Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.40/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Padang Lawas
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-05-2014
👁 14 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 29 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 003/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 40/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa telah terjadi pencoblosan sisa surat suara dan surat suara cadangan pada TPS 1 dan TPS 2 di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas untuk caleg PPP Dapil 4 Nomor 4 atas nama Arpanul Hakim.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, bahwa di TPS 1 terjadi pencoblosan surat suara sebanyak 104 dan TPS 2 pencoblosan 93 surat suara, di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa. Pengadu menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada PPK dan Panwas Kab.
Amar Putusan1. Menerima aduan pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa PERINGATAN terhadap Teradu I dan Teradu II, atas nama Syarifuddin Daulay dan Indra Syahbana Nasution, sebagai Ketua dan Anggota KPU Kab. Padang Lawas sejak dibacakannya putusan ini; 3. MEREHABILITAS nama baik Teradu III atas nama Raja Mahmud Lubis, sebagai Ketua PPK Kec. Sosa sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini ; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN 40/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor No. 145/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 40/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Samson Fareddy Hasibuan Tempat/ Tanggal Lahir : Tapsel, 15 Juli 1968 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jln. Ki Hajar Dewantara Sibuhuan Kab. Padang Lawas Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Syarifuddin Daulay Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Alamat : Jl. Listrik Sibuhuan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I ; Nama : Indra Syahbana Nasution Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas 1 Alamat : Jl. Listrik Sibuhuan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu II ; Nama : Raja Mahmud Lubis Pekerjaan : Ketua PPK Kecamatan Sosa Alamat : Pasar Ujung Batu Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu III ; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Membaca kesimpulan Pengadu dan Teradu; Membaca kesimpulan tertulis dari Pengadu dan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 29 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 003/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 40/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa telah terjadi pencoblosan sisa surat suara dan surat suara cadangan pada TPS 1 dan TPS 2 di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas untuk caleg PPP Dapil 4 Nomor 4 atas nama Arpanul Hakim. 2. Surat suara tidak terpakai ini dibagikan Ketua KPPS dan dicoblos oleh saksi- saksi partai politik atas kesepakatan dengan Ketua dan Anggota KPPS TPS 1 Kecamatan Sosa pada tanggal 9 April ketika waktu pemilihan calon legislatif sudah selesai. 3. Akibat pencoblosan surat suara, terjadi penambahan atau penggelembungan suara secara tidak sah untuk PPP dan Caleg a.n Arpanul Hakim. 4. Peristiwa tersebut telah dilaporkan Pengadu kepada Panwascam Sosa dan diteruskan kepada Panwaslu Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 11 April 2014. Pada tanggal 14 April 2014 Panwaslu Kabupaten Padang Lawas 2 kemudian merekomendasikan agar KPU Kabupaten Padang Lawas menindaklanjuti laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, KPU Kabupaten Padang Lawas tidak merespon dan mengabaikan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Padang Lawas. 5. Keberatan dan laporan lisan saksi PPP juga telah disampaikan saat rekapitulasi suara tingkat PPK Kecamatan Sosa dan Kabupaten Padang Lawas. Akan tetapi, KPU Kabupaten Padang Lawas tetap mengabaikan dan hanya menyarankan agar keberatan tersebut diisi saja dalam formulir keberatan saksi yang disediakan. [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-16, sebagai berikut : NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1 Bukti P-1 Copy Surat Panwaslu Kabupaten Padang Lawas kepada KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor: 223/457.PANWASLU- PL/IV/2014 bulan April 2014 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi. 2 Bukti P-2 Copy Form Model DB-2/ Pernyataan Kejadian Khusus dan atau Keberatan Saksi dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Padang Lawas Dapil 4 yang diisi oleh Erwin H. Pane selaku saksi PPP. 3 Bukti P-3 Copy Berita Acara Rapat Pleno No.468/R.PLENO/PANWASLU-PL/IV/2014 tanggal 15 April 2014 yang menetapkan laporan dugaan pelanggaran Nomor: 04/LP/Panwaslu-PL/Pileg/IV/2014 sebagai pelanggaran Administrasi pemilu. 4 Bukti P-4 Copy Kajian Laporan Panwaslu Kabupaten Padang Lawas tanggal 14 April 2014 atas laporan Nomor: 04/LP/Panwaslu-PL/Pileg/IV/2014 5 Bukti P-5 Copy Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kabupaten Padang Lawas terhadap Zamaluddin Nasution (Anggota KPPS TPS 1 Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa), Ikwan Daulay (KPPS TPS 1 Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa). 6 Bukti P-6 Copy Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kabupaten Padang Lawas terhadap Irsad Lubis (Saksi Partai Hanura). 3 7 Bukti P-7 Copy Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kabupaten Padang Lawas terhadap Marwan Pulungan (Saksi Partai Demokrat). 8 Bukti P-8 Copy Tanda terima PPK Kecamatan Sosa atas surat pernyataan Bahagia Harahap, Jamal Nasution, Pajar Nasution, Marwan Pulungan, Amron Siregar, dan Savar Hasibuan tentang “telah mengetahui adanya kecurangan yang terjadi pada Pileg 9 April 2014 di TPS 1 dan 2 Ddesa Ujung Batu Kecamatan Sosa”. 9 Bukti P-9 Copy Surat Tanda Terima bahwa PPK Kecamatan Sosa telah menerima Surat Keterangan Panwaslu Kabupaten Padang Lawas tentang Tindak Lanjut klarifikasi terkait laporan Nomor: 04/LP/Panwaslu-PL/Pileg/IV/2014. 10 Bukti P-10 Copy Surat Keterangan Hamdani Daulay (Kepala Desa Ujung Batu) tentang penduduk yang tidak tinggal di Desa Ujung Batu dan tidak ikut memilih pada hari-H Pemilu. 11 Bukti P-11 Copy Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (Model C6) yang tidak mencoblos/ tidak memilih dan tidak hadir (lebih kurang 170 orang). 12 Bukti P-12 Copy Form Model C1/ Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif di TPS 1 Desa Ujung Batu. 13 Bukti P-13 Copy Form Model C1/ Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif di TPS II Desa Ujung Batu. 14 Bukti P-14 Copy Form Model DA Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/ Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, serta Calon Anggota DPD di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu 2014. 15 Bukti P-15 Copy Form Model DA Rekapitulasi Tingkat Provinsi/ Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, serta Calon Anggota DPD di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu 2014. 16 Bukti P-16 Copy Form Model DA Rekapitulasi Tingkat Pusat/ Berita 4 Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, serta Calon Anggota DPD di Tingkat Kecamatan dalam Pemilu 2014. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.3] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.3.1] Bahwa Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan kepada DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu disetiap tingkatan, bahwa berdasarkan Surat Bawaslu Sumatera Utara dengan Nomor : 002/2903-SU/IV/2014 tanggal 29 April 2014 yang diterima oleh DKPP dengan Nomor Agenda : 0495/DKPP/IV/2014 Perihal penyampaian berkas laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Padang Lawas, serta Ketua PPK Kecamatan Sosa, Teradu I s.d III juga diberikan hak yang sama untuk melakukan pembelaan atas dugaan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud diatas : a. Bahwa dugaan pencoblosan sisa surat suara dan surat suara cadangan pada TPS-1 dan TPS-2 di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, tidak dapat dibuktikan secara yuridis disebabkan penghitungan suara ditingkat PPS, PPK dan tingkat KPU Padang Lawas tidak ada fakta yang menyatakan telah terjadi penggelembungan suara yang mana , teradu I s.d III dapat membuktikan dengan menyampaikan hasil C1 ditingkat KPPS, D1 ditingkat PPS, DA1 ditingkat PPK dan DB1 ditingkat KPU Kabupaten Padang Lawas. Maka sangat tidak beralasan hukum dugaan dari Pengadu tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU dan PPK ; b. Bahwa penggunaan surat suara tidak terpakai ini dibagikan ketua KPPS dan dicoblos oleh saksi-saksi partai politik atas kesepakatan dengan ketua dan anggota KPPS TPS I Kecamatan Sosa pada tanggal 9 April 2014 ketika waktu pemilihan calon legislatif sudah selesai, bahwa Teradu I s.d III tidak ada menemukan fakta hukum atas kesepakatan yang dimaksud oleh Pengadu; 5 c. Bahwa akibat dari pencoblosan surat suara, terjadi penambahan atau penggelembungan suara secara tidak sah untuk PPP Caleg atas nama Arpanul Hakim, Pengadu tidak dapat membuktikan berapa surat partai yang bertambah dan suara caleg No.4 PPP atasnama Arpanul Hakim d. Bahwa benar Pengadu telah melaporkan kepada Panwascam Sosa dan diteruskan kepada Panwaslu Kabupaten Padang Lawas Tanggal 11 April 2014 kemudian Panwaslu Kabupaten Padang Lawas merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Padang Lawas untuk ditindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa kalaupun rekomendasi Panwaslu Padang Lawas tidak dicantumkan tanggal surat rekomendasi dan hanya mencantumkan Bulan April 2014 serta Berita Acara Klarifikasi terhadap Zamaluddin, Ikhwan Daulay, Irsad Lubis, Marwan Pulungan, Tabaroni Lubis tidak ditandatangani oleh yang meminta dalam hal ini (Panwaslu Padang Lawas) serta absensi tidak ada yang ditandatangani oleh Panwas Padang Lawas, akan tetapi kami KPU Kabupaten Padang Lawas menyadari sangatlah berkewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwas, dibuktikan dengan surat keputusan KPU Nomor : 050 kpts/PKU-PL/IV/2014, berdasarkan Rapat Pleno KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor : 031/KPU- PL/BA/00.2964962/IV/2014 tertanggal 19 April 2014 tentang tindaklanjut rekomendasi Panwas; e. Bahwa KPU Kabupaten Padang Lawas telah mengabaikan rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas, snagatlah tidka benar sebab KPU sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwas dengan mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor : 050 kpts/KPU-PL/IV/2014 tentang rekomendasi Panwas, maka dalil-dalil hukum dari Pengadu terkesan provokatif dan tidak beralasan hukum; f. Bahwa tidak benar ada keberatan dari saksi PPP pada saat rekapitulasi mulai dari tingkat KPPS, PPS dan PPK akan tetapi benar pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Padang Lawas saksi PPP atasnama H. Erwin H. Pane mengajukan keberatan dengan mengisi formmodel DB2. [2.3.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk untuk menolak Seluruh Aduan dari Pengadu. 6 [2.3.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-5 sebagai berikut : NO KODE KETERANGAN BUKTI 1 Bukti T-1 Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Padang Lawas kepada KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor : 223/457. PANWASLU-PL/IV/2014 tertanggal April 2014 Perihal Penerusan Pelanggaran; 2 Bukti T-2 Surat Keputusan KPU Nomor : 050kpts/KPU-PL/IV/2014 tertanggal 19 April 2014 tentang tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Padang Lawas; 3 Bukti-3 Berita Acara model C1, D1, DA1 dan DB1 4 Bukti-4 Surat Keputusan KPU Nomor : 038/KPU-PL/964962- 002/IV/2014 dan berdasarkan Berita Acara Nomor :030/KPU-PL/BA/002.964962/IV/2014, tentang pemberhentian sementara anggota PPK Kecamatan Sosa; 5 Bukti-5 Surat Keputusan KPU Nomor : 061/KPU-PL/964962- 002/IV/2014 dan berdasarkan Berita Acara Nomor : 044/KPU-PL/BA/002.964962/IV/2014, tentang pengaktifan kembali anggota PPK Kecamatan Sosa.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 7 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 8 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, bahwa di TPS 1 terjadi pencoblosan surat suara sebanyak 104 dan TPS 2 pencoblosan 93 surat suara, di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa. Pengadu menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada PPK dan Panwas Kab. Padang Lawas. Menurut pengadu laporan tersebut telah diproses Panwas Kab. Padang Lawas dalam bentuk rekomendasi kepada KPU Kab. Padang Lawas. Namun teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwas tersebut. [4.2] Menimbang jawaban teradu bahwa dalam proses rekapitulasi di PPK diputuskan untuk menunda (pending) atas TPS 1 dan TPS 2, untuk memeriksa kebenaran dari aduan pengadu. Teradu III Raja Mahmud Lubis (Ketua PPK Kec. Sosa) menjelaskan bahwa ketika proses rekapitulasi dilanjutkan atas TPS lain, sekelompok massa menyerbu tempat rekapitulasi yang mengakibatkan kotak suara hilang sebanyak 11 (sebelas) buah dan rusak sebanyak 23 kotak. Di samping itu 3 anggota PPS yakni Ali Amri Hasibuan, Akmal Hakim, (Anggota PPS Hapung), Gindo Hasibuan (Ketua PPS Horuan) dan Alfian Lubis (Ketua KPPS Horuan) menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan yang mengakibatkan luka parah dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit. Menurut teradu III tidak ada penolakan untuk menindaklanjuti protes pengadu. Justru, hal itu hendak diakomodir dengan penyediaan waktu dikemudian. Setelah kejadian tersebut, PPK 9 Kec. Sosa di non-aktifkan dan proses selanjutnya diambil alih KPU Kab. Padang Lawas. [4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Teradu I dan Teradu II, rekomendasi Panwas yang dipersoalkan pengadu, sesungguhnya telah ditindaklanjuti para teradu dalam bentuk surat jawaban bahwa rekomendasi Panwas tidak dapat dilaksanakan. Teradu mengakui bahwa alasan tidak melaksanakan hanya berdasarkan analisa para komisioner dan sama sekali tidak melakukan kajian maupun klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. [4.4] Berdasarkan keterangan para pihak, saksi, bukti dan dokumen yang disampaikan sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa alasan pengadu terhadap teradu III tidak terbukti. Untuk teradu I dan teradu II, masing-masing dengan jujur mengakui tidak melaksanakan rekomendasi Panwas. Dengan demikian alasan Pengadu terbukti. [4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4] Bahwa Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.5] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik teradu III dan menjatuhkan sanksi kepada Teradu I dan Teradu II. 10
MEMUTUSKAN
1. Menerima aduan pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa PERINGATAN terhadap Teradu I dan Teradu II, atas nama Syarifuddin Daulay dan Indra Syahbana Nasution, sebagai Ketua dan Anggota KPU Kab. Padang Lawas sejak dibacakannya putusan ini; 3. MEREHABILITAS nama baik Teradu III atas nama Raja Mahmud Lubis, sebagai Ketua PPK Kec. Sosa sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini ; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Tujuh Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal Dua Puluh Tiga bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini, masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA 11 Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 12