Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 102/PKE-DKPP-V/2016
KPU Kab. Tolikara
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 07/09/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-07-2016
👁 19 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 148/V-P/L- DKPP/2015 tanggal 25 Mei 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 102/DKPP- PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 24 Juni 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Teradu aktif mengikuti sosialisasi Bupati Usman Wanimbo tentang rencana pencalonan kembali untuk kedua kalinya sebagai Bupati Tolikara pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu aktif mendampingi Bupati Tolikara Usman Wanimbo dalam rangka sosialisasi pencalonan untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 yang dilakukan pada 28 Januari 2016 di Distrik Anawi dan 3 Februari 2016 bertempat di Distrik Nabunage.
Amar Putusan1. Menolak Pokok Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu a.n Hosea Genongga selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 102/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 148/V- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 102/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Marnus Kogoya Tempat Tanggal Lahir : Megalunik, 11 Maret 1978 Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Kampung Karubaga Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Hosea Genongga Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tolikara Alamat Kantor : Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 148/V-P/L- DKPP/2015 tanggal 25 Mei 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 102/DKPP- PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 24 Juni 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Teradu aktif mengikuti sosialisasi Bupati Usman Wanimbo tentang rencana pencalonan kembali untuk kedua kalinya sebagai Bupati Tolikara pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017. Acara yang dilaksanakan pada 28 Januari 2016 itu dipusatkan di Distrik Anawi dan dimaksudkan untuk tiga distrik yakni Distrik Kubu, Distrik Anawi, dan Distrik Ugi, Kabupaten Tolikara. 2. Teradu aktif mengikuti sosialisasi Usman Wanimbo (Bupati Tolikara saat ini) di Distrik Nabunage Kabupaten Tolikara tentang rencana pencalonan kembali untuk kedua kalinya sebagai Bupati Tolikara pada Pemilihan kepala Daerah tahun 2017. Pada saat sosialisasi Bupati memakai baju dan atribut Partai Demokrat. Jabatan Usman Wanimbo adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tolikara. Sosialisasi itu dilaksanakan untuk 3 (tiga) distrik yakni Distrik Nabunage, Distrik Wakuwo, dan Distrik Kupara, yang dipusatkan di Distrik Nabunage pada 3 Februari 2016. 3. Teradu aktif mengikuti Rakorda Partai Demokrat Provinsi Papua pada 4 Mei 2016 di Jayapura. Teradu mendampingi Bupati Usman Wanimbo yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tolikara yang nampak berdialog dengan Ketua DPD Demokrat Provinsi Papua. 4. Teradu sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara tidak dapat menjaga independensi penyelenggara pemilihan umum yang seharusnya tidak partisan, tidak memihak, dan bersifat netral terhadap semua pihak. 5. Teradu aktif mengikuti kegiatan Bupati Usman Wanimbo, karena memiliki hubungan kekeluargaan. Kesimpulan Pengaduan Bahwa pada tanggal 13 Juli 2016 Pengadu telah menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Keterangan Saksi Selpius Kogoya dan Tinus Kogoya dalam sidang 24 Juni 2016 telah menguatkan dalil Pengadu bahwa benar pada tanggal 28 Januari 2016 Teradu telah menghadiri sosialisasi Usman Wanimbo di Distrik Anawi. Keterangan Para Saksi sesuai dengan bukti surat dan foto. 2. Keterangan Saksi Ommi Weyato menguatkan dalil Pengadu perihal sosialisasi tanggal 3 Februari 2016 dan sesuai dengan bukti surat dan foto yang diajukan Pengadu. 3. Jawaban Teradu bahwa ia hadir dalam rangka proses perdamaian adalah tidak benar, karena perdamaian pasca Pasca Pilkada 2012 telah dilaksanakan 5 Maret 2013 dan 8 Juli 2013. 4. Jawaban Teradu tentang kehadiran pada acara 4 Mei 2016 di Pantai Holtekamp dalam rangka pengurusan NPHD adalah tidak benar. Naskah Perjanjian Hibah merupakan urusan KPU kabupaten Tolikara dengan Pemda Tolikara, bukan urusan Gubernur Papua. Bahwa NPHD telah ditandatangani pada 19 April 2016. 5. Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu Pasal 3 tentang sumpah/janji anggota; Pasal 5 huruf b, c, f, dan i tentang asas jujur, adil, kepentingan umum, dan profesionalitas; Pasal 9 huruf b dan c tentang keharusan menjunjung tinggi sumpah/janji, menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, jujur, adil, dan demokratis; dan Pasal 10 huruf a dan b mengenai kehawajiban bertindak netral dan tidak memihak serta memeperlakukan semua pihak secara sama. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu; 2. Memeriksa laporan Pengadu; 3. Menjatuhkan sanksi etik kepada Teradu; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu; dan 5. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-28 sebagai berikut: No KODE KETERANGAN 1. Bukti P-1 Fotokopi KTP Marnus Kogoya (Pengadu) 2. Bukti P-2 Dokumentasi foto acara DPD dan DPC Partai Demokrat se- Provinsi Papua bertempat di Holtekamp Jayapura. Nampak Teradu mendampingi Bupati Usman Wanimbo (Ketua DPC Demokrat Tolikara) yang sedang berbincang dengan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua; 3. Bukti P-3 Foto yang menunjukkan Teradu turut hadir mendampingi Bupati Usman Wanimbo dalam acara 3 Februari 2016; 4. Bukti P-4 Dokumentasi foto pidato politik Bupati Tolikara di depan masyarakat dari tiga Distrik (Dapil II) yakni Distrik Nabunage, Wakuwo, dan Kupara tanggal 3 Februari 2016; 5. Bukti P-5 Dokumentasi foto Teradu mendampingi Bupati Usman Wanimbo dalam acara 28 Januari 2016 di Distrik Anawi; 6. Bukti P-6 Dokumentasi foto Teradu hadir dalam acara 28 Januari 2016; 7. Bukti P-7 Foto acara 28 Januari di Distrik Anawi; 8. Bukti P-8 Bupati Tolikara mengadakan kegiatan sosialisasi terselubung tanggal 28 Januari 2016 terkait Pilkada serentak tahun 2017; 9. Bukti P-9 Surat pernyataan Ommi Weyato (Penduduk Nabunage) yang menyatakan Teradu turut hadir dalam sosialisasi tanggal 28 Januari dan 3 Februari 2016; 10. Bukti P-10 Fotokopi KTP Ommi Weyato 11. Bukti P-11 Surat pernyataan mahasiswa a.n Selpius Kogoya bahwa pada tanggal 28 Januari dan 3 Februari 2016 Teradu hadir dalam acara sosialisasi Bupati Usman Wanimbo; 12. Bukti P-12 Fotokopi KTP Selpius Kogoya; 13. Bukti P-13 Surat pernyataan mahasiswa a.n Tinus Kogoya bahwa pada tanggal 28 Januari dan 3 Februari 2016 Teradu hadir dalam acara sosialisasi Bupati Usman Wanimbo; 14. Bukti P-14 Fotokopi KTP Tinus Kogoya; 15. Bukti P-15 CD sebanyak 8 rangkap berisi rekaman video acara di Holtekamp Jayapura disertai deskripsi dan transkrip pembicaraan dalam rekaman video 3 Februari dan 28 Januari 2016; 16. Bukti P-16 CD sebanyak 8 rangkap berisi dokumentasi video untuk kegiatan yang dihadiri Teradu beserta Bupati Tolikara disertai Terjemahan rekaman video acara di Nabunage 3 Februari 2016; 17. Bukti P-17 Foto Teradu mendampingi Bupati Usman Wanimbo dalam acara 3 Februari 2016; 18. Bukti P-18 Bupati Tolikara mengarahkan masyarakat agar memberi dukungan padanya dalam Pencalonan Bupati Tolikara 2017. Acara ini digelar di Distrik Nabunage 3 Februari 2016; 19. Bukti P-19 Teradu terlihat