Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 70 & 71/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU & Panwas Kab. Seram Bagian Timur
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 02/08/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-07-2013
👁 17 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 123/I-P/L- DKPP/2013 dan 129/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 70/DKPP-PKE-II/2013 dan 71/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut : ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 23 dan 30 Juli 2013, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pemilukada Provinsi Maluku telah dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2013 yang diikuti oleh 5 (lima) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu: 1) Ir.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.2.1] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 45 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 DKPP mempunyai wewenang untuk: a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada: a. Teradu I Drs. H. Jusuf Idrus Tatuhey, M.S selaku Ketua KPU Provinsi Maluku b. Teradu II M.G. Lailossa, S.H. selaku Anggota KPU Provinsi Maluku; 3. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada: a. Teradu III Muhammad Munir Rumadaul selaku Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur; b. Teradu IV Ridwan Rumatiga selaku Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur; c. Teradu V Sayuti Malik Hatala selaku Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur; d. Teradu VI Husen Faut selaku Anggota KPU K
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 70/DKPP-PKE-II/2013 No. 71/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 123/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 70/DKPP- PKE-II/2013 dan pengaduan Nomor 129/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 71/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU I 1. Nama : Radiansyam, S.H., M.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Lenteng Agung No. 99 Jakarta Selatan 2. Nama : Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Lenteng Agung No. 99 Jakarta Selatan 3. Nama : Sugeng Teguh Santoso, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Lenteng Agung No. 99 Jakarta Selatan 4. Nama : Yanuar Prawira Wisesa, S.H., M.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Lenteng Agung No. 99 Jakarta Selatan 5. Nama : Sirra Prayuna, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Lenteng Agung No. 99 Jakarta Selatan 6. Nama : Tanda Perdamaian Nasution, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Lenteng Agung No. 99 Jakarta Selatan 7. Nama : Badrul Munir, S.H. 1 Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Lenteng Agung No. 99 Jakarta Selatan 8. Nama : Martina, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Lenteng Agung No. 99 Jakarta Selatan 9. Nama : Jopie Stenly Nasarany, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Lenteng Agung No. 99 Jakarta Selatan Selaku kuasa berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Juli 2013 dari: 1. Nama : Herman Adrian Koedoeboen, S.H., M.Si. Jabatan/Organisasi : Calon Gubernur Maluku Periode 2013-2018 Alamat : Halong Atas RT 007 RW 022, Halong, Baguala Kota Ambon, Maluku 2. Nama : M. Daud Sangadji, S.E. Jabatan/Organisasi : Cawagub Maluku Periode 2013-2018 Alamat : Batu Merah RT 002 RW 006, Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku Selaku Pengadu Perkara Nomor 70/DKPP-PKE-II/2013, selanjutnya dalam Putusan ini disebut Sebagai--------------------------------------------Pengadu I; [1.2] PENGADU II 1. Nama : Muhammad Taha Latar, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Rijali, Mardika, Ambon 2. Nama : Lauritzke Mantulameten, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Kemuning No. 09, Sirimau, Kota Ambon 3. Nama : Edison Sarimanela, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Kemuning No. 09, Sirimau, Kota Ambon 4. Nama : Fahri Bachmid, S.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Kemuning No. 09, Sirimau, Kota Ambon Selaku kuasa berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 8 Juli 2013 dari: 1. Nama : Ir. Said Assagaf Jabatan/Organisasi : Calon Gubernur Maluku Periode 2013-2018 Alamat : Kantor Gubernur Maluku 2. Nama : Dr. Zeth Sahuburua, S.H., M.Hum Jabatan/Organisasi : Cawagub Maluku Periode 2013-2018 2 Alamat : Jl. Ina Tuni, Karang Panjang, Ambon Selaku Pengadu Perkara Nomor 71/DKPP-PKE-II/2013, selanjutnya dalam Putusan ini disebut Sebagai------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.3] TERADU 1. Nama : Drs. H. Jusuf Idrus Tatuhey, MS Jabatan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Maluku Alamat : Jl. Sultan Hasanudin, Tantui-Ambon Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : M.G. Lailossa Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Alamat : Jl. Sultan Hasanudin, Tantui-Ambon Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Muhammad Munir Rumadaul Jabatan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Wailola, Kota Bula, Kab SBT Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ridwan Rumatiga Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Wailola, Kota Bula, Kab SBT Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Sayuti Malik Hatala Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Wailola, Kota Bula, Kab SBT Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Husen Faut Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Wailola, Kota Bula, Kab SBT Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Kuba Rumata Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Wailola, Kota Bula, Kab SBT Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Dien Kelilauw Jabatan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kab Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Padat Karya, Kota Bula, Kab SBT 3 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : M. Rum Rumalowak Jabatan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kab Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Padat Karya, Kota Bula, Kab SBT Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Hamid Kerubun Jabatan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kab Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Padat Karya, Kota Bula, Kab SBT Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Muhammad Yasin Kelderak Jabatan/Lembaga : Ketua PPK Bula, Kab Seram Bagian Timur Alamat : Kantor Kecamatan Bula, Kab SBT Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Amnun Naqib Jabatan/Lembaga : Ketua PPK Bula Barat, Kab SBT Alamat : Kantor Kecamatan Bula Barat, Kab SBT Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu XII; 13. Nama : Abdul Lulang Jabatan/Lembaga : Ketua PPK Gorom Timur, Kab SBT Alamat : Kantor Kecamatan Gorom Timur, Kab SBT Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu XIII; 14. Nama : Suleman Musaad Jabatan/Lembaga : Ketua PPK Wakate, Kab SBT Alamat : Kantor Kecamatan Wakate, Kab SBT Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu XIV; 15. Nama : Abdul Manaf Fau Jabatan/Lembaga : Ketua Panwascam Werinama, Kab SBT Alamat : Kantor Kecamatan Werinama, Kab SBT Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu XV; 16. Nama : Ardiansyach Wailissa Jabatan/Lembaga : Ketua Panwascam Siwalalat, Kab SBT Alamat : Kantor Kecamatan Siwalalat, Kab SBT Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu XVI; [1.4] Telah membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; 4 Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti dan dokumen-dokumen yang diajukan Pengadu dan Teradu
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 123/I-P/L- DKPP/2013 dan 129/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 70/DKPP-PKE-II/2013 dan 71/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut : ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 23 dan 30 Juli 2013, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pemilukada Provinsi Maluku telah dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2013 yang diikuti oleh 5 (lima) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu: 1) Ir. H. Abdullah Tuasikal, M.Si dan Hendrik Lewerissa, S.H., L.LM. 2) Jacobus F. Puttileihalat, S.Sos dan DR. Arifin Tapi Oyihoe, M.Si. 3) Abdullah Vanath, S.Sos.MMP dan Drs. Marthin Jonas Maspaitella, M.Si. 4) Herman Adrian Koedoeboen, S.H. dan M. Daud Sangadji, S.E. 5) Ir. Said Assagaff dan DR. Zeth Sahuburua, S.H., M.H. 2. Bahwa pada saat dilaksanakannya penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 11 Juni 2011 telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif di semua 5 (lima) kecamatan di Kabupaten SBT yaitu Kecamatan Bula dan Kecamatan Bula Barat, yaitu: a) Kecamatan Bula: semua Petugas KPPS tidak memberikan Salinan Model C- KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1-KWK.KPU kepada para saksi PENGADU. Setelah Saksi PENGADU memaksa, dari 45 TPS di Kecamatan Bula hanya 18 TPS saja yang pada akhirnya memberikan Salinan Model C-KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1-KWK.KPU itupun 3 (tiga) hari setelah dilaksanakan penghitungan suara di tingkat TPS; Bahkan tidak semua TPS di Kecamatan Bula melaksanakan penghitungan suara; b) Kecamatan Bula Barat: semua Petugas KPPS juga tidak memberikan Salinan Model C-KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1-KWK.KPU kepada para saksi PENGADU c) Kecamatan Wakate: semua Petugas KPPS juga tidak memberikan Salinan Model C-KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1-KWK.KPU kepada para saksi PENGADU; 5 d) Kecamatan Werinama: semua Petugas KPPS juga tidak memberikan Salinan Model C-KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1-KWK.KPU kepada para saksi PENGADU; e) Kecamatan Siwawalat: semua Petugas KPPS juga tidak memberikan Salinan Model C-KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1-KWK.KPU kepada para saksi PENGADU; Tindakan para Petugas KPPS tersebut nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara, khususnya Pasal 46 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “KPPS wajib memberikan salinan Berita Acara (Model C-KWK.KPU), Cacatan Hasil Penghitungan Suara (Model C1-KWK.KPU), dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Lampiran Model C1-KWK.KPU) kepada saksi masing- masing pasangan calon yang hadir, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap serta menempelkan 1 (satu) rangkap Lampiran Model C1 - KWK.KPU di tempat umum”; Pasal 47 huruf g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum juga menyatakan bahwa: “Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi: ...g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS”; 3. Bahwa pada saat dilaksanakannya rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga terjadi kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif di semua kecamatan di Kabupaten SBT. Kecurangan dan pelanggaran tersebut terjadi karena semua PPS tidak pernah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Semua saksi PENGADU maupun saksi pasangan calon lain (kecuali saksi pasangan calon nomor urut 3) tidak pernah mendapatkan undangan maupun informasi dalam bentuk apapun mengenai kapan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilaksanakan; 4. Bahwa pada saat dilaksanakannya rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 15 Juni 2013, kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif telah terjadi di 5 (lima) kecamatan yaitu Kecamatan Bula, Kecamatan Bula Barat, 6 Kecamatan Wrinama, Kecamatan Siwalalat, Kecamatan Wakate dan Kecamatan Kelmuri, dimana semua Saksi PENGADU dihalang-halangi untuk menghadiri rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, sebab undangan baru diberikan kepada Saksi PENGADU pada pukul 18.00 sore padahal rapat pleno dilaksanakan pada pukul 18.00 sore juga. Akibatnya Saksi PENGADU terlambat menghadiri rapat pleno rekapitulasi tersebut; Bahwa disamping itu, karena di semua Kecamatan tidak pernah dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat PPS, maka Saksi PENGADU tidak memiliki Lampiran D1-KWK.KPU yang dapat dijadikan alat koreksi pada saat dilaksanakannya rekapitulasi di PPK, sehingga Saksi PENGADU tidak bisa mengkoreksi kebenaran hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Saksi PENGADU juga tidak bisa melakukan koreksi berdasarkan Lampiran C1- KWK.KPU karena petugas KPPS di Kecamatan Bula, Bula Barat, Wakate, Werinama dan Siwawalat juga tidak pernah memberikan salinannya kepada Saksi PENGADU, kecuali 18 TPS di Kecamatan Bula yang itupun diberikan 3 (tiga) hari setelah dilaksanakannya penghitungan suara atas paksaan PENGADU. Akhirnya Saksi PENGADU karena tidak memiliki data,Saksi PENGADU hanya bisa menyatakan protes keras karena pelanggaran yang dilakukan petugas PPS yang tidak melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPS atau setidak-tidaknya saksi Pengadu dan Saksi pasangan calon lain (kecuali saksi pasangan calon nomor urut 3) tidak pernah diundang dan diberitahu, dan protes keras pula karena pelanggaran petugas KPPS yang tidak memberikan Salinan Model C-KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1- KWK.KPU; Atas perlakuan petugas KPPS dan PPS, maka Saksi PENGADU menuntut kepada Petugas PPK untuk melakukan penghitungan ulang berdasarkan Lampiran Model C1-KWK.KPU karena sikap ketertutupan petugas KPPS dan PPS tersebut, namun Petugas PPK menolaknya dan tetap melakukan rekapitulasi tanpa koreksi karena hanya didasarkan pada Lampiran D1.KWK-KPU yang notabene Saksi PENGADU tidak memilikinya sehingga meragukan keberanannya karena Saksi PENGADU tidak pernah diundang bahkan tidak tahu kapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPS tersebut dilakukan. Dan lebih parahnya lagi- lagi Petugas PPK Kecamatan Bula, Bula Barat dan Wakate tidak memberikan Salinan Lampiran DA1.KWK-KPU kepada Saksi PENGADU tanpa alasan yang jelas; 5. Bahwa pada saat dilaksanakannya rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten yang dilakukan PARA TERADU KPU Kabupaten SBT maka Saksi PENGADU kembali menuntut agar PARA TERADU KPU Kabupaten SBT 7 melakukan rekapitulasi ulang hasil penghitungan suara dengan didasarkan pada Lampiran Model C1-KWK.KPU dengan alasan sebagai berikut: a) Seluruh saksi Pasangan calon (kecuali saksi Pasangan calon nomor urut 3) tidak pernah diberikan Salinan Model C-KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1-KWK.KPU di Kecamatan Bula, Bula Barat dan Wakate; b) Seluruh saksi Pasangan calon (kecuali saksi Pasangan