III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 April 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor Pengaduan 126/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 60/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kecamatan Katingan Hilir Tanggal 15 April 2014, Fahmi Fauzi.
S.Hut Ketua DPC. Partai Bulan Bintang Kab. Katingan, Caleg DPRD dari Partai
Bulan Bintang, meminta agar Panitia Pemilih Kecamatan Katingan Hilir
membuka kotak suara, dengan alasan pada saat dilakukan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Desa/Kelurahan Kasongan Lama, tidak ada
saksi dari Partai Bulan Bintang yang hadir
2
2. Bahwa permintaan Fahmi Fauzi. S.Hut awalnya ditolak oleh Adadilaga selaku
Ketua PPS. Desa/Kelurahan Kasongan Lama dengan alasan tidak ada keberatan
dari Saksi Partai Bulan Bintang saat dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilu Legislatif di Desa/Kelurahan Kasongan Lama, saat itu hadir juga
Teradu VI selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Katingan Hilir dan Edi Rakhmat,
Anggota Panwaslu Kecamatan Katingan Hilir. Namun Teradu VI yang berwenang
mengawasi, dan membuat kepututusan untuk menyetujui dan atau menolak
permintaan dari siapapun yang tidak mempunyai hak untuk berbicara dalam
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Legislatif Tingkat
Kecamatan Katingan Hilir Tanggal 15 April 2014 tidak melakukan tindakan yang
patut, padahal mengetahui jika Fahmi Fauzi. S. Hut adalah Caleg dari Partai
Bulan Bintang yang karenanya tidak mempunyai hak bicara, sesuai ketentuan
Pasal 184 ayat (2,7 dan 8) UU. Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD, karena Fahmi Fauzi. S. Hut selaku Ketua DPC. Partai
Bulan Bintang sudah memberikan Surat Mandat kepada saksi dari PBB ;
3. Bahwa menurut Panwaslu Kabupaten Katingan dalam surat Nomor :
62/KTN/IV/2014 disebutkan pada angka 1 : “Dalam Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS.02 Kelurahan Kasongan Lama
(Model C.1) tertulis jumlah perolehan suara Partai Gerindra = 69 Suara, Partai
Amanat Nasional = 31 Suara, Partai Demokrat = 43 Suara. Dalam Rapat
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan. Berawal dari keberatan Partai Bulan Bintang
dan didukung oleh saksi-saksi yang hadir, maka dibukalah C.1 Pleno DPRD
Kabupaten Kota, untuk mengecek kebenaran. Setelah diadakan pengecekan
bersama, bukti fisik menunjukkan bahwa suara Partai Gerindra = 76 Suara,
Partai Amanat Nasional = 32 Suara, Partai Demokrat = 35 Suara, sementara
dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS.02
Kelurahan Kasongan Lama (Model C.1) Partai Gerindra = 69 Suara, Partai
Amanat Nasional = 31 Suara, Partai Demokrat = 43 Suara.” (Bukti P-1), karena
berubahnya jumlah perolehan suara berdasarkan dua C.1 yang berbeda pada
TPS.02 berbeda, maka Rilius Indrawan. SH, kehilangan 8 (delapan) Suara ;
4. Bahwa pada TPS.04, Desa/Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang
Garing, Rilius Indrawan. SH, juga kehilangan 4 (empat) Suara yang tidak dicatat
pada D.1 namun tercatat pada C.1 (Bukti P-2) sehingga Rilius Indrawan. SH,
kehilangan 12 (dua belas ) Suara yang tidak diakui oleh Teradu I s/d V,
meskipun untuk TPS.04 Desa/Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang
Sangalang Garing, sudah ada pernyataan dari ELMANTO, Tanggal 20 April 2014
(Bukti P-3) ;
5. Bahwa menurut Edi Rakhmat, Anggota Panwaslu Kecamatan Katingan Hilir,
kotak suara terpaksa dibuka karena adanya suara liar dari orang-orang yang
hadir di ruangan tempat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
3
Tingkat Kecamatan Katingan Hilir pada Tanggal 15 April 2014 dilaksanakan.
Karenanya tidak benar jika kotak suara dibuka karena mendapat dukungan
saksi-saksi sebagaimana dinyatakan dalam Surat Panwaslu Kabupaten Katingan
(Bukti P-1) ;
6. Bahwa Teradu VI juga tidak menanyakan kenapa Fahmi Fauzi. S. Hut
mempersoalkan perolehan suara Pengadu dan bukan perolehan suaranya
sendiri, secara logika seseorang melakukan protes jika kepentingannya
dirugikan, Pengadu tidak melakukan perbuatan yang merugikan Fahmi Fauzi. S.
Hut. Tanpa melakukan manipulasi jumlah suara yang diperoleh Pengadu, maka
Fahmi Fauzi. S. Hut akan kalah dalam jumlah perolehan suara dari Pengadu
dan tidak akan bisa menjadi Anggota Legislatif di DPRD Kabupaten Katingan ;
7. Bahwa sdr. Tunas yang mendapat Surat Mandat dari Pengadu, sebagai Saksi
dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan
Katingan Hilir pada Tanggal 15 April 2014 tidak diizinkan masuk oleh aparat
yang menjaga di depan pintu tempat berlangsungnya kegiatan, dengan alasan
datang terlambat, karenanya tidak dapat mengikuti Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Katingan Hilir, padahal tidak ada
satupun ketentuan yang melarang saksi yang datang terlambat untuk mengikuti
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Katingan
Hilir dimaksud. Hal ini patut diduga sudah dirancang oleh Fahmi Fauzi. S.Hut.
agar dapat dengan leluasa melaksanakan keinginannya (Bukti P-4) ;
8. Bahwa Pengadu mendapatkan 2 (dua) Dokumen C. 1 yang berbeda, yaitu Data
C.1 (Bukti P-5) yang menerangkan, jika RILIUS INDRAWAN. SH memperoleh 28
Suara, sedangkan IYASTER, Caleg dari Partai Gerindra tidak ada memperoleh
suara, demikian juga dengan MAGDALENA, Caleg dari Partai Amanat Nasional
juga tidak ada memperoleh suara ;
9. Bahwa pada Data C.1 (Bukti P-5) terdapat adanya perbedaan karakter huruf
dalam tulisan tangan mengenai kata-kata „Katingan Hilir‟ dan „Kasongan Lama‟
dengan karakter huruf dalam tulisan tangan mengenai kata-kata „Katingan Hilir‟
dan „Kasongan Lama‟ pada Data C.1 (Bukti P-6), serta adanya saksi yang
menanda tangani C.1 dan ada yang tidak menandatangani. Pada C.1 (Bukti P-5)
Iyaster, Caleg dari Partai Gerindra memperoleh 7 (tujuh) Suara, sedangkan
Magdalena, Caleg dari Partai Amanat Nasional memperoleh 1 (satu) Suara ;
10. Bahwa kemudian pada Data D.1 (Bukti P-7) jumlah perolehan suara Rilius
Indrawan. SH/Pengadu pada TPS.02 Desa/Kel. Kasongan Lama, Kecamatan
Katingan Hilir adalah 28 (dua puluh delapan) Suara, namun angka 28 dicoret
dan diganti 20, sedangkan Magdalena, tercatat tidak ada memperoleh suara.
