III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 33-P/L-DKPP/X/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 34-
PKE-DKPP/X/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, II dan III ditetapkan menjadi Anggota KPU Kabupaten Tolikara
pada tanggal 17 Januari 2019;
2. Bahwa Teradu IV ditetapkan menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara pada
tanggal 13 Agustus 2018;
3. Bahwa secara otomatis Para Teradu menerima gaji atau honor sebagai
Penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa Teradu I sejak dilantik sebagai Ketua KPU Kabupaten Tolikara, Teradu I
masih menerima gaji sebagai ASN pada Badan Pengelolaan dan Aset Daerah
Kabupaten Tolikara dan juga menerima gaji atau honor sebagai Ketua KPU
Kabupaten Tolikara sampai dengan saat ini (Juli 2022);
5. Bahwa Teradu II sejak dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara, yang
bersangkutan masih menerima gaji sebagai ASN pada Bagian Hukum Sekretariat
Daerah Kabupaten Tolikara dan juga menerima gaji atau honor sebagai Ketua KPU
Kabupaten Tolikara sampai dengan saat ini (Januari 2020- Juli 2022)ru;
6. Bahwa Teradu III sejak dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara, yang
bersangkutan masih menerima gaji sebagai ASN pada Kantor Bappeda Kabupaten
Tolikara dan juga menerima gaji atau honor sebagai Ketua KPU Kabupaten
Tolikara sampai dengan saat ini (Juli 2022)gan;
7. Bahwa Teradu IV sejak dilantik sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara, yang
bersangkutan masih menerima gaji sebagai ASN pada Bagian Hukum Sekeratriat
Daerah Kabupaten Tolikara dan juga menerima gaji atau honor sebagai Ketua KPU
Kabupaten Tolikara sampai dengan saat ini (Juli 2022);
8. Bahwa Para Teradu sebagai ASN sampai saat ini tidak pernah mengajukan
permohonan cuti di luar tanggungan negara kepada Pemerintah Kabupaten
Tolikara;
9. Bahwa sampai dengan saat ini Para Teradu tidak mengantongi Surat Keputusan
cuti di luar tanggungan negara dari Pemerintah Kabupaten Tolikara;
10. Bahwa Para Teradu sengaja tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dengan
tujuan menikmati gaji ganda untuk kepentingan pribadi;
11. Bahwa Para Teradu secara sadar dan sengaja tidak segera mengurus kewajibannya
dalam kurun waktu sejak dilantik menjadi Komisioner KPU dan Bawaslu
Kabupaten Tolikara hingga saat ini sehingga Para Teradu masih tercantum dalam
daftar gaji;
12. Bahwa Para Teradu tidak layak atau tidak patut menjadi Penyelenggara Pemilu
karena bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 5 ayat (1) PKPU 7 Tahun 2018;
13. Bahwa Para Teradu juga melanggar Pasal 88 ayat (1) Undang-undang nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dengan Tegas menyatakan PNS
diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi Komisioner atau aggota
lembaga nonstruktural;
14. Bahwa Tindakan Teradu I yang masih menerima gaji ASN sejak Februari 2019
sampai dengan bulan Juli 2022, merugikan keuangan negara sebesar Rp.
204.062.840,00 (dua ratus empat juta enam puluh dua ribu delapan ratus empat
puluh rupiah);
15. Bahwa Tindakan Teradu II yang masih menerima gaji ASN sejak Januari 2020
sampai dengan bulan Juli 2022, merugikan keuangan Negara sebesar
Rp.161.454.700,00 (seratus enam puluh satu juta empat ratus lima puluh empat
tujuh ratus rupiah);
16. Bahwa Tindakan Teradu III yang masih menerima gaji ASN sejak Februari 2019
sampai dengan bulan Juli 2022, merugikan keuangan Negara sebesar
Rp.198,075.569,00 (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu
lima ratus enam puluh sembilan rupiah);
17. Bahwa Tindakan Teradu IV yang masih menerima gaji ASN sejak Januari 2020
sampai dengan bulan Juli 2022, merugikan keuangan Negara sebesar Rp.
139.879.640,00 (seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh
sembilan ribu enam ratus empat puluh rupiah);
18. Bahwa Tindakan Para Teradu secara sadar dan sengaja sehingga mengakibatkan
kerugian negara;
19. Bahwa Para Teradu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatau koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana
dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling
sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah;
20. Bahwa para Teradu tidak patut dan tidak layak menjadi Penyelenggara Pemilu
untuk itu Para Teradu haruslah diberi sanksi PEMBERHENTIAN TETAP oleh
DKPP;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Pengumuman Nomor 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 Tentang
PENETAPAN CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI DAN CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN KABUPATEN
PERIODE 2019-2024;
2. P-2 Pengumuman CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA
TERPILIH MASA JABATAN 2018-2023 DI 18 (DELAPAN BELAS)
NO BUKTI KETERANGAN
PROVINSI Nomor: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018;
3. P-3 Kartu Gaji Perorangan atas nama JUNDI WANIMBO, S.IP NIP
198402142010041002 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Tolikara;
4. P-4 Kartu Gaji Perorangan atas nama ELMUS WANIMBO, SH NIP
198703032019061001 Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Tolikara;
5. P-5 Kartu Gaji Perorangan atas nama ANTONIUS RUMWARIN, S. SI NIP
197508072009091003 Bappeda Kabupaten Tolikara;
6. P-6 Kartu Gaji Perorangan atas nama ELMUS WANIMBO, SH NIP
198112232019061001 Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Tolikara;
[2.4] KETERANGAN SAKSI
Usman G. Wanimbo mengatakan bahwa tidak pernah menandatangani Surat
Keputusan Nomor 880/189/BUP/2020 dan 880/190/BUP/2020 atas nama Teradu II
dan Teradu III. Prosedur surat menyurat yang ada tanda tangan Bupati yang lazim
adalah unit kerja atau Dinas terkait membuat draft surat atau draft keputusan,
kemudian di konsultasikan dengan Bupati sebelum di tanda tangani. Bahwa
pengesahan surat keputusan Bupati yang benar adalah tidak boleh ada pengesahan
dari instansi terkait apabila Bupati sudah tandatangan. Sedangkan pengesahan dari
unit kerja atau instansi terkait dimungkinkan apabila surat keputusan tersebut
berupa Salinan saja.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2023, terungkap fakta-
fakta sebagai berikut:
1. Bahwa Kami meragukan 2 Bukti Surat yang diajukan oleh Para Teardu pada
Persidangan Ke-1 yang dilaksanakan di Jayapura pada tanggal 28 November
2022 yaitu: Keputusan Bupati Tolikara Nomor: 880/189/BUP/2020 Tentang
PEMBERHENTIAN SEMENTARA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG
DIANGKAT MENJADI KOMISIONER KPU atas nama ELMUS WANIMBO, SH, dan
Keputusan Bupati Tolikara Nomor: 880/190/BUP/2020 Tentang
PEMBERHENTIAN SEMENTARA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG
DIANGKAT MENJADI KOMISIONER KPU atas nama ANTONIUS RUMWARIN, S.Si,
M.Si.