calon nomor urut 3)tidak pernah diundang pada saat rekapitulasi di tingkat PPS sehingga tidak memperoleh hasil rekapitulasi di tingkat PPS; c) Seluruh saksi Pasangan calon (kecuali saksi Pasangan calon nomor urut 3) tidak diberikan Lampiran Model DA1.KWK-KPU (tingkat Kecamatan); Rekapitulasi yang dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi demikian membuat angka partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS di Kabupaten SBT menjadi fantastis, tidak masuk akal dan sangat kentara direkayasa karena begitu tinggi sampai mencapai 97,26% di 5 (lima) PPK yaitu Kecamatan Bula, Bula Barat, Wakate, Werinama dan Siwawalat, bahkan di Kecamatan Siwawalat tingkat partisipasi pemilih sampai mencapai 100%. Sedangkan pada 7 (tujuh) PPK tingkat partisipasi pemilih berkisar antara 86,55% s/d 99,73%; Bahwa tuntutan Saksi PENGADU kepada PARA TERADU KPU Kabupaten SBT untuk membuka kembali sertifikat hasil penghitungan suara ditingkat TPS (Lampiran Model C1-KWK.KPU) walaupun memiliki dasar yang kuat ternyata tetap ditolak oleh PARA TERADU KPU Kabupaten SBT tanpa alasan hukum yang jelas; 6. Bahwa pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di tingkat PPS dan PPK di semua kecamatan di wilayan Kabupaten SBT telah dilaporkan kepada PARA TERADU Panwaslu Kabupaten SBT, namun PARA TERADU Panwaslu Kabupaten SBT sama sekali tidak menindaklanjutinya, bahkan aduan PENGADU hanya dicatat tanpa diberi nomor aduan; 7. Bahwa atas penolakan PARA TERADU KPU Kabupaten SBT untuk melakukan rekapitulasi ulang dan tidak ditindaklanjutinya laporan PENGADU oleh PARA TERADU Panwaslu Kabupaten SBT akhirnya PENGADU laporkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku. Dan Bawaslu Provinsi Maluku setelah melakukan kajian atas alat-alat bukti yang diberikan PENGADU melalui Surat No.111/Bawaslu- Mal/VII/2013 tanggal 30 Juni merekomendasikan kepada KPU Provinsi Maluku untuk segera melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara di Kabupaten SBT; 8 8. Bahwa rekomendasi Bawaslu sebagaimana dimaksud point 7 akhirnya ditindaklanjuti oleh PARA TERADU KPU Provinsi Maluku dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dengan membentuk Tim Kecil pada tanggal 29 Juni 2013 yang beranggotakan: saksi 5 (lima) pasangan calon; KPU Kabupaten SBT; KPU Provinsi dan Panwaslu Kabupaten SBT dibawah pengawasan langsung Bawaslu Provinsi, dengan tugas pokok melakukan rekapitulasi ulang hasil penghitungan suara dengan membuka kembali form model C1.KWK-KPU; 9. Bahwa rekapitulasi ulang hasil penghitungan suara dilakukan pertama kali dengan mengambil sampel Kecamatan Bula, Dusun Tansiambon, TPS I dan TPS II yang mana hasil perbandingan lampiran C1.KWK-KPU antara data yang dimiliki saksi pasangan calon berbeda dengan data di Lampiran C1.KWK-KPU milik PARA TERADU KPU Kabupaten SBT. Disamping itu, pemilih yang memilih menggunakan KTP tidak dibuktikan dengan form model C8-KWK.KPU. Karena perbedaan data antara milik para saksi pasangan calon dengan data angka milik PARA TERADU KPU Kabupaten SBT (padahal sama-sama Lampiran C1-KWK.KPU) akhirnya Tim Kecil tidak dapat melanjutkan rekapitulasi ulang kecuali sebatas merekomendasikan untuk mencoba mencocokkan dengan data di dalam form C2.KWK-KPU (Plano). Bahwa akhirnya pada tanggal 1 Juli 2013, PARA TERADU KPU Kabupaten SBT dibawah pengawalan Polri mendatangkan 1 kotak suara berisi form model C2.KWK-KPU (Plano), dan hasilnya C2.KWK.KPU cocok dengan Lampiran C1- KWK.KPU milik PARA TERADU Kabupaten SBT, namun tetap berbeda dengan data angka Lampiran C1-KWK.KPU milik para saksi pasangan calon, padahal ketiganya merupakan dokumen otentik sehingga patut diduga PARA TERADU KPU Kabupaten SBT telah melakukan pemalsuan dokumen negara; 10. Bahwa atas dugaan adanya pemalsuan dokumen negara tersebut, PARA TERADU KPU Provinsi Maluku melalui IDRUS TATUHEY selaku Ketua memutuskan untuk menggunakan salinan lampiran C1-KWK.KPU milik para saksi, karena lampiran C1-KWK.KPU milik PARA TERADU KPU Kabupaten SBT diragukan keabsahan dan kebenaran datanya. Namun masalahnya semua Petugas KPPS di Kabupaten SBT tidak pernah memberikan salinan Lampiran C1-KWK.KPU kepada para saksi pasangan calon (kecuali saksi pasangan calon nomor urut 3). Akhirnya rekapitulasi ulang hanya bisa dilakukan di 18 TPS (dari 45 TPS) di Kecamatan Bula saja. Akibatnya rekapitulasi ulang hasil penghitungan suara di Kabupaten SBT tidak dapat dilanjutkan; 11. Atas kejadian sebagaimana dimaksud point 12, PARA TERADU KPU Provinsi Maluku akhirnya membuat CATATAN KEJADIAN KHUSUS yang berisi antara lain: 9 1) Adanya keberatan saksi tentang ketidaksamaan Dokumen C1 yang ada ditangan saksi dan hasil rekapitulasi di seluruh kecamatan dalam Kabupaten SBT; 2) Perhitungan suara ulang hasil rekapitulasi oleh Tim Kecil yang dibentuk Pleno KPU Provinsi Maluku berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku menunjukkan adanya suara tambahan dari pemilih yang hanya menggunakan KTP, yang tercatat pada dokumen C1 KPU Kabupaten SBT tetapi tidak tercatat pada C1 yang dimiliki saksi. Namun C1 milik KPU Kabupaten SBT tidak dapat dibuktikan kebenarannya karena tidak dapat ditunjukkan form C8 sebagai format yang mencatat nama dan alamat pemilih yang hanya menggunakan KTP, sehingga C1 yang dimiliki KPU Kabupaten SBT tidak dapat diterima sebagai dokumen yang sah; 3) Kerja tim kecil akhirnya tidak dapat dilanjukkan karena C1 yang dimiliki para saksi hanya terbatas pada 18 TPS dari 45 TPS di Kecamatan Bula yang dipilih sebagai sample. 4) Dari kejadian khusus ini, dapat disimpulkan bahwa seluruh Kecamatan yang dilakukan penghitungan ulang Rekapitulasi di tingkat kecamatan dan PPS tidak dapat diterima sebagai data hasil rekapitulasi yang valid. 12. Bahwa karena ketiadaan dan ketidaklengkapan Lampiran C1-KWK.KPU yang dimiliki para saksi pasangan calon untuk melaksanakan rekapitulasi ulang hasil penghitungan suara, tiba-tiba PARA TERADU KPU Provinsi Maluku memutuskan untuk kembali menggunakan data Lampiran C1-KWK.KPU yang dimiliki PARA TERADU KPU Kabupaten SBT padahal nyata-nyata Lampiran C1-KWK.KPU tersebut telah diragukan keabsahan dan kebenarannya dan diduga telah direkayasa. Seharusnya PARA TERADU Provinsi Maluku demi menjamin asas jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pemilukada di Provinsi Maluku satu- satunya langkah hukum yang tepat adalah melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten SBT, bukan dengan tetap memaksa rekapitulasi ulang menggunakan data yang telah direkayasa; 13. Bahwa atas tindakan PARA TERADU Provinsi Maluku tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku kembali mengeluarkan surat rekomendasi No.113/Bawaslu-Mal/VII/2013 tanggal 3 Juli 2013 yang intinya tetap meminta agar KPU Provinsi Maluku untuk melakukan Pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten SBT; 14. Bahwa surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku sebagaimana dimaksud point 13 ternyata tidak ditindaklanjuti oleh PARA TERADU Provinsi Maluku. PARA TERADU PROVINSI Maluku tetap bertahan dengan tetap mengesahkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Provinsi Maluku ke dalam Berita Acara tertanggal 2 Juli 2013; KESIMPULAN 10 [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu I menyampaikan kesimpulan tertulis dari pengaduan ini yang dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa tindakan TERADU 1 s/d 9 telah terbukti berlaku tidak netral, tidak berlaku Jujur, tidak transparan dan tidak terbuka serta melanggar sumpah/janji yang bertentangan dengan Pasal 12, Pasal 10 huruf a, huruf b dan Pasal 9 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa tindakan TERADU 1 s/d 9 merupakan suatu bentuk pelanggaran etik berat karena TERADU 1 s/d 9 secara tidak langsung telah berpihak kepada pasangan calon nomor urut 3 sehingga menjadi tidak netral dan menyebabkan Penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Maluku berjalan tidak jujur dan adil, yang mana tindakan ini melanggar Pasal 9 huruf b, Pasal 10 huruf a, huruf b dan Pasal 12Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa secara keseluruhan, tindakan TERADU 1 s/d TERADU 9 nyata-nyata terbukti telah telah melanggar Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan TERADU 1 s/d TERADU 9 terbukti melakukan Pelanggaran Etik Berat; 2. Menyatakan TERADU 1 s/d TERADU 9 diberhentikan Tetap dari jabatannya sebagai Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten SBT, Ketua dan/atau anggota PANWASLU Kabupaten SBT serta Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi Maluku. [2.4] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu I mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 11 1. Bukti P1-1 : Laporan Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Maluku mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur; 2. Bukti P1-2 : Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (Model DB-KWK.KPU) tanggal 23 Juni 2013; 3. Bukti P1-3 : Form Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten/Kota (Model DB1-KWK.KPU); 4. Bukti P1-4 : Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten/Kota (Lampiran Model DB1-KWK.KPU); 5. Bukti P1-5 : Form Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten/Kota (Model DB2-KWK.KPU); 6. Bukti P1-6 : Surat Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 110/Bawaslu- Mal/VI/2013 kepada Ketua KPU Provinsi Maluku tanggal 29 Juni 2013 perihal Rekomendasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; 7. Bukti P1-7 : 1 (satu) keping CD tentang Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di KPU Provinsi Maluku. [2.5] Bahwa Pengadu II dalam sidang DKPP tanggal 23 dan 30 Juli 2013, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Propinsi Maluku adalah sebuah perayaan pesta demokrasi yang berlangsung didaerah, dimana akan diadakan pergantian kepemimpinan daerah tersebut guna mencapai masa depan daerah yang bermartabat dengan dijunjung tinggi oleh sifat-sifat kebangsaan dan kemandirian dalam membangun kesejahteraan masyarakat menuju pada sebuah kemakmuran; 2. Bahwa demi mensejahterakan masyarakat maka dalam penyelenggaran proses Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib didahulukan 12 asas Demokrasi yang tetap bersandar pada hakikat Pemilihan Umum yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas. Sehingga apabila berpedoman pada asas-asas diatas maka semua pentahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat berjalan sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang; 3. Bahwa dalam proses Pentahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Maluku oleh Penyelenggara ditingkat Kabupaten Khususnya Kabupaten Seram Bagian Timur yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Propinsi Maluku, yakni Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, yang menjadi penyelanggara pemilihan umum di Kabupaten Seram Bagian Timur tidak menerapkan 12 (dua belas) asas sebagaimana disebutkan dalam point 1 (satu) diatas, bahkan penyelenggara sama sekali tidak menunjukan sifat yang demokratis, sehingga semua pentahapan Pemilu yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur terkait dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Maluku tidak berjalan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang; 4. Bahwa yang menjadi dasar dikemukakan pengaduan ini adalah pihak Penyelenggara Pemilihan Umum yakni Teradu I, II, III, IV dan V tidak menunjukan sifat profesionalisme dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, yang akan kami uraikan perkecamatan sebagai berikut: PPK Kecamatan Bula: Bahwa Teradu VIII/Ketua PPK Kecamatan Bula tidak pernah melakukan perhitungan di tingkat PPS karena saksi-saksi dari Pasangan Calon (Pasangan Calon) lain (Saksi Pasangan MANDAT, Saksi Pasangan TULUS, Saksi Pasangan SETIA dan Saksi Pasangan BOB-ARIF) tidak diberitahu/dilibatkan, terkecuali saksi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yakni ABDULLAH VANNATH dan Drs. MATRHIN JONAS MASPAITELA, Msi. Dengan Jargon DAMAI. Bahwa akibat dari tindakan di atas maka saksi-saksi dari Pasangan Calon lainnya (Saksi Pasangan MANDAT, Saksi Pasangan TULUS, Saksi Pasangan SETIA dan Saksi Pasangan BOB-ARIF) meminta kepada Teradu VIII/Ketua PPK Kec. Bula untuk segera merekap perhitungan di tingkat PPK, yang mana permintaan saksi- saksi Pasangan Calon lainnya, termasuk saksi Pasangan Calon SETIA, namun usulan dimaksud tidak ditanggapi oleh Teradu VIII/Ketua PPK Kec. Bula, dengan demikian pada rapat lanjutan pleno PPK tanggal 17 Juni 2013, yang dipimpin oleh Teradu VIII/Ketua PPK Kec. Bula (sdr. MOH. YASIN KELDERAK), dalam rapat tersebut Teradu VIII/Ketua PPK Kec. Bula tanpa mempertanyakan kesiapan saksi- saksi Pasangan Calon di tingkat Rekapan PPK, sebagaimana yang bersangkutan langsung membacakan hasil rekapitulasi di tingkat PPS, yang antara lain PPS 13 Waililan dan PPS Bulawa, tanpa membacakan hasil rekapitulasi PPS lainnya. Dan kemudian setelah membacakan 2 (dua) PPS tersebut, bersangkutan (Teradu VIII/Ketua PPK) dengan tergesa-gesa langsung menutup pleno tersebut dengan mengetuk palu sebanyak 3 (tiga) kali pertanda Pleno rekapitulasi PPK Kec. Bula dinyatakan selesai tanpa melihat keberatan-keberatan yang akan disampaikan oleh saksi Pasangan Calon (Saksi Pasangan MANDAT, Saksi Pasangan TULUS, Saksi Pasangan SETIA dan Saksi Pasangan BOB-ARIF). Melihat akan hal ini Panwas Kec. Bula yang juga turut hadir dan menyaksikan hal tersebut tidak melakukan suatu upaya apapun yang sebenarnya telah menjadi tanggung jawab dari Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan dan terkesan membiarkan proses tersebut terus berjalan padahal diketahui untuk Kec. Bula ada terdapat 20 PPS, sehingga dengan kejadian tersebut di atas masih terdapat 18 PPS yang belum direkap di tingkat PPK serta belum dibacakan hasil rekapan secara keseluruhan untuk tingkat PPK Kec. Bula. Bahwa dengan demikian tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran terhadap mekanisme dan pentahapan perhitungan suara di tingkat PPK. Bahwa dalam rapat pleno PPK Kec. Bula dihadiri oleh 5 (lima) saksi Pasangan Calon, sehingga sampai pada rekapitulasi di tingkat KPUD Kab. Seram Bagian Timur (SBT) tanggal 22 Juni 2013, Teradu Ketua PPK Kec. Bula tidak memberikan hasil rekap tersebut kepada para saksi untuk ditandatangani baik Berita Acara maupun Form Keberatan yang secara undang-undang hal itu wajib diserahkan kepada para saksi Pasangan Calon, sehingga akibat dari tindakan Teradu Ketua PPK Bula tersebut telah terjadi kecurangan dengan adanya penambahan suara pada Calon No.03 atas nama ABDULLAH VANNATH dan Drs. MARTHIN YONAS MASPAITELA. Msi, hal ini kami temukan berdasarkan hasil rekap D2KWK berbeda dengan Model C1KWK. PPK Kecamatan Bula Barat ; Bahwa Teradu Ketua PPK Kec. Bula Barat tidak pernah melakukan rekapitulasi pada Tingkat PPS/Desa dan saksi-saksi Pasangan Calon lain (Saksi Pasangan MANDAT, Saksi Pasangan TULUS, Saksi Pasangan SETIA dan Saksi Pasangan BOB-ARIF) tidak pernah diundang/dilibatkan dalam rekapitulasi di tingkat PPS, terkecuali saksi Pasangan No. 3 dengan Jargon DAMAI, yang dapat dilihat pada Berita Acara hasil Rejapitulasi PPK Kec. Bula Barat. (Bukti ada pada PPK Kec. Bula Barat dan KPUD Kab. Seram Bagian Barat). Bahwa akibat dari tindakan tersebut maka terdapat penambahan suara yang signifikan pada beberapa TPS yang tidak sesuai dengan data C1 KWK maupun data saksi yang kami miliki baik dari data saksi Pasangan SETIA maupun data saksi Pasangan Calon lainnya (Saksi Pasangan MANDAT, Saksi Pasangan TULUS, 14 Saksi Pasangan SETIA dan Saksi Pasangan BOB-ARIF), sebagaimana data tersebut akan kami lampirkan. Bahwa kemudian pada rekapitulasi ditingkat KPUD Kab. Seram Bagian Timur ada perbedaan data antara rekapan PPK dengan data yang ada pada saksi-saksi Pasangan Calon berdasarkan C1 KWK oleh karena itu kemudian kami meminta kepada Teradu I, II, II, IV dan V/KPUD Kab. Seram Bagian Timur untuk dilakukan penyesuaian dari data C1 KWK yang dipegang oleh saksi-saksi Pasangan Calon, akan tetapi oleh Teradu I, II, II, IV dan V/KPUD Kab. Seram Bagian Timur tidak menanggapinya, walaupun dengan adanya begitu banyak interupsi yang dilakukan oleh saksi-saksi Pasangan Calon. PPK Kecamatan Wakate: Bahwa Teradu XI/Ketua PPK Kec. Wakate PPK tidak melakukan Rekapitulasi di Tingkat PPK. Bahwa pada saat dilaksanakannnya pemungutan suara saksi-saksi Pasangan Calon tidak diberikan C1 KWK oleh penyelenggara serta hasil rekapitulasi PPK tidak diketahui oleh saksi-saksi Pasangan Calon. Bahwa akibat dari tindakan tersebut sehingga hasil rekapitulasi KPUD Kec. Wakate tidak sesuai dengan data C1 KWK yang dipegang oleh saksi-saksi Pasangan Calon, sebagai sampel terjadinya pelanggaran dapat dilihat pada perolehan suara Pasangan Calon No. Urut 4 dengan Jargon MANDAT, yang berdasarkan C1 KWK mendapat suara sebanyak 308 namun dipangkas menjadi 16 suara. Bahwa kemudian ada juga Pasangan Calon dengan No.Urut 5 dengan Jargon SETIA yang berdasarkan C1 KWK mendapat 984 suara namun dipangkas pada tingkat PPK menjadi 658 suara. Bahwa hal yang sama terjadi pada Pasangan Calon dengan No.urut 01 dengan Jargon TULUS dan No.urut 2 dengan Jargon BOB-ARIF yang berdasarkan C1 KWK maka masing-masing memperoleh 39 dan 85 suara namun dikurangi sehingga menjadi 10 dan 16 suara. Bahwa dengan berpatokan pada hal-hal diatas, maka telah terbukti terjadi pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang terdapat pada Kec. Wakate. PPK Kecamatan Gorom Timur: Bahwa untuk kecamatan Gorom Timur ditemukan adanya sebuah pelanggaran yang sangat fatal, dimana pada TPS I Desa Amarwatu proses pencoblosan tidak dilakukan oleh masyarakat yang seharusnya mempergunakan hak suaranya untuk memilih Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku untuk memimpin Propinsi ini dikemudian hari. Namun fakta yang akan kami buktikan bahwa hak suara dari masyarakat dengan sengaja telah dipasung dan digantikan 15 dengan petugas pemungutan suara, hal ini dapat kami buktikan dengan adanya video rekaman yang diambil, dimana petugas di TPS I Amarwatu tersebut sementara melakukan pencoblosan pada hampir kertas suara yang ada di TPS tersebut. Bahwa berdasarkan pantauan Tim Pemenangan dari saksi ke-4 Pasangan Calon (Saksi Pasangan MANDAT, Saksi Pasangan TULUS, Saksi Pasangan SETIA dan Saksi Pasangan BOB-ARIF), proses pemilukada yang terjadi di Kab. Seram Bagian Timur telah diintervensi oleh Pasangan Calon tertentu yakni Pasangan Calon dengan No.urut 03 (DAMAI) atasa nama ABDULLAH VANNATH dan Drs. MARTHIN YONAS MASPAITELA, MSi yang mana ABDULAH VANNATH adalah BUPATI Kab. Seram Bagian Timur yang juga merupakan Pasangan Calon Gubernur Propinsi Maluku Periode 2013 – 2018, tindakan tersebut yakni dengan menggerakan secara massif para birokrat, dan tokoh-tokoh agama maupun masyarakat dan penyelenggara pemilu pada semua tingkatan untuk mengintimidasi masyarakat untuk memenangkan pasangan calon tertentu dengan berbagai cara, termasuk merekayasa hasil perhitungan suara untuk memenangkan Pasangan Calon dimaksud. Sebagai salah satu bukti yang dapat kami kemukakan adalah keterlibatan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, Dra. Siti Umuriah Suruwaky lewat perintahnya kepada Camat Gorom Timur, dan diteruskan lewat memo yang ditandatangani oleh Camat kepada Teradu Ketua PPK Kecamatan Gorom Timur dan salah satu anggota PPK Kecamatan Gorom Timur untuk mengurangi dan atau menghilangkan suara dari Pasangan Calon lainya dan ditambahkan ke Pasangan Calon No. Urut 3, dimana dalam memo tersebut telah ditetapkan besaran angka perolehan suara. PPK Kec. Werinama dan Kec. Siwalalat : Bahwa untuk kedua kecamatan ini (Kec. Werinama dan Kec. Siwalalat) saksi-saksi Pasangan Calon tidak diikutsertakan dalam proses di TPS, PPS dan PPK, sebagaimana saksi-saksi dari Pasangan Calon juga diintimidasi untuk tidak diperbolehkan berada di TPS, PPS dan PKK pada saat rekapitulasi perhitungan suara. Bahwa dengan demikian berdasarkan data C1 KWK yang ada pada saksi-saksi Pasangan Calon dari ke-4 (empat) Kandidat Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pasangan MANDAT, Pasangan TULUS, Pasangan SETIA dan Pasangan BOB-ARIF) terkecuali saksi Pasangan Calon No.Urut 3 dengan Jargon DAMAI, ditemukan kejanggalan terhadap data-data perolehan suara berdasarkan C1 KWK, sehingga berdampak pada terjadinya sebuah pelanggaran yang tersistematis. 5. Bahwa dari data yang didapat, maka diperoleh tingkat Partisipasi Pemilih (TPP) di Kab. Seram Bagian Timur sangat tinggi, rata-rata 97.26 % dimana dari 12 PPK, 5 16 PPK masing-masing : PPK Kec. Bula Barat, PPK Kec.Wakate, PPK. Kec. Werinama, PPK, Kec. Bula dan PPK. Kec. Siwalalat yang TPP-nya mencapai 100% sehingga sama dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan 7 PPK lainnya berkisar dari angka 86,55% - 99,73%, maka kami berkesimpulan bahwa proses pemilukada di Kabupaten Seram Bagian Timur berjalan diluar batas kewajaran dan dipenuhi dengan berbagai manipulasi untuk memenangkan Pasangan Calon tertentu yakni Pasangan Calon dengan No.urut 03, dengan Jargon DAMAI, yang mana Pasangan Calon ini merupakan Kepala Pemerintah di Kabupaten Seram Bagian Timur, yang juga merupakan Calon Kepala Daerah/Gubernur Periode 2013-2018. 6. Bahwa sangatlah tidak wajar kalau hasil pemungutan suara disuatu wilayah pemilihan semua pemilih yang terdaftar dalam DPT mencapai 100% yang memakai hak suaranya, sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur, yang mana berdasarkan pengalaman pemilihan umum diseluruh Indonesia tidak pernah ditemukan hasil pemilu yang TPP-nya (Tingkat Partisipasi Pemilih) mencapai angka seperti disebutkan diatas. 7. Bahwa sesuai dengan ketentuan perundangan, setelah selesai pemungutan suara, maka hasil pemungutan suara yang telah direkapitulasi, baik di tingkat KPPS, PPS, PPK dst. Satu eklemparnya harus ditempelkan di tempat umum untuk diketahui oleh masyarakat. Namun yang terjadi bahwa perintah ketentuan perundangan ini tidak pernah dijalankan oleh KPPS, PPS, PPK maupun Teradu III, IV, V, VI dan VII/KPUD Kab. Seram Bagian Timur, sehingga hal ini menyebabkan masyarakat maupun Tim Pemenangan Pasangan Calon yang saksi-saksinya tidak sempat hadir dalam rekapitulasi pada setiap tingkatan tidak mengetahui hasil pemungutan suara. Bahkan data hasil pemungutan suara tersebut secara sengaja disembunyikan dari publik sehingga memudahkan para penyelenggara pemilukada di tingkat Kabupaten Seram Bagian Timur melakukan manipulasi data perolehan suara. 8. Bahwa para penyelenggara pemilukada di Tingkat PPS maupun PPK se-Kab. Seram Bagian Timur dalam melakukan rekapitulasi dan verifikasi suara secara sengaja tidak mengundang atau dengan sengaja menyampaikan undangan kepada para saksi dari Tim Pemenangan Pasangan Calon tepat pada waktu akan dilaksanakan rapat rekapitulasi dan verifikasi, bahkan rekapitulasi dan verifikasi yang dilakukan oleh para penyelenggara di tingkat Kabupaten ada yang dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi dan hasilnya tidak pernah diketahui, misalnya antara lain PPS dan PPK Kec. Bula, Bula Barat, Siwalalat, Wakate, Werinama, dst. Hasil rekapitulasi baru diketahui ketika dilaksanakan rapat rekapitulasi di tingkat KPUD Kab. Seram Bagian Timur. 9. Bahwa sebagai catatan semua tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu Ketua PPK Kec. Bula dan Teradu Ketua PPK Kec. Bula Barat telah dilaporkan 17 kepada Teradu Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur namun sampai dengan saat ini tidak pernah ditindaklanjuti, berikut laporan tersebut langsung kami sampaikan kepada Bawaslu Propinsi Maluku oleh Ke-4 (empat) saksi Pasangan Calon yakni saksi Pasangan Calon No. Urut 1 (TULUS), No. Urut 2 (BOB-ARIF), No. Urut 4 (MANDAT) dan No. Urut 5 (SETIA). Bahwa dari uraian diatas ditemukan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV dan Teradu XVI selaku Penyelenggara Pemilu di Tingkat Kab. Seram Bagian Timur KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan kesimpulan tertulis dari pengaduan ini yang dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV dan Teradu XVI terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat; 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV dan Teradu XVI; PETITUM [2.7] Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan dari Pengadu; 2. Menyatakan berdasarkan Pengaduan beserta alat bukti yang diajukan oleh Pengadu ditemukan pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh Teradu III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, dan XVI Penyelenggara Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian Timur; 3. Menghukum Teradu III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, dan XVI Penyelenggara Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian Timur oleh karena pelanggaran diberhentikan dan atau dinonaktifkan dari jabatannya sebagai penyelenggara Pemilu ditingkat Kabupaten Seram Bagian Timur. [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu II mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti P2-1 : Berita Acara Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Nomor 213/BA/IV/2013 tanggal 23 April 2013; 2. Bukti P2-2 : Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 17/Kpts/KPU- PROV-028/IV/2013 tentang Penetapan Nomor Urut 18 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 tanggal 26 April 2013; 3. Bukti P2-3 : Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 23/Kpts/KPU- PROV-028/VII/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 tanggal 04 Juli 2013; 4. Bukti P2-4 : Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 24/Kpts/KPU- PROV-028/VII/2013 tentang Penetapan Pemenang Pertama dan Kedua Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 tanggal 04 Juli 2013; 5. Bukti P2-5 : Memo Camat Gorom Timur yang disampaikan kepada PPK Gorom Timur untuk memanipulasi data perolehan suara di Kecamatan Gorom Timur; 6. Bukti P2-6 : Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2013-2018, Kecamatan Bula, dimana terdapat perbedaan angka perolehan suara antara Data C1.KWK.KPU yang dipegang saksi Paslon dengan data yang ada pada PPK Bula; 7. Bukti P2-7 : 1 (satu) keping CD tentang pencoblosan kertas suara secara ilegal oleh PPS pada TPS 1 Desa Amarwatu, Kecamatan Gorom Timur; 8. Bukti P2-8 : Dokumen Catatan Kejadian Khusus oleh KPU Provinsi Maluku terkait rekapitulasi perolehan suara di Kabupaten Seram Bagian Timur PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.9] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan tanggal 23 dan 30 Juli 2013 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: TERADU I DAN TERADU II (KETUA DAN ANGGOTA KPU PROVINSI MALUKU) Teradu I dan Teradu II menerangkan bahwa keputusan KPU Provinsi Maluku untuk menggunakan data rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Seram Bagian Timur yang diragukan validitasnya adalah agar dapat dijadikan pintu masuk dan dapat dijadikan objek sengketa di Mahkamah Konstitusi. Keputusan 19 tersebut juga dapat dianggap sebagai upaya untuk memberi jalan bagi pihak Pengadu yang menginginkan dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Seram Bagian Timur. Para Teradu menjelaskan bahwa wewenang untuk memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang ada pada institusi Mahkamah Konstitusi. Untuk dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi maka harus ada objek yang dipersengketakan. Oleh karena itu, Ketua dan 4 (empat) anggota KPU Provinsi Maluku sepakat untuk mengambil sebuah keputusan dengan tujuan agar selain ada kepastian hukum juga ada objek yang dapat disengketakan di Mahkamah Konstitusi. TERADU III, IV, V, VI, VII (KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR) Terhadap pengaduan Pengadu I, Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa benar apa yang dikatakan oleh Pengadu I (Ridwan Syam, S.H., M.H., dkk. bahwa Pemilukada Provinsi Maluku yang diselenggarakan oleh penyelenggara pada tanggal 11 Mei 2013 di ikuti oleh 5 (lima) calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku yaitu : 1) Ir. H. Abdullah Tuasikal, M.Si dan Hendrik Rewalissa, S.H, LLM 2) Jacobus Puttuleihalat, S.Sos dan Dr. Arifin Tapioyihoe, M.Si 3) Abdullah Vanath, S.Sos, MMP dan Drs. Marthin Jonas Maspartella, M.Si 4) Herman Andrian Koedubun, S.H dan M. Daud Sangaji, S.E 5) Ir. Said Assagaf dan Drs. Zeth Sahuburua, S.H, M.H 2. Bahwa dinyatakan pada saat penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis adalah tidak benar di lima kecamatan yaitu: 1) Kecamatan Bula 2) Kecamatan Bula Barat 3) Kecamatan Wakate 4) Kecamatan Werinama 5) Kecamatan Siwalala Bahwa apa yang didalilkan Pengadu dalam materi pengaduannya pada hal 3 dari 8 huruf a, b, c, dan e juga dijawab langsung oleh para Ketua PPK dalam fakta persidangan pertama pada hari sidang kedua ini juga disampaikan jawaban secara tertulis beserta alat bukti (terlampir). 3. Dikatakan pengadu bahwa saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS juga terjadi kekurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistemik dan massif di semua kecamatan Seram Bagian Timur adalah tidak benar. Oleh karena selama proses pelaksanaan pemungutan suara, rekapitulasi penghitungan suara semuanya berjalan secara aman dan damai. Tidak ada kekurangan dan pelanggaran sebagaimana yang dikatakan oleh Pengadu. 20 Dikatakan saksi Pengadu dan saksi Pasangan Calon lain (kecuali saksi pasangan calon nomor 3) tidak pernah mendapat undangan maupun informasi dalam bentuk apapun mengenai kapan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilaksanakan, hal ini tidak benar karena kebanyakan kandidat calon lain dengan sengaja tidak menempatkan saksi pada TPS dalam wilayah kerja Kabupaten Seram Bagian Timur. 4. Pengadu menyatakan pada saat dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK pada tanggal 15 Juni 2013 terjadi kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif di kecamatan: 1) Kecamatan Bula 2) Kecamatan Bula Barat 3) Kecamatan Wakate 4) Kecamatan Werinama 5) Kecamatan Siwalala Dimana saksi Pengadu dihalang-halangi untuk menghadiri Rapat Pleno Penghitungan Suara adalah tidak benar. Karena kebanyakan Panitia Pemungutan Suara (PPK) mengundang saksi tetapi sebagian saksi tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Hal ini dijelaskan oleh Ketua PPK Bula Barat dalam fakta persidangan pertama dan persidangan ini juga menyampaikan jawaban tertulis dengan bukti terlampir. Bahwa pengadu menyatakan di samping itu tidak pernah dilaksanakan rekapitulasi di tingkat PPS adalah tidak benar, sekali lagi Teradu mengatakan bahwa calon kandidat lain walaupun sudah sudah diundang dengan sengaja tidak mendelegasikan saksi pada saat rekapitulasi sehingga patut mereka tidak mengetahui hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut. Untuk 18 TPS di Kecamatan Bula Barat menurut Pengadu diberikan hasil rekapan setelah 3 (tiga) hari pencoblosan adalah tidak benar. Kewajiban KPU, PPS setelah PPS memberikan salinan C, C1-KWK.KPU model C1-KWK.KPU dan lampiran. Lampiran model C1-KWK.KPU bagi saksi yang hadir membawa mandat saksi. Para saksi yang hadir tidak memperlihatkan mandat saksi maka tidak ada kewajiban bagi KPPS untuk memeberikan hasil rekapitulasi. Hal ini sudah dijawab langsung oleh Ketua PPK Bula pada persidangan pertama dan persidangan kedua ini juga disampaikan jawaban tertulis. 5. Pada saat Teradu KPU Kabupaten Seram Bagian Timur menggelar Rapat Pleno tanggal 22 Juni 2013 agar Para Teradu melakukan rekapitulasi ulang penghitungan suara dengan didasarkan lampiran Model C1-KWK.KPU. Dengan alasan yang dicantumkan dalam 5 hal dari 8 huruf a, b, c adalah tidak benar dan tidak beralasan. Karena Para Saksi Pengadu setelah diminta oleh Teradu KPU Kabupaten Seram Bagian Timur untuk memperlihatkan data yang akurat 21 untuk dilakukan perubahan seketika itu namun disayangkan saksi Pengadu tidak bisa memperlihatkan data Model C1-KWK.KPU secara akurat apalagi data yang dimiliki oleh Pengadu adalah merupakan data hasil investigasi setelah dilaksanakan hari H pemungutan suara. Oleh karena itu Teradu KPU Kabupaten Seram Bagian Timur tetap melanjutkan rekapitulasi dan pada tanggal 23 Juni 2013 mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Seram bagian Timur dan dituangkan dalam berita acara rekapitulasi penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku di Kabupaten Seram Bagian Timur (Model D8-KWK, Model DB1.KWK-KPU dan Lampiran DB1-KWK.KPU) 6. Yang mulai Pengaduan pada poin 6 ini oleh Ketua Panwas Kabupaten Seram Bagian timur sudah menjelaskan secara detail dalam fakta persidangan pertama bahwa Pengadu menyatakan bahwa pelanggaran dan kekurangan yang terjadi di tingkat KPPS lampiran Model C1-KWK.KPU semua Kabupaten Seram Bagian Timur adalah tidak benar karena saksi sendiri tidak memiliki bukti yang akurat. 7. Pengadu mengatakan bahwa teradu KPU Kabupaten Seram Bagian Timur tidak menindaklajuti laporan Pengadu adalah tidak benar, karena pada saat diadakan rekapitulasi di tingkat Kabupaten seandainya para pengadu memiliki data yang akurat pasti pengadu melaksanakan perubahan seketika itu. 8. Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku untuk dilakukan rekapitulasi ulang hasil pemilihan suara di Kabupaten Seram Bagian Timur adalah tidak beralasan karena setelah dilakukan pengecekan ulang dibawahnya, Para Saksi kehilangan arah karena baru diadakan pengecekan di 45 TPS dalam Desa Bula Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian TImur, ternyata saksi Pengadu hanya memiliki 18 bukti C1-KWK.KPU selebihnya tidak ada bukti. Hal ini sudah di jawab oleh Teradu Ketua KPU Provinsi Maluku pada saat persidangan pertama. 9. Pemilih yang menggunakan KTP di Kabupaten Seram Bagian timur didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-X/2012 tanggal 13 Maret 2013. Dan Surat Edaran KPU no. 186/KPU/2013 10. Teradu juga meragukan keabsahan dokumen C1 milik para saksi karena dokumen yang sah adalah yang ditandatangani oleh 7 (tujuh) orang anggota KPPS, dikatakan pemalsuan dokumen adalah tidak benar karena proses percetakan dokumen negara adalah tidak semudah apa yang didalilkan oleh Pengadu, dokumen pemilu di cetak dibawah pengawasan kepolisian dan Bawaslu Provinsi. 11. Terhadap catatan khusus sebagaimana dimaksud pada hal 6 dari 8 pada poin 1 dan 2 Para Teradu KPU provinsi Maluku sudah menjawab pada fakta 22 persidangan pertama, poin 1, 2, 3, dan 4 tidak perlu ada catatan khusus cukup dituangkan dalam format keberatan. 12. Akibat dari tidak ada saksi Pengadu yang ditugaskan pada hari H pencoblosan sehingga mereka dengan sengaja hanya menghambat proses Pemilukada Provinsi maluku khususnya di Kabupaten Seram Bagian Timur. 13. Teradu KPU Kabupaten Seram Bagian Timur memberikan apresiasi kepada teradu KPU Provinsi Maluku dalam mengesahkan hasil rekapitulasi KPU kabupaten seram Bagian timur hal ini sudah terjawab oleh Ketua KPU Provinsi Maluku dalam fakta persidangan pertama. 14. Dikatakan pengadu bahwa teradu 1 s/d 9 telah terbukti berlaku tidak netral, tidak jujur dan transparan serta melanggar sumpah janji adalah tidak benar, karena semua tahapan berjalan dengan baik dan selalu diinformasikan kepada semua pihak, baik masyarakat, stakeholder dan pemangku kepentingan. 15. Tidak benar dikatakan bahwa teradu 1 s/d 9 telah terbukti dalam penyelenggaraan pemilu berlaku tsidak netral, tidak transparam, hal ini Pengadu hanyalah mengulang-ulang pertanyaan yang hanya mau menghambat proses Pemilukada Provinsi Maluku. Pengadu seolah-olah mengambil kewenangan Majelis Yang Mulia untuk memvonis seseorang yang bersalah dan tidak bersalah. 16. Yang Mulia sekali lagi mengatakan bahwa Pengadu dalam aduannya secara tidak langsung mengambil kewenangan Majelis karena secara terang-terang memvonis Teradu 1 s/d 9 bersalah atau tidak bersalah padahal keputusan resmi akan dinilai oleh Majelis hakim Yang Mulia. 17. Penilaian pelanggaran aturan bukanlah kewenangan pengadu akan tetapi ada pada kewenangan Majelis Yang mulia. Oleh Karena itu berdasarkan alasan- alasan hukum dan fakta yang ada, kami Teradu memohon kepada majelis yang mulia hal-hal sebagai berikut: 1) Menolak seluruhnya pengaduan Pengadu 2) Menyatakan Teradu 1 s/d 9 tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. 3) Menyatakan teradu 1 s/d 5 tetap menjalankan jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU Kabupaten seram bagian timur sampai akhir masa jabatan. Terhadap pengaduan Pengadu II, Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa pengadu M. Taha Latar, S.H., dkk dalam hal 4 huruf 4 mendalilkan bahwa penyelenggara pemilihan umum Teradu III, IV, V, VI, dan VII tidak menunjukkan profeesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 23 Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2013 adalah tidak benar, karena penyelenggaraan pemilihan umum di Kabupaten seram Bagian Timur sudah sesuai dengan tahapan dan berjalan lancar aman dan damai, tidak satu kendala pun yang kami dapatkan dalam setiap tahapan. 2. Persoalan tingkat partisipasi pemilih kabupaten seram Bagian timur adalah hal yang sangat wajar, yang tidak wajar adalah Pemilih dengan status GOLPUT. 3. Dikatakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) tidak memberikan hasil rekapitulasi penghitungan suara adalah tidak benar. Mereka tahu kewajibannya untuk memberikan, namun kebanyakan para kandidat lalai dan sengaja tidak menempatkan saksi pada saat rekapitulai penghitungan suara, sehingga patut mereka tidak mengetahui hasilnya. 4. Pada kolom 9 poin 8 ditetapkan bahwa penyelenggara di tingkat PPS, PPK Kabupaten Seram Bagian Timur secara sengaja tidak mengundang para saksi adalah tidak benar. Kebanyakan undangan sudah disampaikan tetapi mereka tidak hadir pada saat proses penghitungan suara. Otomatis para saksi tidak mengetahui hasil. 5. Poin 9 huruf g pada fakta persidangan pertama sudah dijawab secara terperinci oleh Ketua PANWAS Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan keterangan/penjelasan tersebut di atas Teradu mohon kepada Majelis DKPP hal-hal sebagai berikut : 1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 di Kabupaten Seram Bagian Timur sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengalami cacat hukum sehingga tidak ada pelanggaran yang bersifat struktur dan sistematis yang dilakukan oleh Teradu III, IV, V, VI, dan VII. TERADU VIII DAN IX (KETUA DAN ANGGOTA PANWASLU KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR) 1. Bahwa Teradu VIII M. Dien Kelilauw dan Teradu IX M. Rum Rumalowak dalam jawabannya terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di tingkat PPS dan PPK di semua kecamatan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur mengatakan bahwa hal itu tidak benar karena tidak ada laporan dan temuan pelanggaran yang disampaikan oleh jajaran Pengawas yang paling bawah mulai dari PPL hingga Panwascam, juga tidak ada laporan dan temuan yang disampaikan oleh pimpinan Parpol, Tim Kampanye, Masyarakat, LSM, maupun Tim Pemenangan Pasangan Calon. 24 2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur secara institusi tidak mendapatkan temuan bahkan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu terkait dengan pelanggaran kode etik. Demikian halnya pada saat menjelang hari pungut-hitung yang berlangsung tanggal 11 Juni 2013 dan tanggal 17 Juni 2013, tidak ada temuan dan laporan. Hanya saja, pada tanggal 18 Juni 2013 Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur mendapatkan laporan dari 4 (empat) saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu: (1) Tim Pemenangan Bob-Arif, (2) Saksi SETIA, (3) Saksi TULUS, dan (4) Saksi MANDAT. Terhadap laporan tersebut para Pelapor mengisi formulir tanda bukti penerimaan penyampaian laporan/temuan dugaan tindak pidana Pemilu (formulir SG-2) dan mengisi formulir penerimaan laporan sesuai lampiran Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dari laporan yang disampaikan Pelapor, Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur selalu merujuk pada waktu penanganan laporan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah yaitu 7 hari tambah 7 hari. Jadi, total waktu yang dibutuhkan dalam proses penanganan dan tindak lanjut pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah 14 hari; 3. Bahwa Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah memanggil Pelapor dan Terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi dan berita acara klarifikasi pelapor dan terlapor juga sudah dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur. Namun, dalam ketentuan waktu tersebut Pelapor tidak memasukkan alat bukti sebagai bahan untuk Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dalam melakukan proses pengkajian guna menentukan status dari laporan yang disampaikan. Pada kenyataannya, 3 (tiga) pelapor yaitu Tim Pemenangan Bob-Arif, Saksi SETIA, dan Saksi TULUS tidak memasukkan alat bukti. Sedangkan 1 (satu) laporan lainnya yaitu dari Saksi MANDAT telah menyerahkan fotokopi C1-KWK.KPU, namun Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur tidak dapat menerima alat bukti dalam bentuk fotokopi sehingga dengan demikian seluruh laporan tersebut diputuskan tidak dapat ditindaklanjuti. Keputusan tersebut telah diumumkan dan disampaikan kepada keempat Pelapor; 4. Bahwa terkait tidak diberikannya nomor pengaduan oleh Teradu VIII dan Teradu IX, Teradu VIII dan Teradu IX menjelaskan bahwa hal itu memang sebuah kelalaian namun tidak mengganggu substansi dari laporan yang disampaikan. TERADU X HAMID KERUBUN (ANGGOTA PANWASLU KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR) 25 Teradu Hamid Kerubun menyampaikan keterangan secara umum sebagai berikut: 1. Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 01.a Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013, maka Tahapan Pemungutan dan Penghituangan Suara dilaksanakan pada Tanggal 11 Juni 2013; 2. Dalam rangka memastikan terselenggaranya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013 terlaksana secara demokratis, maka perlunya ada Pengawasan; 3. Untuk maksud itu maka Pengawasan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013 dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL); 4. Tahapan Pemungutan dan Pengitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013 di Kabupaten Seram Bagian Timur yang berlangsung pada Tanggal 11 Juni 2013 telah diawasi oleh Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL); 5. Dalam hal melakukan tugas Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013, maka TERADU VII dalam kapasitas sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah melakukan supervisi ke Kecamatan Bula pada tanggal 11 Juni 2013 sekitar pukul 11-14.oo WIT; 6. Dari Hasil Pengawasan dimaksud dapat dilaporkan beberapa hal sebagai baerikut: (i). Pada TPS I (satu) Tansi Ambon sisa surat suara tidak terpakai sebanyak 6 lembar dan TPS II (dua) sisa surat suara yang tidak terpakai sebanyak 105 lembar, (ii). TPS I (satu) Dusun Malaian sisa surat suara tidak terpakai sebanyak 198. TPS II (dua)sisa surat suara yang tidak terpakai sebanyak 360, TPS III (tiga) sisa surat suara yang tidak terpakai sebanyak 276 lembar, (iii). Pada TPS I (satu) Dusun Galala sisa surat suara sebanyak 265 lembar, TPS II (dua) sisa surat suara sebanyak 286 lembar, TPS III (tiga) sisa surat suara sebanyak 267 lembar, (iv). TPS I (satu) Dusun Waegayan sisa surat suara tidak terpakai sebayak 187 lembar, dan TPS II (dua) sisa surat suara tidak terpakai sebanyak 88 lembar, (v). TPS I (satu) Dusun Malaian sisa surat suara tidak terpakai sebanyak 198 lembar, TPS II (dua) sisa surat suara tidak terpakai sebanyak 360 lembar, TPS III (tiga) sisa surat suara tidak terpakai sebanyak 276 lembar, (vi). TPS I Dusun Waililan sisa surat suara tidak terpakai sebanyak 73 lembar, TPS II (dua) sisa surat suara tidak terpakai sebanyak 150 lembar, TPS III (tiga) Dusun Waililan sisa surat suara tidak terpakai sebanyak 73 lembar; 26 7. Pada Hari Rabu Tanggal 12 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 WIT TERADU X dihubungi melalui telepon oleh Sdr. M. Sidik Rumalowak (Mantan Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur) periode 2003-2008 untuk bertemu di Pendopo Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (Kediaman Abdullah Vanath, S.Sos, M.MP) yang adalah Calon Gubernur Provinsi Maluku dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013; 8. Pada saat TERADU X dihubungi oleh Sdr. Sidik Rumalowak sebagaimana dijelaskan pada poin ke-7 (tujuh) di atas, maka TERADU X secara tegas menolak untuk bertemu yang bersangkutan karena pertemuan tersebut memiliki agenda politik yang dihadiri oleh Tim Kampanye bersama Calon Gubernur Maluku Abdullah Vanath, S.Sos, M.MP dan Drs. Marthen Jonas Maspaitela, M.Si (DAMAI) yang diwakili oleh M. Limena dan M. Sidik Rumalowak untuk menemui TERADU X di rumah; 9. Pada hari Rabu Tanggal 12 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 WIT TERADU X meninggalkan Sekretariat Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur untuk pulang ke rumah kediaman TERADU X, namun setelah tiba di depan rumah ke-2 orang (tim kampanye) pasangan calon Abdullah Vanath, S.Sos., M.MP., dan Drs. Marthen Jonas Maspaitella, M.Si (DAMAI) sebagaimana dimaksud pada poin ke-8 diatas telah menunggu TERADU VII sebelumnya di sekitar halaman rumah dan pada saat TERADU VII sementara memarkir kendaraan roda dua tiba-tiba Sdr. Moh. Leimena menghampiri TERADU X dan menyampaikan pesan yang pada intinya untuk memuluskan Pasangan Calon Gubernur Maluku Abdullah Vanath, S.Sos, M.MP dan Drs. Marthen Jonas Maspaitela, M.Si (DAMAI) dengan cara menambah perolehan suara di Kabupaten Seram Bagian Timur; 10. Terhadap ajakan untuk menambah perolehan suara pasangan calon Gubernur Maluku Abdullah Vanath, S.Sos, M.MP dan Drs. Marthen Jonas Maspaitela, M.Si (DAMAI) ketika ditolak oleh TERADU X, maka Moh. Leimena mengancam/ mengintimidasi TERADU X dengan mengeluarkan pernyataan yaitu; TERADU X mencari makan di Bula (ibukota kabupaten SBT), dan apakah tidak memikirkan usaha dari mertua dan usaha milik TERADU X?; 11. Pada saat ancaman/intimidasi yang ditujukan kepada TERADU X dan keluarga, maka secara tegas TERADU X mengatakan kepada Moh. Leimena yaitu silahkan melakukan dan TERADU X tidak takut dengan ancaman/ intimidasi dari Saudara, dan selanjutnya yang bersangkutan berjalan menuju salah satu rekannya (M. Sidik Rumalowa) yang sementara menunggu sekitar 200 meter dari kediaman TERADU X; 12. Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2013 sekitar pukul 9 WIT TERADU X melaporkan tindakan dan perbuatan dari Sdr. Moh. Leimena dan M. Sidik 27 Rumalowa kepada Kepolisian Resort Seram Bagian Timur melalui Anggota Reskrim Polres SBT (Arif Santika), namun tidak ditanggapi serta tidak membuat Laporan Polisi terhadap upaya hukum TERADU X sebagai Warga Negara Indonesia dalam mencari keadilan. TERHADAP LAPORAN PENGADU 1. Berdasarkan Laporan Pengadu dalam halaman 5 (lima) yang mengatakan pada Tanggal 18 Juni 2013 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang secara nyata dilakukan oleh PPK Bula dalam proses rekapitulasi di tingkat PPK Bula, dimana ada keterlibatan Panwas Kecamatan Bula dalam melakukan pelanggaran tersebut, dengan demikian oleh Saksi 4 (empat) Pasangan Calon (Paslon Mandat, Paslon Tulus, Paslon Setia, dan Paslon BOB-Arif) melakukan pelaporan secara bersama-sama kepada Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, namun hal ini tidak ditanggapi sedikitpun oleh Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dengan mengeluarkan rekomendasi Panwas tentang terjadinya pelanggaran di tingkat PPK pada saat rekapitulasi. Yang mana fakta tentang telah terjadinya pelanggaran di tingkat PPK Bula dalam rekapitulasi penghitungan suara diungkapkan oleh ke-4 (empat) Pasangan Calon (Paslon Mandat, Paslon Tulus, Paslon Setia, dan Paslon BOB-Arif) kemudian disertai dengan tanda bukti laporan, namun oleh Panwas tidak sedikitpun menanggapi interupsi yang disampaikan oleh ke-4 (empat) saksi pasangan calon di atas, bahkan oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur juga ikut membiarkan dengan tidak menanggapi interupsi yang disampaikan oleh saksi-saksi pasangan calon; 2. Terhadap laporan Pengadu sebagaimana dimaksud di atas, maka Teradu X menyatakan benar peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan kepada Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, dan diterima oleh Afdi Bugis (Staf Sekretariat) pada divisi pengawasan Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur; 3. Pasal 11 Peraturan Bawaslu RI Nomor 02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu menyatakan : dalam hal Petugas Penerima Laporan telah selesai melakukan penelitian laporan pelanggaran seagaimana dimaksud dalam pasal 10 dan mendapati bahwa laporan pelanggaran tidak/belum atau sudah memenuhi syarat formal dan materiel, maka ; a) laporan pelanggaran yang tidak/belum memenuhi syarat formil dan materiel dikonfirmasi ulang kepada pelapor untuk segera dilengkapi, dan b) laporan pelanggaran yang telah memenuhi syarat formal dan materil diteruskan kepada bagian atau petugas yang menangani atau mengkaji pelanggaran; 28 4. Petugas menerima laporan setelah meneliti laporan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud oleh pengadu, maka ditemui laporan dimaksud belum memenuhi syarat materiil yaitu belum menyertakan bukti sebagai pemenuhan syarat dari suatu laporan (Pasal 10 Ayat 3 huruf F) Peraturan Bawaslu RI Nomor 02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 5. Terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang belum memenuhi syarat material sebagaimana dimaksud pada angka ke-4 diatas maka Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah menyurati maupun menghubungi Pengadu melalui telfon untuk melengkapi barang bukti sebagai pemenuhan syarat material dari suatu laporan, namun tidak dilengkapi; 6. Laporan sebagaimana dimaksud sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari penanganannya oleh Pengawas Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor. 06 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Bawaslu RI Nomor 02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu, maka Pengawas Pemilu wajib melakukan kajian laporan dan mengumumkan statusnya untuk selanjutnya disampaikan kepada Pelapor untuk diketahui; 7. Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang telah diterima pada Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur setelah diteliti dan tidak memenuhi syarat materiel, maka laporan dimaksud tidak diteruskan kepada Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu; 8. Teradu VIII dan Sdr. M. Rum Rumalowak pada Tanggal 04 Juli 2013 sekitar Pukul 12.30 WIT bertempat di ruangan kerja Teradu VIII sekretariat Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, Teradu X diminta oleh M. Rum Rumalowak dan Teradu VIII untuk menandatangani berita acara rapat pleno tentang penghentian laporan dan penentuan status untuk tidak ditindaklanjuti karena tidak adanya barang bukti; 9. Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam angka ke-8 (delapan) diatas tidak pernah Teradu X diundang untuk membahas status penanganan dari laporan dimaksud, namun diminta untuk menandatangani berita acara rapat pleno . terhadap permintaan itu secara tegas Teradu X menolak untuk menandatangani berita acara rapat pleno yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan mekanisme rapat dalam lembaga pengawas pemilu; 29 10. Apabila menurut Teradu VIII berkesimpulan untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, maka mestinya harus dikaji terlebih dahulu sehingga dapat disimpulkan alasan-alasan hukum yang melatarbelakangi tidak ditindaklanjuti suatu laporan; 11. Bahwa perlu Teradu X tegaskan kepada Ketua dan Anggota DKPP, bahwa ketika Teradu X menolak untuk menandatangani Berita Acara Rapat Pleno dimaksud, maka Sdr. M. Rum Rumalowak melakukan ancaman pemukulan serta medorong tubuh Teradu X dengan mengatakan Teradu X menghalang- halangi urusan mereka, dan insiden dimaksud disaksikan oleh Teradu VIII. TERADU XI M. YASIN KELDERAK (PPK BULA) Terhadap pengaduan yang disampaikan kuasa hukum tim pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Herman Adrian Koedoeboen, S.H., M.Si dan M. Daud Sangaji, S.E., pada halaman ketiga dari delapan pokok aduan huruf A, mengatakan bahwa semua petugas KPPS tidak memberikan salinan model C-KWK.KPU, model C1-KWK.KPU dan lampiran model C1- KWK.KPU kepada saksi Pengadu. Setelah saksi Pengadu memaksa, dari 45 TPS di Kecamatan BUla hanya 18 TPS saja yang pada akhirnya memberikan salinan model C-KWK.KPU, C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1-KWK.KPU. tiga hari setelah dilaksanakan penghitungan suara di tingkat TPS, Teradu M. Yasin Kelderak menjelaskan bahwa: 1. Memberikan salinan berita cara Model C-KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1-KWK.KPU kepada para saksi adalah suatu kewajiban. 2. Bahwa fenomena umum yang kerap terjadi dalam hampir setiap Pemilu, baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Pemilu Bupati/Walikota adalah tidak meratanya sebaran saksi pada setiap TPS. 3. Bahwa separuh saksi hanya datang dan mengikuti proses pemungutan suara dan tidak lagi kembali mengikuti perhitungan suara. Hal ini disebabkan sebagian saksi bukan bertempat tinggal dimana TPS itu berada. Sedangkan mengenai berita acara yang menurut Pengadu baru diterima 3 hari setelah rekapitulasi di tingkat KPPS, hal tersebut tidak benar. Karena penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat KPPS disaksikan oleh seluruh masyarakat setempat, saksi pasangan calon dan panwas lapangan. Sehingga berita acara Model C- KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1-KWK.KPU ditandatangani oleh petugas KPPS dan saksi pasangan calon yang hadir sehingga berita acara tersebut langsung diberikan kepada para saksi pasangan calon yang hadir mengikuti proses penghitungan suara di TPS. Atas tuduhan yang tidak benar tersebut, Teradu mohon Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan: 30 1. Menolak seluruh pengaduan dari Pengadu; 2. Menyatakan Teradu tidak pernah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2013-2018; 3. Menetapkan Teradu tidak melanggar kode etik berat Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2013-2018. TERADU XII AMNUN NAQIB (PPK BULA BARAT) 1. Bahwa yang dituduhkan kepada petugas KPPS di kecamatan Bula Barat yang tidak memberikan salinan model C-KWK.KPU Model (1-KWK.KPU) dan Lampiran C1-KWK-KPU kepada para saksi itu tidak benar adanya. Ini dibuktikan dengan adanya beberapa saksi pasangan calon Gubernur Maluku yang menandatangani Berita Acara dan Sertifikasi di tingkat KPPS yaitu model C, C1, dan C3 KWK.KPU: Bukti terlampir No. TPS Nama Keterangan 1. Jakarta Baru Wawan Setia (no.5) 2. Jakarta Baru Nursin Setia (no. 5) 3 Sumber Agung Nursin dan Ida Setia (no.5) 4 Banggoi Idem 5 Hote M. Jen Saketa Idem 6 Silohan 7 Waisamet Jueni Idem 8 Akijaya 9 Jembatan Basah Imam Santoso Idem 10 Rukun Jaya Nujuludin Kelirey Idem 11 Waimata Kabu Paiman Idem 12 Waiketambaru Khodirin dan Nisin Idem 13 Waiketambaru Saman Idem 2. Bahwa pada hari sabtu tangal 15 Juni 2013 kami dari PPK Kecamatan Bula Barat mengadakan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat PPK Bula Barat Desa Administrasi Waiketambaru di hadiri oleh 1 saksi pasangan calon gubernur No urut 3 atas nama saudara Somad Rumbalifar dan saksi pendamping atas nama Musa Rumalen. 3. PPK Kecamatan Bula Barat pada saat melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi perhitungan suara mengundang semua unsur PPS untuk menghadiri acara rapat Pleno tersebut. Di tingkat PPK dihadiri semua ketua PPS se-kecamatan Bula Barat menandatangani ekspedisi tanda terima undangan rapat Pleno, dan rapat Pleno itu juga dihadiri oleh semua kepala Pemerintah (Raja) Kepala Pemerintah Negeri Administratif se-Kecamatan Bula Barat, Tokoh Agama, tokoh masyarakat di Kecamatan Bula Barat. 31 4. PPK Kecamatan Bula Barat pada saat melakukan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara mengundang semua unsur PPS untuk menghadiri acara rapat pleno tersebut. Di tingkat PPK dihadiri semua ketua PPS se-Kecamatan Bula Barat menandatangani expedisi tanda terima undangan rapat pleno. Dan rapat pleno itu juga dihadiri oleh semua Kepala Pemerintahan (RAJA) Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Se-Kecamatan Bula Barat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Kecamatan Bula Barat. 5. Terkait dengan undangan rapat Pleno di PPK Kecamatan Bula Barat yang diberikan kepada saksi pengadu pada pukul 18.00 WIT sore, itu betul adanya. Tetapi sebelum pukul 18.00 WIT itu, pukul 16.00 WIT, Teradu mencari dan menghubungi para kepala desa di Kecamatan Bula Barat, terkait keberadaan posko-posko tim pemenang untuk semua kandidat di Kecamatan Bula Barat ternyata tidak ada. Kecuali posko pasangan kandidat nomor urut 3 yang berada di beberapa negeri Administratif di Kecamatan Bula Barat. Dan dengan hasil kesepakatan bersama anggota PPK Kecamatan Bula Barat, undangan rapat pleno diantar ke rumah saudara Asep Hermawan, yang berkediaman di Negeri Adminsitratif Barat. Saudara Asep Hermawan adalah pengurus ranting PDIP di Kecamatan Bula Barat. Dan perlu kami jelaskan bahwa jarak antara kediaman Bpk. Asep Hermawan dengan lokasi rapat Pleno PPK Kecamatan Bula Barat itu dapat ditempuh 20 menit perjalanan dnegan menggunakan motor, lokasi rapat pleno di negeri Administratif Waiketambaru. Undangan diterima pada pukul 18.00 WIT, sedangkan rapat pleno di PPK Kecamatan Bula Barat berlangsung hingga pukul 21.30 WIT, itu berarti ada waktu sekitar lebih kurang 2 jam saudara saksi dari pasangan pengadu, bisa menghadiri rapat pleno tersebut. 6. PPK kecamatan Bula Barat juga memberikan undangan kepada saudara NISIN yang merupakan salah satu pengurus Ranting Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kecamatan Bula Barat. Dan sepengetahuan Teradu PPK Kecamatan Bula Barat, partai PKS merupakan salah satu partai pengusung pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan nomor urut 5 SETIA. Saudara NISIN menghadiri acara rapat pleno itu, tetapi karena beliau tidak mempunyai mandat saksi pasangan calon, maka PPK hanya memberikan beliau ijin untuk masuk menyaksikan rapat pleno saja. Dan tidak mempunyai hak dalam mengeluarkan pendapat. 7. PPK Kecamatan Bula Barat pada hari kamis tanggal 18 april 2013 pada pukul 16.00 WIT, Tempat SD Negeri Weiketambaru, mengadakan rapat Pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dari daftar pemilih sementara (DPS) DPS Kecamatan Bula Barat : 3.778 DPT Kecamatan Bula Barat : 4.656 Adapun data pembandingnya yaitu data Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif di 7 negeri administratif di Kecamatan Bula Barat yang berlangsung 32 pada bulan November 2012. Dan rapat pleno tersebut dihadiri oleh 1 Ketua PPK Kecamatan Bula Barat, 4 anggota PPK, 11 Ketua PPS se-kecamatan Bula Barat, Ketua dan Anggota Panwascam Kecamatan Bula Barat, beberapa kepala Pemerintahan Negeri/administratif se-kecamatan Bula barat, Staf sekretariat KPUD Kab. Seram Bagian Timur, tokoh masyarakat, tokoh agama di kecamatan Bula Barat. 8. Terkait partisipasi pemilih yang mencapai 100 % dikecamatan Bula Barat itu betul adanya. Karena jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku ini, para Kepala Pemerintahan Negeri (RAJA) dan kepala Desa melalui kepala-kepala dusun di desa masing-masing wilayah kerjanya, memberi himbauan kepada para warga masyarakat untuk berpartisipasi dan bekerjasama untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku pada Tanggal 11 Juni 2013. Demikian Jawaban Teradu yang disampaikan ketua PPK Kecamatan Bula Barat, sekaligus memohon kepada majelis yang Mulia dalam memeriksa dan mengadili perkara ini hal-hal sebagai berikut : 1. Menolak Seluruhnya Pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Teradu tidak perna melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2013-2018; 3. Menetapkan Teradu tidak melanggar kode etik berat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode 2013-2018. TERADU XIII ABDUL LULANG (PPK GOROM TIMUR) Teradu Abdul Lulang menyatakan bahwa apa yang dituduhkan Pengadu terhadap Teradu adalah tidak benar, dan bahwa yang benar adalah sebagai berikut: 1. Rekapitulasi suara di tingkat PPS di desa Amarwatu berjalan aman dan lancar. Hal ini dapat dilihat dari tidak ada satu temuan oleh PPL maupun para saksi dari pasangan calon kelima kandidat yang hadir pada saat itu dan hasil rekapitulasi tersebut ditandatangani oleh semua saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tanpa paksaan dari pihak manapun, adapun nama-nama saksi dari pasangan calon tersebut adalah sebagai berikut :  Tulus : Suleman Rumonama  Bob Arif : Arifin Rumonama  Damai : Say Nurdin Rumakay  Mandat : Sam’un Rumonama  Setia : Sainudin Rumakuwy 33 2. Bahwa dengan adanya tuduhan yang diadukan kepada Teradu yang isinya berupa instruksi dari Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur lewat camat Kecamatan Gorom Timur kepada Ketua PPK Kecamatan Gorom Timur tentang pengurangan perolehan suara dari Pasangan nomor urut 1, 2, 4, 5 adalah tidak benar, karena jumlah hasil rekapan tingkat PPK Kecamatan Gorom Timur tidak sama dengan bukti yang diajukan oleh Pengadu. Lagipula pada saat rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Gorom Timur pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2013 mulai dari jam 08.00 WIT s/d 20.00 WIT tidak ada keberatan dari ke-5 saksi calon kandidat, Panwas Kecamatan Gorom Timur dan laporan dari masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat berita acara DA, DA1, DA2 KWK KPU yang ditandatangani oleh 5 saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode 2013–2018. adapun nama-nama saksi dari pasangan calon tersebut adalah:  Tulus : Muad Rumalean  Bob Arif : Idris Efendi Rumata  Damai : Badarudin Rumbow  Mandat : Sahari Rumadan  Setia : Imran Kilian Adapun rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara PPK Kecamatan Gorom Timur masing-masing pasangan calon sebagai berikut:  Tulus : 159 Suara  Bob Arif : 414 Suara  Damai : 4.461 Suara  Mandat : 188 Suara  Setia : 1.596 Suara Total : 6.788 Suara (bukti terlampir) Demikian jawaban ini disampaikan kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan permohonan sebagai berikut : 1. Menolak seluruh pengaduan dari Pengadu; 2. Menyatakan Teradu tidak perna melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2013-2018; 3. Menetapkan Teradu tidak melanggar kode etik berat Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2013-2018. TERADU XIV SULEMAN MUSAAD (PPK WAKATE) Terhadap pengaduan yang diajukan oleh Pengadu bahwa di lingkup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Wekate tidak melakukan rekapitulasi, hal itu tidak benar karena Teradu PPK Wakate telah mengadakan rekapitulasi perhitungan suara pada hari kamis tanggal 13 Juni 2013 jam 16.00 WIT s/d jam 24.00 WIT. 34 Jadwal rekapitulasi tersebut seharusnya kami laksanakan pada jam 10.00 WIT bertempat di sekretariat PPK Wakate, berdasarkan undangan yang kami layangkan pada tanggal 12 Juni 2013 namun pada tanggal 13 Juni 2013 jam 10.00 WIT undangan lain telah datang untuk menghadiri acara tersebut namun saksi dari 4 (empat) kandidat tidak ada di Ibukota Kecamatan Wekate. Atas dasar itu tidak ada 4 (empat) saksi kandidat terpaksa Teradu selaku ketua PPK Wekate dan anggota sempat mengulur waktu jam rekapitulasi dari yang seharusnya jam dimulai jam 10.00 WIT. Pada saat itu Teradu memerintahkan sekretaris PPK Wekate atas nama Kadir Rumatiga untuk segera mencari 4 (empat) saksi pasangan calon tersebut untuk datang menghadiri rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara ditingkat PPK, namun sampai pukul 16.00 WIT saudara sekretaris PPK Kecamatan Wakate melaporkan kepada kami bahwa beliau sudah mencari ke 4 (empat) saksi kandidat tersebut namun tidak ditemukan saksi ke 4 (empat) pasangan calon kandidat yakni nomor urut 1, 2, 4 dan 5, dan yang hadir pada saat itu hanya saksi nomor urut 3 (tiga) atas nama saudara Gafar Warawara. Semua undangan lain seperti PPS, PPK, Panwas Kecamatan dan unsur lain telah hadir, atas kesepakatan kami karena ke 4 (empat) saksi tidak hadir serta tidak diketahui keberadaannya maka rapat rekapitulasi perhitungan suara di PPK Wakate baru kami laksanakan pada pukul 16.00 WIT s/d pukul 24.00 WIT. Dan sebagai bahan bukti rekapitulasi di tingkat PPK terlampir. Menyangkut laporan Pengadu bahwa saksi tidak diberi Berita Acara model C1- KWK KPU dan saksi tidak diberi Berita Acara PPK model DA 1-KWK KPU adalah tidak benar. Kewajiban KPPS hanyalah memberikan kepada saksi yang hadir dan menyampaikan mandat. Yang jelas saksi mendapat berita acara tentu dia hadir serta mendengar dan melihat apa yang terjadi sebenarnya di tingkat KPPS. Begitu pula Berita Acara model DA 1-KWK KPU dari PPK tidak diterima saksi karena saksi tidak dalam tingkat PPK. Jika ada saksi tentu dia melihat mendengar hasilnya di tingkat PPK. Terdap hal ini Teradu punya bukti rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK dengan menggunakan plano rekapitulasi di tingkat PPK model DA 1-KWK KPU ukuran besar disertai dengan daftar hadir terlampir. Berdasarkan laporan Pengadu terhadap Teradu bahwa rekapitulasi KPUD Kabupaten Seram Bagian Timur tidak sesuai dengan C1-KWK KPU yang pasangan nomor urut 4 (empat) memperoleh 308 suara dipangkas menjadi 16 dan pasangan nomor urut 5 (lima) memperoleh suara 984 dipangkas menjadi 658 suara adalah tidak benar yang mulia, karena tidak ada keberatan saksi pada saat rekapitulasi di KPPS, PPS, dan PPK Kecamatan Wakate, oleh karena itu KPU Kabupaten Seram Bagian Timur menetapkan dan mengesahkan hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Wakate. 35 Demikian jawaban Teradu sekaligus memohon kepada yang Mulia hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak seluruh pengaduan dari Pengadu; 2. Menyatakan Teradu tidak pernah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2013-2018; 3. Menetapkan Teradu tidak melanggar kode etik berat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode 2013-2018. TERADU XV ABDUL MANAF FAU (PANWASCAM WERINAMA) Terhadap pengaduan Pengadu M. Taha Latar, dkk. Teradu Abdul Manaf Fau menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Sesuai pengawasan Panwaslu Kecamatan Werinama bahwa pada saat menjelang pungut hitung pada tanagal 11 Juni 2013 tidak ada laporan yang disampaikan oleh anggota PPL yang tersebar di setiap TPS di Kecamatan Werinama, kemudian tidak ada temuan dan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu maupun masyarakat; 2. Jumlah TPS yang tersebar di Kecamatan Werinama berjumlah 17 TPS; 3. Dari hasil pengawasan Panwascam Werinama dan anggota PPL bahwa tidak semua saksi Pasangan Calon berada di setiap TPS terkecuali saksi dari Pasangan Calon dengan jargon DAMAI yang berada di 17 TPS. Sedangkan Pasangan Calon dengan jargon TULUS hanya berada di 6 TPS dan saksi Pasangan Calon dengan jargon SETIA hanya berada di 5 TPS. Sedangkan saksi dari Pasangan Calon dengan jargon BOB-ARIF dan MANDAT tidak ada di semua TPS yang tersebar di semua Kecamatan Werinama, kemudian dari saksi Pasangan Calon yang hadir pun tidak ada laporan dari anggota PPL kepada Panwas kecamatan terkait dengan intimidasi terhadap saksi-saksi dari Pasangan Calon yang ada di Kecamatan Werinama; 4. Dari hasil pengawasan Panwas Kecamatan Werinama terhadap rapat Pleno rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Werinama dilakukan secara terbuka sehingga rapat Pleno berjalan dengan aman dan lancar serta tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi sebagaimana disampaikan oleh Pengadu terhadap Teradu. TERADU XVI ARDIANSYACH WAILISSA (PANWASCAM SIWALALAT) Terhadap pengaduan Pengadu, Teradu Ardiansyach Wailissa menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Dari hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Siwawalat terhadap poin-poin yang disampaikan oleh Pengadu terkait dengan tidak diikutsertakannya saksi- 36 saksi dalam proses di TPS, PPS, dan PPK serta adanya intimidasi yang dilakukan terhadap saksi-saksi Paslon itu tidak benar. Karena berdasarkan hasil laporan yang disampaikan oleh anggota PPL yang tersebar di semua TPS di Kecamatan Siwawalat bahwa saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode 2013-2018 dengan Jargon SETIA, TULUS, MANDAT, BOB ARIF itu tidak ada semua di TPS, terkecuali saksi dari Paslon dengan Jargon DAMAI yang ada di semua TPS yang tersebar di Kecamatan Siwawalat. Kemudian terkait dengan intimidasi yang dilakukan terhadap saksi itu juga tidak benar. Logikanya bahwa kalau tidak ada saksi bagaimana bisa diintimidasi. Hal ini terkesan Pengadu telah menjustifikasi Penyelenggara Pemilu di tingkat Panwaslu Kecamatan Siwalalat dan juga anggota PPL yang telah melakukan pengawasan secara maksimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu (Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82) dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah. 2. Dari hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dan berdasarkan laporan dari anggota PPL di Kecamatan Siwawalat bahwa tidak ada temuan dan pelanggaran baik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu maupun Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Siwawalat. 3. Dari hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Siwawalat bahwa memang benar Tingkat Partisipasi Pemilih yang sangat tinggi di Kecamatan Siwalalat sehingga mencapai Prosentasi 100%. [2.10] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Edaran KPU Nomor 186/KPU/III/2013 tanggal 27 Maret 2013 perihal Penjelasan Tindak Lanjut Putusan MK Nomor 85/PUU-X/2012; 2. Bukti T-2 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 23/Kpts/KPU-PROV-028/VII/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 tertanggal 4 Juli 2013; 3. Bukti T-3 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 24/Kpts/KPU-PROV-028/VII/2013 tentang Penetapan Pemenang Pertama dan Kedua Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 tertanggal 4 Juli 2013; 4. Bukti T-4 : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di 37 Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tanggal 20 Juni 2013 (Model DB- KWK.KPU); 5. Bukti T-5 : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku tanggal 2 Juli 2013 (Model DC-KWK.KPU); 6. Bukti T-6 : Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 (Model A7- KWK.KPU); 7. Bukti T-7 : Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku di Tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Timur; 8. Bukti T-8 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten SBT; 9. Bukti T-9 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kabupaten SBT; 10. Bukti T-10 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten SBT; 11. Bukti T-11 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Bula; 12. Bukti T-12 : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat kecamatan, desa, dan TPS Kecamatan Bula; 13. Bukti T-13 : Tanda terima Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Kecamatan Bula Barat; 14. Bukti T-14 : Tanda terima surat pemberitahuan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Kecamatan Bula Barat; 15. Bukti T-15 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan KPPS Kecamatan Bula Barat; 16. Bukti T-16 : Penyampaian Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Tetap Kecamatan Wakate; 17. Bukti T-17 : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Kecamatan Wakate (Model DA1-KWK.KPU); 18. Bukti T-18 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan KPPS Kecamatan Wakate; 38 19. Bukti T-19 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan KPPS Kecamatan Siwalalat; 20. Bukti T-20 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan KPPS Kecamatan Werinama; 21. Bukti T-21 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan KPPS Kecamatan Gorom Timur; 22. Bukti T-22 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan KPPS Kecamatan Pulau Gorom; 23. Bukti T-23 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan KPPS Kecamatan Teor; 24. Bukti T-24 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan KPPS Kecamatan Kilmuri; 25. Bukti T-25 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan KPPS Kecamatan Tutuk Tolu; 26. Bukti T-26 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan KPPS Kecamatan Pulau Panjang; 27. Bukti T-27 : Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan KPPS Kecamatan Seram Timur; 28. Bukti T-28 : Berita Acara Pengawasan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 (data sebenarnya); 29. Bukti T-29 : Berita Acara Pengawasan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 (data setelah diubah) KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.11] Bahwa DKPP telah meminta keterangan pihak terkait yaitu Bawaslu Provinsi Maluku. Dalam keterangan tertulisnya, Pihak Terkait menyampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2013, secara umum berlangsung dengan baik. Walaupun demikian dalam Tahapan Rekapitulasi dan Penghitungan Suara di tingkat Provinsi terjadi 39 permasalahan khususnya menyangkut hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Seram Bagian Timur. Permasalahan hasil Rekapan untuk kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara akhirnya dapat diselesaikan pada Rapat Pleno KPU Provinsi Maluku sedangkan untuk kabupetan Seram Bagian Timur tidak dapat diselesaikan oleh Rapat Pleno, sehingga KPU Provinsi Maluku secara terpaksa menetapkan hasil Rekapan Pleno Provinsi Maluku dengan menetapkan data yang diyakini tidak falid atau tidak diyakini kebenarannya. Penetapan hasil dimaksud semata-mata untuk kepentingan lahirnya suatu Keputusan KPU Provinsi Maluku sehingga dapat menjadi obyek sengketa di Mahkamah Konstitusi. Permasalahan yang tidak terselesaikan ini bersumber dari kinerja KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dan Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai Penyelenggara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku di wilayah kabupaten Seram Bagian Timur. Untuk menegakan integritas dan indenpedensi penyelenggara Pemilu, diperlukan tindak lanjut dari penyelesaian permasalahan yang terjadi di Seram Bagian Timur melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa terkait aduan mengenai tidak profesionalnya penyelenggara dalam proses perhitungan suara baik di PPS, PPK maupun KPU Kabupaten SBT dapat diterangkan sebagai berikut: - Bahwa Pada tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara, Bawaslu Propinsi mengirimkan 2 (dua) orang staf untuk melaksanaan tugas supervisi di Kabupaten Seram Bagian Timur. Pada hari pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan suara itu, Staf kami mengamati bahwa Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan dan PPL berada di lokasi-lokasi TPS. Panwas Kabupaten juga merekruit relawan pengawas untuk mengsiasati keterbatasan personil PPL untuk mengawasi semua TPS. Dari aspek pelaksanaan tugas pengawasan, semua jajaran pengawasan bekerja dengan baik mengawasi teknis pelaksanaan yang dilakukan oleh jajaran KPU di tiap TPS. - Bahwa Bawaslu Propinsi juga tidak mendapatkan laporan dari Panwas Kabupaten SBT tentang tidak profesionalnya jajaran KPU di Kabupaten SBT dalam proses perhitungan suara di Kabupaten SBT. Terbalik dengan fakta ini Bawaslu justru menemukan tidak profesionalnya KPU SBT. Sebagaimana tertuang dalam dokumen kajian Bawaslu Propinsi Maluku (terlampir), ada kejadian-kejadian yang mengindikasikan tidak profesionalnya jajaran KPU di Kabupaten SBT, antara lain: PPS tidak melaksanakan pleno rekapitulasi di PPS, Ketua PPK Bula yang tidak merekapitulasi perhitungan suara dari semua TPS. 40 3. Bahwa terkait pokok aduan mengenai KPU Kabupaten SBT, PPK dan PPS diduga tidak independen dan tidak transparan, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: - Terkait Dugaan bahwa PPS tidak independen, Bawaslu Propinsi Maluku tidak menemukan dan juga tidak ada laporan tentang dugaan ini. - Terkait dugaan bagi PPK, dari keterangan klarifikasi sebagaimana tertuang pada dokumen kajian Bawaslu Propinsi Maluku (terlampir), Bawaslu Propinsi Maluku dapat membenarkan pokok aduan yang ada, bahwa PPK Kecamatan Bula dan Bula Timur tidak bekerja secara independen dan tidak transparan. Mereka dengan sengaja memihak kepada pasangan calon nomor urut 3, terlihat dari upaya menghambat keterlibatan saksi dan pengawas tertentu untuk tidak terlibat pada pleno rekapitulasi di tingkat PPK dan upaya menghindar dari keberatan dan tuntutan saksi pasangan calon yang hadir pada pleno rekapitulasi di tingkat PPK. - Terkait dugaan tidak independen dan transparannya KPU Kabupaten SBT, terlihat pada saat dilaksanakannya rekapitulasi hasil perhitungan suara Kabupaten SBT di KPU Propinsi Maluku, dimana Ketua dan anggota KPU Kabupaten SBT berupaya menentang kebijakan pimpinannya sendiri yaitu KPU Propinsi Maluku ketika meminta Bawaslu untuk memberikan rekomendasi agar KPU Propinsi dapat melakukan rekapitulasi ulang setingkat di bawah yaitu pada tingkat PPK. Bahkan pada saat sudah terbuka untuk umum bahwa dokumen C1-KWK.KPU yang dimiliki oleh KPU Kabupaten SBT berbeda dengan yang dimiliki oleh saksi pasangan calon, Ketua KPU Kabupaten SBT masih berargumentasi bahwa mereka sudah bekerja secara maksimal. Bahasa yang sama yang disampaikan oleh Panwas Kabupaten SBT. - Dugaan tidak independennya KPU Kabupaten SBT sebetulnya telah diakui juga oleh komisioner KPU Propinsi Maluku, yaitu dalam pertemuan antara KPU Propinsi dengan Bawaslu Propinsi di ruang Ketua KPU Propinsi untuk membicarakan jalan keluar ketika Pleno rekapitulasi Kabupaten SBT mengalami jalan buntu karena tidak ada dokumen sertifikasi dari kabupaten maupun kecamatan yang bisa dipakai. Dalam pertemuan dimaksud ketua dan anggota KPU Propinsi mengakui bahwa Ketua dan anggota KPU SBT sudah melakukan pelanggaran besar yang memalukan. Menurut Komisioner KPU Propinsi antas nama M.G. Lailosa, SH dan Natsir Rahawarin MSi, satu-satunya anggota KPU SBT yang bisa dipercayai adalah Sdr. Kuba Rumata S.Ag. Yang bersangkutan sudah dimintai klarifikasi oleh M.G Lailosa, dan secara jujur mengakui bahwa dia tidak melakukan keberpihakan. 41 - Bahwa menurut keterangan dari Sdr. Hamid Kerubun, pada saat Pleno rekapitulasi di KPU Kabupaten, Sdr. Kuba Rumata S.Ag meminta KPU SBT untuk memperbaiki perselisihan angka rekapitulasi dari kecamatan, namun komisioner lainnya menentang. Dia, Sdr. Kuba Rumata S.Ag, bahkan langsung meminta Panwas SBT untuk jadikan perselisihan angka itu sebagai temuan dugaan pelanggaran, tetapi juga tidak dihiraukan. Yang bersangkutan keluar meninggalkan ruang pleno. 4. Bahwa terkait pokok aduan Panwaslu SBT tidak professional karena tidak menindaklanjuti laporan pengadu terkait tindakan Ketua PPK Bula dan Bula Barat, Pihak Terkait menerangkan bahwa: 1) Sesuai keterangan klarifikasi yang diberikan oleh Ketua Panwas Kabupaten SBT, selama pemilihan gubernur 2013 ini, Panwas SBT hanya menerima 4 (empat) laporan yaitu: a. Laporan dari pelapor atas nama Angga Maswatu, saksi Pasangan calon Nomor Urut 5 (SETIA); Pekerjaan Swasta, Alamat: Jalan Padat Karya. Pelapor adalah saksi pasangan calon nomor urut 5. Laporan dimasukan pada tanggal 18 Juni 2013 di kantor Panwaslu Kabupaten SBT; diterima oleh Muhamad Din Kelilauw, S.Pd (Ketua Panwas Kabupaten SBT) Peristiwa yang dilaporkan adalah: 1). Ketua Panwaslu Kecamatan (Ridwan Saleh Said) tidak melaksanakan tugas dan tidak bertanggungjawab atau lari; 2). Pada Proses rekapitulasi di Kecamatan Bula, PPK tidak menghadirkan Ketua PPS Desa Bula; 3). Data Form D2 berbeda dengan Form C1 yang dipegang oleh Saksi Pasangan Nomor 5; 4). PPK Kecamatan Bula telah dengan sengaja mengubah/menambah Suara Pasangan Nomor Urut 3 (DAMAI) sehingga merugikan Pasangan yang lain; 5). Pleno Rekapitulasi, Senin 17-06-2013 tidak sesuai mekanisme dan cacat hukum karena pleno belum selesai, Ketua PPK (M. Yasin Kalderak) melarikan diri tanpa alasan yang jelas; b. Laporan dari pelapor atas nama Hasan Mamang, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Bob-Arif); Pekerjaan: Wiraswasta, beralamat di Bula. Laporan diterima oleh A. Gafar Rumanama, ST (Staf Sekretariat Panwas Kabupaten SBT); Peristiwa yang dilaporkan adalah bahwa pada saat membuka Pleno di tingkat PPK, Ketua PPK langsung membaca rekapitulasi tanpa menghiraukan interupsi maupun sanggahan dari para saksi. Ketika itu hanya 2 (dua) TPS yang dibaca secara cepat kemudian ketua PPK langsung mengetuk palu untuk menutup pleno PPK, sementara masih ada sebanyak 18 TPS yang belum dibaca. Setelah itu dengan tergesa- 42 gesa petugas PPK bersama-sama dengan Ketua Panwas kecamatan Bula keluar meninggalkan ruang pleno; c. Laporan dari pelapor atas nama A. Halik Rumalowak; Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 (MANDAT); Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Pantai Pos Bula. Laporan diterima oleh Afdi Bugis, S.Si; Laporan diterima oleh sdr. Alfi Bugis, S.Si (staf Sekretariat Panwas Kabupaten SBT). Peristiwa yaitu antara lain: a). Hasil formulir C1-KWK.KPU tidak sama dengan hasil rekapan formulir D1-KWK.KPU dan D2-KWK.KPU yang ada pada PPK Kecamatan Bula dan telah terjadi pembengkakan suara pada salah satu kandidat yaitu kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur No. Urut 3 (DAMAI) b). Pada Pleno lanjutan tgl 17-6-2013 Ketua PPK Bula hanya membaca hasil rekapan dari 2 (dua) PPS kemudian Ketua PPK langsung menutup paripurna rekapitulasi selesai sementara masih ada lagi 18 TPS yang belum direkap; d. Laporan dari pelapor atas nama Husin Rumaday, saksi pasangan calon nomor urut 1 (TULUS); Pekerjaan: Wiraswasta, beralamat di Bula/Fattolo. Laporan diterima oleh Afdi Bugis, S.Si (staf Sekretariat Panwas Kabupaten SBT). Peristiwa yaitu bahwa Hasil Formulir C1-KWK tidak sama dengan hasil rekapan rekapitulasi Formulir D1 dan D2 yang ada pada PPK Kecamatan Bula yang telah terjadi penggelembungan suara pada salah satu kandidat yaitu kandidiat nomor urut 3 (DAMAI); 2) Keempat laporan yang masuk ke Panwas Kabupaten SBT ini tidak diberi nomor, juga tidak ditindaklanjuti secara tuntas dengan dua alasan a). pelapor tidak bisa memberikan alat-alat bukti yang dibutuhkan; dan b). panwas sulit untuk berkomunikasi dengan saksi-saksi dugaan pelanggaran yang diajukan oleh pelapor. Panwas, dalam hal ini tidak menunjukan upaya aktif untuk menangangi laporan-laporan dimaksud sesuai tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai pengawas pemilu di kabupaten. 3) Bahwa berdasarkan kajian Bawaslu Propinsi Maluku, selama pelaksanaan pemilihan gubernur ada begitu banyak dugaan pelanggaran baik yang dilakukan oleh KPU, Peserta pemilu maupun oleh pemerintah. Dapat disebutkan sebagai contoh, pada tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kabupaten SBT, rekapitulasi dilakukan tanpa mekanisme pleno. Ketua KPU Kabupaten SBT langsung membawa hasil-hasil repaitulasi dari kecamatan ke tingkat propinsi yang berdampak pada diperpanjangnya jadwal penetapan DPT Propinsi Maluku. Semestinya, pelanggaran administrasi ini tertanggap pengawasan panwas SBT dan ditindaklanjuti sebelum proses di tingkat propinsi. 43 Pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara tanggal 11 Juni 2013, sepertinya tidak ada pengawasan, sehingga kesalahan-kesalahan administrasi yang terjadi di KPPS tidak dideteksi ataupun ditemukan. Misalnya saja pencatatan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan menggunakan KTP yang menjadi titik rawan pelanggaran karena hanya didaftarkan pada sebuah table berisi Nama dan Nomor Induk Kependudukan. Tidak diketahui alamat untuk dicek kebenaran domisili dan keterangan tanggal lahir untuk diketahui apakah dari segi usia warga yang terdaftar memenuhi syarat sebagai pemilih. Banyak pula informasi berkembang di masyarakat dan diperoleh pada saat Bawaslu Propinsi Maluku melakukan investigasi ke Kecamatan Bula, tentang pencoblosan lebih dari sekali (berkali-kali), warga yang sudah meninggal tetapi terdaftar di DPT bahkan terpakai surat suaranya, penggunaan kelebihan surat suara, dan lain-lain. 4) Terhadap fakta-fakta dan peristiwa-peristiwa ini, Bawaslu Propinsi baik secara lisan maupun tulisan telah meminta klarifikasi dari ketua dan anggota Panwas Kabupaten SBT. Hasil klarifikasi adalah, Ketua Panwas dan anggota atas nama Sdr. Rum Rumalowak menyangkal adanya dugaan- dugaan pelanggaran yang mestinya menjadi temuan itu dan justru mempertegas bahwa panwas sudah bekerja secara maksimal dan professional. Sementara anggota panwas lainnya atas nama Sdr. Hamid Kerubun mengakui kebenaran informasi-informasi yang ada, juga mengakui kelemahan jajaran-jajaran pengawasan di kabupaten. 5) Dalam hal penanganan laporan pelanggaran sebagaimana menjadi pokok aduan, Bawaslu Propinsi Maluku membenarkan bahwa Panwas Kabupaten SBT tidak professional melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam pengawasan baik keseluruhan pelaksanaan pemilihan gubernur maupun secara khusus pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara dan rekapitulasinya. 5. Bahwa Pihak Terkait memberikan keterangan tambahan terkait hasil kajian Bawaslu Propinsi Maluku tentang dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh dua pimpinan Panwas Kabupaten SBT atas nama M. Din Kelilauw SPd dan M Rum Rumalowak, S.PdI, sebagai berikut: 1) Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara dari kabupaten SBT di Propinsi, Ketua Panwas dan anggota atas nama Rum Rumalowa terkesan membela kepentingan Pasangan nomor urut 3. Ini terlihat dari cara mereka memprotes kebijakan KPU Propinsi dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Propinsi; 44 2) Bahwa ketika terkuak perbedaan-perbedaan data dan dokumen sertifikat dalam rekapitulasi di tingkat propinsi itu, Panwas Kabupaten SBT membenarkan data dan dokumen sertifikasi milik KPU Kabupaten SBT. Termasuk data pada Plano C2-KWK.KPU yang didatangkan tetapi juga tidak dapat digunakan karena tidak bisa dipercaya kebenarannya. Ini diakui oleh KPU Propinsi namun tetap dibantah oleh Panwas SBT; 3) Bahwa dari investigasi yang dilakukan, Bawaslu Propinsi Maluku menemukan data dan informasi yang menguatkan dugaan keberpihakan kedua pimpinan Panwas SBT teradu melalui persengkokolan secara sadar bersama dengan 4 (empat) Komisioner KPU Kabupaten SBT. Satu komisioner yang tidak terlibat adalah yang dijelaskan pada point 3. Dua alat bukti keberpihakan itu adalah 2 (dua) versi dokumen milik panwas kabupaten yaitu Berita Acara Pengawasan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku tahun 2013, yang disebut sebagai data pembanding pengawasan, yang kami lampirkan pada Keterangan ini; 4) Bahwa bahkan dokumen milik Panwas sendiri telah diubah untuk disesuaikan dengan C1-KWK.KPU milik KPU Kabupaten SBT. Ini menunjukan upaya sadar dan konspiratif yang dilakukan oleh ketua dan salah satu anggota Panwas kabupaten SBT untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3. [2.12] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Para Teradu ; [2.13] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.2.1] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 45 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.2.2] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau 46 e. Pemilih”. [3.2.4] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Maluku pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.3] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; [3.4] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu Ketua PPK Bula, Ketua PPK Bula Barat, Ketua PPK Gorom Timur, Ketua PPK Wakate karena tidak memberikan Salinan Model C-KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1- KWK.KPU kepada para saksi PENGADU. Selain itu, saksi PENGADU dihalang-halangi untuk menghadiri rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, sebab undangan baru diberikan kepada Saksi PENGADU pada pukul 18.00 sore padahal rapat pleno dilaksanakan pada pukul 18.00 sore juga. Akibatnya Saksi PENGADU terlambat menghadiri rapat pleno rekapitulasi tersebut. Para Pengadu juga menyampaikan bahwa terjadi pelanggaran berat pada saat proses rekapitulasi suara di PPK Kecamatan Bula. Teradu Ketua PPK Bula dalam rapat pleno rekapitulasi hanya membacakan 2 dari 20 hasil rekapitulasi suara di tingkat PPS sehingga dengan demikian masih terdapat 18 hasil rekapitulasi suara PPS yang belum dibacakan. Lebih dari itu, setelah membacakan dua hasil rekapitulasi suara PPS yakni PPS Waililan dan PPS Bulawa, Teradu Ketua PPK Bula langsung menutup rapat pleno dan langsung meninggalkan lokasi tanpa mengindahkan keberatan-keberatan yang muncul dari para saksi Pengadu sepanjang rapat pleno berlangsung. Terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu menjawab bahwa apa yang disampaikan oleh para Pengadu adalah tidak benar. Para Teradu mengatakan pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Pengadu untuk menghadirkan saksi pada saat penghitungan suara di PPS namun Pengadu tidak dapat memenuhinya. Kondisi itu turut menjadi penyebab Pihak Pengadu tidak mendapatkan Salinan Model C-KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU dan lampiran Model C1-KWK.KPU. Sedangkan yang terkait dengan waktu penyerahan undangan/pemberitahuan kepada para saksi Pengadu untuk hadir dalam rapat pleno rekapitulasi yang sangat berdekatan dengan waktu pelaksanaan rapat pleno yakni pukul 18.00 WIT Teradu menjawab bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi para saksi pihak Pengadu sejak pukul 16.00 WIT, namun karena banyak para saksi pihak Pengadu tidak dapat dihubungi atau tidak dapat ditemukan maka ada sejumlah undangan/pemberitahuan yang baru diterima menjelang pukul 18.00 WIT. Berkenaan dengan proses rapat pleno rekapitulasi suara di PPK Bula yang tidak membacakan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS dan mengabaikan berbagai 47 interupsi serta keberatan dari pihak Pengadu, Teradu Ketua PPK Bula menjawab bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan bahwa pihak Pengadu dapat mencatumkan keberatannya dalam formulir keberatan yang telah disediakan. Terhadap persoalan di atas DKPP berpendapat bahwa setiap penyelenggara Pemilu termasuk PPK dan PPS terikat oleh ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara, khususnya Pasal 46 ayat (1) yang menyatakan bahwa:“KPPS wajib memberikan salinan Berita Acara (Model C-KWK.KPU), Catatan Hasil Penghitungan Suara (Model C1-KWK.KPU), dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Lampiran Model C1-KWK.KPU) kepada saksi masing-masing pasangan calon yang hadir, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap serta menempelkan 1 (satu) rangkap Lampiran Model C1 - KWK.KPU di tempat umum”. Terkait hal itu, meski Pengadu menguraikan sejumlah peristiwa mengenai dugaan akan adanya pelanggaran namun Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa hal tersebut berlangsung secara terstruktur, sistemik, dan massif sebagaimana dalil yang diajukan oleh Pengadu. Begitupun dengan penyerahan undangan/pemberitahuan (C6.KWK.KPU) rapat pleno rekapitulasi kepada pihak Pengadu yang waktunya berdekatan dan hampir bersamaan dengan dimulainya rapat pleno dimaksud. Penjelasan yang diberikan oleh para Teradu yang merujuk persoalan teknis dan operasional pengiriman sebagai penyebab dan bukan didorong oleh kesengajaan adalah cukup beralasan. Berkenaan dengan proses rapat pleno rekapitulasi suara di PPK Bula, DKPP berpendapat bahwa tindakan Ketua PPK Bula sebagaimana terungkap dalam persidangan yang tidak membacakan hasil rekapitulasi suara dari seluruh PPS dan tidak memberikan tanggapan yang patut atas berbagai keberatan yang disampaikan serta tidak menyediakan opsi lain terkait berbagai keberatan dari pihak Pengadu selain meminta pihak Pengadu untuk mencantumkannya dalam formulir keberatan sepanjang rapat pleno berlangsung merupakan sikap tidak profesional sehingga dengan demikian melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, Nomor 11, Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [3.5] Menimbang bahwa Pengadu II tidak menguraikan secara jelas mengenai bentuk tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Panwascam Werinama dan Ketua Panwascam Wakate maka DKPP tidak akan mempertimbangkan pengaduan Pengadu terkait subjek dimaksud; 48 [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur karena menolak permintaan para Pengadu untuk membuka kembali sertifikat hasil penghitungan suara ditingkat TPS (Lampiran Model C1-KWK.KPU) sehubungan dengan tidak diberikannya Salinan Model C- KWK.KPU, Model C1-KWK.KPU, lampiran Model C1-KWK.KPU serta Lampiran Model DA1.KWK-KPU di Kecamatan Bula, Kecamatan Bula Barat dan Kecamatan Wakate serta tidak diundangnya saksi pihak Pengadu pada saat rekapitulasi di tingkat PPS sehingga tidak memperoleh hasil rekapitulasi di tingkat PPS. Selain itu, Pengadu mengadukan Para Teradu karena diduga melakukan manipulasi hasil suara terkait adanya perbedaan data hasil rekapitulasi suara antara data yang dimiliki oleh Para Pengadu dengan data yang dimiliki oleh Para Teradu. Terhadap pengaduan Pengadu, Para Teradu menjawab bahwa tidak benar telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistemik, dan massif karena selama proses pelaksanaan pemungutan suara, rekapitulasi penghitungan suara semuanya berjalan secara aman dan damai. Tidak ada kekurangan dan pelanggaran sebagaimana yang dikatakan oleh Pengadu. Begitupun dengan dugaan pelanggaran karena tidak menyampaikan undangan/pemberitahuan kepada saksi Pengadu, Para Teradu menjawab bahwa hal itu tidak benar. Faktanya adalah bahwa kebanyakan pasangan calon sengaja tidak menempatkan saksi pada TPS dalam wilayah kerja Kabupaten Seram Bagian Timur. Demikian halnya dengan dugaan melakukan manipulasi atau pemalsuan dokumen negara, Para Teradu menjawab bahwa pengaduan itu tidak benar karena proses percetakan dokumen negara tidak semudah apa yang didalilkan oleh Pengadu, dokumen Pemilu di cetak di bawah pengawasan Kepolisian dan Bawaslu Provinsi. Terhadap dalil baik yang disampaikan para Pengadu maupun Para Teradu, DKPP berpendapat bahwa demi mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan terpercaya setiap penyelenggara Pemilu dituntut untuk bersikap jujur, terbuka, dan akuntabel. Oleh karena itu, penyelenggara Pemilu harus bersedia menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya. Selain itu, penyelenggara Pemilu diharapkan bersedia memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu, juga memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. Bahwa apa yang dilakukan oleh Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur tidak mencerminkan sikap jujur, terbuka, dan akuntabel. Dalam persidangan DKPP, Para Teradu tidak dapat menjelaskan adanya perbedaan antara data yang dimiliki oleh Para Teradu dengan data yang dimiliki oleh saksi dari tiga Pasangan Calon yaitu Pasangan Calon TULUS, Pasangan Calon SETIA, dan Pasangan Calon MANDAT. Para Teradu juga tidak dapat memberikan jawaban yang dapat meyakinkan majelis mengenai adanya tingkat partisipasi yang sangat tinggi, bahkan 49 ada PPK yang tingkat partisipasinya mencapai 100% yaitu PPK Kec. Bula Barat, PPK Kec.Wakate, PPK. Kec. Werinama, PPK, Kec. Bula dan PPK. Kec. Siwalalat. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana terungkap dalam persidangan dan bukti dokumen Catatan Kejadian Khusus yang dibuat KPU Provinsi Maluku maka Majelis menilai pengaduan Pengadu adalah beralasan dan dengan demikian para Teradu melanggar Pasal 12 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11,13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan Para Teradu Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur karena tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di tingkat PPS dan PPK di semua kecamatan di wilayan Kabupaten Seram Bagian Timur. Terhadap pengaduan tersebut Para Teradu Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur menjawab bahwa keputusan untuk tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran karena dari 4 (empat) laporan yang masuk terdapat 3 (tiga) laporan yang tidak memenuhi syarat formil yaitu tidak melengkapinya dengan alat bukti sehingga dengan demikian dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak ditindaklanjuti. Sedangkan 1 (satu) laporan yang lain telah dilengkapi alat bukti namun berupa fotokopi C1-KWK.KPU. Para Teradu kemudian berpendapat bahwa alat bukti dalam bentuk fotokopi tidak dapat diterima sehingga laporan itupun tidak ditindaklanjuti. Terkait dalil yang diajukan para Pengadu dan para Teradu tersebut, DKPP dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan hasil kajian serta keterangan Bawaslu Provinsi Maluku yang disampaikan dalam persidangan berkeyakinan bahwa para Teradu Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah bertindak tidak profesional antara lain ditunjukkan dengan tidak adanya laporan atau temuan pelanggaran selama proses pelaksanaan tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013 selain laporan dari 4 (empat) Pasangan Calon. Selain itu, ketidakprofesionalan itu juga terlihat manakala laporan yang masuk tidak diberi nomor. Dalam kajian Bawaslu Provinsi juga terungkap bahwa Para Teradu turut membenarkan data hasil rekapitulasi suara KPU Kabupaten Seram Bagian Timur yang diragukan keabsahannya. Oleh karena itu, Para Teradu nyata-nyata melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, Nomor 11, Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku yaitu Drs. Idrus Tatuhey, MS, dan M.G. Lailossa, S.H., karena memutuskan untuk kembali menggunakan data Lampiran C1-KWK.KPU yang dimiliki 50 PARA TERADU KPU Kabupaten SBT yang nyata-nyata Lampiran C1-KWK.KPU tersebut telah diragukan keabsahan dan kebenarannya dan diduga telah direkayasa. Menurut Pengadu, seharusnya PARA TERADU Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku demi menjamin asas jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pemilukada di Provinsi Maluku mengambil langkah hukum yang tepat yaitu melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten SBT, bukan dengan tetap memaksa rekapitulasi ulang menggunakan data yang telah direkayasa; Terhadap pengaduan tersebut Para Teradu menjawab bahwa wewenang untuk memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang ada pada institusi Mahkamah Konstitusi. Untuk dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi maka harus ada objek yang dipersengketakan. Oleh karena itu, Ketua dan 4 (empat) anggota KPU Provinsi Maluku sepakat untuk mengambil sebuah keputusan dengan tujuan agar selain ada kepastian hukum juga ada objek yang dapat disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Berkenaan dengan dalil para Pengadu dan para Teradu, DKPP berpendapat bahwa meskipun tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu dapat dipandang sebagai upaya untuk menciptakan kepastian hukum, akan tetapi tindakan tersebut tidak dapat dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Kembali menggunakan data Lampiran C1-KWK.KPU yang dimiliki PARA TERADU KPU Kabupaten SBT yang nyata-nyata diragukan keabsahan dan kebenarannya adalah tidak dapat dibenarkan dan menunjukkan sikap yang tidak profesional sehingga dengan demikian melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, Nomor 11, Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, serta keterangan pihak terkait, DKPP menyimpulkan: [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa pokok pengaduan sebagian beralasan dan Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 51 [4.4] Bahwa khusus mengenai Teradu XI sebagai PPK Kecamatan Bula atas nama Muhammad Yasin Kelderak, meskipun terbukti melanggar kode etik penindakannya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum setempat ; [4.5] Bahwa Teradu XII Amnun Naqib, Teradu XIII Abdul Lulang, Teradu XIV Suleman Musaad, Teradu XV Abdul Manaf Fau, dan Teradu XVI Ardiansyach tidak terbukti melanggar kode etik dan pembinaan selanjutnya diserahkan kepada KPU dan Panwaslu setempat; [4.6] Bahwa dengan demikian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada: a. Teradu I Drs. H. Jusuf Idrus Tatuhey, M.S selaku Ketua KPU Provinsi Maluku b. Teradu II M.G. Lailossa, S.H. selaku Anggota KPU Provinsi Maluku; 3. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada: a. Teradu III Muhammad Munir Rumadaul selaku Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur; b. Teradu IV Ridwan Rumatiga selaku Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur; c. Teradu V Sayuti Malik Hatala selaku Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur; d. Teradu VI Husen Faut selaku Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur; e. Teradu VII Kuba Rumata selaku Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur; f. Teradu VIII Dien Kelilauw selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur; g. Teradu IX Hamid Kerubun selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur; dan h. Teradu X M. Rum Rumaloat selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 52 Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum [yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota; Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota] pada hari Selasa tanggal Tiga Puluh bulan Juli tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal Dua bulan Agustus tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, dan Valina Singka Subekti masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya, dan dihadiri Teradu dan/atau Kuasanya. KETUA ttd Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ida Budhiati, S.H., M.H. Ttd Ir. Nelson Simanjuntak Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 53