Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 71/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Tolikara
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 01/04/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-03-2016
👁 16 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 2 Februari 2016 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 92/V- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 71/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu tidak melaksanakan dan/atau menindaklanjuti Rekomendasi Pengadu sesuai surat Nomor 31/Panwaslu-Tlk/IV/2014 tertanggal 24 April 2014 perihal Tata Cara atau Prosedur Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu juga tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kabupaten Tolikara Nomor 32/Panwaslu-Tlk/IV/2014 tertanggal 26 April 2014 perihal Peninjauan Kembali Tata Cara atau Prosedur Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Hosea Genongga, Teradu II atas nama Hendrik Lumalente, Teradu III atas nama Piter Wanimbo, Teradu IV atas nama Yondiles Kogoya, Teradu V atas nama Dinggem Bogum selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 71/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 92/V-P/L-
DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 71/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan
Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Yakobus Kogoya
Pekerjaan/Lembaga : Mantan Ketua Panwas Kabupaten Tolikara
Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Hosea Genongga
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Tolikara
Alamat : Jln. Pendidikan, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Hendrik Lumalente
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tolikara
Alamat : Jln. Pendidikan, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Piter Wanimbo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tolikara
Alamat : Jln. Pendidikan, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Yondiles Kogoya
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tolikara
Alamat : Jln. Pendidikan, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Dinggem Bogum
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tolikara
Alamat : Jln. Pendidikan, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 2 Februari 2016 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 92/V-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 71/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu
dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Tolikara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu tidak melaksanakan dan/atau menindaklanjuti Rekomendasi
Pengadu sesuai surat Nomor 31/Panwaslu-Tlk/IV/2014 tertanggal 24 April 2014 perihal
Tata Cara atau Prosedur Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara DPR, DPD,
DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
2. Bahwa para Teradu tidak menggubris Surat Pengadu tersebut, sehingga Pengadu
mengajukan Surat Nomor 32/Panwaslu-Tlk/IV/2014 tertanggal 26 April 2014 perihal
Peninjauan Kembali Tata Cara atau Prosedur Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak sesuai peraturan
perundang-undangan. Terhadap Surat tersebut, para Teradu tetap tidak menggubris
dan/atau mengabaikan;
3. Bahwa pada tanggal 22 April 2014, KPU Kabupaten Tolikara melakukan rapat pleno
penetapan calon Anggota DPR, DPD, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota. Berita Acara
Nomor 010/BA/PILEG/KPU-TLK/IV/2014 tentang Rapat Pleno Penetepan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara Pemilu Legislatif
Tahun 2014 dan Surat Keputusan Penetapan Nomor 009/KPTS/KPU-TLK/V/2014
tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Partai Politik Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten Tolikara pada Pemilu Legislatif Tahun 2014;
4. Bahwa para Teradu tidak membuka kotak suara yang bersegel dan tidak mencatat hasil
rekapitulasi hasil perhitungan suara ke dalam Berita Acara perolehan suara partai
politik dan Calon Anggota Legislatif, namun menetapkan secara sepihak hasil perolehan
suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten
Tolikara;
5. Bahwa para Teradu melakukan rapat pleno penetapan perolehan suara Partai Politik dan
Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Tolikara pada tanggal 2
Mei 2014 bertempat Hotel Aston Jayapura, namun tidak dihadiri oleh Panwas
Kabupaten Tolikara;
6. Bahwa para Teradu telah melakukan Rapat Pleno pada tanggal 2 Mei 2014 dan 17 Mei
2014 untuk menetapkan perolehan suara dan kursi Partai Politik serta Penetapan Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara. Pada saat penetapan,
Pengadu mengajukan keberatan kepada para Teradu dan karenanya Berita Acara Nomor
011/BA/PILEG/KPU-TLK/V/2014 tertanggal 2 Mei 2014 dan Berita Acara Nomor
013/BA/PILEG/KPU-TLK/V/2014 tertanggal 17 Mei 2014 perihal Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara adalah Tidak
Sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
7. Bahwa tindakan para Teradu tidak membuka kotak suara tersegel pada saat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan sah Calon Anggota Legislatif, namun Ketua
PPD dan beberapa perwakilan PPD yang hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan suara Partai Politik dab suara Calon Anggota Legislatif hanya dibacakan di
atas secarik kertas oleh Ketua PPD dan Staf KPU Kabupaten Tolikara, kemudian
mendapat protes keras dari Partai Politik yang hadir dalam Rapat Pleno;
8. Bahwa Teradu I telah melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Melakukan himbauan dan/atau melakukan penekanan di semua Distrik agar memilih
Caleg Nomor Urut 2 dari Partai PKS;
b Bersama-sama dengan Bupati Kabupaten Tolikara menggunakan Helly Coppter
mengunjungi Distrik-Distrik, terutama di TPS di daerah pemilihan I, II, dan III pada
tanggal 9 sampai dengan 11 April 2014;
c. Membagi-bagikan uang kepada masyarakat dan mengarahkan PPD agar memberikan
suara kepada beberapa Partai Politik antara lain: Partai Demokrat, PKB, PKS, dan
PKPI;
d. Memerintahkan kepada PPD di semua Distrik agar mengeluarkan 1 (satu) kotak suara
yaitu kotak suara untuk Kabupaten, sedangkan kotak suara dan surat suara untuk
DPR, DPD, dan DPRD Provinsi tidak dilakukan pencoblosan oleh masing-masing PPD.
Hal ini sesuai bukti penerimaan Laporan Panwas Kabupaten Tolikara Nomor
034/LP/PILEG/IV/2014 tertanggal 14 April 2014;
9. Bahwa tindakan Teradu I tersebut, terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dalam
melaksanakan tugas, wewenang, kewajban, dan tanggungjawabnya serta melanggara
asas-asas penyelenggara Pemilu;
10. Bahwa Teradu I diduga telah menerima sejumlah uang dari Calon Anggota Legislatif
Kabupaten Tolikara atas nama Patinus Wanimbo (Dapil III) masing-masing sebesar
tahap I Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), tahap II Rp. 30.000.000,- (tiga
puluh juta rupiah), tahap III sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),
ditambah pemberian babi seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), semua
atas permintaan Teradu I;
11. Bahwa Teradu I telah membantu perolehan suara atas nama Sami Gurik dari Partai PKS
yang notabenenya adalah istri Ketua KPU Kabupaten Tolikara. Teradu I memerintahkan
setiap Distrik untuk memberikan 1.000 suara dari 46 Distrik kepada istrinya agar bisa
lolos menjadi Calon Anggota DPR Provinsi Papua;
12. Bahwa Teradu I bersama-sama dengan Bupati Kabupaten Tolikara melakukan tindakan
dan/atau upaya penyuapan terhadap Pengadu sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar
dua ratus juta rupiah) untuk mengamankan suara para Caleg;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau memberi Putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Tolikara Nomor
010/BA/PILEG/KPU-TLK/IV/2014 tertanggal 22 April 2014 perihal
Rapat Pleno Penetapan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota
DPRD Kabupaten Tolikara Pemilu Legislatif Tahun 2014 beserta
Lampiran dan Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota;
Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Tolikara Nomor
011/BA/PILEG/KPU-TLK/V/2014 perihal Rapat Pleno Penetapan
Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten Tolikara Pemilu Legislatif Tahun 2014
beserta Lampiran;
Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Tolikara Nomor
013/BA/PILEG/KPU-TLK/IV/2014 tertanggal 17 Mei 2014 perihal
Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tolikara Pemilu Legislatif Tahun 2014 beserta Lampiran dan Model DB-1
DPRD Kabupaten/Kota;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Nomor 009/KPTS/KPU-TLK/V/2014
perihal Hasil Perolehan Suara Partai Politik Calon Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tolikara Pemilu Legislatif Tahun
2014 beserta Lampiran;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Tolikara Nomor 31/Panwaslu-
Tlk/IV/2014 perihal Tata Cara atau ProsedurRekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara DPR RI, DPD, DPRD, dan DPRD
Kabupaten/Kota tertanggal 24 April 2014;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Tolikara Nomor 32/Panwaslu-
Tlk/IV/2014 perihal Peninjauan Kembali Tata Cara atau
ProsedurRekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara DPR RI, DPD,
DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota;
Bukti P-7 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Tolikara Nomor
34/LP/PILEG/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 perihal Penerimaan
Laporan Panwaslu;
Bukti P-8 : Fotokopi Surat Pernyataan Saksi atas nama Demus Yikwa tertanggal 27
November 2014;
Bukti P-9 : Fotokopi CD tentang Pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara Pemilu
Legislatif Tahun 2014 Tingkat Distrik di Aula GIDI, Karubaga, Kabupaten
Tolikara tertanggal 22 April 2014;
Bukti P-10 : Fotokopi Kwitansi Pengiriman transfer ke Teradu I;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-samatelah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pokok aduan Pengadu sudah diadukan, sudah diperiksa juga telah diputus oleh
DKPP, yaitu:
a. Pokok Aduan Pertama memiliki kesamaan objek dan peristiwa dengan Pokok Aduan atas
nama Benny Kogoya dan sudah diputus melalui Putusan No. 229/DKPP-PKE-III/2014 pada
Hari Rabu Tanggal 29 Oktober 2014;
b. Pokok Aduan Kedua memiliki kesamaan objek dan peristiwanya dengan Pokok Aduan atas
nama Yanpither Murib sebagai Pengadu I, Emenus Lembe sebagai Pengadu II, serta Yunias
Wandik sebagai Pengadu III dan sudah diputus melalui Putusan Nomor: 3/DKPP-PKE-
IV/2015, Putusan Nomor: 4/DKPP-PKE-IV/2015, dan Putusan Nomor: 5/DKPP-PKE-IV/2015
pada Hari Selasa Tanggal 24 Februari Tahun 2015;
c. Pokok Aduan Ketiga memiliki kesamaan objek dan peristiwanya dengan Pokok Aduan atas
nama Yanpither Murib sebagai Pengadu I, Emenus Lembe sebagai Pengadu II, serta Yunias
Wandik sebagai Pengadu III dan sudah diputus melalui Putusan Nomor: 3/DKPP-PKE-
IV/2015, Putusan Nomor: 4/DKPP-PKE-IV/2015, dan Putusan Nomor: 5/DKPP-PKE-IV/2015
pada Hari Selasa Tanggal 24 Februari Tahun 2015;
d. Pokok Aduan Keempat memiliki kesamaan objek dan peristiwanya dengan Pokok Aduan atas
nama Jhon Tabo sebagai Pengadu I dan sudah diputus melalui Putusan Nomor: 119/DKPP-
PKE-III/2014 pada Hari Rabu Tanggal 29 Oktober 2014;
e. Pokok Aduan Ketujuh memiliki kesamaan objek dan peristiwanya dengan Pokok Aduan atas
nama Jhon Tabo sebagai Pengadu I dan sudah diputus melalui Putusan Nomor: 119/DKPP-
PKE-III/2014 pada Hari Rabu Tanggal 29 Oktober 2014. (Vide : Jawaban Para Teradu Bab
Fakta-Fakta Persidangan Kode Etik Tertanggal 21 Juni 2014 Pengaduan Nomor : 246/I-P/L-
DKPP/2014 Register Perkara Nomor : 119/DKPP-PKE-III/2014 Huruf A Tentang Keterangan Para
Teradu).
2. Bahwa oleh karena terdapat kesamaan obyek dan peristiwanya, maka tidaklah
berlebihan jika Para Teradu menyatakan Pengaduan dari Pengadu NEBIS IN IDEM dan
sudah seharusnya Majelis Kode Etik menyatakan Pengaduan DITOLAK atau setidak-
tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA karena pokok aduannya sudah diadukan, sudah
diperiksa, dan telah diputus oleh DKPP;
3. Bahwa Teradu I dalam muka persidangan dengan tegas membantahnya karena saksi
Patinus Wanimbo sejak tahun 2010 tidak pernah berkomunikasi bahkan tidak pernah
bertemu lagi dengan Teradu 1, hanya dalam persidangan inilah antara saksi Patinus
Wanimbo dengan Teradu I kembali bertemu;
4. Bahwa terhadap pernyataan saksi Patinus Wanimbo mengenai adanya transfer dana
yang ia lakukan dengan 3 tahap ke Rekening Bank Papua atas nama Teradu I, dengan
ini Teradu I menjelaskan bahwa rekening tersebut sejak tahun 2014 sudah tidak aktif
lagi bahkan nomor rekeningnya pun Teradu I tidak mengingatnya. Buku Tabungan dan
Kartu ATM rekening tersebut juga sudah hilang;
5. Bahwa hal ini dapat Teradu buktikan melalui Rekening Koran Bank Papua No.
7000202400208 atas nama Hosea Genongga (-in casu- Teradu I) sejak Bulan Januari
2014 sampai dengan Februari 2016 (Bukti T-1) tidak ada transaksi 3 (tiga) tahap
pada Tanggal 7 April 2014 sebagaimana tuduhan dari Pengadu. Adapun mutasi
hanya biaya pajak dan biaya administrasi. Dengan demikian semakin jelas dan
terang bahwa rekening tersebut sudah tidak aktif lagi sejak Tahun 2014 dan tidak
ada transfer dana sebagaimana aduan Pengadu;
6. Bahwa sedangkan terkait saksi Patinus Wanimbo yang mengetahui Nomor Rekening
Bank Papua Teradu I adalah hal yang patut dipertanyakan, karena Teradu I tidak
pernah memberitahukan nomor rekening tersebut kepada saksi Patinus Wanimbo dan
pada saat persidangan Tanggal 8 Maret 2016 saksi Patinus Wanimbo tidak dapat
menjawab asal muasal mendapatkan nomor rekening tersebut;
7. Bahwa sedangkan Teradu II juga membantah dengan tegas keterangan saksi Patinus
Wanimbo dan Mira Kogoya, untuk transfer dana yang dilakukan saksi Mira Kogoya tidak
ada bukti surat yang menunjukkan transfer kepada Teradu II maupun saksi yang
melihat langsung pemberian uang tersebut;
8. Bahwa selanjutnya mengenai pemberian babi yang telah dimasak seharga Rp.
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atas permintaan dari Teradu 1 adalah hal yang
tidak benar. Dalam aduannya Pengadu mendalilkan tentang babi yang telah dimasak
seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) merupakan permintaan Teradu I
namun pada muka persidangan etika terungkap bahwa sebenarnya babi yang telah
dimasak tersebut dikirimkan oleh Patinus Wanimbo atas inisiatif dirinya sendiri
bukan atas permintaan Teradu I maupun Teradu lainnya;
9. Bahwa babi yang telah dimasak tersebut juga tidak diterima oleh Teradu I melainkan
ditemukan oleh Teradu II yang membuka pintu mess tempat Para Penyelenggara
Pemilu menginap, dan itupun sudah coba dikembalikan kepada orang yang
membawanya namun orang tersebut (-in casu- saksi Patinus Wanimbo) sudah melarikan
diri, pada akhirnya babi yang telah dimasak itupun dibagikan kepada seluruh elemen
yang ada pada saat itu;
10. Bahwa Teradu I adalah Ketua KPU Kabupaten Tolikara bukan calon anggota legislatif
begitupun Bupati bukan pula calon anggota legislatif. Jika uang tersebut untuk
mengamankan suara istri dari Teradu I maka menjadi lebih tidak logis lagi karena
berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedangkan Bupati dari Partai Demokrat.
Selain itu Teradu I tidak memiliki uang dengan nilai sefantastis itu;
11. Bahwa mengenai istri Teradu I yang menjadi Caleg dari PKS dengan ini Teradu I tidak
membantahnya, namun selaku suami, Teradu I sudah menasehati untuk mengurungkan
niatnya namun sebagai warga Negara Republik Indonesia Teradu I tidak mempunyai
kewenangan untuk melarangnya, karena itu merupakan HAK SIPIL DAN POLITIK
YANG DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
12. Bahwa untuk Majelis Etik ketahui mengenai Pengadu adalah PPD yang tidak memiliki
tanggung jawab terhadap peran dan fungsinya karena tidak melakukan pembekalan
kepada panwas lapangan, bahkan dana untuk operasional panwas lapangan pun tidak
diberikan. Hal ini diketahui juga oleh KPU Propinsi Papua, Pemerintah Kabupaten
Tolikara dan elemen pendukung lainnya karena Pengadu selaku PPD pada Tanggal 12
April 2014 baru tiba di Tolikara dan langsung meminta 50.000 (lima puluh ribu) suara
untuk caleg tertentu dan permintaan tersebut ditolak oleh Para Teradu karena
melanggar peraturan perundang-undangan. Kemudian saat pleno Tanggal 19 April 2014
di Aula GIDI Pengadu melarang untuk dilakukannya pembacaan hasil pemilihan tingkat
provinsi dan pusat, selain itu Pengadu juga memprovokasi sehingga pleno di Aula GIDI
menjadi tidak kondusif;
13. Bahwa pengakuan Pengadu tersebut adalah hal yang mengada-ada dan jelas berbohong.
Uang dengan jumlah Rp. 1.200.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) adalah
jumlah yang fantastis, ditambah dengan upaya penyuapan tersebut dilakukan bersama
dengan Bupati yang notabene berasal dari Partai Demokrat. Oleh sebab itu timbullah
pertanyaaan yaitu “apa motif Teradu I dan Bupati sehingga harus melakukan penyuapan
kepada Pengadu dengan nilai yang fantastis tersebut?”;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Panwaslu Kab. Tolikara No. 31/ Panwaslu-TIK/IV/2014
Tertanggal 24 April 2014 perihal Tata Cara atau Prosedur Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPR-I, DPD, DPRD dan DPRD
Kab/Kota;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Nomor 32/Panwaslu-TIK/ IV/2014 tertanggal 26 April
2014 perihal Peninjaun Kembali Tata Cara atau Prosedur Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Peroleh-an Suara DPR-I, DPD, DPRD dan DPRD
Kab/Kota;
Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara KPU Kab. Tolikara No. 010/BA/ PILEG/KPU-
TLK/IV/ 2014 tentang Rapat Pleno Penetapan Perolehan Suara Parpol
dan Calon Anggota DPRD Kab. Tolikara Pileg Tahun 2014;
Bukti T-4 : Fotokopi Keputusan KPU Kab. Tolikara 009/KPTS/ KPU-TLK/V/2014
tanggal 2 Mei 2014 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Parpol
Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab. Tolikara pada
Pileg Tahun 2014;
Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara KPU Kab. Tolikara No. 011/BA/ PILEG/KPU-
TLK/V/ 2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Rapat Pleno Penetapan
Perolehan Suara dan Kursi Parpol serta Penetapan Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tolikara Pemilu 2014;
Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara KPU Kab. Tolikara No. 013/BA/ PILEG/KPU-
TLK/V/ 2014 tanggal 17 Mei 2014 tentang Penetap-an Perolehan Suara
dan Kursi Parpol serta penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kab. Tolikara Pemilu 2014;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Pernyataan Saksi;
Bukti T-8 : Fotokopi Penerimaan Laporan Panwas No. 034/LP/PILEG/IV/2014
tanggal 2014 tentang Laporan Pelanggaran yang dilakukan KPU Kab.
Tolikara;
Bukti T-9 : Fotokopi Foto Bupati didampingi oleh Sekretaris Partai Demokrat,
Kabag Pemerintahan Kam-pung yang juga sebagai Ketua Partai PKB
Kab. Tolikara, Kepala Distrik Umagi dengan Helikopter membagi Uang
Tunai kepada Masyarakat di Distrik Umagi yang diketahui oleh Ketua
KPU Kab. Tolikara;
Bukti T-10 : Fotokopi Foto Bupati didampingi Sekretaris Partai Demokrat, Caleg
Partai Demokrat Kabupaten Tolikara dengan Helikopter membagi uang
tunai kepada masyarakat di Distrik Umagi yang diketahui oleh Ketua
KPU Kab. Tolikara;
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan DKPP dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu tidak
melaksanakan dan/atau menindaklanjuti Rekomendasi Pengadu sesuai surat Nomor
31/Panwaslu-Tlk/IV/2014 tertanggal 24 April 2014 perihal Tata Cara atau Prosedur
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara DPR, DPD, DPRD dan DPRD
Kabupaten/Kota yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para
Teradu juga tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kabupaten Tolikara Nomor
32/Panwaslu-Tlk/IV/2014 tertanggal 26 April 2014 perihal Peninjauan Kembali Tata Cara
atau Prosedur Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara DPR, DPD, DPRD dan DPRD
Kabupaten/Kota yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Terhadap Surat
tersebut, para Teradu tetap tidak menggubris dan/atau mengabaikan. Pada tanggal 22 April
2014, KPU Kabupaten Tolikara melakukan rapat pleno penetapan calon Anggota DPR, DPD,
DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan mengeluarkan Berita Acara Nomor
010/BA/PILEG/KPU-TLK/IV/2014 dan Surat Keputusan Penetapan Nomor
009/KPTS/KPU-TLK/V/2014. Pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, para
Teradu tidak membuka kotak suara yang bersegel dan tidak mencatat hasil rekapitulasi
hasil perhitungan suara ke dalam Berita Acara perolehan suara partai politik dan Calon
Anggota Legislatif. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu I diduga telah menerima
sejumlah uang dari Calon Anggota Legislatif Kabupaten Tolikara atas nama Patinus
Wanimbo (Dapil III) masing-masing sebesar tahap I Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta
rupiah), tahap II Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tahap III sebesar Rp.
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), ditambah pemberian babi seharga Rp.
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu I telah
membantu perolehan suara atas nama Sami Gurik dari Partai PKS yang notabenenya
adalah istri Ketua KPU Kabupaten Tolikara. Teradu I memerintahkan setiap Distrik untuk
memberikan 1.000 suara dari 46 Distrik kepada istrinya agar bisa lolos menjadi Calon
Anggota DPR Provinsi Papua;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan
Pengadu. Menurut Para Teradu pokok aduan Pengadu sudah diadukan, sudah diperiksa
dan telah diputus oleh DKPP. Teradu I mengatakan dengan tegas membantah keterangan
saksi Patinus Wanimbo, Teradu I sejak tahun 2010 tidak pernah berkomunikasi bahkan
tidak pernah bertemu lagi dengan saksi Patinus Wanimbo, hanya dalam persidangan inilah
antara saksi Patinus Wanimbo dengan Teradu I kembali bertemu. Terhadap pernyataan
saksi Patinus Wanimbo mengenai adanya transfer dana yang dilakukan dengan 3 tahap ke
Rekening Bank Papua atas nama Teradu I, Teradu I menjelaskan bahwa rekening tersebut
sejak tahun 2014 sudah tidak aktif lagi bahkan nomor rekening pun Teradu I tidak
mengingat lagi. Selanjutnya Teradu II juga membantah dengan tegas keterangan saksi
Patinus Wanimbo dan Mira Kogoya, untuk transfer dana yang dilakukan saksi Mira Kogoya
tidak ada bukti surat yang menunjukkan transfer kepada Teradu II maupun saksi yang
melihat langsung pemberian uang tersebut. Terhadap istri Teradu I yang menjadi Caleg dari
PKS, dengan ini Teradu I tidak membantahnya, namun selaku suami, Teradu I sudah
menasehati untuk mengurungkan niatnya. Namun sebagai warga Negara Republik
Indonesia Teradu I tidak mempunyai kewenangan untuk melarangnya, karena itu
merupakan hak sipil dan politik yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia. Terhadap pengakuan Pengadu bahwa Teradu I bersama dengan Bupati
melakukan upaya penyuapan kepada Pengadu untuk mengamankan suara caleg dengan
menawarkan uang sejumlah Rp. 1.200.000.000,-(Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah),
Teradu I menjelaskan bahwa Pengadu telah mengada-ada, dan jelas berbohong;
[4.3] Menimbang fakta persidangan dan keterangan para pihak, DKPP berpendapat
sepanjang terkait tindakan lalai mengelola surat suara Pemilu legislatif, tidak profesional
dalam menyelenggarakan pemungutan suara, menghilangkan perolehan suara di Distrik
Timori sebanyak 2.040 suara dan mengabaikan undangan Panwaslu Kabupaten Tolikara
untuk dilakukan klarifikasi, serta tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
Papua untuk menunda Rekapitulasi Perolehan Suara di Kabupaten Tolikara. Selanjutnya
sepanjang terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V
bentuk pemalsuan data Formulir Model C1 yang berakibat pada hilangnya perolehan suara
Pengadu sebanyak 4.094 suara dan pengabaian Teradu I atas undangan Panwaslu
Kabupaten Tolikara untuk dilakukan klarifikasi atas hilangnya perolehan suara Pengadu,
serta bentuk pemalsuan data Formulir Model C1 dan DA-1, sehingga perolehan suara
seluruh Caleg Partai Nasdem hilang pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
tanggal 22 April 2014. DKPP telah memutuskan dengan Perkara Nomor 119/DKPP-PKE-
III/2014, 120/DKPP-PKE-III/2014, 299/DKPP-PKE-III/2014, dan 319/DKPP-PKE-III/2014.
Sepanjang terkait dengan dalil Pengadu mengenai Teradu I telah membantu perolehan
suara atas nama Sami Gurik dari Partai PKS yang notabenenya adalah istri dari Ketua KPU
Kabupaten Tolikara, dengan cara memerintahkan setiap Distrik untuk memberikan 1.000
suara dari 46 Distrik kepada istrinya agar bisa lolos menjadi Calon Anggota DPR Provinsi
Papua, DKPP telah memutuskan dengan Perkara 3/DKPP-PKE-IV/2015, 4/DKPP-PKE-
IV/2015, dan 5/DKPP-PKE-IV/2015;
[4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat tindakan Teradu I telah menerima
sejumlah uang dari Calon Anggota Legislatif Kabupaten Tolikara atas nama Patinus
Wanimbo (Dapil III) masing-masing sebesar tahap I Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta
rupiah), tahap II Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tahap III sebesar Rp.
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), ditambah pemberian babi seharga Rp.
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tidak dapat dibuktikan Pengadu secara terang-
menderang pada persidangan pemeriksaan. Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat
Teradu I tidak terbukti menerima uang dari saksi Patinus Wanimbo. Pada sidang
pemeriksaan bahkan terungkap fakta bahwa Pengadu dalam memberikan indentitas ke
DKPP telah berbohong dan tidak jujur terkait dengan pekerjaan Pengadu. Pengadu telah
berupaya menutupi identitas sebenarnya yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Dinas PU. Berdasarkan hal tersebut seluruh dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu dapat diterima.
[4.5] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Para Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik para
Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Hosea Genongga, Teradu II atas nama Hendrik
Lumalente, Teradu III atas nama Piter Wanimbo, Teradu IV atas nama Yondiles Kogoya,
Teradu V atas nama Dinggem Bogum selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Tolikara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7
(tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh
Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Enam
Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr.
Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri
oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si