2. Bahwa berdasarkan keraguan tersebut kami menghadirkan Mantan Bupati
Tolikara (Periode 2017-2022) sebagai saksi dalam persidangan Ke-2 yang
berlangsung di Kantor DKPP RI Jakarta dan secara Virtual;
3. Bahwa Saksi Pengadu dalam keterangannya membantah telah menandatangani
Keputusan Pemberhentian sementara dua Anggota KPU Kabupaten Tolikara,
Elmus Wanimbo dan Antonius Rumwarin;
4. Bahwa menurut Mantan Bupati Tolikara (Periode 2017-2022) mekanisme
penerbitan SK Pemberhentian Sementara ASN di Kabupaten Tolikara akan
dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Tolikara sebelum ditandatangani oleh Bupati;
5. Bahwa Saksi Pengadu yang merupakan Mantan Bupati Tolikara (Periode 2017-
2022) tidak pernah merima draf SK Pemberhentian Sementara Para Teradu
bahkan tidak menandatangi SK tersebut;
6. Bahwa Terungkap dalam persidangan Anronius Renwarin (Teradu 3) mengaku
bahwa dirinya yang membuat konsep SK Pemberhentian Sementara untuk
dirinya dan Elmus Wanimbo (Teradu 2) namun ia tidak merinci apakah SK
tersebut ditandatangani oleh Bupati atau tidak;
7. Bahwa Saksi Terady menerangkan bahwa ia yang membawa draf SK untuk
ditandantangi Bupati di Kediaman, namun ia sendiri tidak dapat membuktikan
bahwa itu surat yang diantar adalah SK Pemberhentian Sementara dari Para
Teradu;
8. Teradu 1 dan Teradu 4 mengakui bahwa sampai sekarang belum memerima SK
Pemberhentian Sementara sebagai PNS;
Berdasarkan Fakta yang terungkap di Persidangan maka Pengadu berkesimpulan:
1. Tindakan Teradu yang tidak memiliki Surat Keputusan di luar tanggungan
negara atau berhenti sementara sebagai ASN tidak dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika karena bertengangan dengan Pasal 88 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Para Teradu terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU dan/atau
Bawaslu terpilih sebagaiman ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan
Para Teradu mundur dari Jabatan di Pemerintahan;
3. Para Teradu terbukti sengaja tidak melaksanakan kewajiban hukumnya
bertujuan menikmati gaji ganda untuk kepentingan pribadi;
4. Tindakan Para Teradu dapat mengakibat kerugian keuangan Negara;
5. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan
huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a, huruf c, dan
huruf d, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Pada tanggal, 21 Februari 2019 telah mengajukan cuti kepada Pembina
Kepegawaian Kabupaten Tolikara.
2. Namun pada tanggal 21 Juli 2020 kepala Pembina Kepegawaian Kabupaten
Tolikara hanya menandatangani SK pemberhentian sementara Kepada Teradu II
dan III sedangkan saya selaku Teradu I tidak ditandatangani SK pemberhentian
sementara sebagai ASN. sedangkan saudara Irwan Wanimbo selaku Ajudan
Bupati Tolikara sudah menyerahkan kepada teradu II dan III namun Bapak
bupati sampaikan teradu I bertemu tatap muka baru saya akan menandatangani
SK tersebut.
3. Upaya-upaya yang Teradu I lakukan agar Bapak bupati dapat menandatangani
SK pemberhentian sementara sebagai ASN adalah sebagai berikut:
a. Pada tanggal 24 Juli 2020 Teradu I mendapat informasi Bapak Bupati berada
di Jayapura maka tanggal 27 Juli 2020, Teradu I mengejar Bapak Bupati di
jayapura langsung menghubungi ajudan langsung bertemu sesuai arahan
Bapak Bupati namun Teradu I menunggu info dari Bapak Bupati untuk
bertemu selama 1 minggu menunggu di Jayapura namun Teradu I tidak
bertemu sehingga Teradu I kembali ke tempat tugas Kabupaten Tolikara
untuk melaksanakan tugas.
b. pada tanggal, 28 Agustus 2020 Teradu I mendapat informasi bahwa Bapak
Bupati sudah berada di Karubaga Kabupten Tolikara, saya menghubungi
ajudan untuk minta waktu agar bisa bertemu dengan Bapak Bupati namun
Teradu I tidak bertemu dangan Bupati karena alasan ada pertemuan dengan
pimpinan OPD sehingga Teradu I kembali ke kantor untuk melakanakan
Tugas.
c. pada tanggal 25 November 2020 Teradu I ke Kediaman Bupati di Karubaga
untuk bertemu menanyakan perihal SK Pemberhentian Sementara selaku
PNS namun pa Bupati menolak untuk bertemu teradu I
c. pada tanggal, 25 November 2020 Teradu I kembali ke Jayapura untuk
bertemu lagi dengan Bapak Bupati, Teradu I sudah mengabarkan Via Telepon
kepada Ajudan Bupati untuk memintah waktu bertemu Bapak Bupati, namun
Teradu I menunggu hingga larut malam tidak juga Bertemu Bapak Bupati,
Keesokan harinya Teradu I tetap melakukan upaya untuk bertemu namun
hingga tanggal 2 Desember 2020 Tidak membuakan hasil Teradu I kembali ke
tempat tugas untuk melaksanakan tugas.
4. Permasalahan gaji akan kami sampaikan pada Jawaban/Keterangan tambahan
menginggat Kondisi jaringan di Karubaga sehingga pihak Bank Papua Cabang
Karubaga belum dapat mencetak Rekening Koran yang bersumber dari buku
tabungan gaji, sehingga setelah sidang hari ini Teradu I dapat memperoleh Print
out Rekening Koran pada Bank Papua Jayapura dan segerah menyampaikan
Jawaban terhadap pokok Adun tersebut.
[2.7] PETITUM TERADU I
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU I
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. T1.01 Foto copy buku Tabungan gaji Pegawai;
2. T1.02 Foto copy Surat Pengajuan Cuti;
3. T1.03 Foto copy Surat Edaran KPU RI Nomor 2 Tahun 2018;
4. T1.04 Foto copy Petikan SK KPU RI tentang Pengangkatan Anggota KPU
Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2019-2024. An. Jundi
Wanimbo;
5 T1.O5 Foto copy Tanda terima pengajuan Cuti PNS;
6 T1.06 Foto copy Print out Rekening Koran (menyusul);
7 T1.07 Foto copy Print out Rekening Koran Gaji PNS bulan Februari 2019
sampai bulan November 2022;
8 T1.08 Foto copy slip Setoran;
9 T1.09 Daftar Gaji Pengadu An. Rafles Wunungga sebagai PNS di Distrik Biuk
Kabupaten Tolikara;
10 T1.10 Foto Copy data tidak ditemukan Pengadu dalam Data Pemilih
(Aplikasi Lindungi Hakmu serta cek dpt online);
[2.9] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu II menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis adalah telah mengajukan surat Cuti sebagai ASN pada
tanggal 30 Mei 2020 namun pada saat di serahkan hanya sampai ke pa Bupati karena
Dinas-dinas lain sesuai tembusan pada saat itu kantor tertutup Karena banyak ASN
yang sedang berada di Luar Kabupaten Tolikara sebagai pusat Pemerintahan, maka
pada tanggal 21 Juli 2020 Teradu II telah menerima Surat Keputusan(SK)
Pemberhentian Sementara sebagai ASN, selama melaksanakan tugas sebagai Anggota
KPU Kab. Tolikara menyangkut gaji ASN Teradu II tidak pernah menerima Gaji
tersebut.
[2.10] PETITUM TERADU II
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.11] BUKTI TERADU II
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1 T2.01 Foto copy buku Tabungan gaji Pegawai;
2 T2.02 Foto copy Surat Pengajuan Cuti;
3 T2.03 Foto copy Surat Edaran KPU RI Nomor 2 Tahun 2018;
4 T2.04 Foto copy Petikan SK KPU RI tentang Pengangkatan Anggota KPU
Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2019-2024.An. Elmus
Wanimbo;
5 T2.05 Foto copy Print out Rekening Koran (menyusul);
6 T2.06 Foto copy Keputusan Bupati Tolikara tentang Pemberhentian
sementara sebagai PNS yang diangkat menjadi Komisioner KPU;
7 T2.07 Foto copy Print out Rekening Koran Gaji PNS;
[2.12] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu III menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Teradu III pada saat belum menjadi Anggota KPU Kabupaten Tolikara pernah
mengambil Kredit Pegawai sebesar Rp.50.000.000.00 dengan jangka waktu
pengembalian 3 tahun terhitung sejak tgl 22 September 2017 sampai dengan 22
September 2020 yang di potong dari Rekening Gaji ASN. namun setelah Teradu III
di Lantik menjadi Anggota KPU, Teradu mendatangi Bank Papua Cabang Karubaga
Tolikara guna menyampaikan bahwa Pemotongan Kredit untuk bulan Berikut nya
Bulan Februari 2019 sampai bulan September 2020 di potong dari Uang
Kehormatan Teradu III yang bersumber dari Bank Mandiri Cabang Wamena namun
Petugas Bank Papua Cabang Tolikara menyampaikan bahwa kliring antar Kedua
cabang bank tersebut tidak dapat di lakukan dalam pembayaran Kredit tersebut.
sehingga untuk sementara tetap terpotong lewat Rekening Gaji ASN pada Bank
Papua cabang Karubaga Tolikara, solusi yang di ambil dalam pertemuan konsultasi
dengan petugas Bank bahwa Kredit dapat di bayarkan secara tunai lewat setoran ke
Rekening Kredit tersebut pada Bank Papua Cabang Karubaga Tolikara yang
bersumber dari Uang Kehormatan selaku Anggota KPU atau dapat menyetor
kembali ke Rekening Gaji ASN sejumlah uang yang telah terpotong dari Rekening
Gaji ASN tersebut setelah kredit selesai di bayarkan. mulai Bulan Februari 2019
hingga bulan juli 2022 berjumlah 21.547.995.00. Sehingga Teradu III sudah
menyetor Kembali sisa potongan Kedit tersebut pada Rekening Gaji gaji ASN pada
Bank Papua Cabang Karubaga Tolikara;
2. Teradu III tidak pernah menerima Gaji sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) Sejak di
Lantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 21 Januari 2019
sampai saat ini, gaji Teradu III hanya terpotong sehubugan pengambilan Kredit
pegawai sebalum menjadi Anggota KPU Kabupaten Tolikara, sebagaimana telah di
Jelaskan pada point 1 di atas;
3. Teradu III telah mengajukan Cuti sebagai PNS pada tanggal 21 Februari 2019 dan
Teradu III Pada tanggal 25 Juli 2020 telah menerima jawaban dalam bentuk Surat
Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara sebagai Pewagai Negeri Sipil yang
diangkat menjadi Komisioner KPU;
[2.13] PETITUM TERADU III
Berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.14] BUKTI TERADU III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1 T3.01 Foto copy buku Tabungan gaji Pegawai;
2 T3.02 Foto copy print out Rekening koran gaji;
3 T3.03 Foto copy Slip Setoran Pemotongan Kredit;
4 T3.04 Foto copy Surat Pengajuan Cuti;
5 T3.05 Foto copy Tanda terima pengajuan Cuti PNS;
6 T3.06 Foto copy Petikan SK KPU RI tentang Pengangkatan Anggota KPU
Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2019-2024. An. Antonius
Rumwarin;
7 T3.07 Foto copy Keputusan Bupati Tolikara tentang Pemberhentian
sementara sebagai PNS yang diangkat menjadi Komisioner KPU;
8 T3.08 Foto copy Keputusan Bupati Tolikara tentang Pemberhentian
sementara sebagai PNS yang diangkat menjadi Komisioner KPU;
9 T3.09 Foto copy Print out Rekening koran Gaji PNS bulan Agustus sampai
bulan November 2022;
10 T3.10 Foto copy Slip Setoran Pemotongan Kredit tertanggal 30 Nov 2022;
[2.15] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu IV menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis adalah Daftar gaji dan tunjangan lainnya yang dibuat oleh
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara. Pembayaran gaji
yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Tolikara kepada Teradu IV selaku ASN
dibayarkan melalui Bank Pembangunan Daerah Papua pada setiap bulannya.
