III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
5 Februari 2025, sebagai berikut:
1) Bahwa Pengadu merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram
Bagian Timur Tahun 2024, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Keputusan Nomor 897
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024, bertanggal 22
September 2024 (Bukti P – 1) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Seram Bagian Timur Nomor 898 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram
Bagian Timur Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024 (Bukti P – 2), dan oleh
karenanya Pemohon merupakan Peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024.
2) Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan pemungutan dan
penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara secara Nasional untuk Jenis
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau
Walikota dan Wakil Walikota, termasuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2024.
3) Bahwa untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun jenis
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Seram Bagian Timur, telah
terjadi dan/ atau ditemukan beberapa pelanggaran, diantaranya Panwas
Kecamatan telah menerbitkan rekomendasi atas pelanggaran yang terjadi di TPS
2 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur dan rekomendasi atas pelanggaran yang
terjadi di TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela.
4) Bahwa rekomendasi tanggal 27 November 2024 yang diterbitkan oleh Panwas
Kecamatan Gorom Timur Nomor : 01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 (Bukti
P – 3), pada pokoknya merekomendasikan kepada Ketua PPK Gorom Timur untuk
melaksanakan PSU di TPS 2 Desa Kilkoda sebagaimana peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
5) Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 2 Desa Kilkoda Kecamatan
Gorom Timur diterbitkan oleh Panwas Kecamatan karena :
- Ditemukan fakta ada pemilih atas Nama Rusdi Rumatela melakukan
pencoblosan lebih dari satu kali pada TPS 02 Desa Kilkoda.
- Pemilih yang sudah meninggal dunia, yakni sebanyak 5 (lima orang) tetapi
orang yang sudah meninggal tersebut namanya tercantum dalam Daftar
Hadir Pemilih Pada TPS 02 Kilkoda.
6) Bahwa begitupun pada tanggal 29 November 2024, Panwas Kecamatan Kesui
Watubela telah menerbitkan rekomendasi Nomor : 01/PM.02.02/PWS-
K.KESUI.WTBLA/XI/2024, yang pada pokoknya merekomendasikan kepada
Ketua KPPS untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 Desa
Lahema Kecamatan Kesui Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur (Bukti P –
4).
7) Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui
Watubela diterbitkan oleh Panwas Kecamatan karena Ketua dan Anggota KPPS
memberikan kesempatan kepada lebih dari satu orang anak dibawah umur untuk
melakukan pencoblosan di TPS 01 Desa Lahema.
8) Bahwa rekomendasi Panwas Kecamatan Gorom Timur Nomor :
01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024, tanggal tanggal 27 November 2024 dan
rekomendasi Panwas Kecamatan Kesui Watubela Nomor : 01/PM.02.02/PWS-
K.KESUI.WTBLA/XI/2024, tanggal 29 November 2024 selain telah diinformasikan
secara berjenjang melalui Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 di
Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur, tetapi juga
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah menyampaikan rekomendasi
tersebut, yakni dengan :
8.1. Surat Bawaslu Nomor 129/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024, Perihal:
Pemberitahuan, tanggal 3 Desember 2024 (Bukti P – 5).
8.2. Surat Bawaslu Nomor : 130/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024, Perihal :
Keterangan Tindak Lanjut, tanggal 3 Desember 2024 (Bukti P – 6).
9) Bahwa Surat Bawaslu Nomor 129/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024, Perihal :
Pemberitahuan, tanggal 3 Desember 2024 (Bukti P – 5) dan Surat Bawaslu
Nomor : 130/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024, Perihal : Keterangan Tindak
Lanjut, tanggal 3 Desember 2024 (Bukti P – 6) telah diterima oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana Surat Pengantar
Nomor : 070/TU.04.02/K.BWS-SBT/11/2024, tertanggal 3 Desember 2024 (Bukti
P – 7).
10) Bahwa sesuai jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Pleno
rekapitulasi hasil pemilihan di Tingkat Kabupaten dimulai tanggal 29 November
2024, dan oleh karenanya oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian
Timur membuka rapat pleno sesuai jadwal tersebut dan kemudian ditunda hingga
tanggal 3 Desember 2024, sehingga tidak ada kesempatan oleh Saksi Mandat
Pasangan Calon maupun Bawaslu untuk menanyakan terkait rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang yang belum dilaksanakan.
11) Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Ketika penyelenggaraan Pleno Rekapitulasi
Hasil Pemilihan untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun
untuk jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Kabupaten Seram
Bagian Timur dilanjutkan, Saksi mandat Pengadu menanyakan kepada Para
Teradu terkait rekomendasi Panwas untuk Pemungutan Suara Ulang TPS 01
Lahema Kecamatan Kesui Watubela yang belum dilaksanakan.
12) Bahwa kemudian oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, juga telah
memberikan penegasan bahwasanya atas Pelanggaran di TPS 01 Lahema
Kecamatan Kesui Watubela dan di TPS 2 Desa Kilkoda sudah diterbitkan
rekomendasi dan kemudian juga telah diberitahukan kepada Para Teradu.
13) Bahwa atas pertanyaan saksi mandat Para Pengadu dan pernyataan Bawaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur di dalam rapat pleno rekapitulasi di tanggal 3
Desember 2024 a quo, kemudian Teradu I menjawab bahwasanya “terhadap yang
ditanyakan oleh saudara saksi mandat Para Pengadu, ini bukan forum
pembahasan Pemungutan Suara Ulang, itu nanti di forum lain”.
14) Bahwa kemudian pada tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur secara resmi mengirimkan surat berkaitan dengan rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang, sebagaimana Surat Nomor : 131/PM.00.02/K.BWS-
SBT/11/2024, Perihal : Keterangan Tindak Lanjut, tanggal 4 Desember 2024
(Bukti P – 8).
15) Bahwa Surat Bawaslu Nomor : 131/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024, Perihal :
Keterangan Tindak Lanjut, tanggal 4 Desember 2024 (Bukti P – 8) telah diterima
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana Surat
Pengantar Nomor : 071/TU.04.02/K.BWS-SBT/11/2024, tertanggal 4 Desember
2024 (Bukti P – 9).
16) Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, Ketika Rapat Pleno di Kantor KPU
Kabupaten Seram Bagian Timur dilanjutkan, Teradu I menyampaikan
berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V bahwasanya berdasarkan hasil kajian maka rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang tidak memenuhi unsur, sehingga tidak dapat dilaksanakan.
17) Bahwa setelah hasil rapat konsultasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V disampaikan dalam rapat Pleno tanggal 5 Desember 2024 yang
bertempat di Kantor KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, kemudian saksi
mandat Para Pengadu menanyakan alasan apa sehingga rekomendasi dinyatakan
tidak memenuhi unsur, tetapi tidak lagi ditanggapi oleh Para Teradu.
18) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam kedudukan
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur sepatutnya
melaksanakan tugas dan wewenang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati untuk menindaklanjuti dengan segera
rekomendasi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf (p) UU Nomor 8 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang.
19) Bahwa Ketika Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak
melaksanakan tugas dan wewenang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Seram Bagian Timur
Tahun 2024 untuk menindaklanjuti dengan segera rekomendasi atas temuan dan
laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf (p) UU Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, maka patut dikualifisir Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melanggar Pasal 6 ayat (3)
huruf (a) jo. Pasal 11 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyeleggara Pemilihan Umum, yang dikutip:
Pasal 6 Peraturan DKPP RI No. 2 / 2017 :
“Ayat (3) : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip :
(a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;”
Pasal 11 Peraturan DKPP RI No. 2 / 2017 :
“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak :
(a) : melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;”
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 5 Februari 2025 Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
A. Fakta Sidang Pemeriksaan
Bahwa dalam sidang pemeriksaan yang berlangsung pada hari Rabu 5 Februari
2025 Pkl 09.00 WIB sampai selesai ditemukan Fakta – Fakta sebagai berikut :
1. Melalui jawaban yang disampaikan oleh Teradu I, II, III, IV dan VI, diketahui
bahwa benar ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam Kecamatan
Gorom Timur No.01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 tanggal 27
November 2024 perihal dugaan pelanggaran adminstrasi.
2. Bahwa rekomendasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatas adalah guna
melaksanakan PSU pada TPS 02 Desa Kilkoda kecamatan Gorom Timur
sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
3. Bahwa Para Teradu kemudian mengeluarkan Surat Keputusan No. 1552
tahun 2024 tentang tindak lanjut remomendasi pemungutan suara ulang
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gorom Timur pada pemilihan
gubernur dan wakil Gubernur, dan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten
Seram BagianTimur tahun 2024. Yang pada pokoknya SK 1552 ini dalam
Diktum Memutuskan, Menetapkan
Kesatu; Menetapkan Rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan Gorom
Timur No.01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 Perihal Rekomendasi
dugaan pelanggaran administrasi, tidak dapat dilaksanakan.
Kedua; Rekomendasi sebaimana dimaksud dalam diktum kesatu tidak
disertai dengan bukti autentik, serta tidak memenuhi unsur berdasarkan
ketentuan perundang-undangan, sehingga Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Seram Bagian Timur memutuskan untuk tidak melaksanakan
Pemungutan Suara ulang (PSU) pada tempat pemungutan suara (TPS) 02
Desa Kilkoda Kecamatan groom Timur.
4. Bahwa Para Teradu juga mengakui secara terbuka didalam Sidang
Pemeriksaaan bahwa Para Teradu tidak melakukan Penelusuran dan
meninjau secara faktual Langsung ke TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom
Timur, guna mengetahui secara pasti perihal kebenaran isi rekomendasi yang
telah di keluarkan oleh Panwascam Kecamatan Gorom Timur.
5. Bahwa Para Teradu hanya melakukan Komunikasi lewat sambungan Telepon
seluler, guna berkoordinasi dengan PPK ditingkat Kecamatan Gorom Timur,
dan tidak dapat berkomunikasi ataupun bertemu secara langsung dengan
Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom
Timur, guna mendapatkan keterangan dn informasi yang akurat terkait isi
Remomendasi Panwascam Gorom Timur.
6. Bahwa dalam jawaban yang disampaikan oleh Teradu I, II, III, IV dan V,
diakui benar ada Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam
Kecamatan Kesui Watubela No.01/PM/02.02/PWS-
K.KESUI.WTBLA/XI/2024. Tanggal 29 November 2024 perihal Remokendasi.
7. Bahwa Rekomendasi sebagaimana di maksud pada poin ke 6 diatas
bertujuan untuk Pelaksanaan PSU pada TPS 01 Desa lahema Kecamatan
Kesui Watubela.
