Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 188 Tahun 2024
Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/12/2024
👁 33 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 218-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 188-PKE-DKPP/VIII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Oktober 2024. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III saat ini adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga terdaftar dan masih aktif sebagai Anggota dan Pengurus Partai Nasdem serta terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Nasdem Nomor Urut 3 Daerah Pemilihan Tolikara 3 pada Pemilu Tahun 2019 (Vide Bukti P-4, P-5 dan P-6). [4.1.2] Teradu II diduga terdaftar dan aktif sebagai Anggota dan Pengurus Partai Nasdem, Teradu II menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Eksternal DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara (Vide Bukti P-2).
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9
Amar Putusan… 8. Merehabilitasi nama baik Teradu III Yanti Rezki Amaliah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Majene terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Berdasarkan Putusan DKPP tersebut, peristiwa pencatutan nama sebagai anggota atau pengurus partai politik itu nyata adanya dan ketika nama seseorang terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik tertentu, belum tentu benar. Oleh karena, bisa saja nama yang bersangkutan dimasukkan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, termasuk dalam hal ini Teradu II. 9. Bahwa berdasarkan uraian angka 1 sampai dengan 7, dalil Pengadu tersebut tidak terbukti. Oleh
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 188-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 218-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 188-PKE- DKPP/VIII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Kopison Wanena Pekerjaan/Lembaga : Pelajar/Mahasiswa Alamat : Kampung Agin, RT/RW 000/000, Kel/Desa Agin, Kecamatan Aweku, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan. Memberikan kuasa kepada: Nama : 1. Ali Yusuf; 2. Anita Yuliana Syaiful. Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Kantor Advokat AYS & Rekan Alamat : Jalan Sampit V Nomor 18, Sukmajaya, Kota Depok Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Linda Wanimbo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Alamat : Jalan Pemuda, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Webenus Bembok Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Alamat : Jalan Pemuda, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Wely Yikwa Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Alamat : Jalan Pemuda, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 218-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 188-PKE-DKPP/VIII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Oktober 2024. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III saat ini adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara. Namun demikian, Teradu I, Teradu II dan Teradu III juga diduga masih aktif sebagai Anggota Pengurus Partai Politik. A. Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 1. Bahwa secara filosofi DKPP memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan dan menjaga martabat kemandirian, integritas dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 1 angka 32 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 1 angka 22 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu selanjutnya disingkat DKPP adalah Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu; 3. Bahwa tugas dan wewenang DKPP berdasarkan Pasal 111 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum adalah sebagai berikut: Tugas DKPP meliputi: 1. Menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Pengelenggara Pemilu; 2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi serta pemeriksaan atas pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Menetapkan putusan dan 4. Menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti. DKPP berwenang untuk: 1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 2. Memanggil pelapor, saksi dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain, dan 3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik 4. Bahwa Pengadu merupakan Anggota Masyarakat; 5. Bahwa Pengaduan yang diajukan Pengadu merupakan perkara Pelanggaran Etik oleh Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2024-2029; 6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara Tahun 2024 yang diajukan oleh Pengadu. B. Kedudukan Hukum/Legal Standing 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan: Pengaduan tentang adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Perserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu manyatakan: DKPP dibentuk untuk memeriksa atau memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, Bawaslu, angota Panwaslu kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri. 3. Bahwa berdasarkan pada pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelnggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan: • Dugaan Pelanggaran Kode Etik dapat diajukan kepada DKPP berupa pengaduan dan/atau laporan dan/atau Rekomendasi DPR, • Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: 1) Penyelenggara Pemilu; 2) Peserta Pemilu; 3) Tim Kampanye; 4) Masyarakat. 