Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 51 Tahun 2019
Indra Eka Putra, Anggota Bawaslu Kab Konawe, Ketua & Anggota Panwaslu Kecamatan Uepai
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-05-2019
👁 16 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 11 Maret 2019 mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe dan Teradu II s.d. Teradu IV selaku Ketua dan (021) 31922450, Fax.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I mempublikasikan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang dilakukan Pengadu dengan rilis di beberapa media online di Sulawesi Tenggara pada Kamis 07 Februari 2019, sebelum adaya laporan secara yuridis formil dari Panwaslu Kecamatan dan tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan klarifikasi kepada pihak penyelenggara. [4.1.2] Bahwa Teradu II s.d.
Pasal DilanggarPasal 280 ayat 1; Pasal 523; Pasal 521; Pasal 51 ayat (2); Pasal 34 ayat (1); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Indra Eka Putra selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Yus Admin Tokila selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Uepai, Teradu III Hajiman dan Teradu IV Ramlin masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Uepai, terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Me
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 51-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 047–P/L–DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 51-PKE- DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Nirna Lachmuddin Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Calon anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara, PDI-Perjuangan Alamat : Jalan H. Supu Yusuf Lr Mawar Nomor 69 RT. 005/RW. 002, Kelurahan/Desa Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara; Memberi Kuasa Kepada: 1. Nama : M. Awaluddin Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Kantor Hukum M. Awaluddin & Julias Alamat : Jalan Tamanggapa Raya III, kompleks Pesona Prima Griya, Claster Emerald C2, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Panakkukang, RT 01, RW 10, Kota Makasssar, Provinsi Sulawesi Selatan 2. Nama : Muhamaad Julias Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Kantor Hukum M. Awaluddin & Julias Alamat : Jalan Tamanggapa Raya III, kompleks Pesona Prima Griya, Claster Emerald C2, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Panakkukang, RT 01, RW 10, Kota Makasssar, Provinsi Sulawesi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Indra Eka Putra Pekerjaan/Lembaga : Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran/Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Alamat : Jalan Inolobunggadue II Nomor 826 Kompleks Perkantoran Pemda Konawe, Kecamatan Unaha,Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Yus Admin Tokila Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kecamatan Uepai Alamat : Jalan Kendari-Kolaka, Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Hajiman Pekerjaan/Lembaga : Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan/ Anggota Panwaslu Kecamatan Uepai Alamat : Jalan Kendari-Kolaka, Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ramlin Pekerjaan/Lembaga : Koordinator Divisi SDM/Anggota Panwaslu Kecamatan Uepai Alamat : Jalan Kendari-Kolaka, Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu IV; Selajutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, disebut sebagai-------- -------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Para Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 11 Maret 2019 mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe dan Teradu II s.d. Teradu IV selaku Ketua dan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Anggota Panwaslu Kecamatan Uepai yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Bahwa pada Tanggal 03 Januari 2019 tim bersurat kepada Kapolda Sultra, dengan Perihal Surat Pemberitahuan Kampanye dan sosialisasi yang dimana surat tersebut ditembuskan kepada KPUD Sultra dan Bawaslu Sultra. Bahwa pada Tanggal 04 Februari 2019 pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat STTP dengan Nomor: STTP/08/II/YAN.2.2./2019/DITINTELKAM, yang berisi waktu dan tempat kampanye dengan isi Terlampir berdasarkan surat yang masuk dan STTP tersebut di ditembuskan kepada Kapolda Sultra, Karoops Polda Sultra, Dir Opsnal Polda Sultra, Kapolres Jajaran Polda Sultra, KPU Provinsi Sultra dan Bawaslu Provinsi Sultra. Bahwa Pada Tanggal 04 Februari 2019 Relawan dalam hal ini La Ode Hasiruddin selaku Penyelenggara Kampanye memberikan Undangan Kepada HJ. Nirna Lachmuddin, S.Pd dengan Perihal surat Undangan Menghadiri Acara (bukti terlampir). Bahwa Pada hari Selasa Tanggal 05 Februari 2019, Pihak penyelenggara melaksanakan kegiatan Pengobatan Gratis berdasarkan STTP yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisan Daerah Sulawesi Tenggara, tepatnya di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Bahwa pada saat kegiatan Pengobatan Gratis yang telah diselengarakan oleh Pihak Penyelenggara tepatnya pada hari Selasa, Tanggal 05 Februari 2019, pihak Ketua Panwascam yakni Yus Admin Tokila, SP, (Teradu/Terlapor III), disaksikan Ramlin Anggota Panwascam (Teradu/Terlapor IV) Hadir dan melihat langsung proses kegiatan Pengobatan Gratis tersebut, pihak panwascam Yus Admin Tokila, SP, (Teradu/Terlapor III) sempat memberikan teguran kepada pihak relawan dalam hal ini saudara Thamrin