Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 32 Tahun 2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-02-2025
👁 38 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Februari 2025, sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Keputusan Nomor 897 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024 (Bukti P – 1) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 898 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024 (Bukti P – 2), dan oleh karenanya Pemohon merupakan Peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024. 2) Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara secara Nasional untuk Jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota, termasuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi di TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur dan TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan pada tanggal 2 Desember 2024, PPK Kesui Watubela mengirimkan surat Nomor 06/PL.02.6-SD/81.05.05/2024 perihal Pengantar Rekomendasi dengan 1 (satu) Lampiran Telaah Hukum dan Surat Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela Nomor 01/PM.02.02/PWS.K.KESUI.WTBLA/XI/2024 perihal Rekomendasi tertanggal 29 November 2024 (Bukti T-5, Bukti T-6).
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Syahrifudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, Teradu II Armin Saleh Rumalolas, Teradu III S. Heder Boften, Teradu IV Samas Rumodar, dan Teradu V Septian Nugroho Siolimbona masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 32-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 10-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 32-PKE- DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Rohani Vanath Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Limumir, Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku 2. Nama : Madja Rumatiga Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Ilili, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku Memberikan Kuasa Kepada : 1. Nama : Dr. Anthoni Hatane Pekerjaan/Lembaga : Advokat/HAPI (Himpunan Advokat/ Pengacara Indonesia) Alamat : Jl. Listrik Negara, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku 2. Nama : Charles B. Litaay Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Peradi Alamat : Jl. Listrik Negara, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku 3. Nama : Vendy Toumahuw Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Peradi Alamat : Jl. Listrik Negara, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku 4. Nama : Yustin Tuny Pekerjaan/Lembaga : Advokat/HAPI (Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia) Alamat : Jl. Listrik Negara, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku 5. Nama : Abdul Gafur Rettob Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Peradi Alamat : Jl. Listrik Negara, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku 6. Nama : Anwar Kafara Pekerjaan/Lembaga : Advokat/HAPI (Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia) Alamat : Jl. Listrik Negara, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku 7. Nama : Muhamad Rum Rumadutu Pekerjaan/Lembaga : Advokat/PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia) Alamat : Jl. Listrik Negara, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Syahrifudin Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Wailola, Desa Wailola, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Armin Saleh Rumalolas Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Wailola, Desa Wailola, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : S. Heder Boften Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Wailola, Desa Wailola, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Samas Rumodar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Wailola, Desa Wailola, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Septian Nugroho Siolimbona Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Alamat : Jl. Wailola, Desa Wailola, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai----------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Februari 2025, sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Keputusan Nomor 897 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024 (Bukti P – 1) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 898 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024 (Bukti P – 2), dan oleh karenanya Pemohon merupakan Peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024. 2) Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara secara Nasional untuk Jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota, termasuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2024. 3) Bahwa untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Seram Bagian Timur, telah terjadi dan/ atau ditemukan beberapa pelanggaran, diantaranya Panwas Kecamatan telah menerbitkan rekomendasi atas pelanggaran yang terjadi di TPS 2 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur dan rekomendasi atas pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela. 4) Bahwa rekomendasi tanggal 27 November 2024 yang diterbitkan oleh Panwas Kecamatan Gorom Timur Nomor : 01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 (Bukti P – 3), pada pokoknya merekomendasikan kepada Ketua PPK Gorom Timur untuk melaksanakan PSU di TPS 2 Desa Kilkoda sebagaimana peraturan perundang- undangan yang berlaku. 5) Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 2 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur diterbitkan oleh Panwas Kecamatan karena : - Ditemukan fakta ada pemilih atas Nama Rusdi Rumatela melakukan pencoblosan lebih dari satu kali pada TPS 02 Desa Kilkoda. - Pemilih yang sudah meninggal dunia, yakni sebanyak 5 (lima orang) tetapi orang yang sudah meninggal tersebut namanya tercantum dalam Daftar Hadir Pemilih Pada TPS 02 Kilkoda. 6) Bahwa begitupun pada tanggal 29 November 2024, Panwas Kecamatan Kesui Watubela telah menerbitkan rekomendasi Nomor : 01/PM.02.02/PWS- K.KESUI.WTBLA/XI/2024, yang pada pokoknya merekomendasikan kepada Ketua KPPS untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur (Bukti P – 4). 7) Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela diterbitkan oleh Panwas Kecamatan karena Ketua dan Anggota KPPS memberikan kesempatan kepada lebih dari satu orang anak dibawah umur untuk melakukan pencoblosan di TPS 01 Desa Lahema. 8) Bahwa rekomendasi Panwas Kecamatan Gorom Timur Nomor : 01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024, tanggal tanggal 27 November 2024 dan rekomendasi Panwas Kecamatan Kesui Watubela Nomor : 01/PM.02.02/PWS- K.KESUI.WTBLA/XI/2024, tanggal 29 November 2024 selain telah diinformasikan secara berjenjang melalui Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur, tetapi juga Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah menyampaikan rekomendasi tersebut, yakni dengan : 8.1. Surat Bawaslu Nomor 129/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024, Perihal: Pemberitahuan, tanggal 3 Desember 2024 (Bukti P – 5). 8.2. Surat Bawaslu Nomor : 130/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024, Perihal : Keterangan Tindak Lanjut, tanggal 3 Desember 2024 (Bukti P – 6). 9) Bahwa Surat Bawaslu Nomor 129/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024, Perihal : Pemberitahuan, tanggal 3 Desember 2024 (Bukti P – 5) dan Surat Bawaslu Nomor : 130/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024, Perihal : Keterangan Tindak Lanjut, tanggal 3 Desember 2024 (Bukti P – 6) telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana Surat Pengantar Nomor : 070/TU.04.02/K.BWS-SBT/11/2024, tertanggal 3 Desember 2024 (Bukti P – 7). 10) Bahwa sesuai jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Pleno rekapitulasi hasil pemilihan di Tingkat Kabupaten dimulai tanggal 29 November 2024, dan oleh karenanya oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur membuka rapat pleno sesuai jadwal tersebut dan kemudian ditunda hingga tanggal 3 Desember 2024, sehingga tidak ada kesempatan oleh Saksi Mandat Pasangan Calon maupun Bawaslu untuk menanyakan terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang belum dilaksanakan. 11) Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Ketika penyelenggaraan Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilihan untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun untuk jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dilanjutkan, Saksi mandat Pengadu menanyakan kepada Para Teradu terkait rekomendasi Panwas untuk Pemungutan Suara Ulang TPS 01 Lahema Kecamatan Kesui Watubela yang belum dilaksanakan. 12) Bahwa kemudian oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, juga telah memberikan penegasan bahwasanya atas Pelanggaran di TPS 01 Lahema Kecamatan Kesui Watubela dan di TPS 2 Desa Kilkoda sudah diterbitkan rekomendasi dan kemudian juga telah diberitahukan kepada Para Teradu. 13) Bahwa atas pertanyaan saksi mandat Para Pengadu dan pernyataan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur di dalam rapat pleno rekapitulasi di tanggal 3 Desember 2024 a quo, kemudian Teradu I menjawab bahwasanya “terhadap yang ditanyakan oleh saudara saksi mandat Para Pengadu, ini bukan forum pembahasan Pemungutan Suara Ulang, itu nanti di forum lain”. 14) Bahwa kemudian pada tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur secara resmi mengirimkan surat berkaitan dengan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, sebagaimana Surat Nomor : 131/PM.00.02/K.BWS- SBT/11/2024, Perihal : Keterangan Tindak Lanjut, tanggal 4 Desember 2024 (Bukti P – 8). 15) Bahwa Surat Bawaslu Nomor : 131/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024, Perihal : Keterangan Tindak Lanjut, tanggal 4 Desember 2024 (Bukti P – 8) telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana Surat Pengantar Nomor : 071/TU.04.02/K.BWS-SBT/11/2024, tertanggal 4 Desember 2024 (Bukti P – 9). 16) Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, Ketika Rapat Pleno di Kantor KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dilanjutkan, Teradu I menyampaikan berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V bahwasanya berdasarkan hasil kajian maka rekomendasi Pemungutan Suara Ulang tidak memenuhi unsur, sehingga tidak dapat dilaksanakan. 17) Bahwa setelah hasil rapat konsultasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V disampaikan dalam rapat Pleno tanggal 5 Desember 2024 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, kemudian saksi mandat Para Pengadu menanyakan alasan apa sehingga rekomendasi dinyatakan tidak memenuhi unsur, tetapi tidak lagi ditanggapi oleh Para Teradu. 18) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam kedudukan selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur sepatutnya melaksanakan tugas dan wewenang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati untuk menindaklanjuti dengan segera rekomendasi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf (p) UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 19) Bahwa Ketika Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak melaksanakan tugas dan wewenang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024 untuk menindaklanjuti dengan segera rekomendasi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf (p) UU Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, maka patut dikualifisir Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf (a) jo. Pasal 11 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyeleggara Pemilihan Umum, yang dikutip: Pasal 6 Peraturan DKPP RI No. 2 / 2017 : “Ayat (3) : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : (a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;” Pasal 11 Peraturan DKPP RI No. 2 / 2017 : “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : (a) : melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;” [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 5 Februari 2025 Para Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: A. Fakta Sidang Pemeriksaan Bahwa dalam sidang pemeriksaan yang berlangsung pada hari Rabu 5 Februari 2025 Pkl 09.00 WIB sampai selesai ditemukan Fakta – Fakta sebagai berikut : 1. Melalui jawaban yang disampaikan oleh Teradu I, II, III, IV dan VI, diketahui bahwa benar ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam Kecamatan Gorom Timur No.01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 tanggal 27 November 2024 perihal dugaan pelanggaran adminstrasi. 2. Bahwa rekomendasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatas adalah guna melaksanakan PSU pada TPS 02 Desa Kilkoda kecamatan Gorom Timur sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. 3. Bahwa Para Teradu kemudian mengeluarkan Surat Keputusan No. 1552 tahun 2024 tentang tindak lanjut remomendasi pemungutan suara ulang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gorom Timur pada pemilihan gubernur dan wakil Gubernur, dan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Seram BagianTimur tahun 2024. Yang pada pokoknya SK 1552 ini dalam Diktum Memutuskan, Menetapkan Kesatu; Menetapkan Rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan Gorom Timur No.01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 Perihal Rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi, tidak dapat dilaksanakan. Kedua; Rekomendasi sebaimana dimaksud dalam diktum kesatu tidak disertai dengan bukti autentik, serta tidak memenuhi unsur berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur memutuskan untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara ulang (PSU) pada tempat pemungutan suara (TPS) 02 Desa Kilkoda Kecamatan groom Timur. 4. Bahwa Para Teradu juga mengakui secara terbuka didalam Sidang Pemeriksaaan bahwa Para Teradu tidak melakukan Penelusuran dan meninjau secara faktual Langsung ke TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur, guna mengetahui secara pasti perihal kebenaran isi rekomendasi yang telah di keluarkan oleh Panwascam Kecamatan Gorom Timur. 5. Bahwa Para Teradu hanya melakukan Komunikasi lewat sambungan Telepon seluler, guna berkoordinasi dengan PPK ditingkat Kecamatan Gorom Timur, dan tidak dapat berkomunikasi ataupun bertemu secara langsung dengan Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur, guna mendapatkan keterangan dn informasi yang akurat terkait isi Remomendasi Panwascam Gorom Timur. 6. Bahwa dalam jawaban yang disampaikan oleh Teradu I, II, III, IV dan V, diakui benar ada Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam Kecamatan Kesui Watubela No.01/PM/02.02/PWS- K.KESUI.WTBLA/XI/2024. Tanggal 29 November 2024 perihal Remokendasi. 7. Bahwa Rekomendasi sebagaimana di maksud pada poin ke 6 diatas bertujuan untuk Pelaksanaan PSU pada TPS 01 Desa lahema Kecamatan Kesui Watubela. 8. Bahwa Para Teradu kemudian mengeluarkan Surat keputusan No.1553 tahun 2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara ulang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kesui Watubela pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, yang pada pokoknya lewat Keputusan ini KPU Kabupaten tidak dapat melaksanakan PSU sesuai Rekomendasi dari PANWASCAM Kecamatan Kesui Watubela, karena tidak disertai dengan dokumen Autentik dan tidak memenuhi unsur berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. 9. Bahwa Para Teradu juga mengakui secara terbuka didalam Sidang Pemeriksaaan bahwa Para Teradu tidak melakukan Penelusuran dan meninjau secara faktual Langsung ke TPS 01 Desa Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela, guna mengetahui secara pasti perihal kebenaran isi rekomendasi yang telah di keluarkan oleh Panwascam Kecamatan Kesui Watubela. 10. Bahwa Para Teradu hanya melakukan koordinasi dengan PPK Kecamatan Kesui Watubela dan tidak dapat bertemu secara langsung dan atau melakukan penelusuran lebih lanjut ke TPS 01 Desa Lahema guna mengetahui kebenaran dari isi Rekomendasi PANWASCAM Kecamatan Kesui Watubela. 11. Bahwa dalam sidang Pemerikaan juga terungkap fakta bahwa, Bawaslu Kabupaten Seram bagian Timur membenarkan terdapat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam Kecamatan Gorom Timur No.01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 tertanggal 27 November 2024 dan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh PANWASCAM Kecamatan Kesui Watubela No.01/PM/02.02/PWS-K.KESUI.WTBLA/XI/2024, Tanggal 29 November 2024. 12. Bahwa kedua Rekomendasi dimaksud telah di terima dan diketahui oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, dan kemudian tidak dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang sesuai isi kedua rekomendasi dimaksud. 13. Bahwa dalam keterangan yang di sampaikan secara tertulis oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur di ketahui bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 135.LHP/PM.00.02/K.SBT-08/12/2024. Tertanggal 8 Desember 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa sampai pada berakhirnya Pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun 2024, Kabupaten Seram Bagian Timur, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur belum memberikan keterangan Tindak Lanjut terkait rekomendasi PSU. BAWASLU Kabupaten Seram Bagian Timur juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Rekomendasi PSU Nomor 129/PM.00.02/K.BWS- SBT/11/2024 tertanggal 3 Desember 2024 dan Surat permintaan tindak lanjut Nomor 130/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024 tertanggal 3 Desember 2024 serta Surat Permintaan Tindak Lanjut Nomor 131/PM.00.02/K.BWS- SBT/11/2024 tertanggal 3 Desember 2024 yang pada Pokoknya adalah Upaya Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur meminta KPU untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi PSU. 14. Bahwa akibat tidak dilaksanakannya kedua Rekomendasi terkait PSU di TPS 02 Desa Kilkoda dan TPS 01 Desa Lahema Bawaslu Provinsi Maluku menyatakan Sangat menyesal atas Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dimaksud. 15. Bahwa salam sidang pemeriksaan hadir saksi-saksi dari Pelapor atas nama ; 1. Ahmad Voth 2. Jone Karatlau 3. Basri Kelirey Para saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi Ahmad Voth dan saksi jone Raratlau menerangkan bahwa saksi hadir dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dan para saksi telah mempertanyakan terkait pelaksanaan 2 Rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Panwascam Kecamatan Gorom Timur dan Panwascam kecamatan Kesui watubela. Bahwa para saksi juga telah menunjukan Video terkait ada anak-anak dibawah umur yang ikut menggunakan Hak Pilih, pada TPS 01 Desa Lahema kecamatan Kesui watubela kapada KPU Kabupaten Seram Bagian Timur namun para Teradu mengabaikan dan tidak menanggapi pertayaan dan keberatan yang disampaikan oleh para saksi, dalam pleno Rekapitulasi dimaksud. - Bahwa saksi Basri Kelirey salam sidang pemeriksaan telah menerangkan bahwa benar ada anak-anak dibawah umur yang masih berada pada tingkat SD, SMP dan SMA yang ikut menggunakan Hak Pilih sebagai Pemilih di TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela, atas nama : a. Agus Rumakeffing umur 17 tahun, SD kelas 6 tercatat dalam DPT No. 34 TPS 01 Desa Lahema. b. Andi Kaiterlomin umur 17 tahun, SD kelas 5 tercatat di DPT No. 58 TPS 01 Desa Lahema. c. Olivia Rumakefing umur 25 tahun, SMP Kelas 2 No. DPT 283, TPS 01 Desa Lahema. d. Sangkuriang Rumakeffing umur 17 tahun, SMP kelas 1, No. DPT.347, TPS 01 Desa Lahema e. Andika Rumalauw, umur 18 tahun. SMP kelas 1, No. DPT 61, TPS 01 Desa Lahema. f. Mona Rumakefin, Umur 17 tahun, SMP Kelas 2, No DPT. 252, TPS 01 Desa Lahema g. Muslima Keldor, Umur 17 tahun, SMP Kelas 1, No. DPT.261, TPS 01 Desa Lahema h. Fatma Rumakamar, umur 26 tahun, SD Kelas 1 No. DPT.111, TPS 01 Desa Lahema. (umur sebenarnya berdasarkan Kartu Keluarga No. 8105050704080722 adalah berumur 7 tahun). Bahwa Saksi sendiri yang membuat/merekam Video kejadian tersebut. Bahwa saksi menerangkan KPPS dan Panwas TPS membiarkan anak-anak dibawah umur untuk ikut mencoblos pada TPS 01 Desa Lahema. Bahwa anak-anak tersebut dapat mencoblos karena dipaksakan oleh Saksi dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur no urut 01. B. Kesimpulan Berdasarkan uraian fakta-fakta yang terungkap dalam proses sidang pemeriksaan dapat kami simpulkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V tidak memiki cukup alasan dan dasar yang tepat untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur sesuai rekomendasi Pawascam Kecamatan Gorom Timur. 2. Bahwa Para teradu telah mengabaikan dan Lalai dalam melaksanakan Tugas dan Kewajiban mereka sebagai penyelenggara Pemilu dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang harusnya memperhatikan prinsip-prinsip Pemilihan Langsung, Umum, Bebas dan rahasia serta Jujur, Adil dan bermartabat. 3. Para Teradu seharusnya melakukan penelusuran lebih jauh dan lebih Faktual dengan mendatangi langsung TPS 02 Desa Kilkoda dan bertemu langsung dengan Ketua KPPS dan atau Anggota KPPS guna menemukan Fakta atas kejadian yang sebenar-benarnya, sehingga Panwascam Kecamatan Gorom Timur dapat mengeluarkan Rekomendasi terkait PSU, para Teradu hanya mengambil kesimpulan, telaah dan atau Kajian berdasarkan asumsi semata, bukan atas dasar Fakta dan kenyataan yang dieroleh berdasarkan hasil penelusuran dilapangan, hal ini merupakan sebuah kealaian dan keteledoran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu. Sebab yang melakukan kekeliruan di Tingkat TPS adalah jajaran paling bawah dari penyelenggara Pemilu yang merupakan bawahan langsung dari Para Teradu. Sehingga secara etika Para Teradu tidak boleh mengabaikan dan lari dari tanggung jawab untuk tidak melaksanakan PSU sesuai rekomendasi yang telah dikeluarkan. 4. Hal yang sama juga berlaku pada TPS 01 Desa Lahema, yang mana Para teradu secara sengaja tidak melakukan penelusuran secara langsung dan faktual dengan mendatangi Ketua KPPS dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Lahema, guna menemukan fakta yang sebenar –benarnya atas Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam Kecamatan Kesui Watubela. 5. Bahkan secara sengaja Para Teradu mangabaikan Surat yang telah dikimkan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian timur sebanyak 3 kali terkait pelaksanaan 2 rekomendasi Panwascam yang telah dikeluarkan. 6. Bahwa para Teradu melakukan Telaah, Kajian serta membuat keputusan untuk tidak melakukan PSU hanya berdasarkan Asumsi semata tanpa didasarkan pada data-data Faktual berdasarkan hasil penelusuran di lapangan apakah sesuai Rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Panwascam ataukah tidak. [2.3] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyeleggara Pemilihan Umum; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; dan 6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 897 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024; 2. Bukti P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 898 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024; 3. Bukti P-3 Rekomendasi Panwas Kecamatan Gorom Timur, Nomor : 01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024, bertanggal 27 November 2024; 4. Bukti P-4 Rekomendasi Panwas Kecamatan Kesui Watubela, Nomor : 01/PM.02.02/PWS-K.KESUI.WTBLA/XI/2024, bertanggal 29 November 2024; 5. Bukti P-5 Surat Bawaslu Nomor 129/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024, Perihal : Pemberitahuan, tanggal 3 Desember 2024; 6. Bukti P-6 Surat Bawaslu Nomor : 130/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024, Perihal : Keterangan Tindak Lanjut, tanggal 3 Desember 2024; 7. Bukti P-7 Surat Pengantar Nomor : 070/TU.04.02/K.BWS-SBT/11/2024, tertanggal 3 Desember 2024; 8. Bukti P-8 Surat Bawaslu Nomor : 131/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024, Perihal : Keterangan Tindak Lanjut, tanggal 4 Desember 2024; 9. Bukti P-9 Surat Pengantar Nomor : 071/TU.04.02/K.BWS-SBT/11/2024, tertanggal 4 Desember 2024; 10. Bukti P-10 DPT TPS 01 Desa Lahema, Untuk membuktikan bahwa benar nama-nama anak di bawah umur terdaftar dalam DPT; 11. Bukti P-11 Akta kelahiran anak atas nama Fatma Rumakamar, SD Kelas 1 No. DPT.111, TPS 01 Desa Lahema. Untuk membuktikan bahwa benar anak di bawah umur terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilih pada TPS 01 Desa Lahema; 12. Bukti P-12 Akta kelahiran anak atas nama Sangkuriang Rumakeffing, SMP Kelas 1 No. DPT.347, TPS 01 Desa Lahema. Untuk membuktikan bahwa benar anak di bawah umur terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilih pada TPS 01 Desa Lahema; 13. Bukti P-13 Akta kelahiran anak atas nama Muslima Keldor, SMP Kelas 1 No. DPT.261, TPS 01 Desa Lahema. Untuk membuktikan bahwa benar anak di bawah umur terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilih pada TPS 01 Desa Lahema; 14. Bukti P-14 Akta kelahiran anak atas nama Andika Rumalauw, SMP Kelas 1 No. DPT.61, TPS 01 Desa Lahema. Untuk membuktikan bahwa benar anak di bawah umur terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilih pada TPS 01 Desa Lahema; 15. Bukti P-15 Akta kelahiran anak atas nama Olivia Rumakefing, SMP Kelas 2 No. DPT.283, TPS 01 Desa Lahema. Untuk membuktikan bahwa benar anak di bawah umur terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilih pada TPS 01 Desa Lahema; 16. Bukti P-16 Salinan Akta Pernyataan sebenarnya Nomor 03 atas nama SITI AISYA RUMAKEFING, di hadapan Notaris NURLITTA NURLETTE, S.H.M.Kn. Bukti ini untuk membuktikan terkait keterangan saksi yang melihat dan menyaksikan langsung anak-anak di bawah umur ikut mencoblos pada TPS 01 Desa Lahema; 17. Bukti P-17 Video anak-anak di bawah umur melakukan pencoblosan di TPS 01 Desa Lahema. [2.5] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2025, Para Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Ahmad Voth 1. Bahwa Saksi merupakan saksi mandat dari pasanagn calon yakni Rohani Vanath dan Madja Rumatiga. 2. Bahwa Saksi mengikuti proses rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dari sejak pembukaan sampai pada tahap akhir penetapan. 3. Bahwa Saksi pertanyakan kepada KPU Kabupaten Seram Bagian Timur kaitannya dengan rekomendasi dari bawaslu dan panwascam karena sebagai saksi pasangan calon tentunya mempertanyakan rekomendasi terkait PSU. 4. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dihadapan rapat pleno menjelaskan kepada Saksi dengan mengatakan ini bukan ranah untuk diberikan penjelasan. 5. Bahwa berdasarkan hasil rekomendasi PSU yang telah dikeluarkan oleh Panwascam Ketua KPU Kabupaten Seram tidak sama sekali memberikan penjelasan sampai sejauh mana tindaklanjut terhadap rekomenadi Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur. 6. Bahwa apabila terdapat rekomendasi PSU disuatu kecamatan maka kecamatan yang bersangkutan tidak boleh atau jangan dulu untuk ditetapkan. 7. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 saat rekapitulasi tingkat kabupaten, Saksi menanyakan perihal tindaklanjut rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten Seram Bagian Timur. 8. Bahwa Saksi merasa kecewa atas jawaban KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, mestinya setelah Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur mengeluarkan rekomendasi ada jarak waktu untuk memberikan tanggapan sebelum tanggal 10 Desember 2024. 9. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku juga sudah menyampaikan bahwa video dapat dijadikan informasi untuk dikaji. [2.5.2] Jone Karatlau 1. Bahwa berdasarkan mandat yang Saksi terima dari pasangan calon nomor urut 2 atas nama Rohani Vanath dan Madja Rumatiga untuk mengikuti proses perhitungan di tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Timur. 2. Bahwa Saksi pernah menanyakan terkait permasalah ini kepada Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur yang berkaitan dengan anak di bawah umur yang mencoblos. Kemudian Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur melalui ketua menghadirkan Panwascam untuk menjelaskan kepada Saksi. Akan tetapi sebagai Saksi dengan tegas menyampaikan bahwa ini adalah ranah kabupaten yang seharusnya rekomendasi ditindalanjuti sebelumnya untuk disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur untuk bisa memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya pada saat rapat pleno tingkat kabupaten Seram Bagian Timur. Oleh karena itu karena tidak mendapat kejelasan terkait tindaklanjut anak di bawah umur yang mencoblos maka Saksi mengisi form kebetaran untuk dilanjutkan ke rapat pleno tingkat Provinsi Maluku. 3. Bahwa dalam rapat pleno tingkat kabupaten sering di skorsing lalu Saksi terus menanyakan terkait rekomendasi. 4. Bahwa saat rekapitulasi di kabupaten Saksi membuat formulir keberatan untuk disampaikan saat rekapitulasi tingkat provinsi dan sampai sekarang Saksi tidak mengetahui apakah form keberatan tersebut sudah di tindaklanjuti atau belum olah KPU Provinsi Maluku. [2.5.3] Basri Kelirey 1. Bahwa Saksi merupakan saksi di TPS 01 Desa Lahema. 2. Bahwa terjadinya pelanggaran proses pemilihan di TPS 01 Desa Lahema anak kecil yang dipaksa untuk melakukan pencoblosan oleh saksi pasangan calon nomor urut 1. 3. Bahwa Saksi memberikan teguran terhadap anak yang melakukan pencoblosan tetapi tidak diindahkan oleh saksi pasangan calon nomor urut 1 dan tetap dipaksankan untuk masuk karena saksi pasangan calon nomor urut 1 menjelaskan tentang aturan PKPU dan Saksi tidak memahaminya. 4. Bahwa Saksi hadir di TPS sebagai saksi paslon nomor urut 5. 5. Bahwa terhadap anak di bawah umur saksi paslon nomor urut 1 menjelaskan tentang aturan PKPU namun karena Saksi tidak memahami tentang aturan PKPU sehingga Saksi mengikuti apa yang disampaikan oleh saksi paslon nomor urut 1. 6. Bahwa anak di bawah umur tersebut belum menikah karena masih sekolah. 7. Bahwa saat anak di bawah umur masuk ke TPS, di cek oleh KPPS namanya ada di DPT kemudian dipanggil oleh KPPS. Bahwa yang bersangkutan tidak membawa identitas kependudukan. 8. Bahwa nama anak di bawah umur adalah Agus Rumakefing SD kelas 6, Andi Kaiterlomin SD kelas 5, Andika Rumalau SMP kelas 1, Fatma Rumakamar SD kelas 1, Mona Rumakefing SMP kelas 1, Muslima Keldor SMP kelas 1, Olivia Rumakefing SPM kelas 1, dan Sangkurian Rumakefing SMP kelas 1. 9. Bahwa terhadap 8 (delapan) anak di bawah umur semua mendapatkan surat suara dan mencoblos sekitar Pukul 11.00 WIT. 10. Bahwa saat melihat anak-anak di bawah umur mencoblos Saksi bersama dengan saksi pasangan calon yang lain melakukan protes. 11. Bahwa Pengawas TPS mencatatkan kejadian terkait anak-anak di bawah umur yang mencoblos dan disampaikan ke pengawas kecamatan. 12. Bahwa catatan Saksi dan video telah disampaikan oleh Pengawas TPS kepada pengawas kecamatan. 13. Bahwa saat menjadi saksi pasangan calon nomor urut 5 , Saksi memegang DPT dan nama-nama anak di bawah umur yang mencoblos ada di DPT. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Februari 2025, sebagai berikut: 1. Pengadu pada pokoknya menuduh Para Teradu I-V telah melanggar kode etik karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwas atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. 2. Bahwa tuduhan Pengadu tersebut tidak benar karena Para Teradu I-V telah melaksanakan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas, mandiri, independensi, akuntabel dan transparansi. 3. Bahwa tuduhan Pengadu kepada para teradu I-V telah melanggar Pasal 13 huruf (p) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang – Undang, dan telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pemnggganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang – Undang, jo. Pasal 6 ayat (3) huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum, jo. Pasal 11 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adalah tidak benar karena Para Teradu I-V telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur nomor 1552 Tahun 2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Panitia Pengawas Kecamatan Gorom Timur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 (Bukti T-1), serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur nomor 1553 Tahun 2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kesui Watubela Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 (Bukti T-2). Dengan demikian Para Teradu I-V telah melakukan tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Pengawasan sehingga tidak bisa dikategorikan telah melakukan pelanggaran kode etik. 4. Untuk selengkapnya kronologi mengenai perkara tersebut adalah sebagai berikut: a. Bahwa Kabupaten Seram Bagian Timur secara geografis terdiri dari kepulauan dengan jumlah kecamatan sebanyak 15 kecamatan dimana terdapat 9 kecamatan yang berada pada Pulau Seram dan 6 kecamatan berada pada beberapa gugus pulau. Kecamatan Gorom Timur berada pada Pulau Gorom dengan jarak tempuh dari Ibukota kabupaten selama 8 jam dan Kecamatan Kesui Watubela memiliki jarak tempuh sejauh 12 jam yang ditempuh dengan kendaraan darat dan kendaraan laut. b. Bahwa Kabupaten Seram Bagian Timur didirikan pada Tahun 2003 hanya berjumlah 4 Kecamatan, pada tahun 2008 dimekarkan beberapa kecamatan yang termasuk didalamnya Kecamatan Gorom Timur dan Kecamatan Wakate. Pada tahun 2011 Kecamatan Wakate dimekarkan menjadi 2 kecamatan sehingga pada saat itu, kecamatan Wakate diusulkan namanya diubah menjadi Kecamatan Kesui Watubela sehingga pada penyebutan Kecamatan Kesui Watubela, dapat dianggap sama dengan Kecamatan Wakate. c. Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Teradu I-V telah melakukan Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 dengan 5 bakal pasangan calon dinyatakan sah untuk ditetapkan sebagai pasangan calon sehingga mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 897 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 (Bukti T-3). Selanjutnya pada tanggal 23 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 898 tahun 2024 tentang penetapan Nomor Urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (Bukti T-4). d. Bahwa pada tanggal 28 November 2024, telah dilaksanakan rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara pada Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan. e. Bahwa Pleno Rekapitulasi Kecamatan Wakate dimulai pada tanggal 29 November 2024 hingga selesai pada tanggal 02 Desember 2024 dan Pleno rekapitulasi Kecamatan Gorom Timur dimulai pada tanggal 29 November 2024 hingga selesai pada tanggal 03 Desember 2024. 5. Bahwa Pengadu mendalilkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Kilkoda Kecamatan Gorom Timur diterbitkan oleh Panwas Kecamatan karena : a. Ditemukan fakta ada pemilih atas nama Rusdi Rumatela melakukan pencoblosan lebih dari satu kali pada TPS 02 Desa Kilkoda. b. Pemilih yang sudah meninggal dunia, yakni sebanyak 5 (lima oranng) yang sudah meninggal tersebut namanya tercantum dalam Daftar Hadir Pemilih pada TPS 02 Kilkoda. 6. Bahwa tidak benar Teradu I-V tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kecamatan Gorom Timur seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Faktanya setelah menerima rekomendasi Panwas Kecamatan Gorom Timur, Para Teradu I-V kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melandasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 (selanjutnya disebut PKPU 15/2024) tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) PKPU 15/2024, PPK Kecamatan Gorom Timur menyusun telaah hukum (Bukti T-8) setelah menerima surat rekomendasi nomor: 01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 dari Anggota Panwas Kecamatan Gorom Timur yang diserahkan pada tanggal 29 September 2024. Telaah Hukum dilakukan PPK Kecamatan Gorom Timur tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang Disampaikan Oleh Panwascam Gorom Timur pada pokoknya mengurai hal sebagai berikut : a. Bahwa berdasarkan pasal 50 ayat (3) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota (selanjutnya disebut PKPU 17/2024) Pasal 50 ayat 3 huruf d; Lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Pada poin rekomendasi Panwascam terkait ditemukan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari kali pada TPS 02 Kilkoda atas nama Rusdi Rumatela nomor urut 231 dalam DPT, tidak dijelaskan bahwa Pemilih sesuai nomor urut 231 dalam DPT tersebut apakah menggunakan hak pilih pada TPS 02 Kilkoda saja, atau pada TPS lain sehingga menjadi bagian dari rekomendasi yang disampaikan. b. Dalam rekomendasi Panwascam Gorom Timur disebutkan adanya 5 (lima) orang telah meninggal dunia masih terdapat dalam daftar hadir pemilih di TPS 02 Kilkoda. Bahwa berdasarkan penetapan Daftar Pemilih Tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur pada tanggal 21 September 2024 dan pengumuman DPT pada masing – masing desa, tidak terdapat laporan atau keterangan lain yang diperoleh PPK dan PPS yang menerangkan bahwa kelima pemilih yang disebutkan telah meninggal dunia hingga hari pemungutan suara. Tidak pula menjadi bagian dokumen yang disampaikan kepada PPK dalam rekomendasi dimaksud. Pada rekomendasi dimaksud, tidak disertai bukti otentik yang menerangkan bahwa kelima pemilih tersebut telah meninggal. c. Sebagaimana hasil pemungutan dan penghitungan suara yang dituangkan dalam C.Hasil-KWK, semua saksi calon pada TPS 02 Kilkoda menandatangani hasil pemilihan dan tidak terdapat keberatan saksi pasangan calon. 8. Berdasarkan Telaah Hukum tersebut, PPK Kecamatan Gorom Timur pada tanggal 3 Desember 2024 mengirimkan surat nomor 05/PL.02.6 SD/81.05.11/2024 perihal Pengantar Tindak Lanjut Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Seram Bagian Timur(Bukti T-9); 9. Bahwa Para Teradu I-V kemudian melakukan kajian terhadap telaah hukum PPK Kecamatan Gorom Timur, dan selanjutnya berdasarkan Berita Acara Nomor:278/PL.02.6-BA/8105/2/2024 tentang Penetapan tidak Dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Di Tempat Pemungutan Suara (Tps 02) Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 (Bukti T-10) pada tanggal 3 Desember 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur, Para Teradu I-V telah melaksanakan Rapat Pleno dengan melakukan kajian terhadap: a. Ketentuan Pasal 49 huruf (a), huruf (b), huruf (c), Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (3) sampai ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; b. Berdasarkan Pasal 4, pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. c. Surat Panwascam Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 perihal Rekomendasi. 10. Bahwa hasil kajian dan pembahasan yang dilakukan Para Teradu I-V terhadap rekomendasi Panwas Kecamatan Gorom Timur dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan pasal 50 ayat (3) huruf d PKPU 17/2024 yang pada pokoknya Pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika terdapat lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Sementara dalam rekomendasi dimaksud, hanya disebutkan seorang pemilih atas nama Rusdi Rumatela. Pada rekomendasi pula tidak dijelaskan secara detail pada pukul berapa sdr Rusdi menggunakan hak pilihnya disertai bukti keterangan saksi lainnya yang menerangkan kejadian tersebut. b. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 896 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota Serentak Tahun 2024, Daftar Pemilih Tetap yang telah diumumkan oleh KPU melalui PPK dan PPS, tidak mendapatkan tanggapan atau surat keterangan dari berbagai pihak yang menerangkan kelima pemilih yang disebutkan tersebut telah dinyatakan meninggal dunia hingga pada tanggal 27 November 2024. Sementara dalam rekomendasi dimaksud, tidak dijelaskannya siapa yang menggunakan surat suara kelima orang yang telah meninggal tersebut disertai dengan bukti sah kematian lima pemilih dalam DPT. c. Bahwa terhadap adanya pembagian surat suara sisa yang dilakukan oleh saksi pasangan calon pada TPS 02 Kilkoda, tidak dijelaskan secara lebih rinci beserta bukti bahwa saksi pasangan calon manakah yang melakukan pembagian surat suara sisa disertai keterangan waktu serta jumlah surat suara yang dibagikan tersebut. Bahwa pada Pasal 1 angka 18 PKPU 17/2024 menyebutkan bahwa saksi pasangan calon yang selanjutnya disebut saksi adalah seseorang yang mendapatkan surat mandat tertulis dari pasangan calon untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Saksi yang disebutkan melakukan pembagian sisa surat suara tersebut tidak disertai dokumentasi dan bukti yang disampaikan. Tidak dijelaskan pula sisa surat suara dimaksud dibagikan kepada siapa saja. d. Bahwa rekomendasi Panwas Kecamatan Gorom Timur dimaksud, tidak adanya penyerahan bukti video atau bukti lainnya berisi dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi di TPS 02 Kilkoda. e. Bahwa tidak diperoleh keberatan terhadap hasil perolehan suara maupun prosedur pemungutan suara yang dilaksanakan di TPS 02 Kilkoda. 11. Bahwa berdasarkan kajian dan telaah hukum tersebut diatas, maka Para Taradu I-V melalui Rapat Pleno dan menetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1552 Tahun 2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gorom Timur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 (Bukti T 1) bahwa: a. Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gorom Timur Nomor: 01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 Perihal Pelanggaran Administrasi, tidak dapat dilaksanakan; b. Rekomendasi sebagaimana dimaksud tidak disertai dengan bukti autentik, serta tidak memenuhi unsur berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur memutuskan untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur. 12. Bahwa Pengadu mendalilkan Rekomendasi Pemungutan Suara di TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela diterbitkan oleh Panwas Kecamatan karena Ketua dan Anggota KPPS memberikan kesempatan pada lebih dari satu orang anak dibawah umur untuk melakukan pencoblosan di TPS 01 Desa Lahema. 13. Bahwa pada tanggal 02 Desember 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan Wakate mengirimkan surat dengan nomor 06/PL.02.6-SD/81.05.05/2024 Perihal Pengantar Rekomendasi (Bukti T-5) dengan 1 Lampiran Telaah Hukum (Bukti T- 6) serta mengirim surat Rekomendasi Panwas Kecamatan Kesui Watubela Nomor 01/PM.02.02/PWS.K.KESUI.WTBLA/XI/2024 bertanggal 29 November 2024. 14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) PKPU 15/2024, PPK Kecamatan Kesui Watubela menyusun telaah hukum setelah menerima surat rekomendasi Nomor: 01/PM.02.02/PWSK.KESUI.WTBLA/XI//2024 dari Panwas Kecamatan Kesui Watubela yang diserahkan pada tanggal 29 September 2024. Telaah Hukum PPK Kecamatan Kesui Watubela tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang Disampaikan Oleh Panwascam Kesui Watubela pada pokoknya mengurai hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan Kesui Watubela, beberapa dokumen hasil penelusuran Panwas Kecamatan Kesui Watubela tidak diserahkan kepada PPK Kecamatan Kesui Watubela di sekretariat maupun tiap – tiap anggota PPK hingga penetapan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. b. Bahwa disebutkan, KPPS ditemui langsung untuk memberikan keterangan sebagaimana tertuang dalam rekomendasi. Tidak dijelaskan KPPS berapa dan atas nama siapa serta materi penelusuran yang dilakukan pada tanggal 28 November 2024 tersebut. c. Bahwa setelah pemungutan suara selesai dilakukan oleh KPPS di TPS, tidak terdapat keberatan saksi yang berada di TPS tersebut. 15. Bahwa Para Teradu I-V kemudian melakukan kajian terhadap telaah hukum PPK Kecamatan Kesui Watubela, dan selanjutnya berdasarkan Berita Acara Nomor 279/PL.02.6-BA/8105/2/2024 tentang Penetapan tidak Dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Di Tempat Pemungutan Suara (TPS 01) Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 (bukti T-4) pada tanggal 3 Desember 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur, Para Teradu I-V telah melaksanakan Rapat Pleno dengan melakukan kajian terhadap: a. Ketentuan Pasal 49 huruf (a), huruf (b), huruf (c), Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (3) sampai ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; b. Berdasarkan Pasal 4, pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; c. Surat Panwascam Kecamatan Kesui Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 01/PM.02.02/PWS-K.KESUI.WTBLA/XI/2024 tanggal 29 November 2024 perihal Rekomendasi. 16. Bahwa hasil kajian dan pembahasan yang dilakukan Para Teradu I-V terhadap rekomendasi Panwas Kesui Watubela dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 896 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota Serentak Tahun 2024, tidak diperoleh bukti sanggahan atau keberatan warga di TPS 01 Lahema tentang nama – nama Pemilih yang ditetapkan dalam DPT hingga tanggal 27 November 2024. b. Bahwa terkait rekomendasi Panwas Kecamatan Kesui Watubela yang menyebutkan terdapat saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5 yang menyampaikan penolakan kepada pemilih tersebut karena pemilih belum memiliki usia 17 tahun sebagai pemilih. Namun tidak ada keberatan saksi di TPS yang disampaikan oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5 dalam formulir kejadian Khusus/Keberatan Saksi-KWK dan saksi tersebut menandatangani C-Hasil KWK Bupati dan Wakil Bupati. c. Bahwa berdasarkan keterangan penelusuran yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan Kesui Watubela tersebut, Komisi pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur tidak memperoleh bukti penelusuran disertai keterangan lainnya sebagaimana dijelaskan. Disebutkan adanya pelanggaran yang diakui oleh KPPS pada TPS 001 Lahema tersebut tidak dijelaskan pengakuan disampaikan oleh KPPS berapa atas nama siapa. Materi yang menjadi bahan penelusuran dimaksud, juga tidak dicantumkan sebagai bagian dari kelengkapan rekomendasi. Tidak disebutkan pula saksi pasangan calon nomor urut berapa untuk jenis pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati yang telah dijumpai dan dimintai keterangan. Tidak pula dilampirkan keterangan kesaksian Saksi-saksi tersebut disertai dokumentasi dan lainnya. Bahwa 4 (empat) orang pemilih dibawah umur yang disebutkan, tidak disertakan nama, NIK, Foto atau keterangan lainnya yang menjelaskan kedudukan mereka bukan sebagai pemilih atau orang yang namanya ada dalam daftar Pemilih Tetap TPS 01 Lahema. d. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran tersebut, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur tidak memperoleh dokumentasi atau bukti lainnya sebagaimana yang disampaikan dan tertuang dalam rekomendasi pemungutan suara Ulang. 17. Bahwa berdasarkan kajian dan telaah hukum tersebut diatas, maka Para Teradu I-V melalui Rapat Pleno dan menetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1553 Tahun 2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kesui Watubela Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024(Bukti T- 5) bahwa: a. Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kesui Watubela Nomor: 01/PM.02.02/PWS-K.KESUI.WTBLA/XI/2024 Perihal Rekomendasi, tanggal 29 November 2024 tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi unsur berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan; b. Rekomendasi sebagaimana dimaksud tidak disertai dengan bukti autentik, serta tidak memenuhi unsur berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur memutuskan untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Lahema Kecamatan Wakate (Kesui Watubela). 18. Bahwa Pengadu mendalilkan sesuai jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka pleno rekapitulasi hasil pemilihan di tingkat kabupaten dimulai pada tanggal 29 November 2024, dan oleh karenanya oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur membuka rapat pleno sesuai jadwal tersebut dan kemudian ditunda hingga tanggal 3 Desember 2024, sehingga tidak ada kesempatan oleh Saksi Mandat Pasangan Calon maupun Bawaslu untuk menanyakan terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang belum dilaksanakan. 19. Bahwa Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara, para Teradu I-V telah melaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomo 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 20. Bahwa sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di Kabupaten/kota setelah menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) dari seluruh PPK di wilayah kerjanya” maka Teradu I-V membuka Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 29 November 2024, namun karena belum ada Panitia Pemilihan Kecamatan yang telah menyelesaikan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan maka pleno rekapitulasi tingkat kabupaten diskorsing hingga dimulai kembali pada tanggal 02 Desember 2024 dengan langsung mengesahkan hasil pleno rekapitulasi 4 kecamatan pada hari itu juga. 21. Bahwa Pengadu mendalilkan pada tanggal 3 Desember 2024, ketika penyelenggaraan pleno rekapitulasi Hasil Pemilihan untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Seram Bagian Timur dilanjutkan, saksi mandat pengadu menanyakan kepada Para Teradu terkait rekomendasi Panwas untuk Pemungutan Suara Ulang TPS 01 Lahema Kecamatan Kesui Watubela yang belum dilaksanakan. Atas pentanyaan saksi mandat Para Pengadu di dalam rapat pleno rekapitulasi di tanggal 3 Desember 2024 a quo, kemudian Teradu I menjawab bahwasanya “terhadap yang ditanyakan oleh saudara saksi mandat Para Pengadu, ini bukan forum pembahasan pemungutan suara ulang, nanti di forum lain”. 22. Bahwa sesuai dengan pasal 29 ayat (2) PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, “Dalam hal masih terdapat kotak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum tiba di KPU Kabupaten/Kota karena kondisi geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPK kurang memadai, serta pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan belum selesai karena jumlah TPS yang sangat banyak, KPU Kabupaten/Kota dapat memulai rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota dari kecamatan yang telah lengkap kotaknya dari seluruh desa atau sebutan lain/kelurahan yang menjadi wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota, maka Teradu I selaku Pimpinan sidang Pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara menyampaikan bahwa ini bukan pembahasan pemungutan suara ulang karena pleno yang baru dibuka skorsingnya pada tanggal 3 Desember 2024 tersebut akan dimulai pada kecamatan Kilmury dan kecamatan lain yang tidak terdapat masalah rekomendasi yang ditanyakan oleh saksi mandat. 23. Bahwa Pengadu mendalilkan pada tanggal 5 Desember 2024, ketika rapat pleno di kantor KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dilanjutkan, Teradu I menyampaikan berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V bahwasanya berdasarkan hasil kajian maka rekomendasi pemungutan suara ulang tidak memenuhi unsur, sehingga tidak dapat dilaksanakan, kemudian saksi mandat Para Pengadu menanyakan alasan apa sehingga tidak memenuhi unsur, tetapi tidak ditanggapi oleh Para Teradu. 24. Bahwa tanggal 5 Desember 2024, saat dilanjutkan pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada tingkat Kabupaten, Saksi Mandat Pengadu menanyakan terkait permasalahan tindak lanjut KPU Seram Bagian Timur terkait rekomendasi panwas kecamatan, Teradu I sebagai pimpinan sidang pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil Pleno KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, Pemungutan Suara Ulang tidak dapat dilaksanakan karena rekomendasi tidak memenuhi unsur. Kemudian Teradu I melanjutkan proses rekapitulasi pada kecamatan yang telah siap yaitu pada kecamatan Siwalalat. 25. Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta hukum yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban maupun Kesimpulan ini, Para Teradu berpandangan bahwa dalil dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti, dengan demikian membuktikan pula bahwa Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menerima Jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V, tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Memulihkan nama baik dan kehormatan Teradu I, II, III, IV, dan V; dan 5. Apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, maka Teradu I, II, III, IV, dan V, memohon untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-10, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1552 Tahun 2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gorom Timur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024; 2. Bukti T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1553 Tahun 2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kesui Watubela Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dan Bupati Dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024; 3. Bukti T-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 897 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024; 4. Bukti T-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 898 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024; 5. Bukti T-5 Surat PPK Kecamatan Wakate Kepada KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 06/PL.02.6- SD/81.05.05/2024 perihal Pengantar Rekomendasi, tertanggal 2 Desember 2024; 6. Bukti T-6 Telaah Hukum tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwas Kesui Watubela, tertanggal 2 Desember 2024; 7. Bukti T-7 Berita Acara KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 279/PL.02.6 BA/8105/2/2024 tentang Penetapan tidak Dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Di Tempat Pemungutan Suara Tempat Pemungutan Suara TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024; 8. Bukti T-8 Telaah Hukum tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwas Gorom Timur, tertanggal 3 Desember 2024; 9. Bukti T-9 Surat PPK Kecamatan Gorom Timur Kepada KPU Kabupaten Seram Bagian Timur nomor 05/PL.02.6-SD/81.05.11/2024 perihal Pengantar Tindak Lanjut Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, tertanggal 3 Desember 2024; 10. Bukti T-10 Berita Acara Nomor 278/PL.02.6- BA/8105/2/2024 tentang Penetapan tidak Dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Di Tempat Pemungutan Suara (Tps 02) Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024 s.d. 2029. Dalam melaksanakan tugasnya Pihak Terkait melakukan supervisi dan monitoring kepada Teradu I s.d. Teradu V sebagai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur. 2. Bahwa penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Maluku telah terselenggara sesuai dengan tahapan dan jadwal sesuai ketentuan. Pada tanggal 27 November 2024, telah terselenggara pemungutan dan penghitungan suara pada 3.301 TPS yang tersebar pada 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku. 3. Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat beberapa rekomendasi Panwascam/Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai pemungutan suara ulang yang harus ditindaklanjuti jajaran KPU sesuai ketentuan yang berlaku diantaranya 11 TPS di Kabupaten Maluku Tenggara, 1 TPS di Maluku Barat Daya, 1 TPS di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan 2 TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur. 4. Bahwa dalam hal terdapat rekomendasi Panwascam/Bawaslu Kabupaten/Kota Pihak Terkait menginstruksikan jajarannya menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 peraturan a quo, menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melakukan telaah hukum dan wajib memperhatikan keterpenuhan unsur adanya pelanggaran administrasi Pemilihan. Hal serupa diatur dalam Pasal 6 untuk PPK dan PPS dalam hal rekomendasi disampaikan Panwascam kepada PPK atau Pengawas Kelurahan kepada PPS. 5. Bahwa pengaturan materiil berkaitan unsur pemungutan suara ulang (PSU) diatur dalam Pasal 112 UU Pemilihan jo. Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dapat disebabkan karena adanya gangguan keamanan, bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Selama pelaksanaan pemungutan suara tidak terdapat bencana alam atau gangguan keamanan yang menyebabkan PSU, namun terdapat keadaan tertentu sebagai dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana pada rekomendasi Panwascam/Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 112 UU Pemilihan jo. Pasal 50 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, yang dapat meliputi: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan perundang undangan; b. petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus , menandatangani, atau menulis nama atau Alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. 6. Bahwa berdasarkan laporan dari Para Teradu selama penyelenggaraan pemungutan suara pada 313 TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur, Panwascam merekomendasikan adanya dugaan pelanggaran pada TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela (BUKTI PT-1) dan TPS 02 Kilkoda Kecamatan Gorom Timur untuk dilaksnakan PSU (BUKTI PT-2), karena terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d Peraturan KPU 17/2024, yakni lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. 7. Bahwa para Teradu melaporkan kepada Pihak Terkait telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melakukan rapat pleno dan menerbitkan Keputusan yang menyatakan tidak dapat dilaksanakan PSU, karena berdasarkan kajian dan telaah terhadap rekomendasi tersebut, tidak ditemukan cukup bukti telah terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan (BUKTI PT-3 dan BUKTI PT-4). Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan Bukti PT.1-4, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.1-1 Surat Panwaslu Kecamatan Kesuai Watubela Nomor 01/PM.02.02/PWS-K.KESUI.WTBLA/XI/2024 perihal Rekomendasi, tertanggal 29 November 2024; 2. Bukti PT.1-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1552 Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024; 3. Bukti PT.1-3 Surat Panwaslu Kecamatan Gorom Timur Nomor 01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Administrasi, tertanggal 27 November 2024; 4. Bukti PT.1-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1552 Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024. [2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku bertugas mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 2) Bahwa Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 huruf (b) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan : b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; 3) Bahwa dalam hal melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, Pihak Terkait yang dalam hal ini Bawaslu Provinsi Maluku telah melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Provinsi Maluku serta melaksanakan supervisi, monitoring dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan pada tingkatan bawah, termasuk pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur; 4) Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu, ditemukannya beberapa pelanggaran yang terjadi di TPS 2 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur dan TPS 1 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang telah ditindaklanjuti oleh jajaran Pengawas TPS 2 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur dan TPS 1 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela dan dapat diuraikan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada TPS 002 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PTPS02Kilkoda/LHP/PM/11/2024 tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Ditemukan adanya Dugaan Pelanggaran Pemilihan di TPS 002 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur dengan menggunakan Hak Pilih Orang Lain Pada TPS 002 Kilkoda dengan menggunakan Nama orang yang sudah meninggal; b. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada TPS 001 Desa Lahema Kecamatan Wakate Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 08/LHP/PM.01.01/XI/2024 tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya Ditemukan adanya Dugaan Pelanggaran Pemilihan di TPS 001 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur pada pukul 11.14 WIT, 4 Anak berusia dibawah 17 tahun yang Namanya terdaftar dalam DPT TPS 001 Lahema memberikan hak suara atau mencoblos. 5) Bahwa berkaitan dalil Pengadu, berdasarkan hasil tindak lanjut dari Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dapat diuraikan sebagai berikut: a. Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah menerima laporan dugaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 08/PL/PB/KAB.SBT/31.06/XII/2024 tertanggal 11 Desember 2024 yang pada pokoknya Laporan Pemohon kepada Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur terhadap KPU Kabupaten Seram Bagian Timur karena tidak menindaklanjuti Rekomendasi PSU pada 2 TPS yaitu TPS 001 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela dan TPS 002 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur. Terkait temuan a quo kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Rekomendasi PSU oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2 TPS yaitu TPS 001 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela dan TPS 002 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur, yang dilaporkan pelapor terkait tindak pidana pemilihan yang diajukan Pelapor telah melebihi batas waktu, maka Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur mengeluarkan pemberitahuan status laporan, tanggal 13 Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan tersebut dihentikan karena waktu pelaporan melebihi waktu 7 hari sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024; b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Menemukan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dan telah ditindak lanjuti berdasarkan Formulir Temuan Nomor: 04/Reg/TM/PB/Kab.SBT/31.06/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, yang pada pokoknya KPU kabupaten Seram Bagian Timur tidak menindaklanjuti Rekomendasi PSU dan tidak mendapat penjelasan, baik secara tertulis melalui Surat Keputusan terhadap tidak dilaksanakannya Rekomendasi Bawaslu terkait Pelaksanaan PSU dan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur mengeluarkan pemberitahuan atas status Temuan tanggal 20 Desember 2024 yang pada pokoknya Pelanggaran/tindak pidana pemilihan dihentikan oleh Tim Sentra Gakkumdu karena tidak ditemukan cukup alat bukti yang disangkakan; 6) Bahwa berkaitan dalil Pengadu, berdasarkan hasil supervisi Bawaslu Provinsi Maluku pada saat Rapat Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Tingkat Provinsi sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 34/PM.00.01/BM/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024 yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu sangat menyayangkan dengan cara KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dalam menindaklanjuti Rekomendasi PSU yang sampai hari ini tanggal 9 Desember 2024 belum mendapatkan tanggapan secara tertulis. Hal tersebut dianggap sebagai sebuah bentuk pengabaian [Vide Bukti PT-1]. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.2-1 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 34/PM.00.01/BM/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024. [2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Keterangan Bawaslu berkaitan dengan pokok permasalahan yang dimohonkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan 1. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada TPS 002 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PTPS02Kilkoda/LHP/PM/11/2024 tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Ditemukan adanya Dugaan Pelanggaran Pemilihan di TPS 002 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur dengan menggunakan Hak Pilih Orang Lain Pada TPS 002 Kilkoda dengan menggunakan Nama orang yang sudah meninggal [Vide Bukti PT-1]. 2. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada TPS 001 Desa Lahema Kecamatan Wakate Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 08/LHP/PM.01.01/XI/2024 tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya Ditemukan adanya Dugaan Pelanggaran Pemilihan di TPS 001 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur pada pukul 11.14 WIT, 4 Anak berusia dibawah 17 tahun yang Namanya terdaftar dalam DPT TPS 001 Lahema memberikan hak suara atau mencoblos [Vide Bukti PT-2]. 3. Rekapitulasi Penetapan Hasil Tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Hasil Tingkat KPU Provinsi Maluku sebagai berikut: 3.1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 135/LHP/PM.00.02/K.SBT-08/12/2024 tertanggal 8 Desember 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa sampai pada berakhirnya Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemiihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2024 Kabupaten Seram Bagian Timur, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur belum memberikan Keterangan Tindak Lanjut terkait Rekomendasi PSU [Vide Bukti PT-3]. Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Rekomendasi PSU Nomor 129/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024 tertanggal 3 Desember 2024, Surat Permintaan Tindak Lanjut Nomor 130/PM.00.02/K.BWS- SBT/11/2024 tertanggal 3 Desember 2024, dan Surat Permintaan Tindak Lanjut Nomor 131/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024 tertanggal 4 Desember 2024 yang pada pokoknya Adalah upaya Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur meminta KPU Kabupaten Seram Bagian Timur untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi PSU tersebut dengan memberikan kejelasan status secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur [Vide Bukti PT-4]; 3.2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku pada Rapat Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Tingkat Provinsi sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 34/PM.00.01/BM/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024 yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu sangat menyayangkan dengan cara KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dalam menindaklanjuti Rekomendasi PSU yang sampai hari ini tanggal 9 Desember 2024 belum mendapatkan tanggapan secara tertulis. Hal tersebut dianggap sebagai sebuah bentuk pengabaian [Vide Bukti PT-5 ]; 4. Bawaslu kabupaten Seram Bagian Timur menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 136/LHP/PM.00.02/K.SBT-08/12/2024 yang mana temuan a quo berkaitan dengan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur baru memberikan Salinan Surat Keputusan Tindak Lanjut Rekomendasi PSU pada TPS 002 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur dan TPS 001 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur pada tanggal 10 Desember 2024. [Vide Bukti PT-6]. 5. Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah menerima laporan dugaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 08/PL/PB/KAB.SBT/31.06/XII/2024 tertanggal 11 Desember 2024 yang pada pokoknya Laporan Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur terhadap KPU Kabupaten Seram Bagian Timur karena tidak menindaklanjuti Rekomendasi PSU pada 2 TPS yaitu TPS 001 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela dan TPS 002 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur [Vide Bukti PT-7]; 4.1. Berkaitan dengan laporan tersebut diatas Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur melakukan kajian awal nomor 08/LP/PB/KAB.SBT/XII/31.06/2024 tanggal 12 Desember 2024, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Seram Bagian Timur karena tidak menindaklanjuti Rekomendasi PSU pada 2 TPS yaitu TPS 001 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela dan TPS 002 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur [Vide Bukti PT-7]; 4.2. Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Menyusun Kajian dugaan Pelanggaran Pemilihan nomor: 08/LP/PB/KAB/31.06/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan yang disampaikan oleh a/n Anwar Kafara telah melebihi batas waktu yang ditentukan [Vide Bukti PT-7]; 4.3. Bahwa terkait temuan yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Rekomendasi PSU oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2 TPS yaitu TPS 001 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela dan TPS 002 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur, yang dilaporkan pelapor terkait tindak pidana pemilihan yang diajukan Pelapor telah melebihi batas waktu, maka Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur mengeluarkan pemberitahuan status laporan, tanggal 13 Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan tersebut dihentikan karena waktu pelaporan melebihi waktu 7 hari sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 [Vide Bukti PT-7]; 6. Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Menemukan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dan telah ditindak lanjuti berdasarkan Formulir Temuan Nomor: 04/Reg/TM/PB/Kab.SBT/31.06/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Seram Bagian Timur tidak menindaklanjuti Rekomendasi PSU sampai masa tenggang waktu berakhirnya waktu pelaksanaan PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara. [Vide Bukti PT. -8]; 6.1. Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur menyusun Kajian Dugaaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab.SBT/31.06/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang pada pokoknya Temuan terhadap Tindakan tidak Menindaklanjuti Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi diduga kuat sebagai dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, Sebagaimana diatur dalam Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur diduga melanggar Ketentuan Pasal 112 dan Ketentuan Pidana pada Pasal 193 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 [Vide Bukti PT- 8] 6.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur mengeluarkan pemberitahuan atas status Temuan , tanggal 20 Desember 2024 yang pada pokoknya Pelanggaran/tindak pidana pemilihan dihentikan oleh Tim Sentra Gakkumdu karena tidak ditemukan cukup alat bukti yang disangkakan [Vide Bukti PT-8] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-1 sampai dengan Bukti PT.3-8, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.3-1 Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 001/PTPS02Kilkoda/LHP/PM/11/2024 tanggal 27 November 2024; 2. Bukti PT.3-2 Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 08/LHP/PM.01.01/XI/2024 tanggal 27 November 2024; 3. Bukti PT.3-3 Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomar 135/LHP/PM.00.02/K.SBT-08/12/2024 tanggal 8 Desember 2024; 4. Bukti PT.3-4 1. Surat Pemberitahuan Rekomendasi PSU Nomor 129/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024 tanggal 3 Desember 2024; 2. Surat Permintaan Tindak Lanjut Nomor 130/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024 tanggal 3 Desember 2024; 3. Surat Permintaan Tindak Lanjut Nomor 131/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024 tanggal 4 Desember 2024; 5. Bukti PT.3-5 Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 34/PM.00.01/BM/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024; 6. Bukti PT.3-6 Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 136/LHP/PM.00.02/K.SBT-08/12/2024 tanggal 10 Desember 2024; 7. Bukti PT.3-7 1. FORMULIR MODEL A.1 LAPORAN Nomor 08/PL/PB/KAB.SBT/31.06/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024; 2. FORMULIR MODEL A.4 KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor 08/PL/PB/KAB.SBT/31.06/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024; 3. FORMULIR MODEL A.11 KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN Nomor 08/PL/PB/KAB/31.06/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024; 4. FORMULIR MODEL A.17 PEMBERITAHUAN STATUS LAPORAN Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/31.06/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024; 8. Bukti PT.3-8 1. FORMULIR MODEL A.2 TEMUAN Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab.SBT/31.06/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024; 2. FORMULIR MODEL A.11 KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab.SBT/31.06/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024; 3. FORMULIR MODEL A.17 PEMBERITAHUAN STATUS LAPORAN Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/31.06/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi di TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur dan TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan pada tanggal 2 Desember 2024, PPK Kesui Watubela mengirimkan surat Nomor 06/PL.02.6-SD/81.05.05/2024 perihal Pengantar Rekomendasi dengan 1 (satu) Lampiran Telaah Hukum dan Surat Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela Nomor 01/PM.02.02/PWS.K.KESUI.WTBLA/XI/2024 perihal Rekomendasi tertanggal 29 November 2024 (Bukti T-5, Bukti T-6). Kemudian terhadap telaah hukum PPK Kesui Watubela, Para Teradu melakukan kajian dan menerbitkan Berita Acara Nomor 279/PL.02.6-BA/8105/2/2024 tentang Penetapan Tidak Dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Lahema, Kecamatan Kesui Watubela untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 (Bukti T-4). Bahwa hasil kajian Para Teradu terhadap rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela menyatakan 4 (empat) orang pemilih di bawah umur tersebut, tidak disertakan nama, NIK, Foto atau keterangan lainnya yang menjelaskan kedudukan mereka bukan sebagai pemilih atau orang yang namanya ada di dalam daftar Pemilih Tetap TPS 01 Desa Lahema dan terhadap dugaan pelanggaran a quo, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur tidak memperoleh dokumentasi atau bukti lainnya sebagaimana yang disampaikan dan tertuang dalam rekomendasi Pemungutan Suara Ulang. Sehingga pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten tanggal 3 Desember 2024, Para Teradu menetapkan Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kesui Watubela Nomor 01/PM.02.02/PWS- K.KESUI.WTBLA/XI/2024 perihal Rekomendasi, tertanggal 29 November 2024 tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi unsur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena tidak disertai dengan bukti autentik, sehingga Para Teradu memutuskan untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Lahema, Kecamatan Kesui Watubela sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1553 Tahun 2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kesui Watubela Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 (Bukti T-2). Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan terdapat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur dari Panwaslu Kecamatan Gorom Timur, Para Teradu pada tanggal 3 Desember 2024, menerima telaah hukum dari PPK Gorom Timur melalui surat nomor 05/PL.02.6 SD/81.05.11/2024 perihal Pengantar Tindak Lanjut Rekomendasi (Bukti T-9). Bahwa dalam telaah hukum a quo disebutkan terdapat 5 (lima) orang yang telah meninggal dunia dan masih tercantum dalam daftar hadir pemilih di TPS 02 Kilkoda. Padahal pada tanggal 21 September 2024 saat penetapan Daftar Pemilih Tetap oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur in casu Para Teradu dan pengumuman DPT pada masing-masing desa, tidak terdapat laporan atau keterangan lain yang diperoleh PPK dan PPS yang menerangkan adanya 5 (lima) pemilih yang telah meninggal dunia. Selain itu, pada rekomendasi Panwaslu Kecamatan Gorom Timur tersebut, tidak disertai bukti autentik yang menerangkan bahwa 5 (lima) orang pemilih tersebut telah meninggal dunia. Berdasarkan telaah hukum tersebut, selanjutnya Para Teradu bertempat di Kantor KPU Kabupaten Seram Bagian Timur melakukan kajian. Hasil kajian menyatakan pada pokoknya tidak adanya penyerahan bukti video atau bukti lainnya yang berisi dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi di TPS 02 Kilkoda serta tidak terdapat keberatan terhadap hasil perolehan suara maupun prosedur pemungutan suara yang dilaksanakan di TPS 02 Kilkoda. Oleh karena itu Para Teradu kemudian memutuskan Tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 yang kemudian dituangan dalam Berita Acara Nomor 278/PL.02.6-BA/8105/2/2024, tanggal 3 Desember 2024 (Bukti T-10). Bahwa berdasarkan Berita Acara tersebut Para Teradu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten tanggal 3 Desember 2024, menetapkan Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gorom Timur Nomor 01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 perihal Pelanggaran Administrasi, tidak dapat dilaksanakan dikarenakan rekomendasi tersebut tidak disertai dengan bukti autentik, serta tidak memenuhi unsur berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, sehingga Para Teradu memutuskan untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1552 Tahun 2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gorom Timur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 ( Bukti T-1). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan pengadu yang pada pokoknya Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi di TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur dan TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur telah dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Bahwa pada tanggal 27 November 2024, Panwaslu Kecamatan Gorom Timur mengeluarkan Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan Nomor 01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 yang pada pokoknya merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gorom Timur untuk melaksanakan PSU pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur (vide Bukti P-3). Bahwa alasan Panwaslu Kecamatan Gorom Timur mengeluarkan Rekomendasi PSU tersebut karena pada TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur terdapat pemilih atas nama Rusdi Rumatela yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, dan terdapat 5 (lima) orang pemilih yang telah meninggal dunia namun namanya tertulis dalam Daftar Hadir Pemilih (vide Bukti P-3). Bahwa selain rekomendasi pada TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur, juga terdapat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela Nomor 01/PM.02.02/PWS.K.KESUI.WTBLA/XI/2024 tertanggal 29 November 2024 perihal Rekomendasi yang pada pokoknya Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela merekomendasikan kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan PSU pada TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela (vide Bukti P-4). Bahwa alasan dikeluarkannya Rekomendasi PSU tersebut karena pada TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela terdapat anak yang masih berusia di bawah umur ikut serta dalam pencoblosan (vide Bukti P-4). Bahwa terhadap kejadian pada TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur dan TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 129/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024 tertanggal 3 Desember 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur memberitahukan kepada KPU Kabupaten Seram Bagian Timur in casu Para Teradu untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela Nomor 01/PM.02.02/PWS.K.KESUI.WTBLA/XI/2024 dan Panwaslu Kecamatan Gorom Timur Nomor 01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 (vide Bukti PT.3-4, Bukti P-5). Bahwa selain Surat Pemberitahuan di atas, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur juga mengirimkan Surat Nomor 130/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024 tertanggal 3 Desember 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur meminta keterangan kepada Para Teradu terhadap tindak lanjut atas Surat Rekomendasi PSU tersebut (vide Bukti PT.3-4, Bukti P-6). Surat a quo dikirim kepada Para Teradu karena Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur tidak mendapatkan tanggapan dari Para Teradu. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur kemudian kembali mengirimkan Surat Nomor 131/PM.00.02/K.BWS- SBT/11/2024 tertanggal 4 Desember 2024 perihal Keterangan Tindak Lanjut, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur meminta keterangan kepada Para Teradu terhadap tindak lanjut atas Surat Rekomendasi PSU sepanjang TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela dan TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur (vide Bukti PT-4, Bukti P-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap rekomendasi PSU sepanjang TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur, Para Teradu menerangkan bahwa PPK Gorom Timur pada tanggal 3 Desember 2024 menyampaikan Telaah Hukum tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Yang Disampaikan Oleh Panwaslu Kecamatan Gorom Timur, yang pada pokoknya menyatakan terhadap temuan ada pemilih atas nama Rusdi Rumatela dengan nomor urut 231 diduga menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali tetapi tidak dijelaskan apakah menggunakan hak pilihnya hanya pada TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur saja atau juga pada TPS lain. Sedangkan terhadap temuan adanya 5 (lima) orang yang telah meninggal dunia dan masih terdapat dalam daftar hadir pemilih, temuan tersebut tidak disertai bukti autentik yang menerangkan bahwa kelima orang tersebut telah meninggal dunia. Bahwa terhadap adanya temuan pembagian surat suara sisa yang dilakukan oleh saksi pasangan calon pada TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur, peristiwa tersebut tidak disertai dengan bukti berapa jumlah surat suara sisa yang telah dibagikan oleh saksi dan kepada siapa saja surat suara tersebut dibagikan (vide Bukti T-8). Selanjutnya terhadap telaah hukum a quo, Para Teradu kemudian melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 278/PL.02.6- BA/8105/2/2024 tentang Penetapan Tidak Dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa terhadap Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang oleh Panwaslu Kecamatan Gorom Timur terhadap TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur, Para Teradu kemudian menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1552 Tahun 2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kacamatan Gorom Timur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 yang pada pokoknya terhadap Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Gorom Timur Nomor 01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Administrasi, tidak dapat dilaksanakan karena tidak disertai dengan bukti autentik serta tidak memenuhi unsur berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sehingga KPU Kabupaten Seram Bagian Timur tidak melaksanakan PSU pada TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur (vide Bukti T-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap rekomendasi PSU sepanjang TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela, Para Teradu menerangkan bahwa PPK Kesui Watubela pada tanggal 2 Desember 2024 telah menyampaikan Telaah Hukum tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela, yang pada pokoknya terhadap temuan adanya anak berusia di bawah umur yang mencoblos di TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela, peristiwa tersebut tidak disertai dengan dokumen bukti penelusuran berupa foto, video, atau keterangan tertulis yang dibuat oleh KPPS (vide Bukti T-6). Selanjutnya terhadap Telaah Hukum a quo, Para Teradu kemudian melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 279/PL.02.6-BA/8105/2/2024 tentang Penetapan Tidak Dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 (vide Bukti T-7). Bahwa terhadap Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang oleh Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela terhadap TPS 01 Desa Lahema, Para Teradu kemudian menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1553 Tahun 2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kacamatan Kesui Watubela Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 yang pada pokoknya terhadap Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela Nomor 01/PM.02.02/PWS.K.KESUI.WTBLA/XI/2024 perihal Rekomendasi, tanggal 29 November 2024 tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi unsur berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sehingga KPU Kabupaten Seram Bagian Timur tidak melaksanakan PSU pada TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku pada saat Rapat Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Tingkat Provinsi yang tertuang dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 34/PM.00.01/BM/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024, pada pokoknya Bawaslu Provinsi Maluku kecewa dengan cara Para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi PSU yang hingga tanggal 9 Desember 2024 belum mendapat tanggapan secara tertulis, sehingga hal tersebut dianggap sebagai bentuk pengabaian (vide Bukti PT-5). Terungkap fakta bahwa Para Teradu baru memberikan salinan surat keputusan tindak lanjut rekomendasi pemungutan suara ulang untuk TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur dan TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela kepada Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur pada tanggal 10 Desember 2024 (vide Bukti PT-6). Bahwa terhadap tindakan Para Teradu tersebut, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur mencatat dan dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 136/LHP/PM.00.02/K.SBT- 08/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024 (vide Bukti PT-6). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Gorom Timur untuk melaksanakan PSU pada TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur dan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela untuk melaksanakan PSU pada TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa dalih Para Teradu tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Gorom Timur dan Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela karena rekomendasi yang disampaikan kepada PPK Gorom Timur dan PPK Kesui Watubela tidak disertai dengan bukti autentik dan tidak disertai dengan keterangan yang jelas tentang peristiwa yang didalilkan sebagai alasan untuk melaksanakan PSU. DKPP menilai dalih Para Teradu tidak dapat dibenarkan karena sebagai penyelenggara pemilu Para Teradu seharusnya bersikap responsif terhadap rekomendasi a quo, untuk memastikan kebenaran peristiwa yang terjadi di TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur dan TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela dengan melakukan klarifikasi secara langsung untuk mendapatkan fakta sebagai dasar memutuskan apakah dilakukan pemungutan suara ulang atau tidak dilakukan pemungutan suara ulang. DKPP menilai tindakan tersebut penting dilakukan karena setelah mencermati bukti Para Pengadu berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela yang mencantumkan nama anak di bawah umur, Fotokopi Akta Kelahiran, serta video pada saat pelaksanaan pemungutan suara pada TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela, yang menunjukkan bahwa benar terdapat anak di bawah umur yang diberikan surat suara oleh KPPS dan kemudian mencoblos surat suara di bilik suara dan memasukan surat suara pada kotak suara (vide Bukti P- 10 s.d. Bukti P-17). DKPP menilai Para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Gorom Timur dan Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela seharusnya berpedoman pada Pasal 2 huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, dan huruf I, serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 15/2024) yang pada pokoknya mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, dan akuntabel. Demikian pula diatur secara tegas bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Bahwa ketetuan PKPU a quo menuntut Para Teradu untuk bertindak profesional, tertib, terbuka, dan akuntabel, dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Oleh karena itu, DKPP menilai tindakan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Gorom Timur dan Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela adalah tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Demikian pula tindakan Para Teradu yang lamban menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur terkait dengan tindak lanjut rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Gorom Timur dan Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela adalah sikap yang tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu karena Para Teradu telah abai dalam melaksanakan kewajiban untuk merespon surat Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur terkait dengan tindak lanjut rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Gorom Timur dan Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela. Dengan demikian, dalil pengaduan Para Pengadu terbukti dan Jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf f, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Syahrifudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, Teradu II Armin Saleh Rumalolas, Teradu III S. Heder Boften, Teradu IV Samas Rumodar, dan Teradu V Septian Nugroho Siolimbona masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Tujuh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tiga bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani