Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 31 Tahun 2025
Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 22/01/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-01-2025
👁 49 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] Keberpihakan Teradu I Dalam Pilkada Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024 a. Bahwa Teradu I selaku Anggota KPU RI (Ketua Divisi Data dan Informasi) merupakan istri dari Zulkarnain Awat Amir salah satu calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024; b.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagai beikut: [4.1.1] Teradu I diduga tidak netral dalam Pilkada 2024 Kabupaten Maluku Tengah yang diduga mendukung dan mengupayakan kemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 (empat) atas nama Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata dengan terlibat pertemuan dengan Pj. Bupati Maluku Tengah Dr.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 74; Pasal 12 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Betty Epsilon Idroos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Abdurahim Lesnussa selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, Teradu III Samsudin Makuituin, Teradu IV Harold Y. Pattiasina, Teradu V Erik Ridwan Syukur, Teradu VI Abdul Azis Latuconsina, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi na
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 31-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 9-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Ibrahim Ruhunussa Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 2 Alamat : Hitu Lama, Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah 2. Nama : Liliane Aitonam Pekerjaan : Calon Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 2 Alamat : Jl. DR. Kayaode, RT. 001/002, Kel. Benteng, Kec. Nusawine, Kota Ambon Memberi Kuasa Kepada: 1. Nama : Abdul Fatah Pasolo Pekerjaan Advokat : Alamat : Jl. Pengadegan Timur II No 1 . RT 04 / RW 01 Kelurahan Pengadegan Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan. 2. Nama : Murad Malawat Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Pengadegan Timur II No 1 . RT 04 / RW 01 Kelurahan Pengadegan Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan. 3. Nama : Arifudin Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Pengadegan Timur II No 1 . RT 04 / RW 01 Kelurahan Pengadegan Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan. 4. Nama : Suwardy Kalengkongan Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Pengadegan Timur II No 1 . RT 04 / RW 01 Kelurahan Pengadegan Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Betty Epsilon Idroos Jabatan : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Abdurahim Lesnussa Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah Alamat : Jl. R. A. Kartini Kel. Namaelo Kec. Kota Masohi Kab. Maluku Tengah, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Samsudin Makuituin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Alamat : Jl. R. A. Kartini Kel. Namaelo Kec. Kota Masohi Kab. Maluku Tengah, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Harold Y. Pattiasina Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Alamat Jl. R. A. Kartini Kel. Namaelo Kec. Kota Masohi Kab. Maluku Tengah, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Erik Ridwan Syukur Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Alamat : Jl. R. A. Kartini Kel. Namaelo Kec. Kota Masohi Kab. Maluku Tengah, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Abdul Azis Latuconsina Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Alamat : Jl. R. A. Kartini Kel. Namaelo Kec. Kota Masohi Kab. Maluku Tengah, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : La Amsuri Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Alamat : Jl. Salahutu RT 17 Kel. Namaelo Kec. Kota Masohi, Kab. Maluku Tengah, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Roos Losia Kanikir Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Alamat : Jl. Salahutu RT 17 Kel. Namaelo Kec. Kota Masohi, Kab. Maluku Tengah, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Siti Nur Malawat Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Alamat : Jl. Salahutu RT 17 Kel. Namaelo Kec. Kota Masohi, Kab. Maluku Tengah, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IX; Teradu I s.d. Teradu IX Selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Para Pihak terkait; mendengar keterangan Para Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, Para Pihak Terkait dan Para Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] Keberpihakan Teradu I Dalam Pilkada Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024 a. Bahwa Teradu I selaku Anggota KPU RI (Ketua Divisi Data dan Informasi) merupakan istri dari Zulkarnain Awat Amir salah satu calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024; b. Bahwa diketahui Teradu I telah melakukan deklarasi sebagai istri dari Zulkarnain Awat Amir serta menyatakan mengundurkan diri sebagai Koordinator Wilayah Maluku dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, namun tidak mengundurkan diri atau mengambil cuti sebagai komisioner KPU RI hingga penyelenggaraan Pilkada 2024 selesai; c. Bahwa Teradu I yang tidak mengundurkan diri atau mengambil cuti sebagai komisioner KPU RI pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu; d. Bahwa kekhawatiran adanya konflik kepentingan dan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu Nampak terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024. Pada tanggal 23 Oktober 2024 terdapat pertemuan yang dihadiri oleh 1). Pj Bupati maluku Tengah (Dr. Rakib Sahubawa), 2). Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga (Sukri Ury), 3). Bakal Calon Bupati Maluku Tengah (Zulkarnain Awat Amir), dan 4). Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idris (Teradu I). e. Bahwa pertemuan Teradu I pada tanggal 23 Oktober 2024 tersebut tentu dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu, dalam hal ini keberpihakan terhadap Zulkarnain Awat Amir, dan patut diduga sebagai upaya mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih; f. Bahwa sebagaimana diketahui dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024, Pj Bupati maluku Tengah (Dr. Rakib Sahubawa) diduga kuat melakukan Tindakan-tindakan yang memihak dan tidak netral. Keberpihakan dan ketidaknetralan Pj Bupati maluku Tengah (Dr. Rakib Sahubawa) ini dapat dilihat dari rekaman keterlibatannya untuk melakukan rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 4 di Pandopo Bupati Maluku Tengah dan komunikasinya dengan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Ali Tuahaan. Keterlibatan Pj Bupati maluku Tengah (Dr. Rakib Sahubawa) ini juga telah diadukan ke Mahkamah Konstitusi pada hari jumat, 6 Desember 2024; g. Bahwa pertemuan Teradu I pada tanggal 23 Oktober 2024 dengan Pj Bupati maluku Tengah (Dr. Rakib Sahubawa) dengan perbuatan Pj Bupati maluku Tengah (Dr. Rakib Sahubawa) dalam mendukung dan mengupayakan kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 4 sebagaimana diurai di atas patut diduga memiliki keterkaitan erat dalam membentuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Maluku Tengah 2024 yang tidak netral, jujur, dan adil, yang didalamnya terdapat peranan yang dominan Teradu I selaku istri dari Calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 4; h. Bahwa perbuatan Teradu I sebagaimana diurai di atas patut diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu Pasal 8 huruf a, huruf d dan huruf l, dan Pasal 11 huruf d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.1.2] Ketidakjujuran, mandiri, dan professional Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI Dengan Menetapkan dan Mengangkat Saksi Partai Politik sebagai anggota PPK Kecamatan oleh Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI dan Diabaikan oleh Teradu VII, VIII, dan Teradu IX a. Bahwa Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI secara bersama-sama telah mengangkat dan menetapkan Zulkarnain Hatuala yang merupakan saksi partai politik menjadi anggota PPK Kecamatan Leihitu melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024, tertanggal 16 Mei 2024; b. Bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota telah mengatur bahwa “Dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, juga termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang kemudian dilakukan verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA sebagai pemenuhan syarat tersebut” c. Bahwa Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI atas perbuatannya itu patut diduga telah bersikap tidak jujur, mandiri, dan professional dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024; d. Bahwa serangkaian perbuatan sebagaimana diurai di atas, patut diduga Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 huruf a, huruf b, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; e. Bahwa Teradu VII, VIII, dan Teradu IX terhadap kejadian ini seolah membiarkan dan tidak mengkoreksi hasil dari Keputusan Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI yang mengangkat saksi dari partai politik menjadi anggota PPK Kecamatan Leihitu, patut diduga mendukung pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI, karena tidak mengkoreksi dan/atau mengawasi apa yang dilakukan oleh Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI selaku komisioner KPU Kabupaten Maluku Tengah. [2.1.3] Pengabaian Keberatan Oleh Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI dan Tidak Derbukanya Data Pemilih DPTB a. Bahwa pada pukul 14,00 WIT Teradu II membuka skorsing untuk melanjutkan rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk PPK Kecamatan Seram Utara. Sebelum membacakan hasil rekapitulasi perhitungan suara PPK Seram Utara, Ketua PPK menyampaikan bahwa ada Catatan kejadian Khusus, Namun pada saat Pembacaan sertifikat Rekapitulasi PPK seram utara, Teradu II menyatakan bahwa Catatan Kejadian Khusus NIHIL; b. Bahwa setelah selesai pembacaan sertifikat Rekapitulasi oleh PPK Seram Utara, saksi pasangan calon nomor urut satu meminta untuk menyampaikan keberatan dan temuan yang ditemukan pada saat rekapitulasi PPK seram Utara di Tingkat KPUD Kabupaten, bahwa terdapat selisih Surat suara SAH dan TIDAK SAH antara jenis pemilihan Gubernur dan Bupati, bahwa ada selisih 48 (empat puluh delapan) surat suara lebih pada jenis pemilihan Gubernur sehingga menurut Saksi pasangan calon nomor urut satu, selisih tersebut dengan kategori DPTB ; Perolehan suara sah dan tidak sah berdasarkan Berita Acara Model D-Hasil Kecamatan-KWK-Gubernur, adalah sebagaimana pada table dibawah ini ; 1 Jumlah Suara Sah 9.437 2 Jumlah Suara Tidak Sah 138 3 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah 9.575 Perolehan suara sah dan tidak sah berdasarkan Berita Acara Model D-Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota, adalah sebagaimana pada table berikut; 1 Jumlah Suara Sah 9.425 2 Jumlah Suara Tidak Sah 102 3 Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah 9.527 c. Bahwa untuk jenis c tidak serta-merta bisa muncul angkanya begitu saja, karena Pemilih dengan Kategori DPTB ini difasilitasi oleh Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI pada hari pungut hitung, karena alasan tugas maka yang bersangkutan dapat mendaftar/atau melaporkan ke KPU untuk di keluarkan formulir Pindah memilih, dan nama pemilih dengan kategori DPTB ini direkap jumlahnya, dan diturunkan ke TPS (tempat pemungutan suara) melalui PPK seram utara ; d. Bahwa permintaan saksi pasangan calon nomor urut satu untuk menampilkan berapa jumlah pemilih dengan kategori DPTB di kecamatan Seram Utara ini tidak diindahkan oleh pimpinan pleno (Teradu II), dan hal ini didukung juga dengan pendapat Teradu VII, bersama KADIV Teknis Bawaslu Provinsi Maluku bahwa tugas KPUD Kabupaten Maluku Tengah hanya melakukan rekapitulasi, tidak lagi bicara alur dan teknis, sehingga ketua KPUD kabupaten maluku Tengah langsung mengesahkan sertifikat Rekapitulasi PPK kecamatan Seram Utara. Padahal, keberatan saksi pasangan calon nomor urut satu itu beralasan, bahwa apabila jumlah DPTB tidak sesuai dengan jumlah yang direkap melalui sistim Sidalih, maka sangat dimungkinkan ada kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara ditingkat KPPS, PPK dan sampai ditingkat KPU ; e. Bahwa sikap arogansi Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI yang membatasi saksi pasangan calon ini sangat merugikan pasangan calon, bahkan sikap arogansi itu ditunjukan dengan cara yang tidak terhormat serta berperilaku layaknya seorang preman ; f. Bahwa Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI dalam Tata tertib pleno sudah secara nyata, sadar dan sangat meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, terlebih secara nyata dan jelas terdapat kecurangan yang secara TSM dilakukan namun dibatasi dengan membuat situasi pleno ditingkat kabupaten dengan membacakan tata tertib yang salah satu poin didalamnya berhak mengusir saksi apabila bersikap tidak patuh kepada pimpinan pleno; g. Bahwas Keputusan Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI berdampak kepada saksi Pasangan Calon nomor urut satu yang saat itu masih berkeberatan namun tidak diberikan kesempatan untuk berbicara, sehingga terjadi situasi tegang yang mengakibatkan saksi pasangan calon nomor urut 1 diusir keluar dari ruang Pleno; h. Bahwa sebagai akibat dari peristiwa tegang yang terjadi maka KPUD Kabupaten maluku Tengah selanjunya mematikan siaran live streaming youtube rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Tingkat kabupaten untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten maluku Tengah tahun 2024 (Link live streaming youtube: https://www.youtube.com/live/LnG8cEQnhr?si=m8TJR0ZVT3Dqal29); i. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI yang tidak memberi akses informasi data pemilih dengan kategori DPTB di kecamatan Seram Utara merupakan bentuk sikap tidak jujur. Hal ini tentu melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.1.4] Teradu VII, VIII, dan Teradu IX Mengabaikan Laporan/Tidak Menindaklanjuti Peristiwa Pelanggaran Pemilu a. Bahwa pada tanggal 04 Desember 2024, pasangan calon nomor urut dua melaporkan Peristiwa pelanggaran Pemilu yang terjadi saat pemilihan kepala daerah 2024 oleh saudara Pj Bupati Maluku Tengah ke Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah; b. Bahwa laporan yang disampaikan berdasarkan pada informasi yang diterima dari pasangan calon nomor urut satu dan diperoleh langsung lewat akun media sosial atas nama Saksi Alter Sopacua, dimana sesuai informasi dimaksud disampaikan bahwa pada hari rabu tanggal 27 November 2024, Pj Bupati Maluku Tengah (Dr. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si) serta beberapa ASN diantaranya Supri Pattiasina (Kepala sekolah SD 82 maluku tengah), Husni Sopaheluwakan (Korwil Pendidikan Kecamatan Kota Masohi), Rahmat (ASN pada bagiang Ortal Pemda Maluku Tengah), Marupi Sahubawa (Pegawai Honorer pada bagian umum Pemda Maluku Tengah), La Imran (ASN Baplibagda Pemda Maluku Tengah), La Barkah (ASN pada dinas Pemuda dan Olah Raga Pemda Maluku Tengah), Reza Wailissa (ASN pada dinas Infokom Maluku Tengah), dan Rizky Uyara (ASN pada badan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah ; c. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 bulan Desember tahun 2024, Bawaslu Maluku Tengah kemudian mengeluarkan pemberitahuan tentang status laporan 004/LP/PB/Kab /31.07/XII/2024 dengan terlapor Dr. Rakib Sahubawa, S.pi, M.Si (Pj Bupati Maluku Tengah), dengan status sudah ditangani dan diselesaikan oleh Teradu VII, VIII, dan Teradu IX dengan melakukan penelusuran Awal ; d. Bahwa selanjutnya sampai saat ini tidak ada pemberitahuan lanjutan terkait dengan bentuk penanganan dan penyelesaian setelah penelusuran awal yang dilakukan oleh Teradu VII, VIII, dan Teradu IX terhadap laporan dimaksud kepada pihak pelapor ; e. Bahwa terhadap kondisi dimaksud, maka dipastikan bahwa Teradu VII, VIII, dan Teradu IX tidak serius menangani laporan tersebut karena tidak ada tindak lanjut berupa pemeriksaan para pihak maupun rekomendasi dari hasil kajian kepada lembaga terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 15 s.d Pasal 24 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; f. Bahwa perbuatan Teradu VII, VIII, dan Teradu IX yang tidak menindaklanjuti laporan patut diduga sebagai sikap tidak netral, professional, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 8 huruf a, huruf e, huruf f, Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.1.5] Bahwa atas uraian fakta hukum diatas maka Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagai berikut: a. Teradu I terbukti melanggar Pasal 8 huruf a, huruf d dan huruf l, dan Pasal 11 huruf d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; b. Teradu II, III, IV, V, dan Teradu VI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 huruf a, huruf b, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; c. Teradu VII, VIII, dan Teradu IX terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 8 huruf a, huruf e, huruf f, Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. oleh karenanya, para Teradu beralasan hukum untuk diberhentukan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai anggota KPU RI dan/atau komisioner KPU Kabupaten Maluku Tengah dan/atau komisioner Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 31-PKE- DKPP/I/2025, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I selaku Anggota KPU RI, Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah, Teradu III, IV, V, dan Teradu VI selaku anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah, dan Teradu VII selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, Teradu VIII, dan Teradu IX selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I selaku Anggota KPU RI, Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah, Teradu III, IV, V, dan Teradu VI selaku anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah, dan Teradu VII selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, Teradu VIII, dan Teradu IX selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah berupa pemberhentian dengan tidak hormat; dan Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024. Bukti P-2 Surat Mandat Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/B/Mdt/KU-SJ-K-WSJ/. /II/2024, tertanggal 12 Februari 2024. Bukti P-3 Berita acara perolehan hasil pemilihan saat PEMILU Tahun 2024. Bukti P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024, tertanggal 16 Mei 2024. Bukti P-5 Foto tertanggal 23 Oktober 2024 terkait pertemuan yang dihadiri oleh 1). Pj Bupati maluku Tengah (Dr. Rakib Sahubawa), 2). Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga (Sukri Ury), 3). Bakal Calon Bupati Maluku Tengah (Zulkarnain Awat Amir), dan 4). Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idris (Teradu I). Bukti P-6 Surat Keputusan Nomor: 01/Malteng-Bangkit/IX/2024, tentang Komposisi dan Personalia Tim Pemenangan Koalisi Partai Pendukung Zulkarnain Awat Amir – Mario Lawalata, tertanggal 4 September 2024. Bukti P-7 Tangkap Layar Whatsapp komunikasi antara PJ Bupati dengan Tim Pemenangan Paslon Nomor 4. Bukti P-8 Video keterlibatan PJ Bupati pada kegiatan rekap perolehan suara Paslon Nomor Urut 4. Bukti P-9 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Model A.3 No. 004/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024, tertanggal 4 Desember 2024. Bukti P-10 Kartu Tanda Penduduk a.n Saksi Abdussamad Ningkeula, SH. Bukti P-11 Kartu Tanda Penduduk a.n Saksi Ali Tauhan. Bukti P-12 Kartu Tanda Penduduk a.n Saksi Alter Sopacua. Bukti P-13 Kartu Tanda Penduduk a.n Saksi Syahrir Silawane. Bukti P-14 Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 26 tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Bukti P-15 Screenshot postingan media sosial facebook atas nama Putra Jazirah Saja tanggal 7 September 2024, yang memposting foto terkait pertemuan yang dihadiri oleh 1). Pj Bupati maluku Tengah (Dr. Rakib Sahubawa), 2). Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga (Sukri Ury), 3). Bakal Calon Bupati Maluku Tengah (Zulkarnain Awat Amir), dan 4). Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idris (Teradu I). Bukti P-16 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. (D. HASIL KABK0-KWK-Bupati/Walikota) Bukti P-17 Formulir laporan Nomor: 004/4/PB/Kab/31.07/XII/2024 Bukti P-18 Video Tiktok diduga arogansi Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah Bukti P-19 Video diduga keributan antara Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah dengan saksi Paslon Nomor Urut 1 Bukti P-20 Video saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten [2.4] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 31-PKE- DKPP/I/2025, Para Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 17 Januari 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Abdussamad Ningkeula Bahwa saksi pada pokoknya menyampaikan dugaan adanya keterlibatan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Maluku Tengah dalam memenangkan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah serta sikap arogansi Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah pada saat proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten di Pendopo Kantor Bupati Kabupaten Maluku Tengah. [2.4.2] Ali Tuahan Bahwa saksi pada pokoknya menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 004/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024, terkait dengan dugaan adanya keterlibatan Pj. Bupati Maluku Tengah dan ASN dalam lingkup Pemerintah Daerah Maluku Tengah yang diduga tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. [2.4.4] Alter Sopacua Bahwa saksi pengadu pada pokoknya menyampaikan dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Maluku Tengah terkait dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 tertanggal 16 Mei 2024, yang mengangkat saksi mandat partai politik Partai Amanat Nasional pada Pemilu tahun 2024 a.n Zulkarnain Hatuala yang dilantik menjadi PPK Kecamatan Leihitu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024. Selanjutnya saksi juga menyampaikan bahwa laporan nomor: 004/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 terkait dengan dugaan adanya keterlibatan Pj. Bupati Maluku Tengah dan ASN dalam lingkup Pemerintah Daerah Maluku Tengah yang diduga tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 17 Januari 2025 Para Teradu Perkara Nomor 31-PKE- DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I 1. Bahwa menurut Teradu I, aduan Pengadu berkait erat dengan kekhawatiran munculnya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 di Maluku Tengah adalah tidak berdasar dan mengada-ada. Dalam kaitannya dengan kenyataan bahwa memang benar Zulkarnain Awat Amir calon Bupati Maluku Tengah pada Pemilihan Serentak tahun 2024 merupakan suami dari Teradu I, maka Teradu I secara tegas menyatakan bahwa kondisi tersebut mampu dikelola secara baik, transparan dan akuntabel, sehingga tidak berpengaruh terhadap pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Teradu I sebagai Anggota KPU Republik Indonesia. Tidak sekalipun kondisi dan situasi dalam ranah pribadi Teradu I yang mempengaruhi kinerja Teradu I selama mengabdi di KPU terlebih saat menjadi Anggota KPU, terlebih terhadap berbagai kebijakan KPU yang diputuskan secara kolektif kolegial. Bahwa sejak ditetapkan dan dilantik sebagai Anggota KPU Republik Indoesia, Teradu I terikat dalam sumpah/janji dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan DKPP No.2/2017) yang pada pokoknya Anggota KPU menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenang secara sungguh- sungguh dan sebaik-baiknya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP No.2/2017, pada pokoknya mengatur bahwa untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu termasuk di dalamnya prinsip mandiri dan berkepastian hukum. Bahwa Berdasarkan Pasal 74 huruf c dan g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2019 (selanjutnya disebut PKPU Tata Kerja KPU), pada pokoknya mengatur Anggota KPU wajib tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat mempengaruhi keputusan Lembaga Penyelenggara Pemilu dan tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diuraikan di atas, terhadap dalil yang menyatakan Teradu I harus mengundurkan diri atau cuti sebagai anggota KPU pada penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2024 adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum. Teradu I memahami dan menyatakan secara tegas bahwa kepentingan pribadi tidak dapat mengalahkan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Teradu I sebagai Anggota KPU, memahami dengan sejelas-jelasnya pentingnya memegang teguh segala prinsip dan asas penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pemilihan. Teradu I dalam melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Anggota KPU, juga senantiasa berpedoman kepada kode etik penyelenggaraan Pemilu yang meliputi berbagai prinsip mulai dari prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, hingga bekerja secara efisien dan demi kepentingan umum sesuai dengan apa yang telah diwujudkan dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP No.2/2017. Selanjutnya berdasarkan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP No.2/2017, yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka menjaga integritas pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, Teradu I telah menyampaikan secara terbuka dalam rapat pleno anggota KPU serta menyampaikan surat pernyataan bebas benturan kepentingan dan mengundurkan diri sebagai koordinator wilayah Provinsi Maluku sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 297/PP.04-BA/04/2024 [vide Bukti T1- 1]. Surat pernyataan bebas tersebut juga telah diumumkan di laman resmi KPU [vide Bukti T1-2] sebagai bentuk kepatuhan dan melaksanakan prinsip proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 76 huruf b PKPU Tata Kerja KPU yang pada pokoknya mengatur bahwa Anggota KPU wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman, dan laman KPU apabila memiliku hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye. 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I pernah terlibat pertemuan dengan Pj. Bupati Maluku Tengah Dr. Rakib Sahubawa pada tanggal 23 Oktober 2024 sebagaimana Bukti P-5 adalah dalil yang tidak benar dan dapat Teradu I jelaskan sebagai berikut: a. Foto tersebut diambil pada tanggal 25 Oktober 2023 [Bukti T1-3] saat Teradu I sedang menjenguk Pj. Bupati Maluku Tengah yang sedang jatuh sakit dan merupakan kolega yang sudah dikenal sejak lama dari suami Teradu I. Atas nama silaturahmi dan pertemanan, menjenguk orang sakit adalah suatu hal yang lumrah dan baik dilakukan- tanpa terpikir kepentingan apa pun sebagaimana hal yang dituduhkan oleh Pengadu; b. Foto tersebut jelas-jelas milik dan diambil oleh Saudara Sukri, yang teradu kenal sebagai staf Pemda Maluku Tengah dan dikenal sudah sejak lama karena mertua yang bersangkutan tinggal di dekat rumah Teradu di Jakarta. Foto tersebut diambil oleh HP Saudara Sukri sendiri secara swafoto dan di-publish di media sosial Facebook yang bersangkutan tanggal 25 Oktober 2023, jauh dari tanggal tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu 23 Oktober 2024. Suatu alasan yang tanpa dasar dan terkesan ”cocokologi” untuk membuat alibi yang dituduhkan kepada Teradu; c. Pertemuan tersebut terjadi sebelum tahapan pemilihan kepala daerah serentak yang berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 (selanjutnya disebut PKPU No.2/2024), dimulai dari tanggal 26 Januari 2024 dan tahapan pencalonan yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota (selanjutnya disebut PKPU No.8/2024) dalam Lampiran I PKPU No.8/2024 perihal Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahapan Pengumuman dan Pendaftaran Calon berawal pada tanggal 24 Agustus 2024 dan berakhir pada tanggal 26 Agustus 2024, tahapan Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon berawal pada tanggal 27 Agustus 2024 dan berakhir pada tanggal 21 September 2024, dan tahapan Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I menyatakan secara tegas bahwa tuduhan Pengadu tidak benar dan Tindakan Pengadu yang telah memutarbalikkan fakta serta menyampaikan informasi yang tidak benar sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan DKPP yang terhormat tidak dapat diterima; 4. Bahwa terhadap uraian yang telah Teradu I jelaskan, Teradu I merangkum uraian fakta dan bukti yang telah disampaikan dalam sebuah tabel lini masa sebagai berikut: Tanggal Peristiwa 25 Oktober 2023 Teradu I menjenguk Pj. Bupati Maluku Tengah Dr. Rakib Sahubawa yang tengah sakit di Jakarta 28 Mei 2024 Teradu I menyampaikan secara terbuka dalam rapat pleno anggota KPU bahwa Suami Teradu I akan maju dalam Pemilihan Bupati Maluku Tengah tahun 2024, membuat surat pernyataan bebas benturan kepentingan, dan mengundurkan diri sebagai Koordinator Wilayah Provinsi Maluku. 27 Agustus 2024 - Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan Pasangan 21 September 2024 Calon pada Pemilihan tahun 2024 22 September 2024 Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan tahun 2024 22 Oktober 2024 Teradu I melaksanakan monitoring logistik Pilkada di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulonprogo [Bukti T1-4] 23 Oktober 2024 • Teradu I menghadiri sidang DKPP 09.00 dan 14.00 WIB [Bukti T1-5] • Teradu mengikuti Rapat Persiapan Bersama dengan Pusdatin KPU terkait kegiatan Bimbingan Teknis Pemantapan Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilihan Tahun 2024 di kantor KPU RI 24 Oktober 2024 Teradu I membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pemantapan Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilihan Tahun 2024 di Tangerang [Bukti T1-6] 5. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu I terbukti telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terbukti melakukan pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. Oleh karenanya Teradu I memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu I, serta memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience). [2.5.2] KESIMPULAN TERADU I 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Teradu I yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Teradu I pada sidang pemeriksaan tanggal 17 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu I dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Teradu I ini; 2. Bahwa Teradu I menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Teradu I; 3. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Teradu I, dalam sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di DKPP, pada perkara a quo telah disampaikan bukti-bukti vide T1- 1. s.d T1 - 6 yang telah disahkan oleh Majelis Pemeriksa; 4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu I akan menguraikan Kesimpulan berkenaan dengan aduan yang pada pokoknya menyebutkan Teradu I diduga telah melanggar prinsip mandiri yang diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf a, huruf d, dan huruf l serta prinsip berkepastian hukum yang diatur dalam Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakim DKPP menghadirkan Pj. Bupati Maluku Tengah Dr. Rakib Sahubawa dan Saudara Sukri selaku Plt. Kadispora Kabupaten Maluku Tengah sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pertemuan antara Pihak Terkait dengan Teradu I dilakukan dalam hal silaturahmi menjenguk sdr. Rakib Sahubawa dikarenakan yang bersangkutan sedang sakit, hal tersebut selaras dengan jawaban Teradu I pada angka 12 huruf a (vide jawaban Para Teradu I); 6. Bahwa dalam Pengaduannya, Pengadu menyampaikan pertemuan antara Teradu I dengan Pihak Terkait in casu sdr. Rakib Sahubawa terjadi pada tanggal 23 Oktober 2024, namun faktanya terjadi pada tanggal 25 Oktober 2023. Selain itu, Pengadu menyampaikan foto unggahan telah dihapus dari media sosial facebook sdr. Sukri, dalam persidangan ditemukan fakta bahwa foto tersebut tidak dihapus, hal tersebut menunjukan bahwa aduan Pengadu mengada-ada; 7. Bahwa berkaitan dengan keberpihakan Pj Bupati Kabupaten Maluku Tengah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten Maluku Tengah sebagaimana dijelaskan oleh Pengadu, bukan merupakan kewenangan Teradu I dalam melakukan klarifikasi karena tidak terdapat keterlibatan Teradu I; 8. Bahwa Teradu I membantah seluruh dalil Pengadu, dan Teradu I telah secara nyata telah memenuhi prinsip mandiri, jujur, terbuka, dan profesional melalui langkah- langkah yang diambil oleh Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Anggota KPU RI, yang memiliki hubungan dengan Peserta Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (vide T1-1 dan T1-2); Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas, Teradu I tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [2.5.3] Jawaban Teradu II s.d. Teradu VI 1. Pengadu pada pokoknya menuduh Para Teradu II-VI telah melanggar kode etik karena: a. Mengangkat saksi partai politik dalam Pemilu 2024 sebagai anggota PPK Kecamatan Leihitu dalam Pilkada 2024; dan b. Para Teradu II-VI tidak memberi akses informasi data Pemilih dengan kategori DPTb Kecamatan Seram Utara, pada waktu rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. 2. Bahwa tuduhan pengangkatan saksi partai politik sebagai anggota PPK Kecamatan Leihitu, didasarkan atas ketidaktahuan Para Teradu II-VI karena yang bersangkutan tidak terbuka pada waktu proses rekruitmen pemilihan anggota PPK. Namun demikian, setelah muncul laporan masyarakat tentang status Zulkarnain Hatuala dan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, Para Teradu II-VI telah mengambil tindakan tegas untuk melakukan koreksi dengan memberhentikan yang bersangkutan dan mengangkat anggota PPK Kecamatan Leihitu yang baru, yaitu Saudara Ahmad Win Lyan pada tanggal 20 Juni 2024. Dengan demikian Para Teradu II-VI telah melakukan koreksi atas kejadian tersebut sehingga tidak bisa dikategorikan telah melakukan pelanggaran kode etik. 3. Untuk selengkapnya kronologi mengenai perkara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pada tanggal 23 April 2024, KPU Kabupaten Maluku Tengah mengeluarkan Surat Pengumuman dan Penerimaan Pendaftaran Badan Adhoc PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024 sesuai dengan Pengumuman Nomor 02/PP.04.1-PU/8101/2024 ( vide bukti T2- 1); b. Pada tanggal 4 Mei 2024, KPU Kabupaten Maluku Tengah mengumumkan hasil Penelitian Administrasi Terhadap Calon yang mendaftar sebagai anggota PPK sesuai Pengumuman nomor 06/PP.04.1-PU/8101/2024. Dari 271 orang yang lolos Administrasi secara keseluruhan terdapat 22 orang yang lulus untuk Kecamatan Leihitu termasuk Saudara Zulkarnain Hatuala (vide bukti T2-2 ); c. Pada tanggal 6 – 8 Mei 2024, KPU Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan seleksi tertulis dengan metode CAT. Untuk Kecamatan Leihitu seleksi tertulis dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2024 yang berlokasi di SMAN 1 Masohi sekarang menjadi SMA Negeri 4 Maluku Tengah, beralamat di Jln. Banda, Masohi, No III, dimana Saudara Zulkarnain Hatuala hadir dan mengikuti seleksi pada saat tes tertulis tersebut. d. Pada Tanggal 9 Mei 2024, KPU Kabupaten Maluku Tengah mengumumkan hasil seleksi tes tertulis terhadap calon anggota PPK sesuai dengan Pengumuman nomor 09/PP.04.1-PU/8101/2024. Dari 214 orang yang lulus tes tertulis secara keseluruhan, terdapat 15 orang yang lulus untuk Kecamatan Leihitu termasuk Saudara Zulkarnain Hatuala (vide bukti T2-3 ). e. Pada Tanggal 11 – 13 Mei 2024, seleksi wawancara dilakukan oleh KPU Kabupaten Maluku Tengah sesuai dengan Pengumuman nomor 09/PP.04.1- PU/8101/2024. Untuk Kecamatan Leihitu seleksi wawancara dilaksanakan tanggal 13 Mei 2024, dimana Saudara Zulkarnain Hatuala hadir pada saat seleksi wawancara tersebut; f. Pada tanggal 15 Mei 2024, KPU Kabupaten Maluku Tengah mengumumkan hasil seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK sesuai dengan Pengumuman Nomor 10/PP.04.1-PU/8101/2024. Dari 90 orang yang lulus seleksi secara keseluruhan terdapat 5 orang yang lulus sampai di tahap akhir, untuk Kecamatan Leihitu termasuk Saudara Zulkarnain Hatuala (bukti T2-4 ); g. Pada tanggal 16 Mei 2024, KPU Kabupaten Maluku Tengah mengeluarkan Keputusan tentang penetapan dan penggkatan Anggota panitia pemilihan kecamatan Nomor 4 Tahun 2024. Dari 90 orang yang lulus seleksi secara keseluruhan terdapat 5 orang yang lulus sampai di tahap akhir, untuk Kecamatan Leihitu termasuk Saudara Zulkarnain Hatuala (vide bukti T2-5 ); h. Bahwa sebelum KPU Kabupaten Maluku Tengah mengeluarkan pengumuman hasil seleksi wawancara, KPU Kabupaten Maluku Tengah telah membuka tanggapan dan masukan bagi masyarakat terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sejak 4 Mei 2024 sampai dengan 10 Mei 2024. Tanggapan dan masukan masyarakat tersebut dapat disampaikan melalui email : helpdeskkpumalteng@gmail.com atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Maluku Tengah. Akan tetapi sampai dengan pengumuman hasil seleksi, tidak ada tanggapan atau masukan masyarakat yang keberatan dari hasil seleksi PPK tersebut; i. Selama proses pendaftaran sampai dengan pengumuman hasil seleksi kepada anggota PPK dalam wilayah Kabupaten Maluku Tengah, Para Teradu II-VI tidak pernah mendapatkan informasi atau laporan terkait status Zulkarnain Hatuala sebagai saksi partai politik pada waktu Pemilu 2024. Di samping itu dalam proses penelitian administrasi KPU Maluku Tengah mengunakan aplikasi SIAKBA guna melakukan pendaftaran maupun pemeriksaan dokumen kelengkapan Badan AdHoc, yang mana pada saat pengecekan terhadap peserta seleksi apakah setiap peserta tergabung sebagai anggota partai politik yang terintegrasi dengan SIPOL KPU, namun dari hasil pengecekan dan pencermatan Nama maupun NIK dari Saudara Zulkarnain Hatuala sama sekali tidak terdaftar sebagai Anggota Partai Politik (vide bukti T2-6 ); j. Pada tanggal 3 Juni 2024 terdapat laporan/tanggapan masyarakat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah (Bawaslu) atas nama Pelapor : M Hatta Makatita. Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah mengeluarkan Surat Panggilan Klarifikasi Nomor : 96/PP.00.02/K.MA-05/VI/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 16 Juni 2024 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah (vide bukti T2-7 ); k. Pada tanggal 13 Juni 2024, undangan Nomor : 95/PP.00.02/K.MA-05/VI/2024 perihal Klarifikasi/Pemberian Keterangan, yang di tujukan kepada Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah atas nama Saudara Samsudin Makuituin, selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2024 Teradu III atas nama Saudara Samsudin Makuituin menghadiri undangan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah untuk menyampaikan keterangan atau klarifikasi terkait permasalahan tersebut di Kantor Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah (vide bukti T2-8); l. Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, pengangkatan saudara Zulkarnain Hatuala sebagai Anggota PPK Kecamatan Leihitu merupakan Pelanggaran Administrasi dan merekomendasikan untuk melakukan Pergantian Antar waktu kepada saudara Zulkarnain Hatuala sesuai Surat Nomor : 02/Reg/LP/PB/Kab/31.07/VI/2024, tertanggal 15 Juni 2024 (vide bukti T2-9); m. Menindaklanjuti surat dari Bawaslu tersebut, Para Teradu II-VI melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 62/PP.04.2-BA/8101/2024 tanggal 19 juni 2024 setelah itu menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan memberhentikan saudara Zulkarnain Hatuala sebagai Anggota PPK Kecamatan Leihitu, dan mengangkat saudara Ahmad Win Lyan sebagai pengganti antar waktu Anggota PPK Kecamatan Leihitu. (vide bukti T2-10) Dengan demikian Para Teradu II-VI telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah sehingga tuduhan Pemohon mengenai pengangkatan Saudara Zulkarnain Hatuala yang melanggar kode etik adalah tidak beralasan demi hukum. 4. Bahwa tuduhan Pengadu yang mempersoalkan tindakan Para Teradu II-VI pada waktu Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Maluku Tengah, dimana saksi Pengadu menyampaikan adanya selisih surat suara sah dan tidak sah antara jenis Pemilihan Gubernur dan Bupati yang terdapat selisih 48 surat suara lebih pada jenis Pemilihan Gubernur, sehingga menurut saksi Pengadu selisih tersebut dengan kategori DPTb. KECAMATAN SERAM PEMILIHAN PEMILIHAN NO. UTARA GUBERNUR BUPATI 1 Jumlah suara sah 9.437 9.425 2 Jumlah suara tidak sah 138 102 Jumlah suara sah dan 9.527 3 9.575 tidak sah 4 Selisih 48 5. Menurut Pengadu keberatan saksi Pengadu beralasan karena apabila jumlah DPTb tidak sesuai dengan jumlah yang direkap maka sangat dimungkinkan ada kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat KPPS, PPK sampai di tingkat KPU. Pengadu mengakui sebagaimana pada halaman 10 huruf d, bahwa sikap Para Teradu II-VI didukung oleh Teradu VII, Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan Kadiv Teknis serta Bawaslu Provinsi Maluku yang menyatakan bahwa tugas KPU Kabupaten Maluku Tengah hanya melakukan rekapitulasi, tidak lagi bicara alur dan teknis sehingga Ketua KPU Maluku Tengah langsung mengesahkan sertifikat rekapitulasi PPK Kecamatan Seram Utara. 6. Bahwa sikap Para Teradu II-VI yang meminta saksi Pengadu untuk keluar dari Rapat Pleno karena yang bersangkutan telah menimbulkan kerusuhan dengan cara berteriak-teriak secara arogan dan mengancam untuk melempar mic, saksi Pengadu sudah diingatkan untuk tenang dan menghormati tata tertib rapat pleno yang sudah dibacakan sejak awal rapat pleno (vide bukti T2-11). 7. Bahawa selanjutnya yang bersangkutan masih tetap emosional dan mau melempar mic sehingga untuk menghindari keributan dan kelancaran jalannya rapat pleno rekapitulasi maka Para Teradu II-VI meminta yang bersangkutan untuk meninggalkan ruang rapat pleno, mengingat masih banyaknya agenda Para Teradu II-VI untuk menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi yang jadwalnya sangat mepet atau singkat karena waktu yang sangat terbatas untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Lagi pula sebelum PPK Kecamatan Seram Utara telah menjelaskan terkait dengan pertanyaan soal seleisih DPTb yang di tanyakan oleh Saksi Pengadu dalam perkara ini atas nama Abdussamad Ningkeula yang pada saat itu sebagai saksi di tingkat Kabupaten untuk pasangan calon nomor urut 01, https://www.youtube.com/watch?v=vBNuQB_d7Ok pada 1 jam 51 Menit 16 detik (vide bukti T2-12 ). 8. Berkaitan dengan selisih jumlah suara sah dan tidak sah, atau jumlah pengguna hak pilih di Kecamatan Seram Utara, hal itu berhubungan dengan adanya TPS 901 di Desa Wahai, Kecamatan Seram Utara, dimana TPS 901 tersebut merupakan TPS Khusus berupa Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai, dimana jumlah DPTnya adalah 47. Untuk selengkapanya data Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT, Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPTb dan Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPK dan Total Jumlah Pengguna Hak Pilih di TPS 901 (TPS Khusus) dan berdasarkan rekapitulasi tingkat Kabupaten untuk Kecamatan Seram Utara adalah sebagai berikut: PEMILIHAN PEMILIHAN NO. TPS 901 GUBERNUR BUPATI 1 Jumlah DPT 47 47 2 Jumlah Pengguna Hak Pilih 43 14 DPT 3 Jumlah Pengguna Hak Pilih 18 7 DPTb 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih 0 0 DPK 5 Jumlah Total Pengguna Hak 61 21 Pilih Selisih 40 Untuk Tingkat Kabupaten PEMILIHAN PEMILIHAN NO. KECAMATAN SERAM UTARA GUBERNUR BUPATI 1 Jumlah DPT 13.929 13.929 Jumlah Pengguna Hak Pilih 9.317 2 9.346 DPT Jumlah Pengguna Hak Pilih 26 3 37 DPTb Jumlah Pengguna Hak Pilih 192 4 192 DPK Jumlah Total Pengguna Hak 9.535 5 9.575 Pilih Jumlah Suara Sah 9.437 9.425 Jumlah Suara Tidak Sah 138 110 Jumlah Suara Sah dan Tidak 9.535 9.575 Sah Jumlah Surat Suara yang 9.535 9.575 digunakan Jumlah Selisih 40 Keterangan : Terdapat selisih jumlah pengguna hak pilih dalam DPT 9.346 untuk Pilgub dan 9.317 untuk Pilbup, sehingga selisihnya adalah 29, serta Pengguna Hak Pilih dalam DPTb 37 untuk Pilgub dan Pengguna Hak Pilih DPTb 26 untuk Pilbup, sehingga selisihnya adalah 11 (vide bukti T2-13). Hal ini terjadi karena di Kecamatan Seram Utara terdapat TPS khusus berupa Lapas Kelas III Wahai, dimana meskipun jumlah DPTnya sama yaitu 47 namun pengguna hak pilih dalam DPT nya berbeda karena di Lapas ada petugas lapas dan penghuni lapas (warga binaan), dimana untuk Pemilih DPT diberlakukan pencoblosan sesuai dengan domisili KTP. Bagi penghuni yang alamat KTPnya diuar Kabupaten Maluku Tengah maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Gubernur sebanyak 43 namun tidak bisa mencoblos dalam Pemilihan Bupati dengan jumlah Pemilih DPT sebanyak 14 sehingga selisihnya adalah 29 (vide bukti T2-14). Begitupula untuk pengguna hak pilih dalam DPTb ataupun pemilih pindahan termasuk petugas lapas, warga binaan dan pengungjung dari lapas yang datang untuk pindah memilih di TPS 901. Pemilih DPTb untuk Pilgub adalah 18 dan Pemilih DPTb untuk Pilbup adalah 7, sehingga selisihnya 11 (vide bukti T2-15). Total jumlah selisih Pemilih DPT dan Pemilih DPTb untuk Pilgub dan Pilbup adalah 40. Dengan demikian perbedaan data tersebut dapat dijelaskan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. [2.5.4] Kesimpulan Teradu II s.d VI Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor: 31-PKE-DKPP/I/2025, para Teradu II s.d VI mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu II-VI tetap pada jawaban, bantahan maupun penjelasan yangtelah di sampaikan baik secara tertulis melalui jawaban Para Teradu maupun yang di sampikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal 17 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait / Saksi dalam Perkara a quo; 2. Bahwa Para Teradu memohon kepada Majelis agar apa yang telah Teradu uraikan dan sampaikan dalam sidang pemeriksaan sebagaimana di maksud dalam angka 1, di anggap sebagai satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan para Teradu ini; 3. Bahwa Para Teradu pada intinya secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali di akui secara jelas dan tegas dalam jawaban maupun kesimpulan Para Teradu; 4. Bahwa melalui seluruh proses persidangan sebagaimana di maksud pada angka 1, dan dengan di perkuat dengan alat bukti Para Teradu sampaikan, dapat di peroleh fakta hukum bahwa Para Teradu tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Penyelengara Pemilu di Kabupaten Maluku Tengah dalam Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Faktanya dalam sidang Pemeriksaan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait / Saksi dalam Perkara a quo, Pengadu tidak dapat membuktikan kepada majelis terkait dengan dalil-dalil dalam pengaduan pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu membiarkan keikutsertaan Saksi partai politik dalam Pemilu 2024 sebagai anggota PPK Kecamatan Leihitu dalam Pilkada 2024, olehnya itu patut dan beralasan hukum pengaduan pengadu harusnya di tolak. 5. Bahwa alat bukti Para Teradu yang di sampaikan sebelum sidang pemeriksaan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait / Saksi dalam Perkara a quo dapat di jelaskan sebagai berikut: (Bukti T-7) berkaitan dengan Surat Laporan/Tanggapan Masyarakat tanggal 3 Juni 2024 Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah atas nama pelapor : M Hatta Makatita. Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah mengeluarkan Surat Nomor : 96/PP.00.02/K.MA- 05/VI/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 16 Juni 2024. 6. Bahwa terkait Penjelasan Teradu II dalam sidang pemeriksaan yang sempat di jelaskan terkait masa sanggahan berkaitan dengan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sejak tanggal 4 Mei sampai dengan 8 Mei 2024. dapat di jelaskan dan mempertegas kembali penjelasan tersebut yakni : sebelum KPU Kabupaten Maluku Tengah mengeluarkan pengumuman hasil seleksi wawancara, KPU Kabupaten Maluku Tengah telah membuka tanggapan dan masukan bagi masyarakat terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sejak 4 Mei 2024 sampai dengan 10 Mei 2024. Tanggapan dan masukan masyarakat tersebut dapat disampaikan melalui email : helpdeskkpumalteng@gmail.com atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Maluku Tengah. Akan tetapi sampai dengan pengumuman hasil seleksi, tidak ada tanggapan atau masukan masyarakat yang keberatan dari hasil seleksi PPK tersebut; 7. Bahwa dari keterangan yang di sampaikan oleh Pengadu Prinsipal atas nama Ibrahim Ruhunussa maupun Saksi pengadu atas nama Alter Sopacua yang pada pokoknya mencurigai terkait dengan Staf Sekertariat Jendral KPU, yang melaksanakan Penugasan sementara di KPU Kabupaten Maluku Tengah pada pelaksnaan Pilkada serentak tahun 2024, dapat kami jelaskan sebagai berikut: Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui surat Tugas Nomor : 2737/SDM.05.1-ST/2024, dengan memberi tugas kepada Pejabat dan Staf Sekertariat Jendral KPU untuk melaksanakan penugasan sementara Aparatur Sipil Negara di lingkungan sekertariat jendral KPU dalam rangka penguatan SDM pada pelaksaan Pilkada serentak 2024, pada tanggal 1 November s/d 15 Desember 2024 bertempat di Sekertariat KPU Provinsi /KIP Aceh, Sekertariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. yang tersebar di Indonesia, untuk KPU Kabupaten Maluku Tengah sendiri mendaptkan dua Staf di antara Saudara Julianto Nugroho dan Najamudin Amakae. Perlu di ketahui juga bahwa di Maluku bukan saja Maluku Tengah yang mendapatkan dukungan dan penguatan Sumber Daya Manusia akan tetapi juga terdapat di beberapa Kab/Kota dan Juga Provinsi di antaranya KPU Provinsi Maluku, KPU Kota Ambon, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Olehnya itu apa yang di tuduhkan oleh Pengadu prinsipal maupun saksi Pengadu tidaklah tepat, tidak benar, dan tidak berdasar, maka dari itu harusnya di tolak demi hukum. 8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta hukum yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban maupun Kesimpulan ini, Para Teradu berpandangan bahwa dalil- dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti, dengan demikian membuktikan pula bahwa Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d VI melampirkan bukti tambahan yang dilampirkan dalam kesimpulan sebagai berikut: NO Bukti Keterangan 1. Surat Tugas Nomor: Surat Tugas Nomor : 2737/SDM.05.1-ST/2024 2737/SDM.05.1-ST/2024, dengan memberi tugas kepada Pejabat dan Staf Sekertariat Jendral KPU untuk melaksanakan penugasan sementara Aparatur Sipil Negara di lingkungan sekertariat jendral KPU dalam rangka penguatan SDM pada pelaksaan Pilkada serentak 2024 pada tanggal 1 November s/d 15 Desember 2024 bertempat di Sekertariat KPU Provinsi /KIP Aceh, Sekertariat KPU/KIP Kabupaten/Kota yang tersebar di Indonesia, untuk KPU Kabupaten Maluku Tengah sendiri mendaptkan dua Staf di antara Saudara Julianto Nugroho dan Najamudin Amakae. [2.5.5] Jawaban Teradu VII s.d. Teradu IX Bahwa Pengadu pada pokoknya melaporkan tentang pembiaran dan tidak mengoreksi hasil Keputusan teradu II, III,IV, V dan terdu VI yang mengangkat saksi dari partai politik menjadi Anggota PPK Leihitu (Angka 5.2 huruf e Halaman 8), terhadap aduan tersebut berikut jawaban teradu (Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah): 1 . Tidak benar para teraduh VII-IX telah melanggar kode etik sebagaimana yang di adukan oleh pengadu dikarenakan teradu telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan melalui formulir model A.1 omor: 001/LP/PB/Kab/31.07/Vl/2024 tertanggal 3 Juni 2024 yang pada pokoknya pelapor atas nama M Hatta Makatitta melaporkan seseorang atas nama Zulkarnain Hatuala yang ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Maluku Tengah menjadi anggota PPK Leihitu di duga menajdi saksi partai politik peserta Pernilu Tahun 2024 (vide Bukti T3-l); 1.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah menindaklanjuti laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang di laporan dengan Menyusun kajian awal nomor: 001/LP/PB/Kab/31.07Nl/2024 pada tanggal 4 Juni 2024 yang pada pokoknya setelah dilakukan penelitian terhadap keterpenuhan syarat formal dan materil laporan dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sehingga Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. (vide Bukti T3-2); 1.3 Bahwa setelah laporan di registrasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor pada tanggal 13 Juni 2024, Terlapor I pada tanggal 14 Juni 2024 dan Terlapor ll pada tanggal 15 Juni 2024 kemudian klarifikasi juga dilakukan terhadap para saksi-saksi pada tanggal 13 dan 14 Juni 2024. serta Menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/31.07Nl/2024 tertanggal 15 juni serta Teradu VII, VIII dan IX telah membahas dalam Rapat Pleno pada tanggal 15 Juni 2024 yang pada pokonya: (vide Bukti T3-3) 1) Meneruskan Pelanggaran Administrasi (tata cara dan prosedur) Pemilihan kepada KPU Kabupaten Maluku Tengah; 2) Meninjau kembali Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah nomor: 10/PP.04.1-PU/8101/2024 tentang hasil penetapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Kabupaten Maluku Tengah karena terdapat Saksi Partai Amanat Nasional (Zulkarnain Hatuala) Pada TPS 02 Deşa Mamala Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah pada Pemilu Tahun 2024 yang di tetapkan dan dilantik menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan Leihitu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati; 3) Melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1.4 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah meneruskan Rekomendasi dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada KPU Kabupaten Maluku Tengah nomor: 96/PP.00.02/K.MA05/Vl/2024 tanggaı 16 Juni 2024. (vide Bukti T3-4); 1.5 Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Maluku Tengah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dengan melakukan pergantian antar waktu pada tanggal 20 Juni 2024 sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah nomor 13 Tahun 2024. (vide Bukti T3-5) Bahwa Pengadu pada pokoknya melaporkan tentang mengabaikan laporan/tidak menindaklanjuti peristiwa pelanggaran pemilu (Angka 5.4 huruf a-e Halaman 11-12), terhadap aduan tersebut berikut jawaban teradu (Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah): 2. Tidak benar para teraduh VII-IX telah melanggar kode etik sebagaimana yang di adukan oleh pengadu dikarenakan teradu telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah menerima /menegtahui informasi awal yang bersumber dari video yang tersebar pada grup gerbang malteng di media sosial Facebook, kemudian Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah melakukan penelusuran informasi awal tersebut dan hasil penelusuran di tuangkan dalam laporan hasil pengawasan (Formulir Model A) nomor: 73/LHP/Malteng/Xl/2024 tanggal 29 November 2024 yang pada pokoknya bahwa vidio yang beredar tersebut adalah kegiatan yang sedang dilakukan oleh tim desk pilkada Kabupaten Maluku Tengah (vide Bukti T3-6); 2.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah telah menyampaikan ke pada media online tribun ambon pada tanggal 30 November 2024 yang pada pokoknya bahwa Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah sedang melakukan penelusuran informasi awal kebenaran video yang beredar pada grub gerbang malteng di media sosial facebook (vide Bukti T3-7); 2.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah telah menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan melalui formulir Model A.I dengan nomor: 004/LP/PB/Kab/31.07/Xll/2024 tanggal 4 Desember 2024 yang pada pokoknya melaporkan keterlibatan Penjabat Bupati Maluku Tengah untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati no ururt 4 (vide Bukti T3-8); 2.4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah telah menindaklanjuti laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Menyusun kajian awal nomor•. 004/LP/PB/Kab/31.07/Xll/2024 yang pada pokoknya laporan tidak dapat diregistrasi karena laporan telah di tangani oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dengan melakukan penelusuran Informasi awal. (vide Bukti T3-9). Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan IJmum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan IJmum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menerangkan bahwa "Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi"; 2.5. Bahawa Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah selanjutnya menyampaikan status laporan kepada pelapor pada tanggal 10 Desember 2024 yang pada pokonya laporan sudah ditangani dan di selesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dengan Melakukan penelusuran informasi awal (vide Bukti T3-10). [2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU [2.6.1] ALAT BUKTI TERADU I Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE DAFTAR BUKTI KETERANGAN BUKTI T1 – 1 Berita Acara Rapat Pleno KPU Nomor: Bukti ini menjelaskan bahwa 297/PP.04-BA/04/2024 tertanggal dalam rangka menjaga integritas 28 Mei 2024 pelaksanaan Pemilihan Serentak T1 – 2 Tangkapan layar Surat Pernyataan Tahun 2024, pada hari Selasa Bebas Benturan Kepentingan tanggal 28 Mei 2024, Teradu I tertanggal 28 Mei 2024 yang telah menyampaikan secara diunggah pada laman KPU terbuka dalam rapat pleno anggota KPU dan membuat surat pernyataan bebas benturan kepentingan. Selain itu berdasarkan hasil keputusan rapat pleno anggota KPU tanggal 28 Mei 2024, Teradu I telah mengundurkan diri sebagai Ketua Koordinator Wilayah Provinsi Maluku. T1-3 Tangkapan layar media sosial Bukti ini menjelaskan bahwa foto facebook milik Sukri Ury tersebut diambil pada tanggal 23 Oktober 2023 di salah satu rumah sakit di Jakarta yang diunggah ke media sosial facebook milik Sukri Ury yang merupakan teman Teradu I pada tanggal 25 Oktober 2023 T1-4 Dokumentasi kegiatan monitoring Bukti ini menunjukan bahwa Logistik di Kabupaten Bantul dan pada tanggal 22 Oktober 2024 Kabupaten Kulonprogo pada tanggal Teradu I melakukan kegiatan 22 Oktober 2024 monitoring logistik di Kabupaten Bantul dan kabupaten Kulonprogo T1-5 Dokumentasi kegiatan Sidang DKPP: Bukti ini menunjukan bahwa Pemeriksaan Perkara Nomor 21-PKE- pada tanggal 23 Oktober 2024 DKPP/IX/2024 Teradu I melakukan kegiatan tanggal 23 Oktober 2024 sidang DKPP T1-6 Dokumentasi Kegiatan Bimbingan Bukti ini menunjukan bahwa Teknis Pemantapan Penggunaan pada tanggal 24 Oktober 2024 Aplikasi Sirekap Pemilihan Tahun Teradu I melakukan kegiatan 2024 di Tangerang tanggal 24 Bimbingan Teknis di Tangerang Oktober 2024 [2.6.2] ALAT BUKTI TERADU II s.d. TERADU VI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II s.d. Teradu VI melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE DAFTAR BUKTI BUKTI T2-1 Pengumuman Nomor 02/PP.04.1-PU/8101/2024 tanggal 23 April 2024 Tentang Penerimaan Pendaftaran Badan Adhoc PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024 T2-2 Pengumuman nomor 06/PP.04.1-PU/8101/2024. tanggal 4 Mei 2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun 2024 T2-3 Pengumuman Nomor 09/PP.04.1-PU/8101/2024. Tanggal 9 Mei 2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun 2024. T2-4 Pengumuman KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 10/PP.04.1- PU/8101/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun 2024. T2-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Tanggal 16 Mei 2024, T2-6 Screenshot hasil pengecekan terhadap peserta seleksi apakah setiap peserta tergabung sebagai anggota partai politik yang terintegrasi dengan SIPOL KPU, namun dari hasil pengecekan dan pencermatan Nama maupun NIK dari Saudara Zulkarnain Hatuala sama sekali tidak terdaftar sebagai Anggota Partai Politik T2-7 Surat Laporan/Tanggapan Mayarakat tanggal 3 Juni 2024 Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah atas nama Pelapor : M Hatta Makatita. Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah mengeluarkan Surat Nomor : 96/PP.00.02/K.MA-05/VI/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 16 Juni 2024. T2-8 Undangan Nomor : 95/PP.00.02/K.MA-05/VI/2024 Pada tanggal 13 Juni 2024, perihal Klarifikasi/Pemberian Keterangan, yang di tujukan kepada Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah atas nama Saudara Samsudin Makuituin T2-9 Surat Nomor : 02/Reg/LP/PB/Kab/31.07/VI/2024, tertanggal 15 Juni 2024 tentang Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, pengangkatan saudara Zulkarnain Hatuala sebagai Anggota PPK Kecamatan Leihitu. T2-10 Berita Acara Nomor: 62/PP.04.2-BA/8101/2024, tanggal 19 Juni 2024 tentang pemberhentian dan pergantian Panitia Pemilihan Kecamatan Leihitu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, T2-11 Tata tertib Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 KPU Kabupaten Maluku Tengah. T2-12 Potongan Video Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Kabupaten Maluku Tengah Hari Ke 3 T2-13 D Hasil Kabupaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah serta D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi tingkat Kabupaten T2-14 D Hasil Kecamatan Seram Utara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah serta D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi tingkat Kecamatan Seram Utara T2-15 C Hasil untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah TPS 901 Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara serta C Kejadian Khusus/Keberatan Saksi. [2.6.3] ALAT BUKTI TERADU VII s.d. TERADU IX Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VII s.d. Teradu IX melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE DAFTAR BUKTI BUKTI T3-1 Formulir Model Laporan A.I tanggal 3 Juni 2024 Nomor:001/LP/PB/Kab/31.07/Vl/2024. T3-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan tanggal 4 Juni 2024 Nomor:001/LP/PB/Kab/31.07/Vl/2024. T3-3 Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan tanggal 1 5 Juni 2024 Nomor:001/Re /LP/PB/Kab/31.07/Vl/2024. T3-4 Surat Penerusan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Pemilihan Administasi tanggal 16 Juni 2024 nomor: 96/PP.OO.02/K.MA- 05/Vl/2024. T3-5 Surat Keputusan KPU Kabubaten Maluku Tengah nomor 13 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan GUbernur dan Wakil GUbernur, dan Bu ati dan Wakil Bu ati Tahun 2024 tan al 20 Juni 2024. T3-6 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 73/LHP/Malteng/Xl/2024 tanggal 29 November 2024 Penelusuran Informasi Awal Keterlibatan Panjabat Bupati Maluku Tengah Memenangkan Salah satu pasangan Calon Bu ati dan Wakil Bu ati No urut 4 T3-7 Berita pada Media online Tribun ambon tanggal 1 Desember 2024 T3-8 Formulir Model Laporan nomor: tanggal 4 Desember 2024 Tentang Keterlibatan Panjabat Bupati Maluku Tengah Memenangkan Salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bu ati No urut4 T3-9 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran nomor: 04/LP/PB/Kab/31.07/Xll/2024 tanggal 6 Desember 2024 Tentang Keterlibatan Panjabat Bupati Maluku Tengah Memenangkan Salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bu ati No urut 4 Status Laporan Nomor: 04/LP/PB/Kab/31.07/Xll/2024 tan al 10 T3-10 Desember 2024 [2.7] PETTITUM PARA TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I PETITUM Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM Teradu II s.d. Teradu VI PETITUM : Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Teradu II-VI memohon kepada Majelis Pemeriksa perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut: 1. Menerima Jawaban Teradu II, III, IV, V, dan VI untuk seluruhnya ; 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ; 3. Menyatakan Teradu II, III, IV, V, dan VI tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 4. Memulihkan nama baik dan kehormatan Teradu II, III, IV, V, dan VI. atau apabila Majelis pemeriksa DKPP Yang mulia berpendapat lain, maka Teradu II, III, IV, V, dan VI, memohon untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. [2.7.3] PETITUM Teradu VII s.d. Teradu IX PETITUM: Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, para teradu VII, VIII dan IX mohon kepada Majelis Pemiriksa perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut: 1. Menerima Jawaban Teradu VII, VIII dan IX untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu VII, VIII dan IX tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan; 4. Memulihkan nama baik dan kehormatan Teradu VII, VIII dan IX. Atau apabila Majelis Sidang DKPP Yang Terhormat berpendapat lain, maka Teradu VII, VIII dan IX, memohon untuk memutus perkara ini dengan seadiladilnya. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia sebagai Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17 Januari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pasal 10A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengatur sebagai berikut, Pasal 10 A KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan pemutakhiran data Pemilih 2. Bahwa Pihak Terkait sebagai Penyelenggara Pemilu bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut sebagai Peraturan DKPP No. 2/2017); 3. Bahwa dalam Pasal 14 Peraturan DKPP No. 2/2017 yang pada pokoknya mengatur salah satu kewajiban Penyelenggara Pemilu untuk menjaga asas proporsionalitas dengan mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa Pihak Terkait, benar telah mengetahui pencalonan suami Teradu I dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun 2024; 5. Bahwa dalam Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP No. 2/2017 mengatur sebagai berikut: Pasal 8 k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye 6. Bahwa pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 6., telah disampaikan oleh Teradu I dalam rapat pleno KPU yang dihadiri oleh Teradu I dan Pihak Terkait, yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam rapat pleno tersebut, Teradu I menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua Koordinator Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi DI Yogyakarta (Bukti PT1-1). 7. Bahwa pengunduran diri Teradu I menjadi dasar perubahan Koordinator Wilayah Anggota KPU Periode 2022-2027 (Bukti PT1-2), di mana Teradu I ditetapkan menjadi Ketua Koordinator Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi DI Yogyakarta (Bukti PT1-3). 8. Bahwa Pihak Terkait mengetahui bahwa Teradu I, telah menyampaikan “Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan” tertanggal 28 Mei 2024 yang diunggah melalui laman KPU pada tanggal 28 Mei 2024, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu I menyatakan Bebas Benturan Kepentingan dari pihak manapun pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan mundur sebagai Koordinator Wilayah Provinsi Maluku (Bukti PT1- 4). Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO KODE DAFTAR BUKTI KETERANGAN 1. PT1-1 Keputusan Komisi Bukti ini menjelaskan bahwa Pemilihan Umum Republik Teradu I sebelumnya menjadi Indonesia Nomor 108 Tahun Ketua Koordinator Wilayah DKI 2022 tentang Susunan Jakarta, Sumatera Barat, Koordinator Wilayah Maluku, Sulawesi Tengah, Anggota Komisi Pemilihan Kalimantan Utara dan DI Umum Republik Indonesia Yogyakarta Periode 2022-2027 2. PT1-2 Berita Acara Rapat Pleno Bukti ini menjelaskan bahwa Nomor: 297/PP.04- dalam rangka menjaga BA/04/2024 2024 tentang integritas pelaksanaan Perubahan Susunan Pemilihan Serentak Tahun Koordinator Wilayah 2024, pada hari Selasa tanggal Anggota Komisi Pemilihan 28 Mei 2024, Teradu I telah Umum Periode 2022-2027 menyampaikan secara terbuka dalam rapat pleno KPU dan membuat surat pernyataan bebas benturan kepentingan. 3. PT1-3 Keputusan Komisi Selain itu berdasarkan hasil Pemilihan Umum Nomor 614 Tahun 2024 tentang keputusan rapat pleno anggota KPU tanggal 28 Mei 2024, Perubahan atas Keputusan Teradu I juga telah Komisi Pemilihan Umum mengundurkan diri sebagai Nomor 108 Tahun 2022 tentang Susunan koordinator wilayah provinsi Koordinator Wilayah Maluku sebagai dasar penetapan perubahan susunan Anggota Komisi Pemilihan koordinator wilayah Anggota Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027 Komisi Pemilihan Umum. 4. PT1-4 Tangkapan layar Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan yang tercantum dalam laman KPU [2.8.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17 Januari 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024 s.d. 2029. Dalam melaksanakan tugasnya Pihak Terkait melakukan supervisi dan monitoring kepada Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI sebagai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah; 2. Bahwa penyelenggaraan tahapan dan jadwal Pemilihan di Provinsi Maluku telah terselenggara sampai dengan penetapan hasil Pemilihan berupa hasil akhir perolehan suara maupun penetapan pasangan calon terpilih. Selajutnya setelah penetapan hasil perolehan suara, terdapat 9 kabupaten/kota yang masih mengajukan sengketa hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan KPU Provinsi Maluku bersama KPU Kota Tual dan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan penetapan pasangan calon terpilih, pada tanggal 8 dan tanggal 9 Januari 2024 yang lalu; 3. Bahwa KPU Kabupaten Maluku Tengah telah menyelesaikan rapat pleno rekapitilasi penghitungan perolehan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah suara pada tanggal 4 Desember 2024 (vide BUKTI PT2-1) dan dilanjutkan dengan penetapan hasil perolehan suara akhir untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah pada Pemilihan Tahun 2024 dengan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah teranggal 4 Desember 2024 pukul 18.10 WIT; 4. Bahwa sebelumnya pada tanggal 21 September 2024 KPU Kabupaten Maluku Tengah telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan dikuatkan oleh Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi Maluku Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024 dengan tidak adanya keberatan dari pihak manapun dalam penetapan DPT Provinsi Maluku; 5. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Maluku Tengah menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi pada tanggal 6 Desember 2024. Sampai dengan KPU Provinsi Maluku menyelesaikan rapat pleno tingkat provinsi, tidak ada keberatan saksi dan/atau kejadian khusus berkaitan data rekapitulasi perolehan suara pada KPU Kabupatean Maluku Tengah. Sesuai Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi -KWK pada rekapitulasi tingkat provinsi hanya terdapat kejadian khusus berupa perbaikan/koreksi data pemilih pada dua kabupaten, yakni di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Seram Bagian Timur (vide BUKTI PT2-2); 6. Bahwa dalam perekrutan dan pembentukan anggota PPK, PPS dan KPPS harus sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal terdapat anggota PPK yang sudah ditetapkan tetapi tidak memenuhi syarat berdasarkan laporan masyarakat atau rekomendasi Bawaslu, anggota PPK yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1), ayat (2) huruf d, dan ayat (4) huruf a dan huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, yang menyatakan “anggota PPK, PPS dan KPPS dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS”; 7. Bahwa sesuai dengan hasil supervisi dan monitoring serta laporan dari KPU Kabupaten Maluku Tengah telah dilakukan pemberhantian anggota PPK Leihitu atas nama Zulkarnain Hatuala karena yang bersangkutan terafiliasi sebagai bagian dari saksi partai politik pada Pemilu 2024 dan dan yang bersangkutan digantikan dengan Sdr. Ahmad Win Layn pada tanggal 20 Juni 2024; Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO KODE BUKTI JENIS BUKTI 1. PT2-1 Form Model D. Hasil Kabko-KWK-Bupati/Walikota KPU Kabupaten Maluku Tengah. 2. PT2-2 Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Provinsi Maluku. [2.8.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17 Januari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17 Januari 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku bertugas mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 2. Bahwa Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 huruf (b) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan : b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; 3. Bahwa dalam hal melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, Pihak Terkait yang dalam hal ini Bawaslu Provinsi Maluku telah melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Provinsi Maluku serta melaksanakan supervisi, monitoring dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan pada tingkatan bawaha termasuk pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah; 4. Bahwa berkaitan dengan permasalahan hukum dugaan keberpihakan Teradu I atas nama Betty Epsilon Idroos yang dalam kedudukan hukum sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun 2024, dapat disampaikan bahwa tidak terdapat Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Maluku maupun Temuan berdasarkan hasil pengawasan yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah yang dilakukan Oleh Saudari Betty Epsilon Idroos (Teradu I); 5. Bahwa betkaitan dengan pengangkatan dan penetapan Anggota PPK Kecamatan Leihitu yang merupakan Saksi Pattai Politik, maka dapat disampaikan bahwa berdasarkan hasil supervisi dan monitoring serta berdasarkan data penanganan pelanggaran sebagaimana hasil validasi yang dilakukan pada kegiatan rutin validasi data penanganan pelanggaran Oleh Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku), maka diperoleh fakta bahwa Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX (Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah) telah menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan Laporan Nomor : 001/Reg/LP/PB/Kab/31.07/Vl/2024, tertanggal 3 Juni 2024 yang disampaikan Oleh Pelapor atas nama M. Hatta Makatita, dan terhadap laporan dimaksud, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX telah mengeluarkan rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti Oleh Teradu Il, Teradu Ill, Teradu IV, Teradu V dan Teradu Vl (KPU Kabupaten Maluku Tengah) dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Serta Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024, yang pada pokoknya memberhentikan Saudara Zulkarnaian Hatuala sebagai Anggota PPK Kecamatan Leihitu dan mengangkat Saudara Ahmad Win Layn sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota PPK Kecamatan Leihitu (Vide Bukti PT3-II); 6. Bahwa berdasarkan hasil supervisi Bawaslu Provinsi Maluku pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Maluku Tengah, PPK Kecamatan Seram Utara telah membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi yang termuat dalam MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dengan uraian sebagai berikut : a. Pada TPS 001 Desa Pasahari Kecamatan Seram Utara terdapat kesalahan penulisan pada pemilih disabilitas, yang mana pada Formulir Model C. Hasil ditulis 1 (satu) orang pemilih disabiitas, padahal seharusnya 2 (dua) orang; b. Pada TPS OOI Desa Pasahari Kecamatan Seram IJtara untuk Jenis Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, terdapat kesalahan penulisan angka Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) dimana pada Formulir Model C. Hasil perolehan suara sejumlah 34 (tiga puluh empat) suara, sedangkan pada Formulir Model C. Salinan sejumlah 31 (tiga puluh satu) suara; c. Pada TPS 002 Desa Pasahari Kecamatan Seram Utara, saksi Pasangan Calon nomor urut 2 (dua) tidak mendapatkan mandat sebagai Saksi di TPS; d. TPS OOI Kanike, dalam pengunaan hak pilih pada C Hasil yang seharusnya di ubah. Berdasarkan datar hadir jumlah pemilih laki-laki sebanyak 81 (delapan puluh satu), pemilih perempuan sebanyak 91 (Sembilan puluh satu) dengan total jumlah pemilih sebanyak 172 (seratus tujuh puluh dua) pemilih untuk jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah; Selanjutnya terhadap kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dimaksud, PPK Kecamatan Seram Utara telah menyelesaikan persoalan tersebut dengan memperbaiki data pada Formulir Model D. Hasil Kecamatan Seram Utara; 7. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu dengan menyatakan bahwa permintaan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) untuk menampilkan berapa jumlah pemilih dengan kategori DPTb di Kecamatan Seram Utara, namun tidak diindahkan oleh Teradu II dan juga didukung dengan pendapat Teradu VI bersama Ketua Divisi Teknis Bawaslu Provinsi Maluku bahwa KPU Kabupaten Maluku Tengah hanya melaksanakan rekapitulasi hasil tidak Iagi berbicara mengenai alur dan teknis, adalah dalil yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh karena berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, sesungguhnya Bawaslu tidak mengenal adanya jabatan Ketua Divisi Teknis, sedangkan berkaitan dengan adanya pendapat Bawaslu Provinsi Maluku dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perlehan Suara di Tingkat Kabupaten Maluku Tengah sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, bukanlah pendapat yang disampaikan oleh Pihak Terkait, melainkan pendapat yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Maluku Tengah; 8. Bahwa sebagaimana dalil pengadu berkaitan dengan dugaan keberpihakan Penjabat Bupati Maluku Tengah bersama beberapa ASN pada lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, maka dapat disampaikan bahwa berdasarkan hasil supervisi dan monitoring serta data penanganan pelanggaran yang telah divalidasi oleh Pihak Terkait, sesungguhnya ditemukan fakta bahwa Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX (Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah) telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 04/LP/PB/Kab/31.07/Xll/2024, tertanggal 04 Desember 2024 yang disampaikan oleh Pengadu I (Ibrahim Ruhunussa). Dan terhadap laporan dimaksud, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX telah mengeluarkan pemberitahuan status laporan pada tanggal 10 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan sudah ditangani dan diselesaikan oleh Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX dengan melakukan penelusuran terhadap informasi awal dugaan pelanggaran. Bahwa alasan hukum tidak ditindaklanjutinya laporan yang disampaikan oleh Pengadu I oleh karena Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX telah terlebih dahulu melakukan tindakan hukum dengan dilakukannya penelusuran terhadap informasi awal dugaan pelanggaran sebagaimana perintah Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku) melalui Surat Nomor 319/PP.OO.01/K.BM/11/2024 tertanggal 11 November 2024, Perihal Penelusuran Informasi Awal, yang pada pokoknya memerintahkan Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX untuk melakukan penelusuran terhadap kebenaran informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Saudara Sukri, S.Sos yang dalam kedudukan hukum sebagai Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Maluku Tengah dengan meminta keterangan sesuai dengan Formulir Model A.6.1 kepada pihak-pihak yang dianggap perlu [Vide Bukti PT-21. Dan terhadap hasil penelusuran, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX telah menuangkan kedalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 73/LHP/Malteng/Xl/2024, tertanggal 29 November 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa mereka-mereka yang terdapat dalam video adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Tim Desk Pilkada Kabupaten Maluku Tengah; 9. Demikian keterangan Badan Pengawas Pemilihan IJmum Provinsi Maluku sebagai Pihak Terkait yang disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan IJmum oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO KODE BUKTI URAIAN BUKTI 1. PT3-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Serta Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 2. PT3-2 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 319/PP.OO.01/K.BM/11/2024 tertanggal 11 November 2024, Perihal Penelusuran Informasi Awal [2.8.4] Pj. Bupati Maluku Tengah Bahwa DKPP memanggil Pj. Bupati Maluku Tengah a.n Dr. Rakib Sahubawa sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17 Januari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya Pj. Bupati Maluku Tengah atas nama Dr. Rakib Sahubawa mengakui kebenaran fotonya bersama: Teradu I atas nama Betty Epsilon Idroos selaku Anggota KPU Republik Indonesia, Calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024 atas nama Zulkarnain Awat Amir, dan Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga atas nama Sukri. Bahwa peristiwa swafoto tersebut terjadi pada tanggal 25 Oktober 2023 disebuah hotel di Jakarta pada saat Pj. Bupati Maluku Tengah sedang berada di Jakarta. Bahwa Pj. Bupati Maluku Tengah pada saat itu sedang sakit dan dijenguk oleh Calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024 atas nama Zulkarnain Awat Amir berssama istrinya bernama Betty Epsilon Idroos selaku Anggota KPU Republik Indonesia. 2. Bahwa Pj. Bupati Maluku Tengah mengatakan bahwa antara Pj. Bupati Maluku Tengah dengan Calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024 atas nama Zulkarnain Awat Amir sudah kenal sejak lama karena saudara Zulkarnain Awat Amir merupakan tokoh daerah. Selan itu, Bahwa Pj. Bupati mengatakan jika swafoto tersebut diambil pada tahun 2024 merupakan kebohongan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. [2.8.5] Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tengah a.n Sukri Bahwa DKPP memanggil Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tengah atas nama Sukri sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17 Januari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tengah atas nama Sukri mengakui kebenaran fotonya bersama: Teradu I atas nama Betty Epsilon Idroos selaku Anggota KPU Republik Indonesia, Calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024 atas nama Zulkarnain Awat Amir, dan Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga atas nama Sukri Ury. Bahwa peristiwa swafoto tersebut terjadi pada tanggal 25 Oktober 2023 disebuah hotel di Jakarta pada saat Pj. Bupati Maluku Tengah sedang berada di Jakarta. Bahwa Pj. Bupati Maluku Tengah pada saat itu sedang sakit dan dijenguk oleh Calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024 atas nama Zulkarnain Awat Amir berssama istrinya bernama Betty Epsilon Idroos selaku Anggota KPU Republik Indonesia. 2. Bahwa swafoto tersebut diambil dan diupload pada hari yang sama tanggal 25 Oktober 2023 melalui akun facebook miliknya bernama Sukri Ury. Bahwa Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tengah atas nama Sukri dalam keterangannya menyampaikan pada saat itu menjabat sebagai ajudan Pj. Bupati Maluku Tengah, serta tidak ada maksud apapun mengpload foto tersebut ke akun sosial media miliknya, facebook. Selain itu, Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tengah atas nama Sukri dalam keterangannya menyampaikan Teradu I juga berkenan untuk diambil swafoto.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagai beikut: [4.1.1] Teradu I diduga tidak netral dalam Pilkada 2024 Kabupaten Maluku Tengah yang diduga mendukung dan mengupayakan kemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 (empat) atas nama Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata dengan terlibat pertemuan dengan Pj. Bupati Maluku Tengah Dr. Rakib Sahubawa pada tanggal 23 Oktober 2024; [4.1.2] Teradu II s.d. Teradu VI menetapkan Saksi Mandat Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Zulkarnain Hatuala dalam Pemilu Tahun 2024 sebagai anggota PPK Kecamatan Leihitu dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah pada Pilkada Tahun 2024. Selain itu, Teradu II s.d. VI juga diduga mengabaikan permintaan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk menampilkan jumlah pemilih dengan kategori DPTb di Kecamatan Seram Utara dengan bertindak arogan pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten; [4.1.3] Bahwa Teradu VII s.d. IX diduga melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan terhadap tindakan Teradu II s.d. VI pada saat seleksi PPK untuk Pilkada Tahun 2024 dan mengabaikan serta tidak menindaklanjuti laporan Nomor 004/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. [4.2.1] Menimbang Teradu I menyatakan bahwa apa yang didalilkan oleh Para Pengadu tidaklah benar. Bahwa dalil aduan Para Pengadu tentang Teradu I tidak netral dalam Pilkada Tahun 2024 Kabupaten Maluku Tengah yang diduga mendukung dan mengupayakan kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) atas nama Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata dengan terlibat pertemuan dengan Pj. Bupati Maluku Tengah atas nama Dr. Rakib Sahubawa pada tanggal 23 Oktober 2024 adalah tidak benar. Bahwa foto tersebut diambil pada tanggal 25 Oktober 2023 (vide Bukti T1- 3) saat Teradu I sedang menjenguk Pj. Bupati Maluku Tengah yang sedang jatuh sakit dan merupakan kolega yang sudah dikenal sejak lama dari suami Teradu I dengan maksud silaturahmi dan pertemanan. Bahwa foto tersebut merupakan milik dan diambil oleh Saudara Sukri, yang Teradu I kenal sebagai staf Pemda Maluku Tengah dan dikenal sudah sejak lama karena mertua yang bersangkutan tinggal di dekat rumah Teradu I di Jakarta. Bahwa Foto tersebut diambil dengan menggunakan handphone Saudara Sukri secara swafoto dan di publish di media sosial Facebook yang bersangkutan pada tanggal 25 Oktober 2023, jauh dari tanggal tuduhan yang disampaikan oleh Para Pengadu yaitu tanggal 23 Oktober 2024. Bahwa pertemuan tersebut terjadi sebelum tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (selanjutnya disebut PKPU No.2/2024) yang dimulai dari tanggal 26 Januari 2024 dan tahapan pencalonan yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota (selanjutnya disebut PKPU No.8/2024) dalam Lampiran I PKPU No.8/2024 perihal Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahapan Pengumuman dan Pendaftaran Calon berawal pada tanggal 24 Agustus 2024 dan berakhir pada tanggal 26 Agustus 2024, tahapan Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon berawal pada tanggal 27 Agustus 2024 dan berakhir pada tanggal 21 September 2024, dan tahapan Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2023, Teradu I menghadiri sidang DKPP dan dilanjutkan dengan mengikuti Rapat Persiapan Bersama dengan Pusdatin KPU terkait kegiatan Bimbingan Teknis Pemantapan Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilihan Tahun 2024 di Kantor KPU RI [vide Bukti T1-5]. Bahwa terkait keterlibatan Pj. Bupati Maluku Tengah (Dr. Rakib Sahubawa) melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 4 di Pandopo Bupati Maluku Tengah dan komunikasinya dengan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Ali Tuahaan, berada di luar kewenangan Teradu I dalam melakukan klarifikasi karena tidak terdapat keterlibatan Teradu I dalam aduan yang disampaikan Para Pengadu tersebut; [4.2.2] Menimbang Teradu II s.d. Teradu VI menyatakan bahwa apa yang didalilkan oleh Para Pengadu tidaklah benar. Teradu II s.d. VI berdalih bahwa telah melaksanakan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah sesuai dengan prinsip-prinsip mandiri, independensi, akuntabel dan transparansi. Bahwa tuduhan pengangkatan saksi partai politik sebagai anggota PPK Kecamatan Leihitu, didasarkan atas ketidaktahuan Teradu II s.d. Teradu VI karena yang bersangkutan tidak terbuka pada waktu proses rekruitmen pemilihan anggota PPK. Namun demikian, setelah muncul laporan masyarakat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah atas nama Pelapor : M. Hatta Makatita. Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah mengeluarkan Surat Panggilan Klarifikasi Nomor 96/PP.00.02/K.MA-05/VI/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 16 Juni 2024 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah (vide bukti T2-7). Bahwa pada tanggal 13 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah mengirimkan undangan Nomor 96/PP.00.02/K.MA-05/VI/2024 perihal Klarifikasi/Pemberian Keterangan, yang di tujukan kepada Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah atas nama Samsudin Makuituin. Selanjutnya, pada tanggal 14 Juni 2024 Teradu III atas nama Samsudin Makuituin menghadiri undangan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah untuk menyampaikan keterangan atau klarifikasi terkait permasalahan tersebut di Kantor Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah (vide bukti T2-8). Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, pengangkatan Zulkarnain Hatuala sebagai Anggota PPK Kecamatan Leihitu merupakan Pelanggaran Administrasi dan merekomendasikan untuk melakukan Pergantian Antar waktu kepada Zulkarnain Hatuala sesuai Surat Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/31.07/VI/2024, tertanggal 15 Juni 2024 (vide bukti T2-9). Teradu II s.d. Teradu VI selanjutnya menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dengan melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 62/PP.04.2-BA/8101/2024 tanggal 19 Juni 2024 setelah itu menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan memberhentikan Zulkarnain Hatuala sebagai Anggota PPK Kecamatan Leihitu, dan mengangkat Ahmad Win Lyan sebagai pengganti antar waktu Anggota PPK Kecamatan Leihitu (vide bukti T2-10). Dengan demikian Teradu II s.d. Teradu VI telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah sehingga tuduhan Para Pengadu mengenai pengangkatan Zulkarnain Hatuala yang melanggar kode etik adalah tidak beralasan demi hukum. [4.2.3] Menimbang Teradu VII s.d. Teradu IX menyatakan bahwa apa yang didalilkan oleh Para Pengadu tidaklah benar. Bahwa Teradu VII s.d IX berdalih menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan melalui formulir model A.1 Nomor: 001/LP/PB/Kab/31.07/Vl/2024 tertanggal 3 Juni 2024 yang pada pokoknya Pelapor atas nama M. Hatta Makatitta melaporkan Zulkarnain Hatuala yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Maluku Tengah menjadi anggota PPK Leihitu yang diduga menjadi saksi partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 (vide bukti T3-l). Bahwa Teradu VII s.d Teradu IX menindaklanjuti laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan menyusun kajian awal Nomor 001/LP/PB/Kab/31.07/VI/2024 pada tanggal 4 Juni 2024 yang pada pokoknya setelah dilakukan penelitian terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiil laporan dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sehingga laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (vide bukti T3-2). Kemudian Teradu VII s.d IX meneruskan Rekomendasi dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 96/PP.00.02/K.MA05/Vl/2024 tanggal 16 Juni 2024 (vide bukti T3-4). Bahwa selanjutnya Teradu II s.d. Teradu VI menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dengan melakukan pergantian antar waktu pada tanggal 20 Juni 2024 sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2024 (vide bukti T3-5). Terhadap dalil Para Pengadu yang pada pokoknya melaporkan tentang mengabaikan laporan/tidak menindaklanjuti peristiwa pelanggaran pemilu (angka 5.4 huruf a-e), terhadap dalil tersebut Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah menerima/mengetahui informasi awal yang bersumber dari video yang tersebar pada grup gerbang malteng di media sosial Facebook. Teradu VII s.d. Teradu IX melakukan penelusuran informasi awal tersebut dan hasil penelusuran dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (Formulir Model A) Nomor 73/LHP/Malteng/Xl/2024 tanggal 29 November 2024 yang pada pokoknya bahwa video yang beredar tersebut adalah kegiatan yang sedang dilakukan oleh Tim Desk Pilkada Kabupaten Maluku Tengah (vide Bukti T2-6). Bahwa Teradu VII s.d Teradu IX juga menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan melalui formulir Model A.1 dengan Nomor 004/LP/PB/Kab/31.07/Xll/2024 tanggal 4 Desember 2024 yang pada pokoknya melaporkan keterlibatan Penjabat Bupati Maluku Tengah untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No Urut 4 (vide Bukti T2-8). Bahwa selanjutnya Teradu VII s.d. Teradu IX telah menindaklanjuti laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan menyusun kajian awal Nomor 004/LP/PB/Kab/31.07/Xll/2024 yang pada pokoknya laporan tidak dapat diregistrasi karena laporan telah di tangani oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dengan melakukan penelusuran Informasi awal (vide Bukti T2-9). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang mendalilkan bahwa Teradu I tidak netral dalam Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Maluku Tengah yang diduga mendukung dan mengupayakan kemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 (empat) atas nama Zulkarnain Awat Amir- Mario Lawalata dengan melakukan pertemuan dengan Pj. Bupati Maluku Tengah atas nama Dr. Rakib Sahubawa pada tanggal 23 Oktober 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I adalah isteri dari Calon Bupati Nomor Urut 4 atas nama Zulkarnain Awat Amir yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Maluku Tengah sebagai Calon Bupati Tahun 2024 (vide bukti P-1). Namun, Teradu I menolak dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa selama Pilkada Tahun 2024 Teradu I tidak netral dan berpihak kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 4 (empat). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I telah mengundurkan diri sebagai Koordinator Wilayah Maluku sebelum masa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024. Tindakan Teradu I tersebut berpedoman pada ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pasal a quo pada pokoknya mengatur bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye. Bahwa dalam rangka menjaga kemandirian Teradu I telah menyampaikan dalam pleno terkait pengunduran dirinya yang di tindaklanjuti oleh KPU RI dengan merubah Berita Acara Rapat Pleno Nomor 297/PP.04- BA/04/2024 tentang Perubahan Susunan Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2022-2027 tertanggal 28 Mei 2024 (vide bukti T1-1 – bukti PT1-2). Pada Berita Acara a quo pada pokoknya telah terjadi perubahan susunan Koordinator Wilayah yang semula berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2022 tentang Susunan Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027 tanggal 14 April 2022 (vide bukti PT1-11) dimana Teradu I sebelumnya membawahi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi DI Yogyakarta menjadi Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi DI Yogyakarta (vide bukti T1-1). Selain itu, Teradu I juga telah membuat Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan yang tercantum dalam laman KPU kpu.go.id yang di upload pada tanggal 28 Mei 2024 (vide bukti T1-2 – bukti PT1-4). Fakta tersebut dikuatkan dengan keterangan tertulis Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU RI yang pada pokoknya menjelaskan bahwa benar Teradu I telah mengundurkan diri dari Koordinator Wilayah Provinsi Maluku dan telah mengumumkan status Teradu I sebagai isteri dari Zulkarnain Awat Amir Calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Maluku Tengah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait bukti Para Pengadu yang diberi kode bukti P-5 berupa foto Teradu I bersama Pihak Terkait Pj. Bupati Kabupaten Maluku Tengah atas nama Rakib Sahubawa, Pihak Terkait Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga atas nama Sukri, dan Zulkarnain Awat Amir Calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah yang di upload pada laman facebook atas nama akun Putra Jazirah Saja pada kronologis aduan tertanggal 23 Oktober 2024 sedangkan yang benar sesuai bukti P-5 adalah tertanggal 7 September 2024 (vide bukti P-5). Bahwa dalam sidang Pemeriksaan, terkait bukti P-5 dibantah oleh Teradu I dengan menjelaskan foto tersebut diambil pada tanggal 25 Oktober 2023 yang di upload oleh Pihak Terkait Sukri pada akun facebok atas nama Sukri Ury sebelum tahapan Pilkada Tahun 2024 dilaksanakan (vide bukti T1-3). Bahwa foto pertemuan a quo adalah ketika Teradu I bersama suami menjenguk Pihak Terkait Pj. Bupati Maluku Tengah yang merupakan teman sejak lama yang pada saat itu sedang sakit. Oleh Pihak Terkait Sukri kemudian melakukan swafoto (selfie) dan di upload pada akun facebook pribadinya dengan persetujuan dari Teradu I. Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga atas nama Sukri dalam persidangan yang pada pokoknya menjelaskan bahwa benar dirinya mengambil foto selfie bersama Teradu I, Pj. Bupati dan Zulkarnain Awat Amir pada tanggal 25 Oktober 2023 saat Teradu I menjenguk Pj. Bupati yang sedang sakit. Foto diambil karena Pihak Terkait merasa memiliki kebanggaan tersendiri dapat berfoto dengan orang-orang penting sebab kedudukannya pada saat itu masih menjadi Asisten Pihak Terkait Pj. Bupati Kabupaten Maluku Tengah. Keterangan Pihak Terkait Sukri juga dikuatkan oleh Keterangan Pihak Terkait Pj. Bupati Kabupaten Maluku Tengah atas nama Rakib Sahubawa yang dalam sidang pemeriksaan menerangkan bahwa benar Teradu I bersama suami atas nama Zulkarnain Awat Amir menjenguk dirinya yang sedang sakit dan sama sekali tidak membicarakan terkait Pilkada Maluku Tengah Tahun 2024 dan kedatangan Teradu I bersama suami murni karena pertemanan. Bahwa Teradu I juga berdalih, sesuai dengan dalil Para Pengadu terkait bukti foto yang didalilkan dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2023, faktanya pada tanggal 23 Oktober 2024 Teradu I sedang menghadiri sidang DKPP RI diruang sidang utama dengan Nomor Perkara 214-PKE-DKPP/IX/2024 (vide bukti T2-5). Bahwa terkait bukti P-7 berupa chat whatsapp yang didalikan Para Pengadu dilakukan antara Pj. Bupati Maluku Tengah dengan Saksi Pengadu atas nama Ali Tuahan, Teradu I berdalih hal tersebut diluar kendali Teradu I. Berdasarkan uraian fakta sebagaimana terungkap diatas, DKPP berpendapat terhadap dalil Para Pengadu bahwa Teradu I tidak netral dan berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Maluku Tengah tidak terbukti. Bahwa bukti P-5 berupa foto yang didalilkan Para Pengadu untuk menguatkan pengaduannya bahwa telah terjadi pertemuan antara Teradu I dan Zulkarnain Awat Amir dengan Pj. Bupati Kabupaten Maluku Tengah untuk mendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 4 terbantahkan dengan bukti T1-3. Berdasarkan fakta persidangan pertemuan tersebut dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum tahapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024. Demikian pula dalam rangka menjaga integritas dan kemandirian serta menghindari konflik kepentingan sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu I secara sadar telah mengundurkan diri dari Koordinator Wilayah Maluku sejak tanggal 28 Mei 2024 serta pada tanggal yang sama telah membuat pernyataan secara terbuka di laman KPU kpu.go.id. Tindakan Teradu I telah bersesuaian dengan ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu jo Pasal 74 huruf c dan g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2019. Sedangkan terkait dengan bukti P-7 berupa percakapan whatsapp, fakta persidangan menunjukkan tidak ada satupun percakapan yang melibatkan Teradu I. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang mendalilkan bahwa Teradu II s.d. Teradu VI menetapkan Saksi Mandat Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Zulkarnain Hatuala pada Pemilu Tahun 2024 sebagai anggota PPK Leihitu pada Pilkada Tahun 2024. Selain itu, Teradu II s.d. Teradu VI juga diduga mengabaikan permintaan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk menampilkan jumlah pemilih dengan kategori DPTb di Kecamatan Seram Utara dengan bertindak arogan pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu II s.d. Teradu VI telah menetapkan Zulkarnain Hatuala sebagai Anggota PPK Leihitu pada Pilkada Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 tanggal 26 Mei 2024 (vide bukti P-4 – vide bukti T2-5). Namun, SK a quo telah dilakukan perubahan dengan Keputusan Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 20 Juni 2024 (vide bukti T2-10). Perubahan SK dilakukan berdasarkan surat penerusan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor 96/PP.00.02/K.MA-05/VI/2025 tanggal 16 Juni 2024 (vide bukti T2-4). Terungkap fakta bahwa untuk melaksanakan Pilkada Tahun 2024, pada tanggal 23 April 2024 Teradu II s.d. Teradu VI telah menerbitkan Pengumuman dan Penerimaan Pendaftaran Badan adhoc PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yaitu Pengumuman Nomor 02/PP.04.1-PU/8101/2024 (vide bukti T2-1). Selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2024 Teradu II s.d. Teradu VI menerbitkan Pengumuman Nomor 06/PP.04.1-PU/8101/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 (vide bukti T2-2), dimana Zulkarnain Hatuala dinyatakan lolos administrasi untuk calon anggota PPK Leihitu. Dengan demikian Zulkarnain Hatuala berhak untuk mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 6-8 Mei 2024 bertempat di SMA Negeri 4 Maluku Tengah. Bahwa berdasarkan hasil tes tertulis, Zulkarnain Hatuala dinyatakan lolos sebagaimana pengumuman Nomor 09/PP.04.1-PU/8101/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 tanggal 9 Mei 2024 (vide bukti T2-3). Bahwa pada tanggal tanggal 11-13 Mei 2024, Zulkarnain Hatuala mengikuti seleksi wawancara bertempat di Hotel Lelemuku. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, Zulkarnain Hatuala dinyatakan lolos menjadi anggota PPK Leihitu berdasarkan Pengumuman Nomor 10/PP.04.1-PU/8101/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 (vide bukti T2-4). Bahwa pada tanggal 16 Mei 2024, Zulkarnain Hatuala ditetapkan menjadi Anggota PPK Leihitu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (vide bukti T2-5). Bahwa Teradu II s.d. Teradu VI berdalih pada saat masa tanggapan dan masukan masyarakat saat seleksi PPK untuk Pilkada Tahun 2024, Zulkarnain Hatuala tidak terdapat tanggapan dan masukan dari Masyarakat. Selain itu, Teradu II s.d. VI telah melakukan cek NIK Zulkarnain Hatuala dalam SILON KPU dan hasilnya tidak terdaftar dalam kepengurusan Partai Politik (vide bukti T2-6). Namun, pada tanggal 3 Juni 2024 terdapat laporan ke Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah in casu Teradu VII s.d. Teradu IX dengan nama Pelapor M. Hatta Makatitta yang melaporkan Zulkarnain Hatuala atas dugaan Pelanggaran Pemilihan (vide bukti T2-7 - vide bukti T3-1). Atas laporan tersebut, Teradu VII s.d. Teradu IX telah melakukan serangkaian penanganan pelanggaran dan hasilnya direkomendasikan kepada Teradu II s.d. Teradu VI yang pada pokoknya meminta kepada Teradu II s.d. VI untuk meninjau kembali Pengumuman Nomor 10/PP.04.1-PU/8101/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 karena terdapat Saksi Partai Amanat Nasional atas nama Zulkarnain Hatuala pada TPS 02 Desa Mamala, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah pada Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan dan dilantik menjadi Anggota PPK Kecamatan Leihitu untuk Pilkada Tahun 2024. Bahwa berdasarkan rekomendasi a quo pada tanggal 19 Juni 2024 Teradu II s.d. Teradu VI melakukan rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 62/PP.04.2- BA/8101/2024 (vide bukti T2-10). Hasil rapat pleno memutuskan memberhentikan Zulkarnain Hatuala dan menggantinya dengan Ahmad Win Layn sebagai Anggota PPK Leihitu dan menuangkannya dalam SK Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide bukti T2- 10). Berdasarkan uraian fakta sebagaimana terungkap di atas, DKPP berpendapat bahwa benar Teradu II s.d. Teradu VI telah menetapkan Saksi Mandat Partai Amanat Nasional yang pada Pemilu Tahun 2024 atas nama Zulkarnain Hatuala sebagai Anggota PPK Leihitu. Namun, DKPP menilai tindakan Teradu II s.d. Teradu VI melakukan perubahan Keputusan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 tanggal 26 Mei 2024 yang menetapkan Zulkarnain Hatuala sebagai PPK Leihitu dengan SK Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 20 Juni 2024 yang memberhentikan Zulkarnain Hatuala sebagai Anggota PPK Leihitu telah sesuai dengan hukum dan etika. Teradu II s.d. Teradu VI telah bertindak responsif menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Nomor 96/PP.00.02/K.MA-05/VI/2025 tanggal 16 Juni 2024. Teradu II s.d. Teradu VI dengan jujur mengakui adanya kesalahan dalam penetapan Zulkarnain Hatuala sebagai Anggota PPK Leihitu untuk Pilkada Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam Bab II huruf A angka 2 poin b yang pada pokoknya mengatur bahwa Saksi peserta Pemilu atau Pemilihan Pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan harus memenuhi syarat mengundurkan diri paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Dalih Teradu II s.d. Teradu VI bahwa hal tersebut terjadi karena dalam proses seleksi PPK tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Zulkarnain Hatuala. Demikian pula pengecekan NIK Zulkarnain Hatuala dalam SIPOL KPU yang hasilnya tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik dapat diterima. Teradu II s.d. Teradu VI telah bertindak jujur, profesional dan akuntabel dalam melakukan seleksi calon Anggota PPK sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II s.d. Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu II s.d. Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu II s.d. Teradu VI mengabaikan keberatan dari Saksi Partai Politik dan tidak terbuka dalam menyampaikan Data Pemilih DPTb serta bertindak arogan pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten pada Pilkada Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa rekapitulasi penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kabupaten Maluku Tengah dilaksanakan pada tanggal 1-6 Desember 2024. Bahwa pada saat PPK Seram Utara membacakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan, Saksi Paslon Nomor Urut 1 mempertanyakan adanya selisih surat suara sah dan tidak sah antara jenis Pemilihan Gubernur dan Bupati dimana terdapat selisih penggunaan surat suara yang lebih pada jenis Pemilihan Gubernur untuk Pemilih DPTb. Bahwa terhadap dalil aduan a quo, Teradu II s.d. Teradu VI menerangkan perbedaan tersebut terjadi karena adanya TPS khusus Lapas Kelas III Wahai dimana jumlah Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 47 Pemilih termasuk Petugas dan warga binaan. Untuk Pemilih DPT diberlakukan pencoblosan sesuai dengan domisili KTP. Bagi penghuni yang alamatnya KTP diluar Kabupaten Maluku Tengah, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan Gubernur yaitu sebanyak 43 Pemilih, dan 14 Pemilih untuk pemilihan Bupati Kabupaten Maluku Tengah sehingga selisihnya adalah 29 (vide bukti T2-14). Begitupula untuk pengguna hak pilih dalam DPTb ataupun pemilih pindahan termasuk petugas lapas, warga binaan dan pengunjung dari lapas yang datang untuk pindah memilih di TPS 901. Pemilih DPTb untuk pemilihan Gubernur adalah 18 pemilih dan Pemilih DPTb untuk pemilihan Bupati Kabupaten Maluku Tengah adalah 7 pemilih, sehingga selisihnya 11 (vide bukti T-15). Maka Total jumlah selisih Pemilih DPT dan Pemilih DPTb untuk Pilgub dan Pilbup adalah 40. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu menghadirkan bukti P-18 s.d. P-20 berupa video kejadian pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Bukti tersebut menunjukkan adanya keributan antara Saksi Paslon Nomor Urut 1 dan Teradu II. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, keributan terjadi karena Saksi Paslon Nomor Urut 1 tidak menaati tata tertib yang telah dibacakan sebelum rapat pleno rekapitulasi dilaksanakan. Bahwa Teradu II telah beberapa kali menegur Saksi Paslon Nomor Urut 1 agar tidak membuat keributan bahkan sampai mengancam untuk mengeluarkan Saksi dari rapat pleno rekapitulasi. Akan tetapi, Saksi tetap bersikeras bahkan sampai akan melempar mic ke Teradu II sehingga Teradu II terpancing emosinya dan terjadilah keributan antara Saksi Paslon Nomor Urut 1 dan Teradu II. Berdasarkan uraian fakta diatas DKPP berpendapat Teradu II s.d. Teradu VI telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat kabupaten sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu terkait DPTb, Para Pengadu tidak dapat membuktikan. Sedangkan terkait sikap arogan yang didalilkan Para Pengadu terhadap Teradu II, bahwa benar telah terjadi keributan antara Teradu II dengan Saksi Paslon Nomor Urut 1 sebagaimana bukti P-18 s.d. P-20 berupa video akan tetapi Teradu II berdalih bahwa keributan terjadi karena terpancing emosi dari tindakan Saksi Paslon Nomor Urut 1 yang sudah beberapa kali ditegur oleh Teradu II sebagai pimpinan rapat tetapi tidak di indahkan bahkan sebaliknya akan melempat mic kepada Teradu II. Sekalipun dalih Teradu II dapat diterima DKPP akan tetapi DKPP mengingatkan Teradu II sebagai Penyelenggara Pemilu seharusnya dapat mengendalikan diri dalam memberikan pelayanan kepada Peserta rapat dengan sikap yang patut, karena setiap tindakan Teradu II melekat identitas jabatan. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu II s.d. Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu II s.d. VI tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] yang mendalilkan bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan terhadap tindakan Teradu II s.d. Teradu VI pada saat seleksi PPK untuk Pilkada Tahun 2024 dan mengabaikan serta tidak menindaklanjuti laporan Nomor 004/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu terkait pembiaran dan tidak melakukan pengawasan terhadap tindakan Teradu II s.d. Teradu VI pada saat seleksi PPK untuk Pilkada Tahun 2024 sehingga menetapkan Saksi Mandat Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Zulkarnain Hatuala pada Pemilu Tahun 2024 sebagai anggota PPK Leihitu dalam Pilkada Tahun 2024 telah diuraikan pada angka [4.3.2] sehingga DKPP menilai tidak perlu lagi diuraikan pada pertimbangan ini. Sedangkan terhadap dalil aduan Para Pengadu terkait Teradu VII s.d. Teradu IX diduga mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan Nomor 004/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 Pelapor atas nama Ibrahim Ruhunussa in casu Pengadu melaporkan Pihak Terkait Pj. Bupati Maluku Tengah atas nama Rakib Sahubawa dan diberi tanda bukti penyampaian laporan Nomor 004/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 (vide bukti P-9 – T3-8) serta menuangkan laporan a quo dalam formulir laporan (vide bukti P-17 – T3-8). Laporan a quo pada pokoknya menguraikan keterlibatan Pj. Bupati Maluku Tengah dengan memerintahkan Para Pejabat Bupati Maluku Tengah agar melakukan rekapitulasi dan olah data hasil penghitungan suara Pilkada Tahun 2024 yang dikumpulkan dalam satu ruangan di Pendopo Bupati untuk memenangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa sebelum Para Pengadu melapor ke Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, Teradu VII s.d. Teradu IX telah mendapat informasi awal tentang kegiatan tersebut pada sosial media facebook dengan nama akun “gerbang malteng”. Selanjutnya, Teradu VII s.d. Teradu IX melakukan penelusuran yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor 73/LHP/Malteng/XI/2024 tanggal 29 November 2024 (vide bukti T3-6). Bahwa sesuai LHP pada pokoknya kegiatan di Pendopo yang dihadiri Pj. Bupati Kabupaten Maluku Tengah adalah kegiatan monitoring pencermatan data rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 yang dilakukan oleh Tim Help Desk Pilkada. Bahwa Tim Help Desk dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 800.05-396 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor 800.05-142 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Tim Dukungan Elemen Satuan Kerja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Bahwa Tim Help Desk terbuka bagi masyarakat Kabupaten Maluku Tengah yang ingin mengetahui perkembangan Pilkada dan dapat langsung datang meminta informasi di Pendopo. Bahwa terkait dengan adanya salah seorang yang mengangkat jari empat, berdasarkan hasil penelusuran yang bersangkutan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu berdasarkan LHP a quo tidak terbukti adanya pelanggaran netralitas ASN. Bahwa terhadap laporan Para Pengadu dengan Nomor 004/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024, pada tanggal 6 Desember 2024 Teradu VII s.d. Teradu IX telah melakukan rapat pleno untuk membuat kajian awal guna menganalisa keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan (vide bukti T3-9). Hasilnya, laporan Pengadu memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiil. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa hasil kajian awal dugaan pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi. Sehingga laporan Pengadu tidak dapat diregistrasi karena laporan telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dengan melakukan penelurusan informasi awal. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Teradu VII s.d. Teradu IX menerbitkan Pemberitahuan tentang status laporan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah (vide bukti T3-10). Berdasarkan uraian fakta sebagaimana terungkap diatas, DKPP berpendapat tindakan Teradu VII s.d. Teradu IX dalam menangani dan menindaklanjuti laporan dengan Nomor 004/LP/PB/Kab/31.07/XII/2024 telah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu VII s.d. Teradu IX telah bekerja secara profesional dan berkepastian hukum dalam melakukan penanganan pelanggaran. Terlebih lagi, Teradu VII s.d. Teradu IX telah bertindak responsif terhadap informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 4 dengan langsung melakukan penelusuran dan pengawasan ke tempat terjadinya persitiwa. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu VII s.d. Teradu IX meyakinkan DKPP. Teradu VII s.d. Teradu IX tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Betty Epsilon Idroos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Abdurahim Lesnussa selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, Teradu III Samsudin Makuituin, Teradu IV Harold Y. Pattiasina, Teradu V Erik Ridwan Syukur, Teradu VI Abdul Azis Latuconsina, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII La Amsuri selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, Teradu VIII Roos Losia Kanikir, dan Teradu IX Siti Nur Malawat masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tujuh Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani