III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu pada tanggal 30 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
akta penerimaan pengaduan Nomor 224/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 111/DKPP-PKE-II/2013, dan mengadukan para Teradu selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Pati yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu dalam penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Pati untuk
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 dengan dalil aduan sebagai berikut :
1. Bahwa pada prinsipnya Pengadu menyatakan secara tegas jika para Teradu,
nyata-nyata telah melakukan pelanggaran etik berulang kali selama
menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu di
Kabupaten Pati, sehingga terhadapnya patut untuk diberhentikan dari
jabatannya;
2. Bahwa pelanggaran etik pertama dilakukan para Teradu pada saat
pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Pati tanggal 23 Juli 2011. Pelanggaran
2
tersebut dilakukan dengan cara tidak meloloskan berkas pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Pati atas nama H. IMAM SUROSO, MM dan
SUJOKO, S.Pd, M.Pd, dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati
Periode 2011-2016, padahal keduanya nyata-nyata telah memenuhi ketentuan
berkas yang dipersyaratkan dan diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI Perjuangan)berdasarkan Surat Rekomendasi DPP PDI
Perjuangan No.1011/IN/DPP/V/2011, tertanggal 4 Mei 2011 (vide bukti P-1);
3. Bahwa tidak diloloskannya berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pati atas nama H. IMAM SUROSO, M.M. dan SUJOKO, S.Pd, M.Pd
yangtelah direkomendasi sebelumnya oleh DPP PDI Perjuangan sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati adalah tindakan
kesengajaan para Teradu, karena sebelumnya para Teradu memang telah
berkonspirasi dengan SUNARWI (saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPC
PDI Perjuangan) untuk menjadikan SUNARWI (dirinya sendiri) dan TEJO
PRAMONO sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati yang
seolah-olah diusung oleh DPP PDI Perjuangan, meskipun para Teradu sangat
mengetahui persis bahwa pasangan calon yang direkomendasi oleh DPP PDI
Perjuangan untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati yang diusung
oleh PDI Perjuangan adalah H. IMAM SUROSO, MM dan SUJOKO, S.Pd, M.Pd,
bukan SUNARWIdan TEJO PRAMONO. Cara yang dilakukan PARA TERADU
adalah dengan menolak menerima kekurangan berkas pencalonan yang
diserahkan oleh H. IMAM SUROSO, MM dan SUJOKO, S.Pd, M.Pd, pada masa
melengkapi berkas, dengan alasan yang bisa menyerahkan berkas pencalonan
adalah Pengurus Partai Politik (dalam hal ini Ketua dan Sekretaris DPC PDI
Perjuangan yang berarti SUNARWI sendiri bersama sekretarisnya), bukan
pasangan calon. Padahal berdasarkan Butir II (Tahapan) Surat Keputusan (SK)
KPU Kabupaten Pati No.1 Tahun 2010 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati PatiTahun 2011,
secara tegas menyatakan bahwa: “Perbaikan syarat pencalonan dan syarat
calon dilakukan oleh pasangan calon”(vide bukti P-2);
4. Bahwa ditengah penolakan para Teradu untuk menerima berkas pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati Pati atas nama H. IMAM SUROSO, MM dan SUJOKO,
S.Pd, M.Pd, sebagaimana yang menjadi tujuan konspirasi, SUNARWI dan
IRIANTO BUDI UTOMO yang pada saat itu masih menjabat sebagai Ketua dan
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pati, kemudian mencabut berkas
pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pati atas nama H. IMAM SUROSO, MM
dan SUJOKO, S.Pd, M.Pd, untuk selanjutnya menggantikannya dengan berkas
pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pati atas nama SUNARWI dan TEJO
PRAMONO (vide bukti P-3). Terhadap hal tersebut para Teradu bukan
melakukan konfirmasi dan/atau melakukan verifikasi data atas kejadian
3
tersebut, akan tetapi langsung menerima dan mengesahkan SUNARWI dan
TEJO PRAMONO sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati yang
seolah-olahdiusung olehPDI Perjuangan, padahal para Teradu mengetahui
sebelumnya bahwa yang direkomendasikan oleh DPP PDI Perjuangan sebagai
calon Bupati dan Wakil Bupati Pati bukanlah SUNARWI dan TEJO PRAMONO,
melainkan H. IMAM SUROSO, MM dan SUJOKO, S.Pd, M.Pd;
5. Bahwa berpihaknya para Teradu dengan cara membiarkan SUNARWI
mencabut berkas pencalonan H. IMAM SUROSO, MM dan SUJOKO, S.Pd, M.Pd
dan langsung mengesahkan SUNARWI dan TEJO PRAMONO sebagai
penggantinya tanpa melakukan verifikasi untuk mengetahui kebenaran yang
sesungguhnya karena Teradu 1 telah menerima uang terlebih dahulu dari
TEJO PRAMONO sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); Hal tersebut
terungkap belakangan ketika TEJO PRAMONO memberikan Kuasa kepada
SUDIR SANTOSA untuk menagih kembali uang tersebut setelah mengetahui
SUNARWI dan TEJO PRAMONO didiskualifikasi pencalonannya oleh MK (vide
bukti P-4);
6. Bahwa tindakan PARA TERADU yang sengaja memproses berkas pencalonan
SUNARWI dan TEJO PRAMONO sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pati dengan mengabaikan Surat Rekomendasi DPP PDI Perjuangan
danButir II (Tahapan) dan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Pati No.1
Tahun 2010 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2011 kemudian digugat
olehpasangancalon H. IMAM SUROSO, MM. dan SUJOKO, S.Pd, M.Pdke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Selanjutnya berdasarkan
Putusan PTUN Semarang Nomor : 24/G/2011/PTUN.SMG, tertanggal 15
Agustus 2011, Majelis Hakim PTUN Semarang kemudian memerintahkan
kepada para Teradu untuk mencabut Keputusan KPU No. 40 Tahun 2011,
tertanggal 4 Juni 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pati pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2011, sebatas
pada penetapan atas nama Pasangan SUNARWI dan TEJO PRAMONO dan
mewajibkan para Teradu untuk menerbitkan keputusan baru yang berisi
penetapan H. IMAM SUROSO, MM dan SUJOKO, S.Pd. M.Pd sebagai pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pati
Tahun 2011(vide bukti P-5);
7. Bahwa karena Putusan PTUN terlambat karena baru diputus tanggal 15
Agustus 2011 sementara Pemilukada dilaksanakan tanggal 23 Juli 2011, maka
H. IMAM SUROSO, MM. dan SUJOKO, S.Pd, M.Pd, pasca penetapan hasil
pemungutan untuk memperkuat Putusan PTUN, membawa tindakan para
Teradu ke ranah sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi; Selanjutnya
berdasarkan Putusan MK Nomor 82/PHPU.D-IX/2011, yang dibacakan Majelis
4
Hakim pada tanggal 22 Agustus 2011, Mahkamah Konstitusi memerintahkan
para Teradu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilukada
Kabupaten Pati, dengan mendiskualifikasi terlebih dahulu pasangan SUNARWI
dan TEJO PRAMONO sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pati yang diusung oleh PDI Perjuangan, karena penetapannya
dilakukan secara melawan hukum oleh para Teradu, dan untuk kemudian
memerintahkan para Teradu untuk melakukan verifikasi berkas persyaratan
bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pati atas nama H. IMAM
SUROSO, MM dan SUJOKO, S.Pd, M.Pd (vide bukti P-6);
8. Bahwa terhadap tindakan SUNARWI dan IRIANTO BUDI UTOMO selaku Ketua
dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Patidengan dibantu oleh
MUDATSIR, yang telah secara sengaja mencabut berkas pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati Pati atas nama H. IMAM SUROSO, M.M.dan SUJOKO, S.Pd,
M.Pd dan selanjutnya menggantikannya dengan berkas pencalonan SUNARWI
dan TEJO PRAMONO, telah diberikan sanksi tegas oleh DPP PDI Perjuangan
berupa pemecatan dari keanggotaan Partai sekaligus pemberhentian sebagai
Anggota DPRD Kabupaten Pati melalui :
- SK DPP PDI Perjuangan Nomor 082/KPTS/DPP/V/2011 tentang
Pemecatan H. Sunarwi, SE, MM dari Keanggotaan PDI Perjuangan
tertanggal 22 Mei 2011 ( vide bukti P-7);
- SK DPP PDI Perjuangan Nomor 083/KPTS/DPP/V/2011 tentang
Pemecatan H. Mudasir, SH dari Keanggotaan PDI Perjuangan tertanggal
22 Mei 2011 (vide bukti P-8);
- SK DPP PDI Perjuangan Nomor 084/KPTS/DPP/V/2011 tentang
Pemecatan Irianto Budi Utomo, SH dari Keanggotaan PDI Perjuangan
tertanggal 22 Mei 2011 (vide bukti P-9);
9. Bahwa tindakan para Teradu yang berkonspirasi dengan SUNARWI untuk
secara sengaja tidak meloloskan berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Pati atas nama H. IMAM SUROSO, MM dan SUJOKO, S.Pd. M.Pd dan
selanjutnya menggantikannya dengan pasangan SUNARWI dan TEJO
PRAMONO nyata-nyata merupakan bentuk ketidaknetralan para Teradu
sebagai penyelenggara Pemilu. Ketidaknetralan tersebut merupakan
pelanggaran etik berat yang mana berdasarkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu harus dikenai sanksi berupa pemberhentian tetap atas konspirasi dan
ketidaknetralan yang telah dilakukan. Pelanggaran kode etik mana telah
melanggar Pasal 12, Pasal 10 huruf a, huruf b dan Pasal 9 huruf b Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
5
10. Bahwa pelanggaran etik kedua kembali dilakukan oleh para Teradu pada saat
pemungutan suara ulang Pemilukada Pati yang diperintahkan oleh MK
berdasarkan Putusan Nomor 82/PHPU.D-IX/2011, diselenggarakan.
Pelanggaran etik terjadi karena adanya kesengajaan dari para Teradu untuk
mencetak kertas surat suara yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan
Syarat, Dokumen Pelelangan, dan SK. KPU No.04a/KPTS/KPU Kabupaten Pati
tentang letak kolom KPPS pada halaman belakang, (vide bukti P-10).
11. Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat, Dokumen Pelelangan, dan SK. KPU
No.04a/KPTS/KPU Kabupaten Pati, seharusnya letak kolom KPPS pada desain
kertas surat suara berada pada sudut kiri atas pada halaman belakang (tepat
dibelakang logo KPU), namun pada kenyataanya tercetak pada posisi kanan
bawah, tepat dibelakang gambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati
no urut 5 yang saat ini telah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati,
sehingga nyata-nyata sangat menguntungkan pasangan calon no urut 5 dan
merugikan pasangan calon lain (vide bukti P-11); Bahwa perubahan kolom
tersebut merupakan kesengajaan yang dilakukan oleh para Teradu untuk
menguntungkan pasangan calon nomor urut 5 karena ketika petugas KPPS
tidak berhati-hati dan terlalu keras pada saat membubuhkan tandatangannya
pada kertas surat suara, maka dapat menembus ke nomor urut 5. Bahwa
unsur kesengajaan tersebut semakin kuat, karena pasca dikeluarkannya SK
Pemberhentian SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO, dan MUDATSIR dari
keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pati oleh DPP PDI Perjuangan, ketiganya kemudian
bergabung menjadi tim sukses pemenangan pasangan calon nomor urut 5
pada saat Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati dilakukan (vide bukti P-
12);
12. Bahwa terhadap pelanggaran etik yang dilakukan para Teradu sebagaimana
dimaksud pada point 10 pengaduan ini, DKPP dalam Putusan No. 13/DKPP-
PKE-I/2012, yang telah dibacakan tujuh anggota DKPP tanggal 17 Oktober
2012, telah memberikan sanksi berupa peringatan keras tertulis kepada
TERADU I dan TERADU II (karena hanya TERADU I dan TERADU II saja yang
diadukan) karena terbukti tidak cermat, lalai dan tidak profesional dalam
menjalankan proses dan tahapan Pemilu, dan apabila dikemudian hari terbukti
mengulangi ketidakcermatan, kelalaian dan tindakan tidak profesional lainnya
dalam seluruh proses dan tahapan Pemilu, maka akan dijatuhi sanksi yang
lebih berat yaitu berupa pemecatan (vide bukti P-13);
13. Bahwa pelanggaran etik ketiga lagi-lagi dilakukan oleh para Teradu dengan
cara meloloskan SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO, dan MUDATSIR sebagai
Calon Anggota DPRD Kabupaten Pati dalam Pemilu 2014 dan menetapkannya
ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Partai
6
Hanura sebagaimana dibuktikan dengan SK KPU Kabupaten Pati Nomor
83/Kpts/KPU.Kab-012.329311/2013 tertanggal 22 Agustus 2013 (vide bukti
P-14), padahal nyata-nyata para Teradu mengetahui bahwa ketiganya sejak 1,5
tahun yang lalu hingga pengaduan ini disampaikan terus melakukan
perbuatan melawan hukum berupa penolakan untuk diberhentikan dari
keanggotaan DPRD Kabupaten Pati dengan cara memanfaatkan jabatan
SUNARWI sebagai Ketua DPRD Pati agar tidak menindaklanjuti usulan
pemberhentian antar waktu yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, padahal nyata-nyata SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO, dan
MUDATSIR telah diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan sekaligus keanggotaan DPRD Kabupaten Pati;
14. Bahwa sebenarnya untuk memenuhi prosedur pemberhentian antar waktu
sebagaimana diatur dalam Pasal 384 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU
27/2009), DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pati telah mengajukan surat usulan
Nomor 076/EX/DPC/II/2012, tertanggal 5 Februari 2012, perihal
pemberhentian antar waktu dan penggantian Ketua DPRD, yang pada
pokoknya menyatakan agar pimpinan DPRD Kabupaten Pati melakukan
penggantian antar waktu terhadap anggota DPRD Kabupaten Pati atas nama
SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO, dan MUDATSIR, karena statusnya telah
diberhentikan sebagai anggota PDI Perjuangan sekaligus sebagai anggota
DPRD Kabupaten Pati (vide bukti P-15). Namun, karena kelihaian SUNARWI
dalam memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua DPRD Pati, membuat
Pimpinan DPRD Kabupaten Pati tidak pernah bisa dan mampu
menindaklanjuti usulan pemberhentian tersebut kepada Gubernur Jawa
Tengah. Padahal sesuai ketentuan Pasal 384 UU 27/2009, maka seharusnya
paling lambat 7 hari sejak usulan pemberhentian diterima, Pimpinan DPRD
harus segera menyampaikan usul pemberhentian tersebut kepada Gubernur,
namun praktis sejak 1,5 tahun yang lalu hingga pengaduan ini disampaikan
kepada DKPP, usul pemberhentian terhadap SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO
dan MUDATSIR sebagai anggota DPRD Pati tidak kunjung disampaikan kepada
Gubernur Jawa Tengah;
15. Bahwa tidak dilaksanakannya proses pemberhentian SUNARWI, IRIANTO BUDI
UTOMO dan MUDATSIR sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati karena
dihalang-halangi oleh SUNARWI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai
Ketua DPRD Kabupaten Pati sebenarnya sangat diketahui oleh para Teradu.
Namun, pada saat SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO dan MUDATSIR
mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pati dalam Pemilu
DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 dari Partai Hanura, para Teradu justru
7
meloloskan ketiganya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pati,
sebagaimana dibuktikan dengan SK KPU Kabupaten Pati Nomor
83/Kpts/KPU.Kab-012.329311/2013 tertanggal 22 Agustus 2013;
16. Bahwa untuk tetap lolos ke dalam DCS maupun DCT tanpa harus kehilangan
jabatannya sebagai anggota DPRD, ternyata SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO
dan MUDATSIR menyalahgunakan keberadaan Pasal 19 huruf i angka 2, huruf
j dan huruf k Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa
jika terdapat anggota partai politik berpindah ke partai politik lain namun
masih menjabat sebagai anggota DPRD, maka untuk dapat mencalonkan
dirinya dalam Pemilu DPR, DPD, dan DPRD pada tahun 2014, diharuskan
membuat surat pernyataan pengunduran diri dari partai politik asal dilengkapi
dengan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD. Akan tetapi, jika surat
pemberhentian sebagai anggota DPRD tidak bisa dilampirkan, maka dapat
digantikan dengan surat keterangan Pimpinan DPRD yang menyatakan bahwa
pemberhentian sedang dalam proses. Ketentuan Pasal 19 huruf i angka 2,
huruf j dan huruf k Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tersebut
dimanfaatkan oleh SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO dan MUDATSIR untuk
mengamankan jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati. Sebab
dengan membuat surat pengunduran diri disertai surat keterangan bahwa
pemberhentian mereka sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati sedang dalam
proses, maka praktis akan memberikan waktu lagi bagi ketiganya untuk
menunda Penggantian Antar Waktu dengan modus sama yaitu Pimpinan DPRD
Kabupaten Pati tidak akan pernah menindaklanjuti usul pemberhentian
tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah. Dan benar saja, ternyata SUNARWI,
IRIANTO BUDI UTOMO dan MUDATSIR membuat surat pengunduran diri dari
partai Politik (vide bukti P-16, P-17, dan P-18), meskipun dalam surat tersebut
ditandatangani oleh pimpinan Partai Hanura Kabupaten Pati. Atas dasar surat
tersebut, terbitlah Surat Keterangan Pimpinan DPRD Kabupaten Pati
No.70/844 tertanggal 30 Juli 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
pemberhentian ketiganya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati, sedang dalam
proses (vide bukti P-19, P-20 dan P-21). Nyata-nyata dan tidak dapat
dipungkiri lagi, jika tindakan mereka bertiga hanyalah akal-akalan belaka
dengan tujuan untuk memperpanjang jabatan sebagai anggota DPRD
Kabupaten Pati atau menghindari penggantian antar waktu yang sebenarnya
telah diatur tata cara dan limitasi waktunya dalam Pasal 384 UU No. 27 Tahun
2009, sebab sudah barang tentu Pimpinan DPRD Kabupaten Pati tidak akan
pernah menindaklanjuti usul pemberhentian dan penggantian antar waktu
tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah. Apabila memang benar
8
proses pemberhentian dan penggantian antar waktu tersebut dilakukan, maka
merujuk pada ketentuan Pasal 384 UU No.27 Tahun 2009, Pimpinan DPRD
Pati seharusnya sudah menindaklanjuti usul pemberhentian tersebut kepada
Gubernur Jawa Tengah, paling lambat 7 hari, sejak usul pemberhentian dan
penggantian antar waktu tersebut diajukan oleh partai politik asal yang
mengajukan ketiganya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pati, yaitu PDI
Perjuangan. Namun, hingga pengaduan ini disampaikan kepada DKPP,
Pimpinan DPRD Kabupaten Pati tidak kunjung menindaklanjuti pemberhentian
dan penggantian antar waktu terhadap ketiganya, padahal hampir 1 bulan
lamanya, surat keterangan bahwa pemberhentian terhadap ketiganya masih
dalam proses, telah disampaikan kepada para Teradu, lebih-lebih jika merujuk
pada surat usulan pemberhentian dan penggantian antar waktu yang diajukan
oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pati, sejak 1,5 tahun yang lalu;
17. Bahwa para Teradu sebenarnya telah mengetahui secara persis jika surat
pengunduran diri yang diajukan oleh SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO dan
MUDATSIR sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati, untuk melengkapi berkas
pencalonannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Partai Hanura,
adalah tidak sah secara hukum, karena sebelumnya ketiganya telah
diberhentikan terlebih dahulu oleh DPP PDI Perjuangan, sehingga proses
pemberhentian harus tetap menggunakan dasar hukum Pasal 383 ayat (2)
huruf h UU No. 27 Tahun 2009: yaitu pemberhentiannya dilakukan atas dasar
diberhentikan (dipecat) sebagai anggota partai politik, bukan karena
mengundurkan diri, sebab ketentuan pengunduran diri diatur dalam norma
yang berbeda yaitu Pasal 383 ayat (1) huruf b UU No. 27 Tahun 2009. Oleh
karena para Teradu terbukti meloloskan SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO
dan MUDATSIR dalam Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Pati dari
Partai Hanura dalam Pemilu DPR, DPD dan DPRD pada tahun 2014, maka
sudah barang tentu terjadi kekonyolan dalam kacamata hukum karena telah
terjadi 2 (dua) kali pemberhentian yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD
Kabupaten Pati, yaitu diberhentikan oleh partai politik dan berhenti karena
mengundurkan diri. Ironisnya pemberhentian kedua-duanya tidak ada
satupun yang ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pati, hingga
pengaduan ini disampaikan kepada DKPP;
18. Bahwa jika para Teradu benar-benar bersikap bijak, netral dan tetap menjaga
profesionalitasnya sebagai penyelenggara Pemilu, maka sudah barang tentu
para Teradu hanya akan meloloskan SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO dan
MUDATSIR ke dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Pati dari
Partai Hanura dalam Pemilu DPR, DPD dan DPRD pada tahun 2014, jika usul
pemberhentian dan penggantian antar waktu terhadap ketiganya sebagai
anggota DPRD Kabupaten Pati yang diajukan sejak 1,5 tahun yang lalu
9
ditindak-lanjuti oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pati. Namun karena PARA
TERADU terus berpihak kepada SUNARWI, IRIANTO BUDI UTOMO dan
MUDATSIR (dan pemihakan tersebut telah berlangsung sejak Pemilukada
Kabupaten Pati 2011), maka para Teradu lebih memilih menutup mata atas
fakta-fakta hukum yang ada dengan cara membiarkan mereka membuat surat
pengunduran diri dan meloloskannya ke dalam Daftar Calon Tetap, padahal
para Teradu tahu ketiganya tidak bisa menerapkan norma berhenti dengan
cara mengundurkan diri karena sebelumnya mereka telah diusulkan
diberhentikan terlebih dahulu karena dipecat sebagai anggota PDI Perjuangan;
19. Bahwa tindakan para Teradu yang meloloskan SUNARWI, IRIANTO BUDI
UTOMO dan MUDATSIR, sebenarnya telah diingatkan secara tertulis oleh
Panwaslu Kabupaten Pati sebanyak 3 (tiga) kali, melalui surat Nomor
62/Panwaslu.Pati/IV/2013, tertanggal 16 April 2013, Nomor
67/Panwaslu.Pati/V/2013, tertanggal 3 Mei 2013, Nomor
02/Panwaslu.Pati/VIII/2013 , tertanggal 22 Agustus 2013 (vide bukti P-22, P-
23, P-24), yang pada pokoknya menyatakan agar KPU Kabupaten Pati lebih
cermat dalam implementasi substansi Pasal 19 huruf j dan huruf k Peraturan
KPU No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 7 Tahun
2013 tentang Pencalonan Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/ Kota, namun PARA TERADU tetap saja tidak bergeming dan tetap
meloloskan ketiganya ke dalam DCT. Praktis tindakan para Teradu yang tetap
bersikukuh meloloskan ketiganya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pati
dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu Tahun
2014, memenuhi kualifikasi pelanggaran etik, karena PARA TERADU nyata-
nyata mengabaikan saran, masukan dan rekomendasi dari Panwaslu
Kabupaten Pati sebagai pengawas penyelenggara Pemilu;
20. Bahwa konspirasi buruk yang dilakukan para Teradu dengan SUNARWI,
IRIANTO BUDI UTOMO dan MUDATSIR dengan jalan: Pertama, menarik
berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pati atas nama H. IMAM SUROSO,
MM dan SUJOKO, S.Pd. M.Pd yang jelas-jelas telah mendapatkan rekomendasi
DPP PDI Perjuangan dan menggantikannya dengan berkas pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati atas nama SUNARWI dan TEJO PRAMONO,sehingga
mengakibatkan Pemilukada Pati harus diulang, Kedua, secara sengaja
mencetak kertas surat suara dengan mengubah desain tata letak kolom isian
KPPS, sehingga berbeda dengan desain kertas surat suara yang ada didalam
Rencana Kerja dan Syarat, Dokumen Pelelangan, dan SK. KPU
No.04a/KPTS/KPU, sehingga menguntungkan pasangan calon nomor urut 5
dan merugikan pasangan calon yang lain, dan Ketiga, meloloskan SUNARWI,
IRIANTO BUDI UTOMO dan MUDATSIR dalam Daftar Calon Tetap Anggota
DPRD Kabupaten Pati dari Partai Hanura secara melawan hukum, mengingat
10
ketiganya telah diberhentikan secara tetap dari keanggotaan PDI Perjuangan
sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pati dan telah diajukan surat usul
pemberhentian dan penggantian antar waktu dari partai yang bersangkutan,
nyata-nyata merupakan pelanggaran etik berat karena menunjukan secara
langsung ketidaknetralan para Teradu sebagai penyelenggara pemilu;
21. Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang telah diuraikan di atas,
maka sekali lagi tindakan para Teradu terbukti tidak netral, tidak Jujur
dan melanggar sumpah/janji para Teradu sendiri sebagai Penyelenggara
Pemilu. Selain itu, tindakan para Teradu juga nyata-nyata merupakan
bentuk pelanggaran etik berat karena secara langsung maupun tidak
langsung telah berpihak dan berkonspirasi dengan SUNARWI, IRIANTO BUDI
UTOMO dan MUDATSIR, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 9
huruf b, Pasal 10 huruf a, huruf b dan Pasal 12 Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
22. Bahwa secara keseluruhan, tindakan para Teradu nyata-nyata terbukti
melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, dapat disimpulkan kesimpulan
dari aduan Pengadu yakni sebagai berikut:
1. Para Teradu (Ketua dan Anggota KPU Kab. Pati) telah meloloskan H.Sunarwi,
SE, MM; Irianto Budi Utomo, SH; dan H.Mudasir, SH sebagai Calon Anggota
DPRD Kab. Pati dalam Pemilu 2014 dan menetapkannya ke dalam DCT
Anggota DPRD Kab. Pati dari Partai Hanura berdasarkan Keputusan KPU Kab.
Pati No. 83/KPTS/KPU.Kab-012.329311/2013, padahal Para Teradu
mengetahui bahwa ketiganya (H.Sunarwi, SE, MM; Irianto Budi Utomo, SH;
dan H.Mudasir, SH) sejak 1,5 tahun yang lalu sampai saat ini terus melakukan
perbuatan melawan hukum karena menolak diberhentikan dari keanggotaan
DPRD Kab. Pati dengan cara tidak menindaklanjuti usulan pemberhentian atas
diri mereka dengan memanfaatkan jabatan H.Sunarwi, SE, MM selaku Ketua
DPRD Kab. Pati padahal nyata-nyata mereka telah dipecat dari keanggotaan
partai PDI Perjuangan dan telah berpindah ke Partai Hanura namun tetap
11
ngotot ingin tetap menjabat sebagai anggota DPRD dengan memanfaatkan pada
PDI Perjuangan. (SK PDI Perjuangan Nomor 082/KPTS/DPP/V/2011 tentang
Pemecatan H.Sunarwi, SE, MM dari Keanggotaan PDI Perjuangan tertanggal 22
Mei 2011; SK PDI Perjuangan Nomor 083/KPTS/DPP/V/2011 tentang
Pemecatan H.Mudasir, SH dari Keanggotaan PDI Perjuangan tertanggal 22 Mei
2011; SK PDI Perjuangan Nomor 084/KPTS/DPP/V/2011 tentang Pemecatan
Irianto Budi Utomo,SH dari Keanggotaan PDI Perjuangan tertanggal 22 Mei
2011).
2. Para Teradu tetap meloloskan ketiganya walaupun sudah diingatkan sebanyak
3 (tiga) kali oleh Panwaslu Kab. Pati secara tertulis. Para Teradu tidak
bergeming dan tetap meloloskan ketiganya ke dalam DCT.
3. Para Teradu sudah berkali-kali berkonspirasi dengan H.Sunarwi, SE, MM yang
menyebabkan Pemilukada di Kab. Pati harus diulang berdasarkan Putusan MK
No. 82/PHPU.D-IX/2011) karena telah dengan sengaja mencetak surat suara
yang tidak sesuai dengan SK KPU No. 04a/KPTS/KPU Kab. Pati yang
menguntungkan pasangan calon nomor urut 5 ketika Pemilukada yang
didukung oleh H.Sunarwi, SE. Untuk hal ini juga Para Teradu sudah pernah
dijatuhi hukuman oleh DKPP dalam Putusan No. 13/DKPP-PKE-I/2012 dengan
sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu 1 dan Teradu 2 (Karena ketika
itu hanya kedua teradu itu saja yang diadukan) karena terbukti terbukti tidak
cermat, lalai dan tidak professional, dan apabila mengulangi ketidakcermatan,
kelalaian dan tindakan tidak professional dalam seluruh proses dan tahapan
Pemilu serta melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan pada Pemilu berikutnya maka akan dijatuhi sanksi yang
lebih berat (pemecatan).
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut :
1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Etik Berat;
2. Menyatakan para Teradu diberhentikan Tetap dari jabatannya sebagai Ketua
dan/atau Anggota KPU Kabupaten Pati;
3. Memerintahkan kepada para Teradu agar memperhatikan dan melaksanakan
Surat Panwaslu Kabupaten Pati Nomor 62/Panwaslu.Pati/IV/2013, tertanggal
16 April 2013, Nomor 67/Panwaslu.Pati/V/2013, tertanggal 3 Mei 2013, Nomor
02/Panwaslu.Pati/VIII/2013;
4. Memerintahkan kepada para Teradu untuk melakukan Perubahan terhadap
Keputusan KPU Kabupaten Pati No. 83/Kpts/KPU. Kab-012.329311/2013,
tertanggal 22 Agustus 2012 dengan mencoret nama Sunarwi, SE. MM, Irianto
12
Budi Utomo, SH dan H. Mudatsir dari Daftar Calon Tetap Anggota DPRD
Kabupaten Pati dalam Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 karena
penetapannya dilakukan secara melawan hukum.
[2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu 1 mengajukan
bukti-bukti yakni sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 1011/IN/DPP/V/2011 tanggal 5
Mei 2011 perihal Rekomendasi;
2. P-2 Keputusan KPU Kab. Pati Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Pemilukada Kab. Pati;
3. P-3 1 (satu) keping Video Cakram Padat (VCD) yang berisi rekaman
penarikan berkas dan pendaftaran SUNARWI dan TEJO PRAMONO
sebagai pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Pati;
4. P-4 Copy surat kuasa atas nama Tejo Pramono kepada H. Sudir Santosa,
SH untuk menagih uang yang dipinjam Drs. Pramudya Listiyantoro
untuk membiayai Pilkada Pati 2011;
5. P-5 Putusan PTUN No. 24/G/2011/PTUN.SMG
6. P-6 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PHPU.D-IX/2011, yang
telah dibacakan Majelis Hakim pada tanggal 22 Agustus 2011;
7. P-7 SK PDI Perjuangan Nomor 082/KPTS/DPP/V/2011 tentang
Pemecatan H.Sunarwi, SE, MM dari Keanggotaan PDI Perjuangan
tertanggal 22 Mei 2011;
8. P-8 SK PDI Perjuangan Nomor 083/KPTS/DPP/V/2011 tentang
Pemecatan H.Mudasir, SH dari Keanggotaan PDI Perjuangan
tertanggal 22 Mei 2011;
9. P-9 SK PDI Perjuangan Nomor 084/KPTS/DPP/V/2011 tentang
Pemecatan Irianto Budi Utomo,SH dari Keanggotaan PDI Perjuangan
tertanggal 22 Mei 2011;
10. P-10 Rencana Kerja dan Syarat, Dokumen Pelelangan, dan SK KPU
No.SK. KPU Kabupaten Pati No.04a/KPTS/KPU Kabupaten Pati,
tentang letak kolom KPPS pada halaman belakang;
11. P-11 Kertas surat suara yang telah dicetak oleh KPU Kabupaten Pati dan
digunakan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2011;
12. P-12 Berita online Suara Merdeka dengan judul “Sunarwi-Tejo minta
pendukung alihkan suara ke Haryanto-Budiyono”;
13
13. P-13 Putusan DKPP No. 13/DKPP-PKE-I/2012;
14. P-14 Keputusan KPU Kab. Pati No. 83/KPTS/KPU.Kab-012.329311/2013;
15. P-15 Surat DPC PDI Perjuangan No. 076/EX/DPC/II/2012 tanggal 5
Februari 2012 perihal Pergantian Antar Waktu dan Pergantian Ketua
DPRD;
16. P-16 Surat Pernyataan pengunduran diri H.Sunarwi, SE, MM;
17. P-17 Surat Pernyataan pengunduran diri Irianto Budi Utomo, SH;
18. P-18 Surat Pernyataan pengunduran diri H.Mudasir, SH;
19. P-19 Surat Keterangan Nomor 170/842 DPRD Kab. Pati yang
menerangkan H.Sunarwi, SE, MM telah mengajukan pengunduran
diri;
20. P-20 Surat Keterangan Nomor 170/843 DPRD Kab. Pati yang
menerangkan Budi Utomo, SH telah mengajukan pengunduran diri;
21. P-21 Surat Keterangan Nomor 170/844 DPRD Kab. Pati yang
menerangkan H.Mudasir, SH telah mengajukan pengunduran diri;
22. P-22 Surat Panwaslukada Kab. Pati No. 67/Panwaslu.Pati/V/2013
tanggal 3 Mei 2013 perihal Himbauan Tentang Pencalonan DPRD
Kab.Pati;
23. P-23 Surat Panwaslukada Kab. Pati No. 62/Panwaslu.Pati/IV/2013
tanggal 16 April 2013 perihal Pencalonan Anggota DPRD;
24 P-24 Surat Panwaslukada Kab. Pati No. 02/Panwaslu.Pati/VIII/2013
tanggal 22 Agustus 2013 perihal Himbauan Tentang Pencalonan
DPRD Kab.Pati;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut :
[2.4.1] Bahwa Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu,
kecuali diakui secara tegas disini, dengan ini Teradu menyampaikan jawaban sebagai
berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa telah
terjadi konspirasi yang berulang-ulang yang dilakukan oleh para TERADU
dalam pelaksanaan Pemilukada Pati tahun 2011 adalah TIDAK BENAR, dan hal
ini sudah pernah dilaporkan oleh Sdr. PURWANTO HADI serta sudah pernah
disidang dan diputuskan oleh DKPP RI atas pengaduan tersebut, sehingga
TERADU berpendapat dan memohon kepada majelis persidangan DKPP untuk
tidak menanggapi pengaduan tersebut.
14
2. Bahwa atas tuduhan PENGADU yang menyatakan kalau TERADU 1 telah
menerima uang terlebih dahulu dari TEJO PRAMONO sebesar Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan menyampaikan Bukti P-4 yang
hanya berupa fotocopy surat kuasa dan tidak dapat dibuktikan keasliannya,
adalah merupakan fitnah yang sangat keji dan sangat merugikan pihak
TERADU 1. Hal tersebut tidak pernah ada dan terjadi, hal ini dapat kami
buktikan dengan Surat Pernyataan Sdr. TEJO PRAMONO yang telah ditandai
dan didaftar khusus serta dibuat/disahkan dihadapan Notaris SUGIYANTO, SH
pada tanggal 30 September 2013 dengan nomor 199, yang pada intinya
menyatakan bahwa atas nama ALLAH SWT dan junjungannya Nabi
MUHAMMAD SAW, Sdr. TEJO PRAMONO tidak pernah memberikan
pinjaman/hutang pihutang dan atau segala bentuk apapun yang bersifat
pemberian uang kepada SEMUA TERADU baik atas nama pribadi ataupun
bersama-sama dan ataupun atasnama KPU Kabupaten Pati dalam
jumlah/nominal berapapun serta untuk keperluan apapun, Selanjutnya apabila
terdapat kwitansi, surat, surat kuasa atau pernyataan dan ataupun bentuk
serta isi dokumen yang menyatakan seolah-olah ada sangkutan hutang piutang
dan atau pemberian kepada TERADU baik secara pribadi atau bersama-sama
dalam jumlah/nominal berapapun serta untuk keperluan apapun, maka
kwitansi, surat, surat kuasa atau pernyataan dan atau apapun bentuk serta isi
dokumen tersebut adalah TIDAK BENAR. Dan surat pernyataan tersebut dibuat
sebagai bukti atas ketidakbenaran fitnah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggungjawab yang ditujukan kepada TERADU. (Bukti T-1A)
3. Bahwa calon anggota DPRD Kabupaten Pati dari Partai Hanura, masing-masing
atas nama Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo, S.H., dan Mudasir S.H.,
M.H., sudah didaftarkan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pati oleh
pimpinan DPC Partai Hanura Kabupaten Pati pada tanggl 22 April 2013.(Bukti
T-1B dan T-2)
4. Bahwa pada saat pendaftaran, Pimpinan DPC Partai Hanura Kabupaten Pati
menyerahkan persyaratan pendaftaran, termasuk dokumen pendaftaran berupa
surat keputusan dari DPP PDI Perjuangan tentang pemecatan atas nama
Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo, S.H., dan Mudasir S.H., M.H., surat
pernyataan pengunduran diri dari DPRD Kabupaten Pati model BB-5 sesuai
format KPU, dan surat pernyataan mengundurkan diri dari DPRD Kabupaten
Pati untuk pemenuhan persyaratan pencalonan legislatif tahun 2014. (Bukti T-
3A. T-3B dan T-4)
5. Bahwa anggota Pokja Pendaftaran dan Verifikasi calon anggota DPRD
Kabupaten Pati sudah melakukan verifikasi terhadap syarat pendaftaran
seluruh calon anggota DPRD Pati, termasuk dokumen pendaftaran calon
15
anggota DPRD Pati dari Partai Hanura atas nama Sunarwi, S.E., M.M., Irianto
Budi Utomo, S.H., dan Mudasir S.H., M.H., dan Ngusman. (Bukti T-5)
6. Bahwa KPU Kabupaten Pati telah menyerahkan hasil verifikasi syarat calon
anggota DPRD Pati (BB-12) kepada seluruh LO atau pimpinan partai politik di
Kabupaten Pati pada tanggal 8 Mei 2103 .(Bukti T-6)
7. Dalam BB12 yang diserahkan kepada LO DPC Partai Hanura Kabupaten Pati,
dicantumkan bahwa syarat calon anggota DPRD Pati dari Partai Hanura, atas
nama Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo, S.H., dan Mudasir S.H., M.H.,
dan Ngusman, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena dokumen
pencalonan berupa SK atau Surat Keterangan dari Pimpinan atau Sekretaris
DPRD tentang proses pemberhentian Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo,
S.H., dan Mudasir S.H., M.H., dan Ngusman, belum diserahkan.
8. Keputusan tersebut didasarkan pada Pasal 19 ayat (2) huruf j, Peraturan KPU
Nomor 13 tahun 2013 yang mencantumkan bahwa; “Dalam hal anggota
partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 2 adalah
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, surat
pernyataan pengunduran diri dilengkapi dengan surat pernyataan
pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota”. (Bukti T-7)
9. Bahwa pada saat perbaikan syarat calon anggota DPRD Kabupaten Pati, Ketua
DPC Partai Hanura Daryono dan Sekertaris Partai Hanura, Sunarwi,
menyerahkan kekurangan syarat calon anggota DPRD Pati dari Partai Hanura,
di antaranya berupa Surat Keterangan dari pimpinan DPRD Kabupaten Pati
bahwa pengunduran diri Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo, S.H., dan
Mudasir S.H., M.H., dan Ngusman sudah dalam proses. (Bukti T-8)
10. Dokumen berupa surat keterangan dari Pimpinan DPRD Kabupaten Pati
tersebut ditandatangani Ketua DPRD Pati Sunarwi, S.E., M.M., Wakil Ketua
DPRD Pati, Adji Sudarmaji, Wakil Ketua DPRD Pati, Sutrisno, S.T., dan Wakil
Ketua DPRD Pati, Joni Kurnianto, S.T., M.T. (Bukti T-9)
11. Bahwa dalam Pasal 19 huruf k mencantumkan; “Dalam hal anggota partai
politik yang merupakan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota belum dapat melampirkan surat pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada huruf j, dapat digantikan surat keterangan
pimpinan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota atau sekretaris
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa pemberhentian
sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sedang
diproses, yang harus diserahkan paling lambat pada masa perbaikan
DCS/pengajuan penggantian calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota” dan surat edaran KPU RI nomor 315/KPU/V/2013
16
tertanggal 6 Mei 2013 point 16 (enam belas) “Dalam hal terdapat bakal calon
yang sudah menyampaikan Model BB-6 atau Model BB-7, namun belum
menyerahkan salinan keputusan pemberhentian dinyatakn belum
memenuhi syarat (BMS). Keterangan BMS tidak menghalangi bakal calon
untuk ditetapkan dalam DCS. Surat keputusan pemberhentian harus
disampaikan paling lambat pada masa perbaikan DCS/pengajuan
penggantian calon (itanggal 26 Juli s/d 1 Agustus 2013). Dalam hal surat
keputusan pemberhentian belum diterbitkan, dapat diganti dengan surat
keterangan dari Pimpinan Instansi/Pimpinan Dewan/Sekretaris Dewan
bahwa pemberhentian yang bersangkutan sedang proses dan paling lambat
diterima KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tanggal 1
Agustus 2013. (Bukti T-10)
12. Bahwa ketentuan yang sama juga dijelaskan dalam Surat Edaran KPU Nomor:
229/KPU/IV/2013, tertanggal 8 April 2013, Perihal petunjuk teknis tata cara
pencalonan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam angka 9 huruf c
dijelaskan; “Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari anggota partai politik bagi
anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda (Model BB-
5), dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengunduran diri dari Anggota
DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota serta Surat Keputusan
Pemberhentian dari Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota apabila
bakal calon adalah Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. Dalam
hal Surat Keputusan Pemberhentian belum diterbitkan, dapat diganti
dengan Surat Keterangan dari Pimpinan Dewan/Sekretaris Dewan bahwa
pemberhentian yang bersangkutan sedang diproses, yang diserahkan
paling lambat pada masa perbaikan DCS/pengajuan penggantian calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Bukti T-11)
13. Bahwa sesuai Surat Edaran (SE) KPU Nomor 481/KPU/VII/2013 tertanggal 16
Juli 2013, Perihal Penjelasan terkait daftar calon sementara (DCS) anggota
DPRD diterangkan bahwa; “…Tanggapan masyarakat terhadap DCS yang dapat
mengakibatkan penggantian calon adalah hanya tanggapan yang terkait dengan
persyaratan administratif sedangkan tanggapan masyarakat yang tidak terkait
dengan persyaratan administratif tidak dapat dilakukan pergantian pasangan
calon”. (Bukti T-12)
14. Bahwa anggota Pokja Pendaftaran dan Verifikasi calon anggota DPRD KPU
Kabupaten Pati KPU sudah melakukan verifikasi dokumen pencalonan yang
diserahkan pimpinan DPC Partai Hanura Kabupaten Pati pada saat perbaikan
syarat calon/pencalonan. (Bukti T-13)
15. Bahwa dalam melakukan verifikasi, anggota Pokja sudah memperhatikan
ketentuan perundangan yang berlaku.
17
16. Bahwa atas dasar hasil verifikasi terhadap perbaikan syarat calon anggota
DPRD tersebut, KPU Kabupaten Pati melakukan Rapat Pleno penetapan daftar
calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Pati Pemilu 2014. (Bukti T-14)
17. Bahwa Benar Panwaslu Kabupaten Pati sudah menyampaikan tiga surat kepada
KPU Kabupaten Pati. Surat pertama adalah Nomor 62/panwaslu.Pati/IV/2013
tertanggal 16 April 2013, Perihal pencalonan Anggota DPRD. Surat tersebut
berisi himbauan agar KPU Kabupaten Pati mentaati prosedur dan tata
pencalonan, serta penempatan kuota perempuan 30 persen. (Bukti T-15)
18. Surat Panwaslu yang kedua adalah Nomor 67/Panwaslu.Pati/V/2013 tertanggal
3 Mei 2013, Perihal Himbauan tentang pencalonan anggota DPRD Kabupaten
Pati. Surat tersebut berisi himbauan agar KPU Pati cermat dalam implementasi
Substansi Pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) Peraturan KPU Nomor 2013.
Menindaklanjuti hal itu, pada tanggal 19 Agustus 2013 KPU Kabupaten Pati
menyerahkan tujuh bundel dokumen pencalonan anggota DPRD Pati yang
pindah partai politik, dengan tujuan agar hasil verifikasi KPU Pati juga
dicermati oleh Panwaslu Pati, tetapi tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang
hasil verifikasi yang sudah dilakukan KPU Pati. Tiga anggota panwaslu Pati juga
melakukan pencermatan dokumen pencalonan anggota DPRD Pati yang pindah
partai politik di kantor KPU Pati. (Bukti T-16)
19. Surat Panwaslu yang ketiga Nomor 02/Panwaslu.Pati/VIII/2013 tertanggal 22
Agustus 2013, Perihal himbauan Tentang Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten
Pati. Surat tersebut menghimbau KPU agar cermat, serta memperhatikan
pertimbangan normative dan etika dalam penerapan Peraturan KPU Nomor 13
Tahun 2013 pasal 19 huruf I angka 2, huruf j, huruf k, dan Keputusan MK
Nomor 39/PUU/XI/2013. Surat tersebut baru diterima staf KPU 26 Agustus
2013. Menindaklanjuti surat tersebut KPU Kabupaten Pati menyampaikan
surat Nomor 620/KPU.Kab.Pati.012.329311/IX/2013, tertanggal 4 September
2013. Surat tersebut isinya meminta Panwaslu Kabupaten Pati menyampaikan
rekomendasi jika menemukan KPU Pati melakukan tindakan ketidakcermatan
dalam proses verifikasi, tetapi belum ada surat balasan dari Panwaslu
Kabupaten Pati. (Bukti T-17 dan T-18)
20. Dengan demikian tidak benar bahwa Panwaslu Kabupaten Pati telah
mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pati agar tiga calon
anggota DPRD dari Partai Hanura, yakni Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi
Utomo, S.H., dan Mudasir S.H., M.H., dinyatakan tidak memenuhi syarat.
[2.4.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 1 s/d Teradu 5
(KPU Kabupaten Pati) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-
1 sampai dengan T-18, sebagai berikut:
18
No Bukti Keterangan
1 T-1A, T-1B Surat Pernyataan Sdr. TEJO PRAMONO, Model B ( Surat
dan T-2 Pencalonan), BA (Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
dan buku tamu;
2 T-3A, T-3B SK Pemecatan Sdr. Sunarwi dkk, BB 5 (surat pernyataan),
surat pengunduran diri dari DPRD;
dan T-4
3 T-5 BB 12 (Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi
bakal calon anggota DPRD Kabupaten) dan tanda terima ke
partai;
4 T-6 Tanda terima penyerahan BB 12 untuk Partai HANURA;
5 T-7 PKPU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 19 Ayat (2);
6 T-8 Buku tamu;
7 T-9 Surat Keterangan Pimpinan DPRD Kabupaten Pati;
8 T-10 PKPU 13 Tahun 2013 dan Surat KPU RI Nomor
315/KPU/V/2013 tertanggal 6 Mei 2013;
9 T-11 Surat Edaran KPU RI Nomor 229/KPU/IV/2013 tertanggal 8
April 2013;
10 T-12 Surat Edaran KPU RI Nomor 481/KPU/VII/2013 tertanggal 16
Juli 2013;
11 T-13 BB 14;
12 T-14 SK Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Nomor
83/KPts/KPU.Kab-021.329311/2013;
13 T-15 Surat Panwaslu Kab. Pati Nomor 62/panwas.Pati/IV/2013
tertanggal 16 April 013 perihal Pencalonan Anggota DPRD;
14 T-16 Bukti tanda terima a/n Sunardi dan photo Anggota Panwaslu
di Kantor KPU Kab. Pati;
15 T-17 dan Bukti surat balasan KPU Kab. Pati dan tanda terima
T-18
[2.5] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam siding pemeriksaan DKPP tanggal 2 Oktober 2013 bertempat di Ruang
SIdang DKPP hadir Suyoto SH MH, Sukarno SH dan Sunardi SH selaku Ketua dan
Anggota Panwaslu Kabupaten Pati yang menerangkan bahwa sebagai pengawas
pemilu Panwaslu Kabupaten Pati telah pengawasan secara represif dan preventif
termasuk dalam hal ini terkait Pemilu Legislatif. Panwaslu terkait hal ini telah
19
mengeluarkan surat yang berisi himbauan KPU Kabupaten Pati agar bertindak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa dari fakta hukum, baik dalil Pengadu, jawaban dan
penjelasan Teradu dan keterangan Pihak Terkait, sebagaimana termuat pada bagian
duduk perkara.
[4.1.1] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan Para Teradu yakni Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Pati terkait dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu dalam penetapan DCT Anggota DPRD Kab. Pati untuk Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 dengan pokok-pokok pengaduan sebagai
berikut :
1. Teradu (Ketua dan Anggota KPU Kab. Pati) meloloskan H.Sunarwi, SE, MM;
Irianto Budi Utomo, SH; dan H.Mudasir, SH sebagai DCT Anggota DPRD
Kabupaten Pati;
2. Teradu meloloskan H.Sunarwi, SE, MM; Irianto Budi Utomo, SH; dan
H.Mudasir, SH walaupun sudah diingatkan sebanyak 3 (tiga) kali oleh
Panwaslu Kab. Pati secara tertulis.
3. Teradu sudah berkali-kali berkonspirasi dengan H.Sunarwi, SE, MM; Irianto
Budi Utomo, SH; dan H.Mudasir, SH.
[4.1.2] Menimbang bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang mendalilkan para
Teradu yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
dengan telah meloloskan H.Sunarwi, SE, MM; Irianto Budi Utomo, SH; dan
H.Mudasir, SH sebagai DCT Anggota DPRD Kabupaten Pati, para Teradu menjawab
dalil aduan Pengadu dengan jawaban bahwa Teradu telah melakukan verifikasi
terhadap keseluruhan dokumen dan selalu memperhatikan ketentuan perundangan
yang berlaku. Teradu juga menjelaskan prosesnya, bahwa Teradu menerima calon
anggota DPRD Kabupaten Pati dari Partai Hanura, masing-masing atas nama
Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo, S.H., dan Mudasir S.H., M.H., yang
didaftarkan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pati oleh pimpinan DPC Partai
Hanura Kabupaten Pati pada tanggl 22 April 2013. Teradu selanjutnya melakukan
verifikasi terhadap syarat pendaftaran seluruh calon anggota DPRD Pati, termasuk
dokumen pendaftaran calon anggota DPRD Pati dari Partai Hanura atas nama
Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo, S.H., dan Mudasir S.H., M.H., dan
Ngusman. Dalam BB12 yang diserahkan kepada LO DPC Partai Hanura Kabupaten
Pati, dicantumkan bahwa syarat calon anggota DPRD Pati dari Partai Hanura, atas
nama Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo, S.H., dan Mudasir S.H., M.H.,
21
dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena dokumen pencalonan berupa SK
atau Surat Keterangan dari Pimpinan atau Sekertaris DPRD tentang proses
pemberhentian Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo, S.H., dan Mudasir S.H.,
M.H., dan Ngusman, belum diserahkan. Pada saat perbaikan syarat calon anggota
DPRD Kabupaten Pati, Ketua DPC Partai Hanura Daryono dan Sekertaris Partai
Hanura, Sunarwi, menyerahkan kekurangan syarat calon anggota DPRD Pati dari
Partai Hanura, di antaranya berupa Surat Keterangan dari pimpinan DPRD
Kabupaten Pati bahwa pengunduran diri Sunarwi, S.E., M.M., Irianto Budi Utomo,
S.H., dan Mudasir S.H., M.H., dan Ngusman sudah dalam proses. Teradu pun
kemudian melakukan verifikasi kembali dokumen pencalonan yang diserahkan
pimpinan DPC Partai Hanura Kabupaten Pati pada saat perbaikan syarat
calon/pencalonan. Atas dasar hasil verifikasi terhadap perbaikan syarat calon
anggota DPRD tersebut, para Teradu melakukan Rapat Pleno penetapan daftar calon
tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Pati Pemilu 2014. Oleh karena itu, pengaduan
Pengadu yang mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu dengan telah meloloskan H.Sunarwi, SE, MM; Irianto Budi
Utomo, SH; dan H.Mudasir, SH sebagai DCT Anggota DPRD Kabupaten Pati adalah
tidak beralasan dan bukanlah merupakan pelanggaran kode etik.
[4.1.3] Menimbang bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang mendalilkan para
Teradu yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
dengan telah meloloskan H.Sunarwi, SE, MM; Irianto Budi Utomo, SH; dan
H.Mudasir, SH walaupun sudah diingatkan sebanyak 3 (tiga) kali oleh Panwaslu Kab.
Pati secara tertulis, para Teradu menjawab dalil aduan Pengadu dengan jawaban
bahwa Teradu membenarkan bahwa benar Panwaslu Kabupaten Pati sudah
menyampaikan tiga surat kepada KPU Kabupaten Pati. Surat pertama adalah Nomor
62/panwaslu.Pati/IV/2013 tertanggal 16 April 2013, Perihal pencalonan Anggota
DPRD. Surat tersebut berisi himbauan agar KPU Kabupaten Pati mentaati prosedur
dan tata pencalonan, serta penempatan kuota perempuan 30 persen. Surat Panwaslu
kedua adalah Nomor 67/Panwaslu.Pati/V/2013 tertanggal 3 Mei 2013, Perihal
Himbauan tentang pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pati. Surat tersebut berisi
himbauan agar KPU Pati cermat dalam implementasi Substansi Pasal 19 huruf (j) dan
huruf (k) Peraturan KPU Nomor 2013. Surat Panwaslu yang ketiga adalah Nomor
02/Panwaslu.Pati/VIII/2013 tertanggal 22 Agustus 2013, Perihal himbauan Tentang
Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Pati. Surat tersebut menghimbau KPU agar
cermat, serta memperhatikan pertimbangan normatif dan etika dalam penerapan
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 pasal 19 huruf I angka 2, huruf j, huruf k, dan
Keputusan MK Nomor 39/PUU/XI/2013. Surat tersebut baru diterima staf KPU 26
Agustus 2013. Para Teradu pun sudah menindaklanjuti surat tersebut
menyampaikan surat Nomor 620/KPU.Kab.Pati.012.329311/IX/2013, tertanggal 4
September 2013. Surat tersebut isinya meminta Panwaslu Kabupaten Pati
22
menyampaikan rekomendasi jika menemukan KPU Pati melakukan tindakan
ketidakcermatan dalam proses verifikasi, tetapi belum ada surat balasan dari
Panwaslu Kabupaten Pati. Oleh karena itu, pengaduan Pengadu yang mendalilkan
para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan
telah meloloskan H.Sunarwi, SE, MM; Irianto Budi Utomo, SH; dan H.Mudasir, SH
walaupun sudah diingatkan sebanyak 3 (tiga) kali oleh Panwaslu Kab. Pati secara
tertulis adalah tidak beralasan dan bukanlah merupakan pelanggaran kode etik.
[4.1.4] Menimbang bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang mendalilkan para
Teradu yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
dengan telah berkali-kali berkonspirasi dengan H.Sunarwi, SE, MM; Irianto Budi
Utomo, SH; dan H.Mudasir, SH., para Teradu menjawab dalil aduan Pengadu dengan
jawaban bahwa dalil aduan tersebut adalah tidak benar, dan hal ini sudah pernah
dilaporkan oleh Sdr. Purwanto Hadi serta sudah pernah disidang dan diputuskan
oleh DKPP RI atas pengaduan tersebut, sehingga para Teradu berpendapat dan
memohon kepada majelis persidangan DKPP untuk tidak menanggapi pengaduan
tersebut. DKPP berpendapat bahwa benar Teradu I dan Teradu II atas nama Ahmad
Jukari dan Pramudya Budi Listyantoro selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Pati sudah pernah diadukan, disidang, dan diputuskan dalam perkara No. 13/DKPP-
PKE-I/2012 terkait kesengajaan dari Teradu I dan Teradu II untuk mencetak kertas
surat suara yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat, Dokumen
Pelelangan, dan SK. KPU No.04a/KPTS/KPU Kabupaten Pati tentang letak kolom
KPPS pada halaman belakang. Terhadap pelanggaran kode etik tersebut, DKPP dalam
Putusan No. 13/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 17 Oktober 2012 telah memberikan sanksi
berupa peringatan keras tertulis kepada TERADU I dan TERADU II karena terbukti
tidak cermat, lalai dan tidak profesional dalam menjalankan proses dan tahapan
Pemilu, sehingga terkait perkara a quo DKPP tidak menanggapi kembali pengaduan
tersebut.
[4.1.5] Menimbang bahwa Pengadu juga mengadukan mengenai dugaan
keberpihakan dari Teradu dalam Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011
dengan membiarkan H.Sunarwi, SE mencabut berkas pencalonan H. Imam Suroso,
MM dan Sujoko, S.Pd, M.Pd dan langsung mengesahkan Sunarwi dan Tejo Pramono
sebagai penggantinya tanpa melakukan verifikasi untuk mengetahui kebenaran
sesungguhnya karena Teradu telah menerima uang terlebih dahulu dari Tejo Pramono
sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Pengadu terkait hal ini dalam
persidangan DKPP menggunakan bukti fotocopy Surat Kuasa atas nama Tejo Pramono
dan H.Sudir Santosa, SH untuk membuktikan adanya penerimaan yang sejumlah
Rp 1.000.000.000,- yang diterima oleh Teradu. DKPP berpendapat bahwa bukti yang
digunakan Pengadu adalah kurang kuat karena buktinya dalam bentuk fotocopy dan
untuk membuktikan adanya penerimaan sejumlah uang tersebut diluar kewenangan
DKPP untuk membuktikannya. DKPP juga berpendapat bahwa untuk
23
membuktikannya Pengadu dapat menggunakan jalur mekanisme hukum yang lain
terutama untuk membuktikan dugaan adanya pelanggaran pidana.
[4.1.6] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut kode etik.