Pembayaraan gaji Teradu IV yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Tolikara
dibayarkan melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Papua dengan Nomor
rekening 7030201047074 atas nama Teradu IV di Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Tolikara. Pada tanggal 23 April 2021 Teradu IV tidak pernah mengambil
gaji. Selanjutnya Teradu IV sangat sulit untuk mendapatkan SK Pemberhentian
Sementara dari ASN dari Bupati Kabupaten Tolikara. Pada Bulan September 2019,
Teradu IV diangkat sebagai Calon Pengawai Negeri Sipil Daerah SK Bupati Kabupaten
Tolikara dengan Nomor SK.813.III/078/BKPSDM. Pada tanggal 29 Juni 2022 Teradu
IV Kembali mengajukan suurat Permohonan Pemberhentian Sementara dari ASN. Pada
tanggal 21 September 2019, mengajukan surat Pemberhentian Sementara dari ASN.
Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2022, Teradu IV diklarifikasi oleh Bawaslu Provnsi
Papua terkait status sebagai ASN di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten
Tolikara;
[2.16] PETITUM TERADU IV
Berdasarkan uraian di atas, Teradu IV memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.17] BUKTI TERADU IV
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1 T4.01 a. Buku Rekening Bank Pembangunan Daerah Papua atas nama
Daniel Jingga;
b. Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Papua atas nama
Daniel Jingga;
2 T4.02 SK Bupati Kabupaten Tolikara Nomor SK.813.III/078/BKPSDM
tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah tertanggal 28
Juni 2019;
3 T4.03 Draf Keputusan Bupati Tolikara tentang Pemberhentian Sementara
sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat Menjadi Komisioner
Bawaslu;
4 T4.04 a. Lembar Disposisi Bagian Umum Setda Pemerintah Kabupaten
Tolikara tertanggal 29 Juni 2022;
b. Surat Permohonan Pemberhentian Sementara dari ASN tertanggal
21 September 2019;
5 T4.05 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua tertanggal 15 Juli
2022;
[2.18] KESIMPULAN TERADU I, II, DAN TERADU III
1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan
yang disampaikan oleh, Pengadu sebagai Pegawai Negeri Sipil yang telah merubah
identitas sebagai Pihak Swasta/tidak mempunyai Pekerjaan dan atau/belum
bekerja, selain Pengadu tidak dapat di kategorikan sebagai pengadu menginggat
Peraturan DKPP-RI No.3 Tahun 2017 yaitu bahwa dugaan pelanggaran kode etik
dapat diajukan kepada DKPP oleh Penyelanggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat yang memenuhi syarat sebagai Pemilih atau kelompok
masyarakat, serta pemilih yang merupakan warga negara Indonesia yang terdaftar
sebagai Pemilh namun kenyaannya Pengdu tidak terdaftar sebagai pemiih di dalam
daftar pemilih pada Distrik Bokondi kabupaten Tolikara, sehingga Pengadu tidak
memenuhi syarat formil dan Materil selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima
oleh Majelis Pemeriksa.(bukti terlampir);
2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu pada pokok
aduan Pengadu dan keterangan Saksi dari Para Pengadu, kecuali hal-hal yang
diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian kesimpulan ini;
3. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah
didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya dan menjawab secara kesimpulan
beberapa poin pengaduan yang tidak sempat dijawab;
4. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh pangadu, para teradu perlu
menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri,
jujur, adil, berkapasitas hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional,
akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12, Pasal, 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan
Pasal 20 Peraturan Komis Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang tentang
tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilhan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Bahwa setelah membaca, Mendengar dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan
Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa terjadi dugaan pelanggaran dari Komisioner KPU Kabupaten Tolikara
yaitu Teradu I menyerahkan Bukti Rekening Koran Gaji sejak Februari 2019
sampai dengan November 2022 (bukti susulan) serta Slip Setoran sebagai Bukti
tambahan;
b. Bahwa terjadi dugaan pelanggaran dari Komisioner KPU Kabupaten Tolikara
yaitu Teradu II menyerahkan Bukti Rekening Koran Gaji sejak bulan Januari
2020 sampai dengan bulan Juli 2022 (bukti susulan);
c. Bahwa terjadi dugaan pelanggaran dari Komisioner KPU Kabupaten Tolikara
yaitu Teradu III menyerahkan Bukti Rekening Koran Gaji sejak Agustus 2022
sampai dengan November 2022 (bukti tambahan) Bahwa terdapat
permasalahan pengambilan Kredit sebelum Teradu III Menjabat sebagai
Anggota KPU Tolikara, Teradu III Menyampaikan Koreksi terhadap Jawaban
Teradu pada saat Persidangan sebagai berikut:
Teradu III mengambil Kredit sebesar Rp.50.000.000.,- dalam jangka waktu 3
Tahun (36 bulan) terhitung sejak September 2017 sampai September 2020,
yang harus di bayarkan Total kredit tersebut kepada Pihak Bank sebesar Rp.
69.800.040,- setiap bulannya terpotong/harus di bayarkan sebesar Rp.
1.938.890,- telah terbayar 16 Bulan sebelum Teradu III menjadi Anggota KPU
(September 2017 sampai Januari 2019) berjumlah Rp.31.022.240,- Sisa yang
belum terbayar saat Teradu III menjadi Anggota KPU terhitung sejak Februari
2019 hingga September 2020, sebanyak 20 Bulan sebesar Rp.38.777.800,-
sebagai Koreksi atas Jawaban teradu pada materi Pokok aduan tertulis Rp.
21.547.995,- di Koreksi menjadi 24.950.000,- (bukti Slip Setoran terlampir),
serta tersisa cicilan kredit yang harus di bayar kembali dari jumlah Nilai
38.777.800,- adalah Rp.13.827.800,- telah di bayarkan (bukti Slip setoran
sebagai bukti tambahan terlampir) dengan demikian permasalan Gaji PNS yang
terpotong sejak Teradu III menjadi Anggota KPU telah Lunas di Setor ke dalam
Rekening gaji PNS dengan Nomor Rekening. 7030201024464 Bank Papua
Cabang Karubaga Tolikara, dan selajutnya Semua gaji yang masuk pada
Rekening tersebut akan di setor ke Kas daerah Pemda Kabupaten Tolikara;
6. Bahwa Pasal yang diduga dilanggar oleh Para Teradu yaitu, Pasal 458 ayat (13) dan
(14) Juncto Pasal 6 ayat (3) Juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
7. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan tersebut, Pengadu tidak menguraikan
secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing
Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota
KPU Kabupaten Tolikara. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai
kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu
perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan
dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga
melakukan pelanggaran kode etik;
8. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang
cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya
menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum
dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun,
dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para
Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan
klarifikasi atas aduan a quo;
9. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Para Teradu menyampaikan tanggapan yang pada
pokoknya tetap konsisten pada Jawaban Para Teradu baik dalam Jawaban tertulis
dan Jawaban saat pembuktian jawab jawaban di dalam persidangan serta bukti-
bukti yang telah diserahkan, namun sebagai penjelasan dan klarifikasi atas aduan
a quo perlu untuk menegaskan beberapa hal kembali atas jawaban-jawaban
tersebut, sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua
merangkap Anggota maupun Anggota KPU Kabupaten Tolikara. Berdasarkan
ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan
dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan,
tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa
perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan
pelanggaran kode etik
10. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode
etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia
Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan merehabilitasi
nama baik Para Teradu.
1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada sidang kedua (2) yang menghadirkan saksi
dari Pihak Pengadu dan Teradu, maka Para Teradu tetap berpendapat bahwa
pengaduan yang disampaikan oleh, Pengadu sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
yang telah merubah identitas sebagai Pihak Swasta/tidak mempunyai Pekerjaan
dan atau/belum bekerja, selain Pengadu tidak dapat di kategorikan sebagai
pengadu menginggat Peraturan DKPP-RI No.3 Tahun 2017 yaitu bahwa dugaan
pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP oleh Penyelanggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat yang memenuhi syarat sebagai Pemilih
atau kelompok masyarakat, serta pemilih yang merupakan warga negara Indonesia
yang terdaftar sebagai Pemilh namun kenyaannya Pengdu tidak terdaftar sebagai
pemiih di dalam daftar pemilih pada Distrik Bokondini kabupaten Tolikara,
sehingga Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan Materil selayaknya dinyatakan
tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa.(bukti terlampir). Serta Kesaksia dari
saksi Pengadu mantan Bupati Tolikara tidak benar, karena ada nya bantahan dari
Saksi Teradu mantan ajudan bupati Tolikara sejak tahun 2012 sampai tahun 2022.
Serta kesaksian bupati bahwa Beliau hanya menandatangani surat keputusan
pemberhentian sementara sebagai PNS bagi anggota KPU Tolikara periode
sebelumnya adalah alasan yang di buat-buat mengingat Regulasi sebelum terbitnya
UU 7 Tahun 2017, hal tersebut tidak pernah diatur sebagai syarat PNS menjadi
anggota KPU, untuk periode sebelumnya apabila PNS menjadi anggota KPU hanya
mengundurkan diri dari jabatan yg duduki di Pemda, bukan di berhentikan
sementara. Jadi tidak benar kesaksian dari saksi Pengadu.
2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu pada pokok
aduan Pengadu dan keterangan Saksi dari Para Pengadu, kecuali hal-hal yang
diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian kesimpulan ini.
3. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah
didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya dan menjawab secara kesimpulan
beberapa poin pengaduan yang tidak sempat dijawab.
4. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh pangadu, para teradu perlu
menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri,
jujur, adil, berkapasitas hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional,
akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12, Pasal, 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan
Pasal 20 Peraturan Komis Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang tentang
tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilhan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
5. Bahwa setelah membaca, Mendengar dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, Keterangan para saksi pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa
pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa terjadi dugaan pelanggaran dari Komisioner KPU Kabupaten Tolikara
yaitu Teradu I menyerahkan Bukti Pengadu sdr. Rafles Wunungga
tidak.terdaftar sebagai Pemilih pada Daftar Pemilih tetap di Distrik Bokondini
Kabupaten Tolikara sehingga sesuai dengan Peraturan Beracara yang telah di
atur dalam Peraturan DKPP yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai
Pengadu alat bukti tambahan (terlampir);
b. Bahwa terjadi dugaan pelanggaran dari Komisioner KPU Kabupaten Tolikara
yaitu Teradu II menyerahkan Bukti Surat Keputusan Bupati Tolikara tentang
Pemberhentian Sementara sebagai PNS yang Asli sebagai Bukti tambahan
(terlampir);
c. Bahwa terjadi dugaan pelanggaran dari Komisioner KPU Kabupaten Tolikara
yaitu Teradu III menyerahkan Bukti Asli Surat Keputusan Bupati Tolikara
tentang Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagai Bukti tambahan
(terlampir)
6. Bahwa Pasal yang diduga dilanggar oleh Para Teradu yaitu, Pasal 458 ayat (13) dan
(14) Juncto Pasal 6 ayat (3) Juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
7. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan tersebut, Pengadu tidak menguraikan
secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing
Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota
KPU Kabupaten Tolikara. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai
kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu
perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan
dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga
melakukan pelanggaran kode etik.
8. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang
cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya
menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum
dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun,
dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para
Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan
klarifikasi atas aduan a quo.
9. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Para Teradu menyampaikan tanggapan yang pada
pokoknya tetap konsisten pada Jawaban Para Teradu baik dalam Jawaban tertulis
dan Jawaban saat pembuktian jawab jawaban di dalam persidangan serta bukti-
bukti yang telah diserahkan, namun sebagai penjelasan dan klarifikasi atas aduan
a quo perlu untuk menegaskan beberapa hal kembali atas jawaban-jawaban
tersebut, sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua
merangkap Anggota maupun Anggota KPU Kabupaten Tolikara. Berdasarkan
ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan
dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan,
tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa
perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan
pelanggaran kode etik
10. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode
etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia
Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan merehabilitasi
nama baik Para Teradu.
[2.19] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara
Anggota Bawaslu pernah mengantar surat ke Biro Umum, tetapi Anggota Bawaslu
tidak pernah ketemu dengan petugas di Biro Umum. Surat tersebut masih Anggota
Bawaslu simpan sampai saat ini.
2. Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara
Sekretaris KPU Kab. Tolikara setelah dilantik 21 Oktober 2021, tugas selalu
dijalankan oleh Komisioner KPU Kab. Tolikara.
3. Korsek Bawaslu Kabupaten Tolikara
Teradu IV masih menjabat CPNS belum menjabat ASN. Pada saat Korsek
menyampaikan untuk mengurus, Teradu IV selalu mengatakan bahwa nanti
Teradu IV mengurusnya.
4. Kepala BPKAD Kabupaten Tolikara
Bahwa BPKAD bekerja sesuai Surat Keputusan dari BKD. Oleh karena gaji masih
terkirim ke Teradu I, II, III, dan Teradu IV.
5. Kepala BKD Kabupaten Tolikara
Teradu I, II, III, dan Teradu IV selalu ASN. Selanjutnya terkait dengan izin Cuti
secepatnya mengajukan kepegawaian ke BKD kecuali Teradu III. Permasalahan gaji
dan tunjangan belum diberhentikan karena belum ada surat cuti. Setelah kantor
di bakar, BKD bekerja di hotel, lalu BKD berkantor di Bappeda. BKD mengatakan
bahwa administrasi masih bekerja biarpun kantor di bakar. SK Pemberhentian
Teradu II dan Teradu III BKD tidak mengetahui karena surat tersebut tidak melalui
BKD. Surat Keputusan Bupati Tolikara tentang pemberhentian sementara dari
pegawai negeri sipil bagi Teradu II atas nama Elmus Wanimbo,SH dan Teradu III
atas nama Antonius Rumwarin,S.Si, maka pihak terkait menerangkan bahwa
Surat Keputusan tersebut tidak Prosedural dan atau tidak melalui Prosedur yang
sebenarnya berdasarkan proses administrasi perkantoran. Hal mana juga dapat
dibuktikan dengan tidak tercatatnya surat tersebut dalam register surat keluar.
[2.20] KETERANGAN SAKSI
Irinus wanimbo yang merupakan ajudan Bupati Kabupaten Tolikara Usman Wanimbo
dari Polri menyatakan bahwa yang bersangkutan sendiri yang mengantar 4 (empat)
surat yang diberikan oleh Teradu II untuk selanjutnya di tandatangani oleh Bupati
Usman Wanimbo di kediaman Bupati. Bahwa dari 4 (empat) surat tersebut, hanya
surat keputusan atas nama Teradu II dan Teradu III saja yang di tanda tangani,
sedangkan surat keputusan atas nama Teradu I dan IV di tahan oleh Bupati dengan
alasan bahwa mereka berdua harus bertemu dulu dengan Bapak Bupati sebelum surat
tersebut ditanda tangani. Empat surat tersebut di mintakan dari bagian umum Setda
Kabupaten Tolikara, selanjutnya di serahkan kepada Bupati untuk di tanda tangani
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga masih
menerima gaji dari instansi asal, dengan rincian Teradu I menerima gaji dari Badan
Pengelolaan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara, Teradu II menerima gaji dari
Sekretariat Daerah Kabupaten Tolkara, Teradu III menerima gaji dari Badan
Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Kabupaten Tolikara, dan Teradu
IV menerima gaji dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara. Hal tersebut
menyebabkan Para Teradu mendapatkan 2 (dua) sumber gaji dari sumber keuangan
negara/daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu, dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang Teradu I menerangkan bahwa benar masih menerima gaji dari
Badan Pengelolaan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara. Teradu I pada tanggal 21
Februari 2019 telah mengajukan cuti kepada Pembina Kepegawaian Kabupaten
Tolikara. Namun pada tanggal 21 Juli 2020, Kepala Pembina Kepegawaian Kabupaten
Tolikara hanya menandatangani Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara
kepada Teradu II dan III, sedangkan SK Pemberhentian Sementara sebagai ASN Teradu
I tidak ditandatangani. Pada tanggal 24 Juli 2020, Teradu I mendapat informasi bahwa
Bupati Tolikara berada di Jayapura. Pada tanggal 27 Juli 2020, Teradu I mengejar
Bupati di Jayapura langsung menghubungi ajudan untuk bertemu sesuai arahan
Bupati. Selama 1 (satu) minggu menunggu di Jayapura, Teradu I tidak bertemu
sehingga Teradu I kembali ke Kabupaten Tolikara untuk melaksanakan tugas.
Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2020, Teradu I mendapat informasi bahwa
Bupati Tolikara sudah berada di Karubaga, Kabupten Tolikara. Teradu I menghubungi
ajudan untuk minta waktu agar bisa bertemu dengan Bupati, namun Teradu I tidak
dapat bertemu dangan Bupati karena alasan ada pertemuan dengan pimpinan OPD
sehingga Teradu I kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas. Pada tanggal 25
November 2020, Teradu I ke kediaman Bupati di Karubaga untuk menanyakan perihal
SK Pemberhentian Sementara selaku PNS, namun Bupati menolak untuk bertemu
Teradu I;
[4.2.2] Menimbang Teradu II menerangkan bahwa benar masih menerima gaji dari
Sekretariat Daerah Kabupaten Tolkara. Teradu II telah mengajukan surat cuti sebagai
ASN pada tanggal 30 Mei 2020. Pada tanggal 21 Juli 2020, Teradu II telah menerima
Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara sebagai PNS;
[4.2.3] Menimbang Teradu III menerangkan bahwa benar masih menerima gaji dari
Badan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Kabupaten Tolkara. Pada
saat belum menjadi Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu III pernah mengambil
kredit pegawai sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu
pengembalian 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 22 September 2017 sampai dengan
22 September 2020 yang di potong dari Rekening Gaji PNS. Selanjutnya Teradu III
mengatakan bahwa setelah dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu
III mendatangi Bank Papua Cabang Karubaga Tolikara guna menyampaikan bahwa
Pemotongan Kredit untuk bulan Februari 2019 sampai bulan September 2020 dipotong
dari Uang Kehormatan Teradu III yang bersumber dari Bank Mandiri Cabang Wamena.
Kemudian Petugas Bank Papua Cabang Tolikara menyampaikan bahwa kliring antar
kedua cabang bank tersebut tidak dapat di lakukan dalam pembayaran kredit
tersebut. Sehingga untuk sementara tetap terpotong lewat Rekening Gaji PNS pada
Bank Papua cabang Karubaga Tolikara. Teradu III telah mengajukan cuti sebagai PNS
pada tanggal 21 Februari 2019 dan pada tanggal 25 Juli 2020 telah menerima jawaban
dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara sebagai Pewagai Negeri
Sipil yang diangkat menjadi Komisioner KPU;
[4.2.4] Menimbang Teradu IV menerangkan bahwa benar masih menerima gaji dari
Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara. Teradu IV mengatakan bahwa pembayaran gaji
yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Tolikara kepada Teradu IV selaku
PNSdibayarkan melalui Bank Pembangunan Daerah Papua pada setiap bulannya.
Pembayaraan gaji Teradu IV yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Tolikara
dibayarkan melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Papua dengan Nomor
rekening 7030201047074 atas nama Teradu IV di Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Tolikara. Pada tanggal 23 April 2021, Teradu IV tidak pernah mengambil
gaji. Selanjutnya Teradu IV sangat sulit untuk mendapatkan SK Pemberhentian
Sementara dari ASN dari Bupati Kabupaten Tolikara. Teradu IV diangkat sebagai calon
pengawai negeri sipil daerah berdsarkan SK Bupati Kabupaten Tolikara dengan Nomor
SK.813.III/078/BKPSDM. Pada Bulan Oktober 2019, Teradu IV berkoordinasi dengan
Bupati Tolikara melalui ajudan untuk dapat meminta waktu agar bisa bertemu
langsung dan dijanjikan bertemu di Hotel Grand Abe. Setelah mendapat informasi
tersebut, Teradu IV menuju Hotel Grand Abe dan saat sampai di depan Kantor Otonom
lampu merah Kotaraja, Teradu IV menghubungi kembali ajudan Bupati untuk
memastikan pertemuan. Teradu IV mengatakan bahwa telah menyiapkan draf SK
Pemberhentian Sementara sebagai PNS dengan maksud bisa bertemu dengan Bupati
dan disahkan drafnya. Pada tanggal 29 Juni 2022, Teradu IV kembali mengajukan
surat permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS melalui Bagian Umum
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara. Selanjutnya pada tanggal 15 Juli
2022, Teradu IV diklarifikasi oleh Bawaslu Provnsi Papua terkait status sebagai ASN di
Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu mengakui masih menerima gaji
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari masing-masing instansi asal. Bahwa Teradu I
masih menerima gaji dari Badan Pengelolaan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara,
Teradu II dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara, Teradu III dari Badan
Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Kabupaten Tolikara, dan Teradu
IV dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
diangkat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 18 Januari 2019.
Sedangkan Teradu IV ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara pada
13 Agustus 2019. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi
komisioner atau anggota lembaga non-struktural wajib diberhentikan sementara dan
tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik. Oleh karena itu, calon
terpilih anggota KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berstatus
sebagai PNS wajib mengajukan pemberhentian sementara sebagai PNS kepada
Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. Melaksanakan ketentuan tersebut,
Teradu I kemudian mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara
tertanggal 11 Februari 2019, Teradu II melalui surat tertanggal 20 Mei 2020, dan
Teradu III melalui surat tertanggal 21 Februari 2019. Sedangkan Teradu IV
mengajukan permohonan pemberhentian sementara melalui surat tertanggal 21
September 2019. Surat permohonan pemberhentian sementara dari Para Teradu
masing-masing ditujukan kepada bupati selaku Pembina Kepegawaian di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tolikara. Atas permohonan tersebut, Bupati Tolikara
menerbitkan keputusan pemberhentian sementara kepada Teradu II melalui
Keputusan Nomor 880/189/BUP/2020 dan Teradu III melalui Keputusan Nomor
880/190/BUP/2020 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
yang Diangkat Menjadi Komisioner KPU, masing-masing tertanggal 21 Juli 2020.
Sebagaimana isi keputusan dimaksud, Teradu II dan Teradu III resmi diberhentikan
sementara sebagai PNS terhitung mulai tanggal 21 Juli 2020 sampai dengan selesainya
masa tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara.
Bahwa terungkap fakta Teradu I tidak menerima keputusan pemberhentian
sementara dari Bupati Tolikara sebagaimana yang diterima Teradu II dan Teradu III.
Teradu I menjelaskan memperoleh informasi dari Irwan Wanimbo selaku ajudan Bupati
Tolikara bahwa bupati baru akan menandatangani surat keputusan pemberhentian
sementara Teradu I apabila bertemu langsung dengan bupati. Pada tanggal 27 Juli
2020, Teradu I berangkat ke Jayapura untuk bertemu dengan Bupati Tolikara. Namun,
setelah menunggu selama satu pekan di Jayapura, Teradu I tidak dapat bertemu
dengan bupati. Kemudian Teradu I mendapat informasi bahwa Bupati Tolikara sedang
berada di Karubaga, Kabupaten Tolikara, pada tanggal 28 Agustus 2020. Teradu I
mencoba meminta waktu Bupati Tolikara untuk bertemu tetapi tidak mendapat
kesempatan dengan alasan kesibukan agenda bupati di Karubaga. Pada tanggal 25
November 2020, Teradu I berusaha kembali menghadap Bupati Tolikara tetapi ditolak
untuk bertemu. Bahwa sampai dengan dilaksanakan sidang pemeriksaan DKPP pada
tanggal 28 November 2022, Teradu I belum mendapatkan keputusan pemberhentian
sementara sebagai PNS dari Bupati Tolikara.
Berkenaan dengan status kepegawaian Teradu IV, terungkap fakta bahwa
Teradu IV diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tolikara terhitung mulai tanggal 1 Juni 2019 melalui
Keputusan Bupati Tolikara Nomor SK.813.III/078/BKPSDM tertanggal 28 Juni 2019.
Sekitar Bulan Oktober 2019, Teradu IV menyampaikan permintaan menghadap Bupati
Tolikara melalui ajudan akan tetapi tidak mendapatkan kesempatan. Teradu IV
menjelaskan telah menyiapkan draf surat keputusan pemberhentian sementara
sebagai PNS dengan maksud dapat menemui bupati dan disahkan drafnya. Pada
tanggal 29 Juni 2022, Teradu IV kembali mengajukan surat permohonan
pemberhentian sementara sebagai PNS melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kabupaten Tolikara. Akan tetapi, sampai dengan dilaksanakan sidang
pemeriksaan DKPP pada tanggal 28 November 2022, Teradu IV belum mendapatkan
keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS dari Bupati Tolikara.
Bahwa dalam agenda sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 28
November 2022, terungkap fakta Para Teradu masih menerima gaji sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dari masing-masing instansi asal, meskipun Teradu II dan Teradu III
berdalih telah memperoleh keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS dari
Bupati Tolikara. Pihak Terkait Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tolikara
menerangkan Teradu II dan Teradu III masih menerima gaji karena BKD Kabupaten
Tolikara tidak pernah menerima keputusan pemberhentian sementara Teradu II dan
Teradu III sebagai PNS. Selain itu, BKD Kabupaten Tolikara menerangkan bahwa telah
terjadi kesalahan prosedural dalam penerbitan keputusan pemberhentian sementara
Teradu II dan Teradu III sehingga tidak pernah diterima BKD Kabupaten Tolikara.
Bahwa setelah sidang pemeriksaan digelar, DKPP menerima surat tertanggal 2
Desember 2022 dari Usman G. Wanimbo selaku Bupati Tolikara Periode 2017-2022
yang pada pokoknya menyatakan tidak pernah menandatangani Keputusan Bupati
Tolikara Nomor 880/189/BUP/2020 dan Nomor 880/190/BUP/2020 tentang
pemberhentian sementara Teradu II dan Teradu III sebagai PNS. Menindaklanjuti surat
tertanggal 2 Desember 2022 dari Usman G. Wanimbo, DKPP menggelar sidang
pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi di bawah sumpah
atas nama Usman G. Wanimbo selaku Bupati Tolikara Periode 2017-2022. Dalam
sidang pemeriksaan lanjutan yang digelar pada 9 Januari 2023, Saksi Usman G.
Wanimbo menegaskan kembali isi surat tertanggal 2 Desember 2022 bahwa dirinya
tidak pernah menandatangai Keputusan Bupati Tolikara Nomor 880/189/BUP/2020
dan Nomor 880/190/BUP/2020, masing-masing tertanggal 21 Juli 2020, tentang
pemberhentian sementara Teradu II dan Teradu III sebagai PNS. Saksi Usman G.
Wanimbo juga menerangkan bahwa tidak pernah menerima surat permohonan
pemberhentian sementara sebagai PNS yang diajukan oleh Para Teradu. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu telah menyampaikan draf surat
keputusan pemberhentian sementara agar ditandatangani Saksi Usman G. Wanimbo
selaku Bupati Tolikara, akan tetapi Saksi Usman G. Wanimbo tidak pernah
menandatangani draf keputusan tersebut. Saksi Usman G. Wanimbo juga
menerangkan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Tolikara selama dua periode
tidak pernah menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara PNS.
Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai tindakan Para
Teradu terbukti tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS
atau cuti di luar tanggungan negara sehingga menerima gaji ganda yang berpotensi
menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah. Para Teradu seharusnya memahami
bahwa persyaratan untuk menjadi Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara
antara lain adalah mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf n
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, Pasal 88
ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto
Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi komisioner atau
anggota lembaga non-struktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan
gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik. Akan tetapi, sampai dengan sidang
pemeriksaan digelar, Para Teradu masih menerima gaji sebagai PNS setelah dilantik
menjadi Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara yang dibayarkan ke masing-
masing nomor rekening Bank Papua milik Para Teradu. Bahwa meskipun masih
menerima gaji sebagai PNS, Para Teradu menjelaskan tidak pernah menggunakan gaji
tersebut, kecuali Teradu III yang dalam rekening gajinya terpotong untuk pembayaran
cicilan kredit bank. DKPP berpendapat jawaban Para Teradu tidak beralasan secara
hukum dan etika. Para Teradu seharusnya bertindak responsif dengan segera
menyelesaikan permasalahan administrasi pemberhentian sementara sebagai PNS
pada saat mengetahui masih menerima gaji. Kewajiban hukum tersebut dimaksudkan
untuk memastikan penyelenggara Pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah
pembayaran dua sumber gaji dari keuangan negara/daerah yang berpotensi merugikan
keuangan negara/daerah. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2)
huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15
huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan
DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.