8. Bahwa Para Teradu kemudian mengeluarkan Surat keputusan No.1553
tahun 2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara ulang
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kesui Watubela pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, yang pada pokoknya lewat
Keputusan ini KPU Kabupaten tidak dapat melaksanakan PSU sesuai
Rekomendasi dari PANWASCAM Kecamatan Kesui Watubela, karena tidak
disertai dengan dokumen Autentik dan tidak memenuhi unsur berdasarkan
ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
9. Bahwa Para Teradu juga mengakui secara terbuka didalam Sidang
Pemeriksaaan bahwa Para Teradu tidak melakukan Penelusuran dan
meninjau secara faktual Langsung ke TPS 01 Desa Desa Lahema Kecamatan
Kesui Watubela, guna mengetahui secara pasti perihal kebenaran isi
rekomendasi yang telah di keluarkan oleh Panwascam Kecamatan Kesui
Watubela.
10. Bahwa Para Teradu hanya melakukan koordinasi dengan PPK Kecamatan
Kesui Watubela dan tidak dapat bertemu secara langsung dan atau
melakukan penelusuran lebih lanjut ke TPS 01 Desa Lahema guna
mengetahui kebenaran dari isi Rekomendasi PANWASCAM Kecamatan Kesui
Watubela.
11. Bahwa dalam sidang Pemerikaan juga terungkap fakta bahwa, Bawaslu
Kabupaten Seram bagian Timur membenarkan terdapat rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Panwascam Kecamatan Gorom Timur
No.01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 tertanggal 27 November 2024 dan
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh PANWASCAM Kecamatan Kesui
Watubela No.01/PM/02.02/PWS-K.KESUI.WTBLA/XI/2024, Tanggal 29
November 2024.
12. Bahwa kedua Rekomendasi dimaksud telah di terima dan diketahui oleh KPU
Kabupaten Seram Bagian Timur, dan kemudian tidak dilaksanakan
Pemungutan Suara Ulang sesuai isi kedua rekomendasi dimaksud.
13. Bahwa dalam keterangan yang di sampaikan secara tertulis oleh Bawaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur di ketahui bahwa berdasarkan hasil
pengawasan yang dilakukan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 135.LHP/PM.00.02/K.SBT-08/12/2024. Tertanggal 8
Desember 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa sampai pada
berakhirnya Pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun
2024, Kabupaten Seram Bagian Timur, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur
belum memberikan keterangan Tindak Lanjut terkait rekomendasi PSU.
BAWASLU Kabupaten Seram Bagian Timur juga telah mengeluarkan Surat
Pemberitahuan Rekomendasi PSU Nomor 129/PM.00.02/K.BWS-
SBT/11/2024 tertanggal 3 Desember 2024 dan Surat permintaan tindak
lanjut Nomor 130/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024 tertanggal 3 Desember
2024 serta Surat Permintaan Tindak Lanjut Nomor 131/PM.00.02/K.BWS-
SBT/11/2024 tertanggal 3 Desember 2024 yang pada Pokoknya adalah
Upaya Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur meminta KPU untuk segera
menindaklanjuti Rekomendasi PSU.
14. Bahwa akibat tidak dilaksanakannya kedua Rekomendasi terkait PSU di TPS
02 Desa Kilkoda dan TPS 01 Desa Lahema Bawaslu Provinsi Maluku
menyatakan Sangat menyesal atas Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian
Timur dimaksud.
15. Bahwa salam sidang pemeriksaan hadir saksi-saksi dari Pelapor atas nama ;
1. Ahmad Voth
2. Jone Karatlau
3. Basri Kelirey
Para saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi Ahmad Voth dan saksi jone Raratlau menerangkan bahwa
saksi hadir dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU
Kabupaten Seram Bagian Timur dan para saksi telah mempertanyakan
terkait pelaksanaan 2 Rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh
Panwascam Kecamatan Gorom Timur dan Panwascam kecamatan Kesui
watubela. Bahwa para saksi juga telah menunjukan Video terkait ada
anak-anak dibawah umur yang ikut menggunakan Hak Pilih, pada TPS
01 Desa Lahema kecamatan Kesui watubela kapada KPU Kabupaten
Seram Bagian Timur namun para Teradu mengabaikan dan tidak
menanggapi pertayaan dan keberatan yang disampaikan oleh para saksi,
dalam pleno Rekapitulasi dimaksud.
- Bahwa saksi Basri Kelirey salam sidang pemeriksaan telah menerangkan
bahwa benar ada anak-anak dibawah umur yang masih berada pada
tingkat SD, SMP dan SMA yang ikut menggunakan Hak Pilih sebagai
Pemilih di TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela, atas nama :
a. Agus Rumakeffing umur 17 tahun, SD kelas 6 tercatat dalam DPT
No. 34 TPS 01 Desa Lahema.
b. Andi Kaiterlomin umur 17 tahun, SD kelas 5 tercatat di DPT No.
58 TPS 01 Desa Lahema.
c. Olivia Rumakefing umur 25 tahun, SMP Kelas 2 No. DPT 283, TPS
01 Desa Lahema.
d. Sangkuriang Rumakeffing umur 17 tahun, SMP kelas 1, No.
DPT.347, TPS 01 Desa Lahema
e. Andika Rumalauw, umur 18 tahun. SMP kelas 1, No. DPT 61, TPS
01 Desa Lahema.
f. Mona Rumakefin, Umur 17 tahun, SMP Kelas 2, No DPT. 252, TPS
01 Desa Lahema
g. Muslima Keldor, Umur 17 tahun, SMP Kelas 1, No. DPT.261, TPS
01 Desa Lahema
h. Fatma Rumakamar, umur 26 tahun, SD Kelas 1 No. DPT.111, TPS
01 Desa Lahema. (umur sebenarnya berdasarkan Kartu Keluarga No.
8105050704080722 adalah berumur 7 tahun).
Bahwa Saksi sendiri yang membuat/merekam Video kejadian tersebut.
Bahwa saksi menerangkan KPPS dan Panwas TPS membiarkan anak-anak
dibawah umur untuk ikut mencoblos pada TPS 01 Desa Lahema. Bahwa
anak-anak tersebut dapat mencoblos karena dipaksakan oleh Saksi dari
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur no urut 01.
B. Kesimpulan
Berdasarkan uraian fakta-fakta yang terungkap dalam proses sidang pemeriksaan
dapat kami simpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V tidak memiki cukup alasan dan dasar yang
tepat untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS 02 Desa
Kilkoda Kecamatan Gorom Timur sesuai rekomendasi Pawascam Kecamatan
Gorom Timur.
2. Bahwa Para teradu telah mengabaikan dan Lalai dalam melaksanakan Tugas
dan Kewajiban mereka sebagai penyelenggara Pemilu dalam rangka
pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang harusnya
memperhatikan prinsip-prinsip Pemilihan Langsung, Umum, Bebas dan
rahasia serta Jujur, Adil dan bermartabat.
3. Para Teradu seharusnya melakukan penelusuran lebih jauh dan lebih
Faktual dengan mendatangi langsung TPS 02 Desa Kilkoda dan bertemu
langsung dengan Ketua KPPS dan atau Anggota KPPS guna menemukan
Fakta atas kejadian yang sebenar-benarnya, sehingga Panwascam
Kecamatan Gorom Timur dapat mengeluarkan Rekomendasi terkait PSU,
para Teradu hanya mengambil kesimpulan, telaah dan atau Kajian
berdasarkan asumsi semata, bukan atas dasar Fakta dan kenyataan yang
dieroleh berdasarkan hasil penelusuran dilapangan, hal ini merupakan
sebuah kealaian dan keteledoran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab sebagai penyelenggara Pemilu. Sebab yang melakukan kekeliruan di
Tingkat TPS adalah jajaran paling bawah dari penyelenggara Pemilu yang
merupakan bawahan langsung dari Para Teradu. Sehingga secara etika Para
Teradu tidak boleh mengabaikan dan lari dari tanggung jawab untuk tidak
melaksanakan PSU sesuai rekomendasi yang telah dikeluarkan.
4. Hal yang sama juga berlaku pada TPS 01 Desa Lahema, yang mana Para
teradu secara sengaja tidak melakukan penelusuran secara langsung dan
faktual dengan mendatangi Ketua KPPS dan Anggota KPPS TPS 01 Desa
Lahema, guna menemukan fakta yang sebenar –benarnya atas Rekomendasi
yang dikeluarkan oleh Panwascam Kecamatan Kesui Watubela.
5. Bahkan secara sengaja Para Teradu mangabaikan Surat yang telah dikimkan
oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian timur sebanyak 3 kali terkait
pelaksanaan 2 rekomendasi Panwascam yang telah dikeluarkan.
6. Bahwa para Teradu melakukan Telaah, Kajian serta membuat keputusan
untuk tidak melakukan PSU hanya berdasarkan Asumsi semata tanpa
didasarkan pada data-data Faktual berdasarkan hasil penelusuran di
lapangan apakah sesuai Rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh
Panwascam ataukah tidak.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyeleggara Pemilihan
Umum;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat kepada Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama tujuh hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini; dan
6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian
Timur Nomor 897 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Seram Bagian Timur Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024;
2. Bukti P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian
Timur Nomor 898 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024, bertanggal 23
September 2024;
3. Bukti P-3 Rekomendasi Panwas Kecamatan Gorom Timur, Nomor :
01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024, bertanggal 27 November
2024;
4. Bukti P-4 Rekomendasi Panwas Kecamatan Kesui Watubela, Nomor :
01/PM.02.02/PWS-K.KESUI.WTBLA/XI/2024, bertanggal 29
November 2024;
5. Bukti P-5 Surat Bawaslu Nomor 129/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024,
Perihal : Pemberitahuan, tanggal 3 Desember 2024;
6. Bukti P-6 Surat Bawaslu Nomor : 130/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024,
Perihal : Keterangan Tindak Lanjut, tanggal 3 Desember 2024;
7. Bukti P-7 Surat Pengantar Nomor : 070/TU.04.02/K.BWS-SBT/11/2024,
tertanggal 3 Desember 2024;
8. Bukti P-8 Surat Bawaslu Nomor : 131/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024,
Perihal : Keterangan Tindak Lanjut, tanggal 4 Desember 2024;
9. Bukti P-9 Surat Pengantar Nomor : 071/TU.04.02/K.BWS-SBT/11/2024,
tertanggal 4 Desember 2024;
10. Bukti P-10 DPT TPS 01 Desa Lahema,
Untuk membuktikan bahwa benar nama-nama anak di bawah
umur terdaftar dalam DPT;
11. Bukti P-11 Akta kelahiran anak atas nama Fatma Rumakamar, SD Kelas 1
No. DPT.111, TPS 01 Desa Lahema.
Untuk membuktikan bahwa benar anak di bawah umur terdaftar
dalam DPT dan menggunakan hak pilih pada TPS 01 Desa
Lahema;
12. Bukti P-12 Akta kelahiran anak atas nama Sangkuriang Rumakeffing, SMP
Kelas 1 No. DPT.347, TPS 01 Desa Lahema.