Taheron, dengan alasan pihak Ketua Panwascam Yus Admin Tokila, SP, (Teradu/Terlapor III) menanyakan mengenai surat tembusan dengan mengatakan kenapa tidak ditembuskan Ke Bawaslu Kab. Konawe, selanjutnya Tamrin Taheron menjelaskan kepada Ketua Panwascam Yus Admin Tokila, SP, (Teradu/Terlapor III) bahwa surat tersebut saya sudah tembuskan kepada Bawaslu Provinsi sultra dan KPU Provinsi Sultra karena secara hirarki pihak Bawaslu Provinsi Sultra membawahi Bawaslu Kabupaten Konawe, Sehingga Pihak Ketua Panwascam Yus Admin Tokila, SP, (Teradu/Terlapor III) terdiam dan menyuruh melanjutkan acara kegiatan Pengobatan Gratis tersebut hingga selesai dan kondusif. Bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 07 Februari 2019, Pihak Bawaslu dalam hal ini saudara Indra Eka Putra, SH. ( Teradu/Terlapor I) melakukan Liris di beberapa media online di Sulawesi Tenggara secara massif, (Bukti terlampir), memberitakan dugaan Pelanggaran administrasi dan pidana atas kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak penyelenggara dan pemberitaan tersebut dipublikasikan nama Hj. Nirna Lachmuddin, S.Pd Caleg DPR RI PDIP dapil Sultra, tanpa terlebih dahulu tidak melakukan panggilan Klarifikasi kepada Pihak Penyelenggara atas dugaannya. Bahwa anehnya Pihak Bawaslu memberikan Surat yang ditujukan Kepada Hj. Nirna Lachmuddin pada Tanggal 17 Februari 2019, yang diterima oleh Erwin (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, (Keluarga Hj. Nirna Lachmuddin) yaitu Surat Pemberitahuan Sidang Pemeriksaan dan Surat Laporan Panwascam kepada Bawaslu Kab. Konawe. Yang mana surat tersebut diterima oleh Erwin (Keluarga Hj. Nirna Lachmuddin) dalam isi surat tersebut, pada Tanggal 09 Februari 2019, dengan No : 08/K.PANWASLU/PM/II/2019, dengan Perihal temuan dugaan pelanggaran admnistratif pemilu, surat laporan tersebut dilakukan oleh pihak Panwascam Hajiman (Teradu/Terlapor II), Bahwa berdasarkan mekanisme Pelaporan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor: 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, waktu pelaporan Hari dan Jam Kerja Senin S/D Jumat Pkl 08.00-16.00 Waktu Setempat, sedangkan bukti Surat Laporan secara tertulis dari Panwascam Hajiman ( Teradu II ) tertanggal 9 Februari 2019, Nomor 08/K.PANWASLU/PM/II/2019, dengan Perihal temuan dugaan pelanggaran admnistratif pemilu kepada Bawaslu Konawe itu tepatnya di Hari Sabtu. Bahwa setelah laporan masuk Pengawas Melakukan kajian awal paling lama 2 hari sejak laporan diterima apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil ataukah tidak, setelah itu baru proses registrasi. Bahwa apa bila mengacu pada laporan sesuai dengan Poin 9 dan 10 diatas, maka laporan tersebut harusnya diregister pada Tanggal 11 Februari 2019, sedangkan Liris yang dilakukan oleh Indra Eka Putra SH (Teradu/Terlapor I) di beberapa media online di Sultra atas dugaannya tepatnya pada Tanggal 7 Februari 2019 sebelum adanya laporan secara yuridis formil,. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu paling lama 7 hari kerja setelah temuan atau laporan dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi. Bahwa adapun tahapan tindak lanjut laporan Dugaan Pelanggaran, Pengawas Pemilih melakukan Klarifikasi kepada Pelapor, terlapor, dan saksi, akan tetapi berdasarkan Fakta dan bukti surat yang dilakukan oleh Bawaslu Konawe, yaitu Bukti surat Tertanggal 11 februari 2019, Nomor 79/BAWASLU-KAB/ SG.09/PM.05.02/II/2019 perihal tentang Pemberitahuan Agenda Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan, dan pada Tanggal 16 Februari 2019, dengan Nomor: 085/BAWASLU-KAB/SG.09/PM.05.02/II/2019, perihal Pemberitahuan dan panggilan sidang pemeriksaan, inilah yang dilakukan oleh Bawaslu Kab. Konawe tanpa melakukan Panggilan Klarifikasi terlebih dahulu, jelas sangat bertentangan dalam Mekanisme Proses Tindak Lanjut Laporan Dugaan pelanggaran. Bahwa sementara pada Tanggal 18 Februari 2019, pihak Bawaslu Kab. Konawe baru memberikan Undangan Klarifikasi kepada Hj. Nirna Lachmuddin, Sp.d dengan nomor Surat: 90/ BAWASLU-KAB/SG.09/PM.05.02/II/2019. Sementara dari pihak Hj. Nirna Lacmuddin, Sp.d telah menyampaikan melalui relawan kepada pihak Bawaslu bahwa Hj. Nirna Lachmuddin, Sp.d sementara melaksanakan ibadah Umroh di Mekkah (Bukti Terlampir). [2.2] PETITUM PENGADU (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Aduan Pengadu Seluruhnya; 2. Menyatakan Bahwa Teradu I telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Bahwa Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bunti P1 sampai dengan P-14, sebagai berikut: Daftar Alat Bukti Tanda Bukti Keterangan P-1 : Surat tertanggal 03 Januari 2019 Tim bersurat ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara; P-2 : STTP yang dikelurakan oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dengan No: STTP/08/II/YAN.2.2./2019/DITINTELKAM; P-3 : Surat tertanggal 04 Februari 2019 Relawan dalam hal ini La ode Hasiruddin selaku Penyelenggara Kampanye memberikan Undangan Kepada HJ. Nirna Lachmuddin, S.Pd dengan Perihal surat Undangan Menghadiri Acara; P-4 : Pemberitaan yang dilakukan oleh Bawaslu Konawe yakni Saudara Indra Eka Putra, SH. ( Teradu/Terlapor I) dibeberapa media online di Sultra dengan cara presi Liris tertanggal 07 Februari 2019; P-5 : Surat Tertanggal 09 Februari 2019, dengan nomor surat 08/K.PANWASLU/PM/II/2019, perihal temuan dugaan pelanggaran administrative pemilu yang ditujukan kepada ketua Bawaslu Kab. Konawe; P-6 : Surat tertanggal 11 Februari 2019, Bawaslu konawe memberikan surat kepada Hj. Nirna Lachmuddin, Sp.d, perihal pemberitahuan Agenda Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Dengan Nomor 79/BAWASLU- KAB/SG.09/PM.05.02/II/2019; P-7 : Surat tertanggal 16 Februari 2019, Bawaslu Konawe memberikan surat kepada Hj. Nirna Lacmuddin, Sp.d, perihal pemberitahuan sidang Pemeriksaan. Dengan Nomor : 085/BAWASLU-KAB/SG.09/PM.05.02/II/2019; P-8 : Surat tertanggal 16 Februari 2019, Bawaslu Konawe memberikan surat kepada Hj. Nirna Lacmuddin, Sp.d, perihal pemberitahuan sidang Pemeriksaan. Dengan Nomor 91/BAWASLU-KAB/SG.09/PM.05.02/II/2019; P-9 : Surat tertanggal 16 Februari 2019, Bawaslu Konawe memberikan surat kepada Hj. Nirna Lacmuddin, Sp.d, perihal pemberitahuan dan sidang Pemeriksaan Dengan Nomor 97/BAWASLU-KAB/SG.09/PM.05.02/II/2019; P-10 : Surat tertanggal 18 Februari 2019, Bawaslu Konawe memberikan surat kepada Hj. Nirna Lacmuddin, Sp.d, perihal (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, undangan Klarifikasi Dengan Nomor : 90/BAWASLU- KAB/SG.09/PM.05.02/II/2019; P-11 : Surat tertanggal 19 Februari 2019, Bawaslu Konawe memberikan surat kepada Hj. Nirna Lacmuddin, Sp.d, perihal undangan Klarifikasi (Panggilan Kedua) Dengan Nomor : 93/BAWASLU-KAB/SG.09/PM.05.02/II/2019; P-12 : Surat tertanggal 19 Februari 2019, Bawaslu Konawe memberikan surat kepada (1) Udin, Dengan Nomor 95/BAWASLU-KAB/SG.09/PM.05.02/II/2019. (2) Muhafidz, Dengan Nomor 96/BAWASLU-KAB/SG.09/PM.05.02/II/2019; P-13 : Surat Keterangan Pergi Umroh Nirna Lachmuddin, yang dikeluarkan oleh PT. Mega Rehlaat Assalam, kendari, 07 Februari 2019. Dengan Nomor : 027/MRA/SP-ADM/II/2019; P-14 : Dokumentasi Kegiatan Penyelenggaraan Pengobatan Gratis, yang disaksikan langsung oleh Pihak Panwascam Uepai. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU 1. Saksi I Tamrin Taherong Kegiatan pengobatan graris yang dilaksanakan oleh Relawan Sahabat Nirna, awalnya tidak saya ketahui. Itu pada saat saya mau ke pesta, kebetulan melintas dari lokasi kegiatan mau, saya lihat ada pengobatan gratis berlabel Hj Nirna, maka saya singgah di tempat kejadian itu. Pada saat kami singgah, saya bertemu dengan Panwascam atas nama Yus Admin Tokila, beliau menanyakan kepada saya tidak ada STTP kegiatan pengobatan gratis ini. Terus, saya menjawab setahu saya ada. Saya minta dikirimin melalui WA STTP tersebut dari panitia, kemudian saya perlihatkan kepada Panwascam. Beliau menanyakan kepada saya, kenapa STTP nya tidak ada disampaikan kepada Panwas. saya bilang, itu sudah ada tembusannya kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi, secara hirarki Bawaslu Provinsi seharusnya memberikan informasi kepada Bawaslu Kabupaten Kota dan seterusnya. Setelah saya ketemu dengan Panwascam, setelah saya sampaikan bahwa STTP sudah ditembuskan ke Bawaslu Provinsi, beliau langsung diam. tidak ada langkah-langkah konkret. Kalau memang itu dianggap melanggar, harusnya kegiatan dihentikan. Namun, kegiatan terlaksana hingga selesai. 2. Saksi II Laode Hasiruddin (Ketua Relawan Sahabat Nirna) Di pihak Kepolisian kita hanya menyampaikan, bahwa akan ada kegiatan yang ingin kita laksanakan, sekaligus tembusan kepada Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi. Itu prosedur yang biasa kita jalankan. Saya selaku Ketua Relawan Sahabat Nirna, yang saya lakukan pada saat kegiatan adalah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian yang juga ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi. Di Bawaslu, saya sampaikan langsung kepada Bawaslu. Saya ketemu langsung dengan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara di ruangannya, sedangkan di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara saya titip ke staff KPU Provinsi, karena komisionernya tiada ada di kantor. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Menimbang bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa terkait pokok aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I mempublikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan Pengadu dengan rilis dibeberapa media online di Sulawesi Tenggara pada Kamis, 07 Februari 2019 sebelum adanya laporan secara yuridis formil dari Panwaslu Kecamatan dan tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan klarifikasi kepada pihak penyelenggara, dapat kami jelaskan sebagai berikut : - Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu sangat tidak berdasar dan beralasan hukum karena faktanya pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2019 Panwaslu Kecamatan Uepai melalui Ketua Panwaslu Kecamatan Uepai atas nama Yus Admin Tokila telah menyerahkan Hasil Pengawasan dan Berita Acara Pleno Kecamatan tentang dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu yang dilakukan oleh Pengadu; - Bahwa sebelumnya pada tanggal 05 Februari 2019 pasca kegiatan pengobatan gratis Ketua Panwalsu Kecamatan Uepai Saudara Yus Admin Tokila juga telah mengkonsultasikan kepada Teradu I terkait pelaksanaan kegiatan tersebut yang diketahui memuat kampanye dalam pidato Pengadu (Hj. Nirna Lachmuddin, S.Pd) dalam kegiatan tersebut serta kupon pengobatan gratis yang dibagi 2 hari sebelum kegiatan dilaksanakan; - Bahwa terkait pemberitaan dibeberapa media online Sultra yang didalilkan oleh Pengadu dikeluarkan setelah hasil pengawasan disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Uepai pada hari yang sama yaitu tanggal 05 Februari 2019 dan setelah fisik hasil pengawasan (form A) kepada Bawaslu Kabupaten Konawe melalui staf Bawaslu Kabupaten Konawe Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa an. Retno Erwin Amir, SH.,MH; - Bahwa sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenan Civil and Political Right (ICCPR) pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya. Bahwa informasi yang akan disampaikan tersebut adalah menjadi hak sipil yang dijamin undang-undang a quo; - Bahwa pemberitaan terkait publikasi pelaksanaan kegiatan pengobatan gratis pengadu bahkan muncul pertama kali dari media sultraone.com yang bersama-sama tim pelaksana kegiatan tersebut karena dihubungi dengan maksud seiap kegiatan pengadu terpublikasi sebagaimana disampaikan wartawan sultraone.com dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi yang digelas oleh bawaslu kabupaten konawe; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, - Bahwa pemberitaan melalui media online Sultra yang didalilkan oleh Pengadu adalah bukan hal baru bahkan Bawaslu menyampaikan itu dalam rangka menjaga hak warga masyarakat untuk mendapatkan informasi publik terkait kinerja Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe dalam menangani dugaan pelanggaran yang bersumber dari temuan Panwaslu Kecamatan Uepai karena Bawaslu lembaga publik dan bertanggung jawab kepada publik karena anggaran yang digunakan adalah anggaran negara; - Bahwa pemberitaan tersebut juga adalah bagian dari perintah undang- undang tentang kebebasan pers (Vide UU Nomor 40 Tahun 1999); - Bahwa terkait pemanggilan atau klarifikasi yang baru dilakukan pada tanggal 17 Februari kami menjelaskan sebagai berikut : 1. Bahwa kasus pengobatan gratis adalah kasus yang ditangani Bawaslu Konawe yang sumbernya berasal dari temuan (hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan yang mengandung dugaan pelanggaran); 2. Bahwa dalam ketentuan Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran registrasi dilakukan maksimal 7 hari sejak ditemukan dan diproses 7+7 hari jika Bawaslu masih memerlukan keterangan tambahan, bahwa Bawaslu Konawe mengatur waktu dalam penanganan pelanggaran karena saat bersamaan juga dilakukan pembagian tugas pengawasan kampanye dan agenda-agenda kegaiatan Bawaslu yang lain; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe secara kelembagaan memutuskan meregistrasi temuan Panwaslu Kecamatan Uepai pada tanggal 11 Februari 2019 (masih dalam tenggang waktu 7 hari sejak ditemukan); 4. Bahwa Pengadu mendalilkan “aneh” panggilan Bawaslu Kabupaten Konawe tanggal 17 Februari 2019, faktanya Tanda Terima Surat Undangan Klarifikasi adalah tanggal 18 Februari 2019 yang masih dalam rentan waktu 7 (Tujuh) hari kerja Penanganan Pelanggaran selanjutnya Teradu menyampaikan bahwa itu wilayah strategi dan taktik penanganan pelanggaran yang biasa dilakukan oleh Bawaslu yaitu memeriksa terlapor diakhir (diujung) setelah semua pihak yang terlibat diperiksa yang bertujuan agar kemungkinan pelaku “berkelit” atau membantah perbuatannya tidak ada lagi; 5. Bahwa Pengadu atau terlapor kasus pengobatan gratis dalam perjalanan penanganan perkara di Bawaslu Kabupaten Konawe juga tidak kooperatif dibuktikan dengan tidak pernah sekalipun hadir dalam undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Konawe (baik prinsipal maupun kuasa hukumnya) dengan alasan melakukan ibadah umroh dan kuasa hukumnya selalu diluar kota, Pengadu juga terkesan mengulur-ulur waktu dan mempersulit Bawaslu dalam melakukan pemeriksaan. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, - Bahwa lebih lanjut kami sampaikan perlakuan seperti ini disamakan kepada pelaku dugaan pelanggaran pemilu lainnya sejak dari proses pilkada dimana Bawaslu Kabupaten Konawe menangani 44 kasus pelanggaran, 1 pidana putus dan sengketa serta pelanggaran hukum lainnya yang melibatkan banyak pejabat juga diperlakukan sama didepan hukum karena Bawaslu selain melakukan penindakan (represif) dalam waktu yang sama juga wajib melakukan upaya pencegahan (preventif) vide UU 7 Tahun 2017 pasal 101 huruf (a); - Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe juga secara kelembagaan terus menjaga kredibilitas lembaga dengan terus terbuka memberikan informasi yang bersifat mendidik masyarakat untuk kualitas Pemilu yang kita cita-citakan karena Bawaslu Kabupaten Konawe adalah jajaran Bawaslu-RI yang dinobatkan sebagai lembaga paling informatif oleh Komisi Informasi Publik tetapi disisi lain Bawaslu Kabupaten Konawe terkhusus peribadi Teradu I mengerti betul mana informasi yang dikecualikan yang tidak boleh disampaikan kepada publik dan informasi yang kami sampaikan sama sekali bukan informasi yang dikecualikan bahkan informasi yang wajib didapatkan oleh publik dalam rangka mengetahui calon-calon pemimpin mereka karena informasi publik adalah hak asasi sebagaimana tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia Pasal 28 F ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dan mendapat informasi untuk mengembagkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh dan memiliki, menyimpan dan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” ; - Bahwa untuk diketahui saudara Pengadu juga terkait hal yang sama telah melaporkan Teradu ke Mapolda Sultra dengan dugaan menyebar berita bohong (hoax) dan Teradu telah hadir ke Polda Sultra dengan meluangkan waktu ditengah kesibukan mengawasi Pemilu serentak sebagai pengehargaan lembaga dan etika bernegara hukum tetapi sebaliknya saudara Pengadu (Prinsipal atau Kuasa hukumnya) tidak pernah menghadiri bahkan sekalipun dalam Kami (Bawaslu Kabupaten Konawe) menangani dugaan pelanggaran Administrasi dan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu padahal forum yang mulia ini adalah forum etika itu sendiri; Bahwa semua prosedur dan mekanisme yang para Teradu (Teradu I, Teradu II, III dan IV) jalankan atau sebagai Kordiv hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa adalah berpedoman sesuai ketentuan mekanisme penanganan pelanggaran yaitu Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu serta Perbawaslu 8 Tahun 2018 dalam menangangi pelanggaran administrasi dan Perbawaslu 9 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi Perbawaslu 31 Tahun 2019 tentang Sentra Gakkumdu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa berdasar hal-hal diatas maka jelas semua yang didalilkan oleh Pengadu adalah asumsi, tuduhan atau fitnah yang notabene hanya ditujukan kepada Teradu I untuk menyerang individu yang saat itu sedang menangani berbagai jenis pelanggaran serta mengawasi tahapan kampanye peserta Pemilu. [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Daftar Bukti Tanda Bukti Keterangan T-1 : Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Uepai Tanggal 6 Februari 2019; T-2 : Video Pidato Sambutan sdr. Hj. Nirna Lachmuddin, S.Pd; T-3 : Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Uepai Tanggal 5 Februari 2019; T-4 : Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenan Civil and Political Right (ICCPR) Pasal 19 ayat (2); T-5 : Print out Media Online sultraone.com, tanggal 5 Februari 2019; T-6 : Print out Media Online zonasultra.com, Kendari Pos, Suarasultra.com, lintassultra.com, inilahsultra.com, Tribun Konawe yang memberitakan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Sdri. Hj. Nirna Lachmuddin, S.Pd.; T-7 : Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers T-8 : Form B2 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan Terlapor Sdri. Hj. Nirna Lachmuddin, S.Pd.; T-9 : Berita Acara Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe tanggal 11 Februari 2019; T-10 : Tanda Terima Surat Undangan Klarifikasi Sdri. Hj. Nirna Lachmuddin, S.Pd., tanggal 18 Februari 2019; T-11 : Print out media online Bawaslu.go.id “Peroleh Predikat Badan Publik Informatif, Bawaslu Berkomitmen Terbuka T-12 : Undangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Nomor: B/203/III/2019/Dit Reskrimsus Perihal Permintaan Keterangan PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II s.d. TERADU IV [2.7] Bahwa terkait pokok aduan pengadu yang menyatakan bahwa teradu II s.d Teradu IV melakukan pembiaran terhadap pelaksanaan Kegiatan Pengobatan Gratis, pada hari selasa Tanggal 05 Februari 2019, dan melaporkan kegiatan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Konawe pada Sabtu 9 Februari 2019, sebagai dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Sementara pihak penyelenggara kegiatan pengobatan gratis telah mendapatkan izin dari Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, berdasarkan STTP/08/II/YAN.2.2/2019/DITINTELKAM, dapat kami jelaskan sebagai berikut : (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, - Bahwa pada tanggal 05 Februari 2019 kami Teradu II s.d Teradu IV sedang berada di sekretariat Panwaslu Kecamatan Uepai dalam rangka rapat perekrutan Panitia Pengawas TPS 2019, tiba-tiba mendapatkan informasi dari Panwas Lapangan Dasa Anggopiu Kecamatan Uepai atas nama Echa Rahmadahni yang memberikan informasi tentang adanya kegiatan oleh Pengadu atas nama Nirna Lachmuddin, S.Pd salah satu caleg dari partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDIP) untuk DPR-RI nomor urut 3 di desa Anggopiu Kecamatan Uepai; - Bahwa atas informasi tersebut Teradu 3 yang juga sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Uepai kemudian menghubungi melalui kontak seluler salah satu staf Bawaslu Kabupaten Konawe atas nama Ratno Erwin Amir,SH.MH untuk mengecek surat yang masuk kekantor Bawaslu Kabupaten Konawe sebagai tembusan adanyan kegiatan yang dilakukan di wilayah kerja Panwaslu Kecamata Uepai, dan ternyata setelah mendapat info juga tidak ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe; - Bahwa lebih lanjut setelah mendengar informasi tersebut, saat itu juga Teradu II s.d Teradu IV segera menuju lokasi kegiatan karena kami Teradu II s.d Teradu IV khawatir jangan sampai kegiatan tersebut tidak ada STTPnya dan hal tersebut bisa berakibat pelanggaran pidana pemilu kalau misalkan kegiatan tersebut ternyata kampanye di luar jadwal; - Bahwa setelah berada di lokasi Teradu II s.d Teradu IV bertemu dengan Tamrin Taherong dan Laoede Hasiruddin yang menurut kami bahwa kedua orang tersebut adalah sebagai penyelenggara kegiatan; - Bahwa Teradu II s.d Teradu IV langsung menanyakan terkait izin kegiatan tersebut, karena menurut Teradu II s.d Teradu IV seharusnya secara etik Pengadu atas nama Nirna Lachmuddin, S.Pd serta Tamrin Taherong dan Laoede Hasiruddin sebagai penyelenggara kegiatan harus menunjukan izin kegiatan; - Bahwa kemudian kami Teradu II s.d Teradu IV diperlihatkan oleh Tamrin Taherong dan Laoede Hasiruddin mengenai STTP dengan nomer STTP/08/II/YAN.2.2/2019/DITINTELKAM; - Bahwa setelah Tamrin Taherong dan Laode Hasiruddin memperlihatkan STTP dengan nomor STTP/08/II/YAN.2.2/2019/DITINTELKAM maka kami Teradu II s.d Teradu IV yang memiliki kewenangan sebagai Panwaslu Kecamatan Uepai menekankan kepada pihak Pengadu Nirna Lachmuddin, S.Pd beserta Tamrin Taherong dan Laoede Hasiruddin bahwa seharusnya kami Teradu II s.d Teradu IV wajib disampaikan izin terkait STTP/08/II/YAN.2.2/2019/DITINTELKAM tersebut; - Bahwa setelah kegiatan selesai kami Teradu II s.d Teradu IV menuangkannya ke dalam Form A pengawasan sebagai bahan laporan kami kepada Pimpinan Kabupaten Bawaslu Kabupaten Konawe yaitu kepada Pak Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe SABDAH, S.Pdi, kordiv (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, HPP Bawaslu Kabupaten Konawe INDRA EKA PUTRA, SH atau Teradu I; - Bahwa setelah kami Teradu II s.d Teradu IV menuangkan laporan kami kepada Pimpinan Kabupaten Bawaslu Kabupaten Konawe kedalam Form A hasil pengawasan, pada hari yang sama tanggal 05 februari 2019 sekira pukul 19.00 Wita kami Teradu II s.d Teradu IV melalui kontak seluler meminta informasi detail oleh Kordiv HPP Bawaslu Kabupaten konawe atau Teradu I terkait kegiatan tersebut misalnya soal kesesuaian, STTP dengan pelaksanan kegiatan, waktu dan tempat kemudian jenis kegiatan tersebut apakah kegiatan tersebut adalah kegiatan yang dianjurkan oleh perundang-undangan atau tidak (vide UU 7 tahun 2017 dan PKPU 23 tahun 2018); - Bahwa dalam berkomunikasi soal pelaksanaan kegiatan tersebut, kami Teradu II s.d Teradu IV menyampaikan terlebih dahulu kronologis dan uraian kejadian yang terjadi pada kegiatan tersebut, dimana setelah mendengar kronologis dan uraian kegiatan kami Teradu II s.d Teradu IV mendapatkan pengetahuan bahwa jika caleg mengadakan kegiatan sosial yang dalam UU disebut sebagai kegiatan lain dalam pasal 275 maka kegiatan sosial tersebut dibatasi hanya dalam bentuk kegiatan bazar, donor darah, dan hari ulang tahun sesuai dengan ketentuan pasal 51 ayat (1) dan (2) Per KPU 23 Tahun 2018, bahkan jika dilakukan kegiatan lain selain 3 (tiga) item kegiatan tersebut maka dalam ketentuan peraturan Bawaslu nomer 28 tahun 2019 di pasal 34 disebutkan sebagai pelanggaran, lebih lanjut pak kordiv HPP menyampiakan bahwa jika dalam kegiatan yang tidak dianjurkan tersebut diedarkan pula Kupon pengobatan gratis tersebut maka dugaannya adalah pidana pemilu dengan diduga melanggar ketentuan pasal 280 ayat 1 huruf (j) tentang materi lainnya yang sanksi pidananya ada dalam pasal 523 junto 521 UU 7 tahun 2017; - Bahwa setelah mendapatkan pengetahuan mengenai kegiatan yang dilakukan oleh Pengadu Nirna Lachmuddin, S.Pd, maka kami juga Teradu II s.d Teradu IV menghubungi melalui kontak seluler Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe yaitu Sabdah,S.Pdi dan beliau juga memberikan info sama seperti info yang di berikan oleh Pak Koordiv HPP Indra Eka Putra, SH / Teradu I. Bahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe juga memberikan pembanding dengan kegiatan sosial yang dilakukan oleh Caleg DPR RI yaitu Umar Arsal yang akan melaksanakan kegiatan sunatan massal di Wonggeduku Barat sehingga pada saat itu Bawaslu Kabupaten Konawe memberikan surat himbauan agar pelaksaan kegiatan sunatan massal tersebut tidak diadakan karena tidak termasuk pada kegiatan lain yaitu kegiatan sosial yang terdapat pada ketentuan pasal 51 ayat (1) dan dan ayat (2) PKPU 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum sehingga setelah mendapat surat himbaun tersebut Caleg Umar Arsal beserta tim kampanyenya tidak melakukannya; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, - Bahwa setelah melakukan kajian hukum secara mendalam dan serta penjelasan dari kedua Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe, maka tanggal 6 Februari 2019 bersama Teradu II s.d Teradu IV sebagai Panwaslu Kecamatan Uepai di sekret Panwaslu Kecamatan Uepai melakukan Pleno Penetapan Temuan Dugaan Pelanggaran Calon Anggota DPR RI Pada Pemilu Tahun 2019 dan malam itu juga kami Teradu II s.d. Teradu IV melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Konawe; - Bahwa dalam laporan tanggal 6 Februari 2019 ke Bawaslu Kabupaten Konawe, kami Teradu II s.d. Teradu IV juga menyetorkan hasil pengawasan kami tertanggal 5 Februari 2019 beserta bukti-bukti dokumen foto dan video serta kupon pengobatan gratis kepada Bawaslu Kabupaten Konawe melalui Divisi Pengawasan dan ditindaklanjuti oleh Divisi HPP; Bahwa semua prosedur dan mekanisme yang para Teradu II, III dan IV jalankan adalah berpedoman sesuai ketentuan mekanisme penanganan pelanggaran yaitu Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang mekanisme penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu, serta Perbawaslu 8 Tahun 2018 dalam menangangi pelanggaran administrasi dan Perbawaslu 9 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi Perbawaslu 31 Tahun 2019 tentang Sentra Gakkumdu; [2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Daftar Bukti Tanda Bukti Keterangan T-1 : STTP/08/II/YAN.2.2/2019/DITINTELKAM T-2 : Form A Pengawasan tertanggal 5 Februari 2019 T-3 : Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilu, Perbawaslu 28 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum; T-4 : Berita Acara Pleno Penetapan Temuan Dugaan Pelanggaran Calon Anggota DPR RI pada Pemilu Tahun 2019; T-5 : Foto dan Video dokumentasi kegiatan kampanye tanggal 5 Februari 2019. [2.9] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu IV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Rahmat (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Saya anggota Bawaslu Kabupaten Konawe. Kita dalam konteks pemberitaan berkaitan dengan Pak Indra, memang di kami di internal Bawaslu Kabupaten Konawe, kita menyepakati alur penyampaian informasi pemberitaan ke media itu dilakukan oleh Pak Indra selaku Teradu I. Kita tidak bisa melarang jurnalis, karena kita juga bersifat informatif terhadap hal-hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita. Sehingga teman-teman wartawan yang meminta informasi mengenai penanganan pelanggaran, bisa mendapatkan informasi kepada Pak Indra. 2. Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Sabdah Terkait dengan apa yang diadukan Pengadu, atas dugaan pemberitaan yang dilakukan Teradu I, merupakan bagian dari informasi-informasi yang disampaikan kepada masyarakat, sebagai bagian dari pendidikan politik. Pemberitaan-pemberitaan itu juga tidak langsung mengatakan kegiatan tersebut melenggar, tetapi konten dari pemberitaan-pemberitaan tersebut menyatakan dugaan pelanggaran. sebelum Teradu I menyampaikan informasi ke media, kami juga mendengar adanya pemberitaan yang kami baca dari media online. Jadi, kami memang sudah mendapatkan informasi awal dari pemberitaan- pemberitaan sebelumnya di media online. Terkait dengan pemberitaan juga, kami di Bawaslu juga terfokus terhadap satu orang, yakni Koordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran untuk menyampaikan informasi ke media atas penangan pelanggaran-pelanggaran administrasi ataupun pidana yang ditangani Bawaslu Konawe. Menurut kami, bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam kelembagaan kami.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I mempublikasikan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang dilakukan Pengadu dengan rilis di beberapa media online di Sulawesi Tenggara pada Kamis 07 Februari 2019, sebelum adaya laporan secara yuridis formil dari Panwaslu Kecamatan dan tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan klarifikasi kepada pihak penyelenggara. [4.1.2] Bahwa Teradu II s.d. Teradu IV melakukan pembiaran terhadap pelaksanaan Kegiatan Pengobatan Gratis, pada hari Selasa Tanggal 05 Februari 2019, dan melaporkan kegiatan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Konawe, pada Sabtu 9 Februari 2019 sebagai dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Sementara pihak penyelenggara kegiatan pengobatan gratis telah mendapatkan izin dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, berdasarkan STTP dengan Nomor STTP/08/II/YAN.2.2./2019/DITINTELKAM; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, dengan uraian sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa dalam pemberitaan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Pengadu di berbagai media daring dan lokal, menurut Teradu I dilakukan dalam rangka menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik atas kinerja pengawasan jajarannya pada saat pelaksanaan kegiatan kampanye Pengadu di Kecamatan Uepai. Dalam dalilnya, Teradu I selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe mengatakan tidak pernah mengeluarkan rilis atau keterangan pers secara resmi atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pengadu. Pernyataan Teradu I di berbagai media daring dan lokal tersebut merupakan hasil tanya jawab wartawan atas pelaksanaan kegiatan kampanye Pengadu yang dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2019, berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamtan Uepai yang dituangkan dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 115/LHP/PM.00.02/II/2019 tertanggal 5 Februari 2019. Bahwa Teradu I saat memberikan keterangan atas pertanyaan wartawan media daring dan lokal tersebut, merupakan penugasan dari kesepakatan internal Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe yang menunjuk Teradu I selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran untuk memberikan keterangan ataupun penjelasan ke media terkait penangan pelanggaran Pemilu 2019 yang ditangani Bawaslu Kabupaten Konawe. [4.2.2] Bahwa awalnya, Teradu II s.d. Teradu IV mendapatkan informasi dari Panwas Desa Dasa Anggopiu Kecamatan Uepai atas nama Echa Rahmadahni, adanya kegiatan salah satu Caleg DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) nomor urut 3 di Desa Anggopiu Kecamatan Uepai atas nama Nirna Lachmuddin. Atas informasi tersebut, Teradu II menghubungi staff Bawaslu Kabupaten Konawe untuk mengecek surat tembusan pemberitahuan kampanye atas nama Nirna Lachmuddin. Namun, setelah dicek oleh Bawaslu Kabupaten Konawe, tidak ada surat pemberitahuan kegiatan kampanye dari Nirna Lachmuddin. Kemudian, Teradu II s.d. Teradu IV menuju lokasi kegiatan kampanye karena khawatir kegiatan kampanye tersebut tidak mempunyai Surat (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Menurut Teradu II s.d. Teradu IV kegiatan kampanye yang tidak memiliki STTP berpotensi melakukan pelanggaran Pidana Pemilu, karena melaksanakan kampanye di luar jadwal. Setelah berada di lokasi Teradu II s.d. Teradu IV bertemu dengan Tamrin Taherong dan Laoede Hasiruddin yang menurut Teradu II s.d. Teradu IV, kedua orang tersebut merupakan penyelenggara kegiatan. Teradu II s.d Teradu IV menanyakan terkait izin kegiatan tersebut, karena menurut Teradu II s.d Teradu IV seharusnya secara etik Pengadu atas nama Nirna Lachmuddin serta Tamrin Taherong dan Laoede Hasiruddin sebagai penyelenggara kegiatan harus menunjukan izin kegiatan. Kemudian Teradu II s.d Teradu IV diperlihatkan oleh Tamrin Taherong dan Laoede Hasiruddin mengenai STTP dengan Nomor STTP/08/II/YAN.2.2/2019/DITINTELKAM. Setelah diperlihatkan STTP tersebut, Teradu II s.d. Teradu IV menekankan kepada pihak Pengadu dan penyelenggara, bahwa seharusnya surat pemberitahuan kegiatan kampanye wajib disampaikan kepada Pengawas Pemilu. Setelah kegiatan selesai, Teradu II s.d Teradu IV menuangkannya ke dalam Form A Hasil Pengawasan sebagai bahan laporan kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Sabdah dan Koordiantor Divisi HPP Bawaslu Kabupaten Konawe Indra Eka Putra. Pada hari yang sama pelaksanaan kegiatan kampanye Pengadu, tanggal 05 Februari 2019 sekira pukul 19.00 WITA, Teradu I selaku atasan meminta informasi detail terkait kegiatan tersebut, misalnya soal kesesuaian STTP dengan pelaksanan kegiatan, waktu dan tempat kemudian jenis kegiatan tersebut apakah kegiatan tersebut adalah kegiatan yang diperbolehkan oleh perundang-undangan. Kemudian Teradu I memberikan pengarahan jika dalam kegiatan yang tidak dianjurkan tersebut diedarkan kupon pengobatan gratis, maka kualifikasi dugaannya adalah pidana pemilu dengan dugaan melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf (j) tentang materi lainnya yang sanksi pidananya ada dalam Pasal 523 junto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017. Setelah mendapatkan pengarahan dari Teradu I, kemudian Teradu II s.d. Teradu IV melakukan konsultasi juga dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Sabdah, dan memberikan pengarahan yang sama dengan Teradu I. Bahwa setelah melakukan kajian hukum secara mendalam dan serta penjelasan dari kedua Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe, maka tanggal 6 Februari 2019 bersama Teradu II s.d Teradu IV sebagai Panwaslu Kecamatan Uepai di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Uepai melakukan Pleno Penetapan Temuan Dugaan Pelanggaran Calon Anggota DPR RI pada Pemilu Tahun 2019 dan malam itu juga Teradu II s.d Teradu IV melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Konawe. Bahwa dalam laporan tanggal 6 Februari 2019 ke Bawaslu Kabupaten Konawe, Teradu II s.d Teradu IV juga menyetorkan hasil pengawasan tertanggal 5 Februari 2019 beserta bukti-bukti dokumen foto dan video serta kupon pengobatan gratis melalui Divisi Pengawasan dan ditindaklanjuti oleh Divisi HPP Panwaslu Kecamatan Uepai. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa tindakan Teradu I dalam memberikan keterangan kepada media atas hasil pengawasan yang dilakukan jajarannya di tingkat Panwaslu Kecamatan Uepai merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan sesuai dengan prinsip transparan yang diatur dalam peraturan perundang- (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu. Berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan di sidang pemeriksaan, Teradu I dalam memberikan keterangan media tanggal 7 Februari 2019 terkait dugaan pelanggaran Pemilu pada pelaksanaan kegiatan kampanye Pengadu adalah berdasarkan Form A Laporan Hasil Pengawasan nomor 115/LHP/PM.00.02/II/2019 tertanggal 5 Februari 2019 dan disampaikan pada tanggal 6 Februari 2019. Tindakan Teradu I dalam menyampaikan informasi kepada media massa bukanlah dalam bentuk rilis sebagaimana dalil Pengadu melainkan hasil tanya jawab sesama wartawan. Selain itu, materi informasi yang disampaikan oleh Teradu I masih dalam koridor yang diperbolehkan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak dalam rangka mengambil kesimpulan atas pengawasan kegiatan kampanye yang diselenggarakan Pengadu di Kecamatan Uepai. Dengan demikian, pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. [4.3.2] Bahwa tindakan Teradu II s.d. Teradu IV yang melakukan pengawasan tidak mengedepankan aspek pencegahan pada pelaksanaan kegiatan kampanye Pengadu tanggal 5 Februari 2019. Terungkap fakta bahwa dalam pelaksanaan kegiatan kampanye Pengadu tersebut terdapat pengobatan gratis yang tidak termasuk metode kampanye sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 51 ayat (2) huruf e Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018. Namun Teradu II s.d. Teradu IV tidak melakukan upaya pencegahan agar Pengadu menghentikan kegiatan pengobatan gratis yang tidak termasuk kegiatan yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bahwa unsur pelanggaran pada kegiatan kampanye Pengadu baru diketahui setelah mendapatkan arahan dari Bawaslu Kabupaten Konawe selaku atasan. Ketidaktahuan Teradu II s.d. Teradu IV terhadap aturan kampanye mengakibatkan pembiaran dan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran kampanye. Dengan demikian Teradu II s.d. Teradu IV terbukti melanggar prinsip berkepastian hukum dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian pokok aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II s.d. Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [5.3] Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II s.d. Teradu IV terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Indra Eka Putra selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Yus Admin Tokila selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Uepai, Teradu III Hajiman dan Teradu IV Ramlin masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Uepai, terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Konawe untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis Tanggal Enam Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,