Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.60/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Katingan
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2014
👁 18 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 126/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 60/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Katingan Hilir Tanggal 15 April 2014, Fahmi Fauzi.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa para Pengadu mengadukan para Teradu terkait dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak menindaklanjuti permohonan Pengadu untuk menghitung ulang perolehan suara Pengadu di TPS 02 Kelurahan Kasongan lama, Kecamatan Katingan Hilir.
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Sapta Tjita, S.Sos selaku Ketua KPU Kabupaten Katingan ; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II, III, IV, V atas nama H. Wirman K Saad, S.Pd., Subandy, SE., Leti Resia Novika, S.Hut., Usman Sitepu, S.Hut selaku Anggota KPU Kabupaten Katingan dan Teradu VI atas nama Alfonse Ketua Panwaslu Kec. Katingan Hilir ; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Panwaslu Kabupaten Katingan untuk melaksanakan putusan ini ; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu R
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 60/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 126/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 60/DKPP- PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Rilius Indrawan, SH Tempat/Tanggal Lahir : Banjarmasin/06 April 1973 Pekerjaan : Anggota DPRD Alamat : Jln. Kasongan-Sampit KM. 05 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Sapta Tjita, S.Sos Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Katingan Alamat Kantor : Jl. Katamso Komplek Perkantoran Kabupaten Katingan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I ; 2. Nama : H. Wirman K Saad, S.Pd Jabatan : Anggota KPU Kab. Katingan Alamat Kantor : Jl. Katamso Komplek Perkantoran Kabupaten Katingan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II ; 3. Nama : Subandy, SE Jabatan : Anggota KPU Kab. Katingan Alamat Kantor : Jl. Katamso Komplek Perkantoran 1 Kabupaten Katingan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III ; 4. Nama : Leti Resia Novika, S.Hut Jabatan : Anggota KPU Kab. Katingan Alamat Kantor : Jl. Katamso Komplek Perkantoran Kabupaten Katingan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV ; 5. Nama : Usman Sitepu, S.Hut Jabatan : Anggota KPU Kab. Katingan Alamat Kantor : Jl. Katamso Komplek Perkantoran Kabupaten Katingan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V ; 6. Nama : Alfonse Jabatan : Ketua Panwaslu Kec. Katingan Hilir Alamat Kantor : Jl. Tjilik Riwut KM. 15,5 Hampalit Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI ; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi Pengadu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 126/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 60/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Katingan Hilir Tanggal 15 April 2014, Fahmi Fauzi. S.Hut Ketua DPC. Partai Bulan Bintang Kab. Katingan, Caleg DPRD dari Partai Bulan Bintang, meminta agar Panitia Pemilih Kecamatan Katingan Hilir membuka kotak suara, dengan alasan pada saat dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Desa/Kelurahan Kasongan Lama, tidak ada saksi dari Partai Bulan Bintang yang hadir 2 2. Bahwa permintaan Fahmi Fauzi. S.Hut awalnya ditolak oleh Adadilaga selaku Ketua PPS. Desa/Kelurahan Kasongan Lama dengan alasan tidak ada keberatan dari Saksi Partai Bulan Bintang saat dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif di Desa/Kelurahan Kasongan Lama, saat itu hadir juga Teradu VI selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Katingan Hilir dan Edi Rakhmat, Anggota Panwaslu Kecamatan Katingan Hilir. Namun Teradu VI yang berwenang mengawasi, dan membuat kepututusan untuk menyetujui dan atau menolak permintaan dari siapapun yang tidak mempunyai hak untuk berbicara dalam Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Legislatif Tingkat Kecamatan Katingan Hilir Tanggal 15 April 2014 tidak melakukan tindakan yang patut, padahal mengetahui jika Fahmi Fauzi. S. Hut adalah Caleg dari Partai Bulan Bintang yang karenanya tidak mempunyai hak bicara, sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (2,7 dan 8) UU. Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, karena Fahmi Fauzi. S. Hut selaku Ketua DPC. Partai Bulan Bintang sudah memberikan Surat Mandat kepada saksi dari PBB ; 3. Bahwa menurut Panwaslu Kabupaten Katingan dalam surat Nomor : 62/KTN/IV/2014 disebutkan pada angka 1 : “Dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS.02 Kelurahan Kasongan Lama (Model C.1) tertulis jumlah perolehan suara Partai Gerindra = 69 Suara, Partai Amanat Nasional = 31 Suara, Partai Demokrat = 43 Suara. Dalam Rapat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan. Berawal dari keberatan Partai Bulan Bintang dan didukung oleh saksi-saksi yang hadir, maka dibukalah C.1 Pleno DPRD Kabupaten Kota, untuk mengecek kebenaran. Setelah diadakan pengecekan bersama, bukti fisik menunjukkan bahwa suara Partai Gerindra = 76 Suara, Partai Amanat Nasional = 32 Suara, Partai Demokrat = 35 Suara, sementara dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS.02 Kelurahan Kasongan Lama (Model C.1) Partai Gerindra = 69 Suara, Partai Amanat Nasional = 31 Suara, Partai Demokrat = 43 Suara.” (Bukti P-1), karena berubahnya jumlah perolehan suara berdasarkan dua C.1 yang berbeda pada TPS.02 berbeda, maka Rilius Indrawan. SH, kehilangan 8 (delapan) Suara ; 4. Bahwa pada TPS.04, Desa/Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Rilius Indrawan. SH, juga kehilangan 4 (empat) Suara yang tidak dicatat pada D.1 namun tercatat pada C.1 (Bukti P-2) sehingga Rilius Indrawan. SH, kehilangan 12 (dua belas ) Suara yang tidak diakui oleh Teradu I s/d V, meskipun untuk TPS.04 Desa/Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, sudah ada pernyataan dari ELMANTO, Tanggal 20 April 2014 (Bukti P-3) ; 5. Bahwa menurut Edi Rakhmat, Anggota Panwaslu Kecamatan Katingan Hilir, kotak suara terpaksa dibuka karena adanya suara liar dari orang-orang yang hadir di ruangan tempat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara 3 Tingkat Kecamatan Katingan Hilir pada Tanggal 15 April 2014 dilaksanakan. Karenanya tidak benar jika kotak suara dibuka karena mendapat dukungan saksi-saksi sebagaimana dinyatakan dalam Surat Panwaslu Kabupaten Katingan (Bukti P-1) ; 6. Bahwa Teradu VI juga tidak menanyakan kenapa Fahmi Fauzi. S. Hut mempersoalkan perolehan suara Pengadu dan bukan perolehan suaranya sendiri, secara logika seseorang melakukan protes jika kepentingannya dirugikan, Pengadu tidak melakukan perbuatan yang merugikan Fahmi Fauzi. S. Hut. Tanpa melakukan manipulasi jumlah suara yang diperoleh Pengadu, maka Fahmi Fauzi. S. Hut akan kalah dalam jumlah perolehan suara dari Pengadu dan tidak akan bisa menjadi Anggota Legislatif di DPRD Kabupaten Katingan ; 7. Bahwa sdr. Tunas yang mendapat Surat Mandat dari Pengadu, sebagai Saksi dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Katingan Hilir pada Tanggal 15 April 2014 tidak diizinkan masuk oleh aparat yang menjaga di depan pintu tempat berlangsungnya kegiatan, dengan alasan datang terlambat, karenanya tidak dapat mengikuti Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Katingan Hilir, padahal tidak ada satupun ketentuan yang melarang saksi yang datang terlambat untuk mengikuti Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Katingan Hilir dimaksud. Hal ini patut diduga sudah dirancang oleh Fahmi Fauzi. S.Hut. agar dapat dengan leluasa melaksanakan keinginannya (Bukti P-4) ; 8. Bahwa Pengadu mendapatkan 2 (dua) Dokumen C. 1 yang berbeda, yaitu Data C.1 (Bukti P-5) yang menerangkan, jika RILIUS INDRAWAN. SH memperoleh 28 Suara, sedangkan IYASTER, Caleg dari Partai Gerindra tidak ada memperoleh suara, demikian juga dengan MAGDALENA, Caleg dari Partai Amanat Nasional juga tidak ada memperoleh suara ; 9. Bahwa pada Data C.1 (Bukti P-5) terdapat adanya perbedaan karakter huruf dalam tulisan tangan mengenai kata-kata „Katingan Hilir‟ dan „Kasongan Lama‟ dengan karakter huruf dalam tulisan tangan mengenai kata-kata „Katingan Hilir‟ dan „Kasongan Lama‟ pada Data C.1 (Bukti P-6), serta adanya saksi yang menanda tangani C.1 dan ada yang tidak menandatangani. Pada C.1 (Bukti P-5) Iyaster, Caleg dari Partai Gerindra memperoleh 7 (tujuh) Suara, sedangkan Magdalena, Caleg dari Partai Amanat Nasional memperoleh 1 (satu) Suara ; 10. Bahwa kemudian pada Data D.1 (Bukti P-7) jumlah perolehan suara Rilius Indrawan. SH/Pengadu pada TPS.02 Desa/Kel. Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir adalah 28 (dua puluh delapan) Suara, namun angka 28 dicoret dan diganti 20, sedangkan Magdalena, tercatat tidak ada memperoleh suara. Pada Data D.1 lainnya (Bukti P-8) Rilius Indrawan. SH/Pengadu pada TPS.02 Desa/Kel. Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir memperoleh 28 (dua puluh delapan) Suara, namun angka 28 tidak dicoret dan diganti dengan angka 4 20, sedangkan Magdalena, tidak ada memperoleh suara. Perbedaan ini sangat patut melahirkan dugaan jika telah terjadi manipulasi atau dengan membuat pemalsuan terhadap jumlah perolehan suara dalam Data C.1 dan D.1 pada TPS.02 Desa/Kel. Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir ; 11. Bahwa pada Tanggal 20 April 2014 Pengadu menyampaikan surat kepada Panwaslu Kab. Katingan dengan Nomor : 106/DPC.PD/KAT/IV/2014, Perihal : Permohonan Penundaan Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kecamatan Katingan Hilir dan Tewang Sangalang Garing yang mengubah perolehan suara Rilius Indrawan. SH. pada TPS. 04 Desa Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Katingan Hilir dan Tewang Sangalang Garing pada Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh Teradu I, II, III, IV dan V sampai Teradu I, II, III, IV dan V memulihkan hak Rilius Indrawan. SH, atas 12 (dua belas) Suara miliknya yang hilang (Bukti P-9) ; 12. Bahwa Panwaslu Kab. Katingan pada Tanggal 20 April 2014 mengirimkan surat kepada Teradu I, II, III, IV dan V, Nomor : 60/Panwaslu-KTN/IV/2014, Hal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, yang tembusannya disampaikan kepada Pengadu, meminta agar Teradu I, II, III, IV dan V, menindaklanjuti sebelum melanjutkan perhitungan suara di dapil yang lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Bukti P-10) ; 13. Bahwa Surat Panwaslu Kab. Katingan Tanggal 20 April 2014 dibalas Teradu I, II, III, IV dan V dengan surat Nomor : 101/KPU-Kab/020.435821/IV/2014, Tanggal 21 April, Perihal : Mohon Petunjuk Lebih Lanjut Penanganan Masalah Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilaporkan Rilius Indrawan dan Santang. (Bukti P-11) ; 14. Bahwa Surat Teradu I, II, III, IV dan V dibalas lagi oleh Ketua Panwaslu Kab. Katingan dengan surat Nomor : 65/Panwaslu-KTN/IV/2014, Hal : Jawaban atas surat Ketua KPU Kab. Katingan Nomor : 101/KPU-Kab/020.435821/IV/2014, Tanggal 21 April 2014 dengan memuat dasar hukum yang diminta, namun Teradu I, II, III, IV dan V tetap menolak permintaan Pengadu melalui Panwaslu Kabupaten Katingan dengan alasan tidak ada ketentuan yang mengatur. (Bukti P-11) ; 15. Bahwa Labih Marat Binti.SH, Saksi selaku pemegang mandat dari Pengadu pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Katingan juga melancarkan protes terhadap sikap Teradu I, II, III, IV dan V yang bersikukuh menolak untuk membuka kotak suara, namun juga tidak dihiraukan dan Pleno tetap berjalan. Saksi Pengadu membuat Catatan Keberatan terhadap Pelanggaran yang dilakukan oleh Fahmi Fauzi. S. Hut. Caleg dari Partai Bulan Bintang sesaat sebelum Pleno Rekapitulasi 5 Penghitungan Suara Kecamatan Katingan Hilir dan Tewang Sangalang Garing pada Tingkat Kabupaten ditutup (Bukti P-13) ; 16. Bahwa pada Tanggal 25 April 2014, Pengadu mendapatkan surat yang diterbitkan Teradu I, II, III, IV dan V pada Tanggal 14 April dengan Nomor : 85/KPU-Kab/020.435821/IV/2014, Perihal : Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara, pada angka 1 berbunyi : "Apabila ada ditemukan kesalahan atau selisih terhadap data / perolehan suara dapat diperbaiki pada saat rapat penghitungan suara di TPS dan Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten yaitu dengan pengajuan keberatan oleh saksi dan/atau melalui saksi dan Panwas". (Bukti P.14). Surat Teradu I, II, III, IV dan V tersebut adalah sebagai jawaban Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kab. Katingan Nomor : A.181/PC.KTn-Sek/04/2014 Tanggal 12 April 2014, Perihal : Mohon Penundaan Hasil Rekapitulasi PPS Kelurahan Kasongan Lama di PPK Katingan Hilir. 17. Bahwa Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 – Nomor 11 Tahun 2012 – Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 10 berbunyi : Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon peserta Pemilu, dan media massa tertentu; b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon Pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu 18. Bahwa Pasal 11 berbunyi : Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban : a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, mentaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil 19. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V memberikan jawaban yang berbeda terhadap Surat Pengadu Tanggal 20 April 2014 Nomor : 106/DPC.PD/KAT/IV/2014 (Bukti P.3), dengan jawaban terhadap Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kab. Katingan Nomor : A.181/PC.KTn-Sek/04/2014 Tanggal 12 6 April 2014, Perihal: Mohon Penundaan Hasil Rekapitulasi PPS Kelurahan Kasongan Lama di PPK Katingan Hilir (Bukti P-9) ; 20. Bahwa perbedaan jawaban Teradu I, II, III, IV dan V adalah bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 – Nomor 11 Tahun 2012 – Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi : Pasal 10 angka a) bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon peserta Pemilu, dan media massa tertentu, dan angka b) memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon Pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. 21. Bahwa Teradu VI yang membiarkan Fahmi Fauzi. S. Hut, Caleg dari Partai Bulan Bintang, berbicara dalam Pleno Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kecamatan Katingan Hilipril 2014. padahal mengetahui jika Fahmi Fauzi. S. Hut tidak mempunyai hak bicara, juga telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 – Nomor 11 Tahun 2012 – Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi : Pasal 10 angka a) bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon peserta Pemilu, dan media massa tertentu, dan angka b) memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon Pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. [2.2] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Memohon agar DKPP berkenan memeriksa dan memutus dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV dan V serta VI dengan memberikan sanksi yang patut ; 2. Agar 12 (dua belas) Suara Pengadu yang hilang dapat dipulihkan [2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-15, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. P-1 Copy Surat Panwaslu Kabupaten Katingan 62/ Panwaslu/KTN/IV/ 2014, tertanggal 26 April 2014 ; 7 2. P-2 Copy lampiran C1 TPS 04 Pendahara ; 3. P-3 Copy SK Nomor: 103/SK-Saksi/ DPC-PD/IV/2014 tertanggal 5 April 2014 ; 4. P-4 Copy Berita Acara Model C, C-1 dan C-1 Lampiran DPRD Kab. Kota TPS 2, tertanggal 9 April 2014 (dari Panwaslu Kab. Karimun); 5. P-5 Copy Lampiran C1 TPS 02 Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan ; 6. P-6 Copy Lampiran C1 TPS 02 Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan (versi lain); 7. P-7 Copy Data D1 Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan ; 8. P-8 Copy Data D1 Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan (versi lain) ; 9. P-9 Copy Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Katingan Nomor: 106/DPC.PD/KAT/IV/2014, tertanggal 18 April 2014; 10. P-10 Copy Surat Panwaslu Kabupaten Katingan Nomor: 60/Panwaslu-KTN/IV/2014, tertanggal 20 April 2014 ; 11. P-11 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan Nomor: 101/KPU-Kab/020.435821/IV/2014, tertanggal 21 April 2014 ; 12. P-12 Copy Surat Panwaslu Kabupaten katingan Nomor: 65/Panwaslu-KTN/IV/2014, tertanggal 