Untuk membuktikan bahwa benar anak di bawah umur terdaftar
dalam DPT dan menggunakan hak pilih pada TPS 01 Desa
Lahema;
13. Bukti P-13 Akta kelahiran anak atas nama Muslima Keldor, SMP Kelas 1
No. DPT.261, TPS 01 Desa Lahema.
Untuk membuktikan bahwa benar anak di bawah umur terdaftar
dalam DPT dan menggunakan hak pilih pada TPS 01 Desa
Lahema;
14. Bukti P-14 Akta kelahiran anak atas nama Andika Rumalauw, SMP Kelas 1
No. DPT.61, TPS 01 Desa Lahema.
Untuk membuktikan bahwa benar anak di bawah umur terdaftar
dalam DPT dan menggunakan hak pilih pada TPS 01 Desa
Lahema;
15. Bukti P-15 Akta kelahiran anak atas nama Olivia Rumakefing, SMP Kelas
2 No. DPT.283, TPS 01 Desa Lahema.
Untuk membuktikan bahwa benar anak di bawah umur terdaftar
dalam DPT dan menggunakan hak pilih pada TPS 01 Desa
Lahema;
16. Bukti P-16 Salinan Akta Pernyataan sebenarnya Nomor 03 atas nama SITI
AISYA RUMAKEFING, di hadapan Notaris NURLITTA NURLETTE,
S.H.M.Kn.
Bukti ini untuk membuktikan terkait keterangan saksi yang
melihat dan menyaksikan langsung anak-anak di bawah umur
ikut mencoblos pada TPS 01 Desa Lahema;
17. Bukti P-17 Video anak-anak di bawah umur melakukan pencoblosan di TPS
01 Desa Lahema.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2025, Para Pengadu
menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1] Ahmad Voth
1. Bahwa Saksi merupakan saksi mandat dari pasanagn calon yakni Rohani Vanath
dan Madja Rumatiga.
2. Bahwa Saksi mengikuti proses rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Seram
Bagian Timur dari sejak pembukaan sampai pada tahap akhir penetapan.
3. Bahwa Saksi pertanyakan kepada KPU Kabupaten Seram Bagian Timur kaitannya
dengan rekomendasi dari bawaslu dan panwascam karena sebagai saksi pasangan
calon tentunya mempertanyakan rekomendasi terkait PSU.
4. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dihadapan rapat pleno
menjelaskan kepada Saksi dengan mengatakan ini bukan ranah untuk diberikan
penjelasan.
5. Bahwa berdasarkan hasil rekomendasi PSU yang telah dikeluarkan oleh
Panwascam Ketua KPU Kabupaten Seram tidak sama sekali memberikan
penjelasan sampai sejauh mana tindaklanjut terhadap rekomenadi Bawaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur.
6. Bahwa apabila terdapat rekomendasi PSU disuatu kecamatan maka kecamatan
yang bersangkutan tidak boleh atau jangan dulu untuk ditetapkan.
7. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 saat rekapitulasi tingkat kabupaten, Saksi
menanyakan perihal tindaklanjut rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten
Seram Bagian Timur.
8. Bahwa Saksi merasa kecewa atas jawaban KPU Kabupaten Seram Bagian Timur,
mestinya setelah Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur mengeluarkan
rekomendasi ada jarak waktu untuk memberikan tanggapan sebelum tanggal 10
Desember 2024.
9. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku juga sudah menyampaikan bahwa video dapat
dijadikan informasi untuk dikaji.
[2.5.2] Jone Karatlau
1. Bahwa berdasarkan mandat yang Saksi terima dari pasangan calon nomor urut 2
atas nama Rohani Vanath dan Madja Rumatiga untuk mengikuti proses
perhitungan di tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Timur.
2. Bahwa Saksi pernah menanyakan terkait permasalah ini kepada Bawaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur yang berkaitan dengan anak di bawah umur yang
mencoblos. Kemudian Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur melalui ketua
menghadirkan Panwascam untuk menjelaskan kepada Saksi. Akan tetapi sebagai
Saksi dengan tegas menyampaikan bahwa ini adalah ranah kabupaten yang
seharusnya rekomendasi ditindalanjuti sebelumnya untuk disampaikan kepada
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur untuk bisa memberikan keterangan
yang sejelas-jelasnya pada saat rapat pleno tingkat kabupaten Seram Bagian
Timur. Oleh karena itu karena tidak mendapat kejelasan terkait tindaklanjut anak
di bawah umur yang mencoblos maka Saksi mengisi form kebetaran untuk
dilanjutkan ke rapat pleno tingkat Provinsi Maluku.
3. Bahwa dalam rapat pleno tingkat kabupaten sering di skorsing lalu Saksi terus
menanyakan terkait rekomendasi.
4. Bahwa saat rekapitulasi di kabupaten Saksi membuat formulir keberatan untuk
disampaikan saat rekapitulasi tingkat provinsi dan sampai sekarang Saksi tidak
mengetahui apakah form keberatan tersebut sudah di tindaklanjuti atau belum
olah KPU Provinsi Maluku.
[2.5.3] Basri Kelirey
1. Bahwa Saksi merupakan saksi di TPS 01 Desa Lahema.
2. Bahwa terjadinya pelanggaran proses pemilihan di TPS 01 Desa Lahema anak kecil
yang dipaksa untuk melakukan pencoblosan oleh saksi pasangan calon nomor
urut 1.
3. Bahwa Saksi memberikan teguran terhadap anak yang melakukan pencoblosan
tetapi tidak diindahkan oleh saksi pasangan calon nomor urut 1 dan tetap
dipaksankan untuk masuk karena saksi pasangan calon nomor urut 1
menjelaskan tentang aturan PKPU dan Saksi tidak memahaminya.
4. Bahwa Saksi hadir di TPS sebagai saksi paslon nomor urut 5.
5. Bahwa terhadap anak di bawah umur saksi paslon nomor urut 1 menjelaskan
tentang aturan PKPU namun karena Saksi tidak memahami tentang aturan PKPU
sehingga Saksi mengikuti apa yang disampaikan oleh saksi paslon nomor urut 1.
6. Bahwa anak di bawah umur tersebut belum menikah karena masih sekolah.
7. Bahwa saat anak di bawah umur masuk ke TPS, di cek oleh KPPS namanya ada
di DPT kemudian dipanggil oleh KPPS. Bahwa yang bersangkutan tidak membawa
identitas kependudukan.
8. Bahwa nama anak di bawah umur adalah Agus Rumakefing SD kelas 6, Andi
Kaiterlomin SD kelas 5, Andika Rumalau SMP kelas 1, Fatma Rumakamar SD
kelas 1, Mona Rumakefing SMP kelas 1, Muslima Keldor SMP kelas 1, Olivia
Rumakefing SPM kelas 1, dan Sangkurian Rumakefing SMP kelas 1.
9. Bahwa terhadap 8 (delapan) anak di bawah umur semua mendapatkan surat
suara dan mencoblos sekitar Pukul 11.00 WIT.
10. Bahwa saat melihat anak-anak di bawah umur mencoblos Saksi bersama dengan
saksi pasangan calon yang lain melakukan protes.
11. Bahwa Pengawas TPS mencatatkan kejadian terkait anak-anak di bawah umur
yang mencoblos dan disampaikan ke pengawas kecamatan.
12. Bahwa catatan Saksi dan video telah disampaikan oleh Pengawas TPS kepada
pengawas kecamatan.
13. Bahwa saat menjadi saksi pasangan calon nomor urut 5 , Saksi memegang DPT
dan nama-nama anak di bawah umur yang mencoblos ada di DPT.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
5 Februari 2025, sebagai berikut:
1. Pengadu pada pokoknya menuduh Para Teradu I-V telah melanggar kode etik
karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwas atas temuan dan laporan
adanya dugaan pelanggaran pemilihan.
2. Bahwa tuduhan Pengadu tersebut tidak benar karena Para Teradu I-V telah
melaksanakan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta
Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur sesuai dengan prinsip-prinsip
profesionalitas, mandiri, independensi, akuntabel dan transparansi.
3. Bahwa tuduhan Pengadu kepada para teradu I-V telah melanggar Pasal 13 huruf
(p) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang –
Undang, dan telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 6 Tahun 2020Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pemnggganti
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang – Undang, jo. Pasal 6
ayat (3) huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum, jo. Pasal 11 huruf (a) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
adalah tidak benar karena Para Teradu I-V telah mengeluarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur nomor 1552 Tahun 2024
tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Panitia Pengawas
Kecamatan Gorom Timur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan
Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 (Bukti T-1), serta
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur nomor 1553
Tahun 2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kesui Watubela Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur
Tahun 2024 (Bukti T-2). Dengan demikian Para Teradu I-V telah melakukan
tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Pengawasan sehingga tidak bisa
dikategorikan telah melakukan pelanggaran kode etik.
4. Untuk selengkapnya kronologi mengenai perkara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Kabupaten Seram Bagian Timur secara geografis terdiri dari
kepulauan dengan jumlah kecamatan sebanyak 15 kecamatan dimana
terdapat 9 kecamatan yang berada pada Pulau Seram dan 6 kecamatan
berada pada beberapa gugus pulau. Kecamatan Gorom Timur berada pada
Pulau Gorom dengan jarak tempuh dari Ibukota kabupaten selama 8 jam dan
Kecamatan Kesui Watubela memiliki jarak tempuh sejauh 12 jam yang
ditempuh dengan kendaraan darat dan kendaraan laut.
b. Bahwa Kabupaten Seram Bagian Timur didirikan pada Tahun 2003 hanya
berjumlah 4 Kecamatan, pada tahun 2008 dimekarkan beberapa kecamatan
yang termasuk didalamnya Kecamatan Gorom Timur dan Kecamatan
Wakate. Pada tahun 2011 Kecamatan Wakate dimekarkan menjadi 2
kecamatan sehingga pada saat itu, kecamatan Wakate diusulkan namanya
diubah menjadi Kecamatan Kesui Watubela sehingga pada penyebutan
Kecamatan Kesui Watubela, dapat dianggap sama dengan Kecamatan
Wakate.
c. Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Teradu I-V telah melakukan Pleno
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur
Tahun 2024 dengan 5 bakal pasangan calon dinyatakan sah untuk
ditetapkan sebagai pasangan calon sehingga mengeluarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 897 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 (Bukti T-3). Selanjutnya pada
tanggal 23 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram
Bagian Timur mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Seram Bagian Timur Nomor 898 tahun 2024 tentang penetapan Nomor Urut
pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Seram Bagian Timur (Bukti T-4).
d. Bahwa pada tanggal 28 November 2024, telah dilaksanakan rekapitulasi
Hasil Perhitungan Suara pada Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan.
e. Bahwa Pleno Rekapitulasi Kecamatan Wakate dimulai pada tanggal 29
November 2024 hingga selesai pada tanggal 02 Desember 2024 dan Pleno
rekapitulasi Kecamatan Gorom Timur dimulai pada tanggal 29 November
2024 hingga selesai pada tanggal 03 Desember 2024.
5. Bahwa Pengadu mendalilkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 02
Kilkoda Kecamatan Gorom Timur diterbitkan oleh Panwas Kecamatan karena :
a. Ditemukan fakta ada pemilih atas nama Rusdi Rumatela melakukan
pencoblosan lebih dari satu kali pada TPS 02 Desa Kilkoda.
b. Pemilih yang sudah meninggal dunia, yakni sebanyak 5 (lima oranng) yang
sudah meninggal tersebut namanya tercantum dalam Daftar Hadir Pemilih
pada TPS 02 Kilkoda.
6. Bahwa tidak benar Teradu I-V tidak melaksanakan rekomendasi Panwas
Kecamatan Gorom Timur seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Faktanya setelah
menerima rekomendasi Panwas Kecamatan Gorom Timur, Para Teradu I-V
kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melandasi Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 (selanjutnya disebut PKPU
15/2024) tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) PKPU
15/2024, PPK Kecamatan Gorom Timur menyusun telaah hukum (Bukti T-8)
setelah menerima surat rekomendasi nomor:
01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 dari Anggota Panwas Kecamatan Gorom
Timur yang diserahkan pada tanggal 29 September 2024. Telaah Hukum
dilakukan PPK Kecamatan Gorom Timur tentang Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang yang Disampaikan Oleh Panwascam Gorom Timur pada pokoknya mengurai
hal sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan pasal 50 ayat (3) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati,
serta Walikota dan wakil walikota (selanjutnya disebut PKPU 17/2024) Pasal
50 ayat 3 huruf d; Lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih
dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Pada poin
rekomendasi Panwascam terkait ditemukan pemilih yang menggunakan hak
pilihnya lebih dari kali pada TPS 02 Kilkoda atas nama Rusdi Rumatela
nomor urut 231 dalam DPT, tidak dijelaskan bahwa Pemilih sesuai nomor
urut 231 dalam DPT tersebut apakah menggunakan hak pilih pada TPS 02
Kilkoda saja, atau pada TPS lain sehingga menjadi bagian dari rekomendasi
yang disampaikan.
b. Dalam rekomendasi Panwascam Gorom Timur disebutkan adanya 5 (lima)
orang telah meninggal dunia masih terdapat dalam daftar hadir pemilih di
TPS 02 Kilkoda. Bahwa berdasarkan penetapan Daftar Pemilih Tetap oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur pada tanggal 21
September 2024 dan pengumuman DPT pada masing – masing desa, tidak
terdapat laporan atau keterangan lain yang diperoleh PPK dan PPS yang
menerangkan bahwa kelima pemilih yang disebutkan telah meninggal dunia
hingga hari pemungutan suara. Tidak pula menjadi bagian dokumen yang
disampaikan kepada PPK dalam rekomendasi dimaksud. Pada rekomendasi
dimaksud, tidak disertai bukti otentik yang menerangkan bahwa kelima
pemilih tersebut telah meninggal.
c. Sebagaimana hasil pemungutan dan penghitungan suara yang dituangkan
dalam C.Hasil-KWK, semua saksi calon pada TPS 02 Kilkoda
menandatangani hasil pemilihan dan tidak terdapat keberatan saksi
pasangan calon.
8. Berdasarkan Telaah Hukum tersebut, PPK Kecamatan Gorom Timur pada tanggal
3 Desember 2024 mengirimkan surat nomor 05/PL.02.6 SD/81.05.11/2024
perihal Pengantar Tindak Lanjut Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Seram
Bagian Timur(Bukti T-9);
9. Bahwa Para Teradu I-V kemudian melakukan kajian terhadap telaah hukum PPK
Kecamatan Gorom Timur, dan selanjutnya berdasarkan Berita Acara
Nomor:278/PL.02.6-BA/8105/2/2024 tentang Penetapan tidak Dilaksanakannya
Pemungutan Suara Ulang Di Tempat Pemungutan Suara (Tps 02) Desa Kilkoda
Kecamatan Gorom Timur untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 (Bukti T-10) pada tanggal 3
Desember 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram
Bagian Timur, Para Teradu I-V telah melaksanakan Rapat Pleno dengan
melakukan kajian terhadap:
a. Ketentuan Pasal 49 huruf (a), huruf (b), huruf (c), Pasal 50 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (3) sampai
ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
b. Berdasarkan Pasal 4, pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang tata cara penyelesaian
pelanggaran administrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
c. Surat Panwascam Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur
Nomor 01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 perihal Rekomendasi.
10. Bahwa hasil kajian dan pembahasan yang dilakukan Para Teradu I-V terhadap
rekomendasi Panwas Kecamatan Gorom Timur dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan pasal 50 ayat (3) huruf d PKPU 17/2024 yang pada
pokoknya Pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika terdapat lebih dari
seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang
sama atau TPS yang berbeda. Sementara dalam rekomendasi dimaksud,
hanya disebutkan seorang pemilih atas nama Rusdi Rumatela. Pada
rekomendasi pula tidak dijelaskan secara detail pada pukul berapa sdr Rusdi
menggunakan hak pilihnya disertai bukti keterangan saksi lainnya yang
menerangkan kejadian tersebut.
b. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram
Bagian Timur Nomor 896 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih
Tetap Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil
Bupati, serta Walikota dan wakil walikota Serentak Tahun 2024, Daftar
Pemilih Tetap yang telah diumumkan oleh KPU melalui PPK dan PPS, tidak
mendapatkan tanggapan atau surat keterangan dari berbagai pihak yang
menerangkan kelima pemilih yang disebutkan tersebut telah dinyatakan
meninggal dunia hingga pada tanggal 27 November 2024. Sementara dalam
rekomendasi dimaksud, tidak dijelaskannya siapa yang menggunakan surat
suara kelima orang yang telah meninggal tersebut disertai dengan bukti sah
kematian lima pemilih dalam DPT.
c. Bahwa terhadap adanya pembagian surat suara sisa yang dilakukan oleh
saksi pasangan calon pada TPS 02 Kilkoda, tidak dijelaskan secara lebih rinci
beserta bukti bahwa saksi pasangan calon manakah yang melakukan
pembagian surat suara sisa disertai keterangan waktu serta jumlah surat
suara yang dibagikan tersebut. Bahwa pada Pasal 1 angka 18 PKPU 17/2024
menyebutkan bahwa saksi pasangan calon yang selanjutnya disebut saksi
adalah seseorang yang mendapatkan surat mandat tertulis dari pasangan
calon untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara di TPS. Saksi yang disebutkan melakukan pembagian sisa surat suara
tersebut tidak disertai dokumentasi dan bukti yang disampaikan. Tidak
dijelaskan pula sisa surat suara dimaksud dibagikan kepada siapa saja.
d. Bahwa rekomendasi Panwas Kecamatan Gorom Timur dimaksud, tidak
adanya penyerahan bukti video atau bukti lainnya berisi dugaan pelanggaran
administrasi yang terjadi di TPS 02 Kilkoda.
e. Bahwa tidak diperoleh keberatan terhadap hasil perolehan suara maupun
prosedur pemungutan suara yang dilaksanakan di TPS 02 Kilkoda.
11. Bahwa berdasarkan kajian dan telaah hukum tersebut diatas, maka Para Taradu
I-V melalui Rapat Pleno dan menetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1552 Tahun 2024 tentang Tindak
Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Gorom Timur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku, dan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 (Bukti T
1) bahwa:
a. Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gorom Timur
Nomor: 01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 Perihal Pelanggaran
Administrasi, tidak dapat dilaksanakan;
b. Rekomendasi sebagaimana dimaksud tidak disertai dengan bukti autentik,
serta tidak memenuhi unsur berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian
Timur memutuskan untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Kilkoda Kecamatan
Gorom Timur.
12. Bahwa Pengadu mendalilkan Rekomendasi Pemungutan Suara di TPS 01 Desa
Lahema Kecamatan Kesui Watubela diterbitkan oleh Panwas Kecamatan karena
Ketua dan Anggota KPPS memberikan kesempatan pada lebih dari satu orang
anak dibawah umur untuk melakukan pencoblosan di TPS 01 Desa Lahema.
13. Bahwa pada tanggal 02 Desember 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan Wakate
mengirimkan surat dengan nomor 06/PL.02.6-SD/81.05.05/2024 Perihal
Pengantar Rekomendasi (Bukti T-5) dengan 1 Lampiran Telaah Hukum (Bukti T-
6) serta mengirim surat Rekomendasi Panwas Kecamatan Kesui Watubela Nomor
01/PM.02.02/PWS.K.KESUI.WTBLA/XI/2024 bertanggal 29 November 2024.
14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) PKPU
15/2024, PPK Kecamatan Kesui Watubela menyusun telaah hukum setelah
menerima surat rekomendasi Nomor:
01/PM.02.02/PWSK.KESUI.WTBLA/XI//2024 dari Panwas Kecamatan Kesui
Watubela yang diserahkan pada tanggal 29 September 2024. Telaah Hukum PPK
Kecamatan Kesui Watubela tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang
Disampaikan Oleh Panwascam Kesui Watubela pada pokoknya mengurai hal
sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana yang disampaikan oleh
Panwas Kecamatan Kesui Watubela, beberapa dokumen hasil penelusuran
Panwas Kecamatan Kesui Watubela tidak diserahkan kepada PPK Kecamatan
Kesui Watubela di sekretariat maupun tiap – tiap anggota PPK hingga
penetapan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
b. Bahwa disebutkan, KPPS ditemui langsung untuk memberikan keterangan
sebagaimana tertuang dalam rekomendasi. Tidak dijelaskan KPPS berapa
dan atas nama siapa serta materi penelusuran yang dilakukan pada tanggal
28 November 2024 tersebut.
c. Bahwa setelah pemungutan suara selesai dilakukan oleh KPPS di TPS, tidak
terdapat keberatan saksi yang berada di TPS tersebut.
15. Bahwa Para Teradu I-V kemudian melakukan kajian terhadap telaah hukum PPK
Kecamatan Kesui Watubela, dan selanjutnya berdasarkan Berita Acara Nomor
279/PL.02.6-BA/8105/2/2024 tentang Penetapan tidak Dilaksanakannya
Pemungutan Suara Ulang Di Tempat Pemungutan Suara (TPS 01) Desa Lahema
Kecamatan Kesui Watubela untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 (bukti T-4) pada
tanggal 3 Desember 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Seram Bagian Timur, Para Teradu I-V telah melaksanakan Rapat Pleno
dengan melakukan kajian terhadap:
a. Ketentuan Pasal 49 huruf (a), huruf (b), huruf (c), Pasal 50 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (3) sampai
ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
b. Berdasarkan Pasal 4, pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang tata cara penyelesaian
pelanggaran administrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
c. Surat Panwascam Kecamatan Kesui Watubela Kabupaten Seram Bagian
Timur Nomor 01/PM.02.02/PWS-K.KESUI.WTBLA/XI/2024 tanggal 29
November 2024 perihal Rekomendasi.
16. Bahwa hasil kajian dan pembahasan yang dilakukan Para Teradu I-V terhadap
rekomendasi Panwas Kesui Watubela dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram
Bagian Timur Nomor 896 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih
Tetap Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil
Bupati, serta Walikota dan wakil walikota Serentak Tahun 2024, tidak
diperoleh bukti sanggahan atau keberatan warga di TPS 01 Lahema tentang
nama – nama Pemilih yang ditetapkan dalam DPT hingga tanggal 27
November 2024.
b. Bahwa terkait rekomendasi Panwas Kecamatan Kesui Watubela yang
menyebutkan terdapat saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5 yang
menyampaikan penolakan kepada pemilih tersebut karena pemilih belum
memiliki usia 17 tahun sebagai pemilih. Namun tidak ada keberatan saksi di
TPS yang disampaikan oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5 dalam
formulir kejadian Khusus/Keberatan Saksi-KWK dan saksi tersebut
menandatangani C-Hasil KWK Bupati dan Wakil Bupati.
c. Bahwa berdasarkan keterangan penelusuran yang disampaikan oleh Panwas
Kecamatan Kesui Watubela tersebut, Komisi pemilihan Umum Kabupaten
Seram Bagian Timur tidak memperoleh bukti penelusuran disertai
keterangan lainnya sebagaimana dijelaskan. Disebutkan adanya pelanggaran
yang diakui oleh KPPS pada TPS 001 Lahema tersebut tidak dijelaskan
pengakuan disampaikan oleh KPPS berapa atas nama siapa. Materi yang
menjadi bahan penelusuran dimaksud, juga tidak dicantumkan sebagai
bagian dari kelengkapan rekomendasi. Tidak disebutkan pula saksi
pasangan calon nomor urut berapa untuk jenis pemilihan Gubernur dan
wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati yang telah dijumpai dan dimintai
keterangan. Tidak pula dilampirkan keterangan kesaksian Saksi-saksi
tersebut disertai dokumentasi dan lainnya. Bahwa 4 (empat) orang pemilih
dibawah umur yang disebutkan, tidak disertakan nama, NIK, Foto atau
keterangan lainnya yang menjelaskan kedudukan mereka bukan sebagai
pemilih atau orang yang namanya ada dalam daftar Pemilih Tetap TPS 01
Lahema.
d. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran tersebut, KPU Kabupaten Seram
Bagian Timur tidak memperoleh dokumentasi atau bukti lainnya
sebagaimana yang disampaikan dan tertuang dalam rekomendasi
pemungutan suara Ulang.
17. Bahwa berdasarkan kajian dan telaah hukum tersebut diatas, maka Para Teradu
I-V melalui Rapat Pleno dan menetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1553 Tahun 2024 tentang Tindak
Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Kesui Watubela Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku, dan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024(Bukti T-
5) bahwa:
a. Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kesui Watubela
Nomor: 01/PM.02.02/PWS-K.KESUI.WTBLA/XI/2024 Perihal Rekomendasi,
tanggal 29 November 2024 tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi
unsur berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan;
b. Rekomendasi sebagaimana dimaksud tidak disertai dengan bukti autentik,
serta tidak memenuhi unsur berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian
Timur memutuskan untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Lahema Kecamatan
Wakate (Kesui Watubela).
18. Bahwa Pengadu mendalilkan sesuai jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
maka pleno rekapitulasi hasil pemilihan di tingkat kabupaten dimulai pada
tanggal 29 November 2024, dan oleh karenanya oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Seram Bagian Timur membuka rapat pleno sesuai jadwal tersebut dan
kemudian ditunda hingga tanggal 3 Desember 2024, sehingga tidak ada
kesempatan oleh Saksi Mandat Pasangan Calon maupun Bawaslu untuk
menanyakan terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang belum
dilaksanakan.
19. Bahwa Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara, para Teradu I-V
telah melaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomo 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
20. Bahwa sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara di Kabupaten/kota setelah menerima kotak
sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) dari seluruh PPK di wilayah
kerjanya” maka Teradu I-V membuka Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pada
tanggal 29 November 2024, namun karena belum ada Panitia Pemilihan
Kecamatan yang telah menyelesaikan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan maka
pleno rekapitulasi tingkat kabupaten diskorsing hingga dimulai kembali pada
tanggal 02 Desember 2024 dengan langsung mengesahkan hasil pleno rekapitulasi
4 kecamatan pada hari itu juga.
21. Bahwa Pengadu mendalilkan pada tanggal 3 Desember 2024, ketika
penyelenggaraan pleno rekapitulasi Hasil Pemilihan untuk jenis pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur maupun jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
di Kantor KPU Seram Bagian Timur dilanjutkan, saksi mandat pengadu
menanyakan kepada Para Teradu terkait rekomendasi Panwas untuk Pemungutan
Suara Ulang TPS 01 Lahema Kecamatan Kesui Watubela yang belum
dilaksanakan. Atas pentanyaan saksi mandat Para Pengadu di dalam rapat pleno
rekapitulasi di tanggal 3 Desember 2024 a quo, kemudian Teradu I menjawab
bahwasanya “terhadap yang ditanyakan oleh saudara saksi mandat Para Pengadu,
ini bukan forum pembahasan pemungutan suara ulang, nanti di forum lain”.
22. Bahwa sesuai dengan pasal 29 ayat (2) PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, “Dalam hal masih terdapat kotak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang belum tiba di KPU Kabupaten/Kota karena kondisi geografis, jarak
tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPK kurang
memadai, serta pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan belum selesai karena
jumlah TPS yang sangat banyak, KPU Kabupaten/Kota dapat memulai
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota dari
kecamatan yang telah lengkap kotaknya dari seluruh desa atau sebutan
lain/kelurahan yang menjadi wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota, maka Teradu I
selaku Pimpinan sidang Pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara
menyampaikan bahwa ini bukan pembahasan pemungutan suara ulang karena
pleno yang baru dibuka skorsingnya pada tanggal 3 Desember 2024 tersebut akan
dimulai pada kecamatan Kilmury dan kecamatan lain yang tidak terdapat masalah
rekomendasi yang ditanyakan oleh saksi mandat.
23. Bahwa Pengadu mendalilkan pada tanggal 5 Desember 2024, ketika rapat pleno
di kantor KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dilanjutkan, Teradu I
menyampaikan berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V bahwasanya berdasarkan hasil kajian maka rekomendasi
pemungutan suara ulang tidak memenuhi unsur, sehingga tidak dapat
dilaksanakan, kemudian saksi mandat Para Pengadu menanyakan alasan apa
sehingga tidak memenuhi unsur, tetapi tidak ditanggapi oleh Para Teradu.
24. Bahwa tanggal 5 Desember 2024, saat dilanjutkan pleno rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara pada tingkat Kabupaten, Saksi Mandat Pengadu
menanyakan terkait permasalahan tindak lanjut KPU Seram Bagian Timur terkait
rekomendasi panwas kecamatan, Teradu I sebagai pimpinan sidang pleno
rekapitulasi perhitungan perolehan suara menyampaikan bahwa sesuai dengan
hasil Pleno KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, Pemungutan Suara Ulang tidak
dapat dilaksanakan karena rekomendasi tidak memenuhi unsur. Kemudian
Teradu I melanjutkan proses rekapitulasi pada kecamatan yang telah siap yaitu
pada kecamatan Siwalalat.
25. Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta hukum yang telah Para Teradu uraikan
dalam Jawaban maupun Kesimpulan ini, Para Teradu berpandangan bahwa dalil
dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti, dengan demikian
membuktikan pula bahwa Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip
penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan
tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menerima Jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V, tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
4. Memulihkan nama baik dan kehormatan Teradu I, II, III, IV, dan V; dan
5. Apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, maka Teradu I, II,
III, IV, dan V, memohon untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-10, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram
Bagian Timur Nomor 1552 Tahun 2024 tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Gorom Timur Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati
Seram Bagian Timur Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024;
2. Bukti T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian
Timur Nomor 1553 Tahun 2024 tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Kesui Watubela Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dan Bupati Dan Wakil
Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024, tertanggal 3 Desember
2024;
3. Bukti T-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian
Timur Nomor 897 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur
Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024;
4. Bukti T-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian
Timur Nomor 898 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan
Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024, tertanggal 23
September 2024;
5. Bukti T-5 Surat PPK Kecamatan Wakate Kepada KPU Kabupaten Seram
Bagian Timur Nomor 06/PL.02.6- SD/81.05.05/2024 perihal
Pengantar Rekomendasi, tertanggal 2 Desember 2024;
6. Bukti T-6 Telaah Hukum tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwas Kesui
Watubela, tertanggal 2 Desember 2024;
7. Bukti T-7 Berita Acara KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor
279/PL.02.6 BA/8105/2/2024 tentang Penetapan tidak
Dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Di Tempat
Pemungutan Suara Tempat Pemungutan Suara TPS 01 Desa
Lahema Kecamatan Kesui Watubela untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian
Timur Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024;
8. Bukti T-8 Telaah Hukum tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwas
Gorom Timur, tertanggal 3 Desember 2024;
9. Bukti T-9 Surat PPK Kecamatan Gorom Timur Kepada KPU Kabupaten
Seram Bagian Timur nomor 05/PL.02.6-SD/81.05.11/2024
perihal Pengantar Tindak Lanjut Rekomendasi kepada KPU
Kabupaten Seram Bagian Timur, tertanggal 3 Desember 2024;
10. Bukti T-10 Berita Acara Nomor 278/PL.02.6- BA/8105/2/2024 tentang
Penetapan tidak Dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Di
Tempat Pemungutan Suara (Tps 02) Desa Kilkoda Kecamatan
Gorom Timur untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024,
tertanggal 3 Desember 2024.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku periode
2024 s.d. 2029. Dalam melaksanakan tugasnya Pihak Terkait melakukan
supervisi dan monitoring kepada Teradu I s.d. Teradu V sebagai Ketua dan anggota
KPU Kabupaten Seram Bagian Timur.
2. Bahwa penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Maluku telah terselenggara sesuai
dengan tahapan dan jadwal sesuai ketentuan. Pada tanggal 27 November 2024,
telah terselenggara pemungutan dan penghitungan suara pada 3.301 TPS yang
tersebar pada 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku.
3. Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat beberapa rekomendasi
Panwascam/Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai pemungutan suara ulang yang
harus ditindaklanjuti jajaran KPU sesuai ketentuan yang berlaku diantaranya 11
TPS di Kabupaten Maluku Tenggara, 1 TPS di Maluku Barat Daya, 1 TPS di
Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan 2 TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur.
4. Bahwa dalam hal terdapat rekomendasi Panwascam/Bawaslu Kabupaten/Kota
Pihak Terkait menginstruksikan jajarannya menindaklanjuti sesuai ketentuan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024
tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 peraturan a quo, menyatakan KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan
melakukan telaah hukum dan wajib memperhatikan keterpenuhan unsur adanya
pelanggaran administrasi Pemilihan. Hal serupa diatur dalam Pasal 6 untuk PPK
dan PPS dalam hal rekomendasi disampaikan Panwascam kepada PPK atau
Pengawas Kelurahan kepada PPS.
5. Bahwa pengaturan materiil berkaitan unsur pemungutan suara ulang (PSU) diatur
dalam Pasal 112 UU Pemilihan jo. Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang
dapat disebabkan karena adanya gangguan keamanan, bencana alam dan/atau
keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat
digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Selama pelaksanaan
pemungutan suara tidak terdapat bencana alam atau gangguan keamanan yang
menyebabkan PSU, namun terdapat keadaan tertentu sebagai dugaan
pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana pada rekomendasi
Panwascam/Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Pasal 112 UU Pemilihan jo. Pasal 50 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun
2024, yang dapat meliputi:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan
perundang undangan;
b. petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus ,
menandatangani, atau menulis nama atau Alamat pada surat suara yang
sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
d. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada
TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS.
6. Bahwa berdasarkan laporan dari Para Teradu selama penyelenggaraan
pemungutan suara pada 313 TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur, Panwascam
merekomendasikan adanya dugaan pelanggaran pada TPS 01 Desa Lahema
Kecamatan Kesui Watubela (BUKTI PT-1) dan TPS 02 Kilkoda Kecamatan Gorom
Timur untuk dilaksnakan PSU (BUKTI PT-2), karena terdapat dugaan pelanggaran
sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d Peraturan KPU 17/2024,
yakni lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada
TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
7. Bahwa para Teradu melaporkan kepada Pihak Terkait telah menindaklanjuti
rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melakukan
rapat pleno dan menerbitkan Keputusan yang menyatakan tidak dapat
dilaksanakan PSU, karena berdasarkan kajian dan telaah terhadap rekomendasi
tersebut, tidak ditemukan cukup bukti telah terjadi pelanggaran administrasi
Pemilihan (BUKTI PT-3 dan BUKTI PT-4).
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan Bukti PT.1-4, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.1-1 Surat Panwaslu Kecamatan Kesuai Watubela Nomor
01/PM.02.02/PWS-K.KESUI.WTBLA/XI/2024 perihal
Rekomendasi, tertanggal 29 November 2024;
2. Bukti PT.1-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1552 Tahun 2024,
tertanggal 3 Desember 2024;
3. Bukti PT.1-3 Surat Panwaslu Kecamatan Gorom Timur Nomor
01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 perihal Rekomendasi
Dugaan Pelanggaran Administrasi, tertanggal 27 November
2024;
4. Bukti PT.1-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1552 Tahun 2024,
tertanggal 3 Desember 2024.
[2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku bertugas mengawasi tahapan penyelenggaraan
Pemilihan di wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2) Bahwa Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di
bawahnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 huruf (b) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan : b. melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada
tingkatan di bawahnya;
3) Bahwa dalam hal melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1
dan angka 2, Pihak Terkait yang dalam hal ini Bawaslu Provinsi Maluku telah
melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Provinsi
Maluku serta melaksanakan supervisi, monitoring dan pembinaan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas pemilihan pada tingkatan bawah, termasuk
pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Seram Bagian Timur;
4) Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu, ditemukannya beberapa pelanggaran
yang terjadi di TPS 2 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur dan TPS 1 Desa
Lahema Kecamatan Kesui Watubela berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang
telah ditindaklanjuti oleh jajaran Pengawas TPS 2 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom
Timur dan TPS 1 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela dan dapat diuraikan
sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
pada TPS 002 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram
Bagian Timur sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
001/PTPS02Kilkoda/LHP/PM/11/2024 tanggal 27 November 2024, yang
pada pokoknya menerangkan bahwa Ditemukan adanya Dugaan Pelanggaran
Pemilihan di TPS 002 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur Kabupaten
Seram Bagian Timur dengan menggunakan Hak Pilih Orang Lain Pada TPS
002 Kilkoda dengan menggunakan Nama orang yang sudah meninggal;
b. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
pada TPS 001 Desa Lahema Kecamatan Wakate Kabupaten Seram Bagian
Timur sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
08/LHP/PM.01.01/XI/2024 tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya
Ditemukan adanya Dugaan Pelanggaran Pemilihan di TPS 001 Desa Lahema
Kecamatan Kesui Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur pada pukul 11.14
WIT, 4 Anak berusia dibawah 17 tahun yang Namanya terdaftar dalam DPT
TPS 001 Lahema memberikan hak suara atau mencoblos.
5) Bahwa berkaitan dalil Pengadu, berdasarkan hasil tindak lanjut dari Bawaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah menerima laporan dugaan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan
Nomor: 08/PL/PB/KAB.SBT/31.06/XII/2024 tertanggal 11 Desember 2024
yang pada pokoknya Laporan Pemohon kepada Bawaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur terhadap KPU Kabupaten Seram Bagian Timur karena tidak
menindaklanjuti Rekomendasi PSU pada 2 TPS yaitu TPS 001 Desa Lahema
Kecamatan Kesui Watubela dan TPS 002 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom
Timur. Terkait temuan a quo kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya
Rekomendasi PSU oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur pada
2 TPS yaitu TPS 001 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela dan TPS 002
Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur, yang dilaporkan pelapor terkait tindak
pidana pemilihan yang diajukan Pelapor telah melebihi batas waktu, maka
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur mengeluarkan pemberitahuan
status laporan, tanggal 13 Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan
tersebut dihentikan karena waktu pelaporan melebihi waktu 7 hari sesuai
dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024;
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Menemukan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan dan telah ditindak lanjuti berdasarkan Formulir
Temuan Nomor: 04/Reg/TM/PB/Kab.SBT/31.06/XII/2024 tanggal 16
Desember 2024, yang pada pokoknya KPU kabupaten Seram Bagian Timur
tidak menindaklanjuti Rekomendasi PSU dan tidak mendapat penjelasan,
baik secara tertulis melalui Surat Keputusan terhadap tidak dilaksanakannya
Rekomendasi Bawaslu terkait Pelaksanaan PSU dan Bawaslu Kabupaten
Seram Bagian Timur mengeluarkan pemberitahuan atas status Temuan
tanggal 20 Desember 2024 yang pada pokoknya Pelanggaran/tindak pidana
pemilihan dihentikan oleh Tim Sentra Gakkumdu karena tidak ditemukan
cukup alat bukti yang disangkakan;
6) Bahwa berkaitan dalil Pengadu, berdasarkan hasil supervisi Bawaslu Provinsi
Maluku pada saat Rapat Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Tingkat Provinsi
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
34/PM.00.01/BM/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024 yang pada pokoknya
menyatakan Bawaslu sangat menyayangkan dengan cara KPU Kabupaten Seram
Bagian Timur dalam menindaklanjuti Rekomendasi PSU yang sampai hari ini
tanggal 9 Desember 2024 belum mendapatkan tanggapan secara tertulis. Hal
tersebut dianggap sebagai sebuah bentuk pengabaian [Vide Bukti PT-1].
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti yang diberi
tanda Bukti PT.2-1, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.2-1 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 34/PM.00.01/BM/12/2024
tertanggal 9 Desember 2024.
[2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
A. Keterangan Bawaslu berkaitan dengan pokok permasalahan yang dimohonkan
berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan
1. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
pada TPS 002 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram
Bagian Timur sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan
Nomor: 001/PTPS02Kilkoda/LHP/PM/11/2024 tanggal 27 November 2024,
yang pada pokoknya menerangkan bahwa Ditemukan adanya Dugaan
Pelanggaran Pemilihan di TPS 002 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom
Timur Kabupaten Seram Bagian Timur dengan menggunakan Hak Pilih
Orang Lain Pada TPS 002 Kilkoda dengan menggunakan Nama orang
yang sudah meninggal [Vide Bukti PT-1].
2. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
pada TPS 001 Desa Lahema Kecamatan Wakate Kabupaten Seram Bagian
Timur sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
08/LHP/PM.01.01/XI/2024 tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya
Ditemukan adanya Dugaan Pelanggaran Pemilihan di TPS 001 Desa
Lahema Kecamatan Kesui Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur pada
pukul 11.14 WIT, 4 Anak berusia dibawah 17 tahun yang Namanya
terdaftar dalam DPT TPS 001 Lahema memberikan hak suara atau
mencoblos [Vide Bukti PT-2].
3. Rekapitulasi Penetapan Hasil Tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Timur
dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Hasil Tingkat KPU Provinsi
Maluku sebagai berikut:
3.1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 135/LHP/PM.00.02/K.SBT-08/12/2024 tertanggal 8
Desember 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa sampai pada
berakhirnya Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemiihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2024 Kabupaten Seram Bagian
Timur, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur belum memberikan
Keterangan Tindak Lanjut terkait Rekomendasi PSU [Vide Bukti
PT-3]. Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur juga mengeluarkan
Surat Pemberitahuan Rekomendasi PSU Nomor
129/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024 tertanggal 3 Desember 2024,
Surat Permintaan Tindak Lanjut Nomor 130/PM.00.02/K.BWS-
SBT/11/2024 tertanggal 3 Desember 2024, dan Surat Permintaan
Tindak Lanjut Nomor 131/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024
tertanggal 4 Desember 2024 yang pada pokoknya Adalah upaya
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur meminta KPU Kabupaten
Seram Bagian Timur untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi
PSU tersebut dengan memberikan kejelasan status secara tertulis
kepada Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur [Vide Bukti PT-4];
3.2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku pada
Rapat Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Tingkat Provinsi sebagaimana
termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
34/PM.00.01/BM/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024 yang pada
pokoknya menyatakan Bawaslu sangat menyayangkan dengan cara
KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dalam menindaklanjuti
Rekomendasi PSU yang sampai hari ini tanggal 9 Desember 2024
belum mendapatkan tanggapan secara tertulis. Hal tersebut
dianggap sebagai sebuah bentuk pengabaian [Vide Bukti PT-5 ];
4. Bawaslu kabupaten Seram Bagian Timur menindaklanjuti Dugaan
Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
136/LHP/PM.00.02/K.SBT-08/12/2024 yang mana temuan a quo berkaitan
dengan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur baru memberikan Salinan
Surat Keputusan Tindak Lanjut Rekomendasi PSU pada TPS 002 Desa
Kilkoda Kecamatan Gorom Timur dan TPS 001 Desa Lahema Kecamatan
Kesui Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur pada tanggal 10
Desember 2024. [Vide Bukti PT-6].
5. Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah menerima laporan dugaan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan
Nomor: 08/PL/PB/KAB.SBT/31.06/XII/2024 tertanggal 11 Desember 2024
yang pada pokoknya Laporan Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur terhadap KPU Kabupaten Seram Bagian Timur karena tidak
menindaklanjuti Rekomendasi PSU pada 2 TPS yaitu TPS 001 Desa
Lahema Kecamatan Kesui Watubela dan TPS 002 Desa Kilkoda
Kecamatan Gorom Timur [Vide Bukti PT-7];
4.1. Berkaitan dengan laporan tersebut diatas Bawaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur melakukan kajian awal nomor
08/LP/PB/KAB.SBT/XII/31.06/2024 tanggal 12 Desember 2024,
yang pada pokoknya KPU Kabupaten Seram Bagian Timur karena
tidak menindaklanjuti Rekomendasi PSU pada 2 TPS yaitu TPS
001 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela dan TPS 002 Desa
Kilkoda Kecamatan Gorom Timur [Vide Bukti PT-7];
4.2. Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Menyusun Kajian dugaan
Pelanggaran Pemilihan nomor: 08/LP/PB/KAB/31.06/XII/2024
tanggal 12 Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan yang
disampaikan oleh a/n Anwar Kafara telah melebihi batas waktu
yang ditentukan [Vide Bukti PT-7];
4.3. Bahwa terkait temuan yang kemudian ditindaklanjuti dengan
diterbitkannya Rekomendasi PSU oleh jajaran Bawaslu Kabupaten
Seram Bagian Timur pada 2 TPS yaitu TPS 001 Desa Lahema
Kecamatan Kesui Watubela dan TPS 002 Desa Kilkoda Kecamatan
Gorom Timur, yang dilaporkan pelapor terkait tindak pidana
pemilihan yang diajukan Pelapor telah melebihi batas waktu, maka
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur mengeluarkan
pemberitahuan status laporan, tanggal 13 Desember 2024, yang pada
pokoknya Laporan tersebut dihentikan karena waktu pelaporan
melebihi waktu 7 hari sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 [Vide Bukti PT-7];
6. Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Menemukan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan dan telah ditindak lanjuti berdasarkan Formulir Temuan Nomor:
04/Reg/TM/PB/Kab.SBT/31.06/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, yang
pada pokoknya KPU Kabupaten Seram Bagian Timur tidak
menindaklanjuti Rekomendasi PSU sampai masa tenggang waktu
berakhirnya waktu pelaksanaan PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10
(sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara. [Vide Bukti PT. -8];
6.1. Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur menyusun Kajian Dugaaan
Pelanggaran Pemilihan Nomor
04/Reg/TM/PB/Kab.SBT/31.06/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024
yang pada pokoknya Temuan terhadap Tindakan tidak
Menindaklanjuti Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu
Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi
diduga kuat sebagai dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan,
Sebagaimana diatur dalam Ketentuan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur diduga
melanggar Ketentuan Pasal 112 dan Ketentuan Pidana pada Pasal
193 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 [Vide Bukti PT-
8]
6.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur mengeluarkan
pemberitahuan atas status Temuan , tanggal 20 Desember 2024 yang
pada pokoknya Pelanggaran/tindak pidana pemilihan dihentikan
oleh Tim Sentra Gakkumdu karena tidak ditemukan cukup alat
bukti yang disangkakan [Vide Bukti PT-8]
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.3-1 sampai dengan Bukti PT.3-8, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.3-1 Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
001/PTPS02Kilkoda/LHP/PM/11/2024 tanggal 27 November
2024;
2. Bukti PT.3-2 Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
08/LHP/PM.01.01/XI/2024 tanggal 27 November 2024;
3. Bukti PT.3-3 Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomar
135/LHP/PM.00.02/K.SBT-08/12/2024 tanggal 8 Desember
2024;
4. Bukti PT.3-4 1. Surat Pemberitahuan Rekomendasi PSU Nomor
129/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024 tanggal 3 Desember
2024;
2. Surat Permintaan Tindak Lanjut Nomor
130/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024 tanggal 3 Desember
2024;
3. Surat Permintaan Tindak Lanjut Nomor
131/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024 tanggal 4 Desember
2024;
5. Bukti PT.3-5 Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
34/PM.00.01/BM/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024;
6. Bukti PT.3-6 Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
136/LHP/PM.00.02/K.SBT-08/12/2024 tanggal 10 Desember
2024;
7. Bukti PT.3-7 1. FORMULIR MODEL A.1 LAPORAN Nomor
08/PL/PB/KAB.SBT/31.06/XII/2024 tanggal 11 Desember
2024;
2. FORMULIR MODEL A.4 KAJIAN AWAL DUGAAN
PELANGGARAN Nomor
08/PL/PB/KAB.SBT/31.06/XII/2024 tanggal 12 Desember
2024;
3. FORMULIR MODEL A.11 KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN
Nomor 08/PL/PB/KAB/31.06/XII/2024 tanggal 12
Desember 2024;
4. FORMULIR MODEL A.17 PEMBERITAHUAN STATUS
LAPORAN Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/31.06/XII/2024
tanggal 13 Desember 2024;
8. Bukti PT.3-8 1. FORMULIR MODEL A.2 TEMUAN Nomor
04/Reg/TM/PB/Kab.SBT/31.06/XII/2024 tanggal 16
Desember 2024;
2. FORMULIR MODEL A.11 KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN
Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab.SBT/31.06/XII/2024 tanggal
18 Desember 2024;
3. FORMULIR MODEL A.17 PEMBERITAHUAN STATUS
LAPORAN Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/31.06/XII/2024
tanggal 20 Desember 2024.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatannya tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan atas temuan
dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi di TPS 02 Desa Kilkoda
Kecamatan Gorom Timur dan TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela,
Kabupaten Seram Bagian Timur;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya.
Bahwa Para Teradu menyatakan pada tanggal 2 Desember 2024, PPK Kesui Watubela
mengirimkan surat Nomor 06/PL.02.6-SD/81.05.05/2024 perihal Pengantar
Rekomendasi dengan 1 (satu) Lampiran Telaah Hukum dan Surat Panwaslu Kecamatan
Kesui Watubela Nomor 01/PM.02.02/PWS.K.KESUI.WTBLA/XI/2024 perihal
Rekomendasi tertanggal 29 November 2024 (Bukti T-5, Bukti T-6). Kemudian terhadap
telaah hukum PPK Kesui Watubela, Para Teradu melakukan kajian dan menerbitkan
Berita Acara Nomor 279/PL.02.6-BA/8105/2/2024 tentang Penetapan Tidak
Dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01
Desa Lahema, Kecamatan Kesui Watubela untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 (Bukti T-4).
Bahwa hasil kajian Para Teradu terhadap rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Kesui Watubela menyatakan 4 (empat) orang pemilih di bawah umur tersebut, tidak
disertakan nama, NIK, Foto atau keterangan lainnya yang menjelaskan kedudukan
mereka bukan sebagai pemilih atau orang yang namanya ada di dalam daftar Pemilih
Tetap TPS 01 Desa Lahema dan terhadap dugaan pelanggaran a quo, KPU Kabupaten
Seram Bagian Timur tidak memperoleh dokumentasi atau bukti lainnya sebagaimana
yang disampaikan dan tertuang dalam rekomendasi Pemungutan Suara Ulang.
Sehingga pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten tanggal 3 Desember 2024, Para Teradu menetapkan Rekomendasi Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kesui Watubela Nomor 01/PM.02.02/PWS-
K.KESUI.WTBLA/XI/2024 perihal Rekomendasi, tertanggal 29 November 2024 tidak
dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi unsur berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, karena tidak disertai dengan bukti autentik, sehingga Para
Teradu memutuskan untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Lahema, Kecamatan Kesui Watubela
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram
Bagian Timur Nomor 1553 Tahun 2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kesui
Watubela Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dan Bupati dan
Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 (Bukti T-2).
Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan terdapat rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur dari
Panwaslu Kecamatan Gorom Timur, Para Teradu pada tanggal 3 Desember 2024,
menerima telaah hukum dari PPK Gorom Timur melalui surat nomor 05/PL.02.6
SD/81.05.11/2024 perihal Pengantar Tindak Lanjut Rekomendasi (Bukti T-9). Bahwa
dalam telaah hukum a quo disebutkan terdapat 5 (lima) orang yang telah meninggal
dunia dan masih tercantum dalam daftar hadir pemilih di TPS 02 Kilkoda. Padahal
pada tanggal 21 September 2024 saat penetapan Daftar Pemilih Tetap oleh KPU
Kabupaten Seram Bagian Timur in casu Para Teradu dan pengumuman DPT pada
masing-masing desa, tidak terdapat laporan atau keterangan lain yang diperoleh PPK
dan PPS yang menerangkan adanya 5 (lima) pemilih yang telah meninggal dunia. Selain
itu, pada rekomendasi Panwaslu Kecamatan Gorom Timur tersebut, tidak disertai bukti
autentik yang menerangkan bahwa 5 (lima) orang pemilih tersebut telah meninggal
dunia. Berdasarkan telaah hukum tersebut, selanjutnya Para Teradu bertempat di
Kantor KPU Kabupaten Seram Bagian Timur melakukan kajian. Hasil kajian
menyatakan pada pokoknya tidak adanya penyerahan bukti video atau bukti lainnya
yang berisi dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi di TPS 02 Kilkoda serta tidak
terdapat keberatan terhadap hasil perolehan suara maupun prosedur pemungutan
suara yang dilaksanakan di TPS 02 Kilkoda. Oleh karena itu Para Teradu kemudian
memutuskan Tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan
Suara (TPS) 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 yang
kemudian dituangan dalam Berita Acara Nomor 278/PL.02.6-BA/8105/2/2024,
tanggal 3 Desember 2024 (Bukti T-10).
Bahwa berdasarkan Berita Acara tersebut Para Teradu dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten tanggal 3 Desember
2024, menetapkan Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Gorom Timur Nomor 01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 perihal Pelanggaran
Administrasi, tidak dapat dilaksanakan dikarenakan rekomendasi tersebut tidak
disertai dengan bukti autentik, serta tidak memenuhi unsur berdasarkan ketentuan
peraturan perundang undangan, sehingga Para Teradu memutuskan untuk tidak
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS)
02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur sebagaimana tertuang dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1552 Tahun 2024
tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Gorom Timur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku, dan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 (
Bukti T-1).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
pengadu yang pada pokoknya Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya tidak menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu Kecamatan atas temuan dan laporan adanya dugaan
pelanggaran pemilihan yang terjadi di TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur
dan TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pemungutan dan penghitungan
suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku dan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur telah dilaksanakan pada
tanggal 27 November 2024. Bahwa pada tanggal 27 November 2024, Panwaslu
Kecamatan Gorom Timur mengeluarkan Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
(PSU) dengan Nomor 01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 yang pada pokoknya
merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gorom Timur untuk
melaksanakan PSU pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Kilkoda Kecamatan
Gorom Timur (vide Bukti P-3). Bahwa alasan Panwaslu Kecamatan Gorom Timur
mengeluarkan Rekomendasi PSU tersebut karena pada TPS 02 Desa Kilkoda
Kecamatan Gorom Timur terdapat pemilih atas nama Rusdi Rumatela yang melakukan
pencoblosan lebih dari satu kali, dan terdapat 5 (lima) orang pemilih yang telah
meninggal dunia namun namanya tertulis dalam Daftar Hadir Pemilih (vide Bukti P-3).
Bahwa selain rekomendasi pada TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur,
juga terdapat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela Nomor
01/PM.02.02/PWS.K.KESUI.WTBLA/XI/2024 tertanggal 29 November 2024 perihal
Rekomendasi yang pada pokoknya Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela
merekomendasikan kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
untuk melakukan PSU pada TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela (vide
Bukti P-4). Bahwa alasan dikeluarkannya Rekomendasi PSU tersebut karena pada TPS
01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela terdapat anak yang masih berusia di
bawah umur ikut serta dalam pencoblosan (vide Bukti P-4).
Bahwa terhadap kejadian pada TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur dan
TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Seram Bagian Timur kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor
129/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024 tertanggal 3 Desember 2024 yang pada pokoknya
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur memberitahukan kepada KPU Kabupaten
Seram Bagian Timur in casu Para Teradu untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi
Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela Nomor
01/PM.02.02/PWS.K.KESUI.WTBLA/XI/2024 dan Panwaslu Kecamatan Gorom Timur
Nomor 01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 (vide Bukti PT.3-4, Bukti P-5). Bahwa
selain Surat Pemberitahuan di atas, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Seram Bagian
Timur juga mengirimkan Surat Nomor 130/PM.00.02/K.BWS-SBT/11/2024 tertanggal
3 Desember 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
meminta keterangan kepada Para Teradu terhadap tindak lanjut atas Surat
Rekomendasi PSU tersebut (vide Bukti PT.3-4, Bukti P-6). Surat a quo dikirim kepada
Para Teradu karena Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur tidak
mendapatkan tanggapan dari Para Teradu. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur kemudian kembali mengirimkan Surat Nomor 131/PM.00.02/K.BWS-
SBT/11/2024 tertanggal 4 Desember 2024 perihal Keterangan Tindak Lanjut, yang
pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur meminta keterangan kepada
Para Teradu terhadap tindak lanjut atas Surat Rekomendasi PSU sepanjang TPS 01
Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela dan TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom
Timur (vide Bukti PT-4, Bukti P-8).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap rekomendasi PSU
sepanjang TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur, Para Teradu menerangkan
bahwa PPK Gorom Timur pada tanggal 3 Desember 2024 menyampaikan Telaah
Hukum tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Yang Disampaikan Oleh
Panwaslu Kecamatan Gorom Timur, yang pada pokoknya menyatakan terhadap
temuan ada pemilih atas nama Rusdi Rumatela dengan nomor urut 231 diduga
menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali tetapi tidak dijelaskan apakah
menggunakan hak pilihnya hanya pada TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur
saja atau juga pada TPS lain. Sedangkan terhadap temuan adanya 5 (lima) orang yang
telah meninggal dunia dan masih terdapat dalam daftar hadir pemilih, temuan tersebut
tidak disertai bukti autentik yang menerangkan bahwa kelima orang tersebut telah
meninggal dunia. Bahwa terhadap adanya temuan pembagian surat suara sisa yang
dilakukan oleh saksi pasangan calon pada TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom
Timur, peristiwa tersebut tidak disertai dengan bukti berapa jumlah surat suara sisa
yang telah dibagikan oleh saksi dan kepada siapa saja surat suara tersebut dibagikan
(vide Bukti T-8). Selanjutnya terhadap telaah hukum a quo, Para Teradu kemudian
melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 278/PL.02.6-
BA/8105/2/2024 tentang Penetapan Tidak Dilaksanakannya Pemungutan Suara
Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati
Seram Bagian Timur Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa
terhadap Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang oleh Panwaslu Kecamatan Gorom
Timur terhadap TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur, Para Teradu kemudian
menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1552 Tahun 2024
tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kacamatan Gorom Timur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku, dan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 yang
pada pokoknya terhadap Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Gorom Timur
Nomor 01/rek/pan.gortim/LHP/PM/11/2024 perihal Rekomendasi Dugaan
Pelanggaran Administrasi, tidak dapat dilaksanakan karena tidak disertai dengan bukti
autentik serta tidak memenuhi unsur berdasarkan ketentuan perundang-undangan,
sehingga KPU Kabupaten Seram Bagian Timur tidak melaksanakan PSU pada TPS 02
Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur (vide Bukti T-1).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap rekomendasi PSU
sepanjang TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela, Para Teradu menerangkan
bahwa PPK Kesui Watubela pada tanggal 2 Desember 2024 telah menyampaikan Telaah
Hukum tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang disampaikan oleh
Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela, yang pada pokoknya terhadap temuan adanya
anak berusia di bawah umur yang mencoblos di TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui
Watubela, peristiwa tersebut tidak disertai dengan dokumen bukti penelusuran berupa
foto, video, atau keterangan tertulis yang dibuat oleh KPPS (vide Bukti T-6). Selanjutnya
terhadap Telaah Hukum a quo, Para Teradu kemudian melaksanakan Rapat Pleno yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 279/PL.02.6-BA/8105/2/2024 tentang
Penetapan Tidak Dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan
Suara (TPS) 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024
tertanggal 3 Desember 2024 (vide Bukti T-7).
Bahwa terhadap Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang oleh Panwaslu
Kecamatan Kesui Watubela terhadap TPS 01 Desa Lahema, Para Teradu kemudian
menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1553 Tahun 2024
tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kacamatan Kesui Watubela Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku, dan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2024 yang
pada pokoknya terhadap Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela
Nomor 01/PM.02.02/PWS.K.KESUI.WTBLA/XI/2024 perihal Rekomendasi, tanggal 29
November 2024 tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi unsur berdasarkan
ketentuan perundang-undangan, sehingga KPU Kabupaten Seram Bagian Timur tidak
melaksanakan PSU pada TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan hasil
pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku pada saat Rapat Rekapitulasi dan Penetapan
Hasil Tingkat Provinsi yang tertuang dalam Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 34/PM.00.01/BM/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024, pada
pokoknya Bawaslu Provinsi Maluku kecewa dengan cara Para Teradu dalam
menindaklanjuti rekomendasi PSU yang hingga tanggal 9 Desember 2024 belum
mendapat tanggapan secara tertulis, sehingga hal tersebut dianggap sebagai bentuk
pengabaian (vide Bukti PT-5). Terungkap fakta bahwa Para Teradu baru memberikan
salinan surat keputusan tindak lanjut rekomendasi pemungutan suara ulang untuk
TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur dan TPS 01 Desa Lahema Kecamatan
Kesui Watubela kepada Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur pada tanggal 10
Desember 2024 (vide Bukti PT-6). Bahwa terhadap tindakan Para Teradu tersebut,
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur mencatat dan dituangkan dalam Formulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 136/LHP/PM.00.02/K.SBT-
08/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024 (vide Bukti PT-6).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu
yang tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Gorom Timur untuk
melaksanakan PSU pada TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan Gorom Timur dan
rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela untuk melaksanakan PSU pada TPS
01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela tidak dibenarkan menurut hukum dan
etika. Bahwa dalih Para Teradu tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Gorom Timur dan Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela karena
rekomendasi yang disampaikan kepada PPK Gorom Timur dan PPK Kesui Watubela
tidak disertai dengan bukti autentik dan tidak disertai dengan keterangan yang jelas
tentang peristiwa yang didalilkan sebagai alasan untuk melaksanakan PSU. DKPP
menilai dalih Para Teradu tidak dapat dibenarkan karena sebagai penyelenggara pemilu
Para Teradu seharusnya bersikap responsif terhadap rekomendasi a quo, untuk
memastikan kebenaran peristiwa yang terjadi di TPS 02 Desa Kilkoda Kecamatan
Gorom Timur dan TPS 01 Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela dengan melakukan
klarifikasi secara langsung untuk mendapatkan fakta sebagai dasar memutuskan
apakah dilakukan pemungutan suara ulang atau tidak dilakukan pemungutan suara
ulang. DKPP menilai tindakan tersebut penting dilakukan karena setelah mencermati
bukti Para Pengadu berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 01 Desa Lahema
Kecamatan Kesui Watubela yang mencantumkan nama anak di bawah umur, Fotokopi
Akta Kelahiran, serta video pada saat pelaksanaan pemungutan suara pada TPS 01
Desa Lahema Kecamatan Kesui Watubela, yang menunjukkan bahwa benar terdapat
anak di bawah umur yang diberikan surat suara oleh KPPS dan kemudian mencoblos
surat suara di bilik suara dan memasukan surat suara pada kotak suara (vide Bukti P-
10 s.d. Bukti P-17).
DKPP menilai Para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Gorom Timur dan Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela seharusnya
berpedoman pada Pasal 2 huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, dan huruf I, serta Pasal 4
ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut
PKPU 15/2024) yang pada pokoknya mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan berpedoman pada prinsip berkepastian
hukum, tertib, terbuka, profesional, dan akuntabel. Demikian pula diatur secara tegas
bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas Pelanggaran Administrasi
Pemilihan.
Bahwa ketetuan PKPU a quo menuntut Para Teradu untuk bertindak profesional,
tertib, terbuka, dan akuntabel, dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Oleh
karena itu, DKPP menilai tindakan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu Kecamatan Gorom Timur dan Panwaslu Kecamatan Kesui
Watubela adalah tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Demikian
pula tindakan Para Teradu yang lamban menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten
Seram Bagian Timur terkait dengan tindak lanjut rekomendasi PSU dari Panwaslu
Kecamatan Gorom Timur dan Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela adalah sikap yang
tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu karena Para Teradu telah abai
dalam melaksanakan kewajiban untuk merespon surat Bawaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur terkait dengan tindak lanjut rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan
Gorom Timur dan Panwaslu Kecamatan Kesui Watubela. Dengan demikian, dalil
pengaduan Para Pengadu terbukti dan Jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP.
Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf
a, huruf c dan huruf f, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.