Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 83 Tahun 2024
Fery Triatmojo, Anggota KPU Kota Bandar Lampung
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/09/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-07-2024
👁 39 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 91-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap kronologis laporan pelapor tersebut diawali dengan laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 26 Februari 2024, oleh Pelapor A.n.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan berkomunikasi, menawarkan, dan menjanjikan perolehan suara M. Erwin Nasution selaku Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Daerah Pemilihan Kota Bandar Lampung 4, dari PDI Perjuangan Nomor Urut 3.
Pasal DilanggarPasal 6; Pasal 5 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 8; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fery Triatmojo selaku Anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 91- P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Iskardo P. Panggar Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Jalan Pulau Morotai No. 89 Jagabaya III, Way Halim, Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Suheri Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Jalan Pulau Morotai No. 89 Jagabaya III, Way Halim, Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Imam Bukhori Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Jalan Pulau Morotai No. 89 Jagabaya III, Way Halim, Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Tamri Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Jalan Pulau Morotai No. 89 Jagabaya III, Way Halim, Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Ahmad Qohar Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Jalan Pulau Morotai No. 89 Jagabaya III, Way Halim, Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu V; 6. Nama : Gistiawan Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Jalan Pulau Morotai No. 89 Jagabaya III, Way Halim, Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu VI; 7. Nama : Hamid Badrul Munir Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Jalan Pulau Morotai No. 89 Jagabaya III, Way Halim, Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu VII; Pengadu I s.d. Pengadu VII selanjutnya disebut sebagai--------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu Nama : Fery Triatmojo Jabatan : Anggota KPU Kota Bandar Lampung Alamat : Jl. Pulau Sebesi No 90 Sukarame, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 91-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap kronologis laporan pelapor tersebut diawali dengan laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 26 Februari 2024, oleh Pelapor A.n. Sdr. M ERWIN NASUTION selaku Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 4 (empat) No Urut 3 (tiga) yang melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Lampung dengan Nomor penerimaan Laporan Nomor: 001/LP/PL/Prov/08.00/II/2024, dimana uraian peristiwa yang dilaporkan yaitu: - sekira Oktober 2023, Fery Triatmojo selaku Anggota KPU Kota Bandar Lampung menyampaikan dan menawarkan kepada Pelapor A.n Sdr. M Erwin Nasution selaku Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 4 (empat), dimana terlapor menjanjikan kepada pelapor agar dapat menjadi anggota legislatif dengan sejumlah uang, yaitu dengan uang sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) - pada Tanggal 5 Januari Tahun 2024 pelapor memberikan uang kepada terlapor sejumlah Rp. 60.000.000, (enam puluh juta) - pada 2 Februari 2024, Pelapor memberikan uang kepada terlapor sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) - pada tanggal 10 Februari 2024, sejumlah Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) - Pada tanggal 18 Februari 2024, bahwa Sdr. Fery Triatmojo memberikan uang sebanyak Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Sdr. Heri Hilman selaku PPK Kedaton - Sekira pertengah Januari 2024 Sdr. Fery Triatmojo menyampaikan pada Pelapor untuk memberikan sejumlah uang kepada Sdr Erwin Arwan selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Kedaton dan Sdr. Septoni selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Way Halim, - Hal tersebut diatas kemudian ditindaklanjuti pada tanggal 10 Februari 2024, yaitu Pelapor menyampaikan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Sdr Erwin Arwan selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Kedaton dan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Sdr. Septoni selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Way Halim. - pada tanggal 25 Februari 2024, Pukul 19.22 WIB, Terlapor menyampaikan kepada Pelapor bahwa terlapor tidak menyanggupi untuk dapat menjadikan Sdr. M ERWIN NASUTION sebagai Anggota Legislatif. 2. Sehubungan uraian pada huruf a di atas, bahwa pada tanggal 28 Februari 2024, LO pelapor atas nama Eryan Efendi. MN. S.HI nenyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Lampung, Surat Pencabutal Laporan ter-tanggal 27 Februari 2024 atas nama M. Erwin Nasution S.T., M.M, atas Laporan Nomor: 001/LP/PL/Prov/08.00/II/2024 yang ditandatangani bermaterai oleh pelapor. sehingga kemudiar laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena telah dicabut olel Pelapor 3. Selanjutnya pada Tanggal 28 Februari 2024, Sdr. DESTRA YUDHA SETIAWAN melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Lampung, dengan Nomor penerimaan Laporan Nomor: 002/ LP/PL/Prov/08.00/II/2024, dimana uraian peristiwa yang dilaporkan yaitu: - pada tanggal 27 Februari 2024, sekira pukul 14.00 WIB saya melihat berita di media sosial tiktok dengan akun yaitu HELO INDONESIA LAMPUNG dengan judul berita "Merasa ditipu Rp. 530.000.000,- Caleg PDIP Laporkan Oknum KPU Balam." Bahwa berdasarkan berita tersebut telah terjadi penipuan oleh oknum KPU Kota Bandar Lampung dengan inisial FT yaitu Feri Triatmojo kepada Calon Legislatif DPRD Kota Bandar Lampung Nomor Urut 3, DAPIL 4 dari PDIP an. Erwin Nasution - Bahwa telah diduga adanya pengkondisian suara pemilih untuk Sdr. Erwin Nasution agar dapat terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, dimana berdasarkan pengakuan calon legislatif tersebut pada pemberitan sebagaimana diatas, Sdr. Feri Triatmojo telah menerima imbalan uang sejumlah Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah). - Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu tersebut juga melibatkan unsur Penyelenggara Pemilu lainnya, yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim yang ditengarai telah menerima imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000,-, (lima puluh juta rupiah), Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton yang ditengarai telah menerima imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), serta Ketua PPK Kedaton yang ditengarai telah menerima imbalan uang sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) [2.2] PETITUM PARA PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-17, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 a. satu buah Flasdisk berisi 1. Rekaman suara berdurasi 00:24:35 yang diperoleh dari ketua Umum Laskar Lampung; 2. Video Berita yang diunggah pada Media TVRI LAMPUNG; 3. Video Berita yang diunggah pada Akun Media Tiktok dengan link https://vt.tiktok.com/ZSFBNsBNA 4. Hasil Scan Formulir Penerimaan Laporan dengan Nomor: 001/ LP/PL/Prov/08.00/II/2024, tanggal 26 Februari 2024, Pelapor A.n. Sdr. M ERWIN NASUTION selaku Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 4 (empat) No Urut 3 (tiga); 5. Hasil Scan Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor: 001/ LP/PL/Prov/08.00/II/2024, tanggal 26 Februari 2024, Pelapor A.n. Sdr. M ERWIN NASUTION selaku Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 4 (empat) No urut 3 (tiga) 6. Bukti Video dari Laporan Nomor: 001/LP/PL/ Prov/08.00/II/2024, tanggal 26 Februari 2024 yang menjelaskan bahwa Sdr. Fery Triatmojo selaku Anggota KPU Kota Bandar Lampung yang telah menerima Uang sebanyak Rp. 530.000.000,- dari pelapor A.n. Sdr. M ERWIN NASUTION; 7. Hasil Scan Surat Pencabutan Laporan tertanggal 27 Februari 2024 atas nama M. Erwin Nasution, S.T., M.M, atas Laporan Nomor: 001/LP/PL/Prov/08.00/II/2024 yang ditandatangani bermaterai oleh Sdr. M ERWIN NASUTION; 8. Hasil Scan Berita Acara Klarifikasi Pelapor A.n. DESTRA YUDHA SETIAWAN pada hari Senin Tanggal 04 bulan Maret tahun 2024; 9. Hasil Scan FERY TRIATMOJO pada hari Senin Tanggal 4 bulan Maret Tahun 2024; 10. Hasil Scan Berita Acara Klarifikasi A.n. NEROZELLY AGUNG PUTRA, pada hari Jum'at tanggal 08 bulan Maret tahun 2024; 11. Hasil Scan Berita Acara Klarifikasi A.n. WILSEN ANUGERAH dan HENGKY KUSUMA WIJAYA pada hari Jum'at tanggal 08 bulan maret tahun 2024; 12. Hasil Scan Berita Acara Klarifikasi A.n. HERMAN BATIN MANGKU, pada hari Rabu tanggal 13 bulan Maret tahun 2024; 13. Hasil Scan Berita Acara Klarifikasi A.n. ERYAN EFENDI., MN., S.HI, pada hari Kamis tanggal 14 bulan Maret tahun 2024; 14. Hasil Scan Berita Acara Klarifikasi A.n IKA KARTIKA, S.Pd.I., pada hari Senin Tanggal 18 bulan Maret tahun 2024; 15. Hasil Scan Berita Acara Klarifikasi A.n DEDY TRIYADI., S.E., S.H.pada hari Senin Tanggal 18 bulan Maret tahun 2024; 16. Hasil Scan Berita Acara Klarifikasi A.n MAHMUD AFRIZANI, S.H.pada hari Senin Tanggal 18 bulan Maret tahun 2024. 2. P-2 Fotocopy Formulir Penerimaan Laporan dengan Nomor: 001/ LP/PL/Prov/08.00/II/2024, tanggal 26 Februari 2024, Pelapor A.n. Sdr. M ERWIN NASUTION selaku Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 4 (empat) No Urut 3 (tiga); 3. P-3 Fotocopy Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor: 001/LP/PL/Prov/08.00 /II/2024, tanggal 26 Februari 2024, Pelapor A.n. Sdr. M ERWIN NASUTION selaku Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 4 (empat) No Urut 3 (tiga); 4. P-4 Fotocopy Surat Pencabutan Laporan tertanggal 27 Februari 2024 atas nama M. Erwin Nasution S.T, MM atas laporan Nomor 001/LP/PL/Prov/08.00 /II/2024 yang ditandatangani bermaterai oleh Sdr M. Erwin Nasution; 5. P-5 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi Pelapor A.n. DESTRA YUDHA SETIAWAN pada hari Senin Tanggal 04 bulan Maret tahun 2024; 6. P-6 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi Terlapor A.n. FERY TRIATMOJO pada hari Senin Tanggal 04 bulan Maret tahun 2024; 7. P-7 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi A.n. NEROZELLY AGUNG PUTRA, pada hari Jum'at tanggal 08 bulan Maret tahun 2024; 8. P-8 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi A.n. WILSEN ANUGERAH dan HENGKY KUSUMA WIJAYA pada hari Jum'at tanggal 08 bulan Maret tahun 2024; 9. P-9 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi A.n. HERMAN BATIN MANGKU, pada hari Rabu tanggal 13 bulan Maret tahun 2024; 10. P-10 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi A.n. ERYAN EFENDI., MN., S.HI, pada hari kamis tanggal 14 bulan maret tahun 2024 11. P-11 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi An IKA KARTIKA, S.Pd.I., pada har Senin Tanggal 18 bulan Maret tahun 2024; 12. P-12 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi An DEDY TRIYADI., S.E., S.H. pada hari Senin Tanggal 18 bulan Maret tahun 2024; 13. P-13 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi An MAHMUD AFRIZANI, S.H. pada hari Senin Tanggal 18 bulan Maret tahun 2024. 14. P-14 Pemberitahuan status laporan Bawaslu Provinsi Lampung berdasarkan hasil kajian awal tanggal 28 Februari 2024; 15. P-15 Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Prov/08.00/III/2024; 16. P-16 Pemberitahuan status laporan Bawaslu Provinsi Lampung berdasarkan hasil kajian terhadap laporan tanggal 25 Maret 2024; 17. P-17 Surat Nomor 41/PP.01.01/K.LA/03/2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang ditujukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pada tanggal 25 Maret 2024. [2.4] SAKSI PARA PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2024, Para Pengadu mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut : [2.4.1] Nerozelly Agung Putra 1. Bahwa saksi mengenal baik saudara M. Erwin Nasution; 2. Bahwa saksi menerangkan pada malam hari sebelum M. Erwin Nasution menyampaikan laporan, saksi ditelpon oleh yang bersangkutan dan menyatakan bahwa M. Erwin Nasution memiliki masalah. Setelah itu, esoknya keduanya bertemu dikediaman saksi. Bahwa pada pertemuan itu, saksi diberikan bukti- bukti termasuk chat dan rekaman. Kemudian saksi bertanya apakah ini ditindaklanjuti atau didamaikan? Kemudian M. Erwin Nasution menyatakan untuk ditindaklanjuti; 3. Bahwa setelah bukti-bukti diberikan kepada saksi, kemudian saksi memanggil wartawan dan segera melakukan konferensi pers. Setelah itu, saksi menghubungi Pengadu I untuk bertemu. Kemudian saksi bersama beberapa temannya mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Lampung. Setelah berada di kantor Bawaslu Provinsi Lampung, saksi sekali bertanya kepada M. Erwin Nasution terkait masalahnya tersebut “apakah ini mau diselesaikan atau tetap mau mengadukan”. Kemudian ke-esokan harinya saudara M. Erwin Nasution mencabut laporannya. Menurut saksi, pencabutan laporan a quo karena menyangkut lembah hijau, takut tidak didatangi orang karena pusat bisnis. Kemudian ibunya ditakutin lagi bahwa kalau di adukan ke hukum, keduanya jadi tersangka juga. Namun terkait pencabutan laporan, M. Erwin Nasution tidak berkoordinasi lagi dengan saksi Nerozelly Agung Putra; 4. Bahwa setelah pencabutan laporan, saksi berkomunikasi dengan M. Erwin Nasution dan menyatakan ‘kok dicabut” kemudian M. Erwin Nasution menyatakan karena Orang tua dan kakak minta dicabut; [2.4.2] Destra Yudha Setiawan 1. Bahwa Saksi seorang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, saksi juga sebagai Ketua DPC Laskar Lampung kota; 2. Saksi menerangkan bahwa awalnya memang M. Erwin Nasution ini membuat aduan ke Bawaslu Provinsi Lampung namun besoknya aduan tersebut dicabut; 3. Bahwa saksi menyatakan mendapatkan perintah dari Ketua Umum Laskar dengan komitmen awal pihaknya akan mencoba bersama-sama membersihkan artinya dari penyelenggara pemilu yang ingin mencoba bermain-main sehingga saksi melaporkan; 4. Bahwa saksi menerangkan dasar untuk melaporkan ke Bawaslu Provinsi Lampung mendapatkan info dari akun media sosial tiktok dan hal itulah saksi berikan ke Bawaslu Provinsi Lampung dengan bukti-bukti pendukung yang ada; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Eksepsi Pengaduan Kurang Pihak (plurium litis consortium) Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan Pelapor/Pengadu yang menduga Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tuduhan Teradu menjanjikan kemenangan pada salah satu calon Legislatif sdr. Erwin Nasution, akan tetapi dalam perkara a quo berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan sdr. Erwin Nasution tidak dimintai keterangannya atau tidak dimasukan sebagai pihak, maka kami berpendapat terhadap perkara a quo Kurang Pihak (plurium litis consortium) serta Dapat dikatakan error in persona dalam Aduan/Laporan kurang pihak apabila Pihak yang bertindak sebagai Pelapor/Pengadu atau yang ditarik sebagai TERADU tidak lengkap, dan tidak dapat membuktikan dalil-dalil dalam pokok permohonannya. 2. Bahwa pada pokoknya Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil Pengadu kecuali yang diakui secara tegas. 3. Bahwa terhadap dugaan yang disangkakan terhadap saya yaitu Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, adalah tidak benar bahwa saya tidak pernah menjanjian atau meminta sesuatu pada siapapun untuk dapat terpilih menjadi anggota legislatif, dan saya selalu menjunjung tinggi Kode etik Penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 4. Bahwa terhadap perkara a quo telah terdapat 2 (dua) Laporan yang telah disampaikan Kepada Bawaslu Provinsi Lampung; - Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024 Pelapor a.n M. Erwin Nasution melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Lampung namun Laporan tersebut dicabut pada tanggal 28 Februari 2024, dengan surat pencabutan tertanggal 27 Februari 2024 M. Erwin Nasution dengan Nomor: 001/LP/PL/Prov/08.00/II/2024. - Bahwa kemudian kembali terdapat Laporan kepada Bawaslu Provinsi Lampung dengan Pelapor DESTRA berdasarkan Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Prov/08.00/III/2024, kemudian perlu diketahui terhadap Laporan ini Pelapor adalah orang yang bukan menyaksikan secara langsung atau mengalami secara langsung dugaan pelanggaran yang disangkakan, Pelapor hanya mengetahui dari media social dan mendengarkan dari cerita orang lain lain (testimonium de auditu) maka patut dikesampingkan. - Bahwa apabila kemudian Bawaslu Provinsi menindaklanjuti terhadap laporan tersebut yang dijadikan dasar sebagai Laporan Kode Etik Penyelenggara Pemilu ke DKPP adalah tidak tepat, dikarenakan sebagaimana yang tertuang pada dalil diatas bahwa terhadap Laporan yang disampaikan langsung oleh Erwin Nasution yang merasa menjadi korban dicabut sedangkan Pelapor Destra ini adalah bukan orang yang menyaksikan langsung atau mengalami langsung, sehingga saya berpendapat apabila Pengaduan dalam perkara a quo tidak memenuhi syarat formil dan materil. 5. Bahwa berdasarkan alat bukti yaitu Rekaman suara berdurasi 00:24:35 yang diperoleh dari ketua umum Laskar Lampung, Video yang diunggah pada media TVRI LAMPUNG, Video berita yang diunngah melalui TIK-TOK. - Bahwa berdasarkan UU ITE dalam Pasal 6 menyebutkan “Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan” - Bahwa berdasarkan Pasal tersebut dan terhadap alat bukti rekaman (bukti elektronik) yang disampaikan Pelapor patut untuk diabaikan, karena video atau rekaman suara yang dihadirkan patut dipertanyakan keabsahannya sebagai alat bukti elektronik karena sejatinya terhadap rekaman atau video tersebut membutuhkan validitas dari ahli forensik, - Bahwa bukti yang dihadirkan oleh Pelapor yaitu berbentuk rekaman dan video didapatkan dari orang lain melalui tranpormasi data, maka patut diduga data tersebut tidak otentik atau tidak orisinil. - Bahwa berdasarkan tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 (“Putusan MK 20/2016”) menyatakan bahwa frasa “Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik” - UU ITE mengatur bahwa adanya syarat formil dan syarat materil yang harus terpenuhi. 1. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa informasi atau dokumen elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Selain itu, informasi dan/atau dokumen tersebut harus diperoleh dengan cara yang sah. Ketika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah, maka alat bukti tersebut dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan. 2. Sedangkan syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada intinya informasi dan dokumen elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensik - Bahwa kekuatan pembuktian yang dihadirkan lemah yang tidak lengkap (onvolledig bewijskracht) kekuatan pembuktian lemah atau tidak lengkap, alat bukti yang dihadirkan tidak memberikan kepastian yang cukup pada mejelis yang memeriksa. 6. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi terhadap saksi: 1. Saksi Destra (Pelapor) - Bahwa saksi mengetahui dugaan dalam perkara a quo hanya dari pemberitaan dan media social - Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung adanya pemberian uang. - Bahwa saksi mendapatkan bukti rekaman dari Ketua umum Laskar Lampung. 2. Saksi Mahmud Afrizani - Bahwa saksi ini dalam keterangannya saksi tidak pernah bertemu atau mengenal dengan Sdr. Erwin Nasution - Bahwa saksi dalam keterangan nya tidak pernah menjembatani atau memfasilitasi sdr. FT dengan EN. 3. Saksi Fery Triatmojo - Bahwa saksi dalam keterangannya tidak pernah menyebutkan bahwa saksi tidak pernah menjanjikan apapun kepada sdr. Erwin Nasution - Bahwa saksi dalam keterangan nya tidak pernah menyampaikan atau menyebutkan menerima uang. - Bahwa pertemuan pada tanggal 20 Februari 2024 di kantor KPU Kota Bandar Lampung dengan Erwin Nasution tersebut membahas mengenai Informasi terkait dengan hasil rekapitulasi dan jumlah perolehan suara Sdr. M Erwin Nasution, dimana terlapor membuka data pada SIREKAP dan menjelaskan kepada yang bersangkutan kepada media serta menurut pendapat terlapor setelah selesai pelaksanaan rekapitulasi, dan sudah diplenokan hal tersebut menjadi Informasi public; 4. Saksi Nero - Bahwa saksi membuat laporan dalam perkara a quo, saksi tidak mengalami secara langsung atau menyaksikan secara langsung hanya berdasarkan cerita dari EN. - Bahwa saksi menjelaskan apabila pertemuan EN dan FT dijembatani oleh sdr. Mahmud karena pada saat Erwin disitu bertemu FT. - bahwa keterangan saksi Nero dibantah oleh saksi Mahmud yang menerangkan bahwa tidak pernah menjembatani pertemuan antara EN dan FT. Bahwa saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengetahui pristiwa tersebut secara langsung hanya berdasarkan cerita orang lain (testimonium de auditu) maka patut dikesampingkan dan dalam perkara a quo tidak ada saksi yang membenarkan bahwa terlapor menjanjikan sesuatu atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari EN sehingga Laporan yang disampaikan sangatlah premature. Bahwa menurut Doktrin hukum dalam buku Hukum Acara Perdata (hal. 812), M. Yahya Harahap, menyebutkan bahwa “bila PENGGUGAT (pelapor/pengadu) dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya.” 7. Bahwa Bahwa Menurut Abdul Manan, mendefinisikan putusan dengan ”suatu pernyataan oleh Hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara atau sengketa antara pihak yang berperkara. Implementasi hukum dalam putusan Majelis Hakim mengacu pada kerangka pikir tertentu yang dibangun secara sistematik. Doktrin atau teori hukum (legal theory) memegang peranan penting dalam membimbing Majelis Hakim menyusun putusan yang berkualitas dan mampu mengakomodir tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hokum. 8. Bahwa berdasarkan asas hukum yaitu in dubio pro reo yang pada pokoknya yaitu majelis Pemeriksa mengalami keragu-raguan dalam menetukan atau menjatuhkan putusan sesuai dengan perkara a quo dikarenakan Pelapor/Pengadu tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang telah disampaikannya maka patutnya dalam putusan perkara ini TERADU dinyatakan sah dan meyakinkan bahwa tidak melanggar atau tidak terbukti melanggar. 9. Bahwa Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait, Kami menyimpulkan dan berpendapat bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [2.6] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa pada pokoknya TERADU menolak dengan tegas seluruh dalil PENGADU kecuali yang diakui secara tegas. 2. Bahwa terhadap dugaan yang disangkakan terhadap saya yaitu Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, adalah tidak benar bahwa saya tidak pernah menjanjian, meminta atau memperoleh sesuatu pada siapapun untuk dapat terpilih menjadi anggota legislatif, dan saya selalu menjunjung tinggi Kode etik Penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 3. Bahwa terhadap perkara a quo telah terdapat 2 (dua) Laporan yang telah disampaikan Kepada Bawaslu Provinsi Lampung; - Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024 Pelapor a.n M. Erwin Nasution melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Lampung namun Laporan tersebut dicabut pada tanggal 28 Februari 2024, dengan surat pencabutan tertanggal 27 Februari 2024 M. Erwin Nasution dengan Nomor: 001/LP/PL/Prov/08.00/II/2024. - Bahwa kemudian kembali terdapat Laporan kepada Bawaslu Provinsi Lampung dengan Pelapor DESTRA berdasarkan Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Prov/08.00/III/2024, kemudian perlu diketahui terhadap Laporan ini Pelapor adalah orang yang bukan menyaksikan secara langsung atau mengalami secara langsung dugaan pelanggaran yang disangkakan, Pelapor hanya mengetahui dari media social dan mendengarkan dari cerita orang lain lain (testimonium de auditu) maka patut dikesampingkan. - Bahwa apabila kemudian Bawaslu Provinsi Laporan menindaklanjuti terhadap laporan tersebut yang dijadikan dasar sebagai Laporan Kode Etik Penyelenggara Pemilu ke DKPP adalah tidak tepat, dikarenakan sebagaimana yang tertuang pada dalil diatas bahwa terhadap Laporan yang disampaikan langsung oleh Erwin Nasution yang merasa menjadi korban dicabut sedangkan Pelapor Destra ini adalah bukan orang yang menyaksikan langsung atau mengalami langsung, sehingga saya berpendapat apabila Pengaduan dalam perkara a quo tidak memenuhi syarat formil dan materil. 4. Bahwa berdasarkan alat bukti yaitu Rekaman suara berdurasi 00:24:35 yang diperoleh dari ketua umum Laskar Lampung, Video yang diunggah pada media TVRI LAMPUNG, Video berita yang diunngah melalui TIK-TOK. - Bahwa berdasarkan UU ITE dalam Pasal 6 menyebutkan “Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan” - Bahwa berdasarkan Pasal tersebut dan terhadap alat bukti rekaman (bukti elektronik) yang disampaikan Pelapor patut untuk diabaikan, karena video atau rekaman suara yang dihadirkan patut dipertanyakan keabsahannya sebagai alat bukti elektronik karena sejatinya terhadap rekaman atau video tersebut membutuhkan validitas dari ahli forensik, - Bahwa bukti yang dihadirkan oleh Pelapor yaitu berbentuk rekaman dan video didapatkan dari orang lain melalui tranpormasi data, maka patut diduga data tersebut tidak otentik atau tidak orisinil, karena memindahkan atau menttransfer data elektronik patut diduga terjadi perubahan baik itu secara kualitas atau bahkan patut diduga terhadap rekaman tersebut telah dilakukan proses editing. - Bahwa berdasarkan tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 (“Putusan MK 20/2016”) menyatakan bahwa frasa “Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik” - UU ITE mengatur bahwa adanya syarat formil dan syarat materil yang harus terpenuhi. 1. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa informasi atau dokumen elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Selain itu, informasi dan/atau dokumen tersebut harus diperoleh dengan cara yang sah. Ketika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah, maka alat bukti tersebut dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan. 2. Sedangkan syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada intinya informasi dan dokumen elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensik - Bahwa kekuatan pembuktian yang dihadirkan lemah yang tidak lengkap (onvolledig bewijskracht) kekuatan pembuktian lemah atau tidak lengkap, alat bukti yang dihadirkan tidak memberikan kepastian yang cukup pada hakim atau mejelis yang memeriksa. 5. Bahwa terhadap rekaman suara yang dijadikan sebagai alat bukti oleh PENGADU secara tegas saya sampaikan apabila tidak pernah ada percakapan atau ucapan saya yang mengarah pada menjanjikan sesuatu kepada calon tertentu untuk terpilih sebagai anggota Legislatif, maka terhadap dugaan atau sangkaan terhadap saya yang dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah tidak benar. 6. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi terhadap saksi: 1. Saksi Destra (Pelapor) - Bahwa saksi mengetahui dugaan dalam perkara a quo hanya dari pemberitaan dan media social - Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung adanya pemberian uang. - Bahwa saksi mendapatkan bukti rekaman dari Ketua umum Laskar Lampung. 2. Saksi Mahmud Afrizani - Bahwa saksi ini dalam keterangannya saksi tidak pernah bertemu atau mengenal dengan Sdr. Erwin Nasution - Bahwa saksi dalam keterangan nya tidak pernah menjembatani atau memfasilitasi sdr. FT dengan EN. 3. Saksi Fery Triatmojo (TERADU) - Bahwa saksi dalam keterangannya tidak pernah menyebutkan bahwa saksi tidak pernah menjanjikan apapun kepada sdr. Erwin Nasution - Bahwa saksi dalam keterangan nya tidak pernah menyampaikan atau menyebutkan menerima uang. - Bahwa pertemuan pada tanggal 20 Februari 2024 di kantor KPU Kota Bandar Lampung dengan Erwin Nasution tersebut membahas mengenai Informasi terkait dengan hasil rekapitulasi dan jumlah perolehan suara Sdr. M Erwin Nasution, dimana terlapor membuka data pada SIREKAP dan menjelaskan kepada yang bersangkutan kepada media serta menurut pendapat terlapor setelah selesai pelaksanaan rekapitulasi, dan sudah diplenokan hal tersebut menjadi Informasi public; - Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Bawaslu Provinsi yang ditanyakan kepada saya (TERADU), terkait dengan laporan dari Sdr. M. Erwin Nasution, yang menyampaikan bahwa teradu telah menerima sejumlah uang untuk meloloskan Sdr. M. Erwin Nasution menjadi anggota legislatif, setelah itu pada tanggal 27 februari 2024 laporan tersebut dicabut dan pada tanggal 28 februari 2024 terdapat laporan terkait hal yang sama, teradu menyatakan mengetahui adanya laporan tersebut karena beberapa media juga mengkonfimasi kepada teradu, namun teradu tidak merespon, dikarenakan teradu tidak melakukan sebagaimana pemberitaan tersebut; 4. Saksi Nero - Bahwa saksi membuat laporan dalam perkara a quo, saksi tidak mengalami secara langsung atau menyaksikan secara langsung hanya berdasarkan cerita dari EN. - Bahwa saksi menjelaskan apabila pertemuan EN dan FT dijembatani oleh sdr. Mahmud karena pada saat Erwin disitu bertemu FT. - bahwa keterangan saksi Nero dibantah oleh saksi Mahmud yang menerangkan bahwa tidak pernah menjembatani pertemuan antara EN dan FT. bahwa saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengetahui pristiwa tersebut secara langsung hanya berdasarkan cerita orang lain (testimonium de auditu) maka patut dikesampingkan dan dalam perkara a quo tidak ada saksi yang membenarkan bahwa terlapor menjanjikan sesuatu atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari EN sehingga Laporan yang disampaikan sangatlah premature. Bahwa menurut Doktrin hukum dalam buku Hukum Acara Perdata (hal. 812), M. Yahya Harahap, menyebutkan bahwa “bila PENGGUGAT ( pelapor) dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya.” 7. Bahwa terhadap bukti yang saya hadirkan yaitu berupa Form D hasil dari tingkat Kecamatan dan Kota Bandar Lampung merupakan hasil perolehan suara yang dihitung dengan cara yang sah dan benar sesuai dengan tata cara yang berlaku dan terhadap hasil tersebut telah diplenokan pada setiap tingkatan, sehingga proses yang dilakukan telah sesuai prosedur, maka sangatlah jelas dan meyakinkan tidak ada perubahan atau pergeseran suara yang terjadi; 8. Bahwa Bahwa Menurut Abdul Manan, mendefinisikan putusan dengan ”suatu pernyataan oleh Hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara atau sengketa antara pihak yang berperkara. Implementasi hukum dalam putusan Majelis Hakim mengacu pada kerangka pikir tertentu yang dibangun secara sistematik. Doktrin atau teori hukum (legal theory) memegang peranan penting dalam membimbing Majelis Hakim menyusun putusan yang berkualitas dan mampu mengakomodir tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hokum. 9. Bahwa berdasarkan asas hukum yaitu in dubio pro reo yang pada pokoknya yaitu majelis Pemeriksa mengalami keragu-raguan dalam menetukan atau menjatuhkan putusan sesuai dengan perkara a quo dikarenakan Pelapor/Pengadu tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang telah disampaikannya maka patutnya dalam putusan perkara ini TERADU dinyatakan sah dan meyakinkan bahwa tidak melanggar atau tidak terbukti melanggar. 10. Bahwa Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait, Kami menyimpulkan dan berpendapat bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Teradu memohon kepada majelis Ketua dan Anggota DKPP berdasarkan kewenangannya sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Membebaskan Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu sebagai anggota KPU Kota Bandar Lampung 4. Apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 11 Juli 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Kota Bandar Lampung 1. Ika Kartika - Pada Hari sabtu tanggal 17 Februari sekitar Pukul 12.23 bertempat di KPU Kota Bandar Lampung datang dua orang tamu atas nama Rian dan Riza untuk menemui Anggota KPU Fery Triyatmojo dikarnakan Fery Triatmojo tidak bisa dihubungi dan tidak berada di kantor, maka staf KPU Kota Bandar Lampung mengarahkan untuk menemui saya di ruangan, saat berjumpa dengan saya mereka menyampaikan tujuannya yaitu permasalah dengan Saudara Fery Triyatmojo, kemudian saya memfoto kedua orang tersebut dan mengirim ke Grub WhatsApp Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, pada saat itu, dikantor hanya ada saya yang sedang mempersiapkan PSU TPS 19 Kelurahan Way Kandis dan TPS 31 Kelurahan Kedaton, sedangkan Ketua dan 3 Anggota KPU Kota Bandar Lampung sedang Konsultasi di KPU Provinsi Lampung terkait rekomendasi Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk PSU di dua TPS tersebut (Vide Bukti PT.1-1) 2. Dedy Triyadi - Pada tanggal 17 Februari Pukul 13.15 saya membaca dan membalas chat di grup wa komisoner, menanyakan ada masalah apa ini teh? Kemudian Ika Kartika menjawab : tanya dengan mas Fery Triatmojo, kemudian saya bersama Anggota KPU Kota Bandar Lampung Robiul dan Hamami menanyakan kepada Saudara Fery Triatmojo tentang ada masalah apa, kedua orang tersebut datang ke kantor KPU Kota Bandar Lampung, kemudian Saudara Fery Triyatmojo menjawab Tidak Kenal dan tidak ada masalah apa-apa (Vide Bukti PT.1-2) 3. Robiul - Pada hari minggu tanggal 18 Februari Pukul 11.30 saya bertemu dengan Saudara Fery Triatmojo, Hamami dan Anggota KPU Provinsi lampung Ismanto di lokasi PSU TPS 31 kelurahan kedaton, saat itu saya sedang Supervisi dan monitoring kepada PPS dan KPPS, kemudian setelah solat zuhur saya mengajak Kasubag Risma dan Staf Eka, Susi untuk makan di RM Yanto lamongan Jl. Letjen Alamsyah Ratu Prawiranegara No.24, Way Halim Permai, setelah selesai makan siang saya kembali ke Lokasi TPS 31 untuk melihat proses penghitungan PSU, selanjutnya saya melakukan supervisi dan monitoring rapat pleno rekapitulasi di kecamatan Kemiling (Vide Bukti PT.1-3) 4. Ika Kartika - Pada Hari Minggu Tanggal 18 Februari sekitar Pukul 13.35, saya melakukan Monitoring dan Supervisi untuk melihat proses penghitungan suara PSU TPS 31 kelurahan Kedaton, pada saat itu saya bertemu dengan Anggota KPU Fery Triatmojo, Hamami dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri, setelah melihat proses perhitungan suara PSU di TPS tersebut, kemudia saya melakukan monitoring dan supervisi rapat pleno rekapitulasi di kecamatan Wayhalin dan Sukarame (Vide Bukti PT.1-3) 5. Dedy Triyadi - Pada Hari Minggu Tanggal 18 Februari sekitar Pukul 10.00 saya melakukan monitoring dan Supervisi pelaksanan PSU di TPS 19 Waykandis Kecamatan Tanjung Senang hingga selesai pemungutan suara pukul 13.00. sekitar pukul 16.00 saya melakukan monitoring dan supervisi proses penghitungan suara PSU di TPS 31 Kelurahan Kedaton pada saat itu saya bertemu dengan saudara Hamami (Vide Bukti PT.1-4) 6. Hamami - Pada Hari Minggu Tanggal 18 Februari Pukul 11.00 saya supervisi dan monitoring di lokasi PSU TPS 31 kelurahan kedaton, saya bertemu dengan Anggota KPU Robiul, Fery Triatmojo dan staf KPU Kota Bandar Lampung. pada sore harinya sekitar pukul 16.00 saya bertemu dengan Ketua KPU Dedy Triyadi lokasi PSU TPS 31 kelurahan kedaton (Vide Bukti PT.1-4) 7. Dedy Triyadi - Pada Hari Senin Tanggal 19 Februari sekitar pukul 10:00 seluruh Komisioner, Sekretaris dan kasubag melaksanakan Konsultasi ke KPU Provinsi Lampung yang diterima Ketua KPU Provinsi Erwan Bustami, Anggota Warsito, Antonius Cahyalana. Pada saat itu membahas rekomendasi Bawaslu Kota Bandar Lampung terkait PSU TPS 06 kelurahan Rajabasa Jaya. setelah selesai konsultasi sekitar pukul 12.30 saya bersama Anggota KPU Robiul, Ika Kartika, Hamami, dan Sekretaris KPU Kota Bandar Lampung bertempat di ruang rapat pimpinan KPU Provinsi menanyakan persolan Caleg Dapil 4 atas nama Erwin Nasution kepada saudara Fery Triatmojo, kemudian saudara Fery Triatmojo menjawab sedang dalam proses penyelesaian, mendengar jawaban tersebut, kami tidak menanyakan lagi lebih lanjut permasalahan ini. sekitar pukul 13.00 saya bersama sekretaris dan para Kasubbag pulang ke kantor KPU Kota. Setiba di kantor kami melaksanakan rapat untuk mempersiapkan logistik Kotak,Bilik, dan Lima Jenis surat suara) serta calon KPPS PSU untuk persiapan PSU TPS 06 kelurahan Rajabasa Jaya. kemudian sekitar pukul 14.00 setelah selesai rapat dengan tim logistik, saya di datangai saudara Erwin Nasution bersama dua kawannya di ruangan saya, yang bersangkutan mencari Fery Triatmojo karna nomor telponya tidak dapat dihubungi sehingga dia mendatangi kantor KPU. Karena tidak bertemu dengan saudara Fery Triatmojo dia melihat pintu ruangan saya terbuka tiba-tiba dia masuk. Pada saat itu saudara Erwin Nasution menceritakan permasalahan dirinya dengan saudara Fery Triatmojo. pada pukul 14.17 setelah saudara Erwin dan dua temannya keluar dari ruangan saya pada saat itu saya segera membuat intruksi berupa WA edaran di grup PPK se Kota Bandar Lampung yang berisi perintah sebagai berikut. kepada para ketua/anggota PPK se kota Bandar Lampung saya ingatkan agar bertanggung jawab dalam rapat pleno, jangan sampai tahapan pleno terhambat dan terganggu karna ketua tidak hadir atau menghilang karna urusan “main diluar” jangan ada pergeseran atau manifulasi suara yang terjadi, saya akan “pidanakan” siapapun yang berani main-main dengan hasil penghitungan suara di pleno kecamatan. DUM (Vide Bukti PT.1-4) 8. Ketua dan Anggota KPU Kota Bandar Lampung - Pada hari Selasa – Jumat tanggal 20 - 23 Februari seluruh Komisioner dan Staf KPU Kota Bandar Lampung melakukan monitoring dan supervisi Rapat Pleno Rekapitulasi di 20 kecamatan. Pada hari sabtu tanggal 24 februari Ketua Anggota dan Sekretaris serta Staf sekretariatan KPU Kota Bandar Lampung melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara PSU di TPS 06 kelurahan rajabas jaya. Pada hari minggu tanggal 25 Februari seluruh komisioner, kasubbag dan staf melakukan monitoring dan supervisi Rapat Pleno Rekapitulasi di 20 kecamatan se-Kota Bandar Lampung (Vide Bukti PT.1-5) 9. Dedy Triyadi - Pada hari senin tanggal 26 Februari saya bersama Ketua Divisi Teknis Fery Triatmojo, Kasubbag Teknis Badarudin Amir, dan Operator sirekap Refa simangunsong menghadiri Rakor Persiapan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan KPU Provinsi Lampung di Hotel Sheraton, sekitar Pukul 10.30 pada saat pembukaan acara rakor saya duduk bertiga satu meja dengan saudara Fery, Badar, dan Refa. Sekitar pukul 12.30 saat isoma, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami memanggil saya, Ketua Erwan menanyakan persoalan saudara Fery Triatmojo karna ada Berita di media online bahwa saudara Erwin Nasution mengadukan saudara Fery Triatmojo ke Bawaslu Provinsi Lampung, pada saat itu saya tidak melihat keberadaan saudara Fery Triatmojo di acara (Vide Bukti PT.1-5) 10. Dedy Triyadi - Pada malam harinya Sekitar pukul 19.13 saudara Fery Triatmojo mengundang melalui telpon grop WA Komisioner untuk membahas terkait pemberitaan di media online (Vide Bukti PT.1-6) 11. Ketua dan Anggota KPU Kota Bandar Lampung - Pada Hari Selasa Tanggal 27 Februari sekitar pukul 10.00 Ketua dan Anggota KPU Kota Bandar Lampung mengadakan Rapat Pleno dihadiri oleh Dedy Triyadi, Robiul, Ika Kartika, Hamami, Sekretaris Amrozie dan para Kasubbag membahas Jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Bandar Lampung yang akan dilaksanakan hari Jumat-Minggu tanggal 1 – 3 Maret bertempat Novotel. Selain menetapkan jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi, rapat tersebut memutuskan untuk mengadakan jumpa pers dengan mengundang media di Aula Kantor KPU Kota Bandar Lampung untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi bahwa persoalan yang dilaporkan bawaslu merupakan persoalan pribadi tidak ada kaitan dengan lembaga KPU Kota Bandar Lampung. Sekita pukul 16.00 Ketua Dedy Triyadi Anggota Robiul, Ika Kartika, Hamami mengadakan jumpa pers di Aula KPU Kota Bandar Lampung (Vide Bukti PT.1-7) 12. Dedy Triyadi - Pada hari Rabu Tanggal 28 Februari saya membaca media online bahwa saudara erwin nasution mencabut laporan pengaduan di Bawaslu Provinsi Lampung (Vide Bukti PT.1-8) 13. Dedy Triyadi - Pada hari Kamis tanggal 29 Februari saya membaca media online bahwa laskar lampung mengadukan saudara Fery ke Bawaslu Provinsi Lampung (Vide Bukti PT.1-9) 14. Ketua dan Anggota KPU Kota Bandar Lampung - Pada Hari Jumat Tanggal 1 Maret KPU Kota Bandar Lampung Menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Bandar Lampung Pada Pemilu Tahun 2024. bertempat di Hotel Novotel Lampung. Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, bersama Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, Ika Kartika, Hamami, Robiul, Sekretaris KPU Kota Bandar Lampung, Amrozie, Jajaran Kasubbag dilingkungan KPU Kota Bandar Lampung beserta staf sekretariatan. Dalam arahannya Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi mengharapkan proses Rapat Pleno Terbuka yangakan digelar pada hari Sabtu 02 - 03 Maret 2024 mendatang dapat berjalan aman, lancar dan tertib terlepas dari segala isu isu miring dan berita yang kurang baik akhir akhir ini yang menyerang KPU beliau tetap akan menjalankan segala tahapan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku (Vide Bukti PT.1-10) 15. Ketua dan Anggota KPU Kota Bandar Lampung - Pada Hari Sabtu dan Minggu Tanggal 2-3 Maret KPU Kota Bandar Lampung Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Bandar Lampung Pada Pemilu Tahun 2024. bertempat di Hotel Novotel, Hadir Ketua Dedy Triyadi dan Anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo, Ika Kartika, Hamami, Robiul, Sekretaris KPU Kota Bandar Lampung, Amrozie W, Jajaran Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Kota Bandar Lampung (Vide Bukti PT.1-11) 16. KPU Kota Bandar Lampung - Pada Hari Rabu-Jumat 06-08 Maret 2024 melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Provinsi Lampung (Vide Bukti PT.1-12) 17. KPU Kota Bandar Lampung - Pada hari Kamis tanggal 14 Maret Ketua Dedy Triyadi dan Anggota Robiul, Ika Kartika, Hamami Melakukan Rapat Pleno mengundang saudara Fery Triatmojo untuk Klarifikasi terhadap persoalan yang diadukan saudara Erwin Nasution dan laskar Lampung di Bawaslu Provinsi Lampung pada Rapat Pleno tersebut selain mengklarifikasi saudara fery Triatmojo menjadwalkan Klarifikasi pada hari senin tanggal 18 Maret kepada saudara Heri Hilman (Ketua PPK Kedaton) , Edi sulistian (Ketua PPK Labuhan Ratu), dan Alfero febriansyah (Anggota PPK Wayhalim) (Vide Bukti PT.1-13) 18. KPU Kota Bandar Lampung - Pada hari Senin tanggal 18 Maret KPU Kota Bandar Lampung Melakukan Klarifikasi terhadap saudara Heri Hilman (Ketua PPK Kedaton) , Edi sulistian (Ketua PPK Labuhan Ratu), dan Alfero febriansyah (Anggota PPK Wayhalim) (Vide Bukti PT.1-14) 19. Pada hari Rabu 27 Maret KPU Kota Bandar Lampung menerima surat Rekomendasi dari Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk menindak lanjuti pelanggaran etik saudara Heri Hilman (Ketua PPK Kedaton). Ketua dan Anggota KPU Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan membentuk Majelis Etik dan menerbitkan SK pemberhentian Sementara kepada Heri Hilman (Ketua PPK Kedaton) dan menjadwalkan sidang majlis etik pada hari kamis tanggal 28 Maret (Vide Bukti PT.1-15) 20. Pada hari Kamis 28 Maret KPU Kota Bandar Lampung setelah melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik kepada Hery Hilman. Ketua Majelis etik Robiul dan Anggota Dedy Triyadi, Ika Kartika melaporkan hasil sidang majelis etik kepada rapat pleno KPU Kota Bandar Lampung yang dihadiri Ketua Dedy Triyadi, Anggota Robiul, Ika Kartika, Hamami, dan Fery Triatmojo memutuskan menerima hasil sidang majelis etik untuk pemberhentian tetap dari ketua dan Anggota PPK Kedaton (Vide Bukti PT.1-16) 21. Pada hari senin tanggal 1 April PLH Ketua KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika mengirim surat Nomor 345/HK.06.4-SD/1871/2024 tanggal 1 April Perihal penyampaian Laporan Tindak Lanjut hasil Keputusan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Ketua KPU Provinsi Lampung (Vide Bukti PT.1-17) [2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung 1. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung menerima surat Bawaslu Provinsi Lampung dengan Nomor: 31/PP.01/02/K.LA/03/2024 hal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Lampiran Formulir Model B.1 Formulir Laporan tertanggal 28 Februari 2024 dan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan tertanggal 28 Februari 2024 (Bukti - 01); 2. Bahwa berdasarkan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 002/LP/PL/Prov/08.00/II/2024 tertanggal 29 Februari 2024 diperoleh kesimpulan laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiel dan merekomendasikan laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana laporan dimaksud dengan Terlapor Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton, Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim, dan Ketua PPK Kedaton dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan (Bukti - 02); 3. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan Rapat Pleno dan hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 41/HK.01.01/K.LA-14/3/2024 tentang Registrasi Pelimpahan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dengan Pelapor atas nama Destra Yudha Setiawan dan Terlapor atas nama Septoni Permadi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim, Erwin Aruan selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton dan Heri Hilman Rizal selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kedaton (Bukti - 03); 4. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Bawaslu Kota Bandar Lampung mengirimkan Undangan Klarifikasi Nomor: 78/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 kepada Septoni Permadi (Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim) (Bukti - 04); 5. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Septoni Permadi (Bukti – 05); 6. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung mengirimkan Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 79/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 kepada Erwin Aruan (Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton) (Bukti – 06); 7. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Erwin Aruan (Bukti – 07); 8. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024, Bawaslu Kota Bandar Lampung mengirimkan Undangan Klarifikasi Nomor: 80/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 kepada Heri Hilman Rizal (Ketua PPK Kedaton) (Bukti – 08); 9. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Heri Hilman Rizal (Bukti – 09); 10. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Bawaslu Kota Bandar Lampung mengirimkan Undangan Klarifikasi Nomor: 81/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 kepada Mahmud Afrizani (Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Barat) (Bukti – 10); 11. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Mahmud Afrizani (Bukti – 11); 12. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024, Bawaslu Kota Bandar Lampung mengirimkan Undangan Klarifikasi Nomor: 82/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 kepada Willi dan Undangan Klarifikasi Nomor: 83/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 kepada Amri (Bukti – 12); 13. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan Klarifikasi terhadap Pihak Terkait atas nama M. Williambq (Bukti – 13); 14. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 bulan Maret tahun 2024, Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan Klarifikasi terhadap Pihak Terkait atas nama Muhammad Amri Ardaputra Siregar (Bukti – 14); 15. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung mengirimkan undangan Klarifikasi dengan Nomor 84/PP.00.01/K.LA- 14/3/2024 kepada Erwin Nasution (Bukti – 15) namun yang bersangkutan tidak hadir; 16. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024, Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kota/08.01/III/2024 (Bukti – 16) diperoleh Fakta dan Analisis sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Lampung melimpahkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Adhoc dengan Terlapor Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton, Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim, dan Ketua PPK Kedaton kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung; 2) Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan Rapat Pleno Registrasi Pelimpahan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum; 3) Bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung telah melakukan klarifikasi kepada Terlapor dan Pihak terkait. Adapun hasil keterangan yang didapat sebagai berikut: 1. Berdasarkan klarifikasi kepada Terlapor atas nama Septoni Permadi diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan mengakui jika dirinya pernah bertemu dengan Saudara Erwin Nasution yang bernama Muhammad Amri Ardaputra Siregar. Dalam pertemuan tersebut, Septoni Permadi menyampaikan jumlah mata pilih di Kecamatan Way Halim; 2. Berdasarkan klarifikasi kepada Terlapor atas nama Erwin Aruan diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan mengakui jika dirinya pernah bertemu dengan Saudara Erwin Nasution yang bernama M. Williambq di sebuah cafe di Jalan Arif Rahman Hakim bersama dengan Septoni Permadi. Dalam pertemuan tersebut, M. Williambq menyampaikan bahwa saudara dari istrinya (Erwin Nasution) akan mencalonkan diri pada Pemilu Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan Erwin Aruan mengiyakan hal tersebut. M. Williambq mengatakan akan mengenalkan Erwin Nasution; 3. Berdasarkan klarifikasi kepada Terlapor atas nama Heri Hilman Rizal diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan pada tanggal 18 Februari 2024 bertemu dengan Fery Triatmojo; 4. Berdasarkan klarifikasi kepada Pihak Terkait atas nama Mahmud Afrizani diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan mengenal Fery Triatmojo dan dalam bukti rekaman Fery Triatmojo menyebut nama Mahmud; 5. Berdasarkan klarifikasi kepada Pihak Terkait atas nama M. Williambq diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan membenarkan bertemu dengan Erwin Aruan dan Septoni Permadi di sebuah cafe di Jalan Arif Rahman Hakim dan menyampaikan bahwa saudaranya (Erwin Nasution) akan mencalonkan diri; 6. Berdasarkan klarifikasi kepada Pihak Terkait atas nama Muhammad Amri Ardaputra Siregar diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan benar bertemu dengan Septoni Permadi dan menjelaskan bahwa Erwin Nasution adalah saudaranya; 4) Bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan Pelapor kepada Bawaslu Provinsi Lampung berupa Flashdisk dengan merk Sandisk Cruzer Blade 16 GB yang berisi Rekaman Suara berdurasi 00:24:35 yang diperoleh dari Ketua Umum Laskar Lampung, Akun Media Tiktok dengan link https://vt.tiktok.com/ZSFBNsBNA dan Video Berita dari Media TVRI LAMPUNG menjadi pertimbangan bagi Bawaslu Kota Bandar Lampung; 5) Selanjutnya terhadap analisa hukum keterpenuhan unsur-unsur pelanggaran Pemilu berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”; 6) Bahwa berdasarkan uraian keterangan Terlapor dan Para Pihak, bukti dan analisa hukum keterpenuhan unsur-unsur pelanggaran Pemilu, Terlapor atas nama Septoni Permadi, Erwin Aruan, Heri Hilam Rizal, serta dari pengembangan Bawaslu Kota Bandar Lampung Saudara Mahmud Afrizani melanggar ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 7) Bahwa berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kota Bandar Lampung berkesimpulan: 1. Terlapor atas nama Septoni Permadi yang merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim terbukti sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc; 2. Terlapor atas nama Erwin Aruan yang merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton terbukti sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc; 3. Terlapor atas nama Heri Hilman Rizal yang merupakan Ketua PPK Kedaton diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu Adhoc; dan 4. Pihak Terkait atas nama Mahmud Afrizani yang merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Barat terbukti sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc. 8) Berdasarkan kesimpulan tersebut, Bawaslu Kota Bandar Lampung memberikan Rekomendasi antara lain: 1. Terhadap Terlapor atas nama Septoni Permadi, Bawaslu Kota Bandar Lampung merekomendasikan Pemberhentian Tetap; 2. Terhadap Terlapor atas nama Erwin Aruan, Bawaslu Kota Bandar Lampung merekomendasikan Pemberhentian Tetap; 3. Terhadap Terlapor atas nama Heri Hilman Rizal, Bawaslu Kota Bandar Lampung merekomendasikan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 4. Terhadap Pihak Terkait atas nama Mahmud Afrizani, Bawaslu Kota Bandar Lampung merekomendasikan Peringatan. 17. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan Rapat Pleno dan hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 61/HK.01.01/K.LA-14/3/2024 tentang Status Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum (Bukti – 17). Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Bandar Lampung diperoleh kesimpulan bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc tersebut melanggar ketetapan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”; 18. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung membuat Pemberitahuan Status Laporan dengan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kota/08.01/III/2024 dengan Status Laporan DITERUSKAN (Bukti – 18); 19. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung mengirimkan Surat Nomor: 92/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 kepada KPU Kota Bandar Lampung Perihal Rekomendasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Bukti – 19) 20. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung mengirimkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 93/PP.00.01/K.LA- 14/3/2024 kepada Pelapor atas nama Destra Yudha Setiawan (Bukti – 20); 21. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung menetapkan Keputusan Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor: 63/HK.03.03/K.LA- 14/03/2024 tentang Pemberian Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik (Bukti – 21), dengan menetapkan: Memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tetap kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim, Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton serta peringatan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Barat atas nama: 1) Septoni Permadi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim diberi sanksi Pemberhentian Tetap; 2) Erwin Aruan selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton diberi sanksi Pemberhentian Tetap; 3) Mahmud Afrizani selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Barat diberi Sanksi Peringatan dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Barat. 22. Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu Kota Bandar Lampung melalui Surat Nomor: 92/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Bandar Lampung dengan Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 770 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Alasan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Bandar Lampung untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 28 Maret 2024 (Bukti – 22). [2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.9.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kota Bandar Lampung mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan PT1.-17, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Foto dua orang tamu diruangan Ika Kartika; 2. PT.1-2 Foto Chat Grup Whatsapp; 3. PT.1-3 Foto dilokasi PSU TPS 31; 4. PT.1-4 Foto WA edaran instruksi kepada PPK di Grup WA; 5. PT.1-5 Link berita https://lampung.tribunnews.com/2024/02/26/breaking- news-caleg- laporkan-oknum-kpu-bandar-lampung-gegara-merasa-ditipu 6. PT.1-6 Foto chat WA grup; 7. PT.1-7 Link berita https://heloindonesia.com/peristiwa/16661/disebut-terima- duit-dari-caleg- ferry-tak-hadir-rapat-dan-konpers-kpu 8. PT.1-8 Link Berita https://www.kupastuntas.co/2024/02/28/caleg- erwin-nasution-cabut- laporan-bawaslu-lampung-proses-penelurusan-tetap-lanjut 9. PT.1-9 Link Berita https://lampung.rilis.id/Politika/Berita/Laporan- Awal-Dicabut-Laskar- Lampung-Kembali-Laporkan-Anggota-KPU-ke-Bawaslu- 8lBzipR 10. PT.1-10 Dokumentasi Kegiatan Pesiapan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Bandar Lampung https://www.instagram.com/p/C4Af3xZvfPH/?utm_source=ig _web_copy_link&igsh=MzRlODBiN WFlZA%3D%3D 11. PT.1-11 Dokumentasi Kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Bandar Lampung https://www.instagram.com/p/C4I_o98v5Rh/?utm_source=ig _web_copy_link&igsh=MzRlODBiN WFlZA%3D%3D 12. PT.1-12 Berita kegitan Rapat Pleno Tingkat Provinsi 13. PT.1-13 Notulensi Rapat Klarifikasi 14. PT.1-14 Undangan dan Notulensi 15. PT.1-15 Surat Rekomendasi Bawaslu, SK pemberhentian sementara, dan surat panggilan sidang Etik Hery hilman; 16. PT.1-16 Salinan SK Pemberhentian tetap; 17. PT.1-17 Surat Dinas. [2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.9.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2- 1 sampai dengan PT.2-22, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Surat Bawaslu Provinsi Lampung dengan Nomor: 31/PP.01/02/K.LA/03/2024 hal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tanggal 2 Maret 2024; 2. PT.2-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 002/LP/PL/Prov/08.00/II/2024 tertanggal 29 Februari 2024; 3. PT.2-3 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 41/HK.01.01/K.LA- 14/3/2024 tentang Registrasi Pelimpahan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Tanggal 5 Maret 2024; 4. PT.2-4 Undangan Klarifikasi Nomor: 78/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 kepada Septoni Permadi (Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim) Tanggal 5 Maret 2024; 5. PT.2-5 Berita Acara Klarifikasi Septoni Permadi Tanggal 6 Maret 2024; 6. PT.2-6 Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 79/PP.00.01/K.LA- 14/3/2024 kepada Erwin Aruan (Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton) Tanggal 6 Maret 2024; 7. PT.2-7 Berita Acara Klarifikasi Erwin Aruan tanggal 7 Maret 2024; 8. PT.2-8 Undangan Klarifikasi Nomor: 80/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 kepada Heri Hilman Rizal (Ketua PPK Kedaton) Tanggal 7 Maret 2024; 9. PT.2-9 Berita Acara Klarifikasi Heri Hilman Rizal Tanggal 8 Maret 2024 10. PT.2-10 Undangan Klarifikasi Nomor: 81/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 kepada Mahmud Afrizani Tanggal 8 Maret 2024; 11. PT.2-11 Berita Acara Mahmud Afrizani Tanggal 13 Maret 2024; 12. PT.2-12 Undangan Klarifikasi Nomor: 82/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 kepada Willi dan Undangan Klarifikasi Nomor: 83/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 kepada Amri; 13. PT.2-13 Berita Acara Klarifikasi M. William Tanggal 14 Maret 2024; 14. PT.2-14 Berita Acara Klarifikasi Muhammad Amri Ardaputra Siregar Tanggal 14 Maret 2024; 15. PT.2-15 Undangan Klarifikasi dengan nomor 84/PP.00.01/K.LA- 14/3/2024 kepada Erwin Nasution Tanggal 19 Maret 2024; 16. PT.2-16 Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kota/08.01/III/2024 Tanggal 26 Maret 2024; 17. PT.2-17 Berita Acara Rapat Plen Nomor: 61/HK.01.01/K.LA- 14/3/2024 tentang Status Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Tanggal 26 Maret 2024; 18. PT.2-18 Pemberitahuan Status Laporan Tanggal 26 Maret 2024; 19. PT.2-19 Surat Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor: 92/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 kepada KPU Kota Bandar Lampung dengan Perihal Rekomendasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 20. PT.2-20 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 93/PP.00.01/K.LA- 14/3/2024 kepada Pelapor atas nama Destra Yudha Setiawan Tanggal 26 Maret 2024; 21. PT.2-21 Keputusan Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor: 63/HK.03.03/K.LA-14/03/2024 tentang Pemberian Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik Tanggal 26 Maret 2024; 22. PT.2-22 Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 770 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Alasan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Bandar Lampung untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 28 Maret 2024. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan berkomunikasi, menawarkan, dan menjanjikan perolehan suara M. Erwin Nasution selaku Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Daerah Pemilihan Kota Bandar Lampung 4, dari PDI Perjuangan Nomor Urut 3. Bahwa Teradu menjanjikan M. Erwin Nasution menjadi anggota DPRD Kota Bandar Lampung dengan imbalan sejumlah uang. Terhadap dalil tersebut, Teradu juga diduga melibatkan unsur Penyelenggara Pemilu lainnya, yaitu Anggota PPK Kedaton, Anggota Panwaslu Kecamatan Kedaton, dan Anggota Panwaslu Kecamatan Way Halim; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakuinya. Teradu menerangkan pada tanggal 26 Februari 2024, Pelapor in casu M. Erwin Nasution menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Lampung namun laporan tersebut dicabut oleh yang bersangkutan pada tanggal 28 Februari 2024 melalui surat pencabutan Nomor 001/LP/PL/Prov/08.00/II/2024 tertanggal 27 Februari 2024. Kemudian terdapat laporan yang disampaikan oleh Saksi Pengadu a.n Destra Yudha Setiawan dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Prov/08.00/III/2024. Menurut Teradu bahwa laporan Destra Yudha Setiawan adalah orang yang bukan menyaksikan secara langsung atau mengalami secara langsung dugaan pelanggaran yang disangkakan, Pelapor in casu Destra Yudha Setiawan hanya mengetahui dari media sosial dan mendengarkan cerita orang lain (testimonium de auditu) maka patut dikesampingkan. Selanjutnya, Teradu menerangkan terhadap bukti rekaman Para Pengadu yang diperoleh dari Ketua Umum Laskar Lampung, video yang diunggah pada media TVRI LAMPUNG, video berita yang diunggah melalui TIK-TOK patut untuk diabaikan. Berdasarkan UU ITE, dalam Pasal 6 menyebutkan, “Setiap orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.” Selain itu, terhadap video atau rekaman suara tersebut patut dipertanyakan keabsahannya sebagai alat bukti elektronik karena sejatinya terhadap rekaman atau video tersebut membutuhkan validitas dari ahli forensik. Selanjutnya, Teradu menjelaskan berdasarkan tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE, Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa frasa “Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik.” Kemudian Teradu menerangkan bahwa dalam UU ITE adanya syarat formil dan materil yang harus terpenuhi sehingga menurut Teradu kekuatan pembuktian yang dihadirkan lemah yang tidak lengkap (onvolledig bewijskracht) serta alat bukti yang dihadirkan tidak memberikan kepastian yang cukup pada mejelis yang memeriksa. Teradu juga menjelaskan berdasarkan asas hukum in dubio pro reo yang pada pokoknya majelis pemeriksa mengalami keragu-raguan dalam menentukan atau menjatuhkan putusan sesuai dengan perkara a quo dikarenakan Pelapor/Pengadu tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang telah disampaikannya maka sepatutnya dalam putusan perkara ini Teradu dinyatakan sah dan meyakinkan bahwa tidak melanggar atau tidak terbukti melanggar; [4.3] Menimbang keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Pengadu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung pada tanggal 26 Februari 2024 menerima laporan dari M. Erwin Nasution selaku Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dengan penerimaan laporan Nomor: 001/LP/PL/Prov/08.00/II/2024 (Bukti P-3). Pelapor in casu M. Erwin Nasution mendalilkan bahwa Teradu pada sekitar bulan Oktober 2023 menyampaikan, menawarkan, dan menjanjikan kepada Pelapor in casu M. Erwin Nasution agar dapat terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dengan imbalan uang sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah). Kemudian M. Erwin Nasution menguraikan telah memberikan uang kepada Teradu sebanyak tiga kali, yakni sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 5 Januari 2024, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 2 Februari 2024, dan sebesar Rp370.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) pada tanggal 10 Februari 2024. Dan pada tanggal 10 Februari 2024, M. Erwin Nasution juga memberikan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Erwin Arwan selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Kedaton dan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Septoni selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Way Halim. Pemberian uang kepada dua Anggota Panwaslu Kecamatan tersebut didalilkan atas permintaan Teradu yang disampaikan kepada M. Erwin Nasution pada sekitar pertengahan bulan Januari 2024. Selain itu, M. Erwin Nasution juga menyatakan bahwa Teradu memberikan uang sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Heri Hilman selaku Anggota PPK Kedaton pada tanggal 18 Februari 2024. Hingga pada tanggal 25 Februari 2024, Pukul 19.22 WIB, Teradu menyampaikan kepada Pelapor in casu M. Erwin Nasution bahwa tidak dapat menyanggupi untuk menjadikan M. Erwin Nasution sebagai Anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Terhadap laporan M. Erwin Nasution dengan penerimaan Nomor: 001/LP/PL/Prov/08.00/II/2024, Para Pengadu pada tanggal 28 Februari 2024 menerima surat pencabutan laporan tertanggal 27 Februari 2024 yang disampaikan oleh LO Pelapor atas nama Eryan Efendi dan ditandatangani bermaterai oleh Pelapor in casu M. Erwin Nasution (vide Bukti P-4). Pencabutan tersebut mengakibatkan Para Pengadu tidak dapat meregistrasi laporan M. Erwin Nasution sebagaimana dituangkan dalam Pemberitahuan tentang Status Laporan tertanggal 28 Februari 2024 (vide Bukti P-14) Bahwa meskipun laporan M. Erwin Nasution dicabut, akan tetapi peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu sebagaimana diuraikan dalam penerimaan laporan Nomor: 001/LP/PL/Prov/08.00/II/2024 telah beredar melalui media sosial TikTok dan TVRI Lampung (vide Bukti P-1). Para Pengadu kemudian menerima laporan dari Destra Yudha Setiawan pada tanggal 28 Februari 2024 dengan penerimaan laporan Nomor: 002/LP/PL/Prov/08.00/II/2024. Destra Yudha Setiawan pada pokoknya melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu sebagaimana diketahui dari unggahan akun media sosial TikTok Helo Indonesia Lampung dengan judul “Merasa Ditipu Rp. 530.000.000,- Caleg PDIP Laporkan Oknum KPU Balam.” Pelapor in casu Destra Yudha Setiawan juga menguraikan dugaan adanya pengkondisian suara pemilih untuk M. Erwin Nasution agar terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang dilakukan oleh Teradu dengan imbalan uang sebesar Rp530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah). Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu tersebut juga diduga melibatkan unsur Penyelenggara Pemilu lainnya, yakni Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim yang ditengarai menerima imbalan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan Ketua PPK Kedaton sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah). Untuk memperkuat laporannya, Destra Yudha Setiawan menyerahkan bukti rekaman suara berdurasi 24 menit 35 detik yang diduga berisi percakapan antara Teradu, Eryan Efendi alias Ryan selaku LO M. Erwin Nasution, dan Abdillah Rizaki alias Riza selaku kerabat M. Erwin Nasution. Rekaman suara tersebut pada pokoknya berisi permintaan tanggung jawab dari pihak M. Erwin Nasution kepada Teradu karena gagal menjadi Calon Anggota Terpilih DPRD Kota Bandar Lampung. Menindaklanjuti laporan Destra Yudha Setiawan dengan penerimaan Nomor: 002/LP/PL/Prov/08.00/II/2024, Para Pengadu melaksanakan rapat pleno pada tanggal 28 Februari 2024. Adapun hasil keputusan rapat pleno tersebut pada pokoknya menidaklanjuti laporan Destra Yudha Setiawan yang memiliki materi laporan yang sama dengan dengan laporan M. Erwin Nasution sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Para Pengadu juga melimpahkan dugaan penanganan pelanggaran kode etik badan ad hoc yang dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton, Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim, dan Ketua PPK Kedaton kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Pengadu kemudian meregister laporan Destra Yudha Setiawan dengan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Prov/08.00/III/2024. Bahwa Para Pengadu kemudian melakukan klarifikasi kepada para pihak yang berkaitan dengan laporan a quo untuk mendapatkan keterangan, yakni: (1) Pelapor a.n. Destra Yudha Setiawan pada tanggal 4 Maret 2024; (2) Terlapor a.n. Fery Triatmojo in casu Teradu pada tanggal 4 Maret 2024; (3) Saksi a.n. Nerozelly Agung Putra pada tanggal 8 Maret 2024; (4) Saksi a.n. Wilsen Anugrah pada tanggal 8 Maret 2024; (5) Saksi a.n. Hengky Kusuma Wijaya pada tanggal 8 Maret 2024; (6) Pihak Terkait a.n. Herman Batin Mangku (Helo Lampung) pada tanggal 13 Maret 2024; (7) Saksi a.n. Eryan Efendi (LO M. Erwin Nasution) pada tanggal 14 Maret 2024; (8) Saksi a.n. Dedy Triyadi (Ketua KPU Kota Bandar Lampung) pada tanggal 18 Maret 2024; (9) Saksi a.n. Ika Kartika (Anggota KPU Kota Bandar Lampung) pada tanggal 18 Maret 2024; dan (10) Saksi a.n. Mahmud Afrizani (Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Barat) pada tanggal 18 Maret 2024. Bahwa Para Pengadu telah mengundang M. Erwin Nasution sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan layak, yaitu pada tanggal 13 Maret 2024 dan 19 Maret 2024. Akan tetapi, M. Erwin Nasution tidak menghadiri undangan klarifikasi yang dikirimkan oleh Para Pengadu. Selain itu, Para Pengadu juga mengundang Abdillah Rizaki alias Riza sebanyak 4 (empat) kali secara patut dan layak, yaitu pada tanggal 13 Maret 2024, tanggal 14 Maret 2024, tanggal 19 Maret 2024, dan tanggal 21 Maret 2024. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri undangan klarifikasi yang dikirimkan oleh Para Pengadu. Setelah mendapatkan keterangan para pihak, Para Pengadu selanjutnya melakukan kajian sebagaimana dituangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PL/Prov/08.00/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024 (vide Bukti P-15) Dalam kajian tersebut, Para Pengadu pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan terbukti sebagai pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merekomendasikan agar laporan a quo diteruskan kepada DKPP sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian Para Pengadu menerbitkan pemberitahuan status laporan tertanggal 25 Maret 2024. (vide Bukti P-16) Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu membenarkan percakapan dalam rekaman suara berdurasi 24 menit 35 detik adalah dirinya Bersama Eryan Efendi alias Ryan dan Abdillah Rizaki alias Riza. Pertemuan antara Teradu, Ryan, dan Riza terjadi pada tanggal 18 Februari 2024 siang hari di sebuah rumah makan. Bahwa isi percakapan tersebut pada pokoknya Teradu telah menerima uang dari M. Erwin Nasution sejumlah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dan seharusnya M. Erwin Nasution memperoleh lebih dari 3.000 (tiga ribu) suara sebagaimana yang dijanjikan Teradu. Namun, M. Erwin Nasution hanya memperoleh sekitar 1.700 (seribu tujuh ratus) suara sehingga meminta komitmen Teradu melalui Ryan dan Riza agar dapat menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Berkenaan dengan hal tersebut, Teradu membantah telah menerima atau meminta uang serta menjanjikan perolehan suara M. Erwin Nasution. Teradu berdalih bahwa dalam pertemuan tanggal 18 Februari 2024 tersebut, Ryan dan Riza menyampaikan niat untuk mengubah perolehan suara M. Erwin Nasution, namun Teradu dengan tegas menyampaikan hal tersebut tidak dapat dilakukan. Teradu berpendapat bahwa laporan tersebut adalah fitnah terhadap dirinya. Berkenaan dengan bantahan Teradu, terungkap fakta dalam rekaman suara pada menit 08:55 s.d. 09:03, Ryan menanyakan bagaimana arah kesepakatan yang sudah dibangun antara Teradu dan M. Erwin Nasution. Kemudian pada menit 09:05 s.d. 09:33 Teradu menjawab, “Konteksnya kan yang turun ke bawah itu bukan saya, ya. Turun ke bawah itu ke PPK. Diambil sama mereka. […] Barang itu posisinya sudah di mereka. Jadi kalau Bang Erwin nanya barang itu disimpan—tidak ada yang saya simpan. Bahwa kemudian itu diturunkan keluarnya berapa—saya juga nekan ke PPK— untuk jangan main-main dengan ini. Ini prioritas.” Bahwa dalam rekaman percakapan selanjutnya pada pokoknya terdapat barang yang dituntut kepada Teradu dan Teradu menyampaikan tidak dapat dibebankan kepada dirinya karena ada tim yang bekerja. Kemudian terdapat pembicaraan yang mengarah terkait nominal uang. Dalam klarifikasi Para Pengadu kepada Teradu pada tanggal 4 Maret 2024, Teradu menjawab bahwa yang dimaksud barang dalam rekaman suara tersebut adalah barang untuk bisa mengubah suara. Selanjutnya Teradu hanya menjawab “tidak ada” terhadap pertanyaan-pertanyaan yang mengarah pada nominal uang serta koordinasi dengan PPK dan Panwaslu Kecamatan. Akan tetapi, Teradu sama sekali tidak menyangkal terkait komitmen dengan M. Erwin Nasution. Teradu menjelaskan yang dimaksud komitmen adalah sebatas menjaga suara calon dan peserta pemilu. Berkaitan dengan pertemuan Teradu dengan Ryan dan Riza pada tanggal 18 Februari 2024, Teradu menjelaskan bahwa Ryan dan Riza sebelumnya datang ke KPU Kota Bandar Lampung dan bertemu dengan Pihak Terkait Dedy Triyadi dan Pihak Terkait Ika Kartika selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Bandar Lampung. Menurut Teradu, Ryan dan Riza datang menemui Pihak Terkait Dedy Triyadi dan Pihak Terkait Ika Kartika untuk membicarakan terkait apa yang harus dilakukan untuk suara M. Erwin Nasution. Kemudian Pihak Terkait Dedy Triyadi dan Pihak Terkait Ika Kartika menyarankan kepada Ryan dan Riza untuk menemui Teradu dan terjadilah pertemuan pada tanggal 18 Februari 2024 tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Ryan dan Riza datang ke KPU Kota Bandar Lampung pada tanggal 17 Februari 2024 siang hari. Dikarenakan Teradu dan Anggota KPU Kota Bandar Lampung lain tidak berada di kantor, maka Ryan dan Riza menghadap Pihak Terkait Ika Kartika. Bahwa Pihak Terkait Ika Kartika menerangkan kedatangan mereka adalah untuk mencari Teradu yang menjanjikan M. Erwin Nasution untuk menjadi calon terpilih. Dalam pertemuan tersebut, Ryan dan Riza menyampaikan mengenai sejumlah uang yang sudah diberikan oleh M. Erwin Nasution kepada Teradu. Oleh karena itu, Pihak Terkait Ika Kartika menyarankan agar bertemu langsung dengan Teradu untuk dapat menyelesaikan sendiri permasalahan tersebut. Kemudian pada tanggal 19 Februari 2024 siang hari, M. Erwin Nasution, Ryan, dan Riza datang ke kantor KPU Kota Bandar Lampung untuk mencari Teradu. Dikarenakan Teradu sedang tidak berada di kantor, maka mereka bertiga menghadap Pihak Terkait Dedy Triyadi selaku Ketua KPU Kota Bandar Lampung. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan adanya komitmen Teradu untuk membantu pemenangan M. Erwin Nasution dengan kompensasi sejumlah uang. Pihak Terkait Dedy Triyadi menerangkan bahwa menurut penyampaian M. Erwin Nasution nominal awal yang diminta adalah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah), namun M. Erwin Nasution hanya menyerahkan uang kepada Teradu sebesar Rp530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah). Terhadap permasalahan tersebut, Pihak Terkait Dedy Triyadi menyampaikan kepada Teradu bahwa siapa yang berbuat maka dia yang bertanggung jawab. Keterangan Pihak Terkait Ika Kartika dan Pihak Terkait Dedy Triyadi tersebut disampaikan dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi tertanggal 18 Maret 2024 (vide Bukti P-11 dan vide Bukti P-12). Bahwa Para Pengadu juga menghadirkan Saksi a.n. Nerozelly Agung Putra selaku Ketua Umum Laskar Lampung dan pihak yang mendampingi M. Erwin Nasution pada saat menyampaikan laporan kepada Para Pengadu. Bahwa rekaman suara yang menjadi bukti Pelapor in casu Destra Yudha Setiawan berasal dari Saksi Nerozelly Agung Putra yang didapatkan dari Riza. Saksi Nerozelly Agung Putra menerangkan bahwa dirinya sudah lama mengenal M. Erwin Nasution dan keluarganya. Berkenaan dengan perkara a quo, Saksi Nerozelly Agung Putra menerangkan dalam sidang pemeriksaan bahwa pernah dihubungi M. Erwin Nasution yang menyampaikan sedang ada permasalahan dengan Teradu dan berkonsultasi perihal tindakan apa yang harus ditempuh selanjutnya. Saksi Nerozelly Agung Putra juga yang menyarankan kepada M. Erwin Nasution agar mengumpulkan alat bukti dan melaporkan Teradu ke Bawaslu Provinsi Lampung. Bahkan konferensi pers yang dilakukan M. Erwin Nasution berlangsung di rumah Saksi Nerozelly Agung Putra. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu menjalin komunikasi dan komitmen dengan Peserta Pemilu dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kontestasi pemilu seperti tercermin dalam bukti rekaman suara berdurasi 24 menit 35 detik tersebut di atas tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. DKPP menilai dalil Para Pengadu berkesesuaian dengan alat bukti rekaman suara, keterangan Saksi Nerozelly Agung Putra, keterangan Pihak Terkait Dedy Triyadi selaku Ketua KPU Kota Bandar Lampung, keterangan Pihak Terkait Ika Kartika selaku Anggota KPU Kota Bandar Lampung, dan dokumen kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung. Bahwa selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan internal KPU Kota Bandar Lampung, Ketua PPK Kedaton a.n. Hery Hilman Rizal terbukti menerima uang dari M. Erwin Nasution melalui Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Barat a.n. Mahmud Afrizani dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 770 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Alasan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Bandar Lampung untuk Pemilihan Umum 2024 (tertanggal 28 Maret 2024). Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan internal Bawaslu Kota Bandar Lampung, terdapat 3 (tiga) Anggota Panwaslu Kecamatan yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yakni Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim a.n. Septoni Permadi dijatuhi sanksi pemberhentian tetap; Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton a.n. Erwin Aruan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap; dan Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Barat a.n. Mahmud Afrizani dijatuhi sanksi peringatan dan pemberhentian dari jabatan Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Barat. Sanksi tersebut dituangkan dalam Keputusan Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor: 63/HK.03.03/K.LA-14/03/2024 tentang Pemberian Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik (tertanggal 26 Maret 2024). Hasil pemeriksaan internal KPU dan Bawaslu Kota Bandar Lampung yang memberikan sanksi pemberhentian kepada Ketua PPK dan Ketua Panwaslu Kecamatan semakin menambah keyakinan DKPP bahwa dalil pengaduan a quo memang terdapat kesesuaian dengan fakta persidangan. Terlebih perkara a quo telah mendapatkan sorotan masyarakat Kota Bandar Lampung melalui publikasi di media sosial dan media elektronik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat Teradu terbukti tidak dapat menjaga integritas pribadi, kemandirian, tertib sosial, dan kehormatan Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti telah merusak citra dan marwah lembaga KPU Kota Bandar Lampung serta menimbulkan kecurigaan terhadap kredibilitas hasil Pemilu Tahun 2024. Bahwa kemandirian merupakan mahkota Penyelenggara Pemilu yang berintegritas. Hal ini terwujud dalam sikap dan tindakan Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan prinsip mandiri, yakni menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. Harus ditekankan bahwa sikap dan tindakan yang menimbulkan kesan keberpihakan saja sudah seharusnya dihindari, apalagi tindakan Teradu sebagaimana tercermin dalam percakapan dalam rekaman suara sebagaimana diuraikan di atas. Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan tersebut, DKPP menilai dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyainkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf e, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fery Triatmojo selaku Anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Haq Abdul Gani 31