menunjukkan tangan ke arah masyarakat (hadirin) dalam acara 3 Februari 2016; 20. Bukti P-20 Foto penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Tolikara dengan Teradu disaksikan Adam Arisoi, Ketua KPU Provinsi Papua, Kapolres Tolikara, dan Ketua I DPRD Kabupaten Tolikara, bertempat di Hotel Tolikara Karubaga 19 April 2016 21. Bukti P-21 Dokumentasi foto Bupati Mamberamo Tengah Ham Pagawak, Gubernur Papua Lukas Enembe, Mantan Bupati Tolikara John Tabo, Bupati Tolikara Usman Wanimbo, dan Kapolda Papua Irjen (Pol) Tito Karnavian bersalaman sebagai bentuk perdamaian setelah terpilihnya Usman Wanimbo menjadi Bupati Tolikara. Acara digelar di Lapangan Merah Putih Karubaga (Ibukota Tolikara) tanggal 8 Juli 2013; 22. Bukti P-22 Dokumentasi foto kandidat Pilkada John Tabo bersalaman dengan Usman Wanimbo tanggal 5 Maret 2012 di Lapangan Merah Karubaga (Tolikara); 23. Bukti P-23 Surat pernyataan orang yang merekam acara 4 Mei 2016 di Jayapura a.n Tangan Tabo 24. Bukti P-24 Fotokopi KTP Tangan Tabo; 25. Bukti P-25 Salinan Putusan DKPP Nomor: 119/DKPP-PKE-III/2014 120/DKPP-PKE-III/2014 229/DKPP-PKE-III/2014 319/DKPP-PKE-III/2014 26. Bukti P-26 Salinan putusan DKPP Nomor: 3/DKPP-PKE-IV/2015 4/DKPP-PKE-IV/2015 5/DKPP-PKE-IV/2015 27. Bukti P-27 Versi cetak screenshoot status facebook Saksi Teradu yang menyatakan DKPP telah memutus Perkara Tolikara pada 1 Juli 2016. 28. Bukti P-28 Surat Pengadu tertanggal 1 Agustus 2016 perihal permintaan sidang lanjutan untuk pemeriksaan video rekaman dan keterangan penerjemah di bawah sumpah terkait orasi Bupati Usman Wanimbo. Dalam surat ini tercantum rekam jejak Teradu dalam 7 (tujuh) putusan DKPP. [2.4] SAKSI PENGADU Ommi Weyato 1. Saksi adalah penduduk Distrik Nabunage. 2. Bupati Usman Wanimbo, Teradu, dan Ketua I DPRD Tolikara adalah orang Nabunage. 3. Waktu Konsolidasi saat itu tiga distrik digabungkan di Nabunage. 4. Bupati, Teradu, dan Wakil Ketua I DPRD Tolikara membawa jaringan lengkap (anak buahnya). 5. Semua masyarakat ketiga distrik ada dalam acara tersebut. 6. Di sana terdapat kampung baru dan kampung tua (lama). 7. Antara masyarakat kampung tua dengan baru terjadi pertengkaran. 8. Pada mulanya, masyarakat Kampung Tua tidak berkenan datang. 9. Teradu membelikan satu ekor babi (seharga 30 juta) dan diserahkan kepada mereka. Tinus Kogoya: 1. Bahwa benar kegiatan terlaksana 28 Januari 2016 (bukan 1 Februari 2016 sebagaimana jawaban Teradu). 2. Acaranya adalah pengucapan syukur distrik baru. 3. Persiapan cara dimulai sekitar pukul 7.00 WIT 4. Pukul 12.00 WIT Bupati beserta rombongan termasuk Teradu datang ke tempat acara. 5. Agenda acara dibuka dengan doa oleh hamba Tuhan (ketua wilayah). 6. Lalu Pak Camat menyampaikan sambutan dan aspirasi. 7. Kemudian salah satu tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi. 8. Pembawa acara memberikan kesempatan kepada Bupati Usman Wanimbo. 9. Bupati memperkenalkan diri dan menyatakan tiba di Distrik Anawi bersama Teradu. 10. Lalu Bupati memperkenalkan Teradu sebagai ketua KPU, Teradu mengangkat tangan. 11. Kemudian acara dilanjutkan dengan makan bersama. 12. Rombongan Bupati dan Teradu melanjutkan acara ke tempat lain. Selpius kogoya 1. Saksi menyatakan dia hanya menambahkan keterangan dua Saksi sebelumnya. 2. Bupati Usman Wanimbo tidak menanggapi aspirasi Bapak Camat, melainkan langsung berkampanye. 3. Bupati mengatakan masyarakat jangan terpikat oleh calon lain karena dia (Usman Wanimbo) akan menjelang periode kedua. 4. Masyarakat sempat bertanya-tanya apakah ini sudah masuk jadwal kampanye atau belum. 