Pada Data D.1 lainnya (Bukti P-8) Rilius Indrawan. SH/Pengadu pada TPS.02
Desa/Kel. Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir memperoleh 28 (dua
puluh delapan) Suara, namun angka 28 tidak dicoret dan diganti dengan angka
4
20, sedangkan Magdalena, tidak ada memperoleh suara. Perbedaan ini sangat
patut melahirkan dugaan jika telah terjadi manipulasi atau dengan membuat
pemalsuan terhadap jumlah perolehan suara dalam Data C.1 dan D.1 pada
TPS.02 Desa/Kel. Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir ;
11. Bahwa pada Tanggal 20 April 2014 Pengadu menyampaikan surat kepada
Panwaslu Kab. Katingan dengan Nomor : 106/DPC.PD/KAT/IV/2014, Perihal :
Permohonan Penundaan Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Kecamatan Katingan Hilir dan Tewang Sangalang Garing yang mengubah
perolehan suara Rilius Indrawan. SH. pada TPS. 04 Desa Pendahara,
Kecamatan Tewang Sangalang Garing yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan Katingan Hilir dan Tewang Sangalang Garing pada Tingkat
Kabupaten yang dilaksanakan oleh Teradu I, II, III, IV dan V sampai Teradu I, II,
III, IV dan V memulihkan hak Rilius Indrawan. SH, atas 12 (dua belas) Suara
miliknya yang hilang (Bukti P-9) ;
12. Bahwa Panwaslu Kab. Katingan pada Tanggal 20 April 2014 mengirimkan surat
kepada Teradu I, II, III, IV dan V, Nomor : 60/Panwaslu-KTN/IV/2014, Hal :
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, yang tembusannya disampaikan
kepada Pengadu, meminta agar Teradu I, II, III, IV dan V, menindaklanjuti
sebelum melanjutkan perhitungan suara di dapil yang lain sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Bukti P-10) ;
13. Bahwa Surat Panwaslu Kab. Katingan Tanggal 20 April 2014 dibalas Teradu I, II,
III, IV dan V dengan surat Nomor : 101/KPU-Kab/020.435821/IV/2014, Tanggal
21 April, Perihal : Mohon Petunjuk Lebih Lanjut Penanganan Masalah
Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilaporkan Rilius Indrawan dan Santang.
(Bukti P-11) ;
14. Bahwa Surat Teradu I, II, III, IV dan V dibalas lagi oleh Ketua Panwaslu Kab.
Katingan dengan surat Nomor : 65/Panwaslu-KTN/IV/2014, Hal : Jawaban atas
surat Ketua KPU Kab. Katingan Nomor : 101/KPU-Kab/020.435821/IV/2014,
Tanggal 21 April 2014 dengan memuat dasar hukum yang diminta, namun
Teradu I, II, III, IV dan V tetap menolak permintaan Pengadu melalui Panwaslu
Kabupaten Katingan dengan alasan tidak ada ketentuan yang mengatur. (Bukti
P-11) ;
15. Bahwa Labih Marat Binti.SH, Saksi selaku pemegang mandat dari Pengadu
pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Katingan
juga melancarkan protes terhadap sikap Teradu I, II, III, IV dan V yang
bersikukuh menolak untuk membuka kotak suara, namun juga tidak
dihiraukan dan Pleno tetap berjalan. Saksi Pengadu membuat Catatan
Keberatan terhadap Pelanggaran yang dilakukan oleh Fahmi Fauzi. S. Hut.
Caleg dari Partai Bulan Bintang sesaat sebelum Pleno Rekapitulasi
5
Penghitungan Suara Kecamatan Katingan Hilir dan Tewang Sangalang Garing
pada Tingkat Kabupaten ditutup (Bukti P-13) ;
16. Bahwa pada Tanggal 25 April 2014, Pengadu mendapatkan surat yang
diterbitkan Teradu I, II, III, IV dan V pada Tanggal 14 April dengan Nomor :
85/KPU-Kab/020.435821/IV/2014, Perihal : Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara, pada angka 1 berbunyi : "Apabila ada ditemukan kesalahan
atau selisih terhadap data / perolehan suara dapat diperbaiki pada saat rapat
penghitungan suara di TPS dan Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPS, PPK
dan KPU Kabupaten yaitu dengan pengajuan keberatan oleh saksi dan/atau
melalui saksi dan Panwas". (Bukti P.14). Surat Teradu I, II, III, IV dan V tersebut
adalah sebagai jawaban Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang
Kab. Katingan Nomor : A.181/PC.KTn-Sek/04/2014 Tanggal 12 April 2014,
Perihal : Mohon Penundaan Hasil Rekapitulasi PPS Kelurahan Kasongan Lama
di PPK Katingan Hilir.
17. Bahwa Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012 – Nomor 11 Tahun 2012 – Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 10 berbunyi :
Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu
berkewajiban:
a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon
peserta Pemilu, dan media massa tertentu;
b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon Pemilih,
dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu
18. Bahwa Pasal 11 berbunyi :
Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
berkewajiban :
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, mentaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil
19. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V memberikan jawaban yang berbeda terhadap
Surat Pengadu Tanggal 20 April 2014 Nomor : 106/DPC.PD/KAT/IV/2014
(Bukti P.3), dengan jawaban terhadap Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai
Bulan Bintang Kab. Katingan Nomor : A.181/PC.KTn-Sek/04/2014 Tanggal 12
6
April 2014, Perihal: Mohon Penundaan Hasil Rekapitulasi PPS Kelurahan
Kasongan Lama di PPK Katingan Hilir (Bukti P-9) ;
20. Bahwa perbedaan jawaban Teradu I, II, III, IV dan V adalah bentuk pelanggaran
terhadap Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012 – Nomor 11 Tahun 2012 – Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi : Pasal 10 angka a)
bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon
peserta Pemilu, dan media massa tertentu, dan angka b) memperlakukan secara
sama setiap calon, peserta Pemilu, calon Pemilih, dan pihak lain yang terlibat
dalam proses Pemilu.
21. Bahwa Teradu VI yang membiarkan Fahmi Fauzi. S. Hut, Caleg dari Partai Bulan
Bintang, berbicara dalam Pleno Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Kecamatan Katingan Hilipril 2014. padahal mengetahui jika Fahmi Fauzi. S. Hut
tidak mempunyai hak bicara, juga telah melanggar Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 – Nomor 11 Tahun
2012 – Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, yang berbunyi : Pasal 10 angka a) bertindak netral dan tidak memihak
terhadap partai politik tertentu, calon peserta Pemilu, dan media massa
tertentu, dan angka b) memperlakukan secara sama setiap calon, peserta
Pemilu, calon Pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu.
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut :
1. Memohon agar DKPP berkenan memeriksa dan memutus dugaan terjadinya
pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV dan V serta VI
dengan memberikan sanksi yang patut ;
2. Agar 12 (dua belas) Suara Pengadu yang hilang dapat dipulihkan
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-15, sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Copy Surat Panwaslu Kabupaten Katingan 62/
Panwaslu/KTN/IV/ 2014, tertanggal 26 April 2014 ;
7
2. P-2 Copy lampiran C1 TPS 04 Pendahara ;
3. P-3 Copy SK Nomor: 103/SK-Saksi/ DPC-PD/IV/2014 tertanggal
5 April 2014 ;
4. P-4 Copy Berita Acara Model C, C-1 dan C-1 Lampiran DPRD
Kab. Kota TPS 2, tertanggal 9 April 2014 (dari Panwaslu Kab.
Karimun);
5. P-5 Copy Lampiran C1 TPS 02 Desa Kasongan Lama, Kecamatan
Katingan Hilir, Kabupaten Katingan ;
6. P-6 Copy Lampiran C1 TPS 02 Desa Kasongan Lama, Kecamatan
Katingan Hilir, Kabupaten Katingan (versi lain);
7. P-7 Copy Data D1 Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan
Hilir, Kabupaten Katingan ;
8. P-8 Copy Data D1 Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan
Hilir, Kabupaten Katingan (versi lain) ;
9. P-9 Copy Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Katingan
Nomor: 106/DPC.PD/KAT/IV/2014, tertanggal 18 April
2014;
10. P-10 Copy Surat Panwaslu Kabupaten Katingan Nomor:
60/Panwaslu-KTN/IV/2014, tertanggal 20 April 2014 ;
11. P-11 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan
Nomor: 101/KPU-Kab/020.435821/IV/2014, tertanggal 21
April 2014 ;
12. P-12 Copy Surat Panwaslu Kabupaten katingan Nomor:
65/Panwaslu-KTN/IV/2014, tertanggal 21 April 2014 ;
13. P-13 Copy Model DB-2 Kabupaten Katingan, tertanggal 21 April
2014 ;
14. P-14 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum kabupaten Katingan
Nomor: 85/KPU-Kab/020.435821/IV/2014, tertanggal 14
April 2014 ;
15. P-15 Copy Surat pernyataan saksi Parpol yang hadir di
Kecamatan Katingan Hilir terhadap pembukaan Fisik Plano
Model C1 DPRD Kabupaten Katingan TPS 2 Kelurahan
kasongan Lama, tertanggal 15 April 2014 ;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut :
8
A. Sebagai Pihak TERADU, kami ketua dan anggota KPU Kabupaten Katingan
dengan ini mengajukan Keterangan/Penjelasan sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 19 April 2014 KPU Kabupaten Katingan melaksanakan
Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Pemilu tahun 2014, dalam rapat
tersebut hadir semua saksi dari parpol dan panwaslu Kabupaten Katingan
yaitu ketua dan satu orang anggota beserta undangan lainnya. Proses
Rekapitulasi berjalan lancar dan tertib.
2. Rapat pleno tanggal 20 April 2014, setelah rapat dibuka dan akan
dilaksanakan rekap saksi dari partai Demokrat An. Labih Marat Binti
mengajukan permintaan kepada KPU Kabupaten Katingan untuk menunda
pelaksanaan rekap karena partai demokrat sudah menyampaikan surat
permohonan penundaan pelaksanaan Pleno Rekapitulsi kepada Panwaslu
Kabupaten Katingan
3. Terhadap permintaan penundaan pelaksanaan rekap sebagaimana point 2
tersebut diatas, KPU Kabupaten Katingan menjelaskan bahwa hingga hari ini
(20 April 2014) KPU Kabupaten Katingan tidak ada menerima petunjuk/surat
rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Katingan sebagaimana permintaan
dimaksud dan KPU Katingan tetap melaksanakan rekapitulasi sesuai jadwal.
Atas penjelasan tersebut saksi dari partai demokrat An. Labih Marat Binti
menyatakan keluar dari ruangan rapat.
4. Tanggal 20 April 2014, sekitar pukul 14.00 WIB, KPU Kabupaten Katingan
diinformasikan oleh pihak keamanan (Polres Katingan) bahwa ada
demonstrasi yang dilakukan oleh pengadu bersama partai Demokrat.
5. Tanggal 20 April 2014, sekitar pukul 17.00 WIB, KPU Kabupaten Katingan
dan Panwaslu Kabupaten Katingan dengan dimediasi oleh Kapolres Katingan
bertemu dengan perwakilan pendemo yang salah satunya adalah pengadu.
Dalam Pertemuan tersebut :
a. Perwakilan (pendemo) mendesak Ketua Panwaslu Kabupaten Katingan
untuk secepatnya menindaklanjuti surat permohonan yang telah
disampaikan dan meminta kepada KPU Kabupaten Katingan untuk
menunda pelaksanaan rekapitulasi.
b. Ketua Panwaslu kabupaten Katingan menyampaikan bahwa tindak lanjut
surat permohon tersebut belum diproses karena anggota Panwaslu
Kabupaten Katingan bidang penindakan sedang sakit, namun ketika
didesak akhirnya ketua Panwaslu berjanji segera akan memperosesnya dan
menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Katingan.
c. KPU Kabupaten Katingan menjelaskan bahwa pelaksanaan rekapitulasi
tetap dilaksanakan, terhadap setiap rekomendasi dari panwaslu terkait
pelaksanaan Pemilu tidak serta merta dilaksanakan tetapi perlu
9
pengkajian/pencermatan, mengingat tindak lanjut rekomendasi dari
Panwaslu oleh KPU telah diatur dengan Peraturan KPU Nomor: 25 Tahun
2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum,
yaitu Pasal 17 point a). mencermati kembali data atau dokumen
sebagaimana rekomendasi Baswaslu sesuai tingkatannya; dan point b).
menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilu
6. Pada tanggal 21 April 2014 sekitar pukul 09.00 WIB KPU Kabupaten
Katingan menerima surat dari Panwaslu Kabupaten Katingan perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu (Bukti T-2) ;
7. Terhadap surat Panwaslu sebagaimana dimaksud pada point 6 diatas, pada
tanggal 21 April 2014, KPU Kabupaten Katingan menyurati Panwaslu
Kabupaten Katingan perihal meminta petunjuk lebih lanjut penanganan
masalah administrasi pemilu yang dilaporkan (Bukti T-3) karena surat
tersebut tidak melampirkan hasil kajian terhadap dugaan pelanggran (Model
B.9-DD), sebagaimana diatur oleh Peraturan Badan pengawas Pemilu Nomor
14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan pelanggaran
Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD yang tercantum pada paragraf 2
Pelanggaran Administrasi Pasal 18.
8. KPU Kabupaten Katingan menjelaskan kepada forum rekapitulasi mengenai
tindak lanjut terhadap rekomendasi Panwaslu kabupaten Katingan
sebagaimana dimaksud pada point 7 diatas.
9. Pada Tanggal 21 April 2014, sekitar pukul 13.00 WIB, KPU Kabupaten
Katingan kembali diinformasikan oleh pihak keamanaan (Polres Katingan)
bahwa pihak Pengadu bersama Partai Demokrat melakukan aksi
demonstrasi.
10. Mediasi kembali dilakukan oleh Polres Katingan antara KPU Kabupaten
Katingan, Panwaslu Kabupaten Katingan dan perwakilan Pendemo termasuk
Pengadu. Dalam pertemuan mediasi tersebut :
a. Perwakilan Pendemo termasuk Pengadu, mendesak KPU Kabupaten
Katingan untuk melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Katingan.
b. KPU Kabupaten Katingan menjelaskan, bahwa KPU Kabupaten Katingan
tidak dapat melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Katingan
dengan alasan KPU Kabupaten Katingan belum mendapatkan jawaban dari
Panwaslu Kabupaten Katingan sebagaimana point 7 diatas.
c. Panwaslu Kabupaten Katingan berjanji membalas surat KPU Kabupaten
Katingan dimaksud
10
11. Bahwa pada tanggal 21 April 2014 sekitai pukul 23.00 WIB KPU Kabupaten
Katingan menerima surat dari Panwaslu Kabupaten Katingan Nomo
65/Panwaslu-KTN/IV/2014 (Bukti T-4) sebagai jawaban surat KPU
Kabupaten Katingan Nomor: 101/KPU-Kab/020.435821/IV/2014.
12. Sebagai tindaklanjut dari surat Panwas Kabupaten Katingan pada point 11
diatas, KPU Kabupaten Katingan menjelaskan kepada forum rapat pleno
rekapitulasi yang juga hadir ketua dan satu orang anggota panwaslu
Kabupaten Katingan bahwa pasal 149 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun
2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa ketentuan
tersebut mengatur tata cara rekapitulasi ditingkat kabupaten sebagaimana
petunjuk teknisnya diatur dengan Peraturan KPU Nomor: 27 Tahun 2013
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPR, DPD dan
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Oleh Panitia Pemungutan Suara,
Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU,
dalam kegiatan rapat pleno sudah dilaksanakan yaitu dengan mencermati
Model-DA dan apabila ada kekeliruan diperbaiki dengan bukti paraf ketua
KPU Kabupaten dan Para Saksi yang hadir. contoh Model-DA yang telah
diperbaiki (Bukti T-17) ;
13. Sebagai bahan pertimbangan Sidang Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan perkara yang diadukan oleh
pengadu, KPU Kabupaten Katingan, menyampaikan:
a. Berita Acara Klarifikasi Nomor: 46/BA/Panwaslu/IV/2014 Tanggal 25 April
2014 oleh Anggota Panwaslu Kabupaten Katingan An.Dodo Rahman
Sudiro,S.Pi terhadap ketua PPK Kecamatan Katingan Hilir An. M.Taufik
(Bukti T-5) ;
b. Surat Ketua Panwaslu Kabupaten Katingan Nomor:
62/Panwaslu/KTN/IV/2014 Tanggal 26 April 2014 Perihal Tanggapan
Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Katingan yang ditujukan kepada
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Katingan (Bukti T-6) ;
c. Surat Ketua Panwaslu Kabupaten Katingan Nomor
56/Panwaslu/KTN/14/2014, Tanggal 25 April 2014 Perihal Tanggapan
Atas Surat Laporan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten
Katingan Nomor: 107/DPC.PD/KAT/IV/2014, tanggal 24 April 2014 (Bukti
T-7) ;
d. Surat pernyataan saksi dari partai politik pada saat rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di PPK Kecamatan Katingan Hilir (Bukti T-8
sampai Bukti T-16) ;
e. Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Nomor
:A.181/PC.KTn-Sek/DA/2014 tanggal12 April 2014, perihal Mohon
11
Penundaan Hasil Rekapitulasi PPSKasongan lama di PPK Katingan Hilir.
(Bukti T-18) ;
f. Berita Acara Model D.l Kelurahan Kasongan Lama yang sudah diperbaiki
pada Rapat Rekapitulasi Tingkat PPKKatingan Hilir (Bukti T-l9) ;
14. Sebagai bahan untuk melengkapi keterangan/penjelasan kami, KPU
Kabupaten Katingan memohon kiranya Sidang Majelis Yang Mulia Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk meminta keterangan dari Panwaslu
Kabupaten Katingan
B. KPU Kabupaten Katingan sebagai Pihak TERADU, Ketua dan anggota KPU
Kabupaten Katingan dengan ini menyatakan :
1. Bahwa berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14
Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Paragra 2 Pelanggaran
Administrasi Pemilu Pasal 18 ayat (3) Pengawas Pemilu menyampaikan
rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu
kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK atau PPS sesuai
tingkatan dengan menggunakan Formulir Model B.11-DD dan ayat (4)
Penyampaian rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran administrasi
Pemilu “dengan melampirkan berkas pelanggaran dan hasil kajian terhadap
dugaan pelanggaran.
2. Bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun
2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 194
sebagaimana pelaksaanaan teknisnya telah diatur dengan Peraturan KPU
Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan
Kecamatan, Komisi Pemilhan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Paragraf 2 Penyelesaian
Keberatan pasal 45 ayat :
a. Saksi/Panwaslu Kabupaten /Kota dapat mengajukan keberatan terhadap
prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPU
Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan peraturan perundang-undangan;
b. Dalam terdapat keberatan saksi /paswaslu Kabupaten/Kota, KPU
Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan atau mencocokan selisih
perolehan suara dengan formulir Model DA-1 dan lampirannya;
12
c. Dalam hal keberatan saksi/Panwaslu Kabupaten /Kota sebagaimana ayat (1)
dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota mengadakan pembetulan saat itu juga;
d. Pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan
cara mencoret anggka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan
membubuhi paraf ketua KPU Kabupaten/Kota dan saksi yang hadir
3. Berdasarkan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor:13 Tahun 2012; Nomor 11 Tahun 2012; dan Nomor: 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 12 “dalam rangka
melaksanakan asas jujur, keterbukaan dan akuntabilitas Penyelenggara Pemilu
berkewajiban”: point a menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan
peraturan perundang-undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan.
Pasal 15 “dalam melaksanakan asas profesional, efisien dan efektifitas
Penyelenggara Pemilu berkewajiban “: point e menggunakan waktu secara
efektif sesuai alokasi waktu yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu
[2.5] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut :
1. Bahwa terhadap materi Pengaduan yang didalilkan oleh PENGADU tidak
mempunyai dasar subtansi yang jelas untuk menyatakan Ketua dan anggota KPU
Kabupaten Katingan melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.
2. KPU Kabupaten Katingan mohonkan kepada Majelis Sidang Kode Etik yang Mulia
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak Seluruh Pengaduan
PENGADU dan membatalkan perkara tersebut dengan mempertimbangkan fakta-
fakta dan bukti-bukti yang kami sampaikan
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-24
sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Copy Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Katingan Nomor :
106/DPC.PD/KAT/IV/2014, Tanggal 18 April 2014;
2. T-2 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Katingan Nomor : 60/Panwaslu-KTN/IV/2014, Tanggal 20
April 2014 ;
13
3. T-3 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan
Nomor : 101/KPU-kab/020.435821/IV/2014, Tanggal 21 April
2014 ;
4. T-4 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Katingan Nomor : 65/Panwaslu-KTN/IV/2014, Tanggal 21
April 2014 ;
5. T-5 Copy Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Katingan Nomor : 46/BA/Panwaslu/IV/2014,
Tanggal 25 April 2014 ;
6. T-6 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Katingan Nomor : 62/Panwaslu/KTN/IV/2014, Tanggal 26
April 2014 ;
7. T-7 Copy Surat Ketua Panwaslu Kabupaten Katingan Nomor
56/Panwaslu/KTN/14/2014, Tanggal 25 April 2014 ;
8. T-8 Copy Surat Pernyataan An. Budy Hermanto Saksi Parpol Partai
Demokrasi Perjuangan (PDIP) ;
9. T-9 Copy Surat Pernyataan An. Supri Saksi Parpol Partai
Gerindra ;
10. T-10 Copy Surat Pernyataan An. Abriansyah Saksi Parpol Partai
Amanat Nasional ;
11. T-11 Copy Surat Pernyataan An. Muliady, S.Pd Saksi Parpol Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia ;
12. T-12 Copy Surat Pernyataan An. Rahmad Rizali Saksi Parpol Partai
Keadilan Sejahtera ;
13. T-13 Copy Surat Pernyataan An. Sufian Saksi Parpol Partai
Kebangkitan Bangsa ;
14. T-14 Copy Surat Pernyataan An. Madalillah Wanda Saksi Parpol
Partai Persatuan Pembangunan ;
15. T-15 Copy Surat Pernyataan An. John Hariji, SP Saksi Parpol Partai
Golkar ;
16. T-16 Copy Surat Pernyataan An. H. Fahmi Fauzi, S.Hut Saksi
Parpol Partai Bulan Bintang ;
17. T-17 Copy Berita Acara Model DA ;
18. T-18 Copy Surat KPU Kabupaten Katingan Nomor :
102/KPU.Kab/020.435821/IV/2014 tanggal 22 April 2014 ;
19. T-19 Copy Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang
Nomor : A.181/PC.KTn-Sek/DA/2014 tanggal 12 April 2014 ;
20. T-20 Copy Surat KPU Kabupaten Katingan Nomor :
85/KPU.Kab/020.435821/IV/2014 tanggal 22 April 2014 ;
14
21. T-21 Copy Model DB- 2 ;
22. T-22 Copy Model DB- 2 ;
23. T-23 Copy Berita Acara Model DB Nomor :20/BA/IV/2014 Tanggal
21 April 2014 ;
24. T-24 Copy Berita Acara Model EB Nomor : 22/BA/IV/2014 tanggal
12 Mei 2014 ;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.