Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 66 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 29/07/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-07-2020
👁 17 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 70-P/L-DKPP/VI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 66- PKE-DKPP/VI/2020yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2020 Bawaslu Kabupaten Purbalingga telahmengeluarkan pemberitahuan tentang status temuan, pada pokoknya memuat bahwa Pengadu I Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu tidak profesional dan tidak adil dalam penanganan temuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. [4.1.1] Para Teradu merekomendasikan nama Pengadu I ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena melanggar netralitas ASN, meskipun Pengadu I tidak hadir dalam pertemuan KKKS Kecamatan Bukateja pada 8 Februari 2020 di Saung Apung Kedungjati.
Pasal DilanggarPasal 32 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14; Pasal 2; Pasal 4; Pasal 5 ayat (2); Pasal 9 ayat (2); Pasal 23
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Iman Nurhakim selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga, Teradu II Joko Prabowo, Teradu III Mirsad, Teradu IV Teguh Irawanto dan Teradu V Setiawati masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 66-PKE-DKPP/VI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 70-P/L- DKPP/VI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66-PKE-DKPP/VI/2020 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Mukti Wibowo Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Majasari RT.004 RW.004 Desa Majasari Kecamatan Bukateja Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Satini Pekerjaan : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Alamat : Desa Wirasana RT.01 RW.09 Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu II; MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Endang Yulianti Agus Suprihanto Pekerjaan : Advokat Law Offices Endang Yulianti & Associates Alamat : Jalan Letkol Isdiman Perum Griya Abdi Kecana Boegenvile Raya Nomor 28 Purbalingga Jawa Tengah Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai---------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Imam Nurhakim Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga Alamat : Jalan Mayjend D.I Panjaitan Nomor 41, Purbalingga Lor, Kabupaten Purbalingga 53311, Provinisi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Joko Prabowo Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga Alamat : Jalan Mayjend D.I Panjaitan Nomor 41, Purbalingga Lor, Kabupaten Purbalingga 53311, Provinisi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Misrad Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga Alamat : Jalan Mayjend D.I Panjaitan Nomor 41, Purbalingga Lor, Kabupaten Purbalingga 53311, Provinisi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Teguh Irawanto Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga Alamat : Jalan Mayjend D.I Panjaitan Nomor 41, Purbalingga Lor, Kabupaten Purbalingga 53311, Provinisi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Setiawati Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga Alamat : Jalan Mayjend D.I Panjaitan Nomor 41, Purbalingga Lor, Kabupaten Purbalingga 53311, Provinisi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai-----------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Membaca jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 70-P/L-DKPP/VI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 66- PKE-DKPP/VI/2020yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2020 Bawaslu Kabupaten Purbalingga telahmengeluarkan pemberitahuan tentang status temuan, pada pokoknya memuat bahwa Pengadu I Sdr. Mukti Wibowo, S.Pd dan Pengadu II Sdri. Satini, S.Pd.SD, berdasarkan Nomor Temuan : 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, yang mana dalam status temuan tersebut telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara tertanggal 19 Mei 2020, dengan mendasarkan pada hasil kajian Bawaslu Kabupaten Purbalingga yag pada pokoknya menyatakan tindakan TERLAPOR, sebagaimana terlampir, melanggar netralitas norma dasar, kode etik, dan perilaku ASN sebagaimana dalam Pasal 2 huruf f, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 ayat (2) huruf d, huruf e, huruf h, huruf k, huruf l, Pasal 9 ayat (2), Pasal 23 Huruf d, dan Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 huruf c (Bukti P-1); 2. Bahwa dalam pemberitahuan tersebut Pengadu I berada dalam nomor urut 26 dan Pengadu II berada dalam nomor urut 24; 3. Bahwa Pengadu I pada hari Rabu tanggal : 03 Juni 2020 mendapat pemberitahuan Surat Rekomendasi dari KASN No. R-1568/KASN/5/2020 tertanggal 29 Mei 2020, perihal rekomendasi atas pelanggaran ASN an. Tokhid, S.Pd., M.M. dkk. (Bukti P-2), yang mana Pengadu I adalah merupakan bagian ASN yang direkomendasikan oleh KASN untuk diberikan sanksi karena dianggap melanggar netralitas ASN; 4. Bahwa rekomendasi KASN aquo dikeluarkan dengan mendasarkan pada Surat Ketua Bawaslu Kab. Purbalingga No. 44/BawasluProvJT-20/PM.00.02/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 dan berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran No. 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 19 Mei 2020, yang pada pokoknya menyatakan berdasarkan buki-bukti yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Purbalingga Pengadu I dinyatakan telah melanggar netralitas ASN, antara lain yaitu dengan : 5. Membuat video yel-yel yang mengarah pada dukungan terhadap Bakal Calon Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ, M.M. (Bu Tiwi) dengan ucapan yel-yel “ siapa kita ? Kami K3S Kecamatan Bukateja. Bukateja ? Hebat Luar Biasa ? Bupati Purbalingga ? Tiwi Tiwi Tiwi. Tiwi ? Lanjutkan. Melati ? yes yes yes. Melati melati indahnya berseri melati melati harum dan mewangi, pagi siang malam terbayang di hati mlati, melati pujaan hati. Melati ? Oke oke yes. (Bukti P-3) 6. Bahwa video tersebut dibuat bulan Pebruari 2020 di Saung Apung Desa Kedungjati Kecamatan Bukateja pada saat kegiatan dinas yaitu kegiatan rapat rutin K3S Kecamatan Bukateja. 7. Bahwa terkait temuan Bawaslu No. 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, Pengadu I atas nama Mukti Wibowomendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bawaslu atu kali yaitu Undangan Klarifikasi Nomor : 039/ Bawaslu-Prov.JT-20/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 (Bukti P-4), dan Pengadu II atas nama Satini mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bawaslu satu kali yaitu Undangan Klarifikasi Nomor : 039/ Bawaslu-Prov.JT-20/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 (Bukti P-5). Terhadap undangan klarifikasi tersebut Pengadu I tidak memenuhi undangan karena undangan baru diterima Pengadu I tanggal 18 Mei 2020 di sekolah tempat Pengadu bekerja (undangan dialamatkan ke sekolah). Demikian juga Pengadu II juga tidak memenuhi undangan karena undangan baru diterima Pengadu II tanggal 29 Mei 2020 di Sekolah Dasar Negeri 3 Majasari (undangan dialamatkan ke SD N 3 Majasari, padahal Pengadu II sudah tidak bekerja di sekolah tersebut). 8. Bahwa Para Pengadu diundang oleh Para Teradu dalam rangka memberikan keterangan dalam klarifikasi perihal dugaan Pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020. 9. Bahwa setelah mendapat informasi tentang temuan Bawaslu Kabupaten Purbalingga aquo, Pengadu I berkoordinasi dengan atasan dengan maksud ingin memberikan klarifikasi terhadap temuan tersebut, namun atasan Pengadu I tidak dapat informasi apapun karena memang tidak pernah diberikan tembusan atau diberitahu oleh Para Teradu perihal persoalan yang dihadapi oleh Pengadu I, lalu disarankan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dan setelah sampai di Bawaslu Kabupaten Purbalingga Pengadu I melihat pada papan pengumuman Bawaslu Kab Purbalingga ada pengumuman bahwa Pengadu I dan beberapa ASN lainnya telah direkomendasikan ke KASN karena dianggap telah melanggar netralitas ASN; 10. Bahwa Pengadu I pada hari Sabtu tanggal 8 Pebruari 2020 berada di kantor Sekolah Dasar Negeri I Kembangan dari jam 7.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan di sekolah. Pada hari itu memang ada kegiatan Rapat Rutin K3S bulan Pebruari 2020 di Aula Saung Apung Kedungjati Bukateja, namun Pengadu tidak menghadirinya, hal ini dapat dibuktikan dengan daftar hadir yang dibuat pada acara tersebut (Bukti P-6). Sedangkan Pengadu II pada hari tersebut memang menghadiri Rapat Rutin K3S bulan Pebruari 2020 di Aula Saung Apung Kedungjati Bukateja. Dan pada saat sebelum rapat dimulai Pengadu II dan kawan-kawan yang hadir di rapat tersebut membuat video secara spontanitas, yang pada akhirnya video tersebut dianggap oleh Para Teradu sebagai bentuk ketidaknetralan ASN dalam pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 karena dianggap mndukung Calon Bupati Purbalinga Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ, M.M. (Bu Tiwi); 11. Bahwa pada saat pembuatan video sebagaimana diterangkan pada angka 8, diantara yang hadir dalam kegiatan rapar rutin K3S bulan februari 2020 dia Aula Saung Apung Kedungjati Bukateja, terdapat pula :  Abdul Malik, Kepala SD Negeri 3 Kembangan Kec. Bukateja.  Teguh Santosa, Kepala SD Negeri 1 Kutawis Kec. Bukateja.  Lini Pratiwi, Kepala SD Negeri 2 Kembangan Kec. Bukateja.  Pariem, Kepala SD Negeri 5 Bukateja Kec. Bukateja.  Mursidah, Kepala SD Negeri 2 Karanggedang Kec. Bukateja. 12. Bahwa kelima orang tersebut di atas turut rapat dan ikut dalam pembuatan video aquo. Bahwa kelima orang tersebut semuanya adalah ASN, yang dibuktikan dengan:  Petikan Surat Keputusan Bupati Purbalingga No. 821.2-154 Tahun 2015 TANGGAL 30 April 2015 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, atas nama ABDUL MALIK, S.Pd, SD, nomer urut 15 di lempira SK (Bukti P-7);  Petikan Surat Keputusan Bupati Purbalingga No. 821.2-230 Tahun 2016 Tanggal 11 Maret 2016 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, atas nama TEGUH SANTOSA, S.Pd, (Bukti P-8);  Petikan Surat Keputusan Bupati Purbalingga No. 821.2/440.1/KS/2019 tanggal 18 Juli 2019 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, atas nama Lini Pratiwi, S.Pd, SD (Bukti P-9);  Petikan Surat Keputusan Bupati Purbalingga No. 821.2/440.1/KS/2019 tanggal 18 Juli 2019 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, atas nama Pariem, S.Pd, SD (Bukti P- 10);  Petikan Surat Keputusan Bupati Purbalingga No. 821.2/440.1/KS/2019 tanggal 18 Juli 2019 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, atas nama Mursidah, S.Pd, SD (Bukti P-11); 13. Akan tetapi kelima orang tersebut tidak dianggap melanggar netralitas ASN dan tidak direkomendasikan kepada KASN oleh Para Teradu, kendati kelimanya pernah pula menjadi bagian orang Terlapor dalam temuan Bawaslu Kabupaten purbalingga No. 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020, yang dibuktikan dengan adanya undangan klarifikasi terhadap ke lima ASN tersebut. (Bukti P-12). 14. Bahwa Pengadu II sejak tanggal 1 Mei 2020 telah pensiun dari ASN mendasarkan pada Surat Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : 00041/23303/AZ/01/20 tanggal 1 mei 2020 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun. (Bukti P-13). 15. Bahwa Pengadu I tidak ikut dalam pembuatan video dan tidak ada di dalam video aquo, namun oleh Para Teradu menyatakan Pengadu I dinyataan telah melanggar netralitas ASN dan telah pula direkomendasikan ke KASN untuk mendapatkan sanksi. Demikian pula dengan Pengadu II, bahwa pada saat Para Teradu melakukan fungsi pengawasannya dan menemukan temuan dugaan pelanggaran sebagai hasil dari pengawasannya pada tanggal 14 Mei 2020, kedudukan hukum Pengadu II tidak lagi sebagai ASN karena telah pensiun sejak tanggal 1 Mei 2020, namun oleh Para Teradu Pengadu II juga dinyatakan telah terbukti melanggar netralitas ASN. Sedangkan disisi lain terdapat 5 (lima) orang ASN yang ikut dalam pembuatan video dan juga sebagai ASN sebagaimana diterangkan dalam angka 9, namun oleh Para Teradu tidak dinyatakan melanggar netralitas ASN dan tidak turut direkomendasikan kepada ASN sebagaimana yang diberlakukan pada 24 ASN lainnya sebagaimana daftar dalam Rekomendasi KASN (Bukti P-2) yang memang ikut dalam pembuatan video. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada para Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTIPENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Temuan No. 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 2. Bukti P-2 Surat KASN No. R.1568/KASN/5/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN an. Tokhid, S.Pd., M.M, dkk 3. Bukti P-3 Video yang dibuat tanggal 8 Pebruari 2020 4. Bukti P-4 Surat Bawaslu Nomor : 039/ Bawaslu-Prov.JT- 20/PM.01.02/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 perihal undangan klarifikasi 5. Bukti P-5 Surat Bawaslu Nomor : 039/ Bawaslu-Prov.JT- 20/PM.01.02/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 perihal undangan klarifikasi 6. Bukti P-6 Daftar hadir Rapat KKKS bulan Pebruari 2020, hari Sabtu tanggal 8 Pebruari 2020 bertempat di Aula Saung Apung Kedungjati, Bukateja 7. Bukti P-7 Petikan Surat Keputusan Bupati Purbalingga No. 821.2-154 Tahun 2015 tanggal 30 April 2015 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, atas nama ABDUL MALIK, S.Pd, SD 8. Bukti P-8 Petikan Surat Keputusan Bupati Purbalingga No. 821.2-230 Tahun 2016 Tanggal 11 Maret 2016 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, atas nama TEGUH SANTOSA, S.Pd 9. Bukti P-9 Petikan Surat Keputusan Bupati Purbalingga No. 821.2/440.1/KS/2019 tanggal 18 Juli 2019 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, atas nama Lini Pratiwi, S.Pd, SD 10. Bukti P-10 Petikan Surat Keputusan Bupati Purbalingga No. 821.2/440.1/KS/2019 tanggal 18 Juli 2019 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, atas nama Pariem, S.Pd, SD 11. Bukti P-11 Petikan Surat Keputusan Bupati Purbalingga No. 821.2/440.1/KS/2019 tanggal 18 Juli 2019 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, atas nama Mursidah, S.Pd, SD 12. Bukti P-12 2 (dua) Surat Bawaslu Nomor : 039/ Bawaslu-Prov.JT- 20/PM.01.02/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 perihal undangan klarifikasi, an. Teguh dan Malik, dan 3 (tiga) Surat Bawaslu Nomor : 043/ Bawaslu-Prov.JT- 20/PM.01.02/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 perihal undangan klarifikasi, an. Mursidah, S.Pd, SD, Pariyem, S.Pd. SD dan Lini Pratiwi, S.Pd. SD.Petikan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.33-984 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, tanggal 11 April 2019 13. Bukti P-13 Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : 00041/23303/AZ/01/20 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun 14. Bukti P-14 PKPU No. 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, walikota dan wakil walikota Tahun 2020 15. Bukti P-15 Petikan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.33-984 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, tanggal 11 April 2019 16. Bukti P-16 Surat Bawaslu Nomor : 039/ Bawaslu-Prov.JT- 20/PM.01.02/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 perihal undangan klarifikasi 17. Bukti P-17 Berita Acara Klarifikasi atas nama Tokhid, Ruwandi, Misriyah, Siti Haryati, Parniti, Siti Zubaidah, Sadir, Kamsinah dan Sutaryo, pada tanggal 15-16 Mei 2020 di Bawaslu Kabupaten Purbalingga 18. Bukti P-18 Surat Bawaslu Nomor : 039/ Bawaslu-Prov.JT- 20/PM.01.02/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 perihal undangan klarifikasi atas nama Dalim dan Sugiharto Dan Surat Bawaslu Nomor : 043/ Bawaslu-Prov.JT- 20/PM.01.02/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 perihal undangan klarifikasi atas nama Dalim dan Sugiharto [2.3.1] KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa pada pokoknya PENGADU tetap berpegang teguh pada pokok-pokok aduan yang telah disampaikan, serta PENGADU menolak secara tegas selurug dalil TERADU dalam jawabannya, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh PENGADU; 2. Bahwa pada prinsipnya PENGADU tetap berkesimpulan bahwa TERADU I, II, III, IV dan V telah melanggar asas integritas sebagai penyelenggara Pemilu khususnya terkait prinsip integritas, adil dan akuntabel, serta melanggar prinsip profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu khususnya terkait prinsip berkepastian hukum, prinsip profesional, prinsip kepentingan umum, dengan melanggar ketentuan sebagai berikut : a) TERADU I, II, III, IV dan V melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c,d dan ayat (3) huruf a, c, f, dan i; Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15, 16, 17 dan Pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; b) TERADU I, II, III, IV dan V melanggar Ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; c) TERADU I, II, III, IV dan V melanggar Ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2020 Bawaslu Kabupaten Purbalingga telahmengeluarkan pemberitahuan tentang status temuan, pada pokoknya memuat bahwa Pengadu I Sdr. Mukti Wibowo, S.Pd dan Pengadu II Sdri. Satini, S.Pd.SD, berdasarkan Nomor Temuan :04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 (Bukti P–1), yang mana dalam status temuan tersebut telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara tertanggal 19 Mei 2020, yang kemudian menjadi dasar dikeluarkannya Surat Rekomendasi dari KASN No. R-1568/KASN/5/2020 tertanggal 29 Mei 2020, perihal rekomendasi atas pelanggaran ASN an. Tokhid, S.Pd., M.M. dkk. (Bukti P-2), yang mana Pengadu I adalah merupakan bagian ASN yang direkomendasikan oleh KASN untuk diberikan sanksi karena dianggap melanggar netralitas ASN tepatnya di Nomor urut 25; 4. Bahwa rekomendasi KASN aquo dikeluarkan dengan mendasarkan pada Surat Ketua Bawaslu Kab. Purbalingga No. 44/BawasluProvJT-20/PM.00.02/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 dan berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran No. 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 19 Mei 2020, yang pada pokoknya menyatakan berdasarkan buki-bukti yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, bahwa Pengadu I dinyatakan telah melanggar netralitas ASN, antara lain yaitu dengan : a. Membuat video yel-yel yang mengarah pada dukungan terhadap Bakal Calon Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ, M.M. (Bu Tiwi) dengan ucapan yel-yel “ siapa kita ? Kami K3S Kecamatan Bukateja. Bukateja ? Hebat Luar Biasa ? Bupati Purbalingga ? Tiwi Tiwi Tiwi. Tiwi ? Lanjutkan. Melati ? yes yes yes. Melati melati indahnya berseri melati melati harum dan mewangi, pagi siang malam terbayang di hati mlati, melati pujaan hati. Melati ? Oke oke yes. (Bukti P-3); b. Bahwa video tersebut dibuat bulan Pebruari 2020 di Saung Apung Desa Kedungjati Kecamatan Bukateja pada saat kegiatan dinas yaitu kegiatan rapat rutin K3S Kecamatan Bukateja. 5. Bahwa terkait temuan Bawaslu No. 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, Pengadu I atas nama Mukti Wibowomendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bawaslu atu kali yaitu Undangan Klarifikasi Nomor : 039/ Bawaslu-Prov.JT- 20/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 (Bukti P-4), dan Pengadu II atas nama Satini mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bawaslu satu kali yaitu Undangan Klarifikasi Nomor : 039/ Bawaslu-Prov.JT-20/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 (Bukti P-5). Terhadap undangan klarifikasi tersebut Pengadu I tidak memenuhi undangan karena undangan baru diterima Pengadu I tanggal 18 Mei 2020 di sekolah tempat Pengadu bekerja (undangan dialamatkan ke sekolah). Demikian juga Pengadu II juga tidak memenuhi undangan karena undangan baru diterima Pengadu II tanggal 29 Mei 2020 di Sekolah Dasar Negeri 3 Majasari (undangan dialamatkan ke SD N 3 Majasari, padahal Pengadu II sudah tidak bekerja di sekolah tersebut); 6. Bahwa Pengadu I pada hari Sabtu tanggal 8 Pebruari 2020 berada di kantor Sekolah Dasar Negeri I Kembangan dari jam 7.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan di sekolah. Pada hari itu memang ada kegiatan Rapat Rutin K3S bulan Pebruari 2020 di Aula Saung Apung Kedungjati Bukateja, namun Pengadu tidak menghadirinya, hal ini dapat dibuktikan dengan daftar hadir yang dibuat pada acara tersebut (Bukti P-6). Sedangkan Pengadu II pada hari tersebut memang menghadiri Rapat Rutin K3S bulan Pebruari 2020 di Aula Saung Apung Kedungjati Bukateja. Dan pada saat sebelum rapat dimulai Pengadu II dan kawan-kawan yang hadir di rapat tersebut membuat video secara spontanitas, yang pada akhirnya video tersebut dianggap oleh Para Teradu sebagai bentuk ketidaknetralan ASN dalam pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 karena dianggap mndukung Calon Bupati Purbalinga Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ, M.M. (Bu Tiwi); 7. Bahwa pada saat pembuatan video sebagaimana diterangkan pada angka 8, diantara yang hadir dalam kegiatan rapar rutin K3S bulan februari 2020 dia Aula Saung Apung Kedungjati Bukateja, terdapat pula : a. Abdul Malik, Kepala SD Negeri 3 Kembangan Kec. Bukateja. b. Teguh Santosa, Kepala SD Negeri 1 Kutawis Kec. Bukateja. c. Lini Pratiwi, Kepala SD Negeri 2 Kembangan Kec. Bukateja. d. Pariem, Kepala SD Negeri 5 Bukateja Kec. Bukateja. e. Mursidah, Kepala SD Negeri 2 Karanggedang Kec. Bukateja. Bahwa kelima orang tersebut di atas turut rapat dan ikut dalam pembuatan video aquo.Bahwa kelima orang tersebut semuanya adalah ASN, yang dibuktikan dengan: i. Petikan Surat Keputusan Bupati Purbalingga No. 821.2-154 Tahun 2015 TANGGAL 30 April 2015 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, atas nama ABDUL MALIK, S.Pd, SD, nomer urut 15 di lempira SK (Bukti P-7); ii. Petikan Surat Keputusan Bupati Purbalingga No. 821.2-230 Tahun 2016 Tanggal 11 Maret 2016 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, atas nama TEGUH SANTOSA, S.Pd, (Bukti P-8); iii. Petikan Surat Keputusan Bupati Purbalingga No. 821.2/440.1/KS/2019 tanggal 18 Juli 2019 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, atas nama Lini Pratiwi, S.Pd, SD (Bukti P-9); iv. Petikan Surat Keputusan Bupati Purbalingga No. 821.2/440.1/KS/2019 tanggal 18 Juli 2019 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, atas nama Pariem, S.Pd, SD (Bukti P-10); v. Petikan Surat Keputusan Bupati Purbalingga No. 821.2/440.1/KS/2019 tanggal 18 Juli 2019 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, atas nama Mursidah, S.Pd, SD (Bukti P-11);akan tetapi kelima orang tersebut tidak dianggap melanggar netralitas ASN dan tidak direkomendasikan kepada KASN oleh Para Teradu, kendati kelimanya pernah pula menjadi bagian orang Terlapor dalam temuan Bawaslu Kabupaten purbalingga No. 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020, yang dibuktikan dengan adanya undangan klarifikasi terhadap ke lima ASN tersebut. (Bukti P-12). 8. Bahwa Pengadu II sejak tanggal 1 Mei 2020 telah pensiun dari ASN mendasarkan pada Surat Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : 00041/23303/AZ/01/20 tanggal 1 mei 2020 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun. (Bukti P-13); 9. Bahwa Pengadu I tidak ikut dalam pembuatan video dan tidak ada di dalam video aquo, namun oleh Para Teradu menyatakan Pengadu I dinyataan telah melanggar netralitas ASN dan telah pula direkomendasikan ke KASN untuk mendapatkan sanksi. Demikian pula dengan Pengadu II, bahwa pada saat Para Teradu melakukan fungsi pengawasannya dan menemukan temuan dugaan pelanggaran sebagai hasil dari pengawasannya pada tanggal 14 Mei 2020, kedudukan hukum Pengadu II tidak lagi sebagai ASN karena telah pensiun sejak tanggal 1 Mei 2020, namun oleh Para Teradu Pengadu II juga dinyatakan telah terbukti melanggar netralitas ASN. Sedangkan disisi lain terdapat 5 (lima) orang ASN yang ikut dalam pembuatan video dan juga sebagai ASN sebagaimana diterangkan dalam angka 9, namun oleh Para Teradu tidak dinyatakan melanggar netralitas ASN dan tidak turut direkomendasikan kepada ASN sebagaimana yang diberlakukan pada 24 ASN lainnya sebagaimana daftar dalam Rekomendasi KASN (Bukti P-2) yang memang ikut dalam pembuatan video. FAKTA – FAKTA PERSIDANGAN. 1) Bahwa Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilu yaitu tidak memahami tugas, wewenang dan kewajibannya dengan didukung atas dasar pengetahuan, ketrampilan dan wawasan luas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f Perbawaslu No. 14 Tahun 2017, adapun fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa sikap dan tindakan Para Teradu yang tidak profesional tersebut adalah sebagai berikut : a) Bahwa teradu I s.d V dalam jawabannya menyampaikan, mendapatkan bukti video yang menjadi dasar dari temuan Teradu berasal dari grup “Suara Purbalingga, Perwira (Super) oleh akun Riza Ardiana; b) Bahwa Teradu I s.d V tidak pernah memeriksa atau mengundang klarifikasi langsung pengunggah video tersebut yaitu Riza Ardiana; c) Bahwa Teradu I s.d V tidak bisa menjelaskan tanggal serta waktu proses pertama kali mendapatkan video tersebut; d) Bahwa Para Teradu juga tidak mengetahui peristiwa dan kejadian yang utuh dan benar, hal ini dapat dibuktikan bahwa Para Teradu tidak mengetahui dan tidak menguraikan waktu kejadian yaitu tanggal dan jam peristiwa kejadian (pembuatan video), dan tidak pulamengurai bagaimana peristiwa pembuatan video itu, misal dibuat oleh siapa, menggunakan alat apa dan sebagainya; e) Bahwa Para Teradu hanya mendasarkan keterangan dari Panwascam Bukateja yang, untuk melakukan identifikasi siapa-siapa saja yang hadir dalam pertemuan tersebut, dan dalam sidang juga di sampaikan masih samar-samar dan Blur dalam mengindentifikasi apakah Pengadu I datang dalam pertemuan tersebut, hal ini menunjukkan bahwa proses identifikasi oleh Para Teradu Tidak cermat; f) Bahwa Para Teradu mendapatkan identitas yang hadir dalam pertemuan tersebut berdasarkan pencarian informasi dari Panwascam Bukateja, yang sekaligus bekerja sebagai guru honorer, dari data Dinas Pendidikan Purbalinnga berbentuk Nama dan Sekolah, tanpa ada alamat jelas; g) Bahwa dalam surat rekomendasi KASN (Bukti P-2), yang mana KASN mendasarkan rekomendasinya pada bukti-bukti dan kajian yang dilakukan oleh Para Teradu, pada halaman 4 disebutkan pembuatan video dilakukan pada bulan Pebruari 2020. Hal ini tentu saja membuktikan bahwa sebenarnya Para Teradu tidak mengetahui secara pasti bagaimana peristiwa sebenarnya yang terjadi sebagaimana diamantkan Pasal 5 ayat (3) huruf d Perbawaslu No. 14 Tahun 2017; h) Bahwa Para Teradu menyampaikan dalam persidanga bahwa pertama di temukan 30 nama, dan di undang, namun hal ini bertentangan dengan kesaksian Bapak Tokhid yang menerima 32 undangan; i) Bahwa Para Teradu tidak memperhatikan dan melalaikan ketentuan Pasal 5 Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 yaitu tidak memastikan identitas pelaku, hal ini bisa dibuktikan adanya undangan-undangan klarifikasi yang keluarkan oleh Para Teradu terdapat kesalahan nama pelaku, alamat pelakubahkan jabatan pelaku yang diduga melanggar netralitas ASN, sebagaimandibuktikan dengan undangan-undangan klarifikasi yang dikeluarkan oleh Para Teradu (Bukti P-16); j) Bahwa para teradu juga tidak bisa menjelaskan terkait dengan kesalahan terkait dengan surat undangan sebagamana dalam Bukti P-16, dimana dalam undangan tersebut disebutkan yang menjadi dasar undangan klarifikasi adalah temuan 03/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 tentang dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020, sedangkan surat pemberitahuan tentang status laporan yang di sampaikan kepada KASN mendasarkan pada Temuan No. 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 tentang dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020. Bahwa terhadap hal tersebut membuktikan bahwa Para Teradu tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; k) Bahwa Para Teradu tidak profesionalan, dimana Para Teradu dalam menangani perkara ini, dibuktikan bahwa Para Teradu telah salah dalam mengidentifikasi Terlapor yaitu terhadap Terlapor yang bernama Dalim dan Sugiharto, yang mana dalam undangan klarifikasi untuk sdr. Dalim tanggal 14 Mei 2020 beralamat dalam jabatan Kepala Sekolah SDN 2 Cipawon, dan undangan klarifikasi untuk tanggal 14 Mei 2020 beralamat dalam jabatan Kepala Sekolah SDN 3 Cipawon (Bukti P-18) l) Bahwa Para Teradu tidak Profesional dengan tidak menyampaikan undangan klarifikasi secara patut, hal ini di buktikan denganadanya hal- hal sebagai berikut :  Bahwa berdasarkan keterangan dari Pihak terkait yaitu Kepala Sekertariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang bersesuaian dengan kesaaksian Bapak Tokhid bahwa undangan di serahkan pada sore hari kepada Bapak Tokhid, dimana kondisi saat itu masih bulan puasa dan setelah itu menjalankan ibadah;  Bahwa Saksi Bapak Tokhid menyanggupi akan menyampaikan di grup Watsaap;  Bahwa setelah itu Para Teradu tidak pernah melakukan konfirmasi lagi kepada Bapak Tokhid;  Bahwa Saksi Bapak Tokhid pada kesempatan selanjutnya tidak mau lagi menerima titipan undangan;  Bahwa Para Teradu tidak bisa menunjukkan tanda terima undangan yang di terima langsung oleh para pihak, karena semua di titipkan ke orang lain atau pihak sekolah hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi Bapak basirun;  Bahwa Para Pengadu tidak diberikan kesempatan atau tidak diberikan akses untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Para Pengadu sebelum Para Teradu menerbitkan suatu keputusan (melanggar Pasal 10 huruf c Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017). Bahwa benar Para Teradu pernah mengundang Para Pengadu untuk diklarifikasi, namun surat undangan yang ditujukan kepada Para Pengadu adalah tidak sesuai identitas Para Pengadu sehingga undanga klarifikasi tidak diterima oleh Para Pengadu, undangan tersebut baru diterima oleh Para Pengadu setelah lewat waktu.  Sebagaimana diketahui bahwa temuan adalah hasil pengawasan aktif dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga, semestinya segala kelengkapan dokumentasi, informasi dan pemenuhan syarat formil dan syarat materiil dugaan pelanggaran telah diketahui dipastikan benar oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga.  Bahwa fakta kekeliruan-kekeliruan yang terjadi sebagaimana terurai di atas adalah membuktikan Para Teradu tidak cermat, tidak memahami tugas dan wewenangnya dengan baik yaitu tidak memahami dengan betul peristiwa hukum yang sesungguhnya, dan tidak memedomi pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, sehingga hasil pengawasannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum 2) Bahwa Pengadu I benar-benar tidak mengikuti kegiatan Rapat Rutin K3S bulan Pebruari 2020 di Aula Saung Apung Kedungjati Bukateja pada tanggal 8 februari 2020, hal tersebut di buktikan dengan keterangan Saksi Ibu Sunarsih dan bapak Tokhid serta bukti surat yaitu daftar absensi pertemuan K3S tersebut, adapaun para saksi menerangkan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa saksi Ibu Sunarsih, bahwa pada pada tanggal 8 februari 2020 tersebut, benar bahwa Bapak Muti Wibowo berada di sekolah karena saya sendiri melihat langsung bersama rekan-rekan; b. Bahwa Saksi Ibu Sunarsih menyampaikan bahwa saat itu, saya sebenarnya ada undangan KKG, namun berhubung dengan adanya persiapan laporan kinerja kepala sekolah maka saya juga mohon ijin untuk tidak hadir dalam acara KKG tersebut, sehingga pada hari sabtu tanggal 8 Februari tersebut saya berada di sekolah dan menyaksikan bapak Mukti Wibowo bersama-sama dengan kami sampai sore, untuk mempersiapkan. c. Bahwa saksi Ibu Sunarsih menyampaikan berada di sekolah dari pukul 07.00 – 15.00 Wib; d. Bahwa ditegaskan oleh Pangadu II yaitu Ibu Satini acara di Saung apung mulai dari pukul 10.00 wib mulai s.d 13.00 Wib; e. Bahwa saksi Ibu Sunarsih menjelaskan bahwa Pengadu I Bapak Mukti Wibowo tidak pernah keluar dan tetap berada di sekolah, dan melihat sendiri; f. Bahwa saksi Bapak Tokhid dan Pengadu II yaitu Ibu Satini juga menerangkan dan menguatkan bahwa saksi tidak hadir dalam pertemuan K3S bulan Pebruari 2020 di Aula Saung Apung Kedungjati Bukateja pada tanggal 8 februari 2020 g. Bahwa Para teradu menyatakan bahwa saudara teradu I hadir dalam pertemuan tersebut hanya mendasarkan pada keterangan terlapor yaitu Sdri. Parniti dan Sdr. Sadir, dan Para Teradu tidak bisa menjelaskan bahwa kedua orang tersebut di periksa sebagai terlapor atau saksi. 3) Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut diatas telah membuktikan bahwa Para Teradu tidak cermat, tidak memahami tugas dan wewenangnya dengan baik yaitu tidak memahami dengan betul peristiwa hukum yang sesungguhnya, dan tidak memedomi pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, sehingga hasil pengawasannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.Serta hal tersebut membuktikan bahwa Para Teradu telah mengabaikan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Perbawaslu No. 14 Tahun 2017, yaitu Para Teradu tetap menindak lanjuti hasil pengawasannya untuk dijadikan sebuah laporan dugaan pelanggaran serta melakukan pengkajian serta menyatakan Para Pengadu melanggar netralitas ASN, padahal Para Teradu tidak mengetahui identitas pihak terlapor dan Para Teradu juga tidak mengetahui peristiwa kejadian yang benar dan utuh, serta tidak disertai oleh bukti-bukti yang cukup. Hal ini tentu saja membuktikan bahwa Para Teradu TIDAK PROFESIONAL dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 4) Bahwa Pengadu II kedudukan hukumnya adalah bukan sebagai ASN, sejak tanggal 1 Mei 2020 telah pensiun dari ASN mendasarkan pada Surat Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : 00041/23303/AZ/01/20 tanggal 1 mei 2020 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun. (Bukti P-13), hal ini di buktikan dengan keterangan dari : a) Saksi Bapak Tokhid dimana langsug menyerahkan SK Pensiun kepada Ibu Satini atau pengadu II; b) Dikuatkan dengan pernyataan Pengadu II yaitu Ibu Satini dan Pihak terkait dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Purbalingga, di hadapan Ketua majelis; 5) Namun pada kenyataanya Para Teradu menyatakan Pengadu II adalah ASN sehingga dinyatakan telah bersalah melanggar netralitas ASN dan merekomendasikan ke KASN, hal tersebut tentunya Para Teradu mengabaikan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 6) Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan prinsip adil dalam bersikap dan bertindak sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017, sikap dan tindakan tidak adil Para Teradu adalah sebagai berikut : a) Bahwa Para Pengadu tidak diperlakukan secara sama dengan sesama para ASN yang direkomendasikan Para teradu ke KASN (Bukti P-2) dan dengan para ASN yang terlibat dalam pembuatan video, yaitu :  Abdul Malik, Kepala SD Negeri 3 Kembangan Kec. Bukateja.  Teguh Santosa, Kepala SD Negeri 1 Kutawis Kec. Bukateja.  Lini Pratiwi, Kepala SD Negeri 2 Kembangan Kec. Bukateja.  Pariem, Kepala SD Negeri 5 Bukateja Kec. Bukateja.  Mursidah, Kepala SD Negeri 2 Karanggedang Kec. Bukateja. b) Bahwa Pengadu I sama sekali tidak terlibat dalam pembuatan video justru di nyatakan melanggar netralitas ASN, demikian juga dengan Pengadu II yang bukan ASN namun oleh Para Teradu Pengadu dan Pengadu II malah dinyatakan telah melanggar netralitas ASN. Sedangkan terhadap ke 5 (lima) orang ASN, yang mana mereka terlibat secara langsung pada pembuatan video dan ada di dalam vido tersebut justru dinyatakan TIDAK MELANGGAR NETRALITAS dan tidak pula direkomendasikan kepada KASN sebagaimana ke 24 (dua puluh empat) ASN lainnya yang ada dalam video, walaupun kelimanya telah dinyatakan sebagai Terlapor oleh Para Teradu(melanggar Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017); c) Bahwa Para Teradu hanya beralasan di persidangan bahwa ke lima ASN tersebut tidak di sebut namanya oleh beberapa terlapor yang di periksa oleh Bawaslu, sedangkan di sisi lain kelima ASN tersebut sebenarnya sudah mendapatkan undangan klarifikasi. Tentunya hal tersebut diatas tidak melaksanakan prinsip adil dalam bersikap dan bertindak sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017. 7) Bahwa Para Pengadu tidak mendapat pemberitahuan atau pun informasi apapun tentang dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya Para Teradu terhadap Para pengadu, hingga aduan ini diadukan. Pengadu I telah berusaha meminta penjelasan kepada atasan Pengadu I namun ternyata atasan Pengadu I yaitu Dinas Pendidikan dan Kebupayaan Kabupaten Purbalingga pun tidak pernah dikoordinasikan terkait persoalan ini oleh Para Teradu (melanggar Pasal 10 huruf b Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017), hal ini di buktikan dengan keterangan pihak terkait yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalinnga di hadapan persidangan; 8) Bahwa selain Para Pengadu yang tidak mendapat pemberitahuan atau pun informasi apapun tentang dugaan pelanggaran, hal yang sama juga dialami oleh atasan para pengadu yang dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalinnga untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi, dengan datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga untuk melakukan koordinasi pada tanggal 15 Mei 2020, namun tidak mendapat respon yang memadai dari Para Teradu, dimana tentunya Pemerintah Daerah kabupaten Purbalingga memiliki kepentingan yang sama untuk mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Purbalingga Tahun 2020. Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017. 9) Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017, adapun sikap dan tindakan tidak adil Para Teradu adalah sebagai berikut : a) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya TIDAK SESUAI dan tidak mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; b) Bahwa PERBAWASLU No. 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota TNI dan Anggota POLRI Pasal 1 angka 15 pada pokoknya menyatakan bahwa temuan adalah hasil pengawasan aktif Bawaslu Kabupaten pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Sudah menjadi keharusan bagi Para Teradu untuk tunduk pada Perbawaslu aquo yaitu melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan berpedoman pada setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan; c) Bahwa PKPU No. 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, walikota dan wakil walikota Tahun 2020, pada lampirannya memuat bahwa pada tanggal 8 Pebruari 2020 (video aquo dibuat tanggal 8 Pebruari 2020) dan pada saat Para Teradu menemukan temuan dugaan pelanggaran aquo yaitu tanggal 14 Mei 2020, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 berada dalam TAHAPAN PERSIAPAN yaitu tahapan Perencanaan Program dan Anggaran (Pengelolaan program dan anggaran), (Bukti P-10); d) Bahwa dalam temuan Para Teradu yaitu temuan No. 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 yang kemudian pada keputusannya menyatakan Pengadu I dan 24 (dua puluh empat) ASN lainnya sebagaimana terlampir pada rekomendasi kepada KASN menyatakan terbukti telah melanggar netralitas ASN yaitu mendukung Bakal Calon Bupati Purbalingga Tahun 2020 yaitu Dyah hayuning Pratiwi, S.E.Bcon, M.M. (Bu Tiwi); e) Bahwa pada saat video dibuat yaitu tanggal 8 Pebruari 2020, dengan mendasarkan pada PKPU No. 2 tahun 2020 belum memasuki tahapan dan jadwal pendaftaran peserta pemilu sehingga belum terdapat Bakal Calon Bupati Purbalingga dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020; f) Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) khususnya Pasal 1 angka 18 dan 19 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, telah menjelaskan terkait dengan Bakal Pasangan Calon dan Pasangan Calon sebagai berikut : - Bakal Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur,Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil WaliKota yang selanjutnya disebut Bakal PasanganCalon, adalah warga negara Republik Indonesia yangdiusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan PartaiPolitik atau perseorangan yang didaftarkan ataumendaftar kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikutiPemilihan; - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota danWakil Wali Kota yang selanjutnya disebut PasanganCalon, adalah Bakal Pasangan Calon yang telahmemenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pesertaPemilihan g) Bahwa berdasarkan hal tersebut, seseorang baru dapat dinyatakan sebagai Bakal Calon apabila didaftarkan ataumendaftar kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikutiPemilihan, maka obyek hukum dalil Para Teradu adalah tidak benar; h) Bahwa kedudukan hukum sdr. Dyah Hayuning Pratiwi, S.E.Bcon, M.M. (Bu Tiwi) pada tanggal 8 Pebruari 2020 (saat video dibuat) adalah sebagai Bupati Kabupaten Purbalingga periode Tahun 2019-2021, sebagaimana Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.33-984 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah (Bukti P-15), bukan sebagai Bakal Calon Bupati Purbalingga Tahun 2020. i) Bahwa berdasarkan kesaksian Bapak Tokhid adalah sebagai berikut : “bahwa yel-yel tersebut bukan merupakan dukungan kepada calon bupati, namun sebagai bentuk dukungan kepada Ibu Tiwi sebagai Bupati baru agar kinerja lebih baikkarena Bupati sebelumnya tertangkap KPK, dan yel-yel itu sebagai bentuk semangat kerja sehingga tidak hanya ditujukan kepada Bupati namun kepada kita sendiri, kepada wilayah kecamatan, kan ada Bukateja Kompak Luar Biasa, Siapa kita K3S, dan tidak ada tendensi apapun, karena kalau ada tendensi maka kami sejak tanggal 8 februari 2020 itulah yang menyebarkan, namun kami tidak menyebarkan dan kemudian Bawaslu dapat sudah jauh dari tanggal pelaksanaan” Dengan demikian sangatlah tidak beralasan dan tidak memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum dalil dan keputusan Para Teradu yang menyatakan Para pengadu dan ASN lainnya sebagaimana terlampir dalam rekomendasi Para Teradu kepada KASN menyatakan Para Pengadu dan ASN lainnya telah terbukti melanggar netralitas ASN karena mendukung Bakal Calon Bupati Purbalingga Tahun 2020 yaitu Dyah hayuning Pratiwi, S.E.Bcon, M.M. (Bu Tiwi). Sehingga secara terang dapat dibuktikan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Para Teradu tidak mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasilnya tidak dapat dipertanggung awabkan secara hukum (melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017). [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai berikut: Bahwa sebelum menyampaikan jawaban atas Pengaduan Nomor 70-P/L-DKPP/VI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66-PKE-DKPP/VI/2020, terlebih dahulu perkenankanlah Teradu menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pokok perkara yakni sebagai berikut: 1. Pasal 22A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang menyatakan “Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten/Kota. (Penyebutan nama Panitia Pengawas Kabupaten/Kota dimaknai sama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 48/PUU-XVII/2019 tanggal 29 Januari 2020) berdasarkan ketentuan tersebut, maka Teradu dalam hal ini yang berkedudukan sebagai Pengawas Kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota TNI dan Anggota Polrimenyatakan “Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri terhadap : a.) Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu perserta Pemilu selama masa Kampanye; dan b.) Kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemlu sebelum, selama dan sesudah masa Kampanye.” Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu sebagai Pengawas Pemilu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN); 3. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan bahwa “Bawaslu dan pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi.” Kemudian pada Pasal (2) menyatakan “Dalam hal diperlukan, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari.” Mendasarkan pada ketentuan tersebut, Teradu menindaklanjuti Temuan tersebut selama 3 (hari) dan waktu tambahan selama 2 (dua) hari, oleh karenanya waktu penanganan tidak melebihi batas yang ditentukan; 4. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan bahwa “Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya dibawah sumpah.” 5. Awal kronologi kasus : a. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2020 Teradu mendapat informasi awal dugaan pelanggaran Netralitas ASN melalui media sosial Facebook yaituadanya video yel- yel yang diduga mengarah kepada dukungan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE., B.Econ. pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020; b. Bahwa dalam video yang diposting di media sosial Facebook pada tanggal 9 Mei 2020 di grup “SUARA PURBALINGGA PERWIRA (SUPER)” oleh akun “Riza Ardiana” tersebut dengan me-tag akun Facebook “Bawaslu Kabupaten Purbalingga” dimana dalam video tersebut terdapat kalimat “Siapa kita? kami K3S Kecamatan Bukateja. Bukateja? hebat luar biasa. Bupati Purbalingga? Tiwi Tiwi Tiwi. Tiwi? Lanjutkan. Melati? yes yes yes. Melati melati indahnya berseri, Melati melati harum dan mewangi, pagi siang malam terbayang di hati melati, melati pujaan hati. Melati? Oke oke yes” hal ini dibuktikan dengan screnshoot postingan dari akun Facebook “Riza Ardiana” (Bukti T-1); c. Bahwa atas informasi tersebut, Teradu melakukan penelusuran dari tanggal 9 sampai dengan 13 Mei 2020 dengan cara mencari identitas nama-nama pegawai ASN yang hadir dalam kegiatan K3S dan turut serta dalam pembuatan video yel- yel tersebut; d. Bahwa setelah melakukan penelusuran, Teradu memutuskan informasi awal tersebut mengandung dugaan pelanggaran Pemilihan sehingga dijadikan Temuan dengan Nomor Register: 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 14 Mei 2020; e. Bahwa berdasarkan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang “Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya pelanggaran Pemilihan” lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kotamenyatakan waktu Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukan; Berdasarkan uraian tersebut, maka penetapan hasil pengawasan menjadi Temuan masih dalam tenggang waktu sebagaimana ketentuan tersebut. f. Bahwa pada prinsipnya Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan karena tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku; Bahwa terhadap dalil Pengadu sesuai dengan pokok pengaduan, Teradu menanggapi dengan menyampaikan argumentasi sebagai berikut: a. Bahwa Teradu telah mengumumkan status penanganan pelanggaran Nomor Register 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020pada tanggal 19 Mei 2020 yang ditempatkan di papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan “Hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran pemilihan namun termasuk dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain, diteruskan kepada instansi yang berwenang.” Maka Teradu telah meneruskan rekomendasi atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undanganlain dengan Nomor Register 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); c. Bahwa atas dalil yang menyatakan bahwa Pengadu I dan Pengadu II dimasukkan dalam rekomendasi Teradu kepada KASN, perkenankan Teradu menyampaikan proses penanganan kasus sebagai berikut : 1. Dalam rangka tindak lanjut temuan Bawaslu Kabupaten Purbalingga Nomor Register 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020, Teradu mengundang para ASN yang diduga hadir dalam kegiatan K3S dan turut serta dalam pembuatan video yel-yel tersebut untuk dimintai keterangan melalui surat undangan klarifikasi. Undangan klarifikasi dilakukan secara patut. Namun dari undangan klarifikasi yang disampaikan kepada 30 orang ASN dalam kenyataannya yang hadir klarifikasi hanya 10 orang ASN. Pengadu I dan Pengadu II termasuk pihak yang tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi. Hal ini dapat dibuktikan dengan daftar hadir klarifikasi (Bukti T-2); 2. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 atas nama Parniti dan Sadir keduanyamengakui hadir dalam kegiatan K3S dan turut serta dalam pembuatan video yel-yel tersebut. Dari kedua Terlapor ini juga diperoleh keterangan bahwa Pengadu I hadir dan turut serta dalam pembuatan video yel-yel tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan Berita Acara Klarifikasi atas nama Parniti dan Sadir (Bukti T-3 dan T-4); 3. Bahwa hasil klarifikasi pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 atas nama Tokhid diperoleh pengakuan bahwa Pengadu II hadir dalam kegiatan K3S dan turut serta dalam pembuatan video yel-yel tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan Berita Acara Klarifikasi atas nama Tokhid (Bukti T-5); 4. Atas dasar pengakuan dan keterangan KetigaASN sebagaimana tersebut di atas, Teradu melalui rapat pleno memutuskan bahwa Pengadu I dan Pengadu II hadir dan turut serta dalam pembuatan video yel-yel sebagaimana yang dipermasalahkan dalam aduan ini sehingga dimasukkan sebagai Terlapor dalam rekomendasi ke KASN; 5. Bahwa dalam hal adanya dugaan pelanggaran yang tidak memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, tetapi dugaan pelanggaran tersebut melanggar peraturan perundang-undanganlain, dalam hal ini adalah melanggar netralitas ASN, maka Bawaslu meneruskan ke instansi yang berwenang, yang dalam hal ini adalah Komisi Aparatur Sipil Negara; 6. Bahwa dalam hal pemberian sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas ASN, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Kewenangan Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi dimana rekomendasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada KASN. KASN yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang dianggap telah melanggar netralitas ASN; 7. Bahwa dalam rekomendasi sanksi yang diterbitkan oleh KASN, Pengadu II tidak termasuk sebagai Terlapor yang dijatuhi sanksi moral (Bukti T-6); 8. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa terhadap Undangan Klarifikasi Nomor 039/Bawaslu-Prov.JT-20/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada Pengadu I (Mukti Wibowo), sudah terdistribusikan. (Bukti T-7); 9. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyebutkan adanya 5 (lima) orang ASN yakni Abdul Malik, Teguh Santosa, Lini Pratiwi, Pariem dan Mursidah hadir dalam kegiatan K3S dan turut serta dalam pembuatan video yel-yel tersebut namun tidak direkomendasikan oleh Teradu, dapat dijelaskan bahwa: a) Teradu telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada kelima orang tersebut namun kelima orang itu tidak hadir (Bukti T-8); b) Berdasarkan hasil klarifikasi 10 (sepuluh) orang ASN yang hadir memenuhi undangan klarifikasi, tidak ada satupun yang menyebutkan jika kelima orang tersebut hadir dalam kegiatan K3S dan turut serta dalam pembuatan video yel-yel tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar alasan Teradu tidak memasukkan kelima nama tersebut dalam rekomendasi ke KASN karena bukti tidak cukup kuat. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan. 1. Menolak seluruh dalil pokok aduan Pengadu; 2. Menyatakan para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; 4. Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP Republik Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyerahkan alat bukti sebagai berikut : NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 : Screnshoot Postingan Facebook akun Riza Ardiana 2 T-2 : Daftar Hadir Klarifikasi 3 T-3 : Berita Acara Klarifikasi Parniti,S.Pd.SD 4 T-4 : Berita Acara Klarifikasi Sadir, S.Pd 5 T-5 : Berita Acara Klarifikasi Tokhid, S.Pd., MM 6 T-6 : Surat Rekomendasi KASN Nomor : R-1568/KASN/5/2020 Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN a.n Tokhid, S.Pd., M.M. dkk 7 T-7 : Undangan Klarifikasi atas nama Muktiwibowo 8 T-8 : Undangan Klarifikasi atas nama - Abdul Malik - Teguh Santosa - Lini Pratiwi - Pariem - Mursidah [2.7.2] KETERANGAN SAKSI Saksi Pengadu SunarsihAdalah guru satu sekolah dengan Pengadu I, yang menerangkan bahwa pada tanggal kejadian Rapat K3S bulan Februari 2020, Pengadu I barada di kantor sehari penuh bersama saksi dan guru-guru lainnya melaksanakan tugas kedinasan yaitu menyiapkan kunjungan dinas yang akan dilakukan ke sekolah saksi. Pengadu I tidak kemana-mana selama sehari penuh; Tokhidmenerangkan bahwa jika Pengadui I tidak hadir dalam Rapat K3S dimaksud pada bulan Februari 2020.Saksi adalah Koordinator wilayah K3S Kecamatan Bukateja yang merupakah salah satu yang hadir dalam Rapat K3S dimaksud dan menerima Surat Penringatan Tertulis dari KASN karena melanggar Netralitas ASN. [2.7.3] KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1 . Bawaslu Provinsi Jawa Tengah a ) Teradu telah melaksanakan ketentuan dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, walaupun dalam keterbatasan waktu (waktu penanganan pelanggaran selama 3 (tiga) hari ditambah 2 (dua) hari), namun secara maksimal dan efektif waktu tersebut digunakan sebagaimana mestinya. b ) Orang-oran (ASN) yang diduga terlibat pelanggaran ASN sangat banyak yaitu 30 orang berdasar kajian terhadap sebuah Video yang viral dalam melakukan yel-yel dsn nyanyian dukungan terhadap Bupati Purbalingga yang diyakini akan mencalonkan kembali pada Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020. c ) Dari 30 (tiga puluh) orang ASN yang diundang untuk menghadiri klarifikasi hanya 10 (sepuluh) orang yang hadir. Selebihnya tidak hadir. d ) Yang hadir telah memberikan keterangan bahwa benar terjadi kegiatan rapat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di wilayah Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, dan benar melakukan nyanyian dan yel-yel dukungan terhadap Bupati Purbalingga saat ini. e ) Bahwa hasil kajian terhadap klarifkasi telah diplenokan dan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN{). f ) Atas rekomendasi Bawaslu tersebut KASN telah memberikan keputusan bahwa beberapa ASN dinyatakan bersalah dan Peringatan Tertulis, terlepas ada pihak (yaitu Pengadu I dan Pengadu II) yang merasa tidak terima dan mempermasalahkan (mengadukan) atas penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Purbalingga kepada Dewan Kehormatan Pelanggaran Pemilu. 2 . Anggota Panwascam Bukateja Yang bersangkutan memberikan keterangan terhadap Video Nyanyian dan Yel-Yel yang dilakukan oleh Para ASN (yaitu Kepala Sekolah SD di wilayah Kecamatan Bukateja) karena Pihak terkait ini mengenali beberapa ASN dalam Video tersebut, hal ini untuk memastikan tidak terjadi kesalahan orang dalam menyampaikan Undangan dan melakukan klarifikasi terhadap Para Pihak yang diduga terlibat. 3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga Pada pokoknya memberikan keterangan bahwa tidak tahu menahu tentang kegiatan K3S Bukateja tersebut, karena tidak melaporkan kegiatan tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu tidak profesional dan tidak adil dalam penanganan temuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. [4.1.1] Para Teradu merekomendasikan nama Pengadu I ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena melanggar netralitas ASN, meskipun Pengadu I tidak hadir dalam pertemuan KKKS Kecamatan Bukateja pada 8 Februari 2020 di Saung Apung Kedungjati. [4.1.2] Para Teradu melakukan melakukan klarifikasi kepada Pengadu II dan menyimpulkan terbukti melanggar netralitas meskipun sudah pensiun dari ASN sejak 1 Mei 2020; [4.1.3] Para Teradu tidak merekomendasikan 5 (lima) orang ASN, yakni Abdul Malik Kepala SD Negeri 3 Kembangan, Teguh Santosa Kepala SD Negeri 1 Kutawis, Lini Pratiwi Kepala SD Negeri 2 Kembangan, Pariem Kepala SD Negeri 5 Bukateja dan Mursidah Kepala SD Negeri 2 Karanggedang yang melanggar netralitas ASN karena hadir dalam pertemuan KKKS Kecamatan Bukateja pada 8 Februari 2020 ke KASN; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu kecuali diakui oleh para Teradu sebagai kebenaran, sebagai berikut : [4.2.1] Bahwa para Teradu telah mengumumkan status penanganan pelanggaran Nomor Register 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 pada tanggal 19 Mei 2020 yang ditempatkan di papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan “Hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran pemilihan namun termasuk dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan lain, diteruskan kepada instansi yang berwenang.” Maka Teradu telah meneruskan rekomendasi atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan lain dengan Nomor Register 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tindak lanjut temuan Bawaslu Kabupaten Purbalingga Nomor Register 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020, Teradu mengundang para ASN yang diduga hadir dalam kegiatan K3S dan turut serta dalam pembuatan video yel-yel tersebut untuk dimintai keterangan melalui surat undangan klarifikasi. Undangan klarifikasi dilakukan secara patut. Namun dari undangan klarifikasi yang disampaikan kepada 30 orang ASN dalam kenyataannya yang hadir klarifikasi hanya 10 orang ASN. Para Pengadu termasuk pihak yang tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi. Hal ini dapat dibuktikan dengan daftar hadir klarifikasi. Berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 atas nama Parniti dan Sadir keduanya mengakui hadir dalam kegiatan K3S dan turut serta dalam pembuatan video yel-yel tersebut dan keduanya menerangkan Pengadu I hadir dan turut serta dalam pembuatan video yel-yel tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan Berita Acara Klarifikasi atas nama Parniti dan Sadir. Selanjutnya Para Teradu melalui rapat pleno memutuskan bahwa Para Pengadu hadir dan turut serta dalam pembuatan video yel-yel sebagaimana yang dipermasalahkan dalam aduan ini sehingga dimasukkan sebagai Terlapor dalam rekomendasi ke KASN. Bahwa dalam hal adanya dugaan pelanggaran yang tidak memenuhi unsur pelanggaran Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang- Undang, tetapi dugaan pelanggaran tersebut melanggar peraturan perundang-undangan lain, dalam hal ini adalah melanggar netralitas ASN, maka Bawaslu meneruskan ke instansi yang berwenang, yang dalam hal ini adalah Komisi Aparatur Sipil Negara. Pemberian sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas ASN, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Kewenangan Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi dimana rekomendasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada KASN. KASN yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang dianggap telah melanggar netralitas ASN; [4.2.2] Para Teradu menyatakan hasil klarifikasi pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 atas nama Tokhid diperoleh pengakuan bahwa Pengadu II hadir dalam kegiatan KKKS dan turut serta dalam pembuatan video yel-yel tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan Berita Acara Klarifikasi atas nama Tokhid. Kemudian dalam rekomendasi sanksi yang diterbitkan oleh KASN, Pengadu II tidak termasuk sebagai Terlapor yang dijatuhi sanksi moral. [4.2.3] Bahwa terkait dalil para Pengadu yang menyebutkan adanya 5 (lima) orang ASN yakni Abdul Malik, Teguh Santosa, Lini Pratiwi, Pariem dan Mursidah hadir dalam kegiatan KKKS dan turut serta dalam pembuatan video yel-yel tersebut namun tidak direkomendasikan oleh Para Teradu. Dapat dijelaskan bahwa Para Teradu telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada kelima orang tersebut namun kelima orang itu tidak hadir. Berdasarkan hasil klarifikasi 10 (sepuluh) orang ASN yang hadir memenuhi undangan klarifikasi, tidak ada satupun yang menyebutkan jika kelima orang tersebut hadir dalam kegiatan KKKS dan turut serta dalam pembuatan video yel- yel tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar alasan Para Teradu tidak memasukkan kelima nama tersebut dalam rekomendasi ke KASN karena bukti tidak cukup kuat; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat : [4.3.1] Menimbang dalil para Teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya merekomendasikan nama Pengadu I ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena melanggar netralitas ASN, meskipun Pengadu I tidak hadir dalam pertemuan KKKS Kecamatan Bukateja pada tanggal 8 Februari 2020. Terungkap fakta pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2020 dilaksanakan pertemuan KKKS Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga di Saung Apung Kedungjati. Pada pertemuan tersebut ASN yang hadir mengucapkan yel-yel “siapa kita ? Kami K3S Kecamatan Bukateja. Bukateja ? Hebat Luar Biasa ? Bupati Purbalingga ? Tiwi Tiwi Tiwi. Tiwi ? Lanjutkan. Melati ? yes yes yes. Melati melati indahnya berseri melati melati harum dan mewangi, pagi siang malam terbayang di hati mlati, melati pujaan hati. Melati ? Oke oke yes’’, sebagai dukungan kepada Bakal Calon Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., B.Econ, M.M. (Bu Tiwi). Sesuai alat bukti para Pengadu berupa daftar hadir, kegiatan tersebut dihadiri oleh 32 (tiga puluh dua) orang ASN. Pengadu I selaku Kepala Sekolah SDN 1 Kembangan tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan tidak menandatangani daftar hadir. Saksi Sunarsih, guru SDN 1 Kembangan menerangkan pada hari Sabu, 8 Februari 2020, Pengadu I berada di sekolah sejak pukul 07.00 s.d 15.00 WIB dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan lomba. Saksi Tohid selaku Pengawas Sekolah sekaligus Koorwil Dindikbud Kecamatan Bukateja yang hadir dalam kegiatan KKKS juga menyatakan Pengadu I tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Selanjutnya tanggal 9 Mei 2020, Bawaslu Kabupaten Purbalingga mendapat informasi awal adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN melalui media sosial Facebook, dilengkapi video sejumlah orang yang diduga sebagai ASN mengucapkan yel-yel dukungan kepada Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE., B.Econ yang akan mencalonkan kembali pada Pilkada Serentak 2020. Tanggal 9 s.d 13 Mei 2020, Para Teradu menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penelusuran identitas ASN yang hadir dalam produksi video yel-yel. Kemudian tanggal 14 Mei 2020 Para Teradu menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan sehingga dijadikan temuan dan diregister dengan Nomor : 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 dan melakukan klarifikasi kepada para Kepala Sekolah SD di Kecamatan Bukateja. Terungkap fakta, undangan klarifikasi diserahkan oleh Pihak Terkait Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga hanya kepada Saksi Tohid, S.Pd. Namun, undangan tersebut tidak semuanya diambil oleh ASN yang diundang. Saksi Tohid menolak saat akan dititipi undangan klarifikasi kedua oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Pada tanggal 15 s.d 16 Mei 2020 hanya 10 (sepuluh) orang ASN yang hadir memenuhi undangan klarifikasi. Terungkap fakta, Pengadu I tidak hadir dalam klarifikasi karena baru menerima undangan klarifikasi Nomor : 039/ Bawaslu-Prov.JT-20/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2020. Begitupula Pengadu II juga tidak memenuhi undangan klarifikasi karena baru menerima undangan pada tanggal 29 Mei 2020. Undangan tersebut dikirim ke SDN 3 Majasari, padahal Pengadu II sudah pensiun sejak tanggal 1 Mei 2020. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap 10 (sepuluh) orang ASN, pada tanggal 19 Mei 2020 para Teradu mengumumkan status penanganan pelanggaran Nomor Register 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Pada pengumuman tersebut, para Teradu menyatakan Pengadu I melanggar netralitas, norma dasar, kode etik dan perilaku ASN sebagaimana Pasal 2 huruf f, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 ayat (2) huruf d, huruf e, huruf h, huruf k, huruf l, Pasal 9 ayat (2), Pasal 23 Huruf d, dan Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 huruf c PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Ketua Bawaslu Kab. Purbalingga melalui surat No. 44/BawasluProvJT-20/PM.00.02/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 meneruskannya ke KASN. Selanjutnya pada tanggal 29 Mei 2020, KASN menerbitkan surat Rekomendasi No. R-1568/KASN/5/2020. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu menerangkan Pengadu I dinyatakan melanggar netralitas ASN hanya berdasarkan keterangan 2 (dua) orang yang juga berstatus terlapor dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN, yakni Parniti dan Sadir dan tidak didukung alat bukti lainnya. Terungkap fakta Pengadu I tidak pernah mendapat informasi mengenai hasil kajian Bawaslu Kabupaten Purbalingga terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. DKPP menilai tindakan para Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu terbukti tidak profesional dan adil dalam penanganan dugaan pelanggaran Netralitas ASN. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, anggota TNI dan anggota Polri, seharusnya panggilan dilakukan secara patut. Alih-alih patuh terhadap prosedur panggilan, para Teradu justru melakukan tindakan mal administrasi menitipkan undangan klarifikasi kepada Tohid yang tidak mempunyai kewajiban hukum melaksanakan tugas tersebut. Tindakan para Teradu yang tidak professional telah menimbulkan ketidakadilan bagi Pengadu I dan secara serta merta dinyatakan melanggar netralitas ASN tanpa didukung alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Berdasarkan fakta tersebut di atas Para Terbukti melanggar Pasal 10 huruf c dan huruf d dan Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang dalil para Teradu melakukan klarifikasi Pengadu II yang sudah pensiun sejak 1 Mei 2020. Terungkap fakta Pengadu II sejak tanggal 1 Mei 2020 telah pensiun dari ASN mendasarkan pada Surat Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : 00041/23303/AZ/01/20 tanggal 1 Mei 2020 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun. Namun, pada tanggal 14 Mei 2020, Para Teradu mengirimkan undangan klarifikasi Nomor : 039/ Bawaslu-Prov.JT-20/V/2020. Selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2020, para Teradu mencantumkan nama Pengadu II sebagai terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diregister dengan Nomor 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 yang ditempel pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Selanjutnya para Teradu menyatakan Pengadu II melanggar netralitas, norma dasar, kode etik dan perilaku ASN sebagaimana Pasal 2 huruf f, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 ayat (2) huruf d, huruf e, huruf h, huruf k, huruf l, Pasal 9 ayat (2), Pasal 23 Huruf d, dan Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 huruf c PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta meneruskannya ke KASN. DKPP menilai tindakan para Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu terbukti bertindak tidak cermat dan berhati- hati dalam melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran pemilihan. Tindakan para Teradu yang tidak memastikan identitas Pengadu II yang sudah pensiun tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Menimbang dalil para Teradu tidak merekomendasikan 5 (lima) orang ASN, yakni Abdul Malik Kepala SD Negeri 3 Kembangan, Teguh Santosa Kepala SD Negeri 1 Kutawis, Lini Pratiwi Kepala SD Negeri 2 Kembangan, Pariem Kepala SD Negeri 5 Bukateja dan Mursidah Kepala SD Negeri 2 Karanggedang yang hadir dalam pertemuan KKKS Kecamatan Bukateja pada 8 Februari 2020 kepada KASN. Terungkap fakta pada alat bukti para Pengadu berupa daftar hadir peserta kegiatan KKKS tanggal 8 Februari 2020, kelimanya menandatangani daftar hadir. Saksi Tohid membenarkan kehadiran kelima orang ASN tersebut pada kegiatan KKKS. Para Teradu berdalih 5 (lima) orang ASN tersebut tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi sehingga menurut para Teradu tidak terbukti melanggar netralitas ASN. DKPP menilai tindakan para Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu tidak cermat dan teliti dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pilkada. Seharusnya berdasarkan alat bukti daftar hadir kelima ASN digunakan sebagai bukti awal untuk mengkonfirmasi kepada pihak terkait yang telah memenuhi panggilan klarifikasi. Tindakan para Teradu yang tidak professional dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 10 huruf a, huruf C dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, keterangan Pihak Terkait, keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Iman Nurhakim selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga, Teradu II Joko Prabowo, Teradu III Mirsad, Teradu IV Teguh Irawanto dan Teradu V Setiawati masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir