III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 138-P/L-
DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 134-PKE-DKPP/IV/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : 627103310173003 (vide bukti P-1), sekaligus sebagai Calon
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Daerah Pemilihan Kalteng 1, Nomor Urut
5, berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah (beserta lampirannya),
bertanggal 3 November 2023 Nomor : 35 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide bukti P-2). Dengan demikian berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1404) sebagaimana dirubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 291) Jo. Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 188) dan terakhir dirubah dengan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 692),
Pengadu dan/atau Pelapor memiliki kualitas untuk mengajukan pengaduan dan/atau
laporan;
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Tengah (beserta lampirannya) bertanggal 17 Maret 2024, Nomor 13 Tahun 2024
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 (vide bukti P-3), khusus untuk perolehan
suara Partai Gerindra dan masing-masing calon anggota anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah Daerah Pemilihan : Kalimantan Tengah 1, memperoleh suara
sebagai berikut:
NO PERINGKAT
PARTAI POLITIK/NAMA CALON SUARA
URUT SUARA
SAH
SAH
CALON
(2) PARTAI GERINDRA 7.764
1 AGUS PRAMONO, S.Sos. 6.631 1
2 CHRISTIAN SANCHO, S.Sos. 4.467 4
3 ENDANG SUSILAWATIE, 6.430 2
S.Pd.,M.Pd.
4 ACHMAD HERMAN, S.T. 1.446 6
5 DODI RAMOSTA SITEPU, S.Th, 5.945 3
6 Dra. KUWU SENILAWATI 2.025 5
7 Drs. MIDO 1.126 8
8 NOPRI ANTON SUSILO 648 9
9 RAKHMAWATI, S.Pd.I.,M.Pd. 408 10
10 YUANDRIAS 1.175 7
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Tengah (beserta lampirannya) bertanggal 2 Mei 2024, Nomor 19 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide bukti P-4) dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, bertanggal 26 Mei 2024, Nomor
22 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 (vide bukti P-5), dari Daerah Pemilihan : Kalimantan Tengah 1, dengan
Alokasi Kursi sebanyak 10 (sepuluh), Partai Gerindra memperoleh 1 (satu) kursi,
dengan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah An. AGUS
PRAMONO, S.Sos;
Bahwa selanjutnya Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi an. AGUS PRAMONO,
S.Sos., dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan : Kalimantan Tengah 1, diambil
sumpah/janjinya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah hasil Pemilihan
Umum Tahun 2024, pada tanggal 28 Agustus 2024, berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri RI tentang Peresmian dan Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan tentang Peresmian
Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan Tahun 2024-
2029;
Bahwa pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, Pukul 16.24 WIB, ENDANG
SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., yang memperoleh suara sah 6.430 (Peringkat 2), mendaftar
sebagai Calon Wakil Bupati mendampingi SAKARIYAS, SE sebagai Calon Bupati,
diusung oleh Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan Partai Perindo, sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan di KPU Kabupaten Katingan (vide bukti P-6);
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan
Nomor 781 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 tanggal 22 September 2024, (catatan, bukti ini
tidak ditemukan/dipublikasikan KPU Kabupaten Katingan dalam laman website) dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan Nomor 782 Tahun 2024
Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Katingan Tahun 2024 tanggal 23 September 2024, (vide bukti P-7), SAKARIYAS,
SE dan ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024, dengan Nomor Urut
1;
Bahwa pada hari Jum’at, 18 Oktober 2024, sekitar Pukul 16.40 WIB Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah a.n. AGUS PRAMONO, S.Sos., dari Partai Gerindra
meninggal dunia di Heartology Cardiovascular Hospital Jakarta, berdasarkan salinan
Surat Keterangan Kematian, dengan Nomor: 474.5/177/Pem-XI/2024, bertanggal 05-
November 2024 (vide bukti P-8);
Bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, DPD Partai Gerindra
Provinsi Kalimantan Tengah telah mengirimkan Surat Nomor : No.KT/10-28R/A/DPD-
GERINDRA/2024, tanggal 28 Oktober 2024, perihal Pergantian Antar Waktu (PAW)
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (vide bukti : P-9),
yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang prinsipnya
mengusulkan DODI RAMOSTA SITEPU sebagai Calon PAW untuk menggantikan
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah An. AGUS PRAMONO, S.Sos., dari Partai
Gerindra Dapil Kalteng 1, karena meninggal dunia, yang kemudian ditindaklanjuti
Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dengan mengirimkan Surat kepada KPU
Provinsi Kalimantan Tengah (Para Teradu) sesuai ketentuan:
- UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dirubah
terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 140 ayat (3), yang berbunyi :
“Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i
diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi dengan
tembusan kepada Menteri.”
- PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019, Pasal 6 ayat (1), dan (2), yang berbunyi :
“(1) Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan
surat tentang nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota
yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Penyampaian nama Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri dengan dokumen pendukung.”
- PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019, Pasal 7 huruf (a), yang berbunyi :
“Dokumen pendukung Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota
yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri
atas: a. surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya,
rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang
berwenang, bagi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang
berhenti antarwaktu karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a.”
Catatan : dokumen pendukung dimaksud berupa Surat Keterangan Kematian,
dengan Nomor: 474.5/177/Pem-XI/2024, bertanggal 05-11-2024 (lima November
dua ribu dua puluh empat) menerangkan (alm) AGUS PRAMONO, S.Sos., Anggota
DPRD Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 DAPIL Kalteng 1 dari Partai Gerindra
telah meninggal dunia pada tanggal 18-10-2024 (delapan belas Oktober dua ribu
dua puluh empat).
Bahwa menindaklanjuti Surat Nomor No.KT/10-28R/A/DPD-
GERINDRA/2024, tanggal 28 Oktober 2024, perihal Pergantian Antar Waktu (PAW)
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, sesuai
ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf (a), Pasal 6, Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2016 jo. Nomor 6 Tahun 2019, Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
menyampaikan surat tentang nama anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah An.
AGUS PRAMONO, S.Sos., yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia kepada
KPU Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada hari Rabu, 27 November 2024 dilaksanakan Pemungutan Suara
Secara Serentak Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di seluruh
Indonesia, termasuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan, yang diikuti
Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama SAKARIYAS S.E dan ENDANG SUSILAWATIE,
S.Pd., M.Pd;
Bahwa bertentangan dari yang diusulkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai
Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah (vide bukti P-9), menjawab surat dari Pimpinan
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengirimkan
Surat Nomor : 400/PY.03.1-SD/62/2024, tanggal 29 November 2024, perihal
Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai
Gerindra atas nama AGUS PRAMONO, S.Sos., dengan mengajukan Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama
ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., yang tidak lagi memenuhi syarat (catatan bukti
ada pada KPU Provinsi Kalimantan Tengah) dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah);
Bahwa, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 1722 Tahun
2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024,
bertanggal 4 Desember 2024 (vide bukti P-10), yang diumumkan pada hari Rabu
tanggal Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 16.44 WIB,
menetapkan :
1. Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama SAKARIYAS S.E dan ENDANG
SUSILAWATIE, S.Pd., M.Pd dengan perolehan suara sah sebanyak 28.702 (Dua
Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua) ;
2. Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Drs. Suhaemi, M.Si dan Drs. Nikodemos,
M.M dengan perolehan suara sah sebanyak 20.257 (Dua Puluh Ribu Dua Ratus
Lima Puluh Tujuh);
3. Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama Saiful, S.Pd., M.Si dan Firdaus, S.T dengan
perolehan suara sah sebanyak 29.522 (Dua Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Dua
Puluh Dua);
Bahwa atas Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 1722 Tahun 2024
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024,
bertanggal 4 Desember 2024, Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama SAKARIYAS S.E
dan ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd., M.Pd., mengajukan permohonan yang didaftarkan
secara online, melalui Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat, tanggal
06 Desember 2024, pukul 23:45 WIB, dan pendaftaran permohonan Pemohon tersebut
diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tertanggal 07
Desember 2024, pukul : 00:00 WIB, sebagaimana Tanda Terima Pengajuan
Permohonan Online Nomor 72/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024, yang selanjutnya
diregister dengan Nomor Perkara : 130/PHPU.BUP-XXIII/2025;
Bahwa Pelapor/Pengadu, yang merupakan calon anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah dan tercantum dalam Daftar Calon Tetap, dengan perolehan suara
5.945 Suara Sah (peringkat ke-3) merasa keberatan terhadap KPU Provinsi Kalimantan
Tengah (Para Teradu) karena merasa diperlakukan secara tidak adil dan diskriminatif
oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dengan mengirimkan Surat tanggal 11
Desember 2024, perihal Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir, kepada KPU Provinsi
Kalimantan Tengah (vide bukti P-11) terkait Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor : 400/PY.03.1-SD/62/2024, tanggal 29 November 2024, perihal Penggantian
Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas
nama Agus Pramono, S.Sos., yang mengajukan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd.,
yang tidak lagi memenuhi syarat;
Bahwa setelah menerima surat dari Pelapor/Pengadu, pada hari Selasa, tanggal
17 Desember 2024, Teradu V, melalui pesan whatsApp, mengirimkan pesan kepada
Pelapor/Pengadu yang isinya :
- Keberatan Kami pahami, mhn sabar prosesnya lh (Pukul 17:14 WIB).
- Intinya sy setujui Bang Dodi PAW nya. Jgn disampaikan kemana2 ya Bang, tunggu
prosesnya selesai. (Pukul 18 : 12 WIB).
- Setelah sy kaji kembali peraturannya (Pukul 18 : 12 WIB).
Kemudian Rabu, 18 Desember 2024, yang isinya :
- Sabar mas, kabar gembira aja. sore ini kami pleno (Pukul 10 : 59 WIB)
Selanjutnya Kamis, 19 Desember 2024, yang isinya :
- Oh maaf (Pukul 09 : 00 WIB).
- Bang, mohon ke ktr jam 9.30 ya (Pukul 09 : 00 WIB).
Bahwa pada hari Kamis, 19 Desember 2024, memenuhi isi pesan dari Teradu
V tersebut, Pelapor/Pengadu ditemani Saksi Johannes Gurusinga, menemui Teradu V
di Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dan pada saat itu Teradu V
memperlihatkan Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah bertanggal 19 Desember 2024
Nomor : 420/PY.03.1-SD/62/2024, perihal Pembatalan Surat Nomor 400/PY.031-
SD/62/2024 tanggal 29 November 2024 perihal PAW Anggota DPRD Prov Kalteng dari
Partai Gerindra atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos., kepada Pimpinan DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah (vide bukti P-12);
Bahwa berdasarkan 3 (tiga) rekaman audio pertemuan pada hari Kamis, 19
Desember 2024 masing berdurasi 00.59 detik, 00.29 detik, dan 00.28 detik, Teradu V
mempersilahkan Pelapor/Pengadu untuk mengcopi Surat KPU Provinsi Kalimantan
Tengah bertanggal 19 Desember 2024 Nomor : 420/PY.03.1-SD/62/2024 (vide bukti :
P-12), dan menegaskan jika Endang Susilawatie, S.Pd.,M.Pd., sesuai aturan tidak
memenuhi syarat, maka tidak bisa kami (maksudnya KPU Provinsi Kalimantan Tengah)
mengusulkan yang bersangkutan;
Bahwa, sesuai inti dari Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah (vide bukti : P-
12), Para Teradu seharusnya melakukan klarifikasi kebenaran informasi masyarakat
terhadap Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas
nama ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., yang tidak lagi memenuhi syarat, dan
secara keliru justru meminta klarifikasi kepada Pelapor/Pengadu, seharusnya
klarifikasi kepada instansi terkait dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu dengan cara
berkordinasi dengan Partai Gerindra, berkoordinasi dengan Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi untuk mendapatkan pernyataan tertulis dari yang
bersangkutan atas nama ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., dan berkoordinasi
dengan dengan lembaga terkait untuk mendapatkan dokumen pembuktian,
selanjutnya dituangkan ke dalam berita acara verifikasi, kemudian menyampaikan
nama Calon Pengganti Antarwaktu berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pimpinan
DPRD Provinsi Kalimanan Tengah, dengan dilampiri dengan daftar perolehan suara
terbanyak Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
pada Pemilu Tahun 2024 (vide : Pasal 23 ayat (1), ayat (2) huruf a, b, dan c, ayat (3),
Pasal 24, Pasal 25 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 jo. Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2019);
Bahwa setelah selesai dilakukannya klarifikasi, Pelapor/Pengadu tetap
berprasangka baik terhadap Para Teradu, terlebih lagi setelah adanya pertemuan
dengan Teradu V tersebut di atas, dan meyakini Para Teradu akan melaksanakan tugas
dan kewajibannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan
menyampaikan nama Pelapor/Pengadu sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah, yang memenuhi syarat, kepada Pimpinan DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah, namun ternyata faktanya dari pemberitaan media Kalteng Pos,
Selasa, 15 April 2025, dibawah judul “Pelantikan ENDANG SUSILAWATIE Menunggu
SK”, terdapat pernyataan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Teradu 1), Sastriadi,
yang berbunyi : “Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi menjelaskan,
pihaknya telah mengirimkan surat tindak lanjut perintah dari DPRD Kalteng. Tindak
lanjut tersebut berupa pengiriman hasil pemilu 2024 yang lalu.” “Tindak lanjut yang kami
kirim berupa hasil pemilu 2024, dan perolehan suara Partai Gerindra di dapil I
(Palangka Raya, Gunung Mas, dan Katingan) terbanyak setelah (alm) Agus Pramono
adalah Ibu ENDANG SUSILAWATIE.” (vide bukti P-13);
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, 17 April 2025, Pelapor/Pengadu
menemukan adanya Surat Gubernur Kalteng, bertanggal 12 Maret 2025, Nomor :
100/80/II.1/PEM-OTDA, perihal Usul Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan Tahun 2024 –
2029 (vide bukti : P-14), yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, menindak lanjuti
Surat Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 162/320/DPRD/2025 tanggal
11 Desember 2025, Perihal Usul Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024 – 2029,
yang pada intinya mengusulkan atas nama AGUS PRAMONO, S.Sos., yang meninggal
dunia digantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
atas nama ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., dari Partai Gerindra, Daerah
Pemilihan Kalimantan Tengah 1;
Bahwa dengan fakta tersebut di atas, ternyata Para Teradu telah tidak
melaksanakan tugas dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, terindikasi kuat menyalahgunakan kewenangannya, membuat Surat KPU
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 400/PY.031-SD/62/2024, tanggal 29 November
2024 perihal PAW Anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Partai Gerindra atas nama Sdr.
Agus Pramono, S.Sos., dan mengirimkannya kepada Pimpinan DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah dan pihak terkait, yang isinya bukan semestinya (tidak benar),
yakni nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
Endang Sulistiawatie, S.Pd.,M.Pd., disebut “memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggantikan Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Agus Pramono, S.Sos., dari Partai Gerindra,
Dapil Kalteng 1, yang berhenti karena meninggal dunia, pada tanggal 18 Oktober 2024”,
padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti
Antarwaktu, karena pada tanggal 22 September 2024 telah ditetapkan sebagai Calon
Wakil Bupati Katingan berpasangan dengan Sakariyas, SE, sebagai Calon Bupati oleh
KPU Kabupaten Katingan;
Bahwa meskipun Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 400/PY.031-
SD/62/2024, tanggal 29 November 2024 perihal PAW Anggota DPRD Provinsi Kalteng
dari Partai Gerindra atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos, dibatalkan oleh Para Teradu,
akan tetapi ternyata nama yang disampaikan oleh Para Teradu kepada Pimpinan DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah, tetap nama ENDANG SULISTIAWATIE, S.Pd.,M.Pd.,
bukan nama Pelapor/Pengadu;
Bahwa terkait proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah tersebut di atas, seharusnya Para Teradu melaksanakan proses
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
A. UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD Sebagaimana
Dirubah Terakhir Dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, Yang Memuat Ketentuan
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, Dan Pemberhentian
Sementara Anggota DPRD Provinsi, Khususnya Terkait Calon PAW Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah Karena Meninggal Dunia.
Bagian Keempat Belas
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian
Sementara
Paragraf 1
Pemberhentian Antarwaktu
Pasal 355
(1) Anggota DPRD provinsi berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
Pasal 356
(1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355
ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan
huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi
dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul
pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui
gubernur untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), gubernur menyampaikan usul tersebut kepada Menteri
Dalam Negeri.
(4) Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usulan
pemberhentian anggota DPRD provinsi dari gubernur.
Paragraf 2
Penggantian Antarwaktu
Pasal 359
(1) Anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 356 ayat (1) dan Pasal 357 ayat (1) digantikan oleh calon anggota
DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam
daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah
pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal
dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi,
anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh
calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(3) Masa jabatan anggota DPRD provinsi pengganti antarwaktu melanjutkan sisa
masa jabatan anggota DPRD provinsi yang digantikannya.
Pasal 360
(1) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang
diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu
kepada KPU provinsi.
(2) KPU provinsi menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 ayat (1) dan ayat (2) kepada
pimpinan DPRD provinsi paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat
pimpinan DPRD provinsi.
(3) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu
dari KPU provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD provinsi
menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama
calon pengganti antarwaktu kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
(4) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama anggota DPRD provinsi yang
diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), gubernur menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang
diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri Dalam
Negeri.
(5) Paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama anggota DPRD
provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari
gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Dalam Negeri
meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Menteri
Dalam Negeri.
(6) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD provinsi pengganti antarwaktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang
pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi, dengan tata cara dan
teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 319 dan Pasal 320.
(7) Penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi tidak dilaksanakan apabila
sisa masa jabatan anggota DPRD provinsi yang digantikan kurang dari 6
(enam) bulan.
B. UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Dirubah
Terakhir Dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, Yang Memuat Ketentuan
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, Dan Pemberhentian
Sementara Anggota DPRD Provinsi, Khususnya Terkait Calon PAW Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah Karena Meninggal Dunia.
Paragraf 14
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian
Sementara
Pasal 139
(1) Anggota DPRD provinsi berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
Pasal 140
(1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan
huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi
dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul
pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diterima, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
menyampaikan usul tersebut kepada Menteri.
(4) Menteri meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling lama 14 (empat belas) Hari sejak usulan pemberhentian anggota DPRD
provinsi dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diterima.
C. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Sebagaimana Dirubah
Terakhir Dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, Khususnya Terkait Calon
PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Karena Meninggal Dunia.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
14. Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
Provinsi dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut PAW Anggota DPR, PAW Anggota DPRD Provinsi dan PAW
Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah proses penggantian Anggota DPR,
Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti
antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari
DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi dan DCT Anggota DPRD
Kabupaten/Kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang
sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
16. Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Calon Pengganti Antarwaktu adalah
nama calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Terakhir dan
berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota masih memenuhi persyaratan calon.
BAB II PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI
ATAU DPRD KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu
Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota
Pasal 5
(1) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti
antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
Bagian Kedua
Penyampaian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau
DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 6
(1) Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan
surat tentang nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Penyampaian nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilampiri dengan dokumen pendukung.
Pasal 7
Dokumen pendukung Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota
yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri
atas:
a. surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, rumah
sakit tempat yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang
berwenang, bagi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota
yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a;
BAB III
CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN
DPRD KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu
Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota
Pasal 9
(1) Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti
antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon
Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya
dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil
yang sama.
(2) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau
DPRD Kabupaten/Kota, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang
memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang
sama pada Dapil yang sama.
Bagian Ketiga
Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang
Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu
Pasal 19
(1) Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota
dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Calon Pengganti
Antarwaktu apabila :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
atau DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
(2) Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak lagi
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
(3) Dalam hal sebelum surat permintaan PAW dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) diterima oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota, calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ditetapkan
sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang bersangkutan
dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Calon Pengganti
Antarwaktu.
Pasal 20
(3) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan Keputusan KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan Pasangan
Calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
BAB IV
VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD,
DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Pasal 22
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi dokumen pendukung Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
(2) Setelah verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan
verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan
penelitian terhadap:
a. perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon Pengganti Antarwaktu
menggunakan formulir:
1. Lampiran I Model E-1 DPR untuk Anggota DPR;
2. Model E-1 DPD untuk Anggota DPD;
3. Lampiran I Model EA-1 untuk Anggota DPRD Provinsi; dan
4. Lampiran I Model EB-1 untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
b. DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir
dari Partai Politik yang sama dan pada Dapil yang sama;
c. DCT Anggota DPD Pemilu Terakhir; dan
d. Dapil yang berbatasan langsung secara geografis, apabila DCT pada Dapil
yang sama habis.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan
DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
dalam Rapat Pleno Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
(5) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan
penetapan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam berita
acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antarwaktu Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
(6) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan
nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak
diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota.
Pasal 23
(1) Dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai Calon Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan klarifikasi kebenaran informasi masyarakat tersebut kepada
instansi terkait dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu.
(2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. berkoordinasi dengan Partai Politik untuk memastikan bahwa Calon
Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota yang bersangkutan:
1. telah mengundurkan diri dengan sah;
2. diberhentikan sebagai anggota Partai Politik; atau
3. telah menjadi anggota Partai Politik lain;
b. berkoordinasi dengan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pernyataan tertulis
dari yang bersangkutan; dan
c. berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mendapatkan dokumen
pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
(3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam
berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5).
(4) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 mengajukan upaya
hukum di Mahkamah Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan Mahkamah Partai Politik.
(5) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 tidak mengajukan upaya
hukum di Mahkamah Partai Politik, dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja
sejak klarifikasi dilakukan kepada yang bersangkutan, KPU, KPU Provinsi/KIP
Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan proses Penggantian
Antarwaktu.
(6) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota, mengajukan upaya banding hasil Putusan Mahkamah Partai
Politik ke Pengadilan Negeri, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri.
(7) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota, tidak mengajukan upaya banding hasil Putusan Mahkamah
Partai Politik ke Pengadilan Negeri, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
kerja sejak putusan Mahkamah Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu.
(8) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota, mengajukan upaya banding hasil Putusan Pengadilan Negeri
ke Mahkamah Agung, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan Mahkamah Agung.
(9) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota, tidak mengajukan upaya banding hasil Putusan Pengadilan
Negeri ke Mahkamah Agung, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
sejak putusan Pengadilan Negeri, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu.
Pasal 24
(1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan proses klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2),
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan
surat jawaban kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota.
(2) Surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sedang melakukan proses
klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu.
(3) Penyampaian surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 25
(1) Setelah proses klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 selesai, KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama
Calon Pengganti Antarwaktu berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pimpinan
DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Dihapus.
(3) Penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilampiri dengan daftar perolehan suara terbanyak Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu Terakhir.
BAB V KETENTUAN LAIN – LAIN
Pasal 28
Bentuk dan format surat serta berita acara hasil verifikasi persyaratan calon
pengganti antarwaktu untuk Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.
Pasal 29
Proses Penggantian Antarwaktu Calon Anggota, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi Manajemen PAW Anggota DPR,
DPD dan DPRD (SIMPAW).
Bahwa perbuatan Para Teradu yang tidak memproses sebagaimana mestinya Calon
Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut di atas,
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib untuk diturut, adalah
suatu perbuatan sengaja dan melawan hukum antara lain :
- Pasal 355 ayat (1) huruf a, Pasal 356, Pasal 359, dan Pasal 360 UU Nomor 17 Tahun
2014 Tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD Sebagaimana dirubah terakhir dengan
UU Nomor 13 Tahun 2019 ;
- Pasal 139 ayat (1) huruf a, dan Pasal 140 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana dirubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun
2015 ; dan
- Pasal 1 angka-14 dan angka-16, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9,
Pasal 19, Pasal 20 ayat (3), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, angka (3), ayat (3)
s/d ayat (6), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dirubah
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 ;
Sekaligus merupakan suatu perbuatan melanggar kode etik dimaksud antara lain :
- Pasal 5 Ayat (1) huruf c,d, dan e, Pasal 6 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d jo. Pasal 8 huruf
a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan b, Pasal 6 Ayat (3) huruf a sd. huruf I jo.
Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum ;
Bahwa seharusnya Para Teradu dalam kualitas jabatan masing sebagai Komisioner
(Ketua/Anggota) KPU Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti surat Pimpinan
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas usul DPD Partai Gerindra, dengan segera
melaksanakan verifikasi dokumen pendukung, melaksanakan verifikasi perolehan suara
sah, menetapkan hasil verifikasi dalam Rapat Pleno Anggota KPU Provinsi Kalimantan
Tengah, menuangkan penetapan hasil verifikasi dalam berita acara hasil pemeriksaan
dan penelitian Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai
Gerindra Dapil Kalteng 1, dan sekaligus menyampaikan nama Calon PAW hasil verifikasi
paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah, sesuai ketentuan PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019, Pasal
22, yang berbunyi :
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi
dokumen pendukung Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
(2) Setelah verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi hasil
perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap:
a. perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon Pengganti Antarwaktu
menggunakan formulir:
3. Lampiran I Model EA-1 untuk Anggota DPRD Provinsi; dan
b. DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir
dari Partai Politik yang sama dan pada Dapil yang sama;
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling
lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau
DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam
Rapat Pleno Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(5) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan penetapan
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam berita acara hasil
pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
(6) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama
Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak
diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota.
Bahwa jika Para Terlapor/Para Teradu, patuh dan taat terhadap peraturan perundang-
undangan melakukan proses tindak lanjut, maka setidak-tidaknya dalam kurun
waktu sejak tanggal 28 Oktober 2024 s/d tanggal 15 November 2024, telah selesai,
melaksanakan verifikasi dan akan diperoleh fakta dan bukti sebagai berikut :
1. Verifikasi Dokumen Pendukung atas nama AGUS PRAMONO, S.Sos., yang berhenti
antarwaktu sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, karena meninggal
dunia.
Bukti Pendukung
a. Surat Keterangan Kematian, dengan Nomor: 474.5/177/Pem-XI/2024, bertanggal
05-11-2024 (lima November dua ribu dua puluh empat) menerangkan (alm) AGUS
PRAMONO, S.Sos., Anggota DPRD Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 DAPIL
Kalteng 1 dari Partai Gerindra telah meninggal dunia pada tanggal 18-10-2024
(vide : Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 huruf (a) PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor
6/2019).
b. Surat DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: No.KT/10-
28R/A/DPD-GERINDRA/2024, tanggal 28 Oktober 2024, perihal Pergantian
Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Verifikasi Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon PAW.
Bukti :
a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (beserta
lampirannya) bertanggal 17 Maret 2024, Nomor 13 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, khusus untuk perolehan suara sah
Partai Gerindra dan calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Daerah
Pemilihan : Kalimantan Tengah 1 (vide : Pasal 22 ayat (2) huruf (b) PKPU Nomor
6/2017 jo. Nomor 6/2019).
No Peringkat
Partai Politik/Nama Calon Suara
Urut Suara Sah
Sah
Calon
(2) PARTAI GERINDRA 7.764
1 Agus Pramono, S.Sos. 6.631 1
2 Christian Sancho, S.Sos. 4.467 4
3 Endang Susilawatie, 6.430 2
S.Pd.,M.Pd.
4 Achmad Herman, S.T. 1.446 6
5 Dodi Ramosta Sitepu, S.Th, 5.945 3
6 Dra. KUWU SENILAWATI 2.025 5
7 Drs. MIDO 1.126 8
8 Nopri Anton Susilo 648 9
9 Rakhmawati, S.Pd.I.,M.Pd. 408 10
10 Yuandrias 1.175 7
Membuktikan Peringkat Calon PAW :
1 Agus Pramono, S.Sos. 6.631 1
2 Endang Susilawatie, 6.430 2
S.Pd.,M.Pd.
3 Dodi Ramosta Sitepu, S.Th, 5.945 3
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (beserta
lampirannya) bertanggal 2 Mei 2024, Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Tengah, bertanggal 26 Mei 2024, Nomor 22 Tahun
2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Daerah Pemilihan : Kalimantan Tengah 1,
dengan Alokasi Kursi sebanyak 10 (sepuluh), Partai Gerindra memperoleh 1 (satu)
kursi, dengan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah An.
AGUS PRAMONO, S.Sos. ;
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (beserta
lampirannya) bertanggal 3 November 2023, Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide : Pasal 22 ayat (2) huruf (a) PKPU
Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019 ;
Membuktikan :
Calon PAW atas nama ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd. (Peringkat 2) dan
DODI RAMOSTA SITEPU, S.Th., (Peringkat 3) terdaftar dalam DCT sebagai Calon
Anggota DPRD dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1.
3. Pemeriksaan dan penelitian Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1
CALON PAW : ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd.
- Perolehan Suara Sah 6.430 (Peringkat 2).
- Terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DPT) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah Dapil 1 Kalteng dari Partai Gerindra Dalam Pemilihan Umum DPR, DPD,
dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024.
- Tidak mengundurkan diri.
- Tidak sedang tersangkut dalam perkara pidana dan/atau dipidana karena
melakukan kejahatan.
- Tidak diberhentikan dari Partai Gerindra dan/atau pindah partai.
- Namun, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah, karena ditetapkan sebagai calon peserta (Calon Wakil Bupati
Katingan) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan Tahun
2024 (vide : Pasal 1 angka-16, Pasal 19 ayat (1) huruf (c), dan ayat (2) huruf (a),
serta Pasal 20 ayat (3) PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019).
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah, karena KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah menerima Surat dari
Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai tindak lanjut dari Surat DPD
Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : No.KT/10-28R/A/DPD-
GERINDRA/2024, tanggal 28 Oktober 2024, perihal Pergantian Antar Waktu (PAW)
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan telah
ditindaklanjuti KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan Surat Nomor :
400/PY.03.1-SD/62/2024, tanggal 29 November 2024, perihal Penggantian Antar
Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama
AGUS PRAMONO, S.Sos., dengan mengajukan Calon Pengganti Antarwaktu
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama
ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., yang tidak lagi memenuhi syarat ;
Dokumen Bukti :
- Keputusan KPU Kabupaten Katingan, bertanggal 22 September 2024, Nomor : 781
Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Katingan Tahun 2024, SAKARIYAS, SE dan ENDANG SUSILAWATIE,
S.Pd.,M.Pd., ditetapkan sebagai salah satu Pasangan Calon ;
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan, bertanggal 23
September 2024, Nomor 782 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024
(vide bukti : P-8), SAKARIYAS, SE dan ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd.,
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Katingan Tahun 2024, dengan Nomor Urut 1 ;
- Surat DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: No.KT/10-
28R/A/DPD-GERINDRA/2024, tanggal 28 Oktober 2024, perihal Pergantian
Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah.
- Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 1722 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024, bertanggal 4
Desember 2024, yang diumumkan pada hari Rabu tanggal Empat bulan
Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 16.44 WIB., yang
menetapkan:
1. Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama SAKARIYAS S.E dan ENDANG
SUSILAWATIE, S.Pd., M.Pd dengan perolehan suara sah sebanyak 28.702 (Dua
Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua) ;
2. Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Drs. Suhaemi, M.Si dan Drs.
Nikodemos, M.M dengan perolehan suara sah sebanyak 20.257 (Dua Puluh
Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tujuh);
3. Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama Saiful, S.Pd., M.Si dan Firdaus, S.T
dengan perolehan suara sah sebanyak 29.522 (Dua Puluh Sembilan Ribu Lima
Ratus Dua Puluh Dua) ;
- Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 130/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu,
tanggal 5 Februari 2025.
- Keputusan KPU Kabupaten Katingan, bertanggal 6 Februari 2025, Nomor : 1
Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Kabupaten Katingan Tahun 2024, dengan menetapkan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan Nomor Urut 3 (tiga) Sdr. SAIFUL, S.Pd.,
M.Si. dan Sdr. FIRDAUS, S.T. dengan perolehan suara sebanyak 29.522 (Dua Puluh
Sembilan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Dua) suara atau 37,62% (tiga puluh tujuh
koma enam puluh dua persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Katingan Periode Tahun 2025 - 2030 dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan Tahun 2024 (vide bukti
: P-15);
Bahwa karena ENDANG SUSILAWATIE, S.Sos.,M.Pd., (Peringkat 2) tidak lagi
memenuhi syarat calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, maka sesuai
ketentuan Pasal 1 angka-16, Pasal 9 ayat (2) PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019),
dan Endang Susilawatie, S.Pd.,M.Pd, (masih) tidak lagi memenuhi syarat karena, KPU
Provinsi Kalimantan Tengah telah menerima Surat Pimpinan DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah, dan proses telah berjalan sebelum terbitnya Keputusan KPU
Kabupaten Katingan, bertanggal 6 Februari 2025, Nomor : 1 Tahun 2025 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Katingan Tahun
2024, atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor
6/2019, maka seharusnya KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan verifikasi
dokumen pendukung, melaksanakan verifikasi perolehan suara sah, menetapkan hasil
verifikasi dalam Rapat Pleno Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, menuangkan
penetapan hasil verifikasi dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon
PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1,
Peringkat suara terbanyak berikutnya atas nama DODI RASMOSTA SITEPU, S.Pd.,
sebagaimana diamanatkan UU Nomor UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR,
DPD Dan DPRD Sebagaimana Dirubah Terakhir Dengan UU Nomor 13 Tahun 2019,
Pasal 359 yang berbunyi :
(1) Anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 356 ayat (1) dan Pasal 357 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD
provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar
peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang
sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal
dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi,
anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon
anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari
partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.”
Dan PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019, Pasal 9, yang berbunyi:
(1) Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu
yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat
perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
(2) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh
suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil
yang sama.
Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara
Sah Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra dan dari
Dapil yang sama, Dodi Ramosta Sitepu, S.Th., memperoleh suara sah (5.945) terbanyak
urutan berikutnya (Peringkat 3), setelah Endang Susilawatie, S.Pd.,M.Pd (Peringkat 2),
yang tidak lagi memenuhi syarat, sesuai ketentuan di atas, akan diperoleh fakta dan
bukti terkait sebagai berikut :
Pemeriksaan dan penelitian Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari
Partai Gerindra Dapil Kalteng 1 Perolehan Suara Sah Terbanyak Berikutnya Atas Nama
DODI RAMOSTA SITEPU, S.Th., dengan hasil :
- Perolehan Suara Sah 5.945 (Peringkat 3).
- Terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DPT) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah Dapil 1 Kalteng dari Partai Gerindra Dalam Pemilihan Umum DPR, DPD, dan
DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024.
- Tidak mengundurkan diri sebagai Caleg.
- Tidak diberhentikan dari Partai Gerindra dan/atau pindah partai.
- Tidak sedang tersangkut dalam perkara pidana dan/atau dipidana karena
melakukan kejahatan.
- Tidak ditetapkan sebagai calon dan/atau peserta dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
dan/atau tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Pasal 19
ayat (1) huruf c dan Pasal 19 ayat (2) PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019 ;
- Diusulkan DPD Partai Gerindra berdasarkan Surat Nomor : No.KT/10-28R/A/DPD-
GERINDRA/2024, tanggal 28 Oktober 2024, perihal Pergantian Antar Waktu (PAW)
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang ditujukan
kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,
Kesimpulan : Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama DODI
RAMOSTA SITEPU, S.Th., memenuhi syarat sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah untuk menggantikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
dari Partai Gerindra atas nama AGUS PRAMONO, S.Sos., yang berhenti antarwaktu
karena meninggal dunia.
Bahwa dengan demikian seharusnya Para Teradu menetapkan hasil verifikasi
dalam Rapat Pleno Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian menuangkan
penetapan hasil verifikasi dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon
PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1,
bukan atas nama ENDANG SULISTIAWATIE, S.Pd.,M.Pd., yang tidak lagi memenuhi
syarat, melainkan menetapkan peraih suara terbanyak berikutnya atas nama DODI
RASMOSTA SITEPU, S.Pd. yang memenuhi syarat sesuai ketentuan, dan seharusnya
menyampaikannya kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah paling lama 5
(lima) setelah menerima surat dari Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa pasca menerima Surat Somasi dari Pelapor/Pengadu, Para Teradu,
seharusnya melakukan klarifikasi dengan mempedomani ketentuan PKPU Nomor
6/2017 jo. Nomor 6/2019, Pasal 23, yang berbunyi :
(1) Dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai Calon Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak memenuhi
syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
klarifikasi kebenaran informasi masyarakat tersebut kepada instansi terkait
dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu.
(2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. berkoordinasi dengan Partai Politik untuk memastikan bahwa Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang
bersangkutan:
1. telah mengundurkan diri dengan sah;
2. diberhentikan sebagai anggota Partai Politik; atau
3. telah menjadi anggota Partai Politik lain;
b. berkoordinasi dengan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pernyataan tertulis dari
yang bersangkutan; dan
c. berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mendapatkan dokumen pembuktian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
(3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita
acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5).
(4) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 mengajukan upaya hukum di Mahkamah
Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunggu
hasil putusan Mahkamah Partai Politik.
(5) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 tidak mengajukan upaya hukum di
Mahkamah Partai Politik, dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak klarifikasi
dilakukan kepada yang bersangkutan, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu.
(6) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota, mengajukan upaya banding hasil Putusan Mahkamah Partai
Politik ke Pengadilan Negeri, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri.
(7) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota, tidak mengajukan upaya banding hasil Putusan Mahkamah Partai
Politik ke Pengadilan Negeri, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak
putusan Mahkamah Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu.
(8) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota, mengajukan upaya banding hasil Putusan Pengadilan Negeri ke
Mahkamah Agung, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menunggu hasil putusan Mahkamah Agung.
(9) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota, tidak mengajukan upaya banding hasil Putusan Pengadilan Negeri
ke Mahkamah Agung, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan
Pengadilan Negeri, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu.
Pasal 24
(1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
proses klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan surat jawaban
kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sedang melakukan proses
klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu.
(3) Penyampaian surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi
atau DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 25
(1) Setelah proses klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 selesai, KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon
Pengganti Antarwaktu berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pimpinan DPR, DPD,
DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Dihapus.
(3) Penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri dengan daftar perolehan suara terbanyak Calon Pengganti Antarwaktu
Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu Terakhir.
Bahwa, jika saja, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, setelah melakukan
klarifikasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka hasilnya akan sama dengan
hasil verifikasi tersebut di atas, dan seharusnya menyampaikan nama Calon PAW
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama DODI RAMOSTA SITEPU, S.Th.,
yang memenuhi syarat untuk menggantikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah atas nama AGUS PRAMONO, S.Sos, yang berhenti karena meninggal dunia,
kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, paling lama 5 (lima) hari sejak
KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerima surat dari Pimpinan DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah;
Bahwa, faktanya baik verifikasi maupun klarifikasi beserta hasilnya yang
dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah hanya sekedar “akal-akalan” dan
“modus”, untuk menghilangkan hak-hak konstitusional DODI RAMOSTA SITEPU, S.Th.
Demikian juga penarikan atau pembatalan Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor : 400/PY.03.1-SD/62/2024, tanggal 29 November 2024, perihal Penggantian
Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama
AGUS PRAMONO, S.Sos., dengan mengajukan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama ENDANG
SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., membuktikan tidak professional, tidak adanya kepastian
hukum, serta ketidaktaatan Para Teradu terhadap ketentuan perundang-undangan
yang wajib diturut, karena pada akhirnya Para Teradu dengan masing-masing kualitas
jabatannya sebagai Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah tetap menyampaikan
Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama ENDANG
SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd;
Bahwa tidak disampaikannya nama Pelapor/Pengadu (DODI RAMOSTA
SITEPU, S.Th) sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang
memenuhi syarat, dan Para Teradu dengan menyalahgunakan kewenangannya, dengan
sengaja untuk memperlambat proses, sampai kemudian terbit Keputusan KPU
Kabupaten Katingan, bertanggal 6 Februari 2025, Nomor : 1 Tahun 2025 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Katingan Tahun
2024, yang tidak menetapkan Pasangan Calon Bupati Sakariyas dan Calon Wakil
Bupati Endang Susilawatie, S.Pd.,M.Pd., sebagai pasangan terpilih, sehingga Para
Teradu menjadikan ketentuan yang diatur Pasal 19 ayat (3) PKPU Nomor 6/2017 jo.
Nomor 6/2019, sebagai “pengecualian” dan tetap menyampaikan Calon PAW Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Endang Susilawatie, juga merupakan
kekeliruan yang sangat fatal, karena ketentuan Pasal 19 ayat (3) PKPU Nomor 6/2017
jo. Nomor 6/2019, berlaku apabila dan harus dimaknai “sebelum surat permintaan dari
Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah diterima KPU Provinsi Kalimantan Tengah
(Para Teradu), Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (dalam hal ini Endang
Susilawatie, S.Pd.,M.Pd.) yang ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,
pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan, yang bersangkutan dinyatakan
memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu”, sebagaimana
bunyi Pasal 19 ayat (3) PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019, yakni :
“Dalam hal sebelum surat permintaan PAW dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diterima oleh
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, calon Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai calon peserta dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ditetapkan
sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU, KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat
untuk diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu.”
Sedangkan dalam hal ini Para Teradu (KPU Provinsi Kalimantan Tengah) telah
menerima surat permintaan dari Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai
tindak lanjut dari Surat DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah Nomor :
No.KT/10-28R/A/DPD-GERINDRA/2024, tanggal 28 Oktober 2024, perihal Pergantian
Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,
yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan bahkan telah
ditindaklanjuti Para Teradu dengan menerbitkan Surat KPU Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor : 400/PY.03.1-SD/62/2024, tanggal 29 November 2024, perihal
Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai
Gerindra atas nama AGUS PRAMONO, S.Sos., dengan mengajukan Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama
ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., yang kemudian dibatalkan oleh Para Teradu,
baru kemudian pada tanggal 6 Februari 2025, Sakariyas, SE dan ENDANG
SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Dengan
demikian ketentuan Pasal 19 ayat (3) PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019 telah
secara keliru dimaknai dan diterapkan Para Teradu ;
Bahwa perbuatan Para Teradu sangat merugikan kepentingan umum dan
kepercayaan warga dalam hubungan masyarakat serta hak-hak konstitusional warga
negara, khususnya merugikan kepentingan Pelapor/Pengadu sebagai Calon Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang seharusnya diusulkan sebagai Calon PAW
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa, proses dan mekanisme pengusulan Calon Pengganti Antarwaktu
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama ENDANG SUSILAWATIE,
S.Pd.,M.Pd., untuk menggantikan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas
nama AGUS PRAMONO, S.Sos., karena meninggal dunia, oleh Para Teradu, yang diuji
dengan “pisau iris”, “Ketentuan Perundang-Undangan Terkait Calon Pengganti Antar
Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Karena Meninggal Dunia” tersebut
di atas, merupakan suatu perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan terindikasi kuat sebagai suatu “kejahatan
konstitusi”, karena “menimbulkan pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara.
Karenanya, pelanggaran yang terjadi akan menjadi sangat serius bila menisbikan hak-
hak dasar yang diatur dalam konstitusi. Apalagi bila perbuatan itu terkait dengan hak-
hak dasar yang dijamin dalam konstitusi.” ;
Bahwa baik berdasarkan hasil verifikasi maupun klarifikasi, maka Calon
Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama ENDANG
SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., terbukti telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon
Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, melainkan
Pelapor/Pengadu atas nama DODI RAMOSTA SITEPU, S.Th., yang memenuhi syarat.,
dan seharusnya disampaikan Para Teradu (KPU Provinsi Kalimantan Tengah) kepada
Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang terjadi justru sebaliknya, Para
Teradu (KPU Provinsi Kalimantan Tengah) dengan sengaja menghilangkan hak-hak
konstitusional Pelapor/Pengadu, berlaku diskriminatif, tidak memberikan jaminan
perlakuan yang adil, dan tanpa kepastian hukum, baik karena lalainya atau karena
kesengajaan memperlambat proses semata-mata untuk kepentingan Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama ENDANG
SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., terindikasi sebagai suatu “kejahatan konstitusi” yang
dilakukan secara terencana, dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang
berlaku ;
Bahwa Saldi Isra, dalam sebuah artikel berjudul “Kejahatan Konstitusi”, yang
ditayangkan Majalah Gatra, Senin, 28 November 2011,15:51
(http://arsip.gatra.com/2011-627/ majalah /artikel.php?pil=23&id=149631),
menyebutkan antara lain :
“Dalam khazanah hukum tata negara (constitutional law), kejahatan konstitusi lebih
sering ditujukan pada kejahatan-kejahatan yang secara eksplisit disebutkan dalam
konstitusi. Misalnya kejahatan yang bermuara pada pemakzulan, seperti korupsi,
pengkhianatan terhadap negara, suap, dan tindak pidana berat lainnya. Biasanya
tindakan ini dilakukan oleh mereka yang melakukan tugas publik (public official),
sehingga dapat bermuara pada proses pemberhentian dalam masa jabatan.”
“Sekalipun kejahatan konstitusi itu terkait erat dengan konsep tindak pidana, dalam
perkembangannya, penyebutan kejahatan konstitusi dapat dimaknai lebih luas.
Misalnya, pada 1896 sebuah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait
kebijakan keuangan dinyatakan oleh Robert Samuelson sebagai kejahatan konstitusi.
Sejak peristiwa ini, terminologi kejahatan konstitusi lumrah digunakan untuk
menyebutkan penistaan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.”
“Sebagai masalah mendasar dalam praktek ketatanegaraan, Black Law's Dictionary
menyebut kejadian serupa sebagai bentuk pelanggaran konstitusi (constitutional tort).
Secara sederhana, pelanggaran itu terjadi bila perbuatan pejabat negara menimbulkan
pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara. Karenanya, pelanggaran yang terjadi
akan menjadi sangat serius bila menisbikan hak-hak dasar yang diatur dalam konstitusi.
Apalagi bila tindak pidana itu terkait dengan hak-hak dasar yang dijamin dalam
konstitusi.”
“Dengan meletakkan ke dalam konstitusi, tindakan untuk menihilkan pilihan rakyat itu
merupakan pengingkaran nyata terhadap sejumlah ketentuan dalam UUD 1945.
Misalnya, kejadian ini merupakan pengingkaran serius atas prinsip kedaulatan rakyat,
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Tidak hanya itu.
Memanipulasi hasil pemilu dapat dikatakan mencederai pemilu yang jujur dan adil.
Bahkan, yang amat berbahaya, bila benar upaya ini dilakukan anggota KPU, skandal
kursi haram ini jelas merusak citra KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional
dan mandiri.”
“Selain melokalisasi kemungkinan adanya kursi haram yang lain, penegakan hukum
menjadi keniscayaan agar kejahatan konstitusi tidak mendapat tempat dalam setiap
proses politik. Karena itu, tidak ada pilihan lain, penjahat konstitusi harus diberi
hukuman berat agar tidak meluas seperti praktek korupsi yang sedang menggerogoti
negeri ini.”
Bahwa alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI Tahun 1945) mengamanatkan:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.”
Bahwa ketentuan terkait Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas, yang tidak
boleh disimpangi oleh siapapun dan pihak manapun termasuk Para Teradu, sejalan
dengan paham demokrasi yang diamanatkan UUD NRI Tahun 1945, sebagai
konsekwensi logis pengimplementasian kehendak dan cita-cita luhur bangsa dalam
rangka menumbuhkembangkan peran serta rakyat untuk mewujudkan kehidupan
demokrasi Pancasila yang menjunjung tinggi hukum sebagaimana yang diamanatkan
oleh UUD NRI Tahun 1945, antara lain Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi:
(1) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang
Dasar.”
(2) Negara Indonesia adalah negara hukum.”
dan Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Bahwa, “tidak satupun orang yang boleh diuntungkan akibat terjadinya
pelanggaran konstitusi dan prinsip keadilan”, dan “tidak boleh terjadi orang dirugikan
akibat terjadinya kejahatan konstitusional yang dilakukan dalam proses Penggantian
Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah” oleh Para Teradu (KPU Provinsi
Kalimantan Tengah) dan pihak-pihak terkait;
Bahwa rangkaian tindakan dan perbuatan Para Teradu baik sebagai Ketua
dan/atau Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah dalam kualitas jabatan masing-
masing, tersebut di atas, secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah
melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya:
a. Tidak berlandaskan sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu, asas
Pemilu, dan prinsip Penyelenggara Pemilu [Pasal 5 Ayat (1) huruf c,d, dan e] ;
b. Integritas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil,
dan akuntabel [Pasal 6 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d jo. Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf
a, Pasal 10 huruf a dan b];
c. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu, tidak berpedoman pada prinsip berkepastian
hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, professional, efektif, efisien, dan
mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan
selektif [Pasal 6 Ayat (3) huruf a sd. huruf I jo. Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal
13, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17] ;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga alat-alat bukti yang diajukan Pengadu dan/atau
Pelapor;
3. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 5 melakukan perbuatan yang
melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu baik yang tersirat maupun yang tersurat;
4. Menjatuhkan sanksi terhadap Teradu dan/atau Terlapor 1 s.d 5 berupa
Pemberhentian Tetap;
5. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain,
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) meneurut keadilan yang baik
(near goede justitie recht doen).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-26, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Kartu Tanda Penduduk Nomor : 627103310173003 Atas
Nama Pelapor/Pengadu (DODI RAMOSTA SITEPU, S.Th).
2. P-2 Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah (beserta
lampirannya), bertanggal 3 November 2023 Nomor : 35 Tahun
2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024
3. P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Tengah (beserta lampirannya) bertanggal 17 Maret 2024,
Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2024
4. P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Tengah (beserta lampirannya) bertanggal 2 Mei 2024, Nomor
19 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
5. P-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Tengah, bertanggal 26 Mei 2024, Nomor 22 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024
6. P-6 Rekapitulasi Pendaftaran Calon Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota Se-Kalimantan Tengah Pada Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Nasional Tahun 2024
7. P-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Katingan, bertanggal
23 September 2024, Nomor 782 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024
8. P-8 Surat Keterangan Kematian dari Lurah Palangka, dengan
Nomor: 474.5/177/Pem-XI/2024, bertanggal 05-11-2024
(lima November dua ribu dua puluh empat) menerangkan (alm)
AGUS PRAMONO, S.Sos., Anggota DPRD Provinsi Pemilihan
Umum Tahun 2024 DAPIL Kalteng 1 dari Partai Gerindra telah
meninggal dunia pada tanggal 18-10-2024 (delapan belas
Oktober dua ribu dua puluh empat)
9. P-9 Surat DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor : No.KT/10-28R/A/DPD-GERINDRA/2024, tanggal
28 Oktober 2024, perihal Pergantian Antar Waktu (PAW)
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah
10. P-10 Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 1722 Tahun
2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Katingan Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024
11. P-11 Surat DODI RAMOSTA SITEPU, S.Th., tanggal 11 Desember
2024, perihal Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir,
ditujukan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah
12. P-12 Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah, bertanggal 19
Desember 2024 Nomor : 420/PY.03.1-SD/62/2024, perihal
Pembatalan Surat Nomor 400/PY.031-SD/62/2024 tanggal 29
November 2024 perihal PAW Anggota DPRD Prov Kalteng dari
Partai Gerindra atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos.,
ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah
13. P-13 Kliping pemberitaan media Kalteng Pos, Selasa, 15 April 2025,
dibawah judul “Pelantikan ENDANG SUSILAWATIE Menunggu
SK”
14. P-14 Surat Gubernur Kalteng, bertanggal 12 Maret 2025, Nomor :
100/80/II.1/PEM-OTDA, perihal Usul Pemberhentian dan
Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029
15. P-15 Keputusan KPU Kabupaten Katingan, bertanggal 6 Februari
2025, Nomor : 1 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Katingan
Tahun 2024
16. P-16 Surat Pelapor/Pengadu, melalui kuasa Kantor Advokat
R&Partners Law Firm Nomor : 178.52a/R&Partners/4/2025,
bertanggal 21 April 2025 perihal Somasi & Keberatan,
ditujukan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah
17. P-17 Surat Pelapor/Pengadu, melalui kuasa Kantor Advokat
R&Partners Law Firm Nomor : 178.52b/R&Partners/4/2025,
bertanggal 24 April 2025 perihal Laporan dan/atau Pengaduan
ditujukan kepada Kapolda Kalteng cq. Direktur Reserse
Kriminal Umum Polda Kalteng.
18. P-18 Screenshot atau tangkapan layar berisi data atau informasi
yang dapat dilihat dibaca yang memiliki makna (pesan
WhatsApp) dari Teradu V, Selasa, 17 Desember 2024 Pukul
17 : 14 WIB, dan Pukul 18 : 12 WIB.
19. P-19 Screenshot atau tangkapan layar berisi data atau informasi
yang dapat dilihat dibaca yang memiliki makna (pesan
WhatsApp) dari Teradu V, Rabu, 18 Desember 2024 Pukul
10 : 59 WIB.
20. P-20 Screenshot atau tangkapan layar berisi data atau informasi
yang dapat dilihat dibaca yang memiliki makna (pesan
WhatsApp) dari Teradu V, Kamis, 19 Desember 2024 Pukul
09 : 00 WIB.
21. P-21 Rekaman Audio yang dapat didengar yang memiliki makna,
pada pertemuan hari Kamis, 19 Desember 2024 antara
Pelapor/Pengadu dengan Teradu V disaksikan Johannes
Gurusinga. Durasi 00.59 detik.
22. P-22 Rekaman Audio yang dapat didengar yang memiliki makna,
pada pertemuan hari Kamis, 19 Desember 2024 antara
Pelapor/Pengadu dengan Teradu V disaksikan Johannes
Gurusinga. Durasi 00.29 detik.
23. P-23 Rekaman Audio yang dapat didengar yang memiliki makna,
pada pertemuan hari Kamis, 19 Desember 2024 antara
Pelapor/Pengadu dengan Teradu V disaksikan Johannes
Gurusinga. Durasi 00.28 detik.
24. P-24 Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 086/HK.07-
SD/62/2025, tanggal 30 April 2025 sebagai tanggapan
terhadap Surat Nomor 178.52a/R&Partners /5/2025, tanggal
21 April 2025.
25. P-25 Surat Kantor Advokat “R&Partners Law Firm” Nomor
178.52b/R&Partners /5/2025, tanggal 02 Mei 2025, Perihal
Sanggahan Atas Tanggapan ;
26. P-26 Analisa Fakta Dalam Rangka Menemukan Kesalahan Prosedur
Proses Pengajuan Calon PAW Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah Untuk Menggantikan Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah Dari Fraksi Partai Gerindra Dapil
Kalteng 1 Yang Berhenti Karena Minggal Dunia (Kantor
Advokat R&Partners Law Firm, Tanggal 03 Mei 2025;
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2025, Pengadu
menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
[2.4.1] Johannes Guru Singa
1. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 Saksi bersama
Pengadu bertemu dengan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Teradu
V untuk memberikan surat dari DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah
dan pada saat Saksi dan Pengadu bertemu dengan Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Tengah in casu Teradu V, Teradu V terkejut melihat surat DPD Partai
Gerindra tersebut;
2. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada tanggal 19 Desember 2024 ada kalimat yang
dikeluarkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu yang
mengatakan bahwa akan melakukan proses PAW tersebut sesuai aturan yang
berlaku, dan jika Sdri. Endang Susilawatie tidak layak/tidak memenuhi syarat akan
kami proses.
[2.4.2] Setiawan
1. Bahwa saksi merupakan rekan kerja Pengadu sekaligus merupakan caleg yang
bertandem dengan Pengadu, Bahwa Pengadu merupakan seorang Pendeta dan
merupakan ketua PGPI Kota Palangkaraya karena ada kepentingan umat yang
diperjuangkan, sebagai orang awam Penggantian Antar Waktu itu harusnya
diberikan kepada Pengadu.
2. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 Saksi bersama
Pengadu dan Saksi a.n. Johannes Guru Singa bertemu dengan Anggota KPU
Provinsi Kalimantan Tengah in casu Teradu V untuk memberikan surat dari DPD
Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah dan pada saat Saksi dan Pengadu
bertemu dengan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Teradu V, Teradu
V terkejut melihat surat DPD Partai Gerindra tersebut
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 12 September 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 28 November 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para
Teradu menerima surat dari Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
162/2113/DPRD/2024, Tanggal 26 November 2024, Perihal: Permintaan Nama Calon
Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024-
2029, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah masa jabatan 2024 - 2029 atas nama Agus Pramono, S.Sos. telah diberhentikan
antarwaktu karena meninggal dunia, selanjutnya meminta nama calon pengganti
antarwaktu. (Vide Bukti T-1).
Bahwa terhadap permintaan tersebut berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2017
sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian
Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti dengan terlebih
dahulu melakukan verifikasi dokumen pendukung Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah Dapil 1 dari partai Gerindra yang berhenti antarwaktu. Selanjutnya
melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan
dan penelitian terhadap Perolehan suara sah dan peringkat suara sah berikutnya; b.
DCT Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Dapil 1 dari partai Gerindra.
Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2024, tanggal 17 Maret 2024, calon dengan perolehan suara
sah terbanyak kedua dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1 adalah Sdri. Endang
Susilawatie, S.Pd., M.Pd., dengan total perolehan suara sah 6.430 suara. (Vide Bukti
T-2).
Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 45
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 35 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah Dalam Pemilu Tahun 2024, tanggal 13 Desember 2023,
menyatakan Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. terdapat di dalam DCT Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra Dapil Kalimantan Tengah 1.
(Vide Bukti T-3).
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian terhadap perolehan suara sah
dan peringkat suara sah berikutnya serta DCT Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah Dapil 1 dari partai Gerindra, Sdri. Endang Susilawati dinyatakan Memenuhi
Syarat (MS) sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah masa
jabatan 2024-2029. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Tengah dan dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor : 547/PY.03.1-
BA/62/2024 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Hasil Pemilihan Umum Tahun
2024, tanggal 29 November 2024. (Vide Bukti T-4).
Bahwa pada tanggal 29 November 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah
menyampaikan surat kepada Pimpinan DPRD melalui surat nomor : 400/PY.03.1-
SD/62/2024, Perihal: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah dari Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos. (Vide
Bukti T-5).
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah
menerima surat dari Sdr. Dodi Ramosta Sitepu, S.Th., Perihal: Peringatan Hukum
pertama dan terakhir, yang pada pokoknya keberatan terhadap surat KPU Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor: 400/PY.03.1-SD/62/2024, tanggal 29 November 2024, dan
menyampaikan bahwa Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai
Gerindra Dapil Kalteng 1 karena telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Katingan
pada Pilkada Serentak Tahun 2024. (Vide Bukti T-6).
Bahwa surat Sdr. Dodi Ramosta Sitepu, S.Th. tersebut merupakan informasi dan
tanggapan masyarakat terhadap usulan Calon PAW yang telah disampaikan sehingga
KPU Provinsi Kalimantan Tengah berkewajiban untuk menindaklanjuti dan melakukan
klarifikasi terhadap kebenaran informasi tersebut. Pada tanggal 18 Desember 2024,
KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda
membahas informasi tertulis dari masyarakat yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor: 573/PY.03.1 BA/62/2024 tentang Informasi Masyarakat terkait Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Hasil pleno
adalah sebagai berikut:
a. Segera menyampaikan surat pembatalan atas surat Nomor: 400/PY.03.1
SD/62/2024, tanggal 29 November 2024, Perihal: Penggantian Antarwaktu Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama
Agus Pramono, S.Sos., yang telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah;
b. Setelah melaksanakan klarifikasi kebenaran informasi masyarakat kepada instansi
terkait dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu, KPU Provinsi Kalimantan Tengah
akan menetapkan nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah atas nama Agus Pramono, S.Sos. yang Memenuhi Syarat. (Vide
Bukti T-7).
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah
menyampaikan surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui
surat Nomor: 420/PY.03.1-SD/62/2024, Tanggal: 19 Desember 2024, Perihal:
Pembatalan Surat Nomor: 400/PY.03.1-SD/62/2024, Tanggal: 29 November 2024,
Perihal: PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas
nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos. (Vide Bukti T-8).
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2024, Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd.
menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah, yang pada pokok
suratnya mengajukan sanggahan terhadap surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor: 420/PY.03.1-SD/62/2024. (Vide Bukti T-9).
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024, KPU Provinsi Kalimantan
Tengah melaksanakan Rapat Pleno rutin, dimana salah satu agendanya membahas
terkait surat Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. dan tindak lanjut proses PAW
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1. Hasil
Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 577/PK.01-BA/62/2024 tentang
Rapat Pleno Rutin. Terhadap hal tersebut maka berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun
2017 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan klarifikasi
ke instansi terkait dan/atau calon Pengganti Antarwaktu. (Vide Bukti T-10).
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Rapat Pleno rutin maka KPU Provinsi
Kalimantan Tengah melakukan klarifikasi ke kantor DPD Partai Gerindra Provinsi
Kalimantan Tengah yang dilaksanakan tanggal 2 Januari 2025. Hasil klarifikasi
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 01/PY.03.1 BA/62/2025 tentang
Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pemilihan
Umum Tahun 2024. Adapun hasil klarifikasi adalah sebagai berikut:
a. Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. mencalonkan diri sebagai Calon Wakil
Bupati Katingan Tahun 2024;
b. Tidak mengundurkan diri dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah pada Pemilu Tahun 2024;
c. Tidak diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra;
d. Tidak menjadi anggota Partai Politik lain. (Vide Bukti T-11).
Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 2 Januari 2025 juga
melakukan klarifikasi ke KPU Kabupaten Katingan yang dituangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi Nomor: 02/PY.03.1-BA/62/2025 tentang Calon Pengganti Antarwaktu
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pemilihan Umum Tahun 2024. Hasil
klarifikasi menyatakan bahwa Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. mencalonkan diri
sebagai Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten
Katingan Nomor 781 Tahun 2024, tanggal 22 September 2024. Dari klarifikasi yang
dilakukan juga ditemukan bahwa Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. sebagai Calon
Wakil Bupati Kabupaten Katingan Nomor Urut 1, mendapatkan perolehan suara sah
sebanyak 28.702 suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 1722
Tahun 2024, tanggal 4 Desember 2024. (Vide Bukti T-12).
Bahwa sebagai upaya menyelesaikan proses PAW, KPU Provinsi Kalimantan
Tengah melakukan konsultasi kepada KPU RI melalui surat Nomor: 02/PY.03.1-
SD/62/2025, Tanggal: 2 Januari 2025, Perihal: Mohon Petunjuk Penyelesaian PAW
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024-2029 dari Partai
Gerindra. (Vide Bukti T-13).
Bahwa KPU RI melalui surat Nomor: 81/PY.03.1-SD/06/2025, Tanggal: 13
Januari 2025, Perihal: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah, memberi petunjuk KPU Provinsi Kalimantan Tengah perlu melakukan
klarifikasi kembali kepada partai politik yang bersangkutan dan calon pengganti antar
waktu untuk memastikan keterpenuhan syarat sebagai calon pengganti antarwaktu.
(Vide Bukti T-14).
Bahwa pada tanggal 7 Februari 2025, KPU Provinsi Kalimantan Tengah
mengundang Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. melalui surat Nomor: 14/PY.03.1-
Und/62/2025, Perihal: Undangan Klarifikasi. Klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 8
Februari 2025, bertempat di kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Hasil klarifikasi
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 112/PY.03.1-BA/62/2025 tentang
Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pemilihan
Umum Tahun 2024. Adapun hasil klarifikasi adalah sebagai berikut:
a. Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. sebagai Calon Wakil Bupati Katingan
berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 781 Tahun 2024.
b. Tidak pernah mengundurkan diri dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah;
c. Masih menjadi anggota Partai Gerindra dengan Nomor KTA: 534-21-06 00002;
d. Tidak pernah diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik lain selain Partai Gerindra. (Vide Bukti T-15).
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2025, KPU Provinsi Kalimantan Tengah
melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 114/PY.03.1-
BA/62/2025 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Hasil Pemilihan Umum Tahun
2024. Hasil pleno memutuskan bahwa Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd.
dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah Masa jabatan 2024-2029 dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1. (Vide
Bukti T-16).
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2025, KPU Provinsi Kalimantan Tengah
menyampaikan surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui
surat Nomor: 20/PY.03.1-SD/62/2025, Perihal: Penggantian Antarwaktu Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama Sdr. Agus Pramono,
S.Sos. (Vide Bukti T-17).
Bahwa pada tanggal 22 April 2025, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerima
surat dari Kantor Advokad R&Partners Law Firm, yang merupakan Kuasa Hukum yang
ditunjuk oleh Sdr. Dodi Ramosta Sitepu, S.Th., surat dengan
Nomor:178.52a/R&Partners/5/2025, Perihal: Somasi dan Keberatan, yang pada
pokoknya menyampaikan keberatan atas proses PAW Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah atas nama Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. (Vide Bukti T-18).
Bahwa terhadap surat tersebut KPU Provinsi Kalimantan Tengah memberikan
tanggapan melalui surat Nomor: 086/HK.07-SD/62/2025, tanggal 30 April 2025,
Perihal: Tanggapan Atas Somasi dan Keberatan, yang pada pokoknya menyampaikan
proses PAW sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan. (Vide Bukti T-19).
Bahwa pada tanggal 2 Mei 2025, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerima
surat Kantor Advokad R&Partners Law Firm, Nomor:178.52b/R&Partners/5/2025,
Perihal: Sanggahan Atas Tanggapan KPU Provinsi Kalimantan Tengah. (Vide Bukti T-
20).
Bahwa pada tanggal 8 Mei 2025, KPU Provinsi Kalimantan Tengah Mohon
Petunjuk kepada KPU RI melalui surat Nomor: 89/PAW.01.1-SD/62/2025, yang pada
pokoknya melaporkan hasil tindak lanjut proses PAW dan mohon petunjuk terkait
adanya somasi dan keberatan. (Vide Bukti T-21). 23. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2025,
KPU RI memberikan petunjuk melalui surat Nomor: 910/PAW.01.1-SD/06/2025,
Perihal: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang
pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah
melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diatur pada ketentuan Pasal 15 huruf l
dan Pasal 17 huruf n UU nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tugas dan kewajiban
KPU Provinsi untuk melaksanakan tugas dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (Vide Bukti T-22).
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada
Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk menetapkan keputusan sebagai berikut:
1. Menyatakan laporan yang diajukan Pengadu ditolak atau tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
Atau apabila Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-22, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Surat Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
162/2113/DPRD/2024, Tanggal: 26 November 2024, Perihal:
Permintaan Nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024-2029.
2. T-2 Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun
2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, Tanggal: 17
Maret 2024
3. T-3 Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 45 Tahun
2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Daftar
Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
Dalam Pemilu Tahun 2024, Tanggal: 13 Desember 2023.
4 T-4 Berita Acara Nomor: 547/PY.03.1-BA/62/2024 Tentang
Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Hasil
Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 29 November 2024.
5 T-5 Surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor: 400/PY.03.1 SD/62/2024, Tanggal: 29 November
2024, Perihal: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerakan Indonesia
Raya atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos.
6 T-6 Surat dari Sdr. Dodi Ramosta Sitepu, S.Th., Perihal:
Peringatan Hukum pertama dan terakhir, Tanggal: 11
Desember 2024.
7 T-7 Berita Acara Nomor: 573/PY.03.1-BA/62/2024 Tentang
Informasi Masyarakat terkait Pengganti Antarwaktu Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, Tanggal: 18
Desember 2024.
8 T-8 Surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor: 420/PY.03.1 SD/62/2024, Tanggal: 19 Desember
2024 Perihal: Pembatalan Surat Nomor: 400/PY.03.1-
SD/62/2024, Tanggal: 29 November 2024, Perihal: PAW
Anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Partai Gerindra atas
nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos.
9 T-9 Surat dari Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd., Tanggal: 27
Desember 2024,
10 T-10 Berita Acara Nomor: 577/PK.01-BA/62/2024 Tentang Rapat
Pleno Rutin, Tanggal: 27 Desember 2024.
11 T-11 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 01/PY.03.1-BA/62/2025
Tentang Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah Pemilu Tahun 2024 Tanggal: 2 Januari 2025.
12 T-12 1. Berita Acara Klarifikasi Nomor: 02/PY.03.1 BA/62/2025
Tentang Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah Pemilu Tahun 2024, Tanggal: 2 Januari 2025.
2. Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 781 Tahun
2024, Tanggal: 22 September 2024.
13 T-13 Surat kepada Ketua KPU RI Nomor: 02/PY.03.1 SD/62/2025,
Tanggal: 2 Januari 2025, Perihal: Mohon Petunjuk
Penyelesaian PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
Masa Jabatan 2024 2029 dari Partai Gerindra.
14 T-14 Surat Ketua KPU RI Nomor: 81/PY.03.1-SD/06/2025,
Tanggal: 13 Januari 2025, Perihal: Penggantian Antarwaktu
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
15 T-15 1. Surat Nomor: 14/PY.03.1 Und/62/2025, Tanggal: 7
Februari 2025, Perihal: Undangan Klarifikasi.
2. Berita Acara Klarifikasi Nomor: 112/PY.03.1 BA/62/2025
Tentang Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah Pemilu Tahun 2024, Tanggal: 8 Februari 2025.
16 T-16 Berita Acara Nomor: 114/PY.03.1-BA/62/2025 Tentang
Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Hasil
Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal: 18 Februari 2025.
17 T-17 Surat Nomor: 20/PY.03.1 SD/62/2025, Tanggal: 18 Februar1
2025, Perihal: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerakan Indonesia
Raya atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos.
18 T-18 Surat Nomor: 178.52a/R&Partners/5/2025, Tanggal: 22 April
2025, Perihal: Somasi dan Keberatan.
19 T-19 Surat Nomor: 086/HK.07 SD/62/2025, Tanggal: 30 April
2025, Perihal: Tanggapan Atas Somasi dan Keberatan.
20 T-20 Surat Nomor: 178.52b/R&Partners/5/2025, Tanggal: 2 Mei
2025, Perihal: Sanggahan Atas Tanggapan KPU Provinsi
Kalimantan Tengah.
21 T-21 Surat Nomor: 89/PAW.01.1 SD/62/2025, Tanggal: 8 Mei
2025, Perihal: Mohon Petunjuk
22 T-22 Surat Nomor: 910/PAW.01.1 SD/06/2025, Tanggal: 22 Mei
2025, Perihal: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Kalimantan Tengah yang diadukan oleh Dodi Ramosta Sitepu, pada hari
Jum’at, 12 September 2025, bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah. DKPP mendengar Keterangan Pihak terkait yakni Ketua atau Anggota KPU RI,
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi
Kalimantan Tengah, Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua
atau Anggota KPU Kabupaten Katingan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah yang pada intinya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] KPU RI
1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya
Pengadu menguraikan bahwa Para Teradu in casu KPU Provinsi Kalimantan
Tengah, menyampaikan Calon Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd., yang
tidak lagi memenuhi syarat, melalui proses yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 7/2017), KPU memiliki
kewenangan yaitu:
Pasal 13
KPU berwenang:
a. Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,
PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
b. Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
c. Menetapkan Peserta Pemilu;
d. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara
tingkat nasional berdasarkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dan untuk Pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan
suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu anggota DPD dengan membuat
berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
e. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan
mengumumkannya;
f. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR,
anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap
Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan
anggota DPRD Kabupaten/Kota;
g. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian
perlengkapan;
h. Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN;
i. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN;
j. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN,
anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan
Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye
Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu;
dan
l. Melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa merujuk ketentuan Pasal 13 huruf b UU 7/2017 sebagaimana dimaksud
pada angka 2, Pihak Terkait memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum untuk setiap tahapan pemilihan umum, termasuk
dalam proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
4. Bahwa KPU kemudian menyusun dan menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU 6/2019), di mana
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 (selanjutnya disebut
Peraturan KPU 6/2017) masih menggunakan dasar hukum Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang sudah
dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum .
5. Bahwa Pihak Terkait telah menerima surat atau laporan dari KPU Provinsi
Kalimatan Tengah melalui surat nomor 02/PY.03.1-SD/62/2025 tanggal 2
Januari 2025 Perihal Mohon Petunjuk Penyelesaian PAW Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah 2024-2029 dari Partai Gerindra.
6. Bahwa surat atau laporan dari KPU Provinsi Kalimatan Tengah pada pokoknya
menyampaikan, sebagai berikut:
a. pada tanggal 28 November 2024 KPU Provinsi Kalimantan Tengah
menerima surat dari Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
162/2113/DPRD/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Permintaan
Nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah Masa Jabatan 2024-2029. Dimana pada pokoknya menyampaikan
bahwa Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah masa jabatan 2024-
2029 atas nama Agus Pramono, S.Sos. telah diberhentikan antarwaktu
karena meninggal dunia.
b. Melalui Surat Nomor 400/PY.03.1-SD/62/2024 tanggal 29 November 2024
perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah dari Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Sdr. Agus Pramono,
S.Sos. KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan nama calon
Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah masa
jabatan 2024 - 2029 atas nama Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. Calon
Tetap Calon Anggota DPRD Dapil Kalimantan Tengah 1 (satu), perolehan
suara sah 6.430 suara menempati peringkat ke 2 (dua), dinyatakan
memenuhi syarat sebagai Pengganti Antarwaktu.
c. Pada tanggal 11 Desember 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah
menerima laporan tertulis dari masyarakat atas nama Dodi Ramosta
Sitepu, S.Th yang juga merupakan Calon Tetap Calon Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah dalam Pemilu tahun 2024, perolehan suara
sah 5.945 suara, peringkat ke 3 (tiga). Pada pokoknya substansi
tanggapannya menyatakan Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. tidak lagi
memenuhi syarat menjadi Calon Pengganti Antarwaktu, karena pada
tanggal 23 September 2024 Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. telah
ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 melalui
Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 781 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Katingan Tahun 2024 dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten
Katingan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan
Tahun 2024 dan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Pasal
19 ayat (2) huruf a yang menyebutkan “Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak lagi memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: ditetapkan sebagai
calon peserta dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota”
d. Menindaklanjuti tanggapan masyarakat tersebut, KPU Provinsi Kalimantan
Tengah menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah melalui surat Nomor 420/PY.03.1-SD/62/2024 tanggal 19
Desember 2024 perihal pembatalan surat Nomor 400/PY.03.1-SD/62/2024
perihal PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai
Gerindra atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos. Untuk maksud melakukan
klarifikasi kepada Partai Politik dan instansi terkait. Dan akan
mengusulkan Nama Calon PAW kembali setelah selesai melaksanakan
klarifikasi.
e. Pada tanggal 27 Desember 2024 dan 28 Desember 2024 Endang
Susilawatie, S.Pd., M.Pd. menyampaikan keberatan atas surat KPU
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 420/PY.03.1-SD/62/2024 tanggal 19
Desember 2024 perihal pembatalan surat Nomor 400/PY.03.1-SD/62/2024
tanggal 29 November 2024 perihal PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah dari Partai Gerindra atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos.
f. Berkenaan dengan hal-hal di atas, KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu
Para Teradu, mohon petunjuk apakah penetapan Endang Susilawatie,
S.Pd., M.Pd. memenuhi syarat atau tidak sebagai Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah masa jabatan 2024
- 2029 kepada Pihak Terkait.
7. Terhadap surat dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, dilakukan
pencermatan pada Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, Perolehan
Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah Pada Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Tengah 1, sebagai
berikut:
Peringkat
No Nama Calon Jumlah Suara Suara
Sah Sah
Calon
1 Agus Pramono, S.Sos. 6.631 1
2 Christian Sancho, S.Sos. 4.467 4
3 Endang Susilawatie, S.Pd., 6.430 2
M.Pd.
4 Achmad Herman, S.T. 1.446 6
5 Dodi Ramosta Sitepu, S.Th. 5.945 3
6 Dra. Kuwu Senilawati 2.025 5
7 Drs. Mido 1.126 8
8 Nopri Anton Susilo 648 9
9 Rakhmawati, S.Pd.I., M.Pd. 408 10
10 Yuandrias 1.175 7
8. Berkenaan dengan meninggal dunianya Sdr. Agus Pramono, S.Sos, peringkat 1
suara sah calon, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa anggota DPR, DPRD Provinsi
atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon
pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya
dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada
daerah pemilihan yang sama, yaitu atas nama Sdr. Endang Susilawatie, S.Pd.,
M.Pd.
9. Status SSSEndang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. telah ditetapkan sebagai Calon
Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 melalui Keputusan KPU Kabupaten Katingan
Nomor 781 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024, memedomani ketentuan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur
pengunduran diri calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan KPU
8/2024)
Pasal 14 ayat 2 huruf q
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus
memenuhi persyaratan menyatakan secara tertulis pengunduran diri
sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan
sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan
Pasal 14 ayat (4) huruf d
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi syarat
mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi
calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD
tetapi belum dilantik.
Pada pokoknya tidak mengatur seseorang yang berada pada peringkat berikut
perolehan suara sah (calon pengganti antarwaktu) mengundurkan diri pada saat
pendaftaran sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
10. Bahwa terhadap status Sdr. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd sebagai Calon
Bupati Katingan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024
merujuk kepada ketentuan Pasal 19 ayat 2 huruf a dan Pasal 19 ayat (3)
(selanjutnya disebut Peraturan KPU 6/2017)
Pasal 19 ayat (2) huruf a
Peraturan KPU 6/2017
Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak
lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf c, apabila
ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 19 ayat (3)
Peraturan KPU 6/2017
Dalam hal sebelum surat permintaan PAW dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, calon Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat
(1) diterima oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota, calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota,
yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan sebagai
Calon Pengganti Antarwaktu.
Adanya rumusan tersebut di atas, berdasarkan pencermatan terhadap:
a. Adanya calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau
DPRD Kabupaten/Kota yang mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 1/2015)
Pasal 43 ayat (1)
UU 1/2015
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya
dan/atau dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai
calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
Sehingga demi kepastian hukum, Calon Pengganti Antarwaktu yang
berstatus sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota ditetapkan tidak memenuhi
syarat agar proses PAW bisa berlanjut dengan menetapkan calon pengganti
antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari
Partai Politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama karena Calon
Pengganti Antarwaktu tersebut dilarang mengundurkan diri.
c. Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu yang ditetapkan sebagai calon
peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, maka untuk demi kepastian hukum dan
penghargaan terhadap hak calon dan hak pemilih yang telah menggunakan
suaranya pada pemilu dengan sistem pemilu proporsional daftar terbuka
sehingga Calon Pengganti antarwaktu tersebut ditetapkan memenuhi syarat.
d. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan KPU
18/2024)
Pasal 3 ayat (1)
Peraturan KPU 18/2024
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan untuk
Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota yang
dilaksanakan secara berjenjang sebagai berikut:
a. tingkat kecamatan; dan
b. tingkat kabupaten/kota
Sehingga rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat
kabupaten/kota pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan
Wakil Walikota melalui formulir MODEL D.HASIL KABKOKWK-
BUPATI/WALIKOTА serta telah diumumkan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di Kabupaten/Kota masyarakat telah mengetahui pasangan
calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati. Dalam hal terhadap pengajuan
sengketa perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi maka
penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil menunggu Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut.
11. Bahwa walaupun ketentuan rumusan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan Pasal 19 ayat
(3) Peraturan KPU 6/2017 yang ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2017,
mengatur Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota yang mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota namun
dinamika persyaratan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota merujuk kepada
Pertimbangan Hukum Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
12/PUU-XXII/2024 angka {3.13.2} hal 47 sebagai berikut:
[3.13.2]..Terlebih, pengunduran diri calon anggota DPR, anggota DPD, atau
anggota DPRD sebelum ditetapkan sebagai anggota justru hal tersebut
berpotensi mengabaikan prinsip kebersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, bukan serta merta melanggar hak warga
negara, termasuk hak para Pemohon atas pengakuan, jaminan,
perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon.
sehingga ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan
KPU 6/2017 harus dirumuskan ulang menyesuaikan dengan pertimbangan
hukum Mahkamah Konstitusi tersebut di atas.
12. Bahwa Pihak Terkait telah memberikan arahan kepada KPU Provinsi Kalimantan
Tengah in casu Para Teradu melalui surat dinas KPU Nomor 81/PY.03.1-
SD/06/2025 tanggal 13 Januari 2025 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang pada pokoknya terkait adanya laporan
tertulis dari masyarakat terhadap calon pengganti antarwaktu atas nama Sdri.
Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat
sebagai calon pengganti antarwaktu karena telah ditetapkan sebagai Calon Wakil
Bupati Kabupaten Katingan Tahun 2024, maka KPU Provinsi Kalimantan Tengah
perlu melakukan klarifikasi kembali kepada partai politik yang bersangkutan
dan calon pengganti antarwaktu untuk memastikan keterpenuhan syarat
sebagai calon pengganti antarwaktu.
13. Bahwa berdasarkan Surat dinas KPU tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Tengah
telah melaksanakan klarifikasi dimaksud kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai
Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah dan Calon Pengganti Antarwaktu atas
nama Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd dan telah menyampaikan hasil
klarifikasi sebagaimana tertuang dalam Surat Dinas KPU Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 89/PAW.01.1-SD/62/2025 tanggal 8 Mei 2025 Perihal Mohon
Petunjuk, sebagai berikut:
a. Calon pengganti antarwaktu atas nama Sdr. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd
masih memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu.
b. KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah menyampaikan kembali usulan calon
pengganti antarwaktu kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
melalui surat nomor 20/PY.03.1-Sd/62/2025 tanggal 18 Februari 2025
Perihal Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
dari Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos.
c. KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan perihal somasi oleh Sdr.
Dodi Ramota Sitepu, S.Th (peringkat 3 suara sah calon) melalui Kantor
Advokad R & Partners Law Firm melalui surat nomor
178.52a/R&Partner/4/2025 tanggal 21 April 2025 Perihal Somasi dan
Keberatan. Terkait hal dimaksud KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah
menyampaikan jawaban terhadap somasi dimaksud melalui Surat Dinas
KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 86/HK.07-SD/62/2025 tanggal 30
April 2025 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Sdr. Endang
Susilawatie, S.Pd., M.Pd masih memenuhi syarat.
d. KPU Provinsi Kalimantan Tengah kembali menerima surat dari kantor
Advokad R & Partners Law Firm dengan nomor surat
178.52b/R&Partners/5/2025 tanggal 2 Mei 2025 Perihal Sanggahan atas
Tanggapan yang menyatakan bahwa Sdr. Dodi Ramota Sitepu, S.Th
memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra untuk menggantikan Sdr.
Agus Pramono, S.Sos.
14. Berkenaan dengan somasi yang disampaikan tersebut, Pihak Terkait telah
memberikan arahan melalui Surat Dinas Nomor 910/PAW.01.1-SD/06/2025
tanggal 22 Mei 2025 Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah yang menyampaikan agar KPU Provinsi Kalimantan Tengah
untuk memperhatikan ketentuan keberatan sebagai bentuk upaya administrasi
dalam proses penyelesaian sengketa sebagai akibat dikeluarkan keputusan
dan/atau tindakan oleh pejabat terkait sehingga perlu menyampaikan ketentuan
kewenangan KPU Provinsi dalam memproses penggantian antarwaktu anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana diatur dalam Pasal 360 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU 17/2014) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengatur KPU provinsi
menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu kepada Pimpinan DPRD.
15. Adapun ketentuan Pasal 360 ayat (2) UU 17/2014 sama dengan ketentuan pada
Pasal 144 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (selanjutnya disebut UU 23/2014), yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 360
UU 17/2014
"(2) KPU Provinsi menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 ayat (1)
dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD provinsi paling lambat 5 (lima) Hari
sejak diterimanya surat pimpinan DPRD provinsi."
Pasal 144
UU 23/2014
"(2) Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi menyampaikan nama calon
pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksup
Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) kepada Pimpinan DPRD provinsi paling
lambat 5 (lima) Hari sejak surat pimpinan DPRD provinsi diterima"
16. Selanjutnya terkait dengan Proses Perggantian Antarwaktu Anggota DPRD
Provinsi juga diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2014
jo Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU 6/2017 mengatur bahwa:
Pasal 143
UU 23/2014
(1) Anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) dan Pasal 141 ayat (1) digantikan oleh
calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang
sama pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara
terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai calon anggota DPRD provinsi, anggota DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD provinsi yang
memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang
sama pada daerah pemilihan yang sama".
Pasal 9
Peraturan KPU 6/2017
(1) Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti
antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon
Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan
berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang
sama pada Dapil yang sama.
(2) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi
atau DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah terbanyak urutan
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia,
mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, digantikan oleh Calon
Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan
berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
17. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagaimana yang telah diatur pada ketentuan Pasal 15 huruf I dan
Pasal 17 huruf n UU 7/2017 yang mengatur tugas dan kewajiban KPU Provinsi
untuk melaksanakan tugas dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU.
18. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 13,
maka dapat disampaikan bahwa KPU Kabupaten Kalimantan Tengah in casu
Teradu I s.d. Teradu V dalam melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah telah sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Sehubungan dengan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum dengan Nomor Pengaduan: 171-P/L-DKPP/V/2025 yang diregister dengan
Nomor Perkara: 166-PKE-DKPP/VI/2025 yang diadukan oleh Dodi Ramosta Sitepu,
S.Th. dalam rangka dan untuk menguatkan dalil Pihak Terkait sebagai bantahan atas
perkara a quo akan mengajukan bukti - bukti sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 PT-1 Surat KPU RI Nomor: 81/PY.03.1- SD/06/2025 perihal
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah tanggal 13 Januari 2025
2. PT-2 Surat KPU RI Nomor 910/PAW.01.1- SD/06/2025 perihal
Antarwaktu Anggota Penggantian DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah tanggal 22 Mei 2025
[2.8.2] KETUA DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
1. Bahwa pada prinsipnya DPRD hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi
sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 144 Ayat (1) yang
menyatakan bahwa Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota
DPRD provinsi yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon
pengganti antarwaktu kepada komisi pemilihan umum Daerah provinsi.
2. Bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah menyampaikan hal tersebut
kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah setelah Pimpinan DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah menerima surat dari DPD Partai Gerindra Provinsi
Kalimantan Tengah dan telah ditindaklanjuti paling lama 7 hari setelah surat
tersebut diterima yang kemudian sebelum 7 hari sudah disampaikan kepada
KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
3. Bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menerima surat dari KPU Provinsi
Kalimantan Tengah sebanyak 3 (tiga) kali yaitu Surat Nomor 400/PY.03.1-
SD/62/2024 perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama Agus Pramono, S.Sos
tertanggal 29 November 2024, Surat Nomor 420/PY.03.1-SD/62/2024 perihal
Pembatalan surat Nomor 400/PY.03.1-SD/62/2024 perihal Penggantian Antar
Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas
nama Agus Pramono, S.Sos, dan Surat Nomor 20/PY.03.1-SD/62/2025 perihal
Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai
Gerindra atas nama Agus Pramono S.Sos tertanggal 18 februari 2025 yang pada
pokoknya bahwa endang susilawatie dinyatakan memenuhi syarat.
4. Bahwa usulan terkait pemberhentian Antarwaktu berdasarkan kepada
ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 140 Ayat (2) yang
menyatakan bahwa paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD provinsi
menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri
melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian
pemberhentian.
[2.8.3] KETUA DPD PARTAI GERINDRA
1. Bahwa surat yang disampaikan pada tanggal 21 November 2024 Nomor
No.KT/11-21/A/DPD-GERINDRA/2024 perihal Pemberhentian Antar Waktu
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Fraksi Pertai Gerindra telah
disamapikan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang kemudian
diteruskan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 26 November
2024.
2. Bahwa DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah menerima tembusan
hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang
pada pokoknya bahwa yang memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antar
Waktu adalah Sdri. Endang Susilawatie yang secara urutan berada di posisi 2
(dua).
3. Bahwa Setelah KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan surat Nomor
400/PY.03.1-SD/62/2024 perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama Agus Pramono,
S.Sos, terdapat somasi dari Pengadu yang kemudian KPU Provinsi Kalimantan
Tengah mengeluarkan surat Nomor 420/PY.03.1-SD/62/2024 perihal
Pembatalan surat Nomor 400/PY.03.1-SD/62/2024 perihal Penggantian Antar
Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas
nama Agus Pramono, S.Sos dan kemudian saat surat tersebut keluar ada somasi
juga dari Sdri. Endang Susilawatie yang kemudian dilakukan klarifikasi
terhadap Sdri. Endang Susilawatie oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
4. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2025 DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan
Tengah menerima surat tembusan dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
20/PY.03.1-SD/62/2025 perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama Agus Pramono S.Sos
tertanggal 18 februari 2025 yang pada pokoknya bahwa endang susilawatie
dinyatakan memenuhi syarat.
5. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2025 DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan
Tengah menerima surat dari DPP Partai gerindra Nomor 03-153/A/DPP-
GERINDRA/2025 perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah atas nama Agus Pramono, S.Sos.
6. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2025 DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan
Tengah menyerahkan surat perihal usulan Penggantian Antar Waktu kepada
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan hasil yang telah dikeluarkan
oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
7. Bahwa surat Nomor No.KT/11-21/A/DPD-GERINDRA/2024 perihal
Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Fraksi
Pertai Gerindra tertanggal 28 Oktober 2024 dikeluarkan oleh DPD Partai
Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah untuk ditujukan kepada Pimpinan DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah, namun tidak tersampaikan, kemudian DPD Partai
Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah beserta pengadu dan koordinator Divisi
Teknis KPU Provinsi Kalimantan Tengah melakukan diskusi terkait usulan calon
Pengganti Antar Waktu untuk diusulkan kepada Pengadu, namun KPU Provinsi
Kalimantan Tengah menerangkan bahwa berdasarkan PKPU 6 Tahun 2019 Pasal
23 Ayat 2 huruf a yang pada pokoknya menerangkan bahwa Sdri. Endang
Susilawatie memenuhi syarat.
[2.8.4] BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
1. Bahwa berdasarkarkan ketentuan Pasal 93 hurup d Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Tugas Bawaslu mengawasi seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilu:
1). pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta
daftar pemilih tetap;
2). penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
3). penetapan Peserta Pemilu;
4). pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR,
calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
5). Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
6). pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7). pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
8). pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil
penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9). rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota,
KPU Provinsi, dan KPU;
10). pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan
Pemilu susulan; dan
11). penetapan hasil Pemilu;
2. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui dan tidak mendapat informasi tentang
proses penetapan PAW yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dan
tidak ada secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum terkait kewenangan Bawaslu untuk mengawasi proses
penetapan PAW Anggota DPR dan DPRD.
3. Bahwa Pihak Terkait mengetahui tentang proses penetapan PAW Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra setelah mendapatkan tembusan
surat Somasi dari Kantor Advokat R & Partners Law Firm pada tanggal 25 Mei 2025
setelah PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan.
4. Bahwa Pihak Terkait terkait pada tanggal 7 Mei 2025, terdapat keluarga dan Staf
Bapak Dodi Ramosta Sitepu, S.Th berkunjung dan ingin bertemu dengan Ketua
dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, tetapi tidak berada di
Palangka Raya, dikarenakan mendampingi Bawaslu Barito Utara dan Bawaslu
Kabupaten Lamandau mempersiapkan Sidang Pembuktian di Mahkamah
Konstitusi pada Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024, kunjungan tersebut
diterima oleh Staf Bagian Hukum Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah,
dimana keluarga dan Staf Bapak Dodi Ramosta Sitepu, S.Th menyampaikan
keluhan mengenai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas
nama Endang Susilawatie, S.Pd.,M.Pd, yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan melalui proses bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Bahwa Staf Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan kepada keluarga
dan Staf Bapak Dodi Ramosta Sitepu, S.Th, Sekretariat tidak memiliki kewenangan
untuk dapat menjawab pertanyaan/pernyataan yang disampaikan.
[2.8.5] KPU KABUPATEN KATINGAN
1. KPU Kabupaten Katingan mengumumkan Pelaksanaan Pendaftaran Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 pada tanggal 26 agustus 2024 yang
berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 27 sampai dengan 29 agustus 2024;
(Vide Bukti PT-8)
2. Pada tanggal 29 Agustus 2024 hari kamis pukul 16.24 WIB Bakal Pasangan Calon
Sakariyas, S.E dan Endang Susilawatie, S,Pd., M.Pd mendaftarkan diri ke KPU
Kabupaten Katingan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024
dengan Partai Pengusung dari Partai PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Partai
Perindo, diberikan Berita Acara dengan Nomor: 139/PL.02.2-BA/6206/2024 dan
tanda terima pendaftaran; (Vide Bukti PT-1)
3. Pada tanggal 30 Agustus 2024 Bakal Pasangan Calon Sakariyas, S.E dan Endang
Susilawatie, S,Pd., M.Pd. melaksanakan tes Kesehatan di Rumah Sakit Doris
Sylvanus Palangka Raya; (Vide Bukti PT-2)
4. Pada hari rabu tanggal 4 september 2024 KPU Kabupaten Katingan telah melakukan
penelitian kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 atas nama Sakariyas, S.E dan Endang
Susilawatie, S,Pd., M.Pd., berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 dinyatakan
BELUM MEMENUHI SYARAT berdasarkan Berita Acara Nomor 144/PL.02.2-
BA/6206/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil
Bupati Katingan Tahun 2024; (Vide Bukti PT-3)
5. Pada hari jumat tanggal 13 september 2024 KPU Kabupaten Katingan telah
melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi Perbaikan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 atas nama
Sakariyas, S.E dan Endang Susilawatie, S,Pd., M.Pd., berdasarkan hasil penelitian
persyaratan administrasi Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Katingan Tahun 2024 dinyatakan MEMENUHI SYARAT, berdasarkan Berita Acara
Nomor 157/PL.02.2-BA/6206/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi
Perbaikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024; (Vide Bukti PT-4)
6. KPU Kabupaten Katingan menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 pada tanggal 22 september 2024
berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan Nomor
781 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Katingan Tahun 2024; (Vide Bukti PT-5)
7. Pada tanggal 23 september 2024 KPU Kabupaten Katingan melaksanakan
Penetapan Nomor Urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun
2024 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan
Nomor 782 tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024; (Vide Bukti PT-6)
8. Pada rabu tangal 4 desember 2024 KPU Kabupaten Katingan telah melaksanakan
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Katingan dalam
Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Katingan Nomor 1722 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024; (Vide Bukti PT-7)
9. pada tanggal 3 januari 2025 pukul 14.00 WIB KPU Kabupaten Katingan
mendapatkan surat Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dari Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 130/PAN.MK/e ARPK/01/2025 yang
diajukan oleh Sakariyas dan Endang Susilawatie Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Katingan Nomor Urut 1; (Vide Bukti PT-9),
10. KPU Kabupaten Katingan mendapatkan surat dari Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 159/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 tertanggal 9 januari
2025 perihal panggilan sidang yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 13 januari
2025 pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Gd. MKRI 2 Lantai 4 Jalan Medan
Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta dengan acara Pemeriksaan Pendahuluan; (Vide
Bukti PT-10),
11. KPU Kabupaten Katingan mendapatkan surat Kembali dari Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 82/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 tanggal 15
januari 2025 perihal panggilan sidang yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 22
januari 2025 pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 Lantai 4
Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta dengan acara Mendengarkan
Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta
Pengesahan Alat Bukti Para Pihak; (Vide Bukti PT-11),
12. KPU Kabupaten Katingan mendapatkan kembali surat dari Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 353/Sid.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025 tanggal 3
februari 2025 perihal ralat panggilan sidang yang dilaksanakan pada hari rabu
tanggal 5 februari 2025 pukul 19.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Gd. MKRI 1
Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta dengan acara Pengucapan
Putusan/Ketetapan; (Vide Bukti PT-12), adapun putusan sidang termuat di Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PHPU.BUP XXIII/2025
dengan Amar Putusan dalam eksepsi : 1. Menolak Eksepsi Termohon dan eksepsi
Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi
Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan beralasan menurut hukum, Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Vide Bukti PT-13);
13. Setelah mendapatkan hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
KPU Kabupaten Katingan melaksanakan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Katingan Tahun 2024 pada kamis tanggal 6
februari 2025 pada pukul 21.50 WIB bertampat di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Katingan (Vide Bukti PT-14);
Dalam rangka dan untuk menguatkan dalil Pihak Terkait sebagai bantahan atas
perkara a quo akan mengajukan bukti - bukti sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 PT5-1 Berita Acara dengan Nomor: 139/PL.02.2-BA/6206/2024 dan
tanda terima pendaftaran
2. PT5-2 Hasil Tes Pemeriksaan Kesehatan Sakariyas, S.E dan Endang
Susilawatie, S,Pd., M.Pd.
3. PT5-3 Berita Acara Nomor 144/PL.02.2-BA/6206/2024 tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil
Bupati Katingan Tahun 2024
4 PT5-4 Berita Acara Nomor 157/PL.02.2-BA/6206/2024 tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Perbaikan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024
5 PT5-5 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Katingan Nomor 781 tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Katingan Tahun 2024
6 PT5-6 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Katingan Nomor 782 tahun 2024 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Katingan Tahun 2024
7 PT5-7 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Katingan Nomor 1722 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024
8 PT5-8 Pengumuman KPU Kabupaten Katingan Nomor 206/PL.02.2-
PU/6206/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024
9 PT5-9 surat Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dari
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor
130/PAN.MK/e-ARPK/01/2025
10 PT5-10 surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
159/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 tertanggal 9
januari 2025 perihal panggilan sidang
11 PT5-11 surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
82/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 tanggal 15
januari 2025 perihal panggilan sidang
12 PT5-12 surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
353/Sid.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025 tanggal 3
februari 2025 perihal ralat panggilan sidang
13 PT5-13 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PHPU.BUP-
XXIII/2025
14 PT5-14 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan
Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Katingan Tahun
2024
[2.8.6] SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang
Pemerintahan Daerah Pasal 140 ayat (3) yang menyebutkan bahwa paling lama 7
(tujuh) hari sejak usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima,
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan usul tersebut kepada
Menteri, hal ini telah dilaksanakan melalui tindakan sebagai berikut:
1. Tanggal 12 Maret 2025 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro
Pemerintahan dan Otonomi Daerah menerima surat Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 162/320/DPRD/2025 tanggal
11 Maret 2025 perihal usul pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar
waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah masa jabatan 2024-2029 beserta
kelengkapan berkas terkait pengusulan pemberhentian Anggota DPRD dan
pengangkatan pengganti antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Tanggal 12 Maret 2025, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah mengajukan draft
surta Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100/80/II.1/PEM-OTDA perihal usul
pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah masa jabatan Tahun 2024-2029, yang ditujukan kepada
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
3. Kelengkapan berkas usulan pemberhentian dan pengangkatan pengganti
antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimanta Tengah fraksi Partai Gerindra masa
jabatan Tahun 2024-2029 a.n. Agus Pramono kepada Endang Susilawatie telah
diupload melalui Aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA)
Kementerian Dalam Negeri dengan website ula.kemendagri.go.id.
Kami berkeyakinan bahwa tidak terdapat tindakan melawan hukum pada tahapan ini,
karena proses pengajuan surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor
100/80/II.1/PEM-OTDA tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan pengajuan dimaksud
kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur pada Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024
tentang Pemerintahan Daerah.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.