21 April 2014 ; 13. P-13 Copy Model DB-2 Kabupaten Katingan, tertanggal 21 April 2014 ; 14. P-14 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum kabupaten Katingan Nomor: 85/KPU-Kab/020.435821/IV/2014, tertanggal 14 April 2014 ; 15. P-15 Copy Surat pernyataan saksi Parpol yang hadir di Kecamatan Katingan Hilir terhadap pembukaan Fisik Plano Model C1 DPRD Kabupaten Katingan TPS 2 Kelurahan kasongan Lama, tertanggal 15 April 2014 ; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 8 A. Sebagai Pihak TERADU, kami ketua dan anggota KPU Kabupaten Katingan dengan ini mengajukan Keterangan/Penjelasan sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 19 April 2014 KPU Kabupaten Katingan melaksanakan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Pemilu tahun 2014, dalam rapat tersebut hadir semua saksi dari parpol dan panwaslu Kabupaten Katingan yaitu ketua dan satu orang anggota beserta undangan lainnya. Proses Rekapitulasi berjalan lancar dan tertib. 2. Rapat pleno tanggal 20 April 2014, setelah rapat dibuka dan akan dilaksanakan rekap saksi dari partai Demokrat An. Labih Marat Binti mengajukan permintaan kepada KPU Kabupaten Katingan untuk menunda pelaksanaan rekap karena partai demokrat sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pelaksanaan Pleno Rekapitulsi kepada Panwaslu Kabupaten Katingan 3. Terhadap permintaan penundaan pelaksanaan rekap sebagaimana point 2 tersebut diatas, KPU Kabupaten Katingan menjelaskan bahwa hingga hari ini (20 April 2014) KPU Kabupaten Katingan tidak ada menerima petunjuk/surat rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Katingan sebagaimana permintaan dimaksud dan KPU Katingan tetap melaksanakan rekapitulasi sesuai jadwal. Atas penjelasan tersebut saksi dari partai demokrat An. Labih Marat Binti menyatakan keluar dari ruangan rapat. 4. Tanggal 20 April 2014, sekitar pukul 14.00 WIB, KPU Kabupaten Katingan diinformasikan oleh pihak keamanan (Polres Katingan) bahwa ada demonstrasi yang dilakukan oleh pengadu bersama partai Demokrat. 5. Tanggal 20 April 2014, sekitar pukul 17.00 WIB, KPU Kabupaten Katingan dan Panwaslu Kabupaten Katingan dengan dimediasi oleh Kapolres Katingan bertemu dengan perwakilan pendemo yang salah satunya adalah pengadu. Dalam Pertemuan tersebut : a. Perwakilan (pendemo) mendesak Ketua Panwaslu Kabupaten Katingan untuk secepatnya menindaklanjuti surat permohonan yang telah disampaikan dan meminta kepada KPU Kabupaten Katingan untuk menunda pelaksanaan rekapitulasi. b. Ketua Panwaslu kabupaten Katingan menyampaikan bahwa tindak lanjut surat permohon tersebut belum diproses karena anggota Panwaslu Kabupaten Katingan bidang penindakan sedang sakit, namun ketika didesak akhirnya ketua Panwaslu berjanji segera akan memperosesnya dan menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Katingan. c. KPU Kabupaten Katingan menjelaskan bahwa pelaksanaan rekapitulasi tetap dilaksanakan, terhadap setiap rekomendasi dari panwaslu terkait pelaksanaan Pemilu tidak serta merta dilaksanakan tetapi perlu 9 pengkajian/pencermatan, mengingat tindak lanjut rekomendasi dari Panwaslu oleh KPU telah diatur dengan Peraturan KPU Nomor: 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, yaitu Pasal 17 point a). mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Baswaslu sesuai tingkatannya; dan point b). menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu 6. Pada tanggal 21 April 2014 sekitar pukul 09.00 WIB KPU Kabupaten Katingan menerima surat dari Panwaslu Kabupaten Katingan perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu (Bukti T-2) ; 7. Terhadap surat Panwaslu sebagaimana dimaksud pada point 6 diatas, pada tanggal 21 April 2014, KPU Kabupaten Katingan menyurati Panwaslu Kabupaten Katingan perihal meminta petunjuk lebih lanjut penanganan masalah administrasi pemilu yang dilaporkan (Bukti T-3) karena surat tersebut tidak melampirkan hasil kajian terhadap dugaan pelanggran (Model B.9-DD), sebagaimana diatur oleh Peraturan Badan pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan pelanggaran Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD yang tercantum pada paragraf 2 Pelanggaran Administrasi Pasal 18. 8. KPU Kabupaten Katingan menjelaskan kepada forum rekapitulasi mengenai tindak lanjut terhadap rekomendasi Panwaslu kabupaten Katingan sebagaimana dimaksud pada point 7 diatas. 9. Pada Tanggal 21 April 2014, sekitar pukul 13.00 WIB, KPU Kabupaten Katingan kembali diinformasikan oleh pihak keamanaan (Polres Katingan) bahwa pihak Pengadu bersama Partai Demokrat melakukan aksi demonstrasi. 10. Mediasi kembali dilakukan oleh Polres Katingan antara KPU Kabupaten Katingan, Panwaslu Kabupaten Katingan dan perwakilan Pendemo termasuk Pengadu. Dalam pertemuan mediasi tersebut : a. Perwakilan Pendemo termasuk Pengadu, mendesak KPU Kabupaten Katingan untuk melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Katingan. b. KPU Kabupaten Katingan menjelaskan, bahwa KPU Kabupaten Katingan tidak dapat melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Katingan dengan alasan KPU Kabupaten Katingan belum mendapatkan jawaban dari Panwaslu Kabupaten Katingan sebagaimana point 7 diatas. c. Panwaslu Kabupaten Katingan berjanji membalas surat KPU Kabupaten Katingan dimaksud 10 11. Bahwa pada tanggal 21 April 2014 sekitai pukul 23.00 WIB KPU Kabupaten Katingan menerima surat dari Panwaslu Kabupaten Katingan Nomo 65/Panwaslu-KTN/IV/2014 (Bukti T-4) sebagai jawaban surat KPU Kabupaten Katingan Nomor: 101/KPU-Kab/020.435821/IV/2014. 12. Sebagai tindaklanjut dari surat Panwas Kabupaten Katingan pada point 11 diatas, KPU Kabupaten Katingan menjelaskan kepada forum rapat pleno rekapitulasi yang juga hadir ketua dan satu orang anggota panwaslu Kabupaten Katingan bahwa pasal 149 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa ketentuan tersebut mengatur tata cara rekapitulasi ditingkat kabupaten sebagaimana petunjuk teknisnya diatur dengan Peraturan KPU Nomor: 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU, dalam kegiatan rapat pleno sudah dilaksanakan yaitu dengan mencermati Model-DA dan apabila ada kekeliruan diperbaiki dengan bukti paraf ketua KPU Kabupaten dan Para Saksi yang hadir. contoh Model-DA yang telah diperbaiki (Bukti T-17) ; 13. Sebagai bahan pertimbangan Sidang Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan perkara yang diadukan oleh pengadu, KPU Kabupaten Katingan, menyampaikan: a. Berita Acara Klarifikasi Nomor: 46/BA/Panwaslu/IV/2014 Tanggal 25 April 2014 oleh Anggota Panwaslu Kabupaten Katingan An.Dodo Rahman Sudiro,S.Pi terhadap ketua PPK Kecamatan Katingan Hilir An. M.Taufik (Bukti T-5) ; b. Surat Ketua Panwaslu Kabupaten Katingan Nomor: 62/Panwaslu/KTN/IV/2014 Tanggal 26 April 2014 Perihal Tanggapan Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Katingan yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Katingan (Bukti T-6) ; c. Surat Ketua Panwaslu Kabupaten Katingan Nomor 56/Panwaslu/KTN/14/2014, Tanggal 25 April 2014 Perihal Tanggapan Atas Surat Laporan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Katingan Nomor: 107/DPC.PD/KAT/IV/2014, tanggal 24 April 2014 (Bukti T-7) ; d. Surat pernyataan saksi dari partai politik pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK Kecamatan Katingan Hilir (Bukti T-8 sampai Bukti T-16) ; e. Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Nomor :A.181/PC.KTn-Sek/DA/2014 tanggal12 April 2014, perihal Mohon 11 Penundaan Hasil Rekapitulasi PPSKasongan lama di PPK Katingan Hilir. (Bukti T-18) ; f. Berita Acara Model D.l Kelurahan Kasongan Lama yang sudah diperbaiki pada Rapat Rekapitulasi Tingkat PPKKatingan Hilir (Bukti T-l9) ; 14. Sebagai bahan untuk melengkapi keterangan/penjelasan kami, KPU Kabupaten Katingan memohon kiranya Sidang Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk meminta keterangan dari Panwaslu Kabupaten Katingan B. KPU Kabupaten Katingan sebagai Pihak TERADU, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Katingan dengan ini menyatakan : 1. Bahwa berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Paragra 2 Pelanggaran Administrasi Pemilu Pasal 18 ayat (3) Pengawas Pemilu menyampaikan rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK atau PPS sesuai tingkatan dengan menggunakan Formulir Model B.11-DD dan ayat (4) Penyampaian rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu “dengan melampirkan berkas pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran. 2. Bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 194 sebagaimana pelaksaanaan teknisnya telah diatur dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilhan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Paragraf 2 Penyelesaian Keberatan pasal 45 ayat : a. Saksi/Panwaslu Kabupaten /Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPU Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan; b. Dalam terdapat keberatan saksi /paswaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan atau mencocokan selisih perolehan suara dengan formulir Model DA-1 dan lampirannya; 12 c. Dalam hal keberatan saksi/Panwaslu Kabupaten /Kota sebagaimana ayat (1) dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota mengadakan pembetulan saat itu juga; d. Pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret anggka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan membubuhi paraf ketua KPU Kabupaten/Kota dan saksi yang hadir 3. Berdasarkan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor:13 Tahun 2012; Nomor 11 Tahun 2012; dan Nomor: 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 12 “dalam rangka melaksanakan asas jujur, keterbukaan dan akuntabilitas Penyelenggara Pemilu berkewajiban”: point a menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan. Pasal 15 “dalam melaksanakan asas profesional, efisien dan efektifitas Penyelenggara Pemilu berkewajiban “: point e menggunakan waktu secara efektif sesuai alokasi waktu yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu [2.5] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa terhadap materi Pengaduan yang didalilkan oleh PENGADU tidak mempunyai dasar subtansi yang jelas untuk menyatakan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Katingan melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. 2. KPU Kabupaten Katingan mohonkan kepada Majelis Sidang Kode Etik yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak Seluruh Pengaduan PENGADU dan membatalkan perkara tersebut dengan mempertimbangkan fakta- fakta dan bukti-bukti yang kami sampaikan [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-24 sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. T-1 Copy Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Katingan Nomor : 106/DPC.PD/KAT/IV/2014, Tanggal 18 April 2014; 2. T-2 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Katingan Nomor : 60/Panwaslu-KTN/IV/2014, Tanggal 20 April 2014 ; 13 3. T-3 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan Nomor : 101/KPU-kab/020.435821/IV/2014, Tanggal 21 April 2014 ; 4. T-4 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Katingan Nomor : 65/Panwaslu-KTN/IV/2014, Tanggal 21 April 2014 ; 5. T-5 Copy Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Katingan Nomor : 46/BA/Panwaslu/IV/2014, Tanggal 25 April 2014 ; 6. T-6 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Katingan Nomor : 62/Panwaslu/KTN/IV/2014, Tanggal 26 April 2014 ; 7. T-7 Copy Surat Ketua Panwaslu Kabupaten Katingan Nomor 56/Panwaslu/KTN/14/2014, Tanggal 25 April 2014 ; 8. T-8 Copy Surat Pernyataan An. Budy Hermanto Saksi Parpol Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) ; 9. T-9 Copy Surat Pernyataan An. Supri Saksi Parpol Partai Gerindra ; 10. T-10 Copy Surat Pernyataan An. Abriansyah Saksi Parpol Partai Amanat Nasional ; 11. T-11 Copy Surat Pernyataan An. Muliady, S.Pd Saksi Parpol Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ; 12. T-12 Copy Surat Pernyataan An. Rahmad Rizali Saksi Parpol Partai Keadilan Sejahtera ; 13. T-13 Copy Surat Pernyataan An. Sufian Saksi Parpol Partai Kebangkitan Bangsa ; 14. T-14 Copy Surat Pernyataan An. Madalillah Wanda Saksi Parpol Partai Persatuan Pembangunan ; 15. T-15 Copy Surat Pernyataan An. John Hariji, SP Saksi Parpol Partai Golkar ; 16. T-16 Copy Surat Pernyataan An. H. Fahmi Fauzi, S.Hut Saksi Parpol Partai Bulan Bintang ; 17. T-17 Copy Berita Acara Model DA ; 18. T-18 Copy Surat KPU Kabupaten Katingan Nomor : 102/KPU.Kab/020.435821/IV/2014 tanggal 22 April 2014 ; 19. T-19 Copy Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Nomor : A.181/PC.KTn-Sek/DA/2014 tanggal 12 April 2014 ; 20. T-20 Copy Surat KPU Kabupaten Katingan Nomor : 85/KPU.Kab/020.435821/IV/2014 tanggal 22 April 2014 ; 14 21. T-21 Copy Model DB- 2 ; 22. T-22 Copy Model DB- 2 ; 23. T-23 Copy Berita Acara Model DB Nomor :20/BA/IV/2014 Tanggal 21 April 2014 ; 24. T-24 Copy Berita Acara Model EB Nomor : 22/BA/IV/2014 tanggal 12 Mei 2014 ; [2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu : “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu : DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan 15 c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Pengadu [3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan para Teradu terkait dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak menindaklanjuti permohonan Pengadu untuk menghitung ulang perolehan suara Pengadu di TPS 02 Kelurahan Kasongan lama, Kecamatan Katingan Hilir. Dimana suara Pengadu berkurang dari 28 menjadi 20 suara. Pengadu juga mengatakan kehilangan 4 suara yang tidak dicatat pada D1 `namun tercatat pada C1 di TPS Desa Pendahara, Kecamatan Tewang Lawang Sangalang Garing sehingga Pengadu secara keseluruhan kehilangan 12 suara. Pada saat rekapitulasi KPU Kabupaten Katingan, Teradu mengabaikan keberatan Pengadu atas rekapitulasi termasuk rekomendasi Panwas, dengan tetap menetapkan hasil rekapitulasi. [4.2] Menimbang bahwa Teradu membantah dalil aduan Pengadu dengan menyatakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Katingan Nomor: 60/Panwaslu-KTN/IV/2014 sudah ditindaklanjuti dengan bentuk balasan surat KPU Kabupaten Katingan Nomor: 101/KPU-Kab/020.435821/IV/2014. Teradu beralasan bahwa rekomendasi Panwas tidak didukung dasar hukum dan kajian faktual. Bahwa Teradu telah menerima surat balasan dari Panwaslu Kabupaten Katingan Nomor: 65/Panwaslu-KTN/IV/2014, terkait dasar hukum dan kajian, namun dianggap sudah terlambat, karena disampaikan pada pukul 23.00, di saat rekapitulasi mau berakhir. Terhadap persilisihan angka yang diajukan Pengadu, para Teradu bersikukuh bahwa hal tersebut sudah diselesaikan pada rekapitulasi PPK, sehingga tidak perlu menanggapi keberatan Pengadu dalam rapat Pleno rekapitulasi di KPU Kabupaten Katingan. 16 [4.3] Berdasarkan keterangan para Pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa keraguan terhadap hasil suatu pemilu harus ditanggapi secara maksimal untuk menghapus segala keraguan dan ketidakpercayaan terhadap proses pemilu dan terutama terhadap hasil suara. Pengabaian penyelenggara terhadap keberatan pemangku kepentingan, terutama peserta, merupakan tindakan yang mematahkan semangat untuk memastikan kebenaran dari suatu hasil pemilu. Demikian juga halnya dengan rekomendasi dari badan resmi negara yang diberi tanggungjawab pengawasan yang harus dihargai dan ditanggapi sebagai upaya untuk mewujudkan dan memastikan kebenaran. Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan alasan Teradu dapat dikesampingkan. [4.4] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut kode etik.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V dan VI terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Sapta Tjita, S.Sos selaku Ketua KPU Kabupaten Katingan ; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II, III, IV, V atas nama H. Wirman K Saad, S.Pd., Subandy, SE., Leti Resia Novika, S.Hut., Usman Sitepu, S.Hut selaku Anggota KPU Kabupaten Katingan dan Teradu VI atas nama Alfonse Ketua Panwaslu Kec. Katingan Hilir ; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Panwaslu Kabupaten Katingan untuk melaksanakan putusan ini ; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini 17 Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Tujuh Belas Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari hari Jumat tanggal Dua Puluh Tiga Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 18