4. Bahwa Pengadu merupakan Anggota Masyarakat; 5. Bahwa Para Teradu merupakan Penyelenggara Pemilu, yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara, yang juga merangkap jabatan sebagai Pengurus aktif Partai Politik; 6. Bahwa sesuai dengan uraian sebagaimana tersebut diatas, maka Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu. C. Kronologi Kejadian 1. Bahwa TERADU I, TERADU II dan TERADU III menjabat sebagai Anggota Bawaslu sejak tahun 2023 sesuai dengan Surat Bawaslu RI Nomor: 2568/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 17 Agustus 2023 pada halaman 8 poin 6 Kabupaten Tolikara atas nama: ➢ Busiri Poyokwa ➢ Linda Wanombo (TERADU I) ➢ Metanus Wanombo ➢ Webenus Bembok (TERADU II) ➢ Wely Yikwa (TERADU III) 2. Bahwa TERADU I adalah anggota Partai Nasdem dan Bacaleg dari Partai Nasdem Tahun 2019 sesuai dengan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Partai Nasdem Nomor Urut 3 Atas Nama LINDA WANIMBO, S.Th (TERADU I) pada tanggal 17 Juli 2018 Formulir Model B.1-DPRD Kabupaten dan masih aktif menjadi pengurus Partai Nasdem hingga saat ini; 3. Bahwa TERADU II menjabat sebagai Wakil Sekretaris bidang Eksternal Partai Nasdem, hingga saat ini, sesuai dengan Surat Keputusan Partai Nasdem Nomor: 604.SK/DPP-Nasdem/X/2017 tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Tolikara Provinsi Papua yang ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, JOHNNY G. PLATE dan Ketua Umum Partai Nasdem SURYA PALOH di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2017; 4. Bahwa TERADU III menjabat sebagai Wakil Ketua II bidang Pengurus Partai Berkarya, hingga saat ini, sesuai dengan Surat Keputusan Partai Barkarya Nomor: SK-01/DPW-Papua/Berkarya/IV/2018 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Tolikara Periode (2016-20121) tanggal 3 Juli 2018 yang ditanda tangani langsung oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Provinsi Papua. Bertus Kogoya sebagai Ketua dan Sandrak Niwipa sebagai Sekretaris; 5. Bahwa TERADU I, TERADU II dan TERADU III dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara juga bertindak sebagai Tim sukses Partai Politik bukan saja menjadi petugas penyelenggara Pemilu Tahun 2024; 6. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan Pengaduan tersebut diatas, Pengadu mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, agar dapat memutus sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para TERADU I, TERADU II dan TERADU III, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. Menyatakan Para TERADU I, TERADU II dan TERADU III bersalah dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota Bawaslu Kabupten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan; 4. Menjatuhkan sanksi Kepada Para TERADU I, TERADU II dan TERADU III; 5. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-7 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Bawaslu RI Nomor: 2568/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 17 Agustus 2023; P-2 Surat Keputusan Partai Nasdem Nomor: 604.SK/DPP- Nasdem/X/2017 tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Tolikara Provinsi Papua tanggal1 Oktober 2017; P-3 Surat Keputusan Partai Barkarya Nomor: SK-01/DPW- Papua/Berkarya/IV/2018 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Tolikara Periode (2016-20121) tanggal 3 Juli 2018; P-4 Formulir Model B.1-DPRD Kabupaten Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Partai Nasdem Nomor Urut 3 Atas Nama LINDA WANIMBO, S.Th (TERADU I) pada tanggal 17 Juli 2018; P-5 Formulir Model BB.1-DPRD Kabupaten Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 atas nama LINDA WANIMBO S.Th di Tolikara 15 Juli 2018; P-6 Formulir Model BB.2-DPRD Kabupaten Informasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 atas nama LINDA WANIMBO, S.Th dari Partai Nasdem, di Tolikara tertanggal 15 Juli 2018; P-7 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Pegunungan Masa Jabatan 2023 – 2028 dan Lampiran Tertanggal 18 Agustus 2023. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 16 Oktober 2024 Para Teradu Perkara Nomor 188-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: A. POKOK PENGADUAN 1. Teradu I terdaftar sebagai Anggota Partai Nasdem dan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Nasdem nomor urut 3 pada tanggal 17 Juli 2019 di Pemilu tahun 2019. Saat ini masih aktif sebagai Anggota Partai Nasdem. 2. Teradu II sampai saat ini aktif menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Eksternal Partai Nasdem berdasarkan Surat Keputusan Partai Nasdem Nomor: 604.SK/DPP-Nasdem/2017 tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Tolikara, tanggal 1 Oktober 2017. 3. Teradu III sampai saat ini aktif menjabat sebagai Wakil Ketua II Bidang Pengurus Partai Berkarya berdasarkan Surat Keputusan Partai Berkarya Nomor: SK-01/DPW-Papua/Berkarya/IV/2018 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Tolikara Periode 2016-2021 tanggal 3 Juli 2018. B. JAWABAN TERADU I 1. Bahwa perlu Teradu I tegaskan, apabila dalil Pengadu tersebut benar, tentu Teradu I tidak akan mungkin diangkat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara masa jabatan 2023-2028. Oleh karena, proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mensyaratkan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017), yang mana tim seleksi akan meneliti keterpenuhan syarat Teradu I sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara dan/atau masyarakat akan memberikan tanggapan mengenai status Teradu I yang diduga sebagai anggota Partai Politik atau pengurus partai politik. 2. Bahwa terkait dengan syarat terkait Pasal 117 ayat (1) huruf i UU 7/2017, Teradu I telah membuat Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik, tanggal 6 Juni 2023 [Bukti T. 1] sebagai upaya memenuhi persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara. 3. Bahwa Teradu I meragukan bukti yang diajukan oleh Pengadu yang diberi kode P-4, P-5, dan P-6, karena ada perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Di bukti Pengadu NIK Teradu I yakni 91144510129****1, sedangkan di KTP milik Teradu I yakni 91210250129****3 [Bukti T.2 - KTP]. 4. Bahwa Teradu I meragukan bukti yang diajukan oleh Pengadu yang diberi kode P-4, P-5, dan P-6, karena Teradu I tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan ataupun Surat Permohonan Bacaleg dibuktikan dengan Surat Keterangan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Tolikara tanggal 14 Oktober 2024 [Bukti T.3]. 5. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dalam Sistem Informasi Partai Politik KPU (SIPOL), Teradu I tidak terdaftar sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik dalam SIPOL [Bukti T.4 – Tangkapan Layar SIPOL], sehingga dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I masih aktif menjabat sebagai Anggota Partai Nasdem tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. 6. Bahwa berdasarkan uraian angka 1 sampai dengan angka 3, dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti, karenanya tidak beralasan menurut hukum dan etika. C. JAWABAN TERADU II 1. Bahwa Teradu II merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara pada Masa Jabatan 2018-2023 berdasarkan Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0654/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 [Bukti T. 5] Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Masa Jabatan 2018 – 2023. 2. Bahwa Teradu II tidak mengetahui namanya masuk dalam Surat Keputusan Nomor: 604.SK/DPP-Nasdem/X/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang Susunan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Tolikara Provinsi Papua. Teradu II baru mengetahui ketika adanya Pengaduan Pengadu ini yakni pada tanggal 10 Oktober Pukul 11.00 WIT. 3. Bahwa ketika mengetahui nama Teradu II dicatut sebagai salah satu Pengurus Partai Nasdem Kabupaten Tolikara, Teradu II kemudian melakukan penelusuran dalam Sistem Informasi Partai Politik KPU (SIPOL) dan hasilnya Teradu II tidak terdaftar sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik dalam SIPOL [Bukti T. 6 – Tangkapan Layar SIPOL]. Hal demikian bersesuaian dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor: 525-Kpts/DPP-Nasdem/VIII/2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2022 – 2024 [Bukti T.7], yang pada pokoknya nama Teradu II tidak menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Eksternal Partai Nasdem Kabupaten Tolikara. Oleh karenanya, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu II masih aktif menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Eksternal Partai Nasdem Kabupaten Tolikara tidak terbukti. 4. Bahwa apabila Teradu II masih aktif menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Eksternal Partai Nasdem Kabupaten Tolikara, tentu Teradu II tidak akan diangkat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara masa jabatan 2023-2028 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Pegunungan Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2024. Oleh karena, proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mensyaratkan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i UU 7/2017, yang mana tim seleksi akan meneliti keterpenuhan syarat Teradu II sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara dan/atau masyarakat akan memberikan tanggapan mengenai status Teradu II yang diduga sebagai anggota Partai Politik atau pengurus partai politik. 5. Bahwa terkait dengan syarat terkait Pasal 117 ayat (1) huruf i UU 7/2017, Teradu I telah membuat Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik, tanggal 6 Juni 2023 [Bukti T. 8] sebagai upaya memenuhi persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara. 6. Bahwa terhadap pencatutan nama Teradu II tersebut, Teradu II telah menyampaikan keberatan dengan mengirimkan Surat kepada Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Tolikara yang saat ini mejabat, tanggal 13 Oktober 2024, yang pada pokoknya meminta keterangan bahwa Teradu II tidak pernah terdaftar atau mendaftarkan diri sebagai anggota atau pengurus Partai Nasdem Kabupaten Tolikara [Bukti T.9]. Selain itu, Teradu II telah menyampaikan Surat kepada Ketua DPC Partai Nasdem yang menjabat pada tahun 2017, tanggal 13 Oktober 2024, yang pada pokoknya meminta penjelasan dan keberatan terkait pencatutan nama Teradu II dalam Surat Keputusan Nomor: 604.SK/DPP-Nasdem/X/2017 [Bukti T.10]. DPC Partai Nasdem yang menjabat pada tahun 2017 menjawab Surat Teradu II tersebut dengan Surat Keterangan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Tolikara tanggal 14 Oktober 2024 [Bukti T.11]. 7. Bahwa peristiwa pencatutan nama sebagai anggota atau pengurus partai politik dapat saja terjadi pada siapa saja dan di mana saja. Sebagai contoh, dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat dalam Putusan DKPP Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023, tanggal 4 Desember 2023, halaman 60 [Bukti T. 12], pada pokoknya mempertimbangkan, “…Berdasarkan uraian fakta diatas DKPP berpendapat bahwa Teradu II sudah melakukan klarifikasi terkait status Teradu III. Sesuai Bukti PT-3 dan Bukti PT-4, serta keterangan Pihak Terkait. Sehingga berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Teradu II berkesimpulan bahwa Teradu III tidak pernah menjadi anggota PDIP dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Anggota DPRD dari PDIP Kabupaten Mamuju Tengah. DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu … Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa terdaftarnya Teradu III sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dari PDIP, bukan atas kehendak Teradu III melainkan didaftarkan oleh DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah tanpa sepengetahun Teradu III (vide Bukti T-6). Oleh karena itu, terdaftarnya Teradu III sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dari PDIP tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum Teradu III, sebab hal itu murni bukan kesalahan Teradu III melainkan dilakukan oleh DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah. Terlebih Teradu III sudah memberikan klarifikasi kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (vide Bukti T-9). Selain itu, untuk memastikan bahwa Teradu III tidak terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dari PDIP, Teradu III telah berkomunikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah untuk mencoret nama Teradu III dari daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dari PDIP dan meminta DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah untuk menerbitkan surat yang menyatakan Teradu III tidak terdaftar dalam daftar bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dari PDIP. DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu…
MEMUTUSKAN
… 8. Merehabilitasi nama baik Teradu III Yanti Rezki Amaliah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Majene terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Berdasarkan Putusan DKPP tersebut, peristiwa pencatutan nama sebagai anggota atau pengurus partai politik itu nyata adanya dan ketika nama seseorang terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik tertentu, belum tentu benar. Oleh karena, bisa saja nama yang bersangkutan dimasukkan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, termasuk dalam hal ini Teradu II. 9. Bahwa berdasarkan uraian angka 1 sampai dengan 7, dalil Pengadu tersebut tidak terbukti. Oleh karenanya, Pengaduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan etika. D. JAWABAN TERADU III 1. Bahwa apabila dalil Pengadu tersebut benar, tentu Teradu III tidak akan mungkin diangkat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara masa jabatan 2023-2028. Oleh karena, proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mensyaratkan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i UU 7/2017, yang mana tim seleksi akan meneliti keterpenuhan syarat Teradu III sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara dan/atau masyarakat akan memberikan tanggapan mengenai status Teradu III yang diduga sebagai anggota Partai Politik atau pengurus partai politik. 2. Bahwa terkait dengan syarat terkait Pasal 117 ayat (1) huruf i UU 7/2017, Teradu III telah membuat Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik, tanggal 6 Juni 2023 [Bukti T. 13] sebagai upaya memenuhi persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara. 3. Bahwa Teradu III kemudian melakukan penelusuran dalam Sistem Informasi Partai Politik KPU (SIPOL) dan hasilnya Teradu III tidak terdaftar sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik dalam SIPOL, dalam hal ini aktif menjabat sebagai Wakil Ketua II Bidang Pengurus Partai Berkarya berdasarkan Surat Keputusan Partai Berkarya Nomor: SK-01/DPW- Papua/Berkarya/IV/2018 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Tolikara Periode 2016-2021 tanggal 3 Juli 2018 [Bukti T.14 – Tangkapan Layar SIPOL]. 4. Bahwa Teradu III tidak mengetahui namanya masuk dalam Surat Keputusan Nomor: SK-01/DPW-PAPUA/BERKARYA/IV/2018 tanggal 25 April 2018 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Tolikara Provinsi Papua. Teradu III baru mengetahui ketika adanya Pengaduan Pengadu ini yakni pada tanggal 10 Oktober Pukul 17.00 WIT. 5. Bahwa Teradu III telah menyampaikan keberatan dengan kepada Ketua DPC Partai Berkarya Kabupaten Tolikara yang saat itu mejabat, yang pada pokoknya meminta keterangan bahwa Teradu III tidak pernah terdaftar atau mendaftarkan diri sebagai anggota atau pengurus Partai Berkarya Kabupaten Tolikara yang pada pokoknya meminta penjelasan dan keberatan terkait pencatutan nama Teradu III dalam Surat Keputusan Nomor: SK-01/DPW-PAPUA/BERKARYA/IV/2018. Ketua DPC Partai Berkarya yang menjabat menjawab keberatan tersebut dengan Surat Keterangan yang pada pokoknya meminta maaf kepada Teradu III pada Surat Keterangan tanggal 11 Oktober 2024 [Bukti T.15] yang disampaikan oleh Partai Berkarya. Hal demikian dibuktikan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Nomor: SK- DPD.25.33/DPW/BERKARYA/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai berkarya Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2020 – 2025 [Bukti T.16]. 6. Berdasarkan uraian angka 1 dan angka 5, dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti, karenanya tidak beralasan menurut hukum dan etika. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Para Teradu, Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum dan etika. Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-9 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik, tanggal 6 Juni 2023 atas nama Teradu I; T-2 KTP milik Teradu I; T-3 Surat Keterangan Pimpinan Daerah Partai Nasdem; T-4 Tangkapan Layar Sipol; T-5 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0654/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018; T-6 Tangkapan Layar SIPOL Teradu II; T-7 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor: 525-Kpts/DPP-Nasdem/VIII/2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2022 – 2024; T-8 Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik, tanggal 6 Juni 2023 atas nama Teradu II; T-9 Surat kepada Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Tolikara yang saat ini mejabat, tanggal 13 Oktober 2024; T-10 Surat kepada Ketua DPC Partai Nasdem yang menjabat pada tahun 2017, tanggal 13 Oktober 2024; T-11 Surat Keterangan Pimpinan Daerah Partai Nasdem; T-12 Putusan DKPP Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023, tanggal 4 Desember 2023; T-13 Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik, tanggal 6 Juni 2023 Teradu III; T-14 Tangkapan Layar SIPOL Teradu III; T-15 Surat Keterangan tanggal 11 Oktober 2024; T-16 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Nomor: SK-DPD.25.33/DPW/BERKARYA/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021. [2.7] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 10 Juli 2024 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.7.1] BAWASLU PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN Bahwa Pihak terkait menyampaikan keterangan tentang Pengaduan sdr. Kopison Wanena dalam perkara Nomor 188-PKE-DKPP/IX/2024 adalah sebagai berikut : a. Bahwa Teradu/terlapor satu atas nama Linda Wanimbo adalah anggota Bawaslu Tolikara dengan Nomor SK Nomor: 2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 (Bukti PT-1) b. Bahwa Teradu Dua atas Nama Teradu/Terlapor Dua atas Nama Webenus Bembok adalah Anggota Bawaslu Tolikara dengan Nomor SK Nomor: 2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 (Bukti PT-1) c. Bahwa Teradu Dua atas Nama Teradu/Terlapor Dua atas Nama Weli Yikwa adalah Anggota Bawaslu Tolikara dengan Nomor SK Nomor: 2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 (Bukti PT-1) d. Bahwa Permohonan Pengadu terhadap Teradu (Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara), Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Tidak menerima laporan yang di laporkan oleh Pengadu untuk dilakukan klarifikasi. e. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan tidak mengetahui Teradu satu teradu dua dan teradu tiga adalah anggota Partai politik Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat bukti dan diberik kode PT-1 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor : 2611.1/HK.01.01/K1/08/2023, Tentang Pengangakatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Pegunungan Masa Jabatan 2023 – 2028. [2.7.2] DPD PARTAI BERKARYA KABUPATEN TOLIKARA Pihak Terkait menyatakan bahwa Partai Berkarya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Pihak Terkait menjelaskan bahwa Teradu III tidak pernah aktif di Partai Berkarya. Nama Teradu III dicantumkan/diusulkan oleh Pembina Partai untuk dilibatkan dalam pengurus tanpa sepengetahuan Teradu III. Pihak Terkait juga sudah meminta maaf kepada Teradu III karena memasukkan Namanya dalam pengurus Partai tanpa sepengetahuan Teradu III. [2.7.3] DPD PARTAI NASDEM KABUPATEN TOLIKARA Bahwa Pihak Terkait atas nama Diurin Penggu adalah Sekretaris Partai NasDem Kabupaten Tolikara pada Tahun 2017 s.d 2023. Pihak Terkait membenarkan bahwa Teradu I terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan Tolikara 3 pada Pemilu Tahun 2019 dan tidak tepilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tolikara pada Pemilu 2019. Pada Tahun 2022 saat akan mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara, Pihak Terkait mengeluarkan Teradu I dan Teradu II dari Sipol. Bahwa nama Teradu II dicantumkan sebagai menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Eksternal DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara tanpa sepengetahuan Teradu
III. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga terdaftar dan masih aktif sebagai Anggota dan Pengurus Partai Nasdem serta terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Nasdem Nomor Urut 3 Daerah Pemilihan Tolikara 3 pada Pemilu Tahun 2019 (Vide Bukti P-4, P-5 dan P-6). [4.1.2] Teradu II diduga terdaftar dan aktif sebagai Anggota dan Pengurus Partai Nasdem, Teradu II menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Eksternal DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara (Vide Bukti P-2). [4.1.3] Teradu III diduga terdaftar dan aktif sebagai Anggota dan Pengurus Partai Berkarya, Teradu II menjabat sebagai Wakil Ketua II DPD Partai Berkarya Kabupaten Tolikara (Vide Bukti P-3). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Teradu I, Teradu II dan Teradu III menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa Teradu I terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Periode Tahun 2023-2028 setelah diteliti keterpenuhan syaratnya oleh Tim Seleksi dan tidak terdapat tanggapan/masukan dari masyarakat terkait status Teradu I sebagai Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik. Bahwa pada tanggal 6 Juni 2023, Teradu I telah membuat Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik sebagai syarat menjadi Calon Anggota Bawaslu Tolikara (Vide Bukti T-1). Bahwa Bukti yang diajukan Pengadu pada P-4, P-5 dan P-6 terdapat perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tandatangan dengan milik Teradu I yang seharusnya NIK Teradu I adalah 9121025012900003 (Vide Bukti T-2) sedangkan yang tercantum dalam Bukti Pengadu adalah 9114451012900001. Bahwa Teradu I tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan ataupun Surat Permohonan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara, hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara tertanggal 14 Oktober 2024 (Vide Bukti T-3). Selain itu, Teradu I juga tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik KPU (SIPOL) (Vide Bukti T-4) sehingga dalil aduan Pengadu bahwa Teradu I masih aktif sebagai Anggota Partai Politik tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum dan etika. [4.2.2] Menimbang bahwa Teradu II merupakan Anggota Bawaslu kabupaten Tolikara Periode Tahun 2018-2023 berdasarkan Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0654/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Masa Jabatan 2018 – 2023 tertanggal 14 Agustus 2018. Bahwa Teradu II tidak mengetahui namanya masuk dalam Surat Keputusan Nomor: 604.SK/DPP-Nasdem/X/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang Susunan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Tolikara Provinsi Papua. Teradu II baru mengetahui hal tersebut pada saat Pengaduan ini dilaporkan Pengadu ke DKPP yakni pada tanggal 10 Oktober 2024 Pukul 11.00 WIT. Setelah mengetahui Namanya dicatut sebagai Pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara, selanjutnya Teradu II melakukan pengecekan di Sistem Informasi Partai Politik KPU (SIPOL) dan menyatakan bahwa Teradu II tidak terdaftar sebagai Anggota dan Pengurus Partai Politik (Vide Bukti T-6). Bahwa dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 238-Kpts/DPP-Nasdem/V/2023 tanggal 3 Mei 2023 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023 – 2024 tidak terdapat nama Teradu II sebagai Wakil Sekretaris Bidang Eksternal Partai Nasdem Kabupaten Tolikara. Bahwa Teradu II kembali terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara periode 2023-2028 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Pegunungan Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2024 yang telah melalui proses seleksi dan mensyaratkan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i UU 7/2017 dan Teradu II juga telah membuat Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik tertanggal 6 Juni 2023 (Vide Bukti T-8) sebagai upaya memenuhi persyaratan sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara. Bahwa Tim Seleksi juga telah meniliti ketepenuhan syarat Teradu II dan tidak terdapat tanggapan/masukan dari Masyarakat mengenai status Teradu II sebagai Anggota dan Pengurus Partai Politik. Bahwa terhadap pencatutan nama Teradu II, pada tanggal 13 Oktober 2024 Teradu II menyampaikan keberatan melalui Surat yang dikirimkan kepada Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara yang saat ini mejabat untuk meminta keterangan bahwa Teradu II tidak pernah terdaftar atau mendaftarkan diri sebagai Anggota atau Pengurus Partai Nasdem Kabupaten Tolikara (Vide Bukti T-9). Selain itu, Teradu II juga mengirimkan Surat kepada Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara yang menjabat pada Tahun 2017 pada tanggal 13 Oktober 2024, yang pada pokoknya meminta penjelasan dan keberatan terkait pencatutan nama Teradu II dalam Surat Keputusan Nomor 604.SK/DPP- Nasdem/X/2017 (Vide Bukti T-10). Selanjutnya DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara Tahun 2017 merespon Surat Teradu II pada tanggal 14 Oktober 2024 (Vide Bukti T-11). [4.2.3] Menimbang bahwa Teradu III terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Periode Tahun 2023-2028 setelah diteliti keterpenuhan syaratnya oleh Tim Seleksi dan tidak terdapat tanggapan/masukan dari masyarakat terkait status Teradu III sebagai Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik. Bahwa Teradu III telah membuat surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik tertanggal 6 Juni 2023 untuk memenuhi syarat sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara (Vide Bukti T-13). Bahwa Teradu III melakukan penelusuran pada Sistem Informasi Partai Politik KPU (SIPOL) dan menyatakan bahwa Teradu III tidak terdaftar sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik (Vide Bukti T-14). Bahwa Teradu III tidak mengetahui namanya terdapat pada Surat Keputusan Nomor SK-01/DPW- PAPUA/BERKARYA/IV/2018 tanggal 25 April 2018 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Tolikara Provinsi Papua. Teradu III baru mengetahui Namanya dicatut dalam SK kepengurusan Partai Berkarya Tolikara pada saat Pengaduan ini dilaporkan Pengadu ke DKPP yakni pada tanggal 10 Oktober 2024 Pukul 17.00 WIT. Bahwa Teradu III telah menyampaikan keberatan kepada Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Tolikara yang pada pokoknya meminta keterangan bahwa Teradu III tidak pernah terdaftar atau mendaftarkan diri sebagai Anggota atau Pengurus Partai Berkarya Kabupaten Tolikara serta meminta penjelasan dan keberatan terkait pencatutan nama Teradu III dalam Surat Keputusan Nomor SK-01/DPW-PAPUA/BERKARYA/IV/2018. Selanjutnya Ketua DPD Partai Berkarya merespon keberatan Teradu III melalui Surat Keterangan tertanggal 11 Oktober 2024 yang pada pokoknya meminta maaf kepada Teradu III (Vide Bukti T-15). Hal tersebut juga dibuktikan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Nomor SK-DPD.25.33/DPW/BERKARYA/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai berkarya Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2020 – 2025 yang tidak terdapat nama Teradu III (Vide Bukti T-16). [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I diduga terdaftar dan masih aktif sebagai Anggota dan Pengurus Partai Nasdem serta terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Nasdem Nomor Urut 3 Daerah Pemilihan Tolikara 3 pada Pemilu Tahun 2019 (Vide Bukti P-4, P-5 dan P-6), terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I merupakan Anggota Partai Nasdem yang mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Tolikara pada Pemilu Tahun 2019 sebagai pemenuhan syarat keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan. Hal itu dilakukan oleh Partai Nasdem atas persetujuan dari Teradu I. Pendaftaran tersebut juga berdasarkan persetujuan dari kedua belah pihak, yaitu DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara dan Teradu I. Pendaftaran Teradu I sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dilakukan pada tahun 2017. Bahwa pada Pemilu Tahun 2019 Teradu I adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara yang mengikuti Pemilu Tahun 2019, namun Teradu I tidak lolos menjadi Calon Terpilih. Bahwa berdasarkan pengakuan dalam sidang pemeriksaan Teradu I mengakui sebagai Anggota Partai Nasdem guna memenuhi keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan dan mengikuti Pemilu Tahun 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada Tahun 2022, Teradu I meminta kepada DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara untuk dikeluarkan dari Silon dan dikeluarkan juga dari keanggotaan DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara. Berdasarkan permohonan Teradu I tersebut, Pihak Terkait Diurin Penggu selaku Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Tolikara pada Tahun 2017 s.d 2023 kemudian mengeluarkan Teradu I dari Silon dan Keanggotaan Partai Nasdem. Bahwa permohonan Teradu I untuk dikeluarkan dari Silon dan keanggotaan Partai Nasdem Kabupaten Tolikara adalah untuk mengikuti tes Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara pada Tahun 2023. Bahwa pada saat mengikuti tes calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara, Teradu I melampirkan surat pernyataan tidak terlibat Partai Politik atau Pengurus Partai Politik. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Nomor 7 Tahun 2017) sudah mengatur secara jelas dan limitatif seseorang yang akan menjadi anggota Bawaslu, yaitu: i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; Teradu I menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Nasdem pada Pemilu Tahun 2019, dan mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik pada tahun 2022. Selanjutnya Teradu I mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Bawaslu pada tahun 2023. Dengan demikian, merujuk pada ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 maka Teradu I belum memenuhi syarat untuk menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sehingga tindakan Teradu I yang menyatakan bukan sebagai anggota partai politik pada saat pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu I ketika mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara merupakan tindakan yang tidak jujur dengan keadaan atau kondisi yang pernah menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Nasdem pada Pemilu Tahun 2019. Apabila Teradu I jujur dengan kondisi tersebut, Teradu I yang belum memenuhi syarat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon maka Teradu I tidak akan mendaftar menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara. Ketidakjujuran Teradu I tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan yang pada awalnya tidak mengakui pernah menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Nasdem pada tahun 2019 namun setelah ada pernyataan Pihak Terkait Diurin Penggu selaku Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Tolikara pada Tahun 2017 s.d 2023, barulah Teradu I mengakui hal tersebut. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti, dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP, Teradu I terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf d, serta ayat (3) huruf d dan Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu II diduga terdaftar dan aktif sebagai Anggota serta Pengurus Partai Nasdem, Teradu II menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Eksternal DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara (Vide Bukti P-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II sudah dua periode menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara, yaitu Anggota Bawaslu Tolikara Periode 2018-2023 dan Periode 2023-2028. Bahwa status Teradu II tidak pernah dipermasalahkan terkait menjadi pengurus Partai Nasdem. Teradu II baru mengetahui namanya dicatut dan masuk sebagai Pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara ketika ada laporan ke DKPP. Bahwa Teradu II pada saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk kali kedua sudah meminta surat pernyataan tidak pernah menjadi pengurus partai politik dan tidak pernah meminta surat tidak pernah menjadi anggota partai politik karena Teradu II tidak pernah menjadi anggota partai politik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Diurin Penggu selaku Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Tolikara pada Tahun 2017 s.d 2023 menjelaskan Teradu II memang dimasukkan dalam Surat Keputusan Nomor 604.SK/DPP-Nasdem/X/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang Susunan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Tolikara Provinsi Papua tanpa persetujuan dari Teradu II atau dengan kata lain Teradu II tidak mengetahui namanya dimasukkan dalam kepengurusan DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara. Bahwa Teradu II sudah meminta DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara untuk dikeluarkan dari kepengurusan pada tahun 2022. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, Teradu II sudah bertindak jujur dan transparan terkait data diri ketika mendaftar menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara pada Tahun 2023. Nama Teradu II yang ada dalam Surat Keputusan Kepengurusan Partai Politik adalah tindakan sepihak dari DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara tanpa persetujuan dari Teradu II. Oleh karena itu, Teradu II tidak dapat dibebankan kesalahan atas tindakan yang tidak dilakukan oleh Teradu II. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti, dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.3] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu III diduga terdaftar dan aktif sebagai Anggota serta Pengurus DPD Partai Berkarya Kabupaten Tolikara, Teradu III menjabat sebagai Wakil Ketua II DPD Partai Berkarya Kabupaten Tolikara (Vide Bukti P- 3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu III tidak pernah menjadi pengurus DPD Partai Berkarya Kabupaten Tolikara. Teradu III juga tidak pernah aktif di partai. Bahwa nama Teradu III dicatut oleh DPD Partai Berkarya Tolikara. Hal itu juga diterangkan oleh Sekretaris Partai Berkarya, terlebih Partai Berkarya sudah tidak lolos sebagai Partai Peserta Pemilu sejak Tahun 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Sekertaris DPD Partai Berkarya menerangkan dimasukkannya nama Teradu III sebagai Wakil Ketua II dalam SK yang diterbitkan pada tahun 2018 adalah atas arahan Pembina DPD Partai Berkarya Tolikara tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Teradu III. Bahwa Pihak Terkait Sekertaris DPD Partai Berkarya Tolikara sudah meminta maaf kepada Teradu III secara langsung dan melalui surat keterangan yang dikeluarkan oleh DPD Partai Berkarya Tolikara tertanggal 11 Oktober 2024 karena telah melibatkan Teradu III dalam keanggotaan DPD Partai Berkarya Tolikara tanpa sepengetahuan Teradu III. (Vide Bukti T-15). Bahwa sesuai keterangan Teradu III dalam sidang pemerikaan, terhadap pencatutan nama Teradu III oleh DPD Partai Berkarya Tolikara, Teradu III kemudian mengajukan keberatan kepada DPD Partai Berkarya Tolikara dan meminta agar nama Teradu III dikeluarkan dari SK Kepengurusan Partai Berkarya. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, Teradu III sudah bertindak jujur dan transparan terkait data diri ketika mendaftar menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Tahun 2023. Nama Teradu III yang ada dalam Surat Keputusan Kepengurusan Partai Politik adalah tindakan sepihak dari Partai Berkarya tanpa persetujuan dari Teradu III. Oleh karena itu, Teradu III tidak dapat dibebankan kesalahan atas tindakan yang tidak dilakukan oleh Teradu III. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] tidak terbukti, dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, MEMUTUSKAN 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Linda Wanimbo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Webenus Bembok dan Teradu III Wely Yikwa masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra