP Kabupaten Simelue juga mengeluarkan Berita Acara Pleno Nomor 61/PP.04.1-BA/1109/2024 Tentang Perubahan Berita Acara Pleno Nomor 57/PP.04.1-BA/1109/2024 Tentang Kajian Perihal Penegasan Rekomendasi PSU Kecamatan Teluk Dalam, Simelue Timur dan Salang tanggal 23 Februari 2024 (vide Bukti T-12) dengan penjelasan tidak dapat melaksanakan PSU karena tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Tekhnis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Halaman 43 Huruf P dan surat Dinas KPU Nomor 272/PL.01.8-SD/052024 perihal penjelasan Tekhnis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 19. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue melakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor: 62/PP.04.1-BA/1109/2024 Tentang Klarifikasi dan Kronologis Keterlambatan Distribusi Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 (vide Bukti T-11); 20. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue menerbitkan SK Nomor 59.3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Nomor 55 Tahun 2024 (vide Bukti T-13) Tentang Penetapan PSU TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 24 Februari 2024 pada pokoknya Menetapkan PSU Pada TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 untuk 4 (empat) Jenis Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; 21. Bahwa Pelapor telah keliru menyatakan bahwa Para Teradu/atau Terlapor dengan sengaja tidak menyampaikan pemberitahuan penundaan jadwal PSU, pada faktanya KIP Kabupaten Simeulue mengeluarkan Surat Nomor: 255/PL.01.1- SD/1109/2024 Perihal Pemberitahuan Pengunduran Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) (vide Bukti T-14); 22. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue mengeluarkan Surat Nomor: 256/PL.01.8- SD/1109/2024 tanggal 24 Februari 2024 Perihal Pemberitahuan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS Pemilu 2024 (vide Bukti T-15); 23. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue selaku Penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten telah melaksanakan PSU di beberapa TPS dalam Kabupaten Simeulue pada tanggal 25 Februari 2024 selesai dilaksanakan dengan mengacu pada: a. Ketentuan Bab IX Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang pada Bagian Kesatu Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu; b. Ketentuan Bab VII Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang, Lanjutan dan Susulan pada Pasal 80 sampai dengan Pasal 91 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; c. Lampiran III Bab II huruf B Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; d. Surat Dinas KPU RI Nomor 272/PL.01.8-SD/05/2024 Perihal Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 24. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V menolak seluruh dalil-dalil dan hal-hal lain yang diajukan dalam pengaduan dan atau/ laporan Pengadu ini kecuali terhadap hal- hal yang diakui secara tegas dan terang tentang kebenarannya; 25. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak akan menanggapi dalil-dalil pengaduan dan atau/ laporan Pengadu yang tidak berkenaan dengan Para Teradu; 26. Bahwa bardasarkan uraian diatas terhadap pasal-pasal yang dituduhkan Pengadu/atau Pelapor yaitu Pasal, 10, 11, 12, 15, 16, 17, dan 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Para Teradu tidaklah berdasarkan hukum dan bukti-bukti; 27. Bahwa berdasarkan yang telah para Teradu kemukakan dalam Jawaban dan dalam pokok perkara di atas, untuk itu kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sudah seharusnya dikesampingkan dan menolak pengaduan dan atau/ laporan Pengadu untuk seluruhnya. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu pada prinsipnya menolak semua dalil-dalil dan bukti Pengadu yang diajukan ke dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Perkara Nomor 65-PKE-DKPP/V/2024; 2. Bahwa Para Teradu telah melakukan kajian terkait Rekomendasi jajaran Panwaslih Kabupaten Simelue yang pada pokoknya KIP Kabupaten Simeulue telah sesuai sebagaimana diatur dalam: a. Ketentuan Bab IX Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang pada Bagian Kesatu Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Ketentuan Bab VII Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang, Lanjutan dan Susulan pada Pasal 80 sampai dengan Pasal 91 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; c. Lampiran III Bab II huruf B Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; d. Angka 3 Surat Dinas KPU RI Nomor 272/PL.01.8-SD/05/2024 Perihal Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 3. Bahwa terkait tindak lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeuleu Timur perihal PSU di TPS 002 Desa Suka Karya, Para Teradu telah melakukan kajian mendalam hingga pada akhirnya melaksanakan PSU dengan 4 Kertas Suara; 4. Bahwa Para Teradu sepanjang terbitnya SK Nomor 55 Tahun 2024 pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 yang semula menyetujui dan akan menyelenggarakan PSU di TPS 002 Desa Suka Karya untuk 5 Kertas Suara berubah setelah melakukan Kajian Kembali atas Surat Klarifikasi atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeuleu Timur Nomor: 008/PM.00.00/K.AC- 18.04/02/2024 yang pada pokoknya mempertanyakan kenapa KIP Simeulue menyelenggarakan PSU dengan 5 Kertas Suara. Kemudian diperkuat Surat Panwaslih Kabupaten Simeulue sebagaimana pada Angka 2 Huruf (f) Surat Penegasan Rekomendasi PSU Nomor 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2024 yang pada pokoknya menerangkan dalam rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur hanya menyebutkan 4 jenis Surat Suara (PPWP, DPR, DPD, dan DPRA); 5. Bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan Jajaran Pengawas ditindaklanjuti dengan Melakukan Kajian terlebih dahulu. Sepanjang Perkara a quo, Pihak Terkait Panwaslih Kabupaten Simeuleu menyatakan secara jelas tidak menyebutkan secara detail perihal berapa kertas suara yang akan di PSU-kan sehingga berdasarkan hal tersebut, setelah mengkaji dan mempertimbangkan Surat Klarifikasi atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeuleu Timur Nomor: 008/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024 dan Surat Penegasan Rekomendasi PSU Panwaslih Kabupaten Nomor: 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2024 untuk itu diputuskan Pelaksanaan PSU di TPS 002 Desa Suka Karya dilaksanakan dengan 4 Kertas Suara; 6. Bahwa Perihal Pelaksanaan PSU yang terlaksana di tanggal 25 Februari 2024 merupakan usaha dan tekad Para Teradu untuk menjaga kemurnian Suara bagi Pemilih. Meskipun, PSU tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024, hal tersebut bukan semata-mata dikarenakan adanya faktor kepentingan untuk menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu sebagaimana potensi keuntungan yang mungkin saja bisa di dapatkan oleh Partai PBB; 7. Bahwa Penyelenggaraan PSU yang terjadi di tanggal 25 Februari 2024 semata karena keterlambatan ketersediaan logistik di Kabupaten Simeuleu. Kronologis terlambatnya Logistik telah Para Teradu jabarkan dalam sidang pemeriksaan Tanggal 3 Juni 2024; 8. Bahwa pada Tanggal 23 Februari 2024, Para Teradu menginformasikan kepada Jajaran Panwaslih Kebupaten Simeuleu untuk PSU diselenggarakan tanggal 25 Februari 2024; 9. Bahwa Para Teradu menginformasikan kepada Peserta Pemilu melalui Grup WA LO Partai Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Pukul 18.50 WIB; 10. Bahwa Para Teradu menginformasikan Pelaksana PSU kepada Peserta Pemilu sehari sebelum pelaksanaan PSU dilaksanakan; 11. Bahwa Semua Sikap dan Tindakan dalam melaksanakan Tahapan Pemilu selalu dikonsultasikan kepada atasan langsung Para Teradu yakni KIP Aceh; 12. Bahwa keterangan pihak Terkait pada saat persidangan yaitu Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue Mitro Heriansyah yang menyampaikan “Ketua, Anggota dan Staf KIP yang datang mengunjungi Kantor Panwaslih Kabupaten Simeulue meminta kepada Panwaslih Simeulue untuk dilakukannya Pembatalan PSU” hal tersebut tidaklah benar sebagaimana yang telah Para Teradu sampaikan dalam Persidangan pada tanggal 03 Juni 2024. Dapat Para Teradu tegaskan kembali dalam Kesimpulan ini yakni Tujuan dan Maksud KIP Kabupaten Simeulue mengunjungi Kantor Panwaslih Kabupaten Simeulue untuk melakukan Koordinasi dan Konsultasi terkait Pandangan Panwaslih Kabupaten Simeulue terhadap Surat Dinas KPU RI Nomor 272/PL.01.8-SD/05/2024 Perihal Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berkaitan dengan akan di laksanakannya PSU; 13. Para Teradu tegaskan kembali, bahwa Para Teradu tidak memiliki itikad yang tidak baik dalam menjalankan aturan yang ada. Semua yang dilakukan Para Teradu semata-mata hanya untuk mensukseskan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Simeulue; 14. Bahwa atas penjelasan Kesimpulan Teradu pada Hasil persidangan tanggal 03 Juni 2024, Cukup beralasan bagi Para Teradu meminta kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Persidangan untuk menolak semua dalil-dalil serta alat bukti yang diajukan oleh Pengadu dan menyatakan Keterangan Para Teradu dapat diterima kebenarannya. [2.8] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Simeulue; 4. Apabila Majelis berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur Nomor: 007/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024 tanggal 18 Februari 2024 untuk dilaksanakannya PSU sebanyak 7 (tujuh) TPS yaitu: TPS 001 Suka Karya, TPS 002 Suka Karya, TPS 004 Desa Suak Buluh, TPS 003 Desa Lugu, TPS 001 Pulau Siumat, TPS 003 Desa Air Dingin, dan TPS 005 Desa Air Dingin; Bukti T-2 : Berita Acara Pleno Nomor: 57/PP.04.1-BA/1109/2024 Tentang Kajian Terhadap Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Salang, dan Kecamatan Simeulue Timur pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024; Bukti T-3 : Keputusan KIP Kabupaten Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Penetapan PSU pada TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur untuk Pemilu Tahun 2024 pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024; Bukti T-4 : Surat KIP Kabupaten Simeulue Nomor: 226/PL.01.8- SD/1109/2024 Perihal Pemberitahuan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 20 Februari 2024; Bukti T-5 : Surat Klarifikasi Panwascam Simeulue Timur Nomor: 008/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024 kepada Ketua PPK Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Perihal Klarifikasi pada tanggal 21 Februari 2024; Bukti T-6 : Surat Panwaslih Kabupaten Simeulue Nomor: 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2024 Perihal Penegasan Rekomendasi PSU Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Timur, dan Salang tanggal 22 Februari 2024; Bukti T-7 : Surat Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KIP Aceh Nomor: 203/PP.08-SD/11/2024 Perihal Pengunduran Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 22 Februari 2024; Bukti T-8 : Surat KIP Kabupaten Simeulue Nomor: 248/PL.01.1- SD/1109/2024 Perihal Klarifikasi atas Penegasan Rekomendasi PSU pada tanggal 23 Februari 2024; Bukti T-9 : Surat KIP Kabupaten Simeulue Nomor: 249/PP.8-SD/1109/2024 pada tanggal 23 Februari 2024 Perihal Permohonan Persetujuan untuk pengunduran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Kabupaten Simelue; Bukti T-10 : Surat Ketua KIP Aceh Nomor: 207/PP.8-SD/11/2024 tanggal 23 Februari 2024 Perihal Pengunduran Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang; Bukti T-11 : Berita Acara KIP Kabupaten Simeulue Nomor: 62/PP.04.1- BA/1109/2024 Tentang Klarifikasi dan Kronologis Keterlambatan Distribusi Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024; Bukti T-12 : Berita Acara Pleno Nomor 61/PP.04.1-BA/1109/2024 Tentang Perubahan Berita Acara Pleno Nomor 57/PP.04.1-BA/1109/2024 Tentang Kajian Perihal Penegasan Rekomendasi PSU Kecamatan Teluk Dalam, Simelue Timur dan Salang tanggal 23 Februari 2024 Bukti T-13 : Keputusan KIP Kabupaten Simeulue Nomor 59.3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Nomor Keputusan KIP Kabupaten Simleue Nomor 55 Tahun 2024; Bukti T-14 : Surat KIP Kabupaten Simeulue Nomor: 255/PL.01.1- SD/1109/2024 Perihal Pemberitahuan Pengunduran Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tanggal 24 Februari 2024; Bukti T-15 : Surat KIP Kabupaten Simeulue Nomor: 256/PL.01.8- SD/1109/2024 tanggal 24 Februari 2024 Perihal Pemberitahuan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS Pemilu 2024; [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Panwaslih Kabupaten Simeulue sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Panwaslih Kabupaten Simeulue telah melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan Surat lmbauan Nomor 040/PM.00.02/K.AC-18/02/2024 tanggal 08 Februari 2024 yang pada pokoknya menghimbau kepada KIP Simeulue untuk melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan prosedur dan tata cara yang berlaku;(Khususnya pada poin 2 angka 8) 2. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 005/PM.02.02/K.AC-18.05/II/2024 tanggal 17 Februari 2024 yang merekomendasikan PSU di 7 TPS untuk dilaksanakan PSU; 3. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Salang mengeluarkan surat rekomendasi nomor 027/PM.02.02/K.AC.02/2/2024 yang merekomendasikan pelaksanaan 5 TPS untuk dilaksanakan PSU; 4. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur mengeluarkan surat rekomendasi nomor 007/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024 tanggal 18 Februari 2024 yang merekomendasikan PSU 7 TPS dengan rincian sebagai berikut: No Desa TPS Uraian Kejadian Keterangan 1 Suak Buluh 004 Bahwa berdasarkan laporan hasil Dilaksanakan pengawasan tahapan pemungutan PSU dengan 1 dan perhitungan suara pemilu jenis surat tahun 2024 yang dilakukan oleh suara (PPWP) pengawas tempat pemungutan berdasarkan suara (PTS) TPS 04 Desa Suak SK KIP Buluh terdapat Pemilih memiliki Simeulue E-KTP Kabupaten Aceh Tamiang nomor 54 dan Tidak Memenuhi Syarat Tahun 2024 sebagai daftar pemilih khusus tanggal 19 (DPK) diberikan 1 (satu) surat Februari 2024 suara Presiden di TPS 04 Desa Suak Buluh 2 Pulau 001 Bahwa berdasarkan laporan hasil Tidak Siumat pengawasan tahapan pemungutan dilaksanakan dan perhitungan suara pemilu PSU. Alasan tahun 2024 yang dilakukan oleh tidak pengawas tempat pemungutan dilaksanakan suara (PTS) TPS 01 Desa Pulau disampaikan Siumat terdapat Pemilih yang melalui surat tidak memenuhi syarat sebagai KIP Simeulue daftar pemilih khusus (DPK) nomor Daftar Pemilih Tetap terdaftar di 277/PL.01.1- simeulue Barat diberikan hak pilih SD/1109/2024 5 (lima) Surat suara Presiden, DPR tanggal 27 RI, DPD, DPRA, DPRK di TPS 01 Februari 2024 Desa Pulau Siumat 3 Suka Karya 001 Bahwa berdasarkan laporan hasil Tidak pengawasan tahapan pemungutan dilaksanakan dan perhitungan suara pemilu PSU. Alasan tahun 2024 yang dilakukan oleh tidak pengawas tempat pemungutan dilaksanakan suara (PTS) TPS 01 Desa Suka disampaikan Karya terdapat Pemilih yang melalui surat tidak memenuhi syarat sebagai KIP Simeulue daftar pemilih khusus (DPK) nomor yang bersangkutan terdaftar 277/PL.01.1- dalam DPT Kecamatan Simeulue SD/1109/2024 Barat diberikan hak pilih 5 (lima) tanggal 27 Surat suara Presiden, DPR RI, Februari 2024 DPD, DPRA, DPRK di TPS 01 Desa Suka Karya 4 Suka Karya 002 Bahwa berdasarkan laporan hasil Dilaksanakan pengawasan tahapan pemungutan PSU dengan 4 dan perhitungan suara pemilu jenis kertas tahun 2024 yang dilakukan oleh suara (PPWP, pengawas tempat pemungutan DPR, DPD, dan suara (PTS) TPS 002 Desa Suka DPRA) Karya terdapat Pemilih memiliki berdasarkan E-KTP Kabupaten Pidie, Kota SK KIP Banda Aceh, Kabupaten Aceh Simeulue Besar tidak memenuhi syarat nomor 55 sebagai daftar pemilih Tahun 2024 tambahan (DPTb), tidak ada tanggal 19 Model A- Pindah memilih Februari 2024 diberikan 3 (tiga) surat suara Presiden, DPR RI, dan DPD. Sedangkan untuk pemilih atas nama (Epikasari) yang terdaftar dalam DPT Desa Layabaung Kecamatan Simeulue Barat dan (Noni Purnama Sari) yang terdaftar dalam DPT Lugu Sekbahak Kecamatan Teluk Dalam yang ber KTP Desa Suka Karya dicatat dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan diberikan 4 (empat) surat suara (Presiden, DPR RI, DPD, DPRA). 5 Lugu 003 Bahwa berdasarkan laporan hasil Tidak pengawasan tahapan pemungutan dilaksanakan dan perhitungan suara pemilu PSU. Alasan tahun 2024 yang dilakukan oleh tidak pengawas tempat pemungutan dilaksanakan suara (PTS) TPS 03 desa Lugu disampaikan terdapat pemilih yang tidak melalui surat memenuhi syarat sebagai KIP Simeulue daftar pemilih khusus (DPK) nomor daftar pemilih tetap terdaftar 277/PL.01.1- di Kabupaten Nagan Raya dan SD/1109/2024 Kecamatan Alafan diberikan hak tanggal 27 memilih 5 (lima) surat suara Februari 2024 Presiden, DPR RI, DPD, DPRA, DPRK di TPS 003 Desa Lugu 6 Air Dingin 003 Bahwa berdasarkan laporan hasil Tidak pengawasan tahapan pemungutan dilaksanakan dan perhitungan suara pemilu PSU. Alasan tahun 2024 yang dilakukan oleh tidak pengawas tempat pemungutan dilaksanakan suara (PTS) TPS 03 Desa Air disampaikan Dingin terdapat pemilih yang melalui surat tidak memenuhi syarat sebagai KIP Simeulue daftar pemilih khusus (DPK) nomor daftar pemilih tetap terdaftar 277/PL.01.1- di Kabupaten lain diberikan hak SD/1109/2024 5 (lima) surat suara Presiden, DPR tanggal 27 RI, DPD, DPRA, DPRK di TPS 003 Februari 2024 Desa Air Dingin 7 Air Dingin 005 Bahwa berdasarkan laporan hasil Tidak pengawasan tahapan pemungutan dilaksanakan dan perhitungan suara pemilu PSU. Alasan tahun 2024 yang dilakukan oleh tidak pengawas tempat pemungutan dilaksanakan suara (PTS) TPS 05 Desa Air disampaikan Dingin terdapat pemilih yang melalui surat tidak memenuhi syarat sebagai KIP Simeulue daftar pemlih khusus (DPK) nomor mengunakan KTP Nasional (Non 277/PL.01.1- Elektronik) diberikan hak SD/1109/2024 memilih 5 (lima) surat suara tanggal 27 Presiden, DPR RI, DPD, DPRA, Februari 2024 DPRK di TPS 005 Desa Air Dingin 5. Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 23.40 Wib Komisioner KIP Simeulue (Chairuzzaman, Nirwanudin, Radian Saleh, Johorman dan Hermansyah Manurung) serta staf hukum KIP Simeulue Irvan Maulana mendatangi kantor Panwaslih Simeulue. Pada kesempatan tersebut, dari Panwaslih Simeulue dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue beserta staf. Kedatangan Komisioner KIP Simeulue dalam rangka untuk meminta agar Panwaslih Simeulue membatalkan atau mencabut rekomendasi PSU yang telah dikeluarkan oleh Panwascam Teluk Dalam, Salang dan Simeulue Timur. Pada kesempatan tersebut, Komisioner Panwaslih Simeulue menyampaikan rekomendasi tersebut tidak dapat dibatalkan dan meminta kepada KIP Simeulue untuk melakukan kajian terhadap rekomendasi tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KIP Simeulue; 6. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, KIP Simeulue mengeluarkan surat nomor 217/PL.01.08-SD/1109/2024 perihal permohonan logistik pemungutan suara ulang yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen KIP Aceh. Dalam surat tersebut memuat hari pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024; 7. Pada tanggal 20 Februari 2024, KIP Simeulue mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Pemungutan Suara Ulang untuk 7 TPS yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan dan 1 TPS lainnya (TPS 001 Desa Suak Manang) dilakukan penghitungan suara ulang dengan rincian sebagai berikut: 1) SK KIP Nomor 48 Tahun 2024 tentang penetaptan pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Bulu Hadik tertanggal 19 Februari 2024; 2) SK KIP Nomor 49 Tahun 2024 tentang penetaptan pemungutan suara ulang di TPS 002 Desa Bulu Hadik tertanggal 19 Februari 2024; 3) SK KIP Nomor 50 Tahun 2024 tentang penetaptan pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Gunung Putih tertanggal 19 Februari 2024; 4) SK KIP Nomor 51 Tahun 2024 tentang penetaptan penghitungan suara ulang di TPS 001 Desa Suak Manang tertanggal 19 Februari 2024; 5) SK KIP Nomor 52 Tahun 2024 tentang penetaptan pemungutan suara ulang di TPS 002 Desa Jaya Baru tertanggal 19 Februari 2024; 6) SK KIP Nomor 53 Tahun 2024 tentang penetaptan pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Tamon Jaya tertanggal 19 Februari 2024; 7) SK KIP Nomor 54 Tahun 2024 tentang penetaptan pemungutan suara ulang di TPS 004 Desa Suak Buluh tertanggal 19 Februari 2024; 8) SK KIP Nomor 55 Tahun 2024 tentang penetaptan pemungutan suara ulang di TPS 002 Desa Suka Karya tertanggal 19 Februari 2024; 8. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur menyampaikan surat klarifikasi kepada PPK melalui surat nomor 008/PM.00.00/K.AC-18.04/2/2024 untuk meminta penjelasan tertulis terkait perbedaan jumlah TPS PSU yang ditetapkan dalam SK KIP dengan yang direkomendasikan dan mempertanyakan perbedaan jenis surat suara pemilu di TPS 002 Suka Karya yang telah ditetapkan dalam SK berbeda dengan jenis surat suara yang diberikan KPPS kepada pemilih yang bersangkutan pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024; 9. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 Panwaslih Kabupaten Simeulue mengeluarkan surat nomor 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2024 tanggal 22 Februari 2024 perihal penegasan rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Salang yang pada pada angka 2 dan 3 dijelaskan sebagai berikut: (2) Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 (tujuh) TPS dalam wilayah Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Kecamatan Salang, Panwaslih Simeulue menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Kecamatan Salang didasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan pada hari pemungutan suara tanggal 14 Feberuari 2024; b. Bahwa pelanggaran yang terjadi pada TPS sebagaimana dimaksud dalam rekomendasi Panwaslu Kecamatan tersebut terbukti telah melanggar ketentuan UU 7 tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022, Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024; c. Bahwa dari 19 TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, KIP Simeulue menetapkan 7 (tujuh) TPS pemungutan suara ulang dan 1 (satu) TPS penghitungan suara ulang; d. Bahwa kasus atau pelanggaran yang terjadi pada 12 TPS lainnya selain yang telah ditetapkan dalam SK PSU tersebut memiliki jenis dan kasus yang sama dimana terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT disuatu wilayah dan tidak terdaftar dalam DPTb menggunakan suara sebagai DPK di luar TPS yang bersangkutan; e. Bahwa terhadap SK PSU Nomor 55 tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang di TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur dimana pada bagian KESATU menetapkan pemungutan suara ulang untuk 5 jenis pemilu (PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK); f. Bahwa jenis pemilu sebagaimana dimaksud pada poin (e) di atas berbeda dengan jenis dan jumlah surat suara yang digunakan pemilih sebagaimana diuraikan dalam rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur yang hanya menyebutkan 4 jenis surat suara (PPWP, DPR, DPD dan DPRA). g. Bahwa mengingat surat Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur, Salang dan Teluk Dalam perihal Permintaan Penjelasan/Klarifikasi tindak lanjut SK KIP Simeulue tentang pemungutan suara ulang masing-masing TPS yang direkomendasikan. (3) Terhadap uraian pada poin 2 di atas, Panwaslih Simeulue kembali menegaskan kepada KIP Simeulue agar menerbitkan keputusan berikut penjelasan hasil kajian KIP Simeulue terhadap TPS yang tidak ditetapkan pemungutan suara ulang sebagaimana rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur, Salang dan Teluk Dalam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 11.29 WIB Komisioner Panwaslih Simeulue (Achyar Yulius dan Munawir) beserta staf Ria Angrilla D menghadiri pertemuan dengan komisioner KIP Simeulue di kantor KIP Simeulue yang pada saat itu dihadiri oleh (Chairuzzaman Umar, Nirwanudin, Radian Saleh, Johorman) dalam rangka untuk menjelaskan surat penegasan Panwaslih Simeulue Nomor 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2024 khusunya yang berkaitan dengan jumlah surat suara yang akan di PSU kan di TPS 002 Desa Suka Karya; 11. Bahwa pada hari jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Komisioner Panwaslih Simeulue kembali menghadiri pertemuan dengan Komisioner KIP Simeulue yang pada saat itu dihadiri oleh 5 orang Komisioner KIP. Pada kesempatan itu Komisioner KIP Simeulue kembali meminta penjelasan terkait surat penegasan Panwaslih Simeulue. Dalam pertemuan itu Komsioner Panwaslih Simeulue Mitro Heriansa dan Achyar Yulius menjelaskan bahwa surat Panwaslih Simeulue nomor 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2024 hanya untuk menegaskan kembali surat klarifikasi yang sudah disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan kepada PPK; 12. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, KIP Simeulue mengeluarkan surat nomor 246/PL.01.08-SD/1109/2024 perihal pengunduran jadwal pemungutan suara ulang dalam Kabupaten Simeulue yang semula dijadwalkan tanggal 24 menjadi tanggal 25 Februari 2024. Surat tersebut ditunjukan kepada PPK dan ditembuskan ke Panwaslih Kabupaten Simeulue; 13. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 sekira pukl 20.28 Wib Panwaslih Simeulue menerima surat ketua KIP Simeulue nomor 248/PL.01.1-SD/1109/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang menjelaskan PSU di TPS 002 Desa Suka Karya akan dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur dengan 4 jenis pemilu (PPWP, DPR, DPD dan DPRA); 14. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024, KIP Simeulue mengeluarkan surat nomor 256/PL.01.8-SD/1109/2024 tanggal 24 Februari 2024 perihal pemberitahuan pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pemilu 2024 yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik dan ditembuskan ke Panwaslih Simeulue; 15. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 Panwaslih Simeulue meminta perubahan salinan keputusan KIP Simulue Nomor 55 tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang di TPS 002 Desa Suka Karya dan Salinan Keputusan tentang penetapan tidak dilaksanakannya pemungutan suara ulang di 11 TPS yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan melalui surat Ketua Panwaslih Simeulue Nomor 065/PM.02.02/K.AC-18/2/2024; 16. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, KIP Simeulue menyampaikan SK Nomor 59.3 tahun 2024 tentang perubahan keputusan KIP Simeulue Nomor 55 tahun 2024 tentang penetapan pemungutan sura ulang TPS 002 Desa Suka Karya; 17. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, KIP Simeulue menyampaikan surat nomor 277/PL.01.1-SD/1109/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal penjelasan yang pada angka 2 disebutkan bahwa terhadap 11 TPS yang tidak dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang, KIP Simeulue menyatakan bahwa pemberian kertas suara yang diberikan telah sesuai dengan SK KPU Nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan umum halaman 43 huruf p dan surat dinas KPU Nomor 272/PL.01.8- SD/05/2024 perihal penjelasan teknis pelasanaan pemungutan dan pengitungan suara dalam pemilihan umum tahun 2024. 18. Kesimpulan Pihak Terkait berdasarkan Hasil Pengawasan PSU: a. Bahwa keputusan KIP Simeulue yang menetapkan Penghitungan Suara Ulang di TPS 001 Desa Suak Manang tidak sesuai dengan fakta dan kasus yang terjadi sebagaimana dalam rekomendasi Panwaslu Kecamatan Salang yang mana pada TPS 001 Desa Suak Manang terpenuhi unsur pemungutan suara ulang bukan penghitungan suara ulang; b. Bahwa alasan KIP Simeulue tidak menindaklanjuti PSU di 12 TPS yang direkomendasikan karena menurut KIP Simeulue “pemberian surat suara” di TPS telah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 hal 43 huruf p dan surat dinas KPU Nomor 272 sebagaimana dijelaskan dalam surat KIP Simeulue nomor 277/PL.01.1-SD/1109/2024 tanggal 27 Februari 2024 bertentangan dengan ketentuan penggunaan hak pilih di TPS sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (1) huruf c UU 7 tahun 2017 jo Pasal 124 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 jo Pasal 24 Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023; c. KIP Simeulue tidak konsisten dalam menetapkan berapa jumlah kertas yang akan di PSU kan di TPS 002 Desa Suka Karya. KIP Simeulue melakukan perubahan jumlah kertas suara di TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur yang sebelumnya ditetapkan 5 kemudian menjadi 4 jenis surat suara. KIP Simeulue berdalih bahwa perubahan tersebut didasarkan pada surat penegasan Panwaslih Simeulue Nomor 052/PM.02.02/K.AC- 18/2/2024 tanggal 22 Februari 2024, padahal surat penegasan tersebut hanya menjelaskan kembali rekomendasi yang telah disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan serta meminta KIP Simeulue untuk menerbitkan surat keputusan dan penjelasan hasil kajian KIP Simeulue terhadap TPS yang tidak ditetapkan pemungutan suara ulang; d. Bahwa keputusan KIP Simeulue yang menetapkan 4 jenis surat suara di TPS 002 Desa Suka Karya tidak selaras dengan Keputusan KPU Nomor 66 hal 43 huruf p dan Surat Dinas KPU Nomor 272 yang menjadi rujukan KIP Simeulue untuk tidak melaksanakan PSU di 12 TPS yang telah direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan. Keputusan KIP Simeulue untuk menetapkan 4 jenis suara di TPS 002 Desa Suka Karya telah sesuai dengan rekomendasi Panwascam yang mendasarkan rekomendasi PSU pada ketentuan Pasal 348 ayat (1) huruf c dan Pasal 349 ayat (1) huruf a UU 7 tahun 2017 jo Pasal 124 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 jo Pasal 24 Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 bahwa pengguna hak pilih di TPS salah satunya adalah penduduk yang memiliki KTP Elektronik yang tidak terdaftar dalam daftar pemlih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP el; e. Keputusan KIP Simeulue menetapkan 4 jenis surat suara di TPS 002 Desa Suka Karya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 348 ayat (1) huruf c dan Pasal 349 ayat (1) huruf a UU 7 tahun 2017 jo Pasal 124 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 jo Pasal 24 Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 sebagaimana yang direkomendasikan Panwaslu Kecamatan dan seharusnya pemungutan suara ulang dilaksanakan di 19 TPS; f. Bahwa tindakan KIP Simeulue yang hanya melaksanakan PSU di 7 TPS dan menolak PSU di 12 TPS dengan kasus dan dugaan pelanggaran yang sama telah melanggar prosedur dan tatacara penyelenggaraan pemilihan umum dan melanggar prinisip pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu (mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Tindakan KIP Simeulue sebagaimana dimaksud pada angka 5 melanggar prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik karena tidak menindaklanjuti seluruh rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disampaikan oleh Panwaslih Kabupaten Simeulue. Bahwa berdasarkan laporan Pengawas TPS di sejumlah TPS se-Kabupaten Simeulue, direkomendasikan PSU di 19 TPS di Kabupaten Simeulue pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kecamatan, yang meliputi: 1) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur Nomor: 007/PM.00.00/K.AC-18.08.04/02/2024 tertanggal 18 Februari 2024, 2) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam Nomor: 005/PM.02.02/K.AC-19.05/II/2024 tertanggal 17 Februari 2024, dan 3) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Salang Nomor: 027/PM.02.02/K.AC-18.05/2/2024 tertanggal 17 Februari 2024. Bahwa berdasarkan 3 rekomendasi tersebut, Para Teradu melalui Surat Nomor: 226/PL.01.8-SD/1109/2024 tertanggal 20 Februari 2024 menyampaikan pemberitahuan kepada kepada Pimpinan Partai Politik dan Partai Politik Lokal telah memutuskan akan melaksanakan penghitungan ulang di 1 (satu) TPS yaitu: TPS 001 Desa Suak Manang, Kecamatan Salang dan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 7 (tujuh) TPS, yaitu: 1) TPS 001 Desa Bulu Hadek, TPS 002 Desa Hulu Hadek, TPS 001 Desa Gunung Putih, Kecamatan Teluk Dalam, 2) TPS 002 Desa Jaya Baru, TPS 001 Desa Tamon Jaya, Kecamatan Salang, 3) TPS 004 Desa Suak Buluh, TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan a quo, waktu pelaksanaannya pada tanggal 24 Februari 2024. Terhadap keputusan Para Teradu yang tidak melaksanakan PSU di 19 TPS se- Kabupaten Simeulue, kemudian pada tanggal 22 Februari, Panwaslih Kabupaten Simeulue menyurati Para Teradu melalui Surat Nomor: 052/PM.02.02/K.AC- 18/2/2023, yang pada pokoknya terkait penegasan rekomendasi PSU Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Salang dimaksud. Berdasarkan uraian fakta tersebut, tindakan Para Teradu tidak menindaklanjuti seluruh rekomendasi Panwaslih Kabupaten Simeulue terkait PSU di 19 TPS se-Kabupaten Simeulue merupakan tindakan sewenang-wenang, tidak profesional dan menimbulkan ketikdapastian hukum, menghilangkan hak konstitusional pemilih, dan merugikan parpol peserta pemilu, khusus bagi Partai Bulan Bintang karena pada TPS-TPS tersebut berpotensi memperoleh tambahan suara; [4.1.2] Para Teradu tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan PSU di TPS 002 Desa Suka Karya sesuai rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur dan Panwaslih Kabupaten Simeulue. Bahwa berdasarkan Surat Panwaslu Kecamatan Simuelue Timur Nomor: 007/PM.00.00/K.AC-18.08.04/02/2024, tertanggal 18 Februari 2024 yang ditujukan kepada PPK Simeulue Timur khususnya di TPS 002 Desa Suka Karya ditemukan adanya Pemilih pemilik e-KTP Kabupaten Pidie, Banda Aceh, Aceh Besar tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tambahan (DPTb). Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor 55 Tahun 2024, ditetapkan PSU di TPS 002 Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur untuk 5 jenis pemilihan (PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK). Namun faktanya, Para Teradu mengubah keputusan PSU tersebut menjadi 4 (empat) jenis pemilihan (PPWP, DPR, DPD, dan DPRA). Sesuai jadwal pelaksanaan PSU yaitu tanggal 24 Februari 2024 merujuk pada Surat Nomor: 226/PL.01.8-SD/1109/2024 tertanggal 20 Februari 2024, Para Teradu kembali melakukan tindakan tidak profesional. Para Teradu dengan sengaja tidak menyampaikan informasi dan/atau pemberitahuan penundaan jadwal PSU dimaksud kepada Parpol Peserta Pemilu. Para Teradu baru menyampaikan penundaan PSU menjadi tanggal 25 Februari 2024 sekitar Pukul 18.50 WIB melalui whatsapp group Parpol peserta pemilu melalui Surat Nomor 255/PL.01.1-SD/1109/2024 tertanggal 24 Februari 2024. Kemudian Para Teradu sewenang-wenang pada tanggal 24 Februari sekitar Pukul 23.24 WIB melalui whatsapp group tersebut menginformasikan bahwa PSU akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2024 sesuai Surat Nomor: 256/PL.01.8-SD/1109/2024 tanggal 24 Februari 2024. Bahwa pemberitahuan mendadak yang dilakukan oleh Para Teradu bertentangan dengan kewajibannya memberitahukan jadwal 1 hari sebelum pelaksanaan PSU sebagaimana ketentuan yang berlaku. Tindakan Para Teradu menghilangkan PSU DPRK pada TPS 002 Desa Suka Karya adalah tindakan sewenang-wenang, tidak profesional dan menimbulkan ketidakpastian hukum, menghilangkan hak konstitusional pemilih DPRK pada TPS tersebut, dan merugikan parpol peserta pemilu, khusus bagi Partai Bulan Bintang karena pada TPS tersebut berpotensi memperoleh tambahan suara; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Simeulue. [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menyatakan bahwa pasca dilaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024, Para Teradu menerima Rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur, Panwaslu Kecamatan Salang dan Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pada tanggal 19 Februari 2024 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno untuk melakukan kajian dan analisa terhadap rekomendasi dimaksud. Hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 57/PP.04.1-BA/1109/2024, tertanggal 19 Februari 2024 (vide Bukti T-2). Kemudian Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 226/PL.01.8-SD/1109/2024, tertanggal 20 Februari 2024, perihal: Pemberitahuan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Bahwa keputusan Para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi jajaran Panwaslih Kabupaten Simelue tersebut berpedoman pada ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 80 s.d. Pasal 91 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, dan Surat Dinas KPU RI Nomor 272/PL.01.8-SD/05/2024 Perihal Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan harus ditolak; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu membenarkan menerima Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur Nomor: 007/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024 tanggal 18 Februari 2024 (vide Bukti T-1). Pada rekomendasi tersebut, Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur merekomendasikan dilaksanakan PSU sebanyak 7 (tujuh) TPS, yaitu: TPS 001 Suka Karya, TPS 002 Suka Karya, TPS 004 Desa Suak Buluh, TPS 003 Desa Lugu, TPS 001 Pulau Siumat, TPS 003 Desa Air Dingin, dan TPS 005 Desa Air Dingin. Bahwa dalam rekomendasi tersebut tidak menyebutkan dan menguraikan secara jelas untuk berapa jumlah atau berapa jenis pemilihan yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU. Hal tersebut sangat berbeda dengan surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Salang dan Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam dimana sangat jelas diuraikan berapa jumlah atau berapa jenis pemilihan yang direkomendasikan PSU. Para Teradu menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur sesuai Berita Acara Pleno Nomor: 57/PP.04.1-BA/1109/2024 dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 55 Tahun 2024, tanggal 19 Februari 2024 tentang Penetapan PSU pada TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-3). Para Teradu pada pokoknya menetapkan melaksanakan PSU di Kecamatan Simeulue Timur pada 2 (dua) TPS, yakni: TPS 004 Desa Suak Buluh Kecamatan Simeulue Timur dengan 1 (satu) jenis Pemilihan PPWP dan TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur dengan 5 (lima) Jenis pemilihan yakni PPWP, DRR-RI, DPD, DPRA, dan DPRK. Bahwa terhadap keputusan Para Teradu tersebut, selanjutnya Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur menerbitkan Surat Nomor: 008/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024, tanggal 21 Februari 2024 perihal: Klarifikasi. Kemudian pada tanggal 22 Februari 2024, Panwaslih Kabupaten Simeulue menyampaikan Surat Nomor: 052/PM.02.02/K.AC- 18/2/2023, perihal: Penegasan Rekomendasi PSU Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Simeulue Timur dan Kecamatan Salang. Para Teradu kemudian menindaklanjuti dengan melakukan Rapat Pleno dan menerbitkan Berita Acara Pleno Nomor: 61/PP.04.1-BA/1109/2024 tentang Perubahan Berita Acara Pleno Nomor 57/PP.04.1-BA/1109/2024 tentang Kajian Perihal Penegasan Rekomendasi PSU Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Salang pada tanggal 23 Februari 2024. Para Teradu kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 59.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penetapan PSU TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 24 Februari 2024 (vide Bukti T-13) yang pada pokoknya menetapkan PSU Pada TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 untuk 4 (empat) Jenis Surat Suara: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Berkenaan penundaan jadwal PSU disebabkan adanya keterlambatan logistik dari KIP Provinsi Aceh, sehingga Para Teradu menyampaikan pemberitahuan penundaan jadwal PSU melalui Surat Nomor: 255/PL.01.1-SD/1109/2024 (vide Bukti T-14). Para Teradu kemudian menyampaikan jadwal PSU terbaru tanggal 25 Februari 2024 melalui Surat Nomor: 256/PL.01.8- SD/1109/2024, tertanggal 24 Februari 2024 (vide Bukti T-15). Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil aduan Pengadu sangat tidak beralasan. Para Teradu telah menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Simeulue sesuai ketentuan yang berlaku atas Rekomendasi PSU dimaksud. Dalil aduan Pengadu harus dikesampingkan dan ditolak untuk seluruhnya. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] dan [4.1.2] sangat berkaitan erat, sehingga DKPP akan menilai dan mempertimbangkan dalil tersebut secara bersamaan sebagai berikut: Berkenaan dalil bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti seluruh rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disampaikan oleh Panwaslih Kabupaten Simeulue, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 18 Februari 2024 PPK Simeulue Timur mendapat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur Nomor: 007/PM.00.00/K.AC- 18.08.04/02/2024 untuk melaksanakan PSU di 7 (tujuh) TPS, yaitu: TPS 001 Suka Karya, TPS 002 Suka Karya, TPS 004 Desa Suak Buluh, TPS 003 Desa Lugu, TPS 001 Pulau Siumat, TPS 003 Desa Air Dingin, dan TPS 005 Desa Air Dingin (vide Bukti T-1). Dalam persidangan Para Teradu menerangkan pada tanggal 17 Februari 2024 PPK Kecamatan Teluk Dalam juga mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam Nomor: 005/PM.02.02/K.AC-19.05/II/2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 7 (tujuh) TPS dan PPK Kecamatan Salang mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Salang Nomor: 027/PM.02.02/K.AC- 18.05/2/2024 Perihal Pemungutan Suara Ulang di 5 (lima) TPS. Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pada tanggal 19 Februari 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno untuk melakukan kajian dan analisa terhadap rekomendasi dimaksud. Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 57/PP.04.1- BA/1109/2024, tertanggal 19 Februari 2024 yang pada pokoknya memutuskan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 7 (tujuh) TPS dan Penghitungan Suara Ulang di 1 (satu) TPS, sedangkan terhadap 11 TPS berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Para Teradu tidak terdapat pelanggaran pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 14 Februari 2024, dan sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum serta Surat Dinas KPU RI Nomor 272/PL.01.8-SD/05/2024 Perihal Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-2). Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 226/PL.01.8-SD/1109/2024, tertanggal 20 Februari 2024, perihal: Pemberitahuan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang pelaksanaannya direncanakan pada tanggal 24 Februari 2024 (vide Bukti T-4). Adapun TPS yang dimaksud, yaitu: TPS 001 Desa Bulu Hadek, TPS 002 Desa Bulu Hadek, dan TPS 001 Desa Gunung Putih, Kecamatan Teluk Dalam, TPS 002 Desa Jaya Baru dan TPS 001 Desa Tamon Jaya, Kecamatan Salang, TPS 004 Desa Suak Buluh dan TPS 002 Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur untuk Pemungutan Suara Ulang dan TPS 001 Desa Suak Manang, Kecamatan Salang untuk Penghitungan Suara Ulang. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Salang, Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam, dan Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme peraturan yang berlaku. Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa PSU di TPS 002 Desa Suka Karya merupakan tindaklanjut atas rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur Nomor: 007/PM.00.00/K.AC- 18.04/02/2024 tanggal 18 Februari 2024 (vide bukti T-1). Pada rekomendasi a quo, Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur merekomendasikan dilaksanakan PSU sebanyak 7 (tujuh) TPS, yaitu: TPS 001 dan TPS 002 Desa Suka Karya, TPS 004 Desa Suak Buluh, TPS 003 Desa Lugu, TPS 001 Pulau Siumat, TPS 003 dan TPS 005 Desa Air Dingin. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur tersebut ditindaklanjuti bersamaan dengan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Salang dan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam, yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno KIP Kabupaten Simeulue Nomor: 57/PP.04.1-BA/1109/2024, tertanggal 19 Februari 2024. Khusus untuk TPS 002 Desa Suka Karya, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Nomor 55 Tahun 2024, tanggal 19 Februari 2024 tentang penetapan PSU pada TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide bukti T-3). Para Teradu menetapkan pelaksanaan PSU untuk 5 (lima) jenis Pemilihan, yakni: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (PPWP, DPR-RI, DPD, DPRA, dan DPRK). Terungkap fakta, bahwa terhadap keputusan Para Teradu tersebut, Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur menerbitkan Surat Nomor: 008/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024, tanggal 21 Februari 2024 perihal: Klarifikasi kepada PPK Kecamatan Simeulue Timur terkait penjelasan PSU terhadap 5 jenis Surat Suara di TPS 002 Desa Suka Karya. Demikian halnya Panwaslih Kabupaten Simeulue menyampaikan Surat Nomor: 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2023, tertanggal 22 Februari 2024, yang pada pokoknya menyampaikan Penegasan Rekomendasi PSU Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Simeulue Timur dan Kecamatan Salang. Menindaklanjuti Surat tersebut, kemudian Para Teradu melakukan Rapat Pleno dan menerbitkan Berita Acara Pleno Nomor: 61/PP.04.1-BA/1109/2024 tentang Perubahan Berita Acara Pleno Nomor 57/PP.04.1- BA/1109/2024 tentang Kajian Perihal Penegasan Rekomendasi PSU Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Salang pada tanggal 23 Februari 2024 (vide Bukti T-12). Khusus untuk TPS 002 Desa Suka Karya dilakukan revisi terhadap keputusan sebelumnya dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 59.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penetapan PSU TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 24 Februari 2024 (vide Bukti T-13). Para Teradu menetapkan PSU di TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 untuk 4 (empat) Jenis Surat Suara: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Terungkap fakta, Para Teradu sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 226/PL.01.8-SD/1109/2024, tertanggal 20 Februari 2024, yang pada pokoknya berisi pemberitahuan pelaksanaan PSU pada tanggal 24 Februari 2024 (vide bukti T-4), kemudian Para Teradu melakukan revisi dengan menerbitkan Surat Nomor: 255/PL.01.1-SD/1109/2024, tertanggal 24 Februari 2024 (vide Bukti T-14), yang diterbitkan pada sekitar Pukul 18.50 WIB yang menerangkan dilakukan penundaan PSU tanggal 24 Februari 2024 (vide Bukti P-8). Kemudian sekitar Pukul 23.24 WIB melalui whatsapp group Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti P-9), Para Teradu menyampaikan Surat Keputusan Nomor: 256/PL.01.8-SD/1109/2024 (vide Bukti T-15) yang pada pokoknya berisikan bahwa PSU akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2024. Adapun alasan penundaan jadwal pelaksanaan PSU disebabkan adanya keterlambatan logistik dari KIP Provinsi Aceh dalam hal ini terdapat kendala transportasi ke Kabupaten Simeulue karena faktor cuaca. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan dan Pengumuman Pelaksanaan PSU di TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue sebanyak 2 (dua) kali telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Pertama Surat Keputusan dengan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penetapan PSU TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 24 Februari 2024 sebanyak 5 (lima) Jenis Pemilihan, yakni: PPWP, DPR-RI, DPD, DPRA, dan DPRK (vide Bukti T-3) yang disampaikan melalui pengumuman Nomor: 226/PL.01.8-SD/1109/2024 tertanggal 20 Februari 2024 (vide Bukti T-4). Kedua Surat Keputusan Nomor 59.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KIP Kabupaten Simeulue Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penetapan PSU TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 25 Februari 2024 sebanyak 4 (empat) Jenis Pemilihan, yakni: PPWP, DPR-RI, DPD, dan DPRA pada tanggal 25 Februari 2024 (vide Bukti T-13) yang disampaikan melalui pengumuman Nomor 256/PL.01.8-SD/1109/2024 tanggal 24 Februari 2024 (vide Bukti T-15). Tindakan Para Teradu menetapkan pelaksanaan PSU tanggal 25 Februari 2024 sebagaimana Surat Keputusan Nomor 59.3 Tahun 2024 bertentangan dengan Ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu: “Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kab/Kota” sehingga batas waktu pelaksanaan PSU adalah pada tanggal 24 Februari 2024. Terlebih lagi pemberitahuan pelaksanaan Pemungutan Suara berdasarkan Keputusan a quo dilakukan melalui whatsapp group Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, disebutkan bahwa “KPPS menyampaikan pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS”. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak menyakinkan DKPP, Para Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf g, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 16 huruf a dan huruf e, dan Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu dan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Chairuzzaman Umar selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Simeulue, Teradu II Nirwanudin, Teradu III Hermansyah Manurung, Teradu IV Rajian Saleh, dan Teradu V Joharman masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Simeulue terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal Sebelas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani 40