Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.40/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Padang Lawas
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-05-2014
👁 14 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 29 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 003/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 40/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa telah terjadi pencoblosan sisa surat suara dan surat suara cadangan pada TPS 1 dan TPS 2 di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas untuk caleg PPP Dapil 4 Nomor 4 atas nama Arpanul Hakim.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, bahwa di TPS 1 terjadi pencoblosan surat suara sebanyak 104 dan TPS 2 pencoblosan 93 surat suara, di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa. Pengadu menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada PPK dan Panwas Kab.
Amar Putusan1. Menerima aduan pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa PERINGATAN terhadap Teradu I dan Teradu II, atas nama Syarifuddin Daulay dan Indra Syahbana Nasution, sebagai Ketua dan Anggota KPU Kab. Padang Lawas sejak dibacakannya putusan ini; 3. MEREHABILITAS nama baik Teradu III atas nama Raja Mahmud Lubis, sebagai Ketua PPK Kec. Sosa sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini ; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
40/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
pengaduan Nomor No. 145/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 40/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Samson Fareddy Hasibuan
Tempat/ Tanggal Lahir : Tapsel, 15 Juli 1968
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Ki Hajar Dewantara Sibuhuan Kab. Padang
Lawas
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Syarifuddin Daulay
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas
Alamat : Jl. Listrik Sibuhuan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I ;
Nama : Indra Syahbana Nasution
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas
1
Alamat : Jl. Listrik Sibuhuan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu II ;
Nama : Raja Mahmud Lubis
Pekerjaan : Ketua PPK Kecamatan Sosa
Alamat : Pasar Ujung Batu
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu III ;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Membaca kesimpulan Pengadu dan Teradu;
Membaca kesimpulan tertulis dari Pengadu dan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 29 April 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 003/I-P/L-DKPP/2014, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 40/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa telah terjadi pencoblosan sisa surat suara dan surat suara cadangan
pada TPS 1 dan TPS 2 di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten
Padang Lawas untuk caleg PPP Dapil 4 Nomor 4 atas nama Arpanul Hakim.
2. Surat suara tidak terpakai ini dibagikan Ketua KPPS dan dicoblos oleh saksi-
saksi partai politik atas kesepakatan dengan Ketua dan Anggota KPPS TPS 1
Kecamatan Sosa pada tanggal 9 April ketika waktu pemilihan calon legislatif
sudah selesai.
3. Akibat pencoblosan surat suara, terjadi penambahan atau penggelembungan
suara secara tidak sah untuk PPP dan Caleg a.n Arpanul Hakim.
4. Peristiwa tersebut telah dilaporkan Pengadu kepada Panwascam Sosa dan
diteruskan kepada Panwaslu Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 11 April
2014. Pada tanggal 14 April 2014 Panwaslu Kabupaten Padang Lawas
2
kemudian merekomendasikan agar KPU Kabupaten Padang Lawas
menindaklanjuti laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, KPU Kabupaten Padang Lawas tidak merespon dan mengabaikan
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Padang Lawas.
5. Keberatan dan laporan lisan saksi PPP juga telah disampaikan saat
rekapitulasi suara tingkat PPK Kecamatan Sosa dan Kabupaten Padang
Lawas. Akan tetapi, KPU Kabupaten Padang Lawas tetap mengabaikan dan
hanya menyarankan agar keberatan tersebut diisi saja dalam formulir
keberatan saksi yang disediakan.
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-16, sebagai
berikut :
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti P-1 Copy Surat Panwaslu Kabupaten Padang Lawas kepada KPU
Kabupaten Padang Lawas Nomor: 223/457.PANWASLU-
PL/IV/2014 bulan April 2014 Perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi.
2 Bukti P-2 Copy Form Model DB-2/ Pernyataan Kejadian Khusus dan
atau Keberatan Saksi dalam Proses Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten
Padang Lawas Dapil 4 yang diisi oleh Erwin H. Pane selaku
saksi PPP.
3 Bukti P-3 Copy Berita Acara Rapat Pleno
No.468/R.PLENO/PANWASLU-PL/IV/2014 tanggal 15 April
2014 yang menetapkan laporan dugaan pelanggaran Nomor:
04/LP/Panwaslu-PL/Pileg/IV/2014 sebagai pelanggaran
Administrasi pemilu.
4 Bukti P-4 Copy Kajian Laporan Panwaslu Kabupaten Padang Lawas
tanggal 14 April 2014 atas laporan Nomor:
04/LP/Panwaslu-PL/Pileg/IV/2014
5 Bukti P-5 Copy Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kabupaten Padang
Lawas terhadap Zamaluddin Nasution (Anggota KPPS TPS 1
Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa), Ikwan Daulay (KPPS
TPS 1 Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa).
6 Bukti P-6 Copy Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kabupaten Padang
Lawas terhadap Irsad Lubis (Saksi Partai Hanura).
3
7 Bukti P-7 Copy Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kabupaten Padang
Lawas terhadap Marwan Pulungan (Saksi Partai Demokrat).
8 Bukti P-8 Copy Tanda terima PPK Kecamatan Sosa atas surat
pernyataan Bahagia Harahap, Jamal Nasution, Pajar
Nasution, Marwan Pulungan, Amron Siregar, dan Savar
Hasibuan tentang “telah mengetahui adanya kecurangan
yang terjadi pada Pileg 9 April 2014 di TPS 1 dan 2 Ddesa
Ujung Batu Kecamatan Sosa”.
9 Bukti P-9 Copy Surat Tanda Terima bahwa PPK Kecamatan Sosa telah
menerima Surat Keterangan Panwaslu Kabupaten Padang
Lawas tentang Tindak Lanjut klarifikasi terkait laporan
Nomor: 04/LP/Panwaslu-PL/Pileg/IV/2014.
10 Bukti P-10 Copy Surat Keterangan Hamdani Daulay (Kepala Desa
Ujung Batu) tentang penduduk yang tidak tinggal di Desa
Ujung Batu dan tidak ikut memilih pada hari-H Pemilu.
11 Bukti P-11 Copy Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada
pemilih (Model C6) yang tidak mencoblos/ tidak memilih
dan tidak hadir (lebih kurang 170 orang).
12 Bukti P-12 Copy Form Model C1/ Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara, serta Sertifikat Hasil Penghitungan
Suara Pemilu Legislatif di TPS 1 Desa Ujung Batu.
13 Bukti P-13 Copy Form Model C1/ Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara, serta Sertifikat Hasil Penghitungan
Suara Pemilu Legislatif di TPS II Desa Ujung Batu.
14 Bukti P-14 Copy Form Model DA Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/ Kota, serta Calon Anggota DPD di
Tingkat Kecamatan dalam Pemilu 2014.
15 Bukti P-15 Copy Form Model DA Rekapitulasi Tingkat Provinsi/ Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/ Kota, serta Calon Anggota DPD di Tingkat
Kecamatan dalam Pemilu 2014.
