III. DUDUK PERKARA
Bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 123/I-P/L-
DKPP/2013 dan 129/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
70/DKPP-PKE-II/2013 dan 71/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut :
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 23 dan 30 Juli 2013,
menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemilukada Provinsi Maluku telah dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2013
yang diikuti oleh 5 (lima) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu:
1) Ir. H. Abdullah Tuasikal, M.Si dan Hendrik Lewerissa, S.H., L.LM.
2) Jacobus F. Puttileihalat, S.Sos dan DR. Arifin Tapi Oyihoe, M.Si.
3) Abdullah Vanath, S.Sos.MMP dan Drs. Marthin Jonas Maspaitella, M.Si.
4) Herman Adrian Koedoeboen, S.H. dan M. Daud Sangadji, S.E.
5) Ir. Said Assagaff dan DR. Zeth Sahuburua, S.H., M.H.
2. Bahwa pada saat dilaksanakannya penghitungan suara di tingkat Tempat
Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 11 Juni 2011 telah terjadi pelanggaran
yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif di semua 5 (lima) kecamatan di
Kabupaten SBT yaitu Kecamatan Bula dan Kecamatan Bula Barat, yaitu:
a) Kecamatan Bula: semua Petugas KPPS tidak memberikan Salinan Model C-
KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1-KWK.KPU kepada
para saksi PENGADU. Setelah Saksi PENGADU memaksa, dari 45 TPS di
Kecamatan Bula hanya 18 TPS saja yang pada akhirnya memberikan Salinan
Model C-KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1-KWK.KPU
itupun 3 (tiga) hari setelah dilaksanakan penghitungan suara di tingkat TPS;
Bahkan tidak semua TPS di Kecamatan Bula melaksanakan penghitungan
suara;
b) Kecamatan Bula Barat: semua Petugas KPPS juga tidak memberikan Salinan
Model C-KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1-KWK.KPU
kepada para saksi PENGADU
c) Kecamatan Wakate: semua Petugas KPPS juga tidak memberikan Salinan
Model C-KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1-KWK.KPU
kepada para saksi PENGADU;
5
d) Kecamatan Werinama: semua Petugas KPPS juga tidak memberikan Salinan
Model C-KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1-KWK.KPU
kepada para saksi PENGADU;
e) Kecamatan Siwawalat: semua Petugas KPPS juga tidak memberikan Salinan
Model C-KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1-KWK.KPU
kepada para saksi PENGADU;
Tindakan para Petugas KPPS tersebut nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 12
ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan
Peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara, khususnya Pasal 46 ayat (1) yang
menyatakan bahwa:
“KPPS wajib memberikan salinan Berita Acara (Model C-KWK.KPU), Cacatan
Hasil Penghitungan Suara (Model C1-KWK.KPU), dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Suara (Lampiran Model C1-KWK.KPU) kepada saksi masing-
masing pasangan calon yang hadir, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK
melalui PPS masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap serta menempelkan 1
(satu) rangkap Lampiran Model C1 - KWK.KPU di tempat umum”;
Pasal 47 huruf g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum juga menyatakan bahwa:
“Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi: ...g. membuat berita acara
pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan
suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS”;
3. Bahwa pada saat dilaksanakannya rekapitulasi hasil penghitungan suara di
tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga terjadi kecurangan dan pelanggaran
yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif di semua kecamatan di Kabupaten
SBT. Kecurangan dan pelanggaran tersebut terjadi karena semua PPS tidak
pernah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Semua saksi PENGADU
maupun saksi pasangan calon lain (kecuali saksi pasangan calon nomor urut 3)
tidak pernah mendapatkan undangan maupun informasi dalam bentuk apapun
mengenai kapan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilaksanakan;
4. Bahwa pada saat dilaksanakannya rekapitulasi hasil penghitungan suara di
tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 15 Juni 2013,
kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif telah
terjadi di 5 (lima) kecamatan yaitu Kecamatan Bula, Kecamatan Bula Barat,
6
Kecamatan Wrinama, Kecamatan Siwalalat, Kecamatan Wakate dan Kecamatan
Kelmuri, dimana semua Saksi PENGADU dihalang-halangi untuk menghadiri
rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, sebab undangan baru diberikan
kepada Saksi PENGADU pada pukul 18.00 sore padahal rapat pleno dilaksanakan
pada pukul 18.00 sore juga. Akibatnya Saksi PENGADU terlambat menghadiri
rapat pleno rekapitulasi tersebut;
Bahwa disamping itu, karena di semua Kecamatan tidak pernah dilaksanakan
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat PPS, maka Saksi PENGADU tidak
memiliki Lampiran D1-KWK.KPU yang dapat dijadikan alat koreksi pada saat
dilaksanakannya rekapitulasi di PPK, sehingga Saksi PENGADU tidak bisa
mengkoreksi kebenaran hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Saksi PENGADU juga tidak bisa melakukan koreksi berdasarkan Lampiran C1-
KWK.KPU karena petugas KPPS di Kecamatan Bula, Bula Barat, Wakate,
Werinama dan Siwawalat juga tidak pernah memberikan salinannya kepada Saksi
PENGADU, kecuali 18 TPS di Kecamatan Bula yang itupun diberikan 3 (tiga) hari
setelah dilaksanakannya penghitungan suara atas paksaan PENGADU.
Akhirnya Saksi PENGADU karena tidak memiliki data,Saksi PENGADU hanya bisa
menyatakan protes keras karena pelanggaran yang dilakukan petugas PPS yang
tidak melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat
PPS atau setidak-tidaknya saksi Pengadu dan Saksi pasangan calon lain (kecuali
saksi pasangan calon nomor urut 3) tidak pernah diundang dan diberitahu, dan
protes keras pula karena pelanggaran petugas KPPS yang tidak memberikan
Salinan Model C-KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1-
KWK.KPU;
Atas perlakuan petugas KPPS dan PPS, maka Saksi PENGADU menuntut kepada
Petugas PPK untuk melakukan penghitungan ulang berdasarkan Lampiran Model
C1-KWK.KPU karena sikap ketertutupan petugas KPPS dan PPS tersebut, namun
Petugas PPK menolaknya dan tetap melakukan rekapitulasi tanpa koreksi karena
hanya didasarkan pada Lampiran D1.KWK-KPU yang notabene Saksi PENGADU
tidak memilikinya sehingga meragukan keberanannya karena Saksi PENGADU
tidak pernah diundang bahkan tidak tahu kapan rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat PPS tersebut dilakukan. Dan lebih parahnya lagi-
lagi Petugas PPK Kecamatan Bula, Bula Barat dan Wakate tidak memberikan
Salinan Lampiran DA1.KWK-KPU kepada Saksi PENGADU tanpa alasan yang
jelas;
5. Bahwa pada saat dilaksanakannya rekapitulasi hasil penghitungan suara di
tingkat Kabupaten yang dilakukan PARA TERADU KPU Kabupaten SBT maka
Saksi PENGADU kembali menuntut agar PARA TERADU KPU Kabupaten SBT
7
melakukan rekapitulasi ulang hasil penghitungan suara dengan didasarkan pada
Lampiran Model C1-KWK.KPU dengan alasan sebagai berikut:
a) Seluruh saksi Pasangan calon (kecuali saksi Pasangan calon nomor urut 3)
tidak pernah diberikan Salinan Model C-KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan
lampiran Model C1-KWK.KPU di Kecamatan Bula, Bula Barat dan Wakate;
b) Seluruh saksi Pasangan calon (kecuali saksi Pasangan calon nomor urut
3)tidak pernah diundang pada saat rekapitulasi di tingkat PPS sehingga tidak
memperoleh hasil rekapitulasi di tingkat PPS;
c) Seluruh saksi Pasangan calon (kecuali saksi Pasangan calon nomor urut 3)
tidak diberikan Lampiran Model DA1.KWK-KPU (tingkat Kecamatan);
Rekapitulasi yang dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi demikian
membuat angka partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS di
Kabupaten SBT menjadi fantastis, tidak masuk akal dan sangat kentara
direkayasa karena begitu tinggi sampai mencapai 97,26% di 5 (lima) PPK yaitu
Kecamatan Bula, Bula Barat, Wakate, Werinama dan Siwawalat, bahkan di
Kecamatan Siwawalat tingkat partisipasi pemilih sampai mencapai 100%.
Sedangkan pada 7 (tujuh) PPK tingkat partisipasi pemilih berkisar antara 86,55%
s/d 99,73%;
Bahwa tuntutan Saksi PENGADU kepada PARA TERADU KPU Kabupaten SBT
untuk membuka kembali sertifikat hasil penghitungan suara ditingkat TPS
(Lampiran Model C1-KWK.KPU) walaupun memiliki dasar yang kuat ternyata
tetap ditolak oleh PARA TERADU KPU Kabupaten SBT tanpa alasan hukum yang
jelas;
6. Bahwa pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di tingkat PPS dan PPK di semua
kecamatan di wilayan Kabupaten SBT telah dilaporkan kepada PARA TERADU
Panwaslu Kabupaten SBT, namun PARA TERADU Panwaslu Kabupaten SBT sama
sekali tidak menindaklanjutinya, bahkan aduan PENGADU hanya dicatat tanpa
diberi nomor aduan;
7. Bahwa atas penolakan PARA TERADU KPU Kabupaten SBT untuk melakukan
rekapitulasi ulang dan tidak ditindaklanjutinya laporan PENGADU oleh PARA
TERADU Panwaslu Kabupaten SBT akhirnya PENGADU laporkan kepada Bawaslu
Provinsi Maluku. Dan Bawaslu Provinsi Maluku setelah melakukan kajian atas
alat-alat bukti yang diberikan PENGADU melalui Surat No.111/Bawaslu-
Mal/VII/2013 tanggal 30 Juni merekomendasikan kepada KPU Provinsi Maluku
untuk segera melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara di Kabupaten
SBT;
8
8. Bahwa rekomendasi Bawaslu sebagaimana dimaksud point 7 akhirnya
ditindaklanjuti oleh PARA TERADU KPU Provinsi Maluku dalam rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dengan membentuk Tim
Kecil pada tanggal 29 Juni 2013 yang beranggotakan: saksi 5 (lima) pasangan
calon; KPU Kabupaten SBT; KPU Provinsi dan Panwaslu Kabupaten SBT dibawah
pengawasan langsung Bawaslu Provinsi, dengan tugas pokok melakukan
rekapitulasi ulang hasil penghitungan suara dengan membuka kembali form
model C1.KWK-KPU;
9. Bahwa rekapitulasi ulang hasil penghitungan suara dilakukan pertama kali
dengan mengambil sampel Kecamatan Bula, Dusun Tansiambon, TPS I dan TPS II
yang mana hasil perbandingan lampiran C1.KWK-KPU antara data yang dimiliki
saksi pasangan calon berbeda dengan data di Lampiran C1.KWK-KPU milik PARA
TERADU KPU Kabupaten SBT. Disamping itu, pemilih yang memilih menggunakan
KTP tidak dibuktikan dengan form model C8-KWK.KPU. Karena perbedaan data
antara milik para saksi pasangan calon dengan data angka milik PARA TERADU
KPU Kabupaten SBT (padahal sama-sama Lampiran C1-KWK.KPU) akhirnya Tim
Kecil tidak dapat melanjutkan rekapitulasi ulang kecuali sebatas
merekomendasikan untuk mencoba mencocokkan dengan data di dalam form
C2.KWK-KPU (Plano).
Bahwa akhirnya pada tanggal 1 Juli 2013, PARA TERADU KPU Kabupaten SBT
dibawah pengawalan Polri mendatangkan 1 kotak suara berisi form model
C2.KWK-KPU (Plano), dan hasilnya C2.KWK.KPU cocok dengan Lampiran C1-
KWK.KPU milik PARA TERADU Kabupaten SBT, namun tetap berbeda dengan data
angka Lampiran C1-KWK.KPU milik para saksi pasangan calon, padahal ketiganya
merupakan dokumen otentik sehingga patut diduga PARA TERADU KPU
Kabupaten SBT telah melakukan pemalsuan dokumen negara;
10. Bahwa atas dugaan adanya pemalsuan dokumen negara tersebut, PARA TERADU
KPU Provinsi Maluku melalui IDRUS TATUHEY selaku Ketua memutuskan untuk
menggunakan salinan lampiran C1-KWK.KPU milik para saksi, karena lampiran
C1-KWK.KPU milik PARA TERADU KPU Kabupaten SBT diragukan keabsahan dan
kebenaran datanya. Namun masalahnya semua Petugas KPPS di Kabupaten SBT
tidak pernah memberikan salinan Lampiran C1-KWK.KPU kepada para saksi
pasangan calon (kecuali saksi pasangan calon nomor urut 3). Akhirnya
rekapitulasi ulang hanya bisa dilakukan di 18 TPS (dari 45 TPS) di Kecamatan
Bula saja. Akibatnya rekapitulasi ulang hasil penghitungan suara di Kabupaten
SBT tidak dapat dilanjutkan;
11. Atas kejadian sebagaimana dimaksud point 12, PARA TERADU KPU Provinsi
Maluku akhirnya membuat CATATAN KEJADIAN KHUSUS yang berisi antara lain:
9
1) Adanya keberatan saksi tentang ketidaksamaan Dokumen C1 yang ada
ditangan saksi dan hasil rekapitulasi di seluruh kecamatan dalam Kabupaten
SBT;
2) Perhitungan suara ulang hasil rekapitulasi oleh Tim Kecil yang dibentuk Pleno
KPU Provinsi Maluku berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku
menunjukkan adanya suara tambahan dari pemilih yang hanya menggunakan
KTP, yang tercatat pada dokumen C1 KPU Kabupaten SBT tetapi tidak tercatat
pada C1 yang dimiliki saksi. Namun C1 milik KPU Kabupaten SBT tidak dapat
dibuktikan kebenarannya karena tidak dapat ditunjukkan form C8 sebagai
format yang mencatat nama dan alamat pemilih yang hanya menggunakan
KTP, sehingga C1 yang dimiliki KPU Kabupaten SBT tidak dapat diterima
sebagai dokumen yang sah;
3) Kerja tim kecil akhirnya tidak dapat dilanjukkan karena C1 yang dimiliki para
saksi hanya terbatas pada 18 TPS dari 45 TPS di Kecamatan Bula yang dipilih
sebagai sample.
4) Dari kejadian khusus ini, dapat disimpulkan bahwa seluruh Kecamatan yang
dilakukan penghitungan ulang Rekapitulasi di tingkat kecamatan dan PPS
tidak dapat diterima sebagai data hasil rekapitulasi yang valid.
12. Bahwa karena ketiadaan dan ketidaklengkapan Lampiran C1-KWK.KPU yang
dimiliki para saksi pasangan calon untuk melaksanakan rekapitulasi ulang hasil
penghitungan suara, tiba-tiba PARA TERADU KPU Provinsi Maluku memutuskan
untuk kembali menggunakan data Lampiran C1-KWK.KPU yang dimiliki PARA
TERADU KPU Kabupaten SBT padahal nyata-nyata Lampiran C1-KWK.KPU
tersebut telah diragukan keabsahan dan kebenarannya dan diduga telah
direkayasa. Seharusnya PARA TERADU Provinsi Maluku demi menjamin asas
jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pemilukada di Provinsi Maluku satu-
satunya langkah hukum yang tepat adalah melaksanakan pemungutan suara
ulang di Kabupaten SBT, bukan dengan tetap memaksa rekapitulasi ulang
menggunakan data yang telah direkayasa;
13. Bahwa atas tindakan PARA TERADU Provinsi Maluku tersebut, Bawaslu Provinsi
Maluku kembali mengeluarkan surat rekomendasi No.113/Bawaslu-Mal/VII/2013
tanggal 3 Juli 2013 yang intinya tetap meminta agar KPU Provinsi Maluku untuk
melakukan Pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten SBT;
14. Bahwa surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku sebagaimana dimaksud point
13 ternyata tidak ditindaklanjuti oleh PARA TERADU Provinsi Maluku. PARA
TERADU PROVINSI Maluku tetap bertahan dengan tetap mengesahkan Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Provinsi Maluku ke
dalam Berita Acara tertanggal 2 Juli 2013;
KESIMPULAN
10
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu I menyampaikan
kesimpulan tertulis dari pengaduan ini yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa tindakan TERADU 1 s/d 9 telah terbukti berlaku tidak netral, tidak
berlaku Jujur, tidak transparan dan tidak terbuka serta melanggar
sumpah/janji yang bertentangan dengan Pasal 12, Pasal 10 huruf a, huruf b
dan Pasal 9 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Bahwa tindakan TERADU 1 s/d 9 merupakan suatu bentuk pelanggaran etik
berat karena TERADU 1 s/d 9 secara tidak langsung telah berpihak kepada
pasangan calon nomor urut 3 sehingga menjadi tidak netral dan menyebabkan
Penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Maluku berjalan tidak jujur dan adil,
yang mana tindakan ini melanggar Pasal 9 huruf b, Pasal 10 huruf a, huruf b
dan Pasal 12Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa secara keseluruhan, tindakan TERADU 1 s/d TERADU 9 nyata-nyata
terbukti telah telah melanggar Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu I memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan TERADU 1 s/d TERADU 9 terbukti melakukan Pelanggaran Etik
Berat;
2. Menyatakan TERADU 1 s/d TERADU 9 diberhentikan Tetap dari jabatannya
sebagai Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten SBT, Ketua dan/atau anggota
PANWASLU Kabupaten SBT serta Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi
Maluku.
[2.4] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu I mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
11
1. Bukti P1-1 : Laporan Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Maluku
mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Seram Bagian Timur;
2. Bukti P1-2 : Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di
Tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten Seram
Bagian Timur (Model DB-KWK.KPU) tanggal 23 Juni
2013;
3. Bukti P1-3 : Form Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Tahun 2013 di Tingkat
Kabupaten/Kota (Model DB1-KWK.KPU);
4. Bukti P1-4 : Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Tahun 2013 di Tingkat
Kabupaten/Kota (Lampiran Model DB1-KWK.KPU);
5. Bukti P1-5 : Form Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus
yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Tahun 2013 di Tingkat
Kabupaten/Kota (Model DB2-KWK.KPU);
6. Bukti P1-6 : Surat Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 110/Bawaslu-
Mal/VI/2013 kepada Ketua KPU Provinsi Maluku
tanggal 29 Juni 2013 perihal Rekomendasi Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara;
7. Bukti P1-7 : 1 (satu) keping CD tentang Proses Rapat Pleno
Rekapitulasi Suara di KPU Provinsi Maluku.
[2.5] Bahwa Pengadu II dalam sidang DKPP tanggal 23 dan 30 Juli 2013,
menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Propinsi Maluku adalah
sebuah perayaan pesta demokrasi yang berlangsung didaerah, dimana akan
diadakan pergantian kepemimpinan daerah tersebut guna mencapai masa depan
daerah yang bermartabat dengan dijunjung tinggi oleh sifat-sifat kebangsaan dan
kemandirian dalam membangun kesejahteraan masyarakat menuju pada sebuah
kemakmuran;
2. Bahwa demi mensejahterakan masyarakat maka dalam penyelenggaran proses
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib didahulukan
12
asas Demokrasi yang tetap bersandar pada hakikat Pemilihan Umum yakni
mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan
umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan
efektifitas. Sehingga apabila berpedoman pada asas-asas diatas maka semua
pentahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat
berjalan sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang telah diamanatkan oleh
undang-undang;
3. Bahwa dalam proses Pentahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Propinsi Maluku oleh Penyelenggara ditingkat Kabupaten
Khususnya Kabupaten Seram Bagian Timur yang menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari Propinsi Maluku, yakni Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X,
XI, yang menjadi penyelanggara pemilihan umum di Kabupaten Seram Bagian
Timur tidak menerapkan 12 (dua belas) asas sebagaimana disebutkan dalam point
1 (satu) diatas, bahkan penyelenggara sama sekali tidak menunjukan sifat yang
demokratis, sehingga semua pentahapan Pemilu yang terjadi di Kabupaten Seram
Bagian Timur terkait dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Propinsi Maluku tidak berjalan sebagaimana yang diamanatkan oleh
Undang-undang;
4. Bahwa yang menjadi dasar dikemukakan pengaduan ini adalah pihak
Penyelenggara Pemilihan Umum yakni Teradu I, II, III, IV dan V tidak menunjukan
sifat profesionalisme dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, yang akan kami
uraikan perkecamatan sebagai berikut:
PPK Kecamatan Bula:
Bahwa Teradu VIII/Ketua PPK Kecamatan Bula tidak pernah melakukan
perhitungan di tingkat PPS karena saksi-saksi dari Pasangan Calon (Pasangan
Calon) lain (Saksi Pasangan MANDAT, Saksi Pasangan TULUS, Saksi Pasangan
SETIA dan Saksi Pasangan BOB-ARIF) tidak diberitahu/dilibatkan, terkecuali
saksi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yakni ABDULLAH
VANNATH dan Drs. MATRHIN JONAS MASPAITELA, Msi. Dengan Jargon DAMAI.
Bahwa akibat dari tindakan di atas maka saksi-saksi dari Pasangan Calon lainnya
(Saksi Pasangan MANDAT, Saksi Pasangan TULUS, Saksi Pasangan SETIA dan
Saksi Pasangan BOB-ARIF) meminta kepada Teradu VIII/Ketua PPK Kec. Bula
untuk segera merekap perhitungan di tingkat PPK, yang mana permintaan saksi-
saksi Pasangan Calon lainnya, termasuk saksi Pasangan Calon SETIA, namun
usulan dimaksud tidak ditanggapi oleh Teradu VIII/Ketua PPK Kec. Bula, dengan
demikian pada rapat lanjutan pleno PPK tanggal 17 Juni 2013, yang dipimpin oleh
Teradu VIII/Ketua PPK Kec. Bula (sdr. MOH. YASIN KELDERAK), dalam rapat
tersebut Teradu VIII/Ketua PPK Kec. Bula tanpa mempertanyakan kesiapan saksi-
saksi Pasangan Calon di tingkat Rekapan PPK, sebagaimana yang bersangkutan
langsung membacakan hasil rekapitulasi di tingkat PPS, yang antara lain PPS
13
Waililan dan PPS Bulawa, tanpa membacakan hasil rekapitulasi PPS lainnya.
Dan kemudian setelah membacakan 2 (dua) PPS tersebut, bersangkutan (Teradu
VIII/Ketua PPK) dengan tergesa-gesa langsung menutup pleno tersebut dengan
mengetuk palu sebanyak 3 (tiga) kali pertanda Pleno rekapitulasi PPK Kec. Bula
dinyatakan selesai tanpa melihat keberatan-keberatan yang akan disampaikan
oleh saksi Pasangan Calon (Saksi Pasangan MANDAT, Saksi Pasangan TULUS,
Saksi Pasangan SETIA dan Saksi Pasangan BOB-ARIF). Melihat akan hal ini
Panwas Kec. Bula yang juga turut hadir dan menyaksikan hal tersebut tidak
melakukan suatu upaya apapun yang sebenarnya telah menjadi tanggung jawab
dari Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan dan terkesan membiarkan
proses tersebut terus berjalan padahal diketahui untuk Kec. Bula ada terdapat 20
PPS, sehingga dengan kejadian tersebut di atas masih terdapat 18 PPS yang belum
direkap di tingkat PPK serta belum dibacakan hasil rekapan secara keseluruhan
untuk tingkat PPK Kec. Bula. Bahwa dengan demikian tindakan tersebut
merupakan sebuah pelanggaran terhadap mekanisme dan pentahapan
perhitungan suara di tingkat PPK.
Bahwa dalam rapat pleno PPK Kec. Bula dihadiri oleh 5 (lima) saksi Pasangan
Calon, sehingga sampai pada rekapitulasi di tingkat KPUD Kab. Seram Bagian
Timur (SBT) tanggal 22 Juni 2013, Teradu Ketua PPK Kec. Bula tidak memberikan
hasil rekap tersebut kepada para saksi untuk ditandatangani baik Berita Acara
maupun Form Keberatan yang secara undang-undang hal itu wajib diserahkan
kepada para saksi Pasangan Calon, sehingga akibat dari tindakan Teradu Ketua
PPK Bula tersebut telah terjadi kecurangan dengan adanya penambahan suara
pada Calon No.03 atas nama ABDULLAH VANNATH dan Drs. MARTHIN YONAS
MASPAITELA. Msi, hal ini kami temukan berdasarkan hasil rekap D2KWK berbeda
dengan Model C1KWK.
PPK Kecamatan Bula Barat ;
Bahwa Teradu Ketua PPK Kec. Bula Barat tidak pernah melakukan rekapitulasi
pada Tingkat PPS/Desa dan saksi-saksi Pasangan Calon lain (Saksi Pasangan
MANDAT, Saksi Pasangan TULUS, Saksi Pasangan SETIA dan Saksi Pasangan
BOB-ARIF) tidak pernah diundang/dilibatkan dalam rekapitulasi di tingkat PPS,
terkecuali saksi Pasangan No. 3 dengan Jargon DAMAI, yang dapat dilihat pada
Berita Acara hasil Rejapitulasi PPK Kec. Bula Barat. (Bukti ada pada PPK Kec. Bula
Barat dan KPUD Kab. Seram Bagian Barat).
Bahwa akibat dari tindakan tersebut maka terdapat penambahan suara yang
signifikan pada beberapa TPS yang tidak sesuai dengan data C1 KWK maupun
data saksi yang kami miliki baik dari data saksi Pasangan SETIA maupun data
saksi Pasangan Calon lainnya (Saksi Pasangan MANDAT, Saksi Pasangan TULUS,
14
Saksi Pasangan SETIA dan Saksi Pasangan BOB-ARIF), sebagaimana data tersebut
akan kami lampirkan.
Bahwa kemudian pada rekapitulasi ditingkat KPUD Kab. Seram Bagian Timur ada
perbedaan data antara rekapan PPK dengan data yang ada pada saksi-saksi
Pasangan Calon berdasarkan C1 KWK oleh karena itu kemudian kami meminta
kepada Teradu I, II, II, IV dan V/KPUD Kab. Seram Bagian Timur untuk dilakukan
penyesuaian dari data C1 KWK yang dipegang oleh saksi-saksi Pasangan Calon,
akan tetapi oleh Teradu I, II, II, IV dan V/KPUD Kab. Seram Bagian Timur tidak
menanggapinya, walaupun dengan adanya begitu banyak interupsi yang
dilakukan oleh saksi-saksi Pasangan Calon.
PPK Kecamatan Wakate:
Bahwa Teradu XI/Ketua PPK Kec. Wakate PPK tidak melakukan Rekapitulasi di
Tingkat PPK.
Bahwa pada saat dilaksanakannnya pemungutan suara saksi-saksi Pasangan
Calon tidak diberikan C1 KWK oleh penyelenggara serta hasil rekapitulasi PPK
tidak diketahui oleh saksi-saksi Pasangan Calon.
Bahwa akibat dari tindakan tersebut sehingga hasil rekapitulasi KPUD Kec.
Wakate tidak sesuai dengan data C1 KWK yang dipegang oleh saksi-saksi
Pasangan Calon, sebagai sampel terjadinya pelanggaran dapat dilihat pada
perolehan suara Pasangan Calon No. Urut 4 dengan Jargon MANDAT, yang
berdasarkan C1 KWK mendapat suara sebanyak 308 namun dipangkas menjadi
16 suara.
Bahwa kemudian ada juga Pasangan Calon dengan No.Urut 5 dengan Jargon
SETIA yang berdasarkan C1 KWK mendapat 984 suara namun dipangkas pada
tingkat PPK menjadi 658 suara.
Bahwa hal yang sama terjadi pada Pasangan Calon dengan No.urut 01 dengan
Jargon TULUS dan No.urut 2 dengan Jargon BOB-ARIF yang berdasarkan C1 KWK
maka masing-masing memperoleh 39 dan 85 suara namun dikurangi sehingga
menjadi 10 dan 16 suara.
Bahwa dengan berpatokan pada hal-hal diatas, maka telah terbukti terjadi
pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang terdapat pada Kec. Wakate.
PPK Kecamatan Gorom Timur:
Bahwa untuk kecamatan Gorom Timur ditemukan adanya sebuah pelanggaran
yang sangat fatal, dimana pada TPS I Desa Amarwatu proses pencoblosan tidak
dilakukan oleh masyarakat yang seharusnya mempergunakan hak suaranya
untuk memilih Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku untuk
memimpin Propinsi ini dikemudian hari. Namun fakta yang akan kami buktikan
bahwa hak suara dari masyarakat dengan sengaja telah dipasung dan digantikan
15
dengan petugas pemungutan suara, hal ini dapat kami buktikan dengan adanya
video rekaman yang diambil, dimana petugas di TPS I Amarwatu tersebut
sementara melakukan pencoblosan pada hampir kertas suara yang ada di TPS
tersebut.
Bahwa berdasarkan pantauan Tim Pemenangan dari saksi ke-4 Pasangan Calon
(Saksi Pasangan MANDAT, Saksi Pasangan TULUS, Saksi Pasangan SETIA dan
Saksi Pasangan BOB-ARIF), proses pemilukada yang terjadi di Kab. Seram Bagian
Timur telah diintervensi oleh Pasangan Calon tertentu yakni Pasangan Calon
dengan No.urut 03 (DAMAI) atasa nama ABDULLAH VANNATH dan Drs. MARTHIN
YONAS MASPAITELA, MSi yang mana ABDULAH VANNATH adalah BUPATI Kab.
Seram Bagian Timur yang juga merupakan Pasangan Calon Gubernur Propinsi
Maluku Periode 2013 – 2018, tindakan tersebut yakni dengan menggerakan secara
massif para birokrat, dan tokoh-tokoh agama maupun masyarakat dan
penyelenggara pemilu pada semua tingkatan untuk mengintimidasi masyarakat
untuk memenangkan pasangan calon tertentu dengan berbagai cara, termasuk
merekayasa hasil perhitungan suara untuk memenangkan Pasangan Calon
dimaksud. Sebagai salah satu bukti yang dapat kami kemukakan adalah
keterlibatan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, Dra. Siti Umuriah
Suruwaky lewat perintahnya kepada Camat Gorom Timur, dan diteruskan lewat
memo yang ditandatangani oleh Camat kepada Teradu Ketua PPK Kecamatan
Gorom Timur dan salah satu anggota PPK Kecamatan Gorom Timur untuk
mengurangi dan atau menghilangkan suara dari Pasangan Calon lainya dan
ditambahkan ke Pasangan Calon No. Urut 3, dimana dalam memo tersebut telah
ditetapkan besaran angka perolehan suara.
PPK Kec. Werinama dan Kec. Siwalalat :
Bahwa untuk kedua kecamatan ini (Kec. Werinama dan Kec. Siwalalat) saksi-saksi
Pasangan Calon tidak diikutsertakan dalam proses di TPS, PPS dan PPK,
sebagaimana saksi-saksi dari Pasangan Calon juga diintimidasi untuk tidak
diperbolehkan berada di TPS, PPS dan PKK pada saat rekapitulasi perhitungan
suara.
Bahwa dengan demikian berdasarkan data C1 KWK yang ada pada saksi-saksi
Pasangan Calon dari ke-4 (empat) Kandidat Calon Kepala dan Wakil Kepala
Daerah (Pasangan MANDAT, Pasangan TULUS, Pasangan SETIA dan Pasangan
BOB-ARIF) terkecuali saksi Pasangan Calon No.Urut 3 dengan Jargon DAMAI,
ditemukan kejanggalan terhadap data-data perolehan suara berdasarkan C1 KWK,
sehingga berdampak pada terjadinya sebuah pelanggaran yang tersistematis.
5. Bahwa dari data yang didapat, maka diperoleh tingkat Partisipasi Pemilih (TPP) di
Kab. Seram Bagian Timur sangat tinggi, rata-rata 97.26 % dimana dari 12 PPK, 5
16
PPK masing-masing : PPK Kec. Bula Barat, PPK Kec.Wakate, PPK. Kec. Werinama,
PPK, Kec. Bula dan PPK. Kec. Siwalalat yang TPP-nya mencapai 100% sehingga
sama dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan 7 PPK lainnya berkisar dari
angka 86,55% - 99,73%, maka kami berkesimpulan bahwa proses pemilukada di
Kabupaten Seram Bagian Timur berjalan diluar batas kewajaran dan dipenuhi
dengan berbagai manipulasi untuk memenangkan Pasangan Calon tertentu yakni
Pasangan Calon dengan No.urut 03, dengan Jargon DAMAI, yang mana Pasangan
Calon ini merupakan Kepala Pemerintah di Kabupaten Seram Bagian Timur, yang
juga merupakan Calon Kepala Daerah/Gubernur Periode 2013-2018.
6. Bahwa sangatlah tidak wajar kalau hasil pemungutan suara disuatu wilayah
pemilihan semua pemilih yang terdaftar dalam DPT mencapai 100% yang memakai
hak suaranya, sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur, yang
mana berdasarkan pengalaman pemilihan umum diseluruh Indonesia tidak
pernah ditemukan hasil pemilu yang TPP-nya (Tingkat Partisipasi Pemilih)
mencapai angka seperti disebutkan diatas.
7. Bahwa sesuai dengan ketentuan perundangan, setelah selesai pemungutan suara,
maka hasil pemungutan suara yang telah direkapitulasi, baik di tingkat KPPS,
PPS, PPK dst. Satu eklemparnya harus ditempelkan di tempat umum untuk
diketahui oleh masyarakat. Namun yang terjadi bahwa perintah ketentuan
perundangan ini tidak pernah dijalankan oleh KPPS, PPS, PPK maupun Teradu III,
IV, V, VI dan VII/KPUD Kab. Seram Bagian Timur, sehingga hal ini menyebabkan
masyarakat maupun Tim Pemenangan Pasangan Calon yang saksi-saksinya tidak
sempat hadir dalam rekapitulasi pada setiap tingkatan tidak mengetahui hasil
pemungutan suara. Bahkan data hasil pemungutan suara tersebut secara sengaja
disembunyikan dari publik sehingga memudahkan para penyelenggara
pemilukada di tingkat Kabupaten Seram Bagian Timur melakukan manipulasi
data perolehan suara.
8. Bahwa para penyelenggara pemilukada di Tingkat PPS maupun PPK se-Kab.
Seram Bagian Timur dalam melakukan rekapitulasi dan verifikasi suara secara
sengaja tidak mengundang atau dengan sengaja menyampaikan undangan kepada
para saksi dari Tim Pemenangan Pasangan Calon tepat pada waktu akan
dilaksanakan rapat rekapitulasi dan verifikasi, bahkan rekapitulasi dan verifikasi
yang dilakukan oleh para penyelenggara di tingkat Kabupaten ada yang
dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi dan hasilnya tidak pernah diketahui,
misalnya antara lain PPS dan PPK Kec. Bula, Bula Barat, Siwalalat, Wakate,
Werinama, dst. Hasil rekapitulasi baru diketahui ketika dilaksanakan rapat
rekapitulasi di tingkat KPUD Kab. Seram Bagian Timur.
9. Bahwa sebagai catatan semua tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu
Ketua PPK Kec. Bula dan Teradu Ketua PPK Kec. Bula Barat telah dilaporkan
17
kepada Teradu Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
namun sampai dengan saat ini tidak pernah ditindaklanjuti, berikut laporan
tersebut langsung kami sampaikan kepada Bawaslu Propinsi Maluku oleh Ke-4
(empat) saksi Pasangan Calon yakni saksi Pasangan Calon No. Urut 1 (TULUS),
No. Urut 2 (BOB-ARIF), No. Urut 4 (MANDAT) dan No. Urut 5 (SETIA). Bahwa dari
uraian diatas ditemukan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu III,
IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV dan Teradu XVI selaku Penyelenggara
Pemilu di Tingkat Kab. Seram Bagian Timur
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan
kesimpulan tertulis dari pengaduan ini yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV dan Teradu
XVI terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu III, IV, V, VI,
VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV dan Teradu XVI;
PETITUM
[2.7] Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan dari Pengadu;
2. Menyatakan berdasarkan Pengaduan beserta alat bukti yang diajukan oleh
Pengadu ditemukan pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis dan
masif yang dilakukan oleh Teradu III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV,
XV, dan XVI Penyelenggara Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian
Timur;
3. Menghukum Teradu III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, dan XVI
Penyelenggara Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian Timur oleh
karena pelanggaran diberhentikan dan atau dinonaktifkan dari jabatannya
sebagai penyelenggara Pemilu ditingkat Kabupaten Seram Bagian Timur.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu II mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti P2-1 : Berita Acara Penetapan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Nomor
213/BA/IV/2013 tanggal 23 April 2013;
2. Bukti P2-2 : Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 17/Kpts/KPU-
PROV-028/IV/2013 tentang Penetapan Nomor Urut
18
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013 tanggal 26 April 2013;
3. Bukti P2-3 : Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 23/Kpts/KPU-
PROV-028/VII/2013 tentang Penetapan Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Tahun 2013 tanggal 04 Juli 2013;
4. Bukti P2-4 : Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 24/Kpts/KPU-
PROV-028/VII/2013 tentang Penetapan Pemenang
Pertama dan Kedua Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 tanggal 04
Juli 2013;
5. Bukti P2-5 : Memo Camat Gorom Timur yang disampaikan kepada
PPK Gorom Timur untuk memanipulasi data perolehan
suara di Kecamatan Gorom Timur;
6. Bukti P2-6 : Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode
2013-2018, Kecamatan Bula, dimana terdapat perbedaan
angka perolehan suara antara Data C1.KWK.KPU yang
dipegang saksi Paslon dengan data yang ada pada PPK
Bula;
7. Bukti P2-7 : 1 (satu) keping CD tentang pencoblosan kertas suara
secara ilegal oleh PPS pada TPS 1 Desa Amarwatu,
Kecamatan Gorom Timur;
8. Bukti P2-8 : Dokumen Catatan Kejadian Khusus oleh KPU Provinsi
Maluku terkait rekapitulasi perolehan suara di
Kabupaten Seram Bagian Timur
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.9] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan tanggal 23 dan 30 Juli 2013 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
TERADU I DAN TERADU II (KETUA DAN ANGGOTA KPU PROVINSI MALUKU)
Teradu I dan Teradu II menerangkan bahwa keputusan KPU Provinsi Maluku
untuk menggunakan data rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten
Seram Bagian Timur yang diragukan validitasnya adalah agar dapat dijadikan pintu
masuk dan dapat dijadikan objek sengketa di Mahkamah Konstitusi. Keputusan
19
tersebut juga dapat dianggap sebagai upaya untuk memberi jalan bagi pihak Pengadu
yang menginginkan dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Seram Bagian
Timur. Para Teradu menjelaskan bahwa wewenang untuk memutuskan dilakukannya
pemungutan suara ulang ada pada institusi Mahkamah Konstitusi. Untuk dapat
mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi maka harus ada objek yang
dipersengketakan. Oleh karena itu, Ketua dan 4 (empat) anggota KPU Provinsi
Maluku sepakat untuk mengambil sebuah keputusan dengan tujuan agar selain ada
kepastian hukum juga ada objek yang dapat disengketakan di Mahkamah Konstitusi.
TERADU III, IV, V, VI, VII (KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN SERAM
BAGIAN TIMUR)
Terhadap pengaduan Pengadu I, Para Teradu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Seram Bagian Timur menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa benar apa yang dikatakan oleh Pengadu I (Ridwan Syam, S.H., M.H.,
dkk. bahwa Pemilukada Provinsi Maluku yang diselenggarakan oleh
penyelenggara pada tanggal 11 Mei 2013 di ikuti oleh 5 (lima) calon pasangan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku yaitu :
1) Ir. H. Abdullah Tuasikal, M.Si dan Hendrik Rewalissa, S.H, LLM
2) Jacobus Puttuleihalat, S.Sos dan Dr. Arifin Tapioyihoe, M.Si
3) Abdullah Vanath, S.Sos, MMP dan Drs. Marthin Jonas Maspartella, M.Si
4) Herman Andrian Koedubun, S.H dan M. Daud Sangaji, S.E
5) Ir. Said Assagaf dan Drs. Zeth Sahuburua, S.H, M.H
2. Bahwa dinyatakan pada saat penghitungan suara di tempat pemungutan suara
(TPS) telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis adalah tidak
benar di lima kecamatan yaitu:
1) Kecamatan Bula
2) Kecamatan Bula Barat
3) Kecamatan Wakate
4) Kecamatan Werinama
5) Kecamatan Siwalala
Bahwa apa yang didalilkan Pengadu dalam materi pengaduannya pada hal 3
dari 8 huruf a, b, c, dan e juga dijawab langsung oleh para Ketua PPK dalam
fakta persidangan pertama pada hari sidang kedua ini juga disampaikan
jawaban secara tertulis beserta alat bukti (terlampir).
3. Dikatakan pengadu bahwa saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS
juga terjadi kekurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistemik
dan massif di semua kecamatan Seram Bagian Timur adalah tidak benar. Oleh
karena selama proses pelaksanaan pemungutan suara, rekapitulasi
penghitungan suara semuanya berjalan secara aman dan damai. Tidak ada
kekurangan dan pelanggaran sebagaimana yang dikatakan oleh Pengadu.
20
Dikatakan saksi Pengadu dan saksi Pasangan Calon lain (kecuali saksi
pasangan calon nomor 3) tidak pernah mendapat undangan maupun informasi
dalam bentuk apapun mengenai kapan rekapitulasi hasil penghitungan suara
akan dilaksanakan, hal ini tidak benar karena kebanyakan kandidat calon lain
dengan sengaja tidak menempatkan saksi pada TPS dalam wilayah kerja
Kabupaten Seram Bagian Timur.
4. Pengadu menyatakan pada saat dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara
di tingkat PPK pada tanggal 15 Juni 2013 terjadi kecurangan dan pelanggaran
yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif di kecamatan:
1) Kecamatan Bula
2) Kecamatan Bula Barat
3) Kecamatan Wakate
4) Kecamatan Werinama
5) Kecamatan Siwalala
Dimana saksi Pengadu dihalang-halangi untuk menghadiri Rapat Pleno
Penghitungan Suara adalah tidak benar. Karena kebanyakan Panitia
Pemungutan Suara (PPK) mengundang saksi tetapi sebagian saksi tidak hadir
dengan alasan yang tidak jelas. Hal ini dijelaskan oleh Ketua PPK Bula Barat
dalam fakta persidangan pertama dan persidangan ini juga menyampaikan
jawaban tertulis dengan bukti terlampir.
Bahwa pengadu menyatakan di samping itu tidak pernah dilaksanakan
rekapitulasi di tingkat PPS adalah tidak benar, sekali lagi Teradu mengatakan
bahwa calon kandidat lain walaupun sudah sudah diundang dengan sengaja
tidak mendelegasikan saksi pada saat rekapitulasi sehingga patut mereka tidak
mengetahui hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut.
Untuk 18 TPS di Kecamatan Bula Barat menurut Pengadu diberikan hasil
rekapan setelah 3 (tiga) hari pencoblosan adalah tidak benar. Kewajiban KPU,
PPS setelah PPS memberikan salinan C, C1-KWK.KPU model C1-KWK.KPU dan
lampiran. Lampiran model C1-KWK.KPU bagi saksi yang hadir membawa
mandat saksi. Para saksi yang hadir tidak memperlihatkan mandat saksi maka
tidak ada kewajiban bagi KPPS untuk memeberikan hasil rekapitulasi. Hal ini
sudah dijawab langsung oleh Ketua PPK Bula pada persidangan pertama dan
persidangan kedua ini juga disampaikan jawaban tertulis.
5. Pada saat Teradu KPU Kabupaten Seram Bagian Timur menggelar Rapat Pleno
tanggal 22 Juni 2013 agar Para Teradu melakukan rekapitulasi ulang
penghitungan suara dengan didasarkan lampiran Model C1-KWK.KPU. Dengan
alasan yang dicantumkan dalam 5 hal dari 8 huruf a, b, c adalah tidak benar
dan tidak beralasan. Karena Para Saksi Pengadu setelah diminta oleh Teradu
KPU Kabupaten Seram Bagian Timur untuk memperlihatkan data yang akurat
21
untuk dilakukan perubahan seketika itu namun disayangkan saksi Pengadu
tidak bisa memperlihatkan data Model C1-KWK.KPU secara akurat apalagi data
yang dimiliki oleh Pengadu adalah merupakan data hasil investigasi setelah
dilaksanakan hari H pemungutan suara. Oleh karena itu Teradu KPU
Kabupaten Seram Bagian Timur tetap melanjutkan rekapitulasi dan pada
tanggal 23 Juni 2013 mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara
tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Seram bagian Timur
dan dituangkan dalam berita acara rekapitulasi penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku di Kabupaten Seram Bagian
Timur (Model D8-KWK, Model DB1.KWK-KPU dan Lampiran DB1-KWK.KPU)
6. Yang mulai Pengaduan pada poin 6 ini oleh Ketua Panwas Kabupaten Seram
Bagian timur sudah menjelaskan secara detail dalam fakta persidangan
pertama bahwa Pengadu menyatakan bahwa pelanggaran dan kekurangan
yang terjadi di tingkat KPPS lampiran Model C1-KWK.KPU semua Kabupaten
Seram Bagian Timur adalah tidak benar karena saksi sendiri tidak memiliki
bukti yang akurat.
7. Pengadu mengatakan bahwa teradu KPU Kabupaten Seram Bagian Timur tidak
menindaklajuti laporan Pengadu adalah tidak benar, karena pada saat
diadakan rekapitulasi di tingkat Kabupaten seandainya para pengadu memiliki
data yang akurat pasti pengadu melaksanakan perubahan seketika itu.
8. Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku untuk dilakukan rekapitulasi ulang
hasil pemilihan suara di Kabupaten Seram Bagian Timur adalah tidak
beralasan karena setelah dilakukan pengecekan ulang dibawahnya, Para Saksi
kehilangan arah karena baru diadakan pengecekan di 45 TPS dalam Desa Bula
Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian TImur, ternyata saksi Pengadu
hanya memiliki 18 bukti C1-KWK.KPU selebihnya tidak ada bukti. Hal ini
sudah di jawab oleh Teradu Ketua KPU Provinsi Maluku pada saat persidangan
pertama.
9. Pemilih yang menggunakan KTP di Kabupaten Seram Bagian timur didasarkan
pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-X/2012 tanggal 13
Maret 2013. Dan Surat Edaran KPU no. 186/KPU/2013
10. Teradu juga meragukan keabsahan dokumen C1 milik para saksi karena
dokumen yang sah adalah yang ditandatangani oleh 7 (tujuh) orang anggota
KPPS, dikatakan pemalsuan dokumen adalah tidak benar karena proses
percetakan dokumen negara adalah tidak semudah apa yang didalilkan oleh
Pengadu, dokumen pemilu di cetak dibawah pengawasan kepolisian dan
Bawaslu Provinsi.
11. Terhadap catatan khusus sebagaimana dimaksud pada hal 6 dari 8 pada poin
1 dan 2 Para Teradu KPU provinsi Maluku sudah menjawab pada fakta
22
persidangan pertama, poin 1, 2, 3, dan 4 tidak perlu ada catatan khusus
cukup dituangkan dalam format keberatan.
12. Akibat dari tidak ada saksi Pengadu yang ditugaskan pada hari H pencoblosan
sehingga mereka dengan sengaja hanya menghambat proses Pemilukada
Provinsi maluku khususnya di Kabupaten Seram Bagian Timur.
13. Teradu KPU Kabupaten Seram Bagian Timur memberikan apresiasi kepada
teradu KPU Provinsi Maluku dalam mengesahkan hasil rekapitulasi KPU
kabupaten seram Bagian timur hal ini sudah terjawab oleh Ketua KPU Provinsi
Maluku dalam fakta persidangan pertama.
14. Dikatakan pengadu bahwa teradu 1 s/d 9 telah terbukti berlaku tidak netral,
tidak jujur dan transparan serta melanggar sumpah janji adalah tidak benar,
karena semua tahapan berjalan dengan baik dan selalu diinformasikan kepada
semua pihak, baik masyarakat, stakeholder dan pemangku kepentingan.
15. Tidak benar dikatakan bahwa teradu 1 s/d 9 telah terbukti dalam
penyelenggaraan pemilu berlaku tsidak netral, tidak transparam, hal ini
Pengadu hanyalah mengulang-ulang pertanyaan yang hanya mau menghambat
proses Pemilukada Provinsi Maluku. Pengadu seolah-olah mengambil
kewenangan Majelis Yang Mulia untuk memvonis seseorang yang bersalah dan
tidak bersalah.
16. Yang Mulia sekali lagi mengatakan bahwa Pengadu dalam aduannya secara
tidak langsung mengambil kewenangan Majelis karena secara terang-terang
memvonis Teradu 1 s/d 9 bersalah atau tidak bersalah padahal keputusan
resmi akan dinilai oleh Majelis hakim Yang Mulia.
17. Penilaian pelanggaran aturan bukanlah kewenangan pengadu akan tetapi ada
pada kewenangan Majelis Yang mulia. Oleh Karena itu berdasarkan alasan-
alasan hukum dan fakta yang ada, kami Teradu memohon kepada majelis yang
mulia hal-hal sebagai berikut:
1) Menolak seluruhnya pengaduan Pengadu
2) Menyatakan Teradu 1 s/d 9 tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik berat.
3) Menyatakan teradu 1 s/d 5 tetap menjalankan jabatannya sebagai Ketua
dan anggota KPU Kabupaten seram bagian timur sampai akhir masa
jabatan.
Terhadap pengaduan Pengadu II, Para Teradu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Seram Bagian Timur menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa pengadu M. Taha Latar, S.H., dkk dalam hal 4 huruf 4 mendalilkan
bahwa penyelenggara pemilihan umum Teradu III, IV, V, VI, dan VII tidak
menunjukkan profeesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum
23
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2013 adalah tidak benar, karena
penyelenggaraan pemilihan umum di Kabupaten seram Bagian Timur sudah
sesuai dengan tahapan dan berjalan lancar aman dan damai, tidak satu
kendala pun yang kami dapatkan dalam setiap tahapan.
2. Persoalan tingkat partisipasi pemilih kabupaten seram Bagian timur adalah hal
yang sangat wajar, yang tidak wajar adalah Pemilih dengan status GOLPUT.
3. Dikatakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) tidak
memberikan hasil rekapitulasi penghitungan suara adalah tidak benar. Mereka
tahu kewajibannya untuk memberikan, namun kebanyakan para kandidat lalai
dan sengaja tidak menempatkan saksi pada saat rekapitulai penghitungan
suara, sehingga patut mereka tidak mengetahui hasilnya.
4. Pada kolom 9 poin 8 ditetapkan bahwa penyelenggara di tingkat PPS, PPK
Kabupaten Seram Bagian Timur secara sengaja tidak mengundang para saksi
adalah tidak benar. Kebanyakan undangan sudah disampaikan tetapi mereka
tidak hadir pada saat proses penghitungan suara. Otomatis para saksi tidak
mengetahui hasil.
5. Poin 9 huruf g pada fakta persidangan pertama sudah dijawab secara terperinci
oleh Ketua PANWAS Kabupaten Seram Bagian Timur.
Berdasarkan keterangan/penjelasan tersebut di atas Teradu mohon kepada
Majelis DKPP hal-hal sebagai berikut :
1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Tahun 2013 di Kabupaten Seram Bagian Timur sudah berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengalami
cacat hukum sehingga tidak ada pelanggaran yang bersifat struktur dan
sistematis yang dilakukan oleh Teradu III, IV, V, VI, dan VII.
TERADU VIII DAN IX (KETUA DAN ANGGOTA PANWASLU KABUPATEN SERAM
BAGIAN TIMUR)
1. Bahwa Teradu VIII M. Dien Kelilauw dan Teradu IX M. Rum Rumalowak
dalam jawabannya terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi
di tingkat PPS dan PPK di semua kecamatan di wilayah Kabupaten Seram
Bagian Timur mengatakan bahwa hal itu tidak benar karena tidak ada
laporan dan temuan pelanggaran yang disampaikan oleh jajaran Pengawas
yang paling bawah mulai dari PPL hingga Panwascam, juga tidak ada
laporan dan temuan yang disampaikan oleh pimpinan Parpol, Tim
Kampanye, Masyarakat, LSM, maupun Tim Pemenangan Pasangan Calon.
24
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur secara institusi tidak
mendapatkan temuan bahkan pelanggaran yang dilakukan oleh
penyelenggara Pemilu terkait dengan pelanggaran kode etik. Demikian
halnya pada saat menjelang hari pungut-hitung yang berlangsung tanggal 11
Juni 2013 dan tanggal 17 Juni 2013, tidak ada temuan dan laporan. Hanya
saja, pada tanggal 18 Juni 2013 Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
mendapatkan laporan dari 4 (empat) saksi Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur yaitu: (1) Tim Pemenangan Bob-Arif, (2) Saksi SETIA, (3)
Saksi TULUS, dan (4) Saksi MANDAT. Terhadap laporan tersebut para
Pelapor mengisi formulir tanda bukti penerimaan penyampaian
laporan/temuan dugaan tindak pidana Pemilu (formulir SG-2) dan mengisi
formulir penerimaan laporan sesuai lampiran Perbawaslu Nomor 2 Tahun
2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dari laporan yang
disampaikan Pelapor, Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur selalu
merujuk pada waktu penanganan laporan dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah yaitu 7 hari tambah 7 hari. Jadi, total waktu yang dibutuhkan dalam
proses penanganan dan tindak lanjut pelanggaran Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah adalah 14 hari;
3. Bahwa Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah memanggil Pelapor
dan Terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi dan berita acara
klarifikasi pelapor dan terlapor juga sudah dilakukan di Sekretariat
Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur. Namun, dalam ketentuan waktu
tersebut Pelapor tidak memasukkan alat bukti sebagai bahan untuk
Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dalam melakukan proses
pengkajian guna menentukan status dari laporan yang disampaikan. Pada
kenyataannya, 3 (tiga) pelapor yaitu Tim Pemenangan Bob-Arif, Saksi SETIA,
dan Saksi TULUS tidak memasukkan alat bukti. Sedangkan 1 (satu) laporan
lainnya yaitu dari Saksi MANDAT telah menyerahkan fotokopi C1-KWK.KPU,
namun Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur tidak dapat menerima alat
bukti dalam bentuk fotokopi sehingga dengan demikian seluruh laporan
tersebut diputuskan tidak dapat ditindaklanjuti. Keputusan tersebut telah
diumumkan dan disampaikan kepada keempat Pelapor;
4. Bahwa terkait tidak diberikannya nomor pengaduan oleh Teradu VIII dan
Teradu IX, Teradu VIII dan Teradu IX menjelaskan bahwa hal itu memang
sebuah kelalaian namun tidak mengganggu substansi dari laporan yang
disampaikan.
TERADU X HAMID KERUBUN (ANGGOTA PANWASLU KABUPATEN SERAM
BAGIAN TIMUR)
25
Teradu Hamid Kerubun menyampaikan keterangan secara umum sebagai
berikut:
1. Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 01.a Tahun 2012 Tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku Tahun 2013, maka Tahapan Pemungutan dan
Penghituangan Suara dilaksanakan pada Tanggal 11 Juni 2013;
2. Dalam rangka memastikan terselenggaranya Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku
Tahun 2013 terlaksana secara demokratis, maka perlunya ada Pengawasan;
3. Untuk maksud itu maka Pengawasan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku Tahun 2013 dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL);
4. Tahapan Pemungutan dan Pengitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013 di Kabupaten Seram Bagian Timur yang
berlangsung pada Tanggal 11 Juni 2013 telah diawasi oleh Panwaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Seram
Bagian Timur, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL);
5. Dalam hal melakukan tugas Pengawasan Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku
Tahun 2013, maka TERADU VII dalam kapasitas sebagai Anggota Panwaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur telah melakukan supervisi ke Kecamatan Bula
pada tanggal 11 Juni 2013 sekitar pukul 11-14.oo WIT;
6. Dari Hasil Pengawasan dimaksud dapat dilaporkan beberapa hal sebagai
baerikut: (i). Pada TPS I (satu) Tansi Ambon sisa surat suara tidak terpakai
sebanyak 6 lembar dan TPS II (dua) sisa surat suara yang tidak terpakai
sebanyak 105 lembar, (ii). TPS I (satu) Dusun Malaian sisa surat suara tidak
terpakai sebanyak 198. TPS II (dua)sisa surat suara yang tidak terpakai
sebanyak 360, TPS III (tiga) sisa surat suara yang tidak terpakai sebanyak 276
lembar, (iii). Pada TPS I (satu) Dusun Galala sisa surat suara sebanyak 265
lembar, TPS II (dua) sisa surat suara sebanyak 286 lembar, TPS III (tiga) sisa
surat suara sebanyak 267 lembar, (iv). TPS I (satu) Dusun Waegayan sisa surat
suara tidak terpakai sebayak 187 lembar, dan TPS II (dua) sisa surat suara
tidak terpakai sebanyak 88 lembar, (v). TPS I (satu) Dusun Malaian sisa surat
suara tidak terpakai sebanyak 198 lembar, TPS II (dua) sisa surat suara tidak
terpakai sebanyak 360 lembar, TPS III (tiga) sisa surat suara tidak terpakai
sebanyak 276 lembar, (vi). TPS I Dusun Waililan sisa surat suara tidak terpakai
sebanyak 73 lembar, TPS II (dua) sisa surat suara tidak terpakai sebanyak 150
lembar, TPS III (tiga) Dusun Waililan sisa surat suara tidak terpakai sebanyak
73 lembar;
26
7. Pada Hari Rabu Tanggal 12 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 WIT TERADU X
dihubungi melalui telepon oleh Sdr. M. Sidik Rumalowak (Mantan Ketua KPU
Kabupaten Seram Bagian Timur) periode 2003-2008 untuk bertemu di Pendopo
Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (Kediaman Abdullah Vanath, S.Sos,
M.MP) yang adalah Calon Gubernur Provinsi Maluku dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013;
8. Pada saat TERADU X dihubungi oleh Sdr. Sidik Rumalowak sebagaimana
dijelaskan pada poin ke-7 (tujuh) di atas, maka TERADU X secara tegas
menolak untuk bertemu yang bersangkutan karena pertemuan tersebut
memiliki agenda politik yang dihadiri oleh Tim Kampanye bersama Calon
Gubernur Maluku Abdullah Vanath, S.Sos, M.MP dan Drs. Marthen Jonas
Maspaitela, M.Si (DAMAI) yang diwakili oleh M. Limena dan M. Sidik
Rumalowak untuk menemui TERADU X di rumah;
9. Pada hari Rabu Tanggal 12 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 WIT TERADU X
meninggalkan Sekretariat Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur untuk
pulang ke rumah kediaman TERADU X, namun setelah tiba di depan rumah
ke-2 orang (tim kampanye) pasangan calon Abdullah Vanath, S.Sos., M.MP.,
dan Drs. Marthen Jonas Maspaitella, M.Si (DAMAI) sebagaimana dimaksud
pada poin ke-8 diatas telah menunggu TERADU VII sebelumnya di sekitar
halaman rumah dan pada saat TERADU VII sementara memarkir kendaraan
roda dua tiba-tiba Sdr. Moh. Leimena menghampiri TERADU X dan
menyampaikan pesan yang pada intinya untuk memuluskan Pasangan Calon
Gubernur Maluku Abdullah Vanath, S.Sos, M.MP dan Drs. Marthen Jonas
Maspaitela, M.Si (DAMAI) dengan cara menambah perolehan suara di
Kabupaten Seram Bagian Timur;
10. Terhadap ajakan untuk menambah perolehan suara pasangan calon Gubernur
Maluku Abdullah Vanath, S.Sos, M.MP dan Drs. Marthen Jonas Maspaitela,
M.Si (DAMAI) ketika ditolak oleh TERADU X, maka Moh. Leimena mengancam/
mengintimidasi TERADU X dengan mengeluarkan pernyataan yaitu; TERADU X
mencari makan di Bula (ibukota kabupaten SBT), dan apakah tidak
memikirkan usaha dari mertua dan usaha milik TERADU X?;
11. Pada saat ancaman/intimidasi yang ditujukan kepada TERADU X dan
keluarga, maka secara tegas TERADU X mengatakan kepada Moh. Leimena
yaitu silahkan melakukan dan TERADU X tidak takut dengan ancaman/
intimidasi dari Saudara, dan selanjutnya yang bersangkutan berjalan menuju
salah satu rekannya (M. Sidik Rumalowa) yang sementara menunggu sekitar
200 meter dari kediaman TERADU X;
12. Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2013 sekitar pukul 9 WIT TERADU X
melaporkan tindakan dan perbuatan dari Sdr. Moh. Leimena dan M. Sidik
27
Rumalowa kepada Kepolisian Resort Seram Bagian Timur melalui Anggota
Reskrim Polres SBT (Arif Santika), namun tidak ditanggapi serta tidak
membuat Laporan Polisi terhadap upaya hukum TERADU X sebagai Warga
Negara Indonesia dalam mencari keadilan.
TERHADAP LAPORAN PENGADU
1. Berdasarkan Laporan Pengadu dalam halaman 5 (lima) yang mengatakan pada
Tanggal 18 Juni 2013 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur telah melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang
secara nyata dilakukan oleh PPK Bula dalam proses rekapitulasi di tingkat PPK
Bula, dimana ada keterlibatan Panwas Kecamatan Bula dalam melakukan
pelanggaran tersebut, dengan demikian oleh Saksi 4 (empat) Pasangan Calon
(Paslon Mandat, Paslon Tulus, Paslon Setia, dan Paslon BOB-Arif) melakukan
pelaporan secara bersama-sama kepada Panwaslu Kabupaten Seram Bagian
Timur, namun hal ini tidak ditanggapi sedikitpun oleh Panwaslu Kabupaten
Seram Bagian Timur dengan mengeluarkan rekomendasi Panwas tentang
terjadinya pelanggaran di tingkat PPK pada saat rekapitulasi. Yang mana fakta
tentang telah terjadinya pelanggaran di tingkat PPK Bula dalam rekapitulasi
penghitungan suara diungkapkan oleh ke-4 (empat) Pasangan Calon (Paslon
Mandat, Paslon Tulus, Paslon Setia, dan Paslon BOB-Arif) kemudian disertai
dengan tanda bukti laporan, namun oleh Panwas tidak sedikitpun menanggapi
interupsi yang disampaikan oleh ke-4 (empat) saksi pasangan calon di atas,
bahkan oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur juga ikut membiarkan
dengan tidak menanggapi interupsi yang disampaikan oleh saksi-saksi
pasangan calon;
2. Terhadap laporan Pengadu sebagaimana dimaksud di atas, maka Teradu X
menyatakan benar peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan
kepada Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, dan diterima oleh Afdi
Bugis (Staf Sekretariat) pada divisi pengawasan Panwaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur;
3. Pasal 11 Peraturan Bawaslu RI Nomor 02 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Penanganan Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu menyatakan :
dalam hal Petugas Penerima Laporan telah selesai melakukan penelitian
laporan pelanggaran seagaimana dimaksud dalam pasal 10 dan mendapati
bahwa laporan pelanggaran tidak/belum atau sudah memenuhi syarat formal
dan materiel, maka ; a) laporan pelanggaran yang tidak/belum memenuhi
syarat formil dan materiel dikonfirmasi ulang kepada pelapor untuk segera
dilengkapi, dan b) laporan pelanggaran yang telah memenuhi syarat formal dan
materil diteruskan kepada bagian atau petugas yang menangani atau mengkaji
pelanggaran;
28
4. Petugas menerima laporan setelah meneliti laporan dugaan pelanggaran pemilu
sebagaimana dimaksud oleh pengadu, maka ditemui laporan dimaksud belum
memenuhi syarat materiil yaitu belum menyertakan bukti sebagai pemenuhan
syarat dari suatu laporan (Pasal 10 Ayat 3 huruf F) Peraturan Bawaslu RI
Nomor 02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Tindak
Lanjut Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
5. Terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang belum memenuhi syarat
material sebagaimana dimaksud pada angka ke-4 diatas maka Panwaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur telah menyurati maupun menghubungi
Pengadu melalui telfon untuk melengkapi barang bukti sebagai pemenuhan
syarat material dari suatu laporan, namun tidak dilengkapi;
6. Laporan sebagaimana dimaksud sampai dengan batas waktu 14 (empat belas)
hari penanganannya oleh Pengawas Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 11
Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor. 06 Tahun 2005 Tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, dan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Bawaslu RI Nomor 02 Tahun
2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Tindak Lanjut Pelanggaran
Pemilu, maka Pengawas Pemilu wajib melakukan kajian laporan dan
mengumumkan statusnya untuk selanjutnya disampaikan kepada Pelapor
untuk diketahui;
7. Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang telah diterima pada
Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur setelah diteliti
dan tidak memenuhi syarat materiel, maka laporan dimaksud tidak diteruskan
kepada Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu;
8. Teradu VIII dan Sdr. M. Rum Rumalowak pada Tanggal 04 Juli 2013 sekitar
Pukul 12.30 WIT bertempat di ruangan kerja Teradu VIII sekretariat Panwaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur, Teradu X diminta oleh M. Rum Rumalowak
dan Teradu VIII untuk menandatangani berita acara rapat pleno tentang
penghentian laporan dan penentuan status untuk tidak ditindaklanjuti karena
tidak adanya barang bukti;
9. Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam angka ke-8 (delapan) diatas tidak
pernah Teradu X diundang untuk membahas status penanganan dari laporan
dimaksud, namun diminta untuk menandatangani berita acara rapat pleno .
terhadap permintaan itu secara tegas Teradu X menolak untuk
menandatangani berita acara rapat pleno yang dilakukan tidak sesuai prosedur
dan mekanisme rapat dalam lembaga pengawas pemilu;
29
10. Apabila menurut Teradu VIII berkesimpulan untuk tidak menindaklanjuti
laporan dugaan pelanggaran, maka mestinya harus dikaji terlebih dahulu
sehingga dapat disimpulkan alasan-alasan hukum yang melatarbelakangi tidak
ditindaklanjuti suatu laporan;
11. Bahwa perlu Teradu X tegaskan kepada Ketua dan Anggota DKPP, bahwa
ketika Teradu X menolak untuk menandatangani Berita Acara Rapat Pleno
dimaksud, maka Sdr. M. Rum Rumalowak melakukan ancaman pemukulan
serta medorong tubuh Teradu X dengan mengatakan Teradu X menghalang-
halangi urusan mereka, dan insiden dimaksud disaksikan oleh Teradu VIII.
TERADU XI M. YASIN KELDERAK (PPK BULA)
Terhadap pengaduan yang disampaikan kuasa hukum tim pemenangan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Herman
Adrian Koedoeboen, S.H., M.Si dan M. Daud Sangaji, S.E., pada halaman ketiga dari
delapan pokok aduan huruf A, mengatakan bahwa semua petugas KPPS tidak
memberikan salinan model C-KWK.KPU, model C1-KWK.KPU dan lampiran model C1-
KWK.KPU kepada saksi Pengadu. Setelah saksi Pengadu memaksa, dari 45 TPS di
Kecamatan BUla hanya 18 TPS saja yang pada akhirnya memberikan salinan model
C-KWK.KPU, C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1-KWK.KPU. tiga hari setelah
dilaksanakan penghitungan suara di tingkat TPS, Teradu M. Yasin Kelderak
menjelaskan bahwa:
1. Memberikan salinan berita cara Model C-KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan
lampiran Model C1-KWK.KPU kepada para saksi adalah suatu kewajiban.
2. Bahwa fenomena umum yang kerap terjadi dalam hampir setiap Pemilu, baik
Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Gubernur dan
Wakil Gubernur maupun Pemilu Bupati/Walikota adalah tidak meratanya
sebaran saksi pada setiap TPS.
3. Bahwa separuh saksi hanya datang dan mengikuti proses pemungutan suara
dan tidak lagi kembali mengikuti perhitungan suara. Hal ini disebabkan
sebagian saksi bukan bertempat tinggal dimana TPS itu berada.
Sedangkan mengenai berita acara yang menurut Pengadu baru diterima 3 hari setelah
rekapitulasi di tingkat KPPS, hal tersebut tidak benar. Karena penghitungan dan
rekapitulasi suara di tingkat KPPS disaksikan oleh seluruh masyarakat setempat,
saksi pasangan calon dan panwas lapangan. Sehingga berita acara Model C-
KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1-KWK.KPU ditandatangani oleh
petugas KPPS dan saksi pasangan calon yang hadir sehingga berita acara tersebut
langsung diberikan kepada para saksi pasangan calon yang hadir mengikuti proses
penghitungan suara di TPS.
Atas tuduhan yang tidak benar tersebut, Teradu mohon Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan:
30
1. Menolak seluruh pengaduan dari Pengadu;
2. Menyatakan Teradu tidak pernah melakukan pelanggaran terstruktur,
sistematis dan massif dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2013-2018;
3. Menetapkan Teradu tidak melanggar kode etik berat Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2013-2018.
TERADU XII AMNUN NAQIB (PPK BULA BARAT)
1. Bahwa yang dituduhkan kepada petugas KPPS di kecamatan Bula Barat yang
tidak memberikan salinan model C-KWK.KPU Model (1-KWK.KPU) dan Lampiran
C1-KWK-KPU kepada para saksi itu tidak benar adanya. Ini dibuktikan dengan
adanya beberapa saksi pasangan calon Gubernur Maluku yang menandatangani
Berita Acara dan Sertifikasi di tingkat KPPS yaitu model C, C1, dan C3 KWK.KPU:
Bukti terlampir
No. TPS Nama Keterangan
1. Jakarta Baru Wawan Setia (no.5)
2. Jakarta Baru Nursin Setia (no. 5)
3 Sumber Agung Nursin dan Ida Setia (no.5)
4 Banggoi Idem
5 Hote M. Jen Saketa Idem
6 Silohan
7 Waisamet Jueni Idem
8 Akijaya
9 Jembatan Basah Imam Santoso Idem
10 Rukun Jaya Nujuludin Kelirey Idem
11 Waimata Kabu Paiman Idem
12 Waiketambaru Khodirin dan Nisin Idem
13 Waiketambaru Saman Idem
2. Bahwa pada hari sabtu tangal 15 Juni 2013 kami dari PPK Kecamatan Bula Barat
mengadakan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat PPK Bula
Barat Desa Administrasi Waiketambaru di hadiri oleh 1 saksi pasangan calon
gubernur No urut 3 atas nama saudara Somad Rumbalifar dan saksi pendamping
atas nama Musa Rumalen.
3. PPK Kecamatan Bula Barat pada saat melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi
perhitungan suara mengundang semua unsur PPS untuk menghadiri acara rapat
Pleno tersebut. Di tingkat PPK dihadiri semua ketua PPS se-kecamatan Bula
Barat menandatangani ekspedisi tanda terima undangan rapat Pleno, dan rapat
Pleno itu juga dihadiri oleh semua kepala Pemerintah (Raja) Kepala Pemerintah
Negeri Administratif se-Kecamatan Bula Barat, Tokoh Agama, tokoh masyarakat
di Kecamatan Bula Barat.
31
4. PPK Kecamatan Bula Barat pada saat melakukan rapat pleno rekapitulasi
perhitungan suara mengundang semua unsur PPS untuk menghadiri acara rapat
pleno tersebut. Di tingkat PPK dihadiri semua ketua PPS se-Kecamatan Bula
Barat menandatangani expedisi tanda terima undangan rapat pleno. Dan rapat
pleno itu juga dihadiri oleh semua Kepala Pemerintahan (RAJA) Kepala
Pemerintahan Negeri Administratif Se-Kecamatan Bula Barat, tokoh agama, dan
tokoh masyarakat di Kecamatan Bula Barat.
5. Terkait dengan undangan rapat Pleno di PPK Kecamatan Bula Barat yang
diberikan kepada saksi pengadu pada pukul 18.00 WIT sore, itu betul adanya.
Tetapi sebelum pukul 18.00 WIT itu, pukul 16.00 WIT, Teradu mencari dan
menghubungi para kepala desa di Kecamatan Bula Barat, terkait keberadaan
posko-posko tim pemenang untuk semua kandidat di Kecamatan Bula Barat
ternyata tidak ada. Kecuali posko pasangan kandidat nomor urut 3 yang berada
di beberapa negeri Administratif di Kecamatan Bula Barat. Dan dengan hasil
kesepakatan bersama anggota PPK Kecamatan Bula Barat, undangan rapat pleno
diantar ke rumah saudara Asep Hermawan, yang berkediaman di Negeri
Adminsitratif Barat. Saudara Asep Hermawan adalah pengurus ranting PDIP di
Kecamatan Bula Barat. Dan perlu kami jelaskan bahwa jarak antara kediaman
Bpk. Asep Hermawan dengan lokasi rapat Pleno PPK Kecamatan Bula Barat itu
dapat ditempuh 20 menit perjalanan dnegan menggunakan motor, lokasi rapat
pleno di negeri Administratif Waiketambaru. Undangan diterima pada pukul
18.00 WIT, sedangkan rapat pleno di PPK Kecamatan Bula Barat berlangsung
hingga pukul 21.30 WIT, itu berarti ada waktu sekitar lebih kurang 2 jam
saudara saksi dari pasangan pengadu, bisa menghadiri rapat pleno tersebut.
6. PPK kecamatan Bula Barat juga memberikan undangan kepada saudara NISIN
yang merupakan salah satu pengurus Ranting Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Kecamatan Bula Barat. Dan sepengetahuan Teradu PPK Kecamatan Bula Barat,
partai PKS merupakan salah satu partai pengusung pasangan Gubernur dan
Wakil Gubernur dengan nomor urut 5 SETIA. Saudara NISIN menghadiri acara
rapat pleno itu, tetapi karena beliau tidak mempunyai mandat saksi pasangan
calon, maka PPK hanya memberikan beliau ijin untuk masuk menyaksikan rapat
pleno saja. Dan tidak mempunyai hak dalam mengeluarkan pendapat.
7. PPK Kecamatan Bula Barat pada hari kamis tanggal 18 april 2013 pada pukul
16.00 WIT, Tempat SD Negeri Weiketambaru, mengadakan rapat Pleno penetapan
daftar pemilih tetap (DPT) dari daftar pemilih sementara (DPS)
DPS Kecamatan Bula Barat : 3.778
DPT Kecamatan Bula Barat : 4.656
Adapun data pembandingnya yaitu data Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri
Administratif di 7 negeri administratif di Kecamatan Bula Barat yang berlangsung
32
pada bulan November 2012. Dan rapat pleno tersebut dihadiri oleh 1 Ketua PPK
Kecamatan Bula Barat, 4 anggota PPK, 11 Ketua PPS se-kecamatan Bula Barat,
Ketua dan Anggota Panwascam Kecamatan Bula Barat, beberapa kepala
Pemerintahan Negeri/administratif se-kecamatan Bula barat, Staf sekretariat
KPUD Kab. Seram Bagian Timur, tokoh masyarakat, tokoh agama di kecamatan
Bula Barat.
8. Terkait partisipasi pemilih yang mencapai 100 % dikecamatan Bula Barat itu
betul adanya. Karena jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku ini, para Kepala Pemerintahan Negeri
(RAJA) dan kepala Desa melalui kepala-kepala dusun di desa masing-masing
wilayah kerjanya, memberi himbauan kepada para warga masyarakat untuk
berpartisipasi dan bekerjasama untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku pada Tanggal 11 Juni 2013.
Demikian Jawaban Teradu yang disampaikan ketua PPK Kecamatan Bula Barat,
sekaligus memohon kepada majelis yang Mulia dalam memeriksa dan mengadili
perkara ini hal-hal sebagai berikut :
1. Menolak Seluruhnya Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan Teradu tidak perna melakukan pelanggaran terstruktur,
sistematis dan massif dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2013-2018;
3. Menetapkan Teradu tidak melanggar kode etik berat pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode 2013-2018.
TERADU XIII ABDUL LULANG (PPK GOROM TIMUR)
Teradu Abdul Lulang menyatakan bahwa apa yang dituduhkan Pengadu
terhadap Teradu adalah tidak benar, dan bahwa yang benar adalah sebagai berikut:
1. Rekapitulasi suara di tingkat PPS di desa Amarwatu berjalan aman dan lancar.
Hal ini dapat dilihat dari tidak ada satu temuan oleh PPL maupun para saksi
dari pasangan calon kelima kandidat yang hadir pada saat itu dan hasil
rekapitulasi tersebut ditandatangani oleh semua saksi pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tanpa paksaan dari pihak
manapun, adapun nama-nama saksi dari pasangan calon tersebut adalah
sebagai berikut :
Tulus : Suleman Rumonama
Bob Arif : Arifin Rumonama
Damai : Say Nurdin Rumakay
Mandat : Sam’un Rumonama
Setia : Sainudin Rumakuwy
33
2. Bahwa dengan adanya tuduhan yang diadukan kepada Teradu yang isinya
berupa instruksi dari Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur lewat
camat Kecamatan Gorom Timur kepada Ketua PPK Kecamatan Gorom Timur
tentang pengurangan perolehan suara dari Pasangan nomor urut 1, 2, 4, 5
adalah tidak benar, karena jumlah hasil rekapan tingkat PPK Kecamatan
Gorom Timur tidak sama dengan bukti yang diajukan oleh Pengadu. Lagipula
pada saat rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Gorom Timur pada hari
Jumat tanggal 14 Juni 2013 mulai dari jam 08.00 WIT s/d 20.00 WIT tidak ada
keberatan dari ke-5 saksi calon kandidat, Panwas Kecamatan Gorom Timur
dan laporan dari masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat berita acara
DA, DA1, DA2 KWK KPU yang ditandatangani oleh 5 saksi pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode 2013–2018.
adapun nama-nama saksi dari pasangan calon tersebut adalah:
Tulus : Muad Rumalean
Bob Arif : Idris Efendi Rumata
Damai : Badarudin Rumbow
Mandat : Sahari Rumadan
Setia : Imran Kilian
Adapun rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara PPK
Kecamatan Gorom Timur masing-masing pasangan calon sebagai berikut:
Tulus : 159 Suara
Bob Arif : 414 Suara
Damai : 4.461 Suara
Mandat : 188 Suara
Setia : 1.596 Suara
Total : 6.788 Suara (bukti terlampir)
Demikian jawaban ini disampaikan kepada Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dengan permohonan sebagai berikut :
1. Menolak seluruh pengaduan dari Pengadu;
2. Menyatakan Teradu tidak perna melakukan pelanggaran terstruktur,
sistematis dan massif dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2013-2018;
3. Menetapkan Teradu tidak melanggar kode etik berat Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2013-2018.
TERADU XIV SULEMAN MUSAAD (PPK WAKATE)
Terhadap pengaduan yang diajukan oleh Pengadu bahwa di lingkup Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Wekate tidak melakukan rekapitulasi, hal itu
tidak benar karena Teradu PPK Wakate telah mengadakan rekapitulasi perhitungan
suara pada hari kamis tanggal 13 Juni 2013 jam 16.00 WIT s/d jam 24.00 WIT.
34
Jadwal rekapitulasi tersebut seharusnya kami laksanakan pada jam 10.00 WIT
bertempat di sekretariat PPK Wakate, berdasarkan undangan yang kami layangkan
pada tanggal 12 Juni 2013 namun pada tanggal 13 Juni 2013 jam 10.00 WIT
undangan lain telah datang untuk menghadiri acara tersebut namun saksi dari 4
(empat) kandidat tidak ada di Ibukota Kecamatan Wekate. Atas dasar itu tidak ada 4
(empat) saksi kandidat terpaksa Teradu selaku ketua PPK Wekate dan anggota
sempat mengulur waktu jam rekapitulasi dari yang seharusnya jam dimulai jam
10.00 WIT. Pada saat itu Teradu memerintahkan sekretaris PPK Wekate atas nama
Kadir Rumatiga untuk segera mencari 4 (empat) saksi pasangan calon tersebut
untuk datang menghadiri rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara ditingkat PPK,
namun sampai pukul 16.00 WIT saudara sekretaris PPK Kecamatan Wakate
melaporkan kepada kami bahwa beliau sudah mencari ke 4 (empat) saksi kandidat
tersebut namun tidak ditemukan saksi ke 4 (empat) pasangan calon kandidat yakni
nomor urut 1, 2, 4 dan 5, dan yang hadir pada saat itu hanya saksi nomor urut 3
(tiga) atas nama saudara Gafar Warawara.
Semua undangan lain seperti PPS, PPK, Panwas Kecamatan dan unsur lain
telah hadir, atas kesepakatan kami karena ke 4 (empat) saksi tidak hadir serta tidak
diketahui keberadaannya maka rapat rekapitulasi perhitungan suara di PPK Wakate
baru kami laksanakan pada pukul 16.00 WIT s/d pukul 24.00 WIT. Dan sebagai
bahan bukti rekapitulasi di tingkat PPK terlampir.
Menyangkut laporan Pengadu bahwa saksi tidak diberi Berita Acara model C1-
KWK KPU dan saksi tidak diberi Berita Acara PPK model DA 1-KWK KPU adalah
tidak benar. Kewajiban KPPS hanyalah memberikan kepada saksi yang hadir dan
menyampaikan mandat.
Yang jelas saksi mendapat berita acara tentu dia hadir serta mendengar dan
melihat apa yang terjadi sebenarnya di tingkat KPPS. Begitu pula Berita Acara model
DA 1-KWK KPU dari PPK tidak diterima saksi karena saksi tidak dalam tingkat PPK.
Jika ada saksi tentu dia melihat mendengar hasilnya di tingkat PPK. Terdap hal ini
Teradu punya bukti rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK dengan
menggunakan plano rekapitulasi di tingkat PPK model DA 1-KWK KPU ukuran besar
disertai dengan daftar hadir terlampir.
Berdasarkan laporan Pengadu terhadap Teradu bahwa rekapitulasi KPUD
Kabupaten Seram Bagian Timur tidak sesuai dengan C1-KWK KPU yang pasangan
nomor urut 4 (empat) memperoleh 308 suara dipangkas menjadi 16 dan pasangan
nomor urut 5 (lima) memperoleh suara 984 dipangkas menjadi 658 suara adalah
tidak benar yang mulia, karena tidak ada keberatan saksi pada saat rekapitulasi di
KPPS, PPS, dan PPK Kecamatan Wakate, oleh karena itu KPU Kabupaten Seram
Bagian Timur menetapkan dan mengesahkan hasil rekapitulasi PPK Kecamatan
Wakate.
35
Demikian jawaban Teradu sekaligus memohon kepada yang Mulia hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak seluruh pengaduan dari Pengadu;
2. Menyatakan Teradu tidak pernah melakukan pelanggaran terstruktur,
sistematis dan massif dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2013-2018;
3. Menetapkan Teradu tidak melanggar kode etik berat pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode 2013-2018.
TERADU XV ABDUL MANAF FAU (PANWASCAM WERINAMA)
Terhadap pengaduan Pengadu M. Taha Latar, dkk. Teradu Abdul Manaf Fau
menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Sesuai pengawasan Panwaslu Kecamatan Werinama bahwa pada saat
menjelang pungut hitung pada tanagal 11 Juni 2013 tidak ada laporan yang
disampaikan oleh anggota PPL yang tersebar di setiap TPS di Kecamatan
Werinama, kemudian tidak ada temuan dan pelanggaran yang dilakukan oleh
penyelenggara Pemilu maupun masyarakat;
2. Jumlah TPS yang tersebar di Kecamatan Werinama berjumlah 17 TPS;
3. Dari hasil pengawasan Panwascam Werinama dan anggota PPL bahwa tidak
semua saksi Pasangan Calon berada di setiap TPS terkecuali saksi dari
Pasangan Calon dengan jargon DAMAI yang berada di 17 TPS. Sedangkan
Pasangan Calon dengan jargon TULUS hanya berada di 6 TPS dan saksi
Pasangan Calon dengan jargon SETIA hanya berada di 5 TPS. Sedangkan saksi
dari Pasangan Calon dengan jargon BOB-ARIF dan MANDAT tidak ada di
semua TPS yang tersebar di semua Kecamatan Werinama, kemudian dari saksi
Pasangan Calon yang hadir pun tidak ada laporan dari anggota PPL kepada
Panwas kecamatan terkait dengan intimidasi terhadap saksi-saksi dari
Pasangan Calon yang ada di Kecamatan Werinama;
4. Dari hasil pengawasan Panwas Kecamatan Werinama terhadap rapat Pleno
rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Werinama dilakukan secara terbuka
sehingga rapat Pleno berjalan dengan aman dan lancar serta tidak dilakukan
secara sembunyi-sembunyi sebagaimana disampaikan oleh Pengadu terhadap
Teradu.
TERADU XVI ARDIANSYACH WAILISSA (PANWASCAM SIWALALAT)
Terhadap pengaduan Pengadu, Teradu Ardiansyach Wailissa menyampaikan
jawaban sebagai berikut:
1. Dari hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Siwawalat terhadap poin-poin
yang disampaikan oleh Pengadu terkait dengan tidak diikutsertakannya saksi-
36
saksi dalam proses di TPS, PPS, dan PPK serta adanya intimidasi yang
dilakukan terhadap saksi-saksi Paslon itu tidak benar. Karena berdasarkan
hasil laporan yang disampaikan oleh anggota PPL yang tersebar di semua TPS
di Kecamatan Siwawalat bahwa saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Periode 2013-2018 dengan Jargon SETIA, TULUS,
MANDAT, BOB ARIF itu tidak ada semua di TPS, terkecuali saksi dari Paslon
dengan Jargon DAMAI yang ada di semua TPS yang tersebar di Kecamatan
Siwawalat. Kemudian terkait dengan intimidasi yang dilakukan terhadap saksi
itu juga tidak benar. Logikanya bahwa kalau tidak ada saksi bagaimana bisa
diintimidasi. Hal ini terkesan Pengadu telah menjustifikasi Penyelenggara
Pemilu di tingkat Panwaslu Kecamatan Siwalalat dan juga anggota PPL yang
telah melakukan pengawasan secara maksimal sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu (Pasal 79, Pasal 80, Pasal
81, dan Pasal 82) dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengawasan
Pemilihan Umum Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah.
2. Dari hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dan berdasarkan laporan dari
anggota PPL di Kecamatan Siwawalat bahwa tidak ada temuan dan
pelanggaran baik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu maupun
Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Siwawalat.
3. Dari hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Siwawalat bahwa memang benar
Tingkat Partisipasi Pemilih yang sangat tinggi di Kecamatan Siwalalat sehingga
mencapai Prosentasi 100%.
[2.10] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Edaran KPU Nomor 186/KPU/III/2013 tanggal 27
Maret 2013 perihal Penjelasan Tindak Lanjut Putusan MK
Nomor 85/PUU-X/2012;
2. Bukti T-2 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor 23/Kpts/KPU-PROV-028/VII/2013 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013 tertanggal 4 Juli 2013;
3. Bukti T-3 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Nomor 24/Kpts/KPU-PROV-028/VII/2013 tentang
Penetapan Pemenang Pertama dan Kedua Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Tahun 2013 tertanggal 4 Juli 2013;
4. Bukti T-4 : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di
37
Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota tanggal 20 Juni 2013 (Model DB-
KWK.KPU);
5. Bukti T-5 : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di
Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku tanggal 2 Juli 2013 (Model DC-KWK.KPU);
6. Bukti T-6 : Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 (Model A7-
KWK.KPU);
7. Bukti T-7 : Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku di
Tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Timur;
8. Bukti T-8 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten
SBT;
9. Bukti T-9 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHP) Kabupaten SBT;
10. Bukti T-10 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten SBT;
11. Bukti T-11 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Bula;
12. Bukti T-12 : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat
kecamatan, desa, dan TPS Kecamatan Bula;
13. Bukti T-13 : Tanda terima Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat
Kecamatan Bula Barat;
14. Bukti T-14 : Tanda terima surat pemberitahuan pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Gubernur dan
Wakil Gubernur di tingkat Kecamatan Bula Barat;
15. Bukti T-15 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan
KPPS Kecamatan Bula Barat;
16. Bukti T-16 : Penyampaian Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih
Tambahan dan Daftar Pemilih Tetap Kecamatan Wakate;
17. Bukti T-17 : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur di tingkat Kecamatan Wakate (Model
DA1-KWK.KPU);
18. Bukti T-18 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan
KPPS Kecamatan Wakate;
38
19. Bukti T-19 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan
KPPS Kecamatan Siwalalat;
20. Bukti T-20 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan
KPPS Kecamatan Werinama;
21. Bukti T-21 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan
KPPS Kecamatan Gorom Timur;
22. Bukti T-22 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan
KPPS Kecamatan Pulau Gorom;
23. Bukti T-23 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan
KPPS Kecamatan Teor;
24. Bukti T-24 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan
KPPS Kecamatan Kilmuri;
25. Bukti T-25 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan
KPPS Kecamatan Tutuk Tolu;
26. Bukti T-26 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan
KPPS Kecamatan Pulau Panjang;
27. Bukti T-27 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan
KPPS Kecamatan Seram Timur;
28. Bukti T-28 : Berita Acara Pengawasan Hasil Perhitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013 (data sebenarnya);
29. Bukti T-29 : Berita Acara Pengawasan Hasil Perhitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013 (data setelah diubah)
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.11] Bahwa DKPP telah meminta keterangan pihak terkait yaitu Bawaslu Provinsi
Maluku. Dalam keterangan tertulisnya, Pihak Terkait menyampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun
2013, secara umum berlangsung dengan baik. Walaupun demikian dalam
Tahapan Rekapitulasi dan Penghitungan Suara di tingkat Provinsi terjadi
39
permasalahan khususnya menyangkut hasil rekapitulasi di tingkat KPU
Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Seram Bagian
Timur. Permasalahan hasil Rekapan untuk kabupaten Buru dan Kabupaten
Maluku Tenggara akhirnya dapat diselesaikan pada Rapat Pleno KPU Provinsi
Maluku sedangkan untuk kabupetan Seram Bagian Timur tidak dapat
diselesaikan oleh Rapat Pleno, sehingga KPU Provinsi Maluku secara terpaksa
menetapkan hasil Rekapan Pleno Provinsi Maluku dengan menetapkan data
yang diyakini tidak falid atau tidak diyakini kebenarannya. Penetapan hasil
dimaksud semata-mata untuk kepentingan lahirnya suatu Keputusan KPU
Provinsi Maluku sehingga dapat menjadi obyek sengketa di Mahkamah
Konstitusi. Permasalahan yang tidak terselesaikan ini bersumber dari kinerja
KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dan Panwaslu Kabupaten Seram Bagian
Timur sebagai Penyelenggara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku di
wilayah kabupaten Seram Bagian Timur. Untuk menegakan integritas dan
indenpedensi penyelenggara Pemilu, diperlukan tindak lanjut dari penyelesaian
permasalahan yang terjadi di Seram Bagian Timur melalui sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa terkait aduan mengenai tidak profesionalnya penyelenggara dalam
proses perhitungan suara baik di PPS, PPK maupun KPU Kabupaten SBT dapat
diterangkan sebagai berikut:
- Bahwa Pada tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara, Bawaslu
Propinsi mengirimkan 2 (dua) orang staf untuk melaksanaan tugas
supervisi di Kabupaten Seram Bagian Timur. Pada hari pelaksanaan
Pemungutan dan Perhitungan suara itu, Staf kami mengamati bahwa
Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan dan PPL berada di lokasi-lokasi
TPS. Panwas Kabupaten juga merekruit relawan pengawas untuk
mengsiasati keterbatasan personil PPL untuk mengawasi semua TPS. Dari
aspek pelaksanaan tugas pengawasan, semua jajaran pengawasan bekerja
dengan baik mengawasi teknis pelaksanaan yang dilakukan oleh jajaran
KPU di tiap TPS.
- Bahwa Bawaslu Propinsi juga tidak mendapatkan laporan dari Panwas
Kabupaten SBT tentang tidak profesionalnya jajaran KPU di Kabupaten
SBT dalam proses perhitungan suara di Kabupaten SBT. Terbalik dengan
fakta ini Bawaslu justru menemukan tidak profesionalnya KPU SBT.
Sebagaimana tertuang dalam dokumen kajian Bawaslu Propinsi Maluku
(terlampir), ada kejadian-kejadian yang mengindikasikan tidak
profesionalnya jajaran KPU di Kabupaten SBT, antara lain: PPS tidak
melaksanakan pleno rekapitulasi di PPS, Ketua PPK Bula yang tidak
merekapitulasi perhitungan suara dari semua TPS.
40
3. Bahwa terkait pokok aduan mengenai KPU Kabupaten SBT, PPK dan PPS
diduga tidak independen dan tidak transparan, Pihak Terkait menerangkan
sebagai berikut:
- Terkait Dugaan bahwa PPS tidak independen, Bawaslu Propinsi Maluku
tidak menemukan dan juga tidak ada laporan tentang dugaan ini.
- Terkait dugaan bagi PPK, dari keterangan klarifikasi sebagaimana tertuang
pada dokumen kajian Bawaslu Propinsi Maluku (terlampir), Bawaslu
Propinsi Maluku dapat membenarkan pokok aduan yang ada, bahwa PPK
Kecamatan Bula dan Bula Timur tidak bekerja secara independen dan tidak
transparan. Mereka dengan sengaja memihak kepada pasangan calon
nomor urut 3, terlihat dari upaya menghambat keterlibatan saksi dan
pengawas tertentu untuk tidak terlibat pada pleno rekapitulasi di tingkat
PPK dan upaya menghindar dari keberatan dan tuntutan saksi pasangan
calon yang hadir pada pleno rekapitulasi di tingkat PPK.
- Terkait dugaan tidak independen dan transparannya KPU Kabupaten SBT,
terlihat pada saat dilaksanakannya rekapitulasi hasil perhitungan suara
Kabupaten SBT di KPU Propinsi Maluku, dimana Ketua dan anggota KPU
Kabupaten SBT berupaya menentang kebijakan pimpinannya sendiri yaitu
KPU Propinsi Maluku ketika meminta Bawaslu untuk memberikan
rekomendasi agar KPU Propinsi dapat melakukan rekapitulasi ulang
setingkat di bawah yaitu pada tingkat PPK. Bahkan pada saat sudah
terbuka untuk umum bahwa dokumen C1-KWK.KPU yang dimiliki oleh KPU
Kabupaten SBT berbeda dengan yang dimiliki oleh saksi pasangan calon,
Ketua KPU Kabupaten SBT masih berargumentasi bahwa mereka sudah
bekerja secara maksimal. Bahasa yang sama yang disampaikan oleh
Panwas Kabupaten SBT.
- Dugaan tidak independennya KPU Kabupaten SBT sebetulnya telah diakui
juga oleh komisioner KPU Propinsi Maluku, yaitu dalam pertemuan antara
KPU Propinsi dengan Bawaslu Propinsi di ruang Ketua KPU Propinsi untuk
membicarakan jalan keluar ketika Pleno rekapitulasi Kabupaten SBT
mengalami jalan buntu karena tidak ada dokumen sertifikasi dari
kabupaten maupun kecamatan yang bisa dipakai. Dalam pertemuan
dimaksud ketua dan anggota KPU Propinsi mengakui bahwa Ketua dan
anggota KPU SBT sudah melakukan pelanggaran besar yang memalukan.
Menurut Komisioner KPU Propinsi antas nama M.G. Lailosa, SH dan Natsir
Rahawarin MSi, satu-satunya anggota KPU SBT yang bisa dipercayai adalah
Sdr. Kuba Rumata S.Ag. Yang bersangkutan sudah dimintai klarifikasi oleh
M.G Lailosa, dan secara jujur mengakui bahwa dia tidak melakukan
keberpihakan.
41
- Bahwa menurut keterangan dari Sdr. Hamid Kerubun, pada saat Pleno
rekapitulasi di KPU Kabupaten, Sdr. Kuba Rumata S.Ag meminta KPU SBT
untuk memperbaiki perselisihan angka rekapitulasi dari kecamatan, namun
komisioner lainnya menentang. Dia, Sdr. Kuba Rumata S.Ag, bahkan
langsung meminta Panwas SBT untuk jadikan perselisihan angka itu
sebagai temuan dugaan pelanggaran, tetapi juga tidak dihiraukan. Yang
bersangkutan keluar meninggalkan ruang pleno.
4. Bahwa terkait pokok aduan Panwaslu SBT tidak professional karena tidak
menindaklanjuti laporan pengadu terkait tindakan Ketua PPK Bula dan Bula
Barat, Pihak Terkait menerangkan bahwa:
1) Sesuai keterangan klarifikasi yang diberikan oleh Ketua Panwas Kabupaten
SBT, selama pemilihan gubernur 2013 ini, Panwas SBT hanya menerima 4
(empat) laporan yaitu:
a. Laporan dari pelapor atas nama Angga Maswatu, saksi Pasangan calon
Nomor Urut 5 (SETIA); Pekerjaan Swasta, Alamat: Jalan Padat Karya.
Pelapor adalah saksi pasangan calon nomor urut 5. Laporan
dimasukan pada tanggal 18 Juni 2013 di kantor Panwaslu Kabupaten
SBT; diterima oleh Muhamad Din Kelilauw, S.Pd (Ketua Panwas
Kabupaten SBT)
Peristiwa yang dilaporkan adalah: 1). Ketua Panwaslu Kecamatan
(Ridwan Saleh Said) tidak melaksanakan tugas dan tidak
bertanggungjawab atau lari; 2). Pada Proses rekapitulasi di Kecamatan
Bula, PPK tidak menghadirkan Ketua PPS Desa Bula; 3). Data Form D2
berbeda dengan Form C1 yang dipegang oleh Saksi Pasangan Nomor 5;
4). PPK Kecamatan Bula telah dengan sengaja mengubah/menambah
Suara Pasangan Nomor Urut 3 (DAMAI) sehingga merugikan Pasangan
yang lain; 5). Pleno Rekapitulasi, Senin 17-06-2013 tidak sesuai
mekanisme dan cacat hukum karena pleno belum selesai, Ketua PPK
(M. Yasin Kalderak) melarikan diri tanpa alasan yang jelas;
b. Laporan dari pelapor atas nama Hasan Mamang, Saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 2 (Bob-Arif); Pekerjaan: Wiraswasta, beralamat di
Bula. Laporan diterima oleh A. Gafar Rumanama, ST (Staf Sekretariat
Panwas Kabupaten SBT);
Peristiwa yang dilaporkan adalah bahwa pada saat membuka Pleno di
tingkat PPK, Ketua PPK langsung membaca rekapitulasi tanpa
menghiraukan interupsi maupun sanggahan dari para saksi. Ketika itu
hanya 2 (dua) TPS yang dibaca secara cepat kemudian ketua PPK
langsung mengetuk palu untuk menutup pleno PPK, sementara masih
ada sebanyak 18 TPS yang belum dibaca. Setelah itu dengan tergesa-
42
gesa petugas PPK bersama-sama dengan Ketua Panwas kecamatan
Bula keluar meninggalkan ruang pleno;
c. Laporan dari pelapor atas nama A. Halik Rumalowak; Saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 4 (MANDAT); Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Pantai
Pos Bula. Laporan diterima oleh Afdi Bugis, S.Si; Laporan diterima oleh
sdr. Alfi Bugis, S.Si (staf Sekretariat Panwas Kabupaten SBT).
Peristiwa yaitu antara lain: a). Hasil formulir C1-KWK.KPU tidak sama
dengan hasil rekapan formulir D1-KWK.KPU dan D2-KWK.KPU yang
ada pada PPK Kecamatan Bula dan telah terjadi pembengkakan suara
pada salah satu kandidat yaitu kandidat calon Gubernur dan Wakil
Gubernur No. Urut 3 (DAMAI) b). Pada Pleno lanjutan tgl 17-6-2013
Ketua PPK Bula hanya membaca hasil rekapan dari 2 (dua) PPS
kemudian Ketua PPK langsung menutup paripurna rekapitulasi selesai
sementara masih ada lagi 18 TPS yang belum direkap;
d. Laporan dari pelapor atas nama Husin Rumaday, saksi pasangan calon
nomor urut 1 (TULUS); Pekerjaan: Wiraswasta, beralamat di
Bula/Fattolo. Laporan diterima oleh Afdi Bugis, S.Si (staf Sekretariat
Panwas Kabupaten SBT).
Peristiwa yaitu bahwa Hasil Formulir C1-KWK tidak sama dengan hasil
rekapan rekapitulasi Formulir D1 dan D2 yang ada pada PPK
Kecamatan Bula yang telah terjadi penggelembungan suara pada salah
satu kandidat yaitu kandidiat nomor urut 3 (DAMAI);
2) Keempat laporan yang masuk ke Panwas Kabupaten SBT ini tidak diberi
nomor, juga tidak ditindaklanjuti secara tuntas dengan dua alasan a).
pelapor tidak bisa memberikan alat-alat bukti yang dibutuhkan; dan b).
panwas sulit untuk berkomunikasi dengan saksi-saksi dugaan pelanggaran
yang diajukan oleh pelapor. Panwas, dalam hal ini tidak menunjukan upaya
aktif untuk menangangi laporan-laporan dimaksud sesuai tugas, wewenang
dan kewajibannya sebagai pengawas pemilu di kabupaten.
3) Bahwa berdasarkan kajian Bawaslu Propinsi Maluku, selama pelaksanaan
pemilihan gubernur ada begitu banyak dugaan pelanggaran baik yang
dilakukan oleh KPU, Peserta pemilu maupun oleh pemerintah. Dapat
disebutkan sebagai contoh, pada tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
(DPT) di kabupaten SBT, rekapitulasi dilakukan tanpa mekanisme pleno.
Ketua KPU Kabupaten SBT langsung membawa hasil-hasil repaitulasi dari
kecamatan ke tingkat propinsi yang berdampak pada diperpanjangnya
jadwal penetapan DPT Propinsi Maluku. Semestinya, pelanggaran
administrasi ini tertanggap pengawasan panwas SBT dan ditindaklanjuti
sebelum proses di tingkat propinsi.
43
Pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara tanggal 11 Juni 2013,
sepertinya tidak ada pengawasan, sehingga kesalahan-kesalahan
administrasi yang terjadi di KPPS tidak dideteksi ataupun ditemukan.
Misalnya saja pencatatan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan
menggunakan KTP yang menjadi titik rawan pelanggaran karena hanya
didaftarkan pada sebuah table berisi Nama dan Nomor Induk
Kependudukan. Tidak diketahui alamat untuk dicek kebenaran domisili dan
keterangan tanggal lahir untuk diketahui apakah dari segi usia warga yang
terdaftar memenuhi syarat sebagai pemilih.
Banyak pula informasi berkembang di masyarakat dan diperoleh pada saat
Bawaslu Propinsi Maluku melakukan investigasi ke Kecamatan Bula,
tentang pencoblosan lebih dari sekali (berkali-kali), warga yang sudah
meninggal tetapi terdaftar di DPT bahkan terpakai surat suaranya,
penggunaan kelebihan surat suara, dan lain-lain.
4) Terhadap fakta-fakta dan peristiwa-peristiwa ini, Bawaslu Propinsi baik
secara lisan maupun tulisan telah meminta klarifikasi dari ketua dan
anggota Panwas Kabupaten SBT. Hasil klarifikasi adalah, Ketua Panwas
dan anggota atas nama Sdr. Rum Rumalowak menyangkal adanya dugaan-
dugaan pelanggaran yang mestinya menjadi temuan itu dan justru
mempertegas bahwa panwas sudah bekerja secara maksimal dan
professional. Sementara anggota panwas lainnya atas nama Sdr. Hamid
Kerubun mengakui kebenaran informasi-informasi yang ada, juga mengakui
kelemahan jajaran-jajaran pengawasan di kabupaten.
5) Dalam hal penanganan laporan pelanggaran sebagaimana menjadi pokok
aduan, Bawaslu Propinsi Maluku membenarkan bahwa Panwas Kabupaten
SBT tidak professional melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya
dalam pengawasan baik keseluruhan pelaksanaan pemilihan gubernur
maupun secara khusus pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara
dan rekapitulasinya.
5. Bahwa Pihak Terkait memberikan keterangan tambahan terkait hasil kajian
Bawaslu Propinsi Maluku tentang dugaan pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan oleh dua pimpinan Panwas Kabupaten SBT atas nama M. Din
Kelilauw SPd dan M Rum Rumalowak, S.PdI, sebagai berikut:
1) Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara dari kabupaten
SBT di Propinsi, Ketua Panwas dan anggota atas nama Rum Rumalowa
terkesan membela kepentingan Pasangan nomor urut 3. Ini terlihat dari
cara mereka memprotes kebijakan KPU Propinsi dan rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Bawaslu Propinsi;
44
2) Bahwa ketika terkuak perbedaan-perbedaan data dan dokumen sertifikat
dalam rekapitulasi di tingkat propinsi itu, Panwas Kabupaten SBT
membenarkan data dan dokumen sertifikasi milik KPU Kabupaten SBT.
Termasuk data pada Plano C2-KWK.KPU yang didatangkan tetapi juga tidak
dapat digunakan karena tidak bisa dipercaya kebenarannya. Ini diakui oleh
KPU Propinsi namun tetap dibantah oleh Panwas SBT;
3) Bahwa dari investigasi yang dilakukan, Bawaslu Propinsi Maluku
menemukan data dan informasi yang menguatkan dugaan keberpihakan
kedua pimpinan Panwas SBT teradu melalui persengkokolan secara sadar
bersama dengan 4 (empat) Komisioner KPU Kabupaten SBT. Satu
komisioner yang tidak terlibat adalah yang dijelaskan pada point 3. Dua
alat bukti keberpihakan itu adalah 2 (dua) versi dokumen milik panwas
kabupaten yaitu Berita Acara Pengawasan Hasil Perhitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku tahun 2013,
yang disebut sebagai data pembanding pengawasan, yang kami lampirkan
pada Keterangan ini;
4) Bahwa bahkan dokumen milik Panwas sendiri telah diubah untuk
disesuaikan dengan C1-KWK.KPU milik KPU Kabupaten SBT. Ini
menunjukan upaya sadar dan konspiratif yang dilakukan oleh ketua dan
salah satu anggota Panwas kabupaten SBT untuk memenangkan Pasangan
Calon Nomor Urut 3.
[2.12] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Para Teradu ;
[2.13] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.