Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.139/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwas Kab. Seram Bagian Barat
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2018
👁 17 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 21 Desember Tahun 2017 di kantor Bawaslu Provinsi Maluku menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena dalam proses seleksi calon anggota Panwascam se-Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2017.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1.] Para Teradu menunda pengumuman hasil seleksi calon anggota Panwascam di 3 (tiga) Kecamatan yakni Kecamatan Pulau Gorom, Tutuk Tolu, dan Wakate; [4.1.2.] Teradu I Selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah melakukan kebohongan karena secara sepihak menyampaikan informasi mengenai akan dilaksanakannya seleksi ulang calon anggota Panwascam Tutuk Tolu, dan Wakate tanpa berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku selaku atasan langsung Teradu I; [4.1.3.] Para Teradu tidak taat prosedur dan cenderung memberikan perlakuan berbeda terhadap peserta seleksi tes di Pulau Gorom, Tutuk Tolu, dan Wakate. Alih-alih mengumumkan 6 (enam) nama untuk mengikuti tahapan wawancara, para Teradu malah hanya menetapkan 4 (empat) nama; [4.1.4.] Para Teradu keliru memahami Surat Edaran Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 249/Bawaslu-AL/HK.01.00/X/2017.
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Syaifudin Rumbory, Teradu II atas nama Rosna Sehwaky, dan Teradu III atas nama Dody Rumagutawan selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 139/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
228/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 139/DKPP-
PKE-VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : M. Saleh Kafara
Pekerjaan/Lembaga : LSM Kibar/Peserta Tes Panwascam
Kecamatan Bula Barat
Alamat : Jln. Kelapa Dua Bula, Desa Bula, Kecamatan
Bula.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Syafiudin Rumbory
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Seram Bagian
Timur, Provinsi Maluku
Alamat : Jln. Ampera – Kota Bula, Kabupaten Seram
Bagian Timur, Provinsi Maluku
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
Nama : Rosna Sehwaky
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Seram Bagian
Timur, Provinsi Maluku
Alamat : Jln. Ampera – Kota Bula, Kabupaten Seram
Bagian Timur, Provinsi Maluku
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
Nama : Dody Rumagutawan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Seram Bagian
Timur, Provinsi Maluku
Alamat : Jln. Ampera – Kota Bula, Kabupaten Seram
Bagian Timur, Provinsi Maluku
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 21 Desember Tahun 2017 di kantor
Bawaslu Provinsi Maluku menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pada Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena dalam
proses seleksi calon anggota Panwascam se-Kabupaten Seram Bagian Timur
Tahun 2017.
2. Para Teradu terlambat melaksanakan Tahapan seleksi Panwascam
sebagaimana tahapan yang diumumkan ke masyarakat yakni pembukaan
pendaftaran pada tanggal 17 s.d. 23 September 2017 dan berakhir dengan
pelantikan pada tanggal 19 Oktober 2017;
3. Para Teradu sampai tanggal 15 November Tahun 2017 telah menunda
Pengumumam hasil seleksi di 3 (tiga ) Kecamatan yakni Kecaamatan Pulau
Gorom, Tutuk Tollu, dan Wakate karena belum menentukan 3 (tiga) besar,
penundaan pengumuman yang dilakukan tanpa ada pengumuman resmi,
sementara selain 3 (tiga) Kecamatan tersebut Para Teradu telah melakukan
pelantikan;
4. Para Teradu berkirim surat ke Bawaslu Provinsi Maluku dengan surat Nomor
20/PANWASLIH-SBT/X/2017 tertanggal 28 Oktober 2017 perihal mohon
petunjuk dan dijawab oleh Bawaslu Provinsi Maluku dengan surat Nomor
249/BAWASLU-MAL/HK.01.00/X/2017;
5. Ketua Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur diduga telah melakukan
pembohongan dan mencoreng nama baik Panwaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur di Maluku dan Negara Republik Indonesia. Dugaan ini
didasarkan pada kejadian hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 pukul 10:00
WIT, dimana peserta tes Panwascam Kecamatan Tutuk Tolu a.n Darwis
Rumakey dan peserta tes Panwascam Wakate a.n Amir Rumailili mendapat
telepon dari Sekretariat Panwaslu atas perintah Ketua Panwaslu untuk
mendapatkan arahan;
6. Pengadu menganggap bahwa penyampaian informasi secara lisan yang
dilakukan Sekretariat Panwaslu atas perintah Ketua Panwaslu dinilai tidak
resmi atas nama lembaga. Informasi yang didapat peserta tes Panwascam
Kecamatan Tutuk Tolu a.n Darwis Rumakey dan peserta tes Panwascam
Wakate a.n Amir Rumailili dinformasikan untuk segera melakukan seleksi
ulang yang dikhususkan pada 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Tutuk
Tolu dan Kecamatan Wakate dengan alasan tidak memenuhi kuota.
7. Ketua Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur diduga melakukan
pelanggaran kode etik akibat penyampaian tes ulang untuk 2 (dua)
Kecamatan dimaksud terhadap peserta tes Panwascam Kecamatan Tutuk
Tolu dan Kecamatan Wakate karena melangkahi dan tidak berkoordinasi
dengan Bawaslu Provinsi Maluku dengan dibuktikan penyampaian lisan oleh
Ketua Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur perihal penyampaian tes
ulang untuk 2 (dua) Kecamatan;
8. Pada pada tanggal 31 Oktober 2017 keluar surat Edaran Bawaslu Provinsi
Maluku terkait 3 (tiga) Kecamatan yang akan melakukan seleksi ulang dan
bukan 2 (dua) Kecamatan seperti disampaikan secara lisan oleh Ketua
Panwaslu. Surat Edaran Bawaslu Provinsi Maluku Nomor: 249/BAWASLU-
MAL/HK.01.00/X/2017, perihal : Segera untuk melakukan Pembukaan dan
Pendaftaran Ulang Panwaslu Kecamatan khusus pada 3 (tiga) Kecamatan
yang tidak memenuhi standar minimal peserta secara administratif yakni
Kecamatan Pulau Gorom, Kecamatan Tutuk Tolu dan Kecamatan Wakate.
9. Ketua Panwaslu melayangkan surat kepada Bawaslu Provinsi Maluku perihal
mohon petunjuk dengan surat Nomor 20/PANWASLIH-SBT/X/2017
tertanggal 28 Oktober 2017 dan dibalas Bawaslu Provinsi Maluku melalui
surat Nomor : 249/BAWASLU-MAL/HK.01.00/X/2017 dengan perihal :
Segera untuk melakukan Pembukaan dan Pendaftaran Ulang Panwaslu
Kecamatan khusus pada 3 (tiga) Kecamatan yang tidak memenuhi standar
minimal peserta yakni Kecamatan Pulau Gorom, Kecamatan Tutuk Tolu dan
Kecamatan Wakate. Artinya bahwa semua peserta yang lulus 6 (enam) besar
pada tahapan sebelumnya dinyatakan gugur dan wajib hukumnya untuk
harus mengikuti semua tahapan pendaftaran ulang, verifikasi berkas, tes
tertulis dan wawancara. Dalam praktek diduga ada beberapa peserta
Panwascam di 3 (tiga) Kecamatan dimaksud mendapatkan perlakuan
istimewa. Hal ini terbukti dari awal pendaftaran yang dibuka hanya 2 (dua)
hari dengan presentasi pendaftar 7 (tujuh) orang di Kecamatan Pulau Gorom
dan Kecamatan tutuk Tolu, yang semestinya harus ada perpanjangan waktu
5 (lima) hari lagi karena belum memenuhi kuota pendaftar;
10. Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik karena tidak taat pada
Asas Penyelenggara Pemilu terlihat dari hasil verifikasi berkas dan tes
tertulis yang tidak sesuai dengan tahapan yang seharusnya berjenjang. Para
Teradu mengumumkan hasil tes tertulis dari 3 (tiga) Kecamatan tersebut
tidak menghasilkan 6 (enam) besar yang selanjutnya akan mengikuti tes
wawancara, tetapi justru yang diumumkan Tim Pokja Panwaslu Kabupaten
Seram Bagian Timur dalam surat Nomor : 05/Panwaslu-Kab.SBT/XI/2017
adalah nama-nama 4 (empat) besar yang layak mengikuti seleksi wawancara;
11. Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik karena secara sepihak
melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku demi untuk
melakukan pengamanan secara personal terkait seleksi ulang 2 (dua)
Kecamatan dan setelah jedah beberapa hari kemudian penambahan menjadi
3 (tiga) Kecamatan;
12. Terlepas dari Pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh Panwaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur pada tahapan seleksi Panwascam se-
Kabupaten Seram Bagian Timur, namun dari pelayanan publik telah
mencoreng dan mencederai Wibawa Lembaga Penyelenggara di Negara
Republik Indonesia. Surat Edaran Bawaslu Provinsi Maluku Nomor :
249/BAWASLU-MAL/HK.01.00/X/2017 dan dialog berita daerah bersama
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku di RRI Bula pada Selasa malam
menyampaikan bahwa surat keterangan kejiwaan dan surat keterangan
pengadilan merupakan syarat mutlak untuk peserta yang lulus 6 (enam)
besar agar diverifikasi sebelum tahapan wawancara dimulai. Terhadap surat
Edaran Bawaslu Provinsi Maluku tidak ditaati Para Teradu dengan
melibatkan semua peserta seleksi Panwascam dari 15 (Lima Belas)
Kecamatan karena surat keterangan pengadilan dan surat keterangan
kejiwaan untuk lulus mengikuti tahap wawancara baru diverifikasi namun
telah beredar dokumennya dalam bentuk scan;
13. Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dalam
tahapan seleksi ulang Panwascam di 3 (tiga) Kecamatan berdasarkan surat
Edaran Bawaslu Provinsi Maluku Nomor: 249/BAWASLU-
MAL/HK.01.00/X/2017 yakni Kecamatan Tutuk Tolu,Kecamatan Pulau
Gorom, dan Kecamatan Wakate. Didapati peserta tes Panwascam a.n Saidin
Lulang mendaftar sebagai peserta di Kecamatan Pulau Gorom dan
dinyatakan lolos seleksi administrasi calon anggota Panwas Kecamatan
Pulau Gorom melalui pengumuman resmi Panwaslih Kabupaten Seram
Bagian Timur dengan Nomor : 23/Peng/Panwaslih-SBT/XI/2017. Ternyata
berbeda hasilnya setelah Saidin Lulang lulus secara administrasi di
Kecamatan Pulau Gorom dan mengikuti tahapan seleksi tertulis secara resmi
lulus 4 (empat) besar di Kecamatan yang berbeda yaitu Kecamatan Tutuk
Tolu. Dengan Lampiran Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Seram Bagian Timur, Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwas
Kecamatan. Nomor :05/Panwaslu-Kab.SBT/XI/201;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Pengadu berpendirian bahwa tindakan yang dilakukan Para Teradu
merupakan pembohongan karena secara sepihak menyampaikan informasi
akan dilaksanakan seleksi ulang calon anggota Panwascam Tutuk Tolu dan
Wakate tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasannya Bawaslu
Provinsi Maluku;
2. Para Teradu telah memperlakukan peserta seleksi Panwascam dengan tidak
adil karena memberi perlakuan berbeda kepada beberapa peserta seleksi
ulang calon anggota Panwascam di Pulau Gorom, Tutuk Tolu, dan Wakate;
3. Para Teradu melanggar prosedur seleksi calon anggota Panwascam. Peserta
seleksi Saidin Lulang yang mendaftar di Kecamatan Pulau Gorong, mengikuti
tahapan tes tertulis di Kecamatan Tutuk Tolu;
4. Para Teradu tetap pada pendirian bahwa Para Teradu telah keliru memahami
SE Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 249/Bawaslu-AL/HK.01.00/X/2017.
Para Teradu menetapkan persyaratan surat keterangan kejiwaan dan surat
keterangan pengadilan harus dipenuhi oleh seluruh peserta;
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu;
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aquo et bono).
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Pengumumam Pendaftaran Calon Panwascam;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Pengumumam Hasil Penelitian berkas administrasi
calon anggota Panwascam Kabupaten/Kota Seram Bagian
Timur;
3. Bukti P-3 : Fotokopi pengumuman hasil tes tertulis calon anggota
Panwascam Kabupaten/Kota Seram Bagian Timur;
4. Bukti P-4 : Fotokopi rekomendasi surat keterangan tidak pernah
dipidana dari Pengadilan Negeri Masohi;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Pengumumam hasil tes wawancara calon anggota
Panwascam 12 Kecamatan dan 3 (tiga) Kecamatan yang harus
melakukan seleksi ulang;
6. Bukti P-6 : Fotokopi surat edaran Bawaslu Provinsi Maluku untuk
menyelenggarakan seleksi ulang di 3 (tiga) Kecamatan;
7. Bukti P-7 : Bukti rekaman beda pendapat antara Ketua Panwaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Ketua Bawaslu
Provinsi Maluku terkait verifikasi dokumen keterangan
Pengadilan dan dokumen keterangan kejiwaan untuk peserta
6 (enam) besar Panwascam;
8. Bukti P-8 : Fotokopi hasil verifikasi lolos administrasi di Kecamatan
Pulau Gorom dan lolos tes tertulis peserta tes Panwascam a.n
Saidin Lulang di Kecamatan Tutuk Tolu;
[2.5.] Menimbang pada Sidang DKPP tanggal 21 Desember 2017, DKPP juga
telah mendengarkan keterangan saksi fakta Pengadu atas nama Darwis
Rumakey dan Mustamar Lewataka yang pada pokoknya menyampaikan hal
sebagai berikut :
Darwis Rumakey
(Peserta Seleksi Panwascam)
1. Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 25 Oktober Tahun 2017, saksi
mendapat telepon dari Sekretariat Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
dan diminta hadir di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
karena ada beberapa kelengkapan yang belum terpenuhi perihal tes
kejiawaan (rohani);
2. Saksi menerangkan bahwa hingga perkara ini disidangkan, Panwaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur belum pernah mengeluarkan surat resmi
perihal penyampaian informasi via telepon sebelumnya;
3. Ketua Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur mengumpulkan peserta
seleksi di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Tutuk Tolu dan Kecamatan Wakate
bertempat di Hotel Amman;
4. Saksi menerangkan bahwa hasil kesehatan saksi Invalid;
Mustamar Lewataka
(Peserta Seleksi Panwascam)
Saksi menyampaikan keterangan dalam persidangan bahwa informasi
yang akan disampaikan saksi dihadapan persidangan adalah sama dengan
keterangan saksi sebelumnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 21 Desember tahun 2017 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terkait pokok aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu menunda
pengumumam hasil seleksi calon anggota Panwascam di 3 (tiga) Kecamatan,
para Teradu perlu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
Pada hari minggu Tanggal 22 Oktober 2017 Panwaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur lewat rapat Pleno di Sekretariat Panwaslu Kabupaten
Seram Bagian Timur dengan Nomor Berita Acara : 12/POKJA-PANWAS-
SBT/X/2017 melakukan Verifikasi Berkas Surat keterangan Pengadilan
dan surat Keterangan kejiwaan (rohani) untuk 10 (sepuluh) Kecamatan
yakni: Kecamatan Bula, Kecamatan Bula Barat, Kecamatan Teluk Waru,
Kecamatan Werinama, Kecamatan Siwalalat, Kecamatan Siritaun Wida
timur, Kecamatan Kian Darat, Kecamatan Tutuk Tolu, Kecamatan Teor
dan Kecamatan Wakate);
Para Teradu juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan verifikasi
terhadap semua Kecamatan dimaksud terdapat 2 (dua) Kecamatan
yang tidak memenuhi kuota 3 (tiga) orang yakni Kecamatan Tutuk Tolu
dan Kecamatan Wakate;
Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 23 Oktober Tahun 2017 Pokja
Seleksi Calon Anggota Panwascam Kabupaten Seram Bagian Timur
berkoordinasi dan menyurati Bawaslu Provinsi Maluku dengan surat
Nomor 19/Panwaslih-SBT/X/2017, Perihal Koordinasi terkait surat
kesehatan jiwa (rohani);
Pada tanggal 26 Oktober 2017, Bawaslu Provinsi Maluku membalas surat
mohon arahan Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dengan surat
Nomor 176/Bawaslu-MA/KP.04.00/X/2017, perihal Perpanjangan Waktu;
Pada tanggal 26 Oktober 2017, Pokja Seleksi Calon Anggota Panwascam
Kabupaten Seram Bagian Timur melakukan rapat pleno perpanjangan
waktu untuk melengkapi surat keterangan kesehatan jiwa (rohani)
terhadap 2 (dua) Kecamatan yang tidak memenuhi kuota dengan Berita
Acara Nomor 13/Pokja-Panwas-SBT/X/2017;
Pokja menyampaikan pengumumam resmi kepada calon peserta seleksi
Panwascam untuk melakukan perbaikan/melengkapi surat keterangan
sehat rohani (kejiwaan) dengan batas waktu yang diberikan selama 4
(empat) hari terhitung mulai tanggal 27 s.d 30 Oktober 2017 yang
mendasarkannya kepada surat Bawaslu Provinsi Maluku Nomor
176/Bawaslu-MA/KP.04.00/X/2017;
2 (dua) hari setelah pengumumam perpajangan waktu dikeluarkan Pokja
kepada peserta calon anggota Panwascam Kecamatan Tutuk Tolu dan
Kecamatan Wakate diinformasikan Sekretariat lewat telepon bahwa pihak
Rumah Sakit Khusus Daerah tidak bisa melakukan tes kejiwaan ulang
terhadap calon peserta seleksi Panwascam karena terbentur ketentuan
Rumah Sakit bahwa tes kejiwaan ulang dapat dilaksanakan rentang
waktu 6 (enam) bulan setelah tes kejiwaan pertama dilaksanakan;
Pada tanggal 6 Oktober 2017, Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
melakukan verifikasi berkas terhadap 5 (lima) Kecamatan yakni
(Kecamatan Pulau Panjang, Kecamatan Pulau Gorom, Kecamatan Gorom
Timur, Kecamatan Seram Timur dan Kecamatan Kilmury) dan
berdasarkan hasil verifikasi ditemukan 1 Kecamatan yang tidak
memenuhi syarat yaitu Kecamatan Pulau Gorom karena terdapat Surat
Keterangan Kejiwaan (Rohani) dan Surat Keterangan Tidak Pernah
Dipidana Penjara dari Pengadilan Negeri tidak memenuhi syarat;
Pada tanggal 28 Oktober 2017 Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
melakukan koordinasi dengan Pihak Rumah sakit Khusus Daerah
berkaitan dengan calon peserta yang melakukan Tes Kejiwaan ulang.
Namun Pihak Rumah Sakit memberikan keterangan yang sama kepada
Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur bahwa Tes Kejiwaan Ulang
hanya bisa dilakukan apabila terhitung 6 bulan setelah Tes Kejiwaan
pertama dilakukan
Pada tanggal 28 oktober 2017 (hari yang sama), bertempat di Ambon,
Pokja Seleksi calon anggota Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
melakukan Rapat Pleno dengan Nomor : 14/POKJA-PANWAS-
SBT/X/2017 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Berkas Surat Keterangan
Kejiwaan (Rohani) dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Penjara
terhadap 5 (lima) Kecamatan yang Penelitian Berkasnya sudah dilakukan
di Bula Kabupaten Seram Bagian Timur tertanggal 26 Oktober 2017
bertempat di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur pukul
10.00 wit s/d selesai;
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pada tanggal 28 Oktober 2017
Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dengan resmi menyurati
kembali Bawaslu Provinsi Maluku dengan Nomor: 20/Panwaslih-
SBT/X/2017 perihal Mohon Petunjuk;
Pada tanggal 31 Oktober Tahun 2017 Bawaslu Provinsi Maluku menyurati
Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Nomor : 249/Bawaslu-
Mal/HK.01.00/X/2017 Perihal : Pembukaan Pendaftaran Kembali Calon
Panwaslu Kecamatan. Dengan Ketentuan bahwa Proses Penjaringan dan
Penyaringan dibuka kembali khusus pada 3 (tiga) Kecamatan yang tidak
memenuhi Standar minimal Peserta secara administrasi yakni Kecamatan
Pulau Gorom Kecamatan Tutuk Tolu dan Kecamatan Wakate;
2. Terkait pokok aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I selaku Ketua
Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan kebohongan secara
sepihak terkait informasi mengenai akan dilaksanakan seleksi ulang calon
anggota Panwascam Tutuk Tolu dan Wakate tanpa berkordinasi dahulu
dengan Bawaslu Provinsi Maluku adalah dugaan yang tidak berdasar karena
pada kenyataannya Para Teradu selalu berkordinasi dan melaporkan kepada
Bawaslu Provinsi Maluku terkait perkembangan seleksi Tes Panwascam serta
mohon petunjuk terhadap hal yang tidak dimengerti Panwaslu Kabupaten
Seram Bagian Timur. Hal ini dibuktikan dengan surat menyurat Panwaslu
kepada Bawaslu Provinsi Maluku;
3. Terkait pokok aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu memberi
perlakuan berbeda terhadap beberapa peserta seleksi ulang calon anggota
Panwascam di Pulau Gorom, Tutuk Tolu dan Wakate, Para Teradu
menyampaikan hal sebagai berikut:
Prinsip utama tata kerja, Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dalam
melakukan Proses Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Panwas
Kecamatan selalu berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku serta Asas Penyelenggara Pemilu yaitu Mandiri, Transparan, Adil,
Kepastian Hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan,
proporsionalitas profesionalitas, akuntabiltas, efesiensi dan efektifitas;
Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur tidak pernah memberikan
perlakuan khusus/berbeda kepada beberapa Peserta Seleksi Anggota
Panwascam se-Kabupaten Seram Bagian Timur termasuk peserta di 3
(tiga) Kecamatan yang mengikuti seleksi ulang yaitu Kecamatan Tutuk
Tolu, Wakate dan Pulau Gorom;
Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dalam melakukan seleksi ulang
di 3 (tiga) Kecamatan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,
kepatuhan pada sistem norma etika dengan tidak bertindak diskriminatif,
apalagi melakukan praktik KKN;
4. Terkait pokok aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak taat
prosedur karena hanya mengumumkan 4 (empat) nama yang akan mengikuti
tahapan wawancara, dimana semestinya Para Teradu harus mengumumkan 6
(enam) nama, maka Para Teradu perlu menyampaikan bantahan sebagai
berikut:
a) Para Teradu membantah dalil Pengadu dengan alasan bahwa proses
perekrutan Anggota Panwascam se-Kabupaten Seram Bagian Timur sudah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggra
Pemilhan Umum dan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 yang diubah
dengan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwascam, PPL, dan PPLN serta berpedoman pada
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pemilihan Umum serta
Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota;
b) Proses Perekrutan Calon Anggota Panwas Kecamatan di Kabupaten Seram
Bagian Timur pada tahapan Tes wawancara, Peserta yang belum
memasukan surat keterangan kejiwaan (Rohani) dan surat keterangan
tidak Pernah dipidana Penjara oleh Pengadilan Negeri wajib memasukan
syarat tersebut. Selanjutnya Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
melakukan verifikasi terhadap syarat tersebut di 15 Kecamatan dan telah
ditemukan 3 (tiga) Kecamatan yang tidak memenuhi Kuota untuk
ditetapkan sebagai Anggota Panwas Kecamatan yaitu Kecamatan Wakate,
Kecamatan Tutuk Tolu dan Kecamatan Pulau Gorom (masing-masing
hanya 2 dari 6 peserta di Kecamatan yang memenuhi syarat);
c) Berdasarkan hal tersebut Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku terkait Teknis
Pelaksanaan Perekrutan Panwascam agar dapat memenuhi kuota seleksi
sebanyak 4 (empat) peserta untuk mengikuti tes wawancara dengan
tambahan 2 (dua) Peserta di Masing-masing Kecamatan untuk memenuhi
kuota 6 (enam) besar yang kemudian ditetapkan menjadi 3 (tiga) Besar;
d) Berdasarkan kewenangan Panwaslu Kabupaten/Kota pada Perbawaslu RI
Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 9 ayat 3 (tiga) dinyatakan, “Anggota
Panwaslu Kecaamatan ditetapkan dengan Keputusan Panwaslu
Kabupaten/Kota”. Berdasar penjelasan Pada huruf a, b dan c, dan demi
memenuhi rasa keadilan bagi semua peserta terhadap seleksi ulang pada
3 (tiga) Kecamatan yang tidak memenuhi Kuota, maka melalui Rapat Pleno
Pokja Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur hanya akan merekrut 4
(empat) peserta Calon Anggota Panwas Kecamatan dan ditambah dengan 2
(dua) Peserta yang sudah memenuhi syarat sehingga telah memenuhi
kuota 6 (enam) besar;
5. Terkait pokok aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu keliru
memahami Surat Edaran Bawaslu Provinsi Maluku dengan Nomor
249/Bawaslu-MAL/HK.01.00/X/2017 terkait dugaan Para Teradu
menetapkan persyaratan surat keterangan kejiwaan dan Pengadilan untuk
dipenuhi oleh semua peserta yang menurut anggapan Pengadu bahwa
persyaratan dimaksud hanya diperuntukkan bagi peserta tes yang
dinyatakan lolos ke tahapan wawancara, maka Para Teradu menyampaikan
hal-ha sebagai berikut:
a) Berdasarkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas
Kecamatan se-Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor: 01/Panwaslu-
SBT/IX/2017 tanggal 17 September 2017 tentang Persyaratan yang harus
dilengkapi Calon Peserta pada saat Proses Pendaftaran Seleksi Calon
Anggota Panwas Kecamatan adalah kewajiban yang harus dipenuhi semua
peserta;
b) Bahwa sesuai surat Bawaslu Provinsi Maluku Nomor : 102/BAWASLU-
MAL/OT.01/IX/2017 tanggal 29 September 2017 Perihal Surat Domisili
dan Surat Keterangan Calon Anggota Panwas Kecamatan, poin 3 (tiga)
Surat Keterangan Sehat Rohani (Kejiwaan) dan Surat Keterangan Tidak
Pernah Dipidana Penjara dari Pengadilan Negeri yang merupakan Syarat
Mutlak bagi Calon Anggota Panwas Kecamatan sudah harus diserahkan
paling lambat pada saat calon mengikuti Seleksi wawancara”;
c) Berkaitan dengan Surat Bawaslu Maluku Nomor : 249/BAWASLU-
MAL/HK.01.00/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017 perihal Pembukaan
Pendaftaran Kembali Calon Panwaslu Kecamatan, Khusus pada 3 (tiga)
Kecamatan. Persyaratan diberlakukan sesuai Pengumuman yang
dikeluarkan Pokja Perekrutan Panwaslu Kecamatan;
6. Terkait pokok aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu melanggar
prosedur seleksi calon anggota Panwascam a.n Saidin Lulang yang mendaftar
di Kecamatan Pulau Gorom tetapi yang bersangkutan mengikuti tes tertulis di
Kecamatan Tutuk Tolu, Para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
Para Teradu mengakui bahwa Saidin Lulang benar-benar melakukan
Pendaftaran seleksi Calon Anggota Panwascam pada Kecamatan Tutuk
Tolu bukan di Kecamatan Pulau Gorom dan mengikuti tes Tertulis pada
Kecamatan Tutuk Tolu dibuktikan dengan Daftar Pengambilan dan
Pengembalian Formulir Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecaamatan
Tutuk Tolu, Wakate dan Pulau Gorom;
Para Teradu mengakui bahwa benar adanya kesalahan Pengetikan yang
dilakukan oleh staf Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Seram Bagian
Timur yang Saidin Lulang pada saat pengumuman kelulusan administrasi
namanya tercantum pada Kecamatan Pulau Gorom. Terkait dengan hal
tersebut Ketua Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur memanggil yang
bersangkutan dan bersangkutan mengakui kesalahannya dan bersedia
membuat pernyataan diatas Metrai 6000 untuk tidak akan mengulangi
kesalahan tersebut;
KESIMPULAN
[2.7] Dari uraian sebagaimana di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur membentuk Panwaslu Kecamatan
sudah berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta
Berpedoman pada Pedoman Pembentukan Panwascam;
2. Prinsip Umum Tata Kerja dalam membentuk Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur Berpedoman pada Asas-asas Penyelenggara
Pemilihan Umum yaitu Mandiri, Transparan, Adil, Kepastian Hukum, Tertib,
Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proposionalitas, Profesionalitas,
Akuntabilitas, Efesiensi dan efektifitas;
3. Keputusan yang diambil oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamaan selalu
melalui mekanisme Pleno, berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bawaslu
Provinsi Maluku;
4. Terkait Pokok aduan Pengadu, Teradu mengganggap bahwa tuduhan Pengadu
sangat tendensius dan bersifat fitnah, sarat kepentingan dan pembunuhan
Karakter tanpa ada konfirmasi pada Pokja Perekrutan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan di Kabupaaten Seram Bagian Timur. Hal ini
dikarenakan Pengadu a.n M. Saleh Kafara dan saksi Pengadu a.n Darwis
Rumakey, dan Mustamar Lewataka ikut Seleksi Panwascam di Kabupaten
Seram Bagian Timur namun tidak lulus sebagai anggota Panwascam;
5. Berkaitan dengan seleksi calon anggota Panwascam di Kabupaten Seram
Bagian Timur, Para Teradu menilai ada pihak-pihak yang tidak senang
dengan Hasil Penetapan Panwascam di Kabupaten Seram Bagian Timur, hal
ini dikarenakan adanya sebagian orang yang menyebar berita di media sosial
yang provokatif;
6. Berkaitan dengan seleksi calon anggota Panwascam di Kabupaten
Seram Bagian Timur, saksi Pengadu a.n. Darwis Rumakey
memaksakan kehendaknya kepada Panwas Kabupaten Seram Bagian
Timur untuk meluluskan yang bersangkutan pada seleksi Panwascam
di Kecamatan Tutuk Tolu;
[2.8] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi pihak teradu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dari semua dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.9] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-48, sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 96/Bawaslu-
Mal/OT.01/2017 Tanggal 15 September 2017 Perihal Pembentukan
Panwas Kecamatan yang ditujukan kepada Ketua Panwas
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Maluku;
Bukti T-2 : Fotokopi Nomor 02/Pokja-Panwas-SBT/IX/2017 tertanggal 16
September 2017 Perihal Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota
Panwascam Se-Kabupaten Seram Bagian Timur;
Bukti T-3 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas
Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Seram Bagian Timur nomor
01/Panwaslu-SBT/IX/2017 tertanggal 17 September 2017;
Bukti T-4 : Fotokopi Timeline Pembentukan Panwascam Se-Kabupaten Seram
Bagian Timur No Tahapan Waktu;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Maluku nomor 102/Bawaslu-
Mal/OT.01/IX/2017 Tertanggal 29 September 2017 Perihal Domisili
dan Surat Keterangan Calon Anggota Panwascam yang ditujukan
kepada Ketua Panwas Kabupaten/Kota Se-Provinsi Maluku;
Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Nomor 03/Pokja-Panwas-SBT/IX/2017 Perihal
Pengunduran Waktu Pengembalian Berkas Calon Anggota Panwascam
tertanggal 30 September 2017;
Bukti T-7 : Fotokopi daftar hadir Rapat Pleno Tanggal 30 September 2017 Perihal
Pengunduran Waktu Pengembalian Berkas Calon Anggota Panwascam;
Bukti T-8 : Fotokopi Pengumuman yang ditujukan kepada Seluruh Peserta Tes
Panwascam Se-Kabupaten Seram Bagian Timur perihal Informasi
Pengumuman Pengunduran Pengembelian Berkas Pendaftaran
tertanggal 30 September 2017;
Bukti T-9 : Fotokopi Nomor 04/Pokja-Panwas-SBT/IX/2017 tertanggal 3 Oktober
2017 Perihal Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota
Panwascam Se-Kabupaten Seram Bagian Timur;
Bukti T-10 : Fotokopi daftar hadir Rapat Pleno Tanggal 03 Oktober 2017 Perihal
Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwascam;
Bukti T-11 : Fotokopi surat Keputusan Panwas Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Kabupaten Seram Bagian Timur nomor 02
Tahun 2017 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panwaslih
Kecamatan Se-Kabupaten Seram Bagian Timur tanggal 3 Oktober
2017;
Bukti T-12 : Fotokopi Pengumumam Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
Panwascam Se-Kabupaten Seram Bagian Timur nomor
02/Peng/Panwaslih-SBT/X/2017 Tanggal 3 Oktober 2017;
Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara Nomor 05/Pokja-Panwas-SBT/X/2017 Tentang
Pelaksanaan Tes Tertulis tanggal 4 Oktober 2017;
Bukti T-14 : Fotokopi daftar hadir Rapat Pleno Tanggal 04 Oktober 2017 Perihal
Pelaksanaan Tes Tertulis Calon Anggota Panwascam;
Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Hasil Tes Tertulis nomor
06/Pokja-Panwas-SBT/X/2017 tertanggal 5 Oktober 2017;
Bukti T-16 : Fotokopi surat Keputusan Panwas Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Kabupaten Seram Bagian Timur nomor 03
Tahun 2017 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panwaslih
Kecamatan Se-Kabupaten Seram Bagian Timur tanggal 05 Oktober
2017;
Bukti T-17 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur nomor
03/Peng/Panwaslih-Kab.SBT/X/2017 Tentang Pengumuman Hasil Tes
Tertulis Calon Anggota Panwascam Se-Kabupaten Seram Bagian Timur
tertanggal 6 Oktober 2017;
Bukti T-18 : Fotokopi Berita Acara Nomor 07/Pokja-Panwas-SBT/X/2017 Tentang
Pengunduran Waktu Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota
Panwascam tertanggal 10 Oktober 2017;
Bukti T-19 : Fotokopi Daftar hadir rapat Pleno Tanggal 10 Oktober 2017;
Bukti T-20 : Fotokopi Pengumuman Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
tanggal 10 Oktober 2017;
Bukti T-21 : Fotokopi Berita Acara Nomor 08/Pokja-Panwas-SBT/X/2017 Tentang
Pelaksanaan Tes Wawancara Seleksi Calon Anggota Panwascam
tertanggal 22 Oktober 2017;
Bukti T-22 : Fotokopi Berita Acara Nomor 09/Pokja-Panwas-SBT/X/2017 Tentang
Pelaksanaan Tes Wawancara Zona I Seleksi Calon Anggota Panwascam
tertanggal 13 Oktober 2017;
Bukti T-23 : Fotokopi daftar hadir Tes Wawancara Zona I Seleksi Calon Anggota
Panwascam tertanggal 14 Oktober 2017;
Bukti T-24 : Fotokopi Berita Acara Nomor 10.a/Pokja-Panwas-SBT/X/2017
Tentang Pelaksanaan Tes Wawancara Zona II Seleksi Calon Anggota
Panwascam tertanggal 14 Oktober 2017;
Bukti T-25 : Fotokopi daftar hadir Tes Wawancara Zona II Seleksi Calon Anggota
Panwascam tertanggal 15 Oktober 2017;
Bukti T-26 : Fotokopi Berita Acara Nomor 10.b/Pokja-Panwas-SBT/X/2017
Tentang Pelaksanaan Tes Wawancara Zona III Seleksi Calon Anggota
Panwascam tertanggal 15 Oktober 2017;
Bukti T-27 : Fotokopi daftar hadir Tes Wawancara Zona III Seleksi Calon Anggota
Panwascam tertanggal 16 Oktober 2017;
Bukti T-28 : Fotokopi Berita Acara Nomor 11.a/Pokja-Panwas-SBT/X/2017
Tentang Pelaksanaan Tes Wawancara Zona IV Seleksi Calon Anggota
Panwascam tertanggal 20 Oktober 2017;
Bukti T-29 : Fotokopi daftar hadir Tes Wawancara Zona IV Seleksi Calon Anggota
Panwascam tertanggal 21 Oktober 2017;
Bukti T-30 : Fotokopi Berita Acara Nomor 11.b/Pokja-Panwas-SBT/X/2017
Tentang Pelaksanaan Tes Wawancara Zona V Seleksi Calon Anggota
Panwascam tertanggal 22 Oktober 2017;
Bukti T-31 : Fotokopi daftar hadir Tes Wawancara Zona V Seleksi Calon Anggota
Panwascam tertanggal 23 Oktober 2017;
Bukti T-32 : Fotokopi Berita Acara Nomor 12/Pokja-Panwas-SBT/X/2017 Tentang
verifikasi berkas surat keterangan Pengadilan dan Surat Kejiwaan
Rohani Seleksi Calon Anggota Panwascam tertanggal 22 Oktober 2017;
Bukti T-33 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur nomor
19/Panwaslih-SBT/X/2017 Perihal Koordinasi Terkait Kesehatan Jiwa
(Rohani) Tanggal 23 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Ketua
Bawaslu Provinsi Maluku;
Bukti T-34 : Fotokopi Berita Acara Nomor 13/Pokja-Panwas-SBT/X/2017 Tentang
Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Tes Kejiwaan Bagi Dua Kecamatan
yang tidak memenuhi kuota Seleksi Calon Anggota Panwascam
tertanggal 26 Oktober 2017;
Bukti T-35 : Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 176/Bawaslu-
MA/KP.04.00/X/2017 Tertanggal 26 Oktober 2017 Perihal
Perpanjangan Waktu yang ditujukan kepada Ketua Panwaslih
Kabupaten Seram Bagian Timur;
Bukti T-36 : Fotokopi Berita Acara Nomor 14/Pokja-Panwas-SBT/X/2017 Tentang
Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Tes Kejiwaan Bagi Dua Kecamatan
yang tidak memenuhi kuota Seleksi Calon Anggota Panwascam
tertanggal 26 Oktober 2017;
Bukti T-37 : Fotokopi Pengumumam Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
yang ditujukan kepada seluruh Peserta Tes Panwascam yang tidak
mencukupi kuota 3 (tiga) orang dalam hal persyaratan surat
keterangan kejiwaan (rohani) tanggal 26 Oktober 2017;
Bukti T-38 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur nomor
20/Panwaslih-SBT/X/2017 Perihal Mohon Petunjuk Tanggal 28
Oktober 2017 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku;
Bukti T-39 : Fotokopi Berita Acara Nomor 15/Pokja-Panwas-SBT/X/2017 Tentang
verifikasi berkas surat keterangan Pengadilan dan Surat Kejiwaan
Rohani Seleksi Calon Anggota Panwascam tertanggal 28 Oktober 2017;
Bukti T-40 : Fotokopi surat Bawaslu Nomor 249/Bawaslu-Mal/HK.01.00/X/2017
tertanggal 31 Oktober 2017 Perihal Pembukaan Pendaftaran Kembali
Calon Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Ketua Panwaslih
Kabupaten Seram Bagian Timur;
Bukti T-41 : Fotokopi Berita Acara Nomor 16/Pokja-Panwas-SBT/X/2017 Tentang
Pembukaan Pendarftaran Kembali Seleksi Panwascam di 3 (tiga)
Kecamatan Seleksi Calon Anggota Panwascam tertanggal 1 November
2017;
Bukti T-42 : Fotokopi Pengumuman oleh Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
menindaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 249/Bawaslu-
Mal/HK.01.00/X/2017 tertanggal 01 November 2017 Perihal
Pembukaan Pendaftaran Kembali Calon Panwaslu Kecamatan;
Bukti T-43 : Fotokopi daftar Pengambilan Formulir Seleksi Panwascam Tutuk Tolu,
Wakate, dan Pulau Gorom;
Bukti T-44 : Fotokopi Berita Acara Nomor 17/Pokja-Panwas-SBT/X/2017 Tentang
Penelitian Berkas Administrasi Kecamatan Wakate, Pulau Gorom, dan
Tutuk Tolu Seleksi Calon Anggota Panwascam tertanggal 4 November
2017;
Bukti T-45 : Fotokopi surat Keputusan Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 02 Tahun 2017
Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panwaslu Kecamatan
Wakate, Tutuk Tolu, dan Pulau Gorom Tertanggal 4 November 2017;
Bukti T-46 : Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
Panwascam Tutuk Tolu, Pulau Gorom, dan Wakate nomor
04/Peng/Panwaslih-SBT/XI/2017 Tertanggal 4 November 2017;
Bukti T-47 : Fotokopi Pengumuman yang ditujukan Kepada Seluruh Peserta Seleksi
Panwascam Kabupaten Seram Bagian Barat Tanggal 6 November 2017;
Bukti T-48 : Fotokopi surat Keputusan Panwas Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Kabupaten Seram Bagian Timur nomor 03
Tahun 2017 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panwaslih
Kecamatan Se-Kabupaten Seram Bagian Timur tanggal 05 Oktober
2017;
[2.9.1.] Menimbang pada Sidang DKPP tanggal 21 Desember 2017, DKPP juga
telah mendengarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Maluku yang
pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
Bawaslu Provinsi Maluku
1. Bahwa berkaitan dengan proses Perekrutan Calon anggota Panwaslu
Kecamatan di 11 Kabupaten/Kota dalam rangka Pemilihan Gubernur Bupati
dan Walikota Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Provinsi Maluku
telah menyurati semua Panwaslu Kabupaten/Kota dengan surat Nomor :
96/Bawaslu-Mal/OT.01/IX/2017 tanggal 15 September 2017 dengan perihal
Pembentukan Panwaslu Kecamatan;
2. Bahwa berdasarkan surat tersebut Bawaslu Provinsi Maluku
menginstruksikan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan
hal-hal sebagai berikut :
a. Segera melakukan Perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan sesuai
dengan pedoman dan timeline pembentukan Panwaslu Kecamatan pada
Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota tahun 2018 dan Pemilu tahun
2019;
b. Melaporkan perkembangan pembentukan Panwaslu Kecamatan kepada
Bawaslu Provinsi Maluku pada setiap tahapan Penjaringan dan
penyaringan;
3. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno pimpinan yang berkaitan dengan
persyaratan pembentukan calon anggota Panwaslu Kecamatan dan hasil
koordinasi dengan Bawaslu RI, maka Bawaslu Provinsi Maluku kemudian
mengirimkan surat dengan Nomor: 102/Bawaslu-Mal/OT.01/IX/2017
tanggal 29 September 2017 perihal domisili dan surat keterangan calon
anggota Panwaslu Kecamatan, kepada Panwaslu Kabupaten/Kota untuk
dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Calon anggota Panwaslu Kecamatan yang mendaftarkan diri adalah
mereka yang berdomisili pada wilayah Kecamatan dimana bersangkutan
berada/atau tinggal berdasarkan kartu tanda penduduk yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
b. Apabila calon anggota Panwaslu Kecamatan yang mendaftar tidak sesuai
dengan domisili Kecamatan, maka dianggap tidak memenuhi syarat
setelah dilakukan diverikasi berkas administrasi pendaftaran oleh Pokja
Perekrutan calon anggota Panwascam;
c. Terkait dengan Surat Keterangan Sehat rohani atau kejiwaan dan surat
keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri yang
merupakan syarat mutlak bagi calon anggota Panwascam sudah harus
diserahkan paling lambat saat calon peserta mengikuti tes wawancara;
4. Bahwa sehubungan dengan seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan di 11
(sebelas) Kabupaten/Kota dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Tahun 2018 dan Tahun 2019 Bawaslu Provinsi Maluku telah
menerima surat Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor :
19/Panwaslih-SBT/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 perihal koordinasi
terkait Surat kesehatan jiwa (rohani), bagi 2 (dua) Kecamatan yang tidak
memenuhi quota yaitu Kecamatan Tutuk Tolu dan Kecamatan Wakate.
Berkaitan dengan hal tersebut Bawaslu Provinsi Maluku telah menyurati
Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Nomor : 176/Bawaslu-
Mal/KP.04.00/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017 Perihal perpanjangan
waktu, dengan ketentuan :
a. Mengikuti Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan;
b. Pada prinsipnya Bawaslu Provinsi Maluku memahami kondisi yang
dialami wilayah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan seleksi
Panwaslu Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Bawaslu Provinsi Maluku mengijinkan Panwaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur untuk melakukan perpanjangan waktu pada dua
Kecamatan yang tidak memenuhi quota untuk melaksanakan tes
wawancara;
d. Bahwa perpanjangan waktu dimaksud adalah selama 4 hari.
5. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2017 Bawaslu Provinsi Maluku
telah menerima surat Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor :
20/Panwaslih-SBT/X/2017 Perihal mohon petunjuk yang dilampiri dengan
Berita Acara pleno Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten
Seram Bagian Timur Nomor 14/Pokja-Panwas-SBT/X/2017 tanggal 26
Oktober 2017 tentang 2 Kecamatan yang tidak memenuhi quota untuk
dilaksanakan tes tertulis yaitu Kecamatan Tutuk Tolu dan Kecamatan
Wakate serta Berita Acara pleno Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di
Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor: 15/Pokja-Panwas-SBT/X/2017
tanggal 28 Oktober 2017 tentang 1 Kecamatan yang tidak memenuhi quota
untuk dilaksanakan tes wawancara yaitu Kecamatan Pulau Gorom;
6. Perlu dijelaskan bahwa proses perekrutan perlu kembali dilakukan
disebabkan karena :
1) Bahwa untuk bisa mengikuti tahapan seleksi wawancara, peserta harus
dinyatakan Sehat dalam Surat Keterangan Sehat Rohani.
2) Bahwa hanya terdapat 2 peserta pada masing-masing Kecamatan yang
memenuhi syarat (Sehat Rohani) untuk mengikuti tahapan wawancara.
3) Bahwa proses untuk kembali mengikuti tes kejiwaan MMPI (untuk
mendapatkan Surat keterangan Sehat Rohani) dengan soal sejumlah 567
tidak lagi dimungkinkan oleh Rumah Sakit Daerah Khusus atau Rumah
Sakit Jiwa bagi peserta di 3 Kecamatan tersebut karena telah 2 x (kali)
mengikuti dan hasilnya adalah Invalid atau tidak sehat.
4) Bahwa proses tes MMPI hanya dibolehkan kembali setelah jeda waktu 6
bulan kemudian terhitung saat tes terakhir dilaksanakan.
7. Bahwa berdasarkan surat tersebut Bawaslu Provinsi Maluku menyurati
Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Nomor : 249/Bawaslu-
Mal/HK.01.00/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017 Perihal pembukaan
pendaftaran kembali calon anggota Panwaslu Kecamatan dengan ketentuan :
a. Mengikuti Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan;
b. Pada prinsipnya Bawaslu Provinsi memahami Surat Keterangan Sehat
Rohani (kejiwaan) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Khusus
(RSJ) sebagai syarat mutlak dalam pelaksanaan perekrutan anggota
Panwaslu Kecamatan;
c. Bawaslu Provinsi Maluku menyarankan kepada Panwaslu Kabupaten
Seram Bagian Timur untuk melakukan proses perekrutan kembali
berdasarkan ketentuan yang berlaku;
d. Bahwah proses perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan kembali
dan khusus untuk 3 Kecamatan yang tidak memenuhi standar minimal
peserta secara administrasi yakni Kecamatan Pulau Gorom Kecamatan
Tutuk Tolu dan Kecamatan Wakate;
8. Bahwa berkaitan dengan point d di atas terhadap proses Perekrutan calon
anggota Panwaslu Kecamatan khusus pada 3 Kecamatan yang tidak
memenuhi standar minimal peserta secara administrasi yakni Kecamatan
Pulau Gorom Kecamatan Tutuk Tolu dan Kecamatan Wakate;
9. Bahwa seleksi ulang tersebut tidak membatalkan peserta calon anggota
Panwaslu Kecamatan yang sudah memenuhi syarat dan telah sampai pada
tahap wawancara, proses seleksi tahap kedua adalah untuk melengkapi
peserta yang sudah ada serta untuk memenuhi quota 6 peserta untuk
melakukan tes wawancara dimaksud.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
pada sidang pemeriksaan cukup dimuat dalam Berita Acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP
terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga
melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; Memberikan
sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Tes Panwascam se-Kabupaten
Seram Bagian Timur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1.] Para Teradu menunda pengumuman hasil seleksi calon anggota
Panwascam di 3 (tiga) Kecamatan yakni Kecamatan Pulau Gorom, Tutuk Tolu,
dan Wakate;
[4.1.2.] Teradu I Selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah
melakukan kebohongan karena secara sepihak menyampaikan informasi
mengenai akan dilaksanakannya seleksi ulang calon anggota Panwascam Tutuk
Tolu, dan Wakate tanpa berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku selaku
atasan langsung Teradu I;
[4.1.3.] Para Teradu tidak taat prosedur dan cenderung memberikan perlakuan
berbeda terhadap peserta seleksi tes di Pulau Gorom, Tutuk Tolu, dan Wakate.
Alih-alih mengumumkan 6 (enam) nama untuk mengikuti tahapan wawancara,
para Teradu malah hanya menetapkan 4 (empat) nama;
[4.1.4.] Para Teradu keliru memahami Surat Edaran Bawaslu Provinsi Maluku
Nomor 249/Bawaslu-AL/HK.01.00/X/2017. Para Teradu menetapkan
persyaratan surat keterangan kejiwaan dan surat keterangan Pengadilan harus
dipenuhi oleh seluruh peserta. Padahal menurut Pengadu, ketentuan
persyaratan tersebut hanya berlaku bagi peserta yang dinyatakan lulus ke
tahapan wawancara;
[4.1.5.] Para Teradu melanggar prosedur seleksi calon anggota Panwascam
dengan memasukan peserta seleksi a.n Saidin Lulang yang mendaftar di
Kecamatan Pulau Gorom, tetapi mengikuti tahapan tes tertulis di Kecamatan
Tutuk Tolu.
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan Pengadu.
[4.2.1.] Pada tanggal 22 Oktober 2017, Panwaslu Kabupaten Seram Bagian
Timur melakukan Verifikasi Berkas Surat keterangan kesehatan kejiwaan dan
surat keterangan Pengadilan pada 10 (sepuluh) kecamatan yakni: Kecamatan
Bula, Kecamatan Bula Barat, Kecamatan Teluk Waru, Kecamatan Werinama,
Kecamatan Siwalalat, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kecamatan Kian Darat,
Kecamatan Tutuk Tolu, Kecamatan Teor dan Kecamatan Wakate. Setelah
dilakukan verifikasi terhadap seluruh kecamatan dimaksud terdapat 2 (dua)
kecamatan yang tidak memenuhi kuota 3 (tiga) orang yakni Kecamatan Tutuk
Tolu dan Kecamatan Wakate. Pada tanggal 28 Oktober 2017, Panwaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5
(lima) kecamatan lainnya dan ditemukan 1 (satu) kecamatan yang tidak
memenuhi kuota yakni Kecamatan Pulau Gorom. Berdasarkan hal demikian
maka Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur menunda pengumuman hasil
seleksi pada 3 (tiga) kecamatan dimaksud.
[4.2.2.] Teradu I membantah dalil aduan Pengadu atas dugaan melakukan
kebohongan serta tanpa berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku perihal
akan dilaksanakannya seleksi ulang calon anggota Panwascam Tutuk Tolu, dan
Wakate. Teradu I beserta Teradu II, dan Teradu III selalu berkordinasi dan
melaporkan perkembangan setiap tahapan kepada Bawaslu Provinsi Maluku
yang dapat dibuktikan melalui surat Nomor 19/Panwaslih-SBT/X/2017 Perihal
Koordinasi terkait surat kesehatan jiwa (rohani). Panwaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur juga mengirimkan surat Nomor 20/Panwaslih-SBT/X/2017
dengan lampiran Berita Acara Nomor 14/Pokja-Panwas-SBT/X/2017 perihal
Mohon Petunjuk terkait 2 (dua) Kecamatan yang tidak memenuhi kuota dan
dibalas Bawaslu Provinsi Maluku dengan surat Nomor 249/HK.01.00/X/2017
tanggal 31 Oktober 2017 perihal pembukaan pendaftaran kembali calon anggota
Panwaslu Kecamatan menunjukkan sikap dan tindakan para Teradu telah
melaksanakan ketentuan yang berlaku;
[4.2.3.] Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu yang menyebutkan para
Teradu tidak taat prosedur dan memberikan perlakuan berbeda terhadap peserta
seleksi. Para Teradu dalam melakukan perekrutan calon Anggota Panwascam
selalu berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan serta mengikuti prinsip
Penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib,
kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabel,
efisien dan efektifitas. Para Teradu juga selalu memastikan bahwa dalam
melaksanakan seleksi ulang di 3 (tiga) kecamatan dengan konsisten menjunjung
nilai-nilai keadilan, kepatuhan dan tidak bersikap diskriminatif serta tidak
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
[4.2.4.] Persyaratan surat keterangan kejiwaan dan pengadilan harus dipenuhi
oleh seluruh peserta yang dinyatakan lulus ke tahapan wawancara sebagaimana
dalil Pengadu adalah tidak berdasarkan pada Surat Edaran Nomor
249/Bawaslu-AL/HK.01.00/X/2017. Para Teradu membantah dalil Pengadu
yang menyatakan bahwa persaratan keterangan kejiwaan dan bebas pidana
hanya diperuntukkan bagi peserta tes yang lulus ke tahap wawancara, para
Teradu mendasarkan sikap dan tindakannya sebagaimana tertuang dalam Surat
Nomor 01/Panwaslu-SBT/IX/2017 Tanggal 17 September 2017 Tentang
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam se-Kabupaten Seram
Bagian Timur dimana dalam persyaratan calon anggota, angka 1 huruf g dan j
jelas dinyatakan calon peserta harus sehat jasmani dan rohani, tidak pernah
dipidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait. Para
Teradu juga menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Provinsi Maluku
249/Bawaslu-AL/HK.01.00/X/2017 angka 2 yang menyebutkan bahwa surat
keterangan sehat rohani (kejiwaan) sebagai syarat mutlak dalam pelaksanaan
perekrutan anggota Panwascam.
[4.2.5.] Para Teradu melanggar prosedur seleksi calon anggota Panwascam
dimana peserta seleksi a.n Saidin Lulang yang mendaftar di Kecamatan Pulau
Gorom mengikuti tahapan tes tertulis di Kecamatan Tutuk Tolu. Terhadap dalil
aduan Pengadu, para Teradu mengakui bahwa Saidin Lulang benar melakukan
pendaftaran seleksi calon anggota Panwascam pada Kecamatan Tutuk Tolu
bukan di Kecamatan Pulau Gorom dan mengikuti tes tertulis di Kecamatan
Tutuk Tolu, namun Para Teradu juga mengakui bahwa benar adanya kesalahan
pengetikan yang dilakukan oleh staf Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur pada saat pengumuman kelulusan administrasi nama Saidin
Lulang tercantum pada Kecamatan Pulau Gorom. Terkait hal tersebut Ketua
Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur memanggil staf Sekretariat yang
bersangkutan untuk mengklarifikasi kesalahan yang terjadi dengan membuat
pernyataan diatas Meterai 6000 untuk tidak akan mengulangi kesalahan yang
sama. Atas hal demikian Pokja Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah
melakukan perbaikan sebagaimana mestinya yakni Saidin Lulang mengikuti tes
tertulis di Kecamatan Tutuk Tolu dimana Saidin Lulang terdaftar.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi Pengadu, dokumen,
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 21 Desember
Tahun 2017, DKPP berpendapat bahwa:
[4.3.1.] Para Teradu melakukan Penundaan pengumuman hasil seleksi calon
anggota Panwascam di 3 (tiga) kecamatan yaitu: Kecamatan Pulau Gorom, Tutuk
Tolu, dan Wakate. DKPP berpendapat, langkah para Teradu menunda
pengumuman hasil seleksi di 3 (tiga) Kecamatan pada tanggal 22 Oktober 2017
adalah tindakan yang tepat dan dibenarkan menurut hukum dan etika. Hal
tersebut dibuktikan para Teradu melalui Berita Acara Nomor 12/POKJA-
PANWAS-SBT/X/2017 yang memuat Kecamatan Tutuk Tolu dan Kecamatan
Wakate serta Berita Acara Nomor 15/POKJA-PANWAS-SBT/X/2017 yang
memuat Kecamatan Pulau Gorom yang tidak memenuhi kuota sebagaimana
hasil pemeriksaan berkas surat keterangan pengadilan dan surat keterangan
kejiwaan (rohani). Berdasarkan fakta tersebut pengaduan Pengadu terkait
tindakan para Teradu menunda pengumuman hasil seleksi tes Panwascam di 3
(tiga) kecamatan tidak dapat diterima karena tidak terdapat pelanggaran kode
etik.
[4.3.2.] Teradu I selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur tidak
melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku perihal informasi seleksi
ulang tes Panwascam di 3 (tiga) Kecamatan. DKPP berpendapat, tindakan Teradu
I beserta Teradu II, dan Teradu III dalam mengambil kebijakan terkait informasi
akan dilakukannya tes ulang di 3 (tiga) Kecamatan sudah merupakan tindakan
yang tepat. Para Teradu telah menunjukkan sikap bekerja yang cermat dan
penuh hati-hati. Terhadap tuduhan tersebut, bukti dokumen berupa surat
Nomor 19/Panwaslih-SBT/X/2017 Perihal Koordinasi terkait kesehatan jiwa
(rohani) dan surat Nomor 20/Panwaslih-SBT/X/2017 Perihal Mohon Petunjuk
menunjukkan bahwa dalil Pengadu tidak berdasar. Terlebih bukti dokumen lain
berupa surat Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 176/Bawaslu-
MA/KP.04.00/X/2017 perihal perpenjangan waktu, dan surat Nomor
249/Bawaslu-Mal/HK.01.00/X/2017 Perihal: Pembukaan Pendaftaran Kembali
calon Panwascam membuktikan bahwa para Teradu telah melakukan konsultasi
dengan atasannya. Namun, DKPP sebagai lembaga pengawal dan penegakan
etika penyelenggara pemilu patut mengingatkan kepada para Teradu agar dalam
menjalankan tugas fungsi pelayanan publik termasuk kepada peserta seleksi
terkait penyampaian informasi yang dipublikasikan hendaknya selalu
memperhatikan prosedur dan aturan yang berlaku. Informasi untuk mengikuti
jadwal tes susulan atas ketidakterpenuhan syarat di 3 (tiga) kecamatan
seharusnya tidak hanya disampaikan melalui telepon namun harus diikuti
dengan surat resmi secara kelembagaan yang berkekuatan hukum untuk
dilaksanakan para peserta seleksi di 3 (tiga) kecamatan tersebut.
[4.3.3.] Para Teradu hanya menetapkan 4 (empat) nama bukan 6 (enam) nama
untuk mengikuti tes wawancara di Kecamatan Pulau Gorom, Tutuk Tolu, dan
Wakate. DKPP berpendapat, sikap dan tindakan Para Teradu yang hanya
menetapkan 4 (empat) nama untuk mengikuti tes wawancara di 3 (tiga)
kecamatan sudah merupakan sikap yang benar. Hal ini berdasarkan hasil
verifikasi berkas kesehatan Jiwa (rohani) dan surat bebas pidana dari pengadilan
negeri di kecamatan yang menyimpulkan bahwa hanya 2 (dua) orang saja di
kecamatan yang dapat diteruskan ke tahapan tes wawancara. Tindakan para
Teradu tersebut juga dibuktikan dari hasil konsultasi para Teradu ke Bawaslu
Provinsi Maluku serta hasil Pleno Pokja yang memutuskan bahwa hanya
merekrut 4 (empat) orang lagi untuk memenuhi kuota 6 (enam) orang ke tahap
wawancara. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan pada Buku III Pedoman
Pembentukan Panwas Kecamatan Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati
pada angka V terkait Penjaringan dan Penyaringan secara terbuka seperti pada
huruf g point (h) yang menyebutkan bahwa Pokja menyampaikan kepada Panwas
Kabupaten/Kota paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 9 (sembilan) nama
calon yang memperoleh nilai tertinggi untuk mengikuti tes wawancara.
[4.3.4.] Terhadap dalil pengaduan Pengadu bahwa Para Teradu keliru memahami
Surat Edaran Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 249/Bawaslu-
AL/HK.01.00/X/2017. DKPP berpendapat, Tindakan para Teradu
menindaklanjuti arahan Bawaslu Maluku merupakan tindakan yang tepat
karena telah sesuai dengan ketentuan yang mengatur syarat kelengkapan
administrasi yakni surat keterangan kejiwaan (rohani) dan surat keterangan
bebas pidana dari pengadilan negeri wajib diserahkan oleh semua peserta calon
anggota Panwascam pada saat mendaftar. Hal tersebut juga tertera pada point 2
surat Bawaslu Nomor 249/Bawaslu-AL/HK.01.00/X/2017 yang berbunyi “pada
prinsipnya Bawaslu Provinsi Memahami surat keterangan Sehat Rohani
(Kejiwaan) yang dikeluarkan RSJ sebagai syarat mutlak dalam pelaksanaan
penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslu Kecamatan”. Berdasarkan
hal demikian, dalil Pengadu sepanjang aduan a quo tidak terbukti dan jawaban
para Teradu dapat diterima;
[4.3.5.] Terhadap aduan Pengadu bahwa Saidin Lulang yang mendaftar di
Kecamatan Pulau Gorom, namun mengikuti tahapan tes tertulis di Kecamatan
Tutuk Tolu. DKPP berpendapat, kesalahan informasi yang disampaikan
Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur melalui jajaran sekretariatan adalah
sikap yang tidak bisa dibenarkan secara hukum dan etika dan dapat berakibat
ketidakpercayaan para pihak kepada jajaran penyelenggara. Kesalahan informasi
yang disampaikan pihak kesekretariatan tidak bisa dilepaskan dari
tanggungjawab Para Teradu selaku pimpinan staf terkait. Para Teradu
mempunyai kewajiban yang melekat dengan dirinya untuk turut serta mengawal
tahapan seleksi rekrutmen Panwascam termasuk memastikan setiap informasi
yang dikelola dan disebarluaskan benar-benar berdasarkan standar operasional
prosedur yang ada. Namun, DKPP mengapresiasi sikap dan langkah yang
dilakukan para Teradu untuk mengembalikan posisi ke keadaan semula dimana
telah melakukan perbaikan informasi dan menempatkan Saidin Lulang untuk
mengikuti seleksi ujian tertulis di Kecamatan Pulau Gorom tempat yang
bersangkutan mendaftar tes rekrutmen Panwascam. DKPP mengingatkan Para
Teradu dan jajarannya untuk selalu berhati-hati dan tertib dalam
menyelenggarakan seluruh tahapan seleksi yang ada agar hasil seleksi
berkepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, mendengarkan keterangan Saksi Pengadu, mendengarkan keterangan
Pihak Terkait dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu Tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para
Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Syaifudin Rumbory, Teradu II
atas nama Rosna Sehwaky, dan Teradu III atas nama Dody Rumagutawan
selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, H. Alfitra Salam, Ida
Budhiati, Hasyim Asyari, dan Ratna Dewi Petalolo masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Tiga Bulan Januari Tahun Dua
Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini, Kamis tanggal Delapan Bulan Februari tahun Dua Ribu
Delapan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad,
Teguh Prasetyo, H. Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
H. Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.