5. Bupati mewanti-wanti agar suara masyarakat yang saat itu hadir jangan keluar (memilih calon lain). [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU 1. Bahwa aduan pengadu tidak jelas (obscuur libel), tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara kode etik Pasal 5 ayat (5) huruf c dan d. Dalil Pengadu satu-satunya mengenai kampanye terselubung Bupati Usman Wanimbo adalah saat Bupati memakai baju Partai Demokrat. 2. Pengadu menyebut Teradu aktif dalam acara 28 Januari 2016, 3 Februari 2016, dan 4 Mei 2016, hanya dengan mengaitkan kehadiran Teradu dengan aspek kekerabatan Teradu dengan Bupati. Pengadu juga membumbuinya dengan pembicaraan Teradu dengan Bupati dalam acara tersebut, tanpa menunjukkan bukti konkret pembicaraan tersebut beserta isinya. 3. Bahwa Teradu mengoreksi tanggal yang tercantum dalam Pengaduan Pengadu. Kegiatan di Distrik Anawi adalah 1 Februari 2016, bukan 28 Januari 2016. 4. Kehadiran Teradu dalam acara di Anawi 1 Februari 2016 adalah dalam rangka ibadah syukuran pemekaran distrik baru dan pelantikan camat baru di Distrik Anawi yang dilaksanakan oleh dua kelompok masyarakat yang berbeda namun masih dalam satu lingkungan distrik. Hadirin dalam acara itu bukan hanya bupati, melainkan unsur Muspida lainnya. Acara tersebut bukan sosialisasi pencalonan Bupati Usman Wanimbo. 5. Adapun terkait kegiatan tanggal 3 Februari 2016 di Distrik Nabunage, Teradu dan Bupati Usman Wanimbo hadir selaku putra daerah. Acara tersebut bukan sosialisasi Bupati Usman Wanimbo, melainkan konsolidasi dan rekonsiliasi serta pesta natal bersama orang tua, mengingat pasca perang keluarga di Nabunage mengalami perpecahan. Teradu bahkan dimintai sumbangan babi lalu membeli babi seharga Rp 30.000.000,00 dan disumbangkan untuk pesta makan dan bakar batu dalam acara itu. Perlu dicatat bahwa kehadiran Teradu dalam rangka memenuhi undangan adat yang menjadi tatanan tertinggi dalam kehidupan masyarakat Papua sesuai nilai-nilai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 I ayat (3): “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.” 6. Bahwa dalam kegiatan tanggal 4 Mei 2016 di Holtekamp Jayapura terdapat dokumentasi foto yang menunjukkan keberadaan Teradu bersama Usman Wanimbo. Namun tuduhan bahwa acara itu sebagai Rakorda Partai Demokrat adalah tidak benar, karena hanya rekreasi dan ibadah. Selain Teradu, terdapat juga Wakil Bupati Kabupaten Tolikara. Dalam kegiatan itu Teradu terlihat memakai pakaian yang tidak resmi, kotor, dan berkeringat karena memang tidak sengaja datang dan tidak diundang. Teradu datang pada saat acara menjelang berakhir pada sore hari (pukul 15.00 WIT) dengan tujuan hanya menemui Bupati untuk membicarakan perihal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Selama ini Teradu mengalami kesulitan menemui Bupati. Sementara pengurusan NPHD di Tolikara sudah termasuk telat jika mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016. 7. Bahwa bukti foto yang diajukan Pengadu dapat dikritisi. Dalam foto peristiwa 1 Februari 2016 (atau 28 Januari versi Pengadu) Teradu terlihat jelas memberikan ucapan selamat kepada camat baru. 8. Pada bukti foto kegiatan 3 Februari 2016 terlihat jelas tulisan di banner: “Acara Rekonsiliasi dan Konsolidasi Para Tokoh dan masyarakat Distrik Nabunage, Wakuwo, dan Kupara di Distrik Nabunage Kabupaten Tolikara tanggal 3 Februari 2016.” 9. Untuk kegiatan 4 Mei 2016 Pengadu hanya mengetengahkan satu bukti foto karena memang Teradu berada disana hanya sebentar, menjelang acara berakhir. Pengadu juga telah merekayasa foto itu dengan melakukan cropping (pemotongan) sehingga terkesan hanya Teradu dan Bupati Usman Wanimbo yang hadir. Padahal terdapat Wakil Bupati, Gubernur Provinsi Papua, anggota DPR Papua, dan DPR RI. 10. Bahwa tidak benar Teradu melakukan penyalahgunaan jabatan. Dari tiga kegiatan yang diadukan Pengadu, tidak ada satu pun pelanggaran kewenangan Teradu sebagai Ketua KPU kabupaten Tolikara karena dalam peristiwa 28 Januari 2016 dan 3 Februari 2016 kapasitas Teradu adalah bukan selaku penyelenggara Pemilu. Adapun untuk peristiwa tanggal 4 Mei 2016 justru Teradu telah melaksanakan kewenangan selaku penyelenggara dan melaksanakan proses Tahapan Pemilu berupa pengurusan NPHD. 11. Adapun mengenai hubungan keluarga dengan Usman Wanimbo telah dibahas dalam sidang etik terdahulu di DKPP dan isunya selalu diulang-ulang diangkat semenjak Pemilu Bupati tahun 2012. 12. Bahwa Saksi Teradu dalam sidang 24 Juni 2016 di Jayapura menjelaskan ketiga acara yang diadukan, adalah bukan sosialisasi pencalonan Bupati. 13. Bahwa DKPP perlu menggarisbawahi keterlibatan Pengadu sebagai Tim Sukses calon di masa silam. Adapun dalam aduan ini pengadu hanya mencantumkan jatidiri sebagi Pegawai Negeri Sipil. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelengggara Pemilu; 3. Melakukan rehabilitasi dan/atau memulihkan nama baik Teradu dalam kedudukan, harkat, dan martabat; atau 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7] BUKTI TERADU No. Kode Bukti Nama Alat Bukti 1. Bukti T-1 Foto kronologi kejadian 3 Februari 2016 di Distrik Nabunage. Kegiatan tersebut adalah konsolidasi dan rekonsiliasi pasca perang saudara di Tolikara; 2. Bukti T-2 Foto kronologi kejadian 1 Februari di Distrik anawi. Terdapat dua rangkaian acara yang berbeda dalam satu distrik yakni Syukuran pemekaran distrik dan pelantikan camat baru. 3. Bukti T-3 Foto kronologi kejadian 4 Mei 2016 di Pantai Holtekamp Jayapura. Rangkaian acara itu dapat dibagi tiga: pertama, saat undangan menikmati jamuan makan dalam acara piknik, momen kedua adalah setelah acara selesai Gubernur (berbaju putih), Bupati Tolikara, Wakil Bupati Tolikara, Bupati Yalimo, anggota DPR Papua dan DPR RI serta pendeta Lipius nampak sedang berbincang-bincang. , momen ketiga kedatangan Teradu ke tempat itu pukul 15.00 WIT. [2.8] SAKSI TERADU Yotham Roberth Wonda (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tolikara) 1. Dalam dua acara itu (di Distrik Anawi 1 Februari dan Nabunage 3 Februari 2016) Saksi turut hadir. 2. Di Distrik Nabunage dalam rangka rekonsiliasi, adapun di Distrik Anawi dalam rangka syukuran pemekaran distrik baru dan peresmian camat baru (pelantikan). 3. Acara di Anawi ada dua dalam hari yang sama namun tempat serta urutan waktu yang berbeda. 4. Saksi memiliki bukti foto sedang memegang payung. 5. Bupati dan Teradu hadir selama sekitar satu jam di acara pengucapan syukur distrik baru di Anawi. 6. Muspida dan Pimpinan DPRD turut diundang. 7. Dari DPRD ada dua orang yang hadir (keduanya menjadi saksi Teradu). 8. Saat itu banyak hal yg disampaikan masyarakat menyangkut pembangunan umum. 9. Teradu turut diundang, karena yang menjadi kepala distrik saat itu adalah mantan ketua PPD. 10. Teradu tidak memberikan kata sambutan di muka forum. 11. Rombongan Bupati dan Ketua KPU tidak sempat makan di acara tersebut. 12. Kegiatan di Nabunage adalah inisiatif masyarakat yang menginginkan perdamaian dan rekonsiliasi. 13. Disana ada perang antara PKB vs PKS. Saksi adalah caleg dari PKS. 14. Teradu hadir sebagai tokoh masyarakat setempat yang dipercaya untuk turut mendamaikan 15. Jika ada lontaran aspirasi masyarakat dan spontanitas menjurus politis dalam acara seperti itu menurut saksi adalah hal yang biasa. Kostan Towolom 1. Saksi adalah anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera. 2. Saksi tidak turut menyumbang pembelian babi. 3. Saksi adalah putra asli Distrik Nabunage. 4. Tujuan pertama adalah makan bersama. 5. Bupati tidak berbicara seperti yang disangkakan Pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan olehTeradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah warga masyarakat yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu aktif mendampingi Bupati Tolikara Usman Wanimbo dalam rangka sosialisasi pencalonan untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 yang dilakukan pada 28 Januari 2016 di Distrik Anawi dan 3 Februari 2016 bertempat di Distrik Nabunage. Acara sosialisasi yang digelar pada 28 januari 2016 diperuntukkan bagi masyarakat di 3 (tiga) distrik, yakni Distrik Anawi, Kubu, dan Ugi. Sementara sosialisasi pada 3 Februari 2016 diperuntukkan bagi masyarakat di 3 (tiga) distrik yakni Distrik Nabunage, Wakuwo, dan Kupara. Pada saat sosialisasi tanggal 3 Februari 2016, Bupati Tolikara Usman Wanimbo selaku Ketua DPC Partai Demokrat mengenakan baju dan atribut Partai Demokrat. Teradu aktif mengikuti Rakorda Partai Demokrat Provinsi Papua pada 4 Mei 2016 di Pantai Holtekamp Jayapura. Teradu mendampingi Bupati Usman Wanimbo, sebagaimana tampak dalam gambar sedang berbincang dengan Ketua DPD Demokrat Provinsi Papua. Teradu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara tidak dapat menjaga independensi penyelenggara pemilihan umum. Terlebih Teradu memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Tolikara Usman Wanimbo. Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu. Teradu menyampaikan koreksi perihal tanggal pelaksanaan acara di Distrik Anawi. Dalam pokok aduan, Pengadu menulis pelaksanaan acara di Distrik Anawi pada 28 Januari 2016, yang benar adalah 1 Februari 2016. Teradu menerangkan, acara pada 1 Februari 2016 di Distrik Anawi dan 3 Februari 2016 di Distrik Nabunage bukan kegiatan sosialisasi pencalonan Bupati Tolikara Usman Wanimbo. Kehadiran Teradu pada acara 1 Februari 2016 di Distrik Anawi adalah dalam rangka menghadiri undangan syukuran pemekaran distrik baru dan pelantikan Camat Distrik Anawi, Camat Distrik Anawi yang dilantik merupakan teman dan rekan kerja dulu sebagai Ketua PPD. Kehadiran Teradu pada acara 3 Februari 2016 di Distrik Nabunage dalam rangka memenuhi undangan rekonsiliasi pasca konflik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati lalu. Teradu menjadi salah satu pihak yang diundang, di samping Usman Wanimbo sebagai Bupati Tolikara dan dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tolikara, terkait kedudukan Teradu beserta undangan lainnya sebagai tokoh masyarakat dan putra daerah yang diharapkan dapat mendamaikan konflik yang pernah terjadi. Kehadiran Teradu dalam acara Rakorda di Pantai Holtekamp Jayapura pada 4 Mei 2016 sama sekali bukan untuk mengikuti dan terlibat dalam acara tersebut, melainkan bertujuan menemui Bupati dalam rangka membicarakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Bila mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016, pengurusan NPHD Tolikara sudah terhitung sangat terlambat, sehingga diperlukan koordinasi dalam waktu relatif singkat. Hal demikian dapat dibuktikan Teradu tidak hadir sebagai undangan sejak awal dimulainya acara. Teradu hadir sekitar jam 15.00 menjelang acara berakhir dan para tamu undangan lainnya sudah banyak yang pulang. Bukti lain bahwa Teradu bukan bagian dari acara itu, dapat dilihat dari busana Teradu yang non formal. Kehadiran Teradu dalam acara tersebut sangat singkat. Hal itu diperkuat dengan fakta keberadaan bukti dokumentasi foto Pengadu yang memuat foto Teradu hanya satu buah. Adapun perihal hubungan keluarga Teradu dengan Bupati, telah berulang kali diadukan ke DKPP; [4.3] Menimbang keterangan para pihak, keterangan saksi, alat bukti dokumen, serta fakta yang tertungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu bertindak tidak mandiri atas perbuatannya yang terlibat dalam beberapa acara sosialisasi pencalonan Usman Wanimbo pada Pemilukada yang akan diselenggarakan secara serentak pada tahun 2017 tidak meyakinkan. Alat bukti berupa foto, keterangan saksi maupun video yang dijadikan Pengadu sebagai alat bukti keberpihakan dan keterlibatan Teradu pada sejumlah acara yang dipandang oleh Pengadu sebagai kegiatan sosialisasi rencana pencalonan Usman Wanimbo pada Pemilukada serentak tahun 2017 tidak meyakinkan DKPP. Acara pada 28 Januari 2016 sebagaimana dalil Pengadu, yang dikoreksi Teradu adalah tanggal 1 Februari 2016 di Distrik Anawi merupakan acara pelantikan Camat Distrik Anawi. Teradu hadir atas undangan Camat yang secara kebetulan teman dan rekan kerja yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PPD pada Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Kehadiran Teradu pada acara 3 Februari 2016 di Distrik Nabunage dalam rangka memenuhi undangan sebagai salah satu tokoh masyarakat dan putra daerah yang dipandang mampu mendamaikan konflik yang terjadi pada pemilukada sebelumnya. Acara yang diselenggarakan secara terbuka dan dihadiri berbagai unsur pemerintahan daerah maupun masyarakat tidak terbukti kebenarannya sebagai acara sosialisasi pencalonan Usman Wanimbo pada pemilukada serentak tahun 2017. Hal tersebut diperkuat dengan spanduk maupun tradisi bakar batu yang tergambar dalam foto maupun video meyakinkan DKPP bahwa acara pada 3 Februari 2016 merupakan acara rekonsiliasi. Secara materil, sepanjang alat bukti foto maupun video yang diajukan Pengadu, tidak satupun ekspresi sikap, tindakan dan perbuatan Teradu yang menunjukkan keberpihakan Teradu. Bahwa sambutan Usman Wanimbo sebagai Bupati yang memancing reaksi dan sikap masyarakat yang tidak terencana dan berlangsung secara spontan adalah murni hubungan masyarakat dengan pemimpinnya yang berada di luar konteks kode etik penyelenggara Pemilu serta pertanggungjawabnnya tidak dapat dibebankan kepada Teradu. Pokok aduan Pengadu terkait kehadiran Teradu dalam acara Rakorda Partai Demokrat se-Provinsi Papua di Pantai Holtekamp Jayapura tidak meyakinkan DKPP sebagai bentuk keberpihakan dan partisipasi aktif Teradu terhadap rencana pencalonan Usman Wanimbo pada Pemilukada Serentak Tahun 2017. Alat bukti foto maupun video yang diajukan Pengadu, meyakinkan DKPP jika kehadiran Teradu relatif singkat diakhir acara saat undangan lainnya sudah mulai membubarkan diri. Tidak ada satu bagian baik gambar foto maupun video yang menunjukkan sikap, tindakan, perbuatan dan ucapan Teradu bahwa Teradu termasuk bagian dari acara Rakorda Partai Demokrat di Pantai Holtekamp Jayapura pada 4 Mei 2016, lebih-lebih Pengadu telah berbuat curang karena memotong selembar foto dengan menghilangkan sejumlah orang; [4.3.2] Bahwa, Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara termasuk penyelenggara pemilu yang paling banyak diadukan di DKPP. Pengaduan Nomor: 148/V- P/L-DKPP/2016 tanggal 25 Mei 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 102/DKPP-PKE-V/2016 merupakan pengaduan yang ke-18 kalinya dan sidang untuk ke-14 (empat belas) kalinya. Teradu secara berturut-turut dalam Putusan Nomor 119/DKPP-PKE-III/2014, Putusan Nomor 120/DKPP-PKE-III/2014, Putusan Nomor 229/DKPP-PKE-III/2014, Putusan Nomor 319/DKPP-PKE-III/2014, Putusan Nomor 3/DKPP-PKE-IV/2015, Putusan Nomor 4/DKPP-PKE-IV/2015, dan Putusan Nomor 5/DKPP-PKE-IV/2015 dijatuhi sanksi Peringatan Keras. Dua Putusan lainnya yakni Putusan Nomor 12/DKPP-PKE-III/2014 merehabilitasi Teradu dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Muhammad Irfan Setitit dan Yoseph Wenda. Putusan Nomor 71/DKPP-PKE-V/2016, Teradu diputus dengan Rehabilitasi. Memperhatikan intensitas pengaduan yang sangat tinggi, disusul dengan frekuensi Peringatan Keras sebanyak tujuh putusan dan dua putusan merehabilitasi Teradu, secara tidak langsung menunjukkan adanya permasalahan etika yang melingkupi perilaku Teradu dalam berhubungan dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berkepentingan dengan jabatan Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Bahwa Teradu tidak dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap dari 9 (sembilan) Putusan DKPP, tidak berarti tidak ada pelanggaran kode etik tetapi hal tersebut kembali kepada tingkat kesalahan dan kekuatan pembuktian yang bersifat formal dan prosedural di depan persidangan. Banyaknya pengaduan baik yang belum memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat tetapi tidak terbukti atau terbukti tetapi bukan merupakan pelanggaran kode etik berat, pada satu sisi menunjukkan standar integritas Teradu sebagai penyelenggara Pemilu. Namun pada sisi lain, banyaknya pengaduan dapat dinilai sebagai indikasi adanya permasalahan relasi penyelenggara Pemilu dengan pemangku kepentingan khususnya terkait etika perilaku Teradu. Hal tersebut bisa menimbulkan degradasi kepercayaan dan kehormatan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu. Terhadap pengaduan yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat namun setelah dilakukan sidang pemeriksaan Teradu dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sehingga direhabilitasi atau terbukti melanggar kode etik tetapi tidak termasuk kategori pelanggaran berat sehingga dijatuhi sanksi peringatan atau peringatan keras oleh DKPP, berkaitan dengan tingkat kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam mengkonstruksi pengaduan dan kekuatan alat bukti yang diajukan untuk menunjukan kebenaran dalil aduannya sesuai dengan peraturan pedoman beracara. Bahwa tingginya semangat pemangku kepentingan mengadukan secara berulang-ulang, menurut DKPP, merefleksikan adanya ketidakpercayaan (distrust) atau setidak-tidaknya terdapat perilaku yang mencurigakan yang mengakibatkan Teradu tidak dipercaya. Kecurigaan masyarakat terhadap Perilaku penyelenggara pemilu menurut DKPP dapat meruntuhkan kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Untuk itu, Teradu yang telah diadukan sebanyak 18 (delapan belas) kali dan telah dijatuhi sanksi Peringatan Keras dalam 7 (tujuh) Putusan DKPP, merupakan peringatan agar Teradu memperbaiki sikap dan perilaku sehingga pelaksanaan tugas penyelenggara lebih dipercaya dimasa yang akan datang. Apabila Teradu tidak dapat memperbaiki sikap dan perilaku dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, maka sangat mungkin terjadi ketidakpercayaan yang lebih luas yang mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilukada serentak Tahun 2017. Jika terjadi situasi tersebut, DKPP dapat menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya. Untuk itu, melalui putusan ini, DKPP memandang perlu mengingatkan kepada Teradu untuk memperbaiki dan menata perilaku agar hubungan Teradu dengan berbagai pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017 senantiasa berpedoman pada kode etik penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, serta mencermati keterangan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus merehabilitasi nama baik Teradu
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pokok Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu a.n Hosea Genongga selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Enam Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tujuh bulan September tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu/Kuasanya dan dihadiri Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si.