16 Bukti P-16 Copy Form Model DA Rekapitulasi Tingkat Pusat/ Berita
4
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/ Kota, serta Calon Anggota DPD di Tingkat
Kecamatan dalam Pemilu 2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.3] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.3.1] Bahwa Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan kepada DKPP atas
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu disetiap
tingkatan, bahwa berdasarkan Surat Bawaslu Sumatera Utara dengan Nomor :
002/2903-SU/IV/2014 tanggal 29 April 2014 yang diterima oleh DKPP dengan
Nomor Agenda : 0495/DKPP/IV/2014 Perihal penyampaian berkas laporan
pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Padang
Lawas, serta Ketua PPK Kecamatan Sosa, Teradu I s.d III juga diberikan hak
yang sama untuk melakukan pembelaan atas dugaan pelanggaran
sebagaimana yang dimaksud diatas :
a. Bahwa dugaan pencoblosan sisa surat suara dan surat suara cadangan
pada TPS-1 dan TPS-2 di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten
Padang Lawas, tidak dapat dibuktikan secara yuridis disebabkan
penghitungan suara ditingkat PPS, PPK dan tingkat KPU Padang Lawas
tidak ada fakta yang menyatakan telah terjadi penggelembungan suara
yang mana , teradu I s.d III dapat membuktikan dengan menyampaikan
hasil C1 ditingkat KPPS, D1 ditingkat PPS, DA1 ditingkat PPK dan DB1
ditingkat KPU Kabupaten Padang Lawas. Maka sangat tidak beralasan
hukum dugaan dari Pengadu tentang pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh KPU dan PPK ;
b. Bahwa penggunaan surat suara tidak terpakai ini dibagikan ketua KPPS
dan dicoblos oleh saksi-saksi partai politik atas kesepakatan dengan ketua
dan anggota KPPS TPS I Kecamatan Sosa pada tanggal 9 April 2014 ketika
waktu pemilihan calon legislatif sudah selesai, bahwa Teradu I s.d III tidak
ada menemukan fakta hukum atas kesepakatan yang dimaksud oleh
Pengadu;
5
c. Bahwa akibat dari pencoblosan surat suara, terjadi penambahan atau
penggelembungan suara secara tidak sah untuk PPP Caleg atas nama
Arpanul Hakim, Pengadu tidak dapat membuktikan berapa surat partai
yang bertambah dan suara caleg No.4 PPP atasnama Arpanul Hakim
d. Bahwa benar Pengadu telah melaporkan kepada Panwascam Sosa dan
diteruskan kepada Panwaslu Kabupaten Padang Lawas Tanggal 11 April
2014 kemudian Panwaslu Kabupaten Padang Lawas merekomendasikan
kepada KPU Kabupaten Padang Lawas untuk ditindaklanjuti laporan
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
bahwa kalaupun rekomendasi Panwaslu Padang Lawas tidak dicantumkan
tanggal surat rekomendasi dan hanya mencantumkan Bulan April 2014
serta Berita Acara Klarifikasi terhadap Zamaluddin, Ikhwan Daulay, Irsad
Lubis, Marwan Pulungan, Tabaroni Lubis tidak ditandatangani oleh yang
meminta dalam hal ini (Panwaslu Padang Lawas) serta absensi tidak ada
yang ditandatangani oleh Panwas Padang Lawas, akan tetapi kami KPU
Kabupaten Padang Lawas menyadari sangatlah berkewajiban untuk
menindaklanjuti rekomendasi Panwas, dibuktikan dengan surat
keputusan KPU Nomor : 050 kpts/PKU-PL/IV/2014, berdasarkan Rapat
Pleno KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor : 031/KPU-
PL/BA/00.2964962/IV/2014 tertanggal 19 April 2014 tentang tindaklanjut
rekomendasi Panwas;
e. Bahwa KPU Kabupaten Padang Lawas telah mengabaikan rekomendasi
Panwas Kabupaten Padang Lawas, snagatlah tidka benar sebab KPU sudah
menindaklanjuti rekomendasi Panwas dengan mengeluarkan Surat
Keputusan KPU Nomor : 050 kpts/KPU-PL/IV/2014 tentang rekomendasi
Panwas, maka dalil-dalil hukum dari Pengadu terkesan provokatif dan
tidak beralasan hukum;
f. Bahwa tidak benar ada keberatan dari saksi PPP pada saat rekapitulasi
mulai dari tingkat KPPS, PPS dan PPK akan tetapi benar pada saat
rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Padang Lawas saksi PPP atasnama H.
Erwin H. Pane mengajukan keberatan dengan mengisi formmodel DB2.
[2.3.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk untuk
menolak Seluruh Aduan dari Pengadu.
6
[2.3.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan
Bukti T-5 sebagai berikut :
NO KODE KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti T-1 Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Padang Lawas kepada
KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor : 223/457.
PANWASLU-PL/IV/2014 tertanggal April 2014 Perihal
Penerusan Pelanggaran;
2 Bukti T-2 Surat Keputusan KPU Nomor : 050kpts/KPU-PL/IV/2014
tertanggal 19 April 2014 tentang tindak lanjut rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Padang Lawas;
3 Bukti-3 Berita Acara model C1, D1, DA1 dan DB1
4 Bukti-4 Surat Keputusan KPU Nomor : 038/KPU-PL/964962-
002/IV/2014 dan berdasarkan Berita Acara Nomor
:030/KPU-PL/BA/002.964962/IV/2014, tentang
pemberhentian sementara anggota PPK Kecamatan Sosa;
5 Bukti-5 Surat Keputusan KPU Nomor : 061/KPU-PL/964962-
002/IV/2014 dan berdasarkan Berita Acara Nomor :
044/KPU-PL/BA/002.964962/IV/2014, tentang pengaktifan
kembali anggota PPK Kecamatan Sosa.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
7
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu,
tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
8
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat, Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, bahwa di TPS 1
terjadi pencoblosan surat suara sebanyak 104 dan TPS 2 pencoblosan 93 surat
suara, di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa. Pengadu menyatakan bahwa
peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada PPK dan Panwas Kab. Padang Lawas.
Menurut pengadu laporan tersebut telah diproses Panwas Kab. Padang Lawas
dalam bentuk rekomendasi kepada KPU Kab. Padang Lawas. Namun teradu tidak
menindaklanjuti rekomendasi Panwas tersebut.
[4.2] Menimbang jawaban teradu bahwa dalam proses rekapitulasi di PPK
diputuskan untuk menunda (pending) atas TPS 1 dan TPS 2, untuk memeriksa
kebenaran dari aduan pengadu. Teradu III Raja Mahmud Lubis (Ketua PPK Kec.
Sosa) menjelaskan bahwa ketika proses rekapitulasi dilanjutkan atas TPS lain,
sekelompok massa menyerbu tempat rekapitulasi yang mengakibatkan kotak
suara hilang sebanyak 11 (sebelas) buah dan rusak sebanyak 23 kotak. Di
samping itu 3 anggota PPS yakni Ali Amri Hasibuan, Akmal Hakim, (Anggota PPS
Hapung), Gindo Hasibuan (Ketua PPS Horuan) dan Alfian Lubis (Ketua KPPS
Horuan) menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan yang mengakibatkan luka
parah dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit. Menurut teradu III tidak
ada penolakan untuk menindaklanjuti protes pengadu. Justru, hal itu hendak
diakomodir dengan penyediaan waktu dikemudian. Setelah kejadian tersebut, PPK
9
Kec. Sosa di non-aktifkan dan proses selanjutnya diambil alih KPU Kab. Padang
Lawas.
[4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Teradu I dan Teradu II,
rekomendasi Panwas yang dipersoalkan pengadu, sesungguhnya telah
ditindaklanjuti para teradu dalam bentuk surat jawaban bahwa rekomendasi
Panwas tidak dapat dilaksanakan. Teradu mengakui bahwa alasan tidak
melaksanakan hanya berdasarkan analisa para komisioner dan sama sekali tidak
melakukan kajian maupun klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
[4.4] Berdasarkan keterangan para pihak, saksi, bukti dan dokumen yang
disampaikan sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa alasan pengadu
terhadap teradu III tidak terbukti. Untuk teradu I dan teradu II, masing-masing
dengan jujur mengakui tidak melaksanakan rekomendasi Panwas. Dengan
demikian alasan Pengadu terbukti.
[4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dalil Pengadu tidak beralasan menurut
ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan
diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu
dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Bahwa Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[4.5] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi nama baik teradu III dan menjatuhkan sanksi kepada Teradu I dan
Teradu II.
10
MEMUTUSKAN
1. Menerima aduan pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi berupa PERINGATAN terhadap Teradu I dan Teradu II,
atas nama Syarifuddin Daulay dan Indra Syahbana Nasution, sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kab. Padang Lawas sejak dibacakannya putusan ini;
3. MEREHABILITAS nama baik Teradu III atas nama Raja Mahmud Lubis,
sebagai Ketua PPK Kec. Sosa sejak dibacakannya putusan ini;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan Putusan ini ; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly
Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Saut
Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Tujuh
Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal Dua
Puluh Tiga bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly
Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina
Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
11
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
12